Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 123 Tahun 2020
Arief Budiman, Ketua KPU RI
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021
👁 44 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 120-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: Telp. (021) 31922450, Fax.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Teradu mendampingi/menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta; [4.1.2] Teradu membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, tanggal 18 Agustus 2020; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: Telp. (021) 31922450, Fax.
Pasal DilanggarPasal 458 ayat (13); Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, DKPP mempunyai; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 19; Pasal 18
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 120- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jupri Jabatan : Wiraswasta/Masyarakat Alamat : Jl. Ratudibalau Gang Damai VI Lk RT 003 Tanjung Senang Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] TERADU Nama : Arief Budiman Jabatan : Ketua KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Para Ahli; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 120-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 123-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1) Ketua KPU RI, Arief Budiman mendampingi/menemani anggota KPU RI non aktif Ibu Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020, untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. 2) Teradu juga telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, tanggal 18 Agustus 2020. Kronologi Kejadian 1. Pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terbuka dan memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Ibu Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU RI karena telah terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dengan Putusan Nomor 317- PKE-DKPP/X/2020 ; (Bukti P-1) 2. Menindaklanjuti Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat tersebut, Presiden RI kemudian menerbitkan Keputusan Presiden RI nomor 34/P TAHUN 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 tertanggal 23 Maret 2020 ; (Bukti P-2) 3. Namun pada 17 April 2020, Ibu Evi Novida Ginting Manik yang non aktif tidak menerima keputusan tersebut dengan menempuh jalur menggugat ke Keppres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan didampingi langsung oleh Ketua KPU RI Bapak Arief Budiman ; (Bukti P-3) 4. Pada Kamis, 23 Juni 2020, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik dengan putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT, yang amar putusannya menyatakan batal Putusan Presiden RI Nomor 34/P Tahun 2020 dan memerintahkan Presiden RI untuk mencabut Keppres tersebut dan melakukan rehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi Novida Ginting Manik seperti semula; (Bukti P-4) 5. Pada tanggal 11 Agustus 2020, Presiden RI menerbitkan Keppres Nomor 83/P TAHUN 2020 tentang pencabutan keputusan Presiden Nomor 34/P TAHUN 2020; (Bukti P-5) 6. Pada tanggal 13 Agustus 2020 terbitlah surat dari Kemensetneg Nomor B- 210/kemensetneg/D-3/AN.01.00/08/2020 tentang penyampaian Kepres Nomor 83/P tahun 2020 kepada KPU RI. (Bukti P-6) 7. Hal itulah yang dijadikan dasar Ketua KPU RI pada tanggal 18 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020. Sehingga surat tersebut dijadikan dasar oleh Ibu Evi Novida Ginting Manik untuk kembali aktif menjadi komisioner KPU RI untuk sisa masa jabatan 2017-2022. Sikap ini sangat disayangkan Pengadu dan banyak tokoh masyarakat yang mempunyai konsentrasi terhadap Penyelenggara pemilu. Karena selain tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Patut diduga tindakan Ketua KPU RI hanya disebabkan oleh rasa galau dan kekhawatiran saja sehingga mengabaikan asas kepastian hukum dan kepentingan umum. (Bukti P-7) 8. Dalam putusan tersebut yang disengketakan adalah Keputusan Presiden Nomor 34/P TAHUN 2020. Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2020 tidak serta merta gugur karena merupakan dua hal yang terpisah, antara Putusan DKPP dan Keputusan Presiden. Oleh karena itu keputusan yang dibuat oleh Ketua KPU RI untuk mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida Ginting Manik adalah langkah yang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tidak dapat dibenarkan menurut Undang-Undang Pemilu serta diduga Ketua KPU RI telah melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 9. Jika kita merunut langkah-langkah yang dilakukan oleh Ketua KPU RI sejak mendaftarnya Ibu Evi Novida Ginting Manik ke PTUN sampai menerbitkan keputusan pengaktifan kembali disertai dengan konferensi pers secara resmi, hal itu sangat jelas beliau tidak lagi berlaku secara objektif dan menjaga integritas Penyelenggara Pemilu yang terkait asas kepentingan umum. Tetapi patut diduga hanya mengedepankan kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Oleh sebab itu Pengadu meminta dengan hormat kepada kepada Ketua dan Anggota DKPP-RI untukmemberikansanksi kepada Ketua KPU-RI Bapak Arief Budiman berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ketua dan anggota KPU-RI periode 2017-2022. 10. Hal di atas dimaksudkan untuk kembali memulihkan kepercayaan publik (public trust) terhadap Penyelenggara Pemilu (KPU). Apalagi saat ini sedang berlangsung tahapan PILKADA tahun 2020 secara serentak nasional. Kesuksesannya tentu sangat bergantung pada Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan taat asas. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Berat; dan 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Fotokopi Putusan DKPP RI Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 sebanyak 37 halaman 2. P-2 Fotokopi Keputusan Presiden RI No. 34/P TAHUN 2020 3. P-3 Foto dan gambar Evi Novida Ginting saat mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta didampingi langsung oleh Ketua KPU RI tanggal 17 April 2020 4. P-4 Fotokopi salinan Putusan PTUN nomor 82/ G/2020/PTUN-JKT 5. P-5 Fotokopi salinan KEPRES tentang nomor 83/P Tahun 2020 tentang pencabutan KEPRES nomor 34/P tahun 2020 6. P-6 Fotokopi surat nomorB-210/Kemensetneg/D-3/AN.01.00/08/2020 penyampaian Salinan Kepres 83/P tahun2020 dari KEMENSETNEG kepada KPU 7. P-7 Fotokopi surat Ketua KPU RI nomor 663/SDM.13- SD/05/KPU/VIII/2020 8. P-8 Fotokopi kartu tanda penduduk pelapor Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu yang ditujukan kepada Teradu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 17 April 2020. Sdri. Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU RI non-aktif menggugat Keputusan Presiden ke Pengadilan TUN Jakarta dengan didampingi langsung oleh Ketua KPU RI; 2) Bahwa Pengadilan TUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik dengan Putusan Nomor: 82//G/2020/PTUN-JKT yang pada pokoknya amar putusannya menyatakan batal Putusan Presiden RI Nomor 34/P Tahun 2020 dan memerintahkan Presiden RI untuk mencabut Keppres tersebut dan melakukan rehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi Novida Ginting Manik seperti semula; 3) Bahwa terhadap putusan tersebut, Presiden menerbitkan Keppres Nomor: 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020; 4) Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020 terbitlah surat dari Kemensetneg Nomor B-210/Kemensetneg/D-3/AN.01.00/08/2020 tentang Penyampaian Kepres Nomor 83/P tahun 2020 kepada KPU RI; 5) Bahwa hal tersebut menurut Pemohon dijadikan dasar Ketua KPU RI pada tanggal 18 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat Nomor 663/SDM.13- SD/05/KPU/VIII/2020, di mana surat tersebut menurut Pemohon dijadikan dasar oleh Sdri. Evi Novida Ginting Manik untuk kembali aktif menjadi komisioner KPU RI untuk sisa masa jabatan 2017-2022. Sikap tersebut menurut Pengadu sangat disayangkan karena selain tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, patut diduga bahwa tindakan Ketua KPU RI hanya disebabkan oleh rasa galau dan kekhawatiran saja sehingga mengabaikan asas kepastian hukum dan kepentingan umum; 6) Bahwa keputusan yang dibuat oleh Ketua KPU RI untuk mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida Ginting Manik adalah langkah yang tidak dapat dibenarkan menurut Undang-Undang Pemilu serta menurut Pengadu diduga Ketua KPU RI telah melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu tersebut, Teradu akan menyampaikan Jawaban, penjelasan, dan bantahan sebagai berikut: 1) Sebelum Teradu menyampaikan jawaban atas pokok-pokok aduan, dalam persidangan ini perlu disampaikan bahwa Pengadu dalam pokok aduannya tidak menjelaskan mengenai kedudukan Pengadu dalam perkara a quo, sehingga Teradu perlu mempertanyakan kedudukan hukum atau legal Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, standing dari Pengadu dalam perkara ini. Adapun sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. Oleh karena itu, Teradu berpendapat bahwa Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum dalam laporannya ke DKPP, sehingga laporan Pengadu seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. 2) Bahwa Pengadu dalam pengaduannya pada kronologis peristiwa menyatakan bahwa Putusan Pengadilan TUN Jakarta yang obyek sengketanya adalah Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 menurut Pengadu tidak serta merta menggugurkan Putusan DKPP Nomor 317-PKE- DKPP/X/2020 karena merupakan dua hal yang terpisah antara Putusan DKPP dan Keputusan Presiden. Terhadap dalil Pengadu tersebut, perlu Teradu sampaikan bahwa menurut hemat Teradu, Pengadu dalam aduannya bermaksud meminta DKPP untuk menilai kembali Putusan PTUN Jakarta 82/2020 tanggal 23 Juli 2020 dan pelaksanaan (eksekusi) Putusan tersebut. Sehingga menurut Teradu, aduan Pengadu tersebut bukan termasuk kompetensi absolut DKPP, apalagi Putusan PTUN Jakarta 82/2020 sudah berkekuatan hukum tetap.Oleh karena itu, mohon kebijaksanaan Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa aduan Pengaduan mengenai Putusan Pengadilan TUN Jakarta yang obyek sengketanya adalah Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 menurut Pengadu tidak serta merta menggugurkan Putusan DKPP Nomor: 317-PKE-DKPP/X/2020 tersebut bukan merupakan kewenangan DKPP untuk memeriksa dan memutus aduan dimaksud. 3) Bahwa terkait dengan kehadiran Teradu pada tanggal 17 April 2020 sebagaimana yang dipermasalahkan oleh Pengadu dalam Pokok Aduannya, Teradu perlu menjelaskan bahwa kehadiran Teradu tersebut bukan dalam rangka mendampingi Sdri. Evi Novida Ginting untuk mendaftarkan gugatan. Teradu hanya memberikan dukungan moril kepada Sdri. Evi Novida Ginting Manik sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI, dimana dukungan moril tersebut didasarkan pada rasa kemanusiaan. Tidak ada tendesius (keberpihakan) Teradu maupun kepentingan pribadi atau golongan tertentu dalam proses pendaftaran ini. Adapun Teradu perlu sampaikan juga bahwa pendaftaran gugatan ke Pengadilan TUN Jakarta yang diajukan oleh Sdri. Evi Novida Ginting Manik dan Kuasa Hukumnya dilakukan elektronik pada pukul 07.31 WIB (Bukti T-1), sedangkan Teradu datang pada waktu menjelang jam makan siang, setelah pendaftaran tersebut dilakukan. Teradu menjadi salah satu narasumber pada Kegiatan “Sapa Alumni Amerika Serikat” yang diadakan secara virtual dan pelaksanaannya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Hal ini menunjukkan bahwa Teradu datang hanya untuk memberikan dukungan moril dan sebagai rasa simpati dan empati kepada yang bersangkutan, dan tidak ada sedikitpun maksud dari Teradu untuk menyalahgunakan tugas, jabatan dan kewenangan Teradu dengan kehadiran Teradu di Pengadilan TUN Jakarta. 4) Dengan demikian tidak benar bahwa Teradu telah melanggar integritas sebagai penyelenggara Pemilu, karena kehadiran Teradu dimaksud tidak Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, melanggar tugas, tanggung jawab dan kewengan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. 5) Bahwa terhadap surat-surat yang dipermasalahkan oleh Pengadu dalam Pokok Aduannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat yang diterbitkan oleh Teradu adalah langkah yang tidak dapat dibenarkan menurut peraturan, Teradu perlu menjawab, menjelaskan dan memberikan sanggahan sebagai berikut: 5.1. Bahwa tuduhan Pengadu yang menuduh Teradu telah membuat keputusan diluar kewenangannya adalah fitnah yang bertujuan untuk merusak nama baik dan kehormatan Teradu karena Teradu tidak pernah membuat keputusan yang mengaktifkan kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik. 5.2. Bahwa Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 Perihal: Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 merupakan surat pengantar terhadap Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020, di mana surat tersebut merupakan surat yang bersifat administratif untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 dimaksud (Bukti T-4). Hal ini sebagaimana dimaksud dalam isi surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-210/Kemensetneg/D-3/AN.01.00/08/2020 yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Administrasi Apartur yang berbunyi: “…. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami harapkan kiranya Petikan Keputusan Presiden tersebut dapat disampaikan kepada yang bersangkutan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya”. 5.3. Hal tersebut membuktikan bahwa Surat KPU Nomor 663/SDM.13- SD/05/KPU/VIII/2020 tersebut bukan merupakan keputusan untuk mengaktifkan kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2020 (Bukti T-2). 5.4. Bahwa Sdri. Evi Novida Ginting Manik diaktifkan kembali sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2020 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 (Bukti T-3). 5.5. Bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tersebut merupakan tindak lanjut Presiden atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 82/G/2020/PTUN-JKT tanggal 23 Juli 2020 (Vide Bukti T-3). 5.6. Bahwa kemudian, Presiden melalui Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-210/Kemensetneg/D- 3/AN.01.00/08/2020 tanggal 13 Agustus 2020 Perihal: Keputusan Presiden RI Nomor 83/P Tahun 2020 meminta kepada KPU untuk menyampaikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 dimaksud kepada Sdri. Evi Novida Ginting Manik. Sehingga, mendasarkan kepada Sekretariat Negara Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Republik Indonesia Nomor: B-210/Kemensetneg/D- 3/AN.01.00/08/2020 tersebut (Vide Bukti T-4). Teradu secara kelembagaan menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13- SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 Perihal: Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020. 5.7. Bahwa Teradu secara kelembagaan juga menyampaikan Salinan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 kepada lembaga yang lain, seperti DKPP, Bawaslu, Kementrian Dalam Negeri, dan DPR RI (termasuk Komisi II DPR RI), serta diterbitkan pula Surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal KPU kepada KPPN IV (Bukti T-5, T-6, T-7, T-8, T-9). Hal ini membuktikan bahwa Teradu tidak pernah menerbitkan Surat yang bersifat mengaktifkan kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik, melainkan surat yang diterbitkan oleh Teradu secara kelembagaan merupakan surat pengantar terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 yang bersifat administratif. 5.8. Berdasarkan fakta hukum dan penjelasan tersebut di atas, tidak benar Pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa surat yang diterbitkan oleh Teradu merupakan keputusan yang mengaktifkan kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2020 karena Keputusan untuk mengaktifkan Kembali Sdri. Evi Novida Ginting didasarkan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020, bukan berdasarkan surat dari Teradu. 6) Bahwa terkait dengan konferensi pers yang dilakukan pasca penerbitan Keputusan Presiden RI Nomor 83/P Tahun 2020 merupakan bentuk keterbukaan publik yang selalu dilakukan oleh KPU untuk menyampaikan kepada publik mengenai hal-hal tertentu yang dipandang perlu untuk diketahui publik. Hal tersebut sebelumnya pernah dilakukan oleh KPU seperti: memberikan keterangan pers pasca Putusan DKPP Nomor: 317-PKE- DKPP/X/2020, memberikan keterangan pers mengenai kasus Sdr. Wahyu Setiawan, memberikan keterangan pers mengenai permasalahan dugaan adanya surat suara tercoblos pada Pemilu 2019 yang lalu, dan lain sebagainya. 7) Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Teradu tidak melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan alasan sebagai berikut : 7.1. Tidak ada perbuatan Teradu yang melanggar Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut dengan Peraturan DKPP No. 2/2017), yang pada pokoknya menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.” 7.2. Tidak ada perbuatan Teradu yang melanggar Pasal 14 Peraturan DKPP No. 2/2017, yang menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung; c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan d. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.” 7.3. Tidak ada perbuatan Teradu yang melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP No. 2/2017, yang menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu” 7.4. Tidak ada perbuatan Teradu yang melanggar Pasal 16 Peraturan DKPP No. 2/2017, yang menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.” 7.5. Tidak ada perbuatan Teradu yang melanggar Pasal 19 Peraturan DKPP No. 2/2017, yang menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang- undangan; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. e. Menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; g. memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih; h. memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu; i. membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu; j. menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya; dan k. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya.” Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian jawaban di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 3. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience), [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Pendaftaran Perkara (e-filing) yang dilakukan oleh Sdri. Evi Novida Ginting Manik dan Kuasa Hukumnya, dan e-flyer pelaksanaan kegiatan virtual di mana Teradu sebagai salah satu narasumber. 2. T-2 Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 Perihal: Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020. 3. T-3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor: 34/P Tahun 2020 4. T-4 Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B- 210/Kemensetneg/D-3/AN.01.00/08/2020 tanggal 13 Agustus 2020 Perihal: Keputusan Presiden RI Nomor 83/P Tahun 2020. 5. T-5 Surat KPU Nomor 664/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 Perihal: Penyampaian Fotocopy Salinan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020 yang ditujukan kepada DKPP. 6. T-6 Surat KPU Nomor: 665/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 Perihal: Penyampaian Fotocopy Salinan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 kepada Bawaslu. 7. T-7 Surat KPU Nomor: 666/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 Perihal: Penyampaian Fotocopy Salinan Keputusan Presiden Nomor: 83/P Tahun 2020 dan Surat KPU Nomor: 667/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 Perihal: Penyampaian Fotocopy Salinan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 yang ditujukan kepada DPR RI dan Komisi II DPR RI 8. T-8 Surat KPU Nomor: 668/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 Perihal: Penyampaian Fotocopy Salinan Keputusan Presiden Nomor: 83/P Tahun 2020 kepada Kementerian Dalam Negeri 9. T-9 Surat KPU Nomor: 840/SDM.13-SD/05/SJ/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 Perihal: Penyampaian Fotocopy Salinan Keputusan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 [2.7] KETERANGAN AHLI Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP memandang perlu mendengar keterangan Para Ahli yang diajukan Pengadu dan Teradu yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut: [2.7.1] Usman Hamid Ahli merupakan Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan sebagai komunitas Hak Asasi Manusia yang bekerja pada Lembaga Amnesty Internasional. Pertama keberadaan saya akan memunculkan pertanyaan apakah memang permasalahan yang sedang di sidangkan ini berkaitan dengan hak asasi manusia. Secara umum norma-norma hak asasi manusia yang universal telah menjadi bagian dari norma-norma konstitusional sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar Republik Indonesia maupun juga peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia telah mengesahkan berbagai konvensi internasional tentang norma-norma hak asasi manusia dan kelembagaaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini juga setiap anggotanya disumpah untuk setia pada norma-norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang juga didalamnya mencantumkan norma-norma hak asasi manusia. sebagaimana kita ketahui dalam norma universal yang dituangkan di dalam deklarasi PBB untuk hak asasi manusia yang di Universal ketentuan pasal 21 misalnya ditegaskan bahwa setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. Kedua, setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negara. Ketiga, kehendak rakyat harus menjadi dasar Kekuasaan pemerintah dan kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni dengan hak pilih yang bersifat umum dan memperlakukan persamaan derajat dengan pemungutan suara yang bersifat rahasia maupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan untuk memberikan suara. Ketentuan inilah yang tertuang dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia yang menegaskan hubungan erat antara hak asasi manusia dengan penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan kata lain penyelenggaraan pemilihan umum adalah bagian dari usaha untuk memajukan melindungi hak asasi manusia. Namun demikian, tentu saja saya dalam kapasitas sebagai aktivis hak asasi manusia di lembaga amnesti internasional juga terikat untuk tidak mengambil sikap terkait dengan setidak-tidaknya terkait dengan 3 hal, pertama, saya tidak dalam rangka menjelaskan Apakah pemilihan umum di Indonesia yaitu berlangsung secara bebas atau adil, karena memang kesulitan untuk mendefinisikan apa yang bebas, apa yang adil, juga keterbatasan kami dalam melakukan pemantauan juga karena ada yang lebih ahli dan relevan dari banyak lembaga lainnya yang memantau maupun menganalisis pemilu di Indonesia atau di negara lain. Kedua, adalah saya juga terikat pada kebijakan organisasi seperti amnesti untuk tidak mengambil posisi tentang demokrasi dan kami tidak sedang menyerukan tentang apakah perlu pemilu atau tidak perlu Pemilu. Ketiga adalah tentang sikap yang tidak saya ambil untuk mengambil posisi pada perlu atau tidaknya sebuah pemantauan atas pemilihan umum tadi. Hal ini tentu kalau ada pertanyaan saya bisa Jelaskan lebih jauh Tetapi kalau kita langsung pada pokok permasalahan izinkan saya untuk memberikan terlebih dahulu pandangan tentang pokok-pokok permasalahan besar yang sering kali melanda pemilihan umum di berbagai negara. Pertama adalah pelanggaran hak asasi manusia Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, di dalam konteks pemilihan umum. Sebagian besar pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan dalam konteks Pemilu adalah berkaitan dengan hak-hak tertentu yang sering dipertaruhkan menjelang maupun selama pemilu berlangsubg. Misalnya hak atas kebebasan berekspresi, berserikat, berkumpul untuk bebas dari diskriminasi, hak untuk mengambil bagian atas urusan publik, dengan bebas dan rasa takut, hak untuk tidak disiksa atau dijadikan sasaran perlakuan yang merendahkan martabat, dan hak untuk diperlakukan secara wajar di dalam sebuah proses hukum. Tindakan-tindakan yang mungkin merupakan pelanggaran terhadap hak-hak semacam itu bisa saja sebagai akibat tindakan bermotif politik yang ditargetkan pada individu atau kelompok, bisa saja sebuah intimidasi atau serangan bermotif politik lainnya, misalnya perubahan kondisi kerja bagi pegawai di sebuah lembaga atau yang lainnya, termasuk penolakan akses pada sumber daya atau layanan, terkadang juga ditujukan kepada individu, terkadang kepada komunitas. Tindakan lainnya adalah ancaman atau serangan lainnya terkait dengan pembalasan, terkait dengan hasil-hasil kepemiluan, atau penggunaan kekuatan yang berlebihan atau penangkapan sewenang-wenang atau sebuah proses pidana maupun proses perdata termasuk proses tata usaha negara di sebuah kelembagaan negara yang dipandang bermotifkan politik, baik itu terhadap politisi anggota masyarakat sipil atau terhadap mereka yang disebut sebagai yang membela hak asasi manusia. Dalam deklarasi universal untuk pembela HAM atau untuk perlindungan individu-individu dan kelompok yang melindungi HAM pada tahun 1998 ditegaskan pula bahwa mereka yang membela HAM, atau termasuk mereka yang ada di dalam kelembagaan negara. Jadi petugas polisi atau bahkan anggota KPU juga dapat dikatan membela hak asasi manusia, sejauh tindakan-tindakannya memang dimaksudkan untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Dalam konteks Pemilu, tentu saja ketentuan Pasal 21 dari deklarasi universal hak asasi manusia yang telah saya jelaskan di muka. Lalu hak-hak asasi apa saja yang sekiranya relevan dengan permasalahan yang sedang disidangkan, terkait dengan kepentingan Teradu dalam hal ini Bapak Arief Budiman dalam kaitannya dengan masalah yang dialami oleh ibu Evi. Jawaban saya adalah hak asasi manusia dalam golongan hak-hak sipil. Apa itu hak-hak sipil? Hak-hak sipil adalah komponen penting dari sebuah kehidupan masyarakat yang demokratis dan jaminan keamanan atas peluang sosial bagi seseorang yang memiliki hak itu atau perlindungan yang sama dimata hukum atau kesetaraan dimuka hukum terlepas dari karakteristik-karakteristik tertentu. Juga kebebasan sipil ini adalah hak dan kebebasan untuk melindungi seseorang dari sistem negara atau dari sistem hukum di suatu negara yang mungkin saja berlangsung secara menyimpang. Hak sipil ini adalah hak kebebasan dasar yang diberikan kepada warga negara oleh suatu negara. Jadi kebebasan itu seringkali didefinisikan oleh hukum tetapi tidak terbatas pada definisi hak asasi manusia dan seseorang tidak perlu mendapatkan hak sipil/tidak perlu memperjuangkan hak sipil karena status kewarganegaraannya secara otomatis menganugerahkan kepadanya hak-hak sipil tersebut. Dan hak-hak sipil itu dimaksudkan untuk mencegah sebuah sistem hukum atau sebuah sistem pemerintahan menyalahgunakan kekuasaan mereka atau membatasi tingkat campur tangan di dalam kehidupan masyarakat. Contoh-contoh hak sipil ada banyak selain yang sudah disebutkan juga menyangkut hak atas pengadilan yang adil atau hak untuk mendapat layanan pemerintah dan hak-hak sipil semacam ini dijamin dalam rangka menegaskan kewajiban internasional hak asasi manusia dari sebuah pemerintahan. Hak sipil ini juga harus dijamin oleh pemerintah maupun oleh sebuah undang-undang. Perbedaan antara hak asasi manusia dengan hak sipil sebenarnya lebih bersifat semantic, tetapi dalam praktek itu semua Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, diasosiasikan sebagai hak yang tidak terpisahkan. Singkatnya, kaidah-kaidah hak asasi manusia sangat relevan untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Berkaitan dengan Pak Arief Budiman yang juga sebagai Teradu dan juga terkait ibu Evi Novida Ginting adalah sebagai berikut. Misalnya hak untuk pengadilan yang adil atau hak untuk mendapat layanan dengan baik atau hak untuk memastikan bahwa seseorang tidak diperlakukan dalam proses hukum yang bermotifkan politik. Kalau dalam artian seperti ini yang melatar belakangi tindakan Teradu. Dalam pengalaman sebelum Saya masuk ke dalam sebuah norma, dalam pengalaman tindakan-tindakan semacam ini, juga bisa diilustrasikan sebagai sebuah dukungan moral dari seorang pimpinan lembaga kepada anggotanya yang tengah mengalami masalah hukum yang mungkin bermotif politik, atau masalah hukum yang semata-mata ingin dipastikannya berlangsung secara adil. Dalam kasus KPK, Wakil Ketua KPK pernah ditangkap atau pernah mengalami proses hukum dimana pimpinan KPK ketika itu juga mendatangi kelembagaan yang menetapkannya sebagai Tersangka untuk menyampaikan dukungan moril. Atau dalam kasus-kasus lain missal pegawai KPK yang juga mengalami proses hukum, juga mendapat solidaritas atau dukungan moral dari kelembagaan tersebut khususnya dari pimpinan. Tentu berbeda dengan KPU, tentu perbedaan itu terletak pada KPK, Polisi adalah lembaga-lembaga penegak hukum. Sementara KPU adalah lembaga penyelenggaraan pemilu. Namun persis pada bagian itulah menguatkan duduk permasalahan yang saya jelaskan, yaitu yang pertama berkaitan dengan tindakan Teradu didalam mendampingi seseorang anggota KPU atau Wakil Ketua KPU dalam hal ini Ibu Evi Novida Ginting. Yang pertama adalah dapat diartikan sebagai tindakan seorang pemimpin lembaga KPU untuk memastikan bahwa anggotanya dalam semangat kolektif kolegial mendapatkan hak atas pengadilan yang adil. Tindakan Teradu dalam hal ini, dimaksudkan untuk memastikan bahwa hak-hak atas pengadilan yang adil, hak untuk mendapatkan layanan pemerintah termasuk bagi para anggota KPU yang tersangkut masalah hukum dan seorang pemimpin lembaga seperti Teradu, berkewajiban untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga maupun orang per orang yang bekerja untuk Lembaga. Selain itu, karena ini juga menyangkut ranah penegak hukum maka tindakan Ketua KPU dalam hal ini Teradu, juga dapat dihubungkan dengan sebuah azas yang sangat dikenal saat seseorang berhadapan dengan hukum atau disangka melakukan pelanggaran hukum. Azas itu adalah praduga tidak bersalah. Dengan demikian, hak atas pengadilan yang adil, ha katas layanan pemerintahan yang meliputi badan peradilan mauoun hak untuk dapat dihormati dengan praduga tidak bersalah dapat melekat pada permasalahan yang pernah dihadapi oleh Teradu. Dalam kasus Ibu Evi, Teradu bukan sedang melakukan perbuatan yang Katakanlah menghambatkan KPU di dalam mengambil keputusan atau di dalam mengambil menetapkan sebuah penetapan. Ibu Evi maupun Teradu, pada permasalahan yang saya pelajari, juga bukan sedang mengalami pemidanaan karena melakukan tindak pidana Pemilu atau tindak pidana lainnya. Melainkan dalam hal ini Ibu Evi didampingi oleh pimpinan KPU, tengah mengajukan keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai anggota KPU yang dinilainya memiliki kejanggalan dan itu kemudian dikabulkan oleh pengadilan. Ibu Evi dalam hal ini menempuhnya melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ini hukum tata usaha negara. Dalam hal ini, sekali lagi permasalahan ini dapat dilihat dalam konteks pelaksanaan pemajuan dan perlindungan atas hak pengadilan yang adil, hak untuk layanan pemerintahan dan juga penghormatan azas praduga tidak bersalah. Dalam hal ini yang tidak boleh dianggap bersalah kecuali sampai ada proses pembuktian yang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menyatakannya bersalah. Jangankan telah dibuktikan bersalah oleh kekuatan hukum yang tetap, tindakan ibu Evi yang didampingi oleh Teradu dalam konteks mendaftarkan gugatan, memperlihatkan perkara tersebut disidangkan pun juga belum. Dalam hal ini perlu dijelaskan kembali bahwa di kemudian hari tindakan Teradu yang mengaktifkan kembali saudara Evi misalnya, itu bukan tindakan yang tanpa dasar, melainkan tindakan yang didasarkan pada adanya keputusan presiden yang menetapkan sikapnya untuk tidak menempuh langkah banding dan menerima putusan pengadilan tata usaha negara dan karenanya Teradu mencabut keputusan terdahulu berupa penonaktifan saudara Evi. Kedua, yang dapat disimpulkan dalam pandangan ini adalah prinsip-prinsip etis, setidak-tidaknya di dalam norma-norma universal sering mengandung dua hal, pertama adalah dalam konteks menghormati martabat. Dalam hal ini, Ketua KPU atau Teradu tindakannya adalah dalam rangka menghormati individu seperti ibu Evi yang bekerja dengannya atau bekerja untuk kelembagaan KPU adalah orang-orang yang secara mandiri memiliki hak untuk membuat pilihan tentang masa depan mereka sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Seseorang atau individu harus diperlakukan secara bermartabat dan ditampilkan dengan bermartabat didalam semua kegiatan-kegiatan yang bersifat publik. Apa yang dilakukan oleh Teradu bukanlah sesuatu yang dirahasiakan, ditutupi melainkan sesuatu yang bisa dilihat oleh publik dan dalam hal ini dapat diartikan sebagai tindakan untuk memperlakukan Wakil Ketua KPU yang diberhentikan ketika itu sebagai manusia yang tetap bermartabat dan ditampilkan dengan bermartabat. Prinsip lain yang seringkali menjadi norma etis di dalam sebuah kelembagaan di berbagai negara adalah apa yang disebut sebagai Duty of Care semacam kewajiban untuk memperdulikan sesama kolega atau anggota dari sebuah kelembagaan dari kewajiban pimpinan. Tindakan Teradu dapat diartikan sebagai tindakan seorang pemimpin lembaga untuk memastikan terlaksananya Duty of Care atau kewajiban untuk memperdulikan kolega dan bawahan yang tengah ada di dalam situasi yang bisa saja datang dari proses hukum yang keliru. Duty of Care ini sangat penting dimasa pandemic, jangan lupa bahwa pada waktu mendampingi misalnya datang ke kantor pengadilan tata usaha negara perlu dipertimbangkan apakah kelembagaan KPU saat itu sedang memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau apabila demikian maka tentu saja seorang anggota KPU atau seorang pegawai KPU dapat memiliki semacam keresahan atau kekhawatiran ketika bekerja tanpa didampingi oleh pimpinan. Duty of Care yang saya maksud adalah kewajiban pimpinan untuk melindungi hak-hak yang melekat pada setiap individu dalam hal ini koleganya di KPU, termasuk untuk melindungi kesejahteraan fisik, kesejahteraan sosial maupun juga kesejahteraan psikologis bagi mereka yang bekerja di KPU atau seseorang yang tengah nenghadapi masalah hukum. Tidak ada pekerjaan atau tugas pekerjaan atau masalah hukum yang dialami oleh anggota KPU dalam kewajiban pimpinan KPU yang dapat dibiarkan hal itu mengandung semacam gangguan pada keamanan maupun keselamatan. Keselamatan dalam hal ini kemungkinan terjadinya penularan virus dimasa pandemi atau keselamatan fisik yang lainnya yang meliputi di tempat kerja atau di perjalanan dan implikasi sosial yang lainnya ketika masa pandemi melingkupi kita lingkup pekerjaan kita menjadi sangat sangat terbatas. Semua penilaian atas hal-hal tersebut tentu saja termasuk di dalamnya dimensi etik harus dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang, kasus per kasus dengan menempatkan yang bersangkutan dalam posisi yang sebermartabat mungkin. Ketiga, adalah tindakan Teradu yang bukan merupakan tindakan memperjualbelikan pengaruh dari Teradu kepada sebuah badan peradilan yang independen. Dalam norma Etik yang biasanya berlaku umum benar bahwa setiap Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pejabat di sebuah lembaga dilarang untuk memperjualbelikan pengaruh yang bisa merugikan integritas dan kredibilitas lembaga. Seorang penegak hukum misalnya seperti hakim tidak boleh untuk menemui pihak yang sedang berperkara dan tindakan Teradu tidak sedang memperjualbelikan pengaruh apalagi pengaruh di pengadilan. Mengingat status lembaga pengadilan yang bersifat independen. Secara logika, sulit menerima asumsi bahwa seorang ketua KPU di tingkat pusat memberikan semacam pengaruh negatif pada badan peradilan yang sangat independen, yang sangat mungkin memberikan pengaruh pada tingkat KPU Provinsi, tetapi itu saja belum tentu dapat dilakukan dengan sangat mudah terutama kalau itu dilakukan pada sebuah badan peradilan. Dalam perkara ini tidak ada penandatanganan resmi, tidak ada hal yang ditutup-tutupi, tidak ada pertemuan yang dirahasiakan dan tidak ada hal-hal yang mencurigakan yang menimbulkan semacam keragu-raguan pada integritas dari seorang pimpinan KPU dalam hal ini Teradu. Khusus untuk peradilan, kemandirian peradilan ditegaskan di dalam prinsip-prinsip dasar PBB tahun 1985 menegaskan prinsip-prinsip peradilan yang sangat penting, yang pertama, adalah dikatakan bahwa kemandirian peradilan dijamin oleh negara disahkan di dalam konstitusi dan undang- undang Negara. Prinsip kedua, menegaskan bahwa peradilan harus memutus perkara- perkara yang diajukan kepadanya secara adil atas dasar fakta-fakta sesuai dengan undang-undang tanpa pembatasan-pembatasan apapun, tanpa pengaruh yang tidak baik, tanpa tekanan, tanpa ancaman atau campur tangan baik langsung maupun tidak langsung dari manapun dengan alasan apapun. Prinsip yang keempat menegaskan kembali bahwa tidak boleh ada campur tangan apapun yang tidak pantas atau tidak diperlukan terhadap proses peradilan juga putusan dari peradilan tidak dapat direvisi. Prinsip ini dapat dipertimbangkan kembali apabila terdapat mekanisme hukum yang tersedia untuk sebuah peninjauan kembali untuk mengurangi, meringankan hukuman atau meringankan sanksi administratif berdasarkan undang-undang. Prinsip yang kelima, setiap orang berhak untuk diadili oleh peradilan atau pengadilan yang adil dengan menggunakan prosedur-prosedur hukum yang tersedia. Prinsip kemandirian ini memberikan dan meminta peradilan untuk menjamin bahwa proses peradilan dimana hak-hak para pihak dihormati. Demikianlah yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar pada intinya dapat saya katakan bahwa tindakan Teradu didalam mendampingi saudara Evi Novida Ginting di dalam kantor pengadilan tata usaha negara merupakan tindakan tindakan pimpinan KPU/pinpinan sebuah lembaga untuk memastikan dalam semangat kolektif kolegial bahwa para anggota KPU atau pimpinan KPU lainnya dapat menikmati hak atas pengadilan yang adil tidak diperlakukan oleh proses hukum yang keliru dan juga melaksanakan Duty of Care atau kewajiban untuk memperdulikan sesama anggota KPU dan yang terakhir tidak sedang memperjualbelikan pengaruh yang dapat mengintervensi sebuah badan peradilan yang independen. [2.7.2] FERI AMSARI S.H., M.H., LLM Ahli merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas. Dalam sidang pemeriksaan memberikan keterangan sebagai berikut: Yang Berhormat Ketua dan Anggota Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Pengadu; Teradu; dan Hadirin yang berbahagia; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Dalam menyampaikan keterangan ahli ini, izinkan saya hendak membatasi keterangan ini dalam perspektif keilmuan yang saya geluti, yaitu hukum tata negara. Keterangan ini hendak membatasi beberapa hal terkait pokok perkara yang Majelis sedang sidangkan, yaitu: 1. Apa itu etika penyelenggara negara 2. Perihal etik penyelenggara pemilu; 3. Tindakan hukum tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan atau immoral atau tindakan tak beretika; 4. Hak konstitusional warga negara; 5. Peran DKPP sebagai pengontrol etik para penyelenggara Pemilu; 6. Dismissal process dalam perkara-perkara etik Keenam batasan itu menurut ahli penting diuraikan dalam rangka membantu Majelis menemukan keadilan etik. Yang Berhormat Ketua dan Anggota Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Pengadu; Teradu; dan Hadirin yang berbahagia; A. Pengantar Menurut Prabhakar Krishnamurthy, etika terkait dengan hal yang benar dan salah (An Introduction of Ethics; 2011) atau patut dan tidak patut atau baik dan buruk. Tentu saja tujuan dari mengetahui mana yang benar dan yang salah adalah agar setiap orang dapat bertindak benar atau baik. Namun “bertindak benar” bukanlah perkara sederhana. Seringkali timbul perbedaan mengenai benar dan salah, terutama dalam hal etika. Karen L. Rich menjelaskan bahwa arahan etik acapkali tidak terang atau kabur (Introduction of Ethics). Kadangkala masing-masing orang memiliki cara pandang yang berbeda mengenai etik. Pandangan etik antara masyarakat yang hidup di Timur dan Barat berbeda pada soal-soal tertentu. Bahkan dari sudut keilmuan filsafat, etika pemikir feminisme dan penganut teori kritis berbeda pada hal-hal tertentu. Itu sebabnya antara sudut pandang pihak yang melihat etika bermasalah itu memiliki korelasi dengan pihak yang dianggapnya melanggar etika. Misalnya, etika orang yang hidup di Barat akan sulit menilai etika orang yang hidup di Timur. Tentu terdapat etika yang berlaku universal sebagaimana juga hukum. Rich mempercayai bahwa etika adalah proses aktif dan bukan kondisi statik. Meskipun pada titik tertentu nilai-nilai etik sangat subjektif dan emosional, namun setiap orang harus dapat menjelaskan bahwa perbuatannya sesuai dengan etika berdasarkan teori, logika, dan aturan yang berlaku. Terutama apabila berkaitan dengan standar etika profesi atau dalam pekerjaan. Yang Berhormat Ketua dan Anggota Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Pelapor; Terlapor; dan Hadirin yang berbahagia; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, B. Etika Penyelenggara Pemilu Secara konstitusional, nilai-nilai etika penyelenggara Pemilu sudah termaktub implisit di dalam Pasal 22E UUD 1945. Misalnya, terkait sifat kelembagaan. Dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 diatur sifat kelembagaan KPU salah satunya adalah mandiri. Sehingga secara prinsip ketentuan itu menghendaki pula agar penyelenggara Pemilu juga harus bertindak mandiri dalam berbagai hal tanpa dapat diintervensi apapun dan siapapun juga. Nilai-nilai implisit etika tersebut dijabarkan lebih terang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 37 UU Pemilu mengatur bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat diberhentikan tidak hormat apabila salah satunya melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik. Pelanggaran etik bagi penyelenggara Pemilu itu didasarkan pada kode etik penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagaiman diatur dalam Pasal 456 UU Pemilu. Sumpah dan/atau janji penyelenggara Pemilu tersebut adalah sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.” Dari sumpah/janji tersebut maka dapat diketahui unsur-unsur melanggar sumpah/janji yang berkaitan dengan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu. Seorang penyelenggara Pemilu dapat dikatakan melanggar etika yang berdasarkan sumpah/janji apabila melanggar: a. tugas dan kewajiban sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten-Kota; b. sesuai peraturan perundang-undangan; c. berpedoman pada Pancasila; d. berpedoman pada UUD 1945; e. dalam menjalankan tugas dan wewenang bekerja sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilu; f. tegaknya demokrasi dan keadilan; g. mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan. Sehingga pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu harus dapat membuktikan telah terjadinya 7 jenis pelanggaran tersebut. Lebih lanjut mengenai pelanggaran etika penyelenggara pemilu tersebut diatur dalam pengaturan kode etik berdasarkan Pasal 160 UU Pemilu didelegasikan dengan pembentukan kode etik penyelenggara Pemilu melalui pembentukan Peraturan DKPP. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum diatur lebih dalam mengenai pelanggaran etika terkait. Berdasarkan Pasal 5 Per-DKPP tersebut kode etik penyelenggara Pemilu berlandaskan pada: a. Pancasila dan UUD 1945; b. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; c. Sumpah/Janji Anggota Penyelenggara Pemilu; d. Asas Pemilu; e. Prinsip Penyelenggara Pemilu Sehingga teranglah alat ukur dalam menentukan apakah telah terjadi pelanggaran etika dari penyelenggara Pemilu atau tidak. Alat ukur yang ditentukan Pasal 5 tersebut tentu saja dalam rangka menghindarkan DKPP dari putusan yang subjektif yang akan menimbulkan bias nilai-nilai etika yang berlaku di tengah masyarakat. Yang Berhormat Ketua dan Anggota Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Pengadu; Teradu; dan Hadirin yang berbahagia; C. Proses hukum bukanlah pelanggaran Etika Setiap penyelenggara Pemilu wajib mematuhi dan menghormati proses hukum yang pada titik tertentu secara ketatanegaraan lebih tinggi dari proses penegakan etika. Dalam kajian hukum tata negara banyak hal yang dianggap melanggar etika tapi setelah dibenahi oleh hukum maka asumsi pelanggaran etika itu harus dianggap tidak terjadi. Misalnya, seorang pegawai negeri dianggap melanggar etika karena seringkali telat datang ke kantor dan berpakaian yang tidak sesuai dengan profesionalitasnya. Ketika dia ditegur telah melanggar etika dan hendak dihukum maka si pegawai itu mengajukan proses hukum yang membuktikan bahwa putusan etik itu tidak tepat. Dalam proses hukum dapat saja terbukti bahwa keterlambatan dan ketidak profesionalannya itu disebabkan karena orang tua atau istrinya sakit dan sedang mendapatkan masalah. Secara etika memang si pegawai dapat saja dianggap tidak menjalankan sumpah/janji pegawainya dan melanggar prinsip profesionalitas. Dia pada titik tertentu dapat dinyatakan melanggar kode etik. Namun jika pengadilan membuktikan sebab keterlambatan dan masalah hidupnya, lalu memutuskan bahwa hal itu wajar secara manusiawi jika sesorang memiliki faktor tertentu yang harus dipenuhinya sebagai manusia, maka seseorang tersebut dapat diperbaiki namanya melalui putusan pengadilan atau putusan majelis etik. Pada titik ini perlu dijelaskan bahwa ketaatan pada hukum dan proses hukum adalah etika tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Sehingga orang-orang yang menempuh jalur hukum untuk melindungi kepentingan kolektifnya bukanlah pelanggaran etika sebagaimana juga dilindungi Pasal 28D UUD 1945. Bahkan seorang penyelenggara negara yang diduga melanggar etika dan hukum patut untuk didampingi sebagai bagian dari perlindungan marwahnya yang dilindungi Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pula oleh konstitusi. Bahkan di dalam hukum, seseorang tidak dapat serta merta dianggap sebagai pelaku kejahatan jika belum dapat dibuktikan dalam proses hukum yang adil. Apakah terhadap orang yang dituduhkan melanggar hukum tidak boleh didampingi atau pendampingnya dianggap melanggar etika dan hukum pula jika dalam relasi sosialnya memiliki kaitan. Misalnya, seorang anak meskipun dia adalah pejabat negara maka tidak dapat dianggap terlanggar marwahnya jika ayahnya menjadi terdakwa dalam sebuah peristiwa hukum. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, penyelenggara negara dianggap bermasalah jika terlibat atau mendukung tindak pidana atau tindakan melawan hukum. Harus diingat bahwa datang keperadilan bukanlah perbuatan melawan hukum atau tindakan tidak etik. Apalagi sebagai negara hukum, warga negara dianjurkan menempuh jalur hukum dalam setiap permasalahannya. Aneh jika kedatangan ke pengadilan diganjar dengan sanksi tidak etis. Jika dalam konteks hukum pidana, persoalan etika dapat saja berbeda jika memperhatikan konteksnya, apalagi jika dalam perkara administrasi negara. Tidak ada permasalahan apapun jika seorang atasan menghadiri proses hukum yang dijalani mantan anak buahnya yang diberhentikan. Terhadap anak buahnya yang telah memiliki relasi pekerjaan lama tentu terdapat relasi sosial yang tidak semata-mata berkaitan dengan relasi profesionalitas. Kehadiran tersebut tidak dapat dianggap sebagai dukungan bahwa si atasan menyetujui pelanggaran yang dilakukan bawahannya karena proses hukum yang menentukan. Sejauh atasannya tidak mengintervensi proses hukum maka tidak dapat dikatakan telah terjadi pelanggaran etik terkait kehadiran atasan dalam proses peradilan. Yang Berhormat Ketua dan Anggota Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Pengadu; Teradu; dan Hadirin yang berbahagia; Sesungguhnya penyelenggara mengalami berbagai dilema dalam menjalankan fungsinya. Tidak mematuhi putusan DKPP dapat dilaporkan melanggar etik dan tidak menjalankan putusan Pengadilan juga dapat dianggap melanggar etik. Anehnya, kalau penyelenggara menjalankan putusan DKPP dan putusan Pengadilan ternyata dapat pula dilaporkan melakukan pelanggaran etika. Padahal tugas penyelenggara pemilu adalah menjalankan hukum sebaik-baiknya. Untuk itu harus dipertegas bahwa langkah-langkah hukum yang diiringi langkah administrasi tidak dapat dilaporkan secara etis. D. Peran DKPP DKPP memiliki peran penting dalam melindungi proses penyelenggaraan pemilu yang baik. Selain memastikan bahwa penyelenggara pemilu harus menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang- undangan lainnya sebagaimana dijelaskan di atas. DKPP juga memiliki peran melindungi penyelenggara pemilu dari serangan-serangan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Jika DKPP tidak memberikan batasan tersendiri terhadap proses penegakan etika bagi penyelenggara bukan tidak mungkin seluruh tindakan penyelenggara akan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dianggap melanggar etika. Apalagi sudut pandang tindakan etika bagi penyelenggara negara dapat sangat subjektif. Sehingga jika laporan terhadap penyelenggara negara tidak diatur dismissal prosesnya maka bukan tidak mungkin laporan etika terhadap penyelenggara negara akan menjadi ruang untuk mematikan kemandirian penyelenggara negara dan menjadikan DKPP sebagai alternatif lain untuk merongrong kemandirian penyelenggara Pemilu. Yang Berhormat sekalian, contoh menarik dalam kasus ini adalah apakah sidang majelis etik ini memperkarakan kedatangan pak Arif ke pengadilan atau karena KPU menjalankan Keputusan Presiden. Jangan sampai objek etik yang dilaporkan berbeda dengan yang hendak didalami, jika begitu kasihan penyelenggara Pemilu. Yang Berhormat Ketua dan Anggota Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Pengadu; Teradu; dan Hadirin yang berbahagia; Demikian keterangan singkat ini. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan Yang berhormat petunjuk dalam memutuskan perkara ini seadil-adilnya. [2.7.3] Rudy Lukman Hal mengenai kapasitas saya dalam Hukum Administrasi Negara jadi saya akan lebih fokus ke dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum administrasi Negara. Dalam hal ini saya akan menyoroti sebenarnya pada pembagian kewenangan ataupun tugas- tugas antara Presiden maupun ketua KPU RI. Surat KPU RI Nomor 663 yang meminta saudari Evi Novida Ginting untuk aktif memang diklaim bahwa mungkin itu adalah surat penyampaian saja, namun ada suatu norma/perintah ataupun permintaan untuk aktif yang bersifat administratif ini mungkin nanti bisa didalami oleh Majelis DKPP mengenai sifat administratif dari surat ini meskipun bukan berbentuk SK yang mengakibatkan sampai sekarang Evi Novida Ginting aktif sebagai anggota KPU RI. Ini yang menjadi permasalahan. Apakah surat tersebut yang membuat aktif atau ada surat lain. Ini mungkin saya belum paham juga mungkin nanti dikonfirmasi kepada Teradu. Saya ingin menjelaskan bahwa pertama sifat putusan TUN. Jika kita melihat amar Putusan TUN di situ ada perintah kepada Tergugat Presiden Republik Indonesia untuk wajibkan Tergugat merehabilitasi dan memulihkan kedudukan Penggugat. Hal inilah yang ingin tekankan dan fokuskan, kenapa, karena di sini dilihat bahwa putusan TUN ini adalah bersifat ex nunc artinya tidak membatalkan suatu keputusan administrasi negara sebelumnya. Artinya Kepres pembatalan tersebut berlaku dan saudara Evi Novida Ginting sudah berhenti. Oleh karena itu setelah putusan TUN ini seharusnya ada suatu tindakan dari Presiden Republik Indonesia untuk mendudukkan kembali saudara Evi Novida Ginting ke dalam posisi tersebut. Hal ini yang tidak dilakukan, inilah yang menurut saya, saudara Teradu melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat yang diklaim bukan surat keputusan tetapi juga bentuknya surat yang memerintahkan dan membuat aktifnya saudari Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU RI. Inilah yang ingin saya tegaskan dalam kapasitas sebagai ahli. Artinya ada suatu prinsip ketidakhati-hatian secara administrative yang dilakukan oleh Teradu dalam konteks pengaktifan kembali saudari Evi Novida Ginting. Seharusnya Teradu, sebaiknya secara etik berkirim surat kepada Setneg meminta kejelasan bagaimana proses pemulihan rehabilitasi dan kedudukan dari Evi Novida Ginting berdasarkan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, putusan itu dan juga berkirim surat meminta fatwa kepada DKPP karena ini ada dalam suatu ranah etik dan hukum. Pertama kita lihat di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat, artinya putusan DKPP yang bersifat etik dan Putusan TUN bersifat administratif keduanya memang sangat sulit untuk disatukan, namun KPU terikat oleh Undang-undang Pemilu menyatakan Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Artinya suatu pejabat administrasi negara harus mengedepankan asas umum pemerintahan yang baik dalam semua tindakannya, baik yang mengetahui atau tidak mengetahui ini adalah namanya prinsip semua harus mengetahui hukum. Apalagi suatu pejabat adminitrasi negara yang memegang kekuasaan administrasi yang sangat besar. Oleh karena itu bentuk surat 663 itu, menurut pendapat saya adalah suatu bentuk pelampauan kewenangan dari Ketua KPU RI yang tidak berhati-hati dalam melaksanakan tindakan administrasi negara yaitu dengan secara tindak lanjut meminta kejelasan dari Sekretariat Negara karena ini ranah pelantikan yang berada di ranah Presiden. Ini bukan soal suatu kemandirian KPU tapi soal hukum administrasi negara yang diatur dalam undang- undang. Ada seleksi, ada fit and proper test, ada pelantikan dan sebagainya. Itu yang saya tidak ingin berlama-lama majelis yang melihat saya ingin kita yang ingin saya tekankan sebagai kapasitas sebagai pembelajar hukum administrasi Negara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Teradu mendampingi/menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta; [4.1.2] Teradu membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, tanggal 18 Agustus 2020; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.2.1] Bahwa terkait dengan kehadiran Teradu pada tanggal 17 April 2020 sebagaimana yang dipermasalahkan oleh Pengadu dalam Pokok Aduannya, menurut Teradu bukan dalam rangka mendampingi Evi Novida Ginting Manik untuk mendaftarkan gugatan. Teradu hanya memberikan dukungan moril kepada Evi Novida Ginting Manik sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai Anggota KPU. Dukungan moril tersebut didasarkan pada rasa kemanusiaan. Tidak ada tendesi (keberpihakan) maupun kepentingan pribadi atau golongan tertentu dalam proses pendaftaran ini. Menurut Teradu pendaftaran gugatan ke Pengadilan TUN Jakarta diajukan oleh Sdri. Evi Novida Ginting Manik dan Kuasa Hukumnya dilakukan secara elektronik pada pukul 07.31 WIB (Bukti T-1), sedangkan Teradu datang pada waktu menjelang jam makan siang setelah pendaftaran tersebut dilakukan. Teradu menjadi salah satu narasumber pada Kegiatan “Sapa Alumni Amerika Serikat” yang diadakan secara virtual dan pelaksanaannya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Hal ini menunjukkan bahwa Teradu datang hanya untuk memberikan dukungan moril dan sebagai rasa simpati dan empati kepada yang bersangkutan dan tidak ada sedikitpun maksud dari Teradu untuk menyalahgunakan tugas jabatan dan kewenangan Teradu dengan kehadiran Teradu di Pengadilan TUN Jakarta. Dengan demikian tidak benar bahwa Teradu telah melanggar integritas sebagai penyelenggara Pemilu, karena kehadiran Teradu dimaksud tidak melanggar tugas, tanggung jawab dan kewenangan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; [4.2.2] Terhadap surat-surat yang dipermasalahkan oleh Pengadu dalam Pokok Aduannya yang menyatakan bahwa surat yang diterbitkan oleh Teradu adalah langkah yang tidak dapat dibenarkan menurut peraturan. Teradu perlu menjelaskan dan memberikan sanggahan bahwa Teradu tidak pernah membuat keputusan yang mengaktifkan kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik. Surat KPU Nomor 663/SDM.13- SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 Perihal: Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 merupakan surat pengantar terhadap Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020, di mana surat tersebut merupakan surat yang bersifat administratif untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 dimaksud (Bukti T-4). Hal ini sebagaimana dimaksud dalam isi surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-210/Kemensetneg/D-3/AN.01.00/08/2020 yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Administrasi Aparatur yang berbunyi “…. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami harapkan kiranya Petikan Keputusan Presiden tersebut dapat disampaikan kepada yang bersangkutan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya”. Hal tersebut membuktikan bahwa Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tersebut bukan merupakan keputusan untuk mengaktifkan kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 (Bukti T-2). Sdri. Evi Novida Ginting Manik diaktifkan kembali sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 (Bukti T-3) yang merupakan tindak lanjut Presiden atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 82/G/2020/PTUN-JKT tanggal 23 Juli 2020 (Vide Bukti T-3). Bahwa Teradu secara kelembagaan juga menyampaikan Salinan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 kepada lembaga yang lain, seperti DKPP, Bawaslu, Kementrian Dalam Negeri, dan DPR RI (termasuk Komisi II DPR RI), serta diterbitkan pula Surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal KPU kepada KPPN IV (Bukti T-5, T-6, T-7, T-8, T-9). Hal ini membuktikan bahwa Teradu tidak Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pernah menerbitkan Surat yang bersifat mengaktifkan kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik, melainkan surat yang diterbitkan oleh Teradu secara kelembagaan merupakan surat pengantar terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 yang bersifat administratif. Berdasarkan fakta hukum dan penjelasan tersebut di atas, tidak benar Pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa surat yang diterbitkan oleh Teradu merupakan keputusan yang mengaktifkan kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 karena Keputusan untuk mengaktifkan Kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik didasarkan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020, bukan berdasarkan surat dari Teradu [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, Saksi, Ahli, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu mendampingi/menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Dalam persidangan Teradu menerangkan bahwa kehadirannya di PTUN pada tanggal 17 April 2020 menjelang makan siang tidak dimaksudkan menemani Evi Novida Ginting Manik untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pendaftaran gugatan ke PTUN Jakarta diajukan Sdri. Evi Novida Ginting Manik bersama Kuasa Hukum secara elektronik pada pukul 7.31 WIB. Kehadiran Teradu sekedar memberi dukungan moril, simpati dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan. Teradu hanya menunjukkan dukungan moril sebagai individu karena telah lama bersahabat. Kehadiran Teradu di PTUN tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU yang merepresentasikan lembaga sebab pada hari yang sama, tanggal 17 April 2020 sedang menjalankan WFH (Work From Home). DKPP sangat memahami ikatan emosional yang kuat antara Teradu dan sdri. Evi Novida Ginting Manik yang terbangun dari kesamaan profesi dan merintis karir dari bawah sebagai penyelenggara pemilu hingga sama-sama terpilih dan duduk sebagai anggota KPU periode 2017-2022. Namun demikian ikatan emosional, tidak sepatutnya menutup atau mematikan sense of ethic dalam melakoni aktifitas individual yang bersifat pribadi karena di dalam diri Teradu melekat jabatan sebagai Ketua merangkap Anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun kecuali ketentuan-ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu. Dalam kedudukan sebagai Ketua merangkap Anggota KPU, seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada tempat dan waktu yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan dan perbuatan yang bersifat personal emosional yang menyeret lembaga hingga berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang bersifat final dan mengikat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 458 ayat (13) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan sebelumnya dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013 telah dipertegas tafsir konstitusionalnya bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu. Kehadiran Teradu dalam setiap kesempatan di ruang-ruang publik menyertai dan mendampingi sdri Evi Novida Ginting Manik dalam usaha memperjuangkan hak-haknya menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap Putusan DKPP. Sikap dan tindakan Teradu tersebut bertentangan dengan kode etik bahwa setiap penyelenggara Pemilu wajib menghargai sesama lembaga penyelenggara Pemilu. Sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, DKPP mempunyai Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mandat untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Ketentuan tersebut mempunyai makna bahwa pelaksanaan tugas DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik bertujuan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu dari perilaku individu-indivudu yang terbukti mereduksi atau menghancurkan kemandirian dan kredibilitas institusi diberi sanksi agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu tetap terjaga. Untuk itu, seharusnya dipahami bahwa adresat vonis DKPP ditujukan kepada individu penyelenggara Pemilu bukan lembaganya. Sehingga putusan DKPP tidak sepatutnya direspon menggunakan simbol lembaga hadir di PTUN Jakarta. Sikap dan Tindakan Teradu menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap tugas dan wewenang sesama penyelenyenggara Pemilu. Sekalipun Teradu meyatakan kehadiran Teradu dalam ruang-ruang publik mendampingi dan menemani sdri Evi Novida Ginting Manik sebagai bentuk dukungan yang bersifat pribadi sebagai sahabat, namun menurut DKPP hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang secara negative (tidak langsung) sebab jabatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan tetap senantiasa melekat pada setiap perbuatan dan tindakan Teradu di ruang publik. Berdasarkan hal tersebut Teradu melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf d juncto Pasal 19 huruf c, dan huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 diterbitkan oleh Teradu sebagai tindak lanjut Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-210/Kemensetneg/D-3/AN.01.00/08/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Administrasi Aparatur yang berbunyi “…Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami harapkan kiranya Petikan Keputusan Presiden tersebut dapat disampaikan kepada yang bersangkutan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya”. Substansi Surat Kementerian Sekretariat Negara a quo meminta kepada Teradu untuk menyampaikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 sebagai tindaklanjut Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT yang mewajibkan Tergugat (Presiden) untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020. Dalam Surat Kementerian Sekretariat Negara tersebut, tidak terdapat frasa atau ketentuan yang memerintahkan atau mengamanatkan Teradu untuk mengangkat dan mengaktifkan kembali sdri Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU RI Periode 2017-2020. Namun dalam Surat Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditujukan kepada Sdri. Evi Novida Ginting Manik, tidak hanya menyampaikan Keputusan Presiden tetapi Teradu tanpa dasar meminta Sdri. Evi Novida Ginting Manik segera aktif melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU RI Periode 2017-2022. Tindakan Teradu meminta Sdri. Evi Novida Ginting Manik aktif kembali merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de povoir) baik dalam kategori melampaui kewenangan (ultra vires) dalam pengertian tindakan bertentangan dengan ketentuan hukum maupun dalam kategori mencampuradukkan kewenangan dalam pengertian bertindak di luar materi kewenangan (onbevogheid ratione materiae) dan kategori sewenang-wenang yang bertindak tanpa dasar kewenangan (willekeur) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Kedudukan Teradu selaku Ketua KPU termasuk sebagai pejabat administrasi, sepatutnya secara profesional dapat membaca dengan teliti dan penuh kehati-hatian setiap substansi tindakan administrasi dan/atau keputusan administrasi dari pejabat Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 sebagai tindaklajut Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT. Amar kedua Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT, menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022. Amar ketiga Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022. Amar keempat, mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan. Memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020, bagian Pertama hanya Mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022 tanpa disertai dengan pelaksanaan Amar Keempat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan. Dalam paradigma positivisme, pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022 tidak serta merta dapat disimplifikasi bahwa Keputusan Presiden yang telah dibatalkan sebelumnya seketika Keputusan tentang Pengangkatan hidup kembali dan dapat menjadi dasar untuk mengaktifkan sdri Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022. Jika cukup dengan pembatalan Keputusan Presiden Nomor 34/P/Tahun 2020 disertai dengan mewajibkan Presiden sebagai Tergugat mencabut Keputusan a quo, sebagai dasar mengaktifkan sdri Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022, maka amar keempat Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT yang mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, sedianya tidak diperlukan. Pelaksanaan amar keempat semestinya menjadi dasar untuk mengangkat kembali dan mengaktifkan sdri Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022, namun hal tersebut sama sekali tidak menjadi bagian dalam Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020. Tidak dipenuhinya amar keempat Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT dalam Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 merupakan sikap bijaksana Presiden yang sangat memahami sifat Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagaimana dalam Pasal 458 ayat (13) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan sebelumnya telah dipertegas dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu. Amar Keempat Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non-executable) sehingga tidak menjadi bagian dari Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020. Berdasarkan hal tersebut Teradu sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan sdri. Evi Novida Ginting Manik aktif kembali sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum karena menurut hukum dan etika Evi Novida Ginting tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 317-PKE- Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, DKPP/X/2019. Pandangan Ahli Hukum Administrasi Negara Rudy Lukman dalam persidangan menyampaikan bahwa perlu dilihat aktifnya Sdri. Evi Novida Ginting Manik apakah karena Keputusan Presiden atau surat Teradu. Menurut ahli, ada Amar PTUN yang khusus untuk rehabilitasi sehingga seharusnya ada tindakan dari Presiden untuk mengembalikan Sdri. Evi Novida Ginting Manik dalam kedudukan sebelumnya sebagai Anggota KPU. Tidak ada satupun tindakan atau keputusan administrasi yang dilakukan Presiden sebagai dasar merehabilitasi dan mengembalikan Sdri. Evi Novida Ginting Manik dalam kedudukan sebelumnya kecuali Surat Teradu selaku Ketua KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditanda tangani oleh Teradu. Bahwa Surat a quo menurut Teradu dibuat atas dasar keputusan bersama secara collective collegial tetapi pernyataan tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang cukup berupa dokumen Berita Acara Rapat Pleno atau alat bukti lainnya, sehingga keputusan tersebut menurut DKPP merupakan tindakan sepihak Teradu tanpa melibatkan atau sepengetahuan anggota lainnya. Demikian halnya keterangan Teradu dalam persidangan yang menyatakan bahwa Surat KPU Nomor 663/SDM.13- SD/05/KPU/VIII/2020 yang disampaikan kepada Sdri. Evi Novida Ginting Manik sama dengan materi surat yang disampaikan kepada DKPP, Bawaslu, Kementrian Dalam Negeri, dan Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI serta Surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal KPU yang ditujukan kepada KPPN IV, namun dalam dokumen alat bukti T-5, T-6, T-7, T-8, T-9 yang disampaikan Teradu di antaranya Surat Nomor 664/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditujukan kepada DKPP, Surat nomor 665/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditujukan kepada Bawaslu, Surat Nomor 666/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, Surat Nomor 667/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI dan Surat Nomor 668/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, memiliki materi yang berbeda dengan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang secara khusus menambahkan klausul yang meminta saudara Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2022. Tindakan Teradu menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Sdri. Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang sepatutnya memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya. Berdasarkan fakta dan bukti sebagaimana diuraikan pada angka 4.3.1 dan 4.3.2 Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Teradu di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU, Teradu juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020. DKPP berpendapat Teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut Teradu telah terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf b juncto Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d dan huruf f juncto Pasal 19 huruf c, huruf e dan huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Para Ahli dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Pramono Ubaid Tanthowi PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) DAN TIDAK BERPENDAPAT (ABSTAIN) A. Terhadap Putusan DKPP ini, Majelis DKPP Mochammad Afifuddin menyatakan tidak berpendapat (abstain). B. Terhadap Putusan DKPP ini, Majelis DKPP Pramono Ubaid Tanthowi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut : 1. Bahwa, terkait dengan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor 120-P/L-DKPP/IX/2020 dengan teradu Sdr. Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA., yang diregistrasi dengan Nomor perkara 123-PKE-DKPP/X/2020, saya memiliki pendapat yang berbeda sebagai berikut. 2. Bahwa, secara substansial Surat KPU RI Nomor 663/SDM.12- SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Arief Budiman tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengaktifkan Sdri. Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU RI paska keluarnya Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT. Surat dimaksud hanyalah merupakan surat pengantar atas Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 untuk disampaikan kepada Sdri. Evi Novida Ginting Manik. Jika tidak ada Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020, maka Surat Ketua KPU RI Nomor 663/SDM.12- SD/05/KPU/VIII/2020 tidak akan memiliki makna apapun. 3. Bahwa, Sdr. Arief Budiman membubuhkan tanda tangan dalam Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dalam kedudukannya secara administratif sebagai Ketua KPU RI, yang memiliki kewenangan untuk mewakili institusi KPU RI dalam berhubungan dengan pihak-pihak lain, termasuk dalam hal menandatangani surat-menyurat dengan institusi-institusi lain. Jika jabatan Ketua KPU RI diemban oleh nama lain, maka orang tersebut lah yang akan menandatangani surat dimaksud. Artinya, Sdr. Arief Budiman menandatangani surat dimaksud dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU RI, bukan dalam kedudukannya sebagai pribadi. 4. Bahwa Sdr. Arief Budiman mengirimkan Surat Nomor 663/SDM.12- SD/05/KPU/VIII/2020 tersebut setelah yang bersangkutan melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara yang pada awalnya menyatakan bahwa Sdri. Evi Novida Ginting Manik dapat menindaklanjuti Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT dengan secara langsung aktif sebagai Anggota KPU RI tanpa menunggu keluarnya Keputusan Presiden. Namun melalui komunikasi tersebut KPU tidak bersedia, dan memohon kepada Presiden (melalui Kementerian Sekretariat Negara) untuk mengeluarkan Keputusan Presiden. Sebab Keputusan Presiden tersebut bukan hanya diperlukan untuk mengaktifkan kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik sesuai Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT, namun juga menjadi dasar untuk mengembalikan hak-hak lain Sdri. Evi Novida Ginting Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Manik, seperti hak keuangan. Setelah keluarnya Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020, maka KPU RI memandang tidak pada tempatnya meminta kembali kepada Presiden (melalui Kementerian Sekretariat Negara) untuk mengeluarkan Keputusan Presiden yang secara eksplisit menyatakan mengaktifkan kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU RI. Sebab pada awalnya, Kementerian Sekretariat Negara memandang tidak diperlukan Keputusan Presiden untuk mengaktifkan Sdri. Evi Novida Ginting Manik sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT. 5. Bahwa, kalaupun tindakan Sdr. Arief Budiman membubuhkan tanda tangan dalam Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dianggap sebagai sebuah pelanggaran, menurut saya tindakan tersebut tidak termasuk pelanggaran berat yang menciderai integritas proses atau integritas hasil-hasil Pemilu/Pilkada, atau pelanggaran etika berupa tindak asusila yang selama ini sering mendapatkan sanksi yang paling berat, baik berupa pemberhentian tetap atau pemberhentian dari jabatan tertentu. Dengan menandatangani surat dimaksud, Sdr. Arief Budiman tidak memiliki niat jahat untuk memanipulasi proses atau hasil Pemilu/Pilkada. Sdr. Arief Budiman juga tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu/Pilkada. Demikian pula, Sdr. Arief Budiman tidak melakukan tindakan asusila atau tindakan tercela lain, seperti menerima suap atau gratifikasi. Seandanya, sekali lagi saya tegaskan seandainya, tindakan tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran, maka saya berpandangan bahwa Sdr. Arief Budiman tidak selayaknya untuk dijatuhi sanksi paling berat, baik berupa pemberhentian tetap sebagai Anggota dan jabatan Ketua, atau pemberhentian dari jabatan Ketua. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Santo Gotia Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,