Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 6 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU RI serta Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 30/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-02-2023
👁 76 dibaca ⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 55-P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 6-PKE-DKPP/I/2023 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: POKOK PENGADUAN DENGAN TERADU I s.d. TERADU VII 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu VII diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 176 ayat (3) jo. Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo; Pasal 8 Peraturan; Pasal 7 ayat (3); Pasal 8 ayat (1); Pasal 177; Pasal 176 ayat (3) jo. Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Mochammad Afifuddin, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu IX Herwyn J.H. Malonda, Teradu X Puadi, Teradu XI Lolly Suhe
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 55- P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 6-PKE-DKPP/I/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Tuntas Subagyo Pekerjaan/Lembaga : Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat Alamat : Jl. Kramat VI No. 8 Senen, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Sigit Prawoso Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Jenderal Partai Kedaulatan Rakyat Alamat : Jl. Kramat VI No. 8 Senen, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai----------------Para Pengadu. -----------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA----------------------------------- Nama : R. Indra Priangkasa Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Parikesit 56-E Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. M.H. Thamrin No 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Herwyn J.H. Malonda Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. M.H. Thamrin No 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Puadi Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. M.H. Thamrin No 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Lolly Suhenty Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. M.H. Thamrin No 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Totok Hariyono Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. M.H. Thamrin No 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu XII; Teradu I s.d Teradu XII selanjutnya disebut sebagai------------------------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Ahli; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 55-P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 6-PKE-DKPP/I/2023 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: POKOK PENGADUAN DENGAN TERADU I s.d. TERADU VII 1. Bahwa dalam kedudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Pengadu telah mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan tersebut Teradu I s.d Teradu VII dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Penyelenggara Pemilu telah melakukan pelanggaran terhadap asas profesionalitas dan kepastian hukum sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu jo Pasal 5 huruf d dan i, Pasal 11 huruf a dan d dan Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, hal ini dibuktikan dengan tindakan Teradu I s.d VII sebagai berikut: a. Bahwa penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut SIPOL hanya sebagai alat bantu dan bukan satu- satunya sarana untuk memasukkan dokumen–dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 sebagaimana Pasal 1 ayat (24) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut SIPOL adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu. Bahwa hal ini sejalan dengan penyataan Ketua DKPP RI Prof. MUHAMMAD bahwa “Sipol bukanlah satu-satunya sarana untuk mendata dokumen-dokumen partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu atau Sipol hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai alat penentu,” yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Komplek DPR/DPD/MPR, Jakarta pada Hari Kamis, Tanggal 7 Juli 2022. Bahwa namun dalam implementasinya, Teradu I s.d Teradu VII pada tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 tetap menggunakan SIPOL sebagai dasar untuk menentukan kelengkapan persyaratan pendaftaran yang diajukan Pengadu. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII tidak melakukan pemeriksaan secara fisik kelengkapan dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk (1 eksternal hardisk) yang berisi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik jo Pasal 173 ayat (2), Pasal 176 dan 177 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022; b. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Agustus 2022 Pengadu ke Kantor Teradu I s.d Teradu VII untuk melakukan submit data ke dalam SIPOL dalam rangka melengkapi data dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, namun permasalahan serupa terulang lagi, setiap menginput data ke dalam SIPOL selalu log out dan permasalahan tersebut terjadi total sebanyak 316 (tiga ratus enam belas) kali. Sehingga Pengadu hanya berhasil mensubmit data ke dalam SIPOL sebanyak 10.661 (sepuluh ribu enam ratus enam puluh satu) data dokumen. Akibat permasalahan teknis pada SIPOL milik Teradu I s.d Teradu VII tersebut, selanjutnya data dokumen fisik Pengadu yang tersimpan dalam 38 flashdisk (1 eksetrnal hardisk) dilakukan pencocokan oleh Petugas Pengadu dan Teradu dengan cara flashdisk dibuka di komputer Teradu, namun komputer Teradu tidak bisa membaca data flashdisk milik Pengadu, sehingga pencocokan data tidak bisa diteruskan. Bahwa selanjutnya terjadi kesepakatan antara Pengadu dengan Teradu untuk pencocokan data dilanjutkan pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 dengan kesanggupan Teradu menyediakan 11 orang personil untuk membantu percepatan pencocokan data Pengadu dalam flashdisk, namun faktanya pada tanggal 15 Agustus 2022 Teradu bertindak tidak profesional dengan tidak menambah personil yang telah disepakati. Bahwa Pengadu juga telah mengirim surat Nomor 12/SPM/DPP- PKR/VIII/2022 kepada Terlapor tentang Permohonan Pembukaan Data tidak menggunakan flashdisk tetapi langsung melalui data yang ada di laptop Pelapor, namun tidak ditanggapi oleh Teradu I s.d Teradu VII; c. Bahwa berdasarkan Bab III tentang Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu pada Pasal 6, 7, 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tidak mengatur tentang peletakan data dokumen persyaratan partai politik peserta Pemilu yang telah diinput, harus berada dalam satu template atau dalam satu halaman. Selanjutnya, Pengadu yang telah input data sejak awal telah mengatur posisi letak data KTA dan KTP dalam dua template. Namun oleh Teradu I s.d Teradu VII dianggap tidak sah dan selanjutnya input data Pengadu juga dianggap tidak lengkap dengan alasan peletakan input data KTA dan KTP tersebut harus dalam satu template. Sehingga tindakan Teradu I s.d Teradu VII tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum. d. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII telah mengesampingkan perintah yang ditetapkan oleh hukum dan fakta kepemilikan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 yang dimiliki Pelapor, yang termuat dalam 38 flashdisk (1 eksternal hardisk), dengan tetap menggunakan SIPOL sebagai dasar untuk menentukan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, sehingga pada tanggal 16 Agustus 2022, Teradu I s.d Teradu VII menyatakan data dan dokumen persyaratan pendaftaran Pengadu tidak lengkap dengan memberikan Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL. Akibatnya, PKR dirugikan karena tidak dapat mengikuti proses lanjutan dari tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, akibatnya Pengadu sangat dirugikan karena tidak dapat mengikuti proses tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024. Pasal yang dilanggar: 1. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan “Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada prinsip : “mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien; dan aksesibel”; 2. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu ; a. Pasal 6 ayat (1) berbunyi Untuk menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu; b. Pasal 6 ayat (3) berbunyi huruf a berbunyi berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan huruf f berbunyi profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan ketrampilan, dan wawasan luas; c. Pasal 11 huruf a berbunyi melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, dan huruf d berbunyi menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak; d. Pasal 15 huruf e berbunyi menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional administrasi penyelenggaraan Pemilu; 3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; a. Pasal 5 huruf d dan i berbunyi Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas kepastian hukum dan profesionalitas; b. Pasal 11 huruf a berbunyi melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan huruf e berbunyi menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil; c. Pasal 15 huruf a berbunyi menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional administrasi penyelenggaraan Pemilu; 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan Dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik, pada Lampiran BAB III huruf A tentang Alur Penerimaan Pendaftaran disebutkan dan B tentang Tim Pemeriksaan Dokumen Fisik; a. Huruf A tentang Alur Penerimaan Pendaftaran berbunyi : 1) Tim helpdesk menerima informasi dari LO Partai Politik calon peserta Pemilu terkait dokumen pendaftaran yang akan disampaikan. 2) Tim helpdesk mengantarkan LO Partai Politik calon peserta Pemilu ke Tim pemeriksa dokumen fisik. 3) Tim Pemeriksa Dokumen Fisik menerima dokumen pendaftaran dari Partai Politik berupa dokumen pendaftaran dan dokumen persyaratan pendaftaran. 4) Tim Pemeriksa Dokumen Fisik melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. 5) Tim Pemeriksa Dokumen Fisik menyampaikan Kertas Kerja Pengecekan Kelengkapan Dokumen Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 kepada operator Pemeriksa Dokumen Fisik. 6) Operator Pemeriksa Dokumen Fisik menuangkan Kertas Kerja Pengecekan Kelengkapan Dokumen Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 ke dalam Kertas Kerja dalam bentuk excel. 7) Operator Pemeriksa Dokumen Fisik membuat status terhadap pemeriksaan dokumen fisik yang sudah diinput ke dalam Kertas Kerja dalam bentuk excel. 8) Apabila pemeriksaan dokumen fisik dinyatakan tidak lengkap maka KPU memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu kepada Partai Politik calon peserta Pemilu. 9) Tanda pengembalian sebagaimana dimaksud dalam angka 8 dibuat dalam 2 (dua) rangkap ditandatangani oleh Koordinator dan perwakilan Tim Pemeriksa Dokumen Fisik. 10) Apabila pemeriksaan dokumen fisik dinyatakan lengkap maka KPU memberikan tanda terima penerimaan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu kepada Partai Politik calon peserta Pemilu. 11) Tanda terima sebagaimana dimaksud dalam angka 10 dibuat dalam 2 (dua) rangkap ditandatangani oleh Koordinator dan perwakilan Tim Pemeriksa Dokumen Fisik. 12) KPU memberikan waktu kepada Partai Politik calon peserta Pemilu yang dokumen persyaratan pendaftarannya dinyatakan lengkap untuk melakukan input data dan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu ke dalam Sipol dalam waktu 7x24 jam. 13) Apabila partai politik yang melakukan input data dan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 12 telah menyelesaikan input data dan dokumen persyaratan pendaftaran tersebut ke dalam Sipol dalam waktu kurang dari 7x24 jam, maka 1 (satu) hari setelah penyelesaian input data dan dokumen persyaratan tersebut dapat dilakukan verifikasi administrasi. 14) Dalam hal Partai Politik calon peserta Pemilu tidak dapat melakukan input data dan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu ke dalam Sipol dalam waktu 7 x 24 jam, maka KPU meminta rekomendasi kepada Bawaslu untuk status b. Huruf B Tentang Tim Pemeriksaan Dokumen Fisik berbunyi: 1) Tim Pemeriksa Dokumen Fisik melakukan koordinasi dengan Tim helpdesk di ruang pemeriksaan dokumen terkait dokumen hardcopy yang akan disampaikan. 2) Tim Pemeriksaan Dokumen Fisik melakukan pemeriksaan terhadap dokumen fisik berdasarkan pembagian wilayah oleh Ketua Tim. 3) Tim Pemeriksaan Dokumen Fisik melakukan pemeriksaan terhadap dokumen fisik persyaratan Partai Politik di ruang rapat yang sudah ditentukan setelah seremonial pendaftaran berakhir. 5. Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyebutkan “pelanggaran administratif Pemilihan Umum meliputi pelangggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum”. POKOK PENGADUAN DENGAN TERADU VIII s.d. TERADU XII 1. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), pada sidang ajudikasi gugatan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dalam hal ini sebagai Pengadu terhadap Teradu I s.d Teradu VII, Majelis Pemeriksa Teradu VIII s.d Teradu XII diduga telah melakukan pelanggaran terhadap asas profesionalitas dan kepastian hukum sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu jo Pasal 5 huruf d dan i, Pasal 11 huruf a dan d dan Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagai berikut : a. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII diduga melanggar prinsip profesional dan kepastian hukum, karena mengesampingkan dan tidak memeriksa kebenaran formil serta materiel kelengkapan semua bukti- bukti dokumen secara fisik dalam 38 flashdisc (1 eksternal hardisk) yang berisi persyaratan kelengkapan dokumen yang dimiliki Pelapor sebagai calon peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik jo Pasal 173 ayat (2), Pasal 176 dan 177 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022; b. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII telah mengabaikan asas profesional dan kepastian hukum karena tidak menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. Hal ini, terbukti pada sidang ajudikasi gugatan Pelapor terhadap Teradu I s.d Teradu VII, Majelis Pemeriksa Teradu VIII s.d Teradu XII dalam pemeriksaan bukti-bukti kelengkapan dokumen persyaratan diajukan Pengadu hanya berpedoman pada penggunaan SIPOL sebagai dasar untuk menentukan kelengkapan persyaratan pendaftaran bagi Partai Politik dan membenarkan tindakan dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VII; Bahwa perbuatan Teradu VIII s.d Teradu XII bertentangan dengan penyataan Ketua DKPP Prof. Muhammad bahwa “Sipol bukanlah satu- satunya sarana untuk mendata dokumen-dokumen partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu atau Sipol hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai alat penentu,” yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Komplek DPR/DPD/MPR, Jakarta pada Hari Kamis, tanggal 7 Juli 2022; Bahwa terkait dengan peletakan input data Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Terlapor VII s.d XII justru membenarkan sikap Teradu I s.d Teradu VII tentang peletakan data KTA dan KTP yang harus disandingkan dalam satu template. Padahal terkait persyaratan Partai Politik menjadi calon peserta Pemilu tidak ada ketentuan yang mengatur teknis peletakan data KTA dan KTP-el, sebagaimana ketentuan pada BAB III tentang Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu pada Pasal 6, 7, 8 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Bahwa secara factual kelengkapan dokumen persyaratan yang dimiliki Pelapor sebagai Partai Politik calon peserta Pemilu sudah sesuai sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022, namun tetap diabaikan oleh Terlapor VIII s.d XII dengan memutuskan “Menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu” sebagaimana tertuang dalam Putusan Teradu VII s.d Teradu XII Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tanggal 13 September 2022. Sehingga atas Keputusan Majelis Pemeriksa Teradu VIII s.d Teradu XII tersebut, Pengadu telah dirugikan karena tidak dapat melanjutkan mengikuti proses tahapan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024; Pasal yang dilanggar: 1. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu: a. Pasal 6 ayat (1) berbunyi Untuk menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu; b. Pasal 6 ayat (3) berbunyi huruf a berbunyi berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan huruf f berbunyi profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan ketrampilan, dan wawasan luas; c. Pasal 11 huruf a berbunyi melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, dan huruf d berbunyi menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak; d. Pasal 15 huruf e berbunyi menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional administrasi penyelenggaraan Pemilu; 2. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: a. Pasal 5 huruf d dan i berbunyi Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas kepastian hukum dan profesionalitas; b. Pasal 11 huruf a berbunyi melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan huruf e berbunyi menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil; c. Pasal 15 huruf a berbunyi menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional administrasi penyelenggaraan Pemilu; 3. Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyebutkan “pelanggaran administratif Pemilihan Umum meliputi pelangggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum”; KRONOLOGI 1. Bahwa Pengadu dalam hal ini Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) berkantor pusat di Jl. Kramat VI No. 8 Jakarta Pusat merupakan sebuah partai politik yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia dan telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai organisasi berbadan hukum, dengan Ketua Umum Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal Sigit Prawoso berdasarkan KeputusanMenteri Hukum dan HAM RI, Nomor M.HH-07.AH.11.03 Tahun 2022 tanggal 22 Juli 2022 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Menjadi Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Nomor M.HH-11.AH.11.02 Tahun 2022 tanggal 22 Juli 2022 Tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Periode 2022-2027 dan telah didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.59, Selasa 26 Juli 2022, NPP 47 Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-07.AH.11.03 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Menjadi Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dan Berita Negara Republik Indonesia No.59, Selasa 26 Juli 2022, NPP 48 Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-11.AH.11.02 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Periode 2022-2027. Sehingga untuk dinyatakan sebagai Partai Politik peserta Pemilu, Pelapor telah memenuhi persyaratan formil dan meteriil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik jo Pasal 173 ayat (2), Pasal 176 dan 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022; 2. Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-07.AH.11.03 Tahun 2022 tanggal 22 Juli 2022 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Menjadi Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dan Nomor: M.HH-11.AH.11.02 Tahun 2022 tanggal 22 Juli 2022 Tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Periode 2022-2027, membuktikan Pengadu sebagai Partai Politik memiliki kepengurusan di tingkat nasional Dewan Pimpinan Nasional (DPN), ditingkat Provinsi 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), ditingkat Kabupaten/Kota 434 Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ditingkat Kecamatan 3.599 Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan dokumen persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2024 secara fisik telah terpenuhi sebagaimana dimaksud Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Persyaratan dan Dokumen Persyaratan, menyebutkan: (1) Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud huruf c; e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA; g. mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan i. menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) Selain menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Partai Politik juga memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/ kota; (3) Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Partai Politik melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan; 3. Bahwa berdasarkan pada Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verfikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, adapun Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk tahapan Pengumuman Pendaftaran Partai Politik oleh KPU RI dimulai pada hari Jumat, 29 Juli 2022 s.d hari Minggu, 31 Juli 2022, dilanjutkan tahapan pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik dimulai pada Hari Senin, 1 Agustus 2022 s.d Minggu, 14 Agustus 2022. Sedangkan tahap Verifikasi Administrasi dimulai pada Hari Selasa, 2 Agustus 2022 s.d Minggu, 11 September 2022. Tahapan penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada hari Rabu, 14 September 2022; 4. Bahwa mendasar program dan jadwal ditetapkan Teradu I s.d Teradu VII, selanjutnya tanggal 11 Agustus 2022, Pelapor melakukan pendaftaran ke kantor Teradu I s.d Teradu VII sebagai Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024 dengan membawa kelengkapan persyaratan dokumen yang telah ditentukan. Kemudian oleh petugas Teradu I s.d Teradu VII, Pengadu diminta untuk melakukan submit ke akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik Terlapor, namun dalam pelaksanaan entri data, sistem aplikasi SIPOL sering log-out (keluar sendiri) sehingga menghambat proses input data dokumen Pengadu dan Pengadu hanya berhasil menginput data dokumen berupa Surat Keputusan terhadap 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), Rekening Partai. Alamat Kantor, Surat Keputusan Pengurus DPW Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Surat Keputusan terhadap Pengurus DPD Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kuloprogo dan Kabupaten Gunungkidul; 5. Bahwa sehubungan data dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik Pelapor tidak kesemuanya bisa diinput ke SIPOL akibat SIPOL sering log-out, selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2022, Terlapor I s.d VII memberikan Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum kepada Pelapor, dan Terlapor I s.d VII meminta agar Pelapor kembali untuk melakukan submit ke akun SIPOL untuk melengkapi kekurangan data dokumen persyaratan, namun permasalahan serupa yakni SIPOL sering log- out masih terus terjadi; 6. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2022, Pengadu kembali ke kantor Teradu I s.d Teradu VII dalam rangka melengkapi dokumen persyaratan dan baru dilayani oleh Teradu I s.d Teradu VII pada pukul 21.30 WIB dan selanjutnya melakukan submit data ke dalam SIPOL, namun permasalahan serupa terjadi lagi, yakni setiap menginput data ke dalam SIPOL, selalu log out (keluar sendiri), sehingga harus log in kembali. Pada akhirnya Pengadu hanya berhasil mensubmit data ke dalam SIPOL sebanyak 10.661 (sepuluh ribu enam ratus enam puluh satu) data dokumen berupa Surat Keputusan terhadap 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), Rekening Partai, Alamat Kantor, Surat Keputusan Pengurus DPW Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Surat Keputusan terhadap Pengurus DPD Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kuloprogo dan Kabupaten Gunungkidul, Surat Keputusan terhadap 40 (empat puluh) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kuloprogo dan Kabupaten Gunungkidul; serta Data pendukung KTP dan KTA 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk di Kabupaten Bantul, Kabupaten Kuloprogo dan Kabupaten Gunungkidul. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2022 s.d tanggal 14 Agustus 2022, kasus sistem SIPOL log out (keluar sendiri) saat Pengadu input data telah terjadi sebanyak 316 (tiga ratus enam belas) kali, sesuai history browser data yang ada secara realtime; 7. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, Pelapor dengan Teradu I s.d Teradu VII melakukan penghitungan dan atau pencocokan data dokumen milik Pengadu selain yang disubmit di SIPOL dengan menggunakan 38 flasdisck (1 eksternal hardisk) yang berisi data dan dokumen kelengkapan administrasi kepengurusan Pelapor dengan cara dibuka secara bergantian, namun data dalam flashdisck Pengadu tidak dapat dibuka di komputer milik Teradu I s.d Teradu VII. Selanjutnya, ada kesepakatan antara Pengadu dengan Teradu I s.d Teradu VII pencocokan dilanjutkan pada tanggal 15 Agustus 2022 dengan kesanggupan Komisi Pemilihan Umum akan menyediakan 11 orang personil untuk membantu percepatan pencocokan data dalam flashdisk. Namun tanggal 15 Agustus 2022 ternyata Teradu I s.d Teradu VII tidak menambah personil. Akibatnya, Pengadu mengalami kendala teknis, yakni lambatnya pencocokan data dan flashdisck kembali tidak terbaca keseluruhan di komputer milik Teradu I s.d Teradu VII; 8. Bahwa atas saran helpdesk Teradu I s.d Teradu VII a.n. Andi Krisna agar Pengadu mengirim surat atas kendala teknis pada komputer milik Teradu I s.d Teradu VII dimaksud, selanjutnya Pengadu mengirimkan surat Nomor 12/SPM/DPP- PKR/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 kepada Terlapor I s.d VII tentang permohonan pembukaan data tidak menggunakan flashdisk tetapi langsung melalui data yang ada di laptop Pengadu dengan didampingi petugas dari Teradu I s.d Teradu VII dan Teradu VIII s.d Teradu XII, namun sampai batas akhir pukul 23.59 WIB tidak ada tanggapan dari Terlapor I s.d Teradu VII; 9. Bahwa mendasar hal tersebut, sikap Teradu I s.d Teradu VII yang tidak memberikan pelayanan dengan standart professional, jelas-jelas bertentangan terhadap asas profesionalitas sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu jo Pasal 5 huruf i, Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 3 huruf h Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 3 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; Bahwa dalam hal input data Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Pengadu telah meletakkan posisi data KTA dan KTP dalam dua template. Namun oleh Teradu I s.d Teradu VII dianggap tidak sah dan selanjutnya input data Pengadu juga dianggap tidak lengkap dengan alasan peletakan input data KTA dan KTP tersebut harus dalam satu template. Sikap Teradu I s.d Teradu VII tidak mematuhi perintah yang ditetapkan oleh hukum dan menunjukkan kepada publik perbuatan melawan hukum, sebab berdasarkan BAB III tentang Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu pada Pasal 6, 7, 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tidak mengatur tentang peletakan data dokumen persyaratan Partai Politik peserta Pemilu yang telah diinput, harus berada dalam satu template atau dalam satu halaman. Sikap Teradu I s.d Teradu VII tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu jo Pasal 5 huruf d, Pasal 11 huruf a dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 3 huruf d Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; 10. Bahwa penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut SIPOL hanya sebagai alat bantu dan bukan satu-satunya sarana untuk memasukkan dokumen–dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 sebagaimana Pasal 1 ayat (24) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut SIPOL adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu. Bahwa hal ini sejalan dengan penyataan Ketua DKPP Prof. Muhammad bahwa “Sipol bukanlah satu-satunya sarana untuk mendata dokumen-dokumen partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu atau Sipol hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai alat penentu,” yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Komplek DPR/DPD/MPR, Jakarta pada Hari Kamis, Tanggal 7 Juli 2022. Bahwa namun dalam implementasinya, Teradu I s.d Teradu VII tetap menggunakan SIPOL sebagai dasar untuk menentukan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dilakukan oleh Pengadu. Bahkan, Teradu I s.d Teradu VII tidak melakukan pemeriksaan secara fisik kelengkapan dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk (1 eksternal hardisk) yang berisi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik jo Pasal 173 ayat (2), Pasal 176 dan 177 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 16 Agustus 2022, Teradu I s.d Teradu VII justru menyatakan Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pengadu tidak lengkap dengan memberikan Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL. Akibatnya, Pengadu tidak dapat mengikuti proses lanjutan dari tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024. Sikap Teradu I s.d Teradu VII bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan kepastian hukum sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu jo Pasal 5 huruf d dan i, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 3 huruf d dan h Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 3 huruf d dan h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo Keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik, pada Lampiran BAB III huruf A tentang Alur Penerimaan Pendaftaran disebutkan dan B tentang Tim Pemeriksaan Dokumen Fisik. 11. Bahwa selanjutnya, Pengadu melakukan upaya administrasi keberatan sesuai Pasal 25 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu jo Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo Pasal 48 ayat (1) Peraturan KPU Tahun 2018 atas tindakan Terlapor I s.d VII yang menerbitkan Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu kepada Pelapor pada tanggal 16 Agustus 2022, dengan melaporkan Teradu I s.d Teradu VII kepada Teradu VIII s.d Teradu XII sebagaimana Surat Pengadu Nomor: 08240122/NAG-LF/L-Bws, tanggal 24 Agustus 2022, Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, yang dibuat oleh PKR/ Kuasa Hukumnya a.n. Najib A.Gisymar dengan menggunakan Formulir Model ADM-2 Laporan Dugaan Pelanggaran ADM Pemilu/ ADM Pemilu TSM. 12. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII, pada sidang ajudikasi gugatan Pengadu terhadap Teradu I s.d Teradu VII, Majelis Pemeriksa Teradu VIII s.d Teradu XII telah mengesampingkan dan tanpa mengecek kebenaran formil dan materiel kelengkapan semua bukti-bukti dokumen secara fisik dalam external harddisk berisi rangkuman 38 (tiga puluh delapan) flashdisk terkait persyaratan dokumen yang dimiliki Pengadu sebagai calon peserta Pemilu sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022. Sikap Teradu VIII s.d Teradu XII yang mengabaikan fakta kelengkapan dokumen persyaratan Pendaftaran Partai Politik dimiliki Pengadu telah bertentangan terhadap asas profesionalitas sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu jo Pasal 5 huruf i, Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 3 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 13. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII, pada sidang ajudikasi gugatan Pengadu terhadap Teradu I s.d Teradu VII, Majelis Pemeriksa Teradu VIII s.d Teradu XII dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik dimiliki Pengadu hanya berpedoman pada penggunaan SIPOL seperti dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VII. Padahal SIPOL hanya sebagai alat bantu dan bukan satu-satunya sarana untuk memasukkan dokumen–dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 sebagaimana Pasal 1 ayat (24) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022. Termasuk terkait dengan peletakan input data Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Teradu VIII s.d Teradu XII justru membenarkan kebijakan Teradu I s.d Teradu VII yang mana peletakan input data KTA dan KTP harus disandingkan dalam satu template, meskipun tidak ada ketentuan yang mengatur peletakan data KTA dan KTP harus dalam satu template. Sikap Teradu VIII s.d Teradu XII menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu jo Pasal 5 huruf d, Pasal 11 huruf a dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; 14. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya wajib menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara profesional dan memberikan kepastian hukum, namun meskipun kelengkapan dokumen persyaratan yang dimiliki Pengadu sebagai calon peserta Pemilu sudah sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik jo Pasal 173 ayat (2), Pasal 176 dan 177 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022, tetap diabaikan oleh Majelis Pemeriksa Teradu VIII s.d Teradu XII dengan memberikan keputusan “Menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu” sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bawaslu Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tanggal 13 September 2022. Sehingga keputusan Terlapor VIII s.d XII telah merugikan Pelapor karena tidak dapat melanjutkan proses Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Keputusan tersebut jelas tidak berpedoman pada prinsip profesionalitas dan kepastian hukum sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu jo Pasal 5 huruf d dan i, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 3 huruf d dan h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memerintahkan Teradu I s.d. Teradu VII untuk memeriksa 38 flashdisk yang kemudian dijadikan satu dalam 1 eksternal hardisk yang berisi data dan dokumen persyaratan pendaftaran Pengadu sebagai calon Peserta Pemilu; 3. Memerintahkan Teradu I s.d. Teradu VII untuk menetapkan Pengadu sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024; 4. Menghukum Teradu VIII s.d. Teradu XII untuk [2.3] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 6-PKE-DKPP/I/2023 yang telah disidangkan pada tanggal 13 Februari 2022, maka dengan ini Para Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: FAKTA PERSIDANGAN: 1. Bahwa benar Pengadu terdaftar sebagai badan hukum partai politik di Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia sejak tanggal 22 Agustus 2022 dan terdaftar dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tanggal 27 Agustus 2022; 2. Bahwa benar Pengadu mendapat akun aplikasi SIPOL Teradu I s.d. Teradu VII tanggal 29 Juli 2022; 3. Bahwa benar Pengadu mulai melakukan input data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik ke aplikasi SIPOL Teradu I s.d. Teradu VII tanggal 30 Juli 2022; 4. Bahwa benar Pengadu tidak pernah mendapatkan bimbingan dan pendampingan tentang cara pengisian aplikasi SIPOL dari Teradu I s.d. Teradu VII; 5. Bahwa benar Pengadu dalam teknis input ke aplikasi SIPOL berpedoman pada manual book yang diperoleh dari download; 6. Bahwa benar dalam manual book tidak mengatur tentang: a. Apabila terjadi kendala ketika user mengalami seringnya log out setiap dilakukan opload ke aplikasi SIPOL; b. Format pengisian data apakah berbentuk vertical atau horizontal; c. Spasi antara KTP dan KTA dalam template; d. Pengelompokan data dukungan. 7. Bahwa benar dalam input data ke aplikasi SIPOL, Pengadu menggunakan 200 unit laptop merk HP seri 14 processor core i3 dengan tenaga 600 orang yang terbagi dalam 3 shift setiap harinya menggunakan ISP indihome 200 Mbps; 8. Bahwa benar penggunaan 200 unit laptop terbagi dalam 5 bagian sebagai berikut: Bagian download 25 laptop, bagian cropping 40 laptop, bagian rename dan input 75 laptop, bagian penyandingan KTP dan KTA 40 laptop, bagian quality control 10 laptop, bagian upload 10 laptop; 9. Bahwa benar Pengadu melakukan input data ke aplikasi SIPOL berdasarkan data dokumen yang dikirim dari Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan yang tersimpan dalam data base computer Pengadu dengan rincian 34 Provinsi (100%), 434 Kabupaten/Kota (75%), 3599 Kecamatan (50%) dan 193.080 data pendukung, apabila ditambah dengan data pengurus total berjumlah 205.332 orang pendukung yang tersimpan dalam 38 flashdisk/1 eksternal hardisk; 10. Bahwa benar dalam input data ke aplikasi SIPOL, Pengadu sering mengalami kendala berupa: a. Dalam keadaan aktif ketika input data SIPOL sering terjadi log out secara tiba-tiba tanpa adanya fasilitas massage error sebelumnya dalam layar monitor; b. Durasi terjadinya log out bervariatif antara 1 sampai 5 menit ketika user masih aktif; c. Log out terjadi diseluruh (10 laptop) yang digunakan untuk upload ke aplikasi SIPOL; 11. Bahwa benar sebelum terjadi log out seharusnya terdapat pesan error terlebih dahulu namun apabila tidak ada berarti pemilik server (Teradu I s.d. Teradu VII) sengaja tidak memberi fasilitas itu, karena apabila fasilitas massage error tidak ada akan menyulitkan user dalam menggunakan aplikasi SIPOL karena harus mengulang beberapa kali pengetikan untuk mengupload ke SIPOL; 12. Bahwa benar sering terjadinya log out dalam input SIPOL disebabkan salah satunya karena adanya gangguan pihak ketiga; 13. Bahwa benar untuk membuktikan ada atau tidaknya gangguan pihak ketiga dapat dilakukan dengan audit digital forensic terhadap aplikasi SIPOL; 14. Bahwa benar tanggal 11 Agustus 2022 Pengadu melakukan pendaftaran ke Teradu I s.d. Teradu VII namun karena data dokumen belum seluruhnya terinput ke aplikasi SIPOL maka Teradu I s.d. Teradu VII meminta Pengadu untuk melengkapi data SIPOL terlebih dahulu sehingga terbitlah Surat Pengembalian Dokumen; 15. Bahwa benar tanggal 11 s.d. 14 Agustus 2022 Pengadu menginput data ke aplikasi SIPOL namun tetap menemui kendala yang sama berupa seringnya terjadi log out secara tiba-tiba tanpa adanya fasilitas message error sebelumnya dalam layar monitor yang terjadi secara bergantian disemua (10 laptop) yang digunakan untuk mengupload ke aplikasi SIPOL; 16. Bahwa benar tanggal 14 Agustus 2022, Pengadu melakukan pendaftaran kembali ke Teradu I s.d. Teradu VII namun karena data dokumen belum seluruhnya terinput ke aplikasi SIPOL maka tanggal 15 Agustus 2023, Pengadu mengirim surat kepada Teradu I s.d. Teradu VII Nomor 12/SPM/DPP-PKR/VIII/2022 perihal: Mohon Bantuan Pembukaan Data dari Komputer Pengadu untuk dilakukan pemeriksaan data dan dokumen persyaratan pendaftaran melalui pemeriksaan 38 flashdisk; 17. Bahwa benar selain itu terjadi kesepakatan Pengadu dengan Teradu I s.d. Teradu VII sanggup menyiapkan 11 orang petugas Teradu I s.d. Teradu VII untuk membantu percepatan pemeriksaan dan pencocokan data dalam 38 flashdisk; 18. Bahwa benar tanggal 16 Agustus 2022, Teradu I s.d. Teradu VII merespon permintaan Pengadu untuk melakukan pemeriksaan data dalam 38 flashdisk dengan memberikan waktu pukul 02.00 WIB-06.59 WIB; 19. Bahwa benar pemeriksaan data dalam 38 flashdisk dilakukan dengan menggunakan laptop milik Teradu I s.d. Teradu VII namun data dalam flashdisik tidak terbaca atau tidak muncul; 20. Bahwa benar Pengadu meminta agar pemeriksaan data dalam 38 flashdisk dilakukan dengan menggunakan laptop milik Pengadu dengan alasan karena dalam laptop milik Pengadu juga terdapat data dan dokumen persyaratan seperti yang terdapat dalam 38 flashdisk namun permintaan tersebut tidak ditanggapi Teradu I s.d. Teradu VII; 21. Bahwa benar menjelang waktu berakhir pukul 06.59, Teradu I s.d. Teradu VII baru merespon permintaan Pengadu untuk memeriksa data dalam 38 flashdisk dengan menggunakan laptop milik Pengadu, namun karena singkatnya waktu yang diberikan Teradu I s.d. Teradu VII untuk memeriksa data dalam 38 flashdisk menggunakan laptop milik Pengadu maka hanya beberapa data yang bisa terbaca sedangkan data selebihnya belum terbaca; 22. Bahwa benar tanggal 16 Agustus 2022 Teradu I s.d. Teradu VII menerbitkan Surat Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan yang menyatakan Pengadu tidak memenuhi persyaratan partai politik peserta pemilu 2024; 23. Bahwa benar Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap 38 flashdisk yang berisi kelengkapan data dan dokumen persyaratan pendaftaran Pengadu, namun hanya melakukan uji petik 1 data; 24. Bahwa benar uji petik pemeriksaan data kelengkapan persyaratan tidak dapat digunakan untuk menentukan lengkap atau tidaknya persyaratan pendaftaran Pengadu. KESIMPULAN 1. Bahwa benar sesuai keterangan Saksi Robert Hananto, Saksi Budi Suprayogi, Saksi Anas Firdaus, dan didukung dengan bukti P-6 berupa 1 (satu) buah eksternal hardisk merk Toshiba berisi data dokumen lengkap persyaratan pendaftaran Pengadu sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 sebelumnya tersimpan di 38 flashdisk yang membuktikan Pengadu telah memiliki kelengkapan dokumen persyaratan berupa kepengurusan di 34 Provinsi (100%), 434 Kabupaten/Kota (75%), 3.599 Kecamatan (50%) dan 193.080 data pendukung. Selanjutnya apabila ditambah dengan data pengurus maka jumlah data pendukung total berjumlah 205.332 orang pendukung, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik di Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA (Kartu Tanda Anggota); 2. Bahwa benar sesuai keterangan Saksi Budi Suprayogi, Saksi Anas Firdaus didukung dengan bukti P-7 berupa fotokopi sesuai aslinya history browser data yang ada secara realtime dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat dibuktikan bahwa sistem SIPOL milik Teradu I s.d. Teradu VII tidak sempurna dan atau terdapat kekurangan dalam berhubungan dengan sistem SIPOL, karena sering terjadi log out (keluar sendiri) tanpa pemberitahuan pesan error dalam monitor terlebih dahulu dengan durasi waktu 1 s.d. 5 menit yang terjadi sebanyak 316 kali. Padahal internet di kantor Pengadu Jl. Kramat Raya Jakarta dengan operator Indihome mencapai 300 Mbps yang merupakan akses internet paling cepat, stabil dan tahan terhadap cuaca. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pembatasan akses terhadap server SIPOL dan menjadi kendala yang sangat menghambat Pengadu dalam melakukan input data dokumen pendaftaran; Bahwa benar sistem SIPOL yang buruk berimbas pada banyaknya partai politik yang tidak lolos termasuk Pengadu; 3. Bahwa benar Teradu I s.d. Teradu VII sebagai pemilik server aplikasi SIPOL tidak memberi fasilitas message error untuk memberi peringatan terlebih dahulu kepada user (Pengadu) sebelum terjadi log out. Karena tidak ada fasilitas message error menyulitkan user (Pengadu) dalam menggunakan aplikasi SIPOL karena harus mengulang beberapa kali pengetikan untuk mengupload ke SIPOL; Bahwa benar sering terjadinya log out dalam input SIPOL disebabkan diantaranya ada gangguan pihak ketiga sehingga untuk membuktikan ada atau tidaknya gangguan pihak ketiga dapat dilakukan dengan audit digital forensic terhadap aplikasi SIPOL; 4. Bahwa benar sesuai keterangan Saksi Robert Hananto, Saksi Budi Suprayogi, Saksi Anas Firdaus, didukung dengan bukti P-8 berupa Surat PKR kepada Teradu I s.d. Teradu VII Nomor 12/SPM/DPR-PKR/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022, perihal: Mohon Bantuan Pembukaan Data dari Komputer PKR; dan bukti P-12 berupa screenshot WhatsApp, Pengadu telah mengirimkan Surat Nomor: 12/SPM/DPP-PKR/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Teradu I s.d. Teradu VII, perihal: Mohon Bantuan Pembukaan Data dari Komputer PKR dikirim oleh petugas Pengadu a.n. Dr. Najib A. Gisymar, S.H., M.Hum., melalui WhatsApp kepada Petugas Teradu I s.d. Teradu VII a.n. Andi Krisna; Bahwa benar namun Teradu I s.d. Teradu VII tidak memberikan pelayanan yang baik dengan tidak merespon secara resmi atas permasalahan dan solusi ditawarkan Pengadu. Teradu I s.d. Teradu VII yang baik dengan tidak merespon secara resmi atas permasalahan dan solusi yang ditawarkan Pengadu. Teradu I s.d. Teradu VII bahkan kesepakatan penambahan 11 orang petugas dari Teradu I s.d. Teradu VII untuk proses percepatan pencocokan data dokumen fisik kelengkapan pendaftaran Pengadu yang tersimpan dalam 38 flashdisk namun Teradu I s.d. Teradu VII hanya menyiapkan 2 (dua) orang pertugas sehingga pencocokan data menjadi sangat terhambat dan merugikan Pengadu; 5. Bahwa benar tanggal 16 Agustus 2022 pukul 00.00 Teradu I s.d. Teradu VII telah membuat kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran kepada partai politik yang telah memiliki data dokumen lengkap termasuk Pengadu untuk melakukan pencocokan dan penghitungan mulai pukul 02.00 s.d. 06.59 WIB; Bahwa benar laptop Teradu I s.d. Teradu VII tidak dapat membaca 38 flashdisk Pengadu. Selanjutnya Pengadu memberikan solusi agar pencocokan dan penghitungan data dokumen dilakukan dengan menggunakan laptop milik Pengadu, namun permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan Teradu I s.d. Teradu VII; Bahwa benar menjelang waktu berakhirnya 06.59 WIB, Teradu I s.d. Teradu VII baru merespon permintaan Pengadu untuk memeriksa data dalam 38 flashdisk dengan menggunakan laptop milik Pengadu. Namun karena singkatnya waktu yang diberikan Teradu I s.d. Teradu VII untuk memeriksa data dalam 38 flashdisk menggunakan laptop milik Pengadu sehingga hanya 4800 beberapa data yang bisa terbaca data selebihnya belum terbaca. Semestinya pemeriksaan dokumen persyaratan milik Pengadu dalam bentuk digital dalam 38 flashdisk tersebut menjadi tanggungjawab Teradu I s.d. Teradu VII; Bahwa benar tanggal 16 Agustus 2022 Teradu I s.d. Teradu VII menerbitkan Surat Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan yang menyatakan Pengadu tidak memenuhi persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024; 6. Bahwa benar sikap Teradu I s.d. Teradu VII yang sudah mengetahui:] a. Bahwa Pengadu sebagai partai politik baru terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham sejak tanggal 27 Juli 2022 tidak mengikuti bimbingan teknis namun Teradu I s.d. Teradu II tidak memberikan bimbingan dan pendampingan pada Pengadu; b. Bahwa aplikasi SIPOL tidak memberi fasilitas message error untuk memberi peringatan terlebih dahulu kepada user sebelum terjadinya log out karena tidak ada fasilitas message error yamg menyulitkan user dalam menggunakan aplikasi SIPOL karena harus mengulangi beberapa kali pengetikan untuk mengupload ke SIPOL karena harus mengulangi beberapa kali pengetikan untuk mengupload ke SIPOL namun Teradu I s.d. VII tidak memberitahukan kepada Pengadu; c. Bahwa data dan dokumen persyaratan pendaftaran Pengadu yang terinput dalam SIPOL tidak lengkap; d. Bahwa pemeriksaan persyaratan pendaftaran tidak harus berdasarkan SIPOL; e. Bahwa Pengadu memiliki kelengkapan data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik berupa kepengurusan di 34 Provinsi (100%), 434 Kabupaten/Kota (75%), 3599 Kecamatan (50%) dan 193080 data pendukung. Selanjutnya apabila ditambah dengan data pengurus maka jumlah data pendukung total berjumlah 205332 orang pendukung tersimpan di 38 buah flashdisk vide bukti P-6; f. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII juga telah menerima permintaan secara tertulis sesuai bukti P-8 dan P-12 dari Pengadu untuk melakukan pemeriksaan data melalui 38 flashdisk; g. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII tidak menjalankan kesepakatan penambahan 11 orang petugas dari Teradu I s.d. Teradu VII untuk percepatan pencocokan data dokumen namun hanya menyiapkan 2 orang petugas; Bahwa benar sikap Teradu I s.d. Teradu VII yang tidak segera memberi tanggapan permintaan Pengadu tersebut di atas adalah merupakan pelanggaran terhadap asas professional; 7. Bahwa benar sesuai keterangan Saksi Robert Hananto, Saksi Budi Suprayogi, Saksi Anas Firdaus didukung dengan bukti P-9 berupa tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu; Bahwa benar pada akhirnya sikap Teradu I s.d. Teradu VII tetap bersikukuh menggunakan hasil input SIPOL untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi persyaratan pendaftaran; Bahwa benar sikap Teradu I s.d. Teradu VII tersebut melanggar asas ketidakpastian hukum; 8. Bahwa benar dalam sidang ajudikasi gugatan Pengadu, sikap Teradu VIII s.d. Teradu XII inkonsistensi dalam menerapkan peraturan perundang-undangan terkait penggunaan SIPOL. Berdasarkan bukti P-10 dalam pertimbangannya pada Putusan Teradu VIII s.d. Teradu XII Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tanggal 13 September 2022, nomor 7.2.13 halaman 63 dari 69 bahwa pertimbangan Teradu VIII s.d. XII tersebut di atas yang menyebutkan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tanpa harus melalui SIPOL namun tidak diterapkan oleh Teradu VIII s.d. Teradu XII. Faktanya kelengkapan dokumen dalam bentuk digital yang tersimpan dalam 38 flashdisk dan kemudian dijadikan satu dalam satu eksternal hardisk sebagai persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu yang diajukan Pengadu diabaikan. Namun hanya dilakukan uji petik 1 data tanpa dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan atau memerintahkan Teradu I s.d. Teradu VII untuk melakukan pemeriksaan , dan justru membenarkan tindakan Teradu I s.d. Teradu VII yang tidak melakukan pemeriksaan data Pengadu dalam 38 flashdisk fisik milik Pengadu sehingga Putusan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum; Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Pengadu mohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkenan memutuskan: 1) Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Memerintahkan Teradu I s.d. Teradu VII untuk memeriksa 38 flashdisk yang kemudian dijadikan satu dalam satu eksternal hardisk yang berisi data dan dokumen persyaratan pendaftaran Pengadu sebagai calon peserta Pemilu; 3) Memerintahkan Teradu I s.d. Teradu VII untuk menetapkan Pengadu sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024; 4) Menghukum Teradu VIII s.d. Teradu XII untuk mematuhi putusan ini. [2.4] ALAT BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-14 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU.UM.01.01-987, perihal Penyampaian Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menjadi Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dan Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Periode 2022-2027, tertanggal 29 Juli 2022; 2 P-2 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 11.AH.11.02 Tahun 2022, tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Periode 2022-2027, tertanggal 22 Juli 2022; 3 P-3 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH- 07.AH.11.03 Tahun 2022, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Menjadi Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), tertanggal 22 Juli 2022; 4 P-4 Berita Negara Republik Indonesia No.59, Selasa 26 Juli 2022, NPP 47 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-07.AH.11.03 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Menjadi Partai Kedaulatan Rakyat (PKR); 5 P-5 Berita Negara Republik Indonesia No.59, Selasa 26 Juli 2022, NPP 48 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-11.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Periode 2022-2027; 6 P-6 1 (satu) buah hardisk eksternal berisi data dokumen persyaratan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024; 7 P-7 History browser data yang ada secara realtime dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL); 8 P-8 Surat Partai Kedaulatan Rakyat Dewan Pimpinan Pusat Nomor: 12/SPM/DPP-PKR/VIII/2022, perihal Permohonan Bantuan Pembukaan Data dari Komputer PKR, tertanggal 15 Agustus 2022; Surat Partai Kedaulatan Rakyat Dewan Pimpinan Pusat Nomor: 12/SPM/DPP-PKR/VIII/2022, perihal Permohonan Bantuan Pembukaan Data dari Komputer PKR, tertanggal 15 Agustus 2022; 9 P-9 Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tertanggal 16 Agustus 2022; 10 P-10 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, tertanggal 13 September 2022; 11 P-11 Kliping berita berjudul “DKPP setuju SIPOL Bukan Alat Penentu di Pemilu 2024” tanggal 7 Juli 2022 di website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan link berita: https://dkpp.go.id/dkpp-setuju-sipol-bukan-alat-penentu-di- pemilu-2024/; 12 P-12 Screenshot WhatsApp bukti pengiriman Surat Nomor: 12/SPM/DPP-PKR/VIII/2022, tanggal 15 Agustus 2022, perihal Mohon Bantuan Pembukaan Data dari Komputer PKR kepada Teradu I s.d. VII yang dikirim petugas Pengadu a.n. Najib A. Gisymar melalui WhatsApp kepada Teradu I s.d. Teradu VII; 13 P-13 Screenshot Pengukuran Via Rest API Kecapatan Indihome di Kantor DPP Partai Kedaulatan Rakyat mencapai 300 Mbps; 14 P-14 Dokumentasi Foto di Kantor DPP Partai Kedaulatan Rakyat pada bulan Juni s.d. Agustus 2022 saat melakukan verifikasi dan mengunggah data dokumen kepengurusan serta dokumen pendukung sebagai syarat pendaftaran Pemilu 2024 ke aplikasi SIPOL. [2.5] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 6-PKE- DKPP/I/2023, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Robert Hananto, Budi Suprayogi, dan Annas Firdaus yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2023 sebagai berikut: Robert Hananto • Kebetulan saksi ditugaskan oleh Partai Kedaulatan Rakyat untuk menjadi petugas penghubung partai Kedaulatan Rakyat dengan Komisi Pemilihan Umum. Saksi datang ke Komisi Pemilihan Umum sejak tanggal tanggal 28 Juli 2022. Pada saat itu Saksi mengajukan untuk mendapatkan akun SIPOL. Saksi meminta user name dan password. • Selain LO, Saksi merupakan BAPPILU (Badan Pemenangan Pemilu). Saksi ditugaskan oleh PKR untuk mempersiapkan SDM dan alat kerja untuk melakukan input SIPOL karena maksimal tanggal 14 Agustus 2022 maka semua harus terselesaikan kurang lebih 2 minggu. Menurut perhitungan, Saksi mempersiapkan personil dalam 3 shift total ada 600 orang dengan jumlah setiap shiftnya adalah 200 orang. Dengan menyewa laptop sekitar 100 unit sedangkan selebihnya menggunakan laptop milik pribadi. • PKR mendaftar ke KPU pada tanggal 14 Agustus 2022. Mengenai peristiwa yang terjadi tanggal 14-16 Agustus 2022 itu merupakan masalah penelitian data. • Sampai dengan batas waktu tanggal 14 Agustus 2022 pukul 06.59 WIB masih terdapat data yang belum terbaca. Pada saat itu, Saksi selaku LO menandatangani tanda bukti pengembalian berkas. Budi Suprayogi • PKR mengajukan akun sipol tanggal 27 Juli 2022. Pada saat itu Saksi mengajukan surat untuk mendapatkan akun SIPOL. Saksi baru mengajukan surat permohonan SIPOL pada tanggal 27 Juli 2022, karena PKR baru mendapatkan SK Kemenkumhan tanggal 22 Juli 2022, kemudian pada tanggal 27 Juli 2022, Saksi mengajukan permohonan mendapatkan akun SIPOL tapi ditolak karena belum ada Berita Acara Negara. • Berita Acara Negara baru ada pada tanggal 27 Juli 2022. Pada tanggal 28 Juli 2022, Saksi bersama dengan LO langsung ke Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya, KPU baru memberikan akun SIPOL. • Pada saat itu, Saksi ke helpdesk, kemudian petugas helpdesk meminta email PKR. Selanjutnya Saksi diberikan user name dan pasword yang dikirim melalui email. Setelah Saksi mendapatkan user name dan password, Petugas helpdesk meminta Saksi agar mengganti password tersebut. Selanjutnya Saksi mengisi dan mengganti profil SIPOL. Saksi tidak mengingat nama petugas helpdesk. • Pada saat itu, PKR merupakan pendaftar paling akhir sehingga berkenaan dengan cara pengisian dll, Saksi hanya diberikan sedikit penjelasan. Petugas menyarankan agar Saksi mendownload panduan manual yang terdapat dalam aplikasi SIPOL. Saksi sempat bertanya kepada petugas helpdesk tindakan yang harus dilakukan jika terdapat kesulitan. Petugas helpdesk menerangkan jika terdapat kesulitan agar langsung berkonsultasi dengan petugas helpdesk. • Saksi mendownload petunjuk pemakaian SIPOL. Tidak ada pendampingan terkait pengisian SIPOL sebagaimana yang terdapat dalam petunjuk manual pemakaian SIPOL. Sehingga Saksi mempelajari petunjuk pemakaian SIPOL secara mandiri/otodidak. Pada tanggal 30 Juli 2022, setelah Saksi mengganti user name dan pasword baru. Selanjutnya, Saksi mengganti profil SIPOL dan mulai mengisi SIPOL. Pengisian SIPOL dilakukan semenjak tanggal 30 Juli 2022 s.d. 11 Agustus 2022. • Berkenaan dengan proses pengisian SIPOL, ada beberapa hal yang harus dikerjakan yang paling utama adalah menyandingkan KTP dan KTA pendukung maupun pengurus. Dari SDM 200 setiap shiftnya itu dibagi menjadi beberapa bagian yaitu bagian mendownload KTP dukungan dari wilayah se-Indonesia terlebih dahulu ditampung kemudian baru didownload. Bagian tersebut sejumlah 25 orang. Selanjutnya setelah didownload baru proses cropping KTP yang ditangani oleh 50 orang. Selanjutnya baru masuk ke bagian rename dan input sekitar 75 orang. Selanjutnya ke bagian control quality. Mengenai template seharusnya agar tidak terjadi kesalahan misal di kolom NIK seharusnya ada 16 digit tapi kalau di isi 17 digit itu bisa masuk. Namun ketika diupload di data dukungan muncul error. Banyak orang yang memasukkan sehingga sangat penting adanya control quality. Setelah proses control quality dan template baru cropping KTP dan KTA baru dimasukkan ke bagian penggabungan. Setelah bagian penggabungan baru diupload ada 10 orang. • PKR ketika melakukan input data SIPOL terkonsentrasi di DPP sedangkan yang ada di daerah hanya menyetor dokumen. • Seluruh data/dokumen untuk KTP yang dikirim oleh daerah (kecamatan, kabupaten, dan provinsi) sudah memenuhi sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Pengiriman data ke DPP melalui Whatsapp atau email. • Kekuatan internet untuk melakukan input kebetulan PKR memakai indihome 1 channel 300 Mbps. PKR menggunakan 2 channel untuk cadangan. 2 channel berfungsi dalam input data. Pada intinya terkait shift masing-masing bekerja 8 jam. • Pada saat proses input, Saksi merupakan pelaksana upload data yang terkendala adalah sering terjadi log out. Pada waktu input kepengurusan baru satu atau dua menit terputus sehingga harus mengulang kembali. Hal tersebut tidak hanya terjadi di computer Saksi di computer 10 orang lainnya yang mengupload. Padahal koneksi internet sangat stabil. Terlebih apabila ketika mengupload dukungan selain harus teliti berkaitan dengan template. Misalnya apabila terdapat satu error karena pada saat itu Saksi memakai template 2 sehingga dapat mengupload secara bersama-sama. Apabila terdapat kegagalan di satu dukungan, dalam aplikasi tersebut tidak menyampaikan notifikasi error untuk pendukung nomor berapa? Apabila bila mengupload 100 dukungan sekaligus apabila terdapat satu atau dua error, Saksi harus mengecek satu persatu dari atas. • Template 2 dapat mengupload secara bersamaan sedangkan template 1 mengupload satu persatu. Saksi menggunakan template 2 karena dapat mengupload secara bersamaan sehingga tidak perlu 1 orang harus satu persatu mengupload hal tersebut akan membuat proses upload menjadi lama. • Pada saat terjadi kesalahan, misalnya format KTP tidak sesuai, maka Saksi melakukan penelusuran satu persatu melalui kolom KTP mulai dari nomor 1 sampai dengan terakhir. Dalam buku pedoman tidak ada cara untuk mengatasi permasalahan tersebut. Waktu terjadinya error (otomatis log out) saat pengerjaan sangat bervariasi. Kadang baru saja log in tiba-tiba langsung log out, kadang baru 15 menit tiba-tiba log out. Proses terjadinya log out sering terjadi beberapa kali dalam sehari. • Permasalahan error belum pernah disampaikan kepada helpdesk KPU. Saksi mengatasi sendiri permasalahan tersebut karena terdapat tenaga 10 orang. • PKR paling akhir sehingga untuk cara pengisian kami hanya diberikan sedikit penjelasan dan hanya diberikan panduan. Kami diminta mendownload user manual. PKR mendaftar ke KPU pada tanggal 11 Agustus 2022. • Berkenaan dengan penyandingan KTP dan KTA memang diatur dalam panduan tapi tidak detail. Pada saat proses penyandingan, apabila ada KTP dan KTA perlu ketepatan spasi atau jarak itu harus sesuai. Apabila jarak tidak sesuai maka pada saat upload akan ditolak. KTP disebelah kiri kemudian KTA jarak diantara keduanya harus sesuai. Dalam panduan tidak mengatur mengenai jarak KTP dan KTA. Sehingga perlu inisiatif sendiri untuk mengukur agar jaraknya sesuai. • Saksi memperoleh data dokumen dari daerah dan disimpan dalam computer. Selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2022 mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Dalam kondisi SIPOL masih belum tersubmit. Hal ini disebabkan data keseluruhan belum masuk ke dalam SIPOL. Pada waktu itu, Saksi mensubmit ketika di lantai 2 Komisi Pemilihan Umum untuk penyerahan berkas. Sebelum mengeprint rekapitulasi dan pernyataan tanda tangan Ketum dan Sekjen. Saksi mensubmit baru keluar rekapitulasinya. Persentase disitu muncul “0” karena Saksi mengisi dengan pola secara horizontal. Padahal seharusnya secara vertical baru mengisi satu sehingga yang muncul satu sedangkan dua provinsi yang muncul dua. Berkas dinilai belum lengkap sehingga KPU membuatkan tanda bukti pengembalian berkas. Selanjutnya, pada saat tiba di DPP PKR, Saksi membuka SIPOL dan mengisi serta mengupload kembali data-data yang sebelumnya belum terupload. Pada tanggal 11 Agustus 2022, Saksi tidak mengisi SIPOL karena pada saat itu adalah masa pendaftaran. Proses input data dilanjutkan dari tanggal 11 s.d. 14 Agustus 2022. Penginputan data SIPOL sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 sejumlah sekitar 10.500 dukungan. Batas waktu pendaftaran adalah tanggal 14 Agustus 2022, sebelum berangkat ke Kantor Komisi Pemilihan Umum, data-data masing-masing provinsi dimasukkan ke dalam 38 flashdisk. Sampai di Komisi Pemilihan Umum sekitar pukul 23.30 kemudian disubmit di helpdesk dengan membawa 38 flashdisk tersebut. Saksi menjelaskan selain melalui SIPOL, partai politik bisa membawa data secara fisik. Namun fisik yang dimaksud oleh Saksi bukan dalam bentuk kertas/hardcopy melainkan dalam bentuk flashdisk untuk dicocokkan. Flashdisk berisi data pengurus dan pendukung PKR. Pada saat pencocokan data, Saksi didampingi oleh 2 petugas KPU. Komputer yang digunakan adalah milik KPU namun Saksi tetap membawa laptop karena semua data ada di laptop. Pencocokan semula menggunakan data yang tersimpan di flashdisk bukan di laptop Saksi. Ada beberapa data di flashdisk tidak dapat dibuka menggunakan computer milik KPU. Saksi menduga karena berbeda format. Hal ini berlanjut sampai dengan pukul 04.30 WIB. Waktu sempat break karena kelelahan kemudian disepakati untuk dilanjutkan tanggal 15 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. • Saksi membenarkan yang disampaikan oleh KPU terkait adanya keterlambatan dari PKR disebabkan kemacetan. Namun pada akhirnya begitu tiba, Saksi melanjutkan sampai dengan pukul 00.00 WIB. Tapi masih belum selesai juga. Hal ini tidak hanya untuk PKR melainkan ada partai politik lain yang belum selesai. KPU memberikan usulan agar PKR menambahkan personil misal apabila PKR menambah 20 orang maka KPU akan menambah 20 orang. PKR pada saat itu menambahkan 11 orang. Hal ini mengakibatkan sampai dengan pukul 06.00 WIB, PKR hanya dapat mengupload 4.800 data dukungan. Hal ini disebabkan sebelumnya dipakai untuk mengupload ke SIPOL data tersebut dikelompokkan tidak perkabupaten tapi secara nasional. Sementara KPU agar dapat menghitung harus dikelompokkan perkabupaten. Karena harus memilah menjadi perkabupaten sehingga memerlukan waktu yang banyak. Pada pukul 07.00 WIB waktu habis, PKR hanya mampu mengupload 4.800 data. Sehingga total data yang diupload 10.500 ditambah 4.800 sehingga tidak memenuhi syarat. Seharusnya 210.000 dukungan. • Pendaftaran sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022, flashdisk tidak dapat dibuka karena memang formatnya beda. • Saksi mengalami kendala yang sama pada saat proses input SIPOL tanggal 31 Juli 2022 s.d. 11 Agustus 2022. Pada saat pendaftaran tanggal 11 Agustus 2022, KPU telah menyarankan agar Saksi kembali ke petugas helpdesk untuk meminta petunjuk. Petugas helpdesk menjelaskan bahwa pengisian harus dilakukan secara vertical. Saksi kembali mengisi data setibanya di DPP PKR, namun kendala log out dan log in masih tetap sama. Petugas helpdesk tidak menjelaskan cara untuk mengantisipasi permasalahan log out dan log in. • Saksi menerangkan Surat PKR kepada KPU berkenaan dengan data yang tidak terbaca. KPU merealisasikan permohonan sebagaimana Surat PKR pada tanggal 16 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB. Saksi diberikan waktu sampai dengan pukul 06.00 WIB. • Sebelum menginput ke SIPOL, dilakukan penyandingan KTP dan KTA Pengurus. 25 orang yang bertugas mendownload. • Pada saat konsultasi kepada petugas helpdesk Saksi juga bertemu dengan partai politik lain tetapi tidak mengetahui terkait kendala yang dikeluhkan oleh partai politik tersebut. Petugas helpdesk bersikap baik ketika diajak untuk berkonsultasi dan memahami terkait penjelasan petugas helpdesk. • Pada tanggal 14 Agustus 2022, ketika terjadi kendala log out, Saksi tidak mengetahui berkenaan dengan persoalan yang dialami oleh partai politik lainnya. • Saksi menjadi saksi dan menyampaikan hal yang sama saat sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum. • Lengkap 1 Provinsi hanya untuk kepengurusan PKR. • PKR menggunakan 10 laptop untuk mengupload data persyaratan. Laptop PKR digunakan untuk membuka data persyaratan di waktu terakhir/last minute tepatnya setelah pukul 02.00 WIB. Pada saat itu selain membaca data yang tidak terbaca (data dukungan atau pengurus) yang ada dalam flashdisk. Data tersebut terbaca dalam kurun waktu 5 jam memang Saksi tidak menghitung berapa banyak yang terbaca. Pada waktu juga dilakukan pencocokan, sehingga tercapai 4800 data. Belum dapat direkap tetapi waktu telah habis, ada kesepakatan penambahan 11 orang. PKR telah menyiapkan 11 orang namun KPU hanya menyiapkan 2 orang untuk menghandle PKR. Annas Firdaus • Saksi menganggap proses log out sangat mengganggu dalam proses penginputan data. Log out muncul bukan karena sesi log in yang habis. Seharusnya apabila sesi log in habis dalam posisi tidak mengakses apapun di SIPOL namun saat itu tim upload dalam posisi menginput data. Pada saat proses penginputan tiba-tiba log out dan akibatnya ketika log in harus mengulang kembali dari awal karena data yang di masukkan sebelum terjadi log out belum sempat tersimpan sehingga hilang. Hal tersebut terjadi secara berulang sehingga apabila dilihat dari history terjadi lebih dari 300 kali. Hal tersebut sangat mengganggu kinerja tim. • Berkenaan dengan pengurus diinput secara satu persatu. Log out sering terjadi dalam proses manual input tapi terdapat beberapa kasus dalam proses upload data dukungan yang menggunakan template 2 padahal proses upload masih berjalan sehingga harus mengulang kembali. • Apabila log out dari system seharusnya terdapat peringatan tapi disitu tidak ada. Saksi memiliki latar belakang di bidang IT selaku programmer dan menyelesaikan proyek berkenaan dengan IT. Saksi menekuni bidang IT dari 2017 s.d. saat ini. Saksi juga merupakan penanggung jawab IT PKR sehingga Saksi melakukan problem solving di tim. • Saksi membenarkan adanya Surat PKR yang meminta pembukaan data dilakukan melalui computer Pengadu dan melanjutkan karena terdapat wilayah yang datanya tidak terbaca. • Ketika memilih template 2 KTP dan KTA pendukung dijadikan dalam 1 folder tidak memperhatikan kabupaten selama dijadikan 1 template dapat masuk. Alur kerja yang dipilih adalah template 2 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022. Pada tanggal 15 Agustus 2022, yang semula menggunakan template 2 kemudian dipisah perkabupaten tentunya memakan waktu banyak. • Ketika data dalam flashdisk tidak terbaca di laptop Teradu I s.d. VII maka Saksi menawarkan agar menggunakan laptop milik PKR. Laptop PKR mulai digunakan ketika membagi data nasional menjadi perkabupaten. Hal itu sudah masuk pukul 02.00 WIB dengan penambahan personil PKR sesuai dengan kesepakatan. Terdapat data yang tidak terbaca ketika menggunakan laptop milik KPU. Ketika menggunakan laptop PKR terbaca semua. • Pada tanggal 16 Agustus 2022, pukul 02.00 WIB, KPU mengizinkan KPR menggunakan laptop PKR untuk membaca data. Selanjutnya diberikan waktu sampai dengan pukul 06.00 WIB. Saksi tidak mengetahui alasan KPU membatasi waktu sampai dengan pukul 06.00 WIB. • Tidak ada respon dari Teradu I s.d. VII berkenaan dengan penerimaan sementara bagi data-data PKR yang tidak terbaca. • Saksi mengikuti pendaftaran dari awal sampai dengan akhir. [2.6] KETERANGAN AHLI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Ahli yakni Abimanyu Wachjoewidajat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 Februari 2023 sebagai berikut: Abimanyu Wachjoewidajat • Berdasarkan resource, Ahli telah membaca mengenai SIPOL. Kita melihat bahwa SIPOL adalah aplikasi online dan berbagai literasi informasi menyatakan bahwa SIPOL adalah aplikasi untuk membantu entri/membantu pendataan. Kalau berbicara membantu pendataan berarti ada kendala administrasi manual yang tidak dapat dilakukan misalnya terjadi karena terlalu sibuk meng-entri data kemungkinan salah dalam melakukan entri sehingga aplikasi bisa mengontrol. Kemudian kendala dalam geografis yang terjadi sangat umum di Indonesia. Kendala dalam percepatan dalam penyerahan data dalam pengkoneksian data. Dengan demikian aplikasi ini dianggap dapat membantu tetapi yang namanya membantu adalah membantu pekerjaan administrasi. Kalau membantu berarti dia bukan merupakan entri utama. Sehingga cara biasanya harus yang utama terlebih dahulu. Cara manual terlebih dahulu harus dilakukan apabila ada yang mampu agar terbantu lebih cepat maka dia dapat menggunakan melalui aplikasi. Kenapa aplikasi dianggap bisa membantu? Aplikasi pada umumnya adalah pertama yang dibutuhkan dalam aplikasi memberikan keamanan. Kemudian memberikan pengamanan. Keamanan dari aplikasi itu sendiri dan data. Kemudian pengamanan dari segala entri yang masuk dari segala kegiatan. Memberikan kendali yang dimaksud adalah mengendalikan data, mengendalikan akses. Memberikan monitoring bisa memantau berapa banyak data yang sudah masuk, data terkendala, data yang masuk kemudian gagal, berapa banyak data yang log in dsb. Selain monitoring juga memberikan kecepatan hingga pada akhirnya memberikan kemudahan. Di atas atau di bawah itu hanya nice to have solusinya ada tapi tidak memberikan manfaat. Dengan demikian, aplikasi ini diharapkan memberikan kemudahan dan diminati oleh pengguna/stakeholder sehingga tentu dapat memberikan kemudahan pada stakeholder. Apabila melihat yang terjadi ini factor keamanan yang menjadi pertanyaan. Kalau keamanan dan pengamanan yang menjadi kendala itu karena adanya gangguan dari perangkat itu sendiri/gangguan dari infrastruktur (server ada gangguan, aplikasi ada gangguan, konektifitas server kepada para partai pengisi, kendala dari klient/user computer tidak memadai). Itu merupakan kendala umum yang tidak dapat diatur/control karena terjadi pada mesin itu sendiri. Kemudian ada kendala yang sifatnya gangguan. Gangguan disini adalah gangguan dari pihak ketiga. Pihak ketiga disini adalah di luar penyedia layanan atau dari dalam penyedia layanan. Apabila dalam penyedia layanan maka kita tidak dapat tendensius bukan berarti pelaku A, B,C, dan D yang melakukan namun pada intinya ada di area dalam mengalami gangguan. Gangguan dari dalam tersebut bisa keluar dari user mengganggu atau mengganggu dari dalam sendiri. Seperti merusak data base/mengganti data base, sedangkan mengganggu keluar adalah mengganggu luarnya akses terkendala atau memberikan informasi yang salah, akses salah, tampilannya salah. Bahkan dari pihak luar yang bukan dari penyedia layanan tapi dari lingkungan pihak ketiga misalnya dari luar negeri atau pihak ketiga manapun yang coba mengganggu kondisi SIPOL keamanan di Indonesia. Efeknya KPU ikut terganggu atau user ikut terganggu. Kemungkinan ada 3 pihak tersebut yakni manusianya, kemudian pihak ketiga dari dalam, dan pihak ketiga dari luar. • Mengenai jaringan yang sering log out, kalau dari penyedia layanan disitu terjadi log out berarti terdapat kendala dari sisi aplikasi maupun data base. Misal server terlalu sangat sibuk sehingga tidak dapat menerima akses yang lain kemudian terkendala dan pada akhirnya putus atau dalam istilah computer disebut Biennale of service access. Terlalu terkendala dan terbebani sampai akhirnya terputus itu apabila log out dari dalam. Bisa juga itu terjadi karena aplikasi. Aplikasi ini tidak desain cukup memadai untuk menerima konektifitas mengirimkan begitu banyak data sehingga mengalama time out. Time out yang kami maksud adalah dia menunggu data dari user sementara data user yang dikirim waktunya telah habis. Sehingga pekerjaan belum selesai dia putus. Pemutusan dilakukan karena apabila terkunci terus koneksi disini maka yang lain tidak dapat masuk. Waktu kerja dia harus berbagi dengan yang lainnya. Cuma apabila terjadinya di aplikasi semua yang mengentri data akan mengalami sehingga tidak hanya beberapa pihak yang mengalami. Dengan demikian, apabila terjadi di partai A, maka partai berikutnya akan mengalami hal yang sama karena terganggunya oleh aplikasi sedangkan aplikasi tidak dapat memilih. • Apabila kendala di ram computer maka artinya spesifikasi di klient side/usernya. Kapasitas RAM atau terlalu banyak program dalam computer itu sendiri atau terganggu virus atau gangguan lainnya sehingga walaupun computer terlihat memadai secara spesifikasi mencukupi tapi dia terkendala dan tidak dapat bekerja. Ingin kencang tetapi diganggu seperti layaknya orang sakit. Apabila itu terjadi diclient maka dia bisa terjadi dari dalam maupun dari luar. Apabila dari konektifitas bisa terjadi infrastruktur antara KPU dengan Papua beda dengan KPU dengan Aceh dengan Kalimantan, Jawa Barat, semua bisa berbeda karena infrastrukturnya. Bisa juga dari pihak di aplikasi tersebut sehingga aplikasi diubah untuk menerima data dari A, B, dan C maka akan lambat tapi kalau dari D, E, F, maka lancar tapi semua hal tersebut harus dibuktikan. • Apabila kegiatan dilakukan di Jakarta maka seharusnya konektifitas tidak terjadi kendala. Tapi kalau dari satu tempat, pada waktu entri ada 200 komputer apabila 200 komputer tersebut log out bersamaan maka kesalahan ada di client. Hal ini disebabkan konektifitas terputus bersamaan karena konektifitas yang masuk dan keluar terputus. Namun jika konektifitas terputus secara bergantian maka bukan dari sisi client. Atau mungkin bisa juga hanya 1 komputer yang terputus sedangkan yang lain tidak artinya computer tersebut yang bermasalah. • Faktor gangguan kita melihatnya bahwa suatu gangguan itu apakah mengarah kepada seseorang atau institusi tertentu atau sifatnya liar? Kalau gangguan tersebut sifatnya liar maka siapapun yang ketemu. Namanya IP sehingga satu titik semua orang pengganggu pun tidak mengetahui tapi dia tahu ada satu computer mengoneksikan kepada KPU. Namun jika gangguan terjadi terus menerus pada suatu area tertentu maka pembuktiannya ada namanya log access/aksesbilitas. Setiap orang log in maka akan tercatat. Log yang menunjukkan aksesbilitas ini normal atau tidak. Normalnya apabila seseorang bekerja apabila sudah selesai maka dia akan log out kemudian log in kembali. Namun apabila terjadi log in secara terus menerus maka artinya dia terkendala. Sama halnya ketika entri, entrinya sangat banyak dan dari sekian banyak entri kalau log in setengah kemudian terjadi masalah dia harus mengulang. Setengah ini dari computer belum menerima baru disiapkan belum selesai kemudian terputus. Kemudian dia harus log in maka akan mengulang dari nol lagi. Ada 2 log in, dia harus log in benar-benar akses computer atau hanya tinggal masuk ke menu tersebut kemudian ketendang ke luar. Semua itu dapat dibuktikan melalui log. • Apabila tidak terdapat keterangan log berarti terputus. Pertama dilihat manual bagaimana? Saya mendownload dari website JDIH.kpu.com dan mencari manual e-SIPOL ada entri sekitar 130 sekian halaman. Terlihat dalam halaman tersebut log aktifitas ada data kantor, anggota pengurus, tapi tidak ada data log out atau log in. Saya melihat dimanual tidak ada. Manual tidak menjelaskan kalau terjadi log out konektifitasnya terputus. Jadi manual yakin tidak akan pernah terputus. Normalnya suatu layanan seharusnya terdapat informasi apabila anda sedang entri kemudian terputus maka data akan hilang you have to doit from entire zero. Dalam manual tidak terdapat panduan jika koneksi terputus. Dengan demikian pemberi layanan sangat yakin kalau koneksi sangat lancar. Saya juga melihat log untuk saat upload. Upload merupakan suatu yang sangat krusial dalam konektivitas berbasis web. Kita meminta mengupload file pdf atau jpeg, apabila dokumen tersebut besar dan diminta mengupload sementara waktu tunggunya abis maka dia akan terputus. Tercatat dia belum menyetorkan data tersebut tapi apabila program mampu mencatat bahwa A mulai upload jam 10.00 WIB kemudian ditunggu jam 10.05 WIB belum ada apa-apa kemudian melakukan entri kembali berarti dia mengupayakan satu dokumen tetapi belum sampai. Tapi pencatatan sekarang hanya pada akhir sehingga kalau sukses baru tercatat. Tapi tadi log tidak memberitahukan sehingga di aplikasinya terkendala dalam hal komunikasi apabila tidak ada acara/panduan mengenai penanggulangan log out atau log in. Untuk mengetahui kendala harus dilakukan dengan digital forensic yaitu membongkar aktifitas mencari bukti bukan dari sisi aplikasi bukan juga dari sisi user tetapi dari sisi lain pembuktian-pembuktian digital. Simplenya saya memiliki metode 4 R yaitu rentang, reka, rangkai, dan runut. Dari rentang waktunya akses, rekanya apa saja yang mungkin bisa terjadi kemudian rangkai aksesbilitas seperti apa? Baru kemudian di runut melakukan penelusuran. Digital forensic ini bisa mengungkapkan dari suatu kejaduan problemnya dari sisi aksesbilitas atau ada kesengajaan mengganggu partai terntentu atau yang diincar misalnya satu orang sehingga programmer secara iseng mencari suatu area yang dianggap tidak aman kemudian berhasil menyerang kemudian akan menyerang bisa down terus. • Dalam melakukan digital forensic membutuhkan aksesbilitas masuk ke dalam area server tersebut mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan dan mencari tahu alurnya. • 300 Mbps merupakan jalur yang sangat lebar/besar, misalkan pdf sebanyak 100 lembar itu masih memungkinkan karena jalur yang sangat lebar/besar. Secara jaringan tidak ada overload dan tidak akan terputus. [2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU [2.7.1] JAWABAN TERADU I s.d. TERADU VII Dengan ini Teradu I s.d. Teradu VII menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Para Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: Sebelum kami selaku Para Teradu memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok aduan Para Pengadu dalam perkara a quo, Para Teradu terlebih dahulu menjelaskan gambaran umum tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD sebagai berikut: 1. Bahwa salah satu wujud implementasi demokrasi adalah memilih pemimpin dan wakil rakyat melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu selain sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat juga sebagai wujud usaha untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945; 2. Bahwa terwujudnya negara demokratis erat kaitannya dengan sistem politik yang demokratis. Terselenggaranya Pemilu demokratis memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu indikator penting dalam terwujudnya sistem politik demokratis sebagaimana yang dijelaskan Robert A. Dahl dalam artikel berjudul Democratic Polities In Advanced Countries: Success And Challenge (hlm 59) yang mengatakan “…all its adult citizens possess a body of fundamental rights, liberties, and opportunities. These include: the right to vote in election of officials in free and fair elections”; 3. Bahwa dalam menyelenggarakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, KPU berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (Undang-Undang Pemilu); 4. 4. Bahwa ketentuan Pasal 176 ayat (4) dan Pasal 178 ayat (2) UU Pemilu mengatur “ (4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara” dan “ (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara”; 5. Bahwa KPU in casu Para Teradu menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU 3/2022) di mana dalam Lampiran PKPU 3/2022 masa pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu dimulai dari 29 Juli 2022 s.d 13 Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022; 6. Bahwa KPU in casu Para Teradu telah menerbitkan Pengumuman Nomor: 7/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pendaftaran partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tertanggal 29 Juli 2022 yang pada pokoknya dalam pengumuman tersebut memuat informasi terkait: Dokumen Pendaftaran, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pendaftaran, dan informasi lainnya terkait dengan pengajuan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024; 7. Bahwa dalam tahapan peyelenggaran pemilu in casu tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang dilakukan pada tanggal 1 s.d 14 Agustus 2022, Para Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Partai politik yang memiliki akun SIPOL sebanyak 43 (empat puluh tiga) partai politik yaitu: 1) Partai Keadilan Sejahtera; 2) Partai PERINDO; 3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 4) Partai Bulan Bintang; 5) Partai Keadilan dan Persatuan; 6) Partai NasDem; 7) Partai Kebangkitan Nusantara; 8) Partai Garda Perubahan Indonesia; 9) Partai Demokrat; 10) Partai Gelombang Rakyat Indonesia; 11) Partai Hati Nurani Rakyat; 12) Partai Gerakan Indonesia Raya; 13) Partai Kebangkitan Bangsa; 14) Partai Solidaritas Indonesia; 15) Partai GOLKAR; 16) Partai Amanat Nasional; 17) Partai Persatuan Pembangunan; 18) Partai Buruh; 19) Partai Republik; 20) Partai Rakyat Adil Makmur; 21) Partai Ummat; 22) Partai Republiku Indonesia; 23) Partai Swara Rakyat Indonesia; 24) Partai Republik Satu; 25) Partai Reformasi; 26) Partai Demokrasi Rakyat Indonesia; 27) Partai Beringin Karya; 28) Partai Pelita; 29) Partai Bhinneka Indonesia; 30) Partai Negeri Daulat Indonesia; 31) Partai Masyumi; 32) Partai Damai Kasih Bangsa; 33) Partai Pemersatu Bangsa; 34) Partai Kedaulatan; 35) Partai Kongres; 36) Partai Pandu Bangsa; 37) Partai Pergerakan kebangkitan Desa; 38) Partai Kedaulatan Rakyat; 39) Partai Mahasiswa Indonesia; 40) Partai Rakyat; 41) Partai Karya Republik; 42) Partai Indonesia Bangkit Bersatu; dan 43) Partai Damai Sejahtera Pembaharuan. b. Partai politik yang melakukan pendaftaran sebanyak 40 (empat puluh) partai politik yaitu: 1) Partai Keadilan Sejahtera; 2) Partai PERINDO; 3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 4) Partai Bulan Bintang; 5) Partai Keadilan dan Persatuan; 6) Partai NasDem; 7) Partai Kebangkitan Nusantara; 8) Partai Garda Perubahan Indonesia; 9) Partai Demokrat; 10) Partai Gelombang Rakyat Indonesia; 11) Partai Hati Nurani Rakyat; 12) Partai Gerakan Indonesia Raya; 13) Partai Kebangkitan Bangsa; 14) Partai Solidaritas Indonesia; 15) Partai GOLKAR; 16) Partai Amanat Nasional; 17) Partai Persatuan Pembangunan; 18) Partai Buruh; 19) Partai Republik; 20) Partai Rakyat Adil Makmur; 21) Partai Ummat; 22) Partai Republiku Indonesia; 23) Partai Swara Rakyat Indonesia; 24) Partai Republik Satu; 25) Partai Reformasi; 26) Partai Demokrasi Rakyat Indonesia; 27) Partai Beringin Karya; 28) Partai Pelita; 29) Partai Bhinneka Indonesia; 30) Partai Negeri Daulat Indonesia; 31) Partai Masyumi; 32) Partai Damai Kasih Bangsa; 33) Partai Pemersatu Bangsa; 34) Partai Kedaulatan; 35) Partai Kongres; 36) Partai Pandu Bangsa; 37) Partai Pergerakan kebangkitan Desa; 38) Partai Kedaulatan Rakyat; 39) Partai Karya Republik; dan 40) Partai Indonesia Bangkit Bersatu; c. Partai politik yang dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan diterima sebanyak 24 (dua puluh empat) partai politik yaitu: 1) Partai Keadilan Sejahtera; 2) Partai PERINDO; 3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 4) Partai Bulan Bintang; 5) Partai Keadilan dan Persatuan; 6) Partai NasDem; 7) Partai Kebangkitan Nusantara; 8) Partai Garda Perubahan Indonesia; 9) Partai Demokrat; 10) Partai Gelombang Rakyat Indonesia; 11) Partai Hati Nurani Rakyat; 12) Partai Gerakan Indonesia Raya; 13) Partai Kebangkitan Bangsa; 14) Partai Solidaritas Indonesia; 15) Partai GOLKAR; 16) Partai Amanat Nasional; 17) Partai Persatuan Pembangunan; 18) Partai Buruh; 19) Partai Republik; 20) Partai Rakyat Adil Makmur; 21) Partai Ummat; 22) Partai Republiku Indonesia; 23) Partai Swara Rakyat Indonesia; dan 24) Partai Republik Satu; d. Partai politik yang dokumen pendaftaran dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan sebanyak 16 (enam belas) partai politik yaitu: 1) Partai Reformasi; 2) Parta Demokrasi Rakyat Indonesia; 3) Partai Beringin Karya; 4) Partai Pelita; 5) Partai Bhinneka Indonesia; 6) Partai Negeri Daulat Indonesia; 7) Partai Masyumi; 8) Partai Damai Kasih Bangsa; 9) Partai Pemersatu Bangsa; 10) Partai Kedaulatan; 11) Partai Kongres; 12) Partai Pandu Bangsa; 13) Partai Pergerakan Kebangkitan Bangsa; 14) Partai Kedaulatan Rakyat; 15) Partai Karya Republik; dan 16) Partai Indonesia Bangkit Bersatu. e. Partai politik yang tidak melakukan pendaftaran sebanyak 3 (tiga) partai politik yaitu: 1) Partai Mahasiswa Indonesia; 2) Partai Rakyat; dan 3) Partai Damai Sejahtera Pembaharuan. 8. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 (Keputusan KPU 518/2022 dan 551/2022) di mana terdapat 18 (delapan belas) partai politik nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu anggota DPR dan DPRD pada pemilu tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: 1) Partai Kebangkitan Bangsa; 2) Partai Gerakan Indonesia Raya; 3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 4) Partai Golkar; 5) Partai NasDem; 6) Partai Buruh; 7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia; 8) Partai Keadilan Sejahtera; 9) Partai Kebangkitan Nusantara; 10) Partai Hati Nurani Rakyat; 11) Partai Garda Perubahan Indonesia; 12) Partai Amanat Nasional; 13) Partai Bulan Bintang; 14) Partai Demokrat; 15) Partai Solidaritas Indonesia; 16) Partai Perindo; 17) Partai Persatuan Pembangunan 18) Partai Ummat; sehingga tahapan tersebut telah sesuai dengan kerangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4) dan Pasal 178 ayat (2) UU Pemilu; 9. Bahwa ketentuan Pasal 174 ayat (3) UU Pemilu mengatur “ (3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU” dan selanjutnya ketentuan Pasal 178 ayat (4) UU Pemilu mengatur “ (4) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU”; 10. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 174 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (4) UU Pemilu, KPU in casu Para Teradu telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tertanggal 20 Juli 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU 4/2022); 11. Bahwa selain PKPU 4/2022 sebagaimana dimaksud angka 10 di atas, KPU in casu Para Teradu juga menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 533 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Keputusan KPU 260/2022); 12. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu mengatur: “(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyerahkan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.” 13. Bahwa ketentuan Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Pemilu mengatur “ (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap”; 14. Bahwa ketentuan Pasal 177 UU Pemilu mengatur: “Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) meliputi: a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota; c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota; d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota; g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan h. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; 15. Bahwa ketentuan Pasal 14 PKPU 4/2022 mengatur “Partai Politik calon peserta Pemilu mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan akhir masa pendaftaran untuk dapat mengajukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu”; 16. Bahwa ketentuan Pasal 19 PKPU 4/2022 mengatur: “Dalam pendaftaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, KPU bertugas: a. menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; c. menetapkan status pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; dan d. memberikan tanda pengembalian atau tanda terima”; 17. Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (1) PKPU 4/2022 mengatur: “(1) Selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak lengkap; b. dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) tidak lengkap; dan/atau c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6)”; 18. Bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (1) PKPU 4/2022 mengatur: “(1) KPU menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah lengkap; b. dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) telah lengkap; dan c. dokumen pendaftaran dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6)”; 19. Bahwa berdasarkan uraian angka 1 s.d 18 sebagaimana dimaksud di atas, maka terdapat 3 (tiga) hal yang dapat Para Teradu jelaskan yaitu: a. Bahwa partai politik calon peserta pemilu pada saat melakukan pendaftaran harus memenuhi dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan PKPU 4/2022. Dalam tahapan pendaftaran, KPU in casu Para Teradu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran partai politik calon peserta pemilu; b. Bahwa dokumen persyaratan pendaftaran diserahkan ke KPU in casu Para Teradu pada masa pendaftaran yang telah ditetapkan. Penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran tersebut dapat dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme yaitu melalui SIPOL maupun dengan menyerahkan dokumen fisik (Vide: PKPU 4/2022 Jo. Keputusan KPU 292/2022); c. Bahwa dalam tahapan pendaftaran terdapat 2 (dua) kondisi yang ditetapkan oleh KPU in casu Para Teradu dan 2 (dua) dokumen yang diserahkan kepada partai politik calon peserta pemilu yaitu: 1) Dokumen pendaftaran partai politik dinyatakan lengkap dan diterima. Dalam hal dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan diterima, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) PKPU 4/2022 KPU memberikan tanda terima dengan menggunakan formulir MODEL PENERIMAANLENGKAP.PENDAFTARAN-PARPOL dan formulir MODEL BA.PENERIMAANLENGKAP.PENDAFTARAN PARPOL; 2) Dokumen pendaftaran partai politik dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan. Dalam hal dokumen pendaftaran dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PKPU 4/2022, KPU memberikan tanda pengembalian dengan menggunakan formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN- PARPOL; 3) Bahwa terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas, partai politik calon peserta pemilu dapat melengkapi dokumen pendaftaran sampai batas akhir waktu pendaftaran pada hari terakhir masa pendaftaran (Vide: Pasal 23 PKPU 4/2022); 20. Bahwa sebelum menjawab pokok-pokok pengaduan Para Pengadu, Para Teradu terlebih dahulu akan menjelaskan terkait hal-hal yang berkaitan dengan persiapan KPU in casu Para Teradu sebelum melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai berikut: a. Bahwa kebijakan penggunaan SIPOL dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 141 PKPU 4/2022 pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu KPU membentuk Peraturan KPU dan wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat; b. Bahwa penggunaan SIPOL sebagai kebijakan yang tertuang dalam PKPU 4/2022 juga telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun tahapan tersebut meliputi kegiatan uji publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan, yakni partai politik, Kementerian/Lembaga terkait (Kemenkumham dan Kemenkominfo), pakar hukum, uji publik dan sosialisasi, pegiat pemilu, akademisi, dan media. Pelibatan para pemangku kepentingan ini merupakan wujud dari meaningful participation dan sekaligus membuktikan bahwa penyelenggaraan pemilu itu bersifat inklusif; (Bukti-T2) c. Bahwa dalam forum konsultasi pembahasan rancangan PKPU dengan DPR dan Pemerintah, serta Bawaslu dan DKPP yang diselenggarakan dalam forum RDP tanggal 7 Juli 2022, DPR dan Pemerintah cq Kemendagri telah menyetujui rancangan PKPU a quo yang mana salah satu kebijakan yang tertuang di dalamnya adalah penggunaan SIPOL yang merupakan suatu sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan di KPU dan peserta Pemilu (Bukti-T3). Para Teradu dalam forum RDP tersebut juga telah mendengar, menerima dan mengakomodasi saran dari Bawaslu dan DKPP yang pada pokoknya menyatakan SIPOL adalah alat bantu dan bukan merupakan alat penentu lolos atau tidaknya partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD; d. Bahwa SIPOL sendiri bukan merupakan suatu sistem dan teknologi informasi yang sama sekali baru untuk diterapkan pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024, melainkan SIPOL telah pula digunakan dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD pada pemilu tahun 2019 lalu; e. Bahwa sebagai bentuk kesiapan dan persiapan KPU in casu Para Teradu dalam melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang salah satunya menggunakan SIPOL sebagai suatu sistem dan teknologi informasi, Para Teradu telah melakukan serangkaian kegiatan kepada partai politik calon peserta pemilu dengan terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Kemenkumham dengan Surat Nomor: 11/PL.01/14/2022 tertanggal 4 Januari 2022 yang pada pokoknya meminta data terkait Data Warga Binaan Pemasyarakatan dan Data Partai Politik yang telah berbadan hukum dan surat tersebut dijawab oleh Kemenkumham melalui Surat Nomor: M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022 (Bukti-T4) yang pada pokoknya menerangkan terdapat 75 Partai Politik yang telah berbadan hukum. Selanjutnya KPU in casu Para Teradu melakukan kegiatan terkait persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran dengan rincian sebagai berikut: a) Simulasi fungsi SIPOL pada tanggal 9 Juni 2022 di Hotel Holiday Inn Jakarta; b) Launching penggunaan SIPOL pada tanggal 24 Juni 2022 di kantor KPU; c) Sosialisasi PKPU 4/2022 pada tanggal 25 Juli 2022 di kantor KPU; d) Pembahasan mekanisme pendaftaran partai politik calon peserta pemilu pada tanggal 30 Juli 2022 di kantor KPU; f. Bahwa setelah melakukan seluruh rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud huruf e di atas, KPU in casu Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor: 4/TIK.02-Pu/05/2022 tentang Pembukaan Akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 27 Juni 2022 yang pada pokoknya pengumuman tersebut berisi tata cara untuk permohonan akses SIPOL. Selanjutnya bagi partai politik yang telah mendapatkan akses SIPOL dapat melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam SIPOL dan Para Teradu juga memberikan fasilitasi dan konsultasi kepada partai politik melalui helpdesk; 21. Bahwa sebagai bentuk konsistensi Para Teradu dalam kebijakan penggunaan SIPOL sebagai sistem dan teknologi informasi yang merupakan alat bantu dan bukan penentu lolos atau tidaknya partai politik calon peserta pemilu sebagaimana telah diuraikan pada angka 17 huruf c di atas, Para Teradu juga menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik (Keputusan KPU 292/2022); 22. Bahwa dengan demikian, selaras dengan apa yang Para Teradu uraikan dan jelaskan pada poin-poin di atas maka dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, Para Teradu telah memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh partai politik calon peserta pemilu yang melakukan pendaftaran. Artinya terdapat alternatif yang dapat dilakukan bagi partai politik di tahapan pendaftaran yaitu dengan menggunakan SIPOL maupun dengan menyerahkan dokumen fisik; 23. Bahwa berdasarkan apa yang telah Para Teradu uraikan pada angka 1 s.d 22 di atas, adalah wujud dari pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu in casu tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu telah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu hal-hal sebagaimana Para Teradu uraikan juga menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu Para Teradu berpegang pada asas- asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemilu. Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 55-P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 6-PKE-DKPP/I/2023, Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024 di mana Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yang disimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal). Para Teradu juga diduga tidak menambahkan jumlah personil untuk membantu pencocokan data dokumen persyaratan, Para Teradu tidak menanggapi surat nomor 12/SPM/DPP- PKR/VIII/2022 tentang Permohonan Pembukaan Data tanpa menggunakan flasdisk melainkan data yang terdapat di laptop Para Pengadu serta Para Teradu menganggap dokumen Para Pengadu yakni KTA dan KTP tidak sah karena diletakkan dalam dua template bukan satu template, kami Para Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut: I. Tentang dalil Aduan dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 menggunakan aplikasi SIPOL yang sesungguhnya merupakan alat bantu namun digunakan sebagai dasar untuk menentukan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran tanpa memeriksa dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu pada tahapan pendaftaran yang tersimpan dalam 38 flashdisk milik Para Pengadu, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu terlebih dahulu akan menjelaskan terkait kronologis pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai berikut: a. Bahwa Partai Kedaulatan Rakyat telah mengajukan permohonan akses SIPOL dan telah diberikan akses SIPOL oleh Para Teradu pada tanggal 28 Juli 2022 (Bukti-T6); b. Bahwa progres input data dan unggah dokumen persyaratan PKR di dalam SIPOL sejak 28 Juli 2022 s.d 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB adalah sebagai berikut: 1. Progres Anggota 30,88%; 2. Progres Profil 100%; 3. Progres Kepengurusan 2,94% 4. Progres Kantor 17,65% 5. Progres keanggotaan 2,94% (Bukti-T7); c. Bahwa PKR melakukan pendaftaran sebagai partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 ke kantor KPU pada tanggal 11 Agustus 2022 pukul 14.11 WIB (Bukti-T8); d. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2022 dilakukan pemeriksan terhadap kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR oleh tim pemeriksa dokumen pendaftaran dari jajaran Sekretariat Jenderal KPU. Terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan, dokumen pendaftaran PKR dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan berdasarkan formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL (Bukti-T9); e. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2022, Budi Suprayogi (Admin SIPOL Partai Kedaulatan Rakyat), mengambil formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL. Kemudian Admin SIPOL PKR bertanya terkait teknis memasukkan data keanggotaan di SIPOL. Tim helpdesk Para Teradu memberikan penjelasan terkait cara memasukkan data keanggotaan di SIPOL (Bukti-T10); f. Bahwa berdasarkan formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN- PARPOL dokumen pendaftaran PKR tidak lengkap dengan rincian: (Vide: Bukti-T9) 1. Surat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tidak sesuai karena dokumen yang diunggah tidak dicetak dari SIPOL dan tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah di SIPOL; 2. Surat Pernyataan (MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL) tidak sesuai karena dokumen yang diunggah tidak dicetak dari SIPOL dan tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah di SIPOL; 3. Rekapitulasi Jumlah Pengurus dan Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu (MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL) karena halaman tidak lengkap, tidak ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat, tidak dibubuhi cap partai politik, tidak memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, tidak memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi dan tidak memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota; g. Bahwa Para Pengadu pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 datang ke KPU untuk menyampaikan dan memperlihatkankan dokumen berupa flashdisk yang berisi data persyaratan pendaftaran sebanyak 38 buah flashdisk dan diterima Para Teradu pukul 23.30 WIB; h. Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU 292/2022, tim dari Para Teradu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang dibawa oleh Para Pengadu dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL tertanggal 16 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB dikarenakan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh PKR tanggal 14 Agustus 2022 tidak lengkap (Bukti-T11); i. Bahwa dengan demikian, Para Teradu telah melakukan pemeriksaan dokumen pendaftaran dari PKR yang diserahkan kepada Para Teradu dengan menggunakan 38 buah flashdisk dan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PKPU 4/2022 Jo. Keputusan KPU 292/2022 yang pada pokoknya mengatur KPU memberikan tanda pengembalian kepada partai politik calon peserta pemilu apabila data dan dokumen pendaftaran setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap; 2. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan, pada tanggal 9 Agustus 2022 pukul 13.24 WIB, Najib A.G (staf sekjen Partai Kedaulatan Rakyat), datang ke helpdesk untuk melakukan konsultasi terkait mekanisme pendaftaran partai politik pada hari-H. Tim helpdesk menjelaskan jadwal, alur, dan mekanisme yang harus disiapkan terkait pendaftaran partai politik (Vide: Bukti-T10); 3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2022 pukul 10.54 WIB, Najib A.G (staf sekjen Partai Kedaulatan Rakyat), datang ke helpdesk untuk melakukan konsultasi terkait berkas pendaftaran yang harus dibawa namun belum menyelesaikan pengunggahan data ke dalam SIPOL. Jawaban dari helpdesk terkait kelengkapan berkas harus sesuai dengan kelengkapan data partai politik di SIPOL. Syarat rekap hasil pengisian perlu dilampirkan untuk dibawa saat pendaftaran (Vide: Bukti-T10); 4. Bahwa terhadap apa yang telah Para Teradu uraikan sebagaimana dimaksud angka 1 s.d 3 di atas, maka dalil aduan Para Pengadu a quo adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak terbukti sehingga sudah sepatutnya untuk dikesampingkan; II. Tentang dalil Aduan dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 menggunakan aplikasi SIPOL yang selalu mengalami kendala selama pemenuhan dokumen persyaratan partai politik pada tahapan pendaftaran ke dalam SIPOL selalu terkendala Log Out dan hal tersebut terjadi sebanyak 316 (tiga ratus enam belas kali) sehingga hanya berhasil submit ke dalam SIPOL sebanyak 10.661 (sepuluh ribu enam ratus enam puluh satu) data dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan uraian Para Teradu pada halaman 10 Romawi I angka 1 sebagaimana dimaksud di atas, pada faktanya PKR telah memiliki akses SIPOL sejak tanggal 28 Juli 2022; 2. Bahwa berdasarkan yang telah Para Teradu uraikan pula pada halaman 2 angka 7 huruf a, huruf b dan huruf c pada faktanya terdapat 43 partai politik yang memiliki akses SIPOL, 40 Partai Politik yang melakukan pendaftaran 24 Partai Politik yang dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan diterima pendaftarannya; 3. Bahwa dengan demikian dalil Para Pengadu a quo adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak terbukti sehingga sudah sepatutnya untuk dikesampingkan; III. Tentang dalil Aduan tidak memberikan dukungan personil sejumlah 11 (sebelas) orang untuk membantu Para Pengadu memeriksa data dokumen persyaratan partai politik yang tersimpan dalam flashdisk sesuai kesepakatan tanggal 15 Agustus 2022, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran dalam bentuk dokumen fisik yang diserahkan partai politik calon peserta pemilu kepada KPU in casu Para Teradu, melalui Sekretaris Jenderal KPU, Para Teradu telah membentuk tim berdasarkan Surat Tugas Nomor: 832/PL.01.1-ST/05/2022; 2. Bahwa di dalam Surat Tugas sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, personil yang ditugaskan untuk memeriksa dokumen pendaftaran dalam bentuk dokumen fisik yang diserahkan oleh partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 berjumlah 42 orang; 3. Bahwa komposisi dan jumlah personil tim pemeriksa dokumen persyaratan dalam bentuk dokumen fisik yang Para Teradu bentuk, telah disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang terjadi di lapangan. Lebih daripada itu, langkah Para Teradu adalah bentuk tanggungjawab sekaligus pemenuhan hak-hak partai politik calon peserta pemilu dalam tahapan pendaftaran; 4. Bahwa dengan adanya tim yang dibentuk oleh Para Teradu sebagaimana dimaksud angka 1 s.d angka 3 di atas merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh KPU kepada partai politik calon peserta pemilu dan merupakan tindak lanjut Keputusan KPU 292/2022; 5. Bahwa dengan demikian dalil aduan Para Pengadu a quo tidak beralasan dan tidak terbukti sehingga patut untuk dikesampingkan. IV. Tentang dalil Aduan tidak menanggapi surat nomor 12/SPM/DPP- PKR/VIII/2022 tentang Permohonan Pembukaan Data tanggal 15 Agustus 2022 yang disampaikan oleh Para Pengadu untuk membuka data langsung pada laptop Para Pengadu, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2022 Para Teradu tidak pernah menerima surat a quo. Namun demikian, substansi permintaan Para Pengadu sebagaimana bukti P-8 yakni meminta data di flashdisk yang tidak terbaca di komputer KPU untuk dapat dibuka/diperiksa menggunakan laptop milik Para Pengadu, faktanya Para Teradu telah mengakomodir pemeriksaan data dalam flashdiks menggunakan laptop petugas penghubung PKR in casu Para Pengadu; 2. Bahwa Para Teradu telah bertindak secara profesional dengan memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dalil aduan a quo tidak relevan dan patut untuk dikesampingkan. V. Tentang dalil Aduan diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu mengenai peletakan KTA dan KTP pada template data keanggotaan Partai Politik untuk diinput ke aplikasi SIPOL yang tidak diatur dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut: 1. Bahwa ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme isi data dan unggah dokumen persyaratan pendaftaran untuk keanggotaan berupa KTA dan KTP diatur lebih lanjut dalam Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tipe pengguna partai politik (Bukti-T12); 2. Bahwa terkait metode peletakan KTA dan KTP data keanggotaan partai politik di dalam SIPOL, KPU in casu Para Teradu terdapat pada bagian I.2.1 Tambah Anggota dalam Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tipe pengguna partai politik; 3. Bahwa Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tipe pengguna partai politik terdapat pula pada fitur di dalam SIPOL untuk pengguna partai politik, sehingga setiap pengguna partai politik dapat mengakses dan mengunduh Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL); 4. Bahwa dengan demikian dalil aduan Para Pengadu a quo tidak berdasar dan tidak terbukti sehingga sepatutnya untuk dikesampingkan. [2.7.2] JAWABAN TERADU VIII s.d. TERADU XII Mempermaklumkan dengan segala hormat, Teradu VIII s.d. Teradu XII dengan ini menyampaikan jawaban atas pengaduan dan/atau laporan para Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 6-PKE-DKPP/I/2023 diajukan oleh Tuntas Subagyo (Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat), yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Selain itu, Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga mengesampingkan kebenaran formil dan materil kelengkapan seluruh bukti dokumen Pengadu yang tersimpan di 38 flashdisk (hardisk eksternal). Teradu VIII s.d. Teradu XII hanya berpedoman dengan penggunaan SIPOL sebagai dasar menentukan kelengkapan persyaratan pendaftaran partai politik. Teradu VIII s.d. Teradu XII membenarkan Tindakan Teradu I s.d. Teradu VII berkenaan penginputan data KTA dan KTP seharusnya dalam satu template; Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam aduannya, Teradu VIII s.d. Teradu XII (Bawaslu) pada pokoknya menjawab/menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII terlebih dahulu menjelaskan tugas dan kewenangan Bawaslu Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang diatur berdasarkan Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 95 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu), yang menyebutkan: Pasal 93 Bawaslu bertugas: 1. menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; 2. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: a. pelanggaran Pemilu; dan b. sengketa proses Pemilu; 3. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; 3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan 4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; 2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; 3. penetapan Peserta Pemilu; 4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. pelaksanaan dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK,KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. penetapan hasil Pemilu; b. mencegah terjadinya praktik politik uang; c. mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; d. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu, Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/ Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota; dan 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; e. menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP; f. menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu; g. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu; i. mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 94 (1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu; b. mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu; c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. (2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu; b. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu; c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu; dan d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu. (3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; c. melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa; d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu. Pasal 95 Bawaslu berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu; c. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang; d. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu; e. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota kepolisian Republik Indonesia; f. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu; h. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota,dan Panwaslu LN; j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan k. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa Para Teradu menerima laporan atas nama Dr. Najib A. Gisiymar selaku kuasa dari Partai Kedaulatan Rakyat (selanjutnya disebut PKR) pada tanggal 25 Agustus Tahun 2022. Laporan tersebut kemudian diregistrasi oleh Bawaslu dengan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. (BUKTI T-2) 3. Bahwa laporan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tersebut berkaitan tentang adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu VII dalam proses pelaksanaan pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum. Pada uraian laporan tersebut Pengadu terlebih dahulu menjelaskan mengenai kesulitan melakukan entry data ke dalam Sipol dan mengalami kesulitan teknis pada saat mensandingkan dalam satu template antara KTP dan KTA. (BUKTI T-3) 4. Bahwa ketentuan mengenai penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, diatur dalam Pasal 460 dan Pasal 461 UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 460 (1) Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk tindak pidana Pemilu pelanggaran kode etik. Pasal 461 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu. (2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang. (3) Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka, (4) Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi. (5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa: a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. teguran tertulis; c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 5. Bahwa ketentuan lebih lanjut, mengenai pelanggaran administratif pemilu diatur dalam Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 41 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, (untuk selanjutnya disebut Perbawaslu 8 Tahun 2018), yang menyebutkan: Pasal 19 Objek Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Pasal 21 (1) Pelapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yaitu: a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; dan/atau c. Pemantau Pemilu. Pasal 25 (1) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan. (2) (3) ... (4) ... (5) ... (6) Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat: a. identitas Pelapor yang terdiri atas: 1. nama; 2. alamat; 3. nomor telepon atau faksimili; dan 4. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; dan b. identitas terlapor terdiri atas: 1. nama; 2. alamat; dan 3. kedudukan atau status dalam penyelenggaraan Pemilu. (7) Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat: a. obyek pelanggaran yang dilaporkan, beserta; 1. waktu peristiwa; 2. tempat peristiwa; 3. saksi; 4. bukti lainnya; dan 5. riwayat/uraian peristiwa; dan b. hal yang diminta untuk diputuskan. Pasal 41 (1) Majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan atas dokumen Temuan atau laporan untuk memutuskan keterpenuhan persyaratan laporan yakni: a. syarat formil dan syarat materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7); b. kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM; c. kedudukan atau status Pelapor dan terlapor; dan d. tenggang waktu Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. (2) Dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan, majelis pemeriksa dapat mengundang Pelapor untuk hadir dalam pemeriksaan pendahuluan. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diputuskan dalam rapat pleno majelis pemeriksa. (4) Rapat pleno majelis pemeriksa menetapkan putusan hasil pemeriksaan pendahuluan Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terdiri atas: a. Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan. 6. Bahwa berdasarkan putusan pendahuluan Bawaslu RI tanggal 26 Agustus Tahun 2022 terhadap Laporan Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Para Teradu mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Laporan para pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil. 2. Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus laporan para pelapor. 3. Penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Dengan demikian, Bawaslu menetapkan menyatakan laporan diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan. (BUKTI T-5) 7. Bahwa Bawaslu (Para Teradu) telah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor (Pengadu), Terlapor (Teradu I s.d Teradu VII), Saksi, dan Ahli serta alat bukti surat yang disampaikan oleh para pihak dalam sidang pemeriksaan, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Bahwa pertimbangan Para Teradu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU RI telah melakukan sosialisasi, simulasi dan bimtek penggunaan SIPOL sebanyak 4 (empat) kali terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu untuk digunakan dalam proses pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu. (Bukti T-6) Pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. tanggal 14 Agustus Tahun 2024 sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022. 2. Bahwa PKR mendaftar sebagai Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Agustus 2022, pukul 14.11 WIB dan tanggal 14 Agustus 2022 ke KPU. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPU menyatakan dokumen pendaftaran tidak lengkap dan dikembalikan dokumen pendaftaran sebagai calon Peserta Pemilu ke PKR. 3. Bahwa dokumen persyaratan pendaftaran PKR yang dinyatakan tidak lengkap yaitu: a. Tidak memenuhi: memiliki kepengurusan (145) 75% Kabupaten/Kota di 34 Provinsi. b. Tidak memenuhi: memiliki kepengurusan di 50% kecamatan pada 136 Kabupaten/Kota dalam 7 Provinsi. c. Tidak memenuhi: memiliki keanggotaan paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 di 10 Kabupaten/Kota. 9. Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan pendaftaran calon Partai Politik Peserta Pemilu, telah diatur pada Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-Undang Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 176 (1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap. (4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 177 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3) meliputi: a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; b. keputusan pengurus pusat partai poritik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota. c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota. d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten / kota; g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan h. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Bahwa lebih lanjut, ketentuan terkait dokumen persyaratan bagi calon Partai Poltik Peserta Pemilu diatur pada Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (untuk selanjutnya disebut PKPU 4 Tahun 2022), yang menyebutkan: Pasal 8 (1) Dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia; b. salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi; e. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota; f. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan; g. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formular MODEL F- SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa: 1. data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2. memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; 3. memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 4. memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota; 5. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 6. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik; 7. mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F- KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; 8. memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan 9. menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU; h. surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F- KANTOR.TETAP-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup dengan dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; i. bukti keanggotaan Partai Politik yang berupa KTA dilengkapi dengan KTP- el atau KK, paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota; j. surat keterangan tentang Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; k. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan l. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang paling sedikit memuat nomor rekening, nama bank, dan tempat dibukanya rekening. (2) Dalam hal Kantor Tetap sebagaimana tercantum dalam surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Partai Politik meminta surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL F- SURAT.PERNYATAAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL F- KANTOR.TETAP-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 7 dan huruf h tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 11. Bahwa lebih lanjut, pada saat agenda sidang pembuktian telah dilakukan uji petik dari bukti yang diberikan oleh Pelapor (Pengadu) yang dihadiri oleh Pelapor, Terlapor, Sekretaris Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa dengan mekanisme sampling sebagaimana yang telah disepakti oleh para pihak. Terhadap hasil uji petik tersebut ditemukan beberapa fakta oleh Para Teradu yaitu: a. Ditemukan KTP ganda (KTP dengan identitas yang sama baik dalam satu folder yang sama maupun dalam folder yang berbeda); b. Ditemukan folder yang seharusnya berisi dokumen berupa KTP, tetapi pada saat pemeriksaan, folder tersebut hanya berisi 1(satu) (contohnya di dalam folder DPD DPW Kabupaten Gorontalo Utara); dan c. Ditemukan dari dokumen sampling pada metadata dari dokumen KTA_MERLIN IMRAN (2), dimana metadata tersebut, menunjukan create date dokumen dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2022, Pukul 23.41 dan terakhir di edit menggunakan Adobe Photoshop C56 (Windows) pada tanggal 23 Agustus 2022, pukul 02.33 WIB (Metadata di- sampling menggunakan aplikasi online di https://www.metadata2go.com pada tanggal 5 September 2022, sekitar pukul 17.00 WIB) d. Terhadap hasil uji petik tersebut dan fakta-fakta persidangan lainnya, majelis (Para Teradu) menyimpulkan bahwa PKR tidak memiliki kesiapan dalam melakukan pendaftaran. 12. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Para Teradu, untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta Pemilu harus disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 176 ayat (3) jo. Pasal 177 UU Pemilu jo. Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022. Hal ini juga merupakan ketentuan hukum bagi partai politik yang memuat syarat-syarat imperatif atau harus dipenuhi dalam bentuk dokumen-dokumen dan diserahkan saat melakukan pendaftaran. (Bukti T-9) 13. Bahwa berdasarkan uraian hukum diatas, tindakan Para Teradu dalam memeriksa pelanggaran administratif Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga mengesampingkan kebenaran formil dan materil kelengkapan seluruh bukti dokumen Pengadu adalah tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 14. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu VIII s.d. Teradu XII hanya berpedoman dengan penggunaan SIPOL sebagai dasar menentukan kelengkapan persyaratan pendaftaran partai politik, perlu Para Teradu jelaskan sebagai berikut: a. Menurut pertimbangan Para Teradu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik (Keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2022) tersebut, proses Pendaftaran calon Peserta Pemilu tidak hanya berpedoman pada parameter atau kriteria penggunaan SIPOL saja akan tetapi, memberikan kesempatan juga kepada Partai Politik calon Peserta Pemilu untuk dapat mengajukan pendaftaran dengan dokumen fisik tanpa harus melalui SIPOL. Demikian pula untuk PKR, hal ini dibuktikan dengan diberikannya kesempatan kepada PKR untuk mengajukan pendaftaran dengan hanya memberikan dokumen fisik dan softcopy yang dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2022. b. Bahwa terhadap dokumen fisik dan softcopy, dilakukan pengecekan kelengkapan berkas dengan melibatkan petugas penghubung dari PKR dan dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan. Persyaratan pendaftaran PKR yang dinyatakan tidak lengkap yaitu: a. Tidak memenuhi: memiliki kepengurusan (145) 75% Kabupaten/Kota di 34 Provinsi. b. Tidak memenuhi: memiliki kepengurusan di 50% kecamatan pada 136 Kabupaten/Kota dalam 7 Provinsi. c. Tidak memenuhi: memiliki keanggotaan paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 di 10 Kabupaten/Kota. c. Oleh karena itu berdasarkan uraian hukum diatas, dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu VIII s.d. Teradu XII hanya berpedoman dengan penggunaan SIPOL saja sebagai dasar menentukan kelengkapan persyaratan pendaftaran partai politik, adalah dalil yang tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 15. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu VIII s.d. Teradu XII membenarkan Tindakan Teradu I s.d. Teradu VII berkenaan penginputan data KTA dan KTP seharusnya dalam satu template, perlu Para Teradu terangkan mengenai kelengkapan KTA yang harus dilengkapi dengan KTP telah ditur dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) huruf g angka 6 PKPU 4 Tahun 2022, yang menyebutkan: Pasal 7 (1) Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Partai Politik melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan Pasal 8 (1) Dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. …; b. …; g. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formular MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa: 1. …; 2. …; 6. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik; 16. Selaras dengan keterangan Ahli yang dihadirkan di dalam sidang pemeriksaan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yaitu Ahli Fritz Edward Siregar S.H.,LL.M., Ph.D., menyampaikan bahwa “Pemilu adalah kumpulan dari berbagai tindakan administrasi yang dilakukan oleh seluruh Penyelenggara Pemilu, dan untuk memberikan kepastian hukum, maka seluruh tindakan dari para Penyelenggara Pemilu, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh KPU. Peraturan yang sudah ditentukan oleh KPU bisa dalam bentuk Peraturan KPU, Keputusan KPU, dan Surat Edaran. Oleh karena itu, setiap tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu harus sesuai dengan aturan yang sudah dibentuk.” 17. Bahwa berdasarkan uraian hukum diatas Para Teradu berpendapat penyandingan KTA dan KTP untuk kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon Partai Politik sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 177 huruf f UU Pemilu jo. Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) huruf g angka 6 PKPU 4 Tahun 2022 serta pendapat dari ahli Fritz Edward Siregar yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan tersebut. 18. Bahwa terhadap tindakan KPU RI dalam mengembalikan dokumen pendaftaran PKR karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah terlebih dahulu diberikan kesempatan oleh KPU kepada PKR dalam memberikan dokumen fisik maupun softcopy, hal tersebut menurut Para Teradu telah sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo. Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022. 19. Oleh karena itu, menurut Para Teradu tindakan KPU RI in casu (Terlapor) dalam perkara nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tidak terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu (Bawaslu RI) memutuskan dalam amar putusannya sebagai berikut: Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu 20. Dengan demikan berdasarkan uraian hukum diatas, dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang pemeriksaan administratif adalah dalil yang tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Hal ini dapat dibuktikan dalam proses penerimaan laporan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi, ahli dan pembuktian surat yang telah diajukan oleh para pihak telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] TERADU I s.d. TERADU VII Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti maka izinkanlah Teradu I s.d. Teradu VII memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] TERADU VIII s.d. TERADU XII Berdasarkan uraian diatas, Teradu VIII s.d. Teradu XII memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar berkenan memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu; Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya. [2.9] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU VII Bahwa berdasarkan persidangan pada tanggal 13 Ferbuari 2023 dengan agenda mendengarkan aduan Para Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarakan keterangan Saksi dan Ahli Para Pengadu, izinkanlah Para Teradu untuk menyampaikan Kesimpulan yang akan diuraikan di bawah ini: 1. Bahwa apa yang telah dituangkan dalam Jawaban Para Teradu dan telah dibacakan pada persidangan tanggal 13 Februari 2023 mohon dianggap sebagai satu kesatuan, termuat dan terulang dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini; 2. Bahwa pada persidangan tanggal 13 Februari 2023 tersebut, dalam persidangan terungkap fakta jika Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun fakta-fakta persidangan perkara a quo akan Para Teradu uraikan sebagai berikut: I. Tentang dalil aduan dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 menggunakan aplikasi SIPOL yang sesungguhnya merupakan alat bantu namun digunakan sebagai dasar untuk menentukan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran tanpa memeriksa dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu pada tahapan pendaftaran yang tersimpan dalam 38 flashdisk milik Para Pengadu, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut: a. Bahwa Para Pengadu dalam dalil aduannya pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum karena tidak memeriksa dokumen pendaftaran Para Pengadu yang diserahkan kepada Para Teradu pada tanggal 14 Agustus 2022 dalam bentuk dokumen fisik yaitu 38 buah flashdisk; b. Bahwa terhadap dalil aduan a quo, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Para Teradu telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran Para Pengadu yang diserahkan dalam bentuk dokumen fisik yaitu 38 buah flashdisk. Pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran Para Pengadu tersebut dilakukan mulai tanggal 14 Agustus 2022 s.d 16 Agustus 2022. Adapun yang menjadi dasar Para Teradu melakukan pemeriksaan dokumen pendaftaran a quo adalah Keputusan KPU 292/2022 yang pada pokoknya memberikan kesempatan kepada partai politik calon peserta pemilu menyerahkan dokumen pendaftaran dalam bentuk dokumen fisik. Pemeriksaan dokumen a quo dilaksanakan di kantor KPU dan pemeriksaan dilakukan bersama-sama antara tim Para Pengadu dengan tim Para Teradu; c. Bahwa pemeriksaan terhadap dokumen Para Pengadu dilakukan dengan cara membuka satu persatu flashdisk tersebut menggunakan perangkat Para Teradu dan juga perangkat dari tim Para Pengadu. Pemeriksaan yang dilakukan tersebut adalah untuk memastikan keterpenuhan syarat bagi partai politik calon peserta pemilu in casu Para Pengadu yaitu kelengkapan dokumen pendaftaran yang meliputi: Anggota, Profil, Kepengurusan, Kantor dan Keanggotaan; d. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, Para Pengadu prinsipal a.n Sigit Prawoso menandatangani Surat Kesepahaman tentang Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik tertanggal 15 Agustus 2022 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Dokumen fisik pendaftaran yang diserahkan Para Pengadu dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam yag dimulai pukul 00.00 WIB tanggal 15 Agustus 2022 s.d pukul 06.59 WIB tanggal 16 Agustus 2022; 2. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran telah sesuai dengan ketentuan PKPU 4/2022; e. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta pula Para Pengadu prinsipal a.n Sigit Prawoso dalam menandatangani Surat Kesepahaman tentang Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik tertanggal 15 Agustus 2022 sebagaimana dimaksud huruf d di atas dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Artinya, dengan menandatangani Surat Kesepahaman a quo menunjukkan bahwa Para Pengadu menyetujui hal-hal yang tertuang dalam Surat Kesepahaman a quo, sekaligus hal ini menunjukkan jika Para Teradu memiliki itikad baik dalam memberikan pelayanan kepada partai politik calon peserta pemilu in casu Para Pengadu dalam konteks pendaftaran dan secara khusus adalah bentuk pelayanan maksimal pada saat proses pemeriksaan dokumen pendaftaran dalam bentuk dokumen fisik dari Para Pengadu; f. Bahwa terhadap pemeriksaan dokumen pendaftaran Para Pengadu a quo, kemudian Para Teradu menerbitkan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL tertanggal 16 Agustus 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa dokumen pendaftaran Para Pengadu dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan; g. Bahwa formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas diterima oleh PKR dan ditandatangani oleh petugas penghubung partai politik a.n Robert Hananto. Dalam persidangan terungkap fakta, Sdr. Robert Hananto mengerti dan memahami isi dari formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL tertanggal 16 Agustus 2022 tersebut; h. Bahwa terhadap apa yang Para Teradu uraikan dalam huruf a s.d huruf g di atas menunjukkan bahwa dalam proses tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, Para Teradu tidak menggunakan SIPOL sebagai satu-satunya penentu lolos atau tidaknya partai politik calon peserta pemilu akan tetapi juga menggunakan mekanisme pemeriksaan dokumen pendaftaran yang diserahkan partai politik calon peserta pemilu dalam bentuk dokumen fisik; i. Bahwa tindakan Para Teradu yang melakukan pemeriksaan dokumen pendaftaran PKR pada tanggal 11 Agustus 2022 dan tanggal 14 Agustus 2022 adalah bentuk kepatuhan Para Teradu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu PKPU 4/2022 Jo. Keputusan KPU 292/2022, dengan demikian maka dalil aduan Para Pengadu tidaklah terbukti dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak dalil aduan a quo; II. Tentang dalil aduan dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 menggunakan aplikasi SIPOL yang selalu mengalami kendala selama pemenuhan dokumen persyaratan partai politik pada tahapan pendaftaran ke dalam SIPOL selalu terkendala Log Out dan hal tersebut terjadi sebanyak 316 (tiga ratus enam belas kali) sehingga hanya berhasil submit ke dalam SIPOL sebanyak 10.661 (sepuluh ribu enam ratus enam puluh satu) data dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut: a. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta sebagaimana keterangan yang Para Teradu sampaikan dalam persidangan tanggal 13 Februari 2022 yang pada pokoknya menerangkan sebelum melaksanakan tahapan pendaftaran partai politik, Para Teradu telah melakukan serangkaian kegiatan persiapan yaitu: 1. Simulasi fungsi SIPOL pada tanggal 9 Juni 2022 di Hotel Holiday Inn Jakarta; 2. Launching penggunaan SIPOL pada tanggal 24 Juni 2022 di kantor KPU; 3. Sosialisasi PKPU 4/2022 pada tanggal 25 Juli 2022 di kantor KPU; 4. Pembahasan mekanisme pendaftaran partai politik calon peserta pemilu pada tanggal 30 Juli 2022 di kantor KPU; b. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta jika Para Pengadu ketika mengalami kendala terkait proses input data dan unggah dokumen persyaratan baik di SIPOL dan pada saat penyerahan dokumen fisik, Para Pengadu medatangi helpdesk KPU dan mengkonsultasikan permasalahan dan kendala yang dialami oleh PKR. Terhadap kendala dan permasalahan tersebut, dalam persidangan terungkap fakta bahwa petugas helpdesk Para Teradu memberikan layanan konultasi dan memberikan solusi atas permasalahan yang dialami oleh Para Pengadu in casu PKR; c. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta pula hal-hal yang Para Pengadu kemukakan dalam aduan perkara a quo telah Para Pengadu ajukan kepada Bawaslu melalui mekanisme Pelanggaran Administratif Pemilu. Selanjutnya terhadap dalil-dalil aduan a quo Bawaslu melakukan pemeriksaan dalam sidang adjudikasi yang kemudian diputus melalui Putusan Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tertanggal 13 September 2022 yang dalam pertimbangan hukum pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu sebagaimana yang didalilkan; d. Bahwa dalam persidangan juga terungkap fakta sebagaimana keterangan yang disampaikan Bawaslu in casu Teradu VIII s.d Teradu XII pada saat proses pemeriksaan alat bukti dalam perkara 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tertanggal 13 September 2022 dilakukan uji petik terhadap alat bukti Para Pengadu yang mana pada saat proses uji petik tersebut didapati beberapa hal yaitu: 1. terdapat file data yang berbeda antara isi dengan nama folder di dalamnya; 2. terdapat data berupa KTP dan KTA yang berbeda antara nama yang tertera dalam KTP dengan yang tertera pada KTA di beberapa daerah; 3. data yang disampaikan kepada Bawaslu sebagai alat bukti terdapat modifikasi tanggal (date modified) yang artinya terdapat data yang dilakukan perubahan oleh PKR setelah data tersebut dikembalikan oleh Para Teradu kepada PKR pada tanggal 16 Agustus 2022; e. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta terhadap Putusan Bawaslu Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tertanggal 13 September 2022, Para Pengadu mengajukan upaya hukum ke PTUN Jakarta melalui mekanisme gugatan dan perlawanan yang diregister dengan nomor 327/G/2022/PTUN-Jkt dan 327/PLW/2022/PTUN-Jkt; f. Bahwa terhadap upaya hukum sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, PTUN Jakarta memutus melalui Putusan Nomor 327/G/2022/PTUN-Jkt yang amar putusan pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima dan putusan nomor 327/PLW/2022/PTUN-Jkt yang amar putusan pada pokoknya menyatakan menolak gugatan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya; g. Bahwa terhadap apa yang telah diuraikan pada huruf e dan huruf f di atas menunjukkan bahwa apa yang Para Pengadu dalilkan dalam perlara a quo pada pokoknya telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu dan PTUN Jakarta yang kesemuanya menunjukkan dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum, sehingga dengan demikian dalil aduan Para Pengadu a quo tidak terbukti dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak dalil aduan a quo; III. Tentang dalil Aduan tidak memberikan dukungan personil sejumlah 11 (sebelas) orang untuk membantu Para Pengadu memeriksa data dokumen persyaratan partai politik yang tersimpan dalam flasdisk sesuai kesepakatan tanggal 15 Agustus 2022, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut: a. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta jika Para Teradu selain menyediakan helpdesk sebagai layanan konsultasi bagi partai politik calon peserta pemilu, Para Teradu juga menugaskan sebanyak 42 personil untuk melakukan pemeriksaan dokumen fisik pendaftaran partai politik; b. Bahwa tim pemeriksa dokumen fisik yang Para Teradu siapkan adalah bentuk dari implementasi Keputusan KPU 292/2022 sekaligus sebagai bentuk layanan kepada partai politik calon peserta pemilu pada tahapan pendaftaran. Sehingga dalil aduan Para Pengadu a quo tidak terbukti dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak dalil aduan a quo; IV. Tentang dalil Aduan tidak menanggapi surat nomor 12/SPM/DPP- PKR/VIII/2022 tentang Permohonan Pembukaan Data tanggal 15 Agustus 2022 yang disampaikan oleh Para Pengadu untuk membuka data langsung pada laptop Para Pengadu, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut: a. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta jika Para Pengadu tidak dapat membuktikan jika surat nomor 12/SPM/DPP-PKR/VIII/2022 tentang Permohonan Pembukaan Data tanggal 15 Agustus 2022 telah dikirimkan kepada KPU in casu Para Teradu. Faktanya, tidak terdapat tanda terima yang dikeluarkan baik oleh Para Teradu maupun oleh Para Pengadu sendiri yang menunjukkan surat a quo telah diterima oleh pihak Para Teradu. b. Bahwa terhadap apa yang telah diuraikan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka dalil aduan Para Pengadu tidaklah terbukti dan terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak dalil aduan a quo; V. Tentang dalil aduan diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu mengenai peletakan KTA dan KTP pada template data keanggotaan Partai Politik untuk diinput ke aplikasi SIPOL yang tidak diatur dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut: a. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta terkait dengan dalil aduan a quo terkait dengan mekanisme dan tata cara pengisian data dan unggah dokumen persyaratan ke dalam SIPOL telah tertuang dalam Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tipe pengguna partai politik, yang mana di dalamnya berisi tentang petunjuk teknis tata cara penggunaan SIPOL untuk tipe pengguna partai politik; b. Bahwa terhadap apa yang telah diuraikan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka dalil aduan Para Pengadu tidaklah terbukti dan terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak dalil aduan a quo; Bahwa terhadap apa yang telah Para Teradu uraikan dan jelaskan sebagaimana tertuang dalam jawaban Para Teradu dan Kesimpulan a quo maka Para Teradu berksimpulan seluruh dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah kami Para Teradu memohon kepada Mejelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU VII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu I s.d. Teradu VII mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-18, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Pengumuman Nomor 7/PL.01.1-PU/05/2022 tentang pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 tertanggal 29 Juli 2022; 2. T-2 Surat Undangan Nomor: 247/HK.02-Und/08/2022 Perihal Undangan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD tertanggal 17 Maret 2022; 3. T-3 Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI tertanggal 7 Juli 2022; 4. T-4 Surat Kemenkumham Nomor: M.HH-AH.11.04-09 perihal Penyampaian Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum tertanggal 17 Februari 2022; 5. T-5 Pengumuman Nomor 4/TIK.02-PU/05/2022 tentang pembukaan akses sipol partai politik peserta pemilu 2024 tertanggal 27 Juni 2022; 6. T-6 Dokumen Rekapitulasi Permohonan Akses SIPOL oleh Partai Politik calon peserta Pemilu; 7. T-7 Laporan Pengunggahan Data Partai Politik Ke Dalam Sipol Partai Nasional per tanggal Kamis, 11 Agustus 2022; 8. T-8 Buku pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu; 9. T-9 Formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL tertanggal 11 Agustus 2022; 10. T-10 Daftar hadir konsultasi Helpdesk; 11. T-11 Formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL tertanggal 16 Agustus 2022; 12. T-12 Manual pengguna sistem informasi partai politik (SIPOL); 13. T-13 Surat Kesepahaman Tentang Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik tertanggal 15 Agustus 2022; 14. T-14 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 13 September 2022; 15. T-15 Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 327/G/2022/PTUN-JKT ditetapkan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022; 16. T-16 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 327/PLW/2022/PTUN.JKT dipublikasikan pada hari Rabu, tanggal 23 November 2022; 17. T-17 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik ditetapkan 14 Agustus 2022; 18. T-18 1 buah flashdisk berisikan Log Activity Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). [2.9.2] BUKTI TERADU VIII s.d. TERADU XII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu VIII s.d. Teradu XII mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-10, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2. T-2 Form Penerimaan Laporan Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/ 00.00/VIII/2022; 3. T-3 Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang di laporkan oleh Najib Ali Gisymar Law Firm; 4. T-4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 5. T-5 Putusan Pendahuluan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/ VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022; 6. T-6 Surat Undangan KPU kepada Partai Politik terkait Sosialisasi, Simulasi dan Bimtek penggunaan SIPOL; 7. T-7 Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk Partai PKR; 8. T-8 Peraturan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 9. T-9 Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 006/LP/PL/ADM /RI/00.00/VIII/2022 tanggal 13 September 2022; 10. T-10 Keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Para Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu VII diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa Teradu I s.d. VII tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang tersimpan dalam 38 flashdisk (1 hardisk eksternal). Pada saat proses pengunggahan dokumen melalui SIPOL terdapat kendala teknis sehingga dokumen yang berhasil terunggah hanya sejumlah 10.661 (sepuluh ribu enam ratus enam puluh satu). Hal tersebut mengakibatkan data dan dokumen persyaratan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dinyatakan tidak lengkap dan mendapatkan Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibatnya, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dirugikan karena tidak dapat mengikuti proses lanjutan dari tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui, SIPOL hanya merupakan alat bantu dan bukan penentu lolosnya partai politik pada pendaftaran partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Terhadap permasalahan teknis dalam pengunggahan dokumen melalui SIPOL yang dialami Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Teradu I s.d. Teradu VII tidak melakukan pemeriksaan fisik dan menambah jumlah personil untuk membantu pencocokan data dan dokumen persyaratan yang tersimpan dalam 38 flashdisk, melainkan tetap menggunakan SIPOL sebagai dasar untuk menentukan kelengkapan persyaratan pendaftaran yang diajukan Para Pengadu. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu VII menganggap dokumen Para Pengadu berupa KTA dan KTP tidak sah dan dinyatakan tidak lengkap karena diletakkan dalam dua template, bukan dalam satu template. Tindakan Teradu I s.d. Teradu VII menimbulkan ketidakpastian hukum karena peletakan data dan dokumen dalam satu template tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022; [4.1.2] Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Teradu VIII s.d. Teradu XII mengesampingkan kebenaran formil dan materiil kelengkapan seluruh bukti dokumen Para Pengadu yang tersimpan dalam 38 flashdisk (1 hardisk eksternal). Teradu VIII s.d. Teradu XII hanya berpedoman pada penggunaan SIPOL sebagai dasar menentukan kelengkapan persyaratan pendaftaran partai politik. Teradu VIII s.d. Teradu XII membenarkan tindakan Teradu I s.d. Teradu VII berkenaan penginputan data KTA dan KTP seharusnya dalam satu template. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu, sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024. Pada tanggal 9 Juni 2022, Teradu I s.d. Teradu VII menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu dilaksanakan tanggal 29 Juli 2022 s.d 13 Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal 28 Juli 2022, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) mengajukan permohonan akses SIPOL dan mendapatkan akses SIPOL dari Teradu I s.d. Teradu VII. Pada tanggal 29 Juli 2022, Teradu I s.d. Teradu VII menerbitkan Pengumuman Nomor: 7/PL.01.1- Pu/05/2022 tentang Pendaftaran partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 1 s.d. 14 Agustus 2022. Pada tanggal 9 Agustus 2022, Pukul 13.24 WIB, Najib A.G selaku Staf Sekjen Partai Kedaulatan Rakyat datang ke helpdesk KPU untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pendaftaran partai politik. Selanjutnya, Tim helpdesk menjelaskan mengenai jadwal, alur, dan mekanisme pendaftaran partai politik. Pada tanggal 10 Agustus 2022, Pukul 10.54 WIB, Najib A.G kembali mendatangi helpdesk untuk berkonsultasi mengenai berkas pendaftaran yang harus dibawa ke KPU. Namun, saat itu PKR belum menyelesaikan pengunggahan data ke dalam SIPOL. Petugas helpdesk KPU menerangkan kelengkapan berkas harus sesuai dengan kelengkapan data partai politik di SIPOL. Syarat rekap hasil pengisian perlu dilampirkan untuk dibawa saat pendaftaran partai politik. Pada tanggal 11 Agustus 2022, Pukul 14.11 WIB, PKR mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum. Tim Pemeriksa KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR. Hasilnya, dokumen pendaftaran PKR dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan sebagaimana formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN- PARPOL. Budi Suprayogi selaku admin SIPOL Partai Kedaulatan Rakyat mengambil formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL. Budi Suprayogi bertanya kepada Tim helpdesk berkenaan teknis memasukkan data keanggotaan dalam SIPOL. Menanggapi hal tersebut, Tim helpdesk memberikan penjelasan mengenai cara memasukkan data keanggotaan dalam SIPOL. Teradu I s.d. Teradu VII menyatakan dokumen pendaftaran PKR tidak lengkap dan dikembalikan sebagaimana Formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL sebab: (1) Surat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tidak sesuai. Dokumen yang diunggah tidak dicetak melalui SIPOL dan tidak sesuai dengan yang diunggah di SIPOL, (2) Surat Pernyataan (MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL) tidak sesuai karena dokumen yang diunggah tidak dicetak melalui SIPOL dan tidak sesuai dengan yang diunggah di SIPOL, (3) Rekapitulasi Jumlah Pengurus dan Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu (MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL) karena halaman tidak lengkap, tidak ditandatangani pimpinan partai politik tingkat pusat, tidak dibubuhi cap partai politik, tidak memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, tidak memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi dan tidak memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Pada tanggal 14 Agustus 2022, Pukul 23.30 WIB, Para Pengadu menyerahkan dokumen kepada Teradu I s.d. Teradu VII yakni 38 buah flashdisk berisi data persyaratan pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum. Tim Pemeriksa KPU melakukan pemeriksaan dokumen pendaftaran Para Pengadu. Hasilnya, pada tanggal 16 Agustus 2022, Pukul 08.30 WIB, Teradu I s.d. Teradu VII menyatakan dokumen pendaftaran PKR tidak lengkap dan dikembalikan sebagaimana Formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL. Teradu I s.d. Teradu VII tidak pernah menerima Surat Nomor: 12/SPM/DPP- PKR/VIII/2022, tertanggal 15 Agustus 2022. Namun, Teradu I s.d. Teradu VII telah membentuk tim pemeriksa sebanyak 42 orang yang bertugas memeriksa dokumen fisik pendaftaran seluruh partai politik termasuk mengakomodir substansi permintaan Para Pengadu untuk membuka data di flashdisk yang tidak terbaca di komputer KPU menggunakan laptop milik Para Pengadu. Selain itu, ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme isi data dan unggah dokumen persyaratan pendaftaran untuk keanggotaan berupa KTA dan KTP telah diatur lebih lanjut dalam Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tipe pengguna partai politik (vide Bukti-T12). Metode peletakan KTA dan KTP data keanggotaan partai politik di dalam SIPOL terdapat pada bagian I.2.1 Tambah Anggota dalam Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tipe pengguna partai politik. Teradu I s.d. Teradu VII menerangkan SIPOL merupakan alat bantu dan bukan penentu lolos atau tidaknya partai politik calon peserta Pemilu. Partai politik memiliki alternatif saat tahapan pendaftaran untuk menggunakan SIPOL maupun menyerahkan dokumen fisik. Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu VII dalam melaksanakan proses pendaftaran telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik; [4.2.2] Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Pada tanggal 25 Agustus 2022, Teradu VIII s.d. Teradu XII menerima laporan Najib A. Gisiymar selaku kuasa Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang diregistrasi dengan Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Laporan a quo berkenaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu VII saat proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu. Para Pengadu menerangkan mengenai kesulitan melakukan entry data ke dalam SIPOL dan kesulitan teknis pada saat menyandingkan dalam satu template antara KTP dan KTA. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Pendahuluan Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 26 Agustus 2022 terhadap Laporan Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Teradu VIII s.d. Teradu XII mengambil kesimpulan sebagai berikut: (1) Laporan para pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil, (2) Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus laporan para pelapor, (3) Penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VIII s.d. Teradu XII Bawaslu menyatakan laporan diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan. Teradu VIII s.d. Teradu XII telah melakukan pemeriksaan terhadap Para Pengadu, Teradu I s.d Teradu VII, Saksi, dan Ahli serta alat bukti surat yang disampaikan oleh para pihak dalam sidang pemeriksaan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, (1) Teradu I s.d. Teradu VII telah melakukan sosialisasi, simulasi dan bimtek penggunaan SIPOL sebanyak 4 (empat) kali terhadap partai politik calon peserta Pemilu. Pendaftaran partai politik calon Peserta Pemilu dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. tanggal 14 Agustus Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU 4 Tahun 2022, (2) PKR mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Agustus 2022, Pukul 14.11 WIB dan tanggal 14 Agustus 2022 ke KPU, (3) berdasarkan hasil pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu VII menyatakan dokumen pendaftaran tidak lengkap dan dikembalikan dokumen pendaftaran sebagai calon Peserta Pemilu ke PKR. Dokumen persyaratan pendaftaran PKR dinyatakan tidak lengkap karena: (1) Tidak memenuhi: memiliki kepengurusan (145) 75% Kabupaten/Kota di 34 Provinsi, (2) Tidak memenuhi: memiliki kepengurusan di 50% kecamatan pada 136 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi, (3) Tidak memenuhi: memiliki keanggotaan paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 di 10 Kabupaten/Kota. Pada saat agenda sidang pembuktian, Teradu VIII s.d. Teradu XII telah melakukan uji petik terhadap bukti Para Pengadu menggunakan mekanisme sampling yang disepakati para pihak. Pelaksanaan uji petik dihadiri oleh Para Pengadu, Teradu I s.d. Teradu VII, Sekretaris Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa. Berdasarkan hasil pengujian ditemukan fakta sebagai berikut: (1) KTP ganda (KTP dengan identitas yang sama baik dalam satu folder yang sama maupun dalam folder yang berbeda), (2) ditemukan dari dokumen sampling pada metadata dari dokumen KTA_MERLIN IMRAN. Metadata tersebut, menunjukan create date dokumen dilakukan tanggal 13 Agustus 2022, Pukul 23.41 dan terakhir diedit menggunakan Adobe Photoshop C56 (Windows) tanggal 23 Agustus 2022, Pukul 02.33 WIB (Metadata di- sampling menggunakan aplikasi online di https://www.metadata2go.com tanggal 5 September 2022, sekitar Pukul 17.00 WIB). Berdasarkan hasil uji petik dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu VIII s.d. Teradu XII menyimpulkan PKR tidak memiliki kesiapan dalam melakukan pendaftaran. Dalam pertimbangan hukum, Teradu VIII s.d. Teradu XII menerangkan untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta Pemilu harus disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 176 ayat (3) jo. Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Menurut pertimbangan Teradu VIII s.d. Teradu XII berdasarkan Keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2022, proses pendaftaran calon peserta Pemilu tidak hanya berpedoman pada SIPOL namun partai politik calon peserta Pemilu diberikan kesempatan untuk mendaftar dengan membawa dokumen fisik tanpa melalui SIPOL. Demikian halnya PKR, pada tanggal 14 Agustus 2022, Teradu I s.d. Teradu VII memberikan kesempatan PKR untuk mengajukan pendaftaran dengan hanya memberikan dokumen fisik dan softcopy. Teradu I s.d. Teradu VII telah memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dengan melibatkan petugas penghubung PKR. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu VII menyatakan dokumen pendaftaran PKR tidak lengkap dan dikembalikan. Persyaratan pendaftaran PKR yang dinyatakan tidak lengkap karena: (1) Tidak memenuhi kepengurusan (145) 75% Kabupaten/Kota di 34 Provinsi, (2) Tidak memenuhi kepengurusan di 50% kecamatan pada 136 Kabupaten/Kota dalam 7 Provinsi, (3) Tidak memenuhi: memiliki keanggotaan paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 di 10 Kabupaten/Kota. Teradu VIII s.d. Teradu XII menerangkan kelengkapan KTA yang harus dilengkapi dengan KTP telah diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) huruf g angka 6 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Selaras dengan keterangan Ahli a.n. Fritz Edward Siregar yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan menyatakan “Pemilu adalah kumpulan dari berbagai tindakan administrasi yang dilakukan oleh seluruh Penyelenggara Pemilu. Untuk memberikan kepastian hukum, maka seluruh tindakan dari para Penyelenggara Pemilu, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh KPU. Peraturan yang sudah ditentukan oleh KPU bisa dalam bentuk Peraturan KPU, Keputusan KPU, dan Surat Edaran. Oleh karena itu, setiap tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu harus sesuai dengan aturan yang sudah dibentuk”. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VIII s.d. Teradu XII berpendapat penyandingan KTA dan KTP untuk kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon Partai Politik sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 177 huruf f UU Pemilu jo. Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) huruf g angka 6 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta pendapat dari ahli Fritz Edward Siregar. Menurut Teradu VIII s.d. Teradu XII tindakan Teradu I s.d. Teradu VII dalam Perkara Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tidak terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu VIII s.d. Teradu XII dalam amar Putusan Perkara Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 menyatakan Teradu I s.d. Teradu VII tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1 ], terungkap fakta Teradu I s.d. Teradu VII pada tanggal 9 Juni 2022 menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu dilaksanakan tanggal 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. Bahwa Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) mengajukan permohonan akses SIPOL dan mendapatkan akses SIPOL pada tanggal 28 Juli 2022. Pada tanggal 29 Juli 2022, Teradu I s.d. Teradu VII menerbitkan Pengumuman Nomor: 7/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 1 s.d. 14 Agustus 2022. Pada tanggal 9 Agustus 2022, Pukul 13.24 WIB, Najib A.G selaku Staf Sekjen Partai Kedaulatan Rakyat datang ke helpdesk KPU untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pendaftaran partai politik. Selanjutnya, Tim helpdesk menjelaskan mengenai jadwal, alur, dan mekanisme pendaftaran partai politik. Pada tanggal 10 Agustus 2022, Pukul 10.54 WIB, Najib A.G kembali mendatangi helpdesk untuk berkonsultasi mengenai berkas pendaftaran yang harus dibawa ke KPU. Namun, saat itu PKR belum menyelesaikan pengunggahan data dan dokumen ke dalam SIPOL. Petugas helpdesk KPU menerangkan kelengkapan berkas harus sesuai dengan kelengkapan data partai politik di SIPOL dan syarat rekapitulasi hasil pengisian perlu dilampirkan untuk dibawa saat pendaftaran partai politik. Pada tanggal 11 Agustus 2022, Pukul 14.11 WIB, PKR mendaftar sebagai partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di KPU. Tim Pemeriksa KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR. Hasilnya, dokumen pendaftaran PKR dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan sebagaimana formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL. Budi Suprayogi selaku admin SIPOL Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) mengambil Formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL. Budi Suprayogi bertanya kepada tim helpdesk berkenaan teknis memasukkan data keanggotaan dalam SIPOL. Menanggapi hal tersebut, tim helpdesk memberikan penjelasan mengenai cara memasukkan data keanggotaan dalam SIPOL. Teradu I s.d. Teradu VII menyatakan dokumen pendaftaran PKR tidak lengkap dan dikembalikan menggunakan Formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL, dikarenakan: (1) Surat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tidak sesuai. Dokumen yang diunggah tidak dicetak melalui SIPOL dan tidak sesuai dengan yang diunggah di SIPOL, (2) Surat Pernyataan (MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL) tidak sesuai karena dokumen yang diunggah tidak dicetak melalui SIPOL dan tidak sesuai dengan yang diunggah di SIPOL, dan (3) Rekapitulasi Jumlah Pengurus dan Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu (MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL) karena halaman tidak lengkap, tidak ditandatangani pimpinan partai politik tingkat pusat, tidak dibubuhi cap partai politik, tidak memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, tidak memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dan tidak memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Pada tanggal 14 Agustus 2022, Teradu I s.d. Teradu VII menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik. Pada Pukul 23.30 WIB, Para Pengadu menyerahkan data dan dokumen kepada Teradu I s.d. Teradu VII yang disimpan dalam 38 flashdisk berisi data persyaratan pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum. Tim Pemeriksa KPU melakukan pemeriksaan dokumen pendaftaran Para Pengadu dengan menggunakan komputer milik KPU. Pada tanggal 15 Agustus 2022, Pukul 03.00 WIB, proses pemeriksaan data persyaratan pendaftaran masih berlangsung dan belum selesai secara keseluruhan. Berdasarkan kesepakatan dengan Para Pengadu beserta LO beberapa partai politik, maka proses pemeriksaan dihentikan sementara dan dilanjutkan pada Pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, pada Pukul 10.55 WIB, Teradu I s.d. Teradu VII bersama Para Pengadu kembali melakukan pemeriksaan data persyaratan yang tersimpan dalam 38 flashdisk. Teradu I s.d. Teradu VII meminta Para Pengadu agar data keanggotaan dimasukkan dalam Kertas Kerja. Namun, data tersebut belum tertata rapi dalam satu folder sehingga Teradu I s.d. Teradu VII memberikan waktu kepada Para Pengadu untuk merapikan data tersebut. Teradu I s.d. Teradu VII sampai dengan Pukul 23.59 WIB, masih menunggu Para Pengadu merapikan data tersebut namun data tersebut masih belum selesai dirapikan. Berdasarkan kesepakatan antara Teradu I s.d. Teradu VII dan tujuh perwakilan partai politik sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepahaman tentang Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesuaian Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik, maka pemeriksaan dokumen persyaratan dilanjutkan sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022, Pukul 06.59 WIB. Surat a quo ditandatangani Para Pengadu beserta partai politik yang mengikuti proses verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum. Pada Pukul 02.00 WIB, Teradu I s.d. Teradu VII melakukan pemeriksaan data persyaratan yang tersimpan dalam 38 flashdisk dengan menggunakan laptop milik Para Pengadu. Hasilnya, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, PKR hanya mampu mengunggah kurang lebih sebanyak 15.300 dokumen sehingga belum memenuhi persyaratan sebagai partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Pada Pukul 08.30 WIB, Teradu I s.d. Teradu VII menyatakan dokumen pendaftaran PKR tidak lengkap dan dikembalikan menggunakan Formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN- PARPOL. Persyaratan pendaftaran PKR dinyatakan tidak lengkap karena: (1) tidak memenuhi kepengurusan 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi, (2) tidak memenuhi kepengurusan di 50 persen kecamatan pada 136 kabupaten/kota dalam tujuh provinsi, dan (3) tidak memenuhi keanggotaan paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 di 10 kabupaten/kota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu VII tidak pernah menerima Surat Nomor: 12/SPM/DPP-PKR/VIII/2022 tertanggal 15 Agustus 2022. Namun, Teradu I s.d. Teradu VII telah membentuk tim pemeriksa sebanyak 42 orang yang bertugas memeriksa dokumen fisik pendaftaran seluruh partai politik termasuk mengakomodir substansi permintaan Para Pengadu untuk membuka data di 38 flashdisk yang tidak terbaca di komputer KPU menggunakan laptop milik Para Pengadu. Selain itu, ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme isi data dan unggah dokumen persyaratan pendaftaran untuk keanggotaan berupa KTA dan KTP telah diatur lebih lanjut dalam Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tipe pengguna partai politik (vide Bukti-T12). Metode peletakan KTA dan KTP data keanggotaan partai politik di dalam SIPOL terdapat pada bagian I.2.1 Tambah Anggota dalam Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tipe pengguna partai politik. Teradu I s.d. Teradu VII menerangkan SIPOL merupakan alat bantu dan bukan penentu lolos atau tidaknya partai politik calon Peserta Pemilu. Partai politik memiliki alternatif saat tahapan pendaftaran untuk menggunakan SIPOL maupun menyerahkan dokumen fisik. Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik. Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu VII bersikap profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu VII telah memberikan waktu yang cukup bagi Para Pengadu untuk mempersiapkan kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR sebagai calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Para Pengadu terbukti tidak maksimal dalam mengunggah dokumen pendaftaran ke dalam SIPOL. Kemajuan proses input data dan unggah dokumen persyaratan PKR semenjak tanggal 28 Juli 2022 s.d 14 Agustus 2022, Pukul 23.59 WIB, yakni: (1) Progres Anggota 30,88 persen, (2) Progres Profil 100 persen, (3) Progres Kepengurusan 2,94 persen, (4) Progres Kantor 17,65 persen, dan (5) Progres keanggotaan 2,94 persen (vide Bukti-T7). DKPP menilai dalil Para Pengadu berkenaan dengan permasalahan SIPOL tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan. Hal tersebut dibuktikan dengan diterimanya pendaftaran 24 partai politik yang memiliki dokumen persyaratan lengkap. Teradu I s.d. Teradu VII dalam melaksanakan proses pendaftaran telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Para Pengadu dalam angka [4.1.1] tidak beralasan dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2 ], terungkap fakta Teradu VIII s.d. Teradu XII pada tanggal 25 Agustus 2022 menerima laporan Najib A. Gisiymar selaku kuasa Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang diregistrasi dengan Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Laporan a quo berkenaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu VII pada saat proses pendaftaran partai politik calon Peserta Pemilu. Para Pengadu menerangkan mengenai kesulitan melakukan pengisian data ke dalam SIPOL dan kesulitan teknis pada saat menyandingkan dalam satu template antara KTP dan KTA. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Pendahuluan Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 26 Agustus 2022 terhadap Laporan Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Teradu VIII s.d. Teradu XII mengambil kesimpulan sebagai berikut: (1) Laporan para pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil, (2) Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus laporan para pelapor, dan (3) Penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VIII s.d. Teradu XII Bawaslu menyatakan laporan diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan. Teradu VIII s.d. Teradu XII telah melakukan pemeriksaan terhadap Para Pengadu, Teradu I s.d Teradu VII, saksi, dan ahli serta alat bukti surat yang disampaikan oleh para pihak dalam sidang pemeriksaan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu I s.d. Teradu VII telah melakukan sosialisasi, simulasi dan bimtek penggunaan SIPOL sebanyak 4 (empat) kali terhadap partai politik calon Peserta Pemilu. Pendaftaran partai politik calon Peserta Pemilu dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. tanggal 14 Agustus 2022 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. PKR mendaftar sebagai partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Agustus 2022, Pukul 14.11 WIB, dan tanggal 14 Agustus 2022 ke KPU. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu VII menyatakan dokumen pendaftaran tidak lengkap dan dikembalikan dokumen pendaftaran sebagai calon Peserta Pemilu ke PKR. Dokumen persyaratan pendaftaran PKR dinyatakan tidak lengkap karena: (1) Tidak memenuhi: memiliki kepengurusan 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi, (2) Tidak memenuhi: memiliki kepengurusan di 50 persen kecamatan pada 136 kabupaten/kota di tujuh provinsi, dan (3) Tidak memenuhi: memiliki keanggotaan paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 di 10 kabupaten/kota. Pada saat agenda sidang pembuktian, Teradu VIII s.d. Teradu XII telah melakukan uji petik terhadap bukti Para Pengadu menggunakan mekanisme sampling yang disepakati para pihak. Pelaksanaan uji petik dihadiri oleh Para Pengadu, Teradu I s.d. Teradu VII, Sekretaris Pemeriksa, dan Asisten Pemeriksa. Berdasarkan hasil pengujian ditemukan fakta sebagai berikut: (1) KTP ganda (KTP dengan identitas yang sama baik dalam satu folder yang sama maupun dalam folder yang berbeda), (2) ditemukan dari dokumen sampling pada metadata dari dokumen KTA_MERLIN IMRAN. Metadata tersebut, menunjukan create date dokumen dilakukan tanggal 13 Agustus 2022, Pukul 23.41 WIB, dan terakhir diedit menggunakan aplikasi Adobe Photoshop C56 pada tanggal 23 Agustus 2022, Pukul 02.33 WIB. Bahwa terhadap metadata juga dilakukan uji petik menggunakan aplikasi online di laman https://www.metadata2go.com pada tanggal 5 September 2022, sekitar Pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil uji petik dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu VIII s.d. Teradu XII menyimpulkan PKR tidak memiliki kesiapan dalam melakukan pendaftaran. Menurut Teradu VIII s.d. Teradu XII, pendaftaran sebagai calon Peserta Pemilu harus disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 176 ayat (3) jo. Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Selain itu, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2022, proses pendaftaran calon Peserta Pemilu tidak hanya berpedoman pada SIPOL namun partai politik calon Peserta Pemilu diberikan kesempatan untuk mendaftar dengan membawa dokumen fisik tanpa melalui SIPOL. Demikian halnya PKR, pada tanggal 14 Agustus 2022, Teradu I s.d. Teradu VII memberikan kesempatan PKR untuk mengajukan pendaftaran dengan hanya memberikan dokumen fisik dan softcopy. Teradu VIII s.d. Teradu XII berpendapat penyandingan KTA dan KTP untuk kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon Partai Politik sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 177 huruf f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) huruf g angka 6 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta pendapat dari ahli a.n. Fritz Edward Siregar. Teradu VIII s.d. Teradu XII menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu VII dalam Perkara Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tidak terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Teradu VIII s.d. Teradu XII dalam diktum amar Putusan Perkara Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 menyatakan Teradu I s.d. Teradu VII tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu. Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Teradu VIII s.d. Teradu XII bersikap profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon Peserta Pemilu tahun 2024. Teradu VIII s.d. Teradu XII bahkan mengakomodir permintaan Para Pengadu dengan melakukan uji petik terhadap bukti Para Pengadu menggunakan mekanisme sampling yang disepakati para pihak. Hasilnya, ditemukan KTP ganda, dan metadata KTA_MERLIN IMRAN yang menunjukan create date dokumen dilakukan tanggal 13 Agustus 2022, Pukul 23.41 WIB, dan terakhir disunting menggunakan aplikasi Adobe Photoshop C56 tanggal 23 Agustus 2022, Pukul 02.33 WIB. Teradu VIII s.d. Teradu XII juga melakukan uji petik terhadap metadata menggunakan aplikasi online di laman https://www.metadata2go.com pada tanggal 5 September 2022, sekitar Pukul 17.00 WIB. Teradu VIII s.d. Teradu XII menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu VII dalam Perkara Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tidak terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan. Teradu VIII s.d. Teradu XII dalam diktum amar Putusan Perkara Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 menyatakan Teradu I s.d. Teradu VII tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Para Pengadu dalam angka [4.1.2] tidak beralasan dan jawaban Teradu VIII s.d. Teradu XII meyakinkan DKPP. Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Ahli, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. Teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Mochammad Afifuddin, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu IX Herwyn J.H. Malonda, Teradu X Puadi, Teradu XI Lolly Suhenty, Teradu XII Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra