III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 9 November 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan anggota KPU RI telah melakukan
dugaan pelanggaran kode etik yaitu dengan melakukan pencermatan terkait hasil
laporan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa
Tengah Periode 2018-2023, dengan menyatakan tidak memenuhi syarat untuk
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Bahwa selanjutnya dilakukan koreksi
terhadap hasil seleksi yang disampaikan oleh Tim Seleksi kepada KPU RI.
Terhadap perbuatan tersebut jelas tidak ada dasar hukumnya dan secara terang-
terangan melawan hukum. Adapun Keputusan yang dibuat antara lain berupa:
a. Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
594/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tentang Pembentukan Keanggotaan Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V (Bukti
P-1)
b. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
504/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V
c. Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 274/PP.06-
BA/KPU/X/2018 tentang Menetapkan Kembali Keanggotaan Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
Wilayah Jawa Tengah VI tanggal 11 Oktober 2018;
d. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
1327/PP.06-Kpts/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI, tanggal 11 Oktober 2018dengan Masa
Jabatan Keanggotaan paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan 11 Oktober
s.d 11 November 2018 (Bukti P-2), dan
e. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1303/PP.06-
SD/05/KPU/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 Perihal : Pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah
VI
2. Bahwa Teradu II selaku anggota KPU RI atas nama Pramono Ubaid Tantowi
melakukan rapat dengan anggota Tim Seleksi antara lain :1) Hidayat Nur Sardini
selaku Ketua merangkap Anggota, 2) Abdurrahman Kasdi selaku anggota, 3) Erni
Winaryadi, selaku anggota, 4) Hammam, selaku anggota, 5) Yuwanto selaku
Anggota pada tanggal 10 Oktober 2018 bertempat di kantor Sekretariat KPU
Provinsi Jawa Tengah yang pada pokoknya meminta dari hasil pencermatan atas
koreksi terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023, kemudian dinyatakan tidak
memenuhi syarat untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan khususnya Kota
Semarang yang sebelumnya telah ditetapkan nama-nama berdasarkan
Pengumuman Nomor 23/PP.06/Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tentang Penetapan Hasil
Tes Kesehatan dan Tes Wawancara pada tanggal 25 Agustus 2018 (Bukti P-3),
yaitu:
NO NOMOR PENDAFTARAN NAMA
1 39 Ahmad Zaini;
2 178 Fitriyah
3 3 Heri Arbiyanto;
4 150 Joko Riskiyono;
5 53 Juma’i;
6 144 Novi Maria Ulfah;
7 168 Shinta Agustina;
8 20 Sri Indra Cristovena;
9 29 Suyanto;
10 129 Yuli Arinta Dewi.
3. Bahwa dalam Rapat tersebut secara sepihak KPU RI melalui Teradu II patut
diduga telah memaksakan kehendak untuk melakukan perubahan terhadap
nama-nama yang telah diusulkan oleh Tim Seleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota Wilayah Jateng VI Periode 2018-2023. Selanjutnya sepulang dari
Semarang atau keesokan harinya Teradu II selaku anggota KPU RI
menyelenggarakan Rapat Pleno pada hari Kamis, tanggal 11 Oktober 2018 yang
tertuang dalam Berita Acara Pleno KPU Nomor 274/PP.06-BA/KPU/X/2018
tentang Menetapkan Kembali Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah VI tanggal 11 Oktober
2018 sebagai dasar pertimbangan dalam membuat dan menetapkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1327/PP.06-
Kpts/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah
Jawa Tengah VI dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) bulan, terhitung 11
Oktober 2018-11 November 2018 selanjutnya Tim Seleksi dengan berbekal SK
KPU tersebut, berdasarkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor.
24/PP.06-BA/33/Tim-Sel/X/2018 tentang Perbaikan Penetapan Hasil Tes
Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah VI tanggal 22 Oktober 2018 untuk
selanjutnya ditetapkan dengan Pengumuman Tim Seleksi Nomor
25/PP/.06/Pu/33/Tim-Sel/X/2018 Tentang Perbaikan Hasil Tes Kesehatan Dan
Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah
VI Provinsi Jawa Tengah tanggal 22 Oktober 2018 (Bukti P-4), nama-nama hasil
perubahan sebagai berikut:
NO NOMOR NAMA NOMOR NAMA
PNDF PNDF
1 39 Ahmad 39 Ahmad Zaini;
Zaini;
2 178 Fitriyah 147 Choirul Awalludin;
3 3 Heri 96 Dewi Kustijanti;
Arbiyanto;
4 150 Joko 47 Henry Casandra Gultom
Riskiyono;
5 53 Juma’i; 3 Heri Abriyanto;
6 144 Novi Maria 144 Novi Maria Ulfah;
Ulfah;
7 168 Shinta 11 Nurkholik;
Agustina;
8 20 Sri Indra 219 Prasetyo Budi Widodo;
Cristovena;
9 29 Suyanto; 168 Shinta Agustina;
10 129 Yuli Arinta 29 Suyanto.
Dewi.
4. Bahwa atas Pengumuman oleh Tim Seleksi tersebut, secara jelas dan tegas
bertolak belakang dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V tanggal 12
Juni 2018. Bahwa penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota dimulai 30 Agustus dan berakhir 3 September
2018 (Bukti P-5). Untuk itu jelas Keputusan KPU RI tentang Penetapan Kembali
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
Wilayah Jawa Tengah VI jelas bertentangan dengan jadwal seleksi yang
diputuskan sendiri dan patut diduga melanggar Kode Etik karena dalam
ketentuan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
yang menyatakan:
(1) Tim Seleksi anggota KPU Provinsi melaksanakan tahapan kegiatan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Tim Seleksi terbentuk.
(2) Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan kegiatan
dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Tim Seleksi terbentuk.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas baik secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama KPU RI disamping telah melakukan perbuatan melawan hukum
juga patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik selaku penyelenggara
Pemilu yaitu dengan tidak memberi kepastian hukum, terbuka, bertindak
profesional, akuntabel, dan efisien sebagai penyelenggara Pemilu baik kepada
peserta yang secara sepihak telah dikoreksi (dianulir) masuk dalam 10 (sepuluh)
besar calon anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023 menjadi tidak bisa
mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang kelak berpotensi dipilih
menjadi anggota KPU Kota Semarang akibat dugaan atas tindakan pelanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KPU RI
sehingga Pengadu dirugikan hak-haknya sebagai calon anggota KPU Kota
Semarang.
6. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XIV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa
Tengah periode 2018-2023 telah menfasilitasi rapat atau klarifikasi antara Teradu
II dengan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah dikantor Sekretariat KPU Jl. Veteran No. 1A
Semarang pada hari Rabu, 10 Oktober 2018. Teradu VIII selaku Ketua KPU
Provinsi Jawa Tengah menerima pendelegasian untuk melaksanakan uji
kelayakan dan kepatutan dengan telah menerbitkan Surat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 1326/PP.05.2-SD/33/Prov/X/2018 tanggal
24 Oktober 2018 Perihal: Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota (Bukti P-6) dan telah dilaksanakan Uji Kelayakan dan kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jawa tengah VI khususnya Kota
Semarang pada hari/tanggal: Kamis 25 Oktober 2018 yang seharusnya dilakukan
penundaan atau setidaknya dibatalkan mengingat Pengumuman Tim Seleksi
Nomor 25/PP.06/Pu/33/Tim-Sel/X/2018 Tentang Perbaikan Hasil Tes
Kesehatan Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah (Kab. Semarang, Kab. Demak,
Kab. Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga) Periode 2018-2023 tanggal 22
Oktober 2018 tidak berdasar dan tidak beralasan oleh karenanya sedang dalam
proses sengketa (gugatan) atau setidaknya dalam waktu bersamaan telah
didaftarkan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Semarang dengan nomor 148/G/2018/PTUN.Smg tanggal 25 Oktober 2018
tentang Permohonan Gugatan Tata Usaha Negara atas Pengumuman Tim Seleksi
Nomor 25/Pp.06/Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang
Perbaikan Hasil Tes Kesehatan Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah (Kab.
Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga) Periode
2018-2023 tentang Perubahan Atas Pengumuman Tim Seleksi Nomor
23/Pp.06/Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 Tanggal 25 Agustus 2018 Tentang
Penetapan Hasil Tes Kesehatan Dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah (Kab. Semarang, Kab.
Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, Dan Kota Salatiga), Periode 2018-2023
(Bukti P-7), maka terhadap pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota khususnya Kota Semarang tidak memberikan
prinsip kepastian hukum, tidak terbuka, tidak professional. Akuntabel, efektif,
dan efisien dan patut diduga Teradu I s.d Teradu XIV telah melanggar kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
KESIMPULAN PENGADU
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tanggal 18 Januari 2019 yang dirumuskan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menolak seluruh dalil jawaban Para Teradu I s.d Teradu VII atas
Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor : 300/DKPP-PKE-VII/2018
tetap pada dalil-dalil dalam pengaduannya kecuali dalil Para Teradu yang secara
tegas diakui kebenarannya oleh Pengadu dalam kesimpulan ini;
2. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII jawaban pada point 2 halaman 2 mendalilkan
“dalam melaksanakan tugas berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel,
efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum”, adalah bentuk ketaatan terhadap asas UU Pemilu dan dalam
melaksanakan tugasnya wajib berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan namun tindakan yang
dilakukan malah sebaliknya dengan menolak hasil seleksi Calon Anggota KPU
Kab/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI Khususnya Kota Semarang
yang secara jelas dan tegas menyatakan : “menemukan bahwa terdapat calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023
(lingkup tugas timsel 6) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan untuk selanjutnya jawaban Para Teradu DITOLAK;
3. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII secara tegas dan jelas telah mengakui dalil
pengaduan pada poin 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e pada
halaman 2-4 terkait dengan hasil seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota Periode
2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI Khususnya Kota Semarang Teradu I s.d VII
secara kolektif kolegial menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
sebagaimana dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 Perihal: Koreksi
terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Tengah Periode 2018-2023 (Timsel 6);
4. Bahwa Pengadu menolak terhadap dalil Teradu I s.d Teradu VII pada point 4
halaman 4 yang menyatakan: “Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang
cukup memadahi guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya
menggunakan asumsi yang asal-asalan, tidak mendasar dan menggunakan teori-
teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung terlihat sinis dan
subyektif terhadap Teradu” adalah keliru dan tidak terbukti untuk dinyatakan
DITOLAK;
5. Bahwa dalil jawaban Teradu I s.d Teradu VII pada point 5 huruf a s.d huruf bb
halaman 4-15 yang pada pokok menyampaikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas pengaduan pelanggaran kode etik a quo adalah sebagai berikut:
a. Bahwa secara tegas dan jelas Teradu I s.d Teradu VII diberikan kewenangan
berdasarkan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yaitu mengenai:
“Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian
perlengkapan”
dalil tersebut adalah tidak jelas atau kabur (obscure libel) untuk selanjutnya
dinyatakan DITOLAK;
b. Bahwa secara tegas dan jelas Teradu I s.d Teradu VII sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menyatakan:
Ayat (1) KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota;
Ayat (7) Pembentkan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditepkan
dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU
Kabupaten/Kota.
Ketentuan tersebut diatas, sebagai dalil Para Teradu tidak tepat dan jelas
telah melawan hukum formil dan meteriil karena menurut Pengadu terkait
dengan jabatan keanggotaan tim seleksi yaitu paling lama 2 (dua) bulan tidak
bisa diperpanjang dan diangkat kembali dengan alasan apapun sebagaimana
ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum menyatakan :
“Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tim
seleksi terbentuk”;
Sedangan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum secara tegas dan jelas menyatakan :
“Yang dimaksud dalam melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif
adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keaadaan sebenarnya dan
hasil tes diumumkan pada setiap tahapan”;
Sehingga terhadap jawaban yang hanya menguntungkan kepentingan Para
Teradu tersebut adalah tidak jelas atau kabur (obscure libel) untuk
selanjutnya dinyatakan DITOLAK;
c. Bahwa secara normatif jelas Teradu I s.d Teradu VII dalam membentuk Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota telah memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri dengan cara mengumumkan
adanya Pembentukan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota serta telah meminta kesediaan beberapa orang dari unsur
akademis, unsur professional, dan unsur tokoh masyarakat yang menurut
Para Teradu memiliki integritas dan kemampuan untuk menjadi calon
anggota Tim Seleksi;
d. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII dalam proses perekrutan dan pembentukan
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa
Tengah Periode 2018-2023 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
7 Tahun 2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
e. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII telah mengumumkan 5 (lima) orang Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI Periode
2018-2023 diumumkan dalam Keputusan KPU RI Nomor : 504/PP.06-
Kpt/05/KPU/VI/2018 Tanggal 12 Juni 2018 tentang Penetapan Keanggotaan
Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023;
f. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII mengumumkan nama-nama yang terpilih
sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI Periode 2018-2023 sebagai berikut:
1) Dr. H. Abdurrahman Kasdi, M.Si. selaku anggota;
2) Dr. Erni Winaryadi, M. Pd. selaku anggota;
3) Hammam, S. Pd., M.Pd., Ph.D selaku anggota;
4) Dr. Hidayat Nur Sardini. S.Sos., M. Si. Ketua merangkap Anggota;
5) Drs. Yuwanto, M. Si., Pd.D. selaku Anggota.
g. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII setelah Tim Seleksi terbentuk dalam perkara a
quo berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Paal 4 ayat (1) Peraturan
KPU No 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU
Kabupaten/Kota, Tim Seleksi memiliki kewenangan untuk Menyeleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI, dengan melakukan tahapan sebagai
berikut:
1) Pendaftaran;
2) Penelitian Administrasi;
3) Tes tertulis;
4) Tes psikologi;
5) Tes kesehatan; dan
6) Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu
7) dan klarifikasi tanggapan masyarakat
Para Teradu hanya mengutip bagian norma saja yang dibuatnya sendiri dalam
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 yang menguntungkan dirinya, bagian
selanjutnya yang menjadi tugas dan tanggungjawab Tim Seleksi terkait
dengan tahapan seleksi tidak disebutkan sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Ketujuh Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyatakan secara
jelas:
(1) Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. penyampaian calon anggota KPU Provinsi kepada KPU; dan
b. penyampaian calon anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU.
(2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun
berdasarkan abjad disertai dengan rekapitulasi hasil Seleksi dan salinan
berkas administrasi setiap calon anggota.
(3) Penyampaian nama calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah penetapan nama calon anggota.
jo Bagian Kedelapan Laporan Hasil Seleksi Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
menyatakan secara tegas:
(1) Tim Seleksi melaporkan hasil pelaksanaan seleksi calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU paling lambat 3 (tiga)
hari sebelum berakhirnya masa kerja Tim Seleksi.
(2) Laporan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
proses dan hasil seleksi.
jo Bagian Kesembilan Bab V Uji Kelayakan dan Kepatutan Pasal 28 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 tentan Perubahan Atas Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota menyatakan secara tegas :
“KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Tim Seleksi”.
h. Bahwa benar Teradu I s.d Teradu VII telah menerbitkan Surat Keputusan KPU
RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tanggal 1 Februari 2018 Tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Juknis) terakhir diubah dengan
Keputusan KPU RI Nomor : 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 Tanggal 29
Maret 2018 tentang Perubahan Kedua Petunjuk Teknis Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Juknis) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 Tanggal 12 Juni 2018
tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2019 Tahap V namun terhadap ketiga
instrumen berupa Keputusan oleh Para Teradu sendiri tidak dipatuhi dan
malah sebaliknya dilanggar untuk selanjutnya DITOLAK;
i. Bahwa apabila benar dalil Teradu I s.d Teradu VII menyatakan Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi
dan Laporan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI dan dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi telah disampaikan kepada Para
Teradu tertanggal 28 Agustus 2018 adalah tidak jelas dan tidak akurat karena
bertolak belakang dengan Keterangan Pihak Terkait dalam sidang DKPP
Tanggal 4 Desember 2018 pada II point 1 menyatakan: “laporan hasil 10
(sepuluh) nama masing-masing calon anggota KPU Kabupaten/Kota hasil Tim
Seleksi Wilayah VI pada 30 Agustus 2018”, untuk selanjutnya jawaban Para
Teradu DITOLAK;
j. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII menyatakan dalam “Berita Acara Nomor :
05/PP.06/BA/33/Timsel/VII/2018 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan
dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah”, dan tercatat dengan
nomor pendaftaran 150 dengan jumlah nilai 130, 5 dan mendapat rangking 4
adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libel) selanjutnya untuk DITOLAK
karena yang diakui oleh Pengadu adalah Berita Acara Pleno Nomor: 22/PP.06-
BA/33/Tim-Sel/VIII/2018 Tanggal 25 Agustus 2018 Tentang Penetapan Hasil
Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah
sepanjang berdasarkan Pengumuman Nomor: 17/PP.06-Pu/33/Tim-
Sel/VIII/2018 Tanggal 2 Agustus 2018 tentang Hasil Tes Psikologi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa
Tengah VI Lampiran IV Kota Semarang dan Lampiran Model TP Timsel 12
Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Ungaran, Tanggal 25
Agustus 2018 dengan matrik hasil sebagai berikut:
Tabel 1.
MATRIK HASIL SELEKSI CALOAN ANGGOTA KPU KOTA SEMARANG A.N PENGADU
NO NAMA TES TES TES SELEKSI TOTAL LULUS/
PDT TERTULIS KESEHATAN PSIKOLOGI WAWANCARA TIDAK
F LULUS
150 Joko 55, 20 MS Dipertimbangkan 90,00 145,2 LULUS
Riskiyono
k. Bahwa dalil Teradu I s.d Teradu VII mengenai Pengumuman Tim Seleksi
Nomor: 06/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VII/2018 Tanggal 19 Juli 2018 Tentang
Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI adalah tidak teliti, tidak
cermat, tidak hati-hati, dan tidak jelas (obscure libel) karena telah dibatalkan
oleh Pengumuman Nomor: 07/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VII/2018 Tanggal 19
Juli 2018 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI untuk
selanjutnya DITOLAK;
l. Bahwa dalil Teradu I s.d VII telah diakui secara tegas dan jelas kebenarannya
“Penetapan Hasil Computer Asisted Test (CAT) Pengadu memperoleh skor
55,20 yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 11/PP.06-
Pu/33/Tim-Sel/2018 Tanggal 24 Juli 2018 tentang Penetapan Hasil
Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota KPU Kabupeten/Kota Wilayah VI
Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 dan selanjutnya ditetapkan dalam
Pengumuman Nomor : 12/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/2018 Tanggal 25 Juli 2018
Tentang Hasil Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota KPU
Kabupeten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023;
m. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII menyatakan “Setelah mengikuti Computer
Asisted Test (CAT), Pengadu mengikuti Tes Psikologi dan saudara Pengadu
memperoleh Nilai 55, 20 dan berada di ranking 12 dari 40 Peserta tes yang
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 16/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/2018 Tanggal
2 Agustus 2018 yang selanjutnya ditetapkan dalam Pengumuman Nomor:
17/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/2018 tentang Hasil Tes Psikologi Calon Anggota
KPU Kabupeten/Kota Wilayah VI Periode 2018-2023 adalah tidak jelas dan
kabur (Obscuur Libel) oleh karena Pengadu sepanjang tidak bertentangan yang
dimaksud pada huruf j halaman 9 pada Tabel 1 Matrik Hasil Seleksi Caloan
Anggota KPU Kota Semarang untuk selanjutnya DITOLAK;
n. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII telah mengakui secara tegas dan jelas
Pengumuman Nomor : 22/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/2018 Tanggal 25 Agustus
2018 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota
KPU Kabupeten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023
yang menjadi dasar adalah Berita Acara Nomor: 23/PP.06-BA/33/Tim-
Sel/2018 Tanggal 25 Agustus 2018 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan
dan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupeten/Kota Wilayah VI Provinsi
Jawa Tengah Periode 2018-2023 terdapat 10 (sepuluh) nama Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan LULUS TES KESEHATAN DAN
WAWANCARA Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa
Tengah sepanjang Para Teradu berpedoman pada Pengumuman Nomor:
17/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 Tanggal 2 Agustus 2018 tentang Hasil
Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah beserta lampiran IV Pengumuman Kota
Semarang dan Lampiran Model TP Timsel 12 Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis,
Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Semarang Tanggal 25 Agustus 2018;
Tabel 2
Matrik Berita Acara Nomor : 22/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/2018
TES LULUS /
NAMA TERTULIS KESEHATAN PSIKOLOGI WWCR TOTAL TIDAK
LULUS
Ahmad Zaini 50,60 MS Disarankan 90,00 140,6 LULUS
Fitriyah 51,80 MS Tidak 79,00 130,8 LULUS
Disarankan
Heri Arbiyanto 59,60 MS Dipertimbangkan 92,50 152,1 LULUS
Joko Riskiyono 55.20 MS Tidak 90.00 145,2 LULUS
Disarankan
Juma’I 49,00 MS Tidak 91.00 140 LULUS
Disarankan
Novi Maria Ulfah 56,80 MS Disarankan 90.00 146,8 LULUS
Shinta Agustina 47,20 MS Dipertimbangkan 90.00 137,2 LULUS
Sri Indra 51,00 MS Tidak 90.00 141 LULUS
Cristovena Disarankan
Suryanto 50,60 MS Dipertimbangkan 90.00 140,6 LULUS
Yuli Arinta Dewi 56,80 MS Tidak 91.00 147,8 LULUS
Disarankan
o. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII sebelum memerintahkan kepada KPU Provinsi
Jawa Tengah untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan, Para Teradu
mengakui terlebih dahulu mencermati dokumen-dokumen dan laporan yang
telah disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupeten/Kota
Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 dengan dalih
“pencermatan tersebut dilakukan oleh Para Teradu karena Para Teradu
sangat mengedapankan asas kecermatan dan kehati-hatian adalah tidak
berdasar dan sumir karena melawan hukum dan telah merugikan hak asasi
kepastian Pengadu yang telah ditetapkan dalam Pengumuman Nomor:
23/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 Tanggal 25 Agustus 2018 tentang
Penetapan Hasil Tes Kesehatan Dan Wawancara Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode
2018-2023 Khususnya Kota Semarang maka, untuk selanjutnya jawaban
Teradu I s.d Teradu VII DITOLAK;
p. Bahwa alasan Teradu I/Teradu VII dari hasil pencermatan didapati 5 (lima)
nama termasuk Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dimana seharusnya
5 (lima) nama dimaksud tidak dimasukkan ke dalam 10 (sepuluh) nama yang
dapat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan karena dalam tes psikologi 5
(lima) nama dimaksud “TIDAK DISARANKAN” sebagaimana Matrik Berita
Acara Nomor: 22/PP.06-BA/33/Tim-Sel/VIII/2018 Tanggal 25 Agustus 2018
tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah VI Provinsi
Jawa Tengah jika benar hasil pencermatan pada Matrik Berita Acara Pengadu
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka, pencermatan yang
dilakukan tidak konsisten bertentangan dengan antara lain:
1) Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 17/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018
Tanggal 2 Agustus 2018, tentang Hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah
beserta lampiran IV Pengumuman Kota Semarang yang pada pokoknya
menyatakan: “bersama ini kami umumkan Nama Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus tes psikologi dan dapat mengikuti
tahapan tes kesehatan sebagaimana lampiran IV (Kota Semarang)”;
2) Lampiran Model TP Timsel 12 Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes
Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Semarang, Tanggal 25 Agustus 2018;
Apabila dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota yang
menyatakan:
“Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologi
mengikuti tes kesehatan”
dan Ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 35/PP.CC-Kpt/05/KPU/II/2018 Tanggal 1 Februari 2018 tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Bab
II huruf B Pelaksanaan Kegiatan point 6 (Tes Kesehatan dan Wawancara)
huruf a mengatur mengenai:
“Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologi
tahap berikutnya mengikuti tes kesehatan”
jika dipahami dan dicermati secara utuh ketentuan tersebut diatas,
menimbulkan pertentangan (kontradiksi) norma dalam suatu peraturan
sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum karena terkait dengan
ketentuan Pasal 22 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum, yang
secara jelas menyatakan:
(5) Tim Seleksi menetapkan calon anggota yang lulus tes psikologi sejumlah:
a. paling banyak 6 (enam) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi
yang dibutuhkan; dan
b. paling banyak 5 (lima) kali dari jumlah calon anggota KPU
Kabupaten/Kota.
(6) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes psikologi 1 (satu) hari setelah
menetapkan hasil tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pengumuman hasil tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan di media massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota.
Adapun hasil tes Psiklogi calon anggota KPU Kota Semarang berdasarkan
menurut Para Teradu Model TK. Timsel 9 dalam Laporan yang disampaikan
Kepada Para Teradu adalah sebagai berikut:
Tabel 3
NAMA NILAI REKOMENDASI
Agus Supriyanto 70 Disarankan
Ahmad Zaini 60 Dipertimbangkan
Choirul Awaluddin 62 Dipertimbangkan
Dewi Kustijanti 65 Disarankan
Dwi Lestari 52 Tidak Disarankan
Dwi Prabowo 54 Tidak Disarankan
Etika Socha Kirana 54 Tidak Disarankan
Fitriyah 56 Tidak Disarankan
Henry Casandra Gultom 70 Disarankan
Heri Arbiyanto 69 Disarankan
Joko Riskiyono 58 Tidak Disarankan
Juma’i; 56 Tidak Disarankan
Kharis Hidayat 65 Dipertimbangkan
Kusaedi 54 Tidak Disarankan
M. Mohlis 55 Tidak Disarankan
Marina Sri Sulistyaningdyah 55 Tidak Disarankan
Muhammad 52 Tidak Disarankan
Novi Maria Ulfah; 69 Disarankan
Nunuk Hardiyani 58 Tidak Disarankan
Nurkholik 63 Disarankan
Prasetyo Budi Widodo 65 Disarankan
Shinta Agustina; 63 Dip[ertimbangkan
Sri Indra Cristovena; 54 Tidak Disarankan
Suyanto; 61 Dipertimbangkan
Yuli Arinta Dewi. 56 Tidak Disarankan
Semestinya terhadap Tabel III diatas yang dibuat Para Teradu tidak memuat
secara lengkap, yang seharusnya apabila benar mengacu pada BAB II huruf
C Lampiran 2. Form MODEL TP. TIMSEL 9 (Tes Psikologi) berdasarkan Juknis
Surat Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 adalah
sebagai berikut:
Model
TP TIMSEL 9
DAFTAR HASIL TES PSIKOLOGI CALON ANGGPTA KPU PROVINSI/KIP ACEH, ATAU KPU/KIP
KABUPATEN/KOTA……………
N Nama Intelgensia Sikap Kerja Kepribadian Total Ket
o TT WCR FGD JML TT WCR FGD JML TT WCR FGD JML
Jika alasan Para Teradu dalam menunda pelaksanaan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap 10 (sepuluh) nama diantaranya Pengadu dan
menemukan 5 (lima) nama berdasarkan Laporan Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI kepada
Teradu Tanggal 30 Agustus 2018 dalam perkara a quo dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) karena dinyatakan pada tahapan psikologi adalah
pesera seleksi yang “DIREKOMENDASIKAN” dan/atau “DIPERTIMBANGKAN”
sehingga nama-nama dinyatakan “LULUS” oleh Tim Seleksi dan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pencermatan yang
dilakukan oleh Para Teradu seharusnya hasil pencermatan yang dilakukan
secara teliti dan hati-hati terkait Rekomendasi Hasil Tes Psikologi untuk
selanjutnya dalam Scor Perbandingan Rekomendasi Hasil Tes Psikologi
sebagai berikut:
Tabel 4
Matrik Scor Perbandingan Rekomendasi Hasil Tes Psikologi
NO NAMA TOTAL REKOMENDASI REKOMENDASI
SCOR 2 AGUSTUS 2018 25 AGUSTUS 2018
1 Agus Suprihanto 70 Disarankan Disarankan
2 Ahmad Zaini 60 Disarankan Dipertimbangkan
3 Choirul Awalludin 62 Disarankan Dipertimbangkan
4 Dewi Kustijanti 65 Disarankan Disarankan
5 Dwi Lestari 52 Disarankan Tidak Disarankan
6 Dwi Prabowo 54 Disarankan Tidak Disarankan
7 Etikha Soca Kirana 54 Dipertimbangkan Tidak Disarankan
8 Fitriyah 56 Disarankan Tidak Disarankan
9 Henry Casandra Gultom 70 Dipertimbangkan Disarankan
10 Heri Arbiyanto 69 Dipertimbangkan Disarankan
11 Joko Riskiyono 58 Dipertimbangkan Tidak Disarankan
12 Juma’I 56 Dipertimbangkan Tidak Disarankan
13 Kharis Hidayat 65 Tidak Disarankan Dipertimbangkan
14 Kusaedi 54 Tidak Disarankan Tidak Disarankan
15 M. Mohlis 55 Tidak Disarankan Tidak Disarankan
16 Marina Sri Sulistyaningdyah 55 Tidak Disarankan Tidak Disarankan
17 Muhammad 52 Tidak Disarankan Tidak Disarankan
18 Novi Maria Ulfah 69 Tidak Disarankan Disarankan
19 Nunuk Hardiyani 58 Tidak Disarankan Tidak Disarankan
20 Nurkholik 63 Tidak Disarankan Disarankan
21 Prasetyo Budi Widodo 65 Tidak Disarankan Disarankan
22 Shinta Agustina 63 Tidak Disarankan Dipertimbangkan
23 Sri Indra Cristovena 54 Tidak Disarankan Tidak Disarankan
24 Suyanto 49 Tidak Disarankan Dipertimbangkan
25 Yuli Arinta Dewi 56 Tidak Disarankan Tidak Disarankan
Bahwa Para Teradu dalam melakukan pencermatan dengan dalih secara
kolektif kolegial mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan uji
kelayakan dan kepatutan terhadap 10 (sepuluh) nama diantara Pengadu yang
telah disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI kepada Para Teradu dalam
perkara a quo adalah secara jelas dan terang telah merugikan hak Pengadu
untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan alasan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) untuk selanjutnya ditolak oleh karena berdasarkan Model TP
Timsel 12 Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan
Wawancara Calon Anggota KPU Kota Semarang yang ditandatangani oleh
Seluruh Anggota Timsel Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah VI pada
Tanggal 25 Agustus 2s018 dengan hasil sebagai berikut:
Tabel 5
MATRIK REKAPITULASI HASIL TES TERTULIS, TES PSIKOLOGI, TES KESEHATAN, DAN
WAWANCARA CALON ANGGOTA KPU KOTA SEMARANG
NO NAMA TES TES TES PSIKOLOGI SELEK TOTAL LULUS/
TERTULIS KESEHATAN WWNCRA TIDAK
LULUS
1 Agus Suprihanto 64.00 TMS Disarankan 92.00 156 TIDAK LULUS
2 Ahmad Zaini 50,60 MS Dipertimbangkan 90,00 140,6 LULUS
3 Choirul Awalludin 48,80 MS Dipertimbangkan 77,50 126,3 TIDAK LULUS
4 Dewi Kustijanti 53.80 MS Disarankan 68,50 122,3 TIDAK LULUS
5 Dwi Lestari 47,80 MS Tidak Disarankan 69,00 116,8 TIDAK LULUS
6 Dwi Prabowo 60,80 MS Tidak Disarankan 77,00 137,8 TIDAK LULUS
7 Etikha Soca Kirana 45,40 MS Tidak Disarankan 67,50 112,9 TIDAK LULUS
8 Fitriyah 51,80 MS Tidak Disarankan 79,00 130,8 LULUS
9 Henry Casandra 56,20 MS Disarankan 68,00 124,2 TIDAK LULUS
Gultom
10 Heri Arbiyanto 59,60 MS Disarankan 92,50 152,1 LULUS
11 Joko Riskiyono 55.20 MS Tidak Disarankan 90.00 145, 2 LULUS
12 Juma’I 49,00 MS Tidak Disarankan 91.00 140 LULUS
13 Kharis Hidayat 63,00 MS Dipertimbangkan 75,50 138,5 TIDAK LULUS
14 Kusaedi 60,00 MS Tidak Disarankan 75,00 135 TIDAK LULUS
15 M. Mohlis 48,60 MS Tidak Disarankan 76,50 125,1 TIDAK LULUS
16 Marina Sri 51,00 MS Tidak Disarankan 68,50 119.5 TIDAK LULUS
Sulistyaningdyah
17 Muhammad 62,40 MS Tidak Disarankan 78,00 140,4 TIDAK LULUS
18 Novi Maria Ulfah 56,80 MS Disarankan 90.00 146,8 LULUS
19 Nunuk Hardiyani 46,20 MS Tidak Disarankan 75,00 121,2 TIDAK LULUS
20 Nurkholik 56,60 MS Disarankan 71,00 127,6 TIDAK LULUS
21 Prasetyo Budi 54,80 MS Disarankan 67,50 122,3 TIDAK LULUS
Widodo
22 Shinta Agustina 47,20 MS Dipertimbangkan 90.00 137,2 LULUS
23 Sri Indra 51,00 MS Tidak Disarankan 90.00 141 LULUS
Cristovena
24 Suyanto 50,60 MS Dipertimbangkan 90.00 140,6 LULUS
25 Yuli Arinta Dewi 56,80 MS Tidak Disarankan 91.00 147,8 LULUS
Sehingga terhadap dalil jawaban Para Teradu jelas melawan hukum dan
melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal 9 s.d
Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena ketidaklengkapan
dan ketidakjujuran jawaban Teradu untuk selanjutnya dinyatakan DITOLAK;
q. Bahwa jawaban Teradu I s.d Teradu VII berdalih secara kolektif kolegial
menugaskan Teradu II (Pramono Ubaid Tantowi) untuk melakukan klarifikasi
pada kasus a quo pada tanggal 10 s.d 11 Oktober 2018 sebagaimana Surat
Tugas Ketua KPU RI Nomor: 340/PP.06-ST/05/KPU/X/2018 Tanggal 8
Oktober 2018 (Tidak Ada Dalam Bukti Para Teradu) secara jelas dan tegas
telah diakui oleh Para Teradu terhadap Surat dimaksud telah melampaui
jangka waktu masa kerja Tim seleksi yang telah berakhir Tanggal 12
September 2018 sebagaimana Surat Keputusan KPU RI Nomor: 504/PP.06-
Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penetapan Keanggotaan
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 demikian
juga dengan Berita Acara Pleno KPU RI Nomor: 274/PP.06-
BA/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 adalah tidak sinkron maka,
terhadap klarifikasi yang dilakukan Teradu II kepada Tim Seleksi adalah tidak
sah dan melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal
9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum untuk itu terhadap
jawaban Para Teradu dinyatakan DITOLAK;
r. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII secara tegas dan jelas telah mengakui dalam
tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, dan tes psikologi sebagaimana
diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 Peraturan KPU tentang Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota merupakan tahapan yang menggunakan
sistem gugur, dimana dalam menentukan nama-nama yang LULUS pada
setiap tahapan seleksi Pengadu (Joko Riskiyono) telah dinyatakan
“LULUS” berdasarkan Pengumuman Nomor: 17/PP.06-Pu/33/Tim-
Sel/VIII/2018 Tanggal 2 Agustus 2018 Tentang Hasil Tes Psikologi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa
Tengah Lampuran IV Kota Semarang adalah dengan hasil Rekomendasi:
“Disarankan”, “Dipertimbangkan”, dan “Tidak Disarankan” dan Keterangan:
“LOLOS” sebagai syarat mengikuti Tes Kesehatan sebagaimana Surat KPU
Provinsi Jawa Tengah Nomor: 1049/PP.06-SD/33/Sek-Prov/VII/2018
Tanggal 31 Juli 2018 Perihal: Tes Kesehatan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Periode 2018-2023 Khususnya Kota
Semarang dan Tanda Pengenal Peserta Tes Kesehatan dan Wawancara Seleksi
Calon Anggota KPU Wilayah Jawa Tengah VI Periode 2018-2023 Kota
Semarang Atas Nama Joko Riskiyono in casu tahapan tes psikologi tahapan
tes psikologi Tim Seleksi berpedoman pada ketentuan dalam Keputusan KPU
RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU
RI Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam
ketentuan Bab II huruf C angka 1 Keterangan Form ini diisi oleh Tim Seleksi
Nomor 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“7”. Diisi dengan keterangan lulus atau tidak lulus dengan ambang batas
kelulusan 60 untuk calon anggota KPU Provinsi dan kelulusan calon anggota
KPU Kabupaten/Kota berdasarkan rangking tertinggi.”
Selanjutnya ketentuan Bab II huruf C angka 2 Keterangan Form ini diisi oleh
Tim Seleksi Nomor 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“17”.Disi dengan keterangan direkomemendasikan atau tidak
direkomendasikan (dengan ambang batas kelulusan 10 s.d 59 tidak
direkomendasikan dan 60 s.d 100 direkomendasikan bagi calon anggota KPU
Provinsi”;
Bagaimana Para Teradu menemukan dalam pencermatannya yang
menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sedangkan dalam ketentuan BAB
II huruf C angka 2 Keterangan Form ini diisi oleh Tim Seleksi diantara Nomor
17 dan Nomor 18 disisipkan Nomor 18 Baru, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“18. Diisi dengan 3 katagori keterangan, yaitu (1) direkomendasikan; (2) dapat
dipertimbangkan; dan (3) tidak direkomendasikan bagi calon anggota KPU
Kabupaten Kota”
Pengadu berdasarkan Pengumuman Nomor: 17/PP.06-Pu/33/Tim-
Sel/VIII/2018 Tentang Hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah
Khususnya Kota Semarang Tanggal 2 Agustus 2018 pada Lampiran IV Daftar
Nama Hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Semarang Periode 2018-2023;
Tabel 6
MATRIK TABEL DAFTAR NAMA HASIL TES PSIKOLOGI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA SEMARANG PERIODE 2018-2023
NO NO NAMA JENIS ALAMAT NILAI REKOMENDASI KET
PTR KLMN
A B C D E G H I
1 114 Agus L Jl. Sedayu Sejati Blok C No. 70 Disarankan LOLOS
Supriyanto 7 Perum Shima Bangetayu
Kulon, Kec. Genuk
Semarang.
2 39 Ahmad Zaini L Griya Kedung Pane No. 19 60 Disarankan LOLOS
Ngaliyan Semarang
3 147 Choirul L Perum BPI Blok G No. 2 62 Disarankan LOLOS
Awaluddin Purwoyoso Ngaliyan
Semarang
4 96 Dewi P Jl. Taman Kumumdasmoro 65 Disarankan LOLOS
Kustijanti RT 007/008 Bonsari
Semarang
5 76 Dwi Lestari P Jl. Lamper Mijen No. 363 RT 52 Disarankan LOLOS
06/05 Kel. Lamper Tengah
Semarang
6 148 Dwi Prabowo L Patemon, Gunungpati, 54 Disarankan LOLOS
Semarang
7 185 Etika Socha P Sumurgunung RT 6 RW 5, 54 Dipertimbangkan LOLOS
Kirana Sumurrejo Gunungpati
Semarang
8 178 Fitriyah P Penggaron Lor RT 03/02 56 Disarankan LOLOS
Kec. Genuk Semarang
9 47 Henry L Lempongsari Timur II No. 70 Dipertimbangkan LOLOS
Casandra 46 RT 04 RW 6
Gultom Lempongsari, Gajah
Mungkur, Semarang
10 3 Heri L Jl. Gergaji III/1123 69 Dipertimbangkan LOLOS
Arbiyanto Semarang
11 150 Joko P Jl. Candi Panataran 58 Dipertimbangkan LOLOS
Riskiyono Selatan Raya RT 011 RW
005, Kalipancur, Ngaliyan,
Semarang
12 53 Juma’i; P Jl. Wonodri Krajan II/450 56 Dipertimbangkan LOLOS
RT 05/1 Semarang
13 15 Kharis L Polaman RT 01/01. Mijen. 65 Tidak Disarankan LOLOS
Hidayat Kota Semarang
14 24 Kusaedi L Jl. Menoreh Utara XII Gg.3 54 Tidak Disarankan LOLOS
NO. 7 Sampangan
Semarang
15 170 M. Mohlis L Jl. KH. Zainudin Dalam III 55 Tidak Disarankan LOLOS
RT 05 RW 02 Karangroto,
Genuk, Semarang
16 74 Marina Sri P Jl. Dr. Suratmo No. 142 55 Tidak Disarankan LOLOS
Sulistyaning Manyaran Semarang
dyah
17 92 Muhammad L Jl. Trimulyo Semarang 52 Tidak Disarankan LOLOS
18 144 Novi Maria L RT 02/03 Tugurejo, Tugu, 69 Tidak Disarankan LOLOS
Ulfah; Semarang
19 2 Nunuk P Jl. Taman Kelud Selatan No. 58 Tidak Disarankan LOLOS
Hardiyani 18 RT 003/RW 005
Petompon Semarang
20 11 Nurkholik L Jl. Candi Prambanan No. 63 Tidak Disarankan LOLOS
1501 RT 001/010
Kalipancur Semarang
21 219 Prasetyo L Payung Asri B.3 RT.01 65 Tidak Disarankan LOLOS
Budi Widodo RW.01 Pudak Payung,
Semarang
22 168 Shinta P Jl. Brumbungan II/17 63 Tidak Disarankan LOLOS
Agustina; Semarang
23 20 Sri Indra L Jl. Barusari 1/19 Kel. 54 Tidak Disarankan LOLOS
Cristovena; Barusari, Semarang
24 29 Suyanto; L Jl Cinde Selatan I/38 RT 03 61 Tidak Disarankan LOLOS
RW 08 Kel. Jomblang, Kec.
Candisari Semarang
25 129 Yuli Arinta P Perumahan Mega 56 Tidak Disarankan LOLOS
Dewi. Residence, Jl. Tulip Garden
40 RT 16 RW 05
Pudakpayung Semarang
Sehingga dalil Para Teradu terhadap nama-nama yang lulus oleh Tim Seleksi
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan nama-nama yang telah
memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam Juknis menjadi
dipertanyakan keotentikannya terhadap hasil pencermatan yang dilakukan
hal tersebuta jelas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
untuk selanjutnya DITOLAK;
s. Bahwa Para Teradu I s.d Teradu VII sebagai prinsip terapkan dalam seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota didaerah yang lain
misalnya: seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah 3 dan Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Sumatera Utar V, jika benar prinsip yang sama diterapkan
oleh Para Teradu berlaku untuk seluruh Indonesia kenapa yang menjadi
persoalan terkait dengan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota hampir diseluruh Indonesia termasuk daerah yang
disebutkan diatas menuai gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
dan Pengaduan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hal tersebut
membuktikan jika Para Teradu dengan dalih melakukan pencermatan
sehingga Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah
sebaliknya tindakan yang tidak cermat, tidak teliti, dan tidak hati-hati serta
melanggar asas dan prinsip penyelenggara Pemilu yang harus mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional,
akuntabel, efektif, dan efisien justru malah dilanggar pada Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum untuk selanjutnya DITOLAK;
t. Bahwa Para Teradu I s.d Teradu VII secara kolektif kolegial mengambil
kebijakan untuk menunda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan
terhadap 10 (sepuluh) nama yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi dalam
perkara a quo adalah tidak berdasar dan telah melanggar Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum serta telah merugikan hak Pengadu untuk mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan yang secara sepihak dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) selanjutnya terhadap jawaban Para Teradu untuk DITOLAK;
u. Bahwa Para Teradu I s.d Teradu VII dalil untuk memberi kepastian hukum
terhadap penundaan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, maka pada
tanggal 11 Oktober 2018 para Teradu menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor
: 1327/PP.06-Kpts/05/KPU/IX/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 Tentang
Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI yang
pada intinya Para Teradu menetapkan kembali Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah
Provinsi Jawa Tengah VI yang telah habis masa jabatannya adalah secara
terang dan jelas melawan hukum bertentangan dengan Peraturan Perundang-
Undangan mengenai seleksi calon anggota KPU karena tidak ada satupun
norma baik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Calon
Anggota KPU ketententaun yang mendasari penetapan kembali Tim Seleksi
atau memperpanjang Tim seleksi dengan alasan apapun dan lebih meragukan
dalam kurun waktu hari dan tanggal yang sama telah diterbitkan 3 (tiga)
Keputusan oleh Para Teradu untuk obyek yang sama sebagai berikut:
1) Berita Acara Pleno Nomor: 274/PP.06-BA/05/KPU/X/2018 Tanggal 11
Oktober 2018 Tentang Menetapkan Kembali Keanggotaan Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023 Wilayah Jawa Tengah VI (tidak disampaikan/ditunjukan oleh
Teradu);
2) Keputusan KPU RI Nomor : 1327/PP.06-Kpts/05/KPU/IX/2018 Tanggal
11 Oktober 2018 Tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI;
3) Surat KPU RI Nomor : 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 11
Oktober 2018 Perihal Koreksi Terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota KPU kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023
(Timsel 6);
Demikian pula dengan Surat Tugas Ketua KPU RI Nomor: 340/PP.06-
ST/05/KPU/X/2018 Tanggal 8 Oktober 2018 atas nama Teradu II (Pramono
Ubaid Tantowi) juga tidak disampaikan/ditunjukan oleh Teradu dan Surat
KPU RI Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018
Perihal: Koreksi Terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU
kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 (Timsel 6)
sehingga terhadap dalil Jawaban Para Teradu adalah tidak berdasar dan telah
melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal 9 s.d
Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum untuk selanjutnya
DITOLAK;
v. Bahwa Para Teradu I s.d Teradu VII telah mengakui secara terang dan jelas
menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 Perihal Koreksi
Terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 (Timsel 6) yang pada intinya
meminta kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI untuk melakukan koreksi
terhadap hasil seleksi yang disampaikan kepada KPU RI dengan berpedoman
pada Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun
2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
menyatakan:
Pasal 23 ayat (1): “Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lulus
tes psikologi mengikuti tes kesehatan”
Pasal 25 ayat (1) :”menentukan : Calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang mengikuti tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1), untuk selanjutnya mengikuti tes wawancara”
Terhadap Ketentuan sebagaimana dimaksud diatas tidak bisa dijadikan
dasar pertimbangan baik untuk menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor:
1327/PP.06-Kpts/05/KPU/IX/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 dan Surat KPU
RI Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 (Bukti
TI-VII-7) untuk selanjutnya dinyatakan tidak sah dan ditolak karena dalam
Penomeran dan tempat penanggalan surat dibuat secara tertulis tidak sama
dengan batang tubuh surat yang diketik hal yang demikian membuktikan
Surat tersebut dibuat secara terburu-buru dan patut diduga dipaksakan
dengan sifat: Sangat Segera, Lampiran: - ,perihal: Koreksi Terhadap
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa
Tengah Periode 2018-2023 terhadap dalil Jawaban Para Teradu adalah jelas
melawan hukum dan patut diduga keras telah melanggar Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum untuk selanjutnya DITOLAK;
w. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor:
1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa
Tengah VI mengadakan pleno dan menuangkan dalam Berita Acara Nomor:
24/PP.06-BA/33/Tim-Sel/X/2018 Tanggal 22 Oktober 2018 Tentang
Perbaikan Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah
Provinsi Jawa Tengah VI khususnya Kota Semarang (Tidak ada dilampirkan
oleh Para Teradu dan Pihak Terkait sebagai barang bukti) dan Pengumuman
Nomor: 25/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/X/2018 Tanggal 22 Oktober 2018 Tentang
Perbaikan Hasil Tes Kesehatan Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode
2018-2023 Khususnya Kota Semarang dengan tidak dicantumkannya Berita
Acara tersebut secara jelas dan tegas Para Teradu dan Pihak Terkait telah
melanggar Peraturan Perundang-Undang tentag Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan patut diduga keras telah melanggar
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta telah merugikan hak Pengadu
untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang secara sepihak
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selanjutnya terhadap jawaban Para
Teradu untuk DITOLAK;
x. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII terhadap hasil koreksi yang telah dilakukan
oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/Kota Periode 2018-2023
Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI terdapat 5 (lima) nama peserta seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Provinsi Jawa
Tengah VI Khususnya Kota Semarang yang awalnya Memenuhi Syarat (MS)
menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Adapun perbandingan nama-nama
peserta seleksi yang dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebelum
hasil koreksi dan setelah hasil koreksi dimaksud adalah sebagai berikut:
Tabel 7
Perbandingan Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPU Kota Semarang
PENGUMUMAN PENGUMUMAN
NOMOR 23/PP.06-PU/33/Tim-Sel/VIII/2018 NOMOR : 25 /PP.06-PU/33/Tim-Sel/X/2018
No Nama Keterangan No Nama Keterangan
1 Ahmad Zaini LULUS 1 Ahmad Zaini LULUS
2 Fitriyah LULUS 2 Choirul Awalludin LULUS
3 Heri Arbiyanto LULUS 3 Dewi Kustijanti LULUS
4 Joko Riskiyono LULUS 4 Hennry Casandra Gultom LULUS
5 Juma’i LULUS 5 Heri Arbiyanto LULUS
6 Novi Maria ulfah LULUS 6 Novi Maria Ulfah LULUS
7 Shinta Agustina LULUS 7 Nurkholik LULUS
8 Sri Indra Cristovena LULUS 8 Prasetyo Budi Widodo LULUS
9 Suryanto LULUS 9 Shinta Agustina LULUS
10 Yuli Arinta Dewi LULUS 10 Suryanto LULUS
Apabila Para Teradu memperbandingkan nama-nama peserta seleksi yang
dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan dalil sebelum hasil
koreksi dan setelah hasil koreksi yang dilakukan oleh Teradu tidak disadari
terdapat kekliruan dalam melakukan pencermatan dengan hasil sebagai
berikut:
Tabel 8
PERBANDINGAN HASIL KETERANGAN LULUS DAN TIDAK LULUS
MODEL TP TIMSEL 12 PENGUMUMAN PENGUMUMAN
25 AGUSTUS 2018 NOMOR 23/PP.06-PU/33/Tim- NOMOR : 25 /PP.06-PU/33/Tim-
Sel/VIII/2018 Sel/X/2018
No Nama Keterangan No Nama Keterangan No Nama Keterangan
1 Agus Suprihanto TIDAK LULUS 1 Ahmad Zaini LULUS 1 Ahmad Zaini LULUS
2 Ahmad Zaini LULUS 2 Fitriyah LULUS 2 Choirul LULUS
Awalludin
3 Choirul Awalludin TIDAK 3 Heri Arbiyanto LULUS 3 Dewi Kustijanti LULUS
LULUS
4 Dewi Kustijanti TIDAK 4 Joko Riskiyono LULUS 4 Hennry Casandra LULUS
LULUS Gultom
5 Dwi Lestari LULUS 5 Juma’i LULUS 5 Heri Arbiyanto LULUS
6 Dwi Prabowo TIDAK LULUS 6 Novi Maria ulfah LULUS 6 Novi Maria Ulfah LULUS
7 Etikha Soca TIDAK LULUS 7 Shinta Agustina LULUS 7 Nurkholik LULUS
Kirana
8 Fitriyah LULUS 8 Sri Indra LULUS 8 Prasetyo Budi LULUS
Cristovena Widodo
9 Henry Casandra TIDAK 9 Suryanto LULUS 9 Shinta Agustina LULUS
Gultom LULUS
10 Heri Arbiyanto LULUS 10 Yuli Arinta Dewi LULUS 10 Suryanto LULUS
11 Joko Riskiyono LULUS
12 Juma’i LULUS
13 Kharis Hidayat TIDAK LULUS
14 Kusaedi TIDAK LULUS
15 M. Mohlis TIDAK LULUS
16 Marina Sri TIDAK LULUS
Sulistyaningdyah
17 Muhammad TIDAK LULUS
18 Novi Maria Ulfah LULUS
19 Nunuk Hardiyani TIDAK LULUS
20 Nurkholik TIDAK
LULUS
21 Prasetyo Budi TIDAK
Widodo LULUS
22 Shinta Agustina LULUS
23 Sri Indra LULUS
Cristovena
24 Suyanto LULUS
25 Yuli Arinta Dewi LULUS
jika dilakukan pencermatan secara teliti dan hati-hati berdasarkan matrik
dalam tabel diatas terdapat nama-nama Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI
Khususnya Kota Semarang yang telah diumumkan dalam Pengumuman
Nomor: 25/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/X/2018 Tanggal 22 Oktober 2018 tentang
Perbaikan Hasil Tes Kesehatan Dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah VI Provinsi
Jawa Tengah selanjutnya dibuat sebagai dasar diterbitkannya Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1696/PP.06-
Kpt/05/KPU/XI/2018 Tanggal 1 November 2018 Tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 adalah
cacat hukum karena terdapat 3 (tiga) nama yang TIDAK LULUS berdasarkan
Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara
Calon Anggota KPU Kota Semarang, Tanggal 25 Agustus 2018 Model Rekap
TP Timsel 12 yaitu HENDRY CASANDRA GULTOM, PRASETYO BUDI
WIDODO, dan NURKHOLIK dari ketiga nama tersebut telah ditetapkan masuk
dalam 10 nama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dan 1 nama saat
ini terpilih sebagai anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023 dan
menjabat sebagai Ketua KPU Kota Semarang sehingga dalil pada huruf x
halaman 12-13 dinyatakan tidak berdasar dan cacat hukum sehingga dalil
Para Teradu jelas telah memenuhi syarat telah melanggar Pedoman PERILAKU
PENYELENGGARA PEMILU pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum untuk terhadap jawaban selanjutnya dinyatakan DITOLAK;
y. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII setelah adanya perbaikan hasil tes kesehatan
dan wawancara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI
Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 (khususnya Kota Semarang) melalui
Surat Nomor: 26/PP.06-SD/33/Tim-sel/X/2018 Tanggal 22 Oktober 2018
adalah cacat hukum dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-
Undangan tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota demikian pula dengan Keputusan yang telah dibuat
sebelumnya apabila mengacu hasil dari Lampiran Model TP Timsel 12
Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Tanggal 25 Agustus
2018 maka batal demi hukum sebagaimana kesimpulan pada huruf x pada
Tabel ….. Perbandingan Hasil Keterangan Lulus Dan Tidak Lulus sehingga
dalil Para Teradu jelas telah memenuhi syarat telah melanggar Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum untuk terhadap jawaban selanjutnya
dinyatakan DITOLAK;
z. Bahwa Para Teradu I s.d Teradu VII menerbitkan Surat Keputusan KPU RI
Nomor : 1696/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018 Tanggal 1 November 2018
Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 khususnya Kota Semarang adalah cacat hukum dan
bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan tentang Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota sebagaimana pada
huruf b, huruf g, dan huruf p kesimpulan diatas sehingga dalil Para Teradu
jelas telah memenuhi syarat telah melanggar Pedoman PERILAKU
PENYELENGGARA PEMILU pada Bab II Pasal 9 s.d Pasal 19 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum untuk terhadap jawaban selanjutnya
dinyatakan DITOLAK;
aa. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII mengakui secara jelas dan tegas mengeluarkan
Pengumuman Nomor: 1372/PP.06-Pu/05/KPU/XI/2018 Tanggal 05
November 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Khususnya Kota Semarang yang
ditandatangan oleh Teradu II selaku Plh Ketua KPU RI adalah membuktikan
Para Teradu khususnya Teradu II karena dasar daripada Pengumuman dibuat
dengan melawan hukum, melanggar kode etik, tidak taat asas, dan merugikan
Pengadu yang secara sewenang-wenang menganulir hak Pengadu untuk
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) sehingga terhadap Jawaban Pengaduan Para Teradu selanjutnya
dinyatakan DITOLAK;
bb. Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu VII terkait dengan Teradu VIII s.d Teradu
XIV selaku ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023
menfasilitasi rapat atau klarifikasi Teradu II (Sdr. Pramono Ubaid Tantowi)
dengan Tim Seleksi dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI Periode 2018-2023 di kantor KPU Provinsi
Jawa Tengah Jl. Veteran No. 1A Semarang pada hari Rabu, tanggal 10 Oktober
2018 adalah bentuk pelaksanaan tugas dan menjalankan arahan KPU RI
sebagaimana ketentuan Pasal 16 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan:
huruf e : “melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan”
ketentuan tersebut diatas apabila dijadikan sebagai dasar Teradu II dan
Teradu VIII s.d Teradu XIV dalam menfasilitasi rapat atau klarifikasi terhadap
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa
Tengah VI Periode 2018-2023 adalah tidak berdasar (Ilegal) dan melawan
hukum karena masa jabatan keanggotaan Tim Seleksi berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 504/PP.06-
Kpt/05/KPU/VI/2018 Tanggal 12 Juni 2018 tentang Penetapan Keanggotaan
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah
VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 telah berakhir pada 12
September 2018 sementara klarifikasi oleh Teradu II dilaksanakan pada
hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 berdasarkan Surat Tugas Ketua KPU
RI Nomor: 340/PP.06-ST/05/KPU/X/2018 Tanggal 8 Oktober 2018 yang
pada pokoknya Para Teradu secara kolektif kolegial menugaskan Teradu
II (Pramono Ubaid Tantowi) untuk melakukan klarifikasi pada kasus a quo
pada tanggal 10 s.d 11 Oktober 2018 untuk itu secara jelas dan tegas Teradu
II telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 11
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2018
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
menyatakan:
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
sesuai dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
sehingga sangat beralasan apabila pihak KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai
pihak Teradu VII s.d Teradu XIV karena telah membantu dan menfasilitasi
rapat atau klarifikasi antara Teradu II dengan Tim Seleksi yang semestinya
sudah mengetahui, jika masa jabatan Keanggotaan Tim Seleksi telah berakhir
pada tanggal 12 September 2018 untuk itu sudah tidak ada lagi hubungan
yang menimbulkan hak dan kewajiban antara KPU Provinsi Jawa Tengah
dengan Tim Seleksi. Ketentuan Pasal 34A huruf f Peraturan KPU Nomor 27
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang menyatakan:
“KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk
melaksankan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan mempertimbangkan aspek
waktu, sumber daya manusia dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota/Wakil Walikota”
jika aturan sebagaimana diatas menjadi dasar Teradu II (Pramono Ubaid
Tantowi) melakukan klarifikasi kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 adalah
salah dan tidak tepat karena yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 34A
huruf f Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2017 mengatur mengenai
Pendelegasian wewenang dari KPU RI kepada KPU Provinsi untuk melakukan
uji kelayakan dan kepatutan yang oleh Para Teradu ditafsirkan menurut
kepentingannya sendiri padahal secara jelas dan tegas maksud dan tujuan
Pasal 34 terkait dengan Penambahan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan
Penggantiar Antar Waktu Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota
sehingga terhadap Jawaban Para Teradu I s.d Teradu VII untuk selanjutnya
DITOLAK;
Kesimpulan terhadap Jawaban Teradu VIII s.d XIV KPU Provinsi Jawa Tengah
tanggal 4 Desember 2018
1. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XIV sebagaimana jawaban pada huruf b halaman
3terkait pengaduan pengadu dalam proses seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 seluruh
tahapan mulai dari pendaftaran. Seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi,
dan wawancara dilaksanakan oleh Tim Seleksi adalah tidak benar meski
Peraturan Perundang-Undangan tentang seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota menyatakan demikian namun khusus seleksi Kesehatan
Pengadu keberatan sehubungan dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Tengah Nomor: 1049/PP.06-SD/33/Sek-Prov/VII/2018 Tanggal 31 Juli
2018 Perihal: Tes Kesehatan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Periode 2018-2023 yang akan diselenggarakan di RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta untuk menyiapkan hal-hal berikut:
“Mengirimkan nama-nama peseserta yang lolos seleksi Tes Psikologi di masing-
masing wilayah dalam format exel sebagaimana format terlampir pada tanggal 03
Agustus 2018 kepada KPU Provinsi Jawa Tengah melalui email :
sdmkpujateng@gmail.com guna data Rekam Medik, untuk selanjutnya Jawaban
Teradu VIII s.d Teradu XIV untuk selanjutnya DITOLAK;
2. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XIV sebagaimana jawaban pada huruf c halaman 3
menyatakan: “Tidak mendapatkan Tugas dari Teradu I s.d Teradu VII dan
dilibatkan untuk menfasilitasi rapat atau klarifikasi antara Teradu II (Pramono
Ubaid Tantowi) dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah
Provinsi Jawa Tengah VI pada hari Rabu, 10 Oktober 2018 di kantor Teradu VIII s.d
Teradu XIV” adalah “Tidak benar dan bertolak belakang dengan Jawaban Para
Teradu I s.d Teradu VII pada halaman 14 huruf bb yang menyatakan : “Terkait
dengan Teradu VIII s.d Teradu XIV selaku ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa
Tengah Periode 2018-2023 menfasilitasi rapat atau klarifikasi Teradu II (Sdr.
Pramono Ubaid Tantowi) dengan Tim Seleksi dengan Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI Periode 2018-2023 di
kantor KPU Provinsi Jawa Tengah Jl. Veteran No. 1A Semarang pada hari Rabu,
tanggal 10 Oktober 2018 adalah bentuk pelaksanaan tugas dan menjalankan
arahan KPU RI sebagaimana ketentuan Pasal 16 huruf e Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga terhadap jawaban Para Teradu
VIII s.d Teradu XIV terbukti bertentangan untuk selanjutnya yang Mulia Majelis
DKPP memeriksa dan memutus perkara ini untuk menjadi Pertimbangan dan
Perhatian”;
3. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XIV sebagaimana pokok jawaban pada huruf d,
huruf e, huruf, f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j benar apabila dipahami
secara normatif baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang perubahan
kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota namun Para Teradu telah berbohong tidak
berdasarkan fakta khususnya Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah khususnya Kota
Semarang ditunda pelaksanaannya yang seharusnya bersamaan dengan wilayah
lain pada tanggal 17-19 Oktober 2018 berdasar Surat KPU Provinsi Jawa Tengah
Nomor: 1308/PP.05.2-SD/33/Prov/X/2018, tanggal 16 Oktober 2018 namun
baru dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 berdasarkan Surat
KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor: 1326/PP.05.2-SD/33/Prov/X/2018 tanggal 24
Oktober 2018 Perihal: Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah untuk selanjutnya terhadap
Jawaban Para Teradu menjadi catatan Yang Mulia Majelis DKPP RI;
4. Bahwa jawaban Teradu VIII s.d Teradu XIV terkait dengan keberadaan Hakim
Junaidi Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2013-2018 selaku Anggota
Kelompok Kerja perlu untuk diklarifikasi kebenarannya sebagaimana diatur
dalam Bab II Pelaksanaan Kegiatan Huruf A Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota karena keterangan Para Teradu selaku Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 yang menyatakan
bahwa Hakim Juniadi ikut mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Jawa Tengah
Periode 2018-2023 sehingga tidak masuk dalam Kelompok Kerja yang dibentuk
oleh KPU Provinsi terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota adalah Tidak benar, karena pada waktu seleksi Calon Anggota
KPU Jawa Tengah Hakim Junaidi masih menjabat selaku anggota KPU Provinsi
Jawa Tengah Periode 2013-2018 yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 26
September 2018. Sehingga patut diduga Sdr. Hakim Junaidi menjadi bagian dari
Kelompok Kerja Seleksi Calon Anggota Provinsi, dan KPU Kota/Kabupaten karena
dari informasi yang ada Hakim Junaidi, tidak diijinkan oleh kampus tempat
mengajar yaitu Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang untuk mendaftar
kembali Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 karena
berdasarkan (Bukti Tambahan P-26) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 Nomor: 15/PP.06-
Pu/33/Tim-Sel/VI/2018 Tanggal 6 Juni 2018 Tidak ditemukan nama
sebagaimana dimaksud sehingga terhadap Keterangan Para Teradu hari Rabu
Tanggal 5 Desember 2018 di Sidang DKPP RI untuk selanjutnya dinyatakan
DITOLAK;
Kesimpulan terhadap Keterangan Pihak Terkait
1. Bahwa atas nama Ketua Tim Seleksi (Dr. Hidayat Nur Sardini, S.Sos., M.Si)
memberikan Keterangan Tertulis dalam Sidang DKPP Nomor Perkara: 300/DKPP-
PKE-VII/2018 atas nama Joko Riskiyono yang pada pokoknya relevan dengan
keterangan dalam Pengaduan pada angka romawi II dan angka romawi III adalah
sebagai berikut:
Bahwa hal yang dipermasalahkan meliputi:
a. Lamanya tindak lanjut KPU RI setelah menerima laporan hasil 10 (sepuluh)
nama masing-masing calon anggota KPU Kabupaten/Kota Hasil Tim Seleksi
Wilayah VI pada 30 Agustus 2018 hingga diperbaikinya nama-nama yang
tertuang dalam Surat KPU RI Nomor: 1326/PP.06-SD/05/KPU/X/2018
Tanggal 24 Oktober 2018, terlebih sejumlah nama yang semula diajukan oleh
Timsel lalu berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 1249/PP.06-
SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 Perihal Koreksi Terhadap
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/Kota di Provinsi Jawa
Tengah Periode 2018-2023 (Timsel 6) selama 3 (tiga) bulan ini mengundang
spekulasi bagi peserta calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Wilayah VI;
adalah tidak relevan karena tidak pernah ada pemberitahuan kepada calon
anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023 surat dimaksud terkait
koreksi terhadap pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Tengah Timsel Wilayah VI khususnya Semarang karena sudah
jelas baik surat maupun Keputusan menghidupkan kembali Tim Seleksi jelas
melanggar hukum karena tidak ada satupun ketentuan dalam Peraturan
Perundang Undangan tentang Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
norma yang membenarkan alasan sebagaimana dimaksud, karena Surat dan
Keputusan tersebut apabila benar dilakukan koreksi sesungguhnya menjadi
tanggung jawab Para Teradu karena Tim Seleksi telah berakhir pada tanggal
12 September 2018 sehingga antara Para Teradu dan Tim Seleksi sejak
berakhirnya masa keanggotaan tersebut seharusnya sudah tidak ada
hubungan hukum karena Tim Seleksi telah melaporkan hasil akhir pada
tanggal 30 Agustus 2018, sehingga jawaban pihak terkait dinyatakan
DITOLAK;
b. Ketidaktahuan calon anggota yang tidak mengetahui dasar hukum (i) untuk
mencoret terhadap nama-nama yang dinilai oleh KPU Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) akibat tidak lulusnya tes psikologi menurut Surat KPU RI Nomor:
1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018; dan Dasar
hukum penetapan kembali atau (menghidupkan kembali masa kerja Timsel
VI) menurut Keputusan KPU RI Nomor: 1327/PP.06-Kpts/05/KPU/IX/2018
Tanggal 11 Oktober 2018 Tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
Wilayah Provinsi Jawa Tengah VI, keterangan pihak terkait terhadap
ketidaktahuan Pengadu mengenai dasar hukum menghidupkan kembali tidak
beralasan karena pada tanggal 9 Oktober 2018 Pengadu memperoleh pesan
berantai melalui WatsApp adanya salinan Keputusan sebagaimana dimaksud
sehingga Keterangan Pihak Terkait untuk selanjutnya jelas dinyatakan untuk
DITOLAK;
2. Terkait Rekapitulasi Hasil Assesmen Psikotes Tim LKPH Jawa Tengah Tanggal 26
Mei 2018 Rekap Hasil Psikotes Calon Anggota KPU Kota Madya Semarang Tahun
2018 Oleh Jasa Psikologi Universitas Diponegoo nama calon anggota KPU Kota
Semarang atas nama Joko Riskiyono dinyatakan “tidak disarankan” adalah tidak
jelas keliru (obscuure libel) karena pelaksanaan Tes Psikologi dilaksanakan pada
tanggal 26 Juli 2018 laporan hasil tes Tanggal 26 Mei 2018 sehingga terhadap
jawaban Pihak Terkait Ketua Tim Seleksi Wilayah VI secara tertulis tanggal 4
Desember 2018 untuk selanjutnya DITOLAK;
3. Bahwa Keterangan secara lesan pada sidang pemeriksaan selaku pihak terkait
berkaitan dengan standar seleksi terutama Tes Psikologi pemahaman antara Tim
Seleksi dengan Para Teradu telah terjadi perbedaan pemahaman untuk mengukur
dan menetapkan Calon Anggota Anggota KPU Kota semarang dengan standar yang
berbeda tentu sangat merugikan Pengadu sehingga oleh Para Teradu dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
4. Bahwa keterangan secara lisan Anggota Tim Seleksi wilayah VI Dr. Erni
Winaryadi, M. Pd. Telah bekerja keras bagaimana melaksanakan seleksi Calon
Anggota KPU Kota Semarang sedemikian rupa dan menerangkan bahwa
pencoretan nama Pengadu didasarkan atas perintah KPU RI dalam hal ini Teradu
II Pramono Ubaid Tantowi atas nama penugasan Kolektif Kolegial berdasarkan
hasil Pencermatan menemukan Pengadu diantara 5 nama Calon Anggota KPU
Kota Semarang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Mengikuti Uji
Kelayakan dan Kepatutan;
Kesimpulan terhadap KETERANGAN SAKSI
1. Saksi Pengadu Yuli Arinta Dewi Nomor Pendaftaran 129 Calon Anggota KPU Kota
Semarang periode 2018-2023 pada pokoknya dalam keterangan sebagai berikut:
Anggota KPU Provinsi Hakim Junaidi Periode 2013-2018 berakhir masa
keanggotaannya pada tanggal 26 September 2018 dimana saat itu memberikan
Pembekalan, Bimbingan, Pengetahuan khususnya kepada para junior yang
tergabung di eks pergerakan (alumni) Himpunan Mahasiswa Islam dan yang belum
berpengalaman di bidang Kepemiluan yang mengikuti seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 khususnya Kota Semarang diberikan
Pelatihan meliputi Bank Soal tentang materi Kepemiluan melalui Computer
Asismen Test (CAT), Latihan Psikotes, dan Latihan Serta Teknik Menghadapi
Wawancara terhadap pelatihan sebagaimana dimaksud tidak dipungkiri
dikenakan sejumlah biaya yang besarannya bervariasi Apakah hal yang demikian
menjamin terlakananya Penyelenggara Pemilu yang jujur dan Adil. Karena tidak
dipungkiri bahwa Adik Ipar dari Hakim Junaidi yang bernama Ahmad Zaini
dengan nomor pendaftaram 39 termasuk Calon Anggota KPU Kota Semarang
Periode 2018-2023 dan saat ini terpilih sebagai Anggota KPU Kota Semarang
Periode 2018-2023 untuk itu kiranya menjadi pertimangan yang mulia Majelis
DKPP RI dalam memeriksa dan memutus perkara ada tidaknya Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan baik oleh Para Terada I s/d
Teradu VII dan Teradu VIII s/d Teradu XIV;
2. Saksi Pengadu Yuli Arinta Dewi Nomor Pendaftaran 129 Calon Anggota KPU Kota
Semarang periode 2018-2023 pada pokoknya menyatakan : tes psikotes
seharusnya bukan menjadi alat untuk meluluskan atau tidaknya calon anggota
KPU melainkan sebagai bahan untuk mengukur seberapa jauh calon anggota KPU
dalam menghadapi berbagai macam persoalan dalam pekerjaaan dan Psikotes
bukan sebagai alat penentu suatu Keputusan;
3. Saksi Pengadu Jumai Nomor Pendaftaran 53 Calon Anggota KPU Kota Semarang
periode 2018-2023 mengakui Transkrip percakapan dengan Anggota Timsel Saksi
Ibu Erni Winaryadi selaku anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Wilayah VI yang menginformasikan Tanggal 10 Oktober 2018
dilangsungkan rapat dan klarifikasi antara Tim Seleksi dengan Teradu II
(Pramono Ubaid Tantowi) di KPU Provinsi Jawa Tengah Jl Veteran Semarang
terkait pembeatalan 5 (lima) nama Calon Anggota KPU Kota Semarang yang
sebelumnya telah ditetapkan hal mana terhadap masa jabatan Tim Seleksi
berakhir pada tanggal 12 September 2018;
4. Saksi Pengadu Jumai Nomor Pendaftaran 53 Calon Anggota KPU Kota Semarang
periode 2018-2023 mengakui Pertemuan Saksi dengan Saksi Nur Hidayat
Sardini selaku Ketua Tim Seleksi pada tanggal 13 Oktober 2018 di ruang lobby
language Hotel Grand Candi Semarang bersamaan dengan acara evaluasi
Pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Maksud dari pertemuan tersebut adalah
meminta penjelasan mengenai informasi dan dasar pencoretan atau perubahan
dari Tergugat, yang telah masuk 10 (sepuluh) besar Pengumuman yang
ditetapkan tanggal 25 Agustus 2018 pada intinya tidak memberi jawaban dan
alasan yang jelas karena merupakan perintah dan keputusan dari KPU RI untuk
dilakukan perubahan oleh Timsel;
5. Saksi Pengadu Jumai Nomor Pendaftaran 53 Calon Anggota KPU Kota Semarang
periode 2018-2023 menyatakan apanila benar kami tidak lulus Psikotes
seharusnya kami tidak diikutkan Tes Kesehatan dan Wawancara dan juga telah
ditetapkan dalam Pengumuman 10 besar apakah yang demikian itu tidak
memberikan kepastian dan merugikan kami selaku Calon Anggota KPU Kota
Semarang Periode 2018-2023 yang Terdholimi;
6. Bahwa Teradu yang semestinya taat pada jadwal yang telah ditetapkan yaitu
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 505/PP.06-
Kpt/05/KPU/VI/2018 Tanggal 12 Juni 2018 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2019 Tahap V
namun sebaliknya Teradu I s/d Teradu VII malah menunda hingga waktu yang
sangat lama setidaknya 2 (dua) bulan sehingga jelas Para Teradu telah melanggar
Kede Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, untuk selanjutnya dapat dilihat dalam
Matrik Tabel Masa Rekruitmen Hingga Pelantikan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kota Semarang Periode 2018-2023 adalah sebagai berikut:
Tabel 9
MATRIK MASA REKRUITMEN HINGGA PELANTIKAN
KAB/ AKHIR JADWAL PENGUMUMAN PENGUMUMAN UJI PENGUMUMAN PELANTIKAN
KOTA MASA SELEKSI PERBAIKAN KELAYAKAN PENETAPAN
JABATAN
Semarang 23 Oktober 25 Juni-03 25 Agustus 2018 22 Oktober 2018 25 Oktober 5 November 7 November
2018 September 2018 2018 2018
2018
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil
adilnya
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
594/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tentang Pembentukan
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023;
Bukti P-2 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 1327/PP.06-Kpts/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Jawa Tengah VI,
tanggal 11 Oktober 2018;
Bukti P-3 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor 23/PP.06-Pu/33/Tim-
Sel/VIII/2018 Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan Dan
Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah tanggal 25
Agustus 2018 (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota
Semarang, dan Kota Salatiga) Periode 2018-2023;
Bukti P-4 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor 25/PP/.06/Pu/33/Tim-
Sel/X/2018 Tentang Perbaikan Hasil Tes Kesehatan Dan Tes
Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah (Kab. Semarang,
Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga)
Periode 2018-2023 tanggal 22 Oktober 2018;
Bukti P-5 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 Tentang Jadwal
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2019 Tahap V, tanggal 12 Juni 2018
bahwa penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota dimulai 30 Agustus dan berakhir 03
September 2018;
Bukti P-6 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor
1326/PP.05.2-SD/33/Prov/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018
Perihal: Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah;
Bukti P-7 : Bukti pendaftarkan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan Nomor Register
148/G/2018/PTUN.SMG tanggal 25 Oktober 2018 tentang
Permohonan Gugatan Tata Usaha Negara Atas Pengumuman Tim
Seleksi Nomor 25/Pp.06/Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tanggal 22
oktober 2018 tentang Perbaikan Hasil Tes Kesehatan Dan Tes
Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Wilayah Vi Provinsi Jawa Tengah (Kab. Semarang,
Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga)
Periode 2018-2023 tentang Perubahan Atas Pengumuman Tim
Seleksi Nomor 23/Pp.06/Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 Tanggal 25
Agustus 2018 Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan Dan
Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah (Kab. Semarang,
Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, Dan Kota Salatiga),
Periode 2018-2023;
Bukti P-8 : Transkrip percakapan WhatsApp (WA) antara Saksi Sdr, Juma’I
dengan Saksi Ibu Erni Winaryadi selaku anggota Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah
yaitu pada tanggal 10 Oktober 2018 dengan transkip;
Bukti P-9 : Foto dengan Saksi Bapak Nur Hidayat Sardini selaku Ketua Tim
Seleksi bersma dengan Saksi Sdr. Juma’i dan Saksi Sdr. Sri Inra
Cristovena pada tanggal 13 Oktober 2018 di ruang lobby language
hotel Grand Candi Semarang bersamaan dengan acara evaluasi
Pemilihan Gubernur Jawa Tengah;
Bukti P-10 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
1257/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 Perihal
: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah;
Bukti P-11 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor
1308/PP.05.2-SD/33/Prov/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018
Perihal: Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
kabupaten/Kota berikut daftar nama, hari/tanggal, dan tempat
dilaksanakannya Uji Kelayakan dan Kepatutan;
Bukti P-12 : Kliping Koran Harian Suara Merdeka Hari, Rabu 24 Oktober 2018
yang pada pokoknya Saksi Nur Hidayat Sardini selaku Ketua Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Wilayah Jawa Tengah VI (Kab.
Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, dan Kota
Salatiga), Periode 2018-2023 menyatakan : “Ia mengaku tak tahu
pasti mengapa ada perintah perbaikan atas keputusan Timsel
sebelumnya, Namun ia menduga ada sIstem yang menimbulkan
ketidakpastian. Ada standarisasi yang tak dipahami secara merata.
Psikotes misalnya. Tentang form pengisian, ada satu form seperti
ini tapi ditempat lain seperti itu” menurut Keterangan Saksi Nur
Hidayat Sardini;
Bukti P-13 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor 17/PP.06-
Pu/33/TimSel/VIII/2018 Tentang Hasil Tes Psikologi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI
Provinsi Jawa Tengah (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal,
Kota Semarang, dan Kota Salatiga), Periode 2018-2023 pada tanggal
02 Agustus 2018;
Bukti P-14 : Lampiran Daftar Nama Nilai Hasil Tes Psikologi Calon Anggota KPU
Kota Semarang Periode 2018-2023 tanggal 02 Agustus 2018 a.n
Joko Riskiyono;
Bukti P-15 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor 01/PP.06-Pu/33/Tim-
Sel/VI/2018 Tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa
Tengah, (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota
Semarang, dan Kota Salatiga) Periode 2018-2023 tanggal 29 Juni
2018;
Bukti P-16 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor 07/PP.06-Pu/33/Tim-
Sel/VII/2018 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa
Tengah (Kab. Semarang, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang,
dan Kota Salatiga), Periode 2018-2023 tanggal 19 Juli 2018;
Bukti P-17 : Lampiran terhadap hasil test CAT (Computer Asismen Test) yang
diselenggarakan pada hari Selasa, 24 Juli 2018 yang menerangkan
Pengadu mendapatkan nilai 55.20 a.n Joko Riskiyono;
Bukti P-18 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Joko Riskiyono, MH
dengan Nomor NIK : 1271071207790008 yang beralamat : Jl. Candi
Panataran Selatan Raya RT/RW 011/004 Kelurahan Kalipancur,
Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang;
Bukti P-19 : Tanda Pengenal Peserta Tes Kesehatan & Wawancara Seleksi Calon
Anggota KPU Wilayah Jateng VI Periode 2018-2023 dengan Nomor
Urut: 11, Nomor Pendaftaran: 150, Nama Joko Riskiyono, Kota
Semarang;
Bukti P-20 : Salinan Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Semarang Nomor: 148/G/2018/PTUN.SMG. Tanggal 25 Oktober
2018;
Bukti P-21 : Salinan Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:
268/G/2018/PTUN.JKT. Tanggal 06 November 2018;
Bukti P-22 : Surat Kepada KPU RI Nomor: 07/SP-JR/X/2018 Tanggal 2
November 2018 a.n Joko Riskiyono, SH.,MH.;
Bukti P-23 : Surat Kepada KPU RI Nomor : 08/SP-JR/X/2018 Tanggal 06
November 2018 a.n Joko Riskiyono, SH.,MH;
Bukti P-24 : Surat Kepada Ketua KPU RI Nomor 011/Per.Dok-JR/XI/2018
Tanggal 19 November 2018 a.n Joko Riskiyono, SH., MH;
Bukti P-25 : Surat Kepada PPID KPU RI Nomor 011/Per.Dok-JR/XI/2018
Tanggal 19 November 2018 a.n Joko Riskiyono, SH., MH;
Bukti P-26 : Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 Nomor: 15/PP.06-
Pu/33/Tim-Sel/VI/2018 Tanggal 6 Juni 2018;
Bukti P-27 : Replik Tergugat Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Nomor: 268/G/2018/PTUN.JKT. Tanggal 06 November 2018;
Bukti P-28 : Duplik Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:
268/G/2018/PTUN.JKT. Tanggal 06 November 2018;
Bukti P-29 : Tanda Terima KPU RI Surat Permohonan Nomor : 07/SP-
JR/X/2018 Tanggal 2 November 2018 pukul/jam : 16.00 WIB;
Bukti P-30 : Tanda Bukti Pemberian Informasi KPU RI Biro Teknis dan Hupmas
Tanggal 27 November 2018;
Bukti P-31 : Surat Keputusan KPU Nomor: 36/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
Tanggal 1 Februari 2018 tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
Bukti P-32 : Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor: 1342 /PP.05-SD /33/Sek-
Prov/XI/2018 Sifat : Penting, Perihal : Undangan;
Bukti P-33 : Keterangan atas nama Shinta Agustina Nomor Pendaftaran 168
Calon Anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023 saat ini
masuk 10 besar ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan Surat
Keputusan KPU RI Nomor : 1696/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018
Tanggal 1 November 2018 dengan peringkat : 8;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 5 Desember 2018 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu VII Selaku Ketua dan Anggota KPU RI
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam
uraian jawaban ini;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No 2/2017);
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu
berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU RI diduga telah melakukan
pelanggaran kode etik karena melakukan pencermatan atas hasil laporan
seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah
Periode 2018-2023. Pencermatan dimaksud mengakibatkan kerugian bagi
Pengadu karena hasilnya menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat untuk
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, sehingga dilakukan koreksi terhadap
hasil seleksi yang disampaikan oleh Tim Seleksi kepada KPU RI;
b. Teradu II selaku anggota KPU RI atas nama Pramono Ubaid Tantowi
melakukan rapat dengan anggota Tim Seleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 di
Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah yang pada pokoknya meminta beberapa
nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah
Periode 2018-2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan khususnya Kota Semarang yang sebelumnya telah
ditetapkan nama-nama berdasarkan Pengumuman Nomor
23/PP.06/Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan
dan Tes Wawancara pada tanggal 25 Agustus 2018;
c. Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada huruf b, secara sepihak KPU RI
melalui Teradu II diduga telah memaksakan kehendak untuk melakukan
perubahan terhadap nama-nama yang telah diusulkan oleh Tim Seleksi calon
anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-
2023;
d. Keputusan KPU RI Nomor: 1327/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang
Penetapan Keanggotaan tim seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota periode 2018-2023 wilayah jawa tengah VI tertanggal 11
Oktober 2018 jelas bertentangan dengan jadwal seleksi berdasarkan
Keputusan KPU RI Nomor: 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 Tahap V tanggal 12 Juni 2018 dan patut diduga melanggar
kode etik dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Peraturan KPU tentang Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota); dan
e. Teradu VIII s.d Teradu XIV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa
Tengah periode 2018-2023 telah memfasilitasi rapat atau klarifikasi antara
Teradu II dengan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI
Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 dikantor KPU Jl. Veteran No. 1A
Semarang pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018.
4. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga),
Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu Namun, dalam rangka memenuhi standar
etika penyelenggara pemilihan umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap
memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo.
5. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu sebagaimana dimakasud pada angka 3 (tiga)
huruf a s.d huruf e, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 huruf g UU No 7/2017, salah
satu kewenangan Para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPPLN;
b. Bahwa kewenangan Para Teradu sebagaimana dimaksud pada huruf a
(membentuk KPU Kabupaten/Kota), dilakukan dengan membentuk tim
seleksi dan mengatur mengenai tata cara pembentukan Tim Seleksi
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (7) UU No 7/2017.
c. Bahwa Para Teradu dalam membentuk tim seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota dalam kasus a quo telah memberikan kesempatan kepada
masyarakat dengan cara mengumumkan adanya Pembentukan tim seleksi
calon anggota KPU Kabupaten/Kota serta telah meminta kesediaan dan/atau
mengangkat beberapa orang dari unsur akademisi, unsur profesional dan
unsur tokoh masyarakat yang menurut Para Teradu memiliki integritas dan
kemampuan untuk menjadi Calon anggota Tim Seleksi.
d. Bahwa proses perekrutan dan pembentukan tim seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota dalam kasus a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal
27 UU No 7/2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 sampai dengan Pasal 13
Peraturan KPU tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Selain itu juga Para Teradu sangat memegang prinsip
mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional, dan akuntabel, di mana
Para Teradu sangat memperhatikan track record dari Calon Tim Seleksi
yang telah mendaftarkan diri ke KPU.
e. Bahwa Para Teradu secara kelembagaan (kolektif kolegial) telah menetapkan
5 (lima) orang untuk menjadi tim seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota dalam kasus a quo melalui rapat Pleno dan ke- 5 (kelima)
nama tersebut telah Para Teradu umumkan dalam Keputusan KPU Nomor:
504/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penetapan
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023.
f. Adapun nama-nama yang terpilih sebagai tim seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota dalam kasus a quo adalah sebagai berikut:
1) Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
2) Dr. Abdurrahman Kasdi, M.Si.
3) Dr. Erni Winaryadi, M.Pd.
4) Hamman, S.Pd., M.Pd., Ph.D.
5) Drs. Yowanto, M.Si., Ph.D.
6. Bahwa Tim Seleksi dalam melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawabnya
mempunyai Kewenangan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
a. Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk dalam kasus a quo, berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) dan (4) UU No 7/2017 jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan KPU tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, Tim Seleksi memiliki kewenangan untuk menyeleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-
2023 wilayah jawa tengah VI, dengan melakukan tahapan kegiatan sebagai
berikut:
1) pendaftaran;
2) Penelitian Administrasi;
3)
tes tertulis;
4)
tes psikologi;
5)
tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu;
dan
6) klarifikasi tanggapan masyarakat.
b. Bahwa Para Teradu telah membuat pedoman mengenai teknis dan jadwal
pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
secara rinci dan rigid dalam Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Petunjuk Teknis (Juknis) dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:
252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perbuhan Kedua Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Keputusan KPU tentang Juknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota), dan Keputusan KPU RI
Nomor: 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 Tahap V tanggal 12 Juni 2018.
c. Bahwa tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam kasus a quo
telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana penjelasan pada
huruf a. Selain itu juga Laporan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 wilayah jawa
tengah VI dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan
seleksi telah disampaikan kepada Para Teradu tertanggal 28 Agustus 2018.
7. Bahwa para Teradu perlu menjelaskan hasil seleksi yang telah dilakukan oleh tim
seleksi yang juga diikuti oleh Pengadu.
a. Bahwa benar Pengadu telah ditetapkan dalam Berita Acara Nomor
05/PP.06/BA/33/Timsel/VII/2018 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Administrasi Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah (Bukti T-1) dan tercatat dengan nomor
pendaftaran 150 dengan jumlah nilai 130,5 dan mendapat ranking 4
(empat).
b. Bahwa penetapan hasil seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas, dituangkan dalam pengumuman nomor 06/PP.06-Pu/33/Tim-
sel/VII/2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode
2018–2023 (Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal,
Kota Semarang, Kota Salatiga). (Bukti T-2)
c. Bahwa berdasarkan Penetapan Hasil Computer Asissted Test (CAT), Pengadu
memperoleh skor 55.20 yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara
nomor 11/PP.06-BA/33/Timsel/VII/2018 Tertanggal 24 Juli 2018 tentang
Penetapan Hasil Computer Asissted Test (CAT) Calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Periode
2018–2023 (Bukti T-3) dan selanjutnya ditetapkan dalam pengumuman
nomor 12/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VII/2018 Tentang Penetapan Hasil
Computer Asissted Test (CAT) Calon anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Periode 2018 – 2023
(Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kota
Semarang, Kota Salatiga).
d. Bahwa setelah mengikuti Computer Asissted Test (CAT), Pengadu mengikuti
Tes Psikologi dan memperoleh Nilai Total 58 (lima puluh delapan) dengan
keterangan TIDAK DISARANKAN yang tertuang dalam Form Model TK.
Timsel 9 yang selanjutnya ditetapkan melalui pengumuman Nomor 17/PP.06-
Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 tentang Hasil Tes Psikologi Calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Periode
2018 – 2023 (Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal,
Kota Semarang, Kota Salatiga) tanggal 2 Agustus 2018. (Bukti T-4)
8. Bahwa untuk selanjutnya Para Teradu perlu menjelaskan tentang proses seleksi
yang dilakukan oleh Tim Seleksi Jawa Tengah VI;
a. Bahwa berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 wilayah jawa
tengah VI Nomor: 23/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 tentang Penetapan
Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Periode 2018-2023
(Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal,Kota
Semarang, Kota Salah Tiga) terdapat 10 (sepuluh) nama yang yang menurut
Tim Seleksi dapat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (khusus kota
semarang) adalah sebagai berikut (Bukti T-5 dan Bukti T-6):
Matriks berdasarkan Berita Acara Nomor: 22/PP.06-
BA/33/Timsel/VIII/2018
Nama Tes Tes Tes Psikologi Seleksi Total Lulus/Tidak
Tertulis Kesehatan wawancara Lulus
Ahmad Zaini 50,60 MS Dipertimbangkan 90,00 140,6 LULUS
Fitriyah 51,80 MS Tidak Disarankan 79,00 130,8 LULUS
Heri Abriyanto 59,60 MS Disarankan 92,50 152,1 LULUS
Joko Riskiyono 55,20 MS Tidak Disarankan 90,00 145,2 LULUS
Juma’i 49,00 MS Tidak Disarankan 91,00 140 LULUS
Novi Maria Ulfah 56,80 MS Disarankan 90,00 146,8 LULUS
Shinta Agustina 47,20 MS Dipertimbangkan 90,00 137,2 LULUS
Sri Indra 51,00 MS Tidak Disarankan 90,00 141 LULUS
Christovena
Suryanto 50,60 MS Dipertimbangkan 90,00 140,6 LULUS
Yuli Arinta 56,80 MS Tidak Disarankan 91,00 147,8 LULUS
Dewi
b. bahwa sebelum Para Teradu memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah
untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan, Para Teradu terlebih dahulu
mencermati dokumen-dokumen dan laporan yang telah disampaikan oleh tim
seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam kasus a quo.
Pencermatan tersebut dilakukan oleh Para Teradu karena Para Teradu
sangat mengedepankan asas kecermatan dan kehati-hatian.
c. Bahwa hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b,
didapati 5 (lima) nama termasuk Pengadu Tidak Memenuhi Syarat, dimana
seharusnya 5 (lima) nama dimaksud tidak dimasukkan ke dalam 10 (sepuluh)
nama yang dapat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan karena hasil dalam
tes psikologi 5 (lima) nama dimaksud “TIDAK DISARANKAN” sebagaimana
Matriks Berita Acara Nomor: 22/PP.06-BA/33/Timsel/VIII/201 pada huruf n.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
mengatur “Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
LULUS tes psikologi, mengikuti tes kesehatan” dan bertentangan dengan
Keputusan KPU tentang Juknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota BAB II Huruf B (Pelaksanaan Kegiatan) Point 6 (Tes
Kesehatan dan Wawancara) huruf a) yang mengatur “Calon Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang LULUS tes psikologi tahap berikutnya
mengikuti tes kesehatan”.
d. Bahwa tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, dan tes psikologi
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota merupakan tahapan yang menggunakan sistem gugur, di
mana dalam menentukan nama-nama yang LULUS pada setiap tahapan
seleksi in casu tahapan tes psikologi, tim seleksi berpedoman pada
ketentuan dalam Keputusan KPU tentang Juknis Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana peserta yang lulus pada tahapan
psikologi adalah peserta seleksi yang DIREKOMENDASIKAN dan/atau
DIPERTIMBANGKAN, sehingga nama-nama yang dinyatakan LULUS oleh
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan
nama-nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam
Juknis.
Adapun hasil tes psikologi calon anggota KPU Kota Semarang berdasarkan
Model TK. Timsel 9 dalam Laporan yang disampaikan kepada Para Teradu
adalah sebagai berikut:
Nama Total Keterangan
Agus Suprihanto 70 Disarankan
Ahmad Zaini 60 Dipertimbangkan
Choirul Awaludin 62 Dipertimbangkan
Dewi Kustianti 65 Disarankan
Dwi Lestari Sukeng Tyastuti 52 Tidak Disarankan
Dwi Prabowo 54 Tidak Disarankan
Ethika Soca Kirana 54 Tidak Disarankan
Fitriyah 56 Tidak Disarankan
Henry Casandra G 70 Disarankan
Heri Abriyanto 69 Disarankan
Joko Riskiyono 58 Tidak Disarankan
Juma’i 56 Tidak Disarankan
Kharis Hidayat 65 Dipertimbangkan
Kusaedi 54 Tidak Disarankan
M. Mohlis 55 Tidak Disarankan
Nama Total Keterangan
Marina Sri Sulistyaning Dyah 55 Tidak Disarankan
Muhammad 52 Tidak Disarankan
Novi Maria Ulfa 69 Disarankan
Nunuk Hardiyani 58 Tidak Disarankan
Nurkholik 63 Disarankan
Prasetyo Rudy Widodo 65 Disarankan
Shinta Agustina 63 Dipertimbangkan
Sri Indra Cristovena 54 Tidak Disarankan
Suyanto 61 Dipertimbangkan
Yuli Arinta Dewi 56 Tidak Disarankan
e. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada angka 8
huruf d, Para Teradu secara kolektif kolegial menugaskan Teradu II
(Pramono Ubaid Tantowi) untuk melakukan Klarifikasi pada kasus a quo
pada tanggal 10 s.d 11 Oktober 2018 sebagaimana Surat Tugas Ketua KPU RI
Nomor: 340/PP.06-ST/05/KPU/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018.
f. Bahwa berdasarkan Fakta sebagaimana tersebut diatas Para Teradu secara
kolektif kolegial mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan uji
kepatutan dan kelayakan terhadap 10 (sepuluh) nama yang telah
disampaikan oleh tim seleksi pada kasus a quo
g. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap penundaan
pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada angka
8 huruf d dan mempertimbangkan berakhirnya masa kerja tim seleksi, maka
pada tanggal 11 Oktober 2018, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU
Nomor: 1327/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Keanggotaan
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 wilayah Jawa Tengah VI yang pada intinya Para Teradu
menetapkan kembali Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota periode 2018-2023 wilayah jawa tengah VI yang telah
habis masa jabatannya; (Bukti T-8)
h. Setelah itu, pada tanggal 11 Oktober 2018, Para Teradu menerbitkan Surat
Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Perihal: Koreksi terhadap
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa
Tengah Periode 2018-2023 (Timsel 6), yang pada intinya meminta kepada Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode
2018-2023 wilayah jawa tengah VI untuk melakukan koreksi terhadap hasil
seleksi yang disampaikan kepada KPU RI dengan berpedoman pada Pasal 23
ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Bukti T-7)
i. Bahwa selanjutnya menindaklanjuti adanya surat Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a dan b, tim
seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam kasus a quo
mengadakan rapat pleno dan menuangkan dalam berita acara Nomor
24/PP.06-BA/33/Tim-sel/X/2018 tertanggal 22 Oktober 2018 tentang
Perbaikan Penetapan Hasil tes kesehatan dan Wawancara Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wilayah VI Provinsi Jawa Tengah
dan kemudian ditetapkan dalam pengumuman nomor 25/PP.06-Pu/33/Tim-
Sel/X/2018 tentang Perbaikan Penetapan Hasil tes kesehatan dan
Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wilayah
VI Provinsi Jawa Tengah; (Bukti T-9)
j. Bahwa terhadap hasil koreksi yang telah dilakukan oleh tim seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam kasus a quo sebagaimana dimaksud
pada huruf w, terdapat 5 (lima) nama peserta Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 wilayah jawa
tengah VI (khususnya kota semarang) yang awalnya memenuhi syarat
menjadi tidak memenuhi syarat. Adapun perbandingan nama-nama peserta
Seleksi yang dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebelum hasil
koreksi dan hasil koreksi dimaksud adalah sebagai berikut:
Pengumuman Nomor: 23/PP.06-Pu/33/Tim- Pengumuman Nomor: 25/PP.06-Pu/33/Tim-
Sel/VIII/2018 (Vide Bukti T-5) Sel/X/2018 (Vide Bukti T-9)
No Nama Keterangan No Nama Keterangan
1 Ahmad Zaini LULUS 1 Ahmad Zaini LULUS
2 Fitriyah LULUS 2 Choirul Awaludin LULUS
3 Heri Abriyanto LULUS 3 Dewi Kustijanti LULUS
4 Joko Riskiyono LULUS 4 Henry Casandra Gultom LULUS
5 Juma’i LULUS 5 Heri Abriyanto LULUS
6 Novi Maria Ulfah LULUS 6 Novi Maria Ulfah LULUS
7 Shinta Agustina LULUS 7 Nurkholik LULUS
8 Sri Indra Christovena LULUS 8 Presetyo Budi Widodo LULUS
9 Suryanto LULUS 9 Shinta Agustina LULUS
10 Yuli Arinta Dewi LULUS 10 Suryanto LULUS
k. Bahwa setelah adanya perbaikan hasil tes kesehatan dan wawancara
sebagaimana dimaksud pada huruf f, Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota mengirimkan penyampaian Koreksi hasil seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota melalui Surat Nomor 26/PP.06-SD/33/Tim-
sel/X/2018 tertanggal 22 oktober 2018; (Bukti T-10)
l. Bahwa berdasarkan penyampaian perbaikan yang dilakukan tim seleksi
sebagaimana dimaksud pada huruf x, Para Teradu menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 1696/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November
2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023;
(Bukti T-11)
m. Bahwa setelah ditetapkannya Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada
huruf i, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 1372/PP.06-
Pu/05/KPU/XI/2018 tertanggal 5 November tentang penetapan calon anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota Periode 2018-2023 yang
ditandatangani oleh teradu II selaku Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia; (Bukti T-12)
n. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XIV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Jawa Tengah periode 2018-2023 memfasilitasi rapat atau klarifikasi antara
Teradu II dengan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI
Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 dikantor KPU Jl. Veteran No. 1A
Semarang pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 adalah bentuk
pelaksanaan tugas dan menjalankan arahan KPU RI sebagaimana ketentuan
Pasal 16 huruf e UU No 7/2017 dan berdasarkan ketentuan Pasal 34A huruf
f Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota Para Teradu (KPU RI) dapat mendelegasikan wewenang
kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta
klarifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e (Pasal 34A
huruf e) dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia dan
pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
9. Bahwa prinsip sebagaimana pada penjelasan angka 8 huruf c telah Para Teradu
terapkan dalam Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di
daerah yang lain, misalnya: Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat,
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah 3 dan Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara V.
[2.5.2] Jawaban Teradu VIII s.d Teradu XIV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Jawa Tengah
1. Bahwa Teradu VIII s.d. XIV menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu I s.d.
VII dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa sebelum Teradu VIII s.d XIV membantah dalil yang diadukan oleh
Pengadu, dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI
Provinsi Jawa Tengah, seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi
administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara
dilaksanakan oleh Tim Seleksi, sehingga Teradu VIII s.d XIV tidak mempunyai
kewenangan atas hasil penilaian seleksi;
3. Bahwa Teradu VIII s.d XIV tidak mendapatkan tugas dari Teradu I s.d VII dan
dilibatkan untuk memfasilitasi rapat atau klarifikasi antara Teradu II dengan Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah
pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 di Kantor Teradu VIII s.d XIV;
4. Bahwa benar Teradu VIII s.d XIV telah menerbitkan Surat Teradu VIII s.d XIV
Nomor 1326/PP.05.2-SD/33/Prov/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 Perihal Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jawa
Tengah VI; (Bukti T-1)
5. Bahwa benar Teradu VIII s.d XIV telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah VI (Kab. Semarang,
Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, Kota Salatiga) pada tanggal 25 Oktober
2018;
6. Bahwa Teradu VIII s.d XIV melaksanakan uji kelayakan berdasarkan
pendelegasian tugas yang diberikan oleh Teradu I melalui Surat KPU Nomor
1303/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Tengah Periode 2018-2023 pada angka 2, diminta kepada Teradu VIII untuk
melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota KPU Kab. Semarang,
Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga dan hasilnya paling
lambat disampaikan kepada KPU tanggal 25 Oktober 2018; (Bukti T-2)
7. Bahwa Teradu VIII s.d XIV telah menjalankan tugas secara profesional
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 15 huruf (l) yang menyatakan bahwa tugas KPU Provinsi yaitu
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
8. Bahwa Teradu VIII s.d XIV menerima Surat Panggilan Persidangan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Perkara Nomor 148/G/2018/PTUN.Smg
tanggal 15 Oktober 2018 perihal Sidang Persiapan Pemeriksaan pada hari Rabu
tanggal 7 November 2018, dimana Teradu VIII s.d XIV sebagai Tergugat III yang
diterima oleh Sekretariat Teradu VIII s.d XIV pada tanggal 31 Oktober 2018 setelah
proses uji kelayakan dan kepatutan selesai dilaksanakan; (Bukti T-3)
9. Bahwa berdasarkan hasil Sidang Pemeriksaan Kedua pada tanggal 14 November
2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Majelis Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menyatakan Teradu VIII s.d XIV
tidak sebagai Tergugat III (dikeluarkan dari Para Tergugat);
10. Bahwa Teradu VIII s.d XIV telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah VI (Kab. Semarang,
Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang, Kota Salatiga) sesuai dengan Pasal 29
ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018,
bahwa penilaian uji kelayakan dan kepatutan meliputi:
a. Integritas dan independensi;
b. Pengetahuan mengenai kepemiluan;
c. Wawasan kebangsaan;
d. Kepemimpinan;
e. Kemampuan komunikasi;
f. Klarifikasi tanggapan masyarakat.
11. Bahwa Teradu VIII s.d XIV perlu tegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum dalam pelaksanaan uji
kelayakan dan kepatutan;
12. Berdasarkan jawaban dan bukti yang telah disampaikan, Teradu VIII s.d. XIV
telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran
terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah
didalilkan oleh Pengadu.
KESIMPULAN TERADU
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu I s.d VII menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu I s.d VII bertanggal 11
Desember 2018 yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam pengaduan a quo, Para
Teradu tetap berpegang kepada seluruh jawaban, alat bukti, keterangan dan
pernyataan baik yang disampaikan secara tertulis maupun secara lisan dalam
persidangan, serta menolak dengan tegas setiap dalil pengaduan, keterangan dan
pernyataan yang disampaikan Pengadu beserta alat bukti yang diajukan
terkecuali yang diakui kebenarannya oleh Para Teradu;
2. Bahwa sebelum memberikan kesimpulan atas pengaduan a quo, Para Teradu
perlu menegaskan bahwa dalam pengaduan a quo telah melaksanakan tugasnya
dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan
ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP No. 2/2017);
3. Bahwa dalam persidangan, Pengadu tidak mampu menjawab secara layak dan
memadahi pertanyaan-pertanyaan Majelis yang berkaitan dengan alasan Pengadu
mengajukan aduan a quo, melainkan hanya jawaban yang sama sekali tidak
mampu dipertanggungjawabkan kebenarannya. Bahkan, Pengadu justru
melempar beban pembuktian dan kebenaran yang diadukannya kepada Mejelis.
Hal ini setidaknya mengindikasikan adanya sikap yang jauh dari rasa tanggung
jawab dan jauh pula dari profesionalisme yang dalam aduan a quo sering disebut-
sebut dan dipertanyakan oleh Pengadu berkaitan dengan tugas dan tanggung
jawab Para Teradu. Sebaliknya, Para Teradu dengan tegas dan meyakinkan
menjawab setiap dalil-dalil yang di adukan Pengadu dalam persidangan secara
terbuka;
4. Bahwa selain ketidakmampuan Pengadu menjawab dan menjelaskan alasan
aduan a quo sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), Pengadu juga tidak
menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai/relevan (hanya
mendasarkan pada bukti yang di share melalui WhatsApp sebagaimana yang
di pertanyakan oleh Ketua Majelis dalam sidang Pemeriksaan terkait dengan
bukti P -14) guna menguatkan dalil aduan Pengadu;
5. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu, Para Teradu telah menegaskan dan
menjelaskan dalam Jawaban dan persidangan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pencermatan atau koreksi atas hasil laporan tim seleksi oleh Para
Teradu dilakukan karena Para Teradu sangat mengedepankan asas
kecermatan dan kehati-hatian.
b. Bahwa hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, didapati 5
(lima) nama termasuk Pengadu Tidak Memenuhi Syarat, dimana seharusnya
5 (lima) nama dimaksud tidak dimasukkan ke dalam 10 (sepuluh) nama yang
dapat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan karena hasil dalam tes psikologi
5 (lima) nama dimaksud “TIDAK DISARANKAN” sebagaimana Berita Acara
Nomor: 22/PP.06-BA/33/Timsel/VIII/201 tanggal 25 Agustus 2018
berdasarkan Lampiran “Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes
Kesehatan, dan Wawancara Calon Anggota KPU Kota Semarang”; (Bukti T
-5)
c. Bahwa hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, di mana
nama-nama yang sepatutnya tidak memenuhi syarat untuk diloloskan
sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota, didalam pemeriksaan
persidangan terungkap bahwa tim seleksi memiliki pendapat berdasarkan
teori yang diyakininya sehingga tim seleksi melakukan upaya inisiatif untuk
meloloskan nama-nama tersebut yang tertuang dalam Berita Acara
sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. Bahwa hasil psikologi sebagaimana dimaksud pada huruf b serta upaya tim
seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf c, bertentangan dengan
ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Peraturan KPU tentang
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) yang
mengatur “Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
LULUS tes psikologi, mengikuti tes kesehatan” dan bertentangan dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubuhan Kedua Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Keputusan KPU tentang Juknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) pada BAB II Huruf B
(Pelaksanaan Kegiatan) Point 6 (Tes Kesehatan dan Wawancara) huruf a)
yang mengatur “Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang LULUS tes psikologi tahap berikutnya mengikuti tes kesehatan”;
(Bukti T -13)
e. Bahwa tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, dan tes psikologi
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota merupakan tahapan yang menggunakan sistem gugur, di
mana dalam menentukan nama-nama yang LULUS pada setiap tahapan
seleksi in casu tahapan tes psikologi, tim seleksi berpedoman pada
ketentuan dalam Keputusan KPU tentang Juknis Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana peserta yang lulus pada
tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang DIREKOMENDASIKAN
dan/atau DIPERTIMBANGKAN, sehingga nama-nama yang dinyatakan
LULUS oleh tim seleksi dalam kasus a quo seharusnya merupakan nama-
nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam Juknis
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
f. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud diatas, Para
Teradu secara kolektif kolegial menugaskan Teradu II (Pramono Ubaid
Tantowi) untuk melakukan Klarifikasi pada kasus a quo pada tanggal 10 s.d
11 Oktober 2018 sebagaimana Surat Tugas Ketua KPU RI Nomor: 340/PP.06-
ST/05/KPU/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018; (Bukti T -14)
g. Bahwa dalam menjalankan fungsi supervisi dan monitoring (pengawasan)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu tidak
hanya melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, dalam
menjalankan fungsi supervisi dan monitoring dimaksud, Para Teradu
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Menyusun Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota serta menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
2) Melakukan pembekalan kepada tim seleksi mengenai tata cara
pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan pengaturan
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
3) Pada tahap Computer Asissted Test (CAT), Para Teradu menugaskan 2
(dua) tim yakni Tim Pembawa Master Soal serta Tim lain yang bertugas
melakukan pengawasan guna memastikan pengumuman Computer
Asissted Test (CAT) diumumkan pada hari yang sama;
4) Menerima laporan atau konsultasi tim seleksi dalam setiap tahapan
seleksi jika ditemukan permasalahan dan menurunkan Tim Pemeriksa
untuk melakukan verifikasi terhadap permasalahan dimaksud;
5) Tindak lanjut atas verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4, Para
Teradu melakukan koreksi/pencermatan terhadap hasil temuan Tim
Pemeriksa jika terbukti adanya cacat prosedur;
6) Selain koreksi/pencermatan sebagaimana dimaksud pada angka 5,
apabila ditemukan permasalahan pengaturan atau hal-hal yang belum
diatur, Para Teradu telah melakukan Perubahan atas Peraturan KPU
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yakni
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
yakni Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2018 sebagaimana diubah untuk
yang terakhir menjadi Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018. Selain itu
Para Teradu juga melakukan perubahan atas Keputusan KPU Republik
Indonesia Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah menjadi
Keputusan KPU Nomor 227/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 serta
perubahan terakhir yakni Keputusan KPU Nomor 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018;
7) Guna menunjang aspek transparansi dalam setiap tahapan seleksi, maka
setiap hasil pada setiap tahapan tersebut diumumkan melalui website
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
8) Para Teradu memerintahkan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota
untuk memfasilitasi pembentukan tim seleksi melalui Sekretariat
Jenderal dalm rangka penyeleksian calon Anggota KPU yang mana para
Teradu tidak ikut serta dalam setiap keputusan yang dilakukan oleh KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta tim seleksi terhadap
keputusan terhadap penyeleksian Calon Anggota KPU baik KPU Provinsi
ataupun KPU Kabupaten/Kota;
h. Bahwa berdasarkan Fakta sebagaimana dimaksud diatas, Para Teradu
secara kolektif kolegial mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan
uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 (sepuluh) nama yang telah
disampaikan oleh tim seleksi pada aduan a quo.
i. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap penundaan
pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada
huruf e dan mempertimbangkan berakhirnya masa kerja tim seleksi, maka
pada tanggal 11 Oktober 2018, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU
Nomor: 1327/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Keanggotaan
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 wilayah Jawa Tengah VI yang pada intinya Para Teradu
menetapkan kembali Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota periode 2018-2023 wilayah jawa tengah VI yang telah
habis masa jabatannya (Bukti T-8);
j. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2018, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor:
1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 Perihal: Koreksi terhadap Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode
2018-2023 (Timsel 6), yang pada intinya meminta kepada tim seleksi pada
aduan a quo untuk melakukan koreksi terhadap hasil seleksi yang
disampaikan kepada Para Teradu dengan berpedoman pada Pasal 23 ayat
(1) dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; (Bukti T-7)
k. Bahwa prosedur dan prinsip sebagaimana dimaksud diatas, telah Para
Teradu terapkan dalam Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota di daerah yang lain, misalnya: Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat, Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa
Tengah III dan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara
V;
l. Bahwa terkait dengan dalil pengadu dalam persidangan yang mendalilkan
bahwa telah terjadi diskriminasi atau kecurangan dalam bentuk
pelatihan/bimbingan belajar berbayar (di pungut biaya) yang dilakukan oleh
eks Komisioner Provinsi Jawa Tengah. Para Teradu dalam persidangan telah
menegaskan bahwa dalil yang diungkapkan pengadu bukan merupakan
ranah tugas dan kewenangan Para Teradu dan tidak ada relevansinya
terhadap aduan a quo, akan tetapi akan Para Teradu jadikan sebagai catatan
untuk perbaikan kedepannya.
6. Berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan, Para Teradu telah Secara Jelas
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu serta memberikan rasa
keadilan juga mengembalikan hak kepada pihak yang telah dirugikan.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I s.d Teradu VII Selaku Ketua dan Anggota KPU RI
Teradu I s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu
dalam seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota pada Wilayah VI Provinsi Jawa
Tengah (Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kota
Semarang, dan Kota Salatiga);
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kasus a quo.
4. Dalam hal majelis pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience), demikian
disampaikan dan diucapkan terimakasih.
[2.7.2] Petitum Teradu VIII s.d Teradu XIV Selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Jawa Tengah
Teradu VIII s.d Teradu XIV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VIII s.d. XIV tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode
Etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII s.d. XIV; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] Bukti Teradu
Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I s.d Teradu VII Selaku Ketua dan Anggota KPU RI
Bukti T-1 : Berita Acara Nomor 05/PP.06/BA/33/Timsel/VII/2018 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah
Tertanggal 17 Juli 2018
Bukti T-2 : Pengumuman Nomor 06/PP.06-Pu/33/Tim-sel/VII/2018 tentang
Hasil Seleksi Administrasi Calon anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 –
2023 (Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal,
Kota Semarang, Kota Salatiga) tertanggal 19 Juli 2018
Bukti T-3 : Berita Acara nomor 11/PP.06-BA/33/Timsel/VII/2018 Tertanggal
24 Juli 2018 tentang Penetapan Hasil Computer Asissted Test (CAT)
Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah VI
Provinsi Jawa Tengah, Periode 2018 – 2023;
Bukti T-4 : Pengumuman Nomor 17/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/VIII/2018 tentang
Hasil Tes Psikologi Calon anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Periode 2018 –
2023 (Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal,
Kota Semarang, Kota Salatiga) Tertanggal 2 Agustus 2018;
Bukti T-5 : Berita Acara nomor 22/PP.06-BA/33/Timsel/VIII/2018 tentang
Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tertanggal 25 Agustus 2018;
Bukti T-6 : Pengumuman Nomor 23/PP.06-Pu/33/Tim-sel/VIII/2018 tertanggal
25 Agustus 2018 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Tes
Wawancara Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Periode 2018 – 2023 (Kabupaten
Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kota Semarang,
Kota Salatiga) Tertanggal 25 Agustus 2018;
Bukti T-7 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
1249/PP.06-SD/05 /KPU/X/2018 perihal koreksi terhadap
pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Periode 2018 –
2023 Tertanggal 11 Oktober 2018;
Bukti T-8 : Surat Keputusan Nomor 1327/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang
Penetapan Keanggotaan tim seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 wilayah jawa tengah VI
tertanggal 11 Oktober 2018;
Bukti T-9 : Pengumuman Nomor 25/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tentang
Perbaikan Penetapan Hasil tes kesehatan dan Wawancara Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wilayah VI
Provinsi Jawa Tengah tertanggal 22 oktober 2018;
Bukti T-10 : Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah
VI Nomor 26/PP.06-SD/33/Tim-sel/X/2018 tertanggal 22 Oktober
2018;
Bukti T-11 : Surat Keputusan Nomor 1696/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018
tertanggal 1 November 2018 tentang Penetapan Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023;
Bukti T-12 : Pengumuman Nomor 1372/PP.06-Pu/05/KPU/XI/2018 tertanggal 5
November tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten atau Kota Periode 2018-2023 yang ditanda tangani oleh
teradu II selaku Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia;
Bukti T-13 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubuhan Kedua Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Bukti T-14 : Surat Tugas Ketua KPU RI Nomor: 340/PP.06-ST/05/KPU/X/2018
tanggal 8 Oktober 2018;
[2.8.2] Bukti Teradu VIII s.d Teradu XIV Selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Jawa Tengah
Bukti T-1 : Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 1326/PP.05.2-
SD/33/Prov/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 Perihal Uji Kelayakan
dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jawa
Tengah VI;
Bukti T-2 : Surat KPU Nomor 1303/PP.06-SD/05/KPU/X/2018, tanggal 22
Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode
2018-2023;
Bukti T-3 : Surat Panggilan Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Semarang Perkara Nomor 148/G/2018/PTUN.Smg, tanggal 15
Oktober 2018 perihal Sidang Persiapan Pemeriksaan pada hari Rabu
tanggal 7 November 2018;
Keterangan Pihak Terkait (Ketua Tim Seleksi Wilayah VI Jawa Tengah atas nama
Nur Hidayat Sardini)
1. Bahwa secara keseluruhan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota
wilayah VI meliputi Kabupaten/Kota Semarang, Kendal, Demak, dan Salatiga
sebenarnya tidak ada masalah. proses dan tahapan telah sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 218 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten Kota;
2. Dari yang disampaikan oleh Pengadu, dapat disimpulkan bahwa hal yan
dipermasalahkan oleh Pengadu meliputi:
a. lamanya tindaklanjut KPU RI setelah menerima laporan hasil 10 (sepuluh)
nama masing-masing calon Anggota KPU Kabupaten/Kota hasil Tim Seleksi
Wilayah VII pada 30 Agustus 2018 hingga diperbaikinya nama-nama yang
tertuang dalam Surat KPU Nomor 1326/PP.05.2-SD/33/Prov/X/2018 tanggal
24 Oktober 2018, terlebih sejumlah nama yang semula diajukan oleh Timsel
berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018
tanggal 11 Oktober 2018 tentang Koreksi terhadap pelaksanaan seleksi calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI. Waktu selama 3 (tiga) bulan ini
mengundang spekulasi bagi peserta calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di
Wilayah VI;
b. Ketidaktahuan calon anggota yang tidak mengetahui dasar hukum untuk
menyoret terhadap nama-nama yang dinilai KPU Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) akibat tidak lulusnya tes psikologi menurut Surat KPU Nomor:
1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 11 Oktober 2018; dan dasar
hukum penetapan kembali (atau “menhidupkan kembali masa kerja Timsel
VI) menurut keputusan KPU Nomor: 1327/PP.06-SD/05/KPU/X/2018
tentang Penetapan Keanggotaan Timsel Wilayah VI tanggal 11 Oktober 2018;
3. Berdasarkan hasil tes psikologi yang diterbitkan oleh Jasa Psikologi Universitas
Diponegoro tanggal 26 Mei 2018, nama calon Anggota KPU Kota Semarang atas
nama Joko Riskiyono dinyatakan “Tidak Disarankan”;
4. Pihak Terkait (Timsel) keberatan terhadap sejumlah keternagan pengaduan yang
disampaikan oleh Pengadu, yang dalam keterangan pengaduannya secara sepihak
mengutip dialog-dialog antara Timsel dengan sejumlah orang kepada dirinya.
tidaklah etis mengutip sesuatu yang tidak atau belum dikonfirmasi sehingga
menjadi konsumsi publik.