Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 285-PKE-DKPP/XI/2024
Steve Dumbon, Anggota KPU Provinsi Papua serta Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 07/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2025
👁 43 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 262-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 285-PKE- DKPP/XI/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: I. Bahwa pada tanggal 23 April 2024 KPU Kota Jayapura mengumumkan Proses Penerimaan Seleksi Panitia Pemilihan Distrik Nomor: 04/PP.04-Pu/9171/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024 (Bukti P-1); II.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga melakukan intervensi terhadap seleksi PPD pada Pilkada 2024 dengan cara menyampaikan tanggapan dan masukan kepada KPU Kota Jayapura yang tidak prosedural untuk menggagalkan Pengadu menjadi PPD. Selain itu, Teradu I juga memiliki hubungan keluarga dengan anggota PPD Jayapura Utara atas nama Griffith Yustine Dumbon [4.1.2] Bahwa Teradu II s.d.
Pasal DilanggarPasal 19 ayat (4); Pasal 27; Pasal 35 Peraturan KPU Nomor; Pasal 84 Peraturan KPU Nomor 8; Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 telah; Pasal 36
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Steve Dumbon selaku Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu IV Abdullah Rumaf dan Teradu VI Dessy Fredrica Itaar selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 262- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Ivanli Lunggaer Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Angkasa Indah I, Kelurahan Angkasa, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : Dede Gustiawan P Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Nuri Yotefa RT/RW 004/005, Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Steve Dumbon Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Hamadi-Holtekamp, Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Martapina Anggai Jabatan : Ketua KPU Kota Jayapura Alamat : Jalan Pasar Youtefa, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Benny Karubaba Jabatan : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jalan Pasar Youtefa, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Abdullah Rumaf Jabatan : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jalan Pasar Youtefa, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Ance Wally Jabatan : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jalan Pasar Youtefa, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Dessy Fredrica Itaar Jabatan : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jalan Pasar Youtefa, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 262-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 285-PKE- DKPP/XI/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: I. Bahwa pada tanggal 23 April 2024 KPU Kota Jayapura mengumumkan Proses Penerimaan Seleksi Panitia Pemilihan Distrik Nomor: 04/PP.04-Pu/9171/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024 (Bukti P-1); II. Bahwa berdasarkan hasil administrasi proses seleksi calon anggota PPD untuk 5 (lima) Distrik di Kota Jayapura sebagaimana Hasil Pengumuman KPU Kota Jayapura Nomor 06/PP-04-Pu/9171/2024, pada tanggal 4 Mei 2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024 dengan angka partisipasi calon anggota PPD di masing-masing distrik sebagaimana tabel dibawah ini : (Bukti P-2); Nama Distrik Jml Peserta L P Jayapura Selatan 80 52 28 Jayapura Utara 96 70 26 Heram 80 63 17 Abepura 114 78 36 Muara Tami 24 18 6 Jumlah 394 281 113 Dengan tingkat partisipasi Calon Anggota PPD terdapat dan tercantum nama- nama calon anggota PPD dengan status 1. Anggota partai politik melalui informasi tangkapan layar dari aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL); (Bukti P-3) a. Calon Anggota PPD Jayapura Selatan 1. YULITA ASMURUF (P), adalah anggota Partai Bulan Bintang (PBB). (Bukti P-3) 2. ONESIMUS ASARIBAB (L), adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). (Bukti P 3) b. Calon Anggota PPD Jayapura Utara 1. AMANDA NETHA BERWULO (P), adalah Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). (Bukti P 3) c. Calon Anggota PPD Heram 1. MELIANUS MEBRI (L), adalah Anggota Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). (Bukti P-3) 2. Sebagai Saksi Partai Politik pada Pemilu Tahun 2024; a. Calon Anggota PPD Heram 1. AWAL SYARIF KOTARUMALOS (L), adalah saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tingkat PPD Heram dan Tingkat Kota Jayapura pada Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti P 4 dan P 5) 3. Sebagai Anggota Tim Kerja Pemenangan Calon Anggota Legislati DPR RI pada Pemilu Tahun 2024; dan a. Calon Anggota PPD Abepura 1. HALIK RUMABARU (L), adalah anggota Tim Pemenangan Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Pemilu Tahun 2024. (Bukti P 6) 4. Sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Papua pada Pemilu Tahun 2024. a. Calon Anggota PPD Jayapura Utara 1. EVERST OCTOVIANUS WORAYAT FONATABA (L), adalah Caleg Anggota Legislatif Nomor Urut 6 pada DAPIL 6 DPRD Provinsi Papua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Bukti P 7). Bahwa Teradu I s.d Teradu V Melanggar Pasal 36 Ayat (1 dan 2) dan Pasal 37 Ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan. Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI dianggap tidak memiliki integritas dengan kepribadian yang kuat dan jujur namun dinyatakan oleh Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI bahwa telah memenuhi Syarat Seleksi Administrasi, yang termuat pada Lampiran Pengumuman Nomor: 06/PP-04 Pu/9171/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon PPD di beberapa Distrik yang dinilai dan Dengan tercantum dan termuat nama-nama calon PPD sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi menunjukkan bahwa Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI tidak bersikap menjaga indenpensi sebagai penyelenggara pemilu dalam proses seleksi anggota PPD dengan mengabaikan atau tidak melakukan verifikasi calon anggota PPD dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA. III. Bahwa berdasarkan hasil seleksi tertulis yang di umumkan oleh KPU Kota Jayapura pada tanggal, 10 Mei 2024, pada lampiran Pengumuman Nomor 08/PP- 04 Pu/9171/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024. Masih tetap termuat dan tercantum nama-nama yang bersangkutan sebagaimana dimaksud diatas pada angka I huruf 1, huruf 2, huruf 3, dan huruf 4 dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis dengan hasil perengkingan nilai tertulis di masing-masing distrik, sebagai berikut : (Bukti P 8) a. Distrik Jayapura Selatan Nama Calon PPD L/P Nilai Keterangan Izaach S. J. Rumsarwir L 51 Lulus Harly Samuel Paisey L 50 Lulus Christian Ridolof Janggo L 44 Lulus Ronald Oiyaitouw L 42 Lulus L 42 Lulus Yusthinus Ambabunga L 41 Lulus Krios Overus Mara L 41 Lulus Yulita Asmuruf P 41 Lulus Septhina Kombubui L 40 Lulus Onesimus Asaribab L 40 Lulus Bernad Maurits Rumkorem L 40 Lulus Rina Dewi P 39 Lulus David Morris Worabai L 39 Lulus Nurfadillah P 38 Lulus Christian Fransiskus Ragainaga P 38 Lulus Jaconias Peday L 38 Lulus Epson Isurana Fatem L 38 Lulus Beatrix Abidondifu P 38 Lulus b. Distrik Jayapura Utara Nama Calon PPD L/P Nilai Keterangan Marro Situmorang L 51 Lulus Alvaro Samuel Harlyzaldho Conoras L 50 Lulus Yusman Hariyanto L 48 Lulus Charles David Richard L 45 Lulus Amanda Netha Berwulo P 45 Lulus Willyam Vrinssens Wayar L 45 Lulus Roynaldo Bryan Wondiwoy L 43 Lulus Melkysedek Carstensz Sato L 43 Lulus Soeprapto L 42 Lulus Justinus Kartens Runggamusi L 42 Lulus Oktovianus Karubaba L 42 Lulus Herni Ramadani P 41 Lulus Rivan Fredo Makanuay L 41 Lulus Wilhelmus Atanay L 41 Lulus Nelson Baho L 41 Lulus Griffith Yustine Dumbon P 41 Lulus Everest O. W Fonataba L 41 Lulus Ivanli Lunggaer P 41 Lulus c. Distrik Abepura Nama Calon PPD L/P Nilai Keterangan Yulius Gerson Thesia L 56 Lulus Yusuf Simbiak L 49 Lulus Nahason A. Bonay L 47 Lulus Alfonso Ricardo Marei L 46 Lulus Alidin Jaya L 46 Lulus Agung Subagio Aji L 45 Lulus Kaspar Olivianus Nauw L 45 Lulus Putra Rivaldhy Tamp L 45 Lulus Faidin Bolo L 44 Lulus Lukas Bryon Ruatakurei L 44 Lulus Petrus J. Matulessy L 44 Lulus Priando Sirait L 44 Lulus Yulia Rosina Tabita Aiboy P 44 Lulus Arwin Jaya L 43 Lulus Halik Rumbaru L 43 Lulus Ibrahim Kelderak P 43 Lulus Melkior Efer Sraun L 43 Lulus Muhammad Rusli Amir L 43 Lulus Yohan Yl. Saimima L 43 Lulus Yosina Sowendey P 43 Lulus d. Distrik Heram Nama Calon PPD L/P Nilai Keterangan Dedi Irianto Muh. Saleh L 53 Lulus Florianus Poling L 51 Lulus Julian Hanock Parulian Kabey L 49 Lulus Cundrat Mebri L 48 Lulus Agustin Youla Dien P 46 Lulus Devi Yustince Enggelina Kaway P 45 Lulus Romario Ivakdalam L 45 Lulus Amperalina Kambu P 44 Lulus Kristian Albert Claus Pepuho L 44 Lulus Abraham L 43 Lulus Falen Fairnap L 43 Lulus Christoffel Maninem P 42 Lulus Yohanson Wetipo L 42 Lulus Melianus Mebri L 42 Lulus Isak Nehemia Lantha L 42 Lulus Muhammad Ardian Joho L 42 Lulus Nawal Syarif Kotarumalos L 42 Lulus Badarudin Rumakat L 42 Lulus e. Distrik Muara Tami Nama Calon PPD L/P Nilai Keterangan Muhamad Arif Fakoubun L 46 Lulus Farid Rahman L 45 Lulus Imam Kanafi L 44 Lulus Iwan Setyawan L 42 Lulus Metusaleh A. Lumolos L 42 Lulus Daniel Try Stovel Sihite L 42 Lulus Charles Felix Membilong L 41 Lulus Frans Baker Koromat L 40 Lulus Widyandriy Chevi Setyawan P 39 Lulus Dodi Priyanto Dolleng L 38 Lulus Irawati P 38 Lulus Nikanor Yodin L 34 Lulus Oskar Sada L 34 Lulus Hagar Rollo P 34 Lulus Suhadi Ardiansah L 33 Lulus Yosepina Klarita Ibo P 33 Lulus Nama-nama sebagimana di maksud dalam daftar diatas dinyatakan lulus tertulis untuk selanjutnya mengikuti Seleksi Wawancara yang dilaksanakan pada hari Minggu, 12 Mei 2024 Jam 13.00 Wit s.d selesai dan pada hari Senin 13 Mei 2024. Dengan hasil Seleksi Wawancara yang merupakan seleksi terakhir yang di tetapkan pada tanggal 15 Mei 2024, pada lampiran Pengumuman Nomor : 11/PP- 04-Pu/9171/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024, yang mencantumkan nama- nama Calon Anggota PPD se-Kota Jayapura berjumlah 10 (Sepuluh) orang pada masing-masing Distrik masih terdapat dan termuat nama-nama Calon PPD sebagaimana angka 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yang ditetapkan sebagai peringkat 1 s.d 5 dinyatakan Terpilih dan peringkat 6 s.d 10 dinyatakan sebagai Pengganti Antar waktu, dengan susunan pada daftar sebagai berikut :(Bukti 9) 1) Distrik Jayapura Selatan No Nama L/P Keterangan 1. Onesimus Asaribab L Terpilih 2. Bernard Maurits Rumkorem L Terpilih 3. Yusthinus Ambabunga L Terpilih 4. Christian Fransiskus Ragainaga L Terpilih 5. Yullita Asmuruf P Terpilih 6. Harly Samuel Pasiey L Pengganti Antar Waktu 7. Christian Ridolof Janggo L Pengganti Antar Waktu 8. Izaach S. J. Rumsarwir L Pengganti Antar Waktu 9. Beatrix Abidondifu P Pengganti Antar Waktu 10. Jaconias Peday L Pengganti Antar Waktu 2) Distrik jayapura Utara No Nama L/P Keterangan 1. Melkysedek Carstensz Sato L Terpilih 2. Roynaldo Bryan Wondiwoy L Terpilih 3. Griffith Yustine Dumbon P Terpilih 4. Oktovianus Karubaba L Terpilih 5. Amanda Netha Berwulo P Terpilih 6. Everest O. W Fonataba L Pengganti Antar Waktu 7. Alvaro Samuel Harlyzaldho Conoras L Pengganti Antar Waktu 8. Nelson Baho L Pengganti Antar Waktu 9. Justinus Kartens Runggamusi L Pengganti Antar Waktu 10. Ivanli Lunggaer L Pengganti Antar Waktu 3) Distrik Abepura No Nama L/P Keterangan 1. Halik Rumbaru L TERPILIH 2. Ibrahim Kelderak L Terpilih 3. Lukas Bryon Ruatakurei L Terpilih 4. Muhammad Rusli Amir L Terpilih 5. Yosina Sowendey P Terpilih 6. Agung Subagio Aji L Pengganti Antar Waktu 7. Yulia Rosina Tabita Aiboy P Pengganti Antar Waktu 8. Faidin Bolo L Pengganti Antar Waktu 9. Yusuf Simbiak L Pengganti Antar Waktu 10. Yulius Gerson Athanasius Thesia L Pengganti Antar Waktu 4) Distrik Heram No Nama L/P Keterangan 1. Melianus Mebri L Terpilih 2. Nawal Syarif Kotarumalos L Terpilih 3. Devi Yustince Enggelina Kaway P Terpilih 4. Badarudin Rumakat L Terpilih 5. Amperalina Kambu P Terpilih 6. Kristian Albert Claus Pepuho L Pengganti Antar Waktu 7. Christoffel Maninem L Pengganti Antar Waktu 8. Yohanson Wetipo L Pengganti Antar Waktu 9. Julian Hanock Parulian Kabey L Pengganti Antar Waktu 10. Dedi Irianto Muh. Saleh L Pengganti Antar Waktu IV. Bahwa dengan melihat dan mengikuti terhadap proses administrasi tahapan seleksi calon anggota PPD hingga penetapkan dan mengangkat anggota PPD se- Kota Jayapura pada Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura dan Distrik Heram, menunjukkan Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI bekerja tidak profesional dan akuntabel untuk mengukur secara kuantitatif terhadap penilaian hasil seleksi admnistrasi, seleksi tertulis, dan wawancara para cara calon anggota PPD secara objektif dan akurat sehingga dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga proses dan hasil seleksi anggota PPD ini membuktikan Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI bekerja tidak memperhatikan kompentensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian Calon Anggota PPD dan terkesan bersikap nepotisme. Sehingga Pengumuman Nomor : 11/PP-04-Pu/9171/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 172 Tahun 204 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Se-Kota Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024 dianggap bertentangan dan melanggar karena tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman teknis yang berlaku sebagaimana tercantum pada : (Bukti 10 ) a. Bahwa Teradu I, Teradu II,Teradu III,Teradu IV dan Teradu V melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf e, Pasal 36 ayat ( 1 dan 2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 jonco Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. b. Bahwa Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI Mengabaikan Pasal 44 ayat (1 dan 2), PKPU Nomor 8 Tahun 2022 jonco Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Lampiran 1 Bab II huruf b angka 1, pada huruf c angka 7 huruf b, dengan pengumuman mengangkat dan menetapkan EVEREST O. W FONATABA yang telah terbukti secara sah sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2024, dalam daftar urutan nomor 6 sebagai Pengganti Antar waktu pada PPD Jayapura Utara. V. Bahwa pada saat pelaksanaan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPD yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura pada hari minggu, tanggal, 12 Mei 2024, pukul 13.00 Wit s.d selesai bertempat di Aula SMK Negeri 2, saya sebagai Calon Anggota PPD Distrik Jayapura Utara a.n IVANLI LUNGGAER pada saat di wawancarai oleh Teradu V dan Teradu VI sebagai Anggota KPU Kota Jayapura dengan waktu kurang lebih 25 menit, dengan di berikan beberapa pertanyaan yang telah saya jawab dan salah satu pertanyaan atas tanggapan masyarakat melalui pesan singkat melalui WhatsApp yang disampaikan oleh Teradu I sebagai Ketua KPU Provinsi Papua, tentang penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di karena saya sebagai mantan anggota PPD Distrik Jayapura pada pemilu saat itu. Tindakan Teradu I bersikap tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu dalam menyampaikan tanggapannya yang dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak disampaikan secara resmi dan tertulis yang ditujukan langsung melalui Sekretariat KPU Kota Jayapura atau melalui Email : sdmkpukotajayapura@gmail.com yang telah disediakan untuk membuktikan dokumen administrasi secara lengkap tentang pelanggaran yang telah saya lakukan pada Pemilu Tahun 2019 ( Bukti P 11 ), sehingga dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini menunjukkan Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI berkerja dalam proses seleksi anggota PPD lebih cenderung melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya yang dibuktikan dengan adanya Anggota PPD Jayapura Utara atas nama GRIFFITH YUSTINE DUMBON merupakan anak kandung dari Teradu I sebagai Ketua KPU Provinsi Papua , dan OKTOVIANUS KARUBABA merupakan saudara kandung dari Teradu III sebagai anggota KPU Kota Jayapura yang dinyatakan lulus seleksi akhir dan diumumkan pada tanggal, 15 Mei 2024. Dan Hasil pengumuman seleksi mendapat aksi protes dari masyarakat melalui demonstrasi di depan Kantor KPU Kota Jayapura pada tanggal, 19 Mei 2024 oleh Forum Penegak Demokrasi Kota Jayapura namun Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI tetap mengangkat dan menetapkan GRIFFITH YUSTINE DUMBON dan OKTOVIANUS.KARUBABA pada tanggal, 15 Mei 2024 sebagai anggota PPD Jayapura Utara tanpa adanya klarifikasi dalam Surat Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 172 Tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI bekerja tidak menjaga integritas dengan tidak berprinsip terbuka, akuntabel dan berprinsip kepentingan umum. Bahwa Teradu I dan Teradu III melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Pasal 9, 10,11,12,13,14 Huruf a dan b,15,16,17 huruf a, 19 Huruf f. (Bukti P 12 ) VI. Bahwa pada tanggal 23 april 2024 Kpu Kota Jayapura mengumumkan Proses Penerimaan Seleksi Panitia Pemilihan Distrik Nomor: 04/PP.04-Pu/9171/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 (Bukti P 13 ) VII. Bahwa sebagaimana hasil proses seleksi Anggota PPD yang di telah di lakukan KPU Kota Jayapura mengalami hal yang sama pula pada seleksi anggota PPS di 39 Kelurahan dan Kampung di kota Jayapura yang telah tercantum dan termuat pada lampiran Penguguman Nomor : 10/Pp.04-Pu/9171/2024,Penguguman Nomor : 12/Pp.04-Pu/9171/2024,Penguguman Nomor : 14/Pp.04- Pu/9171/2024 dalam Surat Keputusan KPU Kota Jayapura di masing- masing Distrik yang telah ditetapkan pada tanggal, 25 Mei Tahun 2024 ditemukan dari hasil tangkapan layar dari aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terdapat nama-nama anggota PPS di beberapa kelurahan atau kampung yang berstatus sebagai anggota dan pengurus partai politik, adalah sebagai berikut : ( Bukti P 14, P 15, P16 ) a. PISEL LAOUPATTY, SE, Anggota PPS Kelurahan Angkasa Distrik Jayapura Utara dalam SK KPU Kota Jayapura Nomor NOMOR 182 TAHUN 2024, berstatus sebagai Anggota Partai Persatuan Indonesia (Perindo). ( Bukti P 17 ) b. YONES NAHEZON AROBAYA, Anggota PPS Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara dalam SK KPU Kota Jayapura Nomor NOMOR 182 TAHUN 2024, berstatus sebagai Anggota Partai Persatuan dan Keadilan (PKP). ( Bukti P 17 ) c. REGINA WENDA, Anggota PPS Kelurahan PPS Trikora Distrik Jayapura Utara dalam SK KPU Kota Jayapura Nomor NOMOR 182 TAHUN 2024, berstatus sebagai Anggota Partai Bulan Bintang (PBB). ( Bukti P 17 ) d. DORTHEA RISPA MALLO, Anggota PPS Kampug Skou Mabo Distrik Muara Tami, dalam SK KPU Kota Jayapura Nomor NOMOR 184 TAHUN 2024, yang berstatus sebagai sebagai Sekretaris Partai Buruh Tingkat Distrik. ( Bukti P 18 ) e. SURAYA SLAMAT, Anggota PPS Kampung Skou Sae Distrik Muara Tami, dalam SK KPU Kota Jayapura Nomor NOMOR 184 TAHUN 2024, yang berstatus sebagai Wakil Sekretaris Partai Nasional Demokrat (Nasdem). (Bukti P 18) f. NOVITA SUPANDI, Anggota PPS Kampung Skou Yambe Distrik Muara Tami dalam SK KPU Kota Jayapura Nomor NOMOR 184 TAHUN 2024, yang berstatus sebagai Anggota Partai Persatuan dan Keadilan (PKP). ( Bukti P 18 ) Sebagimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 184 Tahun 2024 bagi anggota PPS Distrik Jayapura Utara dan Distrik Muara Tami menunjukkan bahwa Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI bekerja dengan tidak memperhatikan dan menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilu dalam tahapan proses seleksi anggota PPS. Sehingga Surat Keputusan Anggota PPS dimaksud pada angka a s.d huruf f dianggap tidak sesuai dan melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf e, Pasal 36 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 jo Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Lampiran 1 Bab II huruf a angka 1 huruf e, angka 2 huruf b dan angka 3 huruf a angka 5. ( Bukti P 19,Bukti P 20, Bukti P 21 ) Bahwa pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat atas penyampaian hasil pengumuman penelitian administrasi calon anggota PPD dan PPS, KPU Kota Jayapura tidak memberi akses dan pelayanan mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan hasil pengumuman selekasi anggota PPD dan PPS. KPU Kota Jayapura hanya terbatas dengan menggunakan Medsos facebook, instagram, dan twitter dalam bentuk barcode scanning tentang hasil pengumuman penelitian administrasi calon PPD dan PPS tanpa ada penjelasan pendukung secara tertulis yang ditata dalam dokumen resmi untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif dan tidak kreatif menggunakan sarana media informasi lain berupa Baliho, Media Cetak Elektronik maupun RRI, sehingga hal ini menyulitkan publik untuk mengakses dalam memberi tanggapan terhadap.hasil pengumuman seleksi hingga pelantikan anggota PPD dan PPS. Bahwa hal ini menunjukan Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI bekerja dalam proses seleksi anggota PPD dan PPS tidak terbuka dan tidak profesional, sebagaimana di atur dalam Pasal 37 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 jo Keputusan KPU Nomor 636 Tahun 2024 tentang Perubahan kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota lampiran 1 Bab II huruf b angka 5 bahwa : ”Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK dan PPS. Pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadapcalon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota : a. mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi; dan b. menerima tanggapan dan masukan masyarakat sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelantikan dilaksanakan”. VIII. Bahwa berdasarkan dokumen tahapan seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara hingga pelantikan anggota PPD dan PPS sebagaimana yang telah di jelaskan pada angka 1 s.d angka 6 telah membuktikan dan menunjukan bahwa Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI dalam proses pelaksanaan seleksi anggota PPD dan PPS secara terbuka bekerja dengan tidak hati-hati undangan yang berlaku dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena tidak profesional dan tidak menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu dalam proses rekrutmen calon Anggota PPD dan PPS.memperhatikan kompentensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian Calon Anggota PPD dan PPS sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilihan dalam proses rekrutmen calon Anggota PPD dan PPS. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I, yaitu Sdr. Stev Dumbon pada saat itu sebagai Ketua KPU Provinsi Papua dan juga sebagai Korwil Kota Jayapura dalam melaksanakan tugas supervisi dan monitoring pada saat pelaksanaan perekrutmen badan adhoc oleh KPU Kota Jayapura, Teradu I tidak bekerja dengan tertib, proporsional, profesional dan berkepentingan umum dengan menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatannya secara langsung mendukung dan mendorong anak kandungnya atas nama GRIFFITH YUSTINE DUMBON untuk mengikuti Seleksi Calon anggota PPD Jayapura Utara dan meminta Anggota KPU Kota untuk di loloskan sebagai Anggota PPD Jayapura Utara. Sebagaimana terungkap dan terbukti dalam fakta persidangann. Teradu I, yaitu Sdr. Stev Dumbon seharus tidak mengijinkan Anak Kandungnya untuk mengikuti proses seleksi Calon Anggota PPD Jayapura Utara sehingga tidak meninmbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa Teradu II sampai Teradu VI, yang adalah sebagai Anggota KPU Kota Jayapura yang melakukan proses seleksi Calon Anggota PPD dan proses seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berkerja dengan tidak berprinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan berkepentingan umum. 3. Bahwa hal ini telah terungkap dan terbukti dengan terang-benderang dalam fakta persidangan melalui alat bukti Pengadu Perkara No. 285-PKE-DKPP/XI/2024 bahwa : a. Sdri. GRIFFITH YUSTINE DUMBON, anggota PPD Jayapura Utara, Bukti P- 11; b. Sdr. ONESIMUS ASARIBAB sebagai Anggota PPD Jayapura Selatan adalah anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Bukti Tambahan; c. Sdri. YULITA ASMURUF sebagai Anggota PPD Jayapura Selatan yang juga merupakan PNS pada Pemerintah Provinsi Papua namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Surat Bukti Resmi dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang membuktikan sebagai Anggota Partai, Bukti P-3; d. Sdr. EVERST OCTOVIANUS WORAYAT FONATABA diloloskan sebagai peserta seleksi Anggota PPD Jayapura Utara hingga Hasil Pengumuman Seleksi ditetapkan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu, pada hal yang bersangkutan terbukti dalam sebagai Caleg Anggota Legislatif Nomor Urut 6 pada DAPIL 6 DPRD Provinsi Papua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukti P-7; e. Sdri. AMANDA NETHA BERWULO sebagai anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Bukti P-3; f. Sdr. MELIANUS MEBRI sebagai anggota PPD Heram adalah Anggota Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Bukti P-3; g. Sdri. DORTHEA RISPA MALLO, sebagai Anggota PPS Kampung Skouw Mabo, adalah Sekretaris Partai Buruh pada Pengurus Komite Eksekutif Distrik Muara Tami, Bukti P-20; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Pengumuman Nomor: 04/Pp.04-Pu/9171/2024 tentang Seleksi Calon Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024; 2. P-2 Pengumuman Nomor: 06/Pp.04-Pu/9171/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024, 3. P-3 Screenshot Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) PPD yang Terdaftar Partai Politik; 4. P-4 Surat Mandat Saksi Partai Politik PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Daftar Hadir Saksi, dan Dokumentasi Pleno Rekapitulasi Saksi Partai Politik PSI pada Distrik Heram Pemilu 2024; 5. P-5 Screenshot Berita Pada Media Parapara.Tv.ld Tentang Belum Dapat Kepastian Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik Heram, Koalisi Saksi Partai Politik Cemas; 6. P-6 Screenshot Link dan Foto Pada Media Youtube terhadap PPD Abepura (Halik Rumbaru); 7. P-7 Screenshot DCT Pemilu 2024 WORAYAF FONATABA - Jayapura Utara; 8. P-8 Pengumuman Nomor: 08/Pp.04-Pu/9171/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024; 9. P-9 Pengumuman Nomor: 11/Pp.04-Pu/9171/2024 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024; 10. P-10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 172 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Se Kota Jayapura Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahunn 2024; 11. P-11 Screenshot chatingan dengan Operator Siakba KPU Kota Jayapura; 12. P-12 Berita pada Media Cendrawasih POS (Forum Penegak Demokrasi Kota Jayapura) Tentang Demo Di Kantor KPU Kota Jayapura; 13. P-13 Pengumuman Nomor: 05/Pp.04-Pu/9171/2024 tentang Seleski Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024; 14. P-14 Pengumuman Nomor: 10/Pp.04-Pu/9171/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahunn 2024; 15. P-15 Pengumuman Nomor: 12/Pp.04-Pu/9171/2024 tentang Hasil Seleski Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahunn 2024; 16. P-16 Pengumuman Nomor: 14/Pp.04-Pu/9171/2024 tentang Hasil Penetapan Seleski Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahunn 2024; 17. P-17 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 182 Tahun 2024 Jayapura Utara 18. P-18 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 184 Tahun 2024 Muara Tami 19. P-19 Screenshot Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) PPS yang Terdaftar Partai Politik; 20. P-20 Surat Keputusan Eksekutif Partai Buruh Nomor: 004/AH11/SK.KEC/EXCO-PB/1/2022 Tentang Susunan Pengurus Komite Eksekutif Distrik (Exco Distrik) Partai Buruh Muara Tami Kota Jayapura Provinsi Papua Periode 2021-2024; 21. P-21 Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Distrik Muara Tami Kota Jayapura Provinsi Papua Nomor: 005- Kpts/DPW-Nasdem Papua/IV/2022. Tentang Pengesahan Sususan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem Distrik Muara Tami Kota Jayapura Provinsi Papua Periode 2022-2027; [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Nelson Baho 1. Bahwa Saksi salah satu peserta yang mengikuti seleksi badan adhoc PPD Jayapura Utara; 2. Bahwa saksi salah satu peserta yang menjadi peserta daftar tunggu urutan ke delapan; 3. Bahwa saksi menyatakan dirinya menerima saja hasil keputusan KPU Kota Jayapura; 4. Bahwa saksi menyatakan saksi melihat ada intervensi dari Teradu I terkait dengan perekrutan PPD di Jayapura Utata; [2.5.2] Jaconias Peday 1. Bahwa saksi menerangkan dirinya terlibat dan mengikuti proses pendaftaran badan adhoc; 2. Bahwa hasil tes pendaftaran badan adhoc itu nama yang keluar ada 10 (sepuluh) orang. Lima masuk dalam daftar tunggu termasuk nama saksi yang menjadi daftar tunggu di Jayapura Selatan; 3. Bahwa pada saat itu saksi dipanggil untuk diklarifikasi terkait kesediaan. Saksi mendatangi kantor KPU Kota Jayapura dan bertemu Anggota KPU Kota Jayapura; 4. Bahwa pada saat bertemu dengan Anggota KPU Kota Jayapura pada pokoknya saksi diduga terlibat dengan tim sukses dan saksi bertanya kepada Anggota KPU Kota Jayapura tolong buktikan kalau saya terlibat tim kampanye karena saksi adalah seorang ASN; 5. Bahwa saksi menyatakan bahwa ada aturan ASN yang mengatur tentang keterlibatan dengan partai politik dan pada saat itu Anggota KPU Kota Jayapura menyatakan bahwa itu tidak penting karena ada bukti. Kemudian tiga hari berikutnya pada saat pengumuman lagi nama saksi sudah tidak ada. Tapi menurut Anggota KPU Kota Jayapura saksi merupakan tim sukses namun tidak diterangkan dari tim sukses mana; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh PENGADU, TERADU perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama aduan PENGADU berkenaan dengan aduan terhadap TERADU I pada pokoknya TERADU I diduga melanggar Pasal Pasal 35 ayat (1) huruf e, Pasal 36 ayat ( 1 dan 2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Junco Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang mana TERADU I bersikap tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu dalam menyampaikan tanggapannya yang dinilai tidak sesuai prosedur dan TERADU I memiliki hubungan keluarga dengan anggota PPD Jayapura Utara atas nama GRIFFITH YUSTINE DUMBON. 3. Bahwa terhadap dalil PENGADU sebagaimana dimaksud pada angka 2 dimaksud di atas, TERADU I menanggapinya dengan menguraikan fakta-fakta hukum sebagai berikut: 3.1. Bahwa pada saat pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Tahun 2024 TERADU I menjabat sebagai Ketua Ketua KPU Provinsi Papua periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 876 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2023-2028 (Bukti T.I-1), dan pertanggal 21 Maret 2025 TERADU I tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Papua yang digantikan oleh Sdri. Diana Dorthea Simbiak sebagaimana Keputusan KPU Nomor 324 Tahun 2025 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2023-2028 (Bukti T.I-2); 3.2. Bahwa TERADU I selama menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Papua senantiasan berpedoman pada tugas jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) PKPU 8/2019 TERADU I yang berbunyi: Pasal 19 (4) Ketua KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Provinsi; b. bertindak untuk dan atas nama KPU Provinsi ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Provinsi; d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi; e. pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Provinsi. Pasal 19 (5) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU Provinsi bertanggung jawab kepada Rapat Pleno KPU Provinsi. 3.3. Bahwa sebagai ketua KPU Provinsi Papua dan Ketua Divisi Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, TERADU I tidak pernah menggunakan jabatannya untuk mengintervensi dan/atau mencampuri tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya, mengingat tugas pengawasan terhadap proses rekrutmen anggota PPK, PPS, KPPS, bukan merupakan tugas dari divisi Keuangan, Umum dan Logistik, melainkan bagian dari tugas dari divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) yang berbunyi: Pasal 22 (2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas menyelenggarakan, untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. sosialisasi kepemiluan; b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih; c. publikasi dan kehumasan; d. kampanye Pemilu dan Pemilihan; e. kerja sama antar lembaga; f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik; g. pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota; h. pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, KPPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih; i. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia; j. pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi; k. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; l. penelitian dan pengembangan kepemiluan; dan m. pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia. 3.4. Bahwa pernyataan tidak pernah menggunakan jabatannya untuk mengintervensi dan/atau mencampuri tugas dan wewenang KPU Kota Jayapura dalam melaksanakan tugasnya, mengingat tugas pengawasan terhadap proses rekrutmen anggota PPK, PPS, KPPS, dibuktikan dengan tidak adanya keterlibatan langsung oleh TERADU I dalam pengambilan keputusan/kebijakan KPU Kota Jayapura dalam pelaksanaan rekruitmen Badan Adhoc. Sebaliknya TERADU I melakukan koordinasi dan monitoring pengawasan terhadap KPU Kota Jayapura berkenaan dengan rekruitmen Badan Adhoc semata-mata hanya menjalankan tugas sebagai ketua Koordinator Wilayah (Korwil) sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 106 Tahun 2023 tentang Susunan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2023-2028 (Bukti T.I -3); 3.5. Bahwa TERADU I sebagai Ketua Korwil Kota Jayapura sebagaimana dimaksud pada angka 3.4 di atas, senantiasa memedomani tugas Korwil anggota KPU Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 PKPU 8/2019 yang menyatakan: Korwil anggota KPU Provinsi mempunyai tugas untuk: a. melakukan Koordinasi; b. melakukan supervisi; c. melakukan pembinaan; dan/atau d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap KPU Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerjanya. (1) Korwil wajib melaporkan perkembangan tugas dan/atau penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Rapat Pleno KPU Provinsi. (2) Dalam menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korwil mengikutsertakan anggota KPU Provinsi yang membidangi Divisi yang terkait, masalah, untuk melakukan evaluasi, penyelesaian dan/atau pembinaan Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya. (3) Dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korwil anggota KPU Provinsi dapat: a. memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi; b. melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno; dan c. melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rapat Pleno, dan KPU. 3.6. Bahwa terhadap aduan PENGADU yang menyatakan bahwa TERADU I bersikap tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu dalam menyampaikan tanggapannya yang dinilai tidak sesuai prosedur dimana TERADU I menyampaikan tanggapan masayarakat melalui pesan singkat WhatsApp bahwasanya PENGADU merupakan mantan anggota PPD Distrik Jayapura pada pemilu 2019, menurut TERADU I dalin tersebut mengada- ngada dan tidak beralasan menurut hukum. Perlu TERADU I sampaikan bahwa berkenaan dengan tanggapan/masukan yang dilakukan/disampaikan oleh TERADU I terhadap pelaksanaan rekruitmen Badan Adhoc kepada KPU Kota Jayapura semata-mata agar pelaksanaan rekruitmen Badan Adhoc di Kota Jayapura dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sekaligus implementasi dari tugas dan kewajiban TERADU I sebagai Ketua sekaligus Ketua Korwil Kota Jayapura dalam melakukan koordinasi, supervisi, pembinaan, dan/atau mempercepat penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh KPU Kota Jayapura. Lebih lanjut berkenaan dengan pesan singkat yang disampaikan oleh TERADU I terhadap status PENGADU sebagai mantan anggota PPD Distrik Jayapura Utara pada Pemilu 2019 karena yang bersangkutan mempunyai riwayat/rekam jejak kepemiliuan yang tidak baik, dimana PENGADU pernah tersangkut permasalahan hukum Pidana Pemilu yang pada saat itu beritanya telah tersebar luas/tranding dikalangan masyarakat khususnya di Kota Jayapura. Oleh karena itu, sebagai Ketua sekaligus Ketua Korwil untuk Kota Jayapura, sudah menjadi kewajiban dan keharusan TERADU I untuk menyampaikan informasi tersebut kepada KPU Kota Jayapura sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc. 4. Bahwa selanjutnya terhadap dalil PENGADU yang menyatakan TERADU I memiliki hubungan keluarga dengan anggota PPD Jayapura Utara atas nama GRIFFITH YUSTINE DUMBON, TERADU I menanggapinya dengan menguraikan fakta-fakta hukum sebagai berikut: 4.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2022), yang menyatakan: Pasal 35 (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. 4.2. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II Huruf A angka 1 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahapan Penelitian Administrasi persyaratan calon Anggota PPK/PPD, PPS, dan KPPS diatur sebagai berikut: 1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK, PPS, dan KPPS Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari: a. Surat Pendaftaran; b. Daftar Riwayat Hidup; c. Fotokopi KTP Elektronik; d. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; e. Pas Foto; f. Surat Pernyataan; dan g. Surat Keterangan. Calon anggota PPK, PPS, dan KPPS harus mengisi Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang dilampiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta kelengkapan dokumen pendukung yang tercantum dalam tabel berikut: 4.3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dan angka 4.2 di atas, telah secara jelas dan rinci mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mana dari semua syarat tersebut di atas tidak ada syarat satu pun yang melarang anggota PPD, PPS, KPPS mempunyai hubungan keluarga dengan penyelenggara Pemilu/Pemilihan, justru yang diatur di dalam ketentuan BAB II huruf A angka 1 sub huruf a Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan: “Dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, juga termasuk di dalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dalam surat pernyataan…,” 4.4. Bahwa berdasarkan syarat sebagai anggota PPD, PPS, dan KPPS tersebut di atas, TERADU I tidak melarang putrinya Sdri. GRIFFITH YUSTINE DUMBON yang pada saat itu berkeinginan menjadi seorang penyelenggara sebagai PPD. Dan sebagai orang tua, TERADU I tidak dapat melarang niat baik dari GRIFFITH YUSTINE DUMBON untuk belajar dan mencari pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilihan, apalagi yang bersangkutan pernah beberapa kali menjadi penyelenggara Pemilu/Pemilihan sebelumnya sebagai KPPS. Sebaliknya apabila dalam ketentuan syarat anggota PPD, PPS, dan KPPS terdapat ketentuan yang mana untuk menjadi anggota PPD, PPS, dan KPPS dilarang/tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan penyelenggara Pemilu, maka sikap TERADU I akan melarang putrinya Sdri. GRIFFITH YUSTINE DUMBON untuk ikut serta mendaftarkan diri sebagai anggota PPD, mengingat status jabatan TERADU I sebagai Ketua KPU Provinsi Papua. Perlu TERADU I sampaikan juga bahwa dalam proses pendaftaran/rekrutmen baik yang dilakukan oleh Sdri. GRIFFITH YUSTINE DUMBON sebagai pelamar dan KPU Kota Jayapura sebagai penyelenggara rekrutmen Badan Adhoc, TERADU I tidak pernah mengintervensi/memerintahkan untuk melakukan praktek- praktek Nepotisme agar Sdri. GRIFFITH YUSTINE DUMBON diloloskan menjadi anggota PPD Jayapura Utara. Untuk itu dalil PENGADU yang menyatakan TERADU I mengintervensi dalam proses rekrutmen anggota PPD Jayapura Utara atas nama Sdri. GRIFFITH YUSTINE DUMBON mengada-ngada dan tidak beralasan hukum. 4.5. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK/PPD), ketentuannya telah diatur di dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: Pasal 36 (1) Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. Pasal 37 (1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK; c. penelitian administrasi calon anggota PPK; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; e. seleksi tertulis calon anggota PPK; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; h. wawancara calon anggota PPK; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan j. penetapan calon anggota PPK. (2) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat. (3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK. 4.6. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4.5 di atas, diketahui bahwa pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, bukan KPU Provinsi yang artinya KPU Provinsi tidak ikut serta dalam pelaksanaan rekrutmen termasuk pengambilan keputusan atas pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc tersebut. Lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) PKPU 8/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa: (3) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi bertugas dan berwewenang: a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota; b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; c. menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU; d. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menjatuhkan sanksi administratif anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Bahwa berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa menurut TERADU I telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 serta tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah dalilkan oleh PENGADU dalam Laporannya. [2.6.2] Bahwa Teradu II s.d. Teradu VI telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, PARA TERADU perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya PARA TERADU berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkenaan dengan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERADU berkenaan dengan Penetapan Penyelenggara Badan Adhoc PPK/PPD dan PPS di Kota Jayapura untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang diantaranya mencakup: a. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Jayapura Selatan atas nama Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab, yang bersangkutan terlibat sebagai Anggota partai politik dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP); b. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Jayapura Utara atas nama Amanda Netha Berwulo yang bersangkutan terlibat sebagai anggota partai politik dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA); c. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Heram atas nama Melianus Mebri yang bersangkutan terlibat sebagai Anggota partai politik dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA); d. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Heram atas nama Nawal Syarif Kotarumalos, yang bersangkutan adalah Saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tingkat PPD Heram dan Tingkat Kota Jayapura pada Pemilihan Umum tahun 2024; e. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Abepura atas nama Halik Rumbaru, yang bersangkutan adalah Tim Pemenangan Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Pemilu tahun 2024; f. penetapan Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Jayapura Utara atas nama Everst Ovotovianus Worayat Fonataba, yang bersangkutan adalah Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 6 pada Dapil 6 DPRD Provinsi Papua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS); g. penetapan Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Jayapura Utara atas nama Griffith Yustine Dumbon merupakan anak kandung dari TERADU I dan Oktoviabus Karubaba merupakan saudara kandung dari TERADU III; h. penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kelurahan Angkasa Distrik Jayapura Utara, atas nama Pisel Loupatty, SE yang bersangkutan berstatus sebagai Anggota Partai Persatuan Indonesia (Perindo); i. penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kelurahan Trikora Distrik Jayapura Utara, atas naman Regina Wenda yang bersangkutan berstatus sebagai Anggota Partai Bulan Bintang (PBB); j. penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Skouw Mabo Distrik Muara Tami, atas naman Dorthea Rispa Mallo yang bersangkutan berstatus sebagai Sekretaris Partai Buruh tingkat Distrik; k. penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Skouw Sae Distrik Muara Tami, atas naman Suraya Slamat yang bersangkutan berstatus sebagai Wakil Sekretaris Partai Nasional Demokrat (Nasdem); l. penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Skouw Yambe Distrik Muara Tami, atas naman Novita Supandi yang bersangkutan berstatus sebagai Anggota Partai Persatuan dan Keadilan (PKP); 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a sampai dengan huruf m dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura menanggapinya dengan menguraikan fakta hukum sebagai berikut: 3.1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembetukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura senantiasa berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2-1) (selanjutnya disebut Peraturan KPU 8/2022) dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2-2), Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2–3), dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, (Bukti T.2– 4) serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Bukti T.2–5). 3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. 3.3. Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK/PPD), ketentuannya telah diatur di dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: Pasal 36 (1) Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. Pasal 37 (1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK; c. penelitian administrasi calon anggota PPK; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; e. seleksi tertulis calon anggota PPK; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; h. wawancara calon anggota PPK; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan j. penetapan calon anggota PPK. (2) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat. (3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK. 3.4. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), ketentuannya telah diatur di dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: Pasal 38 (1) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS. Pasal 39 (1) Dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: b. pengumuman pendaftaran calon anggota PPS; c. penerimaan pendaftaran calon anggota PPS; d. penelitian administrasi calon anggota PPS; e. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS; f. seleksi tertulis calon anggota PPS; g. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS; h. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS; i. wawancara calon anggota PPS; j. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan k. penetapan calon anggota PPS. (2) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat. (3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPS hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS. 3.5. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan di dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada pokoknya telah diatur/ditetapkan bahwa metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka, serta tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan Panitia Paemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yaitu sebagai berikut: a. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024: No. Tahapan pembentukan Awal Akhir Durasi 1. Pengumuman 23 April 2024 27 April 2024 5 Hari pendaftaran calon anggota PPK 2. Penerimaan pendaftaran 23 April 2024 29 April 2024 7 Hari calon anggota PPK 3. Perpanjangan 30 April 2024 02 Mei 2024 3 Hari pendaftaran calon anggota PPK 4. Penelitian administrasi 24 April 2024 03 Mei 2024 10 Hari calon anggota PPK 5. Pengumuman hasil 04 Mei 2024 05 Mei 2024 2 Hari penelitian administrasi calon anggota PPK 6. Seleksi tertulis calon 06 Mei 2024 08 Mei 2024 3 Hari anggota PPK 7. Pengumuman hasil 09 Mei 2024 10 Mei 2024 2 Hari seleksi tertulis calon anggota PPK 8. Tanggapan dan Masukan 04 Mei2024 10 Mei 2024 7 Hari Masyarakat Terhadap 9. Wawancara calon anggota 11 Mei 2024 13 Mei 2024 3 Hari PPK 10. Pengumuman hasil 14 Mei 2024 15 Mei 2024 2 Hari seleksi calon anggota PPK 11. Penetapan calon anggota 15 Mei 2024 15 Mei 2024 1 Hari PPK 12. Pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024 16 Mei 2024 1 Hari b. Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024: No. Tahapan Pembentukan Awal Akhir Durasi 1. Pengumuman Pendaftaran 2 Mei 2024 6 Mei 2024 5 Hari Calon Anggota PPS 2. Penerimaan Pendaftaran 2 Mei 2024 8 Mei 2024 7 Hari Calon Anggota PPS 3. Perpanjangan Pendaftaran 9 Mei 2024 11 Mei 2024 3 Hari Calon Anggota PPS 4. Penelitian Administrasi 3 Mei 2024 12 Mei 2024 10 Hari 5. Pengumuman Hasil 13 Mei 2024 14 Mei 2024 2 Hari Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 6. Seleksi Tertulis Calon 15 Mei 2024 18 Mei 2024 4 Hari Anggota PPS 7. Pengumuman Hasil 19 Mei 2024 20 Mei 2024 2 Hari Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 8. Tanggapan Masyarakat 13 Mei 2024 20 Mei 2024 8 Hari Dan Masukkan Masyarakat Terhadap Calon - Calon Anggota PPS 9. Wawancara Calon Anggota 21 Mei 2024 23 Mei 2024 3 Hari PPS 10. Pengumuman Hasil 25 Mei 2024 25 Mei 2024 2 Hari Seleksi Calon Anggota PPS 11. Penetapan Calon Anggota 25 Mei 2024 25 Mei 2024 1 Hari PPS 12. Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024 26 Mei 2024 1 Hari 3.6. Bahwa sesuai ketentuan Lampiran II huruf H angka 1 dan angka 2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, diatur Masa Kerja Badan Adhoc (PPK/PPD dan PPS) sebagai berikut: 3.7. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, sesuai tahapan dan jadwal sebagaimana dimaksud pada angka 3.5. di atas, pada tanggal 23 April 2024 s.d. tanggal 27 April 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura telah mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK/PPD Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 di Kota Jayapura melalui Pengumuman Nomor 04/PP.04-Pu/9171/2024 tentang seleksi calon anggota PPD/PPS (Bukti T.2-6). 3.8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 April 2024 s.d. 29 April 2024 PARA TERADU/KPU Kota Jayapura membuka dan melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK/PPD menggunakan sarana teknologi informasi melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc sebagaimana ketentuan Pasal 84 Peraturan KPU Nomor 8/2022. 3.9. Bahwa pada tanggal 24 April 2024 s.d. 3 Mei 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura melakukan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK/PPD yang telah mendaftar melalui SIAKBA dengan berpedoman pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan perubahannya. 3.10. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II Huruf A angka 1 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahapan Penelitian Administrasi persyaratan calon Anggota PPK/PPD, PPS, dan KPPS diatur sebagai berikut: 1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK, PPS, dan KPPS Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari: a. Surat Pendaftaran; b. Daftar Riwayat Hidup; c. Fotokopi KTP Elektronik; d. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; e. Pas Foto; f. Surat Pernyataan; dan g. Surat Keterangan. Calon anggota PPK, PPS, dan KPPS harus mengisi Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang dilampiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK, PPS, dan KPPSsebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta kelengkapan dokumen pendukung yang tercantum dalam tabel berikut: 3.11. Bahwa setelah dilakukan penelitian administrasi terhadap persyaratan calon Anggota PPK/PPK, pada tanggal 4 Mei 2024 s.d. 5 Mei 2024 PARA TERADU/KPU Kota Jayapura mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura sebagaimana tertuang Berita Acara Pleno KPU Kota Jayapura Nomor 188/BA/9171/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 dilengkapi dengan notulensi kejadian ( Bukti T.2-7). 3.12. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2024 s.d. 8 Mei 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis berbasis CAT calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana bukti dokumentasi berupa foto kegiatan seleksi tertulis berbasis CAT bertempat di SMK N1 Kota Jayapura (Bukti T.2–8), dan hasilnya sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Nomor 191/PP.04-BA/9171/2024 tentang Hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 (Bukti T.2–9). 3.13. Bahwa terhadap hasil seleksi tertulis tersebut di atas, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura untuk kemudian mengumumkan/mempublikasikan baik melalui sosial media KPU Kota Jayapura dan/atau media lain, sebagai informasi kepada calon Anggota PPK/PPD yang telah mengikuti seleksi tertulis, sekaligus sebagai informasi kepada Masyarakat untuk memberikan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura dalam jangka waktu selama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal 4 Mei 2024 s.d. 10 Mei 2024. 3.14. Bahwa pada masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura tersebut, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menerima tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi Tertulis calon Anggota PPK/PPD atas nama Yunita Asmuruf dan Onesimus Asaribab (Bukti T.2–10).. 3.15. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2024 s.d. 13 Mei 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura melaksanakan tahapan Wawancara calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bertempat di SMK N1 Kota Jayapura sesuai mengikuti form wawancara (Bukti T.2–11). 3.16. Bahwa berdasarkan hasil wawancara dimaksud di atas, pada tanggal 14 Mei 2024 s.d. 15 Mei 2024 PARA TERADU/KPU Kota Jayapura melakukan rapat pleno Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 201/PP.04-BA/9171/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan notulensi Pleno (Bukti T.2–12). 3.17. Bahwa berdasarkan hasil pleno penetapan dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura mengumumkan Hasil Seleksi calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU Kota Jayapura Nomor 11/PP.04- Pu/9171/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 (Bukti T.2–13). 3.18. Bahwa berdasarkan Hasil Seleksi calon Anggota PPK/PPD sebagaimana dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura menetapkan calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 172 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 (Bukti T.2–14), untuk selanjutnya calon Anggota Panitai Pemilihan Kecamatan dimaksud di atas, dilantik oleh PARA TERADU/KPU Kota Jayapura pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Horizon Ultima Entrop sebagaimana dokumentasi kegiatan pelantikan dimaksud (Bukti T.2–15). 3.19. Bahwa berkenaan dengan aduan PENGADU sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a di atas, yang pada pokoknya mendalilkan PARA TERADU/KPU Kota Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Jayapura Selatan atas nama Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab, yang bersangkutan terlibat sebagai anggota partai politik dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura menanggapi sebagai berikut: 1) bahwa berdasarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura di buktikan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 172 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura telah menetapkan dan melantik Sdri. Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab sebagai PPD/PPK Distrik Jayapura Selatan pada Tanggal 16 Mei 2024; 2) bahwa pada tanggal 04 Juni 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura telah memanggil Sdr. Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan yang bersangkutan terlibat sebagai anggota partai Politik berdasarkan pada tanggapan/masukan masyarakat. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, melalui Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdri. Yulita Asmuruf dan Sdr. Onesimus Asaribab pada pokoknya menyatakan bahwa Sdri. Yulita Asmuruf adalah seorang PNS dan bukan merupakan anggota maupun pengurus dari Partai manapun dan saya tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) dan Sdr. Onesimus Asaribab pada pokoknya juga mengatakan pada Pemilu 2024 menjadi bagian dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Kampung (PPK) dan saya tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). (Bukti T.2–16); 3) bahwa Sdri. Yulita Asmuruf adalah Pegawai PNS Provinsi Papua sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.1.3-6560 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (Bukti T – 17) dan dan Saudara Onesimus Asaribab merupakan mantan Pengawas Pemilu Kelurahan/Kampung (PPK) Kelurahan Numbay sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Ketua Pengawas Pemilihan Umum Distrik Jayapura Selatan nomor : 002/KEP.K.P-PANDIS- JAPSEL/II/2023. (Bukti T.2–18); 4) bahwa mengenai status Sdri. Yulita Asmuruf yang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Onesimus Asaribab, berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kota Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476/2022, Sdri. Yulita Asmuruf dan Sdr. Onesimus Asaribab telah melampirkan persyaratan calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8/2022 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan calon Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura mendapatkan adanya laporan/tanggapan masyarakat yang menyatakan Sdri. Yulita Asmuruf dan Sdr. Onesimus Asaribab adalah anggota Partai Politik. PARA TERADU/KPU Kota Jayapura telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan. 3.20. Bahwa mengenai dalil PENGADU sebagaimana angka 2 huruf b dan c yang pada pokoknya bersangkutan merupakan Anggota Partai Politik. PIHAK TERADU/KPU Kota Jayapura menguraikan sebagai berikut: 1) bahwa berdasarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura di buktikan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 172 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura tahun 2024 (Bukti T-13), PARA TERADU/KPU Kota Jayapura telah menetapkan dan melantik Sdri. Amanda Netha Berwulo sebagai PPD/PPK Distrik Jayapura Utara dan Malianus Mebri sebagai PPD/PPK Distrik Heram pada Tanggal 16 Mei 2024; 2) bahwa pada tanggal 04 Mei – 10 Mei 2024, waktu berduarasi 7 hari yang dijadwalkan sebagai tanggapan dan masukan masyarakat hingga pasca pelantikan PIHAK TERADU/KPU Kota Jayapura tidak menerima informasi apapun mengenai Sdri. Amanda Netha Berwulo dan Melianus Mebri (Bukti T.2–19); 3) Bahwa Pada tanggal 14 Oktober 2024 terdapat Pernyataan dari Sdr Melianus Mebri bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik (Bukti T.2-20) 3.21. Bahwa berdasrkan dalil PENGADU sebagaimana angka 2 huruf d, yang bersangkutan atas nama Sdr. Nawal Syarif Kotarumalos, yang bersangkutan terlibat sebgai saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu 2024, maka pihak TERADU/KPU Kota Jayapura menguraikan sebagai berikut : 1) bahwa pada tanggal 04 Mei – 10 Mei 2024, waktu berduarasi 7 hari yang dijadwalkan sebagai tanggapan dan masukan masyarakat hingga pasca pelantikan PIHAK TERADU/KPU Kota Jayapura tidak menerima informasi apapun mengenai yang bersangkutan (Vide Bukti T.2–19); 2) bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota partai; 3.22. Bahwa berdasrkan dalil PENGADU sebagaimana angka 2 huruf e, yang bersangkutan atas nama Sdr. Halik Rumbaru, yang merupakan Tim Pemenangan Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Pemilu 2024. PIHAK TERADU/KPU Kota Jayapura dapat menguraikan sebagai berikut: 1) bahwa pada tanggal 04 Mei – 10 Mei 2024, waktu berduarasi 7 hari yang dijadwalkan sebagai tanggapan dan masukan masyarakat hingga pasca pelantikan PIHAK TERADU/KPU Kota Jayapura tidak menerima informasi apapun mengenai yang bersangkutan (Vide Bukti T.2–19); 2) bahwa dalil PENGADU tidak melampirkan bukti Surat Keputusan bahwa yang bersangkutan Sdr. Halik Rumbaru adalah Tim Sukses Calon Legislatif. 3) Bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota partai politik. 3.23. Bahwa berdasrkan dalil PENGADU sebagaimana angka 2 huruf f, yang bersangkutan atas nama Sdr. Everst Ovotovianus Worayat Fonataba, PIHAK TERADU/KPU Kota Jayapura tidak memasukan namanya dalam 5 Anggota PPD Distrik Jayaprura Utara yang dilantik. 3.24. Bahwa berdasrkan dalil PENGADU sebagaimana angka 2 huruf g dan h, yang bersangkutan atas nama Sdri. Griffith Yustine Dumbon merupakan anak dari TERADU I dan Sdr. Oktovianus Karubaba yang merupakan adik kandung dari TERADU III, PIHAK TERADU/KOTA Kota Jayapura menguraikan sebagai berikut: 1) bahwa berdasarkan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang pedoman pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Tahun 2024. PARA TERADU/KPU Kota Jayapura telah melakukan tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPD dengan tahapan pembentukan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.5. di atas; 2) bahwa tidak ada larangan adanya hubungan darah dengan Komisioner, dan PIHAK TERADU/KPU Kota Jayapura tidak bisa membatasi semua orang untuk menjadi penyelenggara Pemilu selama mengikuti persyaratan. Namun secara etika, TARADU I dan TERADU III saat proses seleksi telah menyampaikan jika memiliki hubungan darah dengan Calon PPK/PPD tersebut; 3) bahwa selama proses tahapan Pilkada berlangsung, Sdri. Griffith Yustine Dumbon dan Sdr. Oktovianus Karubaba melaksanakn tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota PPK/PPD Jayapura Utara secara baik dan aktif di setiap kegiatan tahapan Pilkada oleh KPU Kota Jayapura; 4) Bahwa Sdr Oktovianus Karubaba Bukan Saudara Kandung darii Teradu III (Bukti T 21} 3.25. Bahwa berdasarkan dalil PENGADU sebagaimana angka 2 huruf h sampai i, atas nama Sdri. Pisel Laoupatty, Sdr. Yohanes Nahezon Aroyaba, Sdri. Regina Wenda, Sdri. Dorthea Rispa Mallo, Sdri. Suraya Slamat dan Sdri. Novita Supandi. Yang pada pokoknya nama-nama tersebut merupakan anggota/pengurus Partai Politik. PIHAK TERADU/KPU Kota Jayapura dapat menguraikan sebagai berikut: 1) bahwa berdasarkan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang pedoman pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Tahun 2024. PARA TERADU/KPU Kota Jayapura telah melakukan tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPD dengan tahapan pembentukan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.5. di atas. 2) Bahwa berdasarkan Hasil Seleksi calon Anggota PPS, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura menetapkan calon Anggota PPS Kota Jayapura sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor .... Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 sebagimana Bukti T – 18 di atas, untuk selanjutnya calon Anggota PPS dimaksud di atas, dilantik oleh PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura pada tanggal 26 Mei 2024 bertempat di Hotel Horizon Ultima Entrop (Bukti T.2–21). 3) Bahwa pada tanggal 13 Mei – 20 Mei 2024 masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPS Kota Jayapura hingga pasca pelantikan, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak menerima tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi calon Anggota PPS. 4. Bahwa terhadap seluruh proses pelaksanaan Pembentukan calon Anggota Badan Adhoc yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kota Jayapura senantiasa berpedoman pada Peraturan KPU 8/2022 dan petunjuk teknis terkait, baik metode pelaksanaan perekrutan calon Anggota Badan Adhoc yang terbuka melalui SIAKBA. Adapun pelaksanaan tahapan pendaftaran hingga penetapan dan pelantikan calon Anggota PPD dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan. Untuk itu tidak benar bahwa PARA TERADU/KPU Kota Jayapura menentukan dan menetapkan Badan Adhoc PPD dan PPS tidak melihat dari kemampuan dan pengalaman kerja, dan hanya didasarkan hubungan emosional dan mempunyai hubungan sistem kerja dengan Komisioner KPU Kabupaten Jayapura. 5. Bahwa berdasarkan uraian, fakta persidangan, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa menurut PARA TERADU II s.d. VI telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 serta tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah dalilkan oleh Pengadu dalam Laporannya. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU [2.7.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu II, Teradu III dan Teradu V menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Proses Rekrutmen Badan Adhoc dalam Pilkada serentak oleh KPU Kota Jayapura a. Bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota menjadi pedoman utama PARA TERADU dalam melakukan rekrutmen terhadap anggota badan adhoc yang meliputi anggota PPD dan PPS sekota Jayapura (Bukti Tambahan T 01; PKPU Nomor 8 tahun 2022) b. Bahwa secara faktual, Pada Tanggal 30 maret 2024, PARA TERADU melakukan pembentukan POJKA rekrutmen anggota Badan Adhoc dengan melibatkan BAWASLU Kota Jayapura, yang diarahkan langsung oleh TERADU VI Saudari DESSY FREDERICA ITAAR sebagai Ketua Divisi SOSDIKLI PARMAS dan SDM KPU Kota Jayapura, dan di ketuai oleh Sekretaris KPU Kota Jayapura saudara AGUSTA MANIAGASI (Bukti Tambahan T 02; Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 166 Tahun 2024) c. Bahwa untuk menunjang proses rekrutmen calon anggota badan Adhoc, selanjutnya pada tanggal 22 April 2024 PARA TERADU telah membentuk Panitia Kegiatan Penerimaan Pendaftaran PPD untuk Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti Tambahan T 03; Keputusan KPU Kota Jayapura nomor 170 tahun 2024) d. Bahwa pada tanggal 23 April 2024 PARA TERADU membuat Keptusan tentang pengumuman pendaftaran penerimaan calon anggota badan Adhoc khususnya PPD melalui surat nomor 04/PP.04-Pu/9171/2024 (Bukti Tambahan T 04; Keputusan KPU nomor 04/PP.04-Pu/9171/2024) e. Bahwa Keputusan KPU pada Point (d) diatas telah disebarluaskan ke public melalui akun media sosial KPU Kota Jayapura (Facebook dan Instagram) dan juga melalui RRI Jayapura (Bukti Tambahan T 05; Surat permohonan Penyiaran Pengumuman) f. Bahwa mekanisme Rekrutmen calon anggota Badan Adhoc yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura berdasarkan pada petunjuk teknis nomor 476/2022, 534/2022, 67/2023, 1669/2023, 475/2024 dan 476/2024 yang merupakan penjabaran dari PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang rekrutmen Badan Adhoc g. Bahwa atas Pengumuman KPU yang berlangsung selama 5 hari yaitu tanggal 23 -27 April 2024, telah mendaftar sejumlah 403 calon anggota yang terdiri dari unsur tokoh Masyarakat, unsur tokoh agama dan unsur pemuda/mahasiswa/pelajar h. Bahwa setelah verifikasi berkas melalui aplikasi SIAKBA dan SIPOL oleh operator dibawah pengawasan TERADU VI Saudara DESSY FREDERICA ITAAR dan TERADU IV saudara ABDULLAH RUMAF, serta verifikasi manual oleh Panitia maka pada tanggal 4 Mei 2024 ditetapkan sebanyak 394 calon anggota Badan Adhoc yang layak atau lulus seleksi administrasi yang selanjutnya diumumkan kepada public untuk diberikan tanggapan dan masukan Masyarakat (Bukti Tambahan T 06; Pengumuman No; 06/PP.04- Pu/9171/2024 tentang hasil penelitian admnistrasi) i. Bahwa menindaklanjuti hasil seleksi admnistrasi tersebut tanggal 05 Mei 2024 PARA TERADU menetapkan Panitia Kegiatan Seleksi tertulis Berbasis CAT Calon Anggota PPD melalui Keputusan nomor 171 tahun 2024 (Bukti Tambahan T 07; Keputusan KPU Kota Jayapura nomor 171 tahun 2024) j. Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 -08 Mei 2024 Tes tertulis calon anggota badan Adhoc diselenggarakan dan bertempat di SMKN 2 Jayapura (Vide Bukti Tambahan T 06) k. Bahwa setelah melalui tahapan test tertulis, PARA TERADU melalui rapat Pleno tanggal 10 Mei 2024 menetapkan 89 peserta calon anggota Badan Adhoc (Bukti Tambahan T 08; BA Hasil seleksi Tertulis). l. Bahwa menindaklanjuti hasil tes tertulis calon anggota badan adhoc, pada tanggal 10 mei 2024 PARA TERADU telah menetapkan Panitia kegiatan seleksi wawancara bagi calon anggota badan adhoc (PPD) dan selanjutnya melaksanakan proses wawancara pada tanggal 11-12 mei 2024 bertempat di SMKN 2 Jayapura (Bukti Tambahan T 09; Keputusan KPU Nomor 174 tahun 2024) m. Bahwa Hingga tanggal 10 Mei 2024 sebagai batas akhir waktu yang diberikan kepada Masyarakat untuk menyampaikan Tanggapan dan masukan, PARA TERADU tidak menerima tanggapan dan masukan Masyarakat sama sekali. n. Bahwa setelah melalui tahapan wawancara, maka pada tanggal 14 Mei 2024 PARA TERADU menetapkan 50 Calon Anggota PPD melalui berita Acara nomor 201/PP.04-BA/9171/2024 (Bukti Tambahan T 10; Berita Acara Pleno tanggal 14 Mei 2024) o. Bahwa tanggal 15 Mei 2024, bertempat di hotel horizon Ultima entrop distrik Jayapura Selatan, 25 Anggota PPD sekota Jayapura dilantik melalui keputusan KPU Kota Jayapura (Bukti Tambahan T 11; Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 172 tahun 2024) p. Bahwa setelah melaksanakan proses seleksi calon anggota Badan Adhoc pada Tingkat Distrik, selanjutnya pada tanggal 02 Mei 2024 KPU Kota Jayapura (PARA TERADU) melakukan Rekrutmen calon anggota badan adhoc pada Tingkat kelurahan (PPS) q. Bahwa proses seleksi terhadap calon anggota PPS pada kampung Skouw Sae, Skouw Mabo dan Skouw Yambe mengalami kendala dengan tidak adanya pendaftar hingga batas akhir pendaftaran tanggal 8 mei 2024 r. Bahwa atas tidak adanya pendaftar untuk calon anggota PPS pada 3 kampung lokal di disttrik Muara Tami tersebut, PARA TERADU dengan berpedoman pada Keputusan KPU No 476 tahun 2024, memperpanjang 3 hari masa pendaftaran (Bukti Tambahan T 12; Lampiran Keputusan KPU Nomor 476) s. Bahwa meskipun waktu pendaftaran telah diperpanjang, namun pelamar untuk tiga kampung local pada distrik Muara Tami tetap tidak memiliki pendaftar, t. Bahwa dikarenakan tidak adanya pendaftar untuk calon anggota PPS pada tiga kampung local tersebut, maka anggota PPS untuk tiga kampung local dimaksud diisi melalui mekanisme penunjukan 2. Proses Verifikasi berkas calon anggota Badan Adhoc, penyelesaian tanggapan/aduan Masyarakat terhadap calon anggota badan adhoc dan penyelesaian Demonstrasi di depan Kantor KPU Kota Jayapura a. Proses Verifikasi Berkas Calon Anggota Badan Adhoc 1. Bahwa sebagai proses adminitrasi, verifikasi berkas pendaftaran para calon anggota PPD dilakukan secara berjenjang di KPU Kota Jayapura yang dilakukan secara online dan offline 2. Bahwa sesuai prosedur yang ada pada SOP pendaftaran badan adhoc, maka para pendaftar yang telah mengupload persyaratan admnistrasi pada aplikasi SIAKBA melalui akun masing masing, wajib memprint out bukti pendaftaran dan selanjutnya menyerahkan seluruh berkas persyaratan admnistrasi bersamaan dengan bukti pendaftaran tersebut ke kantor KPU Kota Jayapura pada panitia di divisi SDM (Bukti Tambahan T 13; Dokumentasi penyerahan berkas offline) 3. Bahwa proses verifikasi online berkas persyaratan admnistrasi calon anggota badan adhoc dilakukan oleh operator SIAKBA dengan di dampingi secara langsung oleh TERADU VI saudari DESSY FREDERICA ITAAR selaku ketua divisi SOSDIKLIT, PARMAS dan SDM (Bukti Tambahan T 14; dokumentasi proses verifikasi Online di kantor KPU Kota Jayapura) 4. Bahwa Proses verifikasi terintegrasi dalam aplikasi SIAKBA terkendala oleh jaringan dan server yang mengalami trouble karena akses yang membludak berdampak pada tidak maksimalnya proses verifikasi berkas setiap calon Anggota badan adhoc, terutama mengenai pemeriksaan data terintegrasi keanggotaan partai politik kedalam aplikasi SIPOL (Bukti Tambahan T 15; Screenshot SIAKBA dan percakapan operator tentang gangguan pada aplikasi SIAKBA) 5. Bahwa karena Aplikasi SIAKBA mengalami gangguan, maka proses verifikasi terhadap keanggotaan Partai politik, dilakukan secara manual pada divisi teknis dengan memerintahkan operator SIPOL memasukan satu persatu nama calon anggota badan Adhoc yang disupervisi secara langsung olehTERADU IV Saudara ABDULLAH RUMAF selaku Ketua Divisi TEKNIS PENYELENGGARA 6. Bahwa dalam rapat Pleno penetapan calon anggota badan adhoc yang lulus persyaratan admnistrasi dan selanjutnya dapat mengikuti test wawancara, PARA TERADU telah meminta secara langsung kepada Operator SIPOL mengenai hasil pengecekan data SIPOL para calon anggota badan Adhoc, dan disampaikan oleh operator, bahwa keseluruhan nama yang akan ditetapkan lulus admnistrasi tersebut, Ketika Namanya dimasukan ke dalam SIPOL berwarna hitam, dan itu berarti tidak terafiliasi kedalam partai politik, sebab jika ada nama yang terafiliasi pada Partai Politik tertentu, maka nama yang bersangkutan pasti ditandai merah oleh aplikasi SIPOL. 7. Bahwa selain berdasarkan pada pemeriksaan administrasi secara online melalui aplikasi SIAKBA dan juga Aplikasi SIPOL, penentuan kelulusan calon anggota badan adhoc (PPD) juga ditunjang dengan adanya 12 pernyataan tertulis diatas materai para calon anggota dimaksud, Dimana pada angka 3 (tiga) memuat pernyataan “tidak menjadi anggota Partai Politik” dan angka 10 (sepuluh) memuat pernyataan “ Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir. b. Proses Penyelesaian Tanggapan Masyarakat 1. Bahwa PARA TERADU telah Menetapkan 50 nama Calon Anggota menjadi anggota badan adhoc (PPD) pada tanggal 15 Mei 2024 2. Bahwa jika merujuk pada jadwal rekrutmen anggota badan adhoc (PPD) maka dalam tahapan seleksi hingga pelantikan, tidak terdapat tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota Badan adhoc yang ditetapkan oleh PARA TERADU. 3. Bahwa laporan Masyarakat barulah diterima oleh PARA TERADU pada Bulan Juni 2024, sebulan setelah para Anggota badan adhoc dilantik, dengan menerima 2 laporan yang disampaikan melalui help desk KPU, yang melaporkan anggota PPD Jayapura Selatan atas nama Yunita Asmuruf yang diduga memiliki hubungan suami istri dengan anggota KPU kota Jayapura dalam daftar Pengganti Antar Waktu yang ditetapkan oleh KPU RI, yaitu saudara Viktor Wanane. Dan laporan terhadap anggota PPD atas nama Onesimus Asaribab yang diduga sebagai anggota partai politik. 4. Bahwa pada tanggal 04 Juni 2024, PARA TERADU melalui TERADU V selaku Kordiv HUKUM dan PENGAWASAN telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada Saudara Yulita Asmuruf dan Saudara Onesimus Asaribab, Dimana untuk saudara Yulita Asmuruf dikonfirmasi tentang kebenaran hubungan perkawinan dengan saudara Viktor Wanane selaku anggota KPU kota Jayapura dalam daftar tunggu pengganti antar waktu, serta kepada saudara Onesimus Asaribab tentang keterlibatannya sebagai anggota Partai Politik (Bukti Tambahan T 16; Panggilan Klarifikasi) 5. Bahwa atas Klarifikasi dan verifikasi TERADU V, didapati fakta hukum bahwa Yunita Asmuruf menyatakan bahwa ia tidak memiliki hubungan perkawinan dengan saudara Viktor Wanane dan selanjutnya membuat pernyataan yang ditandatangani diatas materai, sementara saudara Onesimus Asaribab telah membantah keterlibatan didalam partai politik dengan mengajukan dua alat bukti yaitu (a) SK sebagai Pengawas pemilu pada Kampung Numbai dan (b) pernyataan dari Partai Politik yang menunjukan bahwa Onesimus bukanlah anggota dari Partai Politik dimaksud. 6. Bahwa atas Klarifikasi yang telah dilakukan terhadap dua laporan Masyarakat tersebut, PARA TERADU berkesimpulan bahwa tanggapan Masyarakat tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memiliki alat bukti yang cukup, serta pihak yang ditanggapi dalam hal ini Yunita Asmuruf dan Onesimus Asaribab dapat membantah tanggapan tersebut melalui alat bukti dan pernyataan diatas materai yang mereka ajukan. 7. Bahwa selain dua laporan Masyarakat tersebut, terhadap 48 Anggota PPD yang lain, PARA TERADU tidak pernah menerima masukan dan tanggapan atau laporan sama sekali 8. Bahwa pada masa rentang waktu pelaksanaan rekrutmen calon anggota badan adhoc, hingga penetapan 50 orang anggota badan adhoc, KPU tidak pernah menerima saran, masukan dan rekomendasi dari BAWASLU Kota Jayapura. c. Proses Penyelesaian Demonstrasi didepan Kantor KPU Kota Jayapura 1. Bahwa dalam proses penetapan 50 Anggota Badan Adhoc (PPD) pada tanggal 20 Mei 2024 telah terjadi demonstrasi dihalaman kantor KPU Kota Jayapura oleh Forum Penegakan Demokrasi yang pada pokoknya menuntut agar 2 orang anggota PPD Jayapura Utara atas nama Grifith Dumbon dan Oktovianus Karubaba dibatalkan sebagai anggota PPD Jayapura Utara Karena diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan sesama Penyelenggara 2. Atas Peristiwa Demonstrasi tersebut, PARA TERADU menindaklanjutinya dengan melakukan rapat tanggal 21 mei 2024, sambil berkonsultasi dengan KPU Provinsi atas persoalan yang diadukan oleh para pendemo 3. Bahwa berdasarkan konsultasi lisan dan petunjuk dari KPU Provinsi, dalam hal ini adalah bapak STEV DUMBON sebagai Ketua KPU Provinsi sekaligus Korwil Kota Jayapura, memberi pendapat bahwa tidak ada larangan didalam PKPU maupun petunjuk teknis KPU mengenai hubungan kekerabatan, kecuali hubungan perkawinan. 4. Bahwa atas pendapat Bapak STEV DUMBON selaku Ketua KPU Provinsi Papua sekaligus Korwil Kota Jayapura, maka PARA TERADU berpendapat hukum, bahwa pendapat Ketua KPU provinsi tersebut merupakan petunjuk yang dapat diikuti, sehingga Rapat KPU Kota Jayapura tanggal 21 Mei 2024 tersebut memutuskan bahwa tuntutan para Pendemo tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dan dipenuhi. 3. Evaluasi dan tindak lanjut temuan Evaluasi oleh PARA TERADU a. Bahwa setelah melaksanakan pilkada serentak dan melalaui seluruh tahapannya, maka tanggal 12 - 15 April 2025 PARA TERADU telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas badan adhoc, dengan berdasar pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, merupakan Perubahan keempat Keputusan KPU nomor 476/2022 tentang petunjuk teknis Pembentukan badan adhoc, BAB VI tentang evaluasi Kinerja karena dua alasan; 1. Ditemukan Fakta hukum dugaan Tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang dilakukan oleh anggota PPD selama proses rekapitulasi perolehan suara calon walikota/wakilwalikota dan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada serentak tahun 2024 2. Bahwa diduga terdapat beberapa anggota PPD yang terindikasi melakukan pelanggaran Ketika menjadi penyelenggara pada PILEG 2024 serta terindikasi menjadi timsukses calon anggota legislative dan partai politik. b. Bahwa dalam melakukan evaluasi, PARA TERADU telah memanggil secara langsung para Anggota Badan Adhoc (PPD) yang disinyalir memiliki sejumlah persoalan, yang didalam evaluasi tersebut ditemukan fakta bahwa dugaan anggota PPD yang terlibat partai politik dan dugaan anggota PPD menjadi saksi parpol pada pileg 2024 atas nama NAWAL SYARIF KOTARUMOLAS, dan dugaan anggota PPD atas nama HALIK RUMBARU yang menjadi tim kampanye calon anggota legislative DPR RI atas nama Baharudin Farawowan dari PDIP memiliki alat bukti yang cukup c. Bahwa temuan hasil evaluasi tersebut telah diplenokan oleh PARA TERADU pada tanggal 15 April 2024 yang pada pokoknya memutuskan untuk mengeluarkan nama nama tersebut dalam daftar anggota badan Adhoc (PPD) yang akan disusulkan sebagai anggota badan adhoc (PPD) pada PSU Gubernur/Wakil Gubernur Papua tanggal 6 Agustus 2025. d. Bahwa atas keputusan pleno tersebut, TERADU IV dan TERADU VI memberikan pendapat yang berbeda, dengan tidak menyetujui hasil evaluasi yang dilakukan oleh PARA TERADU (Bukti Tambahan T 17, Berita Acara Pleno dan berita suara Jayapura. Com, tanggal 18 April 2025 dengan judul Dua Komisioner ditikung Ketua KPU Kota Jayapura dan satu anggotanya, alih alih manuver, malah tidak sah) e. Bahwa meskipun terdapat pendapat yang berbeda (Disenting opinion) oleh TERADU IV dan TERADU VI proses penetapan anggota badan adhoc (PPD) untuk PSU Gubernur Papua tetap harus dilakukan ketahapan pengumuman pemberian tanggapan dan masukan Masyarakat (Bukti Tambahan T 18; Pengumuman KPU) 4. Kesimpulan Para Teradu Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Para Teradu berkesimpulan, bahwa PARA TERADU telah berusaha melakukan semua ketentuan yang ada didalam Petunjuk Teknis nomor 67 tahun 2023, pada proses Rekrutmen anggota Badan Adhoc untuk Pemilukada Serentak tahun 2024. [2.7.2] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV dan Teradu VI menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya. 2. Para Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan/atau keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini. 3. Mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terhadap segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok aduan Pengadu. 4. Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2025, terungkap fakta-fakta dalam persidangan bahwa berkenaan dengan aduan yang disampaikan oleh Pengadu maupun keterangan Pengadu yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Pengadu pada pokoknya menyampaikan aduan mencakup: a. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPD/PPK Distrik Jayapura Selatan atas nama Sdri. Yulita Asmuruf dan Sdr. Onesimus Asaribab, yang bersangkutan terlibat sebagai anggota Partai Politik dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). b. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPD/PPK Distrik Jayapura Utara atas nama Sdri. Amanda Netha Berwulo, yang bersangkutan terlibat sebagai Anggota Partai Politik dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). c. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPD/PPK Distrik Heram atas nama Sdr. Melianus Mebri, yang bersangkutan terlibat Partai Politik dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia Indonesia (Gelora). d. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPD/PPK Distrik Heram atas nama Sdr. Nawal Syarif Kotarumalos, yang bersangkutan terlibat sebaagai saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). e. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPD/PPK Distrik Abepura atas nama Sdr. Halik Rumbaru, yang bersangkutan adalah Tim Pemenang Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). f. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPD/PPK Distrik Jayapura Utara atas nama Sdr. Everest Octovianus Worayat Fonataba, yang bersangkutan Calon Anggota Legislatif nomor urut 6 pada Dapil 6 DPRD Provinsi Papua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). g. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPD/PPK Distrik Jayapura Utara atas nama Sdri. Griffith Yustine Dumbon, yang bersangkutan merupakan anak kandung dari TERADU I dan Sdr. Oktovianus Karubaba yang bersangkutan merupakan saudara kandung dari TERADU III. h. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kelurahan Angkasa Distrik Jayapura Utara atas nama Pisel Laupatty, yang bersangkutan terlibat Partai Politik dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). i. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara atas nama Yohanes Nahezon Arobaya, yang bersangkutan terlibat Partai Politik dari Partai Persatuan dan Keadilan (PKP). j. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kelurahan Trikora Distrik Jayapura Utara atas nama Regina Wenda, yang bersangkutan terlibat Partai Politik dari Partai Bulan Bulan Bintang (PBB). k. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Skou Mabo Distrik Muara Tami atas nama Dorthea Rispo Mallo, yang bersangkutan berstatus sebagai Sekretaris Partai Buruh Tingkat Distrik. l. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Skou Sae Distrik Muara Tami atas nama Suraya Slamat, yang bersangkutan berstatus sebagai Wakil Sekretaris Partai Nasional Demokrat Nasdem). m. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Skou Yambe Distrik Muara Tami atas nama Novita Supandi, yang bersangkutan berstatus sebagai Anggota Partai Politik dari Partai Persatuan dan Keadilan (PKP); 5. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 4 di atas, PARA TERADU pada pokoknya menanggapinya sebagai berikut: a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembetukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura senantiasa berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Bukti T - 1 (selanjutnya disebut Peraturan KPU 8/2022) dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Bukti T - 2, Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Bukti T – 3, dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana Bukti T – 4 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagaimana Bukti T – 5. b. Bahwa Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan di dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwasanya metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. c. Bahwa PARA TERADU telah melaksanakan seluruh tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dimulai dari tahapan Pengumuman Pendaftaran calon anggota PPD, Penerimaan Pendaftaran, Penelitian administrasi, Pengumuman Hasil Administrasi, Seleksi Tertulis, Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis, Tanggapan dan Masukan Masyarakat, Wawancara, Pengumuman Hasil Selesi, Penetapan dan Pelantikan anggota PPD. d. Bahwa terhadap hasil seleksi tertulis tersebut di atas, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura kemudian mengumumkan/mempublikasikan baik melalui sosial media KPU Kabupaten Jayapura dan/atau media lain, sebagai informasi kepada calon Anggota PPK/PPD yang telah mengikuti seleksi tertulis, sekaligus sebagai informasi kepada Masyarakat untuk memberikan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura yaitupada tanggal 4 Mei 2024 s.d. 10 Mei 2024 dan pada masa tanggapan dan masukan Masyarakat tersebut, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak menerima tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi Tertulis calon Anggota PPK/PPD terkait nama-nama yang diadukan dalam Pokok Aduan. e. Bahwa setelah melaksanakan semua tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura menetapkan calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 172 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024, dan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Aula Hotel Horizon Ultima Entrop sebagaimana Bukti T-14. f. Bahwa selama proses tahapan Pilkada, nama-nama yang diadukan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Badan Adhoc dengan baik dan aktif dalam setiap kegiatan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura. g. Bahwa berkenaan dengan aduan PENGADU sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a di atas, yang pada pokoknya mendalilkan PARA TERADU/KPU Kota Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Jayapura Selatan atas nama Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab, yang bersangkutan terlibat sebagai anggota Partai Politik, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura pada pokoknya menanggapi sebagai berikut: 1) bahwa mengenai status Yulita Asmuruf yang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Papua dan Anesimus Asaribab merupakan mantan Panitia Pengawas Keluraha/Kampung (PPK) pada Kelurahan Numbay pada Pemilu tahun 2024, berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kota Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476/2022, Sdri. Yulita Asmuruf dan Sdr. Onesimus Asaribab telah melampirkan persyaratan calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8/2022 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan calon Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak mendapatkan adanya laporan/tanggapan masyarakat yang menyatakan Sdri. Yulita Asmuruf dan Sdr. Onesimus Asaribab menajdi Anggota Partai Politik, sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPD Distrik Jayapura Selatan. 2) Bahwa pasca pelantikan, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura mendapatkan informasi terkait keterlibatan Sdri. Yulita Asmuruf dan Sdr. Onesimus Asaribab merupakan anggota Partai Politik. pada tanggal 04 Juni 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura telah memanggil Sdr. Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan yang bersangkutan terlibat sebagai anggota partai Politik berdasarkan pada tanggapan/masukan masyarakat. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, melalui Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdri. Yulita Asmuruf dan Sdr. Onesimus Asaribab pada pokoknya menyatakan bahwa Sdri. Yulita Asmuruf adalah seorang PNS dan bukan merupakan anggota maupun pengurus dari Partai manapun dan saya tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) dan Sdr. Onesimus Asaribab pada pokoknya juga mengatakan pada Pemilu 2024 menjadi bagian dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Kampung (PPK) dan saya tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). (Bukti T – 16); h. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf b di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kota Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Jayapura Utara atas nama Sdri. Amanda Netha Berwulo, yang bersangkutan sebagai anggota Partai Politik dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kota Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476/2022, Sdri. Amanda Netha Berwulo telah melampirkan persyaratan calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8/2022 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan calon Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak mendapatkan adanya laporan/tanggapan masyarakat atau informasi yang menyatakan Sdri. Amanda Netha Berwulo menajdi Anggota Partai Politik, sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPD Distrik Jayapura Utara. i. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf c di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kota Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Heram atas nama Sdr. Melianus Mebri, yang bersangkutan sebagai anggota Partai Politik dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). PARA TERADU/KPU Kota Jayapura dapat menjelaskan sebagai berikut : 1) berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kota Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476/2022, Sdr. Melianus Mebri telah melampirkan persyaratan calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8/2022 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan calon Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak mendapatkan adanya laporan/tanggapan masyarakat atau informasi yang menyatakan Sdr. Melianus Mebri menajdi Anggota Partai Politik, sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPD Distrik Heram. 2) Bahwa yang bersangkutan sudah pernah manjadi anggota PPS Kampung Yoka untuk Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. j. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf d di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kota Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Heram atas nama Sdr. Nawal Syarif Kotarumalos, yang bersangkutan terlibat sebagai saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu 2024. PARA TERADU/KPU Kota Jayapura dapat menjelaskan sebagai berikut : 1) berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kota Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476/2022, Sdr. Nwal Syarif Kotarumlos telah melampirkan persyaratan calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8/2022 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan calon Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak mendapatkan adanya laporan/tanggapan masyarakat atau informasi yang menyatakan Sdr. Nawal Syarif Kotarumalos terlibat menjadi saksi PSI pada Pemilu 2024, sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPD Distrik Heram. 2) Bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota Partai Politik. k. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf e di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kota Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Heram atas nama Sdr. Halik Rumbaru, yang bersangkutan merupakan Tim Pemenangan Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Pemilu 2024. PARA TERADU/KPU Kota Jayapura dapat menjelaskan sebagai berikut : 1) berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kota Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476/2022, Sdr. Halik Rumbaru telah melampirkan persyaratan calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8/2022 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan calon Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak mendapatkan adanya laporan/tanggapan masyarakat atau informasi yang menyatakan Sdr. Halik Rumbaru terlibat menjadi Tim Sukses Calon Legislatif pada Pemilu 2024, sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPD Distrik Abepura. 2) Bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota Partai Politik. l. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf f di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kota Jayapura meloloskan Sdr. Everst Octovianus Worayat Fonataba, para TERADU/KPU Kota Jayapura menjelaskan sebagai berikut: 1) berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kota Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476/2022, Sdr. Everst Octovianus Worayat Fonataba telah melampirkan persyaratan calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8/2022 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan sampai dengan tahapan penetapan Sepuluh besar calon Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak mendapatkan adanya laporan/tanggapan masyarakat atau informasi yang menyatakan Sdr. Everst Octovianus Worayat Fonataba adalah Calon Anggota Legislatif Dapil 6 Provinsi Papua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2024. 2) Bahwa yang bersangkutan atas nama Sdr. Everst Octovianus Worayat Fonataba, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak memasukannya kedalam 5 besar Anggota PPD Jayapura Utara yang dilantik. m. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf g di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kota Jayapura meloloskan Sdri. Griffith Yustine Dumbon yang merupakan anak dari TERADU I dan Sdr. Oktivianus Karubaba yang merupakan saudara kandaung dari TERADU III. PARA TERADU/KPU Kota Jayapura menjelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Pedomaan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. PARA TERADU/KPU Kota Jayapura telah melakukan tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPD dengan tahapan dan pembentukan sesuai Tahapan dan Jadwal dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024. 2) Bahwa tidak ada larangan adanya hubungan darah dengan Komisioner, dan PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak bisa membatasi semua orang untuk menjadi Penyelenggara Pemilu selama mengikuti persyaratan. Namun secara etika, TERADU I dan TERADU III saat proses seleksi telah menyampaikan jika memiliki hubungan darah dengan Calon PPD tersebut. n. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf h, I, j, k, l, m, dan n di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kota Jayapura meloloskan Sdri. Pisel Laopatty, Sdr. Yohanes Nahezon Aroyaba Sdri. Regina Wenda, Sdri. Dorthea Rispa Mallo, Sdri. Suraya Slamat dan Sdri. Novita Supandi. Yang pada pokoknya nama- nama tersebut merupakan anggota/pengurus Partai Politik. PARA TERADU/KPU Kota Jayapura dapat menjelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Hasil Seleksi calon Anggota PPS, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura menetapkan calon Anggota PPS Kota Jayapura sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor .... Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 sebagimana Bukti T – 18 di atas, untuk selanjutnya calon Anggota PPS dimaksud di atas, dilantik oleh PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura pada tanggal 26 Mei 2024 bertempat di Hotel Horizon Ultima Entrop (Bukti T – 34). 2) Bahwa pada tanggal 13 Mei – 20 Mei 2024 masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPS Kota Jayapura hingga pasca pelantikan, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak menerima tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi calon Anggota PPS. 6. Bahwa Para Teradu/KPU Kota Jayapura telah melaksanakan semua tahapan, prosedur administratif (tertulis maupun lisan koordinatif) dengan benar dan sesuai, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan perubahannya. Bagi Para Teradu, sebagai penyelenggara Pilkada di Kota Jayapura tidak saja mengemban amanah konstitusi untuk mengawal alur prosedural yang adil dan proporsional, tetapi juga dituntut lebih dari itu yakni bagaimana pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Kota Jayapura dapat berjalan dengan baik, lancar dan memperoleh penyelenggara yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. Sehingga dapat membantu KPU Kota Jayapura dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak yang aman dan kondusif. [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian tersebut diatas, Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; 3. Merehabilitasi Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian tersebut diatas, Teradu II s.d. Teradu VI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 5. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 6. Menyatakan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan PARA TERADU tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; 7. Merehabilitasi Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; atau 8. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-41, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T.2-1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 2. T.2-2 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 3. T.2-3 Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 4 T.2-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 5. T.2-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 6. T.2-6 Pengumuman Nomor 04/PP.04-Pu/9171/2024 tentang seleksi calon anggota PPD/PPS; 7. T.2-7 a. Berita Acara Pleno KPU Kota Jayapura Nomor 188/BA/9171/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024; b. Notulensi kejadian; c. Pengumuman Nomor 06/PP.04-PU/9171/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 8. T.2-8 Dokumentasi seleksi tertulis berbasis CAT calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana bukti dokumentasi berupa foto kegiatan seleksi tertulis berbasis CAT bertempat di SMK N1 Kota Jayapura; 9. T.2-9 a. Berita Acara Nomor 191/PP.04-BA/9171/2024 tentang Hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024; b. Formulir Penilaian Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara; c. Pengumuman Nomor : 08/PP.04-Pu/9171/2024 tentang hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024; 10. T.2-10 Menerima tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi Tertulis calon Anggota PPK/PPD atas nama Yunita Asmuruf dan Onesimus Asaribab; 11. T.2-11 Pengumuman Nomor : 08/PP.04-Pu/9171/2024 tentang hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024; 12. T.2-12 Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 201/PP.04-BA/9171/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan notulensi Pleno; 13. T.2-13 Pengumuman KPU Kota Jayapura Nomor 11/PP.04- Pu/9171/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024; 14. T.2-14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 172 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024; 15. T.2-15 Dokumentasi Pelantikan PPD pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Horizon Ultima Entrop; 16. T.2-16 a. Surat Nomor: 470/PW.02.3/9171/2024 Perihal Panggilan klarifikasi kepada Onesimus Asaribab tanggal 4 Juni 2024; b. Surat Nomor: 470/PW.02.3/9171/2024 Perihal Panggilan klarifikasi kepada Yulita Asmuruf tanggal 4 Juni 2024 17. T.2-17 a. Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.1.3-6560 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil; b. Formulir Tanggapan/masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik a.n. Yulita Asmuruf; 18. T.2-18 Formulir Tanggapan/masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik a.n. Onesimus Asaribab; 19. T.2-19 Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 172 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik se Kota Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024; 20. T.2-20 Surat Pernyataan dari Sdr Melianus Mebri bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik; 21. T.2-21 a. Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 183 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota pada Distrik Abepura Kota Jayapura Tahun 2024; b. Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 181 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota pada Distrik Heram Kota Jayapura Tahun 2024; c. Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 180 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota pada Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Tahun 2024; d. Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 182 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota pada Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura Tahun 2024; e. Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 184 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota pada Distrik Muara Tami Kota Jayapura Tahun 2024. 22. T.2-22 Instagram Cenderawasihposreal; 23. T.2-23 Notulensi dan Berita Acara Nomor: 426/PL.02.6 BA/9171/2024, Tentang Pembahasan Rekomendasi Penyelesaian Keberatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota 24. T.2-24 PKPU Nomor 8 tahun 2022; 25. T.2-25 Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 166 Tahun 2024; 26. T.2-26 Keputusan KPU Kota Jayapura nomor 170 tahun 2024; 27. T.2-27 Keputusan KPU nomor 04/PP.04-Pu/9171/2024; 28. T.2-28 Surat permohonan Penyiaran Pengumuman; 29. T.2-29 Pengumuman No; 06/PP.04-Pu/9171/2024 tentang hasil penelitian admnistrasi; 30. T.2-30 Keputusan KPU Nomor 171 Tahun 2024 Tentang Panitia Kegiatan Seleksi Berbasis CAT; 31. T.2-31 BA Hasil seleksi Tertulis; 32. T.2-32 Keputusan KPU Nomor 174 tahun 2024; 33. T.2-33 Berita Acara Pleno tanggal 14 Mei 2024; 34. T.2-34 Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 172 tahun 2024; 35. T.2-35 Lampiran Keputusan KPU Nomor 476; 36. T.2-36 Dokumentasi penyerahan berkas offline; 37. T.2-37 Dokumentasi proses verifikasi Online di kantor KPU Kota Jayapura; 38. T.2-38 Screenshot SIAKBA dan percakapan operator tentang gangguan pada aplikasi SIAKBA; 39. T.2-39 Panggilan Klarifikasi; 40. T.2-40 Berita Acara Pleno dan berita suara Jayapura. Com, tanggal 18 April 2025 dengan judul Dua Komisioner ditikung Ketua KPU Kota Jayapura dan satu anggotanya, alih alih manuver, malah tidak sah; 41. T.2-41 Pengumuman KPU. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 21 Mei 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua 1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023; [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura 1. Pengawasan Pembentukan Badan Adhock PPD 1.1. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura melakukan pengawasan pembentukan Badan Adhoc KPU Kota Jayapura yakni PPD dan PPS berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indoensia Nomor 79 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS Dan Pantarlih Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota; (Vide Bukti PT.2-1) 1.2. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura melakukan pengawasan pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dengan fokus perhatian pengawasan pada issue krusial, sebagaimana diatur dalam SE Bawaslu RI, Nomor 79, huruf D, Fokus Pengawasan, yakni: 1. Ketaatan prosedur dalam pembentukan Badan Adhoc; 2. Keterpenuhan persyaratan menjadi Penyelenggara Adhoc; 3. Keterpenuhan kuota pada badan Adhoc; dan 4. Memperhatikan 30% Keterwakilan perempuan 1.3. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura mengetahui informasi Pengumuman pendaftaran Adhock KPU yakni Pendaftaran Badan adhock PPD melalui internet pada laman media social Facebook KPU Kota Jayapura pada tanggal 23 April 2024; (Vide Bukti PT.2-2) 1.4. Bahwa pendaftaran calon anggota Badan adhock melalui Aplikasi SIAKBA, yakni pendaftar Badan Adhock membuat akun SIAKBA terlebih dahulu, dengan cara mendaftarkan identitas diri sesuai dengan isian Aplikasi SIAKBA; (Vide Bukti PT.2-3) 1.5. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kota Jayapura nomor: 048/PM.02.00/K.PA-29/4/2024 tertanggal 23 April 2024 perihal: Imbauan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan: yang pada pokoknya menghimbau KPU Kota Jayapura agar memperhatikan Jadwal Tahapan Pembentukan Badan Adhock sesuai PKPU No 2 Tahun 2024; memperhatikan catatan hasil kinerja PPD exisiting pada pelaksanaan penyelenggaraan tahapan pemilu; seleksi dilakukan secara terbuka, serta keterpenuhan syarat sebagaiamana ditentukan peraturan dan undang-undang; (Vide Bukti PT.2-4) 1.6. Bahwa KPU Kota Jayapura dalam pelaksanaan penerimaan calon anggota Badan adhock yang dimulai sejak tanggal 23 April 2024 hingga ditutupnya pendaftaran tanggal 29 April 2024, dilakukan secara online, yang mana seluruh berkas pendaftaran di upload melalui melalui aplikasi SIAKBA; 1.7. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura dalam melakukan pengawasan pendaftaran calon adhock PPD hanya dapat memantau pelaksanaan dari akun media social Facebook KPU Kota Jayapura; 1.8. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura mendapatkan informasi pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Badan adhock PPD melalui media Sosial KPU Kota Jayapura yang di upload pada tanggal 5 Mei 2024, yang mana diunduh melalui barcode /link yang disematkan pada media facebook KPU Kota Jayapura; (Vide Bukti PT.2-5) 1.9. Bahwa terhadap pengumuman KPU Kota Jayapura Nomor 06/PP.04- Pu/9171/2024, tanggal 4 Mei 2024 tentang HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN DISTRIK UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADA KOTA JAYAPURA TAHUN 2024, Bawaslu Kota Jayapura belum dapat melakukan penelitian mendalam terhadap nama nama hasil seleksi adminsitrasi tersebut oleh sebab saat yang bersamaan sedang melaksanakan Proses Rekruitmen Pendaftar Baru Pengawas Pemilihan Distrik yaitu Penerimaan, Penelitian dan verifikasi berkas Pendaftar Baru Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Distrik sejak tanggal 5 Mei – 12 Mei 2024; (Vide Bukti PT.2-6); (Vide Bukti PT.2-6.1) 1.10. Bahwa KPU Kota Jayapura melaksanakan Tes Tertulis Calon PPD pada tanggal 6 – 8 Mei 2024 bertempat di SMK 2 Kota Jayapura, yang diketahui pelaksanaannya melalui akun media social Facebook KPU Kota Jayapura berdasarkan pengawasan tidak langsung oleh Staf Bawaslu Kota Jayapura; (Vide bukti PT.2-7) 1.11. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura mengetahui informasi hasil Tes Tertulis Calon PPD KPU Kota Jayapura dari laman Facebook KPU Kota Jayapura pada tanggal 11 Mei 2024 yang memuat barcode/link Pengumuman KPU Kota Jayapura nomor 08/PP.04-Pu/9171/2024 tanggal 10 Mei 2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kota Jayapura Tahun 2024; (Vide Bukti PT.2-8) 1.12. Bahwa KPU Kota Jayapura berdasarkan Pengumuman Nomor 08/PP.04- Pu/9171/2024 tanggal 10 Mei 2024 tersebut menyampaikan bahwa calon anggota PPD yang dinyatakan lulus Tes Tertulis diminta untuk mengikuti Seleksi Wawancara pada tanggal 12 – 13 Mei 2024; (Vide Buti PT.2-9) 1.13. Bahwa KPU Kota Jayapura melalui pengumuman nomor 08/PP.04- Pu/9171/2024 tanggal 10 Mei 2024, menyampaikan pada angka 5 bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik sejak tanggal 4 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024, sehingga tidak lagi tersedia ruang tanggapan masyarakat terhadap hasil Peserta calon anggotan PPD yang diumumkan lulus test tertulis; 1.14. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura, pada tanggal 16 Mei 2024 dini hari, sekitar Pukul 01.19 WIT melalui Watsapp Ketua Bawaslu Kota Jayapura, telah mendapatkan informasi hasil seleksi PPD dari masyarakat keberatan terhadapa beberapa nama yang tercantum dalam Pengumuman KPU Kota Jayapura Nomor: 11/PP.04-Pu/9171/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih Pada Kota Jayapura Tahun 2024; (Vide bukti PT.2-10) 1.15. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura melalui akun Whastapp Ketua Bawaslu Kota Jayapura pada Pukul 01.29 WIT mendapatkan informasi Pengumuman KPU Kota Jayapura Nomor: 11/PP.04-Pu/9171/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih Pada Kota Jayapura Tahun 2024; (Vide bukti PT.2-11) 1.16. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan kepada masyarakat yang menyampaikan tanggapan atau keberatan terhadap nama nama peserta yang lulus seleksi agar menyampaiakan Tanggapan masyarakat secara langsung kepada KPU Kota Jayapura melalui Form tanggapan masyarakat sehingga mendapatkan atensi KPU Kota Jayapura; Bukti PT. (Vide Bukti PT.2-10) 1.17. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura dalam melakukan pengawasan pembentukan adhock KPU Kota Jayapura, tidak dapat melakukan koordinasi secara intens dengan KPU Kota Jayapura terkait tanggapan masyarakat, serta informasi calon PPD yang terlibat partai politik melalui aplikasi SIPOL KPU, oleh sebab beririsan dengan tahapan Rekruitmen Pengawas Adhock Distrik yang mana pada tanggal 16 Mei – 23 Mei Bawaslu Kota Jayapura melaksanakn Tahapan Tes Tertulis, Seleksi Wawancara dan rapat Pleno terhadap Peserrta Calon anggota Panwasl Pemilihan Distrik. 2. Pengawasan Pembentukan Badan Adhock PPS 2.1. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura melakukan Pengawasan Pembentukan Badan Adhock Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kota Jayapura dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2024. (Vide bukti PT.2-1) 2.2. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura melakukan pengawasan pembentukan Badan Adhock PPS dengan focus pengawasan pada: 1. Ketaatan prosedur dalam pembentukan Badan Adhoc 2. Keterpenuhan persyaratan menjadi Penyelenggara Adhoc; 3. Keterpenuhan kuota pada badan Adhoc; dan 4. Memperhatikan 30% Keterwakilan perempuan. 2.3. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura dalam melakukan pengawasan terhadap Ketaatan prosedur Pembentukan badan Adhock PPS dengan memperhatikan Jadwal dan Tahapan Rekruitmen Badan Adhock PPS yang diumumkan oleh KPU Kota Jayapura melalui akun media social Facebook KPU Kota Jayapura tertanggal 23 April 2024: (Vide Bukti PT.2-2) 2.4. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura mengetahui informasi pengumuman Calon Anggotan PPS yang telah lulus Tes Tertulis melalui akun facebook KPU Kota Jayapura, tanggal 21 Mei 2024 (Vide Bukti PT.2-12) 2.5. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura pada saat itu, tanggal 23 Mei 2024 belum mengetahui Pengumuan Hasil Penelitian Administrasi Seleksi Anggota PPS yang telah dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura; 2.6. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura mengetahui Pelaksanaan Seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS yang lulus seleksi tes tertulis melalui akun facebook KPU Kota Jayapura, (Vide Bukti PT.2-13) 2.7. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura mengetahui pengumuman KPU Kota Jayapura tentang Hasil Wawancara dan Seleksi Akhir PPS pada tanggal 25 Mei 2024 melalui pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Distrik melalui akun WA. (Vide Bukti PT.2-14) [2.10.3] Agusta Maniagasi selaku Sekretaris KPU Kota Jayapura 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, Pihak Terkait selaku Sekretaris KPU Kota Jayapura senantiasa berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti PT.3-1, Bukti PT.3-2); 2. Bahwa sesuai dengan Pasal 228 dan Pasal 229 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Tugas Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam hal ini Sekretariat KPU Kota Jayapura, yakni memberikan dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu Kepada KPU Kota Jayapura (Bukti PT.3-3); 3. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No. 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Bukti PT.3-4). 4. Bahwa berkenaan dengan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, Pihak Terkait selaku Sekretaris dan jajaran sekretariatan KPU Kota Jayapura tidak mempunyai wewenang/kebijakan dalam menetapkan nama-nama Badan Adhoc se Kota Jayapura dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. [2.10.4] Ketua DPD PKS Kota Jayapura 1. Pihak Terkait menyatakan bahwa Caleg yang dimaksud adalah Caleg Provinsi Papua. Sedangkan Pihak Terkait adalah Ketua DPD PKS Kota Jayapura sehingga Pihak Terkait tidak mengetahui hal tersebut; 2. Pihak Terkait juga menyatakan kalau dilihat dari Dapil Caleg tersebut dari Dapil Serui sehingga Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui. [2.10.5] Yulita Asmuruf selaku Anggota PPD Jayapura Selatan 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dirinya tidak mengetahui apa yang diadukan oleh Pengadu karena sejak menjadi CPNS tahun 2021 formasi 2018; 2. Bahwa Pihak Terkait menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam Partai Politik manapun. 3. Bahwa Pihak Terkait telah bekerja di Dinas Pertambangan Provinsi Papua. [2.10.6] Onesimus Asaribab selaku Anggota PPD Jayapura Selatan 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dirinya tidak pernah terlibat dalam partai manapun; 2. Bahwa Pihak Terkait menegaskan dirinya tidak pernah menjadi pengurus Partai Keadilan dan Persatuan; 3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan dirinya tidak pernah aktif dalam partai Keadilan dan Persatuan, Pihak Terkait juga tidak pernah berfoto dan beraktifitas dalam partai tersebut. [2.10.7] Melianus Mebri selaku Anggota PPD Heram 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam partai manapun termasuk Partai Gelora; 2. Bahwa Pihak Terkait menegaskan dirinya tidak memiliki Kartu Tanda Anggota Partai Gelora; 3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dikonfirmasi terkait KTP miliknya diambil ataupun Nomor NIKnya diambil oleh orang lain; 4. Bahwa Pihak Terkait menegaskan sekali lagi dirinya tidak pernah menjadi Pengurus Partai Gelora; [2.10.8] Novita Supandi selaku PPS Kampung Skouw Yambe Distrik Muara Tami 1. Bahwa Pihak Terkait menegaskan dirinya tidak pernah menjadi Anggota partai politik; 2. Bahwa Pihak Terkait menegaskan dirinya tidak pernah ikut dalam aktifitas PKP; [2.10.9] Dorthea Rispa Mallo selaku PPS Kampung Skouw Mabo Distrik Muara Tami 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan dirinya bukan Anggota Partai Buruh; 2. Bahwa Pihak Terkait menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam partai Politik termasuk Partai Buruh; 3. Bahwa Pihak Terkait juga menyatakan dirinya tidak memiliki Kartu Tanda Anggota Partai Politik; [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1- 3, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Surat Undangan KPU RI kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 yang dilaksankan oleh KPU RI di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta. 2. PT.1-2 Surat Dinas kepada Ketua Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se indonesia Nomor : 612/SDM.12- SD/04/2024 perihal Pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 pada tanggal 21 April 2024. 3. PT.1-3 Surat Tugas Nomor : 334/RT.02.1-ST/91/2024 Supervisi dan Monitoring terhadap pelaksanaan Pembentukan Badan adhock PPD Pada saat tes wawancara di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, pada tanggal 13 Mei 2024. [2.10.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-14, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Lampiran Surat Edaran BAWASLU RI NO.79 tahun 2024 2. PT.2-2 Tangkapan Layar Pengumuman Pendafataran PPD 3. PT.2-3 Tangkapan Layar Aplikasi SIAKBA 4. PT.2-4 Surat Imbauan Nomor:048/PM.02.00/K.PA-29/4/2024 5. PT.2-5 Tangkapan Layar FB Barode Pengumuman Administrasi, tanggal 5 Mei 2024; 6. PT.2-6 Pengumuman Nomor: 06/pp.04-pu/9171/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon PPD, Tanggal, 4 Mei 2024; 7. PT.2-6.1 Jadwal Pembentulan Panitia Pengawas Pemilihan tahun 2024; 8. PT.2-7 Tangkapan Layar FB Pelaksanan Tes Tertulis PPD, tanggal 12- 13 Mei 2024; 9. PT.2-8 Tangkapan Layar FB KPU Kota Jayapura, Barcode/Link Pengumuman Tes Tertulis tanggal 11 Mei 2024; 10. PT.2-9 Pengumuman KPU Kota Jayapura Nomor: 08/PP.04- Pu/9171/2024 Tentang Seleksi Tertulis PPD, tanggal 10 Mei 2024; 11. PT.2-10 Tangkapan Layar WA Tangapan Masyrakat, Tanggal 16 Mei 2024; 12. PT.2-11 Pengumuman Nomor: 11/PP.04-Pu/9171/2024 Hasil Penetapan Seleksi akhir PPD, tanggal 15 Mei 2024; 13. PT.2-12 Tangkapan Layar FB KPU Kota Jayapura, Link Barcode Pengumuman Tes Tertulis PPS, tanggal 21 Mei 2024; 14. PT.2-13 Tangkapan Layar FB KPU Kota Jayapura; Wawancara PPS Tanggal 24 Mei 2024. [2.10.3] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris KPU Kota Jayapura mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 s.d. PT.2-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.3-1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; 2. PT.3-2 Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; 3. PT.3-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 4. PT.3-4 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga melakukan intervensi terhadap seleksi PPD pada Pilkada 2024 dengan cara menyampaikan tanggapan dan masukan kepada KPU Kota Jayapura yang tidak prosedural untuk menggagalkan Pengadu menjadi PPD. Selain itu, Teradu I juga memiliki hubungan keluarga dengan anggota PPD Jayapura Utara atas nama Griffith Yustine Dumbon [4.1.2] Bahwa Teradu II s.d. Teradu VI diduga diduga tidak profesional dalam melaksanakan seleksi PPD dan PPS pada Pilkada 2024 dan menetapkan 7 (tujuh) PPD dan 6 (enam) orang PPS yang terindikasi masih menjadi Anggota Partai Politik; [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I menjelaskan bahwa dirinya selama menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Papua senantiasan berpedoman pada tugas jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) PKPU Nomor 8 Tahun 2019. Teradu I juga menegaskan dirinya tidak pernah menggunakan jabatannya untuk mengintervensi dan/atau mencampuri tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya, mengingat tugas pengawasan terhadap proses rekrutmen anggota PPK, PPS, KPPS, bukan merupakan tugas dari divisi Keuangan, Umum dan Logistik, melainkan bagian dari tugas dari divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. Teradu I kembali menjelaskan dirinya melakukan koordinasi dan monitoring pengawasan terhadap KPU Kota Jayapura berkenaan dengan rekruitmen Badan Adhoc semata-mata hanya menjalankan tugas sebagai ketua Koordinator Wilayah (Korwil) sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 106 Tahun 2023 tentang Susunan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2023- 2028 (vide Bukti T.1-3). Bahwa Teradu I sebagai sebagai Ketua Korwil Kota Jayapura sebagaimana dimaksud, senantiasa memedomani tugas Korwil anggota KPU Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2019. Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu dalam menyampaikan tanggapannya yang dinilai tidak sesuai prosedur dimana Teradu I menyampaikan tanggapan masayarakat melalui pesan singkat WhatsApp. Teradu I menegaskan berkenaan dengan tanggapan/masukan yang disampaikan oleh Teradu I terhadap pelaksanaan rekruitmen Badan Adhoc kepada KPU Kota Jayapura semata-mata agar pelaksanaan rekruitmen Badan Adhoc di Kota Jayapura dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sekaligus implementasi dari tugas dan kewajiban Teradu I sebagai Ketua sekaligus Ketua Korwil Kota Jayapura dalam melakukan koordinasi, supervisi, pembinaan, dan/atau mempercepat penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh KPU Kota Jayapura. Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I juga memiliki hubungan keluarga dengan anggota PPD Jayapura Utara atas nama Griffith Yustine Dumbon. Teradu I menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota serta ketentuan BAB II Huruf A angka 1 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahapan Penelitian Administrasi persyaratan calon Anggota PPK/PPD, PPS, dan KPPS pada pokoknya tidak ada syarat satu pun yang melarang anggota PPD, PPS, KPPS mempunyai hubungan keluarga dengan penyelenggara Pemilu/Pemilihan, justru yang diatur di dalam ketentuan BAB II huruf A angka 1 sub huruf a Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota “Dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, juga termasuk di dalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dalam surat pernyataan…,”. Selanjutnya, Teradu I menyatakan bahwa dirinya tidak melarang putrinya Griffith Yustine Dumbon yang berkeinginan menjadi seorang penyelenggara sebagai PPD. Teradu I sebagai sebagai orang tua tidak dapat melarang niat baik dari Griffith Yustine Dumbon untuk belajar dan mencari pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilihan, apalagi yang bersangkutan pernah beberapa kali menjadi penyelenggara Pemilu/Pemilihan sebelumnya sebagai KPPS. Bahwa apabila dalam ketentuan syarat anggota PPD, PPS, dan KPPS terdapat ketentuan yang mana untuk menjadi anggota PPD, PPS, dan KPPS dilarang/tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan penyelenggara Pemilu, maka sikap Teradu I akan melarang putrinya untuk mengikuti serta mendaftarkan diri sebagai anggota PPD, mengingat status jabatan Teradu I sebagai Ketua KPU Provinsi Papua. Teradu I kembali menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran/rekrutmen baik yang dilakukan oleh Griffith Yustine Dumbon sebagai pelamar dan KPU Kota Jayapura sebagai penyelenggara rekrutmen Badan Adhoc, Teradu I tidak pernah mengintervensi/memerintahkan untuk melakukan praktek-praktek Nepotisme agar Griffith Yustine Dumbon diloloskan menjadi anggota PPD Jayapura Utara. Sehingga terhadap dalil tersebut, menurut Teradu I tidak beralasan hukum; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu II s.d. Teradu VI menjelaskan dalam rangka pelaksanaan pembetukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Teradu II s.d. Teradu VI in casu KPU Kota Jayapura senantiasa berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T.2-1 s.d. Bukti T.2-5). Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada pokoknya telah diatur/ditetapkan bahwa metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka, serta tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan Panitia Paemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Teradu II s.d. Teradu VI juga menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud, pada tanggal 23 s.d. tanggal 27 April 2024, Teradu II s.d. Teradu VI telah mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK/PPD Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 di Kota Jayapura melalui Pengumuman Nomor: 04/PP.04-Pu/9171/2024 tentang seleksi calon anggota PPD/PPS (vide Bukti T.2-6). Selanjutnya pada tanggal tanggal 23 s.d. 29 April 2024 Teradu II s.d. Teradu VI membuka dan melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK/PPD menggunakan sarana teknologi informasi melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc sebagaimana ketentuan Pasal 84 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Setelah itu, pada tanggal 24 April s.d. 3 Mei 2024, Teradu II s.d. Teradu VI melakukan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK/PPD yang telah mendaftar melalui SIAKBA dengan berpedoman pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Bahwa setelah dilakukan penelitian administrasi terhadap persyaratan calon Anggota PPK/PPK, pada tanggal 4 s.d. 5 Mei 2024 Teradu II s.d. Teradu VI mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura sebagaimana tertuang Berita Acara Pleno KPU Kota Jayapura Nomor 188/BA/9171/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 dilengkapi dengan notulensi kejadian (vide Bukti T.2-7). Kemudian, pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024, Teradu II s.d. Teradu VI melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis berbasis CAT calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana bukti dokumentasi berupa foto kegiatan seleksi tertulis berbasis CAT bertempat di SMK N1 Kota Jayapura dan hasilnya sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Nomor 191/PP.04-BA/9171/2024 tentang Hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 (vide Bukti T.2-8 dan Bukti T.2-9). Terhadap hasil seleksi tertulis tersebut, Teradu II s.d. Teradu VI mengumumkan melalui sosial media KPU Kota Jayapura dan/atau media lain, sebagai informasi kepada calon Anggota PPK/PPD yang telah mengikuti seleksi tertulis, sekaligus sebagai informasi kepada Masyarakat untuk memberikan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura dalam jangka waktu selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 4 s.d. 10 Mei 2024. Bahwa pada masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura tersebut, Teradu II s.d. Teradu VI menerima tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi Tertulis calon Anggota PPK/PPD atas nama Yunita Asmuruf dan Onesimus Asaribab (vide Bukti T.2-10). Setelah itu, pada tanggal 11 s.d. 13 Mei 2024, Teradu II s.d. Teradu VI melaksanakan tahapan Wawancara calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bertempat di SMK N1 Kota Jayapura sesuai mengikuti form wawancara (vide Bukti T.2-11). Berdasarkan hasil wawancara dimaksud, pada tanggal 14 Mei 2024 s.d. 15 Mei 2024 Teradu II s.d. Teradu VI melakukan rapat pleno Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 201/PP.04-BA/9171/2024 (vide Bukti T.2-12). berdasarkan hasil pleno, Teradu II s.d. Teradu VI mengumumkan hasil seleksi calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU Kota Jayapura Nomor: 11/PP.04-Pu/9171/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 (vide Bukti T.2-3). Selanjutnya, berdasarkan hasil seleksi calon Anggota PPK/PPD, Teradu I s.d. Teradu VI menetapkan calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 172 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 (vide Bukti T.2-14). Setelah penetapan a quo, dilakukan pelantikan oleh Teradu II s.d. Teradu VI pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Horizon Ultima Entrop sebagaimana dokumentasi kegiatan pelantikan dimaksud (vide Bukti T.2-15). Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Jayapura Selatan atas nama Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab, yang bersangkutan terlibat sebagai anggota partai politik dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan, Teradu II s.d. Teradu VI menjelaskan pada tanggal 4 Juni 2024, Teradu II s.d. Teradu VI telah memanggil Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab untuk dilakukan klarifikasi terhadap dugaan yang bersangkutan terlibat sebagai anggota partai Politik berdasarkan pada tanggapan/masukan masyarakat. Berdasarkan hasil klarifikasi a quo, melalui Surat Pernyataan yang dibuat oleh Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab pada pokoknya menyatakan bahwa Yulita Asmuruf adalah seorang PNS dan bukan merupakan anggota maupun pengurus dari Partai manapun dan tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Bulan Bintang (PBB). Sedangkan Onesimus Asaribab pada pokoknya menyatakan pada Pemilu 2024 menjadi bagian dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Kampung (PPK) dan tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) (vide Bukti T.2-16). Bahwa selain itu, dalam klarifikasi Yulita Asmuruf membawa bukti dokumen yaitu Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.1.3-6560 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (vide Bukti T.2-17). Sedangkan Onesimus Asaribab merupakan mantan Pengawas Pemilu Kelurahan/Kampung (PPK) Kelurahan Numbay yang dibuktikan dengan Keputusan Ketua Pengawas Pemilihan Umum Distrik Jayapura Selatan Nomor : 002/KEP.K.P-PANDIS-JAPSEL/II/2023 (vide Bukti T.2-18). Bahwa terhadap status Yulita Asmuruf yang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Onesimus Asaribab, berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh Teradu II s.d. Teradu VI dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, yang bersangkutan telah melampirkan persyaratan calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan calon Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024, Teradu II s.d. Teradu VI juga mendapatkan adanya laporan/tanggapan masyarakat yang menyatakan Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab adalah anggota Partai Politik. Bahwa keduanya telah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Selanjutnya pada tanggal 4 s.d 10 Mei 2024 yang dijadwalkan sebagai tanggapan dan masukan masyarakat hingga pasca pelantikan Teradu II s.d. Teradu VI tidak menerima informasi apapun mengenai Amanda Netha Berwulo dan Melianus Mebri (vide Bukti T.2-19). Selain itu, pada tanggal 14 Oktober 2024 terdapat Pernyataan dari Melianus Mebri yang pada intinya yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik (vide Bukti T.2-20). Berkenaan dengan dugaan Nawal Syarif Kotarumalos terlibat sebagai saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu 2024, Teradu II s.d. Teradu VI menjelaskan pada tanggal 4 s.d. 10 Mei 2024, i yang dijadwalkan sebagai tanggapan dan masukan masyarakat hingga pasca pelantikan pihaknya tidak menerima informasi apapun mengenai yang bersangkutan (vide Bukti T.2-19). Begitu juga dengan dugaan Halik Rumbaru yang merupakan Tim Pemenangan Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Pemilu 2024, Teradu II s.d. Teradu VI tidak menerima informasi apapun mengenai yang bersangkutan (vide Bukti T.2-19). Selanjutnya, terhadap dugaan Griffith Yustine Dumbon merupakan anak dari Teradu I dan Oktovianus Karubaba yang merupakan adik kandung dari Teradu III pada pokoknya Teradu II s.d. Teradu VI menjelaskan berdasarkan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang pedoman pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Tahun 2024 pihaknya telah melaksanakan tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPD bahwa tidak ada larangan adanya hubungan darah dengan Anggota KPU Kabupaten/kota, dan pihak Teradu II s.d. Teradu VI tidak bisa membatasi semua orang untuk menjadi penyelenggara Pemilu selama mengikuti persyaratan. Namun secara etika, Teradu I dan Teradu III saat proses seleksi telah menyampaikan jika memiliki hubungan darah dengan Calon PPK/PPD tersebut. Teradu II s.d. Teradu VI juga menjelaskan selama proses tahapan Pilkada berlangsung, Griffith Yustine Dumbon dan Oktovianus Karubaba melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota PPK/PPD Jayapura Utara secara baik dan aktif di setiap kegiatan tahapan Pilkada oleh KPU Kota Jayapura. Selain itu, Teradu II s.d. Teradu VI menegaskan bahwa Oktovianus Karubaba bukan daudara kandung darii Teradu III (vide Bukti T.2-21). Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa nama Pisel Laoupatty, Yohanes Nahezon Aroyaba, Regina Wenda, Dorthea Rispa Mallo, Suraya Slamat dan Novita Supandi pada intinya nama-nama tersebut merupakan anggota/pengurus Partai Politik, Teradu II s.d. Teradu VI menjelaskan berdasarkan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang pedoman pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Tahun 2024 pihaknya telah melaksanakan tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPD dengan tahapan pembentukan. Kemudian pada tanggal 13 s.d. 20 Mei 2024 masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPS Kota Jayapura hingga pasca pelantikan, Teradu II s.d. Teradu VI tidak menerima tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi calon Anggota PPS. Setelah itu, berdasarkan Hasil Seleksi calon Anggota PPS, Teradu II s.d. Teradu VI menetapkan calon Anggota PPS Kota Jayapura untuk selanjutnya calon Anggota PPS dimaksud, dilantik oleh Teradu II s.d. Teradu VI in casu KPU Kota Jayapura pada tanggal 26 Mei 2024 bertempat di Hotel Horizon Ultima Entrop. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat [4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti dalam Putusan ini, DKPP perlu menjelaskan bahwa Putusan DKPP dalam Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 yang dibacakan pada tanggal 30 Juni 2025, menyatakan pemberhentian tetap kepada Teradu II atas nama Martapina Anggai, Teradu III atas nama Benny Karubaba, dan Teradu V atas nama Ance Wally, oleh karena itu DKPP tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan Teradu II atas nama Martapina Anggai, Teradu III atas nama Benny Karubaba, dan Teradu V atas nama Ance Wally dalam perkara a quo karena sudah tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP hanya akan menilai dan memutus dalil Pengadu terhadap Teradu I, Teradu IV, dan Teradu VI. DKPP juga perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I atas nama Steve Dumbon yang pada perkara a quo diadukan ke DKPP masih berkedudukan sebagai Ketua KPU Provinsi Papua, namun sebagaimana fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 324 Tahun 2025 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2023-2028, Teradu I Steve Dumbon telah menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua. Oleh karena itu, dalam perkara a quo DKPP akan memutus Teradu I dalam kedudukannya sebagai Anggota KPU Provinsi Papua; [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar KPU Kota Jayapura in casu Teradu II s.d. Teradu VI telah menetapkan dan melantik Griffith Yustine Dumbon sebagai Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Utara berdasarkan Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 172 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPD Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 (vide Bukti T-19). Bahwa dalam Keputusan KPU Jayapura a quo Griffith Yustine Dumbon yang diketahui merupakan anak dari Teradu I dinyatakan selaku PPD Distrik Jayapura Utara. Bahwa menurut Pengadu, kelulusan Griffith Yustine Dumbon terdapat tindakan intervensi yang dilakukan oleh Teradu I kepada Teradu II s.d. Teradu VI pada tahapan seleksi PPD. Dugaan Pengadu a quo didasarkan pada adanya informasi dari Pihak Terkait staf KPU Kota Jayapura atas nama Luigi Laurens Berwulo (Rio). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu yang juga merupakan peserta seleksi PPD dari Distrik Jayapura Utara melakukan komunikasi secara intens dengan Pihak Terkait staf KPU Kota Jayapura atas nama Luigi Laurens Berwulo (Rio). Bahwa dalam komunikasi yang dilakukan sekira tanggal 13 s.d. 15 Mei 2024, Pihak Terkait Rio telah memberikan informasi pleno peserta yang lolos PPD kepada Pengadu dan memberikan opini bahwa ada intervensi dari Teradu I untuk meloloskan anaknya menjadi PPD Distrik Jayapura Utara (vide bukti P-11). Bahwa terhadap hal tersebut, Teradu I dalam sidang pemeriksaan menyatakan bahwa tidak benar dalil aduan Pengadu karena menurut Teradu I, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang melarang bahwa anak Teradu I untuk menjadi PPD. Selain itu, Teradu I selaku Anggota KPU Provinsi Papua tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan seleksi PPD, kewenangan tersebut berada pada KPU Kota Jayapura sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2022) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu II s.d. Teradu VI yang pada saat persidangan DKPP, masih berkedudukan selaku Anggota KPU Kota Jayapura menerangkan, KPU Kota Jayapura melakukan rapat pleno yang bersifat tertutup dalam penetapan PPD Terpilih. Bahwa dalam rapat pleno tersebut tidak ada staf maupun dari pihak Kasektariatan KPU Kota Jayapura yang berada dalam ruang rapat. Selain itu, Teradu II s.d. Teradu VI juga menyatakan, bahwa tidak dibenarkan Kasektariatan KPU Kota Jayapura melakukan komunikasi kepada Peserta Seleksi sepanjang mengenai informasi pleno dan hasil pleno, terlebih lagi memberitahukan kapan pleno dilakukan oleh Teradu II s.d. Teradu VI. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dari rangkain bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP tidak menemukan dan mendapatkan bukti yang menunjukkan keterlibatan atau intervensi Teradu I kepada Teradu II s.d. Teradu VI dalam kelulusan anak Teradu I atas nama Griffith Yustine Dumbon menjadi PPD Distrik Jayapura Utara. Dalil aduan Pengadu hanya merupakan asumsi Pengadu belaka karena tanpa didukung oleh bukti yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu I melakukan intervesi kepada Teradu II s.d. Teradu VI seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Terlebih dalam peraturan perundang-undangan tidak terdapat aturan yang mengatur dengan tegas melarang seorang peserta tidak boleh menjadi anggota PPD, PPS, KPPS apabila mempunyai hubungan keluarga dengan Penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Bahwa dalam BAB II, huruf A, angka 1, sub huruf a, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota hanya mengatur syarat menjadi anggota PPD, PPS, KPPS, yaitu mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, juga termasuk di dalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dalam surat pernyataan. Dengan demikian, Griffith Yustine Dumbon yang merupakan anak Teradu I boleh dan dapat mencalonkan diri sebagai anggota PPD. Adapun terkait dengan kelulusan Griffith Yustine Dumbon menjadi PPD Distrik Jayapura Utara tidak dengan serta merta karena ada intervensi dari Teradu I selaku Anggota KPU Provinsi Papua sebab Teradu I tidak memiliki kewenangan dalam perekrutan atau seleksi PPD. Kewenangan seleksi PPD adalah kewenangan KPU Kota Jayapura sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan: Pasal 36 Ayat (1) Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota. Ayat (2) Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. Pasal 37 Ayat (1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK; c. penelitian administrasi calon anggota PPK; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; e. seleksi tertulis calon anggota PPK; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; h. wawancara calon anggota PPK; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan j. penetapan calon anggota PPK. Ayat (2) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat. Ayat (3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Ayat (4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK. Oleh karena itu, tidak terdapat tindakan dari Teradu I yang mengintervensi kepada Teradu II s.d. Teradu VI terkait kelulusan anak Teradu I atas nama Griffith Yustine Dumbon menjadi PPD Distrik Jayapura Utara. Kelulusan Griffith Yustine Dumbon menjadi PPD Distrik Jayapura Utara adalah murni hasil seleksi yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura. Dengan demikian, dalam seleksi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Teradu I sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Teradu I dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya dalam melaksanakan seleksi PPD dan PPS pada Pemilihan Tahun 2024, KPU Kota Jayapura telah menetapkan 7 (tujuh) orang Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan 6 (enam) orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terindikasi Anggota Partai Politik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap pelaksanan seleksi PPD, KPU Kota Jayapura pada tanggal 23 s.d. 27 April 2024 telah menerbitkan Pengumuman akan dibukanya Pendaftaran PPD melalui Pengumuman Nomor 04/PP.04-Pu/9171/2024 tentang seleksi calon anggota PPD (vide bukti P-1 dan bukti T - 6). Bahwa menurut Pengadu, terdapat 7 (tujuh) orang calon yang terindikasi sebagai anggota partai politik, yaitu Yulita Asmuruf (PBB), Onesimus Asaribab (Gerindra), Amanda Netha Berwulo (Gerindra), Melianus Mebri (Gelora), Nawal Syarif Kotarumalos (Saksi PSI pada Pemilu 2024), Halik Rumabaru (Tim Pemenangan Caleg DPR RI PDIP) dan Everst Octovianus Worayat Fonataba (Caleg Nomor Urut 6 pada Dapil 6 DPRD Provinsi Papua (PKS)) (vide bukti P-3 s.d. P-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam masa pendaftaran, diketahui 7 (tujuh) orang tersebut telah mengisi semua persyaratan termasuk surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik. Bahwa terhadap persyaratan yang diajukan oleh calon anggota PPD, KPU Kota Jayapura dan Sekretariat KPU Kota Jayapura tidak melakukan penelitian administrasi seluruh Peserta Seleksi PPD termasuk berkas pendaftaran 7 (tujuh) orang a quo baik secara Online melalui SIPOL dan SILON maupun secara offline (Pengecekan Berkas secara Fisik) dengan alasan bahwa aplikasi SIPOL dan SILON mengalami gangguan server. Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor Nomor 188/BA/9171/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 tanggal 4 Mei 2024 dan Pengumuman Nomor 06/PP.04-Pu/9171/2024 (vide Bukti P-2 dan Bukti T-7), 7 (tujuh) orang a quo dinyatakan lulus adminisitrasi dan berhak mengikuti Tes Tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 s.d. 10 Mei 2024, KPU Kota Jayapura juga membuka tanggapan dan masukan bagi Masyarakat terhadap Calon Anggota PPD, namun sampai dengan hari terkahir tanggapan dan masukan masyarakat, yaitu tanggal 10 Mei 2024 Pukul 23.59 WIT, tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat serta Rekomendasi dari Bawaslu Kota Jayapura yang diterima oleh KPU Kota Jayapura. Bahwa selanjutnya setelah KPU Kota Jayapura melaksanakan tes tertulis, pada tanggal 10 Mei 2024, maka 7 (tujuh) orang tersebut dinyatakan lulus tes tertulis berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 191/PP.04-BA/9171/2024 dan Pengumuman Nomor 08/PP.04-Pu/9171/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 (vide Bukti P-8 dan Bukti T-9). Bahwa selanjutnya pada tahapan wawancara yang dilaksanakan KPU Kota Jayapura pada tanggal 12 dan 13 Mei 2024, 7 (orang) tersebut in casu yang terindikasi partai politik, dinyatakan lolos 10 Besar sebagai PPD untuk Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 201/PP.04.2-BA/9171/2024 dan Pengumuman Nomor 11/PP.04-Pu/9171/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 (vide Bukti T-13 dan Bukti T-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam rapat pleno penetapan PPD Terpilih, KPU Kota Jayapura in casu Teradu IV dan Teradu VI tidak melakukan pengecekan kembali terhadap 7 (tujuh) orang PPD terpilih melalui SIPOL dan SILON sehingga ditetapkan sebagai 10 (sepuluh) besar PPD terpilih. Bahwa setelah selasainya rangkaian tahapan seleksi PPD, KPU Kota Jayapura in casu Teradu IV dan Teradu VI baru mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat untuk 2 (dua) orang yakni Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2024, KPU Kota Jayapura in casu Teradu IV dan Teradu VI melakukan klarifikasi dan hasilnya Yulita Asmuruf merupakan PNS Provinsi Papua sesuai Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.1.3-6560 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (vide Bukti T-17). Sedangkan, Onesimus Asaribab merupakan mantan Pengawas Pemilu Kelurahan/Kampung Numbay sesuai Keputusan Ketua Pengawas Pemilihan Umum Distrik Jayapura Selatan Nomor : 002/KEP.K.P-PANDIS-JAPSEL/II/2023 dan surat keterangan dari DPP PKP tidak menjadi Anggota PKP Kota Jayapura (vide bukti T-18). Bahwa terhadap 5 (lima) orang PPD Terplih tidak dilakukan klarifikasi karena menurut KPU Kota Jayapura in casu Teradu IV dan Teradu VI tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat pada saat seleksi PPD Pemilihan Tahun 2024. Bahwa terhadap seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang menurut Pengadu terdapat 6 (enam) orang PPS Terpilih yang terindikasi menjadi Anggota Partai Politik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa 6 (enam) orang yang dimaksud Pengadu adalah Pisel Laoupatty (Perindo), Yones Nahezon Arobaya (PKP), Regina Wenda (PBB), Dorthea Rispa Mallo (Partai Buruh), Suraya Slamat (NasDem) dan Novita Supandi (PKP) yang dibuktikan dalam tangkapan layar SIPOL, KTA, dan SK Kepengurusan Partai Politik (vide Bukti P-19 dan Bukti P-20). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II s.d. Teradu VI hanya memberikan jawaban terhadap nama-nama yang disebutkan oleh Pengadu tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat dalam proses seleksi PPS. Bahkan KPU Kota Jayapura in casu Teradu IV dan Teradu VI dalam pelaksanaan seleksi PPS juga tidak melakukan pengecekan pada saat tahapan seleksi administrasi dan rapat pleno penetapan PPS terpilih sehingga nama-nama yang disebutkan Pengadu terindikasi Anggota Partai Politik ditetapkan sebagai PPS untuk Pilkada Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa KPU Kota Jayapura in casu Teradu IV dan Teradu VI dalam melaksanakan seleksi PPD dan PPS sudah bertindak tidak profesional, cermat, teliti, dan akuntabel karena tidak melakukan pengecekan persyaratan baik secara online melalui SIPOL dan SILON, maupun secara offline terhadap calon PPD dan PPS yang terindikasi sebagai Anggota Partai Politik. Padahal merujuk Pasal 37 dan Pasal 39 PKPU 8/2022 yang menyatakan: Pasal 37 Ayat (1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK; c. penelitian administrasi calon anggota PPK; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; e. seleksi tertulis calon anggota PPK; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; h. wawancara calon anggota PPK; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan j. penetapan calon anggota PPK. Ayat (2) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat. Ayat (3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Ayat (4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK. Pasal 39 Ayat(1) Dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPS; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPS; c. penelitian administrasi calon anggota PPS; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS; e. seleksi tertulis calon anggota PPS; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS; h. wawancara calon anggota PPS; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan j. penetapan calon anggota PPS. Ayat (2) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat. Ayat (3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPS hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Ayat (4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS Merupakan tugas pokok, fungsi, dan wewenang, serta kewajiban Teradu IV dan Teradu VI selaku lembaga Penyelenggara Pemilu in casu KPU Kota Jayapura untuk melakukan penelitian administrasi baik terhadap calon anggota PPD maupun calon anggota PPS. Namun, penelitian tersebut tidak dilakukan oleh Teradu IV dan Teradu VI dengan alasan tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat. Tindakan Teradu IV dan Teradu VI yang menggantungka pada ada atau tidak tanggapan masyarakat merupakan tindakan yang mengabaikan tugas pokok, fungsi, dan wewenang, serta kewajiban yang diperintahkan atau diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan. Bahwa tindakan Teradu IV dan Teradu VI merupakan tindakan yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas akuntabilitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengikat Teradu IV dan Teradu VI selaku Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara. Bahwa akibat tindakan Teradu IV dan Teradu VI tersebut sudah mengakibatkan kerugian pada calon anggota PPD dan calon anggota PPS lain yang mengikuti seleksi anggota PPD dan anggota PPS pada Pemilihan Tahun 2024, yaitu hilangnya kesempatan calon lain untuk menjadi anggota PPD dan anggota PPS pada Pemilihan Tahun 2024 yang tidak terindikasi partai politik. Oleh karena itu, tindakan Teradu IV dan Teradu VI yang menetapkan 7 (tujuh) orang Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan 6 (enam) orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terindikasi Anggota Partai Politik merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Selain itu, Teradu IV dan Teradu VI tidak bertanggung jawab atas tugas yang telah diberikan dalam membentuk badan adhoc Penyelenggara Pemilu untuk Pilkada Tahun 2024 karena dalam persidangan masing-masing Teradu selaku Anggota KPU Kota Jayapura saling melempar tanggung jawab dan mencari-cari kesalahan dari masing-masing divisi untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang sudah dilakukan. Hal itu semakin memberi keyakinan telah terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu IV dan Teradu VI. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti, jawaban Teradu IV dan Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV dan Teradu VI terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu IV dan Teradu VI terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f dan Pasal 15 huruf f dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiluhan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Steve Dumbon selaku Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu IV Abdullah Rumaf dan Teradu VI Dessy Fredrica Itaar selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani