IV. JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V
ATAS ADUAN PARA PENGADU
1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menolak seluruh dalil-dalil Para Pengadu kecuali
jika diakui kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu I s.d. Teradu V
dalam jawaban ini.
2. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam pelaksanaan Verifikasi Kepengurusan dan
Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 telah sesuai dengan
tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
3. Bahwa pada proses Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun
2024 di tingkat Kabupaten Nias Selatan, dari 7 (tujuh) partai politik yang
masuk dalam tahapan verifikasi faktual hanya terdapat 3 (tiga) partai politik
yang Memenuhi Syarat (MS) sedangkan 4 (empat) partai politik dinyatakan
Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana hasil proyeksi jumlah syarat
minimal keanggotaan antara lain:
No Nama Partai Akronim Hasil Verfak Anggota
1 PERINDO PERSATUAN INDONESIA MS
2 Partai Ummat Partai Ummat BMS
3 Partai Solidaritas PSI MS
Indonesia
No Nama Partai Akronim Hasil Verfak Anggota
4 Partai Kebangkitan PKN BMS
Nusantara
5 Partai Hati Nurani HANURA BMS
Rakyat
6 Partai Garda Partai Garuda BMS
Perubahan Indonesia
7 Partai Buruh Partai Buruh MS
Selanjutnya di sebut sebagai……………(T-1);
4. Bahwa hasil Verikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik
Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Nias Selatan yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, diterbitkan Berita Acara oleh
KPU Kabupaten Nias Selatan MODEL MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-
PARPOL dan LAMPIRAN 1 MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL dan
diupload dalam aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Nias Selatan, Selanjutnya
disebut sebagai…………(T-2);
5. Bahwa pada Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan Kepengurusan dan
keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat
Kabupaten Nias Selatan tanggal 24 November s.d 7 Desember 2022, KPU
Kabupaten Nias Selatan menerima data sampel verifikasi faktual perbaikan
pada tanggal 26 November 2022 untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual
perbaikan sampai tanggal 7 Desember 2022 yakni;
No Nama Partai Akronim
1 Partai Ummat Ummat
2 Partai Kebangkitan Nusantara PKN
3 Partai Hati Nurani Rakyat Hanura
Partai Garda Perubahan
4 Garuda
Indonesia
6. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2022, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Nias
Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri partai politik calon peserta Pemilu Tahun
2024 dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat
Kabupaten Nias Selatan dituangkan dalam Berita Acara Pleno MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL dengan Berita Acara Nomor: 150/PL.01.1-
BA/1214/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kepengurusan dan
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu
untuk Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dituangkan dalam MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL dengan Berita Acara Nomor: 152/PL.01.1-
BA/1214/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Selanjutnya Berita Acara yang
sudah ditandatangani dikirim ke KPU Provinsi Sumatera Utara dengan cara
meng-upload dalam aplikasi SIPOL. (Bukti-3);
Partai Politik yang mengikuti verifikasi faktual perbaikan dan memenuhi syarat:
No Nama Partai Akronim
1 Partai Kebangkitan Nusantara PKN
2 Partai Hati Nurani Rakyat Hanura
3 Partai Garda Perubahan Garuda
Indonesia
7. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu
2024 tanggal 8 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan yang di
hadiri Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Partai Politik Calon Peserta Pemilu
2024 yang dibacakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
tidak terdapat keberatan dan sanggahan dari peserta yang hadir. (Bukti T-4)
8. Bahwa dalam Pelaksanaan Verifikasi faktual Kepengurusan dan keanggotaan
Partai politik calon peserta pemilu 2024, para teradu berpedoman pada
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, yaitu ;
• Pasal 89 ayat:
(1) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan
Verifikasi Faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat tinggal
anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil
penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86.
(2) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan
Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran
identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu.
(3) Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data
yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan
KTP-el atau KK.
• Pasal 90 ayat:
(1) Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan
tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan, KPU
Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual berkoordinasi dengan
Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan
langsung anggota Partai Politik di Kantor Tetap Partai Politik tingkat
kabupaten/kota, paling lambat sampai dengan batas akhir masa
Verifikasi Faktual keanggotaan.
(2) Dalam hal Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat
menghadirkan anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), verifikator faktual melakukan
verifikasi terhadap anggota yang hadir.
• Pasal 91 ayat:
(1) Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan
Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat
menghadirkan anggota Partai Politik di kantor Partai Politik tingkat
kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual
melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan terhadap anggota Partai
Politik dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
(2) Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi
video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota
dan/atau verifikator faktual dan Pengurus Partai Politik untuk saling
bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana
dalam Verifikasi Faktual keanggotaan secara langsung.
(3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan
memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdapat keraguan terhadap anggota Partai Politik, KPU
Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan
KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah anggota
Partai Politik pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan dengan
panggilan video atau konferensi video.
9. Bahwa dalam Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yaitu:
• Pasal 120 ayat:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81
mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan
Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai
Politik calon peserta tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) mutatis
mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi
Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik
tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat
(2) huruf c.
• Pasal 121 ayat:
(1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 identitas Pengurus Partai Politik yang diinput dalam Sipol
tidak sesuai dengan identitas Pengurus Partai Politik pada KTA
dan/atau KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
(2) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 Pengurus Partai Politik tidak dapat menunjukkan dokumen
KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
(3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 terdapat Pengurus Partai Politik yang meninggal dunia,
status pengurus dimaksud dinyatakan:
a. memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik meninggal
dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat
keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau
b. tidak memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik
meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan
dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan
lain.
(4) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 Pengurus Partai Politik tidak hadir dan tidak dapat
menggunakan sarana teknologi informasi, status pengurus dimaksud
dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 ayat (3) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai
Politik tingkat kabupaten/kota tidak sesuai dengan alamat yang
tercantum dalam surat pernyataan Pimpinan Partai Politik mengenai
penggunaan Kantor Tetap sampai dengan tahapan Pemilu berakhir,
status Kantor Tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
• Pasal 122 ayat;
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi faktual perbaikan
persyaratan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
menggunakan formulir MODEL
LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU.KABKOTA- PARPOL.
• Pasal 123 ayat;
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal
33 ayat (1) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan analisa
potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik
hasil perbaikan persyaratan.
(2) KPU menuangkan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi
syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ke dalam Sipol.
(3) KPU menyampaikan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi
syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol.
(4) Perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol;
b. KTA dan KTP-el atau KK; dan
c. daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan
berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Sipol.
• Pasal 124 ayat;
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemastian terhadap analisa potensi
ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil
perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mutatis mutandis
berlaku dalam pemastian analisa dugaan ganda dan potensi tidak
memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
• Pasal 125 ayat ;
(1) Dalam hal ditemukan data NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal
lahir anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai
dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat pada Sipol,
keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(2) Dalam hal ditemukan data anggota Partai Politik berstatus sebagai
anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa,
atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-
undangan, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(3) Dalam hal ditemukan data usia dan/atau status perkawinan anggota
Partai Politik tidak memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik,
keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(4) Dalam hal ditemukan NIK yang tercantum dalam Sipol tidak sesuai
dengan data yang terdapat pada Data Pemilih Berkelanjutan,
keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal ditemukan data 1 (satu) anggota Partai Politik terdaftar pada
lebih dari 1 (satu) Partai Politik dan tidak dapat dipastikan
keanggotaannya, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi
syarat.
• Pasal 126 ayat:
Dalam hal hasil pemastian analisa dugaan ganda dan potensi tidak
memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan Pasal 125 tidak
memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan, Partai Politik calon
peserta Pemilu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan tidak
dilakukan Verifikasi Faktual perbaikan syarat keanggotaan.
• Pasal 127 ayat;
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87,
Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91, mutatis mutandis berlaku
dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap
perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik pada kepengurusan
tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94,
Pasal 95, dan Pasal 96 mutatis mutandis berlaku dalam pemberian
status hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan keanggotaan
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
• Pasal 128 ayat;
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan
persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat
(2) menggunakan formulir MODEL
LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.ANGGOTA.KPU.KABKOTA-
PARPOL.
10. Bahwa dalam hal Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual tingkat Kabupaten/Kota
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Pasal
129:
• ayat (1) : KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi faktual
perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik di tingkat
kabupaten/kota.
• ayat (2) : Hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan
partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rapat
pleno yang dihadiri partai politik tingkat kabupaten/kota dan Bawaslu
kabupaten/kota.
Dalam Pasal 130
• ayat (1) : KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi faktual
perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana di maksud dalam
pasal 129 kedalam berita acara dengan menggunakan formulir Model
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL.
• ayat (2) : KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi melalui Sipol.
11. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V berpedoman pada Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 987/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Pelaksanaan
Verifikasi Faktual Partai Politik Dengan Penggunaan Teknologi Informasi dan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1172/PL.01.1-SD/05/2022 perihal
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan
Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu (Bukti T-5);
12. Bahwa terhadap dalil-dalil pokok aduan Para Pengadu yang menyatakan Para
Teradu sengaja mengubah status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara
(PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dalam tahapan
verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik semula berstatus Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) menjadi status Memenuhi Syarat (MS) pada Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 tanggal 8 Desember 2022
tidak benar dan tidak berdasar. Hal tersebut disebabkan Para Pengadu tidak
menyebutkan sejumlah nama sejumlah sampel yang telah diturunkan melalui
SIPOL untuk Partai PKN dan Partai Garuda yang menurut Para Pengadu bahwa
Para Teradu telah mengubah status dari status Tidak memenuhi Syarat (TMS)
menjadi Memenuhi Syarat(MS);
13. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal
84 ayat (2) yang berbunyi “Verifikasi Keanggotaan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan
keabsahan partai politik paling sedikit 1000 orang atau 1/1000 (satu perseribu)
dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat
Kabupaten/Kota”;
14. Bahwa syarat minimal kenggotaan partai politik calon peserta Pemilu tingkat
Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan
Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai
Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik adalah
368 keanggotaan. (Bukti T-6);
15. Bahwa data sampel verifikasi perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai
politik untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan
Indonesia (Partai Garuda) yang diterima KPU Kabupaten Nias Selatan melalui
aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tanggal 26 November 2022
adalah sebagai berikut:
No. Nama Parpol Calon Jumlah Data sampel Jumlah Data Sampel
Peserta Pemilu diterima melalui menurut pengadu
Sipol
1 Partai Kebangkitan 268 164
Nusantara (PKN)
2 Partai Garda Perubahan 263 128
Indonesia (Partai
Garuda)
Maka data sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik berdasarkan dalil
Pengadu tidak benar dan tidak berdasar, (Bukti T-7);
16. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V setelah
menerima data sampel verifikasi faktual juga telah berkoordinasi dengan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait pelaksanaan tata cara/mekanisme
verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta
Pemilu 2024 (Bukti T-8);
17. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik
yang telah dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
terhadap Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan
Indonesia (Partai Garuda) yang telah dikirim melalui Sipol adalah sebagai
berikut (Bukti T-9);
No. Nama Jlh Hasil Verfak Hasil Verfak Hasil Verfak Hasil Hasil Hasil verfak Hasil Proyeksi
Parpol Data Perbaikan di temui di kantor Verfak Verfak tidak ditemui
Calon sampel langsung partai Video call Video
rekaman
Peserta diterim
Pemilu a MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS
melalu
i Sipol
1 Partai 268 137 131 33 21 0 0 0 0 104 1 0 109 466 434
Kebangkit
an
Nusantar
a (PKN)
2 Partai 263 120 143 50 35 0 0 2 0 68 0 0 108 383 453
Garda
Perubaha
n
Indonesia
(Partai
Garuda)
• Berdasarkan tabel di atas, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa hasil
verifikasi faktual perbaikan untuk keanggotaan Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) yang Memenuhi Syarat (MS) adalah 137 dengan rincian
ditemui langsung (MS) 33 orang dan hasil verifikasi video rekaman (MS)
adalah 104 orang dengan hasil proyeksi adalah 466. Dengan demikian Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) dinyatakan Mememuhi Syarat (MS).
• Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa hasil verifikasi faktual perbaikan
keanggotaan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang
Memenuhi Syarat (MS) adalah 120 dengan rincian ditemui langsung (MS) 50
orang, hasil video call (MS) 2 orang dan hasil verifikasi video rekaman (MS)
68 orang dengan hasil Proyeksi adalah 383. Dengan demikian Partai Garda
Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dinyatakan Mememuhi Syarat (MS).
18. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V berani melakukan pelanggaran berat dengan
merekayasa hasil verifikasi faktual perbaikan adalah tidak benar dan tidak
berdasar. Namun sebaliknya Para Pengadu memberikan informasi yang salah
terkait jumlah data sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai
Garuda) tidak sesuai data dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU
Kabupaten Nias Selatan sehingga Para Pengadu mendalilkan Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V merekayasa hasil Verifikasi faktual
perbaikan;
19. Bahwa dalil Para Pengadu berkenaan dengan permasalahan sampel
keanggotaan, berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (7) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, berbunyi “penentuan sampel dalam
Verifikasi Faktual dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan
menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)”;
20. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V tidak transparan selama proses verifikasi administrasi
dan verifikasi faktual dan juga tidak mengumumkan adalah tidak benar.
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah mengumumkan
pelaksanaan jadwal verifikasi administrasi. Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V juga berkoordinasi dan menginformasikan Bawaslu
Nias Selatan, Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Kepolisian Resor Nias Selatan,
dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan jadwal verifikasi faktual dan
verifikasi faktual perbaikan;
21. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah
mengumumkan dengan undangan terbuka dan mengundang pimpinan partai
politik terkait sosialisasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik
peserta pemilu tahun 2024, (Bukti T-11);
[2.5.2]Jawaban Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu XIV, Teradu X,
Teradu XI, dan Teradu XII.
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor: 505/PS.DKPP/SET-04/IV/2023
tanggal 3 April 2023 yang pada pokoknya memanggil Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum dalam kedudukannya sebagai Teradu VI s.d. Teradu XII untuk
memberikan jawaban Para Teradu atas Laporan Pengaduan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dengan registrasi Perkara
Nomor: 53-PKE-DKPP/III/2023 yang diadukan oleh Rumusan Laia dan Mavoarota
Abraham Hoegelstravores. Sehubungan dengan Laporan Pengaduan a quo pada
pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu XII melakukan rekayasa
terhadap status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda
Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat di Kabupaten Nias Selatan
secara terstruktur, sistematis, dan masif. Terhadap dalil aduan a quo, Teradu VI
s.d. Teradu XII sampaikan bantahan dan/atau jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana
telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Pedoman Beracara Kode Etik) pada
pokoknya mengatur hal sebagai berikut:
Pasal 5
(1) ---
(2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. identitas lengkap Pengadu dan/atau Pelapor;
b. identitas Teradu dan/atau Terlapor;
c. uraian dugaan pelanggaran kode etik; dan
d. permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran kode etik.
(3) ---
(4) Uraian dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap
masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi:
a. waktu perbuatan dilakukan;
b. tempat perbuatan dilakukan;
c. perbuatan yang dilakukan; dan
d. cara perbuatan dilakukan.
2. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU No.
7/2017) pada pokoknya menjelaskan hal sebagai berikut:
Pasal 286
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pelanggaran terstruktur" adalah
kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat
pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau
secara bersama-sama.
Yang dimaksud dengan "pelanggaran sistematis" adalah
pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan
sangat rapi.
Yang dimaksud dengan "pelanggaran masif” adalah dampak
pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil
pemilihan bukan hanya sebagian.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka
2, Pengadu dalam dalil Laporan Pengaduan a quo tidak menjelaskan dan
menerangkan waktu, tempat, perbuatan, dan cara bagaimana dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dilakukan serta perbuatan
terstruktur, sistematis, dan masif yang bagaimana yang telah dilakukan oleh
Teradu VI s.d. Teradu XII.
4. Bahwa Laporan Pengaduan a quo adalah berkenaan dengan tahapan verifikasi
(dalam hal ini verifikasi faktual) partai politik calon peserta Pemilu 2024 di
Kabupaten Nias Selatan. Tugas dan wewenang KPU (dalam hal ini Teradu VI
s.d. Teradu XII) dalam tahapan verifikasi (verifikasi administrasi dan/atau
verifikasi faktual) partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah sebagai
berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (3) juncto Pasal 12 huruf c dan Pasal
13 huruf b UU No.7/2017, pada pokoknya mengatur tugas dan wewenang
Teradu I s.d. Teradu XII adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU
tentang tata cara pelaksanaan penelitian keabsahan administrasi dan
penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 UU No.
7/2017;
b. Berdasarkan penjelasan pada huruf a. di atas, Teradu VI s.d. Teradu XII
menerbitkan dan/atau menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu);
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 s.d. Pasal 65 Peraturan KPU tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Para
Teradu pada tahapan verifikasi administrasi pada pokoknya bertugas:
1) melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan
partai politik calon peserta Pemilu, dugaan keanggotaan ganda dan
keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat
setelah partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan telah diterima
pendaftarannya oleh Teradu VI s.d. Teradu XII melalui Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL);
2) menuangkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen
persyaratan dan dugaan rangkap jabatan pengurus partai politik
calon peserta Pemilu ke dalam SIPOL;
3) menyampaikan data potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) partai
politik, potensi keanggotaan ganda antar partai politik, dan anggota
partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui SIPOL;
4) melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen
persyaratan keanggotaan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil
verifikasi administrasi dokumen persyarataan keanggotaan dari KPU
Provinsi melalui SIPOL;
5) menerima, memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen
persyaratan perbaikan, menetapkan status penyampaian dokumen
persyaratan perbaikan, serta memberikan tanda pengembalian atau
tanda terima;
6) menyampaikan salinan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi
administrasi kepada pengurus partai politik tingkat pusat dan
Bawaslu; dan
7) mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi melalui
laman KPU, media sosial KPU, dan/atau media massa.
d. Berdasarkan ketentuan Pasal 67 s.d. Pasal 134 Peraturan KPU tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Teradu
VI s.d. Teradu XII pada tahapan verifikasi faktual pada pokoknya bertugas:
1) melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat
pusat meliputi kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu
tingkat pusat, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) pada susunan pengurus partai politik tingkat pusat,
dan domisili kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat
pusat;
2) menentukan sampel untuk verifikasi faktual kenaggotaan partai
politik;
3) melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual berdasarkan hasil
verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat dan berita acara
rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan
partai politik dari KPU Provinsi;
4) menuangkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dengan
menggunakan formulir MODEL BA.VERFAK.KPU-PARPOL melalui
SIPOL; dan
5) menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual
kepada pengurus partai politik tingkat pusat dan Bawaslu;
5. Bahwa dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan
partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, Teradu VI s.d. Teradu XII
telah menyusun petunjuk teknis untuk menjadi panduan bagi KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
tanggungjawab. Adapun petunjuk teknis yang telah Teradu VI s.d. Teradu XII
terbitkan dalam rangka penyelenggaraan tahapan pendaftaran, verifikasi dan
penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD adalah sebagai
berikut:
a. Dalam penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi
faktual dokumen persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik
calon peserta Pemilu Teradu VI s.d. Teradu XII menerbitkan dan/atau
menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam
Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 533 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keenam Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Bukti T - 1);
b. Guna menjamin kepastian hukum penyelenggaraan tahapan pendaftaran,
verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu dimana terjadi
perubahan kantor partai politik, Teradu VI s.d. Teradu XII menerbitkan
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 757/PL.01.1-SD/05/2022
perihal Dokumen Persyaratan Partai Politik, tanggal 26 September 2022
(Bukti T -2), yang salah satu substansinya pada angka 6 mengatur “Apabila
alamat kantor Partai Politik calon Peserta Pemilu di tingkat Provinsi atau
Kabupaten/Kota yang tercantum dalam formulir MODEL F-
KANTOR.TETAP-PARPOL dinyatakan MS, namun setelah Verifikasi
Administrasi alamat kantor Partai Politik pindah atau berubah maka Partai
Politik harus menyampaikan surat kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota disertai bukti status kantornya (sewa, milik
sendiri dan pinjam pakai) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
verifikasi faktual”;
c. Guna menjamin kepastian hukum penyelenggaraan tahapan pendaftaran,
verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu dimana terjadi
perubahan kepengurusan partai politik karena diberhentikan atau
mengundurkan diri, Para Teradu menerbitkan Surat Dinas Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 782/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan
Verifikasi Faktual, tanggal 3 Oktober 2022 (Bukti T -3), yang salah satu
substansinya pada angka 2 mengatur “Apabila kepengurusan Partai Politik
calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat (MS) namun setelah
verifikasi Administrasi ketua, sekretaris dan bendahara tingkat provinsi
dan/atau kabupaten/kota diberhentikan atau mengundurkan diri, maka
pengurus Partai Politik setingkat diatasnya harus menyampaikan bukti
pengunduran diri atau diberhentikan dari pengurus Partai Politik kepada
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada saat
pelaksanaan Verifikasi Faktual.” Selanjutnya pada angka 3 mengatur
“Apabila terdapat pengurus Partai Politik yang diberhentikan atau
mengundurkan diri, maka dapat melakukan perubahan terhadap
keputusan kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi dan/atau tingkat
kabupaten/kota setelah penetapan Partai Politik peserta pemilu.”;
d. Guna menjamin keadilan dan aksesibilitas dari peserta Pemilu secara
khusus daerah yang terkena bencana alam, daerah yang berpotensi jarak
antara tempat tinggal anggota partai politik sangat jauh atau akses
transportasi yang sulit serta tidak memungkinkan menggunakan
pesawat/kapal/perahu dikarenakan kendala geografis, verifikasi faktual
dapat menggunakan teknologi informasi atau dapat mengirimkan hasil
rekaman video (video recorded) sebagai bukti pengurus/anggota partai
politik, Teradu VI s.d. Teradu XII menerbitkan Surat Dinas Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 1172/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan
Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu, tanggal 21 November 2022 (Bukti T -4);
6. Bahwa hasil verifikasi faktual keaanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara
(PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat in casu di
wilayah Provinsi Sumatera Utara pada pokoknya adalah sebagai berikut:
a. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
1) Verifikasi faktual keanggotaan awal (Berdasarkan Berita Acara Nomor
252/PL.01.1-BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum, tanggal 8 November 2022 pada Sublampiran 4 Model
BA.VERFAK.KPU-PARPOL) (Bukti T -5):
Keanggotaan
Syarat
No Wilayah MS Hasil Status
Minimal Diajukan Sampel MS TMS
Proyeksi
SUMATERA UTARA BMS
1 Tapanuli Tengah 366 731 252 4 248 12 BMS
2 Tapanuli Utara 321 507 219 3 216 7 BMS
3 Tapanuli Selatan 315 538 224 4 220 10 BMS
4 Nias 146 292 166 2 164 4 BMS
5 Langkat 1.000 1.391 301 4 297 18 BMS
6 Karo 410 566 229 1 228 2 BMS
7 Deli Serdang 1.000 1.797 317 6 311 34 BMS
8 Simalungun 1.000 1.208 292 16 276 66 BMS
9 Asahan 791 942 273 15 258 52 BMS
10 Labuhanbatu 506 647 241 15 226 40 BMS
11 Dairi 319 520 221 2 219 5 BMS
12 Toba 214 380 191 5 186 10 BMS
13 Nias Selatan 368 615 237 13 224 34 BMS
14 Pakpak Bharat 56 91 74 1 73 1 BMS
15 Humbang 184 8 176 BMS
204 352 15
Hasundutan
16 Samosir 142 284 164 43 121 74 BMS
17 Serdang Bedagai 669 915 271 1 270 3 BMS
18 Batu Bara 423 657 243 75 168 203 BMS
19 Padang Lawas 264 504 218 0 218 0 BMS
20 Labuhanbatu 222 3 219 BMS
325 525 7
Selatan
21 Nias Utara 152 318 174 4 170 7 BMS
22 Kota Medan 1.000 1.427 303 26 277 122 BMS
23 Kota 204 2 202 BMS
274 436 4
Pematangsiantar
24 Kota Sibolga 95 110 86 18 68 23 BMS
Keanggotaan
Syarat
No Wilayah MS Hasil Status
Minimal Diajukan Sampel MS TMS
Proyeksi
25 Kota Tanjungbalai 180 280 162 6 156 10 BMS
26 Kota Binjai 298 528 223 4 219 9 BMS
27 Kota Tebing Tinggi 177 300 169 4 165 7 BMS
2) Verifikasi faktual keanggotaan perbaikan (Berdasarkan Berita Acara
Nomor 296/PL.01.1-BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Nasional
Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal
14 Desember 2022 pada Sublampiran 5 Model BA.VERFAK.KPU-
PARPOL) (Bukti T -6):
Keanggotaan
Syarat
No Wilayah MS Hasil Status
Minimal Diajukan Sampel MS TMS
Proyeksi
SUMATERA UTARA MS
1 Tapanuli Tengah 366 849 265 115 150 372 MS
2 Tapanuli Utara 321 641 240 175 65 470 MS
3 Tapanuli Selatan 315 633 239 143 96 383 MS
4 Nias 146 303 170 99 71 178 MS
5 Langkat 1.000 2073 324 162 162 1040 MS
6 Karo 410 758 255 229 26 682 MS
7 Deli Serdang 1.000 2450 332 217 115 1607 MS
8 Simalungun 1.000 1853 318 189 129 1117 MS
9 Asahan 791 1456 304 211 93 1026 MS
10 Labuhanbatu 506 899 269 149 120 513 MS
11 Dairi 319 629 239 135 104 357 MS
12 Toba 214 424 202 116 86 248 MS
13 Nias Selatan 368 887 268 137 131 466 MS
14 Pakpak Bharat 56 92 74 50 24 63 MS
15 Humbang 372 189 119 70 242
204 MS
Hasundutan
16 Samosir 142 253 153 91 62 193 MS
Keanggotaan
Syarat
No Wilayah MS Hasil Status
Minimal Diajukan Sampel MS TMS
Proyeksi
17 Serdang Bedagai 669 1325 298 156 142 695 MS
18 Batu Bara 423 684 246 192 54 609 MS
19 Padang Lawas 264 571 230 108 122 268 MS
20 Labuhanbatu 646 241 149 92 402
325 MS
Selatan
21 Nias Utara 152 301 169 86 83 157 MS
22 Kota Medan 1.000 2030 323 187 136 1201 MS
23 Kota 526 222 177 45 421
274 MS
Pematangsiantar
24 Kota Sibolga 95 232 145 99 46 176 MS
25 Kota Tanjungbalai 180 317 174 99 75 186 MS
26 Kota Binjai 298 603 235 121 114 314 MS
27 Kota Tebing Tinggi 177 345 182 114 68 220 MS
b. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
1) Verifikasi faktual keanggotaan awal (Berdasarkan Berita Acara Nomor
253/PL.01.1-BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum, tanggal 8 November 2022 pada Sublampiran 4
Model BA.VERFAK.KPU-PARPOL) (Bukti T -7):
Keanggotaan
Syarat
No Wilayah MS Hasil Status
Minimal Diajukan Sampel MS TMS
Proyeksi
SUMATERA UTARA BMS
1 Tapanuli Tengah 366 495 217 16 201 36 BMS
2 Tapanuli Utara 321 1.373 300 1 299 5 BMS
3 Tapanuli Selatan 315 402 197 4 193 8 BMS
4 Nias 146 363 187 0 187 0 BMS
5 Langkat 1.000 1.347 299 11 288 50 BMS
6 Karo 410 506 219 8 211 18 BMS
7 Deli Serdang 1.000 1.303 297 5 292 22 BMS
Keanggotaan
Syarat
No Wilayah MS Hasil Status
Minimal Diajukan Sampel MS TMS
Proyeksi
8 Simalungun 1.000 1.088 284 10 274 38 BMS
9 Asahan 791 823 262 19 243 60 BMS
10 Labuhanbatu 506 668 244 13 231 36 BMS
11 Dairi 319 419 201 0 201 0 BMS
12 Toba 214 253 153 2 151 3 BMS
13 Mandailing Natal 490 517 221 10 211 23 BMS
14 Nias Selatan 368 561 228 3 225 7 BMS
15 Pakpak Bharat 56 92 74 8 66 10 BMS
16 Humbang Hasundutan 204 254 153 2 151 3 BMS
17 Samosir 142 179 122 2 120 3 BMS
18 Serdang Bedagai 669 739 253 5 248 15 BMS
19 Batu Bara 423 484 214 92 122 208 BMS
20 Padang Lawas Utara 270 326 177 1 176 2 BMS
21 Padang Lawas 264 363 187 13 174 25 BMS
22 Labuhanbatu Selatan 325 392 194 41 153 83 BMS
23 Labuhanbatu Utara 396 421 201 11 190 23 BMS
24 Nias Utara 152 219 140 0 140 0 BMS
25 Nias Barat 97 132 98 0 98 0 BMS
26 Kota Medan 1.000 1.268 295 4 291 17 BMS
27 Kota Pematangsiantar 274 308 171 0 171 0 BMS
28 Kota Sibolga 95 149 108 2 106 3 BMS
29 Kota Tanjung Balai 180 218 139 0 139 0 BMS
30 Kota Binjai 298 420 201 26 175 54 BMS
31 Kota Tebing Tinggi 177 203 133 1 132 2 BMS
32 Kota Padang Sidempuan 229 296 167 6 161 11 BMS
33 Kota Gunungsitoli 137 185 125 3 122 4 BMS
2) Verifikasi faktual keanggotaan perbaikan (Berdasarkan Berita Acara
Nomor 297/PL.01.1-BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Nasional
Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal
14 Desember 2022 pada Sublampiran 5 Model BA.VERFAK.KPU-
PARPOL) (Bukti T -8):
Keanggotaan
Syarat
No Wilayah MS Hasil Status
Minimal Diajukan Sampel MS TMS
Proyeksi
SUMATERA UTARA MS
1 Tapanuli Tengah 366 678 245 138 107 398 MS
2 Tapanuli Utara 321 1.407 302 255 47 1.189 MS
3 Tapanuli Selatan 315 514 220 158 62 373 MS
4 Nias 146 327 177 83 94 153 MS
5 Langkat 1.000 2.005 322 178 144 1.119 MS
6 Karo 410 726 251 223 28 653 MS
7 Deli Serdang 1.000 2.013 323 213 110 1.332 MS
8 Simalungun 1.000 1.794 317 196 121 1.119 MS
9 Asahan 791 1.308 297 205 92 922 MS
10 Labuhanbatu 506 927 272 147 125 514 MS
11 Dairi 319 539 225 137 88 328 MS
12 Toba 214 314 173 127 46 233 MS
13 Mandailing Natal 490 770 256 33 223 109 TMS
14 Nias Selatan 368 833 263 120 143 383 MS
15 Pakpak Bharat 56 89 72 39 33 56 MS
16 Humbang Hasundutan 204 315 173 131 42 241 MS
17 Samosir 142 210 136 97 39 152 MS
18 Serdang Bedagai 669 1.161 289 172 117 696 MS
19 Batu Bara 423 520 221 167 54 485 MS
20 Padang Lawas Utara 270 421 201 130 71 273 MS
21 Padang Lawas 264 427 202 153 49 336 MS
22 Labuhanbatu Selatan 325 444 206 139 67 341 MS
23 Labuhanbatu Utara 396 631 239 150 89 407 MS
24 Nias Utara 152 233 145 95 50 153 MS
25 Nias Barat 97 132 98 26 72 35 TMS
26 Kota Medan 1.000 2.015 323 181 142 1.133 MS
Keanggotaan
Syarat
No Wilayah MS Hasil Status
Minimal Diajukan Sampel MS TMS
Proyeksi
27 Kota Pematangsiantar 274 448 207 182 25 394 MS
28 Kota Sibolga 95 175 120 67 53 100 MS
29 Kota Tanjung Balai 180 354 184 96 88 185 MS
30 Kota Binjai 298 466 211 126 85 304 MS
31 Kota Tebing Tinggi 177 258 155 112 43 187 MS
32 Kota Padang Sidempuan 229 351 184 156 28 304 MS
33 Kota Gunungsitoli 137 265 157 137 20 234 MS
c. Partai Ummat
1) Verifikasi faktual keanggotaan awal (Berdasarkan Berita Acara Nomor
258/PL.01.1-BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum, tanggal 8 November 2022 pada Sublampiran 4
Model BA.VERFAK.KPU-PARPOL tanggal 8 November 2022
Sublampiran 2 Model BA.VERFAK.KPU-PARPOL) (Bukti T -9):
Keanggotaan
Syarat
No Wilayah MS Hasil Status
Minimal Diajukan Sample MS TMS
Proyeksi
SUMATERA UTARA BMS
1 Tapanuli Utara 321 481 214 4 210 9 BMS
2 Tapanuli Selatan 315 452 208 12 196 26 BMS
3 Langkat 1000 1115 286 4 282 16 BMS
4 Karo 410 518 221 11 210 26 BMS
5 Deli Serdang 1000 1172 289 16 273 65 BMS
6 Simalungun 1000 1198 291 102 189 420 BMS
7 Asahan 791 974 276 89 187 314 BMS
8 Labuhanbatu 506 555 227 193 34 472 BMS
9 Dairi 319 483 214 1 213 2 BMS
10 Mandailing Natal 490 775 257 110 147 332 BMS
11 Nias Selatan 368 874 267 0 267 0 BMS
12 Pakpak Bharat 56 105 83 10 73 13 BMS
13 Batu Bara 423 765 256 158 98 472 MS
Keanggotaan
Syarat
No Wilayah MS Hasil Status
Minimal Diajukan Sample MS TMS
Proyeksi
14 Padang Lawas Utara 270 722 251 0 251 0 BMS
15 Padang Lawas 264 474 212 4 208 9 BMS
16 Labuhanbatu Selatan 325 365 187 104 83 203 BMS
17 Nias Utara 152 210 136 6 130 9 BMS
18 Nias Barat 97 198 131 2 129 3 BMS
19 Kota Medan 1000 1098 285 103 182 397 BMS
20 Kota Pematangsiantar 274 314 173 22 151 40 BMS
21 Kota Sibolga 95 137 101 15 86 20 BMS
22 Kota Tanjung Balai 180 211 136 6 130 9 BMS
23 Kota Binjai 298 321 175 15 160 28 BMS
24 Kota Tebing Tinggi 177 213 137 93 44 145 BMS
25 Kota Padang Sidempuan 229 293 166 8 158 14 BMS
26 Kota Gunungsitoli 137 194 129 4 125 6 BMS
2) Verifikasi faktual keanggotaan perbaikan (Berdasarkan Berita Acara
Nomor 308/PL.01.1-BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Nasional
Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal
14 Desember 2022 pada Sublampiran 5 Model BA.VERFAK.KPU-
PARPOL) (Bukti T -10):
Keanggotaan
Syarat
No Wilayah MS Hasil Status
Minimal Diajukan Sample MS TMS
Proyeksi
SUMATERA UTARA MS
1 Tapanuli Utara 321 617 237 131 106 345 MS
2 Tapanuli Selatan 315 575 231 147 84 378 MS
3 Langkat 1.000 1.857 318 183 135 1.073 MS
4 Karo 410 718 250 237 13 692 MS
5 Deli Serdang 1.000 1.840 318 212 106 1.243 MS
6 Simalungun 1.000 1.499 306 234 72 1.248 MS
7 Asahan 791 1.222 292 210 82 968 MS
8 Labuhanbatu 506 868 266 148 118 676 MS
Keanggotaan
Syarat
No Wilayah MS Hasil Status
Minimal Diajukan Sample MS TMS
Proyeksi
9 Dairi 319 606 235 132 103 341 MS
10 Mandailing Natal 490 926 272 180 92 723 MS
11 Nias Selatan 368 1.004 278 7 271 25 TMS
12 Pakpak Bharat 56 87 71 45 26 65 MS
13 Batu Bara 423 765 256 158 98 472 MS AWAL
14 Padang Lawas Utara 270 749 254 132 122 389 MS
15 Padang Lawas 264 558 228 120 108 298 MS
16 Labuhanbatu Selatan 325 427 202 156 46 434 MS
17 Nias Utara 152 247 151 100 51 170 MS
18 Nias Barat 97 189 127 105 22 158 MS
19 Kota Medan 1.000 1.467 305 273 32 1.416 MS
20 Kota Pematangsiantar 274 417 200 190 10 418 MS
21 Kota Sibolga 95 152 109 66 43 107 MS
22 Kota Tanjung Balai 180 317 174 108 66 203 MS
23 Kota Binjai 298 638 240 128 112 355 MS
24 Kota Tebing Tinggi 177 187 126 84 42 218 MS
25 Kota Padang 356 185 132 53 262 MS
Sidempuan 229
26 Kota Gunungsitoli 137 246 150 112 38 188 MS
7. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana tersebut pada angka 6, hasil verifikasi
faktual keaanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda
Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat in casu di wilayah Kabupaten
Nias Selatan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
a. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Verifikasi faktual keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada
tingkat Kabupaten pada KPU Kabupaten Nias Selatan dinyatakan MS
dengan rincian sebagai berikut (Vide Bukti T -6):
Varifikasi Faktual
Syarat Verifikasi Faktual
Perbaikan
No Wilayah Status
Minimal
Diajukan MS TMS Diajukan MS TMS
SUMATERA UTARA MS
13 Nias Selatan 368 615 34 581 887 466 434 MS
b. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Verifikasi faktual keanggotaan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
pada tingkat Kabupaten pada KPU Kabupaten Nias Selatan dinyatakan MS
dengan rincian sebagai berikut (Vide Bukti T -8):
Varifikasi Faktual
Syarat Verifikasi Faktual
Perbaikan
No Wilayah Status
Minimal
Diajukan MS TMS Diajukan MS TMS
SUMATERA UTARA MS
14 Nias Selatan 368 561 7 554 833 383 453 MS
c. Partai Ummat
Verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat pada tingkat Kabupaten pada
KPU Kabupaten Nias Selatan dinyatakan TMS dengan rincian sebagai
berikut (Vide Bukti T -10):
Varifikasi Faktual
Syarat Verifikasi Faktual
Perbaikan Status
No Wilayah
Minimal
Diajukan MS TMS Diajukan MS TMS
SUMATERA UTARA MS
11 Nias Selatan 368 874 0 874 1.004 25 979 TMS
8. Bahwa pada faktanya, berdasarkan rekap nasional hasil verifikasi partai politik
calon peserta Pemilu 2024, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai
Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan
Partai Ummat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) minimal jumlah
sebaran di 2 (dua) provinsi, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Namun demikian, lolosnya Partai Ummat
menjadi peserta Pemilu tahun 2024 setelah Partai Ummat diberikan
kesempatan untuk menyampaikan perbaikan data keanggotaan di 2 (dua)
provinsi tersebut berdasarkan Putusan Bawaslu tentang Terjadinya
Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor:
006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022, tanggal 20 Desember 2022 (Bukti T -11).
9. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut di atas
terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d. Teradu XII
melakukan rekayasa terhadap status keanggotaan Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai
Ummat di Kabupaten Nias Selatan secara terstruktur, sistematis, dan masif
adalah Tidak Benar.
10. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut di atas,
Teradu VI s.d. Teradu XII dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran,
verifikasi (verifikasi administrasi dan verifikasi faktual) dan penetapan partai
politik peserta Pemilu 2024 telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Bahwa berdasarkan apa yang telah Teradu VI s.d. Teradu XII uraikan dan
jelaskan di atas, maka dalil-dalil aduan Pengadu tidaklah terbukti dan cukup
alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil-dalil aduan
Para Pengadu.
[2.5.3]Jawaban Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII,
Teradu XVIII, dan Teradu XIX.
A. TENTANG EKSEPSI
Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu/Pelapor kabur (obscurre libel)
1. Bahwa Pengadu/Pelapor dalam dalil Pengaduannya angka 5 berbunyi :
“Bahwa informasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan dilapangan, Pengadu
mengetahui ada jumlah 164 orang anggota yang diverifikasi faktual
perbaikan dengan rincian yaitu terdapat 69 orang anggota Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) yang ditemui dengan rincian status TMS
sebanyak 158 orang dan status MS sebanyak 6 orang dan angka 6 berbunyi
: “Untuk Partai Garuda, ada jumlah 128 orang yang diverifikasi faktual
perbaikan. Hasil verifikasi faktual perbaikan yaitu 51 orang anggota yang
ditemui dengan rincian status 119 orang dan MS 9 orang”. Berbeda dengan
jumlah sampel Verifikasi faktual Perbaikan yang diturunkan oleh Komisi
Pemilihan Umum melalui SIPOL untuk Partai Kebangkitan Nusantara
sebanyak 268 orang dan untuk Partai Garuda sebanyak 263 orang.
2. Bahwa Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu/Pelapor dapat
dikualifikasikan kabur (obscurre libel) sehingga Permohonan
Pengadu/Pelapor dinyatakan tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya
batal demi hukum.
B. TENTANG DALIL PENGADUAN PENGADU/PELAPOR
1. Bahwa Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX pada pokoknya menolak
seluruh dalil-dalil aduan Para Pengadu karena tidak berdasarkan fakta
hukum dan argument hukum yang jelas.
2. Bahwa Pengadu/Pelapor mendalilkan Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX
sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara diduga kuat turut
secara sistematis dan terstruktur serta masif mengatur rekayasa status
keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan dan turut melakukan
Tindakan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan internal untuk KPU
Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dihubungkan pada pemberitaan
nasional yang sudah viral mengenai rekayasa hasil verifikasi faktual
keanggotaan Partai Politik yang dilakukan oleh KPU sampai dengan jajaran
KPU Daerah.
3. Bahwa Pengadu/Pelapor telah membuat fitnah dan keterangan yang
mengada-ada tentang pembiaran dan tidak melakukan pengawasan internal
untuk KPU Kabupaten Nias Selatan, bahkan sebaliknya Teradu XIII sampai
dengan Teradu XIX telah bekerja secara profesional, sesuai dengan
mekanisme, tatacara dan prosedur regulasi yang berlaku.
4. Bahwa Kewenangan KPU Provinsi dalam proses Verifikasi Partai Politik
peserta Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4
Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD pada:
Pasal 74
“Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk
membuktikan pemenuhan persyaratan:
a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi;
b. memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi;
dan
c. domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat
provinsi sampai tahapan terakhir Pemilu.”
Pasal 75
(1) KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74, dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai
Politik tingkat provinsi.
(2) Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu
tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a,
dilakukan untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan
bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan
Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai
Politik tingkat provinsi yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya
disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.
(3) Verifikasi Faktual pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, dilakukan
untuk membuktikan kebenaran kepengurusan Partai Politik tingkat
provinsi telah memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan.
(4) Verifikasi Faktual domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai
Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c,
dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan Pimpinan
Partai Politik tingkat pusat mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai
tahapan terakhir Pemilu.
Pasal 78
(1) KPU Provinsi menuangkan hasil Verifikasi Faktual kepengurusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan formulir MODEL
LEMBARKERJA.VERFAK.KPU.PROV-PARPOL.
(2) Ketentuan mengenai formulir MODEL
LEMBARKERJA.VERFAK.KPU.PROV-PARPOL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 74, 75 dan 78 penjelasan di atas, Bahwa
tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam pelaksanaan verifikasi faktual
kepengurusan Partai Politik melakukan verifikasi faktual Kepengurusan
Partai Politik tingkat Provinsi dan menuangkan hasil verifikasi faktual
kepengurusan.
5. Bahwa Para Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX akan memberikan
Jawaban kronologis pelaksanaan Tahapan Verifikasi Partai Politik di Tingkat
KPU Provinsi Sumatera Utara. KPU Provinsi sumatera Utara telah
melaksanakan kegiatan, yaitu :
a. Rapat Koordinasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik
Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi SIPOL
pada tanggal 31 Juli 2022 yang dihadiri 33 (tiga puluh tiga) KPU
Kabupaten/Kota secara Zoom Meeting. (Bukti T-1)
b. Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Pengenalan Fungsi SIPOL yang
dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2022 di Hotel Le Polonia
Medan yang dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi
Sumatera Utara Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara. (Bukti T-2)
c. Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi
Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal
11 Agustus 2022 yang dihadiri oleh 33 (tiga puluh tiga) KPU
Kabupaten/Kota di Hotel Radison dengan Narasumber dari KPU RI
Ketua Divisi Teknis, Bapak Idham Kholik. (Bukti T-3)
d. Bimbingan teknis SIPOL kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera
Utara dalam Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota
DPR dan DPRD Tahun 2024 pada tanggal 17 Agustus 2022 secara
zoom meeting. (Bukti T-4)
e. Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Partai Politik
Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di 33 (tiga puluh tiga) KPU
Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2022
secara zoom meeting. (Bukti T-5)
f. Rekapitulasi dan penyampaian hasil Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta
Pemilu berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik calon peserta
Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota menggunakan SIPOL pada tanggal
11 September 2022 di ruang rapat KPU Provinsi Sumatera Utara.
(Bukti T-6)
g. Rapat Koordinasi Evaluasi Verifikasi Administrasi dan Persiapan
Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 19 s.d 20 September 2022
di The Hill Hotel & Resort Sibolangit yang dihadiri oleh 33 (tiga puluh
tiga) KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. (Bukti T-7)
h. Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 12 s.d
13 Oktober 2022 di Samosir Cottage Resort yang dihadiri 33 (tiga
puluh tiga) KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. (Bukti T-8)
i. Rekapitulasi dan penyampaian hasil Verifikasi Administrasi
perbaikan berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi
keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dari KPU
Kabupaten/Kota menggunakan SIPOL pada tanggal 12 Oktober 2022
di Samosir Cottage Resort. (Bukti T-9)
6. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 260
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, jadwal tahapan
Verifikasi Faktual tingkat Provinsi adalah 15 s/d 17 Oktober 2022.
7. Berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX
melaksanakan:
a. Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual
Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 15 Oktober 2022
pukul 10.00 WIB secara zoom meeting yang dihadiri oleh 9 (sembilan)
Partai Politik yaitu PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora,
Partai Hanura, PKN, Partai Perindo, PSI, dan Partai Ummat. (Bukti T-
10)
b. Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual
Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 15 Oktober 2022
pukul 14.00 WIB di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara yang
dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (Bukti T-11)
c. Membentuk Tim Verifkasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Utara dan
melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan, Pemenuhan
Keterwakilan Perempuan, dan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi
Sumatera Utara yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2022
terhadap 9 (sembilan) Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun
2024. (Bukti T-12)
d. Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik di tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 6
November 2022 di ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Utara. (Bukti
T-13)
e. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 10
Desember 2022 di Hotel Santika Dyandra Medan, yang dihadiri oleh
9 (sembilan) Partai Politik tingkat Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, dan 33 (tiga puluh tiga) KPU
Kabupaten/Kota. (Bukti T-14)
f. Bahwa pada saat rekapitulasi terbuka pada tanggal 10 Desember
2022 tidak ada keberatan dari peserta rapat pleno baik itu Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara dan partai politik terhadap hasil
rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan
Keanggotaan Partai Politik.
8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun
2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 85 ayat (7)
menyatakan bahwa: “penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual dilakukan
oleh KPU dengan menggunakan Sipol (Bukti T-15) sebagaimana tabel di
bawah ini :
Tabel 1
Persyaratan Jumlah Minimal Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu, Jumlah Anggota yang Diajukan Oleh Partai Politik dan Jumlah
Sampel yang Diturunkan
Jumlah Anggota Yang
Nama Parpol Jumlah Sampel
Jumlah Syarat Diajukan
Minimal
PKN 368 887 268
GARUDA 368 833 263
9. Bahwa selanjutnya, berdasarkan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan,
KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Verifikasi Faktual perbaikan
persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota pada tanggal 24 November 2022 s.d 7 Desember 2022 dan
KPU Provinsi pada tanggal 24 s/d 26 November 2022.
10. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2022, KPU Kabupaten /Kota se-Sumatera
Utara termasuk KPU Kabupaten Nias Selatan menyampaikan hasil Verifikasi
Faktual Perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik
kepada KPU Provinsi menggunakan SIPOL. (BUKTI T-16)
11. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2022, KPU Provinsi Sumatera Utara
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Utara dengan mengundang 9
(sembilan) Partai Politik tingkat Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, dan 33 (tiga puluh tiga) KPU Kabupaten/Kota
menggunakan SIPOL KPU Provinsi. Hasil Rekapitulasi dimaksud dituangkan
dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
12. Bahwa dalam Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu Tahun 2024 terkait hal ini (Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai
Garuda) tidak ada keberatan ataupun sanggahan dari peserta Rapat Pleno
baik dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara maupun Partai Politik yang hadir
pada saat Rapat Pleno.
13. Bahwa berdasarkan data dari SIPOL KPU Provinsi Sumatera Utara, hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik di Kabupaten Nias
Selatan (Bukti T-17) adalah sebagai berikut:
Tabel 2
Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan
Partai Politik di Kabupaten Nias Selatan
Jumlah
Jumlah
Anggota Jumlah Jumlah Jumlah
Jumlah Sampel
Nama Parpol Jumlah Sampel MS Hasil Anggota
Yang
Sampel Yang
Syarat Yang MS Proyeksi yang TMS Status
Diajukan
TMS
Minimal
PKN 368 887 268 137 466 131 434 MS
GARUDA 368 833 263 120 383 143 453 MS
Berdasarkan data SIPOL KPU Provinsi Sumatera Utara pada Tabel II di atas
dapat dijelaskan:
a. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
1) Bahwa dari syarat minimal dukungan keanggotaan Partai Politik di
Kabupaten Nias Selatan adalah sebanyak 368.
2) Bahwa jumlah keanggotaan yang diajukan Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) sebanyak 887 status Memenuhi Syarat.
3) Bahwa dari data yang diajukan (887) selanjutnya diturunkan sampel
sebanyak 268 untuk dilakukan Verifikasi Faktual perbaikan.
4) Bahwa hasil Verifikasi Faktual perbaikan dari 268 sampel,
Memenuhi Syarat 137 dan Tidak Memenuhi syarat 131.
5) Bahwa jumlah sampel yang Memeuhi Syarat 137 diproyeksikan
menjadi 466.
6) Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD pada
Pasal 9 ayat (3) menyatakan : “Persyaratan jumlah keanggotaan
Partai Politik calon Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat
Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya :
a. 1000 (Seribu) orang, atau;
b. 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk, pada setiap
Kepengurusan Partai Politik di Tingkat KPU Kabupaten/Kota”.
Keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) diproyeksi
466 melebihi dari 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk
Kabupaten Nias Selatan. sehingga disimpulkan MEMENUHI
SYARAT.
b. Partai Garuda
1) Bahwa dari syarat minimal dukungan keanggotaan Partai Politik di
Kabupaten Nias Selatan adalah sebanyak 368.
2) Bahwa jumlah keanggotaan yang diajukan Partai Garuda sebanyak
833 status Memenuhi Syarat.
3) Bahwa dari data yang diajukan (833) selanjutnya diturunkan sampel
sebanyak 263 untuk dilakukan Verifikasi Faktual Perbaikan.
4) Bahwa hasil Verifikasi Faktual Perbaikan dari 263 sampel,
memenuhi syarat 120 dan tidak memenuhi syarat 143.
5) Bahwa jumlah sampel yang memenuhi syarat 120 diproyeksikan
menjadi 383.
14. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 9 ayat (3)
menyatakan: “Persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon Peserta
Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya :
a. 1000 (Seribu) orang, atau;
b. 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk, pada setiap
Kepengurusan Partai Politik di Tingkat KPU Kabupaten/Kota.”
Keanggotaan Partai Garuda diproyeksi 383 melebihi dari 1/1000
(seperseribu) dari jumlah penduduk Kabupaten Nias Selatan. sehingga
disimpulkan MEMENUHI SYARAT.
15. Bahwa berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Para Pengadu dalam
pokok aduan pada angka 10 adalah tidak benar dan tidak berdasar, bahwa
data yang benar adalah sebagaimana yang telah Teradu XIII sampai dengan
Teradu XIX paparkan pada angka 12 di atas.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil-dalil Para Pengadu dalam pengaduan a quo atau setidak-
tidaknya menyatakan pengaduan para Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan pengaduan Para pengadu tidak jelas/kabur (obscuur libel);
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran;
4. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai peraturan
perundang-undangan;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V dan/atau ;
6. Bila Majelis berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ae quo et
bono).
[2.6.2] Petitum Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu
XI,
dan Teradu XII
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu
XI,
3. dan Teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
4. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu
XI,
5. dan Teradu XIItelah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu secara
profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu;
6. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu
X, Teradu XI, dan Teradu XII terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.3] Petitum Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII,
Teradu XVIII, dan Teradu XIX
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII,
Teradu XVIII, dan Teradu XIX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI,
Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 10 April 2023, Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI,
Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX dalam Perkara Nomor 53-PKE-
DKPP/III/2023 menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.7.1] Kesimpulan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
1. Bahwa apa yang telah dituangkan dalam jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V dan telah dibacakan dalam persidangan tanggal 10 April
2023 mohon dianggap sebagai satu kesatuan, termuat, terulang, dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan ini;
2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam
melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang dalam tahapan verifikasi
keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu sengatlah tidak benar dan tidak berdasar
karena Pengadu mendalilkan suatu perbuatan atau pelanggaran berat dalam
merekayasa status keanggotaan PKN dan Partai Garuda yang dilakukan oleh
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam pelaksanaan
Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik tidak dapat dibuktikan oleh Para
Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2022 serta ketentuan lainnya yang mengatur tentang tata cara
pelaksanaan verifikasi faktual;
4. Bahwa Para Pengadu mendalilkan suatu perbuatan rekayasa tata cara
pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik berdasarkan keterangan
pihak lain yang tentunya Para Pengadu tidak dapat membuktikan seperti apa
pelanggaran a quo dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V;
5. Bahwa Para Pengadu tidak mendasarkan aduannya berdasarkan perbuatan yang
dinyatakan melanggar etik penyelenggara Pemilu melainkan berdasarkan kutipan-
kutipan dari berita-berita online dan informasi/keterangan pihak lain tanpa
melihat dan menyaksikan langsung bentuk pelanggaran a quo;
6. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pengadu a.n. Frederikus Famalus
Sarumaha bahwa bukti yang disampaikan Para Pengadu (Bukti P-2) Hasil
Pengecekan Data Verifikasi Faktual Anggota Partai Kebangkitan Nusantara dan
(Bukti P-3) Hasil Pengecekan Data Verifikasi Faktual Anggota Partai Garda
Perubahan Indonesia adalah bukti yang tidak memiliki sumber data legal. Bukti a
quo tidak bersumber dari lembaga/instansi yang memiliki otoritatif (tidak
bersumber dari KPU Kabupaten Nias Selatan). Dengan demikian dalil Para
Pengadu yang menyebutkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V melakukan perbuatan rekayasa tatacara pelaksanaan verifikasi faktual
keanggotaan partai politik adalah dalil yang tidak benar;
7. Bahwa Bukti P-4 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan yang dijadikan
alat bukti oleh Para Pengadu bukan bersumber dari lembaga yang memiliki
otoritatif (tidak bersumber dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) sesuai dengan
keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam persidangan
bahwa dokumen data resmi hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
tidak pernah mengeluarkan dokumen hasil pengawasan verifikasi faktual kepada
Para Pengadu. Hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Ulunoyo yang dijadikan
alat bukti P-4 oleh Para Pengadu sangat berbeda dengan hasil pengawasan
Panwaslu Kecamatan Ulunoyo yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan;
8. Bahwa dalam fakta persidangan yang diduga namanya dicatut oleh calon peserta
pemilu telah direspon/ditanggapi Para Teradu. Kewenangan menghapus
keanggotaan bukan kewenangan KPU Kabupaten Nias Selatan. Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyebutkan apabila terdapat
masukan/tanggapan masyarakat maka prosedurnya akan diterima terlebih dulu
hingga dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Apabila yang bersangkutan
mengajukan keberatan atas hal tersebut maka dapat mengajukan keberatan
melalui website maupun mengunjungi KPU setempat untuk nantinya dimintakan
konfirmasi dan klarifikasi kepada partai politik yang bersangkutan untuk
dilakukan penghapusan. KPU tidak bisa menghapus sendiri data dimaksud
melainkan partai politik yang dapat menghapus data tersebut;
9. Bahwa faktanya Para Pengadu tidak memahami metode verifikasi faktual yang
berdasarkan ketentuan tata cara pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan
partai-partai politik yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2022. Para Pengadu mendalilkan berdasarkan opini atau
pemahaman Para Pengadu tidak berdasarkan ketentuan/aturan yang ada
sehingga Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V telah melakukan pelanggaran berat dan merekayasa hasil
verifikasi keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garda Perubahan
Indonesia (Garuda);
10. Bahwa pada verifikasi faktual awal Kepengurusan, Keanggotaan Partai Politik
Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sesuai data sampel yang diterima melalui SIPOL
KPU Kabupaten Nias Selatan, untuk Partai Kebangkitan Nusantara jumlah data
sampel adalah 237 dan jumlah data sampel untuk Partai Garda Perubahan
Indonesia adalah 228. Verifikasi faktual awal dilaksanakan mulai tanggal 15
Oktober 2022 s.d. 4 November 2022 dengan hasil untuk Partai Kebangkitan
Nusantara berjumlah MS adalah 13 dan TMS adalah 224 sedangkan untuk hasil
verifikasi faktual awal Partai Garda Perubahan Indonesia MS adalah 3 dan TMS
adalah 224.
No Nama Parpol Jumlah Hasil Verifikasi Faktual Hasil Proyeksi Status
Calon Peserta Data Verifikasi Faktual Awal
Pemilu Tahun Sampel MS TMS MS TMS
2024 Yang di
Terima
Melalui
Sipol
1. Partai 237 13 224 34 581 BMS
Kebangkitan
Nusantara
(PKN)
2. Partai Garda 228 3 225 7 554 BMS
Perubahan
Indonesia
(Garuda)
Maka dari uraian tabel di atas Hasil Verifikasi Faktual Awal Partai Kebangkitan
Nasional dengan Hasil Proyeksi (MS) hanya 34 maka dinyatakan Belum Memenuhi
Syarat (BMS) karena memenuhi syarat minimal keanggotaan partai politik 368.
Selanjutnya untuk Partai Garuda dengan Hasil Proyeksi (MS) hanya 7 maka
dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena tidak memenuhi syarat
minimal keanggotaan partai politik 368;
11. Bahwa pada tahapan verifikasi perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai
politik jumlah data sampel diterima KPU Kabupaten Nias Selatan melalui aplikasi
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tanggal 26 Novvember 2022 untuk Partai
Kebangkitan Nasional jumlah data sampel adalah 268 dan jumlah data sampel
Partai Garda Perubahan Indonesia adalah 268. Verifikasi faktual perbaikan
dilaksanakan tanggal 24 November 2022 s.d. 7 Desember 2022 dengan hasil
untuk PKN jumlah MS adalah 137 dan TMS adalah 131 sedangkan untuk hasil
verifikasi faktual perbaikan Partai Garda Perubahan Indonesia MS adalah 120 dan
TMS adalah 143.
No Nama Parpol Jumlah Hasil Verifikasi Faktual Hasil Proyeksi Status
Calon Peserta Data Perbaikan Verifikasi Faktual
Pemilu Tahun Sampel Perbaikan
2024 Yang di MS TMS MS TMS
Terima
Melalui
Sipol
3. Partai 268 137 131 466 434 MS
Kebangkitan
Nusantara
(PKN)
4. Partai Garda 263 120 143 383 453 MS
Perubahan
Indonesia
(Garuda)
Maka dari uraian tabel di atas hasil verifikasi faktual perbaikan Partai
Kebangkitan Nasional dengan Hasil Proyeksi (MS) adalah 466 maka dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS) adalah 466 maka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)
karena memenuhi syarat minimal keanggotaan partai politik adalah 368.
Selanjutnya untuk Partai Garda Perubahan Indonesia dengan hasil proyeksi (MS)
adalah 368 maka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) karena memenuhi syarat
minimal keanggotaan partai politik adalah 368;
12. Bahwa Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan
Indonesia (Partai Garuda) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) karena telah
memenuhi syarat minimal jumlah keanggotaan berdasarkan Hasil Proyeksi
Keanggotaan yang memenuhi syarat saat verifikasi faktual perbaikan;
13. Bahwa berdasarkan fakta hukum, laporan/pengaduan a quo Para Pengadu dan
juga dalam fakta persidangan Para Pengadu tidak dapat membuktikan apa yang
didalilkan oleh Para Pengadu sendiri yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah merekayasa dan dengan sengaja
mengubah status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai
Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) pada tahapan verifikasi faktual
keanggotaan partai politik dari status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) direkayasa
menjadi status Memenuhi Syarat (MS);
14. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak melakukan
pencuplikan data (penentuan sampel) dan penghitungan proyeksi dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum dengan menggunakan SIPOL (Pasal 85 ayat 7, Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022), sehingga Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V hanya menerima jumlah sampel dan nilai
proyeksi melalui SIPOL;
15. Bahwa dalam penentuan sampel dalam verifikasi faktual keanggotaan Partai
Politik di atur Pasal 85 dan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Pasal 85:
(1) Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84, dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie
danMorgan dan metode pengambilan sampel sistematis.
(2) Metode Krejcie dan Morgan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam menentukan jumlah sampel anggota Partai Politik.
(3) Metode pengambilan sampel sistematis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam menentukan pencuplikan sampel anggota Partai
Politik.
(4) Penentuan pencuplikan sampel anggota Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah menentukan jumlah sampel yang
akan diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penghitungan pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
penentuan interval sampel danpencuplikan jumlah anggota Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan dalam
Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Komisi ini.
(6) Penghitungan proyeksi terhadap jumlah populasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran XXIX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh KPU dengan menggunakan Sipol.
Pasal 85:
(1) Penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan Morgan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 85 ayat (2) dilakukan dengan:
a. menentukan jumlah sampel dengan rumus Krejcie dan Morgan
berdasarkan jumlah anggota yang diserahkan oleh Partai Politik; dan
b. dalam hal penghitungan jumlah sampel menghasilkan angka
pecahan, maka:
1. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang
dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan
ke bawah; atau
2. apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau lebih,
hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
(2) Penentuan pencuplikan sampel dengan metode pengambilan sampel
sistematis sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (3) dilakukan
dengan:
a. menentukan interval sampel yang akan dicuplik dengan cara
menggunakan rumus pengambilan sampel sistematis;
b. penentuan sampel didasarkan pada data anggota yang sudah
diurutkan berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur;
c. nomor awal pencuplikan sampel diambil dengan cara melakukan
pengundian dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor hasil
interval sampel sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. pencuplikan sampel berikutnya dimulai dari nomor awal pencuplikan
sampel ditambah dengan kelipatan interval sampel sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan dipenuhi jumlah sampel
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
e. dalam hal pencuplikan sampel menghasilkan angka pecahan, maka:
1. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang
dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan
ke bawah; atau
2. apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau lebih,
hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
16. Bahwa dalam Penghitungan Hasil Proyeksi dilakukan melalui SIPOL berdasarkan
ketentuan Pasal 85 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2022 yang pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut:
“…….Penghitungan proyeksi terhadap jumlah populasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran XXIX yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2022..”.
Bahwa terhadap apa yang telah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V uraikan dan jelaskan sebagaimana tertuang dalam jawaban dan
kesimpulan a quo maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
berkesimpulan seluruh dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti. Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V memohon kepada Majelis Pemeriksa
DKPP yang memeriksa dan memutus perkara a quo menjatuhkan putusan dengan
amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah
menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai
dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; dan/atau
5. Apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk
menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] Kesimpulan Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII,
Teradu XVIII, dan Teradu XIX
1. Bahwa Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu
XVIII, dan Teradu XIX pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan
dalam sidang sebelumnya.
2. Bahwa Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu
XVIII, dan Teradu XIX pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh
dalil Pengaduan Pengadu, kecuali diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban,
keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini
3. Bahwa dalam persidangan, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI,
Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX mengajukan alat bukti berupa
bukti surat yang telah dibubuhi materi secukupnya dan ditunjukan aslinya.
4. Bahwa Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu
XVIII, dan Teradu XIX telah melaksanakan Tugas, Kewajiban dan Wewenang
dalam proses Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,
Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR
dan DPRD pada:
Pasal 74
“Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan
persyaratan:
a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi;
b. memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi; dan
c. domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi
sampai tahapan terakhir Pemilu.”
Pasal 75
(1) KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74, dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai
Politik tingkat provinsi.
(2) Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu
tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a,
dilakukan untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan
bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan
Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai
Politik tingkat provinsi yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya
disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.
(3) Verifikasi Faktual pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, dilakukan
untuk membuktikan kebenaran kepengurusan Partai Politik tingkat
provinsi telah memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan.
(4) Verifikasi Faktual domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai
Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c,
dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan Pimpinan
Partai Politik tingkat pusat mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai
tahapan terakhir Pemilu.
Pasal 78
(1) KPU Provinsi menuangkan hasil Verifikasi Faktual kepengurusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan formulir MODEL
LEMBARKERJA.VERFAK.KPU.PROV-PARPOL.
(2) Ketentuan mengenai formulir MODEL
LEMBARKERJA.VERFAK.KPU.PROV-PARPOL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
5. Bahwa Para Pengadu mendalilkan Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu
XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX sebagai Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Sumatera Utara diduga kuat turut secara sistematis dan
terstruktur serta masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di
Kabupaten Nias Selatan dan turut melakukan tindakan pembiaran dan tidak
melakukan pengawasan internal untuk KPU Kabupaten Nias Selatan tidak
dapat dibuktikan, tidak benar dan keliru. Hal ini berdasarkan bukti di
Persidangan bahwa Para Pangadu tidak dapat menjelaskan secara metodologi
keterlibatan KPU Provinsi Sumatera Utara diduga kuat turut secara sistematis
dan terstruktur serta masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik
di Kabupatean Nias Selatan dan Para Pengadu hanya mengasumsikan bahwa
rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan diduga
ada keterlibatan KPU Provinsi Sumatera Utara.
6. Bahwa Para Pengadu membuat keterangan yang mengada-ada tentang
pembiaran dan tidak melakukan pengawasan internal untuk KPU Kabupaten
Nias Selatan, bahkan sebaliknya Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu
XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX telah bekerja secara
profesional, sesuai dengan mekanisme, tatacara dan prosedur regulasi yang
berlaku.
7. Bahwa Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu
XVIII, dan Teradu XIX telah melaksanakan Tahapan Verifikasi Partai Politik di
Tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
8. Bahwa Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu
XVIII, dan Teradu XIX tidak melakukan pencuplikan data (penentuan sampel)
keanggotaan Parta Politik, Penetuan sampel dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum dengan menggunakan Sipol sebagaimana diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi
dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD
pada Pasal 85 ayat (7) menyatakan bahwa: “penentuan sampel dalam Verifikasi
Faktual dilakukan oleh KPU dengan menggunakan Sipol”. Sehingga Teradu
Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII,
dan Teradu XIX hanya menerima jumlah sampel dan nilai proyeksinya melalui
Sipol.
9. Berdasarkan fakta-fakta serta buki-bukti yang diajukan, Teradu Teradu XIII,
Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu
XIX memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk:
1) Menolak Permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI,
Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3) Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu
XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bukti Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2023,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-12, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Hasil Verifikasi Faktual partai pemilu dari SIPOL;
2 T-2 Berita Acara Nomor 122/PL.01.1-BA/1214/2022 tentang Hasil
Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon
Peserta Pemilihan Umum (Untuk PKN), dan Berita Acara Nomor
124/PL.01.1-BA/1214/2022 tentang hasil Verifikasi
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum (Untuk Partai Garuda);
3 T-3 Berita Acara Nomor 150/PL.01.1-BA/1214/2022 tentang Hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (Untuk PKN), dan
Berita Acara Nomor 152/PL.01.1-BA/1214/2022 tentang Hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (Untuk Partai
Garuda);
4 T-4 Undangan Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu Kepada Bawaslu Nias Selatan Nomor: 369/PL.01.1-
Und/1214/2022 tanggal 8 Desember 2022, Kepada PKN dan
Partai Garuda dengan Nomor: 370/PL.01.1-Und/1214/2022
tanggal 8 Desember 2022, dan Daftar Hadir Peserta Pada Rapat
Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan
dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024;
5 T-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 987/PL.01.1-SD/05/2022
tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Dengan
Penggunaan Teknologi Informasi, dan Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 1172/PL.01.1-SD/05/2022, perihal Pelaksanaan
Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan
Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu;
6 T-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022
tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/ Kota dan Kecamatan Serta
Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai
Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotan Paratai
Politik;
7 T-7 Data Sampel Verifikasi Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik untuk PKN dan Partai Garuda melalui SIPOL;
8 T-8 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 248/PL.01.1-
SD/1214/2022, perihal Koordinasi ke Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan terkait Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024;
9 T-9 Berita Acara Nomor 150/PL.01.1-BA/1214/2022 tentang Hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (Untuk PKN), dan
Berita Acara Nomor 152/PL.01.1-BA/1214/2022 tentang Hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (Untuk Partai
Garuda);
10 T-10 Surat Pemberitahuan Verifikasi Administrasi dan Jadwal Verifikasi
Faktual Perbaikan;
11 T-11 Undangan Terbuka Pada Pimpinan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum dilaksanakan di Sem Hotel Teluk Dalam;
12 T-12 Undangan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Nomor:
239/PL.01.1-Und/1214/2022, dan Foto Kegiatan Sosialisasi
Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik
Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
[2.8.2] Bukti Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI,
dan Teradu XII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2023,
Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 (Satu) Buah Flashdisk berisi:
a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam
Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 331 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam
Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun
2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam
Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun
2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam
Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun
2022 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam
Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 533 Tahun
2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam
Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2 T-2 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 757/PL.01.1-
SD/05/2022 perihal Dokumen Persyaratan Partai Politik, tanggal
26 September 2022;
3 T-3 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 782/PL.01.1-
SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual, tanggal 3
Oktober 2022;
4 T-4 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1172/PL.01.1-
SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual
Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai
Politik Calon Peserta Pemilu, tanggal 21 November 2022;
5 T-5 1 (Satu) Buah Flashdisk berisi Berita Acara Nomor 252/PL.01.1-
BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum, tanggal 8 November 2022;
6 T-6 1 (Satu) Buah Flashdisk berisi Berita Acara Nomor 296/PL.01.1-
BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai
Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal 14 Desember
2022;
7 T-7 1 (Satu) Buah Flashdisk berisi Berita Acara Nomor 253/PL.01.1-
BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum, tanggal 8 November 2022;
8 T-8 1 (Satu) Buah Flashdisk berisi Berita Acara Nomor 297/PL.01.1-
BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai
Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal 14 Desember
2022;
9 T-9 1 (Satu) Buah Flashdisk berisi Berita Acara Nomor 258/PL.01.1-
BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum, tanggal 8 November 2022;
10 T-10 1 (Satu) Buah Flashdisk berisi Berita Acara Nomor 308/PL.01.1-
BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai
Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal 14 Desember
2022;
11 T-11 Putusan Terjadinya Kesapakatan Penyelesain Sengketa Proses
Pemilu Nomor: 006/Ps.REG/BAWASLU/XII/2022 20 Desember
2022.
[2.8.3] Bukti Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII,
Teradu XVIII, dan Teradu XIX
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2023,
Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan
Teradu XIX mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-17,
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Undangan Nomor: 401/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 30
Juli 2022;
2 T-2 Undangan Nomor: 393/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, Undangan
Nomor: 394/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, Undangan Nomor:
395/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 28 Juli, dan Daftar
Hadir Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL);
3 T-3 Undangan Nomor 432/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 9
Agustus 2022, dan Daftar Hadir Kegiatan Rapat Koordinasi Antara
KPU Provinsi Sumatera Utara Dengan KPU Kabupaten/Kota se-
Sumatera Utara;
4 T-4 Undangan Nomor: 448/PL.01.1-Und/VIII/2022, tanggal 16
Agustus 2022;
5 T-5 Undangan Nomor: 460/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 22
Agustus 2022;
6 T-6 Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara, Nomor 138/PL.01.1-
BA/12/2022 tanggal 11 September 2022;
7 T-7 Undangan Nomor: 526/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 16
September 2022, dan Daftar Hadir Kegiatan Rapat Koordinasi
Antara KPU Provinsi Sumatera Utara Dengan KPU
Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Dalam Rangka Evaluasi
Verifikasi Administrasi dan Persiapan Pelaksanaan Verifikasi
Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun
2024;
8 T-8 Undangan Nomor: 591/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 10
Oktober 2022, dan Daftar Hadir Kegiatan Bimbingan Teknis
Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu Tahun 2024;
9 T-9 Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor:
167/BA/12/2022, tanggal 12 Oktober 2022;
10 T-10 Undangan Nomor: 610/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 14
Oktober 2022;
11 T-11 Undangan Nomor: 609/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 14
Oktober 2022, dan Daftar Hadir Kegiatan Rapat Koordinasi
Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai
Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi
Sumatera Utara;
12 T-12 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Utara Nomor 046/PL.01.1-Kpt/12/2022, dan Surat Tugas Nomor
1123/PL.01.1-ST/12/2022;
13 T-13 Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
184/BA/12/2022, dan Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor 186/BA/12/2022, tanggal 6 November 2022;
14 T-14 Undangan Nomor 792/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, dan
Undangan Nomor 794/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 7
Desember 2022;
15 T-15 Peraturan Komisi Pemilihan Uumum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD;
16 T-16 Berita Acara KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 150/PL.01.1-
BA/12/4/2022, dan Berita Acara KPU Kabupaten Nias Selatan
Nomor 152/PL.01.1-BA/12/4/2022;
17 T-17 Screenshot Sipol.go.id/tahapan-pemilu/verifikasi-faktual-
perbaikan/prov/26/detail-verifikasi, Verifikasi Faktual Perbaikan
Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garda Perubahan
Indonesia.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Kabag
Teknis KPU Provinsi Sumatra Utara, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, Kasubbag Teknis, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Nias
Selatan, dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan dalam sidang
pemeriksaan tanggal 10 April 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
Kabag Teknis KPU Provinsi Sumatra Utara
• Bahwa Sesuai SK Komisi Pemilihan Umum Nomor: 384 Tahun 2022, verifikasi
faktual perbaikan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota
dilaksanakan tanggal 24 November 2022-7 Desember 2022. Pada tanggal 8
Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil verifikasi faktual
perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik pada KPU
Provinsi melalui SIPOL.
• Bahwa sesuai dengan SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022, Bab IV
huruf B angka 2 huruf g bahwa KPU Provinsi menerima Berita Acara Hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota.
• Bahwa sesuai dengan SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 tahun 2022, Bab VI
huruf B angka 2 huruf h pada tanggal 10 Desember 2022, KPU Provinsi Sumatera
Utara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual
Perbaikan Kepengurusan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun
2024 tingkat Provinsi Sumatera Utara dengan mengundang 9 partai politik tingkat
Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan 33 KPU
Kabupaten/Kota melalui SIPOL KPU Provinsi.
• Bahwa rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan didasarkan kepada:
1) Hasil verifikasi factual perbaikan kepengurusan tingkat provinsi.
2) Berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan
dan Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.
• Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menuangkan hasil verifikasi faktual
perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu ke
dalam Berita Acara Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
• Bahwa hasil verifikasi faktual perbaikan tingkat provinsi yang sudah diterima dan
ditetapkan dalam Berita Acara sesuai yang telah disampaikan oleh KPU Provinsi
Sumatera Utara untuk 2 Partai Politik yakni PKN dan Garuda pada prinsipnya
datanya sama. Dapat kami sampaikan pada rekapitulasi semua berjalan dengan
baik pada saat itu kami sampaikan tidak terdapat keberatan dari partai politik.
• Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Berita Acara
Rekapitulasi Verifikasi Faktual Hasil Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum melalui SIPOL
KPU Provinsi Sumatera Utara.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
A. Dalil Pengadu
Bahwa Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan bahwa Para Teradu pada
proses pelaksanaan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu di tingkat
Kabupaten Nias Selatan, diduga telah dengan sengaja melakukan pelanggaran
pemilu dengan memanipulasi data hasil verifikasi faktual dan/atau verifikasi
faktual perbaikan perbaikan keanggotaan partai politik untuk meloloskan Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) di
Kabupaten Nias Selatan.
B. Keterangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Terhadap dalil Para Pengadu sebagaimana tersebut di atas, khususnya tentang
adanya kesengajaan memanipulasi data hasil verifikasi status keanggotaan Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
pada masa tahapan verifikasi faktual dan/atau verifikasi faktual perbaikan
keanggotaan partai politik yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V, dengan ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam melaksanakan pengawasan tahapan Verifikasi Partai Politik Calon
Peserta Pemilu Tahun 2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum telah
menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pengawasan
Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Tahun 2024. Dalam Surat Edaran (SE) ini telah ditentukan
Penanggungjawab Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik, Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah Divisi yang membidangi
Penyelesaian Sengketa dan pelaksanaan pengawasannya dilakukan secara
berjenjang sesuai dengan kewenangan pengawasan.
2. Bahwa sehubungan dengan poin 1 di atas dan berdasarkan tempat (locus) dan
waktu (tempus) terjadinya peristiwa yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu
terjadi di Kabupaten Nias Selatan, maka sesuai dengan Pasal 180 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan
bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan
pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang
dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”. Peristiwa
yang menjadi aduan Pengadu merupakan pelaksanaan tahapan verifikasi
faktual dan/atau verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik tingkat
kabupaten/kota merupakan kewenangan dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
mengawasi pelaksanaannya. Dengan demikian maka kewenangan pengawasan
pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dan/atau verifikasi faktual perbaikan
merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
3. Bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya
sebagaimana ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan koordinasi
dan pengarahan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan
pengawasan tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dengan
mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi maupun Kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) secara luring dan daring bertujuan memastikan kesiapan
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan pada tahapan
verifikasi administrasi maupun faktual, serta melakukan identifikasi potensi-
potensi permasalahan yang mungkin terjadi dalam tahapan verifikasi partai
politik serta upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran maupun
sengketa.
4. Bahwa berdasarkan Surat Edaran 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan
Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2024, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Tim
Fasilitasi Pengawasan Partai Politik di tingkat Provinsi Sumatera Utara dengan
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 0070/PM.00.01/K.SU/08/2022 tanggal
8 Agustus 2022 Tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran,
Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan tahapan verifikasi
partai politik peserta pemilu juga menunjuk Person In Charge (PIC) penghubung
Bawaslu Kabupaten/Kota guna mempermudah koordinasi pelaksanaan
pengawasan pada tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2024;
5. Bahwa pada tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2024,
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan surat penjelasan terkait
tata cara penerimaan aduan masyarakat yang terdaftar pada SIPOL kepada
jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dengan Surat Nomor:
0057/PP.00.01/K.SU/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022 perihal Penjelasan.
6. Bahwa dalam rangka memperoleh laporan hasil pengawasan dari Bawaslu
Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan Surat
Nomor: 009/PM.00.01/K.SU/08/2022 tertanggal 26 Agustus 2022, perihal
Petunjuk Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Teknis Pengawasan Verifikasi
Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Sumatera Utara.
7. Bahwa sampai dengan berakhirnya masa tahapan verifikasi partai politik
peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pernah menyampaikan
laporan pengawasan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerangkan
bahwa terdapat kendala dalam pengawasan verifikasi faktual berupa tidak
diperolehnya data sampling/jumlah anggota yang diajukan untuk diverifikasi
secara faktual dari KPU Kabupaten Nias Selatan.
8. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan verifikasi
faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 tingkat
Provinsi Sumatera Utara dengan membentuk tim sebanyak 7 (tujuh) tim
pengawasan dengan menerbitkan Surat Tugas Nomor:
0151/PM.00.01/K.SU/10/2022, tertanggal 10 Oktober 2022.
9. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Faktual
Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat
Provinsi Sumatera Utara terkhusus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) terhadap keterpenuhan
kepengurusan (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara), domisili/status kantor dan
keterwakilan 30 persen perempuan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU
Provinsi Sumatera Utara.
10. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan pelaksanaan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun
2024 yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 10
Desember 2022 bertempat di Convention Hall Santika Hotel Medan yang dihadiri
oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran staf.
11. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi hasil verifikasi faktual
perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu tahun
2024 yang dilaksanakan di Convention Hall Santika Hotel Medan pada tanggal
10 Desember 2022 oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan sesuai sub lampiran
3 MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL tertanggal 10 Desember 2022
menyatakan status akhir keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) untuk Kabupaten Nias Selatan
berstatus Memenuhi Syarat (MS).
12. Bahwa selama masa tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun
2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah memproses sebanyak 9
(Sembilan) temuan dari Bawaslu Kabupaten/Kota pada masa tahapan verifikasi
administrasi, sedangkan pada tahapan verifikasi faktual maupun faktual
perbaikan tidak terdapat temuan yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara. Sementara ke-9 temuan dalam tahapan verifikasi administrasi
partai politik calon peserta pemilu tersebut yaitu berasal dari Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai,
Bawaslu Kabupaten Dairi, Bawaslu Kota Pematang Siantar, Bawaslu Kota
Binjai, Bawaslu Kota Gunung Sitoli, dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dari
9 (Sembilan) temuan Bawaslu Kabupaten/Kota, 7 (tujuh) temuan
ditindaklanjuti ke Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif dan 2
(dua) temuan tidak ditindaklanjuti ke Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Administratif dikarenakan tidak memenuhi syarat materiil temuan yaitu
temuan dari Bawaslu Kota Gunung Sitoli dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Adapun substansi temuan tersebut menyangkut verifikasi administrasi yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota secara video conference yang
mekanismenya tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik
Pemilu Tahun 2024.
13. Bahwa berdasarkan data Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, perihal
permasalahan yang didalilkan oleh Para Pengadu belum pernah dilaporkan
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara oleh Para Pengadu dan/atau pihak
lainnya, baik melalui mekanisme laporan dugaan pelanggaran pemilu maupun
permohonan sengketa proses Pemilu.
Kasubbag Teknis, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Nias Selatan
Pihak Terkait merupakan Kasubbag Teknis di KPU Kabupaten Nias Selatan sekaligus
admin. Pada dasarnya sebagai admin untuk mengumpulkan LK dan juga membentuk
tim verifikator. Pihak Terkait sebagai admin untuk mengumpulkan data hasil
verifikasi faktual dan tidak terdapat permasalahan. Tidak ada masyarakat yang
menyampaikan komplain atau laporan.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
menyebutkan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu
yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Berkaitan dengan pengaduan yang
disampaikan oleh Para Pengadu a.n. Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham
Hoegelstravores Zamili yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada Perkara Nomor: 444/PS DKPP/SET-04/III/2023, dengan ini Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan hasil pengawasan Verifikasi
Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebagai berikut:
1. Pada tanggal 16 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, menerima
Surat dari KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 250/PL.01.1-SD/1214/2022,
perihal Pemberitahuan Jadwal Verifikasi Faktual.
2. Menindaklanjuti Jadwal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Tahun 2024, pada tanggal 17 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
0007/HK.01.01/K.SU-14/10/2022, Tentang Perubahan Surat Keputusan
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 003/HK.01.01/K.SU-
14/08/2022 Tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
Kabupaten Nias Selatan adalah Harapan Bawaulu sebagai Koordinator, Pilipus
F. Sarumaha sebagai Pengarah, dan Alismawati Hulu selaku Penanggung
jawab/PIC (Person In Charge).
3. Pada tanggal 17 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan membuka
Posko Pengaduan terhadap pencatutan nama sebagai anggota partai politik di
Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan secara online. Adapun
persyaratan sebagai berikut:
a. Formulir tanggapan/masukan masyarakat terkait keabsahan dokumen
persyaratan partai politik.
b. Surat Pernyataan.
c. Screenshot pengecekan Nomor Identitas Kependudukan di
infopemilu.go.id.
d. Foto KTP.
4. Berdasarkan Posko Pengaduan, maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
menerima tanggapan aduan/keberatan masyarakat terhadap keabsahan
dokumen persyaratan partai politik sebanyak 126 aduan/keberatan
masyarakat.
a. Aduan masyarakat ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 2
(dua) orang.
b. Aduan masyarakat ke Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
sebanyak 12 (dua belas) orang.
Maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan meneruskan aduan/keberatan
masyarakat tersebut ke KPU Kabupaten Nias Selatan untuk ditindaklanjuti
dengan menghapus nama yang bersangkutan di dalam Sipol dan diteruskan
kepada pimpinan partai politik.
5. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengawasan, pencegahan dan
penindakan dalam Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan
Umum Tahun 2024 di Kabupaten Nias Selatan, maka Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan telah menugaskan pegawai di Lingkungan Sekretariat (Para Kasubag,
ASN, dan Staf Non PNS) Bawaslu kabupaten Nias Selatan melalui Surat
Perintah Tugas Nomor: 900/062/SPT/K.SU-14/01/2022 mulai tanggal 18
Oktober 2022 hingga berakhir masa Verifikasi Faktual Partai Politik Calon
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Nias Selatan.
6. Bahwa pada tanggal 1 November 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
menerima Surat dari KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 267/PL.01.1-
SD/1214/2022, perihal Undangan.
7. Bahwa pada tanggal 28 November 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
menerima Surat dari KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 319/PL.01.1-
SD/1214/2022, perihal Pemberitahuan Jadwal Verifikasi Faktual Perbaikan.
8. Bahwa menindaklanjuti Pemberitahuan Jadwal Verifikasi Faktual Perbaikan
tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengintruksikan kepada
seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk
melakukan pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 se-Kabupaten Nias Selatan,
sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor: 900/05/SPT/K.SU-14/11/2022,
tanggal 29 November 2022 s.d. 7 Desember 2022. Pengawasan langsung pada
proses verifikasi faktual (verfak) keanggotaan partai politik calon peserta
Pemilu tahun 2024 sebagai berikut:
a. Mendatangi Kantor Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kecamatan
untuk mencocokkan alamat kantor kepengurusan, KTP-el, Kartu Tanda
Anggota (KTA) dan kepengurusan partai politik.
b. Memperhatikan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
c. Mencatat hal-hal yang terjadi di lapangan yang merupakan hasil
pengawasan untuk dikoordinasikan kepada penyelenggara Pemilu (KPU).
Termasuk kepada partai politik calon peserta Pemilu yang sedang
diverifikasi faktual keanggotaannya.
9. Pada tanggal 5 September 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati
KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0035/PM.01.02/K.SU-14/09/2022,
perihal saran perbaikan proses klarifikasi. Dari aduan-aduan masyarakat
tersebut Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bersurat kepada KPU Kabupaten
Nias Selatan agar dapat ditindaklanjuti.
10. Pada tanggal 7 September 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati
KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0037/PM.01.02/K.SU-14/09/2022,
perihal Saran Perbaikan Terhadap Kebijakan Verifikasi Administrasi Partai
Politik Calon Peserta Pemilu Melalui Video Call WhatsApp.
11. Pada tanggal 7 September 2022 KPU Kabupaten Nias Selatan menanggapi
Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0035/PM.01.02/K.SU-
14/09/2022 dan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
0037/PM.01.02/K.SU-14/09/2022 melalui Surat KPU Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 200/PL.01.1/1214/2022, perihal tanggapan dan pendapat
tindaklanjut.
12. Bahwa untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan
pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyurati KPU
Kabupaten Nias Selatan dengan Surat Nomor: 0038/PM.01.02/K.SU-
14/09/2022, perihal Himbauan tanggal 8 September 2022.
13. Bahwa pada tanggal 8 September 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Surat Nomor:
0039/PM.01.02/K.SU-14/09/2022, perihal Permintaan Data. Pada tanggal 10
September 2022, KPU Kabupaten Nias Selatan menanggapi melalui Surat
Nomor: 211/PL.01.1/1214/2022, perihal Tanggapan.
14. Bahwa pada tanggal 3 November 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Surat Nomor:
0031/OT.01/K.SU-14/11/2022 perihal Permintaan Data Verifikasi Faktual
terhadap data yang di verifikasi factual keanggotaan partai politik.
15. Bahwa pada tanggal 6 April 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah
menyampaikan Hasil Pengawasan PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) dan
Partai Garuda (Partai Garda Perubahan Indonesia) melalui Surat Nomor:
072/PM.01.00/K.SU-14/04/2023, perihal Penyampaian Hasil Pengawasan.
16. Bahwa pada tanggal 8 April 2023, terhadap verifikasi factual keanggotaan
partai politik di Kabupaten Nias Selatan, Panwaslu Kecamatan Ulunoyo
membuat pernyataan bahwa dalam pengawasan verifikasi factual perbaikan
persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum tahun
2024 tidak ditemukan dugaan pelanggaran.
17. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, Panwaslu Kecamatan, dan Staf Sekretariat Bawaslu
yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan verifikasi factual partai politik
calon Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Nias Selatan “tidak
ditemukan informasi dugaan pelanggaran”. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan tidak menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari
masyarakat pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda).
18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah mengeluarkan dokumen
hasil pengawasan karena Pihak Terkait mengetahui bahwa dokumen laporan
hasil pengawasan Pemilu adalah informasi yang dikecualikan. Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan melalui PPID tidak pernah menerima pemohon untuk
memohon data yang dimaksud. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melihat
dokumen hasil pengawasan di Kecamatan Ulunoyo ada perbedaan data yang
kami terima dengan data yang disampaikan Pengadu maka untuk itu kami
tidak dapat memastikan dari mana Pengadu mendapatkan dokumen tersebut.
Perlu disampaikan kepada Pengadu, agar memberitahu mengenai pihak yang
menyampaikan dokumen tersebut supaya dapat diproses.
19. Bahwa data Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sama dengan data milik KPU
Kabupaten Nias Selatan karena bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan,
KPU Kabupaten Nias Selatan, dan Bawaslu Nias Selatan bersama dengan Staf
untuk melaksanakan verifikasi faktual.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga sengaja mengubah status keanggotaan
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai
Garuda) semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) pada
tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik;
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V bertindak tidak transparan selama proses
verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Teradu I s.d. Teradu V tidak
mengumumkan kepada publik berkenaan dengan hasil tahapan verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual;
[4.1.3] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII sebagai pengendali Sistem Informasi Partai
Politik (SIPOL) diduga secara terstruktur, sistematis, dan masif mengatur rekayasa
status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan sebagaimana diberitakan
dalam berita media online;
[4.1.4] Bahwa Teradu XIII s.d. Teradu XIX diduga secara terstruktur, sistematis, dan
masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias
Selatan. Teradu XIII s.d. Teradu XIX tidak melakukan pengawasan internal terhadap
KPU Kabupaten Nias Selatan sebagaimana pemberitaan nasional mengenai rekayasa
hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang dilakukan KPU beserta jajaran
di tingkat bawah.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Teradu I s.d. Teradu V diduga sengaja
mengubah status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda
Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dari semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
menjadi Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai
politik, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan pada proses Verifikasi Faktual Partai
Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Nias Selatan, terdapat
7 (tujuh) partai politik yang masuk dalam tahapan verifikasi faktual, yakni: Partai
Perindo, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara,
Partai Hanura, Partai Garuda, dan Partai Buruh. Berdasarkan hasil proyeksi jumlah
syarat minimal keanggotaan, hanya Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan
Partai Buruh yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan Partai Ummat,
Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, dan Partai Garuda, dinyatakan Belum
Memenuhi Syarat (BMS). Selanjutnya, berdasarkan hasil Verikasi Faktual
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di
tingkat Kabupaten Nias Selatan, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara
MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL dan LAMPIRAN 1 MODEL
BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL yang diupload melalui aplikasi SIPOL KPU
Kabupaten Nias Selatan. Pada tanggal 24 November s.d 7 Desember 2022, Teradu I
s.d. Teradu V melaksanakan Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan
Kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di
tingkat Kabupaten Nias Selatan. Adapun partai politik yang termasuk dalam verifikasi
faktual perbaikan yakni Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura,
dan Partai Garuda. Pada tanggal 26 November 2022, Teradu I s.d. Teradu V menerima
data sampel verifikasi faktual perbaikan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi
faktual perbaikan sampai dengan tanggal 7 Desember 2022. Pada tanggal 8 Desember
2022, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi
Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan. Kegiatan tersebut
dihadiri partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 dan Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan. Berdasarkan Hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut:
No Nama Parpol Jlh Data Hasil Verfak Hasil Verfak Hasil Verfak Hasil Verfak Hasil Verfak Hasil verfak Hasil
. Calon sampel Perbaikan di temui di kantor Video call Video tidak Proyeksi
Peserta diterima langsung partai rekaman ditemui
Pemilu melalui
Sipol MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS
1 Partai 268 137 131 33 21 0 0 0 0 104 1 0 109 466 434
Kebangkitan
Nusantara
(PKN)
2 Partai Garda 263 120 143 50 35 0 0 2 0 68 0 0 108 383 453
Perubahan
Indonesia
(Partai
Garuda)
Dapat disimpulkan Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garda Perubahan
Indonesia dinyatakan memenuhi Memenuhi Syarat (MS). Adapun Verifikasi Faktual
Perbaikan untuk Partai Kebangkitan Nusantara tertuang dalam Berita Acara Nomor:
150/PL.01.1-BA/1214/2022 sedangkan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 152/PL.01.1-BA/1214/2022. Tidak terdapat
keberatan dan sanggahan dari peserta berkenaan dengan Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun
2024. Selanjutnya Berita Acara a quo dikirimkan kepada KPU Provinsi Sumatera
Utara melalui aplikasi SIPOL.
Menurut Teradu I s.d. Teradu V, data sampel verifikasi perbaikan
kepengurusan dan keanggotaan partai politik untuk Partai Kebangkitan Nusantara
(PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang diterima melalui
aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) adalah sebagai berikut:
No. Nama Parpol Calon Peserta Jumlah Data sampel Jumlah Data Sampel
Pemilu diterima melalui Sipol menurut pengadu
1 Partai Kebangkitan Nusantara 268 164
(PKN)
2 Partai Garda Perubahan Indonesia 263 128
(Partai Garuda)
Dengan demikian, data sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik milik
Pengadu tidak benar dan tidak berdasar. Para Pengadu juga tidak pernah
menyebutkan jumlah nama, dan sampel yang diturunkan melalui SIPOL berkenaan
dengan Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garda Perubahan Indonesia yang
diduga telah diubah statusnya. Selain itu, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan
Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai
Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, syarat
minimal kenggotaan partai politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten Nias
Selatan adalah 368 keanggotaan. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual dan verifikasi
faktual perbaikan kepengurusan, serta keanggotaan partai politik calon peserta
Pemilu 2024, Teradu I s.d. Teradu V berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 987/PL.01.1-SD/05/2022
tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Dengan Penggunaan Teknologi
Informasi, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1172/PL.01.1-SD/05/2022,
perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan
Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Teradu I s.d Teradu V diduga bertindak tidak
transparan selama proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Teradu I s.d.
Teradu V telah mengumumkan pelaksanaan jadwal verifikasi administrasi. Teradu I
s.d. Teradu V juga sudah berkoordinasi dan menginformasikan kepada Bawaslu Nias
Selatan, Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Kepolisian Resor Nias Selatan, dan
Pemerintah Daerah berkenaan pelaksanaan jadwal verifikasi faktual dan verifikasi
faktual perbaikan. Teradu I s.d. Teradu V telah mengumumkan melalui undangan
terbuka dan mengundang pimpinan partai politik terkait Sosialisasi Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dan Surat
Undangan Nomor: 138/PP.06.1/1214/2022 terkait Sosialisasi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024;
[4.2.3] Bahwa berkenaan dengan dalil Teradu VI s.d. Teradu XII diduga secara
terstruktur, sistematis, dan masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik
di Kabupatean Nias Selatan sebagaimana diberitakan dalam berita media online,
Teradu VI s.d. Teradu XII menerangkan tugas dan wewenang Teradu VI s.d. Teradu
XII dalam tahapan verifikasi (verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual) partai
politik calon peserta Pemilu 2024 telah diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 174
ayat (3) juncto Pasal 12 huruf c dan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017, pada pokoknya mengatur tugas dan wewenang Teradu I s.d. Teradu XII adalah
menyusun dan menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penelitian Keabsahan Administrasi dan Penetapan Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu XII menerbitkan dan/atau
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Selanjutnya, berkenaan dengan tugas Teradu VI s.d. Teradu XII dalam
tahapan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual, telah diuraikan secara jelas
sebagaimana ketentuan Pasal 27 s.d. Pasal 65, dan Pasal 67 s.d. Pasal 134 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, Dalam penyelenggaraan tahapan
pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan
DPRD, Teradu VI s.d. Teradu XII telah menyusun petunjuk teknis bagi KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
tanggungjawab. Berdasarkan hasil verifikasi faktual keaanggotaan Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat in
casu di wilayah Kabupaten Nias Selatan pada pokoknya sebagai berikut:
a. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Verifikasi faktual keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada tingkat
Kabupaten pada KPU Kabupaten Nias Selatan dinyatakan MS dengan rincian sebagai
berikut:
Varifikasi Faktual
Syarat Verifikasi Faktual
Perbaikan
No Wilayah Status
Minimal
Diajukan MS TMS Diajukan MS TMS
SUMATERA UTARA MS
13 Nias Selatan 368 615 34 581 887 466 434 MS
b. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Verifikasi faktual keanggotaan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) pada
tingkat kabupaten di Kabupaten Nias Selatan dinyatakan MS dengan rincian sebagai
berikut:
Varifikasi Faktual
Syarat Verifikasi Faktual
Perbaikan
No Wilayah Status
Minimal
Diajukan MS TMS Diajukan MS TMS
SUMATERA UTARA MS
14 Nias Selatan 368 561 7 554 833 383 453 MS
c. Partai Ummat
Verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat pada tingkat kabupaten di Kabupaten
Nias Selatan dinyatakan TMS dengan rincian sebagai berikut:
Varifikasi Faktual
Syarat Verifikasi Faktual
Perbaikan Status
No Wilayah
Minimal
Diajukan MS TMS Diajukan MS TMS
SUMATERA UTARA MS
11 Nias Selatan 368 874 0 874 1.004 25 979 TMS
Berdasarkan pada fakta Rekap Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta
Pemilu 2024, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan
Indonesia (Garuda) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Partai Ummat dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) minimal jumlah sebaran di 2 (dua) provinsi, yaitu
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Namun
demikian, lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu tahun 2024 setelah Partai
Ummat diberikan kesempatan untuk menyampaikan perbaikan data keanggotaan di 2
(dua) provinsi tersebut berdasarkan Putusan Bawaslu tentang Terjadinya
Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor:
006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022, tanggal 20 Desember 2022. Dengan demikian,
dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d. Teradu XII melakukan rekayasa
status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan
Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat di Kabupaten Nias Selatan secara terstruktur,
sistematis, dan masif adalah tidak benar. Selain itu, sesuai dengan penjelasan Pasal
286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
pada pokoknya menyatakan bahwa "pelanggaran terstruktur" adalah kecurangan
yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun
penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama, yang dimaksud
dengan "pelanggaran sistematis" adalah pelanggaran yang direncanakan secara
matang, tersusun, bahkan sangat rapi, yang dimaksud dengan "pelanggaran masif”
adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan
bukan hanya sebagian. Para Pengadu dalam dalil pengaduan a quo tidak mampu
menjelaskan dan menerangkan waktu, tempat, perbuatan, dan cara bagaimana
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dilakukan serta perbuatan
terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu
XII;
[4.2.4] Bahwa berkenaan dengan dalil Teradu XIII s.d. Teradu XIX diduga secara
terstruktur, sistematis, dan masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik
di Kabupatean Nias Selatan sebagaimana pemberitaan nasional mengenai rekayasa
hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik yang dilakukan KPU beserta jajaran
di tingkat bawah, Teradu XIII s.d. Teradu XIX menerangkan bahwa tugas dan
kewenangan Teradu XIII s.d. Teradu XIX dalam proses Verifikasi Partai Politik Peserta
Pemilu terdapat dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota DPR dan DPRD, Pasal 74, 75, dan 78. Selanjutnya, pada tanggal 31
Juli 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
serta Pengenalan Fungsi SIPOL yang dihadiri 33 KPU Kabupaten/Kota secara zoom
meeting. Pada tanggal 1 Agustus 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan
DPRD serta Pengenalan Fungsi SIPOL di Hotel Le Polonia Medan yang dihadiri oleh
Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara Calon Peserta Pemilu Tahun
2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara.
Pada tanggal 11 Agustus 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Kegiatan
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai
Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri oleh 33 KPU Kabupaten/Kota
di Hotel Radison dengan Narasumber Idham Kholik selaku anggota Komisi Pemilihan
Umum sekaligus Divisi Teknis. Pada tanggal 17 Agustus 2022, Teradu XIII s.d. Teradu
XIX melaksanakan Bimbingan Teknis SIPOL kepada KPU Kabupaten/Kota se-
Sumatera Utara dalam Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan
DPRD Tahun 2024 secara zoom meeting. Pada tanggal 23 Agustus 2022, Teradu XIII
s.d. Teradu XIX melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi
Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di 33 KPU Kabupaten/Kota secara
zoom meeting. Pada tanggal 11 September 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX
melaksanakan Rekapitulasi dan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu berdasarkan Berita
Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik
Calon Peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota menggunakan SIPOL di Ruang Rapat
KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 19 s.d. 20 September 2022, Teradu XIII
s.d. Teradu XIX melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Verifikasi Administrasi dan
Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu Tahun 2024 di The Hill Hotel & Resort Sibolangit yang dihadiri oleh 33 KPU
Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Pada tanggal 12 s.d. 13 Oktober 2022, Teradu
XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di
Samosir Cottage Resort yang dihadiri 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Pada tanggal 12 Oktober 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Kegiatan
Rekapitulasi dan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Berdasarkan
Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota menggunakan SIPOL di Samosir Cottage Resort.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun
2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam
Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota DPR dan DPRD, maka jadwal tahapan Verifikasi Faktual tingkat Provinsi
dilaksanakan tanggal 15 s.d. 17 Oktober 2022. Selanjutnya, pada tanggal 15 Oktober
2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh PBB, Partai Buruh,
Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PKN, Partai Perindo, PSI, dan Partai
Ummat secara zoom meeting. Pada tanggal yang sama, Pukul 14.00 WIB, Teradu XIII
s.d. Teradu XIX melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan
Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Tingkat Provinsi Sumatera Utara di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara yang
dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Teradu XIII s.d. Teradu XIX telah
membentuk Tim Verifkasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Utara dan melaksanakan Verifikasi Faktual
Kepengurusan, Pemenuhan Keterwakilan Perempuan, dan Domisili Kantor Tetap
Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi
Sumatera Utara. Pada tanggal 6 November 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX
melaksanakan Kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan
Keanggotaan Partai Politik di tingkat Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat KPU
Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, berdasarkan jadwal dan tahapan yang telah
ditentukan, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Verifikasi Faktual Perbaikan
Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota
tanggal 24 November 2022 s.d. 7 Desember 2022. Sedangkan KPU Provinsi tanggal 24
s.d. 26 November 2022. Pada tanggal 8 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota se-
Sumatera Utara termasuk KPU Kabupaten Nias Selatan menyampaikan hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai
Politik kepada KPU Provinsi menggunakan SIPOL. Pada tanggal 10 Desember 2022,
Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Utara di
Hotel Santika Dyandra Medan, yang dihadiri oleh 9 Partai Politik tingkat Provinsi
Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan 33 KPU Kabupaten/Kota.
Pada saat itu, tidak terdapat keberatan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan
partai politik berkenaan dengan hasil rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Hasil Rekapitulasi dimaksud
dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan data SIPOL KPU Provinsi Sumatera Utara, hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan Keanggotaan Partai Politik di Kabupaten Nias Selatan adalah sebagai
berikut:
Jumlah
Jumlah Jumlah
Anggota Jumlah Jumlah
Nama Jumlah Jumlah Sampel Anggota
Yang Sampel MS Hasil
Parpol Syarat Sampel Yang yang
Diajuka Yang MS Proyeksi Status
Minimal TMS TMS
n
PKN 368 887 268 137 466 131 434 MS
GARUDA 368 833 263 120 383 143 453 MS
Berdasarkan tabel di atas disimpulkan keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara
(PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dinyatakan Memenuhi Syarat
(MS).
[4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil Pengadu [4.1.1] berkaitan dengan KPU Kabupaten Nias
Selatan dengan sengaja mengubah dan merekayasa status keanggotaan Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dari status TIDAK
MEMENUHI SYARAT (TMS) menjadi status MEMENUHI SYARAT (MS) pada rapat
pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik. Terkait dalil a quo, dalam persidangan
terungkap fakta, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menjelaskan, KPU
Kabupaten Nias Selatan sudah melakukan verifikasi faktual perbaikan partai politik
dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menemukan informasi
dugaan pelanggaran dan tidak ada laporan dari masyarakat kepada Bawaslu terkait
adanya pelanggaran verifikasi faktual perbaikan terhadap PKN dan Partai Garuda.
Selain itu, Para Pengadu tidak pernah melaporkan perbedaan data (quod non) kepada
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan tidak ada juga permintaan data dari Para
Pengadu ke PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengingat data yang diminta oleh
Para Pengadu merupakan data yang dikecualikan untuk diketahui publik. Demikian
juga penjelasan dari Pihak Terkait Kasubag teknis KPU Kabupaten Nias Selatan
selaku admin menjelaskan bahwa Pihak Terkait bertugas membuat LK dan
membentuk tim dan menghimpun data hasil verifikasi faktual, dan selama verifikasi
faktual hingga selesai verifikasi faktual tidak ada laporan dan keberatan terhadap
hasil verifikasi faktual;
Selanjutnya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (semula Divisi
Pengawasan menjadi Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat) menerangkan,
bahwa sampai dengan sidang pemeriksaan DKPP dilaksanakan, tidak ada satu pun
pengaduan atau laporan masyarakat terkait dengan verifikasi faktual dan verifikasi
faktual perbaikan. Demikian juga Pihak Terkait Kabag Teknis KPU Provinsi Sumatera
Utara menerangkan, bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan
rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai
politik yang hasilnya sama dengan yang dibuat oleh KPU Kabupaten Nias Selatan
(Teradu I s.d. Teradu V). Menurut Pihak Terkait Kabag Teknis KPU Provinsi Sumatera
Utara sampai dengan sidang pemeriksaan DKPP dilaksanakan, tidak ada laporan
terkait pelanggaran verifikasi faktual, baik verifikasi faktual maupun verifikasi faktual
perbaikan;
Sesuai dengan bukti dan fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bukti Para
Pengadu berupa rekapitulasi data keanggotaan partai politik PKN dan Partai Garuda
(vide Bukti P-2 dan Bukti P-3) bukan merupakan bukti resmi yang diterbitkan oleh
lembaga yang berwenang baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,
melainkan hasil rekapitulasi atau pengolahan data yang dibuat oleh Para Pengadu
bersama-sama dengan saksi Pengadu bernama Fredikus Pamalua Sarumaha (Mantan
Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam yang diberhentikan oleh DKPP), sehingga tidak
dapat dinilai sebagai bukti yang sah dan relevan untuk membuktikan adanya
rekayasa data seperti yang didalilkan oleh Para Pengadu. Bahkan jumlah data sampel
yang digunakan oleh Para Pengadu jauh berbeda dengan data yang digunakan oleh
KPU Kabupaten Nias Selatan (Teradu I s.d. Teradu V) sebagaimana termuat dalam
tabel di bawah ini:
No. Nama Parpol Calon Jumlah Data sampel Jumlah Data Sampel
Peserta Pemilu diterima melalui menurut pengadu
Sipol
1 Partai Kebangkitan 268 164
Nusantara (PKN)
2 Partai Garda Perubahan 263 128
Indonesia (Partai
Garuda)
Sesuai fakta yang terungkap di persidangan, setelah dilakukan verifikasi faktual
hasilnya PKN dan Partai Garuda Memenuhi Syarat (MS) sesuai tabel di bawah (vide
Jawaban Teradu I s.d. Teradu V):
No. Nama Jlh Hasil Hasil Hasil Hasil Hasil Hasil Hasil
Parpol Data Verfak Verfak di Verfak di Verfak Verfak verfak Proyeksi
Calon sampel Perbaikan temui kantor Video Video tidak
Pesert diterima langsung partai call rekaman ditemui
a melalu MS TM MS TM MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS
Pemil i Sipol S S
u
1 Partai 268 137 131 33 21 0 0 0 0 104 1 0 109 466 434
Kebangkit
an
Nusantar
a (PKN)
2 Partai 263 120 143 50 35 0 0 2 0 68 0 0 108 383 453
Garda
Perubaha
n
Indonesia
(Partai
Garuda)
Dengan demikian, sesuai tabel tersebut tergambar jumlah data keanggotaan yang
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan yang Memenuhi Syarat (MS), sehingga Teradu I
s.d. V memutuskan PKN dan Partai Garuda Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi
faktual perbaikan, karena jumlahnya sudah melebihi ketentuan batas minimum,
yaitu 368.
Terungkap fakta, bahwa rekapitulasi data versi Para Pengadu, dibuat setelah
verifikasi faktual perbaikan selesai dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V (vide
keterangan Teradu XIII s.d. Teradu XIX KPU Provinsi Sumatera Utara). Berdasarkan
bukti dan fakta di atas, DKPP menilai tidak terbukti terjadi pelanggaran hukum dan
etika yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V seperti yang didalilkan oleh Para
Pengadu;
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu [4.1.2] berkaitan dengan Teradu I s.d Teradu V
bertindak tidak transparan selama proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
dengan tidak mengumumkan kepada publik terkait hasil dari tahapan verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(selanjutnya disebut PKPU 4/2022) khususnya Pasal 60 yang menyatakan:
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen
persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik ke dalam berita acara dengan
menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.PERBAIKAN.KPU.KABKOTA-PARPOL.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada KPU melalui Sipol.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.VERMIN.PERBAIKAN.KPU.KABKOTA-
PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Sesuai fakta persidangan Teradu I s.d. Teradu V sudah melakukan verifikasi
administrasi dan menyampaikan hasilnya kepada KPU melalui SIPOL sesuai dengan
PKPU 4/2022. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan verifikasi
sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada hukum serta etika yang
dilanggar dalam penyampaian hasil verifikasi faktual. Justru menjadi bertentangan
dengan hukum dan etika jika Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan hasil verifikasi
faktual seperti yang diinginkan oleh Para Pengadu. Dengan demikian, dalil Para
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP.
Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.3.3] Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3] dan angka [4.1.4] berkaitan
Teradu VI s.d. Teradu XII dan Teradu XIII s.d. Teradu XIX diduga kuat turut secara
sistematis, terstruktur, dan masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik
di Kabupatean Nias Selatan sebagaimana diberitakan dalam beberapa berita online;
Berkaitan dengan dalil a quo, DKPP menilai perlu menegaskan bahwa berkaitan
dengan pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif, Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya (vide Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tentang Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 dan putusan-
putusan selanjutnya) yang sudah menjadi yurisprudensi telah memberi pengertian
tentang sistematis, terstruktur, dan masif, yaitu:
1. Pelanggaran itu bersifat sistematis, artinya pelanggaran ini benar-benar
direncanakan secara matang (by design);
2. Pelanggaran itu bersifat terstruktur, artinya pelanggaran ini dilakukan oleh
aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara Pilkada
secara kolektif bukan aksi individual;
3. Pelanggaran itu bersifat masif, artinya dampak pelanggaran ini sangat luas dan
bukan sporadic.
Selain itu, sesuai Penjelasan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, bahwa yang dimaksud dengan:
1. Pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural,
baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau
secara bersama-sama;
2. Pelanggaran sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang,
tersusun, bahkan sangat rapi;
3. Pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya
terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.
Merujuk pada ketiga pengertian di atas, maka sesuai dengan bukti dan fakta
persidangan, Para Pengadu tidak dapat membuktikan pelanggaran sistematis,
terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu XII dan Teradu XIII
s.d. Teradu XIX. Selain itu, terungkap fakta dalam persidangan yang dengan jelas
menunjukkan bahwa Para Pengadu tidak dapat menunjukkan metodelogi dan ukuran
yang menjadi dasar Teradu VI s.d. Teradu XII dan Teradu XIII s.d. Teradu XIX
melakukan pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif mengatur rekayasa
status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan. Oleh karena itu, dalil
Para Pengadu bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII dan Teradu XIII s.d. Teradu XIX
diduga kuat turut secara sistematis, terstruktur, dan masif mengatur rekayasa status
keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan adalah tidak terbukti melanggar
hukum dan etika. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, dalil
aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
III.KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan
di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar
keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV,
Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,