Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 26-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-05-2025
👁 45 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sekira Pukul 10:00 Wib, pelapor 1 dan Pelapor 2 menemukan beredar di group-group wa dan media sosial adanya Surat KPU RI Nomor : 2735/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 26 November 2024 Perihal : Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka (P 1) serta Surat KPUD Provinsi Bengkulu Nomor :734/PL.02.2- SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024, Perihal : Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka (P 2).
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menerbitkan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 26 November 2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka. Bahwa dalam Surat KPU RI (vide Bukti P-1) khususnya pada poin 3, secara serampangan membuat pernyataan yang bersifat pengaturan tentang “pengumuman calon yang berstatus Terpidana berlaku mutantis-mutandis untuk calon yang status Tersangka dan Terdakwa”, padahal diketahui pengumuman calon hanya untuk Terpidana saja berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 17/2024) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Selanjutnya disebut Keputusan KPU 1774/2024), Bab Il huruf A angka 3 huruf b.
Pasal DilanggarPasal 16 ayat (2); Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU 17/2024 dan Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU; Pasal 22 ayat (1); Pasal 23; Pasal 22; Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU 17/2024 dan Bab II huruf A angka 3 huruf b
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu VI August Mellaz, dan Teradu VII Iffa Rosita masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Idham Holik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk me
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 26-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 2-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Aizan Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Irian, No.119, RT 3 RW 01, Kel. Tanjung Agung, Kota Bengkulu Serut, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Jecky Haryanto Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Irian, No.33, Kel. Semarang, Kec. Sungai Serut, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai----------------------------- ------------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Iffa Rosita Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai-------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sekira Pukul 10:00 Wib, pelapor 1 dan Pelapor 2 menemukan beredar di group-group wa dan media sosial adanya Surat KPU RI Nomor : 2735/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 26 November 2024 Perihal : Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka (P 1) serta Surat KPUD Provinsi Bengkulu Nomor :734/PL.02.2- SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024, Perihal : Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka (P 2). 2. Bahwa kemudian Pelapor 1 dan Pelapor 2 juga mendapati adanya foto dan video yang didalamnya terdapat pengumuman tentang status Tersangka calon atas nama ROHIDIN MERSYAH yang di tempel serta umumkan melalui pengeras suara yang diduga dilakukan secara massif di TPS se-Provinsi Bengkulu. 3. Surat KPU RI (P 1) tersebut diatas berisi perintah kepada KPU Provinsi Seluruh Indonesia dan KPUD Kab/ Kota seluruh Indonesia untuk mengumumkan di TPS- TPS calon yang berstatus TERSANGKA, dan kemudian hal ini telah ditindaklanjuti oleh KPUD Provinsi melalui Surat (P 2), serta ditindaklanjuti oleh KPPS se Provinsi Bengkulu (P 3). 4. Bahwa dalam Surat KPU RI (P 1) khususnya pada poin 3, telah secara serampangan membuat pernyataan yang bersifat pengaturan tentang “pengumuman calon yang berstatus Terpidana berlaku mutantis-mutandis untuk calon yang status Tersangka dan Terdakwa”, padahal diketahui pengumuman calon hanya untuk Terpidana saja berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Jo. Bab Il huruf A angka 3 huruf b Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024. 5. Diketahui calon Gubernur yang berstatus sebagai TERSANGKA hanya terdapat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024, tidak terdapat pada daerah lainnya di seluruh Indonesia, sehingga hal ini telah dapat diduga memang di tujukan ke Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Bengkulu. 6. Bahwa tindakan Terlapor 1 selaku Ketua KPU RI telah menandatangani surat KPU RI (P 1) serta Tindakan Terlapor 2, Terlapor 3, Terlapor 4, Terlapor 5, Terlapor 6, Terlapor 7 yang telah menyetujui atau setidaknya ikut membahas terbitnya Surat KPU RI (P 1) tersebut adalah prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilihan sebagai mana yang diatur dalam KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu/ Pemilihan. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Surat KPU RI Nomor : 2735/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 26 November 2024 Perihal : Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka; 2. Bukti P-2 Surat KPUD Provinsi Bengkulu Nomor :734/PL.02.2- SD/17/2/2024 tanggal 26 November 202, Perihal : Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka; 3. Bukti P-3 Foto dan Video Pengumuman yang di TPS-TPS se Provinsi Bengkulu oleh KPPS; dan 4. Bukti P-4 Video Penyataan Ketua KPU RI di Youtube KompasTV yang menyatakan ketentuan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 17/ 2024 untuk Terpidana. [2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2025, Para Pengadu menghadirkan saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Dian Ozhari 1. Bahwa saat pencoblosan Saksi berada di TPS 07 Kelurahan Bajak Kota Bengkulu, Saksi datang saat pembukaan sekitar Pukul 10.00 WIB, saat itu KPPS sudah menempelkan di papan pengumuman bahwa ada pengumuman tentang status tersangka calon nomor urut 2 atas nama Rohidin. 2. Bahwa pada saat menunggu antrian ada pengumuman lagi dibacakan terhadap status tersebut, ada jeda per satu jam dibacakan. 3. Bahwa saat KPPS membacakan apakah benar tentang status tersebut, dan ada yang bilang tidak jadi memilih dan karena tidak kenal dengan wakilnya, dan ada juga yang pulang. 4. Bahwa ketika Saksi mencoba ke TPS lain ternyata sama, tetapi Saksi tidak mendengar pengumuman kembali, ada TPS yang diumumkan berulang-ulang ada yang tidak. [2.4.2] Heru Saputra 1. Bahwa Saksi merupakan saksi dari Partai Golkar, atas kejadian terkait Pilgub Bengkuku dengan adanya surat dari KPU RI yang di tindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan sampai ke KPPS bahkan ada di semua TPS di pintu kanan kiri seolah olah masyarakat diwajibkan tidak boleh memilih calon nomor 2. 2. Bahwa selain di tempel para pemilih belum boleh memilih sebelum ada pengumuman secara lisan dan memakai pengeras suara, setelah yang 50 orang sudah memilih dan disuruh kumpul lagi dan setelah itu diumumkan lagi melalui pengeras suara. Hal ini hampir di semua TPS, KPPS menempelkan seolah olah Masyarakat tidak boleh memilih calon nomor 2. Saat itu di TPS sangat mencekam setiap saksi hampir bertengkar. 3. Bahwa apabila ingin adil paslon nomor urut 1 ini juga pernah menjadi tersangka, seharusnya diumumkan juga. 4. Bahwa benar pengumuman dilakukan secara berulang, jadi setiap 50 orang pertama nanti dimumkan begitu selanjutnya. 5. Bahwa pemilih disuruh menunggu dulu dan setelah banyak baru diumumkan baru boleh memilih. 6. Bahwa KPPS melakukan hal tersebut karena dasar surat yang diterbitkan KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu dan mungkin KPPS salah memaknai atau bagaimana. Akan tetapi hal ini dilakukan bukan di salah satu TPS atau Kabupaten saja. Bahwa di Provinsi Bengkulu ada 9 Kabupaten dan 1 Kota. 7. Bahwa terhadap hal ini sangat merugikan, ada kejadian di Kabupaten Benteng yang menyatakan jangan memilih calon yang berstatus tersangka karena bisa jadi tersangka juga. 8. Bahwa Saksi merupakan saksi BSN Provinsi dan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. 9. Bahwa ketika hal ini tidak dilakukan KPPS dan tidak ada surat dari KPU RI yang ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi maka calon nomor urut 2 menang. 10. Bahwa sebelumnya di Provinsi Bengkulu belum pernah ada calon kepala daerah yang berhalangan tetap atau menjadi terpidana. 11. Bahwa Saksi mengetahui pengumuman terkait paslon yang tersangka terdapat di TPS 1 RT 51 Kelurahan Sumber Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, karena kebetulan istri Saksi memilih di TPS tersebut. 12. Bahwa menurut Saksi di TPS terjadi perdebatan kenapa harus menempel terkait pengumuman dan surat tersebut. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Mei 2025, sebagai berikut: A. PENERBITAN SURAT NOMOR 2735/PL.02.6-SD/06/2024 MERUPAKAN BENTUK PEMENUHAN PRINSIP PENYELENGGARA PEMILU UNTUK MEWUJUDKAN PEMILIHAN YANG ADIL DAN BERINTEGRITAS 1. Penerbitan Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 merupakan Bentuk Transparansi Informasi yang Memenuhi Prinsip Terbuka Penyelenggara Pemilu a. Bahwa Pengadu dalam aduan pada angka 5. Kronologi Kejadian angka 6. menyatakan bahwa, “tindakan Terlapor I selaku Ketua KPU RI telah menandatangani surat KPU RI (P 1) serta Tindakan Terlapor 2, Terlapor 3, Terlapor 4, Terlapor 5, Terlapor 6, Terlapor 7 yang telah menyetujui atau setidaknya ikut membahas terbitnya Surat KPU RI (P 1) tersebut adalah prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilihan sebagai mana yang diatur dalam KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM” b. bahwa Para Teradu mengamini dan sepakat pada dalil Pengadu dalam aduan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, karena dalam proses pembahasan, persetujuan dan kemudian penerbitan Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024, Para Teradu telah mempertimbangkan secara hati-hati dan seksama dengan semangat prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan Pemilihan; c. bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota merupakan suatu proses pengisian Jabatan Publik yang Dipilih. Hal tersebut kemudian dapat dimaknai bahwa Pemilih dalam Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berhak untuk mendapatkan informasi secara jujur dan terbuka mengenai Calon dan/atau Pasangan Calon yang akan mereka pilih untuk menduduki Jabatan Publik di wilayahnya, termasuk status hukum Calon; d. Bahwa berdasarkan prinsip Terbuka, Para Teradu in casu KPU RI memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi publik yang sebenar-benarnya bagi Pemilih. KPU sebagai Penyelenggara Pemillihan memiliki tanggung jawab moral dalam memastikan kualitas calon Pemimpin atau Pejabat Publik yang akan dipilih; e. bahwa kebijakan Para Teradu untuk mengumumkan status Calon atau Pasangan Calon dengan status tersangka dan terdakwa dalam surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 semata-mata untuk memberikan informasi secara jujur dan terbuka mengenai Calon atau Pasangan Calon kepada Pemilih, sebagai bagian dari komitmen Para Teradu in casu KPU RI dalam menyelenggarakan Pemilihan yang berintegritas. 2. Penerbitan Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 Memenuhi Prinsip Adil Penyelenggara Pemilu a. bahwa Pengadu dalam aduan angka 5, pada pokoknya menyatakan dugaan Pengadu bahwa pengumuman calon dengan status Tersangka dan Terbuka ditujukan ke Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Bengkulu karena calon Gubernur yang berstatus sebagai Tersangka hanya terdapat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024; b. bahwa dalil Pengadu sebagaimana pada huruf a adalah dalil yang keliru, karena pada faktanya Status tersangka tidak hanya ditetapkan bagi Calon Gubernur dalam Pemilihan di Bengkulu; c. Bahwa perlu Teradu sampaikan, bahwa Surat Nomor 2735/PL.02.6- SD/06/2024 tidak dimaksudkan sebagai respon atas penetapan Tersangka calon Gubernur Bengkulu, namun secara faktual merupakan respon atas beragam informasi berkenaan dengan penetapan tersangka atas Calon Kepala Daerah, salah satunya yang termuat dalam surat pemberitahuan dari KPK yang tertuang dalam Surat Nomor R/4577/DIK.01/01/09/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Pemberitahuan Status Tersangka yang pada pokoknya menginfokan Calon Bupati Kota Situbondo ditetapkan sebagai Tersangka (Bukti T-2). d. bahwa selain itu, surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 diterbitkan oleh Para Teradu in casu Ketua KPU RI, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh serta Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak hanya ditujukan untuk KPU Provinsi Bengkulu; e. bahwa kebijakan Para Teradu dalam memberikan arahan untuk mengumumkan status calon yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Yaitu dengan didasarkan pada dokumen hukum resmi yang ditetapkan atau diterbitkan oleh Aparat Penegak Hukum yang berwenang, yang diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; f. bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud, maka dugaan Pengadu terhadap Para Teradu in casu KPU RI dalam menerbitkan surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 yang ditujukan kepada Pengadu karena calon Gubernur yang berstatus sebagai Tersangka hanya terdapat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024 adalah tidak benar. Para Teradu senantiasa menjunjung tinggi prinsip adil sebagai Penyelenggara Pemilu. B. SURAT NOMOR 2735/PL.02.6-SD/06/2024 MERUPAKAN PENYAMPAIAN INFORMASI KEDINASAN BERUPA PENJELASAN DALAM BENTUK KORESPONDENSI KEPADA KPU/KIP PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA 1. bahwa Pengadu dalam aduan angka 4 telah salah dalam memahami surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024, sehingga Pengadu dalam aduannya pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu in casu KPU RI telah secara serampangan membuat pernyataan yang bersifat pengaturan tentang “pengumuman calon yang berstatus Terpidana berlaku mutatis mutandis untuk calon yang status Tersangka dan Terdakwa”; 2. bahwa atas pernyataan Pengadu sebagaimana termuat dalam pengaduan a quo, Para Teradu bermaksud untuk meluruskan kekeliruan dan kesalahan Pengadu dalam memahami surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024; 3. bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang- undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan bahwa pada atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu dalam hal ini KPU RI memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang in casu Undang-Undang 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan). Salah satu kewenangan yang dimiliki Para Teradu yaitu pembentukan Peraturan KPU; 4. Bahwa Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) pada pokoknya mengatur bahwa: (2) KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih. (4) KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih. 5. bahwa sebagai respon atas situasi menjelang pemungutan dan penghitungan suara, Para Teradu in casu KPU RI menerbitkan surat Nomor 2735/PL.02.6- SD/06/2024 yang pada pokoknya menjelaskan ketentuan mengenai: a. ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang pada pokoknya mengatur agar KPPS mengumumkan salah satu calon dan/atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih; b. ketentuan Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan karena berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, KPPS mengumumkan Calon atau Pasangan Calon dimaksud pada pengumuman di TPS dan secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara; dan c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, berlaku secara mutatis mutandis terhadap salah satu calon dari Pasangan Calon yang berstatus sebagai tersangka dan terdakwa berdasarkan dokumen keterangan resmi dari lembaga penegak hukum yang diterima oleh KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 6. Bahwa Prof. Jimly Asshidique (Asshidique, 2007) mengelompokkan bentuk- bentuk produk hukum di Indonesia menjadi tiga bentuk, yaitu keputusan yang bersifat mengatur (regeling), keputusan hukum yang bersifat menentukan atau menetapkan keputusan administratif (beschikking), dan keputusan yang bersifat menghakimi sebagai hasil proses peradilan (adjudication). Jimly juga menambahkan dengan apa yang disebut dengan beleidsregel atau policy rules (aturan kebijakan) yang antara lain berbentuk petunjuk teknis, surat edaran, instruksi, dan sebagainya; 7. bahwa secara sifat hukum, telah nyata dibedakan mengenai “pengaturan” dan “aturan kebijakan”. Bahwa surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 bukan merupakan “pernyataan yang bersifat pengaturan” melainkan lebih kepada kebijakan Teradu in casu KPU dalam menyikapi dan merespon masalah yang mendesak dan belum ada peraturannya. Dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, hanya diatur mengenai kewajiban KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan/atau badan adhoc Penyelenggara Pemilihan dalam hal ini KPPS atas kondisi calon yang berhalangan tetap dan/atau ditetapkan sebagai terpidana. Sedangkan, untuk calon dan/atau pasangan calon yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa belum diatur, padahal pemilih berhak tahu atas kondisi calon dan/atau pasangan calon. Dengan demikian, diperlukan pengumuman status Calon atau Pasangan Calon dengan status tersangka dan terdakwa yang kemudian disampaikan melalui surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024; 8. bahwa berdasarkan bentuk dan fungsinya, surat dinas a quo merupakan Beleidsregel yang berfungsi sebagai bagian dari tugas operasional KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilihan, yaitu memberikan pedoman bagi jajaran Penyelenggara Pemilihan yaitu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Menurut Philipus M. Hadjon (Philipus, 2019), Beleidsregel dibentuk berdasarkan freies ermessen yakni wewenang yang diberikan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan guna menyelesaikan suatu masalah penting yang mendesak/tiba-tiba tetapi belum ada peraturannya; 9. bahwa meskipun penjelasan mengenai pengumuman status Calon atau Pasangan Calon dengan status tersangka dan terdakwa dalam surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tidak diatur dalam Peraturan KPU dan Keputusan KPU, tidak terdapat larangan pengumuman status Calon atau Pasangan Calon dengan status tersangka dan terdakwa baik dalam Peraturan KPU maupun Undang-Undang; 10. bahwa berdasar pada seluruh pertimbangan sebagaimana telah diuraikan, kebijakan Para Teradu in casu KPU RI dalam menerbitkan surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 telah sesuai dalam koridor hukum administrasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. C. KESIMPULAN PARA TERADU ATAS DALIL PERMOHONAN PENGADU 1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi- argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam jawaban di atas. 2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Permohonan Pengadu [Vide Permohonan Pengadu] dalam perkara a quo tidaklah terbukti. 3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang telah disusun oleh Para Teradu dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 7 Mei 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 7 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu menilai Para Teradu dalam menerbitkan Surat Dinas Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 (Bukti T-1) melanggar Pasal 6 ayat (2), ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf d serta Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 7 Mei 2025, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut: a. bahwa penerbitan surat Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 pada dasarnya merupakan itikad baik dari Para Teradu untuk memberikan informasi secara jujur dan terbuka kepada Pemilih terkait status Pasangan Calon yang akan dipilih; b. bahwa Para Teradu menegaskan tanggungjawab moral sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagai respon atas beragam informasi berkenaan dengan penetapan tersangka atas Calon Kepala Daerah, maka Para Teradu berupaya untuk memberikan Keterbukaan Informasi Publik atas