Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 126 Tahun 2023
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI dan Fahrul Rizha Yusuf, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 08/12/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-11-2023
👁 26 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I diduga melanggar kode etik karena melantik Ramhadsyah/Rahmadsyah dimana yang bersangkutan ditenggarai tidak pernah mengikuti tahapan seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kab/Kota Periode 2023-2028: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak profesional dalam mengesahkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023. Bahwa berdasarkan pengumuman a quo terdapat satu nama “misterius” yaitu: “Ramhadsyah” yang dinyatakan terpilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023- 2028.
Pasal DilanggarPasal 92 ayat (7) jo. Pasal 95; Pasal 131 ayat (3); Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 9; Pasal 13
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 126-PKE-DKPP/X/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 152- P/L-DKPP/X/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 126-PKE-DKPP/X/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Zam Zami Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Dusun Rumoh Teungoh Desa Ujong Blang, Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. M.H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Fahrul Rizha Yusuf Jabatan : Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh Alamat : Jl. Blang Beringin, Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I diduga melanggar kode etik karena melantik Ramhadsyah/Rahmadsyah dimana yang bersangkutan ditenggarai tidak pernah mengikuti tahapan seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kab/Kota Periode 2023-2028: a. Bahwa Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu Republik Indonesia telah mengesahkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023 yang ditandatanganinya tanggal 18 Agustus di Jakarta. Berdasarkan pengumuman tersebut yang dimuat pada websets resmi bawaslu.go.id terdapat satu nama “Misterius” yaitu “Ramhadsyah”. Dimana nama tersebut tidak pernah mengikuti tahapan proses seleksi mulai dari tahap Administrasi, Tes Tertulis (CAT), Tes Psikologi, Tes Kesehatan, Tes Wawancara maupun Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diselenggarakan baik oleh Timsel Zona 3 Provinsi Aceh, Polda Aceh maupun Panwaslih Provinsi Aceh; b. Bahwa Teradu I telah melantik nama lain yaitu: “Rahmadsyah” yang tidak pernah dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman resmi Nomor: 2570.l/KP.01.00/K1 /08/2023 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia; 2. Bahwa Teradu II diduga tidak jujur dengan mengelabui publik dan Ketua Bawaslu RI dengan memberikan penyataan melalui media online (serambi.news) bahwa sejak awal terjadi kesalahan pengetikan nama Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya; a. Bahwa Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh berdasarkan pengakuannya di media online serambi.news telah melakukan kesalahan fatal dengan mengirimkan nama “Misterius” Ramhadsyah ke Bawaslu RI untuk dipilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Masa Jabatan 2023-2028; b. Teradu II diduga telah mengelabui publik dan Teradu I, berdasarkan pengakuannya di media online serambi.news untuk menutupi kesalahan dari perbuatannya dengan memposisikan “Rahmadsyah” sebagai pengganti sosok misterius “Ramhadsyah” menuju pelantikan di Pullman Hotel Jakarta Central Park. Padahal nama Rahmadsyah tidak pernah dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan Bawaslu Republik Indonesia; c. Teradu II diduga untuk meredam gejolak dari masyarakat telah membuat beberapa keterangan palsu di media online serambi.news dengan mengaku bahwa kesalahan tersebut sudah diperbaiki oleh Timsel, sementara Timsel Zona 3 Provinsi Aceh tidak pernah menyebutkan seperti yang disampaikan Teradu II, perbuatannya telah melampaui kewenanganya serta melemahkan peran Timsel Zona 3 Provinsi Aceh; d. Teradu II mengaku bahwa itu murni kesalahan pengetikan nama yang seharusnya Rahmadsyah tertulis Ramhadsyah dan semua proses seleksi Panwaslih kabupaten/kota di Aceh sesuai aturan yang berlaku. Pengakuannya justru sangat merendahkan kehormatan dan kewibawaan serta mencoreng kredibilitas Lembaga Negara (Bawaslu) Republik Indonesia karena dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia telah melalui banyak tahapan proses seleksi mulai dari Timsel, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Polda, maupun Bawaslu Republik Indonesia; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Dokumen Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor: 026/Timsel Panwaslih/Aceh-03/06/2023; Bukti P-2 : Dokumen Peserta Pemeriksaan Kesehatan Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Periode 2023-2028; Bukti P-3 : Dokumen Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor: 066/Timsel Panwaslih/Aceh-03/07/2023; Bukti P-4 : Dokumen Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor: 117/Timsel Panwaslih/Aceh-03/07/2023; Bukti P-5 : Dokumen Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023; Bukti P-6 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; Bukti P-7 : Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Bagi Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor : 984/KP.01/SJ/08/2023; Bukti P-8 : Screenshot Berita Online Serambinews.com dengan judul “Calon Anggota Bawaslu Misterius Diguga Lolos Tanpa Tes di Nagan Raya, Peserta Ajukan Protes, tertanggal 19 Agustus 2023; Bukti P-9 : Screenshot Berita Online KBA.ONE dengan judul “Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Dipertanyakan”, tertanggal 19 Agustus 2023; Bukti P-10 : Screenshot Berita Online Serambinews.com dengan judul “Soal Protes Loloskan Peserta Misterius, Panwaslih Aceh Sebut Hanya Kesalahan Penulisan Nama”, tertanggal 21 Agustus 2023; Bukti P-11 : Surat Pernyataan Protes terhadap Keputusan Komisioner Panwaslih Aceh dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Peserta Seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya 2023-2028; [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 November 2023, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Muslem, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028; 2. Bahwa Saksi mengenal seluruh peserta seleksi karena merupakan kolega/teman Saksi; 3. Bahwa atas nama Ramhadsyah tidak pernah mengikuti seleksi seleksi calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028, yang mengikuti seleksi adalah Rahmadsyah; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 6 November 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum 1. Bahwa sebelum Teradu I menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu, penting bagi Pengadu menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Ketentuan Pasal 92 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”), mengatur komposisi Bawaslu terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. 1.2. Ketentuan Pasal 95 huruf i UU Pemilu, mengatur wewenang Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN. 1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (7) juncto Pasal 95 huruf i UU Pemilu, Teradu I mempertanyakan kepada Pengadu, atas dasar apa mendudukan Teradu I dalam Pengaduan ini?. Mengingat, Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.1/KP.01.00/KP/08/2023 merupakan produk kelembagaan Bawaslu, bukan hanya Teradu I sebagai Ketua Bawaslu, melainkan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Oleh karenanya, Pengaduan Pengadu keliru dalam menempatkan Teradu I sebagai subjek dalam Pengaduan ini (error in persona). 2. Bahwa Pengadu mendalilkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.1/KP.01.00/KP/08/2023 terdapat kejanggalan yang sangat fatal terkait adanya nama “misterius” atas nama Ramhadsyah sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya terpilih Periode 2023-2028. Nama tersebut tidak pernah mengikuti tahapan proses seleksi mulai tahap administrasi, tes tertulis (CAT), Tes Psikologi, Tes Kesehatan, Tes Wawancara maupun Uji Kelayakan dan Kepatutan. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban Teradu I: 2.1. Bahwa Teradu I sebagai Ketua Bawaslu dalam proses pengkoordinasian tugas Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pelatihan dan Pendidikan melakukan tugas penyeleksian oleh Tim Seleksi mendapatkan tembusan beberapa hasil yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan sebagaimana Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu sebagai berikut: 2.1.1. Bahwa berdasarkan formulir checklist isian kelengkapan berkas administrasi dalam MR. Bawaslu, atas nama Ramhadsyah Nomor Kepesertaan calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 [vide Bukti T.1-1]. 2.1.2. Bahwa hasil checklist dalam formulir checklist isian kelengkapan berkas administrasi dilacak dalam MR. Bawaslu terdapat lampiran surat lamaran berupa KTP atas nama Rahmadsyah pada Nomor Peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 dengan input nama Ramhadsyah [vide Bukti T.1-1]. 2.1.3. Bahwa terdapat perbedaan nama yang diinput dalam aplikasi MR. Bawaslu saat pendaftaran, di mana nama tersebut di input sendiri oleh pendaftar, atas nama Ramhadsyah dengan KTP yang dilampirkan atas nama Rahmadsyah. 2.1.4. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 129 ayat (3) huruf c UU Pemilu, Tim Seleksi melakukan penelitian administrasi bakal calon Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, dengan Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor: 014/TimselPanwaslih/Aceh- 03/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 [vide Bukti T.1-2] dan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor: 026/TimselPanwaslih/Aceh-03/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 [vide Bukti T.1-3]. Sehingga berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Tim Seleksi atas nama Ramhadsyah dan atas nama Rahmadsyah bukanlah merupakan orang yang berbeda. Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kepesertaan yang sama yakni 0042/CABKK-ACH.NRY/2023. Perbedaan nama tersebut, karena adanya kondisi saltik pada saat pendaftaran, bukan karena adanya orang yang berbeda atau nama “misterius” sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Oleh karena itu, Tim seleksi meloloskan nama tersebut pada tahapan seleksi penelitian administrasi bakal calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. 2.1.5. Bahwa berdasarkan input tes tertulis dan tes psikologi dalam MR. Bawaslu atas nama Ramhadsyah dengan Peserta Nomor 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 [vide Bukti T.1-4], sedangkan dalam Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor: 066/TimselPanwaslih/Aceh-03/07/2023 tanggal 13 Juli 2023 [vide Bukti T.1-5] atas nama Rahmadsyah dengan Peserta Nomor Kepesertaan 0042/CABKK-ACH.NRY/2023. Sehingga berdasarkan Nomor Peserta tidak terdapat orang yang berbeda atau adanya nama “misterius”. 2.1.6. Bahwa berdasarkan input Tes Kesehatan dan Wawancara dalam MR. Bawaslu atas nama Ramhadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 [vide Bukti T.1-6], sedangkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor: 117/TimselPanwaslih/Aceh-03/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T.1-7] atas nama Rahmadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK.ACH.NRY/2023. 2.1.7. Bahwa berdasarkan input SSGD dan Penilaian Inovasi dan Program Kerja MR. Bawaslu atas nama Ramhadsyah dengan Peserta Nomor 0042/CABKK.ACH.NRY/2023 [vide Bukti T.1-8]. Sehingga berdasarkan Nomor Peserta tidak terdapat orang yang berbeda atau adanya nama “misterius”. 2.1.8. Bahwa berdasarkan Pasal 131 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu menetapkan Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya terpilih dengan keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T.1-9], salah satunya Panwaslih Kabupaten Nagan Raya atas nama Rahmadsyah. 2.1.9. Bahwa Bawaslu mengumumkan berdasarkan data nama hasil input tersebut dalam Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T.1-10], salah satunya pada Kabupaten Nagan Raya atas nama Rahmadsyah berdasarkan hasil input SSGD dan Penilaian Inovasi dan Program Kerja MR. Bawaslu atas nama Ramhadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023. 2.2. Bahwa berdasarkan uraian angka 2.1. Jawaban Teradu I, maka atas nama Ramhadsyah dan atas nama Rahmadsyah merupakan orang yang sama dari mulai tahapan seleksi pendaftaran sampai dengan tahapan pemilihan dan penetapan serta pengumuman anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028, bukan orang yang berbeda. Selain itu, Pengadu tidak dapat membuktikan yang bersangkutan merupakan orang yang berbeda. Oleh karenanya, dalil Pengadu tersebut tidak beralasan menurut hukum. 2.3. Bahwa penting Teradu I sampaikan, kondisi saltik Pengumuman a quo yang tidak memiliki akibat hukum terhadap subjek tertentu seharusnya bukanlah menjadi persoalan yang dikualifikasikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena, kesalahan tersebut pernah juga dilakukan oleh lembaga manapun. Sebagai contoh, terdapat saltik pada Surat Panggilan Sidang Nomor: 1308/PS.DKPP/SET-04/X/2023 tanggal 18 oktober 2023 [vide Bukti T.1- 11], di mana di dalam Surat tersebut dinyatakan “Pihak Terkait Mohammad Wahyudi dan Kurniansjah Hari Cahyono selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2018-2023”, padahal Kurniansjah Hari Cahyono tidak pernah menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2018-2023. Bisa jadi juga, Kurniansjah Hari Cahyono yang dimaksud adalah orang yang berbeda. Namun, yang bersangkutan tersebut ternyata adalah orang yang sama, maka saltik dalam surat Panggilan Sidang tersebut tidak memiliki akibat hukum terhadap subjek tertentu. Surat tersebut sampai saat ini tidak pernah diperbaiki. 3. Bahwa penting bagi Teradu I menjelaskan terkait partisipasi masyarakat dalam proses seleksi di Tim Seleksi sebagai berikut: 3.1. Ketentuan Pasal 129 ayat (1) UU Pemilu: (1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat (3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melainkan tahapan kegiatan: g. Mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat. 3.2. Bahwa Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023- 2028 (selanjutnya disebut Keputusan Pedoman Pembentukan) [vide Bukti T.1-12], terkait dengan jadwal tahapan Tanggapan dan Masukan masyarakat setelah pengumuman lulus tes tertulis dan Tes Psikologi dilaksanakan pada Sabtu, 24 Juni 2023 sampai dengan Jumat, 14 Juli 2023. Selanjutnya tim seleksi melakukan klarifikasi kepada bakal calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang bersangkutan mengenai tanggapan dan masyarakat pada saat Tes Wawancara. 3.3. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan) [vide Bukti T.1-13], dalam hal adanya tanggapan masyarakat terhadap peserta tertentu maka klarifikasi dapat dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang hadir melaksanakan penilaian diskusi. Waktu pelaksanaan klarifikasi dapat dilakukan setelah pelaksanaan diskusi dengan memperhatikan waktu yang telah diatur sebelumnya. Hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait peserta dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD. 3.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (1) dan ayat (3) huruf g dan huruf h UU Pemilu, Keputusan Pedoman Pembentukan, dan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, seharusnya Pengadu menyampaikan protes tersebut melalui mekanisme tanggapan dan masukan masyarakat, bukan melalui media online dan bukan juga mendatangi langsung ke Kantor PWI Kabupaten Nagan Raya. Hal demikian sesungguhnya justru membuktikan Pengadu tidak pernah memberikan tanggapan dan masukan masyarakat kepada tim seleksi dan Bawaslu, padahal Pengadu seharusnya memahami mekanisme tersebut, karena Pengadu merupakan salah satu peserta yang mendaftar sebagai bakal calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Oleh karenanya, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum. 4. Bahwa sebagai penutup, penting Teradu I sampaikan, apabila terdapat permintaan koreksi terhadap identitas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang keliru dalam penulisan, maka pastinya Bawaslu akan melakukan koreksi perbaikan terhadap identitas yang keliru tersebut selama proses seleksi. [2.5.2] Jawaban Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh 1. Bahwa terhadap uraian Pengadu yang menyatakan pada pokoknya Teradu II telah mengelabui Publik berdasarkan pengakuan di media online Serambi.news, perlu Teradu II menguraikan fakta sebenarnya; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selanjutnya disebut UU Pemilu, Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu sebagai berikut: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan tes psikologi; g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. 3. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh tidak memiliki kewenangan pembentukan Tim Seleksi maupun tahapan kegiatan berdasarkan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, untuk itu, Teradu II tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan tahapan- tahapan tersebut; 4. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan, Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi dan program kerja dari masing-masing calon. Selanjutnya, Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Panwaslih Provinsi Aceh; 5. Bahwa pelaksanaan SSGD dilakukan oleh Panwaslih Provinsi Aceh melalui Pengumuman Surat nomor : 211/KP.01/AC/08/2023 perihal Penyampaian Uji Kelayakan Dan Kepatutan (Bukti T.2-1). Selanjutnya, pada saat proses pelaksanaan SSGD, Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh yang ditugaskan memeriksa seluruh dokumen peserta dan termasuk juga dokumen Rahmadsyah sebagai calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, dengan menyandingkan Kartu Peserta atas nama Ramhadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 dan KTP atas nama Rahmadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023, selain nomor peserta, sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh yang ditugaskan memeriksa dokumen juga menyandingkan dengan foto, Tempat/tanggal lahir dan tanda tangan sebagaimana ketentuan dalam Surat a quo; 6. Bahwa dalam proses SSGD pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 Teradu II secara bersama-sama (kolektif) dengan Ketua dan anggota Panwaslih Provinsi melakukan proses penilaian terhadap Rahmadsyah yang mengikuti kegiatan bersama dengan Pengadu dengan dokumentasi kegiatan (Bukti T.2-1), Teradu II mempertanyakan, jika memang pada saat SSGD yang didasarkan pada Kartu Peserta atas nama Ramhadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK- ACH.NRY/2023, menurut Pengadu berbeda dengan nama Rahmadsyah, seharusnya Pengadu dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon “misterius” tersebut sebelum atau sedang SSGD dilaksanakan, bukan melakukan protes melalui media massa setelah mengetahui bahwa pengadu tidak terpilih menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya; 7. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2023 Teradu II selaku anggota Panwaslih Provinsi Aceh dihubungi oleh salah satu wartawan Serambi Indonesia melalui Chat WhatsApp/Telepon yang pada pokoknya meminta keterangan terkait pernyataan Pengadu melalui media serambinews.com tanggal 19 Agustus 2023 dengan judul “Calon Anggota Bawaslu Misterius Diduga Lolos tanpa Tes di Nagan Raya, Peserta Ajukan Protes”; 8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (1) dan ayat (3) huruf g dan h UU Pemilu, partisipasi masyarakat dilakukan pada saat proses di Tim Seleksi pada tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat sesuai dengan Pedoman Pembentukan. Kemudian dilakukan klarifikasi pada tahapan wawancara, berdasarkan Pedoman Pembentukan dan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, jika ada tanggapan Masyarakat diluar tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat dapat dilakukan klarifikasi pada saat SSGD melalui Panwaslih Provinsi Aceh pada tanggal 03-07 Agustus 2023. Kalaupun ada tanggapan dan masukan masyarakat, tentunya Teradu II akan melakukan klarifikasi. Faktanya, Pengadu tidak pernah memberikan tanggapan dan masukan masyarakat kepada Panwaslih Provinsi Aceh; 9. Bahwa oleh karena protes Pengadu tidak sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (1) dan ayat (3) huruf g dan h UU Pemilu, maka berdasarkan Pasal 89 ayat 3 UU Pemilu Bawaslu bersifat hierarkis, sehingga pada tanggal 20 Agustus 2023 Teradu II menjawab pertanyaan wartawan serambinews.com sesuai fakta sebenarnya terkait dengan kesalahan penginputan nama “Rahmadsyah” menjadi “Ramhadsyah” saat pendaftaran melalui aplikasi yang disediakan oleh Bawaslu Republik Indonesia (bukti T.2-3), dilakukan oleh pendaftar atas nama Rahmadsyah sendiri dan tidak pernah menyampaikan permintaan perbaikan sebagaimana yang diketahui oleh Teradu II melalui Staf Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh; 10. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 Bawaslu Republik Indonesia melakukan pelantikan, adapun yang dilantik adalah Rahmadsyah peserta calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang telah mengikuti SSGD (Bukti T.2-4) dan Teradu II juga menyaksikan bahwa yang dilantik adalah peserta yang telah mengikuti SSGD; 11. Bahwa penting Teradu II tegaskan, apabila terdapat masukan terkait dengan kekeliruan penulisan identitas peserta kepada Tim Seleksi melalui sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh maka akan disampaikan kepada Bawaslu RI sebagaimana yang pernah dilakukan sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh; (Bukti T.2-5) 12. Bahwa tindakan Teradu II selaku penyelenggara Pemilu/ anggota Panwaslih Provinsi selaras dengan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf f UU Pemilu yaitu menjalankan prinsip Jujur dan terbuka; 13. Bahwa tindakan Teradu II juga telah selaras dengan ketentuan Pasal 9 huruf a dan Pasal 13 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 9 Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan Pasal 13 huruf c Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik 14. Bahwa oleh karena tuduhan Pengadu sebagaimana diberitakan pada media https://aceh.tribunnews.com “Panwaslih Provinsi Aceh telah meloloskan satu peserta misterius sebagai komisioner Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028.”, tidak beralasan menurut hukum dan tidak melampirkan bukti yang mendukung tuduhan tersebut, maka tuduhan tersebut sangat mungkin menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karena menjadi pemberitaan yang viral, maka reputasi Lembaga Panwaslih Provinsi Aceh dan Teradu II secara personal menjadi negatif, sehingga atas dasar pertimbangan Etika sangat beralasan jika Pengadu dibebankan untuk menarik kembali tuduhan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada Publik melalui media massa yang sama. [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] Petitum Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Jawaban Teradu II untuk seluruhnya; 2. Menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, atau 5. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Bukti T-1.1 : Tangkapan Layar Formulir Checklist Isian Kelengkapan Berkas Administrasi MR. Bawaslu dan Lampiran eKTP; Bukti T-1.2 : Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon anggota Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Nomor: 014/TimselPanwaslih/Aceh-03/06/2023 tanggal 23 Juni 2023; Bukti T-1.3 : Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor: 026/TimselPanwaslih/Aceh-03/06/2023 tanggal 23 Juni 2023; Bukti T-1.4 : Tangkapan Layar Input Tes Tertulis dan Tes Psikologi MR. Bawaslu; Bukti T-1.5 : Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor: 066/TimselPanwaslih/Aceh-03/07/2023 tanggal 13 Juli 2023; Bukti T-1.6 : Tangkapan Layar Input Tes Kesehatan dan Wawancara MR. Bawaslu; Bukti T-1.7 : Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor: 117/TimselPanwaslih/Aceh-03/07/2023 tanggal 31 Juli 2023; Bukti T-1.8 : Tangkapan Layar Input SSGD dan Peniliaian Inovasi dan Program Kerja MR. Bawaslu; Bukti T-1.9 : Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023; Bukti T-1.10 : Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Bukti T-1.11 : Surat Panggilan Sidang Nomor: 1308/PS.DKPP/SET-04/X/2023 tanggal 18 oktober 2023; Bukti T-1.12 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028; Bukti T-1.13 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; [2.7.2] Bukti Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh Bukti T-2.1 : Surat Nomor: 211/KP.01/AC/08/2023 perihal Penyampaian Uji Kelayakan Dan Kepatutan; Bukti T-2.2 : Foto pelaksanaan Semi Structured Group Discussion (SSGD) Panwaslih Kabupaten Nagan Raya; Bukti T-2.3 : Screenshot WhatsApp percakapan dengan wartawan serambinews.com; Bukti T-2.4 : Foto Pelantikan atas nama Rahmadsyah; Bukti T-2.5 : Surat Penyampaian Daftar Perbaikan Peserta; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Tim Seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh Wilayah Zona 3 Periode 2023-2028 Bahwa DKPP memanggil Tim Seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh Wilayah Zona 3 Periode 2023-2028 sebagai Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Tim Seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh Wilayah Zona 3 Periode 2023-2028, dimana Kabupaten Nagan Raya masuk dalam Wilayah Zona 3; 2. Bahwa pada saat tahapan pendaftaran, Tim Seleksi menerima berkas calon peserta seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota. Bahwa selain berkas/dokumen pendaftaran, dilakukan juga pemeriksaan faktual (klarifikasi) kepada calon. Bahwa hal tersebut berlaku kepada seluruh Peserta Seleksi; 3. Bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu I dan Teradu II terkait kesalahan penginputan data yang dilakukan oleh peserta seleksi atas nama Rahmadsyah adalah benar adanya; 4. Bahwa terkait dengan peserta seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028 atas nama Rahmadsyah sesuai fakta terdapat kesalahan dalam aplikasi Mr. Bawaslu. Bahwa pada aplikasi Mr. Bawaslu yang diinput sendiri oleh Peserta Seleksi dalam hal ini Saudara Rahmadsyah salah menginput nama, yang bersangutan menginput atas nama Ramhadsyah; 5. Bahwa pada saat penelitian berkas administrasi kepada Peserta Seleksi atas nama Rahmadsyah diketahui kesalahan input tersebut, namun pada aplikasi Mr. Bawaslu tidak dapat diperbaiki. Bahwa pada seluruh berkas seleksi nama yang tertera adalah atas nama Rahmadsyah; [2.8.2] Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Bahwa DKPP memanggil Panwaslih Kabupaten Nagan Raya sebagai Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sidang pemeriksaan dihadiri oleh Syarifah Nur selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Ibnu Sabil dan Rahmadsyah selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya; 2. Bahwa Pihak terkait atas nama Syarifah Nur menerangkan mengenal 6 (enam) orang peserta seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023- 2028 yang mengikuti tahapan Fit and Proper Test (FPT). Pihak Terkait mengenal dan mengetahui Rahmadsyah adalah orang yang sama yang mengikuti seleksi Panwaslih Kabupaten Nagan Raya; 3. Bahwa Pihak terkait atas nama menerangkan mengenal dan bersama dengan Rahmadsyah mengikuti seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028. Pihak Terkait berada 1 (satu) ruangan dengan Rahmadsyah pada saat seleksi Tertulis dan Tes Wawancara. Pihak Terkait meyakini Rahmadsyah mengikuti seluruh tahapan seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028; 4. Bahwa Pihak terkait atas nama Rahmadsyah menerangkan bahwa pada tanggal 6 Juni 2023 mengirimkan berkas pendaftara seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028 melalui Kantor Pos. Pada tanggal 7 Juni 2023 yang bersangkutan membuat akun pendaftaran pada aplikasi Mr. Bawaslu. Pada saat menginput nama terdapat kesalahan dimana nama yang terinput “Ramhadsyah” yang seharusnya “Rahmadsyah” karena pada saat itu jaringan/sinyal agak lemah. Pihak terkait menerangkatn bahwa dari seluruh berkas pendaftaran menggunakan nama Rahmadsyah, hanya pada Aplikasi Mr. Bawaslu terdapat kesalahan ketik nama menjadi Ramhadsyah. Bahwa Pihak terkait telah mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak profesional dalam mengesahkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023. Bahwa berdasarkan pengumuman a quo terdapat satu nama “misterius” yaitu: “Ramhadsyah” yang dinyatakan terpilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023- 2028. Bahwa Ramhadsyah tidak pernah mengikuti tahapan seleksi mulai dari tahap Administrasi, Tes Tertulis (CAT), Tes Psikologi, Tes Kesehatan, Tes Wawancara maupun Uji Kelayakan dan Kepatutan. Teradu I juga diduga tidak profesional karena melantik Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028 atas nama Rahmadsyah, sementara nama yang bersangkutan tidak pernah dinyatakan lulus/terpilih pada Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023; [4.1.2] Teradu II selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh diduga tidak jujur dengan mengelabui publik dan Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Teradu II memberikan pernyataan melalui media online serambi.news: bahwa sejak awal terjadi kesalahan pengetikan nama calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan pengakuan Teradu II di media online serambi.news, telah melakukan kesalahan fatal dengan mengirimkan nama misterius “Ramhadsyah” ke Bawaslu RI untuk dipilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Masa Jabatan 2023-2028. Teradu II diduga telah mengelabui publik untuk menutupi kesalahannya dengan memposisikan “Rahmadsyah” sebagai pengganti sosok misterius “Ramhadsyah” untuk dilantik, sementara nama Rahmadsyah tidak pernah dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan Bawaslu Republik Indonesia. Bahwa untuk meredam gejolak dari masyarakat, Teradu II diduga telah membuat beberapa keterangan palsu di media online serambi.news dengan mengaku bahwa kesalahan nama tersebut sudah diperbaiki oleh Timsel Zona 3 Provinsi Aceh. Sementara Timsel Zona 3 Provinsi Aceh tidak pernah menyebutkan seperti yang disampaikan Teradu II, sehingga patut diduga perbuatan Teradu II telah melampaui kewenangannya serta melemahkan peran Timsel Zona 3 Provinsi Aceh. Bahwa pengakuan Teradu II terkait adanya kesalahan pengetikan nama yang seharusnya Rahmadsyah tertulis Ramhadsyah sangat merendahkan kehormatan dan kewibawaan serta mencoreng kredibilitas lembaga Bawaslu RI dalam pelaksanaan proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sesuai ketetuan yang berlaku. Teradu I menyatakan pengaduan Pengadu keliru error in persona dalam menempatkan Teradu I sebagai subjek dalam dalam perkara a quo. Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (7) jo. Pasal 95 huruf i UU Pemilu, Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.1/KP.01.00/KP/08/2023 merupakan produk kelembagaan Bawaslu, bukan hanya Teradu I sebagai Ketua Bawaslu. Berkenaan nama Ramhadsyah sebagai peserta calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028, berdasarkan formulir checklist isian kelengkapan berkas administrasi dalam aplikasi Mr. Bawaslu, dengan Nomor Kepesertaan calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 (vide Bukti T.1-1). Bahwa terdapat perbedaan nama yang diinput dalam aplikasi Mr. Bawaslu saat pendaftaran, di mana nama tersebut diinput sendiri oleh pendaftar, atas nama Ramhadsyah dengan KTP yang dilampirkan atas nama Rahmadsyah. Berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh Tim Seleksi, bahwa Peserta Seleksi atas nama Ramhadsyah dan atas nama Rahmadsyah bukanlah merupakan orang yang berbeda. Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kepesertaan yang sama yakni 0042/CABKK- ACH.NRY/2023. Perbedaan nama tersebut dikarena adanya salah ketik pada saat pendaftaran, bukan karena adanya orang yang berbeda atau nama “misterius” sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa berdasarkan pengumuman seluruh tahapan yang meliputi tes tertulis dan tes psikologi, Tes Kesehatan dan Wawancara, dan SSGD dan Penilaian Inovasi dan Program seluruhnya atas nama Rahmadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK.ACH.NRY/2023. Sedangkan dalam aplikasi Mr. Bawaslu terinput atas nama Ramhadsyah dengan Peserta Nomor 0042/CABKK-ACH.NRY/2023. Berdasarkan Pasal 131 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu menetapkan Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya terpilih dengan keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti T.1-9), salah satunya Panwaslih Kabupaten Nagan Raya atas nama Rahmadsyah. Adapun Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.1/KP.01.00/KP/08/2023, yang pada Kabupaten Nagan Raya atas nama Ramhadsyah, hal tersebut berdasarkan hasil input SSGD dan Penilaian Inovasi dan Program Kerja pada aplikasi Mr. Bawaslu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, maka atas nama Ramhadsyah dan atas nama Rahmadsyah merupakan orang yang sama dari mulai tahapan seleksi pendaftaran sampai dengan tahapan pemilihan dan penetapan serta pengumuman anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028, bukan orang yang berbeda. Selain itu, Pengadu tidak dapat membuktikan yang bersangkutan merupakan orang yang berbeda. Bahwa selama tahapan seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028, tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat maupun dari Pengadu sendiri yang merupakan salah satu peserta yang mendaftar sebagai calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu II menolak dalil tersebut. Teradu II menyatakan bahwa pelaksanaan tahapan seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 merupakan kewenangan Bawaslu RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu RI membentuk tim seleksi untuk melaksanakan tahapan seleksi dimaksud. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023, dinyatakan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi dan program kerja dari masing-masing calon. Bahwa penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Panwaslih Provinsi Aceh. Pada saat pelaksanaan SSGD dimaksud, Panwaslih Provinsi Aceh telah memeriksa seluruh dokumen peserta dan termasuk juga dokumen Rahmadsyah sebagai calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, dengan menyandingkan Kartu Peserta atas nama Ramhadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 dan KTP atas nama Rahmadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2023, Teradu II secara bersama-sama (kolektif) dengan Ketua dan anggota Panwaslih Provinsi telah melaksanakan SSGD dan penilaian terhadap calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya atas nama Rahmadsyah. Pada saat pelaksanaan SSGD tersebut, tidak terdapat tanggapan masyarakat maupun dari Pengadu. Berkenaan dalil bahwa Teradu II mengelebui publik dan Teradu I dengan memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta pada media serambinews.com, dengan tegas Teradu II membantah dalil tersebut. Bahwa pernyataan Teradu II pada media serambinews.com merupakan respon terhadap permintaan konfirmasi dari salah satu wartawan Serambi Indonesia terkait adanya pernyataan Pengadu pada media serambinews.com tanggal 19 Agustus 2023 dengan judul “Calon Anggota Bawaslu Misterius Diduga Lolos tanpa Tes di Nagan Raya, Peserta Ajukan Protes”. Pada tanggal 20 Agustus 2023, Teradu II menjawab pertanyaan wartawan serambinews.com tersebut sesuai fakta sebenarnya, bahwa terdapat kesalahan penginputan nama “Rahmadsyah” menjadi “Ramhadsyah” saat pendaftaran melalui aplikasi Mr. Bawaslu. Teradu II menegaskan bahwa Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Rahmadsyah yang dilantik oleh Bawaslu RI pada tanggal 19 Agustus 2023, merupakan peserta seleksi yang mengikuti tahapan SSGD pada tanggal 5 Agustus 2023. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu II menyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan seluruh tahapan seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dalil Pengadu tidak berdasar dan tidak didukung alat bukti yang relevan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 18 Agustus 2023, Bawaslu menerbitkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023. Berdasarkan pengumuman a quo, Ramhadsyah dinyatakan terpilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028. Terungkap fakta bahwa terdapat perbedaan nama calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028 pada peserta seleksi dengan nomor: 0042/CABKK-ACH.NRY/2023. Bahwa pada formulir checklist isian kelengkapan berkas administrasi dalam aplikasi Mr. Bawaslu yang diinput sendiri oleh Peserta seleksi dengan Nomor Peserta 0042/CABKK- ACH.NRY/2023 atas nama Ramhadsyah sebagai calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya (vide Bukti T.1-1), sedangkan pada berkas administrasi (Lampiran KTP) yang disampaikan pada Tim Seleksi peserta seleksi dengan nomor: 0042/CABKK- ACH.NRY/2023 atas nama Rahmadsyah. Terungkap fakta perbedaan nama tersebut dikarena adanya salah ketik yang dilakukan oleh Rahmadsyah dalam aplikasi Mr. Bawaslu. Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Tim Seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh Wilayah Zona 3 Periode 2023-2028 dan Rahmadsyah sendiri yang hadir dalam sidang pemeriksaan sebagai Pihak Terkiat dalam kedudukannya sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Pada sidang pemeriksaan Rahmadsyah menerangkan bahwa pada tanggal 6 Juni 2023 mengirimkan berkas pendaftaran seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028 melalui Kantor Pos, kemudian pada tanggal 7 Juni 2023 yang bersangkutan membuat akun pada aplikasi Mr. Bawaslu. Bahwa saat menginput nama pada aplikasi Mr. Bawaslu Pihak Terkait Rahmadsyah melakukan kesalahan, dimana nama yang terinput “Ramhadsyah” yang seharusnya “Rahmadsyah” karena pada saat itu jaringan/sinyal lemah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Rahmadsyah mengikuti seluruh tahapan seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028 hingga dinyatakan terpilih oleh Bawaslu RI. Hal tersebut sesuai keterangan Pihak Terkait Tim Seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se- Provinsi Aceh Wilayah Zona 3 Periode 2023-2028. Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Syarifah Nur selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya menerangkan mengenal 6 (enam) orang peserta seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028 yang mengikuti tahapan Fit and Proper Test (FPT) termasuk Rahmadsyah. Pihak Terkait mengenal dan mengetahui Rahmadsyah adalah orang yang sama yang mengikuti seleksi Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Pihak Terkait Ibnu Sabil selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya menerangkan mengenal dan bersama dengan Rahmadsyah mengikuti seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028. Pihak Terkait berada 1 (satu) ruangan dengan Rahmadsyah pada saat seleksi Tertulis dan Tes Wawancara. Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan Pengadu dalam persidangan, bahwa Rahmadsyah adalah orang yang sama yang diketahui mengikuti seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023- 2028 bersama dengan Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Ramhadsyah dinyatakan terpilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028 sesuai Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023- 2028 Nomor: 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023, merupakan orang yang sama dengan Rahmadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK- ACH.NRY/2023 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028. Bahwa perbedaan nama antara Ramhadsyah dengan Rahmadsyah sebagaimana dalil Pengadu murni disebabkan kesalahan ketik atau kesalahan input data pada aplikasi Mr. Bawaslu. Adapun kesalahan tersebut telah diperbaiki/dikoreksi oleh Bawaslu RI melalui penetapan Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya terpilih sesuai keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 2576.1/HK.01.01/K1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti T.1-9). Dalam Keputusan a quo, Rahmadsyah ditetapkan Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1], tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa benar Teradu II menyampaikan pernyataan pada media serambinews.com pada tanggal 20 Agustus 2023. Bahwa pernyataan Teradu II pada media serambinews.com dilakukan oleh Teradu II sebagai bentuk pertanggungjawaban publik maupun konfirmasi terhadap permintaan dari salah satu wartawan serambinews.com. Tindakan tersebut dilakukan oleh Teradu II untuk menjawab kegaduhan di tengah masyarakat akibat adanya pemberitaan dan protes terhadap pelaksanaan seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang dilakukan oleh Pengadu. Teradu II menyampaikan menjawab fakta kepada wartawan serambinews.com, bahwa terdapat kesalahan penginputan nama peserta seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya atas nama Rahmadsyah pada saat pendaftaran melalui aplikasi Mr. Bawaslu sehingga terinput atas nama Ramhadsyah. Pernyataan Teradu II tersebut dimuat pada serambinews.com dengan judul “Soal Protes Loloskan Peserta Misterius, Panwaslih Aceh Sebut Hanya Kesalahan Penulisan Nama”, tertanggal 21 Agustus 2023. Bahwa pernyatan Teradu II tersebut juga merupakan penegasan bahwa Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Rahmadsyah yang dilantik oleh Bawaslu RI pada tanggal 19 Agustus 2023, merupakan peserta seleksi yang mengikuti tahapan SSGD pada tanggal 5 Agustus 2023. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu II telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf a dan Pasal 13 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa selaku Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan prinsip jujur dan terbuka dengan memberikan respon terhadap kritik dan pertanyaan publik dan menyampaikan seluruh informasi kepada publik berdasarkan fakta. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2], tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra