Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 187 dan 262 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU RI serta Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-01-2025
👁 36 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] PERKARA NOMOR 187-PKE- DKPP/VIII/2024 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor Nomor 215-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 187-PKE- DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Pada Selasa Tanggal 21 Mei Tahun 2024, melintas di beranda media sosial facebook saya akun salah satu Partai Politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nama akun Dpcpdip Lotim, sebagai warga Lombok Timur dan pecinta demokrasi, sayapun memencet tombol permintaan pertemanan pada akun tersebut dan melihat-lihat isi postingan akun tersebut.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 diduga masih menjadi pengurus Partai sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Nomor 02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur dimana Teradu menjabat sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra tertanggal 13 Juni 2020. [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 263; Pasal 55 ayat (1); Pasal 242; Pasal 32 ayat (3); Pasal 17 ayat (1); Pasal 38 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 untuk seluruhnya; 2. Mengabulkan Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 untuk sebagian; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Mochammad Afifuddin Selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Parsadaan Harahap, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Idham Holik, dan Teradu VI August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum dalam Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 215-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, Pengaduan Nomor 326-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 [1.1.1] Pengadu Nama : M. Syauqi Asfiya’ R. Pekerjaan : Konsultan Alamat : Dasan Reban, Bagik Payung Selatan, Suralaga, Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.1.2] Teradu Nama : Zainul Muttaqin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Alamat : Jl. MT Haryono, Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu; [1.2] Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 [1.2.1] Pengadu 1. Nama : Subhan Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Bilasundung, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : 1. Tafsir Marodi 2. Riyan Bimanesh Jabatan : Advokat/Pengacara Alamat : Plaza 3 Pondok Indah, Blok A. No. 2, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Terhadap : [1.2.2] Teradu 1. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Zainul Muttaqin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Alamat : Jl. MT Haryono, Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 187-PKE- DKPP/VIII/2024 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor Nomor 215-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 187-PKE- DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Pada Selasa Tanggal 21 Mei Tahun 2024, melintas di beranda media sosial facebook saya akun salah satu Partai Politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nama akun Dpcpdip Lotim, sebagai warga Lombok Timur dan pecinta demokrasi, sayapun memencet tombol permintaan pertemanan pada akun tersebut dan melihat-lihat isi postingan akun tersebut. Saat membuka galeri kegiatan partai dalam akun itu, saya kaget terlihat salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur atas nama Zainul Muttaqin yang berpose dengan riang bersama kader PDIP lainnya di salah satu foto yang diunggah oleh akun tersebut. 2. Kemudian, karena saya merasa penasaran apakah betul seorang komisoner penyelenggara pemilu merupakan kader partai politik, maka saya mencari informasi ke beberapa teman aktivis, akhirnya saya mendapatkan informasi bahkan kiriman soft copy yang diduga SK resmi PDIP yang dimana dalam SK tersebut terdapat nama Zainul Muttaqin sebagai Pengurus bahkan pengurus utama yakni sebagai sekretaris DPC PDIP Lombok Timur tertanggal 13 Juni 2020. 3. Karena melihat fakta tersebut, akhirnya saya sebagai warga Lombok Timur, NTB dan pecinta demokrasi, merasa terdorong untuk melakukan langkah hukum dalam rangka memastikan penyelenggaraan demokrasi di kabupaten Lombok Timur NTB pada khususnya dan Indonesia pada umumnya berjalan dengan baik dan penuh dengan integritas, saya memantapkan diri melaporkan dan/atau mengadukan dugaan pelanggaraan kode etik oleh salah satu Komisioner KPU Kab. Lombok Timur atas nama Zainul Muttaqin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 326-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 262-PKE- DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon/Pengadu merupakan Masyarakat, sebagaimana yang diterangkan dalam pasal 1 angka 25 Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimana Pengadu mengetahui tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum RI karena telah melantik seseorang yang belum genap 5 (lima) tahun mengundurkan diri dari partai politik sebagai Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Periode 2024-2029; 2. Bahwa Pemohon/Pengadu adalah Masyarakat yang perduli terhadap Pemilu yang bersih, Jujur dan Adil, sehingga Pemohon merasa perlu melakukan suatu Tindakan Ketika ditemukan adanya ketidak jujuran atau ketidak adilan pada setiap tahapan Pemilu, agar Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu dapat tercapai sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 6 Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM; 3. Bahwa adapun kronologis kejadiannya yaitu pada tanggal 24 Oktober 2023 Komisi Pemilihan Umum resmi membuka Pendaftaran Calon Anggota KPU Periode 2024-2029 di sepuluh Kabupaten dan Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 4. Bahwa Termohon/Teradu VII (Zainul Muttaqin) dahulu merupakan calon anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur 2024 s/d 2029 yang lolos pada tahap Penelitian Administrasi dan berhasil mengikuti tes Psikologi, sesuai dengan surat Pengumuman Nomor 15/TIMSELKABKOGEL Xpu/02/52/5202/2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekertaris Tim Seleksi yaitu Suaeb, S.H.I dan Ketua Tim Seleksi yaitu Vici Handalusia Husni, M.S.E. dimataram pada tanggal 14 November 2023 , dengan mendapat nomor urut 62 dan nomor pendaftaran 32- 520323105 (Bukti P-1); 5. Bahwa setelah Pengadu dan Teradu VII (Zainul Muttaqin) dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi pada tanggal 14 November 2023, Teradu VII mengikuti tes tertulis dan Psikologi yang dilaksanakan pada tanggal 17 November 2023 dan tanggal 19 November 2023 yang berlokasi di UPT. Pustik Unram dan Hotel Lombok Raya, setelah tes tertulis dan tes psikologi tersebut telah dilaksanakan, pada tanggal 20 November 2023 ditemukan fakta dan data pada halaman website SIPOL bahwa Teradu VII (Zainul Muttaqin) adalah seorang Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sesuai dengan bukti P-7; 6. Bahwa setelah didapatkan fakta tentang ke Anggotaan Teradu VII pada partai politik, Teradu VII tetap dinyatakan lolos ke tahap 20 besar untuk mengikuti tes Kesehatan dan Wawancara yang akan dilaksanakan oleh Tim Panitia Seleksi dari tanggal 4 Desember s/d 10 Desember 2023 yang berlokasi di RS Angkatan Darat Wira Bhakti dan Hotel Prime Park sesuai dengan Pengumuman No.21/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/03/5202/2023. (Bukti P-2); 7. Bahwa setelah pelaksanaan tes Kesehatan dan Wawancara oleh Tim Panitia Seleksi, Teradu VII ternyata tetap dinyatakan lolos ketahap berikutnya yaitu tahap 10 Besar sesuai dengan Pengumuman No. 28/TIMSELKABKOT-GEL.X- Pu/04/52/5202/2023 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Tim Seleksi yaitu Suaeb, S.H.I dan Ketua Tim Seleksi yaitu Vici Handalusia Husni, M.S.E. di Mataram 13 Desember 2023 sesuai dengan bukti P-3. Hal ini membuktikan bahwa sudah terjadi pelanggaran etik oleh Pihak Terkait (TIM PANSEL NTB 2 dan KPU Povinsi NTB) dan Para Teradu karena telah sengaja menutup mata dan tetap meloloskan Teradu VII pada setiap tahapan seleksi, yang nota bene adalah seorang Pengurus Partai/Anggota Partai; 8. Bahwa dikarenakan sikap Tim Pansel NTB 2 yang tetap meloloskan Teradu VII sampai ke tahap 10 besar sesuai dengan bukti P-3, maka pada tanggal 3 Januari 2024 saksi yang bernama Abdurrahim (Saksi) yang juga merupakan peserta seleksi mencoba bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur untuk meminta informasi data terkait keterlibatan Teradu VII (Zainul Muttaqin) sebagai Pengurus Partai Politik, akan tetapi di dalam surat balasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2- SD/5203/2024 tertanggal 08 Januari 2024 (Sesuai bukti P-10) tidak berani memberikan pernyataan tegas atas keterlibatan Teradu VII sebagai Pengurus Partai Politik, tentunya hal tersebut menandakan dan atau membuktikan bahwa Pihak Terkait (TIM PANSEL NTB 2 dan KPU Provinsi NTB) dan Teradu I s/d VI dengan sengaja Meloloskan Pengurus parpol Menduduki Komisoner KPU Kabupaten Lombok Timur tsb; 9. Bahwa setelah didapatkan fakta tentang keanggotaan Teradu VII di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan seseorang yang bernama Abdurrahim (Saksi) telah bersurat kepada KPU Lombok Timur, pada faktanya Teradu VII tetap lanjut untuk mengikuti Tes Wawancara yang dilaksanakan oleh Anggota Komisioner KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pihak Terkait) pada tanggal 17 Januari 2024 yang berlokasi di Hotel Lombok Garden dan selanjutnya 10 nama calon aggota Komisioner KPU Kabupaten Lombok Timur tersebut diserahkan ke KPU RI untuk dipilih 5 nama yang akan lolos menjadi Anggota Komisioner KPU Kabupaten Lombok Timur dan Teradu VII adalah salah satu nama yang terpilih sesuai dengan Pengumuman No. 21 /SDM.12-Pu/042024. Yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Mantan Ketua KPU RI yaitu Hasym Asy’ari diJakarta pada tanggal 18 Februari 2024 sesuai dengan bukti P-4; 10. Bahwa adapun yang menjadi pokok aduan Pengadu adalah Para Teradu I s/d VI maupun Pihak Terkait telah lalai dalam meloloskan Teradu VII (Zainul Muttaqin) sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029 dikarenakan Sdr. Zainul Muttaqin (Teradu VII) adalah merupakan kader dan pada saat itu masih aktif menjadi pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PAC PDI-P) Di Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur dengan jabatan Sekretaris sesuai dengan bukti P-5, P-6 dan P-7; 11. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian Kedua tentang Dokumen Persyaratan Pasal 3 ayat 1 huruf f yang menyatakan “tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT .PERNYATAAN.2-CALON; 12. Bahwa sudah sangat jelas dan terang atas kejadian tersebut Teradu VII patut diduga telah membuat suatu Pernyataan palsu yang dimana Teradu VII (Sdr. Zainul Muttaqin) yang nota bene pada saat itu masih sebagai kader dan pengurus aktif salah satu Partai Politik yakni PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur-NTB dengan jabatan Sekretaris masa jabatan 2019-2024 (Bukti P-5), dengan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu VII ini telah melanggar ketentuan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 huruf i tentang persyaratan menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” ; 13. Bahwa ketentuan yang disebutkan diatas adalah merupakan norma hukum yang menjadi syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, sehingga patut diduga bahwa Sdr. Zainul Muttaqin tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Lombok Timur karena merupakan Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PAC PDI-P) kecamatan Sakra dalam jabatan sebagai Sekretaris dan sudah menandatangi beberapa Surat Keputusan kepengurusan didaerah Kabupaten/Kota; 14. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu VI dan Pihak Terkait melakukan dugaan tindakan pembiaran dan atau perbuatan tidak jujur, tidak adil, tidak cermat, tidak profesional dan tidak transparan seperti yang diamanahkan dalam sumpah janji jabatan sehingga hilang prinsip Intergritas. Profesionalitas, Proporsional, transparan, mandiri dan adil dengan diloloskanya Teradu VII (Sdr, Zainul Muttaqin) sebagai anggota KPU Lombok Timur yang notabene masih menjadi Pengurus Anak Cabang Partai Demokrai Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, jabatan sebagai sekretaris periode 2019-2024: 15. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu VII serta Pihak Terkait diduga telah melanggar beberapa prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) antara lain: Ayat (1) Untuk menjaga profesionalitas, Penyelenggara integritas dan Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu; Ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang kepentingan atas perbuatan, tindakan, dan/atau putusan yang diambil; mempunyai Keputusan Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 16. Bahwa ketentuan yang disebutkan di atas adalah merupakan norma dan atau kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, sehingga Teradu I s/d VII serta Pihak Terkait telah jelas mengabaikan kode etik dan pedoman tersebut di atas dengan meloloskan/melantik Sdr. Zainul Muttaqin Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Peridode 2024-2029, oleh karena itu kami meminta agar yang bersangkutan bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan dilakukan pergantian antarwaktu sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Komisi Pemilihan Umum pasal 37 angka 1 huruf c dan angka 4 huruf c; - Bahwa sebelum kami lanjut ke permohonan kami (Petitum), kami juga ingin menarik Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029 sebagai Pihak Terkait karena Tim Seleksi NTB 2 dalam hal ini juga memilik urgensi untuk menjelaskan mengapa/kenapa Teradu VII bisa lolos pada setiap tahapan dikarenakan Tim Seleksi adalah penanggung jawab atas setiap tahapan kegiatan seleksi sesuai dengan tupoksinya yang tersebut dalam pasal 32 ayat 3 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. - Bahwa selain menarik Tim Seleksi NTB 2, kami juga ingin menarik Komisioner KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat yang Bernama Ibu Zuriati; Divisi Teknis Penyelenggara dan Bapak Agus Hilman; Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM sebagai Pihak Terkait. alasan kami hanya menarik 2 (dua) Komisioner KPU Provinsi NTB sebagai Pihak Terkait dikarenakan ke dua Pihak Terkait tersebut adalah Komisioner KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menjabat kembali (Incumbent) setelah dilakukannya Seleksi Calon Anggota KPU Periode 2024-2029 di sepuluh Kabupaten dan Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat, jadi Pihak Terkait memiliki Urgensi untuk menjelaskan mengapa/kenapa Teradu VII bisa lolos pada setiap tahapan Seleksi dikarenaka pada saat itu Pihak Terkait seharusnya memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan dan tahapan seleksi pemilihan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Lombok Timur. Terlebih lagi Pihak Terkait bertugas untuk membantu tim seleksi dalam menyeleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat 2 Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Sekretariat KPU Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota”. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU [2.2.1] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 187-PKE-DKPP/VIII/2024 Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut : 1. Terkait bukti poto keterlibatan teradu dalam kegiatan kepartaian, teradu menyangkal dengan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kerjasama kegiatan partai DPC PDIP kecamatan Sakra dengan Rinjani Foundation (RF). Hal itu tentu jauh dari konteks poto yang sebenarnya yakni pemberian bantuan anggota DPR RI Puan Maharani kepada masyarakat yang dibuktikan dengan tulisan bingkisan bantuan dalam foto dan banner kegiatan dalam 6 postingan pada tanggal yang sama di akun facebook Dpcpdip Lotim. Selain itu, tidak ada bukti yang menunjukkan kerjasama RF dengan DPC PDIP kab. Lombok Timur misalnya dalam bentuk logo RF, tulisan bingkisan, keterangan banner ataupun bukti tertulis kerjasama antar lembaga. Keterangan teradu hanya berkutat menjelaskan posisinya di RF dan bentuk legalitas lembaganya. Posisi RF dalam kerjasama itu juga tidak dijelaskan teradu selama persidangan, misal sebagai pemberi bantuan ataupun penyalur bantuan atau yang diberi bantuan. Sehingga keterangan teradu tidak terbukti meyakinkan dan hanya berusaha mengaburkan konteks yang sebenarnya dalam foto. 2. Teradu juga melampirkan bukti SK tandingan untuk menyangkal SK yang sebenarnya. Dalam SK teradu lampirkan terbukti tidak rapi tulisannya, dan buram/ tidak jelas logo, stempel serta tanda tangannya. Sangat berbeda dengan SK yang saya lampirkan dimana SK nya lebih rapi, lengkap dengan logo, stempel dan TTD berwarna. Hal itu membuktikan bagaimana usaha teradu mengaburkan bukti yang sebenarnya namun tidak disertai ketelitian. 3. Teradu juga menyertakan bukti surat pernyataan dari DPC PDIP kab. Lombok Timur untuk menyangkal status kepengurusan dalam SK pengadu. Namun surat pernyataan itu tidak setara dalam segi struktur keorganisasian dengan SK pengadu. Semestinya surat pernyataan itu dibuat atau diterangkan oleh struktur keorganisasian yang sama dengan SK Pengadu yakni DPD PDIP Nusa Tenggara Barat atau struktur diatasnya. Hal itu dikarenakan hanya struktur yang sama yang boleh mengeluarkan ataupun mengganti SK yang dikeluarkannya [2.2.2] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024 Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu I s/d Teradu VII dikarenakan melantik Teradu VII menjadi Komisioner KPU Lombok Timur periode 2024-2029 yang dimana Teradu VII pada saat mengikuti seleksi calon anggota KPU Lombok Timur Periode 2024-2029 masih aktif menjadi pengurus partai politik dan belum genap 5 tahun mengundurkan diri menjadi pengurus partai sesuai dengan Undang- Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 huruf i tentang persyaratan menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” 2. Bahwa atas aduan dari Pengadu, Teradu VII memberikan jawaban dan membantah dalil-dalil pengadu dengan berdalih seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu tidak benar adanya, Teradu VII membantah tentang adanya SK Kepengurusan Nomor 02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 yang di sah kan dan diterbitkan oleh Ketua dan Sekretaris DPD PDIP Nusa Tenggara Barat yang dimana didalam SK tersebut tercantum nama Teradu VII (Zainul Muttaqin) sebagai pengurus anak cabang PDIP Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, atas dalih tersebut Teradu VII mengajukan bukti tandingan Surat Keputusan kepengurusan yang bernomor sama serta tanggal terbit yang sama akan tetapi nama-nama susunan pengurus berbeda dan mendalilkan SK yang Pengadu ajukan sebagai bukti tersebut adalah palsu/editan. 3. Bahwa pada faktanya setelah dilakukan pendalaman oleh majelis hakim, ditemukan fakta hukum bahwa SK 02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 yang diajukan sebagai bukti oleh Pengadu adalah SK yang ditemukan oleh Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur melalui website sipol KPU dihalaman sipol Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Zainul Muttaqin dengan nomor NIK 5203023112850451 dan nomor KTA 52030220033112850001 yang terdaftar sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 4. Bahwa kronologis ditemukannya SK Pengurus Anak Cabang Partai PDIP tersebut oleh Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dikarenakan adanya laporan dari salah seorang peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029 yang Bernama Abdurrahim yang dimana Abdurrahim juga turut menjadi saksi fakta didalam persidangan perkara ini. Laporan tersebut pada pokoknya meminta informasi (data) terkait keterlibatan Teradu VII sebagai pengurus partai politik sesuai dengan bukti P-10. 5. Bahwa selain ditemukan Surat Keputusan terkait Teradu VII adalah benar masuk dalam jajaran pengurus partai, ditemukan juga tangkapan layar SIPOL tentang keanggotaan Teradu VII pada Partai PDIP yang dimana tangkapan layar tersebut Pengadu peroleh dari Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang bernama Roni Ardi Irmawan. 6. Bahwa atas data SIPOL tersebut Teradu lagi-lagi berdalih tidak mengakui kebenaran dan keabsahan data SIPOL atas nama Zainul Mutaqin tersebut dikarenakan nama dari Teradu adalah Zainul Muttaqin bukan Zainul Mutaqin, akan tetapi yang Majelis Hakim harus garis bawahi adalah Nomor NIK yang ada pada SIPOL tersebut sama dengan Nomor NIK dari Kartu Tanda Penduduk Teradu VII yang dimana Teradu VII melampirkannya sebagai alat bukti T.VII-1. 7. Bahwa menurut keterangan Teradu II (Betty Epsilon Idroos) dalam persidangan, data pada SIPOL hanya dapat diakses menggunakan NIK dari Anggota Partai yang bersangkutan, jadi dari keterangan tersebut sangat tidak mungkin jika data SIPOL atas nama Teradu VII dipalsukan. Selain itu juga Teradu II menerangkan data SIPOL hanya dapat dihapus/diperbaharui oleh Partai Politik itu sendiri. 8. Bahwa terkait keterangan Teradu I s/d Teradu VI dan Keterangan Pihak Terkait mengenai penemuan data SIPOL Teradu VII yang saling bertentangan satu dengan yang lainya, itu seharusnya dapat dianggap kelalaian yang disengaja oleh Para Teradu dan Pihak Terkait yang tidak saling berkoordinasi dan terkesan ditutup-tutupi, hal ini terbukti dari keterangan Saksi Abdurrahim yang sudah bersurat kepada KPU Kabupaten Lombok Timur dan juga telah mengirim laporan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diterima oleh Bapak Agus Hilman dalam hal ini Pihak Terkait. Maka dari itu yang harus menjadi fokus dan Pertimbangan Majelis Hakim adalah keterangan yang diberikan oleh Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang pada faktanya telah menemukan SK Kepengurusan No.02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 yang mana SK ini saling berkaitan dengan data SIPOL atas nama Teradu VII pada Partai PDIP. [2.3] PETITUM PARA PENGADU [2.3.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 187-PKE-DKPP/VIII/2024 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu atas nama Zainul Muttaqin terbukti sebagai anggota partai yang dibuktikan dengan SK dan Foto kegiatan kepartaian. Hal itu merupakan Pelanggaran Kode Etik pasal 21 poin i undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU kabupaten adalah mengundurkan diri keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon. 2. Memberhentikan atau memecat Zainul Muttaqin dari posisinya sebagai Anggota KPU Kab. Lombok Timur. [2.3.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu I s.d. Teradu VI 4. Memerintahkan kepada Para Teradu untuk melakukan penggantian/PAW terhadap sdr. Zainul Muttaqin. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan isi putusan ini. Atau Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PARA PENGADU [2.4.1] BUKTI PENGADU DENGAN PERKARA NOMOR 187-PKE-DKPP/VIII/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Foto Kegiatan Politik Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur 2. P-2 Print Out Surat (Copy SK PDIP NTB); 3. P-3 Print Foto KTP Saksi Atas Nama Muaidin; 4. P-4 Print Foto KTP Saksi Atas Nama M. Raihan Al Afif; 5. P-5 Curiculum Vitae Ahli atas Nama Asrizal Nilardin. [2.4.2] BUKTI PENGADU DENGAN PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Pengumuman No. 15/TIMSELKABKOT-GEL.X- Pu/02/52/5202/2023 tentang Perubahan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-202; 2. P-2 Surat Pengumuman No. 21/TIMSELKABKOT-GEL.X- Pu/03/52/5202/2023; 3. P-3 Pengumuman No. 28/TIMSELKABKOT-GEL.X- Pu/04/52/5202/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029; 4. P-4 Pengumuman No. 21 /SDM.12-Pu/042024. Tentang calon anggota komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 2 (dua) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota 13 (tigabelas) Kabupaten/Kota di 5 (lima) Provinsi terpilih Periode 2024 – 2029; 5. P-5 Surat Keputusan No. 02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur; 6. P-6 Kartu Tanda Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Kartu Tanda Penduduk atas nama Zainul Muttaqin; 7. P-7 Tangkapan Layar sipol.kpu.go.id pada tanggal 20 November 2023; 8. P-8 Foto dokumentasi Kegiatan DPC PDIP Lombok Timur dan PAC PDIP Kecamatan Sakra yang diunggah melalui Platform Madia Sosial Facebook; 9. P-9 Foto Kegiatan Sosial Pembagian Beras oleh DPC PDIP LOTIM yang di unggah diakun media social DPC PDIP LOTIM dan Foto Pelantikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih; 10. P-10 Surat Balasan Komisi Pemilihan Umur Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2-SD/5203/2024; [2.5] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU [2.5.1] KETERANGAN SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 187-PKE- DKPP/VIII/2024 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi pada pokoknya sebagai berikut A. M. Raihan Al Afif 1. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 saksi membuka facebook, kebetulan saksi berteman dengan akun a.n DPC PDI Perjuangan Lombok Timur. Disitu saksi melihat postingan poto-poto yang melakukan kegiatan bantuan sosial dan yang memposting kegiatan tersebut dari DPC PDI Perjuangan Lombok Timur. Setelah itu saksi mengirim dokumen poto-poto tersebut kepada saudara Muaidin; 2. Bahwa saksi tidak mengenal Teradu Zainul Muttaqin; 3. Bahwa yang mengetahui tentang berita Zainul Muttaqin adalah saudara Pengadu sendiri kemudian saksi mengecek sendiri melalui facebook. B. Muadin 1. Bahwa setelah saudara M. Raihan Al Afif menyampaikan foto, kebetulan pada saat yang sama salah satu nomor anonim mengirimkan surat keputusan terkait SK DPC PDI Perjuangan Lombok Timur. Setelah itu saksi menyampaikan kepada Pengadu. Bahwa sebelumnya saksi dengan Pengadu curhat soal keterlibatan anggota Partai Politik yang mendaftarkan diri ikut seleksi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur; 2. Bahwa saksi tidak mengenal Teradu Zainul Muttaqin; 3. Bahwa yang mengetahui tentang berita Zainul Muttaqin adalah saudara Pengadu sendiri kemudian saksi mengecek sendiri melalui facebook. [2.5.2] KETERANGAN SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025, Pengadu menghadirkan saksi a.n Abdurrahim pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa saksi menyampaikan pada saat seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur saksi adalah salah satu peserta. Bahwa dalam pembicaraan dengan teman-teman seleksi pada saat itu kurang lebih 65 orang yang mendaftar bahwa banyak yang mengatakan Zainul Muttaqin adalah anggota Partai tetapi saat itu teman-teman ada yang mengatakan pasti nanti akan ada yang melapor tapi ternyata Teradu Zainul Muttaqin lolos sampai 10 besar sehingga saksi pada saat itu setelah 10 besar mendatangi Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur ketemu dengan Pak Roni secara lisan menyampaikan bahwa saksi mendengar cerita dan informasi dari teman-teman aktivis bahwa saudara Zainul Muttaqin adalah Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sakra dan saat itu juga ada teman saksi yang menelepon ketuanya pada pokoknya ketuanya menyampaikan bahwa Zainul Muttaqin adalah Sekretarisnya; 2. Bahwa saksi menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Lombok Timur yang dimana saksi bertemu dengan Pak Roni. Setelah sembilan hari surat saksi tidak dibalas oleh KPU kabupaten Lombok Timur. Saksi kemudian menghubungi Pak Roni menanyakan tentang suratnya tersebut. Setelah itu surat saksi dibalas dan disampaikan juga dengan SK Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sakra yang dimana ada nama Zainul Muttaqin selaku Sekretaris. Setelah mendapatkan datanya, saksi bersama salah satu peserta melaporkan ke KPU RI melalui Pengaduan Masyarakat bahwa a.n. Zainul Muttaqin adalah anggota partai dan saksi juga melampirkan SK a quo akan tetapi tidak ada balasan dari KPU RI. Begitu juga sebelum Fit and Proper Test, bukti yang disampaikan ke KPU RI juga disampaikan kepada KPU Provinsi, seperti yang disampaikan oleh Agus Hilman (Anggota KPU Provinsi NTB) bahwa saksi menyampaikan melalui Whatsapp dan dijawab oleh Agus Hilman terima kasih. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 187-PKE- DKPP/VIII/2024 Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap apa yang Pengadu sampaikan pada aduannya (Uraian Kronologi Kejadian), Teradu dalam hal ini menyampaikan Keberatan, karena apa yang disampaikan oleh Pengadu merupakan Fitnah belaka dan jelas tidak memiliki dasar hukum yang dinenarkan (Fakta dan data); 2. Bahwa terhadap pritiwa yang di uraikan oleh Pengadu pada aduannya (Kronologi Kejadian) paragrap pertama yakni :Pada Selasa Tanggal 21 Mei Tahun 2024, ............................................................., saya kaget terlihat salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur atas nama Zainul Muttaqin yang berpose dengan riang bersama kader PDIP lainnya di salah satu foto yang diunggah oleh akun tersebut. Adalah sebuah asumsi pengadu semata yang dengan sengaja menggiring opini yang menyesatkan, yang kemuadian dengan asumsi tersebut pengadu membuat sebuah hipotesa bahwa Teradu adalah Kader Partai (Tidak Benar). Bahwa terhadap foto yang dimaksudkan oleh Pengadu (P1), itu adalah rangkaian kegiatan Rinjani Foundation (RF) pada kurun waktu tahun 2022, Pada saat itu Teradu masih aktif di Rinjani Foundation (RF) yang mana RF sendiri aktif dalam kegiatan Sosial Kemasyaraktan, dalam hal program dan Kegiatan RF sendiri tidak menutup dan membatasi diri dengan semua Elemen, Golongan dan kelompok tertentu yang selama program–program tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika (4 Pilar Kebangsaan) dan untuk kesejahteraan sosial dan masyarakat, namun Teradu saat ini sudah tidak lagi menjadi Pengurus di RF dan/atau Sudah Mengundurkan diri (T-2); 3. Bahwa terhadap uaraian pengadau pada aduannya (Kronologi Kejadian) paragraph kedua yang mengatakan : Kemudian, karena saya merasa penasaran.................................. dalam SK tersebut terdapat nama Zainul Muttaqin sebagai Pengurus bahkan pengurus utama yakni sebagai sekretaris DPC, adalah sebuah rangkaian kebohongan yang mengandung unsur tipu muslihat, dalam aduannya pengadu mendalilkan Teradu adalah pengurus inti Partai Politik yakni sebagai Sekertaris DPC, justru bertolak belakang / tidak sesuai dengan alat bukti yang diajukan oleh pengadu yakni bukti P2 terkait Surat Keputusan tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus anak Cabang (PAC), artinya bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu (Kode Bukti P2) adalah diduga alat bukti yang direkayasa dan/atau Palsu. Bahwa baik sebagai pengurus DPC maupun PAC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Teradu dengan tegas menolak dan membantah tuduhan Pengadu yang seolah – olah Teradu tercatat menjadi Anggota dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bahwa terkait dengan keberadaan SK yang di maksudkan oleh Pengadu (P2) haruslah di uji kebenaran dan keabsahannya sebagai alat bukti, sebab dalam hal ini Pengadu diyakini telah merekayasa sebuah dokumen yang dihadirkan atau yang di jadikan sebagai alat bukti. Bahwa merujuk Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang Pemalsuan Surat Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pelaku tindak pidana kejahatan Jo Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas Sumpah, berkenaan dengan itu maka alat bukti pengadu dengan kode P2 haruslah teliti Keotentikan dan keasliannya yang dalam hal ini adalah Uji Forensik, karena dimana sebelumnya pengadu pada Surat Pernyataan yang telah di tanda tangani di atas meterai yakni FORM II P/L-DKPP mengatakan akan memberikan keterangan (fakta dan data) yang mana jika keterangan tersebut tidak benar maka Pengadu siap dimintai pertanggung jawabannya baik secara Perdata ataupun Pidana, karena Pengadu diyakini telah memberikan informasi yang Palsu / tidak benar serta menyampaikan keterangan dan alat bukti yang bertentangan dengan ketentuan akta autentik sebagai alat bukti. 4. Bahwa berkenaan dengan alat bukti yang di hadirkan oleh pengadu yakni P2, dalam hal ini Teradu meminta dengan segala hormat Kepada Majelis Dewan Kehormatan Pemilu Republik Indonesia untuk Kita diberikan waktu menghadirkan /atau setidak – tidaknya mendengarkan keterangan baik Secara lisan mauapun tertulis Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ada di Wilayah Nusa Tenggara Barat baik dari Pengurus Wilayah maupun Pengurus Cabang yang dalam hal ini DPC PDIP Lombok Timur terkait dengan Keberadaan dan Kebenaran SK Pengurus yang dimaksudkan oleh Pengadu (SK Nomor02.4.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 , karena ini menyangkut urusan rumah tangga Partai itu sendiri yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); 5. Bahwa terhadap Pernyataan Pengadu yang telah di tuangkan dalam FORMll- P/L-DKPP yang telah ditanda tangani di atas Meterai, haruslah di mintai pertanggung jawaban secara Hukum, karena Pengadu diyakini telah memberikan informasi yang Palsu / tidak benar serta menyampaikan keterangan dan alat bukti yang bertentangan dengan ketentuan akta autentik sebagai alat bukti, Baik pertanggung jawaban Perdata maupun secara Pidana; 6. Bahwa Teradu sebelumnya pernah diadukan oleh orang yang berbeda namun delik yang diadukan adalah sama, dimana aduan yang dimaksudkan tersebut terdaftar dalam aduan dan /atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang teregistrasi dengan perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 yang diadukan oleh Saudara Pengadu yang bernama MUHAMMAD ALI AKBAR, NIK 5203062006840001, Tempat/tangal lahir Dasan Lekong, 20 juni 1984, Jenis kelamin Laki – laki, Pekerjaan Perdagangan, Alamat Tojang Bedeng, Rt/Rw 003/000, Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat – Indonesia. Dimana Perkara aduan tersebut telah disidangkan dan diputus oleh majelis dewan kehormatan pemilu (Perkara ditutup karena pengadu tidak mau hadir dan mencabut segala bentuk aduannya) [2.6.2] POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 262-PKE- DKPP/X/2024 [2.6.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa apa yang telah Para Teradu uraikan dalam bagian Eksepsi mohon dianggap terulang dan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Jawaban Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu secara tegas menolak seluruh dalil Aduan Pengadu selain yang Para Teradu akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban Para Teradu a quo; 3. Bahwa Para Teradu tidak akan menanggapi dalil Aduan Pengadu satu persatu, Para Teradu hanya akan menanggapi dalil yang relevan sesuai dengan kewenangan dan kewajiban Para Teradu; 4. Bahwa Mekanisme Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai berikut: 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf h UU Pemilu, salah satu kewenangan KPU adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN, yang mana pembentukannya dilakukan melalui proses seleksi; 6. Bahwa pengaturan terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU); 7. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa KPU membentuk tim seleksi untuk melaksanakan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota; 8. Bahwa tugas dari tim seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU adalah sebagai berikut: Pasal 10 (1) Tim Seleksi bertugas: a. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. melakukan Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; f. mengumumkan hasil Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; g. melakukan Seleksi Tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; h. melakukan serangkaian Tes Psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; j. melakukan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU; dan m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU Pemilu Jo. Pasal 10 Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU di atas, proses seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tersebut diawali dengan pembentukan Tim Seleksi, dan tugas tim seleksi adalah melaksanakan seleksi bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; 10. Bahwa pembentukan KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses seleksi, di mana proses seleksi dilakukan dengan membentuk Tim Seleksi dan mengumumkannya melalui Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 111/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024–2029 Pasca Tanggapan Masyarakat (Bukti T-1); 11. Bahwa dalam pembentukan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Para Teradu kemudian menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 periode 2024-2029 (selanjutnya disebut Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur); 12. Bahwa selanjutnya Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1668 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (Lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024–2029 (Bukti T-2); 13. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur bekerja melakukan tahapan seleksi selama 2 (dua) bulan sejak ditetapkan, yaitu dimulai pada bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2023; (vide: Bukti T-1 dan Bukti T-2); 14. Bahwa tahapan seleksi sebagaimana Ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j UU Pemilu jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU, adalah: a) Melakukan pengumuman pendaftaran; b) Menerima pendaftaran; c) Melakukan penelitian Administrasi; d) Melakukan pengumuman hasil Penelitian Administrasi; e) Melaksanakan seleksi Tertulis; f) Melaksanakan tes Psikologi; g) Mengumumkan pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi; h) Melaksanakan tes kesehatan dan wawancara; i) Melakukan penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan j) Menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU. 15. Bahwa tugas Tim Seleksi dimulai dari penerimaan pendaftaran sampai dengan penyerahan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, sedangkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang nama- namanya telah diserahkan oleh Tim Seleksi, dilakukan oleh KPU; 16. Bahwa seluruh rangkaian proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, di mana Tim Seleksi tersebut telah menyampaikan nama-nama dan dokumen-dokumen hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang lulus 10 (sepuluh) besar kepada Para Teradu; 17. Bahwa setelah penyampaian nama-nama 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur oleh Tim Seleksi kepada Para Teradu tersebut, Para Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU memiliki kewenangan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap nama-nama yang telah diserahkan oleh Tim Seleksi, di mana kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada KPU Provinsi hal ini sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 86/SDM.12-SD/04/2024 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029 tertanggal 10 Januari 2024 (Bukti T-3); 18. Bahwa setelah uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, Para Teradu secara kolektif kolegial melakukan rapat pleno dan menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih dan melakukan pengangkatan dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 247 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029 (Bukti T-4); 19. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu telah melaksanakan prosedur Tahapan Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan; 20. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mempermasalahkan tindakan Para Teradu yang melantik Zainul Muttaqin yang menurut Pengadu pelantikan tersebut merupakan pelanggaran kode etik karena Zainul Muttaqin merupakan pengurus partai politik aktif, Para Teradu perlu menjelaskan fakta-fakta hukum sebagai berikut: 21. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU salah satu tugas Tim Seleksi adalah melakukan Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 22. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU mengatur: Pasal 22 (2) Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: b. memeriksa nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di sistem informasi partai politik untuk memastikan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bukan merupakan anggota dan/atau pengurus partai politik pada saat mendaftar 23. bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi melalui infopemilu.kpu.go.id diperoleh bakal calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur atas nama Zainul Muttaqin tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam Sipol (Bukti T-5); 24. Bahwa Sipol merupakan aplikasi internal milik KPU yang menjadi instrumen yang salah satunya adalah untuk membantu KPU dalam proses pendaftaran calon partai politik Peserta Pemilu yang juga digunakan dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024; 25. Bahwa di dalam Sipol terdapat data nama-nama beserta NIK seseorang yang terdaftar sebagai anggota maupun pengurus Partai Politik sesuai dengan tingkatannya. Sehingga pada saat Para Teradu memperoleh informasi bahwa nama Pengadu masuk ke dalam anggota Partai Politik Peserta Pemilu dan setelah dilakukan pengecekan di dalam Sipol nama dan NIK Pengadu tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu; 26. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 47 A Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU pada pokoknya berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 (1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai dugaan terhadap: a. pelanggaran proses Seleksi yang dilakukan oleh anggota Tim Seleksi; atau b. keabsahan dokumen persyaratan dan/atau rekam jejak calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. identitas pelapor; b. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan c. uraian mengenai dugaan pelanggaran proses Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerima laporan tertulis dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneruskan laporan tersebut kepada KPU. Pasal 47A (1) Dalam hal terdapat laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a setelah masa kerja Tim Seleksi berakhir, KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi. (3) Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti benar, KPU menindaklanjuti hasil verifikasi dan klarifikasi dengan melakukan koreksi. (4) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU. Bahwa ketentuan di atas mengatur adanya mekanisme tanggapan masyarakat dalam proses seleksi dalam hal diduga ditemukan adanya pelanggaran proses Seleksi yang dilakukan oleh anggota Tim Seleksi; atau keabsahan dokumen persyaratan dan/atau rekam jejak calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 27. Bahwa faktanya, selama proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 periode 2024-2029 in casu Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur sampai dengan penetapan dan pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Para Teradu tidak pernah menerima surat tanggapan masyarakat berkaitan dengan Zainul Muttaqin yang pada waktu itu berkedudukan sebagai salah satu Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur; 28. Bahwa seandainya ada tanggapan masyarakat terhadap Zainul Muttaqin (quod non atau dengan kata lain meskipun pada faktanya tanggapan masyarakat itu tidak pernah ada), Para Teradu pasti akan melakukan mekanisme verifikasi dan klarifikasi sebagaimana ketentuan pada penjelasan angka 26 Pasal 47A di atas; 29. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 2 Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU pada pokoknya mengatur bahwa dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota salah satunya meliputi surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai cukup, yang menyatakan bahwa tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON; 30. Bahwa faktanya, Zainul Muttaqin yang pada waktu itu berkedudukan sebagai salah satu Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur telah menyampaikan dokumen persyaratan yang salah satunya adalah formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON pada saat pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 (Bukti T-6); 31. Bahwa setelah mekanisme tersebut dilalui maka berdasarkan Pasal 42 jo Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU maka Para Teradu menetapkan nama calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat; 32. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana penjelasan pada angka 20 sampai dengan 31 di atas, dalill Pengadu yang mempermasalahkan tindakan Para Teradu yang melantik Zainul Muttaqin yang menurut Pengadu pelantikan tersebut merupakan pelanggaran kode etik karena Zainul Muttaqin merupakan pengurus partai politik aktif adalah dalil yang tidak berdasar secara hukum; 33. Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian fakta-fakta hukum di atas, dapat dibuktikan bahwa prosedur dan tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta tidak melanggar asas profesionalitas dan tidak melanggar kode etik. Aduan Pengadu terhadap KPU in casu Para Teradu yang tidak profesional dan melanggar peraturan perundang- undangan dalam menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029 Terpilih adalah tidak benar. Para Teradu telah melaksanakan prosedur Tahapan Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan dan tetap berpegang pada asas-asas Kepemiluan. [2.6.2.2] Bahwa Teradu VII telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap apa yang Pengadu sampaikan pada aduannya (Uraian Kronologi Kejadian), Teradu VII dalam hal ini menyampaikan Keberatan, karena apa yang disampaikan oleh Pengadu merupakan Fitnah belaka dan jelas tidak memiliki dasar hukum yang dibenarkan (Fakta dan data); 2. Bahwa terhadap kejadian yang di uraikan oleh Pengadu pada Uraian Kejadian point 1 – 9 terkait dengan jadual dan proses penjaringan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Priode 2024 – 2029; a. Teradu VII yakni ZAINUL MUTTAQIN dan bersama Peserta – peserta lainnya mengikuti Seleksi penjaringan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Priode 2024 – 2029, Dimana Teradu VII (ZAINUL MUTTAQIN) terdaftar dengan nomor pendaftaran 32-520323105. Saat itu Peserta yang dinyatakan Lulus Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Priode 2024 – 2029 Sebanyak 65 Orang termasuk diantaranya Teradu VII dan berhak mengikuti Seleksi Selanjutnya yakni Seleksi Tes Tulis dan Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Priode 2024 – 2029 ; b. Bahwa Pada Tahapan Seleksi Tes Tulis dan Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Priode 2024 – 2029, Teradu VII dinyatakan Lulus Ketahap Selanjutnya, Hal ini sesuai dengan Pengumuman Nomor 21/TEMSELKABKOT-GEL. X- Pu/03/52/5202/2023 tertanggal Mataram 30 November 2023. Artinya Teradu VII berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Tes Kesehatan dan Wawancara untuk Calon Anggota KPU Priode 2024 – 2029 ; c. Bahwa pada tahapan seleksi Tes Kesehatan dan Wawancara, Teradu VII kembali dinyatakan Lulus dan masuk 10 besar dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya; d. Bahwa tepat pada tanggal 18 Februari 2024 Teradu VII dinyatakan Lulus dan Terpilih sebagai Anggota KPU Lombok Timur Priode 2024 – 2029, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan / Pengumuman Nomor 21/SDM.12-Pu/2024; e. Bahwa pada setiap tahapan seleksi, telah diberikan kesempatan bagi siapapun untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap hasil seleksi, namun saat itu tidak ada tanggapan atau sanggahan terhadap semua hasil keputusan dimasing – masing tahapan seleksi, termasuk dengan kelulusan Teradu VII; Artinya, Teradu VII bersama Peserta – peserta lainya mengikuti semua rangkaian seleksi penjaringan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Priode 2024 – 2029 dari Tahap Awal sampai Tahap ahir hingga Teradu VII di nyatakan dan di tetapkan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum priode 2024 – 2029 bersama dengan 4 rekan lainnya, Yakni Ada Suci Makbullah, Muliyadi, Retno Sirnopati dan Suriadi; 3. Bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh Pengadu berupa alat bukti dengan kode a. P-1 (Nomor Surat 15/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/02/52/5202/2023, tentang Perubahan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Priode 2024 – 2029, Tetanggal Mataram 14 November 2023), b. P-2 (Nomor Surat 21/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/03/52/5202/2023, Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Priode 2024 -2029, Tertanggal Mataram, 30 November 2023), c. P-3 (Nomor Surat 28/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/04/52/5202/2023, Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Priode 2024 – 2029, Tertanggal Mataram, 13 Desember 2023), dan d. P-4 (Nomor Surat 21/SDM.12-Pu/04/2024, Tentang Pengumuman Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 2 (dua) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 13 (tiga belas) Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi Terpilih Preriode 2024 – 2029, Tertanggal Jakarta, 18 Februari 2024) adalah hasil pengumumaan pada tiap tahapan Penjaringan Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, yang mana terhadap alat bukti tersebut Teradu tidak mempermasalahkan karena itu merupakan kewenangan dan Keputusan Panitia Penjaringan Calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. 4. Bahwa Terhadap uraian pengadu pada Uraian Kejadian Point 10 – 13 beserta alat Bukti yang di ajukan oleh Pengadu yakni Alat bukti yang diajukan, dapat Teradu VII tanggapi sebagai berikut : a. Bahwa terhadap aduan yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu VII menangkap dan memahami bahwa Teradu VII di sangkakan dan /atau didalilkan sebagai salah satu Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni Pengurus Anak Cabang PDIP yang ada di wilayah Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, adalah merupakan rangkaian kebohongan dan mengadung unsur Tipu Muslihat Belaka. b. Bahwa pada uraian Kronologi Kejadian yang telah diuraikan oleh pengadu, Pengadu selain mengada – ngada juga telah sengaja memberikan informasi dan data yang tidak benar dan /atau Palsu, dimana Pengadu yang Teradu VII yakini telah membuat rangkaian Cerita – cerita bohong dan Palsu serta Pengadu mencoba menghadirkan Alat – alat bukti berupa Bukti yang Patut dan harus di Uji Ke Otentikannya Secara sah dan Patut (Uji Lab Forensik); c. Bahwa dalam hal ini, Teradu VII meminta dengan segala hormat Kepada Majelis Dewan Kehormatan Pemilu Republik Indonesia untuk Kita diberikan waktu menghadirkan /atau setidak – tidaknya mendengarkan keterangan baik Secara lisan mauapun tertulis Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ada di Wilayah Nusa Tenggara Barat baik dari Pengurus Wilayah maupun Pengurus Cabang yang dalam hal ini DPC PDIP Lombok Timur terkait dengan Keberadaan dan Kebenaran SK Pengurus yang dimaksudkan oleh Pengadu yakni P-5 (SK Nomor 02.4.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020), karena ini menyangkut urusan rumah tangga Partai itu sendiri yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang pada intinya Teradu VII menolak dan Membantah alat bukti yang di ajukan tersebut, karena Teradu VII sama sekali tidak Pernah terlibat dan tidak pernah masuk dan Terdaftar sebagai anggota Partai yang dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), d. Bahwa terhadap alat bukti yang Pengadu ajukan yakni Bukti dengan Kode P-6, P-7, P-8 dan P-9, haruslah di tolak sebab alat bukti tersebut menunjukkan alat bukti yang tidak autentik dan diyakini ada unsur Rekayasa / manipulasi. • Bukti P6 yang di ajukan oleh pengadu yang memperlihatkan tampilan print out Kartu tanda Anggota (KTA) Partai PDIP Tertulis Identitas (Nama) ZAENUL MUTAQIN diyakini adalah alat bukti yang dipalsukan, Sebab Teradu VII tidak pernah terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Anggota di partai manapun, dan Penulisan Nama pada KTA tersebut adalah ZAENUL MUTAQIN (Bukanlah nama Teradu VII). (KTP Teradu VII terlampir – T.VII-1) • Bahwa Bukti yang di ajukan oleh pengadu yang memperlihatkan tampilan Print out Kartu tanda Anggota (KTA) Partai PDIP Tertulis Identitas (Nama) ZAENUL MUTAQIN dan Print out KTP Teradu dengan identitas (Nama) ZAINUL MUTTAQIN dan seterusnya, hal ini justru memperjelas perbuatan Pengadu yang telah dengan sengaja merekayasa dan /atau memalsukan identitas seseorang dengan segala tipu muslihatnya, tampilan Foto (orang) yang ada di print out yang dikatakan KTA dan KTP memiliki kesamaan dan identik, artinya Pengadu dengan sengaja menggunakan Foto teradu VII yang ada di KTP lalu menempelkannya ke KTA tersebut, supaya seolah – olah KTA tersebut adalah milik dari Teradu VII, dalam hal pecetakan (Perekaman) KTP elektronik, Foto seseorang dalam KTP akan terekam dan tertanam didalam fisik KTP tersebut, kalaupun ada Kesamaan (bentuk, ukuran, latar, baju yang digunakan) tampilan gambar (Foto) yang ada di KTP dengan foto – foto lainnya maka bisa dipastikan ada unsur rekayasa. • Bahwa merujuk Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang Pemalsuan Surat Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentand pelaku tindak pidana kejahatan Jo Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas Sumpah, Terhadap alat bukti pengadu dengan kode P-6 haruslah teliti Keotentikan dan keasliannya yang dalam hal ini adalah Uji Forensik. e. Bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh Pengadu yakni alat Bukti P-7 yang menerangkan Identitas (Nama) ZAENUL MUTAQIN dan seterusnya, haruslah di uji kebenaran dan Keabsahannya, terlebih saat ini Setiap Warga Negara Republik Indonesia bisa dengan Mudahnya mengakses dan mendeteksi apakah terdaftar di Partai Politik atau tidak (T.VII-2), yang pada intinya Teradu VII menolak dan Membantah alat bukti yang di ajukan tersebut, karena Teradu VII sama sekali tidak Pernah terlibat dan tidak pernah masuk dan Terdaftar sebagai anggota Partai yang dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), f. Bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh pengadu yakni bukti P-8, adalah bukti yang tidak jelas dan haruslah dikesampingkan, sebab bukti yang berupa Dokumentasi tersebut adalah Foto biasa yang layaknya orang lain lakukan, adapun agenda yang dilakkan pada saat itu adalah Diskusi tentang Kegiatan bansos, yang mana pada saat itu Teradu VII hadir dalam kapasitas sebagai Pengurus / Ketua Umum RF (Rinjani Foundation), adapun baju yang dipakai oleh Teradu VII saat itu adalah baju biasa (kaos) yang dalam hal ini Izinkan Teradu VII menghadirkan baju yang dimaksudkan (T.VII-3) g. Bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh Pengadu yakni alat Bukti P- 9, adalah dokumentasi Kegiatan pada tahun 2022, tepatnya pada tanggal 02 Januari, yang mana Pada saat itu Teradu VII Masih aktif di Rinjani Foundation (RF) yang mana RF sendiri aktif dalam Kegiatan Sosial Kemasyaraktan, dalam hal program dan Kegiatan RF sendiri tidak menutup dan Membatasi diri dengan semua Elemen, Golongan dan Kelompok tertentu yang selama program – program tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika (4 Pilar Kebangsaan) dan untuk Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat, namun Teradu VII Sendiri saat ini sudah tidak lagi menjadi Pengurus di RF dan /atau Sudah Mengundurkan diri (T.VII-4) h. Bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh Pengadu yakni bukti dengan kode P-10, adalah bukti dimana dalam Ketua KPU Lombok Timur pada saat itu tidak mengkonfirmasi keidentikan nama Zaenul Mutaqin dengan Zainul Muttaqin, atrinya nama Zaenul Mutaqin dengan Zainul Muttaqin (Teradu VII) adalah orang yang berbeda. 5. Bahhwa terhadap Pernyataan Pengadu yang telah di tuangkan dalam FORMll- P/L-DKPP yang telah ditanda tangani di atas Meterai, haruslah di mintai pertanggung jawaban secara Hukum, karena Pengadu diyakini telah memberikan informasi yang Palsu/tidak benar serta menyampaikan keterangan dan alat bukti yang bertentangan dengan ketentuan akta autentik sebagai alat bukti, Baik pertanggung jawaban Perdata maupun secara Pidana; [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU [2.7.1] KESIMPULAN TERADU PERKARA NOMOR 187-PKE-DKPP/VIII/2024 [2.7.1.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa dalam kesimpulan ini, teradu dalam perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara 262-PKE-DKPP/X/2024 terulang kembali terhadap apa yang menjadi jawaban teradu dalam perkara 187-PKE- DKPP/VIII/2024 dan teradu VII dalam perkara 262-PKE-DKPP/X/2024 sebelumnya; 2. Bahwa terhadap apa yang masing – masing Pengadu sampaikan pada aduannya, teradu dalam perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan teradu VII dalam perkara 262-PKE-DKPP/X/2024 dalam hal ini menyampaikan Keberatan, karena apa yang disampaikan oleh Pengadu Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Pengadu Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 merupakan Fitnah belaka dan jelas tidak memiliki dasar hukum yang dibenarkan (Fakta dan data); 3. Bahwa baik aduan pada Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262- PKE-DKPP/X/2024, dapat teradu atau teradu VII memahami maksud terhadap aduan masing – masing pengadu yakni teradu atau teradu VII di anggap sebagai salah satu kader Partai politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), adalah merupakan kebohongan dan merupakan asumsi yang sengaja di giring seolah – olah sebuah kebenaran, Faktanya : a. Dalam pemeriksaan perkara (a quo) pada tanggal 8 Januari 2025 telah ditemukan fakta bahwa Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE- DKPP/VIII/2024 bukanlah Kader dan anggota Partai PDIP seperti yang di dalilkan oleh Pengadu, hal ini di pertegas oleh AHMAD SUKRO, SH, M.Kn yang merupakan Ketua Pengurus Partai PDIP Kabupaten Lombok Timur yang hadir secara Online/daring dalam kapasitas sebagai Pihak Terkait pada perkara a quo, yang mana dalam keterangannya AHMAD SUKRO, SH, M.Kn mengatakan bahwa saudara teradu yakni ZAINUL MUTTAQIN tidak pernah terdaftar sebagai Anggota dan Kader Partai baik sebagai Pengurus di tingkat anak Cabang (PAC) maupun Pengurus Cabang (PC) Partai PDIP; b. Bahwa dalam kesempatan yang sama juga, AHMAD SUKRO, SH, M.Kn membantah SK Nomor 02.4.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 yang mencatut Nama ZAINUL MUTTAQIN yang diajukan oleh Pengadu dalam Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, dalam keterngannya AHMAD SUKRO , SH, M.Kn mengatakan bahwa SK yang diajukan oleh pengadu sebagai Bukti pengadu perkara a quo adalah tidak benar atau palsu, bahkan AHMAD SUKRO, SH, M.Kn tidak bertanggung jawab atas keberadaan Sk yang dijadikan alat bukti oleh masing – masing pengadu baik perkara Nomor 187- PKE-DKPP/VIII/2024; c. Bahwa selain memberikan keterangan secara lisan melalui Online/daring, AHMAD SUKRO SH M.Kn juga membuat surat Pernyataan dan Klarifikasi, yang mana dalam surat pernyataan dan Klarifikasi tersebut AHMAD SUKRO, SH, M.Kn Selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Lombok Timur menerangkan bahwa bahwa Saudara ZAINUL MUTTAQIN (Teradu pada perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024), NIK. 5203023112850451, Lahir di Kabar 31 Desember 1985, Alamat Kabar Rt/Rw. 000/000 Desa Kabar Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur – NTB, tidak pernah tercatat sebagai Kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). d. Bahwa selain keterangan tersebut di atas point a, b dan c yang membantah sangkaan Pengadu Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, Teradu juga melampirkan Bukti surta pernyataan dan klarifikasi Pengurus Partai PDIP dengan nomor 288/DPC-LT/EX/IX/2024 tentang Surat Pernyataan dan Klarifikasi tertanggal Selong, 17 September 2024 (T-3) dan Surat Keputusan (SK) Nomor 02.4.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Steruktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur yang sudah tervailidasi dan terperifikasi kebenarannya oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Lombok Timur, yang mana dalam Surat Keputusan Tersebut Tidak ada nama Teradu yakni ZAINUL MUTTAQIN. e. Bahwa dalam kesempatan yang sama, Panitia Seleksi (PANSEL) Calon Anggota KPU untuk Wilayah Nusa Tenggara Barat 2 juga hadir melalui Daring/online dalam kapasitas sebagai pihak terkait, Yakni Saudari VICI HANDALUSIA HUSNI selaku ketua PANSEL Calon Anggota KPU untuk Wilayah Nusa Tenggara Barat 2, dalam Keterangannya VICI HANDALUSIA HUSNI menegaskan selama proses penjaringan calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur itu tidak pernah didapatkan surat atau tanggapan Masyarakat yang menyebutkan kalau Zainul Muttaqin adalah kader salah satu partai yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDIP), artinya bahwa Teradu pada perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 sudah mengikuti tahapan demi tahapan dalam proses penjaringan calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur sesuai dengan aturan dan persyaratan yang telah di tentukan. f. Bahwa hal yang sama juga telah disampaikan oleh Pihak terkait yang dalam hal ini adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat yakni Saudara Agus Hilman, dalam keterangannya Saudara agus Hilman menerangkan bahwa pernah menerima informasi terkait dugaan keterlibatan Teradu sebagai kader partai (Namun semua itu tidak benar), yang mana pada saat itu Pihak terkait yang dalam hal ini saudara Agus Hilman mencoba menelusuri informasi tersebut dengan cara mencari identitas Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 apakah terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau tidak melalui SIPOL, namun ternyata setelah di Cek menggugnakan NIK Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 tidak ditemukan datanya di Partai manapun, artinya bahwa Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 bukanlah kader atau anggota partai seperti yang di dalilkan oleh pengadu dalam perkara Nomor 187- PKE-DKPP/VIII/2024. g. Bahwa dalam keterangannya Teradu IV (dalam perkara nomor 262-PKE- DKPP/X/2024) yakni saudara Yulianto Sudrajat juga telah mengkonfirmasi dan menjelaskan bahwa Keberadaan data seseorang dalam Data SIPOL itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar seseorang tersebut dikatakan sebagai Kader dan Anggota disebuah partai, karena bisa saja keberadaan data orang dalam SIPOL tersebut tidak dalam pengetahuannya atau di catut secara sepihak oleh sebuah Parpol. h. Bahwa Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten Lombok Timur juga dihadirkan daram persidangan perkara a quo, dimana dalam keteranagannya bawaslu mengkonfirmasi tidak pernah menerima aduan tentang dugaaan pelanggaran Kode etik terkait keterlibatan teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, artinya bahwa diyakini permasalahan (Perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024) muncul setelah adanya pihak – pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil penetapan Calon Anggota KPU Lombok Timur yang terpilih. i. Bahwa Pengadu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 terkesan ada niatan lain atau tidak dalam kontek menjunjung tinggi sebuah kebenaran, yang mana itu terlihat ketika saksi MUAIDIN dan M. RAIHAN AL AFIF dimintai keterangannya, yang mana pada keterangannya para saksi terkesan bingung dengan pokok perkara yang di ajukan oleh pengadu perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, sebab Saksi hanya bisa menerangkan kalau pokok perkara a quo di ketahui dari Curhat – curhatan pengadu semata, artinya bahwa aduan pengadu pada perkara a quo jelas tidak didasari dari fakta dan data yang benar. j. Bahwa selain dari pada keterangan dari Para Pihak – pihak terkait dan saksi – saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dan teradu dalam perkara Nomor 187- PKE-DKPP/VIII/2024, Teradu juga menghadirkan alat bukti dan saksi – saksi. 4. Bahwa dalam proses jawaban baik secara Tertulis dan lisan oleh Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 serta Keterangan Pihak – piha terkait, Saksi saksi dan Keterangan Teradu lainnya dalam pemeriksaan perkara a quo pada tanggal 8 januari 2025, yang mana hal tersebut akan menjadi Pertimbangan Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa telah ditemukan Fakta yang sesungguhnya, yang mana Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara nomor 262-PKE- DKPP/X/2024 yakni ZAINUL MUTTAQIN bukanlah Anggota dan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti yang telah didalilkan oleh Para Pengadu baik Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 maupun perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, artinya serta merta itu adalah tuduhan yang didasari atas kekecewaan semata dan tidak dalam Konteks mencari dan menjunjung tinggi sebuah Kebenaran. 5. Bahwa dalam pokok perkara, Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE- DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 sudah menjelaskan dalam jawabannya untuk memberikan Keyakinan terhadap Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, bahwa Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 tidak pernah terlibat sebagai Kader dan Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, jawaban – jawaban Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 juga didukung dengan Alat bukti yang cukup yakni Bukti T-1, T-2, T-3, T.VII-1, T.VII-2, T.VII-3, T.VII-4 dan T.VII-5, dimana semua terkait Perkara a quo juga sudah dijelaskan oleh semu Pihak, baik Pihak – pihak terkait maupun saksi – saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan pada tanggal 8 januari 2025. 6. Bahwa setelah pemeriksaan perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 pada tanggal 8 Januari 2025, cukup meyita perhatian publik, salah satunya Ketua PAC PDIP Kecamatan Sakra yakni Saudara Lalu Hidayat Surya melalui akun Facebooknya (Bung Ayat) membuat surat terbuka kepada saudara Abdurrahim yang merupkan Saksi dalam perkara 262-PKE-DKPP/X/2024, yang mana saudara Lalu Hidayat Surya dalam akunnya tersebut mengatakan : Surat Terbuka … Mohon sy di sambungkan, dipertemukan dengan Poto yg sy tandai lingkar merah di gambar. Nama sodara Abdurrahim alamat kelayu... Telah mencatut dan membuat kesaksian palsu atas nama sy dalam sidang DKPP RI katanya “Pernah menghubungi sy dan mengiyakan apa yang menjadi persoalan” ………. Sumber https://www.facebook.com/share/p/12C8p6bApzF/?mibextid=oFDknk [2.7.2] KESIMPULAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024 [2.7.2.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu VI menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 8 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu ini; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Para Teradu, dalam sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP, pada perkara a quo telah disampaikan bukti-bukti vide T - 1. s.d T - 6 yang telah disahkan oleh Majelis Pemeriksa; 4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan berkenaan dengan aduan yang pada pokoknya menyebutkan Para Teradu I s/d VI telah lalai dalam meloloskan Zainul Muttaqin sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029 sebagai berikut: 5. bahwa dalam pembentukan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Para Teradu menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 periode 2024-2029 (selanjutnya disebut Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur); 6. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023) pada pokoknya mengatur salah satu tugas Tim Seleksi adalah memeriksa nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di sistem informasi partai politik untuk memastikan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bukan merupakan anggota dan/atau pengurus partai politik pada saat mendaftar; 7. bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakim DKPP menghadirkan salah satu Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, yaitu Sdri. Vici Handalusia Husni untuk didengar keterangannya sebagai pihak terkait, yang pada pokoknya menerangkan telah memeriksa kelengkapan administrasi bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 6-8 November 2023 di Hotel Mataram yang hasilnya diperoleh tidak didapati bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang tercatat pada sistem informasi partai politik. Kemudian Tim Seleksi melakukan Rapat Pleno pada tanggal 13 November 2023 dan memeriksa kembali dokumen dan memeriksa kembali pada sistem informasi partai politik dan tidak didapati Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang tercatat pada sistem informasi partai politik (Sipol); 8. bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU tentang Seleksi) pada pokoknya mengatur KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota; 9. bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakim DKPP menghadirkan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu Sdr. Agus Hilman untuk didengar keterangannya sebagai pihak terkait, yang pada pokoknya menerangkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan tahapan seleksi uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 16 Januari 2024 dan telah melakukan pengecekan nama Zainul Muttaqin dalam sistem informasi partai politik dan mengkonfirmasi langsung kepada Zainul Muttaqin yang hasilnya dirinya tidak terdaftar dan tidak terlibat sebagai anggota Partai Politik; 10. bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, terungkap fakta bahwa sistem informasi partai politik (Sipol) memberikan kemudahan dalam proses pengelolaan data dan informasi partai politik secara komprehensif dan terintegrasi, sehingga memudahkan partai politik dalam proses pengawasan (control) dan pemantauan (monitor) terhadap aset partai politik, serta memberikan kemudahan dalam proses penyiapan administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum; 11. dalam hal masyarakat terindikasi dicatut namanya sebagai anggota Partai Politik dapat menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk nantinya akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Partai Politik dan dilakukan penghapusan data. Hal ini sejalan dengan bukti Para Teradu (vide Bukti T-5) berdasarkan hasil penelitian administrasi diperoleh Zainul Muttaqin tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam sistem informasi partai politik (Sipol); 12. bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakim DKPP menghadirkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Lombok Timur, yaitu Sdr. Ahmad Sukro untuk didengar keterangannya sebagai pihak terkait, yang pada pokoknya menyebutkan tidak pernah mengusulkan nama dan menandatangani pengusulan nama atas nama Zainul Muttaqin; 13. bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, selanjutnya disampaikan kepada KPU RI untuk dilakukan pembahasan dalam forum Rapat Pleno KPU untuk menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih in casu Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Terpilih dilakukan secara kolektif kolegial dan dituangkan ke dalam berita acara, sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU tentang Seleksi; 14. bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, Para Teradu I tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang- undangan. [2.7.2.2] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu VII menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa dalam kesimpulan ini, teradu dalam perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara 262-PKE-DKPP/X/2024 terulang kembali terhadap apa yang menjadi jawaban teradu dalam perkara 187-PKE- DKPP/VIII/2024 dan teradu VII dalam perkara 262-PKE-DKPP/X/2024 sebelumnya; 2. Bahwa terhadap apa yang masing – masing Pengadu sampaikan pada aduannya, teradu dalam perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan teradu VII dalam perkara 262-PKE-DKPP/X/2024 dalam hal ini menyampaikan Keberatan, karena apa yang disampaikan oleh Pengadu Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Pengadu Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 merupakan Fitnah belaka dan jelas tidak memiliki dasar hukum yang dibenarkan (Fakta dan data); 3. Bahwa baik aduan pada Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262- PKE-DKPP/X/2024, dapat teradu atau teradu VII memahami maksud terhadap aduan masing – masing pengadu yakni teradu atau teradu VII di anggap sebagai salah satu kader Partai politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), adalah merupakan kebohongan dan merupakan asumsi yang sengaja di giring seolah – olah sebuah kebenaran, Faktanya : a. Bahwa penerima kuasa dengan pemberi kuasa dalam perkara 262-PKE- DKPP/X/2024 tidak pernah bertemu secara langsung, hal ini diungkapkan oleh penerima kuasa dalam pemeriksaan perkara nomor 262-PKE- DKPP/X/2024 pada tanggal 8 januari 2025, dimana Penerima kausa hanya berkomunkasi via perantara WA baik terkait keterangan dan alat bukti yan di ajukan pada perkara 262-PKE-DKPP/X/2024, artinya semua keterangan dan data – data yang di ajukan dalam perkara 262-PKE-DKPP/X/2024 patut diduga tidak benar dan rekayasa belaka; b. Bahwa dalam pemeriksaan perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, Kuasa Hukum Pengadu tidak bisa memberikan dan memvalidasi kebenaran data yang diajukan sebagai alat bukti terkait dengan keberadaan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang didalilkan milik Teradu VII, yang mana dalam tampilan KTA tersebut jelas sekali itu merupakan hasil editan yang teradu VII yakini Palsu, justru ini bertentangan dengan Keabsahan data sebagai alat bukti dalam sebuah persidangan; c. Bahwa Pengadu dalam perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terkesan ada niatan lain atau tidak dalam kontek menjunjung tinggi sebuah kebenaran, yang mana itu terlihat ketika saksi yang dihadirkan oleh Pengadu yakni Saksi Abdurrahim yang juga merupakan Kandidat / peserta Penjaringan Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur (Gagal / tidak lolos) mengatatakan bahwa Nilai yang diperoleh oleh saudara Zainul Muttaqin adalah Nol, tapi kok bisa Lulus, artinya bahwa Keterangan saksi itu tidak dalam kontek memberikan keterangan terhadap Pokok perkara melainkan semata – mata bentuk atau sikap dendam dan tidak terima atas kelulusan teradu yakni ZAINUL MUTTAQIN. d. Bahwa terkait dalil Pengadu dalam perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 Teradu VII didalilkan sebagai Kader Partai, artinya Pokok aduannya Pengadu sama dengan pengadu perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, maka untuk itu terulang kembali apa yang menjadi Kesimpulan Teradu VII terhadap perkara 262-PKE-DKPP/X/2024 dari Perkara nomor 187-PKE- DKPP/VIII/2024 (Point A diatas dari nomor 1 – 9) e. Bahwa selain dari keterangan dari Para Pihak–pihak terkait dan saksi–saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dan teradu dalam perkara Nomor 262-PKE- DKPP/X/2024, Teradu VII juga menghadirkan alat bukti dan saksi – saksi. 4. Bahwa dalam proses jawaban baik secara Tertulis dan lisan oleh Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 serta Keterangan Pihak – piha terkait, Saksi saksi dan Keterangan Teradu lainnya dalam pemeriksaan perkara a quo pada tanggal 8 januari 2025, yang mana hal tersebut akan menjadi Pertimbangan Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa telah ditemukan Fakta yang sesungguhnya, yang mana Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara nomor 262-PKE- DKPP/X/2024 yakni ZAINUL MUTTAQIN bukanlah Anggota dan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti yang telah didalilkan oleh Para Pengadu baik Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 maupun perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, artinya serta merta itu adalah tuduhan yang didasari atas kekecewaan semata dan tidak dalam Konteks mencari dan menjunjung tinggi sebuah Kebenaran. 5. Bahwa dalam pokok perkara, Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE- DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 sudah menjelaskan dalam jawabannya untuk memberikan Keyakinan terhadap Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, bahwa Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 tidak pernah terlibat sebagai Kader dan Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, jawaban – jawaban Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 juga didukung dengan Alat bukti yang cukup yakni Bukti T-1, T-2, T-3, T.VII-1, T.VII-2, T.VII-3, T.VII-4 dan T.VII-5, dimana semua terkait Perkara a quo juga sudah dijelaskan oleh semu Pihak, baik Pihak – pihak terkait maupun saksi – saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan pada tanggal 8 januari 2025. 6. Bahwa setelah pemeriksaan perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 pada tanggal 8 Januari 2025, cukup meyita perhatian publik, salah satunya Ketua PAC PDIP Kecamatan Sakra yakni Saudara Lalu Hidayat Surya melalui akun Facebooknya (Bung Ayat) membuat surat terbuka kepada saudara Abdurrahim yang merupkan Saksi dalam perkara 262-PKE-DKPP/X/2024, yang mana saudara Lalu Hidayat Surya dalam akunnya tersebut mengatakan : Surat Terbuka … Mohon sy di sambungkan, dipertemukan dengan Poto yg sy tandai lingkar merah di gambar. Nama sodara Abdurrahim alamat kelayu... Telah mencatut dan membuat kesaksian palsu atas nama sy dalam sidang DKPP RI katanya “Pernah menghubungi sy dan mengiyakan apa yang menjadi persoalan” ………. Sumber https://www.facebook.com/share/p/12C8p6bApzF/?mibextid=oFDknk [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 187-PKE-DKPP/VIII/2024 [2.8.1.1] Bahwa berdasarkan Jawaban yang telah Teradu urai dan sampaikan di atas, mohon kiranya Ketua dan anggota Majelis sidang Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu Republik Indonesia berkenan memberikan pertimbangan dan memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban dari Teradu untuk Seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan pedoman penyelenggara pemilihan umum; 4. Merehabilitasi nama baik dari teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 5. Dan apabila Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat Lain, Mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) [2.8.2] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024 [2.8.2.1] Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2.2] Bahwa berdasarkan Jawaban yang telah Teradu VII urai dan sampaikan di atas, mohon kiranya Ketua dan anggota Majelis sidang Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu Republik Indonesia berkenan memberikan pertimbangan dan memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban dari Teradu VII untuk Seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu VII tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan pedoman penyelenggara pemilihan umum; 4. Merehabilitasi nama baik dari teradu VII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 5. Dan apabila Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat Lain, Mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 187-PKE-DKPP/VIII/2024 [2.9.1.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-3, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Teradu; 2. T-2 FC. Surat Pengunduran diri; 3. T-3 FC. Surat Pernyataan; [2.9.2] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024 [2.9.2.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 111/SDM.12- Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024– 2029 Pasca Tanggapan Masyarakat; 2. T.1-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1668 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (Lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024–2029; 3. T.1-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 86/SDM.12- SD/04/2024 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029 tertanggal 10 Januari 2024; 4. T.1-4 Keputusan KPU Nomor 247 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024- 2029; 5. T.1-5 Tangkapan Layar infopemilu.kpu.go.id; 6. T.1-6 Formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON (Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik). [2.9.2.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VII mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.2-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Teradu VII; 2. T.2-2 Print Out Cek Anggota & Pengurus Parpol di situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik; 3. T.2-3 Foto baju Teradu VII; 4. T.2-4 FC. Surat Pengunduran diri; 5. T.2-5 Fotocopy Surat Pernyataan. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 187-PKE-DKPP/VIII/2024 [2.10.1.1] Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 8 Januari 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur 1. Bahwa dengan mengingat dalil pengadu antara lain berkenaan dengan Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 17/HM.03-2-SD/5203/2024 tertanggal 8 Januari 2024, Pihak Terkait perlu terlebih dahulu menerangkan bahwa pada saat penerbitan Surat dimaksud, Pihak terkait belum menjabat sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029. Pelantikan Pihak terkait sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029 baru terlaksana pada tanggal 20 Februari 2024. Sedangkan nama yang menjabat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur pada saat penerbitan surat bernomor 17/HM.03-2-SD/5203/2024 tanggal 8 Januari 2024 adalah sebagai berikut : 1.1 Dr. M. Junaidi sebagai Ketua merangkap anggota; 1.2 Taharudin, S.H., MH sebagai anggota; 1.3 H. Mulyadi, S.E sebagai anggota; 1.4 Muliyadi, S.Pd., M.Ak sebagai anggota; dan 1.5 Tuti Herawati, S.Hi., MH sebagai anggota. Pihak Terkait menganggap hal ini penting diterangkan, mengingat bahwa yang mengetahui reasoning/konsiderans baik aspek yuridis maupun aspek sosiologis penerbitan surat Nomor 17/HM.03-2-SD/5203/2024 tertanggal 8 Januari 2024 adalah yang menerbitkannya. Oleh karena itu saat ini Pihak Terkait tidak atau setidak-tidaknya belum bisa menerangkan reasoning/konsiderans penerbitan Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 17/HM.03-2-SD/5203/2024 tertanggal 8 Januari 2024. 2. Kedudukan Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur dalam Konteks Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024- 2029. Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur yang disebut oleh DKPP sebagai Pihak Terkait dalam perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, dapat memberikan keterangan sebagai berikut : Terhadap pernyataan Pengadu pada bagian kronologi angka 8 yang menyatakan bahwa : … saksi yang bernama Abdurrahim (Saksi) yang juga merupakan peserta seleksi mencoba bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur untuk meminta informasi data terkait keterlibatan Teradu VII (Zainul Muttaqin) sebagai Pengurus Partai Politik, akan tetapi di dalam surat balasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2- SD/5203/2024 tertanggal 08 Januari 2024 (Sesuai bukti P-10) tidak berani memberikan pernyataan tegas atas keterlibatan Teradu VII sebagai Pengurus Partai Politik, tentunya hal tersebut menandakan dan atau membuktikan bahwa Pihak Terkait (TIM PANSEL NTB 2 dan KPU Provinsi NTB) dan Teradu I s/d VI dengan sengaja Meloloskan Pengurus parpol Menduduki Komisioner KPU Kabupaten Lombok Timur tsb, Pihak Terkait perlu menyampaikan penjelasan sebagai berikut : 1) Bahwa seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh KPU RI yang keanggotaannya berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (Vide Pasal 31 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023), sehingga pada konteks penyelenggara seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, KPU Kabupaten Lombok Timur tidak memiliki legal standing. 2) Bahwa pernyataan pengadu yang menilai “surat balasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2-SD/5203/2024 tertanggal 08 Januari 2024 tidak berani memberikan pernyataan tegas atas keterlibatan Teradu VII sebagai Pengurus Partai politik…” menurut Pihak Terkait adalah pernyataan tidak berdasar, mengingat isi surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Nomor 17/HM.03.2- SD/5203/2024 tanggal 8 Januari 2024 perihal Informasi Pengurus Parpol telah sesuai dengan maksud surat saksi yang bernama Abdurrahim (Saksi), yakni mengenai informasi (data) adanya seseorang bernama Zainul Muttaqin sebagai pengurus Partai politik. 3) Bahwa benar informasi (data) yang diberikan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur bukan berupa konfirmasi mengenai kebenaran orang tertentu yang bernama Zainul Muttaqin sebagai pengurus Partai politik, mengingat KPU Kabupaten Lombok Timur tidak berada dalam posisi untuk melakukan verifikasi dan memvalidasi kebenaran nama Zainul Muttaqin yang dimaksud saudara Abdurrahim (Saksi) apakah sebagai Pengurus Partai politik atau bukan. 4) Adapun pemberian informasi oleh KPU Kabupaten Lombok Timur kepada saudara Abdurrahim (Saksi) melalui surat nomor 17/HM.03.2- SD/5203/2024, adalah dalam konteks transaksi hak dan kewajiban yang biasa dalam keterbukaan informasi publik sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni antara Hak Pemohon Informasi Publik dan Kewajiban KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai Badan Publik untuk memberikan informasi, bukan dalam konteks KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai penyelenggara seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. Dengan demikian, menempatkan penilaian Pengadu bahwa surat balasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2- SD/5203/2024 tertanggal 08 Januari 2024 tidak berani memberikan pernyataan tegas atas keterlibatan Teradu VII sebagai Pengurus Partai politik… menandakan dan/atau membuktikan bahwa Pihak Terkait (TIM PANSEL NTB 2 dan KPU Provinsi NTB) dan Teradu I s/d VI dengan sengaja Meloloskan Pengurus parpol Menduduki Komisioner KPU Kabupaten Lombok Timur tsb, adalah pernyataan yang tendensius dan mengarah ke fitnah, mengingat keterangan sebagaimana tersebut pada angka 1) di atas. Oleh karena itu, terhadap penilaian pengadu dalam pengaduannya sepanjang menyangkut dalil seolah-olah KPU Kabupaten Lombok Timur melalui surat balasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2-SD/5203/2024 tertanggal 08 Januari 2024 turut mempengaruhi pengambilan putusan oleh Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Pihak Terkait memohon kepada yang mulia Majelis DKPP untuk mengabaikan dan tidak menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam memutus perkara a quo. B. Ahmad Sukro (ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur) 1. Pihak Terkait menjelaskan terkait dengan foto dirinya dengan Teradu Zainul Muttaqin bahwa pada tahun 2020 s.d. 2023 kami banyak melakukan kegiatan sosial termasuk pembagian sembako sehingga Pihak Terkait bekerja sama dengan teman-teman yang bergerak di bidang sosial salah satunya adalah Rinjani Foundation. Kebetulan ketuanya adalah Teradu Zainul Muttaqin adalah Sekretaris PA GMNI sehingga kami sering berdiskusi; 2. Pihak Terkait menyatakan berkenaan dengan Teradu Zainul Muttaqin selaku Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur pada pokoknya Pihak Terkait membantah yang bersangkutan tidaklah benar karena Pihak Terkait yang melantik semua Pengurus PAC se-Kabupaten Lombok Timur dan yang kami lantik adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan saudara Teradu tidak termasuk dalam kepenguran tersebut sebagaimana SK PAC PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur yang ditandatangani oleh Ketua DPD dan Pihak Terkait juga menyatakan bahwa surat SK a quo tidaklah benar; 3. Berkenaan dengan Kartu Tanda Anggota Teradu Zainul Muttaqin, Pihak Terkait menerangkan bahwa Kartu Tanda Anggota di setiap kepengurusan itu di setiap tingkatan fotonya wajib hukumnya menggunakan seragam partai dan tidak boleh memakai seragam lain. Hal ini juga sudah terkonfirmasi dengan Pengadu pada intinya Pihak Terkait memberikan bandingan terhadap Kartu Tanda Anggota yang ada di PDI Perjuangan. [2.10.2] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024 [2.10.2.1] Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 8 Januari 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur 1. Posisi antar waktu Pihak Terkait selaku Ketua dan Anggota KPU Lombok Timur dalam rentang waktu peristiwa yang menjadi objek pengaduan dalam perkara Perkara 262-PKE-DKPP/X/2024. Bahwa dengan mengingat dalil pengadu antara lain berkenaan dengan Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 17/HM.03-2-SD/5203/2024 tertanggal 8 Januari 2024, Pihak Terkait perlu terlebih dahulu menerangkan bahwa pada saat penerbitan Surat dimaksud, Pihak terkait belum menjabat sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029. Pelantikan Pihak terkait sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029 baru terlaksana pada tanggal 20 Februari 2024. Sedangkan nama yang menjabat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur pada saat penerbitan surat bernomor 17/HM.03-2-SD/5203/2024 tanggal 8 Januari 2024 adalah sebagai berikut : 1.1 Dr. M. Junaidi sebagai Ketua merangkap anggota; 1.2 Taharudin, S.H., MH sebagai anggota; 1.3 H. Mulyadi, S.E sebagai anggota; 1.4 Muliyadi, S.Pd., M.Ak sebagai anggota; dan 1.5 Tuti Herawati, S.Hi., MH sebagai anggota. Pihak Terkait menganggap hal ini penting diterangkan, mengingat bahwa yang mengetahui reasoning/konsiderans baik aspek yuridis maupun aspek sosiologis penerbitan surat Nomor 17/HM.03-2-SD/5203/2024 tertanggal 8 Januari 2024 adalah yang menerbitkannya. Oleh karena itu saat ini Pihak Terkait tidak atau setidak-tidaknya belum bisa menerangkan reasoning/konsiderans penerbitan Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 17/HM.03-2-SD/5203/2024 tertanggal 8 Januari 2024. 2. Kedudukan Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur dalam Konteks Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024- 2029. Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur yang disebut oleh DKPP sebagai Pihak Terkait dalam perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, dapat memberikan keterangan sebagai berikut : Terhadap pernyataan Pengadu pada bagian kronologi angka 8 yang menyatakan bahwa : … saksi yang bernama Abdurrahim (Saksi) yang juga merupakan peserta seleksi mencoba bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur untuk meminta informasi data terkait keterlibatan Teradu VII (Zainul Muttaqin) sebagai Pengurus Partai Politik, akan tetapi di dalam surat balasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2- SD/5203/2024 tertanggal 08 Januari 2024 (Sesuai bukti P-10) tidak berani memberikan pernyataan tegas atas keterlibatan Teradu VII sebagai Pengurus Partai Politik, tentunya hal tersebut menandakan dan atau membuktikan bahwa Pihak Terkait (TIM PANSEL NTB 2 dan KPU Provinsi NTB) dan Teradu I s/d VI dengan sengaja Meloloskan Pengurus parpol Menduduki Komisioner KPU Kabupaten Lombok Timur tsb, Pihak Terkait perlu menyampaikan penjelasan sebagai berikut : 5) Bahwa seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh KPU RI yang keanggotaannya berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (Vide Pasal 31 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023), sehingga pada konteks penyelenggara seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, KPU Kabupaten Lombok Timur tidak memiliki legal standing. 6) Bahwa pernyataan pengadu yang menilai “surat balasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2-SD/5203/2024 tertanggal 08 Januari 2024 tidak berani memberikan pernyataan tegas atas keterlibatan Teradu VII sebagai Pengurus Partai politik…” menurut Pihak Terkait adalah pernyataan tidak berdasar, mengingat isi surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Nomor 17/HM.03.2- SD/5203/2024 tanggal 8 Januari 2024 perihal Informasi Pengurus Parpol telah sesuai dengan maksud surat saksi yang bernama Abdurrahim (Saksi), yakni mengenai informasi (data) adanya seseorang bernama Zainul Muttaqin sebagai pengurus Partai politik. 7) Bahwa benar informasi (data) yang diberikan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur bukan berupa konfirmasi mengenai kebenaran orang tertentu yang bernama Zainul Muttaqin sebagai pengurus Partai politik, mengingat KPU Kabupaten Lombok Timur tidak berada dalam posisi untuk melakukan verifikasi dan memvalidasi kebenaran nama Zainul Muttaqin yang dimaksud saudara Abdurrahim (Saksi) apakah sebagai Pengurus Partai politik atau bukan. 8) Adapun pemberian informasi oleh KPU Kabupaten Lombok Timur kepada saudara Abdurrahim (Saksi) melalui surat nomor 17/HM.03.2- SD/5203/2024, adalah dalam konteks transaksi hak dan kewajiban yang biasa dalam keterbukaan informasi publik sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni antara Hak Pemohon Informasi Publik dan Kewajiban KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai Badan Publik untuk memberikan informasi, bukan dalam konteks KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai penyelenggara seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. Dengan demikian, menempatkan penilaian Pengadu bahwa surat balasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2- SD/5203/2024 tertanggal 08 Januari 2024 tidak berani memberikan pernyataan tegas atas keterlibatan Teradu VII sebagai Pengurus Partai politik… menandakan dan/atau membuktikan bahwa Pihak Terkait (TIM PANSEL NTB 2 dan KPU Provinsi NTB) dan Teradu I s/d VI dengan sengaja Meloloskan Pengurus parpol Menduduki Komisioner KPU Kabupaten Lombok Timur tsb, adalah pernyataan yang tendensius dan mengarah ke fitnah, mengingat keterangan sebagaimana tersebut pada angka 1) di atas. Oleh karena itu, terhadap penilaian pengadu dalam pengaduannya sepanjang menyangkut dalil seolah-olah KPU Kabupaten Lombok Timur melalui surat balasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2-SD/5203/2024 tertanggal 08 Januari 2024 turut mempengaruhi pengambilan putusan oleh Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Pihak Terkait memohon kepada yang mulia Majelis DKPP untuk mengabaikan dan tidak menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam memutus perkara a quo. 3. Tanggapan atas dalil Pengadu Perkara 262-PKE-DKPP/X/2024 Terhadap dalil Pengadu seperti terurai dalam kronologi sebagaimana dituangkan dalam dokumen pengaduan Nomor Perkara 262-PKE-DKPP/X/2024, yang intinya Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran atas ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Teradu I sampai dengan teradu VII, maka dengan mengingat ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai Pihak Terkait menyatakan bahwa Pihak Terkait tidak memiliki keterkaitan dengan keseluruhan putusan yang dihasilkan dari proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur oleh Tim seleksi dan Teradu I sampai dengan VII. Oleh karena itu KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat memberikan keterangan atas dalil-dalil yang dikemukakan Pengadu sepanjang yang tidak berhubungan dengan dalil yang berisi penilaian pengadu atas surat balasan KPU Kab. Lombok Timur Nomor 17/HM.03.2-SD/5203/2024 tanggal 8 Januari 2024. B. Ahmad Sukro (ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur) 1. Pihak Terkait menjelaskan terkait dengan foto dirinya dengan Teradu Zainul Muttaqin bahwa pada tahun 2020 s.d. 2023 kami banyak melakukan kegiatan sosial termasuk pembagian sembako sehingga Pihak Terkait bekerja sama dengan teman-teman yang bergerak di bidang sosial salah satunya adalah Rinjani Foundation. Kebetulan ketuanya adalah Teradu Zainul Muttaqin adalah Sekretaris PA GMNI sehingga kami sering berdiskusi; 2. Pihak Terkait menyatakan berkenaan dengan Teradu Zainul Muttaqin selaku Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur pada pokoknya Pihak Terkait membantah yang bersangkutan tidaklah benar karena Pihak Terkait yang melantik semua Pengurus PAC se-Kabupaten Lombok Timur dan yang kami lantik adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan saudara Teradu tidak termasuk dalam kepenguran tersebut sebagaimana SK PAC PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur yang ditandatangani oleh Ketua DPD dan Pihak Terkait juga menyatakan bahwa surat SK a quo tidaklah benar; 3. Berkenaan dengan Kartu Tanda Anggota Teradu Zainul Muttaqin, Pihak Terkait menerangkan bahwa Kartu Tanda Anggota di setiap kepengurusan itu di setiap tingkatan fotonya wajib hukumnya menggunakan seragam partai dan tidak boleh memakai seragam lain. Hal ini juga sudah terkonfirmasi dengan Pengadu pada intinya Pihak Terkait memberikan bandingan terhadap Kartu Tanda Anggota yang ada di PDI Perjuangan. C. Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/kota NTB 2 1. Bahwa pada pokoknya Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 telah melaksanakan tugasnya untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Bahwa Pihak Pengadu dalam dalil / kronologi Kejadian pada angka 3,4,5 adalah benar, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pihak Pengadu dan Teradu VII yaitu merupakan peserta calon anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur periode 2024 s/d 2029 yang telah lolos seleksi pada tahap Penelitian Administrasi dan berhasil mengikuti tes Psikologi, sesuaidengan surat Pengumuman Nomor 15/TIMSELKABKOGELXpu/02/52/5202/2023; 3. Bahwa dalam dalil posita Pihak Pengadu pada angka 5, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pihak Pengadu pada tanggal 20 November 2023 menemukan fakta dan data bahwa Teradu VII (Zainul Muttaqin) adalahseorang Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sesuai dengan bukti P-5. Bahwa Pihak Terkait perlu jelaskan, bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No: 1668 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum, periodepenelitian administrasi adalah tanggal 24 Oktober-11 November 2023 (BUKTIP-1). Kemudian Timsel NTB 2 melaksanakan Penelitian Administrasi pada tanggal 6 s/d 8 November 2023 di Hotel Prime Park, Mataram. Timsel NTB 2 telah membagi tugas untuk memeriksa NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) masing-masing 1 (satu) Kabupaten / Kota untuk setiap anggota Timsel NTB 2, dan Ketua Tim Seleksi yaitu Vici Handalusia Husni mendapatkan tugas memeriksa NIK pada SIPOL di Kota Mataram. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi pada seluruh Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten / Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 yang dilakukan oleh seluruh Anggota Tim Seleksi NTB 2 didapatkan hasil bahwa seluruh peserta dari Kabupaten Lombok Timur tidak tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) (BUKTI : P – 2). Selanjutnya Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi dilaksanakan Timsel NTB 2 pada tanggal 13 November 2023 bertempat di Hotel Santika Mataram dengan mengecek ulang SIPOL namun hasilnya tetap tidak ada peserta dari Kabupaten Lombok Timur yang tercatat pada SIPOL. Kemudian, Timsel NTB 2 mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tanggal 14 November 2023 melalui surat Nomor 15/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/02/52/5202/2023. Adapun dugaan tangkapanlayar Pengadu tanggal 20 November 2023 adalah di luar periode penelitian administrasi, penetapan hasil penelitian administrasi maupun pengumuman hasil administrasi yang telah ditetapkan oleh KPU. Namun, Timsel NTB 2 melalui Pengumuman Nomor 21/TIMSELKABKOT-GEL.X- Pu/03/52/5202/2023 memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mengetahui profil dan rekam jejak peserta Bakal Calon Anggota KPU untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat (Aduan, Protes, dan Laporan) dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 05 Desember 2023 melalui email timsel2kpuntb@gmail.com atau diantar langsung ke sekretariat Timsel (BUKTI P-3). Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tersebut, tidakada Aduan dan/atau laporan mengenai Teradu VII sebagiamana dalil Aduan Pihak Pengadu tersebut (Bukti : P -4). 4. Bahwa dalam dalil / kronologi Kejadian Pihak Pengadu pada angka 6 dan angka7, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setelah didapatkan fakta tentang ke Anggotaan Teradu VII pada partai politik, Teradu VII tetap dinyatakan lolos tes Kesehatan dan Wawancara serta lolos ketahap berikutnya yaitu tahap 10 Besar sesuai dengan Pengumuman No. 28/TIMSELKABKOT-GEL.X- Pu/04/52/5202/2023, bahwa hal ini membuktikan bahwa sudah terjadipelanggaran etik oleh Para Teradu karena telah sengaja menutup mata dan tetap meloloskan Teradu VII sampai tahap 10 Besar yang notabene adalah seorang Pengurus Partai/Anggota Partai. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan penelitian Administrasi pada seluruh peserta Calon Anggota KPU Kabupaten / Kota NTB 2. Teradu VII tidak tercatat di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dimaksud sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pihak Pengadu dalam Surat Aduannya. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan proses seleksi seluruh peserta Calon Anggota KPU Kabupaten / Kota NTB 2 sesuai dengan prosedur dan tahapan yang benar dengan menjunjung tinggi kecermatan, ketelitian serta dengan sebenar – benarnya. 5. Bahwa dalam dalil / kronologi Kejadian Pihak Pengadu pada angka 8 dan angka 9, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dikarenakan sikap Tim Pansel yangtetap meloloskan Teradu VII sampai ke tahap 10 besar sesuai dengan bukti P-3, maka pada tanggal 3 Januari 2024 saksi yang bernama Abdurrahim (Saksi) yang juga merupakan peserta seleksi mencoba bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur untuk meminta informasi data terkait keterlibatan Teradu VII (Zainul Muttaqin) sebagai Pengurus Partai Politik. Bahwa Pihak Terkait telah menjalankan proses Seleksi peserta Calon Anggota KPU Kabupaten / Kota NTB 2 sesuai dengan aturan yang ada. Adapun berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1668 Tahun 2023 mengenai Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum, masyarakat diberikan kesempatan waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat (Aduan, Protes, dan Laporan) dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 05 Desember 2023. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tersebut, tidak ada Aduan dan/atau laporan mengenai Teradu VII sebagiamana dalil Aduan Pihak Pengadu tersebut. (Bukti : P-4). Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1668 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum, Timsel NTB 2 hanya bertugas sampai dengan 15 Desember 2023, adapun aduan dan/atau laporan yang dilakukan di luar tanggal tersebut bukan merupakan tanggung jawab timsel NTB 2 D. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur 1. Pihak Terkait menjelaskan dalam proses seleksi Pihak Terkait melakukan tugas pengawasan dalam proses setiap tahapan yang dilakukan tim seleksi maupun sampai fit and proper test dan Pihak Terkait lebih melihat secara administratif bahwa timsel juga melakukan pengumuman ketika sudah melakukan seleksi akan tetapi secara detail terkait dengan dokumen pribadi semua calon Anggota KPU, Pihak Terkait tidak mengakses; 2. Berkenaan dengan laporan bahwa tidak ada satupun laporan yang masuk di Bawaslu Kabupaten Lombok Timur termasuk apa yang disampaikan oleh Para Pengadu. E. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat 1. KPU berwenang membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri sesuai ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3. Sekretariat KPU Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 4. KPU membentuk Tim Seleksi beranggotakan 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademis, unsur profesional, dan tokoh Masyarakat yang memiliki integritas dan tim seleksi terdiri atas: a. Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi untuk melakukan seleksi pada setiap provinsi; dan b. Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi. hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 5. Bahwa berdasarkan angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan setiap pelaksanaan tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota. 6. Bahwa hubungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan proses seleksi adalah berdasarkan mandat sesuai ketentuan Pasal 42 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 86/SDM.12-SD/04/2024 (Bukti PT-1) dengan melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Periode 2024-2029 pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 (Bukti PT-2) oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2019-2024 di Hotel Lombok Garden. 8. Bahwa sebelum melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapatkan informasi bahwa Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur atas nama ZAINUL MUTTAQIN (TERADU VII) diduga menjadi Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. (Bukti PT-3) 9. Atas dasar informasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat pada saat melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan telah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan atas informasi dimaksud, dimana yang bersangkutan menyatakan tidak benar. (Bukti PT-4) 10. Selain melakukan konfirmasi, KPU Provinsi NTB juga melakukan pengecekan NIK TERADU VII dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dengan hasil tidak terdaftar dalam SIPOL. (Bukti PT-5) 11. Selanjutnya KPU Provinsi NTB menyampaikan hasil pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada KPU RI (Bukti PT-6) sesuai ketentuan Pasal 42 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. [2.8] Bukti Pihak Terkait [2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 86/SDM.12-SD/04/2024; 2. PT.1-2 Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 118/SDM.12-Und/52/2024; 3. PT.1-3 Informasi tertulis HIZBUL IHSAN terkait peristiwa Seleksi KPU Kabupaten Lombok Timur; 4. PT.1-4 Formulir penelitian; 5. PT.1-5 Screenshoot SIPOL; 6. PT.1-6 Tanda Terima. [2.8.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/kota NTB 2 mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT-2-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Keputusan KPU Nomor 1668 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon anggota komisi pemilihan umum provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota pada 43 (empat puluh tiga) kabupaten/kota di 9 (sembilan) provinsi Periode 2024–2029; 2. PT.2-2 Data calon Peserta Seleksi yang dirangkum yang dimuat dalam excel; 3. PT.2-3 1. Tanggapan dan masukan masyarakat kepada Timsel pada tanggal 1 Desember 2023; 2. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Kota Provinsi NTB 2 Periode 2024-2029; 4. PT.2-4 Tanggapan dan masukan masyarakat kepada Timsel pada tanggal 1 Desember 2023. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 diduga masih menjadi pengurus Partai sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Nomor 02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur dimana Teradu menjabat sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra tertanggal 13 Juni 2020. [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 diduga melantik Pengurus Partai Politik yang masih aktif a.n. Zainul Muttaqin in casu Teradu VII menjadi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. [4.1.3] Bahwa Teradu VII Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 diduga menjadi anggota/kader Partai Politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) PAC PDIP Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu Perkara Nomor 187-PKE- DKPP/VIII/2024 dan Para Teradu Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu Perkara Nomor 187- PKE-DKPP/VIII/2024 menjelaskan terkait dengan keberadaan SK yang dimaksudkan oleh Pengadu haruslah diuji kebenaran dan keabsahannya sebagai alat bukti. Menurut Teradu bahwa Pengadu diyakini telah merekayasa sebuah dokumen yang dihadirkan atau yang dijadikan sebagai alat bukti. Teradu juga menegaskan menolak dan membantah tuduhan Pengadu yang seolah–olah bahwa Teradu tercatat menjadi Anggota dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Teradu kembali menegaskan dalil Pengadu tersebut merupakan rangkaian kebohongan yang mengandung unsur tipu muslihat. Bahwa dalam aduan Pengadu yang menyatakan Teradu adalah pengurus inti Partai Politik yakni sebagai Sekertaris DPC, justru bertolak belakang/tidak sesuai dengan alat bukti yang diajukan oleh pengadu yakni bukti P-2 terkait Surat Keputusan tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus anak Cabang (PAC), artinya bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu adalah diduga alat bukti yang direkayasa dan/atau Palsu. Selanjutnya, Teradu menjelaskan bahwa dalam Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang Pemalsuan Surat Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pelaku tindak pidana kejahatan Jo Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas Sumpah, berkenaan dengan itu maka alat bukti Pengadu dengan kode P-2 haruslah diteliti keotentikan dan keasliannya yang dalam hal ini adalah Uji Forensik, karena dimana sebelumnya pengadu pada Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai yakni Form II P/L-DKPP mengatakan akan memberikan keterangan (fakta dan data) yang mana jika keterangan tersebut tidak benar maka Pengadu siap dimintai pertanggungjawabannya baik secara Perdata ataupun Pidana, karena Pengadu diyakini telah memberikan informasi yang Palsu/tidak benar serta menyampaikan keterangan dan alat bukti yang bertentangan dengan ketentuan akta autentik sebagai alat bukti. [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu VI Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 menjelaskan bahwa pembentukan KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses seleksi, dimana proses seleksi tersebut dilakukan dengan membentuk Tim Seleksi dan mengumumkannya melalui Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 111/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024–2029 Pasca tanggapan masyarakat (Vide Bukti T.1-1). Teradu I s.d. Teradu VI juga menjelaskan dalam pembentukan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Komisi Pemilihan Umum in casu Teradu I s.d. Teradu VI menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 periode 2024-2029. Selanjutnya Tim Seleksi tersebut melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1668 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (Lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024–2029 (Vide Bukti T.1-2). Bahwa dalam pelaksanaan tahapan seleksi, Tim Seleksi a quo melaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j UU Pemilu jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU. Selanjutnya dari seluruh rangkaian proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, kemudian Tim Seleksi tersebut menyampaikan nama-nama dan dokumen-dokumen hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang lulus 10 (sepuluh) besar kepada Teradu I s.d. Teradu VI. Setelah itu, Teradu I s.d. Teradu VI kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap nama-nama yang telah diserahkan oleh Tim Seleksi. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU memiliki kewenangan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap nama-nama yang telah diserahkan oleh Tim Seleksi, dimana kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada KPU Provinsi hal ini sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 86/SDM.12-SD/04/2024 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029 tertanggal 10 Januari 2024 (vide Bukti T.1-3). Bahwa setelah uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, Teradu I s.d. Teradu VI secara kolektif kolegial melakukan rapat pleno dan menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih dan melakukan pengangkatan dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 247 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029 (Vide Bukti T.1-4). Terhadap hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu VI telah melaksanakan prosedur Tahapan Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu I s.d. Teradu VI melantik Teradu VII menjadi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang masih menjadi Pengurus Partai Politik yaitu sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra, Teradu I s.d. Teradu VI menjelaskan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU salah satu tugas Tim Seleksi adalah melakukan Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu VI juga menjelaskan berdasarkan hasil penelitian administrasi melalui infopemilu.kpu.go.id diperoleh informasi bahwa bakal calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur atas nama Zainul Muttaqin tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam Sipol (Vide Bukti T.2-5). Teradu I s.d. Teradu VI kembali menjelaskan bahwa Sipol merupakan aplikasi internal milik KPU yang menjadi instrumen yang salah satunya adalah untuk membantu KPU dalam proses pendaftaran calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Bahwa di dalam Sipol terdapat data nama-nama beserta NIK seseorang yang terdaftar sebagai anggota maupun pengurus Partai Politik sesuai dengan tingkatannya. Sehingga pada saat Teradu I s.d. Teradu VI memperoleh informasi bahwa nama Teradu VII masuk dalam anggota Partai Politik Peserta Pemilu dan setelah dilakukan pengecekan di dalam Sipol nama dan NIK Teradu VII tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu. Kemudian Teradu I s.d. Teradu VI menyatakan selama proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 periode 2024-2029 in casu Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur sampai dengan penetapan dan pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Teradu I s.d. Teradu VI tidak pernah menerima surat tanggapan masyarakat berkaitan dengan Zainul Muttaqin yang pada waktu itu berkedudukan sebagai salah satu Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. Bahwa seandainya ada tanggapan masyarakat terhadap Zainul Muttaqin (quod non atau dengan kata lain meskipun pada faktanya tanggapan masyarakat itu tidak pernah ada), Teradu I s.d. Teradu VI pasti akan melakukan mekanisme verifikasi dan klarifikasi sebagaimana ketentuan pada penjelasan Pasal 47A Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU. Teradu I s.d. Teradu VI juga menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 2 Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU pada pokoknya mengatur bahwa dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota salah satunya meliputi surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai cukup, yang menyatakan bahwa tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON. Sehingga pada waktu pendaftaran Teradu VII berkedudukan sebagai salah satu Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur telah menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan yang salah satunya adalah formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2- CALON pada saat pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 (Vide Bukti T.1-6). Terhadap hal tersebut, maka berdasarkan Pasal 42 jo Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU a quo, Teradu I s.d. Teradu VI menetapkan nama calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu VI dalam melakukan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan prosedur Tahapan Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan tetap berpegang pada asas-asas Kepemiluan. [4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VII Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 menjelaskan pada tanggal 30 November 2023 dirinya dinyatakan lulus ketahap tes Kesehatan dan wawancara setelah mengikuti seleksi tes tertulis dan Psikologi sebagaimana dalam Pengumuman Nomor 21/TIMSELKABKOT- GEL. X-Pu/03/52/5202/2023. Teradu VII juga menjelaskan pada tahapan seleksi Tes Kesehatan dan Wawancara, Teradu VII kembali dinyatakan lulus dan masuk 10 besar dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Kemudian pada tanggal 18 Februari 2024 Teradu VII dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Periode 2024–2029, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan/Pengumuman Nomor 21/SDM.12-Pu/2024. Menurut Teradu VII setiap tahapan seleksi, telah diberikan kesempatan bagi siapapun untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap hasil seleksi, namun saat itu tidak ada tanggapan atau sanggahan terhadap semua hasil keputusan dimasing–masing tahapan seleksi, termasuk dengan kelulusan Teradu VII, artinya Teradu VII bersama Peserta–peserta lainnya mengikuti semua rangkaian seleksi penjaringan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2024- 2029 dari tahap awal sampai tahap akhir hingga Teradu VII dinyatakan lolos dan di tetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024–2029 bersama dengan empat rekan lainnya, Yakni Ada Suci Makbullah, Muliyadi, Retno Sirnopati dan Suriadi. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VII sebagai salah satu Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni Pengurus Anak Cabang PDIP yang ada di wilayah Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, Teradu VII menegaskan hal tersebut merupakan rangkaian kebohongan dan mengadung unsur tipu muslihat belaka. Bahkan bukti Pengadu terkait Kartu Tanda Anggota PDIP a.n. Zaenul mutaqin merupakan bukti yang dipalsukan karena Teradu VII tidak pernah terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Anggota di partai manapun, dan Penulisan Nama pada KTA tersebut adalah Zaenul Mutaqin bukan nama Teradu VII sebagaimana nama dalam KTP milik Teradu VII (Vide Bukti T.2-1). Teradu VII juga menyatakan bahwa Pengadu selain mengada–ngada juga telah sengaja memberikan informasi dan data yang tidak benar dan/atau Palsu, selain itu dimana Pengadu telah membuat rangkaian cerita–cerita bohong dan Palsu serta Pengadu mencoba menghadirkan alat– alat bukti berupa bukti yang patut dan harus di Uji keotentikannya secara sah dan patut (Uji Lab Forensik). Teradu VII kembali menegaskan bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu pada pokoknya Teradu VII menolak dan membantah karena Teradu VII sama sekali tidak pernah terlibat dan tidak pernah masuk dan terdaftar sebagai anggota Partai yang dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Vide Bukti T.2-2). Begitu juga dengan Bukti P-8 milik Pengadu, Teradu VII menyatakan bukti yang tidak jelas dan haruslah dikesampingkan, sebab bukti yang berupa Dokumentasi tersebut adalah Foto biasa yang layaknya orang lain lakukan, adapun agenda yang dilakukan pada saat itu adalah Diskusi tentang kegiatan bansos, yang mana saat itu Teradu VII hadir dalam kapasitas sebagai Pengurus/Ketua Umum RF (Rinjani Foundation), adapun baju yang dipakai oleh Teradu VII saat itu adalah baju kaos (Vide Bukti T.2-3). Bahwa kegiatan bansos tersebut dilakukan pada bulan Januari, yang mana pada saat itu Teradu VII masih aktif sebagai Ketua Rinjani Foundation dengan melakukan kegiatan sosial kemasyaraktan. Bahwa program dan kegiatan Rinjani Foundation tersebut tidak menutup dan membatasi diri dengan semua elemen, golongan dan kelompok tertentu yang selama program–program tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika (4 Pilar Kebangsaan) dan untuk Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat, namun Teradu VII Sendiri saat ini sudah tidak lagi menjadi Pengurus di Rinjani Foundation dan/atau sudah mengundurkan diri (Vide Bukti T.2-4). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu dalam Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur diduga menjadi anggota Partai Politik serta hadir dalam acara Partai Politik. Berkenaan dengan dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 lewat pada beranda Facebook milik Pengadu akun Dpcpdip Lotim, kemudian akun tersebut dibuka oleh Pengadu dan ditemukan galeri kegiatan partai yang di dalamnya terdapat foto Teradu bersama dengan kader PDIP Lombok Timur (vide Bukti P-1). Bahwa mendapati temuan tersebut Pengadu kemudian mencari informasi terkait keterlibatan Teradu pada partai politik dan diperoleh informasi berupa Surat Keputusan DPD PDIP Nomor 02.04/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 13 Juni 2020 yang di dalamnya terdapat nama Zainul Muttaqin in casu Teradu dengan jabatan sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti P-2). Terungkap fakta bahwa Teradu berdalih pernah menjabat sebagai Ketua Rinjani Foundation dan telah mengundurkan diri pada 26 Februari 2024 sebelum menjadi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti T-2). Bahwa terkait dengan Surat Keputusan Kepengurusan PAC PDIP Kecamatan Sakra Nomor 02.04/KPTS.PAC/DPD/VI/2020, Teradu menyampaikan dalam sidang pemeriksaan bahwa terdapat Surat Keputusan Kepengurusan PAC PDIP Kecamatan Sakra dengan nomor dan tanggal yang sama, namun terdapat perbedaan terhadap struktur kepengurusan di dalamnya dimana nama Teradu tidak tercantum di dalam struktur kepengurusan sebagaimana Surat Keputusan yang disampaikan oleh Pengadu (vide Bukti P-2 dan Bukti T-4). Bahwa Teradu juga menyampaikan bukti berupa Surat Pernyataan dan Klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Lombok Timur a.n. Ahmad Sukro, S.H., M.Kn. yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu tidak pernah menjadi kader dan anggota PDIP Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti T-3). Bahwa keterangan Teradu dibenarkan oleh Pihak Terkait Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur a.n. Ahmad Sukro, S.H., M.Kn. yang menyatakan bahwa Teradu tidak pernah menjadi pengurus PAC PDIP Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur sebagaimana Surat Keputusan Kepengurusan PAC PDIP Kecamatan Sakra Nomor 02.04/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 yang tidak tertera nama Teradu, melainkan nama lain yaitu a.n. Aulia Ardi Utami dengan jabatan sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur. Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur a.n Muliyadi menerangkan bahwa dalam Aplikasi SIPOL KPU RI, kepengurusan PAC PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur yang diunggah dalam tahapan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 adalah benar bahwa Surat Keputusan DPD PDIP Nomor 02.04/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 13 Juni 2020 dimana ada nama Teradu dengan Jabatan dalam Kepengurusan sebagai Sekretaris Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PAC PDIP) Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur yang dijadikan bukti oleh Pengadu (vide Bukti P-2). Pihak Terkait juga menerangkan bahwa tidak ada surat keputusan lain yang diunggah oleh DPC PDIP Kabupaten Lombok Timur yang tidak mencantumkan nama Teradu. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa benar terdapat 2 (dua) surat keputusan DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait dengan kepengurusan PAC PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur dengan nomor dan tanggal yang sama dimana terdapat perbedaan pada jabatan sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur yaitu nama Zainul Muttaqin in casu Teradu dan nama Aulia Ardi Utami. Namun demikian setelah DKPP memeriksa dengan saksama bukti P-2 dan keterangan Pihak Terkait DPC PDIP Kabupaten Lombok Timur serta dengan mempertimbangkan keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, DKPP berkeyakinan bahwa Teradu terbukti merupakan pengurus PAC PDIP Kecamatan Sakra, yaitu sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Surat Keputusan DPD PDIP Nomor 02.04/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 13 Juni 2020, yang diunggah oleh PDIP melalui Aplikasi SIPOL KPU RI dan nama Teradu juga terdapat dalam Aplikasi SIPOL KPU RI pada tahun 2020. Sedangkan terhadap bukti Surat Keputusan DPD PDIP Nomor 02.04/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 13 Juni 2020, yang diajukan oleh Pihak Terkait Ketua DPC PDIP Kabupaten Lombok Timur, DKPP tidak mempertimbangkan karena bukti tersebut tidak pernah ada dalam Aplikasi SIPOL KPU RI. Sehingga keterangan Ketua DPC PDIP Kabupaten Lombok Timur bahwa Surat Keputusan DPD PDIP Nomor 02.04/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 dengan jabatan sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra a.n. Aulia Ardi Utami tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, DKPP berpendapat bahwa Teradu belum memenuhi syarat pengunduran diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai anggota partai politik pada saat mendaftar sebagai calon. Bahwa Teradu sudah bertindak tidak jujur terkait dengan dirinya sebagai pengurus partai politik. Tindakan Teradu sudah mencoreng marwah lembaga KPU selaku penyenggara pemilu. Tindakan Teradu tersebut sudah melanggar prinsip penyelenggara pemilu yaitu prinsip jujur yang merupakan prinsip dasar yang harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dalil pengaduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf a dan huruf g, dan Pasal 16 huruf e, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia diduga melantik Teradu VII yang diduga merupakan anggota Partai Politik menjadi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. Berkenaan dengan dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 24 Oktober 2023 Komisi Pemilihan Umum membuka Pendaftaran Calon Anggota KPU Periode 2024-2029 di 10 (Sepuluh) Kabupaten dan Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bahwa pada tanggal 6 s/d 8 November 2023 Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota NTB 2 telah melakukan pemeriksaan administrasi pada seluruh Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 dan diperoleh hasil bahwa seluruh peserta dari Kabupaten Lombok Timur tidak tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) (vide Bukti PT-2). Bahwa pada tanggal 14 November 2023, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat menerbitkan Pengumuman Nomor 15/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/02/52/5202/2023 tentang Perubahan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu VII lolos dalam seleksi administrasi (vide Bukti P-1). Bahwa setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, Teradu VII selanjutnya mengikuti tes psikologi yang dilaksanakan pada tanggal 17 dan 19 November 2023. Bahwa pada tanggal 20 November 2023, Pengadu memperoleh informasi dari staf sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur bahwa Teradu VII berdasarkan informasi di dalam SIPOL tercatat sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (vide Bukti P-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa setelah mendapatkan informasi a quo, Pengadu mengirimkan surat kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. Bahwa pada tanggal 30 November 2023, Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman Nomor 21/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/03/52/5202/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029, dimana Teradu VII dinyatakan lolos ke tahap 20 besar, sehingga dapat mengikuti tes Kesehatan yang dijadwalkan pada tanggal 4 s/d 10 Desember 2023 (vide Bukti P-2). Kemudian pada tanggal 13 Desember 2023, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan Pengumuman Nomor: 28/TIMSELKABKOTA-GEL.X- Pu/04/52/5202/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029 dan Teradu VII dinyatakan masuk dalam 10 besar (vide Bukti P-3). Bahwa setelah Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur menyerahkan daftar nama yang masuk dalam 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur kepada KPU RI in casu Teradu I s.d. Teradu VI. Kemudian KPU mendelegasikan kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and propoer test) terhadap nama-nama yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi melalui Surat Nomor 86/SDM.12-SD/04/2024 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029 tertanggal 10 Januari 2024 (vide Bukti T-3). Bahwa setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Teradu I s.d. Teradu VI kemudian melakukan Rapat Pleno dan menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih dan mengeluarkan Pengumuman Nomor 21/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 2 (Dua) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 13 (Tiga Belas) Kabupaten/Kota Di 5 (Lima) Provinsi Terpilih Periode 2024-2029, yang pada pokoknya menyatakan Zainul Muttaqin in casu Teradu VII terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Periode 2024-2029 tertanggal 18 Februari 2024 (vide Bukti P-4), serta menerbitkan Keputusan KPU Nomor 247 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tertanggal 19 Februari 2024 (vide Bukti T-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 3 Januari 2024, Saksi Pengadu a.n. Abdurrahim yang juga merupakan peserta seleksi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, bersurat kepada KPU Kabupaten Lombok Timur untuk meminta informasi perihal keterlibatan Zainul Muttaqin yang diduga merupakan anggota partai politik. Bahwa terhadap surat permohonan informasi a quo, KPU Kabupaten Lombok Timur memberikan jawaban dengan surat Nomor 17/HM.03.2- SD/5203/2024 perihal Informasi Pengurus Parpol tertanggal 8 Januari 2024 yang pada pokoknya bahwa benar terdapat seseorang yang bernama Zainul Muttaqin yang tercatat sebagai Sekretaris Pengurus Anak Cabang PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Keputusan DPD PDIP Nusa Tenggara Barat Nomor 02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tertanggal 13 Juni 2020, namun KPU Kabupaten Lombok Timur tidak mengkonfirmasi dan/atau menjamin bahwa nama Zainul Muttaqin adalah orang yang sama dengan yang dimaksud oleh Pemohon Informasi (vide Bukti P-10). Bahwa saksi a.n. Abdurrahim juga bersurat kepada KPU RI melalui pengaduan masyarakat, yang pada pokoknya menyampaikan hal yang sama bahwa terdapat peserta seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur a.n. Zainul Muttaqin yang diduga merupakan pengurus PAC PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, sebagaimana Surat Keputusan Nomor 02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur tertanggal 13 Juni 2020. Bahwa terhadap surat pengaduan masyarakat a quo, tidak pernah dilakukan klarifikasi oleh Teradu I s.d. Teradu VI, sampai dengan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 247 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tertanggal 19 Februari 2024. Terungkap pula fakta bahwa informasi berkenaan dengan nama Zainul Muttaqin yang diduga merupakan anggota partai politik juga diperkuat dengan Surat dari KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 17/HM.03.2-SD/5203/2024 perihal Informasi Pengurus Parpol tertanggal 8 Januari 2024, yang pada pokoknya bahwa benar terdapat seseorang yang bernama Zainul Muttaqin dan tercatat sebagai Sekretaris Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur Periode 2019-2024, bahwa surat a quo berkesesuaian dengan Bukti P-2 dalam Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Bukti P-5 dalam Perkara Nomor 262-PKE- DKPP/X/2024 berupa Surat Keputusan DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur tertanggal 13 Juni 2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan terhadap Surat Keputusan Nomor 02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur tertanggal 13 Juni 2020 bahwa nama Zainul Muttaqin in casu Teradu VII tercantum sebagai pengurus PAC PDIP Kecamatan Sakra dengan jabatan sebagai Sekretaris (vide Bukti P-2). Bahwa Pihak Terkait DPC PDIP Kabupaten Lombok Timur menjelaskan Teradu VII tidak pernah menjadi kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lombok Timur hal tersebut juga dituangkan dalam Surat Pernyataan dan Klarifikasi Nomor: 288/DPC-LT/EX/IX/2024 tertanggal 17 September 2024. Selain itu Pihak Terkait DPC PDIP Kabupaten Lombok Timur juga mengajukan bukti berupa Surat Keputusan Nomor 02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur tertanggal 13 Juni 2020, dimana dalam struktur kepengurusan PAC PDIP Kecamatan Sakra nama Teradu VII tidak terdapat dalam struktur kepengurusan sebagai Sekretaris. Terungkap fakta bahwa terhadap Surat Keputusan Nomor 02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 a quo, terdapat 2 (dua) Surat Keputusan dengan nomor yang sama, tanggal yang sama, dan ditandatangani oleh orang yang sama, namun terdapat perbedaan dalam struktur kepengurusan dengan jabatan sekretaris a.n. Zainul Muttaqin dan a.n. Aulia Ardi Utami. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan tindakan Teradu I s.d. Teradu VI yang telah melantik Zainul Muttaqin yang merupakan pengurus partai politik, Teradu I s.d. Teradu VI menerangkan, berdasarkan hasil penelitian administrasi melalui laman infopemilu.kpu.go.id diperoleh informasi bahwa Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur a.n. Zainul Muttaqin tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam SIPOL (vide Bukti T.1-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan bukti P.2-7 berupa hasil tangkapan layar dari laman sipol.kpu.go.id yang diakses pada 20 November 2023 yang menyatakan bahwa Zainul Muttaqin dengan NIK 5203023112850451 tercantum sebagai anggota PDIP. Bahwa identitas Zainul Muttaqin dengan NIK 5203023112850451 juga berkesesuaian dengan bukti Kartu Tanda Penduduk yang diajukan oleh Teradu dalam Perkara Nomor 187- PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 a.n. Zainul Muttaqin (vide Bukti T.2-1). Bahwa terhadap informasi yang terdapat di dalam aplikasi SIPOL, Teradu II menjelaskan dalam Sidang Pemeriksaan bahwa data dalam SIPOL merupakan data yang berkelanjutan dan yang memegang akun SIPOL adalah semua Partai Politik bukan KPU, sehingga yang bisa memberikan masukan, input data, menghapus data, dan memperbaharui data adalah partai politik itu sendiri. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu VI terbukti tidak cermat, tidak teliti, dan tidak optimal dalam melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur sehingga masih ditemukan adanya peserta seleksi yang merupakan anggota Partai Politik. Bahwa dalih Teradu I s.d. Teradu VI tidak ada tanggapan masyarakat serta tidak ditemukan nama Teradu VII dalam Sipol sehingga menetapkan Teradu VII menjadi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat dibenarkan. Teradu I s.d. Teradu VI selaku KPU RI yang memiliki data arsip kepengurusan partai politik, seharusnya melakukan penelusuran data secara komperehensif terhadap kebenaran informasi dugaan keterlibatan Teradu VII dalam kepengurusan partai politik, terlebih Pengadu II telah menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Teradu I s.d. Teradu VI. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu VI yang meloloskan Teradu VII sebagai Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur membuktikan bahwa Teradu I s.d. Teradu VI tidak melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk meneliti status Teradu VII dalam kepengurusan partai politik. Teradu I s.d.Teradu VI terbukti tidak profesional dalam proses seleksi dan penetapan Teradu VII sebagai calon terpilih Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. Teradu I s.d.Teradu VI juga terbukti tidak responsif dalam menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Pengadu. Dengan demikian, dalil Pengadu II pada angka [4.3.2] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu VI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 15 huruf a dan huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa terkait dengan Teradu VII sudah dipertimbangkan oleh DKPP pada paragraf [4.3.1], sehingga pertimbangan tersebut mutatis mutandis berlaku untuk Teradu VII, dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VII terbukti. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu dalam Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 untuk seluruhnya; 2. Mengabulkan Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 untuk sebagian; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Mochammad Afifuddin Selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Parsadaan Harahap, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Idham Holik, dan Teradu VI August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum dalam Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Zainul Muttaqin selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dalam Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani