Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.118/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Palembang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-07-2018
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa apa yang dilakukan KPU Kota Palembang dengan tidak menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dalam Pleno Rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK secara berjenjang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa KPU Kota Palembang diduga telah melanggar Kode Etik karena dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih tidak berlandaskan pada Prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum yaitu Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Efektif, Efisien, dan Mengedepankan Kepentingan Umum.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 karena tidak melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Para Teradu diduga tidak melaksanakan proses pemutakhiran data Pemilih dengan baik dan mengabaikan asas penyelenggaraan pemilu.
Pasal DilanggarPasal 28 ayat (2); Pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2; Pasal 28 ayat (1); Pasal 6 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Palembang kepada Teradu I Syarifuddin selaku Ketua KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras Kepada Teradu II Devi Yulianti, Teradu III Abdul Karim Nasution dan Teradu IV Firamon Syakti masing- masing selaku anggota KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini ; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Rudiyanto Panggaribuan selaku anggota KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini; 5. Memerintahkan K
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 118/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 111/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 118/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : M. Taufik Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Palembang Alamat : Jl. Trikora No 1310 Palembang Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Syarifuddin Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Palembang Alamat : Jln. Mayor Santoso No 2 Kamboja Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Devi Yulianti Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jln. Mayor Santoso No 2 Kamboja Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Abdul Karim Nasution Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jln. Mayor Santoso No 2 Kamboja Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Firamon Syakti Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jln. Mayor Santoso No 2 Kamboja Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rudiyanto Panggaribuan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jln. Mayor Santoso No 2 Kamboja Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Bahwa apa yang dilakukan KPU Kota Palembang dengan tidak menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dalam Pleno Rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK secara berjenjang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa KPU Kota Palembang diduga telah melanggar Kode Etik karena dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih tidak berlandaskan pada Prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum yaitu Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Efektif, Efisien, dan Mengedepankan Kepentingan Umum. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti : Form A.2 (Temuan) P-1 2. Bukti : Form A.8 (Hasil Kajian) P-2 3. Bukti : Fotokopi Berita Acara No 111/P.L.012-BA/Kota/IV/2018 P-3 tentang rekapitulasi DPT oleh KPU Kota Palembang; 4. Bukti : Fotokopi Model A.2.2-KWK (Rekapitulasi DPS Hasil P-4 Perbaikan 18 Kecamatan se-Kota Palembang) 5. Bukti : Fotokopi DPS dan DP 4 KPU Kota Palembang P-5 [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilakukan oleh para Teradu; 2. Memberikan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar pelanggarannya; dan/atau 3. Jika DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu dalam pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 111/I-P/L-DKPP/2018, yang diajukan oleh Pengadu atas nama M. Taufik (Ketua Panwaslu Kota Palembang) sebagaimana registrasi perkara nomor: 118/DKPP-PKE-VII/2018, secara bersama-sama Para Teradu menyampaikan Keterangan/Pembelaan sebagai berikut 1. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan yang kami terima, bahwa Pengadu pada pokoknya mengadukan Para Teradu yang diduga melanggar ketentuan PKPU Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, karena tidak melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). 2. Bahwa sebagaimana mandat PKPU No. 2 tahun 2017, Para Teradu pun telah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan Sidalih yang dioperatori oleh 9 orang staf KPU Kota Palembang. Namun penggunaan program Sidalih tidak dapat dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan (PPS) dan kecamatan (PPK) karena tidak tersedianya operator Sidalih di tingkat PPS dan PPK; 3. Bahwa tindakan Para Teradu tersebut, menurut hemat Para Teradu dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PKPU No. 2 tahun 2017 yang berbunyi: “Dalam hal tidak tersedia sarana dan prasarana memadai untuk menyelenggarakan Sistem Informasi Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain, penyusunan daftar Pemilih dilakukan secara manual oleh PPS dan proses pemutakhiran data pada Sistem Informasi Data Pemilih difasilitasi oleh PPK dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”. 4. Bahwa permasalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih justru muncul sejak perubahan sistem manual dari PPS dan PPK ke Sidalih, pada saat data pemilih yang sudah direkap diinput ke sistem Sidalih, justru terjadi penambahan jumlah pemilih karena data pemilih ganda, dan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetap muncul, sehingga harus dihapus satu persatu. 5. Bahwa meskipun petugas PPS, PPK dan operator Sidalih telah berupaya melakukan penghapusan namun hingga batas akhir Rekapitulasi Data Pemilih pada tanggal 19 April 2018 di KPU Kota Palembang, data pemilih TMS dan ganda tersebut masih tersisa hingga jumlah DPT yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari jumlah DPS yaitu 1.244.716 pemiilh, terjadi penambahan 145.521 pemilih dari DPS, namun telah diperbaiki dan terakhir jumlah DPT Kota Palembang 1.107.177 Pemilih. 6. Bahwa selama proses pemutakhiran data pemilih, Para Teradu telah beberapa kali mendapat masukan terutama dari Pengadu (Panwaslu Kota Palembang) dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berupa rekomendasi, yang kesemuanya telah ditindaklanjuti oleh Teradu. Sehingga tidak benar jika ada anggapan Teradu sengaja melanggar aturan atau bahkan mengabaikan asas penyelenggara pemilu; [2.5] para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 145/K.SS/PM.00.01/IV/2018 Perihal Penyampaian Rekomendasi Tanggal 25 April 2018; 2. Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 657/PP.07.3- SD/16/KPU-Prov/IV/2018 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Tanggal 25 April 2018; 3. Bukti T-3 : Berita Acara Nomor 111/PL.01.2-BA/01/Kota/IV/2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tanggal 19 April 2018; 4. Bukti T-4 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018 Tanggal 19 April 2018; 5. Bukti T-5 : Berita Acara Nomor 112/PL.01.2-BA/01/Kota/IV/2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tanggal 27 April 2018; 6. Bukti T-6 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018 Tanggal 27 April 2018; 7. Bukti T-7 : Berita Acara Nomor 151/PL.01.2-BA/01/Kota/V/2018 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Tindak Lanjut Panwaslu Kota Palembang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tanggal 22 Mei 2018; 8. Bukti T-8 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018 Tanggal 22 Mei 2018; 9. Bukti T-9 : Surat Panwas Kota Palembang Nomor 089/Bawaslu-Prov SS-16/HM.02.00/IV/2018 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tanggal 28 April 2018; 10. Bukti T-10 : Surat Panwas Kota Palembang Nomor 066/Bawaslu- Prov/SS.16/HM.02.00/V/2018 tentang Pencermatan Kembali Hasil Rekomendasi Tanggal 19 Mei 2018; 11. Bukti T-11 : Surat KPU Provimsi Sumatera Selatan Nomor 796/PP.07.3-ND/16/KPU-Prov/V/2018 Perihal Sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Palembang dan KPU Kota Prabumulih Tanggal 19 Mei 2018; 12. Bukti T-12 : Kronologis Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018; 13. Bukti T-13 : Surat KPU Kota Palembang Nomor 479/PL.01.1- SD/1671.KPU-Kot/V/2018 Perihal Permohonan Rapat Pleno Ulang tanggal 18 Mei 2018; 14. Bukti T-14 : SK KPU Kota Pelambang Nomor 003/PL.03.1- Kpt/1671/Sek-Kot/I/2018 15. Bukti T-15 : SK KPU Kota Pelambang Nomor 027/PL.03.1- Kpt/1671/Sek-Kot/II/2018 [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak aduan Pengadu. 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 karena tidak melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Para Teradu diduga tidak melaksanakan proses pemutakhiran data Pemilih dengan baik dan mengabaikan asas penyelenggaraan pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh para Teradu. Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017, Para Teradu telah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan Sidalih yang didukung oleh 9 orang staf KPU Kota Palembang sebagai Operator. Namun penggunaan program Sidalih tidak dapat dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan (PPS) dan kecamatan (PPK) karena tidak tersedianya operator Sidalih di tingkat PPS dan PPK, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 2 tahun 2017. Permasalahan pemutakhiran data pemilih justru muncul pada saat perubahan sistem manual dari PPS dan PPK ke Sidalih, pada saat data pemilih yang sudah direkap diinput ke sistem Sidalih, terjadi penambahan jumlah pemilih karena data pemilih ganda, dan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetap muncul, sehingga harus dihapus satu persatu. Meskipun petugas PPS, PPK dan operator Sidalih telah berupaya melakukan penghapusan namun hingga batas akhir Rekapitulasi Data Pemilih pada tanggal 19 April 2018 di KPU Kota Palembang, data pemilih TMS dan ganda tersebut masih tersisa hingga jumlah DPT yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari jumlah DPS yaitu 1.244.716 pemilih, terdapat penambahan 145.521 pemilih dari DPS. Data pemilih teresbut telah diperbaiki dan terakhir jumlah DPT Kota Palembang sebanyak 1.107.177 Pemilih. Selama proses pemutakhiran data pemilih, Para Teradu beberapa kali mendapat masukan utamanya dari Pengadu dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Semua Rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh Teradu. Sehingga tidak benar jika ada anggapan Teradu sengaja melanggar aturan atau bahkan mengabaikan asas penyelenggara pemilu. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Pada sidang pemeriksaan tanggal 5 Juni 2018, Teradu I yang membidangi divisi data menerangkan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat PPS dan PPK, namun hasil pemutakhiran tidak diinput kedalam Sidalih. Input data ke sistem informasi data pemilih baru dilakukan di tingkat Kota. Hal tersebut terjadi karena tidak tersedia anggaran baik untuk operator Sidalih maupun penyediaan jaringan ditingkat PPS dan PPK. Keterangan Teradu I tersebut tidak didukung alat bukti yang mampu meyakinkan adanya hambatan ketidak tersediaan anggaran untuk menyelenggarakan Sidalih. Apabila benar menghadapi persoalan anggaran, Para Teradu juga tidak dapat menggungkap fakta sikap etis penyelenggara pemilu terkait usaha sungguh-sungguh yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut sehingga pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai prosedur. Teradu II, III dan Teradu IV menyatakan secara umum mengetahui kebijakan KPU RI tentang penggunaan Sidalih, tapi secara teknis Teradu II, III dan Teradu IV mengaku tidak memahami mekanisme kerja Sidalih sehingga menyerahkan persoalan tersebut kepada Teradu I sebagai pengampu divisi data. Teradu V telah melakukan upaya pencegahan dan mencari solusi atas permasalahan pemutakhiran dan penyusunan DPS dan/atau DPT. Teradu V beberapa kali memberikan masukan kepada Teradu I untuk menetapkan DPS-HP sesuai dengan yang telah dikerjakan oleh PPK sehingga Teradu V melakukan protes terhadap data yang akan dibacakan dalam Rapat Pleno Penetapan DPT tingkat kota. Karena berbeda pendapat Teradu V mengambil sikap tidak menandatangani Berita Acara tersebut. Berdasarkan fakta dan bukti-bukti tersebut DKPP berpendapat para Teradu dalam melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2017, yaitu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyusun Data Pemilih, DPS dan DPT menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih. Selanjutnya ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 2 tahun 2017 menyebutkan Sistem Informasi Data Pemilih diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS. Dalam hal tidak tersedia sarana dan prasarana memadai untuk menyelenggarakan Sistem Informasi Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain, Penyusunan daftar Pemilih dilakukan secara manual oleh PPS dan proses pemutakhiran data pada Sistem Informasi Data Pemilih difasilitasi oleh PPK dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Teradu I selaku Ketua KPU Kota Palembang sekaligus koordinator divisi data bertanggung jawab terhadap seluruh proses tahapan pemutakhiran data pemilih. Sebagai Ketua sekaligus pengampu divisi data semestinya mempunyai kemampuan manajerial, komunikasi dan mengkoordinasikan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Teradu I mengemban kadar tanggung jawab etis yang lebih tinggi terhadap kesalahan para Teradu yang mengakibatkan ketidakpastian hukum, sedangkan Teradu II, III dan Teradu IV sebagai anggota KPU Kota Palembang, seharusnya mampu menunjukkan sikap kerja sama dalam membantu Teradu I mencari solusi terhadap permasalahan yang terjadi dalam penetapan DPT sehingga kesalahan dan keterlambatan dalam penetapan DPT dapat dihindari. Terhadap Teradu V, DKPP menilai telah ada upaya untuk memberikan solusi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, namun seringkali diabaikan. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Palembang kepada Teradu I Syarifuddin selaku Ketua KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras Kepada Teradu II Devi Yulianti, Teradu III Abdul Karim Nasution dan Teradu IV Firamon Syakti masing- masing selaku anggota KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini ; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Rudiyanto Panggaribuan selaku anggota KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Hasyim Asy'ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir