Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 19 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU RI serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-05-2024
👁 45 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 April 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa KPU RI melalui pengumuman Nomor 69/SDM.12-Pu/04/2023 tertanggal 07 Juli 2023 tentang Tim seleksi calon anggota komisi pemilihan umum pada 1 (satu) provinsi dan 26 (dua puluh enam) kabupaten/kota di 6 (enam) provinsi periode 2023–2028 pasca tanggapan masyarakat yang ditetapkan dengan keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 867 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Pada 1 (Satu) Provinsi dan 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023 – 2028 (Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Tindakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga melakukan kelalaian dan ketidakcermatan dalam menentukan dan menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028; [4.1.2] Bahwa Teradu IV dan Teradu V diduga masih terdaftar sebagai anggota partai politik saat mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Puncak; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Parsadaan Harahap dan Teradu III Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak dan Teradu V Hengky M. Tinal selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 15-
P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Nus Wakerkwa
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Kampung Mayuberi, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
Memberikan Kuasa Kepada
Nama Laode Muhammad Rusliadi Suhi
Pekerjaan Advokat
Alamat Jln. Kaumpandak No.05, Kecamatan Cibinong-
Kabupaten Bogor
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Hasyim Asy’ari
Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota
Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama Parsadaan Harahap
Jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota
Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama Mochammad Afifuddin
Jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota
Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama Nataluis Tabuni
Jabatan Ketua KPU Kabupaten Puncak
Alamat Jalan Kimak, Kampung Kimak, Distrik Ilaga,
Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama Hengky Tinal
Jabatan Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat Jalan Kimak, Kampung Kimak, Distrik Ilaga,
Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ------------------------------ Para Teradu.
[1.3] membaca Pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26
April 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa KPU RI melalui pengumuman Nomor 69/SDM.12-Pu/04/2023 tertanggal 07
Juli 2023 tentang Tim seleksi calon anggota komisi pemilihan umum pada 1 (satu)
provinsi dan 26 (dua puluh enam) kabupaten/kota di 6 (enam) provinsi periode
2023–2028 pasca tanggapan masyarakat yang ditetapkan dengan keputusan KPU
Republik Indonesia Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 867 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Pada 1 (Satu) Provinsi dan 26 (Dua Puluh
Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023 – 2028 (Bukti P-1);
2. Bahwa tim seleksi yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU Republik Indonesia
Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 867 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Pada 1 (satu) Provinsi dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota
di 6 (enam) Provinsi Periode 2023–2028 tersebut di atas, salah satunya adalah untuk
seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah (Bukti P-1);
3. Bahwa atas penetapan tersebut, tim seleksi Calon Anggota KPU Nabire, Puncak Jaya,
Dogiyai, dan Kabupaten Puncak tersebut telah melaksanakan tahapan seleksi yang
diawali dengan mengeluarkan pengumuman pendaftaran Nomor 001/TIMSELPROV-
GEL.7-Pu/01/94/2023 tertanggal 14 Juli 2023 yang mengumumkan tentang
syarat-syarat calon anggota KPU Kabupaten yang salah satunya adalah syarat :
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon (Bukti P-2);
4. Bahwa setelah melakukan pengumuman, menerima pendaftaran, meneliti berkas-
berkas dokumen pendaftaran, mengumumkan hasil administrasi berkas calon, dan
tes tertulis serta tes psikologi, tim seleksi memberi kesempatan kepada masyarakat
untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama
calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang lulus tes tertulis dan tes psikologi (Bukti
P-3, P-4, P-5);
5. Bahwa Pengadu telah menyampaikan masukan dan tanggapan sebanyak 3 (tiga) kali
kepada KPU Republik Indonesia baik secara langsung ataupun melalui KPU Provinsi
Papua Tengah, tetapi masukan dan tanggapan yang bersifat keberatan tersebut di
abaikan baik oleh tim seleksi dan KPU Republik Indonesia (Bukti P-6, P-7, P-8, P-
9)
6. Bahwa masukan dan tanggapan tersebut harusnya menjadi perhatian KPU Republik
Indonesia karena hasil kerja tim seleksi tidak dilakukan secara benar dan
berdasarkan aturan Undang-undang dan peraturan KPU;
7. Bahwa masukan dan tanggapan tersebut diawali dengan keberatan terhadap
penetapan hasil tes tertulis dan tes psikologi yang bermasalah karena dari 20 (dua
puluh) nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak tersebut, terdapat 9
(sembilan) nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang sebenarnya tidak
memenuhi syarat, yaitu : (Bukti P-4)
NO NAMA NO. PENDFT PERMASALAHAN
1 Yones Kelabetme 32-940523105 Pengurus Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) sebagai Sekretaris
DPC kab Puncak periode 2021-2026
2 Bernad Murib 32-94052380 Merupakan ASN yang belum
mendapat surat ijin dari atasan
langsung, serta terlibat Partai Politik
(PAN)
3 Wempi Misikmbo 32-94052373 Merupakan ASN yang belum
mendapat surat ijin dari atasan
langsung dan pernah menjadi calon
legislatif DPR RI dari Partai Amanat
Nasional pada Pemilu 2019
4 Marianus Tabuni 32-94052343 Merupakan ASN yang belum
mendapat surat ijin dari atasan
langsung dan terlibat Partai Golkar
5 Panus Telenggen 32-94052348 Terlibat dalam keanggotaan Partai
Nasdem kabupaten Puncak
6 Aperau Kiwak 32-9405234 Terlibat dalam kepengurusan Partai
Demokrat dan PPP Kabupaten
Puncak
7 Epinus Murib 32-94052394 Terlibat dalam kepengurusan DPD
Partai Hanura Provinsi Papua
Tengah
8 Taminus 32-9405233 Terlibat dalam keanggotaan Partai
Wakerkwa Politik PDI Perjuangan Kabupaten
Puncak
8. Bahwa calon anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Yonas Kelabetme dengan
Nomor pendaftaran 32-940523105 terlibat dalam kepengurusan Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) sebagai Sekretaris DPC Kabupaten Puncak, sebagaimana Surat
Keputusan DPP Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 12161/DPP/01/VII/2022
tertanggal 8 Juli 2022 yang di tanda tangani H.A. Muhaimin Iskandar sebagai Ketua
Umum dan M Hasanuddin Wahid sebagai Sekretaris Jenderal (Bukti P-18);
9. Bahwa calon anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Bernard Murib dengan
nomor pendaftaran 32-94052380 adalah ASN pada Pemda Kabupaten Puncak dan
terlibat dalam keanggotaan Partai Amanat Nasional, sebagaimana terbukti hasil
pengecekan pada SIPOL (Bukti P-14);
10. Bahwa calon anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Wempi Misikmbo dengan
nomor pendaftaran 32-94052373 adalah ASN yang belum mendapat surat ijin dari
atasan langsung dan menjadi calon legislatif sebagai calon DPR RI dari Partai Amanat
Nasional dapil Provinsi Papua pada Pemilu Tahun 2019 (Bukti P-16);
11. Bahwa calon anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Marianus Tabuni dengan
nomor pendaftaran 32-94052343 adalah ASN yang belum mendapat surat ijin dari
atasan langsung dan terlibat Partai Golkar (Bukti P-10);
12. Bahwa calon anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Panus Telenggen dengan
nomor pendaftaran 32-94052348 terlibat dalam keanggotaan Partai Nasdem karena
terbukti adanya sebagian surat permohonan pemberhentian kader Partai Nasdem
dari DPD Partai Nasdem Provinsi Papua Tengah kepada DPP Partai Nasdem
tertanggal 26 Agustus 2023 serta terdapat juga surat dari DPD Partai Nasdem
Kabupaten Puncak yang ditujukan kepada Ketua Timsel Anggota KPU yang juga
tertanggal yang sama 26 Agustus 2023 (Bukti P-13);
13. Bahwa calon anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Aperau Kiwak dengan
nomor pendaftaran 32-9405234 terbukti terlibat dalam kepengurusan Partai
Demokrat sebagai Koordinator Bidang Hukum dan Pengamanan Partai Cabang yang
dibuktikan dengan Surat Keputusan DPP partai Demokrat Nomor
99/SK/DPP.PD/DPC/V/2023 tertanggal 04 Mei 2023;
14. Bahwa calon anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Epinus Murib dengan
nomor pendaftaran 32-94052394 terbukti terlibat dalam kepengurusan DPC partai
Hanura Kabupaten Puncak sebagai Pengurus Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Legislatif sesuai Surat Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi Papua Tengah
tertanggal 24 April 2023;
15. Bahwa calon anggota KPU kabupaten Puncak atas nama Taminus Wakerkwa dengan
nomor pendaftaran 32-9405233 terbukti terlibat dalam keanggotaan Partai PDI
Perjuangan sebagaimana hasil pencarian dalam SIPOL KPU (Bukti P-15);
16. Bahwa masukan dan tanggapan terhadap 8 (delapan) nama calon anggota KPU
Kabupaten Puncak yang tidak memenuhi syarat ini, ternyata di abaikan dan terdapat
5 (lima) nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak tersebut diatas dinyatakan
lulus tes kesehatan dan wawancara oleh tim seleksi (Bukti P-5);
17. Bahwa adapun 5 (lima) nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang
dinyatakan lulus tes Kesehatan dan Wawancara yang seharusnya dinyatakan tidak
memenuhi syarat, yaitu : (Bukti P-12, P-13, P-14, P-16);
NO NAMA NO. PENDFT PERMASALAHAN
1 Yones Kelabetme 32-940523105 Pengurus Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) sebagai Sekretaris
DPC kab Puncak periode 2021-2026
2 Bernad Murib 32-94052380 Merupakan ASN yang belum
mendapat surat ijin dari atasan
langsung, serta terlibat Partai Politik
(PAN)
3 Wempi Misikmbo 32-94052373 Merupakan ASN yang belum
mendapat surat ijin dari atasan
langsung dan pernah menjadi calon
legislatif DPR RI dari Partai Amanat
Nasional pada Pemilu 2019
4 Marianus Tabuni 32-94052343 Merupakan ASN yang belum
mendapat surat ijin dari atasan
langsung dan terlibat Partai Golkar
5 Panus Telenggen 32-94052348 Terlibat dalam keanggotaan Partai
Nasdem kabupaten Puncak
18. Bahwa berdasarkan masukan dan tanggapan atau keberatan yang sudah di
sampaikan oleh Pengadu sebelumnya kepada KPU RI, seharusnya menjadi perhatian
serius dari KPU RI karena dari 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten
Puncak yang di ajukan oleh Tim seleksi berdasarkan pengumuman Nomor Nomor
043/TIMSELKK/GEL.7-Pu/04/94-8/2023 tersebut, terdapat 5 (lima) nama calon
anggota KPU kabupaten Puncak yang cacat syarat atau tidak memenuhi syarat
(Bukti P-12, P-13, P-14, P-15 P-16);
19. Bahwa surat keberatan atau masukan tanggapan dari Pengadu yang telah di
sampaikan sebanyak 3 (tiga) kali kepada KPU RI di serta bukti-bukti, harusnya
menjadi dasar bagi KPU RI untuk melakukan klarifikasi sebagaimana ketentuan
dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 yang telah dirubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan
KPU kabupaten/Kota;
20. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 ayat 1 s.d 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023
menyebutkan “Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU jika
terdapat dugaan pelanggaran dalam proses seleksi berupa pelanggaran dalam proses
seleksi oleh tim seleksi dan keabsahan dokumen persyaratan/rekam jejak calon
anggota KPU kabupaten disertai identitas pelapor, bukti, dan uraian dugaan
pelanggaran” (Bukti P-6);
21. Bahwa atas ketentuan tersebut diatas, Pengadu telah menyampaikan masukan
tanggapan atau keberatan kepada KPU RI pada tanggal 1 September 2023 dengan
tembusan surat kepada KPU Provinsi Papua Tengah dan Bawaslu Provinsi Papua
Tengah (Bukti P-6);
22. Bahwa Pengadu kembali menyampaikan masukan dan tanggapan terkait hasil kerja
tim seleksi langsung kepada KPU RI pada tanggal 04 September 2023 Pkl 08.29 WIB
yang dibuktikan dengan tanda terima surat oleh petugas penerima surat di Kantor
KPU RI (Bukti P-7);
23. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan
“KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi dan calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diduga melakukan
pelanggaran dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)
dan/atau pihak terkait;
24. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan
“Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap calon anggota KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terbukti benar,
KPU menyatakan calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tersebut
tidak memenuhi syarat dan tidak ditetapkan sebagai calon anggota terpilih” ;
25. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 47A ayat 1 dan 3 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
2023 menyebutkan “Dalam hal terdapat laporan masyarakat terhadap dugaan
pelanggaran dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
huruf a setelah masa kerja Tim Seleksi berakhir, KPU melakukan verifikasi dan
klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi yang diduga melakukan pelanggaran dalam
proses Seleksi, apabila terbukti benar, maka KPU menindaklanjuti hasil verifikasi
dan klarifikasi dengan melakukan koreksi” ;
26. Bahwa Pengadu sudah menanyakan langsung ke Kantor KPU RI mengenai
tindaklanjut surat Pengadu terkait keberatan terhadap hasil seleksi dan bertemu
dengan pihak sekretariat KPU RI bagian SDM dan Bagian Hukum, tetapi dikatatakan
bahwa surat tersebut sementara di kaji oleh bagian Hukum dan dalam video yang
direkam terdapat kalimat yang disampaikan bahwa KPU RI kesulitan untuk
memastikan daftar tunggu KPU Kabupaten Puncak karena semuanya bermasalah
(Bukti P-22);
27. Bahwa KPU RI sama sekali tidak merespon atau menanggapi keberatan dari Pengadu
terhadap penetapan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU kabupaten Puncak oleh
tim seleksi yang sebenarnya bermasalah karena cacat syarat, bahkan KPU RI
membiarkan calon-calon anggota KPU Kabupaten Puncak tersebut untuk tetap
mengikuti fit and proper test oleh KPU RI hingga ditetapkan 5 (lima) nama anggota
KPU kabupaten Puncak terpilih (Bukti P-20, P-21);
28. Bahwa mekanisme tindaklanjut atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap
proses seleksi sebenarnya sudah di susun, di atur, dan ditetapkan sendiri oleh KPU
RI dalam peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 yang di ubah terakhir dengan
peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023, tetapi justru KPU RI sendiri yang
mengabaikan atau melanggar aturannya sendiri;
29. bahwa padahal mekanisme penanganan atas masukan dan tanggapan masyarakat
atas proses seleksi sudah pernah dilakukan di Papua yaitu pada seleksi calon
anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, dimana saat itu hasil 10 (sepuluh) nama
calon anggota KPU provinsi Papua pegunungan di anulir oleh KPU RI dan Fit and
Propert Test dilakukan terhadap 20 (dua puluh) nama calon anggota KPU Provinsi
Papua Pegunungan (hasil tes tertulis dan tes psikologi) hingga ditetapkan 5 (lima)
nama anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan terpilih (Bukti P-19);
30. Bahwa mekanisme tersebut harusnya berlaku juga untuk seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Puncak karena hasil 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten
Puncak oleh tim seleksi sangat bermasalah karena dari 10 (sepuluh) nama calon
tersebut bermasalah karena cacat syarat (Bukti P-19);
31. Bahwa selain nama-nama tersebut diatas, teradu IV yang adalah ketua KPU
Kabupaten Puncak juga terlibat Partai Politik yaitu Partai Bulan Bintang yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang dilengkapi dengan barcode sebagai
bukti keaslian identifikasi keanggotaan Partai Bulan Bintang (Bukti P-17, P-11);
32. Bahwa dari hal-hal tersebut diatas, kelihatan tidak profesionalnya KPU RI dalam
mematuhi aturan yang mereka buat sendiri;
33. Bahwa teradu I Ketua KPU RI Bapak Hasyim As’yari yang bertanggung jawab dalam
menjaga marwah KPU keluar dan kedalam, harusnya lebih professional karena
Teradu I merupakan Petahana yang dipercaya kembali untuk menjadi anggota
sekaligus Ketua KPU RI (Bukti P-23, P-24, P-25);
34. Bahwa teradu II anggota KPU RI sebagai penanggung jawab divisi SDM yang
mengurusi langsung proses seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
tidak professional dalam menanggapi dan merespon masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap proses seleksi, malahan Teradu II membiarkan proses seleksi
yang tidak procedural terjadi pada seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak
(Bukti P-23, P-24, P-25);
35. Bahwa teradu III anggota KPU RI sebagai penanggung jawab dalam bidang hukum
dan pengawasan juga membiarkan aturan seleksi yang di susun dan ditetapkan
sendiri untuk dilanggar sendiri baik oleh tim seleksi yang dibentuk KPU RI sendiri
maupun oleh KPU RI sendiri dalam penetapan anggota KPU Kabupaten Puncak
terpilih (Bukti P-23, P-24, P-25);
36. Bahwa Teradu V anggota KPU Kab. Puncak Terpilih, terdapat didalam SIPOL Partai
Politik sebagai Anggota Partai Gerindra sehingga Tidak Memenuhi syarat;
37. Bahwa Pengadu hanya mengharapkan tegaknya aturan lembaga KPU sendiri, karena
aturan KPU dibuat dan ditetapkan untuk jadi pegangan yuridis dalam melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban KPU, karena Pengadu adalah bagian dari keluarga
besar KPU sejak 2018-2023 sebagai komisioner KPU Kabupaten Puncak. Tetapi
tegaknya aturan yang dibuat dan ditetapkan sendiri ternyata tidak seperti yang
Pengadu harapkan, malahan aturan itu di abaikan dan di pinggirkan.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024,
Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-25,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 69/SDM.12-
Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Pada 1 (satu) Provinsi dan 26 (dua puluh
enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-
2028;
2. P–2 Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028
Nomor 001/TIMSELPPROF-GEL.7-Pu/01/94/2023 tentang
Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten pada 4
(empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2023-
2028;
3. P-3 Pengumuman Tim Seleksi tentang Hasil Penelitian
Administrasi Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028, Nomor
025/TIMSELKK-GEL.7-Pu/02/94-1/2023;
4. P–4 Pengumuman Tim Seleksi tentang Hasil Penelitian
Administrasi Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028 Nomor
037/TIMSELKK-GEL.7-Pu/02/94-1/2023;
5. P–5 Pengumuman Tim Seleksi tentang Hasil Penelitian
Administrasi Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028 Nomor
043/TIMSELKK-GEL.7-Pu/04/94-1/2023;
6. P–6 Tanggapan Masyarakat secara Tertulis terhadap seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah
kepada KPU RI oleh Nus Wakerkwa tertanggal 1 September
2023;
7. P–7 Tanda Terima dari KPU Provinsi Papua Tengah Terhadap Surat
Keberatan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Puncak oleh Nus Wakerkwa tertanggal 1 September 2023 dan
Tanda Terima Tanggapan Masyarakat kepada KPU RI
tertanggal 4 September2023;
8. P–8 Tanda Terim Surat Hasil Tanggapan Masyarakat Kepada Ketua
Bawaslu RI tertanggal 4 September 2023;
9. P–9 Foto Penyerahan Tanggapan Masyarakat oleh Nus Wakerkwa
kepada KPU Provinsi Papua Tengah;
10. P – 10 Rekomendasi Bupati Puncak Nomor 130/380/SET kepada Nus
Wakerkwa untuk mengikuti tes Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Puncak Tahun
2023-2028 tertanggal 5 Juli 2023;
11. P – 11 SIPOL Keanggotaan partai Politik Atas Nama Hengky M. Tinal
melalui Partai Gerindra memlaui situs KPU
www.infopemilu.go.id yang terdaftar sebagai Anggota terpilih
KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028;
12. P – 12 SIPOL Keanggotaan partai Politik Atas Nama Panus Telenggen
melalui Partai Nasdem memlaui situs KPU
www.infopemilu.go.id yang terdaftar sebagai Calon Anggota
KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028;
13. P – 13 Surat DPW Partai Nasdem Papua Tengah kepada DPP Partai
Nasdem perihal Pemberhentian Kader Atas Nama Panus
Telenggen tertanggal 26 Agustus 2023;
14. P – 14 SIPOL Keanggotaan partai Politik Atas Nama Bernard Murib
melalui Partai Nasdem memlaui situs KPU
www.infopemilu.go.id yang terdaftar sebagai Calon Anggota
KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028;
15. P – 15 SIPOL Keanggotaan partai Politik Atas Nama Tarminus
Wakerkwa melalui Partai PDIP memlaui situs KPU
www.infopemilu.go.id yang terdaftar sebagai Calon Anggota
KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028;
16. P – 16 Keanggotaan Partai Politik dan Calon Legislatif Atas Nama
Wembi Misikmbo melalui Partai PAN di situs KPU 2019 yang
Terdaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak
periode 2023-2028;
17. P – 17 Kartu Tanda Anggota Partai Politik PBB Atas Nama Nataluis
Tabuni dengan Nomor Keanggotaan 73.26.01.01.0140
terdaftar sebagai Anggota terpilih KPU Kabupaten Puncak
Periode 2023-2028;
18. P – 18 Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
Nomor 1216/DPP/01/VII/2022 Penetepan Perubahan
Susunan Pengurus Cabang Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Puncak Provinsi Papua Sisa Masa Bakti 2021-2026 yang
Terdaftar Sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak
periode 2023-2028;
19. P – 19 Pengumuman Nomor 47/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Papua
Pegunungan Periode 2023-2028 sebagai tindaklanjut KPU RI
terhadap Tanggapan Masyarakat melalui keputusan KPU
Nomor 415 Tahun 2023 tentang Pembatalan Penetapan Hasil
Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-
2028;
20. P – 20 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 132/SDM.12-
Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 18 (delapan belas)
Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi periode 2023-2028;
21. P – 21 Surat ke KPU RI perihal Upaya Administrasi Keberatan
terhadap Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1558 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih
pada 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi
periode 2023-2028 yang dituangkan melalui Pengumuman
KPU RI Nomor 132/SDM.12-Pu/04/2023 tertanggal 21
Desember 2023;
22. P – 22 Video Rekaman Pengadu Klarifikasi atas Tanggapan
Masyarakat yang ditujukan oleh KPU RI;
23. P – 23 Bukti Foto Demonstrasi Aliansi Masyarakat Papua Tengah
Kabupaten Puncak Terhadap Kinerja KPU Provinsi Papua
Tengah tertanggal 27 Oktober 2023;
24. P – 24 Foto Demonstrasi Aliansi Masyarakat Papua Tengah Terhadap
Kinerja KPU RI tertanggal 10 November 2023;
25. P – 25 Screenshoot Berita Media Online Terkait Seleksi Calon Anggota
KPU Puncak tertanggal 28 Oktober 2023.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut diatas, Pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar ketentuan :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
b. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 yang telah di ubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023;
c. Peraturan DKPP Pasal 6 ayat (1) menyebutkan “Untuk menjaga integritas dan
profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara
Pemilu”;
1) Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d menyebutkan “Integritas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip mandiri dan
akuntabel”;
2) Pasal 6 ayat (3) huruf f dan I menyebutkan “Profesionalitas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip
professional dan kepentingan umum”;
3) Pasal 7 ayat (3) berkaitan dengan sumpah jabatan;
4) Pasal 8 huruf a dan b menyebutkan “Dalam melaksanakan prinsip mandiri,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak Netral atau tidak berpihak dan
menolak segala sesuatu yang berpengaruh pada pelaksanaan tugas dan
wewenang serta menghindari intervensi pihak lain”;
5) Pasal 15 huruf a, b, c, dan h menyebutkan “Dalam melaksanakan prinsip
profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memelihara dan
menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, menjalankan tugas
sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu, serta
tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu”.
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Ketua KPU RI, teradu II
dan teradu III masing-masing sebagai anggota KPU RI, Teradu IV Ketua KPU
Kabupaten Puncak, dan Teradu V serta teradu VI masing-masing sebagai anggota
KPU kabupaten Puncak;
4. Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 26 April 2024, Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi atas nama Yuben Tabuni dan Preni Labene yang pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Yuben Tabuni
saya mengikuti proses seleksi sebagai calon anggota KPU, maka saya ingin
menceritakan apa yang saya lihat dan rasakan, dan apa yang saya rasakan dari awal
hingga akhir tahapan sejak tahap pertama, tim seleksi pada dasarnya mengumumkan
persyaratan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang paling penting adalah anggota yang terlibat dalam partai politik harus
mengundurkan diri dalam waktu lima tahun. Berikutnya Aparatur Sipil Negara (ASN)
harus mengundurkan diri atau melampirkan surat izin atasan, dan ini yang paling
penting pada awal tahapan verifikasi administratif banyak nama yang dilaporkan tidak
masuk dalam SIAKBA atau masuk 10 besar. Kemudian Riyanto Wonda selaku
sekretaris tim seleksi keluar dari ruangan yang telah ditentukan untuk wawancara, dia
keluar dan membacakan nama-nama yang terindikasi terdaftar di SIPOL. Untuk
wawancara di KPU Kabupaten Puncak pada 26 Agustus 2023, karena nama-nama
tersebut terindikasi sudah terdaftar di partai politik, sehingga menghubungi ke partai
politik masing-masing untuk supaya namanya dikeluarkan, padahal sesuai undang-
undang harus keluar dari awal verifikasi administrasi. Sebelum masuk 20 besar sampai
dengan masuk 10 besar nama-nama tersebut masih terakomodir. Oleh karena itu, saya
mendampingi Pengadu ke KPU RI dan karena Pasal 34 mengutamakan tanggapan
masyarakat, maka saya menyampaikan tanggapan masyarakat dan mohon
pertimbangkan keluhan kami, tapi KPU RI mengabaikan semua keluhan kami tanpa
respon apa pun, saya kembali ke Papua pada tanggal 27, sebelum dilakukan uji FPT
harus menanggapi dulu surat pengaduan kami, Namun karena tidak ada tanggapan,
Ibu Ketua KPU Provinsi Papua tengah sendiri menjawab bahwa KPU RI belum
menanggapi surat kami, maka jadwal ujian FPT Kabupaten Puncak diundur dan
dimajukan ke Kabupaten Puncak Jaya. Jadi sebelum menentukan 10 besar, kami
kembali ke KPU RI dan saya memberikan sambutan dalam aksi damai ikut dengan
Provinsi Papua Pegunungan di KPU RI. Kami dipanggiloleh Staf bagian SDM dan
Hukum di kantor KPU RI dan dalam keterangannya mereka mengatakan bahwa mereka
sudah mengetahui bahwa mereka terlibat dalam partai politik. Oleh karena itu
dijelaskan bahwa mereka tidak punya pilihan selain dicalonkan sebagai anggota KPU
tanpa pertimbangan terhadap Pasal 33 tersebut. Oleh karena itu, sebagai saksi, saya
menilai Teradu I, II, dan III tidak profesional dalam hal tersebut, sebab ada beberapa
tanggapan masyarakat yang harus disampaikan untuk mematuhi undang-undang Ini
yang perlu diprioritaskan.
[2.4.2] Preni Labene
Yang saya akan pertegaskan juga kepada tim seleksi adalah kewajiban tim seleksi
bukan untuk mengakomodir pihak kepengurusan partai, namun pada waktu itu
seorang tim seleksi mengakomodir yang terindikasi dalam kepengurusan partai untuk
melakukan pengahapusan nama-nama mereka pada SIPOL. Saya termasuk peserta
calon seleksi sampai di 20 (dua puluh) besar, sehingga kami yang tidak terindikasi di
dalam kepengurusan partai politik sangat dirugikan dan benar-benar undang-undang
yang tercantum itu tidak menjamin bagi peserta.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Yang bertanda tangan dibawah ini, LAODE M. RUSLIADI SUHI, S.H,. M.H. adalah
Advokat / Pengacara pada Kantor Hukum LAMRUS & PARTNERS, yang beralamat di
Jalan Kaumpandak No 05, Karadenan, Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Telp.
081280726556, Email: lamruslawoffice@gmail.com. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
form III DKPP, tertanggal 05 Desember 2023, bermaterai cukup (Terlampir), atas nama
: NUS WAKERKWA, Pria, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Kampung
Mayuberi, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Dengan ini hendak
mengajukan KESIMPULAN, pada Perkara Pengaduan dengan nomor 19-PKE-
DKPP/I/2024 pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), perkenankanlah
kami Kuasa Hukum Pengadu untuk mengajukan KESIMPULAN sebagai berikut :
HAL YANG MENJADI POKOK KESIMPULAN
1. Bahwa kami selaku PENGADU menyatakan tetap berpegang teguh pada seluruh
uraian pengaduan kami beserta alat-alat bukti yang disampaikkan secara tertulis
baik langsung atau melalui sidang kode etik DKPP;
2. Bahwa selanjutnya untuk mempertahankan dalil-dalilnya Pengadu telah
mengajukan bukti-bukti juga mengajukan Saksi-saksi didepan Persidangan untuk
diperiksa, antara lain :
2.1. Saksi fakta Sdr Yuben Tabuni menerangkan dibawah sumpah; Saksi adalah
calon anggota KPU yang masuk pada seleksi 20 besar, saksi menekankan posisi
Teradu I, II dan III telah salah dan melakukan perbuatan melawan hukum
dengan mengesampingkan Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 7
tahun 2017 menyebutkan “tim seleksi mengajukan nama-nama calon anggota
KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU disertai Salinan
berkas admninistrasi, kemudian dari keterangan saksi menyatakan Teradu I, II
dan III telah mengabaikan tanggapan masyarakat sebagaimana dalam ketentuan
Pasal 43 ayat 1 s.d 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU jika terdapat
dugaan pelanggaran dalam proses seleksi berupa pelanggaran dalam proses
seleksi oleh tim seleksi dan keabsahan dokumen persyaratan/rekam jejak calon
anggota KPU kabupaten disertai identitas pelapor, bukti, dan uraian dugaan
pelanggaran”.
2.2. Saksi Fakta Sdr Preni Labene : Saksi dibawah sumpah; Saksi menyatakan
adalah calon anggota KPU yang masuk pada seleksi 20 besar Saksi menyatakan
bahwa Teradu IV dan V diumumkan oleh Tim Seleksi calon anggota KPU Puncak
mengumumkan atas nama-nama yang terlibat dalam parati politik sebagaimana
yang dinyatakan dalam Sipol, termasuk Teradu IV dan V;
3. Bahwa terhadap bukti Teradu I, II, dan III pada bukti T-6 yang berisikan layar SIPOL
atas nama Nataluis Tabuni dengan NIK 9125012708890001 dan atas nama Hengy
M.Tinal dengan NIK 9125011804830001 berbeda dengan model form SIPOL yang
diperoleh oleh Pengadu melalui website resmi KPU, hal tersebut menunjukkan
ketidakprofesinalnya, dan tidak akuntabilitasnya para Teradu I, II, dan III dalam
mengelolah sistem informasi publik berasis elektronik;
4. Bahwa terhadap bukti Teradu I, II, dan III pada bukti T-8 berisikan surat KPU Nomor
1392/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 25 November 2023 Perihal : Jawaban atas
tanggapan Masyarakat, pengadu berkesimpulan tidak adanya bukti yang
menyerahkan langsung atau berupa tembusan kepada pengadu seharusnya
menyerahkan surat Tanggapan tersebut kepada Prinsipal pengadu secara langsung,
yang merupakan mantan anggota KPU Kabupaten Puncak, tentu Pengadu
mempunyai alamat secara elektronik dan juga mempunyai nomor kontak;
5. Bahwa terhadap uraian-uraian bukti-bukti yang disampaikkan Teradu I, II, dan III
dari poin 1-5 hanya bersifat umum dan Normatif Dan terhadap Teradu IV dan V
tidak memberikan bukti-bukti sebagaimana mestinya, hanya saja teradu IV
memperlihatkan KTP di Sidang berkaitan dengan bukti dari Pengadu yaitu P-17
terkait dengan kartu Tanda Anggota Partai Bulan Bintang, namun pembuktian
terhadap NIK KTP tidak mempengaruhi nomor yang ada pada Kartu Tanda Anggota
Partai Bulan Bintang sebagaimana kode barcode;
6. Bahwa teradu V dalam pokok perkara poin 10 telah menyatakan keberatan atas
namanya tercatut dalam sipol sebagaimana bukti pengaduan Pengadu, dan waktu
itu posisi teradu V sebagai Ketua Bawaslu, setelah mengajukan keberatan maka
nama Teradu V sudah dikeluarkan dari partai Gerindra dalam Sipol;
7. Bahwa dalam jawaban Teradu I,II, dan III poin i hal. 12 yang menyatakan terhadap
masing-masing surat tanggapan tersebut ditindaklanjuti oleh KPU, sebagaimana
uraian dibawah ini :
1) Bahwa terhadap surat Pengadu tanpa tanggal bulan Oktober 2023, perihal aduan
8 nama bakal calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang berstatus sebagai ASN
tanpa mendapat izin atasan dan terlibat partai politik, KPU telah
menindaklanjutinya dengan melakukan proses verifikasi dan klarifikasi kepada
Tim Seleksi tertanggal 24 Oktober 2023. Hasil dari verifikasi dan klarifikasi dengan
Tim Seleksi adalah sebagai berikut :
a) Tim Seleksi telah melakukan penelusuran terhadap nama-nama yang dilaporkan
oleh Pengadu dan diketahui ada sebagian dari nama yang dilaporkan Pengadu
terlibat menjadi anggota partai politik;
b) Kemudian ada sebagian dari nama-nama tersebut dicatut sebagai anggota Partai
Politik; dan
c) Tidak ditemukan permasalahan ASN yang tidak mendapatkan izin dari atasan
2) Bahwa selanjutnya Pengadu melalui Kuasa Hukumnya Mervey J Dangeubun,
S.H., M.H., mengirimkan surat somasi bernomor 09/MLO/X/2023 tanpa tanggal,
yang pada pokoknya sama dengan surat yang telah dikirimkan oleh Pengadu
sebelumnya. Terhadap surat tersebut, KPU telah memberikan jawaban secara
tertulis melalui surat Nomor 1392/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 25 November 2023
yang pada pokoknya Para Teradu telah melakukan tindakan sebagimana yang
telah melakukan tindakan sebagaimana yang telah Para Teradu jelaskan angka
1 diatas;
8. Bahwa terhadap poin diatas; pihak Teradu I, II, dan III seharusnya menyerahkan
surat Tanggapan tersebut kepada Prinsipal pengadu yang merupakan mantan
anggota KPU Kabupaten Puncak secara langsung atau sebagai tembusan karena
Pengadu mempunyai alamat secara elektronik dan juga mempunyai nomor kontak
(HP) ;
9. Bahwa terhadap hal yang dinyatakan dalam persidangan terkait pokok pengaduan
pengadu terhadap nama dari Teradu IV dan V yang tidak dimasukkan dalam
klasifikasi calon-calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang dinyatakan
bermasalah, hal tersebut dilakukan Pengadu dalam pengaduannya untuk
memisahkan antara teradu IV dan V dengan calon-calon anggota KPU Puncak
lainnya, disamping itu posisi para Teradu IV dan V telah menjadi Anggota KPU
Kabupaten Puncak dan proses pembuktian dari Para Teradu IV dan V yang
dinyatakan terlibat sebagai anggota Partai Politik baru dinyatakan lengkap dalam
sidang DKPP;
10. Bahwa dalam surat jawaban Teradu IV dan V pada Poin nomor 9 bahwa nomor NIK
Teradu IV dan Teradu V yaitu fotocopy kartu anggota partai PBB tidak sesuai dengan
nomor NIK yang ada dalam KTP Teradu IV, hal ini menunjukkan bahwa bukti
Pengadu tersebut tidak benar dan harus dikesampingkan dan tidak sah secara
ketentuan hukum acara persidangan;
11. Bahwa terhadap bukti yang dinyatakan dalam persidangan yaitu berupa KTP Teradu
IV yang menunjukkan NIK-nya didepan majelis Hakim yang Mulia DKPP sama sekali
harus dikesampingkan karena kartu anggota Partai Bulan Bintang milik Teradu IV
harus mengacu pada nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menunjukkan bahwa
yang bersangkutan adalah sah menjadi anggota partai politik; hal tersebut
dibuktikan dengan kode barcode sehingga secara hukum administrasi dalam
pembuktian kode etik telah memenuhi syarat;
12. Bahwa dalam surat jawaban pada poin 10 hal. 4 Teradu V dalam keterangannya
telah mengakui secara tidak langsung dan menyatakan keberatan atas namanya ada
dalam sipol sebagaimana bukti pengaduan Pengadu, dan waktu itu posisi Teradu V
sebagai mantan Ketua Bawaslu, setelah mengajukan keberatan, maka nama Teradu
V sudah dikeluarkan dari Partai Gerindra dalam Sipol, dengan demikian menjadi
jelas bahwa Teradu V telah ada dalam Sipol dari Partai Gerindra namun krn
dimungkinkan proses seleksi sedang berjalan, yang bersangkutan meminta
dikeluarkan;
13. Bahwa data pribadi Teradu V sudah tercatat dalam Sipol yang secara langsung data
tersebut mengacu pada identitas data pribadi Teradu V yang terkonfirmasi kedalam
Sipol, maka teradu V seharusnya berkeberatan atas hal tersebut dengan melakukan
upaya hukum dengan mengajukan keberatan terhadap pengurus Partai politik
Gerindra sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, yang menjadi pertanyaan
bagaimana bisa itu masuk melalui data resmi ? ;
14. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 yang menyebutkan “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah : (i) mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”
dan ketentuan Pasal 2 ayat 1 huruf (i) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023
menyebutkan “Persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagai berikut : (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”;
15. Bahwa Berkaitan dengan pihak terkait dari Partai Bulan Bintang atas nama
Nopenus Tabuni dan Partai Gerindra atas Nama Thomas Tabuni selaku para pihak
terkait, Majelis Hakim yang Mulia DKPP wajib mengenyampingkan dikarenakan
kedudukan dan kewenangan para terkait Tidak Jelas secara pembuktian tidak
menunjukkan/menyerahkan dokumen berupa SK dan/atau KTA partai politik sama
sekali tidak ditunjukkan dalam persidangan atau tidak diserahkan melalui majelis
etik DKPP sehingga keterangan para pihak terkait dari pihak partai politik secara
hukum tidak sah;
16. Bahwa teradu I, II, dan III telah terbukti mengabaikkan dan lalai serta melakukan
pembiaran denga tidak ditindaklanjuti untuk dilakukan evaluasi terhadap
keputusan Tim seleksi yang meloloskan nama-nama 10 Besar calon anggota KPU
Kabupaten Puncak termaksud Teradu IVIdan V, sehTengga hal tersebut jelas
bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor
7 tahun 2017 menyebutkan “tim seleksi mengajukan nama-nama calon anggota KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang
berakhir masa jabatannya kepada KPU disertai Salinan berkas admninistrasi;
17. Bahwa dengan demikian hal tersebut telah bertentangan dengan apa yang dilakukan
Para Teradu I, II, dan III sebelumnya sebagaimana bukti Pengadu pada P-19 yang
memuat Pengumuman Nomor 47/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Uji Kelayakan
dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028.
Sebagai tindak lanjut KPU RI terhadap tanggapan masyarakat melalui keputusan
KPUNomor 415 Tahun 2023 tentang pembatalan penetapan hasil tes Kesehatan dan
wawancara calon anggota komisi pemilihan umum Provinsi Papua Pegunungan
periode 2023-2028;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] JAWABAN TERADU I S.D. TERADU III
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
26 April 2024 sebagai berikut:
Majelis DKPP RI yang terhormat,
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas perkenan Majelis Pemeriksa DKPP RI
yang memberikan kesempatan kepada Para Teradu untuk menyampaikan Jawaban
atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
dengan Nomor Pengaduan: 15-P/L-DKPP/I/2024 yang diregister dengan Nomor
Perkara: 19-PKE-DKPP/I/2024, yang diadukan atau dilaporkan oleh Nus Wakerwa
yang memberi kuasa kepada Laode Muhammaf Rusliandi Suhi.
Selanjutnya disebut sebagai; ---------------------------------------------------- Pengadu.
Majelis DKPP RI yang terhormat,
Sebelum menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas
Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, perkenankan Para Teradu untuk
menegaskan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas dan
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-
Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu).
Majelis DKPP RI yang terhormat,
Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor: 506/PS.DKPP/SET-
04/IV/2024, tanggal 19 April 2024, pada pokoknya memanggil Ketua dan Anggota KPU
dalam kapasitasnya sebagai Teradu I, Teradu II dan Teradu III untuk Mendengarkan
Pokok Pengaduan Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak
Terkait dan Saksi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 15-P/L-DKPP/I/2024, yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2024, atas nama Nus Wakerkwa yang
memberi kuasa kepada Laode Muhammad Rusliadi Suhi. Sehubungan dengan hal
tersebut, bersama ini dengan hormat disampaikan Jawaban Para Teradu yang
tersusun sebagai berikut:
I. POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Teradu diduga tidak berintegritas, melanggar sumpah janji, melanggar
prinsip profesional dan prinsip mandiri, karena lalai dan tidak cermat dalam
menentukan dan menetapkan calon anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua
Tengah Periode 2023-2028 karena masih terdapat calon dan/atau anggota KPU
Kabupaten Puncak yang tidak memenuhi syarat namun lolos seleksi, dengan dalil-dalil
aduan sebagai berikut:
1. Teradu I diduga tidak profesional dalam menjaga marwah KPU baik keluar mauoun
kedalam yang menjadi tanggungjawabnya, terlebih Teradu I merupakan anggota KPU
periode 2017-2022 yang terpilih kembali menjadi ketua merangkap anggota KPU
periode 2022-2027;
2. Teradu II diduga tidak profesional dalam menanggapi dan merespon masukan dan
tanggapan masyarakat dan cenderung melakukan pembiaran atas proses seleksi
tidak sesuai prosedur;
3. Teradu III diduga tidak professional karena turut melakukan pembiaran atas dugaan
pelanggaran yang terjadi pada tahapan penetapan calon anggota KPU Kabupaten
Puncak Terpilih yang dilakukan baik oleh KPU RI sendiri maupun oleh Tim Seleksi;
Majelis DKPP RI yang terhormat,
Sehubungan dengan pokok-pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan
pada poin II di atas, izinkanlah Para Teradu untuk menyampaikan jawaban,
keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara
a quo sebagai berikut:
II. KEWENANGAN PARA TERADU DALAM PENERBITAN KEPUTUSAN KPU No.
1568/2023 TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN TIM SELEKSI CALON
ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MEKANISME TAHAPAN SELEKSI
ANGGOTA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA
1. Bahwa Teradu perlu memberikan penjelasan dan fakta-fakta terhadap
mekanisme dan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf h UU Pemilu, salah satu
kewenangan KPU adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
dan PPLN, yang mana pembentukannya dilakukan melalui proses seleksi;
b. Bahwa pembentukan KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses seleksi,
di mana proses seleksi dilakukan dengan membentuk tim seleksi dengan
menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 878 Tahun 2023
tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 876 tahun 2023 tentang
Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 (Satu)
Provinsi dan 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi
Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No.
878./2023)(Bukti T1-1);
c. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya
mengatur bahwa KPU membentuk tim seleksi untuk melaksanakan seleksi
calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
d. Bahwa pengaturan terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut dengan Peraturan
KPU tentang Seleksi Anggota KPU);
e. Bahwa tugas dari tim seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1)
Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU adalah sebagai berikut;
Pasal 10
(1) Tim Seleksi bertugas:
a. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh
KPU;
b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
d. melakukan Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
f. mengumumkan hasil Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
g. melakukan Seleksi Tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
h. melakukan serangkaian Tes Psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
j. melakukan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan materi
penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan
masukan masyarakat;
k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno;
l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
kepada KPU; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 10
Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU, proses seleksi KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota tersebut diawali dengan pembentukan Tim Seleksi, dan
tugas tim seleksi adalah melaksanakan seleksi bagi calon anggota KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
g. Bahwa untuk pembentukan anggota KPU Kabupaten Puncak, Para Teradu
kemudian menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak
periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Tim Seleksi KPU Kab. Puncak);
h. Bahwa selanjutnya Tim Seleksi KPU Kab. Puncak melakukan tahapan seleksi
sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1022
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 26 (Dua Puluh Enam)
Kabupaten/Kota Di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut
Keputusan KPU No.1022/2023)(Bukti T1-2);
i. Bahwa setelah dilakukan pelantikan, selanjutnya Tim Seleksi KPU Kab.
Puncak bekerja melakukan tahapan seleksi selama 2 (dua) bulan sejak
ditetapkan, yaitu dimulai pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus
2023; (vide: Bukti T1-1 dan Bukti T1-2);
j. Bahwa tahapan seleksi sebagaimana Ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a
sampai dengan huruf j UU Pemilu jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf k Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU, adalah:
1. Melakukan pengumuman pendaftaran;
2. Menerima pendaftaran;
3. Melakukan penelitian Administrasi;
4. Melakukan pengumuman hasil Penelitian Administrasi;
5. Melaksanakan seleksi Tertulis;
6. Melaksanakan tes Psikologi;
7. Mengumumkan pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi;
8. Melaksanakan tes kesehatan dan wawancara;
9. Melakukan penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota; dan
10. Menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU.
k. Bahwa tugas Tim Seleksi dimulai dari penerimaan pendaftaran sampai
dengan penyerahan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon anggota KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, sedangkan proses uji kelayakan dan
kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota yang nama-namanya telah diserahkan oleh Tim Seleksi,
dilakukan oleh KPU;
l. Bahwa seluruh rangkaian proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Puncak telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten Puncak, dimana
Tim Seleksi tersebut telah menyampaikan nama-nama dan dokumen-
dokumen hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak yang lulus 10
(sepuluh) besar kepada Para Teradu;
m.Bahwa setelah penyampaian nama-nama 10 besar calon anggota KPU
Kabupaten Puncak oleh Tim Seleksi kepada Para Teradu tersebut, Para
Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU memiliki kewenangan untuk
melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap nama-
nama yang telah diserahkan oleh Tim Seleksi, dimana kewenangan tersebut
dapat didelegasikan
n. Bahwa setelah uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, Para Teradu
bersama dengan 4 (empat) orang anggota KPU lainnya secara kolektif kolegial
melakukan rapat pleno dan menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1568 Tahun
2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 18 (Delapan Belas) Kabupaten/Kota di 6
(enam) Provinsi Periode 2023-2028 (Bukti T1-3) dan Keputusan KPU Nomor
1611 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Puncak Periode 2023-2028 (Bukti T1-4);
o. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu telah melaksanakan prosedur
Tahapan Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
2. Bahwa Para Teradu perlu memberikan penjelasan mengenai implementasi
prinsip profesionalitas dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU sebagai
berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU No. 7/2017 mengatur syarat calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu: “…”;
Pasal 21
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima)
tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30
(tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila, Undanh-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU,
KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota
KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi,
atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU
Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada
saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat
pernyatan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha miliki negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.
b. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Pemilu adalah syarat yang bersifat
kumulatif dalam arti calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan tanpa terkecuali;
c. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf
j UU Pemilu jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k Peraturan
KPU tentang Seleksi Anggota KPU pada pokoknya mengatur bahwa tahapan
seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota meliputi:
1) pengumuman pendaftaran;
2) pendaftaran;
3) penelitian Administrasi;
4) pengumuman hasil Penelitian Administrasi;
5) seleksi Tertulis;
6) tes Psikologi;
7) pengumuman hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi;
8) tes Kesehatan dan Wawancara;
9) penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh Tim
Seleksi;
10) penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota; dan
11) uji kelayakan dan kepatutan.
d. Bahwa Tim Seleksi dalam mengawali pelaksanaan tugasnya telah
mengumumkan adanya Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU;
e. Bahwa Tim Seleksi melakukan rapat pleno dalam menetapkan peserta Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus pada setiap tahapan seleksi.
Hasil pleno dituangkan dalam berita acara. Hal ini sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU
yang pada pokoknya mengatur bahwa pengambilan keputusan Tim Seleksi
dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi dimana hasil rapat pleno Tim
Seleksi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota Tim
Seleksi yang hadir;
f. Bahwa setelah Tim Seleksi melakukan rapat pleno dalam menetapkan hasil
seleksi pada setiap tahapannya, Tim Seleksi mengumumkan hasil Seleksi
melalui Pengumuman Tim Seleksi. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 23
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan Pasal 36
ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota
KPU;
g. Bahwa proses seleksi mulai dari pendaftaran sampai dengan penyampaian
nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua)
kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana penjelasan pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 10)
dilakukan oleh Tim Seleksi. Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan
dilakukan oleh KPU;
h. Bahwa seluruh rangkaian proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Puncak telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi, dimana Tim Seleksi telah
menyampaikan nama-nama peserta seleksi calon Anggota KPU Kabupaten
Puncak yang lulus 10 (sepuluh) besar beserta dengan dokumen-dokumen
hasil kepada Para Teradu;
i. Bahwa setelah Tim Seleksi menyerahkan seluruh dokumen proses Tahapan
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu selanjutnya
menyerahkan nama-nama tersebut ke KPU Provinsi Papua Tengah untuk
segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), dimana
pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan pada tanggal 30
Oktober 2023 (Bukti T1-5) dan mengirimkan kembali nama-nama yang telah
di fit and proper test tersebut ke KPU untuk ditetapkan menjadi anggota KPU
Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Puncak;
j. Bahwa setelah menerima nama-nama anggota KPU Kabupaten/Kota yang
telah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan oleh KPU Provinsi, Para Teradu
melakukan rapat pleno dan menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih dan Keputusan KPU tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Terpilih;
k. Bahwa Para Teradu menerima tanggapan yang disampaikan oleh Pengadu
terkait dengan Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Tim Seleksi
Nomor 037/TIMSELKK-GEL.7-Pu/03/94-8/2023 tertanggal 19 Agustus
2023, calon anggota KPU Nabire, KPU Puncak Jaya, KPU Dogiyai, dan KPU
Kabupaten Puncak. Pada pokoknya tanggapan keberatan tersebut berkaitan
dengan adanya bakal calon anggota KPU Kabupaten Puncak, yang berstatus
ASN dan terlibat sebagai anggota Partai Politik;
l. Bahwa terhadap masing-masing surat tanggapan tersebut telah
ditindaklanjuti oleh KPU, sebagaimana uraian dibawah ini:
1) Bahwa terhadap surat Pengadu tanpa tanggal bulan Oktober 2023, perihal
aduan 8 nama bakal calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang berstatus
sebagai ASN tanpa mendapat izin atasan dan terlibat partai politik, KPU
telah menindaklanjutinya dengan melakukan proses verfikasi dan
klarifikasi kepada Tim Seleksi tertanggal 24 Oktober 2023. Hasil dari
verifikasi dan klarifikasi dengan Tim Seleksi adalah sebagai berikut:
a) Tim Seleksi telah melakukan penelusuran terhadap nama-nama yang
dilaporkan oleh Pengadu dan diketahui ada sebagian dari nama yang
dilaporkan Pengadu terlibat menjadi anggota Partai Politik;
b) Kemudian ada sebagian dari nama-nama tersebut dicatut sebagai
anggota Partai Politik; dan
c) Tidak ditemukan permasalahan ASN yang tidak mendapatkan izin dari
atasan.
2) Bahwa selanjutnya Pengadu melalui Kuasa Hukumnya Mervey J
Dangeubun, S.H., M.H., mengirimkan surat somasi bernomor
09/MLO/X/2023 tanpa tanggal, yang pada pokoknya sama dengan surat
yang telah dikirimkan oleh Pengadu sebelumnya. Terhadap surat tersebut,
KPU telah memberikan jawaban secara tertulis melalui surat Nomor
1392/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 25 November 2023 yang pada
pokoknya Para Teradu telah melakukan tindakan sebagaimana yang telah
Para Teradu jelaskan angka 1 di atas;
3) Bahwa kemudian melalui Kuasa Hukumnya Laode M Rusliadi Suhi, S.H.,
M.H., tertanggal 21 Desember 2023, Pengadu menyampaikan upaya
administrasi atas terbitnya Keputusan KPU Nomor 1558 Tahun 2023
tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 18
Kabupaten/Kota di 6 Provinsi Periode 2023-2028. Surat tersebut pada
pokoknya pengulangan kembali apa yang telah disampaikan oleh Pengadu
melalui surat pertama bulan Oktober 2023, dan saat surat tersebut
diproses di sekretariat KPU, diketahui Pengadu telah mengajukan gugatan
ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
m.Bahwa terhadap delapan nama yang disampaikan oleh Pengadu dalam
tanggapan masyarakat kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Puncak, Tim Seleksi telah melakukan proses penelusuran serta verifikasi, dan
hasilnya terhadap kedelapan nama tersebut, hanya 5 nama yang ditetapkan
masuk 10 besar (lulus tes wawancara dan tes kesehatan), yaitu atas nama:
Bernad Murib, Marianus Tabuni, Panus Telenggen, Wembi Misikmbo, Yones
Kelabetme;
n. Bahwa penentuan nama-nama yang tetap masuk 10 besar tersebut,
merupakan kewenangan dari Tim Seleksi yang dibentuk oleh Para Teradu
untuk melakukan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Apa
yang menjadi dasar dan alasan Tim Seleksi menetapkan nama-nama tersebut
masuk dalam 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Puncak merupakan
kewenangan dari Tim Seleksi dan bukan merupakan ranah Para Teradu;
o. Bahwa kewenangan Para Teradu adalah menetapkan 10 nama yang telah
diserahkan oleh Tim Seleksi untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Puncak.
Berdasarkan kewenangan tersebut, dan mempertimbangkan tanggapan
masyarakat dan hasil fit and proper test yang dilakukan oleh KPU Provinsi,
maka KPU RI kemudian menetapkan 5 nama calon anggota KPU Kabupaten
Puncak;
p. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1558 Tahun 2023 tentang
Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 18
Kabupaten/Kota di 6 Provinsi Periode 2023-2028, tidak ada nama-nama yang
ditanggapi oleh Pengadu, ditetapkan oleh KPU RI sebagai
q. Bahwa dengan tidak adanya nama-nama sebagaimana diadukan oleh
Pengadu dalam tanggapan masyarakat yang ditetapkan sebagai anggota KPU
Kabupaten Puncak Terpilih, maka menurut Para Teradu tidak ada yang
dilanggar oleh Para Teradu dalam proses seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Puncak. Apabila terdapat tanggapan masyarakat, sepanjang
memiliki dasar laporan yang kuat maka akan ditindaklanjuti oleh Para
Teradu, in casu aduan Pengadu sudah ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh
Para Teradu dengan tidak ada satupun yang ditetapkan sebagai anggota KPU
Kabupaten Puncak terpilih;
r. Bahwa sepanjang proses seleksi, apabila ada aduan atau tanggapan
masyarakat yang masih dalam proses penanganan, namun proses seleksi
tetap berjalan, maka tidak otomatis aduan atau tanggapan tersebut
diabaikan, karena masih ada tahapan untuk memverifikasi aduan atau
tanggapan tersebut kepada calon anggota KPU, yaitu pada tahapan
wawancara dengan Tim Seleksi, dan pada tahapan uji kelayakan dan
kepatutan (fit and proper test);
s. Bahwa menyikapi aduan Pengadu dengan ditariknya Nataluis Tabuni sebagai
Teradu IV dan Hengky M. Tinal sebagai Teradu V dalam aduan Pengadu,
Para Teradu tidak memahami kepentingan Pengadu, karena dalam aduan
Pengadu pada angka 7 halaman 7 sampai dengan 8 tidak ditemukan dua
nama tersebut dalam tabel yang dilampirkan. Kemudian dalam Aduan
Pengadu pada angka 17 halaman 10 sampai dengan 11 juga terdapat lampiran
tabel, dimana dua nama tersebut juga tidak dicantumkan dalam tabel yang
dilampirkan;
t. Bahwa untuk memastikan terkait dengan kedua nama Teradu IV dan Teradu
V tersebut apakah terlibat Partai Politik, maka setelah Para Teradu
melakukan pemeriksaan pada aplikasi SIPOL. Terhadap nama Nataluis
Tabuni sebagai Teradu IV dan Hengky Tinai sebagai Teradu V, tidak
ditemukan keterlibatan sebagai anggota Partai Politik (Bukti T1-6).
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 Peraturan KPU Nomor Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU tentang Pendaftaran dan
Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum) pada pokoknya
mengatur bahwa Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan
dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan
penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta
pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di
tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu;
u. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyampaikan keberatan atau tanggapan
masyarakat dalam proses seleksi untuk KPU Kabupaten Puncak, Para Teradu
telah menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan terutama pelaksanaan proses seleksi
sebagaimana telah diatur Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU.
Para Teradu telah memberikan arahan kepada kesekretariatan KPU untuk
melakukan verifikasi dan klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang
diajukan, dimana verifikasi dan klarifikasi tersebut dilakukan pada tanggal
24 Oktober 2024 (Bukti T1-7);
v. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 47 A Peraturan KPU
tentang Seleksi Anggota KPU pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertuli kepada KPU jika
terdapat dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai dugaan
terhadap:
a. pelanggaran proses Seleksi yang dilakukan oleh anggota Tim Seleksi;
atau
b. keabsahan dokumen persyaratan dan/atau rekam jejak calon anggota
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan:
a. identitas pelapor;
b. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan
c. uraian mengenai dugaan pelanggaran proses Seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerima laporan
tertulis dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam proses
Seleksi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneruskan laporan
tersebut kepada KPU.
Pasal 47A
(1) Dalam hal terdapat laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran
dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
huruf a setelah masa kerja Tim Seleksi berakhir, KPU melakukan
verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi yang diduga
melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk
memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran dalam proses
Seleksi.
(3) Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti benar, KPU
menindaklanjuti hasil verifikasi dan klarifikasi dengan melakukan
koreksi.
(4) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan KPU.
w. Bahwa Para Teradu juga telah menanggapi surat tanggapan masyarakat dari
Pengadu dengan menerbitkan Surat KPU Nomor 1392/SDM.12-SD/04/2023
tanggal 25 November 2023 Perihal: Jawaban atas Tanggapan Masyarakat
(Bukti T1-8). Selain itu juga, Para Teradu telah mengirim Surat Jawaban
atas Tanggapan Masyarakat yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pengadu atas
nama Marvey Dangeubun, SH, MH (Bukti T1-9);
x. Bahwa mendasarkan kepada fakta hukum sebagaimana penjelasan diatas
dan ketentuan sebagaimana penjelasan pada huruf u sampai dengan w, Para
Teradu telah menindaklanjuti surat keberatan Pengadu;
y. Bahwa berkaitan dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa
Teradu I diduga tidak profesional dalam menjaga marwah KPU baik keluar
maupun kedalam yang menjadi tanggungjawabnya, Teradu II diduga tidak
profesional dalam menanggapi dan merespon masukan dan tanggapan
masyarakat, dan Teradu III diduga tidak professional karena turut melakukan
pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan
penetapan calon anggota KPU Kabupaten Puncak, Para Teradu perlu
menegaskan bahwa segala pengambilan keputusan ataupun kebijakan in
casu berkaitan dengan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak
Periode 2023-2028 (baik itu kebijakan mengenai verifikasi dan klarifikasi,
kebijakan untuk merespon tanggapan masyarakat, sampai dengan
penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak Terpilih) dilakukan
secara kolektif kolegial;
z. Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian fakta-fakta hukum diatas, dapat
dibuktikan bahwa prosedur dan tahapan seleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan serta tidak melanggar asas profesionalitas dan tidak
melanggar kode etik. Aduan Pengadu terhadap KPU in casu Para Teradu
yang tidak profesional dan melanggar peraturan perundang-undangan dalam
menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak Periode 2023-2028
Terpilih adalah tidak benar. Para Teradu telah melaksanakan prosedur
Tahapan Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-
undangan dan tetap berpegang pada asas-asas Kepemiluan
IV. PARA TERADU PROFESIONAL DAN TELAH CERMAT DALAM MENENTUKAN
DAN MENETAPKAN ANGGOTA KPU KABUPATEN PUNCAK PROVINSI PAPUA
TENGAH PERIODE 2023-2028 SEBAGAIMANA UU No. 7/2017, KPU 4/2023 Jo
PERATURAN DKPP No. 2/2017
Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak
profesional dan tidak cermat dalam proses menentukan dan menetapkan anggota
KPU Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028,
maka Para Teradu jawab sebagai berikut:
1. Bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan
kenegaraan dan pemerintahan. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan
kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan
yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas
legalitas adalah wewenang, yakni “Het vermogen tot het verrichten van bepaalde
rechtshandelingen”, yaitu kemampuan untuk tindakan-tindakan hukum
tertentu;
2. Bahwa wewenang sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, H.D. Stout pada
pokoknya mengatakan “Bevoegdheid is een begrip uit het bestuurlijke
organisatierecht, wat kan worden omschreven als het geheel van regels dat
betrekking heft op de verkrijging en uitoefening van bestuursrechtelijke
bevoegdheden door publiekarechtelijke rechtssubjecten in het bestuursrechtelijke
rechtsverkeer”, di mana wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum
organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-
aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang-
wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum
publik;
3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka 2
diatas, asas legalitas dalam bidang hukum administrasi negara memiliki makna
”dat het bestuur aan de wet is onderworpen” yaitu pemerintah tunduk kepada
undang-undang atau “Het legaliteitsbeginsel houdt in dat alle de burgers
bindende bepalingen op de wet moeten berusten” yaitu semua ketentuan yang
mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang. Dalam prinsip
negara hukum dan negara demokrasi dirumuskan secara khas dalam
ungkapan “Het beginsel van wetmatigheid van bestuur”;
4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Para Teradu jelaskan pada angka 1
s.d angka 3 tersebut di atas, maka sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu
dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu didasarkan pada asas legalitas yaitu
dalam artian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang dijadikan dasar oleh Para Teradu dalam menerbitkan suatu produk
hukum in casu Keputusan KPU No. 1568/2023 didasarkan pada mekanisme-
mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU tentang Seleksi;
5. Bahwa terhadap Keputusan KPU No. 1568/2023 sebagaimana
dipermasalahkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya, Para Teradu telah
menguraikan dan menjelaskan mulai dari aspek dasar hukum sampai dengan
teknikalitas terbitnya Keputusan a quo. Hal tersebut sesungguhnya telah
menggambarkan dan menunjukkan bahwa Para Teradu tidak seperti dalil-dalil
yang diadukan oleh Pengadu yakni Tidak Jujur, Tidak Adil, Tidak Akuntabel,
Tidak Profesional dan Tidak Terbuka adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak
terbukti. Argumentasi dan fakta-fakta yang Para Teradu uraikan sebagaimana
tersebut di atas merupakan fakta yang seluruhnya memiliki landasan yuridis
yang kuat;
6. Bahwa faktanya, sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Tim Seleksi Ulang
yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU No. 1568/2023 justru
menunjukkan keprofesionalan, keterbukaan, keadilan dan berkepastian
hukum karena tidak ada sesuatu apapun yang Para Teradu bersama Tim
Seleksi sengaja untuk tutupi dalam proses penetapan calon anggota KPU
Kabupaten/Kota Terpilih in casu calon anggota KPU Kabupaten Puncak Periode
2023-2028;
7. Bahwa Para Teradu dalam melakukan penilaian dan kemudian memilih siapa-
siapa saja yang menjadi anggota KPU Kabupaten Puncak Periode 2023-2028
telah mendasarkan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu terlebih pada
persoalan yang menyangkut dengan persyaratan calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota yang mana persyaratan tersebut bukanlah
ditentukan sendiri oleh Para Teradu melainkan telah secara tegas dan jelas
diatur dalam UU Pemilu yaitu Pasal 21 ayat (1) UU Pemilu;
8. Bahwa Para Teradu memahami tidak semua kebijakan yang dikeluarkan oleh
Para Teradu dapat diterima oleh semua pihak in casu oleh Pengadu dalam
konteks peserta seleksi anggota KPU Kabupaten Puncak Periode 2023-2028,
namun demikian, Para Teradu perlu sekali lagi menegaskan bilamana seluruh
proses dan mekanisme telah Para Teradu lakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga bilamana terdapat pihak-pihak yang
tidak puas terhadap apa yang telah ditetapkan maka hal tersebut menjadi
konsekuensi logis dalam sebuah pengambilan keputusan;
9. Bahwa argumentasi sebagaimana Para Teradu uraikan pada angka 8 tersebut
di atas apabila ditarik dalam tataran teoritis adalah hal yang disebut oleh
Immanuel Kant sebagai Etika Deontologi. Sebagaimana dikutip oleh K. Bertens
dalam buku yang berjudul Etika (K. Bertens: 2013-198), Etika Deontologi
adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa suatu tindakan dinyatakan
benar apabila tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan,
atau tindakan dikatakan benar apabila didasarkan pada kehendak baik.
Kehendak baik yang dimaksud adalah kehendak baik pada dirinya, dan tidak
tergantung pada yang lain;
10. Bahwa selanjutnya sebagaimana dikemukakan oleh Kant yang dikutip oleh
Franz Magniz Suseno dalam bukunya 13 Tokoh Etika: 1997-146, pada
pokoknya menerangkan tentang apa yang disebut sebagai Imperatif Kategoris.
Imperatif Kategoris merupakan perintah yang didasari dengan kesadaran
bahwa suatu hal itu merupakan keharusan obyektif, bukan perintah yang
didasari dari paksaan. Sebagai contoh: apabila seorang pengemudi ingin
mengoperasikan kendaraannya maka pengemudi tersebut harus siap
mengikuti semua aturan dalam berkendara. Seluruh keharusan tersebut harus
dipatuhi untuk dilaksanakan sesuai keinginan kehendak baik dari hati nurani;
11. Bahwa Etika Deontologi dan Imperatif Kategoris sebagaimana Pihak Terkait
uraikan pada angka 9 dan angka 10 tersebut di atas dikontekstualisasikan
dengan perkara a quo, maka tindakan dan perbuatan Para Teradu dalam
memutuskan untuk melakukan seleksi ulang dan menetapkan nama calon
anggota KPU in casu Kabupaten Puncak Periode 2023-2028 berdasarkan hasil
seleksi ulang adalah tindakan yang didasarkan pada keharusan obyektif yang
juga dilandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
menjadi bagian integral bagi Para Teradu dalam mengambil suatu kebijakan.
Objektivitas yang diambil oleh Para Teradu dalam pengaduan a quo,
senyatanya merupakan tindakan yang berlandaskan tidak hanya pada hukum
akan tetapi juga pada etika in casu dalam kapasitas sebagai Penyelenggara
Pemilu;
12. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi dan fakta yang telah Para Teradu
uraikan dalam poin II. s.d poin V dalam Jawaban a quo, maka terbukti bahwa
Para Teradu tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel, profesional, dan
terbuka dalam menerbitkan keputusan dan melaksanakan tahapan seleksi
calon anggota KPU Kabupaten Puncak. Oleh karenanya terdapat cukup alasan
bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak dalil-dalil Pengadu untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil Pengadu tidak dapat
diterima.
IV. KESIMPULAN Teradu TERHADAP DALIL ADUAN PENGADU DALAM PERKARA
A QUO
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-
argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam poin II s.d poin V
di atas;
2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam
Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Pengadu
(Vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti;
3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam
Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup
alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan
merehabilitiasi nama baik Para Teradu.
[2.6.2] JAWABAN TERADU IV DAN TERADU V
Pęrihal : Jawaban Teradu IV dan Teradu V, Nataluis Tabuni dan Hengky M. Tinal
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nataluis Tabuni, selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak
2. Hengki M.Tinal, selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat kantor di jalan Kimak Kampung Kimak Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, sebagai
Teradu IV dan Teradu V.
Dengan ini hendak menyampaikan jawaban atas pengaduan dari sdr. Nus Wakerkwa
sebagaimana termuat dalam Pengaduan nomor 15-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara nomor 19-PKEDKPP/ 1/2024.
Adapun dalil-dalil jawaban Teradu IV dan Teradu V, terhadap pengaduan in casu
adalah sebagai berikut:
Dałam Eksepsi
1. Bahwa peristiwa hukum yang diadukan oleh Pengadu in casu adalah peristiwa yang
secara kronologis terjadi pada tanggal 5 November 2023, tempat kejadian Kantor
KPU RI, perbuatan yang diadukan : melakukan kelalaian dan ketidakcermatan
dalam menentukan dan menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi
Papua Tengah periode 2023-2028, yaitu saat proses penyelenggaraan seleksi Bakal
Całon Anggota KPU Kabupaten Puncak. Dengan demikian Pengadu telah keliru
menarik Teradu IV dan Teradu V sebagai pihak Teradu dalam perkara in casu,
karena berdasarkan kronologi kejadian yang diadukan oleh Pengadu saat iłu Teradu
IV dan Teradu V, bukan atau belum menjadi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Puncak .
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
yaitu :
Pasal 1 ayat (3) Penyelenggara Pemilu adalah Lembaga yang menyelenggarakan
Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden
secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
secara demokratis.
Pasal 1 ayat (4) Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral,
etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Pasal 1 ayat (22) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya
disingkat DKPP adalah Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara
Pasal 1 ayat (30) Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota
PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu Luar
Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu
yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pasal 1 ayat (31) Pihak Terkait adalah pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan
Pemilu.
Maka untuk dapat didudukan sebagai Teradu dalam persidangan kode etik di DKPP
harus merujuk khususnya kepada pasal 1 ayat (30) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang menyebutkan definisi atau pengertian Teradu dan/atau
Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU
Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS
serta jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan ketentuan diatas untuk dapat dijadikan Teradu harus memenuhi dua
syarat yaitu : syarat penyelenggara pemilu, dan syarat diduga melakukan perbuatan
pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugasnya selaku penyelenggara pemilu
pada waktu melakukan perbuatan tersebut.
Pertanyaan hukum yang harus dijawab oleh Pengadu in casu yaitu : apakah
mungkin/atau apakah ada logika hukumnya mendalilkan Teradu IV dan Teradu V
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada saat kejadian
tanggal 5 November 2023, di mana saat itu Teradu IV dan Teradu V belum dilantik
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028, sehingga
secara hukum belum menjalankan perbuatan hukum apapun dalam kapasitasnya
sebagai penyelenggara pemilu, yaitu sebagai anggota KPU Kabupaten Puncak?
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Teradu IV dan Teradu V yang
saat kejadian yang dilaporkan/diadukan tersebut belum dilantik sebagai Anggota
KPU Kabupaten Puncak sehingga belum masuk kategori penyelenggara pemilu saat
kejadian itu, dan belum melakukan perbuatan apapun sebagai penyelenggara
pemilu, sehingga tidak memenuhi sarat hukum untuk ditempatkan sebagai Teradu,
maka perbuatan Teradu IV dan Teradu V sepanjang sewaktu belum dilantik sebagai
KPU Kabupaten Puncak, tidak terikat atau tidak tunduk kepada kode etik
penyelenggara pemilu, sehingga tidak dapat/tidak memenuhi syarat hukum legal
standing dijadikan sebagai Teradu in casu dalam persidangan DKPP .
2. Bahwa dengan demikian pengaduan/laporan in casu oleh Pengadu khususnya
terhadap Teradu IV dan Teradu V secara hukum harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
Dalam Pokok Perkara .
3. Bahwa Teradu IV dan Teradu V dengan ini menyatakan apa yang terurai dalam
bagian eksepsi merupakan satu kesatuan dengan bagian pokok perkara ini .
4. Bahwa Teradu IV dan Teradu V menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-
dalil pengaduan Pengadu .
5. Bahwa tidak benar dalil pengaduan yang mengatakan Teradu IV terlibat dalam
keanggotaan partai PBB saat mengikuti proses seleksi pemilihan Calon Anggota KPU
Kabupaten Puncak periode 2023-2028
6. Bahwa tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu V terlibat
dalam keanggotaan Partai Gerindra saat mengikuti proses seleksi pemilihan Calon
Anggota KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028
7. Bahwa Teradu IV dan Teradu V dengan ini menegaskan bahwa dalam proses seleksi
tersebut telah dilakukan verifikasi dan klarifikasi atas permasalahan keberatan in
casu, dan telah dijelaskan Teradu IV dan Teradu V tidak ada keterkaitan dengan
keanggotaan partai politik manapun .
8. Bahwa Teradu IV dan Teradu V dengan tegas menolak seluruh bukti-bukti pihak
Pengadu, khususnya bukti-bukti tentang keanggotaan partai atas nama Teradu IV
dan Teradu V, hal itu tidak benar dan seingat Teradu IV dan Teradu V tidak pernah
Teradu IV dan Teradu V mengajukan dirinya untuk menjadi anggota partai politik
manapun .
9. Bahwa nomor NIK Teradu IV dalam bukti Pengadu yaitu fotocopy kartu anggota
partai PBB tidak sesuai dengan nomor NIK yang ada dalam KTP Teradu IV, hal ini
menunjukkan bahwa bukti Pengadu tersebut tidak benar dan harus
dikesampingkan dan tidak sah secara aturan hukum acara persidangan .
10. Bahwa Teradu V telah menyatakan keberatan atas nama nya tercatut dalam sipol
sebagaimana bukti pengaduan Pengadu, dan waktu itu posisi Teradu V sebagai
Ketua Bawaslu, setelah mengajukan keberatan maka nama Teradu V sudah
dikeluarkan dari partai Gerindra dalam Sipol.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU III
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024,
Teradu I s.d. Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai
dengan T1-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T1 – 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 878 Tahun 2023
tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 876 Tahun 2023
tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum pada 1 (satu) Provinsi dan 26 (dua puluh
enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-
2028;
2. T1 – 2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1022 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 (satu) Provinsi dan 26
(dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode
2023-2028;
3. T1 – 3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1568 Tahun 2023
tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 18 (delapan belas)
Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-2028;
4. T1 – 4 Keputusan KPU Nomor 1611 Tahun 2023 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Puncak Periode 2023-2028;
5. T1 – 5 Pengumuman KPU Papua Tengah Nomor; 322/SDM.12.1-
Pu/94/1.2/2023;
6. T1 – 6 Tangkapan Layar SIPOL atas nama Nataluis Tabuni dengan
NIK 9125012708890001 dan atas nama Hengky M. Tinal
dengan NIK 99125011804830001;
7. T1 – 7 Daftar Hadir Pelaksanaan Verifikasi dan Klarifikasi serta
Tangkapan layer zoom pada saat pelaksanaan verifikasi dan
klarifikasi;
8. T1 – 8 Surat KPU Nomor 1392/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 25
November 2023 Perihal: Jawaban atas Tanggapan Masyarakat;
9. T1 – 9 Tracking Resi Pengiriman Surat kepada Marvey Dangeubun,
S.H, MH
[2.7.2] BUKTI TERADU IV DAN TERADU V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024,
Teradu IV dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai
dengan T2-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T2 – 1 KTP atas nama Hengky M. Tinal;
2. T2 – 2 KTP atas nama Nataluis Tabuni;
3. T2 – 3 Tangkapan Layar SIPOL atas nama Nataluis Tabuni dengan
NIK 9125012708890001;
4. T2 – 4 Tangkapan Layar SIPOL atas nama Hengky M. Tinal dengan
NIK 99125011804830001;
5. T2 – 5 Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat Terhadap
Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik;
6. T2 – 6 Surat Bawaslu Kabupaten Puncak Nomor
044/PA-SET/KU.00.21/08/2022 Perihal Pencermatan
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU III
Demikian Kesimpulan ini Teradu sampaikan dengan harapan Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Yang Mulia memutuskan:
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Para
Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam
perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dalil aduan Pengadu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha
Negara untuk memeriksa, memutus dan mengadili;
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan
prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum;
5. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan;
dan
6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara
a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.8.2] PETITUM TERADU IV DAN TERADU V
Demikian Kesimpulan ini Teradu sampaikan dengan harapan Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Yang Mulia memutuskan:
1. Menyatakan Teradu IV dan Teradu V tidak memenuhi persyaratan hukum untuk
didudukan sebagai Teradu dalam persidangan DKPP sebagaimana pengaduan dari
Pengadu
2. Menyatakan pengaduan Pengadu in casu sepanjang menyangkut Teradu IV dan
Teradu V tidak dapat diterima
3. Menolak pengaduan Pengadu in casu untuk seluruhnya
4. Mohon putusan yang seadil-adilnya
[2.9] SAKSI PARA TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 26 April 2024, Teradu IV dan
Teradu V mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Elvis Frengki Felix Rumboy yang
pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Elvis Frengki Felix Rumboy
Posisi pada saat 2023 sebagai tim seleksi yang tadi banyak disinggung oleh Pengadu
sebagai panitia seleksi. Baik saya akan menjelaskan secara umum bagian-bagian yang
terkait dengan apa yang disampaikan oleh Pengadu, jadi kami ditetapkan oleh KPU RI
sebagai tim seleksi Calon Anggota KPU di Provinsi Papua Tengah untuk 4 Kabupaten
yaitu Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Nabire dan Kabupaten
Dogiyai. Tanggal 14 juli tim seleksi mengeluarkan pengumuman untuk pendaftaran
Calon Anggota KPU dan peserta mendaftar, setelah pendaftaran tim seleksi melakukan
seleksi administrasi dan dari seleksi itu ada sejumlah calon yang tim seleksi sampaikan
ke publik bahwa mereka memenuhi syarat untuk melakukan seleksi selanjutnya.
Setelah seleksi administrasi yang tim seleksi umumkan adalah mereka yang betul-betul
memenuhi syarat, selanjutnya mereka harus mengikuti seleksi tertulis, tes tertulis itu
dilakukan oleh KPU RI dan selanjutnya adalah psikotes yang dilakukan oleh tim
psikolog TNI Angkatan Darat. Kedua hasil itu keluar dan tim seleksi mengumumkan
hasil sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh kedua institusi yang melakukan tes
tersebut. Setelah tes tertulis dan psikotes, tim seleksi mendapatkan 20 Calon Anggota
KPU dan tes selanjutnya dilakukan Tes Kesehatan yang dilakukan oleh RS Umum
Daerah Kabupaten Nabire. Setelah tes itu dan selanjutnya tim seleksi melakukan
wawancara untuk 20 calon tersebut, jadi dalam proses setelah pengumuman
administrasi di situ ada banyak tanggapan masyarakat, jadi tim seleksi membuka
ruang untuk tanggapan masyarakat terhadap calon yang kami umumkan. Jadi ada
banyak tanggapan masyarakat dan setelah ada masukan tanggapan masyarakat, tim
seleksi dalam tim mempelajari dan berdiskusi untuk bagaimana memutuskan
tanggapan-tanggapan tersebut. Jadi dalam proses mulai pengumuman administrasi
sampai pada Tes Kesehatan itu ada berbagai tanggapan yang masuk, pada saat
wawancara di situ waktu untuk bagaimana tim seleksi meminta klarifikasi dari pada
para calon yang diduga ada keterlibatan sebagai salah satu anggota partai dan lain-
lain. Jadi tanggapan masyarakat bukan saja di Kabupaten Puncak tetapi di tiga
kabupaten lainnya juga sama. Jadi di saat wawancara tim seleksi meminta klarifikasi
dari para calon yang diduga terlibat dalam partai. Jadi mereka sudah
mengklarifikasikan semua itu melalui wawancara, jadi tim seleksi pada prinsipnya
memutuskan 10 orang Calon Anggota KPU dari 4 kabupaten itu berdasarkan tahapan
proses dan di pandu oleh aturan-aturan KPU RI. Jadi tim seleksi tidak melakukan hal-
hal di luar daripada peraturan itu. Jadi 10 nama yang tim seleksi kirim ke KPU RI itu
sudah melalui satu proses tahapan demi tahapan sampai mendapatkan 10 nama itu.
[2.10] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.10.1] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU III
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 26 April 2024, Teradu I s.d.
Teradu III menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
Majelis DKPP RI yang terhormat,
Kami selaku Ketua dan Anggota KPU dalam kedudukannya sebagai Teradu I, Teradu
II dan Teradu III, bersama ini dengan hormat menyampaikan Kesimpulan Para
Teradu atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum
(Pemilu) yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2024, yang
diadukan atau dilaporkan oleh Nus Wakerwa yang memberi kuasa kepada Laode
Muhammaf Rusliandi Suhi. Selanjutnya disebut sebagai; ----------------------------------
---------------------------------------------------- Pengadu.
Majelis DKPP RI yang terhormat,
Bahwa berdasarkan persidangan pada tanggal 26 April 2024 dengan agenda
mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi dengan agenda mendengarkan
keterangan Pihak Terkait dan keterangan Saksi, menyampaikan Kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para
Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang
pemeriksaan tanggal 26 April 2024 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan
dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait/Saksi dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu ini;
2. bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam
Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
3. bahwa dalam Pengaduan a quo, Pengadu menilai Para Teradu melakukan kelalaian
dan ketidakcermatan dalam menentukan dan menetapkan anggota KPU Kabupaten
Puncak Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028 dan melanggar prinsip profesional
serta melalaikan pelaksanaan yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu;
4. bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 26 April 2024, Majelis
Pemeriksa mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu,
dan mendengarkan keterangan Saksi Pengadu atas nama Yuben Tabuni dan Preni
Labene, yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Saksi Yuben Tabuni merupakan salah satu peserta seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Puncak yang lolos hingga 20 besar. Saksi menyatakan Irianto Wonda
(yang merupakan Sekretaris Tim Seleksi) keluar sesaat sebelum melakukan
wawancara pada tanggal 26 Agustus 2023, kemudian menyebutkan nama-nama
yang terindikasi sebagai anggota Partai Politik. Saksi menyatakan seharusnya
nama-nama tersebut tidak diakomodir sampai ketahap 10 besar. Saksi juga
menerangkan turut serta bersama Pengadu saat menyampaikan keberatan
kepada KPU RI melalui surat tanggapan masyarakat terkait nama-nama calon
anggota KPU yang terindikasi sebagai anggota Partai Politik. Selain itu, Saksi juga
menyatakan bahwa KPU RI melakukan pengabaian sehingga menganggap bahwa
Para Teradu tidak profesional;
b. Saksi Preni Labene menyatakan bahwa kewajiban Tim Seleksi bukan untuk
mengakomodir anggota Partai Politik, namun terdapat Tim Seleksi yang
mengakomodir anggota Partai Politik untuk melakukan penghapusan pada SIPOL
sehingga saksi yang tidak terindikasi sebagai anggota Partai Politik merasa
dirugikan karena menurut Saksi undang-undang pun tidak menjamin hak
peserta.
5. Bahwa pada sidang pemeriksaan pada tanggal 26 April 2024 Teradu IV dan Teradu
V juga menghadirkan saksi dan Pihak Terkait yang menyampaikan pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Saksi Teradu IV dan Saksi Teradu V adalah salah satu anggota dari Tim Seleksi,
atas nama Elvis Rumboy. Saksi Teradu IV dan Teradu V menerangkan Tim
Seleksi ditetapkan oleh KPU RI untuk melakukan seleksi pada 4 (empat)
Kabupaten, yakni Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Nabire
dan Kabupaten Dogiyai. Saksi beserta seluruh anggota Tim Seleksi menerbitkan
pengumuman pendaftaran calon anggota KPU. Setelah pendaftaran Peserta
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota (termasuk di dalamnya Calon
Anggota KPU Kabupaten Puncak) dilakukan, Saksi bersama dengan anggota Tim
Seleksi lainnya melakukan seleksi administrasi. Kemudian, Saksi bersama
dengan anggota Tim Seleksi lainnya menetapkan dan mengumumkan sejumlah
Peserta Seleksi Calon Anggota KPU pada 4 Kabupaten (termasuk Kabupaten
Puncak, yang selanjutnya disebut dengan Peserta Seleksi) yang memenuhi syarat
untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Kemudian pada saat melaksanakan tes
tertulis, yang melakukan adalah KPU RI, lalu tes psikologi dilakukan oleh TNI AD.
Setelah tes tertulis dan psikotes dilaksanakan, Tim Seleksi menetapkan 20 (dua
puluh) nama Peserta Seleksi yang berhak untuk mengikuti tes kesehatan di RSUD
Kabupaten Nabire. Adapun 20 (dua puluh) Peserta Seleksi selanjutnya melewati
tahap wawancara. Sejak tahapan administrasi hingga tes wawancara terdapat
banyak tanggapan masyarakat, sehingga Tim Seleksi mempelajari dan
mendiskusikan surat tanggapan masyarakat tersebut. Pada tes wawancara Tim
Seleksi melakukan klarifikasi pada para calon anggota KPU yang diduga memiliki
keterlibatan dengan Partai Politik. Adapun terhadap Teradu IV dan Teradu V
tidak terdapat pengaduan ataupun tanggapan masyarakat. Kemudian Tim
Seleksi menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU di 4 Kabupaten
berdasarkan tahapan dan proses dengan memedomani mekanisme/prosedur
sesuai peraturan perundang-undangan;
b. Bahwa Pihak Terkait dari Teradu IV dan Teradu V merupakan Ketua Divisi
Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Papua Tengah atas nama Oktovianus
Takimai, memberikan keterangan yang pada pokoknya : Tim seleksi telah
melaksanakan tahapan seleksi berdasarkan keputusan yang ditetapkan KPU RI
dengan mengeluarkan pengumuman syarat calon anggota KPU Kabupaten, salah
satunya mengundurkan diri dari Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada
saat mendaftar sebagai calon anggota KPU sebagaimana pasal 21 UU No. 7/2017.
Bahwa sebagaimana pengaturan Pasal 10 PKPU No. 4/2023 tentang seleksi, tugas
Tim Seleksi Calon Anggota KPU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Tanggapan masyarakat yang menurut Pengadu diabaikan,
menurut Pihak Terkait menjadi kewenangan Tim Seleksi untuk melakukan
klarifikasi dan verifikasi. Dalam hal terdapat keberatan dan tanggapan
masyarakat seharusnya disampaikan pada masa tanggapan masyarakat yang
berlangsung pada tanggal 19 - 24 agustus 2023, sedangkan Pengadu mengajukan
tanggapan masyarakat pada 1 September 2023 ke KPU Provinsi Papua Tengah
yang mana telah melewati masa untuk mengajukan menyampaikan tanggapan
masyarakat. Maka pihak terkait memilih untuk tidak menanggapi tanggapan
masyarakat tersebut. Selain itu Pihak Terkait juga menegaskan bahwa dalam
tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada KPU Provinsi Papua Tengah
tidak terdapat nama Teradu IV dan Teradu V;
c. Keterangan Pihak Terkait admin DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten
Puncak atas nama Nubenus Tabuni merupakan admin dalam periode Tahun
2019-2024. Pihak Terkait menyatakan selama menjadi admin DPC PBB tidak
pernah mengenal nama Natalius Tabuni (Teradu V) terdaftar sebagai anggota
PBB;
d. Keterangan Pihak Terkait Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Puncak atas nama
Thomas Tabuni pada pokoknya memberikan keterangan, selama ini Teradu V
tidak terlibat dalam Partai Gerindra. Pihak Terkait juga menerangkan terhadap
dalil Pengadu terkait adanya nama Teradu V pada SIPOL adalah hal yang dialami
semua Partai di Kabupaten Puncak, karena pengumuman waktu pengisian SIPOL
yang singkat, DPC Partai berkomunikasi dengan Dukcapil untuk memenuhi kuota
dari pimpinan partai pusat. Pada waktu sekitar Agustus 2022 Teradu V bersama
dua anggota Bawaslu bersurat ke Partai Gerindra untuk melakukan penghapusan
nama dari SIPOL, kemudian Pihak Terkait menindaklanjuti surat tersebut dengan
melakukan laporan ke DPP. Pada November 2022 nama Hengky M Tinal (Teradu
V) sudah dikeluarkan oleh DPP Pusat. Petugas partai yang melakukan
pengunggahan KTP tidak mengenal Hengky M Tinal meski (Teradu V) adalah
Ketua Bawaslu, sebab proses unggah KTP dilakukan di Jayapura karena akses
internet di Kabupaten Puncak kurang memadai;
e. Keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Papua Tengah pada pokoknya
menyatakan bahwa saat dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di KPU Provinsi
Papua Tengah terdapat tanggapan masyarakat, namun karena alur tanggapan
masyarakat ada pada Tim Seleksi, maka Pihak Terkait menyampaikan agar
tanggapan masyarakat disampaikan kepada Tim Seleksi. Pihak Terkait
menerangkan pihaknya merasa tidak bisa mengambil alih tugas dan tanggung
jawab Tim Seleksi maupun KPU RI untuk menindaklanjuti tanggapan
masyarakat. Pihak terkait in casu KPU Provinsi Papua Tengah melaksanakan uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana perintah dan petunjuk teknis dari KPU RI
termasuk kepada Teradu IV dan Teradu V yang tidak terdapat namanya dalam
tanggapan masyarakat;
6. bahwa dalam persidangan Pengadu menyatakan membuat tanggapan masyarakat
sebanyak 3 (tiga) kali, antara lain :
a. sebelum tes tertulis dengan mencantumkan gabungan nama tertulis gabungan
nama termasuk diantaranya nama Teradu IV dan Teradu V;
b. tanggapan masyarakat selanjutnya disampaikan pada bulan Agustus ke Tim
Seleksi;
c. tanggapan masyarakat ke-3 disampaikan pada saat pengumuman nama 20 (dua
puluh) besar calon anggota KPU Kabupaten Puncak, namun tidak terdapat nama
Teradu IV dan Teradu V;
Pengadu menyampaikan tanggapan masyarakat hingga 3 (tiga) kali karena merasa
tanggapan masyarakat yang Pengadu kirim diabaikan, padahal Pengadu dalam
persidangan menyatakan bahwa memahami adanya surat edaran dari KPU terkait
waktu penerimaan tanggapan masyarakat;
7. bahwa sejalan dengan fakta pada sidang pemeriksaan sebagaimana pendalaman
yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa, Bapak Tio Aliansyah, terungkap fakta
Pengadu mengenal Teradu IV dan Teradu V dan tidak pernah melihat yang
bersangkutan aktif pada kegiatan Partai Politik. Pengadu juga memahami adanya
mekanisme pengajuan surat keberatan dalam hal terdapat pencatutan nama dari
Partai Politik;
8. bahwa dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta Teradu V ketika masih menjabat
sebagai Ketua Bawaslu mengetahui namanya pernah dicatut sebagai anggota Partai
Politik. Hal tersebut diketahui Teradu V setelah melakukan pengecekan pribadi
mengingat banyak penyelenggara yang menjadi korban pencatutan. Sebelum
menerima arahan untuk mengecek nama dalam SIPOL karena adanya Surat
Pencermatan. Karena namanya tercantum dalam SIPOL Teradu V menindaklanjuti
dengan mengirimkan formulir keberatan ke KPU setempat. Nama Teradu V sudah
tidak ada di SIPOL sejak bulan September 2022;
9. bahwa dalam siding pemeriksaan terungkap juga fakta terkait bukti yang
disampaikan oleh Pengadu berupa screenshot nama Teradu V dan Teradu IV pada
SIPOL. Pengadu tidak dapat menjelaskan kapan waktu tepatnya mendapatkan alat
bukti screenshot SIPOL, bahkan Pengadu mengakui ketika Majelis Pemeriksa Bapak
Tio Aliansyah mempertanyakan apakah alat bukti screenshot SIPOL tersebut didapat
tahun 2022;
10. bahwa Teradu IV dalam sidang pemeriksaan menyatakan sebelumnya berada dalam
daftar tunggu anggota KPU periode 2018-2023. Teradu IV menegaskan bahwa yang
bersangkutan tidak pernah merasa sebagai anggota Partai Politik. Pada kejadian
sesaat sebelum tes wawancara dilakukan dan dibacakan nama-nama yang
terindikasi sebagai anggota Partai Politik nama Teradu IV dan Teradu V tidak
disebutkan;
11. Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu atas pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP
tersebut di atas, Para Teradu kembali menegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang telah Para Teradu sampaikan
dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 April 2024, kembali Para Teradu
sampaikan, faktanya Para Teradu telah melakukan verifikasi dan klarifikasi
terhadap surat tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada Para Teradu
(Vide Bukti T-7);
b. Para Teradu kembali menegaskan sebagaimana dalam Jawaban yang telah
disampaikan bahwa dalam aduan Pengadu tidak terdapat nama Teradu IV dan
Teradu V sehingga Para Teradu tidak memahami kepentingan Pengadu dalam
mengajukan aduan. Hal tersebut semakin diperkuat dengan pernyataan lisan
Kuasa Hukum Pengadu yang menyampaikan bahwa tanggapan terhadap
pernyataan Para Teradu bahwa sebenarnya yang dituju dari aduan bukan Teradu
IV dan Teradu V melainkan 5 (lima) nama yang terdaftar sebagai anggota Partai
Politik dalam 10 (sepuluh) besar;
c. bahwa faktanya, Pengadu tidak yakin terhadap validitas dan waktu
mendapatkan alat bukti yang diserahkan kepada DKPP, bahkan Kuasa Hukum
Pengadu menyatakan siap untuk dikoreksi terkait adanya kelalaian maupun
kekeliruan dalam substansi alat bukti yang disampaikan. Hal ini terungkap
saat Majelis Pemeriksa mempertanyakan adanya perbedaan NIK Teradu IV
sebagaimana diadukan terdapat bukti KTA dengan nama yang sama namun
dengan NIK yang berbeda. Fakta sidang tersebut menunjukkan bahwa tindakan
Para Teradu dalam menetapkan 5 (lima) orang Anggota KPU Kabupaten Puncak
Periode 2023-2028 (termasuk menetapkan Teradu IV dan Teradu V) telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar
prinsip-prinsip kode etik Penyelenggara Pemilu;
d. bahwa dalam sidang pemeriksaan nampak bahwa Pengadu memahami prosedur
seleksi calon anggota sebagaimana peraturan perundang-undangan, Pengadu
juga memahami bagaimana proses pengajuan formulir keberatan dalam hal
terjadi penca tutan oleh Partai Politik pada SIPOL, sehingga nampak bahwa
Pengadu tidak dapat menguraikan fakta pelanggaran apa dan pada pasal apa
yang Para Teradu langgar karena telah jelas dan terang Para Teradu dalam
melaksanakan tahapan seleksi calon anggota KPU in casu KPU Kabupaten Puncak
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip
kepemiluan. Begitu juga dengan alat bukti yang disampaikan Pengadu, yang
mana Pengadu tidak yakin dengan kebenaran substansi dan validitasnya,
sehingga sudah sepatutnya alat bukti yang diajukan oleh Pengadu diragukan
keabsahannya dan mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk tidak
mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu.
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada angka 1 s.d angka 11 di atas,
Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta
telah secara cermat melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
II. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar
hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka romawi I di atas;
2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu
uraikan dalam Jawaban dan Kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan
bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti;
3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para Teradu
susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Para Teradu
tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah
melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
[2.10.2] KESIMPULAN TERADU IV
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 26 April 2024, Teradu IV
kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
Perihal : Kesimpulan oleh Teradu IV Nataluis Tabuni
Dengan Hormat,
Bahwa setelah berlangsungnya pemeriksaan persidangan Majelis DKPP RI sehubungan
pengaduan dari sdr. Nus Wakerkwa sebagaimana termuat dalam Pengaduan nomor
15-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara nomor 19-PKEDKPP/ I/2024,
maka kiranya telah menjadi teranglah permasalahan kode etik yang menjadi pokok
aduan dlam perkara in casu .
Maka setelah mendengar dan memperhatikan dengan seksama atas pokok aduan,
jawaban Para Teradu, Keterangan Pihak Terkait dan Saksi-Saksi, dan serta bukti-bukti
di persidangan, maka dengan ini Teradu IV : Nataluis Tabuni, selaku Ketua KPU
Kabupaten Puncak hendak menyampaikan beberapa hal yang menjadi kesimpulan
atas perkara pengaduan in casu , sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu telah dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu.
2. Bahwa Pengadu dalam persidangan tidak dapat membuktikan pengaduannya ,
sehingga dalil-dalil atau pokok pengaduan ternyata tidak terbukti secara hukum di
persidangan yang telah digelar.
3. Bahwa dari dalam tabel pengaduan masyarakat yang dibuat oleh Pengadu tidak ada
termuat pengaduan/keberatan atas nama teradu IV dan Teradu V, sedangkan
nama-nama yang termuat dalam daftar pengaduan tersebut malahan tidak
dipermasalahan oleh pengadu, hal ini membuat kerancuan /ketidak jelasan dari
maksud dan tujuan dalam pengaduan in casu.
4. Menurut jawaban KPU RI semua pengaduan masyarakat sudah dicek dan diproses
klarifikasi dan ditindak lanjuti oleh Tim seleksi KPU RI, tetapi hasilnya tidak ada
sangkut paut Teradu IV dan V dengan keanggotaan partai politik.
5. Bahwa proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak telah dilakukan oleh
Tim seleksi yang dibentuk KPU RI sesuai dengan aturan dan mekanisme yang sesuai
ketentuan berlaku, dan masukan/tanggapan /keberatan masyarakat telah
ditangani /ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam PKPU yang berlaku.
6. Tim seleksi telah melakukan tindak lanjut keberatan /tanggapan masyarakat saat
proses seleksi, hasilnya ada sebagian nama yang terlibat anggota partai, ada
sebagian yang tercatut namanya sebagai anggota partai padahal mereka bukan
anggota partai, dan semua nama yang diadukan masyarakat dalam tanggapan
masyarakat saat proses seleksi yang terlibat dengan partai politik tidak ada yang
terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Puncak.
7. Bahwa jawaban KPU RI menerangkan terhadap nama Teradu IV dan Teradu V, telah
dilakukan pengecekan dalam SIPOL oleh KPU RI sebelum penetapan, dan tidak
ditemukan nama-nama Teradu IV dan V terlibat dalam keanggotaan partai politik
manapun juga.
8. Bahwa Teradu dalam persidangan telah pula dapat membuktikan bantahannya
terhadap pokok pengaduan Pengadu, yaitu dengan bukti T.IV/TV – 1 sampai bukti
T.IV/TV – 6 sehingga telah ternyata pokok aduan tersebut tidak benar adanya .
9. Bahwa Keterangan Pihak Terkait yaitu KPU Provinsi Papua Tengah, dari Partai
Gerindra, Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah, dari operator partai PBB
kabupaten Puncak, Pihak Bawaslu, dan Saksi Teradu yaitu anggota Tim seleksi,
dalam persidangan telah pula memberikan penjelasan / keterangan yang ternyata
tidak membenarkan pokok aduan dari Pengadu, sebaliknya keterangan Pihak
Terkait dan saksi tersebut ternyata telah pula bersesuaian dengan jawaban dan
bantahan pihak Teradu.
10. Bahwa pihak Pengadu dan saksi-saksi Pengadu tidak dapat menjelaskan dan tidak
dapat membuktikan kebenaran alat bukti Pengadu yaitu fotocopy kartu anggota
partai PBB atas nama Teradu IV, karena nomor NIK yang tercantum dalam foto copy
kartu anggota PBB tersebut ternyata bukan nomor NIK atau berbeda dengan nomor
NIK dari KTP Teradu IV (Nataluis Tabuni) yang telah ditunjukkan di depan
persidangan oleh Teradu IV, dengan demikian tidak benar dan tidak terbukti
pengaduan pengadu yang mendalilkan Teradu IV anggota partai PBB, lagi pula foto
copy kartu anggota PBB tersebut tidak dapat dijelaskan pengadu darimana diperoleh
pengadu, bahkan terkesan pengadu menyembunyikan/mengaburkan fakta tentang
darimana atau dari siapa dia mendapatkan foto copy kartu anggota tersebut, dan
ketika dikonfirmasikan kepada pihak terkait dari operator partai PBB Kabupaten
Puncak , diperoleh keterangan ternyata Teradu IV Nataluis Tabuni tidak pernah
menjadi anggota partai PBB di Kabupaten Puncak, lalu fotocopy kartu anggota
tersebut juga tidak tercatat atau tidak terkonfirmasi kebenarannya oleh pihak terkait
tersebut, dan bila diperhatikan fotocopy kartu anggota PBB tersebut, tidak ada
tertulis tanggal waktu penerbitan dan tidak ada tanggal waktu masa berlakunya,
maka foto copy kartu anggota partai PBB tersebut harus dikesampingkan atau
ditolak sebagai bukti karena secara hukum tidak jelas dan tidak sah sebagai alat
bukti.
11. Bahwa yang paling penting adalah Teradu IV Nataluis Tabuni sudah menyatakan
tidak pernah mengajukan diri atau tidak pernah mendaftarakan diri menjadi anggota
Partai PBB.
12. Dan secara aturan seseorang menjadi anggota partai apapun itu sarat paling utama
adalah mendaftarkan diri kepada partai itu, jadi selama seseorang tidak pernah
mendaftarkan diri, maka secara hukum tidak mungkin menjadi anggota partai,
maka patutlah dinyatakan telah terjadi pencatutan nama Para Teradu IV dan V oleh
seseorang yang tidak bertanggungjawab.
13. Hal-hal seperti ini sering terjadi pada saat penyelenggaraan pemilu, sebagaimana
dijelaskan oleh keterangan pihak terkait di persidangan in casu, yaitu keterangan
pihak terkait dari Partai Gerindra Kabupaten Puncak .
14. Bahwa nomor NIK Teradu IV dalam bukti Pengadu yaitu fotocopy kartu anggota
partai PBB tidak sesuai dengan nomor NIK yang ada dalam KTP Teradu IV, hal ini
menunjukkan bahwa bukti Pengadu tersebut tidak benar dan harus
dikesampingkan dan tidak sah secara hukum .
15. Bahwa Teradu V sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak pada periode 5 tahun
sebelumnya, maka secara logika hukum tentunya tidak mungkin terlibat dalam
keanggotaan partai Gerindra kabupaten Puncak seperti dituduhkan/diadukan
pengadu, semua pihak Terkait mengetahui akan hal ini, pihak pengadu dan saksi
pengadu juga mengetahui bahwa Teradu V sebelumnya adalah Ketua Bawaslu
Kabupaten Puncak, tetapi masih saja Pengadu nekad mengadukan tanpa alasan dan
dasar yang jelas, hanya berdasarkan fotocopy bukti yang tidak jelas diperolehnya
Pengadu dari mana.
16. Maka setelah mengajukan keberatan maka nama Teradu V sudah dikeluarkan dari
partai Gerindra dalam Sipol . Jadi sudah ternyata dari bukti TIV/T.V -1 sampai
dengan TIV/T.V – 6 , ternyata Teradu IV dan Teradu V namanya dicatut oleh orang
yang tidak beratnggungjawab , maka Pihak partai Gerindra telah mengeluarkan
namanya dari keanggotaan dari SIPOL, sedangkan pihak terkait operator partai PBB
Kabupaten Puncak telah menerangkan Teradu IV memang tidak pernah terdaftar
dalam keanggotaan Partai PBB .
17. Ini artinya Teradu IV dan Teradu V bukan mengundurkan diri dari partai, tetapi
memang sesungguh-sungguhnya Teradu IV dan Teradu V tidak pernah menyatakan
dirinya menjadi anggota partai politik tersebut, sehingga merasa keberatan dan tidak
terima dituduh /diadukan sebagai anggota partai oleh pengadu, sedangkan KPU
sendiri dalam jawabannya sudah memeriksa dalam SIPOL bahwa memang Teradu
IV dan Teradu V tidak terlibat keanggotan partai politik . Oleh karena itu Teradu
meminta agar Pengadu menyadari kekeliruan pengaduannya ini.
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu RI
(Divisi SDM), Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua Tengah (Divisi SDM), Ketua DPC
Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Puncak, dan Ketua DPC Partai Gerindra
Kabupaten Puncak masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan
pada tanggal 26 April 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.11.1] Ketua atau Anggota Bawaslu RI (Divisi SDM)
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu RI (Divisi
SDM), telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 April 2024, sebagai
berikut:
Yang Mulia Majelis DKPP,
Perkenankan Kami Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang berkenaan
berdasarkan Lampiran Surat Panggilan Nomor 513/PS.DKPP/SET04/IV/2024 terkait
dengan “Dipanggil untuk mengkonfirmasi terkait Surat Nomor
001/HTM/PUNCAK/VIII/2023 tertanggal 4 September 2023 Perihal Hasil Tanggapan
Masyarakat, dan tindak lanjut terhadap Surat a quo”.
1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan atas Pengaduan Pengadu,
perkenankan Pihak terkait menjalaskan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) berbunyi,
Pasal 21 ayat (1)
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima)
tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30
(tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU,
KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota
KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi,
atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU
KabupatenjKota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
danjatau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesama
Penyelenggara Pemilu.
1.2. Bahwa ketentuan Pasal 31 sampai dengan Pasal 34 UU Pemilu berbunyi,
Pasal 31
(1) KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota
(2) Sekretariat KPU Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh KPU
untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap
kabupaten/kota.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima)
orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh
masyarakat yang memiliki integritas.
(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota
KPU Kabupaten/Kota.
(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang
sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima
belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.
(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon
anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oIeh KPU.
(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilakukan mela1ui rapat pleno KPU.
Pasal 32
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melaksanakan
tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau
dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di
bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, tim seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU
Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU
Kabupaten/Kota;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon
anggota KPU Kabupaten/Kota;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang
pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan
mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon
anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes
psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan
dan masukan Masyarakat;
i. menetapkan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2
(dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak
2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang
berakhir masa jabatannya kepada KPU.
(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan
setelah tim seleksi terbentuk.
Pasal 33
(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang
berakhir masajabatannya kepada KPU.
(2) Nama calon anggota KPU KabupatenjKota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai
salinan berkas administrasi.
Pasal 34
(1) KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota
KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KPU
Kabupaten/Kota terpilih.
(2) Pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas
calon anggota KPU Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
(3) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU.
2. Bahwa terkait Surat Pengadu Nomor 001/HTM/PUNCAK/VIII/2023 tanggal 1
September 2023 kepada Ketua KPU Republik Indonesia yang juga ditembuskan ke
Bawaslu Republik Indonesia, surat ini diterima Pihak Terkait pada tanggal 4
September 2023 [vide Bukti PT1-1], yang pada pokoknya menyampaikan tanggapan
masyarakat atas pengumuman hasil seleksi tes kesehatan dan wawancara bakal
calon Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.
3. Bahwa terhadap Surat Tembusan a quo, Pihak Terkait I telah memberikan Disposisi
melalui aplikasi Srikandi kepada Sekretaris Jenderal c.q Deputi Bidang Dukungan
Teknis untuk ditindaklanjuti sebagai informasi awal oleh Bawaslu Provinsi Papua
Tengah dan dilakukan Pengawasan.
[2.11.2] Bukti Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu RI
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024,
Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT1-1 Surat Pengadu Nomor 001/HTM/PUNCAK/VIII/2023 tanggal
1 September 2023 kepada Ketua KPU Republik Indonesia
yang juga ditembuskan ke Bawaslu Republik Indonesia
[2.11.3] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua Tengah (Divisi SDM)
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua
Tengah (Divisi SDM), telah menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
26 April 2024, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
I. Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
a. Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “ Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
Komisi Pemilihan Umum, anggota Komisi pemilihan Umum provinsi, Anggota
Komisi pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Anggota Badan Pengawas Pemilu,
Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Anggota Panwas Kabupaten/Kota,
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk : b) memanggil Pelapor, saksi dan/atau pihak
lain terkait untuk diminta keterangan termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain.
Ketentuan tersebut, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) peraturan DKPP
Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan setiap penyelenggara Pemilu wajib
memenuhi kode etik.
b. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut pihak terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berwenang memeriksa dan mengadili
perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing)
a. Bahwa Pengadu adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Anggota KPU Puncak
Jaya Periode 2023 - 2028
b. Bahwa Terkait adalah Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah memiliki kedudukan untuk
memberikan keterangan.
III. Dalam Kronologi Pengadu
1. Menurut Pengadu bahwa KPU RI melalui pengumuman Nomor 69/SDM.12-
Pu/04/2023 tertanggal 7 Juli 2023 tentang Tim Seleksi pada 1 (satu) Provinsi dan
26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi periode 2023 – 2028
pasca tanggapan Masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan KPU RI Nomor
878 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 867 Tahun
2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada 1(satu) Provinsi dan
26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota dalam 6 (enam) Provinsi Periode 2023 -
2024
Keterangan Pihak Terkait adalah benar terjadi perubahan Keputusan KPU RI
Nomor Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor
867 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada 1(satu)
Provinsi dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota dalam 6 (enam) Provinsi
Periode 2023 – 2024 pasca Tanggapan Masyarakat; (Bukti PT2-1)
2. Menurut Pengadu bahwa Tim Seleksi yang telah ditetapkan dengan Keputusan
KPU RI Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor
867 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada 1(satu)
Provinsi dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota dalam 6 (enam) Provinsi
Periode 2023 – 2024 tersebut diatas salah satunya adalah untuk seleksi calon
Anggota KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.
Keterangan Pihak Terkait Proses seleksi Calon Anggota KPU di 3 Kabupaten
yaitu Puncak, Puncak Jaya dan Dogiyai di Provinsi Papua Tengah dilaksanakan
oleh Tim Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan KPU RI Nomor 878 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 867 Tahun 2023 tentang
Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada 1(satu) Provinsi dan 26 (dua
puluh enam) Kabupaten/Kota dalam 6 (enam) Provinsi Periode 2023 – 2024
3. Menurut Pengadu bahwa Tim seleksi tersebut telah melaksanakan tahapan
seleksi dengan mengeluarkan pengumuman Pendaftaran Nomor
001/TIMSEL=PROV-GEL.7-Pu/01/94/2023 Tanggal 14 Juli 2023 yang
mengumumlan tentang syarat-syarat calon anggota KPU Kabupaten yang salah
satunya adalah syarat : mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
Keterangan Pihak Terkait menjadi Kewajiban bagi Tim Seleksi untuk
mengeluarkan pengumuman pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten
sebagaimana dalam Pengumunan Nomor dengan 001/TIMSEL=PROV-GEL.7-
Pu/01/94/2023 Tanggal 14 Juli 2023 yang memuat persyaratan-persyaratan
yang telah ditetapkan dalam pengumuman sesuai dengan Pasal 21 Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017. (Bukti PT2-2)
4. Menurut Pemohon bahwa setelah melakukan pendaftaran Tim Seleksi menerima
pendaftaran menelita berkas-berkas dokumen pendaftaran, mengumumkan hasil
administrasi berkas calon dan tes tertulis serta psikologi, tim seleksi memberi
kesempatan kepada Masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan
Masyarakat terhadap nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang
lulus tes tertulis dan adminstrasi.
Keterangan Pihak Terkait, Proses tersebut telah sesuai dengan alur seleksi
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 PKPU Nomor 4 Tahun 2023 sebagai
tugas Tim Seleksi.
5. Menurut Pemohon bahwa telah menyampaikan menyampaikan masukan dan
tanggapan Masyarakat sebanyak 3 (tiga) kali kepada KPU RI baik secara langsung
ataupun melalui KPU Provinsi Papua Tengah, tetapi masukan dan tanggapan yang
bersifat keberatan tersebut diabaikan baik oleh Tim Seleksi dan KPU RI.
Keterangan Pihak Terkait Dalam melaksanakan Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten menjadi kewenangan Tim Seleksi yang telah ditetapkan olah KPU RI,
Jadwal dan Tahapan seleksi telah ditetapkan oleh Tim Seleksi. Kewenangan Tim
Seleksi untuk melakukan klarifikasi dan menindak lanjuti jika ada Masukan dan
Tanggapan Masyarakat sesuai dengan jadwal, Dalam jadwal yang ditetapkan Tim
Seleksi pada Tanggal 19 sd 24 Agustus 2023, adalah masa tanggapan Masyarakat,
Pihak Pemohon menyampaikan tembusan masukan dan tanggapan kepada KPU
Provinsi Papua Tengah pada Tanggal 1 September 2024 yang telah dianggap
melewati batas waktu penyampaian masukan dan tanggapan, sehingga Pihak
terkait berpendapat untuk tidak dapat menanggapi masukan dan tanggapan dari
pihak pengadu, Sementara, Pangadu menyatakan tanggapan berupa keberatan
yang diabaikan oleh Tim Seleksi, pihak terkait menjelaskan bahwa pengadu tidak
pernah menyampaikan keberatan ke Tim Seleksi selama jadwal penyampaian
tanggapan dan masukan Masyarakat Tanggal 19 sd 24 September 2023. (Bukti
PT2-3)
6. Menurut Pemohon bahwa dalam point 6 dan 7 tidak adanya perhatian KPU RI
terhadap tanggapan dan masukan Masyarakat, terhadap hasil tes tertulis dan
psikologi yag disampaikan oleh Pihak Pengadu atas penetapan 20 (dua puluh)
caloan Anggota KPU Kabupaten Puncak.
Keterangan Pihak Terkait Dalam Jadwal seleksi yang ditetapkan dalam
Keputusan KPU Nomor 1022 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan
Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6
(enam) provinsi, tanggapan dan masukan Masyarakat dilaksanakan setelah
penetapan hasil seleksi Tertulis dan pemeriksaan Psikologi Tanggal 19 sd 24
Agustus 2023. Tim selekis telah melakukan tahapan yaitu pemeriksaan
Administrasi Tanggal 15 sd 2 Agustus 2023 , dan Penetapan Hasil Tes Kesehatan
dan Wawancara Tgl 29 sd 30 Agustus 2023 dan diumumkan pada Tanggal 31
Agustus 2023. Pihak Pengadu menyampaikan kebertan pada Tanggal 1 September
2024 kepada KPU Provinsi Papua Tengah Dimana Tim Seleksi telah
menyelesaikan tugas melaksanakan tahapan seleksi, sehingga tidak dapat lagi
diproses untuk menindak lanjuti Tanggapan dan Masukan tersebut. (Bukti PT2-
4), (Bukti PT2-5), (Bukti PT2-6)
7. Menurut Pihak Pengadu dalam Point 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 yang
dilaporkan atas nama Yonas Kalabetmen, Bernard Murib, Wempi Misikbo,
Marianus Tabuni, Panus Telenggen, Aperau Kiwak, Epinus Murib, Taminus
Wakerkwa, adalah anggota Partai Poltik Tertentu, dan sebagai Aparatur Sipil
Negara, dan ihak Pengadu menyatakan ke 8 (delapan) peserta tersebut tidak
memenuhi syarat.
Keterangan Pihak Terkait bahwa tanggapan yang disampaikan oleh Pihak
Pengadu setelah Tim seleksi telah menyelesaikan Tahapan akhir menetapkan 10
(sepuluh) besar dalam Pengumuman Nomor 043/TIMSELKK-GEL.7-Pu/03/94-
8/2023 Tanggal 31 Agustus 2023, yang menjadi pertanyaan Pihak terkait kepada
Pengadu, Jadwal Tanggapan dan Masukan Masyarakat Tanggal 19 sd 24 Agustus
2023, mengapa Pihak Pengadu tidak menyampaikan masukan dan tanggapan
tersebut dimasa tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat. Jika merujuk
pada Point-point yang disampaikan oleh Pihak Pengadu terhadap Profesionalisme,
Integritas Penyelenggara. Sementara pihak Penyelenggara telah melaksanakan
Prinsip-prinsip penyelenggara yang tidak menetapkan sebagai calon terpilih
untuk ke 8 (delapan) calon yang terlibat Partai Politik.
8. Menurut Pihak Pengadu dalam point 17, 18 dan 19, 20, 21, 22, 23,24 ada 5 (lima)
calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang tidak memenuhi syarat dinyatakan
lulus Kesehatan dan Wawancara, dan Pihak Pengadu telah menyampaikan
Tanggapan dan keberatan yag disampaikan ke KPU RI sebanyak 3 (tiga) Kali
Keterangan Pihak Terkait Untuk menindak lanjuit Masukan dan Tanggapan
Masyarakat di lakukan oleh Tim Seleksi, sementara pihak pengadu tidak
menyampaikan tanggapan keberatan ke pada Pihak Tim Seleksi, sehingga Tim
Seleksi tetap menetapkan sesuai dengan hasil Tes Pisikologi dan Wawancara
untuk 10 (sepuluh) Besar, Terkait Klarifikasi, KPu RI telah melakukan Klarifikasi
kepada Tim Seleksi melalui Zoom pada Tanggal 24 Oktober 2024 yang dihadiri
oleh ketua, sekretaris dan Anggota Tim Sel. (Bukti PT2-7)
9. Menurut Pihak Pengadu 25, 26, 27, dan 28 bahwa Pihak KPu RI tidak merespon
atau menanggapi keberatan dari Pihak Pengadu atas calon anggota KPU
Kabupaten Puncak yang tidak memenuhi syarat dan tetap melaksanakan Fit and
proper Test sampai menetapkan 5 Besar Calon Terpilih.
Keterangan Pihak Terkait Pihak KPU RI telah merespon tanggapan tersebut
dengan melakukan klarifikasi kepada Tim Seleksi melalui Zoom yang
dilaksanakan pada Tanggal 24 Oktober 2024, sebelum Pelaksanaan Uji Kelayakan
dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua Tengah sesuai Jadwal
Pengumuman Nomor 322/SDm.12.1-Pu/94/1.2/2023 Tanggal 25 Oktober 2023.
(Bukti PT2-8), (Bukti PT2-9)
10. Menurut Pihak Pengadu pada point 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36 dan 37 Adanya
permasalahan Tim Seleksi yang tetap menetapkan 10 Besar yang bermasalah
karena cacat syarat, diantaranya teradu IV, dan teradu V yang Namanya tetap ada
dalam SIPOL, namun KPu RI menetapkan sebagai Calon Terpilih.
Keterangan Pihak Terkait, Diwilayah Papua Tengah, ada beberapa Partai Politik
yang mencatut nama dan identitas orang lain untuk dimasukan sebagai anggota
Partai , sementara yang bersangkutan tidak mengetahui Namanya dimasukan
sebagai anggota Partai Politik, sehingga yang merasa keberatan mengajukan ke
PartaiPolitik untuk Namanya di hapus dari keanggotaan Partai Poltik. Hal ini
terjadi pada Calon Anggota KPU Atas nama Natalius Tabuni dan Hengky Tinal.
Untuk menjaga Marwah KPU maka KPU RI dalam mengumumkan Calon terpilih
dalam Pengumuman Nomor 132/SDM.12-Pu/04/2023, tidak menetapkan Calon
yang terlibat Partai Politik yang dapat dibuktikan oleh Pihak Pengadu dengan
bukti berupa SK Partai Politik.
[2.11.4] Bukti Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua Tengah
(Divisi SDM)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024,
Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan
PT2-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT2 – 1 Keputusan KPU RI Nomor 878 Tentang Perubahan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 867 Tahun 2023
Tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum pada 1 (satu) Provinsi dan 26 (dua puluh
enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023 –
2028;
2. PT2 – 2 Pengumuman 001/TIMSELPROV-GEL.7-Pu/01/94/2023
Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten pada 4
(empat) Kabupaten di Provinsi Papua Tengah Periode 2023 –
2028;
3. PT2 – 3 Tanda Terima;
4. PT2 – 4 Keputusan KPU Nomor 1022 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Keputusan KPU Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
pada 1 (satu) Provinsi dan 26 (dua puluh enam)
Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023 – 2028;
5. PT2 – 5 Pengumuman Nomor 037/TIMSELPROV-GEL.7-
Pu/01/94/2023 Tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes
Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Provinsi
Papua Tengah Periode 2023 – 2028;
6. PT2 – 6 Pengumuman Nomor 043/TIMSELPROV-GEL.7-
Pu/01/94/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Provinsi Papua Tengah Periode 2023 – 2028;
7. PT2 – 7 Rekaman Zoom Klarifikasi KPU RI Kepada Tim Seleksi;
8. PT2 – 8 Pengumuman KPU Provinsi Papua Tengah Nomor
322/SDM.12.1-Pu/94/1.2/2023;
9. PT2 – 9 Surat Dinas KPU RI Nomor 1214/SDM.12-SD/04/2023
Perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota pada 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota
di 6 (enam) Provinsi Periode 2023 - 2028
[2.11.5] Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Puncak
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB)
Kabupaten Puncak, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Januari 2024,
sebagai berikut:
Saya Novenus Tabuni sebagai admin Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Puncak,
saya bisa jelaskan apa yang saya tahu, untuk proses pemekaran PBB Kabupaten
Puncak ini dari 2008-2013 itu masih Caretaker dan 2014-2018 itu sudah Definitif.
Dalam 5 tahun itu apa yang terjadi saya belum tahu, tapi dari 2019-2024 sekarang
saya tahu bahwa saudara Nataluis Tabuni tidak terdaftar di anggota partai politik
[2.11.6] Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Puncak
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten
Puncak, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Januari 2024, sebagai
berikut:
Perkenalkan nama saya Thomas Tabuni Ketua Partai Gerindra Kabupaten Puncak
Provinsi papua Tengah saya hadir sebagai pihak terkait, bahwa saudara Henky M. Tinal
merupakan Anggota KPU aktif yang mana dituduhkan oleh Pengadu bahwa terlibat
Partai Gerindra. Selama ini Hengky M. Tinal tidak terlibat dan juga satu hal yang kami
tanggapi Pengadu sampaikan bahwa kenapa ada keterlibatan partai kemudian terdaftar
dalam SIPOL memang terjadi di Kabupaten Puncak itu semua partai hal yang sama,
karena DPP Pusat memerintahkan kepada DPC ditingkat Kabupaten untuk melakukan
verifikasi partai dengan deadline waktu yang singkat, akhirnya semua partai
melakukan komunikasi dengan Dukcapil dalam hal ini Dukcapil Kabupaten Puncak
untuk memudahkan kuota yang dibutuhkan oleh Pimpinan Partai Pusat. Oleh karena
itu kami partai tidak tahu menahu ada staf yang berkoordinasi dengan Dukcapil lalu
kita mengupload ke DPP Pusat untuk mencapai verifikasi partai, kemudian selanjutnya
diperkirakan bulan Agustus Tahun 2022, Bawaslu dalam hal ini saudara Hengky M.
Tinal bersama teman-teman menyurati kami Partai Gerindra untuk dapat
mengeluarkan nama yang ditemukan di SIPOL, lalu langkah berikutnya yang kami
ambil adalah melakukan pelaporan koordinasi ke DPD dan DPP. Selanjutnya kita
melihat kembali di bulan November Tahun 2022 ternyata saudara Hengky M. Tinal
tidak ditemukan dalam SIPOL, bahwa dia telah dikeluarkan oleh DPP Pusat. Oleh
karena itu kami menegaskan menggarisbawahi keterlibatan partai saudara Hengky M.
Tinal adalah KTP yang diupload oleh pimpinan partai tanpa dilihat status dan itu terjadi
semua partai yang di Kabupaten Puncak. Jadi, Hengky M. Tinal benar-benar tidak
terlibat dalam keanggotaan Partai Gerindra
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode
etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan
Tindakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga melakukan kelalaian dan
ketidakcermatan dalam menentukan dan menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak
Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028;
[4.1.2] Bahwa Teradu IV dan Teradu V diduga masih terdaftar sebagai anggota partai
politik saat mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Puncak;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d. Teradu III pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan pengadu kecuali yang diakui. Bahwa
pembentukan KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses seleksi, di mana proses
seleksi dilakukan dengan membentuk tim seleksi dengan menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 878 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan KPU
Nomor 876 Tahun 2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum pada 1 (Satu) Provinsi dan 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di
6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028 (vide Bukti T1-1). Bahwa Para Teradu menerima
tanggapan yang disampaikan oleh Pengadu terkait dengan Pengumuman Hasil Tes
Tertulis dan Tes Psikologi Tim Seleksi Nomor 037/TIMSELKK-GEL.7-Pu/03/94-8/2023
tertanggal 19 Agustus 2023 yaitu calon anggota KPU Nabire, KPU Puncak Jaya, KPU
Dogiyai, dan KPU Kabupaten Puncak. Pada pokoknya tanggapan keberatan tersebut
berkaitan dengan adanya bakal calon anggota KPU Kabupaten Puncak, yang berstatus
ASN dan terlibat sebagai anggota Partai Politik. Bahwa selanjutnya Pengadu melalui
Kuasa Hukumnya Mervey J Dangeubun, S.H., M.H., mengirimkan Surat Somasi Nomor
09/MLO/X/2023 tanpa tanggal, yang pada pokoknya sama dengan surat yang telah
dikirimkan oleh Pengadu sebelumnya. Terhadap surat tersebut, Teradu I s.d. Teradu
III telah memberikan jawaban secara tertulis melalui surat Nomor 1392/SDM.12-
SD/04/2023 tanggal 25 November 2023. Bahwa untuk memastikan terkait dengan
Teradu IV dan Teradu V tersebut apakah terlibat Partai Politik, maka setelah Para
Teradu melakukan pemeriksaan pada aplikasi SIPOL, terhadap nama Nataluis Tabuni
sebagai Teradu IV dan Hengky M. Tinal sebagai Teradu V, tidak ditemukan keterlibatan
sebagai anggota Partai Politik (vide Bukti T1-6). Bahwa Para Teradu juga telah
menanggapi surat tanggapan masyarakat dari Pengadu dengan menerbitkan Surat KPU
Nomor 1392/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 25 November 2023 Perihal: Jawaban atas
Tanggapan Masyarakat (vide Bukti T1-8). Selain itu juga, Para Teradu telah mengirim
Surat Jawaban atas Tanggapan Masyarakat yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pengadu
atas nama Marvey Dangeubun, SH, MH (vide Bukti T1-9). Bahwa seluruh rangkaian
proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak telah dilaksanakan oleh Tim
Seleksi KPU Kabupaten Puncak, dimana Tim Seleksi tersebut telah menyampaikan
nama-nama dan dokumen-dokumen hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Puncak yang lulus 10 (sepuluh) besar kepada Para Teradu. Bahwa Para Teradu
bersama dengan 4 (empat) orang anggota KPU lainnya secara kolektif kolegial
melakukan rapat pleno dan menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dengan
menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1568 Tahun 2023 tentang
Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 18
(Delapan Belas) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-2028 (vide Bukti
T1-3) dan Keputusan KPU Nomor 1611 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Periode 2023-2028 (vide Bukti T1-4).
Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi dan fakta yang telah Para Teradu
uraikan dalam Jawaban a quo, maka terbukti bahwa Para Teradu tidak melanggar
prinsip jujur, adil, akuntabel, profesional, dan terbuka dalam menerbitkan keputusan
dan melaksanakan tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak. Oleh
karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak dalil-
dalil Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil Pengadu
tidak dapat diterima.
[4.2.2] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu IV dan Teradu V pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan pengadu kecuali yang diakui. Bahwa tidak
benar dalil pengaduan yang mengatakan Teradu IV terlibat dalam keanggotaan partai
PBB saat mengikuti proses seleksi pemilihan Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak
periode 2023-2028. Bahwa tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan
Teradu V terlibat dalam keanggotaan Partai Gerindra saat mengikuti proses seleksi
pemilihan Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak periode 2023-2028. Bahwa Teradu
IV dan Teradu V dengan ini menegaskan bahwa dalam proses seleksi tersebut telah
dilakukan verifikasi dan klarifikasi atas permasalahan keberatan in casu, dan telah
dijelaskan Teradu IV dan Teradu V tidak ada keterkaitan dengan keanggotaan partai
politik manapun. Bahwa Teradu IV dan Teradu V dengan tegas menolak seluruh bukti-
bukti pihak Pengadu, khususnya bukti-bukti tentang keanggotaan partai atas nama
Teradu IV dan Teradu V. Hal itu tidak benar, dan seingat Teradu IV dan Teradu V tidak
pernah mengajukan dirinya untuk menjadi anggota partai politik manapun. Bahwa
nomor NIK Teradu IV dalam bukti Pengadu yaitu fotocopy kartu anggota partai PBB
tidak sesuai dengan nomor NIK yang ada dalam KTP Teradu IV. Hal ini menunjukkan
bahwa bukti Pengadu tersebut tidak benar dan harus dikesampingkan, tidak sah
secara aturan hukum acara persidangan. Bahwa Teradu V telah menyatakan keberatan
atas namanya tercatut dalam SIPOL sebagaimana bukti pengaduan Pengadu, dan
waktu itu posisi Teradu V sebagai Ketua Bawaslu. Setelah mengajukan keberatan maka
nama Teradu V sudah dikeluarkan dari partai Gerindra dalam SIPOL.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu
III diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan kelalaian dan
ketidakcermatan dalam menentukan dan menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak
Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa Para Teradu membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Puncak dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
878 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 876 Tahun 2023 tentang
Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Pada 1 (satu) Provinsi
dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-2028 (vide
bukti T1-1). Bahwa Tim Seleksi yang dibentuk oleh Para Teradu melakukan tahapan
seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1022 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Pada 1 (satu) Provinsi dan Anggota
KPU Kabupaten/Kota Pada 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi
Periode 2023-2028 (vide bukti T1-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para
Teradu telah menerima surat tanggapan yang disampaikan oleh Pengadu terkait hasil
Tes Tertulis dan Test Psikologi Tim Seleksi Nomor 037/TIMSELKK-GEL.7-Pu/03/94-
8/2023 tertanggal 19 Agustus 2023, yang pada pokoknya berisi tanggapan keberatan
masyarakat yang berkaitan dengan adanya bakal calon anggota KPU Kabupaten
Puncak yang berstatus ASN dan diduga terlibat Partai Politik. Bahwa Pengadu dalam
keberatannya menyebutkan 8 (delapan) nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak
yang terindikasi berstatus ASN dan diduga terlibat Partai Politik yakni Yones
Kelabetme, Bernard Murib, Wembi Misikbo, Marianus Tabuni, Panus Telenggen,
Aperau Kiwak, Epinus Murib, dan Taminus Wakerkwa. Selanjutnya Para Teradu
menindaklanjuti surat keberatan tersebut dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi
kepada Tim Seleksi pada tanggal 24 Oktober 2023. Hasil verifikasi dan klarifikasi yaitu
pertama, Tim Seleksi telah melakukan penelusuran terhadap nama-nama yang
dilaporkan Pengadu dan diketahui ada sebagian dari nama yang dilaporkan Pengadu
terlibat partai politik, kedua ada sebagian dari nama-nama tersebut dicatut sebagai
anggota partai politik, dan ketiga tidak ditemukan permasalahan ASN yang tidak
mendapatkan ijin dari atasan. Hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan Tim
Seleksi dari 8 (delapan) nama yang dilaporkan tersebut, terdapat 5 (lima) nama yang
masuk dan ditetapkan 10 (sepuluh) besar yaitu Bernard Murib, Marianus Tabuni,
Panus Telenggen, Wembi Misikbo, dan Yones Kelabetme. Selanjutnya pada tanggal 5
November Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 1568 Tahun 2023
tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 18
Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi periode 2023-2028 termasuk didalamnya KPU
Kabupaten Puncak. Dalam surat keputusan a quo tidak terdapat nama-nama yang
dipermasalahkan oleh Pengadu (vide bukti T1-3).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu telah
melaksakan tugas dan kewenangannya dalam memutus dan menetapkan anggota KPU
Kabupaten Puncak Periode 2023-2028 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Para Teradu juga telah menindaklanjuti keberatan yang dilakukan Pengadu dengan
melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Tim Seleksi tertanggal 24 Oktober 2023.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu IV dan
Teradu V diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena masih terdaftar
sebagai anggota partai politik saat mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Puncak.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa KTA Teradu IV yang dijadikan alat
bukti Pengadu terdapat perbedaan NIK, yaitu dalam KTA atas nama Teradu dengan
Nomor 73.26.01.01.0140 tertera NIK 9125010778890001, sementara NIK Teradu atas
nama Nataluis Tabuni yang tertera di KTP Elektronik adalah 9125012708890001.
Bantahan Teradu dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Nopenus Tabuni selaku
operator admin Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak yang menerangkan bahwa
dalam rentang waktu tahun 2019 s.d. 2024 tidak didapati anggota Partai Bulan Bintang
Kabupaten Puncak atas nama Nataluis Tabuni. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa benar nama Teradu V terdapat dalam SIPOL sebagai anggota Partai
Gerindra. Bahwa Teradu V telah menyatakan keberatan kepada Partai Gerindra atas
nama nya tercatut dalam SIPOL, dan keberatan Teradu V sudah ditindaklanjuti oleh
Partai Gerindra dan nama Teradu V sudah dikeluarkan dari Partai Gerindra dalam
SIPOL. Hal ini diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Thomas Tabuni selaku Ketua
Partai Gerindra Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah yang menerangkan bahwa
Teradu V Hengky M. Tinal terdapat namanya dalam SIPOL, dikarenakan DPP Pusat
memerintahkan DPC di tingkat Kabupaten untuk melakukan verifikasi partai dengan
deadline waktu yang singkat, akhirnya semua partai melakukan komunikasi dengan
Dukcapil Kabupaten Puncak untuk memudahkan kuota yang dibutuhkan oleh
Pimpinan Partai Pusat. Bahwa atas deadline tersebut dimungkinkan admin kami
melakukan kekhilafan sehingga tidak memverifikasi kembali kebenaran data yang di
unggah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu V telah menjadi
penyelenggara pemilu sejak Tahun 2014 sebagai Ketua PPD di Kabupaten Puncak, pada
Tahun 2017 s.d. 2018 Teradu V menjabat sebagai Ketua Panwas Pilkada, selanjutnya
pada Tahun 2018 s.d. 2023 Teradu V menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Puncak dan terakhir Teradu menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Puncak periode
2023 -2028. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu IV dan
Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak tidak terbukti terdaftar
sebagai anggota partai politik. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada
angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu
tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Para
Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota
Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Parsadaan Harahap dan Teradu III Mochammad
Afifuddin masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Puncak dan Teradu V Hengky M. Tinal selaku Anggota KPU
Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin tanggal Tiga Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal
Dua Puluh Empat bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Tio Aliansyah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Andre Saputra
51