Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 16 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 20/03/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2024
👁 110 dibaca ⇩ 29 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Selasa, 19 Desember 2023, PTUN Jakarta telah menjatuhkan Putusan atas Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) yang diajukan PENGADU : IRMAN GUSMAN terhadap KPU RI yang tidak menetapkan IRMAN GUSMAN sebagai CALON dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Pemilu 2024, padahal terhadap diri Pengadu tidak pernah ada Tanggapan / Keberatan dari Masyarakat sejak ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan KPU menerbitkan Keputusan tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD Pemilu 2024 tanggal 3 November 2023; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik karena tidak menetapkan Pengadu in casu Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024 Dapil Sumatera Barat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023. Bahwa sejak ditetapkan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1042 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan ditetapkan tidak masuk dalam DCT pada tanggal 3 November 2023, tidak pernah ada tanggapan masyarakat dan tidak pernah diklarifikasi oleh Para Teradu, namun pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena adanya tanggapan masyarakat.
Pasal DilanggarPasal 182 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan; Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023; Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 18 ayat (1); Pasal 15 ayat (1); Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk m
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 16-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 13- P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Irman Gusman Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : APT The Bellagio Mansion Kav. E6/1, RT/RW. 005/002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Arifudin 2. Muhammad Fahruddin 3. Tantra Hadimulya Pekerjaan : Advokat Kantor Hukum AFD Law office Alamat : Gd. Alawiyah, lt.5, Jl. Raya Jatiwaringin No. 12, Pondok Gede, Kota Bekasi Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : J Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VII; Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu mendengar keterangan Saksi Ahli Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Selasa, 19 Desember 2023, PTUN Jakarta telah menjatuhkan Putusan atas Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) yang diajukan PENGADU : IRMAN GUSMAN terhadap KPU RI yang tidak menetapkan IRMAN GUSMAN sebagai CALON dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Pemilu 2024, padahal terhadap diri Pengadu tidak pernah ada Tanggapan / Keberatan dari Masyarakat sejak ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan KPU menerbitkan Keputusan tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD Pemilu 2024 tanggal 3 November 2023; 2. Bahwa sejak ditetapkan masuk dalam DCS tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan ditetapkan tidak masuk dalam DCT, KPU sama sekali tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 jo. Pasal 180 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD (selanjutnya disebut “PKPU 10/2022”). Berikut bunyi dari kedua peraturan perundangan dimaksud: Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017: “(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU lkbupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta klarifikasi kepada bakat calon anggota DPD atas masukan dan tanggapan masyarakat” Pasal 180 PKPU 10/2022 “(1) KPU atau KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada calon sementara anggota DPD dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179. (2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara hasil klarifikasi tanggapan masyarakat pada DCS dengan menggunakan formulir MODEL BA.TANGGAPAN.DCS.DPD-KPU. (3) Dalam hal klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU Provinsi, berita acara hasil klarifikasi tanggapan masyarakat pada DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU melalui Silon.”; 3. Bahwa Pengadu sangat terkejut ketika melihat akun dalam SILON KPU RI, ternyata dijumpai fakta berupa tindakan para Teradu yang memutuskan dan menetapkan Pengadu tidak masuk dalam DCT dengan dasar dan alasan karena adanya Tanggapan Masyarakat. Dalam SILON KPU RI tersebut tertulis “TMS TANGGAPAN MASYARAKAT”. Keterkejutan Pengadu sangat beralasan, karena Para Teradu yang menjabat sebagai Komisioner di KPU RI maupun KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai kepanjangan tangan dari KPU RI ditingkat provinsi sama sekali tidak pernah melakukan tindakan klarifikasi kepada Pengadu; 4. Bahwa, bahkan pada pertemuan tanggal 25 September 2023 atas Undangan dari KPU Provinsi Sumbar kepada Pengadu, Komisiner KPU Sumatera Barat atas nama Ory Sativa Syakban, S.Pd.I., dengan tegas dinyatakan, bahwa “Selama tenggang waktu 10 hari untuk menerima tanggapan masyarakat, tidak ada satupun tanggapan yang masuk terhadap nama-nama calon Anggota DPD dalam DCS Dapil Sumatera Barat, sehingga keseluruhan Calon Anggota DPD dalam yang tercantum dalam DCS memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCT Calon Anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Sumbar”. Pernyataan KPU Provinsi Sumbar tersebut didengar dan disaksikan langsung oleh Sdr RIZAL selaku Anggota Tim Sukses Pengadu yang diberi mandat untuk menghadiri Undangan KPU tersebut; 5. Bahwa perkenankan Pengadu sampaikan kilas balik penetapan KPU atas diri Pengadu dalam DCS. Pada 18 Agustus 2023, Tergugat menerbitkan Keputusan KPU No. 1042/2023 tanggal 18 Agustus 2023, tentang Penetapan DCS Calon Anggota DPD Pemilu 2024, yang didalamnya mencantumkan nama Penggugat sebagai salah satu calon Anggota DPD dalam Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 7, dalam Lampiran III Keputusan a quo; 6. Bahwa atas Penetapan DCS Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 262 ayat (3) UU 7/2017 jo. Pasal 178 PKPU 10/2022, Para Teradu mengumumkan Daftar DCS DPD Pemilu Tahun 2024 kepada publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Atas pengumuman tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 262 ayat (4) UU 7/2017 jo Pasal 179 ayat (1) PKPU 10/2022, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPD yang tercantum dalam Keputusan KPU No. 1042/2023 tanggal 18 Agustus 2023; 7. Bahwa prosedur dan tata cara untuk menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat, berdasarkan Pasal 262 ayat (4) dan Pasal 263 ayat (1) UU 7/2017 jo Pasal 179 ayat (2), (3) dan ayat (4) PKPU 10/2022, dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1) Disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri; 2) Disertai dengan bukti yang relevan; 3) Disampaikan kepada KPU atau KPU Provinsi paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak DCS Anggota DPD diumumkan. Berdasarkan prosedur dan tata cara tersebut, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak DCS diumumkan 18 Agustus 2023, yakni paling lambat 28 Agustus 2023; 8. Bahwa Prosedur menindaklanjuti terhadap adanya masukan dan tanggapan masyarakat, sesuai Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017, KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dan tanggapan Masyarakat. Adapun tata cara dan prosedur permintaan klarifikasi tersebut telah diatur dalam Pasal 180 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PKPU 10/2022, adalah sebagai berikut: 1) KPU atau KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada calon sementara anggota DPD dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat 2) Hasil klarifikasi dituangkan ke dalam berita acara hasil klarifikasi tanggapan masyarakat pada DCS dengan menggunakan formulir MODEL BA.TANGGAPAN.DCS.DPD-KPU 3) Dalam hal klarifikasi dilakukan oleh KPU Provinsi, berita acara hasil klarifikasi tanggapan masyarakat pada DCS disampaikan kepada KPU melalui SILON. 9. Bahwa sampai dengan berakhirnya batas akhir 10 (sepuluh) hari sejak DCS Anggota DPD diumumkan oleh para Tergugat tertanggal 18 Agustus 2023 atau sampai dengan 28 Agustus 2023, tidak ada permintaan klarifikasi dari para Tergugat maupun permintaan klarifikasi dari KPU Provinsi Sumatera Barat kepada Penggugat, dan oleh karenanya, tidak pernah ada Berita Acara Hasil Klarifikasi tanggapan masyarakat pada DCS Penggugat. Dengan demikian, sesuai dengan prosedur, atas tidak adanya masukan dan tanggapan masyarakat dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak ada hal yang diklarifikasi atas penetapan Penggugat dalam DCS Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 Dapil Provinsi Sumatera Barat tanggal 18 Agustus 2023; 10. Bahwa prosedur selanjutnya adalah tahapan penetapan dari DCS ke dalam DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 182 PKPU 10/2022, calon sementara anggota DPD Pemilu Tahun 2024 tidak dapat ditetapkan ke dalam DCT Pemilu Tahun 2024, apabila: 1) Calon sementara anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi persyaratan calon berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. In casu, terhadap diri Pengadu, sampai dengan batas akhir kesempatan pemberian masukan dan tanggapan masyarakat serta sampai dengan hari H Pengumuman DCT 3 November 2023, tidak pernah ada permintaan klarifikasi dari Tergugat, sehingga dimaknai prasyarat angka 1) tidak pernah ada/terjadi pada diri Penggugat 2) Calon sementara perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD meninggal dunia. In casu, sampai dengan hari H Pengumuman DCT 3 November 2023 Pengadu masih diberi umur panjang 3) Calon sementara anggota DPD mengundurkan diri. In casu, Pengadu tidak pernah mengundurkan diri dari calon sementara Anggota DPD 4) Calon sementara anggota DPD terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. In casu, Pengadu tidak melakukan pemalsuan dokumen pencalonan 5) Calon sementara anggota DPD tidak menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari pekerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (4) PKPU 10/2022. In casu, pekerjaan Pengadu pada saat mencalonkan diri bukan merupakan pekerjaan yang disyaratkan harus mengundurkan diri. 11. Bahwa dari kelima hal tersebut tidak ada satupun kondisi yang terjadi pada diri Pengadu, sehingga tidak terdapat dasar dan alasan untuk tidak menetapkan Pengadu dalam DCT Anggota DPD Pemlu 2024; 12. Bahwa dengan tidak terdapatnya salah satu dari 5 (lima) syarat untuk tidak dapat memasukkan Penggugat yang terdaftar dalam DCS menjadi DCT DPD Pemilu Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 182 PKPU 10/2022 diatas, maka sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 jo. Pasal 180 ayat (1) s/d (3) PKPU 10/2022, tidak terdapat dasar dan alasan bagi Tergugat untuk tidak menetapkan Penggugat ke dalam DCT DPD Pemilu Tahun 2024, Dapil Provinsi Sumatera Barat. Bahwa ibarat pepatah, “kau yang membuat aturan, engkau pula yang melanggarnya“, itulah fakta yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap diri Pengadu. Semua syarat dan Prosedur penetapan DCS ke DCT yang dibuat dan diberlakukan oleh para Teradu dilanggarnya sendiri dalam proses penetapan Pengadu dalam DCS dan digagalkannya Pengadu masuk dalam DCT. Tindakan para Teradu jelas merupakan pelanggaran etik yang tidak hanya melanggar melanggar Peraturan KPU yang dibuatnya sendiri, tetapi juga melanggar UU 7/2017. Sebagai bukti tindakan pelanggaran para teradu, berikut CAPTURE tampilan Status Tanggapan Masyarakat dalam SILON DPD KPU yang diambil dari laman : http://silondpd.kpu.go.id/candidate-list/temporary/list-recap : 13. Bahwa atas kesalahan yang dilakukan para Teradu tersebut, Pengadu tempuh upaya hukum secara konstitusional dengan memohonkan KEADILAN kepada PTUN Jakarta, dan setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian secara due process of law, salah satunya, terbukti BENAR bahwa TIDAK ADA Tanggapan Masyarakat yang masuk atas diri Pengadu, sehingga seharusnya Pengadu ditetapkan menjadi Calon Anggota DPD dalam DCT Pemilu 2024, dengan sedikit menyampaikan kronologis singkat dalam uraian berikut ini; 14. Bahwa pada tanggal 3 November 2023 terbit Surat Keputusan penetapan Daftar calon Tetap No. 1563, Pengadu tidak masuk ke dalam Daftar Calon Tetap, didalam status informasi pencalonan, Pengadu dinyatakan oleh Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII tidak memenuhi syarat dengan dasar adanya masukan dan tanggapan masyarakat yang dilakukan tanpa prosedur dengan mengacu pada Pasal 180 PKPU 10/2022; 15. Bahwa pada tanggal 23 November 2023 Pengadu mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU No. 1563/2023 Lampiran lll tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD Peserta Pemilu 2024 Dapil Provinsi Sumatera Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (untuk selanjutnya disebut ‘PTUN Jakarta’) yang tercatat dalam Perkara No. 600/SPPU/2023/PTUN.JKT.; 16. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023 PTUN Jakarta mengeluarkan putusan No. 600/SPPU/2023/PTUN.JKT yang isi amarnya adalah sebagai berikut: 1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran lll Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 tahu 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DP Anggota Dewan Penryakilan Daerah, Daerah Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023; 3) Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran lll Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 tahu 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DP Anggota Dewan Penryakilan Daerah, Daerah Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023; 4) Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat; 5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 545.000,- (Lima ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah); 17. Bahwa dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, setidaknya terdapat dua perintah pengadilan yang harus dilaksanakan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII, yaitu: a. Mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran lll Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 tahu 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DP Anggota Dewan Penryakilan Daerah, Daerah Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023; b. Menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pengadu sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat; 18. Bahwa perintah Pengadilan untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran lll Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 tahu 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DP Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023 senyatanya tidak pernah dilaksanakan oleh Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII. Begitu juga perintah untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pengadu sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat juga tidak pernah dilaksanakan; 19. Bahwa Tindakan melawan putusan Pengadilan tersebut dinampakkan dengan adanya Tindakan dari para Teradu melalui Teradu II atas nama AFIFUDIN membuat dan menyebarkan press release kepada awak media melalui aplikasi Whatsapp, dalam waktu 2 jam setelah putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT diucapkan. Berikut link berita yang dimuat berbagai media atas release yang disebarkan oleh Teradu II: 1) https://nasional.kompas.com/read/2023/12/19/18051321/kpu-tolak- jalankan-putusan-ptun-rombak-daftar-caleg-soal-sengketa-irman 2) https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/zNAQVgAN-kpu-tolak- masukkan-irman-gusman-ke-dct-meski-menang-ptunkpu-tolak-masukkan- irman-gusman-ke-dct-meski-menang-ptun 3) https://www.beritasatu.com/bersatu-kawal-pemilu/2789828/mantan- ketua-dpd-tetap-tak-bisa-ikut-pileg-2024 4) https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/638989/kpu-tidak-akan- eksekusi-gugatan-irman-gusman-di-ptun 20. Bahwa release yang disebarkan oleh para Teradu yang diwakili oleh Teradu II kepada awak media berbunyi sebagai berikut: “Sehubungan dg dibacakannya Putusan PTUN Jakarta No. Perkara 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, Selasa 19 Desember 2023, KPU menyampaikan hal2 sbg berikut: 1) Terhadap Putusan PTUN tsb, demi konstitusi, Putusan PTUN tsb tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena bertetangan dg konstitusi. 2) Konstitusi melalui Putusan MK No 12/PUU - XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 menyatakan bahwa mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon. 3) KPU sudah pernah menghadapi kasus serupa pd 2018 saat berhadapan dg perkara pengurus parpol dilarang mencalonkan diri sbg Anggota DPD. 4) MK menegaskan bahwa terhadap Putusan MK, baik pribadi/perorangan dan lembaga negara/pemerintahan, wajib tunduk dan patuh terhadap Putusan MK, dan bagi yg tidak tunduk masuk kategori pembangkangan terhadap konstitusi. Hal ini sebagaimana tertuang tegas dan jelas dalam Putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Januari 2019 tepatnya dalam Pertimbangan Hukum poin [3.10] angka 6 pada intinya menyatakan bahwa munculnya ketidakpastian hukum ketika KPU hendak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (dalam hal ini Putusan MK Nomor: 30/PUUXVI/2018) adalah terletak pada persoalan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali bahwa: "sekalipun Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat deklaratif, hal itu bukanlah menandakan kelemahan daya ikat Putusan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, justru di situlah letak kekuatannya. Sebab, sekali Mahkamah Konstitusi telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tindakan yang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi." Berdasarkan hal tsb, Putusan PTUN Jakarta tidak berpengaruh terhadap SK KPU ttg Penetapan DCT DPD Dapil Sumatera Barat. Demikian juga proses produksi cetak Surat Suara Pemilu Dapil Sumatera Barat, jalan terus sebagaimana SK KPU. Demikian penjelasan. M. Afifuddin Ketua Divisi Hukum KPU’ 21. Bahwa release yang disebarkan oleh para Teradu yang diwakili oleh Teradu II kepada awak media yang menyatakan putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non-executable) karena bertentangan dengan konstitusi merupakan pemahaman yang bertentangan dengan nalar hukum. Menurut Pasal 13 PERMA No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, menyatakan putusan pengadilan tata usaha negara bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan Kembali. Di dalam pasal tersebut juga dinyatakan KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama 3 (tiga) hari sejak diucapkan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi KPU menyatakan putusan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT terkait gugatan Irman Gusman tidak dapat dilaksanakan (non-executable). 22. Bahwa release tersebut Pengadu duga dan yakini dibuat tanpa membaca lebih dulu isi pertimbangan hukum Puusan PTUN Jakarta. Sebab, dari segi waktu penyebarannya release tersebut disebarkan selang 2 jam setelah Putusan dibacakan melalui e-Court tanggal 19 Desember 2023. Sedangkan Salinan Putusan PTUN baru disampaikan oleh Kepaniteraan PTUN pada keesokan harinya, yaitu tanggal 20 Desember 2023; 23. Bahwa dalam hal Para Teradu membaca lebih dahulu Pertimbangan Hukum Putusan PTUN Jakarta a quo, maka Pengadu meyakini tindakan para Teradu tidak akan segegabah dan senekad itu, melawan perintah putusan pengadilan. Sebab, dasar dan alasannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Pengadu dibuat melalui pertimbangan hukum yang logis dan mendasar. 24. Bahwa sebagai bahan pertimbangan bagi DKPP dalam menilai tindakan pelanggaran kode etik berat oleh para Teradu, berikut dikutip pertimbangan hukum Putusan PTUN aquo pada terbuktinya pelanggaran Aspek Prosedur dan Aspek Substansi dalam keputusannya tidak menetapkan pengadu sebagai Calon Aggota DPD dalam DCT DPD RI Pemulu 2024. II. DALAM POKOK PERKARA; Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermati jawab- jinawab, bukti- bukti serta saksi maupun ahli yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa esensi permasalahan hukum dalam sengketa a quo, adalah: Apakah tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa baik ditinjau dari segi kewenangan, prosedur maupun substansi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik?; Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan mengenai kewenangan, prosedur serta substansi objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat, sebagai berikut: Ad. 1. KEWENANGAN Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023, telah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena hal-hal yang diperdebatkan oleh para pihak berkaitan erat secara prosedural dan substansial maka untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai prosedur dan substansi secara bersamaan sebagaimana dalam pertimbangan hukum berikut: Ad. 2. PROSEDUR DAN SUBSTANSI 1) Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dalil-dalil gugatan serta jawaban para pihak, serta memperhatikan bukti-bukti serta saksi maupun ahli yang telah dihadirkan dipersidan Bahwa Penggugat adalah Mantan Terpidana berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 7 PK/Pid. Sus/2019, Tanggal 24 September 2019, yang pada pokoknya Penggugat dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun; 2) Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022, Tergugat menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (vide bukti P-4 dan T-15); 3) Bahwa pada tanggal 21 Februari 2023, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, Tanggal 21 Februari 2023, yang pada pokoknya dalam amar putusan angka 2, memutus sebagai berikut: Menyatakan norma Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: g. (i) tidak pemah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; (vide bukti P-6 dan T-5); 4) Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, Tergugat telah menerbitkan Keputusan KPU No. 1042/2023 tanggal 18 Agustus 2023, tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum 2024, dimana Penggugat telah ditetapkan sebagai Calon Sementara Peserta Pemilihan Umum Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat (vide bukti P-3 dan bukti T-2); 5) Bahwa pada 29 September 2023, Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan Hak Uji Materiil Mahkamah Agung No. 28.P/HUM/2023, tanggal 29 September 2023, atas berlakunya Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 yang berkaitan dengan syarat pernah terpidana calon Anggota DPR/DPRD dan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dimana pokok amar putusannya angka 3 memutuskan "Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU- XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum (vide bukti P-8 dan bukti T-3); 6) Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2023, Tergugat menerbitkan Surat Nomor: 1096/PL.01.4-SD/05/23 tanggal 6 Oktober 2023, Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung, yang pada pokoknya Tergugat memerintahkan KPU Provinsi/KIP Aceh agar memedomani Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023, tanggal 29 September 2023 dalam Menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 7) Bahwa Penggugat telah ditetapkan dalam status Penetapan Status daftar Calon Sementara adalah TMS (tidak memenuhi syarat) Tanggapan Masyarakat (vide bukti P-9); 8) Bahwa pada tanggal 3 November 2023 Tergugat menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun. 2024, yang tidak memasukkan/mencoret nama Penggugat dari daftar calon tetap (vide bukti T-1 dan bukti P-1); 9) Bahwa pada tanggal 16 November 2023, Bawaslu menjatuhkan Putusan Bawaslu Ri Nomor 001/PS.REG/BAWAŠLU/XI/2023 tanggal 16 November 2023, yang pada pokoknya menolak Permohonan Pemohon (vide bukti P-2 dan bukti T-14); 10) Bahwa pada tanggal 23 November 2023 Penggugat mengajukan Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum pada kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan register perkara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas serta dikaitkan dengan dalil- dalil Gugatan maupun Jawaban para pihak, maka hal-hal yang menjadi perdebatan hukum para pihak adalah mengenai prosedur yang harus dilakukan oleh Tergugat ketika Penggugat telah ditetapkan masuk dalam daftar calon sementara yang kemudian oleh Tergugat Penggugat dicoret dari daftar/tidak dimasukkan dalam daftar calon tetap anggota DPD Sumatera Barat, dan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023, tanggal 29 September 2023, mengenai hal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut: Menimbang, bahwa mengenai tahapan pencalonan diatur dalam ketentuan Pasal 3, Peraturan Komisi Pemilihan Umurn Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 3: (1) Tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD meliputi: a. penyerahan dukungan minimal Pemilih, dan b. pendaftaran persyaratan calon. (2) Tahapan penyerahan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyerahan; b. verifikasi dukungan minimal Pemilih; dan c. penetapan pemenuhan dukungan minimal Pemilih. (3) Tahapan pendaftaran persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a, persiapan dan pelaksanaan pendaftaran; b. Verifikasi Administrasi; dan c. penetapan DCS Anggota DPD dan DCT Anggota DPD. Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Penggugat telah melalui tahapan-tahapan dimaksud sampai akhirnya ditetapkan sebagai calon sementara peserta perseorangan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat (vide bukti P-3 dan bukti T-2), sehingga dengan demikian Pengadilan hanya akan mempertimbangkan Prosedur tahapan setelah penetapan Daftar Calon Sementara yang dilakukan oleh Tergugat; Menimbang, bahwa setelah penetapan daftar calon sementara peserta perseorangan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, telah diatur dalam ketentuan Pasal 178 PKPU Nomor 10 Tahun 2022, sebagai berikut: Pasal 178: Ayat (1) KPU dan KPU Provinsi mengumumkan DCS Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Ayat (2) Pengumuman DCS Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. paling sedikit pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional oleh KPU; b. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa. elektronik daerah oleh KPU Provinsi; dan c. laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi, Ayat (3) Pengumuman DCS Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sejak penetapan DCS Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) sampai dengan berakhirnya masa masukan dan tanggapan masyarakat Menimbang, bahwa masa masukan dan tangapan masyarakat setelah pengumuman tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 179 ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2022, sebagai berikut: Pasal 179: Ayat (4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU atau KPU Provinsi paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak DCS Anggota DPD diumumkan. Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap adanya tanggapan serta masukan masyarakat telah diatur dalam ketentuan pasal 180 PKPU Nomor 10 Tahun 2022, sebagai berikut: Pasal 180: Ayat (1) KPU atau KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada calon sementara anggota DPD dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179. Ayat (2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara hasil klarifikasi tanggapan masyarakat pada DCS dengan menggunakan formulir MODEL BA.TANGGAPAN. DCS.DPD-KPU. Ayat (3) Dalam hal klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU Provinsi, berita acara hasil klarifikasi tanggapan masyarakat pada DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU melalui Silon. Menimbang, bahwa masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya dapat mempengaruhi penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 182 PKPU 10/2022, sebagai berikut: Ayat (1) KPU menetapkan DCT Anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan dengan keputusan KPU dengan dilampiri formulir MODEL DCT.DPD yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU. Ayat (2) KPU tidak menetapkan calon sementara anggota DPD dalam DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika: a. Calon sementara anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi persyaratan calon berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. b. Calon sementara perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD meninggal dunia. c. Calon sementara anggota DPD mengundurkan diri. d. Calon sementara anggota DPD terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. e. Calon sementara anggota DPD tidak menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (4) PKPU 10/2022. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana Penggugat telah ditetapkan sebagai calon sementara pemilihan umum angota dewan perwakilan daerah. vana telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu, maka selanjutnya berdasarkan ketentuan mengenai prosedur/tahapan pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah, kewajiban Tergugat adalah mengumumkan daftar calon sementara tersebut untuk mendapatkan masukah dan tanggapan masyarakat mengenai calon sementara yang telah ditetapkan tersebut; Menimbang, bahwa setelah masa pengumuman tersebut terdapat jangka waktu 10 (sepuluh) hari bagi masyarakat untuk menyampaikan mengenai masukannya terhadap calon sementara dimaksud, dan apabila terdapat tanggapan/masukan masyarakat terhadap calon sementara dimaksud, Tergugat harus melakukan klarifikasi kepada calon sementara anggota DPD tersebut, dimana hasil klarifikasi tersebut harus dituangkan ke dalam berita acara hasil klarifikasi tanggapan masyarakat pada DCS dengan menggunakan formulir MODEL BATANGGAPAN.DCS.DPD-KPU, dan apabila klarifikasi dilakukan oleh KPU Provinsi, maka berita acara hasil klarifikasi tanggapan masyarakat pada DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU melalui Silon; Menimbang, bahwa fakta hukumnya adalah didalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terdapat status Penetapan Penggugat dengan Status daftar Calon Sementara adalah TMS (tidak memenuhi syarat) Tanggapan Masyarakat (vide bukti P-9), tetapi setelah Tergugat mengumumkan DCS sampai masa 10 (sepuluh) hari tersebut lampau, dan sampai Tergugat menerbitkan objek sengketa, tidak terdapat berita acara yang diajukan sebagai bukti dipersidangan bahwa prosedur tersebut berupa Klarifikasi langsung kepada Penggugat, telah dilakukan oleh Tergugat, sehingga dengan demikian tindakan Tergugat yang tidak melakukan Klarifikasi kepada Penggugat adalah Tindakan yang melanggar ketentuan pasal 180 PKPU Nomor 10 Tahun 2022; Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat mendalilkan bahwa pada pokoknya Penggugat dinyatakan memenuhi syarat dengan ditetapkan dalam DCS adalah berdasarkan ketentuan pasal Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umuin Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang kemudian oleh Putusan Hak Ui Materiil Mahkamah Agung No. 28.P/HUM/2023, tanggal 29 September 2023, pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 182 huruf g Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pernilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum dan Tergugat diperintahkan untuk mencabut pasal tersebut, selanjutnya Tergugat menerbitkan Surat Nomor: 1096/PL.01.4-SD/05/23 tanggal 6 Oktober 2023, yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk memedomani Putusan HUM tersebut dalam Menyusun DCT, yang kemudian nama Penggugat dicoret/tidak dimasukkan dalam DCT, terhadap hal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut: Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Putusan HUM Mahkamah Agung No. 28.P/HUM/2023, tanggal 29 September 2023, yang menjadi Termohon pada Putusan HUM MA tersebut adalah Tergugat. sehingga dengan demikian yang terikat untuk melaksanakan perintah putusan HUM MA tersebut adalah hanya Tergugat, sebagaimana asas hukum contrario actus, ketika Tergugat memerintahkan KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk memedomani Putusan HUM MA tersebut, maka yang terjadi adalah, KPU Provinsi/KIP Aceh (in casu KPU Provinsi Sumatera Barat) mengambil sikap dengan melakukan verifikasi ulang terhadap persyaratan mengenai jeda waktu mantan terpidana (Penggugat) yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat (MS), Tindakan tersebut menurut Pendapat Majelis Hakim adalah keliru karena beberapa hal yaitu: 1) Dasar hukum penerapan verifikasi persyaratan calon mengenai jeda waktu bagi mantan terpidana, saat Penggugat ditetapkan dalam DCS adalah ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 2) Putusan HUM Mahkamah Agung No. 28.P/HUM/2023, tanggal 29 September 2023, berlaku sejak saat dijatuhkan dan pada saat itu Penggugat telah ditetapkan telah memenuhi syarat (MS), dan ditetapkan dalam DCS; 3) Terbitnya Surat Nomor: 1096/PL.01.4-SD/05/23 tanggal 6 Oktober 2023, bukanlah pelaksanaan Putusan HUM Mahkamah Agung No. 28.P/HUM/2023, tanggal 25 September 2023, karena telah jelas dan tegas amar putusan tersebut yang memerintahkan termohon untuk mencabut pasal dimaksud dan yang terikat terhadap perintah putusan tersebut adalah termohon dalam putusan tersebut in casu adalah Tergugat, KPU Provinsi/KIP Aceh hanya terikat dengan PKPU yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Tergugat; 4) Tidak terdapat agenda/tahapan mengenai verifikasi ulang persyaratan calon mengenai jeda waktu bagi mantan terpidana setelah penetapan DCS, sesuai dengan agenda tahapan pencalonan anggota DPD, sebagaimana Lampiran I Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPD, Verifikasi Administrasi persyaratan calon dan Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon telah dilakukan pada tahapan sebelumnya yang telah dilakukan dalam rentang waktu sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023; 5) Setelah Penggugat ditetapkan masuk dalam penetapan DCS, sebagaimana ketentuan yang berlaku maka Tindakan yang harus dilakukan oleh Tergugat untuk tidak menetapkan dalam DCT adalah berdasarkan ketentuan Pasal 182 PKPU Nomor 10. tahun 2022; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa telah melanggar prosedur sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai tahapan Verifikasi Administrasi, serta melanggar ketentuan yang mengatur mengenai syarat calon sementara tidak ditetapkan dalam DCT, yaitu ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dan ketentuan dalam pasal 182 ayat 2 huruf a, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; Menimbang, bahwa terhadap tindakan Tergugat dengan menerbitkan Surat Nomor: 1096/PL.01.4-SD/05/23 tanggal 6 Oktober 2023, yang kemudian dalam Silon muncul status TMS Penggugat karena tanggapan masyarakat, tetapi Tergugat dalam sidang ajudikasi Bawaslu menyatakan bahwa Penggugat TMS karena masa jeda sebagai mantan terpidana, menurut pendapat Majelis Hakim adalah tindakan yang melanggar asas kepastian hukum, karena faktanya tidak pernah terdapat berita acara klarifikasi atas tangapan masyarakat tersebut yang dilakukan oleh Tergugat, dan tidak terdapat tahapan mengenai verifikasi ulang administrasi persyaratan calon, setelah penetapan DCS; Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil jawaban Tergugat mengenai tindakan Tergugat menerbitkan objek sengketa dengan memerhatikan norma yang terkandung dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU- XXI/2023, tanggal 21 Februari 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 tanggal 29 September 2023, berkaitan dengan masa tunggu/masa jeda Penggugat sebagai mantan terpidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut: Menimbang, bahwa Tergugat dalam dalil Jawabannya pada halaman 27, angka 7. mendalilkan sebagai berikut: "Bahwa sebagaimana telah Tergugat jelaskan, sebelum mengambil tindakan berupa mencoret nama Penggugat dari DCT perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2024, Tergugat telah melakukan upaya-upaya dalam melakukan pencoretan tersebut yang salah satunya adalah memerhatikan norma yang terkandung dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, tanggal 21 Februari 2023 [Vide Bukti T-5] juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 tanggal 29 September 2023 [Vide Bukti T-3] yang sudah menjadi hukum tertulis dan wajib dipatuhi oleh semua pihak termasuk oleh Penggugat, sehingga dengan demikian maka telah terbukti jika Tergugat dalam menerbitkan Obyek Sengketa Keputusan KPU 1563/2023 selaras dengan asas kecermatan"; Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat pada halaman 33 angka 11 jawabannya juga mendalilkan sebagai berikut: Angka 11. Bahwa status pencalonan Penggugat in casu Irman Gusman dinyatakan TMS dan tidak ditetapkan dalam DCT perseorangan anggota DPD dalam pemilu tahun. 2024 pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023, tanggal 29 September 2023 adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPD. Adapun penghitungan masa jeda Penggugat in casu Irman Gusman sebagai mantan terpidana adalah sebagai berikut: a. Penggugat in casu Irman Gusman merupakan mantan terpidana yang di dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun [Vide Bukti T-9]; b. Penggugat in casu Irman Gusman dinyatakan bebas dan telah selesai menjalani pidana pokok pada tanggal 26 September 2019 [Vide Bukti T- 10]; c. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPD junctis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 28 P/HUM/2023, tanggal 29 September 2023 [Vide Bukti T-3] juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, tanggal 21 Februari 2023 [Vide Bukti T-5] juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2019, tanggal 24 September 2019 [Vide Bukti T-9] juncto Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-3026, tanggal 8 Mei 2023 [Vide Bukti T 10], maka masa jeda Penggugat in casu Irman Gusman dihitung selama 5 (lima) tahun sejak dinyatakan bebas pada tanggal 26 September 2019 dan berakhir pada tanggal 26 September 2024; Menimbang, bahwa pada halaman 25 angka 6 Tergugat telah mendalilkan dengan tegas sebagai berikut: "Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 5 di atas, penghitungan masa jeda bagi calon parseorangan peserta pemilu anggota DPD dalam hal berstatus sebagai mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka wajib telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap", Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum diatas dimana didalam dalil-dalil jawabannya, terlihat jelas inkonsistensi Tergugat mengenai status terpidana Penggugat, terhadap hal tersebut Pengadilan akan memberikan pertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap ketentuan dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, Tanggal 21 Februari 2023, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 182 huruf g dimaksud bersifat komulatif tidak berdiri sendiri sehingga ketentuan masa tunggu/jeda 5 tahun bagi mantan terpidana terikat dengan ketentuan sebelumnya yaitu terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; Menimbang, bahwa hal tersebut telah dengan tegas didalilkan oleh Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 25 angka 6, sebagai berikut: "Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 5 di atas, penghitungan masa jeda bagi calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD dalam hal berstatus sebagai mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka wajib telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap’’ Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dalil-dalil jawaban Tergugat pada halaman 33 angka 11, tampak dengan jelas Tergugat telah mengeneralisir Penggugat sebagai mantan terpidana sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 97 PK/Pid. Sus/2019 tanggal 24 September 2019, serta menerapkan secara parsial ketentuan Pasal 182 huruf g (ii) dengan memisahkan antara ketentuan pasal 182 huruf g (i) dan (ii); Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dalil-dalil jawaban Tergugat didalam dalil-dalilnya pada halaman 33 angka 11, Tergugat justru tidak mencermati, meneliti serta mempertimbangkan mengenai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 97 PK/Pid. Sus/2019 tanggal 24 September 2019, sehingga tidak terdapat pertimbangan Tergugat mengenai apakah Penggugat telah dijatuhi hukuman pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, atau ancaman dibawah 5 (lima) tahun; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati bukti P-12 yaitu berupa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 97 PK/Pid. Sus/2019, Tanggal 24 September 2019, Majelis Hakim mendapatkan fakta sebagai berikut: 1) Bahwa dakwaan terhadap terpidana (in casu: Penggugat) adalah dakwaan alternatif yaitu sebagai berikut: a. Pertama: Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau b. Kedua Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 200 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.’ 2) Bahwa didalam pertimbangan hukum halaman 12 angka 2 dan angka 12 menyatakan sebagai berikut: Angka 2. Bahwa alasan peninjauan Kembali pemohon dapat dibenarkan karena Putusan yang dimohonkan peninjauan Kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah ditemukan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan; Angka 12. Bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum persidangan tersebut diatas, dengan demikian tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur ini sehingga dakwaan melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf b UU Tipikor tidak terbukti dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan harus dinyatakan bebas dari dakwaan alternatif pertama tersebut; 3) Bahwa didalam pertimbangan hukum halaman 18 mempertimbangkan sebagai berikut: "Menimbang bahwa dengan demikian, permohonan peninjauan kembali dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan peninjauan Kembali tersebut dikabulkan, oleh karena itu berdasarkan Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana terdapat cukup alas an untuk membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Jakarta Pusat Nomor 112/Pid. Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini: 4) Bahwa didalam dictum mengingat halaman 18 paragraf terakhir menyatakan sebagai berikut: "Mengingat, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 5) Bahwa amar putusan MENGADILI menyatakan sebagai berikut: (1) Mengabulkan permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Irman Gusman, SE., MBA tersebut. (2) Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Jakarta Pusat Nomor 112/Pid. Sus/TPK/2016/ PN.Jkt. Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut; 6) Bahwa amar putusan MENGADILI KEMBALI angka 2 dan 3 menyatakan sebagai berikut: Angka 2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu. dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kepada Terpidana dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan Angka 3. Menjatuhkan hukuman tambahan pada Terpidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok"; Menimbang, bahwa Norma Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU- XXI/2023, tanggal 21 Februari 2023 adalah sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 tanggal 29 September 2023, namun norma tersebut tidak dapat diberlakukan untuk terpidana yang diancam dengan pidana dibawah lima tahun, tindakan Tergugat yang serta merta menerapkan hal tersebut pada perkara aquo adalah tidak tepat karena berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 97 PK/Pid. Sus/2019, Tanggal 24 September 2019, Penggugat telah dihukum pidana dengan dakwaan kedua yaitu pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya"; Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terdapat dalam putusan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Penggugat tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, oleh karenanya Penggugat tidak terikat dengan ketentuan masa jeda 5 tahun, atau setidak-tidaknya secara kumulatif ketentuan dimaksud tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat; Menimbang, bahwa oleh karena masa jeda 5 (lima) tahun sebagaimana pertimbangan tersebut diatas tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat, maka menurut pendapat Majelis Hakim ketentuan hukuman tambahan. berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok haruslah. tetap diberlakukan kepada Penggugat; Menimbang, bahwa Penggugat in casu Irman Gusman dinyatakan bebas dan telah selesai menjalani pidana pokok pada tanggal 26 September 2019 [Vide Bukti T-10], dan jika dihitung dengan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih selama 3 (tiga) tahun, maka hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada Penggugat telah selesai dijalankan terhitung tanggal 26 September 2022; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas dimana Tergugat telah memberlakukan ketentuan pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana perubahan dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023, kepada Penggugat tanpa memperhatikan dan mencermati tahapan pencalonan yang telah ditetapkan serta tanpa mencermati Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 97 PK/Pid. Sus/2019, Tanggal 24 September 2019, maka Majelis Hakim berpendapat tindakan Tergugat tersebut dari segi substansial telah melanggar asas kecermatan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang diuraikan sebelumnya, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023, telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b, pasal 180 dan ketentuan dalam pasal 182 ayat 2 huruf a, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta telah melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam asas umum pemerintahan yang baik sepanjang tidak memasukan nama Penggugat kedalam daftar calon tetap peserta pemilinan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatra Barat; Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan pertimbangan hukum diatas telah cukup alasan Majelis Hakim untuk menyatakan batal objek sengketa, dan karenanya Tergugat diperintahkan untuk mencabut objek sengketa dalam perkara ini serta diperintahkan pula untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat; Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan- pertimbangan hukum sebelumnya Gugatan yang diajukan Penggugat harus dinyatakan dikabulkan untuk seluruhnya; (vide Putusan PTUN 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT Halaman 95 s/d halaman 113) 25. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum dalam Putusan PTUN Jakarta sebagaimana diuraikan diatas, maka tidak terdapat alasan apapun bagi Para Teradu untuk tidak melaksanakan perintah hakim PTUN Jakarta; 26. Bahwa tentang alasan melanggar konstitusi sebagaimana digembar-gemborkan Teradu II dalam releasenya, berdasarkan pertimbangan hukum Putusan PTUN pada Bagian Aspek Prosedur dan Substansi, telah terjawab. Bahwa menerima dan menetapkan Pengadu sebagai calon Anggota DPD pada Pemilu 2024 bukanlah pelanggaran terhadap konstitusi, karena kondisi terkini yang dialami Pengadu dalam konteks pemidanaan perkara Tipikor, tidak termasuk kondisi yang dilarang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXl/2023; 27. Bahwa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 97/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019, sebagaimana diuraikan oleh majelis hakim PTUN Jakarta, merupakan dasar untuk menetapkan bahwa Pengadu bukanlah subyek hukum yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU- XXl/2023, yakni bukan termasuk mantan terpidana yang dipidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Pengadu adalah subyek hukum yang dikenai pidana Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya satu tahun atau lebih dan paling tinggi lima tahun; 28. Bahwa Pengadu melalui Saksi Izwaryani telah berusaha menghubungi para Teradu untuk meminta secara baik-baik agar para teradu, khususnya Teradu I dan Teradu II melaksanakan Putusan PTUN, sebagaimana kronologis berikut ini: (1) Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 14.40 WIB Saksi IZWARYANI menghubungi Teradu VI melalui WhatsApp dengan nomor 081282091978. Teradu VI baru merespon Saksi IZWARYANI melalui panggilan telpon WhastApp pada tanggal 20 Desember 2023, sekira jam 11.52 WIB Saksi Izwaryani menghubungi Teradu VI Idham Holik melalui sambungan telepon WhatsApp Nomor: 081282091978 dalam percakapan tersebut, Teradu VI menjelaskan bahwa dirinya sedang tugas luar di Los Angeles, dan baru akan terbang kembali ke Indonesia pada tanggal 21 Desember 2023. Kepada Saksi diminta menemui saat setibanya di Jakarta; (2) Pada tanggal yang sama sekitar jam 16.30 WIB saksi Izwaryani bersama dengan saksi Kumarudin menuju Oakwood Suites Kuningan Jakarta di lt. 4 guna menemui Teradu I untuk menanyakan perihal berita di Kompas.com yang memuat tanggapan Teradu II tentang hasil Putusan PTUN Pak Irman Gusman dalam Dalam berita tersebut Teradu II menyatakan bahwa KPU RI tidak akan menindaklanjuti putusan PTUN, pada saat sampai di Oakwood Suites Kuningan Jakarta di lt. 4 kemudian saksi Izwaryani bersama dengan saksi Kumarudin bertemu dengan Teradu I dan menanyakan «apakah berita dari Kompas.com benar atau tidak dan apakah sudah merupakan sikap resmi KPU RI?» kemudian Teradu I memberikan penjelasan kepada saksi Izwaryani bersama dengan saksi Kumarudin «bahwa yang disampaikan oleh Teradu II di dalam berita Kompas merupakan sikap resmi KPU RI atas Putusan PTUN Pak Irman Gusman, sama halnya dengan Keputusan KPU RI terkait kasus OSO. Saat itu, PTUN juga memenangkan OSO, tapi KPU tidak menindaklanjutinya kemudia Teradu I juga menjelaskan jika KPU memasukkan Pak Irman dalam DCT, dikhawatirkan nanti terjadi sengketa hasil pemilu DPD yang oleh MK bisa jadi keputusannya juga tidak menguntungkan Pak Irman. MK dikhawatirkan nanti membuat keputusan yang tidak menguntungkan kita semua, seperti menolak semua hasil pemilu DPD di Sumbar, atau menolak perolehan suara hanya atas nama Irman Gusman.» setelah mendapatkan penjelasan dari Teradu I maka saksi Izwaryani bersama dengan saksi Kumarudin meninggalkan ruangan; (3) Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 12.22 WIB Saksi Izwaryani menghubungi Sakir (Tenaga Ahli Teradu VI), dan Sakir sampaikan bahwa Teradu VI tidak sedang dikantor melainkan berada di Hotel Ritz Carlton Kuningan. Mendengar informasi tersebut, Saksi Izwaryani bergegas ke Hotel dan sampai di Hotel Ritz Carlton Kuningan 17.00 WIB. Selanjutnya pada pukul 17.30 WIB, Saksi Izwaryani baru dapat bertemu dengan Teradu VI dan terjadilah obrolan dengan Saksi. Lalu Teradu VI berbicara dengan Saksi Izwaryani dan menyatakan kepada saksi bahwa Pak Irman ini benar memenuhi syarat. Untuk menindaklanjutinya Teradu VI menyarankan agar saksi menemui Teradu I dan Teradu II. Selanjutnya jam 18.34 WIB, Saksi menghubungi Wildan (Sekretaris Teradu I) dengan WhatsApp Nomor: 085226464406 untuk bertemu dengan Teradu I, namun Wildan tidak mengangkat telpon tersebut. Di jam 18.35 WIB, Saksi kembali mengontak Wildan dengan nomor yang sama, tetapi ditolak. Mengetahui telponnya ditolak, Saksi Izwaryani mengirim pesan melalui WhatsApp ke Wildan dengan nomor yang sama pada jam 18.37 WIB berisi pesan: ‘mas Wildan saya diperintah pak Idham menghadap pak Ketua dan Pak Afif. Apakah beliau masih di kantor?’. Pesan WhatsApp tersebut tidak direspon; (4) Bahwa tidak diresponnya pesan WhatsApp ke Wildan, maka selanjutnya di tanggal yang sama, saksi Izwaryani berinisiatif untuk bergegas ke Oakwood Suites Kuningan Jakarta di lt. 4 guna menemui Teradu I dan Teradu II. Pada sekitar pukul 19.00 WIB, saksi di lokasi tersebut dan melihat Teradu II keluar dari ruangan menuju lift. Saksi Izwaryani mencoba menegur Teradu II dan Teradu II meresponnya dengan mengatakan ‘apalagi sih?’. Setelah itu, Teradu II langsung masuk lift dan tidak merespon saksi. Mengalami kejadian tersebut Saksi Izwaryani memutuskan untuk menunggu Teradu I, namun tidak lama Sdr. Wildan menyambangi saksi dan menyampaikan bahwa Pak Ketua sudah pergi menuju tempat gladi bersih Debat Cawapres, padahal beberapa waktu kemudian Teradu I keluar dari ruang kerjanya di lt. 4 tersebut untuk bergegas menuju lift. Perintah berbohong dari teradu I tersebut menunjukkan tidak adanya etika dalam mempimpin KPU dan melayani pencari keadilan yang notabene oleh Pengadilan telah ditetapkan berhak untuk menjadi peserta pemilu DPD Tahun 2024. 29. Bahwa perbuatan Teradu II yang tidak melayani Saksi Izwaryani selaku kepanjangan tangan dari Pengadu Irman Gusman terkait pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT merupakan tindakan yang tidak arif dan bijaksana, dan upaya menutup akses untuk memperoleh informasi oleh publik. Oleh karenanya, perbuatan Teradu II patut diduga melanggar ketentuan Pasal 36 UU 7/2017 jo. Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 30. Bahwa perbuatan Teradu I yang telah melakukan kebohongan demi menghindari Saksi Izwaryani bersama dengan Saksi Kumarudin untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT merupakan tindakan yang tidak jujur, sehingga Teradu I patut diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c jo. Pasal 36 UU 7/2017 jo. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 31. Bahwa secara keseluruhan, rangkaian perilaku tidak terpuji dari Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII sebagaimana duiraikan diatas, yang bermuara pada tidak mau melaksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, telah diduga sebagai tindakan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 UU 7/2017 jo. Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 15 huruf f dan huruf h, jo. Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 32. Bahwa sikap Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII yang tidak melaksanakan perintah putusan PTUN Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT hingga sampai pada pengaduan ini diajukan, maka Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII patut diduga dalam menjalankan tugasnya secara kolektif kolegial tidak berdasarkan pada: a. prinsip professional dengan melaksanakan tugasnya tidak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu dan melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu; dan/atau b. prinsip kepentingan umum, yaitu dengan tidak menunjukkan penghargaan kepada Pengadilan TUN Jakarta dengan tidak melaksanakan putusan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, dan/atau 33. Oleh karena itu, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) dan/atau Pasal 15 huruf f dan huruf h dan/atau Pasal 19 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 34. Bahwa selain itu, hal yang tidak kalah pentingnya adalah perbuatan para Teradu merupakan pelanggaran terhadap Sumpah dan Janji Anggota KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 36 (1) sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota mengucapkan sumpah/janji. (2) Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten /Kota sebagai berikut: "Demi Allah (ftrhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi pemilihan umum/Komisi pemilihan umum Provinsi/Komisi pemilihan umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada pancasila dan undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil Presiden serta Dewan perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." 35. Bahwa dari janji jabatan sebagai komisioner KPU RI, setidaknya terdapat lima unsur yang wajib dipatuhi, yaitu: a. Menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas dan wewenangnya dilaksanakan secara professional dengan sepenuh hatinya demi terselenggaranya pemilu yang demokratis. b. Jujur Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan c. Adil Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya. d. cermat demi suksesnya pemilu Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam mengambil suatu keputusan. e. Mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan. Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjalankan tugasnya menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bukan mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan. 36. Bahwa atas pelanggaran sumpah dan janjinya maka para Teradu terbukti, Tidak memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak jujur, tidak adil dan tidak cermat. Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 37 UU No. 7/2017 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan, tugas, dan kewajiban; atau c. diberhentikan dengan tidak hormat. (2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat. sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. melanggar sumpatr/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-trrut tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kelnratan hukum tetap karena melalmkan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya; e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan seagaimana ketenhran perahrran perundang-undangan. 37. Bahwa atas uraian fakta hukum diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c jo. Pasal 36 UU 7/2017 jo. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; b. Teradu II terbukti melanggar Pasal 36 UU 7/2017 jo. Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; c. Para Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII terbukti: 1) melanggar Pasal 36 dan Pasal 471 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu; 2) melanggar Pasal 13 PERMA Nomor 5 tahun 2017; 3) melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf f dan huruf h, dan/atau Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 38. Bahwa Teradu I dapat disimpulkan telah melanggar sumpah jabatan, karena: a. Teradu I bersama-sama dengan Teradu lainnya melawan perintah Pengadilan dengan cara tidak mau melaksnakan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, yang menunjukkan Teradu I tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh; b. Teradu I telah melakukan kebohongan dengan demi menghindari Saksi Izwaryani untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak jujur; c. Teradu I tidak memposisikan dirinya sebagai pelayan masyarakat untuk memberikan pelayanan kepada Saksi Izwaryani untuk memberikan penjelasan atas putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT yang merupakan kewajibannya selaku penyelenggara Pemilu untuk melayaninya. Perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak adil; d. Teradu I tidak cermat dan cenderung terburu-buru bersama-sama dengan para Teradu lainnya menolak untuk menolak melaksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tanpa mengkaji terlebih dahulu substansi dari putusan tersebut; e. Teradu I tidak mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengabaikan konstituen Pengadu yang mendukungnya menjadi calon anggota DPD RI dengan menolak untuk melaksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. 39. Bahwa Teradu II dapat disimpulkan telah melanggar sumpah jabatan, karena: a. Teradu II bersama-sama dengan Teradu lainnya melawan perintah Pengadilan dengan cara tidak mau melaksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, yang menunjukkan Teradu II tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh; b. Teradu II telah melakukan kebohongan dengan menjanjikan Saksi Izwaryani untuk bertemu dan memperoleh informasi terkait pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, namun setelah bertemu justru Teradu I menghindar dari Saksi Izwaryani. Perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak jujur; c. Teradu II tidak memposisikan dirinya sebagai pelayan masyarakat untuk memberikan pelayanan kepada Saksi Izwaryani untuk memberikan penjelasan atas putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT yang merupakan kewajibannya selaku penyelenggara Pemilu untuk melayaninya. Perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak adil; d. Teradu II tidak cermat dan cenderung terburu-buru membuat dan menyebarkan press release kepada awak media melalui aplikasi Whatsapp, dalam waktu 2 jam setelah putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT diucapkan; e. Teradu II tidak mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengabaikan konstituen Pengadu yang mendukungnya menjadi calon anggota DPD RI dengan menolak untuk melaksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. 40. Bahwa Teradu III, IV, V, VI dan Teradu VII ikut bersama-sama Teradu I dan Teradu II menyetujui penolakan pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT., padahal kelima Teradu tersebut mempunyai suara mayoritas untuk tidak ikut-ikutan terhadap tindakan tidak terpuji Teradu I dan Teradu II. Dengan demikian terbukti bahwa Teradu III, IV, V, VI dan Teradu VII telah bertindak dan berperilaku tidak cermat, tidak profesional, dan tidak melayani Pengadu sebagai warga masyarakat yang mempunyai hak pilih; 41. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sepatutnya para Teradu I dan Teradu II diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat sebagai komisoner KPU RI. Hal ini cukup mendasar karena perbuatan Teradu I dan Teradu II melanggar sumpah jabatannya. Tindakannya itu dapat diartikan si pelanggar menciderai janjinya kepada Tuhan YME. Bila yang terjadi demikian, maka sangat dimungkinkan Teradu I dan Teradu II juga dapat berkhianat terhadap apa yang telah dinyatakan dalam sumpah jabatannya kepada masyarakat yang berjanji untuk menyelenggarakan pemilu secara jujur dan adil. Disamping itu yang dimungkinkan terjadi justru melakukan sebaliknya, yaitu menyelenggarakan pemilu dengan tidak jujur apalagi adil. Dengan demikian, cukup patut kiranya apabila Teradu I dan Teradu II yang melanggar sumpah jabatan untuk dikenakan sanksi. Terhadap Teradu III, IV, V, VI dan Teradu VII yang telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diurai di atas dikenakan sanksi berupa peringatan keras; 42. Bahwa maksud dan tujuan Pengadu menggugat SPPU di PTUN Jakarta adalah agar hak konstitusional Pengadu untuk berkontestasi di Pemilu 2024 tidak hilang. Maksud tersebut telah dapat terpenuhi di tingkat peradilan TUN Jakarta; 43. Bahwa semakin hari, waktu pemungutan suara semakin dekat, sedangkan KPU selaku Pihak yang kalah dalam Perkara SPPU di PTUN Jakarta, sampai saat pengaduan ini disampaikan ke DKPP masih saja membangkang dan melawan perintah hakim PTUN Jakarta; 44. Bahwa, sampai saat ini, ketika para Calon Anggota DPD diberi kesempatan untuk berkampanye, namun terhadap diri Pengadu, alih-alih memberi kesempatan berkampanye, ada perintah hakim Pengadilan kepada oara Teradu untuk menetapkan Pengadu menjadi Calon dalam DCT Pemilu 2024 pun dilawannya dengan penuh keangkuhan; 45. Bahwa agar upaya mencari keadilan ini tidak sia-sia, dalam arti hak konstitusional Pengadu tidak hangus begitu saja, maka perkenankan Pengadu memohon prioritas pemeriksaan pengaduan ini dan kiranya dapat diputuskan sebelum habisnya masa kampanye Pemilu, dan terhadap diri Pengadu masih terdapat kesempatan untuk diikutsertakan dalam pencoblosan tanggal 14 Februari 2024. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pada pokoknya mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: a. Mencoret nama Pengadu daalam DCT tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan b. Tidak melaksanakan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/ G/SPPU/2023/PTUN.JKT tanggal 19 Desember 2023, yang memerintahkan KPU RI menetapkan IRMAN GUSMAN sebagai Calon Anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Sumatera Barat c. Para Teradu dengan sengaja melawan perintah Pengadilan PTUN Jakarta, dibuktikan dengan diedarkannya Release Media hanya dalam waktu 2 (dua) jam setelah pengucapan Putusan oleh Majelis Hakim PTUN Selssa, 19 Desember 2023 pukul 10.00 WIB, Isi release yang beredar dan dibagian bawah tertulis nama Teradu II : KPU Tidak mau melaksanakan Putusan PTUN Jakarta d. Tindakan pembangkangan atas perintah pengadilan PTUN tersebut diwujudkan dengan tindakan sampai batas tiga hari sejak putusan diucapkan, yakni Kamis, 21 Desember 2023 pukul 24.00 WIB, Para Teradu dengan sengaja tidak menerbitkan Keputusan tentang penetapan Pengadu sebagai Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 dari Dapil Sumatera Barat. 2. Bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu seutuhnya telah kami sampaikan melalui aduan kami yang diterima oleh sekretariat DKPP beserta alat buktinya yang dibuktikan dengan tanda terima dokumen pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor 325/03- 28/SET-02/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2024; 3. Bahwa para Teradu menyampaikan jawabannya yang kami peroleh pada saat persidangan, yaitu pada hari kamis tanggal 1 Februari 2024 yang secara keseluruhan jawaban para Teradu dapat disimpulkan berisi tentang alasan penolakan menjalankan perintah putusan PTUN No. 600/SPPU/2023/PTUN.JKT dengan menafsir, menganalisis, dan/atau membandingkan dengan putusan lainnya. Tindakan yang dilakukan oleh para Teradu tentu bukanlah sikap yang patut ditiru, karena dengan sikapnya itu telah menggugurkan hak konstitusional Irman Gusman untuk dipilih oleh masyarakat yang mendukungnya menjadi anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat Periode 2024-2029, sekaligus menghilangkan hak asasi Pengadu sebagaimana ketentuan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 4 yang menegaskan : ‘Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.’; 4. Bahwa sikap yang dilakukan para Teradu untuk menolak menjalankan putusan PTUN No. 600/SPPU/2023/PTUN.JKT senyatanya telah sengaja mengabaikan perintah Pasal 471 ayat (8) UU 7/2017 yang secara tegas menyatakan ‘KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) hari kerja.’ Jo. Pasal 13 PERMA No. 5 Tahun 2017 yang menyatakan ‘KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak diucapkan’; 5. Bahwa perbuatan para Teradu yang lebih memilih untuk menolak menjalankan perintah perintah putusan PTUN No. 600/SPPU/2023/PTUN.JKT adalah bentuk ketidakpahaman dari apa yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 471 ayat (8) UU 7/2017 jo. Pasal 13 PERMA No. 5 Tahun 2017. Di dalam ketentuan tersebut secara tegas memuat norma perintah kepada para Teradu selaku Komisioner KPU RI untuk MENINDAKLANJUTI putusan PTUN dan BUKAN MENAFSIRKANNYA; 6. Bahwa dalam persidangan kode etik DKPP tanggal 1 Februari 2024, para Teradu yang jawabannya diwakili Teradu I mengakui tidak membaca putusan PTUN No. 600/SPPU/2023/PTUN.JKT secara utuh, dan telah menentukan sikap Sebelum salinan putusan diterima tanggal 20 Desember sore harinya. Sehingga Para Teradu merasa cukup pantas menyikapi putusan tersebut pasca dua jam amar putusan disampaikan pada e-Court masing-masing pihak dalam perkara a quo; 7. Bahwa para Teradu dalam menyikapi sidang kode etik DKPP tanggal 1 Februari 2024 cukup nampak tidak serius dan cenderung merendahkan. Hal ini dapat dilihat dari jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII yang dibuat dalam satu dokumen jawaban. Padahal Pengadu mengadukan para Teradu ada yang mengadukan dugaan pelanggaran kode etik secara bersama-sama dan ada juga yang sendiri-sendiri. Oleh karenanya, tiap- tiap anggota KPU RI memberikan jawaban sendiri dengan dalil-dalinya masing- masing; 8. Bahwa pada akhir waktu persidangan terungkap bahwa para Teradu dengan sengaja mengubah status ‘’STATUS TANGGAPAN MASYARAKAT’’ dalam SILON DPD KPU yang diambil dari laman : http://silondpd.kpu.go.id/candidate- list/temporary/list-recap menjadi ‘’LAINNYA’’. Tindakan yang demikian patut dianggap sebagai ITIKAD BURUK dari para Teradu dalam menyikapi kandidat calon anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat Periode 2024-2029 a.n Irman Gusman. Dalam hal etika, maka para Teradu patut diduga melakukan upaya keberpihakan dengan kandidat lainnya dengan cara menjegal Irman Gusman agar tidak dapat mengikuti kontestasi pemilihan calon anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat Periode 2024-2029; 9. Bahwa tuduhan Teradu II pada pokoknya menyatakan Pengadu atau timnya telah mengisi SILON dengan tidak jujur, yaitu dengan mencentang status tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun menurut teradu seharusnya mencentang status sebagai mantan terpidana pada opsi berikutnya. Perlu Pengadu tegaskan bahwa dalam Surat Pernyataan Pendaftaran Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Formulir Model BB Pernyataan Pendaftaran DPD yang ditandatangani Pengadu tertanggal 23 Mei 2023, telah jelas pengadu telah mencentang opsi sebagai calon yang tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih karena faktanya memang demikian (vide bukti Putusan PTUN hal 108) , dan selanjutnya KPU Sumatera Barat menyatakan MS atau memenuhi syarat. Dengan demikian, apa yang dituduhkan oleh Teradu II kepada Pengadu atau tim Pengadu adalah tidak benar; 10. Bahwa para Teradu menempatkan status Pengadu pada isian SILON dengan narasi tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, namun para Teradu memberi status Pengadu BMS, dengan catatan pada kolom keterangan agar Pengadu memasukkan putusan pengadilan, keterangan kalapas, dan pengumuman. Inilah yang kemudian menjadi kesalahan fatal para Teradu yang mengakibatkan kerugian bagi Pengadu yaitu memposisikan Pengadu pada status bakal calon yang tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, namun tetap diminta memasukkan putusan pengadilan, keterangan kalapas, dan pengumuman. Padahal seharusnya dokumen-dokumen tersebut seharusnya ada pada kolom yang memuat persyaratan akan ancaman pidana 5 tahun atau lebih pada opsi setelahnya (vide bukti tambahan P-19 BA Hasil Verifikasi); 11. Bahwa sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023 status Pengadu dianggap memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Dapil Sumatera Barat. Hal ini berarti sampai pada tanggal 4 Agustus 2023, bahkan sampai penerbitan DCT tertanggal 10 Agustus 2023, Pengadu telah sah sebagai bakal calon yang tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih (vide bukti tambahan P-20) Bahkan sampai undangan pencermatan DCT tertanggal 24 Oktober 2023, status Pengadu masih tetap sama, yaitu memenuhi syarat. Namun pada tanggal 28 Oktober 2023 Pengadu seolah dipaksa agar mengakui hukuman pidana yang diterimanya masuk dalam kategori 5 tahun. Sehingga konsekuensinya adalah Pengadu dipaksakan menyandang status sebagai bakal calon yang pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Alih-alih teradu menyebutkan pengadu tidak jujur, justru di sini terang benderang bahwa para Teradu yang justru tidak jujur dan tidak dapat dipercaya; 12. KETERANGAN AHLI: a. Bahwa dalam persidangan, Pengadu menghadirkan ahli Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H. yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Kesaksian ahli telah disampaikan secara lisan maupun tertulis pada persidangan kode etik DKPP tanggal 1 Februari 2024; b. Bahwa dari keterangan ahli yang disampaikan secara lisan maupun tertulis dihadapan Majelis Pemeriksa DKPP, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1) Ahli menerangkan bahwa dalam hukum terdapat asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang dikenal sebagai suatu asas hukum. Dalam Black’s Law Dictionary Seventh Edition merumuskan arti kata Res Judicata itu sendiri yaitu: “an issue that has been definitively settled by judical decision.” Hal ini berarti res judicata dimaknai sebagai kasus yang telah diputuskan secara definitif (memiliki kepastian). Pendapat lain dapat ditelaah pendapat Sudikno Mertokusumo yang menegaskan bahwa dalam berbagai macam asas hukum, salah satunya adalah asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar. Jikapun saksi palsu diajukan dan hakim memutus perkaranya berdasarkan saksi palsu tersebut, jelas putusannya tidak berdasarkan kesaksian yang benar, tetapi harus dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi (kalau dimintakan banding atau kasasi). Dalam perspektif ini, maka lembaga peradilan terutama Hakim memiliki kedudukan yang kuat dan menempatkan hakim angat penting dalam proses penegakan hukum. Konskuensi dari asas ini adalah bahwa setiap putusan hakim harus dianggap benar, memiliki nilai kepastian (final) dan mengikat (binding) serta memakasa (dwingen) untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh siapapun; 2) Ahli menerangkan bahwa Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus didasarkan pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada, yang disebut dengan Legal reasoning. Legal reasoning diartikan sebagai pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/kasus hokum. Legal reasoning merupakanbagian dari putusan pengadilan dalam memutuskan suatu perkara. Legal reasoning oleh seorang hakim dapat berdasarkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis atau teologis yang mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak serta dapat menggunakan beberapa metode penafsiran hukum seperti penafsiran sistimatis, historis dan sosiologis atau teologis, komparatif, antisipatif atau futuristis, restriktif, ekstensif dan atau. a contrario. Legal reasoning juga merupakan hasil ijtihad hakim dalam membuat putusan. Hakim dalam merumuskan dan menyusun pertimbangan hukum atau Legal reasoning harus cermat, sistimatik dan dengan bahasa Indonesia yang benar dan baik. Pertimbangan disusun dengan cermat artinya pertimbangan hukum tersebut harus lengkap berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma hukum baik dalam hukum positif, hokum kebiasaan, yurisprodensi serta teori-teori hukum dan lain-lain, mendasarkan pada aspek dan metode penafsiran hukum yang sesuai dalam menyusun argumentasi (alasan) atau dasar hukum dalam putusan hakim tersebut Oleh karena itu legal reasoning harus didasarkan nalar hukum yang benar (orthos logos) sehingga pertimbanagan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan memiliki argument hukum yang kuat, bedasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Alasan yang dijadkan pertimbangan dapat berupa pasal-pasal tertentu peraturan perundang- undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi atau doktrin hukum. Dalam Black‟s Law Dictionary dijelaskan bahwa istilah „argument‟ diartikan “a statement that attempts to persuase; esp., the marks of counsel in alalyzing and pointing out or repudiating a desired inference, for the ssistance of decision-maker. The act or process of attempting to persuade”. Sedangkan „argumentative‟, diartikan sebagai “of or relating to argument or persuasion, stating not only facts, but also inferances and conclusions drawn from facts (the judge sustained the prosecutor‟s objection to the argumentative question)”. Menurut Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia (2009), Hakim dalam memutus perkara selain berdasarkan proses seperti tersebut di atas harus berdasarkan argumentasi atau alasan. Sedangkan pengertian “argument” adalah alasan yang dapat dipakai untuk memperkuat atau menolak sesuatu pendapat, Dengan demikian, proses-proses pembuatan putusan tidak dapat dilepaskan dari kegiatan bernalar hakim. Kegiatan bernalar dari Hakim dengan beragam motivering yang menopangnya, selalu berada dalam pusaran tarikan keanekaragaman kerangka orientasi berpikir yuridis yang terpelihara dalam sebuah sistem autopoesis, sehingga dapat berkembang menurut logikanya sendiri, dan eksis sebagai sebuah model penalaran yang khas sesuai dengan tugas-tugas profesionalnya; 3) Ahli menerangkan bahwa ketentuan Pasal 471 ayat (7) UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi, “Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final dan mengikat seta tidak dapat dilakukan upaya hukum”. Kemudian pada ayat (8) menyatakan bahwa, “KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) hari kerja”. Menurut ahli, ketentuan undang-undang No. 7 Tahun 2017 a quo juga diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017 tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa, :”Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hokum banding, kasasi atau peninjauan kembali”. Demikian pula ayat (6) menegaskan bahwa, “KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak diucapkan”. Ketentuan undang-undang dan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung tersebut di atas sama-sama menegaskan tentang kewajiban KPU untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara terkait dengan sengketa proses pemilihan umum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan sekaligus memberikan batas waktu untuk melaksanakannya. Frasa menindaklanjuti harus diartikan melaksanakan perintah hukum putusan pengadilan yang termuat dalam amar putusan, karena amar putusan menjadi authoritative source dalam hukum ((authoritative sources of the law). Hal ini didasarkan pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam persidangan sehingga Majleis Hakim memiliki argumentasi dan alasan-alasan logis sebagai alasan pembenaran (justifications) terhadap putusan hukum yang dibuat. Argumentasi dan alasan-alasan logis berdasarkan hukum merupakan penalaran hukum yang menjadi landasan semua kegiatan yuridis dan produk yang dihasilkan para pengemban hukum. Suatu Keputusan hukum yang tepat harus menggunakan argumentasi dan logika yang tepat pula dan disandarkan pada bahan-bahan hukum yang orititatif (authoritative sources of the law). Dengan demikian Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT tanggal 19 Desember 2023 menurut ahli telah didasarkan pada penalaran hukum yang benar dan menjadi sumber otoritatif bagi penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan perintah hukum yang terkadung dalam amar putusan a quo; 4) Ahli menerangkan bahwa lembaga peradilan dibentuk, salah satu tujuannya adalah sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium) dalam menyelesaikan suatu sengketa, pelanggaran hukum dan tindak kejahatan lainnya. Dalam perspektif ini konstitusi dan undang-undang menempatkan kekuasaan kehakiman melalui badan-badan peradilan sebagai senjata pamungkas, di samping sebagai tempat terakhir (the last resort) untuk mencari dan menegakkan kebenaran, hukum dan keadilan. Hal ini berarti menutup adanya lembaga di luar pengadilan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Sesuai dengan Pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) UU No. 7 Tahun 2017 dan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017, maka perintah kepada Komisi Pemilihan Umum sebagai Badan Tata Usaha Negara di bidang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tidak ada pilihan lain kecuali melaksanaan perintah amar putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT tersebut. Disamping itu, setiap pejabat Tata Usaha Negara tidak terkecuali Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai institusi negara (de ambt) bidang Penyelenggaraan Pemilu sebelum memangku jabatan (amdrager) wajib mengucapkan sumpah jabatan. Sumpah jabatan anggota KPU Pusat, Provinisi dan Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 sebagai berikut: Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KomisiPpemilihan Umum KabupatenlKota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s. - Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, lujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil Presiden serta Dewan perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Repubtik Indonesia daripada kepentinlan pribadi atau golongan". Sumpah jabatan yang diucapkan oleh setiap pejabat negara sebelum memangku jabatannya ini memiliki dan terikat pada nilai moralitas agama dan nilai Pancasila sebagai Philosophische grondslag dalam bernegara, di samping juga sebagai Staatsfundamental- Norm. Oleh karena itu sumpah jabatan harus dimaknai sebagi komitmen moral pejabat negara atas jabatan yang diembannya. Sumpah jabatan sebagai komitmen moral memiliki nilai yang sangat dalam, sehingga akan menuntun nuraninya yang selalu memihak pada niali kebenaran bernalar, nilai kepastian hukum, nilai keadilan dan nilai kemanfaatan bagi semua pihak. Nilai merupakan sumber perumusan moral yang berwujud pada pola pikir, pola sikap, perilaku atau pola tindak walaupun bersifat abstrak, dan selanjutnya dirumuskan pada tataran praksis dalam bentuk norma yang disepakati dan bersifat mengikat (binding) dan memaksa (dwingen), sehingga pola pikir, pola sikap dan pola tindak dan ketaatan yang terwujud nyata dalam kehidupan individu, kelompok, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, nilai, moral dan norma merupakan urutan yang tidak boleh putus dalam perumusan kebijakan publik, agar kebijakan tersebut selalu bertumpu karena kebenaran yang bernalar (orthos logos) serta keadilan dalam rangka mewujudkan kehormatan dan kemuliaan suatu jabatan yang terkait dengan kekuasaan. Oleh karena itu, maka segala kekuasaan yang melekat pada suatu organ jabatan dan pada diri pejabat negara harus diperkuat dengan nilai etika dan moral yang bersumber pada nilai-nilai etika, moral yang tercermin dalam konstitusi yakni UUD 1945, dan peraturan perundang- undang lainnya sebagai pelaksana konstitusi. Oleh karena itu, konstitusi berfungsi sebagai landasan utama penyelenggaraan negara dan menjadi hukum tertinggi dalam suatu negara. Fungsi lainnya adalah fungsi membatasi kekuasaan negara, sehingga penyelenggaraan kekuasaan negara tidak sewenang-wenang. Hal ini dengan harapan agar hak-hak warganegara dapat dilindungi dan adanya hubungan yang seimbang dalam hak dan kewajiban. Dalam perspektif pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya, maka setelah landasan filosofis tersebut juga harus tunduk pada aspek yuridis yakni kinerja pejabat negara harus berdasar pada peraturan perundang-undangan, termasuk putusan lembaga peradilan. Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan juga tunduk pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengna demikian KPU sebagai institusi negara dan anggota KPU sebagai pejabat negara terikat pada sumpah jabatannya yakni melaksanakan peraturan peundang- undangan termasuk putusan Lembaga peradilan incasu putusan Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT.; 5) Ahli menerangkan pada dasarnya asas non-retroaktif itu tidak dapat dikesampingkan, karena hukum prinsipnya adalah prospektif. Namun demikian, hanya atas dasar suatu perbuatan dapat dihukum walaupun ketika dilakukan perbuatan itu belum dinyatakan sebagai perbuatan pidana (crime), karena asas superioritas keadilan bisa mengesampingkan asas non-retroaktif. Pada umumnya para ahli meyakini bahwa asas non- retroaktif sedemikian pentingnya, sehingga pengesampingan asas tersebut hanya boleh dilakukan dalam situasi yang sangat ekstrim, seperti yang pernah diterapkan pada rezim Nazi yang telah melakukan tindakan pemusnahan peradaban. Alasan bahwa asas non-retroatif tidak dapat dikemapingkan adalah sebagai berikut: a) pada dasarnya hukum itu harus berlaku ke depan (prospectively) maka tidak fair dan tidak adil, jika seseorang dihukum karena perbuatan yang pada saat dilakukannya merupakan perbuatan yang sah, baik yang berkenaan dengan prosedural, maupun hukum material/substansi; b) pengesampingan asas non-retroaktif membuka peluang bagi rezim penguasa tertentu untuk menggunakan hukum sebagai sarana balas dendam (revenge) bahkan sebagai alat kejahatan (law as a tool of crime) terhadap lawan-lawan politik sebelumnya. Balas dendam semacam ini tidak boleh terjadi, oleh karena itu harus dihindari pemberian peluang sekecil apapun yang dapat memberikan kesempatan ke arah itu; c) saat ini tengah berlangsung upaya penegakan hukum (rule of law) termasuk penegakan peradilan yang fair. Adapun jaminan minimum bagi suatu proses peradilan yang fair adalah: asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), persamaan kesempatan bagi pihak yang berperkara, pengucapan putusan secara terbuka untuk umum, asas ne bis in idem, pemberlakuan hukum yang lebih ringan bagi perbuatan yang tengah berproses (pending cases), dan larangan pemberlakuan asas retroaktif. 6) Ahli menjelaskan tentang perbandingan di negara-negara yang mempunyai sejarah penegakan hukum yang panjang dan mantap, dalam konstitusinya tetap melarang penerapan asas retroaktif sebagaimana termuat dalam Konstitusi Amerika Serikat pada Article I Section 9 yang berbunyi: “No bill of attainder or ex post pacto law shall be passed”. Memang hakim dalam putusannya kadang-kadang mengesampingkan larangan itu, tetapi pada umumnya hanya dilakukan dalam perkara perdata. Sementara itu lembaga legislatif tetap memegang teguh asas itu, dan hingga kini tidak pernah mengamandemennya. Untuk menunjukkan betapa penerapan asas retroaktif sangat tidak diinginkan, dapat dilihat dari kutipan berikut ini: “An ex post facto violation can occur in several ways. No legislative body may pass a law that makes criminal any conduct occuring prior to the passage of the law. Neither may a law redefine a statute to make previous conduct a more serious or aggravated violation. The ex post facto prohibition also precludes retroactively increasing the severity of punishment for criminal conduct. No law may alter evidentiary rules in a way that makes successful prosecution more likely or diminishes any legal prosecutions a person may exercise. In sum, the ex post facto provision prohibits any legislative action that retroactively disadvantages a person in a criminal context. (Ralph C. Chandler et. al “The Dictionary of Constitutional Law page 615”). (Pelanggaran ex post facto dapat terjadi dalam beberapa cara. Tidak ada badan legislatif yang dapat mengesahkan undang-undang yang membuat perilaku kriminal terjadi sebelum berlakunya undang-undang. Hukum juga tidak dapat mendefinisikan kembali undang-undang untuk membuat tindakan sebelumnya menjadi pelanggaran yang lebih serius atau diperparah. Pelarangan ex post facto juga menghalangi secara retroaktif meningkatkan beratnya hukuman atas tindak pidana. Tidak ada hukum yang dapat mengubah aturan pembuktian dengan cara yang membuat penuntutan yang sukses lebih mungkin atau mengurangi tuntutan hukum apa pun yang mungkin dilakukan oleh seseorang. Singkatnya, ketentuan ex post facto melarang setiap tindakan legislatif yang secara retroaktif merugikan seseorang dalam konteks kriminal. (Ralph C. Chandler et. Al "Kamus Hukum Konstitusional halaman 615"); 7) Ahli menjelaskan Penerapan Asas retroaktif bertentangan UUD 1945 dengan uraian sebagai berikut: a) Asas retroaktif dalam pandangan Al Qur’an telah dijelaskan dalam surat ke 17 (Al Isra’) ayat 15 yang menegaskan bahwa “Tuhan tidak akan meng’azab (menghukum dengan siksaan berat) suatu ummat sebelum Tuhan mengutus seorang rasul kepada mereka (Q.S. 17 : 15). Dalam perspektif teologis, nukilan firman Tuhan dari penggalan ayat Al Quran tersebut di atas, menunjukkan bahwa betapa Tuhan sendiri sebagai Sang Maha Pencipta tidak menerapkan asas retroaktif bagi risalah agama, termasuk hukum-hukumnya, sebelum ada hukum yang termuat dalam risalah agama yang dibawa oleh para rasul diberlakukan buat suatu ummat. Oleh karena itu, dapatlah dimengerti apabila asas non-retroaktif menjadi salah satu prinsip yang menjadi pilar utama dalam hukum, khususnya hukum pidana, bagi semua masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis. Tidak hanya demi kepastian hukum, tetapi juga demi keadilan, dan demi harkat dan martabat manusia (hak asasi manusia). Penerimaan asas non-retroaktif dalam The Universal Declaration of Human Rights PBB tahun 1948, dalam Pasal 11 ayat 2 “Tiada seorang jua pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan”, tentulah dengan kesadaran bahwa asas tersebut memang merupakan salah satu pilar HAM. Demikian pula ketika Deklarasi HAM Islami Cairo yang dibuat oleh konferensi negara-negara OKI yang merumuskan dalam Pasal 19 huruf d “Tidak boleh ada kejahatan atau penghukuman kecuali ditetapkan oleh syariat” adalah sejalan dengan ketentuan firman Tuhan dalam perspektif teologis di atas; b) Dalam perspektif hukum pidana internasional, Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) tahun 1998 menyatakan bahwa ketentuan: • Pasal 11 ayat (1): “Mahkamah memiliki yurisdiksi hanya terhadap tindak pidana yang dilakukan setelah berlakunya statuta ini. • Pasal 24 ayat (1): “Seseorang tidak dapat bertanggung jawab secara pidana berdasarkan Statuta ini untuk suatu tindakan sebelum berlakunya Statuta ini. 8) bahwa menurut ahli dalam persidangan, dalam perspektif Hukum Tata Negara (Hukum Konstitusi) di negara-negera dunia, maka hampir semua Konstitusi di dunia mengadopsi asas non-retroaktif. Demikian pula konstitusi Indonesia sebagaimana tercermin dalam UUD 1945, juga secara tegas melarang penerapan asas retroaktif. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Ketentuan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menunjukkan nilai religiusitas dan komitmen terhadap nilai-nilai universiltas hak asasi manusia; 9) bahwa menurut ahli dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi tidak terlibat dalam perkara hukum kongkrit, melainkan hukum yang berkaitan dengan penafsiran norma perundang-undangan yang bersifat erga omnes. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang sama dengan undang-undang, sedangkan putusan pengadilan dibawah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya bersifat kongkrit; c. Dari keterangan ahli sebagaimana ditampilkan di atas apabila dikaitkan dengan perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh para Teradu yang diadukan oleh Pengadu, maka dapat ditarik keterangan sebagai berikut: 1) bahwa menurut ahli dalam setiap putusan pengadilan terdapat asas hukum yang patut dipatuhi yaitu Res Judicata Pro Veritate Habetur yang berarti apa yang diputus oleh hakim harus dianggap sebagai putusan yang benar. Dalam perkara Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT yang disidangkan dan telah diputus oleh Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT, para Teradu tidak melaksanakan perintah putusan tersebut. Bahkan pada tanggal 4 Januari 2024 mengenai agenda Penetapan eksekusi atas putusan Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, para Teradu tidak menghadirinya, dan tetap tidak melaksanakan putusan tersebut. Para Teradu memilih untuk menafsirkan putusan tersebut yang seharusnya dalam pandangan asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur itu haram untuk dilakukan, karena seharusnya para Teradu menganggap apa yang telah diputus oleh Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT; 2) bahwa menurut ahli setiap putusan yang diputus oleh hakim atau lembaga peradilan memiliki argument yang kuat, sehingga amar yang dihasilkan bukanlah amar putusan yang tanpa dasar apalagi mengada- ada. Oleh karena itu, selain bukan wewenang para Teradu untuk menafsirkan putusan, para Teradu seharusnya melaksanakan perintah putusan Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT, karena amarnya yang dihasilkan merupakan pertimbangan yang matang, bahkan telah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU- 21/XXI/2023 yang digadang-gadang oleh para Teradu untuk menganulir perintah putusan a quo; 3) bahwa ahli menjelaskan dalam penyelenggaraan Pemilu terdapat ketentuan Pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) UU No. 7 Tahun 2017 jo. Pasal 13 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan tata Usaha Negara pada pokoknya memerintahkan agar putusan pengadilan tata usaha bersifat final dan mengikat seta tidak dapat dilakukan upaya hukum dan KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha Negara paling lama 3 (tiga) hari sejak diucapkan; 4) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT adalah mahkota hukum, sehingga ketika tidak dilaksanakan para Teradu maka sama saja para Teradu melakukan tindakan disobidient terhadap hukum sehingga dipastikan melanggar sumpah dan janjinya selaku komisioner KPU yang didalam janjinya itu, para Teradu bersumpah untuk tunduk pada peraturan perundang- undangan; 5) Bahwa Mahkamah Konstitusi tidak terlibat dalam perkara hukum kongkrit, dan putusan pengadilan dibawah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya bersifat kongkrit, maka dalam hal ini sepatutnya para Teradu melaksanakan putusan PTUN karena putusannya spesifik terhadap individu tertentu dan bersifat kasuistik. Dengan demikian, menjadi Tindakan yang keliru apabila para Teradu lebih merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya umum dan tidak kasuistik; 6) putusan yang telah diputus sebelumnya tidak boleh retroaktif karena bertentangan dengan konstitusi. Menurut Ahli, diseluruh dunia asas retroaktif tidak dibenarkan kecuali persoalan HAM. Oleh karenanya putusan yang bersifat retroaktif itu bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang pada pokoknya menyatakan tidak boleh seorangpun dapat dituntut karena perbuatannya berlaku surut. 13. KETERANGAN SAKSI a. Saksi Kumarudin Dalam persidangan, Pengadu menghadirkan saksi KUMARUDIN, yang kesaksiannya telah disampaikan pada majelis sidang DKPP dan juga kesaksian tertulis yang telah disampaikan pada saat persidangan. Adapun keterangan yang disampaikan saksi adalah sebagai berikut: 1) Saksi kenal dan berjumpa langsung dengan Pengadu saat kolega kerja saksi mengajak diskusi terkait kasus pencoretan Pengadu dari Daftar Calon Sementara (DCS) Calon DPD pada Pemilu 2024 oleh KPU RI. Saksi diajak diskusi, lalu diajak ke rumah Pengadu, karena di kediaman beliau sedang ada penasehat hukumnya. Harapannya, saksi bisa memberikan second opinion atas kasus yang sedang terjadi. Namun, jauh sebelum itu, saksi hanya sebatas tahu Pengadu bahwa beliau adalah senior di Kahmi, yang jadi Ketua DPD RI; 2) Bersamaan dengan kasus pencoretan nama Irman Gusman di DCS yang mengemuka, dan diajaknya saksi untuk membantu mengawal kasus itu oleh saudara saksi, saksi masuk dalam tim Pengadu. Proses sengketa itu saya kawal sesuai dengan prosedur yang ditentukan undang-undang. Mulai dari melakukan gugatan di Bawaslu, dilanjutkan ke PTUN, karena hasil di Bawaslu tidak sesuai yang diharapkan; 3) Saksi mengetahui informasi bahwa putusan PTUN gugatan Pengadu untuk seluruhnya. Saksi juga mengetahui bahwa Putusan PTUN tersebut bersifat final dan mengikat dan wajib ditindaklanjuti paling lambat 3 (tiga) hari pasca putusan dibacakan. Namun saksi ketahui para Teradu tidak bersedia mengeksekusi putusan PTUN, dengan dalih bertentangan dengan konstitusi. Itulah yang saksi baca di media Kompas.com, sore hari tanggal 19 Desember 2023 pada hari di mana putusan itu dibacakan. Kemudian berita tersebut saya share di grup WhatsApp. Mengetahui berita itu, saksi bergegas bertolak dari kantor DPR RI menuju kediaman Pengadu untuk memberitahukan secara langsung dan mendiskusikannya. sehabis Maghrib saksi tiba di kediaman Pengadu. Tidak berselang lama, saksi Izwaryani juga telah ada di sana. Lalu kami memberitahukan Pengadu, bahwa ada berita dari kompas.com yang memuat tentang hasil PTUN dan tanggapan pernyataan dari para Teradu mengatasnamakan KPU RI, bahwa Putusan PTUN bertentangan dengan konstitusi dan lain sebagainya. Saat saksi memberitahu informasi tersebut, pengadu heran dengan sikap KPU, karena menurut Pengadu saat mediasi di Bawaslu, Teradu I pernah berkata KPU akan menindaklanjuti apapun keputusannya. Tapi ini malah tidak sesuai dengan yang dikatakan Teradu I. Oleh sebab itu, Pengadu meminta saksi dan saksi Izwaryani untuk menemui Teradu I, meminta klarifikasi soal berita di media di kompas.com terkait penolakan KPU dan bagaimana tindak lanjut agar Pengadu dapat diikutsertakan dalam DCT pasca putusan PTUN; 4) Pada tanggal 20 Desember 2023, saksi dan saksi Izwaryani menemui Teradu I untuk bersilaturahmi dan menanyakan perihal berita di Kompas.com yang memuat tanggapan Teradu II tentang hasil Putusan PTUN Pak Irman Gusman. "Apakah berita tersebut benar atau tidak, dan apakah sudah menjadi sikap resmi KPU?" tanya saksi kepada Teradu I. Saat itu, Teradu I menjawab bahwa sikap itu sudah menjadi sikap resmi KPU yang sama halnya dengan Keputusan KPU RI terkait kasus OSO. Saat itu, PTUN juga memenangkan OSO, tapi KPU tidak menindaklanjutinya. Teradu I juga menerangkan, jika KPU memasukkan Pengadu dalam DCT, dikhawatirkan nanti terjadi sengketa hasil pemilu DPD yang oleh Mahkamah Konstitusi bisa jadi keputusannya juga tidak menguntungkan Pengadu. Mahkamah Konstitusi dikhawatirkan oleh Teradu I nantinya membuat keputusan yang tidak menguntungkan semua, seperti menolak semua hasil pemilu DPD di Sumbar, atau menolak perolehan suara hanya atas nama Irman Gusman. Dirasa cukup, kami mengucapkan terima kasih atas perkenan Teradu I menerima kami dan berpamitan; 5) Saksi mengetahui pada 17 Januari 2024, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, jawaban yang konsisten juga diperlihatkan oleh para Teradu. Saat itu yang saksi ketahui menilai putusan PTUN bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, dan jika tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka sama saja para Teradu merasa melakukan pembangkangan. Akhirnya, Komisi II pun mengatakan bahwa kasus OSO dan Irman Gusman adalah dua hal yang berbeda. Pada gilirannya, Komisi II juga bertanya ke KPU, bahwa apakah tidak mematuhi Putusan PTUN tidak dianggap membangkang? Lantas Komisi II menyarankan agar KPU tidak serta melakukan sikap seperti itu. Jika masih ragu, sebaiknya meminta fatwa ke Mahkamah Agung. b. Saksi Izwaryani Dalam persidangan, Pengadu menghadirkan saksi Izwaryani yang telah memberi keterangannya dihadapan majelis sidang DKPP dan keterangannya secara tertulis yang telah disampaikan pada persidangan yang berlangsung. Adapun keterangan saksi pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1) bahwa saksi mulai bekerja pada Irman Gusman Center dimulai hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sebagai Konsultan Hukum Kepemiluan; 2) Bahwa pada tanggal 3 November 2023, saksi mengetahui para Teradu menerbitkan SK Penetapan DCT Pemilihan Anggota DPD tanpa mencantumkan nama Irman Gusman yang sebelumnya sudah ditetapkan Memenuhi Syarat dalam DCS; 3) Bahwa pada tanggal 7 November 2023, saksi mengetahui Pengadu mengajukan permohonan SPPU ke Bawaslu RI. Kemudian sekira tanggal 10 November 2023 telah dilaksanakan mediasi kedua nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023 antara Pengadu dan para Teradu dengan jadwal setelah shalat Jumat. Sebelum mediasi dilaksanakan, saksi menemui Teradu II untuk menjelaskan duduk perkara SPPU a quo di mana saksi menemukan beberapa kelemahan pada dasar keputusan KPU a quo. Saksi menawarkan agar diselesaikan pada forum mediasi siang nanti dengan pertimbangan agar semua kelemahan tersebut tidak tercatat dalam putusan bila berlanjut sampai ke tahap ajudikasi. Lalu Teradu II menyampaikan alasan bahwa Pengadu belum genap menjalani hukuman dalam jeda 5 tahun setelah bebas dari menjalani pidana. Menanggapi hal ini saksi menjelaskan pokok pertimbangan hukum putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019, bahwa Pengadu telah dibebaskan dari dakwaan pokok yang diterapkan dalam putusan sebelumnya yang memang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Namun Majelis Hakim Peninjauan Kembali mengadili Pengadu kembali dengan dakwaan alternatif yang mana ancamannya adalah 1-5 tahun. Saksi pun tidak lupa mengirimkan file Putusan Peninjauan Kembali dimaksud kepada Teradu II. Selanjutnya Teradu II mempertanyakan mengapa Pengadu memasukkan salinan Putusan Peninjauan Kembali, Keterangan Kalapas, dan Pengumuman media tentang status Pengadu sebagai mantan terpidana (kontradiktif), yang saksi jawab karena permintaan dari pihak KPU waktu itu; 4) Bahwa sampai di sini saksi meyakini bahwa Teradu II sudah memahami sekali bahwa Pengadu memenuhi persyaratan “tidak pernah dipidana penjara karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan ancaman 5 tahun atau lebih.”; 5) Bahwa pada sidang mediasi siang harinya, Teradu menolak tawaran mediasi dari Pengadu. Hingga pada akhirnya, tanggal 16 November 2023 Bawaslu membacakan putusan dengan amar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; 6) Bahwa sebagai upaya hukum selanjutnya, pada tanggal 23 November 2023 Pengadu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan perkara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Hingga pada tanggal 19 Desember 2023, perkara tersebut diputus dengan amar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan 4 poin amar lainnya; 7) Bahwa putusan PTUN Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT dibacakan pada pukul 13.30 wib secara e-Court. Tidak berselang lama, setelah itu Penggugat menelpon saksi dan meminta saksi datang ke kantor KPU untuk kepentingan membicarakan Langkah tindak lanjut Putusan a quo. Saksi langsung bergerak dari Cikini menuju kantor pusat KPU. Namun sesampai di tujuan, saksi tidak dapat menemui pejabat mana pun dengan alasan tidak ada pejabat terkait yang berada di kantor karena dari informasi yang saksi peroleh, semua pejabat KPU berangkat ke Bandung untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis. Lalu saksi mengirim pesan WhatsApp ke Teradu VI menanyakan apakah sudah berangkat ke Bandung juga? Tidak lupa pula saksi mengirim pesan WhatsApp kepada Teradu III perihal putusan a quo yang dijawab oleh Teradu III sedang dinas ke Bandung tanpa menyebutkan alternatif bagi saksi untuk memperoleh informasi tindak lanjut di atas; 8) Bahwa selanjutnya saksi berinisiatif datang ke kantor Teradu di Hotel Oakwood Setia Budi. Sampai di sini pun saksi tidak bisa bertemu dengan seorang pejabat pun. Hanya bertemu dengan staf Teradu II di lantai 4, seingat saksi bernama Eka dengan beberapa temannya. Namun yang berkomunikasi dengan saksi hanya Eka. Karena tidak ada pejabat yang dapat ditemui, saksi menanyakan kepada Eka, siapa Wakil Ketua Divisi Teknis, yang dijawab oleh Eka dengan “Pak August Melaz.” Akhirnya saksi minta dibuatkan janji bertemu Wakil Divisi Teknis pada besok harinya, yakni tanggal 20 Desember 2023; 9) Bahwa sepulang dari Setia Budi saksi menuju kediaman Pengadu dan bertemu saksi Kumarudin yang langsung memberi tahu perihal sikap KPU yang menolak melaksanakan Putusan PTUN dengan alasan bahwa Putusan tersebut non executable karena bertentangan dengan konstitusi. Saksi memperoleh informasi ini dari kanal berita online Kompas yang diunggah pukul 18.05, tertanggal 19 Desember 2023; 10) Bahwa tanggal 20 Desember 2023 saksi kembali datang ke kantor Setia Budi (Hotel Oakwood) sekira pukul 09.00 wib dan dari keterangan petugas piket diperoleh informasi bahwa Teradu VII sedang menerima tamu dari Kepolisian. Dan saksi pun diminta menunggu di satu ruangan kosong. Setelah pukul 11-an saksi keluar dari ruang tunggu dan menunggu di depan lift. Tidak lama kemudian Teradu V keluar dari lift dan saksi mendekati untuk meminta waktu berbicara. Namun Teradu V menjawab, ia sudah ditunggu tamu di ruangannya. Tidak berselang lama setelah itu, datang saksi Kumarudin. Saksi pun berusaha mencari nomor kontak ajudan teradu VII (Kuncara) melalui teman dan kembali menanyakan janji bertemu dengan Teradu VII yang dijawab oleh Kuncara bahwa Teradu VII masih melayani tamu dari Kepolisian. Karena sudah masuk waktu Zuhur, saksi bersama saksi Kumarudin turun ke basement untuk melaksanakan shalat Zuhur di mushalla dan dilanjutkan dengan makan siang. Setelah selesai makan siang, saksi Kumarudin berupaya mendapatkan jadwal bertemu dengan Teradu I yang baru kembali dari Bandung. Atas bantuan anggota Komisi II Guspardi Gaus, Teradu I bersedia ditemui di ruangannya. Setelah basa-basi, saksi Kumarudin mengabarkan bahwa Pengadu ingin bertemu dengan Teradu I yang dijawab dengan ketidaksediaan Teradu I. Lalu saksi Kumarudin menanyakan perihal berita media yang menyebutkan penolakan KPU untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta apakah merupakan pernyataan Teradu II atau sudah merupakan sikap resmi KPU? Pertanyaan ini dijawab oleh Teradu I, sudah merupakan sikap resmi KPU; 11) Bahwa selanjutnya saksi mengirimkan soft copy putusan Peninjauan Kembali kepada Teradu I dan mendiskusikan kembali sebagaimana diskusi dengan Teradu II tanggal 10 November 2023 di atas. Diskusi berjalan dengan kondusif sambal membuka halaman-halaman Putusan PK yang relevan. Setelah saksi meyakini bahwa Teradu I memahami betul substansi Putussan Peninjauan Kembali a quo, maka saksi Bersama dengan saksi Kumarudin memohon pamit; 12) Bahwa sekeluar dari ruangan Teradu I, Teradu VI menelpon saksi yang menyatakan bahwa Teradu VI sedang berada di New York dan baru akan terbang menuju Jakarta. Teradu VI juga menyebutkan bahwa besok setiba di Jakarta akan mengabari saksi dan bertemu di Jakarta; 13) Bahwa keesokan harinya tanggal 21 Desember 2023 saksi berupaya menemui Teradu VI di Hotel Ritz Carlton Kuningan Jakarta sekira pukul 17.30 wib, bertepatan dengan penutupan sessi bimtek yang dilakukan oleh Teradu VI. Setelah tidak lama menungggu, Teradu VI menghampiri saksi dan memulai dialog. Saat itu saksi telah membawa copy Putusan PTUN Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT pada bagian pertimbangan hukum majelis sampai dengan amar putusan. Tatkala Teradu VI menyebutkan bahwa Pengadu belum cukup 5 tahun menjelani jeda setelah bebas dari pidana pokok sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Saksi pun memperlihatkan bagian pertimbangan majelis yang menolak alasan sebagaimana yang disampaikan Teeradu VI. Saksi juga menambahkan bahwa ada 4 pelanggaran Administrasi berkaitan dengan pencoretan nama Pengadu di DCT. Saksi kemudian mengajak pejabat secretariat supportingnya untuk berembug di meja yang berbeda dengan saksi. Setelah selesai Teradu mengatakan kepada saksi, “abang benar. Tapi tolong abang temui Pak Ketua dan Pak Afif sekarang di kantor.”; 14) Bahwa setelah dipesankan demikian oleh Teradu VI, saksi langsung menghubungi Wildan, ajudan Teradu I melalui pesan WhatsApp menyampaikan pesan Teradu VI sekaligus menanyakan keberadaan Teradu I dan II di kantor. Namun Wildan tidak merespon sama sekali. Akhirnya saksi bergerak menuju kantor Teradu I dan II; 15) Bahwa sesampainya di kantor para Teradu, Wildan keluar dan mengatakan bahwa Teradu I dan II tidak berada di kantor. Bahwa saksi berprasangka baik saja. Lalu saksi menghubungi Teradu VI lewat Pesan WhatsApp menyampaikan kondisi ini; 16) Bahwa selagi saksi mengetik pesan, Teradu II keluar dari ruangan menuju lift. Saksi pun spontan mendekati. Namun Teradu II hanya berkata, “apa lagi siiih?” Saksi menyebutkan bahwa saksi diperintah Teradu VI menemui Bapak yang dijawab lagi, “apa sih perintah-perintah” sembari Teradu II berlalu masuk lift. Saksi pun tidak mengikuti lagi. Saksi pun kembali menghubungi Teraadu VI lewat pesan WA menyampaikan kondisi terakhir ini; 17) Bahwa ketika saksi masih mengetik pesan, tiba-tiba Teradu I keluar ruangan menuju lift. Saksi pun menghampiri dan meminta waktu berbicara cukup sembari turun lift saja. Namun Teradu I menjawab, “saya mau ke atas, sori ya.” Saksi pun melepas dan turun dari kantor KPU tersebut menuju loby hotel lantaran tidak lama lagi saksi ada jadwal talk show dengan stasiun televisi di Padang secara online; 18) Bahwa sementara menungggu jadwal talk show, saksi mengambil tempat di bagian pojok loby hotel. Tiba-tiba keluar Teradu IV dari lift. Saksi menghampiri dan menerangkan kondisi di atas secara ringkas. Saksi mengutarakan bahwa saksi dalam kebingungan antara menjaga nama baik KPU dalam talk show nanti atau membela Irman Gusman. Dan sangat tidak mungkin bagi saksi untuk tidak membela Irman Gusman. Padahal kalua ada komitmen untuk melaksanakan Putusan PTUN tersebut, saksi juga sudah berkomitmen untuk hanya membahas perihal Putusan PK saja untuk diketahui oleh publik. Teradu IV pun mengatakan agar saksi konsisten saja melaksanakan tugas dengan baik. Tidak usah menurutkan pikiran kontradiktif. Akhirnya saksi kembali ke meja di mana saksi tadi menunggu jadwal talk show; 19) Bahwa Ketika saksi mulai on line, datanglah dua orang petugas security senior seperti hendak membuat perhitungan dengan saksi. Namun saksi mengatakan bahwa saksi sedang online, agar jangan diganggu. Tetapi hanya bersabar sebentar, security tersebut berbicara yang tidak terlalu jelas bagi saksi lantaran saksi fokus dengan pembahasan di talk show tersebut. Hanya yang sempat saksi dengan dengan jelas adalah perkataan,” jangan pernah kelihatan lagi luh di sini ya. Saksi pun menimpali, “kalau gak mau lihat, tutup aja mata luh. Ini loby hotel lho, bukan kantor luh. Petugas hotel saja gak mempermasalahkan saya duduk di sini dari tadi.” Lalu kedua petugas itu bergegas pergi; 20) Bahwa secara formal, inilah terakhir kali saksi berurusan langsung dengan para Teradu sebagai bagian dari peserta pemilu; 21) Bahwa selanjutnya saksi juga mengikuti sidang Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Bahwa pada sidang tanggal 8 Januari 2024 Ketua PTUN Jakarta sebagai majelis tunggal sidang pengawasaan a quo menanyakan kepada kuasa hukum KPU mengenai pelaksanaan Putusan yang dijawab oleh pihak KPU bahwa mereka tidak melaksanakan Putusan tersebut dengan alasan bertentangan dengan Konstitusi (Putusan MK). Pada penetapan yang akhirnya diterbitkan tertanggal 8 Januari 2024 yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan Putusan a quo sekaligus menyatakan bahwa Keputusan KPU nomor 1563 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi; 22) Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, saksi mengikuti RDP Komisi II DPR RI dengan Penyelenggara Pemilu dan Kemendagri secara online. Bahwa pada kesempatan ini Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang dan anggota Komisi II Gusperdi Gaus mempertanyakan perihal penolakan KPU atas Putusan a quo yang dijawab sama oleh Teradu I yaitu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi di mana Pengadu belum cukup 5 tahun menjalani masa jeda setelah bebas dari pidana pokok; 23) Bahwa saksi meyakini sekali bahwa para teradu sangat memahami substansi Putusan PK 97/2019 dan Putusan PTUN Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT karena saksi telah membahasnya dengan tiga orang Teradu yang telah dijelaskan. Bahwa di sini sangat nyata bahwa alasan KPU yang tidak melaksanakan Putusan PTUN karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan alasan yang mengada- ada tanpa dasar secara hukum, yang disampaikan dalam keadaan sadar atas kekeliruan tersebut oleh pihak para Teradu; 24) Bahwa Terkait dengan alasan Teradu I yang menyebutkan percakapan wa yang tidak pantas dari saksi Izwaryani dapat dijelaskan bahwa percakapan yang dimaksud itu mulai terjadi tanggal 22, satu hari setelah teradu menutup rapat peluang pengadu untuk ditetapkan sebagai calon tetap pemilihan anggota DPD dapil Sumatera Barat. Dan setelah itu tidak ada lagi komunikasi resmi antara pihak pengadu dengan teradu. Oleh karenanya disimpulkan bahwa percakapan yang dimaksud tidak relevan dengan pokok perkara sebab hanya merupakan percakapan pribadi sesama dua orang yang saling mengenal satu sama lainnya; c. Bahwa dari kesaksian saksi Izwaryani dan saksi Kumarudin telah membuktikan adanya kebenaran atas suatu fakta dan/atau pelanggaran kode etik yang dilakukan para Teradu, yaitu: 1) Saksi Izwaryani bekerja dan bertindak profesional pada saat menjabat sebagai komisioner KPU Sumatera Barat tanpa ada keberpihakan dengan pihak manapun, termasuk dengan Pengadu. Dengan jelas diterangkan bahwa saksi bekerja pada Irman Gusman Center pada tanggal 27 Oktober 2023, sedangkan saksi tidak lagi menjabat sebagai komisioner KPU jauh hari sebelumnya. Dengan demikian apa yang dituduhkan oleh Teradu I bahwa saksi Izwaryani pada pokoknya tidak independent dalam bekerja sebagai komisioner KPU Sumatera Barat adalah tidak benar; 2) Para Teradu khususnya Teradu I telah didengar secara langsung keterangannya oleh saksi Izwaryani dan saksi Kumarudin telah melawan perintah putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, padahal senyatanya menurut Pasal 471 ayat (1) UU No. 7/2017, para Teradu wajib melaksanakan putusan tersebut; 3) Teradu I telah melakukan tindakan yang tidak beradab, yaitu melakukan kebohongan dengan demi menghindari Saksi Iswaryani untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak jujur; 4) Teradu I tidak memposisikan dirinya sebagai pelayan masyarakat untuk memberikan pelayanan kepada Saksi Iswaryani untuk memberikan penjelasan atas putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT yang merupakan kewajibannya selaku penyelenggara Pemilu untuk melayaninya. Perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak adil; 5) Teradu I tidak cermat dan cenderung terburu-buru bersama-sama dengan para Teradu lainnya menolak untuk menolak melaksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tanpa mengkaji terlebih dahulu substansi dari putusan tersebut; 6) Teradu I tidak mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengabaikan konstituen Pengadu yang mendukungnya menjadi calon anggota DPD RI dengan menolak untuk melaksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.; 7) Bahwa dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT majelis telah pula menilai Teradu telah melanggar asas kepastian hukum dan asas keceermatan berdasarkan AUPB Pasal 10 UU nomor 30 tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan (vide bukti P-11 putusan PTUN halaman 104 dan 111-112) 14. KETERANGAN PIHAK TERKAIT BAWASLU SUMATERA BARAT Dalam persidangan yang digelar pada 1 Februari 2024 Bawaslu Sumatera Barat diundang oleh DKPP sebagai Pihak Terkait. Keterangannya dalam persidangan, Pihak Terkait memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu kabupaten kota memiliki tugas pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD sebagaimana ketentuan Pasal 97 huruf b angka 4 junto Pasal 261 ayat 1 Undang-Undang Pemilu, yaitu seluruh provinsi memiliki tugas mengawasi tahapan pencalonan anggota DPD termasuk di dalamnya verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD; b. Bahwa terkait dengan pengawasan terhadap persyaratan dukungan minimal pemilik pada pencalonan anggota DPD atas nama Irman Gusman, PIHAK TERKAIT memberikan keterangan sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Sumatera Barat telah melakukan pengawasan penyerahan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon anggota DPD atas nama Irman Gusman pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 22.44 WIB yang dilakukan di kantor KPU provinsi Sumatera Barat. Penyerahan dukungan minimal pemilik untuk bakal calon anggota DPD atas nama Irman Gusman diwakili oleh Deddy Harmaidi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh bakal calon anggota DPD di atas nama Irman Gusman; 2) Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, dukungan yang diserahkan oleh bakal calon anggota DPD atas nama Irman Gusman sebanyak 2796 yang tersebar di 12 kabupaten kota di Sumatera Barat yakni kabupaten Pesisir Selatan dan seterusnya Indonesia dan menetapkan bakal calon anggota DPD provinsi Sumatera Barat yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum tahun 2024 atas nama Irman Gusman sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 277 tahun 2023 tentang penetapan bakal calon anggota DPD provinsi Sumatera Barat yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum tahun 2024; 3) Bahwa dalam pengawasannya, Bawaslu Sumatera Barat telah mengeluarkan surat himbauan sebagai bentuk pencegahan kita kepada KPU provinsi Sumatera Barat melalui surat nomor 310 tahun 2023 tertanggal 29 April 2023 yang pada pokoknya menyatakan untuk melaksanakan tahapan pendaftaran persyaratan calon sesuai dengan jadwal pada lampiran 1 peraturan KPU nomor 10 tentang pencalonan persoalan otak DPD yakni pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 dan mematuhi ketentuan Pasal 15 dan Pasal 18 peraturan KPU nomor 11 tahun 2023; 4) Bawaslu Sumatera Barat telah melakukan pengawasan pendaftaran calon anggota DPD atas nama Irman Gusman pada tanggal 11 Mei 2023 tepatnya pada pukul 8.30 WIB di kantor KPU provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim fasilitasi pengawasan pencalonan Bawaslu Sumatera Barat, bakal calon anggota DPD atas nama Irman Gusman hadir langsung ke KPU provinsi Sumatera Barat dengan membawa dokumen persyaratan calon anggota DPD secara fisik dan telah mengunggah dokumen tersebut di aplikasi SILON. Hasil pemeriksaan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD atas nama Irman Gusman dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU provinsi Sumatera Barat berdasarkan berita acara KPU provinsi Sumatera Barat nomor 28 tentang penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPD; 5) Selanjutnya Bawaslu provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan surat himbauan sebagai bentuk pencegahan kepada KPU Sumatera Barat melalui surat nomor 326 tertanggal 17 Mei 2023 yang pada pokoknya: a) Memberi akses kepada Bawaslu Sumatera Barat untuk melakukan pengawasan terhadap kebenaran naskah asli dokumen digital persyaratan calon anggota DPRD Sumatera Barat melalui sistem silon; b) Melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon Sesuai dengan jadwal pada lampiran 1 PKPU pencalonan anggota DPD tanggal 15 Mei sampai dengan 13 Juli 2023; c) Melaksanakan pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan makan calon bakal calon anggota DPD sesuai dengan PKPU pencalonan anggota DPD. 6) Bahwa Bawaslu Sumatera Barat telah melakukan pengawasan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon DPD atas nama Irman Gusman yang dilakukan oleh KPU provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap proses verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD atas nama Irman Gusman dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat karena belum melampirkan putusan pengadilan, surat keterangan lapas dan bukti pengumuman di media sesuai dengan berita Tertanggal 23 Juni 2023; 7) Bahwa Bawaslu Sumatera Barat telah melakukan pengawasan penyerahan perbaikan persyaratan calon anggota DPD atas nama Irman Gusman pada tanggal 7 Juli 2023 tepatnya pukul 15.18 WIB. Penyerahan perbaikan persyaratan bakal calon DPD atas nama Irman Gusman diwakili oleh Dedi Harmedi. Berdasarkan pemeriksaan dan dokumen bakal calon DPD atas nama Irman Gusman dinyatakan diterima; 8) Bahwa Bawaslu Sumatera Barat telah melakukan pengawasan terhadap verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon anggota DPD dilakukan oleh KPU Sumatera Barat. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan yang telah dilakukan oleh KPU Sumatera Barat tanggal 4 Agustus 2023 dan terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD atas nama Irman Gusman, KPU Sumatera Barat telah mengeluarkan berita acara nomor 398 tentang hasil verifikasi administrasi administrasi perbaikan bakal calon anggota DPD atas nama Irman Gusman dan dinyatakan MS atau memenuhi syarat; 9) Bahwa berdasarkan lampiran 3 surat keputusan KPU Republik Indonesia tertanggal 18 Agustus 2023 tentang daftar calon sementara anggota DPD dalam Pemilihan Umum tahun 2024 terdapat nama calon sementara anggota DPD provinsi Sumatera Barat atas nama Irman Gusman dan diumumkan melalui laman KPU Sumatera Barat dan media sosial KPU Sumatera Barat; 10) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi masukkan dan tanggapan calon sementara anggota DPD provinsi Sumatera Barat tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat atas nama atas daftar calon sementara anggota DPD di provinsi Sumatera Barat. Sesuai hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait, bakal calon DPD provinsi Sumatera Barat atas nama Irman Gusman telah ditetapkan dalam DCS oleh KPU Republik Indonesia; 11) Bahwa pada tanggal 2 November 2023 pukul 15.55 WIB tim Irman Gusman Center mendatangi kantor Bawaslu Sumatera Barat untuk melakukan konsultasi terhadap indikasi adanya kemungkinan nama Irman Gusman tidak masuk dalam DCT anggota DPD provinsi Sumatera Barat dan menyampaikan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh anggota KPU provinsi Sumatera Barat atas nama Ori Sativa Saban yang menyatakan kepada media bahwa Irman Gusman tidak masuk ke dalam DCT anggota DPD provinsi Sumatera Barat. c. Bahwa dari keterangan yang disampaikan PIHAK TERKAIT dalam hal ini Bawaslu Sumatera Barat membuka fakta bahwa sesungguhnya tidak ada persoalan pada Irman Gusman karena menurut keteranganya tidak ada tanggapan masyarakat, sehingga seharusnya KPU Provinsi Sumatera Barat memasukkan Irman Gusman ke dalam DCT DPD Pemilu Tahun 2024, Dapil Provinsi Sumatera Barat, karena sebagaimana ketentuan Pasal 182 PKPU 10/2022 dan prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 jo. Pasal 180 ayat (1) s/d (3) PKPU 10/2022, tidak terdapat dasar dan alasan bagi para Teradu untuk tidak menetapkan Pengadu ke dalam DCT. 15. KETERANGAN KPU SUMATERA BARAT Dalam persidangan yang digelar pada 1 Februari 2024, KPU Sumatera Barat dihadirkan oleh DKPP melalui aplikasi zoom. Keterangannya dalam persidangan, KPU Sumatera Barat memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Memang benar bahwa pernyataan Bawaslu Sumatera Barat bahwa selama tenggang waktu 10 hari untuk menerima tanggapan masyarakat tidak ada satupun tanggapan yang masuk terhadap nama-nama calon anggota DPD dalam DCS Dapil Sumatera Barat sehingga keseluruhan calon anggota DPD yang tercantum di dalam DCS memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCT calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Sumatera Barat yaitu pada tanggal 25 September 2023; b. Pada tanggal 29 September 2023, Mahkamah Agung menerbitkan putusan nomor 28 yang dalam amar putusan salah satunya menyatakan pasal 18 ayat 2 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 182 huruf g undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-21/XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum; c. Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, KPU provinsi Sumatera Barat memperdomani putusan Mahkamah Agung pada masa penyusunan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah; d. Bahwa berdasarkan hasil syarat minimal dukungan dan sebaran KPU menetapkan bakal calon anggota DPD provinsi Sumatera Barat sebanyak 18 bakal calon melalui keputusan KPU nomor 77 tahun 2023 tentang penetapan bakal calon anggota DPD provinsi Sumatera Barat yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2023 termasuk di dalamnya nama Pengadu; e. Setelah ditetapkan menjadi bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan dan sebarannya, Pengadu aktif berkomunikasi dengan KPU provinsi Sumatera Barat tentang status pencalonan yang bersangkutan, namun berdasarkan PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan beserta pemilihan umum anggota DPD bagi mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih wajib melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sedangkan pengadu baru selesai menjalani tidak adanya selama 3 tahun sejak 2019, sehingga terhadap ketentuan tersebut pengadu tidak dapat di mencalonkan diri dalam kontestasi pencalonan anggota DPD; f. Tanggal 17 April 2023 KPU mengeluarkan peraturan KPU nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 pada perubahan aturan tersebut khususnya terhadap pasal 18 yang berbunyi pertama persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik; g. Pada tanggal 23 Juni 2023 KPU menetapkan hasil Terminal dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dengan hasil pengadu dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS dengan keterangan bahwa pengadu tidak mencentang kolom bukan mantan terpidana dan juga tidak melampirkan surat keterangan pengadilan; h. menindaklanjuti keluarnya peraturan KPU nomor 11 tahun 2023 KPU Sumatera Barat memberikan status BMS terhadap pengadu provinsi Sumbar dan mengundang LO pengadu untuk memberikan penjelasan terkait perbaikan dokumen tersebut. Kedatangan LO tersebut langsung diterima oleh divisi teknis KPU provinsi Sumatera Barat dan menjelaskan agar bakal calon dapat memperbaiki dokumen persyaratan terkait status hukumnya berupa keterangan ketua Lapas putusan pengadilan dan pengumuman di media karena pihak terkait menilai yang bersangkutan termasuk ke dalam bakal calon dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Hal ini berdasarkan tindak lanjut pleno KPU Provinsi Sumatera Barat pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023; i. Selanjutnya pasca tahapan perbaikan pengajuan dokumen syarat calon tanggal 16-29 Juli 2023 yang terkait menetapkan hasil verifikasi administrasi perbaikan pada tanggal 4 Agustus 2023 pengadu melalui LO telah menyampaikan dokumen yang perlu diperbaiki sehingga untuk dokumen Pengadu dinyatakan memenuhi syarat atau MS. Hal ini dituangkan dalam berita acara KPU provinsi Sumatera Barat nomor 436 tahun 2023 tentang hasil akhir verifikasi administrasi persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat; j. Pada masa pencermatan rancangan DCS pengadu hanya melakukan perbaikan pada foto dan selanjutnya ditetapkan oleh KPU RI dalam DCS melalui keputusan KPU nomor 1042 tahun 2023 tentang DCS DPD Pemilu tahun 2024; k. Selanjutnya adalah sesuai ketentuan surat KPU nomor 1089 tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 perihal persiapan penetapan daftar calon tetap atau DCT anggota, setiap calon melakukan pencermatan kembali data calon dan diperbolehkan mengganti pas foto penambahan gelar dan lain sebagainya; l. Pada tanggal 29 September 2023 Mahkamah Agung menerbitkan putusan nomor 28 P/HUM/2023 yang dalam amar putusan salah satunya menyatakan pasal 18 ayat (2) peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 182 huruf g undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum jo putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum; m. Berdasarkan lampiran 1 peraturan KPU nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD masa penyusunan DCT anggota DPD adalah tanggal 12 September sampai dengan 2 November 2023; n. Bahwa Pihak Terkait memperhatikan kembali berita acara klarifikasi kepada Lapas kelas 1 Sukamiskin Bandung dan berita acara klarifikasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilakukan pada masa verifikasi tanggal 31 Juli 2023 pada dokumen putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tersebut, Pengadu termasuk ke dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; o. Dalam berita acara klarifikasi kepada kepala Lapas kelas 1 Sukamiskin Bandung tersebut pengadu dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019 hal ini menunjukkan bahwa hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran 14 Mei 2023 pengadu belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana yang dipersyaratkan panas tanggal 24 Oktober 2023 pihak terkait melakukan rapat pleno terhadap status pencalonan pengadu dalam masa penyusunan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah memutuskan pengadu tidak memenuhi syarat dan tidak disusun di dalam daftar calon tetap DPD daerah pemilihan Sumatera Barat. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung, dan ini menjadi pertimbangan dalam keputusan pleno tersebut; p. Kemudian pihak terkait menginput hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pengadu ke dalam SILON sampai dengan dituangkannya hasil pleno tersebut ke dalam SILON maka tugas pihak terkait dalam hal pencalonan perseorangan anggota DPD selesai; q. Bahwa pihak terkait mengklaim tidak pernah melakukan konferensi pers sebagaimana yang di dalil kan oleh pengadu pihak terkait pada saat itu hanya menyampaikan jawaban atas pertanyaan dari berbagai pihak dan media massa perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 28 tahun 2023 pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut; r. Pihak terkait pada saat menjawab pertanyaan media massa sedang berada di Yogyakarta. Hal ini dapat dilihat pada salah satu berita pada media kompas.com tanggal 8 November 2023; s. Informasi TMS pihak Pengadu, menurut Pihak Terkait sudah dipastikan diterima oleh pengadu melalui SILON pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan status TMS lainnya; t. Dari keterangan KPU Sumatera Barat bersama-sama dengan para Teradu yang tidak meloloskan Irman Gusman ke dalam DCT atas dasar tanggapan masyarakat, maka merujuk pada ketentuan Pasal 182 PKPU 10/2022, KPU Sumatera Barat dan para Teradu seharusnya mempedomani hal-hal berikut: 1) Calon sementara anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi persyaratan calon berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat 2) Calon sementara perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD meninggal dunia 3) Calon sementara anggota DPD mengundurkan diri 4) Calon sementara anggota DPD terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 5) Calon sementara anggota DPD tidak menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari pekerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (4) PKPU 10/2022. Dari kelima hal tersebut tidak ada satupun kondisi yang terjadi pada diri Pengadu, sehingga tidak terdapat dasar dan alasan untuk tidak menetapkan Pengadu dalam DCT Anggota DPD Pemlu 2024. u. Bahwa dengan tidak terdapatnya salah satu dari 5 (lima) syarat untuk tidak dapat memasukkan Penggugat yang terdaftar dalam DCS menjadi DCT DPD Pemilu Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 182 PKPU 10/2022 diatas, maka sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 jo. Pasal 180 ayat (1) s/d (3) PKPU 10/2022, tidak terdapat dasar dan alasan bagi Tergugat untuk tidak menetapkan Penggugat ke dalam DCT DPD Pemilu Tahun 2024, Dapil Provinsi Sumatera Barat. (vide bukti P-11 putusan PTUN hal 101-102) 16. Bahwa janji jabatan sebagai komisioner KPU RI, setidaknya terdapat lima unsur yang wajib dipatuhi, yaitu: a. menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas dan wewenangnya dilaksanakan secara professional dengan sepenuh hatinya demi terselenggaranya pemilu yang demokratis. b. jujur Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan c. adil Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya d. cermat demi suksesnya pemilu Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam mengambil suatu Keputusan e. mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan. Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjalankan tugasnya menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bukan mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan. 17. Bahwa atas pelanggaran sumpah dan janjinya maka para Teradu terbukti, tidak memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak jujur, tidak adil dan tidak cermat. Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 37 UU No. 7/2017 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan, tugas, dan kewajiban; atau c. diberhentikan dengan tidak hormat. (2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat. sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. melanggar sumpatr/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-trrut tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kelnratan hukum tetap karena melalmkan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya; e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan seagaimana ketenhran perahrran perundang-undangan. 18. Bahwa atas uraian fakta hukum diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c jo. Pasal 36 UU 7/2017 jo. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; b. Teradu II terbukti melanggar Pasal 36 UU 7/2017 jo. Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; c. Para Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII terbukti: 1) melanggar Pasal 36 dan Pasal 471 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu; 2) melanggar Pasal 13 PERMA Nomor 5 tahun 2017; 3) melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf f dan huruf h, dan/atau Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa para Teradu dapat disimpulkan telah melanggar sumpah jabatan, karena: a. Teradu I bersama-sama dengan Teradu lainnya dengan sengaja enggan melaksankan perintah putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, yang menunjukkan Teradu I tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh; b. Para Teradu telah melakukan kebohongan dengan cara menunjukkan Tindakan yang didasarkan pada itikad buruk berupa perbuatan yang sengaja mengganti status ‘TANGGAPAN MASYARAKAT’ menjadi ‘LAINNYA’ demi menghindari Saksi Iswaryani untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak jujur; c. Para Teradu tidak memposisikan dirinya sebagai pelayan masyarakat secara professional dengan bertindak menganulir hak konstitusional Irman Gusman untuk menjadi calon anggota DPD RI dapil Sumatera Barat tahun 2024-2029; d. untuk memberikan pelayanan kepada Saksi Iswaryani untuk memberikan penjelasan atas putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT yang merupakan kewajibannya selaku penyelenggara Pemilu untuk melayaninya. Perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak adil; e. Para Teradu tidak cermat dan cenderung terburu-buru bersama-sama dengan para Teradu lainnya dengan cara yang spontan menolak melaksanakan perintah putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tanpa memahami terlebih dahulu substansi dari putusan tersebut; f. Para Teradu tidak mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengabaikan konstituen Pengadu yang mendukungnya menjadi calon anggota DPD RI dengan menolak untuk melaksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.; g. Tindakan para Teradu sebagaimana terungkap dalam persidangan, lebih memilih menafsirkan daripada melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini adalah putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT patut diberikan sanksi kepada para Teradu berupa pemberhentian tetap karena apabila perbuatan tercela tersebut tidak dikenakan sanksi, maka konsekuensinya adalah tindakan tersebut dianggap benar. Apabila ini yang terjadi, maka kedepannya penyelenggara pemilu menjadikan tindakan tersebut sebagai precedent yang patut ditiru. Padahal sikap yang demikian itu apabila dilakukan oleh penyelenggara Pemilu bukanlah tindakan yang benar, tetapi cenderung merusak tatanan kepemiluan yang berkedaulatan rakyat dan berlandaskan hukum; h. Dalam pengakuannya, para Teradu mengikuti sidang PTUN, namun pada faktanya, para Teradu sesungguhnya tidak mengikuti secara utuh proses persidangan yang diselenggarakan, khususnya pada pemeriksaan saksi fakta. Terbukti pada persidangan di PTUN tanggal 7 September 2023, tanggal 4 Januari 2024 tentang Penetapan eksekusi para Teradu tidak menghadiri sidang. Hal ini senyatanya bentuk daripada kebohongan yang ditampilkan dalam persidangan DKPP; 19. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sepatutnya para Teradu diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatannya secara tidak hormat sebagai komisoner KPU RI. Hal ini cukup mendasar karena perbuatan para Teradu telah melanggar sumpah jabatannya. Tindakannya itu dapat diartikan si pelanggar menciderai janjinya kepada Tuhan YME. Bila yang terjadi demikian, maka sangat dimungkinkan para Teradu juga dapat berkhianat terhadap apa yang telah dinyatakan dalam sumpah jabatannya kepada masyarakat yang berjanji untuk menyelenggarakan pemilu secara jujur dan adil. Disamping itu yang dimungkinkan terjadi justru melakukan sebaliknya, yaitu menyelenggarakan pemilu dengan tidak jujur apalagi adil. Dengan demikian, cukup patut kiranya apabila para Teradu yang melanggar sumpah jabatan untuk dikenakan sanksi pemberhentian tetap; 20. Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024, DKPP telah memutus perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE- DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: 1) Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2) Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136- PKEDKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3) Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Yulianto Sudrajat selaku Teradu II dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu V dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4) Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada August Mellaz selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu VII dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5) Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Betty Epsilon Idroos selaku Teradu IV dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu II dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE- DKPP/XII/2023, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6) Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Parsadaan Harahap selaku Teradu V dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu IV dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE- DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7) Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Idham Holik selaku Teradu VI dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 8) Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Mochammad Afifuddin selaku Teradu VII dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu III dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141- PKEDKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 9) Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 10) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 21. Bahwa sebagaimana amar putusan perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE- DKPP/XXI/2023, para Teradu telah telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan diberi sanksi berupa peringatan keras. Oleh karena itu, dalam upaya menjaga demokrasi yang jujur dan adil, DKPP sepatutnya memberikan sanksi yang memberi efek jera kepada para Teradu agar para Teradu tidak lagi mengulangi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 22. Bahwa oleh karena Para Teradu telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan diberi sanksi berupa peringatan keras dalam perkara Nomor: 135- PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, dan apabila dalam perkara – Nomor 16-PKE- DKPP/I/2024, para Teradu kembali terbukti melanggar kode etik, para Teradu layak diberi sanksi berupa “Pemberhentian Tetap”. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII selaku Komisioner KPU RI telah melanggar sumpah janji jabatan dan prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; 4. Memerintahkan kepada Para Teradu untuk melaksanakan perintah Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. dalam waktu 1 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Kartu Tanda Penduduk a.n. Drs. H. Irman Gusman, SE., MBA; Bukti P-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1042 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihah Umum tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023; Bukti P-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihah Umum tahun 2024 tanggal 3 November 2023; Bukti P-4 : Laman Silon DPD mengenai Detail Daftar Calon Sementara tentang Rekap Calon Sementara Provinsi Sumatera Barat atas nama Irman Gusman; Bukti P-5 : Surat Pernyataan Pendaftaran bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat atas nama lrman Gusman tanggal 10 Mei 2023; Bukti P-6 : Berita Acara Nomor 228/PL.01.4-BA/13/2023 Tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 11 Mei 2023; Bukti P-7 : Berita Acara Nomor 299/PL.01.4/BA/13/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tanggal 23 Juni 2023; Bukti P-8 : Berita Acara Nomor 398/PL.01.4/BA/13/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tanggal 4 Agustus 2023; Bukti P-9 : Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 405/PL.01.4- SD/13/2023 yang ditujukan Kepada Bakal Calon atau Petugas Penghubung Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat tangal 20 September 2023; Bukti P-10 : Surat Keberatan dan Protes atas Konferensi Pers tanggal 31 Oktober 2023 dari Irman Gusman center kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Barat tanggal 2 November 2023; Bukti P-11 : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tertanggal 19 Desember 2023; Bukti P-12 : Media elektronik Kompas.com dengan judul berita: “KPU tolak Jalankan Putusan PTUN rombak daftar caleg soal sengketa Irman Gusman” tertanggal 19 Desember 2023; Bukti P-13 : Media elektronik Berita Satu dengan judul berita: “Mantan Ketua DPD tetap tak bisa ikut pileg 2024” tertanggal 20 Desember 2023; Bukti P-14 : Media elektronik Medcom.id dengan judul berita: “KPU tolak Masukkan Irman Gusman ke DCT meski menang PTUN” tertanggal 20 Desember 2023; Bukti P-15 : Media elektronik Media Indonesia dengan judul berita: “KPU tidak akan eksekusi Gugatan Irman Gusman di PTUN” tertanggal 20 Desember 2023; Bukti P-16 : Penetapan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tertanggal 8 Januari 2024; Bukti P-17 : Surat Bawaslu RI Nomor: 001/Rekom-KE/LP/PL/00.00/I/2024, Perihal: Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tanggal 31 Januari 2024; Bukti P-18 : Keterangan Silon DPD KPU diambil dari laman http://silondpd.kpu.go.id/candidate-list/temporary/list-recap; Bukti P-19 : Berita Acara Nomor: 299/PL.01.4/BA/13/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 23 Juni 2023; Bukti P-20 : Berita Acara Nomor: 398/PL.01.4/BA/13/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 4 Agustus 2023; Bukti P-21 : Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 10 Mei 2023; [2.5] KETERANGAN SAKSI AHLI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2024, Pengadu menghadirkan Saksi Ahli atas nama Prof. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H., yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Hakekat Lembaga Peradilan Yang Mandiri dan Merdeka: a. Pada hakikatnya kekuasaan peradilan didasarkan atas hubungan antara kekuasaan peradilan dengan kekuasaan pemerintah. Pada umumnya sistem peradilan negara-negara di dunia dapat dikelompokkan pada: (1) Common Law States, in wich the executive, being subject to the operation of the Rule of Law; (2) Prerogatives States, in wich the executive is protected by special system of administrative law Untuk memperoleh gambaran yang lebih konprehensif, dapat dilihat dari berbagai sistem hukum yang berkembang di negara-negara dunia yang pada umumnya terdapat dua sistem hukum yang dikelompokkan dalam sistem hukum common law dan sistem hukum Eropa kontinental. Sistem hukum common law yang dianut oleh negara Inggris dan negara-negara persemakmuran, Amerika Serikat maupun negara-negara Amerika Latin dikelompokkan dalam paham sistem hukum Anglo-Saxon yang menempatkan hukum kebiasaan sebagai hukum yang hidup (living law) dan menjadi rujukan dalam perumusan hukumnya. Hukum kebiasaan dalam paham anglo-saxon mengandung nilai-nilai yang menempatkan hak sebagai nilai yang lebih penting dari pada kewajiban, persamaan lebih penting dari pada pengawasan dan tanggung jawab lebih penting daripada paternalisme. Tanggungjawab berdasarkan kesalahan (fault principle) merupakan prinsip yang lebih dominan dibandingkan dengan tanggung jawab mutlak (strict liability) yang dicerminkan pada pendekatan perlindungan terhadap nilai individualistik dan kebebasan. Oleh karena itu, dalam paham sistem hukum Anglo-Saxon, baik warga negara maupun para pejabat negara memiliki persamaan di hadapan hukum. Konsekuensi lebih lanjut adalah dalam hal pembentukan hukum, hakim merupakan figur sentral pembentukan hukum, yakni hakim memiliki kebebasan, sehingga badan peradilan ditempatkan yang merupakan lembaga perlindungan terhadap hak-hak individual sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sebaliknya, negara-negara yang menganut paham prerogatives states yang dikelompokkan dalam sistem hukum Eropa kontinental memandang bahwa hukum itu didasarkan pada prinsip kodifikasi dan kepastian; b. Kekuasaan kehakiman (judicial power) sebagai kekuasaan negara yang mandiri dan berwibawa di idealkan dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, antara lain: Pertama, Sebagai katup penekan (pressure velue). Makna sebagai katup penekan adalah kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang melalui badan-badan peradilan adalah untuk menekan setiap tindakan yang bertentangan dengan hokum dengan cara menghukum setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan oleh pihak manapun. Setiap pelanggaran tersebut adalah yang bersifat instkonstitutional, yang bertentangan dengan ketertiban umum (contrary to the public order); dan yang melanggar kepatutan (violation with the reasonableness); Kedua, sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium). Dalam perspektif ini konstitusi dan undang-undang menempatkan kekuasaan kehakiman melalui badan-badan peradilan sebagai senjata pamungkas, di samping sebagai tempat terakhir (the last resort) untuk mencari dan menegakkan kebenaran dan keadilan. Hal ini berarti menutup adanya lembaga di luar pengadilan untuk mencari kebenaran dan keadilan; Ketiga, Sebagai penjaga kemerdakaan Masayarakat (The Guardian of citizen’s constitutional rights and human rights). Dalam kedudukan ini, lembaga peradilan harus mampu dan mengedapankan hak-hak konstitusional warga Negara dan hak asasi manusia (to respect, to protect and to fullfil of human rights); Keempat, sebagai wali masyarakat (judiciary are regarded as costudian of society). Kekuasaan kehakiman melalui badan-badan peradilan adalah tempat perlindungan (protection) dan pemulihan kepada keadaan semula (restitio in integrum) bagi anggota masyarakat yang merasa teraniaya atau dirugikan kepentingannya atau diperkosa haknya baik oleh perorangan, kelompok bahkan oleh penguasa. Hal ini berarti lembaga peradilan berwenang memutus dan menentukan: apakah tindakan itu boleh dilakukan atau tidak; apakah tindakan/perbuatan yang boleh dilakukan itu telah melampaui batas atau tidak; dan menentukanapakah suatu poerjanjianyang dibuat berdasar asas kebebasan berkontrak (the freedom of contract); c. Untuk mewujudkan prinsip supremasi hukum, maka penegakan hukum oleh lembaga-lembaga penegakan hukum harus berjalan dan berfungsi sesuai dengan asas dan tujuan diadakannya lembaga penegekan hukum tersebut. Dalam perspektif lembaga kekuasaan kehakiman, maka dengan sendirinya lembaga peradilan sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman harus difungsikan sebagai justice dispenser yang bekerja sesuai dengan prinsip transparency; fairness; impartiality; independence; dan accountability, sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga penegakan hukum yang berwibawa. Cita-cita menjadikan lembaga peradilan yang mandiri dan berwibawa merupakan masalah serius. Hal ini dikarenakan bahwa dalam prinsip supremasi konstitusi semua konflik hukum atas penafsiran terhadap norma hukum baik di lingkungan penyelenggara negara maupun yang terjadi di masyarakat (peristiwa hukum kongkrit) penyelesaiannya bermuara pada lembaga peradilan, karena lembaga peradilan dainggap sebagai triadic dispute resolution yang memiliki kemampuan untuk menggunakan prinsip inderteminate norm dan judicial discretion. Prinsip-prinsip tersebut memberikan pengaruh terhadap penguatan posisi lembaga peradilan dalam menegakkan prinsip Negara hukum yang demokrtais. 2. Hakekat Putusan Lembaga Peradilan a. Prinsip Res Judicata Pro Veritate Habetur Sebelumnya, kami mau meluruskan istilah yang Anda maksud sebenarnya, yaitu Res Judicata Pro Veritate Habetur yang dikenal sebagai suatu asas hukum. Dalam Black’s Law Dictionary Seventh Edition merumuskan arti kata Res Judicata itu sendiri yaitu: “an issue that has been definitively settled by judical decision.” Hal ini berarti res judicata dimaknai sebagai kasus yang telah diputuskan secara definitif (memiliki kepastian). Pendapat lain dapat ditelaah pendapat Sudikno Mertokusumo yang menegaskan bahwa dalam berbagai macam asas hukum, salah satunya adalah asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar. Jikapun saksi palsu diajukan dan hakim memutus perkaranya berdasarkan saksi palsu tersebut, jelas putusannya tidak berdasarkan kesaksian yang benar, tetapi harus dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi (kalau dimintakan banding atau kasasi). Dalam perspektif ini, maka lembaga peradilan terutama Hakim memiliki kedudukan yang kuat dan menempatkan hakim angat penting dalam proses penegakan hukum. Konskuensi dari asas ini adalah bahwa setiap putusan hakim harus dianggap benar, memiliki nilai kepastian (final) dan mengikat (binding) serta memakasa (dwingen) untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh siapapun; b. Legal Reasoning Hakim Dalam Putusan Perkara Hakim merupakan personifikasi lembaga peradilan, dalam membuat putusan suatu perkara selain dituntut memiliki kemampuan intektual, juga memiliki moral dan integritas yang tinggi sehingga mencerminkan rasa keadilan, menjamin kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus didasarkan pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada, yang disebut dengan Legal reasoning. Legal reasoning diartikan sebagai pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/kasus hokum. Legal reasoning merupakanbagian dari putusan pengadilan dalam memutuskan suatu perkara. Legal reasoning oleh seorang hakim dapat berdasarkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis atau teologis yang mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak serta dapat menggunakan beberapa metode penafsiran hukum seperti penafsiran sistimatis, historis dan sosiologis atau teologis, komparatif, antisipatif atau futuristis, restriktif, ekstensif dan atau. a contrario. Legal reasoning juga merupakan hasil ijtihad hakim dalam membuat putusan. Hakim dalam merumuskan dan menyusun pertimbangan hukum atau Legal reasoning harus cermat, sistimatik dan dengan bahasa Indonesia yang benar dan baik. Pertimbangan disusun dengan cermat artinya pertimbangan hukum tersebut harus lengkap berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma hukum baik dalam hukum positif, hokum kebiasaan, yurisprodensi serta teori-teori hukum dan lain-lain, mendasarkan pada aspek dan metode penafsiran hukum yang sesuai dalam menyusun argumentasi (alasan) atau dasar hukum dalam putusan hakim tersebut Oleh karena itu legal reasoning harus didasarkan nalar hukum yang benar (orthos logos) sehingga pertimbanagan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan memiliki argument hokum yang kuat, bedasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Alasan yang dijadkan pertimbangan dapat berupa pasal-pasal tertentu peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi atau doktrin hukum. Dalam Black‟s Law Dictionary dijelaskan bahwa istilah „argument‟ diartikan “a statement that attempts to persuase; esp., the marks of counsel in alalyzing and pointing out or repudiating a desired inference, for the ssistance of decision-maker. The act or process of attempting to persuade”. Sedangkan „argumentative‟, diartikan sebagai “of or relating to argument or persuasion, stating not only facts, but also inferances and conclusions drawn from facts (the judge sustained the prosecutor‟s objection to the argumentative question)”. Menurut Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia (2009), Hakim dalam memutus perkara selain berdasarkan proses seperti tersebut di atas harus berdasarkan argumentasi atau alasan. Sedangkan pengertian “argument” adalah alasan yang dapat dipakai untuk memperkuat atau menolak sesuatu pendapat, Dengan demikian, proses-proses pembuatan putusan tidak dapat dilepaskan dari kegiatan bernalar hakim. Kegiatan bernalar dari Hakim dengan beragam motivering yang menopangnya, selalu berada dalam pusaran tarikan keanekaragaman kerangka orientasi berpikir yuridis yang terpelihara dalam sebuah sistem autopoesis, sehingga dapat berkembang menurut logikanya sendiri, dan eksis sebagai sebuah model penalaran yang khas sesuai dengan tugas-tugas profesionalnya; c. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT tanggal 19 Desember 2023 Sebagai Putusan Final dan Mengikat - Ultimum Remedium. 1) Sifat Final dan Mengikat Pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT tanggal 19 Desember 2023’ Ketentuan Pasal 471 ayat (7) UU No. 7 Tahun 2017 dinyatakan bahwa, “Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final dan mengikat seta tidak dapat dilakukan upaya hukum”. Sedangkan ayat (8) menyatakan bahwa, “KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) hari kerja”. Ketentuan undang-undang No. 7 Tahun 2017 a quo juga diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017 tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa, :”Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hokum banding, kasasi atau peninjauan kembali”. Demikian pula ayat (6) menegaskan bahwa, “KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak diucapkan”. Ketentuan undang-undang dan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung tersebut di atas sama-sama menegaskan tentang kewajiban KPU untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara terkait dengan sengketa proses pemilihan umum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan sekaligus memberikan batas waktu untuk melaksanakannya. Frasa menindaklanjuti harus diartikan melaksanakan perintah hukum putusan pengadilan yang termuat dalam amar putusan, karena amar putusan menjadi authoritative source dalam hukum ((authoritative sources of the law). Hal ini didasarkan pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam persidangan sehingga Majleis Hakim memiliki argumentasi dan alasan-alasan logis sebagai alasan pembenaran (justifications) terhadap putusan hukum yang dibuat. Argumentasi dan alasan-alasan logis berdasarkan hukum merupakan penalaran hukum yang menjadi landasan semua kegiatan yuridis dan produk yang dihasilkan para pengemban hukum. Suatu Keputusan hukum yang tepat harus menggunakan argumentasi dan logika yang tepat pula dan disandarkan pada bahan-bahan hukum yang orititatif (authoritative sources of the law). Dengan demikian Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT tanggal 19 Desember 2023 menurut ahli telah didasarkan pada penalaran hokum yang benar dan menjadi sumber otoritatif bagi penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan perintah hukum yang terkadung dalam amar putusan a quo. 2) Keterikatan Pihak dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT tanggal 19 Desember 2023 Lembaga peradilan dibentuk, salah satu tujuannya adalah sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium) dalam menyelesaikan suatu sengketa, pelanggaran hukum dan tindak kejahatan lainnya. Dalam perspektif ini konstitusi dan undang-undang menempatkan kekuasaan kehakiman melalui badan-badan peradilan sebagai senjata pamungkas, di samping sebagai tempat terakhir (the last resort) untuk mencari dan menegakkan kebenaran, hukum dan keadilan. Hal ini berarti menutup adanya lembaga di luar pengadilan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Sesuai dengan Pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) UU No. 7 Tahun 2017 dan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017, maka perintah kepada Komisi Pemilihan Umum sebagai Badan Tata Usaha Negara di bidang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tidak ada pilihan lain kecuali melaksanaan perintah amar putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT tersebut. Disamping itu, setiap pejabat Tata Usaha Negara tidak terkecuali Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai institusi negara (de ambt) bidang Penyelenggaraan Pemilu sebelum memangku jabatan (amdrager) wajib mengucapkan sumpah jabatan. Sumpah jabatan anggota KPU Pusat, Provinisi dan Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 sebagai berikut: Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KomisiPpemilihan Umum KabupatenlKota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, lujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil Presiden serta Dewan perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Repubtik Indonesia daripada kepentinlan pribadi atau golongan" Sumpah jabatan yang diucapkan oleh setiap pejabat negara sebelum memangku jabatannya ini memiliki dan terikat pada nilai moralitas agama dan nilai Pancasila sebagai Philosophische grondslag dalam bernegara, di samping juga sebagai Staatsfundamental-Norm. Oleh karena itu sumpah jabatan harus dimaknai sebagi komitmen moral pejabat negara atas jabatan yang diembannya. Sumpah jabatan sebagai komitmen moral memiliki nilai yang sangat dalam, sehingga akan menuntun nuraninya yang selalu memihak pada niali kebenaran bernalar, nilai kepastian hukum, nilai keadilan dan nilai kemanfaatan bagi semua pihak. Nilai merupakan sumber perumusan moral yang berwujud pada pola pikir, pola sikap, perilaku atau pola tindak walaupun bersifat abstrak, dan selanjutnya dirumuskan pada tataran praksis dalam bentuk norma yang disepakati dan bersifat mengikat (binding) dan memaksa (dwingen), sehingga pola pikir, pola sikap dan pola tindak dan ketaatan yang terwujud nyata dalam kehidupan individu, kelompok, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, nilai, moral dan norma merupakan urutan yang tidak boleh putus dalam perumusan kebijakan publik, agar kebijakan tersebut selalu bertumpu karena kebenaran yang bernalar (orthos logos) serta keadilan dalam rangka mewujudkan kehormatan dan kemuliaan suatu jabatan yang terkait dengan kekuasaan. Oleh karena itu, maka segala kekuasaan yang melekat pada suatu organ jabatan dan pada diri pejabat negara harus diperkuat dengan nilai etika dan moral yang bersumber pada nilai-nilai etika, moral yang tercermin dalam konstitusi yakni UUD 1945, dan peraturan perundang-undang lainnya sebagai pelaksana konstitusi. Oleh karena itu, konstitusi berfungsi sebagai landasan utama penyelenggaraan negara dan menjadi hukum tertinggi dalam suatu negara. Fungsi lainnya adalah fungsi membatasi kekuasaan negara, sehingga penyelenggaraan kekuasaan negara tidak sewenang- wenang. Hal ini dengan harapan agar hak-hak warganegara dapat dilindungi dan adanya hubungan yang seimbang dalam hak dan kewajiban. Dalam perspektif pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya, maka setelah landasan filosofis tersebut juga harus tunduk pada aspek yuridis yakni kinerja pejabat negara harus berdasar pada peraturan perundang- undangan, termasuk putusan lembaga peradilan. Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan juga tunduk pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengna demikian KPU sebagai institusi negara dan anggota KPU sebagai pejabat negara terikat pada sumpah jabatannya yakni melaksanakan peraturan peundang-undangan termasuk putusan Lembaga peradilan incasu putusan Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/ PTUN.JKT.; 3. Menempatkan Asas retroaktif dan Non Retroaktif secara Prpoporsional Menurut UUD 1945 a. Pada dasarnya asas non-retroaktif itu tidak dapat dikesampingkan, karena hokum prinsipnya adalah prospektif. Namun demikian, hanya atas dasar suatu perbuatan dapat dihukum walaupun ketika dilakukan perbuatan itu belum dinyatakan sebagai perbuatan pidana (crime), karena asas superioritas keadilan bisa mengesampingkan asas non-retroaktif. Pada umumnya para ahli meyakini bahwa asas non-retroaktif sedemikian pentingnya, sehingga pengesampingan asas tersebut hanya boleh dilakukan dalam situasi yang sangat ekstrim, seperti yang pernah diterapkan pada rezim Nazi yang telah melakukan tindakan pemusnahan peradaban. Alasan bahwa asas non- retroatif tidak dapat dikemapingkan adalah sebagai berikut: 1) pada dasarnya hukum itu harus berlaku ke depan (prospectively) maka tidak fair dan tidak adil, jika seseorang dihukum karena perbuatan yang pada saat dilakukannya merupakan perbuatan yang sah, baik yang berkenaan dengan prosedural, maupun hukum material/substansi; 2) pengesampingan asas non-retroaktif membuka peluang bagi rezim penguasa tertentu untuk menggunakan hukum sebagai sarana balas dendam (revenge) bahkan sebagai alat kejahatan (law as a tool of crime) terhadap lawan-lawan politik sebelumnya. Balas dendam semacam ini tidak boleh terjadi, oleh karena itu harus dihindari pemberian peluang sekecil apapun yang dapat memberikan kesempatan ke arah itu. 3) Saat ini tengah berlangsung upaya penegakan hukum (rule of law) termasuk penegakan peradilan yang fair. Adapun jaminan minimum bagi suatu proses peradilan yang fair adalah: asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), persamaan kesempatan bagi pihak yang berperkara, pengucapan putusan secara terbuka untuk umum, asas ne bis in idem, pemberlakuan hukum yang lebih ringan bagi perbuatan yang tengah berproses (pending cases), dan larangan pemberlakuan asas retroaktif. b. Sebagai bahan perbandingan di negara-negara yang mempunyai sejarah penegakan hukum yang panjang dan mantap, dalam konstitusinya tetap melarang penerapan asas retroaktif sebagaimana termuat dalam Konstitusi Amerika Serikat pada Article I Section 9 yang berbunyi: “No bill of attainder or ex post pacto law shall be passed”. Memang hakim dalam putusannya kadang-kadang mengesampingkan larangan itu, tetapi pada umumnya hanya dilakukan dalam perkara perdata. Sementara itu lembaga legislatif tetap memegang teguh asas itu, dan hingga kini tidak pernah mengamandemennya. Untuk menunjukkan betapa penerapan asas retroaktif sangat tidak diinginkan, dapat dilihat dari kutipan berikut ini: “An ex post facto violation can occur in several ways. No legislative body may pass a law that makes criminal any conduct occuring prior to the passage of the law. Neither may a law redefine a statute to make previous conduct a more serious or aggravated violation. The ex post facto prohibition also precludes retroactively increasing the severity of punishment for criminal conduct. No law may alter evidentiary rules in a way that makes successful prosecution more likely or diminishes any legal prosecutions a person may exercise. In sum, the ex post facto provision prohibits any legislative action that retroactively disadvantages a person in a criminal context. (Ralph C. Chandler et. al “The Dictionary of Constitutional Law page 615”). (Pelanggaran ex post facto dapat terjadi dalam beberapa cara. Tidak ada badan legislatif yang dapat mengesahkan undang-undang yang membuat perilaku kriminal terjadi sebelum berlakunya undang-undang. Hukum juga tidak dapat mendefinisikan kembali undang-undang untuk membuat tindakan sebelumnya menjadi pelanggaran yang lebih serius atau diperparah. Pelarangan ex post facto juga menghalangi secara retroaktif meningkatkan beratnya hukuman atas tindak pidana. Tidak ada hukum yang dapat mengubah aturan pembuktian dengan cara yang membuat penuntutan yang sukses lebih mungkin atau mengurangi tuntutan hukum apa pun yang mungkin dilakukan oleh seseorang. Singkatnya, ketentuan ex post facto melarang setiap tindakan legislatif yang secara retroaktif merugikan seseorang dalam konteks kriminal. (Ralph C. Chandler et. Al "Kamus Hukum Konstitusional halaman 615"). c. Penerapan Asas retroaktif bertentangan UUD 1945 1) Asas retroaktif dalam pandangan Al Qur’an telah dijelaskan dalam surat ke 17 (Al Isra’) ayat 15 yang menegaskan bahwa “Tuhan tidak akan meng’azab (menghukum dengan siksaan berat) suatu ummat sebelum Tuhan mengutus seorang rasul kepada mereka (Q.S. 17 : 15). Dalam perspektif teologis, nukilan firman Tuhan dari penggalan ayat Al Quran tersebut di atas, menunjukkan bahwa betapa Tuhan sendiri sebagai Sang Maha Pencipta tidak menerapkan asas retroaktif bagi risalah agama, termasuk hukum-hukumnya, sebelum ada hukum yang termuat dalam risalah agama yang dibawa oleh para rasul diberlakukan buat suatu ummat. Oleh karena itu, dapatlah dimengerti apabila asas non-retroaktif menjadi salah satu prinsip yang menjadi pilar utama dalam hukum, khususnya hukum pidana, bagi semua masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis. Tidak hanya demi kepastian hukum, tetapi juga demi keadilan, dan demi harkat dan martabat manusia (hak asasi manusia). Penerimaan asas non-retroaktif dalam The Universal Declaration of Human Rights PBB tahun 1948, dalam Pasal 11 ayat 2 “Tiada seorang jua pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan”, tentulah dengan kesadaran bahwa asas tersebut memang merupakan salah satu pilar HAM. Demikian pula ketika Deklarasi HAM Islami Cairo yang dibuat oleh konferensi negara-negara OKI yang merumuskan dalam Pasal 19 huruf d “Tidak boleh ada kejahatan atau penghukuman kecuali ditetapkan oleh syariat” adalah sejalan dengan ketentuan firman Tuhan dalam perspektif teologis di atas; 2) Dalam perspektif hukum pidana internasional, Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) tahun 1998 menyatakan bahwa ketentuan; Pasal 11 ayat (1): “Mahkamah memiliki yurisdiksi hanya terhadap tindak pidana yang dilakukan setelah berlakunya statuta ini. Pasal 24 ayat (1): “Seseorang tidak dapat bertanggung jawab secara pidana berdasarkan Statuta ini untuk suatu tindakan sebelum berlakunya Statuta ini; 3) Dalam perspektif Hukum Tata Negara (Hukum Konstitusi) di negara- negera dunia, maka hampir semua Konstitusi di dunia mengadopsi asas non-retroaktif. Demikian pula konstitusi Indonesia sebagaimana tercermin dalam UUD 1945, juga secara tegas melarang penerapan asas retroaktif. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Ketentuan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menunjukkan nilai religiusitas dan komitmen terhadap nilai-nilai universiltas hak asasi manusia. [2.6] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2024, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.6.1] Saksi Pengadu atas nama Kumarudin 1. Bahwa Saksi kenal dan berjumpa langsung dengan Pak Irman Gusman bisa dikatakan baru alias belum lama. Persisnya saat kolega kerja yang sudah saya anggap saudara sendiri mengajak diskusi saya terkait kasus pencoretan Pak Irman Gusman dari Daftar Calon Sementara (DCS) Calon DPD pada Pemilu 2024 oleh KPU RI; 2. Saksi diajak diskusi, lalu diajak ke rumah Pak Irman, karena di kediaman beliau sedang ada penasehat hukumnya. Harapannya, Saksi bisa memberikan second opinion atas kasus yang sedang terjadi. Namun, jauh sebelum itu, Saksi hanya sebatas tahu Pak Irman bahwa beliau adalah senior moncer di Kahmi, yang jadi Ketua DPD, sosok negarawan yang patut dijadikan suri tauladan, tapi tiba-tiba terkena badai ujian yang mengharuskan beliau turun 'tahta' dan melakukan 'pertapaan' di pesantren Sukamiskin. Itulah yang Saksi ketahui pada saat masih jadi aktivis di Semarang, beberapa tahun yang lalu; 3. Bersamaan dengan kasus pencoretan nama Irman Gusman di DCS yang mengemuka, dan diajaknya saksi untuk membantu mengawal kasus itu oleh saudara, Saksi masuk dalam tim Pak Irman Gusman. Proses sengketa itu Saksi kawal sesuai dengan prosedur yang ditentukan undang-undang. Mulai dari melakukan gugatan di Bawaslu, dilanjutkan ke PTUN, karena hasil di Bawaslu tidak sesuai yang diharapkan; 4. Kami optimis bahwa Pak Irman Gusman berada di jalan yang lurus, jalan yang benar. Semangat itu yang membuat Saksi senang menjalani proses gugatan bersama Pak Irman. Sampai pada gilirannya keyakinan dan doa serta harapan kami dikabulkan oleh Allah Swt. Berupa kabar gembira bahwa putusan PTUN mengabulkan gugatan Pak Irman Gusman untuk seluruhnya. Artinya, Pak Irman Gusman menang telak; 5. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat, wajib ditindaklanjuti paling lambat 3 (tiga) hari pasca putusan dibacakan. Namun demikian, bukannya menyambut baik putusan PTUN, KPU justru masih ngeyel dengan pendiriannya. KPU tidak bersedia mengeksekusi putusan PTUN, dengan dalih bertentangan dengan konstitusi. Itulah yang Saksi baca di media Kompas.com, sore hari pada hari di mana putusan itu dibacakan. Dan berita itu juga yang kemudian Saksi share di grup WA; 6. Mengetahui berita itu, Saksi lantas bergegas bertolak dari kantor DPR RI menuju kediaman Pak Irman Gusman, untuk memberitahukan secara langsung dan mendiskusikannya. Habis Maghrib Saksi tiba di kediaman beliau. Tidak berselang lama, Pak Ade Izwaryani juga tiba di sana. Saat itu juga Saksi beritahu Pak Ade. Kami cukup kebingungan dengan sikap yang diambil KPU, yang tak menunjukkan sikap seorang ksatria, bersedia mengakui kekalahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu kami memberitahukan Pak Irman Gusman, bahwa ada berita dari kompas.com yang memuat tentang hasil PTUN dan tanggapan pernyataan dari KPU, bahwa Putusan PTUN bertentangan dengan konstitusi dan lain sebagainya; 7. Bukan hanya Saksi, Pak Irman pun heran dengan sikap KPU. Padahal, saat mediasi di Bawaslu, kata Pak Irman, Pak Hasyim pernah berkata KPU akan menindaklanjuti apa pun keputusannya. Tapi ini malah tidak sesuai dengan yang dikatakan. Oleh sebab itu, Pak Irman meminta saksi dan Pak Ade untuk menemui Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari, meminta klarifikasi soal berita di media terkait penolakan KPU dan bagaimana tindak lanjut Pak Irman Gusman untuk dapat diikutsertakan dalam DCT pasca putusan PTUN; 8. Singkat cerita, pada tanggal 20 Desember 2023, Saksi dan Pak Ade menemui Pak Hasyim Asy'ari untuk bersilaturahmi dan menanyakan perihal berita di Kompas.com yang memuat tanggapan Pak Afifuddin tentang hasil Putusan PTUN Pak Irman Gusman. "Apakah berita tersebut benar atau tidak, dan apakah sudah menjadi sikap resmi KPU?" tanya saya kepada Pak Hasyim. Pak Hasyim menjawab bahwa sikap itu sudah menjadi sikap resmi KPU. Sikap KPU atas Putusan PTUN Pak Irman Gusman, kata Pak Hasyim, sama halnya dengan Keputusan KPU RI terkait kasus OSO. Saat itu, PTUN juga memenangkan OSO, tapi KPU tidak menindaklanjutinya. Pak Hasyim juga menerangkan, jika KPU memasukkan Pak Irman dalam DCT, dikhawatirkan nanti terjadi sengketa hasil pemilu DPD yang oleh MK bisa jadi keputusannya juga tidak menguntungkan Pak Irman. Mahkamah Konstitusi (MK) dikhawatirkan nanti membuat keputusan yang tidak menguntungkan kita semua, seperti menolak semua hasil pemilu DPD di Sumbar, atau menolak perolehan suara hanya atas nama Irman Gusman. Lalu kami lanjut dengan diskusi kecil-kecilan terkait kasus Pak Irman Gusman. Dirasa cukup, kami mengucapkan terima kasih atas perkenan Pak Hasyim menerima kami dan berpamitan; 9. Pak Hasyim terbukti konsisten tidak bersedia menindaklanjuti putusan PTUN. Bahkan pada 17 Januari 2024, alasan mengapa KPU tidak menindaklanjuti Putusan PTUN juga dipertanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II. Lagi-lagi, jawaban yang konsisten juga diperlihatkan oleh KPU. Putusan PTUN dinilai bertentangan dengan Putusan MK. Jika tidak melaksanakan Putusan MK, berarti melakukan pembangkangan. Lebih kurang seperti itu yang disampaikan KPU kepada Komisi II. Akhirnya, Komisi II pun mengatakan bahwa kasus OSO dan Irman Gusman adalah dua hal yang berbeda. Pada gilirannya, Komisi II juga bertanya ke KPU, bahwa apakah tidak mematuhi Putusan PTUN tidak dianggap membangkang? Lantas Komisi II menyarankan agar KPU tidak serta melakukan sikap seperti itu. Jika masih ragu, sebaiknya meminta fatwa ke Mahkamah Agung. [2.6.2] Saksi Pengadu atas nama Izwaryani 1. Bahwa Saksi merupakan mantan anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Periode 2018 s.d. 2023. Akhir Masa Jabatan (AMJ) Saksi sebagai Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 23 Mei 2023; 2. Bahwa saksi bekerja pada Irman Gusman Center dimulai hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sebagai Konsultan Hukum Kepemiluan; 3. Bahwa pada tanggal 3 November 2023 Teradu menerbitkan SK Penetapan DCT Pemilihan Anggota DPD tanpa mencantumkan nama Pengadu yang sebelumnya sudah ditetapkan MS dalam DCS; 4. Bahwa pada tanggal 7 November 2023, Pengadu mengajukan permohonan SPPU ke Bawaslu RI; 5. Bahwa kira-kira tanggal 10 November 2023 telah dilaksanakan mediasi kedua Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023 antara Pemohon dan Termohon dengan jadwal setelah shalat Jumat. Sebelum mediasi saksi menemui Teradu II untuk menjelaskan duduk perkara SPPU a quo dimana saksi menemukan beberapa kelemahan pada dasar keputusan KPU a quo. Saksi menawarkan agar diselesaikan pada forum mediasi siang nanti saja dengan pertimbangan agar semua kelemahan tersebut tidak tercatat dalam putusan bila berlanjut sampai ke tahap ajudikasi. Lalu Teradu II menyampaikan alasan bahwa Pengadu belum genap menjalani jeda selama 5 tahun setelah bebas dari menjalani pidana. Menanggapi hal ini saksi menjelaskan pokok pertimbangan hukum putusan PK Mahkamah Agung Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019, dimana Teradu telah dibebaskan dari dakwaan pokok yang diterapkan dalam putusan sebelumnya yang memang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Namun Majelis Hakim PK mengadili Teradu kembali dengan dakwaan alternatif yang mana ancamannya 1-5 tahun. Saksi pun tidak lupa mengirimkan file Putusan PK dimaksud kepada Teradu II. Selanjutnya Teradu II mempertanyakan mengapa Pengadu memasukkan salinan Putusan PK, Keterangan Kalapas, dan Pengumuman media tentang status Pengadu sebagai mantan terpidana (kontradiktif), yang saksi jawab karena permintaan dari pihak KPU waktu itu. Bahwa sampai di sini saksi meyakini bahwa Teradu II sudah memahami sekali bahwa Pengadu memenuhi persyaratan “tidak pernah dipidana penjara karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan ancaman 5 tahun atau lebih.”; 6. Bahwa pada sidang mediasi siang harinya, Teradu menolak tawaran mediasi dari Pengadu; 7. Bahwa pada tanggal 16 November 2023 Bawaslu membacakan putusan atas perkara sebagaimana nomor 4 di atas dengan amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; 8. Bahwa sebagai upaya hukum selanjutnya, pada tanggal 23 November 2023 Pengadu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta yang pada tanggal 19 Desember 2023 dibacakan putusannya (Putusan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT) dengan amar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan 4 poin amar lainnya; 9. Bahwa putusan sebagaimana angka 8 ini dibacakan pada pukul 13.30 secara e- court. Tidak berselang lama setelah itu Penggugat menelpon saksi dan meminta saksi datang ke kantor KPU untuk kepentingan membicarakan Langkah tindak lanjut Putusan a quo. Saksi langsung bergerak dari Cikini menuju kantor pusat KPU. Namun sesampai di tujuan, saksi tidak dapat menemui pejabat mana pun dengan alasan tidak ada pejabat terkait yang berada di kantor karena semua berangkat ke Bandung untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis. Lalu saksi mengirim pesan WA ke Teradu VI menanyakan apakah sudah berangkat ke Bandung juga? Tidak lupa pula saksi mengirim pesan WA kepada Teradu III perihal putusan a quo yang dijawab oleh Teradu III sedang dinas ke Bandung tanpa menyebutkan alternatif bagi saksi untuk memperoleh informasi tindak lanjut di atas; 10. Bahwa selanjutnya saksi berinisiatif datang ke kantor Teradu di Hotel Oakwood Setia Budi. Sampai di sini pun saksi tidak bisa bertemu dengan seorang pejabat pun. Hanya bertemu dengan staf Teradu II di lantai 4, seingat saksi bernama Eka dengan beberapa temannya. Namun yang berkomunikasi dengan saksi hanya Eka. Karena tidak ada pejabat yang dapat ditemui, saksi menanyakan kepada Eka, siapa Wakil Ketua Divisi Teknis, yang dijawab oleh Eka dengan “Pak August Melaz.” Akhirnya saksi minta dibuatkan janji bertemu Wakil Divisi Teknis besok harinya (tanggal 20 Desember 2023); 11. Bahwa sepulang dari Setia Budi saksi menuju kediaman Pengadu dan bertemu saksi 2 yang langsung memberi tahu perihal sikap KPU yang menolak melaksanakan Putusan PTUN dengan alasan bahwa Putusan tersebut non executable karena bertentangan dengan konstitusi. Informasi ini diperoleh dari kanal berita online Kompas yang diunggah pukul 18.05; 12. Bahwa tanggal 20 Desember 2023 saksi kembali datang ke kantor Setia Budi (Hotel Oakwood) sekira pukul 09 pagi lewat sedikit dan dari keterangan petugas piket diperoleh informasi bahwa Teradu VIIsedang menerima tamu dari Kepolisian. Dan saksi pun diminta menunggu di satu ruangan kosong. Setelah pukul 11-an saksi keluar dari ruang tunggu dan menunggu di depan lift. Tidak lama kemudian Teradu V keluar dari lift dan saksi mendekati untuk meminta waktu berbicara. Namun Teradu V menjawab, ia sudah ditunggu tamu di ruangannya. Tidak berselang lama setelah itu, datang saksi 2. Saksi pun berusaha mencari nomor kontak ajudan teradu VII (Kuncara) melalui teman dan kembali menanyakan janji bertemu dengan Teradu VII yang dijawab oleh Kuncara bahwa Teradu VII masih melayani tamu dari Kepolisian. Karena sudah masuk waktu Zuhur, saksi bersama saksi 2 turun ke basement untuk melaksanakan shalat Zuhur di mushalla dan dilanjutkan dengan makan siang. Setelah selesai makan siang, saksi 2 berupaya mendapatkan jadwal bertemu dengan Teradu I yang baru kembali dari Bandung. Atas bantuan anggota Komisi II Guspardi Gaus, Teradu I bersedia ditemui di ruangannya. Setelah basa-basi, saksi 2 mengabarkan bahwa Pengadu ingin bertemu dengan Teradu I yang dijawab dengan ketidaksediaan Teradu I. Lalu saksi 2 menanyakan perihal berita media yang menyebutkan penolakan KPU untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta apakah merupakan pernyataan Teradu II atau sudah merupakan sikap resmi KPU? Pertanyaan ini dijawab oleh Teradu I, sudah merupakan sikap resmi KPU; 13. Bahwa selanjutnya saksi mengirimkan soft copy putusan PK kepada Teradu I dan mendiskusikan kembali sebagaimana diskusi dengan Teradu II tanggal 10 November 2023 di atas. Diskusi berjalan dengan kondusif sambal membuka halaman-halaman Putusan PK yang relevan. Setelah saksi meyakini bahwa Teradu I memahami betul substansi Putussan PK a quo, maka saksi berdua memohon pamit; 14. Bahwa sekeluar dari ruangan Teradu I, Teradu VI menelpon saksi yang menyatakan bahwa Teradu VI sedang berada di New York dan baru akan terbang menuju Jakarta. Teradu VI juga menyebutkan bahwa besok setiba di Jakarta akan mengabari saksi dan bertemu di Jakarta; 15. Bahwa keesokan harinya tanggal 21 Desember 2023 saksi berupaya menemui Teradu VI di Hotel Ritz Carlton Kuningan Jakarta sekira pukul 17.30, bertepatan dengan penutupan sessi bimtek yang dilakukan oleh Teradu VI. Setelah tidak lama menungggu, Teradu VI menghampiri saksi dan memulai dialog. Saat itu saksi telah membawa copy Putusan PTUN bagian pertimbangan hukum majelis sampai dengan amar putusan. Tatkala Teradu VI menyebutkan bahwa Pengadu belum cukup 5 tahun menjelani jeda setelah bebas dari pidana pokok sesuai putusan MK. Saksi pun memperlihatkan bagian pertimbangan majelis yang menolak alasan sebagaimana yang disampaikan Teeradu VI. Saksi juga menambahkan bahwa ada 4 pelanggaran Administrasi berkaitan dengan pencoretan nama Pengadu di DCT. Saksi kemudian mengajak pejabat secretariat supportingnya untuk berembug di meja yang berbeda dengan saksi. Setelah selesai Teradu mengatakan kepada saksi, “abang benar. Tapi tolong abang temui Pak Ketua dan Pak Afif sekarang di kantor.”; 16. Bahwa setelah dipesankan demikian oleh Teradu VI, saksi langsung menghubungi Wildan, ajudan Teradu I melalui pesan WA menyampaikan pesan Teradu VI sekaligus menanyakan keberadaan Teradu I dan II di kantor. Namun Wildan tidak merespon sama sekali. Akhirnya saksi bergerak menuju kantor Teradu I dan II; 17. Bahwa sesampai di kantor, Wildan keluar dan mengatakan bahwa Teradu I dan II tidak berada di kantor. Bahwa saksi berprasangka baik saja. Lalu saksi menghubungi Teradu VI lewat Pesan WA menyampaikan kondisi ini; 18. Bahwa selagi saksi mengetik pesan, Teradu II keluar dari ruangan menuju lift. Saksi pun spontan mendekati. Namun Teradu II hanya berkata, “apa lagi siiih?” Saksi menyebutkan bahwa saksi diperintah Teradu VI menemui Bapak yang dijawab lagi, “apa sih perintah-perintah” sembari Teradu II berlalu masuk lift. Saksi pun tidak mengikuti lagi. Saksi pun kembali menghubungi Teraadu VI lewat pesan WA menyampaikan kondisi terakhir ini; 19. Bahwa Ketika saksi masih mengetik pesan, tiba-tiba Teradu I keluar ruangan menuju lift. Saksi pun menghampiri dan meminta waktu berbicara cukup sembari turun lift saja. Namun Teradu I menjawab, “ saya mau ke atas, sori ya.” Saksi pun melepas dan turun dari kantor KPU tersebut menuju loby hotel lantaran tidak lama lagi saksi ada jadwal talk show dengan stasiun televisi di Padang secara online; 20. Bahwa sementara menungggu jadwal talk show, saksi mengambil tempat di bagian pojok loby hotel. Tiba-tiba keluar Teradu IV dari lift. Saksi menghampiri dan menerangkan kondisi di atas secara ringkas. Saksi mengutarakan bahwa saksi dalam kebingungan antara menjaga nama baik KPU dalam talk show nanti atau membela Irman Gusman. Dan sangat tidak mungkin bagi saksi untuk tidak membela Irman Gusman. Padahal kalua ada komitmen untuk melaksanakan Putusan PTUN tersebut, saksi juga sudah berkomitmen untuk hanya membahas perihal Putusan PK saja untuk diketahui oleh publik. Dan Teradu IV pun mengatakan agar saksi konsisten saja melaksanakan tugas dengan baik. Tidak usah menurutkan pikiran kontradiktif. Akhirnya saksi kembali ke meja di mana saksi tadi menunggu jadwal talk show; 21. Bahwa Ketika saksi mulai on line, datanglah 2 orang petugas security senior seperti hendak membuat perhitungan dengan saksi. Namun saksi mengatakan bahwa saksi sedang online, agar jangan diganggu. Tetapi hanya bersabar sebentar, security tersebut berbicara yang tidak terlalu jelas bagi saksi lantaran saksi fokus dengan pembahasan di talk show tersebut. Hanya yang sempat saksi dengan dengan jelas adalah perkataan,”jangan pernah kelihatan lagi luh di sini ya.” Saksi pun menimpali, “kalau gak mau lihat, tutup aja mata luh. Ini loby hotel lho, bukan kantor luh. Petugas hotel saja gak mempermasalahkan saya duduk di sini dari tadi.” Lalu 2 petugas itu pergi; 22. Bahwa secara formal, inilah terakhir kali saksi berurusan langsung dengan teradu sebagai bagian dari peserta pemilu; 23. Bahwa selanjutnya saksi juga mengikuti sidang Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Bahwa pada sidang tanggal 8 Januari 2024 Ketua PTUN Jakarta sebagai majelis tunggal sidang pengawasaan a quo menanyakan kepada kuasa hukum KPU mengenai pelaksanaan Putusan yang dijawab oleh pihak KPU bahwa mereka tidak melaksanakan Putusan tersebut dengan alasan bertentangan dengan Konstitusi (Putusan MK). Pada penetapan yang akhirnya diterbitkan tertanggal 8 Januari 2024 yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan Putusan a quo sekaligus menyatakan bahwa Keputusan KPU nomor 1563 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi; 24. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, saksi mengikuti RDP Komisi II DPR RI dengan Penyelenggara Pemilu dan Kemendagri secara online. Bahwa pada kesempatan ini Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang dan anggota Komisi II Gusperdi Gaus mempertanyakan perihal penolakan KPU atas Putusan a quo yang dijawab sama oleh Teradu I yaitu bertentangan dengan Putusan MK di mana Pengadu belum cukup 5 tahun menjalani mas jeda setelah bebas dari pidana pokok; 25. Bahwa saksi meyakini sekali bahwa para teradu sangat memahami substansi Putusan PK 97/2019 dan Putusan PTUN 600/2023 karena saksi telah membahasnya dengan tiga orang Teradu yang telah dijelaskan. Bahwa di sini sangat nyata bahwa alasan KPU yang tidak melaksanakan Putusan PTUN karena bertentangan dengan Putusan MK merupakan alasan yang mengada-ada tanpa dasar secara hukum, yang disampaikan dalam keadaan sadar atas kekeliruan tersebut oleh pihak Teradu; 26. Bahwa demikianlah keterangan kesaksian ini saksi tuliskan agar fakta hukum Pelanggaran Kode etik dan Sumpah Janji yang dilakukan oleh Teradu menjadi terang benderang untuk diputus sesuai dengan Petitum Pengaduan. Semoga bermanfaat dalam membangun iklim dan budaya demokrasi di Negara Republik Indonesia tercinta ini. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 1 Februari 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Landasan Yuridis dan Filosofis pengaturan masa jeda 5 (lima) tahun bagi calon anggota DPD yang berstatus sebagai mantan terpidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. a. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya kecuali yang Para Teradu akui kebenarannya secara tegas dan jelas dalam Jawaban a quo; b. Bahwa Para Teradu perlu menguraikan terlebih dahulu filosofi pengaturan masa jeda 5 (lima) tahun bagi calon anggota DPD yang berstatus mantan terpidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi; c. Bahwa landasan filosofis terkait syarat masa jeda 5 (tahun) bagi mantan terpidana dapat ditelusuri dari pertimbangan hukum sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 12/PUU-XXI/2023 (selanjutnya disebut: Putusan MK 12/2023) pada poin [3.12.3] halaman 47 yang berbunyi: (Bukti-T1) “Bahwa berkenaan dengan salah satu syarat untuk menjadi calon anggota DPD, yaitu sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017, sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon pada pokoknya mengatur tentang syarat mantan terpidana yang akan menjadi calon anggota DPD. Apabila dibaca secara saksama, norma-norma yang telah diberikan pemaknaan di atas esensinya mengatur hal yang sama dengan norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017, yaitu berkenaan dengan jabatan publik yang dipilih dalam pemilihan. Oleh karena itu, dengan belum diberikan pemaknaan untuk Pasal 182 huruf g UU 7/2017 terbuka kemungkinan bagi calon anggota DPD dengan status mantan terpidana dapat langsung mencalonkan diri tanpa terlebih dahulu memenuhi pemaknaan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU- XX/2022. Oleh karenanya, substansi norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017 belum sejalan dengan semangat yang ada dalam kedua putusan tersebut. Padahal kepala daerah, anggota DPR dan DPRD serta anggota DPD, merupakan jabatan publik yang dipilih dalam pemilihan (elected officials). Dengan adanya pembedaan yang demikian berakibat terjadinya inkonsistensi dan disharmoni dalam pemberlakuan norma-norma tersebut terhadap subjek hukum yang sesungguhnya mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama dipilih dalam pemilihan. Oleh karena itu, pembedaan atas syarat untuk menjadi calon anggota DPD bagi mantan terpidana, dapat berakibat terlanggarnya hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat terhadap ketentuan norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017 perlu dilakukan penegasan dan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPD, di samping syarat lain yang juga ditambahkan sebagai syarat kumulatif sebagaimana pemaknaan konstitusional secara bersyarat yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017; d. Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada poin c tersebut di atas adalah pertimbangan hukum yang pada pokoknya menekankan pada landasan filosofis pengaturan masa jeda 5 (lima) tahun bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ketika calon yang bersangkutan mencalonkan diri dalam jabatan publik yang dipilih dalam pemilihan (elected officials). Artinya, pertimbangan hukum tersebut telah memberikan “batasan” konstitusional bagi seseorang ketika akan mencalonkan diri in casu Pengadu sebagai calon anggota DPD yang harus memenuhi ketentuan “batasan” sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan Putusan MK 12/2023; e. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan tertanggal 28 Februari 2023 dalam menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut: Mengadili: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan 1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2) Menyatakan norma Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: ... g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 3) Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4) Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. f. Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana Para Teradu uraikan pada poin c s.d. poin e tersebut di atas, maka telah jelas bahwa landasan filosofis bagi seseorang yang hendak mencalonkan diri dalam jabatan publik yang dipilih (elected officials) in casu Pengadu sebagai calon Anggota DPD harus memenuhi kaidah sebagaimana telah termaktub dalam Putusan MK 12/2023 yang mana hal tersebut merupakan “batasan” syarat yang bersifat konstitusional dan wajib dipenuhi oleh Pengadu. 2. Sifat dan Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi a. Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan unsur pelaksana cabang kekuasaan kehakiman yang salah satunya berwenang untuk menguji norma undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur “(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”; b. Bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut: UU Mahkamah Konstitusi) mengatur “(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Berdasarkan penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding); c. Bahwa berdasarkan uraian dalam poin a dan poin b sebagaimana Para Teradu jelaskan di atas, maka telah jelas bahwa Putusan MK tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun dan putusan tersebut mengikat pada saat diucapkan. Selain itu, Putusan MK yang khususnya berkaitan dengan uji materi undang-undang terhadap UUD NRI 1945 bersifat “setara” dengan undang-undang. Hal ini dikarenakan uji materi merupakan mekanisme untuk menguji apakah suatu norma di dalam undang-undang bertentangan atau tidak dengan UUD NRI 1945. Dalam pembacaan demikian, maka konsekuensi logis apabila suatu norma undang-undang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 melalui Putusan MK, norma undang-undang tersebut “berubah” menjadi seperti apa yang telah dirumuskan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya; d. Bahwa selain hal sebagaimana Para Teradu uraikan pada poin c tersebut di atas, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-XVI/2018 (selanjutnya disebut: Putusan MK 98/2018) (Bukti T-2) yang kembali menegaskan kedudukan Putusan MK yang menyatakan pada pokoknya apabila terdapat lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, maka hal tersebut adalah bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam pertimbangan hukum poin [3.10] angka 6 halaman 25-26 yang pada pokoknya menyatakan: “...Namun demikian, dalam kaitan ini, Mahkamah wajib menegaskan kembali bahwa sekalipun putusan Mahkamah Konstitusi bersifat deklaratif, hal itu bukanlah menandakan kelemahan daya ikat putusan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, justru di situlah letak kekuatannya. Sebab, sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi.” e. Bahwa pertimbangan Putusan MK sebagaimana Para Teradu uraikan pada poin III.4 tersebut di atas pada hakekatnya selaras dengan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur “(3) Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebagaimana diungkapkan oleh Yuliandri dalam tulisan berjudul “Konstitusi dan Konstitusionalisme” halaman 7 (Bukti T-3) pada pokoknya menyatakan: “Supremasi konstitusi sebagaimana dimaksud dimuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Indonesia ialah negara hukum. Norma hukum dasar dimaksud mengukuhkan supremasi hukum atau supremasi konstitusi dalam kekuasaan negara. Kekuasaan negara di mana rakyat berdaulat di dalamnya harus dijalankan di bawah ketentuan konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam negara”; f. Bahwa berdasarkan apa yang Para Teradu uraikan pada poin III.4 dan poin III.5 tersebut di atas menunjukkan bahwa sesungguhnya konstitusi (UUD NRI 1945) menjadi panduan dalam menjalankan kehidupan bernegara dan Mahkamah Konstitusi sebagai pilar cabang kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang untuk menafsirkan apakah suatu norma dalam undang- undang bertentangan dengan UUD NRI 145 atau tidak (the final intepreter of constitution). Sehingga sudah menjadi konsekuensi logis apabila Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah menyatakan sutau undang-undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 akan tetapi terdapat pihak yang tidak melaksanakan sebagaimana diamanatkan oleh Putusan MK tersebut, maka tindakan itu tidak hanya ilegal tetapi juga bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi; g. Bahwa tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap “situasi” atau “makna” perbuatan yang dapat dikualifisir sebagai bentuk nyata dari pembangkangan konstitusi sebagaimana Para Teradu uraikan pada poin III.4 di atas merupakan tafsir yang sah dan konstitusional karena didasarkan pada kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi sendiri sebagai the final intepreter of constitution khususnya dalam memeriksa dan memutus untuk menentukan apakah norma undang-undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau tidak. Sehingga apabila Para Teradu dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan apa yang telah menjadi tafsir Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 98/2018, justru Para Teradu dapat dikualifikasi sebagai “pembangkang konstitusi” dan tindakan yang telah Para Teradu lakukan dapat dikatakan ilegal sebagaimana pertimbangan Putusan MK 98/2018 poin [3.10] angka 6 halaman 25-26. 3. Sifat dan Kedudukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2023 a. Bahwa Para Teradu perlu untuk menjelaskan terkait sifat dan kedudukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2023 (selanjutnya disebut: Putusan MA Nomor 28/2023) (Bukti-T4) khususnya terhadap substansi persoalan dalam Putusan dimaksud guna memberikan gambaran dan penjelasan yang utuh dalam perkara a quo; b. Bahwa Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 28/2023 tertanggal 29 September 2023 telah menjatuhkan Putusan terhadap uji materi Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut: Peraturan KPU Pencalonan DPD) dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI: 1) Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW), 2. PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM), 3. SAUT SITUMORANG dan 4. ABRAHAM SAMAD untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum; 3) Menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum; 4) Menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum; 5) Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yangditerbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 6) Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk megirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara unuk dicantumkan dalam Berita Negara; 7) Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); c. Bahwa Mahkamah Agung juga merupakan pemegang kekuasaan kehakiman dimana kewenangan yang dimiliki salah satunya adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur “(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”; d. Bahwa dalam Pasal 9 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (selanjutnya disebut: Perma 1/2011) mengatur “Terhadap putusan mengenai permohonan keberatan tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali”. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perma 1/2011 tersebut, maka sifat dan kedudukan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara uji materi sama dengan sifat dan kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi yaitu sama-sama bersifat final dan mengikat (final and binding). Hal ini juga berarti bahwa apabila suatu norma peraturan perundang-undangan in casu norma Pasal 18 ayat (2) PKPU Pencalonan DPD telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut: UU Pemilu) melalui Putusan MA, norma Pasal tersebut “berubah” menjadi seperti apa yang telah dirumuskan Mahkamah Agung dalam putusannya dan berlaku sejak tanggal Putusan tersebut diucapkan yaitu sejak 29 September 2023; e. Bahwa Putusan MA dalam perkara uji materi yang membatalkan suatu norma peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang adalah putusan yang bersifat ex nunc atau pro future yaitu putusan berlaku ke depan sebagaimana diungkapkan oleh Irfan Fachrudin yang dikutip dalam tulisan berjudul “Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Judicial Review Terhadap Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang” halaman 62-63 yang menyatakan “…menggunakan istilah “batal” dalam konteks putusan “prospektif” atau bersifat ex nunc atau pro future yaitu putusan yang berlaku ke depan”; (Bukti T-5) f. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi sebagaimana Para Teradu jelaskan pada poin IV.4 dan poin IV.5 tersebut di atas maka segala perbuatan yang Para Teradu lakukan in casu dalam proses Pencalonan Anggota DPD harus dan wajib berpedoman pada Putusan MA 28/2023 tersebut. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari Putusan MA yang bersifat final and binding serta pro future atau berlaku ke depan. 4. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT dan Implementasinya Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU- XVI/2018 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2023 a. Bahwa Para Teradu dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu wajib tunduk dan patuh pada asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemilu; b. Bahwa dalam meneropong dan membaca kepatuhan Para Teradu terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu tentu harus didasarkan pada cara pandang yang objektif dan komprehensif. Tindakan Para Teradu tidak dapat kemudian dipotong dan ditafsirkan hanya sepenggal tanpa melihat dari spektrum yang lebih luas berdasarkan kerangka peraturan perundang- undangan dan desain kosntitusional persyaratan calon anggota DPD sebagaiman tertuang dalam Putusan MK 12/2023. Hal ini bertujuan untuk tidak hanya menjaga objektifitas dalam menilai tindakan Para Teradu, tetapi juga bertujuan guna “menilai” -pada satu sisi- kebijakan yang Para Teradu ambil in casu dalam konteks pencalonan Pengadu sebagai calon Anggota DPD; c. Bahwa memang benar terdapat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 600/G/SPPU/2023/PTUN.Jkt tanggal 19 Desember 2023 (selanjutnya disebut: Putusan PTUN Jakarta 600/2023) (Bukti T-6) yang amar putusannya menyatakan: MENGADILI:
II. DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;
III. DALAM POKOK PERKARA
1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Dafta Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023; 3) Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Dafta Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023; 4) Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat; 5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 545.000,- (Lima ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah); d. Bahwa dalam melihat dan membaca Putusan PTUN Jakarta 600/2023 tersebut dalam pandangan Para Teradu tidak dapat dilepaskan begitu saja dari konteks desain konstitusional syarat calon anggota DPD yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK 12/2023 yang pada pokoknya Putusan a quo adalah putusan yang memberikan “batasan” konstitusional bagi seseorang yang berstatus sebagai mantan terpidana yang diancam pidana penjara 5 (tahun) atau lebih apabila hendak mencalonkan diri dalam jabatan publik yang dipilih melalui pemilu (elected officials) yaitu adanya masa jeda 5 (tahun) setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Begitupun demikian dalam melihat dan membaca Putusan PTUN Jakarta 600/2023 juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan MA 28/2023 yang pada pokoknya telah membatalkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU Pencalonan DPD; e. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan dalam konteks keberlakuan norma suatu peraturan perundang-undangan terdapat asas hukum presumption of constitutionality yang artinya adalah suatu norma harus dianggap benar sampai ada pencabutan norma tersebut baik oleh pembentuk peraturan atau melalui putusan pengadilan. PKPU Pencalonan DPD yang pada saat digunakan oleh Pengadu sebagai dasar hukum pencalonan anggota DPD khususnya Pasal 18 ayat (2) masih dinyatakan sah dan berlaku, sampai pada saat MA melalui Putusan MA 28/2023 menyatakan Pasal 18 ayat (2) bertentangan dengan UU Pemilu jo. Putusan MK 12/2023 (Vide: Bukti T-1 dan Bukti T-4) pada tanggal 29 September 2023. Oleh karenanya, mendasarkan pada sifat final and binding Putusan MK 12/2023 jo. Putusan MA 28/2023 serta sifat keberlakuan pro future kedua putusan dimaksud, maka “kondisi” pencalonan Pengadu menjadi berubah dan terdapat suatu kondisi hukum baru yang harus dipenuhi oleh Pengadu; f. Bahwa perubahan “kondisi hukum” karena adanya putusan pengadilan yang menguji norma peraturan perundang-undangan in casu UU Pemilu dan PKPU Pencalonan DPD tentu tidak dapat “dikesampingkan” begitu saja. Hal ini karena baik dalam Putusan MK 12/2023 dan Putusan MA 28/2023 adalah putusan yang sama-sama menguji konstitusionalitas norma peraturan perundang-undangan, sehingga -sekali lagi- bilamana kemudian terjadi perubahan “kondisi”, maka hal tersebut merupakan konsekuensi logis yang harus diterima dan dipatuhi tidak hanya bagi Pengadu tetapi juga bagi Para Teradu. Kedua Putusan tersebut adalah putusan yang berkaitan dengan hal fundamental dalam suatu jabatan publik yang dipilih melalui pemilu (elected officials) yaitu adalah syarat calon; g. Bahwa kemudian bilamana terdapat argumentasi yang menyatakan bahwa PKPU Pencalonan DPD yang digunakan oleh Pengadu yaitu merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU Pencalonan DPD masih sah dan berlaku adalah argumentasi yang tidak berdasar fakta dan tidak berbasis pada hukum. Faktanya ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU Pencalonan DPD telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA 28/2023 pada 29 September 2023 merupakan kondisi yuridis yang tidak dapat lagi dibantah kebenarannya. Terlebih dalam amar Putusan angka 3 Putusan MA 28/2023 telah dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (2) tidak hanya bertentangan dengan UU Pemilu tetapi juga bertentangan dengan Putusan MK 12/2023. Kedua “batu uji” yang digunakan oleh MA dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 18 ayat (2) PKPU Pencalonan DPD sesungguhnya menunjukkan sekaligus menegaskan bahwa suatu “kondisi” hukum baru sangat dimungkinkan muncul tidak hanya dari sutau undang- undang tetapi juga dapat didasarkan pada Putusan pengadilan in casu Putusan MK 12/2023; h. Bahwa mendasarkan pada argumentasi sebagaimana Para Teradu uraikan pada poin g tersebut di atas, maka terdapat fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Para Teradu dalam menyelenggarakan tahapan Pencalonan DPD wajib berpedoman pada kedua putusan pengadilan yaitu Putusan MK 12/2023 jo. Putusan MA 28/2023. Sedangkan ihwal konsekuensi dari tidak dipatuhinya kedua putusan tersebut sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada poin 2 huruf d yang merujuk pada Putusan MK 98/2018 maka segala tindakan Para Teradu dapat dikualifikasikan sebagai tindakan ilegal sekaligus bentuk nyata sebuah pembangkangan terhadap konstitusi; i. Bahwa oleh karenanya, sikap dan tindakan Para Teradu yang mendudukan persoalan pencalonan Pengadu dan mengkontekstualisasikan Putusan PTUN Jakarta 600/2023 dengan berdasarkan pada Putusan MK 98/2018 jo. Putusan MK 12/2023 jo. Putusan MA 28/2023 adalah tindakan yang berlandaskan hukum sekaligus bentuk nyata dari ketaatan Para Teradu pada desain konstitusional sebagaimana diatur dan dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. 5. Fakta-Fakta Syarat Calon Pengadu sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Beberapa Pengalaman Putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Hasil Keterpilihan Jabatan Publik yang Dipilih melalui Pemilihan karena Persoalan Syarat Calon 1) Fakta Pencalonan Pengadu Sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2024 a. Bahwa Para Teradu perlu menguraikan kembali dan menjelaskan fakta- fakta terkait dengan syarat calon Pengadu sebagai calon Anggota DPD Pemilu 2024 berdasarkan dokumen persyaratan yang Pengadu sampaikan kepada Para Teradu. Hal ini guna mendudukkan persoalan agar lebih komprehensif dan jelas, sekaligus menjawab persoalan apakah Pengadu telah memenuhi syarat calon sebagai calon Anggota DPD Pemilu 2024; b. Bahwa Pengadu merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang dijatuhi pidana melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2019, tanggal 24 September 2019 (selanjutnya disebut: Putusan MA 97/2019) (Bukti-T7) dan dalam Putusan MA 97/2019 sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut di atas, Pengadu dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; c. Bahwa Pengadu berdasarkan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1- PK.01.01.02-3026, tanggal 8 Mei 2023 (Bukti-T8) pada pokoknya dinyatakan bebas dan telah selesai menjalani pidana pokok pada tanggal 26 September 2019; d. Bahwa program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan anggota DPD sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPD dimulai dari program/kegiatan persiapan penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tanggal 6 Desember 2022 dan berakhir saat penetapan DCT Anggota DPD pada tanggal 3 November 2023; e. Bahwa pada saat proses pencalonan Pengadu yang masih dalam kerangka waktu yang diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPD dan masih belum berakhir terdapat suatu kondisi hukum baru terkait dengan syarat calon yaitu pada tanggal 29 September 2023 melalui Putusan MA 28/2023 yang membatalkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU Pencalonan DPD. Mendasarkan pada hal tersebut, maka kondisi pencalonan Pengadu tidak dapat lagi bertumpu pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU Pencalonan DPD, melainkan harus berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) PKPU Pencalonan DPD yang mengatur: “(1) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.” f. Bahwa berdasarkan pada dokumen persyaratan Pengadu yang disampaikan kepada Para Teradu berupa Putusan MA 97/2019 (Vide: Bukti-T7) dan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-3026, tanggal 8 Mei 2023 (Vide: Bukti-T8) maka Pengadu baru dinyatakan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 26 September 2024; g. Bahwa berdasarkan uraian fakta sebagaimana Para Teradu jelaskan pada huruf f tersebut di atas dan dihubungkan dengan Putusan MA 28/2023 maka Para Teradu berpandangan bahwa Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024 karena belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; h. Bahwa persoalan syarat calon Pengadu bukanlah persoalan yang terletak pada aspek administratif tetapi merupakan persoalan substantif yang dalam perkara a quo adalah syarat calon berupa telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga kondisi hukum baru yang terjadi sebagai akibat dari Putusan MA 28/2023 merupakan konsekuensi yang tidak dapat dikesampingkan. Fakta bahwa Pengadu baru dinyatakan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada 26 September 2024 tentu telah melewati tahapan Pencalonan DPD yang berakhir pada tanggal 3 November 2023. Dengan demikian tidak terdapat kondisi apapun untuk mengesampingkan syarat fundamental yaitu syarat calon yang dapat dilakukan baik oleh Pengadu maupun Para Teradu. 2) Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Menganulir Hasil Pemilihan Jabatan Publik Yang Dipilih Melalui Pemilihan Karena Persoalan Syarat Calon A. Putusan Pilkada Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 a. Bahwa Para Teradu perlu untuk menjelaskan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir hasil pemilihan jabatan publik in casu adalah Pilkada karena persoalan syarat calon; b. Bahwa tujuan Para Teradu menjelaskan hal dimaksud selain sebagai bentuk kehati-hatian Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu yang dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu khususnya efektif, efisien dan berkepastian hukum juga merupakan langkah konkret dari Para Teradu dengan mendasarkan pada “preseden” yang pernah terjadi sebagaimana dalam penyelenggaraan Pilkada; c. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 132/PHP.BUP- XIX/2021 tanggal 22 Maret 2021 (selanjutnya disebut: Putusan MK 132/2021) (Bukti-T9) yang merupakan Putusan terhadap hasil Pilkada Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 yang amar putusannya sebagai berikut: Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: (1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; (2) Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06- Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 3 Januari 2021; (3) Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 11 Desember 2020; (4) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; (5) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; (6) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; (7) Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya; (8) Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, khususnya Komando Daerah Militer (Kodam) XVII Cenderawasih untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya; d. Bahwa salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 132/2021 pada poin [3.14] halaman 205-206 secara eksplisit telah menguraikan maksud dan tujuan (filosofis) dari adanya “masa jeda” bagi calon Kepala Daerah dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XVII/2019, tertanggal 11 Desember 2019. Pada pertimbangan hukum Putusan MK 132/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan: “… Dari semua putusan tersebut, pendirian Mahkamah sangat fundamental karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah, sebab seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain. Oleh karena itu, pada hakikatnya, apabila dikaitkan dengan syarat “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” maka tujuan yang hendak dicapai adalah agar kepala daerah memiliki integritas dan kejujuran...” “… penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan kembali bagi calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana untuk diberi waktu yang dipandang cukup guna melakukan penyesuaian (adaptasi) di tengah masyarakat untuk membuktikan bahwa setelah selesai menjalani masa pidananya orang yang bersangkutan benar- benar telah mengubah dirinya menjadi baik dan teruji sehingga ada keyakinan dari pemilih bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatan yang pernah dipidanakan kepadanya termasuk juga perbuatan-perbuatan lain yang dapat merusak hakikat pemimpin bersih, jujur, dan berintegritas. Pemberian tenggang waktu demikian juga sekaligus memberikan kesempatan lebih lama kepada masyarakat untuk menilai apakah orang yang bersangkutan telah dipandang cukup menunjukkan kesungguhannya untuk berpegang pada nilai-nilai demokrasi yang disebutkan di atas. Dengan kata lain, “pernyataan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” semata-mata tidaklah memadai lagi.”; e. Bahwa selanjutnya terkait dengan keabsahan syarat calon dalam Pilkada Boven Digoel yang dianulir oleh MK melalui Putusan MK 132/2021 dapat dilihat dari pertimbangan putusan a quo poin [3.16] halaman 209-210 yang menyatakan: “…Oleh karenanya penyebutan terhadap narapidana yang telah diberikan pembebasan bersyarat bukan sebagai narapidana tetapi sebagai “klien pemasyarakatan”. Namun demikian, sekalipun statusnya disebut klien pemasyarakatan tetapi yang bersangkutan masih tetap melekat status sebagai terpidana. Oleh karenanya, terhadap kasus a quo, Yusak Yaluwo, S.H., M.Si, telah ternyata belum melewati masa jeda 5 tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Boven Digoel Tahun 2020 karena masa jeda 5 tahun baru berakhir setelah tanggal 26 Januari 2022. Dengan demikian, proses pendaftaran pasangan calon yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 yang telah menetapkan Pihak Terkait sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 Nomor Urut 4 adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPU 1/2020. Selanjutnya terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, karena calon Bupati Nomor Urut 4 (Yusak Yaluwo, S.H., M.Si) tidak memenuhi syarat pencalonan dan oleh karenanya terhadap yang bersangkutan harus didiskualifikasi dari pencalonan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Adapun bagi calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 (Yakob Weremba, S.PAK) sekalipun memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati namun dikarenakan penetapan dalam Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/2020 yang ditetapkan adalah Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK., maka dengan sendirinya pencalonan wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; f. Bahwa berdasarkan uraian fakta sebagaimana Para Teradu jelaskan pada huruf c s.d huruf e tersebut di atas, maka telah jelas bahwa terdapat preseden dianulirnya hasil pemilihan jabatan publik in casu Pilkada Boven Digoel Tahun 2020 yang disebabkan karena salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena terkait dengan ketentuan masa jeda 5 (lima) tahun melalui Putusan MK. Oleh karenanya, syarat calon merupakan syarat fundamental yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak mencalonkan diri dalam jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan in casu Pengadu yang mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPD. Mendasarkan pada preseden Putusan MK 132/2021 tersebut, maka persoalan syarat calon sangat berpotensi menjadi persoalan hukum baru bilamana Para Teradu mempertahankan hasil Pemilu yang diajukan PHPU di Mahkamah Konstitusi in casu Hasil Perolehan Suara Anggota DPD yang didasarkan pada syarat calon yang “bermasalah” secara hukum; g. Bahwa preseden diskualifikasi calon yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 yang diputus melalui Putusan MK 132/2021 merupakan fakta hukum yang apple-to-apple dengan persoalan yang dialami oleh Pengadu yaitu sama-sama berstatus sebagai mantan terpidana yang belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karenanya tindakan Para Teradu yang mendasarkan pada Putusan MK 12/2023 jo. Putusan MA 28/2023 dalam persoalan a quo adalah langkah yang sesuai dengan prinsip berkepastian hukum. Selain itu langkah Para Teradu a quo merupakan implementasi dari prinsip efektif dan efisien dalam penyelenggaraan Pemilu. B. Putusan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 a. Bahwa terdapat pula preseden lain yaitu diskualifikasi calon yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat calon pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 sebagaimana diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 15 April 2021 (selanjutnya disebut: Putusan MK 135/2021) (Bukti-T10) yang amar putusannya berbunyi: Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara (1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; (2) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020; (3) Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020; (4) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor:153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly); (5) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021; (6) Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si.); (7) Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; (8) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; (9) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; (10) Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sesuai dengan kewenangannya; (11) Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. b. Bahwa terkait dengan keabsahan syarat calon dalam Pilkada Sabu Raijua yang dianulir oleh MK melalui Putusan MK 135/2021 dapat dilihat dari pertimbangan putusan a quo poin [3.18] halaman 166 dan dipertegas pada poin [3.19] halaman 169-170 yang menyatakan: “[3.18] halaman 166 Dari rangkaian fakta hukum yang diuraikan secara kronologis demikian, meskipun sudah diperingatkan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melalui Surat Nomor: 117/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020 di atas, Mahkamah menilai bahwa permasalahan hukum mengenai status Orient Patriot Riwu Kore sebagai Warga Negara Amerika Serikat baru diketahui Termohon secara pasti, dalam posisinya sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, setelah selesainya tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara, bahkan setelah Termohon menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (yaitu Pasangan Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Thobias Uly, M.Si.) sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020;” “[3.19] halaman 169-170 Dalam kaitannya dengan status sebagaimana diuraikan di atas, syarat warga negara untuk dapat mengajukan diri sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Disebabkan Indonesia menganut sistem (stelsel) kewarganegaraan tunggal, pada diri Warga Negara Indonesia tidak dibenarkan melekat status kewarganegaraan lain. Dengan demikian, karena Orient Patriot Riwu Kore memiliki paspor Amerika Serikat yang dalam batas penalaran wajar yang bersangkutan masih melekat status sebagai Warga Negara Amerika Serikat, sehingga tidak memenuhi syarat warga negara (sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016) untuk mengajukan diri sebagai calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020; c. Bahwa setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan salah satu Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena persoalan syaat calon dan fakta Pasangan Calon tersebut merupakan Pasangan Calon terpilih, Mahkamah Konstitusi tetap menganulir hasil keterpilihan Pasangan Calon tersebut. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan MK 135/2021 poin [3.20] halaman 171 yang menyatakan: “Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Orient Patriot Riwu Kore telah dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon Bupati. Dalam kaitannya dengan itu, sekalipun Wakil Bupati memenuhi syarat namun karena keduanya merupakan pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1Kpt/5320/KPUKab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, maka dengan sendirinya calon wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020. Hal demikian membawa akibat bahwa keterpilihan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 harus dinyatakan batal demi hukum;” d. Bahwa Putusan MK 135/2021 a quo -sekali lagi- menunjukkan bahwa persoalan syarat calon merupakan persoalan substantif dan fundamental. Preseden menunjukkan pula bahwa tidak terpenuhinya syarat calon kendati si calon tersebut telah dinyatakan sebagai calon terpilih dalam kontestasi Pilkada, tetap dapat dianulir. Hal ini tentu menjadi pengalaman berharga khususnya bagi Para Teradu dalam mengambil sebuah keputusan bilamana menyangkut dengan syarat calon in casu syarat calon Pengadu. 6. Kesimpulan Para Teradu Terhadap Dalil-Dalil Aduan Pengadu a. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi- argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam poin II s.d poin VI tersebut di atas; b. Bahwa tindakan Para Teradu yang mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Agung dalam proses pencalonan Pengadu merupakan tindakan yang berdasarkan hukum, konstitusional dan tidak bertentangan dengan etika Penyelenggara Pemilu serta tindakan yang telah sesuai dengan asas dan prinsip Penyelenggaraan Pemilu; c. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti dan terdapat cukup alasan bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak seluruh dalil-dalil Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil Pengadu tidak dapat diterima niet ontvankelijke verklaard); d. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip- prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 1 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, Saksi, dan Keterangan Ahli, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Para Teradu sengaja melawan perintah Pengadilan PTUN dengan tidak melaksanakan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT; 4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan, sebagai berikut: a. Bahwa landasan filosofis bagi seseorang yang hendak mencalonkan diri dalam jabatan publik yang dipilih (elected officials) harus memenuhi kaidah sebagaimana telah termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya menekankan pada landasan filosofis pengaturan masa jeda 5 (lima) tahun bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ketika calon yang bersangkutan mencalonkan diri dalam jabatan publik yang dipilih dalam pemilihan (elected officials); b. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun dan putusan tersebut mengikat pada saat diucapkan, hal tersebut ditegaskan pula dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU- XVI/2018 yang pada pokoknya menyatakan apabila terdapat lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, maka hal tersebut adalah bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi; c. Bahwa segala perbuatan yang Para Teradu lakukan in casu dalam proses Pencalonan Anggota DPD berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 yang menjatuhkan Putusan terhadap uji materi Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; d. Bahwa dalam persidangan pada tanggal 1 Februari 2024, Para Teradu telah menyerahkan Jawaban beserta 10 (sepuluh) alat bukti dengan kode T-1 s.d. T-10 dan 2 (dua) alat bukti tambahan dengan kode T-11 dan T-12; e. Bahwa Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi fakta atas nama Izwaryani dan Kamarudin. Dalam pokok keterangannya saksi Kamarudin yang merupakan bagian dari Tim Pengadu menerangkan telah menemui Teradu I untuk memperjelas sikap KPU terhadap putusan PTUN Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, selanjutnya saksi Izwaryani menerangkan mengenai kronologi dalam mencari keadilan atas putusan PTUN dimaksud; f. Bahwa Pengadu juga menghadirkan saksi ahli atas nama Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H., pada pokoknya menerangkan Putusan yang telah diputus oleh Mahkamah Agung harus dianggap benar sebagaimana asas Res Judicata Pro Veritate Habetur dimana merupakan asas yang bermakna putusan hakim harus dianggap benar merupakan ciri negara hukum. Putusan PTUN dalam perspektif hukum konkrit sama halnya dengan Pemilu yang bersifat nasional, adapun muncul sebuah istilah Terstruktur Sistematis dan massif (TMS) yang kewenangannya dikembangkan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa. KPU in casu Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu dan kedudukannya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) wajib melaksanakan putusan PTUN dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana asas good governance. Dalam hal putusan Mahkamah Agung pada perkara dimaksud, perintah dari Putusan adalah mencabut dan mengeluarkan Keputusan yang baru, perintah konstitusi melarang perbuatan yang berlaku surut. Perihal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, ahli berpendapat jika terdapat norma yang berada dibawah norma yang lebih di atas, adalah tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan, sebab putusan Mahkamah Konstitusi sejajar dengan undang-undang; g. Bahwa keterangan Ahli sebagaimana yang dapat didengar dan dilihat kembali melalui link youtube https://www.youtube.com/watch?v=FIt7BYEjwnk pada durasi ke 1:04:51 s.d. 1:05:00, pada pokoknya Ahli berpendapat “...Putusan MK untuk aktifitas kepemiluan ya harus dijalankan.” Mendasarkan pada keterangan Ahli sebagaimana a quo justru menguatkan tindakan Para Teradu yang menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023; h. Bahwa dalam persidangan Para Teradu menegaskan hal-hal sebagai berikut: 1) Berdasarkan Pasal 240 huruf g Undang-Undang 7/2017 syarat bakal calon “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Kemudian, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 sebagaimana telah dijelaskan pada huruf a pada pokoknya mengatur mengenai masa jeda 5 (lima) tahun bagi terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dalam pencalonan yang dipilih dalam pemilihan (Vide bukti T-1). Saat harmonisasi pembentukan Peraturan KPU No 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.11/2023), pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan terhadap seseorang yang terkena sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik tidak berlaku ketentuan masa jeda 5 (lima) tahun, oleh sebab itu Pengadu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan tercantum dalam DCS (Daftar Calon Sementara). Kemudian, terdapat Judicial Review oleh Mahkamah Agung atas Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Maka dengan adanya Putusan Mahkamah Agung tersebut dokumen Pengadu menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak tercantum dalam DCT (Daftar Calon Tetap). Setelahnya terdapat gugatan di Bawaslu dan diputus jika pandangan KPU dinyatakan benar. Adapun Para Teradu tidak dapat melaksanakan putusan PTUN dikarenakan putusan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023; 2) Bahwa Para Teradu menegaskan pemeriksaan sidang etik dalam aduan yang diajukan oleh Pengadu in casu Irman Gusman penekanannya adalah terkait kejujuran, sebab Pengadu tidak menceklis kolom sebagai mantan terpidana dalam Formulir BB. Pernyataan miliknya; 3) Para Teradu menyampaikan bahwa pertimbangan utama Pengadu tidak dicantumkan dalam DCT (Daftar Calon Tetap) adalah berkenaan dengan perkembangan putusan pengadilan, utamanya adalah Putusan Mahkamah Agung in casu Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023. i. Bahwa sikap Para Teradu selain didasarkan pada Payung Hukum regulasi baik UU Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Putusan Mahkamah Agung, juga telah mempertimbangkan konsekuensi hukum lanjutan jika Para Teradu tetap mencantumkan Pengadu dalam DCT (Daftar Calon Tetap), dengan berkaca dan belajar dari pengalaman beberapa peristiwa kepemiluan khususnya Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) maupun Pilkada di Mahkamah Konstitusi, yang memerintahkan KPU in casu Para Teradu untuk melaksanakan Pemilu ulang dimulai sejak proses pencalonan dalam hal mencantumkan dalam DCT (Daftar Calon Tetap) seseorang yang sesungguhnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS); j. Bahwa dengan demikian, Para Teradu sama sekali tidak bermaksud menafsirkan Putusan Peradilan manapun. Para Teradu tetap menghormati segala jenis putusan peradilan termasuk Putusan PTUN Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, tentu dengan bentuk penghormatan yang tegas dan jelas terhadap konstitusi; k. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.9] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; 5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, tanggal 21 Februari 20n23; Bukti T-2 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-XVI/2018, tanggal 30 Januari 2019; Bukti T-3 : Materi milik Prof. Yuliandri (Guru Besar Ilmu Perundang- undangan Fakultas Hukum Universitas Andalas), berjudul "Konstitusi dan Konstitusionalisme", tertanggal 19 September 2018; Bukti T-4 : Putusan Mahkamah Agung Nomor: 28 P/HUM/2023, tanggal 29 September 2023; Bukti T-5 : Jurnal Hukum karya Dio Siaga Putra dan Ansorullah dalam Limbago: Journal of Constitutional Law, Vol. 2 No. 1 (2022): 53-63 berjudul "Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Judicial Review Terhadap Peraturan Perundang- Undangan Di Bawah Undang- Undang"; Bukti T-6 : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 600/G/SPPU/2023/PTUN.Jkt, tanggal 19 Desember 2023; Bukti T-7 : Putusan Mahkamah Agung Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2019, tanggal 24 September 2019; Bukti T-8 : Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Kelas 1 Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-3026, tanggal 8 Mei 2023; Bukti T-9 : Putusan Mahkamah Konstitus Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 22 Maret 2021; Bukti T-10 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 15 April 2021; Bukti T-11 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 7/HK.06.3-SD/07/2024, Perihal Jawaban Atas 1 Surat Bawaslu RI tanggal 2 Januari 2024; Bukti T-12 : Salinan Putusan Bawaslu Nomor: 001/PS.REG/BAWSLU/XI/2023, tanggal 16 November 2023; [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.11.1] KPU Provinsi Sumatera Barat Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu pada angka 5.4., dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut: (1) Memang benar bahwa Pihak Terkait pernah menyatakan bahwa “selama tenggang waktu 10 hari untuk menerima tanggapan masyarakat, tidak ada satupun tanggapan yang masuk terhadap nama-nama calon Anggota DPD dalam DCS Dapil Sumatera Barat, sehingga keseluruhan Calon Anggota DPD yang tercantum dalam DCS memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCT Calon Anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Sumbar” pada tanggal 25 September 2023. (2) Namun, pada tanggal 29 September 2023 Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Putusan No.28/P/HUM/2023 yang dalam amar putusan salah satunya menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. 2. Terhadap situasi tersebut, dapat disampaikan kronologis proses tidak memenuhi syarat (TMS) Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman (Pengadu) sebagai berikut: 1) KPU Provinsi Sumatera Barat memiliki tugas dan wewenang dalam tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023. 2) KPU Provinsi Sumatera Barat memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 15 huruf l, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 17 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3) KPU Provinsi Sumatera Barat telah membuka layanan helpdesk penyerahan dukungan dan pencalonan anggota DPD sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 (Bukti PT-1). 4) Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023, berikut diuraikan kegiatan Pengadu sesuai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan dapat diuraikan dalam tabel berikut ini: Tabel Kegiatan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dan Pendaftaran Persyaratan Calon Atas Nama Irman Gusman di KPU Provinsi Sumatera Barat No. Kegiatan Tanggal Dokumen Pendukung 1. Penerimaan dukungan awal 29 Desember Tanda Terima, Model F, Model 2022 F1, Berita Acara No. 121/PL.01.4-BA/13/2022 2. Verifikasi Administrasi 15 Januari 2023 Berita Acara No. 30/PL.01.4- BA/13/2023 3. Perbaikan dan penyerahan 22 Januari 2023 Tanda Terima, Model F, Model dukungan minimal pemilih F1 perbaikan kesatu 4. Rekapitulasi Hasil Verifikasi 5 Februari 2023 Berita Acara No. 82/PL.01.4- Administrasi Dukungan BA/13/2023 Perbaikan 5. Penentuan Sampel Verifikasi 6 Februari 2023 Berita Acara No. Faktual Kesatu 110/PL.01.4-BA/13/2023 6. Rekapitulasi Hasil Verifikasi 1 Maret 2023 Berita Acara No. Administrasi Dukungan 150/PL.01.4-BA/13/2023 Perbaikan Kesatu 7. Penerimaan Dokumen 11 Mei 2023 Tanda Terima dan Berita Pendaftaran Acara No. 228/PL.01.4- BA/13/2023 8. Verifikasi Administrasi 23 Juni 2023 Berita Acara No. Persyaratan Calon 299/PL.01.4-BA/13/2023 9. Perbaikan pendaftaran 7 Juli 2023 Tanda Terima 10. Hasil verifikasi administrasi 4 Agustus 2023 Berita Acara No. perbaikan persyaratan 398/PL.01.4-BA/13/2023 11. Hasil akhir verifikasi 4 Agustus 2023 Berita Acara No. administrasi perbaikan 432/PL.01.4-BA/13/2023 persyaratan (Irman Gusman) 12. Hasil akhir verifikasi 4 Agustus 2023 Berita Acara No. administrasi perbaikan 436/PL.01.4-BA/13/2023 persyaratan (Penyusunan DCS) 13. Penerimaan Pencermatan DCT 22 Oktober 2023 Silon 14. Penyusunan DCT Anggota DPD 24 Oktober 2023 Berita Acara No.503/PK.01- BA/13/2023 5) Berdasarkan hasil syarat minimal dukungan dan sebaran, KPU menetapkan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat sebanyak 18 Bakal Calon melalui Keputusan KPU Nomor 277 Tahun 2023 Tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan pada tanggal 17 April 2023. Termasuk di dalamnya nama Pengadu; 6) Setelah ditetapkan menjadi Bakal Calon Anggota DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, Liason Officer (LO) Pengadu aktif berkomunikasi dengan Tim Helpdesk KPU Provinsi Sumatera Barat tentang Status Pencalonan yang bersangkutan. Namun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bagi mantan terpidana dengan ancaman 5 (lima) tahun/lebih wajib melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 7) Tanggal 17 April 2023 KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022. Pada perubahan aturan tersebut, khususnya terhadap Pasal 18, yang berbunyi: (1) “Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.” 8) Pada tanggal 23 Juni 2023 KPU menetapkan hasil Vermin Awal Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, dengan hasil Pengadu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dengan keterangan bahwa Pengadu tidak mencentang kolom bukan mantan terpidana dan juga tidak melampirkan surat keterangan pengadilan; 9) Helpdesk KPU Provinsi Sumatera Barat mengundang LO Pengadu untuk memberikan penjelasan terkait perbaikan dokumen tersebut. Kedatangan LO tersebut langsung diterima oleh Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat. Beliau menjelaskan agar Bakal Calon dapat memperbaiki dokumen persyaratan terkait status hukumnya berupa Keterangan Ketua Lapas, Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pengumuman terkait pernyataan yang bersangkutan dalam media massa yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana. Pihak Terkait menilai yang bersangkutan termasuk ke dalam bakal calon dengan ancaman pidana 5 Tahun/lebih. Hal ini berdasarkan tindak lanjut pleno KPU Provinsi Sumatera Barat pada hari Selasa, 20 Juni 2023; 10) Pasca tahapan perbaikan pengajuan dokumen syarat calon, Pihak Terkait menetapkan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan pada tanggal 4 Agustus 2023. Atas hasil verifikasi tersebut, Pengadu memperbaiki dokumen dan disampaikan oleh Liason Officer-nya. Dari hasil verifikasi, dokumen Pengadu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Hal ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 436/PL.01.4-BA/13/2023 Tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat; 11) Selanjutnya pada masa pencermatan Rancangan DCS, Pengadu hanya melakukan perbaikan pada foto, dan selanjutnya ditetapkan oleh KPU RI dalam DCS melalui Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2023 tentang DCS DPD Pemilu Tahun 2024; 12) Aktifitas selanjutnya adalah sesuai Ketentuan Surat KPU Nomor 1089/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 5 Oktober 2023 perihal Persiapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), bahwa setiap calon melakukan pencermatan kembali data calon dan diperbolehkan mengganti pas foto, penambahan gelar, dan lain sebagainya sampai tanggal 22 Oktober 2023; 13) Pada tanggal 29 September 2023, Mahkamah Agung menerbitkan Putusan No 28 P/HUM/2023 yang dalam amar putusan salah satunya menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum (Bukti PT- 2); 14) Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, masa Penyusunan DCT Anggota DPD adalah tanggal 12 September s/d 2 November 2023, Pihak Terkait melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen Pengadu yaitu putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung nomor 97 PK/Pid.Sus/2019 (Bukti PT-3); 15) Selain itu Pihak Terkait juga memperhatikan kembali Berita Acara Klarifikasi kepada Kepala Lapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung dan Berita Acara Klarifikasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilakukan pada masa verifikasi tanggal 31 Juli 2023. Pada dokumen putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tersebut, Pengadu termasuk ke dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Bukti PT-4); 16) Dalam Berita Acara Klarifikasi kepada Kepala Lapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung tersebut, Pengadu dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019. Hal ini menunjukkan bahwa hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran (14 Mei 2023), Pengadu belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan; 17) Tanggal 24 Oktober 2023, Pihak Terkait melakukan Rapat Pleno terhadap status pencalonan Pengadu dalam masa penyusunan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Memutuskan pengadu Tidak Memenuhi Syarat dan tidak disusun dalam Daftar Calon Tetap DPD daerah Pemilihan Sumatera Barat. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023. Terhadap keputusan pleno tersebut, kemudian Pihak Terkait menginput hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Pengadu ke dalam Silon. Sampai dengan dituangkannya hasil pleno tersebut ke dalam Silon, maka tugas Pihak Terkait dalam hal pencalonan perseorangan anggota DPD selesai (Bukti PT-5); 18) Bahwa Pihak Terkait tidak pernah melakukan konferensi pers sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Pihak Terkait pada saat itu hanya menyampaikan jawaban atas pertanyaan dari berbagai pihak dan media massa perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023; 19) Bahkan Pihak Terkait pada saat menjawab pertanyaan media massa sedang berada di Jakarta. Hal ini dapat dilihat pada salah satu berita pada media Kompas.com tanggal 8 November 2023 (Bukti PT-6). Pernyataan ke media massa tersebut sudah disepakati dalam pleno tanggal 31 Oktober 2023 dengan Berita Acara Nomor 503.A/PK.01-BA/13/2023. (Bukti PT-7); 20) Pihak Terkait menyampaikan perihal status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pengadu sudah dipastikan diterima oleh Pengadu melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada tanggal 24 Oktober 2023, dengan status TMS lainnya (Bukti PT-8), berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, yang berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: a. Memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka sosialisasi dan penyebarluasan informasi pemilu.” 21) Jawaban atas pertanyaan awak media massa ini justru untuk membuktikan bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat memenuhi prinsip, terbuka dalam bekerja dan memenuhi prinsip akuntabel, dengan menjelaskan keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 yang berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: a. Menjelaskan keputusan yang telah diambil dan menyampaikan informasi terkait proses penyelengaraan pemilu dan pemilihan; dan b. Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan kepada publik.” 22) Selain itu Pihak Terkait dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan kewenangan berpedoman kepada Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 16 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e yang berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; c. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses pemilu; d. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.” 23) Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kepada Majelis Sidang DKPP RI untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dengan seadil-adilnya; 24) Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Alat Bukti Keterangan Bukti PT-1 Daftar hadir konsultasi (helpdesk) Bukti ini menjelaskan bahwa calon anggota DPD RI ke KPU Provinsi Liason Officer maupun Operator Sumatera Barat. Pengadu telah melakukan konsultasi ke Pihak Terkait sehubungan dengan proses No. Alat Bukti Keterangan pencalonan Pengadu sebagai bakal calon anggota DPD. Bukti PT-2 Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 Bukti ini menjelaskan tentang P/HUM/2023. permohonan uji materi atas ketentuan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, yang mana penghitungan masa jeda bagi bakal calon perseorangan Anggota DPD yang berstatus mantan terpidana harus melewati masa jeda 5 (lima) tahun dan membuktikan bahwa Pihak Terkait dalam menentukan status Pengadu pada tahapan penyusunan DCT Anggota DPD adalah selaras dengan asas kecermatan. Bukti PT-3 Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 Bukti ini menjelaskan bahwa PK/Pid.Sus/2019. Pengadu merupakan mantan Terpidana korupsi yang divonis pidana penjara 3 (tiga) tahun dan mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok. Bukti PT-4 Berita Acara Klarifikasi ke Lapas Suka - Bukti ini menjelaskan bahwa Miskin Bandung dan Berita Acara Pengadu merupakan mantan Klarifikasi ke Mahkamah Agung. Terpidana yang telah dinyatakan bebas dan telah selesai menjalani pidana pokok pada Lapas Kelas I Sukamiskin pada tanggal 26 September 2019. - Bukti ini menjelaskan bahwa Pasal yang dikenakan kepada Pengadu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019 adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001. Bukti PT-5 Berita Acara Pleno KPU Provinsi Bukti ini menjelaskan status tidak Sumatera Barat Nomor 503/PK.01- memenuhi syarat Pengadu, BA/13/2023. sebagai tindak lanjut Surat KPU Nomor 1096/PL.01.4- SD/05/2023 tanggal 6 Oktober 2023 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung. Bukti PT-6 Berita Acara Pleno KPU Provinsi Bukti ini menjelaskan penetapan Sumatera Barat Nomor 503.A/PK.01- tindak lanjut terhadap keputusan BA/13/2023. rapat pleno KPU Provinsi Sumatera Barat yang telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Provinsi Sumatera No. Alat Bukti Keterangan Barat Nomor 503/PK.01- BA/13/2023. Bukti PT-7 Print out berita di Kompas.com tanggal Bukti ini menjelaskan bahwa 8 November 2024. Pihak Terkait sudah menyampaikan kepada media massa bahwa penyampaian status pencalonan Pengadu kepada media massa bukan karena konferensi pers, melainkan karena dihubungi oleh media massa tertentu untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait pencalonan. Bukti PT-8 Screenshot rekap daftar calon Bukti ini menjelaskan bahwa sementara pada Silon, status Pengadu ditetapkan statusnya pencalonan bakal calon DPD pada Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Silon, dan rekap finalisasi verifikasi dalam Silon pasca Putusan administrasi syarat calon pada Silon. Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023. [2.11.2] Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum menjelaskan Pokok Keterangan Pihak Terkait, penting bagi Pihak Terkait menjelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memiliki tugas mengawasi pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang di antaranya mengawasi pelaksanaan Pencalonan Anggota DPD sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 97 huruf b angka 4 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”); b. Bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 261 Ayat (1) UU Pemilu; c. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 97 huruf b angka 4 juncto Pasal 261 Ayat (1) UU Pemilu, Bawaslu Provinsi memiliki tugas mengawasi Tahapan Pencalonan Anggota DPD termasuk di dalamnya Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD. 2. Bahwa terkait dengan Pengawasan terhadap Persyaratan dukungan minimal Pemilih pada Pencalonan Anggota DPD atas nama Irman Gusman, berikut penjelasan Pihak Terkait: a. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan penyerahan dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 22.44 WIB yang dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Penyerahan dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman yang diwakili oleh Dedy Harmeydhi selaku Liasion Officer (LO) berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dukungan yang diserahkan oleh Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman sebanyak 2.796 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) yang tersebar di 12 (dua belas) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat yakni Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 459 (empat ratus lima puluh sembilan) dukungan, Kabupaten Sijunjung sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) dukungan, Kabupaten Agam sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) dukungan, Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 4 (empat) dukungan, Kota Padang sebanyak 514 (lima ratus empat belas) dukungan, Kota Bukittinggi sebanyak 18 (delapan belas) dukungan, Kabupaten Solok 47 (empat puluh tujuh) dukungan, Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 9 (sembilan) dukungan, Kabupaten Lima Puluh Kota sebanyak 5 (lima) dukungan, Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) dukungan, Kota Padang Panjang sebanyak 150 (seratus lima puluh) dukungan dan Kota Payakumbuh sebanyak 30 (tiga puluh) dukungan [vide Bukti PT-1]. Hasil Pengawasan pemeriksaan dokumen dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 121/PL.01.4-BA/13/2022 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Irman Gusman [vide Bukti PT-2]; b. Bahwa Selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melalui Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan Pengawasan proses verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih di 12 (dua belas) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat terhadap bakal calon atas nama Irman Gusman, perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, verifikasi administrasi perbaikan kesatu, verifikasi faktual kesatu, perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua, verifikasi administrasi perbaikan kedua, verifikasi faktual kedua dan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran [vide Bukti PT-3]; c. Bahwa KPU Republik Indonesia menetapkan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Irman Gusman sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 277 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide Bukti PT-4]. 3. Bahwa terkait dengan Pengawasan terhadap Pendaftaran Persyaratan Pencalonan Anggota DPD atas nama Irman Gusman, berikut penjelasan Pihak Terkait: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Surat Imbauan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 310/PM.01.01/K.SB/04/2023 tertanggal 29 April 2023 yang pada pokoknya menyatakan, untuk melaksanakan tahapan pendaftaran persyaratan calon sesuai dengan jadwal pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah yaitu pada tanggal 01 sampai 14 Mei 2023 dan mematuhi ketentuan Pasal 15 dan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut PKPU Pencalonan Anggota DPD) dalam hal pelaksanaan tahapan Pendaftaran Persyaratan Calon [vide Bukti PT-5]; b. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman pada tanggal 11 Mei 2023 pukul 08.33 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman hadir langsung ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat dengan membawa dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPD secara fisik dan telah mengunggah dokumen tersebut di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) [vide Bukti PT-6]. Hasil pemeriksaan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman, dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 228/PL.01.4- BA/13/2023 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat [vide Bukti PT-7]; c. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Surat Imbauan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 326/PM.01.01/K.SB/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 yang pada pokoknya [vide Bukti PT-8]; 1) Memberikan akses kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pengawasan terhadap kebenaran naskah asli dokumen digital persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON); 2) Melaksanakan Tahapan Verifikasi Administrasi Persayaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah sesuai dengan jadwal pada Lampiran I PKPU Pencalonan Anggota DPD, yaitu pada tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 13 Juli 2023; 3) Melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai dengan ketentuan PKPU Pencalonan Anggota DPD. d. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan verifikasi administrasi persyaratan Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan terhadap proses verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dikarenakan belum melampirkan Putusan Pengadilan, Surat Keterangan Lapas dan Bukti Pengumuman di Media sesuai dengan Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 299/PL.01.4/BA/13/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 23 Juni 2023 [vide Bukti PT-9]; e. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan penyerahan perbaikan persyaratan Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman pada tanggal 07 Juli 2023 pukul 15.18 Wib. Penyerahan perbaikan persyaratan Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman diwakilkan oleh Liasion Officer (LO) atas nama Dedy Harmeydhi berdasarkan pemeriksaan data dan dokumen Bakal Calon DPD atas nama Irman Gusman dinyatakan diterima. [vide Bukti PT- 10]; f. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan terhadap verifikasi administrasi perbaikan persyaratan Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 04 Agustus 2023 terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman, KPU Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Berita Acara Nomor 398/PL.01.4-BA/13/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat. [vide Bukti PT- 11], Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat atas nama Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat (MS); g. Bahwa berdasarkan Lampiran III Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1042 Tahun 2023 tertanggal 18 Agustus 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat nama Calon Sementara Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat atas nama Irman Gusman. [vide Bukti PT – 12], dan diumumkan melalui laman KPU Provinsi Sumatera Barat dan Media Sosial KPU Provinsi Sumatera Barat; h. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi masukan dan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD di Provinsi Sumatera Barat; i. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 3.1. sampai dengan angka 3.8, sesuai hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Terkait, Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat atas nama Irman Gusman telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Republik Indonesia 4. Bahwa terkait dengan Pengawasan terhadap Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, berikut penjelasan Pihak Terkait: a. Bahwa Pada tanggal 02 November 2023 pukul 15.55 Wib, Tim Irman Gusman Center mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan konsultasi terkait indikasi adanya kemungkinan nama Irman Gusman tidak ada pada Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat dan menyampaikan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat atas nama Ory Sativa Syakban, S.Pdi yang menyatakan kepada media bahwa Irman Gusman tidak masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Tim Irman Gusman Center juga mempertanyakan terkait mekanisme pengajuan permohonan sengketa proses terhadap Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang akan ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. Terkait hal tersebut, Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa telah menjelaskan bahwa permohonan sengketa proses terhadap Surat Keputusan KPU Republik Indonesia tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD dapat diajukan kepada Bawaslu Republik Indonesia sesuai dengan Ketentuan Pasal 466 dan Pasal 467 Ayat (1) UU Pemilu Juncto Pasal 14 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum; [vide Bukti PT – 13] b. Bahwa penting bagi Pihak Terkait untuk menjelaskan berdasarkan Ketentuan Pasal 266 Ayat (1) UU Pemilu juncto Pasal 182 Ayat (1) PKPU Pencalonan Anggota DPD yang pada pokoknya mengatur Daftar Calon Tetap anggota DPD ditetapkan dengan Keputusan KPU. Oleh karena itu, terkait konfirmasi hasil pengawasan terhadap penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan Anggota DPD atas nama Irman Gusman oleh KPU Provinsi Sumatera Barat sebagaimana yang dimintakan dalam Lampiran Surat Panggilan Sidang DKPP merupakan tugas pengawasan Bawaslu Republik Indonesia, mengingat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD ditetapkan dengan Keputusan KPU Republik Indonesia 5. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: KODE BUKTI URAIAN BUKTI Bukti PT-1 : Formulir Model A Nomor 080/LHP/PM.01.01/SB/12/2022 tentang Pengawasan Pendaftaran Verifikasi Peserta Pemilu (Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih) tanggal 29-30 Desember 2022; Bukti PT-2 : Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 121/PL.01.4-BA/13/2022 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Irman Gusman tanggal 29 Desember 2022; Bukti PT-3 : Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 82/PL.01.4-BA/13/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 5 Februari 2023; Bukti PT-4 : Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 277 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti PT-5 : Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor 310/PM.01.01/K.SB/04/2023 tentangl untuk melaksanakan tahapan pendaftaran persyaratan calon tanggal 29 April 2023; Bukti PT-6 : Formulir Model A Nomor 147/LHP/PM.01.01/SB/05/2023 tentang Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota (Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat) tanggal 11 Mei 2023; Bukti PT-7 : Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 228/PL.01.4-BA/13/2023 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 11 Mei 2023; Bukti PT-8 : Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor 326/PM.01.01/K.SB/05/2023 tentang Memberikan akses kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pengawasan terhadap kebenaran naskah asli dokumen digital persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON); Bukti PT-9 : Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 299/PL.01.4/BA/13/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat; Bukti PT-10 : Formulir Model A Nomor 176/LHP/PM.01.01/SB/07/2023 tentang Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu (Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD Dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat) tanggal 7 Juli 2023; Bukti PT-11 : Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 398/PL.01.4-BA/13/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 4 Agustus 2023; Bukti PT-12 : Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1042 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat nama Bakal Calon Anggota DPD atas nama Irman Gusman. tanggal 18 Agustus 2023; Bukti PT-13 : Dokumentasi Tim Irman Gusman Konsultasi ke Bawaslu Sumbar sebelum Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik karena tidak menetapkan Pengadu in casu Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024 Dapil Sumatera Barat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023. Bahwa sejak ditetapkan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1042 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan ditetapkan tidak masuk dalam DCT pada tanggal 3 November 2023, tidak pernah ada tanggapan masyarakat dan tidak pernah diklarifikasi oleh Para Teradu, namun pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena adanya tanggapan masyarakat. Bahwa pada tanggal 25 September 2023, terdapat pernyataan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat atas nama Ory Sativa Syakban, kepada Pengadu tidak terdapat tanggapan masyarakat yang didengar langsung oleh saksi Pengadu atas nama Rizal selaku Anggota Tim Sukses Pengadu. Berdasarkan ketentuan Pasal 182 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, tidak terdapat dasar dan alasan bagi Para Teradu untuk tidak menetapkan Pengadu dalam DCT Anggota DPD Pemilu 2024; [4.1.2] Bahwa akibat keputusan Para Teradu tidak menetapkan Pengadu dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024, pada tanggal 23 November 2023 mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023. Bahwa gugatan Pengadu diregistrasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara Nomor 600/SPPU/2023/PTUN.JKT. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023, Perkara a quo diputuskan yang pada pokoknya mengabulkan Gugatan Penggugat in casu Pengadu untuk seluruhnya dan memerintahkan Para Teradu untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023, serta memerintahkan Para Teradu untuk menetapkan Pengadu dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2024 Dapil Provinsi Sumatera Barat. Terhadap Putusan PTUN Jakarta tersebut, Para Teradu melakukan pembangkangan dengan tidak menerbitkan Keputusan tentang penetapan Pengadu sebagai Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 Dapil Sumatera Barat. Para Teradu dengan sengaja melawan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut, dibuktikan dengan beredarnya release Media hanya dalam waktu 2 (dua) jam setelah pengucapan Putusan oleh Majelis Hakim PTUN pada pukul 10.00 WIB. Pada release tersebut yang ditandatangani oleh Teradu II, dinyatakan bahwa Para Teradu tidak akan melaksanakan Putusan PTUN Jakarta. Bahwa diduga release tersebut telah dibuat tanpa membaca lebih dulu isi pertimbangan hukum Putusan PTUN Jakarta Perkara No. 600/SPPU/2023/PTUN.JKT., sebab disebarkan 2 jam setelah Putusan dibacakan melalui e-Court tanggal 19 Desember 2023. Sedangkan Salinan Putusan PTUN baru disampaikan oleh Kepaniteraan PTUN pada keesokan harinya, yaitu tanggal 20 Desember 2023. Bahwa tindakan pembangkangan tersebut juga dibuktikan dengan tindakan Para Teradu yang sampai batas 3 (tiga) hari sejak putusan diucapkan, tidak menerbitkan Keputusan tentang penetapan Pengadu sebagai Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 dari Dapil Sumatera Barat. Bahwa Pengadu melalui Saksi atas nama Izwaryani telah berusaha menghubungi dan menemui Para Teradu agar menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta tersebut, namun tidak ada respon baik dari Para Teradu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dalam tahapan Pencalonan DPD pada Pemilu Tahun 2024. [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menyatakan bahwa Pengadu merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang dijatuhi pidana melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2019, tanggal 24 September 2019 (vide Bukti T-7). Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung a quo, Pengadu dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-3026, tanggal 8 Mei 2023 (vide Bukti T-8), yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu dinyatakan bebas dan telah selesai menjalani pidana pokok pada tanggal 26 September 2019. Sesuai Program dan Jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan anggota DPD sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bahwa pada saat proses pencalonan Pengadu yang masih dalam kerangka waktu yang diatur dalam PKPU a quo. Pada saat akan dilaksanakan Penetapan DCT, terdapat suatu kondisi hukum baru terkait dengan syarat calon yaitu pada tanggal 29 September 2023 melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 yang membatalkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Bendasarkan pada hal tersebut, maka kondisi pencalonan Pengadu tidak dapat lagi bertumpu pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, melainkan harus berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Bahwa berdasarkan pada dokumen persyaratan Pengadu yang disampaikan kepada Para Teradu berupa Putusan MA 97/2019 (vide Bukti T-7) dan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-3026, tanggal 8 Mei 2023 (vide Bukti T-8) maka Pengadu baru dinyatakan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun pada tanggal 26 September 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu berpandangan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024 karena belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sebagai mantan terpidana. Bahwa persoalan syarat calon Pengadu bukanlah persoalan yang terletak pada aspek administratif tetapi merupakan persoalan substantif yang dalam perkara a quo adalah syarat calon berupa telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga kondisi hukum baru yang terjadi sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 merupakan konsekuensi yang tidak dapat dikesampingkan. Fakta bahwa Pengadu baru dinyatakan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada 26 September 2024 tentu telah melewati tahapan Pencalonan DPD yang berakhir pada tanggal 3 November 2023. Dengan demikian tidak terdapat kondisi apapun untuk mengesampingkan syarat fundamental yaitu syarat calon yang dapat dilakukan baik oleh Pengadu maupun Para Teradu; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu membenarkan terdapat Putusan PTUN Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/PTUN.Jkt, tanggal 19 Desember 2023 (vide Bukti T-6). Terhadap Putusan PTUN Jakarta a quo, Para Teradu berpandangan tidak dapat dilepaskan dari konteks desain konstitusional syarat calon anggota DPD yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, tanggal 21 Februari 2023, yang pada pokoknya Putusan a quo memberikan “batasan” konstitusional bagi seseorang yang berstatus sebagai mantan terpidana yang diancam pidana penjara 5 (tahun) atau lebih apabila hendak mencalonkan diri dalam jabatan publik yang dipilih melalui pemilu (elected officials) yaitu adanya masa jeda 5 (tahun) setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Bahwa Putusan PTUN Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/PTUN.Jkt juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023, tanggal 29 September 2023 yang pada pokoknya telah membatalkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. PKPU Pencalonan DPD yang pada saat digunakan oleh Pengadu sebagai dasar hukum pencalonan anggota DPD khususnya Pasal 18 ayat (2) masih dinyatakan sah dan berlaku, sampai pada saat Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 menyatakan Pasal 18 ayat (2) bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-4) pada tanggal 29 September 2023. Berdasarkan pada sifat final and binding Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 yang sifat keberlakuannya pro future, maka “kondisi” pencalonan Pengadu menjadi berubah dan terdapat suatu kondisi hukum baru yang harus dipenuhi oleh Pengadu. Bahwa perubahan kondisi hukum karena adanya kedua putusan tersebut, merupakan konsekuensi logis yang harus diterima dan dipatuhi tidak hanya bagi Pengadu tetapi juga bagi Para Teradu. Kedua Putusan tersebut adalah putusan yang berkaitan dengan hal fundamental dalam suatu jabatan publik yang dipilih melalui pemilu (elected officials) yaitu adalah syarat calon. Berdasarkan uraian tersebut, maka terdapat fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Para Teradu dalam menyelenggarakan tahapan Pencalonan DPD wajib berpedoman pada kedua putusan tersebut. Sikap dan tindakan Para Teradu yang mendudukan persoalan pencalonan Pengadu dengan berdasarkan pada Putusan MK dan Putusan MA adalah tindakan yang berlandaskan hukum sekaligus bentuk nyata dari ketaatan Para Teradu pada desain konstitusional sebagaimana diatur dan dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Tindakan Para Teradu tersebut merupakan tindakan yang berdasarkan hukum, konstitusional dan tidak bertentangan dengan etika Penyelenggara Pemilu serta telah sesuai dengan asas dan prinsip Penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, Para Teradu berpandangan dalil-dalil aduan Pengadu dalam perkara a quo tidak terbukti dan terdapat cukup alasan bagi DKPP untuk menolak seluruh dalil-dalil Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil Pengadu tidak dapat diterima niet ontvankelijke verklaard. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta bahwa Pengadu merupakan Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 Dapil Sumatera Barat yang telah menyerahkan syarat Dukungan Awal pada tanggal 29 Desember 2022. Bahwa berdasarkan hasil syarat minimal dukungan dan sebaran, Pengadu ditetapkan menjadi Bakal Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 Dapil Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 277 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 17 April 2023. Pada tanggal 11 Mei 2023, Pengadu menyerahkan dokumen pendafaran calon dan berdasarkan Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon pada tanggal 4 Agustus 2024 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, Pengadu ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1042 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 18 Agustus 2023. Terungkap fakta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023 nama Pengadu tidak masuk dalam DCT tersebut. Adapun alasan Para Teradu tidak menetapkan Pengadu ke dalam DCT sesuai dengan tertera dalam aplikasi SILON karena terdapat tanggapan Masyarakat (vide Bukti P-4). Bahwa sejak ditetapkan masuk dalam DCS pada tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan ditetapkannya DCT pada tanggal 3 November 2023, tidak pernah ada tanggapan masyarakat dan tidak pernah dilakukan klarifikasi oleh Para Teradu kepada Pengadu secara langsung sesuai dengan ketentuan Pasal 178 Ayat (1) jo. Pasal 179 Ayat (1) jo. Pasal 180 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Barat yang pada pokoknya menerangkan bahwa sejak Pengadu diumumkan masuk dalam DCS tidak terdapat masukan Masyarakat selama tenggang waktu 10 (Sepuluh) hari sebagaimana ketentuan Pasal 179 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Terungkap fakta bahwa alasan para Teradu tidak menetapkan Pengadu dalam DCT karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Agung yang pada pokoknya mengatur tentang masa jeda 5 (Lima) tahun bagi mantan terpidana yang diancam dengan hukuman 5 (Lima) tahun atau lebih. Bahwa Para Teradu menyatakan mantan terpidana kasus korupsi, yang didakwa dengan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ketentuan berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”. Bahwa pada putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst, tanggal 20 Februari 2017, dengan amar putusan menjatuhkan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pencabutan Hak 3 tahun. Bahwa terhadap putusan pengadilan a quo, Pengadu melakukan upaya hukum hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Bahwa upaya Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pengadu diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019, tanggal 24 September 2019, dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung berpendapat, jika Pengadu lebih tepat diterapkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”. Bahwa dalam amar putusannya, Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dikenakan kurungan selama 1 (satu) bulan, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa tidak ditetapkannya Pengadu dalam DCT karena masih dalam masa jeda bagi mantan terpidana kasus korupsi yaitu selama 5 (lima) tahun setelah bebas murni. Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-3026, tanggal 8 Mei 2023 (vide Bukti T-8) pada pokoknya menerangkan bahwa Pengadu dinyatakan bebas dan telah selesai menjalani pidana pokok pada tanggal 26 September 2019. Sehingga jika dihitung masa jeda 5 (Lima) tahun sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, maka masa jeda Pengadu akan berakhir pada pada tanggal 26 September 2024. Sehingga Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD Pemilu Tahun 2024 karena belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sebagai mantan terpidana. Terhadap fakta bahwa tindakan Para Teradu yang mencantumkan alasan Pengadu dinyatakan TMS dalam aplikasi SILON karena adanya tanggapan Masyarakat, DKPP menilai Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa secara subtansi Pengadu TMS karena belum selesai menjalankan masa jeda 5 (Lima) tahun. Adapun kesalahan dalam aplikasi SILON tersebut Para Teradu melakukan koreksi dengan mengubah alasan TMS Pengadu menjadi “LAINNYA” (vide Bukti P-18). Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP berpendapat, Para Teradu terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf g dan huruf h, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 23 November 2023 Pengadu mengajukan gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023. Bahwa PTUN Jakarta meregistrasi gugatan tersebut dalam Perkara Nomor 600/SPPU/2023/PTUN.JKT. Terhadap gugatan Pengadu, pada tanggal 19 Desember 2023 PTUN Jakarta memutus perkara a quo yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Pengadu, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023, serta memerintahkan Para Teradu untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Pengadu dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 Dapil Provinsi Sumatera Barat. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyikapi putusan PTUN Jakarta dengan menerbitkan rilis 2 (Dua) jam setelah putusan a quo dibacakan melalui e-court, (vide Bukti P-12) yang pada pokoknya putusan PTUN a quo tidak dapat dilaksanakan oleh Para Teradu (non executable) karena bertentangan dengan konstitusi dalam hal ini Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 yang pokoknya menyatakan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 (Lima) tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon. Bahwa Salinan putusan resmi baru disampaikan oleh Kepaniteraan PTUN Jakarta pada keesokan harinya, yaitu tanggal 20 Desember 2023. Bahwa release media yang disampaikan oleh Teradu II terkait putusan PTUN Jakarta yang disampaikan 2 (dua) jam pasca putusan dibacakan melalui e-court merupakan Tindakan yang terburu-buru karena tanpa membaca dan memahami isi putusan secara utuh. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 471 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “KPU wajib menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 3 (Tiga) hari sejak diucapkan”, Para Teradu seharusnya memahami substansi dari ketentuan Pasal 471 ayat 8 a quo, bahwa selaku penyelenggara pemilu Para Teradu wajib menghormati Keputusan PTUN sebagai suatu Lembaga yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa proses pemilihan umum. Para Teradu wajib menelaah isi pertimbangan putusan PTUN Jakarta secara menyeluruh sebelum memutuskan tindakan yang akan diambil, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan kepada seluruh pemangku kepentingan (termasuk Pengadu yang merupakan calon peserta pemilu). Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP berpendapat Tindakan Para Teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para Teradu sepatutnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat ketentuan Pasal 470 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c, Pengadu selaku calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 sesuai haknya telah menempuh jalur hukum akibat Keputusan Para Teradu yang tidak menetapkan Pengadu dalam DCT. Para Teradu mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta, mengingat substansi Putusan a quo terkait kepastian hukum terhadap keterpenuhan syarat Pengadu. DKPP menilai Teradu I selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum memiliki tanggungjawab untuk memastikan seluruh tahapan Pencalonan DPD Pemilu Tahun 2024 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu I sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin Komisi Pemilihan Umum untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu Tahun 2024 berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Demikian halnya Teradu II yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Teradu II sebagai leading sector Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan seharusnya memberi input kepada koleganya melalui forum pleno dalam menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta. Teradu I dan Teradu II sebagai leader tidak mempunyai sense of urgency terhadap masalah krusial keterpenuhan syarat pencalonan Pengadu dalam Pemilihan Anggota DPD Pemilu Tahun 2024. DKPP menilai, Teradu I dan Teradu II layak diberikan sanksi lebih berat dari Teradu lainnya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf g dan huruf h, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Para Teradu, membaca dan mendengar keterangan Saksi Ahli Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, Pleno Pertama pada hari Selasa, tanggal Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Pleno Kedua pada hari Senin, tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, serta Pleno Ketiga pada hari Senin, tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Mohd. Arif Iriansyah 102