Melanggar
Nomor Putusan: No. 227 Tahun 2019
Amandus Situmorang, Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-11-2009
👁 11 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 245-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 227-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Pengadu adalah Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan DPP Nomor : 10-0462/Kpts/DPP- Gerindra/2017 (Bukti P- 01; SK DPP Partai Gerakan Indonesia Raya). Dengan ini menyampaikan Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilihan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaporkan oleh Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwaTeradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya yang tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan menerima dan memutus Laporan dari Ronald Engko Caleg DPRP Dapil I dari Partai Gerindra dengan Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 001/LP/PL/PTS.ADM/PROV/33.00/VII/2019 yang sebelumnya telah diputus oleh Bawaslu RI dengan Putusan Nomor 64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasanPengadu tidak mempunyai kepentingan langsung dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor Dr.Ronald E.Engko, M.Si kepada Bawaslu Provinsi Papua karena pihak yang dilaporkan oleh Pelapor Dr.Ronald E.Engko, M.Si adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua sebagai Pihak Terlapor.
Pasal DilanggarPasal 20; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi peringatan kepada Teradu Amandus Situmorang selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 227-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 245-
P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 227-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Viktorianus Ohoiwutun
Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Papua
Alamat : Kamp. Kepi Kec. Obaa Kab, Mappi, Provinsi Papua
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA:
Nama : Yansen Marudut Simbolon
Pekerjaan/Lembaga : Pengacara
Alamat : Wisma Orange, Dinkes Kotaraja
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Amandus Situmorang
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Alamat Kantor : Taman Imbi Kota Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 245-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
227-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Bahwa Pengadu adalah Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia
Raya Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan DPP Nomor : 10-0462/Kpts/DPP-
Gerindra/2017 (Bukti P- 01; SK DPP Partai Gerakan Indonesia Raya).
Dengan ini menyampaikan Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu dalam menangani pelanggaran administrasi
pemilihan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaporkan oleh Sdr. Ronald
Engko Caleg DPRP Dapil I dari Partai Gerindra. Adapun uraian dan kronologis
perstiwa sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2019 bertempat di Hotel Grand Abe Jayapura, KPU
Provinsi Papua menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif
Tahun 2019 untuk DPRP; (Bukti P- 02; Model DC-1 DPRP)
2. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2019 atau 22 (dua puluh dua) hari setelah
penetapan rekapitulasi oleh KPU Provinsi Papua, Sdr. Ronald Engko Caleg DPRD
Provinsi Papua Dapil 1 dari Partai Gerindra mengajukan laporan pelanggaran
administratif pemilihan ke Bawaslu Provinsi Papua yang pada pokoknya
mempermasalahkan penetapan rekapitulasi penghitungan suara DPRD Provinsi
untuk Dapil 1 Kota Jayapura oleh KPU Provinsi Papua.
3. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019, Sdr. Ronal Engko melaporkan hal yang sama
ke Bawaslu RI yang mana dalam laporannya yang bersangkutan mendalilkan
bahwa laporan yang sama juga telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua pada
tanggal11 Juni 2019.
4. Bahwa berdasarkan bukti materi permohonan Sdr. Ronald Engko yang dilaporkan
ke Bawaslu Provinsi Papua, tertanggal 11 Juni 2019 (Bukti P- 03; Foto copy Materi
Laporan Sd. Ronald Engko).
Fakta laporan tertanggal 11 Juni 2019 juga terlihat secara jelas dalam Putusan
Bawaslu Provinsi Nomor : 001/LP/PL/PTS.ADM/PROV/33.00/VII/2019, dimana
pada halaman 2 Putusan a quo, tertulis dengan Laporan tertanggal 11 Juni
2019; (Bukti P- 04; Foto Copy Putusan Bawaslu ProvinsiPapua Nomor :
001/LP/PL/PTS.ADM/PROV/33.00/VII/2019).
5. Bahwa dengan bukti-bukti di atas, jelas terlihat secara legal formal, Laporan
Pelanggaran administratif pemilihan yang diajukan Sdr. Ronald Engko lebih
duluan dilaporkan ke Bawaslu RI dibandingkan ke Bawaslu Provinsi Papua.
6. Bahwa terhadap Laporan Sdr. Ronald Engko tersebut, Bawaslu RI telah
mengeluarkan Putusan Nomor : 64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019 yang pada
pokok menyatakan Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang
dilaporkan Sdr. Ronald Engko tidak diterima dan tidak ditindaklanjuti dengan
sidang pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat materiil, dimana peristiwa
dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan oleh pelapor melebihi
batas waktu pelaporan yang ditentukan yakni 7 (tujuh) hari sejak diketahui;
(Bukti P- 05; Putusan Bawaslu RI 64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019).
7. Bahwa menurut Pengadu, Putusan Bawaslu RI sangat tepat sesuai ketentuan
Pasal 25 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019. Oleh karena Sdr.
Ronald Engko dalam Laporannya mendalilkan peristiwa dugaan pelanggaran
administratif pemilihan terjadi pada tanggal 19 Mei 2019, diketahui pada tanggal
20 Mei 2019 dan dilaporkan ke Bawaslu RI tertanggal 10 Juni 2019, maka
sangat jelas laporaan yang bersangkutan telah melewati tenggang waktu yang
ditentukan.
8. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti sebagaimana telah dikemukakan di
atas, Pengadu sangat menyesalkan sikap dan tindakan tidak profesionalnya
Teradu karena sekalipun telah mengetahui adanya Putusan Bawaslu RI terhadap
masalahyangsamadengan Putusan Nomor 64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019
tertanggal 13 Juni 2019, Teradu sebagai Koordinator Pelanggaran dan
Penindakan Bawaslu Provinsi Papua justru tetap ngotot dan memproses masalah
tersebut hingga ke persidangan.
9. Pengadu mempertegas kembali bahwa tidak memenuhi syarat materiilnya
Laporan Sdr. Ronald Engko sangat jelas terlihat dalam Putusan Bawaslu Papua
sendiri yakni Putusan Nomor : 001/LP/PL/PTS.ADM/PROV/33.00/VII/2019.
Dalam Putusan a quo pada halaman 1 s/d 3 memuat dalil-dalil antara lain;
laporan diajukan tertanggal 11 Juni 2019 dan Pelapor (Sdr. Ronald Engko)
mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Senin, Tanggal 20 Mei 2019
Pukul 16.45 WIT; (Vide Bukti P- 04);
10. Bahwa menurut Pengadu, Teradutelah bertindak tidak profesional dan bahkan
cenderung berpihak kepada Pelapor (Sdr. Ronald Engko), karena jelas-jelas telah
mengetahui Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemillihan yang
dilaporkan telah melewati tenggang waktu, akan tetapi Teradu tetap mendorong
dan memproses hingga ke persidangan. Padahal dalam ketentuan Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2018 dinyatakan apabila laporan pelanggaran administrasi
pemilihan yang dilaporkan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, laporan
tidak diterima.
11. Bahwa tindakan Teradu bukan hanya melanggar ketentuan perundang-undangan
tetapi juga mendiskreditkan Bawaslu RI yang terlebih dahulu telah mengeluarkan
Putusan terhadap masalah yang sama dengan amar Putusan yakni; Laporan
tidak diterima dan tidak ditindajklanjuti dalam pemeriksaan persidangan karena
tidak memenuhi syarat materiil.
12. Bahwa menurut Pengadu, Teradu sebagai Koordinator Divisi Pelanggaran dan
Penindakan telah bertindak melampaui kewenangan yang diberikan Undang-
undang khususnya dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan yang dilaporkan Sdr. Ronald Engko. Tindakan Teradu patut
dikategorikan sebagai bentuk keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilihan
dengan cara mengabaikan asas-asas kepatutan terhadap perundangan-undangan
karena dengan sengaja telah mendorong Laporan yang kadaluarsa ke proses
pemeriksaan hingga persidangan.
13. Bahwa selain itu, tindakan Teradu sangat membahayakan proses penegakan
supremasi hukum serta dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan publik
terhadap institusi pengawas Pemilu, karena Teradu telah mempertontonkan cara
pandang dan sikap yang berbeda dengan institusi diatasnya dalam hal menangani
dugaan pelanggaran yang jenis, sifat dan pelapornya sama hingga berakibat
adanya Putusan yang berbeda antara Bawaslu RI dengan Bawaslu Papua.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Foto copy SK DPP Partai Gerakan Indonesia Raya;
2. P-2 Foto Copy Hasil Rekapitulasi Tingkat Provinsi (Model DC-1 DPRP);
Foto copy Materi Laporan Sd. Ronald Engko ke Bawaslu Papua
3. P-3 (Formulir Model ADM-2 Laporan Dugaan Pelanggaran Adm.
Pemilu/Adm. Pemilu tanggal 11 Juni 2019);
4. P-4 Foto Copy Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor :
001/LP/PL/PTS.ADM/PROV/33.00/VII/2019) ;
Foto copy Putusan Bawaslu RI Nomor 64/LP/PL/-
5. P-5
ADM/RI/00.00/VI/2019;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
I. TANGGAPAN TERADU MENGENAI LEGAL STANDING/KEDUDUKAN HUKUM
PENGADU
1. Bahwa terdapat fakta yang menunjukkan bahwa Pengadu tidak mempunyai
kepentingan langsung dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang
dilaporkan oleh Pelapor Sdr. Dr.Ronald E.Engko, M.Si kepada Bawaslu Provinsi
Papua karena pihak yang dilaporkan oleh Pelapor Sdr. Dr.Ronald E.Engko, M.Si
adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua sebagai Pihak Terlapor;
2. Bahwa Pengadu merupakan Caleg DPRP Provinsi Papua pada Pemilu Tahun
2019 dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (DAPIL) 7 (Tujuh) yang terdiri dari
Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat dan
Kabupaten Mappi sedangkan Pelapor Sdr. Dr.Ronald E.Engko, M.Si adalah
Caleg DPRP Provinsi Papua Daerah Pemilihan (DAPIL) 1 yang terdiri dari Kota
Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi, sehingga jelas Pengadu
tidak mempunyai kerugian langsung terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu yang dilaporkan oleh Sdr. Dr.Ronald E.Engko, M.Si ;
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, terbukti bahwa Pengadu tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan dan tidak ada
kerugian yang nyata pada diri Pengadu baik terkait proses Pemilu maupun
perolehan suara Pengadu sebagai Caleg DPRP Provinsi Papua di Dapil 7 ( tujuh).
III. PENGADUAN ERROR IN PERSONA
1. Bahwa pihak Teradu dalam Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dalam perkara aquo kurang pihak (plurium litis
concortium), dimana Pengadu hanya mengadukan 1 (satu) orang anggota
Bawaslu Provinsi Papua atas nama Teradu Amandus Situmorang saja, dimana
Anggota Bawaslu Provinsi Papua berjumlah 7 (orang) sebagaimana ketentuan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 92 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b
yang berbunyi:
Ayat (1) :
“Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri
atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu”.
Ayat (2) huruf b:
Jumlah Anggota :
b.Bawaslu Provinsi sebanyak (5) (lima) atau 7 (tujuh) orang
Bahwa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut
maka sangat jelas bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi Papua
berjumlah 7 (tujuh) orang;
2. Bahwa dalam pengambilan keputusan lembaga Bawaslu Provinsi Papua
dilakukan melalui Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 139 yang berbunyi : “Pengambilan keputusan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno”.
3. Bahwa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut
diatas, maka sangat jelas bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Sdr.
Viktorianus Ohoiwutun kurang pihak pihak (plurium litis concortium).
IV. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
1. Bahwa benar rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2019 tingkat KPU Provinsi Papua dilaksanakan pada tanggal
19 Mei 2019 di Hotel Grand Abe Jayapura;
2. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dan membantah dalil pengadu
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu pada angka 2, angka 3, angka 4 dan
angka 5 yang pada pokoknya aduan pengadu menyatakan bahwa laporan
Pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr.Dr.Ronald E. Engko. M.Si telah
melewati tenggang waktu pelaporan 7 hari sejak peristiwa diketahui dan
laporan pelanggaran telah dilaporkan terlebih dahulu kepada Bawaslu RI.
Bahwa terhadap dalil tersebut Teradu menyampaikan tanggapan sebagai
berikut:
- Bahwa tidak benar laporan Dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh
Sdr.Dr.Ronald E.Engko. M.Si disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua
22 (dua puluh dua) hari sejak penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta
Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 tingkat KPU Provinsi Papua
dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2019;
- Bahwa Pelapor Sdr. Dr.Ronald E.Engko. M.Si mengetahui peristiwa dugaan
pelanggaran Pemilu pada tanggal 20 Mei 2019 dimana Pelapor mendapatkan
copyan salinan hasil Pleno Penetapan Perolehan Suara Calon Anggota
Legislatif DPRP Dapil 1 Papua dalam Formulir DC-1 DPRP yang tidak sesuai
dengan hasil DB-1 DPRP yang ditetapkan oleh KPU Kota Jayapura; (Bukti T-
1, Bukti T-2 Dan Bukti T-3)
- Bahwa Pelapor Sdr. Dr.Ronald E.Engko. M.Si melaporkan Dugaan
Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 24 Mei
2019 dengan Pk.15.30 WIT dengan menyampaikan berkas laporan yang
telah diisi sendiri dan ditandatangani oleh Pelapor pada Formulir Model B.1
dan pelapor melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(Bukti T-4)
- Bahwa sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Pasal 7
yang berbunyi : “ Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada
Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu” sehingga laporan yang disampaikan oleh Pelapor Sdr.
Dr.Ronald E.Engko. M.Si masih dalam tenggang waktu 7 hari sejak
diketahui;
- Bahwa laporan Dugaan Pelanggaran Adminitratif Pemilu disampaikan
kepada Bawaslu Provinsi paling lama 7 (tujuh) hari Kerja setelah laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu diketahui, sebagaimana ketentuan Pasal 1
angka 34 yaitu : Hari adalah hari Kerja sehingga jika dihitung berdasarkan
hari kerja laporan pelapor diketahui oleh Palapor pada hari Senin tanggal 20
Mei 2019 dan dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua pada hari Jumat,
tanggal 24 Mei 2019 dan selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2019 dilakukan
Kajian Awal dan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan
kepada Pelapor untuk melengkapi Laporan Dugaan pelanggaran
Administratif Pemilu selama 3 (tiga) hari kerja;
- Bahwa penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang
dilaporkan oleh Pelapor dilakukan berdasarkan hari kerja dimana hari kerja
terhitung 5 (lima) hari Senin hingga Jumat, sedangkan hari Sabtu dan
Minggu serta hari libur Nasional tidak dihitung sebagai hari kerja dalam
penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan terkait hari libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2019 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua
melalui surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Papua dengan Nomor :
003/5405/SET tanggal 14 Mei 2019 dan dalam surat tersebut disebutkan
Libur Nasional dan Cuti Bersama dimulai tanggal 30 Mei 2019 hingga
berakhir tanggal 11 Juni 2019, dengan demikian penanganan Laporan
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dilanjutkan oleh Bawaslu Provinsi
Papua pada tanggal 11 Juni 2019 ; (Bukti T-5)
- Bahwa selanjutnya terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang
disampaikan oleh Pelapor Sdr. Dr.Ronald E.Engko. M.Si tersebut, Staf
Penindakan Bawaslu Provinsi Papua a.n Ghirah Nompo mengeluarkan
Tanda Bukti Penerimaan Laporan pada Formulir Model B-3 nomor :
140/TBPL/LP/PL/Bawaslu.Prov.PA/V/2019 pada hari Jumat, tanggal 24
Mei 2019 Pk.15.30 WIT; ( Bukti T-6)
- Bahwa laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor
Sdr. Dr.Ronald E.Engko. M.Si dan dituangkan oleh Pelapor dalam Formulir
B.1 setelah diteliti dan dicermati terdapat 2 (dua) Jenis Dugaan-
Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan yaitu : Dugaan Pelanggaran Pidana
Pemilu dan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan selanjutnya
Bawaslu Provinsi Papua terhadap laporan Dugaan Pelanggaran
Adminitratif Pemilu tersebut dengan melakukan Kajian Awal sebagaimana
ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Pasal 9 Ayat (2) yang
berbunyi : “Pengawas Pemilu membuat kajian awal atas dugaan
pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir B.5 paling lama 2 (dua)
hari sejak Laporan diterima”; dan hasil Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Papua merekomendasikan agar pelapor melengkapi berkas laporan
sesuai dengan Formulir ADM-2 dalam waktu 3 (hari) kerja dan penanganan
selanjutnya terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu
berdasarkan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2018 dengan mekanisme sidang pemeriksaan
pendahuluan untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materil
laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu:
(Bukti T-7 dan Bukti T-8,);
- Bahwa Teradu bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua lainnya
melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan yang
disampaikan oleh Pelapor Sdr.Dr.Ronald E.Engko, M.Si pada tanggal 13
Juni 2019 dan selanjutnya Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Papua
melakukan rapat Pleno pada tanggal 13 Juni 2019 dengan Berita Acara
Pleno Nomor : 051.b/K.Bawaslu-Prov.Pa/TU.03.01/V/2019 tentang
Pembahasan Putusan Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Nomor : 100/LP/PL/ADM/PROV/33.00/VI/2019 Tertanggal 13
Juni 2019 dan dan melaksanakan sidang Putusan Pendahuluan pada
tanggal 14 Juni 2019 dengan Putusan Pendahuluan Nomor :
100/LP/PL/ADM/PROV/33.00/VI/2019 Tertanggal 14 Juni 2019; (Bukti T-9
dan Bukti T-10)
- Bahwa selanjutnya terhadap Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
selanjutnya ditangani oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Papua yang terdisi
dari 3 (tiga) Unsur yang ada didalamnya yaitu Unsur Bawaslu Provinsi
Papua, Unsur Penyidik dan Unsur Kejaksaan dan selanjutnya dalam waktu
1x24 Jam, laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diterima oleh
Bawaslu Provinsi Papua dilakukan pembahasan pertama oleh Sentra
Gakkumdu sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018,
Pasal 20 Ayat (1) yang berbunyi : “ Pengawas Pemilu bersama dengan
penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) Jam
melakukan pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau
laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu”; ( Bukti T-11)
3. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu pada angka 6, angka 7,
angka 8 dan angka 9 yang pada pokoknya menyatakan bahwa laporan Dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilaporkan oleh Sdr.Dr.Ronald E.Engko,
M.Si telah disampaikan terlebih dahulu kepada Bawaslu RI dan telah diputus
oleh Bawaslu RI dan menyatakan tidak memenuhi syarat materiil.
Bahwa terhadap dalil tersebut Teradu menyampaikan tanggapan sebagai
berikut:
- Bahwa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal
99 huruf a, huruf b dan c yang pada pokoknya menjelaskan kewenangan
Bawaslu Provinsi yaitu : menerima, dan menindaklanjuti laporan yang
berakitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu, memeriksa dan mengkaji
serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajian dan
kewenangan dalam menerima, memeriksa, memediasi atau adjudikasi dan
memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di Wilayah Provinsi;
- Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang
disampaikan oleh Sdr.Dr.Ronald Engko, M.Si kepada Bawaslu RI, Pengadu
telah keliru dalam memahami, mencermati dan memaknai Putusan Bawaslu
RI Nomor 64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019 yang dibacakan pada tanggal
14 Juni 2019, Putusan tersebut adalah Putusan Pendahuluan yang
merupakan tahapan penanganan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
yang didahului sidang pendahuluan untuk memeriksa keterpenuhan syarat
formil dan materil sebuah laporan dugaan pelanggaran administratif
sebagaimana ketentuan Perbawasu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Pasal 40 dan Pasal 41 Ayat
(1);
- Bahwa Putusan Pendahuluan Bawaslu RI Nomor
64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019 telah memeriksa keterpenuhan syarat
formil dan materil atas laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
yang dilaporkan oleh Sdr.Dr.Ronald E.Engko, M.Si dimana pada angka 1.11
menyebutkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil dan
selanjutnya pemeriksaan terhadap syarat materiil laporan pada angka 1.13
yang mengutip kembali pernyataan Pelapor yang menyebutkan : “ bahwa
pada tanggal 24 Mei 2019, saya melaporkan hal ini kepada Bawaslu Provinsi
Papua, saya menyerahkan laporan saya beserta dengan bukti-bukti yang
saya miliki”
Bahwa dari fakta persidangan pemeriksaan pendahuluan dan bukti-bukti
yang diajukan oleh Pelapor kepada Bawaslu RI maka laporan yang
disampaikan oleh Pelapor tanggal 10 Juni 2019 telah lewat waktu 7(tujuh)
hari sejak diketahui dan selanjutnya Bawaslu RI menyatakan laporan Sdr.
Dr.Ronald E.Engko, M.Si tidak memenuhi syarat materil;
- Bahwa pada angka 1.18 Putusan Pendahuluan Bawaslu RI menyatakan
:’bahwa laporan Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Papua dengan pokok
laporan yang sama sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor telah
diregistrasi dengan nomor : 001/LP/PL/ADM/Prov/33.00/VI/2019 dan
sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi Papua,
berdasarkan hal tersebut Majelis Pemeriksa berpendapat agar sebuah
laporan yang dilaporkan tidak diperiksa berulang-ulang dan menjaga
konsistensi putusan sehingga laporan Pelapor Nebis in idem “;
- (Bukti T-12)
4. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu pada angka 10, angka 11,
angka 12 dan angka 13 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu telah
bertindak tidak profesional dan berpihak kepada Pelapor, mendiskreditkan
Bawaslu RI, dan bertindak melampaui kewenangan;
Bahwa terhadap dalil tersebut Teradu menyampaikan tanggapan sebagai
berikut:
- bahwa terhadap aduan Pengadu yang menyangkut dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu menyerahkan sepenuhnya
penilaian terhadap aduan pengadu kepada Majelis Pemeriksa Dewan
Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia;
- bahwa Teradu tidak memiliki memiliki hubungan baik kekeluargaan,
hubungan kekerabatan dengan Sdr.Dr. Ronald E.Engko, M.Si , Teradu baru
mengenal yang bersangkutan pada saat melaporkan laporan Dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu Provinsi Papua;
- bahwa Teradu bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
memperlakukan setiap Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu secara adil dan
tidak berpihak kepada orang-orang tertentu pada saat melakukan proses
penanganan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Provinsi Papua;
- bahwa Teradu bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua tidak
dapat menolak setiap Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
pada saat Pelapor datang dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Papua, karena jika Bawaslu Provinsi Papua
menolak adanya Temuan dan Laporan yang disampaikan dan tidak
menindaklanjutinya maka Teradu bersama Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Papua dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 543
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “ setiap Anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan/atau PPL/Panwaslu LN/Pengawas TPS yang dengan
sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu
yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilu dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda
paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- bahwa Teradu sebagai Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu
Provinsi Papua tidak memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk
menangani Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu serta
mengambil keputusan sendiri dan secara sepihak dalam penanganan
Dugaan pelanggaran Pemilu melainkan keputusan kolektif Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Papua, dimana sejak Temuan dan Laporan
dilaporkan dan diterima oleh Bawaslu Provinsi Papua sudah harus
dilakukan rapat pleno bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
hingga tahapan akhir penanganan pelanggaran baik Pelanggaran
Administratif Pemilu, Sengketa Pemilu, Pidana Pemilu bahkan Temuan
atau Laporan yang terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; (Vide Bukti T-8, Bukti T-9 dan Bukti T-10)
- bahwa dalam proses dan tahapan penanganan dugaan pelanggaran
administratif Pemilu mulai sidang Pemeriksaan pendahuluan, Putusan
Pendahuluan dan Pelaksanaan sidang adjudikasi hingga putusan akhir
terhadap hasil sidang pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa yang telah
ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Papua dengan Nomor :
051.b/Bawaslu.Prov.PA/HK.01.01/VI/2019 tentang Pembentukan Majelis
Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu Provinsi Papua
tertanggal 27 Mei 2019 dan sidang Pemeriksaan tersebut dilakukan secara
bersama-sama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua lainnya bukan
ditangani sendiri oleh Teradu selaku Koordinator Divisi penindakan Bawaslu
Provinsi Papua ( Bukti T-13);
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan suara Model DC-1 DPRP
Provinsi Papua Daerah Pemilihan (DAPIL) 1 Kota Jayapura;
2. T-2 Sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan suara Model DB-1 DPRP
Provinsi Papua Daerah Pemilihan (DAPIL) 1 Kota Jayapura;
3. T-3 Sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan suara Model DC-1 DPRP
Provinsi Papua Daerah Pemilihan (DAPIL) 1 Kota Jayapura;
4. T-4 Formulir Model B.1 yang telah diisi, ditandatangani oleh Pelapor dan
disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua dan lampiran Fotocopy
KTP Pelapor;
5. T-5 Surat Edaran Sekretaris Daerah a.n Gubernur Papua Nomor:
003/5405/SET tentang hari libur dan cuti bersama di Wilayah Provinsi
Papua pada Bulan Mei dan Juni Tahun 2019;
6. T-6 Formulir Model B.3 Tanda Bukti penerimaan Laporan Nomor :
140/TBPL/LP/PL/BAWASLU.PROV.PA/V/2019 Tertanggal 24 Mei
2019;
7. T-7 Formulir B.5 Kajian Awal Tanda Terima laporan Nomor :
140/TBPL/LP/PL/BAWASLU.PROV.PA/V/2019 Tertanggal 26 Mei
2019;
8. T-8 Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Nomor :
051.a/K.Bawaslu-Prov.Pa/TU.03.01/V/2019 tentang Pembahasan
Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor :
140/TBPL/LP/PL/BAWASLU.PROV.PA/V/2019 Tertanggal 26 Mei
2019;
9. T-9 Berita Acara Pleno Nomor : 051.b/K.Bawaslu-
Prov.Pa/TU.03.01/V/2019 tanggal 13 Juni 2019 tentang Pembahasan
Putusan Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi
Nomor 100/LP/PL/ ADM/PROV/33.00/VI/2019
10. T-10 Putusan Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi
Nomor : 100/LP/PL/ADM/PROV/33.00/VI/2019 Tertanggal 14 Juni
2019
11. T-11 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua
Nomor : 005/SG-Prov.PA/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 terhadap
laporan Nomor: 005/LP/PL/Bawaslu-Prov.Papua.33.00/V/2019
12. T-12 Putusan Pendahuluan Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019
13. T-13 Keputusan Bawaslu Papua dengan Nomor :
051.b/Bawaslu.Prov.PA/HK.01.01/VI/2019 tentang Pembentukan
Majelis Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu Provinsi
Papua tertanggal 27 Mei 2019;
14. T-14 Surat Bawaslu RI Nomor :459/K.Bawaslu/PM.06.00/V/2019
tertanggal 24 Mei 2019 perihal Undangan sinkronisasi Data
Pelanggaran Pemilu 2019 Gelombang II;
15. T-15 Report SPD Anggota Bawaslu Provinsi Papua a.n Amandus
Situmorang, SH.,MH tanggal 01 Januari 2019 s.d 31 Juli 2019;
16. T-16 Formulir B.1 Penerimaan Laporan Nomor 005/LP/PL/Bawaslu.
Prov.PA/33.00/V/2019;
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] BAWASLU REPUBLIK INDONESIA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau AnggotaBawaslu
RI Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
A. POKOK ADUAN
Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilu dengan menerima dan memutus Laporan dari Ronald E.
Engko Caleg DPRP Dapil I dari Partai Gerindra dengan putusan Bawaslu Provinsi
Papua Nomor: 001/LP/PL/PTS.ADM/PROV/33.00/VII/2019 yang sebelumnya
telah diputus oleh Bawaslu RI dengan Putusan Nomor
64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019.
B. DASAR HUKUM PERTIMBANGAN
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945);
2. Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; dan
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
a. Bahwa Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti temuan dan
laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 huruf a dan huruf b Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (yang selanjutnya disebut UU
Pemilu) menyatakan:
Pasal 95
Bawaslu berwenang:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu;
b. Bahwa terhadap kewenangan Bawaslu tersebut di atas juga diatur dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut
"Perbawaslu Penanganan Pelanggaran") yang menyatakan:
Pasal 2
(1) Dugaan Pelanggaran Pemilu berasal dari Temuan atau Laporan.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN,
dan/atau Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap dugaan
pelanggaran Pemilu.
Pasal 3
(1) Penindakan merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran
yang berasal dari Temuan/Laporan untuk ditindaklanjuti oleh instansi
yang berwenang.
(2) Proses penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Temuan/penerimaan Laporan;
b. pengumpulan alat bukti;
c. klarifikasi;
d. serta penerusan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi
yang berwenang;
e. pengkajian; dan/atau
f. pemberian rekomendasi.
c. Bahwa Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu ditindaklanjuti oleh
Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "Perbawaslu Penyelesaian
Pelanggaran Administratif") menyatakan:
Pasal 4
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN
menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran.
d. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran
Administratif, disebutkan bahwa:
Pasal 25
(5) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran
Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya
dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif
Pemilu TSM.
e. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019, Pelapor hadir ke kantor Bawaslu
mengajukan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Papua (Terlapor) yang menurut Pelapor
diketahui peristiwa tersebut diketahui pada tanggal 19 Mei 2019. (BUKTI PT-
1)
f. Bahwa terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas,
telah diregistrasi dengan Nomor: 64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019.
g. Bahwa terhadap laporan tersebut, Bawaslu melakukan pemeriksaan dan
mengkaji, dimana laporan tersebut memenuhi syarat formil, namun tidak
memenuhi syarat materiil, sehingga Bawaslu memutus pada tanggal 14 Juni
2019, yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Laporan Tidak diterima.
2. Menyatakan Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Sidang Pemeriksaan.
(BUKTI PT-2)
h. Bahwa terhadap laporan yang diajukan oleh Pelapor kepada Bawaslu
Provinsi Papua yang telah diregistrasi dengan Nomor:
001/LP/PL/ADM/PROV/33.00/VI/2019 pada tanggal 11 Juni 2019 (BUKTI
PT-3), Bawaslu Provinsi Papua kemudian melakukan pemeriksaan dan
mengkaji, serta memutus pada tanggal 1 Juli 2019 yang amarnya sebagai
berikut:
1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap mekanisme yaitu tidak teliti dan tidak cermat
sehingga mengakibatkan terdapat 2 (dua) versi Formulir Model DB1-
DPRD Provinsi untuk Kota Jayapura; dan
2. Merekomendasikan kepada KPU Republik Indonesia untuk memberikan
teguran secara tertulis kepada KPU Provinsi Papua melalui Bawaslu
Republik Indonesia.
(BUKTI PT-4)
i. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Perbawaslu Penyelesaian
Pelanggaran Administratif, yang mengatakan:
Pasal 54
(1) Bawaslu memutuskan laporan dugaan PelanggaranAdministratif Pemilu
TSM dengan mempertimbangkanalat bukti yang dikemukakan dalam
pemeriksaan.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau BawasluKabupaten/Kota memutuskan
laporan PelanggaranAdministratif Pemilu dengan mempertimbangkan
alatbukti dalam sidang pemeriksaan.
(3) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
BawasluKabupaten/Kota diputuskan dalam rapat
plenopengambilan keputusan yang bersifat tertutup.
Bahwa Putusan sebagaimana dimasksud di atas, Putusan Bawaslu Provinsi
Papua Nomor: 001/LP/PL/ADM/PROV/33.00/VI/2019 Tanggal 1 Juli 2019,
merupakan putusan lembaga yang bersifat kolektif kolegial. Sehingga
pertanggungjawaban atas suatu Putusan menjadi tanggungjawab
kelembagaaan, bukan tanggungjawab yang bersifat personal.
j. Bahwa terhadap Putusan Administrasi Nomor:
001/LP/PL/ADM/PROV/33.00/VI/2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu
Provinsi Papua, Sdr. Dr. Ronald E. Engko, M.Si mengajukan permohonan
koreksi kepada Bawaslu RI pada tanggal 3 Juli 2019.
k. Bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap
Putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 61, Pasal 62, Pasal 64, dan Pasal
65 Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, yang
menyatakan:
Pasal 61
(1) Pelapor atau terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada
Bawaslu atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Permintaan koreksi atas putusan penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu disampaikan secara langsung kepada Bawaslu
dengan menggunakan formulir model ADM-15.
Pasal 62
(1) Pelapor atau terlapor menyampaikan permintaan koreksi atas putusan
penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan
dibacakan.
(2) Pelapor atau terlapor dalam menyampaikan permintaan koreksi atas
putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dibuat secara
tertulis yang berisi alasan permintaan koreksi dan hal yang diminta
untuk dikoreksi, serta dilampiri putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(3) Alasan permintaan koreksi terhadap putusan penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya
menyangkut adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Permintaan koreksi disampaikan dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri
atas 1 (satu) rangkap asli dileges, dan 1 (satu) rangkap salinan.
Pasal 64
(1) Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan
koreksi dan dokumen bukti atas terbitnya putusan Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permintaan koreksi diterima oleh Bawaslu.
(2) Pemeriksaan permintaan koreksi terhadap putusan Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu dilakukan oleh majelis pemeriksa.
(3) Pemeriksaan permintaan koreksi yang dilakukan majelis pemeriksa
dapat dibantu oleh asisten pemeriksa dan sekretaris pemeriksa.
(4) Pemeriksaan permintaan koreksi dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan dengan menggunakan formulir model ADM-19.
Pasal 65
(1) Hasil pemeriksaan permintaan koreksi dibuat dalam bentuk putusan
koreksi dengan menggunakan formulir model ADM-20.
(2) Putusan koreksi dapat berupa:
a. menguatkan putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; atau
b. mengoreksi putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(BUKTI PT-5)
l. Bahwa dalam melakukan koreksi atas putusan Bawaslu Provinsi Papua,
Bawaslu berpedoman pada ketentuan Pasal 62 ayat (3) dimana koreksi
dilakukan hanya menyangkut adanya kesalahan penerapan hukum dalam
putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
m. Bahwa Majelis Pemeriksa setelah mencermati Putusan Bawaslu Provinsi
Papua Nomor: 001/LP/PL/ADM/PROV/33.00/VI/2019 Tanggal 1 Juli 2019
serta pokok permintaan koreksi yang diajukan oleh Pelapor, Majelis
Pemeriksa pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
a. Bahwa pemeriksaan terkait kesalahan penerapan hukum yang
dilakukan oleh Judex Juris terhadap Putusan Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dimintakan koreksi tidak hanya
meliputi hukum materiil namun juga formil yang jika terdapat
kesalahan penerapan hukum berakibat batalnya Putusan Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 25 ayat (5)
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, yang menyatakan:
Pasal 454
(6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan paling lama 7 (tujuh)hari kerja sejak diketahui terjadinya
dugaan pelanggaran Pemilu.
Pasal 25
(5) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran
Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui
terjadinya dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran
Administratif Pemilu TSM.
c. Bahwa Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran administratif
Pemilu yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua sejak 20 Mei
2019 dan menyampaikan laporan atas pelanggaran tersebut pada
Tanggal 11 Juni 2019. Atas hal tersebut, Majelis Pemeriksa
menilai laporan dugaan pelanggaran administratif yang
disampaikan haruslah diputus oleh Judex Factietelah melewati
tenggang waktu pelaporan.
d. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu provinsi Papua Nomor
001/LP/PL/ADM/PROV/33.00/VI/2019 tanggal 1 Juli 2019,
Bawaslu telah melakukan koreksi dalam Putusan Koreksi dengan
Nomor: 55/K/ADM/BWSL/PEMILU/VII/2019 yang diucapkan
pada tanggal 22 Juli 2019 yang pada pokoknya memutuskan,
sebagai berikut:
“Menyatakan batal Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor:
001/LP/PL/ADM/PROV/33.00/VI/2019 Tanggal 1 Juli
2019.”(BUKTI PT-6)
[2.7.2] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk membuktikan KeteranganPihak Terkait, Pihak Terkait mengajukan alat
bukti berupa PT-1 s.d PT-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT-1 Formulir Model Adm-2 Laporan Dugaan Pelanggaran Adm
Pemilu/Adm. Pemilu, Bawaslu Republik Indonesia;
2. PT-2 Putusan Bawaslu RI Nomor: 64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019
tertanggal 13 Juni 2019;
3. PT-3 Formulir Model Adm-2 Laporan Dugaan Pelanggaran Adm
Pemilu/Adm. Pemilu, Bawaslu Provinsi Papua;
4. PT-4 Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor:
001/LP/PL/ADM/PROV/33.00/VI/2019;
5. PT-5 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
6. PT-6 Putusan Koreksi Nomor: 55/K/ADM/BWSL/PEMILU/VII/2019;
[2.7.3] BAWASLU PROVINSI PAPUA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwapada
tanggal 24 Mei 2019 Ronald E. Engko membuat Laporan ke Bawaslu Provinsi Papua.
Bahwa terhadap laporan tersebut dilakukan Kajian dan telah memenuhi syarat formil
dan materiil disepakati bahwa terdapat 2 dugaan pelanggaran yaitu Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu. Bahwa
dugaan pelanggaran tersebut ditangani dengan Peraturan Bawaslu yang berbeda.
Terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi dilakukan sidang Pendahuluan pada
tanggal 13 Juni 2019 dan diputuskan dalam rapat Pleno Pimpinan bahwa laporan
tersebut dapat dilanjutkan pada sidang Pemeriksaan pada tanggal 14 Juni 2019.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwaTeradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya yang tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilu dengan menerima dan memutus Laporan dari Ronald Engko Caleg
DPRP Dapil I dari Partai Gerindra dengan Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor:
001/LP/PL/PTS.ADM/PROV/33.00/VII/2019 yang sebelumnya telah diputus oleh
Bawaslu RI dengan Putusan Nomor 64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasanPengadu tidak mempunyai kepentingan langsung
dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor Dr.Ronald
E.Engko, M.Si kepada Bawaslu Provinsi Papua karena pihak yang dilaporkan oleh
Pelapor Dr.Ronald E.Engko, M.Si adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
sebagai Pihak Terlapor. Pengadu merupakan Caleg DPRP Provinsi Papua pada Pemilu
Tahun 2019 dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (DAPIL) 7 (Tujuh) sedangkan
Pelapor Dr.Ronald E.Engko, M.Si adalah Caleg DPRP Provinsi Papua Daerah Pemilihan
(DAPIL) 1 yang terdiri dari Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi,
sehingga jelas Pengadu tidak mempunyai kerugian langsung terhadap Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Dr.Ronald E.Engko, M.Si. Teradu
menjelaskan bahwa rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif
Tahun 2019 tingkat KPU Provinsi Papua dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2019 di
Hotel Grand Abe Jayapura. Bahwa tidak benar laporan Dugaan pelanggaran yang
disampaikan olehDr.Ronald E.Engko. M.Si disampaikan kepada Bawaslu Provinsi
Papua 22 (dua puluh dua) hari sejak penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2019 tingkat KPU Provinsi Papua. Bahwa Pelapor Dr.Ronald E.Engko.
M.Si mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 20 Mei 2019
dimana Pelapor mendapatkan copyan salinan hasil Pleno Penetapan Perolehan Suara
Calon Anggota Legislatif DPRP Dapil 1 Papua dalam Formulir DC-1 DPRP yang tidak
sesuai dengan hasil DB-1 DPRP yang ditetapkan oleh KPU Kota Jayapura. Bahwa
Pelapor Dr.Ronald E.Engko. M.Si melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada
Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 24 Mei 2019 Pukul 15.30 WIT dengan
menyampaikan berkas laporan yang telah diisi sendiri dan ditandatangani oleh Pelapor
pada Formulir Model B.1 dan pelapor melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP). Teradu menjelaskan bahwa Laporan tersebut kemudian dilakukan kajian awal
dan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua agar melengkapi Laporan Dugaan
pelanggaran Administratif Pemilu selama 3 (tiga) hari kerja. Bahwa penanganan
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor dilakukan
berdasarkan hari kerja dimana hari kerja terhitung 5 (lima) hari Senin hingga Jumat,
sedangkan hari Sabtu dan Minggu serta hari libur Nasional tidak dihitung sebagai hari
kerja dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan terkait hari libur Nasional
dan Cuti Bersama Tahun 2019 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua
melalui surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Papua dengan Nomor : 003/5405/SET
tanggal 14 Mei 2019. Dalam surat tersebut disebutkan Libur Nasional dan Cuti
Bersama dimulai tanggal 30 Mei 2019 hingga berakhir tanggal 11 Juni 2019, dengan
demikian penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dilanjutkan
oleh Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 11 Juni 2019. Terhadap Laporan Ronal E.
Engko, setelah dilakukan kajian awal terdapat dua Jenis pelanggaran yakni dugaan
pelanggaran Pidana Pemilu dan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. Selanjutnya
untuk penanganan dugaan Administratif Pemilu dilakukan dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2018, sedangkan Dugaan Pidana Pemilu dilakukan berdasarkan
Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2019
dilaksanakan sidang Pemeriksaan pendahuluan serta terhadap laporan yang
disampaikan oleh Pelapor Dr.Ronald E.Engko, M.Si dan Selanjutnya Ketua dan anggota
Bawaslu Provinsi Papua melakukan rapat Pleno sesuai dengan Berita Acara Pleno
Nomor : 051.b/K.Bawaslu-Prov.Pa/TU.03.01/V/2019 tentang Pembahasan Putusan
Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor
001/LP/PL/ADM/PROV/33.00/VI/2019. Pada tanggal 14 Juni 2019, Teradu dan
Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan sidang Putusan Pendahuluan dengan Putusan
Pendahuluan Nomor : 001/LP/PL/ADM/PROV/33.00/VI/2019. Terhadap Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu selanjutnya ditangani oleh Sentra Gakkumdu
Provinsi Papua yang terdisi dari 3 (tiga) Unsur yang ada didalamnya yaitu Unsur
Bawaslu Provinsi Papua, Unsur Penyidik dan Unsur Kejaksaan dan selanjutnya dalam
waktu 1x24 Jam, laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diterima oleh Bawaslu
Provinsi Papua dilakukan pembahasan pertama oleh Sentra Gakkumdu sebagaimana
ketentuan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat (1). Bahwa terhadap
laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang disampaikan oleh
Sdr.Dr.Ronald Engko, M.Si kepada Bawaslu RI, Pengadu telah keliru dalam
memahami, mencermati dan memaknai Putusan Bawaslu RI Nomor
64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019 yang dibacakan pada tanggal 14 Juni 2019,
Putusan tersebut adalah Putusan Pendahuluan yang merupakan tahapan penanganan
dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang didahului sidang pendahuluan untuk
memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materil sebuah laporan dugaan
pelanggaran administratif sebagaimana ketentuan Perbawasu Nomor 8 Tahun 2018
Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Pasal 40 dan Pasal 41 Ayat (1).
Bahwa Putusan Pendahuluan Bawaslu RI Nomor 64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019
telah memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materil atas laporan Dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilaporkan oleh Sdr.Dr.Ronald E.Engko, M.Si
dimana pada angka 1.11 menyebutkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat
Formil dan selanjutnya pemeriksaan terhadap syarat materiil laporan pada angka 1.13
yang mengutip kembali pernyataan Pelapor yang menyebutkan : “ bahwa pada tanggal
24 Mei 2019, saya melaporkan hal ini kepada Bawaslu Provinsi Papua, saya
menyerahkan laporan saya beserta dengan bukti-bukti yang saya miliki”. Bahwa pada
angka 1.18 Putusan Pendahuluan Bawaslu RI menyatakan :’bahwa laporan Pelapor
kepada Bawaslu Provinsi Papua dengan pokok laporan yang sama sebagaimana yang
didalilkan oleh Pelapor telah diregistrasi dengan nomor :
001/LP/PL/ADM/Prov/33.00/VI/2019 dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh
Bawaslu Provinsi Papua, berdasarkan hal tersebut Majelis Pemeriksa berpendapat agar
sebuah laporan yang dilaporkan tidak diperiksa berulang-ulang dan menjaga
konsistensi putusan sehingga laporan Pelapor Nebis in idem.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Pengadu pada
pokoknya mendalilkan Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan
Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan menerima dan memutus Laporan dari Ronald
Engko Caleg DPRP Dapil I dari Partai Gerindra dengan Putusan Bawaslu Provinsi
Papua Nomor: 001/LP/PL/PTS.ADM/PROV/33.00/VII/2019 yang sebelumnya telah
diputus oleh Bawaslu RI dengan Putusan Nomor 64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019.
Dalam sidang pemeriksaan Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 24 Mei 2019
Ronald E. Engko (Pelapor) membuat Laporan ke Bawaslu Provinsi Papua berdasarkan
Formulir B.1 Penerimaan Laporan Nomor 005/LP/PL/Bawaslu.Prov.PA/33.00/V/2019
dan Tanda Bukti Penerimaan Laporan pada Formulir Model B-3 Nomor
140/TBPL/LP/PL/Bawaslu.Prov.PA/V/2019. Terhadap laporan tersebut, Teradu
melakukan perncermatan dan penelitian yang menghasilkan kesimpulan bahwa
laporan Pelapor Ronald. E. Engko terdapat dua jenis dugaan Pelanggaran yakni dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu dan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu. Selanjutnya,
terhadap dugaan pelanggaran administrasi pada tanggal 26 Mei 2019 Teradu membuat
Kajian Awal berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 051.a/K.Bawaslu-
Prov.Pa/TU.03.01/V/2019. Berdasarkan Pleno Laporan Pelapor dinyatakan telah
memenuhi syarat Formil dan Materiil sehingga Laporan diregister dengan Nomor
001/LP/PL/ADM/PROV/33.00/VI/2019. Terhadap dugaan Pelanggaran Pidana, pada
tanggal 27 Mei 2019 dilakukan Pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu yang
dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 005/SG-Prov.PA/V/2019 tanggal 27 Mei 2019.
Oleh karena di Provinsi Papua libur bersama dimulai pada tanggal 30 Mei 2019 sampai
dengan 11 Juni 2019, maka terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi pada tanggal
13 Juni 2019 dilakukan Sidang Pendahuluan. Pada tanggal yang sama Teradu
bersama Anggota Bawaslu Provinsi Papua melakukan Rapat Pleno yang dibuktikan
dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 051.b/K.Bawaslu-Prov.Pa/TU.03.01/V/2019.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pada tanggal 14 Juni 2019, dilaksanakan
Putusan Pendahuluan oleh Bawaslu Provinsi Papua yang bersamaan dengan Putusan
Pendahuluan Bawaslu RI Nomor 64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019. Dalam fakta
persidangan terungkap bahwa Pelapor juga mengajukan laporan yang sama ke
Bawaslu RI pada tanggal 10 Juni 2019. Pihak Terkait Bawaslu RI dalam persidangan
menjelaskan Ronal Engko hadir tanggal 10 Juni 2019 dan melaporkan laporan yang
sama yang diajukan ke Bawaslu Provinsi Papua. Atas fakta ini kemudian dalam
putusan pendahuluan Bawaslu RI Nomor 64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019
menyatakan laporan tidak dapat diterima karena (ne bis in idem) dan oleh karenanya
tidak melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara. Pihak Terkait mengetahui dari
pokok laporan Pelapor bahwa laporan yang sama telah dilaporkan pada Bawaslu
Provinsi Papua. Dalam persidangan, Teradu mengaku tidak mengetahui ada putusan
pendahuluan Bawaslu RI. Teradu mengetahui ada putusan Bawaslu RI Nomor
64/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019 dari staf Bawaslu Provinsi Papua pada malam hari
setelah putusan pendahuluan Bawaslu Provinsi Nomor
001/LP/PL/ADM/PROV/33.00/VI/2019 diterbitkan. Putusan Pendahuluan Bawaslu
RI menyatakan Laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti dengan sidang
pemeriksaan, sedangkan dalam Putusan Pendahuluan Bawaslu Papua Laporan
diterima dan ditindaklanjuti pada sidang Pemeriksaan. Terhadap uraian fakta tersebut
DKPP berpendapat benar Tindakan Teradu menerima Laporan dari Pelapor pada
tanggal 24 Mei 2019 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, DKPP
menilai adanya ketidakcermatan dari Teradu untuk melakukan komunikasi kepada
Bawaslu RI selaku atasan setingkat diatasnya. Semestinya Teradu tetap berkomunikasi
dengan Bawaslu RI terhadap Laporan yang diterima supaya tidak menimbulkan
syakwasangka ketidakprofesionalan Teradu dalam penyelesaian penanganan Laporan.
Selain itu, terungkap fakta dalam persidangan adanya kesalahan tanggal penerimaan
Laporan dalam Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor
001/LP/PL/ADM/PROV/33.00/VI/2019. Semestinya, dalam Putusan tersebut tertulis
24 Mei 2019 namun pada faktanya tertulis 11 Juni 2019. Kesalahan dalam Penulisan
tanggal dapat berimplikasi pada penerapan hukum Putusan a quo. Teradu sebagai
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran mempunyai tugas dan tanggung jawab
untuk mengoreksi Putusan sebelum dibacakan di muka sidang. DKPP perlu
mengingatkan kepada jajaran Kesekretariatan Bawaslu Provinsi Papua supaya lebih
cermat, profesional dan teliti dalam menyiapkan data dan informasi sebagai sebagai
bahan Teradu dalam mengambil keputusan. Dengan demikian Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 15 huruf e, huruf f dan huruf h Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4]Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu,
mendengar keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi peringatan kepada Teradu Amandus Situmorang selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Papua;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan
Belasdan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir