Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 299 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dan Admin SILON KPU Provinsi Papua
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-01-2025
👁 33 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Januari 2025, sebagai berikut: Bahwa yang bertandatangan di bawah ini Dr. Ade Yamin, S.Sos, M.A.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan secara melawan hukum menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dr.
Pasal DilanggarPasal 5 Peraturan KPU Nomor 8; Pasal 7 ayat (2); Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur; Pasal 14 ayat (2); Pasal 20 ayat (2); Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Steve Dumbon selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu II Amijaya Halim, Teradu III Abdul Hadi, Teradu IV Diana Dorthea Simbiak, dan Teradu V Yohanes Fajar Irianto Kambon masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ilham M. Amar selaku Admin SILON KPU Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Tera
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
355-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
299-PKE-DKPP/XI/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ade Yamin
Pekerjaan/Lembaga : Dosen
Alamat : Jl. Youtefa Abepura, Kelurahan Awiyo, Distrik
Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Memberikan Kuasa Kepada:
1. Nama : Arsi Divinubun
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Mangga Dua Dalam Kav. 101 C-7, Kelurahan
Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
2. Nama : Iwan Kurniawan Niode
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Perumnas IV Padang Bulan, RT.002, RW.011,
Kelurahan Hedam, Kecamatan Heram, Kota Jayapura,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Steve Dumbon
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Pantai Hamadi Holtekamp, Kota Jayapura, Provinsi
Papua
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Amijaya Halim
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Pantai Hamadi Holtekamp, Kota Jayapura, Provinsi
Papua
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Abdul Hadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Pantai Hamadi Holtekamp, Kota Jayapura, Provinsi
Papua
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III;
4. Nama : Diana Dorthea Simbiak
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Pantai Hamadi Holtekamp, Kota Jayapura, Provinsi
Papua
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV;
5. Nama : Yohanes Fajar Irianto Kambon
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Pantai Hamadi Holtekamp, Kota Jayapura, Provinsi
Papua
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Ilham M. Amar
Pekerjaan/Lembaga : Admin SILON KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Pantai Hamadi Holtekamp, Kota Jayapura, Provinsi
Papua
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu VI;
Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut --------------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16
Januari 2025, sebagai berikut:
Bahwa yang bertandatangan di bawah ini Dr. Ade Yamin, S.Sos, M.A. penduduk Kota
Jayapura dengan Nomor KTP 9171032110790002, pekerjaan Dosen pada IAIN Papua.
Dengan ini menyampaikan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yang dilakukan Para Teradu dalam proses penetapan Pasangan Calon Dr. Drs.
Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Papua Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, padahal kedua
Pasangan tersebut tidak memenuhi syarat. Adapun kronologis kejadian sebagai
berikut:
PERISTIWA DAN FAKTA
1. Bahwa pada tanggal 27-29 Agustus 2024, KPU Provinsi Papua menerima
pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua
yaitu Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta Pasangan
Calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai,S.H.
2. Bahwa saat pendaftaran di KPU Provinsi Papua, persyaratan Calon Wakil
Gubernur Yermias Bisai, S.H. berupa Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri
Jayapura yang digunakan adalah:
− Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor:
539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tertanggal 20 Agustus 2024; (vide Bukti P-1).
− Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/
8/2024/PN.JAP, tertanggal 20 Agustus 2024 (Bukti P-2).
3. Bahwa pada tanggal 13 September 2024, KPU Provinsi Papua mengirim surat yang
ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura yang ditandatangani oleh
Teradu I melalui Surat Nomor: 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024, perihal
Klarifikasi, yang pada pokokmya meminta penjelasan terhadap kebenaran 2 (dua)
Surat Keterangan a quo, a.n. Yermias Bisai, S.H. Permintaan klarifikasi atas 2
(dua) Surat Keterangan tersebut dikarenakan terdapat 2 (dua) alamat yang
berbeda dalam Surat Keterangan a quo, yaitu berdasarkan KTP beralamat di
Kabupaten Waropen, sedangkan berdasarkan domisili beralamat di Kota
Jayapura (vide Bukti P- 3).
4. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman
yang ditandatangani oleh Teradu I dengan Pengumuman Nomor: 4/PL.02.2-
Pus/91/2.1/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pada Pemilihan
Serentak Nasional Tahun 2024, dimana dalam Pengumuman a quo telah memuat
tabel dengan keterangan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Perbaikan
Calon untuk Kedua Pasangan Calon yaitu Matius Faichiri, SIK dan Aryoko Alberto
Ferdinand Rumaropen, SP, M.Eng serta Dr. Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai,
S.H. Memenuhi Syarat.
Keluarnya Pengumuman KPU di atas, menunjukkan suatu kecerobohan,
keteledoran, ketidakcermatan, ketidaktelitian dan ketidak profesionalan Para
Teradu, dalam persoalan pemeriksaan administrasi, bagaimana mungkin
Pengumuman Memenuhi Persyaratan Administrasi Para Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur telah diputuskan 14 hari sebelum Para Calon tersebut
mendaftar, atau dengan kata lain, tanpa melalui pendaftaran, Para Teradu telah
menyatakan Para Calon Telah Memenuhi Persyaratan Administrasi.
Meskipun demikian, Pengadu mencoba memaklumi, dengan berasumsi bahwa
tanggal 15 Agustus 2024 yang tertulis pada pengumuman Para Teradu
dimaksudkan sebagai tanggal 15 September 2024. Kenyataan tersebut terlihat
sebagaimana screenshot pengumuman di bawah.
(vide Bukti P-4).
5. Bahwa pada tanggal 18 September 2024, seorang warga masyarakat Kabupaten
Keerom, Provinsi Papua bernama Wakob Kombo, menyampaikan masukan dan
tanggapan masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen persyaratan yang
tidak sah dan/atau palsu oleh Calon Wakil Gubernur a.n. Yermias Bisai, S.H.,
yakni: Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor:
539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tertanggal 20 Agustus 2024 (vide
Bukti P-5);
6. Pengadu meyakini, dugaan penggunaan dokumen persyaratan calon yang tidak
sah dan/atau palsu oleh Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai, S.H. adalah
beralasan karena ditemukan beberapa keganjilan/ketidaklaziman dalam surat
keterangan yang seakan-akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura
yakni:
− Surat Keterangan a quo milik Calon Wakil Gubernur a.n. Yermias Bisai, S.H.
memuat 2 (dua) alamat yang berbeda yakni alamat sesuai KTP yaitu: Kamp
Waren 11 RT/RW 001/001 Kelurahan Waren 11 Waropen Bawah Kabupaten
Waropen serta alamat domisili yaitu Jl. Baliem No. 8 Dok V Kota Jayapura.
− Alamat domisili yang tercantum dalam 2 (dua) Surat Keterangana a quo
didasarkan pada Surat Domisili Nomor: 470/670 yang dikeluarkan dan
ditandatangani Lurah Mandala Distrik Jayapura Utara-Kota Jayapura
tertanggal 23 Agustus 2024, padahal surat keterangan tidak pernah dipidana
dan surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya a.n. Yermias Bisai,
S.H. a quo, adalah tertanggal 20 Agustus 2024.
− Bagaimana mungkin Surat Keterangan a quo yang dikeluarkan Pengadilan
Negeri Jayapura a.n. Yermias Bisai, S.H. bisa keluar 3 (tiga) hari mendahului
Surat Keterangan Domisili? (vide Bukti P-6).
7. Oleh karena Yermias Bisai, S.H. saat mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur
Provinsi Papua juga adalah Bupati aktif Kabupaten Waropen yang ber KTP di
Kabupaten Waropen, maka seharusnya Surat Keterangan a quo bukan
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura melainkan Pengadilan Negeri yang
meliputi wilayah tempat tinggal yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf (f) dan (g) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024.
8. Bahwa dugaan penggunaan dokumen persyaratan calon yang tidak sah dan/atau
palsu oleh Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai, S.H. akhirnya terjawab setelah
Pengadilan Negeri Jayapura mengeluarkan dan mengirim surat klarifikasi yang
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua melalui Surat Nomor
1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tertanggal 19 September 2024 yang pada
pokoknya menegaskan:
− Bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan Surat
Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP
dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
540/SK/HK/8/2024/PN.JAP a.n. Yermias Bisai, S.H. tertanggal 20 Agustus
2024.
− Kedua Surat Keterangan dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP dan
Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN.JAP, terdaftar atas nama orang lain yaitu
Samuel Fritsko Jenggu;
9. Bahwa terhadap keterangan Pengadilan Negeri Jayapura yang menyatakan nomor
yang tertera dalam ke dua (2) Surat Keterangan milik Calon Yermias Bisai, S.H.
tercatat a.n. Samuel Fritsko Jenggu ternyata telah dicrosscheck langsung oleh
Teradu III Abdul Hadi kepada Samuel Fritsko Jenggu melalui percakapan
WhatsApp tanggal 20 September 2024 dan Teradu III telah mendapat konfirmasi
balik dari Samuel Fritsko yang membenarkan, bahwa nomor surat keterangan
tersebut sama dengan nomor surat keterangan miliknya yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Jayapura untuk kepentingan melengkapi persyaratan
pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua kursi
pengangkatan (vide Bukti P-8);
10. Bahwa dengan adanya Surat Klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura
sebagaimana poin delapan (8) serta hasil klarifikasi Teradu III Abdul Hadi pada
poin sembilan (9) di atas, secara Iangsung telah menjustivikasi bahwa kedua
Surat Keterangan a quo a.n. Yermias Bisai, S.H. yang digunakannya sebagai
dokumen persyaratan administratif dalam pencalonannya sebagai Wakil
Gubernur Provinsi Papua harus dikualifikasi sebagai dokumen yang tidak sah
dan/atau tidak benar serta terindikasi palsu.
Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa Teradu I s/d Teradu V telah terbukti
melakukan perbuatan melawan hukum dalam menetapkan persyaratan Yermias
Bisai, S.H. dengan status Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana termuat dalam
Surat Pengumuman KPU Provinsi Papua Nomor: 4/PL/02.2-Pus/91/2.1/2024.
11. Bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jayapura telah menyatakan tidak pernah
mengeluarkan Surat Keterangan a quo a.n. Yermias Bisai, S.H., melalui Surat
Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tertanggal 19 September 2024, maka
Teradu I s.d. Teradu V seharusnya berkewajiban menindaklanjuti dengan
memperbaiki dan/atau mengubah Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan
Persyaratan Calon a.n. Yermias Bisai, S.H. dari sebelumnya Memenuhi Syarat
(MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan sekaligus menetapkan Pasangan
Calon Gubernur Dr. Drs. Benhur Tomimano, M.M. dan Calon Wakil Gubernur
Yermias Bisai, S.H. dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini
sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024;
Pasal 119 ayat (2)
jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan persyaratan administrasi calon
tidak benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat
(vide Bukti P-9).
12. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V bukannya menegakkan ketentuan Pasal 119
Peraturan Komisi Pemilihan Umum a quo, akan tetapi justru menerima dokumen
persyaratan administrasi calon Yermias Bisai, S.H. berupa Surat Keterangan
Tidak Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang
baru diurus dan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 19
September 2024 yang diterima Teradu I pada tanggal 21 September 2024 atau 1
(satu) hari sebelum Penetapan Pasangan Calon dan/atau melewati 13 (tiga belas)
hari dari batas waktu perbaikan dan penyerahan perbaikan administrasi
persyaratan calon tanggal 5-8 September 2024. Surat Keterangan terbaru a.n.
Yermias Bisai, S.H tersebut berupa:
− Surat Keterangan Tidak Sedang Dipidana Nomor: 844/SK/HK/09/2024/PN-
JAP tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti P-10).
− Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor:
845/SK/HK/09/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 (Bukti P-11);
13. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V
mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 yang
ditandatangani Teradu I tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yang dalam lampiran
Keputusan a quo menetapkan Pasangan Calon yang sebenarnya tidak memenuhi
syarat yaitu Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai,
S.H. sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024
(vide Bukti P-12).
14. Bahwa fakta diterimanya Surat Keterangan terbaru Yermias Bisai, S.H. terungkap
melalui keterangan Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Papua saat diwawancarai
salah satu wartawan setelah pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon tanggal 23
September 2024, bahkan dalam keterangannya tersebut Teradu I mengakui tanpa
merasa bersalah bahwa setelah persyaratan administrasi Calon Yermias Bisai,
S.H. yang terbaru diterima, Teradu I langsung mengupload ke SILON KPU.
Berikut, kutipan pernyataan Teradu I saat diwawancarai tanggal 23 September
2024.
soal dokumen, dokumen itu bukan ranah kami, kami itu user, artinya kami hanya
menerima dokumen, kalau kami lihat sah, kami terima dan sahkan. Ketika
dikonfirmasi lebih Ianjut oleh wartawan tentang mekanisme klarifikasi, Ketua
KPU Papua Steve Dumbon menjelaskan; sudah dikonfirmasi, bahwa sebelumnya
itu ada kesalahan, tapi barangkali teman-teman bisa mempertanyakan kepada
pengadilan negeri. Kalau kami, setelah diperbaiki, bahwa dalam surat itu masih
dalam masa perbaikan, nah di luar sana, orang menyatakan bahwa kami KPU
melanggar aturan, karena menerima dokumen melewati batas waktu, tidak, kami
tidak mungkin melanggar aturan, bahwa waktu verifikasi itukan berdasarkan
aduan masyarakat ada tanggapan masyarakat yang mencurigai adanya dokumen
palsu, itu makanya kami klarifikasi, setelah itu kami dapat surat baru dari
pengadilan maka kami upload, itu masih dalam batas waktu, kan masa perbaikan
sampai dengan tanggal 21 September kemarin (vide Bukti P-13).
15. Bahwa berdasarkan bukti pernyataan Teradu I sebagaimana rekaman video a quo,
terkonfirmasi secara jelas dan terang benderang bahwa dokumen perbaikan
persyaratan calon a.n. Yermias Bisai, S.H. baru diserahkan kepada KPU Provinsi
Papua pada tanggal 21 September 2021 yang diterima langsung oleh Teradu I,
pada hal tahapan dan masa perbaikan dokumen persyaratan administrasi calon
telah diatur dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 yaitu harus dilakukan pada tanggal 6-8 September 2024, sebagaimana
screenshot di bawah.
(vide Bukti P-14)
16. Bahwa selain menerima dokumen perbaikan persyaratan Calon Yermias Bisai,
S.H., berdasarkan keterangannya, Teradu I juga mengupload dokumen perbaikan
persyaratan Calon Wakil Gubernur a.n. Yermias Bisai, S.H. ke SILON KPU, sebuah
tindakan yang menurut Pengadu sebagai tindakan yang berani, ceroboh dan tidak
dapat diterima akal sehat, karena tugas dan wewenang mengupload dokumen
persyaratan calon adalah admin Paslon bukan Teradu I dan/atau admin/pegawai
KPU Provinsi Papua. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yaitu:
Pasal 93 ayat (3):
Admin SILON Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen
persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan
dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 s.d. Pasal 33
ke dalam SILON (vide Bukti P-15);
17. Bahwa Pengadu memastikan tindakan Teradu I yang diduga dibantu oleh Teradu
VI selaku admin SILON KPU mengupload dokumen persyaratan calon a.n. Yermias
Bisai, S.H. yang diterimanya pada tanggal 21 September 2024 patut dikategorikan
sebagai tindakan manipulatif atau rekayasa terhadap aplikasi SILON karena
Pengadu dapat memastikan bahwa admin SILON Paslon yang bersangkutan tidak
dapat lagi mengupload dokumen persyaratan calon pada tanggal 21 September
2024 mengingat sejak tanggal 9 September 2024, aplikasi SILON telah terlock. Hal
ini dapat dilihat dari screenshot tangkapan layar SILON di bawah ini.
Dari screenshot tangkapan layar SILON KPU di atas, terlihat dengan sangat amat
jelas pada angka (30) tertera informasi "Perbaikan dan Penyerahan dokumen
perbaikan syarat calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau
Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi tertanggal 5 s.d. 8
September 2024 dan pada bagian kanan (tulisan hijau) berketerangan sudah
berakhir". Artinya setelah tanggal 8 September 2024, dokumen apapun tidak bisa
Iagi diinput/diupload ke SILON KPU, kecuali ada tindakan manipulatif atau
rekayasa yang dilakukan oleh Para Teradu, dan dalam konteks inilah diduga kuat
melibatkan Teradu VI sebagai admin SILON KPU.
TINDAKAN/PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PARA TERADU
18. Bahwa atas dasar fakta, bukti dan dalil sebagaimana diuraikan di atas, maka
menurut Pengadu, Para Teradu telah melakukan serangkaian tindakan dan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
dikualifikasi sebagai tindakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu yaitu:
1) Teradu I s/d Teradu V telah menetapkan hasil penelitian perbaikan
persyaratan calon a.n. Yermias Bisai, S.H. dengan status Memenuhi Syarat
(MS) dengan didasarkan pada 2 (dua) Surat Keterangan yang oleh Pengadilan
Negeri Jayapura telah dinyatakan tidak benar dan/atau tidak sah yaitu: Surat
Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP
tertanggal 20 Agustus 2024, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tertanggal 20 Agustus 2024
yang oleh Pengadilan Negeri Jayapura dinyatakan tidak sah dan/atau palsu;
2) Teradu I s.d. Teradu V setelah mengetahui bahwa dokumen persyaratan calon
a.n. Yermias Bisai, S.H. berupa dua Surat Keterangan a quo sebagaimana
tersebut di atas tidak sah karena tidak pernah dikeluarkan oleh Pengadilan
Negeri Jayapura, sebagaimana Surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor:
1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tanggal 19 September 2024, akan tetapi
Teradu I s.d. Teradu VI tidak melakukan perubahan terhadap Berita Acara
Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan calon a.n. Yermias Bisai, S.H. dari
status Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
sekaligus menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dr.
Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat sebagaimana Pasal 119 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
a quo.
3) Teradu I s.d. Teradu V dengan sadar dan sengaja menerima dan menggunakan
dokumen persyaratan calon a.n. Yermias Bisai, S.H. yang baru diurusnya
pada tanggal 19 September 2024 dan diterima Teradu I pada tanggal 21
September 2024 berupa: Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
Nomor: 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 dan
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 845/SK/HK/-
09/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024, pada hal PARA TERADU
mengetahui dengan jelas bahwa tahapan dan masa perbaikan serta
penerimaan dokumen persyaratan calon seharusnya dilakukan pada tanggal
5-8 September 2024.
4) Teradu I terbukti telah memberikan keterangan yang tidak benar, sesat dan
menyesatkan dengan menyatakan bahwa oleh karena pada tanggal 21
September 2024 masih tenggang waktu perbaikan persyaratan, sehingga
Teradu I menerima dokomen persyaratan terbaru Yermias Bisai, S.H. dan
mengupload ke SILON KPU. Pada hal sebagaimana lampiran Peraturan Komisi
Pemilihan Umum a quo, penelitian perbaikan dokumen persyaratan calon
adalah tanggal 6 s.d. 14 September 2024, sedangkan tanggal 21 September
2024 yang dimaksudkan Teradu I adalah batas akhir penelitian dokumen
perbaikan Syarat Calon Pengganti. Hal ini juga dapat dilihat melalui
tangkapan layar screenshot SILON KPU seperti di bawah ini:
5) Para Teradu terbukti telah menggunakan dokumen persyaratan calon a.n.
Yermias Bisai, S.H. dengan 2 (dua) versi (nomor, tanggal dan /bulan) yang
berbeda untuk tahapan dan kepentingan yang berbeda pula, yang kesemua
dokumen persyaratan tersebut sesungguhnya dikualifikasi tidak memenuhi
syarat karena cacat prosedur maupun substansi sebagaimana alasan-alasan
yang telah dikemukakan di atas. Dokumen persyaratan calon dengan 2 (dua)
versi dimaksud yaitu:
Versi 1
Persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
− Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tanggal 20 Agustus 2024
− Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024
Versi 2
Persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan
Persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
− Nomor : 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024
− Nomor : 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP, tanggal 19 September 2024
Dokumen persyaratan calon berupa surat keterangan tidak sedang dicabut
hak piIihnya dan dokumen persyaratan berupa surat keterangan tidak pernah
dipidana versi 1 digunakan Teradu I s/d Teradu V sebagai dasar dalam
menentukan status Memenuhi Syarat terhadap persyaratan administrasi
Yermias Bisai, S.H. sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 4/PL.022-Pus/91/2.1/2024 tanggal
15 September 2024. Sedangkan dokumen persyaratan calon berupa Surat
Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak
Pernah di Pidana versi 2, digunakan Teradu I s/d Teradu V sebagai dasar
penetapan Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024.
Berdasarkan keseluruhan uraian, fakta, bukti, dalil dan tindakan yang
dilakukan Para Teradu, maka menurut Pengadu, Para Teradu terbukti
melakukan pelanggaran berat kode etik penyelenggara Pemilu, dimana Para
Teradu jelas-jelas bertindak tidak profesional, tidak jujur, tidak adil serta
secara terang-terangan berpihak pada Pasangan Calon tertentu sehingga
tindakan Para Teradu tergolong membahayakan proses demokrasi dan
penegakan hukum dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua
dan berpotensi melakukan tindakan yang sama pada tahapan-tahapan
berikutnya yang dapat memicu timbulnya konflik horizontal di masyarakat.
PETITUM
Berdasarkan keseluruan uraian, bukti dan alasan-alasan hukum
sebagaimana yang didalilkan di atas, maka Pengadu memohon kepada DKPP
agar memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan Para Teradu dengan Keputusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran
Kode Etik berat;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dari jabatan dan
keanggotaan KPU Provinsi Papua.
4. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu VI berupa pemberhentian dari
jabatan dan/atau tugas sebagai Admin SILON KPU Provinsi Papua dan
dimutasi ke tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik berat;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dari jabatan dan keanggotaan KPU Provinsi
Papua.
4. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu VI berupa pemberhentian dari jabatan
dan/atau tugas sebagai Admin SILON KPU Provinsi Papua dan dimutasi ke tugas
lain sesuai peraturan perundang-undangan.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor:
539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, a.n. Yermias
Bisai, S.H;
P-2 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
540/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, a.n. Yermias
Bisai, S.H;
P-3 Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024, perihal
Klarifikasi, tertanggal 13 September 2024;
P-4 Pengumuman KPU Provinsi Papua Nomor: 4/PL.02.2-Pus/91/2.1/2024
Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pada Pemilihan Serentak Nasional
Tahun 2024, tertanggal 15 Agustus 2024;
P-5 - Surat Tanggapan Masyarakat Terhadap Pencalonan Bakal Calon Wakil
Gubernur Provinsi Papua a.n. Yermias Bisai, tanggal 18 September
2024;
- Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat a.n. Wakob Kombo, tanggal
18 September 2024;
P-6 Surat Keterangan Domisili Kelurahan Mandala Nomor: 470/670 a.n.
Yermias Bisai, S.H., tertanggal 23 Agustus 2024.
P-7 Surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 1777/KPN.W30-
U1/HK2/IX/2004, perihal Klarifikasi, tertanggal 19 September 2024;
P-8 Screenshot percakapan WhatsApp antara Teradu III dengan Samuel Fritsko
Jenggu terkait konfirmasi kebenaran nomor surat yang bersangkutan
digunakan pada Surat Keterangan milik Yermias Bisai, S.H;
P-9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta
Walikota dan Wakil Walikota;
P-10 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
844/SK/HK/09/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024, a.n. Yermias
Bisai, S.H;
P-11 Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor:
845/SK/HK/09/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024, a.n. Yermias
Bisai, S.H;
P-12 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua, tertanggal 22 September 2024;
P-13 Flashsdisk rekaman video pernyataan Teradu I yang disampaikan pada
tanggal 23 September 2024 dan Link Instagram:
https://www.instagram.com/reel/DARCOHeusSQ/?igsh=MW1raXphd3lxZ
GsxdA==
P-14 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal;
P-15 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi
atas nama: Samuel Fritsko Jenggu dan Rustam Rumodar yang memberikan kesaksian
dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Januari 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Samuel Fritsko Jenggu
1. Saksi menerangkan pada tanggal 18 Agustus 2024, Saksi melihat trending di media
sosial berkenaan dengan pemalsuan Surat Keterangan Dicabut Hak Pilih dan Surat
Keterangan Terpidana Nomor 540. Selanjutnya pada tanggal 20 September 2024,
Abdul Hadi selaku Anggota KPU Provinsi Papua menghubungi Saksi. Saksi
berteman dengan Abdul Hadi dan sering melakukan komunikasi. Pada saat itu,
Abdul Hadi menanyakan kepada Saksi mengenai Surat Keterangan Tidak Dicabut
Hak Pilih Nomor 539 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor
540. Melalui WhatsApp, Abdul Hadi mengatakan “ini nomor sampeyan ya bro?”
kemudian Saksi menjawab “benar”. Saksi kemudian menanyakan kepada Abdul
Hadi “Bagaimana? Apakah ada masalah?” namun Abdul Hadi mengatakan “tidak
ada masalah. Ya sudah nanti kita bicara”;
2. Saksi menerangkan bahwa permasalahan mengenai Surat Keterangan tersebut
semakin menjadi trending untuk dibicarakan. Saksi membuat Surat Keterangan
Tidak Dicabut Hak Pilih Nomor 539 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana Nomor 540 dalam rangka untuk melengkapi persyaratan Calon Anggota
DPR kursi pengangkatan di Provinsi Papua. Saksi sudah sampai 5 besar namun
terjadi permasalahan sehingga diupayakan untuk diulang prosesnya. Diantaranya
yang menjadi permasalahan adalah Surat Keterangan ini. Saksi merasa dirugikan
secara materiil dan in materiil;
3. Saksi menerangkan Abdul Hadi tidak pernah memanggil Saksi untuk dilakukan
klarifikasi mengenai permasalahan tersebut. Sehingga Saksi dapat mengetahui
permasalahan tersebut;
4. Saksi menerangkan KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua, dan Sentra
Gakkumdu Provinsi Papua tidak pernah memanggil Saksi untuk diklarifikasi.
Padahal sudah jelas, Saksi adalah pemilik nomor yang terdapat dalam Surat
Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah
Sebagai Terpidana;
5. Saksi sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi
Papua. Namun sepertinya Bawaslu Provinsi Papua dan KPU Provinsi Papua tidak
serius menanggapi hal ini;
6. Saksi menerangkan rumah Steve Dumbon selaku Ketua KPU Provinsi Papua dan
Abdul Hadi selaku Anggota KPU Provinsi Papua berdekatan dengan rumah Saksi.
Demikian halnya dengan Amijaya selaku Anggota KPU Provinsi Papua masih satu
organisasi dengan Saksi. Saksi mencalonkan dari Daerah Pengangkatan Sarmi.
Saksi harus pulang pergi dari Jayapura ke Sarmi kurang lebih membutuhkan
waktu 12 jam untuk menyelesaikan permasalahan ini;
7. Saksi menerangkan tanggal 3 s.d. 6 melakukan pendaftaran di Panitia Seleksi
sementara tanggal 26, 27, 28, pulang pergi dari Jayapura ke Sarmi. Sehingga total
sekitar 50 jam waktu yang telah dilalui oleh Saksi;
8. Saksi menerangkan pada tanggal 12 Oktober 2024, Saksi melaporkan Posbakum
(Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Jayapura, Bagian IT, dan Abdul Hadi
selaku anggota KPU Provinsi Papua;
9. Saksi menerangkan pada tanggal 30 Oktober 2024, Saksi menanyakan kembali
mengenai keabsahan Surat Keterangan miliknya kepada Pengadilan Negeri
Jayapura. Hal ini disebabkan pada tanggal 3 s.d. 6 November 2024 akan
dilaksanakan penerimaan berkas administrasi seleksi calon Anggota DPR.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jayapura meminta Saksi untuk mengganti Surat
Keterangan Nomor 539 dan Surat Keterangan Nomor 540. Pada saat itu terjadi
perdebatan antara Saksi dengan Pengadilan Negeri Jayapura. Saksi tidak mau
mengganti Surat Keterangan Nomor 539 dan Surat Keterangan Nomor 540. Saksi
tidak mau mengganti kedua Surat Keterangan tersebut karena belum pernah
menggunakan Surat Keterangan tersebut. Namun ternyata, Calon Wakil Gubernur
telah menggunakan Surat Keterangan Nomor 539 dan Surat Keterangan Nomor
540;
10. Saksi menerangkan pada tanggal 30 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jayapura
mengeluarkan Surat Nomor 2064, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat
Keterangan Nomor 539 dan Nomor 540 adalah atas nama Saksi. Pada angka 1
menerangkan terjadi kesalahan atau terjadi gangguan pada system. Sehingga
apabila KPU Provinsi Papua maupun Bawaslu Provinsi Papua menyatakan bahwa
Surat Keterangan tidak teregistrasi itu memang benar. Namun hal tersebut sudah
ada klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam Surat Nomor 2064
menerangkan bahwa Surat Keterangan yang dimiliki oleh Saksi adalah asli;
11. Saksi menerangkan baru menggunakan Keterangan Nomor 539 dan Surat
Keterangan Nomor 540 pada tanggal 3 s.d. 6 November 2024 sebagai persyaratan
DPRD Provinsi Papua melalui jalur pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus).
Namun karena tindakan KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua yang
tidak transparan menyebabkan Saksi tidak lolos dalam persyaratan.
[2.4.2] Rustam Rumodar
Saksi merupakan admin SILON Pasangan Calon a.n. Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto
Ferdinand Rumaropen. SILON (Sistem Informasi Pencalonan) Kepala Daerah.
Keterangan yang disampaikan oleh Saksi sudah disampaikan oleh Teradu VI yaitu
sesuai dengan yang diminta dalam SILON. Mulai dari tahapan pencalonan sampai
dengan proses perbaikan.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
16 Januari 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Berkenaan dengan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua serta Operator
SILON (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI), karena telah
menetapkan pasangan Dr. Drs. Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai S.H. sebagai
peserta Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 menggunakan dua
persyaratan administrasi calon yang tidak benar, tidak sah dan atau diduga Palsu. Jika
memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui
permohonan/pengaduan Pengadu, jawaban Para Teradu, keterangan Samuel Fritsko
Jenggu sebagai Saksi, keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Papua dan Sentra
Gakkumdu Provinsi Papua), pertanyaan yang mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Sidang DKPP dan jawaban/penjelasan Para Teradu, yang disandingkan dengan alat
bukti pihak Pengadu dan Teradu yang telah diajukan, maka Pengadu berkesimpulan
bahwa Para Teradu secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran berat
terhadap kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu, terutama berkaitan dengan
prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan Pemilu, yang harus mengutamakan kejujuran,
namun Para Teradu justru menunjukkan ketidakjujuran dan ketidaktahuan terhadap
prinsip prinsip dasar hukum, terutama terhadap PKPU yang merupakan giudence Para
Teradu dalam melakukan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga atas dasar hal
tersebut Para Teradu sangat layak untuk diberhentikan sebagai penyelenggara Pemilu
di Provinsi Papua.
Adapun ketidak jujuran Para Teradu dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Ketidakjujuran Teradu I s.d. Teradu V Pada Tahapan Pendaftaran Calon (Tanggal 27-
29 Agustus 2024)
1. Bahwa pada tanggal 29 September 2024 sekitar Pukul 18.00 WIT, Benhur Tomi
Mano dan Yermias Bisai, S.H. mendaftar sebagai Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua di KPU Provinsi Papua dengan menyerahkan kelengkapan
persyaratan adminsitrasi calon.
2. Berdasarkan penjelasan Para Teradu dalam persidangan DKPP, terungkap fakta
bahwa dokumen persyaratan Yermias Bisai, S.H. berupa fotocopy KTP-el yang
digunakan dan diserahkan sebagai kelengkapan persyaratan administrasi calon
saat mendaftar di KPU Provinsi Papua, dimana dalam KTP-el tersebut tercantum
alamat tempat tinggal yang bersangkutan adalah Kabupaten Waropen, tepatnya
di Kamp Waren II RT 001/001 Waren II Waropen Bawah Kabupaten Waropen.
Alamat tempat tinggal ini sama dengan alamat yang dituliskan di dalam
kelengkapan persyaratan administrasi calon lainnya.
3. Bahwa oleh karena tempat tinggal Yermias Bisai, S.H. pada dokumen persyaratan
KTP-el beralamat di Kabupaten Waropen serta dokumen-dokumen lainnya juga
menggunakan alamat yang sama, maka persyaratan administrasi calon milik
Yermias Bisai, S.H. berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya
dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana seharusnya dikeluarkan
Pengadilan Negeri Yapen-Waropen. Namun berdasarkan alat bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan DKPP, kedua Surat Keterangan Pengadilan
dimaksud justru diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Kedua Surat
keterangan dimaksud adalah Surat Keteranagan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PAN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 dan
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
540/SK/HK/8/2024/PAN-JAP Tanggal 20 Agustus 2024.
4. Bahwa dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 2 dan angka
3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pilkada) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat
(2) huruf b angka 2 dan angka 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU No. 8
Tahun 2024) pada pokoknya menyatakan:
Ayat (1)
Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur disertai dengan
penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
Ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3;
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
b. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
5. Bahwa berdasarkan fakta serta norma hukum sebagaimana tersebut di atas,
menurut Pengadu, kelengkapan persyaratan administrasi calon yang digunakan
Yermias Bisai, S.H. saat pendaftaran berupa Surat Keterangan Nomor 539 dan
Surat Keterangan Nomor 540 sejatinya tidak bisa dikualifikasi telah lengkap. Hal
ini karena kedua Surat Keterangan a quo bukan dari Pengadilan Negeri Yapen-
Waropen sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 45 UU Pilkada
jo. Pasal 20 PKPU No. 8 Tahun 2024 a quo, serta tidak sejalan dengan Keputusan
KPU Nomor: 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pedoman Teknis Pencalonan.
6. Bahwa oleh karena norma Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (2) a quo mengatur
secara limitatif kewenangan mengeluarkan kedua jenis Surat Keterangan
tersebut hanya pada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon dan berdasarkan bukti serta fakta KTP-el Yermias Bisai, S.H. yang
digunakan sebagai persyaratan menunjukan tempat tinggalnya beralamat di
Kabupaten Waropen, maka dokumen persyaratan berupa Surat Keterangan
dimaksud seharusnya dari Pengadilan Negeri Yapen-Waropen.
7. Bahwa dengan demikian terhadap dokumen persyaratan Surat Keterangan Tidak
Sedang di cabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PAN-JAP dan Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PAN-
JAP tanggal 20 Agustus 2024 dari Pengadilan Negeri Jayapura, secara juridis
harus dianggap/dinyatakan tidak pernah ada. Sehingga berdasarkan Pedoman
Teknis Pencalonan nomor 1229 pada Lampiran I BAB III B angka 7 huruf a dan
tabel 3.3, maka Para Teradu dalam memeriksa kelengkapan persyaratan
admnistrasi calon milik Yermias Bisai, S.H. untuk kedua jenis dokumen
persyaratan dimaksud saat pendaftaran, seharusnya memberi penilaian dengan
hasil (Tidak Ada) pada kolom indicator penilaian keterpenuhan persyaratan calon
seperti pada contoh tabel di bawah ini.
Tabel
Contoh: Jenis Dokumen dan Indikator Penilaian
Kelengkapan Dokumen Persyaratan Administrasi Calon
Jenis Dokumen Hasil Penilaian
Ada Tidak Ada
Surat Keteranagan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon. Tidak Ada
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari
Pengadilan Negeri yang meliputi tempat tinggal calon.
Tidak Ada
Contoh: Tabel pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
Dengan demikian, dokumen persyaratan admnistrasi calon milik Yermias Bisai,
S.H. mengenai 2 (dua) jenis Surat Keterangan di atas berstatus TIDAK LENGKAP
dan Para Teradu seharusnya mengembalikan seluruh dokumen fisik persyaratan
pencalonan maupun persyaratan calon dan memberikan tanda pengembalian.
8. Bahwa pengembalian seluruh dokumen fisik persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon serta pemberian tanda pengembalian kepada Pasangan Calon
yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 104 huruf d dan
Pasal 108 ayat (1) PKPU No. 8 tahun 2024 yang berbunyi;
Pasal 104 huruf d;
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan dokumen
persyaratan Pasangan Calon untuk memastikan dan memeriksa; kelengkapan
dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2)
dan Pasal 102 ayat (3).
Pasal 108 ayat (1);
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 104 belum
terpenuhi, KPU mengembalikan naskah fisik dokumen persyaratan pencalonan,
dokumen persyaratan calon dan memberikan tanda pengembalian.
9. Bahwa berdasarkan bukti, norma hukum serta fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan DKPP, Teradu I s/d Teradu V terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melakukan pelanggaran fatal pada tahapan prosedur Pendaftaran pasangan
Calon, dengan tidak memeriksa dengan teliti dan benar terhadap persyaratan
Admisnitrasi Calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai, S.H., dan secara
sengaja dan sewenang-wenang mengabaikan serta melanggar ketentuan yang
diatur dalam Pasal 104 huruf d dan Pasal 108 ayat (1) PKPU No. 8 tahun 2024
serta Pedoman Teknis 1229 tentang Pencalonan pada Lampiran I BAB III B
angka 7 huruf a dan tabel 3.3. yang merupakan pedoman utama yang
seharusnya Para Teradu laksanakan tanpa terkecualikan.
B. Ketidakjujuran Teradu I s/d Teradu V Pada Tahapan Verifikasi Persyaratan
Administrasi Calon dan Perbaikan Admnistrasi Calon serta Penelitian Perbaikan
Persyaratan Administrasi Calon dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon (tanggal 29 Agustus 2024 s/d 14 September 2024)
1. Bahwa berdasarkan jawaban tertulis maupun fakta yang terungkap dalam
persidangan, Para Teradu menjelaskan bahwa atas Persyaratan Admnistrasi
Calon yang diajukan oleh saudara Yermias Bisai S.H. Khususnya pada
persyaratan Calon yang berkaitan dengan dua Surat Keterangan Pengadilan yang
dikeluarkan oleh pengadilan yang meliputi tempat tinggal calon, Para Teradu
menyatakan telah memberi status Belum Memenuhi Syarat (BMS), melalui Berita
Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 (Halaman 5 Jawaban Para Teradu).
Penjelasan Para Teradu ini ternyata mengandung kebohongan mendasar pertama
yang melahirkan serangkaian kebohongan lainnya. Hal ini dapat dijelaskan
sebagai berikut: Pertama, Melekatkan status Belum Memenuhi Syarat pada
persyaratan calon, terutama pada tahap awal pendaftaran atau verifikasi awal
adalah satu pelanggaran hukum fatal yang dilakukan Para Teradu.
Petunjuk teknis 1229 KPU dengan tegas dan terang menuliskan, bahwa
Indikator Penilain terhadap Persyaratan Admnistrasi Calon hanya menggunakan
tiga (3) istilah; ADA/TIDAK ADA, LENGKAP/TIDAK LENGKAP atau Benar/Tidak
Benar saja, tidak ditemukan satupun ketentuan maupun petunjuk yang
membenarkan pemberian status Belum Memenuhi Syarat (BMS) terhadap
Persyaratan Administrasi calon pada tahap pendaftaran dan verifikasi awal
admnistrasi persyaratan calon.
Justru, Jika merujuk pada petunjuk teknis 1229, maka Pemberian Status
Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) , bukan status Belum
Memenuhi Syarat (BMS) dan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk menilai
dokumen Persyaratan Pencalonan bukan pada Persyaratan Admnistrasi Calon
jadi apa dasar hukum PARA TERADU untuk memberikan Status Belum
Memenuhi Syarat (BMS) pada persyaratan Aministrasi Calon (Persyaratan Calon)
terutama berkaitan dengan Suket 539 dan 540?
Kedua, seharusnya Jika PARA TERADU memiliki keyakinan Hukum,
berdasarkan hasil pemeriksaan admnistrasi ditemukan kejanggalan pada dua (2)
SUKET yang digunakan oleh Yermias Bisai SH, yaitu SUKET 539 dan SUKET 540,
maka seharusnya status yang harus diberikan kepada dua dokumen
Persayaratan admnistrasi calon tersebut adalah TIDAK LENGKAP dan Seluruh
dokumen dikembalikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu atau Pasangan Calon Perseorangan seperti tertulis
pada point 8 Tabel 3.4 Pemberian Status Pendaftaran Pasangan CalonPetunjuk
teknis 1229 halaman 45-46, yang selanjutnya dapat dilihat pada gambar di
bawah;
Ketiga, bahwa benar, istilah Belum Memenuhi Syarat, tertulis satu kali di dalam
keseluruhan petunjuk teknis 1229, yaitu pada halaman 103, BAB V PERBAIKAN
PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON, Point A. Perbaikan persyaratan
administrasi calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dilakukan untuk
memberikan kesempatan bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon perseorangan untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi persyaratan administrasi Pasangan Calon.
Bahwa atas Ketentuan BAB V PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
CALON, Point A ini, berdasarkan jawaban lisan dan tulisan yang diberikan oleh
Para Teradu sebagai fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa Yermias
Bisai tidak Pernah melakukan Perbaikan dokumen Persyaratan Administrasi
calon, sehingga pemberian status BMS bagi dua keterangan pengadilan yaitu
SUKET 539 dan SUKET 540 yang digunakan tidak memiliki dasar hukum yang
jelas, serta mengada-ngada. Ini juga bermakna Para Teradu dengan sewenang
wenang dan tanpa pengetahuan hukum yang mumpuni, berusaha mengakali dan
melekatkan status hukum pada persyaratan admnistrasi calon semau Para
Teradu saja.
Keempat, sesungguhnya pemberian status BMS pada persyaratan admnistrasi
calon milik Yermias Bisai yang seolah olah dilakukan pada masa Penelitian
Perbaikan Persayaratan Administrasi Calon, ternyata satu bentuk kebohongan
lagi, karena itu hanyalah klaim Para Teradu, untuk menunjukkan seakan akan
Para Teradu telah melakukan prosedur pemeriksaan yang benar, padahal
berdasarkan penjelasan Para Teradu sendiri yang terungkap sebagai fakta
hukum dalam sidang DKPP menunjukkan bahwa Yermias Bisai S.H. tidak pernah
sama sekali melakukan perbaikan administrasi sejak pendaftaran 29 Agustus
2024 hingga berakhirnya masa penelitian Perbaikan Admnistrasi calon tanggal 8
September 2024. Hal tersebut di atas dengan tegas dinyatakan oleh Teradu I
(Steve Dumbon) maupun Teradu V (Yohannes Fajar Irianto Kambon), ketika
menjawab pertanyaan yang Mulia Majelis Hakim DKPP
Kelima, pertanyaan terhadap fakta di atas adalah Bagaimana mungkin bisa
terjadi, Para Teradu menetapkan BMS pada Persyaratan Administrasi
Persyaratan Calon yang diajukan oleh Yermias Bisai SH, berupa SUKET 539 dan
SUKET 540, namun terhadap dokumen Persyaratan Admnistrasi calon yang di
beri status BMS tersebut, ternyata tidak pernah dilakukan perbaikan
Admnistrasi, bukan pula dimasa Penelitian perbaikan admnistrasi lantas
penetapan Status BMS terhadap kedua SUKET 539 dan 540 itu oleh Para Teradu
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mana dan untuk
kepentingan apa? dan lebih parahnya lagi, klaim BMS melalui Berita Acara
Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 oleh Para Teradu terhadap Persyaratan
Admnistrasi Calon tersebut ternyata tidak disertai dengan bukti yang dapat
ditunjukkan dalam Persidangan DKPP, bahkan tidak tertera juga pada alat Bukti
yang diajukan oleh Para Teradu.
2. Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu Ketika ditanyakan oleh yang Mulia
Majelis Hakim mengenai apa konsekuensi dari pemberian status BMS terhadap
Persyaratan Administrasi Calon, apakah Calon harus memperbaiki atau
bagaimana? Para Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang didasarkan pada
ketentuan Perundang undangan yang berlaku. Jawaban Teradu I ketika
ditanyakan oleh Majelis Hakim DKPP justru lebih mencengangkan, karena
Teradu I menyatakan bahwa sejak awal mereka tidak meragukan dan
menganggap dua SUKET, yaitu SUKET 539 dan SUKET 540 yang digunakan oleh
Yermias Bisai S.H. itu dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang. Dalam hal ini
Pengadilan Negeri. Jawaban Teradu I ini lalu dilengkapi oleh Teradu V yang
menyatakan bahwa karena dimasa penelitian perbaikan persyaratan Admnistrasi
(tanggal 6-8 September 2024) Yermias Bisai S.H. telah mengunggah Surat
Keterangan Domisili maka atas Persyaratan administrasi calon yang semula BMS
menjadi MS.
Adapun terhadap jawaban Teradu I maupun Teradu V yang mewakili Para Teradu
tersebut di atas, dengan nyata mengandung Tiga kebohongan yang sangat akut.
Pertama, jika Para Teradu sejak semula tidak meragukan dua Keterangan
Pengadilan yang digunakan oleh Yermias Bisai S.H. untuk melengkapi
Persyaratan Admnistrasi Calon, maka apapun dalil dan alasan seperti termuat
pada halaman 8-9 jawaban tertulis Para Teradu, seharusnya tidak perlu lagi
mengirimkan Surat Klarifikiasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal
13 September 2024, untuk mempertanyakan kebenaran dua SUKET Pengadilan
Negeri yang digunakan oleh Yermias Bisai S.H.
Kedua, Para Teradu dengan sengaja tidak melampirkan surat nomor
1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024 sebagai alat bukti dalam persidangan DKPP,
karena kandungan surat tersebut sesungguhnya menegaskan keraguan Para
Teradu terhadap dua SUKET yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H. untuk
melengkapi Persayaratan Administrasi Calon. Ketiga, Pernyataan Teradu V yang
mewakili Para Teradu untuk menjawab pertanyaan yang Mulia Majelis Hakim
DKPP, bahwa Yermias Bisai S.H. telah mengunggah Surat Keterangan Domisili
pada masa penelitian perbaikan administrasi calon yaitu periode 6-8 September
2024 adalah Kebohongan Yang Nyata. Sebab Jika memperhatikan jawaban yang
ditulis sendiri oleh dari Para Teradu, maka Yermias Bisai SH telah mengunggah
Surat Keterangan Domisili itu pada periode Penelitian Persyaratan administrasi
calon/verifikasi administrasi awal tanggal 29 Agustus 2024 – 04 September 2024.
(Point 7 jawaban Teradu pada halaman 6).
3. Menyangkut dengan Perbaikan Persayaratan Admnistrasi Calon, kebohongan
selanjutnya yang ditampakkan secara vulgar oleh Para Teradu terlihat dari
perbandingan jawaban lisan yang disampaikan oleh Para Teradu Ketika
dikonfirmasi oleh yang Mulia Majelis Hakim dengan jawaban tertulis Para Teradu
pada point 8 Halaman 7 yang menyatakan; Bahwa terhadap dokumen Perbaikan
Bakal Calon sebagaimana angka (4) di atas, Teradu melakukan Verifikasi
Dokumen Perbaikan Calon (Tanggal 6 s.d 14 September 2024).
Atas kebohongan yang dilakukan oleh Para Teradu pada point 3 di atas telah
melahirkan dua kebohongan lanjutan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, terlihat dengan jelas bahwa Point (4) yang dirujuk oleh jawaban tertulis
Para Teradu pada point 8 halaman 7, bukanlah menyangkut perbaikan
Persyaratan administrasi, tetapi menyangkut masa dimana Pasangan DR. Drs.
Benhur Tommi Mano, M.M. dan Yermias Bisai S.H. melakukan pendaftaran pada
tanggal 29 Agustus Pukul 18:14 WIT, artinya rujukan point 4 untuk point 8
jawaban Para Teradu tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan perbaikan
admnistrasi calon, dan mengada-ngada. Kedua, Para Teradu mengakui bahwa
telah melakukan Verifikasi Dokumen Perbaikan Calon, padahal dengan terang
dan jelas, dalam sidang DKPP, Para Teradu menjelaskan bahwa Para Teradu
tidak pernah menerima dokumen Perbaikan Administrasi Calon atas nama
Yermias Bisai, S.H. sekalipun terhadap dua SUKET Pengadilan yang digunakan
oleh Yermias Bisai dan telah diberi status BMS. Selain itu Fakta yang terungkap
dipersidangan juga menunjukkan bahwa Yermias Bisai, S.H. tidak pernah
melakukan Perbaikan Aministrasi Calon, kecuali hanya mengunggah keterangan
domisili pada masa awal verifikasi admnistrasi tanggal 29 Agustus 2024 – 04
September 2024. Jadi apa yang di verifikasi oleh Para Teradu sebagai dokumen
perbaikan calon yang Para Teradu tuliskan pada Point 8 Halaman 7 jawaban
tertulis Para Teradu?
4. Bahwa dengan membaca jawaban tertulis Para Teradu point 9 halaman 8, maka
terungkap pula kebohongan lanjutan yang disusun sedemikian rupa oleh Para
Teradu yang seakan akan telah memenuhi prosedur yang diatur pada mekanisme
pentahapan pilkada. Para Teradu secara sadar telah menuliskan; Bahwa
Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Oleh Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi Papua
pada tanggal 8 September 2024 pada Pukul 14.30 WIT dengan diberikan Berita
Acara Nomor 476/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tentang penerimaan perbaikan
dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024 atas nama Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias
Bisai, S.H.
Jawaban Para Teradu pada point 9 halaman 8 di atas, makin menunjukan bahwa
Para Teradu sangat konsisten untuk berbohong terutama berkaitan erat dengan
perbaikan persyaratan Administrasi calon (Persyaratan Calon) berupa SUKET
539 dan 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H. untuk mendaftar. Hal
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, Para Teradu mengakui dalam
persidangan DKPP tidak pernah menerima dokumen perbaikan admnistrasi
Calon berupa pengganti SUKET 539 dan SUKET 540 yang telah dilampiri dengan
keterangan domisili pada masa awal verifikasi administrasi, padahal Para Teradu
telah menetapkan status BMS untuk dua SUKET dimaksud. Kedua, tidak
ditemukan informasi dan petunjuk yang jelas di dalam Berita Acara 476/PL.02.2-
BA/91/2.1/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 atas nama
Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. apakah telah
menguraikan dan menjelaskan bagaimana status dari SUKET 539 dan SUKET
540 yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H. Ketiga, Berita Acara Nomor
476/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 sebagai satu satunya bukti untuk mengetahui
status dari SUKET 539 dan SUKET 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H.,
justru disembunyikan oleh Para Teradu dengan tidak dilampirkan sebagai alat
bukti dalam persidangan DKPP.
5. Anomaly jawaban Para Teradu yang kemudian menunjukkan adanya
kebohongan lanjutan sebagai upaya untuk melegalkan penggunaan SUKET 539
dan SUKET 540 oleh Yermias Bisai, S.H., yang ternyata keabsahan dua SUKET
tersebut oleh Para Teradu didasarkan pada Surat Keterangan domisili yang
disusulkan kemudian, yang ternyata diterangkan secara tidak jujur dan
berulangkali oleh Teradu V (Yohannes Fajar Irianto Kambon), bahwa dokumen
surat keterangan domisili diunggah oleh Yermias Bisai, S.H., pada masa
Perbaikan dan penyerahan perbaikan persayaratan admnistrasi calon 6-8
September 2024. Padahal dalam jawaban tertulis Para Teradu Point 7 huruf a
dan huruf b halaman 6, dengan sangat terang tertulis, bahwa terhadap hasil
Penelitian Persyaratan Admnistrasi Calon/Verifikasi Administrasi awal (tanggal
29 Agustus 2024- tanggal 4 September 2024) terhadap; (a) Surat Keterangan
Tidak Sedang Pernah Sebagai Terpidana, (b) Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya, Bakal Calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai,
S.H., menindaklanjuti dengan mengunggah Surat Keterangan Domisili.
6. Masih terkait dengan point 5 di atas, kebohongan Para Teradu terus berlanjut.
Hal ini terlihat pada point 10 halaman 8 jawaban Para Teradu; Bahwa hasil
verifikasi dokumen perbaikan tersebut secara khusus berkaitan dengan Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya, maka Para Teradu: Pertama, bahwa Teradu menetapkan
Bakal Calon a.n. Yermias Bisai, S.H., Memenuhi Syarat (MS) dengan
mendasarkan pada Surat Keterangan Domisili sebagai dokumen yang
disampaikan pada masa perbaikan yang diverifikasi berdasarkan ketentuan
indikator verifikasi sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Nomor 1229
Tahun 2024. Kedua, untuk memberikan kepastian tentang kebenaran dan
keabsahan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana (SUKET 540) dan
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya (SUKET 539) yang dalam
masa perbaikan disertakan tambahan dokumen Surat Keterangan Domisili atas
nama yang bersangkutan, maka KPU Provinsi Papua memutuskan untuk
melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura.
Atas dalil yang dikemukakan oleh Para Teradu pada jawaban point 10 halaman
8 di atas, terungkap fakta mencengangkan baru bahwa; Pertama, ternyata Para
Teradu menetapkan Bakal Calon a.n. Yermias Bisai, S.H., Memenuhi Syarat (MS)
administrasi calon dengan mendasarkan pada Surat Keterangan Domisili sebagai
dokumen yang disampaikan pada masa perbaikan yang diverifikasi berdasarkan
ketentuan indikator verifikasi sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU
Nomor 1229 Tahun 2024, padahal dengan terang dalam jawaban tertulis Para
Teradu sendiri bahwa Surat Keterangan Domisili itu terunggah pada masa awal
verifikasi (Point 7 halaman 6 jawaban Para Teradu), bukan pada masa perbaikan
dokumen, kalaupun itu dianggap diunggah pada masa perbaikan (meskipun
kenyataannya bukan pada masa perbaikan), maka yang ternyata diunggah oleh
Yermias Bisai, S.H. bukanlah perbaikan SUKET Nomor 539 dan 540 yang diberi
Status BMS oleh Para Teradu, tetapi dokumen baru berupa SUKET Domisili,
tentu realitas yang tergambar di atas sangat aneh, sebab yang diberi status BMS
adalah SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 yang digunakan oleh Yermias
Bisai, S.H., untuk mendaftar, tetapi yang diterima oleh Para Teradu sebagai
dokumen perbaikan (meskipun sesungguhnya tidak pernah ada perbaikan
dokumen) adalah SUKET Domisili.
Kedua, ketika Para Teradu telah menetapkan Yermias Bisai, S.H., telah
memenuhi persyaratan administrasi Calon, itu pasti bermakna bahwa Para
Teradu telah memiliki keyakinan hukum yang sangat kuat bahwa seluruh
persyaratan administrasi calon, yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H., adalah
benar, lalu bagaimana mungkin Para Teradu dengan alasan memberikan
kepastian kebenaran dan keabsahan SUKET Nomor 539 dan Nomor 540 yang
digunakan oleh Yermias Bisai, S.H., harus melakukan klarifikasi lagi kepada
Pengadilan Negeri, logika hukum seperti apa yang sebenarnya digunakan oleh
Para Teradu ini, karena sangat aneh dan membingungkan, bagaimana mungkin
Para Teradu menetapkan suatu persyaratan administrasi yang telah diteliti
secara pruden itu telah Memenuhi Syarat (MS), kemudian untuk menjamin
kebenaran dan kebasahan barulah melakukan klarifikasi? bukankah klarifikasi
itu sesungguhnya adalah bagian dari penelitian terhadap persyaratan
administrasi yang diajukan setiap calon yang harus dilakukan oleh Para Teradu?
Lalu apa yang sesungguhnya diteliti dan dinilai oleh Para Teradu atas
Persayaratan Administrasi yang diajukan oleh calon sebelumnya?
7. Selain jawaban tertulis yang sudah diajukan oleh Para Teradu telah membuat
terang benderang tindakan manipulative dan ketidakjujuran Para Teradu,
terungkap beberapa fakta lain dalam persidangan yang memberi petunjuk jelas,
bahwa Para Teradu ternyata tidak cakap, tidak teliti bahkan tidak memiliki
pengetahuan hukum yang cukup untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala
Daerah di Papua meskipun mereka telah diberi seperangkat aturan yang sangat
jelas yang dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Terhadap adanya anomali tanggal pada SUKET Nomor 539 dan SUKET
Nomor 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H., untuk mendaftar
dengan surat keterangan domisili yang dilampirkan untuk melengkapi
SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 yang seolah dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 20 Agustus 2024, Dimana di dalam
SUKET tersebut telah tertera alamat Domisili, namun Keterangan Domisli
tersebut oleh Lurah Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara, Kota
Jayapura pada tanggal 23 Agustus 2023, atau tiga hari setelah terbitnya
SUKET Nomor 539 dan Nomor 540, Para Teradu melalui penjelasan Teradu
V Yohannes Fajar Irianto Kambon memberikan jawaban yang sangat
hipokrit berulang, dengan mendalilkan dan berlindung pada adagium dan
pendapat pribadi yang mengasumsikan bahwa KPU tidak berwenang
untuk menolak dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah Lembaga negara,
padahal jika Para Teradu jeli, tentu mereka mengetahui dengan pasti
mereka memang tidak berwenang untuk menilai kewenangan Lembaga
negara yang lain, tetapi Para Teradu telah diberi seperangkat aturan
berupa UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta PKPU 8/2024
dan petunjuk teknis 1229 sebagai turunannya untuk menilai kebenaran
dari sebuah dokumen yang diajukan oleh setiap calon.
b. Para Teradu seharusnya jika mau berperilaku jujur untuk meneliti dan
menilai kebenaran sebuah dokumen admnistrasi persyaratan calon yang
disodorkan kepadanya, seharusnya dengan sangat mudah dapat melihat
bahwa kelahiran SUKET Nomor 539 dan Nomor 540 yang mendahului
SUKET domisili, yang mana di dalam SUKET Nomor 539 dan Nomor 540
telah tertera alamat domisili yang kelahirannya lebih lambat 3 hari
merupakan sebuah fakta ketidakbenaran dokumen yang diserahkan
kepada Para Teradu. Karena itu tentu saja berkaitan erat dengan daya laku
atau keabsahan sebuah dokumen yang tidak mungkin berlaku surut
kecuali disebutkan dengan jelas dalam dokumen tersebut, dan dalam
dokumen keterangan domisili yang diajukan oleh Yermias Bisai yang
diterbitkan tanggal 23 Agustus 2024 tidak pernah tertulis bahwa dokumen
tersebut berlaku sejak tanggal 20 Agustus 2024.
c. Atas fakta tersebut di atas, Para Teradu, terutama Teradu V Yohannes
Fajar Irianto Kambon bersikukuh untuk bersikap hipokrit dengan
mendalilkan bahwa Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk
menilai kewenangan Lembaga lain dalam mengeluarkan surat. Sungguh
sebuah jawaban yang mengada ada, sebab dengan sangat terang Para
Teradu dengan sengaja melupakan bahwa mereka diberi kewenangan oleh
Negara untuk menilai kebenaran sebuah dokumen persyaratan
administrasi calon peserta pemilihan kepala daerah.
d. Atas fakta Penggunaan Dokumen Persyaratan Administrasi calon berupa
SUKET Nomor 539 dan Nomor 540 yang kelahirannya mendahului
Keterangan Domisili, Teradu II Amijaya Halim selaku Kordiv Hukum KPU
Provinsi Papua, dengan terang dan jelas tidak dapat memberikan
pandangan hukum yang komprehensif, bahkan untuk sekedar
menjelaskan suatu prosedur administrasi keluarnya sebuah surat dan
daya laku sebuah dokumen persyaratan, ketidakpahaman mengenai
prosedur ini kemudian berlanjut dengan membiarkan dan bahkan
bersama-sama dengan Para Teradu I, III, IV dan V menetapkan Yermias
Bisai, S.H., Memenuhi Syarat Administrasi pada tanggal 15 September
2024, padahal TERADU II selaku Kordiv Hukum pasti sadar betul apa
konsekuensi hukum dari pengesahan dokumen persyaratan yang tidak
benar oleh Para Teradu berupa adanya sanksi pidana sebagaimana diatur
di dalam Pasal 180 UU10/2016, serta sanksi etik sebagaimana diatur
dalam peraturan DKPP.
8. Serangkaian Kebohongan dan kerancuan logika hukum yang digunakan oleh
PARA TERADU mulai dari point 1 – point 7 di atas, sesungguhnya menunjukkan
adanya serangkain KEBOHONGAN yang didesign sedemikian rupa, hanya
dengan satu tujuan, bahwa apapun resikonya, meskipun itu harus melangkahi
dan menggagahi UU 10/2016 dan PKPU 8/2024, bagaimanapun caranya Yermias
Bisai SH harus dianggap telah memenuhi Persayaratan Administrasi Calon. Atau
dengan kata lain, seakan akan Para Teradu telah menjadi Tim Sukses bagi
Yermias Bisai, S.H.
C. KETIDAKJUJURAN TERADU I s/d TERADU V Pada Tahapan Pengumuman Masukan
dan Tanggapan Masyarakat serta Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan
Pasangan Calon(tanggal 15-22 September 2024)
1. Bahwa Para Teradu telah menetapkan Yermias Bisai, S.H., Memenuhi Syarat
admnistrasi calon pada tanggal 15 September 2024, meskipun belum
mendapatkan konfirmasi kebenaran dan keabsahan dua SUKET pengadilan yang
digunakan dari pengadilan yang mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 539 dan
Nomor 540 yaitu Pengadilan Negeri Jayapura, serta melihat kerancuan dan juga
ketidaknormalan dokumen yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H., Para Teradu
kemudian mengumumkan kepada publik sebagai salah satu prosedur yang harus
dilakukan seperti ketentuan pasal 137 ayat (1) KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat mengenai (a) Pasangan
Calon, (b) nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana termasuk jenis
tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf f dan (c)
hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana
dimaksud dalam pasal 118, PKPU 8/2024.
Atas ketentuan Pasal 137 ayat (1) Point a, b dan c di atas, KPU Provinsi Papua
telah mengeluarkan sebuah Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024
tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun
2024 tertanggal 15 Agustus 2024, tidak disertai dengan dokumen seperti yang
disebutkan dalam Pasal 137 ayat (1) point c yaitu hasil penelitian perbaikan
Persyaratan Administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118. Lalu
bagaimana Masyarakat dapat menanggapinya?
Meskipun demikian, Atas Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024,
tanggal 15 Agustus 2024 dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Para Teradu terlihat sangat tidak cermat, tidak teliti dan tidak hati- hati
dalam menuliskan tanggal atau bulan keluarnya sebuah pengumuman yang
merupakan produk hukum yang menjadi panduan Masyarakat dalam
mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah.
b. Atas ketidakcermatan, ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian Para Teradu,
tersebut, pada point 14.1 halaman 10 jawaban tertulis Para Teradu dengan
sangat berani dan gegabah membohongi yang mulia Majelis Hakim DKPP
dengan menuliskan bahwa Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-
Pu/91/2.1/2024 itu tertanggal 14 September 2024, padahal public seluruh
Papua, dan para pasangan calon mengetahui dengan persis bahwa
Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 itu memang tertanggal 15
Agustus 2024 (vide Bukti P-4), dan terkonfirmasi secara langsung sebagai
fakta yang terungkap dalam sidang DKPP bahwa Para Teradu tidak pernah
melakukan perbaikan terhadap dokumen pengumuman tersebut, bahkan
oleh Teradu III Abdul Hadi, kesalahan penulisan bulan pada pengumuman
tersebut hanya disebutnya sebagai kesalahan ketik saja, sebuah pernyataan
konyol karena telah menganggap sepele dan remeh sebuah produk hukum
KPU dan tentu saja memalukan sebagai seseorang yang diberi
tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilu. Lalu keberanian seperti apa
yang dimiliki oleh Para Teradu sehingga tanpa ragu mempertontonkan
manipulasi Tanggal dan Bulan yang dibumbui bukti screenshot publikasi
pada aplikasi social media KPU Provinsi Papua (BT-6) terhadap
Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 secara langsung di
hadapan yang Mulia Majelis Hakim DKPP?
c. Bahwa meskipun bulan yang tertera dalam pengumuman KPU Nomor
4/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 keliru, dan tidak tersedianya informasi yang
cukup terutama mengenai dokumen perbaikan persyaratan administrasi
calon yang harus diberi masukan dan tanggapan, karena tidak pernah
dipublikasikan oleh Para Teradu, pada tanggal 18 September 2024, seorang
warga masyarakat atas nama Wakob Kombo mengajukan tanggapan
Masyarakat ke dalam laman help desk KPU, yang pada intinya adalah
menanggapi SUKET Nomor 539 dan Nomor 540 yang digunakan oleh
Yermias Bisai, Dimana Wakob Kombo mendalilkan bahwa SUKET Nomor 539
dan Nomor 540 tertanggal 20 Agustus 2024 yang digunakan oleh Yermias
Bisai, S.H., di duga palsu karena telah memuat alamat Domisili Kota
Jayapura, padahal Keterangan Domisili yang bersangkutan baru diterbitkan
oleh Lurah Kelurahan Mandala pada tanggal 23 Agustus 2024 (Bukti P-5).
2. Bahwa bertalian dengan masa penerimaan masukan tanggapan masyarakat dan
klarifikasi atas masukan tanggapan masyarakat tanggal 15-21 September 2024,
Pengadilan Negeri Jayapura menerbitkan Surat Klarfikasi Nomor 1777/KPN
W30-U1/HK2/IX/2024, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua, pada
pokoknya menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak Pernah
Mengeluarkan SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 tertanggal 20 Agustus
2024 atas nama Yermias Bisai, S.H., dan SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor
540 dimaksud terdaftar atas nama Samuel Fristko Jenggu.
Atas fakta masukan dan tanggapan masyarakat yang dikemukakan oleh Wakob
Kombo dan klarfikasi Pengadilan Negeri Jayapura di atas, Para Teradu dengan
sangat baik telah menguraikan langkah-langkah klarfikasi yang telah dilakukan
seperti tertera pada Point 15 dan 16 halaman 11-15 jawaban tertulis Para Teradu.
Sayangnya langkah klarfikasi tersebut tidak disertai dengan penegakan aturan
perundang-undangan yang semestinya, seperti terurai sebagai berikut:
a. Para Teradu mengakui telah menerima masukan dan tanggapan
masyarakat dari Wakob Kombo, juga klarifikasi tertulis dari Pengadilan
Negeri Jayapura, dan telah mengetahui dengan terang berdasarkan surat
klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura bahwa Dokumen SUKET 539 dan
SUKET 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai S.H. adalah Tidak Benar,
karena dokumen tersebut ternyata milik Samuel Fritsko Jenggu.
b. Atas terungkapnya ketidakbenaran dokumen SUKET Nomor 539 dan
Nomor 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai S.H., sejak mendaftar pada
tanggal 29 Agustus 2024, sampai dengan Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi tanggal 8 September 2024 yang merupakan batas akhir dari
penyerahan dokumen apapun juga dari Calon, Para Teradu berinisiatif
melakukan serangkaian Klarifikasi, meliputi klarfikasi kepada Yermias
Bisai S.H., klarifikasi kepada Partai Pengusung, dan klarfikasi kepada
Pengadilan Negeri Jayapura, yang kemudian melahirkan berita Acara
Bersama antara Pengadilan Negeri Jayapura dengan KPU Papua dengan
nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024 yang
pada pokoknya Kembali menegaskan, bahwa Pengadilan Negeri Jayapura
Tidak Pernah Menerbitkan SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomorf 540 atas
nama Yermias Bisai S.H., dan SUKET tersebut terdaftar atas nama Samuel
Fritsko Jenggu.
c. Bahwa atas Klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777/KPN
W30-U1/HK2/IX/2024, Teradu III Abdul Hadi, telah mencari kebenaran
lain secara langsung kepada Samuel Fritsko Jenggu, yang meskipun
dalam fakta Persidangan DKPP realitas tersebut berusaha dibantahnya,
namun berdasarkan kesaksian dibawah sumpah oleh saudara Samuel
Fritsko Jenggu, Bantahan dari Teradu III justru makin menunjukan
betapa konsistennya Para Teradu untuk terus berbohong.
d. Bahwa di dalam Berita Acara Bersama antara Pengadilan Negeri Jayapura
dengan KPU Papua nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20
September 2024 itu juga telah dimuat keterangan bahwa Pengadilan
Negeri Jayapura pada Tanggal 19 September 2024 telah menerbitkan
Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang dicabut
Hak Pilihnya nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas Nama Yermias
Bisai.
e. Atas fakta hukum yang terungkap di atas berupa ketidak benaran
dokumen yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H. sejak pendaftaran
tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan batas akhir masa perbaikan
persyaratan administrasi calon tanggal 8 September 2024, sebagai hasil
dari klarfikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, Para Teradu
justru memilih menerima dokumen baru dengan dalih karena ditemukan
pada saat melakukan klarfikasi dengan Pengadilan Negeri Jayapura dan
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, kemudian mengesahkan dan
melegalkannya melalui Berita Acara Nomor 512/PL.02.2-BA/91/2.1/2024
tanggal 21 September 2024, sungguh ini adalah jawaban yang
menyedihkan dari Para Teradu. Sebab jika Para Teradu mau meluangkan
waktu sejenak untuk membaca Pasal 119 ayat (2) PKPU 8/2024 yang
menyatakan; jika hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Admisnitrasi
Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan
persyaratan administrasi calon tidak benar, maka pasangan di maksud
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang kemudian diperkuat oleh
petunjuk Teknis nomor 1229 KPU Pada BAB VII Tanggapan Masyarakat,
bagian B Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap
Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon point 5 dengan tegas menyatakan
bahwa; dalam hal hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan
masyarakat terbukti benar dan sah, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota menetapkan status ”Tidak Memenuhi Syarat” dengan
melakukan perubahan Berita Acara hasil penelitian persyaratan
administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
Atas peristiwa hukum pada point c dan d di atas, dengan terang dan jelas
Para Teradu dengan sengaja dan sewenang-wenang telah mengabaikan
dan melanggar Pasal 119 Ayat (2) PKPU 8 tahun 2024 dan juga Petunjuk
Teknis 1229 BAB VII Tanggapan Masyarakat, bagian B Klarifikasi atas
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan
Pasangan Calon point 5 yang tertera pada halaman 107-108.
f. Bahwa atas tindakan Para Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor
512/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 21 September 2024 untuk
melegalkan penggunaan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama
Yermias Bisai yang baru diterima oleh Para Teradu merupakan
pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan oleh Para
Teradu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, sebab
ditemukan fakta hukum yang dengan sadar diketahui oleh Para Teradu
sebagai berikut:
1. 19 September 2024 sebagai tanggal diterbitkannya SUKET Nomor 844
dan Nomor 845 oleh Pengadilan Negeri Jayapura untuk Yermias Bisai
S.H., sudah bukan waktu yang ditentukan oleh PKPU 8 tahun 2024,
Dimana perbaikan persyaratan administrasi calon harus dilakukan
paling lambat tanggal 8 September 2024, ini bermakna bahwa dua
SUKET tersebut dapat dikategorikan sebagai SUKET baru yang tanggal
terbitnya telah melewati seluruh proses tahapan yang harus dilewati
oleh sebuah persyaratan admnistrasi seperti yang telah di atur oleh
PKPU 8/2024.
2. Bahwa di dalam dua SUKET baru tersebut, terdapat keanehan pada
penulisan bulan di dalam nomor surat. Jika diteliti dengan benar,
bahwa pada SUKET Nomor 844 maupun SUKET Nomor 845 kode bulan
tertulis angka 8 (Agustus) yaitu Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP
dan Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP padahal surat tersebut
seharusnya diberi kode 9 (September). Keanehan pencantuman kode
bulan di dalam nomor dua surat keterangan tersebut seharusnya dapat
dilihat, ditemukan dan diteliti oleh Para Teradu yang dapat
mengindikasikan tentang ketidak benaran dokumen tersebut
3. Diterima dan disahkannya SUKET baru Nomor 844 dan Nomor 845
milik Yermias Bisai, S.H. oleh Para Teradu meskipun daya lakunya
tidak bermakna, kemudian berkonsekuensi terhadap tidak berlakunya
atau tidak benarnya SUKET Nomor 539 dan Nomor 540 yang
digunakan oleh Yermias Bisai, S.H. sejak pendaftaran hingga
penetapan yang bersangkutan telah memenuhi syarat administrasi
tanggal 15 September 2024. Jadi jika demikian adanya, maka dapat
disimpulkan bahwa Yermias Bisai, S.H. untuk berkontestasi pada
Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua 2024 ternyata
tidak memenuhi Persyaratan Admnistrasi, sebab SUKET Nomor 539
dan Nomor 540 yang digunakan diawal pendaftaran hingga perbaikan
syarat admnistrasi Calon, telah dinyatakan sebagai milik Samuel
Fritsko Jenggu oleh Pengadilan Negeri Jayapura, yang kemudian
ditegaskan oleh Teradu II selaku Kordiv Hukum sebagai fakta hukum
dalam persidangan DKPP bahwa SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor
540 tersebut sudah tidak berlaku, dan SUKET Nomor 844 dan SUKET
Nomor 845 tidak memiliki dasar hukum sama sekali untuk digunakan
apalagi untuk menggantikan fungsi dari SUKET Nomor 539 dan Nomor
540.
4. Bahwa tidak berlakunya SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 dan
diterimanya SUKET Nomor 844 dan SUKET Nomor 845 oleh Para
Teradu telah membuktikan bahwa Para Teradu secara sadar
mengetahui bahwa Yermias Bisai, S.H. sebagai Calon Wakil Gubernur,
pernah membohongi Para Teradu dengan menyerahkan dokumen tidak
benar berupa Nomor SUKET 539 dan Nomor SUKET 540 yang menurut
keterangan Pengadilan adalah merupakan dokumen milik Samuel
Fritsko Jenggu, dan atas kebohongan dari Yermias Bisai, S.H. tersebut
justru dimaklumi oleh Para Teradu, sungguh sebuah perbuatan mulia
namun menggenaskan karena secara nyata tindakan Para Teradu
untuk memaklumi tindakan Yermias Bisai merupakan suatu bentuk
keberpihakan khusus yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Para
Teradu, karena sangat jelas melanggar etika, selain itu Para Teradu
telah bertindak diskriminatif.
5. Meskipun sesungguhnya SUKET Nomor 844 dan SUKET Nomor 845
milik Yermias Bisai, S.H., itu tak bermakna bagi pemenuhan
persyaratan adminsitrasi calon, karena tidak memiliki dasar hukum
dan daya laku, Para Teradu dengan lantang menyatakan bahwa Para
Teradu boleh menerima dokumen baru pada tahapan klarifikasi
tanggapan masyarakat, sebagai hasil Klarifikasi, padahal pernyataan
Para Teradu dengan lugas telah menunjukan, bahwa sebagai
penyelenggara pemilu, ternyata Para Teradu tidak mengetahui dan
tidak memahami tentang dasar dasar hukum yang melandasi tindakan
Para Teradu dalam setiap tahapan. Seharusnya Para Teradu sadar
bahwa pada tahapan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan
masyarakat, tindakan Para Teradu hanyalah melakukan klarifikasi
untuk membuktikan apakah tanggapan masyarakat itu benar atau
tidak benar.
Dalam perkara tanggapan masyarakat yang diajukan oleh Wakob
Kombo pada tanggal 18 September 2024 kemudian ternyata terbukti
benar, karena dikuatkan oleh Klarifikasi Pengadilan Nomor 1777/KPN
W30-U1/HK2/IX/2024, yang menegaskan bahwa Yermias Bisai, S.H.
tidak pernah diberi SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 oleh
Pengadilan Negeri Jayapura, seharusnya tindakan Para Teradu
bukanlah menerima dokumen persyaratan baru berupa SUKET Nomor
844 dan Nomor 845 yang kadaluarsa itu, tetapi wajib hukumnya
menegakan ketentuan Pasal 119 ayat (2) PKPU 8/2024 yang
menyatakan; jika hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan
persyaratan administrasi calon tidak benar, maka pasangan dimaksud
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang kemudian diperkuat
oleh Petunjuk Teknis KPU Nomor 1229 Pada BAB VII Tanggapan
Masyarakat, bagian B Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon point 5
dengan tegas menyatakan bahwa; dalam hal hasil klarifikasi terhadap
masukan dan tanggapan masyarakat terbukti benar dan sah, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan status ”Tidak
Memenuhi Syarat” dengan melakukan perubahan Berita Acara hasil
penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan
persyaratan administrasi calon.
6. Atas ketentuan pada point 4 dan 5 di atas, Para Teradu bukannya
menjalankan ketentuan perundang-undangan dengan menegakan
PKPU 8/2024 dan Petunjuk Teknis 1229, berupa Pembuatan
Perubahan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon/Penelitian Perbaikan Persyaratan Adminsitrasi Calon Dari
Memenuhi Syarat menjadi Tidak Memenuhi Syarat, Para Teradu
dengan sewenang-wenang telah menyalahgunakan kekuasaan yang
diletakkan oleh Negara di pundak Para Teradu melangkah lebih jauh
dan berani dengan menetapkan Pasangan DR. Drs. Benhur Tomi Mano,
M.M., dan Yermias Bisai, S.H. sebagai pasangan calon yang berhak
untuk berkontestasi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua 2024, padahal secara sadar Para Teradu mengetahui bahwa
Pasangan tersebut tidak mampu untuk memenuhi persyaratan
administrasi calon, sehingga seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS)
Penjabaran serangkaian fakta dan analisis hukum di atas, baik yang
dirujuk berdasarkan jawaban tertulis Para Teradu, maupun jawaban
lisan Para Teradu Ketika dikonfrontasi oleh Pengadu maupun Saksi
Pengadu, terlebih oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP, telah
mengungkap berbagai pelanggaran etik dan perilaku oleh Para Teradu
yang dalam pandangan Pengadu sangat sulit untuk ditolerir, sebab jika
mengulangi pengantar yang Mulia Anggota Majelis Hakim DKPP, DR
Dewi Ratna Pettalolo, S.H., M.H., dalam persidangan DKPP hari Kamis
tanggal 16 Januari 2025 lalu yang menyatakan:
“Perkara Pencalonan apalagi syarat calon adalah perkara yang sangat
serius karena menyangkut syarat-syarat fundamental / syarat-syarat
mendasar seorang warga negara itu dinyatakan berhak atau tidak
berhak menjadi calon kepala daerah baik ditingkat provinsi maupun
kabupaten / kota, dan satu-satunya Lembaga yang diberikan
kewenangan untuk melakukan proses pendaftaran, penelitian sampai
pada memutuskan apakah warga negara berhak atau tidak berhak atau
dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat itu adalah
Komisi Pemilihan Umum tidak ada Lembaga lain di Indonesia ini yang
diberi kewenangan untuk itu sehingga kewengan itu harus digunakan
dengan baik dan benar artinya tidak hanya melalui prosedur dia benar
tetapi secara subtansi dia benar dan juga tentu harus dilakukan
dengan penuh kejujuran maka pak.ketua selalu mengingatkan kita di
persidangan etik ini yang paling penting itu kejujuran mengungkap
kebenaran berdasarkan yang sebenarnya yang dilakukan karena
kejujuran itu bukan hanya kita pertanggung jawabkan dalam ruang
sidang ini tapi kita akan pertanggung jawab selamanya dan tentu nanti
setelah kita menghadap Tuhan Yang Maha Esa. Kejujuran ini menjadi
yang sangat penting dalam pemeriksaan etik ini secara hukum bisa
salah tetapi kalau kita jujur mengaku maka itulah nilai yang paling
tinggi dan salah satu Azas penting pemilu itu adalah jujur dan prinsip
dalam pemilihan umum itu adalah jujur”
Maka tindakan Para Teradu untuk meloloskan Pasangan Dr. Drs. Benhur Tomi
Mano, M.M., dan Yermias Bisai, S.H. sebagai peserta pada Pilkada Provinsi Papua
Tahun 2024, secara langsung telah bertabrakan dengan apa yang disampaikan
oleh yang mulia Hakim DKPP di atas, sebab dilakukan oleh Para Teradu dengan
mendasarkan Keputusan pada ketidakjujuran dan serangkaian skenario
kebohongan berlapis yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Para Teradu tidak memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dengan mengabaikan dan tidak patuh pada Pasal 7 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3
UU 10/2016 jo pasal 14, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 2
dan angka 3, Pasal 104 huruf d, Pasal 108 Ayat (1), dan pasal 119 ayat (2)
PKPU NO. 8/2024, serta Petunjuk Teknis KPU Nomor 1229 BAB VII
Tanggapan Masyarakat, bagian B Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon point 5
halaman 108
2. Sebagaimana terungkap sebagai fakta hukum dalam Sidang DKPP, Para
Teradu tanpa ragu, terus konsisten berbohong dan bertindak manipulatif
dalam memberikan jawaban secara tertulis, maupun yang dijawab secara
langsung ketika dikonfrontir oleh Pengadu, Saksi Pengadu lebih lebih oleh
yang Mulia Majelis Hakim DKPP demi memuluskan penggunaan SUKET
Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 oleh KPU dalam menentukan
keterpenuhan persyaratan administrasi yang digunakan oleh Yermias Bisai,
S.H., yang pada akhirnya kebohongan itu terbongkar dan terhampar dengan
jelas ketika Surat Klarfikasi Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777/KPN
W30-U1/HK2/IX/2024 dan juga klarifikasi langsung oleh Para Teradu ke
Kantor Pengadilan Negeri Jayapura yang justru menegaskan kebenaran dan
berlakunya Surat Klarfikasi Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777/KPN
W30-U1/HK2/IX/2024 memberi bukti tidak terbantahkan tentang
ketidakbenaran SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540, yang dengan
sangat gigih coba dipertahankan oleh Para Teradu sebagai dokumen yang
benar dan sah dalam menetapkan status Memenuhi Syarat Administrasi
Yermias Bisai.
3. Para Teradu terbukti bertindak sangat manipulative dan licik dengan
berperilaku inkonsisten terhadap Keterangan Pengadilan Negeri Jayapura,
dengan hanya menerima kebenaran SUKET Nomor 844 dan SUKET Nomor
845 dan tidak mau menerima kebenaran bahwa pengadilan telah
menerangkan bahwa SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 yang
digunakan oleh Yermias Bisai adalah SUKET milik Samuel Fristko Jenggu,
yang atas tindakan Yermias Bisai bersama Para Teradu telah merugikan
Samuel Fritsko Jenggu secara materil maupun imateril dengan melakukan
hal-hal berikut:
a. Teradu I s/d Teradu V terbukti menerima pendaftaran Pasangan
Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H.
dengan menggunakan dokumen tidak benar, tidak sah bahkan
terindikasi palsu.
b. Teradu I s/d Teradu V terbukti tidak melakukan tindakan perbaikan
prosedur, tata cara dan mekanisme pencalonan pasangan calon
tersebut, tetapi justru membiarakan sejak menerima pendaftaran,
melakukan penelitian persyaratan, penelitian perbaikan persyaratan
hingga menyampaikan dan mengumunkan status keterpenuhan
persyaratan calon , yang seakan-akan dokumen SUKET Nomor 539
dan SUKET Nomor 540 sebagai dokumen persyaratan yang benar dan
sah.
c. Teradu I s/d Teradu V tidak melakukan tindakan koreksi atau
perbaikan terhadap penetapan status memenuhi syarat terhadap
calon dan/atau Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M.
dan Yermias Bisai, S.H. setelah memperoleh hasil klarifikasi dari
Pengadilan Negeri Jayapura.
d. Teradu I s/d Teradu V selain dengan sadar dan sengaja mengabaikan
dua kali klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura sebagai satu-satunya
institusi yang memiliki otoritas menyatakan dokumen tersebut
benar/sah atau tidak benar/tidak sah.
D. PETITUM
1. Berdasarkan keseluruhan uraian fakta, bukti, dalil, dan tindakan Para Teradu di
atas, mohon kiranya Yang Mulia Hakim DKPP memutuskan:
2. Menyatakan menerima Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik berat;
4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dari jabatan dan keanggotaan KPU Provinsi
Papua.
5. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu Vl berupa pemberhentian dari jabatan
dan/atau tugas sebagai Admin SILON KPU Provinsi Papua dan dimutasi ketugas
lain sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Berpendapat lain, mohon memberikan Keputusan yang seadil adilnya (ex aequo
et bono)
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di
muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 16 Januari 2025, sebagai berikut:
II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Izinkan PARA TERADU untuk menyampaikan jawaban dan fakta-fakta atas pengaduan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan oleh
Pengadu kepada Majelis DKPP RI dengan Perkara Pengaduan No. 355-
P/LDKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 299-PKE-DKPP/XI/2024,
adalah sebagai berikut:
a. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, PARA TERADU
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
b. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya PARA TERADU berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan
Pengadu berkenaan dengan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERADU adalah
menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dan Yermias
Bisai, SH sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada
Tahun 2024 dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan secara melawan
hukum, padahal Paslon yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang
diantaranya mencakup:
1. ketidakcermatan pada pengumuman Nomor 4/PL.02.2 Pus/91/2.1/2024
tertanggal 15 Agustus 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua;
2. berkaitan dengan persyaratan calon wakil gubernur atas nama Yermias Bisai
yang TMS; dan
3. pernyataan Teradu I pada wawancara tanggal 23 September 2024 kepada
wartawan.
4. Tindakan/Pelanggaran yang dilakukan PARA TERADU
c. bahwa terhadap dalil Pengadu yang sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka
2, dan angka 3 sebagaimana pada halaman 4 sampai dengan halaman 10, PARA
TERADU menanggapinya dengan menguraikan fakta hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah dengan Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, KPU Provinsi Papua mengumumkan Pendaftaran Pasangan
Calon dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus;
2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus
2024, KPU membuka Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Tahun 2024, di Kantor KPU Provinsi Papua, Jalan Hamadi-
Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura – Papua;
3. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2024, KPU Provinsi Papua menerima
pendaftaran 2 (dua) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yaitu:
1) Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P.,
M.Eng
2) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H;
4. Bahwa pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai,
S.H. melakukan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 pada pukul 18:14
WIT dengan diberikan Berita Acara Nomor: 438/PL.02.2-BA/91/2.2/2024
tentang Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Tahun 2024;
5. Dalam Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dr. Drs. Benhur
Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. pada tanggal 29 agustus 2024 sampai
4 September 2024 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat tercantum dalam Berita
Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Tahun 2024;
6. Status Belum Memenuhi Syarat sebagaimana dimaksud angka 6 di atas,
dokumen syarat calon diantaranya:
6.1. Bahwa dokumen syarat calon atas nama Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M
adalah belum diunggah surat pernyataan naskah visi, misi, dan program
Pasangan Calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah, belum diunggah surat pemberitahuan dari Partai
Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih
anggota DPR RI, belum diunggah dokumen Ijazah Perguruan Tinggi
Sarjana Strata 1, dan belum keluar surat persetujuan dan rekomendasi
dari Majelis Rakyat Papua;
6.2. Bahwa dokumen syarat calon atas nama Yermias Bisai, S.H. adalah Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Surat
Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
Negeri tidak sesuai dengan yang wilayah hukumnya yakni Surat
Keterangan Pengadilan Negeri dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura
sedangkan KTP calon Kabupaten Waropen yang mana wilayah adminitrasi
surat pengadilan berada di Pengadilan Negeri Serui, Kabupaten
Kepulauan Yapen, belum diunggah surat keterangan tidak mempunyai
tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak, dan belum diunggah surat
pernyataan naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai
dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, belum
keluar Surat Persetujuan Dan Rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua;
7. Bahwa terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi calon/verifikasi
administrasi awal (29 Agustus 2024-04 September 2024) terhadap:
a) Surat Keterangan Tidak sedang Pernah Sebagai Terpidana
b) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak pilihnya
Bakal calon wakil Gubernur atas nama YERMIAS BISAI, S.H., menindaklanjuti
dengan mengunggah Surat Keterangan Domisili (Bukti T – 1);
8. Bahwa terhadap dokumen perbaikan Bakal Calon sebagaimana angka (4) di
atas, Teradu melakukan verifikasi dokumen perbaikan Calon (tanggal 6 s.d 14
September 2024) dengan mendasarkan pada indikator yang termuat dalam
tabel sebagai mana pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, Bab IV
tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon huruf A angka 10
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut:
9. Bahwa penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon oleh Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU
Provinsi Papua pada tanggal 8 September 2024 pada pukul 14:30 WIT dengan
diberikan Berita Acara Nomor 476/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tentang
Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 atas nama Dr. Drs. BENHUR TOMI
MANO, M.M. dan YERMIAS BISAI, S.H.;
10. Bahwa hasil verifikasi dokumen perbaikan tersebut secara khusus berkaitan
dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat
Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, maka PARA TERADU:
Pertama, bahwa Teradu menetapkan Bakal Calon a.n. Yermias Bisai, SH
memenuhi syarat dengan mendasarkan pada Surat Keterangan Domisili
sebagai dokumen yang disampaikan pada masa Perbaikan yang diverifikasi
berdasarkan ketentuan indikator verifikasi sebagaimana termuat dalam
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Kedua, untuk memberikan
kepastian tentang kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan Tidak Pernah
Sebagai Terpidana (Suket 540) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut
Hak Pilihnya (Suket 539) yang dalam masa perbaikan disertakan tambahan
dokumen Surat Keterangan Domisili atas nama yang bersangkutan, maka KPU
Provinsi Papua memutuskan untuk melakukan klarifikasi kepada Pengadilan
Negeri Jayapura;
11. Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu berkenaan dengan Teradu mengirim
surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Teradu
menanggapi sebagai berikut:
11.1. Bahwa pada tanggal 13 September 2024 pada pukul 13.40 WIT,
Sekretariat KPU Provinsi Papua mendatangi Kantor Pengadilan Negeri
Jayapura dengan tujuan untuk mendapatkan klarifikasi
menggunakannya surat keterangan domisili dalam penerbitan Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak
Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Jayapura;
11.2. Bahwa pertemuan tersebut klarifikasi lisan dari perwakilan staf
Pengadilan Negeri Jayapura mengatakan bahwa ketua sedang tidak
ditempat kemudian bersangkutan menyatakan bahwa dalam hal hasil
scan barcode tersebut terdapat termuat nama permohon, maka dapat
dinyatakan pemohon sudah mengurus surat keterangan pengadilan
tersebut;
11.3. Bahwa kemudian KPU Provinsi Papua menyampaikan Berita Acara
Klarifikasi untuk ditandatangani oleh staf pengadilan Negeri yang
memberi keterangan tersebut dan surat pernyataan tertulis terkait hasil
klarifikasi, namun pihak Pengadilan Negeri Jayapura tidak bersedia dan
menyarankan KPU Provinsi Papua untuk menyurati Pengadilan Negeri
Jayapura secara resmi. Selain itu yang bersangkutan juga
menyampaikan bahwa pada hari tersebut Ketua Pengadilan Negeri
Jayapura tidak berada ditempat;
11.4. Bahwa menindaklanjuti sebagaimana pada angka 10.1. tersebut di atas,
PARA TERADU mengirimkan surat Nomor 1609/PL.02.2-
SD/2.1/91/2024 tanggal 13 September 2024 Perihal Klarifikasi
sebagaimana terlampir;
12. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam angka 8,
PARA TERADU mengeluarkan pengumuman Nomor 4/PL.02.2-
Pus/91/2.1/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 tentang Penerimaan Masukan
dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua (Bukti T – 2);
13. Bahwa Pengumuman yang dilakukan oleh PARA TERADU merupakan bagian
dari prosedur yang wajib dilaksanakan oleh PARA TERADU sebagaimana di
atur dalam pasal 137 PKPU No 8 /2024 yakni dengan meminta masukan dan
tanggapan masyarakat tentang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua tahun 2024 terkait dengan hasil penelitian persyaratan dokumen
pasangan calon;
14. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa dengan
dikeluarkannya Pengumuman pertanggal 15 Agustus 2024 yang tertulis pada
pengumuman PARA TERADU dimaksudkan sebagai tanggal 15 September
2024 tidak benar dan tidak beralasan hukum sebagaimana halaman 4 dan 5,
PARA TERADU menanggapi sebagai berikut:
14.1. Bahwa faktanya pada tanggal 14 September 2024, pasca rapat pleno
penelitian persyaratan dokumen pasangan calon, PARA TERADU
mengeluarkan Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-Pus/91/2.1/2024
tertanggal 14 September 2024, Penerimaan Masukan dan Tanggapan
Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pada
Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, dan telah PARA TERADU
publikasikan melalui akun social media dan tangkapan layar
(screenshot) sebagaimana bukti-bukti sebagai berikut:
a) Bukti video publikasi pada aplikasi
Facehttps://www.facebook.com/share/r/1Ezck5CE3h/ (Bukti T - 3)
https://www.facebook.com/share/p/12H9Y3nkzza/ (Bukti T - 4)
book:
b) Bukti video publikasi pada aplikasi Tiktok:
https://vt.tiktok.com/ZS6QXYLpF/ (Bukti T - 5)
c) Bukti tangkap layar/screenshoot publikasi pada aplikasi sosial
media KPU Provinsi Papua (Bukti T - 6)
15. Bahwa terhadap dalil PENGADU yang mendalilkan dugaan penggunaan
dokumen persyaratan calon yang tidak sah dan/atau palsu oleh Calon Wakil
Gubernur YERMIAS BISAI,SH., sebagaimana pada halaman 5 sampai dengan
8, PARA TERADU menanggapi sebagai berikut:
15.1. Bahwa pada tanggal 19 September 2024 pada pukul 00:26 WIT PARA
TERADU menerima penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat
secara fisik dengan pelapor Wakob Kombo berupa formulir Model
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK (Bukti T - 7) dengan lampiran
dokumen syarat calon yakni salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak
Pernah Sebagai Terpidana, salinan Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai, S.H., salinan surat
keterangan domisili, salinan KTP Yermias Bisai, S.H. salinan surat
keterangan domisili, salinan KTP Yermias Bisai, S.H., salinan surat
keterangan pengadilan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Matius
Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen;
15.2. Bahwa dalam aplikasi Helpdesk yang dikelola oleh KPU RI, PARA
TERADU menerima laporan tanggapan Masyarakat dengan pelapor
Wakob Kombo pada tanggal 18 september 2024 pada pukul 23:04 WIT
berupa formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, KTP dan file
bukti yakni salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana, salinan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
atas nama Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan domisili,
salinan KTP Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan pengadilan
tidak pernah sebagai terpidana atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko
Alberto Ferdinand Rumaropen;
15.3. Bahwa pada tanggal 19 September 2024 pada pukul 09.50 WIT, KPU
Provinsi Papua mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jayapura untuk
menanyakan jawaban surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor
1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024 tanggal 13 September 2024 Perihal
Klarifikasi, namun surat jawaban tersebut belum dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Jayapura (Bukti T – 8);
15.4. Bahwa pada tanggal 19 September 2024, KPU Provinsi Papua
mengirimkan surat undangan Nomor: 1668/PL.01.7 Und/91/2.1/2024
perihal Undangan Klarifikasi terhadap Yermias Bisai; (Bukti T – 9);
15.5. Bahwa pada tanggal 19 September 2024, KPU Provinsi Papua
mengirimkan surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor: 1669/PL.02.2-
SD/2.1/91/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Klarifikasi terkait
tanggapan Masyarakat pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur
tahun 2024 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura (Bukti T – 10);
15.6. Bahwa pada tanggal 20 September 2024, PARA TERADU beserta
sekretariat melakukan klarifikasi tanggapan Masyarakat ke ketua
Pengadilan Negeri Jayapura sekaligus menanyakan surat jawaban
terhadap surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2-
SD/2.1/91/2024, pada pertemuan tersebut Ketua Pengadilan Negeri
Jayapura menyerahkan surat ketua Pengadilan Negeri Jayapura dengan
Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 tanggal 19 September 2024
(Bukti T – 11);
15.7. Bahwa pada pertemuan klarifikasi tanggapan Masyarakat tersebut
didapati bahwa:
a) Bahwa Yermias Bisai, S.H. melalui aplikasi Eraterang Mahkamah
Agung Republik Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jayapura
mengajukan Permohonan Surat Keterangan tidak pernah sebagai
terpidana terdaftar Nomor 614/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26
Agustus 2024 dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya
Nomor 615/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024,
namun kedua permohonan surat keterangan tersebut tidak dapat
ditindaklanjuti Pengadilan Negeri Jayapura oleh karena identitas
bersangkutan dalam KTP Nomor 9115052004730001 sebaga
dokumen pendukung dalam permohonan tersebut beralamat di
Kamp Waren II, RT/RW 001/001, kelurahan Waren II Waropen,
Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten Waropen bukan wilayah
hukum Pengadilan Negeri Jayapura.
b) Bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan surat
keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 (Bukti T–12)
dan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama
Yermias Bisai, S.H. (Bukti T–13)
c) Bahwa surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan
Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, dan
Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, terdaftar
atas nama Samuel Fritsko Jenggu. Faktanya pada persidangan
dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi di Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang PARA TERADU lakukan, saat
dilakukan pemeriksaan Barcode surat keterangan tidak pernah
dicabut hak pilihnya dengan nomor surat Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan surat Keterangan Tidak Pernah
Sebagai Terpidana dengan nomor surat 540/SK/HK/8/2024/PN-
JAP atas nama Samuel Fritsko Jenggu tidak muncul pada halaman
aplikasi Eraterang;
d) Bahwa Pengadilan Negeri Jayapura menyampaikan pihaknya secara
resmi telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana
Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak
Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP
tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. dan
dokumen tersebut telah diserahkan kepada bersangkutan; dan
e) Bahwa dengan diterbitkan surat keterangan sebagaimana pada
poin d. menegaskan bahwa Bakal Calon Wakil Gubernur Yermias
Bisai, S.H. Tidak Pernah Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut
Hak Pilihnya.
16. Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 september 2024, PARA TERADU
menyelenggarakan klarifikasi terkait tanggapan Masyarakat terhadap Bakal
Calon Wakil Gubernur Papua atas nama Yermias Bisai didampingi oleh
Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua melalui media zoom meeting di
kantor KPU Provinsi Papua PARA TERADU, dan diawasi oleh anggota Bawaslu
atas nama YACOB PASEI dengan hasil klarifikasi sebagai berikut:
16.1. Bahwa Yermias Bisai, S.H menyampaikan dirinya mengurus suket Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak
Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Jayapura dengan
sebelumnya menyiapkan administrasi dan mengajukan semua
persyaratan yang dibutuhkan oleh Pengadilan Negeri untuk
mendapatkan dokumen tersebut, belakangan ketika terjadi seperti
begini salah nomor atau seperti apakah kami tidak mengetahui;
16.2. Bahwa Surya Ibrahim selaku Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi
Papua menyampaikan persoalan ini saya ingin menjelaskan bahwa kami
sepengetahuan saya berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh bakal
calon ketika mengurus surat di Pengadilan seluruh kelengkapan berkas
yang dibutuhkan oleh pengadilan untuk dikeluarkannya surat
keterangan itu semua sudah terpenuhi dan sudah diproses langsung
oleh pengadilan, indikasinya adalah:
a) bahwa proses itu kemudian sudah melalui eraterang yang menjadi
satu satunya apa namanya sistem yang kemudian untuk
memunculkan surat surat keterangan.
b) bahwa materi substansi yang terdapat fisik surat yang kami terima
dari pengadilan dan materi yang ada di Aplikasi Eraterang itu sudah
sangat sesuai, NIK, Nama, gelarnya dan alamatnya sesuai.
c) bahwa yang berbeda adalah nomor registrasinya di aplikasi
Eraterang dan itu berbeda tidak menjadi kewenangan kami untuk
menjelaskannya karena itu bukan bagian yang kami produksi itu
bukan menjadi tanggung kewenangan kami untuk mengeluarkan
nomor registrasi itu bahwa nomor registrasi itu dikeluarkan oleh
pengadilan yang merupakan lembaga yang berwenang untuk
mengeluarkan.
d) bahwa apa yang kami terima dari pengadilan itu sudah sesuai
dengan prosedur sebagaimana yang diminta oleh Pengadilan Negeri.
17. Bahwa Pengadilan Negeri Jayapura telah mengeluarkan Surat Keterangan
Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN JAP dan Surat
Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor
845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 atas nama
Yermias Bisai, S.H. dengan pada pokoknya menyatakan bahwa calon tidak
pernah terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan dokumen
tersebut telah diserahkan kepada Bakal Calon yang bersangkutan;
18. Bahwa pada tanggal 20 september 2024, KPU Provinsi Papua memohon
petunjuk dalam surat ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8-
SD/2.1/91/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk
kepada KPU RI dalam Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 (Bukti T–14);
19. Bahwa pada tanggal 21 september 2024, TERADU I/Ketua KPU Provinsi Papua
bersama Ketua Pengadilan Negeri Jayapura disaksikan Bawaslu Provinsi Papua
menandatangani bersama Berita Acara Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024
tentang Klarifikasi Persyaratan calon atas nama Yermias Bisai S.H. dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (Bukti T – 15);
20. Bahwa pada tanggal 21 September 2024, KPU Provinsi Papua mengeluarkan
Berita Acara Klarifikasi Nomor 512/PL.02.2 BA/91/2.1/2024 tentang
Persyaratan Calon Atas Nama Yermias Bisai Dalam Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur Provinsi Papua (Bukti T – 16);
21. Bahwa pada tanggal 21 September 2024, KPU Provinsi Papua mengirimkan
Surat Ketua KPU Provinsi Papua dengan Nomor: 1691/PL.01.8-
SD/2.1/91/2024 tanggal 21 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk
terkait hasil klarifikasi tanggapan Masyarakat ke KPU RI (Bukti T– 17);
22. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Provinsi Papua menetapan Berita
Acara Nomor 520/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024
(Bukti T–18) dan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Tahun 2024 (Bukti T–19);
23. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, tidak benar dan tidak beralasan
hukum PARA TERADU mengeluarkan Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-
Pus/91/2.1/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 tentang Penerimaan Masukan
dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua yang tidak cermat mengeluarkan pengumuman dengan
meloloskan pasangan calon calon nomor urut 1 atas nama Dr. Drs. Benhur
Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H yang salah satu syarat calon atas
nama Yeremias Bisai, S.H menggunakan surat keterangan tidak pernah
dicabut hak pilihnya dengan nomor surat Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN- JAP
dan surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dengan nomor surat
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP;
24. Bahwa PARA TERADU selain klarifikasi kepada PN Jayapura, tapi juga kepada
calon yang mana dari hasil klarifikasi kepada Calon, PARA TERADU/KPU
Provinsi Papua mendapati Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP (Bukti T - 20) dan Surat Keterangan Tidak
Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP (Bukti T -
21) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas nama Yermias
Bisai, S.H dalam masa klarifikasi terhadap adanya tanggapan Masyarakat pada
tanggal 15 s.d. 21 September 2024 (PKPU 8/2024);
25. Bahwa Pengumuman yang dilakukan oleh PARA TERADU merupakan bagian
dari prosedur yang wajib dilaksanakan oleh PARA TERADU sebagaimana di
atur dalam pasal 137 (PKPU No 8 /2024) yakni dengan meminta masukan dan
tanggapan masyarakat tentang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua tahun 2024 terkait dengan hasil penelitian persyaratan dokumen
pasangan calon;
26. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu sebagaimana yang didalilkan di atas,
Pengadu pernah mengirimkan surat keberatan kepada KPU RI tanggal 24
September 2024 perihal keberatan Pemohon atas Surat Keputusan Termohon
tentang Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024,
dan telah dijawab oleh KPU RI melalui suratnya nomor 2492/PL.02.2
SD/06/2024 tanggal 29 Oktober 2024, (vide Bukti T-22) yang pada pokonya
menyatakan apabila telah terdapat hasil klarifikasi yang dituangkan dalam
berita acara klarifikasi yang menyatakan dokumen surat keterangan tidak
pernah terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN- JAP dan Surat Keterangan
Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP
tertanggal 19 September 2024 atas nama Yeremias Bisai, SH (Calon Wakil
Gubernur Papua dari pasangan Calon Dr. Drs. Bernhur Tomi Mano, M.M. dan
Yeremias Bisai, S.H.) benar dan sesuai maka dapat dinyatakan memenuhi
syarat. Dalam hal terdapat Upaya hukum terhadap status calon yang dimaksud
KPU Propinsi Papua berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam
hal pasangan calon yang telah di tetapkan sebagai pasangan calon peserta
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 dan apabila ada
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan calon
terbukti melakukan tindak pidana maka calon atas nama Yeremias Bisai, SH
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan KPU Propinsi membuka Kembali
pendaftaran.
d. bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan
Tindakan/Pelanggaran yang dilakukan PARA TERADU sebagaimana pada halaman
10 sampai dengan halaman 13, PARA TERADU menanggapinya dengan
menguraikan fakta hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa pada masa penelitian dokumen awal sebagaimana dimaksud pada
huruf C angka 6 di atas, terhadap dokumen persyaratan pasangan calon Dr.
Drs. BENHUR TOMI MANO, MM dan YERMIAS BISAI, SH, diberikan status
Belum Memenuhi Syarat (BMS) dengan diantaranya surat keterangan
pengadilan YERMIAS BISAI, SH tidak sama dengan Alamat domisili yakni KTP
Waropen dan Suket PN Jayapura. Pada masa perbaikan, pasangan calon
memperbaiki dokumen suket pengadilan YB dengan dokumen tambahan yakni
surat domisili kota Jayapura, pada rapat pleno disepakati untuk dilakukan
klarifikasi terhadap dokumen perbaikan tersebut;
2. Bahwa berdasarkan hasil klarfikasi tersebut, PARA TERADU telah
menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri sebagaimana telah PARA
TERADU uraikan juga pada huruf C angka 10 dan angka 14 di atas, untuk
kemudian Pengadilan Negeri Jayapura membalas dengan surat 1777/KPN.W30
U1/HK2/IX/2024 tanggal 19 September 2024, yang menyatakan tidak pernah
mengeluarkan suket tersebut. Namun pada tanggal 18 September 2024, ada
laporan tanggapan Masyarakat terkait suket pengadilan tersebut, PARA
TERGUGAT/KPU PROVINIS PAPUA melakukan mengklarifikasi tanggapan
Masyarakat kepada Pengadilan Negeri dan ditemukan Pengadilan Negeri telah
mengeluarkan suket 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September
2024 dan 845/SK/HK/-09/2024/PN/JAP, tertanggal 19 September 2024 atas
nama YERMIAS BISAU, SH yang pada kemudian LO Pasangan calon
menyerahkan surat keterangan 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP, tertanggal 19
September 2024 dan 845/SK/HK/-09/2024/PN/JAP, tertanggal 19 September
2024 tersebut secara fisik ke kantor kpu pasca bakal calon YERMIAS BISAU,
SH di bersangkutan diklarifikasi berkenaan tanggapan Masyarakat;
3. Bahwa disamping PARA TERADU melakukan tindak lanjut atas Masukan dan
Tanggapan di atas, PARA TERADU juga telah berkonsultasi dan meminta
petunjuk ke KPU RI melalui (surat Nomor 1688) sebagaimana telah PARA
TERADU uraikan pada huruf C angka 17 dan dan (Surat Nomor 1691)
sebagaimana telah PARA TERADU uraikan pada huruf C angka 20, dan
berkonsultasi via telpon;
4. Bahwa terhadap hasil konsultasi dan/atau permohonan petunjuk yang
dimohonkan oleh PARA TERADU, KPU RI membalas dengan mengeluarkan
surat nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024, (Bukti T- 23) yang pada
angka 2 menyatakan mengutip dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
70/PUU-XXI/2024 sebagai dasar pertimbangan atas konsultasi/permohonan
Petunjuk yang PARA TERADU sampaikan. Adapun isi pada angka 2 dan angka
3 surat 2194 dimaksud menyatakan:
2. “Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi paragraph [3.17] dalam
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menyatakan Menimbang bahwa
setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif
berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini,
dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan
norma yang sudah jelas, terang benderang, bak basuluh matohari,
cetho welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu
diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang
dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud
harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada
penetapan calon. Dalam batas penalaran yang wajar, menambahkan
pemaknaan baru pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, termasuk
seperti yang dimohonkan para Pemohon, justru akan memosisikan
norma a quo menjadi berbeda sendiri (anomali) di antara semua nomor
dalam lingkup persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala
daerah. Bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para Pemohon, norma
lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak
harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai
calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah”.
3. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan
Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggapan Masyarakat terhadap dokumen
surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon, apabila telah terdapat hasil klarifikasi dituangkan
dalan berikta acara klarifikasi yang menyatakan dokumen Surat
Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-
JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor
845/SK/HK/8/2024/PN JAP tertanggal 19 September 2024 atas nama
YERMIAS BISAI, S.H. (Calon Wakil Gubernur Papua dari Pasangan
Calon Dr. Drs. BENHUR TOMI MANO, M.M. dan YERMIAS BISAI, SH.)
benar dan sesuai, maka dapat dinyatakan memenuhi syarat”.
5. Bahwa dari uraian di atas PARA TERADU menetapkan Pasangan Calon Nomor
Urut 1 atas nama Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H
berdasarkan:
5.1. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP Hak Pilihnya Nomor yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 19 September
2024 atas nama Yermias Bisai, S.H.
5.2. Berita Acara Nomor 505/PL.02.2- BA/91/2.1/2024 tentang Klarifikasi
Persyaratan calon atas nama Yermias Bisai S.H. dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yang ditandatangani
Bersama antara Termohon dan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura yang
disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Papua;
5.3. Adanya supervisi atau petunjuk dari KPU RI melalui surat nomor
2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024;
5.4. Termohon tidak menerima rekomendasi dan atau putusan dari Bawaslu
Propinsi Papua tentang pembatalan pasangan calon nomor Urut 1 atas
nama Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H.
5.5. Termohon tidak mendapatkan dan menerima putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri dan
Pengadilan TIPIKOR atas nama Yeremias Bisai, SH.
6. Bahwa dengan demikian menurut PARA TERADU adanya ketidakcermatan
PARA TERADU dalam persoalan pemeriksaan administrasi sebagaimana
pengumuman Nomor 4/PL.02.2 Pus/91/2.1/2024 tertanggal 15 Agustus 2024
tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, berkaitan dengan persyaratan
calon wakil gubernur atas nama Yermias Bisai yang TMS; dan pernyataan
Teradu I pada wawancara tanggal 23 September 2024 kepada wartawan yang
didalilkan oleh Pengadu adalah tidak beralasan menurut hukum.
e. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu sebagaimana yang didalilkan di atas,
Pengadu telah juga melakukan upaya hukum baik melalui laporan administrasi,
sengketa proses di PTTUN dan Mahkamah Agung, yang PARA TERADU uraikan
sebagai berikut:
1. LAPORAN PELANGGARAAN ADMINISTRASI DI BAWASLU
a) bahwa terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi atas Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon (Paslon) Dr. Drs. Benhur Tomi
Mano, MM dan Yermias Bisai, SH sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024 Nomor Urut 01 yang ditetapkan
oleh TERADU, PENGADU telah melaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua dan
status laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena laporan tersebut tidak
memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan dan tidak terbukti
sebagai pelanggaran Administratif dan kode etik penyelenggara Pemilu;
b) bahwa dalam keterangan anggota Bawaslu Provinsi Papua (sebagai saksi
Tergugat dalam Putusan TUN Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO)
yang pada pokoknya menyampaikan:
- Bahwa mengenai laporan terkait surat keterangan nomor 539 dan 540
atas nama Yermia Bisai yang dikeluarkan oleh PN jayapura, sudah
dilakukan klarifikasi bersama Tim Gakkumdu dari Kejaksaan dan
Kepolisian, dimana hakim menerangkan satu surat satu barcode.
- Bahwa laporan dari katambo dijadikan temuan oleh Bawaslu, sehingga
dilalukan penelusuran ke PN dengan mengirim surat resmi, dan KPN
memberi surat resmi yang ditandatangani oleh KPN.
- Bahwa benar dikeluarkan oleh Bawaslu dengan pernyataan memenuhi
syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak bisa
diregister, halmana dinyatakan dalam bentuk Berita Acara. Seandainya
memenuhi syarat formil dan materiil, akan dilakukan/diteruskan ke
tahap ajudikasi dalam pleno tertutup.
- Bahwa benar PARA TERADU pernah dilaporkan ke Bawaslu Propinsi
oleh Pemohon terkait dengan Termohon meloloskan Pasangan calon
nomor urut 1 sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua tahun 2024 tentang 2 (dua) surat keterangan tidak pernah
Terpidana dan surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya atas
nama Yeremias Bisai, SH. dan Termohon telah memberikan klarifikasi
dan penjelasan secara komprehensif atas persolan tersebut kepada
Bawaslu Provinsi Papua. Dari hasil pelaporan Pemohon tersebut,
Bawaslu Propinsi Papua menyatakan laporan dari pemohon tidak
terbukti terjadi pelanggaran administratif yang dilakukan oleh
Termohon;
2. GUGATAN SENGKETA TUN TINGKAT PERTAMA DI PENGADILAN TINGGI TATA
USAHA NEGERI (PTTUN) MANADO PUTUSAN
15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO (vide Bukti T-24)
a) Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, melalui laman website SIPP PTTUN
Manado, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua atas nama
Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P.,
M.Eng mengajukan Gugatan Sengketa Proses ke PTTUN Manado, dengan
diregister 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, terhadap Nomor KPU
Provinsi Papua sebagai Tergugat atas ditetapkannya Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Papua Tahun 2024, Tanggal 22 September 2024 (sumber
https://sipp.pttun-manado.go.id/);
b) Bahwa terhadap gugatan TUN Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO
yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2 dimaksud di atas, Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN Manado) telah membacakan putusan
gugatan tersebut pada tanggal 28 Oktober 2024, yang amar putusannya
sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat tentang kedudukan hukum (Legal Standing)
Para Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
(1) Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
(2) Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp 175.000,00,- ( Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
c) Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Putusan Nomor
15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tersebut di atas menyebut:
DALAM EKSEPSI
- Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi dan pedoman mengadili
sebagaimana terdapat dalam rumusan Pemberlakuan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung, Khususnya Kamar Tata Usaha Negara
( vide Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2024,
Cetakan ke-10 ) dirumuskan bahwa sebagai sesama pasangan calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang sudah
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi /KIP Aceh atau
KPU Kabupaten /Kota atau KIP Kabupaten /Kota tidak dapat
menggugat (bertindak sebagai penggugat) dalam sengketa Tata Usaha
Negara pemilihan;
- Bahwa dengan berpedoman pada pertimbangan di atas, pengertian
mengenai kepentingan yang dirugikan, hanya terbatas / dibatasi hanya
untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang
tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi /KIP
Aceh atau KPU Kabupaten /Kota atau KIP Kabupaten /Kota;
- Menimbang, bahwa berdasar pada kriteria/ tolok ukur tersebut maka
Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil kepentingan yang dirugikan
sebagaimana disampaikan oleh Para Penggugat di atas tidak termasuk
sebagai kepentingan yang dirugikan secara langsung;
- Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat telah ditetapkan
sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua
Oleh KPU Provinsi Papua, sebagaimana dalam Keputusan KPU Provinsi
Papua Nomor 180 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun
2024 ( vide bukti P1=T01 ), dan tidak mempunyai kepentingan yang
dirugikan secara langsung, maka Para Penggugat dikualifikasikan
sebagai pihak penggugat yang tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
- Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat tidak mempunyai
kedudukan hukum (legal standing), maka cukup alasan hukum bagi
Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menimbang, bahwa dengan diterimanya eksepsi Tergugat mengenai
legal standing (hak mengajukan gugatan) Para Penggugat, maka
mengenai pokok perkara dalam sengketa a quo tidak perlu
dipertimbangkan lebih lanjut dan dinyatakan tidak diterima;
3. GUGATAN SENGKETA TINGKAT KASASI DI MAHKAMAH AGUNG (MA)
(PUTUSAN NOMOR 823 K/TUN/PILKADA/2024 (vide Bukti T–25)
a) Bahwa pada 31 Oktober 2024, Pasangan Calon Nomor Urut 2 (semula
Penggugat/Pemohon Kasasi) mengajukan Permohonan Kasasi terhadap
Putusan TUN Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, di Mahkamah
Agung;
b) Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024, TERGUGAT menerima Surat
Pengantar PTTUN Manado Nomor 85/PAN.PTTUN.W8 TUN/HK2.7/X/2024,
tertanggal 31 Oktober 2024, berupa Surat Pemberitahuan Permohonan
Kasasi Perkara Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, dikirim untuk
diketahui;
c) Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 November 2024, PARA TERGUGAT
menerima Surat Pengantar PTTUN Manado Nomor 92/PAN.PTTUN.W8
TUN/HK2.7/X/2024, tertanggal 1 November 2024, berupa Surat
Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi
15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, Perkara dikirim Nomor untuk
diketahui dan dijawab dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari sejak pengiriman
Salinan Memori Kasasi dan disampaikan kepada Panitera Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado;
d) Bahwa terhadap adanya permohonan kasasi sebagaimana di atas,
TERGUGAT dengan didampingi oleh Kuasa Hukum melakukan
penanganan permohonan Kasasi Nomor
15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.
e) Bahwa pada tanggal 21 November 2024, KPU Provinsi Papua menerima
Surat Pengantar PTTUN Manado Nomor 136/PAN.PTTUN.W8
TUN/HK2.7/XI/2024, tertanggal 21 November 2024, berupa Surat
Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 823
K/TUN/PILKADA/2024 jo Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO,
dikirim untuk diketahui;
f) Bahwa dari Surat Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung R.I.
dimaksud di atas, menyebut Amar Putusan berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. MATIUS
FAKHIRI, S.I.K., 2. ARYOKO ALBERTO FERDINAND RUMAROPEN,
S.P.,M.Eng.;
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada
tingkat kasasi sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah);
g) Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Manado dan
Mahkamah Agung melalui perkara Nomor Nomor 823
K/TUN/PILKADA/2024 jo Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO,
hanya mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai Pihak
yang tidak dirugikan secara langsung.
f. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, PARA TERADU tidak
terbukti bahwa PARA TERADU melakukan pengabaian, justru sebaliknya
menunjukkan ketaatan pada peraturan perundang undangan yang berlaku,
sehingga PARA TERADU sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang
berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 maupun peraturan perundang-undangan
lainnya.
III. PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, PARA TERADU memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, dan Teradu V telah
melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu
Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta
menyatakan PARA TERADU tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, dan Teradu V dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16
Januari 2025, sebagai berikut:
II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
TERADU VI menyampaikan jawaban dan fakta fakta atas pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan oleh Pengadu
kepada Majelis DKPP RI dengan Perkara Pengaduan No. 355-P/LDKPP/XI/2024
yang diregistrasi dengan Perkara No. 299-PKE-DKPP/XI/2024, adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, TERADU VI
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 PKPU 8/2024, didefinisikan Sistem
Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut SILON adalah sistem dan
teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan
administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD,
anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU
Kabupaten/Kota;
3. Bahwa lebih lanjut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota, telah secara jelas diuraikan Penggunaan SILON
adalah
1) Pencalonan Pasangan Calon dilakukan dengan penginputan data dan
pengunggahan dokumen ke dalam SILON.
2) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan instrumen
penggunaan SILON dalam melaksanakan Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
3) Penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam SILON
sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan oleh:
a. Partai Politik Tingkat Pusat sepanjang data dan dokumen yang memuat
keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat;
dan
b. Pasangan Calon sepanjang data dan dokumen selain data dan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
4. Bahwa lebih lanjut berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor:
1571/TIK.02-SD/14/2024 tanggal 25 April 2024 perihal Petugas Admin dan
Operator SILON KADA (Bukti TVI-1) telah secara jelas diuraikan tugas admin
SILON Pilkada yang senantiasa dijadikan TERADU VI dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya sebagai admin SILON KPU Provinsi Papua. Adapun
tugas admin SILON Pilkada diantaranya sebagai berikut:
1) Mengelola dan membuat akun petugas operator dan viewer sesuai wilayah
satuan kerja;
2) Mengelola data bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah sesuai wilayah satuan kerja;
3) Melakukan verifikasi dan mengelola hasil Penetapan syarat pemenuhan
dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sesuai wilayah satuan kerja;
4) Mengelola Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Usulan
Partai Politik/Gabungan Partai Politik sesuai wilayah satuan kerja;
5) Mengelola Daftar Pasangan Calon (DPC) Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah sesuai wilayah satuan kerja; dan
6) Memantau perkembangan tahapan Pencalonan.
5. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya TERADU VI berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkenaan dengan perbuatan yang dilakukan oleh TERADU
VI adalah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano,
M.M. dan Yermias Bisai, S.H. sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024 dengan menyalahgunakan wewenang
dan jabatan secara melawan hukum, padahal Paslon yang bersangkutan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS), yang pada pokoknya berkenaan dengan dalil:
1. Bahwa PENGADU memastikan tindakan TERADU I yang diduga dibantu
oleh TERADU VI selaku admin SILON KPU mengupload dokumen
persyaratan calon atas nama YERMIAS BISAI, S.H., yang diterimanya pada
tanggal 21 September 2024 patut dikategorikan sebagai tindakan
manipulative atau rekayasa terhadap aplikasi SILON, karena PENGADU
dapat memastikan bahwa admin SILON Paslon yang bersangkutan tidak
dapat lagi mengupload dokumen persyaratan calon pada tanggal 21
September 2024 mengingat sejak tanggal 9 September 2024, aplikasi SILON
telah terlock, sebagaimana pada halaman 9 sampai dengan halaman 10,
TERADU VI menanggapinya dengan menguraikan fakta hukumnya sebagai
berikut:
1.1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah
dengan Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU
Provinsi Papua mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon dimulai
pada tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus;
1.2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29
Agustus 2024, KPU membuka Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, di Kantor KPU Provinsi
Papua, Jalan Hamadi Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura
– Papua;
1.3. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2024, KPU Provinsi Papua
menerima pendaftaran 2 (dua) bakal pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024 yaitu:
1) Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen,
S.P., M.Eng
2) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H;
1.4. Bahwa pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan
Yermias Bisai, S.H. melakukan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus
2024 pada pukul 18:14 WIT dengan diberikan Berita Acara Nomor:
438/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2024;
1.5. Bahwa SILON Pasangan Calon secara sistem terkunci atau tidak bisa
melakukan perubahan dokumen ketika sudah mengajukan
pendaftaran ke KPU;
1.6. Bahwa Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada
tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024, Admin SILON KPU
Provinsi Papua melakukan Penelitian Persyaratan dokumen
Administrasi Calon melalui SILON;
1.7. Bahwa Pada dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap surat keterangan tidak sedang dicabut hak
pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20
Agustus 2024, dan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024
atas nama Yermias Bisai, S.H. dengan berpedoman Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota, dengan Indikator Kebenaran:
a) dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas;
b) memuat informasi terkait calon;
c) memuat informasi status hukum tidak pernah dipidana penjara;
d) diterbitkan oleh Pengadilan Negeri tempat domisili Calon; e)
merupakan dokumen yang sah;
e) menerangkan bahwa Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan.
sehingga dinyatakan belum benar dikarenakan tidak sesuai
dengan yang wilayah hukumnya yakni Surat Keterangan
Pengadilan Negeri dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura
sedangkan domisili calon di Kabupaten Waropen sebagaimana
tampilan layar dalam aplikasi SILON (Bukti TVI-2)
1.8. Bahwa dokumen Persyaratan Administrasi Calon yang telah diunggah
di SILON tersebut di atas, diserahkan secara berjenjang kepada
Pimpinan untuk dilakukan Rapat pleno Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon dengan diputuskan pasangan calon Dr. Drs.
Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. dinyatakan Belum
Memenuhi Syarat sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor
458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024;
1.9. Bahwa Pada tanggal 5 September 2024 merupakan jadwal tahapan
Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh
KPU Provinsi melalui SILON untuk dilakukan Perbaikan dokumen
calon yang belum memenuhi syarat oleh Admin Pasangan calon serta
Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon
melalui SILON pada tanggal 6-8 September 2024;
1.10. Bahwa Pada tanggal 6–8 September 2024, SILON terbuka secara
sistem bagi admin Pasangan Calon untuk melakukan perbaikan
dokumen syarat calon;
1.11. Bahwa SILON Pasangan Calon yang sudah Penyerahan Perbaikan
Persyaratan Administrasi Calon kepada KPU Provinsi Papua, SILON
Pasangan Calon tersebut sudah terkunci atau tidak bisa mengubah
dokumen calon untuk dilakukan perbaikan dokumen;
1.12. Bahwa Admin SILON KPU Provinsi melakukan Penelitian Perbaikan
Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 6 sampai 14 September
2024;
1.13. Bahwa Dalam Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon atas nama
Yermias Bisai, S.H dengan mengunggah dokumen perbaikan berupa
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, dan Surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama
Yermias Bisai, S.H. dan surat keterangan domisili kelurahan mandala
Nomor 470/670 yang menyatakan berdomisili Jalan Baliem, No 8, Dok
V, Kota Jayapura (Bukti TVI-3);
1.14. Bahwa terhadap dokumen Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon
atas nama Yermias Bisai, S.H, kemudian diserahkan secara
berjenjang ke Pimpinan untuk dilakukan rapat pleno dalam
menentukan status pasangan calon.
1.15. Bahwa Pada Tanggal 14 September 2024, KPU Provinsi Papua
menyampaikan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
dengan Berita Acara Nomor 491/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 melalui SILON;
1.16. Bahwa Pada Tanggal 14 September 2024, KPU Provinsi Papua
Penyampaian Pengumuman Nomor 4/PL.02.2Pu/91/2.1/2024
Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Pemilihan Serentak
Nasional Tahun 2024;
1.17. Bahwa dalam aplikasi helpdesk, terdapat laporan tanggapan
Masyarakat dengan Pelapor Wakob Kombo pada tanggal 18 September
2024 pada Pukul 21.04 WIT dengan berupa formulir Model
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, KTP dan file bukti yakni salinan
Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana,
salinan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas
nama Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan domisili, salinan
KTP Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan pengadilan tidak
pernah sebagai terpidana atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko
Alberto Ferdinand Rumaropen (Bukti T VI–4);
1.18. Bahwa Dokumen tersebut diunduh di aplikasi helpdesk untuk
kemudian diserahkan secara berjenjang kepada Pimpinan terhadap
laporan tersebut;
1.19. Bahwa Pada tanggal 20 September 2024, Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua beserta sekretariat melakukan klarifikasi tanggapan
Masyarakat ke ketua Pengadilan Negeri Jayapura;
1.20. Bahwa Admin SILON KPU Provinsi Papua mengunggah Berita Acara
Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan
calon atas nama Yermias Bisai S.H. dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 di Aplikasi helpdesk;
1.21. Bahwa sebagaimana uraian fakta di atas, admin SILON KPU Provinsi
Papua tidak ada aktivitas mengunggah dokumen syarat calon dan
dalam fitur SILON baik dari tahapan Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penelitian Persyaratan
Administrasi Perbaikan Calon, tidak bisa merubah, menambah, dan
memperbaiki dokumen calon. TERADU VI dalam mengoperasionalkan
SILON senantiasa berpedoman kepada ketentuan sebagaimana telah
diuraikan pada huruf b, c, dan d dan tidak melakukan hal-hal diluar
ketentuan tersebut.
1.22. Bahwa saudara TERADU VI, menerangkan semua dokumen pasangan
calon diupload oleh masing-masing admin SILON pasangan calon
serta tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan dokumen yang
diupload sah atau tidak sah.
2. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, TERADU VI
tidak terbukti bahwa TERADU VI melakukan perbuatan mengupload
dokumen persyaratan calon atas nama YERMIAS BISAI, S.H., sebagaimana
dalil PENGADU, justru sebaliknya menunjukkan ketaatan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga PARA TERADU sudah
menjalankan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP
No. 1 Tahun 2017 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
III. PETITUM TERADU VI
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, PARA TERADU memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU
dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan PARA TERADU tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia
Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, dan Teradu V telah
melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu
Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan
PARA TERADU tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, dan Teradu V dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU VI
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan
Petunjuk Teknis, serta menyatakan PARA TERADU tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 299-PKE-DKPP/XI/2024
Teradu I s.d. Teradu V, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-26,
sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Surat Keterangan Domisili Kelurahan Mandala Nomor 470/670 a.n.
Yermias Bisai, tertanggal 23 Agustus 2024;
T-2 Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tentang Penerimaan
Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024,
tertanggal 14 September 2024;
T-3 video publikasi pada aplikasi facebook- 1
https://www.facebook.com/share/r/1Ezck5CE3h/
T-4 video publikasi pada aplikasi facebook- 2
https://www.facebook.com/share/p/12H9Y3nkzza/
T-5 video publikasi pada aplikasi tiktok
https://vt.tiktok.com/ZS6QXYLpF/
T-6 Screenshoot publikasi pada aplikasi sosial media KPU Provinsi Papua;
T-7 Tanggapan Masyarakat Terhadap Pencalonan Bakal Calon Wakil Gubernur
Provinsi Papua a.n. Yermias Bisai, S.H., tertanggal 18 September 2024;
T-8 Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024,
Perihal Klarifikasi, tertanggal 13 September 2024;
T-9 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1668/PL.01.7-Und/91/2.1/2024,
perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 19 September 2024;
T-10 Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1669/PL.02.2-SD/2.1/91/2024,
perihal Klarifikasi, tertanggal 19 September 2024;
T-11 Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777/KPN.W30-
U1/HK2/IX/2024, perihal Klarifikasi, tertanggal 19 September 2024;
T-12 Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024;
T-13 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP, a.n. Yermias Bisai, S.H., tertanggal 20
Agustus 2024;
T-14 - Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8-
SD/2.1/91/2024, perihal Permohonan Petunjuk, tertanggal 20
September 2024;
- Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2-
SD/2.1/91/2024, perihal Klarifikasi, tertanggal 13 September 2024;
T-15 Berita Acara KPU Provinsi Papua Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024
tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama Yermias Bisai S.H. dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tanggal 20
September 2024;
T-16 Berita Acara Klarifikasi KPU Provinsi Papua Nomor 512/PL.02.2-
BA/91/2.1/2024 tentang Persyaratan Calon Atas Nama Yermias Bisai
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, tanggal
21 September 2024;
T-17 Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024
perihal Permohonan Petunjuk, tertanggal 21 September 2024;
T-18 Berita Acara KPU Provinsi Papua Nomor 520/PL.02.2-BA/91/2.2/2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Tahun 2024, tanggal 22 September 2024;
BUKTI KETERANGAN
T-19 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024;
T-20 Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP a.n. Yermias Bisai, tertanggal 19 September
2024;
T-21 Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor
845/SK/HK/8/2024/PN-JAP a.n. Yermias Bisai, tertanggal 19 September
2024;
T-22 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024, perihal
Tanggapan Keberatan, tertanggal 29 Oktober 2024;
T-23 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024
perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
tahun 2024, tertanggal 25 September 2024;
T-24 Putusan PTTUN Manado Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO;
T-25 Putusan TUN MA (TINGKAT KASASI) Nomor 823 K/TUN/PILKADA/2024.
T-26 Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Tahun 2024.
[2.8.2] BUKTI TERADU VI
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 299-PKE-DKPP/XI/2024
Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.VI-1 s.d. T.VI-4, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.VI-1 Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1571/TIK.02-
SD/14/2024, perihal Petugas Admin dan Operator SILON KADA,
tertanggal 25 April 2024;
T.VI-2 Screenshot Tampilan Verifikasi Administrasi Awal Aplikasi SILON;
T.VI-3 Screenshot Tampilan Verifikasi Administrasi Verifikasi Administrasi
Perbaikan Aplikasi SILON;
T.VI-4 Screenshot Tampilan Helpdesk Aplikasi Pada Tahapan Sub Tanggapan
Masyarakat;
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 299-PKE-DKPP/XI/2024, tanggal 16
Januari 2025, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
[2.9.1] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU V
Berkenaan dengan aduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
kesimpulan Para Teradu in casu KPU Provinsi Papua berdasarkan fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Para
Teradu dalam menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M.,
dan Yermias Bisai, S.H., sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Pilkada Tahun 2024, meski demikian Para Teradu berketetapan bahwa:
a. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam
sidang pemeriksaan sebelumnya.
b. Para Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh aduan
Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan/atau
keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini.
c. Mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP), terhadap segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan
Para Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau
merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini
berkaitan dengan pokok aduan Pengadu.
d. Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, terungkap fakta-fakta dalam
persidangan bahwa berkenaan dengan aduan yang disampaikan oleh Pengadu
maupun keterangan Pengadu yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan
sebelumnya, Pengadu pada pokoknya menyampaikan aduan berkenaan dengan:
a. ketidakcermatan Teradu terhadap Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-
Pus/91/2.1/2024, tertanggal 15 Agustus 2024, tentang Penerimaan Masukan
dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua;
b. bahwa berkaitan dengan persyaratan Calon Wakil Gubernur atas nama
Yermias Bisai yang TMS;
c. bahwa pernyataan Teradu I pada wawancara tanggal 23 September 2024
kepada wartawan; dan
d. bahwa tindakan/pelanggaran yang dilakukan Para Teradu.
e. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 4 di atas, Para Teradu pada pokoknya
menanggapinya sebagai berikut:
1) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah dengan Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, diatur berkenaan tahapan pendaftaran dan penelitian
persyaratan, serta Penetapan pasangan calon dimulai pada tanggal 27 Agustus
2024 s.d. 22 September 2024. PARA TERADU/KPU Provinsi Papua mulai
mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon dimulai pada tanggal 24 Agustus
2024 sampai dengan 26 Agustus 2024.
2) Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus
2024, KPU membuka Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Tahun 2024, di Kantor KPU Provinsi Papua, Jalan Hamadi-
Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura-Papua;
3) Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, KPU Provinsi Papua menerima
pendaftaran 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yaitu:
a. Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng
b. Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H.
4) Bahwa dalam Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal
29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024, Bakal Pasangan Calon Dr.
Drs. Benhur Tomi Mano, M.M., dan Yermias Bisai, S.H. melalui Berita Acara
Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Tahun 2024, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS);
5) Bahwa status Belum Memenuhi Syarat sebagaimana dimaksud angka 5 sub
angka 4 di atas, dokumen syarat calon diantaranya:
a. bahwa dokumen syarat calon atas nama Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M.,
yang belum diunggahnya yakni surat pernyataan naskah visi, misi, dan
program Pasangan Calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Daerah; Surat pemberitahuan dari Partai Politik
Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR
RI; dokumen Ijazah Perguruan Tinggi Sarjana Strata 1, serta belum surat
persetujuan dan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua yang saat itu belum
juga diserahkan;
b. bahwa dokumen syarat calon atas nama Yermias Bisai, S.H. yakni :
▪ Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bernomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tidak
berkesesuaian dengan alamat KTP Calon yang beralamat di Kabupaten
Waropen, wilayah adminitrasi dari Pengadilan Negeri Serui, Kabupaten
Kepulauan Yapen. Kalaupun faktanya dalam kedua Surat Keterangan
tersebut terdapat alamat domisili di Kota Jayapura, namun tidak
terdapat surat keterangan resmi dari lembaga yang berwenang tempat
domisili tersebut;
▪ Bahwa kedua Surat Keterangan tersebut di atas, tercantum 2 (dua)
keterangan alamat, dimana alamat berdasarkan KTP dan Alamat
berdasarkan surat domisili. Namun untuk alamat berdasarkan domisili
belum disertai dengan dokumen pendukung surat domisili".
▪ Selain itu, masih terdapat dokumen lain yang belum diunggah
diantaranya surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari
kantor pelayanan pajak, surat pernyataan naskah visi, misi, dan
program Pasangan Calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Daerah, serta Surat Persetujuan serta
Rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua yang belum diterbitkan.
c. bahwa data administratif menunjukan bahwa Surat Keterangan Pengadilan
Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP faktanya memuat 2 (dua) alamat yakni:
▪ Alamat sesuai KTP : Kamp Waren II RT/RW 001/001 Kel. Waren II,
Waropen Kecamatan Waropen Bawah, Kab. Waropen;
▪ Alamat sesuai Domisili : Jalan Baliem No. 8 Dok V Jayapura, RT
003/RW002 Kelurahan Mandala Kecamatan Jayapura Utara.
6) Bahwa tindak lanjut perbaikan syarat administrasi calon, secara khusus
berkenaan dengan Surat Keterangan Pengadilan, Bakal Calon Wakil Gubernur
atas nama Yermias Bisai, S.H., menindaklanjutinya dengan mengunggah melalui
SILON Pasangan Calon; Surat Keterangan Domisili bernomor 470/670 yang
diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2024;
7) Bahwa terhadap dokumen perbaikan Bakal Calon sebagaimana angka 5 sub
angka 6, pada tanggal 6 sampai dengan 14 September 2024, Para Teradu
melakukan verifikasi dokumen perbaikan Calon dengan mendasarkan pada
indikator yang termuat dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun
2024;
8) Bahwa bagi Para Teradu/KPU Provinsi Papua, Surat Domisili bernomor 470/670
yang diserahkan sebagai dokumen perbaikan tanggal 8 September 2024
berkedudukan untuk memberikan keterangan yang melengkapi
dicantumkannya alamat domisili dari Bakal Calon Wakil Gubernur Yermias
Bisai, S.H., pada Surat Keterangan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan
Surat Keterangan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP;
9) Bahwa dalam hal Surat Keterangan Domisili sebagaimana pada angka 7
diasosiasikan sebagai dokumen pra-syarat diterbitkannya Surat Keterangan
Pengadilan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tentu sepenuhnya menjadi domain Pengadilan
Negeri Jayapura untuk menjelaskan;
Bahwa berkenaan dengan hasil verifikasi dokumen perbaikan yang secara
khusus terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat
Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, maka Para Teradu:
“Pertama, bahwa Teradu menetapkan Bakal Calon a.n. Yermias Bisai, SH
memenuhi syarat dengan mendasarkan pada Surat Keterangan Domisili
sebagai dokumen yang disampaikan pada masa Perbaikan yang diverifikasi
berdasarkan ketentuan indikator verifikasi sebagaimana termuat dalam
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Kedua, untuk memberikan
kepastian tentang kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan Tidak Pernah
Sebagai Terpidana (Surat Keterangan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP) dan
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya (Surat Keterangan
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP) yang dalam masa perbaikan disertakan
tambahan dokumen Surat Keterangan Domisili atas nama yang
bersangkutan, maka KPU Provinsi Papua memutuskan untuk melakukan
klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura”;
10) Bahwa pada tanggal 13 September 2024 pada pukul 13.40 WIT, Sekretariat KPU
Provinsi Papua melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk
melakukan klarifikasi atas kegunaan Surat Keterangan Domisili dalam
penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat
Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Jayapura,
namun belum mendapatkan informasi dari Pengadilan Negeri;
11) Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam angka 5 sub
angka 7, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Masukan dan Tanggapan
Masyarakat melalui Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-Pus/91/2.1/2024
tertanggal 14 September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Pengumuman yang dikeluarkan oleh Para Teradu merupakan bagian dari
prosedur yang wajib dilaksanakan oleh Para Teradu sebagaimana ketentuan
Pasal 137 PKPU No 8 /2024 yakni dengan meminta masukan dan tanggapan
masyarakat tentang Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Tahun 2024 terkait dengan hasil penelitian persyaratan dokumen pasangan
calon;
12) Bahwa pada tanggal 19 September 2024 pada pukul 00.26 WIT Para Teradu
menerima penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara fisik
dengan Pelapor Wakob Kombo berupa Formulir Model
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK sebagaimana terlampir Bukti T–7 jawaban
Teradu. Adapun masukan dan tanggapan masyarakat tersebut diterima melalui
aplikasi helpdesk yang dikelola oleh KPU RI, Para Teradu menerima laporan
tanggapan masyarakat dengan Pelapor Wakob Kombo pada tanggal 18
September 2024 pada Pukul 23.04 WIT berupa Formulir Model
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, KTP dan file bukti pendukung berupa yakni
salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, salinan
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai,
S.H., salinan Surat Keterangan Domisili, salinan KTP Yermias Bisai, S.H.,
salinan surat keterangan pengadilan tidak pernah sebagai terpidana atas nama
Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen;
13) Bahwa untuk menindaklanjuti Masukan dan Tanggapan Masyarakat dimaksud
di atas, pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu melakukan kunjungan ke
Pengadilan Negeri Jayapura untuk melakukan klarifikasi atas adanya
Tanggapan Masyarakat dan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura.
Dalam kunjungan tersebut, Para Teradu menanyakan surat jawaban terhadap
Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024;
14) Bahwa dalam kunjungan klarifikasi, sebagaimana angka 5 sub angka 13,
Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri
Jayapura menyerahkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor
1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024, tertanggal 19 September 2024, dan didapati
keterangan bahwa:
a. Yermias Bisai, S.H., melalui aplikasi Eraterang Mahkamah Agung Republik
Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jayapura mengajukan
Permohonan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana terdaftar
Nomor 614/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 26 Agustus 2024, dan Surat
Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor 615/SK/HK/8/2024/PN-JAP
tanggal 26 Agustus 2024, namun kedua permohonan surat keterangan
tersebut tidak dapat ditindaklanjuti Pengadilan Negeri Jayapura oleh karena
identitas bersangkutan dalam KTP Nomor 9115052004730001 sebagai doku
men pendukung dalam permohonan tersebut beralamat di Kamp Waren II,
RT/RW 001/001, kelurahan Waren II Waropen, Kecamatan Waropen Bawah,
Kabupaten Waropen bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura;
b. Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan
Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP
tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024
atas nama Yermias Bisai, S.H;
c. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, dan Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, terdaftar atas nama
Samuel Fritsko Jenggu. Faktanya pada persidangan dengan agenda
pemeriksaan bukti surat dan saksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado yang Para Teradu lakukan, saat dilakukan pemeriksaan barcode
Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya Surat Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana Surat Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Samuel
Fritsko Jenggu tidak muncul pada halaman aplikasi Eraterang sebagaimana
(vide Bukti T–14) jawaban Teradu;
d. Pengadilan Negeri Jayapura menyampaikan pihaknya secara resmi telah
menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut
Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September
2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. dan dokumen tersebut telah diserahkan
kepada bersangkutan; dan
e. Dengan diterbitkannya surat keterangan sebagaimana pada angka 5 sub
angka 12 huruf d di atas menegaskan bahwa Bakal Calon Wakil Gubernur
Yermias Bisai, S.H. Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya;
15) Bahwa selanjutnya, melalui Surat Nomor 1668/PL.01.7-Und/912.1/2024
tertanggal 20 September 2024, Para Teradu menyelenggarakan klarifikasi terkait
adanya tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Calon Wakil Gubernur Papua
atas nama Yermias Bisai, S.H. yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh
Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua melalui media zoom meeting di
Kantor KPU Provinsi Papua. Hadir dalam klarifikasi tersebut, Anggota Bawaslu
Provinsi Papua, atas nama Yacob Pasei dengan hasil klarifikasi menyatakan
bahwa sebagai tercantum dalam jawaban Para Teradu;
16) Bahwa Para Teradu menyampaikan Surat Ketua KPU Provinsi Papua dengan
Nomor: 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tertanggal 20 September 2024 kepada
KPU Republik Indonesia dengan perihal penyampaian kronologis tahapan
pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sekaligus permohonan
petunjuk berkenaan dengan Rencana Penetapan bakal Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua;
17) Bahwa pada tanggal 21 September 2024, Para Teradu melakukan beberapa
rangkaian kegiatan sebagai tindaklanjut dari adanya tanggapan Masyarakat,
diantaranya sebagai berikut:
a. Teradu I/Ketua KPU Provinsi Papua bersama Ketua Pengadilan Negeri
Jayapura disaksikan Bawaslu Provinsi Papua menandatangani bersama
Berita Acara Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024;
b. KPU Provinsi Papua mengeluarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor
512/PL.02.2-BA/91/2.1/2024; dan
c. KPU Provinsi Papua mengirimkan Surat Nomor: 1691/PL.01.8-
SD/2.1/91/2024 kepada KPU Republik Indonesia dengan perihal
permohonan petunjuk berkenaan dengan:
1. Adanya tanggapan masyarakat tertanggal 18 September 2024;
2. Klarifikasi Para Teradu yang mendapati adanya Surat Keterangan Tidak
Pernah Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut hak Pilihnya tertanggal 19
September 2024;
3. Agenda Penetapan Bakal Calon Gubernur tanggal 22 September 2024.
18) Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu/KPU Provinsi Papua
menetapkan Berita Acara Nomor 520/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 dan Keputusan
KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024;
19) Bahwa tertanggal 25 September 2024, Surat KPU RI Nomor 2194/PL.01.8-
SD/06/2024 perihal tanggapan tertulis atas 2 (dua) Surat KPU Provinsi Papua
(Surat Nomor 1688/2024 dan Surat Nomor 1691/2024), sebagaimana angka 5
sub angka 14 dan sub angka 15 huruf c dengan substansi menyatakan bahwa
“apabila telah terdapat hasil klarifikasi yang dituangkan dalam berita acara
klarifikasi yang menyatakan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana
Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Nomor
845/SK/HK/8/2024/PN-JAP Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (Calon
Wakil Gubernur dari pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M., dan
Yermias Bisai, S.H.), maka dapat dinyatakan memenuhi syarat”;
20) Bahwa sebelum KPU Republik Indonesia menyampaikan balasan/jawaban
terhadap surat PARA TERADU/KPU Provinsi Papua, PARA TERADU/KPU
Provinsi Papua juga melakukan koordinasi secara berkala khususnya di tanggal
20 September 2024 s.d. 21 September 2024 baik melalui via telepon/WhatsApp
berkenaan dengan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024, dan dikarenakan prosedur tata naskah dinas berkenaan
dengan penerbitan surat dinas di KPU RI yang membutuhkan waktu dan secara
berjenjang, Para Teradu/KPU Provinsi Papua baru menerima balasan/jawaban
dari KPU Republik Indonesia pertanggal 25 September 2024 melalui Surat Nomor
2194/PL.01.8-SD/06/2024;
21) Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2024, KPU RI menyampaikan surat
balasan dengan Surat bernomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 kepada Koalisi
Papua Cerah (Tim Pemenangan Provinsi Papua untuk Matius-Aryoko), dengan
perihal tanggapan keberatan. Surat balasan tersebut memiliki substansinya
yang serupa sebagai Surat KPU RI bernomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 kepada
KPU Provinsi Papua;
22) Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, terhadap Surat Keterangan
Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN JAP dan Surat
Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-
JAP, Para Teradu/KPU Provinsi Papua berkonklusi:
a. Bahwa Kedua Surat Keterangan Pengadilan tersebut Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP
telah memberikan keterangan yang menetapkan secara de jure tentang
Status Hukum dan Status Hak Politik Calon Wakil Gubernur Papua atas
nama Yermias Bisai bahwa yang bersangkutan tidak pernah ditetapkan oleh
Pengadilan sebagai terpidana dan tidak pernah atau tidak sedang dicabut
hak pilihnya;
b. Bahwa subtansi pada Surat Pengadilan Negeri Jayapura
(844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP)
sekaligus memberikan pemaknaan dalam hukum administratif bahwa
Yermias Bisai, SH telah memenuhi syarat prinsipil yang bersifat akumulatif
bagi seorang bakal calon Kepala Daerah yakni Tidak Pernah Sebagai
Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dan g juncto Pasal 20 ayat (2) huruf b angka
(2) dan (3) PKPU 8 Tahun 2024;
c. Bahwa Para Teradu/KPU Provinsi Papua telah melaksanakan semua
tahapan, prosedur administratif (tertulis maupun lisan koordinatif) dengan
benar dan sesuai, sebagaimana PKPU 8 Tahun 2024 jo Keputusan KPU
Nomor 1229 Tahun 2024. Bagi Para Teradu, sebagai penyelenggara Pilkada
di Provinsi Papua tidak saja mengemban amanah konstitusi untuk mengawal
alur prosedural yang adil dan proporsional, tetapi juga dituntut lebih dari itu
yakni berhasil menjaga kohesifitas sosial kehidupan berbangsa dan
bermasyarakat di Provinsi Papua dengan memberikan kepastian agar tidak
satupun hak konstitusi warga negara hilang dalam proses pencalonan
Kepala Daerah.
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang kami muliakan,
Dengan demikian, berdasarkan uraian, fakta persidangan, bukti, dan dasar
hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa menurut Teradu I s.d.
Teradu V telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak
terbukti adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah dalilkan oleh
Pengadu dalam Laporannya.
Berkenaan dengan aduan Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V, memohon dengan
hormat kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP RI untuk memutus
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah
melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan
Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis,
serta menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun
2024;
3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Tahun 2024; atau
4. Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et
bono).
[2.9.2] KESIMPULAN TERADU VI
Berkenaan dengan aduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
kesimpulan Teradu VI in casu KPU Provinsi Papua berdasarkan fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Para
Teradu dalam menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M.,
dan Yermias Bisai, S.H., sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Pilkada Tahun 2024, meski demikian Teradu VI berketetapan bahwa:
1. Bahwa Teradu VI pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang
pemeriksaan sebelumnya.
2. Teradu VI pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh aduan Pengadu,
kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan/atau keterangan
dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini.
3. Mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP), terhadap segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan
Teradu VI dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau
merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini
berkaitan dengan pokok aduan Pengadu.
4. Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, terungkap fakta-fakta dalam persidangan
bahwa berkenaan dengan aduan yang disampaikan oleh Pengadu maupun
keterangan Pengadu yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya,
Pengadu pada pokoknya menyampaikan aduan berkenaan dengan tindakan Teradu
I yang diduga dibantu oleh Teradu VI selaku admin SILON KPU mengupload
dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai, S.H., yang diterimanya pada
tanggal 21 September 2024 patut dikategorikan sebagai tindakan manipulative atau
rekayasa terhadap aplikasi SILON, karena Pengadu dapat memastikan bahwa
admin SILON Paslon yang bersangkutan tidak dapat lagi mengupload dokumen
persyaratan calon pada tanggal 21 September 2024 mengingat sejak tanggal 9
September 2024, aplikasi SILON telah ter-lock.
5. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 7 di atas, Teradu VI pada pokoknya
menanggapinya sebagai berikut:
5.1. Tidak terdapat sanggahan dari Pengadu dan Saksi terhadap jawaban Teradu VI
dalam sidang terkait tidak ada perubahan, penambahan, dan perbaikan
dokumen syarat Calon Wakil Gubernur Papua atas nama Yermias Bisai, S.H.
yang melalui SILON seperti yang diadukan oleh Pengadu;
5.2. Bahwa saksi dari pengadu yakni Admin SILON Pasangan Calon Matius Fakhiri,
S.I.K. dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, SP., M.Eng atas nama
Rustam, mengamini serta tidak menyanggah apa yang disampaikan oleh
jawaban Teradu VI;
5.3. Dalam pembacaan aduan yang diadukan Pengadu dengan menyertakan
dokumen bukti berupa rekaman dalam sidang PTTUN Manado pada rekaman
tersebut menyatakan bahwa Ilham M Amar (Teradu VI) sebagai pemberi
keterangan pada Sidang PTTUN Manado dengan memberikan keterangan
bahwasanya dokumen syarat calon yang muncul dalam SILON adalah Surat
Keterangan Pengadilan Negeri Jayapura tidak dicabut hak pilihnya Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN.JAP tertanggal 20 agustus 2024 dan adalah Surat
Keterangan Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah sebagai terpidana Nomor
540/SK/HK/8/2024/PN.JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias
Bisai, S.H. sehingga dokumen tersebut sama dengan dokumen yang diserahkan
oleh admin SILON pasangan calon pada masa perbaikan yakni pada tanggal 6–
8 September 2024;
6. Bahwa pada sebagaimana dengan fakta persidangan di atas, dengan demikian
Pengadu dalam pembacaan serta dokumen bukti oleh Pengadu, memperkuat
jawaban Teradu VI bahwasanya tidak ada aktivitas mengupload dokumen
perasyaratan calon atas nama Yermias Bisai, S.H. di SILON oleh Teradu VI;
7. Bahwa aplikasi SILON secara otomatis terkunci oleh sistem aplikasi SILON. Admin
SILON Pasangan Calon tidak dapat melakukan upload dokumen apabila telah
melewati tahapan yakni di masa pendaftaran dan masa perbaikan penelitan
administrasi SILON;
8. Bahwa admin SILON KPU Provinsi tidak dapat melakukan upload dokumen untuk
Pasangan Calon serta tidak memiliki wewenang apapun dalam penentuan status
dokumen sah atau tidak sah;
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang kami muliakan,
Dengan demikian, berdasarkan uraian, fakta persidangan, bukti, dan dasar hukum
sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa menurut Teradu VI telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah dalilkan oleh Pengadu dalam
Laporannya.
Berkenaan dengan aduan Pengadu, Teradu VI memohon dengan hormat kepada
Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP RI untuk memutus pengaduan ini sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai admin
aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) dalam menyelenggarakan tahapan
Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis,
serta menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun
2024;
3. Merehabilitasi Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; atau
4. Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono).
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Papua dan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua dalam sidang
pemeriksaan tanggal 16 Januari 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
II. PENJELASAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU
A. Bahwa atas aduan Para Pengadu yang menyebutkan bahwa Para Teradu
menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dan
Yeremias Bisai, SH sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Pilkada Tahun 2024 dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan
secara melawan hukum, padahal Paslon yang bersangkutan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS). Atas aduan Pengadu, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Tugas dan Wewenang Bawaslu Provinsi Papua adalah mengawasi
tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Proses Penetapan pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan Penetapan pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, sesuai dengan ketentuan Pasal 28
ayat (1) huruf a angka 2, angka 3, dan angka 4 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
2. Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut, Bawaslu Provinsi
Papua aktif dalam melakukan pengawasan pencalonan yang berkaitan
dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, proses penetapan Pasangan
Calon, dan penetapan Pasangan Calon yang dilaksanakan oleh KPU
Provinsi Papua selaku Penyelenggara Teknis Pemilihan Kepala Daerah
Provinsi Papua Tahun 2024;
3. Bahwa selain melaksanakan tugas dan wewenang a quo, Bawaslu Provinsi
Papua melaksanakan fungsi pencegahan pada tahapan pencalonan dengan
menyampaikan surat imbauan nomor 171/PM.00.01/K.PA/08/2024
tangga 23 Agustus 2024 kepada KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya
agar KPU Provinsi Papua mensosialisasikan syarat pencalonan dan calon,
memastikan terpenuhinya kelengkapan syarat pencalonan dan syarat
calon, serta melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi
calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Bukti PT-1). Bawaslu juga
menyampaikan surat imbauan nomor 172/PM.00.01/K.PA/08/2024 yang
ditujukan kepada pimpinan partai politik tingkat Provinsi Papua pada
tanggal 23 Agustus 2024 yang pada pokoknya agar partai politik maupun
gabungan partai politik memenuhi persyaratan pencalonan maupun syarat
calon (Bukti PT-2). Selanjutnya, Bawaslu kembali menyampaikan surat
imbauan pasca masa pendaftaran Pasangan Calon nomor
185/PM.00.01/K.PA/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi
Papua yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Papua melaksanakan proses
penelitian persyaratan administrasi sesuai dengan jadwal, dilakukan
secara cermat dan teliti, serta melakukan klarifikasi terhadap Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi
yang berwenang jika menemukan keraguan dokumen (Bukti PT-3);
4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua
sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor
029/LHP/PM.01.00/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang pada
pokoknya Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan pengawasan pendaftaran
Bakal Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Papua. Pada pukul 16:57 WIT
bakal pasangan calon Benhur Tomy Mano – Yermias Bisai melakukan
pendaftaran yang diterima langsung oleh KPU Provinsi Papua (Bukti PT-4).
Setelah dilakukan pendaftaran, KPU Provinsi Papua melakukan Penelitian
Persayaratan Administrasi Calon dari tanggal 29 Agustus 2024 sampai
dengan 4 September 2024 yang dilakukan melalui SILONKADA yang tidak
dapat diakses oleh Bawaslu Provinsi. Setelahnya KPU Provinsi Papua
mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon bahwa tanggal 5 September 2024 yang pada pokoknya
telah melaksanakan Verifikasi Administrasi Calon dan menyerahkan Hasil
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon melalui aplikasi SILONKADA.
(Bukti PT-5);
5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua
sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor
034/LHP/PM.01.00/10/2024 tanggal 8 September 2024 yang pada
pokoknya Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan pengawasan penerimaan
perbaikan persyaratan bakal pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubenur
Papua Benhur Tomy Mano - Yermias Bisai. (Bukti PT-6) Bahwa adapun
dokumen perbaikan syarat administrasi bakal calon Gubenur dan Wakil
Gubenur Privinsi Papua Benhur Tomi Mano yang mengalami perbaikan
berdasarkan pada lampiran Berita Acara Nomor 458/pl.02.2-
BA/91/2.1/2024 LAMPIRAN MODEL BA.PENELITIAN.
PERSYARATAN.KWK. Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
Pasangan Gubenur dan Wakil Gubenur Papua Tahun 2024 (Bukti PT-7)
pada hari Rabu tanggal 4 September 2024, yaitu:
Hasil Verifikasi
Dokumen
No. Jenis Dokumen Calon Keterangan
Calon
Wakil
Gubernur
Gubernur
1. Surat Pernyataan Sedang Sedang Sesuai
(formulir Model verifikasi Verifikasi
BB.PERNYATAAN oleh MRP oleh MRP
CALON.KWK)
Hardcopy dan
Softcopy
2. Surat keterngan tidak Benar Belum Sesuai
pernah sebagai Benar
terpidana berdasarkan
putusan pengadailan
yang telah
memperoleh kekuatan
hukum tetap dari
pengadilan negeri
yang wilayah
hukumnyameliputi
tempat tinggal calon;
3. Surat keterangan Benar Belum Sesuai
sedang tidak dicabut Benar
hak pilihnya
berdasarkan putusan
pengadailan yang
telah mempunyai
kekuatan hukum
tetap dari pengadilan
negri yang wilayah
hukumya meliputi
tempat tingal calon
4. Surat keterangan Benar Belum Sesuai
tidak mempunyai Benar
tunggakan pajak dari
kantor pelayanan
pajak
5. Naskah visi, misi dan Belum Belum Sesuai
program pasangan Benar Benar
calon telah sesuai
dengan rencana
pembangunan jangka
panjang (RPJP)
Daerah
6. Fotocopy ijazah atau Belum Benar Sesuai
surat keterangan Benar
penganti ijazah
Perguruan Tinggi
6. Bahwa pada periode tanggapan masyarakat yang berlangsung pada 15-18
September 2024, Bawaslu Provinsi Papua mengetahui bahwa KPU Provinsi
Papua telah melaksanakan klarifikasi terhadap beberapa pihak sebagai
tindak lanjut tanggapan masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen
palsu yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur a.n Yeremias Bisai.
7. Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua, melalui
anggota Bawaslu Provinsi Papua a.n Yacob Paisei, SH., MH, menghadiri
proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua melalui daring
via zoom meeting terhadap saudara Yeremias Bisai. Hadir dalam klarifikasi
tersebut antara lain ketua Steve Dumbon dan 3 anggota KPU Provinsi
Papua Diana Simbiak, Fajar Kambon , Abdul Hadi untuk komisioner KPU
Provinsi a.n Amijaya Hadir secara daring via zoom meeting Sedangkan dari
pihak terklarifikasi, hadir saudara Yeremias Bisai dan Surya Ibrahim
selaku Sekretaris DPD PDI Perjuangan Papua.
8. Bahwa hasil klarifikasi tersebut pada pokoknya bahwa saudara
terklarifikasi menyampaikan bahwa pihaknya adalah hanya pengguna
produk dari Pengadilan Negeri Jayapura. Selain itu, pihaknya
menyebutkan bahwa tidak memiliki kemampuan atau kewenangan untuk
melakukan perubahan terhadap nomor surat. (vide Bukti PT-8)
9. Bahwa pada 20 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua mendapatkan
informasi dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, bahwa KPU Provinsi
Papua telah melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura
pada 19 September 2024. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua juga
mengajak Bawaslu Provinsi Papua untuk hadir di Pengadilan Negeri
Jayapura pada 21 September 2024 untuk keperluan penandatanganan
Berita Acara hasil Klarifikasi. Meski demikian, dua anggota Bawaslu
Provinsi Papua (Yacob Paisei dan Haritje Latuihamallo) hadir di Pengadilan
Negeri Jayapura pada 21 September 2024, untuk menyaksikan
penandatanganan Berita Acara Klarifikasi. Namun penandatanganan
Berita Acara Klarifikasi telah dilakukan sebelum kehadiran Bawaslu
Provinsi Papua. Ketika itu, Bawaslu Provinsi Papua juga tidak diberikan
salinan Berita Acara Klarifikasi dimaksud (vide Bukti PT-9).
10. Bahwa terkait Pengaduan/Laporan a quo Bawaslu Provinsi Papua
melakukan Penanganan Laporan dan Temuan sebagai berikut :
1) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 20 September 2024 menerima
laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan
nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Wakob
Kombo. (Bukti PT-10)
A. Bahwa Laporan tersebut pada pokoknya berisi:
a) Pelapor menemukan dua surat masing-masing, yakni surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak
sedang dicabut hak pilihnya nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-
JAP tertanggal 20 Agustus 2024 (Vide Bukti PT-10)
b) Dalam dua surat tersebut tercantum alamat domisili. Hal ini
tentu saja terlapor tidak dapat mengurus surat dimaksud
dengan menggunakan surat keterangan domisili. Sementara
permohonan pengurusan kedua surat tersebut harus melalui
aplikasi ERATERANG Mahkamah Agung. Akan tetapi kedua
surat surat keterangan tersebut ada dan diduga dipalsukan
oleh oknum tertentu di pengadilan.
c) Bahwa terhadap dua surat keterangan yang dimiliki oleh
termohon, ditemukan penggunaan format surat, serta isi surat
yang berbeda jika disandingkan dengan surat keterangan yang
dimiliki oleh calon lainnya, dimana pada surat keterangan
calon lainnya memuat regulasi dan dasar hukum keluarnya
surat keterangan tersebut, sementara pada surat keterangan
termohon tidak mencantumkan peraturan perundangan-
undangan yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya surat
keterangan dari pengadilan.
d) Bahwa terhadap dua temuan dugaan pemalsuan dokumen
berupa surat keterangan sebagaimana di atas, perlu
ditindaklanjuti dengan suatu Penyelidikan dan Penyidikan
untuk mencari dan menemukan kebenaran dari pada dokumen
tersebut untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan.
B. Bahwa terhadap laporan dimaksud, Bawaslu Provinsi Papua
melakukan hal-hal sebagai berikut (vide Bukti PT-10)
a) Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu
Provinsi Papua pada tanggal 21 September 2024, yang
dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur penyidik, dan unsur
Kejaksaan yang pada pokoknya bahwa laporan disepakati
untuk dikaji lebih lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur
Bawaslu untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai
mekanisme dalam Perbawaslu.
b) Pada 21 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua
membuat Kajian Awal yang pada pokoknya berdasarkan
kajian awal yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua
laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formil laporan
dikarenakan pelapor bukan merupakan pemilih yang
mempunyai hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua serta laporan pelapor tidak
memenuhi syarat materiil laporan dikarenakan terdapat
kekeliruan penulisan identitas nama terlapor penggunaan
pasal dalam ketentuan Perundang-undangan. (vide Bukti
PT-10)
c) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan
pemberitahuan status laporan tanggal 22 September 2024
yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan
pemeriksaan terhadap laporan Wakob Kombo nomor
002/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang dilaporkan
kepada Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 20
September 2024 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi
syarat formal dengan alasan pelapor bukan merupakan
pemilih yang mempunyai hak pilih pada pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun
2024 (vide Bukti PT-10)
2) Bahwa terhadap laporan saudara Wakob Kombo yang tidak memenuhi
syarat formil tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Papua melakukan hal-
hal sebagai berikut:
A. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menjadikan sebagai informasi awal
sebagaimana Berita Acara Pleno pada tanggal 21 September 2024
(Bukti PT-11)
B. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 26 September 2024,
melakukan penelusuran atas informasi awal berdasarkan Surat
Tugas nomor 226/PP.00.01/K.PA/10/2024 dengan mendatangani:
(1) Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dengan menemui Hakim
Zaka Talapaty, SH.,MH
(2) KPU Provinsi Papua dengan menemui anggota KPU Provinsi
Papua a.n Amijaya Halim; dan
(3) Kantor Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara Kota
Jayapura dengan menemui lurah a.n Alfrida Soro, S.IP. (Vide
Bukti PT-11)
C. Bahwa berdasarkan LHP nomor 399/PM.00.01/PA/09/2024 atas
penelusuran terhadap informasi awal dimaksud, Bawaslu Provinsi
Papua berkesimpulan yang pada pokoknya ditemukan adanya
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh
terlapor atas nama Yermias Bisai, SH (vide Bukti PT-11).
D. Bahwa atas LHP Hasil Penelusuran informasi awal nomor tersebut
di atas, Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 28 September 2024,
selanjutnya melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra
Gakkumdu Provinsi Papua. Yang pada pokoknya temuan
disepakati untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan
pelanggaran sesuai Perbawaslu. (vide Bukti PT-11].
E. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 27 September 2024,
selanjutnya menjadikan sebagai Temuan dengan nomor register
001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024 (vide Bukti PT-11).
F. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua bersama dengan unsur Kepolisian
dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Papua
melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor dan meminta
pendapat ahli, sebagai berikut:
• 457/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Abdul Hadi;
• 456/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n amijaya halim;
• 455/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Diana dorthea simbiak;
• 454/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Yohannes Fajar Irianto Kambon;
• 458/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Franklin E. Wahey;
• 453/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Steve Dumbon;
• 459/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Yermias Bisai;
• 460/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Steve Dumbon;
• 461/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Diana Dorthea Simbiak;
• 463/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Abdul Hadi
• 462/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 29 September 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Amijaya Halim;
• 464/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 29 September 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Franklin E. Wahey.;
G. Bahwa pada 2 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua membuat
Kajian Akhir yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap
perbuatan Terlapor, tidak terdapat unsur dugaan Tindak Pidana
Pemilihan.
H. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya melakukan
Pembahasan Kedua bersama dengan Gakkumdu pada tanggal 2
Oktber 2024 yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik,
dan unsur Kejaksaan, yang pada pokoknya temuan disepakati
untuk tidak ditindaklanjuti karena perbuatan terlapor tidak
memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. (vide Bukti PT-11)
I. Bahwa atas Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu
tersebut, pada 2 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua
mengeluarkan status temuan, yang pada pokoknya temuan
dihentikan penanganannya dengan alasan tidak memenuhi unsur
dugaan pelanggaran; (vide Bukti PT-11).
3) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 27 September 2024 menerima
laporan dengan nomor 03/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang
dilaporkan oleh Benyamin Gurik. (vide Bukti PT-12)
A. Bahwa laporan saudara Benyamin Gurik tersebut pada pokoknya
melaporkan:
a) Bahwa terlapor/Yermias Bisai/Calon Wakil Gubenur nomor
urut 01 melakukan tindakan memalsukan dokumen syarat
pendaftaran calon Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua
Tahun 2024 berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
dengan Nomor Surat 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat
Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN/JAP dengan orientasi surat tersebut
seakan-akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua
Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024.
b) Bahwa surat keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor
Surat 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan
Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN/JAP terdapat ketidaksesuaian dalam
alur penerbitannya, yaitu surat dari Pengadilan Negeri
Jayapura yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024
dinilai mendahului tiga hari surat keterangan domisili dari
lurah Mandala yang bertanggal 23 Agustus 2024.
c) Bahwa pengadilan Negeri Jayapura dalam keterangannya
melalui surat Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 yang
isinya pada pokoknya menerangkan bahwa Pengadilan Negeri
Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Tidak Pernah
Dipidana Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Surat
Keterangan Tidak Sedang di Cabut Hak Politiknya Nomor
540/SK/HK/08/2024/PN-JAP, dan Pengadilan Negeri
Jayapura menegaskan juga bahwa surat keterangan Surat
Tidak Pernah Dipidana Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP
dan Surat Keterangan Tidak Sedang di Cabut Hak Politiknya
Nomor 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP terdaftar atas nama
orang lain yaitu Samuel Fritsko Jenggu.
B. Bahwa terhadap laporan saudara Benyamin Gurik tersebut,
Bawaslu Provinsi Papua melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 28 September
2024 melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra
Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik,
dan unsur Kejaksaan. Pada pokoknya laporan disepakati untuk
tidak ditindaklanjuti karena laporan Pelapor tidak memenuhi
syarat materiel serta telah dijadikan temuan oleh Bawaslu
Provinsi Papua. (vide Bukti PT-12)
b) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan Kajian Awal nomor
003/LP/PG/PROV/33.00/IX/2024 pada tanggal 28 September
2024 yang pada pokoknya berdasarkan kajian awal yang
dilakukan Bawaslu Provinsi Papua laporan Pelapor tidak
memenuhi syarat materil dikarenakan uraian kejadian belum
mengambarkan kronologis peristiwa secara rinci, bukti yang
disampaikan belum menunjukan peristiwa yang dilaporkan
serta penggunaan pasal dalam ketentuan perundang-
undangan pemilihan. (vide Bukti PT-12)
c) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan
status laporan tanggal 29 September 2024 yang pada pokoknya
berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap
laporan Benyamin Gurik nomor
003/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang dilaporkan kepada
Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 27 September 2024 tidak
diregistrasi karena telah dilaporkan oleh saudara Wakob
Kombo dengan Nomor Laporan
02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 namun tidak dapat diregister
dan selanjutnya dijadikan temuan oleh Bawaslu Provinsi Papua
Nomor 01/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024 (ne bis in idem)
(vide Bukti PT-12)
4) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 28 September 2024 menerima
laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan
nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Max
Richard Funmawi Krey, ST. (vide Bukti PT-13)
A. Bahwa laporan saudara Max Richard Funmawi Krey, ST, tersebut
pada pokoknya melaporkan:
a) Diduga terlapor/Yermias Bisai/Calon Wakil Gubenur nomor
urut 01 melakukan tindakan memalsukan dokumen syarat
pendaftaran calon Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua
Tahun 2024 berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
dengan Nomor Surat 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat
Keternagan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN/JAP dengan orientasi surat tersebut
seakan-akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua
Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024.
b) Bahwa surat keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor
Surat 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan
Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN/JAP terdapat ketidaksesuaian dalam
alur penerbitannya, yaitu surat dari Pengadilan Negeri
Jayapura yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024
dinilai mendahului tiga hari surat keterangan domisili dari
lurah Mandala yang bertanggal 23 Agustus 2024.
c) Bahwa pengadilan Negeri Jayapura dalam keteranganya
melalui surat Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 yang
isinya pada pokoknya menerangkan bahwa Pengadilan Negeri
Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Tidak Pernah
Dipidana Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Surat
Keterangan Tidak Sedang di Cabut Hak Politiknya Nomor
540/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Pengadilan Negeri
Jayapura menegaskan juga bahwa surat keterangan Surat
Tidak Pernah Dipidana Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP
dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Politiknya
Nomor 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP terdaftar atas nama
orang lain yaitu Samuel Fritsko Jenggu.
B. Bahwa terhadap laporan saudara Max Richard Funmawi Krey, ST,
tersebut, Bawaslu Provinsi Papua melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 29 September
2024 melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra
Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik,
dan unsur Kejaksaan. Pada pokoknya laporan disepakati untuk
dikaji lebih lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur Bawaslu untuk
selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme dalam
Perbawaslu (vide Bukti PT-13)
b) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 30 September 2024
membuat Kajian Awal. Bahwa berdasarkan Kajian Awal
tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
serta pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
Laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat
materil. (vide Bukti PT-13)
c) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 30 September 2024,
Bawaslu Provinsi Papua meregister laporan dengan nomor
001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. (vide Bukti PT-13)
d) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua bersama unsur Kepolisian dan
unsur Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu selanjutnya
melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor serta memeriksa
alat bukti dan meminta pendapat ahli sebagai berikut :
• 470/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024
perihal undangan klarifikasi a.n Steve Dumbon;
• 471/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024
perihal undangan klarifikasi a.n Yohanes Fajar Irianto
Kambon;
• 472/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024
perihal undangan klarifikasi a.n Diana Dorthea Simbiak;
• 473/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024
perihal undangan klarifikasi a.n Amijaya Halim;
• 474/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024
perihal undangan klarifikasi a.n Abdul Hadi;
• 481/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024
perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n
Adam Arisoi;
• 482/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024
perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n
Ronald Antonio;
• 483/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024
perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n
Anthon Raharusun;
• 475/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024
perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n
Rustam Rumadar;
• 477/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024
perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Max
Richard Funmawi Krey, ST;
• 484/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024
perihal undangan Pemberian Keterangan Ahli a.n Dr. Khairul
Fahmi;
• 482/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024
perihal undangan klarifikasi kedua a.n Diana Dorthea
Simbiak;
• 486/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024
perihal undangan klarifikasi kedua keterangan a.n Yohanes
Fajar Irianto Kambon;
• 489/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024
perihal Undangan Pemberian Keterangan Pengadilan Negeri
Klas 1 A Jayapura, Kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A
Jayapura ;
• 494/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024
perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan kedua
a.n Rustam Rumadar;
• 495/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024
perihal undangan klarifikasi ketiga keterangan a.n Yohanes
Fajar Irianto Kambon;
• 496/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024
perihal undangan klarifikasi ketiga a.n Diana Dorthea
Simbiak;
• 500/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024
perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan
tambahan a.n Max Richard Funmawi Krey;
• 501/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024
perihal undangan klarifikasi keempat a.n Yohanes Fajar
Irianto Kambon;
• 502/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024
perihal undangan klarifikasi keempat a.n Diana Dorthea
Simbiak;
e) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya membuat Kajian
Akhir pada 5 Oktober 2024. Pada pokoknya, berdasarkan
Kajian Akhir dimaksud, perbuatan Terlapor tidak terdapat
unsur dugaan tindak pidana pemilihan, tidak terbukti adanya
tata cara, prosedur atau mekanisme yang dilanggar oleh
terlapor, dan perbuatan terlapor tidak terbukti melanggar kode
etik penyelenggara pemilu.
f) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya melakukan
Pembahasan Kedua pada tanggal 5 Oktober 2024 bersama
dengan Gakkumdu Provinsi Papua yang dihadiri oleh unsur
Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan, yang pada
pokoknya disepakati bahwa laporan tidak ditindaklanjuti
karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan.
(vide Bukti PT-13)
g) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya menyampaikan
pemberitahuan status laporan pada 5 Oktober 2024, yang pada
pokoknya laporan tidak ditindaklanjuti (vide Bukti PT-13)
5) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 28 Oktober 2024 menerima
laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan
nomor 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Adam
Arisoy. (Bukti PT-14)
A. Bahwa laporan saudara Adam Arisoi tersebut pada pokoknya
melaporkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
melanggar mekanisme dalam menetapkan pasangan calon peserta
Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Papua Tahun 2024 karena
telah menerima dan menetapkan bakal calon yang menggunakan
dokumen persyaratan yang tidak sah dan di luar jadwal yang
ditentukan;
B. Bahwa terhadap laporan saudara Adam Arisoi tersebut, Bawaslu
Provinsi Papua melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan kajian awal nomor
005/LP/PG/PROV/33.00/IX/2024 tanggal 30 September 2024
yang pada pokoknya berdasarkan kajian yang dilakukan
Bawaslu Provinsi Papua laporan Pelapor tidak memenuhi
syarat materiel dikarenakan laporan telah ditangani Bawaslu
Provinsi melalui laporan nomor
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024.
b) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan
status laporan tanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya
berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap
laporan Adam Arisoi tidak diregistrasi karena telah dilaporkan
pada Bawaslu Provinsi Papua dengan Nomor
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. (vide Bukti PT-14)
6) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 1 Oktober 2024 menerima laporan
dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor
006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024 atas nama Alfian Aronggear, SH.
(Bukti PT-15)
A. Bahwa laporan saudara Alfian Aronggear, SH, tersebut pada
pokoknya melaporkan terlapor diduga menggunakan dokumen
palsu sebagai persyaratan untuk menjadi Calon Wakil Gubenur
dalam proses pendaftaran Calon Gubenur dan Wakil Gubenur pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta dugaan tindakan
maladministrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua.
B. Bahwa terhadap laporan saudara Alfian Aronggear, SH, tersebut,
Bawaslu Provinsi Papua melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 2 Oktober 2024
melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu
yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur
kejaksaan. Yang pada ada pokoknya laporan pelapor
disepakati tidak memenuhi syarat formil karena telah melebihi
batas waktu penyapaian laporan, sehingga akan diterbitkan
status laporan serta pemberitahuan secara tertulis kepada
pelapor. (vide Bukti PT-15)
b) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan kajian awal nomor
006/LP/PG/PROV/33.00/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024
yang pada pokoknya berdasarkan kajian yang dilakukan
Bawaslu Provinsi Papua laporan pelapor tidak dapat
diregistrasi karena laporan telah melewati batas waktu 7 (tujuh)
hari sejak diketahui, sehingga dinyatakan daluarsa; (vide Bukti
PT-15)
C. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan
status laporan tanggal 3 Oktober 2024 yang pada pokoknya
berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan
Alfian Aronggear, SH, nomor 006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024 yang
dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 1 Oktober
2024 tidak diregister karena laporan telah melewati batas waktu 7
(tujuh) hari sejak diketahui dan laporan tersebut telah dilaporkan
pada Bawaslu Provinsi Papua dengan nomor
002/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, namun tidak diregister dan
selanjutnya dijadikan Temuan dan telah ditangani oleh Bawaslu
Provinsi Papua dengan nomor 001/Reg/TM/PG/33.00/IX/2024
(ne bis in idem). (vide Bukti PT-15)
7) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menerima permohonan sengketa
proses Pemilihan dengan registrasi permohonan nomor
0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024, yang disampaikan oleh pemohon atas
nama pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Matius
Fakiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng,
tanggal 26 September 2024. (vide Bukti PT-16)
A. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan berita acara
verifikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepada
pemohon pada tanggal 26 September 2024, yang pada pokoknya
meminta kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
(vide Bukti PT-16).
B. Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2024, pemohon menyampaikan
perbaikan permohonan dan disampaikan kembali kepada Bawaslu
Provinsi Papua. (vide Bukti PT-16)
C. Bahwa terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh
pemohon tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan
pemberitahuan kepada pemohon pada 2 Oktober 2024, yang pada
pokoknya tidak dapat diregister atau tidak dapat diterima. Bahwa
permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi
syarat materil (vide Bukti PT-16)
[2.10.1.1] Hardin Halidin (Ketua Bawaslu Provinsi Papua)
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat klarifikasi mengundang Ketua
Pengadilan Negeri Jayapura namun yang hadir bukan Ketua Pengadilan Negeri
Jayapura melainkan Hakim Pengadilan Negeri Jayapura;
2. Pihak Terkait menanyakan fungsi barcode dalam setiap Surat Keterangan yang
diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Hakim Pengadilan Negeri Jayapura
menerangkan bahwa barcode untuk menentukan legalitas atau keabsahan sebuah
dokumen. Ketika discanning barcode akan merujuk pada website milik Mahkamah
Agung yang disebut dengan Eraterang. Hakim Pengadilan Negeri Jayapura juga
menyebutkan bahwa satu surat satu barcode. Pada akhirnya, Pihak Terkait
melakukan scanning barcode masing-masing Surat Keterangan Nomor 539 dan
Nomor 540 milik Yeremias Bisai dan Surat Keterangan Nomor 539 dan Nomor 540
milik Samuel Fritsko Jenggu. Berdasarkan hasil scanning barcode, Surat
Keterangan Nomor 539 dan Nomor 540 milik Yeremias Bisai merujuk kepada
website Eraterang milik Mahkamah Agung. Di dalamnya memuat keterangan
nama, identitas, sama persis dengan dokumen fisik Surat Keterangan milik
Yeremias Bisai. Hanya perbedaannya terdapat pada penomoran surat. Secara fisik
Surat Keterangan milik Yeremias Bisai bernomor 539 dan nomor 540 namun dalam
aplikasi Eraterang menjadi nomor 614 dan nomor 615. Statusnya tertulis “selesai”.
Dalam setiap pengurusan di aplikasi Eraterang ada tahapannya;
3. Saksi menerangkan untuk scanning barcode Surat Keterangan Nomor 539 dan
Nomor 540 milik Samuel Fritsko Jenggu, namun statusnya dalam tahap awal
adalah masih dalam tahap pemeriksaan. Kemudian untuk nomor registernya,
tertulis belum terdaftar;
4. Pihak Terkait mendapatkan informasi pada saat persidangan di PTTUN Manado,
juga dilakukan metode scanning barcode terhadap Surat Keterangan Nomor 539
dan Nomor 540 milik Samuel Fritsko Jenggu justru menjadi tidak valid. Selain itu,
berdasarkan Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menerangkan bahwa barcode
untuk menentukan legalitas atau keabsahan sebuah dokumen. Hal ini membuat
Bawaslu Provinsi Jayapura dan Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa dokumen
Surat Keterangan tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen palsu;
5. Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan perkara ini, ada 6 laporan di
Bawaslu Provinsi Papua. 1 diantaranya dijadikan temuan oleh Bawaslu Provinsi
Papua.
[2.10.1.2] Amandus Situmorang (Anggota Bawaslu Provinsi Papua)
1. Pihak Terkait menerangkan pada saat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun
2024, untuk penanganan tindak pidana ditangani oleh Sentra Gakkumdu.
Berkenaan dengan penanganan pelanggaran atas laporan dari Tim Pemenangan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 2, Bawaslu
Provinsi Papua menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua
Pengadilan Negeri Jayapura. Pada saat itu, yang datang menghadiri undangan
klarifikasi adalah Zaka selaku Hakim Pengadilan Negeri Jayapura sekaligus Humas
Pengadilan Negeri Jayapura. Namun, Zaka menyampaikan klarifikasi tidak boleh
dilakukan dalam bentuk tertulis/tertuang dalam Berita Acara. Hal ini disebabkan
terkait dengan independensi Hakim sehingga pada saat itu Pihak Terkait hanya
mendengarkan keterangan dari Zaka. Pada saat itu, Zaka menyampaikan bahwa
ditugaskan secara lisan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam klarifikasi,
Zaka menyampaikan bahwa berkenaan dengan keterangan Pengadilan Negeri
Jayapura menyangkut Surat Keterangan yang dipermasalahkan telah disampaikan
secara tertulis kepada KPU Kabupaten Jayapura. Selanjutnya, mengenai barcode
yang terdapat dalam Surat Keterangan yaitu satu Surat Keterangan satu barcode.
Pada saat barcode diperiksa tertera nama Yeremias Bisai;
2. Pihak Terkait menerangkan terdapat 17 temuan/laporan selama pelaksanaan
Pemilihan. Pada tanggal 20 September 2024, Wakob Kombo menyampaikan
laporan kepada Bawaslu Provinsi Papua berkenaan dengan Surat Keterangan
Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, dan Surat Keterangan Nomor
540/SK/HK/8/2024/PN.JAP. Menindaklanjuti laporan tersebut, dalam tempo
1x24 jam dilakukan pembahasan. Selanjutnya, 2 hari setelah itu dilakukan rapat
pleno pembahasan Kajian Awal untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan
materiilnya. Hasilnya, Pelapor tidak memenuhi syarat formil karena yang
bersangkutan tidak berdomisili di Papua melainkan di Kabupaten Yalimo Papua
Pegunungan. Bawaslu Provinsi Papua menyatakan dalam status laporan tersebut
tidak diregister. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Papua menjadikan sebagai
informasi awal. Pada saat melakukan penelusuran Pihak Terkait bersama dengan
Sentra Gakkumdu Para Pihak yang terdapat dalam laporan tersebut termasuk
Pengadilan Negeri Jayapura. Pihak Terkait bersama dengan Sentra Gakkumdu
bermaksud bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura namun yang
bersedia menemui adalah Humas Pengadilan Negeri Jayapura. Setelah melakukan
penelusuran kemudian Bawaslu Provinsi Papua menjadikan temuan. Selanjutnya
dilakukan penanganan pelanggaran pemilihan 3+2 hari. Bawaslu Provinsi Papua
memanggil para pihak untuk diklarifikasi. Berdasarkan Pembahasan Kedua
bersama dengan Gakkumdu pada tanggal 2 Oktober 2024 yang dihadiri oleh unsur
Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan, yang pada pokoknya temuan
disepakati untuk tidak ditindaklanjuti karena perbuatan Terlapor tidak memenuhi
unsur tindak pidana pemilihan;
3. Pihak Terkait menerangkan berkenaan pertimbangan untuk tidak ditindaklanjuti
ke tahap penyidikan karena pada saat pembahasan di Gakkumdu, masing-masing
unsur memiliki pendapat. Berdasarkan hasil klarifikasi dilakukan kajian akhir
sesuai dengan keterangan para pihak diantaranya saksi dan ahli. Dr. Khairul
Fahmi dari Universitas Andalas selaku Ahli menerangkan terkait dengan Surat
Keterangan masih dalam tenggang waktu tahapan klarifikasi yang dilakukan oleh
KPU Provinsi Papua. Bawaslu Provinsi Papua juga melakukan klarifikasi terhadap
Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.
[2.10.1.3] Haritje Latuihamallo (Anggota Bawaslu Provinsi Papua)
1. Pihak Terkait menerangkan DPT Wakob Kombo adalah Yalimo namun domisili di
Keerom. Dalam Undang-Undang Pemilihan yang bersangkutan harus ber-DPT
sesuai dengan tempat Pemilihannya;
2. Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Jayapura melakukan 2 kali klarifikasi
kepada Pengadilan Negeri Jayapura. Klarifikasi pertama, tanggal 20 September
2024, pada saat itu KPU Provinsi Papua melakukan klarifikasi kepada Pengadilan
Negeri Jayapura tanpa dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Papua. Hal ini disebabkan
KPU Provinsi Papua tidak memberitahu Bawaslu Provinsi Papua berkenaan dengan
klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura. Selanjutnya, pada tanggal 21
September 2024, KPU Provinsi Papua menyampaikan informasi kepada Bawaslu
Provinsi Papua berkenaan dengan penandatanganan Berita Acara Pleno;
3. Pihak Terkait menerangkan dalam pembahasan Sentra Gakkumdu maupun pada
saat klarifikasi, Amandus Situmorang telah menjelaskan bahwa telah meminta
keterangan dari Ahli dan Pengadilan Negeri Jayapura. Pada saat pembahasan
maupun klarifikasi, Bawaslu Provinsi Papua sudah menerangkan bahwa yang
dipermasalahkan adalah nomor surat. Dalam fisiknya tertera Nomor 539 dan
Nomor 540 namun pada barcode tertera Nomor 614 dan Nomor 615. Sehingga pada
saat klarifikasi di Pengadilan Negeri Jayapura, tanpa ada Berita Acara, Pengadilan
Negeri Jayapura hanya menyatakan keabsahan dokumen adalah barcode dan satu
surat adalah satu barcode. Pengadilan Negeri Jayapura meminta Bawaslu Provinsi
Papua untuk menyimpulkan sendiri. Berdasarkan hasil klarifikasi dan pendapat
Ahli, mengenai pelanggaran administrasi terkait dengan tahapan, itu masih dalam
tahapan tanggapan klarifikasi. Bawaslu Provinsi Papua dan Sentra Gakkumdu
Provinsi Papua menyimpulkan hal tersebut bukan tindak pidana pemilihan;
4. Pihak Terkait menerangkan mengenai Surat Keterangan Nomor 539 dan Surat
Keterangan Nomor 540 a.n. orang lain namun tertulis nama Calon Wakil Gubernur,
Bawaslu Provinsi Papua tidak mendapatkan hal itu dalam klarifikasi. Pengadilan
Negeri Jayapura menyatakan satu surat satu barcode. Pada saat pembahasan,
berkesimpulan secara administrasi mengenai penomoran yang tidak mengerti
wewenangnya di Pengadilan Negeri. Dalam barcode muncul nama Yeremias Bisai
tapi tertujunya di Nomor 416 dan Nomor 415.
III. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-16, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Imbauan Nomor 171/PM.00.01/K.PA/08/2024, tertanggal 23
Agustus 2024 kepada KPU Provinsi Papua;
PT-2 Surat Imbauan Nomor 172/PM.00.01/K.PA/08/2024 Yang
Ditujukan Kepada Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Papua
Pada Tanggal 23 Agustus 2024;
PT-3 Surat Imbauan Nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024 yang ditujukan
kepada Ketua KPU Provinsi Papua;
PT-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 029/LHP/PM.01.00/08/2024
Tanggal 29 Agustus 2024;
PT-5 Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon tanggal 5 September 2024 (KPU Provinsi Papua);
PT-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 034/LHP/PM.01.00/10/2024
Tanggal 8 September 2024;
PT-7 Lampiran Berita Acara Nomor 458/pl.02.2-BA/91/2.1/2024
LAMPIRAN MODEL BA.PENELITIAN. PERSYARATAN.KWK;
PT-8 Laporan Hasil Pengawasan 395.A/LHP/PM.01.01/IX/2024;
PT-9 Laporan Hasil Pengawasan 395.B/LHP/PM.01.01/IX/2024;
PT-10 Dokumen Laporan nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari
pelapor atas nama Wakob Kombo (form laporan, tanda bukti
penyampaian laporan, BA Pleno, BA Pembahasan Gakkumdu
pertama, Kajian Awal dan Surat Pemberitahuan Status Laporan);
PT-11 Dokumen Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PG/Prov/33.
00/IX/2024 (ST Penelusuran, BA Pleno Informasi Awal, LHP
Penelusuran, Formulir Temuan, BA Pleno Internal 1 & 2, BA
Pembahasan Pertama dan Kedua Gakkumdu, Undangan Klarifikasi,
Status Laporan);
PT-12 Dokumen Laporan nomor 03/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang
dilaporkan oleh Benyamin Gurik (Form laporan, tanda Bukti
BUKTI KETERANGAN
Penyampaian Laporan, BA Pleno Internal, Pembahasan Gakkumdu
Pertama, Kajian Awal dan Surat Pemberitahuan Status Laporan);
PT-13 Dokumen Laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari
pelapor atas nama Max Richard Funmawi Krey, ST (Form Laporan,
Tanda bukti penyampaian laporan, Kajian Dugaan Pelanggaran dan
Surat Pemberitahuan Status Laporan);
PT-14 Dokumen Laporan nomor 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari
pelapor atas nama Adam Arisoy (Form laporan, tanda bukti
penyampaian laporan, BA pleno internal, Kajian Awal surat
pemberitahuan status laporan);
PT-15 Dokumen Laporan Nomor 006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024 dari
pelapor atasnama Alfian Aronggear,SH (form laporan, tanda bukti
penyampaian laporan, BA Pleno Internal, BA Pembahasan
Gakkumdu, Kajian Awal dan surat pemberitahuan status laporan);
PT-16 Dokumen Sengketa Nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024 perbaikan
permohonan tanggal 1 Oktober 2024.
[2.10.2] Sentra Gakkumdu Provinsi Papua
II. PENJELASAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU
A. Bahwa atas aduan Para Pengadu yang menyebutkan bahwa Para Teradu
menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan
Yermias Bisai, S.H. sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Pilkada Tahun 2024 dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan
secara melawan hukum, padahal Paslon yang bersangkutan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS). Atas aduan Pengadu, Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Provinsi
Papua menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang - Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang - Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang - Undang Menjadi Undang - Undang,
menyatakan Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak
pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota,
Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi
dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk sentra penegakan hukum terpadu;
2. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi berwenang menangani dugaan Tindak
Pidana Pemilihan di Wilayah Provinsi, sesuai ketentuan Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14
Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota;
3. Bahwa terkait Pengaduan/Laporan a quo Sentra Gakkumdu Provinsi Papua
melakukan Penanganan atas Temuan dan/atau Laporan dugaan Tindak
Pidana Pemilihan sebagai berikut:
1) Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana Laporan
Nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang disampaikan oleh
Saudara Wakob Kombo pada tanggal 20 September 2024 dengan
peristiwa Dugaan Pemalsuan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Wakil
Gubernur Provinsi Papua (vide Bukti PT.2-01)
a. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melaksanakan
Pembahasan Pertama pada tanggal 21 September 2024 yang
dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur penyidik, dan unsur Kejaksaan
yang pada pokoknya bahwa laporan disepakati untuk dikaji lebih
lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur Bawaslu untuk selanjutnya
ditindaklanjuti sesuai mekanisme dalam Perbawaslu (vide Bukti
PT.2-01)
b. Bahwa berdasarkan hasil analisis serta tindaklanjut Rapat Pleno
yang dilakukan oleh unsur Bawaslu terhadap Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, laporan tidak dapat
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil, dimana
Pelapor bukan merupakan Pemilih yang mempunyai hak pilih pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun
2024, serta telah diterbitkan status laporan dimaksud pada tanggal
9 September 2024 (vide Bukti PT.2-01).
2) Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana Temuan
Bawaslu Provinsi Papua Nomor 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024
pada tanggal 27 September 2024 dengan peristiwa Dugaan Pemalsuan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua
(vide Bukti PT-02).
a. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melaksanakan
Pembahasan Pertama pada tanggal 27 September 2024 yang
dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur penyidik, dan unsur Kejaksaan
yang pada pokoknya bahwa laporan disepakati untuk dilanjutkan
ke proses penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu yang
mengatur tentang Penanganan Pelanggaran, serta Peraturan
Bersama tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan (vide Bukti PT-02)
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua bersama dengan unsur Kepolisian
dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Papua
melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor dan meminta
pendapat ahli, sebagai berikut:
• 457/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Abdul Hadi;
• 456/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n amijaya halim;
• 455/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Diana dorthea simbiak;
• 454/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Yohannes Fajar Irianto Kambon;
• 458/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Franklin E. Wahey;
• 453/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Steve Dumbon;
• 459/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Yermias Bisai;
• 460/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Steve Dumbon;
• 461/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Diana Dorthea Simbiak;
• 463/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Abdul Hadi
• 462/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 29 September 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Amijaya Halim;
• 464/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 29 September 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Franklin E. Wahey;
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya melakukan
Pembahasan Kedua bersama dengan Gakkumdu pada tanggal 2
Oktober 2024 yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik,
dan unsur Kejaksaan, yang pada pokoknya temuan disepakati
untuk tidak ditindaklanjuti karena perbuatan Terlapor tidak
memenuhi unsur tindak pidana pemilihan (vide Bukti PT.2-02).
d. Bahwa atas Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu
tersebut, pada 2 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua
mengeluarkan status temuan, yang pada pokoknya temuan
dihentikan penanganannya dengan alasan tidak memenuhi unsur
dugaan pelanggaran (vide Bukti PT.2-02).
3) Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana Laporan
Nomor 03/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang disampaikan oleh
Benyamin Gurik pada tanggal 27 September 2024 dengan peristiwa
dugaan pemalsuan dan/atau menggunakan dokumen tidak sah/palsu
sebagai syarat pencalonan calon wakil gubernur papua pilkada tahun
2024 yang dilakukan oleh Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti PT.2-03).
a. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melaksanakan
Pembahasan Pertama pada tanggal 28 September 2024 yang
dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur penyidik, dan unsur
Kejaksaan. Pada pokoknya laporan disepakati untuk tidak
ditindaklanjuti karena laporan Pelapor tidak memenuhi syarat
materiel serta telah dijadikan temuan oleh Bawaslu Provinsi Papua
(vide Bukti PT.2-03).
b. Bahwa berdasarkan hasil analisis serta tindaklanjut Rapat Pleno
yang dilakukan oleh unsur Bawaslu terhadap Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran 03/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, menyimpulkan
Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena telah dilaporkan oleh
saudara Wakob Kombo dengan Laporan Nomor
02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang selanjutnya telah dijadikan
Temuan oleh Bawaslu Provinsi Papua dengan Nomor
001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024, serta telah diterbitkan
status laporannya pada tanggal 29 September 2024 (vide Bukti
PT.2-03).
4) Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana Laporan
Nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang disampaikan oleh Max
Richard Funmawi Krey, S.T. pada tanggal 28 September 2024 dengan
peristiwa Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Dalam Proses
Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Papua yang dilakukan oleh KPU Provinsi
Papua (vide Bukti PT.2-04).
a. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melaksanakan
Pembahasan Pertama pada tanggal 29 September 2024 yang
dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur penyidik, dan unsur
Kejaksaan. Pada pokoknya laporan disepakati untuk dikaji lebih
lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur Bawaslu untuk selanjutnya
ditindaklanjuti sesuai mekanisme dalam Perbawaslu (vide Bukti
PT.2-04)
b. Bahwa berdasarkan hasil analisis serta tindaklanjut Rapat Pleno
yang dilakukan oleh unsur Bawaslu terhadap Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran 03/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, menyimpulkan
laporan telah memenuhi syarat formil dan materil serta selanjutnya
laporan diregistrasi dengan nomor
001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 di tanggal 30 September
2024 (vide Bukti PT.2-04)
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua bersama unsur Kepolisian dan
unsur Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu selanjutnya melakukan
klarifikasi terhadap saksi, terlapor serta memeriksa alat bukti dan
meminta pendapat ahli sebagai berikut:
• 470/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024
perihal undangan klarifikasi a.n Steve Dumbon;
• 471/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024
perihal undangan klarifikasi a.n Yohanes Fajar Irianto Kambon;
• 472/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024
perihal undangan klarifikasi a.n Diana Dorthea Simbiak;
• 473/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024
perihal undangan klarifikasi a.n Amijaya Halim;
• 474/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024
perihal undangan klarifikasi a.n Abdul Hadi;
• 481/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024
perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Adam
Arisoi;
• 482/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024
perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Ronald
Antonio;
• 483/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024
perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Anthon
Raharusun;
• 475/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Rustam
Rumadar;
• 477/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Max Richard
Funmawi Krey, ST;
• 484/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal
undangan Pemberian Keterangan Ahli a.n Dr. Khairul Fahmi;
• 482/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Diana Dorthea Simbiak;
• 486/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua keterangan a.n Yohanes Fajar Irianto
Kambon;
• 489/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal
Undangan Pemberian Keterangan Pengadilan Negeri Klas 1 A
Jayapura, Kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura ;
• 494/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi/pemberian keterangan kedua a.n Rustam
Rumadar;
• 495/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi ketiga keterangan a.n Yohanes Fajar Irianto
Kambon;
• 496/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi ketiga a.n Diana Dorthea Simbiak;
• 500/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi/pemberian keterangan tambahan a.n Max
Richard Funmawi Krey;
• 501/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi keempat a.n Yohanes Fajar Irianto
Kambon;
• 502/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi keempat a.n Diana Dorthea Simbiak;
d. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua membuat Kajian Akhir
pada 5 Oktober 2024. Pada pokoknya, berdasarkan Kajian Akhir
dimaksud, perbuatan Terlapor tidak terdapat unsur dugaan tindak
pidana pemilihan, tidak terbukti adanya tata cara, prosedur atau
mekanisme yang dilanggar oleh Terlapor.
e. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melalukan
Pembahasan Kedua pada tanggal 5 Oktober 2024 yang dihadiri oleh
unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan, yang pada
pokoknya disepakati bahwa laporan tidak ditindaklanjuti karena
tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan. (vide Bukti
PT.2-04)
f. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya menerbitkan
status laporan serta menyampaikan pemberitahuan status laporan
kepada Pelapor pada 5 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan
tidak ditindaklanjuti (vide Bukti PT.2-04)
5) Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana Laporan
Nomor 006/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang disampaikan oleh Alfian
Aronggear, S.H. pada tanggal 1 Oktober 2024 dengan peristiwa dugaan
pemalsuan dokumen oleh Wakil Gubernur Paslon 1 Tahun 2024 dan
dugaan mal administrasi yang dilakukan KPU Provinsi Papua (vide
Bukti PT.2-05)
a. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melaksanakan
Pembahasan Pertama pada tanggal 02 Oktober 2024 yang dihadiri
oleh unsur Bawaslu, unsur penyidik, dan unsur Kejaksaan. Pada
pokoknya laporan pelapor disepakati tidak memenuhi syarat formil
karena telah melebihi batas waktu penyampaian laporan, sehingga
akan diterbitkan status laporan serta pemberitahuan secara
tertulis kepada Pelapor (vide Bukti PT.2-05)
b. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu
Provinsi Papua serta hasil analisis dan tindaklanjut Rapat Pleno
Bawaslu Provinsi Papua terhadap Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024, menyimpulkan Laporan tidak
dapat ditindaklanjuti karena penyampaian laporan telah melebihi
batas waktu yang ditentukan/daluwarsa, serta telah diterbitkan
status laporannya di tanggal 3 Oktober 2024 (vide Bukti PT.2-05)
B. Suheriadi (Sentra Gakkumdu Provinsi Papua)
Pihak Terkait menerangkan selaku Koordinator Penyidik dari unsur Kepolisian
yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Pihak Terkait berdasarkan Peraturan
Bersama Tahun 2020, terkait permasalahan ini khususnya Pasal 16 ayat (2)
dan (6) menyatakan penyidik maupun kejaksaan wajib mendampingi pada saat
proses penerimaan laporan. Ayat (6) penyidik maupun kejaksaan wajib
mendampingi proses klarifikasi yang dilakukan unsur Bawaslu. Selanjutnya,
dari pembahasan pertama sepakat dialihkan dari laporan ke informasi awal
kemudian diregistrasi sebagai temuan. Berdasarkan proses tersebut, penyidik
dan kejaksaan selalu mendampingi pada saat melaksanakan klarifikasi Pihak
Terkait. Pihak Terkait bersifat pasif namun satu hari sebelumnya, Pihak Terkait
dan unsur Bawaslu Provinsi Papua berdiskusi bersama dalam menyusun daftar
pertanyaan klarifikasi. Pihak Terkait bersikap pasif dan hanya mendampingi
Bawaslu Provinsi Papua dalam melakukan klarifikasi. Amandus Situmorang
(Anggota Bawaslu Provinsi Papua) sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu
Provinsi Papua, menerangkan hal tersebut telah sesuai dengan yang
dijalankan mulai dari penerimaan laporan, menjadikan informasi awal,
penelusuran, dan pembahasan ke-2 sampai dengan penghentian. Berdasarkan
hasil klarifikasi disimpulkan bahwa hal tersebut tidak memenuhi tindak pidana
Pemilihan.
C. Yanuar Fihawiano (Sentra Gakkumdu Provinsi Papua)
Pihak Terkait merupakan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua dari unsur
kejaksaan. Pada intinya penjelasan Pihak Terkait sama dengan yang
disampaikan oleh Suheriadi. Pihak Terkait juga mengikuti dalam setiap
tahapan. Sentra Gakkumdu selalu hadir dalam setiap tahapan dan
berdasarkan kesepakatan bersama tidak memenuhi tindak pidana Pemilihan
dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
III. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-5, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT.2-1 Dokumen Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Laporan
Nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024;
PT.2-2 Dokumen Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Laporan
Nomor 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024;
PT.2-3 Dokumen Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Laporan
Nomor 03/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024;
PT.2-4 Dokumen Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Laporan
Nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024;
PT.2-5 Dokumen Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Laporan
Nomor 006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan secara melawan hukum menetapkan
Pasangan Calon (Paslon) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dan Yermias Bisai, SH
sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024
yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa Syarat Calon Wakil Gubernur
Papua Pilkada Tahun 2024 atas nama Yermias Bisai, SH, yaitu: a. Surat Keterangan
Tidak Dicabut Hak Politiknya, tertanggal 20 Agustus 2024 (Bukti P-1) dan b. Surat
Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana, tertanggal 20 Agustus 2024 (Bukti P-2)
diduga Palsu;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI selaku admin SILON KPU Provinsi Papua diduga turut
membantu Teradu I mengupload dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai,
SH, yang diterimanya pada tanggal 21 September 2024, berupa: a) Surat Keterangan
Tidak Dicabut Hak Politiknya, tertanggal 21 September 2024 (Bukti P-11), dan b) Surat
Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana, tertanggal 21 September 2024 (Bukti P-
10). Bahwa sesuai dengan jadwal dan tahapan, Perbaikan dan Penyerahan dokumen
perbaikan syarat calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal
Pasangan Calon kepada KPU Provinsi Papua in casu Para Teradu adalah tanggal 5 s.d.
8 September 2024. Dengan demikian patut diduga Teradu VI melakukan tindakan
manipulatif atau rekayasa terhadap aplikasi SILON. Bahwa sesuai ketentuan tersebut,
seharusnya Teradu VI tidak dapat lagi mengupload dokumen persyaratan calon
tertanggal 21 September 2024 dimaksud mengingat sejak tanggal 9 September 2024,
aplikasi SILON telah ter-lock;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Papua menyatakan sesuai program dan jadwal tahapan
Pilkada Tahun 2024, telah mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal
24 s.d. 26 Agustus. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya,
pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V membuka Pendaftaran
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, di Kantor KPU
Provinsi Papua. Pada tanggal 29 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima
pendaftaran 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yaitu:
1) Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng
2) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H;
Bahwa Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai,
S.H. melakukan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, Pukul 18.14 WIT
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 438/PL.02.2-BA/91/2.2/2024
tentang Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Tahun 2024. Selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus 2024 s.d. 4
September 2024, KPU Provinsi Papua melaksanakan Tahapan Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. Hasilnya,
Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. dinyatakan Belum
Memenuhi Syarat sebagaimana Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024
tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Adapun status Belum Memenuhi Syarat tersebut
disebabkan:
1) Calon a.n. Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M belum mengunggah dokumen
persyaratan yaitu surat pernyataan naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon
telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, surat
pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai
calon terpilih anggota DPR RI, dokumen Ijazah Perguruan Tinggi Sarjana Strata 1,
dan belum keluar surat persetujuan dan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua.
2) Dokumen syarat calon a.n. Yermias Bisai, S.H. berupa Surat Keterangan Tidak
Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya dari Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan wilayah hukumnya. Surat
Keterangan Pengadilan Negeri dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura sedangkan
KTP Calon adalah Kabupaten Waropen. Sebagaimana diketahui wilayah
administrasi Surat Keterangan Pengadilan berada di Pengadilan Negeri Serui,
Kabupaten Kepulauan Yapen, belum mengunggah surat keterangan tidak
mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak, dan belum mengunggah
surat pernyataan naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai
dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, belum keluar Surat
Persetujuan Dan Rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua.
Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi
calon/verifikasi administrasi awal (29 Agustus 2024 s.d. 4 September 2024) terhadap:
a) Surat Keterangan Tidak sedang Pernah Sebagai Terpidana
b) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak pilihnya
Bakal Calon Wakil Gubernur a.n. Yermias Bisai, S.H., menindaklanjuti dengan
mengunggah Surat Keterangan Domisili Kota Jayapura (vide Bukti T-1). Berdasarkan
dokumen perbaikan Bakal Calon, Teradu I s.d. Teradu V melakukan verifikasi dokumen
perbaikan Calon (tanggal 6 s.d 14 September 2024) dengan berdasarkan pada indikator
yang termuat dalam tabel sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1229 Tahun 2024, Bab IV tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon huruf A
angka 10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada tanggal 8 September 2024,
Pukul 14.30 WIT, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu menyerahkan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon kepada KPU Provinsi
Papua. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 476/PL.02.2-BA/91/2.1/2024
tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 a.n. Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan
Yermias Bisai, S.H. Selanjutnya, berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan,
Teradu I s.d. Teradu V menyatakan Bakal Calon a.n. Yermias Bisai, S.H. memenuhi
syarat dengan berdasarkan Surat Keterangan Domisili Kota Jayapura.
Bahwa dalam rangka memastikan kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan
Tidak Pernah Sebagai Terpidana (Surat Keterangan Nomor 540) dan Surat Keterangan
Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya (Surat Keterangan Nomor 539), KPU Provinsi Papua
melalui rapat pleno memutuskan melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri
Jayapura. Kemudian pada tanggal 13 September 2024, Pukul 13.40 WIT, Sekretariat
KPU Provinsi Papua mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jayapura untuk
mengklarifikasi penggunaan Surat Keterangan Domisili dalam penerbitan Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam pertemuan tersebut, Staf
Pengadilan Negeri Jayapura mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sedang
tidak berada di tempat. Staf Pengadilan Negeri Jayapura mengatakan bahwa dalam hal
hasil scan barcode terdapat termuat nama Pemohon, maka dapat dinyatakan Pemohon
sudah mengurus Surat Keterangan Pengadilan. Selanjutnya, KPU Provinsi Papua
menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Klarifikasi. Sekretariat KPU
Provinsi Papua meminta Staf Pengadilan Negeri Jayapura untuk menandatangani
Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan. Namun, Staf Pengadilan Negeri Jayapura
tidak bersedia dan menyarankan KPU Provinsi Papua untuk menyampaikan surat
resmi kepada Pengadilan Negeri Jayapura. Menindaklanjuti permintaan Pengadilan
Negeri Jayapura, pada tanggal 13 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan
Surat Nomor 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024, perihal Klarifikasi kepada Pengadilan
Negeri Jayapura. Selanjutnya, berdasarkan rapat pleno penelitian persyaratan
dokumen pasangan calon, pada tanggal 14 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V
mengeluarkan Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-Pus/91/2.1/2024 tentang Penerimaan
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua (vide Bukti T-2). Teradu I s.d. Teradu V mempublikasikan
Pengumuman a quo melalui akun sosial media KPU Provinsi Papua (vide Bukti T-3,
Bukti T-4, Bukti T-6).
Bahwa pada tanggal 18 September 2024, Pukul 23.04 WIT, Teradu I s.d. Teradu
V melalui aplikasi helpdesk menerima laporan tanggapan Masyarakat dengan Pelapor
Wakob Kombo berupa Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, KTP dan
salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, salinan Surat
Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya a.n. Yermias Bisai, S.H., salinan Surat
Keterangan Domisili, salinan KTP a.n. Yermias Bisai, S.H., salinan Surat Keterangan
Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana a.n. Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto
Ferdinand Rumaropen. Selanjutnya, pada tanggal 19 September 2024, Pukul 00:26
WIT, Teradu I s.d. Teradu V menerima masukan dan tanggapan masyarakat secara fisik
dari Pelapor a.n. Wakob Kombo sebagaimana Formulir Model
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK (vide Bukti T-7) dengan lampiran salinan Surat
Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, salinan Surat Keterangan
Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya a.n. Yermias Bisai, S.H., salinan Surat Keterangan
Domisili, salinan KTP a.n. Yermias Bisai, S.H., salinan Surat Keterangan Domisili,
salinan KTP Yermias Bisai, S.H., salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah
sebagai terpidana a.n. Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. Pada
Pukul 09.50 WIT, KPU Provinsi Papua mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jayapura
untuk menanyakan jawaban Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2-
SD/2.1/91/2024, perihal Klarifikasi, tertanggal 13 September 2024. Namun
Pengadilan Negeri Jayapura belum mengeluarkan surat jawaban tersebut (vide Bukti
T-8). Selanjutnya, pada tanggal yang sama, KPU Provinsi Papua mengirimkan Surat
Ketua KPU Provinsi Papua Nomor: 1668/PL.01.7 Und/91/2.1/2024 perihal Undangan
Klarifikasi terhadap Yermias Bisai (vide Bukti T-9) dan Surat Ketua KPU Provinsi Papua
Nomor: 1669/PL.02.2-SD/2.1/91/2024, perihal Klarifikasi kepada Ketua Pengadilan
Negeri Jayapura (vide Bukti T-10). Pada tanggal 20 September 2024, Teradu I s.d.
Teradu V beserta Sekretariat KPU Provinsi Jayapura melakukan klarifikasi kepada
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dan menanyakan surat jawaban terhadap Surat
Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024. Pada pertemuan
tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura menyerahkan Surat Ketua Pengadilan
Negeri Jayapura Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024, tertanggal 19 September
2024 (vide Bukti T-11). Dalam klarifikasi, Teradu I s.d. Teradu V memperoleh informasi
bahwa:
a. Yermias Bisai, S.H. melalui aplikasi Eraterang Mahkamah Agung Republik
Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jayapura bahwa yang bersangkutan
mengajukan Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai terpidana
terdaftar Nomor 614/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 26 Agustus 2024 dan
Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor 615/SK/HK/8/2024/PN-
JAP, tanggal 26 Agustus 2024. Namun, Pengadilan Negeri Jayapura tidak dapat
menindaklanjuti permohonan surat keterangan tersebut karena identitas yang
bersangkutan sebagaimana KTP Nomor 9115052004730001 beralamat di Kamp
Waren II, RT/RW 001/001, Kelurahan Waren II Waropen, Kecamatan Waropen
Bawah, Kabupaten Waropen bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura.
b. Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tidak
Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 20
Agustus 2024 (vide Bukti T-12) dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 20 Agustus 2024 a.n.
Yermias Bisai, S.H (vide Bukti T–13).
c. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 20 Agustus 2024, dan Surat Keterangan
Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal
20 Agustus 2024, terdaftar a.n. Samuel Fritsko Jenggu. Faktanya dalam
persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, pada saat
dilakukan pemeriksaan barcode Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak
Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak
Pernah Sebagai Terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP a.n. Samuel
Fritsko Jenggu tidak muncul dalam aplikasi Eraterang.
d. Pengadilan Negeri Jayapura menyampaikan secara resmi telah menerbitkan
Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP
dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor
845/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024, a.n. Yermias Bisai,
S.H. dan dokumen tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Penerbitan Surat Keterangan a quo menegaskan bahwa Bakal Calon Wakil Gubernur
Yermias Bisai, S.H. tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Selanjutnya, pada tanggal 20 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan
klarifikasi melalui media zoom meeting terhadap Bakal Calon Wakil Gubernur Papua
a.n. Yermias Bisai dengan didampingi Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua
di Kantor KPU Provinsi Papua. Kegiatan klarifikasi, dihadiri oleh anggota Bawaslu
Provinsi Papua a.n. Yacob Pasei. Adapun hasil klarifikasi sebagai berikut:
a. Bahwa Yermias Bisai, S.H. menyampaikan dirinya mengurus Surat Keterangan
Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut
Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Jayapura. Yermias Bisai, S.H sebelumnya
telah menyiapkan administrasi untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
Pengadilan Negeri Jayapura. Yermias Bisai, S.H tidak mengetahui akan terjadi
kesalahan nomor.
b. Bahwa Surya Ibrahim selaku Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua
menerangkan pada saat mengurus surat di pengadilan, bakal calon telah
menyampaikan seluruh kelengkapan berkas yang dibutuhkan pengadilan untuk
memproses dan mengeluarkan surat keterangan tersebut. Indikasinya adalah:
1) bahwa proses tersebut sudah melalui aplikasi Eraterang yang menjadi
satu-satunya sistem memunculkan surat-surat keterangan.
2) bahwa dokumen fisik surat yang diterima dari pengadilan dengan yang
terdapat di aplikasi Eraterang sudah sesuai meliputi NIK, Nama, gelarnya
dan alamat.
3) bahwa perbedaan nomor registrasi di aplikasi Eraterang bukan menjadi
kewenangan kami untuk menjelaskan dan bukan menjadi tanggung jawab
kami untuk mengeluarkan nomor registrasi tersebut. Bahwa pengadilan
merupakan lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan nomor
registrasi.
4) bahwa yang diterima dari pengadilan sudah sesuai dengan prosedur
sebagaimana yang diminta oleh Pengadilan Negeri Jayapura.
Bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN JAP
dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor
845/SK/HK/8/2024/PN JAP, tertanggal 19 September 2024, pada pokoknya
menyatakan bahwa calon tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak
Pilihnya. Bahwa klarifikasi terhadap tanggapan Masyarakat dilaksanakan tanggal 15
s.d. 21 September 2024. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 a.n. Yermias Bisai, S.H, Teradu I s.d. Teradu V
mendapati Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-
JAP (Bukti T-20) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor
845/SK/HK/8/2024/PN-JAP yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura a.n.
Yermias Bisai, S.H (vide Bukti T-21). Selanjutnya, LO Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur
Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. menyerahkan Surat Keterangan
844/SK/HK/09/2024/PN-JAP dan 845/SK/HK/-09/2024/PN/JAP ke Kantor KPU
Provinsi Papua.
Pada tanggal 20 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan Surat
Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024, perihal
Permohonan Petunjuk Kepada Komisi Pemilihan Umum Dalam Penetapan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 Pada Tanggal 22 September 2024
(vide Bukti T–14). Selanjutnya, pada tanggal 21 September 2024, Teradu I bersama
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura menandatangani Berita Acara Nomor 505/PL.02.2-
BA/91/2.1/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon a.n. Yermias Bisai S.H. dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (vide Bukti T-15).
Kegiatan penandatanganan tersebut disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Papua.
Selanjutnya, pada tanggal yang sama KPU Provinsi Papua mengeluarkan Berita Acara
Klarifikasi Nomor 512/PL.02.2 BA/91/2.1/2024 tentang Persyaratan Calon Atas Nama
Yermias Bisai Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua (vide
Bukti T-16). Selanjutnya, KPU Provinsi Papua mengirimkan Surat Ketua KPU Provinsi
Papua Nomor: 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024, perihal Permohonan Petunjuk terkait
hasil klarifikasi tanggapan masyarakat kepada Komisi Pemilihan Umum, tertanggal 21
September 2024 (vide Bukti T-17). Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan
komunikasi melalui telepon dengan Komisi Pemilihan Umum berkenaan dengan Surat
Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 dan Surat Ketua
KPU Provinsi Papua Nomor: 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024. Pada tanggal 22
September 2024, KPU Provinsi Papua menetapkan Berita Acara Nomor 520/PL.02.2-
BA/91/2.2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (vide Bukti T-18) dan Keputusan KPU Provinsi
Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (vide Bukti T-19).
Pada tanggal 24 September 2024, Pengadu menyampaikan Surat Nomor
020/TPP.MARIYO/IX/2024, perihal Keberatan Pemohon atas Surat Keputusan
Termohon tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun
2024. Menindaklanjuti Surat a quo, Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2492/PL.02.2 SD/06/2024, tertanggal 29 Oktober 2024, pada
pokoknya menyatakan apabila telah terdapat hasil klarifikasi yang dituangkan dalam
berita acara klarifikasi yang menyatakan dokumen surat keterangan tidak pernah
terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN- JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September
2024 a.n. Yeremias Bisai, S.H. (Calon Wakil Gubernur Papua dari Pasangan Calon Dr.
Drs Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yeremias Bisai, S.H.) benar dan sesuai maka dapat
dinyatakan memenuhi syarat. Dalam hal terdapat Upaya hukum terhadap status calon
yang dimaksud KPU Provinsi Papua berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal pasangan calon yang telah di tetapkan sebagai pasangan calon peserta
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 dan apabila ada putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan calon terbukti
melakukan tindak pidana maka calon atas nama Yeremias Bisai, S.H. dinyatakan tidak
memenuhi syarat dan KPU Provinsi membuka Kembali pendaftaran (vide Bukti T-22).
Pada tanggal 25 September 2024, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan kepada KPU
Provinsi Papua, Surat Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024, pada angka 2 dan angka 3
menyatakan:
2. “Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi paragraph [3.17] dalam Putusan
Nomor 70/PUU-XXII/2024, menyatakan Menimbang bahwa setelah Mahkamah
mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan
historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e
UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang benderang, bak basuluh
matohari, cetho welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu
diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang
dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi
pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon. Dalam batas
penalaran yang wajar, menambahkan pemaknaan baru pada Pasal 7 ayat (2) huruf
e UU 10/2016, termasuk seperti yang dimohonkan para Pemohon, justru akan
memosisikan norma a quo menjadi berbeda sendiri (anomali) di antara semua nomor
dalam lingkup persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna
seperti yang dimohonkan para Pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun
syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian,
dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah”.
3. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor
70/PUU-XXII/2024, tanggapan Masyarakat terhadap dokumen surat keterangan
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,
apabila telah terdapat hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang
menyatakan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN JAP tertanggal 19 September 2024 a.n.
Yermias Bisai, S.H. (Calon Wakil Gubernur Papua dari Pasangan Calon Dr. Drs.
Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, SH.) benar dan sesuai, maka dapat
dinyatakan memenuhi syarat”. (vide Bukti T-23)
Dengan demikian Para Teradu dalam menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut
1 a.n. Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H telah berdasarkan:
1) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP
dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor
845/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024.
2) Berita Acara Nomor 505/PL.02.2- BA/91/2.1/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan
Calon a.n. Yermias Bisai S.H. Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024.
3) Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
4) KPU Provinsi Papua tidak menerima rekomendasi dan/atau putusan dari Bawaslu
Provinsi Papua tentang Pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 1 a.n. Dr. Drs.
Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H.
5) KPU Provinsi Papua tidak mendapatkan dan menerima putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan
TIPIKOR a.n. Yeremias Bisai, S.H.
Pengadu telah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua berkenaan dengan dugaan
Pelanggaran Administrasi atas Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 a.n. Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi
Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024 Nomor Urut 01. Namun berdasarkan status
laporan, Bawaslu Provinsi Papua tidak dapat menindaklanjuti laporan a quo karena
tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan dan tidak terbukti sebagai
pelanggaran Administratif dan kode etik penyelenggara Pemilu. Selain itu, berdasarkan
keterangan anggota Bawaslu Provinsi Papua (sebagai saksi Tergugat dalam Putusan
TUN Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO) pada pokoknya menyampaikan:
1) Bahwa mengenai laporan terkait Surat Keterangan Nomor 539 dan Nomor 540 a.n.
Yermia Bisai, Bawaslu Provinsi Papua bersama dengan Gakkumdu telah
melakukan klarifikasi terhadap Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam klarifikasi,
Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menerangkan satu surat satu barcode.
2) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menjadikan laporan dari Katambo sebagai temuan.
Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Papua melakukan penelusuran ke Pengadilan Negeri
Jayapura.
3) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menyatakan laporan a quo hanya memenuhi syarat
formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak bisa diregister
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara. Seandainya laporan a quo memenuhi
syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan/diteruskan ke tahap ajudikasi
dalam rapat pleno tertutup.
4) Bahwa Para Teradu pernah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua berkenaan
dengan meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 tentang 2 (dua) Surat
Keterangan Tidak Pernah Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut
Hak Pilihnya a.n. Yeremias Bisai, S.H. dan Para Teradu telah memberikan
klarifikasi dan penjelasan secara komprehensif atas persoalan tersebut kepada
Bawaslu Provinsi Papua. Hasilnya, Bawaslu Provinsi Papua menyatakan Laporan a
quo tidak terbukti terjadi pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Para
Teradu.
Pada tanggal 7 Oktober 2024, melalui laman website SIPP PTTUN Manado, Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua a.n. Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko
Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng mengajukan Gugatan Sengketa Proses ke
PTTUN Manado, berkenaan dengan penetapan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor
180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024. Gugatan Sengketa
tersebut diregister dengan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO (sumber
https://sipp.pttun-manado.go.id/). Pada tanggal 28 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara (PTTUN Manado) telah memutuskan gugatan a quo melalui Putusan
TUN Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO dengan amar putusan sebagai
berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menerima Eksepsi Tergugat tentang kedudukan hukum (Legal Standing) Para
Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp
175.000,00,- ( Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Putusan Nomor
15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tersebut di atas menyebutkan:
DALAM EKSEPSI
- Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi dan pedoman mengadili sebagaimana
terdapat dalam rumusan Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah
Agung, Khususnya Kamar Tata Usaha Negara ( vide Kompilasi Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Tahun 2024, Cetakan ke-10 ) dirumuskan bahwa sebagai
sesama pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang sudah
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi /KIP Aceh atau KPU
Kabupaten /Kota atau KIP Kabupaten /Kota tidak dapat menggugat (bertindak
sebagai penggugat) dalam sengketa Tata Usaha Negara pemilihan;
- Bahwa dengan berpedoman pada pertimbangan di atas, pengertian mengenai
kepentingan yang dirugikan, hanya terbatas / dibatasi hanya untuk Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang tidak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi /KIP Aceh atau KPU Kabupaten /Kota atau KIP Kabupaten /Kota;
- Menimbang, bahwa berdasar pada kriteria/ tolak ukur tersebut maka Majelis
Hakim berpendapat bahwa dalil kepentingan yang dirugikan sebagaimana
disampaikan oleh Para Penggugat di atas tidak termasuk sebagai kepentingan
yang dirugikan secara langsung;
- Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat telah ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Oleh KPU Provinsi
Papua, sebagaimana dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 ( vide bukti P1=T01 ), dan tidak mempunyai
kepentingan yang dirugikan secara langsung, maka Para Penggugat
dikualifikasikan sebagai pihak penggugat yang tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing);
- Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing), maka cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk
menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menimbang, bahwa dengan diterimanya eksepsi Tergugat mengenai legal standing
(hak mengajukan gugatan) Para Penggugat, maka mengenai pokok perkara dalam
sengketa a quo tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan dinyatakan tidak
diterima;
Pada tanggal 31 Oktober 2024, Pasangan Calon Nomor Urut 2 (semula
Penggugat/Pemohon Kasasi) mengajukan Permohonan Kasasi terhadap Putusan TUN
Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, di Mahkamah Agung. Pada tanggal yang
sama, KPU Provinsi Papua selaku Tergugat menerima Surat Pengantar PTTUN Manado
Nomor 85/PAN.PTTUN.W8 TUN/HK2.7/X/2024, berupa Surat Pemberitahuan
Permohonan Kasasi Perkara Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO. Pada tanggal
1 November 2024, Para Tergugat menerima Surat Pengantar PTTUN Manado Nomor
92/PAN.PTTUN.W8 TUN/HK2.7/X/2024, berupa Surat Pemberitahuan dan
Penyerahan Memori Kasasi 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, Perkara dikirim
Nomor untuk diketahui dan dijawab dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari sejak
pengiriman Salinan Memori Kasasi dan disampaikan kepada Panitera Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado. Menanggapi permohonan kasasi, Para Tergugat
dengan didampingi Kuasa Hukum melakukan penanganan permohonan Kasasi Nomor
15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO. Selanjutnya, pada tanggal 21 November 2024,
KPU Provinsi Papua menerima Surat Pengantar PTTUN Manado Nomor
136/PAN.PTTUN.W8 TUN/HK2.7/XI/2024, berupa Surat Pemberitahuan Putusan
Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 823 K/TUN/PILKADA/2024 jo Nomor
15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I.
Nomor 823 K/TUN/PILKADA/2024 menyatakan sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. MATIUS FAKHIRI, S.I.K.,
2. ARYOKO ALBERTO FERDINAND RUMAROPEN, S.P.,M.Eng.;
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi
sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah);
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Manado dan Mahkamah Agung melalui
Perkara Nomor 823 K/TUN/PILKADA/2024 juncto Nomor
15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, hanya mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon sebagai Pihak yang tidak dirugikan secara langsung.
Dengan demikian Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pengabaian. Teradu
I s.d. Teradu V sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan prinsip-
prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI selaku Admin SILON KPU
Provinsi Papua menerangkan bahwa KPU Provinsi Papua mengumumkan Pendaftaran
Pasangan Calon pada tanggal 24 s.d. 26 Agustus. Hal ini sesuai dengan sesuai
ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota. Selanjutnya, pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, KPU Provinsi
Papua membuka Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Tahun 2024, di Kantor KPU Provinsi Papua. Pada tanggal 29 Agustus 2024, KPU
Provinsi Papua menerima pendaftaran 2 (dua) bakal pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024
yaitu:
1) Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng
2) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H;
Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. melakukan
pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, Pukul 18.14 WIT sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Nomor: 438/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penerimaan
Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun
2024. Bahwa SILON Pasangan Calon secara sistem terkunci atau tidak dapat
melakukan perubahan dokumen ketika sudah mengajukan pendaftaran ke KPU.
Selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus 2024 s.d. 4 September 2024, KPU Provinsi Papua
melaksanakan tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Pada saat itu, Teradu VI melakukan
Penelitian Persyaratan dokumen administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua melalui SILON. Teradu VI melakukan penelitian terhadap Surat
Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP,
tertanggal 20 Agustus 2024, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 20 Agustus 2024, a.n. Yermias Bisai, S.H.
berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Adapun indikator kebenaran
sebagai berikut:
a) dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas;
b) memuat informasi terkait calon;
c) memuat informasi status hukum tidak pernah dipidana penjara;
d) diterbitkan oleh Pengadilan Negeri tempat domisili Calon;
e) merupakan dokumen yang sah;
f) menerangkan bahwa Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
sehingga dinyatakan belum benar karena tidak sesuai dengan wilayah hukumnya.
Surat Keterangan Pengadilan Negeri dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura
sedangkan domisili calon a.n. Yermias Bisai, S.H. berada di Kabupaten Waropen (vide
Bukti T.VI-2). Selanjutnya, dokumen Persyaratan Administrasi Calon yang telah
diunggah di aplikasi SILON, kemudian diserahkan secara berjenjang kepada Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Papua untuk dilakukan rapat pleno Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon. Berdasarkan hasil rapat pleno, Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Papua memutuskan Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias
Bisai, S.H. Belum Memenuhi Syarat sebagaimana Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-
BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Pada tanggal 5 September 2024,
KPU Provinsi Papua melaksanakan tahapan Pemberitahuan Hasil Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon melalui SILON. Admin Pasangan Calon melakukan
perbaikan dokumen yang belum memenuhi syarat dan menyerahkan Perbaikan
Persyaratan Administrasi Pasangan Calon melalui SILON pada tanggal 6 s.d. 8
September 2024. Selanjutnya, pada tanggal 6 s.d. 8 September 2024, SILON terbuka
secara sistem bagi admin Pasangan Calon untuk melakukan perbaikan dokumen
syarat calon. Pasangan Calon yang sudah menyerahkan Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon kepada KPU Provinsi Papua, maka SILON Pasangan Calon tersebut
akan terkunci atau tidak bisa mengubah/memperbaiki dokumen calon. Pada tanggal 6
s.d. 14 September 2024, Admin SILON KPU Provinsi Papua melakukan Penelitian
Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon. Dalam Perbaikan Persyaratan Administrasi
Calon, Yermias Bisai, S.H. mengunggah dokumen Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus
2024, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024 a.n. Yermias Bisai, S.H., dan
Surat Keterangan Domisili Kelurahan Mandala Nomor 470/670 yang menyatakan
Yermias Bisai, S.H. berdomisili di Jalan Baliem, No 8, Dok V, Kota Jayapura (Bukti T
VI-3). Selanjutnya, dokumen Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon a.n. Yermias
Bisai, S.H, diserahkan secara berjenjang kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Papua untuk dilakukan rapat pleno penentuan status pasangan calon. Pada tanggal 14
September 2024, KPU Provinsi Papua menyampaikan Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon sebagaimana Berita Acara Nomor 491/PL.02.2-BA/91/2.1/2024
tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 melalui SILON. Pada tanggal yang sama, KPU
Provinsi Papua mengeluarkan Pengumuman Nomor 4/PL.02.2Pu/91/2.1/2024
tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Bahwa
pada tanggal 18 September 2024, Pukul 21.04 WIT, KPU Provinsi Papua melalui
aplikasi helpdesk menerima laporan tanggapan Masyarakat dengan Pelapor Wakob
Kombo berupa Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, KTP dan salinan
Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, salinan Surat
Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya a.n. Yermias Bisai, S.H., salinan Surat
Keterangan Domisili, salinan KTP Yermias a.n. Bisai, S.H., salinan Surat Keterangan
Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana a.n. Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto
Ferdinand Rumaropen (vide Bukti T VI-4). Selanjutnya, dokumen tersebut diunduh
melalui aplikasi helpdesk dan diserahkan secara berjenjang kepada Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Papua. Pada tanggal 20 September 2024, Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Papua beserta Sekretariat KPU Provinsi Papua melakukan klarifikasi tanggapan
masyarakat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura. Selanjutnya, Admin SILON KPU
Provinsi Papua mengunggah Berita Acara Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024
tentang Klarifikasi Persyaratan calon a.n. Yermias Bisai S.H. dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 di aplikasi helpdesk. Dengan
demikian, Admin SILON KPU Provinsi Papua tidak dapat mengubah, menambah, dan
memperbaiki dokumen calon mulai dari tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan
administrasi, dan penelitian persyaratan administrasi calon. Teradu VI tidak memiliki
kewenangan menyatakan sah atau tidak sah terhadap dokumen yang diupload oleh
pasangan calon. Selain itu, admin SILON pasangan calon yang mengupload dokumen
pasangan calon melalui aplikasi SILON. Teradu VI dalam mengoperasionalkan aplikasi
SILON senantiasa berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 1571/TIK.02-SD/14/2024 perihal Petugas Admin dan Operator SILON
KADA.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta
bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima pendaftaran 2
(dua) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024,
yaitu: 1) Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng,
dan 2) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. Sesuai tahapan,
kemudian Teradu I s.d. Teradu V melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2024 s.d. 4 September 2024. Terhadap
Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H.,
sesuai Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Tahun 2024, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sesuai Berita Acara a quo,
dokumen syarat bakal calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai berupa: 1) Surat
Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tanggal
20 Agustus 2024 (vide Bukti P-1 dan Bukti T-12) dan 2) Surat Keterangan Tidak Pernah
Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/ 8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024
(vide Bukti P-2 dan Bukti T-13) dinyatakan “Belum Benar”. Hal tersebut dikarenakan
kedua Surat Keterangan dimaksud yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura
tidak sesuai dengan alamat E-KTP calon. Menurut Teradu I s.d. Teradu V, Pengadilan
Negeri Jayapura tidak berwenang karena bukan wilayah hukum Calon, karena sesuai
E-KTP Yermias Bisai di Kabupaten Waropen sehingga yang berwenang menerbitkan
Surat Keterangan dimaksud adalah Pengadilan Negeri Serui.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat tahapan perbaikan
dokumen syarat calon, bakal calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai
melampirkan Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/670, tertanggal 23 Agustus 2024
(vide Bukti T-1 dan Bukti P-6). Surat a quo ditandatangani oleh Lurah Mandala, Kota
Jayapura, yang pada pokoknya menerangkan bahwa bakal calon Wakil Gubernur atas
nama Yermias Bisai benar penduduk Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota
Jayapura dan bertempat tinggal di RT 03/RW 02. Kemudian pada tanggal 8 September
2024 yang merupakan hari terakhir masa perbaikan dokumen, dokumen tersebut
diunggah pada aplikasi SILON untuk melengkapi Surat Keterangan sebagaimana Bukti
P-1 dan Bukti P-2.
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan Calon, untuk
memberikan kepastian hukum terhadap kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan
Tidak Pernah Sebagai Terpidana (vide Bukti P-1), Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya (vide Bukti P-2), serta Surat Keterangan Domisili Nomor:
470/670, tertanggal 23 Agustus 2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti P-6), kemudian Teradu
I s.d. Teradu V memutuskan untuk melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri
Jayapura. Pada tanggal 13 September 2024, Pukul 13.40 WIT, Sekretariat KPU Provinsi
Papua mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jayapura dengan tujuan untuk
mendapatkan klarifikasi digunakannya surat keterangan domisili dalam penerbitan
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Jayapura. Berdasarkan klarifikasi lisan
dari perwakilan staf Pengadilan Negeri Jayapura dinyatakan sesuai hasil scan barcode
Surat Keterangan dimaksud benar atas nama Pemohon Yermias Bisai. Bahwa terhadap
hasil klarifikasi tersebut, pihak Pengadilan Negeri Jayapura tidak bersedia
menandatangani Berita Acara Klarifikasi dan menyarankan KPU Provinsi Papua untuk
menyurati Pengadilan Negeri Jayapura secara resmi. Kemudian pada tanggal 13
September 2024, Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Papua mengirimkan Surat Nomor
1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024, Perihal Klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura
(vide Bukti T-8).
Bahwa pada tanggal 14 September 2024, berdasarkan hasil rapat pleno, Teradu
I s.d. Teradu V menerbitkan Pengumuman Masukan dan Tanggapan Masyarakat Nomor
4/PL.02.2-Pus/91/2.1/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua (vide Bukti
T-2). Dalam Pengumuman a quo, Teradu I s.d. Teradu V meminta masukan dan
tanggapan masyarakat terhadap 2 (dua) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024 yang sebelumnya sudah dinyatakan Memenuhi Syarat. Adapun 2
(dua) Pasangan Calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan hasil penelitian
persyaratan dokumen, yaitu: 1) Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand
Rumaropen, S.P., M.Eng, dan 2) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai,
S.H.
Terungkap fakta, bahwa pada saat masa akhir tanggapan masyarakat, yaitu
tanggal 18 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima tanggapan masyarakat
atas nama: Wakop Kombo berkenaan dokumen dukungan Pasangan Calon atas nama
Yermias Bisai. Tanggapan tersebut, pada pokoknya mempermasalahkan terkait dengan
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana (vide Bukti P-1), Surat Keterangan
Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya (vide Bukti P-2) atas nama Yermias Bisai tidak
sesuai dengan Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/670, tertanggal 23 Agustus 2024
(vide Bukti T-1 dan Bukti P-6). Bahwa menurut Wakop Kombo, Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri Jayapura sebagaimana Bukti P-1 dan Bukti P-2 diterbitkan 3 (tiga)
hari mendahului Surat Keterangan Domisili sebagaimana Bukti P-6. Menindaklanjuti
tanggapan masyarakat tersebut, kemudian pada tanggal 19 September 2024, Teradu I
s.d. Teradu V mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 1668/PL.01.7-
Und/91/2.1/2024, perihal Undangan Klarifikasi terhadap Yermias Bisai (vide Bukti T-
9) dan Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 1669/PL.02.2-SD/2.1/91/2024, perihal
Klarifikasi terkait tanggapan Masyarakat pada pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2024 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura (vide Bukti T-10).
Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi
tanggapan Masyarakat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura. Pada pertemuan
tersebut Ketua Pengadilan Negeri Jayapura menyerahkan Surat Ketua Pengadilan
Negeri Jayapura Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024, tertanggal 19 September
2024 (vide Bukti T-11). Surat a quo, pada pokoknya menerangkan bahwa:
1. Yermias Bisai, S.H. melalui aplikasi Eraterang Mahkamah Agung Republik
Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jayapura mengajukan Permohonan
Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana terdaftar Nomor
614/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024, dan Surat Keterangan
Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor 615/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26
Agustus 2024, namun kedua permohonan surat keterangan tersebut tidak dapat
ditindaklanjuti Pengadilan Negeri Jayapura oleh karena identitas bersangkutan
dalam KTP Nomor 9115052004730001 sebagai dokumen pendukung dalam
permohonan tersebut beralamat di Kamp Waren II, RT/RW 001/001, Kelurahan
Waren II Waropen, Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten Waropen bukan
wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura;
2. Bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan surat keterangan
tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP
tanggal 20 Agustus 2024 (Bukti T-12) dan Surat keterangan tidak pernah sebagai
terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024
atas nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-13);
3. Bahwa surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, dan Surat keterangan
tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP
tanggal 20 Agustus 2024, terdaftar atas nama Samuel Fritsko Jenggu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat pertemuan tanggal 20
September 2024 tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura menyampaikan pihaknya
secara resmi telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai,
S.H. (vide Bukti T-20) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor
845/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai,
S.H. (vide Bukti T-21). Pada saat itu, Teradu I s.d. Teradu V menolak untuk menerima
kedua dokumen dimaksud dengan alasan tidak berwenang menerimanya. Kemudian
Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi melalui media zoom meeting di kantor KPU
Provinsi Papua kepada Yermias Bisai dan Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi
Papua. Bahwa klarifikasi tersebut dihadiri dan diawasi langsung oleh Anggota Bawaslu
Provinsi Papua atas nama Yacob Pasei. Adapun pada saat klarifikasi, Yermias Bisai
menerangkan bahwa dirinya sudah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya di Pengadilan
Negeri Jayapura sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian halnya dengan Sekretaris
DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua atas nama Surya Ibrahim menerangkan bahwa
Yermias Bisai telah melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan oleh Pengadilan Negeri
Jayapura untuk memproses terbitnya surat keterangan tersebut. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, LO Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano,
M.M dan Yermias Bisai, S.H. menyerahkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana
Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama
Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-20) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas
nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-21) ke Kantor KPU Provinsi Papua pada tanggal
20 September 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, sebelum melakukan Pleno
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, Teradu
I s.d. Teradu V telah melakukan 2 (dua) kali konsultasi kepada KPU RI, melalui: 1)
Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024, tanggal 20
September 2024 perihal Permohonan Petunjuk kepada KPU RI dalam Penetapan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada tanggal 22
September 2024 (vide Bukti T-14), dan 2) Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor:
1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024, tanggal 21 September 2024 perihal Permohonan
Petunjuk terkait hasil klarifikasi tanggapan Masyarakat ke KPU RI (vide Bukti T-17).
Kemudian pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan
Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Tahun 2024 yang ditungkan dalam Berita Acara Nomor 520/PL.02.2-BA/91/2.2/2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024 (vide Bukti T-18). Kemudian Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti
dengan menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Tahun 2024 (vide Bukti T-19). Dalam Surat Keputusan a quo, Teradu I s.d. Teradu V
menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada
Tahun 2024, yaitu: 1) Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen,
S.P., M.Eng, dan 2) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H.
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan
Teradu I s.d. Teradu V tidak cermat dan tidak profesional dalam melaksanakan
Penelitian Dokumen Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Gubernur
atas nama Yermias Bisai berupa: 1) Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya
Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tanggal 20 Agustus 2024 (vide Bukti P-1 dan
Bukti T-12) dan 2) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
540/SK/HK/ 8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024 (vide Bukti P-2 dan Bukti T-
13). Bahwa dalam kedua dokumen tersebut yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri
Jayapura, tertera 2 (dua) alamat calon atas nama Yermias Bisai, yaitu: berdasarkan E-
KTP beralamat di Kamp Waren II RT/RW 001/001 Kel. Waren II Waropen Kec. Waropen
Bawah, Kab. Waropen dan berdasarkan keterangan domisili beralamat di Jl. Baliem No.
8 DOK V Jayapura RT.003/RW.002 Kelurahan Mandala Kecamatan Jayapura Utara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f dan g, dan Pasal 20 ayat (2) huruf b
angka 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, dan ketentuan Bab IV tentang Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon huruf A angka 10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan bahwa Surat
Keterangan dimaksud diterbitkan oleh “Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon”. Hal tersebut yang menjadi dasar bagi Teradu I s.d. Teradu
V menyatakan dokumen syarat bakal calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai
berupa: 1) Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor:
539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tanggal 20 Agustus 2024 (vide Bukti P-1 dan Bukti T-12)
dan 2) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/
8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024 (vide Bukti P-2 dan Bukti T-13) dinyatakan
“Belum Benar”/Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,
tertanggal 4 September 2024. Menurut Teradu I s.d. Teradu V kedua Surat Keterangan
yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura tidak sesuai dengan alamat E-KTP
calon yang disertakan dalam dokumen pencalonan. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan
Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang menerbitkan, karena sesuai E-KTP
Yermias Bisai di Kabupaten Waropen sehingga yang berwenang menerbitkan Surat
Keterangan dimaksud adalah Pengadilan Negeri Serui. Fakta bahwa pada saat tahapan
masa perbaikan dokumen syarat calon, Teradu I s.d. Teradu V menerima dokumen
Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/670, tertanggal 23 Agustus 2024 (vide Bukti T-
1 dan Bukti P-6) dari bakal calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai sebagai
dokumen pendukung untuk melengkapi Surat Keterangan sebagaimana Bukti P-1 dan
Bukti P-2 dan bukan perbaikan dokumen Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya
dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri sesuai dengan alamat E-KTP yaitu Pengadilan Negeri Serui
sebagaimana Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Tahun 2024, tertanggal 4 September 2024. Fakta bahwa berdasarkan Surat Keterangan
Domisili tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan Yermias Bisai Memenuhi Syarat
menjadi calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Terhadap fakta tersebut, DKPP
menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu. Bahwa Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/670, tertanggal
23 Agustus 2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti P-6) tidak berkesesuaian dengan Surat
Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tanggal
20 Agustus 2024 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
540/SK/HK/ 8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024. Hal tersebut dikarenakan
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jayapura sebagaimana Bukti P-1 dan Bukti
P-2 diterbitkan 3 (tiga) hari mendahului Surat Keterangan Domisili. Dalam perkara a
quo Teradu I s.d. Teradu V sudah keliru dalam menerapkan aturan terkait dengan tata
urutan administrasi dokumen syarat calon, seharusnya Surat Keterangan Domisili
“wajib” diterbitkan terlebih dahulu sebagai syarat mengajukan Surat Keterangan Tidak
Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana kepada
Pengadilan Negeri Jayapura.
Fakta bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang menggunakan Surat
Keterangan Domisili sebagai dasar untuk menyatakan Surat Keterangan Tidak Dicabut
Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Yermias
Bisai dari Pengadilan Negeri Jayapura Memenuhi Syarat mengakibatkan adanya
tanggapan masyarakat atas nama Wakop Kombo pada tanggal 18 September 2024.
Menindaklanjuti, masukan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 19 September
2024, mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 1668/PL.01.7-
Und/91/2.1/2024 perihal Undangan Klarifikasi terhadap Yermias Bisai (vide Bukti T-
9). Terhadap Surat tersebut, Pengadilan Negeri Jayapura menjawab melalui Surat
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024,
tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti T-11). Surat a quo, pada pokoknya
menerangkan bahwa: Bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan
surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 (vide Bukti P-1) dan Surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-
JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti P-2) melainkan
terdaftar atas nama Samuel Fritsko Jenggu.
Terhadap keterangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tersebut, DKPP menilai
seharusnya Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran
dan klarifikasi kepada Samuel Fritsko Jenggu. Hal tersebut menjadi wajib dilakukan
untuk memastikan keabsahan dan kepastian hukum terhadap dokumen pencalonan
yang sebelumnya telah diserahkan oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Tahun
2024 atas nama Yermias Bisai. Alih-alih melakukan penelusuran maupun klarifikasi,
justru Teradu I s.d. Teradu V menerima Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana
Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama
Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-20) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas
nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-21) dari LO Bakal Pasangan Calon Dr. Drs.
Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. pada tanggal 19 September 2024.
DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan
etika. Bahwa sesuai dengan program, dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan,
penerimaan syarat Pencalonan maupun syarat calon adalah tanggal 6 s.d. 8 September
2024. Terlebih Teradu I s.d. Teradu V, mendasarkan dokumen dimaksud untuk
menetapkan Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H.
menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada 2024 sebagaimana
Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tanggal 22
September 2024 (vide Bukti T-19).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu V
terbukti tidak cermat, tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum dalam
melaksanakan tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu V sudah menggunakan Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri di luar tempat atau domisili calon serta menerima dokumen syarat
calon di luar program, dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan, sehingga tindakan
Teradu I s.d. Teradu V merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan
jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu
V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan
f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf f dan g, dan Pasal 16 huruf e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu VI selaku admin SILON KPU
Provinsi Papua membantu Teradu I mengupload dokumen persyaratan calon atas nama
Yermias Bisai, SH, yang diterimanya pada tanggal 21 September 2024 di luar jadwal
dan tahapan pencalonan yang telah ditetapkan. Teradu VI diduga melakukan tindakan
manipulatif atau rekayasa terhadap aplikasi SILON untuk mengupload 2 (dua)
dokumen, meliputi: 1) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai,
S.H. (vide Bukti T-20) dan 2) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama
Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-21). Bahwa sesuai dengan jadwal dan tahapan
pencalonan, seharusnya Teradu VI tidak dapat lagi mengupload dokumen persyaratan
calon pada tanggal 21 September 2024 dimaksud, mengingat sejak tanggal 9 September
2024, aplikasi SILON telah ter-lock.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu VI merupakan
Admin SILON KPU Provinsi Papua Pilkada Tahun 2024 sebagaimana Surat Sekretaris
Jenderal KPU RI Nomor: 1571/TIK.02-SD/14/2024, tanggal 25 April 2024, Perihal:
Petugas Admin dan Operator SILON KADA (vide Bukti T VI-1). Bahwa pada saat
Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 29 Agustus s.d. 4
September 2024, Teradu VI selaku Admin SILON KPU Provinsi Papua melakukan
Penelitian Persyaratan dokumen Administrasi Calon melalui SILON. Teradu VI secara
berjenjang menyerahkan seluruh dokumen Persyaratan Administrasi Calon yang
sebelumnya telah diunggah oleh Admin SILON Pasangan Calon kepada Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Papua. Bahwa pada masa Perbaikan Persyaratan Administrasi
Pasangan Calon, yaitu: tanggal 6 s.d. 8 September 2024, Teradu VI menyatakan Bakal
Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H melalui Admin
SILON Pasangan Calon mengunggah dokumen perbaikan berupa: 1) Surat Keterangan
Tidak Pernah Sebagai Terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak
pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, 2)
Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H.,
dan 3) Surat Keterangan Domisili Kelurahan Mandala Nomor 470/670 yang
menyatakan atas nama Yermias Bisai, S.H berdomisili di Jalan Baliem, No 8, Dok V,
Kota Jayapura (vide Bukti T VI-3).
Terungkap fakta bahwa terhadap dokumen Perbaikan Persyaratan Administrasi
Calon atas nama Yermias Bisai, S.H, tersebut diserahkan oleh Teradu VI secara
berjenjang kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk dilakukan rapat pleno
dalam menentukan status keterpenuhan syarat pasangan calon. Bahwa pada tanggal
14 September 2024, KPU Provinsi Papua menyampaikan Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon dengan Berita Acara Nomor 491/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Tahun 2024 melalui SILON.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu VI selaku Admin SILON
KPU Provinsi Papua tidak terbukti pernah mengunggah dokumen syarat calon di luar
jadwal dan tahapan sebagaimana dalil Pengadu. Bahwa seluruh dokumen syarat calon
yang diserahkan oleh Teradu VI sesuai dengan dokumen yang diunggah oleh Admin
SILON Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. DKPP
menilai tidak ada alat bukti yang relevan yang mendukung dalil Pengadu bahwa Teradu
VI mengunggah 2 (dua) dokumen, meliputi: 1) Surat Keterangan Tidak Pernah
Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas
nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-20) dan 2) Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September
2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-21). Bahwa sesuai ketentuan yang
berlaku, pada saat masa perbaikan dokumen persyaratan pencalonan maupun
persyaratan calon berakhir, Aplikasi SILON secara otomatis terkunci oleh sistem
sehingga Admin SILON Bakal Pasangan Calon maupun Admin SILON KPU Provinsi
Papua dalam hal ini Teradu VI tidak dapat lagi melakukan upload dokumen.
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu VI telah
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Admin SILON KPU Provinsi Papua
sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka
[4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu,
mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[5.4] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Steve Dumbon selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu II Amijaya Halim, Teradu III Abdul
Hadi, Teradu IV Diana Dorthea Simbiak, dan Teradu V Yohanes Fajar Irianto
Kambon masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ilham M. Amar selaku Admin SILON KPU
Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradau IV, dan Teradu V paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
ini dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat
tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal Dua Puluh
Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Anggota, Ratna Dewi
Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Ghani