Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 26 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU RI
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 06/05/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-04-2020
👁 26 dibaca ⇩ 16 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 25-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 26- PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu secara resmi telah mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024 dan secara sah Para Pengadu telah ditetapkan oleh Timsel Papua 1 sebagai Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019 – 2024; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu melanggar prinsip kepastian hukum karena tidak mengumumkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Mamberamo Tengah priode 2019-2020 sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Uji Kelayakan dan Kepatutan tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2019 terhadap 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Mamberamo Tengah yang dinyatakan lulus Tes Kesehatan dan Wawancara sebagaimana Berita Acara Timsel Papua 1 Nomor 07/BA/Timsel 1- KPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018.
Pasal DilanggarPasal 13; Pasal 28 ayat (3); Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7; Pasal 28 ayat (5); Pasal 19
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu IV Pramono Ubaid Tantowi, Teradu V Ilham Saputra dan Teradu VI Viryan, masing-masing selaku Anggota KPU Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan ini;dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 26-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 25- P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 26-PKE-DKPP/II/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Wim Williams Wanimbo Pekerjaan/Lembaga : PNS Alamat : RT. 002/ RW.003. Kelurahan Wamena Kota, Kecamatan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua 2. Nama : Meir Yikwa Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Honorer Alamat : Desa Kobakma, Kecamatan Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua 3. Nama : Nepson Kogoya Pekerjaan/Lembaga : Perangkat Desa Alamat : Kantor Desa Logi, Kecamatan Tagineri, Tolikara, Papua 4. Nama : Yobi Berendam Pekerjaan/Lembaga : PNS Alamat : Desa Taria, Kecamatan Megambilis, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua 5. Nama : Nius Yikwa Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Abe Gunung Kamkey Abepura, Kelurahan Awiyo, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Jean Janner Gultom Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Belut No. 07 Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Jabatan : Ketua KPU RI Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Anggota KPU RI Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Evi Novida Ginting Manik Jabatan : Anggota KPU RI Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Pramono Ubaid Tantowi Jabatan : Anggota KPU RI Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Ilham Saputra Jabatan : Anggota KPU RI Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Viryan Jabatan : Anggota KPU RI Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; Mendengar Keterangan saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 25-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 26- PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu secara resmi telah mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024 dan secara sah Para Pengadu telah ditetapkan oleh Timsel Papua 1 sebagai Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019 – 2024; 2. Bahwa untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024, Tim Seleksi Papua 1 telah melakukan tahapan-tahapan kegiatan seleksi, yaitu : a. Melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah; b. Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah ; c. Melakukan seleksi tertulis; d. Melakukan Tes Psikologi; e. Mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang LULUS seleksi tertulis dan tes psikologi; f. Melakukan Tes Kesehatan dan Wawancara; g. Menetapkan nama calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah sebanyak 2 (Dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan h. Menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah sebanyak 2 (Dua) kali jumlah anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang berakhir masa jabatannya kepada KPU RI. 3. Bahwa atas seluruh tahapan kegiatan Seleksi yang dilakukan oleh Timsel Papua 1 tersebut di atas, Para Pengadu ditetapkan dan dinyatakan lulus sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 07/BA/Timsel 1- KPU/VIII/2018 tertanggal 27 Agustus 2018. Dan adapun nama-nama peserta tes yang dinyatakan LULUS tes Kesehatan dan Wawancara, serta yang disampaikan/diajukan ke KPU RI untuk dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan berdasarkan Berita Acara tersebut di atas adalah sebagai berikut : Tabel. 1 Daftar Peserta Tes Kesehatan dan Wawancara yang dinyatakan LULUS No. Nama Peserta Tes Keterangan 1. Emius Karoba, S.Pi LULUS 2. Meir Yikwa, S.T. LULUS 3. Nepson Kogoya, S.Sos LULUS 4. Nius Yikwa, SE. LULUS 5. Petos Karoba, S.P. LULUS 6. Simon Yigibalom, S.Sos.,M.Si LULUS 7. Usmar Payokwa, S.Sos LULUS 8. Wim Williams Wanimbo, S.Pd.,M.Si LULUS 9. Yasin Penggu, S.Sos LULUS 10. Yobi Berendam, S.Sos LULUS 4. Bahwa setelah Tim Seleksi Papua-1 menetapkan dan menyampaikan 10 (sepuluh) nama tersebut di atas kepada KPU RI, maka KPU RI (Para Teradu) telah melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan pada hari Minggu 10 Maret 2019 bertempat di hotel Horizon Jayapura sebagaimana tercantum dalam surat KPU RI tertanggal 6 Maret 2019 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kota/Kabupaten Provinsi Papua Periode 2019-2024; 5. Bahwa atas pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang sudah dilakukan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Papua terhadap Peserta Tes calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang nama-namanya sebagaimana tersebut diatas, sampai dengan saat ini dan dengan alasan yang tidak jelas KPU RI (Para Teradu) tidak mengumumkan hasilnya. Padahal, perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 34 Ayat (2) sudah jelas dan tegas disebutkan bahwa ”Pemilihan dan Penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 Ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 60 (Enam Puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi; 6. Bahwa perbuatan dan/atau sikap Para Teradu yang tidak menetapkan dan mengumumkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan tersebut adalah suatu perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 huruf b, c, dan d. Dan Pasal 28 Ayat (1), Pasal 30 Ayat (2) dan (4). Dan Pasal 31 PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 7. Bahwa selain daripada perbuatan KPU RI (Para Teradu) yang tidak menetapkan dan tidak mengumumkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan tersebut masih ada lagi pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan secara bersama-sama oleh Ketua dan anggota KPU RI dan juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu bahwa Para Teradu / KPU RI justru dengan sengaja melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi 5 orang Peserta Tes yang dinyatakan TIDAK LULUS Tes Kesehatan Dan Wawancara yaitu : 1) Alam Barzah Muhamad Nur; 2) Engel Pagawak; 3) Etius Baminggen; 4) Markus Piet Bundah; 5) Nathalis Walela; 8. Bahwa seluruh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Teradu dan/atau Para Terlapor tersebut di atas dalam Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024 telah terbukti dengan terang- benderang bahwa Ketua dan Anggota KPU RI secara bersama-sama dengan sengaja berpihak kepada Peserta Tes yang oleh Timsel Papua-1 dinyatakan TIDAK LULUS dalam Tes Kesehatan Dan Wawancara dengan cara melanggar hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Ketua dan Anggota KPU RI telah dengan sengaja melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan Tetap Ketua dan Anggota KPU RI serta mencabut haknya untuk kembali menjadi Penyelenggara Pemilu dikemudian hari; 4. Memerintahkan KPU RI dan/atau KPU Provinsi Papua untuk mengumumkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang sudah pernah dilaksanakan kepada Pengadu berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 363/PP.06-SD/05/KPU/III/2019, Tertanggal 6 Maret 2019, Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Periode 2019-2024; 5. Memerintahkan Para Teradu untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 857/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 beserta Petikan Keputusan tersebut Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Periode 2019-2024 yang ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 5 April 2019; 6. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 13 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN P-1a Foto Copy KTP Para Pengadu atas Nama: 1. P-1b - Wim William Wanimbo P-1c - Meir Yikwa P-1d - Nepson Kogoya P-1e - Yobi Berendam - Nius Yikwa 2. P-2a Foto Copy Tanda Bukti Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU P-2b Kabupaten Mamberamo Tengah atas nama Para Pengadu; P-2c P-2d P-2e Pengumuman Nomor : 02/Timsel1-KPU-KAB/VII/2018 Hasil 3. P-3 Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Mambermo Tengah Provinsi Papua; 4. P-4 Pengumuman Nomor : 03/Timsel1-KPU-KAB/VII/2018 Hasil Tes Tertulis Metode CAT (Computer Assisted Test) Calon Anggota KPU Kabupaten Mambermo Tengah Provinsi Papua; 5. P-5 Pengumuman Nomor : 04/Timsel1-KPU-KAB/VIII/2018 Hasil Tes Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten Mambermo Tengah Provinsi Papua.; Berita Acara Nomor : 07/Timsel1-KPU-KAB/VIII/2018 Tentang Pleno 6. P-6 Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten Mambermo Tengah Provinsi Papua; 7. P-7 Surat KPU RI Nomor : 363/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 tertanggal 6 Maret 2019 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Mambermo Tengah Provinsi Papua Periode 2019-2024 terhadap Sepuluh (10) orang Peserta Tes yang diusulkan oleh Timsel Papua-1 kepada KPU RI; AKTA PERMOHONAN KASASI No. 28/G/2018/PTUN.JPR tertanggal 8. P-8 25 Maret 2019.; 9. P-9 Surat KPU RI Nomor : 561/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 tertanggal 28 Maret 2019 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Mambermo Tengah Provinsi Papua Periode 2019-2024 terhadap Sepuluh orang Peserta Tes namun Lima (5) orang tidak pernah diusulkan oleh Timsel Papua-1 kepada KPU RI; Salinan Keputusan KPU RI Nomor : 857/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 10. P-10 tertanggal 5 April 2019 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Periode 2019-2024; 11. P-11 Fotocopy Surat Rekomendasi Nomor 133/176/SET-MT/VII/2018 tertanggal 16 Juli 2018 untuk Wim Williams Wanimbo ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah atas nama Mesir Yikwa; Fotocopy Surat Rekomendasi Nomor 133/175/SET-MT/VII/2018 tertanggal 16 Juli 2018 untuk Nepson Kogoya ditandatangani oleh 12. P-12 Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah atas nama Mesir Yikwa; 13. P-13 Fotocopy Surat Rekomendasi Nomor 133/174/SET-MT/VII/2018 tertanggal 16 Juli 2018 untuk Yopi Berendam ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah atas nama Mesir Yikwa; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi: Muhammad Yamin Nooh dan Merlin Sentia Selfia Rumaikewy (Anggota Timsel Papua 1) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa para Saksi merupakan Anggota Timsel Papua 1. Para saksi menjelaskan bahwa dari hasil uji wawancara dan Kesehatan khusus untuk Alam, Engel, Etius dan Markus bukan merupakan hasil yang usulkan oleh Timsel Papua 1 untuk KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. Nama-nama tersebut tidak pernah diserahkan kepada KPU RI dalam 10 Besar dan tidak lolos dalam tahap itu. Untuk nama nama 10 Besar yang diusulkan ke KPU RI persyaratan telah lengkap. Para Saksi menjelaskan tidak pernah dilibatkan pada sidang di PTUN Jayapuran maupun PTTUN Makassar. Namun para Saksi hadir dengan inisiati sendiri dan duduk di kursi pengunjung dan tidak pernah dilibatkan menjadi saksi dalam perkara ini. Para Saksi menjelaskan bahwa adanya intervensi dari Pengacara Pieter Ell dkk dalam sidang di PTTUN Makassar. Para Saksi menjelaskan bahwa sangat mengetahui objek gugatan dan dalam proses pembuktian tidak pernah diminta konfirmasi validitas substansi karena substansi yang dilalui oleh Timsel sesuai dengan PKPU. Bahwa para Saksi kecewa dengan KPU RI karena tidak pernah dilibatkan dalam persidangan di PTUN Jayapura maupun di PTTUN Makassar. Saksi menjelaskan bahwa hasil Seleksi telah di plenokan terlebih dahulu oleh Ketua dan Anggota Timsel 1 dan mehyakini bahwa para Peserta yang lolos 10 Besar telah memenuhi syarat termasuk adanya Rekomendasi dari Sekda untuk para Pengadu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:  Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini.  Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.  Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Para Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Para Pengadu merupakan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Periode 2019-2024 yang telah dinyatakan berhak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sesuai dengan Berita Acara Nomor 07/BA/Timsel1-KPU/VIII/2018 tanggal 26 Agustus 2018. b. Bahwa Para Pengadu telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan pada tanggal 10 Maret 2019 akan tetapi Para Teradu tidak mengumumkan dan menetapkan hasilnya, bahkan sengaja melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan kepada peserta seleksi yang tidak lulus tes kesehatan dan wawancara atau tidak termasuk dalam 10 (sepuluh) nama yang diusulkan oleh Timsel Papua 1; c. Bahwa Para Teradu dengan sengaja melakukan pelantikan terhadap 5 orang Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Periode 2019-2024, dimana 3 (tiga) orang diantaranya tidak lulus dalam tahapan tes kesehatan dan wawancara atau tidak termasuk dalam 10 (sepuluh) nama yang diusulkan oleh Timsel Papua 1, dimana sebelumnya telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan sebagai tindaklanjut dari Putusan PTTUN Makassar dengan nomor 19/B/2019/PTTUN.Mks tanggal 14 Maret 2019 yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) karena Para Pengadu masih melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.  Bahwa terhadap dalil aduannya, Para Pengadu tidak menyertakan dengan bukti- bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Para Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo.  Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN ;  Bahwa Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah bekerja dengan mempedomani Keputusan KPU RI Nomor: 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V (BUKTI -T1), Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut: a. Pendaftaran; b. Penelitian Administrasi; c. Tes tertulis; d. Tes psikologi; e. Tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu;dan f. Klarifikasi tanggapan masyarakat.  Bahwa sebelumnya sebagai tindaklanjut dari tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah terhadap 10 (sepuluh) nama yang diajukan Timsel (BUKTI-T2), Para Teradu melalui surat 363/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 06 Maret 2019 (BUKTI T-3) Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Periode 2019-2024 dengan daftar nama terlampir, yaitu untuk Kabupaten Membramo Tengah sebagai berikut dietapkan 10 (sepuluh) nama yang berhak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan atas nama: 1. Emius Karoba, S.Pi; 2. Meir Yikwa,ST 3. Nepson Kogoya,S.Sos; 4. Nius Yikwa, SE; 5. Petos Karoba,SP; 6. Simon Wigibalom, S.Sos,M.Si; 7. Usmar Payokwa,S.Sos; 8. Win William Wanimbo,SPd,M.Si; 9. Yasin Penggu,S.Sos; 10. Yobi Bernedam,S.Sos  Bahwa ternyata dalam perjalanannya sampai ditetapkannya 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah oleh Tim Seleksi, telah terdapat CACAT SUBSTANTIF;  Bahwa CACAT SUBSTANTIF terbukti dengan keluarnya putusan PTTUN Makassar Nomor 19/B/2019/PTTUN MKS Tanggal 14 Maret 2019 (BUKTI T-5) sebagai hasil banding atas putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr Tanggal 5 Desember 2018 (BUKTI T-4) yang pada intinya Teradu langsung menikdaklanjuti isi putusan dimaksud. Teradu perlu sampaikan jika dalam Putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr Tanggal 5 Desember 2018, dikuatkan oleh Putusan PTTUN Makassar Nomor 19/B/2019/PTTUN MKS Tanggal 14 Maret 2019 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 341 K/TUN/2019 Pada 31 Juli 2019 (BUKTI T-6) telah terungkap fakta hukum jika jauh sebelum proses seleksi terlulis dimulai, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah telah melakukan seleksi administrasi tidak sesuai prosedur yang berlaku atau CACAT SUBSTANTIF. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian telah terbukti bahwa telah terdapat cacat substantive dalam tindakan Tergugat (Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dalam perkara PTUN Jayapura), meluluskan dan menetapkan dalam surat keputusan objek sengketa nama-nama Para Tergugat II Intervensi sepanjang khusus hanya terhadap Tergugat II Intervensi I atas nama WIN WILLIAMS WANIMBO, Tergugat II Intervensi 6 atas nama NEPSON KOGOYA, Tergugat II Intervensi 7 atas nama MEIR YIKWA, Tergugat II Intervensi 8 atas nama YOPI BERENDAM dan Tergugat II Intervensi 10 adalah atas nama NIUS YIKWA. Bahwa terhadap nama-nama yang telah disebutkan tersebut harus disesuaikan kembali dengan nama-nama yang telah diluluskan oleh Tergugat atau yang dianggap layak untuk diluluskan berdasarkan hasil peroleh nilai hasil tes wawancara calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. (Putusan hal. 74); Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dengan demikian oleh karena ditemukan terdapat cacat substantive atas penerbitan surat keputusan objek sengketa sepanjang terhadap Tergugat II Intervensi 1, 6, 7, 8 dan 10, dan setelah dikaitkan peringkat penilaian mulai dari peringkat yang tertinggi sampai yang terendah atas nama-nama Para Penggugat maka dengan demikian sudah selayaknya Pengadilan menyatakan batal surat keputusan objek sengketa a quo sepanjang terkait dengan kepentingan Tergugat II Intervensi 1, 6, 7, 8 dan 10 dan kepada Tergugat diperintahkan untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan yang baru dan memasukkan nama-nama Para Penggugat berdasarkan lima besar, yaitu Penggugat I atas nama ALAM BARZAH MUHAMAD NUR, Penggugat III atas nama ENGEL PAGAWAK, Penggugat VIII atas nama ETIUS BEMINGEN, Penggugat X atas nama MARKUS PIET BUNDAH, dan Penggugat IX atas nama NATHALIS WALELA, UNTUK MENGGANTIKAN TERGUGAT II INTERVENSI I ATAS NAMA WIN WILLIAMS WANIMBO, TERGUGAT II INTERVENSI 6 ATAS NAMA NEPSON KOGOYA, TERGUGAT II INTERVENSI 7 ATAS NAMA MEIR YIKWA, TERGUGAT II INTERVENSI 8 ATAS NAMA YOPI BERENDAM DAN TERGUGAT II INTERVENSI 10 ADALAH ATAS NAMA NIUS YIKWA, dengan tetap menyesuaikan, memperhatikan dan mengakomodir nama-nama Para Tergugat II Intervensi selebihnya selain dari pada Tergugat II Intervensi 1, 6, 7, 8 dan 10, yang terhadap nama-nama selebihnya tersebut tidak ditemukan adanya cacat substantive oleh Pengadilan (Putusan hal. 75-76); Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas dengan demikian gugatan Penggugat terhadap surat keputusan objek sengketa berupa Berita Acara Tim Seleksi I Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Memberamo Tengah, Memberamo Raya, Dogiyai dan Waropen Periode 2018-2023, Nomor 07/BA/TIMSEL I-KPU/ VIII/ 2018 tanggal 27 Agustus 2018 tentang Pleno Penetapan Hasil tes Kesehatan dan Wawancara, sepanjang Lampiran Berita Acara Nomor07/BA/TIMSEL I-KPU/VIII/2018, khusus Kabupaten Mamberamo Tengah, terbukti cacat secara substantive hanya untuk sebagiannya saja, yaitu terhadap lampiran khusus Kabupaten Mamberamo Tengah sepanjang atas nama WIN WILLIAMS WANIMBO, NEPSON KOGOYA, MEIR YIKWA, YOPI BERENDAM dan NIUS YIKWA, dan terhadap gugatan Penggugat I atas nama ALAM BARZAH MUHAMAD NUR, Penggugat III atas nama ENGEL PAGAWAK, Penggugat VIII atas nama ETIUS BEMINGEN, Penggugat IX atas nama NATHALIS WALELA dan Penggugat X atas nama MARKUS PIET BUNDAH, untuk menyatakan batal/tidak sah surat keputusan objek sengketa a quo beralasan hukum dan haruslah dikabulkan (Putusan hal. 76).  Bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti T- 7). menyatakan : Dalam hal telah dilaksanakannya Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang tidak lulus pada salah 1 (satu) tahapan, KPU dapat membatalkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dimaksud dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang.  Bahwa berdasarkan keadaan tersebut, paska keluarnya putusan PTTUN Makassar Nomor 19/B/2019/PTTUN MKS Tanggal 14 Maret 2019 sebagai banding atas putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr Tanggal 5 Desember 2018 yang pada intinya Para Teradu langsung menikdaklanjuti isi putusan dimaksud melalui Berita Acara ( BUKTI T- 8);  Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019 Para Teradu telah mengambil langkah terhadap situasi dan fakta hukum dalam seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, yang juga belum terbentuk sedangkan proses dan tahapan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 telah memasuki tahap kampanye rapat umum dan distibusi logistik ke Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Begitu juga hari “H” tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 semakin dekat, sementara tugas-tugas KPU Kabupaten Mamberamo Tengah telah diambil alih oleh KPU Provinsi Papua sejak 24 Oktober 2018 (BUKTI T- 8);  Bahwa oleh keadaan tersebut, Para Teradu melalui Surat Nomor 561/PP.06- SD/05/KPU/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Membramo Tengan Provinsi Papua Periode 2019-2024 (BUKTI T-9) yang isinya adalah sebagai tindaklanjut dari Putusan PTUN Jayapura dan PTTUN Makassar, Para Teradu menetapkan 10 orang yang berhak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan atas nama : a) Emius Karoba; b) Petos Karoba; c) Simon Wigibalom; d) Usmar Payokwa; e) Yasin Penggu; f) Alam Barzah Muhammad Nur; g) Engel Pagawak; h) Etius Bemingen; i) Markus Piet Bundah; j) Natalhis Walela  Bahwa berdasarkan Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua sebagai (BUKTI T-10), sebagai maksud Surat Nomor 561/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 Para Teradu selanjutnya menetapkan Keputusan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 857/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Memberamo Tengah Provinsi Papua Periode 2019- 2024 tanggal 5 April 2019 atas nama (BUKTI T-11): a. Simon Wigibalom; b. Yasin Penggu; c. Alam Barzah Muhammad Nur; d. Engel Pagawak; e. Natalhis Walela Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Para Pengadu. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-15, sebagai berikut: NO BUKTI Jenis Alat Bukti Kegunaan Alat Bukti 1. T-1 Keputusan KPU RI Nomor: Bahwa Pelaksanaan Seleksi 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 Calon Anggota KPU tanggal 12 Juni 2018 tentang Jadwal Kabupaten Mamberamo Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Tengah didasarkan pada Anggota KPU Provinsi dan dan Calon aturan yang ditetapkan oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Para Teradu. Namun dalam Periode 2018-2023 Tahap V. prosesnya terdapat sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, yang mengakibatkan tugas-tugas sementara diambil alih oleh KPU Provinsi Papua . 2. T-2 Berita Acara Pleno Penetapan Hasil Bukti ini menjelaskan nama- Tes Kesehatan dan Wawancara nama yang lulus ke tahap uji Calon Anggota KPU Kabupaten kepatutan dan kelayakan Membramo Tengah Periode 2019- sebagai Hasil Tes Kesehatan 2024 Nomor 07/Timsel-KPU- dan Wawancara Calon KAB/VII/2018 27 Agustus 2018 Anggota KPU Kabupaten Membramo Tengah yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten Mamberamo. 3. T- 3 Surat Para Teradu Nomor Bukti ini menjelaskan bahwa 363/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 sesuai ketentuan Pasal 28 tanggal 06 Maret 2019 Perihal ayat (2) Peraturan KPU Nomor Pelaksanaan Uji Kelayakan dan 2 Tahun 2019, KPU dapat Kepatutan Calon Anggota KPU menugaskan kepada KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Provinsi untuk melakukan uji Periode 2019-2024 kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam perkara a quo, Para Terdadu memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Membramo Tengah. Adapun surat tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari 10 (sepuluh) nama yang disampaikan Tim Seleksi, yang pada akhirnya baik Putusan PTUN Jayapura, PTTUN Makassar dan Mahkamah Agung RI membatalkannya untuk sebagian, dan memerintahkan untuk melakukan revisi terhadap 10 (sepuluh) nama- nama yang berhak mengikuiti tahapan test uji kepatutan dan kelayakan. 4. T-4 Putusan PTUN Jayapura Nomor Bukti ini menjelaskan bahwa 28/G/2018/PTUN Jpr Tanggal 5 Para Teradu taat terhadap Desember 2018 berupa Hasil aturan tak terkecuali putusan screenshot Penelusuran pada Sistem peradilan sebagai dasar Informasi Penelusuran Perkara dilakukannya pembatalan (SIPP) PTUN Jayapura hasil uji kelayakan dan 5. T-5 Putusan PTTUN Makassar Nomor kepatutan karena 10 19/B/2019/PTTUN MKS Tanggal 14 (sepuluh) nama yang calon Maret 2019 berupa Hasil screenshot anggota KPU Kabupaten Penelusuran pada Sistem Informasi Membramo Tengah yang Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN disampaikan oleh Tim Seleksi Jayapura melalui http://sipp.ptun- terbukti cacat prosedural dan jayapura.go.id/index.php/detil_perk substantif sebagaimana ara Putusan Pengadilan Tinggi 6. T-6 Putusan Mahkamah Agung Nomor Tata Usaha Makassar (PTTUN 341 K/TUN/2019 Pada 31 Juli 2019 Makassar), sebagai banding berupa Hasil screenshot Penelusuran atas putusan PTUN Jayapura pada Sistem Informasi Penelusuran Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr Perkara (SIPP) PTUN Jayapura Tanggal 5 Desember 2018 dan melalui http://sipp.ptun- dikuatkan oleh Putusan jayapura.go.id/index.php/detil_perk Mahkamah Agung. Para Para ara Teradu senantiasa mengedepankan asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, Para Teradu melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang sampai pada terbitnya Keputusan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 857/PP.06- Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Memberamo Tengah Provinsi Papua Periode 2019-2024 tanggal 5 April 2019 sebagai objek sengketa dalam perkara a quo. 7. T-7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan bahwa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun Para Teradu secara 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas kelembagaan telah melakukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tugas sesuai wewenang yang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang diberikan oleh Peratutan dan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan tetap mengedepankan prinsip Umum Provinsi Dan Komisi kepastian hukum Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana asas-asas umum Pasal 28 ayat (5) menyatakan : pemerintahan yang baik dan asas-asas penyelengga Pemilu Dalam hal telah yaitu \mandiri, jujur, adil, dilaksanakannya Uji berkepastian hukum, tertib, Kelayakan dan Kepatutan terbuka, proporsional, oleh KPU Provinsi professional, akuntabel, sebagaimana dimaksud pada efektif, efisien sebagaimana ayat (2) ditemukan adanya diatur dalam Pasal 3 Undang- calon anggota KPU undang Nomor 7 Tahun 2017 Kabupaten/Kota yang tidak tentang Pemilihan Umum. lulus pada salah 1 (satu) Sebagai bukti kepatuhan Para tahapan, KPU dapat Teradu terhadap aturan, membatalkan hasil uji dengan Keluarnya putusan kelayakan dan kepatutan PTTUN Makassar Nomor dimaksud dan melakukan uji 19/B/2019/PTTUN MKS kelayakan dan kepatutan Tanggal 14 Maret 2019 ulang. sebagai banding atas putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr Tanggal 5 Desember 2018 yang pada intinya Teradu langsung menikdaklanjuti isi putusan dimaksud cukup beralasan bagi Para Teradu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang. 8. T-08 Berita Acara Teradu Nomor 1. Bukti ini menjelaskan 85/PP.06-BA/KPU/III/2019 Tanggal bahwa dalam rangka 28 Maret 2019 Tentang Pembahasan menyikapi dan mematuhi Permasalahan Sleksi Calon Anggota aturan hukum dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten keluarnya putusan PTTUN Memberamo Tengah di Provinsi Makassar Nomor Papua Periode 2019-2024 19/B/2019/PTTUN MKS Tanggal 14 Maret 2019 sebagai banding atas putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr Tanggal 5 Desember 2018. 2. Bahwa Para Teradu juga mempunyai kewenangan sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 28 ayat (5) menyatakan : Dalam hal telah dilaksanakannya Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang tidak lulus pada salah 1 (satu) tahapan, KPU dapat membatalkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dimaksud dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang. 9. T-09 Surat Teradu Nomor 561/PP.06 Bukti ini menjelaskan bahwa SD/05/KPU/III/2019 tanggal 28 Para Teradu patuh dan taat Maret 2019 Perihal Pelaksanaan Uji terhadap aturan tak terkecuali Kelayakan dan Kepatutan Calon putusan peradilan sebagai Anggota KPU Kabupaten Membramo dasar dilakukannya Tengan Provinsi Papua Periode 2019- pembatalan hasil uji 2024 kelayakan dan kepatutan karena 10 (sepuluh) nama yang calon anggota KPU Kabupaten Membramo Tengah yang disampaikan oleh Tim Seleksi terbukti cacat prosedural dan substantif sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar (PTTUN Makassar. Para Teradu mengakomodir amanah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar (PTTUN Makassar dari oleh karena menjunjung tinggi asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, Para Teradu melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang, yang berakhir dengan terbitnya objek sengketa. 10. T-10 Dokumen hasil Uji Kelayakan dan Bukti ini menjelaskan jika Kepatutan Calon Calon Anggota KPU Para Teradu melalui Surat Kabupaten Membramo Tengah Nomor 561/PP.06 terhadap 10 (sepuluh) orang peserta SD/05/KPU/III/2019 tanggal 04 April 2019. 28 Maret 2019 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Membramo Tengah Provinsi Papua Periode 2019-2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan PTTUN Makassar tanggal 14 Maret 2019 adapun Uji Kelayakan dan Kepatutan tersebut, dilakukan oleh KPU Provinsi Papua dan mempedomani ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 28 ayat (5) menyatakan : Dalam hal telah dilaksanakannya Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang tidak lulus pada salah 1 (satu) tahapan, KPU dapat membatalkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dimaksud dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang. 11. T-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bahwa Penetapan Anggota Republik Indonesia Nomor: KPU Kabupaten Mamberamo 857/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 Tengah telah didasari oleh tentang Pengangkatan Anggota ketentuan Peraturan Komisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemilihan Umum Republik Memberamo Tengah Provinsi Papua Indonesia Nomor 2 Tahun Periode 2019-2024 yang terbit dan 2019 Tentang Perubahan diumumkan tanggal 5 April 2019. Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota 12. T-12 Surat Para Teradu Nomor Sebagai bantahan terhadap 389/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 dalil Para Pengadu yang Tanggal 10 Maret 2019 Perihal menyatakan jika telah Koreksi Surat KPU Nomor Nomor mengikuti Uji Kelayakan dan 363/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 Kepatutan. Akan tetapi pada tanggal 06 Maret 2019 Perihal kenyataannya sebagaimana Pelaksanaan Uji Kelayakan dan dibuktikan oleh pihak terkait Kepatutan Calon Anggota KPU dalam perkara a quo yaitu Kabupaten/Kota Provinsi Papua KPU Provinsi Papua sebagai Periode 2019-2024. pihak yang didelegasikan oleh Para Teradu dalam melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan . Adapun undangan sebagaimana bukti T-3 terhadap Para Pengadu dimaksud hanya untuk mengklarifikasi terkait amar Putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr tanggal 5 Desember 2018 yang selanjutnya dikuatkan oleh PTTUN Makassar dan Mahkamah Agung RI. 13. T-13 Surat Rekomendasi dari Kepala 1. Sebagaimana amar Dinas Pemberdayaan Masyarakat putusan Putusan PTUN dan Pemerintah Kampung Jayapura Nomor Kabupaten Mamberamo Tengah 28/G/2018/PTUN Jpr kepada WIM WILLIAMS WANIMBO tanggal 5 Desember 2018 salah satu dari Para Pengadu yang selanjutnya dalam Perkara a quo. dikuatkan oleh PTTUN Makassar dan Mahkamah Agung RI terkait CACAT SUBSTANTIF yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah; 2. Bukti ini semakin menguatkan jika Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dalam melakukan seleksi administrasi tidak berpedoman pada ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf j PKPU No. 7 tahun 2018 yang menyatakan bahwa syarat administrasi bagi PNS yang hendak mengikuti seleksi calon anggota KPU adalah menyertakan “Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini Bupati Mamberamo Tengah atau pejabat berwenang dalam hal ini dimandatkan Bupati Mamberamo Tengah yaitu Kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang dikeluarkan dalam rentan waktu tanggal 09 Juli - 17 Juli 2018 (sebagaimana jadwal yang ditentukan oleh Timsel) bukan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung atau lainnya. Namun faktanya Timsel KPU Kabupaten Mamberamo Tengah telah meloloskan peserta yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud dalam hal ini sebagai keputusan yang CACAT SUBSTANTIF. 14. T-14 Lampiran Surat Ketetapan DPD 1. Sebagaimana amar PDI Perjuangan Provinsi Papua putusan Putusan PTUN Nomor: 08.02-B/Tap-Pac/Dpd- Jayapura Nomor 04/Ix/2017; Tanggal 18 September 28/G/2018/PTUN Jpr 2017 Tentang Penyempurnaan tanggal 5 Desember 2018 Struktur, Komposisi, Dan Personalia yang telah selanjutnya Pengurus Anak Cabang Partal dikuatkan oleh PTTUN Demokrasi Indonesia Perjuangan Makassar dan Mahkamah Distrik Kelila, Kabupaten Agung RI terkait CACAT Mamberamo Tengah Provinsi Papua SUBSTANTIF yang Masa Bakti 2015-2020 atas nama dilakukan oleh Tim Seleksi MEIR JIKWA dengan Jabatan Calon Anggota KPU sebagai Sekretaris. Kabupaten Mamberamo Tengah; 2. Bukti ini semakin menguatkan jika Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dalam melakukan seleksi administrasi tidak berpedoman pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf i PKPU Nomor 7 Tahun 2018 terkait syarat anggota KPU Kabupaten/Kota yaitu tidak terlibat sebagai Anggota Partai Politik. Salah satu peserta atas nama NIUS YIKWA adalah Pengurus partai politik, yaitu Sekretaris Dewan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Distrik Kelila Kabupaten Mamberamo Tengah masa jabatan 2015 sampai 2020, namun dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi, hal mana bersesuaian dengan keterangan saksi atas nama LEONAR DOGA dan dapat meyakinkan majelis. Namun faktanya Timsel KPU Kabupaten Mamberamo Tengah telah meloloskan peserta yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud dalam hal ini sebagai keputusan yang CACAT SUBSTANTIF. 15. T-15 BERITA ACARA NOMOR : 04/BA/ Bukti ini menjelaskan jika TIMSEL1 KPU/Vl/ 2018 putusan Putusan PTUN TENTANG: PLENO PENETAPAN Jayapura Nomor HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI 28/G/2018/PTUN Jpr tanggal 5 Desember 2018 yang Tanggal 20 Juli 2018 selanjutnya dikuatkan oleh Pukul 22.30 WIT PTTUN Makassar dan Mahkamah Agung RI terkait CACAT SUBSTANTIF yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. Para Pengadu seharusnya TIDAK MEMENUHI SYARAT adminitrasi atau nama mereka tidak seharusnya terdapat dalam Berita Acara dimaksud. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa: a. Bahwa segala sesuatu yang telah Para Teradu kemukakan dan uraikan dalam Jawaban, Bukti-bukti surat, dianggap secara mutatis mutandis tertuang kembali dalam kesimpulan perkara ini; b. Bahwa Para Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan dan dalil sebagaimana tertuang dalam Jawaban dan Bukti–bukti surat yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya; c. Bahwa Para Teradu terbukti telah menjalankan tugas dan wewenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada asas penyelenggara Pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Para Teradu dalam persidangan di DKPP RI, TELAH DISAMPAIKAN bukti – bukti surat oleh Para Teradu dihadapan Majelis Majelis DKPP RI yang terhormat dan memeriksa perkara a quo. Adapun alat bukti surat tersebut terdiri dari:  Keputusan KPU RI Nomor: 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V (termasuk Kabupaten Mamberamo Tengah di dalamnya) selanjutnya disebut sebagai BUKTI T- 1;  Berita Acara Pleno Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten Membramo Tengah Periode 2019-2024 Nomor 07/Timsel-KPU- KAB/VII/2018 27 Agustus 2018 selanjutnya disebut sebagai BUKTI T-2;  Surat Para Teradu Nomor 363/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 06 Maret 2019 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Periode 2019-2024 selanjutnya disebut sebagai BUKTI T-3;  Putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr tanggal 5 Desember 2018 selanjutnya disebut sebagai BUKTI T-4;  Putusan PTTUN Makassar Nomor 19/B/2019/PTTUN MKS Tanggal 14 Maret 2019 berupa hasil screenshot penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jayapura melalui http://sipp.ptun- jayapura.go.id/index.php/detil_perkara selanjutnya disebut sebagai BUKTI T-5;  Putusan Mahkamah Agung Nomor 341 K/TUN/2019 Pada 31 Juli 2019 berupa hasil screenshot penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jayapura melalui http://sipp.ptun-jayapura.go.id/index.php/detil_perkara sebagai BUKTI T-6;  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota selanjutnya disebut sebagai BUKTI T-7, secara khusus Pasal 28 ayat (5) menyatakan : Dalam hal telah dilaksanakannya Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang tidak lulus pada salah 1 (satu) tahapan, KPU dapat membatalkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dimaksud dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang.  Berita Acara Teradu Nomor 85/PP.06-BA/KPU/III/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Tentang Pembahasan Permasalahan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Memberamo Tengah di Provinsi Papua Periode 2019-2024 selanjutnya disebut sebagai BUKTI T-8;  Surat Teradu Nomor 561/PP.06 SD/05/KPU/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Membramo Tengan Provinsi Papua Periode 2019-2024 selanjutnya disebut sebagai BUKTI T-9;  Dokumen hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Membramo Tengah terhadap 10 (sepuluh) orang peserta 04 April 2019 selanjutnya disebut sebagai BUKTI T-10;  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 857/PP.06- Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Memberamo Tengah Provinsi Papua Periode 2019-2024 yang terbit dan diumumkan tanggal 5 April 2019 selanjutnya disebut sebagai BUKTI T-11 1. Bahwa selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung baik dalam pokok aduan para Pengadu, tidak ditemukan adanya bukti yang meyakinkan majelis jika Para Teradu telah melanggar kode etik dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Membramo Tengah, sebab dalam dalil aduannya, para pengadu tidak menyertakan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduannnya, melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori- teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu; 2. Bahwa sesuai dalil aduan dan keterangannya di muka persidangan, para Pengadu menyatakan jika telah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dengan hanya berpegangan pada surat Para Teradu sebagaimana BUKTI T-3, akan tetapi hal ini terbantahkan oleh keterangan pihak terkait (KPU Provinsi Papua) sebagai pihak yang didelegasikan oleh Para Teradu dalam melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan. Adapun undangan terhadap Para Teradu dimaksud hanya untuk mengklarifikasi terkait amar Putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr tanggal 5 Desember 2018. Fakta persidangan terungkap jika dalam perjalanannya sampai ditetapkannya 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah oleh Tim Seleksi, dalam penetapan Para Pengadu sebagai peserta yang berhak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (sebagaimana BUKTI T-2) yang kemudian oleh Pihak Terkait dilaksanakan sesuai maksud dari Surat Para Teradu Nomor 389/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 Tanggal 10 Maret 2019 Perihal Koreksi Surat KPU Nomor Nomor 363/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 06 Maret 2019 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Periode 2019-2024 (yang selanjutnya surat trersebut akan disampaikan sebagai Alat Bukti Tambahan Para Teradu/ BUKTI T- 12), Para Teradu melihat telah terdapat CACAT SUBSTANTIF sesuai amar Putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr BUKTI T-4; 3. Bahwa Putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr tanggal 5 Desember 2018, BUKTI T-4 dikuatkan oleh putusan PTTUN Makassar Nomor 19/B/2019/PTTUN MKS Tanggal 14 Maret 2019 (BUKTI T-5) sebagai hasil banding atas putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN bahkan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI Nomor 341 K/TUN/2019 Pada 31 Juli 2019 (BUKTI T-6) telah terungkap fakta hukum jika jauh sebelum proses seleksi terlulis dimulai, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah telah melakukan seleksi administrasi tidak sesuai prosedur yang berlaku atau CACAT SUBSTANTIF khususnya dalam penetapan Para Pengadu BUKTI T-2; 4. Bahwa dalam menyikapi dan menindaklanjuti Putusan PTUN Jayapura dan PTTUN Makassar, BUKTI T-4 dan BUKTI T-5 pada tanggal 28 Maret 2019 Para Teradu telah mengambil langkah terhadap situasi dan fakta hukum dalam seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, yang juga belum terbentuk sedangkan proses dan tahapan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 telah memasuki tahap kampanye rapat umum dan distibusi logistik ke Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Begitu juga hari “H” tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 semakin dekat, sementara tugas-tugas KPU Kabupaten Mamberamo Tengah telah diambil alih oleh KPU Provinsi Papua sejak 24 Oktober 2018 (BUKTI T-8). Para Teradu selanjutnya menetapkan 10 orang yang berhak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (BUKTI T-9), atas nama : 1) Emius Karoba 6) Alam Barzah Muhammad Nur; 2) Petos Karoba 7) Engel Pagawak; 3) Simon Wigibalom 8) Etius Bemingen; 4) Usmar Payokwa 9) Markus Piet Bundah; 5) Yasin Penggu 10) Natalhis Walela 5. Bahwa dengan didasari ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (BUKTI T- 7). menyatakan : Dalam hal telah dilaksanakannya Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang tidak lulus pada salah 1 (satu) tahapan, KPU dapat membatalkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dimaksud dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang. 6. Bahwa dalam persidangan sebagaimana Putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr tanggal 5 Desember 2018, BUKTI T-4 dikuatkan oleh putusan PTTUN Makassar Nomor 19/B/2019/PTTUN MKS Tanggal 14 Maret 2019 (BUKTI T-5) sebagai hasil banding atas putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN bahkan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI Nomor 341 K/TUN/2019 Pada 31 Juli 2019 (BUKTI T-6) terungkap fakta sebagai berikut: a. Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat para pihak dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa Penggugat II atas nama ONIEL WANIMBO, Penggugat Ill atas nama ENGEL PAGAWAK, Penggugat IV atas nama STEVEN PAYOKWA, Penggugat V atas nama HENDI PENGGU, Penggugat VI atas nama ERIMON PAGAWAK, Penggugat VII atas nama MULI PAGAWAK, Penggugat VIII atas nama ETIUS BEMINGEN dan Penggugat IX atas nama NATHALIS WALELA berdasarkan bukti mendapatkan surat rekomendasi sebagai PNS ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atas nama Bupati Mamberamo Tengah, untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kahupaten Mamberamo Tengah periode tahun 2018-2023, hal mana sesuai keterangan saksi atas nama BUDIYANTO yang dalam kesaksiannya membenarkan keberadaan bukti-bukti surat tersebut, dan berdasarkan bukti P-22 Pengadilan meyakini bahwa saksi adalah pejabat yang menandatangani berdasarkan kewenangan yang dimandatkan oleh Bupati Mamberamo Tengah. Bahwa terhadap bukti surat rekomendasi yang diperlihatkan oleh Para Tergugat II lntervensi, yaitu bukti T.II.INT-5, T.II.INT-3, T.II.INT-4 yang masing-masing merupakan bukti rekomendasi untuk Tergugat II lntervensi I atas nama WIM WILLIAMS WANIMBO, Tergugat II lnterveni 6 alas nama NEPSON KOGOYA dan Tergugat II tervensi 8 atas nama YOPI BERENDAM dan Bukti P-3 surat rekomendasi terhadap Tergugat II lntervensi 7 atas nama MEIR YIKWA (tercatat dalam bukti atas nama Mesir Jikwa), berdasarkan keteterangan saksi BUDIYANTO baru diperoleh pada·tangga 12 Septernber 2018 yang seharusnya sudah diserahkan pada saat pendaftaran di bulan Juli 2018 (Putusan hal. 75-76). Dalam hal ini Para Teradu sampaikan jika atas nama Tergugat II lntervensi I atas nama WIM WILLIAMS WANIMBO (sebagai Pengadu dalam perkara a quo), ketika mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengan pada bulan Juli 2018, dengan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya melampirkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung Kabupaten Mamberamo Tengah bukan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, namun dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi (yang selanjutnya akan disampaikan sebagai Alat Bukti Tambahan Para Teradu, BUKTI T-13 dan BUKTI T-15). b. Menimbang, bahwa dalalm dalil bantahannya Tergugat II Intervensi mendalilkan bahwa surat-surat rekomendasi Tergugat II Intervensi 1, 6 dan 8 berasal dari atasan langsung, hal mana yang tidak bersesuaian dengan bukti Tergugat II Intervensi sendiri, yaitu T.II.INT-5, T.II.INT-3, T.II.INT-4, dimana fisik Tergugat II Intervensi sendiri, yaitu T.II.INT-5, T.II.INT-3, T.II.INT-4, dimana fisik surat rekomendasi tersebut ditandatangan oleh SEKDA yang bukan merupakan atasan langsung dari Tergugat II Intervensi 1, 6 dan 8 tersebut; c. Menimbang, bahwa mengenai ketentuan prasyarat surat rekomendasi tersebut, Pengadilan berpedoman pada Pasal 19 angka 1 huruf j PKPU No. 7 tahun 2018 yang menyatakan bahwa syarat bagi PNS yang hendak mengikuti seleksi calon anggota KPU adalah menyertakan “Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil atas nama MEIR YIKWA karena pekerjaan Tergugat II Intervensi 7 bukan sebagai PNS namun sebagai karyawan honorer sebagaimana tercantum dalam identitasnya, namun demikian oleh karena fakta adanya bukti P- 3 surat rekomendasi terhadap Tergugat II Intervensi 7 berdasarkan keterangan saksi BUDIYANTO baru diperoleh pada tanggal 12 September 2018 yang seharusnya sudah diserahkan pada saat pendaftaran di bulan Juli 2018, sehingga terhadap tindakan Tergugat dalam meluluskan Tergugat II Intervensi 7, juga terhadapatnya terdapat cacat substantif oleh karena ketidakcermatan tergugat (Putusan hal. 75-76). d. Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam persidangan terungkap fakta bahwa setelah mencermati bukti P-19 dan lampirannya, Tergugat II Intervensi 10 adalah atas nama NIUS YIKWA Pengurus partai politik, yaitu Sekretaris Dewan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Distrik Kelila Kabupaten Mamberamo Tengah masa jabatan 2015 sampai 2020, namun dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi (yang selanjutnya oleh Para Teradu akan disampaikan sebagai Alat Bukti Tambahan Para Teradu / BUKTI T-14 dan BUKTI T-15). hal mana bersesuain dengan keterangan saksi atas nama LEONAR DOGA dan dapat meyakinkan majelis dimana telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf i PKPU Nomor 7 Tahun 2018 terkait syarat anggota KPU Kabupaten/Kota yaitu tidak terlibat sebagai Anggota Partai Politik ; e. Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dengan demikian oleh karena ditemukan terdapat cacat substantif atas penerbitan surat keputusan objek sengketa sepanjang terhadap Tergugat II Intervensi 1, 6, 7, 8 dan 10, dan setelah dikaitkan peringkat penilaian mulai dari peringkat yang tertinggi sampai yang terendah atas nama-nama Para Penggugat maka dengan demikian sudah selayaknya Pengadilan menyatakan batal surat keputusan objek sengketa a quo sepanjang terkait dengan kepentingan Tergugat II Intervensi 1, 6, 7, 8 dan 10 dan kepada Tergugat diperintahkan untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan yang baru dan memasukkan nama-nama Para Penggugat berdasarkan lima besar, yaitu Penggugat I atas nama ALAM BARZAH MUHAMAD NUR, Penggugat III atas nama ENGEL PAGAWAK, Penggugat VIII atas nama ETIUS BEMINGEN, Penggugat X atas nama MARKUS PIET BUNDAH, dan Penggugat IX atas nama NATHALIS WALELA, UNTUK MENGGANTIKAN TERGUGAT II INTERVENSI I ATAS NAMA WIN WILLIAMS WANIMBO, TERGUGAT II INTERVENSI 6 ATAS NAMA NEPSON KOGOYA, TERGUGAT II INTERVENSI 7 ATAS NAMA MEIR YIKWA, TERGUGAT II INTERVENSI 8 ATAS NAMA YOPI BERENDAM DAN TERGUGAT II INTERVENSI 10 ADALAH ATAS NAMA NIUS YIKWA, dengan tetap menyesuaikan, memperhatikan dan mengakomodir nama-nama Para Tergugat II Intervensi selebihnya selain dari pada Tergugat II Intervensi 1, 6, 7, 8 dan 10, yang terhadap nama-nama selebihnya tersebut tidak ditemukan adanya cacat substantive oleh Pengadilan (Putusan hal.79); f. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas dengan demikian gugatan Penggugat terhadap surat keputusan objek sengketa berupa Berita Acara Tim Seleksi I Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Memberamo Tengah, Memberamo Raya, Dogiyai dan Waropen Periode 2018-2023, Nomor 07/BA/TIMSEL I-KPU/ VIII/ 2018 tanggal 27 Agustus 2018 tentang Pleno Penetapan Hasil tes Kesehatan dan Wawancara, sepanjang Lampiran Berita Acara Nomor07/BA/TIMSEL I- KPU/VIII/2018, khusus Kabupaten Mamberamo Tengah, terbukti cacat secara substantive hanya untuk sebagiannya saja, yaitu terhadap lampiran khusus Kabupaten Mamberamo Tengah sepanjang atas nama WIN WILLIAMS WANIMBO, NEPSON KOGOYA, MEIR YIKWA, YOPI BERENDAM dan NIUS YIKWA, dan terhadap gugatan Penggugat I atas nama ALAM BARZAH MUHAMAD NUR, Penggugat III atas nama ENGEL PAGAWAK, Penggugat VIII atas nama ETIUS BEMINGEN, Penggugat IX atas nama NATHALIS WALELA dan Penggugat X atas nama MARKUS PIET BUNDAH, untuk menyatakan batal/tidak sah surat keputusan objek sengketa a quo beralasan hukum dan haruslah dikabulkan (Putusan hal. 79). g. Menyatakan batal surat keputusan objek sengketa berupa Berita Acara Tim Seleksi I Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Memberamo Tengah Nomor 07/BA/TIMSEL I-KPU/ VIII/ 2018 tanggal 27 Agustus 2018 tentang Pleno Penetapan Hasil tes Kesehatan dan Wawancara, sepanjang atas nama WIN WILLIAMS WANIMBO, NEPSON KOGOYA, MEIR YIKWA, YOPI BERENDAM dan NIUS YIKWA (Putusan hal. 82). h. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang baru yang turut memuat nama-nama Para Penggugat atas nama ALAM BARZAH MUHAMAD NUR, ENGEL PAGAWAK, ETIUS BEMINGEN, MARKUS PIET BUNDAH, dan NATHALIS WALELA (Putusan hal. 82). 7. Bahwa berdasarkan Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua sebagai (BUKTI T-10), sebagai maksud Surat Nomor 561/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 Para Teradu selanjutnya menetapkan Keputusan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 857/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Memberamo Tengah Provinsi Papua Periode 2019-2024 tanggal 5 April 2019 atas nama (BUKTI T-11): a. Simon Wigibalom; b. Yasin Penggu; c. Alam Barzah Muhammad Nur; d. Engel Pagawak; e. Natalhis Walela Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan dalam kesimpulan ini, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua/atau KPU Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Pihak Terkait (KPU Provinsi Papua) perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Para Pengadu, pada intinya Para Pihak Terkait (KPU Provinsi Papua) berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Para Pengadu merupakan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Periode 2019-2024 yang telah dinyatakan lulus administrasi dan test tertulis sesuai dengan Berita Acara Nomor 04/BA/Timsel1-KPU/VIII/2018 tanggal 20 Juli 2018 (Bukti PT-1); b. Bahwa Para Pengadu merupakan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kabupaten Mamberamo Tengah ah Provinsi Papua Periode 2019-2024 yang telah dinyatakan berhak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sesuai dengan Berita Acara Nomor 07/BA/Timsel1-KPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 (Bukti PT-2);. 3. Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah terbentuk, sebagaimana diatur dalam Undang-undang dengan mengacu pada jadwal dan tahapan (BUKTI PT-3), Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut: a. Pendaftaran; b. Penelitian Administrasi; c. Tes tertulis; d. Tes psikologi; e. Tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan f. Klarifikasi tanggapan masyarakat. 4. Bahwa sebagai tindaklanjut dari tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah terhadap 10 (sepuluh) nama yang diajukan Timsel (BUKTI PT- 2), Para Teradu melalui surat 363/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 06 Maret 2019 (BUKTI PT-4) Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Periode 2019-2024 dengan daftar nama terlampir, yaitu untuk Kabupaten Memberamo Tengah sebagai berikut dietapkan 10 (sepuluh) nama yang berhak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan atas nama: 1.Emilius Karoba, S.Pi; 2.Meir Yikwa,ST 3.Nepson Kogoya,S.Sos; 4.Nius Yikwa, SE; 5.Petros Karoba,SP; 6.Simon Wigibalom, S.Sos,M.Si; 7.Usmar Payokwa,S.Sos; 8.Win William Wanimbo,SPd,M.Si; 9. Yasin Penggu,S.Sos; 10. Yobi Bernedam,S.Sos 5. Bahwa atas dasar Berita Acara Nomor 07/BA/Timsel1-KPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 (Bukti PT-2), Para Pihak Terkait (KPU Mamberamo Tengah) mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dengan nomor gugatan 28/G/2018/PTUN Jpr dengan putusan mengabulkan permohonan penggugat; 6. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor Gugatan 28/G/2018/PTUN Jpr tersebut, maka KPU RI mengeluarkan Surat dengan nomor 389/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 (Bukti PT-5), perihal Koreksi Surat KPU Nomor 363/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 6 Maret 2019 perihal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Periode 2019-2024, yang isinya tidak melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, namun diminta melakukan klarifikasi serta menyampaikan perihal Putusan PTUN nomor 28/G/2018/PTUN Jpr tanggal 5 Desember 2018 terhadap nama-nama calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana terdapat dalam keputusan tersebut; 7. Bahwa ternyata dalam perjalanannya sampai ditetapkannya 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah oleh Tim Seleksi , telah terdapat CACAT SUBSTANTIF, terbukti dengan keluarnya putusan PTTUN Makassar Nomor 19/B/2019/PTTUN MKS Tanggal 14 Maret 2019 (BUKTI PT-6) sebagai hasil banding atas putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr Tanggal 5 Desember 2018 (BUKTI PT-7) ,perlu sampaikan jika dalam Putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr Tanggal 5 Desember 2018, dikuatkan oleh Putusan PTTUN Makassar Nomor 19/B/2019/PTTUN MKS Tanggal 14 Maret 2019 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 341 K/TUN/2019 Pada 31 Juli 2019 telah terungkap fakta hukum jika jauh sebelum proses seleksi terlulis dimulai, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah telah melakukan seleksi administrasi tidak sesuai prosedur yang berlaku atau CACAT SUBSTANTIF. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian telah terbukti bahwa telah terdapat cacat substantive dalam tindakan Tergugat (Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dalam perkara PTUN Jayapura), meluluskan dan menetapkan dalam surat keputusan objek sengketa nama-nama Para Tergugat II Intervensi sepanjang khusus hanya terhadap Tergugat II Intervensi I atas nama WIN WILLIAMS WANIMBO, Tergugat II Intervensi 6 atas nama NEPSON KOGOYA, Tergugat II Intervensi 7 atas nama MEIR YIKWA, Tergugat II Intervensi 8 atas nama YOPI BERENDAM dan Tergugat II Intervensi 10 adalah atas nama NIUS YIKWA. Bahwa terhadap nama-nama yang telah disebutkan tersebut harus disesuaikan kembali dengan nama-nama yang telah diluluskan oleh Tergugat atau yang dianggap layak untuk diluluskan berdasarkan hasil peroleh nilai hasil tes wawancara calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. (Putusan hal. 74); Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dengan demikian oleh karena ditemukan terdapat cacat substantive atas penerbitan surat keputusan objek sengketa sepanjang terhadap Tergugat II Intervensi 1, 6, 7, 8 dan 10, dan setelah dikaitkan peringkat penilaian mulai dari peringkat yang tertinggi sampai yang terendah atas nama-nama Para Penggugat dengan maka dengan demikian sudah selayaknya Pengadilan menyatakan batal surat keputusan objek sengketa a quo sepanjang terkait dengan kepentingan Tergugat II Intervensi 1, 6, 7, 8 dan 10 dan kepada Tergugat diperintahkan untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan yang baru dan memasukkan nama-nama Para Penggugat berdasarkan lima besar, yaitu Penggugat I atas nama ALAM BARZAH MUHAMAD NUR, Penggugat III atas nama ENGEL PAGAWAK, Penggugat VIII atas nama ETIUS BEMINGEN, Penggugat X atas nama MARKUS PIET BUNDAH, dan Penggugat IX atas nama NATHALIS WALELA, UNTUK MENGGANTIKAN TERGUGAT II INTERVENSI I ATAS NAMA WIN WILLIAMS WANIMBO, TERGUGAT II INTERVENSI 6 ATAS NAMA NEPSON KOGOYA, TERGUGAT II INTERVENSI 7 ATAS NAMA MEIR YIKWA, TERGUGAT II INTERVENSI 8 ATAS NAMA YOPI BERENDAM DAN TERGUGAT II INTERVENSI 10 ADALAH ATAS NAMA NIUS YIKWA, dengan tetap menyesuaikan, memperhatikan dan mengakomodir nama-nama Para Tergugat II Intervensi selebihnya selain dari pada Tergugat II Intervensi 1, 6, 7, 8 dan 10, yang terhadap nama-nama selebihnya tersebut tidak ditemukan adanya cacat substantive oleh Pengadilan (Putusan hal. 75-76); Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas dengan demikian gugatan Penggugat terhadap surat keputusan objek sengketa berupa Berita Acara Tim Seleksi I Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Memberamo Tengah, Memberamo Raya, Dogiyai dan Waropen Periode 2018-2023, Nomor 07/BA/TIMSEL I-KPU/ VIII/ 2018 tanggal 27 Agustus 2018 tentang Pleno Penetapan Hasil tes Kesehatan dan Wawancara, sepanjang Lampiran Berita Acara Nomor07/BA/TIMSEL I-KPU/VIII/2018, khusus Kabupaten Mamberamo Tengah, terbukti cacat secara substantive hanya untuk sebagiannya saja, yaitu terhadap lampiran khusus Kabupaten Mamberamo Tengah sepanjang atas nama WIN WILLIAMS WANIMBO, NEPSON KOGOYA, MEIR YIKWA, YOPI BERENDAM dan NIUS YIKWA, dan terhadap gugatan Penggugat I atas nama ALAM BARZAH MUHAMAD NUR, Penggugat III atas nama ENGEL PAGAWAK, Penggugat VIII atas nama ETIUS BEMINGEN, Penggugat IX atas nama NATHALIS WALELA dan Penggugat X atas nama MARKUS PIET BUNDAH, untuk menyatakan batal/tidak sah surat keputusan objek sengketa a quo beralasan hukum dan haruslah dikabulkan (Putusan hal. 76). 8. Bahwa atas dasar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pada putusannya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr Tanggal 5 Desember 2018. Dengan Nomor 19/B/2019/PTTUN MKS Tanggal 14 Maret 2019 KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 561/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengan Provinsi Papua Periode 2019-2024 (BUKTI PT-8) yang isinya adalah sebagai tindaklanjut dari Putusan PTUN Jayapura dan PTTUN Makassar, Para Teradu menetapkan 10 orang yang berhak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan atas nama : a) Emius Karoba; b) Petos Karoba; c) Simon Wigibalom; d) Usmar Payokwa; e) Yasin Penggu; f) Alam Barzah Muhammad Nur; g) Engel Pagawak; h) Etius Bemingen; i) Markus Piet Bundah; j) Natalhis Walela 9. Bahwa berdasarkan Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua sebagai (BUKTI PT-9), sebagai maksud Surat Nomor 561/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 Para Teradu selanjutnya menetapkan Keputusan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 857/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Memberamo Tengah Provinsi Papua Periode 2019- 2024 tanggal 5 April 2019 atas nama (BUKTI PT-10): a. Simon Wigibalom; b. Yasin Penggu; c. Alam Barzah Muhammad Nur; d. Engel Pagawak; e. Natalhis Walela Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu dan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu [2.9.1] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk membuktikan Keterangannya dan pembelaannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti berupa PT-1 s.d PT-10, sebagai berikut: Tanda KEGUNAAN ALAT BUKTI No BUKTI Bukti 1. PT-1 Berita Acara Nomor 04/BA/Timsel1-KPU- KAB/VIII/2018 tanggal 20 Juli 2018 2. PT-2 Berita Acara Nomor : 07/BA/Timsel1-KPU- KAB/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 3. PT-3 Keputusan KPU RI Nomor: 505/PP.06- Bahwa Pelaksanaan Seleksi Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 Calon Anggota KPU tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kabupaten Mamberamo Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan dan Tengah didasarkan pada Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota aturan yang ditetapkan Periode 2018-2023 Tahap V. oleh Para Teradu. Namun dalam prosesnya terdapat sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, yang mengakibatkan tugas-tugas sementara diambil alih oleh KPU Provinsi Papua . 4. PT-4 Surat Para Teradu Nomor 363/PP.06- Bukti ini menjelaskan SD/05/KPU/III/2019 tanggal 06 Maret bahwa sesuai ketentuan 2019 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan Pasal 28 ayat (2) Peraturan dan Kepatutan Calon Anggota KPU KPU Nomor 2 Tahun 2019, Kabupaten/Kota Provinsi Papua Periode KPU dapat menugaskan 2019-2024 kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam perkara a quo, Para Terdadu memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Membramo Tengah. Adapun surat tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari 10 (sepuluh) nama yang disampaikan Tim Seleksi, yang pada akhirnya baik Putusan PTUN Jayapura, PTTUN Makassar dan Mahkamah Agung RI membatalkan memerintahkan dan melakukan revisi terhadap 10 (sepuluh) nama-nama yang berhak mengikuiti tahapan test uji kepatutan dan kelayakan. 5. PT-5 389/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 perihal Surat ini menerangkan Koreksi Surat KPU Nomor 363/PP.06- Koreksi terhadap Surat SD/05/KPU/III/2019 tanggal 6 Maret 2019 KPU Nomor 363/PP.06- perihal pelaksanaan uji kelayakan dan SD/05/KPU/III/2019 kepatutan calon anggota KPU tanggal 6 Maret 2019 Kabupaten/Kota Provinsi Papua Periode perihal pelaksanaan uji 2019-2024 kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Periode 2019- 2024,sepanjang Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah tidak melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan , namun diminta untuk melakukan klarifikasi serta menyampaikan perihal adanya Putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr Tanggal 5 Desember 2018 6. PT-6 Putusan PTTUN Makassar Nomor Putusan PTTUN Makassar 19/B/2019/PTTUN MKS Tanggal 14 Maret Nomor 19/B/2019/PTTUN 2019 berupa Hasil screenshot Penelusuran MKS Tanggal 14 Maret pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara 2019 berupa Hasil (SIPP) PTUN Jayapura melalui screenshot Penelusuran http://sipp.ptun- pada Sistem Informasi jayapura.go.id/index.php/detil_perkara Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jayapura melalui http://sipp.ptun- jayapura.go.id/index.php/d etil_perkara 7. PT-7 Putusan PTUN Jayapura Nomor Bukti ini menjelaskan 28/G/2018/PTUN Jpr Tanggal 5 Desember bahwa Para Teradu taat 2018 berupa Hasil screenshot Penelusuran terhadap aturan tak pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara terkecuali putusan (SIPP) PTUN Jayapura peradilan sebagai dasar dilakukannya pembatalan hasil uji kelayakan dan kepatutan karena 10 (sepuluh) nama yang calon anggota KPU Kabupaten Membramo Tengah yang disampaikan oleh Tim Seleksi terbukti cacat prosedural dan substantif sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar (PTTUN Makassar), sebagai banding atas putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr Tanggal 5 Desember 2018 dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung. Para Para Teradu senantiasa mengedepankan asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, Para Teradu melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang sampai pada terbitnya Keputusan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 857/PP.06- Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Memberamo Tengah Provinsi Papua Periode 2019-2024 tanggal 5 April 2019 sebagai objek sengketa dalam perkara a quo. 8. PT-8 Surat Teradu Nomor 561/PP.06 Bukti ini menjelaskan SD/05/KPU/III/2019 tanggal 28 Maret bahwa Para Teradu patuh 2019 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan taat terhadap aturan dan Kepatutan Calon Anggota KPU tak terkecuali putusan Kabupaten Membramo Tengan Provinsi peradilan sebagai dasar Papua Periode 2019-2024 dilakukannya pembatalan hasil uji kelayakan dan kepatutan karena 10 (sepuluh) nama yang calon anggota KPU Kabupaten Membramo Tengah yang disampaikan oleh Tim Seleksi terbukti cacat prosedural dan substantif sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar (PTTUN Makassar. Para Teradu mengakomodir amanah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar (PTTUN Makassar dari oleh karena menjunjung tinggi asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, Para Teradu melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang, yang berakhir dengan terbitnya objek sengketa. 9. PT-9 Dokumen hasil Uji Kelayakan dan Bukti ini menjelaskan jika Kepatutan Calon Calon Anggota KPU Para Teradu melalui Surat Kabupaten Membramo Tengah terhadap 10 Nomor 561/PP.06 (sepuluh) orang peserta 04 April 2019. SD/05/KPU/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Membramo Tengah Provinsi Papua Periode 2019-2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan PTTUN Makassar tanggal 14 Maret 2019 adapun Uji Kelayakan dan Kepatutan tersebut, dilakukan oleh KPU Provinsi Papua dan mempedomani ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 28 ayat (5) menyatakan : Dalam hal telah dilaksanakannya Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang tidak lulus pada salah 1 (satu) tahapan, KPU dapat membatalkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dimaksud dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang. 10 PT-10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bahwa Penetapan Anggota . Republik Indonesia Nomor: 857/PP.06- KPU Kabupaten Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Mamberamo Tengah telah Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan didasari oleh ketentuan Umum Kabupaten Memberamo Tengah Peraturan Komisi Provinsi Papua Periode 2019-2024 yang Pemilihan Umum Republik terbit dan diumumkan tanggal 5 April Indonesia Nomor 2 Tahun 2019. 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu melanggar prinsip kepastian hukum karena tidak mengumumkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Mamberamo Tengah priode 2019-2020 sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Uji Kelayakan dan Kepatutan tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2019 terhadap 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Mamberamo Tengah yang dinyatakan lulus Tes Kesehatan dan Wawancara sebagaimana Berita Acara Timsel Papua 1 Nomor 07/BA/Timsel 1- KPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018. [4.1.2] Para Teradu kembali melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan pada tanggal 4 April 2019 dengan memasukkan 5 (lima) nama peserta yang tidak lulus tes kesehatan dan wawancara, antara lain Alam Barzah Muhamad Nur, Engel Pagawak, Etius Baminggen, Markus Piet Bundah, Nathalis Walela. Tindakan Para Teradu tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 19/B/2019/PTTUN. Mks tanggal 14 Maret 2019 yang belum berkekutan hukum tetap (inkracht van gewijde) karena masih dilakukan upaya hukum kasasi oleh Para Pengadu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu dengan alasan telah melaksanakan tugasnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN. Selanjutnya Para Teradu menetapkan Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang bekerja dengan berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V. Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian setelah Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama yang dinyatakan layak untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutuan melalui Berita Acara Nomor 07/BA/Timsel1- KPU/VIII/2018 tanggal 26 Agustus 2018, Para Teradu menindaklanjuti melalui Surat Nomor 363/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 06 Maret 2019 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Periode 2019-2024 untuk Kabupaten Membramo Tengah dengan nama Emius Karoba, Meir Yikwa, Nepson Kogoya, Nius Yikwa, Petos Karoba, Simon Wigibalom, Usmar Payokwa, Win William Wanimbo, Yasin Penggu, Yasin Penggu dan Yobi Bernedam. Akan tetapi 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang diajukan Timsel Papua 1 tersebut terbukti terdapat cacat substantif berdasarkan Putusan PTTUN Makassar Nomor 19/B/2019/PTTUN MKS Tanggal 14 Maret 2019 sebagai hasil banding atas putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr Tanggal 5 Desember 2018. Para Teradu menjelaskan berdasarkan Putusan PTTUN yang telah dikuatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 341 K/TUN/2019 Pada 31 Juli 2019 tersebut, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah telah melakukan kesalahan dalam seleksi administrasi yang tidak sesuai prosedur atau Cacat Substantif. Oleh karena itu, Tim Seleksi Papua 1 selaku Tergugat diperintahkan untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan yang baru dengan mengganti Win Williams Wanimbo, Nepson Kogoya, Meir Yikwa, Yopi Berendam dan Nius Yikwa, dan memasukkan nama-nama Penggugat berdasarkan 5 (lima) besar, antara lain Alam Barzah Muhamad Nur, Engel Pagawak, Etius Bemingen, Markus Piet Bundah, dan Nathalis Walela. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) PKPU Nomor 2 Tahun 2019, Para Teradu dapat membatalkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi jika ditemukan adanya calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang tidak lulus pada salah 1 (satu) tahapan, serta melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang. Kemudian melalui Berita Acara Nomor 85/PP.06- BA/KPU/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 Para Teradu mengambil langkah untuk menindaklanjuti fakta hukum tersebut dengan alasan tahapan Pemilu serentak tahun 2019 telah memasuki tahap kampanye rapat umum dan distibusi logistik ke PPK, PPS, dan KPPS. Selain itu hari “H” Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 semakin dekat, sementara tugas-tugas KPU Kabupaten Mamberamo Tengah telah diambil alih oleh KPU Provinsi Papua sejak 24 Oktober 2018. Dengan demikian melalui Surat Nomor 561/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Membramo Tengan Provinsi Papua Periode 2019-2024, Para Teradu memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota KPU Mamberamo Tengah berdasarkan Putusan PTTUN Makassar Nomor 19/B/2019/PTTUN MKS Tanggal 14 Maret 2019 yang memperkuat Putusan PT TUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr Tanggal 5 Desember 2018, antara lain terhadap Emius Karoba, Petos Karoba, Simon Wigibalom, Usmar Payokwa, Yasin Penggu, Alam Barzah Muhammad Nur, Engel Pagawak, Etius Bemingen, Markus Piet Bundah dan Natalhis Walela. Dari hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan pada tanggal 4 April 2019, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor 857/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Memberamo Tengah Provinsi Papua Periode 2019-2024 tanggal 5 April 2019 atas nama Simon Wigibalom, Yasin Penggu, Alam Barzah Muhammad Nur, Engel Pagawak dan Natalhis Walela. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai bukti dan fakta pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Teradu III Evi Novida Ginting Manik berdasarkan Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap, sehingga Teradu III tidak lagi berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] dan [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 27 Agustus 2018 Timsel Papua 1 menerbitkan Berita Acara (BA) Nomor 07/BA/TIMSEL 1-KPU/VIII/2018 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara. Dalam lampiran BA tersebut, 10 (sepuluh) nama peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dinyatakan lolos dan dapat mengikuti tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan, antara lain Emius Karoba, Meir Yikwa, Nepson Kogoya, Nius Yikwa, Petos Karoba, Simon Yigibalom, Usmar Payokwa, Wim Williams Wanimbo, Yasin Penggu, dan Yopi Berendam. Selanjutnya keputusan Timsel Papua 1 a quo digugat ke PTUN Jayapura pada tanggal 13 September 2018. Para Penggugat dalam perkara tersebut merupakan 10 (sepuluh) peserta yang tidak lolos tes kesehatan dan wawancara, antara lain Alam Barzah Muhammad Nur, Omel Wanimbo, Engel Pagawak, Steven Payokwa, Hendi Penggu, Emiron Pagawak, Etius Bemingen, Nathalis Walela, Markus Piet Bundah. Setelah melampaui pemeriksaan, pada tanggal 5 Desember 2018 PTUN Jayapura menerbitkan Putusan Nomor 28/G/2018/PTUN.JPR yang membatalkan BA Nomor 07/BA/TIMSEL 1-KPU/VIII/2018 sepanjang lampiran terkait Kabupaten Mamberamo Tengah untuk atas nama Win Williams Wanimbo, Nepson Kogoya, Meir Yikwa, Yopi Berendam dan Nius Yikwa. PTUN Jayapura juga mewajibkan Tergugat (Timsel Papua 1) untuk menerbitkan surat keputusan baru dengan memuat nama-nama Para Penggugat atas nama Alam Barzah Muhamad Nur, Engel Pagawak, Etius Bemingen, Markus Piet Bundah, dan Nathalis Walela. Terhadap Putusan PTUN Jayapura a quo, Tergugat (Timsel Papua 1) beserta Para Pengadu selaku Tergugat Intervensi melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar pada tanggal 7 Desember 2018. Dalam persidangan terungkap fakta, pada tanggal 6 Maret 2019 Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 363/PP.06- SD/05/KPU/III/2019 yang memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua 2019- 2024. Dalam lampiran surat a quo, Para Teradu masih mencantumkan nama-nama Para Pengadu sebagai peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk KPU Kabupaten Mamberamo Tengah priode 2019-2024. Para Teradu beralasan belum menerima Salinan Putusan Pengadilan TUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN.Jpr tanggal 5 Desember 2018, sehingga tetap mengacu pada BA Timsel Papua 1 Nomor 07/BA/TIMSEL 1-KPU/VIII/2018. Kemudian pada tanggal 10 Maret 2019 Para Teradu kembali menerbitkan Surat Nomor 389/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 yang mengoreksi Surat Nomor 363/PP.06-SD/05/KPU/III/2019. Melalui Surat tersebut, Para Teradu memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk tidak melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Peserta Seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. Mengingat peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah sudah terlanjur hadir pada tanggal 10 Maret 2019, KPU Provinsi Papua menempuh kebijakan tidak melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan, melainkan hanya melaksanakan klarifikasi terhadap Peserta Seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah terkait adanya Putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN.JPR yang membatalkan BA Timsel Papua 1 Nomor 07/BA/TIMSEL 1-KPU/VIII/2018. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua, pada tanggal 14 Maret 2019, Pengadilan Tinggi TUN Makassar menerbitkan Putusan Nomor 19/B/2019/PTTUN.Mks yang menguatkan Putusan PTUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN.Jpr. Dalam pertimbangan hukumnya Pengadilan Tinggi TUN Makkassar menjelaskan bahwa Pihak Penggugat (Timsel Papua 1) melalui Kuasa Hukumnya telah mencabut permohonan banding pada tanggal 18 Desember 2018, sehingga Putusan PTUN Jayapura tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap bagi Tergugat. Namun pada tanggal 25 Maret 2019 Para Pengadu kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Terungkap fakta pada tanggal 28 Maret 2019, Para Teradu melakukan Pleno untuk melanjutkan tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2019-2022 dituangkan dalam BA Nomor 85/PP.06-BA/KPU/III/2019. Selanjutnya pada tanggal yang sama Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 561/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 yang memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Memberamo Tengah Periode 2019-2024 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar Nomor 19/B/2019/PTTUN MKS yang memperkuat Putusan Pengadilan TUN Jayapura Nomor 28/G/2018/PTUN Jpr. Berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan, pada tanggal 4 April 2019 KPU Provinsi Papua menerbitkan BA Nomor 30/PP.06-BA/91/KPU/IV/2019 dan ditindaklanjuti oleh Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor 857/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Memberamo Tengah Periode 2019-2024 tanggal 5 April 2019 atas nama Simon Wigibalom, Yasin Penggu, Alam Barzah Muhammad Nur, Engel Pagawak dan Natalhis Walela. Tindakan Para Teradu melaksanakan putusan lembaga Peradilan dapat dibenarkan menurut hukum dan etika, karena sesuai ketentuan Pasal 19 huruf c Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Para Teradu berkewajiban menghormati sesama lembaga negara. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan Para Teradu untuk bekerja lebih cermat dan profesional dalam melaksanakan putusan Pengadilan TUN. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, PTUN telah menerbitkan Putusan No 28/G/2018/PTUN.Jpr tanggal 5 Desember 2019. Terhadap putusan a quo ditempuh upaya hukum banding dan dilakukan pencabutan pada tanggal 18 Desember 2018. Para Teradu menerbitkan surat No 363/PP.06- SD/05/KPU/III/2019 tanggal 6 Maret 2019 yang memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan, namun perintah tersebut dikoreksi kembali oleh Para Teradu melalui surat No 389/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 10 Maret 2019. Sisi yang lain Para Teradu beralasan perlu segera menuntaskan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Membramo Tengah. Kebutuhan menyiapkan organ penyelenggara Pemilu dapat dipahami untuk menyokong sukses pelaksanaan puncak tahapan Pemilu. Namun setiap kebijakan yang ditempuh Para Teradu sepatutnya berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dengan bertindak cermat membaca putusan lembaga peradilan. Selain itu Para Teradu seharusnya mengoptimalkan koordinasi kepada KPU Provinsi Papua untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait proses hukum atas hasil seleksi. Terkait peserta atas nama Wim Williams Wanimbo, Nepson Kogoya, dan Yopie Berendam selaku PNS tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang. Kemudian Meir Yikwa terbukti sebagai pegawai honorer melampirkan Rekomendasi diluar batas waktu yang telah ditentukan pada bulan Juli 2018 dan Nius Yikwa terbukti masih menjabat sebagai pengurus partai politik dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta telah diperiksa dan diputus oleh PTUN dalam perkara Nomor 28/G/2018/PTUN.Jpr. Dengan demikian dalil pengaduan Para Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur Para Teradu berwenang membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN. Sistem seleksi yang bersifat sentralistik ini berkonsekuensi bagi Para Teradu untuk mengendalikan setiap tahapan seleksi. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, serta mendengarkan Keterangan Saksi dan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu IV Pramono Ubaid Tantowi, Teradu V Ilham Saputra dan Teradu VI Viryan, masing-masing selaku Anggota KPU Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan ini;dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota dan Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir