III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
144/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 25 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 150/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Para Teradu tidak menjalankan tugas (melampaui Kewenangan) dan
Bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan (mencampuradukkan
Kewenangan);
2. Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf (h), KPU memiliki kewenangan atributif
untuk membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
3. Bahwa berdasarkan kewenangan sebagaimana poin (1) tersebut, KPU
membuat pengumuman kepada khalayak terkait prosedur, dan persyaratan
pembentukan tim seleksi untuk melakukan seleksi KPU Provinsi di 16
Provinsi yang akan habis periodesasinya pada tanggal 24 Mei 2018
(termasuk di Provinsi Banten dan Sulawesi Selatan),. Hal ini sebagaimana
dituangkan dalam Pengumuman KPU Nomor: 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018
Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018
Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023, yang dapat diakses pada
website resmi KPU RI di kpu.go.id. (Bukti P-1, dan Bukti P-2, terlampir);
4. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Nomor: 47/PP.06-
SD/05/KPU/I/2018 Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-
SD/05/KPU/I/2018 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023
tersebut, terdapat persyaratan pada huruf (h), yang berbunyi “tidak memiliki
hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua,
menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Dalam hal ini,
persyaratan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan tidak memiliki
hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik,
info@dkpp.go.id
mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi
dan Kabupaten/Kota;
5. Bahwa pasca pengumuman prosedur dan tata cara pembentukan tim seleksi
KPU Provinsi di 16 Provinsi tersebut, KPU RI mengeluarkan penetapan
terkait Tim Seleksi KPU Provinsi pada Pengumuman KPU No. 61/PP.06-
SD/05/SJ/I/2018, Tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Periode 2018 - 2023, tertanggal 18 Januari 2018, yang
dapat diakses pada website resmi KPU RI di kpu.go.id. (Bukti P-3 dan Bukti
P-4, terlampir)
6. Bahwa berdasarkan Pengumuman sebagaimana dijelaskan pada poin (3) di
atas, terdapat nama Titi Anggraini, S.H, M.H di Tim Seleksi untuk KPU
Provinsi Sulawesi Selatan;
7. Bahwa tercantumnya nama Titi Anggraini, S.H, M.H sebagai salah satu Tim
Seleksi untuk KPU Provinsi Sulawesi Selatan seharusnya telah memenuhi
seluruh persyaratan untuk menjadi Tim seleksi sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam Pengumuman KPU Nomor: 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018
Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018
Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023, dan dibuktikan dengan
surat pernyataan;
8. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2018, Tim Seleksi KPU Provinsi Banten,
menyampaikan pengumuman tahapan seleksi KPU Provinsi Banten periode
2018-2023, sebagaimana dapat dilihat pada website KPU Provinsi Banten,
(http://www.kpu-bantenprov.go.id). (Bukti P-5, terlampir);
9. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2018, Tim Seleksi KPU Provinsi Banten,
mengumumkan pengumuman seleksi KPU Provinsi Banten periode 2018-
2023, sebagaimana diberitakan pada website KPU Provinsi Banten,
(http://www.kpu-bantenprov.go.id). (Bukti P-6, terlampir);
10. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, Tim Seleksi KPU Provinsi Banten
mengumumkan pengumuman Nomor: 014/PU/36/Timsel Prov/ll/2018,
Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Banten Periode 2018 – 2023, sebagaimana diberitakan pada
website KPU Provinsi Banten, (http://www.kpu-bantenprov.go.id). (Bukti P-7
dan P-8, terlampir);
11. Bahwa berdasarkan pengumuman Tim Seleksi KPU Provinsi Banten dengan
nomor: 014/PU/36/Timsel Prov/ll/2018, Tentang Hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Periode
2018 – 2023, terdapat nama Masudi (tidak menggunakan gelar S,E), dengan
nomor urut pengumuman 37, dan nomor pendaftaran 68, jenis kelamin
Laki-laki, berdomisili di Villa Dago Pamulang Klaster Kintamani Blok G1, No.
25, Kota Tangerang Selatan;
12. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada poin (10), Pengadu masih belum
mengetahui bahwa Masudi sebagaimana dimaksud, adalah Masudi yang
merupakan suami dari Titi Anggraini, S.H, M.H, salah satu Tim Seleksi KPU
Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana dijelaskan pada poin (5);
13. Bahwa melalui media online, Pengadu sempat mengingatkan KPU ketika
diminta pendapatnya terkait dengan hasil seleksi KPU Provinsi, yang telah
sampai pada proses penyerahan hasil kerja tim seleksi KPU Provinsi di 16
Provinsi. Pengadu menyampaikan apresiasi atas keberhasil tim seleksi untuk
menyelesaikan tugasnya, dan mengingatkan KPU RI terkait dengan calon-
calon yang memiliki rekam jejak buruk (atas putusan DKPP), dan adanya
info@dkpp.go.id
hubungan kekerabatan dengan tim seleksi KPU Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota. (Bukti P-9 dan Bukti P-10, terlampir);
14. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2018, KPU telah menetapkan hasil Fit and Proper
Test calon anggota KPU Provinsi di 16 Provinsi, sebagaimana tertuang dalam
Pengumuman KPU, Nomor: 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 Tentang
Penetapan Anggota KPU periode 2018 – 2023, tertanggal 21 Mei 2018,
sebagaimana diberitakan dalam website resmi KPU RI di kpu.go.id;
15. Bahwa Pengadu mendapatkan beberapa kiriman berita, yang
mengkonfirmasi, seolah Masudi, S.E (pada pengumuman ini menggunakan
gelar), Peringkat ke-4, pada angka VI, Provinsi Banten, sebagaimana
dimaksud dalam Pengumuman KPU, Nomor: 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018
Tentang Penetapan Anggota KPU periode 2018 – 2023, adalah Mashudi yang
merupakan Suami dari Titi Anggraini, S.H, M.H, Tim seleksi KPU Provinsi
Sulawesi Selatan;
16. Bahwa adapun kiriman berita tersebut adalah pemberitaan dari media online
https://www.dialeksis.com/aceh/mashudi-putera-aceh-pertama-yang-jadi-
komisioner-kpu-banten/, dengan judul “Mashudi, Putera Aceh Pertama yang
jadi komisioner KPU Banten”, dan dari media online
http://www.ajnn.net/news/putra-aceh-terpilih-sebagai-komisioner-kpu-
banten/index.html, dengan judul “ Putra Aceh Terpilih sebagai Komisioner
KPU Banten”. (Bukti P-11 dan Bukti P-12, terlampir);
17. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2018, Pengadu mengirimkan surat kepada KPU
RI, dengan Prihal “Klarifikasi dan Konfirmasi dan Saran Atas Pengumuman
No: 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 Tentang Penetapan Anggota KPU Periode
2018 - 2023.” Pengadu berusaha mengkonfirmasi dan mengklarifikasi
keberadaan hubungan keluarga/ikatan suami istri antara Tim Seleksi KPU
Provinsi Sulsel An. Ibu Titi Anggraini dengan calon KPU Provinsi Banten
terpilih An. Bapak Masudi. Selain itu, Pengadu pun memberikan saran, jika
konfirmasi tersebut adalah benar, maka KPU disarankan untuk melakukan
pembatalan dan/atau perbaikan sebelum melakukan pelantikan terhadap
komisioner KPU Provinsi Banten dan KPU Provinsi Sulsel. (Bukti P-13,
terlampir);
18. Bahwa saran pembatalan dan perbaikan ini disebabkan hipotesis Pengadu
atas dugaan kelalaian dan ketidakprofesional KPU, serta tidak menjalankan
penyelenggaraan pemilu berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AUPB). Hal ini disebabkan, KPU seolah telah melakukan pembiaran, atas
terjadinya kekeliruan dalam hal prosedur dan tata cara penyelenggaraan
seleksi KPU Provinsi. Dimana Istri menjadi Tim Seleksi di satu Provinsi, dan
Suami menjadi Peserta calon anggota KPU, di Provinsi lainnya. Oleh sebab
itu, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan, maka Pengadu menyarankan KPU
untuk melakukan pembatalan dan/atau perbaikan, atas putusan yang telah
ditetapkan tersebut. Hal ini disebabkan adanya potensi tindakan yang
terkategorikan penyalahgunaan wewenang, yang dalam hal ini KPU diduga
telah melampaui kewenangan dan/atau mencampuradukan kewenangan,
jika tetap mempertahankan keputusan tersebut. (Bukti P-14, terlampir);
19. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (7) Undang-Undang No 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, KPU memiliki kewenangan atributif untuk
membuat Pedoman Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota KPU Provinsi;
info@dkpp.go.id
20. Bahwa berdasarkan penjelasan poin (18), KPU telah menetapkan persyaratan
yang harus dipenuhi Tim seleksi KPU Provinsi sebagaimana dijelaskan pada
poin (3), yakni; berdasarkan Pengumuman KPU Nomor: 47/PP.06-
SD/05/KPU/I/2018 Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-
SD/05/KPU/I/2018 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023
tersebut, terdapat persyaratan pada huruf (h), yang isinya adalah disebutkan
“tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua,
kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”.
Dalam hal ini, persyaratan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan
tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua,
kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota;
21. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2018, KPU RI melakukan pelantikan atas
penetapan calon terpilih di 16 KPU Provinsi, termasuk didalamnya
pelantikan KPU Provinsi Banten dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan,
sebagaimana diberitakan pada website resmi KPU RI di kpu.go.id, (Bukti P-
15, terlampir);
22. Bahwa berdasarkan pada poin (4), poin (5), dan poin (6), Titi Anggraini, S.H,
M.H, adalah Tim Seleksi untuk pembentukan KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
23. Bahwa berdasarkan pada poin (10), dan poin (13), Masudi adalah Calon
Anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi adminsitrasi, sampai pada akhirnya
dinyatakan dan ditetapkan sebagai Calon Anggota KPU Provinsi Banten
Terpilih;
24. Bahwa berdasarkan poin (14), Pengadu menduga adanya hubungan
kekerabatan suami istri antara calon terpilih a.n Masudi dengan Tim Seleksi
KPU Provinsi Sulawesi Selatan An. Ibu Titi Anggraini, S.H, M.H.
25. Bahwa berdasarkan poin (16) dan (17), Pengadu mengirimkan surat yang
dalam pokoknya meminta klarifikasi, konfirmasi, dan saran atas adanya
dugaan hubungan kekerabatan suami istri tersebut;
26. Bahwa sampai dengan pelaksanaan pelantikan KPU Provinsi sebagaimana
dijelaskan pada poin (20), Pengadu belum mendapatkan balasan konfirmasi
dari KPU atas surat Pengadu sebagaimana dijelaskan pada poin (24);
27. Bahwa berdasarkan poin (25), Pengadu membuat hipotesis telah terjadi
dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas, terkait prinsip penyelenggaraan
pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 3 huruf (b) jujur; huruf (c) adil;
huruf (d), berkepastian hukum; dan huruf (i), akuntabel; Pasal 13 huruf (h),
terkait membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN; dan Pasal
27 ayat (7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian
calon anggota KPU Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh KPU. Oleh karena itu, Pengadu sebagai bagian dari
masyarakat pegiat pemilu yang merupakan bagian dari pemangku
kepentingan yang memiliki harapan penyelenggaraan pemilu serentak 2019
terlaksana taat aturan dan berkepastian hukum, merasa perlu untuk
menguji putusan KPU tersebut di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP)
28. Bahwa atas hipotesisnya, Pengadu mendalilkan beberapa hal sebagai
berikut:
a. Bahwa Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1), Undang-Undang No 30 tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), ruang lingkup pengaturan
info@dkpp.go.id
Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi semua
aktivitas dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintah. Adapun Badan atau
Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud adalah: Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan
dalam lingkup lembaga eksekutif. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga
yudikatif; Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan
Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi
Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.
b. Bahwa berdasarkan ruang lingkup dalam UU AP tersebut, KPU
dikelompokan sebagai Badan dan/atau pejabat pemerintah lainnya, yang
menyelenggarakan fungsi pemerintah sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam hal ini, KPU mendapatkan mandat dari UUD 1945, tepatnya pada
pasal 22E angka 5.
c. Bahwa pada Pasal 18 ayat (1) UU AP, dikatakan “Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau
Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu
berlakunya Wewenang; b. melampaui batas wilayah berlakunya
Wewenang; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
d. Bahwa pada Pasal 18 Ayat (2), UU AP, dikatakan “Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau
Tindakan yang dilakukan: a. di luar cakupan bidang atau materi
Wewenang yang diberikan; dan/atau b. bertentangan dengan tujuan
Wewenang yang diberikan.
e. Bahwa pemenuhan persyaratan pada huruf (h) Pengumuman KPU Nomor:
47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang Perubahan Pengumuman Nomor
34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode
2018 – 2023 yang isinya adalah disebutkan “tidak memiliki hubungan
keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua,
menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, Titi Anggraini,
S.H, M.H sebagai Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah batal
demi hukum sejak keluarnya keputusan tim seleksi Provinsi Banten
dalam pengumuman nomor : 014/PU/36/Timsel Prov/ll/2018, Tentang
Hasil Penelitian Admnistrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Banten Periode 2018 – 2023, dimana Masudi, yang adalah suami
dari Titi Anggraini, S.H, M.H, dinyatakan sebagai salah satu peserta yang
lulus. Namun faktanya, sampai dengan pengumuman terakhir dari Tim
Seleksi Provinsi Banten, KPU melakukan pembiaran seolah tidak
mengetahuinya.
f. Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf h, terkait membentuk KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN; dan Pasal 27 ayat (7) Tata cara
pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU
Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
Pedoman sebagaimana dimaksud dituangkan kedalam pengumuman
info@dkpp.go.id
Nomor: 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang Perubahan Pengumuman
Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang Pembentukan Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota
Periode 2018 – 2023. Merujuk penjelasan pada huruf (e) di atas, jelas KPU
sudah tidak lagi menjalankan prinsip pemilu terkait keadilan, kepastian
hukum dan akuntabilitas.
Dalam hal Adil, KPU telah Menghilangkan Keadilan. dikarenakan
pembiaran terhadap kondisi sebagaiaman dijelaskan pada huruf (e) di atas.
Sang Istri sebagai Tim Seleksi, pasti memiliki informasi yang cukup
banyak dan valid, terkait tata cara penilaian dalam merumuskan nilai
seleksi KPU Provinsi ini. Dimana kondisi tersebut menciptakan
ketidakadilan bagi seluruh peserta calon anggota KPU Provinsi Banten
khususnya dan 15 Provinsi lainnya secara umum.
Dalam hal kepastian hukum, KPU telah Menghilangkan Kepastian Hukum
dari tata cara dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana penjelasan
pada huruf (e).
Dalam hal Akuntabilitas. KPU telah Mengaburkan akuntabilitas atas
ukuran keberadaan persyaratan “tidak adanya hubungan kekerabatan”,
dalam menciptakan keadilan dan meminimalisir konflik kepentingan.
Apapun alasan pembenarnya, termasuk alasan “selama tidak dalam satu
provinsi, maka hal tersebut bukanlah masalah” adalah logika berpikir
yang keliru. Karena hal tersebut tidak dapat diukur, karena tidak dapat
dipastikan bahwa sebagai Tim Seleksi KPU Provinsi, sang istri tidak
bertindak sebagai inside trader bagi suaminya.
29. Oleh sebab itu, atas fakta hukum yang dipaparkan pada poin (1) sampai poin
(25), Hipotesa serta maksud tujuan Pengadu pada poin (26), dan kajian
Pengadu pada poin (27), maka Pengadu beralasan hukum untuk memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menyatakan
Pengumuman KPU, Nomor: 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 Tentang
Penetapan Anggota KPU periode 2018 – 2023, bertentangan dengan
Ketentuan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yakni; Pasal 3 terkait
Prinsip Penyelenggara Pemilu dan Ketentuan Pasal 27 Ayat (7) Tentang
Pedoman Tata Cara Penyeleksian Calon Anggota KPU Provinsi, serta telah
memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU
No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yakni; Pasal 18 Ayat
(1) terkait Melampaui Kewenangan, dan Ayat (2) terkait mencampuradukan
Kewenangan, sehingga KPU Diberikan Peringatan Keras. Berdasarkan
argumentasi dan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, Pengadu
meminta dengan segala hormat kepada Majelis Etik, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, kiranya berkenan untuk mengabulkan permohonan
ini untuk seluruhnya.
Kesimpulan Pengadu
1. Bahwa Teradu VII menyatakan setiap tahapan seleksi menggunakan sistem
gugur. Menurut Teradu VII campur tangan, peran, dan kewenangan Timsel
sangat sedikit dalam setiap tahapannya, kecuali pada tahap administrasi dan
wawancara. Pada tahapan pertama yakni administrasi, setiap peserta akan
dinilai berkasnya dengan penilaian yang telah ditetapkan dalam Juknis (pada
durasi waktu 1 jam menit 21 siarang langsung pada FB DKPP, tanggal 11
Juli 2018 dengan ketua majelis etik Dr Harjono). Pasca kelulusan
administrasi, peserta yang lolos tes administrasi akan melanjutkan tes tulis
dengan sistem CAT dengan Passing Grade nilai minimal 60 dan disesuaikan
info@dkpp.go.id
dengan kuota anggaran yang tersedia (Durasi 1 jam menit menit 30, siaran
langsung FB DKPP, tanggal 11 Juli 2018);
2. Bahwa Teradu II menyatakan bahwa KPU menjamin tidak ada satupun
peserta seleksi KPU Provinsi yang memiliki hasil tes di bawah nilai 60 (menit
134 siaran langsung FB DKPP);
3. Bahwa menurut Teradu II, Juknis Seleksi KPU yang berisi tata cara, kriteria
penilaian dan pembobotan nilai, dapat diakses oleh semua karena
ditayangkan dalam dalam website KPU (durasi 1:36 siaran langsung FB
DKPP)
4. Namun Teradu I mengatakan juklak dan juknis saat ini belum dapat diakses
karena karena terserang hacker. Sampai kesimpulan ini dibuat, sudah
dilakukan dua kali seleksi pasca sidang kode etik, akses tersebut belum
dapat dibuka. Hal ini membuktikan bahwa Juklak dan Juknis perekrutan
KPU Provinsi bukanlah hal yang dapat diakses oleh publik dan hanya dapat
dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan dalam seleksi yang dalam hal ini
adalah KPU RI, Tim Seleksi KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota (menit
ke-29 siaran langsung FB DKPP);
5. Bahwa berdasarkan pernyataan Teradu VII Evi Novida Ginting yang
menyatakan bahwa tata cara perekrutan Tim Seleksi KPU didasarkan pada
dua cara yakni melamar dan meminta secara langsung kepada para tokoh
yang dianggap memiliki integritas (durasi menit 2:24 siaran langsung FB
DKPP);
6. Bahwa berdasarkan pernyataan Teradu I bahwa justru dalam banyak kasus
seperti pada PTUN, Timsel sudah tidak mau bertanggung jawab pasca
diserahkannya hasil kerja Tim Seleksi ke KPU (pada durasi menit ke-49
siaran langsung FB DKPP)
7. Bahwa atas fakta poin satu, dua, dan tiga, Pengadu menyampaikan
kesimpulan atas pelanggaran etik Teradu I, II, dan VII;
8. Bahwa pernyataan sebagaimana disampaikan Teradu VII adalah sebuah
ketentuan wajib yang harus dipatuhi oleh Tim Seleksi dan wajib diawasi
penerapannya oleh KPU RI. Namun kenyataannya perihal peserta yang lolos
seleksi dengan nilai minimal 60 akan melanjutkan ke tes tertulis (CAT)
dengan penyesuaian kuota anggaran, tidak diterapkan secara tertib dan
konsekuen. Hal in dapat dibuktikan Pengadu dalam pengumuman hasil
seleksi KPU Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan
Sulawesi Utara, dimana ditemukan adanya peserta yang nilainya di bawah
passing grade, namun diloloskan sampai pada tahap pemeriksaan kesehatan,
psikologi, dan wawancara Timsel (vide bukti P-17, P-18, dan P-19);
9. Bahwa pernyataan Teradu II yang menyatakan KPU menjamin tdak ada satu
pun peserta seleksi yang memiliki hasil tes tertulis di bawah nilai 60 adalah
sebuah pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pada
faktanya dalam hasil seleksi KPU Provinsi DKI, Kalsel, dan Sulut, didapatkan
peserta yang memiliki nilai di bawah passing grade yang diatur dalam Juknis
KPU, dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan berikutnya (vide bukti
P-17, P-18, dan P-19);
10. Bahwa pernyataan Teradu II perihal juknis seleksi KPU yang berisikan tata
cara, kriteria penilaian dan pembobotan nilai dapat diakses oleh semua
karena ditayangkan dalam website KPU adalah sebuah pernyataan yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena pada faktanya sejak dugaan
pelanggaran kode etik KPU dalam seleksi gelombang ke-4 s.d pelaksanaan
seleksi gelombang ke-6 masyarakat tidak dapat menemukan juknis seleksi
info@dkpp.go.id
KPU yang berisikan Tata Cara Seleksi, keriteria penilaian, dan/atau
pembobotan sebagaimana disampaikan Teradu II(vide bukti P-20) ;
11. Bahwa pernyataan Teradu II perihal kemungkinan serangan hacker terkait
tidak dapat diaksesnya Juknis, adalah merupakan sebuah pernyataan yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pada faktanya sejak dugaan
pelanggaran kode etik oleh KPU pada seleksi gelombang ke-4 s.d gelombang
ke-6 masyarakat tidak adapat menemukan Juknis Seleksi KPU yang berisi
tata cara seleksi, kriteria penilaian, dan/atau pembobotan sebagaimana
disampaikan Teradu I. Demikian halnya terkait serangan hacker, adalah
aneh jika dalam waktu tiga bulan website KPU tidak kunjung diperbaiki
padahal seleksi bergelombang yang dilakukan KPU masih terus berlanjut
(vide bukti P-20 dan P-21);
12. Bahwa pernyataan Teradu VII dalam poin 5 perihal dua cara perekrutan
Timsel yakni dengan cara melamar dan meminta alngsung kepada para
tokoh yang dianggap memiliki ntegritas, bertentangan dengan pernyataan
Teradu I pada fakta poin 6 bahwa Timsel sudah tidak lagi mau bertanggung
jawab pasca diserahkannya hasil kerja. Atas hal ini Pengadu bertanya-tanya
Tim Seleksi seperti apa yang berintegritas, karena faktanya sebagaimana
pernyataan Teradu I, di berbagai tempat Tim seleksi tidak berintegritas
karena mangkir dari tanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan;
13. Berdasarkan fakta dan kesimpulan di atas, Pengadu menyimpulkan bahwa
Teradu II dan Teradu VII telah kehilangan integritasnya karena telah
bertindak tidak jujur pada sidang kode etik DKPP pada tanggal 11 Juli 2018.
Demikian halnya Teradu I yang menurut Pengadu telah juga kehilangan
integritasnya akibat tindakan tidak jujur untuk melindungi ketidakjujuran
Teradu II dan Teradu VII.
(2.2) PETITUM PENGADU
1. Mememeriksa Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa para Teradu melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada para Teradu;
4. memberikan sanksi tambahan kepada Teradu I, II, dan VII; atau
5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
(2.3) BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Pengumuman KPU Nomor: 47/PP.06-
SD/05/KPU/I/2018 Tentang Perubahan Pengumuman
Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode
2018 – 2023;
2. P-2 Pemberitaan pada website resmi KPU RI di kpu.go.id
Tentang Pengumuman Atas Perubahan Pengumuman
Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode
2018 – 2023;
3. P-3 Pengumuman KPU No. 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018,
Tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023;
4. P-4 Pengumuman Tim Seleksi KPU Provinsi Banten nomor:
info@dkpp.go.id
014/PU/36/Timsel Prov/ll/2018, Tentang Hasil
Penelitian Admnistrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Banten Periode 2018-2023;
5. P-5 Pemberitaan pengumuman tahpan seleksi KPU Provinsi
Banten periode 2018-2023, pada website KPU Provinsi
Banten, http://www.kpu-bantenprov.go.id;
6. P-6 Pada tanggal 7 Februari 2018, Tim Seleksi KPU Provinsi
Banten, mengumumkan, pengumuman seleksi KPU
Provinsi Banten periode 2018-2023, sebagaimana
diberitakan pada website KPU Provinsi Banten,
http://www.kpu-bantenprov.go.id.
7. P-7 Pengumuman Tim Seleksi KPU Provinsi Banten dengan
Nomor: 014/PU/36/Timsel Prov/ll/2018, Tentang Hasil
Penelitian Admnistrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi BANTEN Periode 2018 – 2023;
8. P-8 Pemberitaan Pengumuman Tim Seleksi KPU Provinsi
Banten dengan nomor : 014/PU/36/Timsel
Prov/ll/2018, Tentang Hasil Penelitian Admnistrasi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten
Periode 2018 – 2023, pada website KPU Provinsi Banten,
http://www.kpu-bantenprov.go.id.
9. P-9 Pemberitaan Tangapan Ivid terkait Fit and Proper Test
Calon Anggota KPU Provinsi, pada media online
ividinteractive.com, tanggal 16 April 2018;
10. P-10 Pemberitaan Tangapan Ivid terkait Fit and Proper Test
Calon Anggota MPU Provinsi, pada media
sketsindonews.com, tanggal 16 April 2018;
11. P-11 Pemberitaan Keberhasilan Bapak Masudi menjadi
Kanggota KPU Provinsi Banten pada media online
https://www.dialeksis.com/aceh/mashudi-putera-aceh-
pertama-yang-jadi-komisioner-kpu-banten/, dengan
judul “Mashudi, Putera Aceh Pertama yang jadi
komisioner KPU Banten”
12. P-12 Pemberitaan Keberhasilan Masudi menjadi Kanggota
KPU Provinsi Banten pada media online
http://www.ajnn.net/news/putra-aceh-terpilih-sebagai-
komisioner-kpu-banten/index.html, dengan judul “
Putra Aceh Terpilih sebagai Komisioner KPU Banten”
13. P-13 Surat Klarifikasi, konfirmasi dan Saran Ivid untuk KPU
tertanggal 23 Mei 2018;
14. P-14 Pengumuman No: 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018
Tentang Penetapan Anggota KPU Periode 2018 - 2023
15. P-15 Pemberitaan Pelantikan KPU Provinsi pada media
kpu.go.id
16. P-16 Pemberitaan Pelantikan KPU Provinsi pada media
detikcom
17. P-17 Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara
Seleksi Anggota KPU Provinsi DKI Hasil CAT;
18. P-18 Nilai hasil CAT seleksi KPU Provinsi Kalimantan Selatan;
19. P-19 Nilai Hasil CAT KPU Provinsi Sulawesi Utara;
20. P-20 Tampialn JDIH KPU RI pada website dalam durasi
Oktober 2017 s.d September 2018;
21. P-21 Keputusan KPU Nomor 1085/PP.066-
Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Jadwal Tahapan Seleksi
KPU Provinsi dan KPU kabupaten Kota Periode 2018-
2023;
22. P-21 Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpts/05/kPU/II/2018
tentang Petunjuk Teknis Seleksi KPU provinsi dan KPU
kabupaten/Kota.
info@dkpp.go.id
(2.4) JAWABAN TERADU
Bahwa pada sidang DKPP tanggal 11 Juli 2018 para Teradu menyampaikan
jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo.
Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(PKPU 7/2018).
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Para Teradu lalai, tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak
adil dalam proses seleksi Anggota KPU Provinsi karena terdapat anggota
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-
2023 atas nama Titi Anggraini,S.H, M.H., yang merupakan isteri salah
satu peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-
2023 atas nama Masudi. Hal ini menurut Pengadu telah melanggar aturan
yang dibuat sendiri oleh Para Teradu sebagaimana diatur dalam
Pengumuman KPU Nomor 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang
Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, pada huruf h terdapat salah
satu persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang berbunyi: "tidak
memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak,
adik, mertua, menantu, besan dengan peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan" . Menurut Pengadu terhadap hal tersebut, Para Teradu telah
melanggar prinsip adil karena dengan keberadaan atas nama Titi
Anggraini,S.H, M.H.sebagai Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan Periode 2018-2023 yang notabene adalah isteri dari salah satu
peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023
pasti akan memberikan informasi yang banyak dan valid terkait tata cara
penilaian dalam merumsukan nilai seleksi KPU Provinsi;
b. Pengadu mendapatkan beberapa kiriman berita, yang menginformasikan
bahwa Masudi, S.E yang merupakan peringkat ke-4 sebagaimana tertuang
dalam angka VI Pengumuman KPU Nomor: 511/PP.06-
PU/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode
2018-2023 tanggal 21 Mei 2018, adalah suami dari nama Titi
info@dkpp.go.id
Anggraini,S.H, M.H., Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan Periode 2018-2023;
c. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2018, Pengadu mengirimkan surat kepada
KPU RI dengan Perihal "Klarifikasi dan Konfirmasi dan Saran Atas
Pengumuman Nomor: 511/PP.06-PU/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan
Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023", di mana Pengadu berusaha
mengkonfirmasi dan mengklarifikasi keberadaan hubungan suami isteri
antara Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Titi
Anggraini,S.H, M.H., dengan Peserta Calon Anggota KPU Provinsi Banten
terpilih atas nama Masudi, S.E. Selain itu, Pengadu memberikan saran,
jika konfirmasi tersebut adalah benar, maka KPU disarankan untuk
melakukan pembatalan dan/atau perbaikan sebelum melakukan
pelantikan terhadap Anggota KPU Provinsi Banten dan KPU Provinsi
Sulawesi Selatan. Namun, sampai dengan dilaksanakannya pelantikan,
Para Teradu belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.
4. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya
sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan
ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban
menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan
dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan
dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga
melakukan pelanggaran kode etik.
5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga),
Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi
yang asal-asalan, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum
dibuktikan kebenarannya serta cenderung subjektif terhadap Para Teradu.
Namun, dalam rangka memenuhi standar etika penyelenggara pemilihan
umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan,
penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo.
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 3 huruf a yang pada
pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu lalai, tidak profesional, tidak
berkepastian hukum, dan tidak adil dalam proses seleksi Anggota KPU
Provinsi karena terdapat anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 atas nama Titi Anggraini,S.H, M.H.,
yang merupakan isteri salah satu peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Banten Periode 2018-2023 atas nama Masudi, Para Teradu
menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo
sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para
Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
PPPLN.
b. Bahwa pembentukan tersebut yang dalam hal ini adalah pembentukan
KPU Provinsi dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi
calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi, di mana Para Teradu
diberikan kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk mengatur
mengenai tata cara pembentukan Tim Seleksi. Hal ini sesuai dengan
info@dkpp.go.id
ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum
c. Bahwa Para Teradu dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menerbitkan Pengumuman
KPU Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Pembentukan Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023 tanggal 10 Januari 2018, yang kemudian diubah dengan
Pengumuman KPU Nomor 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang
Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 12 Januari 2018, di
mana dalam Pengumuman tersebut, di mana terdapat persyaratan-
persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota (Bukti T-1).
d. Bahwa selain itu, Para Teradu juga meminta kesediaan beberapa orang
dari unsur akademisi, unsur profesional dan unsur tokoh masyarakat
yang menurut Para Teradu memiliki integritas dan kemampuan untuk
menjadi Calon anggota Tim Seleksi.
e. Bahwa proses perekrutan sebagaimana penjelasan pada huruf c dan huruf
d, Para Teradu telah mengatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a
dan huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
f. Bahwa Para Teradu menetapkan 5 (lima) orang untuk menjadi Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi termasuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 melalui rapat Pleno dan
Para Teradu telah mengumumkan kelima nama tersebut dalam
Pengumuman KPU Nomor: 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tanggal 18
Januari 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Periode 2018-2023 (Bukti T-2).
g. Bahwa dalam menentukan 5 (lima) orang Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota, Para Teradu sangat memegang prinsip
mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional, dan akuntabel, di mana
Para Teradu sangat memperhatikan track record dari Calon Tim Seleksi
yang telah mendaftarkan diri ke KPU.
h. Adapun nama-nama yang terpilih sebagai Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 adalah sebagai berikut:
1. Titi Anggraini, S.H., M.H.
2. Hj. Nur Fadhilah Amppaselleng, S.H., M.H., Ph.D.
3. Dr.H.Andi Sukri Syamsuri, S.Pd., M.Hum.
4. Bahtiar Maddatung, M.Si.
5. Basti Tetteng, S.Psi., M.Si
i. Bahwa proses pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 sebagaimana penjelasan pada huruf
b sampai dengan huruf e telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 s.d Pasal 13
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota.
j. Bahwa pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten
Periode 2018-2023 dilakukan dalam satu tahapan dengan Tim Seleksi
info@dkpp.go.id
Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 (vide
Bukti T-1 dan Bukti T-2).
k. Bahwa terkait dengan salah satu persyaratan Calon Tim seleksi yang tidak
membolehkan adanya hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami,
orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan, dengan peserta Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana
dibuat dalam Pengumuman KPU Nomor 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018
tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018
tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 12 Januari 2018,
haruslah dipahami bahwa hal tersebut dilarang sepanjang berada dalam
satu wilayah yang sama. Sehingga kedudukan Titi Anggraini, S.H., M.H
sebagai Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode
2018-2023 tidak menyalahi aturan yang telah dibuat oleh Para Teradu
karena Masudi, S.E. yang merupakan suami dari Titi Anggraini mendaftar
sebagai Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 yang
berada di wilayah yang berbeda dengan Titi Anggraini.
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 3 huruf b dan c
yang pada pokoknya mempermasalahkan hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi
Banten Periode 2018-2023, di mana salah satu peserta Anggota KPU Provinsi
Banten Periode 2018-2023 terpilih atas nama Masudi, S.E. merupakan
suami Titi Anggraini yang pada waktu itu berkedudukan sebagai Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023, yang
menurut Pengadu dengan adanya Titi Anggraini sebagai Tim Seleksi pasti
akan memberikan informasi yang banyak dan valid terkait tata cara
penilaian dalam merumuskan nilai seleksi KPU Provinsi kepada Masudi,
S.E., Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas
aduan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa setelah tim seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang-
Undang, kewenangan untuk menyeleksi Calon Anggota KPU Provinsi
dilakukan oleh tim seleksi, dengan melakukan tahapan kegiatan
sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut:
1. pendaftaran;
2. Penelitian Administrasi;
3. tes tertulis;
4. tes psikologi;
5. tes kesehatan; dan
6. wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan
7. klarifikasi tanggapan masyarakat.
b. Bahwa tim seleksi dalam hal ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Banten Periode 2018-2023, sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum dapat
berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang
diperlukan (sebagai pihak ketiga), di mana hasil tes yang dilakukan oleh
pihak ketiga tersebut merupakan hasil yang tidak dapat diintervensi oleh
pihak manapun termasuk tim seleksi. Adapun tahapan kegiatan seleksi
yang melibatkan pihak ketiga adalah sebagai berikut:
Tahapan tes tertulis yang menggunakan metode Computer Assisted Test
info@dkpp.go.id
(CAT) melibatkan Universitas Serang Jaya, di mana universitas tersebut
memiliki fasilitas untuk melakukan tes dengan metode CAT (Bukti T-3).
Tahapan tes psikologi melibatkan Pusat Layanan Psikologi UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta (Bukti T-4).
Tahapan tes kesehatan melibatkan RSUD Dr.Drajat Prawiranegara
Kabupaten Serang (Bukti T-5).
c. Bahwa Para Teradu telah membuat pedoman mengenai teknis dan jadwal
pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi secara rinci dan rigid
dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Petunjuk Teknis (Juknis), dan Surat
Keputusan KPU tentang jadwal tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi,
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023.
d. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 15
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Tim seleksi
melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi
masyarakat, di mana partisipasi tersebut dilakukan dengan
menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis dan bentuk
penyampaian informasi lainnya terhadap calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota dan kesempatan untuk memberikan tanggapan
dapat dilakukan sejak tahapan pendaftaran sampai dengan dimulainya uji
kelayakan dan kepatutan.
e. Bahwa sebagaimana ketentuan pada penjelasan huruf e di atas, Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 telah
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan
tanggapan terhadap Para Calon Anggota KPU Provinsi Banten. Terdapat
beberapa tanggapan terhadap beberapa Calon Anggota KPU Provinsi
Banten Periode 2018-2023. Namun, terhadap Calon Anggota KPU Provinsi
Banten Periode 2018-2023 atas nama Masudi tidak ada tanggapan
ataupun masukan dari masyarakat (Bukti T-6).
f. Bahwa hasil pelaksanaan seleksi terhadap Calon Anggota KPU Provinsi
Banten Periode 2018-2023 telah disampaikan oleh Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 kepada Para Teradu dan
terdapat 14 nama Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023
yang diajukan oleh Tim Seleksi yang dinyatakan lulus ke tahapan uji
kepatutan dan kelayakan (Bukti T-7).
g. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 28 ayat
(1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu dalam memilih dan
menetapkan calon Anggota KPU Provinsi diberikan kewenangan untuk
melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 nama Calon Anggota
KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 yang diajukan oleh Tim Seleksi.
h. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf f, uji kelayakan dan kepatutan meliputi:
1. integritas dan independensi;
2. pengetahuan mengenai kepemiluan;
3. wawasan kebangsaan;
4. kepemimpinan;
5. kemampuan komunikasi; dan
info@dkpp.go.id
6. klarifikasi tanggapan masyarakat.
i. Bahwa sampai dengan tahapan uji kelayakan dan kepatutan, tidak ada
tanggapan dari masyarakat yang disampaikan kepada Tim Seleksi
maupun Para Teradu terhadap 14 nama Calon Anggota KPU Provinsi
Banten Periode 2018-2023 yang akan ditetapkan oleh Para Teradu.
j. Bahwa Para Teradu memilih dan menetapkan 14 nama Calon Anggota
KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 berdasarkan hasil uji kepatutan
dan kelayakan, serta urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah
anggota KPU Provinsi Banten yang masa jabatannya akan berakhir pada
tanggal 24 Mei 2018. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat
(2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 30 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
k. Bahwa pemilihan dan penetapan 14 nama Calon Anggota KPU Provinsi
Banten Periode 2018-2023 berdasarkan hasil uji kepatutan dan
kelayakan, serta urutan peringkat teratas dilakukan dalam rapat pleno
dan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno berupa Keputusan
KPU Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang
Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023, yang kemudian
diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor 511/PP.06-
Pu/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode
2018-2023 tanggal 21 Mei 2018 yang pada intinya berisi tentang nama-
nama Calon Anggota KPU pada 16 provinsi Periode 2018-2023 yang lolos
berdasarkan urutan tertinggi, di mana salah satunya adalah Provinsi
Banten (Bukti T-8).
l. Para Teradu juga telah menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor
380/SDM.13-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pemberhentian Anggota KPU
Provinsi Banten Periode 2013-2018 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor:
396/SDM.13-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU
Provinsi Banten Periode 2018-2023 (Bukti T-9).
m.Perlu diketahui bahwa Para Teradu dalam membentuk KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota diberikan batas waktu oleh Undang-Undang
terhitung sejak pembentukan tim seleksi, di mana pembentukan tim
seleksi sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditetapkan paling lama 15 hari
(lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
keanggotaan KPU Provinsi.
n. Bahwa Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota KPU Provinsi Banten Periode
2013-2018 adalah pada tanggal 24 Mei 2018.
o. Selain itu juga, sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017, Para Teradu diberikan batas waktu untuk memilih
dan menetapkan Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023, yaitu
paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon
anggota KPU Provinsi dari tim seleksi.
p. Bahwa memerhatikan batas waktu sebagaimana penjelasan pada huruf i
sampai dengan huruf k, Para Teradu telah memikirkan dan menyusun
waktu terkait tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 dengan mengedepankan
asas dan prinsip Penyelenggara Pemilu yang proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, dan efisien. Hal tersebut Para Teradu atur dalam Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 37/PP.06-
info@dkpp.go.id
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018-2023, yang
kemudian diubah dengan Surat Keputusan KPU Nomor: 62/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor: 37/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018-2023 (Bukti T-10).
q. Bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 23 Mei
2018 kepada Para Teradu melalui Surat dengan Perihal "Klarifikasi dan
Konfirmasi dan Saran Atas Pengumuman Nomor: 511/PP.06-
PU/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode
2018-2023", telah melampaui waktu yang telah ditetapkan oleh Para
Teradu dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana
Surat Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Para Tergugat menetapkan
Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023, sehingga hal tersebut
tidak dapat menjadi dasar Para Teradu untuk mengubah hasil yang telah
ditetapkan oleh Para Teradu secara kolektif kolegial.
r. Selain itu dalil Pengadu yang menduga bahwa Titi Anggraini,S.H,
M.H.sebagai Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode
2018-2023 yang notabene adalah isteri dari salah satu peserta Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 pasti akan
memberikan informasi yang banyak dan valid terkait tata cara penilaian
dalam merumsukan nilai seleksi KPU Provinsi adalah dalil yang tidak
didasarkan pada fakta-fakta yang ada dan tidak ada satupun bukti yang
dapat membenarkan dalil Pengadu tersebut, sehingga dalil tersebut
haruslah dianggap sebagai dalil yang tidak berdasar secara hukum dan
hanya berdasarkan pada asumsi dari Pengadu semata.
7. Para Teradu berkesimpulan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana
prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya
pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu.
(2.5) PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(2.6) BUKTI TERADU
Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
No. KODE BUKTI URAIAN
1. T-1 Pengumuman KPU Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018
tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal
10 Januari 2018 dan Pengumuman KPU Nomor
47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Perubahan
Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018
tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 tanggal 12 Januari 2018
info@dkpp.go.id
2. T-2 Berita Acara Pleno KPU Nomor; 6/PP.06-
BA/05/KPU/I/2018 tanggal 28 Januari 2018 tentang
Pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018-2023 dan
Pengumuman KPU Nomor: 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018
tanggal 18 Januari 2018 tentang Penetapan Keanggotaan
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018-
2023
3. T-3 Kumpulan dokumen pelaksanaan CAT yang dilaksanakan
oleh Universitas Serang Raya (Unsera)
4. T-4 Kumpulan dokumen pelaksanaan tes psikologi yang
dilaksanakan oleh Pusat Layanan Psikologi Universitas
Islam Negeri Jakarta tentang Tes Psikologi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Periode 2018-
2023
5. T-5 Kumpulan dokumen pelaksanaan tes kesehatan yang
dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang tentang
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani serta Bebas
Penyalahgunaan Narkotika Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Banten Tahun 2018
6. T-6 Daftar Hasil Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi
Banten
7. T-7 Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes
Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi
Banten Periode 2018-2023
8. T-8 Surat Pengumuman Nomor 511/PP.06-
Pu/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU
Provinsi Periode 2018-2023 tanggal 21 Mei 2018 dan
Keputusan KPU Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018
tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan Anggota KPU
Provinsi Periode 2018-2023.
9. T-9 Surat Keputusan KPU RI Nomor 380/SDM.13-
Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pemberhentian Anggota
KPU Provinsi Banten Periode 2013-2018 dan Surat
Keputusan KPU RI Nomor: 396/SDM.13-
Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU
Provinsi Banten Periode 2018-2023
10. T-10 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 37/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018-2023 dan
Surat Keputusan KPU Nomor: 62/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Perubahan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
37/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Periode 2018-2023