Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 299 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dan Admin SILON KPU Provinsi Papua
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-01-2025
👁 34 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Januari 2025, sebagai berikut: Bahwa yang bertandatangan di bawah ini Dr. Ade Yamin, S.Sos, M.A.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan secara melawan hukum menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dr.
Pasal DilanggarPasal 5 Peraturan KPU Nomor 8; Pasal 7 ayat (2); Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur; Pasal 14 ayat (2); Pasal 20 ayat (2); Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Steve Dumbon selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu II Amijaya Halim, Teradu III Abdul Hadi, Teradu IV Diana Dorthea Simbiak, dan Teradu V Yohanes Fajar Irianto Kambon masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ilham M. Amar selaku Admin SILON KPU Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Tera
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 355-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 299-PKE-DKPP/XI/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ade Yamin Pekerjaan/Lembaga : Dosen Alamat : Jl. Youtefa Abepura, Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Arsi Divinubun Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Mangga Dua Dalam Kav. 101 C-7, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. 2. Nama : Iwan Kurniawan Niode Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Perumnas IV Padang Bulan, RT.002, RW.011, Kelurahan Hedam, Kecamatan Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Steve Dumbon Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Pantai Hamadi Holtekamp, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Amijaya Halim Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Pantai Hamadi Holtekamp, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Abdul Hadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Pantai Hamadi Holtekamp, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Diana Dorthea Simbiak Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Pantai Hamadi Holtekamp, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Yohanes Fajar Irianto Kambon Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Pantai Hamadi Holtekamp, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Ilham M. Amar Pekerjaan/Lembaga : Admin SILON KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Pantai Hamadi Holtekamp, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut --------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Januari 2025, sebagai berikut: Bahwa yang bertandatangan di bawah ini Dr. Ade Yamin, S.Sos, M.A. penduduk Kota Jayapura dengan Nomor KTP 9171032110790002, pekerjaan Dosen pada IAIN Papua. Dengan ini menyampaikan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Para Teradu dalam proses penetapan Pasangan Calon Dr. Drs. Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, padahal kedua Pasangan tersebut tidak memenuhi syarat. Adapun kronologis kejadian sebagai berikut: PERISTIWA DAN FAKTA 1. Bahwa pada tanggal 27-29 Agustus 2024, KPU Provinsi Papua menerima pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua yaitu Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai,S.H. 2. Bahwa saat pendaftaran di KPU Provinsi Papua, persyaratan Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai, S.H. berupa Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jayapura yang digunakan adalah: − Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tertanggal 20 Agustus 2024; (vide Bukti P-1). − Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/ 8/2024/PN.JAP, tertanggal 20 Agustus 2024 (Bukti P-2). 3. Bahwa pada tanggal 13 September 2024, KPU Provinsi Papua mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura yang ditandatangani oleh Teradu I melalui Surat Nomor: 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024, perihal Klarifikasi, yang pada pokokmya meminta penjelasan terhadap kebenaran 2 (dua) Surat Keterangan a quo, a.n. Yermias Bisai, S.H. Permintaan klarifikasi atas 2 (dua) Surat Keterangan tersebut dikarenakan terdapat 2 (dua) alamat yang berbeda dalam Surat Keterangan a quo, yaitu berdasarkan KTP beralamat di Kabupaten Waropen, sedangkan berdasarkan domisili beralamat di Kota Jayapura (vide Bukti P- 3). 4. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman yang ditandatangani oleh Teradu I dengan Pengumuman Nomor: 4/PL.02.2- Pus/91/2.1/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, dimana dalam Pengumuman a quo telah memuat tabel dengan keterangan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Perbaikan Calon untuk Kedua Pasangan Calon yaitu Matius Faichiri, SIK dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, SP, M.Eng serta Dr. Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, S.H. Memenuhi Syarat. Keluarnya Pengumuman KPU di atas, menunjukkan suatu kecerobohan, keteledoran, ketidakcermatan, ketidaktelitian dan ketidak profesionalan Para Teradu, dalam persoalan pemeriksaan administrasi, bagaimana mungkin Pengumuman Memenuhi Persyaratan Administrasi Para Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur telah diputuskan 14 hari sebelum Para Calon tersebut mendaftar, atau dengan kata lain, tanpa melalui pendaftaran, Para Teradu telah menyatakan Para Calon Telah Memenuhi Persyaratan Administrasi. Meskipun demikian, Pengadu mencoba memaklumi, dengan berasumsi bahwa tanggal 15 Agustus 2024 yang tertulis pada pengumuman Para Teradu dimaksudkan sebagai tanggal 15 September 2024. Kenyataan tersebut terlihat sebagaimana screenshot pengumuman di bawah. (vide Bukti P-4). 5. Bahwa pada tanggal 18 September 2024, seorang warga masyarakat Kabupaten Keerom, Provinsi Papua bernama Wakob Kombo, menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen persyaratan yang tidak sah dan/atau palsu oleh Calon Wakil Gubernur a.n. Yermias Bisai, S.H., yakni: Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tertanggal 20 Agustus 2024 (vide Bukti P-5); 6. Pengadu meyakini, dugaan penggunaan dokumen persyaratan calon yang tidak sah dan/atau palsu oleh Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai, S.H. adalah beralasan karena ditemukan beberapa keganjilan/ketidaklaziman dalam surat keterangan yang seakan-akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura yakni: − Surat Keterangan a quo milik Calon Wakil Gubernur a.n. Yermias Bisai, S.H. memuat 2 (dua) alamat yang berbeda yakni alamat sesuai KTP yaitu: Kamp Waren 11 RT/RW 001/001 Kelurahan Waren 11 Waropen Bawah Kabupaten Waropen serta alamat domisili yaitu Jl. Baliem No. 8 Dok V Kota Jayapura. − Alamat domisili yang tercantum dalam 2 (dua) Surat Keterangana a quo didasarkan pada Surat Domisili Nomor: 470/670 yang dikeluarkan dan ditandatangani Lurah Mandala Distrik Jayapura Utara-Kota Jayapura tertanggal 23 Agustus 2024, padahal surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya a.n. Yermias Bisai, S.H. a quo, adalah tertanggal 20 Agustus 2024. − Bagaimana mungkin Surat Keterangan a quo yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura a.n. Yermias Bisai, S.H. bisa keluar 3 (tiga) hari mendahului Surat Keterangan Domisili? (vide Bukti P-6). 7. Oleh karena Yermias Bisai, S.H. saat mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Provinsi Papua juga adalah Bupati aktif Kabupaten Waropen yang ber KTP di Kabupaten Waropen, maka seharusnya Surat Keterangan a quo bukan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura melainkan Pengadilan Negeri yang meliputi wilayah tempat tinggal yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf (f) dan (g) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. 8. Bahwa dugaan penggunaan dokumen persyaratan calon yang tidak sah dan/atau palsu oleh Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai, S.H. akhirnya terjawab setelah Pengadilan Negeri Jayapura mengeluarkan dan mengirim surat klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua melalui Surat Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tertanggal 19 September 2024 yang pada pokoknya menegaskan: − Bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PN.JAP a.n. Yermias Bisai, S.H. tertanggal 20 Agustus 2024. − Kedua Surat Keterangan dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP dan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN.JAP, terdaftar atas nama orang lain yaitu Samuel Fritsko Jenggu; 9. Bahwa terhadap keterangan Pengadilan Negeri Jayapura yang menyatakan nomor yang tertera dalam ke dua (2) Surat Keterangan milik Calon Yermias Bisai, S.H. tercatat a.n. Samuel Fritsko Jenggu ternyata telah dicrosscheck langsung oleh Teradu III Abdul Hadi kepada Samuel Fritsko Jenggu melalui percakapan WhatsApp tanggal 20 September 2024 dan Teradu III telah mendapat konfirmasi balik dari Samuel Fritsko yang membenarkan, bahwa nomor surat keterangan tersebut sama dengan nomor surat keterangan miliknya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura untuk kepentingan melengkapi persyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua kursi pengangkatan (vide Bukti P-8); 10. Bahwa dengan adanya Surat Klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura sebagaimana poin delapan (8) serta hasil klarifikasi Teradu III Abdul Hadi pada poin sembilan (9) di atas, secara Iangsung telah menjustivikasi bahwa kedua Surat Keterangan a quo a.n. Yermias Bisai, S.H. yang digunakannya sebagai dokumen persyaratan administratif dalam pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Provinsi Papua harus dikualifikasi sebagai dokumen yang tidak sah dan/atau tidak benar serta terindikasi palsu. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa Teradu I s/d Teradu V telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam menetapkan persyaratan Yermias Bisai, S.H. dengan status Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana termuat dalam Surat Pengumuman KPU Provinsi Papua Nomor: 4/PL/02.2-Pus/91/2.1/2024. 11. Bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jayapura telah menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan a quo a.n. Yermias Bisai, S.H., melalui Surat Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tertanggal 19 September 2024, maka Teradu I s.d. Teradu V seharusnya berkewajiban menindaklanjuti dengan memperbaiki dan/atau mengubah Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon a.n. Yermias Bisai, S.H. dari sebelumnya Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan sekaligus menetapkan Pasangan Calon Gubernur Dr. Drs. Benhur Tomimano, M.M. dan Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai, S.H. dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024; Pasal 119 ayat (2) jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan persyaratan administrasi calon tidak benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat (vide Bukti P-9). 12. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V bukannya menegakkan ketentuan Pasal 119 Peraturan Komisi Pemilihan Umum a quo, akan tetapi justru menerima dokumen persyaratan administrasi calon Yermias Bisai, S.H. berupa Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang baru diurus dan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 19 September 2024 yang diterima Teradu I pada tanggal 21 September 2024 atau 1 (satu) hari sebelum Penetapan Pasangan Calon dan/atau melewati 13 (tiga belas) hari dari batas waktu perbaikan dan penyerahan perbaikan administrasi persyaratan calon tanggal 5-8 September 2024. Surat Keterangan terbaru a.n. Yermias Bisai, S.H tersebut berupa: − Surat Keterangan Tidak Sedang Dipidana Nomor: 844/SK/HK/09/2024/PN- JAP tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti P-10). − Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 (Bukti P-11); 13. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 yang ditandatangani Teradu I tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yang dalam lampiran Keputusan a quo menetapkan Pasangan Calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat yaitu Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (vide Bukti P-12). 14. Bahwa fakta diterimanya Surat Keterangan terbaru Yermias Bisai, S.H. terungkap melalui keterangan Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Papua saat diwawancarai salah satu wartawan setelah pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon tanggal 23 September 2024, bahkan dalam keterangannya tersebut Teradu I mengakui tanpa merasa bersalah bahwa setelah persyaratan administrasi Calon Yermias Bisai, S.H. yang terbaru diterima, Teradu I langsung mengupload ke SILON KPU. Berikut, kutipan pernyataan Teradu I saat diwawancarai tanggal 23 September 2024. soal dokumen, dokumen itu bukan ranah kami, kami itu user, artinya kami hanya menerima dokumen, kalau kami lihat sah, kami terima dan sahkan. Ketika dikonfirmasi lebih Ianjut oleh wartawan tentang mekanisme klarifikasi, Ketua KPU Papua Steve Dumbon menjelaskan; sudah dikonfirmasi, bahwa sebelumnya itu ada kesalahan, tapi barangkali teman-teman bisa mempertanyakan kepada pengadilan negeri. Kalau kami, setelah diperbaiki, bahwa dalam surat itu masih dalam masa perbaikan, nah di luar sana, orang menyatakan bahwa kami KPU melanggar aturan, karena menerima dokumen melewati batas waktu, tidak, kami tidak mungkin melanggar aturan, bahwa waktu verifikasi itukan berdasarkan aduan masyarakat ada tanggapan masyarakat yang mencurigai adanya dokumen palsu, itu makanya kami klarifikasi, setelah itu kami dapat surat baru dari pengadilan maka kami upload, itu masih dalam batas waktu, kan masa perbaikan sampai dengan tanggal 21 September kemarin (vide Bukti P-13). 15. Bahwa berdasarkan bukti pernyataan Teradu I sebagaimana rekaman video a quo, terkonfirmasi secara jelas dan terang benderang bahwa dokumen perbaikan persyaratan calon a.n. Yermias Bisai, S.H. baru diserahkan kepada KPU Provinsi Papua pada tanggal 21 September 2021 yang diterima langsung oleh Teradu I, pada hal tahapan dan masa perbaikan dokumen persyaratan administrasi calon telah diatur dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yaitu harus dilakukan pada tanggal 6-8 September 2024, sebagaimana screenshot di bawah. (vide Bukti P-14) 16. Bahwa selain menerima dokumen perbaikan persyaratan Calon Yermias Bisai, S.H., berdasarkan keterangannya, Teradu I juga mengupload dokumen perbaikan persyaratan Calon Wakil Gubernur a.n. Yermias Bisai, S.H. ke SILON KPU, sebuah tindakan yang menurut Pengadu sebagai tindakan yang berani, ceroboh dan tidak dapat diterima akal sehat, karena tugas dan wewenang mengupload dokumen persyaratan calon adalah admin Paslon bukan Teradu I dan/atau admin/pegawai KPU Provinsi Papua. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yaitu: Pasal 93 ayat (3): Admin SILON Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 s.d. Pasal 33 ke dalam SILON (vide Bukti P-15); 17. Bahwa Pengadu memastikan tindakan Teradu I yang diduga dibantu oleh Teradu VI selaku admin SILON KPU mengupload dokumen persyaratan calon a.n. Yermias Bisai, S.H. yang diterimanya pada tanggal 21 September 2024 patut dikategorikan sebagai tindakan manipulatif atau rekayasa terhadap aplikasi SILON karena Pengadu dapat memastikan bahwa admin SILON Paslon yang bersangkutan tidak dapat lagi mengupload dokumen persyaratan calon pada tanggal 21 September 2024 mengingat sejak tanggal 9 September 2024, aplikasi SILON telah terlock. Hal ini dapat dilihat dari screenshot tangkapan layar SILON di bawah ini. Dari screenshot tangkapan layar SILON KPU di atas, terlihat dengan sangat amat jelas pada angka (30) tertera informasi "Perbaikan dan Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi tertanggal 5 s.d. 8 September 2024 dan pada bagian kanan (tulisan hijau) berketerangan sudah berakhir". Artinya setelah tanggal 8 September 2024, dokumen apapun tidak bisa Iagi diinput/diupload ke SILON KPU, kecuali ada tindakan manipulatif atau rekayasa yang dilakukan oleh Para Teradu, dan dalam konteks inilah diduga kuat melibatkan Teradu VI sebagai admin SILON KPU. TINDAKAN/PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PARA TERADU 18. Bahwa atas dasar fakta, bukti dan dalil sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut Pengadu, Para Teradu telah melakukan serangkaian tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dikualifikasi sebagai tindakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu yaitu: 1) Teradu I s/d Teradu V telah menetapkan hasil penelitian perbaikan persyaratan calon a.n. Yermias Bisai, S.H. dengan status Memenuhi Syarat (MS) dengan didasarkan pada 2 (dua) Surat Keterangan yang oleh Pengadilan Negeri Jayapura telah dinyatakan tidak benar dan/atau tidak sah yaitu: Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tertanggal 20 Agustus 2024 yang oleh Pengadilan Negeri Jayapura dinyatakan tidak sah dan/atau palsu; 2) Teradu I s.d. Teradu V setelah mengetahui bahwa dokumen persyaratan calon a.n. Yermias Bisai, S.H. berupa dua Surat Keterangan a quo sebagaimana tersebut di atas tidak sah karena tidak pernah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura, sebagaimana Surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tanggal 19 September 2024, akan tetapi Teradu I s.d. Teradu VI tidak melakukan perubahan terhadap Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan calon a.n. Yermias Bisai, S.H. dari status Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sekaligus menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagaimana Pasal 119 Peraturan Komisi Pemilihan Umum a quo. 3) Teradu I s.d. Teradu V dengan sadar dan sengaja menerima dan menggunakan dokumen persyaratan calon a.n. Yermias Bisai, S.H. yang baru diurusnya pada tanggal 19 September 2024 dan diterima Teradu I pada tanggal 21 September 2024 berupa: Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 845/SK/HK/- 09/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024, pada hal PARA TERADU mengetahui dengan jelas bahwa tahapan dan masa perbaikan serta penerimaan dokumen persyaratan calon seharusnya dilakukan pada tanggal 5-8 September 2024. 4) Teradu I terbukti telah memberikan keterangan yang tidak benar, sesat dan menyesatkan dengan menyatakan bahwa oleh karena pada tanggal 21 September 2024 masih tenggang waktu perbaikan persyaratan, sehingga Teradu I menerima dokomen persyaratan terbaru Yermias Bisai, S.H. dan mengupload ke SILON KPU. Pada hal sebagaimana lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum a quo, penelitian perbaikan dokumen persyaratan calon adalah tanggal 6 s.d. 14 September 2024, sedangkan tanggal 21 September 2024 yang dimaksudkan Teradu I adalah batas akhir penelitian dokumen perbaikan Syarat Calon Pengganti. Hal ini juga dapat dilihat melalui tangkapan layar screenshot SILON KPU seperti di bawah ini: 5) Para Teradu terbukti telah menggunakan dokumen persyaratan calon a.n. Yermias Bisai, S.H. dengan 2 (dua) versi (nomor, tanggal dan /bulan) yang berbeda untuk tahapan dan kepentingan yang berbeda pula, yang kesemua dokumen persyaratan tersebut sesungguhnya dikualifikasi tidak memenuhi syarat karena cacat prosedur maupun substansi sebagaimana alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas. Dokumen persyaratan calon dengan 2 (dua) versi dimaksud yaitu: Versi 1 Persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana − Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tanggal 20 Agustus 2024 − Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024 Versi 2 Persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana − Nomor : 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 − Nomor : 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP, tanggal 19 September 2024 Dokumen persyaratan calon berupa surat keterangan tidak sedang dicabut hak piIihnya dan dokumen persyaratan berupa surat keterangan tidak pernah dipidana versi 1 digunakan Teradu I s/d Teradu V sebagai dasar dalam menentukan status Memenuhi Syarat terhadap persyaratan administrasi Yermias Bisai, S.H. sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 4/PL.022-Pus/91/2.1/2024 tanggal 15 September 2024. Sedangkan dokumen persyaratan calon berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana versi 2, digunakan Teradu I s/d Teradu V sebagai dasar penetapan Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024. Berdasarkan keseluruhan uraian, fakta, bukti, dalil dan tindakan yang dilakukan Para Teradu, maka menurut Pengadu, Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik penyelenggara Pemilu, dimana Para Teradu jelas-jelas bertindak tidak profesional, tidak jujur, tidak adil serta secara terang-terangan berpihak pada Pasangan Calon tertentu sehingga tindakan Para Teradu tergolong membahayakan proses demokrasi dan penegakan hukum dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua dan berpotensi melakukan tindakan yang sama pada tahapan-tahapan berikutnya yang dapat memicu timbulnya konflik horizontal di masyarakat. PETITUM Berdasarkan keseluruan uraian, bukti dan alasan-alasan hukum sebagaimana yang didalilkan di atas, maka Pengadu memohon kepada DKPP agar memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu dengan Keputusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menerima Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik berat; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dari jabatan dan keanggotaan KPU Provinsi Papua. 4. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu VI berupa pemberhentian dari jabatan dan/atau tugas sebagai Admin SILON KPU Provinsi Papua dan dimutasi ke tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik berat; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dari jabatan dan keanggotaan KPU Provinsi Papua. 4. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu VI berupa pemberhentian dari jabatan dan/atau tugas sebagai Admin SILON KPU Provinsi Papua dan dimutasi ke tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, a.n. Yermias Bisai, S.H; P-2 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, a.n. Yermias Bisai, S.H; P-3 Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024, perihal Klarifikasi, tertanggal 13 September 2024; P-4 Pengumuman KPU Provinsi Papua Nomor: 4/PL.02.2-Pus/91/2.1/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, tertanggal 15 Agustus 2024; P-5 - Surat Tanggapan Masyarakat Terhadap Pencalonan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua a.n. Yermias Bisai, tanggal 18 September 2024; - Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat a.n. Wakob Kombo, tanggal 18 September 2024; P-6 Surat Keterangan Domisili Kelurahan Mandala Nomor: 470/670 a.n. Yermias Bisai, S.H., tertanggal 23 Agustus 2024. P-7 Surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 1777/KPN.W30- U1/HK2/IX/2004, perihal Klarifikasi, tertanggal 19 September 2024; P-8 Screenshot percakapan WhatsApp antara Teradu III dengan Samuel Fritsko Jenggu terkait konfirmasi kebenaran nomor surat yang bersangkutan digunakan pada Surat Keterangan milik Yermias Bisai, S.H; P-9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota; P-10 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024, a.n. Yermias Bisai, S.H; P-11 Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024, a.n. Yermias Bisai, S.H; P-12 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, tertanggal 22 September 2024; P-13 Flashsdisk rekaman video pernyataan Teradu I yang disampaikan pada tanggal 23 September 2024 dan Link Instagram: https://www.instagram.com/reel/DARCOHeusSQ/?igsh=MW1raXphd3lxZ GsxdA== P-14 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal; P-15 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi atas nama: Samuel Fritsko Jenggu dan Rustam Rumodar yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Januari 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Samuel Fritsko Jenggu 1. Saksi menerangkan pada tanggal 18 Agustus 2024, Saksi melihat trending di media sosial berkenaan dengan pemalsuan Surat Keterangan Dicabut Hak Pilih dan Surat Keterangan Terpidana Nomor 540. Selanjutnya pada tanggal 20 September 2024, Abdul Hadi selaku Anggota KPU Provinsi Papua menghubungi Saksi. Saksi berteman dengan Abdul Hadi dan sering melakukan komunikasi. Pada saat itu, Abdul Hadi menanyakan kepada Saksi mengenai Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilih Nomor 539 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 540. Melalui WhatsApp, Abdul Hadi mengatakan “ini nomor sampeyan ya bro?” kemudian Saksi menjawab “benar”. Saksi kemudian menanyakan kepada Abdul Hadi “Bagaimana? Apakah ada masalah?” namun Abdul Hadi mengatakan “tidak ada masalah. Ya sudah nanti kita bicara”; 2. Saksi menerangkan bahwa permasalahan mengenai Surat Keterangan tersebut semakin menjadi trending untuk dibicarakan. Saksi membuat Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilih Nomor 539 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 540 dalam rangka untuk melengkapi persyaratan Calon Anggota DPR kursi pengangkatan di Provinsi Papua. Saksi sudah sampai 5 besar namun terjadi permasalahan sehingga diupayakan untuk diulang prosesnya. Diantaranya yang menjadi permasalahan adalah Surat Keterangan ini. Saksi merasa dirugikan secara materiil dan in materiil; 3. Saksi menerangkan Abdul Hadi tidak pernah memanggil Saksi untuk dilakukan klarifikasi mengenai permasalahan tersebut. Sehingga Saksi dapat mengetahui permasalahan tersebut; 4. Saksi menerangkan KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua, dan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua tidak pernah memanggil Saksi untuk diklarifikasi. Padahal sudah jelas, Saksi adalah pemilik nomor yang terdapat dalam Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana; 5. Saksi sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua. Namun sepertinya Bawaslu Provinsi Papua dan KPU Provinsi Papua tidak serius menanggapi hal ini; 6. Saksi menerangkan rumah Steve Dumbon selaku Ketua KPU Provinsi Papua dan Abdul Hadi selaku Anggota KPU Provinsi Papua berdekatan dengan rumah Saksi. Demikian halnya dengan Amijaya selaku Anggota KPU Provinsi Papua masih satu organisasi dengan Saksi. Saksi mencalonkan dari Daerah Pengangkatan Sarmi. Saksi harus pulang pergi dari Jayapura ke Sarmi kurang lebih membutuhkan waktu 12 jam untuk menyelesaikan permasalahan ini; 7. Saksi menerangkan tanggal 3 s.d. 6 melakukan pendaftaran di Panitia Seleksi sementara tanggal 26, 27, 28, pulang pergi dari Jayapura ke Sarmi. Sehingga total sekitar 50 jam waktu yang telah dilalui oleh Saksi; 8. Saksi menerangkan pada tanggal 12 Oktober 2024, Saksi melaporkan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Jayapura, Bagian IT, dan Abdul Hadi selaku anggota KPU Provinsi Papua; 9. Saksi menerangkan pada tanggal 30 Oktober 2024, Saksi menanyakan kembali mengenai keabsahan Surat Keterangan miliknya kepada Pengadilan Negeri Jayapura. Hal ini disebabkan pada tanggal 3 s.d. 6 November 2024 akan dilaksanakan penerimaan berkas administrasi seleksi calon Anggota DPR. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jayapura meminta Saksi untuk mengganti Surat Keterangan Nomor 539 dan Surat Keterangan Nomor 540. Pada saat itu terjadi perdebatan antara Saksi dengan Pengadilan Negeri Jayapura. Saksi tidak mau mengganti Surat Keterangan Nomor 539 dan Surat Keterangan Nomor 540. Saksi tidak mau mengganti kedua Surat Keterangan tersebut karena belum pernah menggunakan Surat Keterangan tersebut. Namun ternyata, Calon Wakil Gubernur telah menggunakan Surat Keterangan Nomor 539 dan Surat Keterangan Nomor 540; 10. Saksi menerangkan pada tanggal 30 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jayapura mengeluarkan Surat Nomor 2064, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor 539 dan Nomor 540 adalah atas nama Saksi. Pada angka 1 menerangkan terjadi kesalahan atau terjadi gangguan pada system. Sehingga apabila KPU Provinsi Papua maupun Bawaslu Provinsi Papua menyatakan bahwa Surat Keterangan tidak teregistrasi itu memang benar. Namun hal tersebut sudah ada klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam Surat Nomor 2064 menerangkan bahwa Surat Keterangan yang dimiliki oleh Saksi adalah asli; 11. Saksi menerangkan baru menggunakan Keterangan Nomor 539 dan Surat Keterangan Nomor 540 pada tanggal 3 s.d. 6 November 2024 sebagai persyaratan DPRD Provinsi Papua melalui jalur pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus). Namun karena tindakan KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua yang tidak transparan menyebabkan Saksi tidak lolos dalam persyaratan. [2.4.2] Rustam Rumodar Saksi merupakan admin SILON Pasangan Calon a.n. Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. SILON (Sistem Informasi Pencalonan) Kepala Daerah. Keterangan yang disampaikan oleh Saksi sudah disampaikan oleh Teradu VI yaitu sesuai dengan yang diminta dalam SILON. Mulai dari tahapan pencalonan sampai dengan proses perbaikan. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 16 Januari 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Berkenaan dengan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua serta Operator SILON (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI), karena telah menetapkan pasangan Dr. Drs. Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai S.H. sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 menggunakan dua persyaratan administrasi calon yang tidak benar, tidak sah dan atau diduga Palsu. Jika memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui permohonan/pengaduan Pengadu, jawaban Para Teradu, keterangan Samuel Fritsko Jenggu sebagai Saksi, keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Papua dan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua), pertanyaan yang mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Sidang DKPP dan jawaban/penjelasan Para Teradu, yang disandingkan dengan alat bukti pihak Pengadu dan Teradu yang telah diajukan, maka Pengadu berkesimpulan bahwa Para Teradu secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu, terutama berkaitan dengan prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan Pemilu, yang harus mengutamakan kejujuran, namun Para Teradu justru menunjukkan ketidakjujuran dan ketidaktahuan terhadap prinsip prinsip dasar hukum, terutama terhadap PKPU yang merupakan giudence Para Teradu dalam melakukan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga atas dasar hal tersebut Para Teradu sangat layak untuk diberhentikan sebagai penyelenggara Pemilu di Provinsi Papua. Adapun ketidak jujuran Para Teradu dapat diuraikan sebagai berikut: A. Ketidakjujuran Teradu I s.d. Teradu V Pada Tahapan Pendaftaran Calon (Tanggal 27- 29 Agustus 2024) 1. Bahwa pada tanggal 29 September 2024 sekitar Pukul 18.00 WIT, Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, S.H. mendaftar sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di KPU Provinsi Papua dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan adminsitrasi calon. 2. Berdasarkan penjelasan Para Teradu dalam persidangan DKPP, terungkap fakta bahwa dokumen persyaratan Yermias Bisai, S.H. berupa fotocopy KTP-el yang digunakan dan diserahkan sebagai kelengkapan persyaratan administrasi calon saat mendaftar di KPU Provinsi Papua, dimana dalam KTP-el tersebut tercantum alamat tempat tinggal yang bersangkutan adalah Kabupaten Waropen, tepatnya di Kamp Waren II RT 001/001 Waren II Waropen Bawah Kabupaten Waropen. Alamat tempat tinggal ini sama dengan alamat yang dituliskan di dalam kelengkapan persyaratan administrasi calon lainnya. 3. Bahwa oleh karena tempat tinggal Yermias Bisai, S.H. pada dokumen persyaratan KTP-el beralamat di Kabupaten Waropen serta dokumen-dokumen lainnya juga menggunakan alamat yang sama, maka persyaratan administrasi calon milik Yermias Bisai, S.H. berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana seharusnya dikeluarkan Pengadilan Negeri Yapen-Waropen. Namun berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP, kedua Surat Keterangan Pengadilan dimaksud justru diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Kedua Surat keterangan dimaksud adalah Surat Keteranagan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PAN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PAN-JAP Tanggal 20 Agustus 2024. 4. Bahwa dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pilkada) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU No. 8 Tahun 2024) pada pokoknya menyatakan: Ayat (1) Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan. Ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3; Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. b. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. 5. Bahwa berdasarkan fakta serta norma hukum sebagaimana tersebut di atas, menurut Pengadu, kelengkapan persyaratan administrasi calon yang digunakan Yermias Bisai, S.H. saat pendaftaran berupa Surat Keterangan Nomor 539 dan Surat Keterangan Nomor 540 sejatinya tidak bisa dikualifikasi telah lengkap. Hal ini karena kedua Surat Keterangan a quo bukan dari Pengadilan Negeri Yapen- Waropen sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 45 UU Pilkada jo. Pasal 20 PKPU No. 8 Tahun 2024 a quo, serta tidak sejalan dengan Keputusan KPU Nomor: 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pedoman Teknis Pencalonan. 6. Bahwa oleh karena norma Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (2) a quo mengatur secara limitatif kewenangan mengeluarkan kedua jenis Surat Keterangan tersebut hanya pada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon dan berdasarkan bukti serta fakta KTP-el Yermias Bisai, S.H. yang digunakan sebagai persyaratan menunjukan tempat tinggalnya beralamat di Kabupaten Waropen, maka dokumen persyaratan berupa Surat Keterangan dimaksud seharusnya dari Pengadilan Negeri Yapen-Waropen. 7. Bahwa dengan demikian terhadap dokumen persyaratan Surat Keterangan Tidak Sedang di cabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PAN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PAN- JAP tanggal 20 Agustus 2024 dari Pengadilan Negeri Jayapura, secara juridis harus dianggap/dinyatakan tidak pernah ada. Sehingga berdasarkan Pedoman Teknis Pencalonan nomor 1229 pada Lampiran I BAB III B angka 7 huruf a dan tabel 3.3, maka Para Teradu dalam memeriksa kelengkapan persyaratan admnistrasi calon milik Yermias Bisai, S.H. untuk kedua jenis dokumen persyaratan dimaksud saat pendaftaran, seharusnya memberi penilaian dengan hasil (Tidak Ada) pada kolom indicator penilaian keterpenuhan persyaratan calon seperti pada contoh tabel di bawah ini. Tabel Contoh: Jenis Dokumen dan Indikator Penilaian Kelengkapan Dokumen Persyaratan Administrasi Calon Jenis Dokumen Hasil Penilaian Ada Tidak Ada Surat Keteranagan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. Tidak Ada Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri yang meliputi tempat tinggal calon. Tidak Ada Contoh: Tabel pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan Dengan demikian, dokumen persyaratan admnistrasi calon milik Yermias Bisai, S.H. mengenai 2 (dua) jenis Surat Keterangan di atas berstatus TIDAK LENGKAP dan Para Teradu seharusnya mengembalikan seluruh dokumen fisik persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon dan memberikan tanda pengembalian. 8. Bahwa pengembalian seluruh dokumen fisik persyaratan pencalonan dan persyaratan calon serta pemberian tanda pengembalian kepada Pasangan Calon yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 104 huruf d dan Pasal 108 ayat (1) PKPU No. 8 tahun 2024 yang berbunyi; Pasal 104 huruf d; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan dokumen persyaratan Pasangan Calon untuk memastikan dan memeriksa; kelengkapan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) dan Pasal 102 ayat (3). Pasal 108 ayat (1); Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 104 belum terpenuhi, KPU mengembalikan naskah fisik dokumen persyaratan pencalonan, dokumen persyaratan calon dan memberikan tanda pengembalian. 9. Bahwa berdasarkan bukti, norma hukum serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP, Teradu I s/d Teradu V terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran fatal pada tahapan prosedur Pendaftaran pasangan Calon, dengan tidak memeriksa dengan teliti dan benar terhadap persyaratan Admisnitrasi Calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai, S.H., dan secara sengaja dan sewenang-wenang mengabaikan serta melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 104 huruf d dan Pasal 108 ayat (1) PKPU No. 8 tahun 2024 serta Pedoman Teknis 1229 tentang Pencalonan pada Lampiran I BAB III B angka 7 huruf a dan tabel 3.3. yang merupakan pedoman utama yang seharusnya Para Teradu laksanakan tanpa terkecualikan. B. Ketidakjujuran Teradu I s/d Teradu V Pada Tahapan Verifikasi Persyaratan Administrasi Calon dan Perbaikan Admnistrasi Calon serta Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon (tanggal 29 Agustus 2024 s/d 14 September 2024) 1. Bahwa berdasarkan jawaban tertulis maupun fakta yang terungkap dalam persidangan, Para Teradu menjelaskan bahwa atas Persyaratan Admnistrasi Calon yang diajukan oleh saudara Yermias Bisai S.H. Khususnya pada persyaratan Calon yang berkaitan dengan dua Surat Keterangan Pengadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan yang meliputi tempat tinggal calon, Para Teradu menyatakan telah memberi status Belum Memenuhi Syarat (BMS), melalui Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 (Halaman 5 Jawaban Para Teradu). Penjelasan Para Teradu ini ternyata mengandung kebohongan mendasar pertama yang melahirkan serangkaian kebohongan lainnya. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, Melekatkan status Belum Memenuhi Syarat pada persyaratan calon, terutama pada tahap awal pendaftaran atau verifikasi awal adalah satu pelanggaran hukum fatal yang dilakukan Para Teradu. Petunjuk teknis 1229 KPU dengan tegas dan terang menuliskan, bahwa Indikator Penilain terhadap Persyaratan Admnistrasi Calon hanya menggunakan tiga (3) istilah; ADA/TIDAK ADA, LENGKAP/TIDAK LENGKAP atau Benar/Tidak Benar saja, tidak ditemukan satupun ketentuan maupun petunjuk yang membenarkan pemberian status Belum Memenuhi Syarat (BMS) terhadap Persyaratan Administrasi calon pada tahap pendaftaran dan verifikasi awal admnistrasi persyaratan calon. Justru, Jika merujuk pada petunjuk teknis 1229, maka Pemberian Status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) , bukan status Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk menilai dokumen Persyaratan Pencalonan bukan pada Persyaratan Admnistrasi Calon jadi apa dasar hukum PARA TERADU untuk memberikan Status Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada persyaratan Aministrasi Calon (Persyaratan Calon) terutama berkaitan dengan Suket 539 dan 540? Kedua, seharusnya Jika PARA TERADU memiliki keyakinan Hukum, berdasarkan hasil pemeriksaan admnistrasi ditemukan kejanggalan pada dua (2) SUKET yang digunakan oleh Yermias Bisai SH, yaitu SUKET 539 dan SUKET 540, maka seharusnya status yang harus diberikan kepada dua dokumen Persayaratan admnistrasi calon tersebut adalah TIDAK LENGKAP dan Seluruh dokumen dikembalikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pasangan Calon Perseorangan seperti tertulis pada point 8 Tabel 3.4 Pemberian Status Pendaftaran Pasangan CalonPetunjuk teknis 1229 halaman 45-46, yang selanjutnya dapat dilihat pada gambar di bawah; Ketiga, bahwa benar, istilah Belum Memenuhi Syarat, tertulis satu kali di dalam keseluruhan petunjuk teknis 1229, yaitu pada halaman 103, BAB V PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON, Point A. Perbaikan persyaratan administrasi calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon perseorangan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan administrasi Pasangan Calon. Bahwa atas Ketentuan BAB V PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON, Point A ini, berdasarkan jawaban lisan dan tulisan yang diberikan oleh Para Teradu sebagai fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa Yermias Bisai tidak Pernah melakukan Perbaikan dokumen Persyaratan Administrasi calon, sehingga pemberian status BMS bagi dua keterangan pengadilan yaitu SUKET 539 dan SUKET 540 yang digunakan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta mengada-ngada. Ini juga bermakna Para Teradu dengan sewenang wenang dan tanpa pengetahuan hukum yang mumpuni, berusaha mengakali dan melekatkan status hukum pada persyaratan admnistrasi calon semau Para Teradu saja. Keempat, sesungguhnya pemberian status BMS pada persyaratan admnistrasi calon milik Yermias Bisai yang seolah olah dilakukan pada masa Penelitian Perbaikan Persayaratan Administrasi Calon, ternyata satu bentuk kebohongan lagi, karena itu hanyalah klaim Para Teradu, untuk menunjukkan seakan akan Para Teradu telah melakukan prosedur pemeriksaan yang benar, padahal berdasarkan penjelasan Para Teradu sendiri yang terungkap sebagai fakta hukum dalam sidang DKPP menunjukkan bahwa Yermias Bisai S.H. tidak pernah sama sekali melakukan perbaikan administrasi sejak pendaftaran 29 Agustus 2024 hingga berakhirnya masa penelitian Perbaikan Admnistrasi calon tanggal 8 September 2024. Hal tersebut di atas dengan tegas dinyatakan oleh Teradu I (Steve Dumbon) maupun Teradu V (Yohannes Fajar Irianto Kambon), ketika menjawab pertanyaan yang Mulia Majelis Hakim DKPP Kelima, pertanyaan terhadap fakta di atas adalah Bagaimana mungkin bisa terjadi, Para Teradu menetapkan BMS pada Persyaratan Administrasi Persyaratan Calon yang diajukan oleh Yermias Bisai SH, berupa SUKET 539 dan SUKET 540, namun terhadap dokumen Persyaratan Admnistrasi calon yang di beri status BMS tersebut, ternyata tidak pernah dilakukan perbaikan Admnistrasi, bukan pula dimasa Penelitian perbaikan admnistrasi lantas penetapan Status BMS terhadap kedua SUKET 539 dan 540 itu oleh Para Teradu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mana dan untuk kepentingan apa? dan lebih parahnya lagi, klaim BMS melalui Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 oleh Para Teradu terhadap Persyaratan Admnistrasi Calon tersebut ternyata tidak disertai dengan bukti yang dapat ditunjukkan dalam Persidangan DKPP, bahkan tidak tertera juga pada alat Bukti yang diajukan oleh Para Teradu. 2. Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu Ketika ditanyakan oleh yang Mulia Majelis Hakim mengenai apa konsekuensi dari pemberian status BMS terhadap Persyaratan Administrasi Calon, apakah Calon harus memperbaiki atau bagaimana? Para Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang didasarkan pada ketentuan Perundang undangan yang berlaku. Jawaban Teradu I ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim DKPP justru lebih mencengangkan, karena Teradu I menyatakan bahwa sejak awal mereka tidak meragukan dan menganggap dua SUKET, yaitu SUKET 539 dan SUKET 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai S.H. itu dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang. Dalam hal ini Pengadilan Negeri. Jawaban Teradu I ini lalu dilengkapi oleh Teradu V yang menyatakan bahwa karena dimasa penelitian perbaikan persyaratan Admnistrasi (tanggal 6-8 September 2024) Yermias Bisai S.H. telah mengunggah Surat Keterangan Domisili maka atas Persyaratan administrasi calon yang semula BMS menjadi MS. Adapun terhadap jawaban Teradu I maupun Teradu V yang mewakili Para Teradu tersebut di atas, dengan nyata mengandung Tiga kebohongan yang sangat akut. Pertama, jika Para Teradu sejak semula tidak meragukan dua Keterangan Pengadilan yang digunakan oleh Yermias Bisai S.H. untuk melengkapi Persyaratan Admnistrasi Calon, maka apapun dalil dan alasan seperti termuat pada halaman 8-9 jawaban tertulis Para Teradu, seharusnya tidak perlu lagi mengirimkan Surat Klarifikiasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 13 September 2024, untuk mempertanyakan kebenaran dua SUKET Pengadilan Negeri yang digunakan oleh Yermias Bisai S.H. Kedua, Para Teradu dengan sengaja tidak melampirkan surat nomor 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024 sebagai alat bukti dalam persidangan DKPP, karena kandungan surat tersebut sesungguhnya menegaskan keraguan Para Teradu terhadap dua SUKET yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H. untuk melengkapi Persayaratan Administrasi Calon. Ketiga, Pernyataan Teradu V yang mewakili Para Teradu untuk menjawab pertanyaan yang Mulia Majelis Hakim DKPP, bahwa Yermias Bisai S.H. telah mengunggah Surat Keterangan Domisili pada masa penelitian perbaikan administrasi calon yaitu periode 6-8 September 2024 adalah Kebohongan Yang Nyata. Sebab Jika memperhatikan jawaban yang ditulis sendiri oleh dari Para Teradu, maka Yermias Bisai SH telah mengunggah Surat Keterangan Domisili itu pada periode Penelitian Persyaratan administrasi calon/verifikasi administrasi awal tanggal 29 Agustus 2024 – 04 September 2024. (Point 7 jawaban Teradu pada halaman 6). 3. Menyangkut dengan Perbaikan Persayaratan Admnistrasi Calon, kebohongan selanjutnya yang ditampakkan secara vulgar oleh Para Teradu terlihat dari perbandingan jawaban lisan yang disampaikan oleh Para Teradu Ketika dikonfirmasi oleh yang Mulia Majelis Hakim dengan jawaban tertulis Para Teradu pada point 8 Halaman 7 yang menyatakan; Bahwa terhadap dokumen Perbaikan Bakal Calon sebagaimana angka (4) di atas, Teradu melakukan Verifikasi Dokumen Perbaikan Calon (Tanggal 6 s.d 14 September 2024). Atas kebohongan yang dilakukan oleh Para Teradu pada point 3 di atas telah melahirkan dua kebohongan lanjutan yang dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, terlihat dengan jelas bahwa Point (4) yang dirujuk oleh jawaban tertulis Para Teradu pada point 8 halaman 7, bukanlah menyangkut perbaikan Persyaratan administrasi, tetapi menyangkut masa dimana Pasangan DR. Drs. Benhur Tommi Mano, M.M. dan Yermias Bisai S.H. melakukan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus Pukul 18:14 WIT, artinya rujukan point 4 untuk point 8 jawaban Para Teradu tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan perbaikan admnistrasi calon, dan mengada-ngada. Kedua, Para Teradu mengakui bahwa telah melakukan Verifikasi Dokumen Perbaikan Calon, padahal dengan terang dan jelas, dalam sidang DKPP, Para Teradu menjelaskan bahwa Para Teradu tidak pernah menerima dokumen Perbaikan Administrasi Calon atas nama Yermias Bisai, S.H. sekalipun terhadap dua SUKET Pengadilan yang digunakan oleh Yermias Bisai dan telah diberi status BMS. Selain itu Fakta yang terungkap dipersidangan juga menunjukkan bahwa Yermias Bisai, S.H. tidak pernah melakukan Perbaikan Aministrasi Calon, kecuali hanya mengunggah keterangan domisili pada masa awal verifikasi admnistrasi tanggal 29 Agustus 2024 – 04 September 2024. Jadi apa yang di verifikasi oleh Para Teradu sebagai dokumen perbaikan calon yang Para Teradu tuliskan pada Point 8 Halaman 7 jawaban tertulis Para Teradu? 4. Bahwa dengan membaca jawaban tertulis Para Teradu point 9 halaman 8, maka terungkap pula kebohongan lanjutan yang disusun sedemikian rupa oleh Para Teradu yang seakan akan telah memenuhi prosedur yang diatur pada mekanisme pentahapan pilkada. Para Teradu secara sadar telah menuliskan; Bahwa Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi Papua pada tanggal 8 September 2024 pada Pukul 14.30 WIT dengan diberikan Berita Acara Nomor 476/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tentang penerimaan perbaikan dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 atas nama Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. Jawaban Para Teradu pada point 9 halaman 8 di atas, makin menunjukan bahwa Para Teradu sangat konsisten untuk berbohong terutama berkaitan erat dengan perbaikan persyaratan Administrasi calon (Persyaratan Calon) berupa SUKET 539 dan 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H. untuk mendaftar. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, Para Teradu mengakui dalam persidangan DKPP tidak pernah menerima dokumen perbaikan admnistrasi Calon berupa pengganti SUKET 539 dan SUKET 540 yang telah dilampiri dengan keterangan domisili pada masa awal verifikasi administrasi, padahal Para Teradu telah menetapkan status BMS untuk dua SUKET dimaksud. Kedua, tidak ditemukan informasi dan petunjuk yang jelas di dalam Berita Acara 476/PL.02.2- BA/91/2.1/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 atas nama Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. apakah telah menguraikan dan menjelaskan bagaimana status dari SUKET 539 dan SUKET 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H. Ketiga, Berita Acara Nomor 476/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 sebagai satu satunya bukti untuk mengetahui status dari SUKET 539 dan SUKET 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H., justru disembunyikan oleh Para Teradu dengan tidak dilampirkan sebagai alat bukti dalam persidangan DKPP. 5. Anomaly jawaban Para Teradu yang kemudian menunjukkan adanya kebohongan lanjutan sebagai upaya untuk melegalkan penggunaan SUKET 539 dan SUKET 540 oleh Yermias Bisai, S.H., yang ternyata keabsahan dua SUKET tersebut oleh Para Teradu didasarkan pada Surat Keterangan domisili yang disusulkan kemudian, yang ternyata diterangkan secara tidak jujur dan berulangkali oleh Teradu V (Yohannes Fajar Irianto Kambon), bahwa dokumen surat keterangan domisili diunggah oleh Yermias Bisai, S.H., pada masa Perbaikan dan penyerahan perbaikan persayaratan admnistrasi calon 6-8 September 2024. Padahal dalam jawaban tertulis Para Teradu Point 7 huruf a dan huruf b halaman 6, dengan sangat terang tertulis, bahwa terhadap hasil Penelitian Persyaratan Admnistrasi Calon/Verifikasi Administrasi awal (tanggal 29 Agustus 2024- tanggal 4 September 2024) terhadap; (a) Surat Keterangan Tidak Sedang Pernah Sebagai Terpidana, (b) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Bakal Calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai, S.H., menindaklanjuti dengan mengunggah Surat Keterangan Domisili. 6. Masih terkait dengan point 5 di atas, kebohongan Para Teradu terus berlanjut. Hal ini terlihat pada point 10 halaman 8 jawaban Para Teradu; Bahwa hasil verifikasi dokumen perbaikan tersebut secara khusus berkaitan dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, maka Para Teradu: Pertama, bahwa Teradu menetapkan Bakal Calon a.n. Yermias Bisai, S.H., Memenuhi Syarat (MS) dengan mendasarkan pada Surat Keterangan Domisili sebagai dokumen yang disampaikan pada masa perbaikan yang diverifikasi berdasarkan ketentuan indikator verifikasi sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Kedua, untuk memberikan kepastian tentang kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana (SUKET 540) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya (SUKET 539) yang dalam masa perbaikan disertakan tambahan dokumen Surat Keterangan Domisili atas nama yang bersangkutan, maka KPU Provinsi Papua memutuskan untuk melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura. Atas dalil yang dikemukakan oleh Para Teradu pada jawaban point 10 halaman 8 di atas, terungkap fakta mencengangkan baru bahwa; Pertama, ternyata Para Teradu menetapkan Bakal Calon a.n. Yermias Bisai, S.H., Memenuhi Syarat (MS) administrasi calon dengan mendasarkan pada Surat Keterangan Domisili sebagai dokumen yang disampaikan pada masa perbaikan yang diverifikasi berdasarkan ketentuan indikator verifikasi sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, padahal dengan terang dalam jawaban tertulis Para Teradu sendiri bahwa Surat Keterangan Domisili itu terunggah pada masa awal verifikasi (Point 7 halaman 6 jawaban Para Teradu), bukan pada masa perbaikan dokumen, kalaupun itu dianggap diunggah pada masa perbaikan (meskipun kenyataannya bukan pada masa perbaikan), maka yang ternyata diunggah oleh Yermias Bisai, S.H. bukanlah perbaikan SUKET Nomor 539 dan 540 yang diberi Status BMS oleh Para Teradu, tetapi dokumen baru berupa SUKET Domisili, tentu realitas yang tergambar di atas sangat aneh, sebab yang diberi status BMS adalah SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H., untuk mendaftar, tetapi yang diterima oleh Para Teradu sebagai dokumen perbaikan (meskipun sesungguhnya tidak pernah ada perbaikan dokumen) adalah SUKET Domisili. Kedua, ketika Para Teradu telah menetapkan Yermias Bisai, S.H., telah memenuhi persyaratan administrasi Calon, itu pasti bermakna bahwa Para Teradu telah memiliki keyakinan hukum yang sangat kuat bahwa seluruh persyaratan administrasi calon, yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H., adalah benar, lalu bagaimana mungkin Para Teradu dengan alasan memberikan kepastian kebenaran dan keabsahan SUKET Nomor 539 dan Nomor 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H., harus melakukan klarifikasi lagi kepada Pengadilan Negeri, logika hukum seperti apa yang sebenarnya digunakan oleh Para Teradu ini, karena sangat aneh dan membingungkan, bagaimana mungkin Para Teradu menetapkan suatu persyaratan administrasi yang telah diteliti secara pruden itu telah Memenuhi Syarat (MS), kemudian untuk menjamin kebenaran dan kebasahan barulah melakukan klarifikasi? bukankah klarifikasi itu sesungguhnya adalah bagian dari penelitian terhadap persyaratan administrasi yang diajukan setiap calon yang harus dilakukan oleh Para Teradu? Lalu apa yang sesungguhnya diteliti dan dinilai oleh Para Teradu atas Persayaratan Administrasi yang diajukan oleh calon sebelumnya? 7. Selain jawaban tertulis yang sudah diajukan oleh Para Teradu telah membuat terang benderang tindakan manipulative dan ketidakjujuran Para Teradu, terungkap beberapa fakta lain dalam persidangan yang memberi petunjuk jelas, bahwa Para Teradu ternyata tidak cakap, tidak teliti bahkan tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di Papua meskipun mereka telah diberi seperangkat aturan yang sangat jelas yang dapat diuraikan sebagai berikut: a. Terhadap adanya anomali tanggal pada SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H., untuk mendaftar dengan surat keterangan domisili yang dilampirkan untuk melengkapi SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 yang seolah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 20 Agustus 2024, Dimana di dalam SUKET tersebut telah tertera alamat Domisili, namun Keterangan Domisli tersebut oleh Lurah Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada tanggal 23 Agustus 2023, atau tiga hari setelah terbitnya SUKET Nomor 539 dan Nomor 540, Para Teradu melalui penjelasan Teradu V Yohannes Fajar Irianto Kambon memberikan jawaban yang sangat hipokrit berulang, dengan mendalilkan dan berlindung pada adagium dan pendapat pribadi yang mengasumsikan bahwa KPU tidak berwenang untuk menolak dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah Lembaga negara, padahal jika Para Teradu jeli, tentu mereka mengetahui dengan pasti mereka memang tidak berwenang untuk menilai kewenangan Lembaga negara yang lain, tetapi Para Teradu telah diberi seperangkat aturan berupa UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta PKPU 8/2024 dan petunjuk teknis 1229 sebagai turunannya untuk menilai kebenaran dari sebuah dokumen yang diajukan oleh setiap calon. b. Para Teradu seharusnya jika mau berperilaku jujur untuk meneliti dan menilai kebenaran sebuah dokumen admnistrasi persyaratan calon yang disodorkan kepadanya, seharusnya dengan sangat mudah dapat melihat bahwa kelahiran SUKET Nomor 539 dan Nomor 540 yang mendahului SUKET domisili, yang mana di dalam SUKET Nomor 539 dan Nomor 540 telah tertera alamat domisili yang kelahirannya lebih lambat 3 hari merupakan sebuah fakta ketidakbenaran dokumen yang diserahkan kepada Para Teradu. Karena itu tentu saja berkaitan erat dengan daya laku atau keabsahan sebuah dokumen yang tidak mungkin berlaku surut kecuali disebutkan dengan jelas dalam dokumen tersebut, dan dalam dokumen keterangan domisili yang diajukan oleh Yermias Bisai yang diterbitkan tanggal 23 Agustus 2024 tidak pernah tertulis bahwa dokumen tersebut berlaku sejak tanggal 20 Agustus 2024. c. Atas fakta tersebut di atas, Para Teradu, terutama Teradu V Yohannes Fajar Irianto Kambon bersikukuh untuk bersikap hipokrit dengan mendalilkan bahwa Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk menilai kewenangan Lembaga lain dalam mengeluarkan surat. Sungguh sebuah jawaban yang mengada ada, sebab dengan sangat terang Para Teradu dengan sengaja melupakan bahwa mereka diberi kewenangan oleh Negara untuk menilai kebenaran sebuah dokumen persyaratan administrasi calon peserta pemilihan kepala daerah. d. Atas fakta Penggunaan Dokumen Persyaratan Administrasi calon berupa SUKET Nomor 539 dan Nomor 540 yang kelahirannya mendahului Keterangan Domisili, Teradu II Amijaya Halim selaku Kordiv Hukum KPU Provinsi Papua, dengan terang dan jelas tidak dapat memberikan pandangan hukum yang komprehensif, bahkan untuk sekedar menjelaskan suatu prosedur administrasi keluarnya sebuah surat dan daya laku sebuah dokumen persyaratan, ketidakpahaman mengenai prosedur ini kemudian berlanjut dengan membiarkan dan bahkan bersama-sama dengan Para Teradu I, III, IV dan V menetapkan Yermias Bisai, S.H., Memenuhi Syarat Administrasi pada tanggal 15 September 2024, padahal TERADU II selaku Kordiv Hukum pasti sadar betul apa konsekuensi hukum dari pengesahan dokumen persyaratan yang tidak benar oleh Para Teradu berupa adanya sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 180 UU10/2016, serta sanksi etik sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP. 8. Serangkaian Kebohongan dan kerancuan logika hukum yang digunakan oleh PARA TERADU mulai dari point 1 – point 7 di atas, sesungguhnya menunjukkan adanya serangkain KEBOHONGAN yang didesign sedemikian rupa, hanya dengan satu tujuan, bahwa apapun resikonya, meskipun itu harus melangkahi dan menggagahi UU 10/2016 dan PKPU 8/2024, bagaimanapun caranya Yermias Bisai SH harus dianggap telah memenuhi Persayaratan Administrasi Calon. Atau dengan kata lain, seakan akan Para Teradu telah menjadi Tim Sukses bagi Yermias Bisai, S.H. C. KETIDAKJUJURAN TERADU I s/d TERADU V Pada Tahapan Pengumuman Masukan dan Tanggapan Masyarakat serta Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon(tanggal 15-22 September 2024) 1. Bahwa Para Teradu telah menetapkan Yermias Bisai, S.H., Memenuhi Syarat admnistrasi calon pada tanggal 15 September 2024, meskipun belum mendapatkan konfirmasi kebenaran dan keabsahan dua SUKET pengadilan yang digunakan dari pengadilan yang mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 539 dan Nomor 540 yaitu Pengadilan Negeri Jayapura, serta melihat kerancuan dan juga ketidaknormalan dokumen yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H., Para Teradu kemudian mengumumkan kepada publik sebagai salah satu prosedur yang harus dilakukan seperti ketentuan pasal 137 ayat (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat mengenai (a) Pasangan Calon, (b) nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana termasuk jenis tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf f dan (c) hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 118, PKPU 8/2024. Atas ketentuan Pasal 137 ayat (1) Point a, b dan c di atas, KPU Provinsi Papua telah mengeluarkan sebuah Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 tertanggal 15 Agustus 2024, tidak disertai dengan dokumen seperti yang disebutkan dalam Pasal 137 ayat (1) point c yaitu hasil penelitian perbaikan Persyaratan Administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118. Lalu bagaimana Masyarakat dapat menanggapinya? Meskipun demikian, Atas Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024, tanggal 15 Agustus 2024 dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Para Teradu terlihat sangat tidak cermat, tidak teliti dan tidak hati- hati dalam menuliskan tanggal atau bulan keluarnya sebuah pengumuman yang merupakan produk hukum yang menjadi panduan Masyarakat dalam mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah. b. Atas ketidakcermatan, ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian Para Teradu, tersebut, pada point 14.1 halaman 10 jawaban tertulis Para Teradu dengan sangat berani dan gegabah membohongi yang mulia Majelis Hakim DKPP dengan menuliskan bahwa Pengumuman Nomor 4/PL.02.2- Pu/91/2.1/2024 itu tertanggal 14 September 2024, padahal public seluruh Papua, dan para pasangan calon mengetahui dengan persis bahwa Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 itu memang tertanggal 15 Agustus 2024 (vide Bukti P-4), dan terkonfirmasi secara langsung sebagai fakta yang terungkap dalam sidang DKPP bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan perbaikan terhadap dokumen pengumuman tersebut, bahkan oleh Teradu III Abdul Hadi, kesalahan penulisan bulan pada pengumuman tersebut hanya disebutnya sebagai kesalahan ketik saja, sebuah pernyataan konyol karena telah menganggap sepele dan remeh sebuah produk hukum KPU dan tentu saja memalukan sebagai seseorang yang diberi tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilu. Lalu keberanian seperti apa yang dimiliki oleh Para Teradu sehingga tanpa ragu mempertontonkan manipulasi Tanggal dan Bulan yang dibumbui bukti screenshot publikasi pada aplikasi social media KPU Provinsi Papua (BT-6) terhadap Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 secara langsung di hadapan yang Mulia Majelis Hakim DKPP? c. Bahwa meskipun bulan yang tertera dalam pengumuman KPU Nomor 4/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 keliru, dan tidak tersedianya informasi yang cukup terutama mengenai dokumen perbaikan persyaratan administrasi calon yang harus diberi masukan dan tanggapan, karena tidak pernah dipublikasikan oleh Para Teradu, pada tanggal 18 September 2024, seorang warga masyarakat atas nama Wakob Kombo mengajukan tanggapan Masyarakat ke dalam laman help desk KPU, yang pada intinya adalah menanggapi SUKET Nomor 539 dan Nomor 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai, Dimana Wakob Kombo mendalilkan bahwa SUKET Nomor 539 dan Nomor 540 tertanggal 20 Agustus 2024 yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H., di duga palsu karena telah memuat alamat Domisili Kota Jayapura, padahal Keterangan Domisili yang bersangkutan baru diterbitkan oleh Lurah Kelurahan Mandala pada tanggal 23 Agustus 2024 (Bukti P-5). 2. Bahwa bertalian dengan masa penerimaan masukan tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas masukan tanggapan masyarakat tanggal 15-21 September 2024, Pengadilan Negeri Jayapura menerbitkan Surat Klarfikasi Nomor 1777/KPN W30-U1/HK2/IX/2024, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua, pada pokoknya menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak Pernah Mengeluarkan SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 tertanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H., dan SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 dimaksud terdaftar atas nama Samuel Fristko Jenggu. Atas fakta masukan dan tanggapan masyarakat yang dikemukakan oleh Wakob Kombo dan klarfikasi Pengadilan Negeri Jayapura di atas, Para Teradu dengan sangat baik telah menguraikan langkah-langkah klarfikasi yang telah dilakukan seperti tertera pada Point 15 dan 16 halaman 11-15 jawaban tertulis Para Teradu. Sayangnya langkah klarfikasi tersebut tidak disertai dengan penegakan aturan perundang-undangan yang semestinya, seperti terurai sebagai berikut: a. Para Teradu mengakui telah menerima masukan dan tanggapan masyarakat dari Wakob Kombo, juga klarifikasi tertulis dari Pengadilan Negeri Jayapura, dan telah mengetahui dengan terang berdasarkan surat klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura bahwa Dokumen SUKET 539 dan SUKET 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai S.H. adalah Tidak Benar, karena dokumen tersebut ternyata milik Samuel Fritsko Jenggu. b. Atas terungkapnya ketidakbenaran dokumen SUKET Nomor 539 dan Nomor 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai S.H., sejak mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024, sampai dengan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi tanggal 8 September 2024 yang merupakan batas akhir dari penyerahan dokumen apapun juga dari Calon, Para Teradu berinisiatif melakukan serangkaian Klarifikasi, meliputi klarfikasi kepada Yermias Bisai S.H., klarifikasi kepada Partai Pengusung, dan klarfikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura, yang kemudian melahirkan berita Acara Bersama antara Pengadilan Negeri Jayapura dengan KPU Papua dengan nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya Kembali menegaskan, bahwa Pengadilan Negeri Jayapura Tidak Pernah Menerbitkan SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomorf 540 atas nama Yermias Bisai S.H., dan SUKET tersebut terdaftar atas nama Samuel Fritsko Jenggu. c. Bahwa atas Klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777/KPN W30-U1/HK2/IX/2024, Teradu III Abdul Hadi, telah mencari kebenaran lain secara langsung kepada Samuel Fritsko Jenggu, yang meskipun dalam fakta Persidangan DKPP realitas tersebut berusaha dibantahnya, namun berdasarkan kesaksian dibawah sumpah oleh saudara Samuel Fritsko Jenggu, Bantahan dari Teradu III justru makin menunjukan betapa konsistennya Para Teradu untuk terus berbohong. d. Bahwa di dalam Berita Acara Bersama antara Pengadilan Negeri Jayapura dengan KPU Papua nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024 itu juga telah dimuat keterangan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura pada Tanggal 19 September 2024 telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang dicabut Hak Pilihnya nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas Nama Yermias Bisai. e. Atas fakta hukum yang terungkap di atas berupa ketidak benaran dokumen yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H. sejak pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan batas akhir masa perbaikan persyaratan administrasi calon tanggal 8 September 2024, sebagai hasil dari klarfikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, Para Teradu justru memilih menerima dokumen baru dengan dalih karena ditemukan pada saat melakukan klarfikasi dengan Pengadilan Negeri Jayapura dan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, kemudian mengesahkan dan melegalkannya melalui Berita Acara Nomor 512/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 21 September 2024, sungguh ini adalah jawaban yang menyedihkan dari Para Teradu. Sebab jika Para Teradu mau meluangkan waktu sejenak untuk membaca Pasal 119 ayat (2) PKPU 8/2024 yang menyatakan; jika hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Admisnitrasi Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan persyaratan administrasi calon tidak benar, maka pasangan di maksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang kemudian diperkuat oleh petunjuk Teknis nomor 1229 KPU Pada BAB VII Tanggapan Masyarakat, bagian B Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon point 5 dengan tegas menyatakan bahwa; dalam hal hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat terbukti benar dan sah, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan status ”Tidak Memenuhi Syarat” dengan melakukan perubahan Berita Acara hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. Atas peristiwa hukum pada point c dan d di atas, dengan terang dan jelas Para Teradu dengan sengaja dan sewenang-wenang telah mengabaikan dan melanggar Pasal 119 Ayat (2) PKPU 8 tahun 2024 dan juga Petunjuk Teknis 1229 BAB VII Tanggapan Masyarakat, bagian B Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon point 5 yang tertera pada halaman 107-108. f. Bahwa atas tindakan Para Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor 512/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 21 September 2024 untuk melegalkan penggunaan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Yermias Bisai yang baru diterima oleh Para Teradu merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan oleh Para Teradu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, sebab ditemukan fakta hukum yang dengan sadar diketahui oleh Para Teradu sebagai berikut: 1. 19 September 2024 sebagai tanggal diterbitkannya SUKET Nomor 844 dan Nomor 845 oleh Pengadilan Negeri Jayapura untuk Yermias Bisai S.H., sudah bukan waktu yang ditentukan oleh PKPU 8 tahun 2024, Dimana perbaikan persyaratan administrasi calon harus dilakukan paling lambat tanggal 8 September 2024, ini bermakna bahwa dua SUKET tersebut dapat dikategorikan sebagai SUKET baru yang tanggal terbitnya telah melewati seluruh proses tahapan yang harus dilewati oleh sebuah persyaratan admnistrasi seperti yang telah di atur oleh PKPU 8/2024. 2. Bahwa di dalam dua SUKET baru tersebut, terdapat keanehan pada penulisan bulan di dalam nomor surat. Jika diteliti dengan benar, bahwa pada SUKET Nomor 844 maupun SUKET Nomor 845 kode bulan tertulis angka 8 (Agustus) yaitu Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP padahal surat tersebut seharusnya diberi kode 9 (September). Keanehan pencantuman kode bulan di dalam nomor dua surat keterangan tersebut seharusnya dapat dilihat, ditemukan dan diteliti oleh Para Teradu yang dapat mengindikasikan tentang ketidak benaran dokumen tersebut 3. Diterima dan disahkannya SUKET baru Nomor 844 dan Nomor 845 milik Yermias Bisai, S.H. oleh Para Teradu meskipun daya lakunya tidak bermakna, kemudian berkonsekuensi terhadap tidak berlakunya atau tidak benarnya SUKET Nomor 539 dan Nomor 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H. sejak pendaftaran hingga penetapan yang bersangkutan telah memenuhi syarat administrasi tanggal 15 September 2024. Jadi jika demikian adanya, maka dapat disimpulkan bahwa Yermias Bisai, S.H. untuk berkontestasi pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua 2024 ternyata tidak memenuhi Persyaratan Admnistrasi, sebab SUKET Nomor 539 dan Nomor 540 yang digunakan diawal pendaftaran hingga perbaikan syarat admnistrasi Calon, telah dinyatakan sebagai milik Samuel Fritsko Jenggu oleh Pengadilan Negeri Jayapura, yang kemudian ditegaskan oleh Teradu II selaku Kordiv Hukum sebagai fakta hukum dalam persidangan DKPP bahwa SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 tersebut sudah tidak berlaku, dan SUKET Nomor 844 dan SUKET Nomor 845 tidak memiliki dasar hukum sama sekali untuk digunakan apalagi untuk menggantikan fungsi dari SUKET Nomor 539 dan Nomor 540. 4. Bahwa tidak berlakunya SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 dan diterimanya SUKET Nomor 844 dan SUKET Nomor 845 oleh Para Teradu telah membuktikan bahwa Para Teradu secara sadar mengetahui bahwa Yermias Bisai, S.H. sebagai Calon Wakil Gubernur, pernah membohongi Para Teradu dengan menyerahkan dokumen tidak benar berupa Nomor SUKET 539 dan Nomor SUKET 540 yang menurut keterangan Pengadilan adalah merupakan dokumen milik Samuel Fritsko Jenggu, dan atas kebohongan dari Yermias Bisai, S.H. tersebut justru dimaklumi oleh Para Teradu, sungguh sebuah perbuatan mulia namun menggenaskan karena secara nyata tindakan Para Teradu untuk memaklumi tindakan Yermias Bisai merupakan suatu bentuk keberpihakan khusus yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Para Teradu, karena sangat jelas melanggar etika, selain itu Para Teradu telah bertindak diskriminatif. 5. Meskipun sesungguhnya SUKET Nomor 844 dan SUKET Nomor 845 milik Yermias Bisai, S.H., itu tak bermakna bagi pemenuhan persyaratan adminsitrasi calon, karena tidak memiliki dasar hukum dan daya laku, Para Teradu dengan lantang menyatakan bahwa Para Teradu boleh menerima dokumen baru pada tahapan klarifikasi tanggapan masyarakat, sebagai hasil Klarifikasi, padahal pernyataan Para Teradu dengan lugas telah menunjukan, bahwa sebagai penyelenggara pemilu, ternyata Para Teradu tidak mengetahui dan tidak memahami tentang dasar dasar hukum yang melandasi tindakan Para Teradu dalam setiap tahapan. Seharusnya Para Teradu sadar bahwa pada tahapan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, tindakan Para Teradu hanyalah melakukan klarifikasi untuk membuktikan apakah tanggapan masyarakat itu benar atau tidak benar. Dalam perkara tanggapan masyarakat yang diajukan oleh Wakob Kombo pada tanggal 18 September 2024 kemudian ternyata terbukti benar, karena dikuatkan oleh Klarifikasi Pengadilan Nomor 1777/KPN W30-U1/HK2/IX/2024, yang menegaskan bahwa Yermias Bisai, S.H. tidak pernah diberi SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 oleh Pengadilan Negeri Jayapura, seharusnya tindakan Para Teradu bukanlah menerima dokumen persyaratan baru berupa SUKET Nomor 844 dan Nomor 845 yang kadaluarsa itu, tetapi wajib hukumnya menegakan ketentuan Pasal 119 ayat (2) PKPU 8/2024 yang menyatakan; jika hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan persyaratan administrasi calon tidak benar, maka pasangan dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang kemudian diperkuat oleh Petunjuk Teknis KPU Nomor 1229 Pada BAB VII Tanggapan Masyarakat, bagian B Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon point 5 dengan tegas menyatakan bahwa; dalam hal hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat terbukti benar dan sah, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan status ”Tidak Memenuhi Syarat” dengan melakukan perubahan Berita Acara hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. 6. Atas ketentuan pada point 4 dan 5 di atas, Para Teradu bukannya menjalankan ketentuan perundang-undangan dengan menegakan PKPU 8/2024 dan Petunjuk Teknis 1229, berupa Pembuatan Perubahan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon/Penelitian Perbaikan Persyaratan Adminsitrasi Calon Dari Memenuhi Syarat menjadi Tidak Memenuhi Syarat, Para Teradu dengan sewenang-wenang telah menyalahgunakan kekuasaan yang diletakkan oleh Negara di pundak Para Teradu melangkah lebih jauh dan berani dengan menetapkan Pasangan DR. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M., dan Yermias Bisai, S.H. sebagai pasangan calon yang berhak untuk berkontestasi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024, padahal secara sadar Para Teradu mengetahui bahwa Pasangan tersebut tidak mampu untuk memenuhi persyaratan administrasi calon, sehingga seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Penjabaran serangkaian fakta dan analisis hukum di atas, baik yang dirujuk berdasarkan jawaban tertulis Para Teradu, maupun jawaban lisan Para Teradu Ketika dikonfrontasi oleh Pengadu maupun Saksi Pengadu, terlebih oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP, telah mengungkap berbagai pelanggaran etik dan perilaku oleh Para Teradu yang dalam pandangan Pengadu sangat sulit untuk ditolerir, sebab jika mengulangi pengantar yang Mulia Anggota Majelis Hakim DKPP, DR Dewi Ratna Pettalolo, S.H., M.H., dalam persidangan DKPP hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 lalu yang menyatakan: “Perkara Pencalonan apalagi syarat calon adalah perkara yang sangat serius karena menyangkut syarat-syarat fundamental / syarat-syarat mendasar seorang warga negara itu dinyatakan berhak atau tidak berhak menjadi calon kepala daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten / kota, dan satu-satunya Lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses pendaftaran, penelitian sampai pada memutuskan apakah warga negara berhak atau tidak berhak atau dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat itu adalah Komisi Pemilihan Umum tidak ada Lembaga lain di Indonesia ini yang diberi kewenangan untuk itu sehingga kewengan itu harus digunakan dengan baik dan benar artinya tidak hanya melalui prosedur dia benar tetapi secara subtansi dia benar dan juga tentu harus dilakukan dengan penuh kejujuran maka pak.ketua selalu mengingatkan kita di persidangan etik ini yang paling penting itu kejujuran mengungkap kebenaran berdasarkan yang sebenarnya yang dilakukan karena kejujuran itu bukan hanya kita pertanggung jawabkan dalam ruang sidang ini tapi kita akan pertanggung jawab selamanya dan tentu nanti setelah kita menghadap Tuhan Yang Maha Esa. Kejujuran ini menjadi yang sangat penting dalam pemeriksaan etik ini secara hukum bisa salah tetapi kalau kita jujur mengaku maka itulah nilai yang paling tinggi dan salah satu Azas penting pemilu itu adalah jujur dan prinsip dalam pemilihan umum itu adalah jujur” Maka tindakan Para Teradu untuk meloloskan Pasangan Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M., dan Yermias Bisai, S.H. sebagai peserta pada Pilkada Provinsi Papua Tahun 2024, secara langsung telah bertabrakan dengan apa yang disampaikan oleh yang mulia Hakim DKPP di atas, sebab dilakukan oleh Para Teradu dengan mendasarkan Keputusan pada ketidakjujuran dan serangkaian skenario kebohongan berlapis yang dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengabaikan dan tidak patuh pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016 jo pasal 14, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3, Pasal 104 huruf d, Pasal 108 Ayat (1), dan pasal 119 ayat (2) PKPU NO. 8/2024, serta Petunjuk Teknis KPU Nomor 1229 BAB VII Tanggapan Masyarakat, bagian B Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon point 5 halaman 108 2. Sebagaimana terungkap sebagai fakta hukum dalam Sidang DKPP, Para Teradu tanpa ragu, terus konsisten berbohong dan bertindak manipulatif dalam memberikan jawaban secara tertulis, maupun yang dijawab secara langsung ketika dikonfrontir oleh Pengadu, Saksi Pengadu lebih lebih oleh yang Mulia Majelis Hakim DKPP demi memuluskan penggunaan SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 oleh KPU dalam menentukan keterpenuhan persyaratan administrasi yang digunakan oleh Yermias Bisai, S.H., yang pada akhirnya kebohongan itu terbongkar dan terhampar dengan jelas ketika Surat Klarfikasi Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777/KPN W30-U1/HK2/IX/2024 dan juga klarifikasi langsung oleh Para Teradu ke Kantor Pengadilan Negeri Jayapura yang justru menegaskan kebenaran dan berlakunya Surat Klarfikasi Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777/KPN W30-U1/HK2/IX/2024 memberi bukti tidak terbantahkan tentang ketidakbenaran SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540, yang dengan sangat gigih coba dipertahankan oleh Para Teradu sebagai dokumen yang benar dan sah dalam menetapkan status Memenuhi Syarat Administrasi Yermias Bisai. 3. Para Teradu terbukti bertindak sangat manipulative dan licik dengan berperilaku inkonsisten terhadap Keterangan Pengadilan Negeri Jayapura, dengan hanya menerima kebenaran SUKET Nomor 844 dan SUKET Nomor 845 dan tidak mau menerima kebenaran bahwa pengadilan telah menerangkan bahwa SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 yang digunakan oleh Yermias Bisai adalah SUKET milik Samuel Fristko Jenggu, yang atas tindakan Yermias Bisai bersama Para Teradu telah merugikan Samuel Fritsko Jenggu secara materil maupun imateril dengan melakukan hal-hal berikut: a. Teradu I s/d Teradu V terbukti menerima pendaftaran Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. dengan menggunakan dokumen tidak benar, tidak sah bahkan terindikasi palsu. b. Teradu I s/d Teradu V terbukti tidak melakukan tindakan perbaikan prosedur, tata cara dan mekanisme pencalonan pasangan calon tersebut, tetapi justru membiarakan sejak menerima pendaftaran, melakukan penelitian persyaratan, penelitian perbaikan persyaratan hingga menyampaikan dan mengumunkan status keterpenuhan persyaratan calon , yang seakan-akan dokumen SUKET Nomor 539 dan SUKET Nomor 540 sebagai dokumen persyaratan yang benar dan sah. c. Teradu I s/d Teradu V tidak melakukan tindakan koreksi atau perbaikan terhadap penetapan status memenuhi syarat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. setelah memperoleh hasil klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura. d. Teradu I s/d Teradu V selain dengan sadar dan sengaja mengabaikan dua kali klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura sebagai satu-satunya institusi yang memiliki otoritas menyatakan dokumen tersebut benar/sah atau tidak benar/tidak sah. D. PETITUM 1. Berdasarkan keseluruhan uraian fakta, bukti, dalil, dan tindakan Para Teradu di atas, mohon kiranya Yang Mulia Hakim DKPP memutuskan: 2. Menyatakan menerima Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik berat; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dari jabatan dan keanggotaan KPU Provinsi Papua. 5. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu Vl berupa pemberhentian dari jabatan dan/atau tugas sebagai Admin SILON KPU Provinsi Papua dan dimutasi ketugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. 6. Apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Berpendapat lain, mohon memberikan Keputusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Januari 2025, sebagai berikut:
II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Izinkan PARA TERADU untuk menyampaikan jawaban dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP RI dengan Perkara Pengaduan No. 355- P/LDKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 299-PKE-DKPP/XI/2024, adalah sebagai berikut: a. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, PARA TERADU perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; b. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya PARA TERADU berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkenaan dengan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERADU adalah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dan Yermias Bisai, SH sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024 dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan secara melawan hukum, padahal Paslon yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang diantaranya mencakup: 1. ketidakcermatan pada pengumuman Nomor 4/PL.02.2 Pus/91/2.1/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua; 2. berkaitan dengan persyaratan calon wakil gubernur atas nama Yermias Bisai yang TMS; dan 3. pernyataan Teradu I pada wawancara tanggal 23 September 2024 kepada wartawan. 4. Tindakan/Pelanggaran yang dilakukan PARA TERADU c. bahwa terhadap dalil Pengadu yang sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 sebagaimana pada halaman 4 sampai dengan halaman 10, PARA TERADU menanggapinya dengan menguraikan fakta hukumnya sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah dengan Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi Papua mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus; 2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024, KPU membuka Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, di Kantor KPU Provinsi Papua, Jalan Hamadi- Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura – Papua; 3. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2024, KPU Provinsi Papua menerima pendaftaran 2 (dua) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yaitu: 1) Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng 2) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H; 4. Bahwa pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. melakukan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 pada pukul 18:14 WIT dengan diberikan Berita Acara Nomor: 438/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024; 5. Dalam Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. pada tanggal 29 agustus 2024 sampai 4 September 2024 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat tercantum dalam Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; 6. Status Belum Memenuhi Syarat sebagaimana dimaksud angka 6 di atas, dokumen syarat calon diantaranya: 6.1. Bahwa dokumen syarat calon atas nama Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M adalah belum diunggah surat pernyataan naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, belum diunggah surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR RI, belum diunggah dokumen Ijazah Perguruan Tinggi Sarjana Strata 1, dan belum keluar surat persetujuan dan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua; 6.2. Bahwa dokumen syarat calon atas nama Yermias Bisai, S.H. adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan yang wilayah hukumnya yakni Surat Keterangan Pengadilan Negeri dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura sedangkan KTP calon Kabupaten Waropen yang mana wilayah adminitrasi surat pengadilan berada di Pengadilan Negeri Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, belum diunggah surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak, dan belum diunggah surat pernyataan naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, belum keluar Surat Persetujuan Dan Rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua; 7. Bahwa terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi calon/verifikasi administrasi awal (29 Agustus 2024-04 September 2024) terhadap: a) Surat Keterangan Tidak sedang Pernah Sebagai Terpidana b) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak pilihnya Bakal calon wakil Gubernur atas nama YERMIAS BISAI, S.H., menindaklanjuti dengan mengunggah Surat Keterangan Domisili (Bukti T – 1); 8. Bahwa terhadap dokumen perbaikan Bakal Calon sebagaimana angka (4) di atas, Teradu melakukan verifikasi dokumen perbaikan Calon (tanggal 6 s.d 14 September 2024) dengan mendasarkan pada indikator yang termuat dalam tabel sebagai mana pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, Bab IV tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon huruf A angka 10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut: 9. Bahwa penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi Papua pada tanggal 8 September 2024 pada pukul 14:30 WIT dengan diberikan Berita Acara Nomor 476/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 atas nama Dr. Drs. BENHUR TOMI MANO, M.M. dan YERMIAS BISAI, S.H.; 10. Bahwa hasil verifikasi dokumen perbaikan tersebut secara khusus berkaitan dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, maka PARA TERADU: Pertama, bahwa Teradu menetapkan Bakal Calon a.n. Yermias Bisai, SH memenuhi syarat dengan mendasarkan pada Surat Keterangan Domisili sebagai dokumen yang disampaikan pada masa Perbaikan yang diverifikasi berdasarkan ketentuan indikator verifikasi sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Kedua, untuk memberikan kepastian tentang kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana (Suket 540) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya (Suket 539) yang dalam masa perbaikan disertakan tambahan dokumen Surat Keterangan Domisili atas nama yang bersangkutan, maka KPU Provinsi Papua memutuskan untuk melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura; 11. Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu berkenaan dengan Teradu mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Teradu menanggapi sebagai berikut: 11.1. Bahwa pada tanggal 13 September 2024 pada pukul 13.40 WIT, Sekretariat KPU Provinsi Papua mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jayapura dengan tujuan untuk mendapatkan klarifikasi menggunakannya surat keterangan domisili dalam penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Jayapura; 11.2. Bahwa pertemuan tersebut klarifikasi lisan dari perwakilan staf Pengadilan Negeri Jayapura mengatakan bahwa ketua sedang tidak ditempat kemudian bersangkutan menyatakan bahwa dalam hal hasil scan barcode tersebut terdapat termuat nama permohon, maka dapat dinyatakan pemohon sudah mengurus surat keterangan pengadilan tersebut; 11.3. Bahwa kemudian KPU Provinsi Papua menyampaikan Berita Acara Klarifikasi untuk ditandatangani oleh staf pengadilan Negeri yang memberi keterangan tersebut dan surat pernyataan tertulis terkait hasil klarifikasi, namun pihak Pengadilan Negeri Jayapura tidak bersedia dan menyarankan KPU Provinsi Papua untuk menyurati Pengadilan Negeri Jayapura secara resmi. Selain itu yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa pada hari tersebut Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tidak berada ditempat; 11.4. Bahwa menindaklanjuti sebagaimana pada angka 10.1. tersebut di atas, PARA TERADU mengirimkan surat Nomor 1609/PL.02.2- SD/2.1/91/2024 tanggal 13 September 2024 Perihal Klarifikasi sebagaimana terlampir; 12. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam angka 8, PARA TERADU mengeluarkan pengumuman Nomor 4/PL.02.2- Pus/91/2.1/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua (Bukti T – 2); 13. Bahwa Pengumuman yang dilakukan oleh PARA TERADU merupakan bagian dari prosedur yang wajib dilaksanakan oleh PARA TERADU sebagaimana di atur dalam pasal 137 PKPU No 8 /2024 yakni dengan meminta masukan dan tanggapan masyarakat tentang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 terkait dengan hasil penelitian persyaratan dokumen pasangan calon; 14. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa dengan dikeluarkannya Pengumuman pertanggal 15 Agustus 2024 yang tertulis pada pengumuman PARA TERADU dimaksudkan sebagai tanggal 15 September 2024 tidak benar dan tidak beralasan hukum sebagaimana halaman 4 dan 5, PARA TERADU menanggapi sebagai berikut: 14.1. Bahwa faktanya pada tanggal 14 September 2024, pasca rapat pleno penelitian persyaratan dokumen pasangan calon, PARA TERADU mengeluarkan Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-Pus/91/2.1/2024 tertanggal 14 September 2024, Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, dan telah PARA TERADU publikasikan melalui akun social media dan tangkapan layar (screenshot) sebagaimana bukti-bukti sebagai berikut: a) Bukti video publikasi pada aplikasi Facehttps://www.facebook.com/share/r/1Ezck5CE3h/ (Bukti T - 3) https://www.facebook.com/share/p/12H9Y3nkzza/ (Bukti T - 4) book: b) Bukti video publikasi pada aplikasi Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZS6QXYLpF/ (Bukti T - 5) c) Bukti tangkap layar/screenshoot publikasi pada aplikasi sosial media KPU Provinsi Papua (Bukti T - 6) 15. Bahwa terhadap dalil PENGADU yang mendalilkan dugaan penggunaan dokumen persyaratan calon yang tidak sah dan/atau palsu oleh Calon Wakil Gubernur YERMIAS BISAI,SH., sebagaimana pada halaman 5 sampai dengan 8, PARA TERADU menanggapi sebagai berikut: 15.1. Bahwa pada tanggal 19 September 2024 pada pukul 00:26 WIT PARA TERADU menerima penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat secara fisik dengan pelapor Wakob Kombo berupa formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK (Bukti T - 7) dengan lampiran dokumen syarat calon yakni salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, salinan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan domisili, salinan KTP Yermias Bisai, S.H. salinan surat keterangan domisili, salinan KTP Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan pengadilan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen; 15.2. Bahwa dalam aplikasi Helpdesk yang dikelola oleh KPU RI, PARA TERADU menerima laporan tanggapan Masyarakat dengan pelapor Wakob Kombo pada tanggal 18 september 2024 pada pukul 23:04 WIT berupa formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, KTP dan file bukti yakni salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, salinan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan domisili, salinan KTP Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan pengadilan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen; 15.3. Bahwa pada tanggal 19 September 2024 pada pukul 09.50 WIT, KPU Provinsi Papua mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jayapura untuk menanyakan jawaban surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024 tanggal 13 September 2024 Perihal Klarifikasi, namun surat jawaban tersebut belum dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura (Bukti T – 8); 15.4. Bahwa pada tanggal 19 September 2024, KPU Provinsi Papua mengirimkan surat undangan Nomor: 1668/PL.01.7 Und/91/2.1/2024 perihal Undangan Klarifikasi terhadap Yermias Bisai; (Bukti T – 9); 15.5. Bahwa pada tanggal 19 September 2024, KPU Provinsi Papua mengirimkan surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor: 1669/PL.02.2- SD/2.1/91/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Klarifikasi terkait tanggapan Masyarakat pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura (Bukti T – 10); 15.6. Bahwa pada tanggal 20 September 2024, PARA TERADU beserta sekretariat melakukan klarifikasi tanggapan Masyarakat ke ketua Pengadilan Negeri Jayapura sekaligus menanyakan surat jawaban terhadap surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2- SD/2.1/91/2024, pada pertemuan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Jayapura menyerahkan surat ketua Pengadilan Negeri Jayapura dengan Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 tanggal 19 September 2024 (Bukti T – 11); 15.7. Bahwa pada pertemuan klarifikasi tanggapan Masyarakat tersebut didapati bahwa: a) Bahwa Yermias Bisai, S.H. melalui aplikasi Eraterang Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jayapura mengajukan Permohonan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana terdaftar Nomor 614/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024 dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor 615/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024, namun kedua permohonan surat keterangan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti Pengadilan Negeri Jayapura oleh karena identitas bersangkutan dalam KTP Nomor 9115052004730001 sebaga dokumen pendukung dalam permohonan tersebut beralamat di Kamp Waren II, RT/RW 001/001, kelurahan Waren II Waropen, Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten Waropen bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura. b) Bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 (Bukti T–12) dan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (Bukti T–13) c) Bahwa surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, dan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, terdaftar atas nama Samuel Fritsko Jenggu. Faktanya pada persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang PARA TERADU lakukan, saat dilakukan pemeriksaan Barcode surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dengan nomor surat Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dengan nomor surat 540/SK/HK/8/2024/PN- JAP atas nama Samuel Fritsko Jenggu tidak muncul pada halaman aplikasi Eraterang; d) Bahwa Pengadilan Negeri Jayapura menyampaikan pihaknya secara resmi telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. dan dokumen tersebut telah diserahkan kepada bersangkutan; dan e) Bahwa dengan diterbitkan surat keterangan sebagaimana pada poin d. menegaskan bahwa Bakal Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai, S.H. Tidak Pernah Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya. 16. Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 september 2024, PARA TERADU menyelenggarakan klarifikasi terkait tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Calon Wakil Gubernur Papua atas nama Yermias Bisai didampingi oleh Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua melalui media zoom meeting di kantor KPU Provinsi Papua PARA TERADU, dan diawasi oleh anggota Bawaslu atas nama YACOB PASEI dengan hasil klarifikasi sebagai berikut: 16.1. Bahwa Yermias Bisai, S.H menyampaikan dirinya mengurus suket Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Jayapura dengan sebelumnya menyiapkan administrasi dan mengajukan semua persyaratan yang dibutuhkan oleh Pengadilan Negeri untuk mendapatkan dokumen tersebut, belakangan ketika terjadi seperti begini salah nomor atau seperti apakah kami tidak mengetahui; 16.2. Bahwa Surya Ibrahim selaku Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua menyampaikan persoalan ini saya ingin menjelaskan bahwa kami sepengetahuan saya berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh bakal calon ketika mengurus surat di Pengadilan seluruh kelengkapan berkas yang dibutuhkan oleh pengadilan untuk dikeluarkannya surat keterangan itu semua sudah terpenuhi dan sudah diproses langsung oleh pengadilan, indikasinya adalah: a) bahwa proses itu kemudian sudah melalui eraterang yang menjadi satu satunya apa namanya sistem yang kemudian untuk memunculkan surat surat keterangan. b) bahwa materi substansi yang terdapat fisik surat yang kami terima dari pengadilan dan materi yang ada di Aplikasi Eraterang itu sudah sangat sesuai, NIK, Nama, gelarnya dan alamatnya sesuai. c) bahwa yang berbeda adalah nomor registrasinya di aplikasi Eraterang dan itu berbeda tidak menjadi kewenangan kami untuk menjelaskannya karena itu bukan bagian yang kami produksi itu bukan menjadi tanggung kewenangan kami untuk mengeluarkan nomor registrasi itu bahwa nomor registrasi itu dikeluarkan oleh pengadilan yang merupakan lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan. d) bahwa apa yang kami terima dari pengadilan itu sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diminta oleh Pengadilan Negeri. 17. Bahwa Pengadilan Negeri Jayapura telah mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. dengan pada pokoknya menyatakan bahwa calon tidak pernah terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan dokumen tersebut telah diserahkan kepada Bakal Calon yang bersangkutan; 18. Bahwa pada tanggal 20 september 2024, KPU Provinsi Papua memohon petunjuk dalam surat ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8- SD/2.1/91/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk kepada KPU RI dalam Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 (Bukti T–14); 19. Bahwa pada tanggal 21 september 2024, TERADU I/Ketua KPU Provinsi Papua bersama Ketua Pengadilan Negeri Jayapura disaksikan Bawaslu Provinsi Papua menandatangani bersama Berita Acara Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan calon atas nama Yermias Bisai S.H. dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (Bukti T – 15); 20. Bahwa pada tanggal 21 September 2024, KPU Provinsi Papua mengeluarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 512/PL.02.2 BA/91/2.1/2024 tentang Persyaratan Calon Atas Nama Yermias Bisai Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua (Bukti T – 16); 21. Bahwa pada tanggal 21 September 2024, KPU Provinsi Papua mengirimkan Surat Ketua KPU Provinsi Papua dengan Nomor: 1691/PL.01.8- SD/2.1/91/2024 tanggal 21 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk terkait hasil klarifikasi tanggapan Masyarakat ke KPU RI (Bukti T– 17); 22. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Provinsi Papua menetapan Berita Acara Nomor 520/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (Bukti T–18) dan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (Bukti T–19); 23. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, tidak benar dan tidak beralasan hukum PARA TERADU mengeluarkan Pengumuman Nomor 4/PL.02.2- Pus/91/2.1/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang tidak cermat mengeluarkan pengumuman dengan meloloskan pasangan calon calon nomor urut 1 atas nama Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H yang salah satu syarat calon atas nama Yeremias Bisai, S.H menggunakan surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dengan nomor surat Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN- JAP dan surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dengan nomor surat 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP; 24. Bahwa PARA TERADU selain klarifikasi kepada PN Jayapura, tapi juga kepada calon yang mana dari hasil klarifikasi kepada Calon, PARA TERADU/KPU Provinsi Papua mendapati Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP (Bukti T - 20) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP (Bukti T - 21) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas nama Yermias Bisai, S.H dalam masa klarifikasi terhadap adanya tanggapan Masyarakat pada tanggal 15 s.d. 21 September 2024 (PKPU 8/2024); 25. Bahwa Pengumuman yang dilakukan oleh PARA TERADU merupakan bagian dari prosedur yang wajib dilaksanakan oleh PARA TERADU sebagaimana di atur dalam pasal 137 (PKPU No 8 /2024) yakni dengan meminta masukan dan tanggapan masyarakat tentang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 terkait dengan hasil penelitian persyaratan dokumen pasangan calon; 26. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu sebagaimana yang didalilkan di atas, Pengadu pernah mengirimkan surat keberatan kepada KPU RI tanggal 24 September 2024 perihal keberatan Pemohon atas Surat Keputusan Termohon tentang Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, dan telah dijawab oleh KPU RI melalui suratnya nomor 2492/PL.02.2 SD/06/2024 tanggal 29 Oktober 2024, (vide Bukti T-22) yang pada pokonya menyatakan apabila telah terdapat hasil klarifikasi yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang menyatakan dokumen surat keterangan tidak pernah terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN- JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 atas nama Yeremias Bisai, SH (Calon Wakil Gubernur Papua dari pasangan Calon Dr. Drs. Bernhur Tomi Mano, M.M. dan Yeremias Bisai, S.H.) benar dan sesuai maka dapat dinyatakan memenuhi syarat. Dalam hal terdapat Upaya hukum terhadap status calon yang dimaksud KPU Propinsi Papua berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal pasangan calon yang telah di tetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 dan apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan calon terbukti melakukan tindak pidana maka calon atas nama Yeremias Bisai, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat dan KPU Propinsi membuka Kembali pendaftaran. d. bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Tindakan/Pelanggaran yang dilakukan PARA TERADU sebagaimana pada halaman 10 sampai dengan halaman 13, PARA TERADU menanggapinya dengan menguraikan fakta hukumnya sebagai berikut: 1. Bahwa pada masa penelitian dokumen awal sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 6 di atas, terhadap dokumen persyaratan pasangan calon Dr. Drs. BENHUR TOMI MANO, MM dan YERMIAS BISAI, SH, diberikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS) dengan diantaranya surat keterangan pengadilan YERMIAS BISAI, SH tidak sama dengan Alamat domisili yakni KTP Waropen dan Suket PN Jayapura. Pada masa perbaikan, pasangan calon memperbaiki dokumen suket pengadilan YB dengan dokumen tambahan yakni surat domisili kota Jayapura, pada rapat pleno disepakati untuk dilakukan klarifikasi terhadap dokumen perbaikan tersebut; 2. Bahwa berdasarkan hasil klarfikasi tersebut, PARA TERADU telah menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri sebagaimana telah PARA TERADU uraikan juga pada huruf C angka 10 dan angka 14 di atas, untuk kemudian Pengadilan Negeri Jayapura membalas dengan surat 1777/KPN.W30 U1/HK2/IX/2024 tanggal 19 September 2024, yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan suket tersebut. Namun pada tanggal 18 September 2024, ada laporan tanggapan Masyarakat terkait suket pengadilan tersebut, PARA TERGUGAT/KPU PROVINIS PAPUA melakukan mengklarifikasi tanggapan Masyarakat kepada Pengadilan Negeri dan ditemukan Pengadilan Negeri telah mengeluarkan suket 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 dan 845/SK/HK/-09/2024/PN/JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama YERMIAS BISAU, SH yang pada kemudian LO Pasangan calon menyerahkan surat keterangan 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 dan 845/SK/HK/-09/2024/PN/JAP, tertanggal 19 September 2024 tersebut secara fisik ke kantor kpu pasca bakal calon YERMIAS BISAU, SH di bersangkutan diklarifikasi berkenaan tanggapan Masyarakat; 3. Bahwa disamping PARA TERADU melakukan tindak lanjut atas Masukan dan Tanggapan di atas, PARA TERADU juga telah berkonsultasi dan meminta petunjuk ke KPU RI melalui (surat Nomor 1688) sebagaimana telah PARA TERADU uraikan pada huruf C angka 17 dan dan (Surat Nomor 1691) sebagaimana telah PARA TERADU uraikan pada huruf C angka 20, dan berkonsultasi via telpon; 4. Bahwa terhadap hasil konsultasi dan/atau permohonan petunjuk yang dimohonkan oleh PARA TERADU, KPU RI membalas dengan mengeluarkan surat nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024, (Bukti T- 23) yang pada angka 2 menyatakan mengutip dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXI/2024 sebagai dasar pertimbangan atas konsultasi/permohonan Petunjuk yang PARA TERADU sampaikan. Adapun isi pada angka 2 dan angka 3 surat 2194 dimaksud menyatakan: 2. “Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi paragraph [3.17] dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menyatakan Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon. Dalam batas penalaran yang wajar, menambahkan pemaknaan baru pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, termasuk seperti yang dimohonkan para Pemohon, justru akan memosisikan norma a quo menjadi berbeda sendiri (anomali) di antara semua nomor dalam lingkup persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para Pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah”. 3. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggapan Masyarakat terhadap dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, apabila telah terdapat hasil klarifikasi dituangkan dalan berikta acara klarifikasi yang menyatakan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN- JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN JAP tertanggal 19 September 2024 atas nama YERMIAS BISAI, S.H. (Calon Wakil Gubernur Papua dari Pasangan Calon Dr. Drs. BENHUR TOMI MANO, M.M. dan YERMIAS BISAI, SH.) benar dan sesuai, maka dapat dinyatakan memenuhi syarat”. 5. Bahwa dari uraian di atas PARA TERADU menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H berdasarkan: 5.1. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP Hak Pilihnya Nomor yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. 5.2. Berita Acara Nomor 505/PL.02.2- BA/91/2.1/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan calon atas nama Yermias Bisai S.H. dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yang ditandatangani Bersama antara Termohon dan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura yang disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Papua; 5.3. Adanya supervisi atau petunjuk dari KPU RI melalui surat nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024; 5.4. Termohon tidak menerima rekomendasi dan atau putusan dari Bawaslu Propinsi Papua tentang pembatalan pasangan calon nomor Urut 1 atas nama Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. 5.5. Termohon tidak mendapatkan dan menerima putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan TIPIKOR atas nama Yeremias Bisai, SH. 6. Bahwa dengan demikian menurut PARA TERADU adanya ketidakcermatan PARA TERADU dalam persoalan pemeriksaan administrasi sebagaimana pengumuman Nomor 4/PL.02.2 Pus/91/2.1/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, berkaitan dengan persyaratan calon wakil gubernur atas nama Yermias Bisai yang TMS; dan pernyataan Teradu I pada wawancara tanggal 23 September 2024 kepada wartawan yang didalilkan oleh Pengadu adalah tidak beralasan menurut hukum. e. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu sebagaimana yang didalilkan di atas, Pengadu telah juga melakukan upaya hukum baik melalui laporan administrasi, sengketa proses di PTTUN dan Mahkamah Agung, yang PARA TERADU uraikan sebagai berikut: 1. LAPORAN PELANGGARAAN ADMINISTRASI DI BAWASLU a) bahwa terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi atas Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 atas nama Pasangan Calon (Paslon) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dan Yermias Bisai, SH sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024 Nomor Urut 01 yang ditetapkan oleh TERADU, PENGADU telah melaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua dan status laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan dan tidak terbukti sebagai pelanggaran Administratif dan kode etik penyelenggara Pemilu; b) bahwa dalam keterangan anggota Bawaslu Provinsi Papua (sebagai saksi Tergugat dalam Putusan TUN Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO) yang pada pokoknya menyampaikan: - Bahwa mengenai laporan terkait surat keterangan nomor 539 dan 540 atas nama Yermia Bisai yang dikeluarkan oleh PN jayapura, sudah dilakukan klarifikasi bersama Tim Gakkumdu dari Kejaksaan dan Kepolisian, dimana hakim menerangkan satu surat satu barcode. - Bahwa laporan dari katambo dijadikan temuan oleh Bawaslu, sehingga dilalukan penelusuran ke PN dengan mengirim surat resmi, dan KPN memberi surat resmi yang ditandatangani oleh KPN. - Bahwa benar dikeluarkan oleh Bawaslu dengan pernyataan memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak bisa diregister, halmana dinyatakan dalam bentuk Berita Acara. Seandainya memenuhi syarat formil dan materiil, akan dilakukan/diteruskan ke tahap ajudikasi dalam pleno tertutup. - Bahwa benar PARA TERADU pernah dilaporkan ke Bawaslu Propinsi oleh Pemohon terkait dengan Termohon meloloskan Pasangan calon nomor urut 1 sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 tentang 2 (dua) surat keterangan tidak pernah Terpidana dan surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya atas nama Yeremias Bisai, SH. dan Termohon telah memberikan klarifikasi dan penjelasan secara komprehensif atas persolan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Papua. Dari hasil pelaporan Pemohon tersebut, Bawaslu Propinsi Papua menyatakan laporan dari pemohon tidak terbukti terjadi pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Termohon; 2. GUGATAN SENGKETA TUN TINGKAT PERTAMA DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGERI (PTTUN) MANADO PUTUSAN 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO (vide Bukti T-24) a) Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, melalui laman website SIPP PTTUN Manado, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua atas nama Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng mengajukan Gugatan Sengketa Proses ke PTTUN Manado, dengan diregister 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, terhadap Nomor KPU Provinsi Papua sebagai Tergugat atas ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, Tanggal 22 September 2024 (sumber https://sipp.pttun-manado.go.id/); b) Bahwa terhadap gugatan TUN Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2 dimaksud di atas, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN Manado) telah membacakan putusan gugatan tersebut pada tanggal 28 Oktober 2024, yang amar putusannya sebagai berikut: MENGADILI DALAM EKSEPSI: Menerima Eksepsi Tergugat tentang kedudukan hukum (Legal Standing) Para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA: (1) Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima; (2) Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 175.000,00,- ( Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); c) Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Putusan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tersebut di atas menyebut: DALAM EKSEPSI - Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi dan pedoman mengadili sebagaimana terdapat dalam rumusan Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Khususnya Kamar Tata Usaha Negara ( vide Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2024, Cetakan ke-10 ) dirumuskan bahwa sebagai sesama pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi /KIP Aceh atau KPU Kabupaten /Kota atau KIP Kabupaten /Kota tidak dapat menggugat (bertindak sebagai penggugat) dalam sengketa Tata Usaha Negara pemilihan; - Bahwa dengan berpedoman pada pertimbangan di atas, pengertian mengenai kepentingan yang dirugikan, hanya terbatas / dibatasi hanya untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi /KIP Aceh atau KPU Kabupaten /Kota atau KIP Kabupaten /Kota; - Menimbang, bahwa berdasar pada kriteria/ tolok ukur tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil kepentingan yang dirugikan sebagaimana disampaikan oleh Para Penggugat di atas tidak termasuk sebagai kepentingan yang dirugikan secara langsung; - Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Oleh KPU Provinsi Papua, sebagaimana dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 ( vide bukti P1=T01 ), dan tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan secara langsung, maka Para Penggugat dikualifikasikan sebagai pihak penggugat yang tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing); - Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing), maka cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: - Menimbang, bahwa dengan diterimanya eksepsi Tergugat mengenai legal standing (hak mengajukan gugatan) Para Penggugat, maka mengenai pokok perkara dalam sengketa a quo tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan dinyatakan tidak diterima; 3. GUGATAN SENGKETA TINGKAT KASASI DI MAHKAMAH AGUNG (MA) (PUTUSAN NOMOR 823 K/TUN/PILKADA/2024 (vide Bukti T–25) a) Bahwa pada 31 Oktober 2024, Pasangan Calon Nomor Urut 2 (semula Penggugat/Pemohon Kasasi) mengajukan Permohonan Kasasi terhadap Putusan TUN Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, di Mahkamah Agung; b) Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024, TERGUGAT menerima Surat Pengantar PTTUN Manado Nomor 85/PAN.PTTUN.W8 TUN/HK2.7/X/2024, tertanggal 31 Oktober 2024, berupa Surat Pemberitahuan Permohonan Kasasi Perkara Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, dikirim untuk diketahui; c) Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 November 2024, PARA TERGUGAT menerima Surat Pengantar PTTUN Manado Nomor 92/PAN.PTTUN.W8 TUN/HK2.7/X/2024, tertanggal 1 November 2024, berupa Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, Perkara dikirim Nomor untuk diketahui dan dijawab dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari sejak pengiriman Salinan Memori Kasasi dan disampaikan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado; d) Bahwa terhadap adanya permohonan kasasi sebagaimana di atas, TERGUGAT dengan didampingi oleh Kuasa Hukum melakukan penanganan permohonan Kasasi Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO. e) Bahwa pada tanggal 21 November 2024, KPU Provinsi Papua menerima Surat Pengantar PTTUN Manado Nomor 136/PAN.PTTUN.W8 TUN/HK2.7/XI/2024, tertanggal 21 November 2024, berupa Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 823 K/TUN/PILKADA/2024 jo Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, dikirim untuk diketahui; f) Bahwa dari Surat Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung R.I. dimaksud di atas, menyebut Amar Putusan berbunyi sebagai berikut: MENGADILI : 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. MATIUS FAKHIRI, S.I.K., 2. ARYOKO ALBERTO FERDINAND RUMAROPEN, S.P.,M.Eng.; 2. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah); g) Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Manado dan Mahkamah Agung melalui perkara Nomor Nomor 823 K/TUN/PILKADA/2024 jo Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, hanya mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai Pihak yang tidak dirugikan secara langsung. f. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, PARA TERADU tidak terbukti bahwa PARA TERADU melakukan pengabaian, justru sebaliknya menunjukkan ketaatan pada peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga PARA TERADU sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
III. PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, PARA TERADU memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, dan Teradu V telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan PARA TERADU tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, dan Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Januari 2025, sebagai berikut:
II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
TERADU VI menyampaikan jawaban dan fakta fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP RI dengan Perkara Pengaduan No. 355-P/LDKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 299-PKE-DKPP/XI/2024, adalah sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, TERADU VI perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 PKPU 8/2024, didefinisikan Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut SILON adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; 3. Bahwa lebih lanjut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, telah secara jelas diuraikan Penggunaan SILON adalah 1) Pencalonan Pasangan Calon dilakukan dengan penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam SILON. 2) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan instrumen penggunaan SILON dalam melaksanakan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 3) Penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam SILON sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan oleh: a. Partai Politik Tingkat Pusat sepanjang data dan dokumen yang memuat keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat; dan b. Pasangan Calon sepanjang data dan dokumen selain data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 4. Bahwa lebih lanjut berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 1571/TIK.02-SD/14/2024 tanggal 25 April 2024 perihal Petugas Admin dan Operator SILON KADA (Bukti TVI-1) telah secara jelas diuraikan tugas admin SILON Pilkada yang senantiasa dijadikan TERADU VI dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai admin SILON KPU Provinsi Papua. Adapun tugas admin SILON Pilkada diantaranya sebagai berikut: 1) Mengelola dan membuat akun petugas operator dan viewer sesuai wilayah satuan kerja; 2) Mengelola data bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai wilayah satuan kerja; 3) Melakukan verifikasi dan mengelola hasil Penetapan syarat pemenuhan dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai wilayah satuan kerja; 4) Mengelola Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Usulan Partai Politik/Gabungan Partai Politik sesuai wilayah satuan kerja; 5) Mengelola Daftar Pasangan Calon (DPC) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai wilayah satuan kerja; dan 6) Memantau perkembangan tahapan Pencalonan. 5. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya TERADU VI berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkenaan dengan perbuatan yang dilakukan oleh TERADU VI adalah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024 dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan secara melawan hukum, padahal Paslon yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang pada pokoknya berkenaan dengan dalil: 1. Bahwa PENGADU memastikan tindakan TERADU I yang diduga dibantu oleh TERADU VI selaku admin SILON KPU mengupload dokumen persyaratan calon atas nama YERMIAS BISAI, S.H., yang diterimanya pada tanggal 21 September 2024 patut dikategorikan sebagai tindakan manipulative atau rekayasa terhadap aplikasi SILON, karena PENGADU dapat memastikan bahwa admin SILON Paslon yang bersangkutan tidak dapat lagi mengupload dokumen persyaratan calon pada tanggal 21 September 2024 mengingat sejak tanggal 9 September 2024, aplikasi SILON telah terlock, sebagaimana pada halaman 9 sampai dengan halaman 10, TERADU VI menanggapinya dengan menguraikan fakta hukumnya sebagai berikut: 1.1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah dengan Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi Papua mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus; 1.2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024, KPU membuka Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, di Kantor KPU Provinsi Papua, Jalan Hamadi Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura – Papua; 1.3. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2024, KPU Provinsi Papua menerima pendaftaran 2 (dua) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yaitu: 1) Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng 2) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H; 1.4. Bahwa pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. melakukan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 pada pukul 18:14 WIT dengan diberikan Berita Acara Nomor: 438/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024; 1.5. Bahwa SILON Pasangan Calon secara sistem terkunci atau tidak bisa melakukan perubahan dokumen ketika sudah mengajukan pendaftaran ke KPU; 1.6. Bahwa Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024, Admin SILON KPU Provinsi Papua melakukan Penelitian Persyaratan dokumen Administrasi Calon melalui SILON; 1.7. Bahwa Pada dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, dan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. dengan berpedoman Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dengan Indikator Kebenaran: a) dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; b) memuat informasi terkait calon; c) memuat informasi status hukum tidak pernah dipidana penjara; d) diterbitkan oleh Pengadilan Negeri tempat domisili Calon; e) merupakan dokumen yang sah; e) menerangkan bahwa Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan. sehingga dinyatakan belum benar dikarenakan tidak sesuai dengan yang wilayah hukumnya yakni Surat Keterangan Pengadilan Negeri dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura sedangkan domisili calon di Kabupaten Waropen sebagaimana tampilan layar dalam aplikasi SILON (Bukti TVI-2) 1.8. Bahwa dokumen Persyaratan Administrasi Calon yang telah diunggah di SILON tersebut di atas, diserahkan secara berjenjang kepada Pimpinan untuk dilakukan Rapat pleno Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dengan diputuskan pasangan calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. dinyatakan Belum Memenuhi Syarat sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; 1.9. Bahwa Pada tanggal 5 September 2024 merupakan jadwal tahapan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi melalui SILON untuk dilakukan Perbaikan dokumen calon yang belum memenuhi syarat oleh Admin Pasangan calon serta Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon melalui SILON pada tanggal 6-8 September 2024; 1.10. Bahwa Pada tanggal 6–8 September 2024, SILON terbuka secara sistem bagi admin Pasangan Calon untuk melakukan perbaikan dokumen syarat calon; 1.11. Bahwa SILON Pasangan Calon yang sudah Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon kepada KPU Provinsi Papua, SILON Pasangan Calon tersebut sudah terkunci atau tidak bisa mengubah dokumen calon untuk dilakukan perbaikan dokumen; 1.12. Bahwa Admin SILON KPU Provinsi melakukan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 6 sampai 14 September 2024; 1.13. Bahwa Dalam Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon atas nama Yermias Bisai, S.H dengan mengunggah dokumen perbaikan berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, dan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. dan surat keterangan domisili kelurahan mandala Nomor 470/670 yang menyatakan berdomisili Jalan Baliem, No 8, Dok V, Kota Jayapura (Bukti TVI-3); 1.14. Bahwa terhadap dokumen Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon atas nama Yermias Bisai, S.H, kemudian diserahkan secara berjenjang ke Pimpinan untuk dilakukan rapat pleno dalam menentukan status pasangan calon. 1.15. Bahwa Pada Tanggal 14 September 2024, KPU Provinsi Papua menyampaikan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dengan Berita Acara Nomor 491/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 melalui SILON; 1.16. Bahwa Pada Tanggal 14 September 2024, KPU Provinsi Papua Penyampaian Pengumuman Nomor 4/PL.02.2Pu/91/2.1/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024; 1.17. Bahwa dalam aplikasi helpdesk, terdapat laporan tanggapan Masyarakat dengan Pelapor Wakob Kombo pada tanggal 18 September 2024 pada Pukul 21.04 WIT dengan berupa formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, KTP dan file bukti yakni salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, salinan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan domisili, salinan KTP Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan pengadilan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (Bukti T VI–4); 1.18. Bahwa Dokumen tersebut diunduh di aplikasi helpdesk untuk kemudian diserahkan secara berjenjang kepada Pimpinan terhadap laporan tersebut; 1.19. Bahwa Pada tanggal 20 September 2024, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua beserta sekretariat melakukan klarifikasi tanggapan Masyarakat ke ketua Pengadilan Negeri Jayapura; 1.20. Bahwa Admin SILON KPU Provinsi Papua mengunggah Berita Acara Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan calon atas nama Yermias Bisai S.H. dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 di Aplikasi helpdesk; 1.21. Bahwa sebagaimana uraian fakta di atas, admin SILON KPU Provinsi Papua tidak ada aktivitas mengunggah dokumen syarat calon dan dalam fitur SILON baik dari tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penelitian Persyaratan Administrasi Perbaikan Calon, tidak bisa merubah, menambah, dan memperbaiki dokumen calon. TERADU VI dalam mengoperasionalkan SILON senantiasa berpedoman kepada ketentuan sebagaimana telah diuraikan pada huruf b, c, dan d dan tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan tersebut. 1.22. Bahwa saudara TERADU VI, menerangkan semua dokumen pasangan calon diupload oleh masing-masing admin SILON pasangan calon serta tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan dokumen yang diupload sah atau tidak sah. 2. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, TERADU VI tidak terbukti bahwa TERADU VI melakukan perbuatan mengupload dokumen persyaratan calon atas nama YERMIAS BISAI, S.H., sebagaimana dalil PENGADU, justru sebaliknya menunjukkan ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga PARA TERADU sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
III. PETITUM TERADU VI
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, PARA TERADU memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan PARA TERADU tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, dan Teradu V telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan PARA TERADU tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, dan Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU VI Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan PARA TERADU tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 299-PKE-DKPP/XI/2024 Teradu I s.d. Teradu V, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-26, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Surat Keterangan Domisili Kelurahan Mandala Nomor 470/670 a.n. Yermias Bisai, tertanggal 23 Agustus 2024; T-2 Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, tertanggal 14 September 2024; T-3 video publikasi pada aplikasi facebook- 1 https://www.facebook.com/share/r/1Ezck5CE3h/ T-4 video publikasi pada aplikasi facebook- 2 https://www.facebook.com/share/p/12H9Y3nkzza/ T-5 video publikasi pada aplikasi tiktok https://vt.tiktok.com/ZS6QXYLpF/ T-6 Screenshoot publikasi pada aplikasi sosial media KPU Provinsi Papua; T-7 Tanggapan Masyarakat Terhadap Pencalonan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua a.n. Yermias Bisai, S.H., tertanggal 18 September 2024; T-8 Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024, Perihal Klarifikasi, tertanggal 13 September 2024; T-9 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1668/PL.01.7-Und/91/2.1/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 19 September 2024; T-10 Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1669/PL.02.2-SD/2.1/91/2024, perihal Klarifikasi, tertanggal 19 September 2024; T-11 Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777/KPN.W30- U1/HK2/IX/2024, perihal Klarifikasi, tertanggal 19 September 2024; T-12 Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024; T-13 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP, a.n. Yermias Bisai, S.H., tertanggal 20 Agustus 2024; T-14 - Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8- SD/2.1/91/2024, perihal Permohonan Petunjuk, tertanggal 20 September 2024; - Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2- SD/2.1/91/2024, perihal Klarifikasi, tertanggal 13 September 2024; T-15 Berita Acara KPU Provinsi Papua Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama Yermias Bisai S.H. dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tanggal 20 September 2024; T-16 Berita Acara Klarifikasi KPU Provinsi Papua Nomor 512/PL.02.2- BA/91/2.1/2024 tentang Persyaratan Calon Atas Nama Yermias Bisai Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, tanggal 21 September 2024; T-17 Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 perihal Permohonan Petunjuk, tertanggal 21 September 2024; T-18 Berita Acara KPU Provinsi Papua Nomor 520/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; BUKTI KETERANGAN T-19 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024; T-20 Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP a.n. Yermias Bisai, tertanggal 19 September 2024; T-21 Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP a.n. Yermias Bisai, tertanggal 19 September 2024; T-22 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024, perihal Tanggapan Keberatan, tertanggal 29 Oktober 2024; T-23 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024, tertanggal 25 September 2024; T-24 Putusan PTTUN Manado Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO; T-25 Putusan TUN MA (TINGKAT KASASI) Nomor 823 K/TUN/PILKADA/2024. T-26 Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. [2.8.2] BUKTI TERADU VI Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 299-PKE-DKPP/XI/2024 Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.VI-1 s.d. T.VI-4, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.VI-1 Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1571/TIK.02- SD/14/2024, perihal Petugas Admin dan Operator SILON KADA, tertanggal 25 April 2024; T.VI-2 Screenshot Tampilan Verifikasi Administrasi Awal Aplikasi SILON; T.VI-3 Screenshot Tampilan Verifikasi Administrasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Aplikasi SILON; T.VI-4 Screenshot Tampilan Helpdesk Aplikasi Pada Tahapan Sub Tanggapan Masyarakat; [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 299-PKE-DKPP/XI/2024, tanggal 16 Januari 2025, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: [2.9.1] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU V Berkenaan dengan aduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan kesimpulan Para Teradu in casu KPU Provinsi Papua berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Para Teradu dalam menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M., dan Yermias Bisai, S.H., sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024, meski demikian Para Teradu berketetapan bahwa: a. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya. b. Para Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan/atau keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini. c. Mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terhadap segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok aduan Pengadu. d. Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, terungkap fakta-fakta dalam persidangan bahwa berkenaan dengan aduan yang disampaikan oleh Pengadu maupun keterangan Pengadu yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Pengadu pada pokoknya menyampaikan aduan berkenaan dengan: a. ketidakcermatan Teradu terhadap Pengumuman Nomor 4/PL.02.2- Pus/91/2.1/2024, tertanggal 15 Agustus 2024, tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua; b. bahwa berkaitan dengan persyaratan Calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai yang TMS; c. bahwa pernyataan Teradu I pada wawancara tanggal 23 September 2024 kepada wartawan; dan d. bahwa tindakan/pelanggaran yang dilakukan Para Teradu. e. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 4 di atas, Para Teradu pada pokoknya menanggapinya sebagai berikut: 1) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah dengan Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur berkenaan tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan, serta Penetapan pasangan calon dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 s.d. 22 September 2024. PARA TERADU/KPU Provinsi Papua mulai mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024. 2) Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024, KPU membuka Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, di Kantor KPU Provinsi Papua, Jalan Hamadi- Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura-Papua; 3) Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, KPU Provinsi Papua menerima pendaftaran 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yaitu: a. Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng b. Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. 4) Bahwa dalam Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024, Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M., dan Yermias Bisai, S.H. melalui Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS); 5) Bahwa status Belum Memenuhi Syarat sebagaimana dimaksud angka 5 sub angka 4 di atas, dokumen syarat calon diantaranya: a. bahwa dokumen syarat calon atas nama Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M., yang belum diunggahnya yakni surat pernyataan naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah; Surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR RI; dokumen Ijazah Perguruan Tinggi Sarjana Strata 1, serta belum surat persetujuan dan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua yang saat itu belum juga diserahkan; b. bahwa dokumen syarat calon atas nama Yermias Bisai, S.H. yakni : ▪ Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bernomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tidak berkesesuaian dengan alamat KTP Calon yang beralamat di Kabupaten Waropen, wilayah adminitrasi dari Pengadilan Negeri Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen. Kalaupun faktanya dalam kedua Surat Keterangan tersebut terdapat alamat domisili di Kota Jayapura, namun tidak terdapat surat keterangan resmi dari lembaga yang berwenang tempat domisili tersebut; ▪ Bahwa kedua Surat Keterangan tersebut di atas, tercantum 2 (dua) keterangan alamat, dimana alamat berdasarkan KTP dan Alamat berdasarkan surat domisili. Namun untuk alamat berdasarkan domisili belum disertai dengan dokumen pendukung surat domisili". ▪ Selain itu, masih terdapat dokumen lain yang belum diunggah diantaranya surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak, surat pernyataan naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, serta Surat Persetujuan serta Rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua yang belum diterbitkan. c. bahwa data administratif menunjukan bahwa Surat Keterangan Pengadilan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP faktanya memuat 2 (dua) alamat yakni: ▪ Alamat sesuai KTP : Kamp Waren II RT/RW 001/001 Kel. Waren II, Waropen Kecamatan Waropen Bawah, Kab. Waropen; ▪ Alamat sesuai Domisili : Jalan Baliem No. 8 Dok V Jayapura, RT 003/RW002 Kelurahan Mandala Kecamatan Jayapura Utara. 6) Bahwa tindak lanjut perbaikan syarat administrasi calon, secara khusus berkenaan dengan Surat Keterangan Pengadilan, Bakal Calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai, S.H., menindaklanjutinya dengan mengunggah melalui SILON Pasangan Calon; Surat Keterangan Domisili bernomor 470/670 yang diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2024; 7) Bahwa terhadap dokumen perbaikan Bakal Calon sebagaimana angka 5 sub angka 6, pada tanggal 6 sampai dengan 14 September 2024, Para Teradu melakukan verifikasi dokumen perbaikan Calon dengan mendasarkan pada indikator yang termuat dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024; 8) Bahwa bagi Para Teradu/KPU Provinsi Papua, Surat Domisili bernomor 470/670 yang diserahkan sebagai dokumen perbaikan tanggal 8 September 2024 berkedudukan untuk memberikan keterangan yang melengkapi dicantumkannya alamat domisili dari Bakal Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai, S.H., pada Surat Keterangan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP; 9) Bahwa dalam hal Surat Keterangan Domisili sebagaimana pada angka 7 diasosiasikan sebagai dokumen pra-syarat diterbitkannya Surat Keterangan Pengadilan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tentu sepenuhnya menjadi domain Pengadilan Negeri Jayapura untuk menjelaskan; Bahwa berkenaan dengan hasil verifikasi dokumen perbaikan yang secara khusus terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, maka Para Teradu: “Pertama, bahwa Teradu menetapkan Bakal Calon a.n. Yermias Bisai, SH memenuhi syarat dengan mendasarkan pada Surat Keterangan Domisili sebagai dokumen yang disampaikan pada masa Perbaikan yang diverifikasi berdasarkan ketentuan indikator verifikasi sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Kedua, untuk memberikan kepastian tentang kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana (Surat Keterangan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya (Surat Keterangan 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP) yang dalam masa perbaikan disertakan tambahan dokumen Surat Keterangan Domisili atas nama yang bersangkutan, maka KPU Provinsi Papua memutuskan untuk melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura”; 10) Bahwa pada tanggal 13 September 2024 pada pukul 13.40 WIT, Sekretariat KPU Provinsi Papua melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk melakukan klarifikasi atas kegunaan Surat Keterangan Domisili dalam penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Jayapura, namun belum mendapatkan informasi dari Pengadilan Negeri; 11) Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam angka 5 sub angka 7, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Masukan dan Tanggapan Masyarakat melalui Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-Pus/91/2.1/2024 tertanggal 14 September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Pengumuman yang dikeluarkan oleh Para Teradu merupakan bagian dari prosedur yang wajib dilaksanakan oleh Para Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 137 PKPU No 8 /2024 yakni dengan meminta masukan dan tanggapan masyarakat tentang Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 terkait dengan hasil penelitian persyaratan dokumen pasangan calon; 12) Bahwa pada tanggal 19 September 2024 pada pukul 00.26 WIT Para Teradu menerima penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara fisik dengan Pelapor Wakob Kombo berupa Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK sebagaimana terlampir Bukti T–7 jawaban Teradu. Adapun masukan dan tanggapan masyarakat tersebut diterima melalui aplikasi helpdesk yang dikelola oleh KPU RI, Para Teradu menerima laporan tanggapan masyarakat dengan Pelapor Wakob Kombo pada tanggal 18 September 2024 pada Pukul 23.04 WIT berupa Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, KTP dan file bukti pendukung berupa yakni salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, salinan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai, S.H., salinan Surat Keterangan Domisili, salinan KTP Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan pengadilan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen; 13) Bahwa untuk menindaklanjuti Masukan dan Tanggapan Masyarakat dimaksud di atas, pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk melakukan klarifikasi atas adanya Tanggapan Masyarakat dan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam kunjungan tersebut, Para Teradu menanyakan surat jawaban terhadap Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024; 14) Bahwa dalam kunjungan klarifikasi, sebagaimana angka 5 sub angka 13, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Jayapura menyerahkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024, tertanggal 19 September 2024, dan didapati keterangan bahwa: a. Yermias Bisai, S.H., melalui aplikasi Eraterang Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jayapura mengajukan Permohonan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana terdaftar Nomor 614/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 26 Agustus 2024, dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor 615/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024, namun kedua permohonan surat keterangan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti Pengadilan Negeri Jayapura oleh karena identitas bersangkutan dalam KTP Nomor 9115052004730001 sebagai doku men pendukung dalam permohonan tersebut beralamat di Kamp Waren II, RT/RW 001/001, kelurahan Waren II Waropen, Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten Waropen bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura; b. Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H; c. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, terdaftar atas nama Samuel Fritsko Jenggu. Faktanya pada persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang Para Teradu lakukan, saat dilakukan pemeriksaan barcode Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya Surat Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Surat Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Samuel Fritsko Jenggu tidak muncul pada halaman aplikasi Eraterang sebagaimana (vide Bukti T–14) jawaban Teradu; d. Pengadilan Negeri Jayapura menyampaikan pihaknya secara resmi telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. dan dokumen tersebut telah diserahkan kepada bersangkutan; dan e. Dengan diterbitkannya surat keterangan sebagaimana pada angka 5 sub angka 12 huruf d di atas menegaskan bahwa Bakal Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai, S.H. Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya; 15) Bahwa selanjutnya, melalui Surat Nomor 1668/PL.01.7-Und/912.1/2024 tertanggal 20 September 2024, Para Teradu menyelenggarakan klarifikasi terkait adanya tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Calon Wakil Gubernur Papua atas nama Yermias Bisai, S.H. yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua melalui media zoom meeting di Kantor KPU Provinsi Papua. Hadir dalam klarifikasi tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Papua, atas nama Yacob Pasei dengan hasil klarifikasi menyatakan bahwa sebagai tercantum dalam jawaban Para Teradu; 16) Bahwa Para Teradu menyampaikan Surat Ketua KPU Provinsi Papua dengan Nomor: 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tertanggal 20 September 2024 kepada KPU Republik Indonesia dengan perihal penyampaian kronologis tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sekaligus permohonan petunjuk berkenaan dengan Rencana Penetapan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua; 17) Bahwa pada tanggal 21 September 2024, Para Teradu melakukan beberapa rangkaian kegiatan sebagai tindaklanjut dari adanya tanggapan Masyarakat, diantaranya sebagai berikut: a. Teradu I/Ketua KPU Provinsi Papua bersama Ketua Pengadilan Negeri Jayapura disaksikan Bawaslu Provinsi Papua menandatangani bersama Berita Acara Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024; b. KPU Provinsi Papua mengeluarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 512/PL.02.2-BA/91/2.1/2024; dan c. KPU Provinsi Papua mengirimkan Surat Nomor: 1691/PL.01.8- SD/2.1/91/2024 kepada KPU Republik Indonesia dengan perihal permohonan petunjuk berkenaan dengan: 1. Adanya tanggapan masyarakat tertanggal 18 September 2024; 2. Klarifikasi Para Teradu yang mendapati adanya Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut hak Pilihnya tertanggal 19 September 2024; 3. Agenda Penetapan Bakal Calon Gubernur tanggal 22 September 2024. 18) Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu/KPU Provinsi Papua menetapkan Berita Acara Nomor 520/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 dan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; 19) Bahwa tertanggal 25 September 2024, Surat KPU RI Nomor 2194/PL.01.8- SD/06/2024 perihal tanggapan tertulis atas 2 (dua) Surat KPU Provinsi Papua (Surat Nomor 1688/2024 dan Surat Nomor 1691/2024), sebagaimana angka 5 sub angka 14 dan sub angka 15 huruf c dengan substansi menyatakan bahwa “apabila telah terdapat hasil klarifikasi yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang menyatakan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (Calon Wakil Gubernur dari pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M., dan Yermias Bisai, S.H.), maka dapat dinyatakan memenuhi syarat”; 20) Bahwa sebelum KPU Republik Indonesia menyampaikan balasan/jawaban terhadap surat PARA TERADU/KPU Provinsi Papua, PARA TERADU/KPU Provinsi Papua juga melakukan koordinasi secara berkala khususnya di tanggal 20 September 2024 s.d. 21 September 2024 baik melalui via telepon/WhatsApp berkenaan dengan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, dan dikarenakan prosedur tata naskah dinas berkenaan dengan penerbitan surat dinas di KPU RI yang membutuhkan waktu dan secara berjenjang, Para Teradu/KPU Provinsi Papua baru menerima balasan/jawaban dari KPU Republik Indonesia pertanggal 25 September 2024 melalui Surat Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024; 21) Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2024, KPU RI menyampaikan surat balasan dengan Surat bernomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 kepada Koalisi Papua Cerah (Tim Pemenangan Provinsi Papua untuk Matius-Aryoko), dengan perihal tanggapan keberatan. Surat balasan tersebut memiliki substansinya yang serupa sebagai Surat KPU RI bernomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 kepada KPU Provinsi Papua; 22) Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN- JAP, Para Teradu/KPU Provinsi Papua berkonklusi: a. Bahwa Kedua Surat Keterangan Pengadilan tersebut Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP telah memberikan keterangan yang menetapkan secara de jure tentang Status Hukum dan Status Hak Politik Calon Wakil Gubernur Papua atas nama Yermias Bisai bahwa yang bersangkutan tidak pernah ditetapkan oleh Pengadilan sebagai terpidana dan tidak pernah atau tidak sedang dicabut hak pilihnya; b. Bahwa subtansi pada Surat Pengadilan Negeri Jayapura (844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP) sekaligus memberikan pemaknaan dalam hukum administratif bahwa Yermias Bisai, SH telah memenuhi syarat prinsipil yang bersifat akumulatif bagi seorang bakal calon Kepala Daerah yakni Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dan g juncto Pasal 20 ayat (2) huruf b angka (2) dan (3) PKPU 8 Tahun 2024; c. Bahwa Para Teradu/KPU Provinsi Papua telah melaksanakan semua tahapan, prosedur administratif (tertulis maupun lisan koordinatif) dengan benar dan sesuai, sebagaimana PKPU 8 Tahun 2024 jo Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Bagi Para Teradu, sebagai penyelenggara Pilkada di Provinsi Papua tidak saja mengemban amanah konstitusi untuk mengawal alur prosedural yang adil dan proporsional, tetapi juga dituntut lebih dari itu yakni berhasil menjaga kohesifitas sosial kehidupan berbangsa dan bermasyarakat di Provinsi Papua dengan memberikan kepastian agar tidak satupun hak konstitusi warga negara hilang dalam proses pencalonan Kepala Daerah. Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang kami muliakan, Dengan demikian, berdasarkan uraian, fakta persidangan, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah dalilkan oleh Pengadu dalam Laporannya. Berkenaan dengan aduan Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V, memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP RI untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; 3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; atau 4. Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono). [2.9.2] KESIMPULAN TERADU VI Berkenaan dengan aduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan kesimpulan Teradu VI in casu KPU Provinsi Papua berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Para Teradu dalam menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M., dan Yermias Bisai, S.H., sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024, meski demikian Teradu VI berketetapan bahwa: 1. Bahwa Teradu VI pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya. 2. Teradu VI pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan/atau keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini. 3. Mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terhadap segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu VI dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok aduan Pengadu. 4. Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, terungkap fakta-fakta dalam persidangan bahwa berkenaan dengan aduan yang disampaikan oleh Pengadu maupun keterangan Pengadu yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Pengadu pada pokoknya menyampaikan aduan berkenaan dengan tindakan Teradu I yang diduga dibantu oleh Teradu VI selaku admin SILON KPU mengupload dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai, S.H., yang diterimanya pada tanggal 21 September 2024 patut dikategorikan sebagai tindakan manipulative atau rekayasa terhadap aplikasi SILON, karena Pengadu dapat memastikan bahwa admin SILON Paslon yang bersangkutan tidak dapat lagi mengupload dokumen persyaratan calon pada tanggal 21 September 2024 mengingat sejak tanggal 9 September 2024, aplikasi SILON telah ter-lock. 5. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 7 di atas, Teradu VI pada pokoknya menanggapinya sebagai berikut: 5.1. Tidak terdapat sanggahan dari Pengadu dan Saksi terhadap jawaban Teradu VI dalam sidang terkait tidak ada perubahan, penambahan, dan perbaikan dokumen syarat Calon Wakil Gubernur Papua atas nama Yermias Bisai, S.H. yang melalui SILON seperti yang diadukan oleh Pengadu; 5.2. Bahwa saksi dari pengadu yakni Admin SILON Pasangan Calon Matius Fakhiri, S.I.K. dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, SP., M.Eng atas nama Rustam, mengamini serta tidak menyanggah apa yang disampaikan oleh jawaban Teradu VI; 5.3. Dalam pembacaan aduan yang diadukan Pengadu dengan menyertakan dokumen bukti berupa rekaman dalam sidang PTTUN Manado pada rekaman tersebut menyatakan bahwa Ilham M Amar (Teradu VI) sebagai pemberi keterangan pada Sidang PTTUN Manado dengan memberikan keterangan bahwasanya dokumen syarat calon yang muncul dalam SILON adalah Surat Keterangan Pengadilan Negeri Jayapura tidak dicabut hak pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP tertanggal 20 agustus 2024 dan adalah Surat Keterangan Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah sebagai terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN.JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. sehingga dokumen tersebut sama dengan dokumen yang diserahkan oleh admin SILON pasangan calon pada masa perbaikan yakni pada tanggal 6– 8 September 2024; 6. Bahwa pada sebagaimana dengan fakta persidangan di atas, dengan demikian Pengadu dalam pembacaan serta dokumen bukti oleh Pengadu, memperkuat jawaban Teradu VI bahwasanya tidak ada aktivitas mengupload dokumen perasyaratan calon atas nama Yermias Bisai, S.H. di SILON oleh Teradu VI; 7. Bahwa aplikasi SILON secara otomatis terkunci oleh sistem aplikasi SILON. Admin SILON Pasangan Calon tidak dapat melakukan upload dokumen apabila telah melewati tahapan yakni di masa pendaftaran dan masa perbaikan penelitan administrasi SILON; 8. Bahwa admin SILON KPU Provinsi tidak dapat melakukan upload dokumen untuk Pasangan Calon serta tidak memiliki wewenang apapun dalam penentuan status dokumen sah atau tidak sah; Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang kami muliakan, Dengan demikian, berdasarkan uraian, fakta persidangan, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa menurut Teradu VI telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah dalilkan oleh Pengadu dalam Laporannya. Berkenaan dengan aduan Pengadu, Teradu VI memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP RI untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai admin aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; 3. Merehabilitasi Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; atau 4. Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono). [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua dan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Januari 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
II. PENJELASAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU
A. Bahwa atas aduan Para Pengadu yang menyebutkan bahwa Para Teradu menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dan Yeremias Bisai, SH sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024 dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan secara melawan hukum, padahal Paslon yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Atas aduan Pengadu, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Tugas dan Wewenang Bawaslu Provinsi Papua adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Proses Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf a angka 2, angka 3, dan angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang; 2. Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut, Bawaslu Provinsi Papua aktif dalam melakukan pengawasan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, proses penetapan Pasangan Calon, dan penetapan Pasangan Calon yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua selaku Penyelenggara Teknis Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024; 3. Bahwa selain melaksanakan tugas dan wewenang a quo, Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan fungsi pencegahan pada tahapan pencalonan dengan menyampaikan surat imbauan nomor 171/PM.00.01/K.PA/08/2024 tangga 23 Agustus 2024 kepada KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Papua mensosialisasikan syarat pencalonan dan calon, memastikan terpenuhinya kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon, serta melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Bukti PT-1). Bawaslu juga menyampaikan surat imbauan nomor 172/PM.00.01/K.PA/08/2024 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik tingkat Provinsi Papua pada tanggal 23 Agustus 2024 yang pada pokoknya agar partai politik maupun gabungan partai politik memenuhi persyaratan pencalonan maupun syarat calon (Bukti PT-2). Selanjutnya, Bawaslu kembali menyampaikan surat imbauan pasca masa pendaftaran Pasangan Calon nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Papua melaksanakan proses penelitian persyaratan administrasi sesuai dengan jadwal, dilakukan secara cermat dan teliti, serta melakukan klarifikasi terhadap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang jika menemukan keraguan dokumen (Bukti PT-3); 4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 029/LHP/PM.01.00/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan pengawasan pendaftaran Bakal Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Papua. Pada pukul 16:57 WIT bakal pasangan calon Benhur Tomy Mano – Yermias Bisai melakukan pendaftaran yang diterima langsung oleh KPU Provinsi Papua (Bukti PT-4). Setelah dilakukan pendaftaran, KPU Provinsi Papua melakukan Penelitian Persayaratan Administrasi Calon dari tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024 yang dilakukan melalui SILONKADA yang tidak dapat diakses oleh Bawaslu Provinsi. Setelahnya KPU Provinsi Papua mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon bahwa tanggal 5 September 2024 yang pada pokoknya telah melaksanakan Verifikasi Administrasi Calon dan menyerahkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon melalui aplikasi SILONKADA. (Bukti PT-5); 5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 034/LHP/PM.01.00/10/2024 tanggal 8 September 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan pengawasan penerimaan perbaikan persyaratan bakal pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubenur Papua Benhur Tomy Mano - Yermias Bisai. (Bukti PT-6) Bahwa adapun dokumen perbaikan syarat administrasi bakal calon Gubenur dan Wakil Gubenur Privinsi Papua Benhur Tomi Mano yang mengalami perbaikan berdasarkan pada lampiran Berita Acara Nomor 458/pl.02.2- BA/91/2.1/2024 LAMPIRAN MODEL BA.PENELITIAN. PERSYARATAN.KWK. Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Gubenur dan Wakil Gubenur Papua Tahun 2024 (Bukti PT-7) pada hari Rabu tanggal 4 September 2024, yaitu: Hasil Verifikasi Dokumen No. Jenis Dokumen Calon Keterangan Calon Wakil Gubernur Gubernur 1. Surat Pernyataan Sedang Sedang Sesuai (formulir Model verifikasi Verifikasi BB.PERNYATAAN oleh MRP oleh MRP CALON.KWK) Hardcopy dan Softcopy 2. Surat keterngan tidak Benar Belum Sesuai pernah sebagai Benar terpidana berdasarkan putusan pengadailan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnyameliputi tempat tinggal calon; 3. Surat keterangan Benar Belum Sesuai sedang tidak dicabut Benar hak pilihnya berdasarkan putusan pengadailan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negri yang wilayah hukumya meliputi tempat tingal calon 4. Surat keterangan Benar Belum Sesuai tidak mempunyai Benar tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak 5. Naskah visi, misi dan Belum Belum Sesuai program pasangan Benar Benar calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Daerah 6. Fotocopy ijazah atau Belum Benar Sesuai surat keterangan Benar penganti ijazah Perguruan Tinggi 6. Bahwa pada periode tanggapan masyarakat yang berlangsung pada 15-18 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua mengetahui bahwa KPU Provinsi Papua telah melaksanakan klarifikasi terhadap beberapa pihak sebagai tindak lanjut tanggapan masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen palsu yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur a.n Yeremias Bisai. 7. Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua, melalui anggota Bawaslu Provinsi Papua a.n Yacob Paisei, SH., MH, menghadiri proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua melalui daring via zoom meeting terhadap saudara Yeremias Bisai. Hadir dalam klarifikasi tersebut antara lain ketua Steve Dumbon dan 3 anggota KPU Provinsi Papua Diana Simbiak, Fajar Kambon , Abdul Hadi untuk komisioner KPU Provinsi a.n Amijaya Hadir secara daring via zoom meeting Sedangkan dari pihak terklarifikasi, hadir saudara Yeremias Bisai dan Surya Ibrahim selaku Sekretaris DPD PDI Perjuangan Papua. 8. Bahwa hasil klarifikasi tersebut pada pokoknya bahwa saudara terklarifikasi menyampaikan bahwa pihaknya adalah hanya pengguna produk dari Pengadilan Negeri Jayapura. Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa tidak memiliki kemampuan atau kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap nomor surat. (vide Bukti PT-8) 9. Bahwa pada 20 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua mendapatkan informasi dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, bahwa KPU Provinsi Papua telah melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura pada 19 September 2024. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua juga mengajak Bawaslu Provinsi Papua untuk hadir di Pengadilan Negeri Jayapura pada 21 September 2024 untuk keperluan penandatanganan Berita Acara hasil Klarifikasi. Meski demikian, dua anggota Bawaslu Provinsi Papua (Yacob Paisei dan Haritje Latuihamallo) hadir di Pengadilan Negeri Jayapura pada 21 September 2024, untuk menyaksikan penandatanganan Berita Acara Klarifikasi. Namun penandatanganan Berita Acara Klarifikasi telah dilakukan sebelum kehadiran Bawaslu Provinsi Papua. Ketika itu, Bawaslu Provinsi Papua juga tidak diberikan salinan Berita Acara Klarifikasi dimaksud (vide Bukti PT-9). 10. Bahwa terkait Pengaduan/Laporan a quo Bawaslu Provinsi Papua melakukan Penanganan Laporan dan Temuan sebagai berikut : 1) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 20 September 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Wakob Kombo. (Bukti PT-10) A. Bahwa Laporan tersebut pada pokoknya berisi: a) Pelapor menemukan dua surat masing-masing, yakni surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya nomor 539/SK/HK/8/2024/PN- JAP tertanggal 20 Agustus 2024 (Vide Bukti PT-10) b) Dalam dua surat tersebut tercantum alamat domisili. Hal ini tentu saja terlapor tidak dapat mengurus surat dimaksud dengan menggunakan surat keterangan domisili. Sementara permohonan pengurusan kedua surat tersebut harus melalui aplikasi ERATERANG Mahkamah Agung. Akan tetapi kedua surat surat keterangan tersebut ada dan diduga dipalsukan oleh oknum tertentu di pengadilan. c) Bahwa terhadap dua surat keterangan yang dimiliki oleh termohon, ditemukan penggunaan format surat, serta isi surat yang berbeda jika disandingkan dengan surat keterangan yang dimiliki oleh calon lainnya, dimana pada surat keterangan calon lainnya memuat regulasi dan dasar hukum keluarnya surat keterangan tersebut, sementara pada surat keterangan termohon tidak mencantumkan peraturan perundangan- undangan yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya surat keterangan dari pengadilan. d) Bahwa terhadap dua temuan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan sebagaimana di atas, perlu ditindaklanjuti dengan suatu Penyelidikan dan Penyidikan untuk mencari dan menemukan kebenaran dari pada dokumen tersebut untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan. B. Bahwa terhadap laporan dimaksud, Bawaslu Provinsi Papua melakukan hal-hal sebagai berikut (vide Bukti PT-10) a) Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua pada tanggal 21 September 2024, yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur penyidik, dan unsur Kejaksaan yang pada pokoknya bahwa laporan disepakati untuk dikaji lebih lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur Bawaslu untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme dalam Perbawaslu. b) Pada 21 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua membuat Kajian Awal yang pada pokoknya berdasarkan kajian awal yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formil laporan dikarenakan pelapor bukan merupakan pemilih yang mempunyai hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua serta laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil laporan dikarenakan terdapat kekeliruan penulisan identitas nama terlapor penggunaan pasal dalam ketentuan Perundang-undangan. (vide Bukti PT-10) c) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 22 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Wakob Kombo nomor 002/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 20 September 2024 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dengan alasan pelapor bukan merupakan pemilih yang mempunyai hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024 (vide Bukti PT-10) 2) Bahwa terhadap laporan saudara Wakob Kombo yang tidak memenuhi syarat formil tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Papua melakukan hal- hal sebagai berikut: A. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menjadikan sebagai informasi awal sebagaimana Berita Acara Pleno pada tanggal 21 September 2024 (Bukti PT-11) B. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 26 September 2024, melakukan penelusuran atas informasi awal berdasarkan Surat Tugas nomor 226/PP.00.01/K.PA/10/2024 dengan mendatangani: (1) Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dengan menemui Hakim Zaka Talapaty, SH.,MH (2) KPU Provinsi Papua dengan menemui anggota KPU Provinsi Papua a.n Amijaya Halim; dan (3) Kantor Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura dengan menemui lurah a.n Alfrida Soro, S.IP. (Vide Bukti PT-11) C. Bahwa berdasarkan LHP nomor 399/PM.00.01/PA/09/2024 atas penelusuran terhadap informasi awal dimaksud, Bawaslu Provinsi Papua berkesimpulan yang pada pokoknya ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh terlapor atas nama Yermias Bisai, SH (vide Bukti PT-11). D. Bahwa atas LHP Hasil Penelusuran informasi awal nomor tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 28 September 2024, selanjutnya melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua. Yang pada pokoknya temuan disepakati untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu. (vide Bukti PT-11]. E. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 27 September 2024, selanjutnya menjadikan sebagai Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024 (vide Bukti PT-11). F. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua bersama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor dan meminta pendapat ahli, sebagai berikut: • 457/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Abdul Hadi; • 456/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n amijaya halim; • 455/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Diana dorthea simbiak; • 454/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Yohannes Fajar Irianto Kambon; • 458/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Franklin E. Wahey; • 453/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Steve Dumbon; • 459/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Yermias Bisai; • 460/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Steve Dumbon; • 461/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Diana Dorthea Simbiak; • 463/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Abdul Hadi • 462/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 29 September 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Amijaya Halim; • 464/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 29 September 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Franklin E. Wahey.; G. Bahwa pada 2 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua membuat Kajian Akhir yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap perbuatan Terlapor, tidak terdapat unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan. H. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya melakukan Pembahasan Kedua bersama dengan Gakkumdu pada tanggal 2 Oktber 2024 yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan, yang pada pokoknya temuan disepakati untuk tidak ditindaklanjuti karena perbuatan terlapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. (vide Bukti PT-11) I. Bahwa atas Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu tersebut, pada 2 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan status temuan, yang pada pokoknya temuan dihentikan penanganannya dengan alasan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran; (vide Bukti PT-11). 3) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 27 September 2024 menerima laporan dengan nomor 03/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang dilaporkan oleh Benyamin Gurik. (vide Bukti PT-12) A. Bahwa laporan saudara Benyamin Gurik tersebut pada pokoknya melaporkan: a) Bahwa terlapor/Yermias Bisai/Calon Wakil Gubenur nomor urut 01 melakukan tindakan memalsukan dokumen syarat pendaftaran calon Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Tahun 2024 berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor Surat 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN/JAP dengan orientasi surat tersebut seakan-akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024. b) Bahwa surat keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor Surat 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN/JAP terdapat ketidaksesuaian dalam alur penerbitannya, yaitu surat dari Pengadilan Negeri Jayapura yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024 dinilai mendahului tiga hari surat keterangan domisili dari lurah Mandala yang bertanggal 23 Agustus 2024. c) Bahwa pengadilan Negeri Jayapura dalam keterangannya melalui surat Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 yang isinya pada pokoknya menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Tidak Pernah Dipidana Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang di Cabut Hak Politiknya Nomor 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP, dan Pengadilan Negeri Jayapura menegaskan juga bahwa surat keterangan Surat Tidak Pernah Dipidana Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang di Cabut Hak Politiknya Nomor 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP terdaftar atas nama orang lain yaitu Samuel Fritsko Jenggu. B. Bahwa terhadap laporan saudara Benyamin Gurik tersebut, Bawaslu Provinsi Papua melakukan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 28 September 2024 melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan. Pada pokoknya laporan disepakati untuk tidak ditindaklanjuti karena laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel serta telah dijadikan temuan oleh Bawaslu Provinsi Papua. (vide Bukti PT-12) b) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan Kajian Awal nomor 003/LP/PG/PROV/33.00/IX/2024 pada tanggal 28 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan kajian awal yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materil dikarenakan uraian kejadian belum mengambarkan kronologis peristiwa secara rinci, bukti yang disampaikan belum menunjukan peristiwa yang dilaporkan serta penggunaan pasal dalam ketentuan perundang- undangan pemilihan. (vide Bukti PT-12) c) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 29 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Benyamin Gurik nomor 003/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 27 September 2024 tidak diregistrasi karena telah dilaporkan oleh saudara Wakob Kombo dengan Nomor Laporan 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 namun tidak dapat diregister dan selanjutnya dijadikan temuan oleh Bawaslu Provinsi Papua Nomor 01/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024 (ne bis in idem) (vide Bukti PT-12) 4) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 28 September 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Max Richard Funmawi Krey, ST. (vide Bukti PT-13) A. Bahwa laporan saudara Max Richard Funmawi Krey, ST, tersebut pada pokoknya melaporkan: a) Diduga terlapor/Yermias Bisai/Calon Wakil Gubenur nomor urut 01 melakukan tindakan memalsukan dokumen syarat pendaftaran calon Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Tahun 2024 berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor Surat 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keternagan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN/JAP dengan orientasi surat tersebut seakan-akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024. b) Bahwa surat keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor Surat 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN/JAP terdapat ketidaksesuaian dalam alur penerbitannya, yaitu surat dari Pengadilan Negeri Jayapura yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024 dinilai mendahului tiga hari surat keterangan domisili dari lurah Mandala yang bertanggal 23 Agustus 2024. c) Bahwa pengadilan Negeri Jayapura dalam keteranganya melalui surat Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 yang isinya pada pokoknya menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Tidak Pernah Dipidana Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang di Cabut Hak Politiknya Nomor 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Pengadilan Negeri Jayapura menegaskan juga bahwa surat keterangan Surat Tidak Pernah Dipidana Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Politiknya Nomor 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP terdaftar atas nama orang lain yaitu Samuel Fritsko Jenggu. B. Bahwa terhadap laporan saudara Max Richard Funmawi Krey, ST, tersebut, Bawaslu Provinsi Papua melakukan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 29 September 2024 melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan. Pada pokoknya laporan disepakati untuk dikaji lebih lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur Bawaslu untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme dalam Perbawaslu (vide Bukti PT-13) b) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 30 September 2024 membuat Kajian Awal. Bahwa berdasarkan Kajian Awal tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan serta pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu. Laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materil. (vide Bukti PT-13) c) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 30 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua meregister laporan dengan nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. (vide Bukti PT-13) d) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua bersama unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu selanjutnya melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor serta memeriksa alat bukti dan meminta pendapat ahli sebagai berikut : • 470/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Steve Dumbon; • 471/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Yohanes Fajar Irianto Kambon; • 472/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Diana Dorthea Simbiak; • 473/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Amijaya Halim; • 474/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Abdul Hadi; • 481/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Adam Arisoi; • 482/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Ronald Antonio; • 483/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Anthon Raharusun; • 475/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Rustam Rumadar; • 477/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Max Richard Funmawi Krey, ST; • 484/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan Pemberian Keterangan Ahli a.n Dr. Khairul Fahmi; • 482/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Diana Dorthea Simbiak; • 486/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi kedua keterangan a.n Yohanes Fajar Irianto Kambon; • 489/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Undangan Pemberian Keterangan Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, Kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura ; • 494/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan kedua a.n Rustam Rumadar; • 495/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi ketiga keterangan a.n Yohanes Fajar Irianto Kambon; • 496/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi ketiga a.n Diana Dorthea Simbiak; • 500/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan tambahan a.n Max Richard Funmawi Krey; • 501/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi keempat a.n Yohanes Fajar Irianto Kambon; • 502/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi keempat a.n Diana Dorthea Simbiak; e) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya membuat Kajian Akhir pada 5 Oktober 2024. Pada pokoknya, berdasarkan Kajian Akhir dimaksud, perbuatan Terlapor tidak terdapat unsur dugaan tindak pidana pemilihan, tidak terbukti adanya tata cara, prosedur atau mekanisme yang dilanggar oleh terlapor, dan perbuatan terlapor tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. f) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya melakukan Pembahasan Kedua pada tanggal 5 Oktober 2024 bersama dengan Gakkumdu Provinsi Papua yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan, yang pada pokoknya disepakati bahwa laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan. (vide Bukti PT-13) g) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya menyampaikan pemberitahuan status laporan pada 5 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan tidak ditindaklanjuti (vide Bukti PT-13) 5) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 28 Oktober 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Adam Arisoy. (Bukti PT-14) A. Bahwa laporan saudara Adam Arisoi tersebut pada pokoknya melaporkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua melanggar mekanisme dalam menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Papua Tahun 2024 karena telah menerima dan menetapkan bakal calon yang menggunakan dokumen persyaratan yang tidak sah dan di luar jadwal yang ditentukan; B. Bahwa terhadap laporan saudara Adam Arisoi tersebut, Bawaslu Provinsi Papua melakukan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan kajian awal nomor 005/LP/PG/PROV/33.00/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan kajian yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel dikarenakan laporan telah ditangani Bawaslu Provinsi melalui laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. b) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Adam Arisoi tidak diregistrasi karena telah dilaporkan pada Bawaslu Provinsi Papua dengan Nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. (vide Bukti PT-14) 6) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 1 Oktober 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024 atas nama Alfian Aronggear, SH. (Bukti PT-15) A. Bahwa laporan saudara Alfian Aronggear, SH, tersebut pada pokoknya melaporkan terlapor diduga menggunakan dokumen palsu sebagai persyaratan untuk menjadi Calon Wakil Gubenur dalam proses pendaftaran Calon Gubenur dan Wakil Gubenur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta dugaan tindakan maladministrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua. B. Bahwa terhadap laporan saudara Alfian Aronggear, SH, tersebut, Bawaslu Provinsi Papua melakukan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 2 Oktober 2024 melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur kejaksaan. Yang pada ada pokoknya laporan pelapor disepakati tidak memenuhi syarat formil karena telah melebihi batas waktu penyapaian laporan, sehingga akan diterbitkan status laporan serta pemberitahuan secara tertulis kepada pelapor. (vide Bukti PT-15) b) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan kajian awal nomor 006/LP/PG/PROV/33.00/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang pada pokoknya berdasarkan kajian yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua laporan pelapor tidak dapat diregistrasi karena laporan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui, sehingga dinyatakan daluarsa; (vide Bukti PT-15) C. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 3 Oktober 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Alfian Aronggear, SH, nomor 006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024 yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 1 Oktober 2024 tidak diregister karena laporan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan laporan tersebut telah dilaporkan pada Bawaslu Provinsi Papua dengan nomor 002/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, namun tidak diregister dan selanjutnya dijadikan Temuan dan telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Papua dengan nomor 001/Reg/TM/PG/33.00/IX/2024 (ne bis in idem). (vide Bukti PT-15) 7) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menerima permohonan sengketa proses Pemilihan dengan registrasi permohonan nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024, yang disampaikan oleh pemohon atas nama pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Matius Fakiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng, tanggal 26 September 2024. (vide Bukti PT-16) A. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan berita acara verifikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepada pemohon pada tanggal 26 September 2024, yang pada pokoknya meminta kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya (vide Bukti PT-16). B. Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2024, pemohon menyampaikan perbaikan permohonan dan disampaikan kembali kepada Bawaslu Provinsi Papua. (vide Bukti PT-16) C. Bahwa terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pemohon tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan kepada pemohon pada 2 Oktober 2024, yang pada pokoknya tidak dapat diregister atau tidak dapat diterima. Bahwa permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil (vide Bukti PT-16) [2.10.1.1] Hardin Halidin (Ketua Bawaslu Provinsi Papua) 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat klarifikasi mengundang Ketua Pengadilan Negeri Jayapura namun yang hadir bukan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura melainkan Hakim Pengadilan Negeri Jayapura; 2. Pihak Terkait menanyakan fungsi barcode dalam setiap Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menerangkan bahwa barcode untuk menentukan legalitas atau keabsahan sebuah dokumen. Ketika discanning barcode akan merujuk pada website milik Mahkamah Agung yang disebut dengan Eraterang. Hakim Pengadilan Negeri Jayapura juga menyebutkan bahwa satu surat satu barcode. Pada akhirnya, Pihak Terkait melakukan scanning barcode masing-masing Surat Keterangan Nomor 539 dan Nomor 540 milik Yeremias Bisai dan Surat Keterangan Nomor 539 dan Nomor 540 milik Samuel Fritsko Jenggu. Berdasarkan hasil scanning barcode, Surat Keterangan Nomor 539 dan Nomor 540 milik Yeremias Bisai merujuk kepada website Eraterang milik Mahkamah Agung. Di dalamnya memuat keterangan nama, identitas, sama persis dengan dokumen fisik Surat Keterangan milik Yeremias Bisai. Hanya perbedaannya terdapat pada penomoran surat. Secara fisik Surat Keterangan milik Yeremias Bisai bernomor 539 dan nomor 540 namun dalam aplikasi Eraterang menjadi nomor 614 dan nomor 615. Statusnya tertulis “selesai”. Dalam setiap pengurusan di aplikasi Eraterang ada tahapannya; 3. Saksi menerangkan untuk scanning barcode Surat Keterangan Nomor 539 dan Nomor 540 milik Samuel Fritsko Jenggu, namun statusnya dalam tahap awal adalah masih dalam tahap pemeriksaan. Kemudian untuk nomor registernya, tertulis belum terdaftar; 4. Pihak Terkait mendapatkan informasi pada saat persidangan di PTTUN Manado, juga dilakukan metode scanning barcode terhadap Surat Keterangan Nomor 539 dan Nomor 540 milik Samuel Fritsko Jenggu justru menjadi tidak valid. Selain itu, berdasarkan Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menerangkan bahwa barcode untuk menentukan legalitas atau keabsahan sebuah dokumen. Hal ini membuat Bawaslu Provinsi Jayapura dan Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa dokumen Surat Keterangan tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen palsu; 5. Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan perkara ini, ada 6 laporan di Bawaslu Provinsi Papua. 1 diantaranya dijadikan temuan oleh Bawaslu Provinsi Papua. [2.10.1.2] Amandus Situmorang (Anggota Bawaslu Provinsi Papua) 1. Pihak Terkait menerangkan pada saat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, untuk penanganan tindak pidana ditangani oleh Sentra Gakkumdu. Berkenaan dengan penanganan pelanggaran atas laporan dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 2, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura. Pada saat itu, yang datang menghadiri undangan klarifikasi adalah Zaka selaku Hakim Pengadilan Negeri Jayapura sekaligus Humas Pengadilan Negeri Jayapura. Namun, Zaka menyampaikan klarifikasi tidak boleh dilakukan dalam bentuk tertulis/tertuang dalam Berita Acara. Hal ini disebabkan terkait dengan independensi Hakim sehingga pada saat itu Pihak Terkait hanya mendengarkan keterangan dari Zaka. Pada saat itu, Zaka menyampaikan bahwa ditugaskan secara lisan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam klarifikasi, Zaka menyampaikan bahwa berkenaan dengan keterangan Pengadilan Negeri Jayapura menyangkut Surat Keterangan yang dipermasalahkan telah disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Jayapura. Selanjutnya, mengenai barcode yang terdapat dalam Surat Keterangan yaitu satu Surat Keterangan satu barcode. Pada saat barcode diperiksa tertera nama Yeremias Bisai; 2. Pihak Terkait menerangkan terdapat 17 temuan/laporan selama pelaksanaan Pemilihan. Pada tanggal 20 September 2024, Wakob Kombo menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Papua berkenaan dengan Surat Keterangan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, dan Surat Keterangan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN.JAP. Menindaklanjuti laporan tersebut, dalam tempo 1x24 jam dilakukan pembahasan. Selanjutnya, 2 hari setelah itu dilakukan rapat pleno pembahasan Kajian Awal untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiilnya. Hasilnya, Pelapor tidak memenuhi syarat formil karena yang bersangkutan tidak berdomisili di Papua melainkan di Kabupaten Yalimo Papua Pegunungan. Bawaslu Provinsi Papua menyatakan dalam status laporan tersebut tidak diregister. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Papua menjadikan sebagai informasi awal. Pada saat melakukan penelusuran Pihak Terkait bersama dengan Sentra Gakkumdu Para Pihak yang terdapat dalam laporan tersebut termasuk Pengadilan Negeri Jayapura. Pihak Terkait bersama dengan Sentra Gakkumdu bermaksud bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura namun yang bersedia menemui adalah Humas Pengadilan Negeri Jayapura. Setelah melakukan penelusuran kemudian Bawaslu Provinsi Papua menjadikan temuan. Selanjutnya dilakukan penanganan pelanggaran pemilihan 3+2 hari. Bawaslu Provinsi Papua memanggil para pihak untuk diklarifikasi. Berdasarkan Pembahasan Kedua bersama dengan Gakkumdu pada tanggal 2 Oktober 2024 yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan, yang pada pokoknya temuan disepakati untuk tidak ditindaklanjuti karena perbuatan Terlapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan; 3. Pihak Terkait menerangkan berkenaan pertimbangan untuk tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena pada saat pembahasan di Gakkumdu, masing-masing unsur memiliki pendapat. Berdasarkan hasil klarifikasi dilakukan kajian akhir sesuai dengan keterangan para pihak diantaranya saksi dan ahli. Dr. Khairul Fahmi dari Universitas Andalas selaku Ahli menerangkan terkait dengan Surat Keterangan masih dalam tenggang waktu tahapan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua. Bawaslu Provinsi Papua juga melakukan klarifikasi terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jayapura. [2.10.1.3] Haritje Latuihamallo (Anggota Bawaslu Provinsi Papua) 1. Pihak Terkait menerangkan DPT Wakob Kombo adalah Yalimo namun domisili di Keerom. Dalam Undang-Undang Pemilihan yang bersangkutan harus ber-DPT sesuai dengan tempat Pemilihannya; 2. Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Jayapura melakukan 2 kali klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura. Klarifikasi pertama, tanggal 20 September 2024, pada saat itu KPU Provinsi Papua melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura tanpa dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Papua. Hal ini disebabkan KPU Provinsi Papua tidak memberitahu Bawaslu Provinsi Papua berkenaan dengan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura. Selanjutnya, pada tanggal 21 September 2024, KPU Provinsi Papua menyampaikan informasi kepada Bawaslu Provinsi Papua berkenaan dengan penandatanganan Berita Acara Pleno; 3. Pihak Terkait menerangkan dalam pembahasan Sentra Gakkumdu maupun pada saat klarifikasi, Amandus Situmorang telah menjelaskan bahwa telah meminta keterangan dari Ahli dan Pengadilan Negeri Jayapura. Pada saat pembahasan maupun klarifikasi, Bawaslu Provinsi Papua sudah menerangkan bahwa yang dipermasalahkan adalah nomor surat. Dalam fisiknya tertera Nomor 539 dan Nomor 540 namun pada barcode tertera Nomor 614 dan Nomor 615. Sehingga pada saat klarifikasi di Pengadilan Negeri Jayapura, tanpa ada Berita Acara, Pengadilan Negeri Jayapura hanya menyatakan keabsahan dokumen adalah barcode dan satu surat adalah satu barcode. Pengadilan Negeri Jayapura meminta Bawaslu Provinsi Papua untuk menyimpulkan sendiri. Berdasarkan hasil klarifikasi dan pendapat Ahli, mengenai pelanggaran administrasi terkait dengan tahapan, itu masih dalam tahapan tanggapan klarifikasi. Bawaslu Provinsi Papua dan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua menyimpulkan hal tersebut bukan tindak pidana pemilihan; 4. Pihak Terkait menerangkan mengenai Surat Keterangan Nomor 539 dan Surat Keterangan Nomor 540 a.n. orang lain namun tertulis nama Calon Wakil Gubernur, Bawaslu Provinsi Papua tidak mendapatkan hal itu dalam klarifikasi. Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan satu surat satu barcode. Pada saat pembahasan, berkesimpulan secara administrasi mengenai penomoran yang tidak mengerti wewenangnya di Pengadilan Negeri. Dalam barcode muncul nama Yeremias Bisai tapi tertujunya di Nomor 416 dan Nomor 415.
III. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-16, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Imbauan Nomor 171/PM.00.01/K.PA/08/2024, tertanggal 23 Agustus 2024 kepada KPU Provinsi Papua; PT-2 Surat Imbauan Nomor 172/PM.00.01/K.PA/08/2024 Yang Ditujukan Kepada Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Papua Pada Tanggal 23 Agustus 2024; PT-3 Surat Imbauan Nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua; PT-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 029/LHP/PM.01.00/08/2024 Tanggal 29 Agustus 2024; PT-5 Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 5 September 2024 (KPU Provinsi Papua); PT-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 034/LHP/PM.01.00/10/2024 Tanggal 8 September 2024; PT-7 Lampiran Berita Acara Nomor 458/pl.02.2-BA/91/2.1/2024 LAMPIRAN MODEL BA.PENELITIAN. PERSYARATAN.KWK; PT-8 Laporan Hasil Pengawasan 395.A/LHP/PM.01.01/IX/2024; PT-9 Laporan Hasil Pengawasan 395.B/LHP/PM.01.01/IX/2024; PT-10 Dokumen Laporan nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Wakob Kombo (form laporan, tanda bukti penyampaian laporan, BA Pleno, BA Pembahasan Gakkumdu pertama, Kajian Awal dan Surat Pemberitahuan Status Laporan); PT-11 Dokumen Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PG/Prov/33. 00/IX/2024 (ST Penelusuran, BA Pleno Informasi Awal, LHP Penelusuran, Formulir Temuan, BA Pleno Internal 1 & 2, BA Pembahasan Pertama dan Kedua Gakkumdu, Undangan Klarifikasi, Status Laporan); PT-12 Dokumen Laporan nomor 03/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang dilaporkan oleh Benyamin Gurik (Form laporan, tanda Bukti BUKTI KETERANGAN Penyampaian Laporan, BA Pleno Internal, Pembahasan Gakkumdu Pertama, Kajian Awal dan Surat Pemberitahuan Status Laporan); PT-13 Dokumen Laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Max Richard Funmawi Krey, ST (Form Laporan, Tanda bukti penyampaian laporan, Kajian Dugaan Pelanggaran dan Surat Pemberitahuan Status Laporan); PT-14 Dokumen Laporan nomor 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Adam Arisoy (Form laporan, tanda bukti penyampaian laporan, BA pleno internal, Kajian Awal surat pemberitahuan status laporan); PT-15 Dokumen Laporan Nomor 006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024 dari pelapor atasnama Alfian Aronggear,SH (form laporan, tanda bukti penyampaian laporan, BA Pleno Internal, BA Pembahasan Gakkumdu, Kajian Awal dan surat pemberitahuan status laporan); PT-16 Dokumen Sengketa Nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024 perbaikan permohonan tanggal 1 Oktober 2024. [2.10.2] Sentra Gakkumdu Provinsi Papua
II. PENJELASAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU
A. Bahwa atas aduan Para Pengadu yang menyebutkan bahwa Para Teradu menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024 dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan secara melawan hukum, padahal Paslon yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Atas aduan Pengadu, Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang - Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang - Undang Menjadi Undang - Undang, menyatakan Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk sentra penegakan hukum terpadu; 2. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilihan di Wilayah Provinsi, sesuai ketentuan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa terkait Pengaduan/Laporan a quo Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melakukan Penanganan atas Temuan dan/atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagai berikut: 1) Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana Laporan Nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang disampaikan oleh Saudara Wakob Kombo pada tanggal 20 September 2024 dengan peristiwa Dugaan Pemalsuan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua (vide Bukti PT.2-01) a. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melaksanakan Pembahasan Pertama pada tanggal 21 September 2024 yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur penyidik, dan unsur Kejaksaan yang pada pokoknya bahwa laporan disepakati untuk dikaji lebih lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur Bawaslu untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme dalam Perbawaslu (vide Bukti PT.2-01) b. Bahwa berdasarkan hasil analisis serta tindaklanjut Rapat Pleno yang dilakukan oleh unsur Bawaslu terhadap Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil, dimana Pelapor bukan merupakan Pemilih yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, serta telah diterbitkan status laporan dimaksud pada tanggal 9 September 2024 (vide Bukti PT.2-01). 2) Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana Temuan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024 pada tanggal 27 September 2024 dengan peristiwa Dugaan Pemalsuan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua (vide Bukti PT-02). a. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melaksanakan Pembahasan Pertama pada tanggal 27 September 2024 yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur penyidik, dan unsur Kejaksaan yang pada pokoknya bahwa laporan disepakati untuk dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penanganan Pelanggaran, serta Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan (vide Bukti PT-02) b. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua bersama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor dan meminta pendapat ahli, sebagai berikut: • 457/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Abdul Hadi; • 456/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n amijaya halim; • 455/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Diana dorthea simbiak; • 454/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Yohannes Fajar Irianto Kambon; • 458/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Franklin E. Wahey; • 453/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Steve Dumbon; • 459/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Yermias Bisai; • 460/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Steve Dumbon; • 461/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Diana Dorthea Simbiak; • 463/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Abdul Hadi • 462/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 29 September 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Amijaya Halim; • 464/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 29 September 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Franklin E. Wahey; c. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya melakukan Pembahasan Kedua bersama dengan Gakkumdu pada tanggal 2 Oktober 2024 yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan, yang pada pokoknya temuan disepakati untuk tidak ditindaklanjuti karena perbuatan Terlapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan (vide Bukti PT.2-02). d. Bahwa atas Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu tersebut, pada 2 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan status temuan, yang pada pokoknya temuan dihentikan penanganannya dengan alasan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran (vide Bukti PT.2-02). 3) Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana Laporan Nomor 03/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang disampaikan oleh Benyamin Gurik pada tanggal 27 September 2024 dengan peristiwa dugaan pemalsuan dan/atau menggunakan dokumen tidak sah/palsu sebagai syarat pencalonan calon wakil gubernur papua pilkada tahun 2024 yang dilakukan oleh Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti PT.2-03). a. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melaksanakan Pembahasan Pertama pada tanggal 28 September 2024 yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur penyidik, dan unsur Kejaksaan. Pada pokoknya laporan disepakati untuk tidak ditindaklanjuti karena laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel serta telah dijadikan temuan oleh Bawaslu Provinsi Papua (vide Bukti PT.2-03). b. Bahwa berdasarkan hasil analisis serta tindaklanjut Rapat Pleno yang dilakukan oleh unsur Bawaslu terhadap Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 03/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, menyimpulkan Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena telah dilaporkan oleh saudara Wakob Kombo dengan Laporan Nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang selanjutnya telah dijadikan Temuan oleh Bawaslu Provinsi Papua dengan Nomor 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024, serta telah diterbitkan status laporannya pada tanggal 29 September 2024 (vide Bukti PT.2-03). 4) Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana Laporan Nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang disampaikan oleh Max Richard Funmawi Krey, S.T. pada tanggal 28 September 2024 dengan peristiwa Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Dalam Proses Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua (vide Bukti PT.2-04). a. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melaksanakan Pembahasan Pertama pada tanggal 29 September 2024 yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur penyidik, dan unsur Kejaksaan. Pada pokoknya laporan disepakati untuk dikaji lebih lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur Bawaslu untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme dalam Perbawaslu (vide Bukti PT.2-04) b. Bahwa berdasarkan hasil analisis serta tindaklanjut Rapat Pleno yang dilakukan oleh unsur Bawaslu terhadap Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 03/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, menyimpulkan laporan telah memenuhi syarat formil dan materil serta selanjutnya laporan diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 di tanggal 30 September 2024 (vide Bukti PT.2-04) c. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua bersama unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu selanjutnya melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor serta memeriksa alat bukti dan meminta pendapat ahli sebagai berikut: • 470/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Steve Dumbon; • 471/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Yohanes Fajar Irianto Kambon; • 472/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Diana Dorthea Simbiak; • 473/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Amijaya Halim; • 474/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi a.n Abdul Hadi; • 481/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Adam Arisoi; • 482/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Ronald Antonio; • 483/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Anthon Raharusun; • 475/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Rustam Rumadar; • 477/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Max Richard Funmawi Krey, ST; • 484/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan Pemberian Keterangan Ahli a.n Dr. Khairul Fahmi; • 482/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi kedua a.n Diana Dorthea Simbiak; • 486/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi kedua keterangan a.n Yohanes Fajar Irianto Kambon; • 489/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Undangan Pemberian Keterangan Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, Kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura ; • 494/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan kedua a.n Rustam Rumadar; • 495/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi ketiga keterangan a.n Yohanes Fajar Irianto Kambon; • 496/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi ketiga a.n Diana Dorthea Simbiak; • 500/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi/pemberian keterangan tambahan a.n Max Richard Funmawi Krey; • 501/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi keempat a.n Yohanes Fajar Irianto Kambon; • 502/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi keempat a.n Diana Dorthea Simbiak; d. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua membuat Kajian Akhir pada 5 Oktober 2024. Pada pokoknya, berdasarkan Kajian Akhir dimaksud, perbuatan Terlapor tidak terdapat unsur dugaan tindak pidana pemilihan, tidak terbukti adanya tata cara, prosedur atau mekanisme yang dilanggar oleh Terlapor. e. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melalukan Pembahasan Kedua pada tanggal 5 Oktober 2024 yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan, yang pada pokoknya disepakati bahwa laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan. (vide Bukti PT.2-04) f. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya menerbitkan status laporan serta menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pelapor pada 5 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan tidak ditindaklanjuti (vide Bukti PT.2-04) 5) Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana Laporan Nomor 006/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang disampaikan oleh Alfian Aronggear, S.H. pada tanggal 1 Oktober 2024 dengan peristiwa dugaan pemalsuan dokumen oleh Wakil Gubernur Paslon 1 Tahun 2024 dan dugaan mal administrasi yang dilakukan KPU Provinsi Papua (vide Bukti PT.2-05) a. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melaksanakan Pembahasan Pertama pada tanggal 02 Oktober 2024 yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur penyidik, dan unsur Kejaksaan. Pada pokoknya laporan pelapor disepakati tidak memenuhi syarat formil karena telah melebihi batas waktu penyampaian laporan, sehingga akan diterbitkan status laporan serta pemberitahuan secara tertulis kepada Pelapor (vide Bukti PT.2-05) b. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua serta hasil analisis dan tindaklanjut Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Papua terhadap Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024, menyimpulkan Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena penyampaian laporan telah melebihi batas waktu yang ditentukan/daluwarsa, serta telah diterbitkan status laporannya di tanggal 3 Oktober 2024 (vide Bukti PT.2-05) B. Suheriadi (Sentra Gakkumdu Provinsi Papua) Pihak Terkait menerangkan selaku Koordinator Penyidik dari unsur Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Pihak Terkait berdasarkan Peraturan Bersama Tahun 2020, terkait permasalahan ini khususnya Pasal 16 ayat (2) dan (6) menyatakan penyidik maupun kejaksaan wajib mendampingi pada saat proses penerimaan laporan. Ayat (6) penyidik maupun kejaksaan wajib mendampingi proses klarifikasi yang dilakukan unsur Bawaslu. Selanjutnya, dari pembahasan pertama sepakat dialihkan dari laporan ke informasi awal kemudian diregistrasi sebagai temuan. Berdasarkan proses tersebut, penyidik dan kejaksaan selalu mendampingi pada saat melaksanakan klarifikasi Pihak Terkait. Pihak Terkait bersifat pasif namun satu hari sebelumnya, Pihak Terkait dan unsur Bawaslu Provinsi Papua berdiskusi bersama dalam menyusun daftar pertanyaan klarifikasi. Pihak Terkait bersikap pasif dan hanya mendampingi Bawaslu Provinsi Papua dalam melakukan klarifikasi. Amandus Situmorang (Anggota Bawaslu Provinsi Papua) sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Papua, menerangkan hal tersebut telah sesuai dengan yang dijalankan mulai dari penerimaan laporan, menjadikan informasi awal, penelusuran, dan pembahasan ke-2 sampai dengan penghentian. Berdasarkan hasil klarifikasi disimpulkan bahwa hal tersebut tidak memenuhi tindak pidana Pemilihan. C. Yanuar Fihawiano (Sentra Gakkumdu Provinsi Papua) Pihak Terkait merupakan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua dari unsur kejaksaan. Pada intinya penjelasan Pihak Terkait sama dengan yang disampaikan oleh Suheriadi. Pihak Terkait juga mengikuti dalam setiap tahapan. Sentra Gakkumdu selalu hadir dalam setiap tahapan dan berdasarkan kesepakatan bersama tidak memenuhi tindak pidana Pemilihan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
III. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-5, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT.2-1 Dokumen Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Laporan Nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; PT.2-2 Dokumen Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Laporan Nomor 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024; PT.2-3 Dokumen Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Laporan Nomor 03/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; PT.2-4 Dokumen Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Laporan Nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; PT.2-5 Dokumen Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Laporan Nomor 006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan secara melawan hukum menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dan Yermias Bisai, SH sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024 yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa Syarat Calon Wakil Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024 atas nama Yermias Bisai, SH, yaitu: a. Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Politiknya, tertanggal 20 Agustus 2024 (Bukti P-1) dan b. Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana, tertanggal 20 Agustus 2024 (Bukti P-2) diduga Palsu; [4.1.2] Bahwa Teradu VI selaku admin SILON KPU Provinsi Papua diduga turut membantu Teradu I mengupload dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai, SH, yang diterimanya pada tanggal 21 September 2024, berupa: a) Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Politiknya, tertanggal 21 September 2024 (Bukti P-11), dan b) Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana, tertanggal 21 September 2024 (Bukti P- 10). Bahwa sesuai dengan jadwal dan tahapan, Perbaikan dan Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon kepada KPU Provinsi Papua in casu Para Teradu adalah tanggal 5 s.d. 8 September 2024. Dengan demikian patut diduga Teradu VI melakukan tindakan manipulatif atau rekayasa terhadap aplikasi SILON. Bahwa sesuai ketentuan tersebut, seharusnya Teradu VI tidak dapat lagi mengupload dokumen persyaratan calon tertanggal 21 September 2024 dimaksud mengingat sejak tanggal 9 September 2024, aplikasi SILON telah ter-lock; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua menyatakan sesuai program dan jadwal tahapan Pilkada Tahun 2024, telah mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 24 s.d. 26 Agustus. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya, pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V membuka Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, di Kantor KPU Provinsi Papua. Pada tanggal 29 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima pendaftaran 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yaitu: 1) Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng 2) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H; Bahwa Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. melakukan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, Pukul 18.14 WIT sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 438/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus 2024 s.d. 4 September 2024, KPU Provinsi Papua melaksanakan Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. Hasilnya, Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. dinyatakan Belum Memenuhi Syarat sebagaimana Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Adapun status Belum Memenuhi Syarat tersebut disebabkan: 1) Calon a.n. Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M belum mengunggah dokumen persyaratan yaitu surat pernyataan naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR RI, dokumen Ijazah Perguruan Tinggi Sarjana Strata 1, dan belum keluar surat persetujuan dan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua. 2) Dokumen syarat calon a.n. Yermias Bisai, S.H. berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan wilayah hukumnya. Surat Keterangan Pengadilan Negeri dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura sedangkan KTP Calon adalah Kabupaten Waropen. Sebagaimana diketahui wilayah administrasi Surat Keterangan Pengadilan berada di Pengadilan Negeri Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, belum mengunggah surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak, dan belum mengunggah surat pernyataan naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, belum keluar Surat Persetujuan Dan Rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon/verifikasi administrasi awal (29 Agustus 2024 s.d. 4 September 2024) terhadap: a) Surat Keterangan Tidak sedang Pernah Sebagai Terpidana b) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak pilihnya Bakal Calon Wakil Gubernur a.n. Yermias Bisai, S.H., menindaklanjuti dengan mengunggah Surat Keterangan Domisili Kota Jayapura (vide Bukti T-1). Berdasarkan dokumen perbaikan Bakal Calon, Teradu I s.d. Teradu V melakukan verifikasi dokumen perbaikan Calon (tanggal 6 s.d 14 September 2024) dengan berdasarkan pada indikator yang termuat dalam tabel sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, Bab IV tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon huruf A angka 10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada tanggal 8 September 2024, Pukul 14.30 WIT, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon kepada KPU Provinsi Papua. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 476/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 a.n. Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. Selanjutnya, berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan Bakal Calon a.n. Yermias Bisai, S.H. memenuhi syarat dengan berdasarkan Surat Keterangan Domisili Kota Jayapura. Bahwa dalam rangka memastikan kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana (Surat Keterangan Nomor 540) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya (Surat Keterangan Nomor 539), KPU Provinsi Papua melalui rapat pleno memutuskan melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura. Kemudian pada tanggal 13 September 2024, Pukul 13.40 WIT, Sekretariat KPU Provinsi Papua mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jayapura untuk mengklarifikasi penggunaan Surat Keterangan Domisili dalam penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam pertemuan tersebut, Staf Pengadilan Negeri Jayapura mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sedang tidak berada di tempat. Staf Pengadilan Negeri Jayapura mengatakan bahwa dalam hal hasil scan barcode terdapat termuat nama Pemohon, maka dapat dinyatakan Pemohon sudah mengurus Surat Keterangan Pengadilan. Selanjutnya, KPU Provinsi Papua menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Klarifikasi. Sekretariat KPU Provinsi Papua meminta Staf Pengadilan Negeri Jayapura untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan. Namun, Staf Pengadilan Negeri Jayapura tidak bersedia dan menyarankan KPU Provinsi Papua untuk menyampaikan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Jayapura. Menindaklanjuti permintaan Pengadilan Negeri Jayapura, pada tanggal 13 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan Surat Nomor 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024, perihal Klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura. Selanjutnya, berdasarkan rapat pleno penelitian persyaratan dokumen pasangan calon, pada tanggal 14 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Pengumuman Nomor 4/PL.02.2-Pus/91/2.1/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua (vide Bukti T-2). Teradu I s.d. Teradu V mempublikasikan Pengumuman a quo melalui akun sosial media KPU Provinsi Papua (vide Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 18 September 2024, Pukul 23.04 WIT, Teradu I s.d. Teradu V melalui aplikasi helpdesk menerima laporan tanggapan Masyarakat dengan Pelapor Wakob Kombo berupa Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, KTP dan salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, salinan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya a.n. Yermias Bisai, S.H., salinan Surat Keterangan Domisili, salinan KTP a.n. Yermias Bisai, S.H., salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana a.n. Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. Selanjutnya, pada tanggal 19 September 2024, Pukul 00:26 WIT, Teradu I s.d. Teradu V menerima masukan dan tanggapan masyarakat secara fisik dari Pelapor a.n. Wakob Kombo sebagaimana Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK (vide Bukti T-7) dengan lampiran salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, salinan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya a.n. Yermias Bisai, S.H., salinan Surat Keterangan Domisili, salinan KTP a.n. Yermias Bisai, S.H., salinan Surat Keterangan Domisili, salinan KTP Yermias Bisai, S.H., salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah sebagai terpidana a.n. Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. Pada Pukul 09.50 WIT, KPU Provinsi Papua mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jayapura untuk menanyakan jawaban Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2- SD/2.1/91/2024, perihal Klarifikasi, tertanggal 13 September 2024. Namun Pengadilan Negeri Jayapura belum mengeluarkan surat jawaban tersebut (vide Bukti T-8). Selanjutnya, pada tanggal yang sama, KPU Provinsi Papua mengirimkan Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor: 1668/PL.01.7 Und/91/2.1/2024 perihal Undangan Klarifikasi terhadap Yermias Bisai (vide Bukti T-9) dan Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor: 1669/PL.02.2-SD/2.1/91/2024, perihal Klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura (vide Bukti T-10). Pada tanggal 20 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V beserta Sekretariat KPU Provinsi Jayapura melakukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dan menanyakan surat jawaban terhadap Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024. Pada pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura menyerahkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024, tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti T-11). Dalam klarifikasi, Teradu I s.d. Teradu V memperoleh informasi bahwa: a. Yermias Bisai, S.H. melalui aplikasi Eraterang Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jayapura bahwa yang bersangkutan mengajukan Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai terpidana terdaftar Nomor 614/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 26 Agustus 2024 dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor 615/SK/HK/8/2024/PN- JAP, tanggal 26 Agustus 2024. Namun, Pengadilan Negeri Jayapura tidak dapat menindaklanjuti permohonan surat keterangan tersebut karena identitas yang bersangkutan sebagaimana KTP Nomor 9115052004730001 beralamat di Kamp Waren II, RT/RW 001/001, Kelurahan Waren II Waropen, Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten Waropen bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura. b. Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 20 Agustus 2024 (vide Bukti T-12) dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 20 Agustus 2024 a.n. Yermias Bisai, S.H (vide Bukti T–13). c. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 20 Agustus 2024, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 20 Agustus 2024, terdaftar a.n. Samuel Fritsko Jenggu. Faktanya dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, pada saat dilakukan pemeriksaan barcode Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP a.n. Samuel Fritsko Jenggu tidak muncul dalam aplikasi Eraterang. d. Pengadilan Negeri Jayapura menyampaikan secara resmi telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024, a.n. Yermias Bisai, S.H. dan dokumen tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan. Penerbitan Surat Keterangan a quo menegaskan bahwa Bakal Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai, S.H. tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Selanjutnya, pada tanggal 20 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi melalui media zoom meeting terhadap Bakal Calon Wakil Gubernur Papua a.n. Yermias Bisai dengan didampingi Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua di Kantor KPU Provinsi Papua. Kegiatan klarifikasi, dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Papua a.n. Yacob Pasei. Adapun hasil klarifikasi sebagai berikut: a. Bahwa Yermias Bisai, S.H. menyampaikan dirinya mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Jayapura. Yermias Bisai, S.H sebelumnya telah menyiapkan administrasi untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan Pengadilan Negeri Jayapura. Yermias Bisai, S.H tidak mengetahui akan terjadi kesalahan nomor. b. Bahwa Surya Ibrahim selaku Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua menerangkan pada saat mengurus surat di pengadilan, bakal calon telah menyampaikan seluruh kelengkapan berkas yang dibutuhkan pengadilan untuk memproses dan mengeluarkan surat keterangan tersebut. Indikasinya adalah: 1) bahwa proses tersebut sudah melalui aplikasi Eraterang yang menjadi satu-satunya sistem memunculkan surat-surat keterangan. 2) bahwa dokumen fisik surat yang diterima dari pengadilan dengan yang terdapat di aplikasi Eraterang sudah sesuai meliputi NIK, Nama, gelarnya dan alamat. 3) bahwa perbedaan nomor registrasi di aplikasi Eraterang bukan menjadi kewenangan kami untuk menjelaskan dan bukan menjadi tanggung jawab kami untuk mengeluarkan nomor registrasi tersebut. Bahwa pengadilan merupakan lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan nomor registrasi. 4) bahwa yang diterima dari pengadilan sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diminta oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN JAP, tertanggal 19 September 2024, pada pokoknya menyatakan bahwa calon tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak Pilihnya. Bahwa klarifikasi terhadap tanggapan Masyarakat dilaksanakan tanggal 15 s.d. 21 September 2024. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 a.n. Yermias Bisai, S.H, Teradu I s.d. Teradu V mendapati Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN- JAP (Bukti T-20) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura a.n. Yermias Bisai, S.H (vide Bukti T-21). Selanjutnya, LO Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. menyerahkan Surat Keterangan 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP dan 845/SK/HK/-09/2024/PN/JAP ke Kantor KPU Provinsi Papua. Pada tanggal 20 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024, perihal Permohonan Petunjuk Kepada Komisi Pemilihan Umum Dalam Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 Pada Tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T–14). Selanjutnya, pada tanggal 21 September 2024, Teradu I bersama Ketua Pengadilan Negeri Jayapura menandatangani Berita Acara Nomor 505/PL.02.2- BA/91/2.1/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon a.n. Yermias Bisai S.H. dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (vide Bukti T-15). Kegiatan penandatanganan tersebut disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Papua. Selanjutnya, pada tanggal yang sama KPU Provinsi Papua mengeluarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 512/PL.02.2 BA/91/2.1/2024 tentang Persyaratan Calon Atas Nama Yermias Bisai Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua (vide Bukti T-16). Selanjutnya, KPU Provinsi Papua mengirimkan Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor: 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024, perihal Permohonan Petunjuk terkait hasil klarifikasi tanggapan masyarakat kepada Komisi Pemilihan Umum, tertanggal 21 September 2024 (vide Bukti T-17). Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Komisi Pemilihan Umum berkenaan dengan Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 dan Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor: 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024. Pada tanggal 22 September 2024, KPU Provinsi Papua menetapkan Berita Acara Nomor 520/PL.02.2- BA/91/2.2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (vide Bukti T-18) dan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (vide Bukti T-19). Pada tanggal 24 September 2024, Pengadu menyampaikan Surat Nomor 020/TPP.MARIYO/IX/2024, perihal Keberatan Pemohon atas Surat Keputusan Termohon tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Menindaklanjuti Surat a quo, Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2492/PL.02.2 SD/06/2024, tertanggal 29 Oktober 2024, pada pokoknya menyatakan apabila telah terdapat hasil klarifikasi yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang menyatakan dokumen surat keterangan tidak pernah terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN- JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 a.n. Yeremias Bisai, S.H. (Calon Wakil Gubernur Papua dari Pasangan Calon Dr. Drs Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yeremias Bisai, S.H.) benar dan sesuai maka dapat dinyatakan memenuhi syarat. Dalam hal terdapat Upaya hukum terhadap status calon yang dimaksud KPU Provinsi Papua berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal pasangan calon yang telah di tetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 dan apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan calon terbukti melakukan tindak pidana maka calon atas nama Yeremias Bisai, S.H. dinyatakan tidak memenuhi syarat dan KPU Provinsi membuka Kembali pendaftaran (vide Bukti T-22). Pada tanggal 25 September 2024, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua, Surat Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024, pada angka 2 dan angka 3 menyatakan: 2. “Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi paragraph [3.17] dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menyatakan Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon. Dalam batas penalaran yang wajar, menambahkan pemaknaan baru pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, termasuk seperti yang dimohonkan para Pemohon, justru akan memosisikan norma a quo menjadi berbeda sendiri (anomali) di antara semua nomor dalam lingkup persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para Pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah”. 3. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggapan Masyarakat terhadap dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, apabila telah terdapat hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang menyatakan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN JAP tertanggal 19 September 2024 a.n. Yermias Bisai, S.H. (Calon Wakil Gubernur Papua dari Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, SH.) benar dan sesuai, maka dapat dinyatakan memenuhi syarat”. (vide Bukti T-23) Dengan demikian Para Teradu dalam menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 a.n. Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H telah berdasarkan: 1) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024. 2) Berita Acara Nomor 505/PL.02.2- BA/91/2.1/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon a.n. Yermias Bisai S.H. Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. 3) Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. 4) KPU Provinsi Papua tidak menerima rekomendasi dan/atau putusan dari Bawaslu Provinsi Papua tentang Pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 1 a.n. Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. 5) KPU Provinsi Papua tidak mendapatkan dan menerima putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan TIPIKOR a.n. Yeremias Bisai, S.H. Pengadu telah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua berkenaan dengan dugaan Pelanggaran Administrasi atas Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 a.n. Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024 Nomor Urut 01. Namun berdasarkan status laporan, Bawaslu Provinsi Papua tidak dapat menindaklanjuti laporan a quo karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan dan tidak terbukti sebagai pelanggaran Administratif dan kode etik penyelenggara Pemilu. Selain itu, berdasarkan keterangan anggota Bawaslu Provinsi Papua (sebagai saksi Tergugat dalam Putusan TUN Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO) pada pokoknya menyampaikan: 1) Bahwa mengenai laporan terkait Surat Keterangan Nomor 539 dan Nomor 540 a.n. Yermia Bisai, Bawaslu Provinsi Papua bersama dengan Gakkumdu telah melakukan klarifikasi terhadap Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam klarifikasi, Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menerangkan satu surat satu barcode. 2) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menjadikan laporan dari Katambo sebagai temuan. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Papua melakukan penelusuran ke Pengadilan Negeri Jayapura. 3) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menyatakan laporan a quo hanya memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak bisa diregister sebagaimana tertuang dalam Berita Acara. Seandainya laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan/diteruskan ke tahap ajudikasi dalam rapat pleno tertutup. 4) Bahwa Para Teradu pernah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua berkenaan dengan meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 tentang 2 (dua) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya a.n. Yeremias Bisai, S.H. dan Para Teradu telah memberikan klarifikasi dan penjelasan secara komprehensif atas persoalan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Papua. Hasilnya, Bawaslu Provinsi Papua menyatakan Laporan a quo tidak terbukti terjadi pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Para Teradu. Pada tanggal 7 Oktober 2024, melalui laman website SIPP PTTUN Manado, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua a.n. Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng mengajukan Gugatan Sengketa Proses ke PTTUN Manado, berkenaan dengan penetapan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024. Gugatan Sengketa tersebut diregister dengan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO (sumber https://sipp.pttun-manado.go.id/). Pada tanggal 28 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN Manado) telah memutuskan gugatan a quo melalui Putusan TUN Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI DALAM EKSEPSI: - Menerima Eksepsi Tergugat tentang kedudukan hukum (Legal Standing) Para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA: 1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 175.000,00,- ( Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Putusan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tersebut di atas menyebutkan: DALAM EKSEPSI - Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi dan pedoman mengadili sebagaimana terdapat dalam rumusan Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Khususnya Kamar Tata Usaha Negara ( vide Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2024, Cetakan ke-10 ) dirumuskan bahwa sebagai sesama pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi /KIP Aceh atau KPU Kabupaten /Kota atau KIP Kabupaten /Kota tidak dapat menggugat (bertindak sebagai penggugat) dalam sengketa Tata Usaha Negara pemilihan; - Bahwa dengan berpedoman pada pertimbangan di atas, pengertian mengenai kepentingan yang dirugikan, hanya terbatas / dibatasi hanya untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi /KIP Aceh atau KPU Kabupaten /Kota atau KIP Kabupaten /Kota; - Menimbang, bahwa berdasar pada kriteria/ tolak ukur tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil kepentingan yang dirugikan sebagaimana disampaikan oleh Para Penggugat di atas tidak termasuk sebagai kepentingan yang dirugikan secara langsung; - Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Oleh KPU Provinsi Papua, sebagaimana dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 ( vide bukti P1=T01 ), dan tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan secara langsung, maka Para Penggugat dikualifikasikan sebagai pihak penggugat yang tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing); - Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing), maka cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: - Menimbang, bahwa dengan diterimanya eksepsi Tergugat mengenai legal standing (hak mengajukan gugatan) Para Penggugat, maka mengenai pokok perkara dalam sengketa a quo tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan dinyatakan tidak diterima; Pada tanggal 31 Oktober 2024, Pasangan Calon Nomor Urut 2 (semula Penggugat/Pemohon Kasasi) mengajukan Permohonan Kasasi terhadap Putusan TUN Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, di Mahkamah Agung. Pada tanggal yang sama, KPU Provinsi Papua selaku Tergugat menerima Surat Pengantar PTTUN Manado Nomor 85/PAN.PTTUN.W8 TUN/HK2.7/X/2024, berupa Surat Pemberitahuan Permohonan Kasasi Perkara Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO. Pada tanggal 1 November 2024, Para Tergugat menerima Surat Pengantar PTTUN Manado Nomor 92/PAN.PTTUN.W8 TUN/HK2.7/X/2024, berupa Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, Perkara dikirim Nomor untuk diketahui dan dijawab dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari sejak pengiriman Salinan Memori Kasasi dan disampaikan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado. Menanggapi permohonan kasasi, Para Tergugat dengan didampingi Kuasa Hukum melakukan penanganan permohonan Kasasi Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO. Selanjutnya, pada tanggal 21 November 2024, KPU Provinsi Papua menerima Surat Pengantar PTTUN Manado Nomor 136/PAN.PTTUN.W8 TUN/HK2.7/XI/2024, berupa Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 823 K/TUN/PILKADA/2024 jo Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 823 K/TUN/PILKADA/2024 menyatakan sebagai berikut: MENGADILI : 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. MATIUS FAKHIRI, S.I.K., 2. ARYOKO ALBERTO FERDINAND RUMAROPEN, S.P.,M.Eng.; 2. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah); Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Manado dan Mahkamah Agung melalui Perkara Nomor 823 K/TUN/PILKADA/2024 juncto Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, hanya mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai Pihak yang tidak dirugikan secara langsung. Dengan demikian Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pengabaian. Teradu I s.d. Teradu V sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan prinsip- prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 maupun peraturan perundang-undangan lainnya. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI selaku Admin SILON KPU Provinsi Papua menerangkan bahwa KPU Provinsi Papua mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 24 s.d. 26 Agustus. Hal ini sesuai dengan sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya, pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, KPU Provinsi Papua membuka Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, di Kantor KPU Provinsi Papua. Pada tanggal 29 Agustus 2024, KPU Provinsi Papua menerima pendaftaran 2 (dua) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yaitu: 1) Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng 2) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H; Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H. melakukan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, Pukul 18.14 WIT sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 438/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Bahwa SILON Pasangan Calon secara sistem terkunci atau tidak dapat melakukan perubahan dokumen ketika sudah mengajukan pendaftaran ke KPU. Selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus 2024 s.d. 4 September 2024, KPU Provinsi Papua melaksanakan tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Pada saat itu, Teradu VI melakukan Penelitian Persyaratan dokumen administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua melalui SILON. Teradu VI melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 20 Agustus 2024, a.n. Yermias Bisai, S.H. berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Adapun indikator kebenaran sebagai berikut: a) dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; b) memuat informasi terkait calon; c) memuat informasi status hukum tidak pernah dipidana penjara; d) diterbitkan oleh Pengadilan Negeri tempat domisili Calon; e) merupakan dokumen yang sah; f) menerangkan bahwa Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. sehingga dinyatakan belum benar karena tidak sesuai dengan wilayah hukumnya. Surat Keterangan Pengadilan Negeri dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura sedangkan domisili calon a.n. Yermias Bisai, S.H. berada di Kabupaten Waropen (vide Bukti T.VI-2). Selanjutnya, dokumen Persyaratan Administrasi Calon yang telah diunggah di aplikasi SILON, kemudian diserahkan secara berjenjang kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk dilakukan rapat pleno Penelitian Persyaratan Administrasi Calon. Berdasarkan hasil rapat pleno, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua memutuskan Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. Belum Memenuhi Syarat sebagaimana Berita Acara Nomor 458/PL.02.2- BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Pada tanggal 5 September 2024, KPU Provinsi Papua melaksanakan tahapan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon melalui SILON. Admin Pasangan Calon melakukan perbaikan dokumen yang belum memenuhi syarat dan menyerahkan Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon melalui SILON pada tanggal 6 s.d. 8 September 2024. Selanjutnya, pada tanggal 6 s.d. 8 September 2024, SILON terbuka secara sistem bagi admin Pasangan Calon untuk melakukan perbaikan dokumen syarat calon. Pasangan Calon yang sudah menyerahkan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon kepada KPU Provinsi Papua, maka SILON Pasangan Calon tersebut akan terkunci atau tidak bisa mengubah/memperbaiki dokumen calon. Pada tanggal 6 s.d. 14 September 2024, Admin SILON KPU Provinsi Papua melakukan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon. Dalam Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon, Yermias Bisai, S.H. mengunggah dokumen Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024 a.n. Yermias Bisai, S.H., dan Surat Keterangan Domisili Kelurahan Mandala Nomor 470/670 yang menyatakan Yermias Bisai, S.H. berdomisili di Jalan Baliem, No 8, Dok V, Kota Jayapura (Bukti T VI-3). Selanjutnya, dokumen Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon a.n. Yermias Bisai, S.H, diserahkan secara berjenjang kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk dilakukan rapat pleno penentuan status pasangan calon. Pada tanggal 14 September 2024, KPU Provinsi Papua menyampaikan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon sebagaimana Berita Acara Nomor 491/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 melalui SILON. Pada tanggal yang sama, KPU Provinsi Papua mengeluarkan Pengumuman Nomor 4/PL.02.2Pu/91/2.1/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 18 September 2024, Pukul 21.04 WIT, KPU Provinsi Papua melalui aplikasi helpdesk menerima laporan tanggapan Masyarakat dengan Pelapor Wakob Kombo berupa Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, KTP dan salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, salinan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya a.n. Yermias Bisai, S.H., salinan Surat Keterangan Domisili, salinan KTP Yermias a.n. Bisai, S.H., salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana a.n. Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (vide Bukti T VI-4). Selanjutnya, dokumen tersebut diunduh melalui aplikasi helpdesk dan diserahkan secara berjenjang kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua. Pada tanggal 20 September 2024, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua beserta Sekretariat KPU Provinsi Papua melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura. Selanjutnya, Admin SILON KPU Provinsi Papua mengunggah Berita Acara Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan calon a.n. Yermias Bisai S.H. dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 di aplikasi helpdesk. Dengan demikian, Admin SILON KPU Provinsi Papua tidak dapat mengubah, menambah, dan memperbaiki dokumen calon mulai dari tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi, dan penelitian persyaratan administrasi calon. Teradu VI tidak memiliki kewenangan menyatakan sah atau tidak sah terhadap dokumen yang diupload oleh pasangan calon. Selain itu, admin SILON pasangan calon yang mengupload dokumen pasangan calon melalui aplikasi SILON. Teradu VI dalam mengoperasionalkan aplikasi SILON senantiasa berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1571/TIK.02-SD/14/2024 perihal Petugas Admin dan Operator SILON KADA. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima pendaftaran 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024, yaitu: 1) Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng, dan 2) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. Sesuai tahapan, kemudian Teradu I s.d. Teradu V melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2024 s.d. 4 September 2024. Terhadap Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H., sesuai Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sesuai Berita Acara a quo, dokumen syarat bakal calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai berupa: 1) Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tanggal 20 Agustus 2024 (vide Bukti P-1 dan Bukti T-12) dan 2) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/ 8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024 (vide Bukti P-2 dan Bukti T-13) dinyatakan “Belum Benar”. Hal tersebut dikarenakan kedua Surat Keterangan dimaksud yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura tidak sesuai dengan alamat E-KTP calon. Menurut Teradu I s.d. Teradu V, Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang karena bukan wilayah hukum Calon, karena sesuai E-KTP Yermias Bisai di Kabupaten Waropen sehingga yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan dimaksud adalah Pengadilan Negeri Serui. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat tahapan perbaikan dokumen syarat calon, bakal calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai melampirkan Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/670, tertanggal 23 Agustus 2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti P-6). Surat a quo ditandatangani oleh Lurah Mandala, Kota Jayapura, yang pada pokoknya menerangkan bahwa bakal calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai benar penduduk Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura dan bertempat tinggal di RT 03/RW 02. Kemudian pada tanggal 8 September 2024 yang merupakan hari terakhir masa perbaikan dokumen, dokumen tersebut diunggah pada aplikasi SILON untuk melengkapi Surat Keterangan sebagaimana Bukti P-1 dan Bukti P-2. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan Calon, untuk memberikan kepastian hukum terhadap kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana (vide Bukti P-1), Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya (vide Bukti P-2), serta Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/670, tertanggal 23 Agustus 2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti P-6), kemudian Teradu I s.d. Teradu V memutuskan untuk melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Jayapura. Pada tanggal 13 September 2024, Pukul 13.40 WIT, Sekretariat KPU Provinsi Papua mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jayapura dengan tujuan untuk mendapatkan klarifikasi digunakannya surat keterangan domisili dalam penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Jayapura. Berdasarkan klarifikasi lisan dari perwakilan staf Pengadilan Negeri Jayapura dinyatakan sesuai hasil scan barcode Surat Keterangan dimaksud benar atas nama Pemohon Yermias Bisai. Bahwa terhadap hasil klarifikasi tersebut, pihak Pengadilan Negeri Jayapura tidak bersedia menandatangani Berita Acara Klarifikasi dan menyarankan KPU Provinsi Papua untuk menyurati Pengadilan Negeri Jayapura secara resmi. Kemudian pada tanggal 13 September 2024, Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Papua mengirimkan Surat Nomor 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024, Perihal Klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura (vide Bukti T-8). Bahwa pada tanggal 14 September 2024, berdasarkan hasil rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Pengumuman Masukan dan Tanggapan Masyarakat Nomor 4/PL.02.2-Pus/91/2.1/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua (vide Bukti T-2). Dalam Pengumuman a quo, Teradu I s.d. Teradu V meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap 2 (dua) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yang sebelumnya sudah dinyatakan Memenuhi Syarat. Adapun 2 (dua) Pasangan Calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan hasil penelitian persyaratan dokumen, yaitu: 1) Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng, dan 2) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. Terungkap fakta, bahwa pada saat masa akhir tanggapan masyarakat, yaitu tanggal 18 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima tanggapan masyarakat atas nama: Wakop Kombo berkenaan dokumen dukungan Pasangan Calon atas nama Yermias Bisai. Tanggapan tersebut, pada pokoknya mempermasalahkan terkait dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana (vide Bukti P-1), Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya (vide Bukti P-2) atas nama Yermias Bisai tidak sesuai dengan Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/670, tertanggal 23 Agustus 2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti P-6). Bahwa menurut Wakop Kombo, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jayapura sebagaimana Bukti P-1 dan Bukti P-2 diterbitkan 3 (tiga) hari mendahului Surat Keterangan Domisili sebagaimana Bukti P-6. Menindaklanjuti tanggapan masyarakat tersebut, kemudian pada tanggal 19 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 1668/PL.01.7- Und/91/2.1/2024, perihal Undangan Klarifikasi terhadap Yermias Bisai (vide Bukti T- 9) dan Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 1669/PL.02.2-SD/2.1/91/2024, perihal Klarifikasi terkait tanggapan Masyarakat pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi tanggapan Masyarakat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura. Pada pertemuan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Jayapura menyerahkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024, tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti T-11). Surat a quo, pada pokoknya menerangkan bahwa: 1. Yermias Bisai, S.H. melalui aplikasi Eraterang Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jayapura mengajukan Permohonan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana terdaftar Nomor 614/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024, dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor 615/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024, namun kedua permohonan surat keterangan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti Pengadilan Negeri Jayapura oleh karena identitas bersangkutan dalam KTP Nomor 9115052004730001 sebagai dokumen pendukung dalam permohonan tersebut beralamat di Kamp Waren II, RT/RW 001/001, Kelurahan Waren II Waropen, Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten Waropen bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura; 2. Bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 (Bukti T-12) dan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-13); 3. Bahwa surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, dan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, terdaftar atas nama Samuel Fritsko Jenggu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat pertemuan tanggal 20 September 2024 tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura menyampaikan pihaknya secara resmi telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-20) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-21). Pada saat itu, Teradu I s.d. Teradu V menolak untuk menerima kedua dokumen dimaksud dengan alasan tidak berwenang menerimanya. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi melalui media zoom meeting di kantor KPU Provinsi Papua kepada Yermias Bisai dan Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua. Bahwa klarifikasi tersebut dihadiri dan diawasi langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Papua atas nama Yacob Pasei. Adapun pada saat klarifikasi, Yermias Bisai menerangkan bahwa dirinya sudah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya di Pengadilan Negeri Jayapura sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian halnya dengan Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua atas nama Surya Ibrahim menerangkan bahwa Yermias Bisai telah melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura untuk memproses terbitnya surat keterangan tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, LO Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. menyerahkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-20) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-21) ke Kantor KPU Provinsi Papua pada tanggal 20 September 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, sebelum melakukan Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan 2 (dua) kali konsultasi kepada KPU RI, melalui: 1) Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024, tanggal 20 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk kepada KPU RI dalam Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T-14), dan 2) Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor: 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024, tanggal 21 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk terkait hasil klarifikasi tanggapan Masyarakat ke KPU RI (vide Bukti T-17). Kemudian pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yang ditungkan dalam Berita Acara Nomor 520/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (vide Bukti T-18). Kemudian Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (vide Bukti T-19). Dalam Surat Keputusan a quo, Teradu I s.d. Teradu V menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024, yaitu: 1) Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng, dan 2) Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak cermat dan tidak profesional dalam melaksanakan Penelitian Dokumen Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai berupa: 1) Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tanggal 20 Agustus 2024 (vide Bukti P-1 dan Bukti T-12) dan 2) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/ 8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024 (vide Bukti P-2 dan Bukti T- 13). Bahwa dalam kedua dokumen tersebut yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura, tertera 2 (dua) alamat calon atas nama Yermias Bisai, yaitu: berdasarkan E- KTP beralamat di Kamp Waren II RT/RW 001/001 Kel. Waren II Waropen Kec. Waropen Bawah, Kab. Waropen dan berdasarkan keterangan domisili beralamat di Jl. Baliem No. 8 DOK V Jayapura RT.003/RW.002 Kelurahan Mandala Kecamatan Jayapura Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f dan g, dan Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan ketentuan Bab IV tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon huruf A angka 10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan bahwa Surat Keterangan dimaksud diterbitkan oleh “Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon”. Hal tersebut yang menjadi dasar bagi Teradu I s.d. Teradu V menyatakan dokumen syarat bakal calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai berupa: 1) Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tanggal 20 Agustus 2024 (vide Bukti P-1 dan Bukti T-12) dan 2) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/ 8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024 (vide Bukti P-2 dan Bukti T-13) dinyatakan “Belum Benar”/Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tertanggal 4 September 2024. Menurut Teradu I s.d. Teradu V kedua Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura tidak sesuai dengan alamat E-KTP calon yang disertakan dalam dokumen pencalonan. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang menerbitkan, karena sesuai E-KTP Yermias Bisai di Kabupaten Waropen sehingga yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan dimaksud adalah Pengadilan Negeri Serui. Fakta bahwa pada saat tahapan masa perbaikan dokumen syarat calon, Teradu I s.d. Teradu V menerima dokumen Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/670, tertanggal 23 Agustus 2024 (vide Bukti T- 1 dan Bukti P-6) dari bakal calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai sebagai dokumen pendukung untuk melengkapi Surat Keterangan sebagaimana Bukti P-1 dan Bukti P-2 dan bukan perbaikan dokumen Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sesuai dengan alamat E-KTP yaitu Pengadilan Negeri Serui sebagaimana Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tertanggal 4 September 2024. Fakta bahwa berdasarkan Surat Keterangan Domisili tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan Yermias Bisai Memenuhi Syarat menjadi calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/670, tertanggal 23 Agustus 2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti P-6) tidak berkesesuaian dengan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/ 8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024. Hal tersebut dikarenakan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jayapura sebagaimana Bukti P-1 dan Bukti P-2 diterbitkan 3 (tiga) hari mendahului Surat Keterangan Domisili. Dalam perkara a quo Teradu I s.d. Teradu V sudah keliru dalam menerapkan aturan terkait dengan tata urutan administrasi dokumen syarat calon, seharusnya Surat Keterangan Domisili “wajib” diterbitkan terlebih dahulu sebagai syarat mengajukan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana kepada Pengadilan Negeri Jayapura. Fakta bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang menggunakan Surat Keterangan Domisili sebagai dasar untuk menyatakan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Yermias Bisai dari Pengadilan Negeri Jayapura Memenuhi Syarat mengakibatkan adanya tanggapan masyarakat atas nama Wakop Kombo pada tanggal 18 September 2024. Menindaklanjuti, masukan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 19 September 2024, mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 1668/PL.01.7- Und/91/2.1/2024 perihal Undangan Klarifikasi terhadap Yermias Bisai (vide Bukti T- 9). Terhadap Surat tersebut, Pengadilan Negeri Jayapura menjawab melalui Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024, tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti T-11). Surat a quo, pada pokoknya menerangkan bahwa: Bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 (vide Bukti P-1) dan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN- JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti P-2) melainkan terdaftar atas nama Samuel Fritsko Jenggu. Terhadap keterangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tersebut, DKPP menilai seharusnya Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada Samuel Fritsko Jenggu. Hal tersebut menjadi wajib dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kepastian hukum terhadap dokumen pencalonan yang sebelumnya telah diserahkan oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 atas nama Yermias Bisai. Alih-alih melakukan penelusuran maupun klarifikasi, justru Teradu I s.d. Teradu V menerima Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-20) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-21) dari LO Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. pada tanggal 19 September 2024. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa sesuai dengan program, dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan, penerimaan syarat Pencalonan maupun syarat calon adalah tanggal 6 s.d. 8 September 2024. Terlebih Teradu I s.d. Teradu V, mendasarkan dokumen dimaksud untuk menetapkan Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H. menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada 2024 sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T-19). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu V terbukti tidak cermat, tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu V sudah menggunakan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri di luar tempat atau domisili calon serta menerima dokumen syarat calon di luar program, dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang- undangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf f dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu VI selaku admin SILON KPU Provinsi Papua membantu Teradu I mengupload dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai, SH, yang diterimanya pada tanggal 21 September 2024 di luar jadwal dan tahapan pencalonan yang telah ditetapkan. Teradu VI diduga melakukan tindakan manipulatif atau rekayasa terhadap aplikasi SILON untuk mengupload 2 (dua) dokumen, meliputi: 1) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-20) dan 2) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-21). Bahwa sesuai dengan jadwal dan tahapan pencalonan, seharusnya Teradu VI tidak dapat lagi mengupload dokumen persyaratan calon pada tanggal 21 September 2024 dimaksud, mengingat sejak tanggal 9 September 2024, aplikasi SILON telah ter-lock. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu VI merupakan Admin SILON KPU Provinsi Papua Pilkada Tahun 2024 sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 1571/TIK.02-SD/14/2024, tanggal 25 April 2024, Perihal: Petugas Admin dan Operator SILON KADA (vide Bukti T VI-1). Bahwa pada saat Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 29 Agustus s.d. 4 September 2024, Teradu VI selaku Admin SILON KPU Provinsi Papua melakukan Penelitian Persyaratan dokumen Administrasi Calon melalui SILON. Teradu VI secara berjenjang menyerahkan seluruh dokumen Persyaratan Administrasi Calon yang sebelumnya telah diunggah oleh Admin SILON Pasangan Calon kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua. Bahwa pada masa Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon, yaitu: tanggal 6 s.d. 8 September 2024, Teradu VI menyatakan Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H melalui Admin SILON Pasangan Calon mengunggah dokumen perbaikan berupa: 1) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, 2) Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H., dan 3) Surat Keterangan Domisili Kelurahan Mandala Nomor 470/670 yang menyatakan atas nama Yermias Bisai, S.H berdomisili di Jalan Baliem, No 8, Dok V, Kota Jayapura (vide Bukti T VI-3). Terungkap fakta bahwa terhadap dokumen Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon atas nama Yermias Bisai, S.H, tersebut diserahkan oleh Teradu VI secara berjenjang kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk dilakukan rapat pleno dalam menentukan status keterpenuhan syarat pasangan calon. Bahwa pada tanggal 14 September 2024, KPU Provinsi Papua menyampaikan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dengan Berita Acara Nomor 491/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 melalui SILON. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu VI selaku Admin SILON KPU Provinsi Papua tidak terbukti pernah mengunggah dokumen syarat calon di luar jadwal dan tahapan sebagaimana dalil Pengadu. Bahwa seluruh dokumen syarat calon yang diserahkan oleh Teradu VI sesuai dengan dokumen yang diunggah oleh Admin SILON Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. DKPP menilai tidak ada alat bukti yang relevan yang mendukung dalil Pengadu bahwa Teradu VI mengunggah 2 (dua) dokumen, meliputi: 1) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-20) dan 2) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (vide Bukti T-21). Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, pada saat masa perbaikan dokumen persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon berakhir, Aplikasi SILON secara otomatis terkunci oleh sistem sehingga Admin SILON Bakal Pasangan Calon maupun Admin SILON KPU Provinsi Papua dalam hal ini Teradu VI tidak dapat lagi melakukan upload dokumen. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu VI telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Admin SILON KPU Provinsi Papua sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Steve Dumbon selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu II Amijaya Halim, Teradu III Abdul Hadi, Teradu IV Diana Dorthea Simbiak, dan Teradu V Yohanes Fajar Irianto Kambon masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ilham M. Amar selaku Admin SILON KPU Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradau IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Ghani