seluruh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, termasuk status hukum calon; c. bahwa Para Teradu senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian terhadap seluruh informasi sebagaimana disampaikan pada angka 4 huruf b di atas, dengan hanya mempertimbangkan adanya pemberitahuan atau dokumen resmi yang berasal dari Aparat Penegak Hukum mengenai status hukum Calon atau Pasangan Calon, yaitu Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R/4577/DIK.01/01/09/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Pemberitahuan Status Tersangka (Bukti T-2) dan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/649/DIK.00/23/11/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Informasi terkait Penahanan a.n. Tersangka ROHIDIN MERSYAH (Bukti T-3); d. bahwa surat Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 adalah perwujudan prinsip Adil Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu, dengan sifat korespondesi pada surat a quo yang ditujukan kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pemilihan, yaitu KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia tanpa penekanan khusus pada salah satu satuan kerja tertentu sebagai respon atas dinamika kasus hukum yang dialami oleh Calon maupun Pasangan Calon Kepala Daerah; e. bahwa surat Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 diterbitkan sebagai beleidsregel atau policy rules (aturan kebijakan) dalam bentuk Surat Dinas KPU RI. Para Teradu sangat memahami bahwa dalam bentuk ideal, kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU. Namun, situasi dan dinamika penyelenggaraan Pemilihan menjadikan aturan kebijakan Para Teradu dalam bentuk Surat Dinas sebagai pilihan taktis. Mengingat, proses perubahan Peraturan KPU membutuhkan waktu dan proses yang melibatkan DPR dan stakeholders. Sedangkan, penyelenggara Pemilihan memiliki ketentuan jangka waktu pelaksanaan Tahapan, terutama hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara yang telah disepakati bersama oleh KPU, Pemerintah, dan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat; f. Bahwa surat Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak konstitusional Pasangan Calon untuk dipilih ataupun efek elektoral bagi Calon dan Pasangan Calon, namun sebatas memberikan keterbukaan informasi publik kepada Pemilih. 5. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa Pengaduan Pengadu terhadap Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena Para Teradu dalam penerbitan Surat Dinas Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya serta tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel, professional dan terbuka serta telah menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan asas-asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar etika Penyelenggara Pemilu. 6. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi- argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun di atas. 7. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Permohonan Pengadu [Vide Permohonan Pengadu] dalam perkara a quo tidaklah terbukti. 8. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang telah disusun oleh Para Teradu dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip- prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menyatakan perbuatan atau tindakan Para Teradu dalam menerbitkan Surat Dinas No. 2735/PL.02.6-SD/06/2024 telah sesuai dengan penerapan prinsip keterbukaan dan keadilan; dan 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024, tertanggal 26 November 2024; 2. Bukti T-2 Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor R/4577/DIK.01/01/09/2024, tertanggal 24 September 2024 perihal Pemberitahuan Status Tersangka; 3. Bukti T-3 Surat KPK Nomor B/649/DIK.00/23/11/2024 tanggal 25 November 2024 Perihal Informasi terkait Penahanan a.n. Tersangka ROHIDIN MERSYAH. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan pengawasan dalam Pilkada serentak tahun 2024, mengenai surat Edaran KPU RI Nomor: 2735/PL.02.06-SD/06/2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang didistribusikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana terlampir dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 1056/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”) yang pada pokoknya menjelaskan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan. 2. Bahwa berkenaan dengan Surat Dinas KPU RI Nomor: 2735/PL.02.06- SD/06/2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang didistribusikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya menjelaskan pengumuman calon yang berstatus sebagai terpidana, tersangka dan/atau terdakwa pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan secara lisan kepada Pemilih. Hal mana Pihak Terkait perlu menjelaskan surat a quo tidak ditembuskan kepada Bawaslu RI in casu Pihak Terkait. 3. Bahwa terkait dengan dengan pengawasan, berdasarkan ketentuan Pasal 22A Ayat (2) UU Pemilihan, mengatur Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi. Pasal 22A (2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi. 4. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang diuraikan sebagai berikut: 4.1. Laporan dugaan pelanggaran dilaporkan oleh Sdr. Aizan kepada Bawaslu berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan/atau pidana terkait Surat KPU Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 26 November 2024 [vide Bukti PT-1]. 4.2. Laporan dugaan pelanggaran berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 29 November 2024 diterima oleh Eko Purnomo [vide Bukti PT-2]. 4.3. Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran Nomor: 013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang pada pokoknya terhadap syarat formal dan materiel, laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel. Selanjutnya Bawaslu mengeluarkan Surat Nomor: 1356/PP.00.00/K1/12/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, yang pada pokoknya laporan nomor: 013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat materil dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi syarat materiel yaitu memperbaiki laporan dengan menyampaikan uraian peristiwa lain yang diduga sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan disertai dengan buktinya paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Bahwa sepanjang peristiwa yang dilaporkan terkait penerbitan Surat KPU RI Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 26 November 2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka hal itu merupakan diskresi KPU RI yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana diskresi tersebut diterbitkan karena belum diaturnya atau ketidaklengkapan pengaturan terkait pengumuman calon yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa [vide Bukti PT-3]. 4.4. Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak melengkapi laporannya, sehingga laporan tidak diregistrasi dan disampaikan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 1366/PP.00.00/K1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024 [vide Bukti PT-4]. 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima Laporan berdasarkan Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang pada pokoknya berkenaan dengan Surat Dinas Nomor: 2735/PL.02.06-SD/6/2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai tersangka yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia [vide Bukti PT-5], Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan kajian awal, kajian dan Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor: 533/PP.00.01/K/12/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah menyampaikan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu [vide Bukti PT-6] yang pada pokoknya sebagai berikut: 5.1. Secara administrasi bahwa Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka, Tertanggal 26 November 2024, namun faktanya surat tersebut diterbitkan lewat pukul 00.00 Tanggal 27 November 2024; 5.2. Bahwa proses penerbitan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2- SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka, Tertanggal 26 November 2024 tidak dikonsultasikan kepada KPU RI, semestinya surat tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU RI. Serta surat tersebut seharusnya ditembuskan kepada KPU RI; 5.3. Pola pengumuman baik secara lisan maupun di papan pengumuman semestinya dibuat standar yang sama sehingga tidak menimbulkan perlakuan pengumuman yang berbeda-beda di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT-1 Formulir Laporan, tertanggal 29 November 2024; 2. Bukti PT-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, tertanggal 29 November 2024; 3. Bukti PT-3 Surat Nomor 1356/PP.00.00/K1/12/2024, tertanggal 2 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan; 4. Bukti PT-4 Surat Nomor 1366/PP.00.00/K1/12/2024, tertanggal 5 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan; 5. Bukti PT-5 Formulir Model A.1 Laporan Nomor 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024; 6. Bukti PT-6 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 533/PP.00.01/K/12/2024, tanggal 13 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Administrasi Pemilihan. [2.9.2] Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum atas nama Eberta Kawima sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota), Pihak Terkait mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional kepada KPU 2. Bahwa selain itu pada Pasal 90 Peraturan KPU tentang Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota juga mengatur fungsi dari Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU di antaranya adalah fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU serta pemberian bantuan hukum, pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU; 3. Bahwa Pihak Terkait menerima Nota Dinas dan konsep surat dinas Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 dari Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada tanggal 26 November 2024, kemudian Pihak Terkait membubuhkan tanda tangan pada Nota Dinas Pihak Terkait kepada Sekretaris Jenderal KPU untuk mengantarkan konsep surat dinas tersebut, untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal KPU dengan membubuhkan paraf, dan konsep surat dimaksud selanjutnya disampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota), yang menyatakan bahwa tanda tangan, paraf dan cap merupakan bentuk pengabsahan Naskah Dinas. Bahwa setelah surat tersebut disetujui oleh Ketua dan Anggota KPU, baru selanjutnya surat tersebut diberikan nomor dan dibubuhkan cap. 4. bahwa pembubuhan paraf sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, tidak hanya menjadi prosedur administrasi persuratan, tetapi juga bentuk koordinasi substansi dan pemahaman substansi secara kelembagaan. Terhadap kebijakan yang termuat dalam konsep surat a quo, Pihak Terkait telah melakukan koordinasi substansi bersama Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, terutama dalam pencantuman dasar hukum dan redaksional dalam penyampaian kebijakan Para Teradu in casu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menerbitkan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 26 November 2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka. Bahwa dalam Surat KPU RI (vide Bukti P-1) khususnya pada poin 3, secara serampangan membuat pernyataan yang bersifat pengaturan tentang “pengumuman calon yang berstatus Terpidana berlaku mutantis-mutandis untuk calon yang status Tersangka dan Terdakwa”, padahal diketahui pengumuman calon hanya untuk Terpidana saja berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 17/2024) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Selanjutnya disebut Keputusan KPU 1774/2024), Bab Il huruf A angka 3 huruf b. Bahwa dalam Pemilihan Tahun 2024 calon Gubernur yang berstatus sebagai Tersangka hanya terdapat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024, tidak terdapat pada daerah lainnya di seluruh Indonesia, sehingga hal ini telah dapat diduga memang ditujukan ke Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Bengkulu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Para Teradu menerangkan penerbitan Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 merupakan bentuk transparansi informasi yang memenuhi prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pemilih berhak untuk mendapatkan informasi secara jujur dan terbuka mengenai Calon dan/atau Pasangan Calon yang akan mereka pilih untuk menduduki Jabatan Publik di wilayahnya, termasuk status hukum Calon. Berdasarkan prinsip Terbuka, Para Teradu in casu KPU memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi publik yang sebenar-benarnya bagi Pemilih. KPU sebagai Penyelenggara Pemillihan memiliki tanggung jawab moral dalam memastikan kualitas calon Pemimpin atau Pejabat Publik yang akan dipilih. Bahwa kebijakan Para Teradu untuk mengumumkan status Calon atau Pasangan Calon dengan status tersangka dan terdakwa dalam surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 semata-mata untuk memberikan informasi secara jujur dan terbuka mengenai Calon atau Pasangan Calon kepada Pemilih, sebagai bagian dari komitmen Para Teradu in casu KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan yang berintegritas. Bahwa Surat Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tidak hanya dimaksudkan sebagai respon atas penetapan Tersangka calon Gubernur Bengkulu saja, namun secara faktual merupakan respon atas beragam informasi berkenaan dengan penetapan tersangka atas Calon Kepala Daerah, salah satunya yang termuat dalam surat pemberitahuan dari KPK yang tertuang dalam Surat Nomor R/4577/DIK.01/01/09/2024, tanggal 24 September 2024 perihal Pemberitahuan Status Tersangka yang pada pokoknya menginfokan Calon Bupati Kota Situbondo ditetapkan sebagai Tersangka (Bukti T-2). Berkenaan dengan dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu in casu KPU RI telah secara serampangan membuat pernyataan yang bersifat pengaturan tentang “pengumuman calon yang berstatus Terpidana berlaku mutatis mutandis untuk calon yang status Tersangka dan Terdakwa”, Para Teradu menerangkan bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan bahwa pada atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu dalam hal ini KPU RI memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang in casu Undang-Undang 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan). Salah satu kewenangan yang dimiliki Para Teradu yaitu pembentukan Peraturan KPU. Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU 17/2024, pada pokoknya mengatur bahwa: (2) KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih. (4) KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih. Sehingga Para Teradu in casu KPU RI menerbitkan surat Nomor 2735/PL.02.6- SD/06/2024 yang pada pokoknya menjelaskan mengenai: a. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU 17/2024 yang pada pokoknya mengatur agar KPPS mengumumkan salah satu calon dan/atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih; b. ketentuan Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU 1774/2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan karena berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, KPPS mengumumkan Calon atau Pasangan Calon dimaksud pada pengumuman di TPS dan secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara; dan c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU 17/2024 dan Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU 1774/2024, berlaku secara mutatis mutandis terhadap salah satu calon dari Pasangan Calon yang berstatus sebagai tersangka dan terdakwa berdasarkan dokumen keterangan resmi dari lembaga penegak hukum yang diterima oleh KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Bahwa surat Nomor 2735/PL.02.6- SD/06/2024 bukan merupakan “pernyataan yang bersifat pengaturan” melainkan lebih kepada kebijakan Teradu in casu KPU dalam menyikapi dan merespon masalah yang mendesak dan belum ada peraturannya. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap aduan Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu benar menerbitkan Surat KPU RI Nomor : 2735/PL.02.6- SD/06/2024, tanggal 26 November 2024 Perihal : Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka (vide Bukti P-1 dan Bukti T-1). Bahwa Para Teradu beralasan, penerbitan Surat KPU RI a quo sebagai bentuk kebijakan yang merupakan kewenangan dari Para Teradu yang diberikan oleh Undang-Undang untuk membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, Para Teradu berdalih penerbitan Surat KPU RI a quo sebagai bentuk transparansi informasi yang memenuhi prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu agar pemilih mendapatkan informasi secara jujur dan terbuka mengenai calon dan/atau pasangan calon yang akan mereka pilih untuk menduduki Jabatan Publik di wilayahnya, termasuk status hukum calon. Bahwa Para Teradu juga beralasan penerbitan Surat KPU RI a quo tidak hanya merespon atas penetapan Tersangka calon Gubernur Bengkulu saja, namun secara faktual merupakan respon atas beragam informasi berkenaan dengan penetapan tersangka atas Calon Kepala Daerah, salah satunya yang termuat dalam surat pemberitahuan dari KPK yang tertuang dalam Surat Nomor : R/4577/DIK.01/01/09/2024, tanggal 24 September 2024 perihal Pemberitahuan Status Tersangka yang pada pokoknya menginfokan Calon Bupati Kota Situbondo ditetapkan sebagai Tersangka (vide Bukti T-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa akibat penerbitan Surat KPU RI a quo, KPU Provinsi Bengkulu selaku bawahan dari Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor : 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024, Perihal : Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka. Bahwa Surat KPU Provinsi Bengkulu tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menempelkan pengumuman di TPS-TPS pada saat pelaksanaan pemilihan tanggal 27 November 2024, selain itu juga mengumumkan dengan pengeras suara setiap jeda satu jam kepada para pemilih. Bahkan terjadi di salah satu TPS, pemilih harus menunggu terlebih dahulu hingga berjumlah 50 (lima puluh) orang, dan setelah berjumlah 50 (lima puluh) orang Petugas TPS mengumumkan dengan pengeras suara bahwa calon atas nama ROHIDIN MERSYAH adalah Tersangka, baru kemudian pemilih diperbolehkan untuk memilih. Hal tersebut juga diterangkan oleh Saksi Para Pengadu atas nama Dian Ozhari dan Heru Saputra yang menerangkan pada pokoknya bahwa akibat adanya Surat KPU RI a quo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024 ada penempelan pengumuman terkait status tersangka terhadap Calon Gubernur Provinsi Bengkulu atas nama ROHIDIN MERSYAH pada pintu masuk TPS dan pintu keluar TPS. Selain penempelan juga diumumkan dengan pengeras suara bahwa Calon Gubernur Provinsi Bengkulu atas nama ROHIDIN MERSYAH adalah Tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di TPS 07 Kelurahan Bajak Kota Bengkulu dan TPS 1 RT 51 Kelurahan Sumber Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Surat KPU RI a quo tidak ditembuskan kepada Bawaslu RI in casu Pihak Terkait. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu RI menerima Laporan dugaan pelanggaran dilaporkan oleh Sdr. Aizan berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan/atau pidana terkait Surat KPU Nomor : 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 26 November 2024 (vide Bukti PT-1). Bahwa terhadap Laporan tersebut kemudian Bawaslu RI menindaklanjuti dengan melakukan Kajian Awal. Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran Nomor : 013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang pada pokoknya terhadap syarat formal dan materiel, laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel. Selanjutnya Bawaslu mengeluarkan Surat Nomor : 1356/PP.00.00/K1/12/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, yang pada pokoknya laporan nomor : 013/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat materiel dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi syarat materiel yaitu memperbaiki laporan dengan menyampaikan uraian peristiwa lain yang diduga sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan disertai dengan buktinya paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Bahwa sepanjang peristiwa yang dilaporkan terkait penerbitan Surat KPU RI Nomor : 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 26 November 2024 perihal Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka hal itu merupakan diskresi KPU RI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana diskresi tersebut diterbitkan karena belum diaturnya atau ketidaklengkapan pengaturan terkait pengumuman calon yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa (vide Bukti PT-3). Bahwa akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak melengkapi laporannya, sehingga laporan tidak diregistrasi dan disampaikan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 1366/PP.00.00/K1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti PT-4). Bahwa Pihak Tekait Bawaslu RI juga menerangkan, Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima Laporan berdasarkan Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor : 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang pada pokoknya berkenaan dengan Surat Dinas Nomor : 2735/PL.02.06-SD/6/2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia (vide Bukti PT-5). Bahwa terhadap Laporan tersebut Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian awal, Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor : 533/PP.00.01/K/12/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah menyampaikan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu (vide Bukti PT-6) yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Secara administrasi bahwa Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor : 734/PL.02.2- SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka, tertanggal 26 November 2024, namun faktanya surat tersebut diterbitkan lewat pukul 00.00 tanggal 27 November 2024; 2. Bahwa proses penerbitan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor : 734/PL.02.2- SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka, tertanggal 26 November 2024 tidak dikonsultasikan kepada KPU RI, semestinya surat tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU RI. Serta surat tersebut seharusnya ditembuskan kepada KPU RI; 3. Pola pengumuman baik secara lisan maupun di papan pengumuman semestinya dibuat standar yang sama sehingga tidak menimbulkan perlakuan pengumuman yang berbeda-beda di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terungkap fakta dalam sidang p emeriksaan, bahwa terbitnya Surat KPU RI a quo, diinisiasi oleh Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, yang kemudian tanpa melakukan pembahasan atau kajian mendalam diputuskan dalam rapat pleno disetujui oleh seluruh Anggota KPU RI. Bahwa dalam sidang terungkap fakta 6 (orang) Anggota KPU RI in casu Ketua dan Anggota KPU RI pada mulanya tidak setuju dengan penerbitan Surat Nomor : 2735/PL.02.06-SD/6/2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia, namun karena sudah diputuskan dalam rapat pleno, Ketua dan Anggota KPU RI menerbitkan Surat KPU RI a quo yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu menerbitkan Surat Nomor : 2735/PL.02.06-SD/6/2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa alasan Para Teradu menerbitkan Surat KPU RI a quo sebagai bentuk kebijakan berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016) merupakan alasan yang tidak dibenarkan menurut hukum. Bahwa kebijakan seperti yang didalilkan oleh Para Teradu dalam hukum administrasi negara disebut dengan freies ermessen, yaitu Pejabat Pemerintahan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi keleluasaan untuk membentuk kebijakan atau mengambil kebijakan apabila belum ada peraturan perundangan yang mengatur tentang permasalahan konkret yang dihadapi. Artinya, tidak ada norma yang jelas dan konkret yang mengatur sebelumnya, sehingga diambil langkah kebijakan agar pemerintahan berjalan. Bahwa terkait dengan freies ermessen Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU 30/2014) menyebut dengan istilah “diskresi” sebagaimana ditentukan dalam BAB VI DISKRESI Bagian Kesatu Umum Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan: Ayat (1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang. Ayat (2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk: a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c. memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum Selanjutnya, dalam Pasal 23 UU 30/2014 menjelaskan bahwa ruang lingkup diskresi adalah: a. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan. b. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang- undangan tidak mengatur. c. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang- undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan d. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi Bahwa apabila dikaitkan dengan Surat KPU RI a quo yang oleh Para Teradu disebut sebagai diskresi, maka tindakan Para Teradu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam Pasal 22 dan Pasal 23 UU 30/2014 karena Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU 17/2024 dan Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU 1774/2024 sudah mengatur dengan jelas dan limitatif menyatakan: Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU 17/2024: Ayat (2) KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih. Ayat (4) KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih. Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU 1774/2024: b. Dalam hal berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon dibatalkan sebagai peserta Pemilihan sebelum hari pemungutan suara karena berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, KPPS mengumumkan calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Bahwa oleh karena itu, merujuk pada ketentuan a quo maka tidak dapat ditafsirkan lain selain hanya terpidana yang diumumkan di TPS dengan menempelkan pada papan pengumuman dan secara lisan disampaikan kepada pemilih. Sehingga, tindakan Para Teradu dalam menerbitkan Surat KPU RI a quo merupakan tindakan yang membuat norma baru dari norma yang sudah ditentukan secara jelas dan limitatif dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU 17/2024 dan Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU 1774/2024. Bahwa dari sisi filosofis dan etimologi status tersangka atau terdakwa sangat jauh berbeda dengan status terpidana, yaitu dalam status tersangka atau terdakwa melekat asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena masih terdapat kemungkinan berubahnya status tersangka dan terdakwa ketika tidak terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan. Sedangkan status terpidana sudah melekat status bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat (in kracht van gewijsde). Oleh karena itu, tindakan Para Teradu jelas tidak sesuai dengan prinsip dasar keadilan yang menyatakan memperlakukan sama hal-hal yang serupa dan memperlakukan berbeda hal-hal yang berbeda karena Para Teradu sudah mempersamakan status tersangka dan terdakwa dengan status terpidana yang keduanya secara prinsip merupakan dua hal yang berbeda. Selain itu, tindakan Para Teradu juga sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang yang dalam hukum administrasi negara disebut dengan detournement de pouvoir karena Para Teradu sudah melampaui wewenang yang diberikan oleh undang-undang. Bahwa benar Para Teradu diberi kewenangan untuk menetapkan Peraturan KPU, akan tetapi tidak membuat norma yang sudah diatur secara limitatif dalam paraturan perundang- undangan. Terlebih hal itu dilakukan dengan Penerbitan Surat Nomor : 2735/PL.02.06- SD/6/2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus Sebagai Tersangka yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang menurut hierarki perundang-undangan merupakan produk hukum yang tidak setara dengan Peraturan KPU. Artinya, Surat KPU RI a quo, tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum di atasnya. Sehingga tindakan Para Teradu sudah bertentangan dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Bahwa Para Teradu sudah bertindak diskriminasi dan tidak adil dalam memperlakukan penetapan tersangka oleh KPK antara Calon Bupati Situbondo dengan Calon Gubernur Provinsi Bengkulu atas nama ROHIDIN MERSYAH. Hal itu terbukti, bahwa sebelum Para Teradu menerima Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B/649/DIK.00/23/11/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Informasi terkait Penahanan a.n. Tersangka ROHIDIN MERSYAH, Para Teradu sudah menerima Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R/4577/DIK.01/01/09/2024, tanggal 24 September 2024 perihal Pemberitahuan Status Tersangka yang pada pokoknya menginfokan Calon Bupati Kota Situbondo ditetapkan sebagai Tersangka. Akan tetapi Para Teradu tidak langsung merespon dan menindaklanjuti kasus yang terjadi di Situbondo. Namun, ketika Para Teradu menerima Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B/649/DIK.00/23/11/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Informasi terkait Penahanan a.n. Tersangka ROHIDIN MERSYAH, Para Teradu dengan cepat dan responsif tanpa melakukan pembahasan dan kajian yang lebih mendalam langsung menerbitkan Surat KPU RI a quo. Tindakan Para Teradu tersebut, baik langsung maupun tidak langsung sudah menimbulkan ketidakadilan terhadap Calon Gubernur Provinsi Bengkulu atas nama ROHIDIN MERSYAH karena Surat KPU RI a quo, langsung ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Bengkulu selaku jajaran di bawah KPU RI in casu Para Teradu dengan menerbitkan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/17/2/2024, perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPPS dengan menempelkan pada papan pengumuman dan mengumumkan secara lisan di setiap TPS ketika pemilihan tanggal 27 November 2024 berlangsung. Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak ada kewajiban Para Teradu untuk mengumumkan status tersangka dan terdakwa pada saat Pemilihan kepala daerah berlangsung. Tindakan Para Teradu tersebut sudah melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa dalam bertindak atau dalam menerbitkan Surat KPU RI a quo, Para Teradu tidak belajar dari pengalaman sejarah, yaitu calon yang ditetapkan sebagai Tersangka tetap mengikuti proses pemilihan sampai dengan penetapan calon terpilih dan dilantik. Pemberhentian sebagai kepala daerah baru dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti yang terjadi antara lain pada: 1. Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo meski sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018. 2. Bupati Buton terpilih Samsu Umar Abdul Samiun dilantik sebagai Bupati Buton pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017. Bahwa sesuai fakta, tindakan Para Teradu in casu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI, dan Teradu VII didasarkan pada inisiasi atau usulan dari Teradu V selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, yang kemudian tanpa melakukan pembahasan atau kajian mendalam terlebih dahulu, Para Teradu menerbitkan Surat KPU RI a quo. Padahal berdasarkan tugas pokok, fungsi dan wewenang, Para Teradu in casu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI, dan Teradu VII dapat menolak usulan Teradu V. Namun hal itu, tidak dilakukan oleh Para Teradu in casu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI, dan Teradu VII. Bahwa Para Teradu in casu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI, dan Teradu VII yang menerima begitu saja usulan Teradu V tidak memikirkan dampak hukum yang terjadi terhadap calon kepala daerah yang seharus Para Teradu menjaga martabat dan harga diri dari setiap calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah dengan tidak bertindak yang tidak sesuai atau tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti menerbitkan Surat KPU RI a quo. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka cukup beralasan dan berkeadilan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu in casu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI, dan Teradu VII, dan DKPP berpendapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada Teradu V karena Teradu V selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI sudah memberi usulan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa penjatuhan sanksi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI, dan Teradu VII diberikan oleh DKPP karena seharusnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VI, dan Teradu VII dapat menolak usulan tersebut, karena usulan Teradu V jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih sesuai fakta, Teradu I sudah menyatakan penetapan tersangka atau terdakwa pada calon kepala daerah tidak dapat diumumkan karena yang dapat diumumkan adalah calon yang berstatus terpidana. Dengan demikian, Para Teradu terbukti sudah bertindak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena sudah bertindak tidak profesional, tidak cermat, tidak teliti, tidak berintegritas, dan tidak berkepastian hukum, serta melanggar sumpah selaku penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil Para Pengadu terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c, Pasal 17 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu Para Teradu, dan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu VI August Mellaz, dan Teradu VII Iffa Rosita masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Idham Holik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani