III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 November 2023 dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Pelapor bekerja di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak tahun 2019 dan
kemudian diperpanjang kontrak kerja setiap tahunnya, tepatnya tanggal 02 Januari
2023 Pelapor di perpanjang kontrak nomor: 001.b/KP.04.00/KR/01/2023 sebagai
Tenaga Pendukung di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau dengan masa kontrak tanggal 02 januari s.d. 28 November 2023,
Pelapor bertugas sebagai driver Saksi yang menjabat Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023 kemudian setelah saksi
habis dari masa jabatan pada bulan Juli 2023 Pelapor berpindah tugas sebagai driver
kepada koordinator divisi Sumber Daya Organisasi dan Diklat, kemudian di tanggal
10 Agustus 2023 Pelapor menerima Surat Pemberhentian dari staf Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan sejak saat itu pelapor tidak bekerja lagi,
diterimanya surat tersebut tanpa diawali dengan pelapor mendapat surat peringatan
atas kinerja dan tugas yang pelapor lakukan.
Kronologi dan analisis hukum sebagai berikut:
1. Bahwa Pelapor bekerja di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak tahun 2019 dan
kemudian diperpanjang kontrak kerja setiap tahunnya dan berlanjut sampai
dengan Surat keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau nomor: 001.b/KP.04.00/KR/01/2023 tanggal 02 Januari
2023 Tentang Penujukan Tenaga Pendukung di Lingkungan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pengemudi/Driver untuk
kendaraan dinas jabatan plat BP 1756 A yang mana kontrak Pelapor akan
berakhir pada 28 November 2023;
2. Bahwa seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
memberikan penghargaan terhadap Pelapor, yang mana turut andil dalam
mengembankan tugas yang sebagai mana mestinya yang tertuang di Kotrak
Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri nomor:
14/KP.01.00/KR/01/2023 dalam membantu menyukseskan Pemilihan Umum
tahun 2019 dan tidak semestinya secara sepihak Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan Surat keputusan Nomor:
406/KP.04.01/KR/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Pemberhentian
Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan
Riau.
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan Surat Keputusan
pemberhentian tersebut tidak memperhatikan sebagai mana Undang - Undang nomor
30 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan pasal 1 ayat 17 berkenaan dengan
asas - asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang menjadi acuan
pengunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan
keputusan dan/atau tindakan dalam penyelengaraan pemerintahan, asas
umum pemerintahan yang baik yang seharusnya menjadi pedoman bagi
pejabat pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan diantaranya
melanggar asas tidak menyalah gunakan kewenangan, asas ketidak
berpihakan, asas motivasi untuk setiap keputusan dimana setiap keputusan
yng diambil haruslah jelas, terang, benar, objektif dan adil.
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan Surat Keputusan
pemberhentian tersebut tidak memperhatikan Pasal 5 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelengara Pemilihan Umum yaitu:
a. Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945
b. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa ‘’
kepada setiap pejabat dan elit politik bersikap jujur, amanah, sportif,
siap melayani dan berjiwa besar serta memiliki keteladanan.
ketetapan MPR sangat penting agar pemerintah dalam hal ini terlapor memegang
teguh sikap tersebut dan dapat menjadi teladan bagi para anggota staf di
bawahnya, etika kehidupan berbangsa ini adalah sebagai acuan bagi pemerintah
dan seluruh bangsa indonesia dalam meningkatkan mutu kehidupan berbangsa,
dewasa ini etika kehidupan berbangsa mengalami kemuduran yang menyebabkan
terjadinya krisis moral dimana terlapor yang merasa memiliki kewenangan
melakukan tindakan yang diluar dari nalar sebagai orang yang bermoral sebagai
mana 1 (satu) alat bukti Pelapor screenshot percakapan di Grub WA (whatsapp)
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini memberikan tekanan
psikis terhadap pelapor dimana pelapor tidak bisa melakukan pembelaan
dikarenakan terlapor memiliki kewenangan dan tidak ada yang bisa membatah
apa yang beliau inginkan, jika tidak maka akan menjadi cap jelek oleh terlapor
dan bisa melakukan tindakan apapun sebagai mana contoh pemecatan sepihak
yang dilakukan terlapor kepada pelapor tanpa ada alasan yang jelas sementara
kontrak kerja pelapor akan berakhir pada 28 November 2023, sangat disayangkan
terlapor tidak bisa menempatkan dirinya sebagai siapa dan kewenangan apa yang
dimilikinya sehingga dalam hal ini sesuai etika dalam kehidupan berbangsa
terlapor tidak bisa di contoh atau tidak bisa menjadi teladan justru beliau
mengajak para staf dan orang - orang dekatnya untuk melakukan pembulian dan
penekanan psikis pada pelapor.
Pasal 23 Persekjen no 1 tahun 2017 Kepala Sekretariat bawaslu provinsi,
Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kota, Kepala Sekretariat Panwascam,
Kepala sub bagian pada sekretariat bawaslu provinsi, pegawai sekretariat bawaslu
provinsi, pegawai sekretariat bawaslu Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat
Panwascam diberhentikan apabila:
a. Mengundurkan diri
b. Berhalangan tetap
c. Melakukan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan
d. Melakukan pelanggaran atas kode etik penyelenggara Pemilihan
Umum dan kode etik prilaku pegawai
e. Menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang dapat menghalangi pelaksanaan tugas
f. Melanggar kebijakan bawaslu, bawaslu provinsi, Panwaslu Kabupaten/kota atau
Panwascam
Terhadap poin pada pasal tersebut diatas tidak ada satupun yang dapat
menjadi alasan Pelapor diberhenbtikan secara sepihak, sehingga dapat terlihat
bahwa pemberhentian ini semata-mata hanya berdasarkan ego terlapor.
3. Bahwa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada surat peringatan
terlebih dahulu yang di keluarkan dan diberikan kepada Pelapor dengan
keronologis sebagai berikut:
a) memorandum Nomor: 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tanggal 02 Agustus
2023 yang mana pengajuan permintaan tenaga pengemudi baru dari
koordinator divisi Sumber Daya Organisasi dan Diklat yang mana pelapor
Driver lama yang sebelumnya melekat kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau yang baru berakhir tugas dan diminta diganti ke Driver baru
dari pihak koordinator divisi Sumber Daya Organisasi dan Diklat, di setujui
b) Memorandum Nomor: 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tanggal 03 Agustus
2023 yang mana permintaan Pergantian Tenaga Pengemudi Koordinator Divisi
Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau yang mana dari saudara Rico Octaviani kepada
pelapor, tidak di setujui
c) Nota Dinas dari Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor:
376/ND/KP.01.00/KR/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang Pengantian
Tenaga Pengemudi yang dalam perihalnya tidak dapat di penuhi dengan
pertimbangan Surat keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Riau nomor: 001.b/KP.04.00/KR/01/2023 tanggal
02 Januari 2023 Tentang Penujukan Tenaga Pendukung di lingkungan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau pada butir ketiga huruf b
di sebutkan bahwa pengemudi Driver yang bertugas merawat, menyiapkan,
dan mengemudikan kendaraan dinas pejabat yang melekat pada masing -
masing Pengemudi/Driver yang telah ditunjuk serta kendaraan oprasional
untuk mengatar dan menjemput pimpinan maupun staf sesuai perintah atasan
juga mempersiapkan bahan dan alat yang di perlukan untuk melaksanakan
tugas sebagai pengemudi/driver dan juga pelapor melekat pada kendaraan
dinas jabatan plat BP 1756 A yang diserah terimakan kepada koordinator divisi
SDM organisasi dan diklat.
d) Nota Dinas dari kepala sekretariat bawaslu provinsi kepulauan riau Nomor:
398/ND/KP.01.00/KR/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang
pemberhentian dan penujukan tenaga pengemudi memorandum Nomor:
370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 yang mana
pengajuan tenaga pengemudi baru dari koordinator divisi SDM Organisasi dan
Diklat yang mana dari pelapor kepada Budi supriyono
e) Surat Keputusan Pemberhentian staf a.n Jeftri Pradana dengan nomor SK
(Surat Keputusan) yakni: 406/KP.04.01/KR/08/2023 memutuskan:
Memberhentikan dengan hormat Tenaga Pendukung atas nama JEFRI
PRADANA sebagai Tenaga Pengemudi/Driver, dengan ucapan terimakasih atas
bantuan dan jasa-jasa Saudara selama menjadi Tenaga Pendukung di Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
4. Bahwa pemberhentian Staf, kepala sekretariat merujuk kepada pasal 28 peraturan
sekretaris jendral nomor 1 tahun 2017, maka yang harus diketahui pada pasal
tersebut adalah “pegawai sekretariat bawaslu provinsi diberhentikan dengan
keputusan kepala sekretariat bawaslu provinsi setelah dilakukan
klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja;
Dilihat dari memorandum, nota dinas sampai dengan Surat Keputusan
pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau banyak kejanggalan, patut diduga ingin menujukan eksistensinya
sebagai orang yang memiliki Kekuasaan (Abuse of power) melebihi dari pada Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Surat
Pemberhentian Sepihak Tersebut Dilakukan tanpa ada Rapat Pleno Dalam
Pemberian Keputusan Dari Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau”
5. Bahwa memorandum Nomor: 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tanggal 03
Agustus 2023 yang mana Permintaan Pergantian tenaga pengemudi Koordinator
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau yang mana dari saudara Rico
Octaviani kepada pelapor telah di tolak/tidak disetujui oleh kepala sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Nota
Dinas Nomor: 376/ND/KP.01.00/KR/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023;
Dengan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki Pelapor dalam
Menjalankan tugas mendampinggi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau periode sebelumnya, maka ada koordinator divisi lain
lewat memorandum tersebut diatas yang menginginkan Pelapor untuk menjadi
drivernya, akan tetapi tanpa alasan yang kuat dan di luar nalar permintaan
tersebut di TOLAK dengan alasan Pelapor melekat pada Kendaraan dinas plat BP
1756 A, Padahal Kepala Sekretariat bisa melakukan Revisi Surat Keputusan (SK)
karena menerbitkan Surat Keputusan (SK) terbaru saja bisa dilakukan kenapa
revisi justru tidak bisa. Dengan demikian terlihat tembang pilih yang dilakukan
oleh seorang kepala sekretariat membedakan koordinator 1 (satu) dengan yang
lainya padahal untuk mendukung kinerja Koordinator Divisi Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Riau yang sibuk dengan aktivitas menuju Pemilihan
Umum serentak pada 2024, hal ini merupakan keadaan yang mengkhawatirkan
Lembaga sebesar Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
yang sebentar lagi akan menghadapi Pemilihan Umum secara serentak, sehingga
dapat dikatakan kepala sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau tidak melakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam
Perbawaslu nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan, Pasal
100 ayat (2), Perbawaslu nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan ‘’Kepala sekretariat Provinsi bertugas memberikan dukungan
administrasi dan teknis operasional bagi Bawaslu Provinsi, dan ayat 3
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan’’ dan Pasal 103 ayat (1) ‘’Dalam hal
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi tidak memberikan dukungan administrasi
dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bawaslu Provinsi
melaporkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu RI’’
Pasal 15 huruf c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara
Pemilihan Umum yaitu:
C. pelaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan
perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan
Umum.
D. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik
langsung maupun tidak langsung.
6. Bahwa dari balasan Surat Somasi yang dikirim oleh Kuasa Hukum Pelapor kepada
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga dapat dilihat bahwa Sekretariat dalam hal
ini terlapor yang memutus tanpa ada Pertimbangan Rapat Pleno dalam
menentukan arah keputusan segala tindakan yang ada serta adanya
diskriminasi terhadap dukungan komisioner dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya sehari-hari, juga dapat di lihat keputusan sepihak yang mana
hal tersebut tidak dapat dimungkinkan dimana pelapor tidak memiliki basic/skill
sebagai security/satpam, juga tidak didukung secara ke profesionalan secara
adminitrasi tidak memiliki KTA (kartu tanda anggota) Security/satpam yang mana
untuk mendapatkanya harus melakukan pelatihan terlebih dahulu sebagai dasar
tersebut, penolakan tersebut secara halus tanpa melihat orang yang berjasa
selama 5 tahun menggemban amanah dan bekerja secara profesional.
7. Bahwa dalam Penerimaan dan Pemecatan Tenaga Pendukung maupun tenaga lain
di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau tidak dilakukan
Rekrutmen secara Profesional dan transparan serta disebarluaskan, dapat dilihat
dan patut di duga hanya kepada orang - orang yang dikenal, dekat dan orang -
orang yang melibatkan kepentingan pribadi terlapor atau orang - orang yang
mendukung terlapor, sebagai mana terlapor memasukan anak kandungnya
sendiri bertugas di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan
Riau, jadi dapat diartikan Keluar Masuk Tenaga Pendukung pada Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Sesuka Hati Terlapor saja
tanpa memandang kualitas dan profesionalitas seseorang dalam bekerja.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 128-PKE-
DKPP/X/2023, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon Terbukti Telah Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelengara Pemilihan Umum;
3. Memutuskan agar dilakukan Mutasi/Pemindahan Terhadapa Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau agar terjadi Penyegaran Pada Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau yang sebentar lagi menghadapi Pemilihan Umum 2024 secara
serentak.
4. Memberikan Penghargaan untuk pemulihan Mental kepada Pelapor dalam bentuk
Menganulir atau meminta Kepala Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan
Riau untuk membatalkan Surat Keputusan Kepala sekretariat nomor :
406/KP.04.01/KR/08/2023 karena tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan
perundang - undangan yang berlaku, maka karenaitu menyatakan Surat
Keputusan tersebut Tidak sah dan mengabulkan memorandum Nomor:
373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tanggal 03 Agustus 2023 yang mana
Permintaan Pergantian tenaga pengemudi Koordinator Divisi Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Riau.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P1 s.d. P10
sebagai berikut
Bukti P-1 Surat keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Riau nomor: 001.b/KP.04.00/KR/01/2023
tanggal 02 Januari 2023 Tentang Penujukan Tenaga Pendukung di
lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan
Riau Tahun Anggaran 2023, tertanggal 02 Januari 2023.
Bukti P-2 memorandum Nomor: 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tanggal 02
Agustus 2023 yang mana pengajuan permintaan tenaga pengemudi
baru dari koordinator divisi Sumber Daya Organisasi dan Diklat yang
mana pelapor yang sebelumnya melekat kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau yang baru berakhir tugas dan diminta diganti
ke Driver baru dari pihak koordinator divisi Sumber Daya Organisasi
dan Diklat;
Bukti P-3 memorandum Nomor: 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tanggal 03
Agustus 2023 yang mana permintaan Pergantian Tenaga Pengemudi
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan
masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang mana dari saudara
Rico Octaviani kepada Pelapor;
Bukti P-4 Nota Dinas dari Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Nomor: 376/ND/KP.01.00/KR/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023
tentang Pengantian Tenaga Pengemudi yang dalam perihalnya tidak
dapat di penuhi dengan pertimbangan Surat keputusan Kepala
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan
Riau nomor: 001.b/KP.04.00/KR/01/2023 tanggal 02 Januari 2023
Tentang Penujukan Tenaga Pendukung di lingkungan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau;
Bukti P-5 Nota Dinas dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Nomor: 398/ND/KP.01.00/KR/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023
tentang pemberhentian dan penujukan tenaga pengemudi
memorandum Nomor: 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tanggal 02
Agustus 2023 yang mana pengajuan tenaga pengemudi baru dari
koordinator divisi SDM Organisasi dan Diklat yang mana dari Pelapor
kepada Budi supriyono;
Bukti P-6 Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 406/KP.04.01/KR/08/2023 Tentang
Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Riau, tertanggal 10 Agustus 2023.
Bukti P-7 Surat Somasi (teguran hukum) nomor: 001/SOM/KA-RH/2023
tanggal 22 Agustus 2023 kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Bukti P-8 Surat nomor: 035/B/Sek/VIII/2023 dari Majlis Wilayah Korps Alumni
Himpunan Mahasiswa Islam Provinsi Kepulauan Riau tanggal 21
Agustus 2023 Tentang Permohonan Peninjauan Kembali SK Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau nomor:
406/KP.04.01/KR/08/2023.
Bukti P-9 Surat nomor: 015/HK.08/KR/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023
tentang Tanggapan Terhadap Surat nomor: 001/SOM/KA-RH/2023
Perihal Teguran Hukum (Somasi).
Bukti P-10 Screenshot percakapan di Grub WA (what sapp) Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 128-PKE-
DKPP/X/2023, Pengadu mengajukan Saksi yakni Said Abdullah Dahlawi selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023 yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 27 November 2023 sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu merupakan tenaga pengemudi yang membawa Saksi semasa
menjadabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
2. Bahwa Semasa menjadi tenaga pengemudi saksi, Pengadu tidak pernah
melakukan kesalahan ataupun hal yang tidak baik;
3. Bahwa Sanksi menyatakan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 406/KP.04.01/KR/08/2023
Tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau, tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 27 November 2023 Teradu Perkara Nomor 128-
PKE-DKPP/X/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
A. POKOK PERKARA BERDASARKAN ADUAN PENGADU
Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan setidaknya 2 (dua) pokok aduan.
Adapun kedua pokok aduan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dugaan pemberhentian secara sepihak sebagai Tenaga Pendukung pada Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau; dan
2. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 15 huruf c dan d, Pasal 19 huruf f
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 100 ayat
(2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Pasal 23 Peraturan Sekretaris Jenderal
Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian,
dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pasal 1 ayat (17) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
B. JAWABAN TERADU BERDASARKAN POKOK ADUAN
Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, dapat Teradu uraikan untuk Teradu
jawab dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun jawaban Teradu atas
pokok aduan Pengadu adalah sebagai berikut:
1. Dugaan pemberhentian secara sepihak sebagai Tenaga Pendukung pada
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
1.1. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu telah
memberhentikan secara sepihak Tenaga Pendukung atas nama Jefri
Pradana. Terhadap aduan a quo dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu
tidak memberhentikan secara sepihak Tenaga Pendukung atas nama
Jefri Pradana sebagaimana yang disangkakan oleh Pengadu. Teradu
memberhentikan Tenaga Pendukung atas nama Jefri Pradana
didasarkan pada pelbagai pertimbangan dan landasan.
1.2. Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan oleh Pengadu, dapat Teradu
jelaskan bahwa pada Tanggal 2 Januari 2023, Teradu mengeluarkan
Keputusan Nomor 001.b/KP.04.00/KR/01/2023 tentang Penunjukan
Tenaga Pendukung di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023. Terdapat 3 (tiga) jenis
tenaga pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
yaitu Tenaga Pendukung Keamanan Kantor, Tenaga Pendukung
Pengemudi, dan Tenaga Pendukung Pramubakti. Ketiga jenis tenaga
pendukung tersebut masuk dalam rumpun tenaga pendukung yang
pelaksanaan tugasnya saling mengisi satu sama lainnya sebagaimana
hal biasa yang telah dijalankan di Lingkungan Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau. (Bukti T-02)
1.3. Bahwa dalam lampiran Keputusan Nomor 001.b/KP.04.00/KR/01/2023
termaktub bahwa Teradu mengangkat Jefri Pradana sebagai Tenaga
Pendukung Pengemudi yang diamanahkan untuk mengemudikan Mobil
Inventaris Kantor BP 1756 A dengan tugas melakukan pengantaran dan
penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa
Jabatan 2018 – 2023 atas nama Said Abdullah Dahlawi. (Bukti T-02)
1.4. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2023, Ketua Bawaslu Republik Indonesia
memberhentikan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa
Jabatan 2018 – 2023 atas nama Said Abdullah Dahlawi dan mengangkat
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028
atas nama Febriadinata dan Khairurrija. (Bukti T-03)
1.5. Bahwa setelah diangkat pada Tanggal 25 Juli 2023, Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 atas nama
Febriadinata mendapat fasilitas pengantaran dan penjemputan dengan
menggunakan Mobil Inventaris Kantor BP 1754 A yang dikemudikan
oleh Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Dimas Jati Gunawan.
(Bukti T-04)
1.6. Bahwa setelah diangkat pada Tanggal 25 Juli 2023, Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 atas nama
Khairurrijal mendapat fasilitas pengantaran dan penjemputan dengan
menggunakan Mobil Inventaris Kantor BP 1756 A yang dikemudikan
oleh Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana. (Bukti T-
05)
1.7. Bahwa pada Tanggal 2 Agustus 2023, Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 atas nama Khairurrijal
menyampaikan Memorandum Nomor 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023
kepada Teradu, yang pada pokoknya meminta penggantian tenaga
pendukung yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1756 A dari
Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana menjadi Budi
Supriyono.
1.8. Bahwa pada Tanggal 3 Agustus 2023, Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah
menyampaikan Memorandum Nomor 374/MM/KP.03.06/K.KR/08/2023
kepada Teradu, yang pada pokoknya meminta penggantian Tenaga
Pendukung Pengemudi yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP
1749 A dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani
menjadi Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana.
1.9. Bahwa terhadap masuknya 2 (dua) Memorandum tersebut, Teradu
selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan
komunikasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama
Zulhadril Putra untuk meminta arahan dan masukan terhadap hal-hal
yang dapat dilakukan oleh Teradu. Bahwa berdasarkan komunikasi yang
dilakukan, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Zulhadril
Putra menyampaikan bahwa terhadap permintaan atau permohonan
tersebut menjadi kewenangan Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa terhadap hal tersebut, Teradu selaku
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengambil
keputusan dengan melihat dari berbagai pertimbangan dan melakukan
penilaian.
1.10. Bahwa untuk menghindari adanya pemberhentian terhadap salah satu
Tenaga Pendukung Pengemudi yang bertugas melakukan pengantaran
dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau,
hal yang paling utama dan pertama dilakukan oleh Teradu yaitu
meminta Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
atas nama Ridwan melakukan komunikasi dengan menawarkan Tenaga
Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung
Pengemudi atas nama Jefri Pradana untuk salah satunya menjadi
Tenaga Pendukung Keamanan Kantor sampai adanya perubahan
kebijakan akibat berakhirnya kontrak Tenaga Pendukung di Lingkungan
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Tanggal 28 November 2023
nantinya.
1.11. Bahwa setelah bertemu secara langsung dengan Tenaga Pendukung
Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung Pengemudi
atas nama Jefri Pradana, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau atas nama Ridwan menyampaikan hasil kepada Teradu
yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Tenaga Pendukung
Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung Pengemudi
atas nama Jefri Pradana, belum bersedia untuk menjadi Tenaga
Pendukung Keamanan Kantor.
1.12. Terhadap tidak adanya kesediaan dari Tenaga Pendukung Pengemudi
atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama
Jefri Pradana untuk menjadi Tenaga Pendukung Keamanan Kantor,
maka Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau berwenang mengambil keputusan untuk memberhentikan salah
satu dari kedua Tenaga Pendukung Pengemudi tersebut. Dalam
mengambil keputusan untuk memberhentikan salah satu dari kedua
Tenaga Pendukung Pengemudi tersebut, Teradu mendasari
kewenangannya dengan melihat dan mengkaji dari berbagai sudut
pertimbangan.
1.13. Bahwa dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan,
memperhatikan kebutuhan dan kondisi keluarga dari Tenaga
Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung
Pengemudi atas nama Jefri Pradana, maka Teradu memilih untuk
mempertahankan Tenaga Pendukung atas nama Rico Octaviani karena
memiliki 5 (lima) anak yang sudah bersekolah serta istri yang hanya
bekerja sebagai ibu rumah tangga. Sementara Tenaga Pendukung
Pengemudi atas nama Jefri Pradana memiliki 1 (satu) anak yang masih
balita serta istri yang bekerja sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kota
Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana Surat Keputusan
yang dikeluarkan oleh Teradu dengan Nomor 002.a/Bawaslu-
KR/Set/KP.04.00/01/2023 tentang Penunjukan Tenaga Pelaksana
Teknis / Pelaksana Non PNS di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran
2023. (Bukti T-06)
1.14. Bahwa dengan mempertimbangkan alasan pendidikan dan usia dari
Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga
Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana, maka Teradu memilih
untuk memberhentikan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri
Pradana karena yang bersangkutan telah menamatkan Pendidikan
Sarjana Strata-1 bergelar Sarjana Teknik Elektro (S.T) dengan usia 29
Tahun. Sementara Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico
Octaviani berpendidikan Sekolah Menengah Atas dengan usia 45 Tahun.
Secara umum berdasarkan pertimbangan pendidikan dan usia dari
kedua Tenaga Pendukung Pengemudi tersebut, Teradu beranggapan
bahwa Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana memiliki
peluang yang lebih luas untuk berkarir sesuai dengan jalur
pendidikannya dan kesempatan yang lebih besar untuk mencapai
kesuksesannya.
1.15. Bahwa dengan mempertimbangkan etika dan sudut pandang kebiasaan
di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dari Tenaga Pendukung
Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung Pengemudi
atas nama Jefri Pradana, maka Teradu memilih untuk mempertahankan
Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani karena yang
bersangkutan senantiasa menjaga etika seperti bertegur sapa dengan
atasan dan/atau pimpinan ketika berpapasan dan sering
mengumandangkan adzan di Musholla Kantor Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau jika memasuki waktu sholat. Sementara Tenaga
Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana tidak pernah bertegur
sapa dengan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan
2022 - 2027, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan
2023 – 2028, dan Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau.
1.16. Bahwa terkait dengan tidak adanya pemberian Surat Peringatan baik
terhadap Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana
maupun terhadap Pegawai lainnya, dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu
selama diamanahkan memegang suatu jabatan dalam birokrasi
pemerintahan dari Tahun 2000 hingga sampai detik ini tidak pernah
memberikan Surat Peringatan kepada bawahan atau jajaran. Hal ini
dikarenakan Teradu menganggap bahwa Surat Peringatan yang Teradu
berikan dapat memperburuk riwayat kerja bawahan atau jajaran yang
bersangkutan baik untuk jenjang karir bagi Pegawai Negeri Sipil
maupun kesempatan untuk bekerja ditempat lain bagi Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil.
1.17. Bahwa argumentasi logis lainnya kenapa Teradu tidak memberikan
Surat Peringatan dan/atau Teguran secara langsung kepada Tenaga
Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana adalah untuk
menghindari konflik yang lebih besar dan/atau pertentangan antara
Teradu dengan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan
2018 – 2023 atas nama Said Abdullah Dahlawi yang pada saat itu
menjabat sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
1.18. Bahwa pada Tanggal 4 Agustus 2023 dengan berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dijelaskan pada angka 1.13 dan angka 1.14 diatas,
terhadap permintaan penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi yang
mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A dari Tenaga
Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani menjadi Tenaga
Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana, dengan Hormat Teradu
nyatakan belum dapat dipenuhi. (Bukti T-07)
1.19. Bahwa pada Tanggal 9 Agustus 2023 dengan berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dijelaskan pada angka 1.15, angka 1.16, dan angka 1.17
diatas, terhadap permintaan penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi
yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1756 A dari Tenaga
Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana menjadi Budi
Supriyono, Teradu nyatakan diterima dengan memohon perkenan Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. (Bukti T-08)
1.20. Bahwa pada Tanggal 10 Agustus 2023 sebagai tindaklanjut
pertimbangan Teradu sebagaimana dijelaskan pada angka 1.19 diatas,
Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023
tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, yang pada pokoknya
memberhentikan dengan hormat Tenaga Pendukung atas nama Jefri
Pradana sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi dengan ucapan terima
kasih atas bantuan dan jasanya selama menjadi Tenaga Pendukung di
Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. (Bukti T-09)
1.21. Bahwa setelah dikeluarkannya Keputusan Teradu Nomor
406/KP.04.01/KR/08/2023 tersebut, Teradu menyampaikan kepada
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Zulhadril Putra
sebagai bentuk informasi dan pelaporan atas keputusan yang telah
diambil oleh Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau.
1.22. Bahwa terhadap keputusan Teradu yang memberhentikan dengan
hormat Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana sebagai
Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau,
terdapat tanggapan dan respon dari Majelis Wilayah Korps Alumni
Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Kepulauan Riau pada
Tanggal 21 Agustus 2023 yang menyampaikan surat Nomor
035/B/Sek/VIII/2023 Perihal Permohonan Peninjauan Kembali SK
Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Kepri Nomor
406/KP.04.01/KR/08/2023 (Bukti T-10), tanggapan dan respon dari
Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang -
Bintan dengan mengadakan aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau pada Tanggal 22 Agustus 2023 disertai dengan
penyampaian pertanyaan sikap (Bukti T-11), dan pada Tanggal 22
Agustus 2023 terdapat penyampaian surat somasi dengan Nomor
001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran Hukum (Somasi) dari Kantor
Advokat dan Konsultan Hukum Rian Hidayat, S.H & Rekan (Bukti T-12)
yang merupakan Kuasa Hukum Jefri Pradana.
1.23. Bahwa terhadap adanya aksi demonstrasi tersebut, dengan hormat
Teradu menyampaikan bahwa Teradu tidak dapat bertemu secara
langsung dengan Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang
Tanjungpinang - Bintan yang mengadakan aksi demonstrasi karena
pada saat demonstrasi berlangsung, Teradu selaku Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menghadiri undangan dari Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Tanjungpinang untuk
menerima Penghargaan (awards) Atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Terbaik. (Bukti T-13)
1.24. Bahwa terhadap adanya somasi dari Kantor Advokat dan Konsultan
Hukum Rian Hidayat, S.H & Rekan yang merupakan Kuasa Hukum Jefri
Pradana, dengan hormat Teradu juga menyampaikan permintaan maaf
karena tidak dapat memenuhi permohonan untuk mengembalikan Jefri
Pradana sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi di Lingkungan Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor
BP 1749 A dengan tugas melakukan pengantaran dan penjemputan
terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022
– 2027 atas nama Mariyamah. Sebagai gantinya, pada Tanggal 29
Agustus 2023 melalui Surat Nomor 015/HK.08/KR/08/2023 Perihal
Tanggapan Terhadap Surat Nomor 001/SOM/KA-RH/2023 Perihal
Teguran Hukum (Somasi), Teradu dengan itikad baik kembali
menawarkan dan memberikan kesempatan kepada Jefri Pradana untuk
bekerja di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai Tenaga
Pendukung Keamanan Kantor (Bukti T-14) sampai adanya perubahan
kebijakan akibat berakhirnya kontrak Tenaga Pendukung di Lingkungan
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Tanggal 28 November 2023
nantinya, namun yang bersangkutan tidak bersedia.
1.25. Bahwa terkait dengan pernyataan dari Pengadu yang menyatakan bahwa
Pengadu tidak memiliki kemampuan untuk menjadi tenaga keamanan
karena belum melakukan pelatihan tenaga keamanan kantor
(security/satpam), maka dapat Teradu jelaskan bahwa Tenaga
Pendukung Keamanan Kantor di Lingkungan Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau akan diajukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
untuk mengikuti pelatihan dalam hal dibuka ruang pelatihan tenaga
keamanan kantor (security/satpam) baik oleh Polda Kepulauan Riau
atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau
sebagaimana yang pernah diajukan dan diikuti oleh Tenaga Pendukung
Keamanan Kantor atas nama Ekarachman Wira.
1.26. Bahwa terkait dengan masa kerja Tenaga Pendukung di Lingkungan
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang secara keseluruhan berakhir
pada Tanggal 28 November 2023 sebagaimana Surat Bawaslu Republik
Indonesia Nomor 2518/KP.01.00/SJ/12/2022 Perihal Evaluasi Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Bawaslu Tahun 2022 Tertanggal
30 Desember 2022, perlu untuk Teradu jelaskan bahwa Tenaga
Pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dapat
dipertimbangkan untuk diperpanjang masa kerjanya, apabila setelah di
evaluasi yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang cukup baik,
berdedikasi dan berdisiplin tinggi dalam menjalankan tugasnya. Dalam
hal berdasarkan hasil evaluasi Tenaga Pendukung di Lingkungan
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tidak menunjukkan kinerja yang
cukup baik, tidak berdedikasi dan tidak berdisiplin tinggi dalam
menjalankan tugasnya, maka yang bersangkutan akan diganti oleh
Tenaga Pendukung baru yang berasal baik dari hasil perekrutan
maupun hasil permintaan dari Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau. Sehingga terhadap keputusan Teradu yang mempertahankan
Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani bukan serta
merta akan dipermanenkan, namun dapat dilakukan evaluasi pada 28
November 2023 dan terhadap keputusan Teradu yang memberhentikan
Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana bukan
mengakhiri segala hubungan yang telah terbangun selama ini, namun
dapat masuk kembali dalam hal berdasarkan permintaan dan evaluasi
menunjukan hasil yang positif. (Bukti T-15)
2. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 15 huruf c dan d, Pasal 19 huruf f
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 100 ayat
(2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Pasal 23 Peraturan Sekretaris Jenderal
Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian,
dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pasal 1 ayat (17) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
2.1.Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017. Bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah
berlandas pada Pancasila dan UUD Tahun 1945, TAP MPR Nomor
VI/MPR/2001, sumpah, asas, dan prinsip Penyelenggara Pemilu. Bahwa
terhadap dalil a quo, Pengadu tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan
antara Pasal 5 Peraturan DKPP tersebut dengan perbuatan yang
disangkakan Pengadu terhadap Teradu. Pengadu dalam mendalilkan
tuduhan a quo hanya menyampaikan retorika umum yang terkesan
sebagai sebuah playing victim dengan mengatakan bahwa Pengadu
mendapat tekanan psikis dari Teradu. Jika Pengadu mendapat tekanan
psikis, maka Pengadu pada saat bekerja sebagai Tenaga Pendukung
Pengemudi di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang
mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1756 A dengan tugas
melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018 – 2023 atas nama Said
Abdullah Dahlawi, dapat menyampaikan hal tersebut kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau dapat menegur Teradu jika terbukti benar bahwa Teradu memberikan
tekanan psikis kepada Pengadu. Bahwa Teradu selama menjabat sebagai
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah
mendapat teguran dari Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terkhusus
berkaitan dengan perbuatan memberikan tekanan psikis kepada Pengadu
2.2.Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15 huruf c dan huruf d Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa terhadap dalil a quo, dapat Teradu
jelaskan bahwa Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau telah bersikap dan bertindak sesuai dengan prinsip
profesionalitas. Teradu telah melaksanakan tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada UUD Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu serta melakukan pencegahan dari segala bentuk
dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung
maupun tidak langsung. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya
pelanggaran etik dan disiplin yang pernah dilakukan oleh Teradu sejak
Teradu menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau dan banyaknya penghargaan yang pernah diterima oleh Teradu
selama menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau. (Bukti T-16)
2.3.Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017. Bahwa terhadap dalil a quo, dapat Teradu jelaskan bahwa
Teradu tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi
maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban yang bersifat substansial. Bersifat substansial dalam pengertian
bahwa suatu tugas, wewenang dan kewajiban yang berkaitan secara
langsung terhadap pelaksanaan kerja utama dan mempengaruhi proses
kerja lembaga. Namun, pelibatan keluarga yang dilakukan oleh Teradu
hanyalah bersifat nonsubstansial. Pada Bulan November Tahun 2021
Teradu tidak memiliki Tenaga Pendukung Pengemudi yang melakukan
pengantaran dan penjemputan terhadap Teradu karena Tenaga Pendukung
Pengemudi sebelumnya telah lama tidak masuk kerja dan baru
menyampaikan surat pengunduran diri pada Tanggal 3 Desember 2021
(Bukti T-17). Dalam kekosongan tersebut, Teradu menggunakan Tenaga
Pendukung Pramubakti untuk melakukan pengantaran dan penjemputan
sementara terhadap Teradu sampai Teradu menemukan Tenaga
Pendukung Pengemudi yang baru. Jika Tenaga Pendukung Pramubakti
sedang memiliki pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, maka sesekali
Teradu diantar dan dijemput oleh anak perempuan Teradu yang kebetulan
Teradu hanya tinggal dengan anak perempuan Teradu. Atas dasar
kenyamanan dan keselesaan dalam melakukan pengantaran dan
penjemputan oleh anak perempuan Teradu, Teradu menghubungi Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2017 – 2022 atas nama
Muhammad Sjahri Papene yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk menyampaikan informasi dan
meminta izin mempekerjakan anak perempuan Teradu sebagai Tenaga
Pendukung Pengemudi. Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang pada
saat itu menjabat, menyampaikan bahwa hal tersebut dikembalikan
kepada Teradu karena merupakan kewenangan Teradu selaku Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Oleh sebab itu, maka pada
Tanggal 6 Desember 2021 Teradu mempekerjakan anak perempuan Teradu
untuk menjadi Tenaga Pendukung Pengemudi yang diamanahkan untuk
mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1753 A dengan tugas
melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Teradu selaku Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Bukti T- 18).
2.4.Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (2) Peraturan Bawaslu
Nomor 3 Tahun 2022. Bahwa terhadap dalil a quo, terdapat logical fallacy
yang terjadi terhadap Pengadu. Dalam aduannya, Pengadu menjelaskan
bahwa Teradu tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis
operasional kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama
Mariyamah. Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Teradu untuk
memberhentikan Pengadu sebagai Tenaga Pendukung di Lingkungan
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, lantas tidak menjadikan Teradu untuk
mengabaikan tugas dan tanggungjawab Teradu dalam memfasilitasi dan
mendukung operasional Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Teradu
tetap menjalankan fungsinya selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau dalam memfasilitasi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau atas nama Mariyamah sebagaimana keputusan Teradu yang
mengamanahkan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani
untuk mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A dengan tugas
melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah
(Bukti T-19). Namun tepat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang
perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
teregister dengan Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023 dilaksanakan, Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama
Mariyamah menyampaikan Memorandum Nomor
690/MM/KP.03.06/K.KR/11/2023 kepada Teradu, yang pada pokoknya
mengajukan penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico
Octaviani yang usulan nama penggantinya akan disampaikan oleh yang
bersangkutan kemudian hari. Dalam memorandum a quo juga dinyatakan
bahwa kekosongan Tenaga Pendukung Pengemudi yang mengemudikan
Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A akan ditangani oleh staf divisi yang
sampai hari ini, Teradu tidak mengetahui apa makna staf divisi dan siapa
staf divisi yang dimaksud karena sependek pengetahuan Teradu, di
Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau hanya dikenal dengan
nomenklatur staf sekretariat dan terkait dengan perubahan
pelaksanaantugas pada staf sekretariat harus diketahui oleh Teradu selaku
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
2.5.Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 23 Peraturan Sekretaris Jenderal
Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017. Bahwa terhadap dalil tersebut, dapat
Teradu jelaskan bahwa Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau dihadapkan pada 2 (dua) permintaan atau permohonan
melalui memorandum yang harus dipertimbangkan oleh Teradu. Dengan
menilai kemanfaatan dan keadilan dihubungkan dengan akibat yang
ditimbulkan sebagaimana pertimbangan yang telah Teradu jelaskan pada
angka 1.13, angka 1.14, dan angka 1.15 diatas, maka Teradu memohon
maaf dengan berat hati memilih salah satu dari kedua Tenaga Pendukung
Pengemudi sehingga Teradu mengambil kebijakan untuk memberhentikan
salah satu dari kedua Tenaga Pendukung Pengemudi in casu.
2.6.Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014. Bahwa sebagaimana yang diketahui, dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak terdapat ayat (17). Pasal 1
dalam Undang-Undang sebagaimana tersebut hanya terdiri dari angka
tanpa terdapat ayat. Jika yang dimaksud Pengadu adalah Pasal 1 angka
17, maka terlihat bahwa Pengadu tidak cakap dalam membuat sangkaan
terhadap orang lain. Selain itu, Pengadu tidak mengelaborasikan dengan
jelas dugaan atau sangkaan Pengadu yang diduga dilanggar oleh Teradu.
Pada aduannya, Pengadu hanya menampilkan bunyi pasal tanpa
mengelaborasi dengan jelas perbuatan Teradu yang melanggar Pasal 1
angka 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Dalam aduannya pula,
Pengadu memasukan asas motivasi untuk setiap keputusan yang jika
dirujuk dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tidak terdapat asas motivasi untuk setiap keputusan sebagai Asas Umum
Pemerintahan yang Baik. Lebih lanjut, terhadap tuduhan penyalahgunaan
kewenangan, dapat Teradu jelaskan bahwa yang dilakukan oleh Teradu
tidak bertentangan dengan kewenangan Teradu sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 73 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai
kewenangan yaitu mengoordinasikan kegiatan administrasi, menyusun
program kerja dan anggaran, mengelola keuangan dan barang milik negara,
dan melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di
Sekretariat Bawaslu Provinsi. Terhadap tuduhan keberpihakan, dapat
Teradu jelaskan bahwa yang dilakukan oleh Teradu telah melalui proses
pertimbangan yang cukup panjang sebagaimana yang telah Teradu
jelaskan pada angka 1.13, angka 1.14, dan angka 1.15. Sehingga tindakan
yang dilakukan oleh Teradu tidak dapat dikatakan sebagai sebuah
keberpihakan karena setiap proses pengambilan keputusan terdapat
konsekuensi yang terkadang sering dianggap sebagai tindakan
keberpihakan jika dilihat hanya dari satu sudut pandang dan perspektif
yang cenderung skeptis.
C. JAWABAN TERADU TERHADAP HAL YANG BERKAITAN LAINNYA
Bahwa selain menjawab pokok aduan Pengadu, Teradu juga akan menguraikan
jawaban Teradu terhadap hal lainnya yang berkaitan dengan aduan Pengadu.
Adapun jawaban Teradu atas hal lainnya yang berkaitan tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Jawaban Teradu atas status Pengadu di dalam media sosial
1.1. Bahwa pada Tanggal 27 Juli 2023 atau tepat 2 (dua) hari setelah
Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan
2023 – 2028 atau 1 (satu) hari setelah Penetapan Ketua Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau yang baru, Teradu mengetahui bahwa Pengadu didalam
status media sosialnya (whatsapp) membagikan cerita dengan kalimat
“Certa ini blum berakhir, Biar kan waktu yg menjawb”. (Bukti T-20)
1.2. Terhadap status media sosial yang dibagikan oleh Pengadu tersebut
dengan tanggal yang tidak terlalu jauh dari waktu Pengangkatan Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 dan
Penetapan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang baru, Teradu
beranggapan bahwa Pengadu tidak setuju atau tidak rela dengan
keterpilihan Anggota dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang
baru serta adanya semacam ancaman gerakan atau kegiatan yang
berpotensi untuk dilakukan oleh Pengadu jika dilihat dari status media
sosial yang dibagikan oleh Pengadu tersebut.
2. Jawaban Teradu atas petitum Pengadu
2.1. Bahwa dalam petitumnya, Pengadu meminta kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa untuk mengabulkan pengaduan Pemohon, menyatakan bahwa
Termohon terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu, memutuskan agar dilakukan mutasi/pemindahan
terhadap Teradu agar terjadi penyegaran pada Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau yang sebentar lagi menghadapi Pemilu Tahun 2024, serta
memberikan penghargaan sebagai bentuk pemulihan mental kepada
Pengadu dengan menganulir Surat Keputusan Nomor
406/KP.04.01/KR/08/2023 dan mengabulkan Memorandum Nomor
373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 yang pada pokoknya meminta untuk
mempekerjakan kembali Pengadu sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi
tetapi mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A dengan tugas
melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama
Mariyamah bukan untuk melakukan pengantaran dan penjemputan
terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau lainnya.
2.2. Bahwa terhadap petitum Pengadu yang meminta kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa untuk mengabulkan pengaduan Pemohon dan
menyatakan bahwa Termohon terbukti melanggar, sangat jelas terlihat
bahwa Pengadu tidak cakap dan tidak menguasai ketentuan pada sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal ini dapat dilihat pada
penyebutan Para Pihak yang disampaikan oleh Pengadu dalam
petitumnya. Bahwa Para Pihak dalam perkara dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu adalah Pengadu/Pelapor, Teradu/Terlapor, dan
Pihak Terkait. Sementara Pengadu dalam petitumnya menyebutkan
Pemohon dan Termohon yang tidak dikenal nomenklaturnya dalam
persidangan kode etik penyelenggara pemilu.
2.3. Bahwa terhadap petitum Pengadu yang meminta kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa untuk memutuskan agar dilakukan
mutasi/pemindahan terhadap Teradu supaya terjadi penyegaran pada
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang sebentar lagi menghadapi Pemilu
Tahun 2024, dapat Teradu katakan bahwa Pengadu tidak memahami
konsep kelembagaan penyelenggara pemilu. Bahwa perlu untuk Pengadu
ketahui dan perlu untuk Teradu pertegas sebagaimana Pasal 147 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi dibentuk
untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi.
Secara sederhana pada Pasal a quo dapat dipahami bahwa kedudukan
Teradu sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
adalah untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang dengan kata lain,
keputusan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan untuk menghadapi
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berada pada Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
2.4. Bahwa terhadap petitum Pengadu yang meminta kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa untuk memberikan penghargaan sebagai bentuk
pemulihan mental kepada Pengadu dengan menganulir Surat Keputusan
Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 dan mengabulkan Memorandum
Nomor 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 yang pada pokoknya meminta
untuk mempekerjakan kembali Pengadu sebagai Tenaga Pendukung
Pengemudi tetapi harus ditugaskan untuk melakukan pengantaran dan
penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa
Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah bukan Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau lainnya, merupakan permintaan yang tidak jelas
(onduidelijk) dan cenderung mengada-ada sehingga terhadap permintaan
tersebut dapat Teradu mohonkan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa
untuk mengabaikannya. Dalam petitum tersebut, Pengadu seolah-olah
ingin mengatur kelembagaan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang
berdasarkan Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, merupakan lembaga yang mandiri. Perbuatan
yang seolah-olah mengatur kelembagaan Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau terlihat jelas dari permintaan Pengadu yang hanya ingin menjadi
Tenaga Pendukung Pengemudi untuk Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah. Jika
memorandum tersebut dikabulkan dan terbuka ruang bahwa tenaga
pendukung dapat mengatur keputusan yang telah ditetapkan, maka
kedepan hal ini akan menjadi suatu preseden buruk bagi tugas
Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam memfasilitasi Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi
3. Jawaban Teradu atas alat bukti Pengadu
3.1. Bahwa dalam daftar alat buktinya, Pengadu melampirkan alat bukti surat
yaitu Memorandum Nomor 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 dan
Memorandum Nomor 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023. Bahwa
terhadap kedua alat bukti tersebut, Teradu memohon kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa untuk mengesampingkan dan melakukan klarifikasi
secara langsung kepada Pengadu atas perolehan alat bukti tersebut.
3.2. Bahwa permohonan dari Teradu untuk meminta Yang Mulia Majelis
Pemeriksa mengesampingkan alat bukti memorandum tersebut karena
sebagaimana yang diketahui bahwa alat bukti yang diajukan dalam
sebuah persidangan selain karena jenisnya, juga harus diperoleh dari
cara yang tidak bertentangan dengan hukum yang dikenal dengan istilah
exclusionary rules. exclusionary rules adalah doktrin yang mewajibkan
hakim untuk mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan
hukum dalam persidangan. Konsekuensi lebih lanjut, apabila bukti
tersebut diperoleh dengan jalan yang tidak sah maka demi hukum bukti
yang diperoleh secara tidak sah tersebut haruslah tidak diperhitungkan
dalam pemeriksaan. Oleh sebab itu, maka Teradu memohon kepada Yang
Mulia Majelis Pemeriksa untuk mengesampingkan alat bukti
memorandum tersebut.
3.3. Bahwa permohonan dari Teradu untuk meminta Yang Mulia Majelis
Pemeriksa melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pengadu atas
perolehan alat bukti tersebut karena penting untuk diketahui oleh Teradu
darimana Pengadu memperoleh alat bukti memorandum tersebut sebab
berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan secara tegas
bahwa Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon
Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan
Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi
Informasi atau pengadilan. Lebih lanjut, berdasarkan Penetapan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nomor
0107/BAWASLU/H2PI/HM.00/VIII/2020 tentang Informasi Memorandum
atau Surat-Surat Antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang
Menurut Sifatnya Dirahasiakan Yang Dikecualikan. Dari pasal a quo dan
berdasarkan Penetapan PPID Bawaslu, maka dapat diketahui bahwa
memorandum merupakan informasi yang dikecualikan yang apabila
dibuka dan/atau disampaikan kepada pihak lain dapat dikenai sanksi
pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang
menyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang
dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf
d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Oleh sebab itu, maka Teradu
memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk melakukan
klarifikasi secara langsung kepada Pengadu atas perolehan alat bukti
tersebut agar dapat diketahui pihak-pihak yang memberikan
memorandum tersebut dengan cara yang tidak sah dan melawan hukum
karena dapat dilaporkan sebagai sebuah perbuatan pidana. (Bukti T-21)
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023,
maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Kepala Sekretariat
Bawaslu Kepulauan Riau dan/atau Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
[2.7] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu menyerahkan alat
bukti T-01 s.d. T-26 sebagai berikut:
Bukti T-01 Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0531/BAWASLU/SJ/KP.04.00/VII/2019 tentang Pengangkatan
Pejabat Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Keputusan
Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor
1133/BAWSLU/SJ/KP.04.00/XII/2019 tentang Pemberhentian
Pejabat Administrator Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan
Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Sekretariat
Bawaslu/Panwaslih Provinsi, tertanggal 30 Juli 2019
Bukti T-02 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 001.b/KP.04.00/KR/01/2023 tentang Penunjukan Tenaga
Pendukung di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023, tertanggal 2
Januari 2023
Bukti T-03 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 Tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau,tertanggal 25 Juli 2023
Bukti T-04 Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Kepada Pengguna BMN Nomor
004/BAST/KR/07/2023, tertanggal 31 Juli 2023
Bukti T-05 Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Kepada Pengguna BMN Nomor
005/BAST/KR/07/2023, tertanggal 31 Juli 2023
Bukti T-06 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 002.a/Bawaslu-KR/Set/KP.04.00/01/2023 tentang
Penunjukan Tenaga Pelaksana Teknis / Pelaksana Non PNS di
Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjung
Pinang Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023, tertanggal 2
Januari 2023
Bukti T-07 Nota Dinas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 376/ND/KP.01.00/KR/08/2023 Perihal Penggantian Tenaga
Pengemudi, tertanggal 4 Agustus 2023
Bukti T-08 Nota Dinas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 398/ND/KP.04/KR/08/2023 Perihal Pemberhentian dan
Penunjukan Tenaga Pengemudi, tertanggal 9 Agustus 2023
Bukti T-09 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang Pemberhentian Tenaga
Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau, tertanggal 10 Agustus 2023
Bukti T-10 Surat Nomor 035/B/Sek/VIII/2023 Perihal Permohonan Peninjauan
Kembali SK Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Kepri Nomor
406/KP.04.01/KR/08/2023 dari Majelis Wilayah Korps Alumni
Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), tertanggal 21 Agustus 2023
Bukti T-11 Surat Pertanyaan Sikap dan foto pelaksanaan aksi demonstrasi dari
Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang
Tanjungpinang – Bintan
Bukti T-12 Surat Nomor 001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran Hukum
(Somasi) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rian Hidayat,
S.H & Rekan
Bukti T-13 Surat Nomor UND-79/KPN.0501/2023 Perihal Monitoring dan
Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Serta Penyampaian Penghargaan
(awards) Atas Kinerja Satker Terbaik dan Foto Kegiatan
Bukti T-14 Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor
015/HK.08/KR/08/2023 Perihal Tanggapan Terhadap Surat Nomor
001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran Hukum (Somasi) dan
Tanda Terima
Bukti T-15 Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2518/KP.01.00/
SJ/12/2022 Perihal Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri (PPNPN) Bawaslu Tahun 2022
Bukti T-16 Daftar Rekapitulasi Penghargaan yang di Peroleh Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Bukti T-17 Surat Pengunduran Diri Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama
Umar Pratama Saputra Tanggal 3 Desember 2021
Bukti T-18 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 112/KP.04.00/KR/12/2021 tentang Perubahan Kedua
Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 058.C.2/KP.04.00/KR/05/2021 tentang Penunjukan Tenaga
Tenaga Pendukung di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021 dan
Permohonan Lamaran Kerja Tenaga Pendukung Pengemudi atas
nama Alya Jauza Hutri
Bukti T-19 Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Kepada Pengguna BMN Nomor
003/BAST/KR/07/2023
Bukti T-20 Screenshoot Status Media Sosial (whatsapp) Tenaga Pendukung
Pengemudi atas nama Jefri Pradana
Bukti T-21 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Bawaslu Nomor 0107/BAWASLU/H2PI/HM.00/VIII/2020 tentang
Informasi Memorandum atau Surat-Surat Antar Badan Publik atau
Intra Badan Publik yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Yang
Dikecualikan
Bukti T-22 Memorandum Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor
370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 Perihal Pengajuan Tenaga
Pengemudi
Bukti T-23 Memorandum Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi
Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 373/MM/KP.03.06/K.KR/08/2023 Perihal
Penggantian Tenaga Pengemudi
Bukti T-24 Ijazah atas nama Ekarachman Wira Nomor
IJ/768/XII/2017/Ditbinmas mengikuti Pelatihan Satpam
Kualifikasi Gada Pratama Kerja Sama Disnakertrans Prov. Kepri
dengan Polda Kepri dan Pusdiklat PT. Syarpindo Jaga Prima
Bukti T-25 Memorandum Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi
Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 690/MM/KP.03.06/K.KR/11/2023 Perihal
Penggantian Tenaga Pendukung
Bukti T-26 Absensi Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana
Tanggal 1 Juli 2023 – 10 Agustus 2023
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
27 November 2023, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, dapat Teradu uraikan kesimpulan
kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun kesimpulan jawaban Teradu atas
Pokok Aduan Pengadu adalah sebagai berikut:
1. Pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu memberhentikan secara
sepihak Tenaga Pendukung di Bawaslu Kepri
1.1. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu telah
memberhentikan secara sepihak Tenaga Pendukung atas nama Jefri
Pradana. Terhadap aduan a quo dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu tidak
memberhentikan secara sepihak Tenaga Pendukung atas nama Jefri
Pradana sebagaimana yang disangkakan oleh Pengadu. Teradu
memberhentikan Tenaga Pendukung atas nama Jefri Pradana didasarkan
pada pelbagai pertimbangan.
• Bahwa dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan,
memperhatikan kebutuhan dan kondisi keluarga dari Tenaga
Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung
Pengemudi atas nama Jefri Pradana, maka Teradu memilih untuk
mempertahankan Tenaga Pendukung atas nama Rico Octaviani karena
memiliki 5 (lima) anak yang sudah bersekolah serta istri yang hanya
bekerja sebagai ibu rumah tangga. Sementara Tenaga Pendukung
Pengemudi atas nama Jefri Pradana memiliki 1 (satu) anak yang masih
balita serta istri yang bekerja sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kota
Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana Surat Keputusan
yang dikeluarkan oleh Teradu dengan Nomor 002.a/Bawaslu-
KR/Set/KP.04.00/01/2023 tentang Penunjukan Tenaga Pelaksana
Teknis / Pelaksana Non PNS di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Tanjung Pinang Provinsi KepulauanRiau Tahun Anggaran
2023.
• Bahwa dengan mempertimbangkan alasan pendidikan dan usia dari
Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga
Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana, maka Teradu memilih
untuk memberhentikan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri
Pradana karena yang bersangkutan telah menamatkan Pendidikan
Sarjana Strata-1 bergelar Sarjana Teknik Elektro (S.T) dengan usia 29
Tahun. Sementara Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico
Octaviani berpendidikan Sekolah Menengah Atas dengan usia 45 Tahun.
Secara umum berdasarkan pertimbangan pendidikan dan usia dari
kedua Tenaga Pendukung Pengemudi tersebut, Teradu beranggapan
bahwa Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana memiliki
peluang yang lebih luas untuk berkarir sesuai dengan jalur
pendidikannya dan kesempatan yang lebih besar untukmencapai
kesuksesannya.
• Bahwa dengan mempertimbangkan etika dan sudut pandang kebiasaan
di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dari Tenaga Pendukung
Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung Pengemudi
atas nama Jefri Pradana, maka Teradu memilih untuk mempertahankan
Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani karena yang
bersangkutan senantiasa menjaga etika seperti bertegur sapa dengan
atasan dan/atau pimpinan ketika berpapasan dan sering
mengumandangkan adzan di Musholla Kantor Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau jika memasuki waktu sholat. Sementara Tenaga
Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana tidak pernah bertegur
sapa dengan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan
2022 - 2027, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan
2023 – 2028, dan Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau
Bahwa terhadap dalil tersebut, dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu selaku
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dihadapkan pada 2
(dua) permohonan melalui memorandum yang harus dipertimbangkan oleh
Teradu. Dengan menilai kemanfaatan dan keadilan dihubungkan dengan
akibat yang ditimbulkan sebagaimana pertimbangan yang telah Teradu
jelaskan diatas, maka Teradu memohon maaf dengan berat hati memilih
salah satu dari kedua Tenaga Pendukung Pengemudi sehingga Teradu
mengambil kebijakan untuk memberhentikan salah satu dari kedua
Tenaga Pendukung Pengemudi in casu.
1.2. Bahwa terhadap peristiwa permohonan penggantian Tenaga Pendukung
Pengemudi melalui Memorandum Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau (Pihak Terkait II dan Pihak Terkait IV), balasan atas Memorandum
tersebut oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui
Nota Dinas, dan pengeluaran keputusan pemberhentian, telah dijelaskan
dalam sidang pemeriksaan
1.3. Bahwa terkait dengan proses administrasi dikeluarkannya Keputusan
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor
406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah
dijelaskan oleh Pihak Terkait Kepala Bagian Administrasi Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
1.4. Bahwa terkait dengan proses pengambilan kebijakan kelembagaan akibat
dikeluarkannya Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang Pemberhentian Tenaga
Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
telah dijelaskan oleh Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau.
1.5. Terhadap keputusan Teradu yang memberhentikan dengan hormat Tenaga
Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana, terdapat tanggapan dan
respon dari Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Kepri pada Tanggal 21 Agustus
2023, dari Organisasi HMI Cabang Tanjungpinang - Bintan dengan
mengadakan aksi demonstrasi disertai penyampaian pertanyaan sikap, dan
penyampaian surat somasi dengan Nomor 001 Perihal Teguran Hukum
(Somasi) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rian Hidayat, S.H &
Rekan yang merupakan Kuasa Hukum Jefri Pradana. Terhadap adanya aksi
demonstrasi tersebut, dengan hormat Teradu menyampaikan bahwa Teradu
tidak dapat bertemu secara langsung dengan Organisasi HMI Cabang
Tanjungpinang - Bintan yang mengadakan aksi demonstrasi karena pada
saat demonstrasi berlangsung, Teradu menghadiri undangan dari Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Tanjungpinang untuk
menerima Penghargaan atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Terbaik. Terhadap adanya somasi dari Kantor Advokat dan Konsultan
Hukum Rian Hidayat, S.H & Rekan, dengan hormat Teradu juga
menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat memenuhi
permohonan untuk mengembalikan Jefri Pradana sebagai Tenaga
Pendukung Pengemudi di Lingkungan Bawaslu Kepri. Sebagai gantinya,
pada Tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat Nomor 015, Teradu dengan
itikad baik kembali menawarkan dan memberikan kesempatan kepada Jefri
Pradana untuk bekerja di Lingkungan Bawaslu Kepri sebagai Tenaga
Pendukung Keamanan Kantor sampai adanya perubahan kebijakan akibat
berakhirnya kontrak Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Kepri pada
Tanggal 28 November 2023 nantinya, namun yang bersangkutan tidak
bersedia.
1.6. Bahwa terkait dengan masa kerja Tenaga Pendukung di Lingkungan
Bawaslu Kepri yang secara keseluruhan berakhir pada Tanggal 28
November 2023 sebagaimana Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor
2518, perlu untuk Teradu jelaskan bahwa Tenaga Pendukung di
Lingkungan Bawaslu Kepri dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang
masa kerjanya, apabila setelah di evaluasi yang bersangkutan
menunjukkan kinerja yang cukup baik, berdedikasi dan berdisiplin tinggi
dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Tenaga
Pendukung di Lingkungan Bawaslu Kepri tidak menunjukkan kinerja yang
cukup baik, tidak berdedikasi dan tidak berdisiplin tinggi dalam
menjalankan tugasnya, maka yang bersangkutan akan diganti oleh Tenaga
Pendukung baru yang berasal baik dari hasil perekrutan maupun hasil
permintaan dari Anggota Bawaslu Kepri. Sehingga terhadap keputusan
Teradu yang mempertahankan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama
Rico Octaviani bukan serta merta akan dipermanenkan, namun dapat
dilakukan evaluasi pada 28 November 2023 dan terhadap keputusan
Teradu yang memberhentikan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama
Jefri Pradana bukan mengakhiri segala hubungan yang telah terbangun
selama ini, namun dapat masuk kembali dalam hal berdasarkan
permintaan dan evaluasi menunjukan hasil yang positif.
2. Pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu Melanggar Beberapa
Peraturan
2.1. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017. Bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah
berlandas pada Pancasila dan UUD Tahun 1945, TAP MPR Nomor
VI/MPR/2001, sumpah, asas, dan prinsip Penyelenggara Pemilu. Bahwa
terhadap dalil a quo, Pengadu tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan
antara Pasal 5 Peraturan DKPP tersebut dengan perbuatan yang
disangkakan Pengadu terhadap Teradu. Pengadu dalam mendalilkan
tuduhan a quo hanya menyampaikan retorika umum yang terkesan
sebagai sebuah playing victim dengan mengatakan bahwa Pengadu
mendapat tekanan psikis dari Teradu. Jika Pengadu mendapat tekanan
psikis, maka Pengadu pada saat bekerja sebagai Tenaga Pendukung
Pengemudi di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang
mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1756 A dengan tugas
melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018 – 2023 atas nama Said
Abdullah Dahlawi, dapat menyampaikan hal tersebut kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau dapat menegur Teradu jika terbukti benar bahwa Teradu memberikan
tekanan psikis kepada Pengadu. Bahwa Teradu selama menjabat sebagai
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah
mendapat teguran dari Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terkhusus
berkaitan dengan perbuatan memberikan tekanan psikis kepada Pengadu
2.2. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15 huruf c dan huruf d Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa terhadap dalil a quo, dapat Teradu
jelaskan bahwa Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau telah bersikap dan bertindak sesuai dengan prinsip
profesionalitas. Teradu telah melaksanakan tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada UUD Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu serta melakukan pencegahan dari segala bentuk
dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung
maupun tidak langsung. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya
pelanggaran etik dan disiplin yang pernah dilakukan oleh Teradu sejak
Teradu menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau dan banyaknya penghargaan yang pernah diterima oleh Teradu
selama menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau.
2.3. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017. Bahwa terhadap dalil a quo, dapat Teradu jelaskan bahwa
Teradu tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi
maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban yang bersifat substansial. Bersifat substansial dalam pengertian
bahwa suatu tugas, wewenang dan kewajiban yang berkaitan secara
langsung terhadap pelaksanaan kerja utama dan mempengaruhi proses
kerja lembaga. Namun, pelibatan keluarga yang dilakukan oleh Teradu
hanyalah bersifat nonsubstansial. Pada Bulan November Tahun 2021
Teradu tidak memiliki Tenaga Pendukung Pengemudi yang melakukan
pengantaran dan penjemputan terhadap Teradu karena Tenaga Pendukung
Pengemudi sebelumnya telah lama tidak masuk kerja dan baru
menyampaikan surat pengunduran diri pada Tanggal 3 Desember 2021.
Dalam kekosongan tersebut, Teradu menggunakan Tenaga Pendukung
Pramubakti untuk melakukan pengantaran dan penjemputan sementara
terhadap Teradu sampai Teradu menemukan Tenaga Pendukung
Pengemudi yang baru. Jika Tenaga Pendukung Pramubakti sedang
memiliki pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, maka sesekali Teradu
diantar dan dijemput oleh anak perempuan Teradu yang kebetulan Teradu
hanya tinggal dengan anak perempuan Teradu. Atas dasar kenyamanan
dan keselesaan dalam melakukan pengantaran dan penjemputan oleh anak
perempuan Teradu, Teradu menghubungi Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau masa jabatan 2017 – 2022 atas nama Muhammad Sjahri
Papene yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau untuk menyampaikan informasi dan meminta izin
mempekerjakan anak perempuan Teradu sebagai Tenaga Pendukung
Pengemudi. Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang pada saat itu
menjabat, menyampaikan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada Teradu
karena merupakan kewenangan Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau. Oleh sebab itu, maka pada Tanggal 6 Desember
2021 Teradu mempekerjakan anak perempuan Teradu untuk menjadi
Tenaga Pendukung Pengemudi yang diamanahkan untuk mengemudikan
Mobil Inventaris Kantor BP 1753 A dengan tugas melakukan pengantaran
dan penjemputan terhadap Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau.
2.4. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (2) Peraturan Bawaslu
Nomor 3 Tahun 2022. Bahwa terhadap dalil a quo, terdapat logical fallacy
yang terjadi terhadap Pengadu. Dalam aduannya, Pengadu menjelaskan
bahwa Teradu tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis
operasional kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama
Mariyamah. Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Teradu untuk
memberhentikan Pengadu sebagai Tenaga Pendukung di Lingkungan
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, lantas tidak menjadikan Teradu untuk
mengabaikan tugas dan tanggungjawab Teradu dalam memfasilitasi dan
mendukung operasional Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Teradu
tetap menjalankan fungsinya selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau dalam memfasilitasi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau atas nama Mariyamah sebagaimana keputusan Teradu yang
mengamanahkan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani
untuk mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A dengan tugas
melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama
Mariyamah. Namun tepat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang
perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
teregister dengan Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023 dilaksanakan, Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama
Mariyamah menyampaikan Memorandum Nomor
690/MM/KP.03.06/K.KR/11/2023 kepada Teradu, yang pada pokoknya
mengajukan penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico
Octaviani yang usulan nama penggantinya akan disampaikan oleh yang
bersangkutan kemudian hari. Dalam memorandum a quo juga dinyatakan
bahwa kekosongan Tenaga Pendukung Pengemudi yang mengemudikan
Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A akan ditangani oleh staf divisi yang
sampai hari ini, Teradu tidak mengetahui apa makna staf divisi dan siapa
staf divisi yang dimaksud karena sependek pengetahuan Teradu, di
Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau hanya dikenal dengan
nomenklatur staf sekretariat dan terkait dengan perubahan pelaksanaan
tugas pada staf sekretariat harus diketahui oleh Teradu selaku Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
2.5. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 23 Peraturan Sekretaris Jenderal
Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017. Bahwa terhadap dalil tersebut, dapat
Teradu jelaskan bahwa Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau dihadapkan pada 2 (dua) permintaan atau permohonan
melalui memorandum yang harus dipertimbangkan oleh Teradu. Dengan
menilai kemanfaatan dan keadilan dihubungkan dengan akibat yang
ditimbulkan sebagaimana pertimbangan yang telah Teradu jelaskan, maka
Teradu memohon maaf dengan berat hati memilih salah satu dari kedua
Tenaga Pendukung Pengemudi sehingga Teradu mengambil kebijakan
untuk memberhentikan salah satu dari kedua Tenaga Pendukung
Pengemudi in casu.
2.6. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014. Bahwa sebagaimana yang diketahui, dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak terdapat ayat (17). Pasal 1
dalam Undang-Undang sebagaimana tersebut hanya terdiri dari angka
tanpa terdapat ayat. Jika yang dimaksud Pengadu adalah Pasal 1 angka
17, maka terlihat bahwa Pengadu tidak cakap dalam membuat sangkaan
terhadap orang lain. Selain itu, Pengadu tidak mengelaborasikan dengan
jelas dugaan atau sangkaan Pengadu yang diduga dilanggar oleh Teradu.
Pada aduannya, Pengadu hanya menampilkan bunyi pasal tanpa
mengelaborasi dengan jelas perbuatan Teradu yang melanggar Pasal 1
angka 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Dalam aduannya pula,
Pengadu memasukan asas motivasi untuk setiap keputusan yang jika
dirujuk dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tidak terdapat asas motivasi untuk setiap keputusan sebagai Asas Umum
Pemerintahan yang Baik. Lebih lanjut, terhadap tuduhan penyalahgunaan
kewenangan, dapat Teradu jelaskan bahwa yang dilakukan oleh Teradu
tidak bertentangan dengan kewenangan Teradu sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 73 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai
kewenangan yaitu mengoordinasikan kegiatan administrasi, menyusun
program kerja dan anggaran, mengelola keuangan dan barang milik negara,
dan melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di
Sekretariat Bawaslu Provinsi. Terhadap tuduhan keberpihakan, dapat
Teradu jelaskan bahwa yang dilakukan oleh Teradu telah melalui proses
pertimbangan yang cukup panjang sebagaimana yang telah Teradu
jelaskan. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh Teradu tidak dapat
dikatakan sebagai sebuah keberpihakan karena setiap proses pengambilan
keputusan terdapat konsekuensi yang terkadang sering dianggap sebagai
tindakan keberpihakan jika dilihat hanya dari satu sudut pandang dan
perspektif yang cenderung skeptis.
3. Jawaban Teradu terhadap hal yang berkaitan lainnya
3.1. Bahwa pada Tanggal 27 Juli 2023 atau tepat 2 (dua) hari setelah
Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan
2023 – 2028 atau 1 (satu) hari setelah Penetapan Ketua Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau yang baru, Teradu mengetahui bahwa Pengadu didalam
status media sosialnya (whatsapp) membagikan cerita dengan kalimat
“Certa ini blum berakhir, Biar kan waktu yg menjawb”. Terhadap status
media sosial yang dibagikan oleh Pengadu tersebut dengan tanggal yang
tidak terlalu jauh dari waktu Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 dan Penetapan Ketua Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau yang baru, Teradu beranggapan bahwa Pengadu
tidak setuju atau tidak rela dengan keterpilihan Anggota dan Ketua
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang baru serta adanya semacam
ancaman gerakan atau kegiatan yang berpotensi untuk dilakukan oleh
Pengadu jika dilihat dari status media sosial yang dibagikan oleh Pengadu
tersebut.
3.2. Bahwa dalam petitumnya, Pengadu meminta kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa untuk mengabulkan pengaduan Pemohon, menyatakan bahwa
Termohon terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu, memutuskan agar dilakukan mutasi/pemindahan
terhadap Teradu agar terjadi penyegaran pada Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau yang sebentar lagi menghadapi Pemilu Tahun 2024, serta memberikan
penghargaan sebagai bentuk pemulihan mental kepada Pengadu dengan
menganulir Surat Keputusan Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 dan
mengabulkan Memorandum Nomor 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023
yang pada pokoknya meminta untuk mempekerjakan kembali Pengadu
sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi tetapi mengemudikan Mobil
Inventaris Kantor BP 1749 A dengan tugas melakukan pengantaran dan
penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa
Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah bukan untuk melakukan
pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau lainnya. Bahwa terhadap petitum Pengadu yang meminta
kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mengabulkan pengaduan
Pemohon dan menyatakan bahwa Termohon terbukti melanggar, sangat
jelas terlihat bahwa Pengadu tidak cakap dan tidak menguasai ketentuan
pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal ini dapat dilihat
pada penyebutan Para Pihak yang disampaikan oleh Pengadu dalam
petitumnya. Bahwa Para Pihak dalam perkara dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu adalah Pengadu/Pelapor, Teradu/Terlapor, dan
Pihak Terkait. Sementara Pengadu dalam petitumnya menyebutkan
Pemohon dan Termohon yang tidak dikenal nomenklaturnya dalam
persidangan kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa terhadap petitum
Pengadu yang meminta kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk
memutuskan agar dilakukan mutasi/pemindahan terhadap Teradu supaya
terjadi penyegaran pada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang sebentar
lagi menghadapi Pemilu Tahun 2024, dapat Teradu katakan bahwa
Pengadu tidak memahami konsep kelembagaan penyelenggara pemilu.
Bahwa perlu untuk Pengadu ketahui dan perlu untuk Teradu pertegas
sebagaimana Pasal 147 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Sekretariat Bawaslu Provinsi dibentuk untuk mendukung kelancaran tugas
dan wewenang Bawaslu Provinsi. Secara sederhana pada Pasal a quo dapat
dipahami bahwa kedudukan Teradu sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau adalah untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas
dan wewenang Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang
dengan kata lain, keputusan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan
untuk menghadapi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berada pada Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa terhadap petitum
Pengadu yang meminta kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk
memberikan penghargaan sebagai bentuk pemulihan mental kepada
Pengadu dengan menganulir Surat Keputusan Nomor
406/KP.04.01/KR/08/2023 dan mengabulkan Memorandum Nomor
373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 yang pada pokoknya meminta untuk
mempekerjakan kembali Pengadu sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi
tetapi harus ditugaskan untuk melakukan pengantaran dan penjemputan
terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 –
2027 atas nama Mariyamah bukan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau lainnya, merupakan permintaan yang tidak jelas (onduidelijk) dan
cenderung mengada-ada sehingga terhadap permintaan tersebut dapat
Teradu mohonkan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk
mengabaikannya. Dalam petitum tersebut, Pengadu seolah-olah ingin
mengatur kelembagaan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang
berdasarkan Pasal 3 huruf a Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, merupakan lembaga yang mandiri. Perbuatan
yang seolah-olah mengatur kelembagaan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
terlihat jelas dari permintaan Pengadu yang hanya ingin menjadi Tenaga
Pendukung Pengemudi untuk Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah. Jika memorandum
tersebut dikabulkan dan terbuka ruang bahwa tenaga pendukung dapat
mengatur keputusan yang telah ditetapkan, maka kedepan hal ini akan
menjadi suatu preseden buruk bagi tugas Sekretariat Bawaslu Provinsi
dalam memfasilitasi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi.
3.3. Bahwa dalam daftar alat buktinya, Pengadu melampirkan alat bukti surat
yaitu Memorandum Nomor 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 dan
Memorandum Nomor 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023. Bahwa terhadap
kedua alat bukti tersebut, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa untuk mengesampingkan dan melakukan klarifikasi secara
langsung kepada Pengadu atas perolehan alat bukti tersebut. Bahwa
permohonan dari Teradu untuk meminta Yang Mulia Majelis Pemeriksa
mengesampingkan alat bukti memorandum tersebut karena sebagaimana
yang diketahui bahwa alat bukti yang diajukan dalam sebuah persidangan
selain karena jenisnya, juga harus diperoleh dari cara yang tidak
bertentangan dengan hukum yang dikenal dengan istilah exclusionary
rules. exclusionary rules adalah doktrin yang mewajibkan hakim untuk
mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum dalam
persidangan. Konsekuensi lebih lanjut, apabila bukti tersebut diperoleh
dengan jalan yang tidak sah maka demi hukum bukti yang diperoleh secara
tidak sah tersebut haruslah tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan. Oleh
sebab itu, maka Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa
untuk mengesampingkan alat bukti memorandum tersebut. Bahwa
permohonan dari Teradu untuk meminta Yang Mulia Majelis Pemeriksa
melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pengadu atas perolehan alat
bukti tersebut karena penting untuk diketahui oleh Teradu darimana
Pengadu memperoleh alat bukti memorandum tersebut sebab berdasarkan
ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan secara tegas bahwa Setiap Badan
Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk
mendapatkan Informasi Publik, kecuali: memorandum atau surat-surat
antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya
dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. Lebih
lanjut, berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nomor
0107/BAWASLU/H2PI/HM.00/VIII/2020 tentang Informasi Memorandum
atau Surat-Surat Antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang
Menurut Sifatnya Dirahasiakan Yang Dikecualikan. Dari pasal a quo dan
berdasarkan Penetapan PPID Bawaslu, maka dapat diketahui bahwa
memorandum merupakan informasi yang dikecualikan yang apabila dibuka
dan/atau disampaikan kepada pihak lain dapat dikenai sanksi pidana
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan
bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses
dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f,
huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Oleh sebab itu, maka Teradu
memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk melakukan
klarifikasi secara langsung kepada Pengadu atas perolehan alat bukti
tersebut agar dapat diketahui pihak-pihak yang memberikan memorandum
tersebut dengan cara yang tidak sah dan melawan hukum karena dapat
dilaporkan sebagai sebuah perbuatan pidana.
Fakta Persidangan
1. Berdasarkan sidang pemeriksaan, Teradu dihadapkan oleh 2 (dua) permohonan
penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi dari Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau (Pihak Terkait II dan Pihak Terkait IV), sehingga berdasarkan
pemahaman Teradu dalam hal suatu perbuatan tidak dapat didasari pada asas
kepastian maka Teradu mempertimbangkan dari asas kemanfaatan dan keadilan
sebagaimana pertimbangan Teradu diatas untuk membuat keputusan walaupun
dengan permohonan maaf Teradu sampaikan bahwa dalam pengambilan
keputusan terdapat pihak yang merasa dirugikan atas dikeluarkannya kebijakan
Teradu. Terhadap hal tersebut, menjadi evaluasi Teradu untuk memperhatikan
asas kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggungjawab
Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
2. Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan, terbukti secara jelas melalui
pernyataan Pengadu bahwa Pengadu memang jarang menegur atasan dan/atau
pimpinan ketika sedang berpapasan. Hal tersebut juga diperkuat dengan
pernyataan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan
2023-2028 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu jarang menegur
atasan dan/atau pimpinan. Dari hal ini, maka dapat disimpulkan dan tidak perlu
adanya pembuktian dari Teradu untuk menggambarkan bagaimana etika Pengadu
terhadap atasan dan/atau pimpinan.
3. Berdasarkan permintaan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dalam sidang pemeriksaan
berkaitan dengan absensi Teradu, didapati hasil bahwa selama 2 (dua) bulan
terakhir (1 Juli - 10 Agustus Tahun 2023), Teradu tidak masuk kerja Tanpa
Keterangan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja berturut-turut. (Bukti T-26)
4. Berdasarkan sidang pemeriksaan, belum ditemukan korelasi antara
diberhentikannya Pengadu sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi dengan
pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sehingga dampak
terhadap proses pengawasan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu karena
Pengadu diberhentikan sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi tidak terbukti dan
dapat dikatakan sebagai suatu dalil yang tidak jelas.
5. Bahwa terkait dengan keterangan Saksi Pengadu, maka dengan hormat Teradu
sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mempertimbangkan
kesaksian tersebut dan mengesampingkan keterangan Saksi Pengadu karena
substansi kesaksian tersebut tidak didasari pada sebuah fakta dengan alat bukti
sebagai dasar dari argumentasi. Keterangan Saksi Pengadu sangat jauh dari
permasalahan yang berkaitan dengan pemberhentian Tenaga Pendukung
Pengemudi atas nama Jefri Pradana dan Saksi Pengadu seolah-olah memposisikan
diri sebagai Saksi Ahli terhadap suatu dugaan pelanggaran etika penyelenggara
pemilu padahal dalam sidang pemeriksaan hanya dikatakan sebagai Saksi
Pengadu.
6. Bahwa perlu untuk Teradu tegaskan kembali, pada Tanggal 29 Agustus 2023
melalui Surat Nomor 015/HK.08/KR/08/2023 Perihal Tanggapan Terhadap Surat
Nomor 001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran Hukum (Somasi), Teradu dengan
itikad baik kembali menawarkan dan memberikan kesempatan kepada Jefri
Pradana untuk bekerja di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai
Tenaga Pendukung Keamanan Kantor sampai adanya perubahan kebijakan akibat
berakhirnya kontrak Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau pada Tanggal 28 November 2023 nantinya, namun yang
bersangkutan tetap tidak bersedia.
7. Berdasarkan hasil sidang pemeriksaan, maka pada kesimpulan ini izinkan Teradu
untuk melakukan klarifikasi berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab Teradu
dalam memfasilitasi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ibu
Mariyamah. Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Teradu untuk
memberhentikan Pengadu sebagai Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau, lantas tidak menjadikan Teradu untuk mengabaikan
tugas dan tanggungjawab Teradu dalam memfasilitasi dan mendukung
operasional Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Teradu tetap menjalankan
fungsinya selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam
memfasilitasi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ibu
Mariyamah sebagaimana keputusan Teradu yang mengamanahkan Tenaga
Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani untuk melakukan pengantaran
dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama
Ibu Mariyamah dan Ibu Mariyamah juga masih tetap menggunakan Tenaga
Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani hingga sampai Tanggal 22
November 2023. Tepat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang perkara
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang teregister dengan
Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023 dilaksanakan, Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau atas nama Ibu Mariyamah menyampaikan Memorandum Nomor
690/MM/KP.03.06/K.KR/11/2023 kepada Teradu, yang pada pokoknya
mengajukan penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani
yang usulan nama penggantinya akan disampaikan oleh yang bersangkutan
kemudian hari. Dalam memorandum a quo juga dinyatakan bahwa kekosongan
Tenaga Pendukung Pengemudi yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP
1749 A akan ditangani oleh staf divisi yang sampai hari ini, Teradu tidak
mengetahui apa makna staf divisi dan siapa staf divisi yang dimaksud karena
sependek pengetahuan Teradu, di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
hanya dikenal dengan nomenklatur staf sekretariat dan terkait dengan perubahan
pelaksanaan tugas pada staf sekretariat harus diketahui oleh Teradu selaku
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
8. Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan yang belum ditemukan adalah
pihak-pihak yang memberikan memorandum dengan cara yang tidak sah dan
melawan hukum, untuk menghindari hal yang sama terulang kembali maka
Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memberikan
penegasan kepada semua pihak untuk menjaga segala dokumen yang masuk
dalam daftar informasi yang dikecualikan.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu tanggal 27 November 2023. Pihak Terakit menyampaikan
keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, dapat Pihak Terkait uraikan untuk
Pihak Terkait sampaikan dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun
keterangan Pihak Terkait adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada Tanggal 2 Agustus 2023, Pihak Terkait IV menyampaikan
Memorandum Nomor 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yang pada pokoknya meminta
penggantian tenaga pendukung yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP
1756 A dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana menjadi Budi
Supriyono
2. Bahwa pada Tanggal 3 Agustus 2023, Pihak Terkait II menyampaikan
Memorandum Nomor 374/MM/KP.03.06/K.KR/08/2023 kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yang pada pokoknya meminta
penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi yang mengemudikan Mobil Inventaris
Kantor BP 1749 A dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani
menjadi Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana
3. Bahwa terhadap masuknya 2 (dua) Memorandum dari Pihak Terkait IV dan Pihak
Terkait II, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menghubungi
Pihak Terkait I untuk meminta arahan dan masukan terhadap hal-hal yang dapat
dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa
terhadap hal tersebut, Pihak Terkait I menyampaikan bahwa terhadap permintaan
atau permohonan tersebut menjadi kewenangan Teradu selaku Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sehingga dikembalikan kepada Teradu untuk
memutus terkait adanya permintaan melalui Memorandum dari Pihak Terkait IV
dan Pihak Terkait II
4. Bahwa pada Tanggal 4 Agustus 2023, Pihak Terkait II menerima Nota Dinas
Nomor 376/ND/KP.01.00/KR/08/2023 Perihal Penggantian Tenaga Pengemudi
dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa permohonan Pihak Terkait II untuk melakukan penggantian
Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani menjadi Tenaga
Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana, belum dapat dipenuhi. (Bukti
PT-02)
5. Bahwa pada Tanggal 9 Agustus 2023, Pihak Terkait I, II, III, IV, dan V menerima
Nota Dinas Nomor 398/ND/KP.04/KR/08/2023 Perihal Pemberhentian dan
Penunjukan Tenaga Pengemudi dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau, yang pada pokoknya menerima penggantian dari Tenaga
Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana menjadi Tenaga Pendukung
Pengemudi atas nama Budi Supriyono dengan memohon perkenan Pihak Terkait I,
II, III, IV, dan V. (Bukti PT-03)
6. Bahwa terhadap Nota Dinas Nomor 398/ND/KP.04/KR/08/2023, Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menghubungi Pihak Terkait I untuk
menginformasikan dan menyampaikan laporan bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan Keputusan Nomor
406/KP.04.01/KR/08/2023 perihal Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tertanggal 10 Agustus 2023.
(Bukti PT-04)
7. Bahwa pada Tanggal 16 Agustus 2023, Pihak Terkait I, II, III, IV, dan V
melaksanakan rapat pleno yang salah satunya memutus untuk menerima dan
menyetujui Nota Dinas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 398/ND/KP.04/KR/08/2023 perihal Pemberhentian dan Penunjukkan
Tenaga Pengemudi dan menyerahkan kewenangan terkait tenaga pendukung
driver kepada Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
8. Bahwa pada Tanggal 21 Agustus 2023, Pihak Terkait I menerima surat
035/B/Sek/VIII/2023 Perihal Permohonan Peninjauan Kembali SK Kepala
Sekretariat Bawaslu Prov Kepri Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 dari Majelis
Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Kepulauan
Riau. (Bukti PT-05)
9. Bahwa pada Tanggal 22 Agustus 2023, dilakukan aksi demonstrasi di depan
Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau disertai dengan penyampaian
pertanyaan sikap dari Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang
Tanjungpinang – Bintan (Bukti PT-06). Terhadap aksi tersebut, Pihak Terkait V
bertemu secara langsung dengan pihak yang melakukan aksi demonstrasi
tersebut. Bahwa pada tanggal yang sama, Pihak Terkait I, II, III, IV, dan V
menerima surat somasi dengan Nomor 001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran
Hukum (Somasi) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rian Hidayat, S.H &
Rekan (Bukti PT-07) yang merupakan Kuasa Hukum Jefri Pradana.
10. Bahwa pada Tanggal 29 Agustus 2023, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau menghubungi Pihak Terkait I untuk menginformasikan dan
menyampaikan laporan bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau telah mengeluarkan Surat Nomor 015/HK.08/KR/08/2023 Perihal
Tanggapan Terhadap Surat Nomor 001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran
Hukum (Somasi), yang pada pokoknya menawarkan dan memberikan kesempatan
kepada Jefri Pradana untuk bekerja kembali di Lingkungan Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau sebagai Tenaga Pendukung Keamanan Kantor. (Bukti PT-08)
Bahwa terhadap pokok aduan atau hal yang berkaitan lainnya dari Pengadu, dengan
hormat Yang Mulia Majelis Pemeriksa bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak
berwenang untuk menjawab hal yang bukan menjadi tugas dan wewenang Pihak
Terkait untuk menyampaikan keterangan. Dalam hal adanya keterangan lain yang
dibutuhkan oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa, maka Pihak Terkait siap memberikan
keterangan secara langsung sebagaimana yang dibutuhkan.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Republik Indonesia
melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT-01 s.d. PT-11 sebagai
berikut:
Bukti PT-01 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
1418.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau dan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 Tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau
Bukti PT-02 Nota Dinas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 376/ND/KP.01.00/KR/08/2023 Perihal Penggantian Tenaga
Pengemudi
Bukti PT-03 Nota Dinas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 398/ND/KP.04/KR/08/2023 Perihal Pemberhentian dan
Penunjukan Tenaga Pengemudi
Bukti PT-04 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang Pemberhentian Tenaga
Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau
Bukti PT-05 Surat Nomor 035/B/Sek/VIII/2023 Perihal Permohonan Peninjauan
Kembali SK Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Kepri Nomor
406/KP.04.01/KR/08/2023 dari Majelis Wilayah Korps Alumni
Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI)
Bukti PT-06 Surat Pertanyaan Sikap dan foto pelaksanaan aksi demonstrasi dari
Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang
Tanjungpinang – Bintan
Bukti PT-07 Surat Nomor 001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran Hukum
(Somasi) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rian Hidayat,
S.H & Rekan
Bukti PT-08 Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor
015/HK.08/KR/08/2023 Perihal Tanggapan Terhadap Surat Nomor
001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran Hukum (Somasi) dan
Tanda Terima
Bukti PT-09 Memorandum Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor
370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 Perihal Pengajuan Tenaga
Pengemudi
Bukti PT-10 Memorandum Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi
Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 373/MM/KP.03.06/K.KR/08/2023 Perihal
Penggantian Tenaga Pengemudi
Bukti PT-11 Berita Acara Nomor 042/KA.02/K.KR/08/2023 Tentang Rapat
Pleno Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Tertanggal 16 Agustus 2023
[2.9.2] KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI BAWASLU KEPULAUAN RIAU
Bahwa DKPP memanggil Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Kepulauan Riau
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 27 November 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan
tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada Tanggal 10 Agustus 2023, Pihak Terkait yang pada saat itu menjabat
sebagai Sub Koordinator Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara
(Subkoor PKBMN) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima
perintah dari Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau atas nama Ridwan untuk menyusun Rancangan Keputusan Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tentang Pemberhentian Tenaga
Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau atas
nama Jefri Pradana
2. Setelah mendapat perintah dari Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan, Pihak Terkait langsung berkoordinasi
dengan Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
atas nama Dwi Irma Astuti untuk menyusun Rancangan Keputusan Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tentang Pemberhentian Tenaga
Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau atas
nama Jefri Pradana
3. Setelah dilakukan penyusunan oleh Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dwi Irma Astuti, Rancangan Surat Keputusan
a quo disampaikan kepada Pihak Terkait untuk dilakukan pemeriksaan format,
tata bahasa, dan kesalahan pengetikan terhadap Rancangan Surat Keputusan
dimaksud
4. Setelah Pihak Terkait memeriksa format, tata bahasa, dan kesalahan pengetikan
terhadap Rancangan Surat Keputusan dimaksud, Pihak Terkait memerintahkan
Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama
Dwi Irma Astuti untuk dilakukan perbaikan
5. Setelah dilakukan perbaikan oleh Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dwi Irma Astuti, Pihak Terkait meneruskan
Rancangan Surat Keputusan a quo kepada Kepala Bagian Administrasi Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan
6. Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas
nama Ridwan meminta Pihak Terkait untuk berkonsultasi kepada Staf Bagian
Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Surat
Keputusan a quo
7. Setelah mendapat perintah dari Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan, Pihak Terkait langsung berkoordinasi
dengan Staf Bagian Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas
nama Muhammad Afandi untuk dilakukan pemeriksaan.
8. Terdapat beberapa koreksi yang disampaikan oleh Staf Bagian Hukum Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Muhammad Afandi yaitu berkaitan
dengan penggunaan dasar hukum Undang-Undang Pemilu yang telah diubah,
penghapusan terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 karena telah
dicabut, dan terkait substansi penetapan agar dapat disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan serta ketentuan turunannya
9. Terhadap hasil pemeriksaan dari Staf Bagian Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau atas nama Muhammad Afandi, Pihak Terkait langsung
memerintahkan Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau atas nama Dwi Irma Astuti untuk dilakukan perbaikan
10. Setelah dilakukan perbaikan oleh Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dwi Irma Astuti, Pihak Terkait meneruskan
kembali Rancangan Surat Keputusan a quo kepada Kepala Bagian Administrasi
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan dan
menyampaikan masukan terkait substansi penetapan agar dapat disesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan turunannya
11. Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas
nama Ridwan menyampaikan kepada Pihak Terkait bahwa Rancangan Surat
Keputusan a quo telah disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sehingga diminta untuk dilakukan penomoran
terhadap Surat Keputusan sebagaimana dimaksud
12. Setelah mendapat perintah dari Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan, Pihak Terkait langsung berkoordinasi
dengan Staf Bagian Administrasi (persuratan) Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau atas nama Dika Wijaya untuk dilakukan penomoran dan
penyampaian kepada pihak yang dituju dan pihak yang ditembuskan
13. Setelah dilakukan penomoran dan penyampaian kepada pihak yang dituju dan
pihak yang ditembuskan, Staf Bagian Administrasi (persuratan) Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dika Wijaya menyampaikan
informasi kepada Pihak Terkait bahwa Surat Keputusan tersebut telah dibubuhi
dengan Nomor Surat 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang Pemberhentian Tenaga
Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau serta
telah disampaikan kepada pihak yang dituju dan pihak yang ditembuskan. (Bukti
PT-02)
14. Terhadap informasi dari Staf Bagian Administrasi (persuratan) Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dika Wijaya, Pihak Terkait
meneruskan informasi tersebut kepada Kepala Bagian Administrasi Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan sebagai bentuk laporan
Bahwa terhadap pokok aduan atau hal yang berkaitan lainnya dari Pengadu, dengan
hormat Yang Mulia Majelis Pemeriksa bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak
berwenang untuk menjawab hal yang bukan menjadi tugas dan wewenang Pihak
Terkait untuk menyampaikan keterangan. Dalam hal adanya keterangan lain yang
dibutuhkan oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa, maka Pihak Terkait siap memberikan
keterangan secara langsung sebagaimana yang dibutuhkan.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Republik Indonesia
melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT-01 s.d. PT-02 sebagai
berikut:
Bukti PT-01 Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor
414/KP.04.00/SJ/08/2023 tentang Pengangkatan Pejabat
Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Badan
Pengawas Pemilihan Umum
Bukti PT-0-2 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang Pemberhentian Tenaga
Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau
[2.9.3] KEPALA BAGIAN PENGAWASAN BAWASLU KEPULAUAN RIAU
Bahwa DKPP memanggil Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Kepulauan Riau
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik tanggal 27 November 2023. Pihak Terakit menyampaikan
keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat pembuatan Draft Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang
Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau, Pihak terkait menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi
Bawaslu Kepulauan Riau
2. Pihak Terkait menyatakan menerima arahan dari Sekretaris Bawaslu
Kepulauan Riau untuk membuat draft Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang
Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau;
3. Pihak Terkait memerintahkan Siska Ernida Wati yang pada saat proses pembuat
Draft a quo menjabat sebagai Sub Koordinator Perencanaan, Keuangan, dan
Barang Milik Negara.
4. Bawwa seteleh menerima draft a quo Pihak Terkait mengirimkan draft tersebut
kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kepulauan Riau.