Melanggar
Nomor Putusan: 26-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-05-2025
👁 45 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sekira Pukul 10:00 Wib, pelapor 1 dan Pelapor 2 menemukan beredar di group-group wa dan media sosial adanya Surat KPU RI Nomor : 2735/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 26 November 2024 Perihal : Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka (P 1) serta Surat KPUD Provinsi Bengkulu Nomor :734/PL.02.2- SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024, Perihal : Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka (P 2).
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menerbitkan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 26 November 2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka. Bahwa dalam Surat KPU RI (vide Bukti P-1) khususnya pada poin 3, secara serampangan membuat pernyataan yang bersifat pengaturan tentang “pengumuman calon yang berstatus Terpidana berlaku mutantis-mutandis untuk calon yang status Tersangka dan Terdakwa”, padahal diketahui pengumuman calon hanya untuk Terpidana saja berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 17/2024) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Selanjutnya disebut Keputusan KPU 1774/2024), Bab Il huruf A angka 3 huruf b.
Pasal DilanggarPasal 16 ayat (2); Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU 17/2024 dan Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU; Pasal 22 ayat (1); Pasal 23; Pasal 22; Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU 17/2024 dan Bab II huruf A angka 3 huruf b
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu VI August Mellaz, dan Teradu VII Iffa Rosita masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Idham Holik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk me
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 26-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 2-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
26-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Aizan
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Irian, No.119, RT 3 RW 01, Kel. Tanjung Agung, Kota
Bengkulu Serut, Kota Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Jecky Haryanto
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Irian, No.33, Kel. Semarang, Kec. Sungai Serut, Kota
Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu II;
Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai-----------------------------
------------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Mochammad Afifuddin
Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Betty Epsilon Idroos
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Yulianto Sudrajat
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Parsadaan Harahap
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Idham Holik
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : August Mellaz
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Iffa Rosita
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VII;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai--------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
7 Mei 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sekira Pukul 10:00 Wib,
pelapor 1 dan Pelapor 2 menemukan beredar di group-group wa dan media sosial
adanya Surat KPU RI Nomor : 2735/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 26 November
2024 Perihal : Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai
Tersangka (P 1) serta Surat KPUD Provinsi Bengkulu Nomor :734/PL.02.2-
SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024, Perihal : Pemberitahuan Calon
Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka (P 2).
2. Bahwa kemudian Pelapor 1 dan Pelapor 2 juga mendapati adanya foto dan video
yang didalamnya terdapat pengumuman tentang status Tersangka calon atas
nama ROHIDIN MERSYAH yang di tempel serta umumkan melalui pengeras suara
yang diduga dilakukan secara massif di TPS se-Provinsi Bengkulu.
3. Surat KPU RI (P 1) tersebut diatas berisi perintah kepada KPU Provinsi Seluruh
Indonesia dan KPUD Kab/ Kota seluruh Indonesia untuk mengumumkan di TPS-
TPS calon yang berstatus TERSANGKA, dan kemudian hal ini telah ditindaklanjuti
oleh KPUD Provinsi melalui Surat (P 2), serta ditindaklanjuti oleh KPPS se Provinsi
Bengkulu (P 3).
4. Bahwa dalam Surat KPU RI (P 1) khususnya pada poin 3, telah secara
serampangan membuat pernyataan yang bersifat pengaturan tentang
“pengumuman calon yang berstatus Terpidana berlaku mutantis-mutandis untuk
calon yang status Tersangka dan Terdakwa”, padahal diketahui pengumuman
calon hanya untuk Terpidana saja berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan
ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Jo. Bab Il huruf A angka 3 huruf b
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024.
5. Diketahui calon Gubernur yang berstatus sebagai TERSANGKA hanya terdapat
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024,
tidak terdapat pada daerah lainnya di seluruh Indonesia, sehingga hal ini telah
dapat diduga memang di tujukan ke Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur di Bengkulu.
6. Bahwa tindakan Terlapor 1 selaku Ketua KPU RI telah menandatangani surat KPU
RI (P 1) serta Tindakan Terlapor 2, Terlapor 3, Terlapor 4, Terlapor 5, Terlapor 6,
Terlapor 7 yang telah menyetujui atau setidaknya ikut membahas terbitnya Surat
KPU RI (P 1) tersebut adalah prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilihan sebagai
mana yang diatur dalam KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu/ Pemilihan.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Surat KPU RI Nomor : 2735/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 26
November 2024 Perihal : Pengumuman Calon atau Pasangan
Calon Berstatus sebagai Tersangka;
2. Bukti P-2 Surat KPUD Provinsi Bengkulu Nomor :734/PL.02.2-
SD/17/2/2024 tanggal 26 November 202, Perihal :
Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka;
3. Bukti P-3 Foto dan Video Pengumuman yang di TPS-TPS se Provinsi
Bengkulu oleh KPPS; dan
4. Bukti P-4 Video Penyataan Ketua KPU RI di Youtube KompasTV yang
menyatakan ketentuan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 17/
2024 untuk Terpidana.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2025, Para Pengadu
menghadirkan saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Dian Ozhari
1. Bahwa saat pencoblosan Saksi berada di TPS 07 Kelurahan Bajak Kota Bengkulu,
Saksi datang saat pembukaan sekitar Pukul 10.00 WIB, saat itu KPPS sudah
menempelkan di papan pengumuman bahwa ada pengumuman tentang status
tersangka calon nomor urut 2 atas nama Rohidin.
2. Bahwa pada saat menunggu antrian ada pengumuman lagi dibacakan terhadap
status tersebut, ada jeda per satu jam dibacakan.
3. Bahwa saat KPPS membacakan apakah benar tentang status tersebut, dan ada
yang bilang tidak jadi memilih dan karena tidak kenal dengan wakilnya, dan ada
juga yang pulang.
4. Bahwa ketika Saksi mencoba ke TPS lain ternyata sama, tetapi Saksi tidak
mendengar pengumuman kembali, ada TPS yang diumumkan berulang-ulang ada
yang tidak.
[2.4.2] Heru Saputra
1. Bahwa Saksi merupakan saksi dari Partai Golkar, atas kejadian terkait Pilgub
Bengkuku dengan adanya surat dari KPU RI yang di tindaklanjuti oleh KPU
Provinsi dan sampai ke KPPS bahkan ada di semua TPS di pintu kanan kiri seolah
olah masyarakat diwajibkan tidak boleh memilih calon nomor 2.
2. Bahwa selain di tempel para pemilih belum boleh memilih sebelum ada
pengumuman secara lisan dan memakai pengeras suara, setelah yang 50 orang
sudah memilih dan disuruh kumpul lagi dan setelah itu diumumkan lagi melalui
pengeras suara. Hal ini hampir di semua TPS, KPPS menempelkan seolah olah
Masyarakat tidak boleh memilih calon nomor 2. Saat itu di TPS sangat mencekam
setiap saksi hampir bertengkar.
3. Bahwa apabila ingin adil paslon nomor urut 1 ini juga pernah menjadi tersangka,
seharusnya diumumkan juga.
4. Bahwa benar pengumuman dilakukan secara berulang, jadi setiap 50 orang
pertama nanti dimumkan begitu selanjutnya.
5. Bahwa pemilih disuruh menunggu dulu dan setelah banyak baru diumumkan
baru boleh memilih.
6. Bahwa KPPS melakukan hal tersebut karena dasar surat yang diterbitkan KPU RI
dan KPU Provinsi Bengkulu dan mungkin KPPS salah memaknai atau bagaimana.
Akan tetapi hal ini dilakukan bukan di salah satu TPS atau Kabupaten saja.
Bahwa di Provinsi Bengkulu ada 9 Kabupaten dan 1 Kota.
7. Bahwa terhadap hal ini sangat merugikan, ada kejadian di Kabupaten Benteng
yang menyatakan jangan memilih calon yang berstatus tersangka karena bisa jadi
tersangka juga.
8. Bahwa Saksi merupakan saksi BSN Provinsi dan di Desa Mekar Sari, Kecamatan
Ilir Talo Kabupaten Seluma.
9. Bahwa ketika hal ini tidak dilakukan KPPS dan tidak ada surat dari KPU RI yang
ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi maka calon nomor urut 2 menang.
10. Bahwa sebelumnya di Provinsi Bengkulu belum pernah ada calon kepala daerah
yang berhalangan tetap atau menjadi terpidana.
11. Bahwa Saksi mengetahui pengumuman terkait paslon yang tersangka terdapat di
TPS 1 RT 51 Kelurahan Sumber Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, karena
kebetulan istri Saksi memilih di TPS tersebut.
12. Bahwa menurut Saksi di TPS terjadi perdebatan kenapa harus menempel terkait
pengumuman dan surat tersebut.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
7 Mei 2025, sebagai berikut:
A. PENERBITAN SURAT NOMOR 2735/PL.02.6-SD/06/2024 MERUPAKAN
BENTUK PEMENUHAN PRINSIP PENYELENGGARA PEMILU UNTUK
MEWUJUDKAN PEMILIHAN YANG ADIL DAN BERINTEGRITAS
1. Penerbitan Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 merupakan Bentuk
Transparansi Informasi yang Memenuhi Prinsip Terbuka Penyelenggara
Pemilu
a. Bahwa Pengadu dalam aduan pada angka 5. Kronologi Kejadian angka
6. menyatakan bahwa,
“tindakan Terlapor I selaku Ketua KPU RI telah menandatangani
surat KPU RI (P 1) serta Tindakan Terlapor 2, Terlapor 3, Terlapor
4, Terlapor 5, Terlapor 6, Terlapor 7 yang telah menyetujui atau
setidaknya ikut membahas terbitnya Surat KPU RI (P 1) tersebut
adalah prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilihan sebagai mana
yang diatur dalam KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM”
b. bahwa Para Teradu mengamini dan sepakat pada dalil Pengadu dalam
aduan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, karena dalam
proses pembahasan, persetujuan dan kemudian penerbitan Surat
Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024, Para Teradu telah
mempertimbangkan secara hati-hati dan seksama dengan semangat
prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan Pemilihan;
c. bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota merupakan suatu proses
pengisian Jabatan Publik yang Dipilih. Hal tersebut kemudian dapat
dimaknai bahwa Pemilih dalam Pemilihan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota berhak untuk mendapatkan informasi secara jujur dan
terbuka mengenai Calon dan/atau Pasangan Calon yang akan mereka
pilih untuk menduduki Jabatan Publik di wilayahnya, termasuk status
hukum Calon;
d. Bahwa berdasarkan prinsip Terbuka, Para Teradu in casu KPU RI
memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi publik yang
sebenar-benarnya bagi Pemilih. KPU sebagai Penyelenggara Pemillihan
memiliki tanggung jawab moral dalam memastikan kualitas calon
Pemimpin atau Pejabat Publik yang akan dipilih;
e. bahwa kebijakan Para Teradu untuk mengumumkan status Calon atau
Pasangan Calon dengan status tersangka dan terdakwa dalam surat
Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 semata-mata untuk memberikan
informasi secara jujur dan terbuka mengenai Calon atau Pasangan
Calon kepada Pemilih, sebagai bagian dari komitmen Para Teradu in
casu KPU RI dalam menyelenggarakan Pemilihan yang berintegritas.
2. Penerbitan Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 Memenuhi Prinsip Adil
Penyelenggara Pemilu
a. bahwa Pengadu dalam aduan angka 5, pada pokoknya menyatakan
dugaan Pengadu bahwa pengumuman calon dengan status Tersangka
dan Terbuka ditujukan ke Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di
Bengkulu karena calon Gubernur yang berstatus sebagai Tersangka
hanya terdapat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Bengkulu Tahun 2024;
b. bahwa dalil Pengadu sebagaimana pada huruf a adalah dalil yang keliru,
karena pada faktanya Status tersangka tidak hanya ditetapkan bagi
Calon Gubernur dalam Pemilihan di Bengkulu;
c. Bahwa perlu Teradu sampaikan, bahwa Surat Nomor 2735/PL.02.6-
SD/06/2024 tidak dimaksudkan sebagai respon atas penetapan
Tersangka calon Gubernur Bengkulu, namun secara faktual merupakan
respon atas beragam informasi berkenaan dengan penetapan tersangka
atas Calon Kepala Daerah, salah satunya yang termuat dalam surat
pemberitahuan dari KPK yang tertuang dalam Surat Nomor
R/4577/DIK.01/01/09/2024 tanggal 24 September 2024 perihal
Pemberitahuan Status Tersangka yang pada pokoknya menginfokan
Calon Bupati Kota Situbondo ditetapkan sebagai Tersangka (Bukti T-2).
d. bahwa selain itu, surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 diterbitkan
oleh Para Teradu in casu Ketua KPU RI, yang ditujukan kepada Ketua
KPU Provinsi/KIP Aceh serta Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak
hanya ditujukan untuk KPU Provinsi Bengkulu;
e. bahwa kebijakan Para Teradu dalam memberikan arahan untuk
mengumumkan status calon yang ditetapkan sebagai tersangka dan
terdakwa, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Yaitu dengan
didasarkan pada dokumen hukum resmi yang ditetapkan atau
diterbitkan oleh Aparat Penegak Hukum yang berwenang, yang diterima
oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
f. bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud, maka dugaan
Pengadu terhadap Para Teradu in casu KPU RI dalam menerbitkan surat
Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 yang ditujukan kepada Pengadu
karena calon Gubernur yang berstatus sebagai Tersangka hanya
terdapat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Bengkulu Tahun 2024 adalah tidak benar. Para Teradu senantiasa
menjunjung tinggi prinsip adil sebagai Penyelenggara Pemilu.
B. SURAT NOMOR 2735/PL.02.6-SD/06/2024 MERUPAKAN PENYAMPAIAN
INFORMASI KEDINASAN BERUPA PENJELASAN DALAM BENTUK
KORESPONDENSI KEPADA KPU/KIP PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA
1. bahwa Pengadu dalam aduan angka 4 telah salah dalam memahami surat
Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024, sehingga Pengadu dalam aduannya pada
pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu in casu KPU RI telah secara
serampangan membuat pernyataan yang bersifat pengaturan tentang
“pengumuman calon yang berstatus Terpidana berlaku mutatis mutandis
untuk calon yang status Tersangka dan Terdakwa”;
2. bahwa atas pernyataan Pengadu sebagaimana termuat dalam pengaduan a
quo, Para Teradu bermaksud untuk meluruskan kekeliruan dan kesalahan
Pengadu dalam memahami surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024;
3. bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-
undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan bahwa pada atribusi
adalah pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan
peraturan perundang-undangan. Para Teradu dalam hal ini KPU RI memiliki
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang in casu Undang-Undang 8
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan). Salah
satu kewenangan yang dimiliki Para Teradu yaitu pembentukan Peraturan
KPU;
4. Bahwa Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 16 ayat (2) dan
ayat (4) pada pokoknya mengatur bahwa:
(2) KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang
berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan
pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada
papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada
Pemilih.
(4) KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau
ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di
TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih.
5. bahwa sebagai respon atas situasi menjelang pemungutan dan penghitungan
suara, Para Teradu in casu KPU RI menerbitkan surat Nomor 2735/PL.02.6-
SD/06/2024 yang pada pokoknya menjelaskan ketentuan mengenai:
a. ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor
17 Tahun 2024 yang pada pokoknya mengatur agar KPPS
mengumumkan salah satu calon dan/atau Pasangan Calon yang
berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan
pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota pada
papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada
Pemilih;
b. ketentuan Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada
pokoknya menyatakan bahwa dalam hal berdasarkan Keputusan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari
Pasangan Calon atau Pasangan Calon dibatalkan sebagai Peserta
Pemilihan karena berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana,
KPPS mengumumkan Calon atau Pasangan Calon dimaksud pada
pengumuman di TPS dan secara lisan menyampaikan kepada Pemilih
sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan
suara; dan
c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16
ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Bab II huruf A angka
3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, berlaku secara
mutatis mutandis terhadap salah satu calon dari Pasangan Calon
yang berstatus sebagai tersangka dan terdakwa berdasarkan dokumen
keterangan resmi dari lembaga penegak hukum yang diterima oleh KPU
Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
6. Bahwa Prof. Jimly Asshidique (Asshidique, 2007) mengelompokkan bentuk-
bentuk produk hukum di Indonesia menjadi tiga bentuk, yaitu keputusan
yang bersifat mengatur (regeling), keputusan hukum yang bersifat
menentukan atau menetapkan keputusan administratif (beschikking), dan
keputusan yang bersifat menghakimi sebagai hasil proses peradilan
(adjudication). Jimly juga menambahkan dengan apa yang disebut dengan
beleidsregel atau policy rules (aturan kebijakan) yang antara lain berbentuk
petunjuk teknis, surat edaran, instruksi, dan sebagainya;
7. bahwa secara sifat hukum, telah nyata dibedakan mengenai “pengaturan”
dan “aturan kebijakan”. Bahwa surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024
bukan merupakan “pernyataan yang bersifat pengaturan” melainkan lebih
kepada kebijakan Teradu in casu KPU dalam menyikapi dan merespon
masalah yang mendesak dan belum ada peraturannya. Dalam Peraturan KPU
Nomor 17 Tahun 2024, hanya diatur mengenai kewajiban KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan/atau badan adhoc Penyelenggara Pemilihan dalam hal
ini KPPS atas kondisi calon yang berhalangan tetap dan/atau ditetapkan
sebagai terpidana. Sedangkan, untuk calon dan/atau pasangan calon yang
ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa belum diatur, padahal pemilih
berhak tahu atas kondisi calon dan/atau pasangan calon. Dengan demikian,
diperlukan pengumuman status Calon atau Pasangan Calon dengan status
tersangka dan terdakwa yang kemudian disampaikan melalui surat Nomor
2735/PL.02.6-SD/06/2024;
8. bahwa berdasarkan bentuk dan fungsinya, surat dinas a quo merupakan
Beleidsregel yang berfungsi sebagai bagian dari tugas operasional KPU dalam
melaksanakan tahapan Pemilihan, yaitu memberikan pedoman bagi jajaran
Penyelenggara Pemilihan yaitu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota. Menurut Philipus M. Hadjon (Philipus, 2019), Beleidsregel
dibentuk berdasarkan freies ermessen yakni wewenang yang diberikan
kepada pemerintah untuk mengambil tindakan guna menyelesaikan suatu
masalah penting yang mendesak/tiba-tiba tetapi belum ada peraturannya;
9. bahwa meskipun penjelasan mengenai pengumuman status Calon atau
Pasangan Calon dengan status tersangka dan terdakwa dalam surat Nomor
2735/PL.02.6-SD/06/2024 tidak diatur dalam Peraturan KPU dan
Keputusan KPU, tidak terdapat larangan pengumuman status Calon atau
Pasangan Calon dengan status tersangka dan terdakwa baik dalam Peraturan
KPU maupun Undang-Undang;
10. bahwa berdasar pada seluruh pertimbangan sebagaimana telah diuraikan,
kebijakan Para Teradu in casu KPU RI dalam menerbitkan surat Nomor
2735/PL.02.6-SD/06/2024 telah sesuai dalam koridor hukum administrasi
dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. KESIMPULAN PARA TERADU ATAS DALIL PERMOHONAN PENGADU
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-
argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
aduan pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam jawaban di atas.
2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan
dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil
Permohonan Pengadu [Vide Permohonan Pengadu] dalam perkara a quo
tidaklah terbukti.
3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang telah disusun oleh Para
Teradu dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak
melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk
menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 7 Mei 2025, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban
Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada
sidang pemeriksaan tanggal 7 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan
Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu
kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam
Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
3. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu menilai Para Teradu dalam menerbitkan Surat
Dinas Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 (Bukti T-1) melanggar Pasal 6 ayat (2),
ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf d serta Pasal 15 huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan tanggal 7 Mei 2025, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan
sebagai berikut:
a. bahwa penerbitan surat Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 pada dasarnya
merupakan itikad baik dari Para Teradu untuk memberikan informasi secara
jujur dan terbuka kepada Pemilih terkait status Pasangan Calon yang akan
dipilih;
b. bahwa Para Teradu menegaskan tanggungjawab moral sebagai
Penyelenggara Pemilu, sebagai respon atas beragam informasi berkenaan
dengan penetapan tersangka atas Calon Kepala Daerah, maka Para Teradu
berupaya untuk memberikan Keterbukaan Informasi Publik atas seluruh
informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, termasuk
status hukum calon;
c. bahwa Para Teradu senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian
terhadap seluruh informasi sebagaimana disampaikan pada angka 4 huruf b
di atas, dengan hanya mempertimbangkan adanya pemberitahuan atau
dokumen resmi yang berasal dari Aparat Penegak Hukum mengenai status
hukum Calon atau Pasangan Calon, yaitu Surat Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor R/4577/DIK.01/01/09/2024 tanggal 24 September 2024
perihal Pemberitahuan Status Tersangka (Bukti T-2) dan Surat Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor: B/649/DIK.00/23/11/2024 tanggal 25
November 2024 perihal Informasi terkait Penahanan a.n. Tersangka ROHIDIN
MERSYAH (Bukti T-3);
d. bahwa surat Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 adalah perwujudan prinsip
Adil Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu, dengan sifat korespondesi
pada surat a quo yang ditujukan kepada seluruh jajaran Penyelenggara
Pemilihan, yaitu KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia tanpa penekanan khusus pada salah satu satuan kerja tertentu
sebagai respon atas dinamika kasus hukum yang dialami oleh Calon maupun
Pasangan Calon Kepala Daerah;
e. bahwa surat Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 diterbitkan sebagai
beleidsregel atau policy rules (aturan kebijakan) dalam bentuk Surat
Dinas KPU RI. Para Teradu sangat memahami bahwa dalam bentuk ideal,
kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU. Namun, situasi dan
dinamika penyelenggaraan Pemilihan menjadikan aturan kebijakan Para
Teradu dalam bentuk Surat Dinas sebagai pilihan taktis. Mengingat, proses
perubahan Peraturan KPU membutuhkan waktu dan proses yang melibatkan
DPR dan stakeholders. Sedangkan, penyelenggara Pemilihan memiliki
ketentuan jangka waktu pelaksanaan Tahapan, terutama hari dan tanggal
pelaksanaan pemungutan suara yang telah disepakati bersama oleh KPU,
Pemerintah, dan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat;
f. Bahwa surat Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tersebut tidak
dimaksudkan untuk menghilangkan hak konstitusional Pasangan Calon
untuk dipilih ataupun efek elektoral bagi Calon dan Pasangan Calon, namun
sebatas memberikan keterbukaan informasi publik kepada Pemilih.
5. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa Pengaduan Pengadu terhadap Para
Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena Para Teradu dalam
penerbitan Surat Dinas Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tidak bertentangan
dengan peraturan diatasnya serta tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel,
professional dan terbuka serta telah menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan
asas-asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar etika
Penyelenggara Pemilu.
6. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-
argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
aduan pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun di atas.
7. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam
Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Permohonan
Pengadu [Vide Permohonan Pengadu] dalam perkara a quo tidaklah terbukti.
8. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang telah disusun oleh Para Teradu
dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-
prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat
cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu
dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Para
Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam
perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menyatakan perbuatan atau tindakan Para Teradu dalam menerbitkan Surat
Dinas No. 2735/PL.02.6-SD/06/2024 telah sesuai dengan penerapan prinsip
keterbukaan dan keadilan; dan
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a
quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-3, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024, tertanggal 26 November
2024;
2. Bukti T-2 Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor
R/4577/DIK.01/01/09/2024, tertanggal 24 September 2024 perihal
Pemberitahuan Status Tersangka;
3. Bukti T-3 Surat KPK Nomor B/649/DIK.00/23/11/2024 tanggal 25 November
2024 Perihal Informasi terkait Penahanan a.n. Tersangka ROHIDIN
MERSYAH.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai
Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya
berkenaan dengan pengawasan dalam Pilkada serentak tahun 2024, mengenai surat
Edaran KPU RI Nomor: 2735/PL.02.06-SD/06/2024 perihal Pengumuman Calon atau
Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang didistribusikan kepada KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana terlampir dalam Surat Panggilan
Sidang Nomor 1056/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”) yang pada pokoknya
menjelaskan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan
meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk
setiap tahapan Pemilihan.
2. Bahwa berkenaan dengan Surat Dinas KPU RI Nomor: 2735/PL.02.06-
SD/06/2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai
Tersangka yang didistribusikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang pada pokoknya menjelaskan pengumuman calon yang berstatus sebagai
terpidana, tersangka dan/atau terdakwa pada papan pengumuman di TPS dan
secara lisan disampaikan secara lisan kepada Pemilih. Hal mana Pihak Terkait
perlu menjelaskan surat a quo tidak ditembuskan kepada Bawaslu RI in casu
Pihak Terkait.
3. Bahwa terkait dengan dengan pengawasan, berdasarkan ketentuan Pasal 22A
Ayat (2) UU Pemilihan, mengatur Pengawasan penyelenggaraan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi.
Pasal 22A
(2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi.
4. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang diuraikan
sebagai berikut:
4.1. Laporan dugaan pelanggaran dilaporkan oleh Sdr. Aizan kepada Bawaslu
berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan/atau pidana
terkait Surat KPU Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 26
November 2024 [vide Bukti PT-1].
4.2. Laporan dugaan pelanggaran berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan
nomor: 013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 29 November 2024 diterima
oleh Eko Purnomo [vide Bukti PT-2].
4.3. Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran Nomor:
013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang pada pokoknya terhadap syarat formal
dan materiel, laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi
syarat materiel. Selanjutnya Bawaslu mengeluarkan Surat Nomor:
1356/PP.00.00/K1/12/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, yang pada pokoknya laporan nomor:
013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dinyatakan
belum memenuhi syarat materil dan memberikan kesempatan kepada
Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi syarat materiel yaitu
memperbaiki laporan dengan menyampaikan uraian peristiwa lain yang
diduga sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan disertai dengan buktinya
paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk
melengkapi. Bahwa sepanjang peristiwa yang dilaporkan terkait penerbitan
Surat KPU RI Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 26 November
2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai
Tersangka hal itu merupakan diskresi KPU RI yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana
diskresi tersebut diterbitkan karena belum diaturnya atau ketidaklengkapan
pengaturan terkait pengumuman calon yang berstatus sebagai tersangka
atau terdakwa [vide Bukti PT-3].
4.4. Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak melengkapi
laporannya, sehingga laporan tidak diregistrasi dan disampaikan kepada
Pelapor melalui Surat Nomor 1366/PP.00.00/K1/12/2024 tertanggal 5
Desember 2024 [vide Bukti PT-4].
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima Laporan berdasarkan Formulir
Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 tanggal 3
Desember 2024 yang pada pokoknya berkenaan dengan Surat Dinas Nomor:
2735/PL.02.06-SD/6/2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon
Berstatus sebagai tersangka yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia [vide Bukti PT-5], Bawaslu Provinsi
Bengkulu telah melakukan kajian awal, kajian dan Bawaslu Provinsi Bengkulu
melalui Surat Nomor: 533/PP.00.01/K/12/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah
menyampaikan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Ketua
KPU Provinsi Bengkulu [vide Bukti PT-6] yang pada pokoknya sebagai berikut:
5.1. Secara administrasi bahwa Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor:
734/PL.02.2-SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur
Berstatus Sebagai Tersangka, Tertanggal 26 November 2024, namun
faktanya surat tersebut diterbitkan lewat pukul 00.00 Tanggal 27 November
2024;
5.2. Bahwa proses penerbitan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-
SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai
Tersangka, Tertanggal 26 November 2024 tidak dikonsultasikan kepada KPU
RI, semestinya surat tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU RI.
Serta surat tersebut seharusnya ditembuskan kepada KPU RI;
5.3. Pola pengumuman baik secara lisan maupun di papan pengumuman
semestinya dibuat standar yang sama sehingga tidak menimbulkan
perlakuan pengumuman yang berbeda-beda di Tempat Pemungutan Suara
(TPS).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT-1 Formulir Laporan, tertanggal 29 November 2024;
2. Bukti PT-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, tertanggal 29 November 2024;
3. Bukti PT-3 Surat Nomor 1356/PP.00.00/K1/12/2024, tertanggal 2
Desember 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan;
4. Bukti PT-4 Surat Nomor 1366/PP.00.00/K1/12/2024, tertanggal 5
Desember 2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan;
5. Bukti PT-5 Formulir Model A.1 Laporan Nomor
022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024;
6. Bukti PT-6 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor
533/PP.00.01/K/12/2024, tanggal 13 Desember 2024 Perihal
Rekomendasi Administrasi Pemilihan.
[2.9.2] Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum
Bahwa DKPP memanggil Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum atas nama Eberta Kawima sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan
keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota), Pihak
Terkait mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal KPU dalam
menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional kepada KPU
2. Bahwa selain itu pada Pasal 90 Peraturan KPU tentang Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU
Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota juga mengatur fungsi dari
Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU di antaranya adalah
fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU serta pemberian
bantuan hukum, pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan
kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu serta pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU;
3. Bahwa Pihak Terkait menerima Nota Dinas dan konsep surat dinas Nomor:
2735/PL.02.6-SD/06/2024 dari Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada
tanggal 26 November 2024, kemudian Pihak Terkait membubuhkan tanda tangan
pada Nota Dinas Pihak Terkait kepada Sekretaris Jenderal KPU untuk
mengantarkan konsep surat dinas tersebut, untuk selanjutnya mendapat
persetujuan dari Sekretaris Jenderal KPU dengan membubuhkan paraf, dan
konsep surat dimaksud selanjutnya disampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota), yang menyatakan bahwa tanda tangan, paraf
dan cap merupakan bentuk pengabsahan Naskah Dinas. Bahwa setelah surat
tersebut disetujui oleh Ketua dan Anggota KPU, baru selanjutnya surat tersebut
diberikan nomor dan dibubuhkan cap.
4. bahwa pembubuhan paraf sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, tidak
hanya menjadi prosedur administrasi persuratan, tetapi juga bentuk koordinasi
substansi dan pemahaman substansi secara kelembagaan. Terhadap kebijakan
yang termuat dalam konsep surat a quo, Pihak Terkait telah melakukan
koordinasi substansi bersama Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, terutama
dalam pencantuman dasar hukum dan redaksional dalam penyampaian
kebijakan Para Teradu in casu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Para Teradu
diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena
menerbitkan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 26 November
2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka.
Bahwa dalam Surat KPU RI (vide Bukti P-1) khususnya pada poin 3, secara
serampangan membuat pernyataan yang bersifat pengaturan tentang “pengumuman
calon yang berstatus Terpidana berlaku mutantis-mutandis untuk calon yang status
Tersangka dan Terdakwa”, padahal diketahui pengumuman calon hanya untuk
Terpidana saja berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 17/2024) dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Selanjutnya disebut Keputusan KPU 1774/2024), Bab Il huruf A angka 3 huruf b.
Bahwa dalam Pemilihan Tahun 2024 calon Gubernur yang berstatus sebagai Tersangka
hanya terdapat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu
Tahun 2024, tidak terdapat pada daerah lainnya di seluruh Indonesia, sehingga hal ini
telah dapat diduga memang ditujukan ke Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur di Bengkulu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya.
Bahwa Para Teradu menerangkan penerbitan Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024
merupakan bentuk transparansi informasi yang memenuhi prinsip keterbukaan dalam
penyelenggaraan pemilu. Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pemilih berhak untuk mendapatkan
informasi secara jujur dan terbuka mengenai Calon dan/atau Pasangan Calon yang
akan mereka pilih untuk menduduki Jabatan Publik di wilayahnya, termasuk status
hukum Calon. Berdasarkan prinsip Terbuka, Para Teradu in casu KPU memiliki
tanggung jawab untuk menghadirkan informasi publik yang sebenar-benarnya bagi
Pemilih. KPU sebagai Penyelenggara Pemillihan memiliki tanggung jawab moral dalam
memastikan kualitas calon Pemimpin atau Pejabat Publik yang akan dipilih. Bahwa
kebijakan Para Teradu untuk mengumumkan status Calon atau Pasangan Calon
dengan status tersangka dan terdakwa dalam surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024
semata-mata untuk memberikan informasi secara jujur dan terbuka mengenai Calon
atau Pasangan Calon kepada Pemilih, sebagai bagian dari komitmen Para Teradu in
casu KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan yang berintegritas.
Bahwa Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tidak hanya dimaksudkan
sebagai respon atas penetapan Tersangka calon Gubernur Bengkulu saja, namun
secara faktual merupakan respon atas beragam informasi berkenaan dengan
penetapan tersangka atas Calon Kepala Daerah, salah satunya yang termuat dalam
surat pemberitahuan dari KPK yang tertuang dalam Surat Nomor
R/4577/DIK.01/01/09/2024, tanggal 24 September 2024 perihal Pemberitahuan
Status Tersangka yang pada pokoknya menginfokan Calon Bupati Kota Situbondo
ditetapkan sebagai Tersangka (Bukti T-2).
Berkenaan dengan dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu in casu
KPU RI telah secara serampangan membuat pernyataan yang bersifat pengaturan
tentang “pengumuman calon yang berstatus Terpidana berlaku mutatis mutandis
untuk calon yang status Tersangka dan Terdakwa”, Para Teradu menerangkan bahwa
secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Indroharto seperti
dikutip Ridwan, HR mengatakan bahwa pada atribusi adalah pemberian wewenang
pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Para
Teradu dalam hal ini KPU RI memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang
in casu Undang-Undang 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan). Salah satu
kewenangan yang dimiliki Para Teradu yaitu pembentukan Peraturan KPU. Bahwa
kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU
17/2024, pada pokoknya mengatur bahwa:
(2) KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang berhalangan tetap
atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan
disampaikan kepada Pemilih.
(4) KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan
sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan
kepada Pemilih.
Sehingga Para Teradu in casu KPU RI menerbitkan surat Nomor 2735/PL.02.6-
SD/06/2024 yang pada pokoknya menjelaskan mengenai:
a. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU 17/2024 yang pada
pokoknya mengatur agar KPPS mengumumkan salah satu calon dan/atau
Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana
berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih;
b. ketentuan Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU 1774/2024 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa dalam hal berdasarkan Keputusan KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari Pasangan Calon atau
Pasangan Calon dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan karena berhalangan tetap
atau ditetapkan sebagai terpidana, KPPS mengumumkan Calon atau Pasangan
Calon dimaksud pada pengumuman di TPS dan secara lisan menyampaikan
kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan
pemungutan suara; dan
c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (4)
Peraturan KPU 17/2024 dan Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU
1774/2024, berlaku secara mutatis mutandis terhadap salah satu calon dari
Pasangan Calon yang berstatus sebagai tersangka dan terdakwa berdasarkan
dokumen keterangan resmi dari lembaga penegak hukum yang diterima oleh KPU
Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Bahwa surat Nomor 2735/PL.02.6-
SD/06/2024 bukan merupakan “pernyataan yang bersifat pengaturan” melainkan
lebih kepada kebijakan Teradu in casu KPU dalam menyikapi dan merespon
masalah yang mendesak dan belum ada peraturannya.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
terhadap aduan Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, Para Teradu benar menerbitkan Surat KPU RI Nomor : 2735/PL.02.6-
SD/06/2024, tanggal 26 November 2024 Perihal : Pengumuman Calon atau Pasangan
Calon Berstatus sebagai Tersangka (vide Bukti P-1 dan Bukti T-1). Bahwa Para Teradu
beralasan, penerbitan Surat KPU RI a quo sebagai bentuk kebijakan yang merupakan
kewenangan dari Para Teradu yang diberikan oleh Undang-Undang untuk membentuk
Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, Para Teradu berdalih penerbitan Surat
KPU RI a quo sebagai bentuk transparansi informasi yang memenuhi prinsip
keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu agar pemilih mendapatkan informasi
secara jujur dan terbuka mengenai calon dan/atau pasangan calon yang akan mereka
pilih untuk menduduki Jabatan Publik di wilayahnya, termasuk status hukum calon.
Bahwa Para Teradu juga beralasan penerbitan Surat KPU RI a quo tidak hanya
merespon atas penetapan Tersangka calon Gubernur Bengkulu saja, namun secara
faktual merupakan respon atas beragam informasi berkenaan dengan penetapan
tersangka atas Calon Kepala Daerah, salah satunya yang termuat dalam surat
pemberitahuan dari KPK yang tertuang dalam Surat Nomor :
R/4577/DIK.01/01/09/2024, tanggal 24 September 2024 perihal Pemberitahuan
Status Tersangka yang pada pokoknya menginfokan Calon Bupati Kota Situbondo
ditetapkan sebagai Tersangka (vide Bukti T-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa akibat penerbitan Surat
KPU RI a quo, KPU Provinsi Bengkulu selaku bawahan dari Para Teradu kemudian
menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor :
734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024, Perihal : Pemberitahuan
Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka. Bahwa Surat KPU Provinsi Bengkulu
tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menempelkan pengumuman di TPS-TPS
pada saat pelaksanaan pemilihan tanggal 27 November 2024, selain itu juga
mengumumkan dengan pengeras suara setiap jeda satu jam kepada para pemilih.
Bahkan terjadi di salah satu TPS, pemilih harus menunggu terlebih dahulu hingga
berjumlah 50 (lima puluh) orang, dan setelah berjumlah 50 (lima puluh) orang Petugas
TPS mengumumkan dengan pengeras suara bahwa calon atas nama ROHIDIN
MERSYAH adalah Tersangka, baru kemudian pemilih diperbolehkan untuk memilih.
Hal tersebut juga diterangkan oleh Saksi Para Pengadu atas nama Dian Ozhari dan
Heru Saputra yang menerangkan pada pokoknya bahwa akibat adanya Surat KPU RI a
quo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024 ada
penempelan pengumuman terkait status tersangka terhadap Calon Gubernur Provinsi
Bengkulu atas nama ROHIDIN MERSYAH pada pintu masuk TPS dan pintu keluar TPS.
Selain penempelan juga diumumkan dengan pengeras suara bahwa Calon Gubernur
Provinsi Bengkulu atas nama ROHIDIN MERSYAH adalah Tersangka. Peristiwa tersebut
terjadi di TPS 07 Kelurahan Bajak Kota Bengkulu dan TPS 1 RT 51 Kelurahan Sumber
Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Surat KPU RI a quo tidak
ditembuskan kepada Bawaslu RI in casu Pihak Terkait. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu
RI menerima Laporan dugaan pelanggaran dilaporkan oleh Sdr. Aizan berkenaan
dengan dugaan pelanggaran administrasi dan/atau pidana terkait Surat KPU Nomor :
2735/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 26 November 2024 (vide Bukti PT-1). Bahwa
terhadap Laporan tersebut kemudian Bawaslu RI menindaklanjuti dengan melakukan
Kajian Awal. Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran Nomor :
013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang pada pokoknya terhadap syarat formal dan
materiel, laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel.
Selanjutnya Bawaslu mengeluarkan Surat Nomor : 1356/PP.00.00/K1/12/2024
tertanggal 2 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, yang pada
pokoknya laporan nomor : 013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 29 November 2024
dinyatakan belum memenuhi syarat materiel dan memberikan kesempatan kepada
Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi syarat materiel yaitu
memperbaiki laporan dengan menyampaikan uraian peristiwa lain yang diduga sebagai
dugaan pelanggaran Pemilihan disertai dengan buktinya paling lambat 2 (dua) hari
sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Bahwa sepanjang peristiwa
yang dilaporkan terkait penerbitan Surat KPU RI Nomor : 2735/PL.02.6-SD/06/2024
tertanggal 26 November 2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon
Berstatus sebagai Tersangka hal itu merupakan diskresi KPU RI yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana
diskresi tersebut diterbitkan karena belum diaturnya atau ketidaklengkapan
pengaturan terkait pengumuman calon yang berstatus sebagai tersangka atau
terdakwa (vide Bukti PT-3). Bahwa akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan,
Pelapor tidak melengkapi laporannya, sehingga laporan tidak diregistrasi dan
disampaikan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 1366/PP.00.00/K1/12/2024
tertanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti PT-4). Bahwa Pihak Tekait Bawaslu RI juga
menerangkan, Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima Laporan berdasarkan Formulir
Model A.1 Formulir Laporan Nomor : 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 tanggal 3
Desember 2024 yang pada pokoknya berkenaan dengan Surat Dinas Nomor :
2735/PL.02.06-SD/6/2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon
Berstatus Sebagai Tersangka yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia (vide Bukti PT-5). Bahwa terhadap Laporan tersebut
Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian awal,
Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor : 533/PP.00.01/K/12/2024 tanggal
13 Desember 2024 telah menyampaikan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu (vide Bukti PT-6) yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Secara administrasi bahwa Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor : 734/PL.02.2-
SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai
Tersangka, tertanggal 26 November 2024, namun faktanya surat tersebut
diterbitkan lewat pukul 00.00 tanggal 27 November 2024;
2. Bahwa proses penerbitan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor : 734/PL.02.2-
SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai
Tersangka, tertanggal 26 November 2024 tidak dikonsultasikan kepada KPU RI,
semestinya surat tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU RI. Serta surat
tersebut seharusnya ditembuskan kepada KPU RI;
3. Pola pengumuman baik secara lisan maupun di papan pengumuman semestinya
dibuat standar yang sama sehingga tidak menimbulkan perlakuan pengumuman
yang berbeda-beda di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terungkap fakta dalam sidang p emeriksaan, bahwa terbitnya Surat KPU RI
a quo, diinisiasi oleh Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI,
yang kemudian tanpa melakukan pembahasan atau kajian mendalam diputuskan
dalam rapat pleno disetujui oleh seluruh Anggota KPU RI. Bahwa dalam sidang
terungkap fakta 6 (orang) Anggota KPU RI in casu Ketua dan Anggota KPU RI pada
mulanya tidak setuju dengan penerbitan Surat Nomor : 2735/PL.02.06-SD/6/2024
tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se-
Indonesia, namun karena sudah diputuskan dalam rapat pleno, Ketua dan Anggota
KPU RI menerbitkan Surat KPU RI a quo yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu
menerbitkan Surat Nomor : 2735/PL.02.06-SD/6/2024 tentang Pengumuman Calon
atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang ditujukan kepada Ketua KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia merupakan tindakan yang
tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa alasan Para
Teradu menerbitkan Surat KPU RI a quo sebagai bentuk kebijakan berdasarkan
kewenangan atribusi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut UU 10/2016) merupakan alasan yang tidak dibenarkan menurut
hukum. Bahwa kebijakan seperti yang didalilkan oleh Para Teradu dalam hukum
administrasi negara disebut dengan freies ermessen, yaitu Pejabat Pemerintahan atau
Pejabat Tata Usaha Negara diberi keleluasaan untuk membentuk kebijakan atau
mengambil kebijakan apabila belum ada peraturan perundangan yang mengatur
tentang permasalahan konkret yang dihadapi. Artinya, tidak ada norma yang jelas dan
konkret yang mengatur sebelumnya, sehingga diambil langkah kebijakan agar
pemerintahan berjalan. Bahwa terkait dengan freies ermessen Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU 30/2014)
menyebut dengan istilah “diskresi” sebagaimana ditentukan dalam BAB VI DISKRESI
Bagian Kesatu Umum Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan:
Ayat (1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
Ayat (2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:
a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
b. mengisi kekosongan hukum;
c. memberikan kepastian hukum; dan
d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna
kemanfaatan dan kepentingan umum
Selanjutnya, dalam Pasal 23 UU 30/2014 menjelaskan bahwa ruang lingkup diskresi
adalah:
a. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau
Tindakan.
b. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-
undangan tidak mengatur.
c. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-
undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
d. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi
Bahwa apabila dikaitkan dengan Surat KPU RI a quo yang oleh Para Teradu disebut
sebagai diskresi, maka tindakan Para Teradu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang
ditentukan dalam Pasal 22 dan Pasal 23 UU 30/2014 karena Pasal 16 ayat (2) dan
Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU 17/2024 dan Bab II huruf A angka 3 huruf b
Keputusan KPU 1774/2024 sudah mengatur dengan jelas dan limitatif menyatakan:
Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU 17/2024:
Ayat (2) KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang berhalangan
tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih.
Ayat (4) KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan
sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau
KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada papan
pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih.
Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU 1774/2024:
b. Dalam hal berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terdapat
salah satu calon dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon dibatalkan sebagai
peserta Pemilihan sebelum hari pemungutan suara karena berhalangan tetap atau
ditetapkan sebagai terpidana, KPPS mengumumkan calon atau Pasangan Calon
yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut pada papan
pengumuman di TPS dan secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum
pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Bahwa oleh karena itu, merujuk pada ketentuan a quo maka tidak dapat ditafsirkan
lain selain hanya terpidana yang diumumkan di TPS dengan menempelkan pada papan
pengumuman dan secara lisan disampaikan kepada pemilih. Sehingga, tindakan Para
Teradu dalam menerbitkan Surat KPU RI a quo merupakan tindakan yang membuat
norma baru dari norma yang sudah ditentukan secara jelas dan limitatif dalam Pasal
16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU 17/2024 dan Bab II huruf A angka 3 huruf b
Keputusan KPU 1774/2024.
Bahwa dari sisi filosofis dan etimologi status tersangka atau terdakwa sangat
jauh berbeda dengan status terpidana, yaitu dalam status tersangka atau terdakwa
melekat asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena masih terdapat
kemungkinan berubahnya status tersangka dan terdakwa ketika tidak terbukti
melakukan tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan. Sedangkan status
terpidana sudah melekat status bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
mengikat (in kracht van gewijsde). Oleh karena itu, tindakan Para Teradu jelas tidak
sesuai dengan prinsip dasar keadilan yang menyatakan memperlakukan sama hal-hal
yang serupa dan memperlakukan berbeda hal-hal yang berbeda karena Para Teradu
sudah mempersamakan status tersangka dan terdakwa dengan status terpidana yang
keduanya secara prinsip merupakan dua hal yang berbeda. Selain itu, tindakan Para
Teradu juga sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang yang
dalam hukum administrasi negara disebut dengan detournement de pouvoir karena
Para Teradu sudah melampaui wewenang yang diberikan oleh undang-undang. Bahwa
benar Para Teradu diberi kewenangan untuk menetapkan Peraturan KPU, akan tetapi
tidak membuat norma yang sudah diatur secara limitatif dalam paraturan perundang-
undangan. Terlebih hal itu dilakukan dengan Penerbitan Surat Nomor : 2735/PL.02.06-
SD/6/2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai
Tersangka yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU
Kabupaten/Kota se-Indonesia yang menurut hierarki perundang-undangan
merupakan produk hukum yang tidak setara dengan Peraturan KPU. Artinya, Surat
KPU RI a quo, tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum di atasnya. Sehingga
tindakan Para Teradu sudah bertentangan dengan asas dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan, yaitu asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
Bahwa Para Teradu sudah bertindak diskriminasi dan tidak adil dalam
memperlakukan penetapan tersangka oleh KPK antara Calon Bupati Situbondo dengan
Calon Gubernur Provinsi Bengkulu atas nama ROHIDIN MERSYAH. Hal itu terbukti,
bahwa sebelum Para Teradu menerima Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor :
B/649/DIK.00/23/11/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Informasi terkait
Penahanan a.n. Tersangka ROHIDIN MERSYAH, Para Teradu sudah menerima Surat
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R/4577/DIK.01/01/09/2024, tanggal 24
September 2024 perihal Pemberitahuan Status Tersangka yang pada pokoknya
menginfokan Calon Bupati Kota Situbondo ditetapkan sebagai Tersangka. Akan tetapi
Para Teradu tidak langsung merespon dan menindaklanjuti kasus yang terjadi di
Situbondo. Namun, ketika Para Teradu menerima Surat Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor : B/649/DIK.00/23/11/2024 tanggal 25 November 2024 perihal
Informasi terkait Penahanan a.n. Tersangka ROHIDIN MERSYAH, Para Teradu dengan
cepat dan responsif tanpa melakukan pembahasan dan kajian yang lebih mendalam
langsung menerbitkan Surat KPU RI a quo. Tindakan Para Teradu tersebut, baik
langsung maupun tidak langsung sudah menimbulkan ketidakadilan terhadap Calon
Gubernur Provinsi Bengkulu atas nama ROHIDIN MERSYAH karena Surat KPU RI a
quo, langsung ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Bengkulu selaku jajaran di bawah KPU
RI in casu Para Teradu dengan menerbitkan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor:
734/PL.02.2-SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus
Sebagai Tersangka yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPPS dengan menempelkan
pada papan pengumuman dan mengumumkan secara lisan di setiap TPS ketika
pemilihan tanggal 27 November 2024 berlangsung. Padahal, berdasarkan peraturan
perundang-undangan tidak ada kewajiban Para Teradu untuk mengumumkan status
tersangka dan terdakwa pada saat Pemilihan kepala daerah berlangsung. Tindakan
Para Teradu tersebut sudah melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga
tindakan Para Teradu a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu.
Bahwa dalam bertindak atau dalam menerbitkan Surat KPU RI a quo, Para
Teradu tidak belajar dari pengalaman sejarah, yaitu calon yang ditetapkan sebagai
Tersangka tetap mengikuti proses pemilihan sampai dengan penetapan calon terpilih
dan dilantik. Pemberhentian sebagai kepala daerah baru dilakukan setelah ada
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti yang terjadi antara
lain pada:
1. Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo meski sudah ditetapkan tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018.
2. Bupati Buton terpilih Samsu Umar Abdul Samiun dilantik sebagai Bupati Buton
pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017.
Bahwa sesuai fakta, tindakan Para Teradu in casu Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu VI, dan Teradu VII didasarkan pada inisiasi atau usulan dari Teradu
V selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, yang kemudian tanpa
melakukan pembahasan atau kajian mendalam terlebih dahulu, Para Teradu
menerbitkan Surat KPU RI a quo. Padahal berdasarkan tugas pokok, fungsi dan
wewenang, Para Teradu in casu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI,
dan Teradu VII dapat menolak usulan Teradu V. Namun hal itu, tidak dilakukan oleh
Para Teradu in casu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI, dan Teradu
VII. Bahwa Para Teradu in casu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI,
dan Teradu VII yang menerima begitu saja usulan Teradu V tidak memikirkan dampak
hukum yang terjadi terhadap calon kepala daerah yang seharus Para Teradu menjaga
martabat dan harga diri dari setiap calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi
pemilihan kepala daerah dengan tidak bertindak yang tidak sesuai atau tidak diatur
dalam peraturan perundang-undangan, seperti menerbitkan Surat KPU RI a quo.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka cukup beralasan dan berkeadilan
bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu in casu Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu VI, dan Teradu VII, dan DKPP berpendapat menjatuhkan
sanksi yang lebih berat kepada Teradu V karena Teradu V selaku Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaran Pemilu KPU RI sudah memberi usulan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. Bahwa penjatuhan sanksi kepada Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI, dan Teradu VII diberikan oleh DKPP karena
seharusnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI, dan Teradu VII dapat
menolak usulan tersebut, karena usulan Teradu V jelas bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. Terlebih sesuai fakta, Teradu I sudah menyatakan
penetapan tersangka atau terdakwa pada calon kepala daerah tidak dapat diumumkan
karena yang dapat diumumkan adalah calon yang berstatus terpidana. Dengan
demikian, Para Teradu terbukti sudah bertindak melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu karena sudah bertindak tidak profesional, tidak cermat,
tidak teliti, tidak berintegritas, dan tidak berkepastian hukum, serta melanggar
sumpah selaku penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil Para
Pengadu terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para
Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a Pasal 7
ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c, Pasal 17 huruf b Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan
Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu
Para Teradu, dan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Mochammad Afifuddin selaku
Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon
Idroos, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu VI
August Mellaz, dan Teradu VII Iffa Rosita masing-masing selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Idham Holik selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin
tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh
Tiga bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani