Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 53 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, KPU RI, KPU Provinsi Sumatera Utara
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 31/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-05-2023
👁 44 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 April 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu serius dan sengaja melakukan pelanggaran pemilu dengan memanipulasi data hasil verifikasi vaktual keanggotaan partai politik agar dapat meloloskan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Kabupaten Nias Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga sengaja mengubah status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V bertindak tidak transparan selama proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Pasal DilanggarPasal 174 ayat (3) juncto Pasal 12; Pasal 13; Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 27; Pasal 65; Pasal 67
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Meidanariang Hulu, Teradu III Eksodi M. Dakhi, Teradu IV Yulianus Gulo M. Dakhi, Teradu V Edward Duha, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merabilitasi nama baik Teradu VI Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu VII Idham Holik, Teradu VIII Mochammad Afifudin, Teradu IX Parsadaan Harahap, Teradu X Betty Epsilon Idroos, Teradu XI Yulianto Sud
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 53-PKE-DKPP/III/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 62-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 53-PKE- DKPP/III/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Rumusan Laia Pekerjaan/Lembaga : Perawat Alamat : Desa Bawoganowo, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Bawoganowo, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Repa Duha Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Pelita-Pasir Putih No. 10 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Meidanariang Hulu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Pelita-Pasir Putih No. 10 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Eksodi M. Dakhi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Pelita-Pasir Putih No. 10 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yulianus Gulo M. Dakhi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Pelita-Pasir Putih No. 10 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Edward Duha Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Kantor : Jl. Pelita-Pasir Putih No. 10 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Mochammad Afifudin Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu XII; 13. Nama : Herdensi Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35, Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu XIII; 14. Nama : Mulia Banurea Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35, Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu XIV; 15. Nama : Benget M. Silitonga Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35, Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu XV; 16. Nama : Safrizal Syah Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35, Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu XVI; 17. Nama : Ira Wirtati Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35, Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu XVII; 18. Nama : Yulhasni Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Perintis Kemerdekaan No.35, Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu XVIII; 19. Nama : Batara Manurung Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35, Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu XIX; Teradu I s.d Teradu XIX selanjutnya disebut sebagai----------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 April 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu serius dan sengaja melakukan pelanggaran pemilu dengan memanipulasi data hasil verifikasi vaktual keanggotaan partai politik agar dapat meloloskan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Kabupaten Nias Selatan. 2. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2022, Teradu I s.d. Teradu V sengaja mengubah dan merekayasa status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Sebenarnya status Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun direkayasa menjadi status Memenuhi Syarat (MS) pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Partai Politik. Syarat minimal anggota setiap partai politik yang memasuki tahapan verifikasi faktual perbaikan di Kabupaten Nias Selatan adalah 368 anggota dan jumlah sampling Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) adalah 268 anggota. Sedangkan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) adalah 368 anggota dan jumlah sampling Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) adalah 128 anggota. 3. Bahwa berdasarkan data hasil verifikasi faktual Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang dibacakan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V diketahui Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah memenuhi syarat. Namun, berdasarkan kenyataan di lapangan saat pelaksanaan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik, diketahui mayoritas anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) menolak dan tidak mengakui status sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) serta bersedia mengisi Formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-PARPOL dan dapat dikategorikan TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 yaitu: - Pasal 92 ayat (2) berbunyi “Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan identitas anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas anggota pada KTA dan/atau KTP-el atau KK, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat”. ayat (3) berbunyi “Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan KTA dan/atau KTP-el atau KK, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat”. - Pasal 93 ayat (1) berbunyi “Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan bersedia mengisi formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-PARPOL, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat”. - Pasal 95 berbunyi “Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang meninggal dunia, status keanggotaan dinyatakan: a. memenuhi syarat, apabila anggota Partai Politik meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau b. tidak memenuhi syarat, apabila anggota Partai Politik meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain”. - Pasal 97 berbunyi “Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal, tidak dapat dihadirkan di Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 sampai dengan batas waktu yang ditentukan, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat”. 4. Bahwa berdasarkan jumlah data anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang diverifikasi faktual di lapangan, Pengadu menemukan terdapat banyak anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) menolak dan tidak mengakui status sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) serta bersedia mengisi formular MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-PARPOL untuk setiap kecamatan. Pada masa verifikasi faktual keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), jumlah anggota yang diverifikasi faktual sekitar 21 orang. Terdapat 11 orang anggota yang ditemui menyatakan bukan sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), tidak memiliki KTA, dan menyatakan keberatan sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) serta bersedia menandatangani Formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-PARPOL. Terdapat 10 orang anggota yang tidak dapat ditemui atau tidak diketahui keberadaannya. Tidak terdapat anggota yang mengakui sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sehingga KPU menyatakan Partai PKN, Partai Ummat, Partai Partai Garuda dan Partai Hanura memasuki tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan. 5. Bahwa berdasarkan informasi hasil verifikasi faktual perbaikan di lapangan, Pengadu mengetahui terdapat 164 orang anggota yang telah diverifikasi faktual perbaikan dengan rincian yaitu terdapat 69 orang anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang ditemui sebagaimana tabel berikut: NO. KETERANGAN STATUS JUMLAH 1. TIDAK MEMILIKI KTA PARTAI PKN, TIDAK BERADA DITEMPAT, KEBERATAN SEBAGAI ANGGOTA PARTAI DAN BERSEDIA TANDATANGAN FORMULIR MODEL TMS 158 orang SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA- PARPOL 2. MEMILIKI KTA, KTP, BERADA DI TEMPAT, DAN MENGAKUI SEBAGAI ANGGOTA PARPOL MS 6 orang Total 164 orang 6. Untuk Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), terdapat 128 orang yang diverifikasi faktual perbaikan. Hasil verifikasi faktual perbaikan yaitu terdapat 51 orang anggota yang ditemui dengan rincian data sebagaimana tabel berikut: NO. KETERANGAN STATUS JUMLAH 1. TIDAK MEMILIKI KTA PARTAI GARUDA, TIDAK BERADA DITEMPAT, KEBERATAN SEBAGAI ANGGOTA PARTAI DAN BERSEDIA TANDATANGAN FORMULIR MODEL TMS 119 orang SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA- PARPOL 2. MEMILIKI KTA, KTP, BERADA DI TEMPAT, DAN MENGAKUI SEBAGAI ANGGOTA PARPOL MS 9 orang Total 128 orang 7. Bahwa berdasarkan pemaparan data pada angka 4, 5 dan 6 di atas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) tidak dapat dinyatakan lolos oleh Teradu I s.d Teradu V. Namun, Teradu I s.d Teradu V dengan berani melakukan pelanggaran berat dengan merekayasa hasil verifikasi faktual partai politik. Teradu I s.d Teradu V memperlakukan Partai UMMAT sebagaimana hasil verifikasi faktual perbaikan di lapangan. Bahwa terdapat 189 orang anggota Partai Ummat yang diverifikasi faktual perbaikan diantaranya terdapat 80 orang yang berhasil ditemui (5 orang menyatakan sebagai anggota Partai Ummat dan 75 orang anggota menyatakan bukan sebagai anggota partai Ummat, tidak memiliki KTA, menyatakan keberatan sebagai anggota Partai Ummat dan bersedia menandatangani Formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-PARPOL). 8. Bahwa Teradu I s.d Teradu V bertindak tidak transparan selama proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan tidak mengumumkan kepada publik terkait hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 9. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum yang berperan sebagai pengendali SIPOL diduga kuat turut secara sistematis, terstruktur, dan masif merekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan sebagaimana diberitakan dalam beberapa berita online. 10. Teradu XIII s.d. Teradu XIX sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara diduga kuat turut secara sistematis, terstruktur, dan masif merekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan. Teradu XIII s.d. Teradu XIX melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan internal untuk KPU Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dihubungkan pada pemberitaan nasional yang sudah viral mengenai rekayasa hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik yang dilakukan oleh KPU sampai dengan jajaran KPU Daerah. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I, Teradu II, Teradu Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V; 4. Memberikan Peringatan Keras Kepada Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX; 5. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Berita Media Online berjudul “Koalisi Laporkan Dugaan Manipulasi Verifikasi Faktual oleh KPU ke DKPP Hari ini”, https://nasional.tempo.co/read/1670618/koalisi-laporkan- dugaan-manipulasi-verifikasi-faktual-oleh-kpu-ke-dkpp-hari-ini, tanggal 21 Desember 2022, dan Berita Media Online berjudul Masyarakat Sipil Ungkap Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Parpol”, https://rumahpemilu.org/masyarakat-sipil-ungkap- dugaan-manipulasi-data-verifikasi-parpol/, tanggal 12 Desember 2022; 2 P-2 Hasil Pengecekan Data Verifikasi Faktual Anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); 3 P-3 Hasil Pengecekan Data Verifikasi Faktual Anggota Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda); 4 P-4 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan; 5 P-5 Video Keberatan Masyarakat Karena Masih Tercatut Sebagai Anggota Partai Politik, ScreenShot Aplikasi SIPOL a.n. Sorahatilaia Partai Kebangkitan Nusantara, ScreenShot Dokumentasi Kegiatan Panwaslu Kecamatan Telukdalam Pengawasan Verifikasi Faktual untuk Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, serta Laporan Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Partai Politik Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2023, Para Pengadu mengajukan 1 (satu) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Fredikus Famalua Sarumaha • Saksi merupakan mantan Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam. Saksi ikut pada saat verifikasi faktual perbaikan. • Saksi membenarkan pernah diberhentikan oleh DKPP. • Saksi menerangkan pada saat proses verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan. Pada saat itu Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan tidak ikut mendampingi melainkan hanya mengutus relawan untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan. Saksi selaku pengawas pada saat itu ikut mengambil. Pada beberapa sampel yang diverifikasi secara faktual di wilayah Kecamatan Teluk Dalam, diantaranya Desa Hilisondrekha seperti bukti P-2 tabel 89 a.n. Sorahati Laia yang dilakukan verifikasi faktual. Pada saat ditanyakan di rumahnya “apakah pernah mendaftar di Partai PKN?” yang bersangkutan merasa kaget. Sorahati Laia tidak pernah mendaftarkan diri sebagai partai politik. Sorahati Laia bersedia menandatangi formulir verifikasi. Seperti syarat-syarat yang disampaikan oleh Pengadu, bahwa ketika orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri dan bersedia mengisi formular verifikasi faktual maka hal tersebut tentu tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik. Ada beberapa contoh masih di wilayah Kecamatan Teluk Dalam, Bukti P-3 tabel 72 Desa Hilitobara a.n. Ferdin Buulolo dicatut namanya di Partai Garuda. Saksi pada saat itu datang ke rumah Ferdin Buulolo. Pada saat itu Ferdin Buulolo merasa kaget karena tidak pernah mendaftarkan diri di Partai Garuda. Ferdin Buulolo merasa keberatan terhadap pencatutan nama dan bersedia menandatangani formulir verifikasi faktual. • Saksi menerangkan terdapat Bukti P-3 tabel 79 a.n. Sutrimawatin Taofonao memiliki saudara bapaknya adalah pengurus Partai Garuda dan merupakan anggota DPRD Provinsi Nias Selatan. Namun, pada saat Saksi menanyakan kepada Sutrimawatin Taofonao yang bersangkutan merasa keberatan karena memang tidak pernah mendaftarkan diri di Partai Garuda. Sutrimawatin Taofonao merasa masa depannya akan terganggu dengan melihat ke depan apabila mendaftar sebagai PPPK. • Saksi menerangkan Sorahati Laia setelah dilakukan pengecekan di SIPOL beberapa menit yang lalu, masih terdaftar nama Sorahati Laia di PKN. Namun pada saat Saksi melakukan verifikasi factual perbaikan, Sorahati Laia merasa keberatan dan sudah menandatangani formulir keberatan. • Saksi merasa heran dengan pernyataan Teradu I yang menyatakan semua sudah memenuhi persyaratan. Di Desa Bawolowalani a.n. Niati Mendrofa saat dilakukan verifikasi faktual tidak ditemukan. Suariti Sarumaha, Federal Gee, di Desa Hilisondrekha tidak ditemukan. • Saksi menerangkan pada saat itu ikut mendampingi Pengadu untuk mewawancarai anggota partai politik yang dicatut a.n. Sahadin Mendrofa seperti Bukti Video Pengadu. Saksi menanyakan apakah yang bersangkutan pernah mendaftar sebagai partai politik? Jawaban yang bersangkutan tidak pernah mendaftar sebagai Partai Garuda dan PKN. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 April 2023, sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V.
II. POKOK ADUAN PENGADU
a. Menurut Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V dengan sengaja mengubah dan merekayasa status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dari status sebenarnya adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di rekayasa menjadi status Memenuhi Syarat (MS) pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik; b. Menurut Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V bertindak tidak transparan selama proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan tidak mengumumkan kepada publik terkait hasil dari tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual;
III. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V, pokok aduan Para Pengadu kabur/tidak jelas (obscuur libel) dengan penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s/d Teradu V dengan sengaja mengubah dan merekayasa status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) pada tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dari status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi status memenuhi Syarat (MS) pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik. Pengadu tidak mendalilkan dimana peristiwa rekayasa hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda). b. Bahwa Para Pengadu tidak menjelaskan terhadap sampel mana peristiwa rekayasa hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda). c. Bahwa Para Pengadu tidak konsisten terkait jumlah sampel verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Para Pengadu menyebutkan jumlah sampel Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 164 anggota dan 268 anggota. d. Bahwa Para Pengadu juga tidak konsisten dengan jumlah anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang ditemui di lapangan saat verifikasi faktual perbaikan yang menyebutkan 69 orang anggota dengan rincian sebagai berikut: No. Keterangan Status Jumlah 1 Tidak memiliki KTA Partai TMS 158 orang PKN, tidak berada di tempat, keberatan sebagai anggota partai 2 Memiliki KTA, KTP, berada di MS 6 Orang tempat dan mengakui sebagai anggota Parpol Total 164 e. Bahwa sesuai Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 5 ayat (4) berbunyi “uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan”. 2. Berdasarkan fakta hukum di atas Laporan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan aduan Para Pengadu tidak dapat diterima.
IV. JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V
ATAS ADUAN PARA PENGADU 1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menolak seluruh dalil-dalil Para Pengadu kecuali jika diakui kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu I s.d. Teradu V dalam jawaban ini. 2. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam pelaksanaan Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 telah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Bahwa pada proses Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Nias Selatan, dari 7 (tujuh) partai politik yang masuk dalam tahapan verifikasi faktual hanya terdapat 3 (tiga) partai politik yang Memenuhi Syarat (MS) sedangkan 4 (empat) partai politik dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana hasil proyeksi jumlah syarat minimal keanggotaan antara lain: No Nama Partai Akronim Hasil Verfak Anggota 1 PERINDO PERSATUAN INDONESIA MS 2 Partai Ummat Partai Ummat BMS 3 Partai Solidaritas PSI MS Indonesia No Nama Partai Akronim Hasil Verfak Anggota 4 Partai Kebangkitan PKN BMS Nusantara 5 Partai Hati Nurani HANURA BMS Rakyat 6 Partai Garda Partai Garuda BMS Perubahan Indonesia 7 Partai Buruh Partai Buruh MS Selanjutnya di sebut sebagai……………(T-1); 4. Bahwa hasil Verikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, diterbitkan Berita Acara oleh KPU Kabupaten Nias Selatan MODEL MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA- PARPOL dan LAMPIRAN 1 MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL dan diupload dalam aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Nias Selatan, Selanjutnya disebut sebagai…………(T-2); 5. Bahwa pada Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan Kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Nias Selatan tanggal 24 November s.d 7 Desember 2022, KPU Kabupaten Nias Selatan menerima data sampel verifikasi faktual perbaikan pada tanggal 26 November 2022 untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual perbaikan sampai tanggal 7 Desember 2022 yakni; No Nama Partai Akronim 1 Partai Ummat Ummat 2 Partai Kebangkitan Nusantara PKN 3 Partai Hati Nurani Rakyat Hanura Partai Garda Perubahan 4 Garuda Indonesia 6. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2022, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Nias Selatan dituangkan dalam Berita Acara Pleno MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL dengan Berita Acara Nomor: 150/PL.01.1- BA/1214/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dituangkan dalam MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL dengan Berita Acara Nomor: 152/PL.01.1- BA/1214/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Selanjutnya Berita Acara yang sudah ditandatangani dikirim ke KPU Provinsi Sumatera Utara dengan cara meng-upload dalam aplikasi SIPOL. (Bukti-3); Partai Politik yang mengikuti verifikasi faktual perbaikan dan memenuhi syarat: No Nama Partai Akronim 1 Partai Kebangkitan Nusantara PKN 2 Partai Hati Nurani Rakyat Hanura 3 Partai Garda Perubahan Garuda Indonesia 7. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 tanggal 8 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan yang di hadiri Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang dibacakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terdapat keberatan dan sanggahan dari peserta yang hadir. (Bukti T-4) 8. Bahwa dalam Pelaksanaan Verifikasi faktual Kepengurusan dan keanggotaan Partai politik calon peserta pemilu 2024, para teradu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, yaitu ; • Pasal 89 ayat: (1) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86. (2) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. (3) Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. • Pasal 90 ayat: (1) Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual berkoordinasi dengan Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik di Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota, paling lambat sampai dengan batas akhir masa Verifikasi Faktual keanggotaan. (2) Dalam hal Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), verifikator faktual melakukan verifikasi terhadap anggota yang hadir. • Pasal 91 ayat: (1) Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik di kantor Partai Politik tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan terhadap anggota Partai Politik dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (2) Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dan Pengurus Partai Politik untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual keanggotaan secara langsung. (3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap anggota Partai Politik, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah anggota Partai Politik pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan dengan panggilan video atau konferensi video. 9. Bahwa dalam Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yaitu: • Pasal 120 ayat: (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c. • Pasal 121 ayat: (1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 identitas Pengurus Partai Politik yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas Pengurus Partai Politik pada KTA dan/atau KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Pengurus Partai Politik tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 terdapat Pengurus Partai Politik yang meninggal dunia, status pengurus dimaksud dinyatakan: a. memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau b. tidak memenuhi syarat, apabila Pengurus Partai Politik meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain. (4) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Pengurus Partai Politik tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi, status pengurus dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat pernyataan Pimpinan Partai Politik mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai dengan tahapan Pemilu berakhir, status Kantor Tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. • Pasal 122 ayat; (1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU.KABKOTA- PARPOL. • Pasal 123 ayat; (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (1) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan. (2) KPU menuangkan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sipol. (3) KPU menyampaikan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol. (4) Perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol; b. KTA dan KTP-el atau KK; dan c. daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Sipol. • Pasal 124 ayat; (1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemastian terhadap analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mutatis mutandis berlaku dalam pemastian analisa dugaan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). • Pasal 125 ayat ; (1) Dalam hal ditemukan data NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat pada Sipol, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dalam hal ditemukan data anggota Partai Politik berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (3) Dalam hal ditemukan data usia dan/atau status perkawinan anggota Partai Politik tidak memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (4) Dalam hal ditemukan NIK yang tercantum dalam Sipol tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Data Pemilih Berkelanjutan, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal ditemukan data 1 (satu) anggota Partai Politik terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik dan tidak dapat dipastikan keanggotaannya, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. • Pasal 126 ayat: Dalam hal hasil pemastian analisa dugaan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan Pasal 125 tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan, Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan tidak dilakukan Verifikasi Faktual perbaikan syarat keanggotaan. • Pasal 127 ayat; (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91, mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, dan Pasal 96 mutatis mutandis berlaku dalam pemberian status hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). • Pasal 128 ayat; (1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.ANGGOTA.KPU.KABKOTA- PARPOL. 10. Bahwa dalam hal Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 129: • ayat (1) : KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota. • ayat (2) : Hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rapat pleno yang dihadiri partai politik tingkat kabupaten/kota dan Bawaslu kabupaten/kota. Dalam Pasal 130 • ayat (1) : KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana di maksud dalam pasal 129 kedalam berita acara dengan menggunakan formulir Model BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL. • ayat (2) : KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi melalui Sipol. 11. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V berpedoman pada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 987/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Dengan Penggunaan Teknologi Informasi dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1172/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu (Bukti T-5); 12. Bahwa terhadap dalil-dalil pokok aduan Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu sengaja mengubah status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik semula berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi status Memenuhi Syarat (MS) pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 tanggal 8 Desember 2022 tidak benar dan tidak berdasar. Hal tersebut disebabkan Para Pengadu tidak menyebutkan sejumlah nama sejumlah sampel yang telah diturunkan melalui SIPOL untuk Partai PKN dan Partai Garuda yang menurut Para Pengadu bahwa Para Teradu telah mengubah status dari status Tidak memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat(MS); 13. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 84 ayat (2) yang berbunyi “Verifikasi Keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan partai politik paling sedikit 1000 orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota”; 14. Bahwa syarat minimal kenggotaan partai politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik adalah 368 keanggotaan. (Bukti T-6); 15. Bahwa data sampel verifikasi perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang diterima KPU Kabupaten Nias Selatan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tanggal 26 November 2022 adalah sebagai berikut: No. Nama Parpol Calon Jumlah Data sampel Jumlah Data Sampel Peserta Pemilu diterima melalui menurut pengadu Sipol 1 Partai Kebangkitan 268 164 Nusantara (PKN) 2 Partai Garda Perubahan 263 128 Indonesia (Partai Garuda) Maka data sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik berdasarkan dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar, (Bukti T-7); 16. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V setelah menerima data sampel verifikasi faktual juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait pelaksanaan tata cara/mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 (Bukti T-8); 17. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik yang telah dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terhadap Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang telah dikirim melalui Sipol adalah sebagai berikut (Bukti T-9); No. Nama Jlh Hasil Verfak Hasil Verfak Hasil Verfak Hasil Hasil Hasil verfak Hasil Proyeksi Parpol Data Perbaikan di temui di kantor Verfak Verfak tidak ditemui Calon sampel langsung partai Video call Video rekaman Peserta diterim Pemilu a MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS melalu i Sipol 1 Partai 268 137 131 33 21 0 0 0 0 104 1 0 109 466 434 Kebangkit an Nusantar a (PKN) 2 Partai 263 120 143 50 35 0 0 2 0 68 0 0 108 383 453 Garda Perubaha n Indonesia (Partai Garuda) • Berdasarkan tabel di atas, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa hasil verifikasi faktual perbaikan untuk keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang Memenuhi Syarat (MS) adalah 137 dengan rincian ditemui langsung (MS) 33 orang dan hasil verifikasi video rekaman (MS) adalah 104 orang dengan hasil proyeksi adalah 466. Dengan demikian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dinyatakan Mememuhi Syarat (MS). • Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang Memenuhi Syarat (MS) adalah 120 dengan rincian ditemui langsung (MS) 50 orang, hasil video call (MS) 2 orang dan hasil verifikasi video rekaman (MS) 68 orang dengan hasil Proyeksi adalah 383. Dengan demikian Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dinyatakan Mememuhi Syarat (MS). 18. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V berani melakukan pelanggaran berat dengan merekayasa hasil verifikasi faktual perbaikan adalah tidak benar dan tidak berdasar. Namun sebaliknya Para Pengadu memberikan informasi yang salah terkait jumlah data sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) tidak sesuai data dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU Kabupaten Nias Selatan sehingga Para Pengadu mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V merekayasa hasil Verifikasi faktual perbaikan; 19. Bahwa dalil Para Pengadu berkenaan dengan permasalahan sampel keanggotaan, berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, berbunyi “penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)”; 20. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak transparan selama proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dan juga tidak mengumumkan adalah tidak benar. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah mengumumkan pelaksanaan jadwal verifikasi administrasi. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V juga berkoordinasi dan menginformasikan Bawaslu Nias Selatan, Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Kepolisian Resor Nias Selatan, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan jadwal verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan; 21. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah mengumumkan dengan undangan terbuka dan mengundang pimpinan partai politik terkait sosialisasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024, (Bukti T-11); [2.5.2]Jawaban Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu XIV, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII. Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor: 505/PS.DKPP/SET-04/IV/2023 tanggal 3 April 2023 yang pada pokoknya memanggil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dalam kedudukannya sebagai Teradu VI s.d. Teradu XII untuk memberikan jawaban Para Teradu atas Laporan Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dengan registrasi Perkara Nomor: 53-PKE-DKPP/III/2023 yang diadukan oleh Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores. Sehubungan dengan Laporan Pengaduan a quo pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu XII melakukan rekayasa terhadap status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat di Kabupaten Nias Selatan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Terhadap dalil aduan a quo, Teradu VI s.d. Teradu XII sampaikan bantahan dan/atau jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Pedoman Beracara Kode Etik) pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut: Pasal 5 (1) --- (2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas lengkap Pengadu dan/atau Pelapor; b. identitas Teradu dan/atau Terlapor; c. uraian dugaan pelanggaran kode etik; dan d. permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik. (3) --- (4) Uraian dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan. 2. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017) pada pokoknya menjelaskan hal sebagai berikut: Pasal 286 Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pelanggaran terstruktur" adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Yang dimaksud dengan "pelanggaran sistematis" adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Yang dimaksud dengan "pelanggaran masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka 2, Pengadu dalam dalil Laporan Pengaduan a quo tidak menjelaskan dan menerangkan waktu, tempat, perbuatan, dan cara bagaimana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dilakukan serta perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif yang bagaimana yang telah dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu XII. 4. Bahwa Laporan Pengaduan a quo adalah berkenaan dengan tahapan verifikasi (dalam hal ini verifikasi faktual) partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Nias Selatan. Tugas dan wewenang KPU (dalam hal ini Teradu VI s.d. Teradu XII) dalam tahapan verifikasi (verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual) partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (3) juncto Pasal 12 huruf c dan Pasal 13 huruf b UU No.7/2017, pada pokoknya mengatur tugas dan wewenang Teradu I s.d. Teradu XII adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU tentang tata cara pelaksanaan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 UU No. 7/2017; b. Berdasarkan penjelasan pada huruf a. di atas, Teradu VI s.d. Teradu XII menerbitkan dan/atau menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu); c. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 s.d. Pasal 65 Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Para Teradu pada tahapan verifikasi administrasi pada pokoknya bertugas: 1) melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu, dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat setelah partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan telah diterima pendaftarannya oleh Teradu VI s.d. Teradu XII melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL); 2) menuangkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan dan dugaan rangkap jabatan pengurus partai politik calon peserta Pemilu ke dalam SIPOL; 3) menyampaikan data potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) partai politik, potensi keanggotaan ganda antar partai politik, dan anggota partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat kepada KPU Kabupaten/Kota melalui SIPOL; 4) melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyarataan keanggotaan dari KPU Provinsi melalui SIPOL; 5) menerima, memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan perbaikan, menetapkan status penyampaian dokumen persyaratan perbaikan, serta memberikan tanda pengembalian atau tanda terima; 6) menyampaikan salinan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada pengurus partai politik tingkat pusat dan Bawaslu; dan 7) mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi melalui laman KPU, media sosial KPU, dan/atau media massa. d. Berdasarkan ketentuan Pasal 67 s.d. Pasal 134 Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Teradu VI s.d. Teradu XII pada tahapan verifikasi faktual pada pokoknya bertugas: 1) melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat meliputi kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tingkat pusat, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan pengurus partai politik tingkat pusat, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; 2) menentukan sampel untuk verifikasi faktual kenaggotaan partai politik; 3) melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat dan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dari KPU Provinsi; 4) menuangkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERFAK.KPU-PARPOL melalui SIPOL; dan 5) menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada pengurus partai politik tingkat pusat dan Bawaslu; 5. Bahwa dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, Teradu VI s.d. Teradu XII telah menyusun petunjuk teknis untuk menjadi panduan bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab. Adapun petunjuk teknis yang telah Teradu VI s.d. Teradu XII terbitkan dalam rangka penyelenggaraan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD adalah sebagai berikut: a. Dalam penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dokumen persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Teradu VI s.d. Teradu XII menerbitkan dan/atau menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 533 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bukti T - 1); b. Guna menjamin kepastian hukum penyelenggaraan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu dimana terjadi perubahan kantor partai politik, Teradu VI s.d. Teradu XII menerbitkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 757/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Dokumen Persyaratan Partai Politik, tanggal 26 September 2022 (Bukti T -2), yang salah satu substansinya pada angka 6 mengatur “Apabila alamat kantor Partai Politik calon Peserta Pemilu di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang tercantum dalam formulir MODEL F- KANTOR.TETAP-PARPOL dinyatakan MS, namun setelah Verifikasi Administrasi alamat kantor Partai Politik pindah atau berubah maka Partai Politik harus menyampaikan surat kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota disertai bukti status kantornya (sewa, milik sendiri dan pinjam pakai) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan verifikasi faktual”; c. Guna menjamin kepastian hukum penyelenggaraan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu dimana terjadi perubahan kepengurusan partai politik karena diberhentikan atau mengundurkan diri, Para Teradu menerbitkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 782/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual, tanggal 3 Oktober 2022 (Bukti T -3), yang salah satu substansinya pada angka 2 mengatur “Apabila kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat (MS) namun setelah verifikasi Administrasi ketua, sekretaris dan bendahara tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota diberhentikan atau mengundurkan diri, maka pengurus Partai Politik setingkat diatasnya harus menyampaikan bukti pengunduran diri atau diberhentikan dari pengurus Partai Politik kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual.” Selanjutnya pada angka 3 mengatur “Apabila terdapat pengurus Partai Politik yang diberhentikan atau mengundurkan diri, maka dapat melakukan perubahan terhadap keputusan kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota setelah penetapan Partai Politik peserta pemilu.”; d. Guna menjamin keadilan dan aksesibilitas dari peserta Pemilu secara khusus daerah yang terkena bencana alam, daerah yang berpotensi jarak antara tempat tinggal anggota partai politik sangat jauh atau akses transportasi yang sulit serta tidak memungkinkan menggunakan pesawat/kapal/perahu dikarenakan kendala geografis, verifikasi faktual dapat menggunakan teknologi informasi atau dapat mengirimkan hasil rekaman video (video recorded) sebagai bukti pengurus/anggota partai politik, Teradu VI s.d. Teradu XII menerbitkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1172/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, tanggal 21 November 2022 (Bukti T -4); 6. Bahwa hasil verifikasi faktual keaanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat in casu di wilayah Provinsi Sumatera Utara pada pokoknya adalah sebagai berikut: a. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 1) Verifikasi faktual keanggotaan awal (Berdasarkan Berita Acara Nomor 252/PL.01.1-BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal 8 November 2022 pada Sublampiran 4 Model BA.VERFAK.KPU-PARPOL) (Bukti T -5): Keanggotaan Syarat No Wilayah MS Hasil Status Minimal Diajukan Sampel MS TMS Proyeksi SUMATERA UTARA BMS 1 Tapanuli Tengah 366 731 252 4 248 12 BMS 2 Tapanuli Utara 321 507 219 3 216 7 BMS 3 Tapanuli Selatan 315 538 224 4 220 10 BMS 4 Nias 146 292 166 2 164 4 BMS 5 Langkat 1.000 1.391 301 4 297 18 BMS 6 Karo 410 566 229 1 228 2 BMS 7 Deli Serdang 1.000 1.797 317 6 311 34 BMS 8 Simalungun 1.000 1.208 292 16 276 66 BMS 9 Asahan 791 942 273 15 258 52 BMS 10 Labuhanbatu 506 647 241 15 226 40 BMS 11 Dairi 319 520 221 2 219 5 BMS 12 Toba 214 380 191 5 186 10 BMS 13 Nias Selatan 368 615 237 13 224 34 BMS 14 Pakpak Bharat 56 91 74 1 73 1 BMS 15 Humbang 184 8 176 BMS 204 352 15 Hasundutan 16 Samosir 142 284 164 43 121 74 BMS 17 Serdang Bedagai 669 915 271 1 270 3 BMS 18 Batu Bara 423 657 243 75 168 203 BMS 19 Padang Lawas 264 504 218 0 218 0 BMS 20 Labuhanbatu 222 3 219 BMS 325 525 7 Selatan 21 Nias Utara 152 318 174 4 170 7 BMS 22 Kota Medan 1.000 1.427 303 26 277 122 BMS 23 Kota 204 2 202 BMS 274 436 4 Pematangsiantar 24 Kota Sibolga 95 110 86 18 68 23 BMS Keanggotaan Syarat No Wilayah MS Hasil Status Minimal Diajukan Sampel MS TMS Proyeksi 25 Kota Tanjungbalai 180 280 162 6 156 10 BMS 26 Kota Binjai 298 528 223 4 219 9 BMS 27 Kota Tebing Tinggi 177 300 169 4 165 7 BMS 2) Verifikasi faktual keanggotaan perbaikan (Berdasarkan Berita Acara Nomor 296/PL.01.1-BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal 14 Desember 2022 pada Sublampiran 5 Model BA.VERFAK.KPU- PARPOL) (Bukti T -6): Keanggotaan Syarat No Wilayah MS Hasil Status Minimal Diajukan Sampel MS TMS Proyeksi SUMATERA UTARA MS 1 Tapanuli Tengah 366 849 265 115 150 372 MS 2 Tapanuli Utara 321 641 240 175 65 470 MS 3 Tapanuli Selatan 315 633 239 143 96 383 MS 4 Nias 146 303 170 99 71 178 MS 5 Langkat 1.000 2073 324 162 162 1040 MS 6 Karo 410 758 255 229 26 682 MS 7 Deli Serdang 1.000 2450 332 217 115 1607 MS 8 Simalungun 1.000 1853 318 189 129 1117 MS 9 Asahan 791 1456 304 211 93 1026 MS 10 Labuhanbatu 506 899 269 149 120 513 MS 11 Dairi 319 629 239 135 104 357 MS 12 Toba 214 424 202 116 86 248 MS 13 Nias Selatan 368 887 268 137 131 466 MS 14 Pakpak Bharat 56 92 74 50 24 63 MS 15 Humbang 372 189 119 70 242 204 MS Hasundutan 16 Samosir 142 253 153 91 62 193 MS Keanggotaan Syarat No Wilayah MS Hasil Status Minimal Diajukan Sampel MS TMS Proyeksi 17 Serdang Bedagai 669 1325 298 156 142 695 MS 18 Batu Bara 423 684 246 192 54 609 MS 19 Padang Lawas 264 571 230 108 122 268 MS 20 Labuhanbatu 646 241 149 92 402 325 MS Selatan 21 Nias Utara 152 301 169 86 83 157 MS 22 Kota Medan 1.000 2030 323 187 136 1201 MS 23 Kota 526 222 177 45 421 274 MS Pematangsiantar 24 Kota Sibolga 95 232 145 99 46 176 MS 25 Kota Tanjungbalai 180 317 174 99 75 186 MS 26 Kota Binjai 298 603 235 121 114 314 MS 27 Kota Tebing Tinggi 177 345 182 114 68 220 MS b. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 1) Verifikasi faktual keanggotaan awal (Berdasarkan Berita Acara Nomor 253/PL.01.1-BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal 8 November 2022 pada Sublampiran 4 Model BA.VERFAK.KPU-PARPOL) (Bukti T -7): Keanggotaan Syarat No Wilayah MS Hasil Status Minimal Diajukan Sampel MS TMS Proyeksi SUMATERA UTARA BMS 1 Tapanuli Tengah 366 495 217 16 201 36 BMS 2 Tapanuli Utara 321 1.373 300 1 299 5 BMS 3 Tapanuli Selatan 315 402 197 4 193 8 BMS 4 Nias 146 363 187 0 187 0 BMS 5 Langkat 1.000 1.347 299 11 288 50 BMS 6 Karo 410 506 219 8 211 18 BMS 7 Deli Serdang 1.000 1.303 297 5 292 22 BMS Keanggotaan Syarat No Wilayah MS Hasil Status Minimal Diajukan Sampel MS TMS Proyeksi 8 Simalungun 1.000 1.088 284 10 274 38 BMS 9 Asahan 791 823 262 19 243 60 BMS 10 Labuhanbatu 506 668 244 13 231 36 BMS 11 Dairi 319 419 201 0 201 0 BMS 12 Toba 214 253 153 2 151 3 BMS 13 Mandailing Natal 490 517 221 10 211 23 BMS 14 Nias Selatan 368 561 228 3 225 7 BMS 15 Pakpak Bharat 56 92 74 8 66 10 BMS 16 Humbang Hasundutan 204 254 153 2 151 3 BMS 17 Samosir 142 179 122 2 120 3 BMS 18 Serdang Bedagai 669 739 253 5 248 15 BMS 19 Batu Bara 423 484 214 92 122 208 BMS 20 Padang Lawas Utara 270 326 177 1 176 2 BMS 21 Padang Lawas 264 363 187 13 174 25 BMS 22 Labuhanbatu Selatan 325 392 194 41 153 83 BMS 23 Labuhanbatu Utara 396 421 201 11 190 23 BMS 24 Nias Utara 152 219 140 0 140 0 BMS 25 Nias Barat 97 132 98 0 98 0 BMS 26 Kota Medan 1.000 1.268 295 4 291 17 BMS 27 Kota Pematangsiantar 274 308 171 0 171 0 BMS 28 Kota Sibolga 95 149 108 2 106 3 BMS 29 Kota Tanjung Balai 180 218 139 0 139 0 BMS 30 Kota Binjai 298 420 201 26 175 54 BMS 31 Kota Tebing Tinggi 177 203 133 1 132 2 BMS 32 Kota Padang Sidempuan 229 296 167 6 161 11 BMS 33 Kota Gunungsitoli 137 185 125 3 122 4 BMS 2) Verifikasi faktual keanggotaan perbaikan (Berdasarkan Berita Acara Nomor 297/PL.01.1-BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal 14 Desember 2022 pada Sublampiran 5 Model BA.VERFAK.KPU- PARPOL) (Bukti T -8): Keanggotaan Syarat No Wilayah MS Hasil Status Minimal Diajukan Sampel MS TMS Proyeksi SUMATERA UTARA MS 1 Tapanuli Tengah 366 678 245 138 107 398 MS 2 Tapanuli Utara 321 1.407 302 255 47 1.189 MS 3 Tapanuli Selatan 315 514 220 158 62 373 MS 4 Nias 146 327 177 83 94 153 MS 5 Langkat 1.000 2.005 322 178 144 1.119 MS 6 Karo 410 726 251 223 28 653 MS 7 Deli Serdang 1.000 2.013 323 213 110 1.332 MS 8 Simalungun 1.000 1.794 317 196 121 1.119 MS 9 Asahan 791 1.308 297 205 92 922 MS 10 Labuhanbatu 506 927 272 147 125 514 MS 11 Dairi 319 539 225 137 88 328 MS 12 Toba 214 314 173 127 46 233 MS 13 Mandailing Natal 490 770 256 33 223 109 TMS 14 Nias Selatan 368 833 263 120 143 383 MS 15 Pakpak Bharat 56 89 72 39 33 56 MS 16 Humbang Hasundutan 204 315 173 131 42 241 MS 17 Samosir 142 210 136 97 39 152 MS 18 Serdang Bedagai 669 1.161 289 172 117 696 MS 19 Batu Bara 423 520 221 167 54 485 MS 20 Padang Lawas Utara 270 421 201 130 71 273 MS 21 Padang Lawas 264 427 202 153 49 336 MS 22 Labuhanbatu Selatan 325 444 206 139 67 341 MS 23 Labuhanbatu Utara 396 631 239 150 89 407 MS 24 Nias Utara 152 233 145 95 50 153 MS 25 Nias Barat 97 132 98 26 72 35 TMS 26 Kota Medan 1.000 2.015 323 181 142 1.133 MS Keanggotaan Syarat No Wilayah MS Hasil Status Minimal Diajukan Sampel MS TMS Proyeksi 27 Kota Pematangsiantar 274 448 207 182 25 394 MS 28 Kota Sibolga 95 175 120 67 53 100 MS 29 Kota Tanjung Balai 180 354 184 96 88 185 MS 30 Kota Binjai 298 466 211 126 85 304 MS 31 Kota Tebing Tinggi 177 258 155 112 43 187 MS 32 Kota Padang Sidempuan 229 351 184 156 28 304 MS 33 Kota Gunungsitoli 137 265 157 137 20 234 MS c. Partai Ummat 1) Verifikasi faktual keanggotaan awal (Berdasarkan Berita Acara Nomor 258/PL.01.1-BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal 8 November 2022 pada Sublampiran 4 Model BA.VERFAK.KPU-PARPOL tanggal 8 November 2022 Sublampiran 2 Model BA.VERFAK.KPU-PARPOL) (Bukti T -9): Keanggotaan Syarat No Wilayah MS Hasil Status Minimal Diajukan Sample MS TMS Proyeksi SUMATERA UTARA BMS 1 Tapanuli Utara 321 481 214 4 210 9 BMS 2 Tapanuli Selatan 315 452 208 12 196 26 BMS 3 Langkat 1000 1115 286 4 282 16 BMS 4 Karo 410 518 221 11 210 26 BMS 5 Deli Serdang 1000 1172 289 16 273 65 BMS 6 Simalungun 1000 1198 291 102 189 420 BMS 7 Asahan 791 974 276 89 187 314 BMS 8 Labuhanbatu 506 555 227 193 34 472 BMS 9 Dairi 319 483 214 1 213 2 BMS 10 Mandailing Natal 490 775 257 110 147 332 BMS 11 Nias Selatan 368 874 267 0 267 0 BMS 12 Pakpak Bharat 56 105 83 10 73 13 BMS 13 Batu Bara 423 765 256 158 98 472 MS Keanggotaan Syarat No Wilayah MS Hasil Status Minimal Diajukan Sample MS TMS Proyeksi 14 Padang Lawas Utara 270 722 251 0 251 0 BMS 15 Padang Lawas 264 474 212 4 208 9 BMS 16 Labuhanbatu Selatan 325 365 187 104 83 203 BMS 17 Nias Utara 152 210 136 6 130 9 BMS 18 Nias Barat 97 198 131 2 129 3 BMS 19 Kota Medan 1000 1098 285 103 182 397 BMS 20 Kota Pematangsiantar 274 314 173 22 151 40 BMS 21 Kota Sibolga 95 137 101 15 86 20 BMS 22 Kota Tanjung Balai 180 211 136 6 130 9 BMS 23 Kota Binjai 298 321 175 15 160 28 BMS 24 Kota Tebing Tinggi 177 213 137 93 44 145 BMS 25 Kota Padang Sidempuan 229 293 166 8 158 14 BMS 26 Kota Gunungsitoli 137 194 129 4 125 6 BMS 2) Verifikasi faktual keanggotaan perbaikan (Berdasarkan Berita Acara Nomor 308/PL.01.1-BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal 14 Desember 2022 pada Sublampiran 5 Model BA.VERFAK.KPU- PARPOL) (Bukti T -10): Keanggotaan Syarat No Wilayah MS Hasil Status Minimal Diajukan Sample MS TMS Proyeksi SUMATERA UTARA MS 1 Tapanuli Utara 321 617 237 131 106 345 MS 2 Tapanuli Selatan 315 575 231 147 84 378 MS 3 Langkat 1.000 1.857 318 183 135 1.073 MS 4 Karo 410 718 250 237 13 692 MS 5 Deli Serdang 1.000 1.840 318 212 106 1.243 MS 6 Simalungun 1.000 1.499 306 234 72 1.248 MS 7 Asahan 791 1.222 292 210 82 968 MS 8 Labuhanbatu 506 868 266 148 118 676 MS Keanggotaan Syarat No Wilayah MS Hasil Status Minimal Diajukan Sample MS TMS Proyeksi 9 Dairi 319 606 235 132 103 341 MS 10 Mandailing Natal 490 926 272 180 92 723 MS 11 Nias Selatan 368 1.004 278 7 271 25 TMS 12 Pakpak Bharat 56 87 71 45 26 65 MS 13 Batu Bara 423 765 256 158 98 472 MS AWAL 14 Padang Lawas Utara 270 749 254 132 122 389 MS 15 Padang Lawas 264 558 228 120 108 298 MS 16 Labuhanbatu Selatan 325 427 202 156 46 434 MS 17 Nias Utara 152 247 151 100 51 170 MS 18 Nias Barat 97 189 127 105 22 158 MS 19 Kota Medan 1.000 1.467 305 273 32 1.416 MS 20 Kota Pematangsiantar 274 417 200 190 10 418 MS 21 Kota Sibolga 95 152 109 66 43 107 MS 22 Kota Tanjung Balai 180 317 174 108 66 203 MS 23 Kota Binjai 298 638 240 128 112 355 MS 24 Kota Tebing Tinggi 177 187 126 84 42 218 MS 25 Kota Padang 356 185 132 53 262 MS Sidempuan 229 26 Kota Gunungsitoli 137 246 150 112 38 188 MS 7. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana tersebut pada angka 6, hasil verifikasi faktual keaanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat in casu di wilayah Kabupaten Nias Selatan pada pokoknya adalah sebagai berikut: a. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Verifikasi faktual keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada tingkat Kabupaten pada KPU Kabupaten Nias Selatan dinyatakan MS dengan rincian sebagai berikut (Vide Bukti T -6): Varifikasi Faktual Syarat Verifikasi Faktual Perbaikan No Wilayah Status Minimal Diajukan MS TMS Diajukan MS TMS SUMATERA UTARA MS 13 Nias Selatan 368 615 34 581 887 466 434 MS b. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Verifikasi faktual keanggotaan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) pada tingkat Kabupaten pada KPU Kabupaten Nias Selatan dinyatakan MS dengan rincian sebagai berikut (Vide Bukti T -8): Varifikasi Faktual Syarat Verifikasi Faktual Perbaikan No Wilayah Status Minimal Diajukan MS TMS Diajukan MS TMS SUMATERA UTARA MS 14 Nias Selatan 368 561 7 554 833 383 453 MS c. Partai Ummat Verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat pada tingkat Kabupaten pada KPU Kabupaten Nias Selatan dinyatakan TMS dengan rincian sebagai berikut (Vide Bukti T -10): Varifikasi Faktual Syarat Verifikasi Faktual Perbaikan Status No Wilayah Minimal Diajukan MS TMS Diajukan MS TMS SUMATERA UTARA MS 11 Nias Selatan 368 874 0 874 1.004 25 979 TMS 8. Bahwa pada faktanya, berdasarkan rekap nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Partai Ummat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) minimal jumlah sebaran di 2 (dua) provinsi, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Namun demikian, lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu tahun 2024 setelah Partai Ummat diberikan kesempatan untuk menyampaikan perbaikan data keanggotaan di 2 (dua) provinsi tersebut berdasarkan Putusan Bawaslu tentang Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022, tanggal 20 Desember 2022 (Bukti T -11). 9. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut di atas terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d. Teradu XII melakukan rekayasa terhadap status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat di Kabupaten Nias Selatan secara terstruktur, sistematis, dan masif adalah Tidak Benar. 10. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Teradu VI s.d. Teradu XII dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran, verifikasi (verifikasi administrasi dan verifikasi faktual) dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Bahwa berdasarkan apa yang telah Teradu VI s.d. Teradu XII uraikan dan jelaskan di atas, maka dalil-dalil aduan Pengadu tidaklah terbukti dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil-dalil aduan Para Pengadu. [2.5.3]Jawaban Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX. A. TENTANG EKSEPSI Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu/Pelapor kabur (obscurre libel) 1. Bahwa Pengadu/Pelapor dalam dalil Pengaduannya angka 5 berbunyi : “Bahwa informasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan dilapangan, Pengadu mengetahui ada jumlah 164 orang anggota yang diverifikasi faktual perbaikan dengan rincian yaitu terdapat 69 orang anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang ditemui dengan rincian status TMS sebanyak 158 orang dan status MS sebanyak 6 orang dan angka 6 berbunyi : “Untuk Partai Garuda, ada jumlah 128 orang yang diverifikasi faktual perbaikan. Hasil verifikasi faktual perbaikan yaitu 51 orang anggota yang ditemui dengan rincian status 119 orang dan MS 9 orang”. Berbeda dengan jumlah sampel Verifikasi faktual Perbaikan yang diturunkan oleh Komisi Pemilihan Umum melalui SIPOL untuk Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 268 orang dan untuk Partai Garuda sebanyak 263 orang. 2. Bahwa Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu/Pelapor dapat dikualifikasikan kabur (obscurre libel) sehingga Permohonan Pengadu/Pelapor dinyatakan tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya batal demi hukum. B. TENTANG DALIL PENGADUAN PENGADU/PELAPOR 1. Bahwa Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX pada pokoknya menolak seluruh dalil-dalil aduan Para Pengadu karena tidak berdasarkan fakta hukum dan argument hukum yang jelas. 2. Bahwa Pengadu/Pelapor mendalilkan Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara diduga kuat turut secara sistematis dan terstruktur serta masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan dan turut melakukan Tindakan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan internal untuk KPU Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dihubungkan pada pemberitaan nasional yang sudah viral mengenai rekayasa hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik yang dilakukan oleh KPU sampai dengan jajaran KPU Daerah. 3. Bahwa Pengadu/Pelapor telah membuat fitnah dan keterangan yang mengada-ada tentang pembiaran dan tidak melakukan pengawasan internal untuk KPU Kabupaten Nias Selatan, bahkan sebaliknya Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX telah bekerja secara profesional, sesuai dengan mekanisme, tatacara dan prosedur regulasi yang berlaku. 4. Bahwa Kewenangan KPU Provinsi dalam proses Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD pada: Pasal 74 “Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan: a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi; b. memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi; dan c. domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sampai tahapan terakhir Pemilu.” Pasal 75 (1) KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi. (2) Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, dilakukan untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK. (3) Verifikasi Faktual pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, dilakukan untuk membuktikan kebenaran kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi telah memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (4) Verifikasi Faktual domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c, dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai tahapan terakhir Pemilu. Pasal 78 (1) KPU Provinsi menuangkan hasil Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.KPU.PROV-PARPOL. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.KPU.PROV-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 74, 75 dan 78 penjelasan di atas, Bahwa tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik melakukan verifikasi faktual Kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan menuangkan hasil verifikasi faktual kepengurusan. 5. Bahwa Para Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX akan memberikan Jawaban kronologis pelaksanaan Tahapan Verifikasi Partai Politik di Tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara. KPU Provinsi sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan, yaitu : a. Rapat Koordinasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi SIPOL pada tanggal 31 Juli 2022 yang dihadiri 33 (tiga puluh tiga) KPU Kabupaten/Kota secara Zoom Meeting. (Bukti T-1) b. Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Pengenalan Fungsi SIPOL yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2022 di Hotel Le Polonia Medan yang dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara. (Bukti T-2) c. Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Agustus 2022 yang dihadiri oleh 33 (tiga puluh tiga) KPU Kabupaten/Kota di Hotel Radison dengan Narasumber dari KPU RI Ketua Divisi Teknis, Bapak Idham Kholik. (Bukti T-3) d. Bimbingan teknis SIPOL kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dalam Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada tanggal 17 Agustus 2022 secara zoom meeting. (Bukti T-4) e. Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di 33 (tiga puluh tiga) KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2022 secara zoom meeting. (Bukti T-5) f. Rekapitulasi dan penyampaian hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota menggunakan SIPOL pada tanggal 11 September 2022 di ruang rapat KPU Provinsi Sumatera Utara. (Bukti T-6) g. Rapat Koordinasi Evaluasi Verifikasi Administrasi dan Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 19 s.d 20 September 2022 di The Hill Hotel & Resort Sibolangit yang dihadiri oleh 33 (tiga puluh tiga) KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. (Bukti T-7) h. Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 12 s.d 13 Oktober 2022 di Samosir Cottage Resort yang dihadiri 33 (tiga puluh tiga) KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. (Bukti T-8) i. Rekapitulasi dan penyampaian hasil Verifikasi Administrasi perbaikan berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota menggunakan SIPOL pada tanggal 12 Oktober 2022 di Samosir Cottage Resort. (Bukti T-9) 6. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, jadwal tahapan Verifikasi Faktual tingkat Provinsi adalah 15 s/d 17 Oktober 2022. 7. Berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX melaksanakan: a. Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 15 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB secara zoom meeting yang dihadiri oleh 9 (sembilan) Partai Politik yaitu PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PKN, Partai Perindo, PSI, dan Partai Ummat. (Bukti T- 10) b. Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 15 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (Bukti T-11) c. Membentuk Tim Verifkasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Utara dan melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan, Pemenuhan Keterwakilan Perempuan, dan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2022 terhadap 9 (sembilan) Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. (Bukti T-12) d. Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik di tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 6 November 2022 di ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Utara. (Bukti T-13) e. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 10 Desember 2022 di Hotel Santika Dyandra Medan, yang dihadiri oleh 9 (sembilan) Partai Politik tingkat Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan 33 (tiga puluh tiga) KPU Kabupaten/Kota. (Bukti T-14) f. Bahwa pada saat rekapitulasi terbuka pada tanggal 10 Desember 2022 tidak ada keberatan dari peserta rapat pleno baik itu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan partai politik terhadap hasil rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 85 ayat (7) menyatakan bahwa: “penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual dilakukan oleh KPU dengan menggunakan Sipol (Bukti T-15) sebagaimana tabel di bawah ini : Tabel 1 Persyaratan Jumlah Minimal Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Jumlah Anggota yang Diajukan Oleh Partai Politik dan Jumlah Sampel yang Diturunkan Jumlah Anggota Yang Nama Parpol Jumlah Sampel Jumlah Syarat Diajukan Minimal PKN 368 887 268 GARUDA 368 833 263 9. Bahwa selanjutnya, berdasarkan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota pada tanggal 24 November 2022 s.d 7 Desember 2022 dan KPU Provinsi pada tanggal 24 s/d 26 November 2022. 10. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2022, KPU Kabupaten /Kota se-Sumatera Utara termasuk KPU Kabupaten Nias Selatan menyampaikan hasil Verifikasi Faktual Perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik kepada KPU Provinsi menggunakan SIPOL. (BUKTI T-16) 11. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2022, KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Utara dengan mengundang 9 (sembilan) Partai Politik tingkat Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan 33 (tiga puluh tiga) KPU Kabupaten/Kota menggunakan SIPOL KPU Provinsi. Hasil Rekapitulasi dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. 12. Bahwa dalam Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 terkait hal ini (Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garuda) tidak ada keberatan ataupun sanggahan dari peserta Rapat Pleno baik dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara maupun Partai Politik yang hadir pada saat Rapat Pleno. 13. Bahwa berdasarkan data dari SIPOL KPU Provinsi Sumatera Utara, hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik di Kabupaten Nias Selatan (Bukti T-17) adalah sebagai berikut: Tabel 2 Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik di Kabupaten Nias Selatan Jumlah Jumlah Anggota Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Sampel Nama Parpol Jumlah Sampel MS Hasil Anggota Yang Sampel Yang Syarat Yang MS Proyeksi yang TMS Status Diajukan TMS Minimal PKN 368 887 268 137 466 131 434 MS GARUDA 368 833 263 120 383 143 453 MS Berdasarkan data SIPOL KPU Provinsi Sumatera Utara pada Tabel II di atas dapat dijelaskan: a. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 1) Bahwa dari syarat minimal dukungan keanggotaan Partai Politik di Kabupaten Nias Selatan adalah sebanyak 368. 2) Bahwa jumlah keanggotaan yang diajukan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 887 status Memenuhi Syarat. 3) Bahwa dari data yang diajukan (887) selanjutnya diturunkan sampel sebanyak 268 untuk dilakukan Verifikasi Faktual perbaikan. 4) Bahwa hasil Verifikasi Faktual perbaikan dari 268 sampel, Memenuhi Syarat 137 dan Tidak Memenuhi syarat 131. 5) Bahwa jumlah sampel yang Memeuhi Syarat 137 diproyeksikan menjadi 466. 6) Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 9 ayat (3) menyatakan : “Persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya : a. 1000 (Seribu) orang, atau; b. 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk, pada setiap Kepengurusan Partai Politik di Tingkat KPU Kabupaten/Kota”. Keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) diproyeksi 466 melebihi dari 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk Kabupaten Nias Selatan. sehingga disimpulkan MEMENUHI SYARAT. b. Partai Garuda 1) Bahwa dari syarat minimal dukungan keanggotaan Partai Politik di Kabupaten Nias Selatan adalah sebanyak 368. 2) Bahwa jumlah keanggotaan yang diajukan Partai Garuda sebanyak 833 status Memenuhi Syarat. 3) Bahwa dari data yang diajukan (833) selanjutnya diturunkan sampel sebanyak 263 untuk dilakukan Verifikasi Faktual Perbaikan. 4) Bahwa hasil Verifikasi Faktual Perbaikan dari 263 sampel, memenuhi syarat 120 dan tidak memenuhi syarat 143. 5) Bahwa jumlah sampel yang memenuhi syarat 120 diproyeksikan menjadi 383. 14. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 9 ayat (3) menyatakan: “Persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya : a. 1000 (Seribu) orang, atau; b. 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk, pada setiap Kepengurusan Partai Politik di Tingkat KPU Kabupaten/Kota.” Keanggotaan Partai Garuda diproyeksi 383 melebihi dari 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk Kabupaten Nias Selatan. sehingga disimpulkan MEMENUHI SYARAT. 15. Bahwa berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Para Pengadu dalam pokok aduan pada angka 10 adalah tidak benar dan tidak berdasar, bahwa data yang benar adalah sebagaimana yang telah Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX paparkan pada angka 12 di atas. [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil-dalil Para Pengadu dalam pengaduan a quo atau setidak- tidaknya menyatakan pengaduan para Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan pengaduan Para pengadu tidak jelas/kabur (obscuur libel); 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran; 4. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan/atau ; 6. Bila Majelis berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ae quo et bono). [2.6.2] Petitum Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, 3. dan Teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, 5. dan Teradu XIItelah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.3] Petitum Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 10 April 2023, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX dalam Perkara Nomor 53-PKE- DKPP/III/2023 menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.7.1] Kesimpulan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V 1. Bahwa apa yang telah dituangkan dalam jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan telah dibacakan dalam persidangan tanggal 10 April 2023 mohon dianggap sebagai satu kesatuan, termuat, terulang, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan ini; 2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang dalam tahapan verifikasi keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu sengatlah tidak benar dan tidak berdasar karena Pengadu mendalilkan suatu perbuatan atau pelanggaran berat dalam merekayasa status keanggotaan PKN dan Partai Garuda yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik tidak dapat dibuktikan oleh Para Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 serta ketentuan lainnya yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan verifikasi faktual; 4. Bahwa Para Pengadu mendalilkan suatu perbuatan rekayasa tata cara pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik berdasarkan keterangan pihak lain yang tentunya Para Pengadu tidak dapat membuktikan seperti apa pelanggaran a quo dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V; 5. Bahwa Para Pengadu tidak mendasarkan aduannya berdasarkan perbuatan yang dinyatakan melanggar etik penyelenggara Pemilu melainkan berdasarkan kutipan- kutipan dari berita-berita online dan informasi/keterangan pihak lain tanpa melihat dan menyaksikan langsung bentuk pelanggaran a quo; 6. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pengadu a.n. Frederikus Famalus Sarumaha bahwa bukti yang disampaikan Para Pengadu (Bukti P-2) Hasil Pengecekan Data Verifikasi Faktual Anggota Partai Kebangkitan Nusantara dan (Bukti P-3) Hasil Pengecekan Data Verifikasi Faktual Anggota Partai Garda Perubahan Indonesia adalah bukti yang tidak memiliki sumber data legal. Bukti a quo tidak bersumber dari lembaga/instansi yang memiliki otoritatif (tidak bersumber dari KPU Kabupaten Nias Selatan). Dengan demikian dalil Para Pengadu yang menyebutkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melakukan perbuatan rekayasa tatacara pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik adalah dalil yang tidak benar; 7. Bahwa Bukti P-4 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan yang dijadikan alat bukti oleh Para Pengadu bukan bersumber dari lembaga yang memiliki otoritatif (tidak bersumber dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam persidangan bahwa dokumen data resmi hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah mengeluarkan dokumen hasil pengawasan verifikasi faktual kepada Para Pengadu. Hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Ulunoyo yang dijadikan alat bukti P-4 oleh Para Pengadu sangat berbeda dengan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Ulunoyo yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 8. Bahwa dalam fakta persidangan yang diduga namanya dicatut oleh calon peserta pemilu telah direspon/ditanggapi Para Teradu. Kewenangan menghapus keanggotaan bukan kewenangan KPU Kabupaten Nias Selatan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyebutkan apabila terdapat masukan/tanggapan masyarakat maka prosedurnya akan diterima terlebih dulu hingga dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Apabila yang bersangkutan mengajukan keberatan atas hal tersebut maka dapat mengajukan keberatan melalui website maupun mengunjungi KPU setempat untuk nantinya dimintakan konfirmasi dan klarifikasi kepada partai politik yang bersangkutan untuk dilakukan penghapusan. KPU tidak bisa menghapus sendiri data dimaksud melainkan partai politik yang dapat menghapus data tersebut; 9. Bahwa faktanya Para Pengadu tidak memahami metode verifikasi faktual yang berdasarkan ketentuan tata cara pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai-partai politik yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022. Para Pengadu mendalilkan berdasarkan opini atau pemahaman Para Pengadu tidak berdasarkan ketentuan/aturan yang ada sehingga Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan pelanggaran berat dan merekayasa hasil verifikasi keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda); 10. Bahwa pada verifikasi faktual awal Kepengurusan, Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sesuai data sampel yang diterima melalui SIPOL KPU Kabupaten Nias Selatan, untuk Partai Kebangkitan Nusantara jumlah data sampel adalah 237 dan jumlah data sampel untuk Partai Garda Perubahan Indonesia adalah 228. Verifikasi faktual awal dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 4 November 2022 dengan hasil untuk Partai Kebangkitan Nusantara berjumlah MS adalah 13 dan TMS adalah 224 sedangkan untuk hasil verifikasi faktual awal Partai Garda Perubahan Indonesia MS adalah 3 dan TMS adalah 224. No Nama Parpol Jumlah Hasil Verifikasi Faktual Hasil Proyeksi Status Calon Peserta Data Verifikasi Faktual Awal Pemilu Tahun Sampel MS TMS MS TMS 2024 Yang di Terima Melalui Sipol 1. Partai 237 13 224 34 581 BMS Kebangkitan Nusantara (PKN) 2. Partai Garda 228 3 225 7 554 BMS Perubahan Indonesia (Garuda) Maka dari uraian tabel di atas Hasil Verifikasi Faktual Awal Partai Kebangkitan Nasional dengan Hasil Proyeksi (MS) hanya 34 maka dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena memenuhi syarat minimal keanggotaan partai politik 368. Selanjutnya untuk Partai Garuda dengan Hasil Proyeksi (MS) hanya 7 maka dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan partai politik 368; 11. Bahwa pada tahapan verifikasi perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik jumlah data sampel diterima KPU Kabupaten Nias Selatan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tanggal 26 Novvember 2022 untuk Partai Kebangkitan Nasional jumlah data sampel adalah 268 dan jumlah data sampel Partai Garda Perubahan Indonesia adalah 268. Verifikasi faktual perbaikan dilaksanakan tanggal 24 November 2022 s.d. 7 Desember 2022 dengan hasil untuk PKN jumlah MS adalah 137 dan TMS adalah 131 sedangkan untuk hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Garda Perubahan Indonesia MS adalah 120 dan TMS adalah 143. No Nama Parpol Jumlah Hasil Verifikasi Faktual Hasil Proyeksi Status Calon Peserta Data Perbaikan Verifikasi Faktual Pemilu Tahun Sampel Perbaikan 2024 Yang di MS TMS MS TMS Terima Melalui Sipol 3. Partai 268 137 131 466 434 MS Kebangkitan Nusantara (PKN) 4. Partai Garda 263 120 143 383 453 MS Perubahan Indonesia (Garuda) Maka dari uraian tabel di atas hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Kebangkitan Nasional dengan Hasil Proyeksi (MS) adalah 466 maka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) adalah 466 maka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) karena memenuhi syarat minimal keanggotaan partai politik adalah 368. Selanjutnya untuk Partai Garda Perubahan Indonesia dengan hasil proyeksi (MS) adalah 368 maka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) karena memenuhi syarat minimal keanggotaan partai politik adalah 368; 12. Bahwa Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) karena telah memenuhi syarat minimal jumlah keanggotaan berdasarkan Hasil Proyeksi Keanggotaan yang memenuhi syarat saat verifikasi faktual perbaikan; 13. Bahwa berdasarkan fakta hukum, laporan/pengaduan a quo Para Pengadu dan juga dalam fakta persidangan Para Pengadu tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan oleh Para Pengadu sendiri yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah merekayasa dan dengan sengaja mengubah status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dari status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) direkayasa menjadi status Memenuhi Syarat (MS); 14. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak melakukan pencuplikan data (penentuan sampel) dan penghitungan proyeksi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan menggunakan SIPOL (Pasal 85 ayat 7, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022), sehingga Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V hanya menerima jumlah sampel dan nilai proyeksi melalui SIPOL; 15. Bahwa dalam penentuan sampel dalam verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik di atur Pasal 85 dan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 adalah sebagai berikut: Pasal 85: (1) Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie danMorgan dan metode pengambilan sampel sistematis. (2) Metode Krejcie dan Morgan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menentukan jumlah sampel anggota Partai Politik. (3) Metode pengambilan sampel sistematis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menentukan pencuplikan sampel anggota Partai Politik. (4) Penentuan pencuplikan sampel anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah menentukan jumlah sampel yang akan diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Penghitungan pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan interval sampel danpencuplikan jumlah anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Penghitungan proyeksi terhadap jumlah populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (7) Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU dengan menggunakan Sipol. Pasal 85: (1) Penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan Morgan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (2) dilakukan dengan: a. menentukan jumlah sampel dengan rumus Krejcie dan Morgan berdasarkan jumlah anggota yang diserahkan oleh Partai Politik; dan b. dalam hal penghitungan jumlah sampel menghasilkan angka pecahan, maka: 1. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 2. apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. (2) Penentuan pencuplikan sampel dengan metode pengambilan sampel sistematis sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (3) dilakukan dengan: a. menentukan interval sampel yang akan dicuplik dengan cara menggunakan rumus pengambilan sampel sistematis; b. penentuan sampel didasarkan pada data anggota yang sudah diurutkan berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur; c. nomor awal pencuplikan sampel diambil dengan cara melakukan pengundian dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor hasil interval sampel sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. pencuplikan sampel berikutnya dimulai dari nomor awal pencuplikan sampel ditambah dengan kelipatan interval sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan dipenuhi jumlah sampel anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan e. dalam hal pencuplikan sampel menghasilkan angka pecahan, maka: 1. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 2. apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. 16. Bahwa dalam Penghitungan Hasil Proyeksi dilakukan melalui SIPOL berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 yang pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut: “…….Penghitungan proyeksi terhadap jumlah populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022..”. Bahwa terhadap apa yang telah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V uraikan dan jelaskan sebagaimana tertuang dalam jawaban dan kesimpulan a quo maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V berkesimpulan seluruh dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan memutus perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; dan/atau 5. Apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Kesimpulan Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX 1. Bahwa Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang sebelumnya. 2. Bahwa Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Pengaduan Pengadu, kecuali diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini 3. Bahwa dalam persidangan, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX mengajukan alat bukti berupa bukti surat yang telah dibubuhi materi secukupnya dan ditunjukan aslinya. 4. Bahwa Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX telah melaksanakan Tugas, Kewajiban dan Wewenang dalam proses Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD pada: Pasal 74 “Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan: a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi; b. memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi; dan c. domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sampai tahapan terakhir Pemilu.” Pasal 75 (1) KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi. (2) Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, dilakukan untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK. (3) Verifikasi Faktual pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, dilakukan untuk membuktikan kebenaran kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi telah memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (4) Verifikasi Faktual domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c, dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai tahapan terakhir Pemilu. Pasal 78 (1) KPU Provinsi menuangkan hasil Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.KPU.PROV-PARPOL. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.KPU.PROV-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 5. Bahwa Para Pengadu mendalilkan Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara diduga kuat turut secara sistematis dan terstruktur serta masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dan turut melakukan tindakan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan internal untuk KPU Kabupaten Nias Selatan tidak dapat dibuktikan, tidak benar dan keliru. Hal ini berdasarkan bukti di Persidangan bahwa Para Pangadu tidak dapat menjelaskan secara metodologi keterlibatan KPU Provinsi Sumatera Utara diduga kuat turut secara sistematis dan terstruktur serta masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan dan Para Pengadu hanya mengasumsikan bahwa rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan diduga ada keterlibatan KPU Provinsi Sumatera Utara. 6. Bahwa Para Pengadu membuat keterangan yang mengada-ada tentang pembiaran dan tidak melakukan pengawasan internal untuk KPU Kabupaten Nias Selatan, bahkan sebaliknya Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX telah bekerja secara profesional, sesuai dengan mekanisme, tatacara dan prosedur regulasi yang berlaku. 7. Bahwa Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX telah melaksanakan Tahapan Verifikasi Partai Politik di Tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. 8. Bahwa Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX tidak melakukan pencuplikan data (penentuan sampel) keanggotaan Parta Politik, Penetuan sampel dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan menggunakan Sipol sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 85 ayat (7) menyatakan bahwa: “penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual dilakukan oleh KPU dengan menggunakan Sipol”. Sehingga Teradu Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX hanya menerima jumlah sampel dan nilai proyeksinya melalui Sipol. 9. Berdasarkan fakta-fakta serta buki-bukti yang diajukan, Teradu Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk: 1) Menolak Permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bukti Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2023, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-12, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Hasil Verifikasi Faktual partai pemilu dari SIPOL; 2 T-2 Berita Acara Nomor 122/PL.01.1-BA/1214/2022 tentang Hasil Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (Untuk PKN), dan Berita Acara Nomor 124/PL.01.1-BA/1214/2022 tentang hasil Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (Untuk Partai Garuda); 3 T-3 Berita Acara Nomor 150/PL.01.1-BA/1214/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (Untuk PKN), dan Berita Acara Nomor 152/PL.01.1-BA/1214/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (Untuk Partai Garuda); 4 T-4 Undangan Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada Bawaslu Nias Selatan Nomor: 369/PL.01.1- Und/1214/2022 tanggal 8 Desember 2022, Kepada PKN dan Partai Garuda dengan Nomor: 370/PL.01.1-Und/1214/2022 tanggal 8 Desember 2022, dan Daftar Hadir Peserta Pada Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024; 5 T-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 987/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Dengan Penggunaan Teknologi Informasi, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1172/PL.01.1-SD/05/2022, perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu; 6 T-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/ Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotan Paratai Politik; 7 T-7 Data Sampel Verifikasi Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik untuk PKN dan Partai Garuda melalui SIPOL; 8 T-8 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 248/PL.01.1- SD/1214/2022, perihal Koordinasi ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024; 9 T-9 Berita Acara Nomor 150/PL.01.1-BA/1214/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (Untuk PKN), dan Berita Acara Nomor 152/PL.01.1-BA/1214/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (Untuk Partai Garuda); 10 T-10 Surat Pemberitahuan Verifikasi Administrasi dan Jadwal Verifikasi Faktual Perbaikan; 11 T-11 Undangan Terbuka Pada Pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dilaksanakan di Sem Hotel Teluk Dalam; 12 T-12 Undangan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Nomor: 239/PL.01.1-Und/1214/2022, dan Foto Kegiatan Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. [2.8.2] Bukti Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2023, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 (Satu) Buah Flashdisk berisi: a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 331 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 533 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2 T-2 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 757/PL.01.1- SD/05/2022 perihal Dokumen Persyaratan Partai Politik, tanggal 26 September 2022; 3 T-3 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 782/PL.01.1- SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual, tanggal 3 Oktober 2022; 4 T-4 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1172/PL.01.1- SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, tanggal 21 November 2022; 5 T-5 1 (Satu) Buah Flashdisk berisi Berita Acara Nomor 252/PL.01.1- BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal 8 November 2022; 6 T-6 1 (Satu) Buah Flashdisk berisi Berita Acara Nomor 296/PL.01.1- BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal 14 Desember 2022; 7 T-7 1 (Satu) Buah Flashdisk berisi Berita Acara Nomor 253/PL.01.1- BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal 8 November 2022; 8 T-8 1 (Satu) Buah Flashdisk berisi Berita Acara Nomor 297/PL.01.1- BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal 14 Desember 2022; 9 T-9 1 (Satu) Buah Flashdisk berisi Berita Acara Nomor 258/PL.01.1- BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal 8 November 2022; 10 T-10 1 (Satu) Buah Flashdisk berisi Berita Acara Nomor 308/PL.01.1- BA/05/2022 Tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tanggal 14 Desember 2022; 11 T-11 Putusan Terjadinya Kesapakatan Penyelesain Sengketa Proses Pemilu Nomor: 006/Ps.REG/BAWASLU/XII/2022 20 Desember 2022. [2.8.3] Bukti Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2023, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-17, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Undangan Nomor: 401/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 30 Juli 2022; 2 T-2 Undangan Nomor: 393/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, Undangan Nomor: 394/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, Undangan Nomor: 395/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 28 Juli, dan Daftar Hadir Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL); 3 T-3 Undangan Nomor 432/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 9 Agustus 2022, dan Daftar Hadir Kegiatan Rapat Koordinasi Antara KPU Provinsi Sumatera Utara Dengan KPU Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara; 4 T-4 Undangan Nomor: 448/PL.01.1-Und/VIII/2022, tanggal 16 Agustus 2022; 5 T-5 Undangan Nomor: 460/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 22 Agustus 2022; 6 T-6 Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara, Nomor 138/PL.01.1- BA/12/2022 tanggal 11 September 2022; 7 T-7 Undangan Nomor: 526/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 16 September 2022, dan Daftar Hadir Kegiatan Rapat Koordinasi Antara KPU Provinsi Sumatera Utara Dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Dalam Rangka Evaluasi Verifikasi Administrasi dan Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024; 8 T-8 Undangan Nomor: 591/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 10 Oktober 2022, dan Daftar Hadir Kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024; 9 T-9 Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 167/BA/12/2022, tanggal 12 Oktober 2022; 10 T-10 Undangan Nomor: 610/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 14 Oktober 2022; 11 T-11 Undangan Nomor: 609/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 14 Oktober 2022, dan Daftar Hadir Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Utara; 12 T-12 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 046/PL.01.1-Kpt/12/2022, dan Surat Tugas Nomor 1123/PL.01.1-ST/12/2022; 13 T-13 Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 184/BA/12/2022, dan Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 186/BA/12/2022, tanggal 6 November 2022; 14 T-14 Undangan Nomor 792/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, dan Undangan Nomor 794/PL.01.1-Und/12/2/2.1/2022, tanggal 7 Desember 2022; 15 T-15 Peraturan Komisi Pemilihan Uumum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD; 16 T-16 Berita Acara KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 150/PL.01.1- BA/12/4/2022, dan Berita Acara KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 152/PL.01.1-BA/12/4/2022; 17 T-17 Screenshot Sipol.go.id/tahapan-pemilu/verifikasi-faktual- perbaikan/prov/26/detail-verifikasi, Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garda Perubahan Indonesia. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Kabag Teknis KPU Provinsi Sumatra Utara, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kasubbag Teknis, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Nias Selatan, dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 April 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Kabag Teknis KPU Provinsi Sumatra Utara • Bahwa Sesuai SK Komisi Pemilihan Umum Nomor: 384 Tahun 2022, verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota dilaksanakan tanggal 24 November 2022-7 Desember 2022. Pada tanggal 8 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik pada KPU Provinsi melalui SIPOL. • Bahwa sesuai dengan SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022, Bab IV huruf B angka 2 huruf g bahwa KPU Provinsi menerima Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota. • Bahwa sesuai dengan SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 tahun 2022, Bab VI huruf B angka 2 huruf h pada tanggal 10 Desember 2022, KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Utara dengan mengundang 9 partai politik tingkat Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan 33 KPU Kabupaten/Kota melalui SIPOL KPU Provinsi. • Bahwa rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan didasarkan kepada: 1) Hasil verifikasi factual perbaikan kepengurusan tingkat provinsi. 2) Berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota. • Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menuangkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu ke dalam Berita Acara Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu. • Bahwa hasil verifikasi faktual perbaikan tingkat provinsi yang sudah diterima dan ditetapkan dalam Berita Acara sesuai yang telah disampaikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara untuk 2 Partai Politik yakni PKN dan Garuda pada prinsipnya datanya sama. Dapat kami sampaikan pada rekapitulasi semua berjalan dengan baik pada saat itu kami sampaikan tidak terdapat keberatan dari partai politik. • Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Berita Acara Rekapitulasi Verifikasi Faktual Hasil Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum melalui SIPOL KPU Provinsi Sumatera Utara. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara A. Dalil Pengadu Bahwa Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan bahwa Para Teradu pada proses pelaksanaan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu di tingkat Kabupaten Nias Selatan, diduga telah dengan sengaja melakukan pelanggaran pemilu dengan memanipulasi data hasil verifikasi faktual dan/atau verifikasi faktual perbaikan perbaikan keanggotaan partai politik untuk meloloskan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) di Kabupaten Nias Selatan. B. Keterangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Terhadap dalil Para Pengadu sebagaimana tersebut di atas, khususnya tentang adanya kesengajaan memanipulasi data hasil verifikasi status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) pada masa tahapan verifikasi faktual dan/atau verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, dengan ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melaksanakan pengawasan tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Surat Edaran (SE) ini telah ditentukan Penanggungjawab Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik, Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah Divisi yang membidangi Penyelesaian Sengketa dan pelaksanaan pengawasannya dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan pengawasan. 2. Bahwa sehubungan dengan poin 1 di atas dan berdasarkan tempat (locus) dan waktu (tempus) terjadinya peristiwa yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu terjadi di Kabupaten Nias Selatan, maka sesuai dengan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”. Peristiwa yang menjadi aduan Pengadu merupakan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dan/atau verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota merupakan kewenangan dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi pelaksanaannya. Dengan demikian maka kewenangan pengawasan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dan/atau verifikasi faktual perbaikan merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. 3. Bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya sebagaimana ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan koordinasi dan pengarahan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dengan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi maupun Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara luring dan daring bertujuan memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi maupun faktual, serta melakukan identifikasi potensi- potensi permasalahan yang mungkin terjadi dalam tahapan verifikasi partai politik serta upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran maupun sengketa. 4. Bahwa berdasarkan Surat Edaran 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Partai Politik di tingkat Provinsi Sumatera Utara dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 0070/PM.00.01/K.SU/08/2022 tanggal 8 Agustus 2022 Tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu juga menunjuk Person In Charge (PIC) penghubung Bawaslu Kabupaten/Kota guna mempermudah koordinasi pelaksanaan pengawasan pada tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2024; 5. Bahwa pada tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan surat penjelasan terkait tata cara penerimaan aduan masyarakat yang terdaftar pada SIPOL kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dengan Surat Nomor: 0057/PP.00.01/K.SU/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022 perihal Penjelasan. 6. Bahwa dalam rangka memperoleh laporan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan Surat Nomor: 009/PM.00.01/K.SU/08/2022 tertanggal 26 Agustus 2022, perihal Petunjuk Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Teknis Pengawasan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara. 7. Bahwa sampai dengan berakhirnya masa tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pernah menyampaikan laporan pengawasan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerangkan bahwa terdapat kendala dalam pengawasan verifikasi faktual berupa tidak diperolehnya data sampling/jumlah anggota yang diajukan untuk diverifikasi secara faktual dari KPU Kabupaten Nias Selatan. 8. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Utara dengan membentuk tim sebanyak 7 (tujuh) tim pengawasan dengan menerbitkan Surat Tugas Nomor: 0151/PM.00.01/K.SU/10/2022, tertanggal 10 Oktober 2022. 9. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Provinsi Sumatera Utara terkhusus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) terhadap keterpenuhan kepengurusan (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara), domisili/status kantor dan keterwakilan 30 persen perempuan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Provinsi Sumatera Utara. 10. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 10 Desember 2022 bertempat di Convention Hall Santika Hotel Medan yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran staf. 11. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di Convention Hall Santika Hotel Medan pada tanggal 10 Desember 2022 oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan sesuai sub lampiran 3 MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL tertanggal 10 Desember 2022 menyatakan status akhir keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) untuk Kabupaten Nias Selatan berstatus Memenuhi Syarat (MS). 12. Bahwa selama masa tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah memproses sebanyak 9 (Sembilan) temuan dari Bawaslu Kabupaten/Kota pada masa tahapan verifikasi administrasi, sedangkan pada tahapan verifikasi faktual maupun faktual perbaikan tidak terdapat temuan yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Sementara ke-9 temuan dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tersebut yaitu berasal dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Bawaslu Kabupaten Dairi, Bawaslu Kota Pematang Siantar, Bawaslu Kota Binjai, Bawaslu Kota Gunung Sitoli, dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dari 9 (Sembilan) temuan Bawaslu Kabupaten/Kota, 7 (tujuh) temuan ditindaklanjuti ke Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif dan 2 (dua) temuan tidak ditindaklanjuti ke Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif dikarenakan tidak memenuhi syarat materiil temuan yaitu temuan dari Bawaslu Kota Gunung Sitoli dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Adapun substansi temuan tersebut menyangkut verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota secara video conference yang mekanismenya tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu Tahun 2024. 13. Bahwa berdasarkan data Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, perihal permasalahan yang didalilkan oleh Para Pengadu belum pernah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara oleh Para Pengadu dan/atau pihak lainnya, baik melalui mekanisme laporan dugaan pelanggaran pemilu maupun permohonan sengketa proses Pemilu. Kasubbag Teknis, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Nias Selatan Pihak Terkait merupakan Kasubbag Teknis di KPU Kabupaten Nias Selatan sekaligus admin. Pada dasarnya sebagai admin untuk mengumpulkan LK dan juga membentuk tim verifikator. Pihak Terkait sebagai admin untuk mengumpulkan data hasil verifikasi faktual dan tidak terdapat permasalahan. Tidak ada masyarakat yang menyampaikan komplain atau laporan. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu a.n. Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Perkara Nomor: 444/PS DKPP/SET-04/III/2023, dengan ini Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan hasil pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebagai berikut: 1. Pada tanggal 16 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, menerima Surat dari KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 250/PL.01.1-SD/1214/2022, perihal Pemberitahuan Jadwal Verifikasi Faktual. 2. Menindaklanjuti Jadwal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 17 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0007/HK.01.01/K.SU-14/10/2022, Tentang Perubahan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 003/HK.01.01/K.SU- 14/08/2022 Tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Nias Selatan adalah Harapan Bawaulu sebagai Koordinator, Pilipus F. Sarumaha sebagai Pengarah, dan Alismawati Hulu selaku Penanggung jawab/PIC (Person In Charge). 3. Pada tanggal 17 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan membuka Posko Pengaduan terhadap pencatutan nama sebagai anggota partai politik di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan secara online. Adapun persyaratan sebagai berikut: a. Formulir tanggapan/masukan masyarakat terkait keabsahan dokumen persyaratan partai politik. b. Surat Pernyataan. c. Screenshot pengecekan Nomor Identitas Kependudukan di infopemilu.go.id. d. Foto KTP. 4. Berdasarkan Posko Pengaduan, maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima tanggapan aduan/keberatan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik sebanyak 126 aduan/keberatan masyarakat. a. Aduan masyarakat ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 2 (dua) orang. b. Aduan masyarakat ke Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) sebanyak 12 (dua belas) orang. Maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan meneruskan aduan/keberatan masyarakat tersebut ke KPU Kabupaten Nias Selatan untuk ditindaklanjuti dengan menghapus nama yang bersangkutan di dalam Sipol dan diteruskan kepada pimpinan partai politik. 5. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengawasan, pencegahan dan penindakan dalam Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Nias Selatan, maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menugaskan pegawai di Lingkungan Sekretariat (Para Kasubag, ASN, dan Staf Non PNS) Bawaslu kabupaten Nias Selatan melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 900/062/SPT/K.SU-14/01/2022 mulai tanggal 18 Oktober 2022 hingga berakhir masa Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Nias Selatan. 6. Bahwa pada tanggal 1 November 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima Surat dari KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 267/PL.01.1- SD/1214/2022, perihal Undangan. 7. Bahwa pada tanggal 28 November 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima Surat dari KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 319/PL.01.1- SD/1214/2022, perihal Pemberitahuan Jadwal Verifikasi Faktual Perbaikan. 8. Bahwa menindaklanjuti Pemberitahuan Jadwal Verifikasi Faktual Perbaikan tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengintruksikan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk melakukan pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 se-Kabupaten Nias Selatan, sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor: 900/05/SPT/K.SU-14/11/2022, tanggal 29 November 2022 s.d. 7 Desember 2022. Pengawasan langsung pada proses verifikasi faktual (verfak) keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 sebagai berikut: a. Mendatangi Kantor Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kecamatan untuk mencocokkan alamat kantor kepengurusan, KTP-el, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan kepengurusan partai politik. b. Memperhatikan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. c. Mencatat hal-hal yang terjadi di lapangan yang merupakan hasil pengawasan untuk dikoordinasikan kepada penyelenggara Pemilu (KPU). Termasuk kepada partai politik calon peserta Pemilu yang sedang diverifikasi faktual keanggotaannya. 9. Pada tanggal 5 September 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0035/PM.01.02/K.SU-14/09/2022, perihal saran perbaikan proses klarifikasi. Dari aduan-aduan masyarakat tersebut Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bersurat kepada KPU Kabupaten Nias Selatan agar dapat ditindaklanjuti. 10. Pada tanggal 7 September 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0037/PM.01.02/K.SU-14/09/2022, perihal Saran Perbaikan Terhadap Kebijakan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Melalui Video Call WhatsApp. 11. Pada tanggal 7 September 2022 KPU Kabupaten Nias Selatan menanggapi Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0035/PM.01.02/K.SU- 14/09/2022 dan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0037/PM.01.02/K.SU-14/09/2022 melalui Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 200/PL.01.1/1214/2022, perihal tanggapan dan pendapat tindaklanjut. 12. Bahwa untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Surat Nomor: 0038/PM.01.02/K.SU- 14/09/2022, perihal Himbauan tanggal 8 September 2022. 13. Bahwa pada tanggal 8 September 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Surat Nomor: 0039/PM.01.02/K.SU-14/09/2022, perihal Permintaan Data. Pada tanggal 10 September 2022, KPU Kabupaten Nias Selatan menanggapi melalui Surat Nomor: 211/PL.01.1/1214/2022, perihal Tanggapan. 14. Bahwa pada tanggal 3 November 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Surat Nomor: 0031/OT.01/K.SU-14/11/2022 perihal Permintaan Data Verifikasi Faktual terhadap data yang di verifikasi factual keanggotaan partai politik. 15. Bahwa pada tanggal 6 April 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan Hasil Pengawasan PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) dan Partai Garuda (Partai Garda Perubahan Indonesia) melalui Surat Nomor: 072/PM.01.00/K.SU-14/04/2023, perihal Penyampaian Hasil Pengawasan. 16. Bahwa pada tanggal 8 April 2023, terhadap verifikasi factual keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan, Panwaslu Kecamatan Ulunoyo membuat pernyataan bahwa dalam pengawasan verifikasi factual perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum tahun 2024 tidak ditemukan dugaan pelanggaran. 17. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Panwaslu Kecamatan, dan Staf Sekretariat Bawaslu yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan verifikasi factual partai politik calon Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Nias Selatan “tidak ditemukan informasi dugaan pelanggaran”. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda). 18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah mengeluarkan dokumen hasil pengawasan karena Pihak Terkait mengetahui bahwa dokumen laporan hasil pengawasan Pemilu adalah informasi yang dikecualikan. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui PPID tidak pernah menerima pemohon untuk memohon data yang dimaksud. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melihat dokumen hasil pengawasan di Kecamatan Ulunoyo ada perbedaan data yang kami terima dengan data yang disampaikan Pengadu maka untuk itu kami tidak dapat memastikan dari mana Pengadu mendapatkan dokumen tersebut. Perlu disampaikan kepada Pengadu, agar memberitahu mengenai pihak yang menyampaikan dokumen tersebut supaya dapat diproses. 19. Bahwa data Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sama dengan data milik KPU Kabupaten Nias Selatan karena bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan, KPU Kabupaten Nias Selatan, dan Bawaslu Nias Selatan bersama dengan Staf untuk melaksanakan verifikasi faktual.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga sengaja mengubah status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V bertindak tidak transparan selama proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Teradu I s.d. Teradu V tidak mengumumkan kepada publik berkenaan dengan hasil tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual; [4.1.3] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII sebagai pengendali Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) diduga secara terstruktur, sistematis, dan masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan sebagaimana diberitakan dalam berita media online; [4.1.4] Bahwa Teradu XIII s.d. Teradu XIX diduga secara terstruktur, sistematis, dan masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan. Teradu XIII s.d. Teradu XIX tidak melakukan pengawasan internal terhadap KPU Kabupaten Nias Selatan sebagaimana pemberitaan nasional mengenai rekayasa hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang dilakukan KPU beserta jajaran di tingkat bawah. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu, sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Teradu I s.d. Teradu V diduga sengaja mengubah status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dari semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan pada proses Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Nias Selatan, terdapat 7 (tujuh) partai politik yang masuk dalam tahapan verifikasi faktual, yakni: Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, dan Partai Buruh. Berdasarkan hasil proyeksi jumlah syarat minimal keanggotaan, hanya Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Buruh yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, dan Partai Garuda, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Selanjutnya, berdasarkan hasil Verikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Nias Selatan, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL dan LAMPIRAN 1 MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL yang diupload melalui aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Nias Selatan. Pada tanggal 24 November s.d 7 Desember 2022, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan Kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Nias Selatan. Adapun partai politik yang termasuk dalam verifikasi faktual perbaikan yakni Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, dan Partai Garuda. Pada tanggal 26 November 2022, Teradu I s.d. Teradu V menerima data sampel verifikasi faktual perbaikan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual perbaikan sampai dengan tanggal 7 Desember 2022. Pada tanggal 8 Desember 2022, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan Hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut: No Nama Parpol Jlh Data Hasil Verfak Hasil Verfak Hasil Verfak Hasil Verfak Hasil Verfak Hasil verfak Hasil . Calon sampel Perbaikan di temui di kantor Video call Video tidak Proyeksi Peserta diterima langsung partai rekaman ditemui Pemilu melalui Sipol MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS 1 Partai 268 137 131 33 21 0 0 0 0 104 1 0 109 466 434 Kebangkitan Nusantara (PKN) 2 Partai Garda 263 120 143 50 35 0 0 2 0 68 0 0 108 383 453 Perubahan Indonesia (Partai Garuda) Dapat disimpulkan Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garda Perubahan Indonesia dinyatakan memenuhi Memenuhi Syarat (MS). Adapun Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai Kebangkitan Nusantara tertuang dalam Berita Acara Nomor: 150/PL.01.1-BA/1214/2022 sedangkan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) tertuang dalam Berita Acara Nomor: 152/PL.01.1-BA/1214/2022. Tidak terdapat keberatan dan sanggahan dari peserta berkenaan dengan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya Berita Acara a quo dikirimkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui aplikasi SIPOL. Menurut Teradu I s.d. Teradu V, data sampel verifikasi perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang diterima melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) adalah sebagai berikut: No. Nama Parpol Calon Peserta Jumlah Data sampel Jumlah Data Sampel Pemilu diterima melalui Sipol menurut pengadu 1 Partai Kebangkitan Nusantara 268 164 (PKN) 2 Partai Garda Perubahan Indonesia 263 128 (Partai Garuda) Dengan demikian, data sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik milik Pengadu tidak benar dan tidak berdasar. Para Pengadu juga tidak pernah menyebutkan jumlah nama, dan sampel yang diturunkan melalui SIPOL berkenaan dengan Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garda Perubahan Indonesia yang diduga telah diubah statusnya. Selain itu, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, syarat minimal kenggotaan partai politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten Nias Selatan adalah 368 keanggotaan. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan, serta keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, Teradu I s.d. Teradu V berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 987/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Dengan Penggunaan Teknologi Informasi, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1172/PL.01.1-SD/05/2022, perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu; [4.2.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Teradu I s.d Teradu V diduga bertindak tidak transparan selama proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Teradu I s.d. Teradu V telah mengumumkan pelaksanaan jadwal verifikasi administrasi. Teradu I s.d. Teradu V juga sudah berkoordinasi dan menginformasikan kepada Bawaslu Nias Selatan, Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Kepolisian Resor Nias Selatan, dan Pemerintah Daerah berkenaan pelaksanaan jadwal verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan. Teradu I s.d. Teradu V telah mengumumkan melalui undangan terbuka dan mengundang pimpinan partai politik terkait Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dan Surat Undangan Nomor: 138/PP.06.1/1214/2022 terkait Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024; [4.2.3] Bahwa berkenaan dengan dalil Teradu VI s.d. Teradu XII diduga secara terstruktur, sistematis, dan masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan sebagaimana diberitakan dalam berita media online, Teradu VI s.d. Teradu XII menerangkan tugas dan wewenang Teradu VI s.d. Teradu XII dalam tahapan verifikasi (verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual) partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 174 ayat (3) juncto Pasal 12 huruf c dan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pada pokoknya mengatur tugas dan wewenang Teradu I s.d. Teradu XII adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Keabsahan Administrasi dan Penetapan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu XII menerbitkan dan/atau menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya, berkenaan dengan tugas Teradu VI s.d. Teradu XII dalam tahapan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual, telah diuraikan secara jelas sebagaimana ketentuan Pasal 27 s.d. Pasal 65, dan Pasal 67 s.d. Pasal 134 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, Dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, Teradu VI s.d. Teradu XII telah menyusun petunjuk teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab. Berdasarkan hasil verifikasi faktual keaanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat in casu di wilayah Kabupaten Nias Selatan pada pokoknya sebagai berikut: a. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Verifikasi faktual keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada tingkat Kabupaten pada KPU Kabupaten Nias Selatan dinyatakan MS dengan rincian sebagai berikut: Varifikasi Faktual Syarat Verifikasi Faktual Perbaikan No Wilayah Status Minimal Diajukan MS TMS Diajukan MS TMS SUMATERA UTARA MS 13 Nias Selatan 368 615 34 581 887 466 434 MS b. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Verifikasi faktual keanggotaan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) pada tingkat kabupaten di Kabupaten Nias Selatan dinyatakan MS dengan rincian sebagai berikut: Varifikasi Faktual Syarat Verifikasi Faktual Perbaikan No Wilayah Status Minimal Diajukan MS TMS Diajukan MS TMS SUMATERA UTARA MS 14 Nias Selatan 368 561 7 554 833 383 453 MS c. Partai Ummat Verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat pada tingkat kabupaten di Kabupaten Nias Selatan dinyatakan TMS dengan rincian sebagai berikut: Varifikasi Faktual Syarat Verifikasi Faktual Perbaikan Status No Wilayah Minimal Diajukan MS TMS Diajukan MS TMS SUMATERA UTARA MS 11 Nias Selatan 368 874 0 874 1.004 25 979 TMS Berdasarkan pada fakta Rekap Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Partai Ummat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) minimal jumlah sebaran di 2 (dua) provinsi, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Namun demikian, lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu tahun 2024 setelah Partai Ummat diberikan kesempatan untuk menyampaikan perbaikan data keanggotaan di 2 (dua) provinsi tersebut berdasarkan Putusan Bawaslu tentang Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022, tanggal 20 Desember 2022. Dengan demikian, dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d. Teradu XII melakukan rekayasa status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat di Kabupaten Nias Selatan secara terstruktur, sistematis, dan masif adalah tidak benar. Selain itu, sesuai dengan penjelasan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa "pelanggaran terstruktur" adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama, yang dimaksud dengan "pelanggaran sistematis" adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi, yang dimaksud dengan "pelanggaran masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian. Para Pengadu dalam dalil pengaduan a quo tidak mampu menjelaskan dan menerangkan waktu, tempat, perbuatan, dan cara bagaimana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dilakukan serta perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu XII; [4.2.4] Bahwa berkenaan dengan dalil Teradu XIII s.d. Teradu XIX diduga secara terstruktur, sistematis, dan masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan sebagaimana pemberitaan nasional mengenai rekayasa hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik yang dilakukan KPU beserta jajaran di tingkat bawah, Teradu XIII s.d. Teradu XIX menerangkan bahwa tugas dan kewenangan Teradu XIII s.d. Teradu XIX dalam proses Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu terdapat dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, Pasal 74, 75, dan 78. Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi SIPOL yang dihadiri 33 KPU Kabupaten/Kota secara zoom meeting. Pada tanggal 1 Agustus 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Pengenalan Fungsi SIPOL di Hotel Le Polonia Medan yang dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 11 Agustus 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri oleh 33 KPU Kabupaten/Kota di Hotel Radison dengan Narasumber Idham Kholik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum sekaligus Divisi Teknis. Pada tanggal 17 Agustus 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Bimbingan Teknis SIPOL kepada KPU Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara dalam Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 secara zoom meeting. Pada tanggal 23 Agustus 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di 33 KPU Kabupaten/Kota secara zoom meeting. Pada tanggal 11 September 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Rekapitulasi dan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota menggunakan SIPOL di Ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 19 s.d. 20 September 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Verifikasi Administrasi dan Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di The Hill Hotel & Resort Sibolangit yang dihadiri oleh 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Pada tanggal 12 s.d. 13 Oktober 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Samosir Cottage Resort yang dihadiri 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Pada tanggal 12 Oktober 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Kegiatan Rekapitulasi dan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Berdasarkan Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota menggunakan SIPOL di Samosir Cottage Resort. Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, maka jadwal tahapan Verifikasi Faktual tingkat Provinsi dilaksanakan tanggal 15 s.d. 17 Oktober 2022. Selanjutnya, pada tanggal 15 Oktober 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PKN, Partai Perindo, PSI, dan Partai Ummat secara zoom meeting. Pada tanggal yang sama, Pukul 14.00 WIB, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Utara di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Teradu XIII s.d. Teradu XIX telah membentuk Tim Verifkasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Utara dan melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan, Pemenuhan Keterwakilan Perempuan, dan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 6 November 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik di tingkat Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, berdasarkan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota tanggal 24 November 2022 s.d. 7 Desember 2022. Sedangkan KPU Provinsi tanggal 24 s.d. 26 November 2022. Pada tanggal 8 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara termasuk KPU Kabupaten Nias Selatan menyampaikan hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik kepada KPU Provinsi menggunakan SIPOL. Pada tanggal 10 Desember 2022, Teradu XIII s.d. Teradu XIX melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Utara di Hotel Santika Dyandra Medan, yang dihadiri oleh 9 Partai Politik tingkat Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan 33 KPU Kabupaten/Kota. Pada saat itu, tidak terdapat keberatan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan partai politik berkenaan dengan hasil rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Hasil Rekapitulasi dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Berdasarkan data SIPOL KPU Provinsi Sumatera Utara, hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik di Kabupaten Nias Selatan adalah sebagai berikut: Jumlah Jumlah Jumlah Anggota Jumlah Jumlah Nama Jumlah Jumlah Sampel Anggota Yang Sampel MS Hasil Parpol Syarat Sampel Yang yang Diajuka Yang MS Proyeksi Status Minimal TMS TMS n PKN 368 887 268 137 466 131 434 MS GARUDA 368 833 263 120 383 143 453 MS Berdasarkan tabel di atas disimpulkan keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). [4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil Pengadu [4.1.1] berkaitan dengan KPU Kabupaten Nias Selatan dengan sengaja mengubah dan merekayasa status keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dari status TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) menjadi status MEMENUHI SYARAT (MS) pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik. Terkait dalil a quo, dalam persidangan terungkap fakta, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menjelaskan, KPU Kabupaten Nias Selatan sudah melakukan verifikasi faktual perbaikan partai politik dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menemukan informasi dugaan pelanggaran dan tidak ada laporan dari masyarakat kepada Bawaslu terkait adanya pelanggaran verifikasi faktual perbaikan terhadap PKN dan Partai Garuda. Selain itu, Para Pengadu tidak pernah melaporkan perbedaan data (quod non) kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan tidak ada juga permintaan data dari Para Pengadu ke PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengingat data yang diminta oleh Para Pengadu merupakan data yang dikecualikan untuk diketahui publik. Demikian juga penjelasan dari Pihak Terkait Kasubag teknis KPU Kabupaten Nias Selatan selaku admin menjelaskan bahwa Pihak Terkait bertugas membuat LK dan membentuk tim dan menghimpun data hasil verifikasi faktual, dan selama verifikasi faktual hingga selesai verifikasi faktual tidak ada laporan dan keberatan terhadap hasil verifikasi faktual; Selanjutnya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (semula Divisi Pengawasan menjadi Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat) menerangkan, bahwa sampai dengan sidang pemeriksaan DKPP dilaksanakan, tidak ada satu pun pengaduan atau laporan masyarakat terkait dengan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan. Demikian juga Pihak Terkait Kabag Teknis KPU Provinsi Sumatera Utara menerangkan, bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang hasilnya sama dengan yang dibuat oleh KPU Kabupaten Nias Selatan (Teradu I s.d. Teradu V). Menurut Pihak Terkait Kabag Teknis KPU Provinsi Sumatera Utara sampai dengan sidang pemeriksaan DKPP dilaksanakan, tidak ada laporan terkait pelanggaran verifikasi faktual, baik verifikasi faktual maupun verifikasi faktual perbaikan; Sesuai dengan bukti dan fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bukti Para Pengadu berupa rekapitulasi data keanggotaan partai politik PKN dan Partai Garuda (vide Bukti P-2 dan Bukti P-3) bukan merupakan bukti resmi yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, melainkan hasil rekapitulasi atau pengolahan data yang dibuat oleh Para Pengadu bersama-sama dengan saksi Pengadu bernama Fredikus Pamalua Sarumaha (Mantan Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam yang diberhentikan oleh DKPP), sehingga tidak dapat dinilai sebagai bukti yang sah dan relevan untuk membuktikan adanya rekayasa data seperti yang didalilkan oleh Para Pengadu. Bahkan jumlah data sampel yang digunakan oleh Para Pengadu jauh berbeda dengan data yang digunakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan (Teradu I s.d. Teradu V) sebagaimana termuat dalam tabel di bawah ini: No. Nama Parpol Calon Jumlah Data sampel Jumlah Data Sampel Peserta Pemilu diterima melalui menurut pengadu Sipol 1 Partai Kebangkitan 268 164 Nusantara (PKN) 2 Partai Garda Perubahan 263 128 Indonesia (Partai Garuda) Sesuai fakta yang terungkap di persidangan, setelah dilakukan verifikasi faktual hasilnya PKN dan Partai Garuda Memenuhi Syarat (MS) sesuai tabel di bawah (vide Jawaban Teradu I s.d. Teradu V): No. Nama Jlh Hasil Hasil Hasil Hasil Hasil Hasil Hasil Parpol Data Verfak Verfak di Verfak di Verfak Verfak verfak Proyeksi Calon sampel Perbaikan temui kantor Video Video tidak Pesert diterima langsung partai call rekaman ditemui a melalu MS TM MS TM MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS MS TMS Pemil i Sipol S S u 1 Partai 268 137 131 33 21 0 0 0 0 104 1 0 109 466 434 Kebangkit an Nusantar a (PKN) 2 Partai 263 120 143 50 35 0 0 2 0 68 0 0 108 383 453 Garda Perubaha n Indonesia (Partai Garuda) Dengan demikian, sesuai tabel tersebut tergambar jumlah data keanggotaan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan yang Memenuhi Syarat (MS), sehingga Teradu I s.d. V memutuskan PKN dan Partai Garuda Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi faktual perbaikan, karena jumlahnya sudah melebihi ketentuan batas minimum, yaitu 368. Terungkap fakta, bahwa rekapitulasi data versi Para Pengadu, dibuat setelah verifikasi faktual perbaikan selesai dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V (vide keterangan Teradu XIII s.d. Teradu XIX KPU Provinsi Sumatera Utara). Berdasarkan bukti dan fakta di atas, DKPP menilai tidak terbukti terjadi pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V seperti yang didalilkan oleh Para Pengadu; [4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu [4.1.2] berkaitan dengan Teradu I s.d Teradu V bertindak tidak transparan selama proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan tidak mengumumkan kepada publik terkait hasil dari tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut PKPU 4/2022) khususnya Pasal 60 yang menyatakan: (1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.PERBAIKAN.KPU.KABKOTA-PARPOL. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui Sipol. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.VERMIN.PERBAIKAN.KPU.KABKOTA- PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Sesuai fakta persidangan Teradu I s.d. Teradu V sudah melakukan verifikasi administrasi dan menyampaikan hasilnya kepada KPU melalui SIPOL sesuai dengan PKPU 4/2022. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan verifikasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada hukum serta etika yang dilanggar dalam penyampaian hasil verifikasi faktual. Justru menjadi bertentangan dengan hukum dan etika jika Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan hasil verifikasi faktual seperti yang diinginkan oleh Para Pengadu. Dengan demikian, dalil Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3] dan angka [4.1.4] berkaitan Teradu VI s.d. Teradu XII dan Teradu XIII s.d. Teradu XIX diduga kuat turut secara sistematis, terstruktur, dan masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan sebagaimana diberitakan dalam beberapa berita online; Berkaitan dengan dalil a quo, DKPP menilai perlu menegaskan bahwa berkaitan dengan pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya (vide Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 dan putusan- putusan selanjutnya) yang sudah menjadi yurisprudensi telah memberi pengertian tentang sistematis, terstruktur, dan masif, yaitu: 1. Pelanggaran itu bersifat sistematis, artinya pelanggaran ini benar-benar direncanakan secara matang (by design); 2. Pelanggaran itu bersifat terstruktur, artinya pelanggaran ini dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara Pilkada secara kolektif bukan aksi individual; 3. Pelanggaran itu bersifat masif, artinya dampak pelanggaran ini sangat luas dan bukan sporadic. Selain itu, sesuai Penjelasan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa yang dimaksud dengan: 1. Pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama; 2. Pelanggaran sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi; 3. Pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian. Merujuk pada ketiga pengertian di atas, maka sesuai dengan bukti dan fakta persidangan, Para Pengadu tidak dapat membuktikan pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu XII dan Teradu XIII s.d. Teradu XIX. Selain itu, terungkap fakta dalam persidangan yang dengan jelas menunjukkan bahwa Para Pengadu tidak dapat menunjukkan metodelogi dan ukuran yang menjadi dasar Teradu VI s.d. Teradu XII dan Teradu XIII s.d. Teradu XIX melakukan pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan. Oleh karena itu, dalil Para Pengadu bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII dan Teradu XIII s.d. Teradu XIX diduga kuat turut secara sistematis, terstruktur, dan masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan adalah tidak terbukti melanggar hukum dan etika. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. III.KESIMPULAN Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Meidanariang Hulu, Teradu III Eksodi M. Dakhi, Teradu IV Yulianus Gulo M. Dakhi, Teradu V Edward Duha, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merabilitasi nama baik Teradu VI Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu VII Idham Holik, Teradu VIII Mochammad Afifudin, Teradu IX Parsadaan Harahap, Teradu X Betty Epsilon Idroos, Teradu XI Yulianto Sudrajat, Teradu XII August Mellaz, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi Teradu XIII Herdensi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Teradu XIV Mulia Banurea, Teradu XV Benget M. Silitonga, Teradu XVI Safrizal Syah, Teradu XVII Ira Wirtati, Teradu XVIII Yulhasni, dan Teradu XIX Batara Manurung, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra