Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 125 Tahun 2020
KPU RI & Kab. Serdang Bedagai
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-02-2021
👁 18 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 126-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 125-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada Tanggal 11 September 2020 Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI telah menerbitkan surat nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, Perihal :Penjelasan Ketentuan Pasal 102, Khususnya Pasal 102 Ayat 1 Huruf B PKPU Nomor : 3 Tahun 2017 Yang Telah Beberapa Kali Diubah, Dan Perubahan Terakhir Dengan PKPU Nomor: 9 Tahun 2020; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diduga bertindak tidak profesional dan berkepastian hukum karena menerbitkan surat nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tanggal 11 September 2020 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat 1 huruf b dan Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020; [4.1.2] Bahwa Teradu VII s.d Teradu XI diduga bertindak tidak profesional dan berkepastian hukum saat menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi tanpa melihat substansi Pasal 102 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 dan Mengabaikan Ketentuan Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; [4.1.3] Bahwa Teradu VII s.d Teradu XI diduga melanggar prinsip mandiri karena foto bersama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi pasca penerimaan pendaftaran. Hal tersebut tidak berlaku bagi Paslon yang lain; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan [4.1.1], Teradu I s.d Teradu VI menyatakan tindakan menerbitkan surat Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Ketentuan Pasal 102 tertanggal 11 September 2020 tidak menyimpangi ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Pasal DilanggarPasal 102 ayat 1; Pasal 6 Peraturan; Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pada; Pasal 102; Pasal 102 ayat (2); Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia, Teradu I Arief Budiman, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu IV Viryan, Teradu V Pramono Ubaid Tanthowi, dan Teradu VII Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Erdian Wirajaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Teradu VIII Misriani, Teradu IX Ardia
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 125-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 126- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 125-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Ikhwan Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Besar Firdaus, KM 58, Firdaus-Sei Rampah, Serdang Bedagai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Arief Budiman : Pekerjaan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, KecamatanMenteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, KecamatanMenteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, KecamatanMenteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Viryan Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, KecamatanMenteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Pramono Ubaid Tanthowi Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, KecamatanMenteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, KecamatanMenteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Erdian Wirajaya Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai Alamat : Firdaus, Kecamatan Sie Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Misriani Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Alamat : Firdaus, Kecamatan Sie Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Ardiansyah Hasibuan Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Alamat : Firdaus, Kecamatan Sie Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Fuad Hasan Lubis Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Alamat : Firdaus, Kecamatan Sie Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : Bayu Afriyanto Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Alamat : Firdaus, Kecamatan Sie Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu XI; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 126-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 125-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada Tanggal 11 September 2020 Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI telah menerbitkan surat nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, Perihal :Penjelasan Ketentuan Pasal 102, Khususnya Pasal 102 Ayat 1 Huruf B PKPU Nomor : 3 Tahun 2017 Yang Telah Beberapa Kali Diubah, Dan Perubahan Terakhir Dengan PKPU Nomor: 9 Tahun 2020; 2. Bahwa Fakta Yang Ada Memberikan Gambaran Penjelasan Yang Dilakukan Oleh KPU RI Melalui Surat Tanggal 11 September 2020 Secara Substansi Bertentangan Dengan Pasal 102 Ayat 1 Huruf B PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Dimana Pasal 102 Ayat 1 Huruf B Sebenarnya Mengatur Tentang Kesempatan Yang Diberikan Kepada Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Yang Pendaftaranya Telah Diterima Untuk Mendaftar Kembali Dengan Mempergunakan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Yang Belum Mendaftar. Sementara Surat KPU RI Tanggal 11 September 2020 Menjelaskan Tentang Kesempatan Yang Diberikan Kepada Partai Politik Atau Partai Gabungan Politik Yang Sudah Mendaftarkan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Untuk Menarik Dukungan Dan Bergabung Dengan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Yang Belum Mendaftar; 3. Bahwa Penjelasan KPU RI tanggal 11 September 2020 Tersebut Juga Bertentangan Dengan Ketentuan Pasal 6 PKPU Nomor 3 Tahun 2017; 4. Bahwa Surat KPU RI Nomor: 758/Pl.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, Tanggal 11 September 2020 Dijadikan Rujukan Oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai Dalam Menerima Pendaftaran Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Atas Nama Ir. Soekirman Dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.Ib. Pada Tanggal 12 September 2020; 5. Bahwa Dalam Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Atas Nama Ir. Soekirman Dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.Ib., Tidak Melihat Substansi Yang Sebenarnya Dari Pasal 102 Ayat 1 Huruf B PKPU Nomor 3 Tahun 2017, Melainkan Hanya Merujuk Pada Surat KPU RI Nomor: 758/Pl.02.2-SD/06/KPU/IX/2020; 6. Bahwa Seharusnya KPU Serdang Bedagai Menyadari Surat KPU RI Nomor: 758/Pl.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, Bukanlah Merupakan Peraturan Perundang- Undangan Sehingga Tidak Cocok Dijadikan Dasar Menerima Pendaftaran Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Ir. Soekirman Dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.Ib. Dengan Mengabaikan Ketentuan Pasal 6 Dan Pasal 102 Ayat 1 Huruf B PKPU Nomor 3 Tahun 2017; 7. Bahwa Tindakan KPU Kab. Serdang Bedagai Dalam Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Atas Nama Ir. Soekirman Dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.Ib., Diduga Terdapat Penyimpangan Yang Menyebabkan Diterimanya Pendaftaran Ir. Soekirman Dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.Ib., Sebagai Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Dalam Pilkada Tahun 2020, Yaitu: a. KPU Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Tidak Melakukan Penelitian Terhadap Berkas Yang Diserahkan Oleh Ir. Soekirman Pada Tanggal 12 September 2020. Dimana Pada Tanggal 12 September 2020, Ir. Soekirman Menyerahkan Berkas Surat Keputusan DPP Nomor: Pan/A/Kpts/Ku-Sj/397/Xi/2020, Tanggal 3 September 2020, Sehubungan Dengan Kepengurusan DPD PAN Serdang Bedagai, Sementara Surat DPP PAN Yang Disebutkan Diatas Juga Diajukan Oleh Ir. Soekirman Dalam Pendaftaran Tanggal 4 - 6 September 2020. Akan Tetapi Ditolak Oleh KPU Kab. Serdang Bedagai Karena Tidak Sesuai Dengan Pengurus DPD PAN Serdang Bedagai Yang Terdapat Pada Sipol KPU. Sehingga Timbul Pertanyaan Bagi Kami, “Atas Dasar Apa KPU Kab. Serdang Bedagai Menerima Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Atas Nama Ir. Soekirman Dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.Ib., Dalam Pendaftaran Tanggal 12 September 2020” b. KPU Kabupaten Serdang Bedagai Terkesan Sama Sekali Tidak Memahami Substansi Pasal 102 Ayat 1 Huruf B Yang Dijelaskan Secara Kontra diktif Oleh Surat KPU Tanggal 11 September 2020; c. KPU Serdang Bedagai Seharusnya Menyadari Bahwa Surat KPU RI Tanggal 11 September 2020 Bukanlah Merupakan Satu Peraturan Yang Harus Dipedomani Dalam Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Atas Nama Ir. Soekirman Dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.Ib., Kpu Serdang Bedagai Seharusnya Merujuk Dan Atau Berpedoman Pada Pasal 102 Ayat 1 Huruf B PKPU Nomor 3 Tahun 2017. 8. Bahwa ditambah lagi dengan tindakan dan sikap KPU Kab. Serdang Bedagai yang tidak etis, seperti Berfoto Bersama Di Depan Gedung KKU Serdang Bedagai Setelah Selesai Pendaftaran Dengan Salah Satu Pasangan Calon Atas Nama Ir. Soekirman Dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.Ib., Sehingga Patut Diragukan Independensinya Dan Diduga Melanggar Asas Penyelenggaraan Pemilu Sebagaimana Dirumuskan Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Surat KPU Nomor: 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tanggal 6 September 2020; 2. P-2 Fotokopi Surat KPU Nomor: 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tanggal 11 September 2020; 3. P-3 Fotokopi Surat keberatan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai atas nama Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST., MSP. kepada Ketua Bawaslu RI; 4. P-4 Fotokopi Surat Keberatan gabungan partai politik pendukung Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai atas nama Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST., MSP. kepada KetuaBawaslu RI; 5. P-5 Fotokopi Berita Acara Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai atas nama Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST., MSP.; 6. P–6 Fotokopi Surat Keberatan Tim Kuasa Hukum Dambaan Atas penerbitan Surat KPU RI Nomor: 758/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020, tanggal 11 September 2020, Perihal Penjelasan Ketentuan Pasal 102, Kepada Ketua Bawaslu RI; 7. P–7 Fotokopi tanda pengembalian pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai atas nama Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB., tanggal 4 September 2020; 8. P–8 Fotokopi tanda pengembalian pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai atas nama Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB., tanggal 6 September 2020; 9. P–9 Fotokopi pengumuman KPU Serdang BedagaiNomor: 516/PL.02.2- PU/1218/KPU-KAB/IX/2020, tentang Penundaan Tahapan, Dan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 setelah penundaan; 10. P – 10 Fotokopi berita acara perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 atas nama Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB., tanggal 12 September 2020 11. P – 11 Fotokopi screenshot foto bersama KPU Serdang Bedagai dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai atas nama Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB., di depan Gedung KPU Serdang Bedagai setelah selesai pendaftaran tanggal 12 September 2020; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, DAN TERADU VI Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu VI menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumjo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu mendalilkan jika Para Teradu (Teradu I s.d VI) dalam hal ini diduga bertindak tidak profesional dan berkepastian hukum karena telah menerbitkan surat Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020, Perihal penjelasan ketentuan Pasal 102 khususnya Pasal 102 ayat 1 huruf B PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang menyimpang dari ketentuan pasal 102 ayat 1 huruf b Pertauran KPU Nomor 18 Tahun 2019 dan Pasal 6 PKPU Nomor 3 Tahun 2017; b. Pengadu mendalilkan bahwa penjelasan yang dilakukan oleh Teradu (Teradu I s.d VI) melalui surat Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 secara substansi bertentangan dengan ketentuan ketentuan Pasal 102 khususnya Pasal 102 ayat 1 huruf B PKPU Nomor 3 Tahun 2017, yang sebenarnya mengatur tentang kesempatan yang diberikan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang pendaftarannya telah diterima untuk medaftar kembali dengan mempergunakan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang belum mendaftar. c. Bahwa sementara Surat KPU RI tanggal 11 September 2020 menjelaskan tentang kesempatan yang diberikan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang sudah mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menarik dukungan dan bergabung Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang belum mendaftar; d. Bahwa penjelasan KPU RI tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; e. Bahwa Surat Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 dijadikan rujukan oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai dalam menerima pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Atas nama Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus,M.ib pada tanggal 12 September 2020. 4. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi tempus perbuatan dilakukan, locus perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. 5. Bahwa terhadap dalil aduannya, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Kendati dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu Para Terad umenyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan Pengadu di mana secara garis besar Pengadu mempermasalahkan terbitnya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020,yang dikeluakan oleh para Teradu yang dinilai bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan perubahannya; 7. Bahwa Para Teradu dalam menerbitkan substansi Surat Nomor 758/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 perihal penjelasan ketentuan Pasal 102, adalah sama sekali tidak bertentangan atau menyimpang dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, akan tetapi adalah sebaliknya yaitu untuk memperjelas ataupun mempertegas makna dari Pasal dimaksud, dimana PKPU sendirj adalah sebagai produk yang dikeluarkan oleh Para Teradu. Surat Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 dikeluarkan tanpa ada menciptakan suatu norma baru dan justru disinilah letak asas kepastian hukum yang senantiasa Para Teradu tegakkan dalam setiap tahapan Pemilu/Pemilihan; 8. Bahwa adapun kronologis keluarnya Surat Nomor 758/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 perihal penjelasan ketentuan Pasal 102 adalah dalam rangka memenuhi amanat Putusan Nomor 100/PUU- XIII/2015 tersebut, terkait kondisi jika hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar maka ada mekanisme yang harus dilaksanakan yaitu perpanjangan pendafataran. 9. Bahwa sebagaimana tahapan Pemilihan serentak tahun 2020 masa pendaftaran bakal pasangan calon pada Pilkada 2020 akan berlangsung pada 4-6 September 2020 sebagiaman diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020; 10. Bahwa dalam rangka memenuhi amanat Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 tersebut, maka ketentuan Pasal 102 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No. 1 tahun 2020 menyebutkan bahwa KPU di daerah bisa memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, jika hanya ada satu bapaslon yang mendaftar yaitu memberikan waktu sosialisasi pendaftaran untuk perpanjangan 7-9 September 2020, lalu pendaftaran calonnya 10-12 September 2020. 11. Bahwa kemudian pasal 54C ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 memperbolehkan pilkada dilangsungkan jika hanya terdapat satu pasangan calon hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir dan akan berhadapan dengan kotak kosong; 12. Bahwa sampai berakhirnya tahapan pendaftaran dan pencalonan Pilkada 2020 yaitu pada 4-6 September 2020 KPU Kabupaten Serdang Bedagai hanya menerima pendaftaran satu bakal pasangan calon; 13. Bahwa adapun pada tenggang waktu pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September 2020, ditemukan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Atas nama Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus,M.ib tidak memenuhi syarat untuk mendaftarakan diri, hal ini terkait keberadaan Partai Amanat Nasional sebagai salah satu Partai pengusul yang sebelumnya telah mengusul Bakal Pasangan Calon lainnya dan sudah diterima oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai, namun kemudia kemudian melakukan pendaftaran pada masa perpanjangan; 14. Bahwa adapun sebelumnya dalam faktanya telah terjadi perubahan kepengurusan DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai termasuk proses upload SK Kepengurusan ke Aplikasi Sitem Imformasi Partai Politik (SIPOL), sebagaimana dalam surat teradu kepada KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 748/P.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 8 September 2020 Perihal Penjelasan, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 35 (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020; 15. Bahwa kondisi sebagaimana kepenguruan tersebut di atas, yaitu DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai, berdampak pada tidak terpenuhinya syarat adminstrasi pendaftaran salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai yaitu pada tahapan pendafatran (normal 4-6 September 2020) yang kemudian mendaftar kembali pada masa perpanjangan; 16. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 melalui surat KPU RI nomor 886/HK.05- SD/06/KPU/X/2020 Perihal penjelasan, yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, yang pada intinya menjelaskan jika langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai khsusnya dalam melakukan perpanjangan masa pendafataran adalah sudah sesuai ketentuan yang berlaku temasuk Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015; 17. Bahwa pada faktanya perkara a quo menjadi objek sengketa Pemilihan di dan telah diputus oleh Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai yang deregister dengan nomor 001/PS.REG/12.1218/X/2020 dengan amar menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Adapun Pertimbangan Majlis dalam perkara tersebut pada angka 27 dan 28 adalah sebagai berikut: 12.) a .27. menimbang bahwa terka tdengan keabsahan dukungan Partai Amanat Nasional kepada Pihak Terkait sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020, maka setelah mencermati dalil dan bukti yang diajukan oleh para pihak sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Permohonan Pihak Terkait serta fakta-fakta yang terungkap dalam Musyawarah Majlis, Musyawarah Majlis Menilai bahwa dukungan Partai Amanat Nasional kepada Pihak terkait tidak dapat dipisahkan dari konteks dimana pada tahap pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat. Selain itu, dukungan Partai Amanat Nasional kepada Pihak Terkait diawali dengan pengambilalihan wewenang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang bedagai Tahun 2020, Surat Mandat DPP Partai Amanat Nasional untuk mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, pembatalan/penarikan persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, Pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015-2020, dan Peengangkatan pelaksana tugas ketua, sekretaris, dan bendahara DPDP Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagi Periode 2015- 2020, dan pencoretan Partai Amanat Nasional terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan gabungan Partai Politik. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Pemilihan juncto Pasal 35 ayat (5) huruf b dan Pasal 102 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Pasal 4 ayat (1) PKPU nomor 14 Tahun 2015, serta Surat KPU Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Ketentuan Pasal 102, dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020, maupun pokok keterangan ahli atas nama Titi Anggraini dan Dr. Mirza Nasution, SH, M.Hum yang pada pokoknya menerangkan pencabutan dukungan terhadap Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah merupakan hak partai politik, maka berdasarkan hal tersebut dukungan Partai Amanat Nasional kepada Pihak Terkait telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Olehnya itu, Majelis Musyawarah berkesimpulan dukungan Partai Amanat Nasional kepada Pihak Terkait sebagai Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 memiliki keabsahan menurut hukum. Dengan demikian, pokok dalil Termohon dan Pihak Terkait sebagai Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 beralasan menurut hukum; 28. menimbang bahwa Tindakan Termohon dalam mengeluarkan objek sengketa secara prosedur dan substansi didasari oleh keabsahan perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 serta keabsahan dukungan Partai Amanat Nasional kepada Pihak Terkait, maka Majelis Musyawarah menilai bahwa objek sengketa yang diterbitkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, Majelis Musyawarah menyimpulkan pokok dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum; 18. Bahwa perlu diketahui bahwa Surat Edarandari KPU RI, merupakan Surat Edaran yang berlaku umum bagisemua daerah yang hanya menerima 1 (satu) calon saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga bukan merupakan surat yang dikhususkan untuk persoalan yang terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai; a. Bahwa Perlu diketahui hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Bintan dan Kota Sungai penuh. Sedangkan di Tahun 2018 terdapat kasus yang hampir serupa yakni di Kabupaten Karanganyar. Bahwa sebagaimana maksud dari Surat Edaran Para Teradu Vide: Bukti T-1 juga diberlakukan dalam Pilkada Kedua Kabupaten/Kota tersebut; b. bahwa Adapun perbedaan mendasar pada kasus di Kabupaten Karanganyar pada Tahun 2018 adalah KPU Kabupaten yang melakukan pencoretan dukungan di formulir B. Sedangkan pada kasus di Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Bintan dan Kota Sungai penuh yakni KPU Kabupaten/Kota yang meminta partai agar mencoret dukungannya terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; [2.5] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, DAN TERADU VI Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu VI memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, DAN TERADU VI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu VI mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 FotokopiSurat KomisiPemilihanUmumRepublik Indonesia Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 Perihal Penjelasan; 2. T-2 FotokopiPeraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telahbeberapa kali diubah dan perubahanterakhirdengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020; 3. T-3 FotokopiPutusanNomor 100/PUU-XIII/2015; 4. T-4 FotokopiPeraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Perubahan ketiga terhadap Perautan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang tahapan, program, dan jadwalpenyelenggaraanpemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; 5. T-5 FotokopiSurat KPU RI Nomor 748/P.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 8 September 2020 PerihalPenjelasan; 6. T-6 FotokopiSurat KPU RI nomor 886/HK.05-SD/06/KPU/X/2020 Perihalpenjelasan tanggal 12 Oktober 2020; [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X, DAN TERADU XI Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VII s.d Teradu XI menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu, Pengadu telah menarik pimpinan para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Teradu I s.d. Teradu VI. Oleh karena itu, segala sesuatu dalil penjelasan yang disampaikan oleh Teradu I s.d. Teradu VI termasuk tentang kewenangan atributif KPU Republik Indonesia dalam hal menerbitkan Peraturan KPU, khususnya Surat Edaran KPU Nomor : 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal 11 September 2020 dan produk hukum KPU Lainnya yang menjadi pedoman para Teradu (Teradu VII s.d. Teradu XI), mohon dianggap menjadi satu kesatuan jawaban yang tidak terpisahkan dengan substansi Jawaban Para Teradu (Teradu VII s.d.Teradu XI) dalam perkara ini; 2. Bahwa Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengadu tersebut, kecuali yang diakui secara tegas oleh para Teradu; 3. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu terhadap Teradu VII s.d. Teradu XI pada halaman 2 angka 2 dan angka 3, pada pokonya menyebutkan sebagai berikut : a. Teradu VII s.d Teradu XI diduga bertindak tidak professional dan berkepastian hukum saat menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB dan tanpa melihat substansi pasal 102 ayat 1 huruf B PKPU No. 3 tahun 2017 dan mengabaikan ketentuan pasal 6 dan pasal 102 ayat 1 huruf B PKPU No.3 tahun 2017; b. Teradu VII s/d teradu XI diduga melanggar prinsip mandiri karena melakukan foto Bersama dengan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB pasca penerimaan pendaftaran. Sedangkan saat menerima pendaftaran paslon lainnya tidak melakuk anak tifitas tersebut. 4. Bahwa tidak benar dan keliru dalil pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu VII s.d Teradu XI diduga bertindak tidak profesional dan berkepastian hokum saat menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB dan tanpa melihat substansi pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU No. 3 tahun 2017 dan mengabaikan ketentuan pasal 6 dan pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU No. 3 tahun 2017, sebab Para Teradu dalam hal penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB pada tanggal 12 September 2020 telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan mempedomani ketentuan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor : 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal 11 September 2020; 5. Bahwa salah dan keliru pula para Pengadu, jika Para Teradu dianggap tidak melihat substansi pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU No. 3 tahun 2017 dan mengabaikan ketentuan pasal 6 dan pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU No. 3 tahun 2017, karena secara substansi ketentuan Pasal 102 ayat 1 huruf b telah ditegaskan dalam Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor : 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal 11 September 2020 dalam situasi apabila terjadi perpanjangan masa pendaftaran, sedangkan pemberlakuan ketentuan Pasal 6 diterapkan dimasa pendaftaran (tanggal 4 – 6 September 2020). Dengan demikian berarti, ketentuan Pasal 102 ayat 1 huruf b sudah tegas dan jelas menjadi pedoman teknis bagi Para Teradu; 6. Bahwa isi Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor: 758/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal 11 September 2020 [vide Bukti T-1], dikutip sebagai berikut: “ menegaskan Kembali terhadap pelaksanaan ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020, Bersama ini disampaikan penjelasan mengenai prosedur administrative yang perlu ditempuh oleh KPU Kabupaten/Kota dalam mengelola dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada daerah yang melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon, dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Terhadap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon pada masa pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September 2020, dan apabila 1 (satu) atau lebih Partai Politik membatalkan dukungannya kemudian bergabung dengan Partai Politik atau beberapa Partai Politik lain yang tidak mendaftarkan bakal pasangan calon pada masa pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September 2020 karena tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) jumlah kursi atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluhl lima persen) untuk mengajukan pasangan calon, prosedur administrasi yang perlu ditempuh adalah : a. Gabungan Partai Politik atau beberapa Partai Politik tersebut mendaftarkan Bakal Pasangan Calon lain dan menyampaikan pendaftarannya dengan menandatangani formulir Model B.KWK PARPOL yang merupakan persyaratan pencalonan Apabila terdapat pengambilalihan kewenangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat, pendaftaran harus menyertakan: 1) Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang pengambilaihan wewenang Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota dalam pendaftaran bakal Pasangan Calon 2) Keputusan pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang pembatalan Keputusan Dewan Pimpinan Partia Politik Tingkat Pusat tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah didaftarkan di masa pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September 2020 b. Untuk memastikan kebenaran dan keabsahan terhadap keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang pengambilalihan wewenang partai politik tingkat kabupaten/kota berpedoman pada keputusan Pimpinan Pa rtai Politik Tingkat Pusat tesebut pada laman KPU http://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol dan mengklarifikasi kepada LO partai politik tingkat pusat yang bersangkutan melalui helpdesk KPU RI. Hasil pencermatan pada laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol dan klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota c. Terhadap pernyataan pembatalan /penarikan dukungan bakal pasangan calon oleh Partai Politik atau beberapa partai politik yang telah disepakati pada masa pendaftaran tanggal 4 s/d 6 September 2020 harus dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/kota serta pengurus Partai Politik Pusat yang diberi wewenang untuk mendaftarkan bakal pasangan calon dibuktikan dengan surat mandate dari pimpinan partai politik pusat. ……………………………………………………………… 7. Bahwa incasu, kedudukan Para Teradu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya tersebut, KPU Kabupaten Serdang Bedagai harus mematuhi peraturan perundang-undangan, dimana dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak 2020 adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentangpemilihangubernur, Bupati dan WalikotamenjadiUndang-undang, serta peraturan perundang-undangan Pemilulainnya. Termasuk juga Naskah Dinas yang tercantum pada PKPU No 17 tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota, dimana SE KPU RI No. 758 dimaksud termasuk naskah dinas dan/atau standar operasional prosedur yang wajib dilaksanakan oleh para Teradu selaku satuan kerja di tingkat Kabupaten/Kota, tidak hanya berlaku untuk Para Teradu (ic. KPU Kabupaten Serdang Bedagai) namun berlaku juga secara Nasional dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 sejalan dengan kewajiban KPU Kabupaten Kota dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga yang bersif athirarchis sebagaimana diatur Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan KPU No. 8 tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota; 8. Bahwa dengan demikian, dalam melaksanakan “prinsip professional”, tindakan Para Teradu didasarkan dan mempedomani ketentuan Pasal 85 huruf c dan huruf d Peraturan KPU No. 8 tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, demikian pula dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, tindakan para Teradu didasarkan dan mempedomani ketentuan Pasal 80 huruf a dan huruf b Peraturan KPU No. 8 tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, sehingga dalil Pengadu yang menyebutkan para Teradu tidak bertindak professional dan berkepastian hokum dalam penerimaan pendaftaran Pasangan Calon tidak beralasan menurut hukum; 9. Bahwa salah dan keliru dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu VII s/d teradu XI diduga melanggar prinsip mandiri karena melakukan foto Bersama dengan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB pasca penerimaanpendaftaran. Sedangkan saat menerima pendaftaran paslon lainnya tidak melakukan aktifitas tersebut; 10. Bahwa para Teradu sangat keberatan dengan dalil Pengadu tersebut, karena fakta yang terjadi adalah para Teradu tidak hanya berfoto dengan Pasangan Calon : Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, tetapi juga melakukan foto Bersama kepada Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, Hal demikian dilakukan oleh para Teradu dalam rangka keperluan dokumentasi dan publikasi dalam kegiatan pendaftaran pencalonan (dokumentasi foto kepada kedua Pasangan Calon akan para Teradu sampaikan dalam pembuktian perkaraini). Menurut para Teradu, dalil Pengadu yang mengklaim para Teradu tidak mandiri merupakan dalil yang tidak berdasar dan berlebihan; 11. Berdasarkan uraian-uraian para Teradu diatas, senyatanya tindakan para Teradu dalam hal penerimaan pendaftaran terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama : Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB pada tanggal 12 September 2020 demikian pula penerimaan pendaftaran terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, tanggal 4 September 2020 telah memenuh iperinsi pprofesional, mandiri dan berkepastian hokum serta berkeadilan bagi masing-masing Pasangan Calon; 12. Bahwa untuk tidak mengulang-ngulangi Kembali jawaban dan sanggahan dari para Teradu atas dalil pengaduan Pengadu sebagaimana telahdiuraikandiatas pada bagianpokokaduan, mohonjawaban para Teradu pada bagiankronologikejadian a quo dianggapmenajadisatukesatuan yang tidakter pisahkan; 13. Bahwa para Teradu membenarkan dalil Pengadu pada halaman 2 point 4 yang menyebutkan bahwa : Surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal 11 September 2020 dijadikan rujukan oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai dalam menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir. H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan NovandiB.Bus, MIB pada tanggal 12 September 2020, akantetapi para Teradu juga memdomaniPeraturanPerundang-undangan, Surat Keputusan KPU RI, SE KPU RI, dan Surat-suratDinas yang dikeluarkan oleh KPU RI diantaranya: a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undangnomor 1 tahun 2014 tentangpemilihangubernur, Bupati dan Walikotamenjadi Undang-undang; b. PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2027 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; c. PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentangpelaksanaanpemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonoalam corona virus disease 2019 (Covid-19); d. PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2018; e. Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentangPedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan PerbaikanDokumenPersyaratan, Penetapan, serta pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; f. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 716/PL.02.2- SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September 2020 perihal penyampaian Salinan keputusan kepengurusan partai politik tingkatpusat, provinsi dan kabupaten/kota serta penjelasan masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan pemilihan tahun 2020; g. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 742/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 6 September 2020 perihal penjelasan penundaan tahapan; h. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 september 2020 perihal penjelasan ketentuan pasal 102. 14. Bahwa salah dan keliru dalil atau pemahaman Pengadu pada halaman 2 angka 5 yang menyebutkan: bahwa dalam menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, MIB tidak melihat substansi yang sebenarnya dari pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 3 tahun 2017 melainkan hanya merujuk pada Surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal 11 September 2020. Terkait dengan dalilini, para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam bagian pokok aduan di atas; 15. Bahwa dalam rangka memperkuat substansi Pasal 102 huruf b dan ketentuan perundang-undangan yang belaku disesuaikan dengan fakta hukumnya, dapat para Teradu jelaskan sebagai berikut: 15.1 Bahwa sebelum masa pendaftaran tanggal 4-6 September 2020, Para Teradu telah melaksanakan sosialisasi Pencalonan, Bimbingan Teknis Pencalonan dan rapat kerja persiapan pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 14, 26, 27 Agustus 2020 dan 2 September 2020; 15.2 Bahwa kemudian Para Teradu membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada tanggal 4 s.d 6 September 2020, dikarenakan sampai dengan akhir masa pendaftaranyaknitanggal 6 September 2020 pukul 24.00 wib, Para Teradu hanya menerima pendaftran 1 (satu) bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 yaitu Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP didaftarkan oleh 8 (delapan) Partai Politik pengusung yang berjumlah 37 kursi dari 45 (empat puluh lima) jumlah total perolehan kursi di DPRD Kabupaten Serdang Bedagaiatau 82% jumlahsuara yang terdiri dari Partai Gerindra 7 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai PDI Perjuangan 5 kursi, Partai Hanura 5 kursi, Partai PKB 4 kursi, PartaiAmanat Nasional (PAN) 4 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 kursi dan PartaiDemokrat 3 kursi, sehingga dengan demikian PartaiPolitik yang belummendaftaryaituPartaiNasdem 6 kursi dan PartaiKeadilan Sejahtera (PKS) 2 kursi apabila digabungkan hanya berjumlah 8 (delapan) kursi atau tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen); 15.3 Bahwa dikarenakan hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai yang diterima pendaftarannya pada masa pendaftaran yakni 4 s.d 6 September 2020 maka selanjutnya Para Teradu melakukan penundaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemiihan Tahun 2020 dan menerbitkan Keputusan KPU Serdang Bedagai Nomor 317/PP.01.2-Kpt/1218/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 145/PP.01.2-Kpt/1218/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020; 15.4 Bahwa kemudian Para Teradu melakukan sosialisasi Pemilihan selama 3 (tiga) hari setelah dilakukan penundaan tahapan yakni dimulai tanggal 8 s.d 10 September 2020 dan melakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya sosialisai yakni dimulai sejak tanggal 11 s.d 13 September 2020 sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September 2020 perihal penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penjelasan masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan tahun 2020 menjelaskan: 15.5 Sesuai ketentuan pasal 3 huruf (a) dan pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 13 tahun 2018 dan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa dalam hal tidak terdapat atau hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan Langkah-langkah sebagai berikut: 1. Menunda tahapan dengan menetapkan keputusan penundaan tahapan, program dan jadwal pemilihan; 2. Melakukan sosialisasi pemilihan selama 3 (tiga) hari setelah dilakukan penundaan tahapan; dan 3. Memperpanjang pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirya sosialisasi. 15.6 Bahwa selain itu, Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 6 September 2020 perihal penjelasan penundaan tahapan juga menjelaskan: 1. Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020 akan berakhir pada tanggal 6 September 2020; 2. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota Serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, serta Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 13 tahun 2018, mengatur bahwa penundaan Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 dilakukan dalam hal terjadi kondisi: a. tidak terdapat atau hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar pada masa pendaftaran tanggal 4 s.d 6 September 2020; atau b. terdapat Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid -19). 3. Dalam hal penundaan tahapan terjadi akibat kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota melakukan langkah-langkah sebagai berikut : a. Menunda tahapan dengan menetapkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penundaan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan; b. Melakukan sosialisasi Pemilihan selama 3 (tiga) hari setelah dilakukan penundaan tahapan; dan c. Memperpanjang pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari seteleh berakhirnya sosialisasi. 16. Bahwa Tindakan para Teradu yang melakukan perpanjangan pendaftaran dikarenakan terjadi kondisi hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar sampai berakhirnya masa pendaftaran, juga telah berpedoman pada ketentuan: a. Ayat (1) a Pasal 54 C Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020. b. Pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 13 tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2027 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. c. Pasal 3 PKPU Nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan satu Pasangan Calon, terakhir diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2018. d. Huruf A Bab VII Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 17. Bahwa Kabupaten Serdang Bedagai merupakan 1 (satu) diantara 28 (dua puluh delapan) daerah yang melakukan perpanjangan pendaftaran dikarenakan hingga akhir masa pendaftaran hanya terdapat 1 Bakal Pasangan Calon yang mendaftar, sehingga perpanjangan pendaftaran yang dilakukan oleh Para Teradu bukanlah hanya terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai saja melainkan juga terjadi pada 27 (dua puluh tujuh) Daerah lainnya diantarnya Kabupaten Bintan dan Sungai penuh; 18. Bahwa berdasarkan ketentuanayat (1) a Pasal 54 C Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020, Pemilihan satu Pasangan Calon dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat; 19. Bahwa Pasal 3 PKPU Nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan satu Pasangan Calon, terakhir diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2018 menentukan : Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi, apabila: a. Setelah dilakukan penundaan, dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian, Pasangan Calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat; b. Terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat, dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran, tidak terdapat Pasangan Calon yang mendaftar, atau Pasangan Calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon; c. Sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/Pasangan Calon pengganti, atau calon/Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon; d. Sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/Pasangan Calon pengganti, atau calon/Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon; atau e. Terdapat Pasangan Calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon. 20. Bahwa selain itu, perpanjangan pendaftaran yang dilakukan juga merupakan wujud kepatuhan Para Teradu terhadapketentuan peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 “Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah barudapat dilaksanakan apabila diusahakan dengan sunguh-sungguh untuk terpenuhi syarat paling sedikit 2 (dua) Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”; 21. Bahwa ayat (1) Pasal 102 PKPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota menentukan : (1) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran, dengan ketentuan: a. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum mendaftar mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen), maka komposisi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusung Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah; b. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen), maka Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang berbeda; atau c. ……… 22. Bahwa salah dan keliru dalil atau pemahaman Pengadu pada halaman 2 angka 6 yang menyebutkan : bahwa seharusnya KPU Serdang Bedagai menyadari surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal 11 September 2020 bukanlah merupakan peraturan perundang- undangan sehingga tidak cocok dijadikan dasar menerima pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir H Soekirman – T Muhammad Ryan Novandi B.Bus, MIB, dengan mengabaikan ketentuan pasal 6 dan pasal 102 ayat 1 huruf b, PKPU 3 tahun 2017. Terkait dengan dalil ini, para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam bagian pokok aduan di atas; 23. Bahwa dalam rangka memperkuat dalil Jawaban para Teradu tekait penerimaan pendataran Pasangan Calon pada tanggal 12 September 2020, dapat para Teradu jelaskan fakta hukum dan peristiwa yang terjadi, sebagai berikut: 23.1 Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Serdang Bedagai Nomor: 285/PL.02.2- kpt/1218/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 menetapkan persyaratan pencalonan sebagai berikut: 23.2 Jumlah Kursi Paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari 45 jumlah kursi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai hasil pemilu 2019 yakni sebanyak 9 (Sembilan) kursi; 23.3 Jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari 350.841 (tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus empat puluh satu) akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2019 yakni sebanyak 87.711 (delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sebelas) suara; 23.4 Bahwa apabila Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera digabungkan maka Jumlah kursi hanya 8 (tidak mencapai paling kurang 9 kursi) dan jumlah perolehan suara sah adalah 61.843 (tidak mencapai paling kurang 87.711 suara sah) sehingga Partai Politik yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen); 23.5 Bahwa dikarenakan Partai Politik atau beberapa Partai Politik yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau perolehan suara sah tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen) maka pada masa perpanjangan pendaftaran Partai Politik atau beberapa Partai Politik diperbolehkan membatalkan/menarik dukungannya kepada bakal pasangan calon yang telah didaftarkan pada masa pendaftaran sepanjang pembatalan atau penarikan tersebut tidak mengakibatkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang masih mendukung pasangan calon yang telah didaftarakan tersebut tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) jumlah kursi atau perolehan suara sahnya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen), sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2-Sd/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 perihal penjelasan ketentuan Pasal 102 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020; 24. Dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya tersebut, KPU Serdang Bedagai harus mematuhi peraturan perundang-undangan, dimana dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak 2020 adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, serta peraturan perundang-undangan Pemilul ainnya. Termasuk juga Naskah Dinas yang tercantum pada PKPU No 17 tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota,seperti tercantum pada Pasal 1 ayat 1 dalam peraturan ini yang dimaksud Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Begitu juga ayat 2, penjelasan Naskah Dinas itu sendiri merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di jajaran KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota secara intern dan/atau ekstern dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan; 25. Pedoman Tata Naskah Dinas ini disusun dengan maksud untuk menjadi dasar melaksanakan kegiatan komunikasi kedinasan di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dalam penjabarannya juga ditegaskan bahwa Tata Naskah Dinas Untuk menunjang pelaksanaan tugas kewenangan dan kewajibant ersebut, KPU RI perlu mengatur pedoman agar terdapat keseragaman system administrasi Tata Naskah Dinas, sehingga terdapat suatu kepastian hukum. Pengaturan mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Kabupaten/Kota dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Pedoman Tata Naskah Dinas, diperlukan untuk mengatur komunikasi kedinasan dalam mendukung penyelenggaraan fungsi administrasi kesekretariatan KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pedoman Tata Naskah Dinas ini antara lain berperan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, menyediakan informasi bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan dan atau tindakan yang cepat dan tepat, serta membantu kelancaran kegiatan organisasi KPU RI; 26. Bahwa salah dan keliru dalil atau pemahaman Pengadu pada halaman 2 angka 7 huruf a yang menyebutkan : bahwa tindakan KPU Serdang Bedagai dalam menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, MIB diduga terdapat penyimpangan yang menyebabkan diterimanya pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 a). KPU Serdang Bedagai diduga tidak melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan oleh Ir H Soekirman pada tanggal 12 September 2020. Dimana pada tanggal 12 September 2020 Ir Soekirman menyerahkan berkas surat Keputusan DPP Nomor PAN/A/KPTS/KU-SJ/397/XI/2020 tanggal 3 September 2020 sehubungan dengan kepengurusan DPD PAN Serdang Bedagai, sementara surat DPP PAN yang disebutkan di atas juga diajukan oleh Ir H Soekirman dalam pendaftaran tanggal 4 – 6 September 2020, akan tetapi ditolak oleh KPU Serdang Bedagai karena tidak sesuai dengan kepengurusan DPD PAN Serdang Bedagai yang terdapatdalam SIPOL KPU sehingga timbul pertanyaan “atas dasarapa KPU Serdang Bedagai menerima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 dalam pendaftaran tanggal 12 September 2020; 27. Bahwa untuk mendapatkan informasi mengenai dukungan DPP PAN yang menarikd ukungan dari pasangan calon Darma Wijaya – Adlin Umar Yusri Tambunan ST, MSP dan menjadi mendukung pasangan Calon Ir H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, MIB, untuk proses tersebut mengacu peraturan perundang- undangan yang berlaku selain mencermati berkas calon dan pencalonan pada saat masa perpanjangan pendaftaran, tanggal 11 September 2020 s/d 13 September 2020, persisnya tanggal 12 September 2020; 28. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 September 2020 Partai Amanat Nasional (PAN) 4 Kursi membatalkan/menarik dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, kemudian memberikan dukungan dan mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB Bersama dengan Partai Nasdem 6 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2 kursi dengan total 12 kursi yakni telah memenuhi Jumlah Kursi Paling sedikit 20% (dua puluh persen) dengan dilengkapi dokumen Syarat Calon dan Pencalonan; 29. Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat pencalonan dan kelengkapan dokumen syarat calon Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB dan membuat Berita Acara Pencermatan dan Klarifikasi, kemudian mengambil Langkah dengan hasil pendaftaran diterima, dikarenakan terdapat pengambil alihan kewenangan pendaftaran bakal pasangan calon oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN) maka sebelum melakukan penelitian, Para Teradu juga telah memastikan kebenaran dan keabsahan terhadap Keputusan DPP Partai Amanat Nasional tentang pengambil alihan wewenang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Nomor PAN/A/Kpts/KU- SJ/413/IX/2020 melalui laman KPU https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol/, dengan hasil Keputusan pengambil alihan wewenang yang diserahkan telah sesuai dengan Keputusan pengambil alihan wewenang yang ada pada info pemilu, kemudian Para Teradu juga melakukan klarifikasi kepada LO DPP Partai Amanat Nasional melalui helpdesk KPU RI denganhasil Keputusan pengambil alihan wewenang pada laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol/ adalah benar; 30. Bahwa dokumen yang terdapat pada laman KPU https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol/ Partai Amanat Nasional yang dipastikan kebenaran dan keabsahannya oleh Para Teradu pada tanggal 12 September 2020 antara lain berupa: 1. Keputusan DPP Partai Amanat Nasional tentang pengambil alihan wewenang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/413/IX/2020 tanggal 12 September 2020; 2. Surat Mandat Nomor: PAN/B/Mdt/KU-SJ/47/IX/2020 tanggal 12 September 2020; 3. Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/411/IX/2020 tentang Pembatalan/Penarikan Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, tanggal 12 September 2020; 4. Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/383/IX/2020 tentang Pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai periode 2015-2020 tanggal 3 September 2020; 5. Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020 tentang pengangkatan Pelaksana tugas Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai periode 2015-2020 tanggal 3 September 2020; 31. Selain Dukungan Partai Amanat Nasional, melalui Surat Keputusan DPP PAN No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/413/IX/2020 tentang pengambil-alihan wewenang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 tanggal 12 September 2020 tertandatangan Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno selaku DPP PAN [vide Bukti T-10]. Surat Mandat No. PAN/B/Mdt/KU-SJ/47/IX/2020 [vide Bukti T-11] untuk mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 tanggal 12 September 2020 yang diberikan kepada Fikri Yasin Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN dan Rizky Aljufri Bendahara DPP PAN, tanggal 12 September 2020 tertandatangan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, dan B.1 KWK Parpol PAN tanggal 12 September 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno; 32. Pasangan ini juga mendapat Dukungan Partai Nasdem, dengan B.1 KWK Parpol NASDEM dan Dukungan Partai Keadilan Sejahtera dengan B. 1 KWK Parpol PKS, serta Gabungan Partai Pengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai pasangan Ir. H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, MIB, Model B-KWK PARPOL, yang dicermati telah memenuhi persyaratan pencalonan; 33. Bahwa salah dan keliru dalil atau pemahaman Pengadu pada halaman 2 angka 7 huruf b yang menyebutkan : a. bahwa tindakan KPU Serdang Bedagai dalam menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, MIB diduga terdapat penyimpangan yang menyebabkan diterimanya pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020; b. KPU Serdang Bedagai terkesan samasekali tidak memahami substansi pasal 102 ayat 1 huruf b yang dijelaskan secara kontradiktif oleh surat KPU tanggal 11 September 2020; 34. Bahwa jelas tuduhan tersebut tidak beralasan sebab Surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal 11 September 2020, dengan jelas merupakan surat edaran; 35. Bahwa dalam penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB tanggal 12 september 2020, Para Teradu telah mempedomani Ketentuan pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU 3 Tahun 2017 jo Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 september 2020 perihal penjelasan ketentuan pasal 102; 36. Bahwa sebagai Lembaga hirarkis, KPU Kabupaten Serdang Bedagai i.c Para Teradu merupakan implementator dan eksekutor dariregulasi atau segala kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU RI sehingga Tindakan Para teradu yang melaksanakan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2- Sd/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 perihal penjelasan ketentuan Pasal 102 adalah merupakan bentuk kepatuhan Para Teradu terhadap ketentuan Pasal 13 huruf v dan pasal 14 huruf l UU Nomor 8 Tahun 2015 serta wujud kepatuhan Para Teradu kepada KPU Republik Indonesia sebagai Pimpinan/atasan dan Pembuat Regulasi; 37. Bahwa justru akan menjadi insiden buruk bagi penyelenggaran Pemilihan dan tidak berkepastian hukum apabila Para Teradu dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran tidak mematuhi, merujuk atau mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2-Sd/06/KPU/IX/2020, yang ditujukan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020 sehingga apabila KPU Kabupaten Serdang Bedagai i.c Para Teradu tidak melaksanakan surat tersebut maka kebijakan yang dilakukan oleh para Teradu tentunya akan berbeda sendiri dengan kebijakan yang dilakukan oleh 27 KPU Daerah lainnya seperti KPU Kabupaten Bintan dan Sungai Penuh yang merupakan bagian dari 28 Daerah yang melakukan perpanjangan pendaftaran; 38. Bahwa selain itu, KPU Kabupaten Serdang Bedagai i.c Para Teradu bukan merupakan pihak yang diberikan wewenang untuk menilai apakah Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2-Sd/06/KPU/IX/2020 bertentangan dengan ketentuan Pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian sebagai implementator dan eksekutor dari regulator dan kebijakan yang dibuat oleh KPU RI maka Para Teradu memiliki kewajiban untuk mempedomani surat tersebut; 39. Bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran, Para Teradu tidak pernah menerima putusan hukum atau informasi yang menjelaskan bahwasannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 bertentangan dengan ketentuan Pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU 3 Tahun 2017, sehingga tidak ada alasan pembenar menurut hukum dan etika bagi Para Teradu untuk tidak mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2-Sd/06/KPU/IX/2020 dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB pada masa perpanjangan pendaftaran tanggal 12 September 2020; 40. Bahwa justru sangat keliru menurut hukum dan etika apabila Para Teradu melakukan Pembangkangan dengan tidak mempedomani atau melaksanakan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020, senyatanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 109-PKE-DKPP/X/2020 telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai serta Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan pertimbangan hukum diantaranya sebagai berikut: “Perbedaan tafsir penggunaan kewenangan penyelesaian sengket asebagai mana diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sepatutnya dikembalikan kepada pembuat peraturan dalam hal ini Bawaslu. Tindakan Teradu 1 s.d Teradu IV yang tetap bertahan dengan sikap dan pendirian atas keputusannya dalam BA Nomor 95/BA/Bawaslu-Kab-Bgi/IX/2020 untuk tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa Pengadu sekali pun telah dimonitoring dan disupervisi merupakan bentuk pembangkangan yang menyebabkan segala bentuk akibat hukum yang timbul dari Tindakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab hukum dan tanggungjawab etik Teradu I s.d Teradu V”. 41. Bahwa dimana sesuai PKPU No 17 tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota, menerangkan Surat Edaran adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan dan penjelasan atau petunjuk tata cara melaksanakan Peraturan KPU RI atau kebijakan KPU dan sekretariat KPU yang ditujukan kepada Penyelenggara Pemilu di tingkat KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota atau pihak lain. Wewenang Surat Edaran ditandatangani oleh: a. Ketua KPU RI, untuk Surat Edaran terkait dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. b. Sekretaris Jenderal KPU RI untuk Surat Edaran terkait dengan kesekretariatan. c. Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Surat Edaran terkait dengan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. d. Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Surat Edaran terkait dengan kesekretariatan. 42. Bahwa salah dan keliru dalil atau pemahaman Pengadu pada halaman 2 angka 7 huruf C yang menyebutkan: KPU Kabupaten Serdang Bedagai seharusnya menyadari bahwa Surat KPU RI tanggal 11 September 2020 bukanlah merupakan satu peraturan yang harus dipedomani dalam menerima pendaftaran pasangancalon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, MIB, KPU Serdang Bedagai seharusnya merujuk dan atau berpedoman pada pasal 102 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 3 tahun 2017; 43. Bahwa jelas bahwa tuduh anter sebut tidak tepat. Karena dalam pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Serdang Bedagai berpedoman pada PKPU Nomor 3 tahun 2017, PKPU Nomor 15 tahun 2017, PKPU 8 Tahun 2019, PKPU Nomor 18 tahun 2019, PKPU Nomor 1 tahun 2020 dan PKPU 9 Tahun 2020; 44. Bahwa Pengadu sebelumnya juga telah beberapa kali melaporkan para Teradu terkait dengan proses pencalonan kepada Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/02.22/IX/2020 tanggal 18 September 2020, Laporan Nomor 03/LP/PB/Kab/02.22/IX/2020 tanggal 18 September 2020 dan Laporan Nomor 04/LP/PB/Kab/02.22/IX/2020 tanggal 26 September 2020 dengan status laporan dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai i.c PihakTerkait; 45. Bahwa penghentian status laporan tersebut telah membuktikan bahwa dalam melaksanakan proses pendaftaran Para Teradu telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu dalam Putusan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang BedagaiNomor Register 001/PS. REG/12.1218/X/2020 dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan objek sengketa yang diterbitkan oleh Termohon i.c Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan Perundang-undangan; 46. Bahwa berdasarkan surat KPU RI Nomor 886/HK.05-SD/06/KPU/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 telah menjelaskan bahwasannya KPU Kabupaten Serdang Bedagai i.c Para Teradu telah tepat melakukan perpanjangan pendaftaran karena memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pasal 102 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, yaitu terdapat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang belum mendaftar dan mencapai paling kurang 20% dari total perolehan kursi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga dalam masa perpanjangan pendaftaran dimungkinkan untuk melakukan perubahan komposisi Partai Politik ataugabungan Partai Politik; 47. Bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran Partai Politik atau beberapa Partai Politik diperbolehkan membatalkan/menarik dukungannya kepada bakal pasangan calon yang telah didaftarkan pada masa pendaftaran 4 s.d 6 September 2020 dengan prosedur mencoret nama Partai Politik yang bersangkutan dan mencoret nama Ketua dan Sekretaris serta tandatangannya pada formulir B-KWK Parpol disertai dengan paraf/tandatangan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat yang memperoleh mandate dari Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat dengan dibubuhi tanggal, bulan dan tahun pemarafan, sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2-Sd/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 perihal penjelasan ketentuan Pasal 102 yang ditujukan kepada ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020; 48. Bahwa dengan demikian, dalam melaksanakan proses pendaftaran hingga penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020, Para Teradu telah melaksanakan tugasnya secara professional dan berkepastian hukum sehingga dalil pengaduan pengadu yang mendalilkan Para Teradu bertindak tidak professional dan berkepastian hukum saat menerima pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas namaIr.H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB adalah tidak berdasar menurut hukum dan etika sehinggah arus dikesampingkan dan ditolak; 49. Bahwa salah dan keliru dalil atau pemahaman Pengadu pada halaman 2 angka 8 yang menyebutkan : bahwa ditambah lagi dengan tindakan dan sikap KPU Serdang Bedagai yang tidak etis seperti berpoto Bersama didepan Gedung KPU Serdang Bedagai setelah selesai pendaftaran dengan salah satu pasangan calon an. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati an. Ir H Soekirman – T Muhammad Ryan Novandi B.Bus, MIB, sehingga patut diragukan independensinya dan diduga melanggara penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dirumuskan dalam pasa 3 UU Nomor 7 tahun 2017. Terkait dengan dalil ini, para Teradu telah menyampaikan jawaban dalambagaian pokok aduan di atas; 50. Bahwa keliru serta tidak berdasar menurut hukum dan etika dalil pengaduan pengadu yang mendalilkan Tindakan dan sikap KPU Kabupaten Serdang Bedagai i.c Para Teradu yang melanggar prinsip mandiri dan tidak etis seperti berfoto Bersama didepan Gedung KPU Kabupaten Serdang Bedagai setelah pendaftaran dengan salah satu Pasangan Calon atas nama Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, Faktanya selain melakukan foto Bersama dengan Bakal pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB. Para Teradu juga telah memberikan perlakukan yang sama yaitu dengan melakukan foto ditempat yang sama kepada Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP didepan Gedung KPU Kabupaten Serdang Bedagai setelah pendaftraan; 51. Bahwa foto Bersama pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai i.c Para Teradu adalah hal yang biasa dilakukan pada setiap kegiatan sehingga foto Bersama didepan Gedung KPU kabupaten Serdang Bedagai setelah pendaftaran bukanlah Tindakan yang melanggar prinsip mandiri atau etika, melainkan sebagai dokumentasi dan bentuk dari transparansi yang dilakukan oleh para Teradu; 52. Bahwa dengan demikian, Tindakan Para teradu yang berfoto Bersama didepan Gedung KPU Kabupaten Serdang Bedagai Bersama dengan Bakal Pasangan Calon atas nama Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, serta Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP setelah pendaftaran Bakal Pasangan Calon merupakan Tindakan yang dibenarka nmenurut hukum dan etika serta telah sesuai dengan prinsip mandiri dan adil, sehingga dalil pengaduan pengadu yang mendalilkan Tindakan dan sikap KPU Kabupaten Serdang Bedagai i.c Para Teradu yang melanggar prinsip mandiri dan tidak etis seperti berfoto Bersama didepan Gedung KPU Kabupaten Serdang Bedagai setelah pendaftaran dengan salah satu Pasangan Calon atas namaI r.H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB adalah tidak berdasar menurut hukum dan etika sehingga harus dikesampingkan dan ditolak; [2.8] PETITUM TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X, DAN TERADU XI Berdasarkan uraian di atas, Teradu VII s.d Teradu XI memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VII s.d Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII s.dTeradu XI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X, DAN TERADU XI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VII s.d Teradu XI mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 september 2020 perihal penjelasan ketentuan pasal 102; 2. T-2 Fotokopi Tanda Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020, tanggal 4 September 2020; 3. T-3 Fotokopi Tanda Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020, tanggal 6 September 2020; 4. T-4 Fotokopi Keputusan KPU Serdang Bedagai Nomor 317 /PP.01.2-Kpt /1218 /KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 145/PP.01.2-Kpt/1218/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020; 5. T-5 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor: 343 / PK.01-BA / 1218 /KPU-KAB/IX/2020 Tentang Penutupan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020; 6. T-6 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor: 344 / PK.01-BA / 1218 / KPU-KAB/ IX / 2020 Tentang Penundaan Tahapan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020; 7. T-7 Fotokopi Berita Media Online https://republika.co.id/berita/qge3iz396/kpu-perpanjang-pendaftaran- calon-tunggal; 8. T-8 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015; 9. T-9 Fotokopi Keputusan KPU Serdang Bedagai Nomor: 285/PL.02.2- kpt/1218/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020; 10. T-10 Fotokopi Keputusan DPP Partai Amanat Nasional tentang pengambilalihan wewenang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/413/IX/2020 tanggal 12 September 2020; 11. T-11 Fotokopi Surat Mandat Nomor: PAN/B/Mdt/KU-SJ/47/IX/2020tanggal 12 September 2020; 12. T-12 Fotokopi Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/411/IX/2020 tentang Pembatalan/Penarikan Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, tanggal 12 September 2020; 13. T-13 Fotokopi Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/383/IX/2020 tentang Pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai periode 2015-2020 tanggal 3 September 2020; 14. T-14 Fotokopi Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020 tentang pengangkatan Pelaksana tugas Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai periode 2015-2020 tanggal 3 September 2020; 15. T-15 Fotokopi Berita Acara Pencermatan dan Klarifikasi; 16. T-16 Fotokopi Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calon Bupati Dengan Partai PolitikatasnamaDarmaWijaya – Adlin Umar YusriTambunan, ST, MSP, Model B-KWK PARPOL; 17. T-17 Fotokopi Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calo Bupati Dengan Partai Politik atas nama Ir. H. Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, MIB, Model B-KWK PARPOL; 18. T-18 Fotokopi Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/02.22/IX/2020 tanggal 18 September 2020; 19. T-19 Fotokopi Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor 03/LP/PB/Kab/02.22/IX/2020 tanggal 18 September 2020; 20. T-20 Fotokopi Pemberitahuan tentang status Laporan Nomor 04/LP/PB/Kab/02.22/IX/2020 tanggal 26 September 2020; 21. T-21 Fotokopi Salinan Putusan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Nomor Register 001/PS. REG/12.1218/X/2020; 22. T-22 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 886/HK.05-SD/06/KPU/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020; 23. T-23 Fotokopi Berita Acara Perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020; 24. T-24 Fotokopi Tanda Terima Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020, model TT.1- KWK atas nama Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB; 25. T-25 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor: 346/PK.01-BA/1218/KPU-KAB/IX/2020 tentang Perpanjangan Pendaftaran BakalCalonBupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020; 26. T-26 Fotokopi Surat KPU Serdang BedagaiNomor : 533/PL/02.2- Sd/1218/KPU-Kab/IX/2020 perihal Penyampaian Surat Keputusan dan Berita Acara tanggal 12 Septemeber 2020; 27. T-27 Fotokopi Daftar hadir dan foto Sosialisi pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 setelah penundaan tanggal 9 September 2020; 28. T-28 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : Pan/A/Kpts/KU-SJ/412/IX/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, Model B.1 KWK Parpol PAN; 29. T-29 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor : 024-Kpts/DPP-Nasdem/VI/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dari Partai Nasdem, Model B.1 KWK Parpol NASDEM; 30. T-30 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomr : 166.8/SKEP/DPP-PKS/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Model B.1 KWK Parpol PKS; 31. T-31 Fotokopi foto Bersama dengan Bakal pasangan Calon Ir.H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, dan foto bersama dengan Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, setelah pendaftaran di depan Kantor KPU KabupatenSerdangBedagai; 32. T-32 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September 2020 perihal penyampaian salinan keputusan kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta penjelasan masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan pemilihan tahun 2020; 33. T-33 Fotokopi Foto dan daftarhadir sosialisasi Pencalonan, Bimbingan Teknis Pencalonan dan rapat kerja persiapan pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 14, 26, 27 Agustus 2020 dan 2 September 2020; [2.10] PIHAK TERKAIT 1. Bawaslu Republik Indonesia a. Bahwa Bawaslu bertugas dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 22B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, (yang selanjutnya disebut “UU Pemilihan”), menyatakan: Pasal 22B Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan Pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat; b. menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terkait dengan Pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon dan/atau Partai Politik/gabungan Partai Politik terkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya Partai Politik/gabungan Partai Politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya. c. mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; d. melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; e. menerima laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota; f. memfasilitasi pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan. b. Bahwa lebih lanjut berdasarkan Pasal 22D Undang-Undang Pemilihan pada pokoknya menyatakan: “Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh Bawasluu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pantia Pengawas Kelurahan, dan Pengawas TPS”. c. Bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, proses pengawasan dalam tahapan pencalonan adalah sebagai berikut: Pasal 2 (1) Pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi: a. pendaftaran pasangan calon; b. penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon; dan c. penetapan pasangan calon. (2a) Pengawas Pemilihan wajib menuangkan seluruh kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam formulir hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan pemilihan umum. (2b) Formulir hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) disusun berdasarkan petunjuk teknis alat kerja pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS. Pasal 4 Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pendaftaran pasangan calon Pemilihan, terhadap: a. verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau wali kota; b. pelaksanaan pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; c. pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilakukan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan pasangan calon perseorangan; dan d. terhentinya dan/atau terjadinya pengulangan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon Pemilihan. d. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon yang dilakukan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik dan pasangan calon perseorangan. e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali dan yang terakhir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota (yang selanjutnya disebut “PKPU Pencalonan”), proses pendaftaran bakal pasangan calon sebagai berikut: Pasal 38 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon melalui media massa dan/atau papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Dalam pengumuman pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan: a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1); b. waktu penyerahan dokumen dukungan; dan c. tempat penyerahan. (3) Masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut: a. hari pertama dan hari kedua pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari ketiga pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. f. Bahwa berdasarkan penetapan jadwal tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dalam laman resmi (website) KPU RI, masa pendaftaran pasangan calon dimulai dari tanggal 4 September sampai dengan 6 September 2020. (BUKTI PT-1) g. Bahwa dalam hal adanya suatu keadaaan tertentu, masa waktu pendaftaran pasangan calon dapat dilakukan perpanjangan waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 102 dan Pasal 103 PKPU Pencalonan, yang menyatakan: Pasal 102 (1) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Pasangan Calon Perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran, dengan ketentuan: a. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum mendaftar mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen), maka komposisi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusung Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah; b. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen), maka Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi Partai Politik atau gabungan partai politik yang berbeda; atau c. apabila terdapat bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual, namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran, dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran. (2) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan tidak terdapat Partai Politik atau beberapa Partai Politik yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi Pasangan Calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual, namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi syarat, dilakukan pembukaan kembali pendaftaran. Pasal 103 (1) Dalam hal terdapat keadaan: a. setelah dilakukan penundaan, dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar; b. terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat, dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran, tidak terdapat Pasangan Calon yang mendaftar, atau Pasangan Calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon; c. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon; d. sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon; atau e. terdapat Pasangan Calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan penyelenggaraan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon. (2) Tata cara penyelenggaraan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon. h. Bahwa terhadap ketentuan Pasal 102 dalam PKPU Pencalonan, KPU RI telah membuat penjelasan sebagaimana termuat dalam surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 11 September Tahun 2020. (BUKTI PT-2) i. Bahwa terhadap dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan penjelasan KPU RI perihal ketentuan Pasal 102 PKPU Pencalonan sebagaimana tercantum dalam surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September Tahun 2020, diduga menyimpangi Pasal 6 PKPU dan Pasal 102 ayat (1) huruf b Pencalonan itu sendiri. Terhadap hal tersebut, Bawaslu menerangkan sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan (5) PKPU Pencalonan menyatakan: Pasal 6 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Bakal Pasangan Calon. (2) Partai Politik dapat bersepakat dengan Partai Politik lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan kesepakatan dengan Bakal Pasangan Calon untuk didaftarkan mengikuti Pemilihan. (4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran. (5) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau Bakal Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau Bakal Pasangan Calon pengganti. (6) Bakal calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran. (7) Dalam hal bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan/atau bakal calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur. b) Sedangkan berdasarkan Pasal 102 ayat (1) huruf b menyatakan: Pasal 102 (1) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran, dengan ketentuan: b. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen), maka Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi Partai Politik atau gabungan partai politik yang berbeda; atau c) Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, pada surat KPU Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September Tahun 2020 dalam angka 1 huruf c yang menyatakan: “Terhadap pernyataan pembatalan/penarikan dukungan bakal pasangan calon oleh Partai Politik atau beberapa Partai Politik yang telah disepakati pada masa pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September 2020, harus dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang diberi wewenang untuk mendaftarkan bakal calon dibuktikan dengan surat mandat dari Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat”. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) PKPU Pencalonan. d) Selain itu, surat KPU Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September Tahun 2020 yang memberikan penjelasan atas ketentuan Pasal 102 berbeda dengan Pasal 102 PKPU Pencalonan, yang menyatakan bahwa perpanjangan pendaftaran pasangan calon tersebut dapat dibuka dengan ketentuan: jika sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar. j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 19 September 2020 telah menerima laporan dari Pengadu yang diregister dalam form Model A.1 Nomor 03/Lp/PB/Kab/02.22/IX/2020 terkait adanya dugaan mempergunakan surat dukungan dan/atau persetujuan Partai Amanant Nasional kepada Pasangan Calon Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, sementara Partai PAN juga merupakan salah satu Partai Politik pendukung dan/atau pengusung Pasangan Calon atas nama Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan. k. Bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut, Pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah disetujui oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik tingkat pusat dapat dilakukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik tingkat pusat, apabila Partai Politik atau gabungan Partai Politik tingkat Provinsi tidak mendaftarkan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota tidak mendaftarkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran atau terjadi pemberhentian pengurus sebagai akibat pengambil-alihan kewenangan Partai Politik tingkat pusat dalam pendaftaran Pasangan Calon. Sehingga terhadap laporan tersebut telah diterbitkan status laporan dengan status laporan dihentikan. 2. KPU Provinsi Sumatera Utara a. Bahwa pada tanggal 6 September 2020, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima surat dari KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 511/PL.02.2- SD/1218/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Mohon Petunjuk Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. Soekirman - Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB (terlampir). Melalui surat tersebut, KPU Kabupaten Serdang Bedagai menjelaskan tentang proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon (selanjutnya disebut Bapaslon) di kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai sebagai berikut: a. Bahwa ada 2 Bapaslon yang mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 4 September 2020, yaitu : 1) Pada pukul 08.05 WIB, Bapaslon atas nama Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP yang diusulkan oleh Partai: Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Demokrat, PKB, PPP, PAN dengan total 37 kursi; 2) Pada pukul 14.16 WIB, Bapaslon atas nama Ir. Soekirman - Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB yang diusulkan oleh Partai : NasDem, PKS, dan PAN. Bahwa khusus PAN, selain menyerahkan Formulir Model B.1-KWK, Bapaslon juga melampirkan SK Pengambilalihan Wewenang serta Pembatalan Surat Persetujuan Terhadap Bapaslon an. Darma Wijaya- Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP dari pimpinan Parpol Tingkat Pusat tertanggal 3 September 2020. b. Bahwa selanjutnya, karena adanya ketidaksesuaian antara Surat Keputusan Kepengurusan Partai Amanat Nasional yang ada di https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol dengan SK Kepengurusan yang disampaikan oleh Bapaslon an. Ir. Soekirman - Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, KPU Kabupaten Serdang Bedagai mengembalikan dokumen pendaftaran yang bersangkutan dengan menerbitkan Tanda Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020. c. Bahwa KPU Kabupaten Serdang Bedagai memohon petunjuk apabila Bapaslon an. Ir. Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB mendaftar Kembali ke KPU Kabupaten Serdang Bedagai. b. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor : 777/PL.03- SD/12/Prov/IX/2020 tertanggal 6 September 2020 Perihal Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai menjelaskan kepada KPU Kabupaten Serdang Bedagai (terlampir), bahwa : a. Terkait kepengurusan Partai Politik dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, KPU Kabupaten Serdang Bedagai berpedoman pada : 1) Pasal 35 ayat (4) dan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 2) Surat Edaran KPU RI Nomor : 625/PL.02.1-SD/03/KPU/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 Perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 (terlampir); dan 3) Surat Edaran KPU RI Nomor : 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September 2020 Perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020 (terlampir). b. Terkait proses pendaftaran bakal pasangan calon, KPU Kabupaten Serdang Bedagai berpedoman pada : 1) Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 2) Pasal 6 ayat (1), (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; dan 3) Keputusan KPU RI Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. c. Bahwa pada tanggal 6 September 2020 pukul 17.20 WIB, Bapaslon an. Ir. Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB Kembali mendaftarke Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan hasil penelitian dokumen pendaftaran Bapaslon tersebut, KPU Kabupaten Serdang Bedagai mengembalikan dokumen pendaftaran yang dituangkan dalam Tanda Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020. d. Bahwa pada tanggal 19 September 2020, Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan yang bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum dari Darma Wijaya-H. Adlin Umar Yusri Tambunan, S.T., MSP menyampaikan surat Nomor : 277/HBH-M/IX/2020 Perihal : Mohon Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Prosedur Oleh KPU Serdang Bedagai Dalam Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. Soekirman dan Tengku Mhd. Ryan Pada Pilkada 2020 (terlampir) yang salah satunya ditujukankepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Adapun perlindungan hukum yang dimohonkan terkait diterimany apendaftaran Bapaslon an. Ir. Soekirman-Tengku M Ryan pada masa pendaftaran perpanjangan pada tanggal 12 September 2020 karena tidak sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Pasal 6 Jo. Pasal 102 ayat (1) sub a Peratuan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan menurut mereka bahwa Surat Dinas KPU Nomor : 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 perihal Penjelasan (terlampir), bertentangan dengan Undang- Undang dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. e. Bahwa menindaklanjuti surat Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara memohon petunjuk kepada KPU RI melalui surat Nomor : 864/HK.05-SD/12/Prov/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 (terlampir). f. Bahwa KPU RI menjelaskan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor: 886/HK.05-SD/06/KPU/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 (terlampir), bahwa: a. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 100/PUU-XIII/2015 menyebutkan bahwa demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara, Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baru dapat dilaksanakan apabila telah diusahakan dengan sunguh-sungguh untuk terpenuhi syarat paling sedikit dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; b. Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, KPU RI mengatur ketentuan tentang perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 102 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020; c. Selanjutnya, KPU RI menerbitkan surat Ketua KPU Nomor : 758/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 Tanggal 11 September 2020 perihal Penjelasan tentang ketentuan Pasal 102 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dengan tujuan untuk menjelaskan secara lebih rinci terkait dengan prosedur atau Langkah administrasi dalam menjalankan ketentuan pasal dimaksud (terlampir); d. Dalam pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada tanggal 4 s/d 6 September 2020, hanya terdapat 1 (satu) Bapaslon yang dinyatakan diterima pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai dengan jumlah dukungan dari gabungan partai politik sebesar 37 (tiga puluh tujuh) kursi, dengan demikian masih terdapat sisa partai politik yang memiliki kursi namun tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari total perolehan kursi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Hasil Pemilu Tahun 2019. e. Memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf d, KPU Kabupaten Serdang Bedagai telah tepat melakukan perpanjangan pendaftaran karena memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 102 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, yaitu terdapat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang belum mendaftar dan tidak mencapai paling kurang 20% dari total perolehan kursi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga dalam masa perpanjangan pendaftaran dimungkinkan untuk melakukan perubahan komposisi partai politik atau gabungan partai politik. g. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana disebutkan pada angka 8 (delapan) di atas, KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Jawaban atas surat Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan) melalui surat Nomor : 960/HK.05-S/12/Prov/X/2020 kepada Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan pada tanggal 22 Oktober 2020 (terlampir). DAFTAR LAMPIRAN KETERANGAN PIHAK TERKAIT NO NAMA LAMPIRAN 1. Surat KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 511/PL.02.2-SD/1218/KPU- Kab/IX/2020 tanggal 6 September 2020 Perihal : Mohon Petunjuk Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus-M.IB; 2. Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 777/PL.03-SD/12/Prov/IX/2020 tertanggal 6 September 2020 Perihal Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai menjelaskan kepada KPU Kabupaten Serdang Bedagai; 3. Surat Edaran KPU RI Nomor : 625/PL.02.1-SD/03/KPU/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 Perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; 4. Surat Edaran KPU RI Nomor : 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September 2020 Perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020; 5. Surat Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan yang bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum dari Darma Wijaya-H. Adlin Umar Yusri Tambunan, S.T., MSP Nomor : 277/HBH-M/IX/2020 Perihal : Mohon Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Prosedur Oleh KPU Serdang Bedagai Dalam Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. Soekirman dan Tengku Mhd. Ryan Pada Pilkada 2020; 6. Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 864/HK.05-SD/12/Prov/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 Perihal : Mohon Petunjuk; 7. Surat KPU RI Nomor : 886/HK.05-SD/06/KPU/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 Perihal Penjelasan; 8. Surat Ketua KPU RI Nomor : 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Tanggal 11 September 2020 perihal Penjelasan tentang ketentuan Pasal 102; 9. Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 960/HK.05-S/12/Prov/X/2020 kepada Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan pada tanggal 22 Oktober 2020 Perihal Jawaban Atas Surat Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap&Rekan (Advokat-Konsultan Hukum) Nomor : 277/HBH-M/IX/2020 tanggal 19 September 2020; 3. Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai Bawaslu Kab. Serdang Bedagai telah melakukan pengawasan dari masa tahapan pendaftaran. Pada masa perbaikan pendaftaran tanggal 4 September 2020, Bawaslu Kab. Serdang Bedagai pukul 08.30 WIB Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan. Selanjutnya setelah selesai sholat Jum’at Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi datang ke Kantor KPU Kab. Serdang Bedagai untuk melakukan pendaftaran, akan tetapi KPU Kab. Serdang Bedagai mengembalikan berkas pendaftaran karena Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak cukup kursinya. KPU Kab. Serdang Bedagai mengatakan bahwa Partai Amanah Nasional (PAN) telah mendukung Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan. Kemudian pada tanggal 6 September 2020, Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi melakukan pendaftaran, akan tetapi KPU Kab. Serdang Bedagai tetap mengatakan bahwa Partai Amanah Nasional (PAN) telah mendukung Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan dan Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi tidak memenuhi syarat. Setelah itu, KPU Kab. Serdang Bedagai melakukan masa perpanjangan dengan pertimbangan Pasal 102 dianggap 1 (satu) Pasangan Calon. KPU Kab. Serdang Bedagai melakukan perpanjangan pendaftaran dari tanggal 11 s.d 13 September 2020. Selanjutnya terbit surat KPU RI tanggal 11 September 2020 yang mengatakan bahwa Partai Politik dapat menarik dukungan untuk melakukan pendaftaran terhadap calon bilamana dukungannya tidak kurang dari 20%. Sehinggatanggal 12 September 2020 Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandimelakukanpendaftaranke Kantor KPU Kab. Serdang Bedagai karena Partai Amanah Nasional (PAN) memberikan dukungan dan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi dan KPU Kab. Serdang Bedagai menerima pendaftaran tersebut. Dalam proses pegawasan bahwa Bawaslu Kab. Serdang Bedagai tidak melihatada proses pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses pendaftaran yang dilakukan KPU Kab. Serdang Bedagai sudah sesuaidenganperaturan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan PedomanPerilakuPenyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduanPengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diduga bertindak tidak profesional dan berkepastian hukum karena menerbitkan surat nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tanggal 11 September 2020 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat 1 huruf b dan Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020; [4.1.2] Bahwa Teradu VII s.d Teradu XI diduga bertindak tidak profesional dan berkepastian hukum saat menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi tanpa melihat substansi Pasal 102 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 dan Mengabaikan Ketentuan Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; [4.1.3] Bahwa Teradu VII s.d Teradu XI diduga melanggar prinsip mandiri karena foto bersama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi pasca penerimaan pendaftaran. Hal tersebut tidak berlaku bagi Paslon yang lain; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan [4.1.1], Teradu I s.d Teradu VI menyatakan tindakan menerbitkan surat Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Ketentuan Pasal 102 tertanggal 11 September 2020 tidak menyimpangi ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Melainkan untuk memperjelas ataupun mempertegas makna dari pasal dimaksud. Surat a quo juga dalam rangka memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, terkait kondisi jika hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar maka ada mekanisme yang harus dilaksanakan yaitu perpanjangan pendaftaran. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, pada tanggal 4-6 September 2020 merupakan masa pendaftaran bakal pasangan calon pada Pilkada Tahun 2020. Sehingga, dalam rangka memenuhi amanat putusan nomor 100/PUU-XIII/2015, maka ketentuan Pasal 102 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan KPU di daerah bisa memperpanjang pendaftaran selama 3 (tiga) hari, jika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar. Peraturan a quo juga mengatur adanya waktu sosialisasi selama 3 (tiga) hari sebelum perpanjangan pendaftaran. Menurut Teradu I s.d Teradu VI, masa sosialisasi perpanjangan pendaftaran pada Pilkada Serentak Tahun 2020 pada 7-9 September 2020 dan masa perpanjangan pendaftaran pada 10-12 September 2020. Selain itu, juga terdapat Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang memperbolehkan Pilkada dilangsungkan jika hanya terdapat satu pasangan calon, jika hanya terdapat satu pasangan calon hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir dan akan berhadapan dengan kotak kosong. Bahwa, sampai berakhirnya tahapan pendaftaran dan pencalonan Pilkada 2020, KPU Kabupaten Serdang Bedagai hanya menerima pendaftaran satu bakal pasangan calon, yakni Bapaslon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan. Namun, pada saat tenggang waktu pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September 2020, ditemukan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, tidak memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri. Hal ini terkait keberadaan Partai Amanat Nasional sebagai salah satu Partai pengusung yang sebelumnya telah mengusul Bakal Pasangan Calon lainnya dan sudah diterima oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai, namun kemudian melakukan pendaftaran pada masa pendaftaran. Selanjutnya, pada tanggal 8 September 2020, KPU menerbitkan surat nomor 748/P.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 8 September 2020 Perihal Penjelasan yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara yang isinya menjelaskan mengenai kronologi perubahan SK PAN di Kabupaten Serdang Bedagai dan riwayat pengunggahan salinan Kepengurusan DPW PAN dan menegaskan agar dalam proses pendaftaran Bapaslon, KPU Kabupaten Serdang Bedagai memedomani Pasal 6, Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Menurut Teradu I s.d Teradu VI kronologis perubahan SK PAN di Kabupaten Serdang Bedagai antara lain, (1) pada tanggal 3 September 2020 pukul 23.59 WIB, KPU menutup akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dikarenakan sesuai dengan Pasal 35 ayat (4) Peraturan KPU a quo merupakan batas waktu penyampaian salinan Keputusan Kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota oleh Partai Politik. (2) sesuai pasal 35 ayat (5) Peraturan KPU a quo, perubahan kepengurusan partai politik dapat diubah apabila disebabkan terjadi pemberhentian pengurus sebagai akibat pengambilalihan kewenangan Partai Politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat dalam pendaftaran pasangan calon. (3) Pada tanggal 3 September 2020, KPU menerima surat DPP PAN perihal permohonan akses Sipol untuk upload data kepengurusan DPW PAN Provinsi Kalimantan Utara dan DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 4 September 2020 pukul 20.53 WIB via pesan Whatsapp yang isinya meminta KPU untuk dapat membuka akses Sipol dikarenakan kepengurusan DPW PAN Kalimantan Utara dan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Serdang Bedagai diberhentikan. Sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan dimaksud, DPP PAN mengesahkan kepengurusan DPW PAN Kalimantan Utara periode 2020-2025 dan mengangkat pelaksana tugas ketua, sekretaris dan bendahara DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai. (4) Menindaklanjuti hal tersebut, KPU memberikan akses Sipol kepada DPP PAN pada tanggal 4 September 2020 pukul 21.23 WIB. (5) Pada tanggal 5 September 2020, Tim Sipol KPU melakukan pemeriksaan terhadap hasil perbaikan salinan Keputusan Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai melalui situs infopemilu, dengan hasil pemeriksaan bahwa salinan kepengurusan partai politik DPD PAN Serdang Bedagai yang diunggah DPP PAN tidak lengkap yaitu hanya mengunggah Salinan Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020, tanggal 3 September 2020 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai periode 2015-2020 tanpa dilampirkan SK kepengurusan DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai. (6) KPU melakukan konfirmasi ke LO DPP PAN agar melengkapi salinan keputusan kepengurusan partai politik DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai yang ada di infopemilu. Sehingga, kondisi pengambilalihan kepengurusan DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai berdampak pada tidak terpenuhinya syarat administrasi pendaftaran Bapaslon Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi pada tahapan pendaftaran 4-6 September 2020, yang kemudian mendaftar kembali pada masa perpanjangan pendaftaran. Pada tanggal 12 Oktober 2020 KPU RI melalui surat nomor 886/HK.05- SD/06/KPU/X/2020 Perihal penjelasan yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, yang pada intinya menjelaskan jika langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai khususnya dalam melakukan perpanjangan masa pendaftaran adalah sudah sesuai ketentuan yang berlaku temasuk Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015. Bahwa pada faktanya perkara a quo menjadi objek sengketa Pemilihan telah diputus oleh Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai yang diregister dengan nomor 001/PS.REG/12.1218/X/2020 dengan amar menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Teradu I s.d Teradu VI beralasan surat nomor 758/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020, tanggal 11 September 2020 merupakan Surat Edaran yang berlaku umum bagi semua daerah yang hanya menerima 1 (satu) calon saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga bukan merupakan surat yang dikhususkan untuk persoalan yang terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai. Karena hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Bintan dan Kota Sungaipenuh pada Pilkada 2020 dan juga berlaku surat a quo. Sedangkan di tahun 2018 terdapat kasus yang hampir serupa yakni Kabupaten Karanganyar. Adapun perbedaan mendasar pada kasus di Kabupaten Karanganyar pada Tahun 2018 adalah KPU Kabupaten yang melakukan pencoretan dukungan di formulir Model B.B. Sedangkan pada kasus di Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Bintan yakni KPU Kabupaten/Kota yang meminta partai agar mencoret dukungannya terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Formulir Model B-KWK Parpol. Teradu I s.d Teradu VI menyatakan penerbitan surat a quo bertujuan agar perpanjangan pendaftaran Paslon memiliki makna, ketika terjadi suatu kondisi Partai Politik yang belum mendaftarkan Bapaslon pada masa pendaftaran 4-6 September 2020 tidak mencapai 20 persen. Sehingga kemudian dibuat pengaturan apabila jumlah Partai Politik yang telah mendaftar lebih dari 80 persen dari jumlah kursi DPRD, maka diberi kesempatan Parpol yang sudah bergabung untuk mengusulkan Bapaslon berbeda. Surat a quo surat merupakan teknikalitas menerapkan Pasal 102 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Karena jika dibaca seperti yang tercantum, akan menjadi mustahil Bapaslon yang sudah diterima pendaftaran atau mendapatkan tanda terima, karena perpanjangan pendaftaran akan mendaftarkan kembali dengan komposisi Partai Politik yang berbeda. Sedangkan terkait surat a quo yang menyimpangi Pasal 6 Peraturan KPU 3/2017 karena partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan Bapaslon kepada KPU di daerah tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran, Teradu I s.d Teradu VI beralasan saat masa perpanjangan pendaftaran, terjadi perubahan posisi hukum sehingga tidak sama konstruksi hukum di waktu pendaftaran normal dengan di masa perpanjangan pendaftaran; [4.2.2] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.2), Teradu VII s.d Teradu XI menyatakan bahwa penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi pada tanggal 12 September 2020 telah dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 dan memedomani Surat Edaran KPU Nomor : 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tertanggal 11 September 2020 perihal penjelasan ketentuan Pasal 102. KPU melalui surat a quo menjelaskan kembali ketentuan Pasal 102 ayat(1) huruf b yang mengatur perpanjangan masa pendaftaran. Sedangkan ketentuan Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 diterapkan di masa pendaftaran. Teradu VII s.d Teradu XI sebagai penyelenggara Pemilihan di tingkat Kabupaten, wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan, sesuai sifat kelembagaan KPU yang bersifat hierarkhis sebagaimana diatur Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan KPU No. 8 tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Teradu VII s.d Teradu XI dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 telah melaksanakan sosialisasi pencalonan, bimbingan teknis dan rapat kerja persiapan pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 14, 26, 27 Agustus 2020 dan 2 September 2020. Selanjutnya pada tanggal 4-6 September 2020, membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai dan hanya menerima pendaftaran 1 (satu) Bapaslon, yakni Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan yang didaftarkan oleh 8 (delapan) Partai Politik pengusung yang berjumlah 37 kursi dari 45 (empat puluh lima) jumlah total perolehan kursi di DPRD Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya Teradu VII s.d Teradu XI melakukan penundaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemiihan Tahun 2020 dan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 317 /PP.01.2-Kpt /1218 /KPU-Kab/IX/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 145/PP.01.2-Kpt/1218/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020. Kemudian Teradu VII s.d Teradu XI melakukan sosialisasi pemilihan selama 3 (tiga) hari setelah dilakukan penundaan tahapan yakni dimulai tanggal 8 s.d 10 September 2020 dan melakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 11 s.d 13 September 2020. Hal ini sesuai dengan Surat KPU Nomor 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September 2020 perihal penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penjelasan masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 C ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Pemilihan satu Pasangan Calon dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Pada tanggal 12 September 2020 Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 4 (empat) Kursi membatalkan/menarik dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, kemudian memberikan dukungan dan mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi bersama dengan Partai NasDem 6 (enam) kursi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2 (dua) kursi dengan total 12 (dua belas) kursi dan telah memenuhi jumlah kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dengan dilengkapi dokumen Syarat Calon dan Pencalonan. Teradu VII s.d Teradu XI telah melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat pencalonan dan kelengkapan dokumen syarat calon dan membuat Berita Acara Pencermatan dan Klarifikasi, kemudian mengambil langkah dengan hasil pendaftaran diterima. Sedangkan terhadap pengambilalihan kewenangan pendaftaran bakal pasangan calon oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN), maka sebelum melakukan penelitian, Teradu VII s.d Teradu XI juga telah memastikan kebenaran dan keabsahan terhadap Keputusan DPP Partai Amanat Nasional tentang pengambilalihan wewenang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/413/IX/2020 melalui laman KPU https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol/, dengan hasil Keputusan pengambilalihan wewenang yang diserahkan telah sesuai dengan keputusan pengambilalihan wewenang yang ada pada info pemilu. Kemudian Teradu VII s.d Teradu XI melakukan klarifikasi kepada LO DPP Partai Amanat Nasional melalui helpdesk KPU RI dengan hasil Keputusan pengambilalihan wewenang pada laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol/adalah benar. Adapun dokumen yang terdapat pada laman KPU https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol/ selain dokumen dukungan PAN antara lain, Surat Keputusan DPP PAN No.PAN/A/Kpts/KU-SJ/413/IX/2020 tentang pengambil-alihanwewenang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 tanggal 12 September 2020 tertanda tangan Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno selaku DPP PAN. Selanjutnya, Surat Mandat Nomor PAN/B/Mdt/KU-SJ/47/IX/2020 untuk mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 tanggal 12 September 2020 yang diberikan kepada Fikri Yasin Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN dan Rizky Aljufri Bendahara DPP PAN, tanggal 12 September 2020 tertandatangan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, dan B.1 KWK Parpol PAN tanggal 12 September 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno. Selanjutnya, Teradu VII s.d Teradu XI melaksanakan Surat KPU Nomor 758/PL.02.2-Sd/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 merupakan bentuk kepatuhan Teradu VII s.d Teradu XI terhadap ketentuan Pasal 13 huruf v dan Pasal 14 huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta wujud kepatuhanTeradu VII s.d Teradu XI kepada KPU sebagai pimpinan/atasan dan pembuat regulasi; [4.2.3] Terhadap dalil aduan [4.1.3], Teradu VII s.d Teradu XI membantah kegiatan foto bersama yang dilakukan dengan Bakal Pasangan Calon Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi pada tanggal 12 September 2020 di depan Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai merupakan pelanggaran prinsip mandiri dan adil. Hal tersebut dikarenakan pada tanggal 4 September 2020, di tempat yang sama Teradu VII s.d XI juga melakukan foto bersama dengan Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan. Kegiatan foto bersama dengan Bapaslon dalam rangka dokumentasi dan keterbukaan pelaksanaan tahapan, sebagaimana foto bersama pada kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat sebelum menilai pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan jabatan Teradu I Arief Budiman dan Teradu III Ilham Saputra. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor : 123-PKE- DKPP/X/2020 telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua, sehingga Teradu I tidak lagi berkedudukan sebagai Ketua KPU. Selanjutnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 49/SDM.13-Kpt/05/KPU/I/2021 tertanggal 15 Januari 2021, Teradu III menjabat sebagai Plt Ketua; [4.3.1] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1] dan [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 3 September 2020 pukul 23.59 WIB, KPU menutup akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena batas waktu penyampaian salinan keputusan pengurus partai politik tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota telah berakhir. Hal demikian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Pada hari yang sama, Teradu VII s.d Teradu XI menerima surat KPU Nomor 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 perihal penyampaian salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penjelasan masa pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Tahun 2020. Substansi Surat a quo memuat penjelasan, (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengunduh salinan SK pengurus partai politik melalui laman KPU https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol, (2) Apabila terdapat perbedaan antara salinan SK pengurus tingkat Kabupaten/Kota dengan salinan SK pengurus yang disampaikan pimpinan partai politik tingkat Provinsi kepada KPU Provinsi, maka salinan SK pengurus yang sah adalah salinan SK pengurus yang disampaikan pimpinan Parpol kepada KPU dan telah diunggah dalam sistem informasi Pemilu, (3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan verifikasi SK Pengurus Partai Politik wajib berpedoman pada dokumen yang telah diunggah pada laman KPU, (4) Apabila pada masa pendaftaran tanggal 4 s.d 6 September 2020 hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan dan menetapkan keputusan tentang penundaan tahapan, program dan jadwal, kemudian melakukan sosialisasi selama 3 (tiga) hari dan memperpanjang pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya sosialisasi, (5) Perpanjangan pendaftaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 102 ayat (1), ayat (2) dan ayat (2a) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, (6) apabila sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon, maka dilakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan dan syarat calon, (7) Apabila berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan dan Pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon. Selanjutnya, pada tanggal 4 September 2020, sekitar pukul 08.05 WIB, KPU Kabupaten Serdang Bedagai menerima pendaftaran Bapaslon Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKB, PPP dan Partai Amanat Nasional, dengan total jumlah kursi sebanyak 37 kursi atau 82 % dari total 45 kursi di DPRD Kab. Serdang Bedagai. Setelah dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan, disimpulkan bahwa salinan SK Pengurus Partai Politik pengusung Bapaslon sudah sesuai dengan dokumen yang diunggah di laman informasi Pemilu kemudian diterbitkan berita acara dan tanda terima pendaftaran. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.16 WIB, Bapaslon Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan PAN mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Dokumen pencalonan untuk Partai Amanat Nasional, disertakan Formulir Model B.1-KWK dan salinan SK Pimpinan Parpol Tingkat Pusat Tentang Pengambilalihan Wewenang serta Pembatalan Surat Persetujuan Terhadap Bapaslon Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan tertanggal 3 September 2020. Teradu VII s.d Teradu XI melakukan verifikasi salinan SK pengurus dengan dokumen yang diunggah di laman infomasi Pemilu dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara salinan SK pengurus PAN yang diserahkan Bapaslon dengan salinan SK pengurus di laman info pemilu. Sehingga KPU Kabupaten Serdang Bedagai mengembalikan dokumen pendaftaran yang bersangkutan dan menerbitkan tanda terima pengembalian dokumen pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi. Selanjutnya, pada tanggal 4 September 2020, sekitar pukul 20.53 WIB, KPU menerima surat dari DPP PAN tertanggal 3 September 2020 melalui pesan Whatsapp perihal permohonan akses Sipol untuk upload salinan SK pengurus DPW PAN Provinsi Sumatera Utara dan DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai, karena pengurus DPW PAN Sumatera Utara dan SK Ketua, Sekretaris serta Bendahara DPD PAN Serdang Bedagai yang diberhentikan oleh DPP dan mengesahkan pengurus baru untuk DPW PAN Sumatera Utara periode 2020-2025 dan menetapkan pelaksana tugas ketua, sekretaris dan bendahara DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai. Menindaklanjuti permintaan tersebut KPU memberikan akses Sipol kepada DPP PAN pada hari yang sama pukul 21.23 WIB. Pada tanggal 5 September 2020, Tim Sipol KPU melakukan pemeriksaan terhadap hasil perbaikan salinan SK pengurus DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai melalui situs infopemilu, hasilnya dinyatakan salinan SK pengurus DPD PAN Serdang Bedagai yang diunggah oleh DPP PAN tidak lengkap karena hanya mengunggah Salinan Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020, tanggal 3 September 2020 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai periode 2015-2020, namun belum dilampirkan SK pengurus DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai. Sehingga KPU melakukan konfirmasi ke LO DPP PAN agar melengkapi salinan SK pengurus DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai. Pada hari yang sama, KPU Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pengecekan SK DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai ke laman informasi Pemilu dan melihat salinan SK DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020 tentang pengangkatan pelaksana tugas Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai periode 2015-2020. Salinan SK tersebut berbeda dengan salinan SK DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai di laman info Pemilu yang diakses pada tanggal 4 September 2020. Selain itu, Teradu VII s.d Teradu XI mendapatkan informasi bahwa Bapaslon Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi akan mendaftar kembali ke KPU Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 6 Sepetember 2020. Menindaklanjuti informasi tersebut, Teradu VII s.d Teradu XI konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor : 511/PL.02.2-SD/1218/KPU-Kab/IX/2020. KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian menerbitkan surat Nomor : 777/PL.03- SD/12/Prov/IX/2020 tertanggal 6 September 2020 yang memerintahkan KPU Kabupaten Serdang Bedagai agar berpedoman pada ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, Surat KPU Nomor : 625/PL.02.1- SD/03/KPU/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 dan Surat KPU RI Nomor : 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September 2020. Sedangkan terkait proses pendaftaran Bapaslon, KPU Kabupaten Serdang Bedagai diminta agar berpedoman pada Pasal 43 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 6 ayat (1), (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 dan Keputusan KPU RI Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pada tanggal 6 September 2020 pukul 17.20 WIB, Bapaslon Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi mendaftar kembali ke Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Teradu VII s.d Teradu XI kemudian melakukan verifikasi syarat pencalonan dan menemukan fakta bahwa Bapaslon Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi didaftarkan oleh Pengurus DPP PAN yang seharusnya menurut regulasi pencalonan dilakukan oleh Pengurus DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai. Selain itu juga terdapat masalah keabsahan SK DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai yang telah diunduh dari laman Informasi Pemilu pada H-1 masa pendaftaran sebagaimana Surat KPU Nomor : 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September 2020. Sehingga KPU Kabupaten Serdang Bedagai mengembalikan seluruh dokumen pendaftaran yang dituangkan dalam Tanda Terima Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon. Selanjutnya pada tanggal 7 September 2020, Teradu VII s.d Teradu XI melakukan penundaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemiihan Tahun 2020 dan menerbitkan Keputusan KPU Serdang Bedagai Nomor 317 /PP.01.2- Kpt /1218 /KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 145/PP.01.2-Kpt/1218/KPU- Kab/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020. Selanjutnya, KPU Kabupaten Serdang Bedagai menggelar sosialisasi perpanjangan pendaftaran selama 3 (tiga) hari pada tanggal 8 s.d 10 September 2020 dan melakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya sosialisasi yakni dimulai sejak tanggal 11 s.d 13 September 2020. Pada tanggal 11 September 2020, Teradu I s.d Teradu VI menerbitkan surat nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, Perihal : Penjelasan Ketentuan Pasal 102, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Surat ini menjelaskan prosedur administrasi yang perlu ditempuh apabila 1 (satu) atau lebih Partai Politik membatalkan dukungannya dan bergabung dengan Partai Politik atau beberapa Partai Politik lain yang tidak mendaftarkan bakal pasangan calon pada masa pendaftaran 4 s.d 6 September 2020 karena tidak mencapai paling kurang 20 % (dua puluh persen) jumlah kursi atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25 % (dua puluh lima persen) untuk mengajukan pasangan calon. Berdasarkan surat tersebut, Teradu VII s.d Teradu XI pada tanggal 12 September 2020 menerima pendaftaran Bapaslon Soekirman- Tengku M Ryan Novandi yang diusung oleh PAN, Partai Nasdem dan PKS dengan total 12 kursi. PAN yang memiliki 4 (empat) kursi membatalkan/menarik dukungannya kepada Bapaslon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan. Selanjutnya, KPU Kabupaten Serdang Berdagai meminta Pengurus DPP PAN mencoret bukti dukungan pada Formulir Model B-KWK Parpol untuk Bapaslon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan dan membubuhkan tanda tangan disertai stempel DPP PAN kemudian dilakukan verifikasi pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon, hasilnya dinyatakan memenuhi syarat, sehingga Teradu VII s.d Teradu XI menerbitkan tanda terima dan berita acara pendaftaran untuk Bapaslon Soekirman-Tengku M Ryan Novandi. Terungkap fakta, Pihak Terkait, Bawaslu melalui keterangan tertulis menyatakan surat KPU Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 11 September Tahun 2020 dalam angka 1 huruf c yang menyatakan “Terhadap pernyataan pembatalan/penarikan dukungan bakal pasangan calon oleh Partai Politik atau beberapa Partai Politik yang telah disepakati pada masa pendaftaran tanggal 4 s.d. 6 September 2020, harus dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang diberi wewenang untuk mendaftarkan bakal calon dibuktikan dengan surat mandat dari Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat”, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu VI menerbitkan surat KPU Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tertanggal 11 September 2020, perihal Penjelasan Ketentuan Pasal 102 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa benar maksud dan tujuan Teradu I s.d Teradu VI menerbitkan surat a quo agar tidak terdapat calon tunggal dan sebagai upaya sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015. Namun, terbitnya surat a quo telah mengakibatkan ketidakpastian hukum dukungan Partai Amanat Nasional bagi Bapaslon Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan yang telah diterima pendaftarannya pada tanggal 4 September 2020. Kebijakan Teradu I s.d Teradu VI tersebut seharusnya dituangkan dalam Perubahan Peraturan KPU tentang pencalonan bukan dalam surat dinas biasa. Karena berdasarkan fakta sidang, pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 telah terjadi adanya penarikan dukungan yang dilakukan salah satu partai politik di Kabupaten Karanganyar dan Halmahera Selatan pada Pilkada Serentak 2020. Untuk mewujudkan tertib hukum pemilihan, sepatutnya Teradu I s.d Teradu VI mempertimbangkan untuk melakukan perubahan Peraturan KPU tentang Pencalonan yang juga telah beberapa kali diubah di kurun waktu 2018-2020. Meski Teradu I s.d Teradu VI beralasan kebijakan tersebut merupakan teknikalitas menerapkan Pasal 102 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, sehingga bisa menambah Bapaslon yang mendaftar, namun kebijakan tersebut menunjukkan fakta bahwa Surat KPU Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 benar-benar menyimpangi ketentuan Pasal 102 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1) terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu VI terbukti melanggar prinsip adil dan Kepastian hukum sebagaimana Pasal 10 huruf a jo Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Selanjutnya, terkait dalil pada angka [4.1.2), DKPP menilai tindakan Teradu VII s.d Teradu XI yang melaksanakan Surat KPU Nomor 758/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menerima pendaftaran Bapaslon Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sikap dan tindakan Teradu VII s.d Teradu XI tersebut merupakan wujud kepatuhan pada produk hukum peraturan perundang-undangan, termasuk surat dinas yang diterbitkan oleh KPU RI selaku atasannya yang juga berwenang menerbitkan regulasi teknis pelaksanaan tahapan Pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.2) tidak terbukti dan jawaban Teradu VII s.d Teradu XI meyakinkan DKPP; [4.3.2] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.3), terungkap fakta pada tanggal 4 September 2020 pukul 08.05 WIB, Teradu VII s.d Teradu XI menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan. Setelah pendaftaran dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima dan berita acara pendaftaran, Teradu VII s.d Teradu XI melakukan foto bersama Bapaslon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan. Demikian juga pada tanggal 12 September 2020, Teradu VII s.d Teradu XI melakukan foto bersama Bapaslon Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi setelah proses pendaftaran selesai. Pengambilan foto bersama tersebut merupakan kegiatan dokumentasi yang dilakukan Sekretariat KPU Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana kegiatan tahapan lainnya juga dilakukan hal yang sama sehingga tindakan tersebut bukanlah pelanggaran prinsip mandiri, melainkan mewujudkan prinsip akuntabilitas, mendokumentasikan setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan.. Dalam persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil bahwa Teradu VII s.d Teradu XI melanggar prinsip mandiri atau melakukan tindakan yang berpihak pada salah satu Bapaslon. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia, Teradu I Arief Budiman, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu IV Viryan, Teradu V Pramono Ubaid Tanthowi, dan Teradu VII Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Erdian Wirajaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Teradu VIII Misriani, Teradu IX Ardiansyah Hasibuan, Teradu X Fuad Hasan Lubis, dan Teradu XI Bayu Afriyanto, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra