Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 185-PKE-DKPP/VIII/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan serta Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-09-2025
👁 60 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 189-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 September 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga sebagai berikut: Bahwa Pengaduan ini berkaitan dengan telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh teradu I s.d. V KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan teradu VI s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam menetapkan dan melakukan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang rangkap jabatan (double job) pada Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 72; Pasal 35; Pasal 9 Undang-undang (UU); Pasal 13; Pasal 16 ayat (1); Pasal 19 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erina Okriani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu II Aspriantoni, Teradu III Gusman Heriyadi, Teradu IV Wiwin Hendri dan Teradu V Mafahir, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu VII Betty Epsilon Idroos, Teradu VIII Idham Holik, Teradu IX Yulianto Sudrajat, Teradu X Parsadaan Harahap dan Teradu XI Aug
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 185-PKE-DKPP/VIII/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 189-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 185-PKE- DKPP/VIII/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Wahyudi Febrianto Putra Pekerjaan/ : Wiraswasta / DPD KNPI Bengkulu Selatan Lembaga Alamat : Desa Muara Payang, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Kasrul Pardede Pekerjaan/ : Wiraswasta / Pemuda Muhammadiyah Lembaga Alamat : Desa Suka Negeri, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan 2. Nama : Zoniko Ardionsyah Pekerjaan/ : Karyawan Swasta / DPD KNPI Bengkulu Selatan Lembaga Alamat : Desa Muara Payang, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Erina Okriani Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jalan BLK, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Aspriantoni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jalan BLK, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Gusman Heriyadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jalan BLK, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Wiwin Hendri Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jalan BLK, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Mafahir Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jalan BLK, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Ketua KPU Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu XI; Teradu I s.d. Teradu XI selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 189-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 September 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga sebagai berikut: Bahwa Pengaduan ini berkaitan dengan telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh teradu I s.d. V KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan teradu VI s.d. XI KPU Republik Indonesia, berupa pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merangkap jabatan (double job) saat pelaksanaan Pilkada dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 yang dilarang berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 26-PKE- DKPP/II/2023. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh teradu I s.d. V di perparah oleh kelalaian dalam penerbitan regulasi dan kelalaian dalam melakukan supervisi terjadi sejak adanya Putusan DKPP Nomor: 26-PKE- DKPP/II/2023, berdampak pada rekrutmen dan pelantikan PPK/PPS pada tahun 2024 untuk Pilkada dan PSU Bengkulu Selatan. Surat pengumuman rekrutmen diterbitkan pada April 2025. Dengan tidak adanya regulasi dan supervisi dari teradu VI s.d. XI KPU Republik Indonesia menyebabkan teradu I s.d. V KPU Kabupaten Bengkulu Selatan berfikir bahwa keputusan yang diambil adalah sebuah kebenaran dan bukanlah sebuah pelanggaran hukum. 1. Pelanggaran oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan (Teradu I s.d. V): a. Pada tahun 2024, dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan, Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Selatan (Teradu I s.d. V) diduga telah merekrut dan melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki rangkap jabatan (double job). b. Tindakan ini dilakukan meskipun telah ada Putusan DKPP Nomor: 26- PKE-DKPP/II/2023 (AB-1) yang secara eksplisit melarang praktik rangkap jabatan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. c. Meskipun Aliansi OKP dan Mahasiswa telah mengirimkan surat himbauan Nomor: 19/04/PSU-BS/III/2025 (AB-3) pada Maret 2025 agar KPU Bengkulu Selatan menjadikan Putusan DKPP sebagai acuan, KPU Bengkulu Selatan tetap mengangkat PPK dan PPS yang berstatus ASN, guru honorer, perangkat desa, dan pekerjaan lain yang terikat d. Praktik rangkap jabatan ini sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mengabaikan prinsip "good governance". Penyelenggara pemilu dituntut memiliki mobilitas dan integritas tinggi selama 24 jam penuh, sehingga rangkap jabatan dapat menyebabkan benturan waktu, tenaga, pikiran, dan berpotensi menghilangkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kredibilitas, jujur, dan adil. e. Pengabaian Peringatan: Aliansi OKP dan Mahasiswa juga telah mengingatkan bahwa rangkap jabatan berpotensi menyebabkan kelalaian penyelenggara Pemilu, mengingat masa kerja yang singkat (satu bulan) menuntut fokus penuh. Namun, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan diduga sengaja mengabaikan peringatan ini. f. Kesalahan Penafsiran Hukum: Proses rekrutmen PPK yang dilakukan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 16 dan 19. Namun, pasal-pasal tersebut tidak menyatakan bahwa anggota PPK/PPS boleh berasal dari unsur ASN atau tenaga honorer lainnya, melainkan hanya mengatur tentang kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian. KPU Bengkulu Selatan diduga keliru dalam menafsirkan undang-undang tersebut, mengesampingkan peraturan perundang-undangan dan Putusan DKPP. g. Bahwa Proses rekrutmen PPK yang dilakukan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang mengacu kepada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang PILKADA pasal 16 dan 19 yang berbunyi: Pasal 16 (1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang. (1a) seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. (2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. (5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota. Pasal 19 (1) Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang. (2) Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS. (3) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Mencermati isi dari pasal tersebut di atas, tidak terdapat kalimat bahwa anggota PPK dibolehkan dari unsur ASN, akan tetapi pasal 16 itu terkait peran pemerintah dan pemerintah daerah, artinya hanya penugasan personil untuk membantu tugas kesekretariatan bukan menjadi ketua atau anggtota PPK. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang PILKADA cukup jelas mengatur syarat menjadi anggota PPK dan PPS adalah dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK dan PPS. Dalam undang-undang tersebut diatas artinya tidak ada satupun pasal yang berbunyi bahwa PPK boleh dari unsur ASN, TPP (Tenaga pendamping professional), Prangkat desa, Guru Honorer (baik sekolah negeri ataupun swasta), Pendamping Sosial, serta tenaga Honorer lainnya di intansi pemerintah daerah maupun pusat. Jadi sangatlah keliru jika teradu (Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Selatan) mengesampingkan peraturan perundang-undangan dan Peraturan/Putusan DKPP. Harusnya mereka lebih cermat dan bijak memperhatikan rangkaian regulasi. Dari 55 (Lima Puluh lima) orang yang dilantik menjadi Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terdapat 30 (Tiga Puluh) Anggota PPK yang Double Job atau terikat dengan kontrak kerja yang lain, di antaranya: NOMOR NAMA INSTANSI KETERANGAN PPK/PPS 1 Apdian Utama TVRI Bengkulu PPK Pino Raya 2 Suprianto Perangkat Desa/KASI PPK Pino Raya Pemerintahan Desa Napal Melintang NOMOR NAMA INSTANSI KETERANGAN PPK/PPS 3 Agustian PNS Guru dikabupaten PPK Pino Kaur 4 Rio Pratama Perangkat Desa Puding PPK Pino 5 Dian Sahputra Pendamping Lokal PPK Pino Desa, Guru honorer, dan baru lulus PPPK 6 Susti Junita Perangkat Desa/ KASI PPK Pino Pelayanan Desa Padang Lebar 7 Fova Permatasari Honorer PUSKESMAS PPK Ulu (Adik Ipar Komisioner Masat Manna KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, suaminya adik kandung Gusman Heriyadi) 8 Efrizal Elvin PPPK Guru dan Anggota PPK Ulu BPD Bandar Agung Manna 9 Alvera Metasari Guru / Pengasuh PPK Ulu Pondok Pesantren Manna Makrifatul Ilmi 10 Titin Junita Guru PAUD Sinar PPK Ulu Mentari Desa Batu Manna Kuning 11 Suripto Perangkat Desa/KASI PPK Kedurang Pemerintahan Desa Ilir Penindaian 12 Muhammad Kepala Dusun Desa Air PPK Kedurang Wahyudin Sulau Ilir 13 Metha Eliza PPPK PPK Kedurang Ilir 14 Ista Vebriana Guru PAUD PPK Kedurang Ilir 15 Fachrul Januar Honorer BAPPEDA PPK Kedurang LITBANG Kabupaten Bengkulu Selatan 16 Aris Tantiyo Honorer Madrasah PPK Kedurang Aliyah Kedurang 17 Reftin Fauzi PNS SDN 59 Bengkulu PPK Kedurang Selatan 18 Amanda Ega Putri Perangkat Desa Batu PPK Pasar Sari Lambang Manna 19 Ghea Mayang Sari Guru MTs Negeri PPK Pasar Bengkulu Selatan Manna 20 Anwar Fathoni Dosen STIT Makrifatul PPK Pasar Ilmi Manna 21 Sardino Supriadi Perangkat Desa/KASI PPK Bunga Pemerintahan Desa Mas Padang Jawi NOMOR NAMA INSTANSI KETERANGAN PPK/PPS 22 Cecep Muharam Perangkat PPK Bunga Desa/SEKDES Padang Mas Nibung 23 Desvita Dwi Ningrum Guru Honorer SMAN 10 PPK Bunga Bengkulu Selatan Mas 24 Iksan Honorer SMPN 10 PPK Bunga Bengkulu Selatan Mas 25 Rendi Febi Donovan Perangkat Desa/KASI PPK Manna (Warga Kecamatan KESRA Durian Seginim, Seginim namun Kecamatan Seginim menjadi PPK Manna) 26 Nike Helvera Honorer Sekretariat PPK Manna DPRD Bengkulu Selatan 27 Yunita Fitriani Honorer SLBN PPK Manna 1Bengkulu Selatan 28 Bachtra Dona Lubis Guru Pondok Pesantren PKK Kota Makrifatul Ilmi Manna 29 Leni Bahinuryanti Lulus PPPK PKK Kota (Diangkat menjadi Manna PPK setelah pengaktifan kembali untuk pelaksanaan PSU) 30 Yogi Irawan Perangkat Desa/ PPK Seginim SEKDES Tanjung Menang dan Dosen STIT Makrifatul Ilmi h. Indikasi Kepentingan Pribadi: Tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang mengutamakan calon PPK/PPS yang sudah memiliki pekerjaan daripada yang belum memiliki pekerjaan, diduga mengikutsertakan dan melibatkan kepentingan pribadi dalam perekrutan. Seharusnya, dengan mempertimbangkan tingkat kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bengkulu Selatan, Para Teradu memberikan kesempatan kepada calon yang belum memiliki pekerjaan sebagai upaya pengentasan kemiskinan, sesuai amanah UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3). i. Pelanggaran Kode Etik: Perbuatan Teradu I s.d. Teradu V yang melanggar dan mengabaikan Putusan DKPP Nomor: 26-PKE-DKPP/II/2023 (AB-1) dan membuka ruang konflik kepentingan, telah melanggar Pasal 2, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Hal ini menunjukkan kelalaian dan kesalahan dalam pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan prinsip integritas dan kemandirian penyelenggara Pemilu. j. Bahwa tindakan teradu I (Erina Okriani, S.Pd.) selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Teradu II s.d. V (Aspriantoni, SE, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, Mafahir) selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.) yang lebih memilih, meluluskan dan melantik orang/calon yang sudah memiliki pekerjaan daripada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan merupakan tindakan yang mengabaikan semangat UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan: Pasal 27 Ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D Ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Padahal sesuai dengan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 Para Teradu dituntut dan diwajibkan dalam melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Artinya, sangatlah jelas bahwa teradu telah keliru dan melakukan kesalahan dalam pengambilan keputusannya. k. Bahwa tindakan teradu I (Erina Okriani, S.Pd.) selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Teradu II s.d. V (Aspriantoni, SE, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, Mafahir) selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.) yang lebih mengutamakan orang/calon PPK yang sudah memiliki jabatan/pekerjaan menjadi PPK daripada orang/calon PPK yang belum memiliki pekerjaan, sangat jelas dan terang benderang sudah mengikutsertakan dan melibatkan kepentingan pribadi dalam perekrutan PPK di Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan tindakan yang melanggar Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017 dimana tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Dari runutan diatas kami meyakini bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah membuka ruang konflik kepentingan (conflict of interest) dengan kembali menetapkan PPK dan PPS yang rangkap jabatan. 2. Kesalahan yang dilakukan oleh teradu VI s.d. XI (Ketua dan anggota KPU Republik Indonesia): a. Kelalaian Regulasi: Teradu VI s.d. XI (Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia) diduga telah mengetahui adanya Putusan DKPP Nomor: 26-PKE-DKPP/II/2023 (AB-1). Namun, KPU RI tidak secara eksplisit memasukkan larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara Pemilu dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun petunjuk teknis atau regulasi teknis lainnya. b. Dampak Kelalaian: Ketiadaan regulasi yang jelas ini telah menyebabkan kesesatan hukum di tingkat daerah, seperti yang terjadi pada Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, sehingga membuka potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan praktik KKN. Hal ini bertentangan dengan prinsip "good governance". c. Kegagalan Supervisi dan Integritas: Teradu VI s.d. XI diduga gagal mempedomani kode etik dan sumpah/janji jabatan penyelenggara Pemilu, serta gagal menjaga integritas, kehormatan, marwah, dan kredibilitas lembaga. Kegagalan ini terlihat dari tidak adanya pengaturan larangan rangkap jabatan secara eksplisit dalam regulasi KPU RI, yang seharusnya menjadi acuan bagi KPU di tingkat daerah. Sebagai pimpinan hierarkis, KPU RI seharusnya bertanggung jawab memastikan seluruh jajaran di tingkat daerah memahami dan menerapkan regulasi dengan benar. d. Pelanggaran Asas Penyelenggaraan Pemilu: Tindakan Teradu VI s.d. XI diduga melanggar asas penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan profesional (berkepastian hukum, tertib, efektif, dan efisien), serta tidak mendahulukan kepentingan umum. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. e. Bahwa Teradu VI s.d. XI (Ketua dan anggota KPU Republik Indonesia) telah gagal mempedomani pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan dimana setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. f. Bahwa Teradu (Komisioner KPU Republik Indonesia) telah gagal menjaga integritas, kehormatan, marwah dan kredibilitas sebagai penyelenggaran Pemilu dengan tidak memasukan larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara Pemilu didalam petunjuk teknis dan regulasi yang dibuat oleh KPU Republik Indonesia. Sebagaimana pasal 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. g. Bahwa Teradu VI s.d. XI (Ketua dan anggota KPU Republik Indonesia) telah melanggar asas penyelenggaraan Pemilu yang integritas, akuntabel, profesionalitas (berkepastian hukum, tertib, efektif dan efisien), serta sebagai penyelenggara pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat 2 huruf d. Serta Pasal 6 ayat 3 huruf a, c, f, g, h, dan i. h. Bahwa Teradu VI s.d. XI (Ketua dan anggota KPU Republik Indonesia) tidak melaksanakan bersikap dan bertindak professional sehingga dampak dari keputusan yang dibuat meyebabkan delegitimasi hasil PILKADA. Sehingga Kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu tidak terjaga dan tidak terpelihara. Sebagaimana Melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya kami memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk: 1. Menyatakan bahwa Teradu I s.d. XI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I (Erina Okriani, S.Pd.) selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Teradu II s.d. V (Aspriantoni, SE, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, Mafahir) selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.) Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dan/atau peringatan keras kepada teradu VI s.d. XI (Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia) karena kelalaiannya mengatur larangan rangkap jabatan secara eksplisit. 3. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk segera merevisi regulasi internal agar mencantumkan larangan tegas terhadap rangkap jabatan dalam seleksi penyelenggara Pemilu. 4. Memulihkan nama baik masyarakat yang dirugikan secara sosial dan administratif akibat kebijakan yang diskriminatif tersebut. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-11 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI P-1 Salinan Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023; P-2 Pengumuman KPU Kab. Bengkulu Selatan No. 138/PP.04.2- Pu/1701/4/2025; P-3 Surat Himbauan Aliansi OKP dan Mahasiswa Nomor 19/04/PSU- BS/III/2025; P-4 Salinan UUD 1945 (Naskah Lengkap); P-5 Salinan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; P-6 SK Bupati Bengkulu Selatan Nomor 140.62 Tahun 2024 (Data Perangkat Desa) dan Nomor Induk Perangkat Desa Rio Pratama; P-7 Bukti visual (foto, screenshot, link berita media massa); P-8 Struktur Organisasi Yayasan Makrifatul Ilmi; P-10 SK Kepala Badan PSDM Kemendesa No. 46 Tahun 2025 (Dian Sahputra); P-11 SK KPU Nomor 502 Tahun 2024. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalilnya, dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 18 September 2025 Pengadu menghadirkan Saksi dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.4.1] Apdian Utama Bahwa Saksi merupakan Anggota PPK Pino Raya pada Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 502 Tahun 2024. Selain sebagai PPK Pino Raya pada Pemilihan Tahun 2024, Saksi juga sebagai Kontributor di TVRI Bengkulu. Pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota PPK pada Pemilihan Tahun 2024, Saksi tidak mengetahui adanya larangan rangkap jabatan. Terdapat puluhan kawan-kawan dari Saksi yang juga sebagai Anggota PPK dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan juga rangkap jabatan seperti Saksi. Salah satunya Anggota PPK atas nama Suprianto yang merangkap jabatan sebagai Perangkat Desa Napal Melintang; Anggota PPK Pino atas nama Agustian rangkap jabatan sabagai Guru (Pegawai Negeri Sipil) di Kabupaten Kaur; Anggota PPK Pino atas nama Rio Pratama rangkap jabatan sebagai Perangkat Desa Puding, Kecamatan Pino; Ketua PPK Pino atas nama Dian Syahputra rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa serta Guru Honorer yang lulus sebagai PPPK Guru yang juga bersebelahan rumah dengan Teradu III; Anggota PPK Ulu Manna atas nama Fova Permatasari yang rangkap jabatan sebaga Pegawai Honorer pada Puskesmas Masat dan dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu; Ketua PPK Ulu Manna atas nama Efrizal Elvin yang rangkap jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bandar Agung, Dll. Bahwa terdapat lebih dari 50% (lima puluh persen) PPK double job pada Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. Bahwa setelah mengetahui Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 yang menyatakan tidak boleh PPK rangkap jabatan, pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Saksi tidak lagi bersedia sebagai PPK. Setelah mengetahui Putusan DKPP a quo, Saksi bersama Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan mengirimkan dan menandatangani Surat Himbauan ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk tidak melakukan perekrutan ulang terhadap PPK yang rangkap jabatan pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. [2.4.2] Rio Pratama Bahwa Saksi merupakan Anggota PPK Pino pada Pemilihan Tahun 2024. Pada saat menjabat sebagai PPK Pino, Saksi juga sebagai Perangkat Desa Puding. Pada saat seleksi Anggota PPK tidak ada larangan rangkap jabatan. Bahwa 5 (lima) Anggota PPK Pino seluruhnya melakukan rangkap jabatan. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 18 September 2025, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menyampaikan pokok aduan pertama terhadap teradu Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan didalilkan telah mengangkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pada pelaksanaan PILKADA dan PSU Bengkulu Selatan tahun 2024. a. Bahwa selama persidangan teradu I s.d V sama sekali tidak membantah bahwa telah mengangkat Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS). b. Bahwa meskipun pengadu tidak memenuhi secara keseluruhan alat bukti terhadap PPK maupun PPS, namun didalam persidangan terbukti dengan dihadirkannya dua orang saksi secara langsung didalam persidangan yang secara langsung mengakui bahwa saat menjabat sebagai PPK mereka melakukan rangkap jabatan. Hal ini mampu membuktikan dengan kuat bahwa pengangkatan penyelenggara pemilu itu benar adanya. Karena sesungguhnya kebenaran itu tidak bisa di ukur dengan jumlah, namun bisa dilihat dengan ada atau tidaknya perbuatan yang dilakukan. c. Bahwa pengakuan dan keterangan jujur dari saksi sama sekali tidak ada sanggahan dari pihak teradu. d. Bahwa alasan teradu tetap mengangkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pada pelaksanaan PILKADA dan PSU Bengkulu Selatan tahun 2024. Karena Putusan DKPP Nomor: 26- PKE-DKPP/II/2023 yang secara eksplisit melarang praktik rangkap jabatan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Telah secara langsung melakukan penghinaan terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Meskipun Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak bersifat erga omnes seharusnya sebagai penyelenggara pemilu yang menjunjung tinggi etika hendaknya menghormati segala bentuk putusan yang dibuat oleh lembaga peradilan etika penyelenggara pemilu. e. Bahwa berdasarkan pernyataan Bapak Heddy Lugito Selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang dengan tegas melarang Rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu. Heddy Lugito: Penyelenggara Dilarang Rangkap Jabatan https://dkpp.go.id/heddy-lugito-penyelenggara-dilarang-rangkap jabatan/. Hal ini juga membuktikan bahwa penyelenggara pemilu dilarang untuk melakukan rangkap jabatan. f. Bahwa meskipun teradu I s.d V berdalih bahwa tidak ada aturan yang mereka langgar, namun berdasarkan pernyataan yang mulia ketua majelis Ibu Ratna Dewi Pettalolo saat persidangan bahwa tidak melanggar hukum bukan berarti tidak melanggar etik. Meskipun sebenarnya para teradu secara sengaja mengabaikan Putusan DKPP Nomor: 26-PKE- DKPP/II/2023 yang secara eksplisit melarang praktik rangkap jabatan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun para teradu tetap menganggap mereka tidak melakukan pelanggaran. 2. Bahwa Pengadu menyampaikan pokok aduan kedua terhadap teradu Ketua dan anggota KPU Republik Indonesia, didalilkan tidak menerbitkan regulasi yang jelas mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu, serta diduga tidak melaksanakan supervise (pengawasan, pembinaan, dan evaluasi) secara efektif terhadap jajarannya. a. Bahwa didalam persidangan sama sekali tidak membantah dalil yang menyebutkan tidak menerbitkan regulasi yang jelas mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu. Justru dari teradu dan Pihak terkait BAWASLU RI mengaminkan bahwa tidak ada kewajiban untuk melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal ini menunjukan tidak adanya rasa hormat dari para teradu terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. b. Didalam persidangan para teradu juga tidak membantah dalil dari Pengadu terkait tidak melaksanakan supervise (pengawasan, pembinaan, dan evaluasi) secara efektif terhadap jajarannya. Mereka hanya sibuk sendiri mencari pembenaran atas kelalaian yang mereka buat. Yang mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia serta Ketua Majelis dan Anggota majelis Pemeriksa/Tim Pemeriksa Perkara etik Perkara etik 185-PKE-DKPP/VIII/2025 yang kami hormati. Kami sedikitpun tidak ada tendensi ataupun masalah pribadi seperti yang dituduhkan para teradu, dan selama persidangan teradu tidak mampu membuktikan sebagaimana dituduhkan kepada kami. Kami hanya berharap hal serupa tidak akan terulang dimasa yang akan datang. Kami hanya berharap ada perbaikan dijajaran penyelenggara pemilu. Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Kabupaten dengan kemiskinan nomor tiga termiskin di provinsi Bengkulu, maka seseorang yang ingin menjadi penyelenggara pemilu di Kabupaten Bengkulu Selatan tentunya memliki motivasi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan. Kedepan kami berharap agar jajaran penyelenggara pemilu untuk lebih berempati, lebih mempertimbangkan rasa keadilan dan mempertimbangkan rasa kemanusian dalam merekrut jajaran penyelenggara pemilu. PETITUM Bahwa atas uraian pokok aduan dan ringkasan pemeriksaan persidangan kode etik yang dilaksanakan pada hari Kamis 18 September, 2025 di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. untuk itu kami memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Teradu I s.d. XI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I (Erina Okriani, S.Pd.) selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Teradu II s.d. V (Aspriantoni, SE, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, Mafahir) selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.) 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dan/atau peringatan keras kepada Teradu VI s.d. XI (Ketua dan anggota KPU Republik Indonesia) karena kelalaiannya mengatur larangan rangkap jabatan secara eksplisit. 4. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk segera merevisi regulasi internal agar mencantumkan larangan tegas terhadap rangkap jabatan dalam seleksi penyelenggara Pemilu. 5. Memulihkan nama baik masyarakat yang dirugikan secara sosial dan administratif akibat kebijakan yang diskriminatif tersebut. Apabila Majelis berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 18 September 2025 Para Teradu Perkara Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I S.D. TERADU V Bahwa setelah mencermati dan memahami isi pokok uraian aduan Pengadu, maka Pengadu mendalilkan tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang melakukan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] dan Panitia Pemungutan Suara [PPS] rangkap jabatan [double job] saat pelaksanaan Pilkada dan Pemungutan Suara Ulang [PSU] 2024 sehingga didalilkan telah melanggar ketentuan Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023, Pasal 27 ayat [2] serta Pasal 28D ayat [3] UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 2, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa yang menjadi Pokok Aduan Pengadu terhadap Teradu I sampai dengan Teradu V berkaitan dengan penerimaan dan pengangkatan Badan Adhoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] dan Panitia Pemungutan Suara [PPS] untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 Kabupaten Bengkulu Selatan, lebih khusus lagi terkait dengan Pengangkatan Badan Adhoc pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang [PSU] Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan. Bahwa terhadap dalil aduan tersebut, Teradu I sampai dengan Teradu V tanggapi sebagai berikut: 1. TANGGAPAN DALIL PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN [PPK] DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA [PPS] PADA PEMILIHAN BUPATI BENGKULU SELATAN TAHUN 2024 DAN PSU 1) Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali apa yang secara tegas diakui oleh Teradu, sehingga karenanya berlaku asas “siapa yang mendalilkan wajib membuktikan”; 2) Bahwa berkenaan dengan penerimaan seleksi dan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] serta Panitia Pemungutan Suara [PPS] pada pelaksanaan Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, Teradu I sampai dengan Teradu V melaksanakan dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: a. Undang-Undang Nomor 10 sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [UU Pemilihan]; b. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang- Undang [UU Pemilu]; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota [PKPU 8/2022]; d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota [Keputusan KPU 534]; e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota [Keputusan KPU 475]; f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota [Keputusan KPU 476]; 3) Bahwa terkait dengan pengangkatan Badan Adhoc PPK dan PPS untuk PSU Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu I sampai dengan Teradu V juga telah merujuk serta berpedoman selain ketentuan peraturan perundang-undangan juga merujuk pada surat dinas yang diterbitkan oleh KPU sebagai regulator penyelenggaran Pemilihan, yaitu Surat Dinas KPU RI Nomor 494/PL.02-SD/06/2025, tanggal 4 Maret 2025, Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan; 4) Bahwa penting menjadi catatan bagi Pengadu, secara konstitusi dan secara regulasi, pembentuk aturan penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan adalah KPU, sementara Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai bagian terakhir badan penyelenggara pemilu permanen di tingkat Kabupaten berfungsi sebagai implementator untuk menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang telah dibuat oleh KPU; 5) Bahwa UU Pemilu telah mengatur terkait syarat untuk menjadi Badan Adhoc Pemilu dan/atau Pemilihan [PPK, PPS dan KPPS]. Syarat untuk menjadi Badan Adhoc tersebut juga ditegaskan kembali dalam aturan teknis yakni Peraturan KPU. Merujuk pada ketentuan Pasal 72 UU Pemilu jo. Pasal 35 PKPU 8/2022, maka syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi adalah sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 6) Bahwa terhadap syarat untuk menjadi anggota Badan Adhoc sebagaimana UU Pemilu dan PKPU 8/2022 di atas telah pula secara limitatif Teradu I sampai dengan Teradi V tuangkan kembali dalam Pengumuman Nomor: 183/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024; 7) Bahwa selain individu yang berminat untuk menjadi Badan Adhoc harus memenuhi persyaratan tersebut, pendaftaran untuk Badan Adhoc di jajaran KPU ini tidak ada syarat klausul “bersedia bekerja penuh waktu” sebagaimana syarat ini berlaku bagi Badan Adhoc di jajaran Bawaslu. Sehingga secara substansi, bagi jajaran Badan Adhoc dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan adalah keharusan; 8) Bahwa keberatan yang disampaikan Pengadu mengenai Badan Adhoc tingkat Kecamatan yakni PPK yang rangkap jabatan merupakan dalil yang tidak relevan, karena faktanya peraturan perundang-undangan sebagai aturan main dan dasar hukum dalam penyelenggaraan Pemilu secara limitatif tidak pernah mensyaratkan bagi individu yang berminta untuk mencalonkan diri menjadi PPK untuk tidak rangkap jabatan, karena prinsipnya terhadap suatu aturan berlaku mengikat prinsip legalitas, yang memberikan ruang untuk menjalankan aturan hukum sebagaimana yang termuat secara autentik dalam peraturan perundang- undangan tersebut; 9) Bahwa selain itu, Teradu I sampai dengan Teradu V tidak dapat menolak atau menyatakan bagi perorangan yang bekerja di tempat lain untuk tidak mendaftar sebagai Badan Adhoc hanya semata-mata mengikuti penafsiran Pengadu saja. Penting dicatat, dalam proses seleksi Badan Adhoc di Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk menghindari adanya conflict of interest [konflik kepentingan] Teradu I sampai dengan Teradu V menjalankan seleksi secara berjenjang yang bersifat fair dan adil bagi seluruh pihak yang mendaftarkan diri sebagai Badan Adhoc. Seleksi yang fair tersebut khususnya seleksi PPK dapat dilihat sebagai berikut: a. Pengumuman Nomor: 183/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024; b. Pengumuman Nomor: 243/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024; c. Pengumuman Nomor 272/Pp.04.2-Pu/1701/4/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 d. Pengumuman Nomor: 274/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; e. Pengumuman Nomor: 281/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024; 10) Bahwa sementara itu mengenai seleksi Badan Adhoc untuk penyelenggaran PSU, Teradu I sampai dengan Teradu V mempedomani surat dinas KPU RI sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian angka 3 di atas, maka tidak dilakukan lagi seleksi terbuka bagi Badan Adhoc, namun dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali melalui evaluasi kinerja [Surat KPU Nomor 494/PL.02-SD/06/2024, tanggal 4 Maret 2025]. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, maka Teradu I sampai dengan Teradu V telah melakukan: a. Pengumuman Nomor: 72/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan Mekanisme Pengangkatan Kembali Berdasarkan Hasil Evaluasi Kerja; b. Pengumuman Nomor: 107/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang Penetapan Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; c. Pengumuman Nomor: 138/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024; 11) Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan fakta hukum diatas, maka tidak ada satupun hal-hal yang dilanggar oleh Teradu I sampai dengan Teradu V secara etik, karena secara asas hukumnya “jika tidak ada diatur maka hal tersebut bukanlah pelanggaran [baca: kejahatan]”. Bahkan sekali lagi Teradu I sampai Teradu V tegaskan, guna meminimalisir konflik kepentingan dan menjamin adanya PPK yang berintegritas dalam penyelenggaraan PSU, Teradu I sampai dengan Teradu V telah laksanakan sesuai asas tertib, asas berkepastian hukum, asas terbuka dan asas profesionalitas; 12) Bahwa adalah tidak tepat apabila kemudian Pengadu baru mempersoalkan seleksi Badan Adhoc khususnya seleksi PPK pada saat ini setelah seluruh tahapan proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati di Kabupaten Bengkulu Selatan telah selesai. Sementara, Pengadu dapat langsung mengadukan pada saat bersamaan saat seleksi tersebut baru berjalan. Bahkan secara mekanisme berjenjang dengan mengadukan Teradu I sampai dengan Teradu V ke atasan yakni KPU Provinsi pun tidak pernah ditempuh oleh Pengadu; 13) Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V menerima serta meloloskan anggota Badan Adhoc khususnya PPK pada Pemilihan tahun 2024, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 28D ayat (3) dan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 2, Pasal 15, huruf c, Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 sebagaimana aduan Pengadu, karena seluruh proses seleksi PPK yang diselenggarakan oleh Para Teradu telah mempedomani serta merujuk kepada aturan hukum yang berlaku. 2. TANGGAPAN TERHADAP DALIL PENGABAIAN PUTUSAN DKPP NOMOR 26- PKE-DKPP/II/2023 1) Bahwa Pengadu dalam aduannya pada poin angka 6.1 huruf a, b, c, d dan e berkenaan dengan adanya Putusan DKPP Nomor 26-PKE- DKPP/II/2023 [Putusan DKPP 26] yang menyatakan melarang praktik rangkap jabatan karena berpotensi konflik kepentingan, dan menuduh Teradu I sampai dengan Teradu V telah mengabaikan dan tidak menjadikan putusan DKPP sebagai acuan dalam pelaksanaan seleksi PPK dan PPS yang berstatus sebagai ASN, Guru Honorer, Perangkat Desa, dll; 2) Bahwa terhadap dalil tersebut Teradu I sampai Teradu V tegaskan, dalam proses seleksi penerimaan PPK dan PPS untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu I sampai dengan Teradu V telah memastikan bahwa jajaran Badan Adhoc telah bekerja sebagai PPK dan PPS dan berintegritas serta bertanggung jawab secara penuh dengan pekerjaan yang diembannya; 3) Bahwa kemudian penting menjadi pengingat, Putusan DKPP 26 bukan putusan yang bersifat erga omnes, yakni di mana suatu putusan tersebut tidak menimbulkan hak atau kewajiban terhadap semua orang, namun Putusan DKPP 26 adalah putusan yang bersifat inter parties yang hanya menimbulkan hak dan kewajiab kepada kedua belah pihak yang berperkara. Sehingga secara mutatis mutandis dan berdasarkan batas penalaran yang wajar, Teradu I sampai dengan Teradu V tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti dan mempedomani Putusan DKPP 26 layaknya mempedomani peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan; 4) Berdasarkan uraian di atas, tidaklah dapat dinyatakan bahwa tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V yang tidak mempedomani Putusan DKPP 26 senyata-nyata dapat dikatakan adalah bentuk dari pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena prinsipnya sebagai penyelenggara pemilu Teradu I sampai dengan Teradu V telah melaksanakan secara berjenjang seluruh mekanisme tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan telah sukses yang dibuktikan dengan telah terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan untuk masa periode 2024-2029, serta tidak ada ditemukannya pelanggaran-pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan selama berlangsungnya proses Pilkada tahun 2024. 3. TANGGAPAN TERHADAP SAKSI PENGADU 1) Bahwa Pengadu dalam aduannya telah mengajukan saksi 2 [dua] orang atas nama Apdian Utama dan Rio Pratama yang diketahui saksi tersebut adalah jajaran Teradu I sampai dengan Teradu V dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 yang lalu; 2) Bahwa terhadap kedua saksi yang diajukan oleh Pengadu tersebut, Teradu I sampai dengan Teradu V menyatakan keberatan dan menolak keterangan mereka dalam proses pemeriksaan etik saat ini dan mengikuti kontruksi cara berpikir Pengadu yang menyatakan keberatan terhadap adanya anggota PPK yang rangkap jabatan, terhadap fakta yang diuraikan oleh Pengadu [vide Pengaduan Pengadu uraian angka 6], faktanya atas nama dua saksi yakni Apdian Utama dan Rio Pratama tersebut adalah orang yang secara sadar mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi. Kalaulah kemudian kedua saksi itu merasa salah karena bekerja di tempat lain dan tidak boleh menjadi Badan Adhoc, maka seharusnya mereka tidak ikut seleksi tersebut. Mereka yang mendaftar dan kemudian dipilih, kini menyerang orang yang memilihnya karena dinilai melanggar etik. Logika apa yang kita pakai dalam proses ini?; 3) Bahwa dua jajaran Pengadu tersebut jika hadir menjadi saksi Pengadu, mereka berdualah yang sebenarnya telah melanggar etik dan kepantasan. Mereka yang secara sadar telah ada pekerjaan lain kemudian mendaftar menjadi Badan Adhoc dan tanpa intimidasi dipilih oleh Teradu I sampai dengan Teradu V berdasarkan penilaian dan seleksi, namun kemudian hari ini menjadi saksi Pengadu, dan bersiap menjelekkan orang yang pernah memilihnya; 4) Bahwa sekali lagi Teradu I sampai dengan Teradu V tegaskan, tidaklah elok rasanya ketika saksi yang merupakan mantan jajaran PPK pada pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024, bersedia menjadi saksi Pengadu yang mempersoalkan pengangkatan mereka sendiri sebagai Badan Adhoc dan mereka sendiri yang punya rangkap pekerjaan. Sehingga Teradu I sampai dengan Teradu V mencurigai antara saksi dan Pengadu ini sudah sejak sedari awal saling bersepakat untuk menjebak Teradu I sampai dengan Teradu V dalam proses seleksi ini. Bahwa berdasarkan argumentasi diatas, maka Teradu I sampai dengan Teradu V tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu. [2.6.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI S.D. TERADU XI Majelis DKPP yang terhormat, sebelumnya Para Teradu memohon izin untuk memberikan keterangan bahwa badan adhoc penyelenggara pemilu di dalam negeri dan pemilihan terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Namun demikian, untuk menjawab aduan dari Pengadu, maka Para Teradu membatasi jawaban dan keterangan Para Teradu hanya pada PPK dan PPS, sesuai dengan aduan Pengadu. A. KEWENANGAN PARA TERADU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA 1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan) mengatur sebagai berikut: Pasal 9 Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah; 2. Bahwa merujuk pada ketentuan di atas, Para Teradu in casu KPU RI, dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan, mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan, melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan, menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang; 3. Bahwa terhadap pembentukan badan adhoc dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Para Teradu in casu KPU RI menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut sebagai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022); 4. Bahwa mengenai pembentukan badan adhoc dalam Penyelenggaraan Pemilihan in casu Pemilihan Kepala Daerah di Bengkulu Selatan, adalah kebijakan yang diambil oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan; 5. Bahwa terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Para Teradu merupakan peraturan yang berlaku untuk seluruh penyelenggaraan Pemilihan, yaitu seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan, yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masing-masing KPU penyelenggara Pemilihan; 6. Bahwa dalam melaksanakan peran Para Teradu in casu KPU RI dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Para Teradu telah melaksanakan tugas dalam mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan Kepala Daerah mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga ketika terdapat Pemungutan Suara Ulang; 7. Bahwa dalam hal pembentukan badan adhoc, Para Teradu in casu KPU RI telah beberapa kali melaksanakan Rapat Koordinasi bersama dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kaitannya dengan evaluasi pembentukan badan adhoc, persiapan pembentukan badan adhoc dan pembentukan KPPS; (Bukti T.2-1) 8. Bahwa kegiatan supervisi tidak hanya dilakukan oleh Para Teradu pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah saja, namun Para Teradu juga terus melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi. Para Teradu juga melakukan rapat koordinasi Persiapan PSU Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 3 Maret 2025 yang dihadiri KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 9. Bahwa selain itu, Para Teradu telah menerbitkan Surat KPU Nomor: 494/PL.02-SD/06/2025 Perihal: Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan tanggal 4 Maret 2025 yang salah satunya memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan publikasi dan sosialisasi terhadap pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang; (Bukti T.2-2) 10. Berdasarkan penjelasan di atas, Para Teradu terbukti telah melaksanakan kewenangannya pada Penyelenggaraan Pemilihan dengan menyusun aturan teknis pelaksanaan pembentukan badan adhoc dan melakukan pengawasan, supervisi dan koordinasi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. B. KETENTUAN MENGENAI SELEKSI DAN PENGANGKATAN BADAN AD HOC PENYELENGGARA PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA 1. Bahwa pembentukan PPK dan PPS merupakan salah satu Tahapan persiapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa pembentukan PPK dan PPS dalam tahapan Pemilihan, merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf e Undang-Undang Pemilihan yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU Kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah kerjanya; 3. Bahwa pembentukan PPK dan PPS dalam tahapan Pemilihan dilaksanakan melalui mekanisme seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2); 4. Bahwa dalam seleksi PPK, KPU Kabupaten/Kota memperhatikan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam komposisi keanggotaan PPK sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan; 5. Bahwa pembentukan PPK dan PPS, telah diatur lebih lanjut oleh KPU in casu Para Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022; 6. Bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 mengatur pemenuhan syarat keanggotaan PPK dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut, Pasal 5 (1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 16 (1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 7. Bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) jo Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang pada pokoknya mengatur syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 8. Bahwa berdasarkan Pasal 72 UU Pemilu, dalam syarat menjadi anggota PPK dan anggota PPS, hanya terdapat larangan bagi anggota PPK dan anggota PPS untuk menjadi anggota partai politik; 9. Bahwa dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK; c. penelitian administrasi calon anggota PPK; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; e. seleksi tertulis calon anggota PPK; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; h. wawancara calon anggota PPK; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan j. penetapan calon anggota PPK 10. Bahwa dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPS; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPS; c. penelitian administrasi calon anggota PPS; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS; e. seleksi tertulis calon anggota PPS; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS; h. wawancara calon anggota PPS; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan j. penetapan calon anggota PPS 11. Bahwa dengan memperhatikan seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan dalam proses pembentukan dan seleksi anggota PPK dan PPS, maka KPU Kabupaten/Kota dalam memilih anggota PPK dan PPS yaitu dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang- undangan. C. KEBIJAKAN KPU MENGENAI BADAN AD HOC YANG RANGKAP JABATAN 1. Bahwa KPU in casu Para Teradu, telah melakukan langkah antisipasi terhadap status badan adhoc penyelenggara Pemilihan yang sebelumnya telah memiliki pekerjaan atau rangkap jabatan; 2. Ketentuan Pasal 72 huruf e Undang-Undang Pemilu pada pokoknya mengatur tidak ada larangan terkait profesi calon anggota PPK dan anggota PPS, kecuali pernah dan masih menjadi anggota Partai Politik; 3. Bahwa kebijakan Para Teradu terutama ditujukan bagi anggota PPK dan PPS yang memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan pertimbangan bahwa ASN terikat hak dan kewajiban dari negara; 4. Bahwa kebijakan a quo, didasarkan pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023 perihal PNS yang Menjadi Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum (Bukti T.2-3) dan hasil Rapat Pembahasan pada 11 Januari 2023 antara BKN, Kementerian PAN dan RB, KPU, dan Bawaslu, serta hasil konsultasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan; 5. Bahwa Surat Plt. Kepala BKN Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023 perihal PNS yang Menjadi Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum pada angka 4) menyatakan bahwa, “Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PNS yang ditugaskan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN karena tidak terdapat persyaratan harus mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan dan tidak terdapat persyaratan bersedia bekerja penuh waktu, sehingga tetap melaksanakan tugas pokoknya sebagai PNS serta statusnya merupakan PNS yang diberikan tugas tambahan. Terhadap PNS yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan hak kepegawaian sebagai PNS dan hak keuangan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” 6. Bahwa berkaitan dengan kebijakan Para Teradu terhadap calon dan/atau anggota PPK dan calon dan/atau anggota PPS, Sekretariat Jenderal KPU telah menerbitkan surat nomor 487/PP.04-SD/04/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Hak Keuangan ASN yang menjadi PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN yang pada pokoknya memberikan penjelasan mengenai hak keuangan dan hak kepegawaian anggota PPK dan anggota PPS, baik sebagai PNS maupun sebagai anggota PPK atau anggota PPS; (Bukti T.2-4) 7. Bahwa dalam penjelasan sebagaimana diuraiakan di atas, menunjukkan bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, senantiasa bersikap responsif dan antisipatif, terutama dalam mengeluarkan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. KESIMPULAN PARA TERADU ATAS DALIL PERMOHONAN PENGADU 1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi- argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam angka romawi III di atas. 2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Permohonan Pengadu [Vide Permohonan Pengadu] dalam perkara a quo tidaklah terbukti. 3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang telah disusun oleh Para Teradu dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU V Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu V mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Ketua dan Anggota Pemeriksa Etik, untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum; 4. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum secara berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; Atau 6. Apabila Majelis Pemeriksa yang memeriksa dan memutus Pengaduan ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU VI S.D. TERADU XI Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.1-1 s.d. T.1-11 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T.1-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; T.1-2 Surat Dinas KPU RI Nomor 494/PL.02-SD/06/2025, tanggal 4 Maret 2025, Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan; T.1-3 Pengumuman Nomor: 183/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024; T.1-4 Pengumuman Nomor: 243/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024; T.1-5 pengumuman Nomor 272/pp.04.2-pu/1701/4/2024 tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota pada kabupaten bengkulu selatan tahun 2024; T.1-6 Pengumuman Nomor: 274/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T.1-7 Pengumuman Nomor:281/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024; T.1-8 Pengumuman Nomor: 72/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan Mekanisme Pengangkatan Kembali Berdasarkan Hasil Evaluasi Kerja; T.1-9 Pengumuman Nomor: 107/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang Penetapan Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; T.1-10 Pengumuman Nomor 138/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024; T.1-11 Surat Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan Nomor: 19/04/PSU-BSU/III/2025 Perihal Himbauan. [2.8.2] BUKTI TERADU VI S.D. TERADU XI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu XI mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.2-1 s.d. T.2-4 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Kumpulan Dokumen Surat Rapat Koordinasi pembentukan Badan T.2-1 adhoc; Surat KPU Nomor: 494/PL.02-SD/06/2025 Perihal Tindak Lanjut T.2-2 Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan tanggal 4 Maret 2025; Surat Plt. Kepala BKN Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023 T.2-3 perihal PNS yang Menjadi Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum; Surat nomor 487/PP.04-SD/04/2023 tanggal 15 Februari 2023 T.2-4 perihal Hak Keuangan ASN yang menjadi PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 18 September 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: [2.9.1] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU V Bahwa sebelum masuk pada uraian kesimpulan, perkenankan kami Teradu I sampai dengan Teradu V terlebih dahulu menegaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tetap pada jawaban, bantahan, maupun penjelasan yang telah Teradu I sampai dengan Teradu V sampaikan baik secara tertulis melalui Jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V maupun yang disampaikan secara lisan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V pada sidang pemeriksaan tanggal tanggal 18 September 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi; 2. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V memohon kepada Majelis agar apa yang telah Teradu I sampai dengan Teradu V uraikan dan sampaikan dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dianggap sebagai satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan Teradu I sampai dengan Teradu V ini 3. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V pada intinya secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban maupun Kesimpulan Teradu I sampai dengan Teradu V; 4. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Pengadu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka dianggap sebagai fakta yang telah terbukti kebenarannya dan merupakan sebuah fakta hukum. Bahwa Selain penegasan di atas, setelah melalui seluruh proses persidangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, perkenankanlah Teradu I sampai dengan Teradu V menarik pokok-pokok fakta-fakta hukum yang menjadi Kesimpulan dalam perkara a quo, dan dengan diperkuat oleh alat bukti surat yang telah Teradu I sampai dengan Teradu V sampaikan, dapat diperoleh fakta hukum sebagaimana uraian dalam sub bahasan yang Teradu I sampai dengan Teradu V sampaikan sebagai berikut: 1. TENTANG PEMBUKTIAN DALAM PERKARA A QUO A. BUKTI SURAT TERADU 1) Bahwa untuk Membuktikan dalil-dalil dalam jawaban dan bantahan, Teradu I sampai dengan Teradu V telah mengajukan alat bukti surat yang dibuktikan dengan kode bukti T.1-1 s.d T.1-11; 2) Bahwa terhadap bukti-bukti surat yang telah diajukan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V, telah menjelaskan dan mendukung keseluruhan dalil Teradu I sampai dengan Teradu V mengenai tidak adanya pelanggaran etik dalam proses seleksi penerimaan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK], Panitia Pemungutan Suara [PPS] baik pada saat Pemilihan tanggal 27 November 2024 maupun Pada saat Pemungutan Suaara Ulang, pelanggaran Putusan DKPP Nomor: 26-PKE-DKPP/II/2023, Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. DALAM POKOK PERKARA A. TENTANG DALIL PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN PENITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILIHAN 27 NOVEMBER 2024 DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG [PSU] Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pada tanggal 18 September 2025 dan pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP diperoleh fakta- fakta hukum sebagai berikut: 1) Bahwa terhadap adanya dalil Pengadu sepanjang berkenaan dengan dalil adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V dalam seleksi penerimaan Panitia Pemugutan Suara, faktanya Pengadu tidak dapat menampilkan dan membuktikan siapa- siapa saja Panitia Pemungutan Suara tersebut yang dimaksud oleh Pengadu, oleh karena hal tersebut dalil Pengadu tersebut tidak akan ditanggapi lebih lanjut oleh Teradu I sampai dengan Teradu V; 2) Bahwa terhadap proses Pengumuman, pendaftaran serta penerimaan seleksi berkenaan dengan kebutuhan PPK pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terhadap kebutuhan penerimaan PPK tersebut telah dilakukan seleksi secara terbuka dan berkeadilan serta tidak ada tahapan yang ditutupi oleh Teradu I sampai dengan Teradu V sehingga seluruh mekanisme seleksi tersebut dapat dilihat oleh seluruh peserta pendaftar PPK, hal tersebut sesuai dengan kode bukti [T.1-2, T.1-4, T.1-5, T.1-6, T.1-7, T.1-8, T.1-9, T.1-10]; 3) Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 18 September 2025 dan pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP terhadap dalil pengaduan Pengadu, Pengadu tidak dapat membuktikan dan menguraikan apa yang menjadi bentuk kerugian materiel yang dialami oleh Pengadu berkenaan dengan seleksi penerimaan dan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] dan Panitia Pemungutan Suara [PPS]; 4) Bahwa Pengadu tidak dapat menguraikan dan menjelaskan secara pasti bagaimana terjadinya konflik kepentingan [conflict of interest] dalam proses pengangkatan PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 dan PSU; 5) Bahwa faktanya Pengadu dalam sidang pemeriksaan DKPP telah mengakui secara sadar tanpa ada paksaan, terhadap proses penerimaan dan Pengangkatan PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Pengadu tidak menemukan adanya pelanggaran syarat-syarat dalam proses Penerimaan PPK sehingga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut secara hukum Pengadu telah mengakui kebenaran dalil-dalil Teradu I sampai dengan Teradu V, dengan demikian terhadap pengakuan Pengadu tersebut yang telah diucapkan di hadapan Majelis Pemeriksa DKPP telah terpenuhi apa yang dimaksud dalam Pasal 311 RBg sebagai sebuah pembuktian sempurna. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, terhadap dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dalam proses seleksi dan Pengangkatan PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 dan Pemungutan Suara Ulang merupakan dalil yang tidak beralasan secara hukum dan bersifat subjektifitas dan asumsi semata, sehingga terhadap dalil tersebut sudah sepatutnya untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. B. TENTANG DALIL PENGABAIAN PUTUSAN DKPP NOMOR 26-PKE- DKPP/II/2023 Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pada tanggal 18 September 2025 dan pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: 1) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mengharuskan Teradu I sampai dengan Teradu V untuk mempedomani Putusan DKPP Nomor 26-PKE- DKPP/II/2023 merupakan kesesatan berpikir dan bernalar [logical fallacy] karena Pengadu tidak dapat membedakan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Putusan yang bersifat inter parties dan bersifat erga omnes; 2) Bahwa penting untuk dipahami Putusan DKPP merupakan putusan yang dijatuhkan terhadap kasus per kasus [case persona] suatu perkara yang bersifat konkrit tentulah memiliki nuansa situasi yang berbeda pada setiap kasus yang dihadapi, oleh karena itu Putusan DKPP tidak dapat dikategorikan sebagai Putusan yang bersifat erga omnes [berlaku terhadap semua pihak]; Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V telah mengabaikan Putusan DKPP 26-PKE-DKPP/II/2023 merupakan dalil yang tidak beralasan hukum dan kesesatan berpikir [logical fallacy] karena faktanya dalam proses rekrutmen dan Pengangkatan PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dan PSU Teradu I sampai dengan Teradu V telah mempedomani ketentuan peraturan perundang- undangan Jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Jo. Petunjuk Teknis Komisi Pemilihan Umum Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana yang telah teradu sampaikan dan uraikan dalam jawaban Teradu I dan Teradu V terdahulu, sehingga terhadap dalil Pengaduan Pengadu tersebut merupakan dalil yang tidak beralasan secara hukum dan sudah sepatutnya untuk dikesampingkan atau setidak-tidaknya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. C. TENTANG KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pada tanggal 18 September 2025 dan pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V menolak keterangan yang disampaikan oleh saksi atas nama Apdian Utama dan Rio Utama pada sidang pemeriksaan DKPP yang diketahui pernah menjadi badan adhoc [PPK] pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024; 2) Bahwa faktanya terhadap saksi atas nama Rio Pratama dan Apdian Utama pada pemeriksaan pendalaman oleh Majelis Pemeriksa DKPP telah mengakui secara sadar mendaftar sebagai badan adhoc [PPK] dengan rangkap jabatan, serta para saksi juga mengakui tidak ada larangan rangkap jabatan pada saat melakukan pendaftaran sebagai badan adhoc ; 3) Bahwa terhadap pengakuan saksi atas nama Apdian Utama dan Rio Pratama yang mendaftarkan diri sebagai badan adhoc [PPK] Pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024, Pengadu dan Para saksi menyatakan terhadap pengangkatan badan adhoc [PPK] tersebut Pengadu dan para saksi tidak memiliki kerugian materiil dan tidak pernah dirugikan atas diangkatnya Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 dan PSU; Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum yang telah Teradu I sampai dengan Teradu V uraikan dalam Jawaban maupun Kesimpulan ini, Teradu I sampai dengan Teradu V berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti, dan dengan demikian membuktikan pula bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehingga layak dan patut terhadap dalil-dalil aduan Pengadu tersebut Majelis Hakim pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan Mengadili perkara beralasan hukum untuk menolak keseluruhan dalil-dalil pengaduan dari Pengadu atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). 3. PETITUM Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Teradu I sampai dengan Teradu V memohon kepada Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum; 4. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum secara berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.9.2] KESIMPULAN TERADU VI S.D. TERADU XI Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 18 September 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, Para Teradu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 18 September 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu menilai Para Teradu lalai dalam penerbitan regulasi mengenai larangan rangkap jabatan dan tidak melakukan supervisi secara efektif sehingga berdampak pada pengangkatan PPK yang merangkap jabatan (double job) saat Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Pemilihan) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024; 4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 18 September 2025, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut: a. bahwa aduan yang disampaikan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Pengadu melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena menerbitkan regulasi dengan tidak mengindahkan Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023; b. bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Pemilihan), Para Teradu memiliki tugas dan wewenang sesuai ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Pemilihan yang pada pokoknya mengatur bahwa Para Teradu in casu KPU memiliki tugas dan wewenang menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat; c. bahwa Para Teradu memiiliki tugas dan wewenang yang berbeda dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota, in casu KPU Kabupaten Lebak yang menjadi subjek dalam Putusan Putusan DKPP Nomor 26- PKE-DKPP/II/2023. Para Teradu memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan, sedangkan KPU Kabupaten Lebak adalah pelaksana Pemilihan yang harus berpedoman pada Peraturan KPU dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh Para Pengadu; d. bahwa berdasarkan penjelasan pada huruf a s.d huruf c, dapat disimpulkan bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu mengabaikan Putusan DKPP Nomor: 26-PKE-DKPP/II/2023 adalah hal yang tidak relevan karena tidak ada keterkaitan antara Putusan a quo yang menilai pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Lebak dalam Pemilihan, dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Teradu in casu KPU dalam tahapan Pemilihan; e. bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi dalam Pemilihan dengan membentuk peraturan mengenai pembentukan badan ad hoc Pemilihan; f. bahwa pembentukan PPK merupakan salah satu Tahapan persiapan dalam penyelenggaraan Pemilihan, dan Para Teradu dalam pelaksanaan pembentukan PPK telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut sebagai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022); g. bahwa Para Teradu, dalam menetapkan syarat dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang- Undang Pemilu) jo Pasal 35 Peraturan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022); h. bahwa berdasarkan Pasal 72 UU Pemilu jo Pasal 35 Peraturan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022, dalam syarat menjadi anggota PPK dan anggota PPS, hanya terdapat larangan bagi anggota PPK dan anggota PPS untuk menjadi anggota partai politik dan tidak ada ketentuan dan larangan mengenai adanya anggota PPK yang memiliki pekerjaan sebelum menjadi anggota PPK; i. bahwa kebijakan mengenai anggota PPK dan PPS yang memiliki status ASN didasarkan pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 1044/B- AU.02.01/SD/K/2023 pada angka 4) menyatakan bahwa, “Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PNS yang ditugaskan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN karena tidak terdapat persyaratan harus mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan dan tidak terdapat persyaratan bersedia bekerja penuh waktu, sehingga tetap melaksanakan tugas pokoknya sebagai PNS serta statusnya merupakan PNS yang diberikan tugas tambahan. Terhadap PNS yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan hak kepegawaian sebagai PNS dan hak keuangan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” j. bahwa Para Teradu dalam menyusun dan menerbitkan ketentuan dalam proses pembentukan PPK pada tahapan Pemilihan, berpedoman pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan. Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan norma di luar yang telah diatur dalam Undang-Undang, termasuk larangan untuk rangkap pekerjaan/jabatan bagi anggota PPK yang mana norma tersebut tidak diatur/dilarang dalam Undang-Undang; k. bahwa Para Teradu telah melaksanakan kewenangan pada Penyelenggaraan Pemilihan dengan menyusun aturan teknis pelaksanaan pembentukan badan adhoc dan melakukan pengawasan, supervisi dan koordinasi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 5. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa Pengaduan Pengadu terhadap Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena Para Teradu dalam penerbitan Peraturan KPU dan kebijakan dalam seleksi Anggota PPK dalam Pemilihan tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel, professional dan terbuka serta telah menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan asas- asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar etika Penyelenggara Pemilu. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi- argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun di atas. 2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Permohonan Pengadu [Vide Permohonan Pengadu] dalam perkara a quo tidaklah terbukti. 3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang telah disusun oleh Para Teradu dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah kami Para Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; Atau, 4. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 18 September 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.10.1] BAWASLU REPUBLIK INDONESIA Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan peraturan dan petunjuk teknis mengenai rangkap jabatan Anggota Adhoc dalam hal ini Anggota PPK di Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagaimana terlampir dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 2459/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 tanggal 9 September 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa berkenaan dengan persyaratan Anggota PPK sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut: Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum selanjutnya disebut “UU Pemilu”) mengatur, Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut “PKPU 8/2022”) mengatur, (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. Selain diatur dalam UU Pemilu dan PKPU 8/2022 sebagaimana dimaksud tersebut di atas, persyaratan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan diatur secara teknis dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut ”Keputusan KPU Pembentukan Badan Ad hoc”). 2. Bahwa berdasarkan UU Pemilu, PKPU 8/2022, dan Keputusan KPU Pembentukan Badan ad hoc tidak mengatur berkenaan dengan persyaratan badan ad hoc dalam hal ini rangkap jabatan Anggota PPK in casu Anggota PPK Bengkulu Selatan. [2.10.2] KPU PROVINSI BENGKULU Sebagai Pihak Terkait dalam Perkara DKPP Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2025, maka dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan keterangan sebagai berikut: A. Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 1. Bahwa Pihak Terkait yaitu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada 10 (sepuluh) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu menghadiri undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 786/PP.04- Und/04/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 17 s/d 19 April 2024 yang berlokasi Hotel Grand Mercure Kemayoran jakarta; 2. Bahwa sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Evaluasi sebagaimana dimaksud angka 1 (satu), Pihak Terkait melakukan pembinaan dalam proses rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut secara berkala dengan menyampaikan Peraturan dan Petunjuk Teknis Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu; 3. Bahwa Pihak Terkait secara aktif dan berjenjang meminta laporan kepada Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, diantaranya keterpenuhan jumlah pendaftar dan pendaftar yang tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL); 4. Bahwa dalam proses monitoring sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga), Pihak Terkait melaksanakan monitoring secara langsung berkenaan dengan rekrutmen Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) yang dituangkan dalam surat tugas yaitu: a. Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 152/RT.02.1-ST/17/1/2024 tanggal 5 Mei 2024 perihal Supervisi dan Monitoring Persiapan dan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Provinsi Tahun 2024, yang menugaskan Alpin Samsen selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan koordinator wilayah yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pembentukan Koordinator Wilayah pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Periode Jabatan 2023-2028; 5. Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 160/RT.02.1-ST/17/1/2024 tanggal 9 Mei 2024 perihal Supervisi dan Monitoring Persiapan Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Provinsi Tahun 2024, yang menugaskan Dodi Hendra Supiarso selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia; 6. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tidak mengatur berkenaan syarat tentang rangkap jabatan (double job); B. Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 1. Berdasarkan putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 68/PHPU.BUP- XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 24 Februari 2025 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada Pemilihan Tahun 2024 dalam amar putusan angka 7 (tujuh) yang substansinya melakukan Pemungutan Suara Ulang dan dilaksanakan dalam paling lama 60 (enam puluh) hari kerja; 2. Bahwa dalam pelaksanaan putusan Mahkamakah Konstitusi sebagaimana angka 1 (satu), Pihak Terkait telah mengingatkan Komisi Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mempedomani lampiran IV point b Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan; 3. Bahwa dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pada tanggal 13 Maret 2025 Komisi Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan mendapatkan surat dari Aliansi Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Bengkulu Selatan dengan Nomor 19/04/PSU-BS/III/2025 perihal Himbauan yang pada substansinya menghimbau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan: a. Tidak ada rangkap pada jabatan PPK, PPS, dan KPPS berpotensi memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang menimbulkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); b. Adanya rangkap jabatan berpotensi menyebabkan kelalaian penyelenggara pemilu yang masa kerja hanya 1 (satu) bulan; c. Rekam jejak PPK, PPS, dan KPPS yang buruk untuk tidak dipilih kembali. 4. Bahwa menyikapi himbauan sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga) tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan mengirimkan surat Nomor 95/PL.01-SD/1701/4/2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal Mohon Petunjuk dan Arahan Himbauan dari Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan kepada Pihak Terkait; 5. Bahwa untuk menyikapi permasalahan sebagaimana dimaksud angka 4 (empat) tersebut, Pihak Terkait atas nama Dodi Hendra Supiarso selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia pada tanggal 19 s.d 20 Maret 2025 melakukan supervisi dan monitoring secara langsung ke KPU Bengkulu Selatan berdasarkan Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 76/RT.02.1-ST/17/1/2025 tanggal 18 Maret 2025; 6. Bahwa pada saat supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud angka 5 (lima) Pihak Terkait mengingatkan kembali kepada Komisi Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mempedomani lampiran IV angka 1 huruf a sampai dengan e surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 494/PL.02- SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan yang menyebutkan: a. Membentuk PPK, PPS dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS dan Petugas Ketertiban TPS; b. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pada Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dengan mekanisme pengangkatan kembali PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan evaluasi kinerja; c. Dalam hal terdapat PPK, PPS, dan KPPS yang mengundurkan diri atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK, PPS, dan KPPS, maka KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penggantian dari daftar calon anggota PPK, PPS, dan KPPS sesuai mekanisme penggantian antarwaktu; d. Masa kerja PPK, PPS, dan KPPS menyesuaikan dengan kebutuhan dan lama waktu pelaksanaan; e. Masa kerja Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS menyesuaikan masa kerja Badan Adhoc pada masing-masing tingkatan. 7. Berdasarkan tindaklanjut supervisi dan pembinaan sebagaimana angka 6 (enam) tersebut, Pihak Terkait berinisiatif melakukan monitoring secara berkala dengan menginstruksikan Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk meminta kepada Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaporkan progres harian persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan yang dimulai dalam rentang waktu 21 Maret hingga pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 1 April 2025, serta meminta dalam proses rekrutmen badan adhoc senantiasa berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang Undangan Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Bengkulu melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.1-1 Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 786/PP.04- Und/04/2024 tanggal 5 April 2024; PT.1-2 Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 152/RT.02.1-ST/17/1/2024 tanggal 5 Mei 2024; PT.1-3 Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 160/RT.02.1-ST/17/1/2024 tanggal 9 Mei 2024; PT.1-4 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tanggal 15 November 2022, Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024; PT.1-5 Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 68/PHPU.BUP- XXlll/2025 tanggal 24 Februari 2025; PT.1-6 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 494/PL.02- SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 PT.1-7 Surat dari Aliansi Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Bengkulu Selatan dengan Nomor 19/04/PSU-BS/III/2025, tanggal 13 Maret 2025; PT.1-8 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 95/PL.01-SD/1701/4/2025 tanggal 14 Maret 2025; PT.1-9 Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 76/RT.02.1-ST/17/1/2025 tanggal 18 Maret 2025. [2.10.3] BAWASLU PROVINSI BENGKULU Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan fungsi pengawasan yang dilakukan terhadap proses rekrutmen dan pelantikan PPK di Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana terlampir dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 2461/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 sebagai berikut: 1. Bahwa ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu 3/2022) mengatur bahwa Pengawas Pemilu menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Perbawaslu 3/2022 mengatur bahwa Bawaslu Provinsi menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Perbawaslu 3/2022 mengatur bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 Perbawaslu 3/2022 mengatur sebagai berikut: [Vide Bukti PT.2-1] Pasal 84 (1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan: a. Konsultasi kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi; b. Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi; c. Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota lain yang masih dalam 1 (satu) wilayah provinsi; dan/atau d. Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/kota di luar provinsi wilayah kerjanya. (2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan; (3) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/kota melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bawaslu Provinsi wilayah kerjanya. 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menyampaikan Surat Edaran Nomor: 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Bengkulu, termasuk Bawalsu Kabupaten Bengkulu Selatan; [Vide Bukti PT.2-2] 6. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menyampaikan Surat Edaran Nomor: 79 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Bengkulu, termasuk Bawalsu Kabupaten Bengkulu Selatan; [Vide Bukti PT.2-3] 7. Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan Imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Surat Nomor: 069/PM.01.02/K.BE-01/04/2024 Tanggal 19 April 2024, yang intinya mengimbau kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tetap mempedomani Peraturan dan Perundang- Undangan yang berlaku serta memperhatikan Asas Penyelenggaraan Pemilu. [Vide Bukti PT.2-4] 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan pengawasan melekat terhadap proses perekrutan PPK yang dilakukan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tidak terdapat temuan ataupun dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK yang dilakukan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Hasil pengawasan tersebut tertuang dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 073/LHP/PM.00.02/04/2024 Tanggal 30 April 2024, LHP Nomor: 072/LHP/PM.00.02/04/2024 Tanggal 29 April 2024, dan LHP Nomor: 068/LHP/PM.00.02/04/2024 Tanggal 25 April 2024. [Vide Bukti PT.2-5] 9. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan sepanjang tahapan pembentukan PPK pada Pemilihan Serentak Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 tidak terdapat laporan pengaduan terkait adanya dugaan pelanggaran. 10. Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2025 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc (termasuk PPK) dalam rentang waktu 55 hari, mulai 7 Maret 2025 sampai dengan 30 April 2025. [Vide Bukti PT.2-6] 11. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 68/PHPU.BUP- XXIII/2025 untuk melakukan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dengan mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja. 12. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan evaluasi kinerja bagi PPK, PPS, dan KPPS pada PSU Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dari Tanggal 10 Maret sampai dengan 16 Maret 2025. 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahapan pembentukan PPK dan PPS menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Surat Nomor: 013/PM.01.02/K.BE-01/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025, yang intinya mengimbau KPU Bengkulu Selatan dalam melakukan pembentukan PPK dan PPS tetap mempedomani Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku serta memperhatikan Asas Penyelenggaraan Pemilu. [Vide Bukti PT.2-7] 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan Laporan Pengawasan Rekrutmen Adhoc KPU Pada PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dalam laporan itu disebutkan bahwa dari jumlah total 55 Orang PPK, 46 Orang diantaranya melalui Pengangkatan Kembali dan 9 Orang melalui Pengisian Kekurangan. Untuk PPS dari jumlah total 474 Orang, 401 Orang diantaranya melalui Pengangkatan Kembali dan 73 Orang melalui Pengisian Kekurangan. Untuk KPPS dari jumlah total 2.310 Orang, 2.085 Orang melalui Pengangkatan Kembali dan 225 Orang melalui Pengisian Kekurangan. [Vide Bukti PT.2-8] 15. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap proses pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada PSU Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, tidak terdapat temuan maupun laporan. 16. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu sepanjang tahapan pembentukan PPK dan PPS pada PSU Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tidak menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Bengkulu melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.2-1 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; PT.2-2 Surat Edaran Nomor: 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota PT.2-3 Surat Edaran Nomor: 79 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota PT.2-4 Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 069/PM.01.02/K.BE-01/04/2024 Tanggal 19 April 2024 Perihal: Imbauan; PT.2-5 1. Form A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Perekrutan PPK Nomor: 073/LHP/PM.00.02/04/2024 Tanggal 30 April 2024; 2. Form A LHP Perekrutan PPK Nomor: 072/LHP/PM.00.02/04/2024 Tanggal 29 April 2024; 3. Form A LHP Perekrutan PPK Nomor: 068/LHP/PM.00.02/04/2024 Tanggal 25 April 2024; PT.2-6 Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2025 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024; PT.2-7 Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 013/PM.01.02/K.BE-01/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025 Perihal: Imbauan; PT.2-8 Laporan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan terkait Pengawasan Rekrutmen Adhoc KPU Pada PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam menetapkan dan melakukan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang rangkap jabatan (double job) pada Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. [4.1.2] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu IX selaku Ketua dan Anggota KPU RI diduga tidak menerbitkan regulasi secara jelas yang mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi Penyelenggara Pemilu in casu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah adanya Putusan DKPP Nomor 26- PKE-DKPP/II/2023; Serta Teradu VI s.d. Teradu XI diduga tidak melaksanakan supervisi (pengawasan, pembinaan, dan evaluasi) secara efektif yang menyebabkan jajaran di bawahnya mengabaikan Putusan DKPP Nomor 26-PKE- DKPP/II/2023. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu V menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali apa yang secara tegas diakui oleh Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa dalam Penerimaan Seleksi dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan. Bahwa dalam melakukan pengangkatan PPK untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V merujuk serta berpedoman selain ketentuan peraturan perundang-undangan serta Surat Dinas KPU RI Nomor 494/PL.02- SD/06/2025, tanggal 4 Maret 2025, Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan (Vide Bukti T.1-2). Bahwa secara Konstitusi dan secara Regulasi, pembentuk aturan penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan adalah KPU RI, sementara Teradu I s.d. Teradu V sebagai bagian terakhir badan penyelenggara pemilu permanen di tingkat Kabupaten berfungsi sebagai implementator untuk menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang telah dibuat oleh KPU RI. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur terkait syarat untuk menjadi Badan Adhoc Pemilu dan/atau Pemilihan (PPK). Syarat untuk menjadi Badan Adhoc Peraturan KPU. Merujuk pada ketentuan Pasal 72 UU Pemilu jo. Pasal 35 PKPU 8/2022, maka syarat untuk menjadi anggota PPK meliputi sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Bahwa syarat tersebut secara limitatif, Teradu I s.d. Teradu V tuangkan dalam Pengumuman Nomor 183/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 (Vide Bukti T.2-3). Bahwa dalam syarat untuk menjadi Badan Adhoc PPK tersebut, tidak ada syarat atau klausul “bersedia bekerja penuh waktu” sebagaimana syarat ini berlaku bagi Badan Adhoc di jajaran Bawaslu. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan PPK yang rangkap jabatan merupakan dalil yang tidak relevan, karena faktanya peraturan perundang-undangan secara limitatif tidak pernah mengatur Calon Anggota PPK untuk tidak rangkap jabatan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat menolak atau menyatakan bagi yang bekerja di tempat lain untuk tidak mendaftar sebagai Badan Adhoc. Bahwa dalam proses seleksi Badan Adhoc di Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu I s.d. Teradu V menjalankan seleksi secara berjenjang yang bersifat fair dan adil bagi seluruh pihak yang mendaftarkan diri sebagai Badan Adhoc. Bahwa dalam melaksanakan seleksi Badan Adhoc. Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan: a. Pengumuman Nomor 183/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024; b. Pengumuman Nomor: 243/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024; c. Pengumuman Nomor 272/Pp.04.2-Pu/1701/4/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 d. Pengumuman Nomor: 274/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; e. Pengumuman Nomor: 281/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024; Bahwa pada saat seleksi Badan Adhoc untuk penyelenggaraan PSU pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V berpedoman dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 494/PL.02-SD/06/2024, tanggal 4 Maret 2025. Sebagaimana hal tersebut tidak dilakukan lagi seleksi terbuka bagi Badan Adhoc, namun dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali melalui evaluasi kinerja. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan: a. Pengumuman Nomor: 72/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan Mekanisme Pengangkatan Kembali Berdasarkan Hasil Evaluasi Kerja; b. Pengumuman Nomor: 107/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang Penetapan Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; c. Pengumuman Nomor: 138/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024; Bahwa berkenaan adanya Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023, Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan melarang praktik rangkap jabatan karena berpotensi konflik kepentingan. Dalam proses seleksi penerimaan PPK untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu I s.d. Teradu V telah memastikan bahwa jajaran Badan Adhoc telah bekerja sebagai PPK berintegritas serta bertanggung jawab terhadap tugasnya. Bahwa Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/202326 bukan putusan yang bersifat erga omnes, yakni di mana suatu putusan tersebut tidak menimbulkan hak atau kewajiban terhadap semua orang, namun Putusan DKPP 26 adalah putusan yang bersifat inter parties yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak yang berperkara. Sehingga secara mutatis mutandis dan berdasarkan batas penalaran yang wajar, Teradu I s.d. Teradu V tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti dan mempedomani Putusan DKPP Nomor 26-PKE- DKPP/II/202326 layaknya memedomani peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan. Bahwa Pengadu mengajukan 2 (dua) orang Saksi atas nama Apdian Utama dan Rio Pratama yang yang merupakan jajaran Teradu I s.d. Teradu V dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024. Bahwa 2 (dua) orang Saksi atas nama Apdian Utama dan Rio Pratama secara sadar mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi Anggota PPK. Bahwa apabila Saksi merasa salah karena bekerja di tempat lain dan tidak boleh menjadi Badan Adhoc, maka seharusnya mereka tidak ikut seleksi tersebut. [4.2.2] Menimbang bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan). Teradu VI s.d. Teradu XI dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan, mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan, melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan, menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang. Terhadap pembentukan Badan Adhoc dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Teradu VI s.d. Teradu XI menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut sebagai PKPU 8/2022). Bahwa mengenai pembentukan Badan Adhoc dalam Penyelenggaraan Pemilihan di Kabupaten Bengkulu Selatan adalah kebijakan yang diambil oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V. Dalam pelaksanaan PKPU 8/2022 berlaku untuk seluruh penyelenggaraan Pemilihan, yaitu seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu XI telah melaksanakan tugas dalam mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan Kepala Daerah mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga ketika terdapat Pemungutan Suara Ulang. Dalam hal pembentukan Badan Adhoc, Teradu VI s.d. Teradu XI beberapa kali melaksanakan Rapat Koordinasi bersama dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kaitannya dengan evaluasi pembentukan badan adhoc, persiapan pembentukan Badan Adhoc dan pembentukan KPPS (Bukti T.2-1). Kegiatan supervisi tidak hanya dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu XI pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah saja, namun Para Teradu juga terus melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi. Teradu VI s.d. Teradu XI juga melakukan rapat koordinasi Persiapan PSU Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 3 Maret 2025 yang dihadiri KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu XI menerbitkan Surat KPU Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan tanggal 4 Maret 2025 yang salah satunya memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan publikasi dan sosialisasi terhadap pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (Bukti T.2-2). Pembentukan PPK dan PPS merupakan salah satu Tahapan persiapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf e Undang- Undang Pemilihan yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU Kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah kerjanya. Pembentukan PPK dan PPS dalam tahapan Pemilihan dilaksanakan melalui mekanisme seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2). Bahwa pembentukan PPK dan PPS, telah diatur lebih lanjut oleh Teradu VI s.d. Teradu XI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan melalui PKPU 8/2022. Bahwa syarat menjadi Anggota PPK dan Anggota PPS diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) jo Pasal 35 PKPU 8/2022 yang pada pokoknya mengatur syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Bahwa berdasarkan Pasal 72 UU Pemilu, dalam syarat menjadi anggota PPK dan anggota PPS, hanya terdapat larangan bagi anggota PPK dan anggota PPS untuk menjadi anggota partai politik. Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PKPU 8/2022 yang meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK; c. penelitian administrasi calon anggota PPK; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; e. seleksi tertulis calon anggota PPK; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; h. wawancara calon anggota PPK; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan j. penetapan calon anggota PPK Bahwa dengan memperhatikan seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan dalam proses pembentukan dan seleksi Badan Adhoc maka KPU Kabupaten/Kota dalam memilih anggota PPK dan PPS dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI melakukan langkah antisipasi terhadap status Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan yang sebelumnya telah memiliki pekerjaan atau rangkap jabatan. Bahwa pada ketentuan Pasal 72 huruf e UU Pemilu pada pokoknya mengatur tidak ada larangan terkait profesi calon anggota PPK dan anggota PPS, kecuali pernah dan masih menjadi anggota Partai Politik. Kebijakan Teradu VI s.d. Teradu XI terutama ditujukan bagi anggota PPK dan PPS yang memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan pertimbangan bahwa ASN terikat hak dan kewajiban dari negara. Bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023 perihal PNS yang Menjadi Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum (Vide Bukti T.2-3) dan hasil Rapat Pembahasan pada 11 Januari 2023 antara BKN, Kementerian PAN dan RB, KPU, dan Bawaslu, serta hasil konsultasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Bahwa Surat Plt. Kepala BKN Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023 perihal PNS yang Menjadi Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum pada angka 4) menyatakan bahwa: “Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PNS yang ditugaskan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN karena tidak terdapat persyaratan harus mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan dan tidak terdapat persyaratan bersedia bekerja penuh waktu, sehingga tetap melaksanakan tugas pokoknya sebagai PNS serta statusnya merupakan PNS yang diberikan tugas tambahan. Terhadap PNS yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan hak kepegawaian sebagai PNS dan hak keuangan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Bahwa berkaitan kebijakan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu XI terhadap Anggota PPK dan PPS, Sekretaris Jenderal KPU menerbitkan Surat Nomor 487/PP.04-SD/04/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Hak Keuangan ASN yang menjadi PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN yang pada pokoknya memberikan penjelasan mengenai hak keuangan dan hak kepegawaian anggota PPK dan anggota PPS, baik sebagai PNS maupun sebagai anggota PPK atau anggota PPS; (Vide Bukti T.2-4). Bahwa sebagaimana penjelasan di atas, hal tersebut menunjukkan bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, senantiasa bersikap responsif dan antisipatif, terutama dalam mengeluarkan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa: [4.3.1] Menimbang berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu V membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 23 s.d 29 April 2024 sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 183/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 (vide Bukti T.1-3). Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Pengumuman Nomor 243/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 (vide Bukti T.1-4). Kemudian pada tanggal 6-8 Mei 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyelenggarakan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Pengumuman Nomor 274/PP.04.2- Pu/1701/4/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Pilkada Tahun 2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian menyelenggarakan seleksi wawancara pada tanggal 11 s.d. 13 Mei 2024, dan pada tanggal 14 Mei 2024 Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Pengumuman Nomor 281/PP.04.2- Pu/1701/4/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama Calon Anggota PPK terpilih a quo, termasuk dari Pengadu. Bahwa dalam Seleksi PPK se-Kabupaten Bengkulu Selatan juga dimonitoring secara langsung oleh Pihak Terkait in casu KPU Provinsi Bengkulu selaku atasan Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2025, KPU RI in casu Teradu VI s.d. Teradu XI menerbitkan Surat Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 Perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan yang ditujukan kepada Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.1-2 dan Bukti T.2-2). Menindaklajuti Surat a quo, Teradu I s.d. Teradu V melakukan evaluasi terhadap PPK pada Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 untuk dipilih kembali sebagai PPK pada Pemilihan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan, bahwa hal tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor 72/PP.04.2-Pu/1701/4/2025 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan Mekanisme Pengangkatan Kembali berdasarkan Hasli Evaluasi Kinerja tertanggal 10 Maret 2025 (vide Bukti T.1-8). Selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2025, Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan PPK terpilih setelah dievaluasi melalui Pengumuman Nomor 107/PP.04.2- Pu/1701/4/2025 tentang Penetapan Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T.1-9). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menetapkan dan melantik PPK terpilih pada tanggal 1 April 2025 berdasarkan Pengumuman Nomor 138/PP.04.2- Pu/1701/4/2025 tentang Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti P-2 dan Bukti T.1-10). Dalam sidang pemeriksaan Teradu I menjelaskan bahwa tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama yang dipilih kembali sebagai PPK pada Pemilihan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Berkenaan dalil Pengadu telah menyampaikan Surat Himbauan Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan Nomor 19/04/PSU-BS/III/2025 tertanggal 13 Maret 2025 yang pada intinya menghimbau KPU Kabupaten Bengkulu Selatan agar tidak terdapat rangkap jabatan pada PPK, PPS dan KPPS karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (vide Bukti P-3 dan Bukti T.1-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Pengadu telah menyampaikan Surat Himabuan a quo dan telah diterima oleh Teradu I s.d. Teradu V. Selanjutnya menindaklanjuti Surat a quo, Teradu I s.d. Teradu V berkoordinasi dengan Pihak Terkait KPU Provinsi Bengkulu dengan mengirimkan Surat Nomor 95/PL.01-SD/1701/4/2025 tanggal 14 Maret 2025, perihal Mohon Petunjuk dan Arahan mengenai Surat Himbauan dari Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan. Terhadap hal tersebut, Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Bengkulu a.n. Dodi Hendra Supiarso pada tanggal 19 s.d. 20 Maret 2025 melakukan supervisi dan monitoring secara langsung ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 76/RT.02.1-ST/17/1/2025 tanggal 18 Maret 2025 (vide Bukti PT.1-9). Pihak Terkait Dodi Hendra Supiarso mengingatkan kembali kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V agar dalam proses rekrutmen PPK memedomani Lampiran IV, angka 1, huruf a sampai dengan huruf e Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 494/PL.02- SD/06/2025 tertanggal 4 Maret 2025, perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan (vide Bukti PT.1-6). Berdasarkan hasil tindaklanjut supervisi dan pembinaan a quo, Pihak Terkait KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Bengkulu untuk melaporkan progress harian persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan yang dimulai dalam rentang waktu 21 Maret hingga pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 1 April 2025, serta meminta dalam proses rekrutmen Badan Adhoc senantiasa berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang Undangan. Berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam pelaksanaan seleksi PPK dan PPS tidak mengikuti dan memedomani Putusan DKPP Nomor 26- PKE-DKPP/II/2023 yang pada pokoknya menyatakan melarang praktik rangkap jabatan karena berpotensi konflik kepentingan. Teradu I menjelaskan dalam sidang pemeriksaan bahwa Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 bukan putusan yang bersifat erga omnes, artinya putusan tersebut tidak menimbulkan hak atau kewajiban terhadap semua orang. Teradu I menegaskan bahwa Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 adalah putusan yang bersifat inter parties yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak yang berperkara. Sehingga secara mutatis mutandis Teradu I s.d. Teradu V tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti dan memedomani Putusan DKPP Nomor 26- PKE-DKPP/II/2023 layaknya memedomani peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam perekrutan Badan Adhoc in casu PPK dan PPS, Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Bengkulu Selatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; Bahwa sesuai fakta persidangan Teradu I s.d. Teradu V sudah melakukan serangkaian seleksi pada Calon Anggota PPK se-Kabupaten Bengkulu Selatan mulai dari seleski administrasi, seleksi kompetensi menggunakan CAT dan seleksi wawancara, serta mengumumkan Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, bahkan Teradu I s.d. Teradu V juga sudah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukkan dan tanggapan terhadap Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan tersebut, namun sampai dengan berakhirnya masa masukkan dan tanggapan, Teradu I s.d. Teradu V tidak menerima tanggapan dan masukkan dari masyarakat. Demikian juga pada saat seleksi Badan Adhoc untuk pemungutan suara ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Teradu I s.d. Teradu V sudah memedomani Surat KPU Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025, perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan. Dengan demikian, secara prosedur dan mekanisme seleksi Badan Adhoc, Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehinga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa terkait dengan Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 dapat dijadikan pertimbangan oleh Teradu I s..d. Teradu V dalam melaksanakan perekrutan Badan Adhoc apabila dihadapkan dalam kondisi yang sama persis sebagaimana dalam putusan a quo, mengingat dalam PKPU 8/2022 tidak terdapat syarat bekerja penuh waktu, sehingga Putusan DKPP Nomor 26-PKE- DKPP/II/2023 a quo memberi kriteria berdasarkan pada asas kepantasan dan kepatutan dengan mempertimbangkan antara lain, kesempatan seseorang yang belum memiliki pekerjaan untuk menjadi Badan Adhoc KPU, memiliki pengalaman di bidang kepemiluan, kondisi daerah dengan kemiskinan yang ekstrim, memiliki nilai hasil seleksi yang tinggi, serta terdapat dua pilihan calon yang belum memiliki pekerjaan dan sudah memiliki pekerjaan. Sedangkan dalam kasus perekrutan Badan Adhoc oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V, Pengadu hanya berpedoman pada rangkap jabatan semata, padahal terdapat syarat lain yang harus dipenuhi sebagaimana Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu tidak mengajukan alat bukti lain yang cukup meyakinkan bahwa pelaksanaan perekrutan Badan Adhoc oleh Teradu I s.d. Teradu V tidak memenuhi syarat sebagaimana Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023, sehingga menurut DKPP, dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan Pedoman Teknis untuk setiap tahapan, mengoordinasi dan memantau Tahapan Pemilihan, melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan, menerima Laporan Hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan jika KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan) yang menyatakan, “Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.” Bahwa terhadap pembentukan Badan Adhoc in casu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Teradu VI s.d. Teradu XI menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut sebagai PKPU 8/2022). Bahwa berkenaan pembentukan Badan Adhoc dalam Penyelenggaraan Pemilihan di Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan kewenangan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa dalam pelaksanaan PKPU 8/2022 berlaku untuk seluruh penyelenggaraan Pemilihan, baik dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu XI telah melaksanakan tugas dalam mengkoordinasi dan memantau Tahapan Pemilihan mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga ketika terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dalam hal pembentukan Badan Adhoc, Teradu VI s.d. Teradu XI beberapa kali melaksanakan Rapat Koordinasi bersama dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai persiapan dan evaluasi pembentukan Badan Adhoc (vide Bukti Bukti T.2-1). Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI menjelaskan, kegiatan supervisi tidak hanya dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu XI pada saat pelaksanaan Tahapan Pemilihan saja, namun Teradu VI s.d. Teradu XI juga terus melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Teradu VI s.d. Teradu XI juga melakukan rapat koordinasi Persiapan PSU Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 3 Maret 2025 yang dihadiri KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu XI menerbitkan Surat KPU Nomor 494/PL.02- SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025, perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan yang salah satunya memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan publikasi dan sosialisasi terhadap pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (Vide Bukti T.2-2). Bahwa mengenai syarat menjadi Anggota PPK dan Anggota PPS telah diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) jo Pasal 35 PKPU 8/2022 yang pada pokoknya mengatur syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Teradu VI menjelaskan, bahwa pada Pasal 72 UU Pemilu, dalam syarat menjadi anggota PPK dan anggota PPS, tidak terdapat larangan rangkap jabatan dan hanya terdapat larangan menjadi anggota partai politik. Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PKPU 8/2022 yang meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK; c. penelitian administrasi calon anggota PPK; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; e. seleksi tertulis calon anggota PPK; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; h. wawancara calon anggota PPK; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan j. penetapan calon anggota PPK. Bahwa dengan memperhatikan seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan dalam proses pembentukan dan seleksi Badan Adhoc, maka KPU Kabupaten/Kota dalam memilih anggota PPK dan PPS dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI melakukan langkah antisipasi terhadap status Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan yang sebelumnya telah memiliki pekerjaan atau rangkap jabatan. Bahwa pada ketentuan Pasal 72 huruf e UU Pemilu pada pokoknya mengatur tidak ada larangan terkait profesi calon anggota PPK dan anggota PPS, kecuali pernah dan masih menjadi anggota Partai Politik. Bahwa berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023 perihal PNS yang Menjadi Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti T.2-3) dan hasil Rapat Pembahasan pada 11 Januari 2023 antara BKN, Kementerian PAN dan RB, KPU, dan Bawaslu, serta hasil konsultasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Dalam surat a quo menyatakan bahwa; “Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PNS yang ditugaskan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN karena tidak terdapat persyaratan harus mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan dan tidak terdapat persyaratan bersedia bekerja penuh waktu, sehingga tetap melaksanakan tugas pokoknya sebagai PNS serta statusnya merupakan PNS yang diberikan tugas tambahan. Terhadap PNS yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan hak kepegawaian sebagai PNS dan hak keuangan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/KPPSLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Bahwa berkaitan kebijakan tersebut, terhadap Anggota PPK dan PPS Teradu VI s.d. Teradu XI memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Nomor 487/PP.04-SD/04/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Hak Keuangan ASN yang menjadi PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN yang pada pokoknya memberikan penjelasan mengenai hak keuangan dan hak kepegawaian anggota PPK dan anggota PPS, baik sebagai PNS maupun sebagai anggota PPK atau anggota PPS (vide Bukti T.2- 4). Bahwa selanjutnya dalam sidang pemeriksaan, Teradu X menjelaskan, terdapat kendala dan kesulitan di lapangan dalam mendapatkan SDM untuk dijadikan penyelenggara Badan Adhoc. Kendala tersebut disebabkan harus menggunakan standart dan kompetensi yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di seluruh daerah. Menurut Teradu X, di beberapa daerah yang memenuhi standart dan kompetensi, memiliki ketokohan serta mengetahui tupoksi adalah dari kalangan yang sudah memiliki jabatan/pekerjaan PNS, Perangkat Desa, Pegawai Kesehatan dan profesi lainnya. Teradu IX juga menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada yang melarang rangkap jabatan pada penyelenggara Badan Adhoc. Hal tersebut mempertimbangkan sulitnya untuk mencari SDM yang sesuai standart dan kompetensi. Hal senada juga disampaikan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang mengalami kesulitan dibeberapa daerah dalam menjaring Badan Adhoc Bawaslu yang terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibeberapa daerah hingga menyebabkan rekrutmen Panwascam, PKD dan PTPS yang diundur karena tidak terdapat pendaftar calon yang memenuhi standart dan kompetensi. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu VI s.d. Teradu XI tidak memasukkan syarat tidak boleh rangkap jabatan pada syarat untuk menjadi Badan Adhoc in casu PPK, PPS dan KPPS pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dengan pertimbangan di beberapa daerah terluar dan terdalam terkendala dalam menjaring SDM yang sesuai standart dan kompetensi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga Teradu VI s.d. Teradu XI dalam membuat aturan mengenai Badan Adhoc memiliki pertimbangan dan dasar yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Terlebih berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023 perihal PNS yang Menjadi Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum dan hasil Rapat Pembahasan pada 11 Januari 2023 antara BKN, Kementerian PAN dan RB, KPU, dan Bawaslu, serta hasil konsultasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu XI yang tidak mengatur secara ketat syarat menjadi Badan Adhoc memiliki dasar hukum terkait dengan perekrutan Badan Adhoc yang sudah memiliki pekerjaan ketika mendaftar untuk menjadi Badan Adhoc KPU. Dengan demikian, Teradu VI s.d. Teradu XI dalam membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum sudah bertindak profesional dan akuntabel sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu XI dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa terkait dengan perekrutan Badan Adhoc, UU Pemilu sudah memberi kewenangan atribusi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membentuk PPK dan PPS sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (3) yang menyatakan: Pasal 51 ayat (3) PPK dibentuk oleh KPU l(abupaten/Kota. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Pasal 54 ayat (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. Bahwa dalam teori pelimpahan wewenang, maka yang bertanggung jawab dari kewenangan atribusi adalah penerima kewenangan atribusi in casu KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, sehingga segala proses perekrutan Badan Adhoc sampai dengan ditetapkannya Badan Adhoc sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU Bengkulu Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V. Dalam kasus yang diadukan oleh Pengadu a quo, Teradu I s.d. Teradu V sudah memedomani semua aturan yang berkaitan dengan perekrutan Badan Adhoc sebagaimana telah dipertimbangkan oleh DKPP pada angka [4.1.1]. Adapun mengenai Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023, dapat dijadikan pertimbangan oleh Para Teradu ketika melakukan perekrutan Badan Adhoc dengan kondisi yang sama seperti yang termuat dalam Putusan DKPP Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu XI meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erina Okriani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu II Aspriantoni, Teradu III Gusman Heriyadi, Teradu IV Wiwin Hendri dan Teradu V Mafahir, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu VII Betty Epsilon Idroos, Teradu VIII Idham Holik, Teradu IX Yulianto Sudrajat, Teradu X Parsadaan Harahap dan Teradu XI August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; Dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani