Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 126 Tahun 2023
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI dan Fahrul Rizha Yusuf, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 08/12/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-11-2023
👁 26 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I diduga melanggar kode etik karena melantik Ramhadsyah/Rahmadsyah dimana yang bersangkutan ditenggarai tidak pernah mengikuti tahapan seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kab/Kota Periode 2023-2028: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak profesional dalam mengesahkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023. Bahwa berdasarkan pengumuman a quo terdapat satu nama “misterius” yaitu: “Ramhadsyah” yang dinyatakan terpilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023- 2028.
Pasal DilanggarPasal 92 ayat (7) jo. Pasal 95; Pasal 131 ayat (3); Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 9; Pasal 13
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 126-PKE-DKPP/X/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 152-
P/L-DKPP/X/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 126-PKE-DKPP/X/2023,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Zam Zami
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Rumoh Teungoh Desa Ujong Blang,
Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Rahmat Bagja
Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : Jl. M.H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Fahrul Rizha Yusuf
Jabatan : Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh
Alamat : Jl. Blang Beringin, Gampong Cot Mesjid, Kecamatan
Lueng Bata, Kota Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II;
Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi Pengadu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan
dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I diduga melanggar kode etik karena melantik
Ramhadsyah/Rahmadsyah dimana yang bersangkutan ditenggarai tidak pernah
mengikuti tahapan seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kab/Kota Periode
2023-2028:
a. Bahwa Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu Republik Indonesia
telah mengesahkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
2570.l/KP.01.00/K1/08/2023 yang ditandatanganinya tanggal 18 Agustus
di Jakarta. Berdasarkan pengumuman tersebut yang dimuat pada websets
resmi bawaslu.go.id terdapat satu nama “Misterius” yaitu “Ramhadsyah”.
Dimana nama tersebut tidak pernah mengikuti tahapan proses seleksi mulai
dari tahap Administrasi, Tes Tertulis (CAT), Tes Psikologi, Tes Kesehatan, Tes
Wawancara maupun Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diselenggarakan
baik oleh Timsel Zona 3 Provinsi Aceh, Polda Aceh maupun Panwaslih
Provinsi Aceh;
b. Bahwa Teradu I telah melantik nama lain yaitu: “Rahmadsyah” yang tidak
pernah dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman resmi Nomor:
2570.l/KP.01.00/K1 /08/2023 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik
Indonesia;
2. Bahwa Teradu II diduga tidak jujur dengan mengelabui publik dan Ketua
Bawaslu RI dengan memberikan penyataan melalui media online (serambi.news)
bahwa sejak awal terjadi kesalahan pengetikan nama Calon Anggota Panwaslih
Kabupaten Nagan Raya;
a. Bahwa Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panwaslih Provinsi
Aceh berdasarkan pengakuannya di media online serambi.news telah
melakukan kesalahan fatal dengan mengirimkan nama “Misterius”
Ramhadsyah ke Bawaslu RI untuk dipilih sebagai Anggota Panwaslih
Kabupaten Nagan Raya Masa Jabatan 2023-2028;
b. Teradu II diduga telah mengelabui publik dan Teradu I, berdasarkan
pengakuannya di media online serambi.news untuk menutupi kesalahan
dari perbuatannya dengan memposisikan “Rahmadsyah” sebagai pengganti
sosok misterius “Ramhadsyah” menuju pelantikan di Pullman Hotel Jakarta
Central Park. Padahal nama Rahmadsyah tidak pernah dinyatakan lulus
berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan Bawaslu Republik
Indonesia;
c. Teradu II diduga untuk meredam gejolak dari masyarakat telah membuat
beberapa keterangan palsu di media online serambi.news dengan mengaku
bahwa kesalahan tersebut sudah diperbaiki oleh Timsel, sementara Timsel
Zona 3 Provinsi Aceh tidak pernah menyebutkan seperti yang disampaikan
Teradu II, perbuatannya telah melampaui kewenanganya serta melemahkan
peran Timsel Zona 3 Provinsi Aceh;
d. Teradu II mengaku bahwa itu murni kesalahan pengetikan nama yang
seharusnya Rahmadsyah tertulis Ramhadsyah dan semua proses seleksi
Panwaslih kabupaten/kota di Aceh sesuai aturan yang berlaku.
Pengakuannya justru sangat merendahkan kehormatan dan kewibawaan
serta mencoreng kredibilitas Lembaga Negara (Bawaslu) Republik Indonesia
karena dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia
telah melalui banyak tahapan proses seleksi mulai dari Timsel,
Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Polda, maupun Bawaslu Republik Indonesia;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Dokumen Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon
Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor: 026/Timsel
Panwaslih/Aceh-03/06/2023;
Bukti P-2 : Dokumen Peserta Pemeriksaan Kesehatan Seleksi Calon Anggota
Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Periode 2023-2028;
Bukti P-3 : Dokumen Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal
Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor:
066/Timsel Panwaslih/Aceh-03/07/2023;
Bukti P-4 : Dokumen Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon
Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor: 117/Timsel
Panwaslih/Aceh-03/07/2023;
Bukti P-5 : Dokumen Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
2570.l/KP.01.00/K1/08/2023;
Bukti P-6 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
280/KP.01.00/K1/08/2023 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028;
Bukti P-7 : Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Bagi
Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Terpilih Masa
Jabatan 2023-2028 Nomor : 984/KP.01/SJ/08/2023;
Bukti P-8 : Screenshot Berita Online Serambinews.com dengan judul “Calon
Anggota Bawaslu Misterius Diguga Lolos Tanpa Tes di Nagan Raya,
Peserta Ajukan Protes, tertanggal 19 Agustus 2023;
Bukti P-9 : Screenshot Berita Online KBA.ONE dengan judul “Pengumuman
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Dipertanyakan”,
tertanggal 19 Agustus 2023;
Bukti P-10 : Screenshot Berita Online Serambinews.com dengan judul “Soal
Protes Loloskan Peserta Misterius, Panwaslih Aceh Sebut Hanya
Kesalahan Penulisan Nama”, tertanggal 21 Agustus 2023;
Bukti P-11 : Surat Pernyataan Protes terhadap Keputusan Komisioner Panwaslih
Aceh dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia yang ditandatangani
oleh Peserta Seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya
2023-2028;
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 November
2023, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Muslem, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi calon Anggota Panwaslih Kabupaten
Nagan Raya Periode 2023-2028;
2. Bahwa Saksi mengenal seluruh peserta seleksi karena merupakan kolega/teman
Saksi;
3. Bahwa atas nama Ramhadsyah tidak pernah mengikuti seleksi seleksi calon
Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028, yang mengikuti
seleksi adalah Rahmadsyah;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 6 November 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum
1. Bahwa sebelum Teradu I menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu,
penting bagi Pengadu menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Ketentuan Pasal 92 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut “UU Pemilu”), mengatur komposisi Bawaslu terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
1.2. Ketentuan Pasal 95 huruf i UU Pemilu, mengatur wewenang Bawaslu
membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
LN.
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (7) juncto Pasal 95 huruf i UU
Pemilu, Teradu I mempertanyakan kepada Pengadu, atas dasar apa
mendudukan Teradu I dalam Pengaduan ini?. Mengingat, Pengumuman
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih
Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.1/KP.01.00/KP/08/2023
merupakan produk kelembagaan Bawaslu, bukan hanya Teradu I sebagai
Ketua Bawaslu, melainkan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota
dan anggota. Oleh karenanya, Pengaduan Pengadu keliru dalam
menempatkan Teradu I sebagai subjek dalam Pengaduan ini (error in
persona).
2. Bahwa Pengadu mendalilkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
2570.1/KP.01.00/KP/08/2023 terdapat kejanggalan yang sangat fatal terkait
adanya nama “misterius” atas nama Ramhadsyah sebagai Anggota Panwaslih
Kabupaten Nagan Raya terpilih Periode 2023-2028. Nama tersebut tidak pernah
mengikuti tahapan proses seleksi mulai tahap administrasi, tes tertulis (CAT),
Tes Psikologi, Tes Kesehatan, Tes Wawancara maupun Uji Kelayakan dan
Kepatutan. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban Teradu I:
2.1. Bahwa Teradu I sebagai Ketua Bawaslu dalam proses pengkoordinasian
tugas Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pelatihan dan Pendidikan
melakukan tugas penyeleksian oleh Tim Seleksi mendapatkan tembusan
beberapa hasil yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi melakukan
tahapan kegiatan sebagaimana Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu sebagai
berikut:
2.1.1. Bahwa berdasarkan formulir checklist isian kelengkapan berkas
administrasi dalam MR. Bawaslu, atas nama Ramhadsyah Nomor
Kepesertaan calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya
0042/CABKK-ACH.NRY/2023 [vide Bukti T.1-1].
2.1.2. Bahwa hasil checklist dalam formulir checklist isian kelengkapan
berkas administrasi dilacak dalam MR. Bawaslu terdapat lampiran
surat lamaran berupa KTP atas nama Rahmadsyah pada Nomor
Peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 dengan input nama
Ramhadsyah [vide Bukti T.1-1].
2.1.3. Bahwa terdapat perbedaan nama yang diinput dalam aplikasi MR.
Bawaslu saat pendaftaran, di mana nama tersebut di input sendiri
oleh pendaftar, atas nama Ramhadsyah dengan KTP yang
dilampirkan atas nama Rahmadsyah.
2.1.4. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 129 ayat (3) huruf c UU
Pemilu, Tim Seleksi melakukan penelitian administrasi bakal calon
Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, dengan Berita Acara Penetapan
Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon anggota Panwaslih
Kabupaten Nagan Raya Nomor: 014/TimselPanwaslih/Aceh-
03/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 [vide Bukti T.1-2] dan
Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon anggota
Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor:
026/TimselPanwaslih/Aceh-03/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 [vide
Bukti T.1-3]. Sehingga berdasarkan hasil penelitian administrasi
oleh Tim Seleksi atas nama Ramhadsyah dan atas nama
Rahmadsyah bukanlah merupakan orang yang berbeda. Hal tersebut
dibuktikan dengan nomor kepesertaan yang sama yakni
0042/CABKK-ACH.NRY/2023. Perbedaan nama tersebut, karena
adanya kondisi saltik pada saat pendaftaran, bukan karena adanya
orang yang berbeda atau nama “misterius” sebagaimana yang
didalilkan oleh Pengadu. Oleh karena itu, Tim seleksi meloloskan
nama tersebut pada tahapan seleksi penelitian administrasi bakal
calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya.
2.1.5. Bahwa berdasarkan input tes tertulis dan tes psikologi dalam MR.
Bawaslu atas nama Ramhadsyah dengan Peserta Nomor
0042/CABKK-ACH.NRY/2023 [vide Bukti T.1-4], sedangkan dalam
Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor:
066/TimselPanwaslih/Aceh-03/07/2023 tanggal 13 Juli 2023 [vide
Bukti T.1-5] atas nama Rahmadsyah dengan Peserta Nomor
Kepesertaan 0042/CABKK-ACH.NRY/2023. Sehingga berdasarkan
Nomor Peserta tidak terdapat orang yang berbeda atau adanya nama
“misterius”.
2.1.6. Bahwa berdasarkan input Tes Kesehatan dan Wawancara dalam MR.
Bawaslu atas nama Ramhadsyah dengan Nomor Peserta
0042/CABKK-ACH.NRY/2023 [vide Bukti T.1-6], sedangkan
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon anggota
Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor:
117/TimselPanwaslih/Aceh-03/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 [vide
Bukti T.1-7] atas nama Rahmadsyah dengan Nomor Peserta
0042/CABKK.ACH.NRY/2023.
2.1.7. Bahwa berdasarkan input SSGD dan Penilaian Inovasi dan Program
Kerja MR. Bawaslu atas nama Ramhadsyah dengan Peserta Nomor
0042/CABKK.ACH.NRY/2023 [vide Bukti T.1-8]. Sehingga
berdasarkan Nomor Peserta tidak terdapat orang yang berbeda atau
adanya nama “misterius”.
2.1.8. Bahwa berdasarkan Pasal 131 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu
menetapkan Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya terpilih
dengan keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti
T.1-9], salah satunya Panwaslih Kabupaten Nagan Raya atas nama
Rahmadsyah.
2.1.9. Bahwa Bawaslu mengumumkan berdasarkan data nama hasil input
tersebut dalam Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028
Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023
[vide Bukti T.1-10], salah satunya pada Kabupaten Nagan Raya atas
nama Rahmadsyah berdasarkan hasil input SSGD dan Penilaian
Inovasi dan Program Kerja MR. Bawaslu atas nama Ramhadsyah
dengan Nomor Peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023.
2.2. Bahwa berdasarkan uraian angka 2.1. Jawaban Teradu I, maka atas nama
Ramhadsyah dan atas nama Rahmadsyah merupakan orang yang sama
dari mulai tahapan seleksi pendaftaran sampai dengan tahapan pemilihan
dan penetapan serta pengumuman anggota Panwaslih Kabupaten Nagan
Raya Periode 2023-2028, bukan orang yang berbeda. Selain itu, Pengadu
tidak dapat membuktikan yang bersangkutan merupakan orang yang
berbeda. Oleh karenanya, dalil Pengadu tersebut tidak beralasan menurut
hukum.
2.3. Bahwa penting Teradu I sampaikan, kondisi saltik Pengumuman a quo
yang tidak memiliki akibat hukum terhadap subjek tertentu seharusnya
bukanlah menjadi persoalan yang dikualifikasikan sebagai dugaan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh
karena, kesalahan tersebut pernah juga dilakukan oleh lembaga manapun.
Sebagai contoh, terdapat saltik pada Surat Panggilan Sidang Nomor:
1308/PS.DKPP/SET-04/X/2023 tanggal 18 oktober 2023 [vide Bukti T.1-
11], di mana di dalam Surat tersebut dinyatakan “Pihak Terkait
Mohammad Wahyudi dan Kurniansjah Hari Cahyono selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Periode 2018-2023”, padahal
Kurniansjah Hari Cahyono tidak pernah menjadi Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang Periode 2018-2023. Bisa jadi juga, Kurniansjah Hari
Cahyono yang dimaksud adalah orang yang berbeda. Namun, yang
bersangkutan tersebut ternyata adalah orang yang sama, maka saltik
dalam surat Panggilan Sidang tersebut tidak memiliki akibat hukum
terhadap subjek tertentu. Surat tersebut sampai saat ini tidak pernah
diperbaiki.
3. Bahwa penting bagi Teradu I menjelaskan terkait partisipasi masyarakat dalam
proses seleksi di Tim Seleksi sebagai berikut:
3.1. Ketentuan Pasal 129 ayat (1) UU Pemilu:
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 melaksanakan
tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi
melainkan tahapan kegiatan:
g. Mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes
psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan
masukan masyarakat.
3.2. Bahwa Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023
tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-
2028 (selanjutnya disebut Keputusan Pedoman Pembentukan) [vide Bukti
T.1-12], terkait dengan jadwal tahapan Tanggapan dan Masukan
masyarakat setelah pengumuman lulus tes tertulis dan Tes Psikologi
dilaksanakan pada Sabtu, 24 Juni 2023 sampai dengan Jumat, 14 Juli
2023. Selanjutnya tim seleksi melakukan klarifikasi kepada bakal calon
anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang bersangkutan mengenai
tanggapan dan masyarakat pada saat Tes Wawancara.
3.3. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor : 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan
Dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Juknis Uji Kelayakan dan
Kepatutan) [vide Bukti T.1-13], dalam hal adanya tanggapan masyarakat
terhadap peserta tertentu maka klarifikasi dapat dilakukan oleh Anggota
Bawaslu Provinsi yang hadir melaksanakan penilaian diskusi. Waktu
pelaksanaan klarifikasi dapat dilakukan setelah pelaksanaan diskusi
dengan memperhatikan waktu yang telah diatur sebelumnya. Hasil
klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait peserta dicatat dan
dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD.
3.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (1) dan ayat (3) huruf g dan
huruf h UU Pemilu, Keputusan Pedoman Pembentukan, dan Juknis Uji
Kelayakan dan Kepatutan, seharusnya Pengadu menyampaikan protes
tersebut melalui mekanisme tanggapan dan masukan masyarakat, bukan
melalui media online dan bukan juga mendatangi langsung ke Kantor PWI
Kabupaten Nagan Raya. Hal demikian sesungguhnya justru membuktikan
Pengadu tidak pernah memberikan tanggapan dan masukan masyarakat
kepada tim seleksi dan Bawaslu, padahal Pengadu seharusnya memahami
mekanisme tersebut, karena Pengadu merupakan salah satu peserta yang
mendaftar sebagai bakal calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya.
Oleh karenanya, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum.
4. Bahwa sebagai penutup, penting Teradu I sampaikan, apabila terdapat
permintaan koreksi terhadap identitas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang keliru dalam penulisan, maka pastinya Bawaslu akan melakukan koreksi
perbaikan terhadap identitas yang keliru tersebut selama proses seleksi.
[2.5.2] Jawaban Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Provinsi Aceh
1. Bahwa terhadap uraian Pengadu yang menyatakan pada pokoknya Teradu II
telah mengelabui Publik berdasarkan pengakuan di media online Serambi.news,
perlu Teradu II menguraikan fakta sebenarnya;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selanjutnya disebut UU Pemilu, Bawaslu
membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota. Dalam memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim
seleksi melakukan tahapan kegiatan sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (3) UU
Pemilu sebagai berikut:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan
kesetiaan terhadap Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan,
dan kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan
Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan
masyarakat;
i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2
(dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2
(dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatannya kepada Bawaslu.
3. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh tidak memiliki kewenangan pembentukan Tim
Seleksi maupun tahapan kegiatan berdasarkan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu,
untuk itu, Teradu II tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan tahapan-
tahapan tersebut;
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan
Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, selanjutnya
disebut Pedoman Pembentukan, Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari
calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam bentuk
Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi dan
program kerja dari masing-masing calon. Selanjutnya, Penilaian terhadap
kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group
Discussion (SSGD) dilakukan oleh Panwaslih Provinsi Aceh;
5. Bahwa pelaksanaan SSGD dilakukan oleh Panwaslih Provinsi Aceh melalui
Pengumuman Surat nomor : 211/KP.01/AC/08/2023 perihal Penyampaian Uji
Kelayakan Dan Kepatutan (Bukti T.2-1). Selanjutnya, pada saat proses
pelaksanaan SSGD, Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh yang ditugaskan
memeriksa seluruh dokumen peserta dan termasuk juga dokumen Rahmadsyah
sebagai calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, dengan
menyandingkan Kartu Peserta atas nama Ramhadsyah dengan Nomor Peserta
0042/CABKK-ACH.NRY/2023 dan KTP atas nama Rahmadsyah dengan Nomor
Peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023, selain nomor peserta, sekretariat
Panwaslih Provinsi Aceh yang ditugaskan memeriksa dokumen juga
menyandingkan dengan foto, Tempat/tanggal lahir dan tanda tangan
sebagaimana ketentuan dalam Surat a quo;
6. Bahwa dalam proses SSGD pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 Teradu II
secara bersama-sama (kolektif) dengan Ketua dan anggota Panwaslih Provinsi
melakukan proses penilaian terhadap Rahmadsyah yang mengikuti kegiatan
bersama dengan Pengadu dengan dokumentasi kegiatan (Bukti T.2-1), Teradu II
mempertanyakan, jika memang pada saat SSGD yang didasarkan pada Kartu
Peserta atas nama Ramhadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK-
ACH.NRY/2023, menurut Pengadu berbeda dengan nama Rahmadsyah,
seharusnya Pengadu dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap
calon “misterius” tersebut sebelum atau sedang SSGD dilaksanakan, bukan
melakukan protes melalui media massa setelah mengetahui bahwa pengadu
tidak terpilih menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya;
7. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2023 Teradu II selaku anggota Panwaslih
Provinsi Aceh dihubungi oleh salah satu wartawan Serambi Indonesia melalui
Chat WhatsApp/Telepon yang pada pokoknya meminta keterangan terkait
pernyataan Pengadu melalui media serambinews.com tanggal 19 Agustus 2023
dengan judul “Calon Anggota Bawaslu Misterius Diduga Lolos tanpa Tes di
Nagan Raya, Peserta Ajukan Protes”;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (1) dan ayat (3) huruf g dan h UU
Pemilu, partisipasi masyarakat dilakukan pada saat proses di Tim Seleksi pada
tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat sesuai dengan Pedoman
Pembentukan. Kemudian dilakukan klarifikasi pada tahapan wawancara,
berdasarkan Pedoman Pembentukan dan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan,
jika ada tanggapan Masyarakat diluar tahapan Tanggapan dan Masukan
Masyarakat dapat dilakukan klarifikasi pada saat SSGD melalui Panwaslih
Provinsi Aceh pada tanggal 03-07 Agustus 2023. Kalaupun ada tanggapan dan
masukan masyarakat, tentunya Teradu II akan melakukan klarifikasi. Faktanya,
Pengadu tidak pernah memberikan tanggapan dan masukan masyarakat kepada
Panwaslih Provinsi Aceh;
9. Bahwa oleh karena protes Pengadu tidak sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (1)
dan ayat (3) huruf g dan h UU Pemilu, maka berdasarkan Pasal 89 ayat 3 UU
Pemilu Bawaslu bersifat hierarkis, sehingga pada tanggal 20 Agustus 2023
Teradu II menjawab pertanyaan wartawan serambinews.com sesuai fakta
sebenarnya terkait dengan kesalahan penginputan nama “Rahmadsyah” menjadi
“Ramhadsyah” saat pendaftaran melalui aplikasi yang disediakan oleh Bawaslu
Republik Indonesia (bukti T.2-3), dilakukan oleh pendaftar atas nama
Rahmadsyah sendiri dan tidak pernah menyampaikan permintaan perbaikan
sebagaimana yang diketahui oleh Teradu II melalui Staf Sekretariat Panwaslih
Provinsi Aceh;
10. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 Bawaslu Republik Indonesia
melakukan pelantikan, adapun yang dilantik adalah Rahmadsyah peserta calon
anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang telah mengikuti SSGD (Bukti
T.2-4) dan Teradu II juga menyaksikan bahwa yang dilantik adalah peserta yang
telah mengikuti SSGD;
11. Bahwa penting Teradu II tegaskan, apabila terdapat masukan terkait dengan
kekeliruan penulisan identitas peserta kepada Tim Seleksi melalui sekretariat
Panwaslih Provinsi Aceh maka akan disampaikan kepada Bawaslu RI
sebagaimana yang pernah dilakukan sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh; (Bukti
T.2-5)
12. Bahwa tindakan Teradu II selaku penyelenggara Pemilu/ anggota Panwaslih
Provinsi selaras dengan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf f UU Pemilu yaitu
menjalankan prinsip Jujur dan terbuka;
13. Bahwa tindakan Teradu II juga telah selaras dengan ketentuan Pasal 9 huruf a
dan Pasal 13 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu
(DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 9
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan
benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
Pasal 13 huruf c
Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik
14. Bahwa oleh karena tuduhan Pengadu sebagaimana diberitakan pada media
https://aceh.tribunnews.com “Panwaslih Provinsi Aceh telah meloloskan satu
peserta misterius sebagai komisioner Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode
2023-2028.”, tidak beralasan menurut hukum dan tidak melampirkan bukti
yang mendukung tuduhan tersebut, maka tuduhan tersebut sangat mungkin
menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karena menjadi pemberitaan yang
viral, maka reputasi Lembaga Panwaslih Provinsi Aceh dan Teradu II secara
personal menjadi negatif, sehingga atas dasar pertimbangan Etika sangat
beralasan jika Pengadu dibebankan untuk menarik kembali tuduhan tersebut
dan menyampaikan permohonan maaf kepada Publik melalui media massa yang
sama.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum
Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.6.2] Petitum Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Provinsi Aceh
Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Jawaban Teradu II untuk seluruhnya;
2. Menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu II selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh,
atau
5. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.7.1] Bukti Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum
Bukti T-1.1 : Tangkapan Layar Formulir Checklist Isian Kelengkapan Berkas
Administrasi MR. Bawaslu dan Lampiran eKTP;
Bukti T-1.2 : Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon
anggota Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Nomor:
014/TimselPanwaslih/Aceh-03/06/2023 tanggal 23 Juni 2023;
Bukti T-1.3 : Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon anggota
Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor:
026/TimselPanwaslih/Aceh-03/06/2023 tanggal 23 Juni 2023;
Bukti T-1.4 : Tangkapan Layar Input Tes Tertulis dan Tes Psikologi MR.
Bawaslu;
Bukti T-1.5 : Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor:
066/TimselPanwaslih/Aceh-03/07/2023 tanggal 13 Juli 2023;
Bukti T-1.6 : Tangkapan Layar Input Tes Kesehatan dan Wawancara MR.
Bawaslu;
Bukti T-1.7 : Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon
anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor:
117/TimselPanwaslih/Aceh-03/07/2023 tanggal 31 Juli 2023;
Bukti T-1.8 : Tangkapan Layar Input SSGD dan Peniliaian Inovasi dan Program
Kerja MR. Bawaslu;
Bukti T-1.9 : Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh Masa
Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023;
Bukti T-1.10 : Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023;
Bukti T-1.11 : Surat Panggilan Sidang Nomor: 1308/PS.DKPP/SET-04/X/2023
tanggal 18 oktober 2023;
Bukti T-1.12 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan
2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan
2023-2028;
Bukti T-1.13 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan
Dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028;
[2.7.2] Bukti Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Provinsi Aceh
Bukti T-2.1 : Surat Nomor: 211/KP.01/AC/08/2023 perihal Penyampaian Uji
Kelayakan Dan Kepatutan;
Bukti T-2.2 : Foto pelaksanaan Semi Structured Group Discussion (SSGD)
Panwaslih Kabupaten Nagan Raya;
Bukti T-2.3 : Screenshot WhatsApp percakapan dengan wartawan
serambinews.com;
Bukti T-2.4 : Foto Pelantikan atas nama Rahmadsyah;
Bukti T-2.5 : Surat Penyampaian Daftar Perbaikan Peserta;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Tim Seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh Wilayah Zona 3
Periode 2023-2028
Bahwa DKPP memanggil Tim Seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh
Wilayah Zona 3 Periode 2023-2028 sebagai Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Tim Seleksi Anggota Panwaslih
Kabupaten/Kota Se-Aceh Wilayah Zona 3 Periode 2023-2028, dimana
Kabupaten Nagan Raya masuk dalam Wilayah Zona 3;
2. Bahwa pada saat tahapan pendaftaran, Tim Seleksi menerima berkas calon
peserta seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota. Bahwa selain berkas/dokumen
pendaftaran, dilakukan juga pemeriksaan faktual (klarifikasi) kepada calon.
Bahwa hal tersebut berlaku kepada seluruh Peserta Seleksi;
3. Bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu I dan Teradu II terkait kesalahan
penginputan data yang dilakukan oleh peserta seleksi atas nama Rahmadsyah
adalah benar adanya;
4. Bahwa terkait dengan peserta seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya
Periode 2023-2028 atas nama Rahmadsyah sesuai fakta terdapat kesalahan
dalam aplikasi Mr. Bawaslu. Bahwa pada aplikasi Mr. Bawaslu yang diinput
sendiri oleh Peserta Seleksi dalam hal ini Saudara Rahmadsyah salah menginput
nama, yang bersangutan menginput atas nama Ramhadsyah;
5. Bahwa pada saat penelitian berkas administrasi kepada Peserta Seleksi atas
nama Rahmadsyah diketahui kesalahan input tersebut, namun pada aplikasi
Mr. Bawaslu tidak dapat diperbaiki. Bahwa pada seluruh berkas seleksi nama
yang tertera adalah atas nama Rahmadsyah;
[2.8.2] Panwaslih Kabupaten Nagan Raya
Bahwa DKPP memanggil Panwaslih Kabupaten Nagan Raya sebagai Pihak Terkait,
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sidang pemeriksaan dihadiri oleh Syarifah Nur selaku Ketua merangkap
Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Ibnu Sabil dan Rahmadsyah selaku
Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya;
2. Bahwa Pihak terkait atas nama Syarifah Nur menerangkan mengenal 6 (enam)
orang peserta seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-
2028 yang mengikuti tahapan Fit and Proper Test (FPT). Pihak Terkait mengenal
dan mengetahui Rahmadsyah adalah orang yang sama yang mengikuti seleksi
Panwaslih Kabupaten Nagan Raya;
3. Bahwa Pihak terkait atas nama menerangkan mengenal dan bersama dengan
Rahmadsyah mengikuti seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya
Periode 2023-2028. Pihak Terkait berada 1 (satu) ruangan dengan Rahmadsyah
pada saat seleksi Tertulis dan Tes Wawancara. Pihak Terkait meyakini
Rahmadsyah mengikuti seluruh tahapan seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten
Nagan Raya Periode 2023-2028;
4. Bahwa Pihak terkait atas nama Rahmadsyah menerangkan bahwa pada tanggal
6 Juni 2023 mengirimkan berkas pendaftara seleksi Anggota Panwaslih
Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028 melalui Kantor Pos. Pada tanggal 7
Juni 2023 yang bersangkutan membuat akun pendaftaran pada aplikasi Mr.
Bawaslu. Pada saat menginput nama terdapat kesalahan dimana nama yang
terinput “Ramhadsyah” yang seharusnya “Rahmadsyah” karena pada saat itu
jaringan/sinyal agak lemah. Pihak terkait menerangkatn bahwa dari seluruh
berkas pendaftaran menggunakan nama Rahmadsyah, hanya pada Aplikasi Mr.
Bawaslu terdapat kesalahan ketik nama menjadi Ramhadsyah. Bahwa Pihak
terkait telah mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi Anggota Panwaslih
Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
d. Masyarakat
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak profesional
dalam mengesahkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
2570.l/KP.01.00/K1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023. Bahwa berdasarkan
pengumuman a quo terdapat satu nama “misterius” yaitu: “Ramhadsyah” yang
dinyatakan terpilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-
2028. Bahwa Ramhadsyah tidak pernah mengikuti tahapan seleksi mulai dari tahap
Administrasi, Tes Tertulis (CAT), Tes Psikologi, Tes Kesehatan, Tes Wawancara
maupun Uji Kelayakan dan Kepatutan. Teradu I juga diduga tidak profesional karena
melantik Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028 atas nama
Rahmadsyah, sementara nama yang bersangkutan tidak pernah dinyatakan
lulus/terpilih pada Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
2570.l/KP.01.00/K1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023;
[4.1.2] Teradu II selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh diduga
tidak jujur dengan mengelabui publik dan Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum. Teradu II memberikan pernyataan melalui media online
serambi.news: bahwa sejak awal terjadi kesalahan pengetikan nama calon Anggota
Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan pengakuan Teradu II di media online
serambi.news, telah melakukan kesalahan fatal dengan mengirimkan nama misterius
“Ramhadsyah” ke Bawaslu RI untuk dipilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten
Nagan Raya Masa Jabatan 2023-2028. Teradu II diduga telah mengelabui publik
untuk menutupi kesalahannya dengan memposisikan “Rahmadsyah” sebagai
pengganti sosok misterius “Ramhadsyah” untuk dilantik, sementara nama
Rahmadsyah tidak pernah dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman resmi yang
dikeluarkan Bawaslu Republik Indonesia. Bahwa untuk meredam gejolak dari
masyarakat, Teradu II diduga telah membuat beberapa keterangan palsu di media
online serambi.news dengan mengaku bahwa kesalahan nama tersebut sudah
diperbaiki oleh Timsel Zona 3 Provinsi Aceh. Sementara Timsel Zona 3 Provinsi Aceh
tidak pernah menyebutkan seperti yang disampaikan Teradu II, sehingga patut
diduga perbuatan Teradu II telah melampaui kewenangannya serta melemahkan
peran Timsel Zona 3 Provinsi Aceh. Bahwa pengakuan Teradu II terkait adanya
kesalahan pengetikan nama yang seharusnya Rahmadsyah tertulis Ramhadsyah
sangat merendahkan kehormatan dan kewibawaan serta mencoreng kredibilitas
lembaga Bawaslu RI dalam pelaksanaan proses seleksi Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Indonesia;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas,
fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang
berlaku;
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I menyatakan telah
melaksanakan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sesuai ketetuan yang berlaku. Teradu I
menyatakan pengaduan Pengadu keliru error in persona dalam menempatkan Teradu
I sebagai subjek dalam dalam perkara a quo. Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (7)
jo. Pasal 95 huruf i UU Pemilu, Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
2570.1/KP.01.00/KP/08/2023 merupakan produk kelembagaan Bawaslu, bukan
hanya Teradu I sebagai Ketua Bawaslu. Berkenaan nama Ramhadsyah sebagai
peserta calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028,
berdasarkan formulir checklist isian kelengkapan berkas administrasi dalam aplikasi
Mr. Bawaslu, dengan Nomor Kepesertaan calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan
Raya 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 (vide Bukti T.1-1). Bahwa terdapat perbedaan
nama yang diinput dalam aplikasi Mr. Bawaslu saat pendaftaran, di mana nama
tersebut diinput sendiri oleh pendaftar, atas nama Ramhadsyah dengan KTP yang
dilampirkan atas nama Rahmadsyah. Berdasarkan hasil penelitian administrasi yang
dilakukan oleh Tim Seleksi, bahwa Peserta Seleksi atas nama Ramhadsyah dan atas
nama Rahmadsyah bukanlah merupakan orang yang berbeda. Hal tersebut
dibuktikan dengan nomor kepesertaan yang sama yakni 0042/CABKK-
ACH.NRY/2023. Perbedaan nama tersebut dikarena adanya salah ketik pada saat
pendaftaran, bukan karena adanya orang yang berbeda atau nama “misterius”
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa berdasarkan pengumuman
seluruh tahapan yang meliputi tes tertulis dan tes psikologi, Tes Kesehatan dan
Wawancara, dan SSGD dan Penilaian Inovasi dan Program seluruhnya atas nama
Rahmadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK.ACH.NRY/2023. Sedangkan dalam
aplikasi Mr. Bawaslu terinput atas nama Ramhadsyah dengan Peserta Nomor
0042/CABKK-ACH.NRY/2023. Berdasarkan Pasal 131 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu
menetapkan Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya terpilih dengan keputusan
Ketua Bawaslu Nomor: 2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 (vide
Bukti T.1-9), salah satunya Panwaslih Kabupaten Nagan Raya atas nama
Rahmadsyah. Adapun Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
2570.1/KP.01.00/KP/08/2023, yang pada Kabupaten Nagan Raya atas nama
Ramhadsyah, hal tersebut berdasarkan hasil input SSGD dan Penilaian Inovasi dan
Program Kerja pada aplikasi Mr. Bawaslu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, maka
atas nama Ramhadsyah dan atas nama Rahmadsyah merupakan orang yang sama
dari mulai tahapan seleksi pendaftaran sampai dengan tahapan pemilihan dan
penetapan serta pengumuman anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode
2023-2028, bukan orang yang berbeda. Selain itu, Pengadu tidak dapat membuktikan
yang bersangkutan merupakan orang yang berbeda. Bahwa selama tahapan seleksi
calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028, tidak terdapat
tanggapan dan masukan masyarakat maupun dari Pengadu sendiri yang merupakan
salah satu peserta yang mendaftar sebagai calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan
Raya. Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil Pengadu tidak beralasan menurut
hukum;
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu II menolak dalil tersebut.
Teradu II menyatakan bahwa pelaksanaan tahapan seleksi Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 merupakan kewenangan Bawaslu RI.
Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Bawaslu RI membentuk tim seleksi untuk melaksanakan
tahapan seleksi dimaksud. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023, dinyatakan
pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari calon anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion
(SSGD) dan penilaian terhadap inovasi dan program kerja dari masing-masing calon.
Bahwa penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi
Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Panwaslih Provinsi Aceh. Pada
saat pelaksanaan SSGD dimaksud, Panwaslih Provinsi Aceh telah memeriksa seluruh
dokumen peserta dan termasuk juga dokumen Rahmadsyah sebagai calon Anggota
Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, dengan menyandingkan Kartu Peserta atas nama
Ramhadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 dan KTP atas
nama Rahmadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023. Bahwa
pada tanggal 5 Agustus 2023, Teradu II secara bersama-sama (kolektif) dengan Ketua
dan anggota Panwaslih Provinsi telah melaksanakan SSGD dan penilaian terhadap
calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya atas nama Rahmadsyah. Pada saat
pelaksanaan SSGD tersebut, tidak terdapat tanggapan masyarakat maupun dari
Pengadu. Berkenaan dalil bahwa Teradu II mengelebui publik dan Teradu I dengan
memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta pada media serambinews.com,
dengan tegas Teradu II membantah dalil tersebut. Bahwa pernyataan Teradu II pada
media serambinews.com merupakan respon terhadap permintaan konfirmasi dari
salah satu wartawan Serambi Indonesia terkait adanya pernyataan Pengadu pada
media serambinews.com tanggal 19 Agustus 2023 dengan judul “Calon Anggota
Bawaslu Misterius Diduga Lolos tanpa Tes di Nagan Raya, Peserta Ajukan Protes”.
Pada tanggal 20 Agustus 2023, Teradu II menjawab pertanyaan wartawan
serambinews.com tersebut sesuai fakta sebenarnya, bahwa terdapat kesalahan
penginputan nama “Rahmadsyah” menjadi “Ramhadsyah” saat pendaftaran melalui
aplikasi Mr. Bawaslu. Teradu II menegaskan bahwa Anggota Panwaslih Kabupaten
Nagan Raya Rahmadsyah yang dilantik oleh Bawaslu RI pada tanggal 19 Agustus
2023, merupakan peserta seleksi yang mengikuti tahapan SSGD pada tanggal 5
Agustus 2023. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu II menyatakan telah
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan seluruh tahapan
seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh sesuai ketentuan yang
berlaku, sehingga dalil Pengadu tidak berdasar dan tidak didukung alat bukti yang
relevan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta
bahwa benar pada tanggal 18 Agustus 2023, Bawaslu menerbitkan Pengumuman
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa
Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023. Berdasarkan
pengumuman a quo, Ramhadsyah dinyatakan terpilih sebagai Anggota Panwaslih
Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028. Terungkap fakta bahwa terdapat
perbedaan nama calon anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028
pada peserta seleksi dengan nomor: 0042/CABKK-ACH.NRY/2023. Bahwa pada
formulir checklist isian kelengkapan berkas administrasi dalam aplikasi Mr. Bawaslu
yang diinput sendiri oleh Peserta seleksi dengan Nomor Peserta 0042/CABKK-
ACH.NRY/2023 atas nama Ramhadsyah sebagai calon anggota Panwaslih Kabupaten
Nagan Raya (vide Bukti T.1-1), sedangkan pada berkas administrasi (Lampiran KTP)
yang disampaikan pada Tim Seleksi peserta seleksi dengan nomor: 0042/CABKK-
ACH.NRY/2023 atas nama Rahmadsyah. Terungkap fakta perbedaan nama tersebut
dikarena adanya salah ketik yang dilakukan oleh Rahmadsyah dalam aplikasi Mr.
Bawaslu. Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Tim Seleksi Anggota Panwaslih
Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh Wilayah Zona 3 Periode 2023-2028 dan
Rahmadsyah sendiri yang hadir dalam sidang pemeriksaan sebagai Pihak Terkiat
dalam kedudukannya sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Pada
sidang pemeriksaan Rahmadsyah menerangkan bahwa pada tanggal 6 Juni 2023
mengirimkan berkas pendaftaran seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya
Periode 2023-2028 melalui Kantor Pos, kemudian pada tanggal 7 Juni 2023 yang
bersangkutan membuat akun pada aplikasi Mr. Bawaslu. Bahwa saat menginput
nama pada aplikasi Mr. Bawaslu Pihak Terkait Rahmadsyah melakukan kesalahan,
dimana nama yang terinput “Ramhadsyah” yang seharusnya “Rahmadsyah” karena
pada saat itu jaringan/sinyal lemah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
Rahmadsyah mengikuti seluruh tahapan seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan
Raya Periode 2023-2028 hingga dinyatakan terpilih oleh Bawaslu RI. Hal tersebut
sesuai keterangan Pihak Terkait Tim Seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-
Provinsi Aceh Wilayah Zona 3 Periode 2023-2028. Hal tersebut berkesesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya
Periode 2023-2028. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Syarifah Nur selaku
Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya menerangkan mengenal
6 (enam) orang peserta seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode
2023-2028 yang mengikuti tahapan Fit and Proper Test (FPT) termasuk Rahmadsyah.
Pihak Terkait mengenal dan mengetahui Rahmadsyah adalah orang yang sama yang
mengikuti seleksi Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Pihak Terkait Ibnu Sabil selaku
Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya menerangkan mengenal dan bersama
dengan Rahmadsyah mengikuti seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya
Periode 2023-2028. Pihak Terkait berada 1 (satu) ruangan dengan Rahmadsyah pada
saat seleksi Tertulis dan Tes Wawancara. Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan
Pengadu dalam persidangan, bahwa Rahmadsyah adalah orang yang sama yang
diketahui mengikuti seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-
2028 bersama dengan Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP
berpendapat bahwa Ramhadsyah dinyatakan terpilih sebagai Anggota Panwaslih
Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028 sesuai Pengumuman Calon Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-
2028 Nomor: 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023, merupakan
orang yang sama dengan Rahmadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK-
ACH.NRY/2023 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Anggota Panwaslih
Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028. Bahwa perbedaan nama antara
Ramhadsyah dengan Rahmadsyah sebagaimana dalil Pengadu murni disebabkan
kesalahan ketik atau kesalahan input data pada aplikasi Mr. Bawaslu. Adapun
kesalahan tersebut telah diperbaiki/dikoreksi oleh Bawaslu RI melalui penetapan
Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya terpilih sesuai keputusan Ketua Bawaslu
Nomor: 2576.1/HK.01.01/K1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti T.1-9).
Dalam Keputusan a quo, Rahmadsyah ditetapkan Anggota Panwaslih Kabupaten
Nagan Raya Periode 2023-2028. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1], tidak
terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa
benar Teradu II menyampaikan pernyataan pada media serambinews.com pada
tanggal 20 Agustus 2023. Bahwa pernyataan Teradu II pada media serambinews.com
dilakukan oleh Teradu II sebagai bentuk pertanggungjawaban publik maupun
konfirmasi terhadap permintaan dari salah satu wartawan serambinews.com.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Teradu II untuk menjawab kegaduhan di tengah
masyarakat akibat adanya pemberitaan dan protes terhadap pelaksanaan seleksi
Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang dilakukan oleh Pengadu. Teradu II
menyampaikan menjawab fakta kepada wartawan serambinews.com, bahwa terdapat
kesalahan penginputan nama peserta seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan
Raya atas nama Rahmadsyah pada saat pendaftaran melalui aplikasi Mr. Bawaslu
sehingga terinput atas nama Ramhadsyah. Pernyataan Teradu II tersebut dimuat
pada serambinews.com dengan judul “Soal Protes Loloskan Peserta Misterius,
Panwaslih Aceh Sebut Hanya Kesalahan Penulisan Nama”, tertanggal 21 Agustus
2023. Bahwa pernyatan Teradu II tersebut juga merupakan penegasan bahwa
Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Rahmadsyah yang dilantik oleh Bawaslu
RI pada tanggal 19 Agustus 2023, merupakan peserta seleksi yang mengikuti tahapan
SSGD pada tanggal 5 Agustus 2023. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP
berpendapat tindakan Teradu II telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf a dan
Pasal 13 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. Bahwa selaku Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan prinsip jujur dan
terbuka dengan memberikan respon terhadap kritik dan pertanyaan publik dan
menyampaikan seluruh informasi kepada publik berdasarkan fakta. Berdasarkan
uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok
aduan pada angka [4.1.2], tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP.
Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan
Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu
bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Delapan bulan Desember tahun
Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra