Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 10-PKE-DKPP/VI/2026
Anggota dan Sekretaris Jenderal KPU RI serta Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 29/07/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-07-2026
👁 134 dibaca ⇩ 19 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Juni 2026, sebagai berikut: A. Pendahuluan Pemilihan umum diyakini sebagai keniscayaan dalam proses berdemokrasi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I selaku Anggota KPU RI, Teradu II selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, dan Teradu III selaku Sekretaris Jenderal KPU RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024, Teradu I dan Teradu II diduga menggunakan moda transportasi helikopter untuk menghadiri pelantikan anggota KPPS di Kecamatan Cidaun di Lapangan Jayanti Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Sebagaimana diketahui, kondisi jalan menuju tempat kegiatan masih dapat dilalui dengan menggunakan moda transportasi darat.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang; Pasal 9; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh)
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 13-P/L-DKPP/VI/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 10–PKE–DKPP/VI/2026 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Almas Ghaliya Putri Sjafrina Pekerjaan/Lembaga : Pelaksana Tugas (Plt.) Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Alamat : Jalan Kalibata Timur IVD Nomor 6 RT 010 RW 008 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Hadar Nafis Gumay Pekerjaan/Lembaga : Pegiat Pemilu Alamat : Jl. Patra Kuningan VII No.1, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan,12950 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Agus Sarwono Pekerjaan/Lembaga : Peneliti Alamat : Jl. Amil No. 5, RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,12510 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Zaki Amali Pekerjaan/Lembaga : Peneliti Alamat : CEOSuite, AXA Tower 45th Floor Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan Setiabudi, Jakarta, 12940 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu IV; Pengadu I s.d. Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Pengadu. Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Rizki Agus Saputra Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Tebet Utara IIIA No.17 RT. 5 RW. 2 Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan 2. Nama : Jumhadi, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Jl. Tebet Utara IIIA No.17 RT. 5 RW.2 Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan 3. Nama : Kafin Muhammad Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Jl. Tebet Utara IIIA No.17 RT.5 RW.2 Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan 4. Nama : Hamis Souwakil Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Jl. Tebet Utara IIIA No.17 RT.5 RW.2 Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Parsadaan Harahap Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abdullah Sapi’i Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Garut No. 11 Kacapiring, Kecamatan Batuanggal, Kota Bandung, 40271 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Bernad Dermawan Sutrisno Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai ----------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Juni 2026, sebagai berikut: A. Pendahuluan Pemilihan umum diyakini sebagai keniscayaan dalam proses berdemokrasi. Pemilu yang baik, memiliki legitimasi dan dipercaya, akan melahirkan pemimpin pemimpin yang baik pula untuk kemajuan suatu bangsa. Dan untuk mewujudkan proses demokrasi yang memiliki legitimasi dan dipercaya, maka lahirlah lembaga yang dianggap sebagai pengawal sekaligus penyelenggara pucuk pangkal proses pesta demokrasi tersebut. Di dalam Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945 dikatakan bahwa: “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Para ahli perundang-undangan telah memberikan tafsirnya bahwa frasa “suatu komisi pemilihan umum” (dengan huruf kecil) bukanlah menunjuk kepada suatu badan/lembaga saja yaitu Komisi Pemilihan Umum, akan tetapi juga membuka peluang adanya lembaga lain yang bertugas dalam penyelenggaraan pemilu yang sifatnya independen. Dalam perkembangannya, selain Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka lahir pula bersamaan yaitu lembaga yang diberi nama Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dengan tugas sebagai pengawas dalam persoalan masalah kepemiluan. Selain BAWASLU, juga dibentuk satu lembaga yang tak kalah pentingnya yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diberi tugas sebagai penjaga etik para penyelenggara pemilu. Harapan terwujudnya proses pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali ini mau tidak mau ditumpukan kepada ke 3 lembaga tersebut sebagai penyelenggara pemilu. Ke 3 aktor pemilu tersebut menjadi sentral demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang dicita-citakan agar melahirkan hasil pemilu yang memiliki legitimasi dan dipercaya masyarakat. Namun kemudian muncul pertanyaan: a. Bagaimana jika penyelenggara proses demokrasi bermasalah? b. Bagaimana legitimasi pemilu dapat tercipta dan dipercaya apabila ternyata Komisi Pemilihan Umum diisi oleh orang yang bermasalah secara etika dan bertindak melawan hukum? c. Bagaimana penanganan pelanggaran etik dapat berjalan sesuai dengan aturan apabila ternyata salah satu dewan pemeriksa etiknya “main mata” dengan yang diperiksa? B. Peristiwa dan Kronologis Kejadian 1. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024, anggota KPU RI Parsadaan Harahap bersama dengan anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah menghadiri acara pelantikan anggota KPPS Kecamatan Cidaun sebanyak 1.463 petugas dari 209 TPS yang dilaksanakan di Lapangan Jayanti Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat; 2. Bahwa diperoleh informasi, untuk menuju lokasi acara pelantikan tersebut, anggota KPU RI Parsadaan Harahap bersama dengan anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah menggunakan moda transportasi helikopter, yang di dalamnya juga terdapat Abdullah Sapi’i (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat); 3. Bahwa apabila dihitung, jarak dari Kantor KPU-RI menuju lokasi acara adalah ±241 km. Dimana dengan kondisi jalan yang cukup baik, jika menggunakan moda transportasi darat, sesungguhnya perjalanan tersebut dapat ditempuh dalam waktu ±5(lima) jam; 4. Bahwa selanjutnya diperoleh informasi, helikopter tersebut disewa dari PT. Whitesky Aviation dengan nilai charter/sewa helikopter tersebut adalah sebesar Rp198.903.675,00 (Seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) sesuai dengan dokumen SPK No. 3/SPK-Sewa Helikopter/PPK/APBN/32/1/2024 bertanggal 23 Januari 2024; 5. Bahwa adapun komponen belanja sewa helikopter pada dokumen Rincian Kertas Kerja Satker KPU Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 6. Bahwa kegiatan sebagaimana yang tersebut pada poin 1 dan 2 dapat di lihat pada laman media sosial Instagram akun @kpu_cianjur dengan link https://www.instagram.com/reel/C2k6UaTMrFB/?igsh=MWsyZTZkN3ZsaGx6 MQ %3D%3D yang diunggah pada tanggal 27 Januari 2024 dan akun @ppk_cidaun dengan link https://www.instagram.com/reel/C2wGdZRytYQ/?igsh=MTk2bXlkemozc21tNg %3 D%3D yang diunggah pada tanggal 31 Januari 2024; 7. Bahwa sampai dengan saat ini, tidak ada satupun informasi yang dapat ditemukan terkait dengan proses tender pengadaan sewa helikopter yang digunakan tersebut; 8. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran, sampai dengan saat ini tidak ditemukan adanya rekam jejak kerjasama maupun kontrak sewa (charter) helikopter antara PT Whitesky Aviation dengan kementerian atau lembaga negara lainnya. Fakta ini menunjukkan bahwa penggunaan layanan helikopter swasta tersebut oleh KPU Provinsi Jawa Barat atau KPU RI merupakan tindakan yang tidak lazim dalam praktik administrasi pemerintahan. 9. Bahwa Kecamatan Cidaun pada tanggal 25 Januari 2024 tidak berada dalam kondisi darurat, tidak ada bencana alam, kejadian luar biasa, hambatan akses, maupun keadaan force majeure lainnya yang dapat menjadi justifikasi pemilihan moda transportasi udara sebagai kebutuhan mendesak. 10. Bahwa akses menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur sepenuhnya tersedia melalui jalur darat dengan kondisi jalan yang cukup baik dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Daerah kecamatan yang terletak di ujung Selatan dari Kabupaten Cianjur bukan termasuk daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T). Waktu tempuh dari Jakarta menuju lokasi acara adalah ± 5 jam, sehingga penggunaan helikopter tidak didorong oleh faktor ketidakadaan akses untuk mencapai lokasi tersebut. C. Ketentuan Perjalanan Dinas Pejabat Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 adalah tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Peraturan seperti PMK 119 Tahun 2023, dengan fokus pada penguatan akuntabilitas, sejatinya merupakan upaya untuk memitigasi risiko-risiko kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan karena ketidakpatuhan terhadap standar baku yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) (seperti PMK 113/2012 juncto PMK 119/2023). Penggunaan helikopter oleh anggota KPU untuk perjalanan dinas berpotensi kuat merugikan negara jika tidak memenuhi prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas yang diatur dalam PMK 113/PMK.05/2012 jo PMK 119 Tahun 2023. Kerugian negara tidak hanya dilihat dari apakah moda transportasi tersebut diizinkan, tetapi dari bagaimana proses pengadaannya dilakukan dan apakah penggunaannya proporsional dengan urgensi tugas. Biaya perjalanan dinas harus sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk tahun anggaran berjalan. SBM mengatur batas tertinggi untuk biaya transpor, akomodasi, uang harian, dll. Helikopter biasanya tidak termasuk dalam daftar moda transportasi standar yang memiliki tarif SBM baku untuk perjalanan dinas reguler (berbeda dengan pesawat komersial Kelas Ekonomi/Bisnis). Jika KPU menyewa helikopter, biaya tersebut harus dipertanggungjawabkan berdasarkan biaya riil (at cost) yang harus didukung oleh bukti dan dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas dasar kondisi yang sangat mendesak atau tidak ada moda lain. Tapi pada kenyataannya tidak ada hal penting mendesak untuk menggunakan helikopter pada acara pelantikan di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh Anggota KPU Parsadaan Harahap dan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah yang menghadiri pelantikan Anggota KPPS Kec. Cidaun (1.463 petugas dari 209 TPS), hal ini melanggar Prinsip Kepatutan dan Kewajaran (Ketidakwajaran). Dalam PMK 119/2023, penggunaan helikopter oleh anggota KPU untuk perjalanan dinas sangat berisiko menimbulkan kerugian negara karena melanggar prinsip efisiensi dan kewajaran. Untuk menghindari kerugian negara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU harus dapat membuktikan secara kuat bahwa: a.) Tidak ada moda transportasi alternatif yang dapat digunakan. b.) Terdapat kondisi kahar (force majeure) atau urgensi tugas yang sangat tinggi (misalnya, keselamatan nyawa, menjaga keutuhan logistik pemilu yang krusial) yang membenarkan biaya yang sangat tinggi tersebut. c.) Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan harga pasar (tidak ada mark-up). Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, seluruh atau sebagian biaya yang melebihi standar moda yang wajar akan dianggap sebagai pemborosan dan berpotensi menjadi temuan kerugian negara oleh BPK. Pasal dalam PMK 113/ PMK.05/2012 yang mengatur batas wajar atau standar biaya, pasal 2 ayat (1), Pasal 10 Ayat (1), Pasal 13 (Biaya Transportasi), dan Pasal 33 dan 24. Pasal 2 Ayat (1) Menyatakan bahwa Perjalanan Dinas harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja, efisiensi, dan akuntabilitas. Penggunaan helikopter, kecuali dalam kondisi sangat terdesak dan tidak ada moda transportasi lain, jelas melanggar prinsip selektif (hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi) dan efisiensi (menggunakan biaya yang sangat mahal). Pasal 10 Ayat (1) Menetapkan bahwa besaran biaya Perjalanan Dinas berpedoman pada Standar Biaya Masukan (SBM) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Karena helikopter bukan moda standar yang diatur SBM, pembayaran at cost harus melalui persetujuan ketat. Jika pembayaran melebihi batas kewajaran (harga pasar) atau tidak mendapat persetujuan, terjadi pelanggaran. Pasal 11 Mengatur komponen biaya transport, yang sebagian besar dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost). Dalam hal pembayaran at cost untuk sewa helikopter, jika terjadi mark-up (penggelembungan harga sewa dari vendor), maka terjadi penyimpangan Pasal 13 dan berujung pada kerugian negara. Pasal 33 dan Pasal 34 Mengatur tentang penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas, yang wajib dilampiri bukti pengeluaran yang sah (tiket, kwitansi hotel, dll.). Pelanggaran terjadi jika anggota KPU: 1) Melakukan perjalanan fiktif tetapi melampirkan bukti palsu. 2) Mengubah bukti pengeluaran (misalnya, menaikkan nilai kwitansi sewa helikopter) untuk memperoleh keuntungan pribadi. Perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri, sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class/eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah. Penggunaan private jet/helicopter untuk perjalanan dinas bertentangan dengan peraturan Menteri Keuangan. 1. Perjalanan dinas dalam negeri; Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Lampiran I; 2. Perjalanan Dinas Luar Negeri Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Lampiran II; D. Analisis Hukum Bahwa dari uraian yang telah di sebutkan di atas, Pelapor menilai terdapat dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan helikopter: a. Pelantikan PPK, PPS dan KPPS dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan yang melekat pada lembaganya. Jikapun akan dilakukan kegiatan pengawasan atau supervisi akan dilakukan pada saat pelantikan Anggota KPPS dapat dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat sebagai struktur lembaga penyelenggara yang ada di atas KPU Kabupaten Cianjur. Sehingga dengan begitu, kehadiran anggota KPU-RI dalam acara langsung pelantikan tersebut dan sampai harus menggunakan helikopter adalah merupakan suatu tindakan yang tidak wajar; b. Kehadiran Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota DKPP juga merupakan hal yang tidak wajar, mengingat tugas dan fungsinya yang berada pada lembaga penegak etik bagi penyelenggara pemilu yang seharusnya bersifat netral dan tidak melakukan tugas tugas operasional yang bukan merupakan tugas dan fungsinya pada lembaga DKPP. Bahkan seharusnya sebagai Anggota DKPP dapat mencegah, bukan malah sebaliknya ikut dalam kegiatan yang menggunakan transportasi yang berpotensi melanggar kode etik. Karena keikutsertaan Muhammad Tio Aliansyah dalam perjalanan dinas yang menggunakan helikopter dan potensi nyata konflik kepentingan, para Pengadu meminta DKPP untuk tidak melibatkan Anggota DKPP yang bersangkutan dalam sidang pemeriksaan maupun rapat pleno pengambilan keputusan perkara yang kami laporkan. c. Penggunaan helikopter oleh Parsadaan Harahap (Terlapor I) dan Muhammad Tio Aliansyah menuju lokasi pelantikan merupakan sebuah tindakan pemborosan yang bertentangan dengan prinsip efisien dan tidak bermanfaat, sebab faktanya, perjalanan menuju lokasi acara dapat dilakukan dengan menggunakan moda transportasi darat karena hanya berjarak ± 241 km yang dapat ditempuh dengan waktu ±5jamperjalanan; d. Keberadaan anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i (Terlapor II) secara bersama sama berada di dalam helikopter dengan Parsadaan Harahap dan Muhammad Tio Aliansyah merupakan tindakan yang tidak wajar dan diluar kepatutan. Terlebih lagi Terlapor II tinggal di Bandung yang jarak ke Kecamatan Cidaun lebih dekat ± 110 km sehingga perjalanan darat dapat ditempuh ± 3 jam; e. Penyewaan helikopter yang diperuntukan transportasi ke/ dari acara pelantikan merupakan tindakan pemborosan anggaran. Patut diduga bahwa proses mekanisme pemilihan penyedia layanan jasa helikopter dilakukan dengan cara yang tidak terbuka, sebab tidak diperolehnya informasi yang jelas terkait dengan proses mekanisme pemilihan perusahaan pemenang penyedia jasa dimaksud. Hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Kesetjenan KPU-RI. Sekretariat Jenderal di bawah pimpinan Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu/ Terlapor III) bertanggung jawab atas administrasi keuangan dan pengadaan barang dan jasa pemilu; f. Bahwa Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat pada saat tahapan Pemilu 2024 dijabat oleh Achmad Syaifudin Rahadhian adalah pimpinan yang bertanggung jawab atas administrasi keuangan dan pengadaan barang dan jasa pemilu. Penggunaan helikopter yang tidak punya alasan kuat untuk digunakan bahkan dapat terjadi pemborosan patut diduga merupakan ketidak patututan atau bahkan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Sekalipun Achmad Syaifudin Rahadhian tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Pengadu tetap meminta DKPP dapat menghadirkan yang bersangkutan dalam sidang pemeriksaan agar dapat dipastikan perannya dalam penganggaran, proses dan penetapan pengadaan penggunaan helikopter. Memastikan perannya diperlukan untuk antisipasi Achmad Syaifudin Rahadhian ke depan yang mungkin saja akan kembali ke lembaga Penyelenggara Pemilu; g. Bahwa sebagaimana dalam Putusan DKPP Nomor 178–PKE–DKPP/VII/2025 terkait penggunaan fasilitas mewah seperti private jet dalam rangka perjalanan dinas di KPU tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih lagi pilihan moda transportasi lain yang tersedia juga memungkinkan dilakukan. Ini dinilai melanggar asas efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Hal yang sama diyakini bahwa dalam penggunaan helikopter adalah bentuk penggunaan fasilitas mewah, padahal pilihan untuk menggunakan moda transportasi lain sangat memungkinkan. Tidak ada situasi darurat dan urgensi untuk menggunakan helikopter tersebut. h. Bahwa penelusuran yang dilakukan melalui website KPU Propinsi Jawa Barat ditemukan anggaran “Sewa Helikopter” senilai Rp. 200.000.000 dalam dokumen “Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2024” link https://jabar.kpu.go.id/public/jabar/dmdocuments/1722919227RKKL%20202 4.pdf melalui. Anggaran tersebut dimasukkan kedalam akun dengan kode 522141 Belanja Sewa senilai total Rp.13.476.999.000. i. Penelusuran dilanjutkan dokumen pengadaan melalui sistem e-procurement tidak menemukan sama sekali data pengadaan sewa helikopter sebagaimana disebut di atas. Penelusuran melalui https://spse.inaproc.id/kpu/amel/perencanaan/detail website untuk tahun anggaran 2024 untuk Satker KPU Propinsi Jawa Barat. j. Bahwa tidak ditemukannya informasi mengenai proses tender, seleksi penyedia, ataupun pengumuman penunjukan langsung atas jasa sewa helikopter menunjukkan adanya dugaan kuat terjadinya ketidaksesuaian dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan anggaran negara yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pemilu, sehingga semakin memperkuat dugaan pelanggaran etika terkait integritas dan kepatutan dalam setiap keputusan belanja negara. k. Bahwa diduga kuat proses dari sewa helikopter melibatkan Terlapor III dan Achmad Syaifudin Rahadhian sebagai kesekratariatan yang mengurusi bidang administrasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Yang dalam batas penalaran wajar, hal demikian diketahui sejak awal sehingga akhirnya masuk ke dalam rencana kerja KPU. Keterlibatan Sekretaris KPU Jawa Barat dan Sekretaris Jenderal KPU RI dalam hal penganggaran merupakan garis koordinasi dari pusat ke daerah, sehingga dengan begitu baik Terlapor III dan Sekretaris KPU Jawa Barat pada saat tahapan pemilu berlangsung diduga kuat terlibat baik dari perencanaan awal hingga proses penganggaran penyewaan helikopter sebagaimana dimaksud di dalam aduan/laporan ini; l. Bahwa tidak ada keadaan darurat di Kecamatan Cidaun seperti bencana alam, akses yang terputus, hambatan logistik, maupun situasi force majeure menghilangkan dasar objektif yang dapat digunakan untuk membenarkan pemilihan moda transportasi udara. Dengan demikian, penggunaan helikopter untuk tujuan yang bersifat seremonial bukan didasarkan pada pertimbangan kebutuhan kedinasan, melainkan pada preferensi pribadi atau kenyamanan semata, yang bertentangan dengan asas profesionalitas penyelenggara pemilu. m.Bahwa selisih yang sangat tipis antara nilai SPK dengan pagu anggaran pada Rincian Kertas Kerja Satker KPU Jawa Barat mengindikasikan adanya perencanaan anggaran yang diarahkan kepada penyedia tertentu, sehingga menimbulkan dugaan penganggaran yang tidak wajar. Hal ini mengarah pada dugaan adanya proses pengadaan yang sejak awal telah “dipetakan” untuk satu perusahaan. Praktik demikian tidak hanya melanggar asas efisiensi dan efektivitas, namun juga mengabaikan prinsip keadilan dalam pemilihan penyedia yang menjadi landasan etik dalam penggunaan anggaran pemilu. n. Bahwa tindakan perjalanan menggunakan helikopter oleh Komisioner KPU RI dan anggota DKPP tanpa urgensi, tanpa dasar operasional, dan tanpa transparansi pengadaan berdampak langsung pada turunnya kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Penurunan kepercayaan publik merupakan bentuk pelanggaran etik yang paling fundamental, karena merusak legitimasi kelembagaan. Maka, kelalaian para teradu lain yang tidak mengambil langkah pencegahan atau pengawasan internal merupakan bagian dari pola pelanggaran etik kolektif, bukan sekadar kesalahan individu. o. Bahwa selisih yang sangat kecil antara nilai SPK sebesar Rp198.903.675,- dan pagu anggaran pada Kertas Kerja sebesar Rp200.000.000,- menunjukkan adanya indikasi perencanaan anggaran yang diarahkan kepada satu penyedia tertentu, sehingga menimbulkan dugaan ketidakwajaran dalam proses perencanaan dan pengadaan layanan sewa helikopter. p. Bahwa berdasarkan dokumen yang diperoleh, Surat Perintah Kerja (SPK) penyewaan helikopter dengan PT Whitesky Aviation diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2024, sedangkan pelaksanaan kegiatan penerbangan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2024. Dengan demikian, terdapat jeda waktu yang sangat singkat antara penerbitan SPK dan pelaksanaan kegiatan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proses pengadaan tidak dilakukan melalui mekanisme yang semestinya baik berupa tender, seleksi penyedia, maupun penunjukan langsung yang memenuhi syarat karena secara waktu tidak memadai untuk menjamin terpenuhinya asas kompetisi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karenanya, perbedaan waktu yang sangat dekat antara SPK dan pelaksanaan tersebut merupakan indikator kuat adanya ketidakwajaran administratif yang patut diperiksa lebih lanjut sebagai dugaan pelanggaran etik dalam tata kelola pengadaan pada lingkungan KPU RI. Oleh karena itu, Para Teradu diduga melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 1. Pasal 9. Dalam hal ini, Penyelenggara pemilu dalam bersikap dan bertindak harus melaksanakan prinsip jujur, menyampaikan informasi kepada publik harus benar berdasarkan data dan/atau fakta. Dalam hal ini, Para Teradu tidak menyampaikan dengan jujur kepada publik proses mekanisme pemilihan penyedia layanan jasa helikopter. 2. Pasal 13, Dalam melaksanakan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu bersikap memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; Dalam hal ini Para Teradu tidak menyampaikan dengan jujur kepada publik proses mekanisme pemilihan penyedia layanan jasa helikopter. 3. Pasal 14, Para Teradu diduga melanggar Pasal 14, yakni yang berkaitan dengan prinsip proporsional. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki mandat konstitusional, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia seharusnya senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam setiap aspek pelaksanaan tugasnya. Dalam hal ini, penggunaan helikopter patut diduga sebagai tindakan atau perilaku foya-foya dan pemborosan anggaran dan bukan atas dasar kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. 4. Dalam Pasal 15, prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu wajib bersikap mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; Dalam hal ini, penggunaan atau penyewaan helikopter tidak mencerminkan sikap profesional dan tidak menunjukkan upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara. Sebaliknya, tindakan tersebut justru mengindikasikan adanya pemborosan dan penggunaan fasilitas mewah yang tidak urgen dalam konteks tugas konstitusional penyelenggara pemilu. Ditambah lagi dengan hadirnya anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah di dalam helikopter dan acara pelantikan adalah bentuk dari penyalahgunaan wewenang, tugas dan jabatan yang bukan merupakan ruang lingkup lembaganya. Patut diduga juga bahwa penganggaran dan penggunaan dana perjalanan dinas Pimpinan Penyelenggara Pemilu di tingkat pusat, berangkat dari pusat, namun di biayai/ menggunakan anggaran yang dialokasikan pada anggara KPU Provinsi/Daerah adalah hal yang tidak patut dan biasa. 5. Pasal 16, Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan, menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; Dalam hal ini, Para Teradu tidak menjelaskan dengan baik, bahkan cenderung menutup-nutupi atas pengadaan sewa helikopter tersebut. tidak menjelaskan mengapa keputusan tersebut diambil. Perjalanan dinas dalam negeri; Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Lampiran III; Perjalanan Dinas Luar Negeri Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. Lampiran IV; 6. Pasal 18, Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan dan menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran. Bahwa penggunaan helikopter untuk perjalanan dinas menunjukkan penggunaan anggaran yang tidak tepat dan pemborosan. Padahal tersedia pilihan moda transportasi lain yang memungkinkan untuk digunakan terkait perjalanan dinas dimaksud. Tidak tersedia dokumen perencanaan dan pengadaan yang bisa diakses publik untuk membuktikan tingkat urgensi dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik berat dan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu dan/atau Terlapor; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Akta Pendirian Perkumpulan ICW (Indonesia Corruption Watch); P-2 Screenshot Instagram KPU Kabupaten Cianjur; P-3 Screenshot Instagram PPK Cidaun; P-4 Dokumen Kertas Kerja yang memuat rincian SATKER T.A. 2024 KPU Provinsi Jawa Barat; P-5 Screenshot dokumentasi yang memuat penyebutan Teradu I sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan; P-6 Screenshot helikopter berwarna merah milik PT. Whitesky Aviation (Membawa rombongan Teradu) di lapangan Jayanti Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur); P-7 https://www.instagram.com/reel/C2k6UaTMrFB/?igsh=ajdnMGxwdHA0b3V l video perjalanan helikopter di lapangan Jayanti Kecamatan Cidaun; P-8 Screenshot foto Teradu saat berada di lokasi pelantikan KPPS Cidaun, Cianjur yang dimuat media radarbangsa.co.id; P-9 Screenshot foto Teradu I saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan KPPS Kecamatan Cidaun; P-10 Cuplikan Video pelantikan KPPS Cidaun yang dihadiri Komisoner KPU RI Persadaan Harahap dan Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah; P-11 Analisis Rute Perjalanan Helikopter Komisioner KPU RI pada tanggal 25 Januari 2024; P-12 Surat Perintah Kerja (SPK) KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 3/SPK-Sewa Helikopter/PPK/APBN/32/I/2024, sewa helikopter PT. Whitesky Aviation (tanggal 23 Januari 2024). [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Juni 2026, sebagai berikut: Bahwa terkait dengan aduan Pengadu, Teradu I dengan ini menyampaikan penjelasan dan pokok jawaban Teradu I terhadap Pokok Aduan Pengadu, yakni sebagai berikut:
I. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU
Bahwa setelah mencermati dan memahami pokok aduan Pengadu, Pengadu mendalilkan Teradu I telah melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan moda transportasi helikopter dan pengadaan sewa helikopter dalam Pemilu tahun 2024, sehingga diduga telah melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terhadap aduan tersebut, Teradu I sampaikan kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI adalah tidaklah benar dan tidak berasalan hukum sebagaimana uraian di bawah ini: 1. PENGADUAN PENGADU KABUR, TIDAK JELAS DAN SESAT 1.1. Bahwa aduan Pengadu adalah aduan berlebihan yang dilakukan dengan tendensi tidak baik sejak awal. Hal ini nampak pada konstruksi argumentasi dan dalil Pengadu yang membangun kesimpulan dan membuat kesan tidak baik dalam setiap kesempatan yang dilakukan oleh Teradu I, bahkan dalam penalaran yang wajar dan dalam situasi yang pada umumnya, hal yang diadukan tersebut tidak mungkin terjadi dan tidak mungkin pula dapat dilakukan oleh Teradu I; 1.2. Bahwa hal ini senyata-nyata terlihat bagaimana cara Pengadu membuat tuduhan serius terhadap Teradu I dengan menggambarkan peristiwa yang diadukan sebagai satu kerangka waktu sekaligus tempat kejadian terhadap Teradu I dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggara Pemilu tahun 2024 (vide Pengaduan Pengadu halaman 6 Poin huruf B angka 1 sampai dengan 10); 1.3. Bahwa mencermati dalil aduan Pengadu, yang mengaitkan pokok aduan kepada ketentuan perjalanan Dinas Pejabat yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 (untuk selanjutnya disebut PMK 113 Tahun 2012 Jo. PMK 119 Tahun 2023), adalah hal yang tidak relevan dalam menyampaikan pokok aduan kepada DKPP, karena prinsipnya lembaga DKPP dalam menguji tindakan etik penyelenggara Pemilu berpedoman undang- undang pemilu dan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 1.4. Bahwa aduan Pengadu yang menyampaikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan PMK 113 Tahun 2012 Jo. PMK 119 Tahun 2023, Teradu I berpandangan tidak tepat untuk dianalogikan terhadap perkara a quo, karena prinsipnya aduan etik yang disampaikan oleh Pengadu haruslah berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu Jo. Peraturan DKPP sebagai batu uji materiil untuk menilai adanya dugaan pelanggaran etik yang diadukan kepada Teradu I; 1.5. Bahwa mencermati aduan Pengadu pada huruf n halaman 15 sebagaimana dapat Teradu I kutip yaitu: “...kelalaian para teradu lain yang tidak mengambil langkah pencegahan atau pengawasan internal merupakan bagian dari pola pelanggaran etik kolektif, bukan kesalahan individu” Mencermati fakta aduan tersebut, seharusnya kalau Pengadu mendalilkan adanya pertanggungjawaban kolektif (Para Teradu lain), tentulah berdasarkan uraian tersebut, kesalahan tidak berada di Teradu I sendiri, namun Pengadu perlu juga menarik pihak-pihak tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam aduan ditarik pula sebagai Teradu, sehingga aduan Pengadu merupakan aduan kurang pihak dan tidak jelas; 1.6. Bahwa atas kejanggalan atas aduan Pengadu menyangkut peristiwa (waktu dan tempat kejadian) serta dasar rujukan pelanggaran dengan menggunakan analogi ketentuan PMK, menjadikan aduan ini tidak jelas dan terkesan dipaksakan. Terlihat bagaimana Pengadu membangun duduk perkara dalam satu peristiwa dan seakan-akan ada keterlibatan Teradu I dalam proses sewa menyewa helikopter. Padahal berdasarkan bukti Pengadu (P-12), terlihat dengan jelas Surat Perintah Kerja (SPK) penyewaan helikopter tersebut menggunakan anggaran dari KPU Provinsi Jawa Barat, dan tidak ada hubungannya dengan Teradu I; 1.7. Bahwa hal ini menunjukkan dan semakin menegaskan, sesungguhnya aduan yang dilakukan oleh Pengadu terhadap Teradu I adalah dalil-dalil yang dipaksakan. Dalil-dalil dan argumentasi yang dibangun Pengadu dibuat nampak “seolah-olah” linear dan koheren satu dengan lainnya, padahal sama sekali tidak. Sehingga sekali lagi, Teradu I nyatakan dalil Pengadu adalah dalil-dalil yang didasarkan pada generalisasi berlebihan; 2. PENGADUAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PENGADU MERUPAKAN PENGULANGAN DARI ADUAN DALAM PUTUSAN DKPP 178 2.1. Bahwa terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, Teradu I menilai aduan yang disampaikan oleh Pengadu masih merupakan satu kesatuan dengan aduan sebelumnya yang telah diputus oleh DKPP dalam Putusan Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 (untuk selanjutnya disebut Putusan DKPP Nomor 178), dan terhadap Putusan DKPP Nomor 178 tersebut, Teradu I telah mendapatkan sanksi Peringatan Keras sebagaimana bunyi amar Putusan Nomor 178 dimaksud; 2.2. Bahwa aduan Pengadu merupakan aduan yang kembali mengulang aduan yang sama dengan aduan sebelumnya dalam Putusan DKPP Nomor 178, tidak hanya kepada substansi pokok aduan saja, termasuk pihak yang sama dalam aduan a quo dengan pihak dalam Putusan DKPP Nomor 178, sebagaimana tabel di bawah ini: Nama Kedudukan Nama Kedudukan Pihak Dalam Pihak Dalam Aduan a quo Putusan PERBANDINGAN DKPP 178 Agus Pengadu Agus Saksi Sarwono Sarwono Zaki Amali Pengadu Zaki Amali Saksi 2.3. Bahwa melihat tabel di atas dan dihubungkan dengan aduan yang disampaikan Pengadu, Para Pengadu sudah mengetahui penggunaan helikopter, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Pengadu Zaki Amali saat menjadi saksi dalam Putusan DKPP Nomor 178. Hal ini dapat didengar di kanal media sosial Youtube DKPP dan termuat pula dalam keterangan saksi dalam Putusan DKPP 178, yakni sebagai berikut: − Keterangan saksi Zaki Amali sebagai saksi pada persidangan DKPP Nomor 178 pada waktu 03.28:41 sampai dengan 03.28.48 sebagaimana dapat diakses di https://www.youtube.com/live/Dex- zDCAuoM?si=xfbnIZ1nCfjXSuqL “...karena riset yang kami lakukan itu secara menyeluruh kami juga mendapati helikopter yang digunakan secara terpisah di acara yang lain dari Jakarta ke Cianjur itu juga kami menemukan...” − Keterangan saksi Zaki Amali dalam Putusan DKPP Nomor 178-PKE- DKPP/VII/2025 halaman 20 “Saksi melakukan riset secara menyeluruh sehingga Saksi juga menemukan helikopter yang digunakan secara terpisah dalam acara yang lain seperti dari Jakarta ke Cianjur” 2.4. Bahwa berdasarkan keterangan yang termuat sebagaimana rekaman video persidangan DKPP Jo. Putusan DKPP Nomor 178, artinya Pengadu sedari awal sudah mengetahui adanya peristiwa penggunaan helikopter, namun memilih untuk diam, dan baru diadukan pada saat ini. Apabila dilihat dari waktu persidangan di DKPP dalam perkara nomor 178 yang dilaksanakan pada Rabu, 17 September 2025 hingga diajukannya Pengaduan ini, terdapat jeda waktu selama 9 (sembilan), sehingga Teradu I menilai aduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak lagi murni etik, melainkan aduan yang tendensius dan menggiring opini untuk menyerang Teradu I; 2.5. Bahwa berdasarkan fakta di atas, pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu secara mutatis mutandis harus dianggap sebagai satu kesatuan dengan aduan yang telah disampaikan dalam perkara Nomor 178 dalam telah diputus oleh DKPP, karena pada prinsipnya aduan tersebut merupakan pengulangan yang materi muatannya memiliki kesamaan dengan uraian yang disampaikan dalam perkara DKPP Nomor 178; 3. KEHADIRAN TERADU I DI DESA CIDAUN KABUPATEN CIANJUR BERDASARKAN UNDANGAN DARI KPU PROVINSI JAWA BARAT 3.1. Bahwa KPPS sebagai badan adhoc yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilu karena berhadapan langsung dengan pemilih pada hari pelaksanaan pemungutan suara; 3.2. Bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemilu, Teradu I sebagai anggota KPU RI Bersama dengan Anggota KPU RI yang lain memegang tanggung jawab atas seluruh proses penyelenggaraan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh jajaran penyelenggara Pemilu di bawahnya; 3.3. Bahwa faktanya dengan posisi Teradu I sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan tugas monitoring, evaluasi dan supervisi merujuk kepada ketentuan Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Pasal 12 huruf d UU Pemilu KPU bertugas: a. .. b. .. c. .. d. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu; 3.4. Bahwa faktanya kehadiran Teradu I dalam acara pelantikan anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menindaklanjuti undangan dari KPU Kabupaten Cianjur yang diteruskan oleh KPU Provinsi Jawa Barat melalui Surat Nomor 136/PP.04.1-Und/32/2024 tanggal 21 Januari 2024 (vide Bukti T1-1). Dalam undangan tersebut KPU Provinsi Jawa Barat meminta kehadiran Teradu I selaku Ketua Divisi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI; 3.5. Bahwa selain memenuhi undangan dari KPU Provinsi Jawa Barat, kehadiran Teradu I tersebut pun ditegaskan dalam Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI dengan nomor 58/RT.02.1-ST/03/2024 tertanggal 23 Januari 2024 (vide Bukti T1-2). Berdasarkan surat tugas tersebut, Teradu I menghadiri acara tersebut masih dalam lingkup tugas dan kewenangan Teradu I dan masih dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilu; 3.6. Bahwa seluruh proses penyewaan dan SPK moda transportasi helikopter tersebut tidak sekalipun melibatkan Teradu I, sehingga terhadap hal tersebut tidak terdapat pelanggaran kode etik terhadap Teradu I sebagaimana ketentuan Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 4. TERHADAP ADANYA DUGAAN PELANGGARAN PASAL PASAL 9, PASAL 13, PASAL 14, PASAL 15, PASAL 16, PASAL 18 PERATURAN DKPP NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU. 4.1. Bahwa adapun tanggapan dan/atau bantahan terhadap Pasal-Pasal dari Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 yang dipersangkakan Pengadu kepada Teradu I yakni Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu I tanggapi sebagai berikut: a. Pasal 9, Penyelenggara pemilu dalam bersikap dan bertindak harus melaksanakan prinsip jujur, menyampaikan informasi kepada publik harus benar berdasarkan data dan/atau fakta. Menurut Pengadu: Dalam hal ini, Para Teradu tidak menyampaikan dengan jujur kepada publik proses mekanisme pemilihan penyedia layanan jasa helikopter. Tanggapan Teradu I: 1) Bahwa Teradu I menegaskan terhadap tuduhan pelanggaran Pasal 9 yang menuntut prinsip jujur dalam penyelenggaraan Pemilu tidak relevan dan berdasar digunakan terhadap peristiwa yang diadukan sebagaimana yang telah diuraikan oleh Pengadu dalam jawaban sebelumnya. Teradu I sebagai anggota KPU RI dalam tugas dan tupoksi in casu sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan telah melaksanakan tugas dan kewenangan selalu berpedoman kepada prinsip Jujur; 2) Bahwa secara eksplisit maksud prinsip jujur sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 memberikan batasan yang dimaksud dengan jujur adalah: “Jujur maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”; 3) Bahwa kehadiran Teradu I dengan menggunakan moda transpoertasi helikopter sebagaimana uraian dalil aduan pengadu pada poin huruf k, l dan n halaman 14 dan 15, murni dalam proses menjalankan tugas Teradu I, terlebih lagi Teradu I tidak memiliki konflik kepentingan dengan peristiwa dimaksud, dan kehadiran Teradu I semata-mata didasari pada niat untuk berhasilnya penyelenggaraan pemilu. Sehingga patut dan beralasan untuk dalil aduan Pengadu yang mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 9 dalam melaksanakan prinsip jujur sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan oleh Majelis Pemeriksa etik DKPP; b. Pasal 13, Dalam melaksanakan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu bersikap memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; Dalam hal ini Para Teradu tidak menyampaikan dengan jujur kepada Publik proses mekanisme pemilihan penyedia layanan jasa helikopter Tanggapan Teradu I: 1) Bahwa Teradu I menegaskan terhadap tuduhan pelanggaran Pasal 13 yang menuntut prinsip terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak relevan dan tidak berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Tuduhan penyelenggara Pemilu bersikap tidak terbuka dalam penyediaan layanan jasa helikopter, perlu Teradu I sampaikan kepada para Pengadu, apakah sebelumnya Pengadu telah menyampaikan surat berkenaan dengan permintaan informasi kepada KPU RI dan/atau KPU Provinsi Jawa Barat terhadap anggaran penyewaan helikopter?, karena berdasarkan tabel daftar alat bukti pengadu dengan kode bukti P-1 sampai dengan P-12, Teradu I tidak melihat adanya surat Permohonan yang disampaikan oleh Pengadu kepada KPU RI dan/atau KPU Provinsi berkenaan dengan permintaan informasi penyewaan helikopter dengan PT. Whitesky Aviation; 2) Bahwa secara eksplisit berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf d memberikan makna “Terbuka” sebagai: “Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik”, untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dimaksud, KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 3) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Teradu I dan KPU RI tidak pernah membatasi adanya penyebarluasan informasi publik yang diperlukan oleh masyarakat berkenaan dengan proses penyelenggaraan Pemilu kecuali selama informasi publik tersebut dikecualikan, maka Teradu I dan/atau KPU menolak untuk dapat mempublikasi informasi publik yang dimaksud; 4) Berdasarkan uraian tersebut, terhadap dalil aduan Pengadu yang menyampaikan adanya perbuatan Teradu I yang dinyatakan telah melanggar prinsip terbuka merupakan dalil yang tidak beralasan hukum dan sudah sepatutnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; c. Pasal 14, Para teradu diduga melanggar Pasal 14, yakni yang berkaitan dengan prinsip proporsional. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki mandat konstitusional, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia seharusnya senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam setiap aspek pelaksanaan tugasnya. Dalam hal ini, penggunaan helikopter patut diduga sebagai tindakan atau perilaku foya-foya dan pemborosan anggaran dan bukan atas dasar kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. Tanggapan Teradu I: 1) Bahwa Teradu I menegaskan terhadap tuduhan pelanggaran Pasal 14 yang menuntut prinsip Proporsional dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak relevan dan berdasar terhadap peristiwa yang terjadi sebagaimana yang telah diuraikan oleh Pengadu dalam pokok aduannya. ukuran tindakan proporsional secara eksplisit diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 dengan memberikan makna apa yang disebut dengan proporsional yaitu “Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan”. Berdasarkan ketentuan tersebut, tentu terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan adanya perbuatan penggunaan helikopter sebagai tindakan foya-foya dan pemborosan anggaran merupakan tuduhan yang tidak berdasar, karena Teradu I tidak ikut terlibat dalam pengadaan dan/atau penyewaan helikopter tersebut, Teradu I diundang oleh KPU Provinsi untuk menghadiri pelantikan KPPS di daerah Cianjur dan disiapkan kendaraan berupa helikopter oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Foya-foya dan pemborosan dimananya yang kemudian dibebankan kepada Teradu I? 2) Bahwa Teradu I dalam menjalankan tugas dan tupoksinya tidak pernah melibatkan kepentingan pribadi sebagaimana makna proporsional dalam peraturan DKPP tersebut dan terus berusaha untuk bertindak proporsional dalam menjalankan setiap tugas dan kegiatan yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemilu. Sekali lagi ditegaskan kedatangan Teradu I dalam pelantikan KPPS masih dalam ruang lingkup tugas dan kewajiban Teradu I sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan, bukan dalam rangka melakukan jalan-jalan, maka tuduhan Pengadu yang menyampaikan adanya pelanggaran prinsip proporsional tidak dapat diterapkan, dan kesimpulan Pengadu bersifat prematur dan tidak relevan. d. Pasal 15, Prinsip Profesional, Penyelenggara Pemilu wajib bersikap mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; Dalam hal ini, penggunaan atau penyewaan helikopter tidak mencerminkan sikap profesional dan tidak menunjukkan upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara. Sebaliknya, tindakan tersebut justru mengindikasikan adanya pemborosan dan penggunaan fasilitas mewah yang tidak urgen dalam konteks tugas konstitusional penyelenggara pemilu. Tanggapan Teradu I: 1) Bahwa Teradu I menegaskan terhadap tuduhan pelanggaran Pasal 15 yang menuntut prinsip profesional dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak relevan dan berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Seluruh tindakan Teradu I dalam kunjungan kerja pada acara pelantikan anggota KPPS Kecamatan Cidaun masih dalam kapasitas Teradu I sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan, dan mendapatkan surat tugas sebagaimana Bukti T1-2 Teradu I; 2) Bahwa makna profesionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menekankan pemaknaan profesionalitas yaitu: “Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas”. 3) Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Teradu I selalu mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan bidang kepemiluan serta kode etik penyelenggara pemilu, yang dibuktikan oleh Teradu I tidak pernah melakukan tindakan membeda-bedakan antara penyelenggara pemilu yang satu dengan yang lain. Hal tersebut dibuktikan dengan telah terlaksananya penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2024 dengan baik dan lancar, sehingga terhadap tuduhan pengadu yang menyatakan Tindakan Teradu I sebagai Tindakan yang tidak profesional merupakan dalil yang tidak berdasarkan hukum dan sudah sepatutnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. e. Pasal 16, Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan, menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja Lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; Dalam hal ini, Para Teradu tidak menjelaskan dengan baik, bahkan cenderung menutup-nutupi atas pengadaan sewa helikopter tersebut. tidak menjelaskan mengapa keputusan tersebut diambil. Tanggapan Teradu I: 1) Bahwa Teradu I menegaskan terhadap tuduhan pelanggaran Pasal 16 yang menuntut prinsip akuntabel dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak relevan dan berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Pengadu menyampaikan adanya ketidaktransparanan dalam proses penyewaan helikopter. Terhadap hal tersebut, penting untuk menjadi catatan bagi Pengadu, proses penyewaan helikopter tersebut dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, bukan oleh Teradu I. Maka terhadap hal tersebut, Teradu I tidak memiliki kompetensi untuk menjawab tuduhan prinsip pelanggaran akuntabel yang dituduhkan kepada Teradu I; 2) Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 yang dimaksud dengan prinsip akuntabel yaitu: “akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Terhadap tata kerja yang menekankan kepada tindakan akuntabel, Teradu I sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, hal tersebut dapat dibuktikan dengan telah terselenggaranya Pemilu tahun 2024 dengan tertib, aman dan damai. Sehingga terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan perbuatan Teradu I yang tidak akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu beralasan hukum untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; f. Pasal 18, Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan dan menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran. Bahwa penggunaan helikopter untuk perjalanan dinas menunjukkan penggunaan anggaran yang tidak tepat dan pemborosan. Padahal tersedia pilihan moda transportasi lain yang memungkinkan untuk digunakan terkait perjalanan dinas dimaksud. Tidak tersedia dokumen perencanaan dan pengadaan yang bisa diakses publik untuk membuktikan tingkat urgensi dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran. Tanggapan Teradu I: 1) Bahwa Teradu I menegaskan terhadap tuduhan pelanggaran Pasal 15 yang menuntut prinsip profesional dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak relevan dan berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Terhadap adanya keberatan yang Pengadu sampaikan berkenaan dengan pengguna anggaran, tentu Teradu I tidak memiliki kewenangan dalam menjawab dan menunjukkan proses penggunaan anggaran karena bukan merupakan tupoksi dan kewenangan Teradu I; 2) Bahwa terhadap keberatan Pengadu yang menyampaikan tidak adanya dokumen perencanaan dan pengadaan yang bisa diakses oleh publik, tentu Pengadu harus paham bahwa tidak semua dokumen dapat Teradu I publikasikan, karena faktanya Teradu I terikat pada aturan sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menyatakan: Pasal 18 ayat (3) Selain Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Informasi Publik yang dikecualikan meliputi: a. memorandum atau surat-surat antar KPU atau intra KPU yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan/atau b. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan 3) Bahwa berdasarkan fakta di atas, terhadap surat-surat dokumen yang dikecualikan untuk dilakukan publikasi, maka prinsipnya Pengadu harus mengajukan permohonan melalui Komisi Informasi atau Pengadilan, namun faktanya berdasarkan daftar alat bukti yang telah disampaikan oleh Pengadu, Teradu I tidak menemukan adanya putusan Komisi Informasi atau Pengadilan yang memerintahkan Teradu I untuk menindaklanjuti permintaan Pengadu sebagaimana yang telah Pengadu uraikan dalam dalil aduannya. Sehingga berdasarkan kepada fakta-fakta tersebut, maka beralasan hukum untuk menyatakan terhadap dalil aduan Pengadu sepanjang berkenaan dengan pelanggaran Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 beralasan untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Teradu I susun dalam Jawaban ini, membuktikan bahwa Teradu I tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Teradu I.
III. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu I untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Menyatakan Teradu I telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu I terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum cq Majelis Pemeriksa/Tim Pemeriksa yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II Bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Juni 2026, sebagai berikut:
II. JAWABAN TERADU II ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa Teradu II menolak seluruh dalil Pengadu. Penolakan ini disusun dalam tiga keberatan substantif: (i) kekeliruan Pengadu dalam menempatkan locus kewenangan Teradu II pada ranah administratif-anggaran; (ii) kekeliruan substantif dalam menilai urgensi kehadiran supervisi etik vertikal; dan (iii) kekeliruan dalam memaknai asas profesionalitas sebagai least cost principle semata. 3. Bahwa terkait Kedudukan Hukum dan Kewenangan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi perlu ditegaskan sebagai berikut: a. Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 yang sudah mengalami perubahan 5 kali dan terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 24 ayat (7) menyatakan: Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a.pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota; b.pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS; KPPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih; c.pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia; d.pengembangan budaya kerja, tata laksana dan organisasi; e.pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan f.penelitian dan pengembangan kepemiluan; b. Divisi Sumber Daya Manusia KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022 dan Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu, mempunyai ruang kewenangan kebijakan pada: (i) pembentukan, pelantikan, dan pembekalan PPK, PPS, dan KPPS; (ii) supervisi tahapan pembentukan badan adhoc; dan (iii) penegakan integritas etik penyelenggara pada tingkat akar rumput. Ruang kewenangan ini tidak mencakup pengambilan keputusan administratif-anggaran terkait moda transportasi pejabat negara, yang merupakan ranah Sekretariat sebagaimana diatur dalam Pasal 154 UU 7 Tahun 2017 juncto Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan c. Dalam doktrin hukum administrasi negara mengenai pembagian fungsi antara penyelenggara Pemilu dan Sekretariat, locus pengambilan keputusan substantif tahapan (yakni: kepastian terselenggaranya pelantikan, substansi pembekalan etik, kelancaran supervisi vertikal) terpisah secara konseptual dari locus pelaksanaan administratif-anggaran (yakni: pemilihan moda transportasi, penyusunan kontrak, pertanggungjawaban keuangan). Kewenangan Teradu II berada pada locus pertama, bukan yang kedua. 4. Bahwa Teradu II akan memfokuskan menjawab aduan Pengadu pada bagian D, tentang Analisis Hukum, terutama yang berkaitan dengan Teradu II yaitu di poin d. Pada poin d, Pengadu mendalilkan bahwa Keberadaan Teradu II secara bersama-sama berada di dalam helikopter dengan Bapak Parsadaan Harahap dan Bapak Muhammad Tio Aliansyah merupakan tindakan yang tidak wajar dan diluar kepatutan. Terhadap dalil Pengadu ini, maka Teradu II akan menyampaikan tanggapan bahwa: a. Teradu II dalam kapasitas jabatannya sebagai Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, berada bersama-sama dengan Bapak Parsadaan Harahap, Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan KPU RI dalam kerangka tugas Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Barat untuk membersamai, berkoordinasi, melaporkan dan memastikan pelaksanaan pelantikan 1.029 KPPS secara serentak di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur berjalan dengan baik dan juga melaporkan permasalahan-permasalahan serta kesiapan pelaksanaan pelantikan serentak KPPS di seluruh wilayah KPU Provinsi Jawa Barat (vide Bukti T2-1 Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 42/PP.04- ST/2024 tanggal 23 Januari 2024 dan Tiket Woosh). Teradu II semula berencana melakukan monitoring pelantikan KPPS di Wilayah KPU Kabupaten Kuningan (vide Bukti T2-2 Chat di Grup WhatsApp tanggal 18 Januari 2024). Dan kemudian diubah setelah adanya rencana kehadiran Pimpinan KPU RI di Wilayah Cianjur yang disampaikan Kabag SDM, pada Rapat Pleno Rutin tanggal 22 Januari 2024. Pada tanggal 22 Januari 2024, KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Rutin yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan jajaran Sekretariat. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan pembahasan mengenai persiapan pelantikan KPPS secara serentak di Jawa Barat (vide Bukti T2-3 Nota Dinas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 7/TU.01.1-ND/K/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal Undangan dan Fasilitasi Rapat Pleno di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat, Risalah Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Jawa Barat, dan Foto). Adapun penyusunan rancangan anggaran, pengadaan, serta pertanggungjawaban keuangan untuk fasilitasi pelantikan KPPS menjadi tugas dan kewenangan sekretariat sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. KPU Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah KPPS Pemilu 2024 terbanyak di Indonesia, sebanyak 983.199 orang, pada 140.457 TPS, yang dilakukan pelantikan serentak dan dilanjutkan Bimtek pada tanggal 25 Januari 2024, dengan tanpa permasalahan yang berarti baik dari segi penyiapan konsumsi, honor dan permasalahan teknis lainnya. Ada 4 isu utama di media berkaitan dengan pelantikan KPPS Pemilu 2024, yaitu dugaan pemotongan dana transportasi dan bimtek, kualitas konsumsi, anggaran konsumsi dan kapasitas ruangan dan kendala teknis (vide Bukti T2-4 Screenshoot Media Permasalahan Utama yang Terjadi saat Proses Pelantikan KPPS Pemilu 2024). Link berita: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c84n7zy0q3qo 30 Januari 2024 https://news.detik.com/berita/d-7161275/kpps-keluhkan-snack-saat- pelantikan-ketua-kpu-sleman-minta-maaf Detik, 26 Januari 2024 https://emedia.dpr.go.id/news/2024/01/28/terkait-dugaan-pemotongan- anggaran-pelantikan-petugas-kpps-kpu-harus-ambil-langkah-tegas E-media DPR RI, 26 Januari 2024 Di wilayah KPU Provinsi Jawa Barat, tidak ada satu kasuspun yang mengemuka dan menjadi keresahan publik terhadap permasalahan tersebut, dikarenakan antisipasi, koordinasi dan pengelolaan pelantikan KPPS yang baik. KPU Provinsi Jawa Barat juga secara langsung melakukan monitoring pelantikan KPPS di wilayah Jawa Barat, dan Teradu II selaku Kadiv SDM KPU Provinsi Jawa Barat secara intensif dan terus menerus melakukan monitoring pelaksaaan pelantikan KPPS dan memberikan arahan kebijakan terhadap permasalahan yang terjadi. Kehadiran Pimpinan KPU RI, Kadiv SDM dan Litbang Bapak Parsadaan Harahap (Teradu I) pada pelantikan serentak KPPS dan memberikan arahan Bimtek kepada 1.029 KPPS di Kecamatan Cidaun merupakan kebanggaan dan kehormatan bagi KPPS di Wilayah KPU Provinsi Jawa Barat, khususnya bagi KPPS di Kecamatan Cidaun dan memberikan dampak positif perbaikan pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Wilayah Cidaun khususnya dan Kabupaten Cianjur pada umumnya. Pada saat itu, adalah masa tahapan yang krusial, ada beberapa kegiatan yang dilakukan secara bersamaan, yaitu adanya pemantauan kesiapan Pemilu di Provinsi Jawa Barat oleh Kemenkopolhukam pada tanggal 23 – 26 Januari 2024, proses FPT Seleksi KPU Kabupaten Garut dan KPU Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan pada tanggal 21 – 24 Januari 2024 (vide Bukti T2-5 Surat Tugas dan Pengumuman Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Anggota KPU Kabupaten Garut dan KPU Kabupaten Cirebon), tahapan penyiapan logistik dan sosialisasi serta penyiapan teknis pelaksanaan Pemilu 2024. Terselenggaranya pengawasan etik substantif terhadap pembentukan badan adhoc merupakan inti dari tugas Teradu II sebagai Ketua Divisi SDM Provinsi, yang secara struktural berkoordinasi vertikal dengan Kadiv SDM KPU RI. Substitusi kehadiran fisik dengan moda virtual tidak menjamin efektivitas supervisi etik sebagaimana diamanatkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan PKPU Pembentukan Badan Adhoc. Hal ini juga secara eksplisit disampaikan Pengadu pada poin a. Fasilitasi moda transportasi Helikopter merupakan tugas dan wewenang sekretariat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 193, pada huruf: b.memberikan dukungan teknis dan administratif; c.membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu; b. Tentang substansi kehadiran supervisi etik vertikal. Kehadiran Anggota KPU RI Bapak Parsadaan Harahap selaku Ketua Divisi SDM KPU RI dalam pelantikan KPPS Cidaun bukan kehadiran seremonial, melainkan supervisi substantif terhadap pembekalan kode etik penyelenggara Pemilu kepada 1.029 anggota KPPS yang justru merupakan investasi institusional bagi penegakan integritas pada akar rumput. Dalam kerangka mandat Divisi SDM, terselenggaranya supervisi etik substantif terhadap badan adhoc merupakan inti dari tugas Teradu II sebagai Ketua Divisi SDM Provinsi, yang secara struktural berkoordinasi vertikal dengan Kadiv SDM KPU RI. Substitusi kehadiran fisik dengan moda virtual tidak menjamin efektivitas supervisi etik sebagaimana diamanatkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan PKPU pembentukan badan adhoc. c. Tentang asas profesionalitas dan kepatutan. Asas profesionalitas dalam Pasal 15 Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 dimaknai sebagai pelaksanaan tugas berdasarkan kompetensi dan kualifikasi, bukan semata-mata least cost principle. Dalam doktrin pengadaan barang/jasa pemerintah, pertimbangan biaya termurah harus diseimbangkan dengan best value principle dan fitness for purpose. Penggunaan moda udara dalam kondisi adanya hambatan perjalanan darat (vide Bukti T2-6 Foto Perbaikan Jalan), dengan tujuan menjamin keabsahan pelantikan serentak nasional bagi 1.029 anggota KPPS dan supervisi kode etik vertikal, merupakan pilihan rasional dalam kerangka best value yang justru memenuhi asas profesionalitas, bukan melanggarnya. Tidak ada satu pun unsur kepentingan pribadi, rekreasi, atau penyalahgunaan fasilitas yang melekat pada Teradu II dalam peristiwa hukum ini.
III. KESIMPULAN DAN PETITUM
Bahwa pada akhirnya, Teradu II menegaskan kehadirannya dalam rangkaian kegiatan tersebut semata-mata merupakan pelaksanaan tugas kedinasan sesuai fungsi dan tanggung jawab jabatan, termasuk mendampingi kunjungan Anggota KPU RI dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Pendampingan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas kelembagaan. Selain itu, dalam budaya kerja birokrasi dan nilai-nilai ketimuran yang menjunjung tinggi etika serta penghormatan kepada pimpinan, setiap kunjungan pimpinan ke daerah pada umumnya didampingi oleh jajaran pejabat yang membidangi kegiatan terkait guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, pendampingan yang dilakukan Teradu II merupakan praktik kedinasan yang lazim, patut, dan tidak dapat dimaknai sebagai perbuatan yang bertentangan dengan etika penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian di atas, Teradu II menyimpulkan bahwa: (i) kewenangan Teradu II sebagai Ketua Divisi SDM tidak meliputi pengambilan keputusan administratif- anggaran terkait moda transportasi; (ii) kehadiran Pimpinan KPU RI dalam pelantikan KPPS Cidaun merupakan supervisi etik substantif yang justru sejalan dengan mandat Divisi SDM; (iii) keputusan operasional yang diambil dalam kondisi force majeure memenuhi asas best value dan fitness for purpose; dan (iv) tidak terdapat unsur kepentingan pribadi atau penyalahgunaan kewenangan pada diri Teradu II. Maka, Teradu II memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk berkenan memutuskan: (i) menerima Jawaban Teradu II untuk seluruhnya; (ii) menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; dan (iii) merehabilitasi nama baik Teradu II; atau (iv) apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Akhir kata, pada kesempatan ini, mohon izin Yang Mulia Majelis Pemeriksa, Teradu II menyerahkan sebuah buku yang berjudul Di Balik Layar Pilkada Serentak 2024: Dinamika Rekrutmen dan Manajemen Badan Adhoc di KPU Provinsi Jawa Barat, hasil karya KPU Provinsi Jawa Barat bersama Universitas Padjadjaran. Semoga buku ini dapat menjadi gambaran tata kelola badan adhoc penyelenggara Pemilu di Jawa Barat, Tanah Pasundan, yang menurut seorang budayawan dan psikolog asal Belanda M.A.W. Brouwer “Bumi Pasundan lahir Ketika Tuhan sedang tersenyum”. Demikian disampaikan Jawaban Teradu II, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. [2.4.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III Bahwa Teradu III telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Juni 2026, sebagai berikut: Setelah Teradu membaca dan memahami Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo, pada pokoknya Para Pengadu mengadukan, melaporkan, dan/atau mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
II. POKOK ADUAN PARA PENGADU
Teradu III bertanggung jawab atas penyewaan helikopter yang digunakan dalam kegiatan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur karena Teradu III menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KPU RI yang menurut Para Pengadu bertanggung jawab atas administrasi keuangan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan KPU. Majelis DKPP RI yang terhormat, Sehubungan dengan pokok aduan Para Pengadu sebagaimana telah diuraikan di atas, izinkanlah Teradu III untuk menyampaikan jawaban dan/atau bantahan atas Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo, sebagai berikut:
III. JAWABAN TERADU III ATAS POKOK PENGADUAN
Sebelum Teradu III menyampaikan bantahan terhadap pokok aduan Para Pengadu, izinkanlah Teradu III menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Teradu III sepenuhnya menghormati dan menghargai segala proses yang ditempuh oleh Para Pengadu khususnya dalam perkara a quo yang harus diletakkan sebagai salah satu kerangka mekanisme penegakan hukum Pemilu yaitu Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) beserta perubahannya. Pada satu sisi, Teradu III memahami bahwa hadirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu organ penyelenggara Pemilu memiliki peranan penting yaitu menjaga kehormatan dan marwah penyelenggara Pemilu itu sendiri. Di sisi lain, Teradu III dalam perkara a quo diadukan dalam kapasitas sebagai Sekretaris Jenderal KPU yang pada pokoknya didalilkan oleh Para Pengadu harus turut pula bertanggung jawab atas suatu persoalan yang terjadi di jajaran kesekretariatan. Pada poin inilah kemudian terdapat sudut pandang yang merasa perlu diletakkan oleh Teradu III dalam kerangka yang komprehensif bukan dengan tujuan untuk mengelak dari tanggung jawab, namun sekali lagi agar duduk persoalan benar-benar diletakkan sesuai konteks dan kerangka aturannya. Teradu III memahami dan menyadari sepenuhnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Sekretaris Jenderal KPU, terikat pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya dalam konteks penyelenggaraan Pemilu maka tunduk pada UU Pemilu, sedangkan dalam konteks penyelenggaraan administrasi Pemerintahan tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan, dan dalam kapasitas sebagai ASN tunduk pada UU ASN dan ketentuan peraturan perundangan lainnya. Keterkaitan antara satu peraturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya ini tidak hendak Teradu III letakkan dalam cara pandang kompleksitas aturan, tetapi justru hendak Teradu III sampaikan sebagai informasi bahwa penyelenggaraan tugas dan fungsi sebagai Sekretaris Jenderal KPU haruslah tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya di luar UU Pemilu. Bahwa sudah menjadi pengetahuan umum, DKPP dalam kerangka penegakan hukum Pemilu memiliki spektrum kewenangan yang tidak an sich terbatas pada ketentuan peraturan perundang-undangan saja, namun lebih luas daripada itu yaitu persoalan etika. Sebagaimana telah Teradu III uraikan pada paragraf pertama, Teradu III menghormati dan menghargai aduan Para Pengadu yang dialamatkan kepada Teradu III, kendati demikian, perlu Teradu III sampaikan juga dalam forum persidangan yang terhormat ini aduan yang dialamatkan kepada Teradu III sudah sepatutnya menguraikan hal-hal secara jelas, lugas dan tegas di mana letak dugaan pelanggaran yang dilakukan Teradu III dalam kapasitas sebagai Sekretaris Jenderal KPU. Hal ini penting disampaikan karena kendatipun pengaduan kepada DKPP adalah hak setiap orang akan tetapi hak tersebut haruslah digunakan selaras dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang salah satu indikatornya adalah latar belakang kontekstual yang setidaknya memuat tentang apa, siapa, kapan, dan bagaimana suatu dugaan pelanggaran itu dilakukan. Termasuk dalam aduan a quo penting bagi siapapun khususnya Para Pengadu sebagai pihak yang mendalilkan adanya dugaan pelanggaran kode etik untuk mengerti dan memahami kerangka ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai landasan kewenangan Teradu III dalam kapasitas sebagai Sekretaris Jenderal KPU yang memiliki fungsi administratif dengan posisi Teradu III dalam pokok aduan Para Pengadu a quo berkenaan mekanisme pengadaan barang/jasa. Tanpa uraian mendasar yang utuh terhadap kerangka peraturan perundang-undangan, hal dimaksud berpotensi menimbulkan syakwasangka in casu bagi Teradu III dan oleh karenanya sepatutnya hak pengaduan digunakan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan. Hal ini penting tidak hanya bagi Teradu III tetapi juga bagi Para Pengadu dan terlebih bagi Majelis DKPP serta masyarakat tentang kejelasan atas perkara yang sekali lagi harus memuat uraian yang jelas terhadap dugaan pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Teradu III, sehingga dalil yang disampaikan bukan merupakan dalil yang asumtif, kabur, dan terkesan hanya mencari-cari kesalahan. Terlepas dari seluruh hal yang Para Pengadu dalilkan dalam aduan a quo maupun bantahan-bantahan yang akan Teradu III sampaikan pada bagian di bawah, Teradu III perlu menegaskan pada prinsipnya dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi sebagai Sekretaris Jenderal KPU, Teradu III terbuka terhadap saran dan masukan dari semua pihak dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi dan fungsi yang lebih baik. Bahwa Teradu III menolak seluruh dalil Para Pengadu yang ditujukan kepada Teradu III, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya. Selanjutnya, terhadap dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu III selaku Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab atas administrasi keuangan dan pengadaan barang/jasa Pemilu, sehingga diduga terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan penyewaan helikopter yang digunakan pada kegiatan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Teradu III menyampaikan jawaban sebagai berikut: Dalam Eksepsi Bahwa sebelum menjawab dalil-dalil Para Pengadu, Teradu III perlu untuk menyampaikan eksepsi yang diuraikan sebagai berikut: A. Pengaduan Para Pengadu Kabur (Obscuur Libel) dan Tidak Menguraikan Perbuatan Teradu III Secara Jelas 1. Bahwa salah satu syarat mendasar suatu pengaduan pelanggaran kode etik adalah adanya uraian yang jelas mengenai perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang diadukan, waktu terjadinya perbuatan, bentuk keterlibatan, serta keterkaitannya dengan norma etik yang didalilkan telah dilanggar. 2. Bahwa setelah mencermati secara seksama keseluruhan uraian pengaduan, Para Pengadu tidak menguraikan secara jelas dan tegas perbuatan konkret apa yang dilakukan oleh Teradu III yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa Para Pengadu tidak menjelaskan kapan Teradu III memberikan perintah penggunaan helikopter, kapan Teradu III menyetujui penggunaan helikopter, kapan Teradu III terlibat dalam proses pengadaan helikopter, dokumen apa yang ditandatangani oleh Teradu III terkait penyewaan helikopter, dan tindakan apa yang dilakukan oleh Teradu III yang secara langsung melanggar prinsip jujur, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, dan efisien. 4. Bahwa uraian Para Pengadu terhadap Teradu III semata-mata didasarkan pada asumsi yang dibangun dari jabatan Teradu III sebagai Sekretaris Jenderal KPU, tanpa disertai penjelasan mengenai perbuatan nyata yang dilakukan oleh Teradu III. 5. Dengan demikian, pengaduan Para Pengadu terhadap Teradu III menjadi kabur (obscuur libel), tidak jelas objek tuduhannya, dan tidak memberikan batas yang tegas mengenai perbuatan etik yang harus dipertanggungjawabkan oleh Teradu III. B. Pengaduan Para Pengadu Tidak Memiliki Dasar Hubungan Kausal Antara Teradu III dan Peristiwa yang Diadukan 1. Bahwa seluruh konstruksi pengaduan terhadap Teradu III dibangun atas asumsi bahwa karena Teradu III menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KPU, maka Teradu III dianggap mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam penyewaan helikopter yang menjadi objek pengaduan. 2. Bahwa asumsi demikian tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan adanya pelanggaran etik. Dalam setiap pertanggungjawaban etik harus terdapat hubungan kausal yang jelas antara: a. kewenangan yang dimiliki; b. tindakan yang dilakukan; c. akibat yang ditimbulkan; dan d. norma etik yang dianggap dilanggar. Namun demikian, Para Pengadu tidak mampu menunjukkan adanya hubungan sebab akibat antara jabatan Teradu III sebagai Sekretaris Jenderal KPU dengan penggunaan helikopter yang dipersoalkan dalam pengaduan a quo. Demikian halnya dengan ketidakmampuan Para Pengadu untuk menunjukkan adanya perintah, persetujuan, disposisi, arahan, keputusan, maupun tindakan administratif lainnya, yang diterbitkan oleh Teradu III terkait penyewaan maupun penggunaan helikopter dimaksud. Oleh karena itu, pengaduan terhadap Teradu III tidak memiliki dasar hubungan kausal yang memadai untuk dijadikan dasar pemeriksaan pelanggaran kode etik. C. Pengaduan Para Pengadu Didasarkan pada Asumsi Jabatan dan Bukan Pada Pertanggungjawaban Etik yang Bersifat Personal 1. Bahwa pertanggungjawaban dalam perkara kode etik pada hakikatnya merupakan pertanggungjawaban pribadi (personal liability), sehingga pihak yang diadukan harus terlebih dahulu dibuktikan melakukan tindakan tertentu yang bertentangan dengan norma etik yang berlaku. 2. Bahwa dalam perkara a quo, Para Pengadu tidak menguraikan tindakan personal Teradu III yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik. Sebaliknya, Para Pengadu hanya mengaitkan Teradu III dengan jabatan sebagai Sekretaris Jenderal KPU, kemudian menarik kesimpulan bahwa seluruh tindakan yang terjadi dalam lingkungan organisasi KPU secara otomatis menjadi tanggung jawab etik Teradu III. 3. Cara berpikir demikian bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban individual dalam hukum administrasi dan hukum etik, karena jabatan tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk membebankan kesalahan tanpa terlebih dahulu dibuktikan adanya keterlibatan nyata dari pejabat yang bersangkutan. 4. Dengan demikian, pengaduan terhadap Teradu III sesungguhnya dibangun atas asumsi jabatan (presumption based on position) dan bukan atas fakta keterlibatan personal yang dapat dipertanggungjawabkan secara etik. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Teradu III berpendapat bahwa pengaduan Para Pengadu terhadap Teradu III tidak memenuhi syarat kejelasan uraian perbuatan yang diadukan, tidak memiliki hubungan kausal yang memadai, serta tidak menunjukkan adanya tindakan personal Teradu III yang dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban etik, sehingga sudah sepatutnya Majelis Pemeriksa DKPP menerima dan mengabulkan Eksepsi Teradu III serta menyatakan pengaduan terhadap Teradu III tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara A. Kedudukan Teradu III Menurut PKPU SOTK 1. Bahwa sebelum menilai benar atau tidaknya dalil Para Pengadu yang mengaitkan Teradu III dengan perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan pelaksanaan kegiatan penyewaan helikopter, terlebih dahulu harus dipahami kedudukan hukum, tugas, fungsi, kewenangan, serta hubungan kelembagaan antara Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota (yang selanjutnya disebut PKPU SOTK). Hal ini penting karena penilaian mengenai tanggung jawab seorang pejabat tidak dapat didasarkan semata-mata pada jabatannya, melainkan harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan. 2. Bahwa PKPU SOTK mengatur sistem organisasi kesekretariatan KPU yang bersifat hierarkis, namun demikian hubungan hierarkis dimaksud terbatas pada hubungan hierarkis manajemen kepegawaian dan tidak dalam konteks sentralisasi seluruh kewenangan pada Sekretariat Jenderal KPU, karena PKPU SOTK tetap membagi secara tegas tugas, fungsi, dan kewenangan pada setiap tingkatan organisasi. Dengan demikian, hubungan hierarkis tersebut tidak menyebabkan seluruh tindakan administrasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, maupun pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi secara otomatis menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal KPU. 3. Bahwa sifat hierarkis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 5 PKPU SOTK yang menentukan fungsi Sekretariat Jenderal KPU. Norma tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi diwujudkan melalui fungsi pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. 4. Selanjutnya, pengaturan mengenai struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 PKPU SOTK menunjukkan bahwa Sekretaris Jenderal KPU tidak melaksanakan sendiri seluruh urusan administrasi di lingkungan KPU, melainkan menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan melalui perangkat organisasi yang dibentuk berdasarkan pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan. 5. Pasal 7 ayat (1) PKPU SOTK mengatur bahwa Sekretaris Jenderal KPU dibantu oleh Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Dukungan Teknis, dan Inspektorat Utama. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas Sekretaris Jenderal KPU dilakukan melalui mekanisme organisasi yang berjenjang dan tidak bertumpu pada tindakan personal Sekretaris Jenderal KPU. 6. Selanjutnya dalam Pasal 10 PKPU SOTK mengatur bahwa Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan administratif, pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan keuangan, pembinaan organisasi, serta koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Norma tersebut menunjukkan bahwa fungsi administrasi dalam lingkungan KPU dilaksanakan melalui pembagian fungsi organisasi yang telah ditetapkan oleh PKPU SOTK. 7. Untuk melaksanakan fungsi dimaksud, dalam Pasal 11 diatur pembentukan unit-unit organisasi yang terdiri atas Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro Keuangan, Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia, serta Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara. Pembentukan unit-unit organisasi tersebut menegaskan bahwa urusan perencanaan, pengelolaan keuangan, administrasi umum, sumber daya manusia, dan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi masing- masing sesuai pembagian kewenangan yang ditetapkan dalam PKPU SOTK. 8. Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7, keberadaan Sekretaris Jenderal KPU sebagai pimpinan tertinggi kesekretariatan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap tindakan administrasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, maupun pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh unit organisasi atau satuan kerja di lingkungan KPU merupakan tindakan yang dilakukan, diketahui, disetujui, atau menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal KPU. Penilaian mengenai keterlibatan seorang pejabat harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. 9. Bahwa sebagai konsekuensi dari sistem organisasi kesekretariatan KPU sebagaimana telah diuraikan di atas, Pasal 192 PKPU SOTK mengatur hubungan antara Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretaris KPU Provinsi. Pasal 192 ayat (1) mengatur bahwa Sekretaris KPU Provinsi secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Provinsi. Selanjutnya, Pasal 192 ayat (2) menegaskan bahwa Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Provinsi. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdapat hubungan administratif dengan Sekretaris Jenderal KPU, pada tingkat provinsi terdapat pimpinan kesekretariatan tersendiri yang memimpin penyelenggaraan tugas, fungsi, dan administrasi kesekretariatan pada Sekretariat KPU Provinsi. 10. Bahwa hubungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 tersebut harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 193 dan Pasal 194 PKPU SOTK. Pasal 193 secara tegas memberikan tugas kepada Sekretariat KPU Provinsi untuk membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu, memberikan dukungan teknis dan administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi, membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi, serta melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pasal 194 menentukan bahwa Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana dan program kerja, pemberian dukungan teknis dan administratif, pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi. 11. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan angka 10, apabila mencermati konstruksi norma Pasal 192, Pasal 193, dan Pasal 194 yang dibaca sebagai satu kesatuan sistematis, terlihat bahwa PKPU SOTK secara tegas membedakan antara hubungan administratif dengan pembagian tugas dan fungsi operasional. Hubungan administratif antara Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretaris KPU Provinsi merupakan hubungan pembinaan, koordinasi, dan tata kerja kelembagaan, sedangkan pelaksanaan tugas, fungsi, administrasi, penyusunan program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan pada tingkat provinsi merupakan kewenangan yang secara normatif dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi melalui pimpinan dan struktur organisasinya sendiri sesuai ketentuan PKPU SOTK, oleh karena itu keberadaan hubungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap tindakan administrasi, pengelolaan anggaran, atau pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi secara otomatis diketahui, diperintahkan, disetujui, atau menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal KPU, tanpa terlebih dahulu dibuktikan adanya kewenangan dan tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. 12. Bahwa pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan dalam PKPU SOTK tersebut bukan semata-mata merupakan pengaturan struktur organisasi, melainkan merupakan dasar penentuan kewenangan dan pertanggungjawaban setiap pejabat dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, oleh karena itu penilaian mengenai ada atau tidaknya tanggung jawab seorang pejabat harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tindakan konkret yang dilakukannya dalam menjalankan kewenangan tersebut. 13. Berdasarkan keseluruhan konstruksi norma tersebut, PKPU SOTK mengatur sistem organisasi kesekretariatan yang membedakan secara tegas antara fungsi pembinaan dan koordinasi pada tingkat Sekretariat Jenderal dengan fungsi pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja di tingkat provinsi, oleh karena itu keberadaan hubungan hierarkis dan administratif antara Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai adanya keterlibatan atau pertanggungjawaban langsung Sekretaris Jenderal KPU terhadap setiap tindakan administrasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, maupun pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh satuan kerja KPU Provinsi. Penilaian mengenai tanggung jawab suatu pejabat harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan serta tindakan konkret yang dilakukannya, bukan semata-mata pada kedudukan struktural dalam organisasi. B. Sistem Perencanaan dan Penganggaran di Lingkungan KPU 1. Bahwa setelah memahami kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Sekretaris Jenderal KPU berdasarkan PKPU SOTK, untuk menilai benar atau tidaknya dalil Para Pengadu yang mengaitkan Teradu III dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan penyewaan helikopter, terlebih dahulu perlu dipahami sistem perencanaan dan penganggaran di lingkungan KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (yang selanjutnya disebut PMK 62/2023). 2. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, sistem pengelolaan anggaran di lingkungan KPU dilaksanakan melalui suatu mekanisme yang terencana, berjenjang, dan saling berkaitan mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, sampai dengan pertanggungjawaban. Setiap tahapan tersebut memiliki pejabat, unit organisasi, serta kewenangan masing-masing yang telah ditentukan secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bahwa dalam sistem tersebut, penyusunan program dan anggaran tidak dilakukan berdasarkan keputusan atau tindakan personal seorang pejabat, melainkan dilaksanakan melalui mekanisme organisasi yang melibatkan unit kerja dan satuan kerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing- masing, oleh karena itu proses perencanaan dan penganggaran merupakan proses kelembagaan yang dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bahwa dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran di lingkungan KPU, satuan kerja merupakan unit organisasi yang melaksanakan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya, oleh karena itu kebutuhan program, kegiatan, serta kebutuhan anggaran pada prinsipnya berasal dari satuan kerja yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, untuk selanjutnya diproses melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Bahwa setiap satuan kerja melaksanakan fungsi sesuai pembagian tugas dan kewenangan yang telah ditetapkan dalam PKPU SOTK di antaranya menyusun kebutuhan program dan anggaran. 6. Bahwa sistem perencanaan dan penganggaran di lingkungan KPU dibangun berdasarkan prinsip pembagian kewenangan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban pada setiap tahapan proses penganggaran. Dengan demikian, keberadaan suatu program, kegiatan, maupun komponen belanja dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai hasil keputusan, persetujuan, ataupun tindakan pribadi Sekretaris Jenderal KPU, melainkan harus terlebih dahulu dilihat dalam konteks mekanisme kelembagaan, pembagian kewenangan, serta pejabat yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan memang diberikan kewenangan pada setiap tahapan proses tersebut. C. Kewenangan Pelaksanaan Anggaran dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Berdasarkan PMK 62/2023 1. Bahwa setelah dipahami kedudukan dokumen pelaksanaan anggaran pada masing-masing satuan kerja, selanjutnya perlu dipahami sistem pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam PMK 62/2023. Hal ini penting karena penilaian mengenai ada atau tidaknya tanggung jawab seorang pejabat dalam pengelolaan anggaran tidak dapat didasarkan semata-mata pada kedudukan strukturalnya, melainkan harus didasarkan pada pembagian kewenangan yang ditentukan secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan negara. 2. Bahwa PMK 62/2023 mengatur sistem pengelolaan keuangan negara berdasarkan pembagian kewenangan kepada pejabat yang secara khusus diberikan tugas dalam setiap tahapan pelaksanaan anggaran. Pembagian kewenangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, efektivitas pengelolaan anggaran, serta kepastian mengenai pejabat yang bertanggung jawab atas setiap tindakan administrasi dan penggunaan anggaran negara. 3. Bahwa dalam sistem tersebut dikenal adanya Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, serta pejabat lainnya yang diberikan kewenangan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masing-masing pejabat memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga pelaksanaan anggaran tidak bertumpu pada satu pejabat melainkan dilaksanakan berdasarkan pembagian kewenangan yang telah ditentukan dalam PMK 62/2023. 4. Bahwa berdasarkan sistem tersebut, pertanggungjawaban atas pelaksanaan suatu kegiatan maupun penggunaan anggaran mengikuti kewenangan yang melekat pada pejabat pelaksana anggaran dan satuan kerja yang melaksanakan kegiatan tersebut. Dengan demikian, pertanggungjawaban atas suatu komponen belanja tidak ditentukan oleh hubungan koordinasi kelembagaan ataupun kedudukan struktural seorang pejabat, melainkan ditentukan oleh kewenangan yang secara formal diberikan kepada pejabat yang melaksanakan fungsi pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Bahwa oleh karena itu, keberadaan suatu komponen belanja dalam dokumen anggaran satuan kerja tidak serta-merta mengakibatkan seluruh pejabat pada jenjang organisasi di atasnya dianggap mengetahui, menyetujui, ataupun bertanggung jawab atas pelaksanaan komponen belanja tersebut. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tanggung jawab seorang pejabat harus dilakukan berdasarkan pembagian kewenangan dalam sistem pengelolaan keuangan negara serta dibuktikan dengan adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan dalam pelaksanaan kewenangannya. 6. Dengan demikian, untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan Teradu III dalam komponen belanja penyewaan helikopter sebagaimana didalilkan Para Pengadu, penilaiannya harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada Teradu III menurut ketentuan PMK 62/2023 serta dibuktikan adanya tindakan konkret Teradu III dalam proses pelaksanaan anggaran dimaksud. Tanpa adanya pembuktian mengenai kedua hal tersebut, dalil Para Pengadu yang hanya mendasarkan dugaan pada jabatan Teradu III sebagai Sekretaris Jenderal KPU tidak mempunyai dasar normatif dalam sistem pengelolaan keuangan negara. D. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 1. Bahwa setelah dipahami sistem perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan anggaran di lingkungan KPU, selanjutnya perlu dipahami bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan tahapan yang memiliki mekanisme, pejabat pelaksana, dan pembagian kewenangan tersendiri sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, oleh karena itu keberadaan suatu kegiatan yang dibiayai melalui APBN tidak serta-merta menyebabkan seluruh pejabat struktural dalam suatu kementerian/lembaga menjadi pihak yang melaksanakan ataupun bertanggung jawab atas proses pengadaan barang/jasa dimaksud. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang selanjutnya disebut Perpres PBJ), pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh pejabat yang secara khusus diberikan kewenangan sesuai fungsi masing-masing, antara lain PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, serta pejabat lain yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masing-masing pejabat tersebut memiliki tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda dalam setiap tahapan proses pengadaan barang/jasa. 3. Bahwa pembagian kewenangan tersebut menunjukkan bahwa sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dibangun berdasarkan prinsip pemisahan fungsi, sehingga setiap tahapan mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai dengan pembayaran dan serah terima hasil pekerjaan dilaksanakan oleh pejabat yang diberikan kewenangan secara khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan mengikuti kewenangan yang melekat pada pejabat yang menjalankan fungsi tersebut dan tidak mengikuti kedudukan struktural semata. 4. Bahwa dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU sendiri, PKPU SOTK juga telah membentuk Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara sebagai unit organisasi yang secara khusus menyelenggarakan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa. Pembentukan unit organisasi tersebut semakin menegaskan bahwa fungsi pengadaan barang/jasa dilaksanakan melalui mekanisme organisasi yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui tindakan personal Sekretaris Jenderal KPU. 5. Bahwa oleh karena sistem pengadaan barang/jasa telah mengatur secara tegas pejabat yang berwenang pada setiap tahapan pengadaan, maka tidak terdapat dasar normatif untuk menyimpulkan bahwa keberadaan suatu proses pengadaan barang/jasa pada satuan kerja tertentu secara otomatis menyebabkan Sekretaris Jenderal KPU mengetahui, memerintahkan, menyetujui, ataupun bertanggung jawab atas seluruh proses pengadaan tersebut. Penilaian mengenai keterlibatan seorang pejabat harus tetap didasarkan pada pembagian kewenangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibuktikan adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. 6. Dengan demikian, dalil Para Pengadu yang mengaitkan Teradu III dengan proses penyewaan helikopter hanya karena kedudukan Teradu III sebagai Sekretaris Jenderal KPU tidak mempunyai dasar normatif dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk menyatakan adanya keterlibatan Teradu III, seharusnya Para Pengadu terlebih dahulu membuktikan adanya kewenangan yang melekat pada Teradu III dalam tahapan pengadaan yang dipersoalkan serta adanya tindakan konkret Teradu III dalam proses tersebut. Tanpa adanya pembuktian tersebut, dalil Para Pengadu hanya merupakan asumsi yang tidak didukung oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. E. Kewajiban Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran dalam Sistem Pengelolaan Keuangan Negara Merupakan Tanggung Jawab Pejabat yang Berwenang pada Setiap Satuan Kerja 1. Para Pengadu mendalilkan bahwa karena penyewaan helikopter telah dituangkan dalam rencana kerja dan dokumen anggaran, maka dalam batas penalaran yang wajar hal tersebut pasti diketahui oleh Teradu III selaku Sekretaris Jenderal KPU. Menurut Teradu III, dalil tersebut tidak mempunyai dasar normatif karena tidak didasarkan pada mekanisme pengelolaan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Bahwa berdasarkan PMK 62/2023, pengelolaan anggaran negara dilaksanakan berdasarkan pembagian kewenangan kepada masing-masing satuan kerja dan pejabat pelaksana anggaran. Dalam sistem tersebut, setiap satuan kerja menyusun, melaksanakan, serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran sesuai kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bahwa keberadaan DIPA, DIPA Petikan, RKK, maupun POK pada suatu satuan kerja merupakan konsekuensi dari sistem pelaksanaan anggaran yang melekat pada satuan kerja tersebut, oleh karena itu keberadaan suatu komponen belanja dalam dokumen anggaran satuan kerja tidak dengan sendirinya menimbulkan kewajiban hukum bagi Sekretaris Jenderal KPU untuk mengetahui secara rinci setiap komponen belanja yang terdapat dalam seluruh dokumen anggaran pada setiap satuan kerja di lingkungan KPU. 4. Bahwa hubungan koordinasi, pembinaan, supervisi administratif, maupun pelaporan dalam sistem pengelolaan anggaran negara tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban bagi Sekretaris Jenderal KPU untuk mengetahui secara individual setiap rincian kegiatan dan komponen belanja yang terdapat pada seluruh satuan kerja. Kewajiban pelaporan dalam sistem pengelolaan keuangan negara dilaksanakan sesuai ruang lingkup kewenangan masing- masing pejabat serta sesuai kebutuhan pengendalian organisasi, dan bukan dalam pengertian bahwa seluruh rincian anggaran pada setiap satuan kerja harus diketahui secara langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU. 5. Bahwa oleh karena itu, keberadaan komponen belanja penyewaan helikopter dalam DIPA maupun RKK Satker KPU Provinsi Jawa Barat tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Teradu III mengetahui sejak awal adanya komponen belanja tersebut. Kesimpulan demikian tidak mempunyai dasar dalam PMK 62/2023 maupun PKPU SOTK yang mengatur pembagian tugas, fungsi, kewenangan, dan hubungan kelembagaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pengelolaan anggaran. 6. Dengan demikian, dalil Para Pengadu yang mendasarkan dugaan keterlibatan Teradu III semata-mata pada keberadaan komponen belanja dalam dokumen anggaran Satker KPU Provinsi Jawa Barat merupakan bentuk penalaran yang tidak didukung oleh konstruksi norma dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Penilaian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Teradu III tetap harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya tindakan konkret yang dapat dibuktikan secara hukum. F. Kesimpulan Terhadap Dalil-Dalil Aduan Para Pengadu 1. Bahwa Para Pengadu mendalilkan penyewaan helikopter merupakan tindakan pemborosan anggaran serta menduga proses pemilihan penyedia jasa dilakukan secara tidak terbuka, sehingga menurut Para Pengadu hal tersebut menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal KPU di bawah pimpinan Teradu III karena bertanggung jawab atas administrasi keuangan dan pengadaan barang/jasa. 2. Terhadap dalil tersebut, Teradu III menegaskan bahwa konstruksi yang dibangun oleh Para Pengadu tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi kesekretariatan KPU maupun sistem pengelolaan keuangan negara. Sebagaimana telah diuraikan pada Bagian A sampai dengan Bagian E jawaban ini, kedudukan Teradu III sebagai Sekretaris Jenderal KPU merupakan jabatan yang menjalankan fungsi pembinaan, koordinasi, tata kelola organisasi, dan supervisi administratif, serta bukan merupakan pejabat yang secara langsung melaksanakan seluruh kegiatan administrasi, pengelolaan anggaran, maupun pengadaan barang/jasa pada setiap satuan kerja di lingkungan KPU. 3. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu III bertanggung jawab atas administrasi keuangan dan pengadaan barang/jasa hanya karena jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal KPU merupakan kesimpulan yang mengabaikan pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam PKPU SOTK. Peraturan tersebut secara tegas membedakan fungsi pembinaan dan koordinasi yang dijalankan Sekretaris Jenderal KPU dengan fungsi operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi dan satuan kerja sesuai kewenangan masing-masing. 4. Bahwa demikian pula dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa dalam batas penalaran yang wajar Teradu III pasti mengetahui sejak awal adanya komponen belanja penyewaan helikopter karena tercantum dalam rencana kerja maupun dokumen anggaran, tidak mempunyai dasar normatif dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Sebagaimana telah diuraikan pada Bagian B sampai dengan Bagian E jawaban ini, sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pengadaan barang/jasa di lingkungan KPU dilaksanakan melalui mekanisme kelembagaan yang berjenjang dengan pembagian kewenangan yang tegas pada setiap satuan kerja dan pejabat pelaksana anggaran. 5. Bahwa keberadaan suatu komponen belanja dalam DIPA, DIPA Petikan, RKK, maupun POK Satker KPU Provinsi Jawa Barat tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa komponen belanja tersebut diketahui, diperiksa, disetujui, ataupun menjadi tanggung jawab Teradu III. Dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang melekat pada satuan kerja yang bersangkutan dan pelaksanaannya mengikuti pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan negara. 6. Bahwa Para Pengadu juga mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Teradu III dalam proses perencanaan dan penganggaran penyewaan helikopter dengan alasan terdapat garis koordinasi antara Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat. Terhadap dalil tersebut, Teradu III menegaskan bahwa hubungan administratif antara Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 192 PKPU SOTK merupakan hubungan pembinaan, koordinasi, dan tata kerja kelembagaan. Hubungan tersebut tidak mengalihkan pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan yang secara normatif telah diberikan kepada Sekretariat KPU Provinsi sesuai Pasal 193 dan Pasal 194 PKPU SOTK dimaksud. 7. Bahwa oleh karena Para Pengadu tidak dapat menunjukkan adanya kewenangan Teradu III menurut ketentuan peraturan perundang-undangan maupun tindakan konkret Teradu III dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, maupun pengadaan barang/jasa yang dipersoalkan, maka seluruh dalil Para Pengadu terhadap Teradu III hanya didasarkan pada asumsi yang dibangun dari kedudukan jabatan Teradu III sebagai Sekretaris Jenderal KPU. Asumsi demikian tidak memenuhi standar pembuktian yang diperlukan untuk menyatakan adanya pelanggaran kode etik oleh Teradu III.
IV. PETITUM
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Teradu III memohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. 4. Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu I memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu I untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Menyatakan Teradu I telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu I terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum cq Majelis Pemeriksa/Tim Pemeriksa yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PETITUM TERADU II Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu II memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima Jawaban Teradu II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; dan 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II; atau 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.3] PETITUM TERADU III Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. 4. Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026, Teradu I, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 s.d. T1-2, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T1-1 Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 136/PP.04.1-Und/32/2024, Perihal Surat Pengantar Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur, tanggal 21 Januari 2024; T1-2 Surat Tugas Nomor 58/RT.02.1-ST/03/2024, tanggal 23 Januari 2024. [2.6.2] BUKTI TERADU II Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026, Teradu II, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 s.d. T2-6, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T2-1 - Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 42/PP.04-ST/2024, tanggal 23 Januari 2024; - Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 95/PP.04-ST/2024, tanggal 23 Januari 2024; - Tiket Kereta Api Woosh a.n. Abdullah Sapi’i, dari Stasiun Halim- Stasiun Tegalluar. T2-2 Chat di Grup WhatsApp tanggal 18 Januari 2024; T2-3 - Nota Dinas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 7/TU.01.1-ND/K/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal Undangan dan Fasilitasi Rapat Pleno di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat; - Risalah Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Jawa Barat, tanggal 22 Januari 2024 di Hotel Grand Mercure, Setiabudi; - Dokumentasi Foto, tanggal 22 Januari 2024. T2-4 Screenshoot Media Permasalahan Utama yang Terjadi saat Proses Pelantikan KPPS Pemilu 2024; T2-5 - Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 36/SDM.12- ST/32/2024, tanggal 20 Januari 2024; - Pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 9/SDM.12- PU/32/2024 tentang Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Kpu Kabupaten/Kota Pada 2 (Dua) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029, tanggal 19 Januari 2024; T2-6 - Foto Perbaikan Jalan; - Screenshot WhatsApp Yunike Puspita selaku Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU [2.7.1] KESIMPULAN TERADU I Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026, tanggal 29 Juni 2026, maka Teradu I memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. FAKTA SIDANG Bahwa dalam persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik a quo, yang diselenggarakan pada hari Senin, 29 Juni 2026, dapat diperoleh fakta-fakta hukum, yakni: 1.1. Bahwa benar Teradu I, menggunakan moda transportasi helikopter untuk menghadiri pelantikan serentak KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, sekaligus memberikan materi penguatan kapasitas sumber daya badan adhoc dalam rangkaian kegiatan pelantikan serentak dan bimbingan teknis bagi KPPS di Kabupaten Cianjur; 1.2. Bahwa benar Teradu I menghadiri kegiatan tersebut berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh KPU Kabupaten Cianjur dan diteruskan oleh KPU Provinsi Jawa Barat kepada KPU RI melalui surat nomor 136/PP.04.1- Und/32/2024 tanggal 21 Januari 2024 sebagaimana kode bukti T1-1, dan Surat Tugas nomor 58/RT.02.1-ST/03/2024 tertanggal 23 Januari 2024 sebagaimana bukti T1-2; 1.3. Bahwa benar Teradu I sebagai Anggota KPU melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu. Badan adhoc adalah jajaran KPU yang berada di lapisan paling bawah dan menjadi bagian dari KPU RI; 1.4. Bahwa benar berdasarkan keterangan tertulis dan keterangan langsung dalam persidangan dari KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Cianjur menyepakati mengundang KPU RI in casu Teradu I untuk hadir dalam kegiatan dimaksud untuk memberikan penguatan kapasitas kepada jajaran badan adhoc, dengan beberapa pertimbangan sebagaimana keterangan tertulis yang telah diserahkan dalam persidangan; 1.5. Bahwa benar Teradu I, tidak terlibat dan tidak ada perintah dalam proses pemilihan penggunaan moda transportasi helikopter untuk menghadiri kegiatan di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Proses pemilihan dan penyediaan moda transportasi helikopter tersebut, ditentukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, dan proses penyelenggaraan sewa menyewa dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat in casu Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen; 1.6. Bahwa benar aduan terhadap Teradu I ikut terlibat dalam proses penyewaan helikopter tidak didasarkan bukti yang kuat oleh Pengadu, namun hanya didasarkan pada keyakinan saja sebagaimana tanggapan Pengadu saat dikonfrontir oleh Anggota Majelis Pemeriksa, Ratna Dewi Pettalolo; 1.7. Bahwa benar berdasarkan bukti tertulis yang diajukan oleh Pengadu, tidak ada satupun bukti yang membuktikan Teradu I terlibat dalam proses pengadaan dan/atau penyewaan helikopter untuk menghadiri kegiatan pelantikan serentak dan bimbingan teknis bagi KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur; 1.8. Bahwa benar bukti yang diajukan oleh Pengadu adalah bukti yang diperoleh dari media sosial, baik melalui instagram ataupun melalui website KPU Provinsi Jawa Barat dan bukti tersebut adalah bukti yang hanya menampilkan penggunaan moda transportasi helikopter dan pelaksanaan kegiatan pelantikan serentak serta bimbingan teknis KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur; 1.9. Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan etik dalam perkara nomor 178 PKE- DKPP/VII/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, persoalan penggunaan helikopter telah diuraikan oleh Pengadu saat menjadi saksi dalam perkara tersebut, sebagaimana keterangan Pengadu Zaki Amali; 1.10. Bahwa benar Teradu I menggunakan moda transportasi helikopter pada tanggal 25 Januari 2024, semata-mata didasarkan pada tanggung jawab dan melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU RI dan Ketua Divisi SDM, Puslitbang KPU RI, dan telah disiapkan oleh sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, yang mempertimbangkan analisa resiko sebagaimana keterangan Pihak Terkait Ahmad Syaifudin Rahadian selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Yunike Puspita selaku Pejabat Pembuat Komitmen; 1.11. Bahwa benar aduan Pengadu tidak benar-benar secara spesifik membuktikan adanya pelanggaran etik terhadap Teradu I, dan aduan Pengadu berupa asumsi dan aduan yang bersifat umum dengan membangun tuduhan terhadap Teradu I, ini terbukti sebagaimana keterangan Para Teradu dan pihak terkait yang hadir dalam persidangan; 1.12. Bahwa benar dari semua pasal-pasal yang diadukan oleh Pengadu, tidak ada satupun pasal yang telah dilanggar oleh Pengadu. Makna pasal yang digunakan oleh Pengadu kepada Teradu I tersebut, sebagaimana makna yang diatur dalam Peraturan DKPP, tidak membuktikan adanya kesalahan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I. 2. TANGGAPAN TERADU I ATAS KETERANGAN PENGADU DALAM SIDANG PEMERIKSAAN DAN BUKTI SURAT PENGADU 2.1. Bahwa atas keterangan Pengadu yang menyatakan alasan aduan terhadap Teradu I baru dilakukan saat ini dikarenakan kesulitan untuk mendapatkan bukti, adalah diksi pembenaran semata. Faktanya, bukti bukti surat yang diajukan Pengadu, semuanya adalah bukti dari media sosial yang mudah diperoleh. Tidak ada satupun bukti yang bersifat rahasia sehingga kesulitan untuk mendapatkannya; 2.2. Bahwa pengetahuan akan penggunaan moda transportasi helikopter oleh Teradu I pun telah disampaikan oleh Zaki Amali in casu dalam persidangan dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Fakta tersebut membuktikan, aduan penggunaan helikopter menjadi satu kesatuan dengan perkara 178. Proses penghindaran untuk tidak menjadikan aduan ini menjadi satu kesatuan dengan perkara 178, menjadikan prinsip keadilan dan kepastian hukum tidak terlindungi bagi Teradu I; 2.3. Bahwa apabila aduan penggunaan helikopter ini diadukan berbarengan dengan aduan perkara 178 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu yang sama dengan aduan 178, maka dalil Pengadu yang menyatakan tidak ada tendensi dan ada kepentingan dari aduan ini terbantahkan. Namun faktanya, ada rentang waktu selama 9 bulan sejak putusan 178 dibacakan. Apabila dihitung sejak aduan perkara 178 dilaporkan ke DKPP, maka rentang waktu jauh lebih lama lagi; 2.4. Bahwa aduan Pengadu semuanya hanya didasarkan pada keyakinan semata tanpa didukung alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 7 ayat (1) menyatakan aduan pelanggaran etik disertai paling sedikit 2 alat bukti. Kalaupun alat bukti keterangan para pihak yang digunakan oleh Pengadu menjadi alat bukti selain surat atau tulisan agar menjadi dua alat bukti, maka derajat alat bukti keterangan para pihak tersebut berada di bawah, sementara untuk bukti surat yang dijadikan bukti oleh Pengadu tidak didukung dengan alat bukti lainnya; 3. KESIMPULAN TERADU I Bahwa berdasarkan fakta sidang pemeriksaan dan tanggapan atas keterangan dan alat bukti dari Pengadu tersebut di atas, maka tidak ada fakta adanya pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Teradu I, dan tidak ada pula fakta yang membuktikan keterlibatan Teradu I dalam proses penyewaan helikopter tersebut. Kalaulah hanya disandarkan pada keyakinan Pengadu semata, maka secara mekanisme peradilan semu DKPP, tidaklah dapat keyakinan tersebut dijadikan bukti sebagaimana alat bukti yang telah ditetapkan oleh DKPP dalam peraturannya. Bahwa oleh karena itu, beralasan menurut hukum terhadap aduan Pengadu tersebut tidak terbukti dan merehabilitasi nama baik Teradu I. Demikianlah kesimpulan ini Teradu I sampaikan, atas perhatian Majelis Pemeriksa DKPP, Teradu I ucapkan terima kasih. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara Komisi Pemilihan Umum, Kepala Biro SDM Komisi Pemilihan Umum, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum, Inspektur Komisi Pemilihan Umum Wilayah 3, Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahadhian (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2024), Eko Iswantoro (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026), Noviansyah Adzany Akbar (Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026), Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur, Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2024, Muhammad Thomas Iqbal (Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2024), Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, Kepala Sub Bagian Perencanan KPU Provinsi Jawa Barat, Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat, Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2026, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Juni 2026 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Sehubungan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya mempertanyakan kehadiran Anggota KPU RI dalam kegiatan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang melaksanakan Pemilu secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, sampai dengan KPPS. 3. Bahwa dalam sistem penyelenggaraan Pemilu nasional, KPU RI memegang tanggung jawab akhir atas seluruh penyelenggaraan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh jajaran penyelenggara Pemilu di semua tingkatan. 4. Bahwa KPPS merupakan badan adhoc yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang kedudukannya sangat strategis karena menjadi ujung tombak penyelenggaraan Pemilu yang berhadapan langsung dengan Pemilih pada hari pemungutan suara. 5. Bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pemilu secara nasional sangat ditentukan oleh kesiapan, integritas, profesionalitas, serta pemahaman KPPS terhadap tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang dibebankan oleh peraturan perundang- undangan. 6. Bahwa oleh karena itu, proses pembentukan, pelantikan, pengambilan sumpah/janji, pembekalan, dan penguatan kapasitas KPPS merupakan bagian penting dari tahapan penyelenggaraan Pemilu yang memperoleh perhatian dari seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, termasuk KPU RI. 7. Bahwa pelantikan KPPS bukan semata-mata kegiatan administratif yang berdiri sendiri, melainkan bagian integral dari tahapan persiapan pemungutan dan penghitungan suara yang menentukan kualitas penyelenggaraan Pemilu secara keseluruhan. 8. Bahwa dalam menjalankan fungsi koordinasi, supervisi, monitoring, pembinaan, pendidikan kepemiluan, dan penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu secara berjenjang, Anggota KPU RI dapat menghadiri kegiatan-kegiatan strategis yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, termasuk kegiatan pelantikan badan adhoc penyelenggara Pemilu. 9. Bahwa kehadiran Anggota KPU RI dalam kegiatan pelantikan KPPS dimaksud merupakan bentuk pelaksanaan fungsi supervisi dan pembinaan terhadap jajaran penyelenggara Pemilu di daerah, sekaligus memberikan penguatan moral, etika, integritas, profesionalitas, serta motivasi kepada anggota KPPS yang akan melaksanakan tugas pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. 10. Bahwa kehadiran Anggota KPU RI pada kegiatan pelantikan KPPS tidak mengubah kewenangan KPU Kabupaten/Kota sebagai pihak yang secara administratif berwenang melaksanakan pelantikan KPPS, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab moral kelembagaan yang sangat tinggi serta dukungan kelembagaan dan pengawasan berjenjang dalam kerangka penyelenggaraan Pemilu nasional. 11. Bahwa kehadiran anggota KPU dalam kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas/kewajiban yang diberikan undang-undang berdasarkan Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pokoknya menyebutkan bahwa KPU bertugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu. 12. Bahwa oleh karena itu, kehadiran Anggota KPU RI dalam kegiatan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, harus dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kelembagaan KPU dalam menjamin kesiapan jajaran penyelenggara Pemilu pada seluruh tingkatan dan bukan merupakan tindakan yang dilakukan di luar tugas, fungsi, maupun kewenangan kelembagaan KPU. 13. Bahwa kehadiran Anggota KPU (in casu Teradu I) dalam pelantikan KPPS di lokasi sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo, dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 58/RT.02.1-ST/03/2024, tanggal 23 Januari 2024 (Bukti PT1-1). Demikian Keterangan Pihak Terkait ini disampaikan dan atas perkenannya diucapkan terima kasih. 14. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT1-1 Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/RT.02.1-ST/03/2024 tanggal 23 Januari 2024. [2.8.2] Afifuddin (Ketua Komisi Pemilihan Umum) 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mengetahui kegiatan tersebut, kecuali setelah kegiatan terdapat pemberitaan dan media sosial instagram KPU Kabupaten Cianjur. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada pembahasan mengenai hal tersebut. 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa seingat Pihak Terkait memang ada pelantikan yang direncanakan secara serentak. Kemudian, karena Pemilu memakai kebutuhan kertas yang banyak, waktu itu ada kegiatan penanaman pohon. Hal tersebut merupakan upaya untuk mengimbangi banyaknya resources yang dipakai untuk surat suara dll. itu pertama kali yang dilakukan oleh KPU yaitu penanaman pohon serentak sebagai pengimbangan atas kebutuhan bahan baku kertas yang dipakai untuk Pemilu. 3. Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam konteks melakukan pembekalan jajaran ini memang berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Pemilu sebelumnya hanya 2 orang yang dilatih dan itu merupakan salah satu sumber dari beberapa hal yang membuat beberapa jajaran tidak mengetahui detail aturan-aturan di TPS. Maka, pada periode ini semuanya dilatih dan ini pertama kali dilakukan. KPU melakukan inisiatif ini untuk mengurangi jumlah Pemilih di TPS dari 500 menjadi 300, 600 menjadi 300 per TPS. Untuk mengurangi beban dari KPPS ketika penghitungan surat suara yang pada 2019 banyak korban di 2024 ada korban tetapi tidak sebanyak 2019. Jadi basisnya adalah pembelajaran atas peristiwa di masa lalu dan yang paling signifikan kaitannya dengan apa yang dibahas dalam persidangan ini adalah pembekalan ke jajaran KPPS dilakukan langsung setelah pelantikan. Adapun kaitan dengan kedatangan pimpinan, sebenarnya mau diundang, mau tidak datang, bisa saja. Ingin supervisi tidak harus diundang jajaran. Termasuk titik dimana kami datang itu bisa saja. 4. Pihak Terkait menerangkan bahwa setiap tahapan tertentu seperti sekarang, coklit terbatas maka semua Kadiv akan menyampaikan “para pimpinan ini lagi tahapan ini silakan kalau mau melakukan coklit” atau misalnya ketika pada saat pelantikan siapa datang kemana dst. Misalnya, Pihak Terkait merupakan Korwil Banten, kemudian datang di salah satu daerah di Kabupaten Tangerang. 5. Pihak Terkait menerangkan bahwa mungkin di daerah Papua menggunakan moda transportasi helikopter tetapi tidak ada informasi terkait dengan itu. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak sempat membahas dalam rapat pleno karena sifatnya adalah undangan biasanya Ketua yang mendisposisi langsung biasanya. Pada saat itu, Pihak Terkait belum menjadi Ketua. 6. Pihak Terkait menerangkan bahwa kegiatan di tingkat bawah didatangi oleh Ketua atau Anggota KPU. Kebiasaan penyelenggara, baik KPU atau Bawaslu juga demikian. Biasanya diambil beberapa hal keunikan misalnya daerah di masyarakat adat atau kadang diyakinkan jajaran di tingkat bawah pentingnya untuk datang karena partisipasi sedikit sehingga perlu sosialisasi dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum. Memang tidak banyak tetapi biasanya pada tahapan tertentu sosialisasi ada di kelompok masyarakat adat maka dari 7 pimpinan akan ditawari oleh Ketua Divisi. Demikian halnya dengan coklit, selalu ada mekanisme “silakan barangkali ada yang mau ke daerah-daerah yang menjadi lokus atau diusulkan oleh teman-teman”, tetapi ini tidak banyak. [2.8.3] Yulianto Sudrajat (Anggota Komisi Pemilihan Umum) 1. Pihak Terkait tidak mendengar dan tidak mengetahui bahwa Teradu I ke Kabupaten Cianjur difasilitasi helikopter mulai dari berangkat sampai dengan pulang. Pihak Terkait baru mengetahui setelah ada pemberitahuan dari media massa online detik. Kemudian, Pihak Terkait mengonfirmasi kepada Teradu III, untuk memastikan apakah memakai anggaran dari Komisi Pemilihan Umum. Kemudian, Teradu III menjawab tidak ada. Selebihnya, Pihak Terkait tidak mengetahui. 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa pelantikan bukan merupakan distribusi logistik. Pelantikan ada pada Divisi SDM. Pihak Terkait menerangkan bahwa situasinya di KPU Provinsi Jawa Barat maka secara otomatis kewenangannya di KPU Provinsi Jawa Barat. Pihak Terkait tidak mengetahui soal itu. [2.8.4] Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara Komisi Pemilihan Umum 1. Bahwa berdasarkan PKPU SOTK Pasal 87I menyatakan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara sekaligus menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19 Jo. Pasal 11 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada pokoknya mengatur setiap Kementerian/Lembaga dapat membentuk Satuan Pelaksana (Satpel) di masing- masing Satker. Dalam konteks KPU, untuk memfasilitasi pengadaan barang/jasa di satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya maka berdasarkan Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU nomor 57/PP.08.2-SD/06/2023 tanggal 6 Januari 2023 perihal Pembentukan Satuan Pelaksana UKPBJ KPU Provinsi maka dibentuk Satuan Pelaksana (Satpel) UKPBJ di masing-masing Sekretariat KPU Provinsi, sehingga mekanisme pengadaan barang/jasa di lingkungan KPU RI dan KPU Provinsi adalah sebagai berikut: a. Pengadaan barang/jasa di KPU RI diproses melalui Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa yang berada di Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara. b. Pengadaan barang/jasa di KPU Provinsi diproses oleh Satuan Pelaksana UKPBJ KPU Provinsi yang berada pada masing-masing satuan kerja KPU Provinsi. 3. Bahwa tanggung jawab pengadaan barang/jasa pemerintah di KPU RI dan Satuan Kerja KPU Provinsi pada pokoknya memedomani ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur mengenai Pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagai berikut: a. Pelaku Pengadaan barang/jasa di KPU RI: 1) Pengguna Anggaran (PA); adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga 2) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 3) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. 4) Pejabat Pengadaan (PP) adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing. 5) Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. b. Pelaku Pengadaan barang/jasa di KPU Provinsi terdiri dari: 1) KPA; 2) PPK; 3) Pejabat Pengadaan; 4) Pokja Pemilihan. 4. Bahwa Pihak Terkait IV perlu menjelaskan bahwa pada setiap Satuan Kerja di KPU Provinsi, KPA dijabat oleh Sekretaris KPU Provinsi sedangkan untuk PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan ditunjuk oleh KPA di masing-masing Satker, oleh karena itu pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa oleh pelaku pengadaan merupakan tanggung jawab masing-masing personil sesuai dengan jabatan dan kedudukannya sebagai pelaku pengadaan barang/jasa. [2.8.5] Kepala Biro Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU Tata Kerja KPU) yaitu: a. Pasal 10 ayat (2) huruf a, dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU berwenang menetapkan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; dan b. Pasal 14 ayat (4) huruf c, mengatur salah satu tugas Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan adalah untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan rekrutmen anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, petugas pemutakhiran data pemilih, dan petugas pemutakhiran data pemilih luar negeri. 2. Bahwa Biro SDM telah melaksanakan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 huruf h PKPU SOTK yaitu menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi anggota KPU, dan fasilitasi pengelolaan administrasi anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan badan ad hoc. 3. Bahwa berdasarkan Lampiran II huruf F angka 3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU Pedoman Teknis Badan Adhoc) mengatur mengenai jadwal pelantikan anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024. [2.8.6] Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum A. Mekanisme Penyusunan dan Penganggaran Kegiatan 1. Bahwa dalam melakukan penyusunan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Biro Perencanaan dan Organisasi melakukan penyusunan anggaran melaui mekanisme perencanaan dan penganggaran secara berjenjang dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (selanjutnya disebut PMK 62/2023). 2. Bahwa penyusunan RKA di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU berdasarkan Klasifikasi Organisasi dilakukan secara hierarki berdasarkan pengelompokkan struktur pengelolaan anggaran menurut Bagian Anggaran dan Satker. Satker selaku unit pelaksana memiliki fungsi menjalankan kegiatan dan memiliki wewenang pengelolaan anggaran. 3. Bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA menyusun POK berdasarkan DIPA Petikan yang diterima. Kebutuhan kegiatan pada prinsipnya berasal dari unit pelaksana kegiatan atau Satker yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan sesuai kewenangannya, oleh karenanya Dokumen RKA yang disusun wajib memuat 2 (dua) unsur yakni rincian anggaran dan informasi kinerja. Selanjutnya terkait rincian anggaran, paling sedikit disusun menurut program, kegiatan, keluaran, dan sumber pendanaan. 4. Bahwa kebutuhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang menjadi bagian dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) yang merupakan dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian program, kegiatan, keluaran (output), target kinerja, serta kebutuhan anggaran kementerian/lembaga. Dalam proses penyusunan RKA-K/L dilakukan konsolidasi kebutuhan anggaran yang berasal dari berbagai unit kerja dan satuan kerja sesuai struktur organisasi kementerian/lembaga. B. Mekanisme Revisi Anggaran Dalam Sistem APBN 1. Revisi Anggaran adalah perubahan RKA berupa penyesuaian rincian anggaran dan/ atau informasi Kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA yang telah disahkan pada tahun anggaran berkenaan. 2. Bahwa revisi anggaran dapat dilakukan dalam 3 (tiga) hal: a. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah merupakan perubahan anggaran termasuk rinciannya yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja BA K/L dan/atau BA BUN; b. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap merupakan perubahan rincian belanja BA K/L dan/ atau BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu) BA K/L atau BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja dan pagu pengeluaran pembiayaan; c. Revisi administrasi meliputi revisi yang disebabkan oleh perbaikan/ralat/koreksi administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, pembukaan blokir, dan/ atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi. 3. Bahwa KPA Satker Provinsi dapat melakukan revisi atas DIPA Petikan Satker Provinsi dalam hal: a. terdapat pergeseran anggaran dalam 1 (satu) KRO dalam 1 (satu) Kegiatan; dan/ atau b. penambahan/perubahan akun beserta alokasi anggarannya dalam 1 (satu) RO. 4. Revisi Anggaran dilakukan dengan melakukan pemutakhiran data POK yang ditetapkan oleh KPA Satker Provinsi serta melakukan pemutakhiran/mengubah data RKK, selanjutnya KPA Satker Provinsi melakukan pengunggahan dan persetujuan atas usulan revisi POK melalui Sistem Informasi Aplikasi Sakti. 5. Terhadap hal-hal yang disampaikan Pengadu dalam perkara a quo, faktanya tidak terdapat perubahan anggaran DIPA Satker KPU RI maka dapat dipastikan bahwa revisi anggaran dilakukan oleh KPA Satker KPU Provinsi Jawa Barat terhadap data RKK KPU Provinsi Jawa Barat tahun 2024. 6. Bahwa dengan demikian, penggunaan anggaran mengikuti struktur kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada satuan kerja dan pejabat pelaksana anggaran yang bersangkutan dalam hal ini KPA pada masing- masing satker. [2.8.7] Inspektur Komisi Pemilihan Umum Wilayah 3 1. Berdasarkan Pasal 153 sampai dengan Pasal 161 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU SOTK), sesuai tugas dan fungsinya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Wilayah III tidak melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Anggaran Pemilu Tahun 2024 di KPU Provinsi Jawa Barat, karena pada akhir tahun 2023 sampai dengan hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU sedang berfokus untuk melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan distribusi logistik Pemilu tahun 2024. 2. Pada rentang waktu tahun 2024 sampai dengan proses pemanggilan ini, Inspektorat Wilayah III tidak pernah menerima pengaduan terkait Pengadaan Sewa Helikopter, baik melalui SP4N Lapor ataupun DUMAS. [2.8.8] Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 PKPU SOTK, pada pokoknya mengatur tugas Biro Keuangan di antaranya pelaporan keuangan, serta menyelenggarakan fungsi pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, dan pembinaan pelaksanaan tugas di bidang keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. 2. Bahwa ketentuan Pasal 194 huruf c PKPU SOTK pada pokoknya mengatur Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi, dengan demikian berdasarkan ketentuan norma tersebut fungsi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan melekat pada satuan kerja tersebut. 3. Bahwa pada saat pelaksanaan anggaran untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2024 memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan PMK 62/2023 yang pada pokoknya mengatur mengenai Pejabat Perbendaharaan Negara yang berwenang dalam mengelola anggaran negara. 4. Bahwa Pejabat Perbendaharaan di lingkungan KPU, terdiri dari: a. Pengguna Anggaran (PA) adalah Ketua KPU; b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Sekretariat Jenderal KPU adalah Sekretaris Jenderal atau Pejabat Eselon I atau Pejabat setingkat Eselon I; c. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Sekretariat KPU Provinsi adalah Sekretaris KPU di masing-masing provinsi; d. Pejabat Pembuat Komiitmen (PPK) merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN; e. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) merupakan pejabat yang melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan perintah pembayaran; f. Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat yang menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara. 5. Bahwa berdasarkan struktur Pejabat Perbendaharaan tersebut, sistem pengelolaan anggaran negara dilaksanakan melalui pembagian kewenangan yang jelas antara KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran sesuai tugas dan fungsi masing- masing. 6. Bahwa pertanggungjawaban atas pelaksanaan suatu kegiatan dan penggunaan anggaran pada prinsipnya mengikuti struktur kewenangan formal yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada Satker dan Pejabat Perbendaharaan yang bersangkutan. 7. Selanjutnya berdasarkan Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa setiap satuan kerja pada Kementerian/Lembaga memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Bahwa DIPA menjadi dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Prinsip DIPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran memiliki konsekuensi bahwa belanja yang tercantum dalam DIPA/Rincian Kertas Kerja masing-masing satuan kerja dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh satuan kerja yang bersangkutan. 8. Bahwa Biro Keuangan KPU RI dalam menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam PKPU SOTK di antaranya melakukan pelaporan keuangan, namun fungsi tersebut berbeda secara hukum dari kewenangan sebagai KPA, PPK, PPSPM, atau Bendahara Pengeluaran. Biro Keuangan KPU RI tidak memiliki kewenangan operasional untuk menguji tagihan, menerbitkan perintah pembayaran, atau mempertanggungjawabkan belanja yang dibebankan pada DIPA Satuan Kerja di masing-masing Sekretariat KPU Provinsi. 9. Biro Keuangan KPU RI bukan pihak yang memproses tagihan atau menerbitkan perintah pembayaran atas belanja Satker termasuk Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, komponen anggaran yang tercantum dalam Rincian Kertas Kerja Satuan Kerja KPU Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024, merupakan tanggung jawab yang melekat pada Satuan Kerja KPU Provinsi Jawa Barat. [2.8.9] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 155/PS.DKPP/SET-04/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai kunjungan/kehadiran Anggota KPU RI atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. 3. Bahwa kunjungan/kehadiran Anggota KPU RI atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur berdasarkan Undangan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 68/PP.04.1-Und/3203/4/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur, yang kemudian diteruskan oleh KPU Provinsi Jawa Barat ke KPU RI berdasarkan Surat Dinas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 136/PP.04.1- Und/32/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal Surat Pengantar Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur. (vide Bukti PT2-1 Surat Dinas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 136/PP.04.1- Und/32/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal Surat Pengantar Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur). 4. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2024, KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Rutin yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan jajaran Sekretariat. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan pembahasan mengenai persiapan pelantikan KPPS secara serentak di Jawa Barat. Adapun penyusunan rancangan anggaran, pengadaan, serta pertanggungjawaban keuangan untuk fasilitasi pelantikan KPPS menjadi tugas dan kewenangan sekretariat sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (vide Bukti PT2-2 Nota Dinas, Risalah Rapat, Foto, dan Surat Tugas). 5. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno tanggal 22 Januari 2024, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring dan supervisi pelantikan Anggota KPPS secara serentak pada tanggal 25 Januari 2024 sebagai berikut: No Nama Tujuan 1 Ummi Wahyuni Kabupaten Bogor 2 Abdullah Sapi’i Kabupaten Cianjur 3 Adie Saputro Kabupaten Sukabumi 4 Ahmad Nur Hidayat Kabupaten Pangandaran 5 Aneu Nursifah Kota Depok 6 Hari Nazarudin Kabupaten Subang 7 Hedi Ardia Kabupaten Cianjur (vide Bukti PT2-3 Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 42/PP.04- ST/2024 tanggal 23 Januari 2024) 6. Bahwa kehadiran Anggota KPU RI atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I) pada Pelantikan Anggota KPPS tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, bukan sekadar menghadiri kegiatan yang bersifat seremonial, melainkan merupakan pelaksanaan tugas pembinaan, monitoring, dan supervisi terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu sesuai dengan kewenangan KPU RI. Kehadiran tersebut semakin relevan mengingat Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah Anggota KPPS terbanyak di Indonesia, sehingga pelantikan KPPS menjadi tahapan penting untuk memastikan kesiapan badan adhoc dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Selain memiliki akses geografis yang relatif jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Cianjur, Kecamatan Cidaun merupakan wilayah yang memerlukan perhatian khusus dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Oleh karena itu, kehadiran Anggota KPU RI di lokasi tersebut mencerminkan komitmen untuk memastikan seluruh wilayah, termasuk daerah dengan tantangan aksesibilitas, memperoleh pembinaan dan pengawasan yang sama demi terjaganya kualitas penyelenggaraan Pemilu. Lebih lanjut, pelantikan KPPS tidak hanya merupakan prosesi pengambilan sumpah jabatan, tetapi juga momentum untuk menegaskan komitmen integritas, profesionalitas, kepatuhan terhadap etik, dan independensi penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, kehadiran Teradu I dan Teradu II merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan dalam memberikan penguatan, arahan, dan supervisi kepada badan adhoc agar siap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. 7. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 s.d. PT2-3, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 Surat Dinas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 136/PP.04.1- Und/32/2024, perihal Surat Pengantar Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur, tanggal 21 Januari 2024; PT2-2 - Nota Dinas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 7/TU.01.1-ND/K/2024 perihal Undangan dan Fasilitasi Rapat Pleno di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat, tanggal 21 Januari 2024; - Risalah Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Jawa Barat, tanggal 22 Januari 2024; - Dokumentasi Foto, tanggal 22 Januari 2024; - Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 36/SDM.12- ST/32/2024, tanggal 20 Januari 2024; - Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 38/PP.04.1- ST/32/2024, tanggal 21 Januari 2024; - Screenshot Postingan twitter KPU Kabupaten Bandung; PT2-3 - Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 42/PP.04- ST/2024, tanggal 23 Januari 2024 [2.8.10] Ahmad Nur Hidayat (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat) 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa sesungguhnya pemilihan untuk pimpinan KPU RI tidak hanya di Kabupaten Cianjur, tetapi di Kabupaten/Kota yang lain juga. Kecamatan Cidaun merupakan kecamatan yang paling ujung di Provinsi Jawa Barat selain Sukabumi. 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa ada 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Namun, pemilihan Kecamatan Cidaun, di satu kecamatan itu juga merupakan kecamatan yang di dalamnya republik juga. Artinya, sama-sama memiliki hak yang sama dan badan adhocnya memiliki hak yang sama untuk dihadiri oleh pimpinan KPU RI. 3. Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelumnya sudah teragendakan pemilihan di Kecamatan Cidaun, karena di situ merupakan titik terjauh. Kecamatan Cidaun adalah titik terjauh dari Kantor KPU Provinsi Jawa Barat. Pihak Terkait menerangkan bahwa jarak dari Jakarta- Kabupaten Cianjur-Kecamatan Cidaun 5- 6 jam itu apabila memakai google maps. Sementara, Pemilu tidak dapat diukur dengan google maps, Pemilu harus diukur dengan ketepatan, apalagi di tengah tahapan yang cukup sibuk. Ketika Pimpinan KPU RI memiliki waktu yang sangat singkat otomatis kendaraan yang pada saat itu dipakai tidak ada kendaraan yang mencukupi dalam kebutuhan yang sangat singkat 1 s.d. 1,5 jam. Kendaraan yang praktis dipakai hanya helikopter semata. Sementara tidak dapat ditempuh dengan kendaraan dalam waktu singkat. 4. Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk administratif bukan kewenangan pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat. Pada saat itu, kami melakukan memang melakukan rapat pleno untuk membahas hal itu. Sepengetahuan Pihak Terkait, mengenai kendaraan yang dipakai belum sempat diputuskan. 5. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu Ummi Wahyuni merupakan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. Pada saat itu, Ummi Wahyuni yang memimpin rapat. Dalam kesimpulan, memang belum terdapat Berita Acara, tetapi ada kesimpulan dan rekomendasi. Terdapat 3 rekomendasi dan kesimpulan yaitu: 1) Berkenaan dengan bonus dari bank penampung hibah, akan dibicarakan terlebih dahulu oleh 7 Komisioner, baru disampaikan ke Pak Sekretaris; Tidak diputuskan dalam pleno terkait dengan pengadaan helikopter. Sekretariat yang memutuskan terkait dengan pengadaan helikopter. Hal ini terkait dengan Pilkada. 2) Mohon disampaikan poin-poin dari rapat zoom dengan kabupaten/kota mengenai pelantikan KPPS di grup pimpinan. 3) Pemenuhan kekurangan surat suara tidak akan ada tahapan dua, hanya akan dipenuhi per hari terakhir data yang masuk di saat terakhir sortir lipat. 6. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan penggunaan helikopter tidak diputuskan dalam rapat pleno. Pihak Terkait menerangkan bahwa dari sisi kebijakan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kewenangan apakah pimpinan harus naik helikopter atau yang lain. 7. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan penggunaan helikopter diputuskan oleh Sekretariat. 8. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada prinsipnya penggunaan moda transportasi (helikopter/jet). Pihak Terkait melihat sisi urgensi, karena seorang yang hadir adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum yang merupakan pimpinan tertinggi. Pimpinan tertinggi dengan segala kesibukan, hadir di Kecamatan Cidaun untuk memberikan motivasi tentu merupakan sebuah kebahagiaan bagi kami. Oleh karena melihat sisi urgensi yang tinggi agenda kelembagaan, praktis memiliki manfaat sangat banyak. Apalagi dihadiri oleh ribuan Anggota KPPS yang tidak dalam jangka waktu 5 tahun sekali dihadiri oleh Pimpinan Komisi Pemilihan Umum. Menurut Pihak Terkait, jika helikopter merupakan suatu kemewahan, kemewahan adalah inefisiensi dan inefisiensi adalah pemborosan maka seluruh penyelenggara negara harus secara konsisten tidak memakai fasilitas dinas yang sangat mewah, jika hal itu diidentikkan dengan kemewahan. 9. Pihak Terkait menerangkan bahwa tempat-tempat terdekat perkotaan sangat mudah dijangkau oleh pimpinan. Dapat ditempuh melalui jalur darat secara langsung apalagi di Bekasi, Depok, Bogor, dan sekitarnya. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang menjadi dasar utama untuk menindaklanjuti adalah Surat KPU Kabupaten Cianjur karena basisnya adalah permohonan. Pihak Terkait tidak melakukan inisiatif yang sifatnya pribadi maupun kelembagaan. 10. Pihak Terkait menerangkan bahwa karena sama-sama menjadi penyelenggara negara ketika pimpinan tertinggi melakukan kunjungan kerja, kemudian digunakan moda transportasi yang pada saat itu hanya itu yang dapat digunakan. Apalagi jika pimpinan Komisi Pemilihan Umum juga sudah memiliki agenda yang cukup padat. Pada saat itu, titik urgensi atas waktu tidak dapat dihindari. Apabila menggunakan perjalanan darat memang tidak cukup waktu, ketika pimpinan Komisi Pemilihan Umum akan berkunjung ke tempat yang lain. Karena ini soal efektifitas, maka tidak dapat disamakan efektifitas ini sama dengan efisiensi. Tergantung dari sudut penggunaannya. Apakah memang itu relevan atau tidak? Apakah itu bisa dipertanggungjawabkan atau tidak? 11. Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam suatu rapat banyak hal yang harus dibahas, tentu yang diambil kesimpulan adalah hal-hal yang bersifat substantif. Pihak Terkait memang belum menemukan Berita Acara dan menandatangani Berita Acara terkait dengan rapat tanggal 22 Januari 2024. Namun yang ada hanya risalah rapat. Risalah rapat tersebut bisa jadi lengkap, bisa jadi benar, bisa jadi lengkap, bisa jadi tidak lengkap, bisa jadi benar, atau juga bisa jadi tidak. 12. Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Provinsi Jawa Barat yang mengundang Pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat tersebut berasal dari KPU Kabupaten Cianjur, ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum tetapi tidak bisa langsung karena harus melalui KPU Provinsi Jawa Barat terlebih dahulu. Selanjutnya, KPU Provinsi Jawa Barat mengundang Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [2.8.11] Aneu Nursifah (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat) 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai kejadian pada tanggal 22 Januari 2024, setelah melakukan wawancara terhadap KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya melakukan rapat pleno mingguan. Mulai Pukul 16.25 WIB, sebenarnya Pihak Terkait baru masuk Pukul 16.25 WIB, dan didokumentasi handphone Pihak Terkait masih tersimpan bahwa pada saat itu hadir semua. Mengenai risalah rapat, Sekretariat tidak menemukan Berita Acara atau foto. Pihak Terkait sangsi terhadap risalah rapat karena baru mendengar terkait dengan helikopter pada saat H-1 pada saat rapat koordinasi pelaksanaan pelantikan. 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 24 Januari 2024, Pukul 16.00 WIB melakukan rapat kembali, Pihak Terkait baru mendengar mengenai helikopter. Sebelumnya tidak ada pembahasan terkait perubahan anggaran untuk penggunaan helikopter. Pihak Terkait berpikir disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Pihak Terkait baru mengetahui penggunaan helikopter menggunakan anggaran KPU Provinsi Jawa Barat pada saat ada pemberitaan di media Kompas terkait dengan permasalahan helikopter. 3. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak pernah melihat adanya Berita Acara. Pihak Terkait sudah meminta di Bagian TU Pimpinan tidak ditemukan Berita Acaranya. Demikian halnya dengan dokumentasi foto dan rekaman juga tidak ditemukan. Pada hari Rabu kemarin, Sekretariat menyatakan ada risalah rapat. Pihak Terkait menyampaikan pada Grup WhatsApp agar itu tidak dilampirkan karena tidak ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Selain itu, tidak dilampirkan Berita Acara, foto, dan rekaman. 4. Pihak Terkait menerangkan bahwa bukti foto yang disampaikan bukan merupakan foto pada saat rapat tanggal 22 Januari 2024. [2.8.12] Ummi Wahyuni (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat) 1) Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat KPU Kabupaten Cianjur datang pada tanggal 21 Januari 2024. Selanjutnya, pada hari yang sama, KPU Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti dengan bersurat ke Komisi Pemilihan Umum. 2) Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan risalah rapat, hal ini memang risalah rapat bukan berita acara yang kami tandatangani. Pada saat itu, kegiatan kurang H-20 ke kegiatan Pemilu. Kegiatan tersebut dihadiri lengkap. Sebelumnya, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat melakukan FPT KPU Garut. Selanjutnya, malamnya melakukan rapat rutin biasa, bukan rapat satu pembahasan terkait dengan kedatangan pimpinan Komisi Pemilihan Umum. Apabila dilihat dari risalahnya banyak membahas terkait dengan logistik dll. Pihak Terkait melihat semua hadir lengkap di sana tapi dalam risalah rapat tidak tertuliskan lengkap. Sehingga Pihak Terkait sedang mengecek di Sekretariatan termasuk Berita Acara yang dicocokkan dengan dokumentasi. Apabila dilihat dari DIPA Pemilu, tidak terlihat dalam anggaran ini anggaran untuk sewa helikopter. Sehingga, tidak pernah membahas terkait dengan penggunaan helikopter. 3) Pihak Terkait menerangkan bahwa melihat revisi anggaran tanggal 30 Januari 2024. Apabila dilihat dari detail anggaran ada revisi dari sewa di kegiatan KUL sewa-sewa untuk akun sewa. Dari sewa umum menjadi sewa helikopter. 4) Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat pembahasan terkait dengan penggunaan helikopter. Apalagi membahas revisi anggaran untuk mengubah revisi anggaran. Dilihat dari KUL ini bukan untuk anggaran SDM. 5) Pihak Terkait menerangkan bahwa bukti foto yang disampaikan merupakan foto pada saat rapat FPT. 6) Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai penerbitan surat permohonan ke Komisi Pemilihan Umum sebagai tindaklanjut surat KPU Kabupaten Cianjur, tidak terpikirkan bahwa jarak tempuh untuk sampai ke lokasi tidak bisa menggunakan mobil. Pada tanggal 21 Januari 2024, Pihak Terkait melihat ada beberapa kegiatan, setelahnya juga pernah ke Kecamatan Cidaun. Pihak Terkait menerangkan bahwa dari Bandung masih bisa melalui Ciwidey, waktunya lebih singkat. Pihak Terkait menerangkan bahwa ketika mendapatkan surat dari KPU Kabupaten Cianjur, Pihak Terkait tidak sampai terpikir ke sana. 7) Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak melihat mata anggaran dalam DIPA untuk sewa helikopter. Pihak Terkait menerangkan bahwa anggaran Pemilu melalui DIPA dan sudah melalui Komisi Pemilihan Umum. Pihak Terkait menerangkan melihat dalam akun hanya ada sewa saja tidak ada spesifik menyebutkan sewa helikopter. Seingat kami, melihat dokumentasi, H-20 menuju Pemilu. Hadir lengkap. Hal ini rapat rutin pleno (rapat biasa), hal tersebut banyak membahas logistik. Menyampaikan terkait dengan anggaran, berkaitan dengna Surat KPU Cianjur, terkait anggaran tersedia, melihat DIPA Pemilu memang tidak ada anggaran untuk sewa helikopter. [2.8.13] Achmad Syaifudin Rahadhian (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2024) Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE DKPP/VI/2026, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut: I.KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 151/PS.DKPP/SET-04/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai rancangan anggaran dan keuangan serta pertanggungjawaban sewa helikopter yang digunakan oleh Anggota KPU RI atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. 3. Bahwa pokok perkara yang diperiksa dalam perkara a quo pada hakikatnya harus ditempatkan secara proporsional berdasarkan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Pihak Terkait sebagai Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. 4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan internal Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris KPU Provinsi merupakan pejabat administrasi yang bertugas memberikan dukungan teknis, administrasi, keuangan, perencanaan, logistik, serta pelayanan operasional kepada penyelenggara Pemilu. 5. Bahwa dengan demikian, ruang lingkup tanggung jawab Pihak Terkait adalah memastikan setiap keputusan kelembagaan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif, tepat waktu, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh tindakan Pihak Terkait dalam perkara ini berada dalam koridor fungsi tersebut. 6. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Pihak Terkait telah bertindak sesuai prinsip profesionalitas, kehati-hatian, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prosedur administrasi pemerintahan. Setiap langkah yang dilakukan didasarkan pada kebutuhan kedinasan yang nyata, kondisi faktual di lapangan, serta kewajiban untuk menjamin agar tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal nasional yang telah ditetapkan. 7. Bahwa fakta menunjukkan sebelum pelaksanaan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, terdapat hambatan nyata berupa gangguan akses perjalanan akibat pekerjaan pengaspalan jalan yang mengakibatkan keterlambatan perjalanan tim KPU Provinsi Jawa Barat. Informasi tersebut menjadi dasar objektif bagi Pihak Terkait untuk melakukan langkah-langkah administratif yang diperlukan guna mengurangi risiko terganggunya pelaksanaan tahapan Pemilu. Tindakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab jabatan sebagai pejabat administrasi negara yang berkewajiban menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan kesinambungan tahapan konstitusional. 8. Bahwa seluruh tindakan administratif yang dilakukan oleh Pihak Terkait juga telah memenuhi prinsip legalitas karena dilaksanakan berdasarkan kewenangan jabatan yang sah, mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, didukung dokumen administrasi yang lengkap, serta dipertanggungjawabkan sesuai tata kelola keuangan negara. Tidak terdapat fakta yang menunjukkan bahwa Pihak Terkait melakukan penyimpangan prosedur maupun bertindak di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 9. Bahwa selain memenuhi prinsip legalitas, tindakan Pihak Terkait juga telah memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Seluruh tindakan dilakukan berdasarkan asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, kepentingan umum, profesionalitas, serta pelayanan yang baik. Dengan demikian, tindakan Pihak Terkait bukan hanya benar secara administratif, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. 10. Bahwa perlu ditegaskan tidak terdapat putusan dari lembaga yang berwenang yang menyatakan bahwa proses pengadaan, pembayaran, maupun penggunaan jasa transportasi dalam perkara ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak terdapat pula temuan penyimpangan, kerugian negara, maupun rekomendasi pengembalian kerugian negara dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa seluruh proses administrasi dan pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. 11. Bahwa lebih lanjut, tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya benturan kepentingan antara Pihak Terkait dengan penyedia jasa, tidak terdapat hubungan afiliasi maupun hubungan ekonomi yang dapat memengaruhi objektivitas pelaksanaan tugas. Pihak Terkait juga tidak memperoleh keuntungan pribadi, keuntungan keluarga, honorarium tambahan, ataupun manfaat ekonomi dalam bentuk apa pun. Seluruh tindakan dilakukan semata mata dalam rangka menjalankan tugas jabatan sebagai Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat. 12. Bahwa dengan demikian, tuduhan yang diarahkan kepada Pihak Terkait pada dasarnya tidak menyentuh aspek pelanggaran prosedur administrasi, penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, maupun benturan kepentingan. Persoalan yang muncul hanya merupakan perbedaan penilaian terhadap pilihan administratif yang diambil dalam rangka mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu. Perbedaan penilaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik sepanjang tindakan yang dilakukan berada dalam batas kewenangan, dilaksanakan dengan itikad baik, serta bertujuan menjamin kepentingan penyelenggaraan Pemilu. 13. Atas dasar seluruh fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku, dapat ditegaskan bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat secara profesional, proporsional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Seluruh tindakan yang dilakukan merupakan bentuk dukungan teknis dan administrasi terhadap keputusan kelembagaan. 14. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar faktual maupun yuridis untuk menyatakan bahwa Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sebaliknya, seluruh fakta menunjukkan bahwa Pihak Terkait telah menjalankan fungsi dukungan teknis dan administrasi secara benar, tepat, dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas jabatan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. [2.8.14] Eko Iswantoro (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026) Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut: I. Keterangan Pihak Terkait Atas Pokok Pengaduan Pengadu 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 150/PS.DKPP/SET-04/VI/2026, tanggal 19 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai rancangan anggaran dan keuangan sewa helikopter yang digunakan oleh Anggota KPU RI atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. 3. Bahwa Pihak Terkait baru menjabat sebagai Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat terhitung mulai tanggal 18 Juli 2025, sehingga tidak mengetahui secara langsung mengenai rancangan anggaran dan keuangan sewa helikopter yang digunakan oleh Anggota KPU RI a.n. Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, (vide Bukti PT3-1 Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1506 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Tahun 2025, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan). 4. Bahwa terhadap penganggaran dan penggunaan biaya kegiatan, termasuk yang berkaitan dengan dukungan transportasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan, telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengawasan oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan tersebut tidak menemukan adanya penyimpangan, kerugian negara, maupun pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara. 5. Pihak Terkait menerangkan bahwa menjabat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 18 Juli 2025. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tahun 2024, belum menjabat sebagai Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat. Pihak Terkait tidak mengetahui terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pada penggunaan helikopter. 6. Pihak Terkait menerangkan bahwa sepengetahuan Pihak Terkait, itu memakai anggaran revisi selanjutnya dipergunakan untuk sewa. Di tempat lain mungkin dengan karakteristik wilayah yang berbeda-berda, Pihak Terkait menggunakan anggaran untuk renovasi/perbaikan ruangan atau pelayanan publik lainnya. Terkait dengan kejadian di KPU Provinsi Jawa Barat, sepengetahuan Pihak Terkait, anggaran tersebut memang ada tetapi direvisi untuk kepentingan atau penggunaan sesuai dengan yang disampaikan oleh PPK. 7. Pihak Terkait menerangkan bahwa biasanya untuk merevisi itu kepentingan dalam rapat pleno untuk apa saja? KPA menampilkan ketersediaan anggaran. Anggaran ketersediaannya memang ada tetapi penggunaannya berbeda-beda sesuai dengan karakteristik wilayah. 8. Pihak Terkait menerangkan bahwa sebenarnya dari aspek perencanaan memang seharusnya direncanakan terlebih dahulu. Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. 9. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Eko Iswantoro (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3-1, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT3-1 - Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1506 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Tahun 2025, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, tanggal 15 Juli 2025; - Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 1863/SDM.09-SPP/04/2025, tanggal 19 Juli 2025; - Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor 1908/SDM.09- SPMT/04/2025, tanggal 19 Juli 2025; - Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor 1953/SDM.09- SPMJ/04/2025, tanggal 19 Juli 2025. [2.8.15] Noviansyah Adzany Akbar (Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026) Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 166/PS.DKPP/SET-04/VI/2026, tanggal 19 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai pertanggungjawaban penggunaan helikopter yang digunakan oleh Anggota KPU RI a.n. Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. 3. Bahwa Pihak Terkait baru menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Barat terhitung mulai tanggal 10 Maret 2026, sehingga tidak mengetahui secara langsung mengenai pertanggungjawaban penggunaan helikopter yang digunakan oleh Anggota KPU RI a.n. Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur (vide Bukti PT4-1 Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 422 Tahun 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan). Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. 4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Noviansyah Adzany Akbar (Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT4-1, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT4-1 - Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 422 Tahun 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, tanggal 9 Maret 2026; - Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 1/SDM.09-SPP/04/2026, tanggal 10 Maret 2026; - Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor 2/SDM.09- SPMT/32/4/2026, tanggal 10 Maret 2026; - Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor 3/SDM.09- SPMJ/32/4/2026, tanggal 10 Maret 2026. [2.8.16] Yunike Puspita (Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat) Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 167/PS.DKPP/SET-04/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh Anggota KPU R1 atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I). 3. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024, bertepatan dengan pelantikan Anggota KPPS dalam tahapan Pemilu Tahun 2024, Pihak Terkait menjabat sebagai Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 4. Bahwa dalam kapasitas sebagai Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat, Pihak Terkait memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, baik dalam aspek pengelolaan kegiatan kehumasan dan sumber daya manusia. Dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Bagian Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan dalam proses pembentukan badan adhoc, mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS. Dukungan tersebut meliputi koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, pelaksanaan monitoring, dan memastikan setiap tahapan pembentukan badan adhoc dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan KPU RI. Pelantikan Anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 25 Januari 2024 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Dalam pelaksanaannya, KPU Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring pelaksanaan pelantikan dari seluruh kabupaten/kota sebagai bagian dari tanggung jawab pembinaan dan pengawasan internal terhadap tahapan pembentukan badan adhoc (vide Bukti PT4-1 Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 42/PP.04-ST/2024 tanggal 23 Januari 2024, Surat Tugas Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 95/PP.04-ST/2024), tanggal 23 Januari 2024, dan Foto Monitoring Pelantikan KPPS Serentak se- Jawa Barat via Zoom Meeting). Kehadiran Anggota KPU RI pada pelantikan Anggota KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan, monitoring, dan supervisi terhadap tahapan pembentukan badan adhoc Pemilu. 5. Bahwa pada sidang ini, mohon izin Yang Mulia Majelis Pemeriksa, Pihak Terkait juga perlu menyampaikan keterangan dalam kapasitas sebagai PPK. Pihak Terkait ditunjuk sebagai PPK berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 (vide Bukti PT4-2 Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat/Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024). Adapun keterangan Pihak Terkait dalam kapasitas sebagai PPK sebagai berikut: a. Pihak Terkait telah melakukan pengadaan jasa Charter Flight, Ground Handling, dan Ground Support Helikopter Bell 505 kepada PT Whitesky Aviation. (vide Bukti PT4-3 Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Analisis Risiko, Quotation, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 3/BAST-Sewa Helikopter/PPK/APBN/32/1/2024, tanggal 25 Januari 2024). b. Seluruh alat bukti Pengadu (P-1 sampai dengan P-12) bersumber dari ranah publik, yaitu tangkapan layar media sosial resmi (@kpu_cianjur, @ppkcidaun), pemberitaan media, dokumen yang justru diunggah sendiri oleh KPU Provinsi Jawa Barat ke laman resmi (RKKL 2024), halaman depan SPK, serta analisis rute olahan Pengadu. Tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan adanya kuitansi yang digelembungkan, aliran dana tidak sah, ataupun dokumen rahasia yang ditutup-tutupi. Justru sebaliknya, ketersediaan dokumen secara terbuka membuktikan tidak adanya niat menyembunyikan apapun. c. Perihal pemborosan, jarak ±241 km / ±5 jam, tidak ada force majeure, adalah preferensi pribadi. Pihak Terkait menyampaikan keterangan bahwa dalil “5 jam, jalan cukup baik” tidak sesuai kondisi faktual. Berdasarkan informasi yang dilansir dari website Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta Jawa Barat Kementerian Pekerjaan Umum bahwa terdapat Pekerjaan Pelebaran dan Perbaikan Geometrik Jalan Soreang-Rancabali-Cidaun dilakukan selama 2,5 tahun sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 (sumber: https://binamarga.pu.go.id/balai-dki-jabar/berita/pelebaran-dan- perbaikan-geometrik-jalan-soreang-rancabali-cidaun), dan pada H-1 Tim Parhumas KPU Provinsi Jawa Barat nyata tertahan 4-5 jam di Naringgul karena adanya perbaikan jalan (vide Bukti PT-4 Foto Perbaikan Jalan). Cidaun terletak di pesisir selatan dengan akses terbatas. Pemilihan moda bukan preferensi pribadi, Pihak Terkait tidak ikut terbang dan tidak memperoleh manfaat melainkan mitigasi risiko atas kegiatan yang tidak dapat dijadwal ulang. d. Perihal pengadaan tidak terbuka, tidak ada tender-procurement, Pihak Terkait menyampaikan keterangan bahwa untuk nilai sampai dengan Rp200.000.000,00, pengadaan sah dilakukan melalui Pengadaan Langsung dan tidak mensyaratkan tender (Perpres 16/2018 juncto Perpres 12/2021). Ketiadaan jejak "tender" pada SPSE bukan indikasi pelanggaran, melainkan konsekuensi normal jalur Pengadaan Langsung. Adapun RUP/SiRUP tidak sempat tercatat pada Januari 2024 karena keterbatasan personel (diuraikan pada huruf berikut), bukan karena upaya menutup-nutupi. e. Perihal anggaran "Sewa Helikopter" Rp200 juta di RKKL, Pihak Terkait menyampaikan keterangan bahwa justru dokumen RKKL itu tersedia terbuka di laman resmi KPU Provinsi Jawa Barat menunjukkan transparansi, bukan penyembunyian. Pagu Rp200.000.000,00 adalah plafon. Nilai komitmen riil Rp198.903.675,00 mengikuti HPS berpembanding, bukan ditarik naik sampai plafon. f. Perihal selisih tipis SPK vs pagu = “diarahkan ke satu penyedia”, Pihak Terkait menyampaikan keterangan bahwa selisih nilai SPK terhadap pagu bukan bukti pengarahan. HPS disusun bottom-up dari quotation resmi dan pembanding pasar (E-Katalog LKPP dan tarif Bell 505 Asia Tenggara). Nilai akhir kebetulan mendekati pagu karena pagu memang disusun berdasar perkiraan kebutuhan yang sama, tidak ada penyedia yang “dipetakan” sejak awal. g. Perihal turunnya kepercayaan publik/pelanggaran kolektif, Pihak Terkait menyampaikan keterangan bahwa kepercayaan publik justru dijaga melalui keterbukaan dokumen, ketiadaan temuan kerugian negara, dan keberhasilan tahapan. Tidak terdapat dasar untuk mengonstruksikan “pelanggaran kolektif” atas tindakan administratif yang sah dan terdokumentasi. h. Perihal jarak waktu SPK dengan pelaksanaan terlalu dekat, Pihak Terkait menyampaikan keterangan bahwa kedekatan waktu adalah konsekuensi sifat kegiatan yang limitatif dan serentak nasional, bukan rekayasa. Seluruh tahapan administratif pengadaan sewa helikopter (Analisis Mitigas Risiko, HPS, SPK, BAST, kuitansi/bukti pembayaran) lengkap. i. Perihal beban kerja Sekretariat dan keterbatasan personel pengadaan, Pihak Terkait menyampaikan keterangan bahwa: 1) Pada Januari 2024, Pihak Terkait menjalankan beban rangkap yang sangat berat secara bersamaan, yaitu selaku Kabag SDM menangani seleksi, fit and proper test, pembentukan badan adhoc (PPK, PPS, dan KPPS), bimtek serentak, dan penguatan etik badan adhoc; selaku Kabag Parhumas menangani liputan, dokumentasi, dan komunikasi publik; dan selaku PPK menangani komitmen pengadaan. Seluruhnya di tengah tahapan distribusi logistik H-30 Hari Pemungutan Suara. 2) Pada saat itu Operator/pengelola SiRUP yang juga merangkap Kasubbag Data dan lnformasi sedang berkonsentrasi mempersiapkan pleno terkait daftar pemilih, sehingga tidak tersedia dukungan personel untuk pencatatan perencanaan (RUP) secara tepat waktu. PPK pada waktu itu hanya dibantu satu staf yang ditempatkan di bagian keuangan untuk membantu bendahara memverifikasi dokumen SPJ. Keterbatasan ini menjelaskan mengapa pencatatan RUP tidak sempat dilakukan pada Januari 2024, bukan niat menyembunyikan. 3) Pihak Terkait dengan jujur menyampaikan situasi kerja Sekretariat saat itu berlangsung nyaris tanpa henti. Pihak Terkait tidak membesar-besarkan, namun memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa memahami konteks beban kerja yang nyata ini sebagai latar pengambilan putusan. j. Perihal pemilihan moda transportasi dan mitigasi risiko keselamatan, Pihak Terkait menyampaikan keterangan bahwa: 1) Pemilihan helikopter Bell 505 bukan pilihan kemewahan. Bell 505 adalah helikopter angkutan ringan kelas ekonomis yang dirancang untuk medan berat dan cuaca ekstrem, dan merupakan model dengan biaya operasional relatif paling rendah di kelasnya. Helikopter berfungsi sebagai “taksi udara”, moda transportasi umum berbayar, dan dalam kondisi adanya hambatan jalur darat, menjadi satu-satunya moda transportasi yang dapat menjamin akses cepat tanpa ketersediaan penerbangan komersial berjadwal ke Cidaun. 2) Pertimbangan keselamatan bukan abstraksi. Pada Pemilu 2014, truk pengangkut logistik pemilu masuk jurang di kawasan Cianjur (jembatan Cikundul, Sungai Hanjawar) dan menewaskan dua orang (Detikcom, 27 Maret 2014 https://news.detik.com/berita/d-2538285/truk- pengangkut-logistik-pemilu-masuk-jurang-di-cianjur-2-orang-tewas). Riwayat kerawanan jalur di wilayah Cianjur ini menjadi bagian dari analisis Risiko. 3) Pihak Terkait menyatakan secara jujur dan bertanggung jawab bahwa Pihak Terkait turut mengusulkan fasilitasi moda udara demi keselamatan dan efektivitas tahapan. Usulan ini bukan untuk kenyamanan pejabat, melainkan untuk memastikan agenda konstitusional terlaksana dengan selamat dan tepat waktu. Pemilihan Cidaun sebagai titik kehadiran pun memiliki dasar, yaitu riwayat kerawanan berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada 2020 yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, kebutuhan supervisi netralitas dan etik, bimtek, serta karena seleksi KPU Kabupaten Cianjur termasuk yang diulang menjadi kesempatan koordinasi langsung dengan jajaran KPU Kabupaten Cianjur. 4) Hasil akhirnya membuktikan bahwa ketepatan mitigasi tersebut tidak terjadi kecelakaan maupun keterlambatan logistik, tidak terjadi surat suara tertukar, dan tidak terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Cidaun. Kehadiran dan supervisi pimpinan lintas-divisi (SDM, Organisasi, Penelitian dan Pengembangan, serta Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik) berkontribusi pada penyelesaian risiko di wilayah tersebut. Pihak Terkait juga menyaksikan Iangsung bahwa kebijakan konsolidasi logistik yang diambil oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu III) berjalan efektif dan efisien. 6. Bahwa Pihak Terkait telah menjalankan fungsi administratif komitmen selaku PPK secara sah, proporsional, dan terdokumentasi, sebagai respon atas hambatan akses yang nyata dan demi keselamatan serta terlaksananya tahapan konstitusional yang limitatif. 7. Bahwa Pihak Terkait tidak memperoleh manfaat apa pun, tidak terdapat selisih maupun temuan kerugian negara, dan seluruh dokumen telah diaudit BPK/APIP pada Pemeriksaan PDTT Pemilu 2024. 8. Pihak Terkait memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada saat itu. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan rekomendasi untuk penggunaan helikopter memang kami telah sampaikan ke dalam rapat pleno sebagaimana risalah. Hal itu berdasarkan surat yang kami sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum terkait undangan untuk kehadiran Pimpinan Komisi Pemilihan Umum. Dengan data Pihak Terkait sebagai PPK pada saat itu, H-30 dan juga pelantikan serentak di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat yang telah dipersiapkan dari hari demi hari dengan persiapan penuh dengan koordinasi langsung dengan tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan dan juga Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan pelantikan dan penanaman bibit. Kemudian, Pihak Terkait memetakan risiko terkait kehadiran pimpinan di Kecamatan Cidaun. Berdasarkan analisis Pihak Terkait memiliki kewenangan sebagai PPK yang secara mandiri menandatangani kontrak-kontrak pengadaan sebagaimana laporan Pengadu. Pihak Terkait tidak menyembunyikan karena memang bukti aduan diperoleh dari website KPU. 9. Pihak Terkait tidak memiliki niat apapun untuk menyembunyikan terkait dengan pengadaan helikopter. Secara proporsional memang jalur tersebut sedang terdapat pengerjaan. Jadi sedang ada perbaikan dan Pihak Terkait sebagai PPK, pada tahapan tersebut bertanggungjawab terhadap distribusi logistik untuk memastikan jalur-jalur sampai dengan tingkat kecamatan dan TPS. Pihak Terkait menimbang bahwa kehadiran tersebut penting karena proses ini sudah 30 hari menjelang pemungutan suara. 10. Pihak Terkait menerangkan memutuskan menyewa helikopter, setelah ada konfirmasi kesediaan pimpinan untuk hadir. Pimpinan tidak meminta dijemput memakai helikopter. Pihak Terkait menerangkan bahwa jalan masih bisa dilewati mobil namun dengan sistem buka tutup. 11. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu jabatannya adalah Kepala Bagian Partisipasi Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sekaligus merangkap jabatan sebagai PPK. Pada saat itu, tahapan distribusi logistik untuk PPK, pelantikan dan seleksi fit and proper test. Pihak Terkait menilai bahwa Kabupaten Cianjur baru dilantik untuk Komisioner KPU Kabupaten Cianjur tanggal 30 Desember 2023. Setelah melewati beberapa seleksi ulang dll, kemudian secara pribadi Pihak Terkait agak trauma dengan pengangkut logistik yang pernah masuk jurang di kawasan Cianjur. Hal itu menewaskan 2 orang. Sehingga waktu keputusan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum akan menghadiri, Pihak Terkait memaksimalkan fasilitas tersebut untuk menggunakan moda transportasi helikopter. 12. Pihak Terkait menerangkan bahwa sudah melaporkan kepada Sekretaris selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Pihak Terkait sudah melaporkan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Januari 2024 sebagaimana risalah rapat. Pihak Terkait tidak mengingat apakah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat menyetujui atau tidak. 13. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu, hanya diminta oleh Sekretaris untuk mempertimbangkan bagaimana akomodasi atau pemilihan moda transportasi karena terkait ada undangan dari KPU Kabupaten Cianjur kepada Pimpinan Komisi Pemilihan Umum. 14. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mengingat lagi tanggapan dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ketika Pihak Terkait menyampaikan akan menyediakan helikopter. Pada saat itu banyak yang dibahas dan disampaikan terkait dengan persiapan pelantikan, kemudian beberapa agenda yang lain. Pada saat itu, juga sedang menyiapkan fit and proper test sehingga tidak mengingat lagi. 15. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu langsung diminta agar langsung membuat surat tugas ke beberapa titik pelantikan. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat mengusulkan akan menyediakan helikopter tidak ada yang menolak. 16. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai anggaran helikopter, untuk anggaran sewa sudah tersedia di situ untuk di program pengadaan barang dan jasa. Pihak Terkait sudah berkonsultasi dengan Bagian Keuangan Umum dan Logistik. Apakah memungkinkan untuk anggaran sewa tersebut digunakan untuk penggunaan pengadaan sewa helikopter. 17. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu merupakan PPK. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada item sewa helikopter hanya ada belanja sewa kegiatan. Pihak Terkait menerangkan bahwa pengusulan sewa helikopter, berdasarkan diskusi dengan sekretaris. Pada saat itu, Pihak Terkait mendiskusikan dengan Sekretaris terkait fasilitasi pelantikan secara keseluruhan, mulai tingkat Satker, monitoring supervisi dari pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat, dan fasilitasi pimpinan Komisi Pemilihan Umum untuk monitoring. Pihak Terkait berdiskusi panjang dengan Sekretaris mengenai kondisi Kecamatan Cidaun dll. Pihak Terkait sebagai PPK mengetahui kondisi medan tersebut karena Pihak Terkait bertanggungjawab pada H-20 untuk memastikan pengadaan logistik dari Komisi Pemilihan Umum sampai kepada TPS. 18. Pihak Terkait merekomendasikan itu satu-satunya akses untuk dapat mencapai lokasi pelantikan. Pada saat distribusi logistik tidak menggunakan helikopter. Pihak Terkait mendiskusikan yang bisa dilakukan adalah terkait dengan logistik. Pada saat itu, Pihak Terkait sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat sekaligus PPK, mungkin limbung terkait dengan tahapan bertubi-tubi. Sehingga, terdapat konflik kepentingan, Pihak Terkait ingin menyukseskan pelantikan yang menjadi mandat dan disaksikan secara langsung. Konflik kepentingan karena jabatan rangkap antara tupoksi Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat sekaligus PPK untuk logistik. 19. Pihak Terkait menerangkan bahwa dengan beban rangkap sangat memahami H- 20 sangat hectic dan stres. Pihak Terkait memahami pimpinan yang akan datang lebih besar bebannya terutama untuk Ketua Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Penelitian, Pengembangan, dan merangkap Wakil Divisi Logistik, Umum, Rumah Tangga, sehingga Pihak Terkait menghormati waktu beliau untuk segera menyelesaikan beberapa agenda tersebut. 20. Pihak Terkait tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu I sebagai bahan pertimbangan Pihak Terkait dalam mengambil keputusan. Pihak Terkait hanya memproyeksikan apa yang Pihak Terkait kerjakan pada saat itu. Karena hal tersebut selaras dengan agenda konstitusional yang memang tahapannya sangat limitatif. 21. Pihak Terkait membenarkan melakukan kontrak dengan Pihak Ketiga terkait dengan penggunaan helikopter tanpa dasar hukum (dalam anggaran DIPA KPU Provinsi Jawa Barat belum disebutkan terkait dengan sewa helikopter). Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk dasar firm untuk fasilitasi terselenggaranya pelantikan. Pihak Terkait menerangkan bahwa dasar pengadaan helikopter diambil dari sewa pengadaan logistik (program pengadaan barang dan jasa akun belanja sewa). 22. Pihak Terkait menerangkan bahwa intens terkait dengan logistik, sebelum rapat pleno, pada tanggal 22 Januari 2024, Pukul 13.43 WIB, Pihak Terkait memang konsultasi bersifat lisan melalui telepon dengan Kamiel Abdullah selaku Kepala Bagian Pengadaan pada Biro Barang dan Jasa Komisi Pemilihan Umum. Pihak Terkait menanyakan kemungkinan untuk memfasilitasi penggunaan sewa helikopter untuk pimpinan. Pihak Terkait membenarkan telah menyampaikan kepada Kepala Bagian Pengadaan bahwa helikopter itu digunakan untuk pimpinan menghadiri pelantikan. Pada saat itu, Kamiel Abdullah menerangkan bahwa itu untuk kebutuhan monitoring distribusi logistik. Pihak Terkait menerangkan bahwa agendanya adalah pelantikan dan secara administrasi adalah pelantikan. 23. Pihak Terkait menyampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pertimbangan. Kemudian KPA meminta untuk menimbang risiko dan memitigasi. Pihak Terkait tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu III selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terkait dengan sewa helikopter. Pihak Terkait tidak mengetahui apakah Kamil Abdullah menyampaikan informasi terkait sewa helikopter kepada Teradu III. Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. 24. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Yunike Puspita (Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT5-1 s.d. PT5-4, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT5-1 - Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 42/PP.04-ST/2024 tanggal 23 Januari 2024; - Surat Tugas Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 95/PP.04- ST/2024 tanggal 23 Januari 2024; - Dokumentasi Foto Monitoring Pelantikan KPPS Serentak se-Jawa Barat via Zoom Meeting; PT5-2 Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat/Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024; PT5-3 - Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Analisis Risiko, Quotation; BUKTI KETERANGAN - Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 3/BAST-Sewa Helikopter/PPK/APBN/32/1/2024, tanggal 25 Januari 2024; PT5-4 Dokumentasi Foto Perbaikan Jalan. [2.8.17] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut: I.KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 158/PS.DKPP/SET-04/VI/2026, tanggal 19 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh Anggota KPU RI atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I). 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota merupakan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten/Kota. 4. Bahwa pembentukan dan pelantikan badan adhoc, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah, serta dengan supervisi KPU Provinsi dan berpedoman pada ketentuan KPU RI. Dengan demikian, keterangan yang Pihak Terkait sampaikan dibatasi pada hal-hal yang berada dalam pelaksanaan, kewenangan, dan pengetahuan langsung KPU Kabupaten Cianjur. 5. Bahwa untuk memastikan informasi dugaan pelanggaran tersebut, Pihak Terkait telah melakukan penyusunan kronologi kejadian dengan sebenar-benarnya. Adapun kronologi yang dimaksud, pada pokoknya sebagai berikut: a. Pada tanggal 22 Januari 2024, Pihak Terkait menerima Surat Ketua KPU RI Nomor 176/PP.04-SD/04/2024, tanggal 22 Januari 2024, perihal Pelaksanaan Pelantikan dan Bimbingan Teknis bagi KPPS, yang menetapkan pelantikan KPPS dilaksanakan secara serentak pada 25 Januari 2024. Dalam surat tersebut, seluruh KPU Kabupaten/Kota diinstruksikan melaksanakan penanaman bibit pohon sejumlah KPPS yang dilantik pada wilayah masing- masing (vide Bukti PT6-1 Surat Ketua KPU RI Nomor 176/PP.04-SD/04/2024, perihal Pelaksanaan Pelantikan dan Bimbingan Teknis bagi KPPS, tanggal 22 Januari 2024); b. Menindaklanjuti surat tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pihak Terkait melaksanakan persiapan pelantikan serentak dan menerbitkan Surat Ketua KPU Kabupaten Cianjur Nomor 98/PP.04-SD/3203/4/2024, perihal Penyiapan Pelantikan Serentak KPPS di Kecamatan Cidaun kepada Ketua PPK Cidaun, tanggal 23 Januari 2024 (vide Bukti PT6-2 Surat Ketua KPU Kabupaten Cianjur Nomor 98/PP.04-SD/3203/4/2024, perihal Penyiapan Pelantikan Serentak KPPS di Kecamatan Cidaun, tanggal 23 Januari 2024); c. Bahwa sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan surat-surat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, yang dilaksanakan dalam kerangka koordinasi dan supervisi kelembagaan bersama KPU Provinsi Jawa Barat, Pihak Terkait menetapkan teknis pelaksanaan kegiatan dengan turut mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Konsolidasi dan Daya Tampung Pelantikan kolosal dipusatkan bagi 8 (delapan) desa yang berdekatan, melibatkan 1.029 anggota KPPS dari 147 TPS, bertempat di Lapangan Pantai Jayanti Desa Cidamar, yang memiliki daya tampung memadai; 2) Integrasi Agenda Lokasi memungkinkan terlaksananya 2 (dua) agenda dalam 1 (satu) hari, yaitu Pelantikan KPPS dan Penanaman Pohon Serentak; 3) Dukungan Geografis dan Ekologis Lokasi berdekatan dengan kawasan Pantai Cemara Desa Cidamar, yang representatif untuk pelaksanaan Penanaman Pohon Serentak bersama instansi kehutanan/Perhutani. d. Bahwa dari total 14 (empat belas) desa di Kecamatan Cidaun (209 TPS, 1.463 KPPS), pelantikan kolosal mencakup 8 (delapan) desa (147 TPS, 1.029 KPPS), sedangkan 6 (enam) desa lainnya (62 TPS, 434 KPPS) dilantik di masing-masing desa (vide Bukti PT6-3 Data Jumlah TPS dan KPPS di Kecamatan Cidaun); e. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024 dilaksanakan Pelantikan Anggota KPPS di Lapangan Pantai Jayanti Desa Cidamar Kecamatan Cidaun, untuk 8 (delapan) desa dengan jumlah 1.029 anggota KPPS, dilanjutkan dengan Penanaman Pohon di sepanjang pesisir Pantai Cemara bersama Perhutani Cianjur (vide Bukti PT6-4 Dokumentasi Kegiatan); f. Bahwa dalam rangka pelantikan serentak, Pihak Terkait menyampaikan permohonan kehadiran kepada Anggota KPU RI berdasarkan Surat Ketua KPU Kabupaten Cianjur Nomor 68/PP.04.1-Und/3203/4/2024, perihal Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur, tanggal 21 Januari 2024 (vide Bukti PT6-5 Surat Ketua KPU Kabupaten Cianjur Nomor 68/PP.04.1-Und/3203/4/2024, perihal Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur, tanggal 21 Januari 2024), yang disalurkan melalui KPU Provinsi Jawa Barat sesuai garis koordinasi kelembagaan; g. Bahwa penetapan pelantikan kolosal Anggota KPPS di Lapangan Pantai Jayanti Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan teknis daya tampung dan dukungan geografis-ekologis, tetapi juga mempertimbangkan profil kerawanan Kabupaten Cianjur yang menurut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu RI berada pada kategori kerawanan tinggi, sehingga setiap tahapan strategis seperti rekrutmen dan pelantikan badan adhoc wajib disertai penguatan integritas dan manajemen risiko; berangkat dari data kerawanan tersebut serta rekam jejak adanya putusan etik terhadap penyelenggara di wilayah Kabupaten Cianjur, Pihak Terkait memandang perlu menghadirkan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun sebagai bentuk penegasan komitmen terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu, edukasi langsung mengenai kewajiban netralitas dan profesionalitas KPPS, serta upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran prosedur, politik uang, dan penyalahgunaan relasi kuasa lokal yang menjadi indikator kerawanan dalam IKP; h. Dengan demikian, setelah dilakukan supervisi dan monitoring evaluasi oleh Ketua Divisi Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum, penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kecamatan Cidaun berlangsung sesuai prinsip profesionalitas dan integritas: tidak terdapat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), tidak terjadi keterlambatan maupun kekeliruan distribusi logistik, tidak ditemukan masalah etik dan pelanggaran netralitas penyelenggara, serta indikator-indikator kerawanan yang diukur melalui Indeks Kerawanan Pemilu menunjukkan perbaikan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya sebagai bukti efektivitas pembinaan dan pengawasan berjenjang terhadap KPPS di wilayah tersebut; dan i. Bahwa keterangan ini Pihak Terkait sampaikan dengan sebenar-benarnya, dan Pihak Terkait menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. 6. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT6-1 s.d. PT6-5, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT6-1 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 176/PP.04-SD/04/2024, perihal Pelaksanaan Pelantikan dan Bimbingan Teknis bagi KPPS, tanggal 22 Januari 2024; PT6-2 Surat Ketua KPU Kabupaten Cianjur Nomor 98/PP.04- SD/3203/4/2024, perihal Penyiapan Pelantikan Serentak KPPS di Kecamatan Cidaun, tanggal 23 Januari 2024; PT6-3 Data Jumlah TPS dan KPPS di Kecamatan Cidaun; PT6-4 Dokumentasi Kegiatan Pelantikan KPPS dan Penanaman Pohon di Kecamatan Cidaun; PT6-5 Surat Ketua KPU Kabupaten Cianjur Nomor 68/PP.04.1- Und/3203/4/2024, perihal Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur, tanggal 21 Januari 2024. [2.8.18] Fikri Audah NSY (Anggota KPU Kabupaten Cianjur) 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam berbagai kegiatan di KPU Kabupaten Cianjur, memang mengundang KPU Provinsi dan memang apabila dimungkinkan mengundang Komisi Pemilihan Umum. Hal tersebut merupakan kebanggaan dan jalur koordinasi yang langsung disampaikan pimpinan untuk mendapatkan pengarahan secara langsung. 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait mengundang dengan harapan bisa hadir. Namun, hadir atau tidaknya nanti diputuskan kesibukan dan tidaknya. Mengapa ditetapkan di Kecamatan Cidaun? Pihak Terkait menilai Kabupaten Cianjur terdapat 32 Kecamatan. Sedangkan untuk kegiatan sering terpusat pada kecamatan yang terpusat dengan kota. Kecamatan-kecamatan terjauh memang jarang tersentuh oleh kegiatan kabupaten. Pada umumnya pelantikan bisa dihadiri oleh PPS. 3. Mengenai sahnya pelantikan KPPS, Pihak Terkait menerangkan bahwa ada prosesi pelantikan dan dilantik oleh PPS. Pihak Terkait menerangkan bahwa menindaklanjuti adanya pelantikan serentak dan penanaman pohon. Hal itu sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum. Pihak Terkait menilai bahwa pelantikan serentak dan penanaman pohon dapat menjadi momentum yang bagus untuk dilakukan di Cianjur Selatan. Mengingat di sana ada satu titik yang dapat dilakukan kolaborasi dengan Perhutani. Pasca pelantikan serentak langsung diagendakan penanaman pohon serentak. 4. Pihak Terkait menerangkan bahwa penanaman pohon memang bukan agenda tahapan Pemilu. Namun, ada surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum pasca pelantikan agar diagendakan penanaman pohon untuk masing-masing KPPS. 5. Pihak Terkait menerangkan bahwa mendapatkan surat dari KPU RI dalam bentuk softfile di grup pimpinan. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pihak yang mengirimkan setelah di cek melalui handphone, hanya sampai dengan 24 Oktober 2024. Sedangkan kejadian tersebut sekitar 20 Januari 2024, Pihak Terkait sudah mencoba menscroll tetapi tidak mendapatkan data-datanya. Mengenai penerimaan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 176 berdasarkan tanggal tertulis 22 Januari 2024. Memang sudah ada agenda pelantikan KPPS, maka Pihak Terkait mencoba berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat agar salah satu pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat dapat menghadiri. 6. Pihak Terkait menerangkan bahwa informasi untuk pelantikan KPPS sudah tersebar dan nantinya akan ada lanjutan. Pihak Terkait membenarkan bahwa menerbitkan surat permintaan narasumber sebelum ada surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum. 7. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang menentukan nama-nama pihak yang diundang adalah KPU Kabupaten Cianjur mengingat ada keselarasan momentum yang sedang dilaksanakan. Momentum yang dilaksanakan pelantikan SDM, sehingga linier dengan divisinya. Membenarkan bahwa hal tersebut yang menjadi dasar penerbitan surat tanggal 21 Januari 2024. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang menentukan tempat adalah KPU Kabupaten Cianjur, di Kecamatan Cidaun, Desa Cidamar. 8. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai jarak tempuh jarak tempuh Ibu Kota Kabupaten ke lokasi pelantikan, mungkin agak berbeda-beda, namun berdasarkan pengalaman pribadi, Pihak Terkait melakukan perjalanan ke selatan, menempuh waktu sekitar 5 s.d. 7 jam karena tergantung cara membawa kendaraan dan titik istirahat. 9. Pihak Terkait menerangkan bahwa ada surat pendahuluan, dari Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 329/PP.04-SD/04/2024, tanggal 19 Januari 2024, bahwa akan ada pelantikan serentak calon anggota KPPS. Pihak Terkait menerangkan bahwa penentuaan tempat tanggal 21 Januari 2024, memang ada komunikasi pendahuluan terkait penyelenggaraan. [2.8.19] Muhammad Thomas Iqbal (Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2024) Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dari mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 169/PS.DKPP/SET-04/VI/2026, tanggal 20 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh Anggota KPU RI atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I). 3. Bahwa berdasarkan: a. Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 329/PP.04- SD/04/2024, perihal Fasilitasi Pelaksanaan Pelantikan, Bimtek KPPS, dan Penanaman Bibit Pohon, tanggal 19 Januari 2024; dan b. Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 392/PP.04- SD/04/2024 perihal Fasilitasi Pelaksanaan Pelantikan, Bimtek KPPS, dan Penanaman Bibit Pohon, yang antara lain menyesuaikan jadwal bimbingan teknis menjadi tanggal 25 s.d. 29 Januari 2024. Pelaksanaan pelantikan Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dapat dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh Anggota KPPS dalam satu kecamatan dalam acara pelantikan (pelantikan terpusat) dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memfasilitasi peIaksanaan pelantikan KPPS, bimbingan teknis KPPS, serta kegiatan penanaman bibit pohon (vide Bukti PT7-1 Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 329/PP.04-SD/04/2024, tanggal 19 Januari 2024 perihal Fasilitasi Pelaksanaan Pelantikan, Bimtek KPPS, dan Penanaman Bibit Pohon dan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 392/PP.04- SD/04/2024 perihal Fasilitasi Pelaksanaan Pelantikan, Bimtek KPPS, dan Penanaman Bibit Pohon). 4. Bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Cianjur Nomor 68/PP.04.1/Und/3203/4/2024, tanggal 21 Januari 2024, perihal Undangan Pelantikan Cafon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur, yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Jawa Barat sesuai garis koordinasi kelembagaan, pelantikan Anggota KPPS untuk 8 desa di wilayah Kecamatan Cidaun dilakukan terpusat di lapangan dekat kawasan wisata Pantai Cemara Desa Cidamar Kecamatan Cidaun (vide Bukti PT7-2 Surat KPU Kabupaten Cianjur Nomor 68/PP.04.1/Und/3203/4/2024, tanggal 21 Januari 2024, perihal Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur). 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 228 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, salah satu tugas KPU Kabupaten/Kota adalah memberikan dukungan teknis administratif. 6. Bahwa Pihak Terkait selaku Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur memberikan dukungan teknis dan administratif antara lain berupa penyusunan dan penyiapan surat-menyurat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Cianjur, maupun Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Cidaun yang dilakukan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidaun sebagaimana Surat KPU Kabupaten Cianjur Nomor 98/PP.04- SD/3203/4/2024, tanggal 23 Januari 2024 (vide Bukti PT7-3 Surat KPU Kabupaten Cianjur Nomor 98/PP.04-SD/3203/4/2024, tanggal 23 Januari 2024). 7. Dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 6 meliputi koordinasi secara langsung dengan pihak kehutanan melalui Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidaun terkait dukungan pelaksanaan kegiatan di Kecamatan Cidaun. Selain itu, Pihak Terkait juga memberikan dukungan fasilitasi kegiatan berupa penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan pelantikan (vide Bukti PT7-4 Dokumentasi Sarana dan Prasarana Kegiatan). Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. 8. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Muhammad Thomas Iqbal (Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2024) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT7-1 s.d. PT7-4, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT7-1 - Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 329/PP.04-SD/04/2024, perihal Fasilitasi Pelaksanaan Pelantikan, Bimtek KPPS, dan Penanaman Bibit Pohon, tanggal 19 Januari 2024; - Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 392/PP.04-SD/04/2024 perihal Fasilitasi Pelaksanaan Pelantikan, Bimtek KPPS, dan Penanaman Bibit Pohon, tanggal 23 Januari 2024; PT7-2 Surat Ketua KPU Kabupaten Cianjur Nomor 68/PP.04.1- Und/3203/4/2024, perihal Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur, tanggal 21 Januari 2024; PT7-3 Surat KPU Kabupaten Cianjur Nomor 98/PP.04-SD/3203/4/2024, perihal Penyiapan Pelantikan Serentak KPPS di Kecamatan Cidaun, tanggal 23 Januari 2024; PT7-4 Dokumentasi Sarana dan Prasarana Kegiatan. [2.8.20] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sehubungan dengan Surat Panggilan Nomor: 159/PS.DKPP/SET-04/VI/2026 bertanggal 19 Juni 2026 untuk menghadap Majelis Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan saksi pada sidang pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diajukan dan didaftarkan dengan Pengaduan Nomor: 13-P/L-DKPP/VI/2026, Perkara Nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026, perkenankan kami menyampaikan keterangan atas Pengaduan Pengadu sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU Yang Mulia Majelis DKPP, Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terkait penggunaan/sewa helikopter oleh Para Teradu dalam kunjungan pelantikan anggota KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Bahwa terhadap uraian pokok pengaduan di atas menurut Pengadu, Para Teradu diduga melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Yang Mulia Majelis DKPP, 1. Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan hasil supervisi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan supervisi terhadap proses pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota c.q Bawaslu Kabupaten Cianjur, telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 2.1. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana ketentuan Pasal 101 Jo Pasal 103 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2.2. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap adanya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 101 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2.3. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan prinsip profesionalitas dan independensi dalam setiap proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu melaksanakan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas, integritas, objektivitas, dan independensi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terkait penggunaan/sewa helikopter oleh Para Teradu dalam kunjungan pelantikan anggota KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerangkan sebagai berikut: 3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pokoknya menyebutkan “selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS”; 3.2. Bahwa kemudian terdapat ketentuan teknis dalam Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf H. MEKANISME PENGAWASAN Angka 3. BAWASLU KABUPATEN/KOTA Huruf a yang pada pokoknya meneyebutkan “Dalam melakukan pengawasan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pengawasan secara melekat, adapun dalam melaksanakan pengawasan Bawaslu Kab/Kota dapat melibatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau sebutan lain”; 3.3. Bahwa berdasarkan uraian angka 3.1 dan 3.2 di atas diketahui telah terdapat hasil pengawasan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Cidaun terkait dengan pelantikan calon anggota KPPS di Kecamatan Cidaun Nomor 132/LHP/PM.01.02/1/2024, tanggal 25 Januari 2024 (vide Bukti PT8-1), yang pada pokoknya sebagai berikut: 3.3.1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Cidaun melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Jayanti, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, sejumlah 1.463 calon anggota KPPS terdiri dari 209 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 desa se-Kecamatan Cidaun; 3.3.2. Bahwa kegiatan pelantikan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad Tio Aliansyah, Kadiv SDM KPU Provinsi Jawa Barat, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur, PPK Kecamatan Cidaun, Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Cidaun, PPS se-Kecamatan Cidaun, serta unsur terkait lainnya; 3.3.3. Bahwa kegiatan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji calon anggota KPPS secara serentak untuk Pemilu Tahun 2024 yang diwakili oleh Ketua PPS Cimaragang dan penandatanganan pakta integritas oleh perwakilan calon Anggota KPPS. Selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur (Muchamad Ridwan), Anggota KPU Provinsi Jawa Barat (Abdullah Sapi'i), Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Muhammad Tio Aliansyah), serta sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (Parsadaan Harahap); 3.3.4. Bahwa setelah acara pelantikan Anggota KPPS, tamu undangan yang hadir dan sebagian Anggota KPPS melaksanakan penanaman pohon cemara di Pantai Cemara Desa Cidamar Kecamatan Cidaun. Demikian keterangan tertulis Pihak Terkait disampaikan, untuk dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan. 4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT8-1, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT8-1 - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 132/LHP/PM.01.02/1/2024, tanggal 25 Januari 2024; - Dokumentasi Kegiatan Pelaksanaan Pelantikan KPPS dan Penanaman Bibit Pohon; [2.8.21] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur Sehubungan dengan Surat Panggilan Nonnor: 160/PS.DKPP/SET-04/V1/2026 tertanggal 19 Juni 2026, untuk menghadap Majelis Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi pada sidang pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diajukan dan didaftarkan dengan Nomor Pengaduan: 13-P/L-DKPP/VI/2026, Nomor Perkara: 10-PKE- DKPP/VI/2026, perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan atas Pengaduan Pengadu sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terkait penggunaan/sewa helikopter oleh Para Teradu dalam kunjungan pelantikan anggota KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Bahwa terhadap uraian pokok pengaduan di atas menurut Pengadu, Para Teradu diduga melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasai 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Yang Multa Majelis DKPP, Bahwa Pihak terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan terhadap pengawasan pelantikan anggota KPPS pada Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum, berikut keterangan Bawaslu Kabupaten Cianjur: 1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan atas pokok pengaduan Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menguraikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pokoknya menyebutkan: "Bawasiu Kabupaten/Kota bertugas: b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu cli witayah kabupaten/kota, yang terdirt atas: 1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilth tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; 3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; 4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dan tingkat TPS sampai ke PPK; 9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seiuruh kecamatan; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota"; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, menyatakan: "Selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawasiu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf H. MEKANISME PENGAWASAN Angka 3. BAWASLU KABUPATEN/KOTA Huruf a, menyatakan bahwa: “Dalam melakukan pengawasan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pengawasan secara melekat, adapun dalam melaksanakan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau sebutan lain”; 4. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan terkait penggunaan/sewa helikopter oleh KPU Provinsi Jawa Barat dalam kunjungan pelantikan anggota KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum. Terhadap dalil tersebut, berikut keterangan Bawaslu Kabupaten Cianjur: Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Cidaun terkait dengan pelantikan calon anggota KPPS di Kecamatan Cidaun Nomor 132/LHP/PM.01.02/1/2024, tanggal 25 Januari 2024 (vide Bukti PT9-1), yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Cidaun melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Jayanti, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, sejumlah 1.463 calon anggota KPPS terdiri dari 209 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 desa se-Kecamatan Cidaun; 2) Bahwa kegiatan pelantikan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad Tio Aliansyah, Kadiv SDM KPU Provinsi Jawa Barat, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur beserta Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur, PPK Kecamatan Cidaun, Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Cidaun, PPS se- Kecamatan Cidaun, serta unsur terkait lainnya; 3) Bahwa kegiatan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji calon anggota KPPS secara serentak untuk Pemilu Tahun 2024 yang diwakili oleh Ketua PPS Cimaragang dan penandatanganan pakta integritas oleh perwakilan calon Anggota KPPS. Selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur (Muchamad Ridwan), Anggota KPU Provinsi Jawa Barat (Abdullah Sapi’i), Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Muhammad Tio Aliansyah), serta sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (Parsadaan Harahap); 4) Bahwa setelah acara pelantikan Anggota KPPS, tamu undangan yang hadir dan sebagian Anggota KPPS melaksanakan penanaman pohon cemara di Pantai Cemara Desa Cidamar Kecamatan Cidaun. 5. Demikian keterangan tertulis Pihak Terkait disampaikan untuk dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan. 6. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT9-1, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT9-1 - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 132/LHP/PM.01.02/1/2024, tanggal 25 Januari 2024; - Dokumentasi Kegiatan Pelaksanaan Pelantikan KPPS dan Penanaman Bibit Pohon; [2.8.22] Kepala Sub Bagian Perencanan KPU Provinsi Jawa Barat Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait in casu Komisi Pemilihan Umum dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut: I. KETERANGAN PIHAK TERKA1T ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 173/PS.DKPP/SET-04/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai perencanaan anggaran sewa di KPU Provinsi Jawa Barat untuk sewa helikopter. 3. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan ini dalam kapasitas selaku Kepala Subbagian Perencanaan KPU Provinsi Jawa Barat, sebatas tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan program dan anggaran sebagai berikut: a. Kedudukan Anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Fungsi Subbagian Perencanaan pada pokoknya adalah menyusun dan menghimpun rencana program dan kegiatan ke dalam dokumen anggaran satuan kerja, yakni Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), berdasarkan usulan kebutuhan masing-masing bagian melatui Sekretaris/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau kebijakan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. b. Komponen Belanja terkait Sewa Transportasi Bahwa sepanjang yang berkaitan dengan ketersediaan anggaran, komponen belanja untuk dukungan kegiatan tahapan Pemilu Tahun 2024 termasuk dukungan transportasi dalam rangka monitoring dan supervisi pelantikan badan adhoc dilaksanakan sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran pada Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi (076.01.CQ). Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2024, salah satu sasaran (outcome) dan output Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi (076.01.CQ) yang hendak dicapai adalah terwujudnya tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai jadwal (vide Bukti PT10-1 Screenshot Akun Belanja Sewa Transportasi 6871.QGE.002.051.A.522141 Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Rincian Kertas Kerja Satker KPU Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024) c. Batas Kewenangan Pihak Terkait Pihak Terkait pada pokoknya menerangkan bahwa fungsi Subbagian Perencanaan hanya menyangkut penyediaan alokasi anggaran sesuai pagu yang diusulkan, dan tidak menyangkut pelaksanaan pengadaan dan pembayaran, maupun penggunaan moda transportasi sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara a quo. 4. Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. 5. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Kepala Sub Bagian Perencanan KPU Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT10-1, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT10-1 Screenshot Akun Belanja Sewa Transportasi 6871.QGE.002.051.A.522141 Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Rincian Kertas Kerja Satker KPU Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 [2.8.23] Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait in casu Komisi Pemilihan Umum dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut: KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 172/PS.DKPP/SET-04/V1/2026 tanggal 24 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (Teradu I). 3. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan ini dalam kapasitas sebagai Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, keterangan yang disampaikan terbatas pada hal-hal yang diketahui dan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Subbagian Sumber Daya Manusia, khususnya dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi terhadap pembentukan dan pelantikan badan adhoc Pemilu. a. Dukungan Teknis dan Administrasi Pembentukan dan Pelantkan KPPS Dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Subbagian Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan dalam proses pembentukan badan adhoc, mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS. Dukungan tersebut meliputi koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, pelaksanaan monitoring, dan memastikan setiap tahapan pembentukan badan adhoc dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Pelantikan Anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 25 Januari 2024 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Dalam pelaksanaannya, KPU Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring pelaksanaan pelantikan dari seluruh kabupaten/kota sebagai bagian dari tanggung jawab pembinaan dan pengawasan internal terhadap tahapan pembentukan badan adhoc (vide Bukti PT11-1 Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 42/PP.04- ST/2024, tanggal 23 Januari 2024, Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 95/PP.04-ST/2024, tanggal 23 Januari 2024, dan Foto Monitoring Pelantikan KPPS Serentak se-Jawa Barat via Zoom Meeting). b. Kehadiran Anggota Komisi Pemilihan Umum dalam Pelantikan Sepanjang yang diketahui Pihak Terkait berdasarkan tugas dan dokumen pelaksanaan kegiatan, kehadiran Anggota Komisi Pemilihan Umum pada pelantikan Anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan, monitoring, dan supervisi terhadap tahapan pembentukan badan adhoc Pemilu. Kehadiran Anggota Komisi Pemilihan Umum dalam pelantikan diketahui melalui monitoring secara daring dari Kantor KPU Provinsi Jawa Barat pada pelantikan KPPS di masing-masing lokasi pelantikan se-Jawa Barat. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pihak Terkait pada pokoknya menerangkan peran Subbagian Sumber Daya Manusia terbatas pada dukungan teknis dan administrasi pembentukan dan pelantikan KPPS, dan tidak berkaitan dengan keputusan serta pembiayaan moda transportasi Anggota Komisi Pemilihan Umum, Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. 4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT11-1, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT11-1 - Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 42/PP.04- ST/2024, tanggal 23 Januari 2024; - Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 95/PP.04-ST/2024, tanggal 23 Januari 2024; - Foto Monitoring Pelantikan KPPS Serentak se-Jawa Barat via Zoom Meeting [2.8.24] Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait in casu Komisi Pemilihan Umum dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut: I. KETERANGAN P1HAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 171/PS.DKPP/SET-04/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai penggunaan helikopter oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. 3. Bahwa pada tanggal 24 sampai dengan 25 Januari 2024, Pihak Terkait melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan Surat Tugas Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 95/PP.04-ST/2024, tanggal 23 Januari 2024. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Pihak Terkait bersama Tim Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Parhumas) KPU Provinsi Jawa Barat ditugaskan untuk melaksanakan peIiputan, dokumentasi, dan publikasi kegiatan monitoring dan supervisi pelantikan Anggota KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Penugasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan KPU Provinsi Jawa Barat dalam memberikan dukungan terhadap kegiatan monitoring dan supervisi pelantikan Anggota KPPS Pemilu Tahun 2024. Adapun peran Pihak Terkait dalam kegiatan tersebut semata-mata sebatas melaksanakan tugas berdasarkan Surat Tugas yang diberikan, sesuai tupoksi Sub Bagian Parhumas KPU Provinsi Jawa Barat melakukan pendokumentasian, peliputan, dan publikasi kegiatan (vide Bukti PT12-1 Surat Tugas Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 95/PP.04-ST/2024, tanggal 23 Januari 2024). 4. Bahwa Pihak Terkait bersama Tim Parhumas KPU Provinsi Jawa Barat berangkat dari Kantor KPU Provinsi Jawa Barat menuju Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur pada tanggal 24 Januari 2024 sekitar Pukul 11.00 WIB dengan menggunakan kendaraan dinas. Dalam perjalanan tersebut, rombongan juga mengalami hambatan berupa antrean kendaraan akibat adanya pekerjaan perbaikan jalan, sehingga perjalanan sempat tertahan selama kurang lebih 4 sampai dengan 5 jam sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju lokasi kegiatan. Pihak Terkait bersama Tim Parhumas tiba di Kecamatan Cidaun sekitar Pukul 22.00 WIB (11 jam perjalanan) (vide Bukti PT12-2 Foto Perbaikan Jalan). 5. Berdasarkan informasi yang dilansir dari website Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DK1 Jakarta Jawa Barat Kementerian Pekerjaan Umum bahwa terdapat Pekerjaan Pelebaran dan Perbaikan Geometrik Jalan Soreang-Rancabali-Cidaun dilakukan selama 2,5 tahun sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 (sumber:https://binamarga.pu.go.id/balai-dki-jabar/berita/pelebaran-dan- perbaikan-geometrik-jaian-soreang-rancabali-cidaun). 6. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024 sekitar Pukul 07.00 WIB, Pihak Terkait dan Tim Parhumas KPU Provinsi Jawa Barat mulai mempersiapkan dan melaksanakan tugas sesuai fungsi kehumasan, yaitu melakukan dokumentasi kegiatan, pengambilan foto dan video, serta rnenyiapkan bahan publikasi kegiatan yang diselenggarakan di Lapangan Jayanti Desa Cidamar Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur (vide Bukti PT12-3 Bukti Foto Persiapan dan Pelaksanaan Tugas Tim Parhumas KPU Provinsi Jawa Barat pada Pelantikan Anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur). Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. 7. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti PT12-1 sampai dengan PT12-3, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT12-1 Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 95/PP.04-ST/2024, tanggal 23 Januari 2024; PT12-2 Dokumentasi Foto Perbaikan Jalan; PT12-3 Foto Persiapan dan Pelaksanaan Tugas Tim Parhumas KPU Provinsi Jawa Barat pada Pelantikan Anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. [2.8.25] Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2026 Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPPN/VI/2026, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut: KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Ha1 ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 152/PS.DKPP/SET-04/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang dihadiri oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I). 3. Bahwa Pihak Terkait baru menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur terhitung mulai tanggal 10 Maret 2026, sehingga tidak mengetahui secara langsung mengenai pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I) (vide Bukti PT13-1 Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 422 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan). Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. 4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2026 mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT13-1, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT13-1 - Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 422 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, tanggal 9 Maret 2026; - Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 43/SDM.09-SPP/32/4/2026, tanggal 10 Maret 2026; - Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor 44/SDM.09- SPMT/32/4/2026, tanggal 10 Maret; - Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor 45/SDM.09- SPMJ/32/4/2026, tanggal 10 Maret 2026; [2.8.26] Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15. 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 166/PS.DKPP/SET-04/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai pertanggungjawaban penggunaan helikopter yang digunakan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS pada tanggat 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. 3. Bahwa Pihak Terkait baru menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Barat terhitung mulai tanggal 10 Maret 2026, sehingga tidak mengetahui secara langsung mengenai pertanggungjawaban penggunaan helikopter yang digunakan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur (vide Bukti PT14-1 Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 422 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan). Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. 4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT14-1, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT14-1 - Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 422 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026; - Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 1/SDM.09-SPP/32/4/2026, tanggal 10 Maret 2026; - Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor 2/SDM.09- SPMT/32/4/2026, tanggal 10 Maret; - Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor 3/SDM.09- SPMJ/32/4/2026, tanggal 10 Maret 2026; III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I selaku Anggota KPU RI, Teradu II selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, dan Teradu III selaku Sekretaris Jenderal KPU RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024, Teradu I dan Teradu II diduga menggunakan moda transportasi helikopter untuk menghadiri pelantikan anggota KPPS di Kecamatan Cidaun di Lapangan Jayanti Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Sebagaimana diketahui, kondisi jalan menuju tempat kegiatan masih dapat dilalui dengan menggunakan moda transportasi darat. Helikopter yang dipergunakan Teradu I dan Teradu II disewa dari PT. Whitesky Aviation dengan nilai charter/sewa sebesar Rp198.903.675,00 (Seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagaimana dokumen SPK No. 3/SPK-Sewa Helikopter/PPK/APBN/32/1/2024, tertanggal 23 Januari 2024. Penggunaan helikopter menuju lokasi pelantikan merupakan tindakan pemborosan dan tidak efisien. [4.1.2] Bahwa Teradu III selaku Sekretaris Jenderal KPU RI diduga bertanggung jawab atas penyewaan helikopter yang digunakan dalam kegiatan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Menurut Para Pengadu, Teradu III bertanggung jawab atas administrasi keuangan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan KPU. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d. Teradu III pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I menerangkan bahwa KPPS merupakan badan adhoc yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Teradu I bersama dengan Anggota Komisi Pemilihan Umum yang lain memegang tanggung jawab atas seluruh proses penyelenggaraan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat bawah. Teradu I merupakan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan melaksanakan monitoring, evaluasi dan supervisi berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf d Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kehadiran Teradu I dalam kegiatan pelantikan anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sesuai dengan undangan dari KPU Kabupaten Cianjur yang diteruskan KPU Provinsi Jawa Barat melalui Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 136/PP.04.1- Und/32/2024, tanggal 21 Januari 2024 (vide Bukti T1-1). Surat Undangan a quo pada pokoknya meminta agar Ketua Komisi Pemilihan Umum menugaskan Teradu I agar hadir dalam kegiatan Pelantikan dan Penandatanganan Pakta Integritas Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara se-Kabupaten Cianjur pada tanggal 25 Januari 2024, di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Bahkan kehadiran Teradu I dalam kegiatan Pelantikan KPPS diperkuat dengan Surat Tugas Nomor 58/RT.02.1-ST/03/2024, tertanggal 23 Januari 2024 (vide Bukti T1-2). Teradu I tidak pernah terlibat dalam proses penyewaan dan SPK moda transportasi helikopter. Selain itu, berdasarkan bukti Pengadu (vide Bukti P-12) berupa Surat Perintah Kerja (SPK), penyewaan helikopter tersebut menggunakan anggaran KPU Provinsi Jawa Barat. KPU Provinsi Jawa Barat yang berinisiatif mempersiapkan helikopter untuk Teradu I dalam rangka menghadiri kegiatan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun. Kehadiran Teradu I menggunakan helikopter murni merupakan proses menjalankan tugas. Teradu I tidak memiliki konflik kepentingan dan semata-mata keberhasilan penyelenggaraan Pemilu. Berkenaan dengan tidak adanya dokumen perencanaan dan pengadaan yang bisa diakses publik, Pengadu seharusnya memahami bahwa tidak semua dokumen dapat publikasikan. Faktanya, Teradu I terikat dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan a quo, terhadap surat-surat dokumen yang dikecualikan untuk dilakukan publikasi, maka pada prinsipnya Pengadu harus mengajukan permohonan melalui Komisi Informasi atau Pengadilan. Namun faktanya berdasarkan daftar alat bukti Para Pengadu, Teradu I tidak menemukan Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan yang memerintahkan Teradu I untuk menindaklanjuti permintaan Pengadu sebagaimana yang telah Pengadu uraikan dalam dalil aduannya. Bahwa terhadap dalil- dalil yang disampaikan Pengadu, Teradu I menilai aduan a quo merupakan satu kesatuan dengan aduan sebelumnya yang telah diputus oleh DKPP dalam Putusan Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Dengan demikian, Teradu I tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Demikian halnya Teradu II menerangkan bahwa Divisi Sumber Daya Manusia KPU Provinsi sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 dan Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu, mempunyai ruang kewenangan kebijakan pada: (i) pembentukan, pelantikan, dan pembekalan PPK, PPS, dan KPPS; (ii) supervisi tahapan pembentukan badan adhoc; dan (iii) penegakan integritas etik penyelenggara pada tingkat akar rumput. Kewenangan ini tidak mencakup pengambilan keputusan administratif anggaran terkait moda transportasi pejabat negara, yang merupakan ranah Sekretariat sebagaimana diatur dalam Pasal 154 UU 7 Tahun 2017 juncto Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam doktrin hukum administrasi negara mengenai pembagian fungsi antara penyelenggara Pemilu dan Sekretariat, locus pengambilan keputusan substantif tahapan (yakni: kepastian terselenggaranya pelantikan, substansi pembekalan etik, kelancaran supervisi vertikal) terpisah secara konseptual dari locus pelaksanaan administratif anggaran (yakni: pemilihan moda transportasi, penyusunan kontrak, pertanggungjawaban keuangan). Kewenangan Teradu II berada pada pengambilan keputusan substantif tahapan, bukan pelaksanaan administratif anggaran. Teradu II sebagai Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, berada bersama Teradu I dalam rangka membersamai, berkoordinasi, melaporkan dan memastikan pelaksanaan pelantikan serentak 1.029 KPPS di Kecamatan Cidaun berjalan dengan baik (vide Bukti T2-1). Pada awalnya, Teradu II berencana melakukan monitoring pelantikan KPPS di wilayah KPU Kabupaten Kuningan (vide Bukti T2-2). Namun, berubah setelah dalam Rapat Pleno Rutin tanggal 22 Januari 2024, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa terdapat rencana kehadiran Pimpinan Komisi Pemilihan Umum di wilayah Cianjur. Kegiatan Rapat Pleno Rutin tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Rapat Pleno tersebut membahas mengenai persiapan pelantikan KPPS secara serentak di Jawa Barat (vide Bukti T2-3). Adapun penyusunan rancangan anggaran, pengadaan, serta pertanggungjawaban keuangan untuk fasilitasi pelantikan KPPS menjadi tugas dan kewenangan sekretariat sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sebagaimana diketahui, KPU Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah KPPS Pemilu 2024 terbanyak di Indonesia, sebanyak 983.199 orang, pada 140.457 TPS, selanjutnya dilakukan pelantikan serentak dan Bimbingan Teknis pada tanggal 25 Januari 2024, tanpa ada permasalahan. KPU Provinsi Jawa Barat secara langsung melakukan monitoring pelantikan KPPS di wilayah Jawa Barat. Bahkan, Teradu II secara intensif melakukan monitoring pelantikan KPPS dan memberikan arahan kebijakan terhadap permasalahan yang terjadi. Kehadiran Teradu I pada pelantikan serentak KPPS, untuk memberikan Bimbingan Teknis kepada 1.029 KPPS di Kecamatan Cidaun. Hal tersebut merupakan kebanggaan dan kehormatan bagi KPPS di Wilayah KPU Provinsi Jawa Barat, khususnya bagi KPPS di Kecamatan Cidaun. Bahkan berdampak positif pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur. Pada saat itu, merupakan tahapan krusial, terdapat kegiatan yang dilakukan secara bersamaan, yaitu 1) pemantauan kesiapan Pemilu di Provinsi Jawa Barat oleh Kemenkopolhukam pada tanggal 23 – 26 Januari 2024, 2) FPT Seleksi KPU Kabupaten Garut dan KPU Kabupaten Cirebon tanggal 21 – 24 Januari 2024 (vide Bukti T2-5), 3) Penyiapan Logistik dan Sosialisasi serta Penyiapan Teknis Pelaksanaan Pemilu 2024. Terselenggaranya pengawasan etik substantif terhadap pembentukan badan adhoc merupakan tupoksi Teradu II sebagai Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Barat, dengan berkoordinasi dengan Teradu I. Substitusi kehadiran fisik dengan moda virtual tidak menjamin efektivitas supervisi etik sebagaimana diamanatkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan PKPU Pembentukan Badan Adhoc. Fasilitasi moda transportasi helikopter merupakan tugas dan wewenang sekretariat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 193, pada huruf b dan huruf c. Kehadiran Teradu I bukan hanya seremonial, melainkan supervisi substantif terhadap pembekalan kode etik penyelenggara Pemilu kepada 1.029 anggota KPPS yang merupakan investasi institusional bagi penegakan integritas pada akar rumput. Asas profesionalitas dalam Pasal 15 Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 dimaknai sebagai pelaksanaan tugas berdasarkan kompetensi dan kualifikasi, bukan semata-mata least cost principle. Dalam doktrin pengadaan barang/jasa pemerintah, pertimbangan biaya termurah harus diseimbangkan dengan best value principle dan fitness for purpose. Penggunaan moda udara dalam kondisi adanya hambatan perjalanan darat (vide Bukti T2-6), dengan tujuan menjamin keabsahan pelantikan serentak nasional bagi 1.029 anggota KPPS dan supervisi kode etik vertikal, merupakan pilihan rasional dalam kerangka best value yang justru memenuhi asas profesionalitas, bukan melanggarnya. Tidak terdapat unsur kepentingan pribadi, rekreasi, atau penyalahgunaan fasilitas yang melekat pada Teradu II. [4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu III menerangkan bahwa seluruh konstruksi pengaduan terhadap Teradu III dibangun atas asumsi karena Teradu III menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KPU, maka Teradu III dianggap mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam penyewaan helikopter yang menjadi objek pengaduan. Asumsi demikian tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan adanya pelanggaran etik. Dalam setiap pertanggungjawaban etik harus terdapat hubungan kausal yang jelas antara: a) kewenangan yang dimiliki, b) tindakan yang dilakukan, c) akibat yang ditimbulkan; dan d) norma etik yang dianggap dilanggar. Namun, Para Pengadu tidak mampu menunjukkan ada hubungan sebab akibat antara jabatan Teradu III sebagai Sekretaris Jenderal KPU dengan penggunaan helikopter yang dipersoalkan dalam pengaduan a quo. Para Pengadu tidak mampu menunjukkan ada perintah, persetujuan, disposisi, arahan, keputusan, maupun tindakan administratif lainnya, yang diterbitkan oleh Teradu III terkait penyewaan maupun penggunaan helikopter dimaksud. Oleh karena itu, pengaduan terhadap Teradu III tidak memiliki dasar hubungan kausal yang memadai untuk dijadikan dasar pemeriksaan pelanggaran kode etik. Dalam perkara a quo, Para Pengadu tidak menguraikan tindakan Teradu III yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran kode etik. Sebaliknya, Para Pengadu hanya mengaitkan Teradu III dengan jabatan sebagai Sekretaris Jenderal KPU, kemudian menarik kesimpulan bahwa seluruh tindakan yang terjadi dalam lingkungan organisasi KPU secara otomatis menjadi tanggung jawab etik Teradu III. Para Pengadu harus memahami kedudukan hukum, tugas, fungsi, kewenangan, serta hubungan kelembagaan antara Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota (yang selanjutnya disebut PKPU SOTK). Hal ini penting karena penilaian mengenai tanggung jawab seorang pejabat tidak dapat didasarkan semata-mata pada jabatannya, melainkan didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Bahwa PKPU SOTK mengatur sistem organisasi kesekretariatan KPU yang bersifat hierarkis, namun demikian hubungan hierarkis dimaksud terbatas pada hubungan hierarkis manajemen kepegawaian dan tidak dalam konteks sentralisasi seluruh kewenangan pada Sekretariat Jenderal KPU, karena PKPU SOTK tetap membagi secara tegas tugas, fungsi, dan kewenangan pada setiap tingkatan organisasi. Dengan demikian, hubungan hierarkis tersebut tidak menyebabkan seluruh tindakan administrasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, maupun pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi secara otomatis menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal KPU. Sifat hierarkis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 5 PKPU SOTK yang menentukan fungsi Sekretariat Jenderal KPU. Norma tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi diwujudkan melalui fungsi pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, pengaturan mengenai struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 PKPU SOTK menunjukkan bahwa Sekretaris Jenderal KPU tidak melaksanakan sendiri seluruh urusan administrasi di lingkungan KPU, melainkan menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan melalui perangkat organisasi yang dibentuk berdasarkan pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan. Pasal 7 ayat (1) PKPU SOTK mengatur bahwa Sekretaris Jenderal KPU dibantu oleh Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Dukungan Teknis, dan Inspektorat Utama. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas Sekretaris Jenderal KPU dilakukan melalui mekanisme organisasi yang berjenjang dan tidak bertumpu pada tindakan personal Sekretaris Jenderal KPU. Selanjutnya, dalam Pasal 10 PKPU SOTK mengatur bahwa Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan administratif, pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan keuangan, pembinaan organisasi, serta koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Norma tersebut menunjukkan bahwa fungsi administrasi dalam lingkungan KPU dilaksanakan melalui pembagian fungsi organisasi yang telah ditetapkan oleh PKPU SOTK. Untuk melaksanakan fungsi dimaksud, dalam Pasal 11 diatur pembentukan unit-unit organisasi yang terdiri atas Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro Keuangan, Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia, serta Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara. Pembentukan unit-unit organisasi tersebut menegaskan bahwa urusan perencanaan, pengelolaan keuangan, administrasi umum, sumber daya manusia, dan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai pembagian kewenangan yang ditetapkan dalam PKPU SOTK. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, keberadaan Sekretaris Jenderal KPU sebagai pimpinan tertinggi kesekretariatan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap tindakan administrasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, maupun pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh unit organisasi atau satuan kerja di lingkungan KPU merupakan tindakan yang dilakukan, diketahui, disetujui, atau menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal KPU. Penilaian mengenai keterlibatan seorang pejabat harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan serta adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. Bahwa sebagai konsekuensi dari sistem organisasi kesekretariatan KPU sebagaimana telah diuraikan di atas, Pasal 192 PKPU SOTK mengatur hubungan antara Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretaris KPU Provinsi. Pasal 192 ayat (1) mengatur bahwa Sekretaris KPU Provinsi secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Provinsi. Selanjutnya, Pasal 192 ayat (2) menegaskan bahwa Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Provinsi. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdapat hubungan administratif dengan Sekretaris Jenderal KPU, pada tingkat provinsi terdapat pimpinan kesekretariatan tersendiri yang memimpin penyelenggaraan tugas, fungsi, dan administrasi kesekretariatan pada Sekretariat KPU Provinsi. Hubungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 tersebut harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 193 dan Pasal 194 PKPU SOTK. Pasal 193 secara tegas memberikan tugas kepada Sekretariat KPU Provinsi untuk membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu, memberikan dukungan teknis dan administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi, membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi, serta melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pasal 194 menentukan bahwa Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana dan program kerja, pemberian dukungan teknis dan administratif, pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi. Selanjutnya, apabila mencermati konstruksi norma Pasal 192, Pasal 193, dan Pasal 194 yang dibaca sebagai satu kesatuan sistematis, terlihat bahwa PKPU SOTK secara tegas membedakan antara hubungan administratif dengan pembagian tugas dan fungsi operasional. Hubungan administratif antara Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretaris KPU Provinsi merupakan hubungan pembinaan, koordinasi, dan tata kerja kelembagaan, sedangkan pelaksanaan tugas, fungsi, administrasi, penyusunan program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan pada tingkat provinsi merupakan kewenangan yang secara normatif dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi melalui pimpinan dan struktur organisasinya sendiri sesuai ketentuan PKPU SOTK, oleh karena itu keberadaan hubungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap tindakan administrasi, pengelolaan anggaran, atau pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi secara otomatis diketahui, diperintahkan, disetujui, atau menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal KPU, tanpa terlebih dahulu dibuktikan adanya kewenangan dan tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan dalam PKPU SOTK tersebut bukan semata-mata merupakan pengaturan struktur organisasi, melainkan merupakan dasar penentuan kewenangan dan pertanggungjawaban setiap pejabat dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, oleh karena itu penilaian mengenai ada atau tidaknya tanggung jawab seorang pejabat harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tindakan konkret yang dilakukannya dalam menjalankan kewenangan tersebut. Berdasarkan keseluruhan konstruksi norma tersebut, PKPU SOTK mengatur sistem organisasi kesekretariatan yang membedakan secara tegas antara fungsi pembinaan dan koordinasi pada tingkat Sekretariat Jenderal dengan fungsi pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja di tingkat provinsi, oleh karena itu keberadaan hubungan hierarkis dan administratif antara Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai adanya keterlibatan atau pertanggungjawaban langsung Sekretaris Jenderal KPU terhadap setiap tindakan administrasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, maupun pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh satuan kerja KPU Provinsi. Penilaian mengenai tanggung jawab suatu pejabat harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan serta tindakan konkret yang dilakukannya, bukan semata-mata pada kedudukan struktural dalam organisasi. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (yang selanjutnya disebut PMK 62/2023), sistem pengelolaan anggaran di lingkungan KPU dilaksanakan melalui suatu mekanisme yang terencana, berjenjang, dan saling berkaitan mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, sampai dengan pertanggungjawaban. Setiap tahapan tersebut memiliki pejabat, unit organisasi, serta kewenangan masing-masing yang telah ditentukan secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam sistem tersebut, penyusunan program dan anggaran tidak dilakukan berdasarkan keputusan atau tindakan personal seorang pejabat, melainkan dilaksanakan melalui mekanisme organisasi yang melibatkan unit kerja dan satuan kerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing, oleh karena itu proses perencanaan dan penganggaran merupakan proses kelembagaan yang dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran di lingkungan KPU, satuan kerja merupakan unit organisasi yang melaksanakan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya, oleh karena itu kebutuhan program, kegiatan, serta kebutuhan anggaran pada prinsipnya berasal dari satuan kerja yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, selanjutnya diproses melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Setiap satuan kerja melaksanakan fungsi sesuai pembagian tugas dan kewenangan yang ditetapkan dalam PKPU SOTK di antaranya menyusun kebutuhan program dan anggaran. Sistem perencanaan dan penganggaran di lingkungan KPU dibangun berdasarkan prinsip pembagian kewenangan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban pada setiap tahapan proses penganggaran. Dengan demikian, keberadaan suatu program, kegiatan, maupun komponen belanja dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai hasil keputusan, persetujuan, atau tindakan pribadi Sekretaris Jenderal KPU, melainkan harus terlebih dahulu dilihat dalam konteks mekanisme kelembagaan, pembagian kewenangan, serta pejabat yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan memang diberikan kewenangan pada setiap tahapan proses tersebut. Bahwa PMK 62/2023 mengatur sistem pengelolaan keuangan negara berdasarkan pembagian kewenangan kepada pejabat yang secara khusus diberikan tugas dalam setiap tahapan pelaksanaan anggaran. Pembagian kewenangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, efektivitas pengelolaan anggaran, serta kepastian mengenai pejabat yang bertanggung jawab atas setiap tindakan administrasi dan penggunaan anggaran negara. Dalam sistem tersebut dikenal adanya Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, serta pejabat lainnya yang diberikan kewenangan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masing-masing pejabat memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga pelaksanaan anggaran tidak bertumpu pada satu pejabat melainkan dilaksanakan berdasarkan pembagian kewenangan yang telah ditentukan dalam PMK 62/2023. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan suatu kegiatan maupun penggunaan anggaran mengikuti kewenangan yang melekat pada pejabat pelaksana anggaran dan satuan kerja yang melaksanakan kegiatan tersebut. Dengan demikian, pertanggungjawaban atas suatu komponen belanja tidak ditentukan oleh hubungan koordinasi kelembagaan ataupun kedudukan struktural seorang pejabat, melainkan ditentukan oleh kewenangan yang secara formal diberikan kepada pejabat yang melaksanakan fungsi pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan suatu komponen belanja dalam dokumen anggaran satuan kerja tidak serta-merta mengakibatkan seluruh pejabat pada jenjang organisasi di atasnya dianggap mengetahui, menyetujui, ataupun bertanggung jawab atas pelaksanaan komponen belanja tersebut. Penilaian mengenai ada atau tidak tanggung jawab seorang pejabat harus dilakukan berdasarkan pembagian kewenangan dalam sistem pengelolaan keuangan negara serta dibuktikan dengan adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan dalam pelaksanaan kewenangannya. Dengan demikian, untuk menentukan ada atau tidak keterlibatan Teradu III dalam komponen belanja penyewaan helikopter, penilaiannya harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada Teradu III menurut ketentuan PMK 62/2023 serta dibuktikan ada tindakan konkret Teradu III dalam proses pelaksanaan anggaran dimaksud. Tanpa ada pembuktian mengenai kedua hal tersebut, dalil Para Pengadu yang hanya mendasarkan dugaan pada jabatan Teradu III sebagai Sekretaris Jenderal KPU tidak mempunyai dasar normatif dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang selanjutnya disebut Perpres PBJ), pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh pejabat yang secara khusus diberikan kewenangan sesuai fungsi masing-masing, antara lain PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, serta pejabat lain yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masing-masing pejabat tersebut memiliki tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda dalam setiap tahapan proses pengadaan barang/jasa. Pembagian kewenangan tersebut menunjukkan bahwa sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dibangun berdasarkan prinsip pemisahan fungsi, sehingga setiap tahapan mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai dengan pembayaran dan serah terima hasil pekerjaan dilaksanakan oleh pejabat yang diberikan kewenangan secara khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan mengikuti kewenangan melekat pada pejabat yang menjalankan fungsi tersebut dan tidak mengikuti kedudukan struktural semata. Dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU sendiri, PKPU SOTK juga telah membentuk Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara sebagai unit organisasi yang secara khusus menyelenggarakan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa. Pembentukan unit organisasi tersebut menegaskan bahwa fungsi pengadaan barang/jasa dilaksanakan melalui mekanisme organisasi yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui tindakan personal Sekretaris Jenderal KPU. Bahwa sistem pengadaan barang/jasa telah mengatur secara tegas pejabat yang berwenang pada setiap tahapan pengadaan, sehingga tidak terdapat dasar normatif untuk menyimpulkan bahwa keberadaan suatu proses pengadaan barang/jasa pada satuan kerja tertentu secara otomatis menyebabkan Sekretaris Jenderal KPU mengetahui, memerintahkan, menyetujui, ataupun bertanggung jawab atas seluruh proses pengadaan tersebut. Penilaian mengenai keterlibatan seorang pejabat harus tetap didasarkan pada pembagian kewenangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibuktikan adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Dalil Para Pengadu yang mengaitkan Teradu III dengan proses penyewaan helikopter hanya karena kedudukan Teradu III sebagai Sekretaris Jenderal KPU tidak mempunyai dasar normatif dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Seharusnya Para Pengadu terlebih dahulu membuktikan adanya kewenangan yang melekat pada Teradu III dalam tahapan pengadaan yang dipersoalkan serta adanya tindakan konkret Teradu III dalam proses tersebut. Tanpa adanya pembuktian tersebut, dalil Para Pengadu hanya merupakan asumsi yang tidak didukung oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan PMK 62/2023, pengelolaan anggaran negara dilaksanakan berdasarkan pembagian kewenangan kepada masing-masing satuan kerja dan pejabat pelaksana anggaran. Dalam sistem tersebut, setiap satuan kerja menyusun, melaksanakan, serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran sesuai kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan DIPA, DIPA Petikan, RKK, maupun POK pada suatu satuan kerja merupakan konsekuensi dari sistem pelaksanaan anggaran yang melekat pada satuan kerja tersebut, oleh karena itu keberadaan suatu komponen belanja dalam dokumen anggaran satuan kerja tidak dengan sendirinya menimbulkan kewajiban hukum bagi Sekretaris Jenderal KPU untuk mengetahui secara rinci setiap komponen belanja yang terdapat dalam seluruh dokumen anggaran pada setiap satuan kerja di lingkungan KPU. Hubungan koordinasi, pembinaan, supervisi administratif, maupun pelaporan dalam sistem pengelolaan anggaran negara tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban bagi Sekretaris Jenderal KPU untuk mengetahui secara individual setiap rincian kegiatan dan komponen belanja yang terdapat pada seluruh satuan kerja. Kewajiban pelaporan dalam sistem pengelolaan keuangan negara dilaksanakan sesuai ruang lingkup kewenangan masing- masing pejabat serta sesuai kebutuhan pengendalian organisasi, dan bukan dalam pengertian bahwa seluruh rincian anggaran pada setiap satuan kerja harus diketahui secara langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU. Oleh karena itu, keberadaan komponen belanja penyewaan helikopter dalam DIPA maupun RKK Satker KPU Provinsi Jawa Barat tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Teradu III mengetahui sejak awal adanya komponen belanja tersebut. Kesimpulan demikian tidak mempunyai dasar dalam PMK 62/2023 maupun PKPU SOTK yang mengatur pembagian tugas, fungsi, kewenangan, dan hubungan kelembagaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pengelolaan anggaran. Dengan demikian, dalil Para Pengadu yang mendasarkan dugaan keterlibatan Teradu III semata-mata pada keberadaan komponen belanja dalam dokumen anggaran Satker KPU Provinsi Jawa Barat merupakan bentuk penalaran yang tidak didukung oleh konstruksi norma dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Penilaian mengenai ada atau tidak keterlibatan Teradu III tetap harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya tindakan konkret yang dapat dibuktikan secara hukum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1]Menimbang bahwa sebelum DKPP mempertimbangkan pokok perkara, terlebih dahulu DKPP perlu menegaskan, perkara a quo berbeda dengan perkara private jet yang telah diputus oleh DKPP dalam Putusan Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang dibacakan pada 21 Oktober 2025, sehingga dalam mempertimbangkan perkara a quo DKPP hanya terbatas pada fakta dan bukti yang berbeda dengan penggunaan private jet, yaitu penggunaan helikopter dalam perkara a quo tidak diadakan langsung oleh dan untuk kepentingan KPU RI melainkan fasilitas yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat guna memfasilitasi Teradu I dalam rangka menghadiri undangan pelantikan dan penandatanganan pakta intergritas KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 berdasarkan undangan dari KPU Kabupaten Cianjur yang ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Selain itu, penggunaan helikopter dalam perkara a quo tidak ada kaitannya dengan penggunaan private jet atau dengan kata lain penggunaan helikopter bukan merupakan perbuatan pengulangan atau perbuatan berlanjut dari penggunaan private jet. [4.3.2] Menimbang terhadap pengaduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], bahwa: 1. Terhadap Teradu I terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I menghadiri undangan pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Padahal, di hari yang sama dengan kegiatan pelantikan tersebut, Teradu I juga memiliki acara di Bengkulu yang sudah terjadwal sebelumnya. Bahwa ketika ditawari untuk menghadiri acara tersebut, Teradu I berdalih tidak mungkin menghadiri acara tersebut melalui moda transportasi darat, karena kondisi jalan pada saat itu sedang dalam perbaikan sehingga membutuhkan waktu kurang lebih 5 (lima) jam. Apabila Teradu I menghadiri acara tersebut akan mengganggu kegiatan Teradu I di Bengkulu yang menurut jadwal dilaksanakan kegiatan pada Pukul 13.00 WIB. Namun, berdasarkan informasi dari Pihak Terkait Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Yunike Puspita, difasilitasi dengan menggunakan moda transportasi helikopter, sehingga Teradu I bersedia menghadiri undangan pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS tersebut. Terlebih menurut Teradu I, ada Anggota DKPP RI atas nama Muhammad Tio Aliansyah yang juga ikut dalam transportasi helikopter yang disediakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, sehingga Teradu I berpandangan, tindakan atau perbuatan kepergian dengan menggunakan moda transportasi helikopter tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Bahwa menurut keterangan Teradu I, Anggota DKPP RI bersama dengan Sekretaris Pribadi berangkat dari Jakarta menuju Bandung, dan setelah mendarat di Bandung, Teradu I bersama dengan ajudan serta Teradu II menaiki helikopter menuju ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat tempat acara pelantikan KPPS tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I berangkat ke acara pelantikan KPPS tersebut menggunakan moda transportasi helikopter dari Bandung menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat kemudian setelah selesai acara langsung kembali menaiki helikopter dengan penumpang yang sama pada saat keberangkatan, yaitu Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah dan Sekretaris Pribadi, Teradu I dan Ajudan, serta Teradu II kembali ke Halim Jakarta, dan setelah sampai di Halim Teradu I langsung menaiki private jet menuju Bengkulu. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I tidak pernah meminta difasilitasi untuk menggunakan moda transportasi helikopter, namun karena sudah disediakan dan Teradu I tetap dapat menghadiri acara ke Bengkulu yang sudah dijadwalkan terlebih dahulu maka Teradu I bersedia hadir. Kehadiran Teradu I pada acara tersebut adalah berdasarkan Surat Tugas dari Ketua KPU RI atas nama Hasyim As’ary, selain menghadiri acara pelantikan KPPS, Teradu I juga memberikan materi Bimbingan Teknis kepada KPPS, demikian juga Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah memberi materi penguatan etik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I pernah satu kali melakukan komunikasi dengan Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah pada tanggal 24 Januari 2024 sebelum tanggal 25 Januari 2024 terkait keberangkatan bersama-sama dengan helikopter. 2. Terhadap Teradu II, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu II menggunakan moda transportasi helikopter bersama dengan Teradu I dan Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah untuk menghadiri acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 25 Januari 2024, padahal sesuai jadwal Teradu II seharusnya akan melakukan monitoring pelantikan KPPS di Wilayah KPU Kabupaten Kuningan (vide Bukti T2-2 Chat di Grup WhatsApp tanggal 18 Januari 2024) dengan menggunakan transportasi darat, namun karena Teradu I selaku pimpinan dari KPU RI hadir pada acara tersebut maka Teradu II mendampingi Teradu I, terlebih Teradu II merupakan Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II hadir pada saat Rapat Pleno tanggal 22 Januari 2024, dimana pada saat Rapat Pleno tersebut, terdapat usulan untuk fasilitasi penyewaan helikopter Pimpinan KPU RI in casu Teradu I yang disampaikan oleh Pihak Terkait Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Yunike Puspita sebagaimana Risalah Rapat Pleno tanggal 22 Januari 2024 (vide Bukti T2- 3). Bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat selaku Pihak Terkait, termasuk Teradu II tidak ada pernyataan yang menyatakan setuju atau menolak usulan penyewaan helikopter tersebut. Bahkan Teradu II berdalih pengadaan atau penyewaan fasilitasi moda transportasi Helikopter merupakan tugas dan wewenang sekretariat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pemilihan lokasi pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur karena merupakan daerah paling ujung dari Kabupaten Cianjur yang tidak pernah dikunjungi oleh Pimpinan KPU RI, sehingga kahadiran Teradu I dan Anggota DKPP RI merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi para KPPS. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai: 1. Bahwa Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota mengatur tentang pembentukan KPPS merupakan kewenangan dari PPS yang selengkapnya menyatakan: “KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.” Sementara Pasal 14 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengatur kewenangan Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan yang merupakan tugas dari Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. rekrutmen anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota; b. penggantian antar waktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS; d. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia; e. pengembangan budaya kerja, tata laksana, dan organisasi; f. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan g. penelitian dan pengembangan kepemiluan. Dari kedua Peraturan KPU tersebut tergambar dengan jelas tugas pokok dari masing-masing jabatan in casu Teradu I selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan dan tugas PPS. DKPP tidak menafikan Teradu I selaku Pimpinan KPU RI yang menaungi KPPS hadir pada acara undangan pelantikan KPPS, namun pada saat peristiwa tanggal 25 Januari 2024 tersebut posisi Teradu I sudah memiliki jadwal yang sudah ditentukan terlebih dahulu, yaitu melakukan tugas dinas ke Provinsi Bengkulu yang harus hadir pada Pukul 13.00 WIB. Sehingga menurut penalaran yang wajar Teradu I tidak memungkinkan hadir pada acara pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun pada Pukul 09.00 WIB. Namun, untuk memfasilitasi Teradu I selaku Pimpinan KPU RI maka diadakan moda transportasi helikopter oleh KPU Provinsi Jawa Barat agar Teradu I tetap dapat melakukan kegiatan dinas di Provinsi Bengkulu. Menurut DKPP, Teradu I selaku Penyelenggara Pemilu yang merupakan salah satu Pimpinan KPU RI seharusnya menolak tawaran dari KPU Provinsi Jawa Barat, akan tetapi Teradu I justru menerima tawaran tersebut. Dengan kondisi demikian, terbukti Teradu I tidak memiliki sense of ethics dan sense of good governance karena Teradu I tidak mempertimbangkan apakah hanya untuk menghadiri pelantikan KPPS yang bukan menjadi tugas pokok Teradu I pantas menggunakan moda transportasi helikopter, apalagi hanya untuk mengejar waktu agar kegiatan di Provinsi Bengkulu tetap dapat dihadiri oleh Teradu I. Dari bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tidak terdapat alasan lain selain urgensi waktu. DKPP tidak menafikan penyewaan helikopter untuk kepentingan pelaksanaan tugas, karena hal itu diperkenankan untuk alasan kondisi darurat, daerah terisolir, atau wilayah dengan keterbatasan akses ekstrem, akan tetapi dalam peristiwa yang dilakukan oleh Teradu I tidak terdapat kondisi dimaksud. DKPP berpendapat bahwa kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik justru dituntut melakukan prioritisasi secara rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan. Efektivitas bukanlah kemampuan menghadiri sebanyak mungkin kegiatan dengan biaya berapa pun, melainkan kemampuan memperoleh hasil kelembagaan yang sepadan dengan sumber daya yang digunakan. Pengertian demikian selaras dengan prinsip perjalanan dinas yang selektif, efisien, efektif, dan sesuai dengan pencapaian kinerja sebagaimana Pasal 3 PMK Nomor 113/PMK.05/2012 jo. PMK Nomor 119 Tahun 2023. DKPP telah mempertimbangkan dalih mengenai kondisi geografis dan adanya perbaikan jalan menuju Cidaun. Bukti tersebut cukup menunjukkan adanya hambatan perjalanan darat, tetapi tidak membuktikan bahwa akses darat terputus, Kecamatan Cidaun berada dalam keadaan darurat, ataupun penggunaan helikopter merupakan satu-satunya pilihan yang secara rasional tersedia. Karena itu, DKPP tidak menafikan bahwa dalam keadaan bencana, keterisolasian, ancaman keselamatan, urgensi tahapan Pemilu yang tidak dapat ditunda, atau kondisi lain yang membuat moda biasa tidak efektif, penggunaan helikopter dapat dibenarkan bahkan mungkin diperlukan. Namun kondisi objektif demikian tidak terungkap secara meyakinkan dalam perkara a quo. Teradu I memang tidak terbukti mengusulkan, menyusun anggaran, memilih penyedia, ataupun menandatangani kontrak sewa helikopter. Fakta tersebut harus dinilai sebagai batas pertanggungjawaban Teradu I dan tidak boleh diperluas seolah-olah Teradu I merupakan pelaku pengadaan. Akan tetapi, tidak terlibat dalam pengadaan berbeda dengan tidak mempunyai tanggung jawab etik sebagai penerima dan pengguna fasilitas. Setelah mengetahui bahwa kehadirannya difasilitasi dengan moda yang tidak lazim, Teradu I sebagai pimpinan KPU RI tetap mempunyai ruang untuk mempertanyakan kebutuhan, sumber pembiayaan dan kewajaran fasilitas tersebut, atau menolaknya apabila manfaat yang diperoleh tidak sebanding dengan beban publik. Dalih Teradu I bahwa dirinya merasa tidak terdapat persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang Anggota DKPP juga tidak dapat dibenarkan. Pertanggungjawaban etik melekat secara personal pada pemegang jabatan dan tidak dapat dialihkan kepada keberadaan pejabat lain. Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya. Dalam perspektif etik jabatan, sikap menahan diri (self-restraint) merupakan bagian dari integritas dalam menggunakan fasilitas negara. Jabatan memberi akses terhadap kewenangan dan fasilitas yang tidak dimiliki warga pada umumnya; karena itu, semakin besar akses tersebut, semakin besar pula kewajiban untuk memastikan bahwa setiap fasilitas digunakan berdasarkan kebutuhan kelembagaan, bukan semata-mata karena fasilitas tersebut tersedia. Hak untuk memperoleh fasilitasi kedinasan tidak identik dengan kepatutan untuk menerima setiap fasilitas yang dapat disediakan oleh negara. Prinsip demikian merupakan konsekuensi dari kewajiban menjaga kehormatan lembaga, menggunakan sumber daya secara tepat sasaran, serta mempertanggungjawabkan tindakan kepada publik. Oleh karena itu, DKPP berpendapat dalil aduan terkait dengan Teradu I terbukti, dan Jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP, Teradu I terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa terkait dengan Teradu II, DKPP menilai, sikap dan tindakan Teradu II yang ikut naik helikopter dalam perjalanan pergi dan pulang pada acara pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, merupakan bentuk persetujuan dari Teradu II atas usulan penyewaan helikopter untuk kepentingan kehadiran Pimpinan KPU RI pada pelantikan KPPS. Artinya, Teradu II sudah bertindak melanggar prinsip efisien, yaitu Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan. Alasan Teradu II membersamai Teradu I merupakan alasan yang tidak dapat diterima, karena Teradu II memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menolak penyewaan helikopter hanya untuk kepentingan kehadiran Teradu I pada pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun pada tanggal 25 Januari 2024. Bahwa penyewaan helikopter diperbolehkan untuk akomodasi logistik bagi daerah 3 (tiga) T, sementara dari bukti dan fakta persidangan, helikopter yang disewa tersebut tidak pernah digunakan untuk pembagian logistik. Terhadap Teradu II, DKPP terlebih dahulu menegaskan bahwa fakta Teradu II menggunakan helikopter tidak dapat dengan sendirinya disimpulkan sebagai bukti bahwa Teradu II menyetujui atau mengambil keputusan administratif mengenai pengadaan helikopter. Berdasarkan struktur kewenangan pengadaan dan fakta yang terungkap dalam persidangan, kewenangan membuat komitmen dan melakukan tindakan yang menimbulkan pengeluaran berada pada pejabat pengelola anggaran dan pengadaan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pertanggungjawaban etik Teradu II harus diletakkan pada tindakan personal yang terbukti, yaitu pengetahuan, pilihan untuk menggunakan fasilitas tersebut, serta sikapnya sebagai salah seorang pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat, bukan pada tindakan pengadaan yang tidak terbukti dilakukannya. DKPP mengakui bahwa Teradu II sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang membidangi sumber daya manusia mempunyai kepentingan kedinasan yang nyata terhadap pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc. Oleh sebab itu, sebagaimana Teradu I, kehadiran Teradu II di Kecamatan Cidaun tidak dapat dinilai sebagai kegiatan tanpa hubungan dengan tugas jabatan. Akan tetapi, legitimasi tujuan tersebut tetap harus dibedakan dari kepatutan moda yang digunakan untuk mencapainya. Berdasarkan fakta persidangan, Teradu II menggunakan helikopter dari Bandung menuju Cidaun, kemudian setelah kegiatan selesai ikut menggunakan helikopter dari Cidaun menuju Halim Perdanakusuma, sebelum akhirnya menggunakan Kereta Cepat Whoosh dari Halim menuju Bandung. Fakta tersebut penting bukan untuk membuktikan adanya motif pribadi, tetapi memperlemah argumentasi bahwa penggunaan helikopter merupakan kebutuhan yang tidak tergantikan bagi pelaksanaan tugas Teradu II sendiri, karena pada akhirnya Teradu II harus kembali lagi ke wilayah Bandung setelah terlebih dahulu mengikuti rute penerbangan menuju Jakarta. Ketentuan Pasal 8 PMK Nomor 113/PMK.05/2012 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023 bahkan menentukan bahwa perjalanan dinas yang keberangkatan atau kepulangannya dilakukan dari atau ke tempat selain tempat kedudukan tetap harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas. Ketentuan tersebut tidak digunakan DKPP untuk menyatakan secara administratif bahwa perjalanan Teradu II melanggar PMK, tetapi menjadi parameter objektif bahwa pemilihan rute perjalanan dinas pada hakikatnya tidak boleh dilepaskan dari pertimbangan manfaat dan efisiensi sumber daya publik. Dalih bahwa Teradu II menggunakan helikopter untuk membersamai Teradu I juga tidak dapat menjadi justifikasi etik yang mencukupi. Penghormatan terhadap pimpinan, koordinasi kelembagaan, maupun fungsi protokoler tidak dapat ditempatkan lebih tinggi daripada kewajiban menjaga proporsionalitas penggunaan sumber daya negara. Apabila pelaksanaan tugas Teradu II sendiri dapat dicapai melalui alternatif yang lebih wajar, maka keikutsertaan dalam fasilitas luar biasa semata-mata untuk membersamai pejabat lain tidak memenuhi beban justifikasi yang diperlukan. DKPP juga tidak sependapat apabila pertanggungjawaban Teradu II dibangun atas asumsi bahwa dirinya mempunyai kewenangan formal untuk membatalkan kontrak sewa helikopter. Kewenangan administratif tersebut berada pada pejabat pengelola anggaran sesuai struktur yang berlaku. Namun ketiadaan kewenangan untuk membatalkan kontrak tidak menghilangkan kemampuan etik untuk bertanya, mengingatkan, menyatakan keberatan, merekomendasikan alternatif yang lebih wajar, ataupun memilih untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut. Sebagai salah seorang pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat, Teradu II justru mempunyai tanggung jawab keteladanan yang lebih tinggi terhadap jajaran sekretariat dan penyelenggara di bawahnya. Keteladanan tersebut merupakan dimensi etik yang tidak dapat direduksi menjadi persoalan administrasi. Pejabat publik bukan hanya dinilai dari apakah dirinya mempunyai kewenangan menandatangani dokumen, tetapi juga dari standar perilaku yang ditunjukkannya kepada organisasi. Tindakan seorang pimpinan menerima penggunaan fasilitas luar biasa tanpa kebutuhan objektif yang memadai dapat membentuk standar kelembagaan bahwa ketersediaan anggaran merupakan alasan yang cukup untuk menggunakan fasilitas tersebut. Pandangan demikian bertentangan dengan etik pemerintahan yang menempatkan pejabat sebagai teladan, menuntut pengendalian diri, serta mengutamakan kepentingan bersama. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Teradu II. Argumentasi Teradu II justru mengalihkan tanggung jawab kesalahan pada Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, padahal tidak ada bukti dan fakta Teradu II serta Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang menolak usulan dari Pihak Terkait Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Yunike Puspita. Sikap Teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan. Seharusnya Teradu II memberi contoh kepada jajaran di bawahnya. Dengan demikian, Teradu II terbukti sudah bertindak tidak profesional dan tidak akuntabel serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan. Oleh karena itu, dalil aduan para Pengadu terkait Teradu II terbukti dan Jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu II terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.3] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu III tidak mengetahui terkait dengan pengadaan atau penyewaan moda transportasi helikopter yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Menurut Teradu III, penilaian mengenai tanggung jawab seorang pejabat tidak dapat didasarkan semata-mata pada jabatannya, melainkan didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan. Bahwa keberadaan Sekretaris Jenderal KPU sebagai pimpinan tertinggi kesekretariatan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap tindakan administrasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, maupun pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh unit organisasi atau satuan kerja di lingkungan KPU merupakan tindakan yang dilakukan, diketahui, disetujui, atau menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal KPU. Penilaian mengenai keterlibatan seorang pejabat harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan serta adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. Bahwa sebagai konsekuensi dari sistem organisasi kesekretariatan KPU, Pasal 192 PKPU SOTK mengatur hubungan antara Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretaris KPU Provinsi. Pasal 192 ayat (1) mengatur bahwa Sekretaris KPU Provinsi secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Provinsi. Selanjutnya, Pasal 192 ayat (2) menegaskan bahwa Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Provinsi. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdapat hubungan administratif dengan Sekretaris Jenderal KPU, pada tingkat provinsi terdapat pimpinan kesekretariatan tersendiri yang memimpin penyelenggaraan tugas, fungsi, dan administrasi kesekretariatan pada Sekretariat KPU Provinsi. Hubungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 tersebut harus dibaca bersamaan dengan Pasal 193 dan Pasal 194 PKPU SOTK. Pasal 193 secara tegas memberikan tugas kepada Sekretariat KPU Provinsi untuk membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu, memberikan dukungan teknis dan administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi, membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi, serta melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, dan Pasal 194 menentukan bahwa Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana dan program kerja, pemberian dukungan teknis dan administratif, pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi. Selanjutnya, apabila mencermati konstruksi norma Pasal 192, Pasal 193, dan Pasal 194 yang dibaca sebagai satu kesatuan sistematis, terlihat bahwa PKPU SOTK secara tegas membedakan antara hubungan administratif dengan pembagian tugas dan fungsi operasional. Hubungan administratif antara Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretaris KPU Provinsi merupakan hubungan pembinaan, koordinasi, dan tata kerja kelembagaan, sedangkan pelaksanaan tugas, fungsi, administrasi, penyusunan program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan pada tingkat provinsi merupakan kewenangan yang secara normatif dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi melalui pimpinan dan struktur organisasinya sendiri sesuai ketentuan PKPU SOTK, oleh karena itu keberadaan hubungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap tindakan administrasi, pengelolaan anggaran, atau pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi secara otomatis diketahui, diperintahkan, disetujui, atau menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal KPU, tanpa terlebih dahulu dibuktikan adanya kewenangan dan tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Selanjutnya berkenaan dengan anggaran, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (yang selanjutnya disebut PMK 62/2023), sistem pengelolaan anggaran di lingkungan KPU dilaksanakan melalui suatu mekanisme yang terencana, berjenjang, dan saling berkaitan mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, sampai dengan pertanggungjawaban. Setiap tahapan tersebut memiliki pejabat, unit organisasi, serta kewenangan masing-masing yang telah ditentukan secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam sistem tersebut, penyusunan program dan anggaran tidak dilakukan berdasarkan keputusan atau tindakan personal seorang pejabat, melainkan dilaksanakan melalui mekanisme organisasi yang melibatkan unit kerja dan satuan kerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing, oleh karena itu proses perencanaan dan penganggaran merupakan proses kelembagaan yang dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran di lingkungan KPU, satuan kerja merupakan unit organisasi yang melaksanakan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya, oleh karena itu kebutuhan program, kegiatan, serta kebutuhan anggaran pada prinsipnya berasal dari satuan kerja yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, selanjutnya diproses melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Setiap satuan kerja melaksanakan fungsi sesuai pembagian tugas dan kewenangan yang ditetapkan dalam PKPU SOTK di antaranya menyusun kebutuhan program dan anggaran. Sistem perencanaan dan penganggaran di lingkungan KPU dibangun berdasarkan prinsip pembagian kewenangan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban pada setiap tahapan proses penganggaran. Dengan demikian, keberadaan suatu program, kegiatan, maupun komponen belanja dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai hasil keputusan, persetujuan, atau tindakan pribadi Sekretaris Jenderal KPU, melainkan harus terlebih dahulu dilihat dalam konteks mekanisme kelembagaan, pembagian kewenangan, serta pejabat yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan memang diberikan kewenangan pada setiap tahapan proses tersebut. Bahwa PMK 62/2023 mengatur sistem pengelolaan keuangan negara berdasarkan pembagian kewenangan kepada pejabat yang secara khusus diberikan tugas dalam setiap tahapan pelaksanaan anggaran. Pembagian kewenangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, efektivitas pengelolaan anggaran, serta kepastian mengenai pejabat yang bertanggung jawab atas setiap tindakan administrasi dan penggunaan anggaran negara. Dalam sistem tersebut dikenal adanya Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, serta pejabat lainnya yang diberikan kewenangan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masing-masing pejabat memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga pelaksanaan anggaran tidak bertumpu pada satu pejabat melainkan dilaksanakan berdasarkan pembagian kewenangan yang telah ditentukan dalam PMK 62/2023. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan suatu kegiatan maupun penggunaan anggaran mengikuti kewenangan yang melekat pada pejabat pelaksana anggaran dan satuan kerja yang melaksanakan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, pertanggungjawaban atas suatu komponen belanja tidak ditentukan oleh hubungan koordinasi kelembagaan ataupun kedudukan struktural seorang pejabat, melainkan ditentukan oleh kewenangan yang secara formal diberikan kepada pejabat yang melaksanakan fungsi pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan suatu komponen belanja dalam dokumen anggaran satuan kerja tidak serta-merta mengakibatkan seluruh pejabat pada jenjang organisasi di atasnya dianggap mengetahui, menyetujui, ataupun bertanggung jawab atas pelaksanaan komponen belanja tersebut. Penilaian mengenai ada atau tidak tanggung jawab seorang pejabat harus dilakukan berdasarkan pembagian kewenangan dalam sistem pengelolaan keuangan negara serta dibuktikan dengan adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan dalam pelaksanaan kewenangannya. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang selanjutnya disebut Perpres PBJ), pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh pejabat yang secara khusus diberikan kewenangan sesuai fungsi masing-masing, antara lain PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, serta pejabat lain yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masing-masing pejabat tersebut memiliki tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda dalam setiap tahapan proses pengadaan barang/jasa. Pembagian kewenangan tersebut menunjukkan bahwa sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dibangun berdasarkan prinsip pemisahan fungsi, sehingga setiap tahapan mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai dengan pembayaran dan serah terima hasil pekerjaan dilaksanakan oleh pejabat yang diberikan kewenangan secara khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan mengikuti kewenangan melekat pada pejabat yang menjalankan fungsi tersebut dan tidak mengikuti kedudukan struktural semata. Dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU sendiri, PKPU SOTK juga telah membentuk Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara sebagai unit organisasi yang secara khusus menyelenggarakan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa. Pembentukan unit organisasi tersebut menegaskan bahwa fungsi pengadaan barang/jasa dilaksanakan melalui mekanisme organisasi yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui tindakan personal Sekretaris Jenderal KPU. Bahwa sistem pengadaan barang/jasa telah mengatur secara tegas pejabat yang berwenang pada setiap tahapan pengadaan, sehingga tidak terdapat dasar normatif untuk menyimpulkan bahwa keberadaan suatu proses pengadaan barang/jasa pada satuan kerja tertentu secara otomatis menyebabkan Sekretaris Jenderal KPU mengetahui, memerintahkan, menyetujui, ataupun bertanggung jawab atas seluruh proses pengadaan tersebut. Penilaian mengenai keterlibatan seorang pejabat harus tetap didasarkan pada pembagian kewenangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibuktikan adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa DIPA KPU untuk KPU Provinsi Jawa Barat merupakan nilai total anggaran sewa tanpa rincian kegiatan atau program. Karena rincian kegiatan atau program diserahkan kepada KPU Provinsi in casu KPU Provinsi Jawa Barat. Hal itu berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Yunike Puspita (Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat serta Bukti P-4 halaman 21, Kode 522141, Belanja Sewa. Berdasarkan fakta persidangan Teradu III tidak mengetahui terkait sewa helikopter tersebut. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam menilai tugas dan tanggung jawab Teradu III dalam konteks sewa helikopter, tidak hanya semata bahwa Teradu III merupakan Sekretaris Jenderal KPU RI, namun harus dilihat berdasarkan tanggung jawab Teradu III menurut PMK 62/2023 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu KPU RI in casu Teradu III dalam DIPA untuk Belanja Sewa hanya mencantumkan nilai besaran anggaran sementara rincian kegiatan atau program dalam mata anggaran 522141, Belanja Sewa, menjadi kewenangan KPU Provinsi Jawa Barat selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (vide Bukti P-4). Dengan demikian, tidak dapat didalilkan bahwa Teradu III bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Terlebih sesuai fakta persidangan, Teradu III tidak mengetahui perihal sewa helikopter yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Teradu III sudah bertindak profesional dan akuntabel selaku Sekretaris Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya khususnya dalam penganggaran sesuai dengan kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dengan demikian, Teradu III tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Teradu III terbukti sudah bertindak sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan para Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani