Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 203/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Republik Indonesia dan KIP Kab. Aceh Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-10-2018
👁 11 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(2.1) Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 211/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 3 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 203/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018 DPRK Aceh Utara telah menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Hasil Fit and Proper Test calon Komisioner KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018 – 2023, yang dilakukan oleh Komisi A pada tanggal 4 Juni 2018.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu VII diduga melanggar Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya menerbitkan Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 865/PP.06/Kpt/05/KPU/VII/2018 tertanggal 4 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh periode 2018-2023; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu VII dianggap mengabaikan surat Pengadu kepada Ketua DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Utara yang ditembuskan kepada Teradu I s.d Teradu VII perihal keberatan atas keberadaan nama calon anggota KIP Aceh Utara a.n Munzir (Teradu VIII) yang ditengarai masih berstatus PNS aktif dan saat mendaftar anggota KIP belum mendapatkan izin dari Bupati Aceh Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); [4.1.3] Teradu I s.d Teradu VII tidak mengindahkan keberatan dan permintaan informasi oleh Pengadu kepada Teradu IV Ilham Saputra serta upaya komunikasi Asisten Administrasi Umum Pemkab Aceh Utara A Murtala, dengan Pejabat Setjen KPU RI; [4.1.4] Teradu VIII diduga tidak memenuhi syarat saat dilantik sebagai anggota KIP Aceh Utara pada tanggal 12 Juli 2018 karena masih berstatus PNS dan belum memiliki izin atau surat rekomendasi dari Bupati Aceh Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Bahkan Teradu VIII diketahui mengambil gaji PNS pada bulan Juli 2018; info@dkpp.go.id Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu VII menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kewenangan rekrutmen Calon Anggota KPU Provinsi dan KIP Aceh, serta KPU dan KIP Kabupaten/Kota berada di KPU RI.
Pasal DilanggarPasal 557 ayat (2) Undang-Undang Nomor; Pasal 39 ayat (4); Pasal 56 ayat (5); Pasal 19 ayat (1); Pasal 9; Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu III Wahyu Setiawan, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Hasyim Asy’ari, Teradu VI Viryan, dan Teradu VII Evi Novida Ginting Manik, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Merehabilititasi nama baik Teradu VIII Munzir selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Utara; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 203/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 211/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 203/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU Nama : Agustiar Pekerjaan/Lembaga : Wartawan/Peserta Seleksi Anggota KIP Aceh Utara (PAW) Alamat : Dusun Lhok Jumpa, Gampong Ampeh, Tanah Luas, Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP (1.2) TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut------------------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Pramono Ubaid Tanthowi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------Teradu V info@dkpp.go.id 6. Nama : Viryan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut--------------------------------------------------------Teradu VII 8. Nama : Munzir Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Alamat : Jalan Nyak Adam Kamil Nomor 4, Simpang Empat, Kota Lhokseumawe, Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VIII Selanjutnya Teradu I s.d VIII disebut sebagai------------------------ para Teradu (1.3) Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 211/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 3 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 203/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018 DPRK Aceh Utara telah menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Hasil Fit and Proper Test calon Komisioner KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018 – 2023, yang dilakukan oleh Komisi A pada tanggal 4 Juni 2018. Penetapan calon komisioner sebelumnya juga dilakukan penjaringan dan penyaringan oleh panitia seleksi. 2. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2018, Pengadu/pelapor telah mengirim Surat Keberatan kepada Ketua DPRK Aceh Utara yang ditembuskan kepada Bupati Aceh Utara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Adapun surat keberatan tersebut untuk tidak menetapkan saudara Munzir SKM sebagai anggota KIP Aceh Utara. Sebab yang bersangkutan berstatus PNS dan tidak mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Aceh Utara, saat mendaftar sebagai calon komisioner. 3. Bahwa Terlapor/Teradu tidak mengindahkan keberatan Pelapor/Pengadu. Bahkan telah dipertanyakan dan diberitahukan melalui pesan melalui media whatsApp menyangkut hal ini oleh pelapor kepada terlapor IV, Ilham Saputra yang merupakan salah seorang komisoner KPU. Selain itu, Asisten Adm. Umum Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, A Murtala, juga telah mencoba berkoordinasi dengan pejabat di Sekretariat KPU RI terkait hal ini. 4. Selanjutnya Terlapor/Teradu telah mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 865/PP.06/Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh Periode 2018- 2023. Dimana yang pada dasarnya terdapat nama Munzir, SKM yang masih berstatus PNS hingga kelima komisioner diresmikan oleh Bupati Aceh Utara tanggal 12 Juli 2018. 5. Pada tanggal 12 Juli 2018 tersebut, Munzir ikut dilantik atau diresmikan oleh Bupati Aceh Utara, padahal dirinya belum memiliki izin atau surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yakni bupati bagi dirinya info@dkpp.go.id yang berstatus pegawai negeri sipil. Sementara dirinya diketahui telah mengambil gaji bulan Juli 2018 sebagai PNS. (2.2) PETITUM PENGADU 1. Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Yang Memeriksa Perkara ini untuk mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu I sampai VIII telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu VIII Munzir SKM, selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan 5. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini; atau 6. Atau bila Majelis Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (et aequo ex bono). (2.3) BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Surat KPU RI Nomor 865/PP.06/Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh Periode 2018-2023 2. P-2 Surat keberatan Pelapor/Pengadu; 3. p-3 Bukti Chat Whatsapp Pengadu dengan Teradu IV. (2.4) JAWABAN TERADU Bahwa pada sidang DKPP tanggal 12 September 2018 para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu VII 1. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu I s.d Teradu VII menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Teradu I s.d Teradu VII berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018 DPRK Aceh Utara telah menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Hasil Fit & Proper Test Calon info@dkpp.go.id Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara periode 2018-2023, yang dilakukan oleh Komisi A pada tanggal 4 Juni 2018, setelah didahului penjaringan dan penyaringan oleh Panitia Seleksi. b. Teradu I s.d. VII dianggap mengabaikan Surat yang telah dikirimkan oleh Pengadu kepada Ketua DPRK Aceh Utara pada tanggal 21 Juni 2018 dan ditembuskan kepada Bupati Aceh Utara, KIP Aceh, serta Teradu I s.d. VII perihal Keberatan atas Keberadaan nama calon anggota KIP Aceh Utara a.n Munzir (Teradu VIII) yang diduga masih berstatus PNS aktif dan saat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara tidak mendapatkan izin dari Bupati Aceh Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). c. Teradu I s.d. Teradu VII tidak mengindahkan keberatan Pelapor/Pengadu. Padahal, Pengadu telah memberitahukan perihal keberatan tersebut kepada Teradu IV yaitu Ilham Saputra melalui pesan whatsapp. Selain itu, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, A.Murtala juga telah melakukan koordinasi dengan pejabat di Sekretariat KPU RI terkait hal ini. d. Teradu I s.d. VII diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 865/PP.06/Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 4 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh periode 2018-2023, yang mencantumkan nama Munzir (Teradu VIII) padahal yang bersangkutan masih berstatus PNS hingga kelima Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 (termasuk diantaranya Munzir, yang dalam Perkara A Quo sebagai Teradu VIII) diresmikan oleh Bupati Aceh Utara pada tanggal 12 Juli 2018. 4. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. 5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi yang asal-asalan, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu I s.d Teradu VII. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 3 huruf a sampai dengan huruf c, Teradu I s.d Teradu VII menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 ayat (8) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu I s.d info@dkpp.go.id Teradu VII diberikan kewenangan untuk membuat pedoman mengenai tata cara pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota. 2. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII telah membuat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 (Bukti T-1), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017 (Bukti T-2), dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XV/2017 (Bukti T- 3). 3. Bahwa ketiga Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana penjelasan pada angka 2, berkaitan dengan pengujian Pasal 557 dan Pasal 571 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dalam hal ini terhadap Pasal 557 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mewajibkan Penyelenggara Pemilu di Aceh untuk mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Majelis Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukumnya pada pokoknya berpendapat bahwa berkenaan dengan nama dan komposisi keanggotaan, serta prosedur pengisian penyelenggara Pemilu di Aceh yang diatur dalam Undang- undang Pemerintah Aceh, keberadaannya harus tetap dihormati, sehingga ketentuan dalam Pasal 557 ayat (2) dinyatakan tidak beralasan menurut hukum (dinyatakan tidak sah/dibatalkan atau dengan kata lain dianulir). 4. Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Teradu I s.d Teradu VII membuat ketentuan dalam Pasal 39 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur bahwa pelaksanaan Seleksi anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan KPU menetapkan usulan calon Anggota KIP Kabupaten/Kota dari DPR Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU. 5. Bahwa ketentuan dalam Pasal 56 ayat (5), ayat (6),dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pokoknya mengatur bahwa Anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPRK, ditetapkan oleh KPU, dan diresmikan oleh Bupati/Walikota, dengan terlebih dahulu membentuk tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan, di mana pembentukan tim independen tersebut dilakukan oleh DPRK dan tata cara pembentukan, mekanisme kerja, serta masa kerja tim independen diatur dalam Qanun. 6. Bahwa proses Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota diatur secara rinci dan rigid dalam Pasal 14 s.d. Pasal 17 Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. 7. Bahwa persyaratan Calon Anggota KIP sebagaimana Pasal 9 Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh adalah sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. berdomisili di Aceh untuk anggota KIP Aceh, dan di info@dkpp.go.id Kabupaten/Kota untuk anggota KIP Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah; c. taat menjalankan syari'at Islam dan mampu membaca Al-Qur'an dengan baik; d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran, atau pernah menjadi anggota KPUD atau KIP; e. setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; f. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil ; g. mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu; h. berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1) untuk KIP Aceh dan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat untuk KIP Kabupaten/Kota; i. sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan/hasil pemeriksaan menyeluruh dari rumah sakit; j. tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan; k. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; l. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum; m. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih menjadi anggota KIP; n. bersedia bekerja penuh waktu; o. bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP; dan p. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. 8. Bahwa sebagaimana Penjelasan pada angka 1 sampai dengan angka 7, proses Seleksi Calon Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota dilakukan oleh Tim Independen dan termasuk persyaratan Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Qanun. Sedangkan kewenangan Para Teradu dalam proses seleksi tersebut adalah menetapkan usulan Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota dari DPRK. 9. Bahwa setelah DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Utara membentuk Tim Independen, proses Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara dilakukan oleh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023. 10. Bahwa sebelum melakukan proses seleksi, Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh info@dkpp.go.id Utara Periode 2018-2023 terlebih dahulu melakukan rapat Pleno yang menghasilkan beberapa kebijakan, antara lain: mengenai jadwal pelaksanaan pendaftaran Calon anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023, persyaratan administrasi yang sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, serta syarat tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menyertakan Izin Atasan Langsung (Bukti T-4). 11. Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 pada tanggal 17 April 2018 telah mengumumkan adanya pendaftaran Calon anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 melalui media cetak lokal yang ada di Aceh Utara, di mana pendaftaran tersebut dibuka pada tanggal 20 Juli 2018 dan ditutup pada tanggal 27 April 2018, di mana sampai dengan akhir pendaftaran sebanyak 51 orang mendaftarkan diri sebagai Peserta Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023 (Bukti T-5). 12. Bahwa dokumen persyaratan yang harus diserahkan oleh Peserta Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023 pada saat pendaftaran sebagaimana ketentuan dalam Pengumuman Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 Nomor: 001/TIPP- KIP/ACUT/IV/2018 (Bukti T-6) adalah sebagai berikut: a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dengan menunjukkan e- KTP Asli saat pendaftaran; b. Berdomisili di Aceh Utara dibuktikan dengan Foto copy Kartu Keluarga (KK)l c. Pas Photo warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar; d. Daftar Riwayat Hidup; e. Foto copy Ijazah minimal SLTA yang dilegalisir oleh pejabat berwenang; f. Surat Keterangan Sehat hasil pemeriksaan menyeluruh dari Rumah Sakit Pemerintah;  Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah;  Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Rumah Sakit yang menyelenggarakan pemeriksaan kejiwaan (disiapkan bagi yang lulus tes tertulis);  Surat bebas Narkoba dari BNN Lhokeumawe (disiapkan bagi yang lulus tes tertulis); g. Surat izin dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); h. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun tau lebih (dibuktikan dengan Surat dari Pengadilan Negeri); i. Surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani di atas materai 6000 tentang:  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; info@dkpp.go.id  Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal;  Surat keterangan tidak pernah menjadi pengurus Partai Politik atau Partai Politik Lokal selama 5 (lima) tahun terakhir, yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik bersangkutan;  Surat Pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum berdasarkan putusan pengadilan;  Surat Pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil dan BUMN/BUMD selama menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara;  Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;  Surat Pernyataan bersedia tidak mencalonkan diri sebagai Calon dalam Pemilu dan Pemilihan;  Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukm atau tidak jika terpilih menjadi anggota KIP Aceh Utara;  Surat Pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. 13. Bahwa terhadap dokumen-dokumen yang telah disampaikan pada saat pendaftaran, Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 melakukan penelitian administrasi. 14. Bahwa dari hasil penelitian administrasi tersebut, dari 51 orang peserta yang telah mendaftarkan diri, terdapat 50 orang peserta yang dinyatakan lolos ke tahap tes tertulis, di mana tes tertulis tersebut dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2018 (Bukti T-7). 15. Bahwa hasil tes tertulis telah diumumkan oleh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 pada tanggal 15 Mei 2018 melalui media cetak lokal setempat, di mana terdapat 30 peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tahapan tes psikologi dan uji baca al-quran yang dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2018 dan tes wawancara pada tanggal 28 Mei 2018 (Bukti T-8). 16. Setelah tahapan tes psikologi, uji baca al-quran, dan tes wawancara dilaksanakan, pada tanggal 30 Mei 2018, Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 mengumumkan 15 orang Peserta Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023 yang lolos ke tahapan uji kelayakan dan kepatutan (Bukti T-9 dan T-10). 17. Selain itu juga, sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf i dan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 telah menyampaikan kelima belas nama Peserta Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023 tersebut kepada DPR Kabupaten Aceh Utara, di mana dari kelima belas nama tersebut terdapat 2 orang yang merupakan PNS, yaitu atas nama Munzir, S.K.M dan Zainal Abidin Badar, S.H., M.Hum (Bukti T-11). 18. Bahwa peserta atas nama Munzir, S.K.M yang merupakan PNS di info@dkpp.go.id Puskesmas Lapang telah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan sebagai Peserta Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023 pada saat pendaftaran, termasuk di antaranya Surat Rekomendasi dari Kepala Puskesmas Lapang untuk mengikuti tahapan Seleksi Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023 (Bukti T-12). Seluruh dokumen persyaratan tersebut telah disampaikan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pengumuman Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 Nomor: 001/TIPP-KIP/ACUT/IV/2018 tentang Pendaftaran Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 sebagaimana yang telah dijelaskan pada angka 12. 19. Bahwa terhadap kelima belas nama Peserta Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023 yang telah disampaikan oleh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023, sebagaimana ketentuan Pasal 16 Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, DPR Kabupaten Aceh Utara melalui Komisi A melakukan uji kepatutan dan kelayakan, menyusun urutan peringkat 1 sampai dengan 15, dan melalui rapat pleno menetapkan 5 (lima) nama peringkat teratas sebagai Calon Terpilih Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023 dan 5 (lima) nama peringkat berikutnya sebagai cadangan calon dengan Keputusan DPR (Bukti T-13). 20. Adapun 10 nama yang telah disusun berdasarkan peringkat teratas adalah sebagai berikut: 1) Zulfikar, SH; 2) Muhammad Sayuni, S.Kep., M.Kes; 3) Muhammad Usman, S.Pdi; 4) Munzir, S.K.M (Teradu VIII); 5) Fauzan Novi, S.Pd; 6) Agustiar, A.Md (Pengadu); 7) Matunis, S.Kep 8) Shadli, SH 9) Chairul Mukhlis; 10) Safwani, SH. 21. Setelah DPR Kabupaten Aceh Utara menetapkan dan mengurutkan 10 besar nama Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara berdasarkan peringkat teratas hasil dari Uji Kepatutan dan Kelayakan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), DPR Kabupaten Aceh Utara mengusulkan 5 (lima) nama Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 dari ranking 1 sampai dengan 5 kepada Para Teradu untuk ditetapkan sebagai Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023 melalui Surat DPR Kabupaten Aceh Utara Nomor: 270/113 tanggal 2 Juli 2018 Perihal: Mengantar Berkas Komisioner KIP Kabupaten Aceh Utara untuk di SK-kan(Bukti T-14) dan dokumen-dokumen terkait dengan 10 nama yang telah ditetapkan dan diurutkan berdasarkan peringkat teratas. 22. Bahwa setelah menerima usulan 5 nama dari DPR Kabupaten Aceh Utara tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota jo.Pasal 17 ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara info@dkpp.go.id Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Para Teradu telah menetapkan 5 orang Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018- 2023 berdasarkan peringkat teratas yang telah ditetapkan, diurutkan, dan diusulkan oleh DPR Kabupaten Aceh Utara, melalui Surat Keputusan KPU Nomor: 864/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh Periode 2013-2018 tanggal 4 Juli 2018 dan Surat Keputusan KPU Nomor: 865/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh Periode 2018-2023 tangal 4 Juli 2018 (Bukti T-15), di mana dalam Surat Keputusan KPU Nomor: 865/PP.06- Kpt/05/KPU/VII/2018 tersebut, nama-nama yang telah ditetapkan oleh Para Teradu adalah sebagai berikut: 1) Zulfikar, SH; 2) Muhammad Sayuni, S.Kep., M.Kes; 3) Muhammad Usman, S.Pdi; 4) Munzir, S.K.M (Teradu VIII); 5) Fauzan Novi, S.Pd. 23. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII telah menyampaikan Surat Keputusan KPU Nomor: 865/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh Periode 2018-2023 tanggal 4 Juli 2018 kepada Bupati Aceh Utara, DPR Kabupaten Aceh Utara, dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 yang telah ditetapkan. 24. Bupati Aceh Utara telah melantik Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 865/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh Periode 2018- 2023 tanggal 4 Juli 2018. 25. Bahwa terkait dengan Surat pengunduran diri sebagai PNS atas nama Munzir, S.K.M, sebagaimana ketentuan Pasal 9 huruf m Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh yang pada pokoknya mengatur bahwa setelah terpilih menjadi Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam jabatan negeri atau dengan kata lain mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Faktanya, setelah terpilih dan dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 Munzir, S.K.M (Tergugat VIII) telah menyerahkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS. 26. Bahwa sebagaimana penjelasan pada angka 1 sampai dengan angka 25 terbukti bahwa dalam proses Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara, tidak ada satupun pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VII karena kewenangan dalam perkara a quo adalah menetapkan nama-nama yang diusulkan oleh DPR Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan seluruh proses seleksi di Kabupaten Aceh Utara dilakukan oleh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 yaitu mulai dari tahapan pendaftaran sampai dengan tahapan tes psikologi, tes baca Al-Quran, dan tes wawancara untuk menentukan 15 besar yang lolos ke tahapan uji kepatutan dan info@dkpp.go.id kelayakan yang kemudian dilakukan oleh DPR Kabupaten Aceh Utara, di mana seluruh proses seleksi termasuk persyaratan sebagai Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara sampai dengan penetapan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Qanun Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Kesimpulan Teradu I s.d Teradu VII 1. Bahwa setelah Teradu I s.d Teradu VII mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d Teradu VII tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. 2. Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 865/PP.06/Kpt/05/KPU/VII/2018 tertanggal 4 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh periode 2018-2023. Para Teradu dianggap mengabaikan surat Pengadu kepada Ketua DPRK Aceh Utara yang ditembuskan kepada Para Teradu perihal keberatan atas nama calon anggota KIP Aceh Utara a.n Munzir (Teradu VIII) yang masih berstatus PNS aktif dan saat mendaftar sebagai Peserta Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018- 2023 belum mendapatkan izin dari Bupati Aceh Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), melainkan hanya menyerahkan surat izin dari Kepala Puskesmas . Selain itu juga, Para Teradu tidak mengindahkan keberatan dan permintaan informasi oleh Pengadu kepada Teradu IV Ilham Saputra. 3. Bahwa sebagaimana yang telah Para Teradu sampaikan dalam Jawaban dan penyampaian lisan pada saat persidangan terkait dengan proses seleksi Calon Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Aceh diatur secara khusus. 4. Pada awalnya, kewenangan rekrutmen Calon Anggota KPU Provinsi dan KIP Aceh, serta KPU dan KIP Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu berada di KPU RI. Namun, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 (Vide Bukti T-1), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017 (Vide Bukti T-2), dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XV/2017 (Vide Bukti T-3), di mana dalam putusan tersebut Majelis Hakim dalam Pertimbangan Hukum berpendapat bahwa berkenaan dengan nama dan komposisi keanggotaan, serta prosedur pengisian penyelenggara Pemilu di Aceh yang diatur dalam Undang-undang Pemerintah Aceh, keberadaannya harus tetap dihormati, sehingga ketentuan dalam Pasal 557 ayat (2) yang mewajibkan Penyelenggara Pemilu di Aceh untuk mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum (dinyatakan tidak sah/dibatalkan atau dengan kata lain dianulir). Sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Para Teradu membuat ketentuan dalam Pasal 39 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur bahwa info@dkpp.go.id pelaksanaan Seleksi anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan KPU menetapkan usulan calon Anggota KIP Kabupaten/Kota dari DPR Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU. 5. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal dalam Pasal 56 ayat (5), ayat (6),dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPRK, ditetapkan oleh KPU, dan diresmikan oleh Bupati/Walikota, dengan terlebih dahulu membentuk tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan, di mana pembentukan tim independen tersebut dilakukan oleh DPRK dan tata cara pembentukan, mekanisme kerja, serta masa kerja tim independen diatur dalam Qanun. 6. Bahwa sebagaimana penjelasan angka 3 sampai dengan angka 5, proses seleksi Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023 menjadi kewenangan penuh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 dan DPR Kabupaten Aceh Utara, di mana proses seleksi mulai dari pembentukan tim seleksi sampai dengan penetapan dan pengurutan 10 nama berdasarkan pemeringkatan di DPRK Kabupaten Aceh Utara berpedoman pada peraturan Perundang-Undangan yang secara khusus berlaku di Aceh, yaitu Undang- Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Sedangkan kewenangan Para Teradu adalah menetapkan usulan calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018- 2023 dari DPR Kabupaten Aceh Utara dengan Keputusan KPU. 7. Bahwa terkait dengan rekomendasi terhadap PNS yang mengikuti Seleksi Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023, Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 telah membuat ketentuan mengenai dokumen persyaratan yang harus disampaikan pada saat pendaftaran dalam Pengumuman Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 Nomor: 001/TIPP- KIP/ACUT/IV/2018, yaitu menyerahkan Surat izin dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Vide Bukti T-6). Hal ini berbeda dengan surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi yang merupakan salah satu dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sehingga untuk mengetahui maksud dari Pengaturan dalam Pengumuman Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023, Para Teradu tidak mempunyai kewenangan untuk menafsirkannya. 8. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 huruf m Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Peserta Seleksi Calon Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Aceh yang terpilih menjadi anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota bersedia untuk tidak lagi menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam jabatan negeri atau dengan kata lain mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Faktanya, setalah Teradu VIII terpilih dan info@dkpp.go.id dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023, yang bersangkutan telah menyerahkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS dari Bupati Kabupaten Aceh Utara. 9. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.4.2] Jawaban Teradu VIII 1. Bahwa Teradu VIII pada prinsipnya hanya menjawab dalil-dalil Pengadu yang diajukan kepada Teradu VIII; 2. Bahwa Teradu VIII menolak semua dalil aduan Pengadu karena Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan materiil dalam mengajukan pengaduan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana persyaratan dan tata cara pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik, Pengadu wajib menguraikan dengan jelas mengenai sikap atau tindakan masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan; 3. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadu dalam pengaduan tidak menguraikan secara jelas mengenai waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan yang dilakukan oleh Teradu VIII sehingga pengaduan Pengadu tidak jelas atau setidaknya dapat dikualifikasi sebagai pengaduan yang kabur; 4. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Thun 2017 pengaduan paling sedikit memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik. Akan tetapi pengaduan Pengadu tidak menguraikan secara jelas dan terang perbuatan Teradu VIII. Perbuatan Teradu VIII yang diadukan adalah dilantik menjadi komisioner KIP Aceh Utara. Maka tidak dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran kode etik pemilihan umum; 5. Bahwa Pengadu mengabaikan asas praduga tidak bersalah serta melampaui kewenangan, cacat formil, mengada-ada, tidak jelas dan kabur, sehingga selayaknya tidak dapat diterima; 6. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dimana dalam Pasal 39 ayat (4), (5), dan (6) dijelaskan bahwa pelaksanaanseleksi anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; KPU menetapkan usulan calon anggota KIP dari DPRA dengan Keputusan KPU dan KPU menetapkan calon anggota KIP Kabupaten/Kota dari DPRK dengan Keputusan KPU; 7. Bahwa Pasal 56 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menjelaskan bahwa mengenai tata cara pembentukan, mekanisme, dan masa kerja diatur lebih lanjut dengan Qanun yakni Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh; 8. Bahwa proses penjaringan dan penyaringan anggota KIP Aceh Utara dilakukan oleh Tim Independen yang bersifat ad hoc sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016; 9. Bahwa Pasal 9 huruf m Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan: “ bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan structural, dan jabatan info@dkpp.go.id fungsional dalam jabatan negeri dan Badan Usaha Milik Negara/BUMD setelah terpilih menjadi anggota KIP”. Hal ini menandakan telah melaksanakan pemenuhan syarat sesuai Pasal 9 qanun Aceh; 10. Bahwa proses penjaringan telah mempedomani ketentuan Pasal 15 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 yakni: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan melalui media cetak dan media elektronik lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung setelah hari terakhir pendaftaran bakal calon; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah hari terakhir penelitian administrasi; e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil penelitian administrasi; dimana Teradu VIII lulus penelitian administrasi; 11. Selanjutnya Pasal 15 ayat (4) huruf g mengatur: menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah hari terakhir pengumuman hasil seleksi tertulis. Namun faktanya pada tahapan ini tidak ada tanggapan dan masukan terkait Teradu VIII. Dalil Pengadu yang menyatakan mengirimkan keberatan tanggal 21 Juni 2018 adalah bertentangan dengan ketentuan karena bukan dalam masa tanggapan sesuai qanun; 12. Bahwa Teradu VIII telah memenuhi persyaratan penjaringan dan penyaringan dan dinyatakan lulus sejak proses tahapaan administrasi sampai Fit and proper test oleh DPRK Aceh Utara; 13. Bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang Teradu VIII yang berstatus PNS untuk mengikuti proses penjaringan dan penyaringan Calon Anggota KIP Aceh Utara dan terpilih; 14. Bahwa Teradu VIII setelah dilantik menjadi anggota KIP Aceh Utara telah mengajukan pemberhentian sementara dari PNS dan sudah terbit Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 887/340/2018 tertanggal 17 Juli 2018; Kesimpulan Teradu VIII 1. Bahwa Teradu VIII pada tanggal 20 April 2018 mengajukan surat permohonan izin/rekomendasi untuk mengikuti pendaftaran calon anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 sesuai dengan Pengumuman Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Nomor 001/TIPP- KIP/Acut/IV/2018 Kepada Kepala Puskesmas Lapang Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara; 2. Bahwa berdasarkan permohonan Teradu VIII, kemudian pada tanggal 21 April 2018, Kepala Puskesmas Lapang mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 800/332/PKM/2018 dimana dalam rekomendasi tersebut Kepala Puskasmas Lapang tidak keberatan atas permohonan Teradu VIII untuk mengikuti tahapan seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Utara; 3. Bahwa pada tanggal 23 April 2018, Teradu VIII pada saat mendaftar menjadi calon angggota KIP Kabupaten Aceh Utara, dalam syarat administrasi calon melampirkan salah satu syarat yang harus dipenuhi dan ditandatangani di atas meterai oleh Teradu VIII yaitu Surat pernyataan info@dkpp.go.id Kesediaan untuk Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 4. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2018, Komisi A DPRK Aceh Utara mengeluarkan Berita Acara Nomor 06/Kom-A/DPRK/2018 tentang penetapan Nama-nama urutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, kemudian berdasarkan Berita Acara tersebut, Teradu VIII mengajukan mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara Waktu dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Puskesmas Lapang, Kabupaten Aceh Utara kepada Kepala Puskesmas Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 19 Juni 2018; 5. Bahwa setelah permohonan Teradu VIII diajukan, pada tanggal 21 Juni 2018 Kepala Puskesmas Lapang mengeluarkan Rekomendasi Nomor 800/453/PKM/2018 dimana dijelaskan pada prinsipnya tidak keberatan atas permohonan pemberhentian sementara Teradu VIII; 6. Bahwa Teradu VIII pada tanggal 21 Juni 2018 mengajukan pemberhentian sementara kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara. Teradu VIII melampirkan Berita Acara Nomor 06/Kom-A/DPRK/2018 tentang penetapan Nama-nama urutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara dan surat rekomendasi Kepala Puskesmas Lapang Nomor 800/453/PKM/2018; 7. Kemudian pada tanggal 21 Juni 2018 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara Nomor 800/1985/2018 yang isinya menjelaskan bahwa tidak keberatan dan menyetujui permohonan pemberhentian sementara Teradu VIII dari PNS di lingkungan Dinkes Kabupaten Aceh Utara; 8. Bahwa Teradu VIII pada tanggal 21 Juni 2018 mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara waktu dari PNS kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara cq Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Aceh Utara dengan Nomor Agenda1978 dengan dilampiri Surat Rekomendasi Kepala Puskesmas Lapang, Surat Rekomendasi kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Berita Acara penetapan Nama-nama urutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara periode 2018-2023, Fotokopi SK PNS, dan Fotokopi SKP Tahun 2017; 9. Bahwa Teradu VIII sejak dilantik menjadi anggota KIP Aceh Utara telah mengajukan permohonan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahwa Bupati Aceh Utara telah mengeluarkan keputusan Nomor 887/340/2018 tentang pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tertanggal 17 Juli 2018 atas nama Teradu VIII. Oleh karena itu Teradu VIII berkesimpulan tidak melakukan tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; (2.5) PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau 3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). info@dkpp.go.id (2.6) BUKTI TERADU [2.6.1] Bukti Teradu I s.d Teradu VII Bahwa Teradu I s.d Teradu VII menyampaikan alat bukti sebagai berikut: No. KODE BUKTI URAIAN 1. T-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017. 2. T-2 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017 3. T-3 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XV/2017 4. T-4 Berita Acara Rapat Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 Nomor: 01/BA-TIPP/KIP-AU/2018 tanggal 16 April 2018 dan Daftar Hadir Rapat 5. T-5 Kumpulan Berita Online tentang pendaftaran Peserta Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara. 6. T-6 Pengumuman Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 Nomor: 001/TIPP-KIP/ACUT/IV/2018 tentang Pendaftaran Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 tanggal 17 April 2018. 7. T-7 Berita Online dari Kanalaceh.com mengenai pelaksanaan tes tertulis. 8. T-8 Berita Online dari Kanalaceh.com mengenai hasil pelaksanaan tes tertulis 9. T-9 Berita online tentang 15 orang Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara yang lolos ke tahapan uji kepatutan dan kelayakan. 10. T-10 Pengumuman Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 Nomor: 004/TIPP-KIP/ACUT/V/2018 tentang Pengumuman Hasil Tes Penelusuran Psikologi, Uji Mampu Baca Al Qur'an, Focus Group Discussion (FGD) dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Indepeden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 tanggal 30 Mei 2018. 11. T-11 Kumpulan Rekapitulasi Hasil Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023. 12. T-12 Surat Rekomendasi dari Kepala Puskesmas Lapang untuk mengikuti tahapan Seleksi Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023 tanggal 21 April 2018. 13. T-13 Berita Acara Komisi A DPR Kabupaten Aceh Utara Nomor: 06/KOM-A/DPRK/2018 tanggal 4 Juni 2018. 14. T-14 Surat DPR Kabupaten Aceh Utara Nomor: 270/113 tanggal 2 Juli 2018 Perihal: Mengantar Berkas Komisioner KIP Kabupaten Aceh Utara untuk di SK-kan. 15. T-15 Surat Keputusan KPU Nomor: 864/PP.06- Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh Periode 2013-2018 tanggal 4 Juli 2018 dan Surat Keputusan KPU Nomor: 865/PP.06- Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh Periode 2018-2023 tangal 4 Juli 2018 info@dkpp.go.id [2.6.2] Bukti Teradu VIII Bahwa Teradu VIII menyampaikan alat bukti sebagai berikut: No. KODE BUKTI URAIAN 1. T-1 Surat pernyataan siap mengundurkan diri dari organisasi tertanggal 23 April 2018 2. T-2 Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu tertanggal 23 April 2018 3. T-3 Surat pernyataan tidak akan mencalonkan diri dalam Pemilu tertanggal 23 April 2018 4. T-4 Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu tertanggal 23 April 2018 5. T-5 Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik tertanggal 23 April 2018 6. T-6 Surat pernyataan tidak pernah dipenjara tertanggal 23 April 2018 7. T-7 Surat pernyataan siap tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN, dan BUMD tertanggal 23 April 2018 8. T-8 Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD NRI 1945 tertanggal 23 April 2018 9. T-9 Daftar Riwayat Hidup Calon KIP Aceh Utara tertanggal 23 April 2018 10. T-10 Surat pendaftaran calon anggota KIP Aceh Utara tertanggal 23 April 2018 11. T-11 Surat Rekomendasi Puskesmas Lapang tertanggal 21 April 2018 12. T-12 Surat keterangan sehat dari RSU Cut Meutia tertanggal 18 April 2018 13. T-13 Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara dari PN Lhoksukon tertanggal 5 April 2018 14. T-14 Keputusan Bupati Aceh Utara tentang pemberhentian sementara Teradu VIII tertanggal 17 aJuli 2018 15. T-15 Kwitansi tanda terima Bank Aceh 8 Agustus 2018 16. T-16 Fotokopi KTP Teradu VIII 17. T-17 Ijazah Teradu VIII dari Universitas Serambi Mekah 18. T-18 Kartu Keluarga Teradu VIII 19. T-19 surat permohonan izin/rekomendasi untuk mengikuti pendaftaran calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara periode 2018-2023 sesuai dengan pengumuman tim independen penjaringan dan penyaringan Nomor 001/TIPP- KIP/ Acut/ IV/ 2018 kepada Kepala Pukesmas 20. T-20 surat rekomendasi No. 800/ 334/ PKM/ 2018 yang dikeluarkan Kepala Pukesmas Lapang, yang telah di leges dan dilegalisir. 21. T-21 Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan Di Pemerintahan Dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah Selama Masa Keanggotaan Apabila Terpilih, 22. T-22 Berita Acara Nomor 06/ KOM-A/ DPRK/ 2018 info@dkpp.go.id tentang penetapan nama-nama urutan calon anggota Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP). Kabupaten Aceh Utara yang dikeluarkan oleh DPRK Aceh Utara 23. T-23 surat Kepala Pukesmas Lapang Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan Rekomendasi dengan Nomor 800/ 453/ PKM/ 20.18) 24. T-24 Surat Rekomendasi Kepala Dinas. Kesehatan Kabupaten Aceh Utara 25. T-25 surat permohonan pemberhentian sementara waktu dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Cq Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Utara dengan nomor agenda 1978 26. T-26 Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 887/ 340/ 2018 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tertanggal 17 Juli
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP (3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. (3.4) Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; info@dkpp.go.id Kedudukan Hukum (3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. (3.6) Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu VII diduga melanggar Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya menerbitkan Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 865/PP.06/Kpt/05/KPU/VII/2018 tertanggal 4 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh periode 2018-2023; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu VII dianggap mengabaikan surat Pengadu kepada Ketua DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Utara yang ditembuskan kepada Teradu I s.d Teradu VII perihal keberatan atas keberadaan nama calon anggota KIP Aceh Utara a.n Munzir (Teradu VIII) yang ditengarai masih berstatus PNS aktif dan saat mendaftar anggota KIP belum mendapatkan izin dari Bupati Aceh Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); [4.1.3] Teradu I s.d Teradu VII tidak mengindahkan keberatan dan permintaan informasi oleh Pengadu kepada Teradu IV Ilham Saputra serta upaya komunikasi Asisten Administrasi Umum Pemkab Aceh Utara A Murtala, dengan Pejabat Setjen KPU RI; [4.1.4] Teradu VIII diduga tidak memenuhi syarat saat dilantik sebagai anggota KIP Aceh Utara pada tanggal 12 Juli 2018 karena masih berstatus PNS dan belum memiliki izin atau surat rekomendasi dari Bupati Aceh Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Bahkan Teradu VIII diketahui mengambil gaji PNS pada bulan Juli 2018; info@dkpp.go.id [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu VII menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kewenangan rekrutmen Calon Anggota KPU Provinsi dan KIP Aceh, serta KPU dan KIP Kabupaten/Kota berada di KPU RI. Namun, ketentuan tersebut berubah seiring terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 (Vide Bukti T-1), Nomor 66/PUU-XV/2017 (Vide Bukti T-2), dan Nomor 75/PUU-XV/2017 (Vide Bukti T-3). Pertimbangan hukum putusan tersebut menyatakan prosedur seleksi penyelenggara Pemilu di Aceh yang diatur dalam Undang-undang Pemerintah Aceh, harus tetap dihormati, sehingga ketentuan dalam Pasal 557 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum (dinyatakan tidak sah) karena bertentangan dengan konstitusi. Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Para Teradu menyusun Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, ketentuan Pasal 39 ayat (4) dan ayat (6) menyatakan bahwa pelaksanaan Seleksi anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Tugas dan wewenang sebatas KPU menetapkan usulan calon Anggota KIP Kabupaten/Kota dari DPR Kabupaten/Kota. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 56 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPRK, ditetapkan oleh KPU, dan diresmikan oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan ketentuan tersebut, proses seleksi Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023 merupakan kewenangan Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 dan DPR Kabupaten Aceh Utara, di mana proses seleksi mulai dari pembentukan tim seleksi sampai dengan penetapan dan pengurutan 10 nama berdasarkan pemeringkatan oleh DPRK Kabupaten Aceh Utara berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Para Teradu menetapkan usulan calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 dari DPR Kabupaten Aceh Utara dengan Keputusan KPU. [4.2.2] Adapun berkenaan dengan rekomendasi terhadap PNS yang mengikuti Seleksi Calon Anggota KIP Aceh Utara Periode 2018-2023, Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara (TIPP) Periode 2018-2023 telah membuat ketentuan mengenai dokumen persyaratan yang harus disampaikan pada saat pendaftaran dalam Pengumuman Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 Nomor: 001/TIPP-KIP/ACUT/IV/2018, yaitu menyerahkan Surat izin dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini berbeda dengan surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi yang merupakan salah satu dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa setelah terpilih dan dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018- 2023, Teradu VIII telah menyerahkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS dari Bupati Kabupaten Aceh Utara. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 9 info@dkpp.go.id huruf m Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, “Peserta Seleksi Calon Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Aceh yang terpilih menjadi anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota bersedia untuk tidak lagi menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam jabatan negeri” atau dengan kata lain mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); [4.2.3] Bahwa terkait surat keberatan Pengadu yang ditujukan ke DPRK Aceh Utara dan ditembuskan kepada Teradu I s.d Teradu VII, dalam sidang Teradu I menyatakan tidak ada kewajiban menjawab surat yang bersifat tembusan. Adapun perihal dugaan tidak kooperatif, Teradu I s.d Teradu VII melalui Teradu IV telah melayani permintaan informasi melalui pesan whatsapp; [4.2.4] Bahwa Teradu VIII adalah PNS yang bekerja di Puskesmas Lapang, Aceh Utara. Teradu VIII menjelaskan yang dimaksud surat izin dalam konteks syarat anggota KIP di Aceh adalah surat izin atasan langsung. Tidak ada pengaturan di Qanun 6 Tahun 2016 perihal kewajiban surat izin/rekomendasi dari PPK. Dengan demikian Teradu VIII telah memenuhi syarat karena telah mendapat izin dari Kepala Puskesmas Lapang, Aceh Utara, tertanggal 21 April 2018. Teradu VIII juga menjelaskan bahwa Teradu VIII telah diberhentikan selaku PNS oleh Bupati Aceh Utara tanggal 17 Juli 2018. Dalam pelaksanaan seleksi KIP, Teradu VIII terbukti lolos semua tahapan. (4.3) Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terdapat Kekhususan Pengaturan Rekrutmen/Seleksi KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Sebelumnya berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 kewenangan rekrutmen KIP Kabupaten/Kota ada di KPU RI. Namun hal itu dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU- XV/2017, Nomor 66/PUU-XV/2017, dan Nomor 75/PUU-XV/2017 yang mengembalikan kewenangan pembentukan penyelenggara pemilu di Aceh ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Nomor 6 Tahun 2016. Dasar hukum seleksi KIP Kabupaten/Kota berpedoman pada ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang pada intinya nama-nama anggota KIP diusulkan DPRK, ditetapkan KPU, dan diresmikan oleh Kabupaten/Kota, dalam hal ini Bupati Aceh Utara. Selanjutnya DPRK membentuk Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan (TIPP) yang tata kerja dan masa kerjanya diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2016. Demikian pula persyaratan dan proses seleksi yang dilakukan Tim Independen berpedoman pada qanun. Adapun secara substansi aturan lain yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tapi tidak diatur di qanun ialah perihal larangan mencalonkan diri bagi yang telah dua kali menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Bahwa dalam seleksi anggota KIP Kabupaten di Aceh, Teradu I s.d Teradu VII memiliki kewenangan yang terbatas bahkan dalam pembentukan Tim Seleksi, sehingga pertanggungjawaban etik tidak dapat dibebankan kepada Teradu I s.d Teradu VII. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak Terbukti dan jawaban Teradu I s.d VII meyakinkan DKPP. [4.3.2] Bahwa selanjutnya DKPP mempertimbangkan perihal Pengaturan izin Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/izin atasan dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 dalam kaitan tidak terpenuhinya syarat surat izin/rekomendai PPK oleh Teradu VIII. Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang info@dkpp.go.id Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tidak mengatur secara detail syarat surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS. Namun Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan (TIPP) menerbitkan Pengumuman Nomor 001/TIPP-KIP/ACUT/IV/2018 tentang Pendaftaran Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2018-2023 tanggal 17 April 2018 yang pada huruf g mensyaratkan Surat izin dari atasan dalam struktur PNS, bukan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian. Teradu VIII sudah sejak awal menyerahkan surat izin atasan yakni kepala Puskesmas Lapang, tempat Teradu VIII bekerja, sehingga syarat sebagaimana dicantumkan dalam pengumuman TIPP telah terpenuhi. Adapun Teradu I s.d Teradu VII selaku KPU RI hanya melakukan pengesahan dengan penetapan melalui Keputusan KPU. Semua proses seleksi anggota KIP Kabupaten Aceh Utara dilakukan oleh DPRK dengan melibatkan TIPP. Pada prinsipnya dalam Putusan MK seluruh proses seleksi KIP dilakukan oleh DPRK berdasarkan UUPA dan qanun. Proses Seleksi KIP sudah diatur eksplisit dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2016, mulai dari membentuk TIPP, syarat keanggotaan TIPP, dan syarat peserta seleksi. Teradu I s.d VII tidak mempunyai wewenang mengubah qanun meski terdapat beberapa ketentuan yang berlaku secara nasional mengenai seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018, tetapi tidak termuat dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2016. Teradu I s.d VII tidak dapat serta merta memasukkan syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, termasuk surat izin/rekomendasi dari pejabat Pembina kepegawaian (PPK). Bahwa Peserta seleksi KIP yang berstatus PNS cukup mendapat surat izin atasan saat mendaftar, tidak perlu mendapat surat izin/rekomendasi dari PPK. Jika resmi terpilih sebagai anggota KIP, yang bersangkutan wajib mendapat surat pemberhentian sementara dari PPK. Adapun perihal upaya penyelarasan peraturan, telah diupayakan oleh KPU namun terbentur pembatasan putusan MK. Bahwa tidak ada hubungan hierarkis KPU dengan DPRK, KPU hanya mengesahkan hasil seleksi yang telah dilakukan DPRK yang dalam proses pendaftaran, pengumuman, dan penyerahan dokumen, direpresentasikan oleh TIPP. Walhasil, KPU bersifat pasif, tidak sampai mengurusi syarat-syarat keanggotaan calon anggota KIP. Dengan demikian, pokok aduan Pengadu tidak meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu I s.d VII dapat diterima. [4.3.3] Adapun perihal dugaan bahwa Teradu I s.d VII tidak kooperatif, tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu di muka sidang. Bahwa surat yang bersifat tembusan tidak wajib dibalas oleh Teradu I s.d VII. Sedangkan dalam hal pesan singkat melalui aplikasi whatsapp, Teradu IV telah membalas pesan singkat tersebut dan menjawab pertanyaan Pengadu. Sehingga dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d VII dapat diterima. [4.3.4] Bahwa Teradu VIII terbukti telah memenuhi syarat surat izin atasan yang dimaknai sebagai atasan langsung yakni Kepala Puskesmas Lapang, tempat Teradu VIII bekerja. Teradu VIII tidak dapat dipersalahkan atas proses seleksi hingga terpilih karena terdapat ketentuan khusus di Provinsi Aceh yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Nomor 6 Tahun 2016. Bahkan hal ini diperkuat dengan terbitnya Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 887/340/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tertanggal 17 Juli a.n Teradu VIII. Teradu VIII juga membenarkan dirinya pernah menjabat PPK sebanyak 3 (tiga) periode. Namun untuk mencalonkan diri sebagai anggota PPK tidak ada syarat izin atasan. info@dkpp.go.id Selanjutnya DKPP mempertimbangkan perihal gaji Teradu VIII sebagai PNS. Bahwa Surat Keputusan KPU Nomor: 865/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh Periode 2018-2023 terbit tanggal 4 Juli 2018. Teradu VIII dilantik pada tanggal 12 Juli 2018 sebagai anggota KIP Aceh Utara. Uang kehormatan sebagai anggota KIP Aceh Utara diterima tanggal 20 Juli 2018. Adapun gaji sebagai PNS baru dikembalikan ke kas daerah oleh Teradu VIII tanggal 8 Agustus 2018 karena Teradu VIII terlebih dahulu memastikan diterimanya uang gaji sebagai Anggota KIP Aceh Utara untuk bulan Juli sehingga tidak terjadi penerimaan gaji ganda. Dengan demikian, Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik. Pokok aduan Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban Teradu VIII meyakinkan DKPP. [4.3.5] Bahwa meskipun tidak sampai pada derajat pelanggaran etik, DKPP memandang perlu untuk mengingatkan Teradu I s.d Teradu VII untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme terutama dalam hal upaya sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan khusus (lex generalis dan lex specialis). Adapun khusus Teradu IV agar di masa yang akan datang lebih meningkatkan pola komunikasi dengan memberikan jawaban yang tuntas dan jelas terhadap pencari keadilan yang meminta kejelasan informasi. (4.4) Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu III Wahyu Setiawan, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Hasyim Asy’ari, Teradu VI Viryan, dan Teradu VII Evi Novida Ginting Manik, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Merehabilititasi nama baik Teradu VIII Munzir selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Utara; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. info@dkpp.go.id Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan belas bulan Oktober tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh satu bulan November tahun dua ribu delapan belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu serta dihadiri Teradu I, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VII. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id