Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 300 Tahun 2018
KPU RI dan KPU Jawa Tengah
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-01-2019
👁 24 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 9 November 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan anggota KPU RI telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik yaitu dengan melakukan pencermatan terkait hasil laporan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023, dengan menyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan seleksi calon Anggota KPU Kota Semarang sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI melakukan pencermatan terhadap laporan Timsel calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023. Teradu I s.d Teradu VII melakukan koreksi terhadap 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kota Semarang yang disampaikan oleh Timsel untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Pasal DilanggarPasal 9 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum; Pasal 20; Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 7; Pasal 23 ayat (1); Pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tantowi, Teradu III Wahyu Setiawan, Teradu IV Viryan, Teradu V Ilham Saputra, Teradu VI Hasyim Asy’ari, dan Teradu VII Evi Novida Ginting Manik masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Yulianto Sudrajat selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Te
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 300/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 320/I- P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 300/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Joko Riskiyono Pekerjaan : Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kota Semarang Alamat : Jl. Candi Panatara Selatan Raya RT/RW. 011/004, Kel. Kalipancur, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan : Ketua KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Pramono Ubaid Tantowi Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Viryan Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Yulianto Sudrajat Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran 1A, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Paulus Widiyantoro Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran 1A, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : M. Taufiqurrohman Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran 1A, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Ikhwanudin Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran 1A, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Muslim Aisha Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran 1A, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu XII; 13. Nama : Diana Ariyanti Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran 1A, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu XIII; 14. Nama : Putnawati Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran 1A, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu XIV; Teradu I s.d. Teradu XIV selanjutnya disebut sebagai-----------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 9 November 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan anggota KPU RI telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik yaitu dengan melakukan pencermatan terkait hasil laporan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023, dengan menyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Bahwa selanjutnya dilakukan koreksi terhadap hasil seleksi yang disampaikan oleh Tim Seleksi kepada KPU RI. Terhadap perbuatan tersebut jelas tidak ada dasar hukumnya dan secara terang- terangan melawan hukum. Adapun Keputusan yang dibuat antara lain berupa: a. Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 594/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tentang Pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V (Bukti P-1) b. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 504/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V c. Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 274/PP.06- BA/KPU/X/2018 tentang Menetapkan Kembali Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI tanggal 11 Oktober 2018; d. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1327/PP.06-Kpts/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI, tanggal 11 Oktober 2018dengan Masa Jabatan Keanggotaan paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan 11 Oktober s.d 11 November 2018 (Bukti P-2), dan e. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1303/PP.06- SD/05/KPU/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah VI 2. Bahwa Teradu II selaku anggota KPU RI atas nama Pramono Ubaid Tantowi melakukan rapat dengan anggota Tim Seleksi antara lain :1) Hidayat Nur Sardini selaku Ketua merangkap Anggota, 2) Abdurrahman Kasdi selaku anggota, 3) Erni Winaryadi, selaku anggota, 4) Hammam, selaku anggota, 5) Yuwanto selaku Anggota pada tanggal 10 Oktober 2018 bertempat di kantor Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah yang pada pokoknya meminta dari hasil pencermatan atas koreksi terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023, kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan khususnya Kota Semarang yang sebelumnya telah ditetapkan nama-nama berdasarkan Pengumuman Nomor 23/PP.06/Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara pada tanggal 25 Agustus 2018 (Bukti P-3), yaitu: NO NOMOR PENDAFTARAN NAMA 1 39 Ahmad Zaini; 2 178 Fitriyah 3 3 Heri Arbiyanto; 4 150 Joko Riskiyono; 5 53 Juma’i; 6 144 Novi Maria Ulfah; 7 168 Shinta Agustina; 8 20 Sri Indra Cristovena; 9 29 Suyanto; 10 129 Yuli Arinta Dewi. 3. Bahwa dalam Rapat tersebut secara sepihak KPU RI melalui Teradu II patut diduga telah memaksakan kehendak untuk melakukan perubahan terhadap nama-nama yang telah diusulkan oleh Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jateng VI Periode 2018-2023. Selanjutnya sepulang dari Semarang atau keesokan harinya Teradu II selaku anggota KPU RI menyelenggarakan Rapat Pleno pada hari Kamis, tanggal 11 Oktober 2018 yang tertuang dalam Berita Acara Pleno KPU Nomor 274/PP.06-BA/KPU/X/2018 tentang Menetapkan Kembali Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah VI tanggal 11 Oktober 2018 sebagai dasar pertimbangan dalam membuat dan menetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1327/PP.06- Kpts/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) bulan, terhitung 11 Oktober 2018-11 November 2018 selanjutnya Tim Seleksi dengan berbekal SK KPU tersebut, berdasarkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor. 24/PP.06-BA/33/Tim-Sel/X/2018 tentang Perbaikan Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah VI tanggal 22 Oktober 2018 untuk selanjutnya ditetapkan dengan Pengumuman Tim Seleksi Nomor 25/PP/.06/Pu/33/Tim-Sel/X/2018 Tentang Perbaikan Hasil Tes Kesehatan Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah tanggal 22 Oktober 2018 (Bukti P-4), nama-nama hasil perubahan sebagai berikut: NO NOMOR NAMA NOMOR NAMA PNDF PNDF 1 39 Ahmad 39 Ahmad Zaini; Zaini; 2 178 Fitriyah 147 Choirul Awalludin; 3 3 Heri 96 Dewi Kustijanti; Arbiyanto; 4 150 Joko 47 Henry Casandra Gultom Riskiyono; 5 53 Juma’i; 3 Heri Abriyanto; 6 144 Novi Maria 144 Novi Maria Ulfah; Ulfah; 7 168 Shinta 11 Nurkholik; Agustina; 8 20 Sri Indra 219 Prasetyo Budi Widodo; Cristovena; 9 29 Suyanto; 168 Shinta Agustina; 10 129 Yuli Arinta 29 Suyanto. Dewi. 4. Bahwa atas Pengumuman oleh Tim Seleksi tersebut, secara jelas dan tegas bertolak belakang dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V tanggal 12 Juni 2018. Bahwa penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dimulai 30 Agustus dan berakhir 3 September 2018 (Bukti P-5). Untuk itu jelas Keputusan KPU RI tentang Penetapan Kembali Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI jelas bertentangan dengan jadwal seleksi yang diputuskan sendiri dan patut diduga melanggar Kode Etik karena dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan: (1) Tim Seleksi anggota KPU Provinsi melaksanakan tahapan kegiatan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Tim Seleksi terbentuk. (2) Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan kegiatan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Tim Seleksi terbentuk. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama KPU RI disamping telah melakukan perbuatan melawan hukum juga patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik selaku penyelenggara Pemilu yaitu dengan tidak memberi kepastian hukum, terbuka, bertindak profesional, akuntabel, dan efisien sebagai penyelenggara Pemilu baik kepada peserta yang secara sepihak telah dikoreksi (dianulir) masuk dalam 10 (sepuluh) besar calon anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023 menjadi tidak bisa mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang kelak berpotensi dipilih menjadi anggota KPU Kota Semarang akibat dugaan atas tindakan pelanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KPU RI sehingga Pengadu dirugikan hak-haknya sebagai calon anggota KPU Kota Semarang. 6. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XIV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023 telah menfasilitasi rapat atau klarifikasi antara Teradu II dengan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah dikantor Sekretariat KPU Jl. Veteran No. 1A Semarang pada hari Rabu, 10 Oktober 2018. Teradu VIII selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menerima pendelegasian untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan telah menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 1326/PP.05.2-SD/33/Prov/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 Perihal: Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota (Bukti P-6) dan telah dilaksanakan Uji Kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jawa tengah VI khususnya Kota Semarang pada hari/tanggal: Kamis 25 Oktober 2018 yang seharusnya dilakukan penundaan atau setidaknya dibatalkan mengingat Pengumuman Tim Seleksi Nomor 25/PP.06/Pu/33/Tim-Sel/X/2018 Tentang Perbaikan Hasil Tes Kesehatan Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga) Periode 2018-2023 tanggal 22 Oktober 2018 tidak berdasar dan tidak beralasan oleh karenanya sedang dalam proses sengketa (gugatan) atau setidaknya dalam waktu bersamaan telah didaftarkan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan nomor 148/G/2018/PTUN.Smg tanggal 25 Oktober 2018 tentang Permohonan Gugatan Tata Usaha Negara atas Pengumuman Tim Seleksi Nomor 25/Pp.06/Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Perbaikan Hasil Tes Kesehatan Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga) Periode 2018-2023 tentang Perubahan Atas Pengumuman Tim Seleksi Nomor 23/Pp.06/Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 Tanggal 25 Agustus 2018 Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan Dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, Dan Kota Salatiga), Periode 2018-2023 (Bukti P-7), maka terhadap pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota khususnya Kota Semarang tidak memberikan prinsip kepastian hukum, tidak terbuka, tidak professional. Akuntabel, efektif, dan efisien dan patut diduga Teradu I s.d Teradu XIV telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. KESIMPULAN PENGADU [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tanggal 18 Januari 2019 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menolak seluruh dalil jawaban Para Teradu I s.d Teradu VII atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor : 300/DKPP-PKE-VII/2018 tetap pada dalil-dalil dalam pengaduannya kecuali dalil Para Teradu yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pengadu dalam kesimpulan ini; 2. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII jawaban pada point 2 halaman 2 mendalilkan “dalam melaksanakan tugas berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum”, adalah bentuk ketaatan terhadap asas UU Pemilu dan dalam melaksanakan tugasnya wajib berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan namun tindakan yang dilakukan malah sebaliknya dengan menolak hasil seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI Khususnya Kota Semarang yang secara jelas dan tegas menyatakan : “menemukan bahwa terdapat calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023 (lingkup tugas timsel 6) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk selanjutnya jawaban Para Teradu DITOLAK; 3. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII secara tegas dan jelas telah mengakui dalil pengaduan pada poin 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e pada halaman 2-4 terkait dengan hasil seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI Khususnya Kota Semarang Teradu I s.d VII secara kolektif kolegial menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 Perihal: Koreksi terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 (Timsel 6); 4. Bahwa Pengadu menolak terhadap dalil Teradu I s.d Teradu VII pada point 4 halaman 4 yang menyatakan: “Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadahi guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi yang asal-asalan, tidak mendasar dan menggunakan teori- teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung terlihat sinis dan subyektif terhadap Teradu” adalah keliru dan tidak terbukti untuk dinyatakan DITOLAK; 5. Bahwa dalil jawaban Teradu I s.d Teradu VII pada point 5 huruf a s.d huruf bb halaman 4-15 yang pada pokok menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas pengaduan pelanggaran kode etik a quo adalah sebagai berikut: a. Bahwa secara tegas dan jelas Teradu I s.d Teradu VII diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu mengenai: “Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan” dalil tersebut adalah tidak jelas atau kabur (obscure libel) untuk selanjutnya dinyatakan DITOLAK; b. Bahwa secara tegas dan jelas Teradu I s.d Teradu VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan: Ayat (1) KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota; Ayat (7) Pembentkan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditepkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut diatas, sebagai dalil Para Teradu tidak tepat dan jelas telah melawan hukum formil dan meteriil karena menurut Pengadu terkait dengan jabatan keanggotaan tim seleksi yaitu paling lama 2 (dua) bulan tidak bisa diperpanjang dan diangkat kembali dengan alasan apapun sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan : “Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tim seleksi terbentuk”; Sedangan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum secara tegas dan jelas menyatakan : “Yang dimaksud dalam melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keaadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan”; Sehingga terhadap jawaban yang hanya menguntungkan kepentingan Para Teradu tersebut adalah tidak jelas atau kabur (obscure libel) untuk selanjutnya dinyatakan DITOLAK; c. Bahwa secara normatif jelas Teradu I s.d Teradu VII dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri dengan cara mengumumkan adanya Pembentukan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta telah meminta kesediaan beberapa orang dari unsur akademis, unsur professional, dan unsur tokoh masyarakat yang menurut Para Teradu memiliki integritas dan kemampuan untuk menjadi calon anggota Tim Seleksi; d. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII dalam proses perekrutan dan pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; e. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII telah mengumumkan 5 (lima) orang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI Periode 2018-2023 diumumkan dalam Keputusan KPU RI Nomor : 504/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018 Tanggal 12 Juni 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; f. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII mengumumkan nama-nama yang terpilih sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI Periode 2018-2023 sebagai berikut: 1) Dr. H. Abdurrahman Kasdi, M.Si. selaku anggota; 2) Dr. Erni Winaryadi, M. Pd. selaku anggota; 3) Hammam, S. Pd., M.Pd., Ph.D selaku anggota; 4) Dr. Hidayat Nur Sardini. S.Sos., M. Si. Ketua merangkap Anggota; 5) Drs. Yuwanto, M. Si., Pd.D. selaku Anggota. g. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII setelah Tim Seleksi terbentuk dalam perkara a quo berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Paal 4 ayat (1) Peraturan KPU No 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Tim Seleksi memiliki kewenangan untuk Menyeleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI, dengan melakukan tahapan sebagai berikut: 1) Pendaftaran; 2) Penelitian Administrasi; 3) Tes tertulis; 4) Tes psikologi; 5) Tes kesehatan; dan 6) Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu 7) dan klarifikasi tanggapan masyarakat Para Teradu hanya mengutip bagian norma saja yang dibuatnya sendiri dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 yang menguntungkan dirinya, bagian selanjutnya yang menjadi tugas dan tanggungjawab Tim Seleksi terkait dengan tahapan seleksi tidak disebutkan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketujuh Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyatakan secara jelas: (1) Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyampaian calon anggota KPU Provinsi kepada KPU; dan b. penyampaian calon anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU. (2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan abjad disertai dengan rekapitulasi hasil Seleksi dan salinan berkas administrasi setiap calon anggota. (3) Penyampaian nama calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah penetapan nama calon anggota. jo Bagian Kedelapan Laporan Hasil Seleksi Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyatakan secara tegas: (1) Tim Seleksi melaporkan hasil pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya masa kerja Tim Seleksi. (2) Laporan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat proses dan hasil seleksi. jo Bagian Kesembilan Bab V Uji Kelayakan dan Kepatutan Pasal 28 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 tentan Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyatakan secara tegas : “KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Tim Seleksi”. h. Bahwa benar Teradu I s.d Teradu VII telah menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tanggal 1 Februari 2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Juknis) terakhir diubah dengan Keputusan KPU RI Nomor : 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 Tanggal 29 Maret 2018 tentang Perubahan Kedua Petunjuk Teknis Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Juknis) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 Tanggal 12 Juni 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2019 Tahap V namun terhadap ketiga instrumen berupa Keputusan oleh Para Teradu sendiri tidak dipatuhi dan malah sebaliknya dilanggar untuk selanjutnya DITOLAK; i. Bahwa apabila benar dalil Teradu I s.d Teradu VII menyatakan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi dan Laporan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi telah disampaikan kepada Para Teradu tertanggal 28 Agustus 2018 adalah tidak jelas dan tidak akurat karena bertolak belakang dengan Keterangan Pihak Terkait dalam sidang DKPP Tanggal 4 Desember 2018 pada II point 1 menyatakan: “laporan hasil 10 (sepuluh) nama masing-masing calon anggota KPU Kabupaten/Kota hasil Tim Seleksi Wilayah VI pada 30 Agustus 2018”, untuk selanjutnya jawaban Para Teradu DITOLAK; j. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII menyatakan dalam “Berita Acara Nomor : 05/PP.06/BA/33/Timsel/VII/2018 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah”, dan tercatat dengan nomor pendaftaran 150 dengan jumlah nilai 130, 5 dan mendapat rangking 4 adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libel) selanjutnya untuk DITOLAK karena yang diakui oleh Pengadu adalah Berita Acara Pleno Nomor: 22/PP.06- BA/33/Tim-Sel/VIII/2018 Tanggal 25 Agustus 2018 Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah sepanjang berdasarkan Pengumuman Nomor: 17/PP.06-Pu/33/Tim- Sel/VIII/2018 Tanggal 2 Agustus 2018 tentang Hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI Lampiran IV Kota Semarang dan Lampiran Model TP Timsel 12 Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Ungaran, Tanggal 25 Agustus 2018 dengan matrik hasil sebagai berikut: Tabel 1. MATRIK HASIL SELEKSI CALOAN ANGGOTA KPU KOTA SEMARANG A.N PENGADU NO NAMA TES TES TES SELEKSI TOTAL LULUS/ PDT TERTULIS KESEHATAN PSIKOLOGI WAWANCARA TIDAK F LULUS 150 Joko 55, 20 MS Dipertimbangkan 90,00 145,2 LULUS Riskiyono k. Bahwa dalil Teradu I s.d Teradu VII mengenai Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 06/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VII/2018 Tanggal 19 Juli 2018 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI adalah tidak teliti, tidak cermat, tidak hati-hati, dan tidak jelas (obscure libel) karena telah dibatalkan oleh Pengumuman Nomor: 07/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VII/2018 Tanggal 19 Juli 2018 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI untuk selanjutnya DITOLAK; l. Bahwa dalil Teradu I s.d VII telah diakui secara tegas dan jelas kebenarannya “Penetapan Hasil Computer Asisted Test (CAT) Pengadu memperoleh skor 55,20 yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 11/PP.06- Pu/33/Tim-Sel/2018 Tanggal 24 Juli 2018 tentang Penetapan Hasil Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota KPU Kabupeten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 dan selanjutnya ditetapkan dalam Pengumuman Nomor : 12/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/2018 Tanggal 25 Juli 2018 Tentang Hasil Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota KPU Kabupeten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023; m. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII menyatakan “Setelah mengikuti Computer Asisted Test (CAT), Pengadu mengikuti Tes Psikologi dan saudara Pengadu memperoleh Nilai 55, 20 dan berada di ranking 12 dari 40 Peserta tes yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 16/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/2018 Tanggal 2 Agustus 2018 yang selanjutnya ditetapkan dalam Pengumuman Nomor: 17/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/2018 tentang Hasil Tes Psikologi Calon Anggota KPU Kabupeten/Kota Wilayah VI Periode 2018-2023 adalah tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel) oleh karena Pengadu sepanjang tidak bertentangan yang dimaksud pada huruf j halaman 9 pada Tabel 1 Matrik Hasil Seleksi Caloan Anggota KPU Kota Semarang untuk selanjutnya DITOLAK; n. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII telah mengakui secara tegas dan jelas Pengumuman Nomor : 22/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/2018 Tanggal 25 Agustus 2018 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupeten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 yang menjadi dasar adalah Berita Acara Nomor: 23/PP.06-BA/33/Tim- Sel/2018 Tanggal 25 Agustus 2018 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupeten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 terdapat 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan LULUS TES KESEHATAN DAN WAWANCARA Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah sepanjang Para Teradu berpedoman pada Pengumuman Nomor: 17/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 Tanggal 2 Agustus 2018 tentang Hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah beserta lampiran IV Pengumuman Kota Semarang dan Lampiran Model TP Timsel 12 Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Tanggal 25 Agustus 2018; Tabel 2 Matrik Berita Acara Nomor : 22/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/2018 TES LULUS / NAMA TERTULIS KESEHATAN PSIKOLOGI WWCR TOTAL TIDAK LULUS Ahmad Zaini 50,60 MS Disarankan 90,00 140,6 LULUS Fitriyah 51,80 MS Tidak 79,00 130,8 LULUS Disarankan Heri Arbiyanto 59,60 MS Dipertimbangkan 92,50 152,1 LULUS Joko Riskiyono 55.20 MS Tidak 90.00 145,2 LULUS Disarankan Juma’I 49,00 MS Tidak 91.00 140 LULUS Disarankan Novi Maria Ulfah 56,80 MS Disarankan 90.00 146,8 LULUS Shinta Agustina 47,20 MS Dipertimbangkan 90.00 137,2 LULUS Sri Indra 51,00 MS Tidak 90.00 141 LULUS Cristovena Disarankan Suryanto 50,60 MS Dipertimbangkan 90.00 140,6 LULUS Yuli Arinta Dewi 56,80 MS Tidak 91.00 147,8 LULUS Disarankan o. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII sebelum memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan, Para Teradu mengakui terlebih dahulu mencermati dokumen-dokumen dan laporan yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupeten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 dengan dalih “pencermatan tersebut dilakukan oleh Para Teradu karena Para Teradu sangat mengedapankan asas kecermatan dan kehati-hatian adalah tidak berdasar dan sumir karena melawan hukum dan telah merugikan hak asasi kepastian Pengadu yang telah ditetapkan dalam Pengumuman Nomor: 23/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 Tanggal 25 Agustus 2018 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan Dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 Khususnya Kota Semarang maka, untuk selanjutnya jawaban Teradu I s.d Teradu VII DITOLAK; p. Bahwa alasan Teradu I/Teradu VII dari hasil pencermatan didapati 5 (lima) nama termasuk Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dimana seharusnya 5 (lima) nama dimaksud tidak dimasukkan ke dalam 10 (sepuluh) nama yang dapat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan karena dalam tes psikologi 5 (lima) nama dimaksud “TIDAK DISARANKAN” sebagaimana Matrik Berita Acara Nomor: 22/PP.06-BA/33/Tim-Sel/VIII/2018 Tanggal 25 Agustus 2018 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah jika benar hasil pencermatan pada Matrik Berita Acara Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka, pencermatan yang dilakukan tidak konsisten bertentangan dengan antara lain: 1) Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 17/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 Tanggal 2 Agustus 2018, tentang Hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah beserta lampiran IV Pengumuman Kota Semarang yang pada pokoknya menyatakan: “bersama ini kami umumkan Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus tes psikologi dan dapat mengikuti tahapan tes kesehatan sebagaimana lampiran IV (Kota Semarang)”; 2) Lampiran Model TP Timsel 12 Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, Tanggal 25 Agustus 2018; Apabila dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota yang menyatakan: “Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologi mengikuti tes kesehatan” dan Ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 35/PP.CC-Kpt/05/KPU/II/2018 Tanggal 1 Februari 2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Bab II huruf B Pelaksanaan Kegiatan point 6 (Tes Kesehatan dan Wawancara) huruf a mengatur mengenai: “Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologi tahap berikutnya mengikuti tes kesehatan” jika dipahami dan dicermati secara utuh ketentuan tersebut diatas, menimbulkan pertentangan (kontradiksi) norma dalam suatu peraturan sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum karena terkait dengan ketentuan Pasal 22 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum, yang secara jelas menyatakan: (5) Tim Seleksi menetapkan calon anggota yang lulus tes psikologi sejumlah: a. paling banyak 6 (enam) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan; dan b. paling banyak 5 (lima) kali dari jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota. (6) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes psikologi 1 (satu) hari setelah menetapkan hasil tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Pengumuman hasil tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan di media massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Adapun hasil tes Psiklogi calon anggota KPU Kota Semarang berdasarkan menurut Para Teradu Model TK. Timsel 9 dalam Laporan yang disampaikan Kepada Para Teradu adalah sebagai berikut: Tabel 3 NAMA NILAI REKOMENDASI Agus Supriyanto 70 Disarankan Ahmad Zaini 60 Dipertimbangkan Choirul Awaluddin 62 Dipertimbangkan Dewi Kustijanti 65 Disarankan Dwi Lestari 52 Tidak Disarankan Dwi Prabowo 54 Tidak Disarankan Etika Socha Kirana 54 Tidak Disarankan Fitriyah 56 Tidak Disarankan Henry Casandra Gultom 70 Disarankan Heri Arbiyanto 69 Disarankan Joko Riskiyono 58 Tidak Disarankan Juma’i; 56 Tidak Disarankan Kharis Hidayat 65 Dipertimbangkan Kusaedi 54 Tidak Disarankan M. Mohlis 55 Tidak Disarankan Marina Sri Sulistyaningdyah 55 Tidak Disarankan Muhammad 52 Tidak Disarankan Novi Maria Ulfah; 69 Disarankan Nunuk Hardiyani 58 Tidak Disarankan Nurkholik 63 Disarankan Prasetyo Budi Widodo 65 Disarankan Shinta Agustina; 63 Dip[ertimbangkan Sri Indra Cristovena; 54 Tidak Disarankan Suyanto; 61 Dipertimbangkan Yuli Arinta Dewi. 56 Tidak Disarankan Semestinya terhadap Tabel III diatas yang dibuat Para Teradu tidak memuat secara lengkap, yang seharusnya apabila benar mengacu pada BAB II huruf C Lampiran 2. Form MODEL TP. TIMSEL 9 (Tes Psikologi) berdasarkan Juknis Surat Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 adalah sebagai berikut: Model TP TIMSEL 9 DAFTAR HASIL TES PSIKOLOGI CALON ANGGPTA KPU PROVINSI/KIP ACEH, ATAU KPU/KIP KABUPATEN/KOTA…………… N Nama Intelgensia Sikap Kerja Kepribadian Total Ket o TT WCR FGD JML TT WCR FGD JML TT WCR FGD JML Jika alasan Para Teradu dalam menunda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 (sepuluh) nama diantaranya Pengadu dan menemukan 5 (lima) nama berdasarkan Laporan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI kepada Teradu Tanggal 30 Agustus 2018 dalam perkara a quo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dinyatakan pada tahapan psikologi adalah pesera seleksi yang “DIREKOMENDASIKAN” dan/atau “DIPERTIMBANGKAN” sehingga nama-nama dinyatakan “LULUS” oleh Tim Seleksi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan oleh Para Teradu seharusnya hasil pencermatan yang dilakukan secara teliti dan hati-hati terkait Rekomendasi Hasil Tes Psikologi untuk selanjutnya dalam Scor Perbandingan Rekomendasi Hasil Tes Psikologi sebagai berikut: Tabel 4 Matrik Scor Perbandingan Rekomendasi Hasil Tes Psikologi NO NAMA TOTAL REKOMENDASI REKOMENDASI SCOR 2 AGUSTUS 2018 25 AGUSTUS 2018 1 Agus Suprihanto 70 Disarankan Disarankan 2 Ahmad Zaini 60 Disarankan Dipertimbangkan 3 Choirul Awalludin 62 Disarankan Dipertimbangkan 4 Dewi Kustijanti 65 Disarankan Disarankan 5 Dwi Lestari 52 Disarankan Tidak Disarankan 6 Dwi Prabowo 54 Disarankan Tidak Disarankan 7 Etikha Soca Kirana 54 Dipertimbangkan Tidak Disarankan 8 Fitriyah 56 Disarankan Tidak Disarankan 9 Henry Casandra Gultom 70 Dipertimbangkan Disarankan 10 Heri Arbiyanto 69 Dipertimbangkan Disarankan 11 Joko Riskiyono 58 Dipertimbangkan Tidak Disarankan 12 Juma’I 56 Dipertimbangkan Tidak Disarankan 13 Kharis Hidayat 65 Tidak Disarankan Dipertimbangkan 14 Kusaedi 54 Tidak Disarankan Tidak Disarankan 15 M. Mohlis 55 Tidak Disarankan Tidak Disarankan 16 Marina Sri Sulistyaningdyah 55 Tidak Disarankan Tidak Disarankan 17 Muhammad 52 Tidak Disarankan Tidak Disarankan 18 Novi Maria Ulfah 69 Tidak Disarankan Disarankan 19 Nunuk Hardiyani 58 Tidak Disarankan Tidak Disarankan 20 Nurkholik 63 Tidak Disarankan Disarankan 21 Prasetyo Budi Widodo 65 Tidak Disarankan Disarankan 22 Shinta Agustina 63 Tidak Disarankan Dipertimbangkan 23 Sri Indra Cristovena 54 Tidak Disarankan Tidak Disarankan 24 Suyanto 49 Tidak Disarankan Dipertimbangkan 25 Yuli Arinta Dewi 56 Tidak Disarankan Tidak Disarankan Bahwa Para Teradu dalam melakukan pencermatan dengan dalih secara kolektif kolegial mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 (sepuluh) nama diantara Pengadu yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI kepada Para Teradu dalam perkara a quo adalah secara jelas dan terang telah merugikan hak Pengadu untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk selanjutnya ditolak oleh karena berdasarkan Model TP Timsel 12 Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara Calon Anggota KPU Kota Semarang yang ditandatangani oleh Seluruh Anggota Timsel Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah VI pada Tanggal 25 Agustus 2s018 dengan hasil sebagai berikut: Tabel 5 MATRIK REKAPITULASI HASIL TES TERTULIS, TES PSIKOLOGI, TES KESEHATAN, DAN WAWANCARA CALON ANGGOTA KPU KOTA SEMARANG NO NAMA TES TES TES PSIKOLOGI SELEK TOTAL LULUS/ TERTULIS KESEHATAN WWNCRA TIDAK LULUS 1 Agus Suprihanto 64.00 TMS Disarankan 92.00 156 TIDAK LULUS 2 Ahmad Zaini 50,60 MS Dipertimbangkan 90,00 140,6 LULUS 3 Choirul Awalludin 48,80 MS Dipertimbangkan 77,50 126,3 TIDAK LULUS 4 Dewi Kustijanti 53.80 MS Disarankan 68,50 122,3 TIDAK LULUS 5 Dwi Lestari 47,80 MS Tidak Disarankan 69,00 116,8 TIDAK LULUS 6 Dwi Prabowo 60,80 MS Tidak Disarankan 77,00 137,8 TIDAK LULUS 7 Etikha Soca Kirana 45,40 MS Tidak Disarankan 67,50 112,9 TIDAK LULUS 8 Fitriyah 51,80 MS Tidak Disarankan 79,00 130,8 LULUS 9 Henry Casandra 56,20 MS Disarankan 68,00 124,2 TIDAK LULUS Gultom 10 Heri Arbiyanto 59,60 MS Disarankan 92,50 152,1 LULUS 11 Joko Riskiyono 55.20 MS Tidak Disarankan 90.00 145, 2 LULUS 12 Juma’I 49,00 MS Tidak Disarankan 91.00 140 LULUS 13 Kharis Hidayat 63,00 MS Dipertimbangkan 75,50 138,5 TIDAK LULUS 14 Kusaedi 60,00 MS Tidak Disarankan 75,00 135 TIDAK LULUS 15 M. Mohlis 48,60 MS Tidak Disarankan 76,50 125,1 TIDAK LULUS 16 Marina Sri 51,00 MS Tidak Disarankan 68,50 119.5 TIDAK LULUS Sulistyaningdyah 17 Muhammad 62,40 MS Tidak Disarankan 78,00 140,4 TIDAK LULUS 18 Novi Maria Ulfah 56,80 MS Disarankan 90.00 146,8 LULUS 19 Nunuk Hardiyani 46,20 MS Tidak Disarankan 75,00 121,2 TIDAK LULUS 20 Nurkholik 56,60 MS Disarankan 71,00 127,6 TIDAK LULUS 21 Prasetyo Budi 54,80 MS Disarankan 67,50 122,3 TIDAK LULUS Widodo 22 Shinta Agustina 47,20 MS Dipertimbangkan 90.00 137,2 LULUS 23 Sri Indra 51,00 MS Tidak Disarankan 90.00 141 LULUS Cristovena 24 Suyanto 50,60 MS Dipertimbangkan 90.00 140,6 LULUS 25 Yuli Arinta Dewi 56,80 MS Tidak Disarankan 91.00 147,8 LULUS Sehingga terhadap dalil jawaban Para Teradu jelas melawan hukum dan melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena ketidaklengkapan dan ketidakjujuran jawaban Teradu untuk selanjutnya dinyatakan DITOLAK; q. Bahwa jawaban Teradu I s.d Teradu VII berdalih secara kolektif kolegial menugaskan Teradu II (Pramono Ubaid Tantowi) untuk melakukan klarifikasi pada kasus a quo pada tanggal 10 s.d 11 Oktober 2018 sebagaimana Surat Tugas Ketua KPU RI Nomor: 340/PP.06-ST/05/KPU/X/2018 Tanggal 8 Oktober 2018 (Tidak Ada Dalam Bukti Para Teradu) secara jelas dan tegas telah diakui oleh Para Teradu terhadap Surat dimaksud telah melampaui jangka waktu masa kerja Tim seleksi yang telah berakhir Tanggal 12 September 2018 sebagaimana Surat Keputusan KPU RI Nomor: 504/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 demikian juga dengan Berita Acara Pleno KPU RI Nomor: 274/PP.06- BA/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 adalah tidak sinkron maka, terhadap klarifikasi yang dilakukan Teradu II kepada Tim Seleksi adalah tidak sah dan melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum untuk itu terhadap jawaban Para Teradu dinyatakan DITOLAK; r. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII secara tegas dan jelas telah mengakui dalam tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, dan tes psikologi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 Peraturan KPU tentang Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota merupakan tahapan yang menggunakan sistem gugur, dimana dalam menentukan nama-nama yang LULUS pada setiap tahapan seleksi Pengadu (Joko Riskiyono) telah dinyatakan “LULUS” berdasarkan Pengumuman Nomor: 17/PP.06-Pu/33/Tim- Sel/VIII/2018 Tanggal 2 Agustus 2018 Tentang Hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Lampuran IV Kota Semarang adalah dengan hasil Rekomendasi: “Disarankan”, “Dipertimbangkan”, dan “Tidak Disarankan” dan Keterangan: “LOLOS” sebagai syarat mengikuti Tes Kesehatan sebagaimana Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor: 1049/PP.06-SD/33/Sek-Prov/VII/2018 Tanggal 31 Juli 2018 Perihal: Tes Kesehatan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Periode 2018-2023 Khususnya Kota Semarang dan Tanda Pengenal Peserta Tes Kesehatan dan Wawancara Seleksi Calon Anggota KPU Wilayah Jawa Tengah VI Periode 2018-2023 Kota Semarang Atas Nama Joko Riskiyono in casu tahapan tes psikologi tahapan tes psikologi Tim Seleksi berpedoman pada ketentuan dalam Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU RI Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam ketentuan Bab II huruf C angka 1 Keterangan Form ini diisi oleh Tim Seleksi Nomor 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “7”. Diisi dengan keterangan lulus atau tidak lulus dengan ambang batas kelulusan 60 untuk calon anggota KPU Provinsi dan kelulusan calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan rangking tertinggi.” Selanjutnya ketentuan Bab II huruf C angka 2 Keterangan Form ini diisi oleh Tim Seleksi Nomor 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “17”.Disi dengan keterangan direkomemendasikan atau tidak direkomendasikan (dengan ambang batas kelulusan 10 s.d 59 tidak direkomendasikan dan 60 s.d 100 direkomendasikan bagi calon anggota KPU Provinsi”; Bagaimana Para Teradu menemukan dalam pencermatannya yang menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sedangkan dalam ketentuan BAB II huruf C angka 2 Keterangan Form ini diisi oleh Tim Seleksi diantara Nomor 17 dan Nomor 18 disisipkan Nomor 18 Baru, sehingga berbunyi sebagai berikut: “18. Diisi dengan 3 katagori keterangan, yaitu (1) direkomendasikan; (2) dapat dipertimbangkan; dan (3) tidak direkomendasikan bagi calon anggota KPU Kabupaten Kota” Pengadu berdasarkan Pengumuman Nomor: 17/PP.06-Pu/33/Tim- Sel/VIII/2018 Tentang Hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Khususnya Kota Semarang Tanggal 2 Agustus 2018 pada Lampiran IV Daftar Nama Hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Periode 2018-2023; Tabel 6 MATRIK TABEL DAFTAR NAMA HASIL TES PSIKOLOGI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SEMARANG PERIODE 2018-2023 NO NO NAMA JENIS ALAMAT NILAI REKOMENDASI KET PTR KLMN A B C D E G H I 1 114 Agus L Jl. Sedayu Sejati Blok C No. 70 Disarankan LOLOS Supriyanto 7 Perum Shima Bangetayu Kulon, Kec. Genuk Semarang. 2 39 Ahmad Zaini L Griya Kedung Pane No. 19 60 Disarankan LOLOS Ngaliyan Semarang 3 147 Choirul L Perum BPI Blok G No. 2 62 Disarankan LOLOS Awaluddin Purwoyoso Ngaliyan Semarang 4 96 Dewi P Jl. Taman Kumumdasmoro 65 Disarankan LOLOS Kustijanti RT 007/008 Bonsari Semarang 5 76 Dwi Lestari P Jl. Lamper Mijen No. 363 RT 52 Disarankan LOLOS 06/05 Kel. Lamper Tengah Semarang 6 148 Dwi Prabowo L Patemon, Gunungpati, 54 Disarankan LOLOS Semarang 7 185 Etika Socha P Sumurgunung RT 6 RW 5, 54 Dipertimbangkan LOLOS Kirana Sumurrejo Gunungpati Semarang 8 178 Fitriyah P Penggaron Lor RT 03/02 56 Disarankan LOLOS Kec. Genuk Semarang 9 47 Henry L Lempongsari Timur II No. 70 Dipertimbangkan LOLOS Casandra 46 RT 04 RW 6 Gultom Lempongsari, Gajah Mungkur, Semarang 10 3 Heri L Jl. Gergaji III/1123 69 Dipertimbangkan LOLOS Arbiyanto Semarang 11 150 Joko P Jl. Candi Panataran 58 Dipertimbangkan LOLOS Riskiyono Selatan Raya RT 011 RW 005, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang 12 53 Juma’i; P Jl. Wonodri Krajan II/450 56 Dipertimbangkan LOLOS RT 05/1 Semarang 13 15 Kharis L Polaman RT 01/01. Mijen. 65 Tidak Disarankan LOLOS Hidayat Kota Semarang 14 24 Kusaedi L Jl. Menoreh Utara XII Gg.3 54 Tidak Disarankan LOLOS NO. 7 Sampangan Semarang 15 170 M. Mohlis L Jl. KH. Zainudin Dalam III 55 Tidak Disarankan LOLOS RT 05 RW 02 Karangroto, Genuk, Semarang 16 74 Marina Sri P Jl. Dr. Suratmo No. 142 55 Tidak Disarankan LOLOS Sulistyaning Manyaran Semarang dyah 17 92 Muhammad L Jl. Trimulyo Semarang 52 Tidak Disarankan LOLOS 18 144 Novi Maria L RT 02/03 Tugurejo, Tugu, 69 Tidak Disarankan LOLOS Ulfah; Semarang 19 2 Nunuk P Jl. Taman Kelud Selatan No. 58 Tidak Disarankan LOLOS Hardiyani 18 RT 003/RW 005 Petompon Semarang 20 11 Nurkholik L Jl. Candi Prambanan No. 63 Tidak Disarankan LOLOS 1501 RT 001/010 Kalipancur Semarang 21 219 Prasetyo L Payung Asri B.3 RT.01 65 Tidak Disarankan LOLOS Budi Widodo RW.01 Pudak Payung, Semarang 22 168 Shinta P Jl. Brumbungan II/17 63 Tidak Disarankan LOLOS Agustina; Semarang 23 20 Sri Indra L Jl. Barusari 1/19 Kel. 54 Tidak Disarankan LOLOS Cristovena; Barusari, Semarang 24 29 Suyanto; L Jl Cinde Selatan I/38 RT 03 61 Tidak Disarankan LOLOS RW 08 Kel. Jomblang, Kec. Candisari Semarang 25 129 Yuli Arinta P Perumahan Mega 56 Tidak Disarankan LOLOS Dewi. Residence, Jl. Tulip Garden 40 RT 16 RW 05 Pudakpayung Semarang Sehingga dalil Para Teradu terhadap nama-nama yang lulus oleh Tim Seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan nama-nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam Juknis menjadi dipertanyakan keotentikannya terhadap hasil pencermatan yang dilakukan hal tersebuta jelas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum untuk selanjutnya DITOLAK; s. Bahwa Para Teradu I s.d Teradu VII sebagai prinsip terapkan dalam seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota didaerah yang lain misalnya: seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah 3 dan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utar V, jika benar prinsip yang sama diterapkan oleh Para Teradu berlaku untuk seluruh Indonesia kenapa yang menjadi persoalan terkait dengan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hampir diseluruh Indonesia termasuk daerah yang disebutkan diatas menuai gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengaduan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hal tersebut membuktikan jika Para Teradu dengan dalih melakukan pencermatan sehingga Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah sebaliknya tindakan yang tidak cermat, tidak teliti, dan tidak hati-hati serta melanggar asas dan prinsip penyelenggara Pemilu yang harus mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien justru malah dilanggar pada Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum untuk selanjutnya DITOLAK; t. Bahwa Para Teradu I s.d Teradu VII secara kolektif kolegial mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 (sepuluh) nama yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi dalam perkara a quo adalah tidak berdasar dan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta telah merugikan hak Pengadu untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang secara sepihak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selanjutnya terhadap jawaban Para Teradu untuk DITOLAK; u. Bahwa Para Teradu I s.d Teradu VII dalil untuk memberi kepastian hukum terhadap penundaan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, maka pada tanggal 11 Oktober 2018 para Teradu menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor : 1327/PP.06-Kpts/05/KPU/IX/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 Tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI yang pada intinya Para Teradu menetapkan kembali Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI yang telah habis masa jabatannya adalah secara terang dan jelas melawan hukum bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan mengenai seleksi calon anggota KPU karena tidak ada satupun norma baik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU ketententaun yang mendasari penetapan kembali Tim Seleksi atau memperpanjang Tim seleksi dengan alasan apapun dan lebih meragukan dalam kurun waktu hari dan tanggal yang sama telah diterbitkan 3 (tiga) Keputusan oleh Para Teradu untuk obyek yang sama sebagai berikut: 1) Berita Acara Pleno Nomor: 274/PP.06-BA/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 Tentang Menetapkan Kembali Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023 Wilayah Jawa Tengah VI (tidak disampaikan/ditunjukan oleh Teradu); 2) Keputusan KPU RI Nomor : 1327/PP.06-Kpts/05/KPU/IX/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 Tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI; 3) Surat KPU RI Nomor : 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 Perihal Koreksi Terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 (Timsel 6); Demikian pula dengan Surat Tugas Ketua KPU RI Nomor: 340/PP.06- ST/05/KPU/X/2018 Tanggal 8 Oktober 2018 atas nama Teradu II (Pramono Ubaid Tantowi) juga tidak disampaikan/ditunjukan oleh Teradu dan Surat KPU RI Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 Perihal: Koreksi Terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 (Timsel 6) sehingga terhadap dalil Jawaban Para Teradu adalah tidak berdasar dan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum untuk selanjutnya DITOLAK; v. Bahwa Para Teradu I s.d Teradu VII telah mengakui secara terang dan jelas menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 Perihal Koreksi Terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 (Timsel 6) yang pada intinya meminta kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI untuk melakukan koreksi terhadap hasil seleksi yang disampaikan kepada KPU RI dengan berpedoman pada Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyatakan: Pasal 23 ayat (1): “Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologi mengikuti tes kesehatan” Pasal 25 ayat (1) :”menentukan : Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), untuk selanjutnya mengikuti tes wawancara” Terhadap Ketentuan sebagaimana dimaksud diatas tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan baik untuk menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor: 1327/PP.06-Kpts/05/KPU/IX/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 dan Surat KPU RI Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 (Bukti TI-VII-7) untuk selanjutnya dinyatakan tidak sah dan ditolak karena dalam Penomeran dan tempat penanggalan surat dibuat secara tertulis tidak sama dengan batang tubuh surat yang diketik hal yang demikian membuktikan Surat tersebut dibuat secara terburu-buru dan patut diduga dipaksakan dengan sifat: Sangat Segera, Lampiran: - ,perihal: Koreksi Terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 terhadap dalil Jawaban Para Teradu adalah jelas melawan hukum dan patut diduga keras telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum untuk selanjutnya DITOLAK; w. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI mengadakan pleno dan menuangkan dalam Berita Acara Nomor: 24/PP.06-BA/33/Tim-Sel/X/2018 Tanggal 22 Oktober 2018 Tentang Perbaikan Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI khususnya Kota Semarang (Tidak ada dilampirkan oleh Para Teradu dan Pihak Terkait sebagai barang bukti) dan Pengumuman Nomor: 25/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/X/2018 Tanggal 22 Oktober 2018 Tentang Perbaikan Hasil Tes Kesehatan Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 Khususnya Kota Semarang dengan tidak dicantumkannya Berita Acara tersebut secara jelas dan tegas Para Teradu dan Pihak Terkait telah melanggar Peraturan Perundang-Undang tentag Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan patut diduga keras telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta telah merugikan hak Pengadu untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang secara sepihak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selanjutnya terhadap jawaban Para Teradu untuk DITOLAK; x. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII terhadap hasil koreksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI terdapat 5 (lima) nama peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI Khususnya Kota Semarang yang awalnya Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Adapun perbandingan nama-nama peserta seleksi yang dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebelum hasil koreksi dan setelah hasil koreksi dimaksud adalah sebagai berikut: Tabel 7 Perbandingan Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPU Kota Semarang PENGUMUMAN PENGUMUMAN NOMOR 23/PP.06-PU/33/Tim-Sel/VIII/2018 NOMOR : 25 /PP.06-PU/33/Tim-Sel/X/2018 No Nama Keterangan No Nama Keterangan 1 Ahmad Zaini LULUS 1 Ahmad Zaini LULUS 2 Fitriyah LULUS 2 Choirul Awalludin LULUS 3 Heri Arbiyanto LULUS 3 Dewi Kustijanti LULUS 4 Joko Riskiyono LULUS 4 Hennry Casandra Gultom LULUS 5 Juma’i LULUS 5 Heri Arbiyanto LULUS 6 Novi Maria ulfah LULUS 6 Novi Maria Ulfah LULUS 7 Shinta Agustina LULUS 7 Nurkholik LULUS 8 Sri Indra Cristovena LULUS 8 Prasetyo Budi Widodo LULUS 9 Suryanto LULUS 9 Shinta Agustina LULUS 10 Yuli Arinta Dewi LULUS 10 Suryanto LULUS Apabila Para Teradu memperbandingkan nama-nama peserta seleksi yang dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan dalil sebelum hasil koreksi dan setelah hasil koreksi yang dilakukan oleh Teradu tidak disadari terdapat kekliruan dalam melakukan pencermatan dengan hasil sebagai berikut: Tabel 8 PERBANDINGAN HASIL KETERANGAN LULUS DAN TIDAK LULUS MODEL TP TIMSEL 12 PENGUMUMAN PENGUMUMAN 25 AGUSTUS 2018 NOMOR 23/PP.06-PU/33/Tim- NOMOR : 25 /PP.06-PU/33/Tim- Sel/VIII/2018 Sel/X/2018 No Nama Keterangan No Nama Keterangan No Nama Keterangan 1 Agus Suprihanto TIDAK LULUS 1 Ahmad Zaini LULUS 1 Ahmad Zaini LULUS 2 Ahmad Zaini LULUS 2 Fitriyah LULUS 2 Choirul LULUS Awalludin 3 Choirul Awalludin TIDAK 3 Heri Arbiyanto LULUS 3 Dewi Kustijanti LULUS LULUS 4 Dewi Kustijanti TIDAK 4 Joko Riskiyono LULUS 4 Hennry Casandra LULUS LULUS Gultom 5 Dwi Lestari LULUS 5 Juma’i LULUS 5 Heri Arbiyanto LULUS 6 Dwi Prabowo TIDAK LULUS 6 Novi Maria ulfah LULUS 6 Novi Maria Ulfah LULUS 7 Etikha Soca TIDAK LULUS 7 Shinta Agustina LULUS 7 Nurkholik LULUS Kirana 8 Fitriyah LULUS 8 Sri Indra LULUS 8 Prasetyo Budi LULUS Cristovena Widodo 9 Henry Casandra TIDAK 9 Suryanto LULUS 9 Shinta Agustina LULUS Gultom LULUS 10 Heri Arbiyanto LULUS 10 Yuli Arinta Dewi LULUS 10 Suryanto LULUS 11 Joko Riskiyono LULUS 12 Juma’i LULUS 13 Kharis Hidayat TIDAK LULUS 14 Kusaedi TIDAK LULUS 15 M. Mohlis TIDAK LULUS 16 Marina Sri TIDAK LULUS Sulistyaningdyah 17 Muhammad TIDAK LULUS 18 Novi Maria Ulfah LULUS 19 Nunuk Hardiyani TIDAK LULUS 20 Nurkholik TIDAK LULUS 21 Prasetyo Budi TIDAK Widodo LULUS 22 Shinta Agustina LULUS 23 Sri Indra LULUS Cristovena 24 Suyanto LULUS 25 Yuli Arinta Dewi LULUS jika dilakukan pencermatan secara teliti dan hati-hati berdasarkan matrik dalam tabel diatas terdapat nama-nama Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI Khususnya Kota Semarang yang telah diumumkan dalam Pengumuman Nomor: 25/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/X/2018 Tanggal 22 Oktober 2018 tentang Perbaikan Hasil Tes Kesehatan Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah selanjutnya dibuat sebagai dasar diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1696/PP.06- Kpt/05/KPU/XI/2018 Tanggal 1 November 2018 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 adalah cacat hukum karena terdapat 3 (tiga) nama yang TIDAK LULUS berdasarkan Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara Calon Anggota KPU Kota Semarang, Tanggal 25 Agustus 2018 Model Rekap TP Timsel 12 yaitu HENDRY CASANDRA GULTOM, PRASETYO BUDI WIDODO, dan NURKHOLIK dari ketiga nama tersebut telah ditetapkan masuk dalam 10 nama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dan 1 nama saat ini terpilih sebagai anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023 dan menjabat sebagai Ketua KPU Kota Semarang sehingga dalil pada huruf x halaman 12-13 dinyatakan tidak berdasar dan cacat hukum sehingga dalil Para Teradu jelas telah memenuhi syarat telah melanggar Pedoman PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum untuk terhadap jawaban selanjutnya dinyatakan DITOLAK; y. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII setelah adanya perbaikan hasil tes kesehatan dan wawancara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 (khususnya Kota Semarang) melalui Surat Nomor: 26/PP.06-SD/33/Tim-sel/X/2018 Tanggal 22 Oktober 2018 adalah cacat hukum dan bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota demikian pula dengan Keputusan yang telah dibuat sebelumnya apabila mengacu hasil dari Lampiran Model TP Timsel 12 Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Tanggal 25 Agustus 2018 maka batal demi hukum sebagaimana kesimpulan pada huruf x pada Tabel ….. Perbandingan Hasil Keterangan Lulus Dan Tidak Lulus sehingga dalil Para Teradu jelas telah memenuhi syarat telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum untuk terhadap jawaban selanjutnya dinyatakan DITOLAK; z. Bahwa Para Teradu I s.d Teradu VII menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor : 1696/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018 Tanggal 1 November 2018 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 khususnya Kota Semarang adalah cacat hukum dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota sebagaimana pada huruf b, huruf g, dan huruf p kesimpulan diatas sehingga dalil Para Teradu jelas telah memenuhi syarat telah melanggar Pedoman PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum untuk terhadap jawaban selanjutnya dinyatakan DITOLAK; aa. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII mengakui secara jelas dan tegas mengeluarkan Pengumuman Nomor: 1372/PP.06-Pu/05/KPU/XI/2018 Tanggal 05 November 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Khususnya Kota Semarang yang ditandatangan oleh Teradu II selaku Plh Ketua KPU RI adalah membuktikan Para Teradu khususnya Teradu II karena dasar daripada Pengumuman dibuat dengan melawan hukum, melanggar kode etik, tidak taat asas, dan merugikan Pengadu yang secara sewenang-wenang menganulir hak Pengadu untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga terhadap Jawaban Pengaduan Para Teradu selanjutnya dinyatakan DITOLAK; bb. Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu VII terkait dengan Teradu VIII s.d Teradu XIV selaku ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 menfasilitasi rapat atau klarifikasi Teradu II (Sdr. Pramono Ubaid Tantowi) dengan Tim Seleksi dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI Periode 2018-2023 di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah Jl. Veteran No. 1A Semarang pada hari Rabu, tanggal 10 Oktober 2018 adalah bentuk pelaksanaan tugas dan menjalankan arahan KPU RI sebagaimana ketentuan Pasal 16 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan: huruf e : “melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan” ketentuan tersebut diatas apabila dijadikan sebagai dasar Teradu II dan Teradu VIII s.d Teradu XIV dalam menfasilitasi rapat atau klarifikasi terhadap Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI Periode 2018-2023 adalah tidak berdasar (Ilegal) dan melawan hukum karena masa jabatan keanggotaan Tim Seleksi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 504/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018 Tanggal 12 Juni 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 telah berakhir pada 12 September 2018 sementara klarifikasi oleh Teradu II dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 berdasarkan Surat Tugas Ketua KPU RI Nomor: 340/PP.06-ST/05/KPU/X/2018 Tanggal 8 Oktober 2018 yang pada pokoknya Para Teradu secara kolektif kolegial menugaskan Teradu II (Pramono Ubaid Tantowi) untuk melakukan klarifikasi pada kasus a quo pada tanggal 10 s.d 11 Oktober 2018 untuk itu secara jelas dan tegas Teradu II telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. sehingga sangat beralasan apabila pihak KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai pihak Teradu VII s.d Teradu XIV karena telah membantu dan menfasilitasi rapat atau klarifikasi antara Teradu II dengan Tim Seleksi yang semestinya sudah mengetahui, jika masa jabatan Keanggotaan Tim Seleksi telah berakhir pada tanggal 12 September 2018 untuk itu sudah tidak ada lagi hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban antara KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Tim Seleksi. Ketentuan Pasal 34A huruf f Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan: “KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melaksankan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota/Wakil Walikota” jika aturan sebagaimana diatas menjadi dasar Teradu II (Pramono Ubaid Tantowi) melakukan klarifikasi kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 adalah salah dan tidak tepat karena yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 34A huruf f Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2017 mengatur mengenai Pendelegasian wewenang dari KPU RI kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan yang oleh Para Teradu ditafsirkan menurut kepentingannya sendiri padahal secara jelas dan tegas maksud dan tujuan Pasal 34 terkait dengan Penambahan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Penggantiar Antar Waktu Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota sehingga terhadap Jawaban Para Teradu I s.d Teradu VII untuk selanjutnya DITOLAK; Kesimpulan terhadap Jawaban Teradu VIII s.d XIV KPU Provinsi Jawa Tengah tanggal 4 Desember 2018 1. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XIV sebagaimana jawaban pada huruf b halaman 3terkait pengaduan pengadu dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 seluruh tahapan mulai dari pendaftaran. Seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, dan wawancara dilaksanakan oleh Tim Seleksi adalah tidak benar meski Peraturan Perundang-Undangan tentang seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota menyatakan demikian namun khusus seleksi Kesehatan Pengadu keberatan sehubungan dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor: 1049/PP.06-SD/33/Sek-Prov/VII/2018 Tanggal 31 Juli 2018 Perihal: Tes Kesehatan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Periode 2018-2023 yang akan diselenggarakan di RSUP Dr. Kariadi Semarang. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta untuk menyiapkan hal-hal berikut: “Mengirimkan nama-nama peseserta yang lolos seleksi Tes Psikologi di masing- masing wilayah dalam format exel sebagaimana format terlampir pada tanggal 03 Agustus 2018 kepada KPU Provinsi Jawa Tengah melalui email : sdmkpujateng@gmail.com guna data Rekam Medik, untuk selanjutnya Jawaban Teradu VIII s.d Teradu XIV untuk selanjutnya DITOLAK; 2. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XIV sebagaimana jawaban pada huruf c halaman 3 menyatakan: “Tidak mendapatkan Tugas dari Teradu I s.d Teradu VII dan dilibatkan untuk menfasilitasi rapat atau klarifikasi antara Teradu II (Pramono Ubaid Tantowi) dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI pada hari Rabu, 10 Oktober 2018 di kantor Teradu VIII s.d Teradu XIV” adalah “Tidak benar dan bertolak belakang dengan Jawaban Para Teradu I s.d Teradu VII pada halaman 14 huruf bb yang menyatakan : “Terkait dengan Teradu VIII s.d Teradu XIV selaku ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 menfasilitasi rapat atau klarifikasi Teradu II (Sdr. Pramono Ubaid Tantowi) dengan Tim Seleksi dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI Periode 2018-2023 di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah Jl. Veteran No. 1A Semarang pada hari Rabu, tanggal 10 Oktober 2018 adalah bentuk pelaksanaan tugas dan menjalankan arahan KPU RI sebagaimana ketentuan Pasal 16 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga terhadap jawaban Para Teradu VIII s.d Teradu XIV terbukti bertentangan untuk selanjutnya yang Mulia Majelis DKPP memeriksa dan memutus perkara ini untuk menjadi Pertimbangan dan Perhatian”; 3. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XIV sebagaimana pokok jawaban pada huruf d, huruf e, huruf, f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j benar apabila dipahami secara normatif baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota namun Para Teradu telah berbohong tidak berdasarkan fakta khususnya Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah khususnya Kota Semarang ditunda pelaksanaannya yang seharusnya bersamaan dengan wilayah lain pada tanggal 17-19 Oktober 2018 berdasar Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor: 1308/PP.05.2-SD/33/Prov/X/2018, tanggal 16 Oktober 2018 namun baru dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 berdasarkan Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor: 1326/PP.05.2-SD/33/Prov/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 Perihal: Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah untuk selanjutnya terhadap Jawaban Para Teradu menjadi catatan Yang Mulia Majelis DKPP RI; 4. Bahwa jawaban Teradu VIII s.d Teradu XIV terkait dengan keberadaan Hakim Junaidi Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2013-2018 selaku Anggota Kelompok Kerja perlu untuk diklarifikasi kebenarannya sebagaimana diatur dalam Bab II Pelaksanaan Kegiatan Huruf A Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota karena keterangan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 yang menyatakan bahwa Hakim Juniadi ikut mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Jawa Tengah Periode 2018-2023 sehingga tidak masuk dalam Kelompok Kerja yang dibentuk oleh KPU Provinsi terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Tidak benar, karena pada waktu seleksi Calon Anggota KPU Jawa Tengah Hakim Junaidi masih menjabat selaku anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2013-2018 yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 26 September 2018. Sehingga patut diduga Sdr. Hakim Junaidi menjadi bagian dari Kelompok Kerja Seleksi Calon Anggota Provinsi, dan KPU Kota/Kabupaten karena dari informasi yang ada Hakim Junaidi, tidak diijinkan oleh kampus tempat mengajar yaitu Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang untuk mendaftar kembali Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 karena berdasarkan (Bukti Tambahan P-26) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 Nomor: 15/PP.06- Pu/33/Tim-Sel/VI/2018 Tanggal 6 Juni 2018 Tidak ditemukan nama sebagaimana dimaksud sehingga terhadap Keterangan Para Teradu hari Rabu Tanggal 5 Desember 2018 di Sidang DKPP RI untuk selanjutnya dinyatakan DITOLAK; Kesimpulan terhadap Keterangan Pihak Terkait 1. Bahwa atas nama Ketua Tim Seleksi (Dr. Hidayat Nur Sardini, S.Sos., M.Si) memberikan Keterangan Tertulis dalam Sidang DKPP Nomor Perkara: 300/DKPP- PKE-VII/2018 atas nama Joko Riskiyono yang pada pokoknya relevan dengan keterangan dalam Pengaduan pada angka romawi II dan angka romawi III adalah sebagai berikut: Bahwa hal yang dipermasalahkan meliputi: a. Lamanya tindak lanjut KPU RI setelah menerima laporan hasil 10 (sepuluh) nama masing-masing calon anggota KPU Kabupaten/Kota Hasil Tim Seleksi Wilayah VI pada 30 Agustus 2018 hingga diperbaikinya nama-nama yang tertuang dalam Surat KPU RI Nomor: 1326/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 24 Oktober 2018, terlebih sejumlah nama yang semula diajukan oleh Timsel lalu berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 1249/PP.06- SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 Perihal Koreksi Terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 (Timsel 6) selama 3 (tiga) bulan ini mengundang spekulasi bagi peserta calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Wilayah VI; adalah tidak relevan karena tidak pernah ada pemberitahuan kepada calon anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023 surat dimaksud terkait koreksi terhadap pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Timsel Wilayah VI khususnya Semarang karena sudah jelas baik surat maupun Keputusan menghidupkan kembali Tim Seleksi jelas melanggar hukum karena tidak ada satupun ketentuan dalam Peraturan Perundang Undangan tentang Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota norma yang membenarkan alasan sebagaimana dimaksud, karena Surat dan Keputusan tersebut apabila benar dilakukan koreksi sesungguhnya menjadi tanggung jawab Para Teradu karena Tim Seleksi telah berakhir pada tanggal 12 September 2018 sehingga antara Para Teradu dan Tim Seleksi sejak berakhirnya masa keanggotaan tersebut seharusnya sudah tidak ada hubungan hukum karena Tim Seleksi telah melaporkan hasil akhir pada tanggal 30 Agustus 2018, sehingga jawaban pihak terkait dinyatakan DITOLAK; b. Ketidaktahuan calon anggota yang tidak mengetahui dasar hukum (i) untuk mencoret terhadap nama-nama yang dinilai oleh KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat tidak lulusnya tes psikologi menurut Surat KPU RI Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018; dan Dasar hukum penetapan kembali atau (menghidupkan kembali masa kerja Timsel VI) menurut Keputusan KPU RI Nomor: 1327/PP.06-Kpts/05/KPU/IX/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 Tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI, keterangan pihak terkait terhadap ketidaktahuan Pengadu mengenai dasar hukum menghidupkan kembali tidak beralasan karena pada tanggal 9 Oktober 2018 Pengadu memperoleh pesan berantai melalui WatsApp adanya salinan Keputusan sebagaimana dimaksud sehingga Keterangan Pihak Terkait untuk selanjutnya jelas dinyatakan untuk DITOLAK; 2. Terkait Rekapitulasi Hasil Assesmen Psikotes Tim LKPH Jawa Tengah Tanggal 26 Mei 2018 Rekap Hasil Psikotes Calon Anggota KPU Kota Madya Semarang Tahun 2018 Oleh Jasa Psikologi Universitas Diponegoo nama calon anggota KPU Kota Semarang atas nama Joko Riskiyono dinyatakan “tidak disarankan” adalah tidak jelas keliru (obscuure libel) karena pelaksanaan Tes Psikologi dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2018 laporan hasil tes Tanggal 26 Mei 2018 sehingga terhadap jawaban Pihak Terkait Ketua Tim Seleksi Wilayah VI secara tertulis tanggal 4 Desember 2018 untuk selanjutnya DITOLAK; 3. Bahwa Keterangan secara lesan pada sidang pemeriksaan selaku pihak terkait berkaitan dengan standar seleksi terutama Tes Psikologi pemahaman antara Tim Seleksi dengan Para Teradu telah terjadi perbedaan pemahaman untuk mengukur dan menetapkan Calon Anggota Anggota KPU Kota semarang dengan standar yang berbeda tentu sangat merugikan Pengadu sehingga oleh Para Teradu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 4. Bahwa keterangan secara lisan Anggota Tim Seleksi wilayah VI Dr. Erni Winaryadi, M. Pd. Telah bekerja keras bagaimana melaksanakan seleksi Calon Anggota KPU Kota Semarang sedemikian rupa dan menerangkan bahwa pencoretan nama Pengadu didasarkan atas perintah KPU RI dalam hal ini Teradu II Pramono Ubaid Tantowi atas nama penugasan Kolektif Kolegial berdasarkan hasil Pencermatan menemukan Pengadu diantara 5 nama Calon Anggota KPU Kota Semarang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan; Kesimpulan terhadap KETERANGAN SAKSI 1. Saksi Pengadu Yuli Arinta Dewi Nomor Pendaftaran 129 Calon Anggota KPU Kota Semarang periode 2018-2023 pada pokoknya dalam keterangan sebagai berikut: Anggota KPU Provinsi Hakim Junaidi Periode 2013-2018 berakhir masa keanggotaannya pada tanggal 26 September 2018 dimana saat itu memberikan Pembekalan, Bimbingan, Pengetahuan khususnya kepada para junior yang tergabung di eks pergerakan (alumni) Himpunan Mahasiswa Islam dan yang belum berpengalaman di bidang Kepemiluan yang mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 khususnya Kota Semarang diberikan Pelatihan meliputi Bank Soal tentang materi Kepemiluan melalui Computer Asismen Test (CAT), Latihan Psikotes, dan Latihan Serta Teknik Menghadapi Wawancara terhadap pelatihan sebagaimana dimaksud tidak dipungkiri dikenakan sejumlah biaya yang besarannya bervariasi Apakah hal yang demikian menjamin terlakananya Penyelenggara Pemilu yang jujur dan Adil. Karena tidak dipungkiri bahwa Adik Ipar dari Hakim Junaidi yang bernama Ahmad Zaini dengan nomor pendaftaram 39 termasuk Calon Anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023 dan saat ini terpilih sebagai Anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023 untuk itu kiranya menjadi pertimangan yang mulia Majelis DKPP RI dalam memeriksa dan memutus perkara ada tidaknya Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan baik oleh Para Terada I s/d Teradu VII dan Teradu VIII s/d Teradu XIV; 2. Saksi Pengadu Yuli Arinta Dewi Nomor Pendaftaran 129 Calon Anggota KPU Kota Semarang periode 2018-2023 pada pokoknya menyatakan : tes psikotes seharusnya bukan menjadi alat untuk meluluskan atau tidaknya calon anggota KPU melainkan sebagai bahan untuk mengukur seberapa jauh calon anggota KPU dalam menghadapi berbagai macam persoalan dalam pekerjaaan dan Psikotes bukan sebagai alat penentu suatu Keputusan; 3. Saksi Pengadu Jumai Nomor Pendaftaran 53 Calon Anggota KPU Kota Semarang periode 2018-2023 mengakui Transkrip percakapan dengan Anggota Timsel Saksi Ibu Erni Winaryadi selaku anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI yang menginformasikan Tanggal 10 Oktober 2018 dilangsungkan rapat dan klarifikasi antara Tim Seleksi dengan Teradu II (Pramono Ubaid Tantowi) di KPU Provinsi Jawa Tengah Jl Veteran Semarang terkait pembeatalan 5 (lima) nama Calon Anggota KPU Kota Semarang yang sebelumnya telah ditetapkan hal mana terhadap masa jabatan Tim Seleksi berakhir pada tanggal 12 September 2018; 4. Saksi Pengadu Jumai Nomor Pendaftaran 53 Calon Anggota KPU Kota Semarang periode 2018-2023 mengakui Pertemuan Saksi dengan Saksi Nur Hidayat Sardini selaku Ketua Tim Seleksi pada tanggal 13 Oktober 2018 di ruang lobby language Hotel Grand Candi Semarang bersamaan dengan acara evaluasi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Maksud dari pertemuan tersebut adalah meminta penjelasan mengenai informasi dan dasar pencoretan atau perubahan dari Tergugat, yang telah masuk 10 (sepuluh) besar Pengumuman yang ditetapkan tanggal 25 Agustus 2018 pada intinya tidak memberi jawaban dan alasan yang jelas karena merupakan perintah dan keputusan dari KPU RI untuk dilakukan perubahan oleh Timsel; 5. Saksi Pengadu Jumai Nomor Pendaftaran 53 Calon Anggota KPU Kota Semarang periode 2018-2023 menyatakan apanila benar kami tidak lulus Psikotes seharusnya kami tidak diikutkan Tes Kesehatan dan Wawancara dan juga telah ditetapkan dalam Pengumuman 10 besar apakah yang demikian itu tidak memberikan kepastian dan merugikan kami selaku Calon Anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023 yang Terdholimi; 6. Bahwa Teradu yang semestinya taat pada jadwal yang telah ditetapkan yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 505/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018 Tanggal 12 Juni 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2019 Tahap V namun sebaliknya Teradu I s/d Teradu VII malah menunda hingga waktu yang sangat lama setidaknya 2 (dua) bulan sehingga jelas Para Teradu telah melanggar Kede Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, untuk selanjutnya dapat dilihat dalam Matrik Tabel Masa Rekruitmen Hingga Pelantikan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Periode 2018-2023 adalah sebagai berikut: Tabel 9 MATRIK MASA REKRUITMEN HINGGA PELANTIKAN KAB/ AKHIR JADWAL PENGUMUMAN PENGUMUMAN UJI PENGUMUMAN PELANTIKAN KOTA MASA SELEKSI PERBAIKAN KELAYAKAN PENETAPAN JABATAN Semarang 23 Oktober 25 Juni-03 25 Agustus 2018 22 Oktober 2018 25 Oktober 5 November 7 November 2018 September 2018 2018 2018 2018 [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 594/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tentang Pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; Bukti P-2 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1327/PP.06-Kpts/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI, tanggal 11 Oktober 2018; Bukti P-3 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor 23/PP.06-Pu/33/Tim- Sel/VIII/2018 Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan Dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah tanggal 25 Agustus 2018 (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga) Periode 2018-2023; Bukti P-4 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor 25/PP/.06/Pu/33/Tim- Sel/X/2018 Tentang Perbaikan Hasil Tes Kesehatan Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga) Periode 2018-2023 tanggal 22 Oktober 2018; Bukti P-5 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2019 Tahap V, tanggal 12 Juni 2018 bahwa penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dimulai 30 Agustus dan berakhir 03 September 2018; Bukti P-6 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 1326/PP.05.2-SD/33/Prov/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 Perihal: Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah; Bukti P-7 : Bukti pendaftarkan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan Nomor Register 148/G/2018/PTUN.SMG tanggal 25 Oktober 2018 tentang Permohonan Gugatan Tata Usaha Negara Atas Pengumuman Tim Seleksi Nomor 25/Pp.06/Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tanggal 22 oktober 2018 tentang Perbaikan Hasil Tes Kesehatan Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Vi Provinsi Jawa Tengah (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga) Periode 2018-2023 tentang Perubahan Atas Pengumuman Tim Seleksi Nomor 23/Pp.06/Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 Tanggal 25 Agustus 2018 Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan Dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, Dan Kota Salatiga), Periode 2018-2023; Bukti P-8 : Transkrip percakapan WhatsApp (WA) antara Saksi Sdr, Juma’I dengan Saksi Ibu Erni Winaryadi selaku anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah yaitu pada tanggal 10 Oktober 2018 dengan transkip; Bukti P-9 : Foto dengan Saksi Bapak Nur Hidayat Sardini selaku Ketua Tim Seleksi bersma dengan Saksi Sdr. Juma’i dan Saksi Sdr. Sri Inra Cristovena pada tanggal 13 Oktober 2018 di ruang lobby language hotel Grand Candi Semarang bersamaan dengan acara evaluasi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah; Bukti P-10 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1257/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah; Bukti P-11 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 1308/PP.05.2-SD/33/Prov/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 Perihal: Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU kabupaten/Kota berikut daftar nama, hari/tanggal, dan tempat dilaksanakannya Uji Kelayakan dan Kepatutan; Bukti P-12 : Kliping Koran Harian Suara Merdeka Hari, Rabu 24 Oktober 2018 yang pada pokoknya Saksi Nur Hidayat Sardini selaku Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Wilayah Jawa Tengah VI (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga), Periode 2018-2023 menyatakan : “Ia mengaku tak tahu pasti mengapa ada perintah perbaikan atas keputusan Timsel sebelumnya, Namun ia menduga ada sIstem yang menimbulkan ketidakpastian. Ada standarisasi yang tak dipahami secara merata. Psikotes misalnya. Tentang form pengisian, ada satu form seperti ini tapi ditempat lain seperti itu” menurut Keterangan Saksi Nur Hidayat Sardini; Bukti P-13 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor 17/PP.06- Pu/33/TimSel/VIII/2018 Tentang Hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga), Periode 2018-2023 pada tanggal 02 Agustus 2018; Bukti P-14 : Lampiran Daftar Nama Nilai Hasil Tes Psikologi Calon Anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023 tanggal 02 Agustus 2018 a.n Joko Riskiyono; Bukti P-15 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor 01/PP.06-Pu/33/Tim- Sel/VI/2018 Tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga) Periode 2018-2023 tanggal 29 Juni 2018; Bukti P-16 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor 07/PP.06-Pu/33/Tim- Sel/VII/2018 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga), Periode 2018-2023 tanggal 19 Juli 2018; Bukti P-17 : Lampiran terhadap hasil test CAT (Computer Asismen Test) yang diselenggarakan pada hari Selasa, 24 Juli 2018 yang menerangkan Pengadu mendapatkan nilai 55.20 a.n Joko Riskiyono; Bukti P-18 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Joko Riskiyono, MH dengan Nomor NIK : 1271071207790008 yang beralamat : Jl. Candi Panataran Selatan Raya RT/RW 011/004 Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang; Bukti P-19 : Tanda Pengenal Peserta Tes Kesehatan & Wawancara Seleksi Calon Anggota KPU Wilayah Jateng VI Periode 2018-2023 dengan Nomor Urut: 11, Nomor Pendaftaran: 150, Nama Joko Riskiyono, Kota Semarang; Bukti P-20 : Salinan Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 148/G/2018/PTUN.SMG. Tanggal 25 Oktober 2018; Bukti P-21 : Salinan Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 268/G/2018/PTUN.JKT. Tanggal 06 November 2018; Bukti P-22 : Surat Kepada KPU RI Nomor: 07/SP-JR/X/2018 Tanggal 2 November 2018 a.n Joko Riskiyono, SH.,MH.; Bukti P-23 : Surat Kepada KPU RI Nomor : 08/SP-JR/X/2018 Tanggal 06 November 2018 a.n Joko Riskiyono, SH.,MH; Bukti P-24 : Surat Kepada Ketua KPU RI Nomor 011/Per.Dok-JR/XI/2018 Tanggal 19 November 2018 a.n Joko Riskiyono, SH., MH; Bukti P-25 : Surat Kepada PPID KPU RI Nomor 011/Per.Dok-JR/XI/2018 Tanggal 19 November 2018 a.n Joko Riskiyono, SH., MH; Bukti P-26 : Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 Nomor: 15/PP.06- Pu/33/Tim-Sel/VI/2018 Tanggal 6 Juni 2018; Bukti P-27 : Replik Tergugat Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 268/G/2018/PTUN.JKT. Tanggal 06 November 2018; Bukti P-28 : Duplik Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 268/G/2018/PTUN.JKT. Tanggal 06 November 2018; Bukti P-29 : Tanda Terima KPU RI Surat Permohonan Nomor : 07/SP- JR/X/2018 Tanggal 2 November 2018 pukul/jam : 16.00 WIB; Bukti P-30 : Tanda Bukti Pemberian Informasi KPU RI Biro Teknis dan Hupmas Tanggal 27 November 2018; Bukti P-31 : Surat Keputusan KPU Nomor: 36/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tanggal 1 Februari 2018 tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; Bukti P-32 : Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor: 1342 /PP.05-SD /33/Sek- Prov/XI/2018 Sifat : Penting, Perihal : Undangan; Bukti P-33 : Keterangan atas nama Shinta Agustina Nomor Pendaftaran 168 Calon Anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023 saat ini masuk 10 besar ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor : 1696/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018 Tanggal 1 November 2018 dengan peringkat : 8; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 5 Desember 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu VII Selaku Ketua dan Anggota KPU RI 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No 2/2017); 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU RI diduga telah melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan pencermatan atas hasil laporan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023. Pencermatan dimaksud mengakibatkan kerugian bagi Pengadu karena hasilnya menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, sehingga dilakukan koreksi terhadap hasil seleksi yang disampaikan oleh Tim Seleksi kepada KPU RI; b. Teradu II selaku anggota KPU RI atas nama Pramono Ubaid Tantowi melakukan rapat dengan anggota Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah yang pada pokoknya meminta beberapa nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan khususnya Kota Semarang yang sebelumnya telah ditetapkan nama-nama berdasarkan Pengumuman Nomor 23/PP.06/Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara pada tanggal 25 Agustus 2018; c. Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada huruf b, secara sepihak KPU RI melalui Teradu II diduga telah memaksakan kehendak untuk melakukan perubahan terhadap nama-nama yang telah diusulkan oleh Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018- 2023; d. Keputusan KPU RI Nomor: 1327/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Keanggotaan tim seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 wilayah jawa tengah VI tertanggal 11 Oktober 2018 jelas bertentangan dengan jadwal seleksi berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V tanggal 12 Juni 2018 dan patut diduga melanggar kode etik dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Peraturan KPU tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota); dan e. Teradu VIII s.d Teradu XIV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023 telah memfasilitasi rapat atau klarifikasi antara Teradu II dengan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 dikantor KPU Jl. Veteran No. 1A Semarang pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018. 4. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu Namun, dalam rangka memenuhi standar etika penyelenggara pemilihan umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 5. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu sebagaimana dimakasud pada angka 3 (tiga) huruf a s.d huruf e, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 huruf g UU No 7/2017, salah satu kewenangan Para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN; b. Bahwa kewenangan Para Teradu sebagaimana dimaksud pada huruf a (membentuk KPU Kabupaten/Kota), dilakukan dengan membentuk tim seleksi dan mengatur mengenai tata cara pembentukan Tim Seleksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (7) UU No 7/2017. c. Bahwa Para Teradu dalam membentuk tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam kasus a quo telah memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan cara mengumumkan adanya Pembentukan tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota serta telah meminta kesediaan dan/atau mengangkat beberapa orang dari unsur akademisi, unsur profesional dan unsur tokoh masyarakat yang menurut Para Teradu memiliki integritas dan kemampuan untuk menjadi Calon anggota Tim Seleksi. d. Bahwa proses perekrutan dan pembentukan tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam kasus a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UU No 7/2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Peraturan KPU tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu juga Para Teradu sangat memegang prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional, dan akuntabel, di mana Para Teradu sangat memperhatikan track record dari Calon Tim Seleksi yang telah mendaftarkan diri ke KPU. e. Bahwa Para Teradu secara kelembagaan (kolektif kolegial) telah menetapkan 5 (lima) orang untuk menjadi tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam kasus a quo melalui rapat Pleno dan ke- 5 (kelima) nama tersebut telah Para Teradu umumkan dalam Keputusan KPU Nomor: 504/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. f. Adapun nama-nama yang terpilih sebagai tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam kasus a quo adalah sebagai berikut: 1) Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. 2) Dr. Abdurrahman Kasdi, M.Si. 3) Dr. Erni Winaryadi, M.Pd. 4) Hamman, S.Pd., M.Pd., Ph.D. 5) Drs. Yowanto, M.Si., Ph.D. 6. Bahwa Tim Seleksi dalam melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawabnya mempunyai Kewenangan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; a. Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk dalam kasus a quo, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) dan (4) UU No 7/2017 jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Tim Seleksi memiliki kewenangan untuk menyeleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018- 2023 wilayah jawa tengah VI, dengan melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut: 1) pendaftaran; 2) Penelitian Administrasi; 3) tes tertulis; 4) tes psikologi; 5) tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan 6) klarifikasi tanggapan masyarakat. b. Bahwa Para Teradu telah membuat pedoman mengenai teknis dan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara rinci dan rigid dalam Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Petunjuk Teknis (Juknis) dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perbuhan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Keputusan KPU tentang Juknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota), dan Keputusan KPU RI Nomor: 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V tanggal 12 Juni 2018. c. Bahwa tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam kasus a quo telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana penjelasan pada huruf a. Selain itu juga Laporan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 wilayah jawa tengah VI dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi telah disampaikan kepada Para Teradu tertanggal 28 Agustus 2018. 7. Bahwa para Teradu perlu menjelaskan hasil seleksi yang telah dilakukan oleh tim seleksi yang juga diikuti oleh Pengadu. a. Bahwa benar Pengadu telah ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 05/PP.06/BA/33/Timsel/VII/2018 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah (Bukti T-1) dan tercatat dengan nomor pendaftaran 150 dengan jumlah nilai 130,5 dan mendapat ranking 4 (empat). b. Bahwa penetapan hasil seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, dituangkan dalam pengumuman nomor 06/PP.06-Pu/33/Tim- sel/VII/2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018–2023 (Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kota Salatiga). (Bukti T-2) c. Bahwa berdasarkan Penetapan Hasil Computer Asissted Test (CAT), Pengadu memperoleh skor 55.20 yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara nomor 11/PP.06-BA/33/Timsel/VII/2018 Tertanggal 24 Juli 2018 tentang Penetapan Hasil Computer Asissted Test (CAT) Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Periode 2018–2023 (Bukti T-3) dan selanjutnya ditetapkan dalam pengumuman nomor 12/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VII/2018 Tentang Penetapan Hasil Computer Asissted Test (CAT) Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Periode 2018 – 2023 (Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kota Salatiga). d. Bahwa setelah mengikuti Computer Asissted Test (CAT), Pengadu mengikuti Tes Psikologi dan memperoleh Nilai Total 58 (lima puluh delapan) dengan keterangan TIDAK DISARANKAN yang tertuang dalam Form Model TK. Timsel 9 yang selanjutnya ditetapkan melalui pengumuman Nomor 17/PP.06- Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 tentang Hasil Tes Psikologi Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Periode 2018 – 2023 (Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kota Salatiga) tanggal 2 Agustus 2018. (Bukti T-4) 8. Bahwa untuk selanjutnya Para Teradu perlu menjelaskan tentang proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Jawa Tengah VI; a. Bahwa berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 wilayah jawa tengah VI Nomor: 23/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Periode 2018-2023 (Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal,Kota Semarang, Kota Salah Tiga) terdapat 10 (sepuluh) nama yang yang menurut Tim Seleksi dapat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (khusus kota semarang) adalah sebagai berikut (Bukti T-5 dan Bukti T-6): Matriks berdasarkan Berita Acara Nomor: 22/PP.06- BA/33/Timsel/VIII/2018 Nama Tes Tes Tes Psikologi Seleksi Total Lulus/Tidak Tertulis Kesehatan wawancara Lulus Ahmad Zaini 50,60 MS Dipertimbangkan 90,00 140,6 LULUS Fitriyah 51,80 MS Tidak Disarankan 79,00 130,8 LULUS Heri Abriyanto 59,60 MS Disarankan 92,50 152,1 LULUS Joko Riskiyono 55,20 MS Tidak Disarankan 90,00 145,2 LULUS Juma’i 49,00 MS Tidak Disarankan 91,00 140 LULUS Novi Maria Ulfah 56,80 MS Disarankan 90,00 146,8 LULUS Shinta Agustina 47,20 MS Dipertimbangkan 90,00 137,2 LULUS Sri Indra 51,00 MS Tidak Disarankan 90,00 141 LULUS Christovena Suryanto 50,60 MS Dipertimbangkan 90,00 140,6 LULUS Yuli Arinta 56,80 MS Tidak Disarankan 91,00 147,8 LULUS Dewi b. bahwa sebelum Para Teradu memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan, Para Teradu terlebih dahulu mencermati dokumen-dokumen dan laporan yang telah disampaikan oleh tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam kasus a quo. Pencermatan tersebut dilakukan oleh Para Teradu karena Para Teradu sangat mengedepankan asas kecermatan dan kehati-hatian. c. Bahwa hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b, didapati 5 (lima) nama termasuk Pengadu Tidak Memenuhi Syarat, dimana seharusnya 5 (lima) nama dimaksud tidak dimasukkan ke dalam 10 (sepuluh) nama yang dapat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan karena hasil dalam tes psikologi 5 (lima) nama dimaksud “TIDAK DISARANKAN” sebagaimana Matriks Berita Acara Nomor: 22/PP.06-BA/33/Timsel/VIII/201 pada huruf n. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mengatur “Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang LULUS tes psikologi, mengikuti tes kesehatan” dan bertentangan dengan Keputusan KPU tentang Juknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota BAB II Huruf B (Pelaksanaan Kegiatan) Point 6 (Tes Kesehatan dan Wawancara) huruf a) yang mengatur “Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang LULUS tes psikologi tahap berikutnya mengikuti tes kesehatan”. d. Bahwa tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, dan tes psikologi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merupakan tahapan yang menggunakan sistem gugur, di mana dalam menentukan nama-nama yang LULUS pada setiap tahapan seleksi in casu tahapan tes psikologi, tim seleksi berpedoman pada ketentuan dalam Keputusan KPU tentang Juknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana peserta yang lulus pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang DIREKOMENDASIKAN dan/atau DIPERTIMBANGKAN, sehingga nama-nama yang dinyatakan LULUS oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan nama-nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam Juknis. Adapun hasil tes psikologi calon anggota KPU Kota Semarang berdasarkan Model TK. Timsel 9 dalam Laporan yang disampaikan kepada Para Teradu adalah sebagai berikut: Nama Total Keterangan Agus Suprihanto 70 Disarankan Ahmad Zaini 60 Dipertimbangkan Choirul Awaludin 62 Dipertimbangkan Dewi Kustianti 65 Disarankan Dwi Lestari Sukeng Tyastuti 52 Tidak Disarankan Dwi Prabowo 54 Tidak Disarankan Ethika Soca Kirana 54 Tidak Disarankan Fitriyah 56 Tidak Disarankan Henry Casandra G 70 Disarankan Heri Abriyanto 69 Disarankan Joko Riskiyono 58 Tidak Disarankan Juma’i 56 Tidak Disarankan Kharis Hidayat 65 Dipertimbangkan Kusaedi 54 Tidak Disarankan M. Mohlis 55 Tidak Disarankan Nama Total Keterangan Marina Sri Sulistyaning Dyah 55 Tidak Disarankan Muhammad 52 Tidak Disarankan Novi Maria Ulfa 69 Disarankan Nunuk Hardiyani 58 Tidak Disarankan Nurkholik 63 Disarankan Prasetyo Rudy Widodo 65 Disarankan Shinta Agustina 63 Dipertimbangkan Sri Indra Cristovena 54 Tidak Disarankan Suyanto 61 Dipertimbangkan Yuli Arinta Dewi 56 Tidak Disarankan e. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf d, Para Teradu secara kolektif kolegial menugaskan Teradu II (Pramono Ubaid Tantowi) untuk melakukan Klarifikasi pada kasus a quo pada tanggal 10 s.d 11 Oktober 2018 sebagaimana Surat Tugas Ketua KPU RI Nomor: 340/PP.06-ST/05/KPU/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018. f. Bahwa berdasarkan Fakta sebagaimana tersebut diatas Para Teradu secara kolektif kolegial mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 (sepuluh) nama yang telah disampaikan oleh tim seleksi pada kasus a quo g. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap penundaan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf d dan mempertimbangkan berakhirnya masa kerja tim seleksi, maka pada tanggal 11 Oktober 2018, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 1327/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 wilayah Jawa Tengah VI yang pada intinya Para Teradu menetapkan kembali Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 wilayah jawa tengah VI yang telah habis masa jabatannya; (Bukti T-8) h. Setelah itu, pada tanggal 11 Oktober 2018, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Perihal: Koreksi terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 (Timsel 6), yang pada intinya meminta kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 wilayah jawa tengah VI untuk melakukan koreksi terhadap hasil seleksi yang disampaikan kepada KPU RI dengan berpedoman pada Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Bukti T-7) i. Bahwa selanjutnya menindaklanjuti adanya surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a dan b, tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam kasus a quo mengadakan rapat pleno dan menuangkan dalam berita acara Nomor 24/PP.06-BA/33/Tim-sel/X/2018 tertanggal 22 Oktober 2018 tentang Perbaikan Penetapan Hasil tes kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wilayah VI Provinsi Jawa Tengah dan kemudian ditetapkan dalam pengumuman nomor 25/PP.06-Pu/33/Tim- Sel/X/2018 tentang Perbaikan Penetapan Hasil tes kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wilayah VI Provinsi Jawa Tengah; (Bukti T-9) j. Bahwa terhadap hasil koreksi yang telah dilakukan oleh tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam kasus a quo sebagaimana dimaksud pada huruf w, terdapat 5 (lima) nama peserta Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 wilayah jawa tengah VI (khususnya kota semarang) yang awalnya memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Adapun perbandingan nama-nama peserta Seleksi yang dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebelum hasil koreksi dan hasil koreksi dimaksud adalah sebagai berikut: Pengumuman Nomor: 23/PP.06-Pu/33/Tim- Pengumuman Nomor: 25/PP.06-Pu/33/Tim- Sel/VIII/2018 (Vide Bukti T-5) Sel/X/2018 (Vide Bukti T-9) No Nama Keterangan No Nama Keterangan 1 Ahmad Zaini LULUS 1 Ahmad Zaini LULUS 2 Fitriyah LULUS 2 Choirul Awaludin LULUS 3 Heri Abriyanto LULUS 3 Dewi Kustijanti LULUS 4 Joko Riskiyono LULUS 4 Henry Casandra Gultom LULUS 5 Juma’i LULUS 5 Heri Abriyanto LULUS 6 Novi Maria Ulfah LULUS 6 Novi Maria Ulfah LULUS 7 Shinta Agustina LULUS 7 Nurkholik LULUS 8 Sri Indra Christovena LULUS 8 Presetyo Budi Widodo LULUS 9 Suryanto LULUS 9 Shinta Agustina LULUS 10 Yuli Arinta Dewi LULUS 10 Suryanto LULUS k. Bahwa setelah adanya perbaikan hasil tes kesehatan dan wawancara sebagaimana dimaksud pada huruf f, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota mengirimkan penyampaian Koreksi hasil seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota melalui Surat Nomor 26/PP.06-SD/33/Tim- sel/X/2018 tertanggal 22 oktober 2018; (Bukti T-10) l. Bahwa berdasarkan penyampaian perbaikan yang dilakukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf x, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1696/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; (Bukti T-11) m. Bahwa setelah ditetapkannya Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf i, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 1372/PP.06- Pu/05/KPU/XI/2018 tertanggal 5 November tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota Periode 2018-2023 yang ditandatangani oleh teradu II selaku Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; (Bukti T-12) n. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XIV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023 memfasilitasi rapat atau klarifikasi antara Teradu II dengan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 dikantor KPU Jl. Veteran No. 1A Semarang pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 adalah bentuk pelaksanaan tugas dan menjalankan arahan KPU RI sebagaimana ketentuan Pasal 16 huruf e UU No 7/2017 dan berdasarkan ketentuan Pasal 34A huruf f Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Para Teradu (KPU RI) dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e (Pasal 34A huruf e) dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 9. Bahwa prinsip sebagaimana pada penjelasan angka 8 huruf c telah Para Teradu terapkan dalam Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di daerah yang lain, misalnya: Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah 3 dan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara V. [2.5.2] Jawaban Teradu VIII s.d Teradu XIV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah 1. Bahwa Teradu VIII s.d. XIV menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu I s.d. VII dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa sebelum Teradu VIII s.d XIV membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara dilaksanakan oleh Tim Seleksi, sehingga Teradu VIII s.d XIV tidak mempunyai kewenangan atas hasil penilaian seleksi; 3. Bahwa Teradu VIII s.d XIV tidak mendapatkan tugas dari Teradu I s.d VII dan dilibatkan untuk memfasilitasi rapat atau klarifikasi antara Teradu II dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 di Kantor Teradu VIII s.d XIV; 4. Bahwa benar Teradu VIII s.d XIV telah menerbitkan Surat Teradu VIII s.d XIV Nomor 1326/PP.05.2-SD/33/Prov/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 Perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah VI; (Bukti T-1) 5. Bahwa benar Teradu VIII s.d XIV telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah VI (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, Kota Salatiga) pada tanggal 25 Oktober 2018; 6. Bahwa Teradu VIII s.d XIV melaksanakan uji kelayakan berdasarkan pendelegasian tugas yang diberikan oleh Teradu I melalui Surat KPU Nomor 1303/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 pada angka 2, diminta kepada Teradu VIII untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota KPU Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga dan hasilnya paling lambat disampaikan kepada KPU tanggal 25 Oktober 2018; (Bukti T-2) 7. Bahwa Teradu VIII s.d XIV telah menjalankan tugas secara profesional berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 15 huruf (l) yang menyatakan bahwa tugas KPU Provinsi yaitu melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; 8. Bahwa Teradu VIII s.d XIV menerima Surat Panggilan Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Perkara Nomor 148/G/2018/PTUN.Smg tanggal 15 Oktober 2018 perihal Sidang Persiapan Pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 7 November 2018, dimana Teradu VIII s.d XIV sebagai Tergugat III yang diterima oleh Sekretariat Teradu VIII s.d XIV pada tanggal 31 Oktober 2018 setelah proses uji kelayakan dan kepatutan selesai dilaksanakan; (Bukti T-3) 9. Bahwa berdasarkan hasil Sidang Pemeriksaan Kedua pada tanggal 14 November 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menyatakan Teradu VIII s.d XIV tidak sebagai Tergugat III (dikeluarkan dari Para Tergugat); 10. Bahwa Teradu VIII s.d XIV telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah VI (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, Kota Salatiga) sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018, bahwa penilaian uji kelayakan dan kepatutan meliputi: a. Integritas dan independensi; b. Pengetahuan mengenai kepemiluan; c. Wawasan kebangsaan; d. Kepemimpinan; e. Kemampuan komunikasi; f. Klarifikasi tanggapan masyarakat. 11. Bahwa Teradu VIII s.d XIV perlu tegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan; 12. Berdasarkan jawaban dan bukti yang telah disampaikan, Teradu VIII s.d. XIV telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. KESIMPULAN TERADU [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu I s.d VII menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu I s.d VII bertanggal 11 Desember 2018 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam pengaduan a quo, Para Teradu tetap berpegang kepada seluruh jawaban, alat bukti, keterangan dan pernyataan baik yang disampaikan secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan, serta menolak dengan tegas setiap dalil pengaduan, keterangan dan pernyataan yang disampaikan Pengadu beserta alat bukti yang diajukan terkecuali yang diakui kebenarannya oleh Para Teradu; 2. Bahwa sebelum memberikan kesimpulan atas pengaduan a quo, Para Teradu perlu menegaskan bahwa dalam pengaduan a quo telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No. 2/2017); 3. Bahwa dalam persidangan, Pengadu tidak mampu menjawab secara layak dan memadahi pertanyaan-pertanyaan Majelis yang berkaitan dengan alasan Pengadu mengajukan aduan a quo, melainkan hanya jawaban yang sama sekali tidak mampu dipertanggungjawabkan kebenarannya. Bahkan, Pengadu justru melempar beban pembuktian dan kebenaran yang diadukannya kepada Mejelis. Hal ini setidaknya mengindikasikan adanya sikap yang jauh dari rasa tanggung jawab dan jauh pula dari profesionalisme yang dalam aduan a quo sering disebut- sebut dan dipertanyakan oleh Pengadu berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Para Teradu. Sebaliknya, Para Teradu dengan tegas dan meyakinkan menjawab setiap dalil-dalil yang di adukan Pengadu dalam persidangan secara terbuka; 4. Bahwa selain ketidakmampuan Pengadu menjawab dan menjelaskan alasan aduan a quo sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), Pengadu juga tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai/relevan (hanya mendasarkan pada bukti yang di share melalui WhatsApp sebagaimana yang di pertanyakan oleh Ketua Majelis dalam sidang Pemeriksaan terkait dengan bukti P -14) guna menguatkan dalil aduan Pengadu; 5. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu, Para Teradu telah menegaskan dan menjelaskan dalam Jawaban dan persidangan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa pencermatan atau koreksi atas hasil laporan tim seleksi oleh Para Teradu dilakukan karena Para Teradu sangat mengedepankan asas kecermatan dan kehati-hatian. b. Bahwa hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, didapati 5 (lima) nama termasuk Pengadu Tidak Memenuhi Syarat, dimana seharusnya 5 (lima) nama dimaksud tidak dimasukkan ke dalam 10 (sepuluh) nama yang dapat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan karena hasil dalam tes psikologi 5 (lima) nama dimaksud “TIDAK DISARANKAN” sebagaimana Berita Acara Nomor: 22/PP.06-BA/33/Timsel/VIII/201 tanggal 25 Agustus 2018 berdasarkan Lampiran “Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara Calon Anggota KPU Kota Semarang”; (Bukti T -5) c. Bahwa hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, di mana nama-nama yang sepatutnya tidak memenuhi syarat untuk diloloskan sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota, didalam pemeriksaan persidangan terungkap bahwa tim seleksi memiliki pendapat berdasarkan teori yang diyakininya sehingga tim seleksi melakukan upaya inisiatif untuk meloloskan nama-nama tersebut yang tertuang dalam Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. Bahwa hasil psikologi sebagaimana dimaksud pada huruf b serta upaya tim seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf c, bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Peraturan KPU tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) yang mengatur “Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang LULUS tes psikologi, mengikuti tes kesehatan” dan bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubuhan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Keputusan KPU tentang Juknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) pada BAB II Huruf B (Pelaksanaan Kegiatan) Point 6 (Tes Kesehatan dan Wawancara) huruf a) yang mengatur “Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang LULUS tes psikologi tahap berikutnya mengikuti tes kesehatan”; (Bukti T -13) e. Bahwa tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, dan tes psikologi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merupakan tahapan yang menggunakan sistem gugur, di mana dalam menentukan nama-nama yang LULUS pada setiap tahapan seleksi in casu tahapan tes psikologi, tim seleksi berpedoman pada ketentuan dalam Keputusan KPU tentang Juknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana peserta yang lulus pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang DIREKOMENDASIKAN dan/atau DIPERTIMBANGKAN, sehingga nama-nama yang dinyatakan LULUS oleh tim seleksi dalam kasus a quo seharusnya merupakan nama- nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam Juknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; f. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud diatas, Para Teradu secara kolektif kolegial menugaskan Teradu II (Pramono Ubaid Tantowi) untuk melakukan Klarifikasi pada kasus a quo pada tanggal 10 s.d 11 Oktober 2018 sebagaimana Surat Tugas Ketua KPU RI Nomor: 340/PP.06- ST/05/KPU/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018; (Bukti T -14) g. Bahwa dalam menjalankan fungsi supervisi dan monitoring (pengawasan) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu tidak hanya melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, dalam menjalankan fungsi supervisi dan monitoring dimaksud, Para Teradu melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Menyusun Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 2) Melakukan pembekalan kepada tim seleksi mengenai tata cara pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a; 3) Pada tahap Computer Asissted Test (CAT), Para Teradu menugaskan 2 (dua) tim yakni Tim Pembawa Master Soal serta Tim lain yang bertugas melakukan pengawasan guna memastikan pengumuman Computer Asissted Test (CAT) diumumkan pada hari yang sama; 4) Menerima laporan atau konsultasi tim seleksi dalam setiap tahapan seleksi jika ditemukan permasalahan dan menurunkan Tim Pemeriksa untuk melakukan verifikasi terhadap permasalahan dimaksud; 5) Tindak lanjut atas verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4, Para Teradu melakukan koreksi/pencermatan terhadap hasil temuan Tim Pemeriksa jika terbukti adanya cacat prosedur; 6) Selain koreksi/pencermatan sebagaimana dimaksud pada angka 5, apabila ditemukan permasalahan pengaturan atau hal-hal yang belum diatur, Para Teradu telah melakukan Perubahan atas Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yakni Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yakni Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2018 sebagaimana diubah untuk yang terakhir menjadi Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018. Selain itu Para Teradu juga melakukan perubahan atas Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah menjadi Keputusan KPU Nomor 227/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 serta perubahan terakhir yakni Keputusan KPU Nomor 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018; 7) Guna menunjang aspek transparansi dalam setiap tahapan seleksi, maka setiap hasil pada setiap tahapan tersebut diumumkan melalui website KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 8) Para Teradu memerintahkan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi pembentukan tim seleksi melalui Sekretariat Jenderal dalm rangka penyeleksian calon Anggota KPU yang mana para Teradu tidak ikut serta dalam setiap keputusan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta tim seleksi terhadap keputusan terhadap penyeleksian Calon Anggota KPU baik KPU Provinsi ataupun KPU Kabupaten/Kota; h. Bahwa berdasarkan Fakta sebagaimana dimaksud diatas, Para Teradu secara kolektif kolegial mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 (sepuluh) nama yang telah disampaikan oleh tim seleksi pada aduan a quo. i. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap penundaan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan mempertimbangkan berakhirnya masa kerja tim seleksi, maka pada tanggal 11 Oktober 2018, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 1327/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 wilayah Jawa Tengah VI yang pada intinya Para Teradu menetapkan kembali Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 wilayah jawa tengah VI yang telah habis masa jabatannya (Bukti T-8); j. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2018, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Perihal: Koreksi terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 (Timsel 6), yang pada intinya meminta kepada tim seleksi pada aduan a quo untuk melakukan koreksi terhadap hasil seleksi yang disampaikan kepada Para Teradu dengan berpedoman pada Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; (Bukti T-7) k. Bahwa prosedur dan prinsip sebagaimana dimaksud diatas, telah Para Teradu terapkan dalam Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di daerah yang lain, misalnya: Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah III dan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara V; l. Bahwa terkait dengan dalil pengadu dalam persidangan yang mendalilkan bahwa telah terjadi diskriminasi atau kecurangan dalam bentuk pelatihan/bimbingan belajar berbayar (di pungut biaya) yang dilakukan oleh eks Komisioner Provinsi Jawa Tengah. Para Teradu dalam persidangan telah menegaskan bahwa dalil yang diungkapkan pengadu bukan merupakan ranah tugas dan kewenangan Para Teradu dan tidak ada relevansinya terhadap aduan a quo, akan tetapi akan Para Teradu jadikan sebagai catatan untuk perbaikan kedepannya. 6. Berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan, Para Teradu telah Secara Jelas melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu serta memberikan rasa keadilan juga mengembalikan hak kepada pihak yang telah dirugikan. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I s.d Teradu VII Selaku Ketua dan Anggota KPU RI Teradu I s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota pada Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga); 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kasus a quo. 4. Dalam hal majelis pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience), demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih. [2.7.2] Petitum Teradu VIII s.d Teradu XIV Selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Teradu VIII s.d Teradu XIV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VIII s.d. XIV tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII s.d. XIV; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] Bukti Teradu Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I s.d Teradu VII Selaku Ketua dan Anggota KPU RI Bukti T-1 : Berita Acara Nomor 05/PP.06/BA/33/Timsel/VII/2018 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Tertanggal 17 Juli 2018 Bukti T-2 : Pengumuman Nomor 06/PP.06-Pu/33/Tim-sel/VII/2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023 (Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kota Salatiga) tertanggal 19 Juli 2018 Bukti T-3 : Berita Acara nomor 11/PP.06-BA/33/Timsel/VII/2018 Tertanggal 24 Juli 2018 tentang Penetapan Hasil Computer Asissted Test (CAT) Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Periode 2018 – 2023; Bukti T-4 : Pengumuman Nomor 17/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 tentang Hasil Tes Psikologi Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Periode 2018 – 2023 (Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kota Salatiga) Tertanggal 2 Agustus 2018; Bukti T-5 : Berita Acara nomor 22/PP.06-BA/33/Timsel/VIII/2018 tentang Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tertanggal 25 Agustus 2018; Bukti T-6 : Pengumuman Nomor 23/PP.06-Pu/33/Tim-sel/VIII/2018 tertanggal 25 Agustus 2018 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Periode 2018 – 2023 (Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kota Salatiga) Tertanggal 25 Agustus 2018; Bukti T-7 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1249/PP.06-SD/05 /KPU/X/2018 perihal koreksi terhadap pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Periode 2018 – 2023 Tertanggal 11 Oktober 2018; Bukti T-8 : Surat Keputusan Nomor 1327/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Keanggotaan tim seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 wilayah jawa tengah VI tertanggal 11 Oktober 2018; Bukti T-9 : Pengumuman Nomor 25/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tentang Perbaikan Penetapan Hasil tes kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wilayah VI Provinsi Jawa Tengah tertanggal 22 oktober 2018; Bukti T-10 : Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah VI Nomor 26/PP.06-SD/33/Tim-sel/X/2018 tertanggal 22 Oktober 2018; Bukti T-11 : Surat Keputusan Nomor 1696/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; Bukti T-12 : Pengumuman Nomor 1372/PP.06-Pu/05/KPU/XI/2018 tertanggal 5 November tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota Periode 2018-2023 yang ditanda tangani oleh teradu II selaku Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; Bukti T-13 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubuhan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Bukti T-14 : Surat Tugas Ketua KPU RI Nomor: 340/PP.06-ST/05/KPU/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018; [2.8.2] Bukti Teradu VIII s.d Teradu XIV Selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Bukti T-1 : Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 1326/PP.05.2- SD/33/Prov/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 Perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah VI; Bukti T-2 : Surat KPU Nomor 1303/PP.06-SD/05/KPU/X/2018, tanggal 22 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023; Bukti T-3 : Surat Panggilan Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Perkara Nomor 148/G/2018/PTUN.Smg, tanggal 15 Oktober 2018 perihal Sidang Persiapan Pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 7 November 2018; Keterangan Pihak Terkait (Ketua Tim Seleksi Wilayah VI Jawa Tengah atas nama Nur Hidayat Sardini) 1. Bahwa secara keseluruhan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota wilayah VI meliputi Kabupaten/Kota Semarang, Kendal, Demak, dan Salatiga sebenarnya tidak ada masalah. proses dan tahapan telah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 218 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten Kota; 2. Dari yang disampaikan oleh Pengadu, dapat disimpulkan bahwa hal yan dipermasalahkan oleh Pengadu meliputi: a. lamanya tindaklanjut KPU RI setelah menerima laporan hasil 10 (sepuluh) nama masing-masing calon Anggota KPU Kabupaten/Kota hasil Tim Seleksi Wilayah VII pada 30 Agustus 2018 hingga diperbaikinya nama-nama yang tertuang dalam Surat KPU Nomor 1326/PP.05.2-SD/33/Prov/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018, terlebih sejumlah nama yang semula diajukan oleh Timsel berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Koreksi terhadap pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI. Waktu selama 3 (tiga) bulan ini mengundang spekulasi bagi peserta calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Wilayah VI; b. Ketidaktahuan calon anggota yang tidak mengetahui dasar hukum untuk menyoret terhadap nama-nama yang dinilai KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat tidak lulusnya tes psikologi menurut Surat KPU Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 11 Oktober 2018; dan dasar hukum penetapan kembali (atau “menhidupkan kembali masa kerja Timsel VI) menurut keputusan KPU Nomor: 1327/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Timsel Wilayah VI tanggal 11 Oktober 2018; 3. Berdasarkan hasil tes psikologi yang diterbitkan oleh Jasa Psikologi Universitas Diponegoro tanggal 26 Mei 2018, nama calon Anggota KPU Kota Semarang atas nama Joko Riskiyono dinyatakan “Tidak Disarankan”; 4. Pihak Terkait (Timsel) keberatan terhadap sejumlah keternagan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, yang dalam keterangan pengaduannya secara sepihak mengutip dialog-dialog antara Timsel dengan sejumlah orang kepada dirinya. tidaklah etis mengutip sesuatu yang tidak atau belum dikonfirmasi sehingga menjadi konsumsi publik.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan seleksi calon Anggota KPU Kota Semarang sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI melakukan pencermatan terhadap laporan Timsel calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023. Teradu I s.d Teradu VII melakukan koreksi terhadap 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kota Semarang yang disampaikan oleh Timsel untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Perbuatan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu II selaku Anggota KPU RI pada tanggal 10 Oktober 2018 melakukan rapat dengan anggota Tim Seleksi di kantor Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah yang pada pokoknya meminta pencermatan dan koreksi terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Dalam rapat tersebut, secara sepihak KPU RI melalui Teradu II patut diduga telah memaksakan kehendak untuk melakukan perubahan terhadap nama-nama yang telah diusulkan oleh Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jateng VI Periode 2018-2023. Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya pada tanggal 11 oktober 2018 melakukan Rapat Pleno dan menetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1327/PP.06- Kpts/05/KPU/IX/2018, yang menetapkan kembali Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah VI Periode 2018-2023 dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) bulan. Timsel pada tanggal 22 Oktober 2018 melakukan perbaikan terhadap 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kota Semarang yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Tindakan Teradu I s.d Teradu VII tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Teradu I s.d Teradu VII juga tidak memberi kepastian hukum, tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak efisien. Bahwa akibat perbuatan Teradu I s.d Teradu VII, Pengadu dirugikan hak-haknya sebagai calon Anggota KPU Kota Semarang karena dikoreksi (dianulir) dari 10 (sepuluh) besar calon anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2013; [4.1.2] Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XIV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah telah menfasilitasi rapat antara Teradu II dengan Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah di kantor Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 10 Oktober 2018. Teradu VIII selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena menerima pendelegasian untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah khususnya Kota Semarang. Pengadu menyatakan Teradu VIII s.d Teradu XIV tetap melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 25 Oktober 2018, sementara Pengadu telah mengajukan sengketa gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terhadap Surat Keputusan Tim Seleksi Nomor 25/Pp.06/Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tentang Perbaikan Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah tanggal 22 Oktober 2018. Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota khususnya Kota Semarang tidak memberikan prinsip kepastian hukum, tidak terbuka, tidak professional, tidak akuntabel, tidak efektif, dan tidak efisien, sehingga patut diduga Teradu I s.d Teradu XIV telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018- 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien; [4.2.1] Seleksi Calon Anggota KPU Kota Semarang dilakukan dengan membentuk Tim Seleksi untuk melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai pedoman teknis dan jadwal seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Teradu I s.d VII. Pengadu merupakan peserta seleksi calon Anggota KPU Kota Semarang periode 2018–2023. Bahwa benar Pengadu telah mengikuti seleksi Administrasi dengan nilai 130,5 sesuai dengan Pengumuman Nomor 06/PP.06- Pu/33/Tim-sel/VII/2018, tanggal 19 Juli 2018. Selanjutnya Pengadu mengikuti Computer Asissted Test (CAT), dan memperoleh skor 55.20 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 11/PP.06-BA/33/Timsel/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018. Setelah mengikuti Computer Asissted Test (CAT), Pengadu mengikuti Tes Psikologi dan memperoleh Nilai Total 58 (lima puluh delapan) dengan keterangan “TIDAK DISARANKAN” yang tertuang dalam Form MODEL TK TIMSEL 9 yang selanjutnya ditetapkan melalui pengumuman Nomor 17/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018. Berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Nomor: 23/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018, Pengadu ditetapkan dalam 10 (sepuluh) nama yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan untuk calon Anggota KPU Kota Semarang. Sebelum memerintahkan Teradu VIII s.d XIV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan, Teradu I s.d VII terlebih dahulu mencermati dokumen-dokumen dan laporan yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi. Berdasarkan hasil pencermatan, Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengikuti uji kepatutan dan kelayakan karena hasil tes psikologi Pengadu dinyatakan “TIDAK DISARANKAN”. Bahwa sesuai dengan Juknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, peserta yang lulus pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang DIREKOMENDASIKAN dan/atau DIPERTIMBANGKAN. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, bahwa tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, dan tes psikologi merupakan tahapan yang menggunakan sistem gugur. Pengadu yang tidak lolos tes psikologi seharusnya TMS untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, Teradu I s.d VII secara kolektif kolegial menugaskan Teradu II atas nama Pramono Ubaid Tantowi untuk melakukan Klarifikasi pada kasus a quo pada tanggal 10 s.d 11 Oktober 2018. Teradu secara kolektif kolegial juga mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 (sepuluh) nama yang telah disampaikan oleh tim seleksi. Pada tanggal 11 Oktober 2018 Teradu I s.d VII menetapkan kembali Tim Seleksi yang sebelumnya telah berakhir habis masa jabatannya dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 1327/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018. Teradu I s.d VII kemudian menerbitkan Surat Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018, yang pada intinya meminta kepada Tim Seleksi untuk melakukan koreksi terhadap hasil seleksi sebelumnya dengan berpedoman pada Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pada tanggal 22 Oktober 2018, Tim Seleksi mengadakan rapat pleno dan menuangkan dalam berita acara Nomor 24/PP.06-BA/33/Tim-sel/X/2018 tentang Perbaikan Penetapan Hasil tes kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wilayah VI Provinsi Jawa Tengah dan kemudian ditetapkan dalam Pengumuman Nomor 25/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tentang Perbaikan Penetapan Hasil tes kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wilayah VI Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan hasil koreksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi, terdapat 5 (lima) nama peserta seleksi calon Anggota KPU Kota Semarang termasuk Pengadu yang awalnya memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Setelah seluruh tahapan seleksi dilaksanakan, pada tanggal 5 November 2018, Teradu I s.d VII mengeluarkan Pengumuman Nomor 1372/PP.06-Pu/05/KPU/XI/2018, tentang penetapan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota Periode 2018-2023; [4.2.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VIII s.d XIV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pelanggaran kode etik karena memfasilitasi rapat atau klarifikasi antara Teradu II dengan Tim Seleksi tanggal 10 Oktober 2018, Teradu I s.d VII pada pokoknya membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu VIII s.d XIV menyatakan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah mulai tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara dilaksanakan oleh Tim Seleksi, sehingga teradu VIII s.d XIV tidak mempunyai kewenangan atas hasil penilaian seleksi. Adapun kegiatan fasilitasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara kelembagaan merupakan pelaksanaan tugas atas arahan KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 34A huruf f Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Teradu I s.d VII dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Teradu VIII s.d XIV melaksanakan uji kelayakan berdasarkan pendelegasian tugas yang diberikan oleh Teradu I melalui Surat KPU Nomor 1303/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023. Sesuai pokok surat tersebut, Teradu VIII diminta untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Anggota KPU Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga. Menindaklanjuti perintah KPU RI, Teradu VIII s.d XIV menerbitkan Surat Nomor 1326/PP.05.2-SD/33/Prov/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 Perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Jawa Tengah. Sesuai jadwal, pada tanggal 25 Oktober 2018 Teradu VIII s.d XIV melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Jawa Tengah (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, Kota Salatiga). Teradu VIII s.d XIV telah secara profesional melaksanakan tugas yang telah didelegasikan oleh KPU RI. Bahwa prinsip profesionalitas juga telah diterapkan dalam Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di daerah yang lain. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I s.d VII menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan tahapan seleksi calon Anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023. Benar bahwa Teradu VIII s.d XIV menerima Surat Panggilan Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Perkara Nomor 148/G/2018/PTUN.Smg sebagai Tergugat III. Berdasarkan hasil Sidang Pemeriksaan Kedua yang dilaksanakan pada tanggal 14 November 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menyatakan Teradu VIII s.d XIV dikeluarkan sebagai pihak tergugat. Berdasarkan jawaban dan bukti tersebut, Teradu VIII s.d. XIV telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu VIII s.d XIV menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 Wilayah VI Jawa Tengah Nomor: 23/PP.06- Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 pada tanggal 25 Agustus 2018, Pengadu ditetapkan dalam 10 (sepuluh) nama yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Teradu I s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI menemukan sejumlah nama yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditetapkan oleh Tim Seleksi karena tidak lulus Tes Psikologi. Hasil pencermatan Teradu I s.d VII menemukan 5 (lima) peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kota Semarang termasuk Pengadu yang dinyatakan “TIDAK DISARANKAN”. Menindaklanjuti temuan tersebut, Teradu I s.d VII mengaktifkan kembali Tim Seleksi untuk melakukan koreksi terhadap 10 (sepuluh) nama peserta seleksi yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan. Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2018, Tim Seleksi melakukan rapat pleno Perbaikan Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan dalam Pengumuman Nomor 25/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/X/2018. Berdasarkan hasil perbaikan tersebut, Pengadu yang awalnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan yang akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Teradu I s.d VII melakukan pencermatan pada tanggal 10 Oktober 2018, sementara Tim Seleksi telah mengumumkan dan menyampaikan hasil seleksi pada tanggal 25 Agustus 2018. Lamanya respons Teradu I s.d VII dalam melakukan pencermatan dan koreksi menunjukkan ketidakprofesionalan Teradu I s.d VII dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tim Seleksi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Teradu I s.d VII pada tanggal 12 Juni 2018 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018, berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 September 2018. DKPP menilai kebijakan dan keputusan Teradu I s.d VII melakukan koreksi terhadap hasil seleksi Calon Anggota KPU Kota Semarang terikat pada norma hukum dan etika, tetapi mekanisme koreksi yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas menyebabkan kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hak-hak Pengadu dan peserta seleksi lainnya. Bahwa Teradu I s.d VII mempunyai tanggungjawab moral memberi kepastian kepada seluruh peserta seleksi. Tindakan Teradu I s.d VII yang lamban dalam memberikan respons terhadap hasil seleksi oleh Tim Seleksi dapat menimbulkan ketidakpastian dan syakwasangka bahwa Penyelenggara Pemilu bertindak diskriminatif dan tidak adil. Selaku Penyelenggara Pemilu, seharusnya Teradu I s.d VII harus mengedepankan integritas proses, sehingga hasil seleksi calon Anggota KPU Kota Semarang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Tindakan koreksi dan lambannya respons Teradu I s.d. VII sepatutnya tidak terjadi jika didukung adanya mekanisme pengawasan internal dan supervisi di setiap tahapan seleksi yang dilakukan Tim Seleksi. Lemahnya pengawasan internal dan supervisi tersebut menunjukkan menajemen dan tata kelola proses seleksi tidak terkonsolidasi dengan baik. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu I s.d VII terbukti tidak profesional dan tidak cermat melakukan tindakan dan kebijakan dalam pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Kota Semarang Periode 2018- 2023. Tindakan Teradu I s.d VII bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 13 huruf c, dan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Terkait dalil Pengadu bahwa Teradu VIII s.d Teradu XIV telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam tindakannya memfasilitasi rapat antara Teradu II dengan Tim Seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah dan menerima pendelegasian wewenang untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kota Semarang, terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 10 Oktober 2018 dilaksanakan rapat oleh Teradu II dengan Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Namun Teradu VIII s.d XIV tidak pernah terlibat dalam pertemuan atau rapat tersebut. Dalam sidang pemeriksaan juga terungkap fakta bahwa pada tanggal 25 Oktober 2018, Teradu VIII s.d XIV telah melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Jawa Tengah hasil perbaikan Tim Seleksi. Teradu VIII s.d XIV melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan berdasarkan pendelegasian tugas yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan Surat KPU Nomor 1303/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023. Melaksanakan perintah KPU RI, Teradu VIII s.d XIV melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi calon Anggota KPU Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga. Sesuai sifat kelembagaan KPU yang hierarkis, Teradu VIII s.d XIV wajib melaksanakan perintah atasannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu VIII s.d XIV telah secara profesional melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh Teradu I s.d VII. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VIII s.d XIV meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, dan Teradu XIV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tantowi, Teradu III Wahyu Setiawan, Teradu IV Viryan, Teradu V Ilham Saputra, Teradu VI Hasyim Asy’ari, dan Teradu VII Evi Novida Ginting Manik masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Yulianto Sudrajat selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Teradu IX Paulus Widiyantoro, Teradu X M. Taufiqurrohman, Teradu XI Ikhwanudin, Teradu XII Muslim Aisha, Teradu XIII Diana Ariyanti, dan Teradu XIV Putnawati masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 52