III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor: 55-P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 6-PKE-DKPP/I/2023 yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
POKOK PENGADUAN DENGAN TERADU I s.d. TERADU VII
1. Bahwa dalam kedudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Pengadu
telah mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu
2024. Dalam tahapan tersebut Teradu I s.d Teradu VII dalam hal ini Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sebagai Penyelenggara Pemilu telah melakukan
pelanggaran terhadap asas profesionalitas dan kepastian hukum
sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11
huruf a dan d, Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu jo Pasal 5 huruf d dan i, Pasal 11 huruf a dan
d dan Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, hal ini
dibuktikan dengan tindakan Teradu I s.d VII sebagai berikut:
a. Bahwa penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik yang
selanjutnya disebut SIPOL hanya sebagai alat bantu dan bukan satu-
satunya sarana untuk memasukkan dokumen–dokumen persyaratan
pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 sebagaimana
Pasal 1 ayat (24) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan
Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut SIPOL adalah
sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi
pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai
Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran
data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu.
Bahwa hal ini sejalan dengan penyataan Ketua DKPP RI Prof.
MUHAMMAD bahwa “Sipol bukanlah satu-satunya sarana untuk
mendata dokumen-dokumen partai politik yang mendaftar sebagai calon
peserta pemilu atau Sipol hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai alat
penentu,” yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang
diadakan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Komplek
DPR/DPD/MPR, Jakarta pada Hari Kamis, Tanggal 7 Juli 2022.
Bahwa namun dalam implementasinya, Teradu I s.d Teradu VII pada
tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 tetap
menggunakan SIPOL sebagai dasar untuk menentukan kelengkapan
persyaratan pendaftaran yang diajukan Pengadu.
Bahwa Teradu I s.d Teradu VII tidak melakukan pemeriksaan secara
fisik kelengkapan dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk (1
eksternal hardisk) yang berisi dokumen persyaratan pendaftaran
partai politik yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Partai Politik jo Pasal 173 ayat (2), Pasal 176 dan 177 UU No 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1)
Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022;
b. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Agustus 2022 Pengadu ke Kantor
Teradu I s.d Teradu VII untuk melakukan submit data ke dalam SIPOL
dalam rangka melengkapi data dokumen persyaratan pendaftaran
partai politik, namun permasalahan serupa terulang lagi, setiap
menginput data ke dalam SIPOL selalu log out dan permasalahan
tersebut terjadi total sebanyak 316 (tiga ratus enam belas) kali.
Sehingga Pengadu hanya berhasil mensubmit data ke dalam SIPOL
sebanyak 10.661 (sepuluh ribu enam ratus enam puluh satu) data
dokumen. Akibat permasalahan teknis pada SIPOL milik Teradu I s.d
Teradu VII tersebut, selanjutnya data dokumen fisik Pengadu yang
tersimpan dalam 38 flashdisk (1 eksetrnal hardisk) dilakukan
pencocokan oleh Petugas Pengadu dan Teradu dengan cara flashdisk
dibuka di komputer Teradu, namun komputer Teradu tidak bisa
membaca data flashdisk milik Pengadu, sehingga pencocokan data
tidak bisa diteruskan. Bahwa selanjutnya terjadi kesepakatan antara
Pengadu dengan Teradu untuk pencocokan data dilanjutkan pada hari
Senin tanggal 15 Agustus 2022 dengan kesanggupan Teradu
menyediakan 11 orang personil untuk membantu percepatan
pencocokan data Pengadu dalam flashdisk, namun faktanya pada
tanggal 15 Agustus 2022 Teradu bertindak tidak profesional dengan
tidak menambah personil yang telah disepakati.
Bahwa Pengadu juga telah mengirim surat Nomor 12/SPM/DPP-
PKR/VIII/2022 kepada Terlapor tentang Permohonan Pembukaan
Data tidak menggunakan flashdisk tetapi langsung melalui data yang
ada di laptop Pelapor, namun tidak ditanggapi oleh Teradu I s.d
Teradu VII;
c. Bahwa berdasarkan Bab III tentang Persyaratan Partai Politik Menjadi
Peserta Pemilu pada Pasal 6, 7, 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tidak mengatur tentang
peletakan data dokumen persyaratan partai politik peserta Pemilu
yang telah diinput, harus berada dalam satu template atau dalam satu
halaman. Selanjutnya, Pengadu yang telah input data sejak awal telah
mengatur posisi letak data KTA dan KTP dalam dua template. Namun
oleh Teradu I s.d Teradu VII dianggap tidak sah dan selanjutnya input
data Pengadu juga dianggap tidak lengkap dengan alasan peletakan
input data KTA dan KTP tersebut harus dalam satu template. Sehingga
tindakan Teradu I s.d Teradu VII tersebut telah menimbulkan
ketidakpastian hukum.
d. Bahwa Teradu I s.d Teradu VII telah mengesampingkan perintah yang
ditetapkan oleh hukum dan fakta kepemilikan dokumen persyaratan
pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 yang dimiliki
Pelapor, yang termuat dalam 38 flashdisk (1 eksternal hardisk),
dengan tetap menggunakan SIPOL sebagai dasar untuk menentukan
kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, sehingga pada
tanggal 16 Agustus 2022, Teradu I s.d Teradu VII menyatakan data
dan dokumen persyaratan pendaftaran Pengadu tidak lengkap dengan
memberikan Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan
Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu dengan menggunakan
formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.
Akibatnya, PKR dirugikan karena tidak dapat mengikuti proses
lanjutan dari tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai
Politik Calon Peserta Pemilu 2024, akibatnya Pengadu sangat
dirugikan karena tidak dapat mengikuti proses tahapan Pendaftaran,
Verifikasi dan Penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024.
Pasal yang dilanggar:
1. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo Pasal 3
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, disebutkan “Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik
peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan
berpedoman pada prinsip : “mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien; dan aksesibel”;
2. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu ;
a. Pasal 6 ayat (1) berbunyi Untuk menjaga integritas dan profesionalitas
Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara
Pemilu;
b. Pasal 6 ayat (3) berbunyi huruf a berbunyi berkepastian hukum
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan huruf f berbunyi profesional
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan ketrampilan, dan wawasan luas;
c. Pasal 11 huruf a berbunyi melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan, dan huruf d berbunyi menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak;
d. Pasal 15 huruf e berbunyi menjamin kualitas pelayanan kepada
pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional administrasi
penyelenggaraan Pemilu;
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
a. Pasal 5 huruf d dan i berbunyi Penyelenggara Pemilu berpedoman
pada asas kepastian hukum dan profesionalitas;
b. Pasal 11 huruf a berbunyi melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan dan huruf e berbunyi menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil;
c. Pasal 15 huruf a berbunyi menjamin kualitas pelayanan kepada
pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional administrasi
penyelenggaraan Pemilu;
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Penerimaan Dan Verifikasi Dokumen Persyaratan
Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk
Dokumen Fisik, pada Lampiran BAB III huruf A tentang Alur Penerimaan
Pendaftaran disebutkan dan B tentang Tim Pemeriksaan Dokumen Fisik;
a. Huruf A tentang Alur Penerimaan Pendaftaran berbunyi :
1) Tim helpdesk menerima informasi dari LO Partai Politik calon
peserta Pemilu terkait dokumen pendaftaran yang akan
disampaikan.
2) Tim helpdesk mengantarkan LO Partai Politik calon peserta Pemilu
ke Tim pemeriksa dokumen fisik.
3) Tim Pemeriksa Dokumen Fisik menerima dokumen pendaftaran
dari Partai Politik berupa dokumen pendaftaran dan dokumen
persyaratan pendaftaran.
4) Tim Pemeriksa Dokumen Fisik melakukan pengecekan terhadap
kelengkapan dokumen Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun
2024.
5) Tim Pemeriksa Dokumen Fisik menyampaikan Kertas Kerja
Pengecekan Kelengkapan Dokumen Partai Politik calon peserta
Pemilu Tahun 2024 kepada operator Pemeriksa Dokumen Fisik.
6) Operator Pemeriksa Dokumen Fisik menuangkan Kertas Kerja
Pengecekan Kelengkapan Dokumen Partai Politik calon peserta
Pemilu Tahun 2024 ke dalam Kertas Kerja dalam bentuk excel.
7) Operator Pemeriksa Dokumen Fisik membuat status terhadap
pemeriksaan dokumen fisik yang sudah diinput ke dalam Kertas
Kerja dalam bentuk excel.
8) Apabila pemeriksaan dokumen fisik dinyatakan tidak lengkap maka
KPU memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan
pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu kepada Partai Politik
calon peserta Pemilu.
9) Tanda pengembalian sebagaimana dimaksud dalam angka 8 dibuat
dalam 2 (dua) rangkap ditandatangani oleh Koordinator dan
perwakilan Tim Pemeriksa Dokumen Fisik.
10) Apabila pemeriksaan dokumen fisik dinyatakan lengkap maka KPU
memberikan tanda terima penerimaan dokumen persyaratan
pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu kepada Partai Politik
calon peserta Pemilu.
11) Tanda terima sebagaimana dimaksud dalam angka 10 dibuat dalam
2 (dua) rangkap ditandatangani oleh Koordinator dan perwakilan
Tim Pemeriksa Dokumen Fisik.
12) KPU memberikan waktu kepada Partai Politik calon peserta Pemilu
yang dokumen persyaratan pendaftarannya dinyatakan lengkap
untuk melakukan input data dan dokumen persyaratan
pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu ke dalam Sipol dalam
waktu 7x24 jam.
13) Apabila partai politik yang melakukan input data dan dokumen
persyaratan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pada angka 12 telah menyelesaikan input
data dan dokumen persyaratan pendaftaran tersebut ke dalam
Sipol dalam waktu kurang dari 7x24 jam, maka 1 (satu) hari
setelah penyelesaian input data dan dokumen persyaratan tersebut
dapat dilakukan verifikasi administrasi.
14) Dalam hal Partai Politik calon peserta Pemilu tidak dapat
melakukan input data dan dokumen persyaratan pendaftaran
Partai Politik peserta Pemilu ke dalam Sipol dalam waktu 7 x 24
jam, maka KPU meminta rekomendasi kepada Bawaslu untuk
status
b. Huruf B Tentang Tim Pemeriksaan Dokumen Fisik berbunyi:
1) Tim Pemeriksa Dokumen Fisik melakukan koordinasi dengan Tim
helpdesk di ruang pemeriksaan dokumen terkait dokumen
hardcopy yang akan disampaikan.
2) Tim Pemeriksaan Dokumen Fisik melakukan pemeriksaan terhadap
dokumen fisik berdasarkan pembagian wilayah oleh Ketua Tim.
3) Tim Pemeriksaan Dokumen Fisik melakukan pemeriksaan terhadap
dokumen fisik persyaratan Partai Politik di ruang rapat yang sudah
ditentukan setelah seremonial pendaftaran berakhir.
5. Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, menyebutkan “pelanggaran administratif Pemilihan Umum meliputi
pelangggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan
dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum dalam setiap tahapan
pelaksanaan Pemilihan Umum”.
POKOK PENGADUAN DENGAN TERADU VIII s.d. TERADU XII
1. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan
Umum (BAWASLU), pada sidang ajudikasi gugatan Partai Kedaulatan Rakyat
(PKR) dalam hal ini sebagai Pengadu terhadap Teradu I s.d Teradu VII,
Majelis Pemeriksa Teradu VIII s.d Teradu XII diduga telah melakukan
pelanggaran terhadap asas profesionalitas dan kepastian hukum
sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11
huruf a dan d, Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu jo Pasal 5 huruf d dan i, Pasal 11 huruf a dan
d dan Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagai
berikut :
a. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII diduga melanggar prinsip profesional
dan kepastian hukum, karena mengesampingkan dan tidak
memeriksa kebenaran formil serta materiel kelengkapan semua bukti-
bukti dokumen secara fisik dalam 38 flashdisc (1 eksternal hardisk)
yang berisi persyaratan kelengkapan dokumen yang dimiliki Pelapor
sebagai calon peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik jo
Pasal 173 ayat (2), Pasal 176 dan 177 UU No 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU RI
Nomor 4 Tahun 2022;
b. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII telah mengabaikan asas profesional
dan kepastian hukum karena tidak menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya
diterapkan secara tidak berpihak dan adil. Hal ini, terbukti pada
sidang ajudikasi gugatan Pelapor terhadap Teradu I s.d Teradu VII,
Majelis Pemeriksa Teradu VIII s.d Teradu XII dalam pemeriksaan
bukti-bukti kelengkapan dokumen persyaratan diajukan Pengadu
hanya berpedoman pada penggunaan SIPOL sebagai dasar untuk
menentukan kelengkapan persyaratan pendaftaran bagi Partai Politik
dan membenarkan tindakan dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VII;
Bahwa perbuatan Teradu VIII s.d Teradu XII bertentangan dengan
penyataan Ketua DKPP Prof. Muhammad bahwa “Sipol bukanlah satu-
satunya sarana untuk mendata dokumen-dokumen partai politik yang
mendaftar sebagai calon peserta pemilu atau Sipol hanya sebagai alat
bantu, bukan sebagai alat penentu,” yang disampaikan dalam Rapat
Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi II DPR di Gedung
Nusantara, Komplek DPR/DPD/MPR, Jakarta pada Hari Kamis,
tanggal 7 Juli 2022;
Bahwa terkait dengan peletakan input data Kartu Tanda Anggota (KTA)
dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Terlapor VII s.d XII
justru membenarkan sikap Teradu I s.d Teradu VII tentang peletakan
data KTA dan KTP yang harus disandingkan dalam satu template.
Padahal terkait persyaratan Partai Politik menjadi calon peserta Pemilu
tidak ada ketentuan yang mengatur teknis peletakan data KTA dan
KTP-el, sebagaimana ketentuan pada BAB III tentang Persyaratan
Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu pada Pasal 6, 7, 8 Peraturan KPU
RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Bahwa secara factual kelengkapan dokumen persyaratan yang dimiliki
Pelapor sebagai Partai Politik calon peserta Pemilu sudah sesuai
sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU RI
Nomor 4 Tahun 2022, namun tetap diabaikan oleh Terlapor VIII s.d XII
dengan memutuskan “Menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan
menyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu”
sebagaimana tertuang dalam Putusan Teradu VII s.d Teradu XII
Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tanggal 13 September
2022. Sehingga atas Keputusan Majelis Pemeriksa Teradu VIII s.d
Teradu XII tersebut, Pengadu telah dirugikan karena tidak dapat
melanjutkan mengikuti proses tahapan Verifikasi dan Penetapan
Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024;
Pasal yang dilanggar:
1. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu:
a. Pasal 6 ayat (1) berbunyi Untuk menjaga integritas dan profesionalitas
Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara
Pemilu;
b. Pasal 6 ayat (3) berbunyi huruf a berbunyi berkepastian hukum
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan huruf f berbunyi profesional
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan ketrampilan, dan wawasan luas;
c. Pasal 11 huruf a berbunyi melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan, dan huruf d berbunyi menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak;
d. Pasal 15 huruf e berbunyi menjamin kualitas pelayanan kepada
pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional administrasi
penyelenggaraan Pemilu;
2. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
a. Pasal 5 huruf d dan i berbunyi Penyelenggara Pemilu berpedoman
pada asas kepastian hukum dan profesionalitas;
b. Pasal 11 huruf a berbunyi melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan dan huruf e berbunyi menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil;
c. Pasal 15 huruf a berbunyi menjamin kualitas pelayanan kepada
pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional administrasi
penyelenggaraan Pemilu;
3. Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, menyebutkan “pelanggaran administratif Pemilihan Umum meliputi
pelangggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan
dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum dalam setiap tahapan
pelaksanaan Pemilihan Umum”;
KRONOLOGI
1. Bahwa Pengadu dalam hal ini Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) berkantor pusat di
Jl. Kramat VI No. 8 Jakarta Pusat merupakan sebuah partai politik yang didirikan
secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia dan telah didaftarkan pada
Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum sebagai organisasi berbadan hukum, dengan Ketua Umum Tuntas
Subagyo dan Sekretaris Jenderal Sigit Prawoso berdasarkan KeputusanMenteri
Hukum dan HAM RI, Nomor M.HH-07.AH.11.03 Tahun 2022 tanggal 22 Juli 2022
Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Menjadi Partai Kedaulatan Rakyat
(PKR), dan Nomor M.HH-11.AH.11.02 Tahun 2022 tanggal 22 Juli 2022 Tentang
Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan Rakyat
(PKR) Periode 2022-2027 dan telah didaftarkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.59, Selasa 26 Juli 2022, NPP 47 Keputusan Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-07.AH.11.03 Tahun 2022
Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Menjadi Partai Kedaulatan Rakyat
(PKR) dan Berita Negara Republik Indonesia No.59, Selasa 26 Juli 2022, NPP 48
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.HH-11.AH.11.02 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Periode 2022-2027. Sehingga
untuk dinyatakan sebagai Partai Politik peserta Pemilu, Pelapor telah memenuhi
persyaratan formil dan meteriil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik jo Pasal 173 ayat (2),
Pasal 176 dan 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum jo Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2022;
2. Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-07.AH.11.03 Tahun 2022 tanggal 22
Juli 2022 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Menjadi Partai Kedaulatan
Rakyat (PKR) dan Nomor: M.HH-11.AH.11.02 Tahun 2022 tanggal 22 Juli 2022
Tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan
Rakyat (PKR) Periode 2022-2027, membuktikan Pengadu sebagai Partai Politik
memiliki kepengurusan di tingkat nasional Dewan Pimpinan Nasional (DPN),
ditingkat Provinsi 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), ditingkat Kabupaten/Kota
434 Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ditingkat Kecamatan 3.599 Dewan Pimpinan
Cabang (DPC), dan dokumen persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2024
secara fisik telah terpenuhi sebagaimana dimaksud Pasal 7 Peraturan KPU Nomor
4 Tahun 2022 tentang Persyaratan dan Dokumen Persyaratan, menyebutkan:
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai
Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah
kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud huruf c;
e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000
(satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan
kepemilikan KTA;
g. mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada
tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir
Pemilu;
h. menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada
KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Selain menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, Partai Politik juga memperhatikan 30% (tiga
puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik
tingkat provinsi dan kabupaten/ kota;
(3) Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, Partai Politik melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK untuk
sinkronisasi data keanggotaan;
3. Bahwa berdasarkan pada Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verfikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pendaftaran,
Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024,
adapun Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk tahapan
Pengumuman Pendaftaran Partai Politik oleh KPU RI dimulai pada hari Jumat, 29
Juli 2022 s.d hari Minggu, 31 Juli 2022, dilanjutkan tahapan pendaftaran Partai
Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik dimulai pada
Hari Senin, 1 Agustus 2022 s.d Minggu, 14 Agustus 2022. Sedangkan tahap
Verifikasi Administrasi dimulai pada Hari Selasa, 2 Agustus 2022 s.d Minggu, 11
September 2022. Tahapan penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi
kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada hari Rabu, 14
September 2022;
4. Bahwa mendasar program dan jadwal ditetapkan Teradu I s.d Teradu VII,
selanjutnya tanggal 11 Agustus 2022, Pelapor melakukan pendaftaran ke kantor
Teradu I s.d Teradu VII sebagai Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024 dengan
membawa kelengkapan persyaratan dokumen yang telah ditentukan. Kemudian
oleh petugas Teradu I s.d Teradu VII, Pengadu diminta untuk melakukan submit
ke akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik Terlapor, namun dalam
pelaksanaan entri data, sistem aplikasi SIPOL sering log-out (keluar sendiri)
sehingga menghambat proses input data dokumen Pengadu dan Pengadu hanya
berhasil menginput data dokumen berupa Surat Keputusan terhadap 34 Dewan
Pimpinan Wilayah (DPW), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota
(KTA), Rekening Partai. Alamat Kantor, Surat Keputusan Pengurus DPW Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY), Surat Keputusan terhadap Pengurus DPD Kabupaten
Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kuloprogo dan Kabupaten Gunungkidul;
5. Bahwa sehubungan data dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik Pelapor
tidak kesemuanya bisa diinput ke SIPOL akibat SIPOL sering log-out, selanjutnya
pada tanggal 11 Agustus 2022, Terlapor I s.d VII memberikan Tanda Pengembalian
Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum kepada Pelapor, dan Terlapor I s.d VII meminta agar Pelapor
kembali untuk melakukan submit ke akun SIPOL untuk melengkapi kekurangan
data dokumen persyaratan, namun permasalahan serupa yakni SIPOL sering log-
out masih terus terjadi;
6. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2022, Pengadu kembali ke kantor Teradu I s.d
Teradu VII dalam rangka melengkapi dokumen persyaratan dan baru dilayani oleh
Teradu I s.d Teradu VII pada pukul 21.30 WIB dan selanjutnya melakukan submit
data ke dalam SIPOL, namun permasalahan serupa terjadi lagi, yakni setiap
menginput data ke dalam SIPOL, selalu log out (keluar sendiri), sehingga harus log
in kembali. Pada akhirnya Pengadu hanya berhasil mensubmit data ke dalam
SIPOL sebanyak 10.661 (sepuluh ribu enam ratus enam puluh satu) data
dokumen berupa Surat Keputusan terhadap 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW),
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), Rekening Partai,
Alamat Kantor, Surat Keputusan Pengurus DPW Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY), Surat Keputusan terhadap Pengurus DPD Kabupaten Sleman, Kabupaten
Bantul, Kabupaten Kuloprogo dan Kabupaten Gunungkidul, Surat Keputusan
terhadap 40 (empat puluh) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Kabupaten Sleman,
Kabupaten Bantul, Kabupaten Kuloprogo dan Kabupaten Gunungkidul; serta Data
pendukung KTP dan KTA 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk di Kabupaten
Bantul, Kabupaten Kuloprogo dan Kabupaten Gunungkidul. Terhitung sejak
tanggal 28 Juli 2022 s.d tanggal 14 Agustus 2022, kasus sistem SIPOL log out
(keluar sendiri) saat Pengadu input data telah terjadi sebanyak 316 (tiga ratus
enam belas) kali, sesuai history browser data yang ada secara realtime;
7. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, Pelapor dengan
Teradu I s.d Teradu VII melakukan penghitungan dan atau pencocokan data
dokumen milik Pengadu selain yang disubmit di SIPOL dengan menggunakan 38
flasdisck (1 eksternal hardisk) yang berisi data dan dokumen kelengkapan
administrasi kepengurusan Pelapor dengan cara dibuka secara bergantian, namun
data dalam flashdisck Pengadu tidak dapat dibuka di komputer milik Teradu I s.d
Teradu VII. Selanjutnya, ada kesepakatan antara Pengadu dengan Teradu I s.d
Teradu VII pencocokan dilanjutkan pada tanggal 15 Agustus 2022 dengan
kesanggupan Komisi Pemilihan Umum akan menyediakan 11 orang personil untuk
membantu percepatan pencocokan data dalam flashdisk. Namun tanggal 15
Agustus 2022 ternyata Teradu I s.d Teradu VII tidak menambah personil.
Akibatnya, Pengadu mengalami kendala teknis, yakni lambatnya pencocokan data
dan flashdisck kembali tidak terbaca keseluruhan di komputer milik Teradu I s.d
Teradu VII;
8. Bahwa atas saran helpdesk Teradu I s.d Teradu VII a.n. Andi Krisna agar Pengadu
mengirim surat atas kendala teknis pada komputer milik Teradu I s.d Teradu VII
dimaksud, selanjutnya Pengadu mengirimkan surat Nomor 12/SPM/DPP-
PKR/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 kepada Terlapor I s.d VII tentang
permohonan pembukaan data tidak menggunakan flashdisk tetapi langsung
melalui data yang ada di laptop Pengadu dengan didampingi petugas dari Teradu I
s.d Teradu VII dan Teradu VIII s.d Teradu XII, namun sampai batas akhir pukul
23.59 WIB tidak ada tanggapan dari Terlapor I s.d Teradu VII;
9. Bahwa mendasar hal tersebut, sikap Teradu I s.d Teradu VII yang tidak
memberikan pelayanan dengan standart professional, jelas-jelas bertentangan
terhadap asas profesionalitas sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat
(3) huruf f, Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu jo Pasal 5 huruf i, Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum jo Pasal 3 huruf h Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal
3 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu;
Bahwa dalam hal input data Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (KTP-el), Pengadu telah meletakkan posisi data KTA dan KTP
dalam dua template. Namun oleh Teradu I s.d Teradu VII dianggap tidak sah dan
selanjutnya input data Pengadu juga dianggap tidak lengkap dengan alasan
peletakan input data KTA dan KTP tersebut harus dalam satu template. Sikap
Teradu I s.d Teradu VII tidak mematuhi perintah yang ditetapkan oleh hukum dan
menunjukkan kepada publik perbuatan melawan hukum, sebab berdasarkan BAB
III tentang Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu pada Pasal 6, 7, 8
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran,
Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tidak mengatur tentang
peletakan data dokumen persyaratan Partai Politik peserta Pemilu yang telah
diinput, harus berada dalam satu template atau dalam satu halaman. Sikap
Teradu I s.d Teradu VII tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang
bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu jo Pasal 5 huruf d,
Pasal 11 huruf a dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 3 huruf d Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilu;
10. Bahwa penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya
disebut SIPOL hanya sebagai alat bantu dan bukan satu-satunya sarana untuk
memasukkan dokumen–dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik calon
peserta Pemilu 2024 sebagaimana Pasal 1 ayat (24) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2022 menyebutkan Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut SIPOL
adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi
pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik
peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik
peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu.
Bahwa hal ini sejalan dengan penyataan Ketua DKPP Prof. Muhammad bahwa
“Sipol bukanlah satu-satunya sarana untuk mendata dokumen-dokumen partai
politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu atau Sipol hanya sebagai alat
bantu, bukan sebagai alat penentu,” yang disampaikan dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Komplek
DPR/DPD/MPR, Jakarta pada Hari Kamis, Tanggal 7 Juli 2022.
Bahwa namun dalam implementasinya, Teradu I s.d Teradu VII tetap
menggunakan SIPOL sebagai dasar untuk menentukan kelengkapan dokumen
persyaratan pendaftaran dilakukan oleh Pengadu. Bahkan, Teradu I s.d Teradu VII
tidak melakukan pemeriksaan secara fisik kelengkapan dokumen yang tersimpan
dalam 38 flashdisk (1 eksternal hardisk) yang berisi dokumen persyaratan
pendaftaran partai politik yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai
Politik jo Pasal 173 ayat (2), Pasal 176 dan 177 UU No 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun
2022.
Bahwa selanjutnya, pada tanggal 16 Agustus 2022, Teradu I s.d Teradu VII justru
menyatakan Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pengadu tidak lengkap
dengan memberikan Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan
Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu dengan menggunakan formulir
MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL. Akibatnya, Pengadu tidak
dapat mengikuti proses lanjutan dari tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan
Penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024. Sikap Teradu I s.d Teradu VII
bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan kepastian hukum sebagaimana
diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a dan d,
Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu jo Pasal 5 huruf d dan i, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf a
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum jo Pasal 3 huruf d dan h Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
jo Pasal 3 huruf d dan h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo
Keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan
Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dalam Bentuk Dokumen Fisik, pada Lampiran BAB III huruf A tentang Alur
Penerimaan Pendaftaran disebutkan dan B tentang Tim Pemeriksaan Dokumen
Fisik.
11. Bahwa selanjutnya, Pengadu melakukan upaya administrasi keberatan sesuai
Pasal 25 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 8 tahun 2018
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu jo Pasal 461 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo Pasal 48 ayat (1)
Peraturan KPU Tahun 2018 atas tindakan Terlapor I s.d VII yang menerbitkan
Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik
Calon Peserta Pemilu kepada Pelapor pada tanggal 16 Agustus 2022, dengan
melaporkan Teradu I s.d Teradu VII kepada Teradu VIII s.d Teradu XII
sebagaimana Surat Pengadu Nomor: 08240122/NAG-LF/L-Bws, tanggal 24
Agustus 2022, Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, yang
dibuat oleh PKR/ Kuasa Hukumnya a.n. Najib A.Gisymar dengan menggunakan
Formulir Model ADM-2 Laporan Dugaan Pelanggaran ADM Pemilu/ ADM Pemilu
TSM.
12. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII, pada sidang ajudikasi gugatan Pengadu
terhadap Teradu I s.d Teradu VII, Majelis Pemeriksa Teradu VIII s.d Teradu XII
telah mengesampingkan dan tanpa mengecek kebenaran formil dan materiel
kelengkapan semua bukti-bukti dokumen secara fisik dalam external harddisk
berisi rangkuman 38 (tiga puluh delapan) flashdisk terkait persyaratan dokumen
yang dimiliki Pengadu sebagai calon peserta Pemilu sebagaimana diatur Pasal 176
ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 7
dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022.
Sikap Teradu VIII s.d Teradu XII yang mengabaikan fakta kelengkapan dokumen
persyaratan Pendaftaran Partai Politik dimiliki Pengadu telah bertentangan
terhadap asas profesionalitas sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat
(3) huruf f, Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu jo Pasal 5 huruf i, Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum jo Pasal 3 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
13. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII, pada sidang ajudikasi gugatan Pengadu
terhadap Teradu I s.d Teradu VII, Majelis Pemeriksa Teradu VIII s.d Teradu XII
dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik
dimiliki Pengadu hanya berpedoman pada penggunaan SIPOL seperti dilakukan
oleh Teradu I s.d Teradu VII. Padahal SIPOL hanya sebagai alat bantu dan bukan
satu-satunya sarana untuk memasukkan dokumen–dokumen persyaratan
pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 sebagaimana Pasal 1 ayat
(24) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022. Termasuk terkait
dengan peletakan input data Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (KTP-el), Teradu VIII s.d Teradu XII justru membenarkan
kebijakan Teradu I s.d Teradu VII yang mana peletakan input data KTA dan KTP
harus disandingkan dalam satu template, meskipun tidak ada ketentuan yang
mengatur peletakan data KTA dan KTP harus dalam satu template. Sikap Teradu
VIII s.d Teradu XII menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan
dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu jo Pasal 5 huruf d, Pasal
11 huruf a dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 3 huruf d Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu;
14. Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya wajib
menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan
pemilu sepenuhnya diterapkan secara profesional dan memberikan kepastian
hukum, namun meskipun kelengkapan dokumen persyaratan yang dimiliki
Pengadu sebagai calon peserta Pemilu sudah sesuai sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik jo
Pasal 173 ayat (2), Pasal 176 dan 177 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum jo Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022,
tetap diabaikan oleh Majelis Pemeriksa Teradu VIII s.d Teradu XII dengan
memberikan keputusan “Menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan
menyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu” sebagaimana tertuang
dalam Keputusan Bawaslu Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tanggal
13 September 2022. Sehingga keputusan Terlapor VIII s.d XII telah merugikan
Pelapor karena tidak dapat melanjutkan proses Pendaftaran, Verifikasi dan
Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Keputusan tersebut jelas
tidak berpedoman pada prinsip profesionalitas dan kepastian hukum sebagaimana
diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a dan d,
Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu jo Pasal 5 huruf d dan i, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf a
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum jo Pasal 3 huruf d dan h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilu;
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa
dan memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Teradu I s.d. Teradu VII untuk memeriksa 38 flashdisk yang
kemudian dijadikan satu dalam 1 eksternal hardisk yang berisi data dan dokumen
persyaratan pendaftaran Pengadu sebagai calon Peserta Pemilu;
3. Memerintahkan Teradu I s.d. Teradu VII untuk menetapkan Pengadu sebagai
partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024;
4. Menghukum Teradu VIII s.d. Teradu XII untuk
[2.3] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 6-PKE-DKPP/I/2023 yang telah
disidangkan pada tanggal 13 Februari 2022, maka dengan ini Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
FAKTA PERSIDANGAN:
1. Bahwa benar Pengadu terdaftar sebagai badan hukum partai politik di
Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia sejak tanggal 22 Agustus 2022
dan terdaftar dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tanggal 27 Agustus
2022;
2. Bahwa benar Pengadu mendapat akun aplikasi SIPOL Teradu I s.d. Teradu VII
tanggal 29 Juli 2022;
3. Bahwa benar Pengadu mulai melakukan input data dan dokumen persyaratan
pendaftaran partai politik ke aplikasi SIPOL Teradu I s.d. Teradu VII tanggal 30
Juli 2022;
4. Bahwa benar Pengadu tidak pernah mendapatkan bimbingan dan pendampingan
tentang cara pengisian aplikasi SIPOL dari Teradu I s.d. Teradu VII;
5. Bahwa benar Pengadu dalam teknis input ke aplikasi SIPOL berpedoman pada
manual book yang diperoleh dari download;
6. Bahwa benar dalam manual book tidak mengatur tentang:
a. Apabila terjadi kendala ketika user mengalami seringnya log out setiap
dilakukan opload ke aplikasi SIPOL;
b. Format pengisian data apakah berbentuk vertical atau horizontal;
c. Spasi antara KTP dan KTA dalam template;
d. Pengelompokan data dukungan.
7. Bahwa benar dalam input data ke aplikasi SIPOL, Pengadu menggunakan 200 unit
laptop merk HP seri 14 processor core i3 dengan tenaga 600 orang yang terbagi
dalam 3 shift setiap harinya menggunakan ISP indihome 200 Mbps;
8. Bahwa benar penggunaan 200 unit laptop terbagi dalam 5 bagian sebagai berikut:
Bagian download 25 laptop, bagian cropping 40 laptop, bagian rename dan input
75 laptop, bagian penyandingan KTP dan KTA 40 laptop, bagian quality control 10
laptop, bagian upload 10 laptop;
9. Bahwa benar Pengadu melakukan input data ke aplikasi SIPOL berdasarkan data
dokumen yang dikirim dari Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan yang
tersimpan dalam data base computer Pengadu dengan rincian 34 Provinsi (100%),
434 Kabupaten/Kota (75%), 3599 Kecamatan (50%) dan 193.080 data pendukung,
apabila ditambah dengan data pengurus total berjumlah 205.332 orang
pendukung yang tersimpan dalam 38 flashdisk/1 eksternal hardisk;
10. Bahwa benar dalam input data ke aplikasi SIPOL, Pengadu sering mengalami
kendala berupa:
a. Dalam keadaan aktif ketika input data SIPOL sering terjadi log out secara
tiba-tiba tanpa adanya fasilitas massage error sebelumnya dalam layar
monitor;
b. Durasi terjadinya log out bervariatif antara 1 sampai 5 menit ketika user
masih aktif;
c. Log out terjadi diseluruh (10 laptop) yang digunakan untuk upload ke
aplikasi SIPOL;
11. Bahwa benar sebelum terjadi log out seharusnya terdapat pesan error terlebih
dahulu namun apabila tidak ada berarti pemilik server (Teradu I s.d. Teradu VII)
sengaja tidak memberi fasilitas itu, karena apabila fasilitas massage error tidak
ada akan menyulitkan user dalam menggunakan aplikasi SIPOL karena harus
mengulang beberapa kali pengetikan untuk mengupload ke SIPOL;
12. Bahwa benar sering terjadinya log out dalam input SIPOL disebabkan salah
satunya karena adanya gangguan pihak ketiga;
13. Bahwa benar untuk membuktikan ada atau tidaknya gangguan pihak ketiga dapat
dilakukan dengan audit digital forensic terhadap aplikasi SIPOL;
14. Bahwa benar tanggal 11 Agustus 2022 Pengadu melakukan pendaftaran ke
Teradu I s.d. Teradu VII namun karena data dokumen belum seluruhnya terinput
ke aplikasi SIPOL maka Teradu I s.d. Teradu VII meminta Pengadu untuk
melengkapi data SIPOL terlebih dahulu sehingga terbitlah Surat Pengembalian
Dokumen;
15. Bahwa benar tanggal 11 s.d. 14 Agustus 2022 Pengadu menginput data ke
aplikasi SIPOL namun tetap menemui kendala yang sama berupa seringnya terjadi
log out secara tiba-tiba tanpa adanya fasilitas message error sebelumnya dalam
layar monitor yang terjadi secara bergantian disemua (10 laptop) yang digunakan
untuk mengupload ke aplikasi SIPOL;
16. Bahwa benar tanggal 14 Agustus 2022, Pengadu melakukan pendaftaran kembali
ke Teradu I s.d. Teradu VII namun karena data dokumen belum seluruhnya
terinput ke aplikasi SIPOL maka tanggal 15 Agustus 2023, Pengadu mengirim
surat kepada Teradu I s.d. Teradu VII Nomor 12/SPM/DPP-PKR/VIII/2022
perihal: Mohon Bantuan Pembukaan Data dari Komputer Pengadu untuk
dilakukan pemeriksaan data dan dokumen persyaratan pendaftaran melalui
pemeriksaan 38 flashdisk;
17. Bahwa benar selain itu terjadi kesepakatan Pengadu dengan Teradu I s.d. Teradu
VII sanggup menyiapkan 11 orang petugas Teradu I s.d. Teradu VII untuk
membantu percepatan pemeriksaan dan pencocokan data dalam 38 flashdisk;
18. Bahwa benar tanggal 16 Agustus 2022, Teradu I s.d. Teradu VII merespon
permintaan Pengadu untuk melakukan pemeriksaan data dalam 38 flashdisk
dengan memberikan waktu pukul 02.00 WIB-06.59 WIB;
19. Bahwa benar pemeriksaan data dalam 38 flashdisk dilakukan dengan
menggunakan laptop milik Teradu I s.d. Teradu VII namun data dalam flashdisik
tidak terbaca atau tidak muncul;
20. Bahwa benar Pengadu meminta agar pemeriksaan data dalam 38 flashdisk
dilakukan dengan menggunakan laptop milik Pengadu dengan alasan karena
dalam laptop milik Pengadu juga terdapat data dan dokumen persyaratan seperti
yang terdapat dalam 38 flashdisk namun permintaan tersebut tidak ditanggapi
Teradu I s.d. Teradu VII;
21. Bahwa benar menjelang waktu berakhir pukul 06.59, Teradu I s.d. Teradu VII
baru merespon permintaan Pengadu untuk memeriksa data dalam 38 flashdisk
dengan menggunakan laptop milik Pengadu, namun karena singkatnya waktu
yang diberikan Teradu I s.d. Teradu VII untuk memeriksa data dalam 38 flashdisk
menggunakan laptop milik Pengadu maka hanya beberapa data yang bisa terbaca
sedangkan data selebihnya belum terbaca;
22. Bahwa benar tanggal 16 Agustus 2022 Teradu I s.d. Teradu VII menerbitkan Surat
Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan yang menyatakan Pengadu tidak
memenuhi persyaratan partai politik peserta pemilu 2024;
23. Bahwa benar Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak melakukan pemeriksaan secara
menyeluruh terhadap 38 flashdisk yang berisi kelengkapan data dan dokumen
persyaratan pendaftaran Pengadu, namun hanya melakukan uji petik 1 data;
24. Bahwa benar uji petik pemeriksaan data kelengkapan persyaratan tidak dapat
digunakan untuk menentukan lengkap atau tidaknya persyaratan pendaftaran
Pengadu.
KESIMPULAN
1. Bahwa benar sesuai keterangan Saksi Robert Hananto, Saksi Budi Suprayogi,
Saksi Anas Firdaus, dan didukung dengan bukti P-6 berupa 1 (satu) buah
eksternal hardisk merk Toshiba berisi data dokumen lengkap persyaratan
pendaftaran Pengadu sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 sebelumnya
tersimpan di 38 flashdisk yang membuktikan Pengadu telah memiliki kelengkapan
dokumen persyaratan berupa kepengurusan di 34 Provinsi (100%), 434
Kabupaten/Kota (75%), 3.599 Kecamatan (50%) dan 193.080 data pendukung.
Selanjutnya apabila ditambah dengan data pengurus maka jumlah data
pendukung total berjumlah 205.332 orang pendukung, menyertakan paling sedikit
30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat
memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah
penduduk pada kepengurusan partai politik di Kabupaten/Kota yang dibuktikan
dengan kepemilikan KTA (Kartu Tanda Anggota);
2. Bahwa benar sesuai keterangan Saksi Budi Suprayogi, Saksi Anas Firdaus
didukung dengan bukti P-7 berupa fotokopi sesuai aslinya history browser data
yang ada secara realtime dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat
dibuktikan bahwa sistem SIPOL milik Teradu I s.d. Teradu VII tidak sempurna dan
atau terdapat kekurangan dalam berhubungan dengan sistem SIPOL, karena
sering terjadi log out (keluar sendiri) tanpa pemberitahuan pesan error dalam
monitor terlebih dahulu dengan durasi waktu 1 s.d. 5 menit yang terjadi sebanyak
316 kali. Padahal internet di kantor Pengadu Jl. Kramat Raya Jakarta dengan
operator Indihome mencapai 300 Mbps yang merupakan akses internet paling
cepat, stabil dan tahan terhadap cuaca. Hal ini menunjukkan adanya indikasi
pembatasan akses terhadap server SIPOL dan menjadi kendala yang sangat
menghambat Pengadu dalam melakukan input data dokumen pendaftaran;
Bahwa benar sistem SIPOL yang buruk berimbas pada banyaknya partai politik
yang tidak lolos termasuk Pengadu;
3. Bahwa benar Teradu I s.d. Teradu VII sebagai pemilik server aplikasi SIPOL tidak
memberi fasilitas message error untuk memberi peringatan terlebih dahulu kepada
user (Pengadu) sebelum terjadi log out. Karena tidak ada fasilitas message error
menyulitkan user (Pengadu) dalam menggunakan aplikasi SIPOL karena harus
mengulang beberapa kali pengetikan untuk mengupload ke SIPOL;
Bahwa benar sering terjadinya log out dalam input SIPOL disebabkan diantaranya
ada gangguan pihak ketiga sehingga untuk membuktikan ada atau tidaknya
gangguan pihak ketiga dapat dilakukan dengan audit digital forensic terhadap
aplikasi SIPOL;
4. Bahwa benar sesuai keterangan Saksi Robert Hananto, Saksi Budi Suprayogi,
Saksi Anas Firdaus, didukung dengan bukti P-8 berupa Surat PKR kepada Teradu
I s.d. Teradu VII Nomor 12/SPM/DPR-PKR/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022,
perihal: Mohon Bantuan Pembukaan Data dari Komputer PKR; dan bukti P-12
berupa screenshot WhatsApp, Pengadu telah mengirimkan Surat Nomor:
12/SPM/DPP-PKR/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Teradu I s.d. Teradu VII,
perihal: Mohon Bantuan Pembukaan Data dari Komputer PKR dikirim oleh
petugas Pengadu a.n. Dr. Najib A. Gisymar, S.H., M.Hum., melalui WhatsApp
kepada Petugas Teradu I s.d. Teradu VII a.n. Andi Krisna;
Bahwa benar namun Teradu I s.d. Teradu VII tidak memberikan pelayanan yang
baik dengan tidak merespon secara resmi atas permasalahan dan solusi
ditawarkan Pengadu. Teradu I s.d. Teradu VII yang baik dengan tidak merespon
secara resmi atas permasalahan dan solusi yang ditawarkan Pengadu. Teradu I
s.d. Teradu VII bahkan kesepakatan penambahan 11 orang petugas dari Teradu I
s.d. Teradu VII untuk proses percepatan pencocokan data dokumen fisik
kelengkapan pendaftaran Pengadu yang tersimpan dalam 38 flashdisk namun
Teradu I s.d. Teradu VII hanya menyiapkan 2 (dua) orang pertugas sehingga
pencocokan data menjadi sangat terhambat dan merugikan Pengadu;
5. Bahwa benar tanggal 16 Agustus 2022 pukul 00.00 Teradu I s.d. Teradu VII telah
membuat kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran kepada partai politik yang
telah memiliki data dokumen lengkap termasuk Pengadu untuk melakukan
pencocokan dan penghitungan mulai pukul 02.00 s.d. 06.59 WIB;
Bahwa benar laptop Teradu I s.d. Teradu VII tidak dapat membaca 38 flashdisk
Pengadu. Selanjutnya Pengadu memberikan solusi agar pencocokan dan
penghitungan data dokumen dilakukan dengan menggunakan laptop milik
Pengadu, namun permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan Teradu I s.d.
Teradu VII;
Bahwa benar menjelang waktu berakhirnya 06.59 WIB, Teradu I s.d. Teradu VII
baru merespon permintaan Pengadu untuk memeriksa data dalam 38 flashdisk
dengan menggunakan laptop milik Pengadu. Namun karena singkatnya waktu
yang diberikan Teradu I s.d. Teradu VII untuk memeriksa data dalam 38 flashdisk
menggunakan laptop milik Pengadu sehingga hanya 4800 beberapa data yang bisa
terbaca data selebihnya belum terbaca. Semestinya pemeriksaan dokumen
persyaratan milik Pengadu dalam bentuk digital dalam 38 flashdisk tersebut
menjadi tanggungjawab Teradu I s.d. Teradu VII;
Bahwa benar tanggal 16 Agustus 2022 Teradu I s.d. Teradu VII menerbitkan Surat
Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan yang menyatakan Pengadu tidak
memenuhi persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024;
6. Bahwa benar sikap Teradu I s.d. Teradu VII yang sudah mengetahui:]
a. Bahwa Pengadu sebagai partai politik baru terdaftar di Kementerian Hukum
dan Ham sejak tanggal 27 Juli 2022 tidak mengikuti bimbingan teknis
namun Teradu I s.d. Teradu II tidak memberikan bimbingan dan
pendampingan pada Pengadu;
b. Bahwa aplikasi SIPOL tidak memberi fasilitas message error untuk memberi
peringatan terlebih dahulu kepada user sebelum terjadinya log out karena
tidak ada fasilitas message error yamg menyulitkan user dalam
menggunakan aplikasi SIPOL karena harus mengulangi beberapa kali
pengetikan untuk mengupload ke SIPOL karena harus mengulangi
beberapa kali pengetikan untuk mengupload ke SIPOL namun Teradu I s.d.
VII tidak memberitahukan kepada Pengadu;
c. Bahwa data dan dokumen persyaratan pendaftaran Pengadu yang terinput
dalam SIPOL tidak lengkap;
d. Bahwa pemeriksaan persyaratan pendaftaran tidak harus berdasarkan
SIPOL;
e. Bahwa Pengadu memiliki kelengkapan data dan dokumen persyaratan
pendaftaran partai politik berupa kepengurusan di 34 Provinsi (100%), 434
Kabupaten/Kota (75%), 3599 Kecamatan (50%) dan 193080 data
pendukung. Selanjutnya apabila ditambah dengan data pengurus maka
jumlah data pendukung total berjumlah 205332 orang pendukung
tersimpan di 38 buah flashdisk vide bukti P-6;
f. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII juga telah menerima permintaan secara
tertulis sesuai bukti P-8 dan P-12 dari Pengadu untuk melakukan
pemeriksaan data melalui 38 flashdisk;
g. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII tidak menjalankan kesepakatan
penambahan 11 orang petugas dari Teradu I s.d. Teradu VII untuk
percepatan pencocokan data dokumen namun hanya menyiapkan 2 orang
petugas;
Bahwa benar sikap Teradu I s.d. Teradu VII yang tidak segera memberi
tanggapan permintaan Pengadu tersebut di atas adalah merupakan
pelanggaran terhadap asas professional;
7. Bahwa benar sesuai keterangan Saksi Robert Hananto, Saksi Budi Suprayogi,
Saksi Anas Firdaus didukung dengan bukti P-9 berupa tanda pengembalian data
dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu;
Bahwa benar pada akhirnya sikap Teradu I s.d. Teradu VII tetap bersikukuh
menggunakan hasil input SIPOL untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi
persyaratan pendaftaran;
Bahwa benar sikap Teradu I s.d. Teradu VII tersebut melanggar asas
ketidakpastian hukum;
8. Bahwa benar dalam sidang ajudikasi gugatan Pengadu, sikap Teradu VIII s.d.
Teradu XII inkonsistensi dalam menerapkan peraturan perundang-undangan
terkait penggunaan SIPOL. Berdasarkan bukti P-10 dalam pertimbangannya pada
Putusan Teradu VIII s.d. Teradu XII Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022
tanggal 13 September 2022, nomor 7.2.13 halaman 63 dari 69 bahwa
pertimbangan Teradu VIII s.d. XII tersebut di atas yang menyebutkan pendaftaran
partai politik calon peserta Pemilu tanpa harus melalui SIPOL namun tidak
diterapkan oleh Teradu VIII s.d. Teradu XII. Faktanya kelengkapan dokumen
dalam bentuk digital yang tersimpan dalam 38 flashdisk dan kemudian dijadikan
satu dalam satu eksternal hardisk sebagai persyaratan pendaftaran calon peserta
Pemilu yang diajukan Pengadu diabaikan. Namun hanya dilakukan uji petik 1
data tanpa dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan atau memerintahkan Teradu I
s.d. Teradu VII untuk melakukan pemeriksaan , dan justru membenarkan
tindakan Teradu I s.d. Teradu VII yang tidak melakukan pemeriksaan data
Pengadu dalam 38 flashdisk fisik milik Pengadu sehingga Putusan tersebut telah
menimbulkan ketidakpastian hukum;
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Pengadu mohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkenan memutuskan:
1) Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Memerintahkan Teradu I s.d. Teradu VII untuk memeriksa 38 flashdisk
yang kemudian dijadikan satu dalam satu eksternal hardisk yang berisi
data dan dokumen persyaratan pendaftaran Pengadu sebagai calon peserta
Pemilu;
3) Memerintahkan Teradu I s.d. Teradu VII untuk menetapkan Pengadu
sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024;
4) Menghukum Teradu VIII s.d. Teradu XII untuk mematuhi putusan ini.
[2.4] ALAT BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-14 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:
AHU.UM.01.01-987, perihal Penyampaian Keputusan tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menjadi Partai
Kedaulatan Rakyat (PKR) dan Pengesahan Susunan Pengurus
Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Periode
2022-2027, tertanggal 29 Juli 2022;
2 P-2 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
11.AH.11.02 Tahun 2022, tentang Pengesahan Susunan Pengurus
Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Periode
2022-2027, tertanggal 22 Juli 2022;
3 P-3 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-
07.AH.11.03 Tahun 2022, tentang Pengesahan Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan
Nasional Ulama (PKNU) Menjadi Partai Kedaulatan Rakyat (PKR),
tertanggal 22 Juli 2022;
4 P-4 Berita Negara Republik Indonesia No.59, Selasa 26 Juli 2022, NPP
47 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor M.HH-07.AH.11.03 Tahun 2022 tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Menjadi Partai
Kedaulatan Rakyat (PKR);
5 P-5 Berita Negara Republik Indonesia No.59, Selasa 26 Juli 2022, NPP
48 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor M.HH-11.AH.11.02 Tahun 2022 tentang
Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai
Kedaulatan Rakyat (PKR) Periode 2022-2027;
6 P-6 1 (satu) buah hardisk eksternal berisi data dokumen persyaratan
Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024;
7 P-7 History browser data yang ada secara realtime dalam Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL);
8 P-8 Surat Partai Kedaulatan Rakyat Dewan Pimpinan Pusat Nomor:
12/SPM/DPP-PKR/VIII/2022, perihal Permohonan Bantuan
Pembukaan Data dari Komputer PKR, tertanggal 15 Agustus 2022;
Surat Partai Kedaulatan Rakyat Dewan Pimpinan Pusat Nomor:
12/SPM/DPP-PKR/VIII/2022, perihal Permohonan Bantuan
Pembukaan Data dari Komputer PKR, tertanggal 15 Agustus 2022;
9 P-9 Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran
Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tertanggal 16
Agustus 2022;
10 P-10 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, tertanggal 13 September
2022;
11 P-11 Kliping berita berjudul “DKPP setuju SIPOL Bukan Alat Penentu di
Pemilu 2024” tanggal 7 Juli 2022 di website Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan link berita:
https://dkpp.go.id/dkpp-setuju-sipol-bukan-alat-penentu-di-
pemilu-2024/;
12 P-12 Screenshot WhatsApp bukti pengiriman Surat Nomor:
12/SPM/DPP-PKR/VIII/2022, tanggal 15 Agustus 2022, perihal
Mohon Bantuan Pembukaan Data dari Komputer PKR kepada
Teradu I s.d. VII yang dikirim petugas Pengadu a.n. Najib A.
Gisymar melalui WhatsApp kepada Teradu I s.d. Teradu VII;
13 P-13 Screenshot Pengukuran Via Rest API Kecapatan Indihome di
Kantor DPP Partai Kedaulatan Rakyat mencapai 300 Mbps;
14 P-14 Dokumentasi Foto di Kantor DPP Partai Kedaulatan Rakyat pada
bulan Juni s.d. Agustus 2022 saat melakukan verifikasi dan
mengunggah data dokumen kepengurusan serta dokumen
pendukung sebagai syarat pendaftaran Pemilu 2024 ke aplikasi
SIPOL.
[2.5] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 6-PKE-
DKPP/I/2023, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Robert Hananto, Budi
Suprayogi, dan Annas Firdaus yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2023 sebagai berikut:
Robert Hananto
• Kebetulan saksi ditugaskan oleh Partai Kedaulatan Rakyat untuk menjadi petugas
penghubung partai Kedaulatan Rakyat dengan Komisi Pemilihan Umum. Saksi
datang ke Komisi Pemilihan Umum sejak tanggal tanggal 28 Juli 2022. Pada saat
itu Saksi mengajukan untuk mendapatkan akun SIPOL. Saksi meminta user name
dan password.
• Selain LO, Saksi merupakan BAPPILU (Badan Pemenangan Pemilu). Saksi
ditugaskan oleh PKR untuk mempersiapkan SDM dan alat kerja untuk melakukan
input SIPOL karena maksimal tanggal 14 Agustus 2022 maka semua harus
terselesaikan kurang lebih 2 minggu. Menurut perhitungan, Saksi mempersiapkan
personil dalam 3 shift total ada 600 orang dengan jumlah setiap shiftnya adalah
200 orang. Dengan menyewa laptop sekitar 100 unit sedangkan selebihnya
menggunakan laptop milik pribadi.
• PKR mendaftar ke KPU pada tanggal 14 Agustus 2022. Mengenai peristiwa yang
terjadi tanggal 14-16 Agustus 2022 itu merupakan masalah penelitian data.
• Sampai dengan batas waktu tanggal 14 Agustus 2022 pukul 06.59 WIB masih
terdapat data yang belum terbaca. Pada saat itu, Saksi selaku LO menandatangani
tanda bukti pengembalian berkas.
Budi Suprayogi
• PKR mengajukan akun sipol tanggal 27 Juli 2022. Pada saat itu Saksi mengajukan
surat untuk mendapatkan akun SIPOL. Saksi baru mengajukan surat
permohonan SIPOL pada tanggal 27 Juli 2022, karena PKR baru mendapatkan SK
Kemenkumhan tanggal 22 Juli 2022, kemudian pada tanggal 27 Juli 2022, Saksi
mengajukan permohonan mendapatkan akun SIPOL tapi ditolak karena belum
ada Berita Acara Negara.
• Berita Acara Negara baru ada pada tanggal 27 Juli 2022. Pada tanggal 28 Juli
2022, Saksi bersama dengan LO langsung ke Komisi Pemilihan Umum.
Selanjutnya, KPU baru memberikan akun SIPOL.
• Pada saat itu, Saksi ke helpdesk, kemudian petugas helpdesk meminta email PKR.
Selanjutnya Saksi diberikan user name dan pasword yang dikirim melalui email.
Setelah Saksi mendapatkan user name dan password, Petugas helpdesk meminta
Saksi agar mengganti password tersebut. Selanjutnya Saksi mengisi dan
mengganti profil SIPOL. Saksi tidak mengingat nama petugas helpdesk.
• Pada saat itu, PKR merupakan pendaftar paling akhir sehingga berkenaan dengan
cara pengisian dll, Saksi hanya diberikan sedikit penjelasan. Petugas
menyarankan agar Saksi mendownload panduan manual yang terdapat dalam
aplikasi SIPOL. Saksi sempat bertanya kepada petugas helpdesk tindakan yang
harus dilakukan jika terdapat kesulitan. Petugas helpdesk menerangkan jika
terdapat kesulitan agar langsung berkonsultasi dengan petugas helpdesk.
• Saksi mendownload petunjuk pemakaian SIPOL. Tidak ada pendampingan terkait
pengisian SIPOL sebagaimana yang terdapat dalam petunjuk manual pemakaian
SIPOL. Sehingga Saksi mempelajari petunjuk pemakaian SIPOL secara
mandiri/otodidak. Pada tanggal 30 Juli 2022, setelah Saksi mengganti user name
dan pasword baru. Selanjutnya, Saksi mengganti profil SIPOL dan mulai mengisi
SIPOL. Pengisian SIPOL dilakukan semenjak tanggal 30 Juli 2022 s.d. 11 Agustus
2022.
• Berkenaan dengan proses pengisian SIPOL, ada beberapa hal yang harus
dikerjakan yang paling utama adalah menyandingkan KTP dan KTA pendukung
maupun pengurus. Dari SDM 200 setiap shiftnya itu dibagi menjadi beberapa
bagian yaitu bagian mendownload KTP dukungan dari wilayah se-Indonesia
terlebih dahulu ditampung kemudian baru didownload. Bagian tersebut sejumlah
25 orang. Selanjutnya setelah didownload baru proses cropping KTP yang
ditangani oleh 50 orang. Selanjutnya baru masuk ke bagian rename dan input
sekitar 75 orang. Selanjutnya ke bagian control quality. Mengenai template
seharusnya agar tidak terjadi kesalahan misal di kolom NIK seharusnya ada 16
digit tapi kalau di isi 17 digit itu bisa masuk. Namun ketika diupload di data
dukungan muncul error. Banyak orang yang memasukkan sehingga sangat
penting adanya control quality. Setelah proses control quality dan template baru
cropping KTP dan KTA baru dimasukkan ke bagian penggabungan. Setelah bagian
penggabungan baru diupload ada 10 orang.
• PKR ketika melakukan input data SIPOL terkonsentrasi di DPP sedangkan yang
ada di daerah hanya menyetor dokumen.
• Seluruh data/dokumen untuk KTP yang dikirim oleh daerah (kecamatan,
kabupaten, dan provinsi) sudah memenuhi sudah memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan. Pengiriman data ke DPP melalui Whatsapp atau email.
• Kekuatan internet untuk melakukan input kebetulan PKR memakai indihome 1
channel 300 Mbps. PKR menggunakan 2 channel untuk cadangan. 2 channel
berfungsi dalam input data. Pada intinya terkait shift masing-masing bekerja 8
jam.
• Pada saat proses input, Saksi merupakan pelaksana upload data yang terkendala
adalah sering terjadi log out. Pada waktu input kepengurusan baru satu atau dua
menit terputus sehingga harus mengulang kembali. Hal tersebut tidak hanya
terjadi di computer Saksi di computer 10 orang lainnya yang mengupload. Padahal
koneksi internet sangat stabil. Terlebih apabila ketika mengupload dukungan
selain harus teliti berkaitan dengan template. Misalnya apabila terdapat satu error
karena pada saat itu Saksi memakai template 2 sehingga dapat mengupload
secara bersama-sama. Apabila terdapat kegagalan di satu dukungan, dalam
aplikasi tersebut tidak menyampaikan notifikasi error untuk pendukung nomor
berapa? Apabila bila mengupload 100 dukungan sekaligus apabila terdapat satu
atau dua error, Saksi harus mengecek satu persatu dari atas.
• Template 2 dapat mengupload secara bersamaan sedangkan template 1
mengupload satu persatu. Saksi menggunakan template 2 karena dapat
mengupload secara bersamaan sehingga tidak perlu 1 orang harus satu persatu
mengupload hal tersebut akan membuat proses upload menjadi lama.
• Pada saat terjadi kesalahan, misalnya format KTP tidak sesuai, maka Saksi
melakukan penelusuran satu persatu melalui kolom KTP mulai dari nomor 1
sampai dengan terakhir. Dalam buku pedoman tidak ada cara untuk mengatasi
permasalahan tersebut. Waktu terjadinya error (otomatis log out) saat pengerjaan
sangat bervariasi. Kadang baru saja log in tiba-tiba langsung log out, kadang baru
15 menit tiba-tiba log out. Proses terjadinya log out sering terjadi beberapa kali
dalam sehari.
• Permasalahan error belum pernah disampaikan kepada helpdesk KPU. Saksi
mengatasi sendiri permasalahan tersebut karena terdapat tenaga 10 orang.
• PKR paling akhir sehingga untuk cara pengisian kami hanya diberikan sedikit
penjelasan dan hanya diberikan panduan. Kami diminta mendownload user
manual. PKR mendaftar ke KPU pada tanggal 11 Agustus 2022.
• Berkenaan dengan penyandingan KTP dan KTA memang diatur dalam panduan
tapi tidak detail. Pada saat proses penyandingan, apabila ada KTP dan KTA perlu
ketepatan spasi atau jarak itu harus sesuai. Apabila jarak tidak sesuai maka pada
saat upload akan ditolak. KTP disebelah kiri kemudian KTA jarak diantara
keduanya harus sesuai. Dalam panduan tidak mengatur mengenai jarak KTP dan
KTA. Sehingga perlu inisiatif sendiri untuk mengukur agar jaraknya sesuai.
• Saksi memperoleh data dokumen dari daerah dan disimpan dalam computer.
Selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2022 mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
Dalam kondisi SIPOL masih belum tersubmit. Hal ini disebabkan data
keseluruhan belum masuk ke dalam SIPOL. Pada waktu itu, Saksi mensubmit
ketika di lantai 2 Komisi Pemilihan Umum untuk penyerahan berkas. Sebelum
mengeprint rekapitulasi dan pernyataan tanda tangan Ketum dan Sekjen. Saksi
mensubmit baru keluar rekapitulasinya. Persentase disitu muncul “0” karena
Saksi mengisi dengan pola secara horizontal. Padahal seharusnya secara vertical
baru mengisi satu sehingga yang muncul satu sedangkan dua provinsi yang
muncul dua. Berkas dinilai belum lengkap sehingga KPU membuatkan tanda
bukti pengembalian berkas. Selanjutnya, pada saat tiba di DPP PKR, Saksi
membuka SIPOL dan mengisi serta mengupload kembali data-data yang
sebelumnya belum terupload. Pada tanggal 11 Agustus 2022, Saksi tidak mengisi
SIPOL karena pada saat itu adalah masa pendaftaran. Proses input data
dilanjutkan dari tanggal 11 s.d. 14 Agustus 2022. Penginputan data SIPOL sampai
dengan tanggal 14 Agustus 2022 sejumlah sekitar 10.500 dukungan. Batas waktu
pendaftaran adalah tanggal 14 Agustus 2022, sebelum berangkat ke Kantor
Komisi Pemilihan Umum, data-data masing-masing provinsi dimasukkan ke dalam
38 flashdisk. Sampai di Komisi Pemilihan Umum sekitar pukul 23.30 kemudian
disubmit di helpdesk dengan membawa 38 flashdisk tersebut. Saksi menjelaskan
selain melalui SIPOL, partai politik bisa membawa data secara fisik. Namun fisik
yang dimaksud oleh Saksi bukan dalam bentuk kertas/hardcopy melainkan dalam
bentuk flashdisk untuk dicocokkan. Flashdisk berisi data pengurus dan
pendukung PKR. Pada saat pencocokan data, Saksi didampingi oleh 2 petugas
KPU. Komputer yang digunakan adalah milik KPU namun Saksi tetap membawa
laptop karena semua data ada di laptop. Pencocokan semula menggunakan data
yang tersimpan di flashdisk bukan di laptop Saksi. Ada beberapa data di flashdisk
tidak dapat dibuka menggunakan computer milik KPU. Saksi menduga karena
berbeda format. Hal ini berlanjut sampai dengan pukul 04.30 WIB. Waktu sempat
break karena kelelahan kemudian disepakati untuk dilanjutkan tanggal 15
Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
• Saksi membenarkan yang disampaikan oleh KPU terkait adanya keterlambatan
dari PKR disebabkan kemacetan. Namun pada akhirnya begitu tiba, Saksi
melanjutkan sampai dengan pukul 00.00 WIB. Tapi masih belum selesai juga. Hal
ini tidak hanya untuk PKR melainkan ada partai politik lain yang belum selesai.
KPU memberikan usulan agar PKR menambahkan personil misal apabila PKR
menambah 20 orang maka KPU akan menambah 20 orang. PKR pada saat itu
menambahkan 11 orang. Hal ini mengakibatkan sampai dengan pukul 06.00 WIB,
PKR hanya dapat mengupload 4.800 data dukungan. Hal ini disebabkan
sebelumnya dipakai untuk mengupload ke SIPOL data tersebut dikelompokkan
tidak perkabupaten tapi secara nasional. Sementara KPU agar dapat menghitung
harus dikelompokkan perkabupaten. Karena harus memilah menjadi
perkabupaten sehingga memerlukan waktu yang banyak. Pada pukul 07.00 WIB
waktu habis, PKR hanya mampu mengupload 4.800 data. Sehingga total data yang
diupload 10.500 ditambah 4.800 sehingga tidak memenuhi syarat. Seharusnya
210.000 dukungan.
• Pendaftaran sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022, flashdisk tidak dapat
dibuka karena memang formatnya beda.
• Saksi mengalami kendala yang sama pada saat proses input SIPOL tanggal 31 Juli
2022 s.d. 11 Agustus 2022. Pada saat pendaftaran tanggal 11 Agustus 2022, KPU
telah menyarankan agar Saksi kembali ke petugas helpdesk untuk meminta
petunjuk. Petugas helpdesk menjelaskan bahwa pengisian harus dilakukan secara
vertical. Saksi kembali mengisi data setibanya di DPP PKR, namun kendala log out
dan log in masih tetap sama. Petugas helpdesk tidak menjelaskan cara untuk
mengantisipasi permasalahan log out dan log in.
• Saksi menerangkan Surat PKR kepada KPU berkenaan dengan data yang tidak
terbaca. KPU merealisasikan permohonan sebagaimana Surat PKR pada tanggal
16 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB. Saksi diberikan waktu sampai dengan pukul
06.00 WIB.
• Sebelum menginput ke SIPOL, dilakukan penyandingan KTP dan KTA Pengurus.
25 orang yang bertugas mendownload.
• Pada saat konsultasi kepada petugas helpdesk Saksi juga bertemu dengan partai
politik lain tetapi tidak mengetahui terkait kendala yang dikeluhkan oleh partai
politik tersebut. Petugas helpdesk bersikap baik ketika diajak untuk berkonsultasi
dan memahami terkait penjelasan petugas helpdesk.
• Pada tanggal 14 Agustus 2022, ketika terjadi kendala log out, Saksi tidak
mengetahui berkenaan dengan persoalan yang dialami oleh partai politik lainnya.
• Saksi menjadi saksi dan menyampaikan hal yang sama saat sengketa di Badan
Pengawas Pemilihan Umum.
• Lengkap 1 Provinsi hanya untuk kepengurusan PKR.
• PKR menggunakan 10 laptop untuk mengupload data persyaratan. Laptop PKR
digunakan untuk membuka data persyaratan di waktu terakhir/last minute
tepatnya setelah pukul 02.00 WIB. Pada saat itu selain membaca data yang tidak
terbaca (data dukungan atau pengurus) yang ada dalam flashdisk. Data tersebut
terbaca dalam kurun waktu 5 jam memang Saksi tidak menghitung berapa
banyak yang terbaca. Pada waktu juga dilakukan pencocokan, sehingga tercapai
4800 data. Belum dapat direkap tetapi waktu telah habis, ada kesepakatan
penambahan 11 orang. PKR telah menyiapkan 11 orang namun KPU hanya
menyiapkan 2 orang untuk menghandle PKR.
Annas Firdaus
• Saksi menganggap proses log out sangat mengganggu dalam proses penginputan
data. Log out muncul bukan karena sesi log in yang habis. Seharusnya apabila
sesi log in habis dalam posisi tidak mengakses apapun di SIPOL namun saat itu
tim upload dalam posisi menginput data. Pada saat proses penginputan tiba-tiba
log out dan akibatnya ketika log in harus mengulang kembali dari awal karena
data yang di masukkan sebelum terjadi log out belum sempat tersimpan sehingga
hilang. Hal tersebut terjadi secara berulang sehingga apabila dilihat dari history
terjadi lebih dari 300 kali. Hal tersebut sangat mengganggu kinerja tim.
• Berkenaan dengan pengurus diinput secara satu persatu. Log out sering terjadi
dalam proses manual input tapi terdapat beberapa kasus dalam proses upload
data dukungan yang menggunakan template 2 padahal proses upload masih
berjalan sehingga harus mengulang kembali.
• Apabila log out dari system seharusnya terdapat peringatan tapi disitu tidak ada.
Saksi memiliki latar belakang di bidang IT selaku programmer dan menyelesaikan
proyek berkenaan dengan IT. Saksi menekuni bidang IT dari 2017 s.d. saat ini.
Saksi juga merupakan penanggung jawab IT PKR sehingga Saksi melakukan
problem solving di tim.
• Saksi membenarkan adanya Surat PKR yang meminta pembukaan data dilakukan
melalui computer Pengadu dan melanjutkan karena terdapat wilayah yang
datanya tidak terbaca.
• Ketika memilih template 2 KTP dan KTA pendukung dijadikan dalam 1 folder tidak
memperhatikan kabupaten selama dijadikan 1 template dapat masuk. Alur kerja
yang dipilih adalah template 2 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022. Pada
tanggal 15 Agustus 2022, yang semula menggunakan template 2 kemudian
dipisah perkabupaten tentunya memakan waktu banyak.
• Ketika data dalam flashdisk tidak terbaca di laptop Teradu I s.d. VII maka Saksi
menawarkan agar menggunakan laptop milik PKR. Laptop PKR mulai digunakan
ketika membagi data nasional menjadi perkabupaten. Hal itu sudah masuk pukul
02.00 WIB dengan penambahan personil PKR sesuai dengan kesepakatan.
Terdapat data yang tidak terbaca ketika menggunakan laptop milik KPU. Ketika
menggunakan laptop PKR terbaca semua.
• Pada tanggal 16 Agustus 2022, pukul 02.00 WIB, KPU mengizinkan KPR
menggunakan laptop PKR untuk membaca data. Selanjutnya diberikan waktu
sampai dengan pukul 06.00 WIB. Saksi tidak mengetahui alasan KPU membatasi
waktu sampai dengan pukul 06.00 WIB.
• Tidak ada respon dari Teradu I s.d. VII berkenaan dengan penerimaan sementara
bagi data-data PKR yang tidak terbaca.
• Saksi mengikuti pendaftaran dari awal sampai dengan akhir.
[2.6] KETERANGAN AHLI
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Ahli yakni
Abimanyu Wachjoewidajat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan
tanggal 13 Februari 2023 sebagai berikut:
Abimanyu Wachjoewidajat
• Berdasarkan resource, Ahli telah membaca mengenai SIPOL. Kita melihat bahwa
SIPOL adalah aplikasi online dan berbagai literasi informasi menyatakan bahwa
SIPOL adalah aplikasi untuk membantu entri/membantu pendataan. Kalau
berbicara membantu pendataan berarti ada kendala administrasi manual yang
tidak dapat dilakukan misalnya terjadi karena terlalu sibuk meng-entri data
kemungkinan salah dalam melakukan entri sehingga aplikasi bisa mengontrol.
Kemudian kendala dalam geografis yang terjadi sangat umum di Indonesia.
Kendala dalam percepatan dalam penyerahan data dalam pengkoneksian data.
Dengan demikian aplikasi ini dianggap dapat membantu tetapi yang namanya
membantu adalah membantu pekerjaan administrasi. Kalau membantu berarti dia
bukan merupakan entri utama. Sehingga cara biasanya harus yang utama terlebih
dahulu. Cara manual terlebih dahulu harus dilakukan apabila ada yang mampu
agar terbantu lebih cepat maka dia dapat menggunakan melalui aplikasi. Kenapa
aplikasi dianggap bisa membantu? Aplikasi pada umumnya adalah pertama yang
dibutuhkan dalam aplikasi memberikan keamanan. Kemudian memberikan
pengamanan. Keamanan dari aplikasi itu sendiri dan data. Kemudian
pengamanan dari segala entri yang masuk dari segala kegiatan. Memberikan
kendali yang dimaksud adalah mengendalikan data, mengendalikan akses.
Memberikan monitoring bisa memantau berapa banyak data yang sudah masuk,
data terkendala, data yang masuk kemudian gagal, berapa banyak data yang log in
dsb. Selain monitoring juga memberikan kecepatan hingga pada akhirnya
memberikan kemudahan. Di atas atau di bawah itu hanya nice to have solusinya
ada tapi tidak memberikan manfaat. Dengan demikian, aplikasi ini diharapkan
memberikan kemudahan dan diminati oleh pengguna/stakeholder sehingga tentu
dapat memberikan kemudahan pada stakeholder. Apabila melihat yang terjadi ini
factor keamanan yang menjadi pertanyaan. Kalau keamanan dan pengamanan
yang menjadi kendala itu karena adanya gangguan dari perangkat itu
sendiri/gangguan dari infrastruktur (server ada gangguan, aplikasi ada gangguan,
konektifitas server kepada para partai pengisi, kendala dari klient/user computer
tidak memadai). Itu merupakan kendala umum yang tidak dapat diatur/control
karena terjadi pada mesin itu sendiri. Kemudian ada kendala yang sifatnya
gangguan. Gangguan disini adalah gangguan dari pihak ketiga. Pihak ketiga disini
adalah di luar penyedia layanan atau dari dalam penyedia layanan. Apabila dalam
penyedia layanan maka kita tidak dapat tendensius bukan berarti pelaku A, B,C,
dan D yang melakukan namun pada intinya ada di area dalam mengalami
gangguan. Gangguan dari dalam tersebut bisa keluar dari user mengganggu atau
mengganggu dari dalam sendiri. Seperti merusak data base/mengganti data base,
sedangkan mengganggu keluar adalah mengganggu luarnya akses terkendala atau
memberikan informasi yang salah, akses salah, tampilannya salah. Bahkan dari
pihak luar yang bukan dari penyedia layanan tapi dari lingkungan pihak ketiga
misalnya dari luar negeri atau pihak ketiga manapun yang coba mengganggu
kondisi SIPOL keamanan di Indonesia. Efeknya KPU ikut terganggu atau user ikut
terganggu. Kemungkinan ada 3 pihak tersebut yakni manusianya, kemudian
pihak ketiga dari dalam, dan pihak ketiga dari luar.
• Mengenai jaringan yang sering log out, kalau dari penyedia layanan disitu terjadi
log out berarti terdapat kendala dari sisi aplikasi maupun data base. Misal server
terlalu sangat sibuk sehingga tidak dapat menerima akses yang lain kemudian
terkendala dan pada akhirnya putus atau dalam istilah computer disebut Biennale
of service access. Terlalu terkendala dan terbebani sampai akhirnya terputus itu
apabila log out dari dalam. Bisa juga itu terjadi karena aplikasi. Aplikasi ini tidak
desain cukup memadai untuk menerima konektifitas mengirimkan begitu banyak
data sehingga mengalama time out. Time out yang kami maksud adalah dia
menunggu data dari user sementara data user yang dikirim waktunya telah habis.
Sehingga pekerjaan belum selesai dia putus. Pemutusan dilakukan karena apabila
terkunci terus koneksi disini maka yang lain tidak dapat masuk. Waktu kerja dia
harus berbagi dengan yang lainnya. Cuma apabila terjadinya di aplikasi semua
yang mengentri data akan mengalami sehingga tidak hanya beberapa pihak yang
mengalami. Dengan demikian, apabila terjadi di partai A, maka partai berikutnya
akan mengalami hal yang sama karena terganggunya oleh aplikasi sedangkan
aplikasi tidak dapat memilih.
• Apabila kendala di ram computer maka artinya spesifikasi di klient side/usernya.
Kapasitas RAM atau terlalu banyak program dalam computer itu sendiri atau
terganggu virus atau gangguan lainnya sehingga walaupun computer terlihat
memadai secara spesifikasi mencukupi tapi dia terkendala dan tidak dapat
bekerja. Ingin kencang tetapi diganggu seperti layaknya orang sakit. Apabila itu
terjadi diclient maka dia bisa terjadi dari dalam maupun dari luar. Apabila dari
konektifitas bisa terjadi infrastruktur antara KPU dengan Papua beda dengan KPU
dengan Aceh dengan Kalimantan, Jawa Barat, semua bisa berbeda karena
infrastrukturnya. Bisa juga dari pihak di aplikasi tersebut sehingga aplikasi
diubah untuk menerima data dari A, B, dan C maka akan lambat tapi kalau dari
D, E, F, maka lancar tapi semua hal tersebut harus dibuktikan.
• Apabila kegiatan dilakukan di Jakarta maka seharusnya konektifitas tidak terjadi
kendala. Tapi kalau dari satu tempat, pada waktu entri ada 200 komputer apabila
200 komputer tersebut log out bersamaan maka kesalahan ada di client. Hal ini
disebabkan konektifitas terputus bersamaan karena konektifitas yang masuk dan
keluar terputus. Namun jika konektifitas terputus secara bergantian maka bukan
dari sisi client. Atau mungkin bisa juga hanya 1 komputer yang terputus
sedangkan yang lain tidak artinya computer tersebut yang bermasalah.
• Faktor gangguan kita melihatnya bahwa suatu gangguan itu apakah mengarah
kepada seseorang atau institusi tertentu atau sifatnya liar? Kalau gangguan
tersebut sifatnya liar maka siapapun yang ketemu. Namanya IP sehingga satu titik
semua orang pengganggu pun tidak mengetahui tapi dia tahu ada satu computer
mengoneksikan kepada KPU. Namun jika gangguan terjadi terus menerus pada
suatu area tertentu maka pembuktiannya ada namanya log access/aksesbilitas.
Setiap orang log in maka akan tercatat. Log yang menunjukkan aksesbilitas ini
normal atau tidak. Normalnya apabila seseorang bekerja apabila sudah selesai
maka dia akan log out kemudian log in kembali. Namun apabila terjadi log in
secara terus menerus maka artinya dia terkendala. Sama halnya ketika entri,
entrinya sangat banyak dan dari sekian banyak entri kalau log in setengah
kemudian terjadi masalah dia harus mengulang. Setengah ini dari computer
belum menerima baru disiapkan belum selesai kemudian terputus. Kemudian dia
harus log in maka akan mengulang dari nol lagi. Ada 2 log in, dia harus log in
benar-benar akses computer atau hanya tinggal masuk ke menu tersebut
kemudian ketendang ke luar. Semua itu dapat dibuktikan melalui log.
• Apabila tidak terdapat keterangan log berarti terputus. Pertama dilihat manual
bagaimana? Saya mendownload dari website JDIH.kpu.com dan mencari manual
e-SIPOL ada entri sekitar 130 sekian halaman. Terlihat dalam halaman tersebut
log aktifitas ada data kantor, anggota pengurus, tapi tidak ada data log out atau
log in. Saya melihat dimanual tidak ada. Manual tidak menjelaskan kalau terjadi
log out konektifitasnya terputus. Jadi manual yakin tidak akan pernah terputus.
Normalnya suatu layanan seharusnya terdapat informasi apabila anda sedang
entri kemudian terputus maka data akan hilang you have to doit from entire zero.
Dalam manual tidak terdapat panduan jika koneksi terputus. Dengan demikian
pemberi layanan sangat yakin kalau koneksi sangat lancar. Saya juga melihat log
untuk saat upload. Upload merupakan suatu yang sangat krusial dalam
konektivitas berbasis web. Kita meminta mengupload file pdf atau jpeg, apabila
dokumen tersebut besar dan diminta mengupload sementara waktu tunggunya
abis maka dia akan terputus. Tercatat dia belum menyetorkan data tersebut tapi
apabila program mampu mencatat bahwa A mulai upload jam 10.00 WIB
kemudian ditunggu jam 10.05 WIB belum ada apa-apa kemudian melakukan entri
kembali berarti dia mengupayakan satu dokumen tetapi belum sampai. Tapi
pencatatan sekarang hanya pada akhir sehingga kalau sukses baru tercatat. Tapi
tadi log tidak memberitahukan sehingga di aplikasinya terkendala dalam hal
komunikasi apabila tidak ada acara/panduan mengenai penanggulangan log out
atau log in. Untuk mengetahui kendala harus dilakukan dengan digital forensic
yaitu membongkar aktifitas mencari bukti bukan dari sisi aplikasi bukan juga dari
sisi user tetapi dari sisi lain pembuktian-pembuktian digital. Simplenya saya
memiliki metode 4 R yaitu rentang, reka, rangkai, dan runut. Dari rentang
waktunya akses, rekanya apa saja yang mungkin bisa terjadi kemudian rangkai
aksesbilitas seperti apa? Baru kemudian di runut melakukan penelusuran. Digital
forensic ini bisa mengungkapkan dari suatu kejaduan problemnya dari sisi
aksesbilitas atau ada kesengajaan mengganggu partai terntentu atau yang diincar
misalnya satu orang sehingga programmer secara iseng mencari suatu area yang
dianggap tidak aman kemudian berhasil menyerang kemudian akan menyerang
bisa down terus.
• Dalam melakukan digital forensic membutuhkan aksesbilitas masuk ke dalam
area server tersebut mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan dan
mencari tahu alurnya.
• 300 Mbps merupakan jalur yang sangat lebar/besar, misalkan pdf sebanyak 100
lembar itu masih memungkinkan karena jalur yang sangat lebar/besar. Secara
jaringan tidak ada overload dan tidak akan terputus.
[2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
[2.7.1] JAWABAN TERADU I s.d. TERADU VII
Dengan ini Teradu I s.d. Teradu VII menyampaikan jawaban terhadap pengaduan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Para Pengadu
kepada Majelis DKPP sebagai berikut:
Sebelum kami selaku Para Teradu memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok
aduan Para Pengadu dalam perkara a quo, Para Teradu terlebih dahulu menjelaskan
gambaran umum tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD sebagai berikut:
1. Bahwa salah satu wujud implementasi demokrasi adalah memilih pemimpin dan
wakil rakyat melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu selain sebagai
sarana perwujudan kedaulatan rakyat juga sebagai wujud usaha untuk mencapai
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI
1945;
2. Bahwa terwujudnya negara demokratis erat kaitannya dengan sistem politik yang
demokratis. Terselenggaranya Pemilu demokratis memiliki posisi strategis karena
menjadi salah satu indikator penting dalam terwujudnya sistem politik demokratis
sebagaimana yang dijelaskan Robert A. Dahl dalam artikel berjudul Democratic
Polities In Advanced Countries: Success And Challenge (hlm 59) yang mengatakan
“…all its adult citizens possess a body of fundamental rights, liberties, and
opportunities. These include: the right to vote in election of officials in free and fair
elections”;
3. Bahwa dalam menyelenggarakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, KPU berpedoman pada
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (Undang-Undang Pemilu);
4. 4. Bahwa ketentuan Pasal 176 ayat (4) dan Pasal 178 ayat (2) UU Pemilu
mengatur “ (4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan
oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara”
dan “ (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai
dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan
suara”;
5. Bahwa KPU in casu Para Teradu menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2024 (PKPU 3/2022) di mana dalam Lampiran PKPU 3/2022 masa
pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu dimulai dari 29 Juli 2022 s.d 13
Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022;
6. Bahwa KPU in casu Para Teradu telah menerbitkan Pengumuman Nomor:
7/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pendaftaran partai Politik Calon Peserta Pemilu
Tahun 2024 tertanggal 29 Juli 2022 yang pada pokoknya dalam pengumuman
tersebut memuat informasi terkait: Dokumen Pendaftaran, Waktu dan Tempat
Pelaksanaan Pendaftaran, dan informasi lainnya terkait dengan pengajuan
pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024;
7. Bahwa dalam tahapan peyelenggaran pemilu in casu tahapan pendaftaran partai
politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang dilakukan pada tanggal 1 s.d 14
Agustus 2022, Para Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Partai politik yang memiliki akun SIPOL sebanyak 43 (empat puluh tiga)
partai politik yaitu:
1) Partai Keadilan Sejahtera;
2) Partai PERINDO;
3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
4) Partai Bulan Bintang;
5) Partai Keadilan dan Persatuan;
6) Partai NasDem;
7) Partai Kebangkitan Nusantara;
8) Partai Garda Perubahan Indonesia;
9) Partai Demokrat;
10) Partai Gelombang Rakyat Indonesia;
11) Partai Hati Nurani Rakyat;
12) Partai Gerakan Indonesia Raya;
13) Partai Kebangkitan Bangsa;
14) Partai Solidaritas Indonesia;
15) Partai GOLKAR;
16) Partai Amanat Nasional;
17) Partai Persatuan Pembangunan;
18) Partai Buruh;
19) Partai Republik;
20) Partai Rakyat Adil Makmur;
21) Partai Ummat;
22) Partai Republiku Indonesia;
23) Partai Swara Rakyat Indonesia;
24) Partai Republik Satu;
25) Partai Reformasi;
26) Partai Demokrasi Rakyat Indonesia;
27) Partai Beringin Karya;
28) Partai Pelita;
29) Partai Bhinneka Indonesia;
30) Partai Negeri Daulat Indonesia;
31) Partai Masyumi;
32) Partai Damai Kasih Bangsa;
33) Partai Pemersatu Bangsa;
34) Partai Kedaulatan;
35) Partai Kongres;
36) Partai Pandu Bangsa;
37) Partai Pergerakan kebangkitan Desa;
38) Partai Kedaulatan Rakyat;
39) Partai Mahasiswa Indonesia;
40) Partai Rakyat;
41) Partai Karya Republik;
42) Partai Indonesia Bangkit Bersatu; dan
43) Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
b. Partai politik yang melakukan pendaftaran sebanyak 40 (empat puluh)
partai politik yaitu:
1) Partai Keadilan Sejahtera;
2) Partai PERINDO;
3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
4) Partai Bulan Bintang;
5) Partai Keadilan dan Persatuan;
6) Partai NasDem;
7) Partai Kebangkitan Nusantara;
8) Partai Garda Perubahan Indonesia;
9) Partai Demokrat;
10) Partai Gelombang Rakyat Indonesia;
11) Partai Hati Nurani Rakyat;
12) Partai Gerakan Indonesia Raya;
13) Partai Kebangkitan Bangsa;
14) Partai Solidaritas Indonesia;
15) Partai GOLKAR;
16) Partai Amanat Nasional;
17) Partai Persatuan Pembangunan;
18) Partai Buruh;
19) Partai Republik;
20) Partai Rakyat Adil Makmur;
21) Partai Ummat;
22) Partai Republiku Indonesia;
23) Partai Swara Rakyat Indonesia;
24) Partai Republik Satu;
25) Partai Reformasi;
26) Partai Demokrasi Rakyat Indonesia;
27) Partai Beringin Karya;
28) Partai Pelita;
29) Partai Bhinneka Indonesia;
30) Partai Negeri Daulat Indonesia;
31) Partai Masyumi;
32) Partai Damai Kasih Bangsa;
33) Partai Pemersatu Bangsa;
34) Partai Kedaulatan;
35) Partai Kongres;
36) Partai Pandu Bangsa;
37) Partai Pergerakan kebangkitan Desa;
38) Partai Kedaulatan Rakyat;
39) Partai Karya Republik; dan
40) Partai Indonesia Bangkit Bersatu;
c. Partai politik yang dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan diterima
sebanyak 24 (dua puluh empat) partai politik yaitu:
1) Partai Keadilan Sejahtera;
2) Partai PERINDO;
3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
4) Partai Bulan Bintang;
5) Partai Keadilan dan Persatuan;
6) Partai NasDem;
7) Partai Kebangkitan Nusantara;
8) Partai Garda Perubahan Indonesia;
9) Partai Demokrat;
10) Partai Gelombang Rakyat Indonesia;
11) Partai Hati Nurani Rakyat;
12) Partai Gerakan Indonesia Raya;
13) Partai Kebangkitan Bangsa;
14) Partai Solidaritas Indonesia;
15) Partai GOLKAR;
16) Partai Amanat Nasional;
17) Partai Persatuan Pembangunan;
18) Partai Buruh;
19) Partai Republik;
20) Partai Rakyat Adil Makmur;
21) Partai Ummat;
22) Partai Republiku Indonesia;
23) Partai Swara Rakyat Indonesia; dan
24) Partai Republik Satu;
d. Partai politik yang dokumen pendaftaran dinyatakan tidak lengkap dan
dikembalikan sebanyak 16 (enam belas) partai politik yaitu:
1) Partai Reformasi;
2) Parta Demokrasi Rakyat Indonesia;
3) Partai Beringin Karya;
4) Partai Pelita;
5) Partai Bhinneka Indonesia;
6) Partai Negeri Daulat Indonesia;
7) Partai Masyumi;
8) Partai Damai Kasih Bangsa;
9) Partai Pemersatu Bangsa;
10) Partai Kedaulatan;
11) Partai Kongres;
12) Partai Pandu Bangsa;
13) Partai Pergerakan Kebangkitan Bangsa;
14) Partai Kedaulatan Rakyat;
15) Partai Karya Republik; dan
16) Partai Indonesia Bangkit Bersatu.
e. Partai politik yang tidak melakukan pendaftaran sebanyak 3 (tiga) partai
politik yaitu:
1) Partai Mahasiswa Indonesia;
2) Partai Rakyat; dan
3) Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
8. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024
tertanggal 14 Desember 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024 (Keputusan KPU 518/2022 dan 551/2022) di mana
terdapat 18 (delapan belas) partai politik nasional yang ditetapkan menjadi peserta
pemilu anggota DPR dan DPRD pada pemilu tahun 2024 dengan rincian sebagai
berikut:
1) Partai Kebangkitan Bangsa;
2) Partai Gerakan Indonesia Raya;
3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
4) Partai Golkar;
5) Partai NasDem;
6) Partai Buruh;
7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia;
8) Partai Keadilan Sejahtera;
9) Partai Kebangkitan Nusantara;
10) Partai Hati Nurani Rakyat;
11) Partai Garda Perubahan Indonesia;
12) Partai Amanat Nasional;
13) Partai Bulan Bintang;
14) Partai Demokrat;
15) Partai Solidaritas Indonesia;
16) Partai Perindo;
17) Partai Persatuan Pembangunan
18) Partai Ummat;
sehingga tahapan tersebut telah sesuai dengan kerangka waktu sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4) dan Pasal 178 ayat (2) UU Pemilu;
9. Bahwa ketentuan Pasal 174 ayat (3) UU Pemilu mengatur “ (3) Ketentuan
mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU” dan
selanjutnya ketentuan Pasal 178 ayat (4) UU Pemilu mengatur “ (4) Ketentuan
mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU”;
10. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 174 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (4)
UU Pemilu, KPU in casu Para Teradu telah menerbitkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tertanggal 20 Juli 2022
sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (PKPU 4/2022);
11. Bahwa selain PKPU 4/2022 sebagaimana dimaksud angka 10 di atas, KPU in casu
Para Teradu juga menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam
Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 533 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keenam Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Keputusan KPU
260/2022);
12. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu mengatur:
“(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai
Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di
kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000
(satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik
sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan
kartu tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;
dan
i. menyerahkan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai
politik kepada KPU.”
13. Bahwa ketentuan Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Pemilu mengatur “ (3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan
yang lengkap”;
14. Bahwa ketentuan Pasal 177 UU Pemilu mengatur:
“Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) meliputi:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik
tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi
dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan
alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan
pengurus tingkat kabupaten/kota;
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda
gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau
1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap
kabupaten/kota;
g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
h. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
15. Bahwa ketentuan Pasal 14 PKPU 4/2022 mengatur “Partai Politik calon peserta
Pemilu mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam Sipol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan akhir masa pendaftaran
untuk dapat mengajukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu”;
16. Bahwa ketentuan Pasal 19 PKPU 4/2022 mengatur:
“Dalam pendaftaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, KPU
bertugas:
a. menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu;
b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran Partai
Politik calon peserta Pemilu;
c. menetapkan status pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; dan
d. memberikan tanda pengembalian atau tanda terima”;
17. Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (1) PKPU 4/2022 mengatur:
“(1) Selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU
mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila:
a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak lengkap;
b. dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) tidak
lengkap; dan/atau
c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (6)”;
18. Bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (1) PKPU 4/2022 mengatur:
“(1) KPU menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu
apabila:
a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah lengkap;
b. dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) telah
lengkap; dan
c. dokumen pendaftaran dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (6)”;
19. Bahwa berdasarkan uraian angka 1 s.d 18 sebagaimana dimaksud di atas, maka
terdapat 3 (tiga) hal yang dapat Para Teradu jelaskan yaitu:
a. Bahwa partai politik calon peserta pemilu pada saat melakukan
pendaftaran harus memenuhi dokumen persyaratan pendaftaran
sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan PKPU 4/2022. Dalam tahapan
pendaftaran, KPU in casu Para Teradu melakukan pemeriksaan
kelengkapan dokumen pendaftaran partai politik calon peserta pemilu;
b. Bahwa dokumen persyaratan pendaftaran diserahkan ke KPU in casu Para
Teradu pada masa pendaftaran yang telah ditetapkan. Penyerahan
dokumen persyaratan pendaftaran tersebut dapat dilakukan melalui 2 (dua)
mekanisme yaitu melalui SIPOL maupun dengan menyerahkan dokumen
fisik (Vide: PKPU 4/2022 Jo. Keputusan KPU 292/2022);
c. Bahwa dalam tahapan pendaftaran terdapat 2 (dua) kondisi yang
ditetapkan oleh KPU in casu Para Teradu dan 2 (dua) dokumen yang
diserahkan kepada partai politik calon peserta pemilu yaitu:
1) Dokumen pendaftaran partai politik dinyatakan lengkap dan diterima.
Dalam hal dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan diterima,
berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) PKPU 4/2022 KPU
memberikan tanda terima dengan menggunakan formulir MODEL
PENERIMAANLENGKAP.PENDAFTARAN-PARPOL dan formulir MODEL
BA.PENERIMAANLENGKAP.PENDAFTARAN PARPOL;
2) Dokumen pendaftaran partai politik dinyatakan tidak lengkap dan
dikembalikan. Dalam hal dokumen pendaftaran dinyatakan tidak
lengkap dan dikembalikan, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2)
PKPU 4/2022, KPU memberikan tanda pengembalian dengan
menggunakan formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-
PARPOL;
3) Bahwa terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas,
partai politik calon peserta pemilu dapat melengkapi dokumen
pendaftaran sampai batas akhir waktu pendaftaran pada hari terakhir
masa pendaftaran (Vide: Pasal 23 PKPU 4/2022);
20. Bahwa sebelum menjawab pokok-pokok pengaduan Para Pengadu, Para Teradu
terlebih dahulu akan menjelaskan terkait hal-hal yang berkaitan dengan
persiapan KPU in casu Para Teradu sebelum melaksanakan tahapan pendaftaran,
verifikasi, dan penetapan peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai berikut:
a. Bahwa kebijakan penggunaan SIPOL dalam tahapan pendaftaran, verifikasi
dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 141 PKPU 4/2022 pada
dasarnya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu yang
pada pokoknya mengatur dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu KPU
membentuk Peraturan KPU dan wajib berkonsultasi dengan DPR dan
Pemerintah melalui rapat dengar pendapat;
b. Bahwa penggunaan SIPOL sebagai kebijakan yang tertuang dalam PKPU
4/2022 juga telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Adapun tahapan tersebut meliputi kegiatan uji
publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan, yakni partai politik,
Kementerian/Lembaga terkait (Kemenkumham dan Kemenkominfo), pakar
hukum, uji publik dan sosialisasi, pegiat pemilu, akademisi, dan media.
Pelibatan para pemangku kepentingan ini merupakan wujud dari
meaningful participation dan sekaligus membuktikan bahwa
penyelenggaraan pemilu itu bersifat inklusif; (Bukti-T2)
c. Bahwa dalam forum konsultasi pembahasan rancangan PKPU dengan DPR
dan Pemerintah, serta Bawaslu dan DKPP yang diselenggarakan dalam
forum RDP tanggal 7 Juli 2022, DPR dan Pemerintah cq Kemendagri telah
menyetujui rancangan PKPU a quo yang mana salah satu kebijakan yang
tertuang di dalamnya adalah penggunaan SIPOL yang merupakan suatu
sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi
pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai
politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, serta pemutakhiran data
partai politik secara berkelanjutan di KPU dan peserta Pemilu (Bukti-T3).
Para Teradu dalam forum RDP tersebut juga telah mendengar, menerima
dan mengakomodasi saran dari Bawaslu dan DKPP yang pada pokoknya
menyatakan SIPOL adalah alat bantu dan bukan merupakan alat penentu
lolos atau tidaknya partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan
DPRD;
d. Bahwa SIPOL sendiri bukan merupakan suatu sistem dan teknologi
informasi yang sama sekali baru untuk diterapkan pada tahapan
pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota
DPR dan DPRD tahun 2024, melainkan SIPOL telah pula digunakan dalam
penyelenggaraan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai
politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD pada pemilu tahun 2019
lalu;
e. Bahwa sebagai bentuk kesiapan dan persiapan KPU in casu Para Teradu
dalam melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai
politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang salah satunya
menggunakan SIPOL sebagai suatu sistem dan teknologi informasi, Para
Teradu telah melakukan serangkaian kegiatan kepada partai politik calon
peserta pemilu dengan terlebih dahulu mengirimkan surat kepada
Kemenkumham dengan Surat Nomor: 11/PL.01/14/2022 tertanggal 4
Januari 2022 yang pada pokoknya meminta data terkait Data Warga
Binaan Pemasyarakatan dan Data Partai Politik yang telah berbadan
hukum dan surat tersebut dijawab oleh Kemenkumham melalui Surat
Nomor: M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022 (Bukti-T4) yang
pada pokoknya menerangkan terdapat 75 Partai Politik yang telah berbadan
hukum. Selanjutnya KPU in casu Para Teradu melakukan kegiatan terkait
persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran dengan rincian sebagai
berikut:
a) Simulasi fungsi SIPOL pada tanggal 9 Juni 2022 di Hotel Holiday Inn
Jakarta;
b) Launching penggunaan SIPOL pada tanggal 24 Juni 2022 di kantor
KPU;
c) Sosialisasi PKPU 4/2022 pada tanggal 25 Juli 2022 di kantor KPU;
d) Pembahasan mekanisme pendaftaran partai politik calon peserta
pemilu pada tanggal 30 Juli 2022 di kantor KPU;
f. Bahwa setelah melakukan seluruh rangkaian kegiatan sebagaimana
dimaksud huruf e di atas, KPU in casu Para Teradu menerbitkan
Pengumuman Nomor: 4/TIK.02-Pu/05/2022 tentang Pembukaan Akses
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Partai Politik Peserta Pemilu 2024
pada tanggal 27 Juni 2022 yang pada pokoknya pengumuman tersebut
berisi tata cara untuk permohonan akses SIPOL. Selanjutnya bagi partai
politik yang telah mendapatkan akses SIPOL dapat melakukan pengisian
data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam SIPOL dan Para
Teradu juga memberikan fasilitasi dan konsultasi kepada partai politik
melalui helpdesk;
21. Bahwa sebagai bentuk konsistensi Para Teradu dalam kebijakan penggunaan
SIPOL sebagai sistem dan teknologi informasi yang merupakan alat bantu dan
bukan penentu lolos atau tidaknya partai politik calon peserta pemilu
sebagaimana telah diuraikan pada angka 17 huruf c di atas, Para Teradu juga
menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik (Keputusan KPU
292/2022);
22. Bahwa dengan demikian, selaras dengan apa yang Para Teradu uraikan dan
jelaskan pada poin-poin di atas maka dalam tahapan pendaftaran partai politik
calon peserta pemilu, Para Teradu telah memberikan kesempatan yang sama bagi
seluruh partai politik calon peserta pemilu yang melakukan pendaftaran. Artinya
terdapat alternatif yang dapat dilakukan bagi partai politik di tahapan pendaftaran
yaitu dengan menggunakan SIPOL maupun dengan menyerahkan dokumen fisik;
23. Bahwa berdasarkan apa yang telah Para Teradu uraikan pada angka 1 s.d 22 di
atas, adalah wujud dari pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu in casu
tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu telah berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu hal-hal sebagaimana Para
Teradu uraikan juga menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan tahapan
pendaftaran partai politik calon peserta pemilu Para Teradu berpegang pada asas-
asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal
2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemilu.
Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 55-P/L-DKPP/XII/2022 yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara: 6-PKE-DKPP/I/2023, Para Pengadu pada
pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak
berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan
Rakyat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024 di mana Para Teradu tidak
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yang
disimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal). Para Teradu juga diduga tidak
menambahkan jumlah personil untuk membantu pencocokan data dokumen
persyaratan, Para Teradu tidak menanggapi surat nomor 12/SPM/DPP-
PKR/VIII/2022 tentang Permohonan Pembukaan Data tanpa menggunakan
flasdisk melainkan data yang terdapat di laptop Para Pengadu serta Para Teradu
menganggap dokumen Para Pengadu yakni KTA dan KTP tidak sah karena
diletakkan dalam dua template bukan satu template, kami Para Teradu
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. Tentang dalil Aduan dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Partai Politik
calon peserta Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024
menggunakan aplikasi SIPOL yang sesungguhnya merupakan alat bantu
namun digunakan sebagai dasar untuk menentukan kelengkapan dokumen
persyaratan pendaftaran tanpa memeriksa dokumen persyaratan Partai Politik
calon peserta Pemilu pada tahapan pendaftaran yang tersimpan dalam 38
flashdisk milik Para Pengadu, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Teradu terlebih dahulu akan menjelaskan terkait kronologis
pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai berikut:
a. Bahwa Partai Kedaulatan Rakyat telah mengajukan permohonan akses
SIPOL dan telah diberikan akses SIPOL oleh Para Teradu pada tanggal 28
Juli 2022 (Bukti-T6);
b. Bahwa progres input data dan unggah dokumen persyaratan PKR di
dalam SIPOL sejak 28 Juli 2022 s.d 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB
adalah sebagai berikut:
1. Progres Anggota 30,88%;
2. Progres Profil 100%;
3. Progres Kepengurusan 2,94%
4. Progres Kantor 17,65%
5. Progres keanggotaan 2,94% (Bukti-T7);
c. Bahwa PKR melakukan pendaftaran sebagai partai politik calon peserta
pemilu tahun 2024 ke kantor KPU pada tanggal 11 Agustus 2022 pukul
14.11 WIB (Bukti-T8);
d. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2022 dilakukan pemeriksan terhadap
kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR oleh tim pemeriksa
dokumen pendaftaran dari jajaran Sekretariat Jenderal KPU. Terhadap
hasil pemeriksaan yang dilakukan, dokumen pendaftaran PKR dinyatakan
tidak lengkap dan dikembalikan berdasarkan formulir
MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL (Bukti-T9);
e. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2022, Budi Suprayogi (Admin SIPOL
Partai Kedaulatan Rakyat), mengambil formulir
MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL. Kemudian Admin
SIPOL PKR bertanya terkait teknis memasukkan data keanggotaan di
SIPOL. Tim helpdesk Para Teradu memberikan penjelasan terkait cara
memasukkan data keanggotaan di SIPOL (Bukti-T10);
f. Bahwa berdasarkan formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-
PARPOL dokumen pendaftaran PKR tidak lengkap dengan rincian: (Vide:
Bukti-T9)
1. Surat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tidak sesuai
karena dokumen yang diunggah tidak dicetak dari SIPOL dan tidak
sesuai dengan dokumen yang diunggah di SIPOL;
2. Surat Pernyataan (MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL) tidak
sesuai karena dokumen yang diunggah tidak dicetak dari SIPOL dan
tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah di SIPOL;
3. Rekapitulasi Jumlah Pengurus dan Anggota Partai Politik Calon Peserta
Pemilu (MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL) karena halaman
tidak lengkap, tidak ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat
pusat, tidak dibubuhi cap partai politik, tidak memiliki kepengurusan
di seluruh provinsi, tidak memiliki kepengurusan di 75% jumlah
kabupaten/kota di provinsi dan tidak memiliki kepengurusan di 50%
jumlah kecamatan di kabupaten/kota;
g. Bahwa Para Pengadu pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 datang
ke KPU untuk menyampaikan dan memperlihatkankan dokumen berupa
flashdisk yang berisi data persyaratan pendaftaran sebanyak 38 buah
flashdisk dan diterima Para Teradu pukul 23.30 WIB;
h. Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU 292/2022, tim dari Para Teradu
kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang
dibawa oleh Para Pengadu dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam
formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL tertanggal 16
Agustus 2022 pukul 08.30 WIB dikarenakan dokumen persyaratan yang
diserahkan oleh PKR tanggal 14 Agustus 2022 tidak lengkap (Bukti-T11);
i. Bahwa dengan demikian, Para Teradu telah melakukan pemeriksaan
dokumen pendaftaran dari PKR yang diserahkan kepada Para Teradu
dengan menggunakan 38 buah flashdisk dan berdasarkan ketentuan
Pasal 22 ayat (2) PKPU 4/2022 Jo. Keputusan KPU 292/2022 yang pada
pokoknya mengatur KPU memberikan tanda pengembalian kepada partai
politik calon peserta pemilu apabila data dan dokumen pendaftaran
setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap;
2. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan, pada tanggal 9 Agustus 2022 pukul
13.24 WIB, Najib A.G (staf sekjen Partai Kedaulatan Rakyat), datang ke
helpdesk untuk melakukan konsultasi terkait mekanisme pendaftaran partai
politik pada hari-H. Tim helpdesk menjelaskan jadwal, alur, dan mekanisme
yang harus disiapkan terkait pendaftaran partai politik (Vide: Bukti-T10);
3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2022 pukul 10.54 WIB, Najib
A.G (staf sekjen Partai Kedaulatan Rakyat), datang ke helpdesk untuk
melakukan konsultasi terkait berkas pendaftaran yang harus dibawa namun
belum menyelesaikan pengunggahan data ke dalam SIPOL. Jawaban dari
helpdesk terkait kelengkapan berkas harus sesuai dengan kelengkapan data
partai politik di SIPOL. Syarat rekap hasil pengisian perlu dilampirkan untuk
dibawa saat pendaftaran (Vide: Bukti-T10);
4. Bahwa terhadap apa yang telah Para Teradu uraikan sebagaimana dimaksud
angka 1 s.d 3 di atas, maka dalil aduan Para Pengadu a quo adalah dalil
yang tidak berdasar dan tidak terbukti sehingga sudah sepatutnya untuk
dikesampingkan;
II. Tentang dalil Aduan dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Partai Politik
calon peserta Pemilu Tahun 2024 menggunakan aplikasi SIPOL yang selalu
mengalami kendala selama pemenuhan dokumen persyaratan partai politik
pada tahapan pendaftaran ke dalam SIPOL selalu terkendala Log Out dan hal
tersebut terjadi sebanyak 316 (tiga ratus enam belas kali) sehingga hanya
berhasil submit ke dalam SIPOL sebanyak 10.661 (sepuluh ribu enam ratus
enam puluh satu) data dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon
peserta pemilu Tahun 2024, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan uraian Para Teradu pada halaman 10 Romawi I angka 1
sebagaimana dimaksud di atas, pada faktanya PKR telah memiliki akses
SIPOL sejak tanggal 28 Juli 2022;
2. Bahwa berdasarkan yang telah Para Teradu uraikan pula pada halaman 2
angka 7 huruf a, huruf b dan huruf c pada faktanya terdapat 43 partai
politik yang memiliki akses SIPOL, 40 Partai Politik yang melakukan
pendaftaran 24 Partai Politik yang dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap
dan diterima pendaftarannya;
3. Bahwa dengan demikian dalil Para Pengadu a quo adalah dalil yang tidak
berdasar dan tidak terbukti sehingga sudah sepatutnya untuk
dikesampingkan;
III. Tentang dalil Aduan tidak memberikan dukungan personil sejumlah 11
(sebelas) orang untuk membantu Para Pengadu memeriksa data dokumen
persyaratan partai politik yang tersimpan dalam flashdisk sesuai kesepakatan
tanggal 15 Agustus 2022, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran
dalam bentuk dokumen fisik yang diserahkan partai politik calon peserta
pemilu kepada KPU in casu Para Teradu, melalui Sekretaris Jenderal KPU,
Para Teradu telah membentuk tim berdasarkan Surat Tugas Nomor:
832/PL.01.1-ST/05/2022;
2. Bahwa di dalam Surat Tugas sebagaimana dimaksud angka 1 di atas,
personil yang ditugaskan untuk memeriksa dokumen pendaftaran dalam
bentuk dokumen fisik yang diserahkan oleh partai politik calon peserta
pemilu tahun 2024 berjumlah 42 orang;
3. Bahwa komposisi dan jumlah personil tim pemeriksa dokumen persyaratan
dalam bentuk dokumen fisik yang Para Teradu bentuk, telah disesuaikan
dengan kondisi dan situasi yang terjadi di lapangan. Lebih daripada itu,
langkah Para Teradu adalah bentuk tanggungjawab sekaligus pemenuhan
hak-hak partai politik calon peserta pemilu dalam tahapan pendaftaran;
4. Bahwa dengan adanya tim yang dibentuk oleh Para Teradu sebagaimana
dimaksud angka 1 s.d angka 3 di atas merupakan bentuk pelayanan yang
diberikan oleh KPU kepada partai politik calon peserta pemilu dan
merupakan tindak lanjut Keputusan KPU 292/2022;
5. Bahwa dengan demikian dalil aduan Para Pengadu a quo tidak beralasan
dan tidak terbukti sehingga patut untuk dikesampingkan.
IV. Tentang dalil Aduan tidak menanggapi surat nomor 12/SPM/DPP-
PKR/VIII/2022 tentang Permohonan Pembukaan Data tanggal 15 Agustus
2022 yang disampaikan oleh Para Pengadu untuk membuka data langsung
pada laptop Para Pengadu, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2022 Para Teradu tidak pernah menerima
surat a quo. Namun demikian, substansi permintaan Para Pengadu
sebagaimana bukti P-8 yakni meminta data di flashdisk yang tidak terbaca
di komputer KPU untuk dapat dibuka/diperiksa menggunakan laptop milik
Para Pengadu, faktanya Para Teradu telah mengakomodir pemeriksaan data
dalam flashdiks menggunakan laptop petugas penghubung PKR in casu Para
Pengadu;
2. Bahwa Para Teradu telah bertindak secara profesional dengan memeriksa
dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dalil aduan a quo tidak
relevan dan patut untuk dikesampingkan.
V. Tentang dalil Aduan diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam
melaksanakan tahapan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu
mengenai peletakan KTA dan KTP pada template data keanggotaan Partai
Politik untuk diinput ke aplikasi SIPOL yang tidak diatur dalam ketentuan
Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Para Teradu
sampaikan bantahan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme isi data dan unggah
dokumen persyaratan pendaftaran untuk keanggotaan berupa KTA dan KTP
diatur lebih lanjut dalam Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL) tipe pengguna partai politik (Bukti-T12);
2. Bahwa terkait metode peletakan KTA dan KTP data keanggotaan partai
politik di dalam SIPOL, KPU in casu Para Teradu terdapat pada bagian I.2.1
Tambah Anggota dalam Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL) tipe pengguna partai politik;
3. Bahwa Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tipe
pengguna partai politik terdapat pula pada fitur di dalam SIPOL untuk
pengguna partai politik, sehingga setiap pengguna partai politik dapat
mengakses dan mengunduh Manual Pengguna Sistem Informasi Partai
Politik (SIPOL);
4. Bahwa dengan demikian dalil aduan Para Pengadu a quo tidak berdasar dan
tidak terbukti sehingga sepatutnya untuk dikesampingkan.
[2.7.2] JAWABAN TERADU VIII s.d. TERADU XII
Mempermaklumkan dengan segala hormat, Teradu VIII s.d. Teradu XII dengan ini
menyampaikan jawaban atas pengaduan dan/atau laporan para Pengadu yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 6-PKE-DKPP/I/2023 diajukan oleh Tuntas
Subagyo (Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat), yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga tidak professional dan tidak berkepastian
hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta
Pemilu Tahun 2024. Selain itu, Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga mengesampingkan
kebenaran formil dan materil kelengkapan seluruh bukti dokumen Pengadu yang
tersimpan di 38 flashdisk (hardisk eksternal). Teradu VIII s.d. Teradu XII hanya
berpedoman dengan penggunaan SIPOL sebagai dasar menentukan kelengkapan
persyaratan pendaftaran partai politik. Teradu VIII s.d. Teradu XII membenarkan
Tindakan Teradu I s.d. Teradu VII berkenaan penginputan data KTA dan KTP
seharusnya dalam satu template;
Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam aduannya, Teradu VIII s.d. Teradu XII
(Bawaslu) pada pokoknya menjawab/menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII terlebih dahulu menjelaskan tugas dan
kewenangan Bawaslu Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemilihan
umum yang diatur berdasarkan Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 95 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya
disebut UU Pemilu), yang menyebutkan:
Pasal 93
Bawaslu bertugas:
1. menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu
untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
2. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
a. pelanggaran Pemilu; dan
b. sengketa proses Pemilu;
3. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri
atas:
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih
sementara serta daftar pemilih tetap;
2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3. penetapan Peserta Pemilu;
4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon
anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. pelaksanaan dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil
Pemilu di TPS;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan
sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke
PPK;
9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK,KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. penetapan hasil Pemilu;
b. mencegah terjadinya praktik politik uang;
c. mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
d. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu, Provinsi, dan Bawaslu
kabupaten/ Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas
aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
e. menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
kepada DKPP;
f. menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
g. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu;
i. mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 94
(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan
sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b,
Bawaslu bertugas:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta
pelanggaran Pemilu;
b. mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan
mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;
c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;
b. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan/atau dugaan
tindak pidana Pemilu; dan
d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu.
(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan
penyelesaian sengketa proses Pemilu;
c. melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan
e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Pasal 95
Bawaslu berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi
Pemilu;
c. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
d. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan
memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai
hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara,
netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas
anggota kepolisian Republik Indonesia;
f. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang
jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota berhalangan
sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran
administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu,
dan sengketa proses Pemilu;
h. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota,dan
Panwaslu LN;
j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu
Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota
Panwaslu LN; dan
k. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa Para Teradu menerima laporan atas nama Dr. Najib A. Gisiymar selaku
kuasa dari Partai Kedaulatan Rakyat (selanjutnya disebut PKR) pada tanggal
25 Agustus Tahun 2022. Laporan tersebut kemudian diregistrasi oleh Bawaslu
dengan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. (BUKTI T-2)
3. Bahwa laporan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tersebut
berkaitan tentang adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu yang
dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu VII dalam proses pelaksanaan pendaftaran
partai politik calon peserta pemilihan umum. Pada uraian laporan tersebut
Pengadu terlebih dahulu menjelaskan mengenai kesulitan melakukan entry
data ke dalam Sipol dan mengalami kesulitan teknis pada saat mensandingkan
dalam satu template antara KTP dan KTA. (BUKTI T-3)
4. Bahwa ketentuan mengenai penyelesaian pelanggaran administratif pemilu,
diatur dalam Pasal 460 dan Pasal 461 UU Pemilu, yang menyebutkan:
Pasal 460
(1) Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara,
prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk
tindak pidana Pemilu pelanggaran kode etik.
Pasal 461
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima,
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu.
(2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif
Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang.
(3) Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
harus dilakukan secara terbuka,
(4) Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut penanganan
pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
dapat melakukan investigasi.
(5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib memutus
penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
(6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur,
atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam
Penyelenggaraan Pemilu; dan
d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
5. Bahwa ketentuan lebih lanjut, mengenai pelanggaran administratif pemilu
diatur dalam Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), ayat (6), ayat (7),
dan Pasal 41 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum, (untuk selanjutnya disebut Perbawaslu 8 Tahun 2018), yang
menyebutkan:
Pasal 19
Objek Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang
melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan
Pemilu.
Pasal 21
(1) Pelapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran
Administratif Pemilu TSM yaitu:
a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; dan/atau
c. Pemantau Pemilu.
Pasal 25
(1) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu disampaikan kepada
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dan memenuhi syarat formil dan syarat materil
laporan.
(2)
(3) ...
(4) ...
(5) ...
(6) Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat:
a. identitas Pelapor yang terdiri atas:
1. nama;
2. alamat;
3. nomor telepon atau faksimili; dan
4. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan
kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
setempat; dan
b. identitas terlapor terdiri atas:
1. nama;
2. alamat; dan
3. kedudukan atau status dalam penyelenggaraan Pemilu.
(7) Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat:
a. obyek pelanggaran yang dilaporkan, beserta;
1. waktu peristiwa;
2. tempat peristiwa;
3. saksi;
4. bukti lainnya; dan
5. riwayat/uraian peristiwa; dan
b. hal yang diminta untuk diputuskan.
Pasal 41
(1) Majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan atas dokumen Temuan atau
laporan untuk memutuskan keterpenuhan persyaratan laporan yakni:
a. syarat formil dan syarat materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (6) dan ayat (7);
b. kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran
Administratif Pemilu TSM;
c. kedudukan atau status Pelapor dan terlapor; dan
d. tenggang waktu Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan, majelis pemeriksa dapat
mengundang Pelapor untuk hadir dalam pemeriksaan pendahuluan.
(3) Hasil pemeriksaan pendahuluan Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu diputuskan dalam rapat pleno majelis pemeriksa.
(4) Rapat pleno majelis pemeriksa menetapkan putusan hasil pemeriksaan
pendahuluan Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terdiri atas:
a. Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau
Pelanggaran Administratif Pemilu TSM tidak dapat diterima dan tidak
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2); atau
b. Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau
Pelanggaran Administratif Pemilu TSM diterima dan ditindaklanjuti
dengan sidang pemeriksaan.
6. Bahwa berdasarkan putusan pendahuluan Bawaslu RI tanggal 26 Agustus
Tahun 2022 terhadap Laporan Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022,
Para Teradu mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Laporan para pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil.
2. Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus
laporan para pelapor.
3. Penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, Bawaslu menetapkan menyatakan laporan diterima dan
ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan. (BUKTI T-5)
7. Bahwa Bawaslu (Para Teradu) telah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor
(Pengadu), Terlapor (Teradu I s.d Teradu VII), Saksi, dan Ahli serta alat bukti
surat yang disampaikan oleh para pihak dalam sidang pemeriksaan,
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Bahwa pertimbangan Para Teradu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU RI telah melakukan sosialisasi, simulasi dan bimtek
penggunaan SIPOL sebanyak 4 (empat) kali terhadap Partai Politik calon
Peserta Pemilu untuk digunakan dalam proses pendaftaran Partai Politik
calon Peserta Pemilu. (Bukti T-6) Pendaftaran Partai Politik calon Peserta
Pemilu dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. tanggal 14 Agustus Tahun
2024 sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022.
2. Bahwa PKR mendaftar sebagai Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun
2024 pada tanggal 11 Agustus 2022, pukul 14.11 WIB dan tanggal 14
Agustus 2022 ke KPU. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPU
menyatakan dokumen pendaftaran tidak lengkap dan dikembalikan
dokumen pendaftaran sebagai calon Peserta Pemilu ke PKR.
3. Bahwa dokumen persyaratan pendaftaran PKR yang dinyatakan tidak
lengkap yaitu:
a. Tidak memenuhi: memiliki kepengurusan (145) 75%
Kabupaten/Kota di 34 Provinsi.
b. Tidak memenuhi: memiliki kepengurusan di 50% kecamatan pada
136 Kabupaten/Kota dalam 7 Provinsi.
c. Tidak memenuhi: memiliki keanggotaan paling sedikit 1.000 atau
1/1.000 di 10 Kabupaten/Kota.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan pendaftaran calon Partai Politik
Peserta Pemilu, telah diatur pada Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-Undang
Pemilu, yang menyebutkan:
Pasal 176
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran
untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat
yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama
lain pada kepengurusan pusat partai politik.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen
persyaratan yang lengkap.
(4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU
paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 177
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3)
meliputi:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai
politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
b. keputusan pengurus pusat partai poritik tentang pengurus tingkat
provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota.
c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor
dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat
provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota.
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang
penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau
tanda gambar partai politik dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia;
f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang
atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap
kabupaten / kota;
g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
h. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Bahwa lebih lanjut, ketentuan terkait dokumen persyaratan bagi calon Partai
Poltik Peserta Pemilu diatur pada Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (untuk selanjutnya disebut PKPU 4 Tahun
2022), yang menyebutkan:
Pasal 8
(1) Dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Partai
Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh
Percetakan Negara Republik Indonesia;
b. salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia;
c. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan
Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia;
d. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan
Partai Politik tingkat provinsi;
e. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD
dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota;
f. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD
dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat
kecamatan;
g. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat
menggunakan formular MODEL F- SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang
ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap
Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa:
1. data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu
yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai
politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
3. memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia;
4. memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh
puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah
kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari
jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat
kabupaten/kota;
5. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan
memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan
pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan
kabupaten/kota;
6. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau
1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada
kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan
kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik;
7. mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan
dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan
Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai
tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan
tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-
KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor
Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota;
8. memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik
sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda
gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai
dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan
9. menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai
Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada
KPU;
h. surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada
tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir
MODEL F- KANTOR.TETAP-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan
Partai Politik tingkat pusat, dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang
cukup dengan dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai
Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
i. bukti keanggotaan Partai Politik yang berupa KTA dilengkapi dengan KTP-
el atau KK, paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per
seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik
tingkat kabupaten/kota;
j. surat keterangan tentang Partai Politik sebagai badan hukum yang
memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
k. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan
l. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat
pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang paling sedikit
memuat nomor rekening, nama bank, dan tempat dibukanya rekening.
(2) Dalam hal Kantor Tetap sebagaimana tercantum dalam surat keterangan
tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak
sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Partai Politik
meminta surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL F- SURAT.PERNYATAAN-PARPOL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL F- KANTOR.TETAP-PARPOL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 7 dan huruf h tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Komisi ini.
11. Bahwa lebih lanjut, pada saat agenda sidang pembuktian telah dilakukan uji
petik dari bukti yang diberikan oleh Pelapor (Pengadu) yang dihadiri oleh
Pelapor, Terlapor, Sekretaris Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa dengan
mekanisme sampling sebagaimana yang telah disepakti oleh para pihak.
Terhadap hasil uji petik tersebut ditemukan beberapa fakta oleh Para Teradu
yaitu:
a. Ditemukan KTP ganda (KTP dengan identitas yang sama baik dalam satu
folder yang sama maupun dalam folder yang berbeda);
b. Ditemukan folder yang seharusnya berisi dokumen berupa KTP, tetapi pada
saat pemeriksaan, folder tersebut hanya berisi 1(satu) (contohnya di dalam
folder DPD DPW Kabupaten Gorontalo Utara); dan
c. Ditemukan dari dokumen sampling pada metadata dari dokumen
KTA_MERLIN IMRAN (2), dimana metadata tersebut, menunjukan create
date dokumen dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2022, Pukul 23.41 dan
terakhir di edit menggunakan Adobe Photoshop C56 (Windows) pada
tanggal 23 Agustus 2022, pukul 02.33 WIB (Metadata di- sampling
menggunakan aplikasi online di https://www.metadata2go.com pada
tanggal 5 September 2022, sekitar pukul 17.00 WIB)
d. Terhadap hasil uji petik tersebut dan fakta-fakta persidangan lainnya,
majelis (Para Teradu) menyimpulkan bahwa PKR tidak memiliki kesiapan
dalam melakukan pendaftaran.
12. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Para Teradu, untuk melakukan
pendaftaran sebagai calon Peserta Pemilu harus disertai dengan dokumen
persyaratan yang lengkap sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 176 ayat (3)
jo. Pasal 177 UU Pemilu jo. Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022. Hal ini juga
merupakan ketentuan hukum bagi partai politik yang memuat syarat-syarat
imperatif atau harus dipenuhi dalam bentuk dokumen-dokumen dan
diserahkan saat melakukan pendaftaran. (Bukti T-9)
13. Bahwa berdasarkan uraian hukum diatas, tindakan Para Teradu dalam
memeriksa pelanggaran administratif Pemilu dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memberikan
kepastian hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang pada
pokoknya menyatakan Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga mengesampingkan
kebenaran formil dan materil kelengkapan seluruh bukti dokumen Pengadu
adalah tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
14. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu VIII
s.d. Teradu XII hanya berpedoman dengan penggunaan SIPOL sebagai dasar
menentukan kelengkapan persyaratan pendaftaran partai politik, perlu Para
Teradu jelaskan sebagai berikut:
a. Menurut pertimbangan Para Teradu berdasarkan Keputusan KPU
Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan
Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik (Keputusan
KPU Nomor 292 Tahun 2022) tersebut, proses Pendaftaran calon
Peserta Pemilu tidak hanya berpedoman pada parameter atau kriteria
penggunaan SIPOL saja akan tetapi, memberikan kesempatan juga
kepada Partai Politik calon Peserta Pemilu untuk dapat mengajukan
pendaftaran dengan dokumen fisik tanpa harus melalui SIPOL.
Demikian pula untuk PKR, hal ini dibuktikan dengan diberikannya
kesempatan kepada PKR untuk mengajukan pendaftaran dengan
hanya memberikan dokumen fisik dan softcopy yang dilakukan pada
tanggal 14 Agustus 2022.
b. Bahwa terhadap dokumen fisik dan softcopy, dilakukan pengecekan
kelengkapan berkas dengan melibatkan petugas penghubung dari PKR
dan dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap dan
dikembalikan. Persyaratan pendaftaran PKR yang dinyatakan tidak
lengkap yaitu:
a. Tidak memenuhi: memiliki kepengurusan (145) 75%
Kabupaten/Kota di 34 Provinsi.
b. Tidak memenuhi: memiliki kepengurusan di 50% kecamatan pada
136 Kabupaten/Kota dalam 7 Provinsi.
c. Tidak memenuhi: memiliki keanggotaan paling sedikit 1.000 atau
1/1.000 di 10 Kabupaten/Kota.
c. Oleh karena itu berdasarkan uraian hukum diatas, dalil Pengadu yang
pada pokoknya menyatakan Teradu VIII s.d. Teradu XII hanya
berpedoman dengan penggunaan SIPOL saja sebagai dasar
menentukan kelengkapan persyaratan pendaftaran partai politik,
adalah dalil yang tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya
tidak dapat diterima.
15. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu VIII
s.d. Teradu XII membenarkan Tindakan Teradu I s.d. Teradu VII berkenaan
penginputan data KTA dan KTP seharusnya dalam satu template, perlu Para
Teradu terangkan mengenai kelengkapan KTA yang harus dilengkapi dengan
KTP telah ditur dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) huruf g angka 6
PKPU 4 Tahun 2022, yang menyebutkan:
Pasal 7
(1) Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f, Partai Politik melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK
untuk sinkronisasi data keanggotaan
Pasal 8
(1) Dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a. …;
b. …;
g. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat
menggunakan formular MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang
ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap
Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa:
1. …;
2. …;
6. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau
1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada
kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan
kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik;
16. Selaras dengan keterangan Ahli yang dihadirkan di dalam sidang pemeriksaan
nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yaitu Ahli Fritz Edward Siregar
S.H.,LL.M., Ph.D., menyampaikan bahwa “Pemilu adalah kumpulan dari
berbagai tindakan administrasi yang dilakukan oleh seluruh Penyelenggara
Pemilu, dan untuk memberikan kepastian hukum, maka seluruh tindakan dari
para Penyelenggara Pemilu, harus sesuai dengan aturan yang sudah
ditentukan oleh KPU. Peraturan yang sudah ditentukan oleh KPU bisa dalam
bentuk Peraturan KPU, Keputusan KPU, dan Surat Edaran. Oleh karena itu,
setiap tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu harus sesuai dengan
aturan yang sudah dibentuk.”
17. Bahwa berdasarkan uraian hukum diatas Para Teradu berpendapat
penyandingan KTA dan KTP untuk kelengkapan dokumen persyaratan
pendaftaran calon Partai Politik sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 177 huruf f UU Pemilu jo. Pasal 7 ayat (3) dan
Pasal 8 ayat (1) huruf g angka 6 PKPU 4 Tahun 2022 serta pendapat dari ahli
Fritz Edward Siregar yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan tersebut.
18. Bahwa terhadap tindakan KPU RI dalam mengembalikan dokumen pendaftaran
PKR karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah terlebih dahulu
diberikan kesempatan oleh KPU kepada PKR dalam memberikan dokumen fisik
maupun softcopy, hal tersebut menurut Para Teradu telah sesuai dengan
dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo. Pasal 8 PKPU
4 Tahun 2022.
19. Oleh karena itu, menurut Para Teradu tindakan KPU RI in casu (Terlapor)
dalam perkara nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tidak terbukti
melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu (Bawaslu RI)
memutuskan dalam amar putusannya sebagai berikut:
Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran Administratif Pemilu
20. Dengan demikan berdasarkan uraian hukum diatas, dalil Pengadu yang
menyatakan Para Teradu tidak professional dan tidak berkepastian hukum
dalam melaksanakan sidang pemeriksaan administratif adalah dalil yang tidak
benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Hal ini dapat
dibuktikan dalam proses penerimaan laporan, pemeriksaan pendahuluan,
pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi, ahli dan pembuktian surat yang telah
diajukan oleh para pihak telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] TERADU I s.d. TERADU VII
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti maka izinkanlah
Teradu I s.d. Teradu VII memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa
dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai
berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu
secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.2] TERADU VIII s.d. TERADU XII
Berdasarkan uraian diatas, Teradu VIII s.d. Teradu XII memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar berkenan memutuskan
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu
XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu;
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.9] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU VII
Bahwa berdasarkan persidangan pada tanggal 13 Ferbuari 2023 dengan agenda
mendengarkan aduan Para Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarakan
keterangan Saksi dan Ahli Para Pengadu, izinkanlah Para Teradu untuk
menyampaikan Kesimpulan yang akan diuraikan di bawah ini:
1. Bahwa apa yang telah dituangkan dalam Jawaban Para Teradu dan telah
dibacakan pada persidangan tanggal 13 Februari 2023 mohon dianggap sebagai
satu kesatuan, termuat dan terulang dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari Kesimpulan ini;
2. Bahwa pada persidangan tanggal 13 Februari 2023 tersebut, dalam persidangan
terungkap fakta jika Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan. Adapun fakta-fakta persidangan perkara a quo
akan Para Teradu uraikan sebagai berikut:
I. Tentang dalil aduan dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Partai Politik
calon peserta Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024
menggunakan aplikasi SIPOL yang sesungguhnya merupakan alat bantu
namun digunakan sebagai dasar untuk menentukan kelengkapan dokumen
persyaratan pendaftaran tanpa memeriksa dokumen persyaratan Partai
Politik calon peserta Pemilu pada tahapan pendaftaran yang tersimpan dalam
38 flashdisk milik Para Pengadu, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai
berikut:
a. Bahwa Para Pengadu dalam dalil aduannya pada pokoknya menyatakan
bahwa Para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum karena
tidak memeriksa dokumen pendaftaran Para Pengadu yang diserahkan
kepada Para Teradu pada tanggal 14 Agustus 2022 dalam bentuk
dokumen fisik yaitu 38 buah flashdisk;
b. Bahwa terhadap dalil aduan a quo, dalam persidangan terungkap fakta
bahwa Para Teradu telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen
pendaftaran Para Pengadu yang diserahkan dalam bentuk dokumen fisik
yaitu 38 buah flashdisk. Pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran
Para Pengadu tersebut dilakukan mulai tanggal 14 Agustus 2022 s.d 16
Agustus 2022. Adapun yang menjadi dasar Para Teradu melakukan
pemeriksaan dokumen pendaftaran a quo adalah Keputusan KPU
292/2022 yang pada pokoknya memberikan kesempatan kepada partai
politik calon peserta pemilu menyerahkan dokumen pendaftaran dalam
bentuk dokumen fisik. Pemeriksaan dokumen a quo dilaksanakan di
kantor KPU dan pemeriksaan dilakukan bersama-sama antara tim Para
Pengadu dengan tim Para Teradu;
c. Bahwa pemeriksaan terhadap dokumen Para Pengadu dilakukan dengan
cara membuka satu persatu flashdisk tersebut menggunakan perangkat
Para Teradu dan juga perangkat dari tim Para Pengadu. Pemeriksaan yang
dilakukan tersebut adalah untuk memastikan keterpenuhan syarat bagi
partai politik calon peserta pemilu in casu Para Pengadu yaitu
kelengkapan dokumen pendaftaran yang meliputi: Anggota, Profil,
Kepengurusan, Kantor dan Keanggotaan;
d. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, Para Pengadu prinsipal a.n
Sigit Prawoso menandatangani Surat Kesepahaman tentang Pemeriksaan
Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik tertanggal 15
Agustus 2022 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Dokumen fisik pendaftaran yang diserahkan Para Pengadu dilakukan
pemeriksaan selama 1x24 jam yag dimulai pukul 00.00 WIB tanggal 15
Agustus 2022 s.d pukul 06.59 WIB tanggal 16 Agustus 2022;
2. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan
kesesuaian dokumen pendaftaran telah sesuai dengan ketentuan PKPU
4/2022;
e. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta pula Para Pengadu prinsipal
a.n Sigit Prawoso dalam menandatangani Surat Kesepahaman tentang
Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Persyaratan Partai
Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik
tertanggal 15 Agustus 2022 sebagaimana dimaksud huruf d di atas
dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Artinya, dengan menandatangani Surat Kesepahaman a quo
menunjukkan bahwa Para Pengadu menyetujui hal-hal yang tertuang
dalam Surat Kesepahaman a quo, sekaligus hal ini menunjukkan jika
Para Teradu memiliki itikad baik dalam memberikan pelayanan kepada
partai politik calon peserta pemilu in casu Para Pengadu dalam konteks
pendaftaran dan secara khusus adalah bentuk pelayanan maksimal pada
saat proses pemeriksaan dokumen pendaftaran dalam bentuk dokumen
fisik dari Para Pengadu;
f. Bahwa terhadap pemeriksaan dokumen pendaftaran Para Pengadu a quo,
kemudian Para Teradu menerbitkan formulir MODEL
PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL tertanggal 16 Agustus 2022
yang pada pokoknya menerangkan bahwa dokumen pendaftaran Para
Pengadu dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan;
g. Bahwa formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL
sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas diterima oleh PKR dan
ditandatangani oleh petugas penghubung partai politik a.n Robert
Hananto. Dalam persidangan terungkap fakta, Sdr. Robert Hananto
mengerti dan memahami isi dari formulir MODEL
PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL tertanggal 16 Agustus 2022
tersebut;
h. Bahwa terhadap apa yang Para Teradu uraikan dalam huruf a s.d huruf g
di atas menunjukkan bahwa dalam proses tahapan pendaftaran partai
politik calon peserta pemilu, Para Teradu tidak menggunakan SIPOL
sebagai satu-satunya penentu lolos atau tidaknya partai politik calon
peserta pemilu akan tetapi juga menggunakan mekanisme pemeriksaan
dokumen pendaftaran yang diserahkan partai politik calon peserta pemilu
dalam bentuk dokumen fisik;
i. Bahwa tindakan Para Teradu yang melakukan pemeriksaan dokumen
pendaftaran PKR pada tanggal 11 Agustus 2022 dan tanggal 14 Agustus
2022 adalah bentuk kepatuhan Para Teradu terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yaitu PKPU 4/2022 Jo. Keputusan KPU
292/2022, dengan demikian maka dalil aduan Para Pengadu tidaklah
terbukti dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak dalil
aduan a quo;
II. Tentang dalil aduan dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Partai Politik
calon peserta Pemilu Tahun 2024 menggunakan aplikasi SIPOL yang selalu
mengalami kendala selama pemenuhan dokumen persyaratan partai politik
pada tahapan pendaftaran ke dalam SIPOL selalu terkendala Log Out dan hal
tersebut terjadi sebanyak 316 (tiga ratus enam belas kali) sehingga hanya
berhasil submit ke dalam SIPOL sebanyak 10.661 (sepuluh ribu enam ratus
enam puluh satu) data dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon
peserta pemilu Tahun 2024, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai
berikut:
a. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta sebagaimana keterangan yang
Para Teradu sampaikan dalam persidangan tanggal 13 Februari 2022
yang pada pokoknya menerangkan sebelum melaksanakan tahapan
pendaftaran partai politik, Para Teradu telah melakukan serangkaian
kegiatan persiapan yaitu:
1. Simulasi fungsi SIPOL pada tanggal 9 Juni 2022 di Hotel Holiday Inn
Jakarta;
2. Launching penggunaan SIPOL pada tanggal 24 Juni 2022 di kantor
KPU;
3. Sosialisasi PKPU 4/2022 pada tanggal 25 Juli 2022 di kantor KPU;
4. Pembahasan mekanisme pendaftaran partai politik calon peserta
pemilu pada tanggal 30 Juli 2022 di kantor KPU;
b. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta jika Para Pengadu ketika
mengalami kendala terkait proses input data dan unggah dokumen
persyaratan baik di SIPOL dan pada saat penyerahan dokumen fisik, Para
Pengadu medatangi helpdesk KPU dan mengkonsultasikan permasalahan
dan kendala yang dialami oleh PKR. Terhadap kendala dan permasalahan
tersebut, dalam persidangan terungkap fakta bahwa petugas helpdesk
Para Teradu memberikan layanan konultasi dan memberikan solusi atas
permasalahan yang dialami oleh Para Pengadu in casu PKR;
c. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta pula hal-hal yang Para
Pengadu kemukakan dalam aduan perkara a quo telah Para Pengadu
ajukan kepada Bawaslu melalui mekanisme Pelanggaran Administratif
Pemilu. Selanjutnya terhadap dalil-dalil aduan a quo Bawaslu melakukan
pemeriksaan dalam sidang adjudikasi yang kemudian diputus melalui
Putusan Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tertanggal 13
September 2022 yang dalam pertimbangan hukum pada pokoknya
menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
administratif pemilu sebagaimana yang didalilkan;
d. Bahwa dalam persidangan juga terungkap fakta sebagaimana keterangan
yang disampaikan Bawaslu in casu Teradu VIII s.d Teradu XII pada saat
proses pemeriksaan alat bukti dalam perkara
006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tertanggal 13 September 2022
dilakukan uji petik terhadap alat bukti Para Pengadu yang mana pada
saat proses uji petik tersebut didapati beberapa hal yaitu:
1. terdapat file data yang berbeda antara isi dengan nama folder di
dalamnya;
2. terdapat data berupa KTP dan KTA yang berbeda antara nama yang
tertera dalam KTP dengan yang tertera pada KTA di beberapa daerah;
3. data yang disampaikan kepada Bawaslu sebagai alat bukti terdapat
modifikasi tanggal (date modified) yang artinya terdapat data yang
dilakukan perubahan oleh PKR setelah data tersebut dikembalikan oleh
Para Teradu kepada PKR pada tanggal 16 Agustus 2022;
e. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta terhadap Putusan Bawaslu
Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tertanggal 13 September
2022, Para Pengadu mengajukan upaya hukum ke PTUN Jakarta melalui
mekanisme gugatan dan perlawanan yang diregister dengan nomor
327/G/2022/PTUN-Jkt dan 327/PLW/2022/PTUN-Jkt;
f. Bahwa terhadap upaya hukum sebagaimana dimaksud pada huruf e di
atas, PTUN Jakarta memutus melalui Putusan Nomor
327/G/2022/PTUN-Jkt yang amar putusan pada pokoknya menyatakan
gugatan Penggugat tidak diterima dan putusan nomor
327/PLW/2022/PTUN-Jkt yang amar putusan pada pokoknya
menyatakan menolak gugatan perlawanan dari Pelawan untuk
seluruhnya;
g. Bahwa terhadap apa yang telah diuraikan pada huruf e dan huruf f di
atas menunjukkan bahwa apa yang Para Pengadu dalilkan dalam perlara
a quo pada pokoknya telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu dan PTUN
Jakarta yang kesemuanya menunjukkan dalil-dalil tersebut tidak
beralasan menurut hukum, sehingga dengan demikian dalil aduan Para
Pengadu a quo tidak terbukti dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa
untuk menolak dalil aduan a quo;
III. Tentang dalil Aduan tidak memberikan dukungan personil sejumlah 11
(sebelas) orang untuk membantu Para Pengadu memeriksa data dokumen
persyaratan partai politik yang tersimpan dalam flasdisk sesuai kesepakatan
tanggal 15 Agustus 2022, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta jika Para Teradu selain
menyediakan helpdesk sebagai layanan konsultasi bagi partai politik
calon peserta pemilu, Para Teradu juga menugaskan sebanyak 42 personil
untuk melakukan pemeriksaan dokumen fisik pendaftaran partai politik;
b. Bahwa tim pemeriksa dokumen fisik yang Para Teradu siapkan adalah
bentuk dari implementasi Keputusan KPU 292/2022 sekaligus sebagai
bentuk layanan kepada partai politik calon peserta pemilu pada tahapan
pendaftaran. Sehingga dalil aduan Para Pengadu a quo tidak terbukti dan
cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak dalil aduan a quo;
IV. Tentang dalil Aduan tidak menanggapi surat nomor 12/SPM/DPP-
PKR/VIII/2022 tentang Permohonan Pembukaan Data tanggal 15 Agustus
2022 yang disampaikan oleh Para Pengadu untuk membuka data langsung
pada laptop Para Pengadu, Para Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta jika Para Pengadu tidak dapat
membuktikan jika surat nomor 12/SPM/DPP-PKR/VIII/2022 tentang
Permohonan Pembukaan Data tanggal 15 Agustus 2022 telah dikirimkan
kepada KPU in casu Para Teradu. Faktanya, tidak terdapat tanda terima
yang dikeluarkan baik oleh Para Teradu maupun oleh Para Pengadu
sendiri yang menunjukkan surat a quo telah diterima oleh pihak Para
Teradu.
b. Bahwa terhadap apa yang telah diuraikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, maka dalil aduan Para Pengadu tidaklah terbukti dan
terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak dalil aduan
a quo;
V. Tentang dalil aduan diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam
melaksanakan tahapan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu
mengenai peletakan KTA dan KTP pada template data keanggotaan Partai
Politik untuk diinput ke aplikasi SIPOL yang tidak diatur dalam ketentuan
Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Para
Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta terkait dengan dalil aduan a
quo terkait dengan mekanisme dan tata cara pengisian data dan unggah
dokumen persyaratan ke dalam SIPOL telah tertuang dalam Manual
Pengguna Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tipe pengguna partai
politik, yang mana di dalamnya berisi tentang petunjuk teknis tata cara
penggunaan SIPOL untuk tipe pengguna partai politik;
b. Bahwa terhadap apa yang telah diuraikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, maka dalil aduan Para Pengadu tidaklah terbukti dan
terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak dalil aduan
a quo;
Bahwa terhadap apa yang telah Para Teradu uraikan dan jelaskan
sebagaimana tertuang dalam jawaban Para Teradu dan Kesimpulan a quo
maka Para Teradu berksimpulan seluruh dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak
terbukti, maka izinkanlah kami Para Teradu memohon kepada Mejelis
Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan
pemilu secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip
penyelenggaraan pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan.
atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk
menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU VII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu I s.d. Teradu VII
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-18, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Pengumuman Nomor 7/PL.01.1-PU/05/2022 tentang
pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024
tertanggal 29 Juli 2022;
2. T-2 Surat Undangan Nomor: 247/HK.02-Und/08/2022 Perihal
Undangan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD tertanggal 17 Maret
2022;
3. T-3 Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI
dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI,
Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum RI tertanggal 7 Juli 2022;
4. T-4 Surat Kemenkumham Nomor: M.HH-AH.11.04-09 perihal
Penyampaian Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum
tertanggal 17 Februari 2022;
5. T-5 Pengumuman Nomor 4/TIK.02-PU/05/2022 tentang
pembukaan akses sipol partai politik peserta pemilu 2024
tertanggal 27 Juni 2022;
6. T-6 Dokumen Rekapitulasi Permohonan Akses SIPOL oleh Partai
Politik calon peserta Pemilu;
7. T-7 Laporan Pengunggahan Data Partai Politik Ke Dalam Sipol Partai
Nasional per tanggal Kamis, 11 Agustus 2022;
8. T-8 Buku pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu;
9. T-9 Formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL
tertanggal 11 Agustus 2022;
10. T-10 Daftar hadir konsultasi Helpdesk;
11. T-11 Formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL
tertanggal 16 Agustus 2022;
12. T-12 Manual pengguna sistem informasi partai politik (SIPOL);
13. T-13 Surat Kesepahaman Tentang Pemeriksaan Kelengkapan dan
Kesesuaian Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik
tertanggal 15 Agustus 2022;
14. T-14 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang dibacakan
pada hari Selasa tanggal 13 September 2022;
15. T-15 Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:
327/G/2022/PTUN-JKT ditetapkan pada hari Rabu tanggal 5
Oktober 2022;
16. T-16 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:
327/PLW/2022/PTUN.JKT dipublikasikan pada hari Rabu,
tanggal 23 November 2022;
17. T-17 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 292 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen
Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik ditetapkan 14
Agustus 2022;
18. T-18 1 buah flashdisk berisikan Log Activity Partai Kedaulatan Rakyat
(PKR).
[2.9.2] BUKTI TERADU VIII s.d. TERADU XII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu VIII s.d. Teradu XII
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-10, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
2. T-2 Form Penerimaan Laporan Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/
00.00/VIII/2022;
3. T-3 Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang di
laporkan oleh Najib Ali Gisymar Law Firm;
4. T-4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
5. T-5 Putusan Pendahuluan Bawaslu Republik Indonesia Nomor
006/LP/PL/ADM/RI/00.00/ VIII/2022 tanggal 26 Agustus
2022;
6. T-6 Surat Undangan KPU kepada Partai Politik terkait Sosialisasi,
Simulasi dan Bimtek penggunaan SIPOL;
7. T-7 Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan
Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk Partai
PKR;
8. T-8 Peraturan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9. T-9 Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 006/LP/PL/ADM
/RI/00.00/VIII/2022 tanggal 13 September 2022;
10. T-10 Keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan
Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d. Teradu VII diduga tidak profesional dan tidak berkepastian
hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai
calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa Teradu I s.d. VII tidak
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran Partai
Kedaulatan Rakyat (PKR) yang tersimpan dalam 38 flashdisk (1 hardisk eksternal).
Pada saat proses pengunggahan dokumen melalui SIPOL terdapat kendala teknis
sehingga dokumen yang berhasil terunggah hanya sejumlah 10.661 (sepuluh ribu
enam ratus enam puluh satu). Hal tersebut mengakibatkan data dan dokumen
persyaratan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dinyatakan tidak lengkap dan
mendapatkan Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran
Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibatnya, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
dirugikan karena tidak dapat mengikuti proses lanjutan dari tahapan Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Sebagaimana
diketahui, SIPOL hanya merupakan alat bantu dan bukan penentu lolosnya partai
politik pada pendaftaran partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Terhadap
permasalahan teknis dalam pengunggahan dokumen melalui SIPOL yang dialami
Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Teradu I s.d. Teradu VII tidak melakukan
pemeriksaan fisik dan menambah jumlah personil untuk membantu pencocokan data
dan dokumen persyaratan yang tersimpan dalam 38 flashdisk, melainkan tetap
menggunakan SIPOL sebagai dasar untuk menentukan kelengkapan persyaratan
pendaftaran yang diajukan Para Pengadu. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu VII
menganggap dokumen Para Pengadu berupa KTA dan KTP tidak sah dan dinyatakan
tidak lengkap karena diletakkan dalam dua template, bukan dalam satu template.
Tindakan Teradu I s.d. Teradu VII menimbulkan ketidakpastian hukum karena
peletakan data dan dokumen dalam satu template tidak diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2022;
[4.1.2] Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga tidak profesional dan tidak berkepastian
hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta
Pemilu Tahun 2024. Teradu VIII s.d. Teradu XII mengesampingkan kebenaran formil
dan materiil kelengkapan seluruh bukti dokumen Para Pengadu yang tersimpan
dalam 38 flashdisk (1 hardisk eksternal). Teradu VIII s.d. Teradu XII hanya
berpedoman pada penggunaan SIPOL sebagai dasar menentukan kelengkapan
persyaratan pendaftaran partai politik. Teradu VIII s.d. Teradu XII membenarkan
tindakan Teradu I s.d. Teradu VII berkenaan penginputan data KTA dan KTP
seharusnya dalam satu template.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII diduga tidak profesional dan tidak
berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan
Rakyat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024. Pada tanggal 9 Juni 2022, Teradu I
s.d. Teradu VII menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu dilaksanakan tanggal 29 Juli 2022 s.d 13
Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. Pada
tanggal 28 Juli 2022, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) mengajukan permohonan akses
SIPOL dan mendapatkan akses SIPOL dari Teradu I s.d. Teradu VII. Pada tanggal 29
Juli 2022, Teradu I s.d. Teradu VII menerbitkan Pengumuman Nomor: 7/PL.01.1-
Pu/05/2022 tentang Pendaftaran partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
yang dilaksanakan tanggal 1 s.d. 14 Agustus 2022. Pada tanggal 9 Agustus 2022,
Pukul 13.24 WIB, Najib A.G selaku Staf Sekjen Partai Kedaulatan Rakyat datang ke
helpdesk KPU untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pendaftaran partai politik.
Selanjutnya, Tim helpdesk menjelaskan mengenai jadwal, alur, dan mekanisme
pendaftaran partai politik. Pada tanggal 10 Agustus 2022, Pukul 10.54 WIB, Najib A.G
kembali mendatangi helpdesk untuk berkonsultasi mengenai berkas pendaftaran
yang harus dibawa ke KPU. Namun, saat itu PKR belum menyelesaikan
pengunggahan data ke dalam SIPOL. Petugas helpdesk KPU menerangkan
kelengkapan berkas harus sesuai dengan kelengkapan data partai politik di SIPOL.
Syarat rekap hasil pengisian perlu dilampirkan untuk dibawa saat pendaftaran partai
politik.
Pada tanggal 11 Agustus 2022, Pukul 14.11 WIB, PKR mendaftar sebagai
partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum.
Tim Pemeriksa KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen
pendaftaran PKR. Hasilnya, dokumen pendaftaran PKR dinyatakan tidak lengkap dan
dikembalikan sebagaimana formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-
PARPOL. Budi Suprayogi selaku admin SIPOL Partai Kedaulatan Rakyat mengambil
formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL. Budi Suprayogi bertanya
kepada Tim helpdesk berkenaan teknis memasukkan data keanggotaan dalam SIPOL.
Menanggapi hal tersebut, Tim helpdesk memberikan penjelasan mengenai cara
memasukkan data keanggotaan dalam SIPOL. Teradu I s.d. Teradu VII menyatakan
dokumen pendaftaran PKR tidak lengkap dan dikembalikan sebagaimana Formulir
MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL sebab: (1) Surat Pendaftaran Partai
Politik Calon Peserta Pemilu tidak sesuai. Dokumen yang diunggah tidak dicetak
melalui SIPOL dan tidak sesuai dengan yang diunggah di SIPOL, (2) Surat Pernyataan
(MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL) tidak sesuai karena dokumen yang
diunggah tidak dicetak melalui SIPOL dan tidak sesuai dengan yang diunggah di
SIPOL, (3) Rekapitulasi Jumlah Pengurus dan Anggota Partai Politik Calon Peserta
Pemilu (MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL) karena halaman tidak lengkap,
tidak ditandatangani pimpinan partai politik tingkat pusat, tidak dibubuhi cap partai
politik, tidak memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, tidak memiliki
kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi dan tidak memiliki
kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Pada tanggal 14
Agustus 2022, Pukul 23.30 WIB, Para Pengadu menyerahkan dokumen kepada
Teradu I s.d. Teradu VII yakni 38 buah flashdisk berisi data persyaratan pendaftaran
di Kantor Komisi Pemilihan Umum. Tim Pemeriksa KPU melakukan pemeriksaan
dokumen pendaftaran Para Pengadu. Hasilnya, pada tanggal 16 Agustus 2022, Pukul
08.30 WIB, Teradu I s.d. Teradu VII menyatakan dokumen pendaftaran PKR tidak
lengkap dan dikembalikan sebagaimana Formulir
MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.
Teradu I s.d. Teradu VII tidak pernah menerima Surat Nomor: 12/SPM/DPP-
PKR/VIII/2022, tertanggal 15 Agustus 2022. Namun, Teradu I s.d. Teradu VII telah
membentuk tim pemeriksa sebanyak 42 orang yang bertugas memeriksa dokumen
fisik pendaftaran seluruh partai politik termasuk mengakomodir substansi
permintaan Para Pengadu untuk membuka data di flashdisk yang tidak terbaca di
komputer KPU menggunakan laptop milik Para Pengadu. Selain itu, ketentuan
mengenai tata cara dan mekanisme isi data dan unggah dokumen persyaratan
pendaftaran untuk keanggotaan berupa KTA dan KTP telah diatur lebih lanjut dalam
Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tipe pengguna partai politik
(vide Bukti-T12). Metode peletakan KTA dan KTP data keanggotaan partai politik di
dalam SIPOL terdapat pada bagian I.2.1 Tambah Anggota dalam Manual Pengguna
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tipe pengguna partai politik. Teradu I s.d.
Teradu VII menerangkan SIPOL merupakan alat bantu dan bukan penentu lolos atau
tidaknya partai politik calon peserta Pemilu. Partai politik memiliki alternatif saat
tahapan pendaftaran untuk menggunakan SIPOL maupun menyerahkan dokumen
fisik. Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan
Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik.
Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu VII dalam melaksanakan proses
pendaftaran telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik;
[4.2.2] Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga tidak profesional dan tidak
berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik
calon peserta Pemilu tahun 2024. Pada tanggal 25 Agustus 2022, Teradu VIII s.d.
Teradu XII menerima laporan Najib A. Gisiymar selaku kuasa Partai Kedaulatan
Rakyat (PKR) yang diregistrasi dengan Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Laporan a quo berkenaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan
Teradu I s.d. Teradu VII saat proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu.
Para Pengadu menerangkan mengenai kesulitan melakukan entry data ke dalam
SIPOL dan kesulitan teknis pada saat menyandingkan dalam satu template antara
KTP dan KTA. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Pendahuluan Badan Pengawas
Pemilihan Umum tanggal 26 Agustus 2022 terhadap Laporan Nomor
006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Teradu VIII s.d. Teradu XII mengambil
kesimpulan sebagai berikut: (1) Laporan para pelapor telah memenuhi syarat formil
dan materil, (2) Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus
laporan para pelapor, (3) Penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VIII s.d. Teradu XII Bawaslu
menyatakan laporan diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.
Teradu VIII s.d. Teradu XII telah melakukan pemeriksaan terhadap Para
Pengadu, Teradu I s.d Teradu VII, Saksi, dan Ahli serta alat bukti surat yang
disampaikan oleh para pihak dalam sidang pemeriksaan. Berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap dalam persidangan, (1) Teradu I s.d. Teradu VII telah melakukan
sosialisasi, simulasi dan bimtek penggunaan SIPOL sebanyak 4 (empat) kali terhadap
partai politik calon peserta Pemilu. Pendaftaran partai politik calon Peserta Pemilu
dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. tanggal 14 Agustus Tahun 2024 sesuai dengan
Peraturan KPU 4 Tahun 2022, (2) PKR mendaftar sebagai partai politik calon peserta
Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Agustus 2022, Pukul 14.11 WIB dan tanggal 14
Agustus 2022 ke KPU, (3) berdasarkan hasil pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu VII
menyatakan dokumen pendaftaran tidak lengkap dan dikembalikan dokumen
pendaftaran sebagai calon Peserta Pemilu ke PKR. Dokumen persyaratan pendaftaran
PKR dinyatakan tidak lengkap karena: (1) Tidak memenuhi: memiliki kepengurusan
(145) 75% Kabupaten/Kota di 34 Provinsi, (2) Tidak memenuhi: memiliki
kepengurusan di 50% kecamatan pada 136 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi, (3) Tidak
memenuhi: memiliki keanggotaan paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 di 10
Kabupaten/Kota.
Pada saat agenda sidang pembuktian, Teradu VIII s.d. Teradu XII telah
melakukan uji petik terhadap bukti Para Pengadu menggunakan mekanisme
sampling yang disepakati para pihak. Pelaksanaan uji petik dihadiri oleh Para
Pengadu, Teradu I s.d. Teradu VII, Sekretaris Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa.
Berdasarkan hasil pengujian ditemukan fakta sebagai berikut: (1) KTP ganda (KTP
dengan identitas yang sama baik dalam satu folder yang sama maupun dalam folder
yang berbeda), (2) ditemukan dari dokumen sampling pada metadata dari dokumen
KTA_MERLIN IMRAN. Metadata tersebut, menunjukan create date dokumen
dilakukan tanggal 13 Agustus 2022, Pukul 23.41 dan terakhir diedit menggunakan
Adobe Photoshop C56 (Windows) tanggal 23 Agustus 2022, Pukul 02.33 WIB
(Metadata di- sampling menggunakan aplikasi online di
https://www.metadata2go.com tanggal 5 September 2022, sekitar Pukul 17.00 WIB).
Berdasarkan hasil uji petik dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu VIII
s.d. Teradu XII menyimpulkan PKR tidak memiliki kesiapan dalam melakukan
pendaftaran.
Dalam pertimbangan hukum, Teradu VIII s.d. Teradu XII menerangkan untuk
melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta Pemilu harus disertai dengan dokumen
persyaratan yang lengkap sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 176 ayat (3) jo.
Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 8 Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2022. Menurut pertimbangan Teradu VIII s.d. Teradu XII
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2022, proses pendaftaran calon
peserta Pemilu tidak hanya berpedoman pada SIPOL namun partai politik calon
peserta Pemilu diberikan kesempatan untuk mendaftar dengan membawa dokumen
fisik tanpa melalui SIPOL. Demikian halnya PKR, pada tanggal 14 Agustus 2022,
Teradu I s.d. Teradu VII memberikan kesempatan PKR untuk mengajukan
pendaftaran dengan hanya memberikan dokumen fisik dan softcopy. Teradu I s.d.
Teradu VII telah memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dengan melibatkan
petugas penghubung PKR. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu VII menyatakan dokumen
pendaftaran PKR tidak lengkap dan dikembalikan. Persyaratan pendaftaran PKR yang
dinyatakan tidak lengkap karena: (1) Tidak memenuhi kepengurusan (145) 75%
Kabupaten/Kota di 34 Provinsi, (2) Tidak memenuhi kepengurusan di 50% kecamatan
pada 136 Kabupaten/Kota dalam 7 Provinsi, (3) Tidak memenuhi: memiliki
keanggotaan paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 di 10 Kabupaten/Kota.
Teradu VIII s.d. Teradu XII menerangkan kelengkapan KTA yang harus
dilengkapi dengan KTP telah diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) huruf g
angka 6 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Selaras dengan keterangan Ahli a.n.
Fritz Edward Siregar yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan menyatakan “Pemilu
adalah kumpulan dari berbagai tindakan administrasi yang dilakukan oleh seluruh
Penyelenggara Pemilu. Untuk memberikan kepastian hukum, maka seluruh tindakan
dari para Penyelenggara Pemilu, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan
oleh KPU. Peraturan yang sudah ditentukan oleh KPU bisa dalam bentuk Peraturan
KPU, Keputusan KPU, dan Surat Edaran. Oleh karena itu, setiap tata cara, prosedur
dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu harus sesuai dengan aturan yang sudah dibentuk”.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu VIII s.d. Teradu XII berpendapat penyandingan KTA
dan KTP untuk kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon Partai Politik
sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 177 huruf f
UU Pemilu jo. Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) huruf g angka 6 Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2022 serta pendapat dari ahli Fritz Edward Siregar.
Menurut Teradu VIII s.d. Teradu XII tindakan Teradu I s.d. Teradu VII dalam
Perkara Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tidak terbukti melanggar tata
cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan. Teradu VIII s.d. Teradu XII dalam amar Putusan Perkara
Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 menyatakan Teradu I s.d. Teradu VII
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif
Pemilu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1 ], terungkap fakta Teradu
I s.d. Teradu VII pada tanggal 9 Juni 2022 menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi Peserta
Pemilu dilaksanakan tanggal 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022 dan penetapan
Peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. Bahwa Partai Kedaulatan Rakyat
(PKR) mengajukan permohonan akses SIPOL dan mendapatkan akses SIPOL pada
tanggal 28 Juli 2022. Pada tanggal 29 Juli 2022, Teradu I s.d. Teradu VII menerbitkan
Pengumuman Nomor: 7/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pendaftaran Partai Politik
Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 1 s.d. 14 Agustus 2022.
Pada tanggal 9 Agustus 2022, Pukul 13.24 WIB, Najib A.G selaku Staf Sekjen Partai
Kedaulatan Rakyat datang ke helpdesk KPU untuk berkonsultasi mengenai
mekanisme pendaftaran partai politik. Selanjutnya, Tim helpdesk menjelaskan
mengenai jadwal, alur, dan mekanisme pendaftaran partai politik. Pada tanggal 10
Agustus 2022, Pukul 10.54 WIB, Najib A.G kembali mendatangi helpdesk untuk
berkonsultasi mengenai berkas pendaftaran yang harus dibawa ke KPU. Namun, saat
itu PKR belum menyelesaikan pengunggahan data dan dokumen ke dalam SIPOL.
Petugas helpdesk KPU menerangkan kelengkapan berkas harus sesuai dengan
kelengkapan data partai politik di SIPOL dan syarat rekapitulasi hasil pengisian perlu
dilampirkan untuk dibawa saat pendaftaran partai politik.
Pada tanggal 11 Agustus 2022, Pukul 14.11 WIB, PKR mendaftar sebagai partai
politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di KPU. Tim Pemeriksa KPU melakukan
pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR. Hasilnya, dokumen
pendaftaran PKR dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan sebagaimana formulir
MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL. Budi Suprayogi selaku admin
SIPOL Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) mengambil Formulir
MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL. Budi Suprayogi bertanya kepada
tim helpdesk berkenaan teknis memasukkan data keanggotaan dalam SIPOL.
Menanggapi hal tersebut, tim helpdesk memberikan penjelasan mengenai cara
memasukkan data keanggotaan dalam SIPOL. Teradu I s.d. Teradu VII menyatakan
dokumen pendaftaran PKR tidak lengkap dan dikembalikan menggunakan Formulir
MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL, dikarenakan: (1) Surat
Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tidak sesuai. Dokumen yang diunggah
tidak dicetak melalui SIPOL dan tidak sesuai dengan yang diunggah di SIPOL, (2)
Surat Pernyataan (MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL) tidak sesuai karena
dokumen yang diunggah tidak dicetak melalui SIPOL dan tidak sesuai dengan yang
diunggah di SIPOL, dan (3) Rekapitulasi Jumlah Pengurus dan Anggota Partai Politik
Calon Peserta Pemilu (MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL) karena halaman
tidak lengkap, tidak ditandatangani pimpinan partai politik tingkat pusat, tidak
dibubuhi cap partai politik, tidak memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, tidak
memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dan tidak
memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.
Pada tanggal 14 Agustus 2022, Teradu I s.d. Teradu VII menerbitkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik. Pada Pukul 23.30 WIB, Para Pengadu
menyerahkan data dan dokumen kepada Teradu I s.d. Teradu VII yang disimpan
dalam 38 flashdisk berisi data persyaratan pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan
Umum. Tim Pemeriksa KPU melakukan pemeriksaan dokumen pendaftaran Para
Pengadu dengan menggunakan komputer milik KPU. Pada tanggal 15 Agustus 2022,
Pukul 03.00 WIB, proses pemeriksaan data persyaratan pendaftaran masih
berlangsung dan belum selesai secara keseluruhan. Berdasarkan kesepakatan dengan
Para Pengadu beserta LO beberapa partai politik, maka proses pemeriksaan
dihentikan sementara dan dilanjutkan pada Pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, pada
Pukul 10.55 WIB, Teradu I s.d. Teradu VII bersama Para Pengadu kembali melakukan
pemeriksaan data persyaratan yang tersimpan dalam 38 flashdisk. Teradu I s.d.
Teradu VII meminta Para Pengadu agar data keanggotaan dimasukkan dalam Kertas
Kerja. Namun, data tersebut belum tertata rapi dalam satu folder sehingga Teradu I
s.d. Teradu VII memberikan waktu kepada Para Pengadu untuk merapikan data
tersebut. Teradu I s.d. Teradu VII sampai dengan Pukul 23.59 WIB, masih menunggu
Para Pengadu merapikan data tersebut namun data tersebut masih belum selesai
dirapikan.
Berdasarkan kesepakatan antara Teradu I s.d. Teradu VII dan tujuh
perwakilan partai politik sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepahaman tentang
Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesuaian Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik, maka pemeriksaan dokumen
persyaratan dilanjutkan sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022, Pukul 06.59 WIB.
Surat a quo ditandatangani Para Pengadu beserta partai politik yang mengikuti proses
verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum. Pada Pukul
02.00 WIB, Teradu I s.d. Teradu VII melakukan pemeriksaan data persyaratan yang
tersimpan dalam 38 flashdisk dengan menggunakan laptop milik Para Pengadu.
Hasilnya, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, PKR hanya mampu
mengunggah kurang lebih sebanyak 15.300 dokumen sehingga belum memenuhi
persyaratan sebagai partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Pada Pukul 08.30 WIB,
Teradu I s.d. Teradu VII menyatakan dokumen pendaftaran PKR tidak lengkap dan
dikembalikan menggunakan Formulir MODEL.PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-
PARPOL. Persyaratan pendaftaran PKR dinyatakan tidak lengkap karena: (1) tidak
memenuhi kepengurusan 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi, (2) tidak
memenuhi kepengurusan di 50 persen kecamatan pada 136 kabupaten/kota dalam
tujuh provinsi, dan (3) tidak memenuhi keanggotaan paling sedikit 1.000 atau
1/1.000 di 10 kabupaten/kota.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu VII
tidak pernah menerima Surat Nomor: 12/SPM/DPP-PKR/VIII/2022 tertanggal 15
Agustus 2022. Namun, Teradu I s.d. Teradu VII telah membentuk tim pemeriksa
sebanyak 42 orang yang bertugas memeriksa dokumen fisik pendaftaran seluruh
partai politik termasuk mengakomodir substansi permintaan Para Pengadu untuk
membuka data di 38 flashdisk yang tidak terbaca di komputer KPU menggunakan
laptop milik Para Pengadu. Selain itu, ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme
isi data dan unggah dokumen persyaratan pendaftaran untuk keanggotaan berupa
KTA dan KTP telah diatur lebih lanjut dalam Manual Pengguna Sistem Informasi
Partai Politik (SIPOL) tipe pengguna partai politik (vide Bukti-T12). Metode peletakan
KTA dan KTP data keanggotaan partai politik di dalam SIPOL terdapat pada bagian
I.2.1 Tambah Anggota dalam Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
tipe pengguna partai politik. Teradu I s.d. Teradu VII menerangkan SIPOL merupakan
alat bantu dan bukan penentu lolos atau tidaknya partai politik calon Peserta Pemilu.
Partai politik memiliki alternatif saat tahapan pendaftaran untuk menggunakan
SIPOL maupun menyerahkan dokumen fisik. Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan
Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam
Bentuk Dokumen Fisik.
Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu VII bersikap
profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai
Kedaulatan Rakyat sebagai calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu VII
telah memberikan waktu yang cukup bagi Para Pengadu untuk mempersiapkan
kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR sebagai calon Peserta Pemilu Tahun
2024. Para Pengadu terbukti tidak maksimal dalam mengunggah dokumen
pendaftaran ke dalam SIPOL. Kemajuan proses input data dan unggah dokumen
persyaratan PKR semenjak tanggal 28 Juli 2022 s.d 14 Agustus 2022, Pukul 23.59
WIB, yakni: (1) Progres Anggota 30,88 persen, (2) Progres Profil 100 persen, (3) Progres
Kepengurusan 2,94 persen, (4) Progres Kantor 17,65 persen, dan (5) Progres
keanggotaan 2,94 persen (vide Bukti-T7). DKPP menilai dalil Para Pengadu berkenaan
dengan permasalahan SIPOL tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan. Hal
tersebut dibuktikan dengan diterimanya pendaftaran 24 partai politik yang memiliki
dokumen persyaratan lengkap. Teradu I s.d. Teradu VII dalam melaksanakan proses
pendaftaran telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut dalil
aduan Para Pengadu dalam angka [4.1.1] tidak beralasan dan jawaban Teradu I s.d.
Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VII tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2 ], terungkap fakta Teradu
VIII s.d. Teradu XII pada tanggal 25 Agustus 2022 menerima laporan Najib A.
Gisiymar selaku kuasa Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang diregistrasi dengan
Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Laporan a quo berkenaan dugaan
pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu VII pada saat
proses pendaftaran partai politik calon Peserta Pemilu. Para Pengadu menerangkan
mengenai kesulitan melakukan pengisian data ke dalam SIPOL dan kesulitan teknis
pada saat menyandingkan dalam satu template antara KTP dan KTA. Selanjutnya,
berdasarkan Putusan Pendahuluan Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 26
Agustus 2022 terhadap Laporan Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022,
Teradu VIII s.d. Teradu XII mengambil kesimpulan sebagai berikut: (1) Laporan para
pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil, (2) Bawaslu berwenang menerima,
memeriksa, mengkaji, dan memutus laporan para pelapor, dan (3) Penyampaian
laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan hal tersebut,
Teradu VIII s.d. Teradu XII Bawaslu menyatakan laporan diterima dan ditindaklanjuti
dengan sidang pemeriksaan.
Teradu VIII s.d. Teradu XII telah melakukan pemeriksaan terhadap Para
Pengadu, Teradu I s.d Teradu VII, saksi, dan ahli serta alat bukti surat yang
disampaikan oleh para pihak dalam sidang pemeriksaan. Berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap dalam persidangan, Teradu I s.d. Teradu VII telah melakukan
sosialisasi, simulasi dan bimtek penggunaan SIPOL sebanyak 4 (empat) kali terhadap
partai politik calon Peserta Pemilu. Pendaftaran partai politik calon Peserta Pemilu
dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. tanggal 14 Agustus 2022 sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2022. PKR mendaftar sebagai partai politik calon Peserta Pemilu
Tahun 2024 pada tanggal 11 Agustus 2022, Pukul 14.11 WIB, dan tanggal 14
Agustus 2022 ke KPU. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu VII
menyatakan dokumen pendaftaran tidak lengkap dan dikembalikan dokumen
pendaftaran sebagai calon Peserta Pemilu ke PKR. Dokumen persyaratan pendaftaran
PKR dinyatakan tidak lengkap karena: (1) Tidak memenuhi: memiliki kepengurusan
75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi, (2) Tidak memenuhi: memiliki
kepengurusan di 50 persen kecamatan pada 136 kabupaten/kota di tujuh provinsi,
dan (3) Tidak memenuhi: memiliki keanggotaan paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 di
10 kabupaten/kota.
Pada saat agenda sidang pembuktian, Teradu VIII s.d. Teradu XII telah
melakukan uji petik terhadap bukti Para Pengadu menggunakan mekanisme
sampling yang disepakati para pihak. Pelaksanaan uji petik dihadiri oleh Para
Pengadu, Teradu I s.d. Teradu VII, Sekretaris Pemeriksa, dan Asisten Pemeriksa.
Berdasarkan hasil pengujian ditemukan fakta sebagai berikut: (1) KTP ganda (KTP
dengan identitas yang sama baik dalam satu folder yang sama maupun dalam folder
yang berbeda), (2) ditemukan dari dokumen sampling pada metadata dari dokumen
KTA_MERLIN IMRAN. Metadata tersebut, menunjukan create date dokumen
dilakukan tanggal 13 Agustus 2022, Pukul 23.41 WIB, dan terakhir diedit
menggunakan aplikasi Adobe Photoshop C56 pada tanggal 23 Agustus 2022, Pukul
02.33 WIB. Bahwa terhadap metadata juga dilakukan uji petik menggunakan aplikasi
online di laman https://www.metadata2go.com pada tanggal 5 September 2022,
sekitar Pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil uji petik dan fakta yang terungkap dalam
persidangan, Teradu VIII s.d. Teradu XII menyimpulkan PKR tidak memiliki kesiapan
dalam melakukan pendaftaran.
Menurut Teradu VIII s.d. Teradu XII, pendaftaran sebagai calon Peserta Pemilu
harus disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap sebagaimana ketentuan
Pasal 176 ayat (3) jo. Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
jo. Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Selain itu, berdasarkan Keputusan
KPU Nomor 292 Tahun 2022, proses pendaftaran calon Peserta Pemilu tidak hanya
berpedoman pada SIPOL namun partai politik calon Peserta Pemilu diberikan
kesempatan untuk mendaftar dengan membawa dokumen fisik tanpa melalui SIPOL.
Demikian halnya PKR, pada tanggal 14 Agustus 2022, Teradu I s.d. Teradu VII
memberikan kesempatan PKR untuk mengajukan pendaftaran dengan hanya
memberikan dokumen fisik dan softcopy. Teradu VIII s.d. Teradu XII berpendapat
penyandingan KTA dan KTP untuk kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran
calon Partai Politik sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 177 huruf f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo.
Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) huruf g angka 6 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2022 serta pendapat dari ahli a.n. Fritz Edward Siregar. Teradu VIII s.d. Teradu XII
menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu VII dalam Perkara Nomor:
006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tidak terbukti melanggar tata cara, prosedur,
dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan. Teradu VIII s.d. Teradu XII dalam diktum amar Putusan Perkara Nomor:
006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 menyatakan Teradu I s.d. Teradu VII tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu.
Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Teradu VIII s.d. Teradu XII bersikap
profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi
pendaftaran partai politik calon Peserta Pemilu tahun 2024. Teradu VIII s.d. Teradu
XII bahkan mengakomodir permintaan Para Pengadu dengan melakukan uji petik
terhadap bukti Para Pengadu menggunakan mekanisme sampling yang disepakati
para pihak. Hasilnya, ditemukan KTP ganda, dan metadata KTA_MERLIN IMRAN yang
menunjukan create date dokumen dilakukan tanggal 13 Agustus 2022, Pukul 23.41
WIB, dan terakhir disunting menggunakan aplikasi Adobe Photoshop C56 tanggal 23
Agustus 2022, Pukul 02.33 WIB. Teradu VIII s.d. Teradu XII juga melakukan uji petik
terhadap metadata menggunakan aplikasi online di laman
https://www.metadata2go.com pada tanggal 5 September 2022, sekitar Pukul 17.00
WIB. Teradu VIII s.d. Teradu XII menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu VII dalam
Perkara Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tidak terbukti melanggar tata
cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-
undangan. Teradu VIII s.d. Teradu XII dalam diktum amar Putusan Perkara Nomor:
006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 menyatakan Teradu I s.d. Teradu VII tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu.
Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Para Pengadu dalam angka [4.1.2] tidak
beralasan dan jawaban Teradu VIII s.d. Teradu XII meyakinkan DKPP. Teradu VIII s.d.
Teradu XII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.