Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 88-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota KPU RI serta KPU Provinsi Bengkulu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-05-2025
👁 34 dibaca ⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. Bahwa, pada hari Selasa, 26 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang untuk selanjutnya disebut Terlapor I-VII menerbitkan surat Nomor: 2735/PL.02.06-SD/6/2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII diduga mengeluarkan surat nomor 2735/PL.02.06-SD/6/2024 tertanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang bertentangan dengan Undang- undang Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu VIII s.d.
Pasal DilanggarPasal 16 ayat (2); Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun; Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Bab II huruf A angka 3 huruf b; Pasal 2; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan
Amar Putusan1. Menyatakan aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu VII tidak dapat diterima. 2. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Rusman Sudarsono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Teradu IX Emex Verzoni, Teradu X Alpen Samsen, Teradu XI Dodi Hendra Supiarso, dan Teradu XII Sarjan Effendi selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Ba
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 88-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 77-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 88-PKE-DKPP/II/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Septo Adinara Pekerjaan : Swasta Alamat : Jalan Batanghari Nomor 15, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Memberi Kuasa Kepada 1. Nama Deno Marlando: Pekerjaan Advokat : Alamat : Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Sambang, Kota Bengkulu 2. Nama Riki Susanto Pekerjaan : Advokat Alamat : Gedung Dakwah Muhammadiyah, Kel.Panorama, Kec.Singgaran Pati, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Iffa Rosita Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Rusman Sudarsono Jabatan : Ketua KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jalan Kapuas Raya Nomor 82, Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Emex Verzoni Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jalan Kapuas Raya Nomor 82, Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Alpen Samsen Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jalan Kapuas Raya Nomor 82, Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu X; 11. Nama : Dodi Hendra Supiarso Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jalan Kapuas Raya Nomor 82, Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu XI; 12. Nama : Sarjan Effendi Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jalan Kapuas Raya Nomor 82, Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu XII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu XII disebut sebagai ------------------------ Para Teradu; [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, ParaTeradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU A. Bahwa, pada hari Selasa, 26 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang untuk selanjutnya disebut Terlapor I-VII menerbitkan surat Nomor: 2735/PL.02.06-SD/6/2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Surat Terlapor I-VII pada pokonya memuat 3 poin yakni poin 1 berisi penjelasan atas ketentuan Pasal 16 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Poin 2 berisi penjelasan atas penjelasan ketentuan BAB II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Poin 3 berisi penjelasan Poin 1 dan Poin 2. (Vide Bukti I-Surat KPU RI). Adapun secara rinci isi 3 poin surat KPU RI sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Mengatur bahwa: a. KPPS mengumumkan salah satu calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau di tetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan Pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih; b. KPPS mengumumkan pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di TPS dan lisan disampaikan kepada Pemilih. 2) Ketentuan Bab II huruf A angka 3 huruf b keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 tahun 2024 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa dalam hal berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari pasangan calon atau pasangan calon dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan sebelum hari Pemungutan suara karena berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, KPPS Mengumumkan calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan menyampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara. 3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku secara mutatis mutandis terhadap salah satu calon dari pasangan calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai tersangka dak terdakwa berdasarkan dokumen keterangan resmi dari lembaga penegak hukum yang diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. B. Bahwa, merujuk surat KPU RI Nomor: 2735/PL.02.06-SD/6/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang untuk selanjutnya disebut Terlapor VIII-XII kemudian menerbitkan surat Nomor: 734/PL.02.2- SD/17/2/2024 Tanggal 26 November 2024 Tentang Pemberitahuan Calon Gubernur berstatus Tersangka yang ditujukan kepada seluruh Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Surat Terlapor VIII-XII pada pokoknya berisi perintah kepada KPU kabupaten/kota agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan secara lisan dan tertulis status Tersangka salah satu calon Gubernur Bengkulu yakni Calon Nomor Urut 2 saudara Rohidin Mersyah di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Bengkulu. (Vide Bukti I-Surat KPU Provinsi Bengkulu) C. Bahwa, merujuk KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024, seluruh KPPS di Provinsi Bengkulu kemudian menindaklanjuti dengan mengumumkan secara lisan dan tertulis status Tersangka calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 saudara Rohidin Mersyah di seluruh TPS di Provinsi Bengkulu. Adapun diantaranya terjadi di; TPS 03, Kelurahan Purwodadi, Kec. Argamakmur, Kab. Bengkulu Utara, TPS 01 dan 02 Desa Talang Indah Kec. Bunga Mas, Kab. Bengkulu Selatan, TPS 01 Desa Gunung Kembang, Kec. Semidang Alas Maras, Kab. Seluma, TPS 01 Desa Suka Makmur, Kec. Giri Mulya, Kab. Bengkulu Utara, TPS 01 dan 02 Desa Tedunan, Kec. Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, TPS 01 Desa Padang Bakung, Kec. Semidang Alas Maras, Kab. Seluma, TPS 01 Desa Semelako Atas, Kec. Lebong Tengah, Kab. Lebong. (Vide Bukti III- Foto Surat Pengumuman dan Video Pengumuman oleh KPPS) D. Bahwa, ketentuan Pasal 16 Ayat (2) dan Ayat (4) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pengumuman tertulis dan lisan hanya berlaku untuk calon atau pasangan calon yang berstatus Berhalangan Tetap dan/atau Terpidana. - Pasal 16 Ayat (2) menyatakan “KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih” - Pasal 16 Ayat (4) menyatakan “KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih. E. Bahwa, menurut BAB II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pengumuman lisan dan tertulis hanya berlaku untuk calon atau pasangan calon kepala daerah yang berstatus Berhalangan Tetap dan Terpidana. - BAB II huruf A angka 3 huruf b menyatakan “Dalam hal berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon dibatalkan sebagai peserta Pemilihan sebelum Hari pemungutan suara karena berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, KPPS mengumumkan calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara F. Bahwa, sehari sebelumnya atau pada Tanggal 25 November 2024, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Terlapor I) dalam konfrensi pers menyatakan dengan tegas ketentuan Pasal 16 Ayat (2) dan Ayat (4) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan ketentuan BAB II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 hanya berlaku untuk calon atau pasangan calon yang berstatus Berhalangan Tetap dan Terpidana. Sebaliknya ketentuan tersebut tidak berlaku bagi calon atau pasangan calon dengan status Tersangka atau Terdakwah. Namun, pernyataan tersebut justru bertentang dengan surat yang diterbitkan sendiri oleh KPU RI. (Vide Bukti IV-Video Konfrensi Pers Ketua KPU RI) G. Bahwa, poin 3 surat KPU RI Nomor: 2735/PL.02.06-SD/6/2024, adalah norma baru dalam aturan penyelanggaran pemilu. KPU RI mencantumkan frasa mutatis mutandis terhadap salah satu calon dari pasangan calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai Tersangka dan Terdakwa berdasarkan dokumen keterangan resmi dari lembaga penegak hukum. Frasa mutatis mutadis yang dibuat KPU RI sama sekali tidak memiliki landasan hukum, baik dalam UU Pilkada, PKPU maupun aturan turunan lainnya. Artinya Terlapor I-VII telah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggaraan pemilu dengan membuat norma baru yang berdampak pada ketidakadilan bagi peserta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. H. Bahwa, secara keseluruhan baik dalam UU Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 kewajiban mengumumkan secara lisan dan tertulis tentang status calon kepala daerah di seluruh TPS hanya berlaku untuk calon kepala dengan status Berhalangan Tetap dan Terpidana. UU Pilkada dan Peraturan KPU dan peraturan turunan lainnya sama sekali tidak mengatur dan/atau mencantumkan ketentuan bagi calon atau pasangan calon yang berstatus Tersangka dan Terdakwah. I. Bahwa, perbuatan Terlapor I-VII yang dengan sengaja menerbitkan Surat Nomor: 2735/PL.02.06-SD/6/2024 Tanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka dan Terlapor VIII-XII yang menerbitkan surat Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 Tanggal 26 November 2024 tentang Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Tersangka adalah perbuatan melawan hukum dan/atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya khususnya UU Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Perbuatan yang dilakukan Terlapor-I- XII telah merusak tatanan hirarki peraturan dan perundang-undangan yang menghendaki adanya keselarasan, keserasian agar pelaksanaan pemilu berlangsung tertib dan adil. J. Bahwa, pengumuman status Tersangka secara lisan dan tertulis yang dilakukan petugas KPPS di seluruh TPS di Provinsi Bengkulu pada hari pemungutan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Provinsi Bengkulu 27 November 2024 terjadi atas perintah dan/atau konsekuensi dari terbitnya surat Terlapor I- XII. Perbuatan Terlapor I-XII dengan menerbitkan surat perintah pengumuman status Tersangka salah satu pasangan calon dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024 patut diduga sarat kepentingan politik karena Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu hanya diikuti 2 pasangan calon (head to head). Perbuatan Terlapor I-XII pada saat bersamaan telah merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rohidin-Meriani dan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Helmi Hasan-Mian. K. Bahwa, perbuatan Terlapor I-XII telah melanggar Asas, Landasan, Prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6 Ayat (2) huruf c dan d, Ayat (3) huruf a dan c, Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a dan b, Pasal 10 huruf a dan b, Pasal 11 huruf a, c dan d, Pasal 12 huruf a, d dan e, Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf c, d dan e, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum L. Bahwa, sehubungan dengan kejadian tersebut di atas agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelenggaran kode etik yang dilakukan Terlapor I-XII berupa sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana dimaksud Pasal 22 Ayat (3) hururf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 88-PKE- DKPP/II/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 20-PKE- DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode Alat Keterangan Bukti Bukti P-1 : Salinan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.06-SD/6/2024 Tanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka. Surat ditandatangan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin Bukti P-2 : Salinan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2- SD/17/2/2024 Tanggal 26 November 2024 Tentang Pemberitahuan Calon Gubernur berstatus Tersangka Bukti P-3 : Video Konfrensi Pers Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin Tanggal 26 November 2024 Tentang Penjelasan Status Calon Kepala Daerah yang berstatus Berhalangan Tetap dan Terpidana serta Tersangka dan Terdakwah. Bukti P-4 : Foto papan pengumuman Status Tersangka Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 atas nama Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA yang tersebar di papan pengumuman TPS di Provinsi Bengkulu pada Tanggal 27 November 2024. Bukti P-5 : Video pengumuman lisan Status Tersangka Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 atas nama Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA yang direkam pada Tanggal 27 November 2024. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu VII A. PENERBITAN SURAT NOMOR 2735/PL.02.6-SD/06/2024 MERUPAKAN BENTUK PEMENUHAN PRINSIP PENYELENGGARA PEMILU UNTUK MEWUJUDKAN PEMILIHAN YANG ADIL DAN BERINTEGRITAS 1. Penerbitan Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 merupakan Bentuk Transparansi Informasi yang Memenuhi Prinsip Terbuka dan Berkepastian Hukum Penyelenggara Pemilu; a. Bahwa Pengadu dalam aduan pada pokoknya menyebutkan tindakan Para Terlapor menerbitkan Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 adalah perbuatan melawan hukum dan/atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya khususnya UU Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. b. Bahwa dalam proses pembahasan, persetujuan dan kemudian penerbitan Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024, Para Teradu telah mempertimbangkan secara hati-hati dan seksama dengan semangat prinsip keterbukaan dan berkepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan; c. Bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota merupakan suatu proses pengisian Jabatan Publik yang Dipilih. Hal tersebut kemudian dapat dimaknai bahwa Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berhak untuk mendapatkan informasi secara jujur dan terbuka mengenai Calon dan/atau Pasangan Calon yang akan mereka pilih untuk menduduki Jabatan Publik di wilayahnya, termasuk status hukum Calon; d. Bahwa dengan berdasarkan prinsip Terbuka yang diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 145/PHP.BUP-XIX/2021, Para Teradu in casu KPU RI memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi publik yang sebenar-benarnya bagi Pemilih. KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan memiliki tanggung jawab moral dalam memastikan kualitas calon Pemimpin atau Pejabat Publik yang akan dipilih; e. Bahwa kebijakan Para Teradu untuk mengumumkan status Calon atau Pasangan Calon dengan status tersangka dan terdakwa dalam surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 semata-mata untuk memberikan informasi secara jujur dan terbuka mengenai Calon atau Pasangan Calon kepada Pemilih, sebagai bagian dari komitmen Para Teradu in casu KPU RI dalam menyelenggarakan Pemilihan yang berintegritas. 2. Penerbitan Surat Nomor 2735/PI.02.6-SD/06/2024 Memenuhi Prinsip Adil Penyelenggara Pemilu a. Bahwa Pengadu dalam aduan pada pokoknya menyatakan dugaan Pengadu bahwa pengumuman calon dengan status Tersangka dan Terbuka ditujukan ke Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Bengkulu saja syarat akan kepentingan politik karena calon Gubernur yang berstatus sebagai Tersangka hanya terdapat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024; b. bahwa dalil Pengadu sebagaimana pada huruf a adalah dalil yang keliru, karena pada faktanya Status tersangka tidak hanya ditetapkan bagi Calon Gubernur dalam Pemilihan di Bengkulu; c. Bahwa perlu Teradu sampaikan, bahwa Surat Nomor 2735/PL.02.6- SD/06/2024 tidak dimaksudkan sebagai respon atas penetapan Tersangka calon Gubernur Bengkulu saja, namun secara faktual merupakan respon atas beragam informasi berkenaan dengan penetapan tersangka atas Calon Kepala Daerah, salah satunya yang termuat dalam surat pemberitahuan dari KPK yang tertuang dalam Surat Nomor R/4577/DIK.01/01/09/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Pemberitahuan Status Tersangka yang pada pokoknya menginfokan Calon Bupati Kabupaten Situbondo ditetapkan sebagai Tersangka (Bukti T-2) demikian halnya dengan Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : B/649/DIK.00/23/11/2024 tanggal 25 November 2024 Perihal Informasi terkait Penahanan a.n. Tersangka ROHIDIN MERSYAH (Bukti T-3); d. Bahwa selain itu, surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 diterbitkan oleh Para Teradu in casu Ketua KPU RI, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh serta Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak hanya ditujukan untuk KPU Kota Bengkulu saja; e. Bahwa kebijakan Para Teradu dalam membérikan arahan untuk mengumumkan status calon yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Yaitu dengan didasarkan pada dokumen hukum resmi yang ditetapkan atau diterbitkan oleh Aparat Penegak Hukum yang berwenang; f. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud, maka dugaan Pengadu terhadap Para Teradu in casu KPU RI dalam menerbitkan surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 yang ditujukan kepada Pengadu karena calon Gubernur yang berstatus sebagai Tersangka hanya terdapat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024 adalah tidak benar. Para Teradu senantiasa menjunjung tinggi prinsip adil sebagai Penyelenggara Pemilu. B. SURAT NOMOR 2735/PL.02.6-SD/06/2024 MERUPAKAN PENYAMPAIAN INFORMASI KEDINASAN BERUPA PENJELASAN DALAM BENTUK KORESPONDENSI KEPADA KPU/KIP PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA: 1. Bahwa Pengadu dalam aduan huruf G telah salah dalam memahami surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024, sehingga Pengadu dalam aduannya pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu in casu KPU RI telah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu dengan membuat norma baru dengan mencantumkan frasa mutatis mutandis terhadap salah satu calon dari pasangan calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai Tersangka dan Terdakwa; 2. Bahwa atas pernyataan Pengadu sebagaimana termuat dalam pengaduan a quo, Para Teradu bermaksud untuk meluruskan kekeliruan dan kesalahan Pengadu dalam memahami surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024; 3. Bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang- undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan bahwa pada atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu dalam hal ini KPU RI memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang in casu Undang-Undang 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan). Salah satu kewenangan yang dimiliki Para Teradu yaitu pembentukan Peraturan KPU; 4. Bahwa Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) pada pokoknya mengatur bahwa: (2) KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih. (4) KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih. 5. Bahwa sebagai respon atas situasi menjelang pemungutan dan penghitungan suara, Para Teradu in casu KPU RI menerbitkan surat Nomor 2735/PL.02.6- SD/06/2024 yang pada pokoknya menjelaskan ketentuan mengenai: a. Bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang pada pokoknya mengatur agar KPPS mengumumkan salah satu calon dan/atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih; b. Bahwa ketentuan Bab Il huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan karena berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, KPPS mengumumkan Calon atau Pasangan Calon dimaksud pada pengumuman di TPS dan secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara; dan; c. Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Bab Il huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, berlaku secara mutatis mutandis terhadap salah satu calon dari Pasangan Calon yang berstatus sebagai tersangka dan terdakwa berdasarkan dokumen keterangan resmi dari lembaga penegak hukum yang diterima oleh KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 6. Bahwa Prof. Jimly Asshidique (Asshidique, 2007) mengelompokkan bentuk- bentuk produk hukum di Indonesia menjadi tiga bentuk, yaitu keputusan yang bersifat mengatur (regeling), keputusan hukum yang bersifat menentukan atau menetapkan keputusan administratif (beschikking), dan keputusan yang bersifat menghakimi sebagai hasil proses peradilan (adjudication). Jimly juga menambahkan dengan apa yang disebut dengan beleidsregel atau policy rules (aturan kebijakan) yang antara lain berbentuk petunjuk teknis, surat edaran, instruksi, dan sebagainya; 7. Bahwa secara sifat hukum, telah nyata dibedakan mengenai "pengaturan" dan "aturan kebijakan". Bahwa surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 bukan merupakan "pernyataan yang bersifat pengaturan" melainkan lebih kepada kebijakan Teradu in casu KPU dalam menyikapi dan merespon masalah yang mendesak dan belum ada peraturannya. Dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, hanya diatur mengenai kewajiban KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan/atau badan adhoc Penyelenggara Pemilihan dalam hal ini KPPS atas kondisi calon yang berhalangan tetap dan/atau ditetapkan sebagai terpidana. Sedangkan, untuk calon dan/atau pasangan calon yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa belum diatur, padahal pemilih berhak tahu atas kondisi calon dan/atau pasangan calon. Dengan demikian, diperlukan pengumuman status Calon atau Pasangan Calon dengan status tersangka dan terdakwa yang kemudian disampaikan melalui surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024; 8. Bahwa berdasarkan bentuk dan fungsinya, surat dinas a quo merupakan Beleidsregel yang berfungsi sebagai bagian dari tugas operasional KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilihan, yaitu memberikan pedoman bagi jajaran Penyelenggara Pemilihan yaitu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Menurut Philipus M. Hadjon (Philipus, 2019), Beleidsregel dibentuk berdasarkan freies ermessen yakni wewenang yang diberikan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan guna menyelesaikan suatu masalah penting yang mendesak/tiba-tiba tetapi belum ada peraturannya; 9. Bahwa meskipun penjelasan mengenai pengumuman status Calon atau Pasangan Calon dengan status tersangka dan terdakwa dalam surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tidak diatur dalam Peraturan KPU dan Keputusan KPU, tidak terdapat larangan pengumuman status Calon atau Pasangan Calon dengan status tersangka dan terdakwa baik dalam Peraturan KPU maupun Undang-Undang; 10. Bahwa berdasar pada seluruh pertimbangan sebagaimana telah diuraikan, kebijakan Para Teradu in casu KPU RI dalam menerbitkan surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 telah sesuai dalam koridor hukum administrasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.4.2] Jawaban Teradu VIII s.d. Teradu XII 1. Bahwa pada tanggal 26 November 2024 sekira pukul 20.08 WIB KPU Provinsi Bengkulu menerima Surat Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka melalui whatsapp grup Teknis KPU Provinsi se-Indonesia; (Bukti T1); 2. Bahwa surat sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) di atas pada substansinya memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk memberitahukan kepada KPPS melalui KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan Calon atau Pasangan Calon yang berstatus tersangka berdasarkan dokumen keterangan resmi dari Lembaga penegak hukum yang diterima oleh KPU Provinsi; 3. Bahwa berdasarkan uraian angka 3 (tiga) diatas, pada tanggal 24 November 2024 KPU Provinsi Bengkulu menerima keterangan status tersangka calon atas nama Rohidin Mersyah melalui (Bukti T2): a. Video Youtube konferensi pers resmi KPK tanggal 24 November 2024 pada link https://www.youtube.com/watch?v=NJssGl7ZE6c ; b. Website resmi KPK berupa artikel berita resmi tanggal 24 November 2024 dan siaran pers KPK pada tanggal 25 November 2024 pada link https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-tangkap-tangan- dugaan-pemerasan-di-bengkulu . 4. Bahwa berdasarkan angka 4 (empat) dan merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengartian dokumen dapat dimaknai berupa rekaman suara, gambar dan film, dan sebagainya yang dapat dijadikan bukti keterangan. Konferensi pers dan siaran pers yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum pada kanal informasi resmi pada prinsipnya merupakan upaya penyampaian keterangan resmi untuk diterima oleh seluruh pihak termasuk KPU Provinsi Bengkulu; 5. Bahwa sebagai tindaklanjut Surat Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tersebut, KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 435/PL.02.4-BA/17/2/2024 Tanggal 26 November 2024 Tentang Tindaklanjut Surat Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 Perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka; (Bukti T3); 6. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud angka 6 (enam) diatas, KPU Provinsi Bengkulu menerbitkan surat dengan Nomor 734/PL.02.2- SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka dan disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota melalui WA Group KPU se-Provinsi Bengkulu; (Bukti T4); 7. Bahwa terkait dengan pokok aduan huruf J dan huruf K, menurut Para Teradu, hal tersebut adalah tafsir pengadu sendiri, tentulah berbeda sudut pandang atau cara melihat suatu permasalahan hukum. Namun yang harus digaris bawahi, Para Teradu sudah bertindak objektif serta melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan aturan sebagai penyelenggara pemilu dan pemlihan pada tingkatan Provinsi; 8. Bahwa diterbitkannya surat Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka oleh KPU Provinsi Bengkulu adalah tindak lanjut terhadap Surat Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024; 9. Bahwa berdasarkan uraian diatas, terhadap pokok aduan Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu tidak ada perlakuan ataupun dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu Selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu. [2.5] PETTITUM TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu VII Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Menyatakan perbuatan atau tindakan Para Teradu dalam menerbitkan Surat Dinas No. 2735/PL.02.6-SD/06/2024 telah menerapkan prinsip keterbukaan dan keadilan; dan d. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5.2] Petitum Teradu VIII s.d. XI Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan c. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU [2.6.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu VII Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda sebagai berikut: Kode Alat Keterangan Bukti Bukti T-1 Surat Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 Bukti T-2 Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor R/4577/DIK.01/01/09/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Pemberitahuan Status Tersangka Bukti T-3 Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B/649/DIK.00/23/11/2024 tanggal 25 November 2024 Perihal Informasi terkait Penahanan a.n. Tersangka Rohidin Mersyah [2.6.2] Bukti Teradu VIII s.d. Teradu XII Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda sebagai berikut: Kode Alat Keterangan Bukti Bukti T2-1 Surat Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka Bukti T2-2 Video dan Tangkapan layar Pengumuman status tersangka calon atas nama Rohidin Mersyah Bukti T2-3 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 435/PL.02.4-BA/17/2/2024 Tanggal 26 November 2024 Tentang Tindaklanjut Surat Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 Perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka Bukti T2-4 Surat Ketua KPU Provinsi Bengkulu Nomor 734/PL.02.2- SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua atau Anggota Bawaslu RI 1. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang diuraikan sebagai berikut: a. Laporan dugaan pelanggaran dilaporkan oleh Sdr. Aizan kepada Bawaslu berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan/atau pidana terkait Surat KPU Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 26 November 2024 [vide Bukti PT-1]. b. Laporan dugaan pelanggaran berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 29 November 2024 diterima oleh Eko Purnomo [vide Bukti PT-2]. c. Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran Nomor: 013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang pada pokoknya terhadap syarat formal dan materiel, laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel. Selanjutnya Bawaslu mengeluarkan Surat Nomor: 1356/PP.00.00/K1/12/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, yang pada pokoknya laporan nomor: 013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat materil dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi syarat materiel yaitu memperbaiki laporan dengan menyampaikan uraian peristiwa lain yang diduga sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan disertai dengan buktinya paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Bahwa sepanjang peristiwa yang dilaporkan terkait penerbitan Surat KPU RI Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 26 November 2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka hal itu merupakan diskresi KPU RI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana diskresi tersebut diterbitkan karena belum diaturnya atau ketidaklengkapan pengaturan terkait pengumuman calon yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa [vide Bukti PT-3]. d. Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak melengkapi laporannya, sehingga laporan tidak diregistrasi dan disampaikan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 1366/PP.00.00/K1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024 [vide Bukti PT-4]. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima Laporan berdasarkan Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang pada pokoknya berkenaan dengan Surat Dinas Nomor: 2735/PL.02.06-SD/6/2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai tersangka yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia [vide Bukti PT-5], Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan kajian awal, kajian dan Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor: 533/PP.00.01/K/12/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah menyampaikan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu [vide Bukti PT-6] yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Secara administrasi bahwa Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka, Tertanggal 26 November 2024, namun faktanya surat tersebut diterbitkan lewat pukul 00.00 Tanggal 27 November 2024; b. Bahwa proses penerbitan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka, Tertanggal 26 November 2024 tidak dikonsultasikan kepada KPU RI, semestinya surat tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU RI. Serta surat tersebut seharusnya ditembuskan kepada KPU RI; c. Pola pengumuman baik secara lisan maupun di papan pengumuman semestinya dibuat standar yang sama sehingga tidak menimbulkan perlakuan pengumuman yang berbeda-beda di Tempat Pemungutan Suara (TPS). [2.7.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Perbawaslu 9/2024 mengatur sebagai berikut: [Vide Bukti PT-1] Pasal 34 (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (2) Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan.4. 5. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14. (4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran. (5) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. Formulir Laporan atau Temuan; b. Kajian; dan c. Bukti. (6) Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi disampaikan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis sesuai dengan Formulir Model A.14.1. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima Laporan yang disampaikan secara langsung oleh Pelapor atas nama Deno Marlando, dengan Terlapor yaitu: 1. Mochammad Afifuddin (Ketua KPU RI); 2. Parsadaan Harahap (Anggota KPU RI); 3. Betty Epsilon Idroos (Anggota KPU RI); 4. August Melazz (Anggota KPU RI); 5. Yulianto Sudrajat (Anggota KPU RI); 6. Idham Holik (Anggota KPU RI); 7. Iffa Rosita (Anggota KPU RI); 8. Rusman Sudarsono (Ketua KPU Provinsi Bengkulu); 9. Emex Verzoni (Anggota KPU Provinsi Bengkulu); 10. Alpin Samsen (Anggota KPU Provinsi Bengkulu); 11. Dodi Hendra Supiarso (Anggota KPU Provinsi Bengkulu); 12. Sarjan Effendi (Anggota KPU Provinsi Bengkulu). Bawaslu Provinsi Bengkulu kemudian menuangkan Laporan tersebut dalam Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024. [Vide Bukti PT-2] 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan kepada Pelapor yang berisi bentuk dan jumlah dokumen yang diserahkan saat pelaporan. [Vide Bukti PT-3] 4. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu pada intinya terhadap Laporan Nomor: 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 tidak memenuhi syarat materiel, sehingga merekomendasikan berupa memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa perbaikan uraian laporan yang lebih jelas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para Terlapor, paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Hasil Kajian Awal tersebut tertuang dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 Tanggal 5 Desember 2024. [Vide Bukti PT-4] 5. Bahwa pada Tanggal 6 Desember 2024 melalui Surat Nomor: 490/PP.00.01/K.BE/12/2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor. [Vide Bukti PT-5] 6. Bahwa pada Tanggal 8 Desember 2024 Pelapor menyampaikan secara tertulis perbaikan kelengkapan Laporan berupa Revisi Kronologi Kejadian dan Dugaan Pelanggaran Para Terlapor. Atas perbaikan kelengkapan Laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan Formulir Model A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 Tanggal 8 Desember 2024 kepada Pelapor dan melakukan Registrasi Laporan dengan Nomor: 12/Reg/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024. [Vide Bukti PT-6] 7. Bahwa pada Tanggal 10 Desember 2024 Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan konsultasi ke Bawaslu RI. Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu yang melakukan konsultasi antara lain Eko Sugianto, Natijo Elem dan Asmara Wijaya selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu beserta staf yakni Irsan Hidayat dan Andra Wijahya yang diterima Bawaslu RI di Ruang Rapat Bawaslu Deputi Bidang Dukungan Teknis. Pelaksanaan konsultasi berdasarkan Surat Nomor: 493/PP.00.01/K/12/2024 Perihal Izin Konsultasi. Dari hasil konsultasi didapatkan informasi bahwa Bawaslu RI pada Tanggal 28 November 2024 menerima Laporan Pengaduan dengan Terlapor antara lain, Mochammad Afifuddin (Ketua KPU RI), Parsadaan Harahap (Anggota KPU RI), Betty Epsilon Idroos (Anggota KPU RI), August Melazz (Anggota KPU RI), Yulianto Sudrajat (Anggota KPU RI), Idham Holik (Anggota KPU RI) dan Iffa Rosita (Anggota KPU RI), terkait dengan penerbitan Surat Edaran KPU RI Nomor: 2735/PL.02.6- SD/06/2024 Tanggal 26 November 2024 Perihal Pengumuman Calon dan Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu RI, penerbitan Surat Edaran Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 merupakan bentuk diskresi KPU RI yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Sehingga Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak melakukan klarifikasi terhadap Terlapor dari unsur KPU RI.Tindaklanjut Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu fokus terhadap implementasi Surat Edaran KPU RI Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bengkulu. [Vide Bukti PT-7] 8. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi kepada Pelapor, Para Saksi dan Para Terlapor dari Tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan Tanggal 12 Desember 2024, berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi. [Vide Bukti PT-8] 9. Bahwa pada Tanggal 13 Desember 2024 berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran serta berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Bengkulu Tanggal 13 Desember 2024 dengan menganalisis bukti dan hasil permintaan keterangan dalam klarifikasi terhadap Pelapor, Para Saksi dan Para Terlapor, Bawaslu Provinsi Bengkulu menyimpulkan bahwa terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Deno Marlando terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Kajian tersebut tertuang dalam dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 12/Reg/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 Tanggal 13 Desember 2024. [Vide Bukti PT-9] 10. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor: 533/PP.00.01/K/12/2024 Tanggal 13 Desember 2024 menyampaikan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu. Rekomedasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut intinya menyebutkan: 1) Secara administrasi bahwa Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka, Tertanggal 26 November 2024, namun faktanya surat tersebut diterbitkan lewat pukul 00.00 Tanggal 27 November 2024; 2) Bahwa proses penerbitan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2- SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka, Tertanggal 26 November 2024 tidak dikonsultasikan kepada KPU RI, semestinya surat tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU RI. Serta surat tersebut seharusnya ditembuskan kepada KPU RI; 3) Pola pengumuman baik secara lisan maupun di papan pengumuman semestinya dibuat standar yang sama sehingga tidak menimbulkan perlakuan pengumuman yang berbeda-beda di Tempat Pemungutan Suara (TPS). [Vide Bukti PT-10] 11. Bahwa Surat Rekomedasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu beserta dokumen antara lain Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 12/Reg/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024, Formulir Laporan Nomor 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 dan Flash Disk berisikan bukti- bukti Laporan Nomor: 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024. [Vide Bukti PT-11] 12. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor Deno Marlando melalui Surat Nomor: 534/PP.00.01/K/12/2024 Tanggal 14 Desember 2024 dan mengumumkan secara tertulis melalui Pemberitahuan Tentang Status Laporan Tanggal 14 Desember 2024. [Vide Bukti PT-12] 13. Bahwa KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan Tindaklanjut Atas Rekomendasi melalui Surat Nomor: 759/PL.02.6-SD/17/2/2024 Tanggal 17 Desember 2024 yang diterima Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Tanggal 18 Desember 2024. [Vide Bukti PT-13] [2.7.3] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara 1. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Utara menerima Surat KPU Republik Indonesia Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon berstatus sebagai Tersangka pada tanggal 26 November 2024; (surat terlampir) 2. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Utara menerima Surat KPU Provinsi BengkuluNomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pemberitahuan Calon Gubernur berstatus sebagai Tersangka pada tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 06.45 WIB; (surat terlampir) 3. Bahwa menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, maka KPU Kabupaten Bengkulu Utara secara berjenjang memberikan perintah kepada KPPS se-kabupaten Bengkulu Utara melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Calon Gubernur berstatus Tersangka sebagaimana informasi yang tertuang dalam Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pemberitahuan Calon Gubernur berstatus sebagai Tersangka dengan menggunakan formulir pengumuman sebagaiman lampiran surat dimaksud untuk ditempel pada papan pengumuman TPS. [2.7.4] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan 1. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menerima surat dinas dari KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Bengkulu diantaranya : a. Surat dari KPU Republik Indonesia Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 Tanggal 26 November 2024 Perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka, yang diterima KPU Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 26 November 2024; b. Surat dari KPU Provinsi Bengkulu Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 Tanggal 26 November 2024 Perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus sebagai Tersangka, yang diterima KPU Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pukul 06.46 WIB; 2. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Dinas dari KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud pada angka 1, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan memerintahkan PPK se-Kabupaten Bengkulu Selatan agar memerintahkan KPPS di wilayahnya masing masing untuk mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud pada pokok surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 Tanggal 26 November 2024 Perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus sebagai Tersangka menggunakan form pengumuman sebagaimana lampiran surat dimaksud untuk ditempel pada papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan disampaikan kepada pemilih pada hari Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024. 3. Berdasarkan dengan keterangan diatas maka terkait dengan Alasan Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Panggilan Sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1076/PS.DKPP/SET-04/V/2025 tanggal 1 Mei 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan perintah secara berjenjang melalui PPK dan PPS kepada KPPS TPS 001 dan TPS 002 Desa Talang Indah, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan untuk mengumumkan status tersangka Calon Gubernur Bengkulu a.n Rohidin Mersyah. [2.7.5] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Seluma 1. KPU Kabupaten Seluma menerima Surat KPU Republik Indonesia Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon berstatus sebagai Tersangka pada tanggal 26 November 2024; 2. KPU Kabupaten Seluma menerima Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pemberitahuan Calon Gubernur berstatus sebagai Tersangka pada tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 06.45 WIB; 3. Menindaklanjuti Surat Dinas KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, KPU Kabupaten Seluma secara berjenjang memberikan perintah kepada KPPS se-kabupaten Seluma melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Calon Gubernur berstatus Tersangka sebagaimana informasi yang tertuang dalam Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pemberitahuan Calon Gubernur berstatus sebagai Tersangka dengan menggunakan formulir pengumuman sebagaiman lampiran surat dimaksud untuk ditempel pada papan pengumuman TPS; 4. Berdasarkan dengan keterangan diatas maka terkait dengan Alasan Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Panggilan Sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1074/PS.DKPP/SET-04/N/2025 tanggal 1 Mei 2025, bersama ini kampi sampaikan bahwa KPU Kabupaten Seluma memberikan perintah secara berjenjang melalui PPK dan PPS kepada KPPS TPS 01 dan TPS 02 Desa Gunung Kembang Kecamatan Semidang Alas Maras, TPS 01 dan TPS 02 Desa Tedunan Kecamatan Semidanng Alas Maras, serta TPS 01 Desa Padang Bakung Kecamatan Semidang Alas Maras untuk mengumumkan status tersangka Calon Gubernur Bengkulu a.n Rohidin Mersyah. [2.7.6] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Lebong 1. Bahwa sebelum pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Lebong telah menerima surat dinas dari KPU dan KPU Provinsi Bengkulu diantaranya: a. Surat KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 Tanggal 26 November 2024 Perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka, yang diterima KPU Kabupaten Lebong pada tanggal 26 November 2024; b. Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 Tanggal 26 November 2024 Perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka, yang diterima KPU Kabupaten Lebong pada tanggal 27 November 2024 sekira pukul 06.46 WIB. 2. Dalam rangka menindaklanjuti surat dinas dari KPU dan KPU Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud pada angka 2, KPU Kabupaten Lebong memerintahkan PPK se-Kabupaten Lebong agar memerintah KPPS di wilayahnya masing-masing untuk mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud pada pokok surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 Tanggal 26 November 2024 Perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka menggunakan form pengumuman sebagaimana lampiran surat dimaksud untuk ditempel pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih pada hari Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024. 3. Terkait dengan perintah KPU Kabupaten Lebong kepada KPPS/TPS 01 Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Panggilan Sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1073/PS.DKPP/SET-04/V/2025 tanggal 1 Mei 2025, sesuai dengan pernyataan dan keterangan diatas, bahwa benar KPU Kabupaten Lebong secara berjenjang melalui PPK dan PPS memberikan perintah untuk mengumumkan status tersangka Calon Gubernur Bengkulu a n Rohidin Mersyah. [2.7.7] Ketua atau Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Purwodadi Pada saat sedang berlangsungnya pemungutan suara kurang lebih jam 10.00 WIB kami didatangi anggota PPS didampingi PPK dan KPU menyampaikan surat edaran tentang masalah pasangan calon Gubernur nomor urut 02, selanjutnya surat edaran tersebut ditempel di pintu masuk TPS 03. Selanjutnya setelah ditempel pengumuman tersebut. PPS menyampaikan agar ketua KPPS menyampaikan prihal pengumuman tersebut didepan DPT. [2.7.8] Ketua atau Anggota KPPS TPS 01 dan TPS 02 Desa Talang Indah 1. Bahwa KPPS TPS 001 Desa Talang Indah, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu 2. Selatan menerima Perintah dari PPS Desa Talang Indah untuk melakukan Pengumuman tersebut dan menempelkan Pengumuman terkait Calon Berstatus sebagai Tersangka pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pada pukul 07.17 WIB. 3. Ketua KPPS TPS 001 Desa Talang Indah mengintruksikan KPPS 5 atas nama TARA AGUSTINA untuk menempelkan Pengumuman tersebut pada pukul 07.35 WIB di papan Pengumuman TPS . 4. KPPS TPS 001 Desa Talang Indah tidak menerima keberatan dari Saksi ROHIDIN MERSYAH-MERIANI mengenai adanya Pengumuman tersebut. 5. Bahwa KPPS TPS 002 Desa Talang Indah, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan menerima Perintah dari PPS Desa Talang Indah untuk melakukan Pengumuman tersebut dan menempelkan Pengumuman terkait Calon Berstatus sebagai Tersangka pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pada pukul 07.17 WIB. 6. Ketua KPPS TPS 002 Desa Talang Indah mengintruksikan KPPS 7 atas nama ERO untuk melakukan penempelkan Pengumuman pada pukul 07.30 WIB atau setelah TPS sudah di buka dan Ketua KPPS melakukan pengumumkan menggunakan alat pengeras suara sebelum ditempel di papan pengumuman TPS tersebut oleh Ketua KPPS atas nama FINDRIYANTO. 7. Ketua KPPS mengumumkan secara berulang dengan sebanyak 3 kali saat pemilih mulai bergantian berdatangan ke TPS hingga TPS Tutup dengan kata-kata sebagai berikut "Untuk Warga Adik Sanak Khususnya TPS 2 untuk dapat memperhatikan papan pengumuman, terkait status tersangka Calon Gubernur Nomor Urut 02" 8. KPPS TPS 002 Desa Talang Indah tidak menerima keberatan dari Saksi ROHIDIN MERSYAH-MERIANI mengenai adanya Pengumuman tersebut. [2.7.9] Ketua atau Anggota KPPS TPS 01 Desa Suka Makmur Bahwa benar saya pada pencoblosan hari pemungutan Suara pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 adalah ketua KPPS TPS 01 Desa Suka Makmur Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Selanjutnya pada hari pemungutan suara tersebut ketua PPS mengumumkan surat edaran dari KPU provinsi Bengkulu untuk mengumumumkan salah satu calon Gubernur yg berstatus tersangka, selanjutnya beberapa menit kemudian ketua PPS datang ke TPS 01 membawa selembaran pengumuman sesuai contoh edaran, kemuadian saya tanda tangani dan di tempel di papan pengumuman di TPS 01. [2.8] SAKSI PENGADU [2.8.1] Doni Supardi Saya memilih di TPS 05 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Bahwa saya terlambat memilih karena baru datang dari Jakarta, sudah lewat waktu pencoblosan sekitar jam 13.00 WIB tetapi belum masuk ke tahap penghitungan suara. Bahwa dalam perjalanan menuju TPS 05 dari Bandara, sudah ramai di grup whatsapp terkait dengan informasi Paslon Nomor Urut 02 sebagai tersangka. Bahwa ada pengumuman yang ditempelkan, dan sempat disampaikan secara lisan tetapi saya kurang tahu apakah oleh Ketua KPPS atau Anggota KPPS. Tetapi ketika saya tanya secara personal, katanya ada pengumuman sekitar pukul 10.00 WIB. [2.8.2] Frengki Widodo Saya memilih di TPS 02 Desa Batu Raja, Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara. Bahwa kejadian di TPS 02 Bengkulu Utara, di TPS tempat saya memilih hanya ditempelkan surat pemberitahuan Paslon Nomor 02 sebagai tersangka disebelah kanan pintu masuk tetapi tidak dibacakan. Bahwa saya tidak membaca surat tersebut jumlahnya ada dua surat. Dan hanya diberi oleh Ketua KPPS pada saat mau masuk ke bilik suara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII diduga mengeluarkan surat nomor 2735/PL.02.06-SD/6/2024 tertanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang bertentangan dengan Undang- undang Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga mengeluarkan Surat Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang bertentangan dengan Undang- undang Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII menerangkan penerbitan Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 merupakan bentuk transparansi informasi yang memenuhi prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pemilih berhak untuk mendapatkan informasi secara jujur dan terbuka mengenai Calon dan/atau Pasangan Calon yang akan mereka pilih untuk menduduki Jabatan Publik di wilayahnya, termasuk status hukum Calon. Berdasarkan prinsip Terbuka, Teradu I s.d. Teradu VII in casu KPU memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi publik yang sebenar-benarnya bagi Pemilih. KPU sebagai Penyelenggara Pemillihan memiliki tanggung jawab moral dalam memastikan kualitas calon Pemimpin atau Pejabat Publik yang akan dipilih. Bahwa kebijakan Teradu I s.d. Teradu VII untuk mengumumkan status Calon atau Pasangan Calon dengan status tersangka dan terdakwa dalam surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 semata-mata untuk memberikan informasi secara jujur dan terbuka mengenai Calon atau Pasangan Calon kepada Pemilih, sebagai bagian dari komitmen Teradu I s.d. Teradu VII in casu KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan yang berintegritas. Bahwa Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tidak hanya dimaksudkan sebagai respon atas penetapan Tersangka calon Gubernur Bengkulu saja, namun secara faktual merupakan respon atas beragam informasi berkenaan dengan penetapan tersangka atas Calon Kepala Daerah, salah satunya yang termuat dalam surat pemberitahuan dari KPK yang tertuang dalam Surat Nomor R/4577/DIK.01/01/09/2024, tanggal 24 September 2024 perihal Pemberitahuan Status Tersangka yang pada pokoknya menginfokan Calon Bupati Kota Situbondo ditetapkan sebagai Tersangka (Bukti T-2). Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu VII in casu KPU RI telah secara serampangan membuat pernyataan yang bersifat pengaturan tentang “pengumuman calon yang berstatus Terpidana berlaku mutatis mutandis untuk calon yang status Tersangka dan Terdakwa”, Teradu I s.d. Teradu VII menerangkan bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan bahwa pada atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d. Teradu VII dalam hal ini KPU RI memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang in casu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan). Salah satu kewenangan yang dimiliki Teradu I s.d. Teradu VII, yaitu pembentukan Peraturan KPU. Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada pokoknya mengatur bahwa: (2) KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih. (4) KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih. Sehingga Teradu I s.d. Teradu VII in casu KPU RI menerbitkan surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 yang pada pokoknya menjelaskan mengenai: a. ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang pada pokoknya mengatur agar KPPS mengumumkan salah satu calon dan/atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih; b. ketentuan Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan karena berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, KPPS mengumumkan Calon atau Pasangan Calon dimaksud pada pengumuman di TPS dan secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara; dan c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, berlaku secara mutatis mutandis terhadap salah satu calon dari Pasangan Calon yang berstatus sebagai tersangka dan terdakwa berdasarkan dokumen keterangan resmi dari lembaga penegak hukum yang diterima oleh KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Bahwa surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 bukan merupakan “pernyataan yang bersifat pengaturan” melainkan lebih kepada kebijakan Teradu in casu KPU dalam menyikapi dan merespon masalah yang mendesak dan belum ada peraturannya. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], bahwa pada tanggal 26 November 2024 sekira pukul 20.08 WIB Teradu VIII s.d. Teradu XII menerima Surat KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka melalui whatsapp grup Teknis KPU Provinsi se-Indonesia (Bukti T2-1). Bahwa surat sebagaimana dimaksud pada substansinya memerintahkan Teradu VIII s.d. Teradu XII untuk memberitahukan kepada KPPS melalui KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan Calon atau Pasangan Calon yang berstatus tersangka berdasarkan dokumen keterangan resmi dari Lembaga penegak hukum yang diterima oleh KPU Provinsi. Bahwa pada tanggal 24 November 2024 KPU Provinsi Bengkulu menerima keterangan status tersangka calon atas nama Rohidin Mersyah melalui (Bukti T2-2): (1) Video Youtube konferensi pers resmi KPK tanggal 24 November 2024 pada link https://www.youtube.com/watch?v=NJssGl7ZE6c (2) Website resmi KPK berupa artikel berita resmi tanggal 24 November 2024 dan siaran pers KPK pada tanggal 25 November 2024 pada link https://www.kpk.go.id/id/ruang- informasi/berita/kpk-tangkap-tangan-dugaan-pemerasan-di-bengkulu. Bahwa merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengartian dokumen dapat dimaknai berupa rekaman suara, gambar dan film, dan sebagainya yang dapat dijadikan bukti keterangan. Konferensi pers dan siaran pers yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum pada kanal informasi resmi pada prinsipnya merupakan upaya penyampaian keterangan resmi untuk diterima oleh seluruh pihak termasuk Teradu VIII s.d Teradu XII. Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tersebut, Teradu VIII s.d. Teradu XII melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 435/PL.02.4-BA/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Tindak lanjut Surat Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6- SD/06/2024 Perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka (Bukti T2-3). Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud angka 6 (enam) di atas, Teradu VIII s.d. Teradu XII menerbitkan surat dengan Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka dan disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota melalui WA Group KPU se-Provinsi Bengkulu (Bukti T2-4). Bahwa terkait dengan pokok aduan huruf J dan huruf K, menurut Para Teradu, hal tersebut adalah tafsir pengadu sendiri, tentulah berbeda sudut pandang atau cara melihat suatu permasalahan hukum. Namun yang harus digarisbawahi, Para Teradu sudah bertindak objektif serta melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan aturan sebagai penyelenggara pemilu dan pemlihan pada tingkatan Provinsi. Bahwa diterbitkannya surat Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka oleh KPU Provinsi Bengkulu adalah tindak lanjut terhadap Surat Ketua KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap pokok aduan Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu in casu Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak ada perlakuan ataupun dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu VIII s.d. Teradu XII Selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa : [4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.I] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu VII diduga mengeluarkan surat nomor 2735/PL.02.06-SD/6/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang bertentangan dengan Undang- Undang Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Bahwa terhadap dalil Pengadu a quo, oleh karena secara substansi dan Teradu yang sama dengan Perkara Nomor 26-PKE-DKPP/I/2025 yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh DKPP dalam Putusan Nomor 26-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 23 Juni 2025, yang telah menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu VI August Mellaz, dan Teradu VII Iffa Rosita masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Idham Holik Anggota Komisi Pemilihan Umum, maka seluruh pertimbangan dalam Nomor 26- PKE-DKPP/I/2025, tanggal 23 Juni 2025 mutatis mutandis berlaku untuk dalil Pengadu dalam perkara a quo. Sehingga dalil Pengadu a quo tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, dalil Pengadu sepanjang terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu VII tidak dapat diterima. [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga mengeluarkan Surat Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang bertentangan dengan Undang- Undang Pilkada, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 November 2024 Teradu VIII s.d. Teradu XII menerima Surat KPU Nomor 2735/PL/02.6- SD/06/2024, tanggal 26 November 2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon berstatus sebagai Tersangka melalui whatsapp grup Teknis KPU Provinsi Se- Indonesia (vide Bukti T2-1). Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII kemudian mengartikan substansi surat a quo sebagai perintah untuk KPU Provinsi memberitahukan kepada KPPS melalui KPU Kabupaten/Kota agar mengumumkan setiap Pasangan Calon yang berstatus tersangka berdasarkan dokumen keterangan resmi dari lembaga penegak hukum yang diterima oleh KPU Provinsi. Sehingga pada saat Teradu VIII s.d. Teradu XII mendapat informasi penetapan status tersangka salah satu Calon Gubernur Provinsi Bengkulu atas nama Rohidin Mersyah melalui konfrensi pers resmi KPK pada tanggal 24 November 2024 dan website resmi KPK (vide Bukti T2-2), Teradu VIII s.d. Teradu XII melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti Surat KPU Nomor 2735/PL/02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 tersebut, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 435/PL.02.4-BA/17/2/2024. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno aquo, Teradu VIII s.d. Teradu XII kemudian menerbitkan Surat Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 perihal Pemberitahuan Calon Gubernur berstatus Tersangka dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota seprovinsi Bengkulu (vide Bukti T2-4). Selain itu Teradu VIII s.d. Teradu XII juga melampirkan format pengumuman tertulis berkenaan Pemberitahuan Calon Gubernur berstatus Tersangka agar dapat dilakukan pemberitahuan secara seragam di TPS se-provinsi Bengkulu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum menindaklanjuti Surat KPU Nomor 2735/PL/02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024, Teradu XII berkomunikasi dengan Teradu VI melalui chat whatsapp berkenaan poin 3 isi surat a quo yang menyatakan bahwa pengumuman Calon atau Pasangan calon yang dibatalkan sebagai peserta pemilihan sebelum hari pemungutan suara karena berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berlaku secara mutatis mutandis terhadap salah satu calon dari pasangan calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai tersangka dan terdakwa berdasarkan dokumen keterangan resmi dari lembaga penegak hukum yang diterima oleh KPU Provinsi dan saat itu Teradu VI hanya membalas chat tersebut, dengan menyatakan “prinsipnya jika sudah menerima bang”. Kemudian Teradu VIII s.d. Teradu XII langsung menindaklanjut surat a quo tanpa meminta penjelasan lebih lanjut atau berkonsultasi secara resmi terlebih dahulu dengan Teradu I s.d. Teradu VII. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Bengkulu yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Nomor: 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 tanggal 8 Desember 2024 yang di Registrasi dengan Nomor: 12/Reg/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024, proses penerbitan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tertanggal 26 November 2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka yang diterbitkan oleh Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak dikonsultasikan kepada KPU RI dan tidak juga ditembuskan kepada KPU RI. Bahwa sesuai fakta, Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tertanggal 26 November 2024 kemudian diedarkan kepada KPU Kabupaten, PPK dan PPS yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPPS dengan menempelkan pada papan pengumuman dan mengumumkan secara lisan pada saat hari pemilihan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII dalam menerbitkan Surat Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka tanpa berkonsultasi terlebih dahulu kepada Teradu I s.d. Teradu VII tidak dibenarkan menurut etika. Konsultasi kepada Teradu I s.d. Teradu VII penting dilakukan agar mendapat kejelasan maksud dari diterbitkannya Surat KPU Nomor 2735/PL/02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 oleh Teradu I s.d. Teradu VII. Akan tetapi Teradu VIII s.d. Teradu XII langsung menyikapi Surat KPU a quo dengan melakukan rapat pleno dan kemudian menerbitkan Surat Nomor 734/PL.02.2- SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka. Bahwa Surat Nomor 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 kemudian ditindaklanjuti oleh KPPS di setiap TPS pada saat pemilihan tanggal 27 November 2024 berlangsung. Hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apabila Teradu VIII s.d. Teradu XII bertindak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Teradu I s.d. Teradu VII selaku atasan langsung dari Teradu VIII s.d. Teradu XII. Oleh karena itu, tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII yang menerbitkan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tertanggal 26 November 2024 merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, Teradu VIII s.d. Teradu XII terbukti sudah bertindak tidak profesional, cermat, dan akuntabel dalam menerbitkan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tertanggal 26 November 2024. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII sebelum menerbitkan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tertanggal 26 November 2024 seharusnya melakukan konsultasi kepada Teradu I s.d. Teradu VII untuk mendapat kepastian hukum dalam menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 2735/PL.02.6- SD/06/2024 tanggal 26 November 2024. Hal itu penting dilakukan oleh Teradu VIII s.d. Teradu XII karena Surat KPU RI Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh Teradu I s.d. Teradu VII bertentangan dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang sudah limitatif menentukan bahwa KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII seharusnya lebih patuh kepada PKPU Nomor 17 Tahun 2024 daripada Surat KPU RI 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 karena dalam Pemilihan Kepala Daerah KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota adalah leading sector atau penanggung jawab penuh sebagai pelaksana atau lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII yang menerbitkan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tertanggal 26 November 2024 tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Teradu I s.d. Teradu VII merupakan bentuk ketidakprofesionalan dan tidak berkepastian hukum dalam mengumumkan status tersangka dan terdakwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait Teradu VIII s.d. Teradu XII terbukti, dan Jawaban Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VIII s.d. Teradu XII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VIII s.d. Teradu XII terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menyatakan aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu VII tidak dapat diterima. 2. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Rusman Sudarsono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Teradu IX Emex Verzoni, Teradu X Alpen Samsen, Teradu XI Dodi Hendra Supiarso, dan Teradu XII Sarjan Effendi selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani