Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 86 Tahun 2019
Ilham Saputra, Anggota KPU RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan dalil pokok aduan sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tidak mengumumkan ke Publik adanya hubungan keluarga sedarah sebagai saudara kandung dengan Yuga Aden yang terdaftar sebagai salah satu Tim Kampanye BPN Prabowo-Sandi sejak tanggal 18 September 2018; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ilham Saputra selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 86-PKE-DKPP/V/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
079-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 86-PKE-
DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Tuan Naik Stepen Lukas Saragih
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Raya Kapuk Gg. Subur RT.14 RW. 005 , Kapuk,
Cengkareng, Jakarta Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu;
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ilham Saputra
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
dalil pokok aduan sebagai berikut:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Pada hari sabtu, 20 April 2019 beredar foto salah satu Komisioner KPU RI
Periode 2017-2022 Ilham Saputra yang disandingkan dengan Ibunya serta
Yuga Aden yang merupakan anggota Tim Komunikasi Badan Pemenangan
Nasional (BPN) Prabowo Sandi. Atas viralnya foto tersebut Teradu pun
membenarkan bahwa dirinya merupakan adik dari anggota Tim
Komunikasi BPN tersebut.
2. Bahwa Teradu tercatat sebagai salah satu Komisioner KPU RI Periode
2017-2022 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun
2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum tanggal 10 april 2017.
3. Bahwa Yuga Aden merupakan anggota tim komunikasi BPN Prabowo
Sandi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 0001/Kpts/BPN-
PS/IX/2018 tertanggal 18 September 2018 tentang Direktorat
Komunikasi dan Media BPN Capres-Cawapres 2019 Prabowo-Sandi.
4. Bahwa sebelumnya Teradu tidak pernah mengumumkan ke Publik beliau
memiliki hubungan keluarga sedarah sekandung dengan salah satu tim
kampanye BPN Prabowo Sandi sejak ditetapkannya Yuga Aden yang
terdaftar sebagai tim BPN tanggal 18 September 2018.
5. Bahwa Teradu mengakui hal tersebut setelah beredarnya fotonya di media
sosial yang disandingkan dengan Yuga Aden.
6. Bahwa keadaan tersebut menurut Pengadu akan menimbulkan konflik
kepentingan antara Teradu yang notabene sebagai Komisioner KPU
dengan Yuga Aden anggota BPN yang termasuk tim kampanye dan
mempunyai hubungan sedarah (kakak beradik).
7. Bahwa atas adanya hubungan keluarga tersebut menurut Pengadu,
Teradu bisa mempengaruhi komisioner lainnya dalam pengambilan
keputusan yang dikeluarkan KPU terkait tahapan-tahapan Pemilu 2019.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut:
P-1 : Printout media online detiknews tanggal 11 April 2017(Presiden Jokowi
Lantik Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022;
P-2 : Printout media online detiknews tanggal 12 April 2019 (Ini Struktur
Lengkap KPU RI 2017 – 2022);
P-3 : Printout lampiran Surat Keputusan nomor 0001/Kpts/BPN-
PS/IX/2018 tanggal 18 September 2018 tentang Direktorat Komunikasi
dan Media Badan Pemenangan Nasional Capres dan Cawapres tahun
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2019 Prabowo – Sandiaga;
P-4 : Printout media online detiknews tanggal 20 April 2019 (Hubungan
Keluarga dengan Anggota BPN Diviralkan, Komisioner KPU Buka
Suara);
P-5 : Screenshot foto Ilham Saputra dan Yuga Aden disandingkan dengan
ibunya;
P-6 : Printout foto Ilham Saputra;
P-7 : Analisa hukum tentang adanya hubungan saudara sekandung antara
Ilham Saputra (Komisioner KPU) dengan Yuga Aden anggota BPN
Prabowo Sandi;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
1. Bahwa dalam penjelasan Teradu secara tertulis yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tidak menyertai dengan
bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu
melainkan hanya menggunakan asumsi yang tidak mendasar dan
menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta
cenderung subjektif terhadap Teradu.
2. Teradu menyatakan dengan tegas bahwa aduan yang didalilkan oleh
Pengadu tidak jelas/kabur (obscuur libel). Pengadu tidak menjelaskan fokus
dari aduan terkait hal yang merugikan secara riil dan nyata akan adanya
dugaan pelanggaran yang didalilkan Pengadu. Dalil Pengadu begitu luas dan
tidak memberikan satu hal pasti dan fokus terhadap hal yang dirasa
merugikan atas perbuatan apa dan permasalahan etik apa yang dilanggar
oleh Teradu, sehingga dalil aduan kabur, dan tidak ada satupun dalil
penunjang Pengadu selain hanya didasarkan pada kondisi hubungan
sedarah (kakak beradik) antara Teradu dengan Yuga Aden. Kendatipun
demikian, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan
Umum, Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan,
penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo.
3. Bahwa menurut Teradu, aduan Pengadu berkait erat dengan kekhawatiran
munculnya sesuatu yang sering dinamai dengan istilah konflik kepentingan.
Untuk itu Teradu merasa perlu untuk menguraikan apa sesungguhnya yang
dimaksud dengan konflik kepentingan tersebut. Dalam berbagai literatur,
dapat ditemui makna dan batasan mengenai konflik kepentingan dimaksud,
seperti definisi yang dirumuskan oleh Council of Europe, konflik kepentingan
adalah potensi yang jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel
akan mendorong pejabat publik mengambil keputusan yang tidak berdasar
pada kepentingan publik (Modul Panduan Penanganan Konflik Kepentingan
Bagi Penyelenggara Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, 2009:2). Dalam
modul yang sama, KPK kemudian memaknai konflik kepentingan sebagai
situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan
dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau
diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang
dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang
seharusnya. Dalam Modul lainnya berjudul Pengelolaan Konflik Kepentingan,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Dan Pelayanan Masyarakat
Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (2016:5), di
dalamnya menjelaskan pula konsep konflik kepentingan dengan mengacu
pada 2 (dua) definisi konflik kepentingan (conflict of interest) yang diartikan
sebagai:
1) “a situation that has the potential to undermine the impartiality of a person
because of the possibility of a clash between the person’s self-interest and
professional interest or public interest”.
2) “suatu situasi dalam mana seseorang, seperti petugas publik, seorang
pegawai, atau seorang profesional, memiliki kepentingan privat atau pribadi
dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas kantornya
atau organisasinya”.
Dalam Pasal 1 Ayat 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan adalah kondisi Pejabat
pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri
sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat
mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang
dibuat dan/atau dilakukannya.
4. Bahwa atas pengertian mengenai konflik kepentingan secara umum baik
dalam berbagai literatur maupun peraturan perundang-undangan, dapat
dipahami bahwa pada dasarnya kepentingan pribadi merupakan sebuah
potensi, yang akan selalu ada dan melekat dalam jabatan publik tertentu
yang diemban oleh seseorang. Termasuk kenyataan bahwa memang benar
Teradu adalah adik kandung dari seseorang bernama Yuga Aden. Hal
tersebut merupakan kenyataan yang bersifat pribadi yang bagaimanapun
Teradu tidak pernah mampu atur dalam kehidupan Teradu sendiri. Tentu
saja Teradu tidak pernah dapat meminta, apalagi mengatur bagaimana
Teradu akan dilahirkan dan dari latar belakang keluarga yang seperti apa
Teradu akan dibesarkan.
Maka Teradu berpandangan bahwa yang terpenting dalam hal ini adalah
bagaimana kondisi ataupun lebih jauh kepentingan pribadi tersebut mampu
dikelola secara baik, transparan dan akuntabel, sehingga tidak berpengaruh
terhadap pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh
seorang pejabat dan pada akhirnya harus membuat orang tersebut mampu
mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadinya.
Faktanya, Teradu dapat sampaikan dan harus akui bahwa hubungan
kekeluargaan Teradu dengan Yuga Aden selama ini berjalan layaknya
hubungan dan komunikasi antar anggota keluarga dengan tanpa banyak
membahas terlalu dalam mengenai urusan pekerjaan. Jika pun bertemu
dalam berbagai kesempatan, Teradu dan Yuga Aden lebih banyak membahas
hal-hal yang sifatnya pribadi pula, dan tidak pernah membahas sama sekali
mengenai Pemilu dan hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut, apalagi
berkaitan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, termasuk posisi
Yuga Aden sebagai bagian dari BPN 02.
5. Bahwa atas beberapa definisi dan pemahaman mengenai konflik kepentingan
di atas, sangat dapat dipahami kemudian, termasuk oleh Teradu yang
sepenuhnya memahami mengapa konflik kepentingan seringkali
dipermasalahkan dan berpotensi untuk menjadi sebuah tindakan yang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dianggap tidak etis. Setidaknya pertama, karena dikhawatirkan dapat
mempengaruhi kepentingan publik atas adanya kepentingan pribadi. Kedua,
karena dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang tujuannya tidak
lain untuk meluluskan kepentingan pribadi. Berkaitan dengan hal ini,
Teradu secara tegas menyatakan bahwa tidak sekalipun kondisi dan situasi
dalam ranah pribadi Teradu yang mempengaruhi kinerja Teradu selama ini
selaku Anggota KPU, terlebih terhadap berbagai kebijakan KPU yang selama
ini Teradu turut ikut andil secara kolektif kolegial di dalamnya, tidak pernah
sedikitpun dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan pribadi Teradu apalagi
menyangkut kekhawatiran Pengadu atas hubungan pribadi Teradu dengan
kakak Teradu yang berposisi sebagai bagian dari BPN 02—yang tentu akan
amat menyesatkan dan merugikan bagi berlangsungnya kerja
organisasi/lembaga KPU dalam menyelenggarakan Pemilu secara baik dan
benar sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, dalil Pengadu
yang menyatakan bahwa keadaan hubungan keluarga sedarah (kakak-
beradik) Teradu dengan Yuga Aden yang termasuk tim kampanye BPN
Prabowo-Sandi bisa mempengaruhi komisioner lainnya dalam pengambilan
keputusan yang dikeluarkan KPU terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu
Tahun 2019, adalah dalil yang patut dikesampingkan, penuh dengan
subjektifitas dan hanya berisi tuduhan-tuduhan belaka serta tidak berdasar.
Teradu sebagai Anggota KPU, memahami dengan sejelas-jelasnya pentingnya
memegang teguh segala prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu dalam melaksanakan tugas
dan kewajiban selaku Anggota KPU, juga senantiasa berpedoman kepada
kode etik penyelenggaraan Pemilu yang meliputi berbagai prinsip mulai dari
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, hingga bekerja secara efisien
dan demi kepentingan umum sesuai dengan apa yang telah diwujudkan
dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak
mengumumkan ke Publik terkait adanya hubungan keluarga sedarah dan
sekandung dengan salah satu Tim Kampanye BPN Prabowo-Sandi atas nama
Yuga Aden yang terdaftar sebagai Tim Kampanye Sejak tanggal 18 September
2018, merupakan dalil yang patut dikesampingkan, sangat bertolak belakang
dengan usaha Teradu yang telah secara jujur dan terbuka mengakui
hubungan bersaudara antara Teradu dengan Yuga Aden. Faktanya pada
tanggal 20 April 2019 Teradu melalui Surat Nomor: 1/HK.07.4-
Kt/03/K04/IV/2019, telah secara jujur menyampaikan klarifikasi kepada
DKPP RI, Bawaslu RI dan termasuk Ketua KPU RI terkait dengan hubungan
saudara antara Teradu dengan Yuga Aden (Bukti T-1 dan Bukti T-3).
7. Bahwa dalam surat sebagaimana dimaksud dalam huruf i, Teradu pada
pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut (Vide Bukti T-1)
- Bahwa benar Teradu adalah bersaudara kandang dengan Yuga Aden.
Teradu adalah anak ke 5 (lima) dan Yuga Aden anak ke 4 (empat) dari 5
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(lima) Bersaudara. Dalam menjalankan pekerjaan masing-masing bekerja
secara profesional dan saling menghormati;
- Bahwa selama Teradu bekerja sebagai penyelenggaraan pemilu Teradu
selalu patuh dan mentaati prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemiu yang
ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yatiu, mandiri, jujur dan
profesional serta terikat akan sumpah janji yang aya bacakan ketika
dilantik oleh Presiden pada tanggal 11 April 2019.
8. Bahwa selain telah menyampaikan secara terbuka perihal keterkaitan Teradu
dengan Yuga Aden sebagaimana dimaksud dalam huruf j, Teradu juga secara
kelembagaan telah menyampaikan klarifikasi kepada Ketua KPU RI dalam
Rapat Pleno KPU RI pada tanggal 21 April 2019 sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Rapat Pleno KPU RI Nomor: 109/PK.01-BA/04/KPU/IV/2019
(Bukti T-2). Dalam klarifikasi dimaksud, Ketua KPU RI menerima klarifikasi
atas nama Teradu. Berkaitan dengan ini, Teradu telah menyampaikan secara
jujur dan apa adanya perihal posisi Yuga Aden selaku kakak Teradu yang
faktanya Teradu memang benar-benar baru mengetahui bahwa yang
bersangkutan merupakan bagian dari BPN 02 setelah ramai dibicarakan oleh
publik di media sosial. Bahwa selama ini selaku adik, Teradu hanya
mengetahui pekerjaan Yuga Aden sebatas sebagai konsultan komunikasi dan
pernah juga bekerja bersama Sandiaga Salahuddin Uno, itupun tidak
berkaitan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Selebihnya terkait posisinya yang bergabung dengan BPN 02, Teradu sama
sekali tidak mengetahui sebelumnya.
Namun demikian, terang bahwa begitu mengetahui posisi saudara kandung
Teradu yang menjadi bagian dari BPN 02, Teradu secara sadar dan penuh
tanggung jawab demi menjaga prinsip integritas dan profesionalitas
penyelenggara Pemilu, serta untuk mampu bekerja secara jujur, mandiri,
professional, dan mengutamakan kepentingan umum, Teradu segera
mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
Penyelenggara Pemilu. Tentu saja hal ini faktanya telah sejalan pula dengan
prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Sekali lagi, Teradu menyatakan secara
tegas bahwa Teradu tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan
pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban Teradu selaku anggota KPU. Oleh karenanya dalam hal ini, Ketua
KPU RI, dan juga Anggota KPU lainnya, kiranya dapat menunjukkan dan
membuktikan serta meklarifikasi atas segala tuduhan yang dialamatkan
kepada Teradu sehubungan dengan keadaan adanya hubungan keluarga
antara Teradu dengan Yuga Aden, bahwa selama ini, berkaitan dengan
kondisi dimaksud, Teradu sama sekali tidak pernah sekalipun memasukkan
kepentingan pribadi Teradu dalam pengambilan kebijakan KPU secara
kelembagaan.
9. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu terbukti
telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terbukti adanya
pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. Oleh karenanya
Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik
Teradu, serta memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from
equity and conscience).
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1
s.d T-3 sebagai berikut:
T-1 : Surat Keterangan Nomor: 1/HK.07-4-Kt/03/K4/IV/2019 tanggal
20 April 2019.;
T-2 : Berita Acara Rapat Pleno degan Nomor: 109/PK.01-
BA/04/KPU/IV/2019 Tanggal 21 April 2019.;
T-3 : Bukti Konfirmasi Peyelesaian Tugas.;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.”
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.”
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu tidak mengumumkan ke Publik adanya hubungan keluarga sedarah
sebagai saudara kandung dengan Yuga Aden yang terdaftar sebagai salah satu
Tim Kampanye BPN Prabowo-Sandi sejak tanggal 18 September 2018;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa benar Teradu adalah adik kandung Yuga
Aden. Hal tersebut merupakan kenyataan yang tidak dapat Teradu hindari dan
tidak mampu Teradu atur sendiri. Teradu tidak pernah meminta dilahirkan dan
berhubungan kekerabatan dengan siapapun. Berkaitan dengan tersebut, Teradu
secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun kondisi dan situasi
pribadi Teradu mempengaruhi kinerja Teradu selaku Anggota KPU RI. Setiap
kebijakan KPU RI diputuskan secara kolektif kolegial bersama seluruh anggota
KPU RI. Kekhawatiran Pengadu atas hubungan adik dan kakak antara Teradu
dengan Yuga Aden sebagai Tim Kampanye BPN Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Nomor Urut 02 merupakan asumsi yang bersifat subjektif dan
sangat tidak beralasan. Bahwa selama ini selaku adik, Teradu hanya mengetahui
pekerjaan Yuga Aden sebatas sebagai konsultan komunikasi dan juga pernah
bekerja sama Sandiaga Salahuddin Uno. Itupun tidak berkaitan dengan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Bergabungnya Yuga Aden dalam Tim
Kampanye BPN Prabowo-Sandi sejak tanggal 18 September 2018, sebelumnya
sama sekali Teradu tidak ketahui. Setelah mengetahui Yuga Aden bergabung
dalam Tim Kampanye BPN Prabowo-Sandi, Teradu segera menyampaikan surat
klarifikasi kepada DKPP, Bawaslu dan Ketua KPU RI melalui Surat Nomor:
1/HK.07.4-Kt/03/K04/IV/2019 tertanggal 20 April 2019. Teradu sama sekali
tidak pernah sekalipun memasukkan kepentingan pribadi Teradu dalam
pengambilan kebijakan KPU secara kelembagaan;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadu tidak hadir dalam
persidangan DKPP yang dilaksanakan pada 26 Juni 2019. Meskipun demikian
subtansi perkara dugaan pelanggaraan kode etik dapat dipahami oleh Teradu
dan telah diberikan kesempatan menyampaikan jawaban dan keterangan pada
DKPP. Teradu dalam jawaban dan keterangannya membenarkan memiliki
hubungan kekerabatan adik kakak dengan Yuga Aden. Yuga Aden adalah anak
keempat dan Teradu adalah anak ke 5. Berdasarkan lampiran surat Keputusan
Direktorat Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden Tahun 2019 Probowo-Sandiaga Nomor 001/Kpts/BPN-
PS/IX/2018 tanggal 18 September 2018, Yuga Aden menjabat sebagai Anggota
dari Direktur Komunikasi dan Media. Masuknya Yuga Aden dalam Badan
Pemenangan Nasional Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2,
tidak serta merta dapat disimplifikasi bahwa Teradu berpihak. Tidak ada suatu
alat bukti yang menunjukkan bahwa bergabungnya Yuga Aden dalam Badan
Pemenangan Nasional Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Probowo-
Sandiaga Tahun 2019, mengindikasikan adanya sikap dan tindakan
keberpihakan Teradu sebagai anggota KPU RI pada pilihan politik saudaranya,
dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Meskipun demikian untuk menjaga
kehormatan penyelenggara pemilu dan mencegah syakwasangka publik terhadap
penyelenggaran pemilu, sepatutnya Teradu segera mengumumkan ke publik dan
kepada pihak berkepentingan terkait adanya hubungan saudara antara Teradu
dengan Yuga Aden yang menjadi anggota Badan Pemenangan Nasional Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden Probowo-Sandiaga Tahun 2019. Terhadap hal
tersebut, meskipun lambat, Teradu telah menyampaikan adanya hubungan
saudara dengan Yuga Aden sebagai salah satu anggota BPN Calon Presiden dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 dalam Rapat Pleno KPU RI yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 109/PK.01-BA/04/KPU/IV/2019 tanggal 20 April
2019 dan melalui surat disampaikan kepada DKPP RI pada tanggal 21 April
2019. Berkenaan hal tersebut DKPP memandang perlu mengingatkan kepada
Teradu dan Penyelenggara Pemilu pada umumnya agar melaksanakan kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8
huruf k Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang memerintahkan untuk
mengumumkan secara terbuka dalam rapat apabila mempunyai hubungan
kekerabatan dengan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu,
calon anggota legislatif dan tim kampanye. Ketentuan tersebut wajib
dilaksanakan untuk mencegah dan menjamin tidak adanya konflik kepentingan
penyelenggara pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
membuat keputusan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa aduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ilham Saputra selaku Anggota KPU
Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan
Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan
Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan
Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, tanpa dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,