III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 126-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
125-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada Tanggal 11 September 2020 Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan
Anggota KPU RI telah menerbitkan surat nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020,
Perihal :Penjelasan Ketentuan Pasal 102, Khususnya Pasal 102 Ayat 1 Huruf B
PKPU Nomor : 3 Tahun 2017 Yang Telah Beberapa Kali Diubah, Dan Perubahan
Terakhir Dengan PKPU Nomor: 9 Tahun 2020;
2. Bahwa Fakta Yang Ada Memberikan Gambaran Penjelasan Yang Dilakukan Oleh
KPU RI Melalui Surat Tanggal 11 September 2020 Secara Substansi Bertentangan
Dengan Pasal 102 Ayat 1 Huruf B PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Dimana Pasal 102
Ayat 1 Huruf B Sebenarnya Mengatur Tentang Kesempatan Yang Diberikan Kepada
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Yang Pendaftaranya Telah Diterima
Untuk Mendaftar Kembali Dengan Mempergunakan Partai Politik Atau Gabungan
Partai Politik Yang Belum Mendaftar. Sementara Surat KPU RI Tanggal 11
September 2020 Menjelaskan Tentang Kesempatan Yang Diberikan Kepada Partai
Politik Atau Partai Gabungan Politik Yang Sudah Mendaftarkan Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Untuk Menarik Dukungan Dan Bergabung Dengan Partai
Politik Atau Gabungan Partai Politik Yang Belum Mendaftar;
3. Bahwa Penjelasan KPU RI tanggal 11 September 2020 Tersebut Juga Bertentangan
Dengan Ketentuan Pasal 6 PKPU Nomor 3 Tahun 2017;
4. Bahwa Surat KPU RI Nomor: 758/Pl.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, Tanggal 11
September 2020 Dijadikan Rujukan Oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai Dalam
Menerima Pendaftaran Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Atas Nama Ir. Soekirman
Dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.Ib. Pada Tanggal 12 September
2020;
5. Bahwa Dalam Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Atas Nama Ir. Soekirman Dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.Ib.,
Tidak Melihat Substansi Yang Sebenarnya Dari Pasal 102 Ayat 1 Huruf B PKPU
Nomor 3 Tahun 2017, Melainkan Hanya Merujuk Pada Surat KPU RI Nomor:
758/Pl.02.2-SD/06/KPU/IX/2020;
6. Bahwa Seharusnya KPU Serdang Bedagai Menyadari Surat KPU RI Nomor:
758/Pl.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, Bukanlah Merupakan Peraturan Perundang-
Undangan Sehingga Tidak Cocok Dijadikan Dasar Menerima Pendaftaran Paslon
Bupati Dan Wakil Bupati Ir. Soekirman Dan Tengku Muhammad Ryan Novandi,
B.Bus, M.Ib. Dengan Mengabaikan Ketentuan Pasal 6 Dan Pasal 102 Ayat 1 Huruf
B PKPU Nomor 3 Tahun 2017;
7. Bahwa Tindakan KPU Kab. Serdang Bedagai Dalam Menerima Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Atas Nama Ir. Soekirman Dan Tengku
Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.Ib., Diduga Terdapat Penyimpangan Yang
Menyebabkan Diterimanya Pendaftaran Ir. Soekirman Dan Tengku Muhammad
Ryan Novandi, B.Bus, M.Ib., Sebagai Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Serdang Bedagai Dalam Pilkada Tahun 2020, Yaitu:
a. KPU Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Tidak Melakukan Penelitian Terhadap
Berkas Yang Diserahkan Oleh Ir. Soekirman Pada Tanggal 12 September 2020.
Dimana Pada Tanggal 12 September 2020, Ir. Soekirman Menyerahkan Berkas
Surat Keputusan DPP Nomor: Pan/A/Kpts/Ku-Sj/397/Xi/2020, Tanggal 3
September 2020, Sehubungan Dengan Kepengurusan DPD PAN Serdang
Bedagai, Sementara Surat DPP PAN Yang Disebutkan Diatas Juga Diajukan
Oleh Ir. Soekirman Dalam Pendaftaran Tanggal 4 - 6 September 2020. Akan
Tetapi Ditolak Oleh KPU Kab. Serdang Bedagai Karena Tidak Sesuai Dengan
Pengurus DPD PAN Serdang Bedagai Yang Terdapat Pada Sipol KPU. Sehingga
Timbul Pertanyaan Bagi Kami, “Atas Dasar Apa KPU Kab. Serdang Bedagai
Menerima Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Atas Nama Ir. Soekirman
Dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.Ib., Dalam Pendaftaran
Tanggal 12 September 2020”
b. KPU Kabupaten Serdang Bedagai Terkesan Sama Sekali Tidak Memahami
Substansi Pasal 102 Ayat 1 Huruf B Yang Dijelaskan Secara Kontra diktif Oleh
Surat KPU Tanggal 11 September 2020;
c. KPU Serdang Bedagai Seharusnya Menyadari Bahwa Surat KPU RI Tanggal 11
September 2020 Bukanlah Merupakan Satu Peraturan Yang Harus Dipedomani
Dalam Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Atas
Nama Ir. Soekirman Dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.Ib., Kpu
Serdang Bedagai Seharusnya Merujuk Dan Atau Berpedoman Pada Pasal 102
Ayat 1 Huruf B PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
8. Bahwa ditambah lagi dengan tindakan dan sikap KPU Kab. Serdang Bedagai yang
tidak etis, seperti Berfoto Bersama Di Depan Gedung KKU Serdang Bedagai Setelah
Selesai Pendaftaran Dengan Salah Satu Pasangan Calon Atas Nama Ir. Soekirman
Dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.Ib., Sehingga Patut Diragukan
Independensinya Dan Diduga Melanggar Asas Penyelenggaraan Pemilu
Sebagaimana Dirumuskan Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Surat KPU Nomor: 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020,
tanggal 6 September 2020;
2. P-2 Fotokopi Surat KPU Nomor: 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020,
tanggal 11 September 2020;
3. P-3 Fotokopi Surat keberatan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Serdang Bedagai atas nama Darma Wijaya dan Adlin Umar
Yusri Tambunan, ST., MSP. kepada Ketua Bawaslu RI;
4. P-4 Fotokopi Surat Keberatan gabungan partai politik pendukung
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai
atas nama Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST.,
MSP. kepada KetuaBawaslu RI;
5. P-5 Fotokopi Berita Acara Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati Serdang Bedagai atas nama Darma Wijaya dan
Adlin Umar Yusri Tambunan, ST., MSP.;
6. P–6 Fotokopi Surat Keberatan Tim Kuasa Hukum Dambaan Atas
penerbitan Surat KPU RI Nomor: 758/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020, tanggal 11 September 2020, Perihal
Penjelasan Ketentuan Pasal 102, Kepada Ketua Bawaslu RI;
7. P–7 Fotokopi tanda pengembalian pendaftaran bakal calon Bupati dan
Wakil Bupati Serdang Bedagai atas nama Ir. Soekirman dan Tengku
Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB., tanggal 4 September
2020;
8. P–8 Fotokopi tanda pengembalian pendaftaran bakal calon Bupati dan
Wakil Bupati Serdang Bedagai atas nama Ir. Soekirman dan Tengku
Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB., tanggal 6 September
2020;
9. P–9 Fotokopi pengumuman KPU Serdang BedagaiNomor: 516/PL.02.2-
PU/1218/KPU-KAB/IX/2020, tentang Penundaan Tahapan, Dan
Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai
Tahun 2020 setelah penundaan;
10. P – 10 Fotokopi berita acara perpanjangan pendaftaran bakal pasangan
calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai
Tahun 2020 atas nama Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad
Ryan Novandi, B.Bus, M.IB., tanggal 12 September 2020
11. P – 11 Fotokopi screenshot foto bersama KPU Serdang Bedagai dengan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai atas nama Ir.
Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB., di
depan Gedung KPU Serdang Bedagai setelah selesai pendaftaran
tanggal 12 September 2020;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, TERADU V, DAN TERADU VI
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu VI menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu
dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumjo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu
berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu mendalilkan jika Para Teradu (Teradu I s.d VI) dalam hal ini
diduga bertindak tidak profesional dan berkepastian hukum karena telah
menerbitkan surat Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11
September 2020, Perihal penjelasan ketentuan Pasal 102 khususnya Pasal
102 ayat 1 huruf B PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah beberapa kali
diubah dan perubahan terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang
menyimpang dari ketentuan pasal 102 ayat 1 huruf b Pertauran KPU Nomor
18 Tahun 2019 dan Pasal 6 PKPU Nomor 3 Tahun 2017;
b. Pengadu mendalilkan bahwa penjelasan yang dilakukan oleh Teradu (Teradu I
s.d VI) melalui surat Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11
September 2020 secara substansi bertentangan dengan ketentuan ketentuan
Pasal 102 khususnya Pasal 102 ayat 1 huruf B PKPU Nomor 3 Tahun 2017,
yang sebenarnya mengatur tentang kesempatan yang diberikan kepada
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang pendaftarannya telah diterima
untuk medaftar kembali dengan mempergunakan Partai Politik atau
gabungan Partai Politik yang belum mendaftar.
c. Bahwa sementara Surat KPU RI tanggal 11 September 2020 menjelaskan
tentang kesempatan yang diberikan kepada Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang sudah mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati untuk menarik dukungan dan bergabung Partai Politik atau gabungan
Partai Politik yang belum mendaftar;
d. Bahwa penjelasan KPU RI tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Pasal
6 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017;
e. Bahwa Surat Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September
2020 dijadikan rujukan oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai dalam
menerima pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Atas nama Ir.
Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus,M.ib pada tanggal
12 September 2020.
4. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan, Pengadu tidak menguraikan secara jelas
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam
kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan
dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi tempus perbuatan dilakukan, locus
perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut
diduga melakukan pelanggaran kode etik.
5. Bahwa terhadap dalil aduannya, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang
cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya
menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum
dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Kendati
dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para
Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo.
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu Para Terad umenyampaikan tanggapan, penjelasan
dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil
Pengaduan Pengadu di mana secara garis besar Pengadu mempermasalahkan
terbitnya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020,yang
dikeluakan oleh para Teradu yang dinilai bertentangan dengan Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 dan perubahannya;
7. Bahwa Para Teradu dalam menerbitkan substansi Surat Nomor 758/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 perihal penjelasan ketentuan
Pasal 102, adalah sama sekali tidak bertentangan atau menyimpang dengan
ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah
dan perubahan terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, akan tetapi adalah
sebaliknya yaitu untuk memperjelas ataupun mempertegas makna dari Pasal
dimaksud, dimana PKPU sendirj adalah sebagai produk yang dikeluarkan oleh
Para Teradu. Surat Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 dikeluarkan tanpa
ada menciptakan suatu norma baru dan justru disinilah letak asas kepastian
hukum yang senantiasa Para Teradu tegakkan dalam setiap tahapan
Pemilu/Pemilihan;
8. Bahwa adapun kronologis keluarnya Surat Nomor 758/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 perihal penjelasan ketentuan
Pasal 102 adalah dalam rangka memenuhi amanat Putusan Nomor 100/PUU-
XIII/2015 tersebut, terkait kondisi jika hanya ada satu bakal pasangan calon yang
mendaftar maka ada mekanisme yang harus dilaksanakan yaitu perpanjangan
pendafataran.
9. Bahwa sebagaimana tahapan Pemilihan serentak tahun 2020 masa pendaftaran
bakal pasangan calon pada Pilkada 2020 akan berlangsung pada 4-6 September
2020 sebagiaman diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020;
10. Bahwa dalam rangka memenuhi amanat Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015
tersebut, maka ketentuan Pasal 102 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No. 1 tahun
2020 menyebutkan bahwa KPU di daerah bisa memperpanjang masa pendaftaran
selama tiga hari, jika hanya ada satu bapaslon yang mendaftar yaitu memberikan
waktu sosialisasi pendaftaran untuk perpanjangan 7-9 September 2020, lalu
pendaftaran calonnya 10-12 September 2020.
11. Bahwa kemudian pasal 54C ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
memperbolehkan pilkada dilangsungkan jika hanya terdapat satu pasangan calon
hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir dan akan berhadapan dengan
kotak kosong;
12. Bahwa sampai berakhirnya tahapan pendaftaran dan pencalonan Pilkada 2020
yaitu pada 4-6 September 2020 KPU Kabupaten Serdang Bedagai hanya menerima
pendaftaran satu bakal pasangan calon;
13. Bahwa adapun pada tenggang waktu pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6
September 2020, ditemukan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Serdang Bedagai Atas nama Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi,
B.Bus,M.ib tidak memenuhi syarat untuk mendaftarakan diri, hal ini terkait
keberadaan Partai Amanat Nasional sebagai salah satu Partai pengusul yang
sebelumnya telah mengusul Bakal Pasangan Calon lainnya dan sudah diterima
oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai, namun kemudia kemudian melakukan
pendaftaran pada masa perpanjangan;
14. Bahwa adapun sebelumnya dalam faktanya telah terjadi perubahan kepengurusan
DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai termasuk proses upload SK Kepengurusan
ke Aplikasi Sitem Imformasi Partai Politik (SIPOL), sebagaimana dalam surat
teradu kepada KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 748/P.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 8 September 2020 Perihal Penjelasan, hal ini sesuai
dengan ketentuan pasal 35 (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah
beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020;
15. Bahwa kondisi sebagaimana kepenguruan tersebut di atas, yaitu DPD PAN
Kabupaten Serdang Bedagai, berdampak pada tidak terpenuhinya syarat
adminstrasi pendaftaran salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Serdang Bedagai yaitu pada tahapan pendafatran (normal 4-6
September 2020) yang kemudian mendaftar kembali pada masa perpanjangan;
16. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 melalui surat KPU RI nomor 886/HK.05-
SD/06/KPU/X/2020 Perihal penjelasan, yang ditujukan kepada KPU Provinsi
Sumatera Utara, yang pada intinya menjelaskan jika langkah-langkah yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai khsusnya dalam melakukan
perpanjangan masa pendafataran adalah sudah sesuai ketentuan yang berlaku
temasuk Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015;
17. Bahwa pada faktanya perkara a quo menjadi objek sengketa Pemilihan di dan telah
diputus oleh Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai yang deregister dengan nomor
001/PS.REG/12.1218/X/2020 dengan amar menolak Permohonan Pemohon
untuk seluruhnya.
Adapun Pertimbangan Majlis dalam perkara tersebut pada angka 27 dan 28 adalah
sebagai berikut:
12.) a .27. menimbang bahwa terka tdengan keabsahan dukungan Partai Amanat
Nasional kepada Pihak Terkait sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020, maka
setelah mencermati dalil dan bukti yang diajukan oleh para pihak
sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Permohonan Pemohon,
Jawaban Termohon, dan Permohonan Pihak Terkait serta fakta-fakta
yang terungkap dalam Musyawarah Majlis, Musyawarah Majlis Menilai
bahwa dukungan Partai Amanat Nasional kepada Pihak terkait tidak
dapat dipisahkan dari konteks dimana pada tahap pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang
Bedagai Tahun 2020 hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon
yang Memenuhi Syarat. Selain itu, dukungan Partai Amanat Nasional
kepada Pihak Terkait diawali dengan pengambilalihan wewenang
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Serdang bedagai Tahun 2020, Surat Mandat DPP Partai Amanat
Nasional untuk mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Serdang Bedagai, pembatalan/penarikan persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai,
Pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD Partai Amanat
Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015-2020, dan
Peengangkatan pelaksana tugas ketua, sekretaris, dan bendahara
DPDP Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagi Periode 2015-
2020, dan pencoretan Partai Amanat Nasional terhadap Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati dengan gabungan Partai Politik. Oleh karena
itu, sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang
Pemilihan juncto Pasal 35 ayat (5) huruf b dan Pasal 102 PKPU Nomor 3
Tahun 2017 dan Pasal 4 ayat (1) PKPU nomor 14 Tahun 2015, serta
Surat KPU Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan
Ketentuan Pasal 102, dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020, maupun pokok keterangan ahli atas nama Titi
Anggraini dan Dr. Mirza Nasution, SH, M.Hum yang pada pokoknya
menerangkan pencabutan dukungan terhadap Bakal Pasangan Calon
Kepala Daerah merupakan hak partai politik, maka berdasarkan hal
tersebut dukungan Partai Amanat Nasional kepada Pihak Terkait telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Olehnya itu, Majelis
Musyawarah berkesimpulan dukungan Partai Amanat Nasional kepada
Pihak Terkait sebagai Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 memiliki
keabsahan menurut hukum. Dengan demikian, pokok dalil Termohon
dan Pihak Terkait sebagai Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 beralasan
menurut hukum;
28. menimbang bahwa Tindakan Termohon dalam mengeluarkan objek
sengketa secara prosedur dan substansi didasari oleh keabsahan
perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 serta keabsahan
dukungan Partai Amanat Nasional kepada Pihak Terkait, maka Majelis
Musyawarah menilai bahwa objek sengketa yang diterbitkan oleh
Termohon sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Dengan
demikian, Majelis Musyawarah menyimpulkan pokok dalil Pemohon
tidak beralasan menurut hukum;
18. Bahwa perlu diketahui bahwa Surat Edarandari KPU RI, merupakan Surat Edaran
yang berlaku umum bagisemua daerah yang hanya menerima 1 (satu) calon saat
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga bukan
merupakan surat yang dikhususkan untuk persoalan yang terjadi di Kabupaten
Serdang Bedagai;
a. Bahwa Perlu diketahui hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Bintan dan
Kota Sungai penuh. Sedangkan di Tahun 2018 terdapat kasus yang hampir
serupa yakni di Kabupaten Karanganyar. Bahwa sebagaimana maksud dari
Surat Edaran Para Teradu Vide: Bukti T-1 juga diberlakukan dalam Pilkada
Kedua Kabupaten/Kota tersebut;
b. bahwa Adapun perbedaan mendasar pada kasus di Kabupaten Karanganyar
pada Tahun 2018 adalah KPU Kabupaten yang melakukan pencoretan
dukungan di formulir B. Sedangkan pada kasus di Kabupaten Serdang
Bedagai, Kabupaten Bintan dan Kota Sungai penuh yakni KPU
Kabupaten/Kota yang meminta partai agar mencoret dukungannya terhadap
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
[2.5] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, DAN
TERADU VI
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu VI memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu VI dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, DAN
TERADU VI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu VI
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 FotokopiSurat KomisiPemilihanUmumRepublik Indonesia Nomor
758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 Perihal
Penjelasan;
2. T-2 FotokopiPeraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telahbeberapa kali
diubah dan perubahanterakhirdengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020;
3. T-3 FotokopiPutusanNomor 100/PUU-XIII/2015;
4. T-4 FotokopiPeraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Perubahan ketiga
terhadap Perautan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang tahapan,
program, dan jadwalpenyelenggaraanpemilihanGubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2020;
5. T-5 FotokopiSurat KPU RI Nomor 748/P.02.2-SD/06/KPU/IX/2020
tanggal 8 September 2020 PerihalPenjelasan;
6. T-6 FotokopiSurat KPU RI nomor 886/HK.05-SD/06/KPU/X/2020
Perihalpenjelasan tanggal 12 Oktober 2020;
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX,
TERADU X, DAN TERADU XI
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VII s.d Teradu XI menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu, Pengadu telah menarik pimpinan para Teradu
yakni Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Teradu I s.d. Teradu VI.
Oleh karena itu, segala sesuatu dalil penjelasan yang disampaikan oleh Teradu I s.d.
Teradu VI termasuk tentang kewenangan atributif KPU Republik Indonesia dalam
hal menerbitkan Peraturan KPU, khususnya Surat Edaran KPU Nomor :
758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal
11 September 2020 dan produk hukum KPU Lainnya yang menjadi pedoman para
Teradu (Teradu VII s.d. Teradu XI), mohon dianggap menjadi satu kesatuan
jawaban yang tidak terpisahkan dengan substansi Jawaban Para Teradu (Teradu
VII s.d.Teradu XI) dalam perkara ini;
2. Bahwa Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengadu tersebut,
kecuali yang diakui secara tegas oleh para Teradu;
3. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu terhadap Teradu VII s.d. Teradu XI pada halaman 2
angka 2 dan angka 3, pada pokonya menyebutkan sebagai berikut :
a. Teradu VII s.d Teradu XI diduga bertindak tidak professional dan berkepastian
hukum saat menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati
atas nama Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB
dan tanpa melihat substansi pasal 102 ayat 1 huruf B PKPU No. 3 tahun 2017
dan mengabaikan ketentuan pasal 6 dan pasal 102 ayat 1 huruf B PKPU No.3
tahun 2017;
b. Teradu VII s/d teradu XI diduga melanggar prinsip mandiri karena melakukan
foto Bersama dengan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati atas
nama Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB
pasca penerimaan pendaftaran. Sedangkan saat menerima pendaftaran paslon
lainnya tidak melakuk anak tifitas tersebut.
4. Bahwa tidak benar dan keliru dalil pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu VII
s.d Teradu XI diduga bertindak tidak profesional dan berkepastian hokum saat
menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ir. H.
Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB dan tanpa melihat
substansi pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU No. 3 tahun 2017 dan mengabaikan
ketentuan pasal 6 dan pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU No. 3 tahun 2017, sebab Para
Teradu dalam hal penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
atas nama Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB
pada tanggal 12 September 2020 telah dilaksanakan sesuai prosedur dan
mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan mempedomani ketentuan Surat Edaran
KPU Republik Indonesia Nomor : 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal
penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal 11 September 2020;
5. Bahwa salah dan keliru pula para Pengadu, jika Para Teradu dianggap tidak melihat
substansi pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU No. 3 tahun 2017 dan mengabaikan
ketentuan pasal 6 dan pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU No. 3 tahun 2017, karena
secara substansi ketentuan Pasal 102 ayat 1 huruf b telah ditegaskan dalam Surat
Edaran KPU Republik Indonesia Nomor : 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal
penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal 11 September 2020 dalam situasi apabila
terjadi perpanjangan masa pendaftaran, sedangkan pemberlakuan ketentuan Pasal
6 diterapkan dimasa pendaftaran (tanggal 4 – 6 September 2020). Dengan demikian
berarti, ketentuan Pasal 102 ayat 1 huruf b sudah tegas dan jelas menjadi pedoman
teknis bagi Para Teradu;
6. Bahwa isi Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor: 758/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal 11 September
2020 [vide Bukti T-1], dikutip sebagai berikut:
“ menegaskan Kembali terhadap pelaksanaan ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf b
Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9
tahun 2020, Bersama ini disampaikan penjelasan mengenai prosedur
administrative yang perlu ditempuh oleh KPU Kabupaten/Kota dalam mengelola
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada daerah yang
melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon, dengan
penjelasan sebagai berikut :
1. Terhadap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan
Bakal Pasangan Calon pada masa pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September
2020, dan apabila 1 (satu) atau lebih Partai Politik membatalkan dukungannya
kemudian bergabung dengan Partai Politik atau beberapa Partai Politik lain
yang tidak mendaftarkan bakal pasangan calon pada masa pendaftaran tanggal
4 s.d. 6 September 2020 karena tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh
persen) jumlah kursi atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang
25% (dua puluhl lima persen) untuk mengajukan pasangan calon, prosedur
administrasi yang perlu ditempuh adalah :
a. Gabungan Partai Politik atau beberapa Partai Politik tersebut mendaftarkan
Bakal Pasangan Calon lain dan menyampaikan pendaftarannya dengan
menandatangani formulir Model B.KWK PARPOL yang merupakan
persyaratan pencalonan
Apabila terdapat pengambilalihan kewenangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon
oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat, pendaftaran harus menyertakan:
1) Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang pengambilaihan
wewenang Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota dalam pendaftaran bakal
Pasangan Calon
2) Keputusan pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang pembatalan
Keputusan Dewan Pimpinan Partia Politik Tingkat Pusat tentang Persetujuan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah didaftarkan di masa
pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September 2020
b. Untuk memastikan kebenaran dan keabsahan terhadap keputusan
Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang pengambilalihan wewenang
partai politik tingkat kabupaten/kota berpedoman pada keputusan
Pimpinan Pa rtai Politik Tingkat Pusat tesebut pada laman KPU
http://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol dan mengklarifikasi
kepada LO partai politik tingkat pusat yang bersangkutan melalui helpdesk
KPU RI. Hasil pencermatan pada laman
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol dan klarifikasi
tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten/Kota
c. Terhadap pernyataan pembatalan /penarikan dukungan bakal pasangan
calon oleh Partai Politik atau beberapa partai politik yang telah disepakati
pada masa pendaftaran tanggal 4 s/d 6 September 2020 harus dituangkan
dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten/kota serta pengurus Partai Politik Pusat yang diberi wewenang
untuk mendaftarkan bakal pasangan calon dibuktikan dengan surat
mandate dari pimpinan partai politik pusat.
………………………………………………………………
7. Bahwa incasu, kedudukan Para Teradu dalam menjalankan tugas, wewenang dan
kewajibannya tersebut, KPU Kabupaten Serdang Bedagai harus mematuhi peraturan
perundang-undangan, dimana dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak
2020 adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014
tentangpemilihangubernur, Bupati dan WalikotamenjadiUndang-undang, serta
peraturan perundang-undangan Pemilulainnya. Termasuk juga Naskah Dinas yang
tercantum pada PKPU No 17 tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU
Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota, dimana SE KPU RI No. 758
dimaksud termasuk naskah dinas dan/atau standar operasional prosedur yang
wajib dilaksanakan oleh para Teradu selaku satuan kerja di tingkat
Kabupaten/Kota, tidak hanya berlaku untuk Para Teradu (ic. KPU Kabupaten
Serdang Bedagai) namun berlaku juga secara Nasional dalam penyelenggaraan
Pilkada Serentak tahun 2020 sejalan dengan kewajiban KPU Kabupaten Kota dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga yang bersif athirarchis
sebagaimana diatur Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan KPU No. 8 tahun 2020 tentang
Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota;
8. Bahwa dengan demikian, dalam melaksanakan “prinsip professional”, tindakan Para
Teradu didasarkan dan mempedomani ketentuan Pasal 85 huruf c dan huruf d
Peraturan KPU No. 8 tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, demikian pula dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum,
tindakan para Teradu didasarkan dan mempedomani ketentuan Pasal 80 huruf a
dan huruf b Peraturan KPU No. 8 tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, sehingga dalil Pengadu yang menyebutkan para Teradu tidak
bertindak professional dan berkepastian hokum dalam penerimaan pendaftaran
Pasangan Calon tidak beralasan menurut hukum;
9. Bahwa salah dan keliru dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu VII s/d
teradu XI diduga melanggar prinsip mandiri karena melakukan foto Bersama dengan
salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Ir. H. Soekirman dan
Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB pasca penerimaanpendaftaran.
Sedangkan saat menerima pendaftaran paslon lainnya tidak melakukan aktifitas
tersebut;
10. Bahwa para Teradu sangat keberatan dengan dalil Pengadu tersebut, karena fakta
yang terjadi adalah para Teradu tidak hanya berfoto dengan Pasangan Calon : Ir. H.
Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, tetapi juga
melakukan foto Bersama kepada Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar
Yusri Tambunan, ST, MSP, Hal demikian dilakukan oleh para Teradu dalam rangka
keperluan dokumentasi dan publikasi dalam kegiatan pendaftaran pencalonan
(dokumentasi foto kepada kedua Pasangan Calon akan para Teradu sampaikan
dalam pembuktian perkaraini). Menurut para Teradu, dalil Pengadu yang mengklaim
para Teradu tidak mandiri merupakan dalil yang tidak berdasar dan berlebihan;
11. Berdasarkan uraian-uraian para Teradu diatas, senyatanya tindakan para Teradu
dalam hal penerimaan pendaftaran terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati atas nama : Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus,
M.IB pada tanggal 12 September 2020 demikian pula penerimaan pendaftaran
terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Darma Wijaya dan
Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, tanggal 4 September 2020 telah memenuh
iperinsi pprofesional, mandiri dan berkepastian hokum serta berkeadilan
bagi masing-masing Pasangan Calon;
12. Bahwa untuk tidak mengulang-ngulangi Kembali jawaban dan sanggahan dari para
Teradu atas dalil pengaduan Pengadu sebagaimana telahdiuraikandiatas pada
bagianpokokaduan, mohonjawaban para Teradu pada bagiankronologikejadian a
quo dianggapmenajadisatukesatuan yang tidakter pisahkan;
13. Bahwa para Teradu membenarkan dalil Pengadu pada halaman 2 point 4 yang
menyebutkan bahwa : Surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020
perihal penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal 11 September 2020 dijadikan
rujukan oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai dalam menerima pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir. H Soekirman – Tengku Muhammad
Ryan NovandiB.Bus, MIB pada tanggal 12 September 2020, akantetapi para Teradu
juga memdomaniPeraturanPerundang-undangan, Surat Keputusan KPU RI, SE KPU
RI, dan Surat-suratDinas yang dikeluarkan oleh KPU RI diantaranya:
a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang-undangnomor 1 tahun 2014
tentangpemilihangubernur, Bupati dan Walikotamenjadi Undang-undang;
b. PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang
perubahan keempat atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2027 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota;
c. PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentangpelaksanaanpemilihanGubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonoalam corona virus
disease 2019 (Covid-19);
d. PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dengan 1 (satu)
Pasangan Calon sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun
2018;
e. Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentangPedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian dan PerbaikanDokumenPersyaratan, Penetapan,
serta pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
f. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 716/PL.02.2-
SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September 2020 perihal penyampaian Salinan
keputusan kepengurusan partai politik tingkatpusat, provinsi dan
kabupaten/kota serta penjelasan masa perpanjangan pendaftaran pasangan
calon dalam pemilihan pemilihan tahun 2020;
g. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 742/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 6 September 2020 perihal penjelasan penundaan
tahapan;
h. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 september 2020 perihal penjelasan ketentuan
pasal 102.
14. Bahwa salah dan keliru dalil atau pemahaman Pengadu pada halaman 2 angka 5
yang menyebutkan: bahwa dalam menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati an. Ir H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, MIB
tidak melihat substansi yang sebenarnya dari pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU Nomor
3 tahun 2017 melainkan hanya merujuk pada Surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal 11 September
2020. Terkait dengan dalilini, para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam
bagian pokok aduan di atas;
15. Bahwa dalam rangka memperkuat substansi Pasal 102 huruf b dan ketentuan
perundang-undangan yang belaku disesuaikan dengan fakta hukumnya, dapat para
Teradu jelaskan sebagai berikut:
15.1 Bahwa sebelum masa pendaftaran tanggal 4-6 September 2020, Para Teradu
telah melaksanakan sosialisasi Pencalonan, Bimbingan Teknis Pencalonan
dan rapat kerja persiapan pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 14,
26, 27 Agustus 2020 dan 2 September 2020;
15.2 Bahwa kemudian Para Teradu membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada tanggal 4 s.d 6 September
2020, dikarenakan sampai dengan akhir masa pendaftaranyaknitanggal 6
September 2020 pukul 24.00 wib, Para Teradu hanya menerima pendaftran 1
(satu) bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun
2020 yaitu Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan H. Adlin Umar Yusri
Tambunan, ST, MSP didaftarkan oleh 8 (delapan) Partai Politik pengusung
yang berjumlah 37 kursi dari 45 (empat puluh lima) jumlah total perolehan
kursi di DPRD Kabupaten Serdang Bedagaiatau 82% jumlahsuara yang terdiri
dari Partai Gerindra 7 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai PDI Perjuangan 5
kursi, Partai Hanura 5 kursi, Partai PKB 4 kursi, PartaiAmanat Nasional (PAN)
4 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 kursi dan PartaiDemokrat 3
kursi, sehingga dengan demikian PartaiPolitik yang
belummendaftaryaituPartaiNasdem 6 kursi dan PartaiKeadilan Sejahtera
(PKS) 2 kursi apabila digabungkan hanya berjumlah 8 (delapan) kursi atau
tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan
suaranya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen);
15.3 Bahwa dikarenakan hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Serdang Bedagai yang diterima pendaftarannya pada masa
pendaftaran yakni 4 s.d 6 September 2020 maka selanjutnya Para Teradu
melakukan penundaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan
Pemiihan Tahun 2020 dan menerbitkan Keputusan KPU Serdang Bedagai
Nomor 317/PP.01.2-Kpt/1218/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan
Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang
Bedagai Nomor 145/PP.01.2-Kpt/1218/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Pedoman
Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020;
15.4 Bahwa kemudian Para Teradu melakukan sosialisasi Pemilihan selama 3 (tiga)
hari setelah dilakukan penundaan tahapan yakni dimulai tanggal 8 s.d 10
September 2020 dan melakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 (tiga)
hari setelah berakhirnya sosialisai yakni dimulai sejak tanggal 11 s.d 13
September 2020 sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September
2020 perihal penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik
Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penjelasan masa
perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan tahun 2020
menjelaskan:
15.5 Sesuai ketentuan pasal 3 huruf (a) dan pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor
14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan
calon sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 13 tahun 2018
dan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan, serta pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa dalam hal tidak
terdapat atau hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar
maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan Langkah-langkah
sebagai berikut:
1. Menunda tahapan dengan menetapkan keputusan penundaan tahapan,
program dan jadwal pemilihan;
2. Melakukan sosialisasi pemilihan selama 3 (tiga) hari setelah dilakukan
penundaan tahapan; dan
3. Memperpanjang pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirya
sosialisasi.
15.6 Bahwa selain itu, Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 6 September 2020 perihal
penjelasan penundaan tahapan juga menjelaskan:
1. Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon dalam Pemilihan Tahun 2020 akan berakhir pada tanggal 6
September 2020;
2. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota Serentak lanjutan dalam
kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid -19)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020,
serta Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota dengan satu pasangan calon sebagaimana telah diubah
dengan peraturan KPU Nomor 13 tahun 2018, mengatur bahwa
penundaan Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan
Tahun 2020 dilakukan dalam hal terjadi kondisi:
a. tidak terdapat atau hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yang
mendaftar pada masa pendaftaran tanggal 4 s.d 6 September 2020;
atau
b. terdapat Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon
yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).
3. Dalam hal penundaan tahapan terjadi akibat kondisi sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf a, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota
melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Menunda tahapan dengan menetapkan Keputusan KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota tentang penundaan Tahapan, Program dan
Jadwal Pemilihan;
b. Melakukan sosialisasi Pemilihan selama 3 (tiga) hari setelah dilakukan
penundaan tahapan; dan
c. Memperpanjang pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari seteleh
berakhirnya sosialisasi.
16. Bahwa Tindakan para Teradu yang melakukan perpanjangan pendaftaran
dikarenakan terjadi kondisi hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yang
mendaftar sampai berakhirnya masa pendaftaran, juga telah berpedoman pada
ketentuan:
a. Ayat (1) a Pasal 54 C Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020.
b. Pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 13 tahun 2017 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang
perubahan keempat atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2027 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
c. Pasal 3 PKPU Nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
dengan satu Pasangan Calon, terakhir diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun
2018.
d. Huruf A Bab VII Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
17. Bahwa Kabupaten Serdang Bedagai merupakan 1 (satu) diantara 28 (dua puluh
delapan) daerah yang melakukan perpanjangan pendaftaran dikarenakan hingga
akhir masa pendaftaran hanya terdapat 1 Bakal Pasangan Calon yang mendaftar,
sehingga perpanjangan pendaftaran yang dilakukan oleh Para Teradu bukanlah
hanya terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai saja melainkan juga terjadi pada 27
(dua puluh tujuh) Daerah lainnya diantarnya Kabupaten Bintan dan Sungai penuh;
18. Bahwa berdasarkan ketentuanayat (1) a Pasal 54 C Undang-undang Nomor 10
Tahun 2020, Pemilihan satu Pasangan Calon dilaksanakan setelah terlebih dahulu
dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan
pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan
berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
19. Bahwa Pasal 3 PKPU Nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan
satu Pasangan Calon, terakhir diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2018
menentukan :
Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi,
apabila:
a. Setelah dilakukan penundaan, dan sampai dengan berakhirnya masa
perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang
mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian, Pasangan Calon tersebut
dinyatakan memenuhi syarat;
b. Terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, dan berdasarkan
hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang dinyatakan
memenuhi syarat, dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan
berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran, tidak terdapat Pasangan
Calon yang mendaftar, atau Pasangan Calon yang mendaftar berdasarkan hasil
penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya
terdapat 1 (satu) Pasangan Calon;
c. Sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya masa
Kampanye, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/Pasangan Calon pengganti,
atau calon/Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak
memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon;
d. Sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara,
terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik tidak mengusulkan calon/Pasangan Calon pengganti, atau
calon/Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi
syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon; atau
e. Terdapat Pasangan Calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta
Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon.
20. Bahwa selain itu, perpanjangan pendaftaran yang dilakukan juga merupakan wujud
kepatuhan Para Teradu terhadapketentuan peraturan perundang-undangan dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 “Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah barudapat dilaksanakan apabila
diusahakan dengan sunguh-sungguh untuk terpenuhi syarat paling sedikit 2 (dua)
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”;
21. Bahwa ayat (1) Pasal 102 PKPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota
menentukan :
(1) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1
(satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai
Politik atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan
perpanjangan pendaftaran, dengan ketentuan:
a. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum
mendaftar mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan
suaranya mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen), maka
komposisi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusung
Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah;
b. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum
mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau
perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima
persen), maka Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya dapat
mendaftar kembali dengan komposisi Partai Politik atau gabungan Partai
Politik yang berbeda; atau
c. ………
22. Bahwa salah dan keliru dalil atau pemahaman Pengadu pada halaman 2 angka 6
yang menyebutkan : bahwa seharusnya KPU Serdang Bedagai menyadari surat KPU
RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan ketentuan pasal
102 tanggal 11 September 2020 bukanlah merupakan peraturan perundang-
undangan sehingga tidak cocok dijadikan dasar menerima pendaftaran Paslon
Bupati dan Wakil Bupati an. Ir H Soekirman – T Muhammad Ryan Novandi B.Bus,
MIB, dengan mengabaikan ketentuan pasal 6 dan pasal 102 ayat 1 huruf b, PKPU 3
tahun 2017. Terkait dengan dalil ini, para Teradu telah menyampaikan jawaban
dalam bagian pokok aduan di atas;
23. Bahwa dalam rangka memperkuat dalil Jawaban para Teradu tekait penerimaan
pendataran Pasangan Calon pada tanggal 12 September 2020, dapat para Teradu
jelaskan fakta hukum dan peristiwa yang terjadi, sebagai berikut:
23.1 Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Serdang Bedagai Nomor: 285/PL.02.2-
kpt/1218/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan
untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 menetapkan persyaratan
pencalonan sebagai berikut:
23.2 Jumlah Kursi Paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari 45 jumlah kursi
DPRD Kabupaten Serdang Bedagai hasil pemilu 2019 yakni sebanyak 9
(Sembilan) kursi;
23.3 Jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari
350.841 (tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus empat puluh satu)
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten
Serdang Bedagai Tahun 2019 yakni sebanyak 87.711 (delapan puluh tujuh
ribu tujuh ratus sebelas) suara;
23.4 Bahwa apabila Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera digabungkan
maka Jumlah kursi hanya 8 (tidak mencapai paling kurang 9 kursi) dan
jumlah perolehan suara sah adalah 61.843 (tidak mencapai paling kurang
87.711 suara sah) sehingga Partai Politik yang belum mendaftar tidak
mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya
tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen);
23.5 Bahwa dikarenakan Partai Politik atau beberapa Partai Politik yang belum
mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi atau perolehan suara sah tidak mencapai paling kurang 25% (dua
puluh lima persen) maka pada masa perpanjangan pendaftaran Partai Politik
atau beberapa Partai Politik diperbolehkan membatalkan/menarik
dukungannya kepada bakal pasangan calon yang telah didaftarkan pada
masa pendaftaran sepanjang pembatalan atau penarikan tersebut tidak
mengakibatkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang masih
mendukung pasangan calon yang telah didaftarakan tersebut tidak mencapai
paling kurang 20% (dua puluh persen) jumlah kursi atau perolehan suara
sahnya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen),
sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
758/PL.02.2-Sd/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 perihal
penjelasan ketentuan Pasal 102 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi
dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun
2020;
24. Dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya tersebut, KPU Serdang
Bedagai harus mematuhi peraturan perundang-undangan, dimana dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak 2020 adalah Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-undang, serta peraturan perundang-undangan Pemilul
ainnya. Termasuk juga Naskah Dinas yang tercantum pada PKPU No 17 tahun 2015
tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/kota,seperti tercantum pada Pasal 1 ayat 1 dalam peraturan ini yang
dimaksud Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan,
pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam
komunikasi kedinasan. Begitu juga ayat 2, penjelasan Naskah Dinas itu sendiri
merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh
pejabat yang berwenang di jajaran KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota secara intern dan/atau ekstern dalam rangka penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan pembangunan;
25. Pedoman Tata Naskah Dinas ini disusun dengan maksud untuk menjadi dasar
melaksanakan kegiatan komunikasi kedinasan di lingkungan KPU RI, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dalam penjabarannya juga
ditegaskan bahwa Tata Naskah Dinas Untuk menunjang pelaksanaan tugas
kewenangan dan kewajibant ersebut, KPU RI perlu mengatur pedoman agar terdapat
keseragaman system administrasi Tata Naskah Dinas, sehingga terdapat suatu
kepastian hukum. Pengaturan mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas KPU RI, KPU
Provinsi/KIP Kabupaten/Kota dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut
Pedoman Tata Naskah Dinas, diperlukan untuk mengatur komunikasi kedinasan
dalam mendukung penyelenggaraan fungsi administrasi kesekretariatan KPU RI,
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pedoman Tata Naskah Dinas
ini antara lain berperan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi,
menyediakan informasi bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan dan atau
tindakan yang cepat dan tepat, serta membantu kelancaran kegiatan organisasi KPU
RI;
26. Bahwa salah dan keliru dalil atau pemahaman Pengadu pada halaman 2 angka 7
huruf a yang menyebutkan : bahwa tindakan KPU Serdang Bedagai dalam menerima
pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir H Soekirman – Tengku
Muhammad Ryan Novandi B.Bus, MIB diduga terdapat penyimpangan yang
menyebabkan diterimanya pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
an. Ir H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, sebagai paslon
Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 a). KPU Serdang Bedagai
diduga tidak melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan oleh Ir H
Soekirman pada tanggal 12 September 2020. Dimana pada tanggal 12 September
2020 Ir Soekirman menyerahkan berkas surat Keputusan DPP Nomor
PAN/A/KPTS/KU-SJ/397/XI/2020 tanggal 3 September 2020 sehubungan dengan
kepengurusan DPD PAN Serdang Bedagai, sementara surat DPP PAN yang
disebutkan di atas juga diajukan oleh Ir H Soekirman dalam pendaftaran tanggal 4 –
6 September 2020, akan tetapi ditolak oleh KPU Serdang Bedagai karena tidak
sesuai dengan kepengurusan DPD PAN Serdang Bedagai yang terdapatdalam SIPOL
KPU sehingga timbul pertanyaan “atas dasarapa KPU Serdang Bedagai menerima
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir H Soekirman – Tengku Muhammad
Ryan Novandi B.Bus, sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai
tahun 2020 dalam pendaftaran tanggal 12 September 2020;
27. Bahwa untuk mendapatkan informasi mengenai dukungan DPP PAN yang menarikd
ukungan dari pasangan calon Darma Wijaya – Adlin Umar Yusri Tambunan ST, MSP
dan menjadi mendukung pasangan Calon Ir H Soekirman – Tengku Muhammad
Ryan Novandi B.Bus, MIB, untuk proses tersebut mengacu peraturan perundang-
undangan yang berlaku selain mencermati berkas calon dan pencalonan pada saat
masa perpanjangan pendaftaran, tanggal 11 September 2020 s/d 13 September
2020, persisnya tanggal 12 September 2020;
28. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 September 2020 Partai Amanat Nasional (PAN) 4
Kursi membatalkan/menarik dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Darma
Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, kemudian memberikan
dukungan dan mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang
Bedagai Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB
Bersama dengan Partai Nasdem 6 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2 kursi
dengan total 12 kursi yakni telah memenuhi Jumlah Kursi Paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dengan dilengkapi dokumen Syarat Calon dan Pencalonan;
29. Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan
keabsahan dokumen syarat pencalonan dan kelengkapan dokumen syarat calon
Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi,
B.Bus, M.IB dan membuat Berita Acara Pencermatan dan Klarifikasi, kemudian
mengambil Langkah dengan hasil pendaftaran diterima, dikarenakan terdapat
pengambil alihan kewenangan pendaftaran bakal pasangan calon oleh DPP Partai
Amanat Nasional (PAN) maka sebelum melakukan penelitian, Para Teradu juga
telah memastikan kebenaran dan keabsahan terhadap Keputusan DPP Partai
Amanat Nasional tentang pengambil alihan wewenang pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Nomor PAN/A/Kpts/KU-
SJ/413/IX/2020 melalui laman KPU
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol/, dengan hasil Keputusan
pengambil alihan wewenang yang diserahkan telah sesuai dengan Keputusan
pengambil alihan wewenang yang ada pada info pemilu, kemudian Para Teradu juga
melakukan klarifikasi kepada LO DPP Partai Amanat Nasional melalui helpdesk KPU
RI denganhasil Keputusan pengambil alihan wewenang pada laman
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol/ adalah benar;
30. Bahwa dokumen yang terdapat pada laman KPU
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol/ Partai Amanat Nasional
yang dipastikan kebenaran dan keabsahannya oleh Para Teradu pada tanggal 12
September 2020 antara lain berupa:
1. Keputusan DPP Partai Amanat Nasional tentang pengambil alihan wewenang
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang
Bedagai Tahun 2020 Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/413/IX/2020 tanggal 12
September 2020;
2. Surat Mandat Nomor: PAN/B/Mdt/KU-SJ/47/IX/2020 tanggal 12 September
2020;
3. Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/411/IX/2020 tentang
Pembatalan/Penarikan Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Serdang Bedagai, tanggal 12 September 2020;
4. Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/383/IX/2020 tentang
Pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah
Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai periode 2015-2020 tanggal
3 September 2020;
5. Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020 tentang
pengangkatan Pelaksana tugas Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai periode
2015-2020 tanggal 3 September 2020;
31. Selain Dukungan Partai Amanat Nasional, melalui Surat Keputusan DPP PAN
No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/413/IX/2020 tentang pengambil-alihan wewenang
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020
tanggal 12 September 2020 tertandatangan Ketua Umum Zulkifli Hasan dan
Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno selaku DPP PAN [vide Bukti T-10]. Surat Mandat
No. PAN/B/Mdt/KU-SJ/47/IX/2020 [vide Bukti T-11] untuk mendaftarkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 tanggal 12
September 2020 yang diberikan kepada Fikri Yasin Wakil Sekretaris Jenderal DPP
PAN dan Rizky Aljufri Bendahara DPP PAN, tanggal 12 September 2020
tertandatangan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy
Soeparno, dan B.1 KWK Parpol PAN tanggal 12 September 2020 yang ditandatangani
oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno;
32. Pasangan ini juga mendapat Dukungan Partai Nasdem, dengan B.1 KWK Parpol
NASDEM dan Dukungan Partai Keadilan Sejahtera dengan B. 1 KWK Parpol PKS,
serta Gabungan Partai Pengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Serdang Bedagai pasangan Ir. H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi
B.Bus, MIB, Model B-KWK PARPOL, yang dicermati telah memenuhi persyaratan
pencalonan;
33. Bahwa salah dan keliru dalil atau pemahaman Pengadu pada halaman 2 angka 7
huruf b yang menyebutkan :
a. bahwa tindakan KPU Serdang Bedagai dalam menerima pendaftaran pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan
Novandi B.Bus, MIB diduga terdapat penyimpangan yang menyebabkan
diterimanya pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir H
Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, sebagai paslon Bupati
dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020;
b. KPU Serdang Bedagai terkesan samasekali tidak memahami substansi pasal
102 ayat 1 huruf b yang dijelaskan secara kontradiktif oleh surat KPU tanggal 11
September 2020;
34. Bahwa jelas tuduhan tersebut tidak beralasan sebab Surat KPU RI Nomor
758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal
11 September 2020, dengan jelas merupakan surat edaran;
35. Bahwa dalam penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan
Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB tanggal 12 september 2020, Para
Teradu telah mempedomani Ketentuan pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU 3 Tahun
2017 jo Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 september 2020 perihal penjelasan ketentuan
pasal 102;
36. Bahwa sebagai Lembaga hirarkis, KPU Kabupaten Serdang Bedagai i.c Para Teradu
merupakan implementator dan eksekutor dariregulasi atau segala kebijakan yang
dikeluarkan oleh KPU RI sehingga Tindakan Para teradu yang melaksanakan Surat
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2-
Sd/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 perihal penjelasan ketentuan
Pasal 102 adalah merupakan bentuk kepatuhan Para Teradu terhadap ketentuan
Pasal 13 huruf v dan pasal 14 huruf l UU Nomor 8 Tahun 2015 serta wujud
kepatuhan Para Teradu kepada KPU Republik Indonesia sebagai Pimpinan/atasan
dan Pembuat Regulasi;
37. Bahwa justru akan menjadi insiden buruk bagi penyelenggaran Pemilihan dan tidak
berkepastian hukum apabila Para Teradu dalam menerima pendaftaran Bakal
Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran tidak mematuhi, merujuk
atau mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
758/PL.02.2-Sd/06/KPU/IX/2020, yang ditujukan kepada seluruh Ketua KPU
Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun
2020 sehingga apabila KPU Kabupaten Serdang Bedagai i.c Para Teradu tidak
melaksanakan surat tersebut maka kebijakan yang dilakukan oleh para Teradu
tentunya akan berbeda sendiri dengan kebijakan yang dilakukan oleh 27 KPU
Daerah lainnya seperti KPU Kabupaten Bintan dan Sungai Penuh yang merupakan
bagian dari 28 Daerah yang melakukan perpanjangan pendaftaran;
38. Bahwa selain itu, KPU Kabupaten Serdang Bedagai i.c Para Teradu bukan
merupakan pihak yang diberikan wewenang untuk menilai apakah Surat Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2-Sd/06/KPU/IX/2020
bertentangan dengan ketentuan Pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 3 Tahun
2017, dengan demikian sebagai implementator dan eksekutor dari regulator dan
kebijakan yang dibuat oleh KPU RI maka Para Teradu memiliki kewajiban untuk
mempedomani surat tersebut;
39. Bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran, Para Teradu tidak pernah menerima
putusan hukum atau informasi yang menjelaskan bahwasannya Surat Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020
bertentangan dengan ketentuan Pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU 3 Tahun 2017,
sehingga tidak ada alasan pembenar menurut hukum dan etika bagi Para Teradu
untuk tidak mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 758/PL.02.2-Sd/06/KPU/IX/2020 dalam menerima pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Ir. H. Soekirman dan
Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB pada masa perpanjangan
pendaftaran tanggal 12 September 2020;
40. Bahwa justru sangat keliru menurut hukum dan etika apabila Para Teradu
melakukan Pembangkangan dengan tidak mempedomani atau melaksanakan surat
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020, senyatanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 109-PKE-DKPP/X/2020 telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian
Tetap kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai serta Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan pertimbangan hukum diantaranya
sebagai berikut:
“Perbedaan tafsir penggunaan kewenangan penyelesaian sengket asebagai mana
diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara
penyelesaian sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota sepatutnya dikembalikan kepada pembuat
peraturan dalam hal ini Bawaslu. Tindakan Teradu 1 s.d Teradu IV yang tetap
bertahan dengan sikap dan pendirian atas keputusannya dalam BA Nomor
95/BA/Bawaslu-Kab-Bgi/IX/2020 untuk tidak menerima permohonan penyelesaian
sengketa Pengadu sekali pun telah dimonitoring dan disupervisi merupakan bentuk
pembangkangan yang menyebabkan segala bentuk akibat hukum yang timbul dari
Tindakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab hukum dan tanggungjawab
etik Teradu I s.d Teradu V”.
41. Bahwa dimana sesuai PKPU No 17 tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU,
KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota, menerangkan Surat Edaran
adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan dan penjelasan atau petunjuk
tata cara melaksanakan Peraturan KPU RI atau kebijakan KPU dan sekretariat KPU
yang ditujukan kepada Penyelenggara Pemilu di tingkat KPU RI, KPU Provinsi/KIP
Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota atau pihak lain. Wewenang Surat Edaran
ditandatangani oleh:
a. Ketua KPU RI, untuk Surat Edaran terkait dengan penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan.
b. Sekretaris Jenderal KPU RI untuk Surat Edaran terkait dengan kesekretariatan.
c. Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Surat
Edaran terkait dengan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
d. Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota
untuk Surat Edaran terkait dengan kesekretariatan.
42. Bahwa salah dan keliru dalil atau pemahaman Pengadu pada halaman 2 angka 7
huruf C yang menyebutkan: KPU Kabupaten Serdang Bedagai seharusnya
menyadari bahwa Surat KPU RI tanggal 11 September 2020 bukanlah merupakan
satu peraturan yang harus dipedomani dalam menerima pendaftaran
pasangancalon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir H Soekirman – Tengku Muhammad
Ryan Novandi B.Bus, MIB, KPU Serdang Bedagai seharusnya merujuk dan atau
berpedoman pada pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 3 tahun 2017;
43. Bahwa jelas bahwa tuduh anter sebut tidak tepat. Karena dalam pencalonan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau
Walikota dan Wakil Walikota, KPU Serdang Bedagai berpedoman pada PKPU Nomor
3 tahun 2017, PKPU Nomor 15 tahun 2017, PKPU 8 Tahun 2019, PKPU Nomor 18
tahun 2019, PKPU Nomor 1 tahun 2020 dan PKPU 9 Tahun 2020;
44. Bahwa Pengadu sebelumnya juga telah beberapa kali melaporkan para Teradu
terkait dengan proses pencalonan kepada Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai
sebagaimana Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/02.22/IX/2020 tanggal 18 September
2020, Laporan Nomor 03/LP/PB/Kab/02.22/IX/2020 tanggal 18 September 2020
dan Laporan Nomor 04/LP/PB/Kab/02.22/IX/2020 tanggal 26 September 2020
dengan status laporan dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai i.c
PihakTerkait;
45. Bahwa penghentian status laporan tersebut telah membuktikan bahwa dalam
melaksanakan proses pendaftaran Para Teradu telah sesuai dengan prosedur dan
ketentuan hukum yang berlaku, selain itu dalam Putusan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang BedagaiNomor
Register 001/PS. REG/12.1218/X/2020 dalam pertimbangan hukumnya
menjelaskan objek sengketa yang diterbitkan oleh Termohon i.c Para Teradu telah
sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan Perundang-undangan;
46. Bahwa berdasarkan surat KPU RI Nomor 886/HK.05-SD/06/KPU/X/2020 tanggal
12 Oktober 2020 telah menjelaskan bahwasannya KPU Kabupaten Serdang Bedagai
i.c Para Teradu telah tepat melakukan perpanjangan pendaftaran karena memenuhi
kondisi sebagaimana dimaksud pasal 102 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017, yaitu terdapat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang belum
mendaftar dan mencapai paling kurang 20% dari total perolehan kursi DPRD
Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga dalam masa perpanjangan pendaftaran
dimungkinkan untuk melakukan perubahan komposisi Partai Politik ataugabungan
Partai Politik;
47. Bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran Partai Politik atau beberapa Partai
Politik diperbolehkan membatalkan/menarik dukungannya kepada bakal pasangan
calon yang telah didaftarkan pada masa pendaftaran 4 s.d 6 September 2020
dengan prosedur mencoret nama Partai Politik yang bersangkutan dan mencoret
nama Ketua dan Sekretaris serta tandatangannya pada formulir B-KWK Parpol
disertai dengan paraf/tandatangan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat yang
memperoleh mandate dari Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat dengan dibubuhi
tanggal, bulan dan tahun pemarafan, sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2-Sd/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September
2020 perihal penjelasan ketentuan Pasal 102 yang ditujukan kepada ditujukan
kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang
menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020;
48. Bahwa dengan demikian, dalam melaksanakan proses pendaftaran hingga
penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020,
Para Teradu telah melaksanakan tugasnya secara professional dan berkepastian
hukum sehingga dalil pengaduan pengadu yang mendalilkan Para Teradu bertindak
tidak professional dan berkepastian hukum saat menerima pendaftaran pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati atas namaIr.H. Soekirman dan Tengku Muhammad
Ryan Novandi, B.Bus, M.IB adalah tidak berdasar menurut hukum dan etika
sehinggah arus dikesampingkan dan ditolak;
49. Bahwa salah dan keliru dalil atau pemahaman Pengadu pada halaman 2 angka 8
yang menyebutkan : bahwa ditambah lagi dengan tindakan dan sikap KPU Serdang
Bedagai yang tidak etis seperti berpoto Bersama didepan Gedung KPU Serdang
Bedagai setelah selesai pendaftaran dengan salah satu pasangan calon an.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir H Soekirman – T Muhammad Ryan
Novandi B.Bus, MIB, sehingga patut diragukan independensinya dan diduga
melanggara penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dirumuskan dalam pasa 3 UU
Nomor 7 tahun 2017. Terkait dengan dalil ini, para Teradu telah menyampaikan
jawaban dalambagaian pokok aduan di atas;
50. Bahwa keliru serta tidak berdasar menurut hukum dan etika dalil pengaduan
pengadu yang mendalilkan Tindakan dan sikap KPU Kabupaten Serdang Bedagai i.c
Para Teradu yang melanggar prinsip mandiri dan tidak etis seperti berfoto Bersama
didepan Gedung KPU Kabupaten Serdang Bedagai setelah pendaftaran dengan salah
satu Pasangan Calon atas nama Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan
Novandi, B.Bus, M.IB, Faktanya selain melakukan foto Bersama dengan Bakal
pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus,
M.IB. Para Teradu juga telah memberikan perlakukan yang sama yaitu dengan
melakukan foto ditempat yang sama kepada Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya
dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP didepan Gedung KPU Kabupaten
Serdang Bedagai setelah pendaftraan;
51. Bahwa foto Bersama pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Serdang Bedagai i.c Para Teradu adalah hal yang biasa dilakukan pada
setiap kegiatan sehingga foto Bersama didepan Gedung KPU kabupaten Serdang
Bedagai setelah pendaftaran bukanlah Tindakan yang melanggar prinsip mandiri
atau etika, melainkan sebagai dokumentasi dan bentuk dari transparansi yang
dilakukan oleh para Teradu;
52. Bahwa dengan demikian, Tindakan Para teradu yang berfoto Bersama didepan
Gedung KPU Kabupaten Serdang Bedagai Bersama dengan Bakal Pasangan Calon
atas nama Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB,
serta Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST,
MSP setelah pendaftaran Bakal Pasangan Calon merupakan Tindakan yang
dibenarka nmenurut hukum dan etika serta telah sesuai dengan prinsip mandiri
dan adil, sehingga dalil pengaduan pengadu yang mendalilkan Tindakan dan sikap
KPU Kabupaten Serdang Bedagai i.c Para Teradu yang melanggar prinsip mandiri
dan tidak etis seperti berfoto Bersama didepan Gedung KPU Kabupaten Serdang
Bedagai setelah pendaftaran dengan salah satu Pasangan Calon atas namaI r.H.
Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB adalah tidak
berdasar menurut hukum dan etika sehingga harus dikesampingkan dan ditolak;
[2.8] PETITUM TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X, DAN TERADU
XI
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VII s.d Teradu XI memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VII s.d Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII s.dTeradu XI dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X, DAN TERADU XI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VII s.d Teradu XI
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 september 2020 perihal
penjelasan ketentuan pasal 102;
2. T-2 Fotokopi Tanda Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serdang
Bedagai Tahun 2020, tanggal 4 September 2020;
3. T-3 Fotokopi Tanda Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serdang
Bedagai Tahun 2020, tanggal 6 September 2020;
4. T-4 Fotokopi Keputusan KPU Serdang Bedagai Nomor 317 /PP.01.2-Kpt
/1218 /KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan Keempat Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor
145/PP.01.2-Kpt/1218/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis
Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020;
5. T-5 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Serdang Bedagai Nomor: 343 / PK.01-BA / 1218 /KPU-KAB/IX/2020
Tentang Penutupan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Serdang Bedagai Tahun 2020 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020;
6. T-6 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Serdang Bedagai Nomor: 344 / PK.01-BA / 1218 / KPU-KAB/ IX / 2020
Tentang Penundaan Tahapan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020;
7. T-7 Fotokopi Berita Media Online
https://republika.co.id/berita/qge3iz396/kpu-perpanjang-pendaftaran-
calon-tunggal;
8. T-8 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015;
9. T-9 Fotokopi Keputusan KPU Serdang Bedagai Nomor: 285/PL.02.2-
kpt/1218/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Penetapan Persyaratan
Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020;
10. T-10 Fotokopi Keputusan DPP Partai Amanat Nasional tentang
pengambilalihan wewenang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 Nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/413/IX/2020 tanggal 12 September 2020;
11. T-11 Fotokopi Surat Mandat Nomor: PAN/B/Mdt/KU-SJ/47/IX/2020tanggal
12 September 2020;
12. T-12 Fotokopi Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/411/IX/2020
tentang Pembatalan/Penarikan Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, tanggal 12 September 2020;
13. T-13 Fotokopi Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/383/IX/2020
tentang Pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai
periode 2015-2020 tanggal 3 September 2020;
14. T-14 Fotokopi Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020
tentang pengangkatan Pelaksana tugas Ketua, Sekretaris dan
Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten
Serdang Bedagai periode 2015-2020 tanggal 3 September 2020;
15. T-15 Fotokopi Berita Acara Pencermatan dan Klarifikasi;
16. T-16 Fotokopi Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calon Bupati
Dengan Partai PolitikatasnamaDarmaWijaya – Adlin Umar
YusriTambunan, ST, MSP, Model B-KWK PARPOL;
17. T-17 Fotokopi Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calo Bupati
Dengan Partai Politik atas nama Ir. H. Soekirman – Tengku Muhammad
Ryan Novandi B.Bus, MIB, Model B-KWK PARPOL;
18. T-18 Fotokopi Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor
02/LP/PB/Kab/02.22/IX/2020 tanggal 18 September 2020;
19. T-19 Fotokopi Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor
03/LP/PB/Kab/02.22/IX/2020 tanggal 18 September 2020;
20. T-20 Fotokopi Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor
04/LP/PB/Kab/02.22/IX/2020 tanggal 26 September 2020;
21. T-21 Fotokopi Salinan Putusan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Nomor
Register 001/PS. REG/12.1218/X/2020;
22. T-22 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 886/HK.05-SD/06/KPU/X/2020 tanggal
12 Oktober 2020;
23. T-23 Fotokopi Berita Acara Perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun
2020;
24. T-24 Fotokopi Tanda Terima Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020, model TT.1-
KWK atas nama Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan
Novandi, B.Bus, M.IB;
25. T-25 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Serdang Bedagai Nomor: 346/PK.01-BA/1218/KPU-KAB/IX/2020
tentang Perpanjangan Pendaftaran BakalCalonBupati Dan Wakil Bupati
Tahun 2020 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai
tahun 2020;
26. T-26 Fotokopi Surat KPU Serdang BedagaiNomor : 533/PL/02.2-
Sd/1218/KPU-Kab/IX/2020 perihal Penyampaian Surat Keputusan
dan Berita Acara tanggal 12 Septemeber 2020;
27. T-27 Fotokopi Daftar hadir dan foto Sosialisi pelaksanaan kegiatan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 setelah penundaan tanggal 9
September 2020;
28. T-28 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat
Nasional Nomor : Pan/A/Kpts/KU-SJ/412/IX/2020 tentang
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Serdang Bedagai, Model B.1 KWK Parpol PAN;
29. T-29 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem
Nomor : 024-Kpts/DPP-Nasdem/VI/2020 tentang Persetujuan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi
Sumatera Utara dari Partai Nasdem, Model B.1 KWK Parpol NASDEM;
30. T-30 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan
Sejahtera Nomr : 166.8/SKEP/DPP-PKS/2020 tentang Persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Model B.1 KWK Parpol PKS;
31. T-31 Fotokopi foto Bersama dengan Bakal pasangan Calon Ir.H. Soekirman
dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, dan foto bersama
dengan Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri
Tambunan, ST, MSP, setelah pendaftaran di depan Kantor KPU
KabupatenSerdangBedagai;
32. T-32 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September 2020 perihal
penyampaian salinan keputusan kepengurusan partai politik tingkat
pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta penjelasan masa
perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan pemilihan
tahun 2020;
33. T-33 Fotokopi Foto dan daftarhadir sosialisasi Pencalonan, Bimbingan Teknis
Pencalonan dan rapat kerja persiapan pendaftaran yang dilaksanakan
pada tanggal 14, 26, 27 Agustus 2020 dan 2 September 2020;
[2.10] PIHAK TERKAIT
1. Bawaslu Republik Indonesia
a. Bahwa Bawaslu bertugas dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, (yang selanjutnya disebut “UU Pemilihan”),
menyatakan:
Pasal 22B
Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
meliputi:
a. menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan
untuk setiap tahapan Pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan,
pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar
pendapat yang keputusannya bersifat mengikat;
b. menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi
terkait pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terkait
dengan Pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon dan/atau Partai
Politik/gabungan Partai Politik terkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau
tidak diizinkannya Partai Politik/gabungan Partai Politik untuk mengusung
pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya.
c. mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan;
d. melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan;
e. menerima laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu
Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota
dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan.
b. Bahwa lebih lanjut berdasarkan Pasal 22D Undang-Undang Pemilihan pada
pokoknya menyatakan: “Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas
pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh Bawasluu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pantia Pengawas Kelurahan, dan
Pengawas TPS”.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, proses
pengawasan dalam tahapan pencalonan adalah sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tahapan
yang meliputi:
a. pendaftaran pasangan calon;
b. penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon; dan
c. penetapan pasangan calon.
(2a) Pengawas Pemilihan wajib menuangkan seluruh kegiatan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam formulir hasil pengawasan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan
pemilihan umum.
(2b) Formulir hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) disusun
berdasarkan petunjuk teknis alat kerja pengawasan tahapan pencalonan
Pemilihan.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwas
Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
Pasal 4
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan
pendaftaran pasangan calon Pemilihan, terhadap:
a. verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau wali kota;
b. pelaksanaan pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil
Wali Kota yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
c. pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilakukan oleh
Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan pasangan calon perseorangan; dan
d. terhentinya dan/atau terjadinya pengulangan dalam tahapan pendaftaran
pasangan calon Pemilihan.
d. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
proses pendaftaran pasangan calon yang dilakukan oleh Partai Politik, gabungan
Partai Politik dan pasangan calon perseorangan.
e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana diubah beberapa kali dan yang terakhir Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil
Walikota (yang selanjutnya disebut “PKPU Pencalonan”), proses pendaftaran
bakal pasangan calon sebagai berikut:
Pasal 38
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan
pendaftaran Bakal Pasangan Calon melalui media massa dan/atau papan
pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Dalam pengumuman pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dicantumkan:
a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1);
b. waktu penyerahan dokumen dukungan; dan
c. tempat penyerahan.
(3) Masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari terhitung
setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
a. hari pertama dan hari kedua pendaftaran dilaksanakan sampai dengan
pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. hari ketiga pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu
setempat.
f. Bahwa berdasarkan penetapan jadwal tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020
dalam laman resmi (website) KPU RI, masa pendaftaran pasangan calon dimulai
dari tanggal 4 September sampai dengan 6 September 2020. (BUKTI PT-1)
g. Bahwa dalam hal adanya suatu keadaaan tertentu, masa waktu pendaftaran
pasangan calon dapat dilakukan perpanjangan waktu sebagaimana diatur
dalam Pasal 102 dan Pasal 103 PKPU Pencalonan, yang menyatakan:
Pasal 102
(1) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1
(satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai
Politik atau Pasangan Calon Perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan
perpanjangan pendaftaran, dengan ketentuan:
a. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum
mendaftar mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan
suaranya mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen), maka
komposisi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusung
Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah;
b. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum
mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau
perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima
persen), maka Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya dapat
mendaftar kembali dengan komposisi Partai Politik atau gabungan partai
politik yang berbeda; atau
c. apabila terdapat bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah
menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi
dan faktual, namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran, dapat
mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.
(2) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1
(satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan tidak terdapat Partai
Politik atau beberapa Partai Politik yang belum mendaftar, dilakukan
perpanjangan pendaftaran bagi Pasangan Calon perseorangan yang telah
menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi
dan faktual, namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon
yang memenuhi syarat, dilakukan pembukaan kembali pendaftaran.
Pasal 103
(1) Dalam hal terdapat keadaan:
a. setelah dilakukan penundaan, dan sampai dengan berakhirnya masa
perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, hanya
terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar;
b. terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, dan
berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang
dinyatakan memenuhi syarat, dan setelah dilakukan penundaan sampai
dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran, tidak terdapat
Pasangan Calon yang mendaftar, atau Pasangan Calon yang mendaftar
berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang
mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon;
c. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya masa
Kampanye, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap yang
mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon;
d. sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara,
terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap yang mengakibatkan hanya
terdapat 1 (satu) Pasangan Calon; atau
e. terdapat Pasangan Calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai
peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan
Calon,
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan
penyelenggaraan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
(2) Tata cara penyelenggaraan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan
Calon.
h. Bahwa terhadap ketentuan Pasal 102 dalam PKPU Pencalonan, KPU RI telah
membuat penjelasan sebagaimana termuat dalam surat KPU RI Nomor
758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 11 September Tahun 2020.
(BUKTI PT-2)
i. Bahwa terhadap dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan penjelasan
KPU RI perihal ketentuan Pasal 102 PKPU Pencalonan sebagaimana tercantum
dalam surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11
September Tahun 2020, diduga menyimpangi Pasal 6 PKPU dan Pasal 102 ayat
(1) huruf b Pencalonan itu sendiri. Terhadap hal tersebut, Bawaslu
menerangkan sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan (5) PKPU Pencalonan
menyatakan:
Pasal 6
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu)
Bakal Pasangan Calon.
(2) Partai Politik dapat bersepakat dengan Partai Politik lain untuk membentuk
gabungan dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan kesepakatan dengan
Bakal Pasangan Calon untuk didaftarkan mengikuti Pemilihan.
(4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal
Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota,
tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
(5) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan
dan/atau menarik bakal calon dan/atau Bakal Pasangan Calon yang telah
didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap
mendukung Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat
mengusulkan bakal calon atau Bakal Pasangan Calon pengganti.
(6) Bakal calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah
didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota,
tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
(7) Dalam hal bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengundurkan diri,
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat
mengusulkan bakal calon dan/atau bakal calon pengganti dan pencalonannya
dinyatakan gugur.
b) Sedangkan berdasarkan Pasal 102 ayat (1) huruf b menyatakan:
Pasal 102
(1) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1
(satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai
Politik atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan
perpanjangan pendaftaran, dengan ketentuan:
b. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum
mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau
perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima
persen), maka Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya dapat
mendaftar kembali dengan komposisi Partai Politik atau gabungan partai
politik yang berbeda; atau
c) Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, pada surat KPU Nomor
758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September Tahun 2020 dalam
angka 1 huruf c yang menyatakan:
“Terhadap pernyataan pembatalan/penarikan dukungan bakal pasangan
calon oleh Partai Politik atau beberapa Partai Politik yang telah disepakati
pada masa pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September 2020, harus dituangkan
dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten/Kota serta pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang diberi
wewenang untuk mendaftarkan bakal calon dibuktikan dengan surat
mandat dari Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat”.
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) PKPU
Pencalonan.
d) Selain itu, surat KPU Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11
September Tahun 2020 yang memberikan penjelasan atas ketentuan Pasal
102 berbeda dengan Pasal 102 PKPU Pencalonan, yang menyatakan bahwa
perpanjangan pendaftaran pasangan calon tersebut dapat dibuka dengan
ketentuan: jika sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya
terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih
terdapat Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan yang belum
mendaftar.
j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 19 September 2020
telah menerima laporan dari Pengadu yang diregister dalam form Model A.1
Nomor 03/Lp/PB/Kab/02.22/IX/2020 terkait adanya dugaan mempergunakan
surat dukungan dan/atau persetujuan Partai Amanant Nasional kepada
Pasangan Calon Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi,
sementara Partai PAN juga merupakan salah satu Partai Politik pendukung
dan/atau pengusung Pasangan Calon atas nama Darma Wijaya dan Adlin Umar
Yusri Tambunan.
k. Bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut, Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon yang telah disetujui oleh Partai Politik atau gabungan
Partai Politik tingkat pusat dapat dilakukan oleh Partai Politik atau gabungan
Partai Politik tingkat pusat, apabila Partai Politik atau gabungan Partai Politik
tingkat Provinsi tidak mendaftarkan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik
tingkat Kabupaten/Kota tidak mendaftarkan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
selama masa pendaftaran atau terjadi pemberhentian pengurus sebagai akibat
pengambil-alihan kewenangan Partai Politik tingkat pusat dalam pendaftaran
Pasangan Calon. Sehingga terhadap laporan tersebut telah diterbitkan status
laporan dengan status laporan dihentikan.
2. KPU Provinsi Sumatera Utara
a. Bahwa pada tanggal 6 September 2020, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima
surat dari KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 511/PL.02.2-
SD/1218/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Mohon Petunjuk Penerimaan Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Ir. Soekirman - Tengku Muhammad Ryan Novandi,
B.Bus, M.IB (terlampir).
Melalui surat tersebut, KPU Kabupaten Serdang Bedagai menjelaskan tentang
proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon (selanjutnya disebut Bapaslon) di
kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai sebagai berikut:
a. Bahwa ada 2 Bapaslon yang mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Serdang
Bedagai pada tanggal 4 September 2020, yaitu :
1) Pada pukul 08.05 WIB, Bapaslon atas nama Darma Wijaya - Adlin Umar
Yusri Tambunan, ST, MSP yang diusulkan oleh Partai: Gerindra, Golkar,
PDI Perjuangan, Hanura, Demokrat, PKB, PPP, PAN dengan total 37 kursi;
2) Pada pukul 14.16 WIB, Bapaslon atas nama Ir. Soekirman - Tengku
Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB yang diusulkan oleh Partai :
NasDem, PKS, dan PAN.
Bahwa khusus PAN, selain menyerahkan Formulir Model B.1-KWK,
Bapaslon juga melampirkan SK Pengambilalihan Wewenang serta
Pembatalan Surat Persetujuan Terhadap Bapaslon an. Darma Wijaya-
Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP dari pimpinan Parpol Tingkat
Pusat tertanggal 3 September 2020.
b. Bahwa selanjutnya, karena adanya ketidaksesuaian antara Surat Keputusan
Kepengurusan Partai Amanat Nasional yang ada di
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol dengan SK
Kepengurusan yang disampaikan oleh Bapaslon an. Ir. Soekirman - Tengku
Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, KPU Kabupaten Serdang Bedagai
mengembalikan dokumen pendaftaran yang bersangkutan dengan
menerbitkan Tanda Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai
Tahun 2020.
c. Bahwa KPU Kabupaten Serdang Bedagai memohon petunjuk apabila
Bapaslon an. Ir. Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB
mendaftar Kembali ke KPU Kabupaten Serdang Bedagai.
b. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor : 777/PL.03-
SD/12/Prov/IX/2020 tertanggal 6 September 2020 Perihal Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai menjelaskan kepada
KPU Kabupaten Serdang Bedagai (terlampir), bahwa :
a. Terkait kepengurusan Partai Politik dalam pencalonan Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2020, KPU Kabupaten Serdang Bedagai berpedoman pada :
1) Pasal 35 ayat (4) dan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
2) Surat Edaran KPU RI Nomor : 625/PL.02.1-SD/03/KPU/VIII/2020
tanggal 5 Agustus 2020 Perihal Penyampaian Salinan Keputusan
Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 (terlampir); dan
3) Surat Edaran KPU RI Nomor : 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020
tanggal 3 September 2020 Perihal Penyampaian Salinan Keputusan
Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam
Pemilihan Tahun 2020 (terlampir).
b. Terkait proses pendaftaran bakal pasangan calon, KPU Kabupaten Serdang
Bedagai berpedoman pada :
1) Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan ketentuan
Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
2) Pasal 6 ayat (1), (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; dan
3) Keputusan KPU RI Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
c. Bahwa pada tanggal 6 September 2020 pukul 17.20 WIB, Bapaslon an. Ir.
Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB Kembali
mendaftarke Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan hasil
penelitian dokumen pendaftaran Bapaslon tersebut, KPU Kabupaten Serdang
Bedagai mengembalikan dokumen pendaftaran yang dituangkan dalam Tanda
Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020.
d. Bahwa pada tanggal 19 September 2020, Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap
& Rekan yang bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum dari
Darma Wijaya-H. Adlin Umar Yusri Tambunan, S.T., MSP menyampaikan surat
Nomor : 277/HBH-M/IX/2020 Perihal : Mohon Perlindungan Hukum Terhadap
Pelanggaran Prosedur Oleh KPU Serdang Bedagai Dalam Menerima Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Ir. Soekirman dan Tengku Mhd. Ryan Pada Pilkada 2020
(terlampir) yang salah satunya ditujukankepada KPU Provinsi Sumatera Utara.
Adapun perlindungan hukum yang dimohonkan terkait diterimany apendaftaran
Bapaslon an. Ir. Soekirman-Tengku M Ryan pada masa pendaftaran
perpanjangan pada tanggal 12 September 2020 karena tidak sesuai dengan
Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Pasal 6 Jo.
Pasal 102 ayat (1) sub a Peratuan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan menurut mereka bahwa
Surat Dinas KPU Nomor : 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 11
September 2020 perihal Penjelasan (terlampir), bertentangan dengan Undang-
Undang dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
e. Bahwa menindaklanjuti surat Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan
tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara memohon petunjuk kepada KPU RI
melalui surat Nomor : 864/HK.05-SD/12/Prov/IX/2020 tertanggal 25
September 2020 (terlampir).
f. Bahwa KPU RI menjelaskan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat
Nomor: 886/HK.05-SD/06/KPU/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 (terlampir),
bahwa:
a. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :
100/PUU-XIII/2015 menyebutkan bahwa demi menjamin terpenuhinya hak
konstitusional warga negara, Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti
oleh satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baru
dapat dilaksanakan apabila telah diusahakan dengan sunguh-sungguh
untuk terpenuhi syarat paling sedikit dua pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a di
atas, KPU RI mengatur ketentuan tentang perpanjangan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada Pasal 102 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati. Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2020;
c. Selanjutnya, KPU RI menerbitkan surat Ketua KPU Nomor : 758/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 Tanggal 11 September 2020 perihal Penjelasan
tentang ketentuan Pasal 102 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
dengan tujuan untuk menjelaskan secara lebih rinci terkait dengan
prosedur atau Langkah administrasi dalam menjalankan ketentuan pasal
dimaksud (terlampir);
d. Dalam pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai
pada tanggal 4 s/d 6 September 2020, hanya terdapat 1 (satu) Bapaslon
yang dinyatakan diterima pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Serdang
Bedagai dengan jumlah dukungan dari gabungan partai politik sebesar 37
(tiga puluh tujuh) kursi, dengan demikian masih terdapat sisa partai politik
yang memiliki kursi namun tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari
total perolehan kursi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Hasil Pemilu Tahun
2019.
e. Memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf d, KPU
Kabupaten Serdang Bedagai telah tepat melakukan perpanjangan
pendaftaran karena memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada Pasal
102 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, yaitu terdapat
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang belum mendaftar dan tidak
mencapai paling kurang 20% dari total perolehan kursi DPRD Kabupaten
Serdang Bedagai, sehingga dalam masa perpanjangan pendaftaran
dimungkinkan untuk melakukan perubahan komposisi partai politik atau
gabungan partai politik.
g. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana disebutkan pada angka 8 (delapan)
di atas, KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Jawaban atas surat
Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan) melalui surat Nomor :
960/HK.05-S/12/Prov/X/2020 kepada Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap
& Rekan pada tanggal 22 Oktober 2020 (terlampir).
DAFTAR LAMPIRAN KETERANGAN PIHAK TERKAIT
NO NAMA LAMPIRAN
1. Surat KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 511/PL.02.2-SD/1218/KPU-
Kab/IX/2020 tanggal 6 September 2020 Perihal : Mohon Petunjuk Penerimaan
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. Soekirman-Tengku Muhammad Ryan
Novandi, B.Bus-M.IB;
2. Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 777/PL.03-SD/12/Prov/IX/2020
tertanggal 6 September 2020 Perihal Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Serdang Bedagai menjelaskan kepada KPU Kabupaten Serdang
Bedagai;
3. Surat Edaran KPU RI Nomor : 625/PL.02.1-SD/03/KPU/VIII/2020 tanggal 5
Agustus 2020 Perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai
Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020;
4. Surat Edaran KPU RI Nomor : 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3
September 2020 Perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai
Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa
Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020;
5. Surat Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan yang bertindak untuk dan
atas nama serta kepentingan hukum dari Darma Wijaya-H. Adlin Umar Yusri
Tambunan, S.T., MSP Nomor : 277/HBH-M/IX/2020 Perihal : Mohon
Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Prosedur Oleh KPU Serdang
Bedagai Dalam Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. Soekirman dan
Tengku Mhd. Ryan Pada Pilkada 2020;
6. Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 864/HK.05-SD/12/Prov/IX/2020
tertanggal 25 September 2020 Perihal : Mohon Petunjuk;
7. Surat KPU RI Nomor : 886/HK.05-SD/06/KPU/X/2020 tertanggal 12 Oktober
2020 Perihal Penjelasan;
8. Surat Ketua KPU RI Nomor : 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Tanggal 11
September 2020 perihal Penjelasan tentang ketentuan Pasal 102;
9. Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 960/HK.05-S/12/Prov/X/2020
kepada Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan pada tanggal 22 Oktober
2020 Perihal Jawaban Atas Surat Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap&Rekan
(Advokat-Konsultan Hukum) Nomor : 277/HBH-M/IX/2020 tanggal 19
September 2020;
3. Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai
Bawaslu Kab. Serdang Bedagai telah melakukan pengawasan dari masa tahapan
pendaftaran. Pada masa perbaikan pendaftaran tanggal 4 September 2020, Bawaslu
Kab. Serdang Bedagai pukul 08.30 WIB Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan
Adlin Umar Yusri Tambunan. Selanjutnya setelah selesai sholat Jum’at Bakal
Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi datang ke
Kantor KPU Kab. Serdang Bedagai untuk melakukan pendaftaran, akan tetapi KPU
Kab. Serdang Bedagai mengembalikan berkas pendaftaran karena Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik tidak cukup kursinya. KPU Kab. Serdang Bedagai
mengatakan bahwa Partai Amanah Nasional (PAN) telah mendukung Bakal
Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan. Kemudian pada
tanggal 6 September 2020, Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku
Muhammad Ryan Novandi melakukan pendaftaran, akan tetapi KPU Kab. Serdang
Bedagai tetap mengatakan bahwa Partai Amanah Nasional (PAN) telah mendukung
Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan dan Bakal
Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi tidak
memenuhi syarat. Setelah itu, KPU Kab. Serdang Bedagai melakukan masa
perpanjangan dengan pertimbangan Pasal 102 dianggap 1 (satu) Pasangan Calon.
KPU Kab. Serdang Bedagai melakukan perpanjangan pendaftaran dari tanggal 11 s.d
13 September 2020. Selanjutnya terbit surat KPU RI tanggal 11 September 2020
yang mengatakan bahwa Partai Politik dapat menarik dukungan untuk melakukan
pendaftaran terhadap calon bilamana dukungannya tidak kurang dari 20%.
Sehinggatanggal 12 September 2020 Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan
Novandimelakukanpendaftaranke Kantor KPU Kab. Serdang Bedagai karena Partai
Amanah Nasional (PAN) memberikan dukungan dan mendaftarkan Bakal Pasangan
Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi dan KPU Kab.
Serdang Bedagai menerima pendaftaran tersebut. Dalam proses pegawasan bahwa
Bawaslu Kab. Serdang Bedagai tidak melihatada proses pelanggaran terhadap
perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses pendaftaran yang dilakukan
KPU Kab. Serdang Bedagai sudah sesuaidenganperaturan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum diduga bertindak tidak profesional dan berkepastian hukum karena
menerbitkan surat nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tanggal 11 September
2020 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat 1 huruf b dan Pasal 6 Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020;
[4.1.2] Bahwa Teradu VII s.d Teradu XI diduga bertindak tidak profesional dan
berkepastian hukum saat menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi tanpa melihat substansi
Pasal 102 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 dan Mengabaikan
Ketentuan Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota;
[4.1.3] Bahwa Teradu VII s.d Teradu XI diduga melanggar prinsip mandiri karena foto
bersama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai
Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi pasca penerimaan pendaftaran. Hal
tersebut tidak berlaku bagi Paslon yang lain;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan [4.1.1], Teradu I s.d Teradu VI menyatakan tindakan
menerbitkan surat Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan
Ketentuan Pasal 102 tertanggal 11 September 2020 tidak menyimpangi ketentuan
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah dan perubahan
terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Melainkan untuk memperjelas ataupun
mempertegas makna dari pasal dimaksud. Surat a quo juga dalam rangka memenuhi
amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, terkait kondisi jika
hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar maka ada mekanisme yang
harus dilaksanakan yaitu perpanjangan pendaftaran. Berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2020, pada tanggal 4-6 September 2020 merupakan masa pendaftaran
bakal pasangan calon pada Pilkada Tahun 2020. Sehingga, dalam rangka memenuhi
amanat putusan nomor 100/PUU-XIII/2015, maka ketentuan Pasal 102 ayat (2) dan
ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan
KPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan KPU di daerah bisa
memperpanjang pendaftaran selama 3 (tiga) hari, jika hanya ada satu Bapaslon yang
mendaftar. Peraturan a quo juga mengatur adanya waktu sosialisasi selama 3 (tiga)
hari sebelum perpanjangan pendaftaran. Menurut Teradu I s.d Teradu VI, masa
sosialisasi perpanjangan pendaftaran pada Pilkada Serentak Tahun 2020 pada 7-9
September 2020 dan masa perpanjangan pendaftaran pada 10-12 September 2020.
Selain itu, juga terdapat Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
yang memperbolehkan Pilkada dilangsungkan jika hanya terdapat satu pasangan
calon, jika hanya terdapat satu pasangan calon hingga masa perpanjangan
pendaftaran berakhir dan akan berhadapan dengan kotak kosong. Bahwa, sampai
berakhirnya tahapan pendaftaran dan pencalonan Pilkada 2020, KPU Kabupaten
Serdang Bedagai hanya menerima pendaftaran satu bakal pasangan calon, yakni
Bapaslon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan. Namun, pada saat tenggang
waktu pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September 2020, ditemukan bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Atas nama Soekirman dan
Tengku Muhammad Ryan Novandi, tidak memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri.
Hal ini terkait keberadaan Partai Amanat Nasional sebagai salah satu Partai pengusung
yang sebelumnya telah mengusul Bakal Pasangan Calon lainnya dan sudah diterima
oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai, namun kemudian melakukan pendaftaran pada
masa pendaftaran.
Selanjutnya, pada tanggal 8 September 2020, KPU menerbitkan surat nomor
748/P.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 8 September 2020 Perihal Penjelasan yang
ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara yang isinya menjelaskan mengenai
kronologi perubahan SK PAN di Kabupaten Serdang Bedagai dan riwayat
pengunggahan salinan Kepengurusan DPW PAN dan menegaskan agar dalam proses
pendaftaran Bapaslon, KPU Kabupaten Serdang Bedagai memedomani Pasal 6, Pasal
39, Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
Menurut Teradu I s.d Teradu VI kronologis perubahan SK PAN di Kabupaten
Serdang Bedagai antara lain, (1) pada tanggal 3 September 2020 pukul 23.59 WIB, KPU
menutup akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dikarenakan sesuai dengan Pasal
35 ayat (4) Peraturan KPU a quo merupakan batas waktu penyampaian salinan
Keputusan Kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan/atau tingkat
kabupaten/kota oleh Partai Politik. (2) sesuai pasal 35 ayat (5) Peraturan KPU a quo,
perubahan kepengurusan partai politik dapat diubah apabila disebabkan terjadi
pemberhentian pengurus sebagai akibat pengambilalihan kewenangan Partai Politik
tingkat provinsi atau kabupaten/kota oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat dalam
pendaftaran pasangan calon. (3) Pada tanggal 3 September 2020, KPU menerima surat
DPP PAN perihal permohonan akses Sipol untuk upload data kepengurusan DPW PAN
Provinsi Kalimantan Utara dan DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 4
September 2020 pukul 20.53 WIB via pesan Whatsapp yang isinya meminta KPU untuk
dapat membuka akses Sipol dikarenakan kepengurusan DPW PAN Kalimantan Utara
dan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Serdang Bedagai diberhentikan.
Sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan dimaksud, DPP PAN mengesahkan
kepengurusan DPW PAN Kalimantan Utara periode 2020-2025 dan mengangkat
pelaksana tugas ketua, sekretaris dan bendahara DPD PAN Kabupaten Serdang
Bedagai. (4) Menindaklanjuti hal tersebut, KPU memberikan akses Sipol kepada DPP
PAN pada tanggal 4 September 2020 pukul 21.23 WIB. (5) Pada tanggal 5 September
2020, Tim Sipol KPU melakukan pemeriksaan terhadap hasil perbaikan salinan
Keputusan Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai melalui situs
infopemilu, dengan hasil pemeriksaan bahwa salinan kepengurusan partai politik DPD
PAN Serdang Bedagai yang diunggah DPP PAN tidak lengkap yaitu hanya mengunggah
Salinan Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020, tanggal 3 September
2020 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD
PAN Kabupaten Serdang Bedagai periode 2015-2020 tanpa dilampirkan SK
kepengurusan DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai. (6) KPU melakukan konfirmasi
ke LO DPP PAN agar melengkapi salinan keputusan kepengurusan partai politik DPD
PAN Kabupaten Serdang Bedagai yang ada di infopemilu. Sehingga, kondisi
pengambilalihan kepengurusan DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai berdampak
pada tidak terpenuhinya syarat administrasi pendaftaran Bapaslon Soekirman dan
Tengku Muhammad Ryan Novandi pada tahapan pendaftaran 4-6 September 2020,
yang kemudian mendaftar kembali pada masa perpanjangan pendaftaran.
Pada tanggal 12 Oktober 2020 KPU RI melalui surat nomor 886/HK.05-
SD/06/KPU/X/2020 Perihal penjelasan yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera
Utara, yang pada intinya menjelaskan jika langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Serdang Bedagai khususnya dalam melakukan perpanjangan masa
pendaftaran adalah sudah sesuai ketentuan yang berlaku temasuk Putusan Nomor
100/PUU-XIII/2015. Bahwa pada faktanya perkara a quo menjadi objek sengketa
Pemilihan telah diputus oleh Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai yang diregister
dengan nomor 001/PS.REG/12.1218/X/2020 dengan amar menolak Permohonan
Pemohon untuk seluruhnya.
Teradu I s.d Teradu VI beralasan surat nomor 758/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020, tanggal 11 September 2020 merupakan Surat Edaran yang
berlaku umum bagi semua daerah yang hanya menerima 1 (satu) calon saat
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga bukan
merupakan surat yang dikhususkan untuk persoalan yang terjadi di Kabupaten
Serdang Bedagai. Karena hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Bintan dan Kota
Sungaipenuh pada Pilkada 2020 dan juga berlaku surat a quo. Sedangkan di tahun
2018 terdapat kasus yang hampir serupa yakni Kabupaten Karanganyar. Adapun
perbedaan mendasar pada kasus di Kabupaten Karanganyar pada Tahun 2018 adalah
KPU Kabupaten yang melakukan pencoretan dukungan di formulir Model B.B.
Sedangkan pada kasus di Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Sungaipenuh dan
Kabupaten Bintan yakni KPU Kabupaten/Kota yang meminta partai agar mencoret
dukungannya terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Formulir
Model B-KWK Parpol.
Teradu I s.d Teradu VI menyatakan penerbitan surat a quo bertujuan agar
perpanjangan pendaftaran Paslon memiliki makna, ketika terjadi suatu kondisi Partai
Politik yang belum mendaftarkan Bapaslon pada masa pendaftaran 4-6 September
2020 tidak mencapai 20 persen. Sehingga kemudian dibuat pengaturan apabila jumlah
Partai Politik yang telah mendaftar lebih dari 80 persen dari jumlah kursi DPRD, maka
diberi kesempatan Parpol yang sudah bergabung untuk mengusulkan Bapaslon
berbeda. Surat a quo surat merupakan teknikalitas menerapkan Pasal 102 ayat 1
huruf b Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor
3 Tahun 2017. Karena jika dibaca seperti yang tercantum, akan menjadi mustahil
Bapaslon yang sudah diterima pendaftaran atau mendapatkan tanda terima, karena
perpanjangan pendaftaran akan mendaftarkan kembali dengan komposisi Partai Politik
yang berbeda.
Sedangkan terkait surat a quo yang menyimpangi Pasal 6 Peraturan KPU
3/2017 karena partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan
Bapaslon kepada KPU di daerah tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran,
Teradu I s.d Teradu VI beralasan saat masa perpanjangan pendaftaran, terjadi
perubahan posisi hukum sehingga tidak sama konstruksi hukum di waktu
pendaftaran normal dengan di masa perpanjangan pendaftaran;
[4.2.2] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.2), Teradu VII s.d Teradu XI
menyatakan bahwa penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi pada tanggal 12 September
2020 telah dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terakhir
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 dan memedomani Surat Edaran
KPU Nomor : 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tertanggal 11 September 2020
perihal penjelasan ketentuan Pasal 102. KPU melalui surat a quo menjelaskan kembali
ketentuan Pasal 102 ayat(1) huruf b yang mengatur perpanjangan masa pendaftaran.
Sedangkan ketentuan Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 diterapkan di masa
pendaftaran.
Teradu VII s.d Teradu XI sebagai penyelenggara Pemilihan di tingkat Kabupaten,
wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan, sesuai sifat kelembagaan
KPU yang bersifat hierarkhis sebagaimana diatur Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan KPU
No. 8 tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Teradu VII s.d Teradu XI dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 telah melaksanakan sosialisasi pencalonan,
bimbingan teknis dan rapat kerja persiapan pendaftaran yang dilaksanakan pada
tanggal 14, 26, 27 Agustus 2020 dan 2 September 2020. Selanjutnya pada tanggal 4-6
September 2020, membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Serdang Bedagai dan hanya menerima pendaftaran 1 (satu) Bapaslon, yakni
Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan yang didaftarkan oleh 8 (delapan)
Partai Politik pengusung yang berjumlah 37 kursi dari 45 (empat puluh lima) jumlah
total perolehan kursi di DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya Teradu VII s.d Teradu XI melakukan penundaan tahapan, program
dan jadwal penyelenggaraan Pemiihan Tahun 2020 dan menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 317 /PP.01.2-Kpt /1218 /KPU-Kab/IX/2020
tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor
145/PP.01.2-Kpt/1218/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai
Tahun 2020. Kemudian Teradu VII s.d Teradu XI melakukan sosialisasi pemilihan
selama 3 (tiga) hari setelah dilakukan penundaan tahapan yakni dimulai tanggal 8 s.d
10 September 2020 dan melakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 (tiga) hari
yakni tanggal 11 s.d 13 September 2020. Hal ini sesuai dengan Surat KPU Nomor
716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September 2020 perihal penyampaian
Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota serta penjelasan masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon
dalam pemilihan Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 C ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Pemilihan satu Pasangan Calon dilaksanakan
setelah terlebih dahulu dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa
perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar
dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi
syarat. Pada tanggal 12 September 2020 Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 4
(empat) Kursi membatalkan/menarik dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon
Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, kemudian memberikan dukungan dan
mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Soekirman
dan Tengku Muhammad Ryan Novandi bersama dengan Partai NasDem 6 (enam) kursi
dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2 (dua) kursi dengan total 12 (dua belas) kursi dan
telah memenuhi jumlah kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dengan dilengkapi
dokumen Syarat Calon dan Pencalonan. Teradu VII s.d Teradu XI telah melakukan
penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat pencalonan dan
kelengkapan dokumen syarat calon dan membuat Berita Acara Pencermatan dan
Klarifikasi, kemudian mengambil langkah dengan hasil pendaftaran diterima.
Sedangkan terhadap pengambilalihan kewenangan pendaftaran bakal pasangan
calon oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN), maka sebelum melakukan penelitian,
Teradu VII s.d Teradu XI juga telah memastikan kebenaran dan keabsahan terhadap
Keputusan DPP Partai Amanat Nasional tentang pengambilalihan wewenang
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020
Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/413/IX/2020 melalui laman KPU
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol/, dengan hasil Keputusan
pengambilalihan wewenang yang diserahkan telah sesuai dengan keputusan
pengambilalihan wewenang yang ada pada info pemilu. Kemudian Teradu VII s.d
Teradu XI melakukan klarifikasi kepada LO DPP Partai Amanat Nasional melalui
helpdesk KPU RI dengan hasil Keputusan pengambilalihan wewenang pada laman
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol/adalah benar. Adapun
dokumen yang terdapat pada laman KPU
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol/ selain dokumen dukungan
PAN antara lain, Surat Keputusan DPP PAN No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/413/IX/2020
tentang pengambil-alihanwewenang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 tanggal 12 September 2020 tertanda tangan Ketua
Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno selaku DPP PAN.
Selanjutnya, Surat Mandat Nomor PAN/B/Mdt/KU-SJ/47/IX/2020 untuk
mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020
tanggal 12 September 2020 yang diberikan kepada Fikri Yasin Wakil Sekretaris
Jenderal DPP PAN dan Rizky Aljufri Bendahara DPP PAN, tanggal 12 September 2020
tertandatangan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy
Soeparno, dan B.1 KWK Parpol PAN tanggal 12 September 2020 yang ditandatangani
oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
Selanjutnya, Teradu VII s.d Teradu XI melaksanakan Surat KPU Nomor
758/PL.02.2-Sd/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 merupakan bentuk
kepatuhan Teradu VII s.d Teradu XI terhadap ketentuan Pasal 13 huruf v dan Pasal 14
huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta wujud kepatuhanTeradu VII s.d
Teradu XI kepada KPU sebagai pimpinan/atasan dan pembuat regulasi;
[4.2.3] Terhadap dalil aduan [4.1.3], Teradu VII s.d Teradu XI membantah kegiatan foto
bersama yang dilakukan dengan Bakal Pasangan Calon Soekirman dan Tengku
Muhammad Ryan Novandi pada tanggal 12 September 2020 di depan Kantor KPU
Kabupaten Serdang Bedagai merupakan pelanggaran prinsip mandiri dan adil. Hal
tersebut dikarenakan pada tanggal 4 September 2020, di tempat yang sama Teradu VII
s.d XI juga melakukan foto bersama dengan Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan
Adlin Umar Yusri Tambunan. Kegiatan foto bersama dengan Bapaslon dalam rangka
dokumentasi dan keterbukaan pelaksanaan tahapan, sebagaimana foto bersama pada
kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat sebelum
menilai pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan jabatan Teradu I Arief Budiman
dan Teradu III Ilham Saputra. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor : 123-PKE-
DKPP/X/2020 telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua, sehingga
Teradu I tidak lagi berkedudukan sebagai Ketua KPU. Selanjutnya berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 49/SDM.13-Kpt/05/KPU/I/2021 tertanggal 15 Januari 2021,
Teradu III menjabat sebagai Plt Ketua;
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1] dan [4.1.2], terungkap fakta pada
tanggal 3 September 2020 pukul 23.59 WIB, KPU menutup akses Sistem Informasi
Partai Politik (Sipol) karena batas waktu penyampaian salinan keputusan pengurus
partai politik tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota telah berakhir. Hal demikian
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
Pada hari yang sama, Teradu VII s.d Teradu XI menerima surat KPU Nomor
716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 perihal penyampaian salinan keputusan
kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta
penjelasan masa pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Tahun 2020. Substansi
Surat a quo memuat penjelasan, (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat
mengunduh salinan SK pengurus partai politik melalui laman KPU
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol, (2) Apabila terdapat perbedaan
antara salinan SK pengurus tingkat Kabupaten/Kota dengan salinan SK pengurus
yang disampaikan pimpinan partai politik tingkat Provinsi kepada KPU Provinsi, maka
salinan SK pengurus yang sah adalah salinan SK pengurus yang disampaikan
pimpinan Parpol kepada KPU dan telah diunggah dalam sistem informasi Pemilu, (3)
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan verifikasi SK Pengurus
Partai Politik wajib berpedoman pada dokumen yang telah diunggah pada laman KPU,
(4) Apabila pada masa pendaftaran tanggal 4 s.d 6 September 2020 hanya terdapat 1
(satu) pasangan calon yang mendaftar, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
menunda tahapan dan menetapkan keputusan tentang penundaan tahapan, program
dan jadwal, kemudian melakukan sosialisasi selama 3 (tiga) hari dan memperpanjang
pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya sosialisasi, (5) Perpanjangan
pendaftaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 102 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (2a) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota atau Wakil Walikota
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, (6) apabila
sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat 1 (satu)
pasangan calon, maka dilakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan dan
syarat calon, (7) Apabila berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat,
maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang
penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan dan
Pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon.
Selanjutnya, pada tanggal 4 September 2020, sekitar pukul 08.05 WIB, KPU
Kabupaten Serdang Bedagai menerima pendaftaran Bapaslon Darma Wijaya-Adlin
Umar Yusri Tambunan yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PDI
Perjuangan, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKB, PPP dan Partai Amanat Nasional,
dengan total jumlah kursi sebanyak 37 kursi atau 82 % dari total 45 kursi di DPRD
Kab. Serdang Bedagai. Setelah dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan,
disimpulkan bahwa salinan SK Pengurus Partai Politik pengusung Bapaslon sudah
sesuai dengan dokumen yang diunggah di laman informasi Pemilu kemudian
diterbitkan berita acara dan tanda terima pendaftaran.
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.16 WIB, Bapaslon Soekirman-Tengku
Muhammad Ryan Novandi diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan PAN mendaftar ke
Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Dokumen pencalonan untuk Partai Amanat
Nasional, disertakan Formulir Model B.1-KWK dan salinan SK Pimpinan Parpol Tingkat
Pusat Tentang Pengambilalihan Wewenang serta Pembatalan Surat Persetujuan
Terhadap Bapaslon Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan tertanggal 3 September
2020. Teradu VII s.d Teradu XI melakukan verifikasi salinan SK pengurus dengan
dokumen yang diunggah di laman infomasi Pemilu dan menemukan adanya
ketidaksesuaian antara salinan SK pengurus PAN yang diserahkan Bapaslon dengan
salinan SK pengurus di laman info pemilu. Sehingga KPU Kabupaten Serdang Bedagai
mengembalikan dokumen pendaftaran yang bersangkutan dan menerbitkan tanda
terima pengembalian dokumen pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku Muhammad
Ryan Novandi.
Selanjutnya, pada tanggal 4 September 2020, sekitar pukul 20.53 WIB, KPU
menerima surat dari DPP PAN tertanggal 3 September 2020 melalui pesan Whatsapp
perihal permohonan akses Sipol untuk upload salinan SK pengurus DPW PAN Provinsi
Sumatera Utara dan DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai, karena pengurus DPW
PAN Sumatera Utara dan SK Ketua, Sekretaris serta Bendahara DPD PAN Serdang
Bedagai yang diberhentikan oleh DPP dan mengesahkan pengurus baru untuk DPW
PAN Sumatera Utara periode 2020-2025 dan menetapkan pelaksana tugas ketua,
sekretaris dan bendahara DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai. Menindaklanjuti
permintaan tersebut KPU memberikan akses Sipol kepada DPP PAN pada hari yang
sama pukul 21.23 WIB.
Pada tanggal 5 September 2020, Tim Sipol KPU melakukan pemeriksaan
terhadap hasil perbaikan salinan SK pengurus DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai
melalui situs infopemilu, hasilnya dinyatakan salinan SK pengurus DPD PAN Serdang
Bedagai yang diunggah oleh DPP PAN tidak lengkap karena hanya mengunggah
Salinan Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020, tanggal 3 September
2020 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD
PAN Kabupaten Serdang Bedagai periode 2015-2020, namun belum dilampirkan SK
pengurus DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai. Sehingga KPU melakukan konfirmasi
ke LO DPP PAN agar melengkapi salinan SK pengurus DPD PAN Kabupaten Serdang
Bedagai.
Pada hari yang sama, KPU Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pengecekan
SK DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai ke laman informasi Pemilu dan melihat
salinan SK DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020 tentang pengangkatan
pelaksana tugas Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Kabupaten Serdang
Bedagai periode 2015-2020. Salinan SK tersebut berbeda dengan salinan SK DPD PAN
Kabupaten Serdang Bedagai di laman info Pemilu yang diakses pada tanggal 4
September 2020. Selain itu, Teradu VII s.d Teradu XI mendapatkan informasi bahwa
Bapaslon Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi akan mendaftar kembali ke
KPU Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 6 Sepetember 2020. Menindaklanjuti
informasi tersebut, Teradu VII s.d Teradu XI konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera
Utara melalui surat Nomor : 511/PL.02.2-SD/1218/KPU-Kab/IX/2020. KPU Provinsi
Sumatera Utara kemudian menerbitkan surat Nomor : 777/PL.03-
SD/12/Prov/IX/2020 tertanggal 6 September 2020 yang memerintahkan KPU
Kabupaten Serdang Bedagai agar berpedoman pada ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal
36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, Surat KPU Nomor : 625/PL.02.1-
SD/03/KPU/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 dan Surat KPU RI Nomor :
716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September 2020. Sedangkan terkait
proses pendaftaran Bapaslon, KPU Kabupaten Serdang Bedagai diminta agar
berpedoman pada Pasal 43 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal
40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 6 ayat (1), (4) dan (5)
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2020 dan Keputusan KPU RI Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pada tanggal 6 September 2020 pukul 17.20 WIB, Bapaslon Soekirman-Tengku
Muhammad Ryan Novandi mendaftar kembali ke Kantor KPU Kabupaten Serdang
Bedagai. Teradu VII s.d Teradu XI kemudian melakukan verifikasi syarat pencalonan
dan menemukan fakta bahwa Bapaslon Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi
didaftarkan oleh Pengurus DPP PAN yang seharusnya menurut regulasi pencalonan
dilakukan oleh Pengurus DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai. Selain itu juga
terdapat masalah keabsahan SK DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang
Bedagai yang telah diunduh dari laman Informasi Pemilu pada H-1 masa pendaftaran
sebagaimana Surat KPU Nomor : 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3
September 2020. Sehingga KPU Kabupaten Serdang Bedagai mengembalikan seluruh
dokumen pendaftaran yang dituangkan dalam Tanda Terima Pengembalian
Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon.
Selanjutnya pada tanggal 7 September 2020, Teradu VII s.d Teradu XI
melakukan penundaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemiihan
Tahun 2020 dan menerbitkan Keputusan KPU Serdang Bedagai Nomor 317 /PP.01.2-
Kpt /1218 /KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 145/PP.01.2-Kpt/1218/KPU-
Kab/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Serdang Bedagai menggelar sosialisasi perpanjangan
pendaftaran selama 3 (tiga) hari pada tanggal 8 s.d 10 September 2020 dan melakukan
perpanjangan pendaftaran selama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya sosialisasi yakni
dimulai sejak tanggal 11 s.d 13 September 2020.
Pada tanggal 11 September 2020, Teradu I s.d Teradu VI menerbitkan surat
nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, Perihal : Penjelasan Ketentuan Pasal 102,
yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang
melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Surat ini menjelaskan prosedur
administrasi yang perlu ditempuh apabila 1 (satu) atau lebih Partai Politik
membatalkan dukungannya dan bergabung dengan Partai Politik atau beberapa Partai
Politik lain yang tidak mendaftarkan bakal pasangan calon pada masa pendaftaran 4
s.d 6 September 2020 karena tidak mencapai paling kurang 20 % (dua puluh persen)
jumlah kursi atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25 % (dua puluh
lima persen) untuk mengajukan pasangan calon.
Berdasarkan surat tersebut, Teradu VII s.d Teradu XI pada tanggal 12
September 2020 menerima pendaftaran Bapaslon Soekirman- Tengku M Ryan Novandi
yang diusung oleh PAN, Partai Nasdem dan PKS dengan total 12 kursi. PAN yang
memiliki 4 (empat) kursi membatalkan/menarik dukungannya kepada Bapaslon
Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan. Selanjutnya, KPU Kabupaten Serdang
Berdagai meminta Pengurus DPP PAN mencoret bukti dukungan pada Formulir Model
B-KWK Parpol untuk Bapaslon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan dan
membubuhkan tanda tangan disertai stempel DPP PAN kemudian dilakukan verifikasi
pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon, hasilnya dinyatakan memenuhi
syarat, sehingga Teradu VII s.d Teradu XI menerbitkan tanda terima dan berita acara
pendaftaran untuk Bapaslon Soekirman-Tengku M Ryan Novandi.
Terungkap fakta, Pihak Terkait, Bawaslu melalui keterangan tertulis
menyatakan surat KPU Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11
September Tahun 2020 dalam angka 1 huruf c yang menyatakan “Terhadap
pernyataan pembatalan/penarikan dukungan bakal pasangan calon oleh Partai Politik
atau beberapa Partai Politik yang telah disepakati pada masa pendaftaran tanggal 4
s.d. 6 September 2020, harus dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta pengurus Partai Politik Tingkat Pusat
yang diberi wewenang untuk mendaftarkan bakal calon dibuktikan dengan surat
mandat dari Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat”, tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana terakhir
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu VI
menerbitkan surat KPU Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tertanggal 11
September 2020, perihal Penjelasan Ketentuan Pasal 102 tidak dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Bahwa benar maksud dan tujuan Teradu I s.d Teradu VI
menerbitkan surat a quo agar tidak terdapat calon tunggal dan sebagai upaya
sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015.
Namun, terbitnya surat a quo telah mengakibatkan ketidakpastian hukum dukungan
Partai Amanat Nasional bagi Bapaslon Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan
yang telah diterima pendaftarannya pada tanggal 4 September 2020. Kebijakan Teradu
I s.d Teradu VI tersebut seharusnya dituangkan dalam Perubahan Peraturan KPU
tentang pencalonan bukan dalam surat dinas biasa. Karena berdasarkan fakta sidang,
pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 telah terjadi adanya penarikan dukungan
yang dilakukan salah satu partai politik di Kabupaten Karanganyar dan Halmahera
Selatan pada Pilkada Serentak 2020. Untuk mewujudkan tertib hukum pemilihan,
sepatutnya Teradu I s.d Teradu VI mempertimbangkan untuk melakukan perubahan
Peraturan KPU tentang Pencalonan yang juga telah beberapa kali diubah di kurun
waktu 2018-2020. Meski Teradu I s.d Teradu VI beralasan kebijakan tersebut
merupakan teknikalitas menerapkan Pasal 102 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor
18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017,
sehingga bisa menambah Bapaslon yang mendaftar, namun kebijakan tersebut
menunjukkan fakta bahwa Surat KPU Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020
benar-benar menyimpangi ketentuan Pasal 102 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor
18 Tahun 2019. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada
angka [4.1.1) terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu VI tidak meyakinkan DKPP.
Teradu I s.d Teradu VI terbukti melanggar prinsip adil dan Kepastian hukum
sebagaimana Pasal 10 huruf a jo Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Selanjutnya, terkait dalil pada angka [4.1.2), DKPP menilai tindakan Teradu VII
s.d Teradu XI yang melaksanakan Surat KPU Nomor 758/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana terakhir
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menerima pendaftaran
Bapaslon Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Sikap dan tindakan Teradu VII s.d Teradu XI tersebut
merupakan wujud kepatuhan pada produk hukum peraturan perundang-undangan,
termasuk surat dinas yang diterbitkan oleh KPU RI selaku atasannya yang juga
berwenang menerbitkan regulasi teknis pelaksanaan tahapan Pemilihan. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.2) tidak terbukti dan jawaban
Teradu VII s.d Teradu XI meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.3), terungkap fakta pada tanggal 4
September 2020 pukul 08.05 WIB, Teradu VII s.d Teradu XI menerima pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan. Setelah
pendaftaran dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima dan berita acara
pendaftaran, Teradu VII s.d Teradu XI melakukan foto bersama Bapaslon Darma
Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan. Demikian juga pada tanggal 12 September
2020, Teradu VII s.d Teradu XI melakukan foto bersama Bapaslon Soekirman dan
Tengku Muhammad Ryan Novandi setelah proses pendaftaran selesai. Pengambilan
foto bersama tersebut merupakan kegiatan dokumentasi yang dilakukan Sekretariat
KPU Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana kegiatan tahapan lainnya juga
dilakukan hal yang sama sehingga tindakan tersebut bukanlah pelanggaran prinsip
mandiri, melainkan mewujudkan prinsip akuntabilitas, mendokumentasikan setiap
pelaksanaan tahapan Pemilihan.. Dalam persidangan Pengadu tidak dapat
membuktikan dalil bahwa Teradu VII s.d Teradu XI melanggar prinsip mandiri atau
melakukan tindakan yang berpihak pada salah satu Bapaslon. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.