Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 86 Tahun 2019
Ilham Saputra, Anggota KPU RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan dalil pokok aduan sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tidak mengumumkan ke Publik adanya hubungan keluarga sedarah sebagai saudara kandung dengan Yuga Aden yang terdaftar sebagai salah satu Tim Kampanye BPN Prabowo-Sandi sejak tanggal 18 September 2018; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ilham Saputra selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 86-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 079-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 86-PKE- DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU Nama : Tuan Naik Stepen Lukas Saragih Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Raya Kapuk Gg. Subur RT.14 RW. 005 , Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan dalil pokok aduan sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Pada hari sabtu, 20 April 2019 beredar foto salah satu Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Ilham Saputra yang disandingkan dengan Ibunya serta Yuga Aden yang merupakan anggota Tim Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi. Atas viralnya foto tersebut Teradu pun membenarkan bahwa dirinya merupakan adik dari anggota Tim Komunikasi BPN tersebut. 2. Bahwa Teradu tercatat sebagai salah satu Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum tanggal 10 april 2017. 3. Bahwa Yuga Aden merupakan anggota tim komunikasi BPN Prabowo Sandi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 0001/Kpts/BPN- PS/IX/2018 tertanggal 18 September 2018 tentang Direktorat Komunikasi dan Media BPN Capres-Cawapres 2019 Prabowo-Sandi. 4. Bahwa sebelumnya Teradu tidak pernah mengumumkan ke Publik beliau memiliki hubungan keluarga sedarah sekandung dengan salah satu tim kampanye BPN Prabowo Sandi sejak ditetapkannya Yuga Aden yang terdaftar sebagai tim BPN tanggal 18 September 2018. 5. Bahwa Teradu mengakui hal tersebut setelah beredarnya fotonya di media sosial yang disandingkan dengan Yuga Aden. 6. Bahwa keadaan tersebut menurut Pengadu akan menimbulkan konflik kepentingan antara Teradu yang notabene sebagai Komisioner KPU dengan Yuga Aden anggota BPN yang termasuk tim kampanye dan mempunyai hubungan sedarah (kakak beradik). 7. Bahwa atas adanya hubungan keluarga tersebut menurut Pengadu, Teradu bisa mempengaruhi komisioner lainnya dalam pengambilan keputusan yang dikeluarkan KPU terkait tahapan-tahapan Pemilu 2019. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut: P-1 : Printout media online detiknews tanggal 11 April 2017(Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022; P-2 : Printout media online detiknews tanggal 12 April 2019 (Ini Struktur Lengkap KPU RI 2017 – 2022); P-3 : Printout lampiran Surat Keputusan nomor 0001/Kpts/BPN- PS/IX/2018 tanggal 18 September 2018 tentang Direktorat Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Capres dan Cawapres tahun (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2019 Prabowo – Sandiaga; P-4 : Printout media online detiknews tanggal 20 April 2019 (Hubungan Keluarga dengan Anggota BPN Diviralkan, Komisioner KPU Buka Suara); P-5 : Screenshot foto Ilham Saputra dan Yuga Aden disandingkan dengan ibunya; P-6 : Printout foto Ilham Saputra; P-7 : Analisa hukum tentang adanya hubungan saudara sekandung antara Ilham Saputra (Komisioner KPU) dengan Yuga Aden anggota BPN Prabowo Sandi; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU 1. Bahwa dalam penjelasan Teradu secara tertulis yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi yang tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subjektif terhadap Teradu. 2. Teradu menyatakan dengan tegas bahwa aduan yang didalilkan oleh Pengadu tidak jelas/kabur (obscuur libel). Pengadu tidak menjelaskan fokus dari aduan terkait hal yang merugikan secara riil dan nyata akan adanya dugaan pelanggaran yang didalilkan Pengadu. Dalil Pengadu begitu luas dan tidak memberikan satu hal pasti dan fokus terhadap hal yang dirasa merugikan atas perbuatan apa dan permasalahan etik apa yang dilanggar oleh Teradu, sehingga dalil aduan kabur, dan tidak ada satupun dalil penunjang Pengadu selain hanya didasarkan pada kondisi hubungan sedarah (kakak beradik) antara Teradu dengan Yuga Aden. Kendatipun demikian, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 3. Bahwa menurut Teradu, aduan Pengadu berkait erat dengan kekhawatiran munculnya sesuatu yang sering dinamai dengan istilah konflik kepentingan. Untuk itu Teradu merasa perlu untuk menguraikan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan konflik kepentingan tersebut. Dalam berbagai literatur, dapat ditemui makna dan batasan mengenai konflik kepentingan dimaksud, seperti definisi yang dirumuskan oleh Council of Europe, konflik kepentingan adalah potensi yang jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel akan mendorong pejabat publik mengambil keputusan yang tidak berdasar pada kepentingan publik (Modul Panduan Penanganan Konflik Kepentingan Bagi Penyelenggara Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, 2009:2). Dalam modul yang sama, KPK kemudian memaknai konflik kepentingan sebagai situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Dalam Modul lainnya berjudul Pengelolaan Konflik Kepentingan, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (2016:5), di dalamnya menjelaskan pula konsep konflik kepentingan dengan mengacu pada 2 (dua) definisi konflik kepentingan (conflict of interest) yang diartikan sebagai: 1) “a situation that has the potential to undermine the impartiality of a person because of the possibility of a clash between the person’s self-interest and professional interest or public interest”. 2) “suatu situasi dalam mana seseorang, seperti petugas publik, seorang pegawai, atau seorang profesional, memiliki kepentingan privat atau pribadi dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas kantornya atau organisasinya”. Dalam Pasal 1 Ayat 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan adalah kondisi Pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. 4. Bahwa atas pengertian mengenai konflik kepentingan secara umum baik dalam berbagai literatur maupun peraturan perundang-undangan, dapat dipahami bahwa pada dasarnya kepentingan pribadi merupakan sebuah potensi, yang akan selalu ada dan melekat dalam jabatan publik tertentu yang diemban oleh seseorang. Termasuk kenyataan bahwa memang benar Teradu adalah adik kandung dari seseorang bernama Yuga Aden. Hal tersebut merupakan kenyataan yang bersifat pribadi yang bagaimanapun Teradu tidak pernah mampu atur dalam kehidupan Teradu sendiri. Tentu saja Teradu tidak pernah dapat meminta, apalagi mengatur bagaimana Teradu akan dilahirkan dan dari latar belakang keluarga yang seperti apa Teradu akan dibesarkan. Maka Teradu berpandangan bahwa yang terpenting dalam hal ini adalah bagaimana kondisi ataupun lebih jauh kepentingan pribadi tersebut mampu dikelola secara baik, transparan dan akuntabel, sehingga tidak berpengaruh terhadap pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat dan pada akhirnya harus membuat orang tersebut mampu mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadinya. Faktanya, Teradu dapat sampaikan dan harus akui bahwa hubungan kekeluargaan Teradu dengan Yuga Aden selama ini berjalan layaknya hubungan dan komunikasi antar anggota keluarga dengan tanpa banyak membahas terlalu dalam mengenai urusan pekerjaan. Jika pun bertemu dalam berbagai kesempatan, Teradu dan Yuga Aden lebih banyak membahas hal-hal yang sifatnya pribadi pula, dan tidak pernah membahas sama sekali mengenai Pemilu dan hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut, apalagi berkaitan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, termasuk posisi Yuga Aden sebagai bagian dari BPN 02. 5. Bahwa atas beberapa definisi dan pemahaman mengenai konflik kepentingan di atas, sangat dapat dipahami kemudian, termasuk oleh Teradu yang sepenuhnya memahami mengapa konflik kepentingan seringkali dipermasalahkan dan berpotensi untuk menjadi sebuah tindakan yang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dianggap tidak etis. Setidaknya pertama, karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi kepentingan publik atas adanya kepentingan pribadi. Kedua, karena dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang tujuannya tidak lain untuk meluluskan kepentingan pribadi. Berkaitan dengan hal ini, Teradu secara tegas menyatakan bahwa tidak sekalipun kondisi dan situasi dalam ranah pribadi Teradu yang mempengaruhi kinerja Teradu selama ini selaku Anggota KPU, terlebih terhadap berbagai kebijakan KPU yang selama ini Teradu turut ikut andil secara kolektif kolegial di dalamnya, tidak pernah sedikitpun dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan pribadi Teradu apalagi menyangkut kekhawatiran Pengadu atas hubungan pribadi Teradu dengan kakak Teradu yang berposisi sebagai bagian dari BPN 02—yang tentu akan amat menyesatkan dan merugikan bagi berlangsungnya kerja organisasi/lembaga KPU dalam menyelenggarakan Pemilu secara baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, dalil Pengadu yang menyatakan bahwa keadaan hubungan keluarga sedarah (kakak- beradik) Teradu dengan Yuga Aden yang termasuk tim kampanye BPN Prabowo-Sandi bisa mempengaruhi komisioner lainnya dalam pengambilan keputusan yang dikeluarkan KPU terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2019, adalah dalil yang patut dikesampingkan, penuh dengan subjektifitas dan hanya berisi tuduhan-tuduhan belaka serta tidak berdasar. Teradu sebagai Anggota KPU, memahami dengan sejelas-jelasnya pentingnya memegang teguh segala prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu dalam melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Anggota KPU, juga senantiasa berpedoman kepada kode etik penyelenggaraan Pemilu yang meliputi berbagai prinsip mulai dari prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, hingga bekerja secara efisien dan demi kepentingan umum sesuai dengan apa yang telah diwujudkan dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak mengumumkan ke Publik terkait adanya hubungan keluarga sedarah dan sekandung dengan salah satu Tim Kampanye BPN Prabowo-Sandi atas nama Yuga Aden yang terdaftar sebagai Tim Kampanye Sejak tanggal 18 September 2018, merupakan dalil yang patut dikesampingkan, sangat bertolak belakang dengan usaha Teradu yang telah secara jujur dan terbuka mengakui hubungan bersaudara antara Teradu dengan Yuga Aden. Faktanya pada tanggal 20 April 2019 Teradu melalui Surat Nomor: 1/HK.07.4- Kt/03/K04/IV/2019, telah secara jujur menyampaikan klarifikasi kepada DKPP RI, Bawaslu RI dan termasuk Ketua KPU RI terkait dengan hubungan saudara antara Teradu dengan Yuga Aden (Bukti T-1 dan Bukti T-3). 7. Bahwa dalam surat sebagaimana dimaksud dalam huruf i, Teradu pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut (Vide Bukti T-1) - Bahwa benar Teradu adalah bersaudara kandang dengan Yuga Aden. Teradu adalah anak ke 5 (lima) dan Yuga Aden anak ke 4 (empat) dari 5 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (lima) Bersaudara. Dalam menjalankan pekerjaan masing-masing bekerja secara profesional dan saling menghormati; - Bahwa selama Teradu bekerja sebagai penyelenggaraan pemilu Teradu selalu patuh dan mentaati prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemiu yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yatiu, mandiri, jujur dan profesional serta terikat akan sumpah janji yang aya bacakan ketika dilantik oleh Presiden pada tanggal 11 April 2019. 8. Bahwa selain telah menyampaikan secara terbuka perihal keterkaitan Teradu dengan Yuga Aden sebagaimana dimaksud dalam huruf j, Teradu juga secara kelembagaan telah menyampaikan klarifikasi kepada Ketua KPU RI dalam Rapat Pleno KPU RI pada tanggal 21 April 2019 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU RI Nomor: 109/PK.01-BA/04/KPU/IV/2019 (Bukti T-2). Dalam klarifikasi dimaksud, Ketua KPU RI menerima klarifikasi atas nama Teradu. Berkaitan dengan ini, Teradu telah menyampaikan secara jujur dan apa adanya perihal posisi Yuga Aden selaku kakak Teradu yang faktanya Teradu memang benar-benar baru mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari BPN 02 setelah ramai dibicarakan oleh publik di media sosial. Bahwa selama ini selaku adik, Teradu hanya mengetahui pekerjaan Yuga Aden sebatas sebagai konsultan komunikasi dan pernah juga bekerja bersama Sandiaga Salahuddin Uno, itupun tidak berkaitan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Selebihnya terkait posisinya yang bergabung dengan BPN 02, Teradu sama sekali tidak mengetahui sebelumnya. Namun demikian, terang bahwa begitu mengetahui posisi saudara kandung Teradu yang menjadi bagian dari BPN 02, Teradu secara sadar dan penuh tanggung jawab demi menjaga prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu, serta untuk mampu bekerja secara jujur, mandiri, professional, dan mengutamakan kepentingan umum, Teradu segera mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu. Tentu saja hal ini faktanya telah sejalan pula dengan prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sekali lagi, Teradu menyatakan secara tegas bahwa Teradu tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Teradu selaku anggota KPU. Oleh karenanya dalam hal ini, Ketua KPU RI, dan juga Anggota KPU lainnya, kiranya dapat menunjukkan dan membuktikan serta meklarifikasi atas segala tuduhan yang dialamatkan kepada Teradu sehubungan dengan keadaan adanya hubungan keluarga antara Teradu dengan Yuga Aden, bahwa selama ini, berkaitan dengan kondisi dimaksud, Teradu sama sekali tidak pernah sekalipun memasukkan kepentingan pribadi Teradu dalam pengambilan kebijakan KPU secara kelembagaan. 9. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu terbukti telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. Oleh karenanya Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu, serta memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience). [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1 s.d T-3 sebagai berikut: T-1 : Surat Keterangan Nomor: 1/HK.07-4-Kt/03/K4/IV/2019 tanggal 20 April 2019.; T-2 : Berita Acara Rapat Pleno degan Nomor: 109/PK.01- BA/04/KPU/IV/2019 Tanggal 21 April 2019.; T-3 : Bukti Konfirmasi Peyelesaian Tugas.;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tidak mengumumkan ke Publik adanya hubungan keluarga sedarah sebagai saudara kandung dengan Yuga Aden yang terdaftar sebagai salah satu Tim Kampanye BPN Prabowo-Sandi sejak tanggal 18 September 2018; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa benar Teradu adalah adik kandung Yuga Aden. Hal tersebut merupakan kenyataan yang tidak dapat Teradu hindari dan tidak mampu Teradu atur sendiri. Teradu tidak pernah meminta dilahirkan dan berhubungan kekerabatan dengan siapapun. Berkaitan dengan tersebut, Teradu secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun kondisi dan situasi pribadi Teradu mempengaruhi kinerja Teradu selaku Anggota KPU RI. Setiap kebijakan KPU RI diputuskan secara kolektif kolegial bersama seluruh anggota KPU RI. Kekhawatiran Pengadu atas hubungan adik dan kakak antara Teradu dengan Yuga Aden sebagai Tim Kampanye BPN Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 merupakan asumsi yang bersifat subjektif dan sangat tidak beralasan. Bahwa selama ini selaku adik, Teradu hanya mengetahui pekerjaan Yuga Aden sebatas sebagai konsultan komunikasi dan juga pernah bekerja sama Sandiaga Salahuddin Uno. Itupun tidak berkaitan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Bergabungnya Yuga Aden dalam Tim Kampanye BPN Prabowo-Sandi sejak tanggal 18 September 2018, sebelumnya sama sekali Teradu tidak ketahui. Setelah mengetahui Yuga Aden bergabung dalam Tim Kampanye BPN Prabowo-Sandi, Teradu segera menyampaikan surat klarifikasi kepada DKPP, Bawaslu dan Ketua KPU RI melalui Surat Nomor: 1/HK.07.4-Kt/03/K04/IV/2019 tertanggal 20 April 2019. Teradu sama sekali tidak pernah sekalipun memasukkan kepentingan pribadi Teradu dalam pengambilan kebijakan KPU secara kelembagaan; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadu tidak hadir dalam persidangan DKPP yang dilaksanakan pada 26 Juni 2019. Meskipun demikian subtansi perkara dugaan pelanggaraan kode etik dapat dipahami oleh Teradu dan telah diberikan kesempatan menyampaikan jawaban dan keterangan pada DKPP. Teradu dalam jawaban dan keterangannya membenarkan memiliki hubungan kekerabatan adik kakak dengan Yuga Aden. Yuga Aden adalah anak keempat dan Teradu adalah anak ke 5. Berdasarkan lampiran surat Keputusan Direktorat Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tahun 2019 Probowo-Sandiaga Nomor 001/Kpts/BPN- PS/IX/2018 tanggal 18 September 2018, Yuga Aden menjabat sebagai Anggota dari Direktur Komunikasi dan Media. Masuknya Yuga Aden dalam Badan Pemenangan Nasional Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, tidak serta merta dapat disimplifikasi bahwa Teradu berpihak. Tidak ada suatu alat bukti yang menunjukkan bahwa bergabungnya Yuga Aden dalam Badan Pemenangan Nasional Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Probowo- Sandiaga Tahun 2019, mengindikasikan adanya sikap dan tindakan keberpihakan Teradu sebagai anggota KPU RI pada pilihan politik saudaranya, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Meskipun demikian untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu dan mencegah syakwasangka publik terhadap penyelenggaran pemilu, sepatutnya Teradu segera mengumumkan ke publik dan kepada pihak berkepentingan terkait adanya hubungan saudara antara Teradu dengan Yuga Aden yang menjadi anggota Badan Pemenangan Nasional Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Probowo-Sandiaga Tahun 2019. Terhadap hal tersebut, meskipun lambat, Teradu telah menyampaikan adanya hubungan saudara dengan Yuga Aden sebagai salah satu anggota BPN Calon Presiden dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 dalam Rapat Pleno KPU RI yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 109/PK.01-BA/04/KPU/IV/2019 tanggal 20 April 2019 dan melalui surat disampaikan kepada DKPP RI pada tanggal 21 April 2019. Berkenaan hal tersebut DKPP memandang perlu mengingatkan kepada Teradu dan Penyelenggara Pemilu pada umumnya agar melaksanakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang memerintahkan untuk mengumumkan secara terbuka dalam rapat apabila mempunyai hubungan kekerabatan dengan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, calon anggota legislatif dan tim kampanye. Ketentuan tersebut wajib dilaksanakan untuk mencegah dan menjamin tidak adanya konflik kepentingan penyelenggara pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam membuat keputusan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa aduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ilham Saputra selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, tanpa dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,