Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 271 Tahun 2024
Ketua KPU RI, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-01-2025
👁 37 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanTerhadap Teradu I: 1. Berawal dari Pemberitaan Online dari Tempo.co pada tanggal 1 Maret 2024 pukul 06.57 WIB diJakarta, dengan judul permberitaan "KPU Ungkap sanksi bagi partai politik yang tidak serahkan Laporan Dana Kampanye".
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak menindaklanjuti laporan dari Pengadu terkait adanya Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB Atas nama Ihwan yang tidak melaporkan LPPDK tanggal 13 Juni 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu II dan Teradu III tetap meloloskan Ihwan sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa terpilih, padahal yang bersangkutan tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dan Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Nama Ihwan di KAP yang ditunjuk KPU tidak ada sebagaimana alat bukti P-6 sehingga berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 seharusnya Teradu II dan Teradu III membatalkan keterpilihan Ihwan.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 329 ayat (1); Pasal 334 ayat (2); Pasal 335 ayat (2); Pasal 338 ayat (1); Pasal 118 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Agus Arifin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Zulhajji Siregar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari se
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 271-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 298-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 271-PKE- DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ahmad Risky Harahap Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. K.H. Abdullah Syafei No. 32 Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Agus Arifin Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Zulhajji Siregar Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Alamat : Jl. Sipirok-Padangsidimpuan KM.9 Situmba Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai ------------------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban Para Teradu; mendengar dan memeriksa keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Terhadap Teradu I: 1. Berawal dari Pemberitaan Online dari Tempo.co pada tanggal 1 Maret 2024 pukul 06.57 WIB diJakarta, dengan judul permberitaan "KPU Ungkap sanksi bagi partai politik yang tidak serahkan Laporan Dana Kampanye". Pemberitaan tersebut saya ketahui dan baca pada tanggal 1 Mei 2024 ketika berada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kecamatan Sipirok sekitar pukul03.00 WlB. Dari hasil pemberitaan tersebut, saya mempelajari Peraturan KPU Nomor L8 Tahun 2A23, yang tercantum didalam pemberitaan Tempo.co tersebut, dimdna hal tersebut juga diungkapkan oleh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik lndonesia, Bapak ldham Holik. Beliau meminta parpol peserta pemilu untuk segera menyerahkan dan menyampaikan kepada KAP, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu sesuai yang telah ditetapkarl, yaitu pada tanggal 29 Pebruari 2024 : "KPIJ sompaikon peserto pemilu agar dapat segero menysmpaikan LPPDK kepada KAP tepat waktu" ujar ldham saat dihubungi diJakarta, Kamis-Z9 Pebruari 2024. Menurutnya, apabila peserta pemilu Tidak Menyerahkan LPPDK tepat woktu, keterpilihannya akan dibatalkan, hal ini sesuai dengan pasol 718 Tahun 2023 tentang Dona Kamponye Pemilu. Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu Tingkat Pusat, Pengurus Partai Politik Peserta pemilu Tingkat KabupatenfKota, tidak menyampaikan LPPDK kepada Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 4, Partai yang bersangkutan dikenai Sanksi berupa TIDAK DITETAPKANNYA CALON ANGGOTA DPR, DPRD Propinsi don DPRD Kabupaten/Kota menjadi Cslon Terpilih. (pemberitaan bukti dan Salinan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 terlampir). 2. Kemudian saya mencari referensi valid lainnya terkait hal mengenai Pelaporan LPPDK tersebut diatas melalui penelusuran di media TV dan media online pada aplikasi Youtube. Dari sanalah akhirnya saya menganalisa dan menyimpulkan bahwa perlunya diadakan pengecekan oleh Lembaga Monitor penyelenggara Negara {LPMN) untuk memastikan bahwa semua calon legislatif terpilih pada semua partai pengusung dari daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Propinsi Sumatera Utara, sudah mentaati dan mengikuti Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2423 yang berbunyi "Seorang Calon Legislatif apcbila tidak melcporkan Hosil Dona Kampanyenya, maka akan dikenakan sanksi berupa Recall atau didiskualifikasi dari pencalonannya” 3. Maka terkirimlah surat permohonan saya, seldku Koordinator Wilayah se Sumatera, tertanggal 13 Mei 2024 kepada Komisi lnformasi Publik Propinsi sumatera utara melalui ketuanya, Bapak Dr. Abdul Haris Nasution,sH,MKn, guna meminta LPPDK hasil Audit Komisi Akuntan Publik {KAP} seluruh partai calon legislatif terpilih daerah pemilihan Tapanuli Selatan {terlampir dan Salinan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2OO8 TENTANG KETERBUKAAN INFORMAS|PUBLIK) 4. Pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2023, sekira pukul 02.00 wlB di Kota Padangsidempuan, saya menerima surat balasan dari permohonan saya dari Ketua Komisi lnformasi Publik propinsi Sumatera Utara, yang isinya berupa informasiyang saya mohonkan tersebut diatas. Dari penelusuran dan cek-ricek yang saya lakukan dengan ketelitian, saya menemukan bahwa ada satu calon legislatif dari Dapil Tapanuli Selatan 3, yaitu Drs. lhwan, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ternyata TIDAK MELAPORKAN LPPDK Hasil Audit Komisi Akuntan Publik yang di tunjuk KPU, yaitu Kantor Akuntan Publik Drs. Syahrun Batubara, Ak Atau dengan kata lain, nama Drs. lhwan tidak tertera dan terentum dalam LPPDK resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa sebagai salah satu Calon Legislatif pemberi LPPDK ldokumen terlampirl yang tersanding pula dalam Situs Resmi KPU. Dengan adanya temuan tersebut, maka saya sebagai Koordinator Wilayah se Sumatera Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN), yang juga merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap kinerja maupun kepatuhan hulkum dari Penyelenggara Negara, yang memiliki Hak mengetahui dan tanggungjawab terhadap Negara Republik lndonesia, melaporkan substansi permasalahan tersebut diatas Pada tanggal 19 Juni 2024 Melalui via Kantor Pos Kota Padangsidimpuan sekira jam 03.00 Wib. kepada Lembaga-lembaga Negara terkait; a. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, b. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik lndonesia, c. Ombudsman Pusat d. Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara e. Katua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara f. Ombudsman Provinsi Sumatera Utara g. Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan h. Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dan i. tembusan surat kepada DPP LMPN, lnsan Pers di Jakarta. 5. Balasan Surat dari KPU Pusat hingga tanggal 6 Juli 2A24, belum juga kami terima sehingga kami berinisiatif secara mandiri untuk menanyakan perihal jawaban Surat dari KPU Republik lndonesia secara langsung di Jakarta. Maka pada tanggal 9 Juli 2A24 kami sekitar pukul 1.39 WlB, saya Bersama Ketua DPD LMPN Surnatera Utara, Bapak Khayatullah Khomeini Harahap, mendatangi kantor KPU Republik lndonesia di Jakarta. Melalui Biro Umum KPU Republik lndonesia, kami menanyakan perihal Surat Jawaban Pengaduan yang telah kami layangkan tertanggal 13 Juni 2024 tersebut diatas. 6. Namun sangat disayangkan, daritanggapan Staff Biro Umum Kantor KPU Republik lndonesia, kami tidak sama sekali terbantu, bahkan kami sempat berdebat dan bersitegang nlengenai Surat Balasan dari ketua KPU Republik Indonesia tersebut diatas. Sempat kami rekam pula perdebatan tersebut via HP milik Ketua DPD LMPN Sumatera Utara. Menurut pihak Biro Umurn Kantor KPU Pusat tersebut, Jawaban Surat kepada kami sudah ada dan sudah terkirim ke alamat kami, tanpa menyebutkan waktu tanggal kirimnya. Kami segera meminta Salinan Surat Ealasan dari Ketua KPU Republik lndonesia tersebut. Ternyata isi jawaban surat untuk kami tersebut diluar ekspektasi, yaitu menyatakan bahwa Pengaduan atas temuan LMPN tidaklah berdasar, tidak adapya Pelanggaran yang terjadi, karena pihak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah melaporkan LADK nya Tepdt Waktu dan penyampaiannyapun sudah sesuai peraturan yang berlaku juga menyatakan bahwa "Pelaporan kami tidak mempengaruhi Proses Penetapan Calon Terpilih" yaitu saudara Drs. lhwan sebagai Legislator Dapil Tapanuli Selatan (terlamprr) Jawaban Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia. 7. Dikarenakan kami meras adanya ketidak-adilan hukum dalam proses pemilihan anggota Legislatif di Dapil Tapanuli Selatan 3, Sumatera Utara, yang sangat menyimpang dari Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023 pasal 50 ayat 3, dimana adanya seorang Calon Legislatif, saudara Dr. lhwan, yang ternyata BELUM menyampaikan LPPDK nya, namun dapat lolos sebagai Anggota Legislatif Terpilih serta JAWABAN SURAT KPU Pusat tertanggal 1 Juli 2A24, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Republik lndonesia, Bapak Hasyim Asy'ari, yang kami rasa Tidak Menjawab Apa yang kami Pertanyakan. 8. Untuk itu kami merasa keberatan atas ketidak-adilan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Maka dengan ini kami bermohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum {DKpp}, agar ditinjau kembali laporan kami serta Balasan Surat atas Laporan tersebut mengenai permasalahan ini. Terhadap Teradu II: Pada tanggal 19 luni 2024 Saya Mengirimkan Laporan Atas Pelanggaran Subtansi Peraturan Komisi Pemihan Umum Nomor 18 tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Melalui Via Kantor Pos Kota Padangsidimpuan Pada Jam 03.00 Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara Wib dengan Melampirkan Barang Bukti : LAPORAN 1 AUDIT DANA KAMPANYE PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB KABUPATEN TAPANULI SEI.ATAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK KANTOR DTs.BATUBARA Ak.,CPA.,CA.,CP Nomor izi usaha KAP. KEP. 1029 / KM.L7 / L998 dan LAPORAN II RINGKASAN KERTAS KERJA PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) KABUPATEN TAPANULI SELATA AUDIT KANTOR AKUNTAN PUBLIK KANTOR DTs.BATUBARA Ak.,CPA.,CA.,CP! Nomor izi usaha KAP.KEP.1029/KM.L7lL998 (Bukti Utama Tidak Tercantum Nama Saudara Drs.lhwan tidak Melaporkan laporan Pemasukan Pengeluaran Dana kampanye atau LPPDK) Terhadap Teradu III: Pada tanggal 19 Juni 2024 Saya Mengirimkan Laporan Atas Pelanggaran Subtansi Peraturan Komisi Pemihan Umum Nomor 18 tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Melalui Via Kantor Pos Kota padangsidimpuan pada jam 03.00 Wib Ke Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Melampirkan Barang Bukti : LAPORAN 1 AUDIT DANA KAMPANYE PARTAI KEBANGKITA BANGSA (PKBO KABUPATEN TAPANULI SELATAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK KANTOR DTs.BATUBARA Ak-,CPA.,CA.,CPI Nomor izi usaha KAP. KE P. 10 29 / KM.L7 I L998 dan LAPORAN II RINGKASAN KERTAS KERJA PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB} KABUPATEN TAPANULI SELATA AUDIT KANTOR AKUNTAN PUBLIK KANTOR DTs.BATUBARA Ak.,CPA.,CA-,CPI Nomor izi usaha KAP.KEP.1029|KM.L7|L998 (Bukti Utama Tidak Tercantum Nama Saudara Drs.lhwan tidak Melaporkan Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana kampanye atau LPPDK) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 271-PKE- DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 238-PKE- DKPP/IX/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Tangkapan layar pemberitaan mengenai Sanksi Pelanggaran Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 di media Tempo.co; Bukti P-2 Salinan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik; Bukti P-3 Salinan Undang-Undang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2023; Bukti P-4 Surat Permohonan dari Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) kepada Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara; Bukti P-5 Dokumen Laporan Awal Dana Kampanye(LADK) Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) ke Kantor Akuntan Publik(KAP) AKUNTAN PUBLIK KANTOR Drs.BATUBARA Ak.,CPA.,CA.,CPI Nomor izin usaha KAP.KEP.1029/KM.17/1998 Menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan 33 Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) saudara Drs.Ihwan Ikut dalam Pelaporan LADK (bukti terlampir); Bukti P-6 Dokumen Ringkasan Kertas Kerja Audit Atas Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) pada Kabupaten Tapanuli selatan Periode 14 Desember 2022 sampai dengan 29 Februari 2024 Audit dari Komisi Akuntan Publik(KAP) AKUNTAN PUBLIK KANTOR Drs.Syahrun BATUBARA Ak.,CPA.,CA.,CPI Nomor izin usaha KAP.KEP.1029/KM.17/1998 Hasil audit tersebut 32 Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa Melaporkan Pengeluaran dan Pemasukan Dana Kampanye Atas Nama Drs.Ihwan tidak ada dalam Daftar Dokumen Ringkas Kertas Kerja Audit atas Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 Partai Kebangkitan Bangsa; Bukti P-7 Surat Laporan Lembaga Penyelenggara Negara (LMPN) kepada ketua KPU Pusat, KPU Propinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Ombusdsman Pusat, Ombusdsman Propinsi dan Bawaslu Pusat, Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan; Bukti P-8 Jawaban KPU Republik Indonesia dengan nomor Surat: 1125/PL.01-7- SD/05/2024 Jawaban Atas Laporan. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal- hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I 1. Bahwa pengambilan kebijakan dalam seluruh tahapan Pemilu termasuk berkaitan dengan laporan dana kampanye yang dipermasalahkan oleh Pengadu dalam perkara a quo, di mana kebijakan tersebut tertuang dalam Surat KPU Nomor: 1125/PL.01.7-SD/05/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal: Jawaban atas Laporan (Bukti T.1-3) dilakukan secara kolektif kolegial. Artinya kebijakan yang diambil bukan berdasarkan prinsip pribadi sebagai penyelenggara Pemilu, melainkan diambil dan dikeluarkan secara kelembagaan. Oleh karena itu, perkenankan Teradu I dalam Jawaban a quo menyebut diri sebagai KPU; 2. Bahwa yang dimaksud dengan Peserta Pemilu dalam Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota; 3. Bahwa ketentuan Pasal 329 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; 4. Bahwa ketentuan Pasal 334 ayat (2) dan Pasal 335 ayat (2) UU Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum, serta laporan dana Partai politik peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara; 5. Mendasarkan pada ketentuan sebagaimana penjelasan pada angka 2 sampai dengan angka 4 di atas menunjukkan bahwa Partai Politik yang merupakan Peserta Pemilu dalam Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan laporan dana Partai politik peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran adalah partai politik; 6. Bahwa KPU telah Menyusun Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU 18/2023) sebagai pengaturan teknis dari Undang-Undang Pemilu khususnya dari Pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur mengenai Dana Kampanye serta Keputusan KPU Nomor 1677 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum yang diubah dengan Keputusan KPU Nomor 210 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum. Adapun Peraturan KPU dan Keputusan KPU dimaksud menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyampaian laporan dana kampanye, audit dana kampanye sampai dengan pengumuman hasil audit dana kampanye; 7. Bahwa terdapat sanksi yang diberikan apabila peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye maupun laporan dana Partai politik peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye; 8. Bahwa ketentuan Pasal 338 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu jo. Pasal 118 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan KPU 18/2023 pada pokoknya mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota sampai batas waktu yang telah diatur, maka partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Selain itu juga bagi Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang telah diatur, maka tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih; 9. Bahwa mendasarkan pada ketentuan sebagaimana penjelasan pada angka 7 dan angka 8, dapat dipahami bahwa sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu maupun tidak ditetapkannya sebagai calon terpilih diberikan kepada Partai Politik sebagai Peserta Pemilu; 10. Bahwa faktanya Partai Kebangkitan Bangsa (selanjutnya disebut dengan PKB) pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 7 Januari 2024 (Bukti T.1-4) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 28 Februari 2024 (Bukti T.1-5), di mana seluruh Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB (termasuk Sdr. Ihwan) telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) (Vide Bukti T-4 dan T.1-5); 11. Bahwa penyampaian laporan dana kampanye sebagaimana fakta dalam penjelasan pada angka 10 dilakukan masih dalam rentang waktu yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum serta Lampiran V dalam Peraturan KPU 18/2023; 12. Bahwa penjelasan sebagaimana di atas, KPU juga telah menguraikan secara jelas dalam Surat KPU Nomor: 1125/PL.01.7-SD/05/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal: Jawaban atas Laporan (vide Bukti T.1-3). Surat yang ditujukan kepada Pengadu tersebut yang merupakan jawaban KPU atas laporan Pengadu kepada KPU, laporan Pengadu tersebut telah dijawab secara jelas dan respon tersebut dikeluarkan secara kelembagaan; 13. Bahwa seandainya (quod non atau pengandaian tersebut tidak pernah terjadi) Sdr. Ihwan yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), maka yang bersangkutan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara administratif karena yang menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) adalah Partai Politik Peserta Pemilu; 14. Bahwa berkaitan dengan uraian mengenai penyampaian laporan dana kampanye sebagaimana penjelasan pada angka 13, pernah terdapat Putusan Bawaslu berkaitan dengan permasalahan yang serupa dengan perkara a quo, yaitu Putusan Koreksi yang diputus oleh Bawaslu RI dengan registrasi perkara nomor: 031/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024, Putusan Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor: 001/LP./ADM.PL/BWSL.KAB/13.13/IV/2024, dan Putusan Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor: 002/LP./ADM.PL/BWSL.KAB/13.13/IV/2024 (Bukti T.1-6, T.1-7, dan T.1-8). Adapun Putusan Bawaslu tersebut dalam pertimbangannya pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa dalam ketentuan Pasal 338 UU Pemilu yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan dana kampanye adalah partai politik, dimana dalam ketentuan tersebut adresat atau kewajiban dimaksud ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu karena yang mendaftar sebagai Peserta Pemilu bukan Calon Anggota Legislatif, melainkan Partai Politik; b. berdasarkan ketentuan Pasal 329 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 2 Peraturan KPU 18/2023 yang mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu bertanggung jawab atas dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sehingga setiap terdapat dugaan pelanggaran terhadap administrasi laporan dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, maka calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat dimintai pertanggungjawaban administratif pemilu; 15. Bahwa mendasarkan pada uraian dan fakta-fakta hukum sebagaimana di atas, maka tidak dijatuhkannya sanksi terhadap Partai Kebangkitan Bangsa pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan kebijakan yang secara kelembagaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; [2.4.2] Jawaban Teradu II 1. Bahwa Teradu II secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu selain yang Teradu II akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban ini. 2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 21 Juni 2024 menerima Surat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara Nomor : 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan. (Bukti T.2-1) 3. Bahwa terhadap Surat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara Nomor : 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan , KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Koordinasi dengan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan karena merupakan locus Permasalahan yang dimaksud. 4. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Surat Nomor : 731/PL.01.5-SD/12/2024 tanggal 15 Juli 2024 perihal Tindak Lanjut Laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara Nomor : 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memberikan jawaban tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1677 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum. (Bukti T.2-2) 5. Bahwa selanjutnya, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan Jawaban kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera melalui Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tanggal 17 Juli 2024 perihal Tindaklanjut Laporan. (Bukti T.2-3) 6. Bahwa Teradu II dalam Peyampaian Laporan Dana Kampanye berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 53 berbunyi : (1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. (2) LPPDK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan wajib disampaikan kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dan/atau KPU Provinsi. (3) Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK yang diunggah melalui Sikadeka. (4) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. (5) Penyampaian LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu dilampiri dengan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (6) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak menyampaikan LPPDK, KPU menyampaikan LADK dan LPSDK kepada KAP melalui Sikadeka untuk dilakukan audit. 7. Bahwa Pengadu mendalilkan KPU Provinsi Sumatera Utara diduga melanggar PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye Karena tidak mendiskualifikasi Saudara Drs.lhwan Karena tidak melaporkan Laporan dan Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye yang menduga Saudara lhwan Menggunakan Praktik Politik Uang terhadap Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di Dapil Tapanuli selatan 3 adalah keliru, karena Saudara Drs. Ihwan merupakan Calon Legislatif Dapil Tapanuli Selatan sehingga untuk mendiskualifikasi Saudar Ihwan bukan merupakan kewenangan dari KPU Provinsi Sumatera Utara melainkan Kewenangan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan selaku Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tapanuli Selatan. 8. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Partai PKB Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan LPPDK kepada KAP atas nama Drs. Syahrun Batubara. Ak pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 23.45 WIB melalui aplikasi SIKADEKA, sehingga penyampaian LPPDK masih dalam periode waktu tidak melewati paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum 9. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye pada tanggal 20 Maret 2024, Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syahrun Batubara. Ak yang mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tapanuli Selatan hasil audit dinyatakan Patuh. (Bukti T.2-4) 10. Bahwa Pengadu mendalilkan KPU Provinsi Sumatera Utara Melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah tidak berdasar secara hukum, karena tidak relevan dan Peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Seharusnya Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu diajukan ke Bawaslu sebagaimana diatur pada Pasal 94 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [2.4.3] Jawaban Teradu III 1. Bahwa Teradu III secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu selain yang Teradu III akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban ini. 2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan menerima Surat Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara, Surat tersebut diterima oleh Staf Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 21 Juni 2024, bahwa Pengadu menyatakan menyampaikan Surat ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 19 Juni 2023, dapat dipastikan pernyataan tersebut tidak benar dan tanggal tersebut belum mulai tahapan Pelaporan Dana Kampanye sebagaimana dalam Lampiran Jadwal dan Tahapan Pelaporan Dana Kampanye pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. 3. Bahwa terhadap Surat Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan telah membalas surat tersebut pada tanggal 17 Juli 2024 Nomor Surat 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal Tindaklanjut Laporan (Bukti T.3-1), Surat tersebut dikirim melalui J&T Express pada tanggal 18 Juli 2024 (Bukti T.3-2), dimana point isi surat sebagai berikut : a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan dalam hal pelaksanaan tahapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye sampai penyampaian Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye berpedoman pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 1677 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum; b. Bahwa ketentuan pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi: (1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. (2) LPPDK Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan wajib disampaikan kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dan/atau KPU Provinsi. (3) Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK yang diunggah melalui Sikadeka. (4) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. (5) Penyampaian LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu dilampiri dengan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (6) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak menyampaikan LPPDK, KPU menyampaikan LADK dan LPSDK kepada KAP melalui Sikadeka untuk dilakukan audit. c. Bahwa berdasarkan pada point 2 Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye kepada KAP atas nama Drs. SYAHRUN BATUBARA,Ak yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Tanda Terima Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.45 WIB melalui Aplikasi SIKADEKA yang disampaikan oleh MAHMUDDIN NASUTION sebagai Admin Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan dan diterima oleh Rini Syafriani Batubara sebagai Ketua Tim KAP (Bukti T.3-3). d. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 99/PL.01.7-BA/1203/2/2024 tentang Hasil Pencermatan Atas Penerimaan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Umum Partai Politik, pada Lampiran Berita Acara Hasil Pencermatan LPPDK Partai Kebangkitan Bangsa salah satu pointnya adalah Laporan penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye ditanda tangani Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dimana status dokumen hasil pencermatan adalah ADA dan SESUAI dan ditanda tangani oleh Pemeriksa atas nama Rini Syafriani Batubara, oleh karena itu calon terpilih atas nama Drs. Ihwan termasuk bagian dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang menyampaikan LPPDK tersebut (Bukti T.3-4). 4. Bahwa berdasarkan Dugaan atas Laporan 1 Audit Dana Kampanye Partai Kebangkitan Bangsa dan Laporan II Ringkasan Kertas Kerja Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli (Bukti Utama Tidak Tercantum Nama Saudara Drs.Ihwan tidak Melaporkan Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana kampanye atau LPPDK) adalah keliru yang benar adalah bahwa Teradu III berpedoman sesuai ketentuan pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi: (1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU; (2) LPPDK Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan wajib disampaikan kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dan/atau KPU Provinsi; (3) Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK yang diunggah melalui Sikadeka; (4) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat; (5) Penyampaian LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu dilampiri dengan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49; (6) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak menyampaikan LPPDK, KPU menyampaikan LADK dan LPSDK kepada KAP melalui Sikadeka untuk dilakukan audit. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tidak berdasar secara hukum, karena Teradu III tidak pernah menerima Panggilan ataupun mengikuti Sidang Pelanggaran Administrasi ataupun menerima Putusan Pelanggaran Administrasi yang berkaitan dengan aduan Pengadu dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. 6. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Diduga Melanggar PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Laporan Dana Kampanye karena tidak mendiskualifikasi Saudara Drs.Ihwan karena tidak melaporkan Laporan Dana Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye adalah tidak benar bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan tahapan Pelaporan Dana Kampanye pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye melalui SIKADEKA, dimana Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan Laporan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan LPPDK melalui Aplikasi SIKADEKA pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 23.45 WIB diterima oleh Ketua Tim atas nama Rini Syafriani Batubara dari KAP Drs. Syahrun Batubara, Ak (sebagaimana Bukti T.3-3). 7. bahwa dokumen LPPDK pada jenis formulir 7 Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, dimana Partai Politik Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan jenis formulir 7 yang ditandangani oleh Ketua PKB Kabupaten Tapanuli Selatan MAHMUDDIN NASUTION dan sekretaris PKB Kabupaten Tapanuli Selatan MARALAUT SIREGAR pada tanggal 27 Februari 2024, salah satu bagian isi jenis formulir 7 yaitu Bagian huruf D Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye angka 4 kelengkapan dokumen, formulir 1 sampai formulir 7, dimana formulir 6 yang diduga tidak disampaikan oleh calon anggota DPRD atas nama Drs. Ihwan, faktanya dalam dokumen tersebut dinyatakan lengkap/Patuh termasuk semua jenis formulir 1 sampai 7 dalam pelaporan LPPDK Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan (Bukti T.3-5). 8. bahwa berdasarkan Laporan Asurans Independen Nomor 032- DAKAM/KAPSB/III/2024 Kantor Akuntan Publik Drs. Syahrun Batubara, Ak terhadap Laporan Dana Kampanye Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan dalam kesimpulannya dinyatakan Asersi Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan telah patuh dalam semua hal material terhadap kriteria yang diatur dalam peraturan dana kampanye (Bukti T.3-6). 9. Bahwa Pengadu menduga Saudara Ihwan Menduga Teradu III Menerima Gratifikasi dari saudara Drs.lhwan dikarenakan Laporan Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Atas Temuan Ketidakpatuhan Saudara Drs.Ihwan Terhadap PKPU Nomor 18 tahun 2023 adalah tidak benar dan tidak berdasar. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan dalam menyelenggaran Pemilu dengan memegang teguh Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Demi Terwujudnya Pemilu yang Demokratis. 10. Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap Teradu III tetap meloloskan keterpilihan Saudara Drs. Ihwan sebagai Calon Legislatif Terpilih Dapil Tapanuli Selatan 3 Kabupaten Tapanuli Selatan, terhadap dalil pengadu tersebut teradu III telah melaksanakan ketentuan pada Pasal 41, Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. [2.5] PETTITUM TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I Bahwa Teradu I memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menyatakan Teradu I telah menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I terhitung sejak tanggal putusan dibacakan Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5.2] Petitum Teradu II Bahwa Teradu II memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5.3] Petitum Teradu III Bahwa Teradu III memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] Bukti Teradu I Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 s.d. Bukti T.1-8, sebagai berikut: Bukti T.1-01 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, diman pengaturan mengenai pencabutan tersebut diatur dalam Pasal 28 Peraturan KPU nomor 25 tahun 2013 Bukti T.1-02 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubaan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 201 Teentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Bukti T.1-03 Surat KPU Nomor: 1125/PL.01.7-SD/05/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal: Jawaban atas Laporan. Bukti T.1-04 Tanda Terima Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanui Selatan Peserta Pemilu Tahun 2024 Bukti T.1-05 Tanda Terima Penerimaan Laporan Penerimaa dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2024 Bukti T.1-06 Putusan Bawaslu Nomor 031/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/202. Bukti T.1-07 Putusan Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor 001/LP.ADM.PL/BWSL.KAB/13.13/IV/2024 Bukti T.1-08 Putusan Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor: 002/LP.ADM.PL/BWSL.KAB/13.13/IV/2024 [2.6.2] Bukti Teradu II Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T.2-4, sebagai berikut: Bukti T.2-01 Surat Dewan Pimpinna Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara Nomor: 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan Bukti T.2-02 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 731/PL.01.5-SD/12/2024 tanggal 15 Juli 2024 perihal Tindak Lanjut Laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah SumateraUtara Nomor: 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV. Bukti T.2-03 Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 1338/PL.02.2- SD/1203/2/2024 tanggal 17 Juli 2024 perihal Tindaklanjut Laporan. Bukti T.2-04 Laporan Asurans Independen Nomor: 032-DAKAM/KAPSB/III/2024 Kantor Akuntan Publik Drs. Syahrun Batubara, Ak [2.6.3] Bukti Teradu III Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu III mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T.3-1 s.d. Bukti T.3-6, sebagai berikut: Bukti T.3-01 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal Tindaklanjut Laporan Bukti T.3-02 Bukti Kirim Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal Tindaklanjut Laporan via J&T Express pada tanggal 18 Juli 2024 Bukti T.3-03 Tanda Terima Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.45 WIB melalui Aplikasi SIKADEKA yang disampaikan oleh MAHMUDDIN NASUTION sebagai Admin Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan dan diterima oleh Rini Syafriani Batubara sebagai Ketua Tim RAP. Bukti T.3-04 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 99/PL.01.7-BA/1203/2/2024 tentang Hasil Pencermalan atas Penerimaan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Umum Partai Politik Bukti T.3-05 Formulir 7 Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, dimana Partai Politik Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan jenis formulir 7 yang ditandangani oleh Ketua PKB Kabupaten Tapanuli Selatan MAHMUDDIN NASUTION dan sekretaris PKB Kabupaten Tapanuli Selatan MARALAUT SIREGAR pada tanggal 27 Februari 2024 Bukti T.3-06 Laporan Asurans Independen Nomor 032-DAKAM/KAPSB/III/2024 Kantor Akuntan Publik Drs. Syahrun Batubara, Ak terhadap Laporan Dana Kampanye Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan [2.7] KESIMPULAN TERADU I a. bahwa di dalam jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa tampak bahwa Pengadu tidak memahami betul substansi PKPU Nomor 18 Tahun 2023 utamanya terkait Dana Kampanye. Pengadu tidak dapat membedakan substansi aturan yang berlaku untuk Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Pemilihan Calon Legislatif dan Pemilihan DPD; b. bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Selatan dalam keterangannya menjelaskan bahwa telah memberikan imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 5 Januari 2024 untuk melakukan input LADK dan pada tanggal 28 Februari 2024 untuk melakukan input LPPDK pada aplikasi SIKADEKA; c. bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Selatan dalam keterangannya menyatakan semua Partai Politik peserta Pemilu telah melaporkan Laporan Dana Kampanye pada kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2024 di Hotel Mega Permata; d. bahwa terkait tanggapan Pengadu terhadap Surat KPU Nomor: 1125/PL.01.7- SD/05/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal: Jawaban atas Laporan (Bukti T-3) yang menyatakan hanya membahas hal terkait LADK menunjukkan bahwa Pengadu nampak tidak memahami surat tersebut, karena pada angka 2, 4 dan 5 terdapat penjelasan mengenai LPPDK (vide Bukti T-3); e. bahwa dari Majelis Pemeriksa (Ibu Ratna Dewi Pettalolo) menyampaikan dalam persidangan terkait kewenangan penilaian kepatuhan terhadap LADK dan LPPDK yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu ada pada KAP sehingga, adalah pemahaman yang keliru apabila KPU dianggap dapat mengubah penilaian kepatuhanan terhadap LADK dan LPPDK. Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa Pengadu tidak memahami secara utuh mengenai mekanisme pelaporan LADK dan LPPDK sampai dengan penentuan penilaian terhadap laporan LADK dan LPPDK yang disampaikan oleh partai politik; f. Bahwa berkaitan dengan mekanisme pembukaan rekening dana kampanye sampai dengan penyampaian laporan dana kampanye, KPU telah menyampaikan surat kepada Partai Politik untuk menjadi salah pedoman dalam penyampaian laporan dana kampanye baik itu LADK maupun LPPDK (Bukti T-9 sampai dengan T-12). Hal tersebut menunjukkan bahwa penyampaian laporan dana kampanye dilakukan oleh Partai Politik; [2.8] ALAT BUKTI TAMBAHAN TERADU I Bukti T.1-09 Surat KPU Nomor: 1409/PL.01.7-SD/05/2023 tanggal 27 November 2023 Perihal: Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu. Bukti T.1-10 Surat KPU Nomor: 1544/PL.01.7-SD/05/2023 tanggal 30 Desember 2023 Perihal: Persiapan Penyampaian Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu Bukti T.1-11 Surat KPU Nomor: 195/PL.01.7-SD/05/2024 tanggal 24 Januari 2024 Perihal: Penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu. Bukti T.1-12 Surat KPU Nomor: 396/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 26 Februari 2024 Perihal: Sanksi Bagi Peserta Pemilu yang Tidak Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah 1. Bahwa Pihak Terkait secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu selain yang Pihak Terkait akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban ini. 2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan menerima Surat Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara, Surat tersebut diterima oleh Staf Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 21 Juni 2024, bahwa Pengadu menyatakan menyampaikan Surat ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 19 Juni 2023, dapat dipastikan pernyataan tersebut tidak benar dan tanggal tersebut belum mulai tahapan Pelaporan Dana Kampanye sebagaimana dalam Lampiran Jadwal dan Tahapan Pelaporan Dana Kampanye pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. 3. Bahwa terhadap Surat Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan telah membalas surat tersebut pada tanggal 17 Juli 2024 Nomor Surat 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal Tindaklanjut Laporan (Bukti PT.1-l), surat tersebut dikirim melalui J&T Express pada tanggal 18 Juli 2024 (Bukti PT.1- 2), dimana point isi surat sebagai berikut: a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan dalam hal pelaksanaan tahapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye sampai penyampaian Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye berpedoman pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 1677 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum; b. Bahwa ketentuan pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi: (1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. (2) LPPDK Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan wajibdisampaikan kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dan/atau KPU Provinsi. (3) Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK yang diunggah melalui Sikadeka. (4) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. (5) Penyampaian LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu dilampiri dengan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (6) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak menyampaikan LPPDK, KPU menyampaikan LADK dan LPSDK kepada KAP melalui Sikadeka untuk dilakukan audit. c. Bahwa berdasarkan pada point b Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye kepada KAP atas nama Drs. SYAHRUN BATUBARA,Ak yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Tanda Terima Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.45 WIB melalui Aplikasi SIKADEKA yang disampaikan oleh MAHMUDDIN NASUTION sebagai Admin Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan dan diterima oleh Rini Syafriani Batubara sebagai Ketua Tim KAP (Bukti PT.1-3) d. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 99/PL.01.7-BA/1203/2/2024 tentang Hasil Pencermatan Atas Penerimaan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Umum Partai Politik, pada Lampiran Berita Acara Hasil Pencermatan LPPDK Partai Kebangkitan Bangsa salah satu pointnya adalah Laporan penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye ditanda tangani Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dimana status dokumen basil pencermatan adalah ADA dan SESUAI dan ditanda tangani oleh Pemeriksa atas nama Rini Syafriani Batubara, oleh karena itu calon terpilih atas nama Drs. Ihwan termasuk bagian dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang menyampaikan LPPDK tersebut (Bukti PT.1-4). 4. Bahwa berdasarkan Dugaan atas Laporan 1 Audit Dana Kampanye Partai Kebangkitan Bangsa dan Laporan II Ringkasan Kertas Kerja Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli {Bukti Utama Tidak Tercantum Nama Saudara Drs.Ihwan tidak Meiaporkan Laporan Pemasukan Pengeiuaran Dana kampanye atau LPPDK) adalah keliru yang benar adalah bahwa PihakTerkait berpedoman sesuai ketentuan pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tidak berdasar secara hukum, karena Pihak Terkait tidak pernah menerima Panggilan ataupun mengikuti Sidang Pelanggaran Administrasi ataupun menerima Putusan Pelanggaran Administrasi yang berkaitan dengan aduan Pengadu dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. 6. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Diduga Melanggar PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Laporan Dana Kampanye karena tidak mendiskualifikasi Saudara Drs. Ihwan karena tidak melaporkan Laporan Dana Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye adalah tidak benar bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan tahapan Pelaporan Dana Kampanye pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye melalui SIKADEKA, dimana Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan Laporan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan LPPDK melalui Aplikasi SIKADEKA pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 23.45 WIB diterima oleh Ketua Tim atas nama Rini Syafriani Batubara dari KAP Drs. Syahrun Batubara, Ak (sebagaimana Bukti PT.1-3). 7. bahwa dokumen LPPDK pada jenis formulir 7 Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, dimana Partai Politik Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan jenis formulir 7 yang ditandangani oleh Ketua PKB Kabupaten Tapanuli Selatan MAHMUDDIN NASUTION dan sekretaris PKB Kabupaten Tapanuli Selatan MARALAUT SIREGAR pada tanggal 27 Februari 2024, salah satu bagian isi jenis formulir 7 yaitu Bagian huruf D Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye angka 4 kelengkapan dokumen, formulir 1 sampai formulir 7, dimana formulir 6 yang diduga tidak disampaikan oleh calon anggota DPRD atas nama Drs. Ihwan, faktanya dalam dokumen tersebut dinyatakan lengkap/Patuh termasuk semua jenis formulir 1 sampai 7 dalam pelaporan LPPDK Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan (Bukti PT.1-5). 8. bahwa berdasarkan Laporan Asurans Independen Nomor 032- DAKAM/KAPSB/III/2024 Kantor Akuntan Publik Drs. Syahrun Batubara, Ak terhadap Laporan Dana Kampanye Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan dalam kesimpulannya dinyatakan Asersi Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan telah patuh dalam semua hal material terhadap kriteria yang diatur dalam peraturan dana kampanye (Bukti PT.1-6) 9. Bahwa Pengadu menduga Saudara Ihwan Menduga Pihak Terkait Menerima Gratifikasi dari saudara Drs.lhwan dikarenakan Laporan Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Atas Temuan Ketidakpatuhan Saudara Drs. Ihwan Terhadap PKPU Nomor 18 tahun 2023 adalah tidak benar dan tidak berdasar. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan dalam menyelenggaran Pemilu dengan memegang teguh Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Demi Terwujudnya Pemilu yang Demokratis. 10. Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap Pihak Terkait tetap meloloskan keterpilihan Saudara Drs. Ihwan sebagai Calon Legislatif Terpilih Dapil Tapanuli Selatan 3 Kabupaten Tapanuli Selatan, terhadap dalil pengadu tersebut Pihak Terkait telah melaksanakan ketentuan pada Pasal 41, Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. [2.9.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Tapanuli Selatan Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menerima laporan dugaan ketidak patuhan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang dana Kampanye pemilihan Umum berdasarkan formulir laporan nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XX1V Tanggal 13 Juni 2024 (Vide Bukti-PT.2-1). Kemudian Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan meminta KPU Kabupaten Tapanuli Selatan meminta penjelasan terkait laporan yang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggaraan Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara dengan nomor 086/PM.00.02/K.SU-22/06/2024 Tanggal 28 Juni 2024 (Vide Bukti- PT.2-2). Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan mengeluarkan Surat Balasan Kepada DPP Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Wilayah Sumatera Utara Nomor 124.a/PM.00.02/K.SU-22/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024 yang pada pokoknya bahwa setelah dilakukan pencermatan dan penenilitan terhadap pokok laporan tidak ada di temukan pelanggaran tahapan pemilihan umum pada laporan dana kampanye menyangkut LPPDK atas nama Drs. Ihwan Caleg terpilih dapil 3 Tapanuli Selatan (Vide Bukti-PT.2-3). Bahwa Bawaslu Tapanuli Selatan telah meminta penjelasan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan terkait surat laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Sumatera dengan Nomor: 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV terkait laporan tersebut bawaslu menegluarkan surat ke KPU Tapanuli Selatan Nomor : 086/PM.00.02/K.SU-22/6/2024 Tanggal 28 Juni 2024 terkait permintaan penjelasan atas laporan dimaksud (Vide Bukti-PT.2- 2)Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 030/LHP/PM.00.02/SU 22/4/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Partai Politik Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilu Tahun 2024 tidak terdapat kejanggalan yang di ajukan pengadu.(Vide Bukti-PK.4)Bahwa Bawaslu Kabupten Tapanuli Selatan telah menyampaikan surat imbauan LPPDK kepada ketua partai se- Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 058/PM.00.02/K.SU-22/02/2024 Tanggal 28 Februari 2024 tentang laporan penerima dan pengeluaran dana kampanye melalui aplikasi sikadeka komisi pemilihan umum kabupaten Tapanuli selatan.(Vide Bukti- PT.2-5)Bahwa Bawaslu Kabupten Tapanuli Selatan telah menyampaikan surat imbauan LPPDK kepada ketua partai se-Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 003/PM.00.02/K.SU-22/01/2024 Tanggal 05 Januari 2024 tentang penyampaian laporan awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan. (Vide Bukti-PT.2-6) [2.9.3] Ketua DPC PKB Kabupaten Tapanuli Selatan, Mahmudin Nasution Pada saat proses Penyelenggaraan Pemilu, bahwa ada surat dari KPU kepada Partai untuk masing-masing Caleg menyampaikan LPPDK dan membuat akun masing- masing untuk disampaikan kepada KAP yang telah ditunjuk oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan. Lalu saya sebagai ketua Partai menyampaikan kepada seluruh Caleg untuk membuat akun tadi, dan bagi siapa yang tidak mampu bisa bekerja sama dengan Partai PKB Kabupaten Tapanuli Selatan. Bahwa saudara Drs. Ikhwan tidak berkoordinasi dengan saya selaku ketua Partai, saya mengira yang bersangkutan sudah mampu untuk membuat. Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2023, Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menelpon saya yang pada pokoknya menyampaikan bahwa sdr. Ikhwan tidak menyampaikan LPPDK. Bahwa pada intinya sdr. Ikhwan dalam menyampaikan LPPDK tidak diwakili atau tidak berkonsultasi dengan Partai PKB. [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.10.1] Bukti PIHAK TERKAIT KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kabupaten Tapanuli Selatan mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. Bukti PT.1-8, sebagai berikut: Bukti PT.1-01 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal Tindaklanjut Laporan Bukti PT.1-02 Bukti Kirim Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal Tindaklanjut Laporan via J&T Express pada tanggal 18 Juli 2024 Bukti PT.1-03 Tanda Terima Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.45 WIB melalui Aplikasi SIKADEKA yang disampaikan oleh MAHMUDDIN NASUTION sebagai Admin Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan dan diterima oleh Rini Syafriani Batubara sebagai Ketua Tim RAP. Bukti PT.1-04 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 99/PL.01.7-BA/1203/2/2024 tentang Hasil Pencermalan atas Penerimaan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Umum Partai Politik Bukti PT.1-05 Formulir 7 Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, dimana Partai Politik Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan jenis formulir 7 yang ditandangani oleh Ketua PKB Kabupaten Tapanuli Selatan MAHMUDDIN NASUTION dan sekretaris PKB Kabupaten Tapanuli Selatan MARALAUT SIREGAR pada tanggal 27 Februari 2024 Bukti PT.1-06 Laporan Asurans Independen Nomor 032-DAKAM/KAPSB/III/2024 Kantor Akuntan Publik Drs. Syahrun Batubara, Ak terhadap Laporan Dana Kampanye Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan [2.10.1] Bukti Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. Bukti PT.2-6, sebagai berikut: Bukti PT.2-01 Surat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV Perihal Laporan tanggal 13 Juni 2024 Bukti PT.2-02 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan meminta KPU Kabupaten Tapanuli Selatan meminta penjelasan terkait Laporan yang dilaporkan oleh DPP Pusat Lembaga Monitor Penyelenggaraan Negara Koordinator Wilayah Sumatera Utara dengan Nomor 086/PM.00.02/K.SU-22/06/2024 tanggal 28 Juni 2024 Bukti PT.2-03 Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 124.a/PM.00.02/K.SU-22/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024 Bukti PT.2-04 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 030/LHP/PM.00.02/SU-22/4/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Partai Politik Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilu Tahun 2024 tidak terdapat kejanggalan yang diajukan Pengadu Bukti PT.2-05 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan imbauan LPPDK kepada partai se-Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 058/PM.00.02/KSU-22/02/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Laporan Penerima dan Pengeluaran Dana Kampanye melalui aplikasi Sikadeka KPU Kabupaten Tapanuli Selatan; Bukti PT.2-06 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan surat imbauan LPPDK kepada Ketua Partai Se-Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 003/PM.00.02/K.SU-22/01/2024 tanggal 5 Januari 2024 tentang Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak menindaklanjuti laporan dari Pengadu terkait adanya Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB Atas nama Ihwan yang tidak melaporkan LPPDK tanggal 13 Juni 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu II dan Teradu III tetap meloloskan Ihwan sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa terpilih, padahal yang bersangkutan tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dan Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Nama Ihwan di KAP yang ditunjuk KPU tidak ada sebagaimana alat bukti P-6 sehingga berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 seharusnya Teradu II dan Teradu III membatalkan keterpilihan Ihwan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I menyatakan bahwa pengambilan kebijakan dalam seluruh tahapan Pemilu termasuk berkaitan dengan laporan dana kampanye yang dipermasalahkan oleh Pengadu dalam perkara a quo, di mana kebijakan tersebut tertuang dalam Surat KPU Nomor: 1125/PL.01.7- SD/05/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal: Jawaban atas Laporan (vide Bukti T-3) dilakukan secara kolektif kolegial. Artinya kebijakan yang diambil bukan berdasarkan prinsip pribadi sebagai penyelenggara Pemilu, melainkan diambil dan dikeluarkan secara kelembagaan. Oleh karena itu, perkenankan Teradu I dalam jawaban a quo menyebut diri sebagai KPU. Bahwa yang dimaksud dengan Peserta Pemilu dalam Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa ketentuan Pasal 329 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur, kegiatan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu. Bahwa ketentuan Pasal 334 ayat (2) dan Pasal 335 ayat (2) UU Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum, serta laporan dana Partai politik peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. Berdasarkan pada ketentuan sebagaimana penjelasan di atas, menunjukkan bahwa Partai Politik yang merupakan Peserta Pemilu dalam Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan laporan dana Partai politik peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran adalah partai politik. Bahwa KPU telah menyusun Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU 18/2023) sebagai pengaturan teknis dari Undang-Undang Pemilu khususnya dari Pasal dalam Undang- Undang Pemilu yang mengatur mengenai Dana Kampanye serta Keputusan KPU Nomor 1677 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum yang diubah dengan Keputusan KPU Nomor 210 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum. Adapun Peraturan KPU dan Keputusan KPU dimaksud menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyampaian laporan dana kampanye, audit dana kampanye sampai dengan pengumuman hasil audit dana kampanye. Bahwa terdapat sanksi yang diberikan apabila peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye maupun laporan dana Partai politik peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Bahwa ketentuan Pasal 338 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu jo. Pasal 118 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan KPU 18/2023 pada pokoknya mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota sampai batas waktu yang telah diatur, maka partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Selain itu juga bagi Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang telah diatur, maka tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. Berdasarkan pada ketentuan tersebut di atas, dapat dipahami bahwa sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu maupun tidak ditetapkannya sebagai calon terpilih diberikan kepada Partai Politik sebagai Peserta Pemilu. Bahwa faktanya Partai Kebangkitan Bangsa (selanjutnya disebut dengan PKB) pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 7 Januari 2024 (vide Bukti T-4) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 28 Februari 2024 (Bukti T-5) di mana seluruh Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB (termasuk Sdr. Ihwan) telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) (vide Bukti T-4 dan Bukti T-5). Bahwa penyampaian laporan dana kampanye sebagaimana fakta PKB Kabupaten Tapanuli Selatan dilakukan masih dalam rentang waktu yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum serta Lampiran V dalam Peraturan KPU 18/2023. Bahwa penjelasan tersebut juga dijelaskan dalam Surat KPU Nomor: 1125/PL.01.7-SD/05/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal: Jawaban atas Laporan (Vide Bukti T-3). Surat yang ditujukan kepada Pengadu tersebut yang merupakan jawaban KPU atas laporan Pengadu kepada KPU, laporan Pengadu tersebut telah dijawab secara jelas dan respon tersebut dikeluarkan secara kelembagaan. Bahwa seandainya (quod non atau pengandaian tersebut tidak pernah terjadi) Sdr. Ihwan yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), maka yang bersangkutan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara administratif karena yang menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) adalah Partai Politik Peserta Pemilu. Bahwa berkaitan dengan uraian mengenai penyampaian laporan dana kampanye, terdapat Putusan Bawaslu berkaitan dengan permasalahan yang serupa dengan perkara a quo, yaitu Putusan Koreksi yang diputus oleh Bawaslu RI dengan registrasi perkara nomor: 031/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024, Putusan Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor: 001/LP./ADM.PL/BWSL.KAB/13.13/IV/2024, dan Putusan Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor: 002/LP./ADM.PL/BWSL.KAB/13.13/IV/2024 (vide Bukti T-6, vide Bukti T-7, dan vide Bukti T-8). Bahwa mendasarkan pada uraian dan fakta-fakta hukum sebagaimana di atas, maka tidak dijatuhkannya sanksi terhadap Partai Kebangkitan Bangsa pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan kebijakan yang secara kelembagaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu II dan Teradu III menyatakan bahwa Teradu II in casu Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 21 Juni 2024 menerima Surat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera Nomor: 1233/13/06/DPDLPMN/ XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan (Bukti T.II-1). Bahwa terhadap Surat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera Nomor : 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Koordinasi dengan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan locus permasalahan yang dimaksud. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Surat Nomor : 731/PL.01.5-SD/12/2024 tanggal 15 Juli 2024 perihal Tindak Lanjut Laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera Nomor : 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memberikan jawaban tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU 18/2023) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1677 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1677 Tahun 2023) (vide Bukti T.2-2). Bahwa selanjutnya, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan Jawaban kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera melalui Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 1338/PL.02.2- SD/1203/2/2024 tanggal 17 Juli 2024 perihal Tindaklanjut Laporan (vide Bukti T.2- 3). Bahwa Pengadu mendalilkan KPU Provinsi Sumatera Utara diduga melanggar PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye Karena tidak mendiskualifikasi Saudara Drs. lhwan karena tidak melaporkan Laporan dan Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye yang menduga Saudara lhwan Menggunakan Praktik Politik Uang terhadap Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di Dapil Tapanuli selatan 3 adalah keliru, karena Saudara Drs. Ihwan merupakan Calon Legislatif Dapil Tapanuli Selatan sehingga untuk mendiskualifikasi Saudara Ihwan bukan merupakan kewenangan dari KPU Provinsi Sumatera Utara melainkan Kewenangan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan selaku Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tapanuli Selatan. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, PKB Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan LPPDK kepada KAP atas nama Drs. Syahrun Batubara, Ak pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 23.45 WIB melalui aplikasi SIKADEKA, sehingga penyampaian LPPDK masih dalam periode waktu tidak melewati paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye pada tanggal 20 Maret 2024, Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syahrun Batubara, Ak yang mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tapanuli Selatan hasil audit dinyatakan Patuh (vide Bukti T.2-4). Bahwa Pengadu mendalilkan KPU Provinsi Sumatera Utara melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah tidak berdasar secara hukum, karena tidak relevan dan Peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Seharusnya Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu diajukan ke Bawaslu sebagaimana diatur pada Pasal 94 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Teradu III in casu Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menyatakan menerima Surat Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera. Surat tersebut diterima oleh Staf Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 21 Juni 2024. Bahwa Pengadu menyatakan menyampaikan Surat ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 19 Juni 2023, sehingga dapat dipastikan pernyataan tersebut tidak benar karena pada tanggal tersebut belum dimulai tahapan Pelaporan Dana Kampanye sebagaimana dalam Lampiran Jadwal dan Tahapan Pelaporan Dana Kampanye pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa terhadap Surat Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan telah membalas surat tersebut pada tanggal 17 Juli 2024 Nomor Surat 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal Tindaklanjut Laporan (vide Bukti T.3-1), Surat tersebut dikirim melalui J&T Express pada tanggal 18 Juli 2024 (Bukti T.3-2). Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan dalam hal pelaksanaan tahapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye sampai penyampaian Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye berpedoman pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 1677 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye kepada KAP atas nama Drs. SYAHRUN BATUBARA, Ak yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Tanda Terima Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.45 WIB melalui Aplikasi SIKADEKA yang disampaikan oleh MAHMUDDIN NASUTION sebagai Admin Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan dan diterima oleh Rini Syafriani Batubara sebagai Ketua Tim KAP (Bukti T.3-3). Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 99/PL.01.7-BA/1203/2/2024 tentang Hasil Pencermatan Atas Penerimaan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Umum Partai Politik, pada Lampiran Berita Acara Hasil Pencermatan LPPDK Partai Kebangkitan Bangsa salah satu pointnya adalah Laporan penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye ditanda tangani Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dimana status dokumen hasil pencermatan adalah ADA dan SESUAI dan ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama Rini Syafriani Batubara, oleh karena itu calon terpilih atas nama Drs. Ihwan termasuk bagian dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang menyampaikan LPPDK tersebut (Bukti T.3-4). Bahwa berdasarkan Dugaan atas Laporan 1 Audit Dana Kampanye Partai Kebangkitan Bangsa dan Laporan II Ringkasan Kertas Kerja Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli (Bukti Utama Tidak Tercantum Nama Saudara Drs.Ihwan tidak Melaporkan Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana kampanye atau LPPDK) adalah keliru yang benar adalah bahwa Teradu III berpedoman sesuai ketentuan pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tidak berdasar secara hukum, karena Teradu III tidak pernah menerima Panggilan ataupun mengikuti Sidang Pelanggaran Administrasi ataupun menerima Putusan Pelanggaran Administrasi yang berkaitan dengan aduan Pengadu dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Diduga Melanggar PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Laporan Dana Kampanye karena tidak mendiskualifikasi Saudara Drs.Ihwan karena tidak melaporkan Laporan Dana Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye adalah tidak benar bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan tahapan Pelaporan Dana Kampanye pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye melalui SIKADEKA, dimana Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan Laporan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan LPPDK melalui Aplikasi SIKADEKA pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 23.45 WIB diterima oleh Ketua Tim atas nama Rini Syafriani Batubara dari KAP Drs. Syahrun Batubara, Ak (sebagaimana Bukti T.3-3). Bahwa dokumen LPPDK pada jenis formulir 7 Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, dimana Partai Politik Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan jenis formulir 7 yang ditandangani oleh Ketua PKB Kabupaten Tapanuli Selatan MAHMUDDIN NASUTION dan sekretaris PKB Kabupaten Tapanuli Selatan MARALAUT SIREGAR pada tanggal 27 Februari 2024, salah satu bagian isi jenis formulir 7 yaitu Bagian huruf D Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye angka 4 kelengkapan dokumen, formulir 1 sampai formulir 7, dimana formulir 6 yang diduga tidak disampaikan oleh calon anggota DPRD atas nama Drs. Ihwan, faktanya dalam dokumen tersebut dinyatakan lengkap/Patuh termasuk semua jenis formulir 1 sampai 7 dalam pelaporan LPPDK Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan (Bukti T.3-5). Bahwa berdasarkan Laporan Asurans Independen Nomor 032- DAKAM/KAPSB/III/2024 Kantor Akuntan Publik Drs. Syahrun Batubara, Ak terhadap Laporan Dana Kampanye Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan dalam kesimpulannya dinyatakan Asersi Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan telah patuh dalam semua hal material terhadap kriteria yang diatur dalam peraturan dana kampanye (Bukti T.3-6). Bahwa Pengadu menduga Teradu III Menerima Gratifikasi dari saudara Drs.lhwan dikarenakan Laporan Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Atas Temuan Ketidakpatuhan Saudara Drs.Ihwan Terhadap PKPU Nomor 18 tahun 2023 adalah tidak benar dan tidak berdasar. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan dalam menyelenggaran Pemilu dengan memegang teguh Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Demi Terwujudnya Pemilu yang Demokratis. Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap Teradu III tetap meloloskan keterpilihan Saudara Drs. Ihwan sebagai Calon Legislatif Terpilih Dapil Tapanuli Selatan 3 Kabupaten Tapanuli Selatan, terhadap dalil pengadu tersebut teradu III telah melaksanakan ketentuan pada Pasal 41, Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu I diduga tidak menindaklanjuti laporan/tanggapan surat dari Pengadu tanggal 13 Juni 2024 terkait adanya Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB atas nama Ihwan yang tidak melaporkan LPPDK. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I mengakui bahwa benar Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan dari Dewan Pimpinan Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera in casu Pengadu yang pada pokoknya Pengadu melaporkan bahwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan terpilih Daerah Pemilihan (dapil) Tapanuli Selatan 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Ihwan tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sehingga Pengadu meminta KPU memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan sanksi administrasi berupa pembatalan pelantikan bagi calon anggota legislatif yang melanggar Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 (vide Bukti P-7). Terhadap Surat Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024, Teradu I menerangkan bahwa KPU sudah menindaklanjuti dengan Surat Nomor 1125/PL.01.7-SD/05/2024 tertanggal 1 Juli 2024 perihal Jawaban atas Laporan yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera. Surat a quo pada pokoknya menerangkan PKB Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan LPPDK pada tanggal 28 Februari 2024 Pukul 23.45 waktu setempat kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, sehingga PKB Kabupaten Tapanuli Selatan tidak dikenakan sanksi. Bahwa berkaitan dengan laporan Pengadu terkait dengan pelaporan dana kampanye calon anggota legislatif atas nama Ihwan tidak mempengaruhi proses penetapan calon terpilih calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (vide Bukti T.1-3/P-8). Bahwa menurut Teradu I, seandainya pengandaian tersebut tidak pernah terjadi, quod non, Sdr. Ihwan yang merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB dari dapil Tapanuli Selatan 3 tidak menyampaikan LPPDK maka yang bersangkutan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara administratif karena yang menyampaikan LPPDK adalah Partai Politik Peserta Pemilu. Teradu I menerangkan bahwa terdapat Putusan Bawaslu berkaitan dengan permasalahan serupa dengan perkara a quo, yaitu Putusan Koreksi yang diputus oleh Bawaslu dengan registrasi perkara Nomor 031/KS/ADM.PL/BWSL.KAB/ 13.13/IV/2024, dan Putusan Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor 001/LP./ ADM.PL/BWSL.KAB/13.13/IV/2024 dan Nomor 002/LP./ ADM.PL/BWSL.KAB/13.13/IV/2024 (vide Bukti T.1-6, Bukti T.1-7, dan Bukti T.1-8). Adapun Putusan Bawaslu dalam pertimbangannya menyatakan sebagai berikut: a. bahwa dalam ketentuan Pasal 338 UU Pemilu yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan dana kampanye adalah partai politik, dimana dalam ketentuan tersebut adresatnya atau kewajiban dimaksud ditujukan kepada partai politik peserta pemilu karena yang mendaftar sebagai peserta Pemilu bukan calon anggota legislatif melainkan partai politik; b. berdasarkan ketentuan Pasal 329 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 18/2023 yang mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu bertanggungjawab atas dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sehingga setiap terdapat dugaan pelanggaran terhadap administrasi laporan dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota maka calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat dimintai pertanggungjawaban administratif Pemilu. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu mengakui telah menerima Surat KPU Nomor 1125/PL.01.7-SD/05/2024 tertanggal 1 Juli 2024 perihal Jawaban atas Laporan kepada Pengadu. Akan tetapi menurut Pengadu, Surat KPU a quo hanya merespon terkait laporan awal dana kampanye (LADK) PKB Kabupaten Tapanuli Selatan dan Caleg atas nama Ihwan, bukan terkait dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) PKB Kabupaten Tapanuli Selatan in casu Ihwan. Terhadap hal tersebut, Teradu I kemudian menjelaskan bahwa Pengadu tidak mencermati keseluruhan isi Surat Nomor 1125/PL.01.7-SD/05/2024 terutama pada angka 4, angka 5, dan angka 6. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I sudah merespon atau menanggapi Surat Pengadu Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/ XII/XXIV tanggal 13 Juni 2024 Perihal Laporan Pengadu terkait adanya Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan 3 dari PKB Atas nama Ihwan, dan Pengadu juga sudah menerima surat Teradu I tersebut, namun Pengadu masih merasa belum menerima penjelasan Teradu I karena Pengadu tetap berdalih Surat Teradu I tersebut tidak menjawab LPPDK a.n. Ihwan. Berdasarkan hal tersebut, terlepas Pengadu tidak menerima penjelasan Teradu I, namun dari sisi hukum, perilaku dan etik, DKPP berpendapat Teradu I selaku Penyelenggara Pemilu sudah bertindak responsif, profesionalitas, dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan atau keberatan yang diterima KPU. Oleh karena itu, tindakan Teradu I yang sudah merespon dan menjelaskan kepada Pengadu sebagaimana dalam alat bukti T.1-3 dan Pengadu juga sudah menerima surat Teradu I merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I dengan penuh tanggung jawab berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenangnya telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu II dan Teradu III tetap meloloskan Ihwan sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terpilih, padahal yang bersangkutan tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dan Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Nama Ihwan tidak terdapat dalam KAP yang ditunjuk KPU sebagaimana alat bukti P-6. Sehingga berdasarkan PKPU18 Tahun 2023, seharusnya Teradu II dan Teradu III membatalkan keterpilihan Ihwan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II mengakui telah menerima Surat Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan dari Dewan Pimpinan Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatera yang ditujukan kepada: 1) Ketua KPU, 2) Ketua Bawaslu, 3) Ombudsman Pusat, 4) Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, 5) Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, 6) Ombudsman Provinsi Sumatera Utara, 7) Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, dan 8) Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. Surat a quo pada pokoknya berisi, Pengadu melaporkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan terpilih Daerah Pemilihan (dapil) Tapanuli Selatan 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Ihwan tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) PKPU18/2023, sehingga Pengadu meminta kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan supaya mendiskualifikasi Ihwan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3 terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa dan KPU memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan sanksi administrasi berupa pembatalan pelantikan bagi calon anggota legislatif yang melanggar PKPU 18/2023 (vide Bukti T.2-1/P-7). Bahwa Teradu II menerangkan, Pengadu menuntut mendiskualifikasi Ihwan sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3 terpilih dari PKB karena tidak menyampaikan Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Teradu II adalah keliru karena Ihwan merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, sehingga untuk mendiskualifikasi Ihwan bukan merupakan kewenangan dari KPU Provinsi Sumatera Utara melainkan kewenangan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan selaku Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tapanuli Selatan. Meskipun demikian, terhadap adanya laporan Pengadu tersebut, Teradu II tetap melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, dari hasil koordinasi tersebut kemudian didapatkan bahwa PKB Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyampaikan LPPDK kepada KAP Kantor Drs Syahrun Batubara, Ak pada tanggal 28 Februari 2024 Pukul 23.45 WIB melalui Aplikasi SIKADEKA sehingga penyampaian LPPDK masih dalam periode waktu yang tidak melewati paling lama 15 hari sesuai hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) PKPU 18/2023 yang menyatakan: Ayat (3) Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK yang diunggah melalui Sikadeka; Ayat (4) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat Pukul 23.59 waktu setempat. Bahwa berdasarkan laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye pada tanggal 20 Maret 2024 Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syahrun Batubara, Ak didapatkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye PKB Kabupaten Tapanuli Selatan hasil audit dinyatakan patuh (vide Bukti T.2-4). Selanjutnya, Teradu II melalui Surat Nomor 731/PL.01.5-SD/12/2024 tanggal 15 Juli 2024 Perihal Tindak Lanjut Laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatara Nomor 1223/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai locus penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memberikan jawaban tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumatara (vide Bukti T.2-2). Kemudian KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan perintah Teradu II melalui surat Nomor 1338/PL.02.2- SD/1203/2/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang ditujukan kepada Ketua DPP Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Wilayah Sumatera (vide Bukti T.2-3) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III mengakui juga telah menerima laporan dari Pengadu melalui surat Nomor 1233/13/06/DPDLPMN/XII/XXIV tanggal 13 Juni 2024, perihal Laporan yang pada pokoknya surat tersebut meminta kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menindaklanjuti dan mendiskualifikasi Ihwan, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3 karena menurut Pengadu, Ihwan melanggar PKPU18/2023 karena tidak melaporkan LPPDK. Terhadap surat Pengadu a quo, Teradu III kemudian membalas surat Pengadu melalui surat Nomor 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang isinya menjelaskan kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negera in casu Pengadu bahwa PKB telah menyampaikan laporan Penerimaan Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik atas nama Drs. Syahrun Batubara, Ak yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan tanda terima laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada tanggal 28 Februari 2024 Pukul 23.45 WIB melalui Aplikasi SIKADEKA yang disampaikan oleh Mahmuddin Nasution sebagai Admin PKB Kabupaten Tapanuli Selatan dan diterima oleh Rini Syafriani Batubara sebagai Ketua Tim KAP dengan bukti tanda terima. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 99/PL.01.7-BA/1203/2/2024 tentang Hasil Pencermatan Atas Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Partai Politik pada Lampiran Berita Acara hasil Pencermatan LPPDK PKB, salah satu poin dalam Berita Acara tersebut adalah LPPDK ditandatangani Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dimana status dokumen hasil pencermatan adalah “ada” dan “sesuai” dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama Rini Syafriani Batubara, oleh karena itu calon terpilih atas nama Ihwan termasuk bagian dari calon anggota DPRD Kabupaten yang menyampaikan LPPDK tersebut. Bahwa berdasarkan tanda terima hasil audit Laporan Dana Kampanye pada tanggal 28 Maret 2024 Pukul 17.11 WIB, hasil audit dinyatakan patuh. Hasil audit ini sudah termasuk LPPDK partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota partai politik tersebut (vide Bukti T.3-1). Bahwa selanjutnya Teradu III mengirimkan Surat Nomor 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tanggal 17 Juli 2024 melalui ekspedisi J&T yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara yang beralamat di Jalan KH Abdullah Syafei No.32 Casablanka, Jakarta Selatan. Selain itu, Teradu III juga mengirimkan Surat Nomor 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 ke email Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Wilayah Sumatera (vide Bukti T.3-2). Terhadap hal tersebut, Pengadu merespon bahwa berdasarkan Laporan II Ringkasan Kertas Kerja PKB Kabupaten Tapanuli Selatan yang menurut Pengadu Laporan II tersebut didapat dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kantor Drs. Syahrun Batubara, Ak yang melaporkan LPPDK calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB tertulis 32, dari jumlah tersebut terdiri dari 31 Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, dan partai (PKB). Sementara Ihwan, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3, tidak tercantum dalam Laporan II Ringkasan Kertas Kerja (PKB) Kabupaten Tapanuli Selatan sehingga tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan terpilih dan layak untuk didiskualifikasi sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan terpilih dari Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3 karena tidak melaporkan LPPDK (vide Bukti P-6). Menurut Pengadu hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 118 ayat (3) PKPU 18/2023 yang menyatakan, “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Ketua DPC PKB Kabupaten Tapanuli Selatan atas nama Mahmudin Nasution membenarkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan 3 dari PKB atas nama Ihwan tidak melaporkannya LPPDK. Bahwa terkait fakta tersebut, Teradu III menerangkan bahwa benar Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Sumatera Utara adalah Kantor Drs. Syahrun Batubara, Ak Bahwa PKB Kabupaten Tapanuli Selatan dan seluruh Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB telah menyampaikan LPPDK ke Kantor Drs. Syahrun Batubara, Ak pada tanggal 28 Februari 2024 Pukul 23.45 WIB diterima oleh Rini Syafriani selaku Ketua Tim KAP Drs. Syahrun Batubara, Ak (vide Bukti T.3-3). Dalam dokumen LPPDK pada jenis formulir 7 Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dimana PKB Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan jenis formulir 7 yang ditandangani oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Tapanuli Selatan atas nama Mahmuddin Nasution dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Tapanuli Selatan atas nama Maralaut Siregar pada tanggal 27 Februari 2024, salah satu bagian isi jenis formulir 7 yaitu Bagian huruf D Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye angka 4 kelengkapan dokumen, formulir 1 sampai formulir 7, dimana formulir 6 yang diduga tidak disampaikan oleh calon anggota DPRD atas nama Drs. Ihwan, pada faktanya dalam dokumen tersebut dinyatakan “lengkap”/ “Patuh” termasuk semua jenis formulir 1 sampai dengan formulir 7 dalam pelaporan LPPDK Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan (vide Bukti T.3-5). Bahwa berdasarkan Laporan Asurans Independen Nomor 032-DAKAM/KAPSB/III/ 2024 Kantor Akuntan Publik Kantor Drs. Syahrun Batubara, Ak terhadap Laporan Dana Kampanye Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan dalam kesimpulannya dinyatakan Asersi Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Selatan telah patuh dalam semua hal material terhadap kriteria yang diatur dalam peraturan dana kampanye (vide Bukti T.3-6). Bahwa peristiwa tersebut juga berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait atas nama Efendi Rambe, atas nama Yassir Husein Pardede, atas nama Fanny Daulad Siregar, dan atas nama Khoiron Sholih Harahap masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I menerangkan bahwa pihak yang wajib menyerahkan LPPDK adalah partai politik. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU18/2023 yang pada pokoknya menyatakan Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. Sehingga Liason Officer (LO) partai politik akan mendapatkan bimbingan teknis SIKADEKA dari KPU dan mereka kemudian menyampaikan laporan tersebut. Dalam hal mekanisme Laporan Dana Kampanye (LDK), Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), KPU bekerja sama dengan kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Hasil asersi dari KAP menjadi dasar dari KPU untuk secara administrasi mengambil sikap. Jika menurut KAP partai politik tersebut dinyatakan sudah patuh maka partai politik tersebut sudah menyampaikan laporan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Laporan Dana Kampanye yang menyangkut LPPDK atas nama Ihwan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan terpilih dari PKB Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan 3 (vide Bukti PT.2-3). Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 030/LHP/PM.00.02/SU-22/4/2024 tidak menemukan adanya kejanggalan terhadap LPPDK dari PKB Kabupaten Tapanuli Selatan in casu Ihwan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan terpilih dari PKB Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan 3 sebagaimana didalilkan oleh Pengadu (vide Bukti PT.2-4). Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu III telah meloloskan Ihwan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan terpilih dari PKB Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan 3, terungkap fakta dalam sidang, Teradu III tetap meloloskan Ihwan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 3 terpilih karena Teradu III melaksanakan ketentuan Pasal 41, Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Bunyi lengkapnya sebagai berikut: Pasal 41 (1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara. (2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan. (3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Pasal 43 (1) KPU Kabupaten/Kota menyusun penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ke dalam berita acara. (2) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) KPU Provinsi menyusun penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan formulir MODEL E. TERPILIH DPRD KAB/KOTA-KPU. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL E. TERPILIH DPRD KAB/KOTA-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 44 (1) Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (3) Penyampaian salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Sirekap. (4) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU Kabupaten/Kota; dan/atau b. media sosial KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan uraian atas fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Teradu II sudah bertindak responsif, profesional, dan akuntabel dalam menindaklanjuti surat Laporan dari Pengadu, yaitu melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memastikan kebenaran laporan dari Pengadu dan memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menjawab surat kepada Pengadu, dan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan perintah dari Teradu II sebagaimana alat bukti T.2-3 sehingga tindakan Teradu II dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Demikian juga dengan Teradu III, DKPP menilai Teradu III sudah bertindak responsif, profesional, dan akuntabel dalam merespon dan menindaklanjuti surat laporan Pengadu melalui surat Nomor 1338/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tanggal 17 Juli 2024. Bahwa Teradu III sudah melakukan tugas, fungsi, dan wewenang dalam menerima LPPDK dari PKB Kabupaten Tapanuli Selatan. Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu III agar bertindak lebih cermat dan teliti terutama mengenai dana kampanye yang dilaporkan oleh partai politik. Hal itu penting karena laporan dana kampanye merupakan kewajiban dari partai politik, sehingga KPU Kabupaten Tapanuli Selatan in casu Teradu III tidak dapat mengubah data yang sudah dimasukkan ke dalam SIKADEKA, akan tetapi Teradu III selaku Penyelenggara Pemilu yang bertanggung jawab terhadap hasil audit akuntan publik, dapat memeriksa kembali hasil audit tersebut, meskipun hasil audit menyatakan sudah lengkap”/“patuh”. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak menimbulkan syakwasangka negatif bagi KPU Kabupaten Tapanuli Selatan selaku Penyelenggara Pemilu khususnya Teradu III, mengingat posisi KPU sesuai peraturan perundang- undangan bersifat pasif dalam arti hanya menerima hasil audit dari akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Oleh karena itu, ke depan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan supaya bertindak lebih cermat dan teliti terkait laporan dana kampanye yang dilaporkan oleh partai politik sebagai peserta pemilu dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk, tindakan tersebut semata- mata dilakukan dalam rangka menjaga Pemilu yang berintegritas. Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, jawaban Teradu II dan Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Agus Arifin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Zulhajji Siregar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Tiga Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani