Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 271 Tahun 2024
Ketua KPU RI, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-01-2025
👁 37 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanTerhadap Teradu I: 1. Berawal dari Pemberitaan Online dari Tempo.co pada tanggal 1 Maret 2024 pukul 06.57 WIB diJakarta, dengan judul permberitaan "KPU Ungkap sanksi bagi partai politik yang tidak serahkan Laporan Dana Kampanye".
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak menindaklanjuti laporan dari Pengadu terkait adanya Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB Atas nama Ihwan yang tidak melaporkan LPPDK tanggal 13 Juni 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu II dan Teradu III tetap meloloskan Ihwan sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa terpilih, padahal yang bersangkutan tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dan Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Nama Ihwan di KAP yang ditunjuk KPU tidak ada sebagaimana alat bukti P-6 sehingga berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 seharusnya Teradu II dan Teradu III membatalkan keterpilihan Ihwan.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 329 ayat (1); Pasal 334 ayat (2); Pasal 335 ayat (2); Pasal 338 ayat (1); Pasal 118 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Agus Arifin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Zulhajji Siregar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari se
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 271-PKE-DKPP/X/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
298-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 271-PKE-
DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ahmad Risky Harahap
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. K.H. Abdullah Syafei No. 32 Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Mochammad Afifuddin
Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Agus Arifin
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Zulhajji Siregar
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
Alamat : Jl. Sipirok-Padangsidimpuan KM.9 Situmba
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai ------------------------ Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban Para Teradu;
mendengar dan memeriksa keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Terhadap Teradu I:
1. Berawal dari Pemberitaan Online dari Tempo.co pada tanggal 1 Maret 2024 pukul 06.57
WIB diJakarta, dengan judul permberitaan "KPU Ungkap sanksi bagi partai politik yang
tidak serahkan Laporan Dana Kampanye". Pemberitaan tersebut saya ketahui dan baca
pada tanggal 1 Mei 2024 ketika berada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kecamatan
Sipirok sekitar pukul03.00 WlB. Dari hasil pemberitaan tersebut, saya mempelajari
Peraturan KPU Nomor L8 Tahun 2A23, yang tercantum didalam pemberitaan Tempo.co
tersebut, dimdna hal tersebut juga diungkapkan oleh Anggota Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Republik lndonesia, Bapak ldham Holik. Beliau meminta parpol
peserta pemilu untuk segera menyerahkan dan menyampaikan kepada KAP, Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu sesuai yang telah
ditetapkarl, yaitu pada tanggal 29 Pebruari 2024 : "KPIJ sompaikon peserto pemilu agar
dapat segero menysmpaikan LPPDK kepada KAP tepat waktu" ujar ldham saat dihubungi
diJakarta, Kamis-Z9 Pebruari 2024. Menurutnya, apabila peserta pemilu Tidak
Menyerahkan LPPDK tepat woktu, keterpilihannya akan dibatalkan, hal ini sesuai
dengan pasol 718 Tahun 2023 tentang Dona Kamponye Pemilu. Dalam hal pengurus
partai politik peserta pemilu Tingkat Pusat, Pengurus Partai Politik Peserta pemilu
Tingkat KabupatenfKota, tidak menyampaikan LPPDK kepada Akuntan Publik yang
ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 4,
Partai yang bersangkutan dikenai Sanksi berupa TIDAK DITETAPKANNYA CALON
ANGGOTA DPR, DPRD Propinsi don DPRD Kabupaten/Kota menjadi Cslon Terpilih.
(pemberitaan bukti dan Salinan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 terlampir).
2. Kemudian saya mencari referensi valid lainnya terkait hal mengenai Pelaporan LPPDK
tersebut diatas melalui penelusuran di media TV dan media online pada aplikasi
Youtube. Dari sanalah akhirnya saya menganalisa dan menyimpulkan bahwa perlunya
diadakan pengecekan oleh Lembaga Monitor penyelenggara Negara {LPMN) untuk
memastikan bahwa semua calon legislatif terpilih pada semua partai pengusung dari
daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Propinsi Sumatera Utara, sudah mentaati dan
mengikuti Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2423 yang berbunyi "Seorang Calon Legislatif
apcbila tidak melcporkan Hosil Dona Kampanyenya, maka akan dikenakan sanksi
berupa Recall atau didiskualifikasi dari pencalonannya”
3. Maka terkirimlah surat permohonan saya, seldku Koordinator Wilayah se Sumatera,
tertanggal 13 Mei 2024 kepada Komisi lnformasi Publik Propinsi sumatera utara melalui
ketuanya, Bapak Dr. Abdul Haris Nasution,sH,MKn, guna meminta LPPDK hasil Audit
Komisi Akuntan Publik {KAP} seluruh partai calon legislatif terpilih daerah pemilihan
Tapanuli Selatan {terlampir dan Salinan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2OO8 TENTANG KETERBUKAAN INFORMAS|PUBLIK)
4. Pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2023, sekira pukul 02.00 wlB di Kota Padangsidempuan,
saya menerima surat balasan dari permohonan saya dari Ketua Komisi lnformasi Publik
propinsi Sumatera Utara, yang isinya berupa informasiyang saya mohonkan tersebut
diatas. Dari penelusuran dan cek-ricek yang saya lakukan dengan ketelitian, saya
menemukan bahwa ada satu calon legislatif dari Dapil Tapanuli Selatan 3, yaitu Drs.
lhwan, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ternyata TIDAK MELAPORKAN LPPDK
Hasil Audit Komisi Akuntan Publik yang di tunjuk KPU, yaitu Kantor Akuntan Publik
Drs. Syahrun Batubara, Ak Atau dengan kata lain, nama Drs. lhwan tidak tertera dan
terentum dalam LPPDK resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa sebagai salah satu Calon
Legislatif pemberi LPPDK ldokumen terlampirl yang tersanding pula dalam Situs Resmi
KPU. Dengan adanya temuan tersebut, maka saya sebagai Koordinator Wilayah se
Sumatera Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN), yang juga merupakan bagian
dari kontrol masyarakat terhadap kinerja maupun kepatuhan hulkum dari
Penyelenggara Negara, yang memiliki Hak mengetahui dan tanggungjawab terhadap
Negara Republik lndonesia, melaporkan substansi permasalahan tersebut diatas Pada
tanggal 19 Juni 2024 Melalui via Kantor Pos Kota Padangsidimpuan sekira jam 03.00
Wib. kepada Lembaga-lembaga Negara terkait; a. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Republik Indonesia, b. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik
lndonesia, c. Ombudsman Pusat d. Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara e. Katua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara f. Ombudsman Provinsi Sumatera Utara g. Ketua KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan h. Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dan i.
tembusan surat kepada DPP LMPN, lnsan Pers di Jakarta.
5. Balasan Surat dari KPU Pusat hingga tanggal 6 Juli 2A24, belum juga kami terima
sehingga kami berinisiatif secara mandiri untuk menanyakan perihal jawaban Surat dari
KPU Republik lndonesia secara langsung di Jakarta. Maka pada tanggal 9 Juli 2A24 kami
sekitar pukul 1.39 WlB, saya Bersama Ketua DPD LMPN Surnatera Utara, Bapak
Khayatullah Khomeini Harahap, mendatangi kantor KPU Republik lndonesia di Jakarta.
Melalui Biro Umum KPU Republik lndonesia, kami menanyakan perihal Surat Jawaban
Pengaduan yang telah kami layangkan tertanggal 13 Juni 2024 tersebut diatas.
6. Namun sangat disayangkan, daritanggapan Staff Biro Umum Kantor KPU Republik
lndonesia, kami tidak sama sekali terbantu, bahkan kami sempat berdebat dan
bersitegang nlengenai Surat Balasan dari ketua KPU Republik Indonesia tersebut diatas.
Sempat kami rekam pula perdebatan tersebut via HP milik Ketua DPD LMPN Sumatera
Utara. Menurut pihak Biro Umurn Kantor KPU Pusat tersebut, Jawaban Surat kepada
kami sudah ada dan sudah terkirim ke alamat kami, tanpa menyebutkan waktu tanggal
kirimnya. Kami segera meminta Salinan Surat Ealasan dari Ketua KPU Republik
lndonesia tersebut. Ternyata isi jawaban surat untuk kami tersebut diluar ekspektasi,
yaitu menyatakan bahwa Pengaduan atas temuan LMPN tidaklah berdasar, tidak adapya
Pelanggaran yang terjadi, karena pihak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah
melaporkan LADK nya Tepdt Waktu dan penyampaiannyapun sudah sesuai peraturan
yang berlaku juga menyatakan bahwa "Pelaporan kami tidak mempengaruhi Proses
Penetapan Calon Terpilih" yaitu saudara Drs. lhwan sebagai Legislator Dapil Tapanuli
Selatan (terlamprr) Jawaban Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia.
7. Dikarenakan kami meras adanya ketidak-adilan hukum dalam proses pemilihan anggota
Legislatif di Dapil Tapanuli Selatan 3, Sumatera Utara, yang sangat menyimpang dari
Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023 pasal 50 ayat 3, dimana adanya seorang Calon
Legislatif, saudara Dr. lhwan, yang ternyata BELUM menyampaikan LPPDK nya, namun
dapat lolos sebagai Anggota Legislatif Terpilih serta JAWABAN SURAT KPU Pusat
tertanggal 1 Juli 2A24, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Republik
lndonesia, Bapak Hasyim Asy'ari, yang kami rasa Tidak Menjawab Apa yang kami
Pertanyakan.
8. Untuk itu kami merasa keberatan atas ketidak-adilan yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Maka dengan ini kami bermohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum {DKpp}, agar ditinjau kembali laporan kami
serta Balasan Surat atas Laporan tersebut mengenai permasalahan ini.
Terhadap Teradu II:
Pada tanggal 19 luni 2024 Saya Mengirimkan Laporan Atas Pelanggaran Subtansi Peraturan
Komisi Pemihan Umum Nomor 18 tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Melalui Via Kantor Pos Kota Padangsidimpuan Pada Jam 03.00 Kantor KPU Provinsi
Sumatera Utara Wib dengan Melampirkan Barang Bukti : LAPORAN 1 AUDIT DANA
KAMPANYE PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB KABUPATEN TAPANULI SEI.ATAN
KANTOR AKUNTAN PUBLIK KANTOR DTs.BATUBARA Ak.,CPA.,CA.,CP Nomor izi usaha
KAP. KEP. 1029 / KM.L7 / L998 dan LAPORAN II RINGKASAN KERTAS KERJA PARTAI
KEBANGKITAN BANGSA (PKB) KABUPATEN TAPANULI SELATA AUDIT KANTOR AKUNTAN
PUBLIK KANTOR DTs.BATUBARA Ak.,CPA.,CA.,CP! Nomor izi usaha
KAP.KEP.1029/KM.L7lL998 (Bukti Utama Tidak Tercantum Nama Saudara Drs.lhwan tidak
Melaporkan laporan Pemasukan Pengeluaran Dana kampanye atau LPPDK)
Terhadap Teradu III:
Pada tanggal 19 Juni 2024 Saya Mengirimkan Laporan Atas Pelanggaran Subtansi Peraturan
Komisi Pemihan Umum Nomor 18 tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Melalui Via Kantor Pos Kota padangsidimpuan pada jam 03.00 Wib Ke Kantor KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Melampirkan Barang Bukti : LAPORAN 1 AUDIT DANA
KAMPANYE PARTAI KEBANGKITA BANGSA (PKBO KABUPATEN TAPANULI SELATAN
KANTOR AKUNTAN PUBLIK KANTOR DTs.BATUBARA Ak-,CPA.,CA.,CPI Nomor izi usaha
KAP. KE P. 10 29 / KM.L7 I L998 dan LAPORAN II RINGKASAN KERTAS KERJA PARTAI
KEBANGKITAN BANGSA (PKB} KABUPATEN TAPANULI SELATA AUDIT KANTOR AKUNTAN
PUBLIK KANTOR DTs.BATUBARA Ak.,CPA.,CA-,CPI Nomor izi usaha
KAP.KEP.1029|KM.L7|L998 (Bukti Utama Tidak Tercantum Nama Saudara Drs.lhwan tidak
Melaporkan Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana kampanye atau LPPDK)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 271-PKE-
DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 238-PKE-
DKPP/IX/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Tangkapan layar pemberitaan mengenai Sanksi Pelanggaran Peraturan
KPU Nomor 18 Tahun 2023 di media Tempo.co;
Bukti P-2 Salinan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
Bukti P-3 Salinan Undang-Undang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18
tahun 2023;
Bukti P-4 Surat Permohonan dari Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN)
kepada Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara;
Bukti P-5 Dokumen Laporan Awal Dana Kampanye(LADK) Partai Kebangkitan
Bangsa(PKB) ke Kantor Akuntan Publik(KAP) AKUNTAN PUBLIK KANTOR
Drs.BATUBARA Ak.,CPA.,CA.,CPI Nomor izin usaha
KAP.KEP.1029/KM.17/1998 Menerima Laporan Awal Dana Kampanye
(LADK) dengan 33 Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) saudara
Drs.Ihwan Ikut dalam Pelaporan LADK (bukti terlampir);
Bukti P-6 Dokumen Ringkasan Kertas Kerja Audit Atas Laporan Dana Kampanye
Peserta Pemilu 2024 Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) pada Kabupaten
Tapanuli selatan Periode 14 Desember 2022 sampai dengan 29 Februari
2024 Audit dari Komisi Akuntan Publik(KAP) AKUNTAN PUBLIK KANTOR
Drs.Syahrun BATUBARA Ak.,CPA.,CA.,CPI Nomor izin usaha
KAP.KEP.1029/KM.17/1998 Hasil audit tersebut 32 Caleg dari Partai
Kebangkitan Bangsa Melaporkan Pengeluaran dan Pemasukan Dana
Kampanye Atas Nama Drs.Ihwan tidak ada dalam Daftar Dokumen
Ringkas Kertas Kerja Audit atas Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu
2024 Partai Kebangkitan Bangsa;
Bukti P-7 Surat Laporan Lembaga Penyelenggara Negara (LMPN) kepada ketua KPU
Pusat, KPU Propinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan,
Ombusdsman Pusat, Ombusdsman Propinsi dan Bawaslu Pusat, Bawaslu
Propinsi, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan;
Bukti P-8 Jawaban KPU Republik Indonesia dengan nomor Surat: 1125/PL.01-7-
SD/05/2024 Jawaban Atas Laporan.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal-
hal sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I
1. Bahwa pengambilan kebijakan dalam seluruh tahapan Pemilu termasuk berkaitan
dengan laporan dana kampanye yang dipermasalahkan oleh Pengadu dalam
perkara a quo, di mana kebijakan tersebut tertuang dalam Surat KPU Nomor:
1125/PL.01.7-SD/05/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal: Jawaban atas Laporan
(Bukti T.1-3) dilakukan secara kolektif kolegial. Artinya kebijakan yang diambil
bukan berdasarkan prinsip pribadi sebagai penyelenggara Pemilu, melainkan
diambil dan dikeluarkan secara kelembagaan. Oleh karena itu, perkenankan
Teradu I dalam Jawaban a quo menyebut diri sebagai KPU;
2. Bahwa yang dimaksud dengan Peserta Pemilu dalam Pemilihan Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 UU Pemilu yang pada pokoknya
mengatur bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR,
anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
3. Bahwa ketentuan Pasal 329 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa
Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilu;
4. Bahwa ketentuan Pasal 334 ayat (2) dan Pasal 335 ayat (2) UU Pemilu pada
pokoknya mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib
memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana
Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye
Pemilu dalam bentuk rapat umum, serta laporan dana Partai politik peserta Pemilu
yang meliputi penerimaan dan pengeluaran yang disampaikan kepada kantor
akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah
hari pemungutan suara;
5. Mendasarkan pada ketentuan sebagaimana penjelasan pada angka 2 sampai
dengan angka 4 di atas menunjukkan bahwa Partai Politik yang merupakan Peserta
Pemilu dalam Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
memiliki kewajiban untuk memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan
laporan dana Partai politik peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan
pengeluaran adalah partai politik;
6. Bahwa KPU telah Menyusun Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana
Kampanye Pemilu (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU 18/2023) sebagai
pengaturan teknis dari Undang-Undang Pemilu khususnya dari Pasal dalam
Undang-Undang Pemilu yang mengatur mengenai Dana Kampanye serta
Keputusan KPU Nomor 1677 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana
Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 1815 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan
Umum yang diubah dengan Keputusan KPU Nomor 210 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum. Adapun Peraturan KPU
dan Keputusan KPU dimaksud menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyampaian
laporan dana kampanye, audit dana kampanye sampai dengan pengumuman hasil
audit dana kampanye;
7. Bahwa terdapat sanksi yang diberikan apabila peserta Pemilu tidak menyampaikan
laporan awal dana kampanye maupun laporan dana Partai politik peserta Pemilu
yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye;
8. Bahwa ketentuan Pasal 338 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu jo. Pasal 118 ayat (1)
dan ayat (3) Peraturan KPU 18/2023 pada pokoknya mengatur bahwa Partai Politik
Peserta Pemilu pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota
yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi,
dan KPU kabupaten/Kota sampai batas waktu yang telah diatur, maka partai
politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta
Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Selain itu juga bagi Partai Politik Peserta
Pemilu pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang tidak
menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu
kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang
telah diatur, maka tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih;
9. Bahwa mendasarkan pada ketentuan sebagaimana penjelasan pada angka 7 dan
angka 8, dapat dipahami bahwa sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu
maupun tidak ditetapkannya sebagai calon terpilih diberikan kepada Partai Politik
sebagai Peserta Pemilu;
10. Bahwa faktanya Partai Kebangkitan Bangsa (selanjutnya disebut dengan PKB) pada
Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 7 Januari 2024 (Bukti T.1-4)
serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal
28 Februari 2024 (Bukti T.1-5), di mana seluruh Calon Anggota DPRD Kabupaten
Tapanuli Selatan dari PKB (termasuk Sdr. Ihwan) telah menyampaikan Laporan
Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) (Vide Bukti T-4 dan T.1-5);
11. Bahwa penyampaian laporan dana kampanye sebagaimana fakta dalam penjelasan
pada angka 10 dilakukan masih dalam rentang waktu yang telah diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan
Umum serta Lampiran V dalam Peraturan KPU 18/2023;
12. Bahwa penjelasan sebagaimana di atas, KPU juga telah menguraikan secara jelas
dalam Surat KPU Nomor: 1125/PL.01.7-SD/05/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal:
Jawaban atas Laporan (vide Bukti T.1-3). Surat yang ditujukan kepada Pengadu
tersebut yang merupakan jawaban KPU atas laporan Pengadu kepada KPU, laporan
Pengadu tersebut telah dijawab secara jelas dan respon tersebut dikeluarkan secara
kelembagaan;
13. Bahwa seandainya (quod non atau pengandaian tersebut tidak pernah terjadi) Sdr.
Ihwan yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB
tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK), maka yang bersangkutan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban
secara administratif karena yang menyampaikan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) adalah Partai Politik Peserta Pemilu;
14. Bahwa berkaitan dengan uraian mengenai penyampaian laporan dana kampanye
sebagaimana penjelasan pada angka 13, pernah terdapat Putusan Bawaslu
berkaitan dengan permasalahan yang serupa dengan perkara a quo, yaitu Putusan
Koreksi yang diputus oleh Bawaslu RI dengan registrasi perkara nomor:
031/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024, Putusan Bawaslu Kabupaten Bogor
Nomor: 001/LP./ADM.PL/BWSL.KAB/13.13/IV/2024, dan Putusan Bawaslu
Kabupaten Bogor Nomor: 002/LP./ADM.PL/BWSL.KAB/13.13/IV/2024 (Bukti
T.1-6, T.1-7, dan T.1-8). Adapun Putusan Bawaslu tersebut dalam
pertimbangannya pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa dalam ketentuan Pasal 338 UU Pemilu yang memiliki kewajiban untuk
menyampaikan laporan dana kampanye adalah partai politik, dimana dalam
ketentuan tersebut adresat atau kewajiban dimaksud ditujukan kepada Partai
Politik Peserta Pemilu karena yang mendaftar sebagai Peserta Pemilu bukan
Calon Anggota Legislatif, melainkan Partai Politik;
b. berdasarkan ketentuan Pasal 329 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 2 Peraturan KPU
18/2023 yang mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu bertanggung
jawab atas dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sehingga setiap terdapat dugaan pelanggaran terhadap
administrasi laporan dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota, maka calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota tidak dapat dimintai pertanggungjawaban administratif
pemilu;
15. Bahwa mendasarkan pada uraian dan fakta-fakta hukum sebagaimana di atas,
maka tidak dijatuhkannya sanksi terhadap Partai Kebangkitan Bangsa pada
Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan kebijakan yang
secara kelembagaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
[2.4.2] Jawaban Teradu II
1. Bahwa Teradu II secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu selain
yang Teradu II akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban ini.
2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 21 Juni 2024 menerima Surat
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator
Wilayah Sumatera Utara Nomor : 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal
13 Juni 2024 perihal Laporan. (Bukti T.2-1)
3. Bahwa terhadap Surat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara
Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara Nomor :
1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan ,
KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Koordinasi dengan KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan karena merupakan locus Permasalahan yang dimaksud.
4. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Surat Nomor :
731/PL.01.5-SD/12/2024 tanggal 15 Juli 2024 perihal Tindak Lanjut Laporan
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator
Wilayah Sumatera Utara Nomor : 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV kepada
KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memberikan jawaban tertulis kepada
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator
Wilayah Sumatera, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18
Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1677 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana
Kampanye Pemilihan Umum. (Bukti T.2-2)
5. Bahwa selanjutnya, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan Jawaban
kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara
Koordinator Wilayah Sumatera melalui Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor : 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tanggal 17 Juli 2024 perihal
Tindaklanjut Laporan. (Bukti T.2-3)
6. Bahwa Teradu II dalam Peyampaian Laporan Dana Kampanye berpedoman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana
Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 53 berbunyi :
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.
(2) LPPDK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai
dengan tingkatannya dan wajib disampaikan kepada KAP yang ditunjuk
oleh KPU dan/atau KPU Provinsi.
(3) Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan LPPDK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK
yang diunggah melalui Sikadeka.
(4) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan
paling lama 15 (lima belas) Hari sesudah hari pemungutan suara, paling
lambat pukul 23.59 waktu setempat.
(5) Penyampaian LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu dilampiri dengan LADK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan LPSDK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49.
(6) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak menyampaikan LPPDK, KPU
menyampaikan LADK dan LPSDK kepada KAP melalui Sikadeka untuk
dilakukan audit.
7. Bahwa Pengadu mendalilkan KPU Provinsi Sumatera Utara diduga melanggar
PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye Karena tidak
mendiskualifikasi Saudara Drs.lhwan Karena tidak melaporkan Laporan dan
Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye yang menduga Saudara lhwan
Menggunakan Praktik Politik Uang terhadap Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di
Dapil Tapanuli selatan 3 adalah keliru, karena Saudara Drs. Ihwan merupakan
Calon Legislatif Dapil Tapanuli Selatan sehingga untuk mendiskualifikasi
Saudar Ihwan bukan merupakan kewenangan dari KPU Provinsi Sumatera Utara
melainkan Kewenangan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan selaku Penyelenggara
Pemilu di Kabupaten Tapanuli Selatan.
8. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan,
Partai PKB Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan LPPDK kepada
KAP atas nama Drs. Syahrun Batubara. Ak pada tanggal 28 Februari 2024 pukul
23.45 WIB melalui aplikasi SIKADEKA, sehingga penyampaian LPPDK masih
dalam periode waktu tidak melewati paling lama 15 (lima belas) hari sesudah
hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 3 dan ayat 4
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana
Kampanye Pemilihan Umum
9. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye pada tanggal
20 Maret 2024, Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syahrun Batubara. Ak yang
mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tapanuli Selatan hasil audit dinyatakan
Patuh. (Bukti T.2-4)
10. Bahwa Pengadu mendalilkan KPU Provinsi Sumatera Utara Melanggar Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah tidak berdasar
secara hukum, karena tidak relevan dan Peraturan tersebut sudah tidak berlaku
lagi. Seharusnya Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu diajukan ke
Bawaslu sebagaimana diatur pada Pasal 94 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
[2.4.3] Jawaban Teradu III
1. Bahwa Teradu III secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu
selain yang Teradu III akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam
Jawaban ini.
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan menerima Surat
Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal
Laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara
Koordinator Wilayah Sumatera Utara, Surat tersebut diterima oleh Staf Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 21 Juni 2024,
bahwa Pengadu menyatakan menyampaikan Surat ke Kantor Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 19 Juni 2023, dapat
dipastikan pernyataan tersebut tidak benar dan tanggal tersebut belum mulai
tahapan Pelaporan Dana Kampanye sebagaimana dalam Lampiran Jadwal dan
Tahapan Pelaporan Dana Kampanye pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
3. Bahwa terhadap Surat Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13
Juni 2024 perihal Laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor
Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tapanuli Selatan telah membalas surat tersebut pada
tanggal 17 Juli 2024 Nomor Surat 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal
Tindaklanjut Laporan (Bukti T.3-1), Surat tersebut dikirim melalui J&T
Express pada tanggal 18 Juli 2024 (Bukti T.3-2), dimana point isi surat sebagai
berikut :
a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan dalam hal
pelaksanaan tahapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye sampai
penyampaian Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye
berpedoman pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18
Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan
Pemilihan Umum Nomor 1677 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana
Kampanye Pemilihan Umum;
b. Bahwa ketentuan pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.
(2) LPPDK Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu
sesuai dengan tingkatannya dan wajib disampaikan kepada KAP yang
ditunjuk oleh KPU dan/atau KPU Provinsi.
(3) Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan LPPDK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK
yang diunggah melalui Sikadeka.
(4) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan
paling lama 15 (lima belas) hari setelah hari pemungutan suara, paling
lambat pukul 23.59 waktu setempat.
(5) Penyampaian LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu dilampiri dengan
LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan LPSDK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49.
(6) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak menyampaikan LPPDK,
KPU menyampaikan LADK dan LPSDK kepada KAP melalui Sikadeka
untuk dilakukan audit.
c. Bahwa berdasarkan pada point 2 Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Tapanuli Selatan telah menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran
Dana Kampanye kepada KAP atas nama Drs. SYAHRUN BATUBARA,Ak
yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Tanda
Terima Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye pada tanggal 29
Februari 2024 pukul 23.45 WIB melalui Aplikasi SIKADEKA yang
disampaikan oleh MAHMUDDIN NASUTION sebagai Admin Partai
Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan dan diterima oleh Rini
Syafriani Batubara sebagai Ketua Tim KAP (Bukti T.3-3).
d. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Selatan Nomor 99/PL.01.7-BA/1203/2/2024 tentang Hasil
Pencermatan Atas Penerimaan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana
Kampanye Pada Pemilihan Umum Partai Politik, pada Lampiran Berita
Acara Hasil Pencermatan LPPDK Partai Kebangkitan Bangsa salah satu
pointnya adalah Laporan penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
ditanda tangani Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dimana status
dokumen hasil pencermatan adalah ADA dan SESUAI dan ditanda tangani
oleh Pemeriksa atas nama Rini Syafriani Batubara, oleh karena itu calon
terpilih atas nama Drs. Ihwan termasuk bagian dari Calon Anggota DPRD
Kabupaten Tapanuli Selatan yang menyampaikan LPPDK tersebut (Bukti
T.3-4).
4. Bahwa berdasarkan Dugaan atas Laporan 1 Audit Dana Kampanye Partai
Kebangkitan Bangsa dan Laporan II Ringkasan Kertas Kerja Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Tapanuli (Bukti Utama Tidak Tercantum Nama Saudara
Drs.Ihwan tidak Melaporkan Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana kampanye
atau LPPDK) adalah keliru yang benar adalah bahwa Teradu III berpedoman
sesuai ketentuan pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18
Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU;
(2) LPPDK Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai
dengan tingkatannya dan wajib disampaikan kepada KAP yang ditunjuk
oleh KPU dan/atau KPU Provinsi;
(3) Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan LPPDK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK
yang diunggah melalui Sikadeka;
(4) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan
paling lama 15 (lima belas) hari setelah hari pemungutan suara, paling
lambat pukul 23.59 waktu setempat;
(5) Penyampaian LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu dilampiri dengan LADK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan LPSDK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49;
(6) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak menyampaikan LPPDK, KPU
menyampaikan LADK dan LPSDK kepada KAP melalui Sikadeka untuk
dilakukan audit.
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan tentang Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tidak berdasar secara
hukum, karena Teradu III tidak pernah menerima Panggilan ataupun
mengikuti Sidang Pelanggaran Administrasi ataupun menerima Putusan
Pelanggaran Administrasi yang berkaitan dengan aduan Pengadu dari Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan.
6. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Selatan Diduga Melanggar PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang
Laporan Dana Kampanye karena tidak mendiskualifikasi Saudara Drs.Ihwan
karena tidak melaporkan Laporan Dana Pemasukan Pengeluaran Dana
Kampanye adalah tidak benar bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Selatan melaksanakan tahapan Pelaporan Dana Kampanye pada
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye melalui SIKADEKA,
dimana Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan
menyampaikan Laporan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh
KPU Provinsi Sumatera Utara, Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli
Selatan menyampaikan LPPDK melalui Aplikasi SIKADEKA pada tanggal 28
Februari 2024 pukul 23.45 WIB diterima oleh Ketua Tim atas nama Rini
Syafriani Batubara dari KAP Drs. Syahrun Batubara, Ak (sebagaimana Bukti
T.3-3).
7. bahwa dokumen LPPDK pada jenis formulir 7 Asersi atas Laporan Penerimaan
dan Pengeluaran Dana Kampanye, dimana Partai Politik Kebangkitan Bangsa
Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan jenis formulir 7 yang ditandangani
oleh Ketua PKB Kabupaten Tapanuli Selatan MAHMUDDIN NASUTION dan
sekretaris PKB Kabupaten Tapanuli Selatan MARALAUT SIREGAR pada tanggal
27 Februari 2024, salah satu bagian isi jenis formulir 7 yaitu Bagian huruf D
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye angka 4 kelengkapan
dokumen, formulir 1 sampai formulir 7, dimana formulir 6 yang diduga tidak
disampaikan oleh calon anggota DPRD atas nama Drs. Ihwan, faktanya dalam
dokumen tersebut dinyatakan lengkap/Patuh termasuk semua jenis formulir 1
sampai 7 dalam pelaporan LPPDK Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Tapanuli Selatan (Bukti T.3-5).
8. bahwa berdasarkan Laporan Asurans Independen Nomor 032-
DAKAM/KAPSB/III/2024 Kantor Akuntan Publik Drs. Syahrun Batubara, Ak
terhadap Laporan Dana Kampanye Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa
Kabupaten Tapanuli Selatan dalam kesimpulannya dinyatakan Asersi Partai
Politik Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan telah patuh
dalam semua hal material terhadap kriteria yang diatur dalam peraturan dana
kampanye (Bukti T.3-6).
9. Bahwa Pengadu menduga Saudara Ihwan Menduga Teradu III Menerima
Gratifikasi dari saudara Drs.lhwan dikarenakan Laporan Lembaga Monitor
Penyelenggara Negara Atas Temuan Ketidakpatuhan Saudara Drs.Ihwan
Terhadap PKPU Nomor 18 tahun 2023 adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan dalam menyelenggaran
Pemilu dengan memegang teguh Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara
Pemilu Demi Terwujudnya Pemilu yang Demokratis.
10. Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap Teradu III tetap meloloskan
keterpilihan Saudara Drs. Ihwan sebagai Calon Legislatif Terpilih Dapil
Tapanuli Selatan 3 Kabupaten Tapanuli Selatan, terhadap dalil pengadu
tersebut teradu III telah melaksanakan ketentuan pada Pasal 41, Pasal 43 dan
Pasal 44 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 6 tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
[2.5] PETTITUM TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I
Bahwa Teradu I memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menyatakan Teradu I telah menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I terhitung sejak tanggal putusan dibacakan
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.5.2] Petitum Teradu II
Bahwa Teradu II memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.5.3] Petitum Teradu III
Bahwa Teradu III memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] Bukti Teradu I
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti T.1-1 s.d. Bukti T.1-8, sebagai berikut:
Bukti T.1-01 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum, diman pengaturan mengenai pencabutan
tersebut diatur dalam Pasal 28 Peraturan KPU nomor 25 tahun 2013
Bukti T.1-02 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubaan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 201 Teentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
Bukti T.1-03 Surat KPU Nomor: 1125/PL.01.7-SD/05/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal:
Jawaban atas Laporan.
Bukti T.1-04 Tanda Terima Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan
Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanui Selatan Peserta Pemilu
Tahun 2024
Bukti T.1-05 Tanda Terima Penerimaan Laporan Penerimaa dan Pengeluaran Dana
Kampanye Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli
Selatan Tahun 2024
Bukti T.1-06 Putusan Bawaslu Nomor 031/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/202.
Bukti T.1-07 Putusan Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor
001/LP.ADM.PL/BWSL.KAB/13.13/IV/2024
Bukti T.1-08 Putusan Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor:
002/LP.ADM.PL/BWSL.KAB/13.13/IV/2024
[2.6.2] Bukti Teradu II
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T.2-4, sebagai berikut:
Bukti T.2-01 Surat Dewan Pimpinna Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara
Koordinator Wilayah Sumatera Utara Nomor:
1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal
Laporan
Bukti T.2-02 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 731/PL.01.5-SD/12/2024
tanggal 15 Juli 2024 perihal Tindak Lanjut Laporan Dewan Pimpinan
Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah
SumateraUtara Nomor: 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV.
Bukti T.2-03 Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 1338/PL.02.2-
SD/1203/2/2024 tanggal 17 Juli 2024 perihal Tindaklanjut Laporan.
Bukti T.2-04 Laporan Asurans Independen Nomor: 032-DAKAM/KAPSB/III/2024
Kantor Akuntan Publik Drs. Syahrun Batubara, Ak
[2.6.3] Bukti Teradu III
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu III mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti T.3-1 s.d. Bukti T.3-6, sebagai berikut:
Bukti T.3-01 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor
1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal Tindaklanjut Laporan
Bukti T.3-02 Bukti Kirim Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal Tindaklanjut
Laporan via J&T Express pada tanggal 18 Juli 2024
Bukti T.3-03 Tanda Terima Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye pada
tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.45 WIB melalui Aplikasi SIKADEKA
yang disampaikan oleh MAHMUDDIN NASUTION sebagai Admin Partai
Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan dan diterima oleh Rini
Syafriani Batubara sebagai Ketua Tim RAP.
Bukti T.3-04 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor
99/PL.01.7-BA/1203/2/2024 tentang Hasil Pencermalan atas
Penerimaan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye Pada
Pemilihan Umum Partai Politik
Bukti T.3-05 Formulir 7 Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye, dimana Partai Politik Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli
Selatan menyampaikan jenis formulir 7 yang ditandangani oleh Ketua PKB
Kabupaten Tapanuli Selatan MAHMUDDIN NASUTION dan sekretaris PKB
Kabupaten Tapanuli Selatan MARALAUT SIREGAR pada tanggal 27
Februari 2024
Bukti T.3-06 Laporan Asurans Independen Nomor 032-DAKAM/KAPSB/III/2024
Kantor Akuntan Publik Drs. Syahrun Batubara, Ak terhadap Laporan
Dana Kampanye Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Tapanuli Selatan
[2.7] KESIMPULAN TERADU I
a. bahwa di dalam jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa
tampak bahwa Pengadu tidak memahami betul substansi PKPU Nomor 18 Tahun
2023 utamanya terkait Dana Kampanye. Pengadu tidak dapat membedakan
substansi aturan yang berlaku untuk Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden, Pemilihan Calon Legislatif dan Pemilihan DPD;
b. bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Selatan dalam keterangannya
menjelaskan bahwa telah memberikan imbauan kepada Partai Politik Peserta
Pemilu pada tanggal 5 Januari 2024 untuk melakukan input LADK dan pada
tanggal 28 Februari 2024 untuk melakukan input LPPDK pada aplikasi SIKADEKA;
c. bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Selatan dalam keterangannya
menyatakan semua Partai Politik peserta Pemilu telah melaporkan Laporan Dana
Kampanye pada kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2024 di Hotel
Mega Permata;
d. bahwa terkait tanggapan Pengadu terhadap Surat KPU Nomor: 1125/PL.01.7-
SD/05/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal: Jawaban atas Laporan (Bukti T-3) yang
menyatakan hanya membahas hal terkait LADK menunjukkan bahwa Pengadu
nampak tidak memahami surat tersebut, karena pada angka 2, 4 dan 5 terdapat
penjelasan mengenai LPPDK (vide Bukti T-3);
e. bahwa dari Majelis Pemeriksa (Ibu Ratna Dewi Pettalolo) menyampaikan dalam
persidangan terkait kewenangan penilaian kepatuhan terhadap LADK dan LPPDK
yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu ada pada KAP sehingga, adalah
pemahaman yang keliru apabila KPU dianggap dapat mengubah penilaian
kepatuhanan terhadap LADK dan LPPDK. Hal tersebut semakin menunjukkan
bahwa Pengadu tidak memahami secara utuh mengenai mekanisme pelaporan
LADK dan LPPDK sampai dengan penentuan penilaian terhadap laporan LADK dan
LPPDK yang disampaikan oleh partai politik;
f. Bahwa berkaitan dengan mekanisme pembukaan rekening dana kampanye sampai
dengan penyampaian laporan dana kampanye, KPU telah menyampaikan surat
kepada Partai Politik untuk menjadi salah pedoman dalam penyampaian laporan
dana kampanye baik itu LADK maupun LPPDK (Bukti T-9 sampai dengan T-12).
Hal tersebut menunjukkan bahwa penyampaian laporan dana kampanye dilakukan
oleh Partai Politik;
[2.8] ALAT BUKTI TAMBAHAN TERADU I
Bukti T.1-09 Surat KPU Nomor: 1409/PL.01.7-SD/05/2023 tanggal 27
November 2023 Perihal: Rekening Khusus Dana Kampanye Partai
Politik Peserta Pemilu.
Bukti T.1-10 Surat KPU Nomor: 1544/PL.01.7-SD/05/2023 tanggal 30
Desember 2023 Perihal: Persiapan Penyampaian Awal Dana
Kampanye (LADK) Peserta Pemilu
Bukti T.1-11 Surat KPU Nomor: 195/PL.01.7-SD/05/2024 tanggal 24 Januari
2024 Perihal: Penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana
Kampanye Peserta Pemilu.
Bukti T.1-12 Surat KPU Nomor: 396/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 26 Februari
2024 Perihal: Sanksi Bagi Peserta Pemilu yang Tidak
Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
1. Bahwa Pihak Terkait secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu selain
yang Pihak Terkait akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban ini.
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan menerima Surat
Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan
dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator
Wilayah Sumatera Utara, Surat tersebut diterima oleh Staf Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 21 Juni 2024, bahwa Pengadu
menyatakan menyampaikan Surat ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Selatan pada tanggal 19 Juni 2023, dapat dipastikan pernyataan tersebut
tidak benar dan tanggal tersebut belum mulai tahapan Pelaporan Dana Kampanye
sebagaimana dalam Lampiran Jadwal dan Tahapan Pelaporan Dana Kampanye pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye
Pemilihan Umum.
3. Bahwa terhadap Surat Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni
2024 perihal Laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara
Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Selatan telah membalas surat tersebut pada tanggal 17 Juli 2024 Nomor
Surat 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal Tindaklanjut Laporan (Bukti PT.1-l),
surat tersebut dikirim melalui J&T Express pada tanggal 18 Juli 2024 (Bukti PT.1-
2), dimana point isi surat sebagai berikut:
a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan dalam hal
pelaksanaan tahapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye sampai
penyampaian Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye berpedoman
pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023
tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Pemilihan Umum
Nomor 1677 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan
Umum;
b. Bahwa ketentuan pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi: (1) Partai
Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. (2) LPPDK Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi satu kesatuan dengan
LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan
wajibdisampaikan kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dan/atau KPU Provinsi.
(3) Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK yang diunggah
melalui Sikadeka. (4) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah hari pemungutan suara,
paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. (5) Penyampaian LPPDK Partai
Politik Peserta Pemilu dilampiri dengan LADK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 dan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (6) Dalam hal
Partai Politik Peserta Pemilu tidak menyampaikan LPPDK, KPU menyampaikan
LADK dan LPSDK kepada KAP melalui Sikadeka untuk dilakukan audit.
c. Bahwa berdasarkan pada point b Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Tapanuli Selatan telah menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana
Kampanye kepada KAP atas nama Drs. SYAHRUN BATUBARA,Ak yang ditunjuk
oleh KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Tanda Terima Laporan
Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye pada tanggal 29 Februari 2024 pukul
23.45 WIB melalui Aplikasi SIKADEKA yang disampaikan oleh MAHMUDDIN
NASUTION sebagai Admin Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli
Selatan dan diterima oleh Rini Syafriani Batubara sebagai Ketua Tim KAP (Bukti
PT.1-3)
d. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 99/PL.01.7-BA/1203/2/2024 tentang Hasil Pencermatan Atas
Penerimaan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan
Umum Partai Politik, pada Lampiran Berita Acara Hasil Pencermatan LPPDK
Partai Kebangkitan Bangsa salah satu pointnya adalah Laporan penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye ditanda tangani Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota, dimana status dokumen basil pencermatan adalah ADA dan
SESUAI dan ditanda tangani oleh Pemeriksa atas nama Rini Syafriani Batubara,
oleh karena itu calon terpilih atas nama Drs. Ihwan termasuk bagian dari Calon
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang menyampaikan LPPDK
tersebut (Bukti PT.1-4).
4. Bahwa berdasarkan Dugaan atas Laporan 1 Audit Dana Kampanye Partai
Kebangkitan Bangsa dan Laporan II Ringkasan Kertas Kerja Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Tapanuli {Bukti Utama Tidak Tercantum Nama Saudara
Drs.Ihwan tidak Meiaporkan Laporan Pemasukan Pengeiuaran Dana kampanye atau
LPPDK) adalah keliru yang benar adalah bahwa PihakTerkait berpedoman sesuai
ketentuan pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023
tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan tentang Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tidak berdasar secara hukum, karena
Pihak Terkait tidak pernah menerima Panggilan ataupun mengikuti Sidang
Pelanggaran Administrasi ataupun menerima Putusan Pelanggaran Administrasi
yang berkaitan dengan aduan Pengadu dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan.
6. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Selatan Diduga Melanggar PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Laporan Dana
Kampanye karena tidak mendiskualifikasi Saudara Drs. Ihwan karena tidak
melaporkan Laporan Dana Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye adalah tidak
benar bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan
tahapan Pelaporan Dana Kampanye pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye melalui SIKADEKA, dimana Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Tapanuli Selatan menyampaikan Laporan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik yang
ditunjuk oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Tapanuli Selatan menyampaikan LPPDK melalui Aplikasi SIKADEKA pada tanggal
28 Februari 2024 pukul 23.45 WIB diterima oleh Ketua Tim atas nama Rini Syafriani
Batubara dari KAP Drs. Syahrun Batubara, Ak (sebagaimana Bukti PT.1-3).
7. bahwa dokumen LPPDK pada jenis formulir 7 Asersi atas Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye, dimana Partai Politik Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Tapanuli Selatan menyampaikan jenis formulir 7 yang ditandangani oleh Ketua PKB
Kabupaten Tapanuli Selatan MAHMUDDIN NASUTION dan sekretaris PKB
Kabupaten Tapanuli Selatan MARALAUT SIREGAR pada tanggal 27 Februari 2024,
salah satu bagian isi jenis formulir 7 yaitu Bagian huruf D Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye angka 4 kelengkapan dokumen, formulir 1 sampai
formulir 7, dimana formulir 6 yang diduga tidak disampaikan oleh calon anggota
DPRD atas nama Drs. Ihwan, faktanya dalam dokumen tersebut dinyatakan
lengkap/Patuh termasuk semua jenis formulir 1 sampai 7 dalam pelaporan LPPDK
Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan (Bukti PT.1-5).
8. bahwa berdasarkan Laporan Asurans Independen Nomor 032-
DAKAM/KAPSB/III/2024 Kantor Akuntan Publik Drs. Syahrun Batubara, Ak
terhadap Laporan Dana Kampanye Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa
Kabupaten Tapanuli Selatan dalam kesimpulannya dinyatakan Asersi Partai Politik
Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan telah patuh dalam semua
hal material terhadap kriteria yang diatur dalam peraturan dana kampanye (Bukti
PT.1-6)
9. Bahwa Pengadu menduga Saudara Ihwan Menduga Pihak Terkait Menerima
Gratifikasi dari saudara Drs.lhwan dikarenakan Laporan Lembaga Monitor
Penyelenggara Negara Atas Temuan Ketidakpatuhan Saudara Drs. Ihwan Terhadap
PKPU Nomor 18 tahun 2023 adalah tidak benar dan tidak berdasar. Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan dalam menyelenggaran Pemilu
dengan memegang teguh Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Demi
Terwujudnya Pemilu yang Demokratis.
10. Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap Pihak Terkait tetap meloloskan keterpilihan
Saudara Drs. Ihwan sebagai Calon Legislatif Terpilih Dapil Tapanuli Selatan 3
Kabupaten Tapanuli Selatan, terhadap dalil pengadu tersebut Pihak Terkait telah
melaksanakan ketentuan pada Pasal 41, Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
[2.9.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Tapanuli Selatan
Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menerima laporan dugaan ketidak
patuhan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang dana
Kampanye pemilihan Umum berdasarkan formulir laporan nomor
1233/13/06/DPDLPMN/XII/XX1V Tanggal 13 Juni 2024 (Vide Bukti-PT.2-1).
Kemudian Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan meminta KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan meminta penjelasan terkait laporan yang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat Lembaga Monitor Penyelenggaraan Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara
dengan nomor 086/PM.00.02/K.SU-22/06/2024 Tanggal 28 Juni 2024 (Vide Bukti-
PT.2-2). Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
mengeluarkan Surat Balasan Kepada DPP Lembaga Monitor Penyelenggara Negara
Wilayah Sumatera Utara Nomor 124.a/PM.00.02/K.SU-22/08/2024 Tanggal 01
Agustus 2024 yang pada pokoknya bahwa setelah dilakukan pencermatan dan
penenilitan terhadap pokok laporan tidak ada di temukan pelanggaran tahapan
pemilihan umum pada laporan dana kampanye menyangkut LPPDK atas nama Drs.
Ihwan Caleg terpilih dapil 3 Tapanuli Selatan (Vide Bukti-PT.2-3).
Bahwa Bawaslu Tapanuli Selatan telah meminta penjelasan kepada KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan terkait surat laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor
Penyelenggara Negara Koordinator Sumatera dengan Nomor:
1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV terkait laporan tersebut bawaslu menegluarkan
surat ke KPU Tapanuli Selatan Nomor : 086/PM.00.02/K.SU-22/6/2024 Tanggal 28
Juni 2024 terkait permintaan penjelasan atas laporan dimaksud (Vide Bukti-PT.2-
2)Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 030/LHP/PM.00.02/SU 22/4/2024 tanggal 05 April 2024 tentang
Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada
Partai Politik Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilu Tahun 2024 tidak terdapat
kejanggalan yang di ajukan pengadu.(Vide Bukti-PK.4)Bahwa Bawaslu Kabupten
Tapanuli Selatan telah menyampaikan surat imbauan LPPDK kepada ketua partai se-
Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 058/PM.00.02/K.SU-22/02/2024 Tanggal 28
Februari 2024 tentang laporan penerima dan pengeluaran dana kampanye melalui
aplikasi sikadeka komisi pemilihan umum kabupaten Tapanuli selatan.(Vide Bukti-
PT.2-5)Bahwa Bawaslu Kabupten Tapanuli Selatan telah menyampaikan surat
imbauan LPPDK kepada ketua partai se-Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor :
003/PM.00.02/K.SU-22/01/2024 Tanggal 05 Januari 2024 tentang penyampaian
laporan awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan. (Vide
Bukti-PT.2-6)
[2.9.3] Ketua DPC PKB Kabupaten Tapanuli Selatan, Mahmudin Nasution
Pada saat proses Penyelenggaraan Pemilu, bahwa ada surat dari KPU kepada Partai
untuk masing-masing Caleg menyampaikan LPPDK dan membuat akun masing-
masing untuk disampaikan kepada KAP yang telah ditunjuk oleh KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan. Lalu saya sebagai ketua Partai menyampaikan kepada seluruh Caleg
untuk membuat akun tadi, dan bagi siapa yang tidak mampu bisa bekerja sama dengan
Partai PKB Kabupaten Tapanuli Selatan. Bahwa saudara Drs. Ikhwan tidak
berkoordinasi dengan saya selaku ketua Partai, saya mengira yang bersangkutan
sudah mampu untuk membuat. Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2023, Anggota
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menelpon saya yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa sdr. Ikhwan tidak menyampaikan LPPDK. Bahwa pada intinya
sdr. Ikhwan dalam menyampaikan LPPDK tidak diwakili atau tidak berkonsultasi
dengan Partai PKB.
[2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Bukti PIHAK TERKAIT KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. Bukti PT.1-8,
sebagai berikut:
Bukti PT.1-01 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal Tindaklanjut
Laporan
Bukti PT.1-02 Bukti Kirim Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Selatan Nomor 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal
Tindaklanjut Laporan via J&T Express pada tanggal 18 Juli 2024
Bukti PT.1-03 Tanda Terima Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye
pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.45 WIB melalui Aplikasi
SIKADEKA yang disampaikan oleh MAHMUDDIN NASUTION
sebagai Admin Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli
Selatan dan diterima oleh Rini Syafriani Batubara sebagai Ketua
Tim RAP.
Bukti PT.1-04 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor 99/PL.01.7-BA/1203/2/2024 tentang Hasil Pencermalan
atas Penerimaan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye
Pada Pemilihan Umum Partai Politik
Bukti PT.1-05 Formulir 7 Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye, dimana Partai Politik Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Tapanuli Selatan menyampaikan jenis formulir 7 yang ditandangani
oleh Ketua PKB Kabupaten Tapanuli Selatan MAHMUDDIN
NASUTION dan sekretaris PKB Kabupaten Tapanuli Selatan
MARALAUT SIREGAR pada tanggal 27 Februari 2024
Bukti PT.1-06 Laporan Asurans Independen Nomor 032-DAKAM/KAPSB/III/2024
Kantor Akuntan Publik Drs. Syahrun Batubara, Ak terhadap
Laporan Dana Kampanye Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa
Kabupaten Tapanuli Selatan
[2.10.1] Bukti Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. Bukti PT.2-6,
sebagai berikut:
Bukti PT.2-01 Surat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara
Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara Nomor
1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV Perihal Laporan tanggal 13 Juni
2024
Bukti PT.2-02 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan meminta KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan meminta penjelasan terkait Laporan yang
dilaporkan oleh DPP Pusat Lembaga Monitor Penyelenggaraan
Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara dengan Nomor
086/PM.00.02/K.SU-22/06/2024 tanggal 28 Juni 2024
Bukti PT.2-03 Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor
124.a/PM.00.02/K.SU-22/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024
Bukti PT.2-04 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor 030/LHP/PM.00.02/SU-22/4/2024 tanggal 5 April 2024
tentang Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) kepada Partai Politik Kabupaten Tapanuli
Selatan Pemilu Tahun 2024 tidak terdapat kejanggalan yang
diajukan Pengadu
Bukti PT.2-05 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan
imbauan LPPDK kepada partai se-Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor 058/PM.00.02/KSU-22/02/2024 tanggal 28 Februari 2024
tentang Laporan Penerima dan Pengeluaran Dana Kampanye
melalui aplikasi Sikadeka KPU Kabupaten Tapanuli Selatan;
Bukti PT.2-06 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan surat
imbauan LPPDK kepada Ketua Partai Se-Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 003/PM.00.02/K.SU-22/01/2024 tanggal 5 Januari
2024 tentang Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak menindaklanjuti laporan dari Pengadu terkait
adanya Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB Atas nama Ihwan
yang tidak melaporkan LPPDK tanggal 13 Juni 2024;
[4.1.2] Bahwa Teradu II dan Teradu III tetap meloloskan Ihwan sebagai calon Anggota
DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3 dari Partai
Kebangkitan Bangsa terpilih, padahal yang bersangkutan tidak melaporkan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran dan Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik
(KAP) yang ditunjuk KPU. Nama Ihwan di KAP yang ditunjuk KPU tidak ada
sebagaimana alat bukti P-6 sehingga berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023
seharusnya Teradu II dan Teradu III membatalkan keterpilihan Ihwan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I menyatakan bahwa
pengambilan kebijakan dalam seluruh tahapan Pemilu termasuk berkaitan dengan
laporan dana kampanye yang dipermasalahkan oleh Pengadu dalam perkara a quo, di
mana kebijakan tersebut tertuang dalam Surat KPU Nomor: 1125/PL.01.7-
SD/05/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal: Jawaban atas Laporan (vide Bukti T-3)
dilakukan secara kolektif kolegial. Artinya kebijakan yang diambil bukan berdasarkan
prinsip pribadi sebagai penyelenggara Pemilu, melainkan diambil dan dikeluarkan
secara kelembagaan. Oleh karena itu, perkenankan Teradu I dalam jawaban a quo
menyebut diri sebagai KPU. Bahwa yang dimaksud dengan Peserta Pemilu dalam
Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai
Politik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 UU Pemilu yang pada
pokoknya mengatur bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota
DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Bahwa ketentuan Pasal 329 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur,
kegiatan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
didanai dan menjadi tanggung jawab masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu.
Bahwa ketentuan Pasal 334 ayat (2) dan Pasal 335 ayat (2) UU Pemilu pada pokoknya
mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana
kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari
pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum, serta
laporan dana Partai politik peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran
yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama
15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. Berdasarkan pada ketentuan
sebagaimana penjelasan di atas, menunjukkan bahwa Partai Politik yang merupakan
Peserta Pemilu dalam Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk memberikan laporan awal dana Kampanye
Pemilu dan laporan dana Partai politik peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan
pengeluaran adalah partai politik.
Bahwa KPU telah menyusun Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana
Kampanye Pemilu (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU 18/2023) sebagai
pengaturan teknis dari Undang-Undang Pemilu khususnya dari Pasal dalam Undang-
Undang Pemilu yang mengatur mengenai Dana Kampanye serta Keputusan KPU Nomor
1677 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan
Umum dan Keputusan KPU Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum yang diubah
dengan Keputusan KPU Nomor 210 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor
1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana
Kampanye Peserta Pemilihan Umum. Adapun Peraturan KPU dan Keputusan KPU
dimaksud menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyampaian laporan dana
kampanye, audit dana kampanye sampai dengan pengumuman hasil audit dana
kampanye.
Bahwa terdapat sanksi yang diberikan apabila peserta Pemilu tidak
menyampaikan laporan awal dana kampanye maupun laporan dana Partai politik
peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Bahwa
ketentuan Pasal 338 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu jo. Pasal 118 ayat (1) dan ayat (3)
Peraturan KPU 18/2023 pada pokoknya mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu
pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang tidak
menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
kabupaten/Kota sampai batas waktu yang telah diatur, maka partai politik yang
bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah
yang bersangkutan. Selain itu juga bagi Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat
pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik
yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang telah diatur, maka tidak
ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi
calon terpilih.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut di atas, dapat dipahami bahwa sanksi
berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu maupun tidak ditetapkannya sebagai calon
terpilih diberikan kepada Partai Politik sebagai Peserta Pemilu. Bahwa faktanya Partai
Kebangkitan Bangsa (selanjutnya disebut dengan PKB) pada Pemilihan Anggota DPRD
Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
(LADK) pada tanggal 7 Januari 2024 (vide Bukti T-4) serta Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 28 Februari 2024 (Bukti T-5) di
mana seluruh Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB (termasuk
Sdr. Ihwan) telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) (vide Bukti T-4 dan Bukti T-5).
Bahwa penyampaian laporan dana kampanye sebagaimana fakta PKB Kabupaten
Tapanuli Selatan dilakukan masih dalam rentang waktu yang telah diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum
serta Lampiran V dalam Peraturan KPU 18/2023. Bahwa penjelasan tersebut juga
dijelaskan dalam Surat KPU Nomor: 1125/PL.01.7-SD/05/2024 tanggal 1 Juli 2024
Perihal: Jawaban atas Laporan (Vide Bukti T-3). Surat yang ditujukan kepada Pengadu
tersebut yang merupakan jawaban KPU atas laporan Pengadu kepada KPU, laporan
Pengadu tersebut telah dijawab secara jelas dan respon tersebut dikeluarkan secara
kelembagaan. Bahwa seandainya (quod non atau pengandaian tersebut tidak pernah
terjadi) Sdr. Ihwan yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan
dari PKB tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK), maka yang bersangkutan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara
administratif karena yang menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) adalah Partai Politik Peserta Pemilu.
Bahwa berkaitan dengan uraian mengenai penyampaian laporan dana
kampanye, terdapat Putusan Bawaslu berkaitan dengan permasalahan yang serupa
dengan perkara a quo, yaitu Putusan Koreksi yang diputus oleh Bawaslu RI dengan
registrasi perkara nomor: 031/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024, Putusan Bawaslu
Kabupaten Bogor Nomor: 001/LP./ADM.PL/BWSL.KAB/13.13/IV/2024, dan Putusan
Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor: 002/LP./ADM.PL/BWSL.KAB/13.13/IV/2024 (vide
Bukti T-6, vide Bukti T-7, dan vide Bukti T-8). Bahwa mendasarkan pada uraian dan
fakta-fakta hukum sebagaimana di atas, maka tidak dijatuhkannya sanksi terhadap
Partai Kebangkitan Bangsa pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan
merupakan kebijakan yang secara kelembagaan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu II dan Teradu III
menyatakan bahwa Teradu II in casu Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal
21 Juni 2024 menerima Surat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara
Negara Koordinator Wilayah Sumatera Nomor: 1233/13/06/DPDLPMN/ XII/XXIV
tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan (Bukti T.II-1). Bahwa terhadap Surat Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera
Nomor : 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan,
KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Koordinasi dengan KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan yang merupakan locus permasalahan yang dimaksud.
Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Surat Nomor :
731/PL.01.5-SD/12/2024 tanggal 15 Juli 2024 perihal Tindak Lanjut Laporan Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera
Nomor : 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
untuk memberikan jawaban tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor
Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut PKPU 18/2023) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1677 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1677 Tahun 2023) (vide Bukti T.2-2).
Bahwa selanjutnya, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan Jawaban kepada
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah
Sumatera melalui Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 1338/PL.02.2-
SD/1203/2/2024 tanggal 17 Juli 2024 perihal Tindaklanjut Laporan (vide Bukti T.2-
3).
Bahwa Pengadu mendalilkan KPU Provinsi Sumatera Utara diduga melanggar
PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye Karena tidak
mendiskualifikasi Saudara Drs. lhwan karena tidak melaporkan Laporan dan
Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye yang menduga Saudara lhwan Menggunakan
Praktik Politik Uang terhadap Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di Dapil Tapanuli selatan 3
adalah keliru, karena Saudara Drs. Ihwan merupakan Calon Legislatif Dapil Tapanuli
Selatan sehingga untuk mendiskualifikasi Saudara Ihwan bukan merupakan
kewenangan dari KPU Provinsi Sumatera Utara melainkan Kewenangan KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan selaku Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tapanuli
Selatan. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan, PKB Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan LPPDK kepada KAP
atas nama Drs. Syahrun Batubara, Ak pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 23.45 WIB
melalui aplikasi SIKADEKA, sehingga penyampaian LPPDK masih dalam periode waktu
tidak melewati paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara
sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye pada tanggal
20 Maret 2024, Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syahrun Batubara, Ak yang
mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) Kabupaten Tapanuli Selatan hasil audit dinyatakan Patuh (vide Bukti
T.2-4). Bahwa Pengadu mendalilkan KPU Provinsi Sumatera Utara melanggar
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah tidak berdasar secara
hukum, karena tidak relevan dan Peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Seharusnya Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu diajukan ke Bawaslu
sebagaimana diatur pada Pasal 94 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
Bahwa Teradu III in casu Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
menyatakan menerima Surat Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13
Juni 2024 perihal Laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara
Negara Koordinator Wilayah Sumatera. Surat tersebut diterima oleh Staf Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 21 Juni 2024. Bahwa
Pengadu menyatakan menyampaikan Surat ke Kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 19 Juni 2023, sehingga dapat dipastikan
pernyataan tersebut tidak benar karena pada tanggal tersebut belum dimulai tahapan
Pelaporan Dana Kampanye sebagaimana dalam Lampiran Jadwal dan Tahapan
Pelaporan Dana Kampanye pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa terhadap Surat Nomor
1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan dari Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah
Sumatera, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan telah membalas surat
tersebut pada tanggal 17 Juli 2024 Nomor Surat 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024
perihal Tindaklanjut Laporan (vide Bukti T.3-1), Surat tersebut dikirim melalui J&T
Express pada tanggal 18 Juli 2024 (Bukti T.3-2).
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan dalam hal
pelaksanaan tahapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye sampai
penyampaian Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye berpedoman pada
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana
Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 1677 tentang
Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa Partai
Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan Laporan
Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye kepada KAP atas nama Drs. SYAHRUN
BATUBARA, Ak yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Tanda
Terima Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye pada tanggal 29 Februari
2024 pukul 23.45 WIB melalui Aplikasi SIKADEKA yang disampaikan oleh
MAHMUDDIN NASUTION sebagai Admin Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Tapanuli Selatan dan diterima oleh Rini Syafriani Batubara sebagai Ketua Tim KAP
(Bukti T.3-3). Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Selatan Nomor 99/PL.01.7-BA/1203/2/2024 tentang Hasil Pencermatan Atas
Penerimaan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Umum
Partai Politik, pada Lampiran Berita Acara Hasil Pencermatan LPPDK Partai
Kebangkitan Bangsa salah satu pointnya adalah Laporan penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye ditanda tangani Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dimana status
dokumen hasil pencermatan adalah ADA dan SESUAI dan ditandatangani oleh
Pemeriksa atas nama Rini Syafriani Batubara, oleh karena itu calon terpilih atas nama
Drs. Ihwan termasuk bagian dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan
yang menyampaikan LPPDK tersebut (Bukti T.3-4).
Bahwa berdasarkan Dugaan atas Laporan 1 Audit Dana Kampanye Partai
Kebangkitan Bangsa dan Laporan II Ringkasan Kertas Kerja Partai Kebangkitan Bangsa
Kabupaten Tapanuli (Bukti Utama Tidak Tercantum Nama Saudara Drs.Ihwan tidak
Melaporkan Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana kampanye atau LPPDK) adalah
keliru yang benar adalah bahwa Teradu III berpedoman sesuai ketentuan pada Pasal
53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye
Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan tentang Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tidak berdasar secara
hukum, karena Teradu III tidak pernah menerima Panggilan ataupun mengikuti
Sidang Pelanggaran Administrasi ataupun menerima Putusan Pelanggaran
Administrasi yang berkaitan dengan aduan Pengadu dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Selatan Diduga Melanggar PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Laporan
Dana Kampanye karena tidak mendiskualifikasi Saudara Drs.Ihwan karena tidak
melaporkan Laporan Dana Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye adalah tidak
benar bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan
tahapan Pelaporan Dana Kampanye pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye melalui SIKADEKA, dimana Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli
Selatan menyampaikan Laporan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh
KPU Provinsi Sumatera Utara, Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan
menyampaikan LPPDK melalui Aplikasi SIKADEKA pada tanggal 28 Februari 2024
pukul 23.45 WIB diterima oleh Ketua Tim atas nama Rini Syafriani Batubara dari KAP
Drs. Syahrun Batubara, Ak (sebagaimana Bukti T.3-3). Bahwa dokumen LPPDK pada
jenis formulir 7 Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye,
dimana Partai Politik Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan
jenis formulir 7 yang ditandangani oleh Ketua PKB Kabupaten Tapanuli Selatan
MAHMUDDIN NASUTION dan sekretaris PKB Kabupaten Tapanuli Selatan MARALAUT
SIREGAR pada tanggal 27 Februari 2024, salah satu bagian isi jenis formulir 7 yaitu
Bagian huruf D Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye angka 4
kelengkapan dokumen, formulir 1 sampai formulir 7, dimana formulir 6 yang diduga
tidak disampaikan oleh calon anggota DPRD atas nama Drs. Ihwan, faktanya dalam
dokumen tersebut dinyatakan lengkap/Patuh termasuk semua jenis formulir 1 sampai
7 dalam pelaporan LPPDK Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan
(Bukti T.3-5). Bahwa berdasarkan Laporan Asurans Independen Nomor 032-
DAKAM/KAPSB/III/2024 Kantor Akuntan Publik Drs. Syahrun Batubara, Ak terhadap
Laporan Dana Kampanye Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli
Selatan dalam kesimpulannya dinyatakan Asersi Partai Politik Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan telah patuh dalam semua hal material terhadap
kriteria yang diatur dalam peraturan dana kampanye (Bukti T.3-6).
Bahwa Pengadu menduga Teradu III Menerima Gratifikasi dari saudara
Drs.lhwan dikarenakan Laporan Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Atas Temuan
Ketidakpatuhan Saudara Drs.Ihwan Terhadap PKPU Nomor 18 tahun 2023 adalah
tidak benar dan tidak berdasar. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan
dalam menyelenggaran Pemilu dengan memegang teguh Integritas dan Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu Demi Terwujudnya Pemilu yang Demokratis. Bahwa terhadap
dalil Pengadu terhadap Teradu III tetap meloloskan keterpilihan Saudara Drs. Ihwan
sebagai Calon Legislatif Terpilih Dapil Tapanuli Selatan 3 Kabupaten Tapanuli Selatan,
terhadap dalil pengadu tersebut teradu III telah melaksanakan ketentuan pada Pasal
41, Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu
I diduga tidak menindaklanjuti laporan/tanggapan surat dari Pengadu tanggal 13 Juni
2024 terkait adanya Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB atas
nama Ihwan yang tidak melaporkan LPPDK. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Teradu I mengakui bahwa benar Komisi Pemilihan Umum (KPU)
telah menerima surat nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni
2024 perihal Laporan dari Dewan Pimpinan Lembaga Monitor Penyelenggara Negara
Koordinator Wilayah Sumatera in casu Pengadu yang pada pokoknya Pengadu
melaporkan bahwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan terpilih Daerah
Pemilihan (dapil) Tapanuli Selatan 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama
Ihwan tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan
batas waktu 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana
Kampanye Pemilihan Umum sehingga Pengadu meminta KPU memerintahkan KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan sanksi administrasi berupa pembatalan
pelantikan bagi calon anggota legislatif yang melanggar Peraturan KPU Nomor 18 Tahun
2023 (vide Bukti P-7). Terhadap Surat Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV
tertanggal 13 Juni 2024, Teradu I menerangkan bahwa KPU sudah menindaklanjuti
dengan Surat Nomor 1125/PL.01.7-SD/05/2024 tertanggal 1 Juli 2024 perihal
Jawaban atas Laporan yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga
Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera. Surat a quo pada
pokoknya menerangkan PKB Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan LPPDK
pada tanggal 28 Februari 2024 Pukul 23.45 waktu setempat kepada KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan, sehingga PKB Kabupaten Tapanuli Selatan tidak dikenakan sanksi.
Bahwa berkaitan dengan laporan Pengadu terkait dengan pelaporan dana kampanye
calon anggota legislatif atas nama Ihwan tidak mempengaruhi proses penetapan calon
terpilih calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (vide Bukti T.1-3/P-8).
Bahwa menurut Teradu I, seandainya pengandaian tersebut tidak pernah
terjadi, quod non, Sdr. Ihwan yang merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten
Tapanuli Selatan dari PKB dari dapil Tapanuli Selatan 3 tidak menyampaikan LPPDK
maka yang bersangkutan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara
administratif karena yang menyampaikan LPPDK adalah Partai Politik Peserta Pemilu.
Teradu I menerangkan bahwa terdapat Putusan Bawaslu berkaitan dengan
permasalahan serupa dengan perkara a quo, yaitu Putusan Koreksi yang diputus oleh
Bawaslu dengan registrasi perkara Nomor 031/KS/ADM.PL/BWSL.KAB/
13.13/IV/2024, dan Putusan Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor 001/LP./
ADM.PL/BWSL.KAB/13.13/IV/2024 dan Nomor 002/LP./
ADM.PL/BWSL.KAB/13.13/IV/2024 (vide Bukti T.1-6, Bukti T.1-7, dan Bukti T.1-8).
Adapun Putusan Bawaslu dalam pertimbangannya menyatakan sebagai berikut:
a. bahwa dalam ketentuan Pasal 338 UU Pemilu yang memiliki kewajiban untuk
menyampaikan laporan dana kampanye adalah partai politik, dimana dalam
ketentuan tersebut adresatnya atau kewajiban dimaksud ditujukan kepada partai
politik peserta pemilu karena yang mendaftar sebagai peserta Pemilu bukan calon
anggota legislatif melainkan partai politik;
b. berdasarkan ketentuan Pasal 329 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 2 Peraturan KPU
Nomor 18/2023 yang mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu
bertanggungjawab atas dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sehingga setiap terdapat dugaan pelanggaran terhadap
administrasi laporan dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota maka calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota tidak dapat dimintai pertanggungjawaban administratif Pemilu.
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu mengakui telah
menerima Surat KPU Nomor 1125/PL.01.7-SD/05/2024 tertanggal 1 Juli 2024 perihal
Jawaban atas Laporan kepada Pengadu. Akan tetapi menurut Pengadu, Surat KPU
a quo hanya merespon terkait laporan awal dana kampanye (LADK) PKB Kabupaten
Tapanuli Selatan dan Caleg atas nama Ihwan, bukan terkait dengan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) PKB Kabupaten Tapanuli
Selatan in casu Ihwan. Terhadap hal tersebut, Teradu I kemudian menjelaskan bahwa
Pengadu tidak mencermati keseluruhan isi Surat Nomor 1125/PL.01.7-SD/05/2024
terutama pada angka 4, angka 5, dan angka 6.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I
sudah merespon atau menanggapi Surat Pengadu Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/
XII/XXIV tanggal 13 Juni 2024 Perihal Laporan Pengadu terkait adanya Calon Anggota
DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan 3 dari PKB Atas nama Ihwan,
dan Pengadu juga sudah menerima surat Teradu I tersebut, namun Pengadu masih
merasa belum menerima penjelasan Teradu I karena Pengadu tetap berdalih Surat
Teradu I tersebut tidak menjawab LPPDK a.n. Ihwan. Berdasarkan hal tersebut,
terlepas Pengadu tidak menerima penjelasan Teradu I, namun dari sisi hukum,
perilaku dan etik, DKPP berpendapat Teradu I selaku Penyelenggara Pemilu sudah
bertindak responsif, profesionalitas, dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan
atau keberatan yang diterima KPU. Oleh karena itu, tindakan Teradu I yang sudah
merespon dan menjelaskan kepada Pengadu sebagaimana dalam alat bukti T.1-3 dan
Pengadu juga sudah menerima surat Teradu I merupakan tindakan yang dibenarkan
menurut hukum dan etika. Teradu I dengan penuh tanggung jawab berdasarkan tugas,
fungsi, dan wewenangnya telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak
terbukti, jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu
II dan Teradu III tetap meloloskan Ihwan sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten
Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) terpilih, padahal yang bersangkutan tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran dan Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang
ditunjuk KPU. Nama Ihwan tidak terdapat dalam KAP yang ditunjuk KPU sebagaimana
alat bukti P-6. Sehingga berdasarkan PKPU18 Tahun 2023, seharusnya Teradu II dan
Teradu III membatalkan keterpilihan Ihwan. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa Teradu II mengakui telah menerima Surat Nomor
1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan dari Dewan
Pimpinan Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera yang
ditujukan kepada: 1) Ketua KPU, 2) Ketua Bawaslu, 3) Ombudsman Pusat, 4) Ketua
KPU Provinsi Sumatera Utara, 5) Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, 6)
Ombudsman Provinsi Sumatera Utara, 7) Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, dan
8) Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. Surat a quo pada pokoknya berisi,
Pengadu melaporkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan terpilih Daerah
Pemilihan (dapil) Tapanuli Selatan 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama
Ihwan tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan
batas waktu 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) PKPU18/2023, sehingga Pengadu meminta kepada
KPU Kabupaten Tapanuli Selatan supaya mendiskualifikasi Ihwan sebagai Calon
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3
terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa dan KPU memerintahkan KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan memberikan sanksi administrasi berupa pembatalan pelantikan bagi
calon anggota legislatif yang melanggar PKPU 18/2023 (vide Bukti T.2-1/P-7). Bahwa
Teradu II menerangkan, Pengadu menuntut mendiskualifikasi Ihwan sebagai calon
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3
terpilih dari PKB karena tidak menyampaikan Laporan Pemasukan dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK) kepada Teradu II adalah keliru karena Ihwan merupakan
calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, sehingga untuk mendiskualifikasi
Ihwan bukan merupakan kewenangan dari KPU Provinsi Sumatera Utara melainkan
kewenangan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan selaku Penyelenggara Pemilu di
Kabupaten Tapanuli Selatan. Meskipun demikian, terhadap adanya laporan Pengadu
tersebut, Teradu II tetap melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan, dari hasil koordinasi tersebut kemudian didapatkan bahwa PKB Kabupaten
Tapanuli Selatan telah menyampaikan LPPDK kepada KAP Kantor Drs Syahrun
Batubara, Ak pada tanggal 28 Februari 2024 Pukul 23.45 WIB melalui Aplikasi
SIKADEKA sehingga penyampaian LPPDK masih dalam periode waktu yang tidak
melewati paling lama 15 hari sesuai hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam
Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) PKPU 18/2023 yang menyatakan:
Ayat (3) Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK yang diunggah
melalui Sikadeka;
Ayat (4) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling
lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat Pukul
23.59 waktu setempat.
Bahwa berdasarkan laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye pada
tanggal 20 Maret 2024 Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syahrun Batubara, Ak
didapatkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye PKB Kabupaten
Tapanuli Selatan hasil audit dinyatakan patuh (vide Bukti T.2-4). Selanjutnya, Teradu
II melalui Surat Nomor 731/PL.01.5-SD/12/2024 tanggal 15 Juli 2024 Perihal Tindak
Lanjut Laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara
Koordinator Wilayah Sumatara Nomor 1223/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV
memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai locus penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memberikan jawaban tertulis
kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator
Wilayah Sumatara (vide Bukti T.2-2). Kemudian KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
melaksanakan perintah Teradu II melalui surat Nomor 1338/PL.02.2-
SD/1203/2/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang ditujukan kepada Ketua DPP Lembaga
Monitor Penyelenggara Negara Wilayah Sumatera (vide Bukti T.2-3)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III mengakui
juga telah menerima laporan dari Pengadu melalui surat Nomor
1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tanggal 13 Juni 2024, perihal Laporan yang pada
pokoknya surat tersebut meminta kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
menindaklanjuti dan mendiskualifikasi Ihwan, Calon Anggota DPRD Kabupaten
Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3 karena menurut Pengadu,
Ihwan melanggar PKPU18/2023 karena tidak melaporkan LPPDK. Terhadap surat
Pengadu a quo, Teradu III kemudian membalas surat Pengadu melalui surat Nomor
1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang isinya menjelaskan kepada
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negera in casu Pengadu
bahwa PKB telah menyampaikan laporan Penerimaan Dana Kampanye kepada Kantor
Akuntan Publik atas nama Drs. Syahrun Batubara, Ak yang ditunjuk oleh KPU Provinsi
Sumatera Utara sesuai dengan tanda terima laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye pada tanggal 28 Februari 2024 Pukul 23.45 WIB melalui Aplikasi
SIKADEKA yang disampaikan oleh Mahmuddin Nasution sebagai Admin PKB
Kabupaten Tapanuli Selatan dan diterima oleh Rini Syafriani Batubara sebagai Ketua
Tim KAP dengan bukti tanda terima.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 99/PL.01.7-BA/1203/2/2024
tentang Hasil Pencermatan Atas Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Partai Politik pada Lampiran Berita Acara hasil
Pencermatan LPPDK PKB, salah satu poin dalam Berita Acara tersebut adalah LPPDK
ditandatangani Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dimana status dokumen hasil
pencermatan adalah “ada” dan “sesuai” dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama
Rini Syafriani Batubara, oleh karena itu calon terpilih atas nama Ihwan termasuk
bagian dari calon anggota DPRD Kabupaten yang menyampaikan LPPDK tersebut.
Bahwa berdasarkan tanda terima hasil audit Laporan Dana Kampanye pada tanggal 28
Maret 2024 Pukul 17.11 WIB, hasil audit dinyatakan patuh. Hasil audit ini sudah
termasuk LPPDK partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota partai politik
tersebut (vide Bukti T.3-1). Bahwa selanjutnya Teradu III mengirimkan Surat Nomor
1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tanggal 17 Juli 2024 melalui ekspedisi J&T yang
ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara yang
beralamat di Jalan KH Abdullah Syafei No.32 Casablanka, Jakarta Selatan. Selain itu,
Teradu III juga mengirimkan Surat Nomor 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 ke email
Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Wilayah Sumatera (vide Bukti T.3-2). Terhadap
hal tersebut, Pengadu merespon bahwa berdasarkan Laporan II Ringkasan Kertas Kerja
PKB Kabupaten Tapanuli Selatan yang menurut Pengadu Laporan II tersebut didapat
dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kantor Drs. Syahrun Batubara, Ak yang melaporkan
LPPDK calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB tertulis 32, dari
jumlah tersebut terdiri dari 31 Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, dan
partai (PKB). Sementara Ihwan, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan
Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3, tidak tercantum dalam Laporan II Ringkasan
Kertas Kerja (PKB) Kabupaten Tapanuli Selatan sehingga tidak memenuhi syarat
menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan terpilih dan layak untuk
didiskualifikasi sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan terpilih dari
Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3 karena tidak melaporkan LPPDK (vide Bukti P-6).
Menurut Pengadu hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 118 ayat (3) PKPU 18/2023
yang menyatakan, “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat,
pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik
Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang
ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih”.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Ketua DPC
PKB Kabupaten Tapanuli Selatan atas nama Mahmudin Nasution membenarkan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan 3 dari PKB atas nama
Ihwan tidak melaporkannya LPPDK.
Bahwa terkait fakta tersebut, Teradu III menerangkan bahwa benar Kantor
Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Sumatera Utara adalah Kantor
Drs. Syahrun Batubara, Ak Bahwa PKB Kabupaten Tapanuli Selatan dan seluruh Calon
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB telah menyampaikan LPPDK ke
Kantor Drs. Syahrun Batubara, Ak pada tanggal 28 Februari 2024 Pukul 23.45 WIB
diterima oleh Rini Syafriani selaku Ketua Tim KAP Drs. Syahrun Batubara, Ak (vide
Bukti T.3-3). Dalam dokumen LPPDK pada jenis formulir 7 Asersi atas Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dimana PKB Kabupaten Tapanuli
Selatan menyampaikan jenis formulir 7 yang ditandangani oleh Ketua DPC PKB
Kabupaten Tapanuli Selatan atas nama Mahmuddin Nasution dan Sekretaris DPC PKB
Kabupaten Tapanuli Selatan atas nama Maralaut Siregar pada tanggal 27 Februari
2024, salah satu bagian isi jenis formulir 7 yaitu Bagian huruf D Laporan Penerimaan
dan Pengeluaran Dana Kampanye angka 4 kelengkapan dokumen, formulir 1 sampai
formulir 7, dimana formulir 6 yang diduga tidak disampaikan oleh calon anggota DPRD
atas nama Drs. Ihwan, pada faktanya dalam dokumen tersebut dinyatakan “lengkap”/
“Patuh” termasuk semua jenis formulir 1 sampai dengan formulir 7 dalam pelaporan
LPPDK Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan (vide Bukti T.3-5).
Bahwa berdasarkan Laporan Asurans Independen Nomor 032-DAKAM/KAPSB/III/
2024 Kantor Akuntan Publik Kantor Drs. Syahrun Batubara, Ak terhadap Laporan
Dana Kampanye Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan dalam
kesimpulannya dinyatakan Asersi Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Tapanuli Selatan telah patuh dalam semua hal material terhadap kriteria yang diatur
dalam peraturan dana kampanye (vide Bukti T.3-6). Bahwa peristiwa tersebut juga
berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait atas nama Efendi Rambe, atas nama
Yassir Husein Pardede, atas nama Fanny Daulad Siregar, dan atas nama Khoiron
Sholih Harahap masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I menerangkan
bahwa pihak yang wajib menyerahkan LPPDK adalah partai politik. Hal itu merujuk
pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU18/2023 yang pada pokoknya menyatakan
Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk
oleh KPU. Sehingga Liason Officer (LO) partai politik akan mendapatkan bimbingan
teknis SIKADEKA dari KPU dan mereka kemudian menyampaikan laporan tersebut.
Dalam hal mekanisme Laporan Dana Kampanye (LDK), Laporan Dana Awal Kampanye
(LDAK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK), dan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), KPU bekerja sama dengan kantor akuntan
publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Hasil asersi dari KAP menjadi dasar dari KPU
untuk secara administrasi mengambil sikap. Jika menurut KAP partai politik tersebut
dinyatakan sudah patuh maka partai politik tersebut sudah menyampaikan laporan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Laporan Dana Kampanye
yang menyangkut LPPDK atas nama Ihwan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli
Selatan terpilih dari PKB Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan 3 (vide Bukti
PT.2-3). Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menyatakan bahwa
berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor
030/LHP/PM.00.02/SU-22/4/2024 tidak menemukan adanya kejanggalan terhadap
LPPDK dari PKB Kabupaten Tapanuli Selatan in casu Ihwan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Tapanuli Selatan terpilih dari PKB Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah
Pemilihan 3 sebagaimana didalilkan oleh Pengadu (vide Bukti PT.2-4).
Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan
bahwa Teradu III telah meloloskan Ihwan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Tapanuli Selatan terpilih dari PKB Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan 3,
terungkap fakta dalam sidang, Teradu III tetap meloloskan Ihwan sebagai Calon
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3
terpilih karena Teradu III melaksanakan ketentuan Pasal 41, Pasal 43 dan Pasal 44
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Bunyi lengkapnya sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan
kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang
diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang
tercantum pada surat suara.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak
pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD
kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang
bersangkutan.
(3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
Pasal 43
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun penetapan calon terpilih anggota DPRD
kabupaten/kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ke dalam
berita acara.
(2) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani Peraturan
KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
(3) KPU Provinsi menyusun penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di
suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan formulir MODEL E.
TERPILIH DPRD KAB/KOTA-KPU.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL E. TERPILIH DPRD KAB/KOTA-KPU
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 44
(1) Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(3) Penyampaian salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan melalui Sirekap.
(4) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. media sosial KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan uraian atas fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Teradu II
sudah bertindak responsif, profesional, dan akuntabel dalam menindaklanjuti surat
Laporan dari Pengadu, yaitu melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan untuk memastikan kebenaran laporan dari Pengadu dan memerintahkan KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menjawab surat kepada Pengadu, dan KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan perintah dari Teradu II sebagaimana alat
bukti T.2-3 sehingga tindakan Teradu II dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Demikian juga dengan Teradu III, DKPP menilai Teradu III sudah bertindak responsif,
profesional, dan akuntabel dalam merespon dan menindaklanjuti surat laporan
Pengadu melalui surat Nomor 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tanggal 17 Juli 2024.
Bahwa Teradu III sudah melakukan tugas, fungsi, dan wewenang dalam menerima
LPPDK dari PKB Kabupaten Tapanuli Selatan. Hal tersebut juga diperkuat oleh
keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun demikian,
DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu III agar bertindak lebih cermat dan teliti
terutama mengenai dana kampanye yang dilaporkan oleh partai politik. Hal itu penting
karena laporan dana kampanye merupakan kewajiban dari partai politik, sehingga KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan in casu Teradu III tidak dapat mengubah data yang sudah
dimasukkan ke dalam SIKADEKA, akan tetapi Teradu III selaku Penyelenggara Pemilu
yang bertanggung jawab terhadap hasil audit akuntan publik, dapat memeriksa
kembali hasil audit tersebut, meskipun hasil audit menyatakan sudah
lengkap”/“patuh”. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak menimbulkan
syakwasangka negatif bagi KPU Kabupaten Tapanuli Selatan selaku Penyelenggara
Pemilu khususnya Teradu III, mengingat posisi KPU sesuai peraturan perundang-
undangan bersifat pasif dalam arti hanya menerima hasil audit dari akuntan publik
yang ditunjuk oleh KPU. Oleh karena itu, ke depan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
supaya bertindak lebih cermat dan teliti terkait laporan dana kampanye yang
dilaporkan oleh partai politik sebagai peserta pemilu dengan melakukan konfirmasi dan
klarifikasi kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk, tindakan tersebut semata-
mata dilakukan dalam rangka menjaga Pemilu yang berintegritas. Dengan demikian,
berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, dalil pengaduan Pengadu tidak
terbukti, jawaban Teradu II dan Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu II dan Teradu III
tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Agus Arifin selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Zulhajji Siregar selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh bulan
Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Tiga Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua
Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani