Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 311 Tahun 2019
Anggota, Kasubbag Program & Data & Staf Sekretariat KPU Kab. Kepulauan Yapen, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-02-2020
👁 26 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 331-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 311-PKE-DKPP/X/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Pada tanggal 14 Agustus 2019, bertempat di Gedung Silas Papare-Serui, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Pleno Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu III saat melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 14 Agustus 2019 belum melaksanakan 4 (empat) Putusan Administrasi Bawaslu RI, yakni Putusan Nomor : 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Nomor : 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/ 2019, Nomor : 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 dan Nomor : 58/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019; [4.1.2] Teradu IV dan Teradu V tidak menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor : 75/LP/PL/Kab/33.19/VIII/2019; [4.1.3] Teradu VI s.d Teradu XII tidak melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terkait pelaksanaan putusan Administrasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Nomor : 54/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019, Nomor : 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 dan Nomor : 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu, kecuali diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu III dalam jawaban tertulis menyatakan terhadap 4 (empat) Putusan Administrasi Bawaslu RI, KPU Kabupaten Yapen pada tanggal 17 Juli 2019 telah meminta petunjuk kepada KPU RI melalui Surat Nomor 141/PP.05.1/9105/KPU- Kab/VI/2019.
Pasal DilanggarPasal 462 Undang-Undang; Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan; Pasal 62 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan; Pasal 15; Pasal 19; Pasal 5 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I John F. Waimuri dan Teradu II Yusuf Ruamba selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Evrida Worembai selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yeditya Wayoi selaku Operator Situng Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Merehabilitasi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 311-PKE-DKPP/X/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 331- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 311-PKE-DKPP/X/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Fredy Agus Ayomi Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku Serui Yapen Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Leonard S. Ruamba Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku Serui Yapen Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Sam Sainal Manderi ekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku Serui Yapen Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu III; Pengadu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai------------------ Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : John F. Waimuri Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku Serui Yapen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Yusuf Ruamba Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku Serui Yapen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Evrida Worembai Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku Serui Yapen Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Yeditya Wayoi Jabatan : Operator Situng KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku Serui Yapen Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Yacob Semboari Jabatan : Kasubbag Program dan Data KPU Kab Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku Serui Yapen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Theodorus Kosay Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2 Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : Fransiskus Antonius Letsoin Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2 Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VII 8. Nama : Zufri Abubakar Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2 Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VIII 9. Nama : Zandra Mambrasar Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2 Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu IX 10. Nama : Diana Dorthea Simbiak Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2 Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu X 11. Nama : Melkianus Kambu Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2 Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu XI 12. Nama : Adam Arisoy Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu, Dok 2 Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu XII Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII selanjutnya disebut sebagai-------------- ----------------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan para Pengadu. mendengar keterangan para Pengadu. mendengar jawaban para Teradu. mendengar Keterangan Saksi. mendengar keterangan Pihak Terkait. memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 331-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 311-PKE-DKPP/X/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Pada tanggal 14 Agustus 2019, bertempat di Gedung Silas Papare-Serui, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Pleno Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen; 2. Pleno Penetapan Perolahan kursi dimaksud dihadiri oleh 5 (lima) Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, 3 (tiga) Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen terpilih, Partai Politik peserta Pemilu yang diwakili oleh Saksi Mandat Partai, Muspida (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Yapen, TNI-POLRI dan Media RRI Serui; 3. Rapat Pleno dimulai kira-kira pukul 11.00 WIT dengan susunan acara sebagaimana termuat dalam undangan sebagai berikut : Pembukaan, Doa, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Sambutan dan Pembukaan rapat pleno oleh Ketua KPU Kab Yapen, Pembacaan Berita Acara dan Penetapan Perolehan Kursi serta Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen oleh Sekretaris KPU Kab Yapen, Pengesahan Berita Acara dan SK Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih oleh Ketua KPU, Istirahat dan Penutup; 4. Bahwa setelah Rapat Pleno di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan dilanjutkan dengan Pembacaan Berita Acara dan Penetapan Perolehan Kursi serta Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, terjadi interupsi dari Saksi Mandat Partai PDIP yang pada pokoknya mempertanyakan: a. Penetapan kursi yang dilakukan oleh KPU sekarang ini menggunakan Hasil pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 4 - 9 Mei 2019 atau menggunakan hasil pleno KPU Kabupaten yang dilakukan di tempat lain; b. Mengapa terjadi penghilangan kursi Partai PDIP di Dapil 2 dan Dapil 3; c. Terkait putusan Bawaslu yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; d. Perihal surat dari KPU RI yang menginstuksikan agar KPU Kabupaten segera melaksanakan Putusan Bawaslu sepanjang terhadap hal yang sama tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi serta memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua menjelaskan maksud surat ini kepada KPU Kabupaten serta melakukan Supervisi kepada KPU Kabupaten dan selanjutnya berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. 5. Dalam menanggapi Interupsi dari Partai PDIP tersebut, Ketua KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat yaitu menolak permohonan Pemohon sehingga Penetapan yang dilakukan ini sah untuk dilakukan; 6. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan Kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten untuk berpendapat, Bapak Sam Sainal Manderi mewakili Bawaslu Kabupaten memberikan pendapat, yang pada pokoknya menyampaikan beberapa hal: a. Menjelaskan amar putusan Mahkamah Konstitusi RI yang dibacakan pada tanggal 9 Agustus 2019 terkait masing-masing sengketa PHPU dari Kabupaten Kepulauan Yapen, yaitu : 1) Nomor: 203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; 2) Nomor: 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; dan 3) Nomor: 68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang dalam Eksepsi dan pokok permohonan, menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya, menolak permohonan termohon KPU seluruhnya dan menolak Permohonan Pihak terkait. b. Membacakan serta menjelaskan terkait Surat KPU RI Nomor: 1057/PL.01.9- SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 02 Agustus 2019. c. Membacakan Putusan Koreksi Bawaslu RI dengan Nomor Putusan: 1) No.53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; 2) No.54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; 3) No.57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; dan 4) No.58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota Wajib melaksanakan Putusan dari Bawaslu tersebut karena Berimplikasi Pidana bagi KPU Kabupaten Kepulauan Yapen apabila tidak dilaksanakan. 7. Bahwa saat dilakukannya pleno Penetapan Perolehan Kursi serta Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pemilu 2019, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum melaksanakan 4 (empat) Putusan Administrasi Bawaslu RI; 8. Bahwa saat Rapat Pleno dilaksanakan, KPU Provinsi Papua tidak melakukan Supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana diperintahkan oleh KPU RI; 9. Bahwa selain karena belum melaksanakan Putusan Bawaslu serta tidak dilakukan supervise oleh KPU Provinsi Papua, rapat Pleno yang dilaksanakan juga tidak sesuai dengan PKPU No.5 Tahun 2019, karena langsung dilaksanakan Pembacaan Berita Acara dan Penetapan Perolehan Kursi serta Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, yang dilanjutkan kemudian dengan Pengesahan Berita Acara dan SK Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen oleh sebab itu Bawaslu merekomendasikan secara Lisan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menunda (skors) pleno untuk selanjutnya berkordinasi dengan KPU Provinsi Papua; 10. Bahwa karena telah terjadi keributan didalam ruang pleno serta berdasarkan rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, maka sekitar jam 12.00 WIT, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menunda (skors) Rapat pleno untuk berkordinasi dengan KPU Provinsi Papua; 11. Bahwa pada saat Rapat pleno di tunda, Ketua tidak memberitahukan waktu dan tempat lanjutan rapat pleno. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen hanya menyampaikan mengenai waktu dan tempat pelaksanaan rapat pleno lanjutan akan diinformasikan kemudian; 12. Bahwa sekitar jam 19.00 WIT bertempat di Gedung Silas Papare, tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen serta Partai politik, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kembali melanjutkan Pleno Penetapan Perolehan Kursi dengan hanya dihadiri oleh calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nantinya akan ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen terpilih; 13. Bahwa dengan informasi pleno lanjutan tersebut, maka para saksi mandat Partai Politik yang tidak dikonfirmasi datang ke lokasi pleno (Gedung Silas Papare), didapati pintu telah ditutup dan di dijaga ketat oleh Polisi karena lanjutan pleno sudah dimulai. Polisi yang berjaga dipintu tidak mengijinkan saksi mandat partai politik untuk masuk kedalam ruang pleno mengikuti pleno karena ada instruksi lisan dari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Kapolres Kepulauan Yapen untuk tidak mengijinkan siapapun masuk ke dalam ruang pleno. Walaupun saksi mandat Partai politik yang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo PKPU Nomor 5 Tahun 2019 diberikan hak untuk hadir mengikuti rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan calon; 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen juga baru mengetahui lanjutan pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kab Kepulauan Yapen telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen maka Bawaslu bergegas untuk mengikuti lanjutan pleno tersebut. Namun ketika sampai di ruang pleno (Gedung Silas Papare), KPU Kab Kepulauan Yapen telah selesai membacakan Berita Acara dan Surat Keputusan Perolehan Suara Partai dan Calon Anggota DPRD Kab Kepulauan Yapen terpilih, sehingga Bawaslu tidak menghampiri tempat duduk yang disiapkan guna mengikuti pleno dimaksud, namun segera Bawaslu berkoordinasi dan mengambil sikap untuk kembali ke kantor Bawaslu Kab Kepulauan Yapen karena menganggap tidak ada kesempatan guna menyampaikan keberatan; 15. Bahwa berdasarkan berita acara keterangan/ klarifikasi yang dilakukan pada Rabu tanggal 28 Agustus tahun 2019 terhadap Teradu 1 atas nama Jhon Felix Waimuri sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Yang bertanggungjawab pada Divisi Teknis dan Penyelenggaraan terkait Laporan dugaan Pelanggaran Nomor : 75/LP/PL/Kab/33.19/VIII/2019. Dalam pertanyaan Bawaslu kepada saudara Teradu 1, Teradu 1 menjelaskan tugas dan tanggungjawab dalam Divisi, namun ketika ditanyakan tahapan Teknis dan Penyelenggaraan, Teradu 1 tidak banyak mengetahui, dan tidak dilibatkan bahkan melemparkan tugas dan tanggungjawabnya kepada Ketua KPU Kab Yapen atas nama Moris C. Muabuai, Anggota Awal Rahmadi yang telah diberhentikan tetap oleh DKPP, serta saudara Yeditya Wayoi selaku Operator Situng KPU Kab Kepulauan Yapen; 16. Bahwa Analisis terhadap klarifikasi dalam berita acara yang telah dilakukan terbukti Teradu 1 saudara Jhon Felix Waimuri lebih banyak menghindar dari tugas dan tanggungjawabnya dalam Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kab Yapen, Seharusnya pada Divisi tersebut yang banyak mengawasi teknis pelaksanaan yang dikerjakan oleh staf tentang tugas-tugas pada Divisi Teknis dan Penyelenggaraan sehingga secara tidak langsung tugas dan tanggungjawab yang diambil ahli bukan menjadi dasar namun kesalahan yang sengaja dilakukan oleh Teradu 1. Terhadap dugaan pelanggaran diatas, dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lengkap terkait etik bekerja sebagai penyelenggara Negara pada Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 17. Bahwa berdasarkan berita acara keterangan / klarifikasi yang dilakukan pada Rabu tanggal 28 Agustus tahun 2019 terhadap Teradu 2 atas nama Yusuf Ruamba sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Yang bertanggungjawab pada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia (SDM) terkait Laporan dugaan Pelanggaran Nomor : 75/LP/PL/Kab/33.19/VIII/2019. Dalam pertanyaan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, saudara Teradu 2 menjelaskan tugas dan tanggungjawab dalam Divisi, namun ketika ditanyakan tahapan, Teradu 2 tidak banyak mengetahui, dan tidak dilibatkan bahkan melemparkan tugas dan tanggungjawabnya kepada Ketua KPU Kab Yapen atas nama Moris C. Muabuai, Anggota Awal Rahmadi yang telah diberhentikan tetap oleh DKPP, serta saudara Yeditya Wayoi selaku Operator Situng KPU Kab Kepulauan Yapen; 18. Bahwa Analisis terhadap klarifikasi dalam berita acara yang telah dilakukan terbukti Teradu 2 saudara Yusuf Ruamba lebih banyak menghindar dari tugas dan tanggungjawabnya dalam Divisi, Seharusnya seorang anggota Komisioner KPU Kab Yapen lebih banyak memainkan perannya dalam mengawasi teknis pelaksanaan yang dikerjakan oleh staf tentang tugas-tugas dalam tahapan Pemilu sehingga secara tidak langsung tugas dan tanggungjawab yang diambil ahli bukan menjadi dasar namun kesalahan yang sengaja dilakukan juga oleh Teradu 2. Terhadap dugaan pelanggaran diatas, dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lengkap terkait etik bekerja sebagai penyelenggara Negara pada Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 19. Bahwa berdasarkan berita acara keterangan / klarifikasi yang dilakukan pada Rabu tanggal 28 Agustus tahun 2019 terhadap Teradu 3 atas nama Evrida Worembai sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Yang bertanggungjawab pada Divisi Hukum dan Pengawasan terkait Laporan dugaan Pelanggaran Nomor : 75/LP/PL/Kab/33.19/VIII/2019. Dalam pertanyaan Bawaslu Kab Kepulauan Yapen, saudara Teradu 3 menjelaskan tugas dan tanggungjawab dalam Divisi, dan ketika ditanyakan tahapan yang berjalan teradu 3 menjelaskan tahapan yang terlaksana dan karena mengetahui adanya kesalahan sehingga terlapor memposisikan diri hadir guna mengikuti dengan menyampaikan keberatan; 20. Bahwa Analisis terhadap klarifikasi dalam berita acara yang telah dilakukan terbukti Teradu 3 saudari Evrida Worembai secara tegas tidak menyampaikan keberatan. Harusnya seorang anggota Komisioner KPU Kab Yapen lebih banyak memainkan perannya dalam mengawasi proses yang sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku sesuai tupoksi pada Divisi Hukum dan Pengawasan dimana memberikan telahaan hukum kepada Komisioner yang lain beserta staf-staf KPU yang ditugaskan dalam tahapan Pemilu sehingga secara tidak langsung tugas dan tanggungjawab yang diambil ahli bukan menjadi dasar namun kesalahan yang sengaja dilakukan juga oleh Teradu 3. Terhadap dugaan pelanggaran diatas, dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lengkap terkait etik bekerja sebagai penyelenggara Negara pada Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 21. Bahwa berdasarkan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor : 75/LP/PL/Kab/33.19/VIII/2019. Telah dikirimkan surat Panggilan 1 dan surat Panggilan 2 kepada Teradu 4 atas nama Yeditya Wayoi selaku Operator Situng KPU Kab Kepulauan Yapen (PNS Yang diperbantukan sebagai Staf KPU) dan Teradu 5 atas nama Yacob Semboari Kasubag Program dan Data KPU Kab Kepulauan Yapen (PNS Yang diperbantukan sebagai Staf KPU). Surat panggilan dimaksud guna Teradu 4 dan Teradu 5 hadir ke Bawaslu memberikan keterangan / klarifikasi terkait Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu. Namun surat panggilan 1 dan surat panggilan 2 tidak direspon. Ketika Bawaslu mengetahui Teradu 4 dan Teradu 5 sedang mengikuti kegiatan dijakarta, maka diputuskan untuk dilakukan klarifikasi dijakarta, namun setelah Komisioner Bawaslu Yapen tiba dijakarta dan dihubungi namun Teradu 4 dan Teradu 5 keberatan untuk ditemui dengan berbagai alasan; 22. Bahwa Analisis terhadap klarifikasi dalam berita acara Teradu 1, Teradu 2, dan Teradu 3 terbukti Teradu 4 atas nama Yeditya Wayoi selaku Operator Situng KPU Kab Kepulauan Yapen dan Teradu 5 atas nama Yacob Semboari Kasubag Program dan Data KPU Kab Kepulauan Yapen. Diduga telah terlibat dalam perubahan- perubahan data perolehan suara pada DB1, Data Perolehan suara Partai dan Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 yang diperintahkan oleh Moris C. Muabuai dan Awal Rahmadi yang telah diberhentikan tetap oleh DKPP. Terhadap dugaan pelanggaran diatas, dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lengkap terkait etik bekerja sebagai penyelenggara Negara pada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 23. Bahwa berdasarkan Temuan Nomor : 07/TM/PL/Kab/33.19/VIII/2019 Tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPU Kab Yapen yang tidak melaksan Putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor : a. No.53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; b. No.54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; c. No.57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; dan d. No.58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, dan Surat KPU RI Nomor : 1057/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 02 Agustus 2019. Terhadap Teradu 6, Teradu 7, Teradu 8, Teradu 9, Teradu 10, Teradu 11, dan Teradu 12, Masing-masing adalah Ketua dan Anggota Komisioner KPU Provinsi Papua Memiliki kedudukan dalam tugas dan tanggungjawab yang bersifat kolektif. 24. Bahwa Analisis terhadap klarifikasi Teradu 1, Teradu 2, dan Teradu 3 terbukti Teradu 6, Teradu 7, Teradu 8, Teradu 9, Teradu 10, Teradu 11, dan Teradu 12, Tidak melakukan supervisi terkait Pelaksanaan Putusan Administrasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : a. 001/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019, b. 002/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019, c. 003/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019, d. 004/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019, Bahwa Poin 3 Amar Putusan Mengadili : Merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua untuk memberikan Sanksi secara tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terkait Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Dan bahwa dalam Temuan Bawaslu Kab Kepulauan Yapen terbukti Teradu 6, Teradu 7, Teradu 8, Teradu 9, Teradu 10, Teradu 11, dan Teradu 12, Tidak melakukan supervisi terkait Pelaksanaan Koreksi Putusan Administrasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor : a. No.53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; b. No.54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; c. No.57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; dan d. No.58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Bahwa Poin 4 Amar Putusan Mengadili : Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Memberikan Teguran Tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. 25. Bahwa analisis terhadap Surat KPU RI Nomor : 1057/PL.01.9- SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 02 Agustus 2019, dalam poin 4 : “Diminta kepada KPU Provinsi Papua untuk menjelaskan maksud surat KPU ini dan melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam pelaksanaan Putusan Bawaslu tersebut serta berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen”; Bahwa terhadap poin 4 diatas, terbukti KPU Provinsi Papua yaitu Teradu 6, Teradu 7, Teradu 8, Teradu 9, Teradu 10, Teradu 11, dan Teradu 12, Masing- masing memiliki kedudukan dalam tugas dan tanggungjawab yang bersifat kolektif, tidak melakukan fungsi sesuai waktu tahapan pemilihan sehingga baru diketahui Bawaslu Kabupaten Yapen beberapa saat sebelum Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara Partai dan Suara Calon terpilih tanggal 14 Agustus 2019. Terhadap dugaan pelanggaran diatas, dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lengkap terkait etik bekerja sebagai penyelenggara Negara pada Komisioner KPU Provinsi Papua [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi 1 rangkap Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kab Kepulauan Yapen; 2. P-2 Fotokopi 1 rangkap Form Model B.2. Formulir Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019; 3. P-3 Fotokopi 1 rangkap Form Model B.10. Kajian Dugaan Pelanggaraan Pemilu Tahun 2019; 4. P-4 Fotokopi 1 rangkap Berita Acara (BA) Pleno Pembahasan Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Hasil Pengawasan Pemilu Tahun 2019; 5. P-5 Fotokopi 2 keping CD Video Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen; 6. P-6 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Berita Acara Nomor 28/PL.01.9- BA/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019; 7. P-7 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari fotocopy Salinan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU- Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019; 8. P-8 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari fotocopy Salinan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU- Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019; 9. P-9 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 001/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019; 10. P-10 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 002/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019; 11. P-11 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 003/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019; 12. P-12 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 004/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019; 13. P-13 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Salinan Putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor 53/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019; 14. P-14 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Salinan Putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor 54/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019; 15. P-15 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Salinan Putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor 57/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019; 16. P-16 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Salinan Putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor 58/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019; 17. P-17 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; 18. P-18 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; 19. P-19 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; 20. P-20 Fotokopi 1 lembar foto surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 484/K.BAWASLU-10/01.00/VII/2019, tertanggal 19 Juli 2019; 21. P-21 Fotokopi 1 lembar foto surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 492/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tertanggal 14 Agustus 2019; 22. P-22 Fotokopi 1 rangkap fotocopy dari asli Surat KPU RI Nomor 1057/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019; 23. P-23 Fotokopi 1 rangkap Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Oleh KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 24. P-24 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 497/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 27 Agustus 2019; 25. P-25 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 498/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28 Agustus 2019; 26. P-26 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 499/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28 Agustus 2019; 27. P-27 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 500/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28 Agustus 2019; 28. P-28 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 501/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28 Agustus 2019; 29. P-29 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 502/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28 Agustus 2019; 30. P-30 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 503/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28 Agustus 2019; 31. P-31 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 504/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28 Agustus 2019; 32. P-32 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 505/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28 Agustus 2019; 33. P-33 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 506/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 28 Agustus 2019; 34. P-34 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 507/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 29 Agustus 2019; 35. P-35 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 508/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 29 Agustus 2019; 36. P-36 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 509/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 29 Agustus 2019; 37. P-37 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 510/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 29 Agustus 2019; 38. P-38 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 511/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 29 Agustus 2019; 39. P-39 Fotokopi 1 lembar surat Undangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 512/K.BAWASLU-10/01.00/VIII/2019, tanggal 29 Agustus 2019; 40. P-40 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Keterangan/ Klarifikasi di Bawah Sumpah/ Janji Serta Berita Acara Klarifikasi Anggota Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Evrida Worembai, SH, tanggal 28 Agustus 2019; 41. P-41 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Keterangan/ Klarifikasi di Bawah Sumpah/ Janji Serta Berita Acara Klarifikasi Anggota Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Jhon Felix Waimuri, tanggal 28 Agustus 2019; 42. P-42 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Keterangan/ Klarifikasi di Bawah Sumpah/ Janji Serta Berita Acara Klarifikasi Anggota Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Yusuf Ruamba, tanggal 28 Agustus 2019; 43. P-43 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Keterangan/ Klarifikasi di Bawah Sumpah/ Janji Serta Berita Acara Klarifikasi Saksi Mandat dari PDIP Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Fredrik Mudumi, tanggal 29 Agustus 2019; 44. P-44 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Keterangan/ Klarifikasi di Bawah Sumpah/ Janji Serta Berita Acara Klarifikasi Saksi di Kegiatan Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Hugo Imbiri, tanggal 30 Agustus 2019; 45. P-45 Fotokopi 1 rangkap fotocopy Salinan Keterangan/ Klarifikasi di Bawah Sumpah/ Janji Serta Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama Ebson Sembai dari Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Yapen, tanggal 30 Agustus 2019; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi sebagai berikut: 1. Saksi Partai Hanura, Benyamin Wayangkau Pengajuan gugatan Bawaslu Kab. Kepulauan Yapen karena pengaduan Partai Hanura, PSI, Perindo dan PDI-P. Pengaduan kami terkait penghilangan suara di Dapil 2 dan Dapil 3. PDI-P di Dapil 2 dan Dapil 3 serta Partai Perindo Dapil 2 dan Dapil 4, Partai PSI pada Dapil 2. Atas pengaduan tersebut, saya sebagai saksi yang diperiksa. Lalu terbitlah putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Bagi kami belum memuaskan karena belum ada penetapan perolehan suara. Lalu kami ajukan keberatan kepada Bawaslu RI. lalu keluarnya putusan perbaikan/ koreksi putusan Bawaslu Kabupaten. Maka terbitlah surat KPU RI pada tanggal 2 Agustus 2019, memerintahkan KPU provinsi melakukan supervisi dan mengawasi perbaikan. Yang kedua, ketika keputusan itu keluar tidak dilakukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Yapen. Karena DB1 ditahan dan tidak dibagikan kepada semua Parpol. Termasuk pengaduan kami di Dapil 1 Yapen Selatan DA1 juga tidak diterbitkan dan dibagikan. Saat itu PPD diambil alih oleh KPU Kabupaten. Pasca pleno 4-9 Mei 2019 seharusnya DB1 sudah didistribusikan dan baru dibagikan pada 29 Mei 2019 baru kemudian dibagikan dan hasilnya berbeda. Perbedaan pada perolehan suara DB1 yang berbeda dengan DA1. Sesuai surat KPU RI 1085, tidak ditindaklanjuti KPU Kabupaten dan KPU Provinsi. Saya menganggap KPU Kab dan KPU Provinsi salah dalam menafsirkan putusan koreksi administrasi Bawaslu RI dan juga surat KPU RI. Tetapi diabaikan dan ada unsur kesengajaan. 2. Ebson Sembai Saat penyampaian di pleno kabupaten pada 4-9 Mei 2019, PPD membacakan DA1 yang kemudian diberikan juga salinannya kepada partai politik. Tapi kami tidak diberikan hasil atau salinan DB1. Saya kehilangan 1.000 lebih suara. Proses peradilan pidana juga tidak dilaksanakan. Orang-orang tidak berintegritas. Pasca putusan Bawaslu Yapen, 25 Juni 2019 berkoordinasi dengan Bawaslu RI karena kecewa putusan tersebut. Padahal alat bukti semuanya lengkap. Dalam amar putusan, 17 Juli 2019, KPU Provinsi hanya menyampaikan teguran saja. Tapi point putusan lainnya tidak dilaksanakan. Perkara ini kami uji juga ke PTUN. Sudah koordinasi dengan Divisi Hukum KPU Provinsi Papua, tunggu putusan MK yang terbit pada 9 Agustus. Kita dapat putusan Bawaslu RI pada 15 Juli 2019. 3. Saksi PDI Perjuangan, Elvis Hugo Pleno dilaksanakan 4-9 Mei 2019 hasilnya sudah diketahui Parpol di setiap Dapil. 11 Mei Ketua KPU Kab. Yapen tidak ada di Yapen. Baru hadir pada 14 Agustus 2019 pleno penetapan calon terpilih. 29 Mei dapat DB1 yang beda dengna pleno 4- 9 Mei. Kami kehilangan ratusan suara. Sengketa ke Bawaslu Yapen dan juga lanjutkan ke Bawaslu RI tetapi tidak ditindaklanjuti KPU Yapen dan KPU Provinsi Papua. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I Bahwa Teradu I dalam sidang Pemeriksaan pertama dan kedua tidak hadir karena sakit patah kaki serta tidak melampirkan jawaban tertulis. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu I tidak meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa Teradu I tidak menyampaikan bukti. [2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu II menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar Pada tanggal 14 Agustus 2019, bertempat di Gedung Silas Papare- Serui, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Pleno Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen; 2. Bahwa benar Pleno Penetapan Perolahan kursi dimaksud dihadiri oleh 5 (lima) Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, 3 (tiga) Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen terpilih, Partai Politik peserta Pemilu yang diwakili oleh Saksi Mandat Partai, Muspida (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Yapen, TNI-POLRI dan Media RRI Serui; 3. Bahwa benar Rapat Pleno dimulai kira-kira pukul 11.00 WIT dengan susunan acara sebagaimana termuat dalam undangan sebagai berikut : Pembukaan, Doa, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Sambutan dan Pembukaan rapat pleno oleh Ketua KPU Kab Yapen, Pembacaan Berita Acara dan Penetapan Perolehan Kursi serta Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen oleh Sekretaris KPU Kab Yapen, Pengesahan Berita Acara dan SK Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih oleh Ketua KPU, Istirahat dan Penutup; 4. Bahwa benar setelah Rapat Pleno di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan dilanjutkan dengan Pembacaan Berita Acara dan Penetapan Perolehan Kursi serta Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, terjadi interupsi dari Saksi Mandat Partai PDIP yang pada pokoknya mempertanyakan: a. Penetapan kursi yang dilakukan oleh KPU sekarang ini menggunakan Hasil pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 4 - 9 Mei 2019 atau menggunakan hasil pleno KPU Kabupaten yang dilakukan di tempat lain; b. Mengapa terjadi penghilangan kursi Partai PDIP di Dapil 2 dan Dapil 3; c. Terkait putusan Bawaslu yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; d. Perihal surat dari KPU RI yang menginstuksikan agar KPU Kabupaten segera melaksanakan Putusan Bawaslu sepanjang terhadap hal yang sama tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi serta memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua menjelaskan maksud surat ini kepada KPU Kabupaten serta melakukan Supervisi kepada KPU Kabupaten dan selanjutnya berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. 5. Bahwa benar dalam menanggapi Interupsi dari Partai PDIP tersebut, Ketua KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat yaitu menolak permohonan Pemohon sehingga Penetapan yang dilakukan ini sah untuk dilakukan; 6. Bahwa benar Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan Kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten untuk berpendapat, Bapak Sam Sainal Manderi mewakili Bawaslu Kabupaten memberikan pendapat, yang pada pokoknya menyampaikan beberapa hal: a. Menjelaskan amar putusan Mahkamah Konstitusi RI yang dibacakan pada tanggal 9 Agustus 2019 terkait masing-masing sengketa PHPU dari Kabupaten Kepulauan Yapen, yaitu : 1) Nomor: 203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; 2) Nomor: 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; dan 3) Nomor: 68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang dalam Eksepsi dan pokok permohonan, menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya, menolak permohonan termohon KPU seluruhnya dan menolak Permohonan Pihak terkait. b. Membacakan serta menjelaskan terkait Surat KPU RI Nomor: 1057/PL.01.9- SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 02 Agustus 2019. c. Membacakan Putusan Koreksi Bawaslu RI dengan Nomor Putusan: 1) No.53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; 2) No.54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; 3) No.57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; dan 4) No.58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, 7. Bahwa benar saat dilakukannya pleno Penetapan Perolehan Kursi serta Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pemilu 2019, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum melaksanakan 4 (empat) Putusan Administrasi Bawaslu RI; 8. Bahwa benar saat Rapat Pleno dilaksanakan, KPU Provinsi Papua tidak melakukan Supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana diperintahkan oleh KPU RI; 9. Bahwa benar selain karena belum melaksanakan Putusan Bawaslu serta tidak dilakukan supervise oleh KPU Provinsi Papua, rapat Pleno yang dilaksanakan juga tidak sesuai dengan PKPU No.5 Tahun 2019, karena langsung dilaksanakan Pembacaan Berita Acara dan Penetapan Perolehan Kursi serta Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, yang dilanjutkan kemudian dengan Pengesahan Berita Acara dan SK Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen oleh sebab itu Bawaslu merekomendasikan secara Lisan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menunda (skors) pleno untuk selanjutnya berkordinasi dengan KPU Provinsi Papua; 10. Bahwa benar karena telah terjadi keributan di dalam ruang pleno serta berdasarkan rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, maka sekitar jam 12.00 WIT, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menunda (skors) Rapat pleno untuk berkordinasi dengan KPU Provinsi Papua; 11. Bahwa benar pada saat Rapat pleno di tunda, Ketua tidak memberitahukan waktu dan tempat lanjutan rapat pleno. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen hanya menyampaikan mengenai waktu dan tempat pelaksanaan rapat pleno lanjutan akan diinformasikan kemudian; 12. Bahwa benar sekitar jam 19.00 WIT bertempat di Gedung Silas Papare, tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen serta Partai politik, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kembali melanjutkan Pleno Penetapan Perolehan Kursi dengan hanya dihadiri oleh calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nantinya akan ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen terpilih; 13. Bahwa benar dengan informasi pleno lanjutan tersebut, maka para saksi mandat Partai Politik yang tidak dikonfirmasi datang ke lokasi pleno (Gedung Silas Papare), didapati pintu telah ditutup dan di dijaga ketat oleh Polisi karena lanjutan pleno sudah dimulai. Polisi yang berjaga dipintu tidak mengijinkan saksi mandat partai politik untuk masuk kedalam ruang pleno mengikuti pleno karena ada instruksi lisan dari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Kapolres Kepulauan Yapen untuk tidak mengijinkan siapapun masuk ke dalam ruang pleno. Walaupun saksi mandat Partai politik yang oleh Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo PKPU Nomor 5 Tahun 2019 diberikan hak untuk hadir mengikuti rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan calon; 14. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen juga baru mengetahui lanjutan pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kab Kepulauan Yapen telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen maka Bawaslu bergegas untuk mengikuti lanjutan pleno tersebut. Namun ketika sampai di ruang pleno (Gedung Silas Papare), KPU Kab Kepulauan Yapen telah selesai membacakan Berita Acara dan Surat Keputusan Perolehan Suara Partai dan Calon Anggota DPRD Kab Kepulauan Yapen terpilih, sehingga Bawaslu tidak menghampiri tempat duduk yang disiapkan guna mengikuti pleno dimaksud, namun segera Bawaslu berkoordinasi dan mengambil sikap untuk kembali ke kantor Bawaslu Kab Kepulauan Yapen karena menganggap tidak ada kesempatan guna menyampaikan keberatan; 15. Bahwa tidak benar Teradu 2 sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Yang bertanggungjawab pada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia (SDM) banyak menghindar dari tugas dan tanggungjawabnya dalam Divisi; 16. Bahwa Teradu 2 pada saat Rapat Kordinasi di KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyampaikan kepada saudara Moris C. Muabuai untuk segera mengikutsertakan Bawaslu Kepulauan Yapen dalam Rapat Pleno; 17. Bahwa dalam perjalanan setelah Moris C. Muabuai dan Awal Rahmadi diberikan sanksi Perberhentian Tetap oleh DKPP, Teradu 2 bersama-sama dengan Teradu 3 telah berkordinasi dan melakukan upaya untuk melaksanakan putusan Bawalsu dimaksud dan Surat KPU RI Nomor: 1058/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 02 Agustus 2019; 18. Bahwa Teradu 2 dan Teradu 3 telah menerbitkan Surat Nomor: 178/PY.01.1- Kt/9105/KPU-Kab/XI/2019 tanggal 11 November 2019 Perihal Permohonan Pendamping Pleno yang pada intinya meminta kepada KPU Provinsi Papua untuk mendampingi KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam melaksanakan Pleno dengan maksud untuk melaksanakan Putusan Bawaslu dan Surat KPU RI Surat KPU RI Nomor: 1058/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 02 Agustus 2019; 19. Bahwa KPU Provinsi merespon dengan menerbitkan Surat Nomor; 892/PY. 01.1- SD/91/Prov/XI/2019 tertanggal 12 November 2019 Perihal Penundaan Penetapan Pembatalan SK Nomor 14/P.01.9-Kpt/905/KPU-Kab/VIII/2019 yang pada inti meminta kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menunda niat atau upaya KPU Kabupaten KepulauanYapen untuk melaksanakan Putusan Bawalu dimaksud; [2.9] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Berita Acara Nomor 105/BA/KPU-PUNCAK/V/2019 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019; 2. T-2 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 106/Kpts/KPU- PUNCAK/V/2019 Penetapan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Puncak Tahun 2019; 3. T-3 Fotokopi Penyampaian Sdr. Arginus Asso via. WA Grup Bawaslu bahwa terjadi kelebihan DPT pada Distrik Mageabume; 4. T-4 Fotokopi Penyampaian Ketua Bawaslu via WA kepad Sekretaris KPU Kabupaten Puncak bahwa telah terjadi pelaporan perselisan DPT Puncak (setelah pleno penetapan perolehan suara DPRD Kabupaten Puncak); 5. T-5 Fotokopi Berita Acara Nomor 109/BA.HP/KPU-PUNCAK/V/2019 tentang Perbaikan Formulir Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 6. T-6 Fotokopi Form DB1 Puncak Dapil 1; 7. T-7 Fotokopi Form DB1 Puncak Dapil 2; 8. T-8 Fotokopi Form DB1 Puncak Dapil 3; 9. T-9 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Ilaga; 10. T-10 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Gome; 11. T-11 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Amungkalpia; 12. T-12 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Ilaga Utara; 13. T-13 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Omukia; 14. T-14 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Erelmakawia; 15. T-15 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Mabugi; 16. T-16 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Beoga Barat; 17. T-17 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Agandugume; 18. T-18 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Lambewi; 19. T-19 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Oneri; 20. T-20 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Bina; 21. T-21 Fotokopi Pogoma; 22. T-22 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Sinak; 23. T-23 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Kembru; 24. T-24 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Mageabume; 25. T-25 Fotokopi DA1 DPRD Distrik Yugumuak; [2.11] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu III menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Pada tanggal 9 Mei 2019 kembali dilakukannya rekapitulasi ulang, saat dilakukannya semua anggota PPD Yapen Selatantidak berada di tempat, dengan ketidakhadiran PPD maka KPU Yapen langsung memberikan surat pemberhentian kepada Ketua dan anggota PPD Yapen Selatan. Setelah pemberhentian, KPU Kabupaten langsung mengambil alih proses rekapitulasi di Distrik Yapen Selatan, selanjutnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, maka KPU langsung memindahkan tempat rekapitulasi dari Gedung Infokom di kantor KPU Kepulauan Yapen. Yang dihadiri oleh semua PPS dari masing-masing kampung dan Kelurahan untuk membacakan hasil rekapan KPPS yang sudah direkap oleh PPS; 2. Pada tanggal 4-7 Mei 2019, bertempat di Gedung Silas Papare Serui telah dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden DPD, DPR RI, DPRP, DPRD Kabupaten/Kota tingkat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, yang dihadiri oleh BAWASLU, KAPOLRES, DANDIM, KESBANG POL, Saksi Partai Politik dan PPD dari 16 Distrik Rapat Pleno berjalan aman, lancar, dan tertib; 3. Masih pada tanggal 9 Mei 2019 jam 10.20 WIT Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara selesai dan ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Ketua KPU menyampaikan kepada Saya bahwa kondisi di kantor tidak aman jadi kita kerja di Hotel Mauren dengan pernyataan tersebut pada prinsip setuju, namun karena sudah malam Saya langsung pulang dan tidak sama-sama dengan mereka untuk proses selanjutnya; 4. Pada tanggal 10 Mei 2019 KPU Yapen mempersiapkan berkas untuk mengikuti pleno tingkat Provinsi, tempat yang digunakanuntuk kegiata tersebut adalah Hotel Mauren, selanjutnya dalam prosesnya saya tidak diberitahu, namun terkait dengan tugas maka pada tanggal yang sama sekitar Pukul 11.50 WIT Saya datang ke tempat (Hotel Mauren) dilakukannya perekapan dengan maksud mengawasi jalannya proses tersebut, setelah tibah disana saudara Ketua KPU bertanya kepada Saya dengan kalimat “Ibu ko datang bikin apa disini?” dan Saya menjawab “Saya punya hak ada disini, kenapa Bapak bicara begitu ke Saya?” mendengar kalimat yang dikeluarkan Ketua KPUSaya merasa seakan-akan tidak dihargai akhirnya Saya meninggalkan tempat tersebut dan langsung pulang. Dalam perjalanan pulang Saya berpikir Saya anggota KPU aktif, kenapa Ketua KPU bertanya seperti itu kepada Saya dan Saya berpikir lagi bahwa jangan sampai ada yang dirahasiakan yang Saya tidak boleh tahu; Selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2019 Saya dan dua komisioner Sdr. Jhon F. Waimuri dan Sdr. Yusuf Ruamba lebih dulu berangkat ke Jayapura, sedangkan dua Komisioner Sdr. Moris C. Muabuai dan Sdr. Awal Rahmadi bersama 1 (satu) orang Operator bernama Sdr. Yedithya Wayoi berangkat pada hari berikutnya pada tanggal 12 Mei 2019.Ketika tiba di jayapurakita tidak rapat atau pertemuan bersama untuk melihat hasil rekapan yang dikerjakan tersebut, Jadwal pleno untuk KPU Kabupen Yapentanggal, 11 Mei 2019 Namun ditundah sampai tanggal 14 Mei. Hasil Rekapitulasi DB1 KPU untuk semua Pemilihan yang seharusnya ditandatangani pada pleno kabupaten namun tidak dilakukan. Hal ini terjadi ketiga pleno sudah dilaksanakan dalam ruangan dan Saya dipanggil keluar ruangan lalu dipaksa untuk menandatangani dengan alasan kalau ibu tidak tandatangan maka pleno tidak dilanjutkan. Terkait hal ini maka saya tandatangan Selanjutnya dalam pleno pembacaan hasil terjadi perbedaan data antara saksi peserta pemilu dan BAWASLU dengan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, hal ini membuat pleno sedikit memanas karena para saksi mengajukan keberatan dan sempat saksi salah satu partai politik melakukan tindakan pelemparan microphone kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Kejadian tersebut membuat pembacaaan hasil DB1 untuk DPR, DPRP, dan DPD ditunda. Selanjutnya BAWASLU Provinsi Papua bertindak sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan rekomendasi Nomor: 103/K.BAWASLU- Prov.Pa/PM.00.01/V/2019. Perihal : Rekomendasi, memerintahkan KPU Yapen agar melakukan penyandingan/penyesuaian data dengan saksi Partai Politik dan BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen. Penyandingan data dimaksud menggunakan data form DA1 hasil rekapan Distrik, penyandingan yang dilakukan khusus untuk pemilihan DPRP kegiatan tersebut berjalan dari tanggal 15-19 Mei 2019. Dalam penyandingan terbukti ada perubahan data. Setelah proses tersebut, maka keluar hasil rekapan DB1 yang baru lalu saya tandatangan karena semua saksi menerima hasil atau tidak ada keberatan. Pada tanggal 27 Mei 2019 Pukul 12.00 WIT seorang Staf KPU atas nama Sakeus Mundoni datang ke rumah dengan membawa hasil rekapitulasi pemilihan DPRD Kabupaten/Kota (Form DB1), dengan maksud agar Saya menandatangani namun Saya menolak untuk menandatangani karena menurut Saya tidak sesuai prosedur, tindakan ini saya lakukan kerana adabeberapa hal yang menurut saya tidak sesuai dengan prosedur yaitu a. Saya tidak dilibatkan pada proses rekapitulasi. b. Saya tidak diberi tahu waktunya kapan Hasil rekapitulasi DB1 dikeluarkan. c. Form DB1 ditandatangani harus disaksikan oleh saksi peserta pemilu, BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen, serta publik. d. Saya melihat pintas hasil tersebut belum ditandatangan oleh saksi peserta pemilu. 5. Bahwa akibat kejadian tersebut, aksi masa yang tergabung dalam Forum Komunitas Lintas Partai datang ke Kantor KPU menyampaikan aspirasi bukan itu saja tetapi mereka melaporan ke BAWASLU dan GAKKUMDU, tindak lanjut dari laporan tersebut, BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan: a. Surat BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 392/K.BAWASLU.Kab- KY/HK/01.03 tanggal 28 Mei 2019,Perihal : Undangan Klarifikasi. b. Surat BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 416/BAWASLU.10/01.00/VI/2019 Perihal : Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pembadaan Pokok Permohonan. c. Surat BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 428/K.BAWASLU.10/01.00/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019,Perihal : Undangan Klarifikasi. d. Surat BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 432/K.BAWASLU.10/01.00/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019, Perihal : Undangan Klarifikasi e. Surat BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 433/K.BAWASLU.10/01.00/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 Perihal : Undangan Klarifikasi f. Surat BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 434/K.BAWASLU.10/01.00/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 Perihal : Undangan Klarifikasi g. Surat BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 455/K.BAWASLU.10/01.00/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019, Perihal : Undangan Klarifikasi. 6. Bahwa pada Tanggal 18 Mei 2019 Pukul 09.00 WIT sidang Pendahuluan Pembacaan Pokok Permohonan Pelapor, setelah semua laporan pemohon 1,2,3, dan 4 dibacakan, BAWASLUKabupaten Kepulauan Yapen menskorsing sidang, dan dilanjutkan pada Pukul 17.00 WIT untuk mendengar jawaban TERLAPOR, pada saat itu tiga komisioner, (Awal Rahmadi, Jhon F. Waimuru dan Moris c. Muabuai)tidak berada di tempat yang yang ada Saya Selaku Devisi Hukum, dan Yusuf Ruamba, Devisi Sosialisasi sehingga secara kelembagaan Kami tidak dapat memberikan jawaban, selanjutnya kami koordinasi dengan Ketua KPU terkait jawaban terlapor,pada pukul 14.45 Wit ketua KPU mengirim pesan WhatsApp kepada saya agar membuat surat dan memerintahkan saya untuk menandatangani surat tersebut atas nama ketuan KPU. Inti suara memberitahukan kepada Bawaslu untuk memberikan waktu pemberian jawaban, pesan tersebut dibuat dalam surat KPU Nomor : 134/PY.01.1-SY/9105/KPU-Kab/VI/2019. Perihal: Kesiapan Jawaban Terlapor; 7. Bahwa pada Tanggal 17 Juli 2019 Ketua KPU Moris Moabuai membuat Surat ke KPU RI meminta pertujuk, dengan nomor: 141/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019; 8. Surat KPU RI Nomor :1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 tanggal 2 Agustus 2019 pada point 4, diminta kepada KPU Provinsi untuk menjelasakan surat KPU ini dan melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam melaksanakan putusan Bawaslu tersebut serta berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; a. Terkait surat KPU diatas Saya berkonfirmasi melalui WhatsApp kepada salah satu anggota KPU Provinsi a.n Ibu Sandra Mambrasar dan Jawabannya Bahwa” Surat Tersebut kita sesuaikan dengan untuk KPU Kota. Bahwa setelah Tanggal 21 Menjadi kewenangan MK dn Putusan MK telah Mengikat dan Surat Bawalu atau Putusan di kesampikan”; b. Komfermasih Surat KPU RI tersebut dengan Pa Melky Kambu; c. Pada tanggal juni 2019 KPU RI memberitahukan kepada semua KPU khususnya Divisi Hukum dan Teknik untuk menyerahkan DB namun ketua KPU Moris Muabuai menyampaikan di Grop “ Saya yang antar DB nya” “lengkap atau Tidak Itu urusan saya”; d. Melalui WhatsApp Ketua KPU menyampaikan Kepada saya bahwa “Mohon Maaf Div Hukum sementara saya ambil alih karena kerja tidak beres“; 9. Bahwa benar Pada tanggal 14 Agustus 2019 KPU Kabupaten Kepulauan Yepen melakukan Rapat pleno penetapan hasil dengan SK Nomor : 14/P.01.9- Kpt/905/KPU-Kab/VII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwailan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen ( alat bukti T-8) dan Nomor : 15 PL.01.9-Kpt/9105/KPU- Kab/VIII/2019. Tantang penetapan calon terpilih anggota dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen; 10. Saya merasa Hasil pleno yang termuat dalam ke dua SK tersebut diatas tidak sesuai dengan mekanisme maka saya tidak tandah tangan; 11. Ketidak Sesuaian itu terbukti bahwa SK dimaksud tidak disetujui maka beberapa partai mengajukan gugatan ke lembaga peradilan tingkat pertama yaitu Bawaslu Kabupaten serta laporan lanjut ke Bawaslu RI dengan Putusan Koreksi Bawaslu RI atas Putusan Perkara Nomor 53. 54,57 dan 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, serta surat KPU RI Nomor 1085/PL.01.9- SD/03/KPU/VII/2019 tertanggal 2 agustus 2019 dan karena KPUD Yapen di bawa Kepemimpinan Moris Muabuai pada waktu itu tidak melaksanakan Putusan dimaksud maka Penggugat melanjutkan kasus ini lagi ke PTUN Jayapura, dengan Perkara Nomor 27/G/2018/PTUN JAYAPURA tertanggal 4 November 2019; 12. Bahwa Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Yapen terutama Ketua KPU Moris Muabuai dan Anggota Awal Rahmadi bersama Jhon Waimuri, pada Pemilu 2019 yang diajukan dan digugat oleh 4 pelapor akhirnya kedunya (Moris Muabuai dan Anggota Awal Rahmadi ) diberhentikan oleh DKPP RI; 13. Bahwa terkait dengan Perintah Putusan Koreksi Bawaslu RI atas Putusan Perkara Nomor 53. 54,57 dan 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, serta surat KPU RI Nomor 1085/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tertanggal 2 agustus 2019, bagi saya selaku lembaga Penyelenggara di tingkat Kabupaten, memandangnya sebagai sebuah perintah Hukum yang harus dan wajib di laksanakan sebagai sebuah Kepatuhan terhadap Hukum pada Putusan peradilan Tingkat Pertama itu; 14. Bahwa ketika saya di serahi kepercayaan sebagai Pelaksana Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen tertanggal 21 oktober 2019 dengan Nomor putusan : 16/HK.03.1-Kpt/9105/KPU-Kab/X/2019 Maka saya bertindak atas nama lembaga KPUD Yapen hendak mengambil langka – langka Penyelesaian ini, melalui agenda Persiapan Pleno Penetapan dengan Perbaikan SK KPUD Yapen beserta lampirannya dengan menerbitkan Surat KPU kabupaten kepulauan Yapen Nomor: 178/PY.01.1.Kt/9105/KPU-Kab/XI/2019 tertanggal 11 November 2019 perihal Permohonan Pendampingan Pleno ( Bukti T. 11), namun sekali lagi yang mulia niat baik saya ini terhalangi oleh KPUD Provinsi Papua melalui Surat KPU Provinsi tertanggal 12 November 2019 dengan Nomor : 892 /PY.01.1-SD/91/Prov/XI/2019; [2.12] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.13] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi surat KPU Nomor : 134/PY.01.1-SY/9105/KPU-Kab/VI/2019. Perihal: Kesiapan Jawaban Terlapor; 2. T-2 Fotokopi pada Tanggal 17 Juli 2019 Ketua KPU Moris Moabuai membuat Surat ke KPU RI meminta pertujuk, dengan nomor: 141/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019; 3. T-3 Fotokopi Surat KPU RI Nomor :1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 tanggal 2 Agustus 2019 pada point 4, diminta kepada KPU Provinsi untuk menjelasakan surat KPU ini dan melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam melaksanakan putusan Bawaslu tersebut serta berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; 4. T-4 Fotokopi surat KPU di atas Teradu III berkonfirmasi melalui WhatsApp kepada salah satu anggota KPU Provinsi a.n Ibu Sandra Mambrasar dan Jawabannya Bahwa” Surat Tersebut kita sesuaikan dengan untuk KPU Kota. Bahwa setelah Tanggal 21 Menjadi kewenangan MK dn Putusan MK telah Mengikat dan Surat Bawalu atau Putusan di kesampikan; 5. T-5 Fotokopi konfermasih Surat KPU RI tersebut dengan Pa Melky Kambu; 6. T-6 Fotokopi pada tanggal Juni 2019 KPU RI memberitahukan kepada semua KPU khususnya Divisi Hukum dan Teknik untuk menyerahkan DB namun Ketua KPU Kabupaten Kepualauan Yapen Moris Muabuai menyampaikan di Grop “ Saya yang antar DB nya” “lengkap atau Tidak Itu urusan saya”; 7. T-7 Fotokopi melalui WhatsApp Ketua KPU menyampaikan Kepada saya bahwa “Mohon Maaf Div Hukum sementara saya ambil alih karena kerja tidak beres“; 8. T-8 Fotokopi pada tanggal 14 Agustus 2019 KPU Kabupaten Kepulauan Yepen melakukan Rapat pleno penetapan hasil dengan SK Nomor : 14/P.01.9-Kpt/905/KPU-Kab/VII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwailan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen; 9. T-9 Fotokopi pada tanggal 14 Agustus 2019 KPU Kabupaten Kepulauan Yepen melakukan Rapat pleno penetapan hasil dengan SK Nomor : 15 PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang penetapan calon terpilih anggota dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen; 10. T-10 Fotokopi Pelaksana Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen tertanggal 21 Oktober 2019 dengan Nomor Putusan : 16/HK.03.1- Kpt/9105/KPU-Kab/X/2019; 11. T-11 Fotokopi menerbitkan Surat KPU kabupaten kepulauan Yapen Nomor: 178/PY.01.1.Kt/9105/KPU-Kab/XI/2019 tertanggal 11 November 2019 perihal Permohonan Pendampingan Pleno; 12. T-12 Fotokopi Surat KPU Provinsi tertanggal 12 November 2019 dengan Nomor : 892 /PY.01.1-SD/91/Prov/XI/2019; [2.14] KESIMPULAN TERADU III Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu III memberikan kesimpulan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu III tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan jawaban Teradu III tertanggal 8 Desember 2019 dan menolak Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara jelas diakui kebenarannya oleh Teradu 3; 2. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan tanggal 11 Desember 2019 bahwa sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan Putusan Bawaslu RI, KPU RI telah memberikan Petunjuk kepada KPU Provinsi Papua dengan Nomor:1085/PY.02- SB/03/KPU/VIII/2019 tertanggal 2 Agustus 2019; 3. Bahwa terkait Surat KPU RI tersebut di atas Teradu III berkoordinasi melalui WhatsApp kepada Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Hukum atas nama Sandra Mambrasar dan yang bersangkutan menjawab bahwa “Surat Tersebut kita sesuaikan dengan Surat untuk KPU Kota Jayapura. Bahwa setelah tanggal 21 menjadi Kewenangan MK dan Putusan MK telah mengikat dan Surat Bawaslu atau Putusan dikesampingkan; 4. Bahwa benar pada tanggal 14 Agustus 2019 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang mana dalam Rapat Pleno tersebut Teradu III menyampaikan keberatan karena belum dilaksanakannya Putusan Bawaslu dan Surat KPU RI Nomor: 1085/PY.02-SB/03/KPU/VIII/2019 tertanggal 2 Agustus 2019 dimaksud; 5. Bahwa keberatan Teradu III dibuktikan dengan tidak ikut menanda tangani Berita Acara Rapat Pleno pada tanggal 14 Agustus 2019 tersebut; 6. Bahwa benar KPU Provinsi Papua tidak pernah melaksanakan Supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana diperintahkan dalam Surat KPU RI Nomor:1085/PY.02-SB/03/KPU/VIII/2019 tertanggal 2 Agustus 2019; 7. Bahwa seiring berjalannya waktu, Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Yapen atas nama Moris C. Muabuai dan Awal Rahmadi diberikan sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP, maka Teradu III mendapat kepercayaan sebagai Plt Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 8. Bahwa Teradu III mempunyai niat baik serta upaya untuk melaksanakan Putusan Bawaslu dan putunjuk KPU RI dalam surat Nomor:1085/PY.02- SB/03/KPU/VIII/2019 tertanggal 2 Agustus 2019 dengan berencana melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 18 November 2019 dengan meminta pendampingan dari KPU Provinsi Papua dengan Surat Nomor: 178/PY.01.1.Kt/9105/KPU-Kab/XI/2019 tertanggal 11 November 2019; 9. Bahwa terungkap fakta, niat baik serta upaya Teradu III tersebut di atas justru dihalangi oleh KPU Provinsi Papua dengan menerbitkan Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 892/PY.01.1-SD/91/prov/XI/2019 tertanggal 12 November 2019 perihal Penundaan Pelaksanaan Rapat Pleno; 10. Bahwa Teradu III telah mengajukan alat bukti berupa bukti surat T-1 sampai dengan T-12; [2.15] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu IV menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Behwa pada angka 21 pada pokok aduan sebagaimana tersebut di atas, perlu Teradu IV klarifikasi bahwa berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 438/K.Bawaslu.10/10/01.00/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal undangan klarifikasi, telah ditindaklanjuti oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (Sdr. Moris C. Muabai) dengan mengeluarkan/menerbitkan surat Nomor 135/PP.05.1/9105/KPU-Kab/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal klarifikasi surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Pada intinya/dasarnya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak dapat menghadiri undangan tersebut, dikarenakan ketua, anggota dan staf KPU (Sdr. Jediya Wayoi) pada saat tersebut sedang berada di Jakarta dalam rangka menyerahkan daftar alat bukti (DAB) pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI guna proses persidangan di Mahkamah Konstitusi yang pada saat itu sedang berlangsung; 2. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Yapen pada saat itu (Sdr. Moris C. Muabai) juga telah menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 455/K.BAWASLU.10/10/01.00/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019 perihal jawaban surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Kepulauan Yapen, yang pada pokoknya ketua, anggota dan staf KPU (sdr. Jeditya Wayoi), tidak dapat menghadiri undangan dimaksud disebabkan pada saat yang bersamaan Teradu IV bersama- sama dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sedang berada di Jakarta dalam rangka mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019, sehingga perlu Teradu IV sampaikan kepada yang mulia Bapak dan Ibu pimpinan sidang atau Bapak Ketua DKPP RI bahwa adalah tidak benar Teradu IV keberatan untuk ditemui dengan berbagai alasan dalam panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kabuapten Kepulauan Yapen, karena sebagai abdi negara (PNS) Teradu IV menyadari bahwa Teradu IV harus taat hukum dan azas pemilu, namun karena situasi dan kondisi sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, dengan hormat perlu Teradu IV sampaikan kepada yang mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim DKPP yang memeriksa perkara ini bahwa Teradu IV (staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi Bawaslu Kebupaten Kepulauan Yapen dihimbau oleh mantan Ketua KPU Kabupaten Kepualaun Yapen (sdr. Moris c. Muabuai) untuk tidak menghadiri panggilan undangan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Kepualaun Yapen, sebagaimana isi pesan mantan Ketua KPU Kabupaten Kepualaun Yapen (Sdr. Moris C. Muabai) melaui pesan whatsapp pada group internal KPU Kabuapten Kepulauam Yapen; 3. Bahwa pada anggka 22 pada pkok aduan sebagaimana tersebut di atas, perlu Teradu IV memberikan klarifikasi atau membantah bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena Ketua KPU Kabupaten Kepualaun Yapen pada saat itu (Sdr. Moris C. Muabai) tidak pernah memerintahkan staf KPU Kabupaten Kepualaun Yapen atas nama sdr. Jeditya wayoi (teradu IV) dan Yakob semboari (Teradu V) untuk terlibat dalam perubahan data perolehan suara pada Formulir Model DB-1 Kabupaten/Kota, data perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabuapten Yapen Pemilu Tahun 2019. 4. Bahwa pada dasarnya penginputan data dari Formulir Model DA1 ke Formulir Model DB1 DPRD Kabupaten Kepualaun Yapen diambil alih langsung oleh Moris c. Muabuai (mantan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen), sehingga tidaklah benar tuduhan kepada Teradu IV dan Teradu V melakukan hal tersebut; [2.16] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu IV memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.17] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 438/K.Bawaslu.10/10/01.00/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 hal undangan klarifikasi; 2. T-2 Fotokopi surat Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen surat Nomor 135/PP.05.1/9105/K_PU-Kab/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal klarifikasi surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; 3. T-3 Fotokopi surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 455/K.BAWASLU.10/10/01.00/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019 perihal jawaban surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Kepulauan Yapen; 4. T-4 Fotokopi pesan mantan Ketua KPU Kabupaten Kepualaun Yapen (Sdr. Moris C. Muabai) melaui pesan whatsapp pada group internal KPU Kabuapten Kepulauam Yapen; 5. T-5 Fotokopi surat pernyataan Moris C. Muabai; [2.18] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu V tidak melampirkan jawaban tertulis. [2.19] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu V tidak meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan. [2.20] BUKTI TERADU Bahwa Teradu V tidak menyampaikan bukti. [2.21] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI SAMPAI DENGAN TERADU XII Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI s.d Teradu XII menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang salah satu amar putusannya memerintahkan KPU Provinsi Papua memberikan teguran tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, terdapat fakta bahwa KPU Provinsi Papua telah mengeluarkan surat teguran dengan nomor 520/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal Teguran; 2. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang salah satu amar putusannya memerintahkan KPU Provinsi Papua memberikan teguran tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, terdapat fakta bahwa KPU Provinsi Papua telah mengeluarkan surat teguran dengan nomor 522/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal Teguran; 3. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang salah satu amar putusannya memerintahkan KPU Provinsi Papua memberikan teguran tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, terdapat fakta bahwa KPU Provinsi Papua telah mengeluarkan surat teguran dengan nomor 523/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal Teguran; 4. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang salah satu amar putusannya memerintahkan KPU Provinsi Papua memberikan teguran tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, terdapat fakta bahwa KPU Provinsi Papua telah mengeluarkan surat teguran dengan nomor 524/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal Teguran; 5. Bahwa berdasarkan putusan Bawaslu Nomor 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019 dan 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengirim surat ke KPU RI dengan nomor surat 141/PP.05.1/9105/KPU- Kab/V/2019 tanggal 17 Juli perihal mohon petunjuk yang pada pokok permohonannya meminta petunjuk terkait putusan Bawaslu tersebut, berdasarkan surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen maka KPU RI menjawab dengan surat nomor 1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 perihal Putusan Bawaslu RI Nomor 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019 dimana pada intinya mengatakan sepanjang perkara tersebut tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi, maka KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. Apabila perkara yang sama disengketakan maka putusan Bawaslu dilaksanakan dengan cara menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari jawaban; 6. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, terdapat fakta KPU Provinsi Papua telah melakukan beberapa kali supervisi dan berkoordinasi dengan KPU Kepulauan Yapen perihal tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, jawaban ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Morris C. Muabuai bahwa menunggu surat petunjuk dari KPU RI terkait tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut; 7. Bahwa berkenaan dengan surat KPU RI nomor 1085/PY.01.1- SD/03/KPU/VIII/2019 perihal Putusan Bawaslu RI Nomor 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, KPU Provinsi Papua berkonsultasi ke Helpdesk KPU RI dan disampaikan bahwa terhadap putusan yang dikeluarkan Bawaslu RI tersebut karena sudah masuk dalam hal yang disengketakan dan telah masuk atau diregister di Mahkamah Konstitusi maka secara otomatis menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut; 8. Bahwa terdapat fakta dalam sidang Mahkamah Konstitusi Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Morris C. Muabuai telah menyampaikan kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi perihal keempat putusan Bawaslu yaitu Putusan Bawaslu RI Nomor 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI.2019, dimana pada sidang tersebut Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa tiga hari sejak pleno penetapan rekapitulasi nasional, Bawaslu RI jangan lagi mengeluarkan rekomendasi kalau gugatannya sudah ada di Mahkamah Konstitusi. Hal ini menjadi catatan penting kepada Bawaslu karena akan membuat kacau; [2.22] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d Teradu XII memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu XII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.23] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu XII mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; 2. T-2 Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; 3. T-3 Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; 4. T-4 Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; 5. T-5 Fotokopi Surat Nomor 520/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019; 6. T-6 Fotokopi Surat Nomor 522/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019; 7. T-7 Fotokopi Surat Nomor 523/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019; 8. T-8 Fotokopi Surat Nomor 524/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019; 9. T-9 Fotokopi Surat Nomor 141/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019; 10. T-10 Fotokopi Surat Nomor 1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019; 11. T-11 Fotokopi Video Hasil Rekaman Sidang KPU Kabupaten Kepulauan Yapen di Mahkamah Konstitusi; [2.24] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: a. Di sidang MK, Prof Saldi pernah menyampaikan hal tersebut, tidak boleh ada putusan lagi setelah menjadi perkara MK. Sengketa hasil memang kewenangan MK. Jadi perdebatan di internal Bawaslu juga. Kemudian di UU 7/2017 tidak ada satupun pasal yang menyatakan jika sudah diputuskan MK, Bawaslu tidak boleh tangani lagi pidana, administrasi atau lainnya. Hanya dibatasi 7 hari untuk pelaporan dan penanganannya selama 14 hari; b. Bawaslu tetap mengacu pada UU dan Perbawaslu. Ditambah ada pasal yang menyatakan Bawaslu juga bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum. Kami konfirmasi ke Bawaslu Yapen ketika mendapatkan putusan koreksi tersebut agar berkoordinasi dengan KPU Kab. Kepulauan Yapen. Itu kami lakukan, karena waktunya terbatas hanya 3 (tiga) hari.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu III saat melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 14 Agustus 2019 belum melaksanakan 4 (empat) Putusan Administrasi Bawaslu RI, yakni Putusan Nomor : 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Nomor : 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/ 2019, Nomor : 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 dan Nomor : 58/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019; [4.1.2] Teradu IV dan Teradu V tidak menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor : 75/LP/PL/Kab/33.19/VIII/2019; [4.1.3] Teradu VI s.d Teradu XII tidak melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terkait pelaksanaan putusan Administrasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Nomor : 54/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019, Nomor : 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 dan Nomor : 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu, kecuali diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu III dalam jawaban tertulis menyatakan terhadap 4 (empat) Putusan Administrasi Bawaslu RI, KPU Kabupaten Yapen pada tanggal 17 Juli 2019 telah meminta petunjuk kepada KPU RI melalui Surat Nomor 141/PP.05.1/9105/KPU- Kab/VI/2019. Selain itu pada tanggal 12 Agustus 2019 juga meminta petunjuk kepada anggota KPU Provinsi Papua Sandra Mambrasar melalui percakapan whatsapp terkait surat KPU RI Nomor : 1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dan mendapatkan jawaban agar surat KPU RI tersebut akan disesuaikan dengan surat yang ditujukan kepada KPU Kota Jayapura dan setelah tanggal 21 Mei 2019 menjadi kewenangan MK sehingga putusan administrasi Bawaslu RI dikesampingkan. Teradu II dan Teradu III mengaku pada tanggal 14 Agustus 2019 jam 11.00 WIT di Gedung Silas Papare-Serui, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang dihadiri 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, 3 (tiga) anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen terpilih, saksi mandat Partai Politik Peserta Pemilu, Forkompimda Kabupaten Kepulauan Yapen, TNI-Polri dan Media RRI Serui. Menurut Teradu II, saat pembacaan berita acara penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih, saksi mandat PDI Perjuangan melakukan interupsi yang mempertanyakan beberapa persoalan, yakni pertama terkait sumber data perolehan suara yang dijadikan dasar penetapan perolehan kursi menggunakan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 4-9 Mei 2019 atau menggunakan hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilakukan di tempat lain. Kedua PDI Perjuangan kehilangan kursi di Dapil 2 dan Dapil 3 Kepulauan Yapen. Ketiga adanya putusan Bawaslu RI yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Keempat adanya surat KPU RI yang menginstuksikan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen segera melaksanakan Putusan Bawaslu RI sepanjang terhadap hal yang sama tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan memerintahkan KPU Provinsi Papua menjelaskan maksud surat tersebut kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten dan berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Merespon interupsi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Yapen Moris C. Muabuai menolak permohonan saksi PDI Perjuangan dan menyatakan berpegang pada putusan MK yang final dan mengikat. Kemudian, anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Sam Sainal Manderi menyampaikan beberapa beberapa catatan, yakni pertama menyampaikan amar putusan MK yang dibacakan tanggal 9 Agustus 2019 terkait sengketa PHPU dari Kabupaten Kepulauan Yapen, yaitu Putusan Nomor: 203-11- 33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Nomor: 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Nomor: 68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dalam eksepsi dan pokok permohonan menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya, menolak permohonan termohon KPU seluruhnya dan menolak permohonan pihak terkait. Kedua membacakan serta menjelaskan Surat KPU RI Nomor: 1057/PL.01.9- SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dan ketiga membacakan putusan koreksi Bawaslu RI dengan Nomor : 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Nomor : 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Nomor : 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 dan Nomor : 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menjelaskan hingga tanggal 14 Agustus 2019, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum melaksanakan 4 (empat) Putusan Administrasi Bawaslu RI. Demikian pula KPU Provinsi Papua tidak melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana diperintahkan dalam surat KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, apabila KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan Putusan Bawaslu dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Selanjutnya Teradu II menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menyatakan rapat pleno tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan Peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2019, karena hanya dilaksanakan pembacaan berita acara dan penetapan perolehan kursi serta calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen serta pengesahan berita acara dan SK Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Sehingga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen merekomendasikan secara lisan agar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menunda rapat pleno dan meminta berkordinasi dengan KPU Provinsi Papua. Teradu II menyampaikan pasca penyampaian rekomendasi lisan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terjadi keributan di dalam ruang pleno yang tidak dapat dikendalikan. Sehingga sekitar jam 12.00 WIT, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menunda pelaksanaan rapat pleno untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua tanpa menyebutkan waktu pelaksanaan rapat pleno lanjutan dan berjanji akan diinformasikan kepada peserta rapat pleno. Teradu II juga mengaku saat rapat pleno penetapan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pemilu 2019 tanggal 14 Agustus 2019, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum melaksanakan 4 (empat) Putusan Administrasi Bawaslu RI dan KPU Provinsi Papua tidak melakukan supervisi kepada mereka. Teradu II juga membenarkan pelaksanaan rapat pleno yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI di Sekretariat KPU Kabupaten terkait pelaksanaan rapat pleno lanjutan dan menyepakati dilanjutkan pada malam hari di hari yang sama. Teradu II dan Teradu III mengaku mengusulkan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Moris C. Muabuai dan Koordiv Divisi Teknis, Awal Rahmadi agar mengundang Bawaslu Kabupaten dan saksi mandat Partai Politik. Namun usulan tersebut ditolak dan menyatakan saksi mandat Partai Politik akan digantikan oleh calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIT KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan rapat pleno lanjutan dengan agenda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten di Gedung Silas Papare tanpa dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan saksi mandat Partai Politik. Namun dihadiri Caleg DPRD Kabupaten yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih. Teradu II membenarkan polisi yang berjaga di pintu lokasi rapat pleno tidak mengijinkan saksi mandat Partai Politik untuk masuk ke dalam ruang pleno karena adanya instruksi lisan dari Ketua KPU Kabupaten kepada Kapolres Kepulauan Yapen untuk tidak mengijinkan siapapun masuk ke dalam ruang pleno. Selanjutnya Teradu III menerangkan rapat pleno menghasilkan Berita Acara Nomor 28/PL.01.9- BA/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019, Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019. Teradu III menegaskan karena hasil pleno dalam BA dan Keputusan KPU Kabupaten Yapen tidak sesuai dengan mekanisme maka dirinya tidak menandatangani berita acara dan lampiran SK tersebut. Pada tanggal 11 September 2019, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Moris C. Moabui dan 1 (satu) orang anggota Awal Rahmadi diberhentikan DKPP. Kemudian Teradu III pada tanggal 21 Oktober 2019 ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 16/HK.03.10Kpt/9105/KPU-Kab/X/2019. Pada tanggal 11 November 2019 Teradu II dan Teradu III menyatakan telah berkoordinasi dan menyepakati untuk melaksanakan putusan Administrasi Bawaslu RI dan Surat KPU RI Nomor: 1058/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 02 Agustus 2019. Kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Surat Nomor: 178/PY.01.1-Kt/9105/KPU- Kab/XI/2019 tanggal 11 November 2019 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua guna meminta pendampingan dalam pelaksanaan rapat pleno untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU- Kab/VIII/2019 dan Keputusan Nomor : 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019. Kemudian KPU Provinsi merespon dengan menerbitkan Surat Nomor; 892/PY.01.1- SD/91/Prov/XI/2019 tertanggal 12 November 2019 perihal Penundaan Penetapan Pembatalan SK Nomor 14/P.01.9-Kpt/905/KPU-Kab/VIII/2019 yang pada inti meminta kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menunda niat atau upaya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan Putusan Bawalu dimaksud. Dalam persidangan Teradu I tidak hadir karena sakit patah kaki dan tidak menyampaikan jawaban tertulis atas dalil aduan para Pengadu; [4.2.2] Bahwa Teradu IV dan Teradu V menyatakan terhadap surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 438/K.Bawaslu.10/10/01.00/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal undangan klarifikasi telah ditindaklanjuti oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan surat Nomor 135/PP.05.1/9105/KPU- Kab/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal klarifikasi surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Teradu IV menjelaskan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak dapat menghadiri undangan tersebut, karena Ketua, anggota dan staf KPU atas nama Yeditya Wayoi sedang berada di Jakarta dalam rangka menyerahkan daftar alat bukti (DAB) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke MK melalui KPU RI. Ketua KPU Kabupaten Yapen juga telah menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 455/K.BAWASLU.10/10/01.00/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019 yang pada pokoknya menerangkan ketua, anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta Teradu IV Yeditya Wayoi tidak dapat menghadiri undangan dimaksud disebabkan pada saat bersamaan Teradu IV, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sedang berada di Jakarta dalam rangka mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 di MK. Sehingga tidak benar Teradu IV keberatan untuk ditemui dengan berbagai alasan dalam panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Teradu IV mengatakan ada perintah dari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Moris C. Muabai melalui pesan whatsapp pada group internal KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tidak menghadiri panggilan klarifikasi tersebut. Atas perintah tersebut, Teradu IV sebagai abdi Negara menyadari harus menaati perintah atasannya tersebut; [4.2.3] Teradu VI s.d Teradu XII menyatakan bahwa berdasarkan 4 (empat ) Putusan Administrasi Bawaslu RI, yakni Nomor: 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 tanggal 11 Juli 2019, Nomor : 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, Nomor : 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 dan Nomor : 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/ 2019 tanggal 15 Juli 2019, KPU Provinsi Papua telah menerbitkan surat teguran kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Nomor: 520/PL.01- SD/91/Prov/VII/2019, Nomor: 522/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019, Nomor: 523/PL.01- SD/91/Prov/VII/2019 dan Nomor : 524/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019. Kemudian, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen juga telah mengirim surat ke KPU RI dengan Nomor 141/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang intinya meminta petunjuk terkait putusan 4 (empat) Putusan Administrasi Bawaslu RI tersebut. Selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2019 KPU RI menjawab dengan surat Nomor 1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 dan memerintahkan sepanjang perkara tersebut tidak disengketakan di MK, maka KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. Kemudian, apabila perkara yang sama disengketakan maka putusan Bawaslu dilaksanakan dengan cara menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari jawaban. Atas surat tersebut, Teradu VI s.d Teradu XII menegaskan telah melakukan supervisi dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen perihl tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut. Namun jawaban Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Morris C. Muabuai menyatakan menunggu surat petunjuk dari KPU RI terkait tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut. Teradu VI s.d Teradu XII juga telah melakukan berkonsultasi ke Helpdesk KPU RI dan disampaikan terhadap putusan yang dikeluarkan Bawaslu RI tersebut karena sudah masuk dalam hal yang disengketakan dan telah masuk atau diregister di MK maka secara otomatis menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil [4.1.1] dalam persidangan terungkap fakta dalam rangka menindaklanjuti 4 (empat) putusan Bawaslu, pada tanggal 17 Juli 2019 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Surat Nomor 141/PP.05.1/9105/KPU- Kab/VI/2019 yang pada intinya meminta petunjuk KPU RI. Selanjutnya tanggal 2 Agustus 2019, KPU RI mengirim surat Nomor : 1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 kepada KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya memuat perintah agar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan putusan Bawaslu sepanjang perkara tidak disengketakan di MK. Namun apabila perkara yang sama disengketakan ke MK maka Putusan Bawaslu dilaksanakan dengan cara menyampaikan putusan Bawaslu sebagai bagian dari jawaban KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kepada MK. Pada tahapan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Partai Hanura dan PDI Perjuangan tidak mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan surat KPU RI Nomor : 1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019, seharusnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan putusan Bawaslu RI melakukan perbaikan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten pada Dapil III sesuai Formulir Model DA1 dan melakukan Perbaikan terhadap Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten pada Dapil II dengan berpedoman pada Formulir Model DA1. Berdasarkan alat bukti percakapan whatsapp, sebelum pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, pada tanggal 12 Agustus 2019 Teradu III berkonsultasi kepada Teradu IX meminta petunjuk pelaksanaan surat KPU RI Nomor : 1085/PY.01.1- SD/03/KPU/VIII/2019. Teradu IX memberikan arahan agar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menyesuaikan surat KPU RI kepada KPU Kota Jayapura bahwa setelah tanggal 21 Mei 2019 penyelesaian perselisihan hasil Pemilu menjadi kewenangan MK untuk itu Teradu IX meminta agar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengesampingkan putusan Bawaslu RI. Atas arahan tersebut, Teradu III menyampaikan informasi Partai Hanura dan PDI Perjuangan tidak mengajukan sengketa kepada MK. Pada tanggal 14 Agustus 2019 jam 11.00 WIT di Gedung Silas Papare-Serui, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang dihadiri 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, 3 (tiga) anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen terpilih, saksi mandat Partai Politik Peserta Pemilu, Forkompimda Kabupaten Kepulauan Yapen, TNI-Polri dan Media RRI Serui. Pada kesempatan tersebut, saksi mandat PDI Perjuangan melakukan interupsi karena KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum melaksanakan 4 (empat) putusan Bawaslu dan surat KPU RI Nomor :1085/PY.01.1- SD/03/KPU/VIII/2019, hal tersebut mengakibatkan PDI Perjuangan kehilangan kursi di Dapil 2 dan Dapil 3 Kepulauan Yapen. Terungkap fakta Ketua KPU Kabupaten Yapen Moris C. Muabuai menolak interupsi dan menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Menyikapi peristiwa tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Sam Sainal Manderi menyampaikan rekomendasi lisan agar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menunda rapat pleno dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua. Terhadap rekomendasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten menolak melaksanakan dan menempuh kebijakan tetap melanjutkan rapat pleno dengan alasan putusan MK bersifat final dan mengikat sementara PDI Perjuangan dan Partai Hanura tidak mengajukan sengketa di MK. Dengan demikian alasan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melanjutkan rapat pleno karena telah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi tidak relevan. Akibatnya pada pukul 12.00 WIT terjadi keributan dalam ruang pleno yang tidak dapat dikendalikan karena saksi mandat Partai Hanura dan PDI Perjuangan melakukan protes keras. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menunda rapat pleno tanpa menyebutkan waktu pelaksanaan rapat pleno lanjutan dan berjanji akan menginformasikan kepada peserta rapat. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar rapat bersama aparat kepolisian dan TNI menyepakati rapat pleno dilanjutkan pada malam hari. Teradu II dan Teradu III mengusulkan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Koordinator Divisi Teknis, Awal Rahmadi untuk mengundang Bawaslu Kabupaten dan saksi mandat Partai Politik. Namun usulan tersebut ditolak dan menyatakan saksi mandat Partai Politik digantikan oleh calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih. Sekitar pukul 19.00 WIT, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan rapat pleno lanjutan dengan agenda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten di Gedung Silas Papare tanpa dihadiri Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan saksi mandat Partai Politik. Sesuai permintaan Ketua KPU Kabupaten kepada Kapolres lokasi rapat pleno dijaga ketat oleh aparat dan tidak mengijinkan saksi mandat Partai Politik masuk ke dalam ruangan. Karena pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Teradu III tidak bersedia menandatangani berita acara dan lampiran Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 160 s.d 163-PKE-DKPP/VI/2019 yang dibacakan pada tanggal 11 September 2019, yang amar putusannya memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Moris C. Moabui sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Awal Rahmadi sebagai anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, tanggal 21 Oktober 2019 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar rapat pleno dan menetapkan Teradu III sebagai Plt Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Keputusan Nomor 16/HK.03.10Kpt/9105/KPU- Kab/X/2019. Berdasarkan kewenangan sebagai Plt Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu III merasa memiliki tanggungjawab moral dan etis untuk mengawal kemurnian suara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Bawaslu RI. Untuk itu, Teradu III menyampaikan Surat Nomor: 178/PY.01.1-Kt/9105/KPU-Kab/XI/2019 tanggal 11 November 2019 kepada KPU Provinsi Papua agar melakukan pendampingan rapat pleno pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 dan Nomor : 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU- Kab/VIII/2019 tentang penetapan kursi dan calon terpillih DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen tertanggal 14 Agustus 2019. Teradu VI s.d Teradu XII merespon surat tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor: 892/PY.01.1-SD/91/Prov/XI/2019 tanggal 12 November 2019 yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menunda rencana pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentang penetapan kursi dan calon terpilih serta menunggu petunjuk KPU RI. Berdasarkan arahan tersebut, sampai dengan sidang pemeriksaan perkara a quo KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum melaksanakan Putusan Bawaslu RI. DKPP menilai tindakan Teradu I dan Teradu II menandatangani Berita Acara dan lampiran Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentang penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika, karena rapat pleno lanjutan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 14 Agustus 2019 tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan tersebut KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan dalam rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih yang dihadiri saksi Partai Politik Peserta Pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya. Sikap dan tindakan Teradu III menolak membubuhkan tanda tangan pada dokumen hasil berita acara dan lampiran Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang tidak sesuai prosedur dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Lebih dari itu sikap dan tindakan Teradu III dalam kapasitasnya sebagai Plt Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Surat Nomor: 178/PY.01.1-Kt/9105/KPU-Kab/XI/2019 tanggal 11 November 2019 kepada KPU Provinsi Papua agar melakukan pendampingan rapat pleno pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 14/PL.01.9- Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 dan Nomor : 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 tentang penetapan kursi dan calon terpillih DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen tertanggal 14 Agustus 2019 mencerminkan ketegasan dalam menjaga kemurnian suara. Terungkap fakta Teradu I tidak hadir dalam sidang pemeriksaan tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika. Teradu I wajib menghormati proses persidangan kode etik yang memberikan kesempatan kepada para Teradu untuk melakukan sanggahan atau bantahan terhadap dalil Pengadu. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf e, huruf f dan huruf g dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang dalil [4.1.2] dalam persidangan terungkap fakta Teradu IV dan Teradu V tidak menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen atas perintah Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Moris C. Muabai karena pada waktu yang sama Teradu IV dan Teradu V sebagai supporting system KPU Kabupataen Kepulauan Yapen mempunyai tugas dan tanggungjawab melaksanakan perintah pleno untuk menyiapkan alat bukti PHPU Presiden dan Wakil Presiden di MK. Fakta tersebut didukung alat bukti berupa surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Bawaslu Kabupaten Nomor 135/PP.05.1/9105/KPU-Kab/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 yang pada intinya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi karena Ketua, anggota dan staf KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sedang fokus menyusun dan menyampaikan alat bukti sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke MK. DKPP berpendapat sikap Teradu IV dan Teradu V tidak menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu dapat dipermaklumkan sebagai tindakan etis untuk mempertanggungjawabkan hasil Pemilu melalui penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, pasca pelaksanaan tugas PHPU seyogyanya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berkoordinasi kembali kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen untuk memenuhi kebutuhan klarifikasi. Dengan demikian jawaban Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP dan dalil para Pengadu tidak terbukti; [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], sebelum menilai fakta dan bukti pokok aduan a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Teradu XII Adam Arisoy. Berdasarkan keterangan Teradu XII dirinya dilantik sebagai Anggota KPU Provinsi Papua pada tanggal 1 Agustus 2019. Hal ini berdasarkan keterangan Teradu XII dalam sidang pemeriksaan. Dengan demikian Teradu XII belum berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu sehingga dugaan pelanggaran kode etik perkara a quo tidak dapat dipertanggungkan kepada Teradu XII. Hal demikian berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh warga negara yang sedang menjabat sebagai penyelenggara Pemilu. Terkait dengan pokok aduan a quo, terungkap fakta pada tanggal 17 Juli 2019 KPU Provinsi Papua menindaklanjuti putusan Bawaslu RI dengan menerbitkan 4 (empat) surat yaitu Nomor: 520/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019, Nomor: 522/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019, Nomor: 523/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019 dan Nomor : 524/PL.01-SD/91/Prov/VII/2019 yang intinya hanya memberi teguran kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tanpa adanya perintah kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk memperbaiki Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dengan berpedoman pada Formulir Model DA1 sesuai perintah amar putusan Bawaslu RI. Selanjutnya KPU RI melalui surat Nomor: 1085/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Agustus 2019 memerintahkan KPU Provinsi Papua melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan putusan Bawaslu sepanjang perkara tidak disengketakan di MK dan apabila perkara yang sama disengketakan ke MK maka Putusan a quo menjadi materi jawaban KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kepada MK. Terungkap fakta berdasarkan alat bukti percakapan whatsapp, sebelum pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, pada tanggal 12 Agustus 2019 Teradu III berkonsultasi kepada Teradu IX meminta petunjuk pelaksanaan surat KPU RI Nomor : 1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019. Teradu IX memberikan arahan agar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menyesuaikan surat KPU RI kepada KPU Kota Jayapura bahwa setelah tanggal 21 Mei 2019 penyelesaian perselisihan hasil Pemilu menjadi kewenangan MK untuk itu Teradu IX meminta agar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengesampingkan putusan Bawaslu RI. Teradu IX memberikan arahan yang berbeda dengan maksud surat KPU Nomor: 1085/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 yang telah memberi petunjuk secara spesifik terhadap pelaksanaan putusan Bawaslu terhadap hasil penyelesaian sengketa Administrasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen. Teradu IX terbukti tidak cermat dalam melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Demikian pula tindakan Teradu VI s.d Teradu XI yang mensimplikasi pelaksanaan putusan Bawaslu RI terbatas pada pemberian teguran kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah mereduksi substansi menegakkan kemurnian suara hasil Pemilu. Teradu VI s.d Teradu XI terbukti melanggar Pasal 15 huruf e, huruf f dan huruf g dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu XI tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I John F. Waimuri dan Teradu II Yusuf Ruamba selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Evrida Worembai selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yeditya Wayoi selaku Operator Situng Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yacob Semboari selaku Kasubbag Program dan Data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Theodorus Kosay selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Teradu VII Fransiskus Antonius Letsoin, Teradu VIII Zufri Abubakar, Teradu IX Zandra Mambrasar, Teradu X Diana Dorthea Simbiak, Teradu XI Melkianus Kambu masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu XII Adam Arisoy selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 9. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 10. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 11. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Hasyim Asy’ari masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir