III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 331-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
311-PKE-DKPP/X/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Pada tanggal 14 Agustus 2019, bertempat di Gedung Silas Papare-Serui, KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Pleno Penetapan Perolehan Kursi
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen;
2. Pleno Penetapan Perolahan kursi dimaksud dihadiri oleh 5 (lima) Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen, 3 (tiga) Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen terpilih, Partai Politik peserta
Pemilu yang diwakili oleh Saksi Mandat Partai, Muspida (Forkopimda) Kabupaten
Kepulauan Yapen, TNI-POLRI dan Media RRI Serui;
3. Rapat Pleno dimulai kira-kira pukul 11.00 WIT dengan susunan acara
sebagaimana termuat dalam undangan sebagai berikut : Pembukaan, Doa,
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Sambutan dan Pembukaan rapat pleno oleh
Ketua KPU Kab Yapen, Pembacaan Berita Acara dan Penetapan Perolehan Kursi
serta Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen oleh Sekretaris
KPU Kab Yapen, Pengesahan Berita Acara dan SK Penetapan Perolehan Kursi dan
Calon Terpilih oleh Ketua KPU, Istirahat dan Penutup;
4. Bahwa setelah Rapat Pleno di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
dan dilanjutkan dengan Pembacaan Berita Acara dan Penetapan Perolehan Kursi
serta Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, terjadi interupsi
dari Saksi Mandat Partai PDIP yang pada pokoknya mempertanyakan:
a. Penetapan kursi yang dilakukan oleh KPU sekarang ini menggunakan Hasil
pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 4 - 9
Mei 2019 atau menggunakan hasil pleno KPU Kabupaten yang dilakukan di
tempat lain;
b. Mengapa terjadi penghilangan kursi Partai PDIP di Dapil 2 dan Dapil 3;
c. Terkait putusan Bawaslu yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen;
d. Perihal surat dari KPU RI yang menginstuksikan agar KPU Kabupaten segera
melaksanakan Putusan Bawaslu sepanjang terhadap hal yang sama tidak
disengketakan di Mahkamah Konstitusi serta memerintahkan kepada KPU
Provinsi Papua menjelaskan maksud surat ini kepada KPU Kabupaten serta
melakukan Supervisi kepada KPU Kabupaten dan selanjutnya berkordinasi
dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
5. Dalam menanggapi Interupsi dari Partai PDIP tersebut, Ketua KPU tetap berpegang
pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat yaitu
menolak permohonan Pemohon sehingga Penetapan yang dilakukan ini sah untuk
dilakukan;
6. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan Kesempatan
kepada Bawaslu Kabupaten untuk berpendapat, Bapak Sam Sainal Manderi
mewakili Bawaslu Kabupaten memberikan pendapat, yang pada pokoknya
menyampaikan beberapa hal:
a. Menjelaskan amar putusan Mahkamah Konstitusi RI yang dibacakan pada
tanggal 9 Agustus 2019 terkait masing-masing sengketa PHPU dari Kabupaten
Kepulauan Yapen, yaitu :
1) Nomor: 203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
2) Nomor: 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; dan
3) Nomor: 68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,
yang dalam Eksepsi dan pokok permohonan, menolak permohonan pemohon
selain dan selebihnya, menolak permohonan termohon KPU seluruhnya dan
menolak Permohonan Pihak terkait.
b. Membacakan serta menjelaskan terkait Surat KPU RI Nomor: 1057/PL.01.9-
SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 02 Agustus 2019.
c. Membacakan Putusan Koreksi Bawaslu RI dengan Nomor Putusan:
1) No.53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
2) No.54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
3) No.57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; dan
4) No.58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019,
Yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
Wajib melaksanakan Putusan dari Bawaslu tersebut karena Berimplikasi
Pidana bagi KPU Kabupaten Kepulauan Yapen apabila tidak dilaksanakan.
7. Bahwa saat dilakukannya pleno Penetapan Perolehan Kursi serta Calon terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pemilu 2019, KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen belum melaksanakan 4 (empat) Putusan Administrasi Bawaslu
RI;
8. Bahwa saat Rapat Pleno dilaksanakan, KPU Provinsi Papua tidak melakukan
Supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta berkordinasi dengan
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana diperintahkan oleh KPU RI;
9. Bahwa selain karena belum melaksanakan Putusan Bawaslu serta tidak dilakukan
supervise oleh KPU Provinsi Papua, rapat Pleno yang dilaksanakan juga tidak
sesuai dengan PKPU No.5 Tahun 2019, karena langsung dilaksanakan Pembacaan
Berita Acara dan Penetapan Perolehan Kursi serta Calon terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Kepulauan Yapen, yang dilanjutkan kemudian dengan Pengesahan
Berita Acara dan SK Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih oleh Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen oleh sebab itu Bawaslu merekomendasikan secara
Lisan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menunda (skors) pleno
untuk selanjutnya berkordinasi dengan KPU Provinsi Papua;
10. Bahwa karena telah terjadi keributan didalam ruang pleno serta berdasarkan
rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, maka sekitar jam
12.00 WIT, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menunda (skors) Rapat pleno
untuk berkordinasi dengan KPU Provinsi Papua;
11. Bahwa pada saat Rapat pleno di tunda, Ketua tidak memberitahukan waktu dan
tempat lanjutan rapat pleno. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen hanya
menyampaikan mengenai waktu dan tempat pelaksanaan rapat pleno lanjutan
akan diinformasikan kemudian;
12. Bahwa sekitar jam 19.00 WIT bertempat di Gedung Silas Papare, tanpa
pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen serta Partai politik,
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kembali melanjutkan Pleno Penetapan
Perolehan Kursi dengan hanya dihadiri oleh calon Anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen yang oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nantinya akan
ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen terpilih;
13. Bahwa dengan informasi pleno lanjutan tersebut, maka para saksi mandat Partai
Politik yang tidak dikonfirmasi datang ke lokasi pleno (Gedung Silas Papare),
didapati pintu telah ditutup dan di dijaga ketat oleh Polisi karena lanjutan pleno
sudah dimulai. Polisi yang berjaga dipintu tidak mengijinkan saksi mandat partai
politik untuk masuk kedalam ruang pleno mengikuti pleno karena ada instruksi lisan
dari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Kapolres Kepulauan Yapen
untuk tidak mengijinkan siapapun masuk ke dalam ruang pleno. Walaupun saksi
mandat Partai politik yang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo PKPU Nomor 5 Tahun 2019 diberikan hak untuk hadir
mengikuti rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan calon;
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen juga baru mengetahui lanjutan pleno
penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kab Kepulauan Yapen telah
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen maka Bawaslu bergegas
untuk mengikuti lanjutan pleno tersebut. Namun ketika sampai di ruang pleno
(Gedung Silas Papare), KPU Kab Kepulauan Yapen telah selesai membacakan
Berita Acara dan Surat Keputusan Perolehan Suara Partai dan Calon Anggota
DPRD Kab Kepulauan Yapen terpilih, sehingga Bawaslu tidak menghampiri tempat
duduk yang disiapkan guna mengikuti pleno dimaksud, namun segera Bawaslu
berkoordinasi dan mengambil sikap untuk kembali ke kantor Bawaslu Kab
Kepulauan Yapen karena menganggap tidak ada kesempatan guna menyampaikan
keberatan;
15. Bahwa berdasarkan berita acara keterangan/ klarifikasi yang dilakukan pada Rabu
tanggal 28 Agustus tahun 2019 terhadap Teradu 1 atas nama Jhon Felix Waimuri
sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Yang bertanggungjawab pada
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan terkait Laporan dugaan Pelanggaran Nomor :
75/LP/PL/Kab/33.19/VIII/2019. Dalam pertanyaan Bawaslu kepada saudara
Teradu 1, Teradu 1 menjelaskan tugas dan tanggungjawab dalam Divisi, namun
ketika ditanyakan tahapan Teknis dan Penyelenggaraan, Teradu 1 tidak banyak
mengetahui, dan tidak dilibatkan bahkan melemparkan tugas dan
tanggungjawabnya kepada Ketua KPU Kab Yapen atas nama Moris C. Muabuai,
Anggota Awal Rahmadi yang telah diberhentikan tetap oleh DKPP, serta saudara
Yeditya Wayoi selaku Operator Situng KPU Kab Kepulauan Yapen;
16. Bahwa Analisis terhadap klarifikasi dalam berita acara yang telah dilakukan
terbukti Teradu 1 saudara Jhon Felix Waimuri lebih banyak menghindar dari tugas
dan tanggungjawabnya dalam Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kab Yapen,
Seharusnya pada Divisi tersebut yang banyak mengawasi teknis pelaksanaan yang
dikerjakan oleh staf tentang tugas-tugas pada Divisi Teknis dan Penyelenggaraan
sehingga secara tidak langsung tugas dan tanggungjawab yang diambil ahli bukan
menjadi dasar namun kesalahan yang sengaja dilakukan oleh Teradu 1. Terhadap
dugaan pelanggaran diatas, dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lengkap
terkait etik bekerja sebagai penyelenggara Negara pada Komisioner KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen;
17. Bahwa berdasarkan berita acara keterangan / klarifikasi yang dilakukan pada
Rabu tanggal 28 Agustus tahun 2019 terhadap Teradu 2 atas nama Yusuf Ruamba
sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Yang bertanggungjawab pada
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya
Manusia (SDM) terkait Laporan dugaan Pelanggaran Nomor :
75/LP/PL/Kab/33.19/VIII/2019. Dalam pertanyaan Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen, saudara Teradu 2 menjelaskan tugas dan tanggungjawab dalam
Divisi, namun ketika ditanyakan tahapan, Teradu 2 tidak banyak mengetahui, dan
tidak dilibatkan bahkan melemparkan tugas dan tanggungjawabnya kepada Ketua
KPU Kab Yapen atas nama Moris C. Muabuai, Anggota Awal Rahmadi yang telah
diberhentikan tetap oleh DKPP, serta saudara Yeditya Wayoi selaku Operator
Situng KPU Kab Kepulauan Yapen;
18. Bahwa Analisis terhadap klarifikasi dalam berita acara yang telah dilakukan
terbukti Teradu 2 saudara Yusuf Ruamba lebih banyak menghindar dari tugas dan
tanggungjawabnya dalam Divisi, Seharusnya seorang anggota Komisioner KPU Kab
Yapen lebih banyak memainkan perannya dalam mengawasi teknis pelaksanaan
yang dikerjakan oleh staf tentang tugas-tugas dalam tahapan Pemilu sehingga
secara tidak langsung tugas dan tanggungjawab yang diambil ahli bukan menjadi
dasar namun kesalahan yang sengaja dilakukan juga oleh Teradu 2. Terhadap
dugaan pelanggaran diatas, dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lengkap
terkait etik bekerja sebagai penyelenggara Negara pada Komisioner KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen;
19. Bahwa berdasarkan berita acara keterangan / klarifikasi yang dilakukan pada
Rabu tanggal 28 Agustus tahun 2019 terhadap Teradu 3 atas nama Evrida
Worembai sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Yang
bertanggungjawab pada Divisi Hukum dan Pengawasan terkait Laporan dugaan
Pelanggaran Nomor : 75/LP/PL/Kab/33.19/VIII/2019. Dalam pertanyaan Bawaslu
Kab Kepulauan Yapen, saudara Teradu 3 menjelaskan tugas dan tanggungjawab
dalam Divisi, dan ketika ditanyakan tahapan yang berjalan teradu 3 menjelaskan
tahapan yang terlaksana dan karena mengetahui adanya kesalahan sehingga
terlapor memposisikan diri hadir guna mengikuti dengan menyampaikan
keberatan;
20. Bahwa Analisis terhadap klarifikasi dalam berita acara yang telah dilakukan
terbukti Teradu 3 saudari Evrida Worembai secara tegas tidak menyampaikan
keberatan. Harusnya seorang anggota Komisioner KPU Kab Yapen lebih banyak
memainkan perannya dalam mengawasi proses yang sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku sesuai tupoksi pada Divisi Hukum dan Pengawasan dimana
memberikan telahaan hukum kepada Komisioner yang lain beserta staf-staf KPU
yang ditugaskan dalam tahapan Pemilu sehingga secara tidak langsung tugas dan
tanggungjawab yang diambil ahli bukan menjadi dasar namun kesalahan yang
sengaja dilakukan juga oleh Teradu 3. Terhadap dugaan pelanggaran diatas,
dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lengkap terkait etik bekerja sebagai
penyelenggara Negara pada Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
21. Bahwa berdasarkan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor :
75/LP/PL/Kab/33.19/VIII/2019. Telah dikirimkan surat Panggilan 1 dan surat
Panggilan 2 kepada Teradu 4 atas nama Yeditya Wayoi selaku Operator Situng KPU
Kab Kepulauan Yapen (PNS Yang diperbantukan sebagai Staf KPU) dan Teradu 5
atas nama Yacob Semboari Kasubag Program dan Data KPU Kab Kepulauan Yapen
(PNS Yang diperbantukan sebagai Staf KPU). Surat panggilan dimaksud guna
Teradu 4 dan Teradu 5 hadir ke Bawaslu memberikan keterangan / klarifikasi
terkait Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu. Namun surat panggilan 1 dan surat
panggilan 2 tidak direspon. Ketika Bawaslu mengetahui Teradu 4 dan Teradu 5
sedang mengikuti kegiatan dijakarta, maka diputuskan untuk dilakukan klarifikasi
dijakarta, namun setelah Komisioner Bawaslu Yapen tiba dijakarta dan dihubungi
namun Teradu 4 dan Teradu 5 keberatan untuk ditemui dengan berbagai alasan;
22. Bahwa Analisis terhadap klarifikasi dalam berita acara Teradu 1, Teradu 2, dan
Teradu 3 terbukti Teradu 4 atas nama Yeditya Wayoi selaku Operator Situng KPU
Kab Kepulauan Yapen dan Teradu 5 atas nama Yacob Semboari Kasubag Program
dan Data KPU Kab Kepulauan Yapen. Diduga telah terlibat dalam perubahan-
perubahan data perolehan suara pada DB1, Data Perolehan suara Partai dan Caleg
DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 yang diperintahkan oleh Moris C.
Muabuai dan Awal Rahmadi yang telah diberhentikan tetap oleh DKPP. Terhadap
dugaan pelanggaran diatas, dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lengkap
terkait etik bekerja sebagai penyelenggara Negara pada KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen;
23. Bahwa berdasarkan Temuan Nomor : 07/TM/PL/Kab/33.19/VIII/2019 Tentang
Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPU Kab Yapen yang tidak melaksan Putusan
Koreksi Bawaslu RI Nomor :
a. No.53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
b. No.54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
c. No.57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; dan
d. No.58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019,
dan Surat KPU RI Nomor : 1057/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 02
Agustus 2019. Terhadap Teradu 6, Teradu 7, Teradu 8, Teradu 9, Teradu 10,
Teradu 11, dan Teradu 12, Masing-masing adalah Ketua dan Anggota Komisioner
KPU Provinsi Papua Memiliki kedudukan dalam tugas dan tanggungjawab yang
bersifat kolektif.
24. Bahwa Analisis terhadap klarifikasi Teradu 1, Teradu 2, dan Teradu 3 terbukti
Teradu 6, Teradu 7, Teradu 8, Teradu 9, Teradu 10, Teradu 11, dan Teradu 12,
Tidak melakukan supervisi terkait Pelaksanaan Putusan Administrasi Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor :
a. 001/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019,
b. 002/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019,
c. 003/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019,
d. 004/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019,
Bahwa Poin 3 Amar Putusan Mengadili : Merekomendasikan kepada KPU Provinsi
Papua untuk memberikan Sanksi secara tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen terkait Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen.
Dan bahwa dalam Temuan Bawaslu Kab Kepulauan Yapen terbukti Teradu 6,
Teradu 7, Teradu 8, Teradu 9, Teradu 10, Teradu 11, dan Teradu 12, Tidak
melakukan supervisi terkait Pelaksanaan Koreksi Putusan Administrasi Bawaslu
Republik Indonesia Nomor :
a. No.53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
b. No.54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
c. No.57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; dan
d. No.58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019,
Bahwa Poin 4 Amar Putusan Mengadili : Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Memberikan Teguran Tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen.
25. Bahwa analisis terhadap Surat KPU RI Nomor : 1057/PL.01.9-
SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 02 Agustus 2019, dalam poin 4 : “Diminta kepada
KPU Provinsi Papua untuk menjelaskan maksud surat KPU ini dan melakukan
supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam pelaksanaan Putusan
Bawaslu tersebut serta berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen”;
Bahwa terhadap poin 4 diatas, terbukti KPU Provinsi Papua yaitu Teradu 6,
Teradu 7, Teradu 8, Teradu 9, Teradu 10, Teradu 11, dan Teradu 12, Masing-
masing memiliki kedudukan dalam tugas dan tanggungjawab yang bersifat kolektif,
tidak melakukan fungsi sesuai waktu tahapan pemilihan sehingga baru diketahui
Bawaslu Kabupaten Yapen beberapa saat sebelum Pleno Terbuka Penetapan
Perolehan Suara Partai dan Suara Calon terpilih tanggal 14 Agustus 2019.
Terhadap dugaan pelanggaran diatas, dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan
lengkap terkait etik bekerja sebagai penyelenggara Negara pada Komisioner KPU
Provinsi Papua
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi 1 rangkap Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kab
Kepulauan Yapen;
2. P-2 Fotokopi 1 rangkap Form Model B.2. Formulir Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilu Tahun 2019;
3. P-3 Fotokopi 1 rangkap Form Model B.10. Kajian Dugaan Pelanggaraan
Pemilu Tahun 2019;
4. P-4 Fotokopi 1 rangkap Berita Acara (BA) Pleno Pembahasan Tindaklanjut
Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Hasil Pengawasan Pemilu
Tahun 2019;
5. P-5 Fotokopi 2 keping CD Video Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen;
6. P-6 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Berita Acara Nomor 28/PL.01.9-
BA/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan
Yapen Tahun 2019;
7. P-7 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari fotocopy Salinan Keputusan KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-
Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen
Tahun 2019;
8. P-8 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari fotocopy Salinan Keputusan KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-
Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019;
9. P-9 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Salinan Putusan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
001/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019;
10. P-10 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Salinan Putusan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
002/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019;
11. P-11 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Salinan Putusan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
003/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019;
12. P-12 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Salinan Putusan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
004/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019;
13. P-13 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Salinan Putusan Koreksi Bawaslu
RI Nomor 53/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019;
14. P-14 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Salinan Putusan Koreksi Bawaslu
RI Nomor 54/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019;
15. P-15 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Salinan Putusan Koreksi Bawaslu
RI Nomor 57/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019;
16. P-16 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Salinan Putusan Koreksi Bawaslu
RI Nomor 58/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019;
17. P-17 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
18. P-18 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
19. P-19 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
20. P-20 Fotokopi 1 lembar foto surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor 484/K.BAWASLU-10/01.00/VII/2019, tertanggal 19 Juli 2019;
21. P-21 Fotokopi 1 lembar foto surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor 492/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tertanggal 14 Agustus
2019;
22. P-22 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Surat KPU RI Nomor
1057/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019;
23. P-23 Fotokopi 1 rangkap Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019
Oleh KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
24. P-24 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 497/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 27
Agustus 2019;
25. P-25 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 498/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28
Agustus 2019;
26. P-26 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 499/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28
Agustus 2019;
27. P-27 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 500/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28
Agustus 2019;
28. P-28 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 501/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28
Agustus 2019;
29. P-29 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 502/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28
Agustus 2019;
30. P-30 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 503/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28
Agustus 2019;
31. P-31 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 504/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28
Agustus 2019;
32. P-32 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 505/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28
Agustus 2019;
33. P-33 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 506/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28
Agustus 2019;
34. P-34 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 507/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 29
Agustus 2019;
35. P-35 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 508/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 29
Agustus 2019;
36. P-36 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 509/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 29
Agustus 2019;
37. P-37 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 510/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 29
Agustus 2019;
38. P-38 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 511/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 29
Agustus 2019;
39. P-39 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 512/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 29
Agustus 2019;
40. P-40 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Keterangan/ Klarifikasi di Bawah
Sumpah/ Janji Serta Berita Acara Klarifikasi Anggota Kabupaten
Kepulauan Yapen atas nama Evrida Worembai, SH, tanggal 28 Agustus
2019;
41. P-41 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Keterangan/ Klarifikasi di Bawah
Sumpah/ Janji Serta Berita Acara Klarifikasi Anggota Kabupaten
Kepulauan Yapen atas nama Jhon Felix Waimuri, tanggal 28 Agustus
2019;
42. P-42 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Keterangan/ Klarifikasi di Bawah
Sumpah/ Janji Serta Berita Acara Klarifikasi Anggota Kabupaten
Kepulauan Yapen atas nama Yusuf Ruamba, tanggal 28 Agustus 2019;
43. P-43 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Keterangan/ Klarifikasi di Bawah
Sumpah/ Janji Serta Berita Acara Klarifikasi Saksi Mandat dari PDIP
Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Fredrik Mudumi, tanggal 29
Agustus 2019;
44. P-44 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Keterangan/ Klarifikasi di Bawah
Sumpah/ Janji Serta Berita Acara Klarifikasi Saksi di Kegiatan Pleno
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Hugo Imbiri, tanggal 30
Agustus 2019;
45. P-45 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Keterangan/ Klarifikasi di Bawah
Sumpah/ Janji Serta Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama Ebson
Sembai dari Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Yapen, tanggal 30
Agustus 2019;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi sebagai
berikut:
1. Saksi Partai Hanura, Benyamin Wayangkau
Pengajuan gugatan Bawaslu Kab. Kepulauan Yapen karena pengaduan Partai
Hanura, PSI, Perindo dan PDI-P. Pengaduan kami terkait penghilangan suara di
Dapil 2 dan Dapil 3. PDI-P di Dapil 2 dan Dapil 3 serta Partai Perindo Dapil 2 dan
Dapil 4, Partai PSI pada Dapil 2. Atas pengaduan tersebut, saya sebagai saksi yang
diperiksa. Lalu terbitlah putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Bagi kami
belum memuaskan karena belum ada penetapan perolehan suara. Lalu kami
ajukan keberatan kepada Bawaslu RI. lalu keluarnya putusan perbaikan/ koreksi
putusan Bawaslu Kabupaten. Maka terbitlah surat KPU RI pada tanggal 2 Agustus
2019, memerintahkan KPU provinsi melakukan supervisi dan mengawasi
perbaikan. Yang kedua, ketika keputusan itu keluar tidak dilakukan perbaikan
oleh KPU Kabupaten Yapen. Karena DB1 ditahan dan tidak dibagikan kepada
semua Parpol. Termasuk pengaduan kami di Dapil 1 Yapen Selatan DA1 juga tidak
diterbitkan dan dibagikan. Saat itu PPD diambil alih oleh KPU Kabupaten. Pasca
pleno 4-9 Mei 2019 seharusnya DB1 sudah didistribusikan dan baru dibagikan
pada 29 Mei 2019 baru kemudian dibagikan dan hasilnya berbeda. Perbedaan
pada perolehan suara DB1 yang berbeda dengan DA1. Sesuai surat KPU RI 1085,
tidak ditindaklanjuti KPU Kabupaten dan KPU Provinsi. Saya menganggap KPU
Kab dan KPU Provinsi salah dalam menafsirkan putusan koreksi administrasi
Bawaslu RI dan juga surat KPU RI. Tetapi diabaikan dan ada unsur kesengajaan.
2. Ebson Sembai
Saat penyampaian di pleno kabupaten pada 4-9 Mei 2019, PPD membacakan DA1
yang kemudian diberikan juga salinannya kepada partai politik. Tapi kami tidak
diberikan hasil atau salinan DB1. Saya kehilangan 1.000 lebih suara. Proses
peradilan pidana juga tidak dilaksanakan. Orang-orang tidak berintegritas. Pasca
putusan Bawaslu Yapen, 25 Juni 2019 berkoordinasi dengan Bawaslu RI karena
kecewa putusan tersebut. Padahal alat bukti semuanya lengkap. Dalam amar
putusan, 17 Juli 2019, KPU Provinsi hanya menyampaikan teguran saja. Tapi point
putusan lainnya tidak dilaksanakan. Perkara ini kami uji juga ke PTUN. Sudah
koordinasi dengan Divisi Hukum KPU Provinsi Papua, tunggu putusan MK yang
terbit pada 9 Agustus. Kita dapat putusan Bawaslu RI pada 15 Juli 2019.
3. Saksi PDI Perjuangan, Elvis Hugo
Pleno dilaksanakan 4-9 Mei 2019 hasilnya sudah diketahui Parpol di setiap Dapil.
11 Mei Ketua KPU Kab. Yapen tidak ada di Yapen. Baru hadir pada 14 Agustus
2019 pleno penetapan calon terpilih. 29 Mei dapat DB1 yang beda dengna pleno 4-
9 Mei. Kami kehilangan ratusan suara. Sengketa ke Bawaslu Yapen dan juga
lanjutkan ke Bawaslu RI tetapi tidak ditindaklanjuti KPU Yapen dan KPU Provinsi
Papua.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
Bahwa Teradu I dalam sidang Pemeriksaan pertama dan kedua tidak hadir karena
sakit patah kaki serta tidak melampirkan jawaban tertulis.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I tidak meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu I tidak menyampaikan bukti.
[2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu II menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar Pada tanggal 14 Agustus 2019, bertempat di Gedung Silas Papare-
Serui, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Pleno Penetapan Perolehan
Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen;
2. Bahwa benar Pleno Penetapan Perolahan kursi dimaksud dihadiri oleh 5 (lima)
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, 3 (tiga) Anggota Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen terpilih, Partai
Politik peserta Pemilu yang diwakili oleh Saksi Mandat Partai, Muspida
(Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Yapen, TNI-POLRI dan Media RRI Serui;
3. Bahwa benar Rapat Pleno dimulai kira-kira pukul 11.00 WIT dengan susunan
acara sebagaimana termuat dalam undangan sebagai berikut : Pembukaan, Doa,
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Sambutan dan Pembukaan rapat pleno oleh
Ketua KPU Kab Yapen, Pembacaan Berita Acara dan Penetapan Perolehan Kursi
serta Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen oleh Sekretaris
KPU Kab Yapen, Pengesahan Berita Acara dan SK Penetapan Perolehan Kursi dan
Calon Terpilih oleh Ketua KPU, Istirahat dan Penutup;
4. Bahwa benar setelah Rapat Pleno di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen dan dilanjutkan dengan Pembacaan Berita Acara dan Penetapan Perolehan
Kursi serta Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, terjadi
interupsi dari Saksi Mandat Partai PDIP yang pada pokoknya mempertanyakan:
a. Penetapan kursi yang dilakukan oleh KPU sekarang ini menggunakan Hasil
pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 4 - 9
Mei 2019 atau menggunakan hasil pleno KPU Kabupaten yang dilakukan di
tempat lain;
b. Mengapa terjadi penghilangan kursi Partai PDIP di Dapil 2 dan Dapil 3;
c. Terkait putusan Bawaslu yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen;
d. Perihal surat dari KPU RI yang menginstuksikan agar KPU Kabupaten segera
melaksanakan Putusan Bawaslu sepanjang terhadap hal yang sama tidak
disengketakan di Mahkamah Konstitusi serta memerintahkan kepada KPU
Provinsi Papua menjelaskan maksud surat ini kepada KPU Kabupaten serta
melakukan Supervisi kepada KPU Kabupaten dan selanjutnya berkordinasi
dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
5. Bahwa benar dalam menanggapi Interupsi dari Partai PDIP tersebut, Ketua KPU
tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan
mengikat yaitu menolak permohonan Pemohon sehingga Penetapan yang dilakukan
ini sah untuk dilakukan;
6. Bahwa benar Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan
Kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten untuk berpendapat, Bapak Sam Sainal
Manderi mewakili Bawaslu Kabupaten memberikan pendapat, yang pada pokoknya
menyampaikan beberapa hal:
a. Menjelaskan amar putusan Mahkamah Konstitusi RI yang dibacakan pada
tanggal 9 Agustus 2019 terkait masing-masing sengketa PHPU dari Kabupaten
Kepulauan Yapen, yaitu :
1) Nomor: 203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
2) Nomor: 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; dan
3) Nomor: 68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,
yang dalam Eksepsi dan pokok permohonan, menolak permohonan
pemohon selain dan selebihnya, menolak permohonan termohon KPU
seluruhnya dan menolak Permohonan Pihak terkait.
b. Membacakan serta menjelaskan terkait Surat KPU RI Nomor: 1057/PL.01.9-
SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 02 Agustus 2019.
c. Membacakan Putusan Koreksi Bawaslu RI dengan Nomor Putusan:
1) No.53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
2) No.54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
3) No.57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; dan
4) No.58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019,
7. Bahwa benar saat dilakukannya pleno Penetapan Perolehan Kursi serta Calon
terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pemilu 2019, KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen belum melaksanakan 4 (empat) Putusan Administrasi
Bawaslu RI;
8. Bahwa benar saat Rapat Pleno dilaksanakan, KPU Provinsi Papua tidak
melakukan Supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta
berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana
diperintahkan oleh KPU RI;
9. Bahwa benar selain karena belum melaksanakan Putusan Bawaslu serta tidak
dilakukan supervise oleh KPU Provinsi Papua, rapat Pleno yang dilaksanakan juga
tidak sesuai dengan PKPU No.5 Tahun 2019, karena langsung dilaksanakan
Pembacaan Berita Acara dan Penetapan Perolehan Kursi serta Calon terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, yang dilanjutkan kemudian dengan
Pengesahan Berita Acara dan SK Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen oleh sebab itu Bawaslu
merekomendasikan secara Lisan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk
menunda (skors) pleno untuk selanjutnya berkordinasi dengan KPU Provinsi
Papua;
10. Bahwa benar karena telah terjadi keributan di dalam ruang pleno serta
berdasarkan rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, maka
sekitar jam 12.00 WIT, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menunda (skors)
Rapat pleno untuk berkordinasi dengan KPU Provinsi Papua;
11. Bahwa benar pada saat Rapat pleno di tunda, Ketua tidak memberitahukan waktu
dan tempat lanjutan rapat pleno. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen hanya
menyampaikan mengenai waktu dan tempat pelaksanaan rapat pleno lanjutan
akan diinformasikan kemudian;
12. Bahwa benar sekitar jam 19.00 WIT bertempat di Gedung Silas Papare, tanpa
pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen serta Partai politik,
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kembali melanjutkan Pleno Penetapan
Perolehan Kursi dengan hanya dihadiri oleh calon Anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen yang oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nantinya akan
ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen terpilih;
13. Bahwa benar dengan informasi pleno lanjutan tersebut, maka para saksi mandat
Partai Politik yang tidak dikonfirmasi datang ke lokasi pleno (Gedung Silas Papare),
didapati pintu telah ditutup dan di dijaga ketat oleh Polisi karena lanjutan pleno
sudah dimulai. Polisi yang berjaga dipintu tidak mengijinkan saksi mandat
partai politik untuk masuk kedalam ruang pleno mengikuti pleno karena
ada instruksi lisan dari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kepada
Kapolres Kepulauan Yapen untuk tidak mengijinkan siapapun masuk ke
dalam ruang pleno. Walaupun saksi mandat Partai politik yang oleh Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo PKPU Nomor 5 Tahun
2019 diberikan hak untuk hadir mengikuti rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi
dan calon;
14. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen juga baru mengetahui
lanjutan pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kab Kepulauan
Yapen telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen maka Bawaslu
bergegas untuk mengikuti lanjutan pleno tersebut. Namun ketika sampai di ruang
pleno (Gedung Silas Papare), KPU Kab Kepulauan Yapen telah selesai membacakan
Berita Acara dan Surat Keputusan Perolehan Suara Partai dan Calon Anggota
DPRD Kab Kepulauan Yapen terpilih, sehingga Bawaslu tidak menghampiri tempat
duduk yang disiapkan guna mengikuti pleno dimaksud, namun segera Bawaslu
berkoordinasi dan mengambil sikap untuk kembali ke kantor Bawaslu Kab
Kepulauan Yapen karena menganggap tidak ada kesempatan guna menyampaikan
keberatan;
15. Bahwa tidak benar Teradu 2 sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen,
Yang bertanggungjawab pada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat dan Sumberdaya Manusia (SDM) banyak menghindar dari tugas dan
tanggungjawabnya dalam Divisi;
16. Bahwa Teradu 2 pada saat Rapat Kordinasi di KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
telah menyampaikan kepada saudara Moris C. Muabuai untuk segera
mengikutsertakan Bawaslu Kepulauan Yapen dalam Rapat Pleno;
17. Bahwa dalam perjalanan setelah Moris C. Muabuai dan Awal Rahmadi diberikan
sanksi Perberhentian Tetap oleh DKPP, Teradu 2 bersama-sama dengan Teradu 3
telah berkordinasi dan melakukan upaya untuk melaksanakan putusan Bawalsu
dimaksud dan Surat KPU RI Nomor: 1058/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal
02 Agustus 2019;
18. Bahwa Teradu 2 dan Teradu 3 telah menerbitkan Surat Nomor: 178/PY.01.1-
Kt/9105/KPU-Kab/XI/2019 tanggal 11 November 2019 Perihal Permohonan
Pendamping Pleno yang pada intinya meminta kepada KPU Provinsi Papua untuk
mendampingi KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam melaksanakan Pleno
dengan maksud untuk melaksanakan Putusan Bawaslu dan Surat KPU RI Surat
KPU RI Nomor: 1058/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 02 Agustus 2019;
19. Bahwa KPU Provinsi merespon dengan menerbitkan Surat Nomor; 892/PY. 01.1-
SD/91/Prov/XI/2019 tertanggal 12 November 2019 Perihal Penundaan Penetapan
Pembatalan SK Nomor 14/P.01.9-Kpt/905/KPU-Kab/VIII/2019 yang pada inti
meminta kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menunda niat atau
upaya KPU Kabupaten KepulauanYapen untuk melaksanakan Putusan Bawalu
dimaksud;
[2.9] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Berita Acara Nomor 105/BA/KPU-PUNCAK/V/2019
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019;
2. T-2 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 106/Kpts/KPU-
PUNCAK/V/2019 Penetapan rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten
Puncak Tahun 2019;
3. T-3 Fotokopi Penyampaian Sdr. Arginus Asso via. WA Grup Bawaslu bahwa
terjadi kelebihan DPT pada Distrik Mageabume;
4. T-4 Fotokopi Penyampaian Ketua Bawaslu via WA kepad Sekretaris KPU
Kabupaten Puncak bahwa telah terjadi pelaporan perselisan DPT
Puncak (setelah pleno penetapan perolehan suara DPRD Kabupaten
Puncak);
5. T-5 Fotokopi Berita Acara Nomor 109/BA.HP/KPU-PUNCAK/V/2019
tentang Perbaikan Formulir Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019;
6. T-6 Fotokopi Form DB1 Puncak Dapil 1;
7. T-7 Fotokopi Form DB1 Puncak Dapil 2;
8. T-8 Fotokopi Form DB1 Puncak Dapil 3;
9. T-9 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Ilaga;
10. T-10 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Gome;
11. T-11 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Amungkalpia;
12. T-12 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Ilaga Utara;
13. T-13 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Omukia;
14. T-14 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Erelmakawia;
15. T-15 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Mabugi;
16. T-16 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Beoga Barat;
17. T-17 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Agandugume;
18. T-18 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Lambewi;
19. T-19 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Oneri;
20. T-20 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Bina;
21. T-21 Fotokopi Pogoma;
22. T-22 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Sinak;
23. T-23 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Kembru;
24. T-24 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Mageabume;
25. T-25 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Yugumuak;
[2.11] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu III menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Pada tanggal 9 Mei 2019 kembali dilakukannya rekapitulasi ulang, saat
dilakukannya semua anggota PPD Yapen Selatantidak berada di tempat, dengan
ketidakhadiran PPD maka KPU Yapen langsung memberikan surat pemberhentian
kepada Ketua dan anggota PPD Yapen Selatan. Setelah pemberhentian, KPU
Kabupaten langsung mengambil alih proses rekapitulasi di Distrik Yapen Selatan,
selanjutnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, maka KPU langsung
memindahkan tempat rekapitulasi dari Gedung Infokom di kantor KPU Kepulauan
Yapen. Yang dihadiri oleh semua PPS dari masing-masing kampung dan Kelurahan
untuk membacakan hasil rekapan KPPS yang sudah direkap oleh PPS;
2. Pada tanggal 4-7 Mei 2019, bertempat di Gedung Silas Papare Serui telah
dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara
pemilu Presiden dan Wakil Presiden DPD, DPR RI, DPRP, DPRD Kabupaten/Kota
tingkat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, yang dihadiri oleh BAWASLU,
KAPOLRES, DANDIM, KESBANG POL, Saksi Partai Politik dan PPD dari 16 Distrik
Rapat Pleno berjalan aman, lancar, dan tertib;
3. Masih pada tanggal 9 Mei 2019 jam 10.20 WIT Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi
perhitungan dan perolehan suara selesai dan ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen dan Ketua KPU menyampaikan kepada Saya bahwa kondisi di
kantor tidak aman jadi kita kerja di Hotel Mauren dengan pernyataan tersebut
pada prinsip setuju, namun karena sudah malam Saya langsung pulang dan tidak
sama-sama dengan mereka untuk proses selanjutnya;
4. Pada tanggal 10 Mei 2019 KPU Yapen mempersiapkan berkas untuk mengikuti
pleno tingkat Provinsi, tempat yang digunakanuntuk kegiata tersebut adalah Hotel
Mauren, selanjutnya dalam prosesnya saya tidak diberitahu, namun terkait
dengan tugas maka pada tanggal yang sama sekitar Pukul 11.50 WIT Saya datang
ke tempat (Hotel Mauren) dilakukannya perekapan dengan maksud mengawasi
jalannya proses tersebut, setelah tibah disana saudara Ketua KPU bertanya kepada
Saya dengan kalimat “Ibu ko datang bikin apa disini?” dan Saya menjawab “Saya
punya hak ada disini, kenapa Bapak bicara begitu ke Saya?” mendengar
kalimat yang dikeluarkan Ketua KPUSaya merasa seakan-akan tidak dihargai
akhirnya Saya meninggalkan tempat tersebut dan langsung pulang. Dalam
perjalanan pulang Saya berpikir Saya anggota KPU aktif, kenapa Ketua KPU
bertanya seperti itu kepada Saya dan Saya berpikir lagi bahwa jangan sampai ada
yang dirahasiakan yang Saya tidak boleh tahu;
Selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2019 Saya dan dua komisioner Sdr. Jhon F.
Waimuri dan Sdr. Yusuf Ruamba lebih dulu berangkat ke Jayapura, sedangkan dua
Komisioner Sdr. Moris C. Muabuai dan Sdr. Awal Rahmadi bersama 1 (satu) orang
Operator bernama Sdr. Yedithya Wayoi berangkat pada hari berikutnya pada
tanggal 12 Mei 2019.Ketika tiba di jayapurakita tidak rapat atau pertemuan
bersama untuk melihat hasil rekapan yang dikerjakan tersebut,
Jadwal pleno untuk KPU Kabupen Yapentanggal, 11 Mei 2019 Namun ditundah
sampai tanggal 14 Mei. Hasil Rekapitulasi DB1 KPU untuk semua Pemilihan
yang seharusnya ditandatangani pada pleno kabupaten namun tidak dilakukan.
Hal ini terjadi ketiga pleno sudah dilaksanakan dalam ruangan dan Saya dipanggil
keluar ruangan lalu dipaksa untuk menandatangani dengan alasan kalau ibu
tidak tandatangan maka pleno tidak dilanjutkan. Terkait hal ini maka saya
tandatangan Selanjutnya dalam pleno pembacaan hasil terjadi perbedaan data
antara saksi peserta pemilu dan BAWASLU dengan KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen, hal ini membuat pleno sedikit memanas karena para saksi mengajukan
keberatan dan sempat saksi salah satu partai politik melakukan tindakan
pelemparan microphone kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kejadian tersebut membuat pembacaaan hasil DB1 untuk DPR, DPRP, dan DPD
ditunda.
Selanjutnya BAWASLU Provinsi Papua bertindak sesuai peraturan yang berlaku
dan memberikan rekomendasi Nomor: 103/K.BAWASLU-
Prov.Pa/PM.00.01/V/2019. Perihal : Rekomendasi, memerintahkan KPU Yapen
agar melakukan penyandingan/penyesuaian data dengan saksi Partai Politik dan
BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen. Penyandingan data dimaksud
menggunakan data form DA1 hasil rekapan Distrik, penyandingan yang dilakukan
khusus untuk pemilihan DPRP kegiatan tersebut berjalan dari tanggal 15-19 Mei
2019. Dalam penyandingan terbukti ada perubahan data. Setelah proses tersebut,
maka keluar hasil rekapan DB1 yang baru lalu saya tandatangan karena semua
saksi menerima hasil atau tidak ada keberatan. Pada tanggal 27 Mei 2019 Pukul
12.00 WIT seorang Staf KPU atas nama Sakeus Mundoni datang ke rumah dengan
membawa hasil rekapitulasi pemilihan DPRD Kabupaten/Kota (Form DB1), dengan
maksud agar Saya menandatangani namun Saya menolak untuk menandatangani
karena menurut Saya tidak sesuai prosedur, tindakan ini saya lakukan kerana
adabeberapa hal yang menurut saya tidak sesuai dengan prosedur yaitu
a. Saya tidak dilibatkan pada proses rekapitulasi.
b. Saya tidak diberi tahu waktunya kapan Hasil rekapitulasi DB1 dikeluarkan.
c. Form DB1 ditandatangani harus disaksikan oleh saksi peserta pemilu,
BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen, serta publik.
d. Saya melihat pintas hasil tersebut belum ditandatangan oleh saksi peserta
pemilu.
5. Bahwa akibat kejadian tersebut, aksi masa yang tergabung dalam Forum
Komunitas Lintas Partai datang ke Kantor KPU menyampaikan aspirasi bukan itu
saja tetapi mereka melaporan ke BAWASLU dan GAKKUMDU, tindak lanjut dari
laporan tersebut, BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan:
a. Surat BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 392/K.BAWASLU.Kab-
KY/HK/01.03 tanggal 28 Mei 2019,Perihal : Undangan Klarifikasi.
b. Surat BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor :
416/BAWASLU.10/01.00/VI/2019 Perihal : Pemberitahuan dan Panggilan
Sidang Pembadaan Pokok Permohonan.
c. Surat BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor :
428/K.BAWASLU.10/01.00/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019,Perihal :
Undangan Klarifikasi.
d. Surat BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor :
432/K.BAWASLU.10/01.00/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019, Perihal :
Undangan Klarifikasi
e. Surat BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor :
433/K.BAWASLU.10/01.00/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 Perihal :
Undangan Klarifikasi
f. Surat BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor :
434/K.BAWASLU.10/01.00/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 Perihal :
Undangan Klarifikasi
g. Surat BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor :
455/K.BAWASLU.10/01.00/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019, Perihal :
Undangan Klarifikasi.
6. Bahwa pada Tanggal 18 Mei 2019 Pukul 09.00 WIT sidang Pendahuluan
Pembacaan Pokok Permohonan Pelapor, setelah semua laporan pemohon 1,2,3,
dan 4 dibacakan, BAWASLUKabupaten Kepulauan Yapen menskorsing sidang, dan
dilanjutkan pada Pukul 17.00 WIT untuk mendengar jawaban TERLAPOR, pada
saat itu tiga komisioner, (Awal Rahmadi, Jhon F. Waimuru dan Moris c.
Muabuai)tidak berada di tempat yang yang ada Saya Selaku Devisi Hukum, dan
Yusuf Ruamba, Devisi Sosialisasi sehingga secara kelembagaan Kami tidak dapat
memberikan jawaban, selanjutnya kami koordinasi dengan Ketua KPU terkait
jawaban terlapor,pada pukul 14.45 Wit ketua KPU mengirim pesan WhatsApp
kepada saya agar membuat surat dan memerintahkan saya untuk menandatangani
surat tersebut atas nama ketuan KPU. Inti suara memberitahukan kepada Bawaslu
untuk memberikan waktu pemberian jawaban, pesan tersebut dibuat dalam surat
KPU Nomor : 134/PY.01.1-SY/9105/KPU-Kab/VI/2019. Perihal: Kesiapan
Jawaban Terlapor;
7. Bahwa pada Tanggal 17 Juli 2019 Ketua KPU Moris Moabuai membuat Surat ke
KPU RI meminta pertujuk, dengan nomor: 141/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019;
8. Surat KPU RI Nomor :1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 tanggal 2 Agustus
2019 pada point 4, diminta kepada KPU Provinsi untuk menjelasakan surat KPU ini
dan melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam
melaksanakan putusan Bawaslu tersebut serta berkoordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen;
a. Terkait surat KPU diatas Saya berkonfirmasi melalui WhatsApp kepada salah
satu anggota KPU Provinsi a.n Ibu Sandra Mambrasar dan Jawabannya
Bahwa” Surat Tersebut kita sesuaikan dengan untuk KPU Kota. Bahwa
setelah Tanggal 21 Menjadi kewenangan MK dn Putusan MK telah
Mengikat dan Surat Bawalu atau Putusan di kesampikan”;
b. Komfermasih Surat KPU RI tersebut dengan Pa Melky Kambu;
c. Pada tanggal juni 2019 KPU RI memberitahukan kepada semua KPU khususnya
Divisi Hukum dan Teknik untuk menyerahkan DB namun ketua KPU Moris
Muabuai menyampaikan di Grop “ Saya yang antar DB nya” “lengkap atau
Tidak Itu urusan saya”;
d. Melalui WhatsApp Ketua KPU menyampaikan Kepada saya bahwa “Mohon Maaf
Div Hukum sementara saya ambil alih karena kerja tidak beres“;
9. Bahwa benar Pada tanggal 14 Agustus 2019 KPU Kabupaten Kepulauan Yepen
melakukan Rapat pleno penetapan hasil dengan SK Nomor : 14/P.01.9-
Kpt/905/KPU-Kab/VII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi partai politik
peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwailan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Yapen ( alat bukti T-8) dan Nomor : 15 PL.01.9-Kpt/9105/KPU-
Kab/VIII/2019. Tantang penetapan calon terpilih anggota dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen;
10. Saya merasa Hasil pleno yang termuat dalam ke dua SK tersebut diatas tidak
sesuai dengan mekanisme maka saya tidak tandah tangan;
11. Ketidak Sesuaian itu terbukti bahwa SK dimaksud tidak disetujui maka beberapa
partai mengajukan gugatan ke lembaga peradilan tingkat pertama yaitu Bawaslu
Kabupaten serta laporan lanjut ke Bawaslu RI dengan Putusan Koreksi Bawaslu
RI atas Putusan Perkara Nomor 53. 54,57 dan
58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, serta surat KPU RI Nomor 1085/PL.01.9-
SD/03/KPU/VII/2019 tertanggal 2 agustus 2019 dan karena KPUD Yapen di
bawa Kepemimpinan Moris Muabuai pada waktu itu tidak melaksanakan Putusan
dimaksud maka Penggugat melanjutkan kasus ini lagi ke PTUN Jayapura, dengan
Perkara Nomor 27/G/2018/PTUN JAYAPURA tertanggal 4 November 2019;
12. Bahwa Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Yapen terutama Ketua KPU
Moris Muabuai dan Anggota Awal Rahmadi bersama Jhon Waimuri, pada
Pemilu 2019 yang diajukan dan digugat oleh 4 pelapor akhirnya kedunya (Moris
Muabuai dan Anggota Awal Rahmadi ) diberhentikan oleh DKPP RI;
13. Bahwa terkait dengan Perintah Putusan Koreksi Bawaslu RI atas Putusan
Perkara
Nomor 53. 54,57 dan 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, serta surat KPU RI
Nomor 1085/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tertanggal 2 agustus 2019, bagi
saya selaku lembaga Penyelenggara di tingkat Kabupaten, memandangnya sebagai
sebuah perintah Hukum yang harus dan wajib di laksanakan sebagai sebuah
Kepatuhan terhadap Hukum pada Putusan peradilan Tingkat Pertama itu;
14. Bahwa ketika saya di serahi kepercayaan sebagai Pelaksana Ketua KPUD
Kabupaten Kepulauan Yapen tertanggal 21 oktober 2019 dengan Nomor putusan :
16/HK.03.1-Kpt/9105/KPU-Kab/X/2019 Maka saya bertindak atas nama lembaga
KPUD Yapen hendak mengambil langka – langka Penyelesaian ini, melalui agenda
Persiapan Pleno Penetapan dengan Perbaikan SK KPUD Yapen beserta
lampirannya dengan menerbitkan Surat KPU kabupaten kepulauan Yapen Nomor:
178/PY.01.1.Kt/9105/KPU-Kab/XI/2019 tertanggal 11 November 2019 perihal
Permohonan Pendampingan Pleno ( Bukti T. 11), namun sekali lagi yang mulia niat
baik saya ini terhalangi oleh KPUD Provinsi Papua melalui Surat KPU Provinsi
tertanggal 12 November 2019 dengan Nomor : 892 /PY.01.1-SD/91/Prov/XI/2019;
[2.12] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.13] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi surat KPU Nomor : 134/PY.01.1-SY/9105/KPU-Kab/VI/2019.
Perihal: Kesiapan Jawaban Terlapor;
2. T-2 Fotokopi pada Tanggal 17 Juli 2019 Ketua KPU Moris Moabuai
membuat Surat ke KPU RI meminta pertujuk, dengan nomor:
141/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019;
3. T-3 Fotokopi Surat KPU RI Nomor :1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019
tanggal 2 Agustus 2019 pada point 4, diminta kepada KPU Provinsi
untuk menjelasakan surat KPU ini dan melakukan supervisi kepada
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam melaksanakan putusan
Bawaslu tersebut serta berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen;
4. T-4 Fotokopi surat KPU di atas Teradu III berkonfirmasi melalui WhatsApp
kepada salah satu anggota KPU Provinsi a.n Ibu Sandra Mambrasar
dan Jawabannya Bahwa” Surat Tersebut kita sesuaikan dengan untuk
KPU Kota. Bahwa setelah Tanggal 21 Menjadi kewenangan MK dn
Putusan MK telah Mengikat dan Surat Bawalu atau Putusan di
kesampikan;
5. T-5 Fotokopi konfermasih Surat KPU RI tersebut dengan Pa Melky Kambu;
6. T-6 Fotokopi pada tanggal Juni 2019 KPU RI memberitahukan kepada
semua KPU khususnya Divisi Hukum dan Teknik untuk menyerahkan
DB namun Ketua KPU Kabupaten Kepualauan Yapen Moris Muabuai
menyampaikan di Grop “ Saya yang antar DB nya” “lengkap atau Tidak
Itu urusan saya”;
7. T-7 Fotokopi melalui WhatsApp Ketua KPU menyampaikan Kepada saya
bahwa “Mohon Maaf Div Hukum sementara saya ambil alih karena kerja
tidak beres“;
8. T-8 Fotokopi pada tanggal 14 Agustus 2019 KPU Kabupaten Kepulauan
Yepen melakukan Rapat pleno penetapan hasil dengan SK Nomor :
14/P.01.9-Kpt/905/KPU-Kab/VII/2019 Tentang Penetapan Perolehan
Kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwailan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen;
9. T-9 Fotokopi pada tanggal 14 Agustus 2019 KPU Kabupaten Kepulauan
Yepen melakukan Rapat pleno penetapan hasil dengan SK Nomor : 15
PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang penetapan calon
terpilih anggota dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan
Yapen;
10. T-10 Fotokopi Pelaksana Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen
tertanggal 21 Oktober 2019 dengan Nomor Putusan : 16/HK.03.1-
Kpt/9105/KPU-Kab/X/2019;
11. T-11 Fotokopi menerbitkan Surat KPU kabupaten kepulauan Yapen Nomor:
178/PY.01.1.Kt/9105/KPU-Kab/XI/2019 tertanggal 11 November
2019 perihal Permohonan Pendampingan Pleno;
12. T-12 Fotokopi Surat KPU Provinsi tertanggal 12 November 2019 dengan
Nomor : 892 /PY.01.1-SD/91/Prov/XI/2019;
[2.14] KESIMPULAN TERADU III
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu III memberikan kesimpulan jawaban
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu III tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan jawaban Teradu III
tertanggal 8 Desember 2019 dan menolak Pengaduan Pengadu, kecuali yang
secara jelas diakui kebenarannya oleh Teradu 3;
2. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan tanggal 11 Desember 2019 bahwa
sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan Putusan Bawaslu RI, KPU RI telah
memberikan Petunjuk kepada KPU Provinsi Papua dengan Nomor:1085/PY.02-
SB/03/KPU/VIII/2019 tertanggal 2 Agustus 2019;
3. Bahwa terkait Surat KPU RI tersebut di atas Teradu III berkoordinasi melalui
WhatsApp kepada Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Hukum atas nama Sandra
Mambrasar dan yang bersangkutan menjawab bahwa “Surat Tersebut kita
sesuaikan dengan Surat untuk KPU Kota Jayapura. Bahwa setelah tanggal 21
menjadi Kewenangan MK dan Putusan MK telah mengikat dan Surat Bawaslu
atau Putusan dikesampingkan;
4. Bahwa benar pada tanggal 14 Agustus 2019 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang mana dalam Rapat Pleno
tersebut Teradu III menyampaikan keberatan karena belum dilaksanakannya
Putusan Bawaslu dan Surat KPU RI Nomor: 1085/PY.02-SB/03/KPU/VIII/2019
tertanggal 2 Agustus 2019 dimaksud;
5. Bahwa keberatan Teradu III dibuktikan dengan tidak ikut menanda tangani
Berita Acara Rapat Pleno pada tanggal 14 Agustus 2019 tersebut;
6. Bahwa benar KPU Provinsi Papua tidak pernah melaksanakan Supervisi kepada
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana diperintahkan dalam Surat KPU
RI Nomor:1085/PY.02-SB/03/KPU/VIII/2019 tertanggal 2 Agustus 2019;
7. Bahwa seiring berjalannya waktu, Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Yapen atas
nama Moris C. Muabuai dan Awal Rahmadi diberikan sanksi Pemberhentian
Tetap oleh DKPP, maka Teradu III mendapat kepercayaan sebagai Plt Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen;
8. Bahwa Teradu III mempunyai niat baik serta upaya untuk melaksanakan Putusan
Bawaslu dan putunjuk KPU RI dalam surat Nomor:1085/PY.02-
SB/03/KPU/VIII/2019 tertanggal 2 Agustus 2019 dengan berencana
melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 18 November 2019 dengan meminta
pendampingan dari KPU Provinsi Papua dengan Surat Nomor:
178/PY.01.1.Kt/9105/KPU-Kab/XI/2019 tertanggal 11 November 2019;
9. Bahwa terungkap fakta, niat baik serta upaya Teradu III tersebut di atas justru
dihalangi oleh KPU Provinsi Papua dengan menerbitkan Surat KPU Provinsi
Papua Nomor: 892/PY.01.1-SD/91/prov/XI/2019 tertanggal 12 November 2019
perihal Penundaan Pelaksanaan Rapat Pleno;
10. Bahwa Teradu III telah mengajukan alat bukti berupa bukti surat T-1 sampai
dengan T-12;
[2.15] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu IV menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Behwa pada angka 21 pada pokok aduan sebagaimana tersebut di atas, perlu
Teradu IV klarifikasi bahwa berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 438/K.Bawaslu.10/10/01.00/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal
undangan klarifikasi, telah ditindaklanjuti oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen (Sdr. Moris C. Muabai) dengan mengeluarkan/menerbitkan surat Nomor
135/PP.05.1/9105/KPU-Kab/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal klarifikasi
surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Pada intinya/dasarnya menjelaskan
bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak dapat menghadiri undangan
tersebut, dikarenakan ketua, anggota dan staf KPU (Sdr. Jediya Wayoi) pada saat
tersebut sedang berada di Jakarta dalam rangka menyerahkan daftar alat bukti
(DAB) pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI
guna proses persidangan di Mahkamah Konstitusi yang pada saat itu sedang
berlangsung;
2. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Yapen pada saat itu (Sdr. Moris C. Muabai) juga
telah menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
455/K.BAWASLU.10/10/01.00/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019 perihal jawaban
surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Kepulauan Yapen, yang pada pokoknya
ketua, anggota dan staf KPU (sdr. Jeditya Wayoi), tidak dapat menghadiri
undangan dimaksud disebabkan pada saat yang bersamaan Teradu IV bersama-
sama dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sedang berada
di Jakarta dalam rangka mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan umum
anggota DPR, DPPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019,
sehingga perlu Teradu IV sampaikan kepada yang mulia Bapak dan Ibu pimpinan
sidang atau Bapak Ketua DKPP RI bahwa adalah tidak benar Teradu IV keberatan
untuk ditemui dengan berbagai alasan dalam panggilan klarifikasi oleh Bawaslu
Kabuapten Kepulauan Yapen, karena sebagai abdi negara (PNS) Teradu IV
menyadari bahwa Teradu IV harus taat hukum dan azas pemilu, namun karena
situasi dan kondisi sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, dengan hormat
perlu Teradu IV sampaikan kepada yang mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim
DKPP yang memeriksa perkara ini bahwa Teradu IV (staf Sekretariat KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen yang dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi
Bawaslu Kebupaten Kepulauan Yapen dihimbau oleh mantan Ketua KPU
Kabupaten Kepualaun Yapen (sdr. Moris c. Muabuai) untuk tidak menghadiri
panggilan undangan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Kepualaun Yapen,
sebagaimana isi pesan mantan Ketua KPU Kabupaten Kepualaun Yapen (Sdr.
Moris C. Muabai) melaui pesan whatsapp pada group internal KPU Kabuapten
Kepulauam Yapen;
3. Bahwa pada anggka 22 pada pkok aduan sebagaimana tersebut di atas, perlu
Teradu IV memberikan klarifikasi atau membantah bahwa tuduhan tersebut tidak
benar, karena Ketua KPU Kabupaten Kepualaun Yapen pada saat itu (Sdr. Moris
C. Muabai) tidak pernah memerintahkan staf KPU Kabupaten Kepualaun Yapen
atas nama sdr. Jeditya wayoi (teradu IV) dan Yakob semboari (Teradu V) untuk
terlibat dalam perubahan data perolehan suara pada Formulir Model DB-1
Kabupaten/Kota, data perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabuapten Yapen
Pemilu Tahun 2019.
4. Bahwa pada dasarnya penginputan data dari Formulir Model DA1 ke Formulir
Model DB1 DPRD Kabupaten Kepualaun Yapen diambil alih langsung oleh Moris c.
Muabuai (mantan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen), sehingga tidaklah
benar tuduhan kepada Teradu IV dan Teradu V melakukan hal tersebut;
[2.16] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu IV memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.17] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
438/K.Bawaslu.10/10/01.00/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 hal
undangan klarifikasi;
2. T-2 Fotokopi surat Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen surat Nomor
135/PP.05.1/9105/K_PU-Kab/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal
klarifikasi surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen;
3. T-3 Fotokopi surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
455/K.BAWASLU.10/10/01.00/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019 perihal
jawaban surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Kepulauan Yapen;
4. T-4 Fotokopi pesan mantan Ketua KPU Kabupaten Kepualaun Yapen (Sdr.
Moris C. Muabai) melaui pesan whatsapp pada group internal KPU
Kabuapten Kepulauam Yapen;
5. T-5 Fotokopi surat pernyataan Moris C. Muabai;
[2.18] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu V tidak melampirkan jawaban tertulis.
[2.19] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu V tidak meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan.
[2.20] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu V tidak menyampaikan bukti.
[2.21] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI SAMPAI DENGAN TERADU
XII
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI s.d Teradu XII menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor
53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang salah satu amar putusannya
memerintahkan KPU Provinsi Papua memberikan teguran tertulis kepada KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen, terdapat fakta bahwa KPU Provinsi Papua telah
mengeluarkan surat teguran dengan nomor 520/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019
tanggal 17 Juli 2019 perihal Teguran;
2. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor
54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang salah satu amar putusannya
memerintahkan KPU Provinsi Papua memberikan teguran tertulis kepada KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen, terdapat fakta bahwa KPU Provinsi Papua telah
mengeluarkan surat teguran dengan nomor 522/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019
tanggal 17 Juli 2019 perihal Teguran;
3. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor
57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang salah satu amar putusannya
memerintahkan KPU Provinsi Papua memberikan teguran tertulis kepada KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen, terdapat fakta bahwa KPU Provinsi Papua telah
mengeluarkan surat teguran dengan nomor 523/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019
tanggal 17 Juli 2019 perihal Teguran;
4. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor
58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang salah satu amar putusannya
memerintahkan KPU Provinsi Papua memberikan teguran tertulis kepada KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen, terdapat fakta bahwa KPU Provinsi Papua telah
mengeluarkan surat teguran dengan nomor 524/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019
tanggal 17 Juli 2019 perihal Teguran;
5. Bahwa berdasarkan putusan Bawaslu Nomor 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019
dan 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah
mengirim surat ke KPU RI dengan nomor surat 141/PP.05.1/9105/KPU-
Kab/V/2019 tanggal 17 Juli perihal mohon petunjuk yang pada pokok
permohonannya meminta petunjuk terkait putusan Bawaslu tersebut, berdasarkan
surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen maka KPU RI menjawab dengan surat
nomor 1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 perihal Putusan Bawaslu RI Nomor
53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019,
57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019 dimana
pada intinya mengatakan sepanjang perkara tersebut tidak disengketakan di
Mahkamah Konstitusi, maka KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu
tersebut. Apabila perkara yang sama disengketakan maka putusan Bawaslu
dilaksanakan dengan cara menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai
bagian dari jawaban;
6. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor
53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019,
57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019,
terdapat fakta KPU Provinsi Papua telah melakukan beberapa kali supervisi dan
berkoordinasi dengan KPU Kepulauan Yapen perihal tindak lanjut putusan
Bawaslu tersebut, jawaban ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama
Morris C. Muabuai bahwa menunggu surat petunjuk dari KPU RI terkait tindak
lanjut putusan Bawaslu tersebut;
7. Bahwa berkenaan dengan surat KPU RI nomor 1085/PY.01.1-
SD/03/KPU/VIII/2019 perihal Putusan Bawaslu RI Nomor
53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019,
57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, KPU
Provinsi Papua berkonsultasi ke Helpdesk KPU RI dan disampaikan bahwa
terhadap putusan yang dikeluarkan Bawaslu RI tersebut karena sudah masuk
dalam hal yang disengketakan dan telah masuk atau diregister di Mahkamah
Konstitusi maka secara otomatis menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut;
8. Bahwa terdapat fakta dalam sidang Mahkamah Konstitusi Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen atas nama Morris C. Muabuai telah menyampaikan kepada Yang
Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi perihal keempat putusan Bawaslu yaitu
Putusan Bawaslu RI Nomor 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019
54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019,
58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, dimana pada sidang tersebut Yang Mulia
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa tiga hari sejak
pleno penetapan rekapitulasi nasional, Bawaslu RI jangan lagi mengeluarkan
rekomendasi kalau gugatannya sudah ada di Mahkamah Konstitusi. Hal ini
menjadi catatan penting kepada Bawaslu karena akan membuat kacau;
[2.22] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d Teradu XII memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu XII dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.23] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu XII
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor
53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
2. T-2 Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor
54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
3. T-3 Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor
57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
4. T-4 Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor
58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
5. T-5 Fotokopi Surat Nomor 520/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019;
6. T-6 Fotokopi Surat Nomor 522/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019;
7. T-7 Fotokopi Surat Nomor 523/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019;
8. T-8 Fotokopi Surat Nomor 524/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019;
9. T-9 Fotokopi Surat Nomor 141/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019;
10. T-10 Fotokopi Surat Nomor 1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019;
11. T-11 Fotokopi Video Hasil Rekaman Sidang KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen di Mahkamah Konstitusi;
[2.24] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Provinsi Papua Selaku
Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Di sidang MK, Prof Saldi pernah menyampaikan hal tersebut, tidak boleh ada
putusan lagi setelah menjadi perkara MK. Sengketa hasil memang kewenangan
MK. Jadi perdebatan di internal Bawaslu juga. Kemudian di UU 7/2017 tidak ada
satupun pasal yang menyatakan jika sudah diputuskan MK, Bawaslu tidak boleh
tangani lagi pidana, administrasi atau lainnya. Hanya dibatasi 7 hari untuk
pelaporan dan penanganannya selama 14 hari;
b. Bawaslu tetap mengacu pada UU dan Perbawaslu. Ditambah ada pasal yang
menyatakan Bawaslu juga bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum. Kami
konfirmasi ke Bawaslu Yapen ketika mendapatkan putusan koreksi tersebut agar
berkoordinasi dengan KPU Kab. Kepulauan Yapen. Itu kami lakukan, karena
waktunya terbatas hanya 3 (tiga) hari.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu III saat melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan
kursi serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen pada
tanggal 14 Agustus 2019 belum melaksanakan 4 (empat) Putusan Administrasi
Bawaslu RI, yakni Putusan Nomor : 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Nomor :
54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/ 2019, Nomor : 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019
dan Nomor : 58/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019;
[4.1.2] Teradu IV dan Teradu V tidak menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor :
75/LP/PL/Kab/33.19/VIII/2019;
[4.1.3] Teradu VI s.d Teradu XII tidak melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen terkait pelaksanaan putusan Administrasi Bawaslu Republik
Indonesia Nomor: 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Nomor : 54/K/ADM/BWSL/
PEMILU/VI/2019, Nomor : 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 dan Nomor :
58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu, kecuali diakui kebenarannya. Para Teradu
menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu III dalam jawaban tertulis menyatakan terhadap 4 (empat) Putusan
Administrasi Bawaslu RI, KPU Kabupaten Yapen pada tanggal 17 Juli 2019 telah
meminta petunjuk kepada KPU RI melalui Surat Nomor 141/PP.05.1/9105/KPU-
Kab/VI/2019. Selain itu pada tanggal 12 Agustus 2019 juga meminta petunjuk kepada
anggota KPU Provinsi Papua Sandra Mambrasar melalui percakapan whatsapp terkait
surat KPU RI Nomor : 1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 tanggal 2 Agustus 2019
dan mendapatkan jawaban agar surat KPU RI tersebut akan disesuaikan dengan surat
yang ditujukan kepada KPU Kota Jayapura dan setelah tanggal 21 Mei 2019 menjadi
kewenangan MK sehingga putusan administrasi Bawaslu RI dikesampingkan.
Teradu II dan Teradu III mengaku pada tanggal 14 Agustus 2019 jam 11.00 WIT
di Gedung Silas Papare-Serui, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksanakan
rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen yang dihadiri 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen, 3 (tiga) anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, anggota DPRD
Kabupaten Kepulauan Yapen terpilih, saksi mandat Partai Politik Peserta Pemilu,
Forkompimda Kabupaten Kepulauan Yapen, TNI-Polri dan Media RRI Serui.
Menurut Teradu II, saat pembacaan berita acara penetapan perolehan kursi dan
calon anggota DPRD terpilih, saksi mandat PDI Perjuangan melakukan interupsi yang
mempertanyakan beberapa persoalan, yakni pertama terkait sumber data perolehan
suara yang dijadikan dasar penetapan perolehan kursi menggunakan hasil rapat pleno
rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 4-9 Mei 2019 atau menggunakan hasil
pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilakukan di tempat lain. Kedua PDI
Perjuangan kehilangan kursi di Dapil 2 dan Dapil 3 Kepulauan Yapen. Ketiga adanya
putusan Bawaslu RI yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
dan Keempat adanya surat KPU RI yang menginstuksikan KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen segera melaksanakan Putusan Bawaslu RI sepanjang terhadap hal yang sama
tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan memerintahkan KPU Provinsi
Papua menjelaskan maksud surat tersebut kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
serta melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten dan berkordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen.
Merespon interupsi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Yapen Moris C. Muabuai
menolak permohonan saksi PDI Perjuangan dan menyatakan berpegang pada putusan
MK yang final dan mengikat. Kemudian, anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Sam Sainal Manderi menyampaikan beberapa beberapa catatan, yakni pertama
menyampaikan amar putusan MK yang dibacakan tanggal 9 Agustus 2019 terkait
sengketa PHPU dari Kabupaten Kepulauan Yapen, yaitu Putusan Nomor: 203-11-
33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Nomor: 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,
Nomor: 68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dalam eksepsi dan pokok
permohonan menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya, menolak
permohonan termohon KPU seluruhnya dan menolak permohonan pihak terkait.
Kedua membacakan serta menjelaskan Surat KPU RI Nomor: 1057/PL.01.9-
SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dan ketiga membacakan putusan
koreksi Bawaslu RI dengan Nomor : 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Nomor :
54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Nomor : 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019
dan Nomor : 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019. Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen menjelaskan hingga tanggal 14 Agustus 2019, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
belum melaksanakan 4 (empat) Putusan Administrasi Bawaslu RI. Demikian pula KPU
Provinsi Papua tidak melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
serta berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana
diperintahkan dalam surat KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 462 Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, apabila KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota tidak melaksanakan Putusan Bawaslu dapat diminta
pertanggungjawaban pidana. Selanjutnya Teradu II menjelaskan, Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen menyatakan rapat pleno tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan
Peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2019, karena hanya dilaksanakan pembacaan berita
acara dan penetapan perolehan kursi serta calon terpilih anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen serta pengesahan berita acara dan SK Penetapan Perolehan Kursi
dan Calon Terpilih oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Sehingga Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen merekomendasikan secara lisan agar KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen menunda rapat pleno dan meminta berkordinasi dengan KPU
Provinsi Papua.
Teradu II menyampaikan pasca penyampaian rekomendasi lisan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen terjadi keributan di dalam ruang pleno yang tidak dapat
dikendalikan. Sehingga sekitar jam 12.00 WIT, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen menunda pelaksanaan rapat pleno untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi
Papua tanpa menyebutkan waktu pelaksanaan rapat pleno lanjutan dan berjanji akan
diinformasikan kepada peserta rapat pleno.
Teradu II juga mengaku saat rapat pleno penetapan perolehan kursi serta
penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pemilu
2019 tanggal 14 Agustus 2019, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum
melaksanakan 4 (empat) Putusan Administrasi Bawaslu RI dan KPU Provinsi Papua
tidak melakukan supervisi kepada mereka. Teradu II juga membenarkan pelaksanaan
rapat pleno yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan
Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI di Sekretariat KPU Kabupaten terkait
pelaksanaan rapat pleno lanjutan dan menyepakati dilanjutkan pada malam hari di
hari yang sama. Teradu II dan Teradu III mengaku mengusulkan kepada Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen Moris C. Muabuai dan Koordiv Divisi Teknis, Awal
Rahmadi agar mengundang Bawaslu Kabupaten dan saksi mandat Partai Politik.
Namun usulan tersebut ditolak dan menyatakan saksi mandat Partai Politik akan
digantikan oleh calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang akan
ditetapkan sebagai calon terpilih. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIT KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen melaksanakan rapat pleno lanjutan dengan agenda penetapan
perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten di Gedung Silas Papare
tanpa dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan saksi mandat Partai
Politik. Namun dihadiri Caleg DPRD Kabupaten yang akan ditetapkan sebagai calon
terpilih.
Teradu II membenarkan polisi yang berjaga di pintu lokasi rapat pleno tidak
mengijinkan saksi mandat Partai Politik untuk masuk ke dalam ruang pleno karena
adanya instruksi lisan dari Ketua KPU Kabupaten kepada Kapolres Kepulauan Yapen
untuk tidak mengijinkan siapapun masuk ke dalam ruang pleno. Selanjutnya Teradu
III menerangkan rapat pleno menghasilkan Berita Acara Nomor 28/PL.01.9-
BA/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019, Keputusan
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019
Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 dan Keputusan KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen Nomor : 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019.
Teradu III menegaskan karena hasil pleno dalam BA dan Keputusan KPU Kabupaten
Yapen tidak sesuai dengan mekanisme maka dirinya tidak menandatangani berita
acara dan lampiran SK tersebut.
Pada tanggal 11 September 2019, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
Moris C. Moabui dan 1 (satu) orang anggota Awal Rahmadi diberhentikan DKPP.
Kemudian Teradu III pada tanggal 21 Oktober 2019 ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor 16/HK.03.10Kpt/9105/KPU-Kab/X/2019. Pada tanggal 11 November 2019
Teradu II dan Teradu III menyatakan telah berkoordinasi dan menyepakati untuk
melaksanakan putusan Administrasi Bawaslu RI dan Surat KPU RI Nomor:
1058/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 02 Agustus 2019. Kemudian KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Surat Nomor: 178/PY.01.1-Kt/9105/KPU-
Kab/XI/2019 tanggal 11 November 2019 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua
guna meminta pendampingan dalam pelaksanaan rapat pleno untuk membatalkan
Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-
Kab/VIII/2019 dan Keputusan Nomor : 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019.
Kemudian KPU Provinsi merespon dengan menerbitkan Surat Nomor; 892/PY.01.1-
SD/91/Prov/XI/2019 tertanggal 12 November 2019 perihal Penundaan Penetapan
Pembatalan SK Nomor 14/P.01.9-Kpt/905/KPU-Kab/VIII/2019 yang pada inti
meminta kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menunda niat atau upaya
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan Putusan Bawalu dimaksud.
Dalam persidangan Teradu I tidak hadir karena sakit patah kaki dan tidak
menyampaikan jawaban tertulis atas dalil aduan para Pengadu;
[4.2.2] Bahwa Teradu IV dan Teradu V menyatakan terhadap surat Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 438/K.Bawaslu.10/10/01.00/VI/2019 tanggal 20
Juni 2019 perihal undangan klarifikasi telah ditindaklanjuti oleh Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen dengan surat Nomor 135/PP.05.1/9105/KPU-
Kab/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal klarifikasi surat Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen. Teradu IV menjelaskan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak
dapat menghadiri undangan tersebut, karena Ketua, anggota dan staf KPU atas nama
Yeditya Wayoi sedang berada di Jakarta dalam rangka menyerahkan daftar alat bukti
(DAB) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke MK melalui KPU RI. Ketua KPU
Kabupaten Yapen juga telah menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 455/K.BAWASLU.10/10/01.00/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019 yang pada
pokoknya menerangkan ketua, anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta Teradu
IV Yeditya Wayoi tidak dapat menghadiri undangan dimaksud disebabkan pada saat
bersamaan Teradu IV, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sedang
berada di Jakarta dalam rangka mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan umum
anggota DPR, DPPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 di MK.
Sehingga tidak benar Teradu IV keberatan untuk ditemui dengan berbagai alasan
dalam panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Teradu IV
mengatakan ada perintah dari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Moris C.
Muabai melalui pesan whatsapp pada group internal KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
untuk tidak menghadiri panggilan klarifikasi tersebut. Atas perintah tersebut, Teradu
IV sebagai abdi Negara menyadari harus menaati perintah atasannya tersebut;
[4.2.3] Teradu VI s.d Teradu XII menyatakan bahwa berdasarkan 4 (empat ) Putusan
Administrasi Bawaslu RI, yakni Nomor: 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 tanggal
11 Juli 2019, Nomor : 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Nomor :
57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 dan Nomor : 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/
2019 tanggal 15 Juli 2019, KPU Provinsi Papua telah menerbitkan surat teguran
kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Nomor: 520/PL.01-
SD/91/Prov/VII/2019, Nomor: 522/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019, Nomor: 523/PL.01-
SD/91/Prov/VII/2019 dan Nomor : 524/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019 tanggal 17 Juli
2019. Kemudian, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen juga telah mengirim surat ke KPU
RI dengan Nomor 141/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang
intinya meminta petunjuk terkait putusan 4 (empat) Putusan Administrasi Bawaslu RI
tersebut. Selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2019 KPU RI menjawab dengan surat
Nomor 1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 dan memerintahkan sepanjang perkara
tersebut tidak disengketakan di MK, maka KPU wajib menindaklanjuti putusan
Bawaslu tersebut. Kemudian, apabila perkara yang sama disengketakan maka putusan
Bawaslu dilaksanakan dengan cara menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi
sebagai bagian dari jawaban. Atas surat tersebut, Teradu VI s.d Teradu XII
menegaskan telah melakukan supervisi dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen perihl tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut. Namun jawaban
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Morris C. Muabuai menyatakan menunggu
surat petunjuk dari KPU RI terkait tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut. Teradu VI
s.d Teradu XII juga telah melakukan berkonsultasi ke Helpdesk KPU RI dan
disampaikan terhadap putusan yang dikeluarkan Bawaslu RI tersebut karena sudah
masuk dalam hal yang disengketakan dan telah masuk atau diregister di MK maka
secara otomatis menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan memutus perkara
tersebut;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil [4.1.1] dalam persidangan terungkap fakta dalam rangka
menindaklanjuti 4 (empat) putusan Bawaslu, pada tanggal 17 Juli 2019 KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Surat Nomor 141/PP.05.1/9105/KPU-
Kab/VI/2019 yang pada intinya meminta petunjuk KPU RI. Selanjutnya tanggal 2
Agustus 2019, KPU RI mengirim surat Nomor : 1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019
kepada KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya memuat perintah agar KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan putusan Bawaslu sepanjang perkara tidak
disengketakan di MK. Namun apabila perkara yang sama disengketakan ke MK maka
Putusan Bawaslu dilaksanakan dengan cara menyampaikan putusan Bawaslu sebagai
bagian dari jawaban KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kepada MK. Pada tahapan
penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Partai Hanura dan PDI
Perjuangan tidak mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan surat
KPU RI Nomor : 1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019, seharusnya KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen melaksanakan putusan Bawaslu RI melakukan perbaikan Formulir
Model DB1-DPRD Kabupaten pada Dapil III sesuai Formulir Model DA1 dan melakukan
Perbaikan terhadap Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten pada Dapil II dengan
berpedoman pada Formulir Model DA1. Berdasarkan alat bukti percakapan whatsapp,
sebelum pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon
terpilih, pada tanggal 12 Agustus 2019 Teradu III berkonsultasi kepada Teradu IX
meminta petunjuk pelaksanaan surat KPU RI Nomor : 1085/PY.01.1-
SD/03/KPU/VIII/2019. Teradu IX memberikan arahan agar KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen menyesuaikan surat KPU RI kepada KPU Kota Jayapura bahwa
setelah tanggal 21 Mei 2019 penyelesaian perselisihan hasil Pemilu menjadi
kewenangan MK untuk itu Teradu IX meminta agar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
mengesampingkan putusan Bawaslu RI. Atas arahan tersebut, Teradu III
menyampaikan informasi Partai Hanura dan PDI Perjuangan tidak mengajukan
sengketa kepada MK.
Pada tanggal 14 Agustus 2019 jam 11.00 WIT di Gedung Silas Papare-Serui,
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan
kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang dihadiri 5
(lima) orang anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, 3 (tiga) anggota Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen terpilih,
saksi mandat Partai Politik Peserta Pemilu, Forkompimda Kabupaten Kepulauan
Yapen, TNI-Polri dan Media RRI Serui. Pada kesempatan tersebut, saksi mandat PDI
Perjuangan melakukan interupsi karena KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum
melaksanakan 4 (empat) putusan Bawaslu dan surat KPU RI Nomor :1085/PY.01.1-
SD/03/KPU/VIII/2019, hal tersebut mengakibatkan PDI Perjuangan kehilangan kursi
di Dapil 2 dan Dapil 3 Kepulauan Yapen. Terungkap fakta Ketua KPU Kabupaten
Yapen Moris C. Muabuai menolak interupsi dan menyatakan putusan MK bersifat final
dan mengikat. Menyikapi peristiwa tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Sam Sainal Manderi menyampaikan rekomendasi lisan agar KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen menunda rapat pleno dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua.
Terhadap rekomendasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten menolak melaksanakan dan
menempuh kebijakan tetap melanjutkan rapat pleno dengan alasan putusan MK
bersifat final dan mengikat sementara PDI Perjuangan dan Partai Hanura tidak
mengajukan sengketa di MK. Dengan demikian alasan Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen melanjutkan rapat pleno karena telah terdapat putusan Mahkamah
Konstitusi tidak relevan. Akibatnya pada pukul 12.00 WIT terjadi keributan dalam
ruang pleno yang tidak dapat dikendalikan karena saksi mandat Partai Hanura dan
PDI Perjuangan melakukan protes keras. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen menunda rapat pleno tanpa menyebutkan waktu pelaksanaan rapat
pleno lanjutan dan berjanji akan menginformasikan kepada peserta rapat. KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar rapat bersama aparat kepolisian dan TNI
menyepakati rapat pleno dilanjutkan pada malam hari. Teradu II dan Teradu III
mengusulkan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Koordinator Divisi
Teknis, Awal Rahmadi untuk mengundang Bawaslu Kabupaten dan saksi mandat
Partai Politik. Namun usulan tersebut ditolak dan menyatakan saksi mandat Partai
Politik digantikan oleh calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang akan
ditetapkan sebagai calon terpilih. Sekitar pukul 19.00 WIT, KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen melaksanakan rapat pleno lanjutan dengan agenda penetapan perolehan kursi
dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten di Gedung Silas Papare tanpa dihadiri
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan saksi mandat Partai Politik. Sesuai
permintaan Ketua KPU Kabupaten kepada Kapolres lokasi rapat pleno dijaga ketat oleh
aparat dan tidak mengijinkan saksi mandat Partai Politik masuk ke dalam ruangan.
Karena pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tidak
sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum,
Teradu III tidak bersedia menandatangani berita acara dan lampiran Keputusan KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen.
Menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 160 s.d 163-PKE-DKPP/VI/2019 yang
dibacakan pada tanggal 11 September 2019, yang amar putusannya memberi sanksi
pemberhentian tetap kepada Moris C. Moabui sebagai Ketua merangkap anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen dan Awal Rahmadi sebagai anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen, tanggal 21 Oktober 2019 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
menggelar rapat pleno dan menetapkan Teradu III sebagai Plt Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen melalui Keputusan Nomor 16/HK.03.10Kpt/9105/KPU-
Kab/X/2019. Berdasarkan kewenangan sebagai Plt Ketua KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen, Teradu III merasa memiliki tanggungjawab moral dan etis untuk mengawal
kemurnian suara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Bawaslu RI. Untuk itu,
Teradu III menyampaikan Surat Nomor: 178/PY.01.1-Kt/9105/KPU-Kab/XI/2019
tanggal 11 November 2019 kepada KPU Provinsi Papua agar melakukan pendampingan
rapat pleno pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:
14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 dan Nomor : 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-
Kab/VIII/2019 tentang penetapan kursi dan calon terpillih DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen tertanggal 14 Agustus 2019. Teradu VI s.d Teradu XII merespon
surat tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor: 892/PY.01.1-SD/91/Prov/XI/2019
tanggal 12 November 2019 yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen menunda rencana pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
tentang penetapan kursi dan calon terpilih serta menunggu petunjuk KPU RI.
Berdasarkan arahan tersebut, sampai dengan sidang pemeriksaan perkara a quo KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen belum melaksanakan Putusan Bawaslu RI. DKPP menilai
tindakan Teradu I dan Teradu II menandatangani Berita Acara dan lampiran
Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentang penetapan Perolehan Kursi dan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika, karena rapat pleno lanjutan KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen tanggal 14 Agustus 2019 tidak sesuai prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan
Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 62
ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan tersebut KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan
dalam rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih yang dihadiri saksi
Partai Politik Peserta Pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya. Sikap dan tindakan
Teradu III menolak membubuhkan tanda tangan pada dokumen hasil berita acara dan
lampiran Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang tidak sesuai prosedur
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Lebih dari itu sikap dan tindakan Teradu
III dalam kapasitasnya sebagai Plt Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
menerbitkan Surat Nomor: 178/PY.01.1-Kt/9105/KPU-Kab/XI/2019 tanggal 11
November 2019 kepada KPU Provinsi Papua agar melakukan pendampingan rapat
pleno pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 14/PL.01.9-
Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 dan Nomor : 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019
tentang penetapan kursi dan calon terpillih DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen
tertanggal 14 Agustus 2019 mencerminkan ketegasan dalam menjaga kemurnian
suara. Terungkap fakta Teradu I tidak hadir dalam sidang pemeriksaan tanpa alasan
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika. Teradu I wajib
menghormati proses persidangan kode etik yang memberikan kesempatan kepada para
Teradu untuk melakukan sanggahan atau bantahan terhadap dalil Pengadu. Teradu I
dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf e, huruf f dan huruf g dan Pasal 19
huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti
dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil [4.1.2] dalam persidangan terungkap fakta Teradu IV dan
Teradu V tidak menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
atas perintah Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Moris C. Muabai karena pada
waktu yang sama Teradu IV dan Teradu V sebagai supporting system KPU Kabupataen
Kepulauan Yapen mempunyai tugas dan tanggungjawab melaksanakan perintah pleno
untuk menyiapkan alat bukti PHPU Presiden dan Wakil Presiden di MK. Fakta tersebut
didukung alat bukti berupa surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Bawaslu
Kabupaten Nomor 135/PP.05.1/9105/KPU-Kab/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 yang
pada intinya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak dapat
menghadiri undangan klarifikasi karena Ketua, anggota dan staf KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen sedang fokus menyusun dan menyampaikan alat bukti sengketa
Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke MK. DKPP berpendapat sikap
Teradu IV dan Teradu V tidak menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu dapat
dipermaklumkan sebagai tindakan etis untuk mempertanggungjawabkan hasil Pemilu
melalui penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, pasca
pelaksanaan tugas PHPU seyogyanya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berkoordinasi
kembali kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen untuk memenuhi kebutuhan
klarifikasi. Dengan demikian jawaban Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP dan
dalil para Pengadu tidak terbukti;
[4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], sebelum menilai fakta dan bukti pokok
aduan a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Teradu XII Adam Arisoy.
Berdasarkan keterangan Teradu XII dirinya dilantik sebagai Anggota KPU Provinsi
Papua pada tanggal 1 Agustus 2019. Hal ini berdasarkan keterangan Teradu XII dalam
sidang pemeriksaan. Dengan demikian Teradu XII belum berkedudukan sebagai
Penyelenggara Pemilu sehingga dugaan pelanggaran kode etik perkara a quo tidak
dapat dipertanggungkan kepada Teradu XII. Hal demikian berkesesuaian dengan
ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan kode etik bersifat
mengikat serta wajib dipatuhi oleh warga negara yang sedang menjabat sebagai
penyelenggara Pemilu. Terkait dengan pokok aduan a quo, terungkap fakta pada
tanggal 17 Juli 2019 KPU Provinsi Papua menindaklanjuti putusan Bawaslu RI dengan
menerbitkan 4 (empat) surat yaitu Nomor: 520/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019, Nomor:
522/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019, Nomor: 523/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019 dan
Nomor : 524/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019 yang intinya hanya memberi teguran
kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tanpa adanya perintah kepada KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen untuk memperbaiki Formulir Model DB1-DPRD
Kabupaten Kepulauan Yapen dengan berpedoman pada Formulir Model DA1 sesuai
perintah amar putusan Bawaslu RI. Selanjutnya KPU RI melalui surat Nomor:
1085/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Agustus 2019 memerintahkan KPU
Provinsi Papua melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk
melaksanakan putusan Bawaslu sepanjang perkara tidak disengketakan di MK dan
apabila perkara yang sama disengketakan ke MK maka Putusan a quo menjadi materi
jawaban KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kepada MK. Terungkap fakta berdasarkan
alat bukti percakapan whatsapp, sebelum pelaksanaan rapat pleno penetapan
perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, pada tanggal 12 Agustus 2019 Teradu III
berkonsultasi kepada Teradu IX meminta petunjuk pelaksanaan surat KPU RI Nomor :
1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019. Teradu IX memberikan arahan agar KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen menyesuaikan surat KPU RI kepada KPU Kota Jayapura
bahwa setelah tanggal 21 Mei 2019 penyelesaian perselisihan hasil Pemilu menjadi
kewenangan MK untuk itu Teradu IX meminta agar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
mengesampingkan putusan Bawaslu RI. Teradu IX memberikan arahan yang berbeda
dengan maksud surat KPU Nomor: 1085/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 yang telah
memberi petunjuk secara spesifik terhadap pelaksanaan putusan Bawaslu terhadap
hasil penyelesaian sengketa Administrasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan
Yapen. Teradu IX terbukti tidak cermat dalam melakukan supervisi kepada KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen. Demikian pula tindakan Teradu VI s.d Teradu XI yang
mensimplikasi pelaksanaan putusan Bawaslu RI terbatas pada pemberian teguran
kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah mereduksi substansi menegakkan
kemurnian suara hasil Pemilu. Teradu VI s.d Teradu XI terbukti melanggar Pasal 15
huruf e, huruf f dan huruf g dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu XI
tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.