Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 150/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Republik Indonesia
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-10-2018
👁 17 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(2.1) Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 144/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 25 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak menjalankan tugas (melampaui Kewenangan) dan Bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan (mencampuradukkan Kewenangan); 2.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa terdapat anggota Tim Seleksi Provinsi Sulawesi Selatan a.n Titi Anggraini yang merupakan istri dari salah satu peserta seleksi anggota KPU Provinsi Banten a.n Masudi. Atas tindakan tersebut, para Teradu melanggar ketentuan yang dibuatnya sendiri sebagaimana dalam Pengumuman KPU Nomor 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang pembentukan Tim Seleksi Angota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU; Pasal 11 ayat (1); Pasal 4 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu III Wahyu Setiawan, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Hasyim Asy’ari, Teradu VI Viryan, dan Teradu VII Evi Novida Ginting Manik, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 150/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 144/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU Nama : Rikson Hatigoran Pekerjaan/Lembaga : Indonesia Voter Initiative For Democracy (IVID) Alamat : Apartemen Mediterania Boulevard Residence, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut------------------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP (1.2) TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut------------------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Pramono Ubaid Tanthowi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat info@dkpp.go.id Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Viryan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut---------------------------------------------------------Teradu VII Selanjutnya Teradu I s.d VII disebut sebagai------------------------ para Teradu (1.3) Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 144/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 25 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak menjalankan tugas (melampaui Kewenangan) dan Bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan (mencampuradukkan Kewenangan); 2. Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf (h), KPU memiliki kewenangan atributif untuk membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN. 3. Bahwa berdasarkan kewenangan sebagaimana poin (1) tersebut, KPU membuat pengumuman kepada khalayak terkait prosedur, dan persyaratan pembentukan tim seleksi untuk melakukan seleksi KPU Provinsi di 16 Provinsi yang akan habis periodesasinya pada tanggal 24 Mei 2018 (termasuk di Provinsi Banten dan Sulawesi Selatan),. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Pengumuman KPU Nomor: 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023, yang dapat diakses pada website resmi KPU RI di kpu.go.id. (Bukti P-1, dan Bukti P-2, terlampir); 4. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Nomor: 47/PP.06- SD/05/KPU/I/2018 Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06- SD/05/KPU/I/2018 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023 tersebut, terdapat persyaratan pada huruf (h), yang berbunyi “tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Dalam hal ini, persyaratan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, info@dkpp.go.id mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota; 5. Bahwa pasca pengumuman prosedur dan tata cara pembentukan tim seleksi KPU Provinsi di 16 Provinsi tersebut, KPU RI mengeluarkan penetapan terkait Tim Seleksi KPU Provinsi pada Pengumuman KPU No. 61/PP.06- SD/05/SJ/I/2018, Tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018 - 2023, tertanggal 18 Januari 2018, yang dapat diakses pada website resmi KPU RI di kpu.go.id. (Bukti P-3 dan Bukti P-4, terlampir) 6. Bahwa berdasarkan Pengumuman sebagaimana dijelaskan pada poin (3) di atas, terdapat nama Titi Anggraini, S.H, M.H di Tim Seleksi untuk KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 7. Bahwa tercantumnya nama Titi Anggraini, S.H, M.H sebagai salah satu Tim Seleksi untuk KPU Provinsi Sulawesi Selatan seharusnya telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi Tim seleksi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pengumuman KPU Nomor: 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023, dan dibuktikan dengan surat pernyataan; 8. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2018, Tim Seleksi KPU Provinsi Banten, menyampaikan pengumuman tahapan seleksi KPU Provinsi Banten periode 2018-2023, sebagaimana dapat dilihat pada website KPU Provinsi Banten, (http://www.kpu-bantenprov.go.id). (Bukti P-5, terlampir); 9. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2018, Tim Seleksi KPU Provinsi Banten, mengumumkan pengumuman seleksi KPU Provinsi Banten periode 2018- 2023, sebagaimana diberitakan pada website KPU Provinsi Banten, (http://www.kpu-bantenprov.go.id). (Bukti P-6, terlampir); 10. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, Tim Seleksi KPU Provinsi Banten mengumumkan pengumuman Nomor: 014/PU/36/Timsel Prov/ll/2018, Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Periode 2018 – 2023, sebagaimana diberitakan pada website KPU Provinsi Banten, (http://www.kpu-bantenprov.go.id). (Bukti P-7 dan P-8, terlampir); 11. Bahwa berdasarkan pengumuman Tim Seleksi KPU Provinsi Banten dengan nomor: 014/PU/36/Timsel Prov/ll/2018, Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Periode 2018 – 2023, terdapat nama Masudi (tidak menggunakan gelar S,E), dengan nomor urut pengumuman 37, dan nomor pendaftaran 68, jenis kelamin Laki-laki, berdomisili di Villa Dago Pamulang Klaster Kintamani Blok G1, No. 25, Kota Tangerang Selatan; 12. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada poin (10), Pengadu masih belum mengetahui bahwa Masudi sebagaimana dimaksud, adalah Masudi yang merupakan suami dari Titi Anggraini, S.H, M.H, salah satu Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana dijelaskan pada poin (5); 13. Bahwa melalui media online, Pengadu sempat mengingatkan KPU ketika diminta pendapatnya terkait dengan hasil seleksi KPU Provinsi, yang telah sampai pada proses penyerahan hasil kerja tim seleksi KPU Provinsi di 16 Provinsi. Pengadu menyampaikan apresiasi atas keberhasil tim seleksi untuk menyelesaikan tugasnya, dan mengingatkan KPU RI terkait dengan calon- calon yang memiliki rekam jejak buruk (atas putusan DKPP), dan adanya info@dkpp.go.id hubungan kekerabatan dengan tim seleksi KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. (Bukti P-9 dan Bukti P-10, terlampir); 14. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2018, KPU telah menetapkan hasil Fit and Proper Test calon anggota KPU Provinsi di 16 Provinsi, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU, Nomor: 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 Tentang Penetapan Anggota KPU periode 2018 – 2023, tertanggal 21 Mei 2018, sebagaimana diberitakan dalam website resmi KPU RI di kpu.go.id; 15. Bahwa Pengadu mendapatkan beberapa kiriman berita, yang mengkonfirmasi, seolah Masudi, S.E (pada pengumuman ini menggunakan gelar), Peringkat ke-4, pada angka VI, Provinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman KPU, Nomor: 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 Tentang Penetapan Anggota KPU periode 2018 – 2023, adalah Mashudi yang merupakan Suami dari Titi Anggraini, S.H, M.H, Tim seleksi KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 16. Bahwa adapun kiriman berita tersebut adalah pemberitaan dari media online https://www.dialeksis.com/aceh/mashudi-putera-aceh-pertama-yang-jadi- komisioner-kpu-banten/, dengan judul “Mashudi, Putera Aceh Pertama yang jadi komisioner KPU Banten”, dan dari media online http://www.ajnn.net/news/putra-aceh-terpilih-sebagai-komisioner-kpu- banten/index.html, dengan judul “ Putra Aceh Terpilih sebagai Komisioner KPU Banten”. (Bukti P-11 dan Bukti P-12, terlampir); 17. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2018, Pengadu mengirimkan surat kepada KPU RI, dengan Prihal “Klarifikasi dan Konfirmasi dan Saran Atas Pengumuman No: 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 Tentang Penetapan Anggota KPU Periode 2018 - 2023.” Pengadu berusaha mengkonfirmasi dan mengklarifikasi keberadaan hubungan keluarga/ikatan suami istri antara Tim Seleksi KPU Provinsi Sulsel An. Ibu Titi Anggraini dengan calon KPU Provinsi Banten terpilih An. Bapak Masudi. Selain itu, Pengadu pun memberikan saran, jika konfirmasi tersebut adalah benar, maka KPU disarankan untuk melakukan pembatalan dan/atau perbaikan sebelum melakukan pelantikan terhadap komisioner KPU Provinsi Banten dan KPU Provinsi Sulsel. (Bukti P-13, terlampir); 18. Bahwa saran pembatalan dan perbaikan ini disebabkan hipotesis Pengadu atas dugaan kelalaian dan ketidakprofesional KPU, serta tidak menjalankan penyelenggaraan pemilu berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Hal ini disebabkan, KPU seolah telah melakukan pembiaran, atas terjadinya kekeliruan dalam hal prosedur dan tata cara penyelenggaraan seleksi KPU Provinsi. Dimana Istri menjadi Tim Seleksi di satu Provinsi, dan Suami menjadi Peserta calon anggota KPU, di Provinsi lainnya. Oleh sebab itu, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, maka Pengadu menyarankan KPU untuk melakukan pembatalan dan/atau perbaikan, atas putusan yang telah ditetapkan tersebut. Hal ini disebabkan adanya potensi tindakan yang terkategorikan penyalahgunaan wewenang, yang dalam hal ini KPU diduga telah melampaui kewenangan dan/atau mencampuradukan kewenangan, jika tetap mempertahankan keputusan tersebut. (Bukti P-14, terlampir); 19. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (7) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU memiliki kewenangan atributif untuk membuat Pedoman Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Provinsi; info@dkpp.go.id 20. Bahwa berdasarkan penjelasan poin (18), KPU telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi Tim seleksi KPU Provinsi sebagaimana dijelaskan pada poin (3), yakni; berdasarkan Pengumuman KPU Nomor: 47/PP.06- SD/05/KPU/I/2018 Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06- SD/05/KPU/I/2018 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023 tersebut, terdapat persyaratan pada huruf (h), yang isinya adalah disebutkan “tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Dalam hal ini, persyaratan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota; 21. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2018, KPU RI melakukan pelantikan atas penetapan calon terpilih di 16 KPU Provinsi, termasuk didalamnya pelantikan KPU Provinsi Banten dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana diberitakan pada website resmi KPU RI di kpu.go.id, (Bukti P- 15, terlampir); 22. Bahwa berdasarkan pada poin (4), poin (5), dan poin (6), Titi Anggraini, S.H, M.H, adalah Tim Seleksi untuk pembentukan KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 23. Bahwa berdasarkan pada poin (10), dan poin (13), Masudi adalah Calon Anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi adminsitrasi, sampai pada akhirnya dinyatakan dan ditetapkan sebagai Calon Anggota KPU Provinsi Banten Terpilih; 24. Bahwa berdasarkan poin (14), Pengadu menduga adanya hubungan kekerabatan suami istri antara calon terpilih a.n Masudi dengan Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Selatan An. Ibu Titi Anggraini, S.H, M.H. 25. Bahwa berdasarkan poin (16) dan (17), Pengadu mengirimkan surat yang dalam pokoknya meminta klarifikasi, konfirmasi, dan saran atas adanya dugaan hubungan kekerabatan suami istri tersebut; 26. Bahwa sampai dengan pelaksanaan pelantikan KPU Provinsi sebagaimana dijelaskan pada poin (20), Pengadu belum mendapatkan balasan konfirmasi dari KPU atas surat Pengadu sebagaimana dijelaskan pada poin (24); 27. Bahwa berdasarkan poin (25), Pengadu membuat hipotesis telah terjadi dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas, terkait prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 3 huruf (b) jujur; huruf (c) adil; huruf (d), berkepastian hukum; dan huruf (i), akuntabel; Pasal 13 huruf (h), terkait membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN; dan Pasal 27 ayat (7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU. Oleh karena itu, Pengadu sebagai bagian dari masyarakat pegiat pemilu yang merupakan bagian dari pemangku kepentingan yang memiliki harapan penyelenggaraan pemilu serentak 2019 terlaksana taat aturan dan berkepastian hukum, merasa perlu untuk menguji putusan KPU tersebut di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 28. Bahwa atas hipotesisnya, Pengadu mendalilkan beberapa hal sebagai berikut: a. Bahwa Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1), Undang-Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), ruang lingkup pengaturan info@dkpp.go.id Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintah. Adapun Badan atau Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud adalah: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif; Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang. b. Bahwa berdasarkan ruang lingkup dalam UU AP tersebut, KPU dikelompokan sebagai Badan dan/atau pejabat pemerintah lainnya, yang menyelenggarakan fungsi pemerintah sebagai penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, KPU mendapatkan mandat dari UUD 1945, tepatnya pada pasal 22E angka 5. c. Bahwa pada Pasal 18 ayat (1) UU AP, dikatakan “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” d. Bahwa pada Pasal 18 Ayat (2), UU AP, dikatakan “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan. e. Bahwa pemenuhan persyaratan pada huruf (h) Pengumuman KPU Nomor: 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023 yang isinya adalah disebutkan “tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, Titi Anggraini, S.H, M.H sebagai Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah batal demi hukum sejak keluarnya keputusan tim seleksi Provinsi Banten dalam pengumuman nomor : 014/PU/36/Timsel Prov/ll/2018, Tentang Hasil Penelitian Admnistrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Periode 2018 – 2023, dimana Masudi, yang adalah suami dari Titi Anggraini, S.H, M.H, dinyatakan sebagai salah satu peserta yang lulus. Namun faktanya, sampai dengan pengumuman terakhir dari Tim Seleksi Provinsi Banten, KPU melakukan pembiaran seolah tidak mengetahuinya. f. Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf h, terkait membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN; dan Pasal 27 ayat (7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU. Pedoman sebagaimana dimaksud dituangkan kedalam pengumuman info@dkpp.go.id Nomor: 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023. Merujuk penjelasan pada huruf (e) di atas, jelas KPU sudah tidak lagi menjalankan prinsip pemilu terkait keadilan, kepastian hukum dan akuntabilitas. Dalam hal Adil, KPU telah Menghilangkan Keadilan. dikarenakan pembiaran terhadap kondisi sebagaiaman dijelaskan pada huruf (e) di atas. Sang Istri sebagai Tim Seleksi, pasti memiliki informasi yang cukup banyak dan valid, terkait tata cara penilaian dalam merumuskan nilai seleksi KPU Provinsi ini. Dimana kondisi tersebut menciptakan ketidakadilan bagi seluruh peserta calon anggota KPU Provinsi Banten khususnya dan 15 Provinsi lainnya secara umum. Dalam hal kepastian hukum, KPU telah Menghilangkan Kepastian Hukum dari tata cara dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana penjelasan pada huruf (e). Dalam hal Akuntabilitas. KPU telah Mengaburkan akuntabilitas atas ukuran keberadaan persyaratan “tidak adanya hubungan kekerabatan”, dalam menciptakan keadilan dan meminimalisir konflik kepentingan. Apapun alasan pembenarnya, termasuk alasan “selama tidak dalam satu provinsi, maka hal tersebut bukanlah masalah” adalah logika berpikir yang keliru. Karena hal tersebut tidak dapat diukur, karena tidak dapat dipastikan bahwa sebagai Tim Seleksi KPU Provinsi, sang istri tidak bertindak sebagai inside trader bagi suaminya. 29. Oleh sebab itu, atas fakta hukum yang dipaparkan pada poin (1) sampai poin (25), Hipotesa serta maksud tujuan Pengadu pada poin (26), dan kajian Pengadu pada poin (27), maka Pengadu beralasan hukum untuk memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menyatakan Pengumuman KPU, Nomor: 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 Tentang Penetapan Anggota KPU periode 2018 – 2023, bertentangan dengan Ketentuan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yakni; Pasal 3 terkait Prinsip Penyelenggara Pemilu dan Ketentuan Pasal 27 Ayat (7) Tentang Pedoman Tata Cara Penyeleksian Calon Anggota KPU Provinsi, serta telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yakni; Pasal 18 Ayat (1) terkait Melampaui Kewenangan, dan Ayat (2) terkait mencampuradukan Kewenangan, sehingga KPU Diberikan Peringatan Keras. Berdasarkan argumentasi dan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, Pengadu meminta dengan segala hormat kepada Majelis Etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, kiranya berkenan untuk mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya. Kesimpulan Pengadu 1. Bahwa Teradu VII menyatakan setiap tahapan seleksi menggunakan sistem gugur. Menurut Teradu VII campur tangan, peran, dan kewenangan Timsel sangat sedikit dalam setiap tahapannya, kecuali pada tahap administrasi dan wawancara. Pada tahapan pertama yakni administrasi, setiap peserta akan dinilai berkasnya dengan penilaian yang telah ditetapkan dalam Juknis (pada durasi waktu 1 jam menit 21 siarang langsung pada FB DKPP, tanggal 11 Juli 2018 dengan ketua majelis etik Dr Harjono). Pasca kelulusan administrasi, peserta yang lolos tes administrasi akan melanjutkan tes tulis dengan sistem CAT dengan Passing Grade nilai minimal 60 dan disesuaikan info@dkpp.go.id dengan kuota anggaran yang tersedia (Durasi 1 jam menit menit 30, siaran langsung FB DKPP, tanggal 11 Juli 2018); 2. Bahwa Teradu II menyatakan bahwa KPU menjamin tidak ada satupun peserta seleksi KPU Provinsi yang memiliki hasil tes di bawah nilai 60 (menit 134 siaran langsung FB DKPP); 3. Bahwa menurut Teradu II, Juknis Seleksi KPU yang berisi tata cara, kriteria penilaian dan pembobotan nilai, dapat diakses oleh semua karena ditayangkan dalam dalam website KPU (durasi 1:36 siaran langsung FB DKPP) 4. Namun Teradu I mengatakan juklak dan juknis saat ini belum dapat diakses karena karena terserang hacker. Sampai kesimpulan ini dibuat, sudah dilakukan dua kali seleksi pasca sidang kode etik, akses tersebut belum dapat dibuka. Hal ini membuktikan bahwa Juklak dan Juknis perekrutan KPU Provinsi bukanlah hal yang dapat diakses oleh publik dan hanya dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan dalam seleksi yang dalam hal ini adalah KPU RI, Tim Seleksi KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota (menit ke-29 siaran langsung FB DKPP); 5. Bahwa berdasarkan pernyataan Teradu VII Evi Novida Ginting yang menyatakan bahwa tata cara perekrutan Tim Seleksi KPU didasarkan pada dua cara yakni melamar dan meminta secara langsung kepada para tokoh yang dianggap memiliki integritas (durasi menit 2:24 siaran langsung FB DKPP); 6. Bahwa berdasarkan pernyataan Teradu I bahwa justru dalam banyak kasus seperti pada PTUN, Timsel sudah tidak mau bertanggung jawab pasca diserahkannya hasil kerja Tim Seleksi ke KPU (pada durasi menit ke-49 siaran langsung FB DKPP) 7. Bahwa atas fakta poin satu, dua, dan tiga, Pengadu menyampaikan kesimpulan atas pelanggaran etik Teradu I, II, dan VII; 8. Bahwa pernyataan sebagaimana disampaikan Teradu VII adalah sebuah ketentuan wajib yang harus dipatuhi oleh Tim Seleksi dan wajib diawasi penerapannya oleh KPU RI. Namun kenyataannya perihal peserta yang lolos seleksi dengan nilai minimal 60 akan melanjutkan ke tes tertulis (CAT) dengan penyesuaian kuota anggaran, tidak diterapkan secara tertib dan konsekuen. Hal in dapat dibuktikan Pengadu dalam pengumuman hasil seleksi KPU Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara, dimana ditemukan adanya peserta yang nilainya di bawah passing grade, namun diloloskan sampai pada tahap pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan wawancara Timsel (vide bukti P-17, P-18, dan P-19); 9. Bahwa pernyataan Teradu II yang menyatakan KPU menjamin tdak ada satu pun peserta seleksi yang memiliki hasil tes tertulis di bawah nilai 60 adalah sebuah pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pada faktanya dalam hasil seleksi KPU Provinsi DKI, Kalsel, dan Sulut, didapatkan peserta yang memiliki nilai di bawah passing grade yang diatur dalam Juknis KPU, dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan berikutnya (vide bukti P-17, P-18, dan P-19); 10. Bahwa pernyataan Teradu II perihal juknis seleksi KPU yang berisikan tata cara, kriteria penilaian dan pembobotan nilai dapat diakses oleh semua karena ditayangkan dalam website KPU adalah sebuah pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena pada faktanya sejak dugaan pelanggaran kode etik KPU dalam seleksi gelombang ke-4 s.d pelaksanaan seleksi gelombang ke-6 masyarakat tidak dapat menemukan juknis seleksi info@dkpp.go.id KPU yang berisikan Tata Cara Seleksi, keriteria penilaian, dan/atau pembobotan sebagaimana disampaikan Teradu II(vide bukti P-20) ; 11. Bahwa pernyataan Teradu II perihal kemungkinan serangan hacker terkait tidak dapat diaksesnya Juknis, adalah merupakan sebuah pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pada faktanya sejak dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU pada seleksi gelombang ke-4 s.d gelombang ke-6 masyarakat tidak adapat menemukan Juknis Seleksi KPU yang berisi tata cara seleksi, kriteria penilaian, dan/atau pembobotan sebagaimana disampaikan Teradu I. Demikian halnya terkait serangan hacker, adalah aneh jika dalam waktu tiga bulan website KPU tidak kunjung diperbaiki padahal seleksi bergelombang yang dilakukan KPU masih terus berlanjut (vide bukti P-20 dan P-21); 12. Bahwa pernyataan Teradu VII dalam poin 5 perihal dua cara perekrutan Timsel yakni dengan cara melamar dan meminta alngsung kepada para tokoh yang dianggap memiliki ntegritas, bertentangan dengan pernyataan Teradu I pada fakta poin 6 bahwa Timsel sudah tidak lagi mau bertanggung jawab pasca diserahkannya hasil kerja. Atas hal ini Pengadu bertanya-tanya Tim Seleksi seperti apa yang berintegritas, karena faktanya sebagaimana pernyataan Teradu I, di berbagai tempat Tim seleksi tidak berintegritas karena mangkir dari tanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan; 13. Berdasarkan fakta dan kesimpulan di atas, Pengadu menyimpulkan bahwa Teradu II dan Teradu VII telah kehilangan integritasnya karena telah bertindak tidak jujur pada sidang kode etik DKPP pada tanggal 11 Juli 2018. Demikian halnya Teradu I yang menurut Pengadu telah juga kehilangan integritasnya akibat tindakan tidak jujur untuk melindungi ketidakjujuran Teradu II dan Teradu VII. (2.2) PETITUM PENGADU 1. Mememeriksa Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan bahwa para Teradu melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada para Teradu; 4. memberikan sanksi tambahan kepada Teradu I, II, dan VII; atau 5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (2.3) BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Pengumuman KPU Nomor: 47/PP.06- SD/05/KPU/I/2018 Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023; 2. P-2 Pemberitaan pada website resmi KPU RI di kpu.go.id Tentang Pengumuman Atas Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023; 3. P-3 Pengumuman KPU No. 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018, Tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023; 4. P-4 Pengumuman Tim Seleksi KPU Provinsi Banten nomor: info@dkpp.go.id 014/PU/36/Timsel Prov/ll/2018, Tentang Hasil Penelitian Admnistrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Periode 2018-2023; 5. P-5 Pemberitaan pengumuman tahpan seleksi KPU Provinsi Banten periode 2018-2023, pada website KPU Provinsi Banten, http://www.kpu-bantenprov.go.id; 6. P-6 Pada tanggal 7 Februari 2018, Tim Seleksi KPU Provinsi Banten, mengumumkan, pengumuman seleksi KPU Provinsi Banten periode 2018-2023, sebagaimana diberitakan pada website KPU Provinsi Banten, http://www.kpu-bantenprov.go.id. 7. P-7 Pengumuman Tim Seleksi KPU Provinsi Banten dengan Nomor: 014/PU/36/Timsel Prov/ll/2018, Tentang Hasil Penelitian Admnistrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi BANTEN Periode 2018 – 2023; 8. P-8 Pemberitaan Pengumuman Tim Seleksi KPU Provinsi Banten dengan nomor : 014/PU/36/Timsel Prov/ll/2018, Tentang Hasil Penelitian Admnistrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Periode 2018 – 2023, pada website KPU Provinsi Banten, http://www.kpu-bantenprov.go.id. 9. P-9 Pemberitaan Tangapan Ivid terkait Fit and Proper Test Calon Anggota KPU Provinsi, pada media online ividinteractive.com, tanggal 16 April 2018; 10. P-10 Pemberitaan Tangapan Ivid terkait Fit and Proper Test Calon Anggota MPU Provinsi, pada media sketsindonews.com, tanggal 16 April 2018; 11. P-11 Pemberitaan Keberhasilan Bapak Masudi menjadi Kanggota KPU Provinsi Banten pada media online https://www.dialeksis.com/aceh/mashudi-putera-aceh- pertama-yang-jadi-komisioner-kpu-banten/, dengan judul “Mashudi, Putera Aceh Pertama yang jadi komisioner KPU Banten” 12. P-12 Pemberitaan Keberhasilan Masudi menjadi Kanggota KPU Provinsi Banten pada media online http://www.ajnn.net/news/putra-aceh-terpilih-sebagai- komisioner-kpu-banten/index.html, dengan judul “ Putra Aceh Terpilih sebagai Komisioner KPU Banten” 13. P-13 Surat Klarifikasi, konfirmasi dan Saran Ivid untuk KPU tertanggal 23 Mei 2018; 14. P-14 Pengumuman No: 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 Tentang Penetapan Anggota KPU Periode 2018 - 2023 15. P-15 Pemberitaan Pelantikan KPU Provinsi pada media kpu.go.id 16. P-16 Pemberitaan Pelantikan KPU Provinsi pada media detikcom 17. P-17 Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Anggota KPU Provinsi DKI Hasil CAT; 18. P-18 Nilai hasil CAT seleksi KPU Provinsi Kalimantan Selatan; 19. P-19 Nilai Hasil CAT KPU Provinsi Sulawesi Utara; 20. P-20 Tampialn JDIH KPU RI pada website dalam durasi Oktober 2017 s.d September 2018; 21. P-21 Keputusan KPU Nomor 1085/PP.066- Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Jadwal Tahapan Seleksi KPU Provinsi dan KPU kabupaten Kota Periode 2018- 2023; 22. P-21 Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpts/05/kPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi KPU provinsi dan KPU kabupaten/Kota. info@dkpp.go.id (2.4) JAWABAN TERADU Bahwa pada sidang DKPP tanggal 11 Juli 2018 para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (PKPU 7/2018). 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Para Teradu lalai, tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak adil dalam proses seleksi Anggota KPU Provinsi karena terdapat anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018- 2023 atas nama Titi Anggraini,S.H, M.H., yang merupakan isteri salah satu peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018- 2023 atas nama Masudi. Hal ini menurut Pengadu telah melanggar aturan yang dibuat sendiri oleh Para Teradu sebagaimana diatur dalam Pengumuman KPU Nomor 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, pada huruf h terdapat salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang berbunyi: "tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan" . Menurut Pengadu terhadap hal tersebut, Para Teradu telah melanggar prinsip adil karena dengan keberadaan atas nama Titi Anggraini,S.H, M.H.sebagai Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 yang notabene adalah isteri dari salah satu peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 pasti akan memberikan informasi yang banyak dan valid terkait tata cara penilaian dalam merumsukan nilai seleksi KPU Provinsi; b. Pengadu mendapatkan beberapa kiriman berita, yang menginformasikan bahwa Masudi, S.E yang merupakan peringkat ke-4 sebagaimana tertuang dalam angka VI Pengumuman KPU Nomor: 511/PP.06- PU/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 tanggal 21 Mei 2018, adalah suami dari nama Titi info@dkpp.go.id Anggraini,S.H, M.H., Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023; c. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2018, Pengadu mengirimkan surat kepada KPU RI dengan Perihal "Klarifikasi dan Konfirmasi dan Saran Atas Pengumuman Nomor: 511/PP.06-PU/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023", di mana Pengadu berusaha mengkonfirmasi dan mengklarifikasi keberadaan hubungan suami isteri antara Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Titi Anggraini,S.H, M.H., dengan Peserta Calon Anggota KPU Provinsi Banten terpilih atas nama Masudi, S.E. Selain itu, Pengadu memberikan saran, jika konfirmasi tersebut adalah benar, maka KPU disarankan untuk melakukan pembatalan dan/atau perbaikan sebelum melakukan pelantikan terhadap Anggota KPU Provinsi Banten dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, sampai dengan dilaksanakannya pelantikan, Para Teradu belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut. 4. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. 5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi yang asal-asalan, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subjektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika penyelenggara pemilihan umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 3 huruf a yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu lalai, tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak adil dalam proses seleksi Anggota KPU Provinsi karena terdapat anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 atas nama Titi Anggraini,S.H, M.H., yang merupakan isteri salah satu peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 atas nama Masudi, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN. b. Bahwa pembentukan tersebut yang dalam hal ini adalah pembentukan KPU Provinsi dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi, di mana Para Teradu diberikan kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk mengatur mengenai tata cara pembentukan Tim Seleksi. Hal ini sesuai dengan info@dkpp.go.id ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum c. Bahwa Para Teradu dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menerbitkan Pengumuman KPU Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023 tanggal 10 Januari 2018, yang kemudian diubah dengan Pengumuman KPU Nomor 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 12 Januari 2018, di mana dalam Pengumuman tersebut, di mana terdapat persyaratan- persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota (Bukti T-1). d. Bahwa selain itu, Para Teradu juga meminta kesediaan beberapa orang dari unsur akademisi, unsur profesional dan unsur tokoh masyarakat yang menurut Para Teradu memiliki integritas dan kemampuan untuk menjadi Calon anggota Tim Seleksi. e. Bahwa proses perekrutan sebagaimana penjelasan pada huruf c dan huruf d, Para Teradu telah mengatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. f. Bahwa Para Teradu menetapkan 5 (lima) orang untuk menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi termasuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 melalui rapat Pleno dan Para Teradu telah mengumumkan kelima nama tersebut dalam Pengumuman KPU Nomor: 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 (Bukti T-2). g. Bahwa dalam menentukan 5 (lima) orang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Para Teradu sangat memegang prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional, dan akuntabel, di mana Para Teradu sangat memperhatikan track record dari Calon Tim Seleksi yang telah mendaftarkan diri ke KPU. h. Adapun nama-nama yang terpilih sebagai Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 adalah sebagai berikut: 1. Titi Anggraini, S.H., M.H. 2. Hj. Nur Fadhilah Amppaselleng, S.H., M.H., Ph.D. 3. Dr.H.Andi Sukri Syamsuri, S.Pd., M.Hum. 4. Bahtiar Maddatung, M.Si. 5. Basti Tetteng, S.Psi., M.Si i. Bahwa proses pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 sebagaimana penjelasan pada huruf b sampai dengan huruf e telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 s.d Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. j. Bahwa pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 dilakukan dalam satu tahapan dengan Tim Seleksi info@dkpp.go.id Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). k. Bahwa terkait dengan salah satu persyaratan Calon Tim seleksi yang tidak membolehkan adanya hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan, dengan peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana dibuat dalam Pengumuman KPU Nomor 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 12 Januari 2018, haruslah dipahami bahwa hal tersebut dilarang sepanjang berada dalam satu wilayah yang sama. Sehingga kedudukan Titi Anggraini, S.H., M.H sebagai Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 tidak menyalahi aturan yang telah dibuat oleh Para Teradu karena Masudi, S.E. yang merupakan suami dari Titi Anggraini mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 yang berada di wilayah yang berbeda dengan Titi Anggraini. 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 3 huruf b dan c yang pada pokoknya mempermasalahkan hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023, di mana salah satu peserta Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 terpilih atas nama Masudi, S.E. merupakan suami Titi Anggraini yang pada waktu itu berkedudukan sebagai Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023, yang menurut Pengadu dengan adanya Titi Anggraini sebagai Tim Seleksi pasti akan memberikan informasi yang banyak dan valid terkait tata cara penilaian dalam merumuskan nilai seleksi KPU Provinsi kepada Masudi, S.E., Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa setelah tim seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang- Undang, kewenangan untuk menyeleksi Calon Anggota KPU Provinsi dilakukan oleh tim seleksi, dengan melakukan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut: 1. pendaftaran; 2. Penelitian Administrasi; 3. tes tertulis; 4. tes psikologi; 5. tes kesehatan; dan 6. wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan 7. klarifikasi tanggapan masyarakat. b. Bahwa tim seleksi dalam hal ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023, sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan (sebagai pihak ketiga), di mana hasil tes yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut merupakan hasil yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk tim seleksi. Adapun tahapan kegiatan seleksi yang melibatkan pihak ketiga adalah sebagai berikut:  Tahapan tes tertulis yang menggunakan metode Computer Assisted Test info@dkpp.go.id (CAT) melibatkan Universitas Serang Jaya, di mana universitas tersebut memiliki fasilitas untuk melakukan tes dengan metode CAT (Bukti T-3).  Tahapan tes psikologi melibatkan Pusat Layanan Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Bukti T-4).  Tahapan tes kesehatan melibatkan RSUD Dr.Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang (Bukti T-5). c. Bahwa Para Teradu telah membuat pedoman mengenai teknis dan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi secara rinci dan rigid dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Petunjuk Teknis (Juknis), dan Surat Keputusan KPU tentang jadwal tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. d. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Tim seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat, di mana partisipasi tersebut dilakukan dengan menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis dan bentuk penyampaian informasi lainnya terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan kesempatan untuk memberikan tanggapan dapat dilakukan sejak tahapan pendaftaran sampai dengan dimulainya uji kelayakan dan kepatutan. e. Bahwa sebagaimana ketentuan pada penjelasan huruf e di atas, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap Para Calon Anggota KPU Provinsi Banten. Terdapat beberapa tanggapan terhadap beberapa Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023. Namun, terhadap Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 atas nama Masudi tidak ada tanggapan ataupun masukan dari masyarakat (Bukti T-6). f. Bahwa hasil pelaksanaan seleksi terhadap Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 telah disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 kepada Para Teradu dan terdapat 14 nama Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 yang diajukan oleh Tim Seleksi yang dinyatakan lulus ke tahapan uji kepatutan dan kelayakan (Bukti T-7). g. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 28 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu dalam memilih dan menetapkan calon Anggota KPU Provinsi diberikan kewenangan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 nama Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 yang diajukan oleh Tim Seleksi. h. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, uji kelayakan dan kepatutan meliputi: 1. integritas dan independensi; 2. pengetahuan mengenai kepemiluan; 3. wawasan kebangsaan; 4. kepemimpinan; 5. kemampuan komunikasi; dan info@dkpp.go.id 6. klarifikasi tanggapan masyarakat. i. Bahwa sampai dengan tahapan uji kelayakan dan kepatutan, tidak ada tanggapan dari masyarakat yang disampaikan kepada Tim Seleksi maupun Para Teradu terhadap 14 nama Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 yang akan ditetapkan oleh Para Teradu. j. Bahwa Para Teradu memilih dan menetapkan 14 nama Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, serta urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Provinsi Banten yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 24 Mei 2018. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. k. Bahwa pemilihan dan penetapan 14 nama Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, serta urutan peringkat teratas dilakukan dalam rapat pleno dan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno berupa Keputusan KPU Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023, yang kemudian diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor 511/PP.06- Pu/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 tanggal 21 Mei 2018 yang pada intinya berisi tentang nama- nama Calon Anggota KPU pada 16 provinsi Periode 2018-2023 yang lolos berdasarkan urutan tertinggi, di mana salah satunya adalah Provinsi Banten (Bukti T-8). l. Para Teradu juga telah menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 380/SDM.13-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pemberhentian Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2013-2018 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 396/SDM.13-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 (Bukti T-9). m.Perlu diketahui bahwa Para Teradu dalam membentuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberikan batas waktu oleh Undang-Undang terhitung sejak pembentukan tim seleksi, di mana pembentukan tim seleksi sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditetapkan paling lama 15 hari (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi. n. Bahwa Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota KPU Provinsi Banten Periode 2013-2018 adalah pada tanggal 24 Mei 2018. o. Selain itu juga, sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Para Teradu diberikan batas waktu untuk memilih dan menetapkan Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023, yaitu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota KPU Provinsi dari tim seleksi. p. Bahwa memerhatikan batas waktu sebagaimana penjelasan pada huruf i sampai dengan huruf k, Para Teradu telah memikirkan dan menyusun waktu terkait tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 dengan mengedepankan asas dan prinsip Penyelenggara Pemilu yang proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Hal tersebut Para Teradu atur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 37/PP.06- info@dkpp.go.id Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018-2023, yang kemudian diubah dengan Surat Keputusan KPU Nomor: 62/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 37/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018-2023 (Bukti T-10). q. Bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 23 Mei 2018 kepada Para Teradu melalui Surat dengan Perihal "Klarifikasi dan Konfirmasi dan Saran Atas Pengumuman Nomor: 511/PP.06- PU/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023", telah melampaui waktu yang telah ditetapkan oleh Para Teradu dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana Surat Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Para Tergugat menetapkan Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023, sehingga hal tersebut tidak dapat menjadi dasar Para Teradu untuk mengubah hasil yang telah ditetapkan oleh Para Teradu secara kolektif kolegial. r. Selain itu dalil Pengadu yang menduga bahwa Titi Anggraini,S.H, M.H.sebagai Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 yang notabene adalah isteri dari salah satu peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 pasti akan memberikan informasi yang banyak dan valid terkait tata cara penilaian dalam merumsukan nilai seleksi KPU Provinsi adalah dalil yang tidak didasarkan pada fakta-fakta yang ada dan tidak ada satupun bukti yang dapat membenarkan dalil Pengadu tersebut, sehingga dalil tersebut haruslah dianggap sebagai dalil yang tidak berdasar secara hukum dan hanya berdasarkan pada asumsi dari Pengadu semata. 7. Para Teradu berkesimpulan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. (2.5) PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau 3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (2.6) BUKTI TERADU Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut: No. KODE BUKTI URAIAN 1. T-1 Pengumuman KPU Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 10 Januari 2018 dan Pengumuman KPU Nomor 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 12 Januari 2018 info@dkpp.go.id 2. T-2 Berita Acara Pleno KPU Nomor; 6/PP.06- BA/05/KPU/I/2018 tanggal 28 Januari 2018 tentang Pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018-2023 dan Pengumuman KPU Nomor: 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018- 2023 3. T-3 Kumpulan dokumen pelaksanaan CAT yang dilaksanakan oleh Universitas Serang Raya (Unsera) 4. T-4 Kumpulan dokumen pelaksanaan tes psikologi yang dilaksanakan oleh Pusat Layanan Psikologi Universitas Islam Negeri Jakarta tentang Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Periode 2018- 2023 5. T-5 Kumpulan dokumen pelaksanaan tes kesehatan yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang tentang Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani serta Bebas Penyalahgunaan Narkotika Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Tahun 2018 6. T-6 Daftar Hasil Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Banten 7. T-7 Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 8. T-8 Surat Pengumuman Nomor 511/PP.06- Pu/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 tanggal 21 Mei 2018 dan Keputusan KPU Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023. 9. T-9 Surat Keputusan KPU RI Nomor 380/SDM.13- Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pemberhentian Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2013-2018 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 396/SDM.13- Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 10. T-10 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 37/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018-2023 dan Surat Keputusan KPU Nomor: 62/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 37/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018-2023
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: info@dkpp.go.id Kewenangan DKPP (3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. (3.4) Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum (3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. (3.6) Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. info@dkpp.go.id
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa terdapat anggota Tim Seleksi Provinsi Sulawesi Selatan a.n Titi Anggraini yang merupakan istri dari salah satu peserta seleksi anggota KPU Provinsi Banten a.n Masudi. Atas tindakan tersebut, para Teradu melanggar ketentuan yang dibuatnya sendiri sebagaimana dalam Pengumuman KPU Nomor 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang pembentukan Tim Seleksi Angota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Pada huruf h pengumuman terdapat ketentuan persyaratan bagi anggota Timsel sebagai berikut: “tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi Calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu patut diduga lalai, tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak adil dalam proses seleksi Anggota KPU Provinsi. Ikatan hubungan suami-istri dapat menjadi insider trader dalam memberikan informasi terkait dengan teknis tahapan proses seleksi yang menyebabkan proses seleksi menjadi tidak adil di antara peserta seleksi; [4.1.2] Bahwa pada 23 Mei 2018, Pengadu berkirim surat kepada para Teradu perihal klarifikasi, konfirmasi, dan saran atas pengumuman Nomor 511/PP.06- Pu/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018- 2023. Surat klarifikasi, konfirmasi, yang disampaikan Pengadu terkait hubungan perkawinan antara Titi Anggraini selaku Timsel KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan Masudi sebagai calon anggota KPU Provinsi Banten terpilih, belum mendapatkan jawaban dari para Teradu hingga dilaksanakan pelantikan; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Bahwa dalam pengumuman KPU Nomor 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang pembentukan Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, para Teradu membenarkan adanya ketentuan huruf h yang berbunyi “tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi Calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Menurut Para Teradu bahwa larangan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah hubungan suami istri antara anggota tim seleksi dengan peserta seleksi anggota KPU yang berada dalam wilayah yang sama. Bahwa benar Titi Anggraini sebagai Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018- 2023 dan Masudi sebagai peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Banten memiliki ikatan hubungan suami-istri tetapi tidak berada dalam wilayah seleksi yang sama. Atas dasar itu asumsi dugaan Pengadu bahwa Anggota Tim Seleksi Titi Anggraini akan menjadi insider trader yang akan memberikan informasi info@dkpp.go.id terkait dengan teknis tahapan proses seleksi sangat tidak beralasan. Selain perbedaan wilayah, proses seleksi melibatkan pihak ketiga. Tahapan tes tertulis menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) melibatkan Universitas Serang Jaya, tahapan tes psikologi melibatkan Pusat Layanan Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Bukti T-4), Tahapan tes kesehatan melibatkan RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang. Berdasarkan hal tersebut menurut para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Teradu menyanggah pokok aduan Pengadu perihal tidak menanggapi surat permintaan klarifikasi Pengadu. Bahwa surat klarifikasi, konfirmasi dan saran yang disampaikan oleh Pengadu pada 23 Mei 2018 kepada Para Teradu terkait Pengumuman Nomor: 511/PP.06-PU/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023, telah melampaui waktu menurut Pasal 4 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Surat klarifikasi, konfirmasi dan saran, disampaikan dan diterima, setelah Para Teradu menetapkan Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023. Hal tersebut tidak dapat menjadi dasar Para Teradu untuk mengubah hasil yang telah ditetapkan oleh Para Teradu secara kolektif kolegial. Meskipun demikian, para Teradu tetap membalas surat Pengadu dengan Surat Nomor 648/PP.06-SD/05/KPU/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018. Dalam surat tersebut para Teradu menerangkan bahwa larangan ikatan perkawinan antara anggota Tim Seleksi dengan peserta seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h Peraturan KPU a quo, jika suami atau istri tersebut menjadi Tim Seleksi atau peserta seleksi dalam satu wilayah provinsi yang sama; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa pada tanggal 18 Januari 2018 para Teradu telah menetapkan Titi Anggraini sebagai salah satu Anggota Tim Seleksi Calon Angota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pengumuman KPU Nomor 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Proses tersebut bersamaan dengan pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 yang berada dalam satu tahapan dengan seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta beberapa provinsi lainnya. Salah satu syarat Tim Seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diadopsi dalam Pengumuman KPU Nomor 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang pembentukan Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, huruf h yaitu “tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi Calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Persyaratan tersebut telah dipenuhi dengan dibuktikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh Titi Anggraini. Selanjutnya Masudi mendaftar sebagai peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Banten yang terjadwal masa pendaftaran tanggal 12 Februari 2018 s.d 21 Februari 2018 sebagaimana Keputusan KPU Nomor 251/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 61/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi 2018-2023. Sementara surat konfirmasi, klarifikasi dan saran Pengadu yang disampaikan info@dkpp.go.id kepada Teradu tertanggal 23 Mei 2018 tepatnya 2 (dua) hari setelah para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 511/PP.06-pu/05/KPU/V/2018 Tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 tertanggal 21 Mei 2018 yang dilanjutkan kegiatan pelantikan pada tanggal 24 Mei 2018. Memperhatikan hal tersebut, menurut para Teradu tidak ada alasan yang cukup untuk menunda pelantikan Masudi kecuali dapat dibuktikan bahwa Masudi tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota KPU Provinsi Banten. DKPP berpendapat jika ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 dan ketentuan huruf h persyaratan tim seleksi pada Pengumuman KPU Nomor 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang pembentukan Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 diterapkan secara konsisten, maka sejak Masudi terdaftar dan dinyatakan sebagai salah satu peserta seleksi calon anggota KPU, sepatutnya salah satu di antara keduanya mundur untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf h dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban etik maupun hukum guna menghindari syak wasangka sebagaimana didalilkan Pengadu. Diangkatnya Titi Anggraini sebagai anggota Timsel KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan mendaftarnya Masudi sebagai peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Banten bukan merupakan suatu keadaan seketika dan tiba-tiba mendaftar saat dibuka pendaftaran, tetapi setidak-tidaknya telah dipersiapkan dan direncanakan paling singkat sebulan sebelum masa pendaftaran. Sejak rencana dan persiapan itu dilakukan sepatutnya Titi Anggraini dan Masudi sudah dapat membaca atau memahami potensi problem etik yang akan muncul terkait konflik kepentingan (conflict of interest) yang secara substantif hendak diantisipasi dalam rumusan Pasal 11 ayat (1) huruf h dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. Kandungan maksud Pasal a quo seketika bergerak keluar dari substansinya setelah para Teradu memberi tafsir terhadap Pasal 11 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 melalui Pengumuman KPU Nomor 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 anggota tim seleksi dan peserta seleksi yang sama-sama berada dalam satu wilayah provinsi. Sejatinya suatu tafsir hukum diformulasi untuk mengatasi suatu keadaan di antaranya: 1) rumusan konsep hukum yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan kabur (obscure), 2) terdapat suatu keadaan mendesak/memaksa, 3) kekosongan norma hukum. Dari tiga kriteria tersebut, tidak terdapat suatu keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik untuk menafsir ketentuan a quo sekalipun kewenangan tafsir dimiliki oleh para Teradu dalam menerapkan Peraturan KPU. DKPP perlu mengingatkan kepada para Teradu bahwa salah satu sumber munculnya pengaduan disebabkan oleh syak wasangka yang timbul dari ketidakkonsistenan dalam menjalankan peraturan sebagaimana tertulis dengan jelas dalam teksnya. Suatu adagium hukum menyatakan interpretation cessat in claris definition yang berarti penafsiran tidak diperlukan terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang sudah jelas atau jika hendak menerapkan ketentuan baru maka wajib ditulis dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan (lex scripta lex certa). Perencanaan yang baik dari segi regulasi dapat meminimalisir tafsir dan kebijakan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; info@dkpp.go.id [4.3.2] Bahwa terkait permintaan klarifikasi yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 23 Mei 2018 kepada Para Teradu melalui Surat dengan Perihal "Klarifikasi dan Konfirmasi dan Saran Atas Pengumuman Nomor: 511/PP.06- PU/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018- 2023", telah melampaui waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bahwa tanggapan masyarakat dapat disampaikan sejak tahapan pendaftaran sampai dengan dimulainya uji kelayakan dan kepatutan. Meskipun lamban dan tidak responsif dalam menjawab surat Pengadu atau sekitar 47 hari, setidaknya para Teradu tetap beritikad baik membalas surat Pengadu dengan surat tertanggal 9 Juli 2018. Tanggap dan responsif terhadap setiap keberatan dari berbagai pihak berkepentingan yang membutuhkan jawaban atas tugas dan wewenang para Teradu, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sikap profesional yang perlu diasah (sense of service) dalam melayani masyarakat. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; (4.4) Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu III Wahyu Setiawan, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Hasyim Asy’ari, Teradu VI Viryan, dan Teradu VII Evi Novida Ginting Manik, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fitz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga bulan Oktober tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh empat bulan Oktober tahun dua ribu delapan belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri Pengadu serta dihadiri Teradu I dan Teradu VII. info@dkpp.go.id ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id