III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
[2.1.1] Keberpihakan Teradu I Dalam Pilkada Kabupaten Maluku Tengah tahun
2024
a. Bahwa Teradu I selaku Anggota KPU RI (Ketua Divisi Data dan Informasi)
merupakan istri dari Zulkarnain Awat Amir salah satu calon Bupati
Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024;
b. Bahwa diketahui Teradu I telah melakukan deklarasi sebagai istri dari
Zulkarnain Awat Amir serta menyatakan mengundurkan diri sebagai
Koordinator Wilayah Maluku dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024,
namun tidak mengundurkan diri atau mengambil cuti sebagai komisioner
KPU RI hingga penyelenggaraan Pilkada 2024 selesai;
c. Bahwa Teradu I yang tidak mengundurkan diri atau mengambil cuti sebagai
komisioner KPU RI pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan masyarakat
terhadap penyelenggara pemilu;
d. Bahwa kekhawatiran adanya konflik kepentingan dan rusaknya
kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu Nampak terjadi
pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024. Pada
tanggal 23 Oktober 2024 terdapat pertemuan yang dihadiri oleh 1). Pj Bupati
maluku Tengah (Dr. Rakib Sahubawa), 2). Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga
(Sukri Ury), 3). Bakal Calon Bupati Maluku Tengah (Zulkarnain Awat Amir),
dan 4). Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idris (Teradu I).
e. Bahwa pertemuan Teradu I pada tanggal 23 Oktober 2024 tersebut tentu
dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu
tertentu, dalam hal ini keberpihakan terhadap Zulkarnain Awat Amir, dan
patut diduga sebagai upaya mempengaruhi atau melakukan komunikasi
yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih;
f. Bahwa sebagaimana diketahui dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Maluku Tengah tahun 2024, Pj Bupati maluku Tengah (Dr. Rakib Sahubawa)
diduga kuat melakukan Tindakan-tindakan yang memihak dan tidak netral.
Keberpihakan dan ketidaknetralan Pj Bupati maluku Tengah (Dr. Rakib
Sahubawa) ini dapat dilihat dari rekaman keterlibatannya untuk melakukan
rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 di
Pandopo Bupati Maluku Tengah dan komunikasinya dengan Ketua Tim
Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ali Tuahaan. Keterlibatan Pj
Bupati maluku Tengah (Dr. Rakib Sahubawa) ini juga telah diadukan ke
Mahkamah Konstitusi pada hari jumat, 6 Desember 2024;
g. Bahwa pertemuan Teradu I pada tanggal 23 Oktober 2024 dengan Pj Bupati
maluku Tengah (Dr. Rakib Sahubawa) dengan perbuatan Pj Bupati maluku
Tengah (Dr. Rakib Sahubawa) dalam mendukung dan mengupayakan
kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4 sebagaimana diurai di atas patut
diduga memiliki keterkaitan erat dalam membentuk penyelenggaraan
Pilkada Kabupaten Maluku Tengah 2024 yang tidak netral, jujur, dan adil,
yang didalamnya terdapat peranan yang dominan Teradu I selaku istri dari
Calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 4;
h. Bahwa perbuatan Teradu I sebagaimana diurai di atas patut diduga
melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 8 huruf a, huruf d dan
huruf l, dan Pasal 11 huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.1.2] Ketidakjujuran, mandiri, dan professional Teradu II, III, IV, V, dan Teradu
VI Dengan Menetapkan dan Mengangkat Saksi Partai Politik sebagai
anggota PPK Kecamatan oleh Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI dan
Diabaikan oleh Teradu VII, VIII, dan Teradu IX
a. Bahwa Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI secara bersama-sama telah
mengangkat dan menetapkan Zulkarnain Hatuala yang merupakan saksi
partai politik menjadi anggota PPK Kecamatan Leihitu melalui Surat
Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Pada Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024, tertanggal 16 Mei 2024;
b. Bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaran
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota telah mengatur bahwa
“Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota partai politik atau
tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya
tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu
atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling
singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang kemudian dilakukan
verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau
SIAKBA sebagai pemenuhan syarat tersebut”
c. Bahwa Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI atas perbuatannya itu patut diduga
telah bersikap tidak jujur, mandiri, dan professional dalam penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024;
d. Bahwa serangkaian perbuatan sebagaimana diurai di atas, patut diduga
Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI telah melanggar kode etik penyelenggara
pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 7, Pasal
8 huruf a, huruf b, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
e. Bahwa Teradu VII, VIII, dan Teradu IX terhadap kejadian ini seolah
membiarkan dan tidak mengkoreksi hasil dari Keputusan Teradu II, III, IV,
V, dan Teradu VI yang mengangkat saksi dari partai politik menjadi anggota
PPK Kecamatan Leihitu, patut diduga mendukung pelanggaran yang
dilakukan oleh Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI, karena tidak mengkoreksi
dan/atau mengawasi apa yang dilakukan oleh Teradu II, III, IV, V, dan
Teradu VI selaku komisioner KPU Kabupaten Maluku Tengah.
[2.1.3] Pengabaian Keberatan Oleh Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI dan Tidak
Derbukanya Data Pemilih DPTB
a. Bahwa pada pukul 14,00 WIT Teradu II membuka skorsing untuk
melanjutkan rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk PPK Kecamatan
Seram Utara. Sebelum membacakan hasil rekapitulasi perhitungan suara
PPK Seram Utara, Ketua PPK menyampaikan bahwa ada Catatan kejadian
Khusus, Namun pada saat Pembacaan sertifikat Rekapitulasi PPK seram
utara, Teradu II menyatakan bahwa Catatan Kejadian Khusus NIHIL;
b. Bahwa setelah selesai pembacaan sertifikat Rekapitulasi oleh PPK Seram
Utara, saksi pasangan calon nomor urut satu meminta untuk
menyampaikan keberatan dan temuan yang ditemukan pada saat
rekapitulasi PPK seram Utara di Tingkat KPUD Kabupaten, bahwa terdapat
selisih Surat suara SAH dan TIDAK SAH antara jenis pemilihan Gubernur
dan Bupati, bahwa ada selisih 48 (empat puluh delapan) surat suara lebih
pada jenis pemilihan Gubernur sehingga menurut Saksi pasangan calon
nomor urut satu, selisih tersebut dengan kategori DPTB ;
Perolehan suara sah dan tidak sah berdasarkan Berita Acara Model D-Hasil
Kecamatan-KWK-Gubernur, adalah sebagaimana pada table dibawah ini ;
1 Jumlah Suara Sah 9.437
2 Jumlah Suara Tidak Sah 138
3 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah 9.575
Perolehan suara sah dan tidak sah berdasarkan Berita Acara Model D-Hasil
Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota, adalah sebagaimana pada table berikut;
1 Jumlah Suara Sah 9.425
2 Jumlah Suara Tidak Sah 102
3 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah 9.527
c. Bahwa untuk jenis c tidak serta-merta bisa muncul angkanya begitu saja,
karena Pemilih dengan Kategori DPTB ini difasilitasi oleh Teradu II, III, IV, V,
dan Teradu VI pada hari pungut hitung, karena alasan tugas maka yang
bersangkutan dapat mendaftar/atau melaporkan ke KPU untuk di keluarkan
formulir Pindah memilih, dan nama pemilih dengan kategori DPTB ini
direkap jumlahnya, dan diturunkan ke TPS (tempat pemungutan suara)
melalui PPK seram utara ;
d. Bahwa permintaan saksi pasangan calon nomor urut satu untuk
menampilkan berapa jumlah pemilih dengan kategori DPTB di kecamatan
Seram Utara ini tidak diindahkan oleh pimpinan pleno (Teradu II), dan hal
ini didukung juga dengan pendapat Teradu VII, bersama KADIV Teknis
Bawaslu Provinsi Maluku bahwa tugas KPUD Kabupaten Maluku Tengah
hanya melakukan rekapitulasi, tidak lagi bicara alur dan teknis, sehingga
ketua KPUD kabupaten maluku Tengah langsung mengesahkan sertifikat
Rekapitulasi PPK kecamatan Seram Utara. Padahal, keberatan saksi
pasangan calon nomor urut satu itu beralasan, bahwa apabila jumlah DPTB
tidak sesuai dengan jumlah yang direkap melalui sistim Sidalih, maka sangat
dimungkinkan ada kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara ditingkat
KPPS, PPK dan sampai ditingkat KPU ;
e. Bahwa sikap arogansi Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI yang membatasi
saksi pasangan calon ini sangat merugikan pasangan calon, bahkan sikap
arogansi itu ditunjukan dengan cara yang tidak terhormat serta berperilaku
layaknya seorang preman ;
f. Bahwa Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI dalam Tata tertib pleno sudah
secara nyata, sadar dan sangat meyakinkan melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu, terlebih secara nyata dan jelas terdapat
kecurangan yang secara TSM dilakukan namun dibatasi dengan membuat
situasi pleno ditingkat kabupaten dengan membacakan tata tertib yang
salah satu poin didalamnya berhak mengusir saksi apabila bersikap tidak
patuh kepada pimpinan pleno;
g. Bahwas Keputusan Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI berdampak kepada
saksi Pasangan Calon nomor urut satu yang saat itu masih berkeberatan
namun tidak diberikan kesempatan untuk berbicara, sehingga terjadi situasi
tegang yang mengakibatkan saksi pasangan calon nomor urut 1 diusir
keluar dari ruang Pleno;
h. Bahwa sebagai akibat dari peristiwa tegang yang terjadi maka KPUD
Kabupaten maluku Tengah selanjunya mematikan siaran live streaming
youtube rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
Tingkat kabupaten untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati serta penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati
kabupaten maluku Tengah tahun 2024 (Link live streaming youtube:
https://www.youtube.com/live/LnG8cEQnhr?si=m8TJR0ZVT3Dqal29);
i. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI
yang tidak memberi akses informasi data pemilih dengan kategori DPTB di
kecamatan Seram Utara merupakan bentuk sikap tidak jujur. Hal ini tentu
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 12 huruf
e, Pasal 13 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.1.4] Teradu VII, VIII, dan Teradu IX Mengabaikan Laporan/Tidak
Menindaklanjuti Peristiwa Pelanggaran Pemilu
a. Bahwa pada tanggal 04 Desember 2024, pasangan calon nomor urut dua
melaporkan Peristiwa pelanggaran Pemilu yang terjadi saat pemilihan kepala
daerah 2024 oleh saudara Pj Bupati Maluku Tengah ke Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah;
b. Bahwa laporan yang disampaikan berdasarkan pada informasi yang diterima
dari pasangan calon nomor urut satu dan diperoleh langsung lewat akun
media sosial atas nama Saksi Alter Sopacua, dimana sesuai informasi
dimaksud disampaikan bahwa pada hari rabu tanggal 27 November 2024, Pj
Bupati Maluku Tengah (Dr. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si) serta beberapa ASN
diantaranya Supri Pattiasina (Kepala sekolah SD 82 maluku tengah), Husni
Sopaheluwakan (Korwil Pendidikan Kecamatan Kota Masohi), Rahmat (ASN
pada bagiang Ortal Pemda Maluku Tengah), Marupi Sahubawa (Pegawai
Honorer pada bagian umum Pemda Maluku Tengah), La Imran (ASN
Baplibagda Pemda Maluku Tengah), La Barkah (ASN pada dinas Pemuda dan
Olah Raga Pemda Maluku Tengah), Reza Wailissa (ASN pada dinas Infokom
Maluku Tengah), dan Rizky Uyara (ASN pada badan Inspektorat Kabupaten
Maluku Tengah ;
c. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 bulan Desember tahun 2024, Bawaslu
Maluku Tengah kemudian mengeluarkan pemberitahuan tentang status
laporan 004/LP/PB/Kab /31.07/XII/2024 dengan terlapor Dr. Rakib
Sahubawa, S.pi, M.Si (Pj Bupati Maluku Tengah), dengan status sudah
ditangani dan diselesaikan oleh Teradu VII, VIII, dan Teradu IX dengan
melakukan penelusuran Awal ;
d. Bahwa selanjutnya sampai saat ini tidak ada pemberitahuan lanjutan terkait
dengan bentuk penanganan dan penyelesaian setelah penelusuran awal
yang dilakukan oleh Teradu VII, VIII, dan Teradu IX terhadap laporan
dimaksud kepada pihak pelapor ;
e. Bahwa terhadap kondisi dimaksud, maka dipastikan bahwa Teradu VII, VIII,
dan Teradu IX tidak serius menangani laporan tersebut karena tidak ada
tindak lanjut berupa pemeriksaan para pihak maupun rekomendasi dari
hasil kajian kepada lembaga terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 15 s.d
Pasal 24 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
f. Bahwa perbuatan Teradu VII, VIII, dan Teradu IX yang tidak menindaklanjuti
laporan patut diduga sebagai sikap tidak netral, professional, dan jujur
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 8 huruf a, huruf e,
huruf f, Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.1.5] Bahwa atas uraian fakta hukum diatas maka Para Teradu terbukti melanggar
kode etik penyelenggara pemilu sebagai berikut:
a. Teradu I terbukti melanggar Pasal 8 huruf a, huruf d dan huruf l, dan Pasal
11 huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 huruf a, huruf b, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
c. Teradu VII, VIII, dan Teradu IX terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a,
Pasal 8 huruf a, huruf e, huruf f, Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf c,
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
oleh karenanya, para Teradu beralasan hukum untuk diberhentukan dengan
tidak hormat dari jabatannya sebagai anggota KPU RI dan/atau komisioner KPU
Kabupaten Maluku Tengah dan/atau komisioner Bawaslu Kabupaten Maluku
Tengah.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 31-PKE-
DKPP/I/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I selaku Anggota KPU RI, Teradu II selaku Ketua KPU
Kabupaten Maluku Tengah, Teradu III, IV, V, dan Teradu VI selaku anggota KPU
Kabupaten Maluku Tengah, dan Teradu VII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah, Teradu VIII, dan Teradu IX selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I selaku Anggota KPU RI, Teradu II selaku Ketua
KPU Kabupaten Maluku Tengah, Teradu III, IV, V, dan Teradu VI selaku anggota
KPU Kabupaten Maluku Tengah, dan Teradu VII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah, Teradu VIII, dan Teradu IX selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah berupa pemberhentian dengan tidak hormat; dan
Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah
Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024, tertanggal 22
September 2024.
Bukti P-2 Surat Mandat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor:
PAN/B/Mdt/KU-SJ-K-WSJ/. /II/2024, tertanggal 12 Februari 2024.
Bukti P-3 Berita acara perolehan hasil pemilihan saat PEMILU Tahun 2024.
Bukti P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah
Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Tengah
Tahun 2024, tertanggal 16 Mei 2024.
Bukti P-5 Foto tertanggal 23 Oktober 2024 terkait pertemuan yang dihadiri oleh
1). Pj Bupati maluku Tengah (Dr. Rakib Sahubawa), 2). Plt. Kadis
Pemuda dan Olahraga (Sukri Ury), 3). Bakal Calon Bupati Maluku
Tengah (Zulkarnain Awat Amir), dan 4). Komisioner KPU RI Betty
Epsilon Idris (Teradu I).
Bukti P-6 Surat Keputusan Nomor: 01/Malteng-Bangkit/IX/2024, tentang
Komposisi dan Personalia Tim Pemenangan Koalisi Partai Pendukung
Zulkarnain Awat Amir – Mario Lawalata, tertanggal 4 September 2024.
Bukti P-7 Tangkap Layar Whatsapp komunikasi antara PJ Bupati dengan Tim
Pemenangan Paslon Nomor 4.
Bukti P-8 Video keterlibatan PJ Bupati pada kegiatan rekap perolehan suara
Paslon Nomor Urut 4.
Bukti P-9 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Model A.3 No.
004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024, tertanggal 4 Desember 2024.
Bukti P-10 Kartu Tanda Penduduk a.n Saksi Abdussamad Ningkeula, SH.
Bukti P-11 Kartu Tanda Penduduk a.n Saksi Ali Tauhan.
Bukti P-12 Kartu Tanda Penduduk a.n Saksi Alter Sopacua.
Bukti P-13 Kartu Tanda Penduduk a.n Saksi Syahrir Silawane.
Bukti P-14 Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 26 tahun 2024
tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten
Maluku Tengah Provinsi Maluku Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Bukti P-15 Screenshot postingan media sosial facebook atas nama Putra Jazirah
Saja tanggal 7 September 2024, yang memposting foto terkait
pertemuan yang dihadiri oleh 1). Pj Bupati maluku Tengah (Dr. Rakib
Sahubawa), 2). Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga (Sukri Ury), 3). Bakal
Calon Bupati Maluku Tengah (Zulkarnain Awat Amir), dan 4).
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idris (Teradu I).
Bukti P-16 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024. (D. HASIL KABK0-KWK-Bupati/Walikota)
Bukti P-17 Formulir laporan Nomor: 004/4/PB/Kab/31.07/XII/2024
Bukti P-18 Video Tiktok diduga arogansi Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah
Bukti P-19 Video diduga keributan antara Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah
dengan saksi Paslon Nomor Urut 1
Bukti P-20 Video saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat
Kabupaten
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 31-PKE-
DKPP/I/2025, Para Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan pada tanggal 17 Januari 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Abdussamad Ningkeula
Bahwa saksi pada pokoknya menyampaikan dugaan adanya keterlibatan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah dalam memenangkan
salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah serta
sikap arogansi Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah pada saat proses rekapitulasi
penghitungan suara tingkat kabupaten di Pendopo Kantor Bupati Kabupaten Maluku
Tengah.
[2.4.2] Ali Tuahan
Bahwa saksi pada pokoknya menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.
004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024, terkait dengan dugaan
adanya keterlibatan Pj. Bupati Maluku Tengah dan ASN dalam lingkup Pemerintah
Daerah Maluku Tengah yang diduga tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah.
[2.4.4] Alter Sopacua
Bahwa saksi pengadu pada pokoknya menyampaikan dugaan adanya Pelanggaran
Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah terkait dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Pada Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024, yang mengangkat
saksi mandat partai politik Partai Amanat Nasional pada Pemilu tahun 2024 a.n
Zulkarnain Hatuala yang dilantik menjadi PPK Kecamatan Leihitu pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024. Selanjutnya saksi
juga menyampaikan bahwa laporan nomor: 004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 terkait
dengan dugaan adanya keterlibatan Pj. Bupati Maluku Tengah dan ASN dalam lingkup
Pemerintah Daerah Maluku Tengah yang diduga tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Kabupaten Maluku Tengah.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 17 Januari 2025 Para Teradu Perkara Nomor 31-PKE-
DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I
1. Bahwa menurut Teradu I, aduan Pengadu berkait erat dengan kekhawatiran
munculnya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
serentak tahun 2024 di Maluku Tengah adalah tidak berdasar dan mengada-ada.
Dalam kaitannya dengan kenyataan bahwa memang benar Zulkarnain Awat Amir
calon Bupati Maluku Tengah pada Pemilihan Serentak tahun 2024 merupakan
suami dari Teradu I, maka Teradu I secara tegas menyatakan bahwa kondisi
tersebut mampu dikelola secara baik, transparan dan akuntabel, sehingga tidak
berpengaruh terhadap pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan
oleh Teradu I sebagai Anggota KPU Republik Indonesia. Tidak sekalipun kondisi dan
situasi dalam ranah pribadi Teradu I yang mempengaruhi kinerja Teradu I selama
mengabdi di KPU terlebih saat menjadi Anggota KPU, terlebih terhadap berbagai
kebijakan KPU yang diputuskan secara kolektif kolegial. Bahwa sejak ditetapkan
dan dilantik sebagai Anggota KPU Republik Indoesia, Teradu I terikat dalam
sumpah/janji dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut Peraturan DKPP No.2/2017) yang pada pokoknya
Anggota KPU menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenang secara sungguh-
sungguh dan sebaik-baiknya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan. Bahwa berdasarkan Pasal
6 Peraturan DKPP No.2/2017, pada pokoknya mengatur bahwa untuk menjaga
integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip
Penyelenggara Pemilu termasuk di dalamnya prinsip mandiri dan berkepastian
hukum. Bahwa Berdasarkan Pasal 74 huruf c dan g Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Tahun 2019 (selanjutnya disebut PKPU Tata Kerja KPU), pada
pokoknya mengatur Anggota KPU wajib tidak menyalahgunakan kewenangan yang
dapat mempengaruhi keputusan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan tidak
menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai Penyelenggara
Pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah
diuraikan di atas, terhadap dalil yang menyatakan Teradu I harus mengundurkan
diri atau cuti sebagai anggota KPU pada penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun
2024 adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum. Teradu I memahami dan
menyatakan secara tegas bahwa kepentingan pribadi tidak dapat mengalahkan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Teradu I sebagai Anggota KPU,
memahami dengan sejelas-jelasnya pentingnya memegang teguh segala prinsip dan
asas penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pemilihan.
Teradu I dalam melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Anggota KPU, juga
senantiasa berpedoman kepada kode etik penyelenggaraan Pemilu yang meliputi
berbagai prinsip mulai dari prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, hingga bekerja secara efisien
dan demi kepentingan umum sesuai dengan apa yang telah diwujudkan dalam
ketentuan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP
No.2/2017. Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP No.2/2017,
yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri,
penyelenggara Pemilu menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki
hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim
kampanye. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka menjaga integritas
pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada hari Selasa tanggal 28 Mei
2024, Teradu I telah menyampaikan secara terbuka dalam rapat pleno anggota KPU
serta menyampaikan surat pernyataan bebas benturan kepentingan dan
mengundurkan diri sebagai koordinator wilayah Provinsi Maluku sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 297/PP.04-BA/04/2024 [vide Bukti T1-
1]. Surat pernyataan bebas tersebut juga telah diumumkan di laman resmi KPU
[vide Bukti T1-2] sebagai bentuk kepatuhan dan melaksanakan prinsip
proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 76 huruf b PKPU Tata Kerja KPU yang
pada pokoknya mengatur bahwa Anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka
dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa,
papan pengumuman, dan laman KPU apabila memiliku hubungan keluarga atau
sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim
kampanye.
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I pernah terlibat
pertemuan dengan Pj. Bupati Maluku Tengah Dr. Rakib Sahubawa pada tanggal 23
Oktober 2024 sebagaimana Bukti P-5 adalah dalil yang tidak benar dan dapat
Teradu I jelaskan sebagai berikut:
a. Foto tersebut diambil pada tanggal 25 Oktober 2023 [Bukti T1-3] saat Teradu I
sedang menjenguk Pj. Bupati Maluku Tengah yang sedang jatuh sakit dan
merupakan kolega yang sudah dikenal sejak lama dari suami Teradu I. Atas
nama silaturahmi dan pertemanan, menjenguk orang sakit adalah suatu hal
yang lumrah dan baik dilakukan- tanpa terpikir kepentingan apa pun
sebagaimana hal yang dituduhkan oleh Pengadu;
b. Foto tersebut jelas-jelas milik dan diambil oleh Saudara Sukri, yang teradu
kenal sebagai staf Pemda Maluku Tengah dan dikenal sudah sejak lama karena
mertua yang bersangkutan tinggal di dekat rumah Teradu di Jakarta. Foto
tersebut diambil oleh HP Saudara Sukri sendiri secara swafoto dan di-publish
di media sosial Facebook yang bersangkutan tanggal 25 Oktober 2023, jauh dari
tanggal tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu 23 Oktober 2024. Suatu
alasan yang tanpa dasar dan terkesan ”cocokologi” untuk membuat alibi yang
dituduhkan kepada Teradu;
c. Pertemuan tersebut terjadi sebelum tahapan pemilihan kepala daerah serentak
yang berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun
2024 (selanjutnya disebut PKPU No.2/2024), dimulai dari tanggal 26 Januari
2024 dan tahapan pencalonan yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota (selanjutnya disebut
PKPU No.8/2024) dalam Lampiran I PKPU No.8/2024 perihal Program dan
Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahapan Pengumuman
dan Pendaftaran Calon berawal pada tanggal 24 Agustus 2024 dan berakhir
pada tanggal 26 Agustus 2024, tahapan Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan
Pasangan Calon berawal pada tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir pada
tanggal 21 September 2024, dan tahapan Penetapan Pasangan Calon pada
tanggal 22 September 2024.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I menyatakan secara tegas bahwa
tuduhan Pengadu tidak benar dan Tindakan Pengadu yang telah
memutarbalikkan fakta serta menyampaikan informasi yang tidak benar sebagai
salah satu alat bukti dalam persidangan DKPP yang terhormat tidak dapat
diterima;
4. Bahwa terhadap uraian yang telah Teradu I jelaskan, Teradu I merangkum uraian
fakta dan bukti yang telah disampaikan dalam sebuah tabel lini masa sebagai
berikut:
Tanggal Peristiwa
25 Oktober 2023 Teradu I menjenguk Pj. Bupati Maluku Tengah Dr.
Rakib Sahubawa yang tengah sakit di Jakarta
28 Mei 2024 Teradu I menyampaikan secara terbuka dalam
rapat pleno anggota KPU bahwa Suami Teradu I
akan maju dalam Pemilihan Bupati Maluku Tengah
tahun 2024, membuat surat pernyataan bebas
benturan kepentingan, dan mengundurkan diri
sebagai Koordinator Wilayah Provinsi Maluku.
27 Agustus 2024 - Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Pasangan
21 September 2024 Calon pada Pemilihan tahun 2024
22 September 2024 Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan tahun
2024
22 Oktober 2024 Teradu I melaksanakan monitoring logistik Pilkada
di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulonprogo
[Bukti T1-4]
23 Oktober 2024 • Teradu I menghadiri sidang DKPP 09.00 dan
14.00 WIB [Bukti T1-5]
• Teradu mengikuti Rapat Persiapan Bersama
dengan Pusdatin KPU terkait kegiatan
Bimbingan Teknis Pemantapan Penggunaan
Aplikasi Sirekap Pemilihan Tahun 2024 di
kantor KPU RI
24 Oktober 2024 Teradu I membuka kegiatan Bimbingan Teknis
Pemantapan Penggunaan Aplikasi Sirekap
Pemilihan Tahun 2024 di Tangerang [Bukti T1-6]
5. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu I terbukti telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak terbukti melakukan
pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. Oleh karenanya Teradu I
memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menolak seluruh dalil aduan
Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu I, serta memohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience).
[2.5.2] KESIMPULAN TERADU I
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban
Teradu I yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Teradu I pada sidang
pemeriksaan tanggal 17 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu I dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan
bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Teradu I ini;
2. Bahwa Teradu I menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu
dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan
Kesimpulan Teradu I;
3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Teradu I, dalam sidang Laporan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP, pada perkara a quo telah
disampaikan bukti-bukti vide T1- 1. s.d T1 - 6 yang telah disahkan oleh Majelis
Pemeriksa;
4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan, Teradu I akan menguraikan Kesimpulan berkenaan dengan aduan
yang pada pokoknya menyebutkan Teradu I diduga telah melanggar prinsip mandiri
yang diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf a, huruf d, dan huruf l serta prinsip
berkepastian hukum yang diatur dalam Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakim DKPP
menghadirkan Pj. Bupati Maluku Tengah Dr. Rakib Sahubawa dan Saudara Sukri
selaku Plt. Kadispora Kabupaten Maluku Tengah sebagai Pihak Terkait, yang pada
pokoknya menerangkan bahwa pertemuan antara Pihak Terkait dengan Teradu I
dilakukan dalam hal silaturahmi menjenguk sdr. Rakib Sahubawa dikarenakan yang
bersangkutan sedang sakit, hal tersebut selaras dengan jawaban Teradu I pada
angka 12 huruf a (vide jawaban Para Teradu I);
6. Bahwa dalam Pengaduannya, Pengadu menyampaikan pertemuan antara Teradu I
dengan Pihak Terkait in casu sdr. Rakib Sahubawa terjadi pada tanggal 23 Oktober
2024, namun faktanya terjadi pada tanggal 25 Oktober 2023. Selain itu, Pengadu
menyampaikan foto unggahan telah dihapus dari media sosial facebook sdr. Sukri,
dalam persidangan ditemukan fakta bahwa foto tersebut tidak dihapus, hal tersebut
menunjukan bahwa aduan Pengadu mengada-ada;
7. Bahwa berkaitan dengan keberpihakan Pj Bupati Kabupaten Maluku Tengah dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Maluku Tengah sebagaimana
dijelaskan oleh Pengadu, bukan merupakan kewenangan Teradu I dalam melakukan
klarifikasi karena tidak terdapat keterlibatan Teradu I;
8. Bahwa Teradu I membantah seluruh dalil Pengadu, dan Teradu I telah secara nyata
telah memenuhi prinsip mandiri, jujur, terbuka, dan profesional melalui langkah-
langkah yang diambil oleh Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu dalam hal ini
Anggota KPU RI, yang memiliki hubungan dengan Peserta Pemilihan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan (vide T1-1 dan
T1-2);
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, Teradu I tidak melanggar asas dan
prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan
tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
[2.5.3] Jawaban Teradu II s.d. Teradu VI
1. Pengadu pada pokoknya menuduh Para Teradu II-VI telah melanggar kode etik
karena:
a. Mengangkat saksi partai politik dalam Pemilu 2024 sebagai anggota PPK
Kecamatan Leihitu dalam Pilkada 2024; dan
b. Para Teradu II-VI tidak memberi akses informasi data Pemilih dengan kategori
DPTb Kecamatan Seram Utara, pada waktu rapat pleno rekapitulasi tingkat
kabupaten.
2. Bahwa tuduhan pengangkatan saksi partai politik sebagai anggota PPK Kecamatan
Leihitu, didasarkan atas ketidaktahuan Para Teradu II-VI karena yang bersangkutan
tidak terbuka pada waktu proses rekruitmen pemilihan anggota PPK. Namun
demikian, setelah muncul laporan masyarakat tentang status Zulkarnain Hatuala
dan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Para Teradu II-VI telah mengambil
tindakan tegas untuk melakukan koreksi dengan memberhentikan yang
bersangkutan dan mengangkat anggota PPK Kecamatan Leihitu yang baru, yaitu
Saudara Ahmad Win Lyan pada tanggal 20 Juni 2024. Dengan demikian Para Teradu
II-VI telah melakukan koreksi atas kejadian tersebut sehingga tidak bisa
dikategorikan telah melakukan pelanggaran kode etik.
3. Untuk selengkapnya kronologi mengenai perkara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 23 April 2024, KPU Kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan Surat
Pengumuman dan Penerimaan Pendaftaran Badan Adhoc PPK untuk Pemilihan
Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024
sesuai dengan Pengumuman Nomor 02/PP.04.1-PU/8101/2024 ( vide bukti T2-
1);
b. Pada tanggal 4 Mei 2024, KPU Kabupaten Maluku Tengah mengumumkan hasil
Penelitian Administrasi Terhadap Calon yang mendaftar sebagai anggota PPK
sesuai Pengumuman nomor 06/PP.04.1-PU/8101/2024. Dari 271 orang yang
lolos Administrasi secara keseluruhan terdapat 22 orang yang lulus untuk
Kecamatan Leihitu termasuk Saudara Zulkarnain Hatuala (vide bukti T2-2 );
c. Pada tanggal 6 – 8 Mei 2024, KPU Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan
seleksi tertulis dengan metode CAT. Untuk Kecamatan Leihitu seleksi tertulis
dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2024 yang berlokasi di SMAN 1 Masohi
sekarang menjadi SMA Negeri 4 Maluku Tengah, beralamat di Jln. Banda,
Masohi, No III, dimana Saudara Zulkarnain Hatuala hadir dan mengikuti seleksi
pada saat tes tertulis tersebut.
d. Pada Tanggal 9 Mei 2024, KPU Kabupaten Maluku Tengah mengumumkan hasil
seleksi tes tertulis terhadap calon anggota PPK sesuai dengan Pengumuman
nomor 09/PP.04.1-PU/8101/2024. Dari 214 orang yang lulus tes tertulis secara
keseluruhan, terdapat 15 orang yang lulus untuk Kecamatan Leihitu termasuk
Saudara Zulkarnain Hatuala (vide bukti T2-3 ).
e. Pada Tanggal 11 – 13 Mei 2024, seleksi wawancara dilakukan oleh KPU
Kabupaten Maluku Tengah sesuai dengan Pengumuman nomor 09/PP.04.1-
PU/8101/2024. Untuk Kecamatan Leihitu seleksi wawancara dilaksanakan
tanggal 13 Mei 2024, dimana Saudara Zulkarnain Hatuala hadir pada saat seleksi
wawancara tersebut;
f. Pada tanggal 15 Mei 2024, KPU Kabupaten Maluku Tengah mengumumkan hasil
seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK sesuai dengan Pengumuman
Nomor 10/PP.04.1-PU/8101/2024. Dari 90 orang yang lulus seleksi secara
keseluruhan terdapat 5 orang yang lulus sampai di tahap akhir, untuk
Kecamatan Leihitu termasuk Saudara Zulkarnain Hatuala (bukti T2-4 );
g. Pada tanggal 16 Mei 2024, KPU Kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan
Keputusan tentang penetapan dan penggkatan Anggota panitia pemilihan
kecamatan Nomor 4 Tahun 2024. Dari 90 orang yang lulus seleksi secara
keseluruhan terdapat 5 orang yang lulus sampai di tahap akhir, untuk
Kecamatan Leihitu termasuk Saudara Zulkarnain Hatuala (vide bukti T2-5 );
h. Bahwa sebelum KPU Kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan pengumuman
hasil seleksi wawancara, KPU Kabupaten Maluku Tengah telah membuka
tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan sejak 4 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024. Tanggapan
dan masukan masyarakat tersebut dapat disampaikan melalui email :
helpdeskkpumalteng@gmail.com atau datang langsung ke kantor KPU
Kabupaten Maluku Tengah. Akan tetapi sampai dengan pengumuman hasil
seleksi, tidak ada tanggapan atau masukan masyarakat yang keberatan dari hasil
seleksi PPK tersebut;
i. Selama proses pendaftaran sampai dengan pengumuman hasil seleksi kepada
anggota PPK dalam wilayah Kabupaten Maluku Tengah, Para Teradu II-VI tidak
pernah mendapatkan informasi atau laporan terkait status Zulkarnain Hatuala
sebagai saksi partai politik pada waktu Pemilu 2024. Di samping itu dalam proses
penelitian administrasi KPU Maluku Tengah mengunakan aplikasi SIAKBA guna
melakukan pendaftaran maupun pemeriksaan dokumen kelengkapan Badan
AdHoc, yang mana pada saat pengecekan terhadap peserta seleksi apakah setiap
peserta tergabung sebagai anggota partai politik yang terintegrasi dengan SIPOL
KPU, namun dari hasil pengecekan dan pencermatan Nama maupun NIK dari
Saudara Zulkarnain Hatuala sama sekali tidak terdaftar sebagai Anggota Partai
Politik (vide bukti T2-6 );
j. Pada tanggal 3 Juni 2024 terdapat laporan/tanggapan masyarakat kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah (Bawaslu) atas nama
Pelapor : M Hatta Makatita. Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah mengeluarkan Surat Panggilan Klarifikasi Nomor :
96/PP.00.02/K.MA-05/VI/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, tertanggal 16 Juni 2024 yang ditujukan kepada Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah (vide bukti T2-7 );
k. Pada tanggal 13 Juni 2024, undangan Nomor : 95/PP.00.02/K.MA-05/VI/2024
perihal Klarifikasi/Pemberian Keterangan, yang di tujukan kepada Anggota KPU
Kabupaten Maluku Tengah atas nama Saudara Samsudin Makuituin,
selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2024 Teradu III atas nama Saudara Samsudin
Makuituin menghadiri undangan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah untuk
menyampaikan keterangan atau klarifikasi terkait permasalahan tersebut di
Kantor Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah (vide bukti T2-8);
l. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, pengangkatan
saudara Zulkarnain Hatuala sebagai Anggota PPK Kecamatan Leihitu
merupakan Pelanggaran Administrasi dan merekomendasikan untuk
melakukan Pergantian Antar waktu kepada saudara Zulkarnain Hatuala
sesuai Surat Nomor : 02/Reg/LP/PB/Kab/31.07/VI/2024, tertanggal 15
Juni 2024 (vide bukti T2-9);
m. Menindaklanjuti surat dari Bawaslu tersebut, Para Teradu II-VI melakukan Rapat
Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 62/PP.04.2-BA/8101/2024
tanggal 19 juni 2024 setelah itu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 20 Juni 2024
tentang Pemberhentian dan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan,
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,
dengan memberhentikan saudara Zulkarnain Hatuala sebagai Anggota PPK
Kecamatan Leihitu, dan mengangkat saudara Ahmad Win Lyan sebagai
pengganti antar waktu Anggota PPK Kecamatan Leihitu. (vide bukti T2-10)
Dengan demikian Para Teradu II-VI telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Maluku Tengah sehingga tuduhan Pemohon mengenai pengangkatan
Saudara Zulkarnain Hatuala yang melanggar kode etik adalah tidak beralasan demi
hukum.
4. Bahwa tuduhan Pengadu yang mempersoalkan tindakan Para Teradu II-VI pada
waktu Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Maluku Tengah, dimana saksi
Pengadu menyampaikan adanya selisih surat suara sah dan tidak sah antara jenis
Pemilihan Gubernur dan Bupati yang terdapat selisih 48 surat suara lebih pada jenis
Pemilihan Gubernur, sehingga menurut saksi Pengadu selisih tersebut dengan
kategori DPTb.
KECAMATAN SERAM PEMILIHAN PEMILIHAN
NO.
UTARA GUBERNUR BUPATI
1 Jumlah suara sah 9.437 9.425
2 Jumlah suara tidak sah 138 102
Jumlah suara sah dan 9.527
3 9.575
tidak sah
4 Selisih 48
5. Menurut Pengadu keberatan saksi Pengadu beralasan karena apabila jumlah DPTb
tidak sesuai dengan jumlah yang direkap maka sangat dimungkinkan ada
kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat KPPS, PPK sampai di
tingkat KPU. Pengadu mengakui sebagaimana pada halaman 10 huruf d, bahwa
sikap Para Teradu II-VI didukung oleh Teradu VII, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku
Tengah dan Kadiv Teknis serta Bawaslu Provinsi Maluku yang menyatakan bahwa
tugas KPU Kabupaten Maluku Tengah hanya melakukan rekapitulasi, tidak lagi
bicara alur dan teknis sehingga Ketua KPU Maluku Tengah langsung mengesahkan
sertifikat rekapitulasi PPK Kecamatan Seram Utara.
6. Bahwa sikap Para Teradu II-VI yang meminta saksi Pengadu untuk keluar dari Rapat
Pleno karena yang bersangkutan telah menimbulkan kerusuhan dengan cara
berteriak-teriak secara arogan dan mengancam untuk melempar mic, saksi Pengadu
sudah diingatkan untuk tenang dan menghormati tata tertib rapat pleno yang sudah
dibacakan sejak awal rapat pleno (vide bukti T2-11).
7. Bahawa selanjutnya yang bersangkutan masih tetap emosional dan mau melempar
mic sehingga untuk menghindari keributan dan kelancaran jalannya rapat pleno
rekapitulasi maka Para Teradu II-VI meminta yang bersangkutan untuk
meninggalkan ruang rapat pleno, mengingat masih banyaknya agenda Para Teradu
II-VI untuk menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi yang jadwalnya sangat mepet
atau singkat karena waktu yang sangat terbatas untuk menyelesaikan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Lagi pula sebelum PPK
Kecamatan Seram Utara telah menjelaskan terkait dengan pertanyaan soal seleisih
DPTb yang di tanyakan oleh Saksi Pengadu dalam perkara ini atas nama
Abdussamad Ningkeula yang pada saat itu sebagai saksi di tingkat Kabupaten untuk
pasangan calon nomor urut 01,
https://www.youtube.com/watch?v=vBNuQB_d7Ok pada 1 jam 51 Menit 16 detik
(vide bukti T2-12 ).
8. Berkaitan dengan selisih jumlah suara sah dan tidak sah, atau jumlah pengguna
hak pilih di Kecamatan Seram Utara, hal itu berhubungan dengan adanya TPS 901
di Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, dimana TPS 901 tersebut merupakan TPS
Khusus berupa Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai, dimana jumlah DPTnya
adalah 47. Untuk selengkapanya data Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT,
Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPTb dan Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPK
dan Total Jumlah Pengguna Hak Pilih di TPS 901 (TPS Khusus) dan berdasarkan
rekapitulasi tingkat Kabupaten untuk Kecamatan Seram Utara adalah sebagai
berikut:
PEMILIHAN PEMILIHAN
NO. TPS 901
GUBERNUR BUPATI
1 Jumlah DPT 47 47
2 Jumlah Pengguna Hak Pilih 43 14
DPT
3 Jumlah Pengguna Hak Pilih 18 7
DPTb
4 Jumlah Pengguna Hak Pilih 0 0
DPK
5 Jumlah Total Pengguna Hak 61 21
Pilih
Selisih 40
Untuk Tingkat Kabupaten
PEMILIHAN PEMILIHAN
NO. KECAMATAN SERAM UTARA
GUBERNUR BUPATI
1 Jumlah DPT 13.929 13.929
Jumlah Pengguna Hak Pilih 9.317
2 9.346
DPT
Jumlah Pengguna Hak Pilih 26
3 37
DPTb
Jumlah Pengguna Hak Pilih 192
4 192
DPK
Jumlah Total Pengguna Hak 9.535
5 9.575
Pilih
Jumlah Suara Sah 9.437 9.425
Jumlah Suara Tidak Sah 138 110
Jumlah Suara Sah dan Tidak 9.535
9.575
Sah
Jumlah Surat Suara yang 9.535
9.575
digunakan
Jumlah Selisih 40
Keterangan :
Terdapat selisih jumlah pengguna hak pilih dalam DPT 9.346 untuk Pilgub
dan 9.317 untuk Pilbup, sehingga selisihnya adalah 29, serta Pengguna
Hak Pilih dalam DPTb 37 untuk Pilgub dan Pengguna Hak Pilih DPTb 26
untuk Pilbup, sehingga selisihnya adalah 11 (vide bukti T2-13).
Hal ini terjadi karena di Kecamatan Seram Utara terdapat TPS khusus
berupa Lapas Kelas III Wahai, dimana meskipun jumlah DPTnya sama
yaitu 47 namun pengguna hak pilih dalam DPT nya berbeda karena di
Lapas ada petugas lapas dan penghuni lapas (warga binaan), dimana
untuk Pemilih DPT diberlakukan pencoblosan sesuai dengan domisili KTP.
Bagi penghuni yang alamat KTPnya diuar Kabupaten Maluku Tengah
maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya untuk
Pemilihan Gubernur sebanyak 43 namun tidak bisa mencoblos dalam
Pemilihan Bupati dengan jumlah Pemilih DPT sebanyak 14 sehingga
selisihnya adalah 29 (vide bukti T2-14).
Begitupula untuk pengguna hak pilih dalam DPTb ataupun pemilih
pindahan termasuk petugas lapas, warga binaan dan pengungjung dari
lapas yang datang untuk pindah memilih di TPS 901. Pemilih DPTb untuk
Pilgub adalah 18 dan Pemilih DPTb untuk Pilbup adalah 7, sehingga
selisihnya 11 (vide bukti T2-15).
Total jumlah selisih Pemilih DPT dan Pemilih DPTb untuk Pilgub dan
Pilbup adalah 40.
Dengan demikian perbedaan data tersebut dapat dijelaskan sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku.
[2.5.4] Kesimpulan Teradu II s.d VI
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 31-PKE-DKPP/I/2025, para Teradu
II s.d VI mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu II-VI tetap pada jawaban, bantahan maupun penjelasan
yangtelah di sampaikan baik secara tertulis melalui jawaban Para Teradu maupun
yang di sampikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal
17 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu,
Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait / Saksi dalam
Perkara a quo;
2. Bahwa Para Teradu memohon kepada Majelis agar apa yang telah Teradu uraikan
dan sampaikan dalam sidang pemeriksaan sebagaimana di maksud dalam angka 1,
di anggap sebagai satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
kesimpulan para Teradu ini;
3. Bahwa Para Teradu pada intinya secara tegas menolak dan membantah seluruh
dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali di akui secara jelas dan
tegas dalam jawaban maupun kesimpulan Para Teradu;
4. Bahwa melalui seluruh proses persidangan sebagaimana di maksud pada angka 1,
dan dengan di perkuat dengan alat bukti Para Teradu sampaikan, dapat di peroleh
fakta hukum bahwa Para Teradu tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya
sebagai Penyelengara Pemilu di Kabupaten Maluku Tengah dalam Pemilhan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Faktanya dalam sidang Pemeriksaan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban
Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait / Saksi dalam Perkara a quo,
Pengadu tidak dapat membuktikan kepada majelis terkait dengan dalil-dalil dalam
pengaduan pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
membiarkan keikutsertaan Saksi partai politik dalam Pemilu 2024 sebagai anggota
PPK Kecamatan Leihitu dalam Pilkada 2024, olehnya itu patut dan beralasan hukum
pengaduan pengadu harusnya di tolak.
5. Bahwa alat bukti Para Teradu yang di sampaikan sebelum sidang pemeriksaan
pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan
Pihak Terkait / Saksi dalam Perkara a quo dapat di jelaskan sebagai berikut:
(Bukti T-7) berkaitan dengan Surat Laporan/Tanggapan Masyarakat tanggal 3 Juni
2024 Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah atas
nama pelapor : M Hatta Makatita. Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu
Kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan Surat Nomor : 96/PP.00.02/K.MA-
05/VI/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 16
Juni 2024.
6. Bahwa terkait Penjelasan Teradu II dalam sidang pemeriksaan yang sempat di
jelaskan terkait masa sanggahan berkaitan dengan calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan sejak tanggal 4 Mei sampai dengan 8 Mei 2024. dapat di jelaskan dan
mempertegas kembali penjelasan tersebut yakni : sebelum KPU Kabupaten Maluku
Tengah mengeluarkan pengumuman hasil seleksi wawancara, KPU Kabupaten
Maluku Tengah telah membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap
calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sejak 4 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei
2024. Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut dapat disampaikan melalui
email : helpdeskkpumalteng@gmail.com atau datang langsung ke kantor KPU
Kabupaten Maluku Tengah. Akan tetapi sampai dengan pengumuman hasil seleksi,
tidak ada tanggapan atau masukan masyarakat yang keberatan dari hasil seleksi
PPK tersebut;
7. Bahwa dari keterangan yang di sampaikan oleh Pengadu Prinsipal atas nama
Ibrahim Ruhunussa maupun Saksi pengadu atas nama Alter Sopacua yang pada
pokoknya mencurigai terkait dengan Staf Sekertariat Jendral KPU, yang
melaksanakan Penugasan sementara di KPU Kabupaten Maluku Tengah pada
pelaksnaan Pilkada serentak tahun 2024, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui
surat Tugas Nomor : 2737/SDM.05.1-ST/2024, dengan memberi tugas kepada
Pejabat dan Staf Sekertariat Jendral KPU untuk melaksanakan penugasan
sementara Aparatur Sipil Negara di lingkungan sekertariat jendral KPU dalam rangka
penguatan SDM pada pelaksaan Pilkada serentak 2024, pada tanggal 1 November
s/d 15 Desember 2024 bertempat di Sekertariat KPU Provinsi /KIP Aceh, Sekertariat
KPU/KIP Kabupaten/Kota. yang tersebar di Indonesia, untuk KPU Kabupaten
Maluku Tengah sendiri mendaptkan dua Staf di antara Saudara Julianto Nugroho
dan Najamudin Amakae. Perlu di ketahui juga bahwa di Maluku bukan saja Maluku
Tengah yang mendapatkan dukungan dan penguatan Sumber Daya Manusia akan
tetapi juga terdapat di beberapa Kab/Kota dan Juga Provinsi di antaranya KPU
Provinsi Maluku, KPU Kota Ambon, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Olehnya
itu apa yang di tuduhkan oleh Pengadu prinsipal maupun saksi Pengadu tidaklah
tepat, tidak benar, dan tidak berdasar, maka dari itu harusnya di tolak demi hukum.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum yang telah Para Teradu uraikan
dalam Jawaban maupun Kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-
dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti, dengan demikian
membuktikan pula bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip
penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan
tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d VI melampirkan bukti tambahan
yang dilampirkan dalam kesimpulan sebagai berikut:
NO Bukti Keterangan
1. Surat Tugas Nomor: Surat Tugas Nomor :
2737/SDM.05.1-ST/2024 2737/SDM.05.1-ST/2024,
dengan memberi tugas kepada
Pejabat dan Staf Sekertariat
Jendral KPU untuk
melaksanakan penugasan
sementara Aparatur Sipil
Negara di lingkungan
sekertariat jendral KPU dalam
rangka penguatan SDM pada
pelaksaan Pilkada serentak
2024 pada tanggal 1 November
s/d 15 Desember 2024
bertempat di Sekertariat KPU
Provinsi /KIP Aceh, Sekertariat
KPU/KIP Kabupaten/Kota yang
tersebar di Indonesia, untuk
KPU Kabupaten Maluku Tengah
sendiri mendaptkan dua Staf di
antara Saudara Julianto
Nugroho dan Najamudin
Amakae.
[2.5.5] Jawaban Teradu VII s.d. Teradu IX
Bahwa Pengadu pada pokoknya melaporkan tentang pembiaran dan tidak mengoreksi
hasil Keputusan teradu II, III,IV, V dan terdu VI yang mengangkat saksi dari partai
politik menjadi Anggota PPK Leihitu (Angka 5.2 huruf e Halaman 8), terhadap aduan
tersebut berikut jawaban teradu (Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah):
1 . Tidak benar para teraduh VII-IX telah melanggar kode etik sebagaimana yang di
adukan oleh pengadu dikarenakan teradu telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah menerima laporan dugaan
Pelanggaran Pemilihan melalui formulir model A.1 omor:
001/LP/PB/Kab/31.07/Vl/2024 tertanggal 3 Juni 2024 yang pada pokoknya
pelapor atas nama M Hatta Makatitta melaporkan seseorang atas nama
Zulkarnain Hatuala yang ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Maluku Tengah
menjadi anggota PPK Leihitu di duga menajdi saksi partai politik peserta
Pernilu Tahun 2024 (vide Bukti T3-l);
1.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah menindaklanjuti laporan dugaan
Pelanggaran Pemilihan yang di laporan dengan Menyusun kajian awal nomor:
001/LP/PB/Kab/31.07Nl/2024 pada tanggal 4 Juni 2024 yang pada
pokoknya setelah dilakukan penelitian terhadap keterpenuhan syarat formal
dan materil laporan dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat
materil sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. (vide Bukti
T3-2);
1.3 Bahwa setelah laporan di registrasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah
melakukan klarifikasi terhadap Pelapor pada tanggal 13 Juni 2024, Terlapor
I pada tanggal 14 Juni 2024 dan Terlapor ll pada tanggal 15 Juni 2024
kemudian klarifikasi juga dilakukan terhadap para saksi-saksi pada tanggal
13 dan 14 Juni 2024. serta Menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan
nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/31.07Nl/2024 tertanggal 15 juni serta Teradu
VII, VIII dan IX telah membahas dalam Rapat Pleno pada tanggal 15 Juni 2024
yang pada pokonya: (vide Bukti T3-3)
1) Meneruskan Pelanggaran Administrasi (tata cara dan prosedur) Pemilihan
kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah;
2) Meninjau kembali Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah nomor:
10/PP.04.1-PU/8101/2024 tentang hasil penetapan seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Kabupaten
Maluku Tengah karena terdapat Saksi Partai Amanat Nasional
(Zulkarnain Hatuala) Pada TPS 02 Deşa Mamala Kecamatan Leihitu
Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilu Tahun 2024 yang di tetapkan dan
dilantik menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan Leihitu untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati;
3) Melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.4 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah meneruskan
Rekomendasi dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada KPU Kabupaten Maluku
Tengah nomor: 96/PP.00.02/K.MA05/Vl/2024 tanggaı 16 Juni 2024. (vide
Bukti T3-4);
1.5 Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Maluku Tengah menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan melakukan
pergantian antar waktu pada tanggal 20 Juni 2024 sesuai dengan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah nomor 13 Tahun 2024. (vide Bukti
T3-5)
Bahwa Pengadu pada pokoknya melaporkan tentang mengabaikan laporan/tidak
menindaklanjuti peristiwa pelanggaran pemilu (Angka 5.4 huruf a-e Halaman 11-12),
terhadap aduan tersebut berikut jawaban teradu (Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah):
2. Tidak benar para teraduh VII-IX telah melanggar kode etik sebagaimana yang di
adukan oleh pengadu dikarenakan teradu telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah menerima /menegtahui informasi
awal yang bersumber dari video yang tersebar pada grup gerbang malteng di
media sosial Facebook, kemudian Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah
melakukan penelusuran informasi awal tersebut dan hasil penelusuran di
tuangkan dalam laporan hasil pengawasan (Formulir Model A) nomor:
73/LHP/Malteng/Xl/2024 tanggal 29 November 2024 yang pada pokoknya
bahwa vidio yang beredar tersebut adalah kegiatan yang sedang dilakukan
oleh tim desk pilkada Kabupaten Maluku Tengah (vide Bukti T3-6);
2.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah telah menyampaikan ke pada
media online tribun ambon pada tanggal 30 November 2024 yang pada
pokoknya bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah sedang melakukan
penelusuran informasi awal kebenaran video yang beredar pada grub gerbang
malteng di media sosial facebook (vide Bukti T3-7);
2.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah telah menerima Laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan melalui formulir Model A.I dengan nomor:
004/LP/PB/Kab/31.07/Xll/2024 tanggal 4 Desember 2024 yang pada
pokoknya melaporkan keterlibatan Penjabat Bupati Maluku Tengah untuk
memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati no ururt 4 (vide
Bukti T3-8);
2.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah telah menindaklanjuti laporan
dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Menyusun kajian awal nomor•.
004/LP/PB/Kab/31.07/Xll/2024 yang pada pokoknya laporan tidak dapat
diregistrasi karena laporan telah di tangani oleh Bawaslu Kabupaten Maluku
Tengah dengan melakukan penelusuran Informasi awal. (vide Bukti T3-9).
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 4 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan IJmum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan IJmum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menerangkan bahwa
"Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani
dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak
diregistrasi";
2.5. Bahawa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah selanjutnya menyampaikan
status laporan kepada pelapor pada tanggal 10 Desember 2024 yang pada
pokonya laporan sudah ditangani dan di selesaikan oleh Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah dengan Melakukan penelusuran informasi awal (vide Bukti
T3-10).
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] ALAT BUKTI TERADU I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I melampirkan alat
bukti sebagai berikut:
KODE
DAFTAR BUKTI KETERANGAN
BUKTI
T1 – 1 Berita Acara Rapat Pleno KPU Nomor: Bukti ini menjelaskan bahwa
297/PP.04-BA/04/2024 tertanggal dalam rangka menjaga integritas
28 Mei 2024 pelaksanaan Pemilihan Serentak
T1 – 2 Tangkapan layar Surat Pernyataan Tahun 2024, pada hari Selasa
Bebas Benturan Kepentingan tanggal 28 Mei 2024, Teradu I
tertanggal 28 Mei 2024 yang telah menyampaikan secara
diunggah pada laman KPU terbuka dalam rapat pleno
anggota KPU dan membuat surat
pernyataan bebas benturan
kepentingan. Selain itu
berdasarkan hasil keputusan
rapat pleno anggota KPU tanggal
28 Mei 2024, Teradu I telah
mengundurkan diri sebagai
Ketua Koordinator Wilayah
Provinsi Maluku.
T1-3 Tangkapan layar media sosial Bukti ini menjelaskan bahwa foto
facebook milik Sukri Ury tersebut diambil pada tanggal 23
Oktober 2023 di salah satu
rumah sakit di Jakarta yang
diunggah ke media sosial
facebook milik Sukri Ury yang
merupakan teman Teradu I pada
tanggal 25 Oktober 2023
T1-4 Dokumentasi kegiatan monitoring Bukti ini menunjukan bahwa
Logistik di Kabupaten Bantul dan pada tanggal 22 Oktober 2024
Kabupaten Kulonprogo pada tanggal Teradu I melakukan kegiatan
22 Oktober 2024 monitoring logistik di Kabupaten
Bantul dan kabupaten
Kulonprogo
T1-5 Dokumentasi kegiatan Sidang DKPP: Bukti ini menunjukan bahwa
Pemeriksaan Perkara Nomor 21-PKE- pada tanggal 23 Oktober 2024
DKPP/IX/2024 Teradu I melakukan kegiatan
tanggal 23 Oktober 2024 sidang DKPP
T1-6 Dokumentasi Kegiatan Bimbingan Bukti ini menunjukan bahwa
Teknis Pemantapan Penggunaan pada tanggal 24 Oktober 2024
Aplikasi Sirekap Pemilihan Tahun Teradu I melakukan kegiatan
2024 di Tangerang tanggal 24 Bimbingan Teknis di Tangerang
Oktober 2024
[2.6.2] ALAT BUKTI TERADU II s.d. TERADU VI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II s.d. Teradu VI
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE DAFTAR BUKTI
BUKTI
T2-1 Pengumuman Nomor 02/PP.04.1-PU/8101/2024 tanggal 23 April 2024
Tentang Penerimaan Pendaftaran Badan Adhoc PPK untuk Pemilihan
Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
2024
T2-2 Pengumuman nomor 06/PP.04.1-PU/8101/2024. tanggal 4 Mei 2024
tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati
dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024
T2-3 Pengumuman Nomor 09/PP.04.1-PU/8101/2024. Tanggal 9 Mei 2024
tentang Hasil Penetapan Seleksi tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024.
T2-4 Pengumuman KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10/PP.04.1-
PU/8101/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Maluku
Tengah Tahun 2024.
T2-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang
penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Pada Tanggal 16 Mei 2024,
T2-6 Screenshot hasil pengecekan terhadap peserta seleksi apakah setiap
peserta tergabung sebagai anggota partai politik yang terintegrasi
dengan SIPOL KPU, namun dari hasil pengecekan dan pencermatan
Nama maupun NIK dari Saudara Zulkarnain Hatuala sama sekali tidak
terdaftar sebagai Anggota Partai Politik
T2-7 Surat Laporan/Tanggapan Mayarakat tanggal 3 Juni 2024 Kepada
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah atas
nama Pelapor : M Hatta Makatita. Berdasarkan laporan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan Surat Nomor :
96/PP.00.02/K.MA-05/VI/2024, perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, tertanggal 16 Juni 2024.
T2-8 Undangan Nomor : 95/PP.00.02/K.MA-05/VI/2024 Pada tanggal 13
Juni 2024, perihal Klarifikasi/Pemberian Keterangan, yang di tujukan
kepada Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah atas nama Saudara
Samsudin Makuituin
T2-9 Surat Nomor : 02/Reg/LP/PB/Kab/31.07/VI/2024, tertanggal 15 Juni
2024 tentang Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah,
pengangkatan saudara Zulkarnain Hatuala sebagai Anggota PPK
Kecamatan Leihitu.
T2-10 Berita Acara Nomor: 62/PP.04.2-BA/8101/2024, tanggal 19 Juni 2024
tentang pemberhentian dan pergantian Panitia Pemilihan Kecamatan
Leihitu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor
13 Tahun 2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Pemberhentian dan
pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan, Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,
T2-11 Tata tertib Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 KPU Kabupaten Maluku Tengah.
T2-12 Potongan Video Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU
Kabupaten Maluku Tengah Hari Ke 3
T2-13 D Hasil Kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah serta D Kejadian
Khusus/Keberatan Saksi tingkat Kabupaten
T2-14 D Hasil Kecamatan Seram Utara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah serta D
Kejadian Khusus/Keberatan Saksi tingkat Kecamatan Seram Utara
T2-15 C Hasil untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati
dan Wakil Bupati Maluku Tengah TPS 901 Negeri Wahai Kecamatan
Seram Utara serta C Kejadian Khusus/Keberatan Saksi.
[2.6.3] ALAT BUKTI TERADU VII s.d. TERADU IX
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VII s.d. Teradu IX
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE
DAFTAR BUKTI
BUKTI
T3-1 Formulir Model Laporan A.I tanggal 3 Juni 2024
Nomor:001/LP/PB/Kab/31.07/Vl/2024.
T3-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan tanggal 4 Juni 2024
Nomor:001/LP/PB/Kab/31.07/Vl/2024.
T3-3 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan tanggal 1 5 Juni 2024
Nomor:001/Re /LP/PB/Kab/31.07/Vl/2024.
T3-4 Surat Penerusan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Administasi tanggal 16 Juni 2024 nomor: 96/PP.OO.02/K.MA-
05/Vl/2024.
T3-5 Surat Keputusan KPU Kabubaten Maluku Tengah nomor 13 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan
GUbernur dan Wakil GUbernur, dan Bu ati dan Wakil Bu ati Tahun 2024
tan al 20 Juni 2024.
T3-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 73/LHP/Malteng/Xl/2024 tanggal 29
November 2024 Penelusuran Informasi Awal Keterlibatan Panjabat
Bupati Maluku Tengah Memenangkan Salah satu pasangan Calon Bu ati
dan Wakil Bu ati No urut 4
T3-7 Berita pada Media online Tribun ambon tanggal 1 Desember 2024
T3-8 Formulir Model Laporan nomor:
tanggal 4 Desember 2024 Tentang Keterlibatan Panjabat Bupati Maluku
Tengah Memenangkan Salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bu
ati No urut4
T3-9 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran nomor:
04/LP/PB/Kab/31.07/Xll/2024 tanggal 6 Desember 2024 Tentang
Keterlibatan Panjabat Bupati Maluku Tengah Memenangkan Salah satu
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bu ati No urut 4
Status Laporan Nomor: 04/LP/PB/Kab/31.07/Xll/2024 tan al 10
T3-10
Desember 2024
[2.7] PETTITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I
PETITUM
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Teradu
memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa
dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan
dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] PETITUM Teradu II s.d. Teradu VI
PETITUM :
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Teradu II-VI memohon
kepada Majelis Pemeriksa perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima Jawaban Teradu II, III, IV, V, dan VI untuk seluruhnya ;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ;
3. Menyatakan Teradu II, III, IV, V, dan VI tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
4. Memulihkan nama baik dan kehormatan Teradu II, III, IV, V, dan VI.
atau apabila Majelis pemeriksa DKPP Yang mulia berpendapat lain, maka Teradu II,
III, IV, V, dan VI, memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
[2.7.3] PETITUM Teradu VII s.d. Teradu IX
PETITUM:
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, para teradu VII, VIII dan IX mohon
kepada Majelis Pemiriksa perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima Jawaban Teradu VII, VIII dan IX untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu VII, VIII dan IX tidak melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan;
4. Memulihkan nama baik dan kehormatan Teradu VII, VIII dan IX. Atau apabila
Majelis Sidang DKPP Yang Terhormat berpendapat lain, maka Teradu VII, VIII dan
IX, memohon untuk memutus perkara ini dengan seadiladilnya.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Pihak
Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 Januari
2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 10A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengatur sebagai berikut,
Pasal 10 A
KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan pemutakhiran data
Pemilih
2. Bahwa Pihak Terkait sebagai Penyelenggara Pemilu bekerja, bertindak,
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu
dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
sumpah/janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut sebagai Peraturan DKPP No. 2/2017);
3. Bahwa dalam Pasal 14 Peraturan DKPP No. 2/2017 yang pada pokoknya mengatur
salah satu kewajiban Penyelenggara Pemilu untuk menjaga asas proporsionalitas
dengan mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara
Pemilu;
4. Bahwa Pihak Terkait, benar telah mengetahui pencalonan suami Teradu I dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024;
5. Bahwa dalam Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP No. 2/2017 mengatur sebagai
berikut:
Pasal 8
k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau
sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye
6. Bahwa pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 6., telah disampaikan oleh
Teradu I dalam rapat pleno KPU yang dihadiri oleh Teradu I dan Pihak Terkait, yang
dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU, Jalan Imam
Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam rapat pleno tersebut, Teradu I
menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Koordinator Wilayah Provinsi DKI
Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi Tengah,
Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi DI Yogyakarta (Bukti PT1-1).
7. Bahwa pengunduran diri Teradu I menjadi dasar perubahan Koordinator Wilayah
Anggota KPU Periode 2022-2027 (Bukti PT1-2), di mana Teradu I ditetapkan
menjadi Ketua Koordinator Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat,
Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan
Utara, dan Provinsi DI Yogyakarta (Bukti PT1-3).
8. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu I, telah menyampaikan “Surat
Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan” tertanggal 28 Mei 2024 yang diunggah
melalui laman KPU pada tanggal 28 Mei 2024, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa Teradu I menyatakan Bebas Benturan Kepentingan dari pihak manapun
pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan mundur sebagai
Koordinator Wilayah Provinsi Maluku (Bukti PT1- 4).
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Republik
Indonesia melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO KODE DAFTAR BUKTI KETERANGAN
1. PT1-1 Keputusan Komisi Bukti ini menjelaskan bahwa
Pemilihan Umum Republik Teradu I sebelumnya menjadi
Indonesia Nomor 108 Tahun Ketua Koordinator Wilayah DKI
2022 tentang Susunan Jakarta, Sumatera Barat,
Koordinator Wilayah Maluku, Sulawesi Tengah,
Anggota Komisi Pemilihan Kalimantan Utara dan DI
Umum Republik Indonesia Yogyakarta
Periode 2022-2027
2. PT1-2 Berita Acara Rapat Pleno Bukti ini menjelaskan bahwa
Nomor: 297/PP.04- dalam rangka menjaga
BA/04/2024 2024 tentang integritas pelaksanaan
Perubahan Susunan Pemilihan Serentak Tahun
Koordinator Wilayah 2024, pada hari Selasa tanggal
Anggota Komisi Pemilihan 28 Mei 2024, Teradu I telah
Umum Periode 2022-2027 menyampaikan secara terbuka
dalam rapat pleno KPU dan
membuat surat pernyataan
bebas benturan kepentingan.
3. PT1-3 Keputusan Komisi
Selain itu berdasarkan hasil
Pemilihan Umum Nomor
614 Tahun 2024 tentang keputusan rapat pleno anggota
KPU tanggal 28 Mei 2024,
Perubahan atas Keputusan
Teradu I juga telah
Komisi Pemilihan Umum
mengundurkan diri sebagai
Nomor 108 Tahun 2022
tentang Susunan koordinator wilayah provinsi
Koordinator Wilayah Maluku sebagai dasar
penetapan perubahan susunan
Anggota Komisi Pemilihan
koordinator wilayah Anggota
Umum Republik Indonesia
Periode 2022-2027 Komisi Pemilihan Umum.
4. PT1-4 Tangkapan layar Surat
Pernyataan Bebas Benturan
Kepentingan yang
tercantum dalam laman
KPU
[2.8.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 Januari
2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024
s.d. 2029. Dalam melaksanakan tugasnya Pihak Terkait melakukan supervisi dan
monitoring kepada Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI sebagai
Ketua dan anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah;
2. Bahwa penyelenggaraan tahapan dan jadwal Pemilihan di Provinsi Maluku telah
terselenggara sampai dengan penetapan hasil Pemilihan berupa hasil akhir
perolehan suara maupun penetapan pasangan calon terpilih. Selajutnya setelah
penetapan hasil perolehan suara, terdapat 9 kabupaten/kota yang masih
mengajukan sengketa hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan KPU
Provinsi Maluku bersama KPU Kota Tual dan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
telah melakukan penetapan pasangan calon terpilih, pada tanggal 8 dan tanggal 9
Januari 2024 yang lalu;
3. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tengah telah menyelesaikan rapat pleno
rekapitilasi penghitungan perolehan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah
suara pada tanggal 4 Desember 2024 (vide BUKTI PT2-1) dan dilanjutkan dengan
penetapan hasil perolehan suara akhir untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Maluku Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten
Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Maluku Tengah teranggal 4 Desember 2024 pukul 18.10 WIT;
4. Bahwa sebelumnya pada tanggal 21 September 2024 KPU Kabupaten Maluku
Tengah telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 26
Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten
Maluku Tengah Provinsi Maluku Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan
dikuatkan oleh Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi Maluku
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada tanggal 22 September
2024 dengan tidak adanya keberatan dari pihak manapun dalam penetapan DPT
Provinsi Maluku;
5. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Maluku Tengah menyampaikan hasil
rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi
pada tanggal 6 Desember 2024. Sampai dengan KPU Provinsi Maluku
menyelesaikan rapat pleno tingkat provinsi, tidak ada keberatan saksi dan/atau
kejadian khusus berkaitan data rekapitulasi perolehan suara pada KPU
Kabupatean Maluku Tengah. Sesuai Model D Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi -KWK pada rekapitulasi tingkat provinsi hanya terdapat kejadian
khusus berupa perbaikan/koreksi data pemilih pada dua kabupaten, yakni di
Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Seram Bagian Timur (vide BUKTI
PT2-2);
6. Bahwa dalam perekrutan dan pembentukan anggota PPK, PPS dan KPPS harus
sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal terdapat anggota PPK yang sudah
ditetapkan tetapi tidak memenuhi syarat berdasarkan laporan masyarakat atau
rekomendasi Bawaslu, anggota PPK yang bersangkutan dapat diberhentikan
dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1), ayat (2) huruf d,
dan ayat (4) huruf a dan huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yang
menyatakan “anggota PPK, PPS dan KPPS dapat diberhentikan dengan tidak
hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS dan
KPPS”;
7. Bahwa sesuai dengan hasil supervisi dan monitoring serta laporan dari KPU
Kabupaten Maluku Tengah telah dilakukan pemberhantian anggota PPK Leihitu
atas nama Zulkarnain Hatuala karena yang bersangkutan terafiliasi sebagai bagian
dari saksi partai politik pada Pemilu 2024 dan dan yang bersangkutan digantikan
dengan Sdr. Ahmad Win Layn pada tanggal 20 Juni 2024;
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Maluku melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO KODE BUKTI JENIS BUKTI
1. PT2-1 Form Model D. Hasil Kabko-KWK-Bupati/Walikota
KPU Kabupaten Maluku Tengah.
2. PT2-2 Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Rekapitulasi
Tingkat Provinsi, Provinsi Maluku.
[2.8.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17
Januari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17
Januari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan
Pemilihan di wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di
bawahnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 huruf (b)
UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan : b. melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan
umum pada tingkatan di bawahnya;
3. Bahwa dalam hal melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1
dan angka 2, Pihak Terkait yang dalam hal ini Bawaslu Provinsi Maluku telah
melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Provinsi
Maluku serta melaksanakan supervisi, monitoring dan pembinaan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas pemilihan pada tingkatan bawaha termasuk
pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku
Tengah;
4. Bahwa berkaitan dengan permasalahan hukum dugaan keberpihakan Teradu I atas
nama Betty Epsilon Idroos yang dalam kedudukan hukum sebagai Anggota Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku
Tengah Tahun 2024, dapat disampaikan bahwa tidak terdapat Laporan yang
disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Maluku maupun Temuan berdasarkan hasil
pengawasan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah
yang dilakukan Oleh Saudari Betty Epsilon Idroos (Teradu I);
5. Bahwa betkaitan dengan pengangkatan dan penetapan Anggota PPK Kecamatan
Leihitu yang merupakan Saksi Pattai Politik, maka dapat disampaikan bahwa
berdasarkan hasil supervisi dan monitoring serta berdasarkan data penanganan
pelanggaran sebagaimana hasil validasi yang dilakukan pada kegiatan rutin validasi
data penanganan pelanggaran Oleh Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku), maka
diperoleh fakta bahwa Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX (Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah) telah menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan
berdasarkan Laporan Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kab/31.07/Vl/2024, tertanggal 3
Juni 2024 yang disampaikan Oleh Pelapor atas nama M. Hatta Makatita, dan
terhadap laporan dimaksud, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX telah
mengeluarkan rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti Oleh Teradu Il, Teradu
Ill, Teradu IV, Teradu V dan Teradu Vl (KPU Kabupaten Maluku Tengah) dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Tengah Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Panitia
Pemilihan Kecamatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Bupati Dan
Wakil Bupati Tahun 2024, yang pada pokoknya memberhentikan Saudara
Zulkarnaian Hatuala sebagai Anggota PPK Kecamatan Leihitu dan mengangkat
Saudara Ahmad Win Layn sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota PPK Kecamatan
Leihitu (Vide Bukti PT3-II);
6. Bahwa berdasarkan hasil supervisi Bawaslu Provinsi Maluku pada saat pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten
Maluku Tengah, PPK Kecamatan Seram Utara telah membacakan kejadian khusus
dan/atau keberatan saksi yang termuat dalam MODEL D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dengan uraian sebagai berikut :
a. Pada TPS 001 Desa Pasahari Kecamatan Seram Utara terdapat kesalahan
penulisan pada pemilih disabilitas, yang mana pada Formulir Model C. Hasil
ditulis 1 (satu) orang pemilih disabiitas, padahal seharusnya 2 (dua) orang;
b. Pada TPS OOI Desa Pasahari Kecamatan Seram IJtara untuk Jenis Pemilih Bupati
dan Wakil Bupati Maluku Tengah, terdapat kesalahan penulisan angka Pasangan
Calon Nomor Urut 2 (dua) dimana pada Formulir Model C. Hasil perolehan suara
sejumlah 34 (tiga puluh empat) suara, sedangkan pada Formulir Model C. Salinan
sejumlah 31 (tiga puluh satu) suara;
c. Pada TPS 002 Desa Pasahari Kecamatan Seram Utara, saksi Pasangan Calon
nomor urut 2 (dua) tidak mendapatkan mandat sebagai Saksi di TPS;
d. TPS OOI Kanike, dalam pengunaan hak pilih pada C Hasil yang seharusnya di
ubah. Berdasarkan datar hadir jumlah pemilih laki-laki sebanyak 81 (delapan
puluh satu), pemilih perempuan sebanyak 91 (Sembilan puluh satu) dengan total
jumlah pemilih sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) pemilih untuk jenis
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah;
Selanjutnya terhadap kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dimaksud, PPK
Kecamatan Seram Utara telah menyelesaikan persoalan tersebut dengan
memperbaiki data pada Formulir Model D. Hasil Kecamatan Seram Utara;
7. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu dengan menyatakan bahwa permintaan Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) untuk menampilkan berapa jumlah pemilih
dengan kategori DPTb di Kecamatan Seram Utara, namun tidak diindahkan oleh
Teradu II dan juga didukung dengan pendapat Teradu VI bersama Ketua Divisi
Teknis Bawaslu Provinsi Maluku bahwa KPU Kabupaten Maluku Tengah hanya
melaksanakan rekapitulasi hasil tidak Iagi berbicara mengenai alur dan teknis,
adalah dalil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh karena
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
Tentang Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, sesungguhnya Bawaslu tidak
mengenal adanya jabatan Ketua Divisi Teknis, sedangkan berkaitan dengan adanya
pendapat Bawaslu Provinsi Maluku dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perlehan Suara di Tingkat Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana
yang didalilkan oleh Pengadu, bukanlah pendapat yang disampaikan oleh Pihak
Terkait, melainkan pendapat yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU
Kabupaten Maluku Tengah;
8. Bahwa sebagaimana dalil pengadu berkaitan dengan dugaan keberpihakan Penjabat
Bupati Maluku Tengah bersama beberapa ASN pada lingkup Pemerintah Kabupaten
Maluku Tengah, maka dapat disampaikan bahwa berdasarkan hasil supervisi dan
monitoring serta data penanganan pelanggaran yang telah divalidasi oleh Pihak
Terkait, sesungguhnya ditemukan fakta bahwa Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu
IX (Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah) telah menerima laporan dugaan
pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor
04/LP/PB/Kab/31.07/Xll/2024, tertanggal 04 Desember 2024 yang disampaikan
oleh Pengadu I (Ibrahim Ruhunussa). Dan terhadap laporan dimaksud, Teradu VII,
Teradu VIII dan Teradu IX telah mengeluarkan pemberitahuan status laporan pada
tanggal 10 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan sudah ditangani dan
diselesaikan oleh Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX dengan melakukan
penelusuran terhadap informasi awal dugaan pelanggaran.
Bahwa alasan hukum tidak ditindaklanjutinya laporan yang disampaikan oleh
Pengadu I oleh karena Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX telah terlebih dahulu
melakukan tindakan hukum dengan dilakukannya penelusuran terhadap informasi
awal dugaan pelanggaran sebagaimana perintah Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi
Maluku) melalui Surat Nomor 319/PP.OO.01/K.BM/11/2024 tertanggal 11
November 2024, Perihal Penelusuran Informasi Awal, yang pada pokoknya
memerintahkan Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX untuk melakukan
penelusuran terhadap kebenaran informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang
dilakukan oleh Saudara Sukri, S.Sos yang dalam kedudukan hukum sebagai Kepala
Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah dengan meminta
keterangan sesuai dengan Formulir Model A.6.1 kepada pihak-pihak yang dianggap
perlu [Vide Bukti PT-21. Dan terhadap hasil penelusuran, Teradu VII, Teradu VIII
dan Teradu IX telah menuangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
73/LHP/Malteng/Xl/2024, tertanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya
menerangkan bahwa mereka-mereka yang terdapat dalam video adalah Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Tim Desk Pilkada Kabupaten Maluku
Tengah;
9. Demikian keterangan Badan Pengawas Pemilihan IJmum Provinsi Maluku sebagai
Pihak Terkait yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaan
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan IJmum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP).
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Republik
Indonesia melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO KODE BUKTI URAIAN BUKTI
1. PT3-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2024 Tentang
Pemberhentian Dan Pengangkatan Panitia Pemilihan
Kecamatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024
2. PT3-2 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Nomor
319/PP.OO.01/K.BM/11/2024 tertanggal 11 November
2024, Perihal Penelusuran Informasi Awal
[2.8.4] Pj. Bupati Maluku Tengah
Bahwa DKPP memanggil Pj. Bupati Maluku Tengah a.n Dr. Rakib Sahubawa sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
17 Januari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya Pj. Bupati Maluku Tengah atas nama Dr. Rakib Sahubawa
mengakui kebenaran fotonya bersama: Teradu I atas nama Betty Epsilon Idroos
selaku Anggota KPU Republik Indonesia, Calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah
tahun 2024 atas nama Zulkarnain Awat Amir, dan Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga
atas nama Sukri. Bahwa peristiwa swafoto tersebut terjadi pada tanggal 25 Oktober
2023 disebuah hotel di Jakarta pada saat Pj. Bupati Maluku Tengah sedang berada
di Jakarta. Bahwa Pj. Bupati Maluku Tengah pada saat itu sedang sakit dan dijenguk
oleh Calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 atas nama Zulkarnain
Awat Amir berssama istrinya bernama Betty Epsilon Idroos selaku Anggota KPU
Republik Indonesia.
2. Bahwa Pj. Bupati Maluku Tengah mengatakan bahwa antara Pj. Bupati Maluku
Tengah dengan Calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 atas nama
Zulkarnain Awat Amir sudah kenal sejak lama karena saudara Zulkarnain Awat Amir
merupakan tokoh daerah. Selan itu, Bahwa Pj. Bupati mengatakan jika swafoto
tersebut diambil pada tahun 2024 merupakan kebohongan yang tidak dapat
dipertanggung jawabkan.
[2.8.5] Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah a.n Sukri
Bahwa DKPP memanggil Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah
atas nama Sukri sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 Januari 2025. Pihak Terakit menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah
atas nama Sukri mengakui kebenaran fotonya bersama: Teradu I atas nama Betty
Epsilon Idroos selaku Anggota KPU Republik Indonesia, Calon Bupati Kabupaten
Maluku Tengah tahun 2024 atas nama Zulkarnain Awat Amir, dan Plt. Kadis Pemuda
dan Olahraga atas nama Sukri Ury. Bahwa peristiwa swafoto tersebut terjadi pada
tanggal 25 Oktober 2023 disebuah hotel di Jakarta pada saat Pj. Bupati Maluku
Tengah sedang berada di Jakarta. Bahwa Pj. Bupati Maluku Tengah pada saat itu
sedang sakit dan dijenguk oleh Calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024
atas nama Zulkarnain Awat Amir berssama istrinya bernama Betty Epsilon Idroos
selaku Anggota KPU Republik Indonesia.
2. Bahwa swafoto tersebut diambil dan diupload pada hari yang sama tanggal 25
Oktober 2023 melalui akun facebook miliknya bernama Sukri Ury. Bahwa Plt. Kadis
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah atas nama Sukri dalam
keterangannya menyampaikan pada saat itu menjabat sebagai ajudan Pj. Bupati
Maluku Tengah, serta tidak ada maksud apapun mengpload foto tersebut ke akun
sosial media miliknya, facebook. Selain itu, Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Maluku Tengah atas nama Sukri dalam keterangannya menyampaikan
Teradu I juga berkenan untuk diambil swafoto.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
sebagai beikut:
[4.1.1] Teradu I diduga tidak netral dalam Pilkada 2024 Kabupaten Maluku Tengah
yang diduga mendukung dan mengupayakan kemenangan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 4 (empat) atas nama Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata
dengan terlibat pertemuan dengan Pj. Bupati Maluku Tengah Dr. Rakib Sahubawa pada
tanggal 23 Oktober 2024;
[4.1.2] Teradu II s.d. Teradu VI menetapkan Saksi Mandat Partai Amanat Nasional
(PAN) atas nama Zulkarnain Hatuala dalam Pemilu Tahun 2024 sebagai anggota PPK
Kecamatan Leihitu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Maluku Tengah pada Pilkada Tahun 2024. Selain itu, Teradu II s.d.
VI juga diduga mengabaikan permintaan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk
menampilkan jumlah pemilih dengan kategori DPTb di Kecamatan Seram Utara dengan
bertindak arogan pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten;
[4.1.3] Bahwa Teradu VII s.d. IX diduga melakukan pembiaran dan tidak melakukan
pengawasan terhadap tindakan Teradu II s.d. VI pada saat seleksi PPK untuk Pilkada
Tahun 2024 dan mengabaikan serta tidak menindaklanjuti laporan Nomor
004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
[4.2.1] Menimbang Teradu I menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh Para Pengadu
tidaklah benar. Bahwa dalil aduan Para Pengadu tentang Teradu I tidak netral dalam
Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Maluku Tengah yang diduga mendukung dan
mengupayakan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) atas nama
Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata dengan terlibat pertemuan dengan Pj. Bupati
Maluku Tengah atas nama Dr. Rakib Sahubawa pada tanggal 23 Oktober 2024 adalah
tidak benar. Bahwa foto tersebut diambil pada tanggal 25 Oktober 2023 (vide Bukti T1-
3) saat Teradu I sedang menjenguk Pj. Bupati Maluku Tengah yang sedang jatuh sakit
dan merupakan kolega yang sudah dikenal sejak lama dari suami Teradu I dengan
maksud silaturahmi dan pertemanan. Bahwa foto tersebut merupakan milik dan
diambil oleh Saudara Sukri, yang Teradu I kenal sebagai staf Pemda Maluku Tengah
dan dikenal sudah sejak lama karena mertua yang bersangkutan tinggal di dekat
rumah Teradu I di Jakarta. Bahwa Foto tersebut diambil dengan menggunakan
handphone Saudara Sukri secara swafoto dan di publish di media sosial Facebook yang
bersangkutan pada tanggal 25 Oktober 2023, jauh dari tanggal tuduhan yang
disampaikan oleh Para Pengadu yaitu tanggal 23 Oktober 2024. Bahwa pertemuan
tersebut terjadi sebelum tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak berdasarkan
Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan
dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya disebut PKPU No.2/2024) yang
dimulai dari tanggal 26 Januari 2024 dan tahapan pencalonan yang diatur Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota (selanjutnya
disebut PKPU No.8/2024) dalam Lampiran I PKPU No.8/2024 perihal Program dan
Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahapan Pengumuman dan
Pendaftaran Calon berawal pada tanggal 24 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal
26 Agustus 2024, tahapan Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon
berawal pada tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal 21 September 2024,
dan tahapan Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024. Bahwa pada
tanggal 23 Oktober 2023, Teradu I menghadiri sidang DKPP dan dilanjutkan dengan
mengikuti Rapat Persiapan Bersama dengan Pusdatin KPU terkait kegiatan Bimbingan
Teknis Pemantapan Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilihan Tahun 2024 di Kantor KPU
RI [vide Bukti T1-5]. Bahwa terkait keterlibatan Pj. Bupati Maluku Tengah (Dr. Rakib
Sahubawa) melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon
Nomor Urut 4 di Pandopo Bupati Maluku Tengah dan komunikasinya dengan Ketua
Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Ali Tuahaan, berada di luar
kewenangan Teradu I dalam melakukan klarifikasi karena tidak terdapat keterlibatan
Teradu I dalam aduan yang disampaikan Para Pengadu tersebut;
[4.2.2] Menimbang Teradu II s.d. Teradu VI menyatakan bahwa apa yang didalilkan
oleh Para Pengadu tidaklah benar. Teradu II s.d. VI berdalih bahwa telah melaksanakan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah sesuai dengan
prinsip-prinsip mandiri, independensi, akuntabel dan transparansi. Bahwa tuduhan
pengangkatan saksi partai politik sebagai anggota PPK Kecamatan Leihitu, didasarkan
atas ketidaktahuan Teradu II s.d. Teradu VI karena yang bersangkutan tidak terbuka
pada waktu proses rekruitmen pemilihan anggota PPK. Namun demikian, setelah
muncul laporan masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Maluku Tengah atas nama Pelapor : M. Hatta Makatita. Berdasarkan laporan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan Surat Panggilan Klarifikasi Nomor
96/PP.00.02/K.MA-05/VI/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan tertanggal 16 Juni 2024 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Maluku Tengah (vide bukti T2-7). Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024,
Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah mengirimkan undangan Nomor
96/PP.00.02/K.MA-05/VI/2024 perihal Klarifikasi/Pemberian Keterangan, yang di
tujukan kepada Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah atas nama Samsudin
Makuituin. Selanjutnya, pada tanggal 14 Juni 2024 Teradu III atas nama Samsudin
Makuituin menghadiri undangan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah untuk
menyampaikan keterangan atau klarifikasi terkait permasalahan tersebut di Kantor
Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah (vide bukti T2-8). Berdasarkan hasil kajian
Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, pengangkatan Zulkarnain Hatuala sebagai
Anggota PPK Kecamatan Leihitu merupakan Pelanggaran Administrasi dan
merekomendasikan untuk melakukan Pergantian Antar waktu kepada Zulkarnain
Hatuala sesuai Surat Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/31.07/VI/2024, tertanggal 15 Juni
2024 (vide bukti T2-9). Teradu II s.d. Teradu VI selanjutnya menindaklanjuti surat dari
Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan melakukan Rapat Pleno yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor: 62/PP.04.2-BA/8101/2024 tanggal 19 Juni 2024 setelah
itu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah
Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Panitia Pemilihan Kecamatan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024, dengan memberhentikan Zulkarnain Hatuala sebagai
Anggota PPK Kecamatan Leihitu, dan mengangkat Ahmad Win Lyan sebagai pengganti
antar waktu Anggota PPK Kecamatan Leihitu (vide bukti T2-10). Dengan demikian
Teradu II s.d. Teradu VI telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah sehingga tuduhan Para Pengadu mengenai pengangkatan Zulkarnain
Hatuala yang melanggar kode etik adalah tidak beralasan demi hukum.
[4.2.3] Menimbang Teradu VII s.d. Teradu IX menyatakan bahwa apa yang didalilkan
oleh Para Pengadu tidaklah benar. Bahwa Teradu VII s.d IX berdalih menerima laporan
dugaan Pelanggaran Pemilihan melalui formulir model A.1 Nomor:
001/LP/PB/Kab/31.07/Vl/2024 tertanggal 3 Juni 2024 yang pada pokoknya Pelapor
atas nama M. Hatta Makatitta melaporkan Zulkarnain Hatuala yang ditetapkan oleh
KPU Kabupaten Maluku Tengah menjadi anggota PPK Leihitu yang diduga menjadi
saksi partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 (vide bukti T3-l). Bahwa Teradu VII s.d
Teradu IX menindaklanjuti laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan menyusun
kajian awal Nomor 001/LP/PB/Kab/31.07/VI/2024 pada tanggal 4 Juni 2024 yang
pada pokoknya setelah dilakukan penelitian terhadap keterpenuhan syarat formal dan
materiil laporan dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sehingga
laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota (vide bukti T3-2). Kemudian Teradu VII s.d IX meneruskan
Rekomendasi dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah
Nomor 96/PP.00.02/K.MA05/Vl/2024 tanggal 16 Juni 2024 (vide bukti T3-4). Bahwa
selanjutnya Teradu II s.d. Teradu VI menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Maluku Tengah dengan melakukan pergantian antar waktu pada tanggal 20 Juni 2024
sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2024
(vide bukti T3-5). Terhadap dalil Para Pengadu yang pada pokoknya melaporkan
tentang mengabaikan laporan/tidak menindaklanjuti peristiwa pelanggaran pemilu
(angka 5.4 huruf a-e), terhadap dalil tersebut Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah
menerima/mengetahui informasi awal yang bersumber dari video yang tersebar pada
grup gerbang malteng di media sosial Facebook. Teradu VII s.d. Teradu IX melakukan
penelusuran informasi awal tersebut dan hasil penelusuran dituangkan dalam laporan
hasil pengawasan (Formulir Model A) Nomor 73/LHP/Malteng/Xl/2024 tanggal 29
November 2024 yang pada pokoknya bahwa video yang beredar tersebut adalah
kegiatan yang sedang dilakukan oleh Tim Desk Pilkada Kabupaten Maluku Tengah (vide
Bukti T2-6). Bahwa Teradu VII s.d Teradu IX juga menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan melalui formulir Model A.1 dengan Nomor
004/LP/PB/Kab/31.07/Xll/2024 tanggal 4 Desember 2024 yang pada pokoknya
melaporkan keterlibatan Penjabat Bupati Maluku Tengah untuk memenangkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No Urut 4 (vide Bukti T2-8). Bahwa
selanjutnya Teradu VII s.d. Teradu IX telah menindaklanjuti laporan dugaan
Pelanggaran Pemilihan dengan menyusun kajian awal Nomor
004/LP/PB/Kab/31.07/Xll/2024 yang pada pokoknya laporan tidak dapat diregistrasi
karena laporan telah di tangani oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan
melakukan penelusuran Informasi awal (vide Bukti T2-9).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang
mendalilkan bahwa Teradu I tidak netral dalam Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten
Maluku Tengah yang diduga mendukung dan mengupayakan kemenangan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 (empat) atas nama Zulkarnain Awat Amir-
Mario Lawalata dengan melakukan pertemuan dengan Pj. Bupati Maluku Tengah atas
nama Dr. Rakib Sahubawa pada tanggal 23 Oktober 2024. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I adalah isteri dari Calon Bupati Nomor Urut
4 atas nama Zulkarnain Awat Amir yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Maluku
Tengah sebagai Calon Bupati Tahun 2024 (vide bukti P-1). Namun, Teradu I menolak
dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa selama Pilkada Tahun 2024 Teradu I tidak
netral dan berpihak kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah
Tahun 2024 Nomor Urut 4 (empat). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
Teradu I telah mengundurkan diri sebagai Koordinator Wilayah Maluku sebelum masa
pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024
tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024. Tindakan Teradu I tersebut berpedoman pada
ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pasal a quo pada pokoknya mengatur
bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu menyatakan secara
terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan
calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye. Bahwa dalam rangka menjaga kemandirian
Teradu I telah menyampaikan dalam pleno terkait pengunduran dirinya yang di
tindaklanjuti oleh KPU RI dengan merubah Berita Acara Rapat Pleno Nomor 297/PP.04-
BA/04/2024 tentang Perubahan Susunan Koordinator Wilayah Anggota Komisi
Pemilihan Umum Periode 2022-2027 tertanggal 28 Mei 2024 (vide bukti T1-1 – bukti
PT1-2). Pada Berita Acara a quo pada pokoknya telah terjadi perubahan susunan
Koordinator Wilayah yang semula berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2022 tentang Susunan Koordinator Wilayah
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027 tanggal 14
April 2022 (vide bukti PT1-11) dimana Teradu I sebelumnya membawahi wilayah
Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi
Tengah, Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi DI Yogyakarta menjadi Provinsi DKI
Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi
Tengah, Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi DI Yogyakarta (vide bukti T1-1). Selain
itu, Teradu I juga telah membuat Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan yang
tercantum dalam laman KPU kpu.go.id yang di upload pada tanggal 28 Mei 2024 (vide
bukti T1-2 – bukti PT1-4). Fakta tersebut dikuatkan dengan keterangan tertulis Pihak
Terkait Ketua dan Anggota KPU RI yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar
Teradu I telah mengundurkan diri dari Koordinator Wilayah Provinsi Maluku dan telah
mengumumkan status Teradu I sebagai isteri dari Zulkarnain Awat Amir Calon Bupati
Kabupaten Maluku Tengah pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Maluku Tengah.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait bukti Para Pengadu
yang diberi kode bukti P-5 berupa foto Teradu I bersama Pihak Terkait Pj. Bupati
Kabupaten Maluku Tengah atas nama Rakib Sahubawa, Pihak Terkait Plt. Kadis
Pemuda dan Olahraga atas nama Sukri, dan Zulkarnain Awat Amir Calon Bupati
Kabupaten Maluku Tengah yang di upload pada laman facebook atas nama akun Putra
Jazirah Saja pada kronologis aduan tertanggal 23 Oktober 2024 sedangkan yang benar
sesuai bukti P-5 adalah tertanggal 7 September 2024 (vide bukti P-5). Bahwa dalam
sidang Pemeriksaan, terkait bukti P-5 dibantah oleh Teradu I dengan menjelaskan foto
tersebut diambil pada tanggal 25 Oktober 2023 yang di upload oleh Pihak Terkait Sukri
pada akun facebok atas nama Sukri Ury sebelum tahapan Pilkada Tahun 2024
dilaksanakan (vide bukti T1-3). Bahwa foto pertemuan a quo adalah ketika Teradu I
bersama suami menjenguk Pihak Terkait Pj. Bupati Maluku Tengah yang merupakan
teman sejak lama yang pada saat itu sedang sakit. Oleh Pihak Terkait Sukri kemudian
melakukan swafoto (selfie) dan di upload pada akun facebook pribadinya dengan
persetujuan dari Teradu I. Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Plt.
Kadis Pemuda dan Olahraga atas nama Sukri dalam persidangan yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa benar dirinya mengambil foto selfie bersama Teradu I, Pj. Bupati
dan Zulkarnain Awat Amir pada tanggal 25 Oktober 2023 saat Teradu I menjenguk Pj.
Bupati yang sedang sakit. Foto diambil karena Pihak Terkait merasa memiliki
kebanggaan tersendiri dapat berfoto dengan orang-orang penting sebab kedudukannya
pada saat itu masih menjadi Asisten Pihak Terkait Pj. Bupati Kabupaten Maluku
Tengah. Keterangan Pihak Terkait Sukri juga dikuatkan oleh Keterangan Pihak Terkait
Pj. Bupati Kabupaten Maluku Tengah atas nama Rakib Sahubawa yang dalam sidang
pemeriksaan menerangkan bahwa benar Teradu I bersama suami atas nama
Zulkarnain Awat Amir menjenguk dirinya yang sedang sakit dan sama sekali tidak
membicarakan terkait Pilkada Maluku Tengah Tahun 2024 dan kedatangan Teradu I
bersama suami murni karena pertemanan. Bahwa Teradu I juga berdalih, sesuai
dengan dalil Para Pengadu terkait bukti foto yang didalilkan dilakukan pada tanggal 23
Oktober 2023, faktanya pada tanggal 23 Oktober 2024 Teradu I sedang menghadiri
sidang DKPP RI diruang sidang utama dengan Nomor Perkara 214-PKE-DKPP/IX/2024
(vide bukti T2-5). Bahwa terkait bukti P-7 berupa chat whatsapp yang didalikan Para
Pengadu dilakukan antara Pj. Bupati Maluku Tengah dengan Saksi Pengadu atas nama
Ali Tuahan, Teradu I berdalih hal tersebut diluar kendali Teradu I.
Berdasarkan uraian fakta sebagaimana terungkap diatas, DKPP berpendapat
terhadap dalil Para Pengadu bahwa Teradu I tidak netral dan berpihak kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Maluku
Tengah tidak terbukti. Bahwa bukti P-5 berupa foto yang didalilkan Para Pengadu
untuk menguatkan pengaduannya bahwa telah terjadi pertemuan antara Teradu I dan
Zulkarnain Awat Amir dengan Pj. Bupati Kabupaten Maluku Tengah untuk mendukung
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 4 terbantahkan
dengan bukti T1-3. Berdasarkan fakta persidangan pertemuan tersebut dilakukan pada
tanggal 25 Oktober 2023 sebelum tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024. Demikian pula dalam rangka menjaga
integritas dan kemandirian serta menghindari konflik kepentingan sebagai
Penyelenggara Pemilu, Teradu I secara sadar telah mengundurkan diri dari Koordinator
Wilayah Maluku sejak tanggal 28 Mei 2024 serta pada tanggal yang sama telah
membuat pernyataan secara terbuka di laman KPU kpu.go.id. Tindakan Teradu I telah
bersesuaian dengan ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu jo Pasal 74 huruf c dan
g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Tahun 2019. Sedangkan terkait dengan bukti P-7 berupa percakapan
whatsapp, fakta persidangan menunjukkan tidak ada satupun percakapan yang
melibatkan Teradu I. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1]
tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang
mendalilkan bahwa Teradu II s.d. Teradu VI menetapkan Saksi Mandat Partai Amanat
Nasional (PAN) atas nama Zulkarnain Hatuala pada Pemilu Tahun 2024 sebagai
anggota PPK Leihitu pada Pilkada Tahun 2024. Selain itu, Teradu II s.d. Teradu VI juga
diduga mengabaikan permintaan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk
menampilkan jumlah pemilih dengan kategori DPTb di Kecamatan Seram Utara dengan
bertindak arogan pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu II s.d. Teradu VI
telah menetapkan Zulkarnain Hatuala sebagai Anggota PPK Leihitu pada Pilkada Tahun
2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2024
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Tengah Tahun
2024 tanggal 26 Mei 2024 (vide bukti P-4 – vide bukti T2-5). Namun, SK a quo telah
dilakukan perubahan dengan Keputusan Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 20 Juni 2024
(vide bukti T2-10). Perubahan SK dilakukan berdasarkan surat penerusan rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 96/PP.00.02/K.MA-05/VI/2025 tanggal 16
Juni 2024 (vide bukti T2-4). Terungkap fakta bahwa untuk melaksanakan Pilkada
Tahun 2024, pada tanggal 23 April 2024 Teradu II s.d. Teradu VI telah menerbitkan
Pengumuman dan Penerimaan Pendaftaran Badan adhoc PPK untuk Pemilihan Kepala
Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yaitu
Pengumuman Nomor 02/PP.04.1-PU/8101/2024 (vide bukti T2-1). Selanjutnya pada
tanggal 4 Mei 2024 Teradu II s.d. Teradu VI menerbitkan Pengumuman Nomor
06/PP.04.1-PU/8101/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 (vide bukti T2-2), dimana Zulkarnain Hatuala
dinyatakan lolos administrasi untuk calon anggota PPK Leihitu. Dengan demikian
Zulkarnain Hatuala berhak untuk mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan pada
tanggal 6-8 Mei 2024 bertempat di SMA Negeri 4 Maluku Tengah. Bahwa berdasarkan
hasil tes tertulis, Zulkarnain Hatuala dinyatakan lolos sebagaimana pengumuman
Nomor 09/PP.04.1-PU/8101/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 tanggal 9 Mei 2024 (vide bukti T2-3). Bahwa
pada tanggal tanggal 11-13 Mei 2024, Zulkarnain Hatuala mengikuti seleksi wawancara
bertempat di Hotel Lelemuku. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, Zulkarnain Hatuala
dinyatakan lolos menjadi anggota PPK Leihitu berdasarkan Pengumuman Nomor
10/PP.04.1-PU/8101/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPK Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 (vide bukti T2-4). Bahwa pada tanggal 16 Mei
2024, Zulkarnain Hatuala ditetapkan menjadi Anggota PPK Leihitu berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penetapan
dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (vide bukti T2-5). Bahwa
Teradu II s.d. Teradu VI berdalih pada saat masa tanggapan dan masukan masyarakat
saat seleksi PPK untuk Pilkada Tahun 2024, Zulkarnain Hatuala tidak terdapat
tanggapan dan masukan dari Masyarakat. Selain itu, Teradu II s.d. VI telah melakukan
cek NIK Zulkarnain Hatuala dalam SILON KPU dan hasilnya tidak terdaftar dalam
kepengurusan Partai Politik (vide bukti T2-6). Namun, pada tanggal 3 Juni 2024
terdapat laporan ke Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah in casu Teradu VII s.d. Teradu
IX dengan nama Pelapor M. Hatta Makatitta yang melaporkan Zulkarnain Hatuala atas
dugaan Pelanggaran Pemilihan (vide bukti T2-7 - vide bukti T3-1). Atas laporan
tersebut, Teradu VII s.d. Teradu IX telah melakukan serangkaian penanganan
pelanggaran dan hasilnya direkomendasikan kepada Teradu II s.d. Teradu VI yang pada
pokoknya meminta kepada Teradu II s.d. VI untuk meninjau kembali Pengumuman
Nomor 10/PP.04.1-PU/8101/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPK
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 karena terdapat Saksi Partai Amanat Nasional
atas nama Zulkarnain Hatuala pada TPS 02 Desa Mamala, Kecamatan Leihitu,
Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan dan dilantik
menjadi Anggota PPK Kecamatan Leihitu untuk Pilkada Tahun 2024. Bahwa
berdasarkan rekomendasi a quo pada tanggal 19 Juni 2024 Teradu II s.d. Teradu VI
melakukan rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 62/PP.04.2-
BA/8101/2024 (vide bukti T2-10). Hasil rapat pleno memutuskan memberhentikan
Zulkarnain Hatuala dan menggantinya dengan Ahmad Win Layn sebagai Anggota PPK
Leihitu dan menuangkannya dalam SK Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 20 Juni 2024
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan, Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide bukti T2-
10).
Berdasarkan uraian fakta sebagaimana terungkap di atas, DKPP berpendapat
bahwa benar Teradu II s.d. Teradu VI telah menetapkan Saksi Mandat Partai Amanat
Nasional yang pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Zulkarnain Hatuala sebagai Anggota
PPK Leihitu. Namun, DKPP menilai tindakan Teradu II s.d. Teradu VI melakukan
perubahan Keputusan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Pada Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 tanggal 26 Mei 2024 yang menetapkan
Zulkarnain Hatuala sebagai PPK Leihitu dengan SK Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 20
Juni 2024 yang memberhentikan Zulkarnain Hatuala sebagai Anggota PPK Leihitu
telah sesuai dengan hukum dan etika. Teradu II s.d. Teradu VI telah bertindak
responsif menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor
96/PP.00.02/K.MA-05/VI/2025 tanggal 16 Juni 2024. Teradu II s.d. Teradu VI dengan
jujur mengakui adanya kesalahan dalam penetapan Zulkarnain Hatuala sebagai
Anggota PPK Leihitu untuk Pilkada Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam Bab II huruf
A angka 2 poin b yang pada pokoknya mengatur bahwa Saksi peserta Pemilu atau
Pemilihan Pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan harus memenuhi syarat
mengundurkan diri paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat
pernyataan. Dalih Teradu II s.d. Teradu VI bahwa hal tersebut terjadi karena dalam
proses seleksi PPK tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat terhadap
Zulkarnain Hatuala. Demikian pula pengecekan NIK Zulkarnain Hatuala dalam SIPOL
KPU yang hasilnya tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik dapat diterima. Teradu
II s.d. Teradu VI telah bertindak jujur, profesional dan akuntabel dalam melakukan
seleksi calon Anggota PPK sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu II s.d. Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu II s.d.
Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu
II s.d. Teradu VI mengabaikan keberatan dari Saksi Partai Politik dan tidak terbuka
dalam menyampaikan Data Pemilih DPTb serta bertindak arogan pada saat rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kabupaten pada Pilkada Tahun 2024. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa rekapitulasi penghitungan suara untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten
Maluku Tengah dilaksanakan pada tanggal 1-6 Desember 2024. Bahwa pada saat PPK
Seram Utara membacakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan, Saksi
Paslon Nomor Urut 1 mempertanyakan adanya selisih surat suara sah dan tidak sah
antara jenis Pemilihan Gubernur dan Bupati dimana terdapat selisih penggunaan surat
suara yang lebih pada jenis Pemilihan Gubernur untuk Pemilih DPTb. Bahwa terhadap
dalil aduan a quo, Teradu II s.d. Teradu VI menerangkan perbedaan tersebut terjadi
karena adanya TPS khusus Lapas Kelas III Wahai dimana jumlah Pemilih yang terdaftar
dalam DPT sebanyak 47 Pemilih termasuk Petugas dan warga binaan. Untuk Pemilih
DPT diberlakukan pencoblosan sesuai dengan domisili KTP. Bagi penghuni yang
alamatnya KTP diluar Kabupaten Maluku Tengah, maka yang bersangkutan dapat
menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan Gubernur yaitu sebanyak 43 Pemilih, dan
14 Pemilih untuk pemilihan Bupati Kabupaten Maluku Tengah sehingga selisihnya
adalah 29 (vide bukti T2-14). Begitupula untuk pengguna hak pilih dalam DPTb
ataupun pemilih pindahan termasuk petugas lapas, warga binaan dan pengunjung dari
lapas yang datang untuk pindah memilih di TPS 901. Pemilih DPTb untuk pemilihan
Gubernur adalah 18 pemilih dan Pemilih DPTb untuk pemilihan Bupati Kabupaten
Maluku Tengah adalah 7 pemilih, sehingga selisihnya 11 (vide bukti T-15). Maka Total
jumlah selisih Pemilih DPT dan Pemilih DPTb untuk Pilgub dan Pilbup adalah 40.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu menghadirkan bukti P-18 s.d. P-20
berupa video kejadian pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Bukti tersebut
menunjukkan adanya keributan antara Saksi Paslon Nomor Urut 1 dan Teradu II.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, keributan terjadi karena Saksi Paslon
Nomor Urut 1 tidak menaati tata tertib yang telah dibacakan sebelum rapat pleno
rekapitulasi dilaksanakan. Bahwa Teradu II telah beberapa kali menegur Saksi Paslon
Nomor Urut 1 agar tidak membuat keributan bahkan sampai mengancam untuk
mengeluarkan Saksi dari rapat pleno rekapitulasi. Akan tetapi, Saksi tetap bersikeras
bahkan sampai akan melempar mic ke Teradu II sehingga Teradu II terpancing
emosinya dan terjadilah keributan antara Saksi Paslon Nomor Urut 1 dan Teradu II.
Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP berpendapat Teradu II s.d. Teradu VI
telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat
kabupaten sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 18
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu terkait DPTb,
Para Pengadu tidak dapat membuktikan. Sedangkan terkait sikap arogan yang
didalilkan Para Pengadu terhadap Teradu II, bahwa benar telah terjadi keributan antara
Teradu II dengan Saksi Paslon Nomor Urut 1 sebagaimana bukti P-18 s.d. P-20 berupa
video akan tetapi Teradu II berdalih bahwa keributan terjadi karena terpancing emosi
dari tindakan Saksi Paslon Nomor Urut 1 yang sudah beberapa kali ditegur oleh Teradu
II sebagai pimpinan rapat tetapi tidak di indahkan bahkan sebaliknya akan melempat
mic kepada Teradu II. Sekalipun dalih Teradu II dapat diterima DKPP akan tetapi DKPP
mengingatkan Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya dapat
mengendalikan diri dalam memberikan pelayanan kepada Peserta rapat dengan sikap
yang patut, karena setiap tindakan Teradu II melekat identitas jabatan. Dengan
demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan
jawaban Teradu II s.d. Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. VI tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] yang
mendalilkan bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX melakukan pembiaran dan tidak
melakukan pengawasan terhadap tindakan Teradu II s.d. Teradu VI pada saat seleksi
PPK untuk Pilkada Tahun 2024 dan mengabaikan serta tidak menindaklanjuti laporan
Nomor 004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu terkait pembiaran dan tidak melakukan
pengawasan terhadap tindakan Teradu II s.d. Teradu VI pada saat seleksi PPK untuk
Pilkada Tahun 2024 sehingga menetapkan Saksi Mandat Partai Amanat Nasional (PAN)
atas nama Zulkarnain Hatuala pada Pemilu Tahun 2024 sebagai anggota PPK Leihitu
dalam Pilkada Tahun 2024 telah diuraikan pada angka [4.3.2] sehingga DKPP menilai
tidak perlu lagi diuraikan pada pertimbangan ini.
Sedangkan terhadap dalil aduan Para Pengadu terkait Teradu VII s.d. Teradu IX
diduga mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan Nomor
004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
pada tanggal 4 Desember 2024 Pelapor atas nama Ibrahim Ruhunussa in casu Pengadu
melaporkan Pihak Terkait Pj. Bupati Maluku Tengah atas nama Rakib Sahubawa dan
diberi tanda bukti penyampaian laporan Nomor 004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 (vide
bukti P-9 – T3-8) serta menuangkan laporan a quo dalam formulir laporan (vide bukti
P-17 – T3-8). Laporan a quo pada pokoknya menguraikan keterlibatan Pj. Bupati
Maluku Tengah dengan memerintahkan Para Pejabat Bupati Maluku Tengah agar
melakukan rekapitulasi dan olah data hasil penghitungan suara Pilkada Tahun 2024
yang dikumpulkan dalam satu ruangan di Pendopo Bupati untuk memenangkan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa sebelum Para Pengadu melapor ke Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Teradu
VII s.d. Teradu IX telah mendapat informasi awal tentang kegiatan tersebut pada sosial
media facebook dengan nama akun “gerbang malteng”. Selanjutnya, Teradu VII s.d.
Teradu IX melakukan penelusuran yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
(LHP) dengan Nomor 73/LHP/Malteng/XI/2024 tanggal 29 November 2024 (vide bukti
T3-6). Bahwa sesuai LHP pada pokoknya kegiatan di Pendopo yang dihadiri Pj. Bupati
Kabupaten Maluku Tengah adalah kegiatan monitoring pencermatan data rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku
Tengah Tahun 2024 yang dilakukan oleh Tim Help Desk Pilkada. Bahwa Tim Help Desk
dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 800.05-396 Tahun
2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor
800.05-142 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Bahwa Tim Help Desk terbuka bagi
masyarakat Kabupaten Maluku Tengah yang ingin mengetahui perkembangan Pilkada
dan dapat langsung datang meminta informasi di Pendopo. Bahwa terkait dengan
adanya salah seorang yang mengangkat jari empat, berdasarkan hasil penelusuran
yang bersangkutan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu berdasarkan
LHP a quo tidak terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN. Bahwa terhadap laporan
Para Pengadu dengan Nomor 004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024, pada tanggal 6
Desember 2024 Teradu VII s.d. Teradu IX telah melakukan rapat pleno untuk membuat
kajian awal guna menganalisa keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan (vide
bukti T3-9). Hasilnya, laporan Pengadu memenuhi syarat formil namun belum
memenuhi syarat materiil. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa hasil kajian awal
dugaan pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas
pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi. Sehingga laporan Pengadu tidak dapat
diregistrasi karena laporan telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah
dengan melakukan penelurusan informasi awal. Bahwa pada tanggal 10 Desember
2024 Teradu VII s.d. Teradu IX menerbitkan Pemberitahuan tentang status laporan di
Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah (vide bukti T3-10).
Berdasarkan uraian fakta sebagaimana terungkap diatas, DKPP berpendapat
tindakan Teradu VII s.d. Teradu IX dalam menangani dan menindaklanjuti laporan
dengan Nomor 004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 telah sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Teradu VII s.d. Teradu IX telah bekerja secara profesional
dan berkepastian hukum dalam melakukan penanganan pelanggaran. Terlebih lagi,
Teradu VII s.d. Teradu IX telah bertindak responsif terhadap informasi yang beredar di
media sosial terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk
memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah
Nomor Urut 4 dengan langsung melakukan penelusuran dan pengawasan ke tempat
terjadinya persitiwa. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3]
tidak terbukti dan jawaban Teradu VII s.d. Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu VII
s.d. Teradu IX tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.