III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 38-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35-
PKE-DKPP/II/2023 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai
berikut:
Pada hari kamis tanggal 18 agustus 2022, Teradu selaku Ketua KPU RI bersama
beberapa orang tertentu melakukan perjalanan menuju Yogyakarta. Pada perjalanan
tersebut Teradu selaku Ketua KPU RI juga dibersamai dengan Hasnaeni selaku Ketua
Partai Republik Satu, kedua orang tersebut masih dengan jabatan yang secara etika
dilarang untuk bertemu bersama. Dapat dipastikan keduanya tidak hanya bertemu di
Jakarta untuk menuju Yogyakarta bisa dipastikan mereka bertemu dan melakukan
suatu agenda di Yogyakarta. Kami menuntut DKPP harus segera memeriksa dan
mencopot Hasyim Asyari dari Jabatan Ketua KPU karena pelanggaran yang telah
dilakukannya.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 42-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 39-
PKE-DKPP/II/2023 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2022 Pelapor DR. Hj. Hasnaeni SE, MM
menandatangani Form I-IP/L DKPP yaitu Pengaduan dan/atau Pelaporan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Nomor: 1/I-P/L-DKPP/2022, Form
II-P/L DKPP yaitu Surat Pernyataan yang ditandatangani Kuasa Khusus DR. HM.
Farhat Abbas, SH, MH dan Form III-P/L DKPP yaitu Surat Kuasa Khusus dari Dr.
Hj. Hasnaeni SE, MM Kepada Dr. H. M. Farhat Abbas, SH, MH, tertanggal 6
November 2022;
2. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2022 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) telah menerima Dokumen Pengaduan dan/ atau Laporan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Nomor: 01-22/SET-
02/XII/2022;
3. Bahwa pada tanggal 04 Januari 2022 Kuasa Hukum DR. Hj. Hasnaeni SE, MM”
yaitu DR. HM. Farhat Abbas, SH, MH membuat surat Kepada Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Nomor:
001/S/FA&R/I/2023, Perihal: Pencabutan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa pada tanggal 05 Januari 2023 Kuasa Hukum DR. Hj. Hasnaeni SE, MM
yaitu DR. HM. Farhat Abbas, SH, MH membuat surat Kepada Saudari Hasnaeni,
Nomor: 002/S/FA&R/I/2023, Perihal: Pengunduran Diri Selaku Kuasa Hukum;
5. Bahwa pada tanggal 06 Januari 2023 DR. Hj. Hasnaeni SE, MM membuat Surat
Pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang menyatakan bahwa tidak
pernah mencabut laporan pengaduan kode etik penyelenggara pemilu yang telah
saya tandatangani pada tanggal 22 Desember 2022;
6. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2023 Pelapor DR. Hj. Hasnaeni SE, MM melalui
Kuasa Hukumnya membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, Nomor:
STTLP/B/286/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, telah melaporkan Tindak
Pidana Pelecehan Seksual Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual sdr. Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI;
7. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2023 Pelapor DR. Hj. Hasnaeni SE, MM melalui
Kuasa Hukumnya membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, Nomor:
STTLP/B/357/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, telah melaporkan sdr.
Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI Tindak Pidana Pasal 29 Jo pasal 45B UU RI No. 19
Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 2008 Tentang ITE, “setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan
atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi”;
8. Bahwa dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Pelaporan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan kuasa hukum sebelumnya “tanpa
klarifikasi dan persetujuan” Pelapor yang menandatangani Pengaduan dan/atau
Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu maka dengan ini Pelapor
menunjuk kuasa hukum yang baru untuk melaporkan kembali Pengaduan
dan/atau Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Pelapor/Pengadu melalui Kuasa Hukumnya telah melaporkan juga sdr. Hasyim
Asy’ari Ketua KPU RI ke Polda Metro Jaya atas Tindak Pidana “Pelecehan Seksual”
yang telah melakukan klarifikasi baik pelapor, korban dan saksi oleh pihak
kepolisian dan “Pengancaman” atas pembuatan Video permintaan Pelapor tanggal
11 Desember 2022 yang muncul di media sosial dan berita-berita online setelah
Pelapor melakukan pelaporan Pengaduan dan/atau Pelaporan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP RI pada tanggal 22 Desember 2022, Oleh
karenanya, demi menjaga Penyelenggara Pemilu yang berintegritas, profesional,
jujur dan adil. Pelapor/Pengadu bermaksud mengajukan laporan Pengaduan
kepada DKPP untuk memproses laporan pengaduan ini;
9. Bahwa pada hari Sabtu tertanggal 13 Agustus 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB
telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan sdr.
Hasyim Asy’ari kepada Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni di dalam
ruangan Ketua KPU Jl. Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat. Pada waktu kejadian
ini hanya berdua antara Ketua KPU sdr. Hasyim Asy’ari dengan Ketua Umum
Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni;
10. Bahwa pada hari Minggu, tertanggal 14 Agustus 2022 Pukul 01.13-04.30 WIB,
Ketua KPU sdr. Hasyim Asy’ari datang sendiri ke DPP Partai Republik Satu di
Jalan Kemang Timur 5 Kav. 2 Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan untuk
melakukan pelecehan seksual kembali dengan melakukan perbuatan lain-lain
kepada Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni di ruangan atas tempat
ritual. Pada waktu itu, hanya berdua saja, sebab sdr. Ihsan, sdr. Badar dan sdri.
Salmawati tidak boleh bertemu, yang bertemu dan bicara hanya sdr. Rusdi;
11. Bahwa pada hari Senin, tertanggal 15 Agustus 2022 Pukul 01.00 WIB, ketika
setelah pendaftaran dan pengumuman partai politik calon peserta Pemilu telah
terjadi kembali pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU sdr. Hasyim
Asy’ari dengan mencium bibir Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni
di ruangan ketua KPU. Waktu kejadian ini hanya berdua saja, karena semua
rombongan Partai Republik Satu sdr. Ihsan, sdr. Eddy Ganepo, sdr. Ali, dan sdr.
Badar diminta menunggu di luar oleh Ketua KPU sdr. Hasyim, Asy’ari ketika akan
pulang setelah menonton pengumuman Partai Republik Satu lolos sebagai peserta
Pemilu dengan No. 24;
12. Bahwa pada hari Senin, tertanggal 15 Agustus 2022 Pukul 21.00 - 05.00 WIB
telah terjadi pelecehan seksual kembali yang dilakukan Ketua KPU sdr. Hasyim
Asy’ari di dalam kendaraan mobil selama perjalanan menunju dan pulang ritual
ke Pure Bali Gunung Salak melakukan pelecehan seksual lainnya kepada Ketua
Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni, dengan kendaraan Ali dan sopir;
13. Bahwa pada hari Rabu, tertanggal 17 Agustus 2022 Pukul 21.00-24.00 WIB,
Ketua KPU sdr. Hasyim Asy’ari ke apartemen Ketua Umum Partai Republik Satu
sdri. Hasnaeni bersama sdr. Ihsan dan sdr. Badar untuk membahas ke
Yogyakarta dan sdri. Hasnaeni pesan tiket untuk sdr. Ihsan, sdr. Badar, sdri.
Salmawati, sdri. Hasnaeni dan sdr. Hasyim Asy’ari untuk tanggal 18 Agustus
2022 karena Ketua KPU sdr. Hasyim Asy’ari ada acara di Yogyakarta;
14. Bahwa hari Kamis, tertanggal 18 Agustus 2022 sdri. Hasnaeni, sdr. Ihsan, sdr.
Badar, sdri. Salmawati dan sdr. Hasyim Asy’ari bertemu janjian di Bandara
Soekarno Hatta naik pesawat Citylink, sampai di Yogyakarta Kami langsung
menuju Goa lanse, Pantai Parangkesumo dan Pantai Baron selesai hingga Pukul
05.00 WIB. Selanjutnya kami mengantarkan sdr. Hasyim Asy’ari ke Hotel
Ambarukmo tempat menginapnya, kami berempat sdri. Hasnaeni, sdr. Ihsan, sdr.
Badar dan sdri. Salmawati menginap di Hotel Tentrem;
15. Bahwa pada hari Minggu, tertanggal 21 Agustus 2022, kami pulang dari
Yogyakarta dan sdr. Hasyim Asy’ari pulang dari Semarang ke Jakarta. Kemudian,
sdr. Hasyim Asy’ari Whatapps (WA) kepada Ketua Umum Partai Republik Satu
sdri. Hasnaeni untuk bertemu dengan alasan ziara keliling Jakarta;
16. Bahwa pada hari Senin, tertanggal 22 Agustus 2022, sekitar Pukul 02.00-05.00
WIB sdri. Hasnaeni dijemput dan diantar pulang oleh sdr. Hasyim Asy’ari di
Kantor DPP Partai Republik Satu. Sdr. Hasyim Asy’ari membawa sdri. Hasnaeni
jalan mencari Hotel Jam-Jaman disekitar Jakarta Selatan, karena tidak dapat
hotel sdr. Hasyim Asy’ari memarkir mobilnya dipinggir jalan Fatmawati untuk
melakukan pelecehan seksual kembali kepada sdri. Hasnaeni di dalam mobil;
17. Bahwa pada hari Selasa tertanggal, 23 Agustus 2022 - 25 Agustus 2022. Sdr.
Hasyim Asy’ari ke Bali ada acara KPU dan sdri. Hasnaeni diajak ke Bali dan tidak
bisa ikut dikarenakan Partai Republik Satu lagi sibuk untuk persiapan verifikasi
administrasi dan faktual;
18. Bahwa Ketua KPU sdr. Hasyim Asy’ari selalu menghubungi setiap hari Ketua
Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni” melalui hand phone;
19. Bahwa setelah pulang dari Bali, hari Sabtu tertangal 27 Agustus 2022 Pukul
21.00-07.00 WIB telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU
sdr. Hasyim Asy’ari” kepada Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni di
Hotel Borobodur Kamar 1827 di Jl. Lapangan Banteng, Jakarta;
20. Bahwa pada hari Jumat, tertanggal 2 September 2022 Pukul 23.00 -04.00 WIB
telah terjadi kembali pelecehan seksual dan diduga pemerkosaan yang dilakukan
oleh Ketua KPU sdr. Hasyim Asy’ari kepada Ketua Umum Partai Republik Satu
sdri. Hasnaeni di Hotel Borobodur Kamar 1827 di Jalan Lapangan Banteng,
Jakarta.
21. Bahwa pada hari Minggu, tertanggal 11 Desember 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB
di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, lantai 9, atas intimidasi, tekanan
dan ancaman kepada sdri Hasaneni, dengan terpaksa sdri. Hasnaeni membuat
video-video termasuk video permintaan maaf kepada sdr. Hasyim As'yari yang
telah disiapkan oleh sdr. Hasyim Asy'ari dan sdr. Bryan Gautama serta teks yang
harus dibacakan oleh sdri. Hasnaeni untuk dibuat video oleh HP sdr. Bryan
Gautama setelah video selesai dibuat sdr. Bryan Gautama langsung mengirimkan
kepada sdr. Hasyim Asy'ari dan pada saat pembuatan video disaksikan oleh sdri.
Erawaty, sdr. Firdaus, dan sdr. Rusdi;
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu telah melanggar Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
huruf l, Pasal 14 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf d dan huruf f
Peraturan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3) Memberhentikan dan/atau mencopot Teradu Hasyim Asyari dari jabatan selaku
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Bukti Foto Tiket Pesawat Citilink tanggal; 18 Agustus 2022
dari Jakarta ke Yogyakarta;
2. P-2 Foto diduga Teradu Hasyim Asy’ari bersama Hasnaeni
selaku Ketua Partai Republik Satu disebuah ruangan;
3. P-3 Foto diduga Teradu Hasyim Asy’ari bersama Hasnaeni
selaku Ketua Partai Republik Satu disebuah teras rumah.
[2.3.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 FORM I-P/L DKPP ; PENGADUAN DAN/ ATAU LAPORAN
PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU,
tertangal 22 Desember 2022
2. P-2 FORM II-P/L DKPP ; SURAT PERNYATAAN, tertangal 22
Desember 2022
3. P-3 FORM III-P/L DKPP ; SURAT KUASA KHUSUS, tertangal 22
Desember 2022
4. P-4 Tanda Terima Dokumen Pengaduan/atau Pelaporan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dari DKPP,
Nomor: 01-22/set-02/xii/2022, tertanggal 22 Desember
2022
5. P-5 Surat DR. HM. Farhat Abbas, SH, MH Kuasa Hukum DR.
Hj. Hasnaeni, SE, MM, Nomor: 001/S/FA&R/I/2023,
Perihal: Pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 04
Januari 2023
6. P-6 Surat DR. HM. Farhat Abbas, SH, MH Kuasa Hukum DR.
Hj. Hasnaeni, SE, MM, Nomor: 002/S/FA&R/I/2023,
Perihal: Pengunduran Diri selaku Kuasa Hukum, tertanggal
05 Januari 2023
7. P-7 Surat Pernyataan DR. Hj. Hasnaeni, SE, MM, Tidak Pernah
Mencabut Laporan Pengaduan dan/atau Laporan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 06
Januari 2023
8. P-8 Laporan Polisi Kuasa Hukum Hasnaeni di Polda Metro Jaya
No: STTLP/B/286/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA,
tertanggal 16 Januari 2023, telah melaporkan tindak Pidana
Pelecehan Seksual, Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
9. P-9 Laporan Polisi Kuasa Hukum Hasnaeni di Polda Metro Jaya
No: STTLP/B/357/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA,
tertanggal 19 Januari 2023, telah melaporkan tindak Pidana
Pengancaman, Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 119 Tahun
2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008
tentang ITE
10. P-10 Kumpulan Screnshot pesan whatapps Hasyim Asy’ari Ketua
KPU dengan Hasnaeni ketua Umum Partai Republik Satu
11. P-11 Screnshot Pemesanan tiket Pesawat Citilink Jakarta-
Yogyakarta tertanggal 18 Agustus 2022
12. P-12 Foto Ketua KPU dengan Partai Republik Satu
13. P-13 Video Pengakuan Ketua Partai Republik Satu atas
perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU
14. P-14 Video Permintaan Maaf tanggal 11 Desember 2022 Ketua
Partai Republik Satu kepada Ketua KPU
15. P-15 Kronologi Tulisan Tangan Pengadu (Hasnaeni) selaku Ketua
Umum Partai Republik Satu terkait pelecehan seksual dan
pengancaman oleh Hasyim Asy’ari (Teradu) selaku Ketua
KPU RI dari tanggal 13 Agustus 2022 s.d. 3 September
2022.
16. P-16 Screenshot percakapan whatsapp Hasnaeni (081315677776)
dengan Reynaldi (081219420031) perihal pekerjaan
penginputan data Partai Republik Satu ke Sipol KPU oleh
Tim Abdullah Mansuri.
17. P-17 Screenshot percakapan whatsapp Hasnaeni (081315677776)
dengan Badaruddin A.P (08119300852) perihal pekerjaan
penginputan data Partai Republik Satu ke Sipol KPU oleh
Tim Abdullah Mansuri dan bukti transfer uang.
18. P-18 Screenshot percakapan whatsapp Hasnaeni (081315677776)
dengan Teradu Hasyim Asy’ari (081215519090) tanggal 13
Agustus 2022 s.d. 22 September 2022.
19. P-19 Screenshot percakapan whatsapp Hasnaeni (081315677776)
dengan Teradu Hasyim Asy’ari (081215519090) tanggal 16
Agustus 2022 s.d. 22 September 2022.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023
dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.4.1] Penjelasan dan Jawaban Teradu Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
1. Bahwa Teradu menolak secara tegas dalil-dalil Pengaduan Pengadu, kecuali
terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Teradu dalam uraian jawaban
ini;
2. Bahwa Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil
Pengaduan Pengadu di mana Pengaduan a quo pada pokoknya mendalilkan
bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022, Teradu bersama beberapa
orang tertentu melakukan perjalanan menuju Yogyakarta. Pada perjalanan
tersebut Teradu juga dibersamai dengan Ketua Partai Republik Satu, sehingga
secara etika dilarang untuk bertemu bersama. Dapat dipastikan bahwa
pertemuan antara kedua pihak tidak hanya bertemu di Jakarta untuk menuju
Yogyakarta, namun juga bertemu dan melakukan suatu agenda di Yogyakarta;
3. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Teradu
dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa seluruh aduan sebagaimana
dituduhkan dan diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar dan tidak sekalipun
pernah terjadi serta tidak pernah pula Teradu lakukan;
4. Bahwa terhadap dalil-dalil aduan Pengadu dapat Teradu jelaskan, bantah, dan
nyatakan fakta-fakta yang benar sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2022 Teradu sempat bertemu dengan Sdri.
Hasnaeni bersama dengan Sdr. Ihsan Prima Negara, Sdr. Ali Abdul Rohman,
dan Sdr. Eddy Ganefo, yang datang pada Pukul 18.00 WIB sampai dengan
sekitar Pukul 20.00 WIB, di ruangan kerja Ketua KPU dalam rangka
konsultasi terkait pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Pada saat itu Sdr.
Wildan selaku Tenaga Ahli Ketua KPU, turut mendampingi Teradu.
b. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2022, Teradu berada di KPU untuk
melaksanakan kegiatan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu,
menerima partai-partai politik yang hadir dan mendaftar. Benar bahwa
Teradu sempat berada di ruangan Ketua KPU dan bertemu dengan Sdri.
Hasnaeni serta 12 (dua belas) orang secara bersama-sama, di antaranya
adalah Sdr. Ihsan Prima Negara, bersamaan dengan pendaftaran Partai
Republik Satu sebagai peserta Pemilu 2024. Pada saat itu Sdr. Wildan selaku
Tenaga Ahli Ketua KPU, turut mendampingi Teradu.
c. Bahwa pada tanggal 18 s.d. 20 Agutus 2022 Teradu dalam rangka menghadiri
agenda penandatanganan MoU dengan 7 (tujuh) Perguruan Tinggi di Daerah
Istimewa Yogyakarta, memilih perjalanan dinas ke Yogyakarta dengan jalur
darat sebagaimana tercantum dalam dokumen perjalanan yang kemudian
dibebankan kepada anggaran KPU (vide Bukti T-2: ST dan kuitansi perjalanan
dinas Hasyim Asya’ri). Namun demikian, pada saat keberangkatan pada
tanggal 18 Agustus 2022, Teradu dengan biaya sendiri tanpa dibebankan
kepada anggaran KPU, menggunakan transportasi pesawat udara ke
Yogyakarta. Setelah menuntaskan agenda penandatanganan MoU dengan
beberapa Perguruan Tinggi pada tanggal 19 Agustus 2022, Teradu bersama
sdr. Wildan dan sdr. Hardi melakukan perjalanan dari Yogyakarta ke
Semarang dan kemudian Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2022 dengan
menggunakan jalur darat.
d. Bahwa selain pertemuan sebagaimana dijelaskan di atas, Teradu
berkomunikasi di dalam whatsapp hanya sekedar berkabar serta saling
mendoakan saja, dan dapat Teradu jelaskan juga bahwa di dalam percakapan
whatsapp tersebut ada pembicaraan terkait permintaan Sdri. Hasnaeni untuk
bertemu dengan Teradu, namun permintaan Sdri. Hasnaeni kepada Teradu
tersebut tidak pernah terjadi.
5. Bahwa dengan demikian, dalil-dalil Pengaduan Pengadu tidaklah terbukti, dan
jelas merupakan tuduhan dan aduan yang tidak berdasar serta tidak bertanggung
jawab. Oleh karenanya, layak bagi Majelis untuk menolak Pengaduan a quo dan
selanjutnya merehabilitasi Teradu atas segala tuduhan dan aduan dimaksud.
[2.4.2] Penjelasan dan Jawaban Teradu Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023.
1. Bahwa Teradu menolak secara tegas dalil-dalil Pengaduan Pengadu, kecuali
terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Teradu dalam uraian jawaban
ini;
2. Bahwa Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil
Pengaduan Pengadu di mana Pengaduan a quo pada pokoknya mendalilkan
bahwa Teradu melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap sdri.
Hasnaeni, termasuk tindakan-tindakan berupa intimidasi, tekanan dan ancaman
sebagaimana dituduhkan dan diadukan oleh Pengadu dalam Pengaduannya;
3. Bahwa terhadap seluruh Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
Teradu dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa seluruh aduan yang
berkaitan dengan tindakan-tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan
terhadap sdri. Hasnaeni, termasuk tindakan-tindakan berupa intimidasi, tekanan
dan ancaman sebagaimana dituduhkan dan diadukan oleh Pengadu adalah tidak
benar dan tidak sekalipun pernah terjadi serta tidak pernah pula Teradu lakukan;
4. Bahwa terhadap dalil-dalil aduan Pengadu dapat Teradu jelaskan, bantah, dan
nyatakan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Sabtu
tanggal 13 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB telah terjadi pelecehan
seksual yang dilakukan oleh Teradu dengan mencium bibir Ketua Umum
Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni di dalam ruangan Ketua KPU Jl. Imam
Bonjol Menteng Jakarta Pusat. Pada waktu kejadian ini hanya berdua saja
yakni Teradu dan Ketua Umum Partai Republik Satu Sdri. Hasnaeni, adalah
tidak benar.
Faktanya yang benar adalah bahwa pada tanggal 13 Agustus 2022 Teradu
memang berada di dalam ruangan kerja Ketua KPU dan benar bahwa Teradu
sempat bertemu dengan Sdri. Hasnaeni., bersama dengan Sdr. Ihsan Prima
Negara, Sdr. Ali Abdul Rohman, dan Sdr. Eddy Ganefo, yang datang pada
Pukul 18.00 WIB sampai dengan sekitar Pukul 20.00 WIB dalam rangka
konsultasi terkait pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Pada saat itu Sdr.
Wildan selaku Tenaga Ahli Ketua KPU, turut mendampingi Teradu.
b. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Minggu
tanggal 14 Agustus 2022 Pukul 01.13-04.30 WIB, Teradu datang sendiri ke
DPP Partai Republik Satu di Jalan Kemang Timur 5 Kav. 2 Duren Tiga,
Pancoran Jakarta Selatan untuk melakukan pelecehan seksual kembali dan
melakukan perbuatan lain-lain kepada Ketua Umum Partai Republik Satu
sdri. Hasnaeni di ruangan atas tempat ritual. Pada waktu itu, hanya berdua
saja, sebab sdr. lhsan, sdr. Badar dan sdri. Salmawati tidak boleh bertemu,
yang bertemu dan bicara hanya sdr. Rusdi, adalah tidak benar.
Faktanya yang benar adalah bahwa pada tanggal 14 Agustus 2022, Teradu
berada di KPU untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran partai politik calon
peserta Pemilu, menerima partai-partai politik yang hadir dan mendaftar.
Benar bahwa Teradu sempat berada di ruangan Ketua KPU dan bertemu
dengan Sdri. Hasnaeni serta rombongan Partai Republik Satu serta beberapa
orang dari Partai lain secara bersama-sama, di antaranya adalah Sdr. Ihsan
Prima Negara, bersamaan dengan pendaftaran Partai Republik Satu sebagai
peserta Pemilu 2024. Pada saat itu Sdr. Wildan selaku Tenaga Ahli Ketua
KPU, turut mendampingi Teradu.
c. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Senin
tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 01.00 WIB, ketika setelah pendaftaran dan
pengumuman partai politik calon peserta Pemilu telah terjadi kembali
pelecehan seksual yang dilakukan oleh Teradu kepada Ketua Umum Partai
Republik Satu sdri. Hasnaeni di ruangan ketua KPU. Waktu kejadian ini
hanya berdua saja, karena semua rombongan Partai Republik Satu sdr.
lhsan, sdr. Eddy Ganepo, sdr. Ali, dan sdr. Badar diminta menunggu di luar
oleh Teradu ketika akan pulang setelah menonton pengumuman Partai
Republik Satu lolos sebagai peserta Pemilu dengan No. 24, adalah tidak
benar.
Faktanya yang benar adalah bahwa pada tanggal 15 Agustus 2022 yaitu
sekitar Pukul 03.00 WIB Teradu bersama Sdr. Wildan selaku Tenaga Ahli
Ketua KPU sekaligus yang sehari-hari membersamai Teradu, dan Sdr. Hardi
selaku supir Teradu, pergi menuju ke Semarang menggunakan mobil dinas
KPU Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor plat B 1532 RFS untuk
keperluan mengisi acara “Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa
Baru (PKKMB) Tahun 2022” di Pelataran Gedung Prof. Dr. Satjipto Raharjo,
S.H. Kampus Universitas Diponogoro Semarang Jawa Tengah (vide Bukti T-1
dan Bukti T-2).
Dapat Teradu jelaskan juga bahwa Teradu tiba di Universitas Diponogoro
Semarang Jawa Tengah sekitar Pukul 10.00 WIB, kemudian acara
berlangsung sampai Pukul 13.00 WIB dan kemudian setelah acara kami
segera kembali ke Jakarta dan tiba di Jakarta pada Pukul 20.00 WIB.
Setibanya di Jakarta, kami segera menuju ke kamar masing-masing di
kediaman dinas sementara KPU yang beralamat di Oakwood Suites Kuningan
Jalan Setiabudi Utara Raya 5 RT 5 RW 1, Kuningan, Setia Budi Jakarta
Selatan untuk segera istirahat karena paginya Teradu akan mengikuti
kegiatan kenegaraan yaitu “Sidang Tahunan MPR RI Sidang bersama DPR RI
dan DPD RI” di Gedung DPR/MPR RI pada Pukul 09.30 WIB dan pada siang
harinya dilanjutkan dengan kegiatan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun
Sidang 2022-2023 dan Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran
2023 disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya yang
dilaksanakan pada Pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna
Gedung Nusantara MPR, DPR, dan DPD RI (vide Bukti T-3 dan Bukti T-4).
d. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Senin
tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 21.00-05.00 WIB telah terjadi pelecehan
seksual kembali yang dilakukan Teradu di dalam kendaraan mobil selama
perjalanan menuju dan pulang ritual ke Purae Bali Gunung Salak dengan
mencium bibir dan melakukan pelecehan seksual lainnya kepada Ketua
Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni, dengan kendaraan Ali dan sopir,
adalah tidak benar.
Faktanya yang benar adalah Teradu tidak pernah bertemu dengan sdri.
Hasnaeni pada tanggal 15 Agustus 2022. Pada tanggal dan waktu tersebut,
Teradu baru saja tiba di Jakarta selepas perjalanan dari Semarang,
beristirahat di kediaman Teradu karena paginya ada agenda Sidang Tahunan
MPR.
e. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Rabu
tanggal 17 Agustus 2022 Pukul 21.00-24.00 WIB, Teradu ke apartemen Ketua
Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni bersama sdr. Ihsan dan sdr.
Badar untuk membahas ke Yogyakarta dan sdri. Hasnaeni pesan tiket untuk
sdr. Ihsan, sdr. Badar, sdri. Salmawati, sdri. Hasnaeni dan Teradu untuk
tanggal 18 Agustus 2022 karena Teradu ada acara di Yogyakarta, adalah
tidak benar.
Faktanya yang benar adalah Teradu tidak pernah datang ke apartemen sdri.
Hasnaeni.
f. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa hari Kamis tanggal 18
Agustus 2022 sdri. Hasnaeni, sdr. lhsan, sdr. Badar, sdri. Salmawati dan
Teradu bertemu janjian di Bandara Soekarno Hatta naik pesawat Citylink,
sampai di Yogyakarta Kami langsung menuju Goa lanse, Pantai
Parangkesumo dan Pantai Baron selesai hingga 05.00 WIB. Selanjutnya kami
mengantarkan Teradu ke Hotel Ambarukmo tempat menginapnya, kami
berempat sdri. Hasnaeni, sdr. Ihsan, sdr. Badar dan sdri. Salmawati
menginap di Hotel Tentrem, adalah tidak benar.
Faktanya yang benar adalah bahwa pada tanggal 18 s.d. 20 Agutus 2022
Teradu dalam rangka menghadiri agenda penandatanganan MoU dengan 7
(tujuh) Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta, memilih perjalanan
dinas ke Yogyakarta dengan jalur darat sebagaimana tercantum dalam
dokumen perjalanan yang kemudian dibebankan kepada anggaran KPU (vide
Bukti T-5 dan Bukti T-6).
Namun demikian, pada saat keberangkatan pada tanggal 18 Agustus 2022,
Teradu dengan biaya sendiri tanpa dibebankan kepada anggaran KPU,
menggunakan transportasi pesawat udara ke Yogyakarta. Setelah
menuntaskan agenda penandatanganan MoU dengan beberapa Perguruan
Tinggi pada tanggal 19 Agustus 2022, Teradu bersama sdr. Wildan dan sdr.
Hardi melakukan perjalanan dari Yogyakarta ke Semarang dan kemudian
Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2022 dengan menggunakan jalur darat.
g. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Minggu
tanggal 21 Agustus 2022, kami pulang dari Yogyakarta dan Teradu pulang
dari Semarang ke Jakarta. Kemudian, Teradu Whatpps (WA) kepada Ketua
Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni untuk bertemu dengan alasan
ziara keliling Jakarta, adalah tidak benar.
Faktanya yang benar adalah bahwa pada tanggal 21 Agustus 2022, Teradu
melakukan perjalanan dari Semarang ke Jakarta, dan sesampainya di
Jakarta, Teradu langsung menuju ke kediaman dan beristirahat, serta tidak
pernah terjadi ziarah keliling Jakarta.
h. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Senin
tanggal 22 Agustus 2022, sekitar Pukul 02.00-05.00 WIB sdri. Hasnaeni
dijernput dan diantar pulang oleh Teradu di Kantor DPP Partai Republik Satu.
Teradu membawa sdri. Hasnaeni jalan mencari Hotel jam-jaman di sekitar
Jakarta Selatan, karena tidak dapat hotel Teradu memarkir mobilnya di
pinggir jalan Fatmawati untuk melakukan pelecehan seksual kembali kepada
sdri. Hasnaeni di dalam mobil, adalah tidak benar.
Faktanya yang benar adalah bahwa pada tanggal 22 Agustus 2022 Teradu
berada di Kantor KPU karena pada Pukul 16.37 WIB ada kegiatan santunan
anak yatim. Teradu pada waktu itu bersama Sdr. Wildan pulang dari kantor
sekitar Pukul 23.00 WIB. Teradu pulang ke Oakwood Suites Kuningan Jalan
Setiabudi Utara Raya 5 RT 5 RW 1, Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan dan
kemudian beristirahat.
i. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Selasa
tanggal 23 Agustus 2022-25 Agustus 2022 Teradu ke Bali ada acara KPU dan
sdri. Hasnaeni diajak ke Bali dan tidak bisa ikut dikarenakan Partai Republik
Satu lagi sibuk untuk persiapan verifikasi administrasi dan faktual, adalah
tidak benar.
Faktanya yang benar adalah benar bahwa pada tanggal 23 sampai dengan
tanggal 25 Agustus, Teradu berada di Bali mengikuti kegiatan Rapat
Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak
Tahun 2024 Bidang Perencanaan, Sarana dan Prasarana, serta Pengelolaan
Keuangan yang dihadiri oleh Ketua-Ketua KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota se-Indonesia (vide Bukti T-7) dan tidak pernah mengajak
pihak manapun untuk bergabung atau ikut dalam perjalanan tersebut.
j. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu selalu
menghubungi setiap hari Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni
melalui hand phone, adalah tidak benar.
Faktanya yang benar adalah bahwa Teradu berkomunikasi di dalam
whatsapp hanya sekedar berkabar serta saling mendoakan saja, dan dapat
Teradu jelaskan juga bahwa di dalam percakapan whatsapp tersebut ada
pembicaraan terkait permintaan Sdri. Hasnaeni untuk bertemu dengan
Teradu, namun permintaan Sdri. Hasnaeni kepada Teradu tersebut tidak
pernah terjadi.
k. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa setelah pulang dari
Bali, hari Sabtu tangal 27 Agustus 2022 Pukul 21.00-07.00 WIB telah terjadi
pelecehan seksual yang dilakukan oleh Teradu kepada Ketua Umum Partai
Republik Satu sdri. Hasnaeni di Hotel Borobodur Kamar 1827 di Jl. Lapangan
Banteng, Jakarta, adalah tidak benar.
Faktanya yang benar adalah bahwa pada tanggal 27 Agustus 2022 Teradu
pada Pukul 05.15 - 06.45 WIB terbang dari Surabaya ke Jakarta selepas
kegiatan MoU dengan beberapa Perguruan Tinggi di Jawa Timur, kemudian
pada Pukul 11.00 - 13.00 WIB Rapat KPU dengan ITB membahas SIPOL di
kantor KPU RI dan pada Pukul 16.00 - 17.30 WIB acara Pendidikan Politik
Bidang Perempuan DPP Partai Golkar di Balroom JS Luwansa Hotel &
Convention Center (vide Bukti T-8 dan Bukti T-9). Selepas melaksanakan
beberapa agenda tersebut, Teradu langsung menuju kediaman Teradu dan
beristirahat.
l. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Jumat
tanggal 2 September 2022 Pukul 23.00-04.00 WIB telah terjadi kembali
pelecehan seksual dan diduga pemerkosaan yang dilakukan oleh Teradu
kepada Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni di Hotel Borobodur
Kamar 1827 di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, adalah tidak benar.
Faktanya yang benar adalah bahwa pada tanggal 2 September 2022, benar
Teradu melaksanakan kegiatan Konsinyering Pembahasan Draft RPKPU
Penyusunan Data Pemilih di Hotel Borobudur. Di sana Teradu bertemu hanya
dengan pihak internal KPU dan tidak bertemu dengan pihak lain manapun
termasuk dengan Pengadu (vide Bukti T-10). Selain itu juga pada malam
harinya, Teradu pulang ke kediaman Teradu, beristirahat dan tidak menginap
di Hotel Borobudur.
Pada tanggal 3 September 2022 Teradu melaksanakan kegiatan di Hotel
Aryaduta Lippo Village Tangerang dalam rangka kegiatan Pembahasan
Rancangan Kebijakan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota, Pembahasan SIAKBA, dan Pembahasan Petunjuk
Teknis Terkait Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Dalam Negeri (vide Bukti
T-11). Di sana Teradu bertemu hanya dengan pihak internal KPU.
m. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Minggu
tanggal 11 Desember 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB di Rutan Salemba Cabang
Kejaksaan Agung RI, lantai 9, atas intimidasi, tekanan dan ancaman kepada
sdri Hasaneni, dengan terpaksa sdri. Hasnaeni membuat video-video
termasuk video permintaan maaf kepada Teradu yang telah disiapkan oleb
Teradu dan sdr. Bryan Gautama serta teks yang harus dibacakan oleh
sdri.Hasnaeni untuk dibuat video oleh HP sdr.Bryan Gautama setelah video
selesai dibuat sdr. Bryan Gautama langsung mengirimkan kepada Teradu dan
pada saat pembuatan video disaksikan oleh sdri. Erawaty, sdr. Firdaus, dan
sdr. Rusdi, adalah tidak benar.
Faktanya yang benar adalah Teradu baru mengetahui adanya video terkait
pengakuan sdri. Hasnaeni setelah viral di media sosial.
5. Bahwa dengan demikian, dalil-dalil Pengaduan Pengadu tidaklah terbukti, dan
jelas merupakan tuduhan dan aduan yang tidak berdasar serta tidak bertanggung
jawab. Oleh karenanya, layak bagi Majelis untuk menolak Pengaduan a quo dan
selanjutnya merehabilitasi Teradu atas segala tuduhan dan aduan dimaksud.
[2.5] PETITUM TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti maka izinkanlah Teradu
memohon kepada Mejelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan memutus perkara a
quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Menyatakan Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara
profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan;
Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk
menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] Petitum Teradu Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023.
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti maka izinkanlah Teradu
memohon kepada Mejelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan memutus perkara a
quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Menyatakan Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara
profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan;
Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk
menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
[2.6.1] Bukti Teradu Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
KODE
NAMA BUKTI KETERANGAN
BUKTI
T-1 1 bendel Undangan Bukti ini menunjukkan
Penandatanganan MoU bahwa pada tanggal 19
dengan 7 (tujuh) perguruan Agustus 2022, Teradu
tinggi di Daerah Istimewa melaksanakan kegiatan
Yogyakarta penandatanganan MoU
dengan 7 (tujuh) Perguruan
Tinggi di Yogyakarta.
T-2 1 bendel Surat Tugas dan Bukti ini menunjukkan
Laporan Perjalanan Dinas bahwa Teradu melakukan
dalam rangka perjalanan dinas ke
penandatanganan MoU Yogyakarta dalam rangka
dengan 7 (tujuh) perguruan Penandatanganan MoU
tinggi di Daerah Istimewa dengan 7 (tujuh) Perguruan
KODE
NAMA BUKTI KETERANGAN
BUKTI
Yogyakarta Tinggi di Yogyakarta dengan
menggunakan jalur darat
yang dibebankan kepada
anggaran KPU sebagaimana
tertuang dalam Laporan
Perjalanan Dinas dimaksud.
[2.6.2] Bukti Teradu Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023.
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
KODE
NAMA BUKTI KETERANGAN
BUKTI
T-1 Surat Universitas Bukti ini menunjukkan
Diponegoro Nomor: bahwa pada tanggal 15
6951/UN7.F1/AK/VIII/202 Agustus 2022, Teradu
2 tanggal 5 Agustus 2022 melaksanakan kegiatan
Hal Permohonan sebagai “Pengenalan Kehidupan
Narasumber ditujukan Kampus Bagi Mahasiswa
kepada Teradu Baru (PKKMB) Tahun 2022”
di UNDIP Semarang.
T-2 1 bendel Surat Tugas dan Bukti ini menunjukkan
Laporan Perjalanan Dinas bahwa Teradu pada tanggal
dalam rangka kegiatan 15 Agustus 2022 bersama
“Pengenalan Kehidupan degan Sdr. Wildan dan Sdr.
Kampus Bagi Mahasiswa Hardi melakukan perjalanan
Baru (PKKMB) Tahun 2022” dinas ke Semarang dalam
di UNDIP Semarang rangka kegiatan dimaksud
dan kembali Jakarta pada
tanggal yang sama menuju
ke tempat kediaman Teradu
di Jakarta.
T-3 Undangan Pimpinan MPR Bukti ini menunjukkan
RI, DPR RI dan DPD RI bahwa pada tanggal 16
dalam rangka Sidang Agustus 2022 terdapat
Tahunan MPR RI Tahun agenda penting Sidang
2022 dan Sidang Bersama Tahunan MPR yang dimulai
DPR RI dan DPD RI dalam sejak pagi pukul 09.30 WIB,
rangka HUT ke-77 sehingga Teradu harus
Kemerdekaan Republik mempersiapkan diri sedari
Indonesia Tahun 2022 yang malamnya untuk dapat
diselenggarakan pada beristirahat dengan cukup
tanggal 16 Agustus 2022 agar dapat mengikuti
dimulai pukul 09.30 – 11.30 agenda kegiatan penting
WIB bertempat di Ruang dimaksud.
Rapat Paripurna Gedung
Nusantara MPR/DPR/DPD
RI
T-4 Undangan Pimpinan DPR RI Bukti ini menunjukkan
dalam rangka Pembukaan bahwa
KODE
NAMA BUKTI KETERANGAN
BUKTI
Masa Persidangan I Tahun
Sidang 2022-2023 dan
Penyampaian RUU tentang
APBN Tahun Anggaran 2023
disertai Nota Keuangan dan
Dokumen Pendukungnya
pada tanggal 16 Agustus
2022 pukul 13.30 WIB
bertempat di Ruang Rapat
Paripurna Gedung
Nusantara MPR, DPR, dan
DPD RI
T-5 1 bendel Undangan Bukti ini menunjukkan
Penandatanganan MoU bahwa pada tanggal 19
dengan 7 (tujuh) perguruan Agustus 2022, Teradu
tinggi di Daerah Istimewa melaksanakan kegiatan
Yogyakarta penandatanganan MoU
dengan 7 (tujuh) Perguruan
Tinggi di Yogyakarta.
T-6 1 bendel Surat Tugas dan Bukti ini menunjukkan
Laporan Perjalanan Dinas bahwa Teradu melakukan
dalam rangka perjalanan dinas ke
penandatanganan MoU Yogyakarta dalam rangka
dengan 7 (tujuh) perguruan Penandatanganan MoU
tinggi di Daerah Istimewa dengan 7 (tujuh) Perguruan
Yogyakarta Tinggi di Yogyakarta dengan
menggunakan jalur darat
yang dibebankan kepada
anggaran KPU sebagaimana
tertuang dalam Laporan
Perjalanan Dinas dimaksud.
T-7 Surat KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan
716/PP.05-Und/01/2022 bahwa Teradu pada tanggal
tanggal 16 Agustus 2022 23-25 Agustus 2022
Perihal Undangan Rapat melaksanakan agenda
Koordinasi dalam rangka Rapat Koordinasi dalam
kegiatan Rapat Koordinasi rangka kegiatan Rapat
Dukungan Pelaksanaan Koordinasi Dukungan
Tahapan Pemilu dan Pelaksanaan Tahapan
Pemilihan Serentak Tahun Pemilu dan Pemilihan
2024 Bidang Perencanaan, Serentak Tahun 2024
Sarana dan Prasarana, serta Bidang Perencanaan,
Pengelolaan Keuangan yang Sarana dan Prasarana, serta
dihadiri oleh Ketua-Ketua Pengelolaan Keuangan yang
KPU Provinsi dan KPU dihadiri oleh Ketua-Ketua
Kabupaten/Kota se- KPU Provinsi dan KPU
Indonesia Kabupaten/Kota se-
Indonesia dan tidak pernah
mengajak pihak manapun di
luar jajaran KPU untuk
KODE
NAMA BUKTI KETERANGAN
BUKTI
bergabung dalam kegiatan
tersebut.
T-8 1 bendel Undangan Bukti ini menunjukkan
Penandatanganan MoU bahwa pada tanggal 25-27
dengan beberapa perguruan Agustus 2022 Teradu
tinggi di Jawa Timur melaksanakan kegiatan
penandatanganan MoU
dengan beberapa perguruan
tinggi di Jawa Timur.
T-9 Undangan Partai Golkar Bukti ini menunjukkan
Nomor: B- bahwa pada tanggal 27
822/GOLKAR/VIII/2022 Agustus 2022 Teradu
tanggal 23 Agustus 2022 menghadiri undangan
Perihal Permohonan kegiatan Rakornis Bidang
Kesediaan sebagai Pemateri Perempuan dan Pendidikan
dalam rangka kegiatan Politik bagi Ormas dan
Rakornis Bidang Perempuan Organisasi Sayap
dan Pendidikan Politik bagi Perempuan Partai Golkar
Ormas dan Organisasi Tahun 2022 pada tanggal
Sayap Perempuan Partai 27 Agustus 2022 bertempat
Golkar Tahun 2022 pada di Balroom JS Luwansa
tanggal 27 Agustus 2022 Hotel & Convention Center
bertempat di Balroom JS yang dilaksanakan oleh
Luwansa Hotel & Partai Golkar.
Convention Center
T-10 Surat KPU Nomor BUkti ini menunjukkan
764/HK.02-Und/08/2022 bahwa pada tanggal 2
tanggal 31 Agustus 2022 September 2022 Teradu
Perihal Undangan melaksanakan kegiatan
Konsinyering Rancangan Konsinyering Rancangan
Peraturan KPU tentang Peraturan KPU tentang
Pemutakhiran Data Pemilih Pemutakhiran Data Pemilih
dan Penyusunan Daftar dan Penyusunan Daftar
Pemilih dalam Pemilih dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Umum di Hotel Borobudur
Jakarta, namun demikian
Teradu tidak menginap di
Hotel, melainkan kembali ke
kediaman Teradu.
T-11 Surat KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan
772/SDM.13-Und/04/2022 bahwa Teradu pada tanggal
tanggal 2 September 2022 3 September 2022
Perihal Undangan dalam melaksanakan kegiatan di
rangka kegiatan Hotel Aryaduta Lippo Village
Pembahasan Rancangan Tangerang dalam rangka
Kebijakan Peraturan KPU kegiatan Pembahasan
tentang Seleksi Anggota Rancangan Kebijakan
KPU Provinsi dan KPU Peraturan KPU tentang
Kabupaten/Kota, Seleksi Anggota KPU
KODE
NAMA BUKTI KETERANGAN
BUKTI
Pembahasan SIAKBA, dan Provinsi dan KPU
Pembahasan Petunjuk Kabupaten/Kota,
Teknis Terkait Pembentukan Pembahasan SIAKBA, dan
Badan Ad Hoc Pemilu Pembahasan Petunjuk
Dalam Negeri pada tanggal 3 Teknis Terkait Pembentukan
September 2022 bertempat Badan Ad Hoc Pemilu
di Hotel Aryadutta Lippo Dalam Negeri dan tidak
Village Tangerang bertemu dengan pihak
manapun di luar jajaran
KPU.
T-12 Surat Ketetapan Polda Bukti ini menunjukkan
Metro Jaya Nomor S- fakta bahwa semua
Tap/54/III/2023/Ditreskri tuduhan yang dituduhkan
mum tentang Penghentian oleh Pengadu telah terbukti
Penyelidikan tertanggal 15 tidak ditemukan peristiwa
Maret 2023 pidana berdasarkan surat
tersebut.
Bukti tersebut juga berasal
dari laporan saudara Ihsan
Perima Negara selaku Kuasa
Hukum Pengadu pada
Perkara a quo.
[2.7] SAKSI TERADU
Ahmad Wildan Sukhoyya
Bahwa Saksi memberikan keterangan bahwa kronologis dan tanggal yang dijawaban
Teradu adalah benar dan saksi ada bersama Teradu. Pada tanggal 13 Agustus 2022
pertama kalinya Saksi bertukar kontak dengan Kuasa Hukum Pengadu II. Pada
tanggal 14 Agustus 2022 Kuasa Hukum Pengadu II berkomunikasi dengan Saksi.
Dalam komunikasi tersebut Kuasa Hukum Pengadu II mengatakan “Mas apa bisa
dibantu dibirukan yang ada dimonitor layer sipol?” namun pada saat itu Saksi tidak
menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Pengadu II tersebut. Pada Pukul 02.31 Kuasa
Pengadu mengirimkan video testimoni bahwa kinerja pelayanan KPU sudah maksimal
dan memenuhi apa yang diharapkan calon peserta pemilu. Selama kegiatan KPU yang
berlokasi di Jakarta, Teradu tidak pernah menggunakan kamar hotelnya kecuali
untuk sholat dan kunci kamar hotel Teradu selalu dipegang oleh Saksi. Setiap dalam
aktifitas berangkat dan pulang kantor, Saksi selalu bersama Teradu. Saksi tinggal
bersama dengan Teradu.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota Komisi Pemilihan
Umum selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan tertulis yang ditandatangani
oleh Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan
Harahap dan Mochammad Afifuddin sebagai berikut:
Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 42-P/L-DKPP/II/2023 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu pada pokoknya
mendalilkan bahwa Teradu melakukan pelecehan seksual dan pengancaman oleh
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Terhadap dalil aduan tersebut, kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022 KPU melaksanakan
tahapan pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran
oleh Partai Politik berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022
tentang Pendaftara, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
KPU No. 11 Tahun 2022.
2. Bahwa pada bentangan waktu tersebut Teradu selaku Ketua KPU dan Pihak
Terkait selaku Anggota KPU menerima audiensi dan/atau konsultasi dengan
pengurus Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam
rangka pendaftaran Partai Politik.
3. Bahwa berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Republik Satu Nomor:
003/SU-DPP/DPP-PARAS/VIII/2022, Partai Republik Satu yang diketahui oleh
Pengadu mengajukan penjadwalan pendaftaran pada hari minggu tanggal 14
Agustus 2022 Pukul 10.00 WIB; (Bukti PT-1 Surat Dewan Pimpinan Pusat
Partai Republik Satu Perihal: Permohonan Jadwal Pendaftaran Partai Republik
Satu Nomor: 003/SU-DPP/DPP-PARAS/VIII/2022 tertanggal 14 Agustus 2022).
4. Bahwa pada faktanya Partai Republik Satu mendaftar ke KPU pada tanggal 14
Agustus 2022 Pukul 19.00 WIB. Adapun rangkaian prosesi penerimaan
pendaftaran Partai Republik Satu dipublikasikan secara langsung oleh KPU
melalui kanal Youtube KPU RI
(https://www.youtube.com/watch?v=fl2p20hUeZ0&t=36321s pada menit
9:31:00 – 9:53:00)
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu melakukan
perbuatan pelecehan seksual pada tanggal 13 Agustus 2022 sekitar Pukul
22.00 WIB dan Pada tanggal 15 Agustus 2022 sekitar Pukul 01.00 WIB di KPU
RI, Pihak Terkait sampaikan bahwa pada waktu-waktu tersebut Pihak Terkait
dan Teradu sedang melaksanakan tugas melayani pendaftaran partai politik,
sehingga dalil aduan Pengadu sampaikan tidaklah berdasar.
[2.8.2] Kepala Biro Umum KPU RI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Biro Umum KPU RI
selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 42-P/L-DKPP/II/2023 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 pada pokoknya
mendalilkan bahwa Teradu melakukan pertemuan dan perjalanan bersama Ketua
Partai Republik Satu ke Yogyakarta pada tanggal 18 Agustus 2022. Terhadap pokok
aduan tersebut, saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Biro Umum memiliki tugas yaitu
melaksanakan pengelolaan, pelaksanaan dan penyediaan urusan rumah
tangga, pengamanan, persidangan dan protokol serta persuratan dan
ketatausahaan pimpinan di lingkungan KPU;
2. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 di
atas, Biro Umum menyelenggarakan fungsi pengelolaan, pelaksanaan dan
penyediaan urusan rumah tangga, pengelolaan, pelaksanaan dan penyediaan
urusan pengamanan, pengelolaan, pelaksanaan dan penyediaan urusan
persidangan dan protokol, pengelolaan, pelaksanaan dan penyediaan urusan
persuratan dan ketatausahaan pimpinan dan pelaksanaan urusan tata usaha
biro;
3. Bahwa dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, Biro Umum
membawahi 4 (empat) bagian yaitu rumah tangga, keamanan, persidangan dan
protokol, persuratan dan tata usaha pimpinan serta Kelompok Jabatan
Fungsional;
4. Terhadap dalil Pengadu pada Perkara Nomor: 35-PKE-DKPP/II/2023 yang
menyatakan Teradu melakukan pertemuan dan perjalanan bersama Ketua
Partai Republik Satu ke Yogyakarta pada tanggal 18 Agustus 2022, dapat
Pihak Terkait sampaikan sebagai berikut:
a. bahwa pada prinsipnya, Pihak Terkait selaku Kepala Biro Umum
bertanggung jawab terhadap fasilitasi perjalanan dinas bagi Ketua dan
Anggota serta jajaran kesekretariatan Jenderal KPU yang tugas fungsinya
diselenggarakan oleh Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas dan
Transportasi di bawah garis koordinasi Bagian Rumah Tangga;
b. bahwa berdasarkan data arsip administrasi persuratan yang dikelola oleh
Bagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan dan Bagian Rumah Tangga
dalam hal ini Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas dan Transportasi,
pada tanggal 15-16 Agustus 2022 Teradu melaksanakan perjalanan dinas
berdasarkan Surat Tugas Nomor 321/RT.02.1-ST/03/2022 tanggal 12
Agustus 2022 menggunakan transportasi darat (pulang-pergi) didampingi
oleh seorang Tenaga Ahli atas nama Ahmad Wildan Sukhoya, Fungsional
Umum atas nama Syauqul Muhibin, dan seorang Pengemudi (PPNPN) atas
nama Suhardi ke Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah (Bukti PT-1);
c. bahwa perjalanan dinas tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadiri
undangan sebagai narasumber pada Kegiatan Pengenalan kehidupan
Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dengan tema Pembinaan Gerakan
Nasional Revolusi Mental” di Universitas Diponegoro;
d. bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Tugas Nomor 326/RT.02.1-
ST/03/2022 tanggal 12 Agustus 2022, Teradu melaksanakan tugas ke
Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka penandatanganan MoU dengan
7 (tujuh) Universitas yaitu Universitas Gajah Mada, Universitas Negeri
Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia,
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Instiut Seni Indonesia dan
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta pada tanggal 18-
20 Agustus 2022 (Bukti PT-2);
e. bahwa dalam perjalanan dinas tersebut, Teradu menggunakan transportasi
darat (pulang-pergi) didampingi oleh seorang Tenaga Ahli atas nama Ahmad
Wildan Sukhoya, Fungsional Umum atas nama Syauqul Muhibin, dan
seorang Pengemudi (PPNPN) atas nama Suhardi;
5. Bahwa berdasarkan uraian keterangan di atas, Pihak Terkait selaku Kepala
Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU telah melaksanakan tugas, fungsi,
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mendukung keterangan Pihak Terkait atas perkara a quo, maka
disampaikan bukti – bukti sebagai berikut:
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
PT – 1 a. Surat Tugas Nomor a. Bukti ini menjelaskan bahwa benar
321/RT.02.1-ST/03/2022 pada tanggal 15-16 Agustus 2022
tanggal 12 Agustus 2022 Teradu melaksanakan tugas dalam
rangka menghadiri undangan
sebagai narasumber pada Kegiatan
Pengenalan kehidupan Kampus bagi
Mahasiswa Baru (PKKMB) dengan
tema Pembinaan Gerakan Nasional
Revolusi Mental” di Provinsi Jawa
Tengah.
b. Surat Tugas Nomor b. Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu
910/RT.02.1-ST/03/2022 dalam melaksanakan perjalanan
tanggal 15 Agustus 2022; dinas didampingi oleh Tenaga Ahli
atas nama Ahmad Wildan Sukhoya,
Fungsional Umum atas nama
Syauqul Muhibin, dan seorang
Pengemudi (PPNPN) atas nama
Suhardi
c. Bukti Pembayaran Tol c. Bukti ini menjelaskan bahwa benar
perjalan dinas dilakukan
menggunakan transportasi darat
melalui jalan tol Jakarta –
Semarang, Semarang - Jakarta
PT-2 a. Surat Tugas Nomor a. Bukti surat ini menjelaskan bahwa
326/RT.02.1-ST/03/2022 Teradu pada tanggal 18-20 Agustus
tanggal 12 Agustus 2022 2022 melaksanakan tugas dalam
rangka menghadiri kegiatan
penandatanganan Nota
Kesepahaman Antara Komisi
Pemilihan Umum dengan 7 (tujuh)
Perguruan Tinggi di Daerah
Istimewa Yogyakarta.
b. Surat Tugas Nomor b. Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu
916/RT.02.1-ST/03/2022 dalam melaksanakan perjalanan
tanggal 15 Agustus 2022 dinas didampingi oleh Tenaga Ahli
atas nama Ahmad Wildan Sukhoya,
Fungsional Umum atas nama
Syauqul Muhibin, dan seorang
Pengemudi (PPNPN) atas nama
Suhardi
c. Bukti Pembayaran Tol c. Bukti ini menjelaskan bahwa benar
perjalan dinas dilakukan
menggunakan transportasi darat
melalui jalan tol Jakarta –
Yogyakarta, Yogyakarta - Jakarta
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023
mendalilkan Teradu diduga tidak mandiri, tidak proporsional dan tidak profesional
karena melakukan pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni selaku Ketua Partai
Republik Satu pada tanggal 18 Agustus 2022 dari Jakarta menuju Yogyakarta.
[4.1.2] Menimbang Pengadu II dalam perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023
mendalilkan Teradu diduga tidak menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban
sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu karena melakukan pelecehan seksual dan pengancaman
terhadap Hasnaeni in cassu Pengadu II. Teradu diduga melakukan pelecehan pada
tanggal 13 Agustus 2022 Pukul 22.00 WIB di Ruangan Ketua KPU Jalan Imam Bonjol
Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat;
Bahwa Pada tanggal 14 Agustus 2022 Pukul 01.13 – 04.30 WIB Teradu
melakukan pelecehan seksual di Kantor DPP Partai Republik Satu yang beralamat di
Jalan Kemang Timur 5 Kav. 2 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan;
Pada tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 01.00 WIB setelah Pendaftaran dan
Pengumuman Partai Politik Calon Peserta Pemilu Teradu diduga melakukan
pelecehan seksual di Ruangan Ketua KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng,
Jakarta Pusat. Pada tanggal tanggal yang sama yakni 15 Agustus 2022 pukul 21.00 –
05.00 WIB Teradu kembali melakukan pelecehan seksual, dilakukan Teradu terhadap
Pengadu II didalam mobil yang sedang dalam perjalanan menuju dan pulang dari
ritual di Purae Bali Gunung Salak;
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 21.00 - 24.00 WIB, Teradu
mendatangi Apartemen Pengadu II untuk membahas keberangkatan ke Yogyakarta
pada tanggal 18 Agustus 2022 yang selanjutnya Pengadu II memesankan tiket
pesawat untuk Teradu;
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2022 Teradu dan Pengadu II serta Ihsan Perima
Negara, Badaruddin dan Salmawati bertemu di Bandara Soekarno-Hatta untuk
berangkat bersama menuju Yogyakarta menggunakan Pesawat Citilink. Setiba di
Yogyakarta Teradu bersama Pengadu II langsung menuju Goa Langse, Pantai
Parangkusumo dan Pantai Baron hingga Pukul 05.00 WIB;
Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2022 sepulang Pengadu II dari Yogyakarta
dan Teradu dari Semarang, Teradu mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada
Pengadu II yang pada intinya mengajak Pengadu II untuk “Ziarah keliling Jakarta”.
Bahwa pada Pukul 02.00 – 05.00 WIB dini hari, tanggal 22 Agustus 2022 Teradu
membawa Pengadu II untuk mencari “Hotel Jam-jaman”, karena tidak mendapat hotel
tersebut, Teradu memarkirkan mobilnya ditepi Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan dan
kembali melakukan pelecehan seksual kepada Pengadu II didalam mobil Teradu;
Bahwa Pengadu II mendalilkan Teradu mengajak Pengadu II ke Bali karena ada
acara KPU pada tanggal 23 – 25 Agustus 2022 akan tetapi ditolak oleh Pengadu II
karena sedang melakukan persiapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai
Politik. Pada tanggal 27 Agustus 2022 Teradu kembali melakukan pelecehan seksual
terhadap Pengadu II yang dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Kamar 1827.
Bahwa pada tanggal 2 September 2022 Pengadu II kembali dilecehkan secara
seksual oleh Teradu, dengan melakukan pemerkosaan terhadap Pengadu II yang
dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Kamar 1827.
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB bertempat di
Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Teradu diduga melakukan intimidasi,
tekanan serta ancaman kepada Pengadu II untuk membuat video permintaan maaf
kepada Teradu serta membacakan teks yang disiapkan oleh Teradu melalui dan
direkam oleh Bryan Gautama. Setelah video tersebut direkam, selanjutnya Bryan
Gautama mengirimkan video tersebut kepada Teradu dan disaksikan oleh Erawaty,
Firdaus dan Rusdi.
Pengadu II juga mendalilkan bahwa Teradu setiap hari menghubungi Pengadu II.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Teradu secara jelas dan tegas:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu I dalam angka [4.1.1], Teradu membantah dalil aduan
Pengadu I. Dimana Teradu menerangkan pada tanggal 13 Agustus 2022 Pukul 18.00
WIB Teradu dengan didampingi Saksi Ahmad Wildan Sukhoyya selaku Tenaga Ahli
Ketua KPU bertemu dengan Hasnaeni in cassu Pengadu II, Ihsan Perima Negara, Ali
Abdul Rohman dan Eddy Ganefo diruangan Ketua KPU dengan agenda Pengadu II
melakukan konsultasi terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.
Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2022 Teradu yang sedang melaksanakan
kegiatan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu, menerima partai-partai
politik yang hadir dan mendaftar. Teradu membenarkan bahwa bertemu dengan
Pengadu II, Ihsan Perima Negara dan 11 (sebelas) orang lainnya serta Saksi Ahmad
Wildan Sukhoyya selaku Tenaga Ahli Ketua KPU bersamaan dengan agenda tahapan
pendaftaran Partai Republik Satu sebagai peserta Pemilu 2024.
Bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Teradu terjadwal melakukan
perjalanan dinas melalui darat untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan 7
(tujuh) Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 18 – 20 Agustus
2022. Akan tetapi pada tanggal 18 Agustus 2022 Teradu memilih menggunankan
transportasi udara menuju Yogyakarta menggunakan biaya pribadi. Setelah
melaksanakan agenda penandatanganan MoU dibeberapa Perguruan Tinggi di
Yogyakarta pada tanggal 19 Agustus 2022, Teradu bersama Saksi Ahmad Wildan
Sukhoyya dan Hardi melakukan perjalanan dari Yogyakarta ke Semarang yang
selanjutnya kembali ke Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2022 dengan menggunakan
transportasi darat.
Bahwa Teradu menjelaskan berkomunikasi via whatsapp dengan Pengadu II
hanya untuk sekadar berkabar dan saling mendoakan saja. Teradu juga menjelaskan
dalam percakapan tersebut ada permintaan Pengadu II untuk bertemu dengan
Teradu, namun Pengadu II dan Teradu tidak pernah bertemu.
[4.2.2] Bahwa Terhadap dalil Pengadu II dalam angka [4.1.2], Teradu membantah
dalil aduan Pengadu II. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2022 pada pukul 18.00 –
20.00 WIB Teradu bertemu dengan Pengadu II, Ihsan Perima Negara, Ali Abdul
Rohman dan Eddy Ganefo serta Saksi Ahmad Wildan Sukhoyya selaku Tenaga Ahli
Ketua KPU diruangan kerja Ketua KPU. Pertemuan tersebut dalam rangka
Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Berdasarkan hal tersebut Teradu
menyatakan tidak benar melakukan pelecehan seksual kepada Pengadu II.
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2022 Teradu yang berada dikantor KPU sedang
melaksanakan kegiatan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu, menerima
partai-partai politik yang hadir untuk mendaftar. Teradu membenarkan di ruangan
Ketua KPU bertemu Pengadu II bersama dengan Ihsan Perima Negara, rombongan
Partai Republik Satu dan beberapa orang dari partai lain serta Saksi Ahmad Wildan
Sukhoyya selaku Tenaga Ahli Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut Teradu
menyatakan tidak benar melakukan pelecehan seksual kepada Pengadu II di kantor
DPP Partai Republik Satu di Jalan Kemang Timur 5 Kav. 2 Duren Tiga, Pancoran,
Jakarta Selatan.
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2022 sekitar Pukul 03.00 WIB, Teradu
didampingi Saksi Ahmad Wildan Sukhoyya selaku Tenaga Ahli Ketua KPU dan Hardi
selaku Supir Teradu, melakukan perjalanan menuju Semarang menggunakan mobil
dinas KPU dengan Nomor Polisi B 1532 RFS untuk menghadiri acara “Pengenalan
Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2022” yang berlokasi
Kampus Universitas Diponogoro, Semarang. Teradu sampai dilokasi acara tersebut
sekitar Pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga Pukul 13.00 WIB yang selanjutnya,
setelah acara tersebut selesai, Teradu kembali ke Jakarta dan tiba pada Pukul 20.00
WIB langsung menuju kediaman guna persiapan agenda “Sidang Tahunan MPR RI
bersama DPR RI dan DPD RI” di Gedung DPR/MPR RI pada Pukul 09.30 WIB tanggal
16 Agustus 2022. Pada siang harinya dilanjutkan dengan kegiatan Pembukaan Masa
Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dan Penyampaian RUU tentang APBN Tahun
Anggaran 2023 disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya yang
dilaksanakan pada Pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung
Nusantara MPR, DPR, dan DPD RI. Berdasarkan hal tersebut, Teradu menyatakan
tidak benar melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu II.
Bahwa kemudian berkenaan dengan dalil Pengadu II pada tanggal 17 Agustus
2022 Pukul 21.00-24.00 WIB Teradu mendatangi apartemen Pengadu II. Teradu
menyatakan tidak pernah mendatangi apartemen Pengadu II.
Bahwa Teradu terjadwal melakukan perjalanan dinas melalui darat untuk
menghadiri penandatanganan MoU dengan 7 (tujuh) Perguruan Tinggi di Yogyakarta
pada tanggal 18 – 20 Agustus 2022. Akan tetapi, pada tanggal 18 Agustus 2022
Teradu memutuskan menggunankan transportasi udara menuju Yogyakarta yang
dibiaya pribadi oleh Teradu. Setelah melaksanakan kegiatan penandatanganan MoU
dibeberapa Perguruan Tinggi di Yogyakarta pada tanggal 19 Agustus 2022, keesokan
harinya Teradu bersama Saksi Ahmad Wildan Sukhoyya dan Hardi melakukan
perjalanan dari Yogyakarta ke Semarang yang selanjutnya kembali ke Jakarta dengan
menggunakan transportasi darat. Berdasarkan hal tersebut Teradu menyatakan tidak
benar melakukan perjalanan bersama Pengadu II.
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2022 Teradu melakukan perjalanan dari
Semarang menuju Jakarta. Sesampai di Jakarta, Teradu langsung beristirahat di
kediaman. Berdasarkan hal tersebut Teradu menyatakan tidak benar bahwa Teradu
melakukan ziarah keliling Jakarta bersama Pengadu II.
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2022 Teradu berada di Kantor KPU dan
menghadiri kegiatan santunan anak yatim pada Pukul 16.37 WIB. Teradu bersama
Saksi Ahmad Wildan Sukhoyya berada dikantor hingga Pukul 23.00 WIB yang
selanjutnya Teradu memutuskan pulang ke kediaman dinasnya. Berdasarkan hal
tersebut Teradu menyatakan tidak benar melakukan pelecehan seksual terhadap
Pengadu II.
Bahwa pada tanggal 23 - 25 Agustus 2022 Teradu membenarkan berada di Bali
mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan
Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bidang Perencanaan, Sarana dan Prasarana, serta
Pengelolaan Keuangan. Teradu menyatakan tidak pernah mengajak pihak manapun
termasuk Pengadu II untuk ikut dalam perjalanan Teradu.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2022 Teradu Pada Pukul 05.15 - 06.45 WIB
melakukan perjalanan dari Surabaya ke Jakarta setelah menghadiri kegiatan MoU
dengan beberapa Perguruan Tinggi di Jawa Timur. Selanjutnya pada Pukul 11.00 -
13.00 WIB, Teradu menghadiri Rapat KPU dengan ITB membahas SIPOL di kantor
KPU. Pada Pukul 16.00 - 17.30 WIB Teradu menghadiri acara Pendidikan Politik
Bidang Perempuan DPP Partai Golkar di Balroom JS Luwansa Hotel & Convention
Center. Setelah melaksanakan beberapa agenda kegiatan tersebut, Teradu menuju
kediaman untuk beristirahat. Berdasarkan hal tersebut Teradu menyatakan tidak
benar melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu II.
Bahwa pada tanggal 2 September 2022, benar Teradu melaksanakan kegiatan
Konsinyering Pembahasan Draft RPKPU Penyusunan Data Pemilih di Hotel
Borobudur, Jakarta. Kegiatan tersebut hanya untuk internal KPU dan tidak ada
pertemuan dengan pihak lain, termasuk dengan Pengadu II. Setelah acara tersebut
berakhir, Teradu langsung pulang ke kediaman untuk beristirahat dan tidak
menginap di Hotel Borobudur, Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 3 September 2022
Teradu menghadiri kegiatan di Hotel Aryaduta Lippo Village, Tangerang dengan
kegiatan Pembahasan Rancangan Kebijakan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pembahasan SIAKBA, dan Pembahasan
Petunjuk Teknis Terkait Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Dalam Negeri, dan
kegiatan tersebut hanya dihadiri internal KPU. Berdasarkan hal tersebut Teradu
menyatakan tidak benar melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu II.
Bahwa berkenaan dalil Pengadu II pada tanggal 11 Desember 2022 Teradu
diduga melakukan intimidasi, tekanan serta ancaman kepada Pengadu II untuk
membuat video permintaan maaf kepada Teradu serta membacakan teks yang
disiapkan oleh Teradu untuk direkam oleh Bryan Gautama. Teradu menyatakan
mengetahui video pengakuan Pengadu II dari media sosial.
Bahwa kemudian Teradu berkomunikasi via whatsapp dengan Pengadu II hanya
untuk sekadar berkabar dan saling mendoakan saja. Teradu menjelaskan di dalam
percakapan via whatsapp tersebut ada permintaan Pengadu II untuk bertemu dengan
Teradu, namun menurut Teradu permintaan tersebut tidak pernah terjadi.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1] Teradu
melakukan pertemuan dan perjalanan bersama Pengadu II selaku Ketua Partai
Republik Satu pada tanggal 18 Agustus 2022 dari Jakarta menuju Yogyakarta.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui melakukan perjalanan
pribadi bersama Pengadu II dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan menggunakan
maskapai penerbangan Citilink yang tiketnya dipesan dan dibayarkan oleh Pengadu
II. Setibanya di Yogyakarta, Teradu bersama Pengadu II langsung menuju Goa
Langse, Pantai Parangkusumo dan Pantai Baron untuk melakukan ziarah hingga
tanggal 19 Agustus 2022 Pukul 05.00 WIB, Selanjutnya Teradu diantar ke Hotel
Ambarukmo oleh Pengadu II bersama dengan Ihsan Perima Negara, Badaruddin dan
Salmawati. Bahwa Teradu berdasarkan Surat Tugas Nomor: 326/RT.02.01-
ST/03/2022 tertanggal 12 Agustus 2022 sesungguhnya memiliki agenda resmi tugas
sebagai Ketua KPU RI untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan 7 (tujuh)
Perguruan Tinggi di Yogyakarta pada tanggal 18 – 20 Agustus 2022. Teradu mengakui
secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah diluar kedinasan bersama Pengadu II
selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran
Partai Politik calon peserta pemilu Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dengan tiket yang
dipesan dan dibelikan oleh Pengadu II kepada Teradu, Teradu mengakui sudah
mengembalikan dengan cash dan menitipkan uang tersebut kepada Badaruddin.
Namun Pengadu II tidak mengakui adanya pengembalian biaya tiket yang dimaksud.
Berdasarkan bukti dan fakta didalam persidangan, DKPP menilai pertemuan Teradu
dengan Pengadu II selaku Ketua Partai Politik yang dilakukan secara pribadi di luar
acara kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan (conflict of interest). Terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan
dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun
2024, dimana Partai Republik Satu sebagai salah satu pendaftar calon peserta
pemilu.
Tindakan Teradu dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan sebagai Ketua
KPU, dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu wajib memegang prinsip mandiri dengan
menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan
dengan peserta pemilu tertentu, tidak melakukan komunikasi yang bersifat partisan,
dan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas yang melekat pada diri Teradu.
Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai Teradu terbukti telah melanggar
prinsip mandiri, proporsional dan profesional. Dengan demikian dalil Pengadu I
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar
Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g,
h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16
huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2], Teradu diduga
melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu II pada tanggal 13 Agustus 2022
Pukul 22.00 WIB di Ruangan Ketua KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng,
Jakarta Pusat; Tanggal 14 Agustus 2022 Pukul 01.13 – 04.30 WIB di Kantor DPP
Partai Republik Satu; Tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 01.00 WIB diruangan Ketua
KPU dan Pukul 21.00 – 05.00 WIB di dalam mobil yang sedang dalam perjalanan
menuju dan pulang dari ritual di Pura Gunung Salak; Tanggal 22 Agustus 2022 di
Jalan Fatmawati di dalam mobil Teradu; Tanggal 27 Agustus 2022 di Hotel Borobudur
Jakarta, Kamar 1827; dan Tanggal 2 September 2022 bertempat di Hotel Borobudur,
Jakarta kamar 1827. Bahwa pada 16 Januari 2023 Pengadu II membuat laporan ke
Polda Metro Jaya perihal pelecehan seksual yang dilakukan Teradu dan diregistrasi
dengan Nomor STTLP/B/357/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, Pengadu II tidak dapat membuktikan dalil aduannya.
Terkait aduan Pengadu II a quo Teradu menyampaikan sanggahan dan bukti
tambahan yakni surat ketetapan Polda Metro Jaya Nomor: S-
Tap/54/III/2023/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 15
maret 2023 karena “tidak ditemukan peristiwa pidana” (Vide Bukti T-12). Selain itu
tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan
dalil aduan Pengadu II. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu II berkenaan
pelecehan seksual yang dilakukan Teradu tidak terbukti karena tidak didukung alat
bukti yang meyakinkan DKPP.
Namun demikian terungkap fakta lain, Teradu aktif berkomunikasi melalui
percakapan whatsapp dengan Pengadu II yang keduanya intensif berbagi kabar setiap
hari, diluar kepentingan kepemiluan seperti percakapan: (Vide Bukti P-10).
Percakapan dari Teradu ke Pengadu II: “Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua
KPU, saya bahagia; Percakapan dari Teradu ke Pengadu II “udah jalan ini
menujumu”; Percakapan dari Teradu ke Pengadu II “hati-hati selalu.... jaga diri dan
jaga kesehatan selalu...”; Percakapan dari Teradu ke Pengadu II: “kabari kalo mau
terbang dan sudah landing”; Percakapan dari Teradu ke Pengadu: “Nanti malam
dirimu keluar bawa mobil sendiri, jemput aku, kita jalan berdua. Ziarah keliling
Jakarta”; Percakapan dari Teradu ke Pengadu: “Kalo ada sesuatu yg diperlukan
malam ini kontak aja, saya standby siap merapat”; Percakapan antara Pengadu II dan
Teradu menunjukan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara
Ketua KPU dan Ketua Partai Politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan.
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan
melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga
mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Dengan demikian Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g;
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu I dan Pengadu II selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.