Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 140 Tahun 2023
Ketua KPU RI, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 29/02/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-02-2024
👁 60 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 172-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut: TERADU I Setelah Pasca ditetapkannya pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028, yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023. (alat bukti terlampir).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I mengeluarkan Pengumuman Nomor 119/SDM.12- Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12- Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 diduga ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2023. Berdasarkan Pengumuman a quo Teradu I juga diduga tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Pengadu mengenai alasan dan penyebab tidak jadinya dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Utara dan digantikan dengan Muhammad Irfan.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 10; Pasal 16; Pasal 13; Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Agus Arifin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Petrus Hamonangan Panjaitan selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 140-PKE-DKPP/XII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 172-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/XII/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Linda Hepy Kharisda Gea Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Tanayao, RT.008 RW.004, Desa Banua Gea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara. Memberi Kuasa Kepada: Nama : 1. Roynal Christian Pasaribu 2. Akhmad Sururi Azis 3. Donny Ferdiansyah Pekerjaan/ : Advokat pada LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan Lembaga (LBH BARA JP) Alamat : Jalan Ki Mas Laeng, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Agus Arifin Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 35, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Petrus Hamonangan Panjaitan Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Jalan Gowe Zalawa, Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 172-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut: TERADU I Setelah Pasca ditetapkannya pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028, yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023. (alat bukti terlampir). Bertempat kejadian di KPU RI, Jakarta. Bahwa Teradu I, diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan tidak melaksanakan kewajibannya dalam menerapkan prinsip penyelenggara pemilu, Teradu I tidak menjaga INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS dirinya sebagai Ketua KPU RI, dengan bersikap dan bertindak: 1. Bahwa Terlapor1 bersikap dan bertindak ”TIDAK JUJUR”, yaitu: Berdasarkan alat bukti petunjuk, diduga kuat Ketua KPU RI “mengelabui publik” terkait “tanggal penetapan” pengumuman KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 (P-3). Diduga kuat Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023, tidak ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2023, melainkan di tanggal 30 Oktober 2023, yang juga bertepatan dengan tanggal pelantikan Calon anggota KPU terpilih, yaitu tanggal 30 Oktober di KPU RI - Jakarta. Selain itu, diduga Pengumuman KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 juga telah melanggar Hak Pengadu untuk ikut serta dalam pemerintahan, agar bisa menjadi Anggota KPU Kabupaten Nias Utara. Pasal yang dilanggar : Pasal 9 ayat a: “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak”: ayat (a) menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. 2. Bahwa Teradu I bersikap dan bertindak “TIDAK ADIL”, yaitu: Patut diduga, Teradu I tidak pernah melakukan upaya “Verifikasi atau Klarifikasi” terhadap Pengadu dan/atau memberikan kesempatan terhadap Pengadu, sebelum Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 itu dibuat dan di umumkan ke publik. Teradu I, tidak pernah memberikan kesempatan kepada Pengadu, untuk memberikan keterangan atau penjelasan, bilamana perubahan pengumuman yang dimaksud adalah atas dasar laporan masyarakat dan atau boleh jadi, akibat tindakan “tidak fair” dari orang lain terhadap diri Pengadu. Selain itu, tindakan Teradu I yang tidak pernah melakukan “Verifikasi atau Klarifikasi” terhadap Pengadu, merupakan bentuk kesewenangan kekuasaan dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sementara pada peraturan yang menjadi acuan KPU sendiri yaitu, PKPU Nomor 4 Tahun 2023, apabila terkait laporan masyarakat, telah diperintahkan kepada KPU didalam Pasal 44 ayat (1) KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi dan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan/atau pihak terkait. Ayat (2) KPU menuangkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara. Pasal yang dilanggar: Pasal 10; Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; b. Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan d. Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Selain itu, perlakuan tidak adil juga mengabaikan norma hukum, sebagaimana dijelaskan dalam teori norma hukum, yang mana menurut teori; Hans Kelsen sebagaimana dikutip oleh Maria Farida Indrati S. (2007: 41) mengemukakan teori mengenai jenjang norma hukum (Stufentheorie), yang artinya bahwa norma hukum itu berjenjang- jenjang dan berlapis- lapis dalam suatu hierarki (tata susunan), dalam arti suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu Norma Dasar (Grundnorm) menurut Hans Kelsen sebagaimana dikutip oleh Maria Farida Indrati S. (2007: 41). Kemudian pendapat; Prof Attamini, hal 309. sebagaimana dikutip Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dan DR. M. Ali Safa’at, S.H., M.H menyebutkan bahwa: “Pancasila sebagai cita hukum (recthsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan dan pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. 3. Bahwa Teradu I bersikap dan bertindak “TIDAK AKUNTABEL”. Patut diduga, Teradu I dan/atau KPU RI, Tidak pernah memberikan alasan, mengapa Pengadu tidak jadi dilantik? Serta apa alasan penggatian nama Pengadu dengan Muhammad Irfan? Apa dasar hukumnya dari tindakan Teradu I itu? Teradu I juga tidak pernah mengirimkan penjelasan apapun, dalam bentuk surat atau tulisan untuk memberikan penjelasan terkait perubahan Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023, baik secara langsung kepada Pengadu maupun tidak langsung kepada Teradu II/KPU Provinsi Sumut dan atau Teradu III/KPU Nias Utara dalam bentuk surat pemberitahuan/surat edaran/surat keputusan. Padahal pada tanggal 30 Oktober 2023, pukul 08.50 Pengadu berangkat dari Nias Utara bersama rombongan termasuk Teradu III, dan sudah tiba di Jakarta di tanggal 30 Oktober 2023 kurang lebih pukul 14.00 dalam rangka mengikuti proses pelantikan, namun kejadian selanjutnya sungguh mengejutkan dan kontroversial, yang mana didalam Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 yang “kontroversial” tersebut, nama Pengadu sudah digantikan dengan Muhammad Irfan dengan “TANPA ALASAN”. Bahwa dampak dari tindakan yang tidak akuntabel itu, Pengadu telah mengalami guncangan jiwa yang hebat dari dirinya, serta rasa malu bagi dirinya dan keluarga besarnya, yang mana seolah-olah Pengadu telah melakukan suatu kesalahan besar dan memalukan sehingga tidak jadi dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Utara. Padahal sesungguhnya Pengadu tidak pernah diberitahu “ALASAN” kenapa dirinya tidak jadi dilantik. Pasal yang dilanggar: Pasal 16; Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; dan d. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. 4. Bahwa Teradu I bersikap dan bertindak “TIDAK PROFESIONAL”, yaitu: Patut diduga, dengan tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung Teradu I dan/atau KPU RI melakukan “Verifikasi dan Klarifikasi” kepada Pengadu sebelum diterbitkannya Keputusan Nomor 1533/pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023, merupakan bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan UUD 1945, penyalahgunaan tugas dan wewenang, mengabaikan Standar Profesional Administrasi, melanggar standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu serta tidak didasari oleh komitmen tinggi atas sumpah jabatan. Pasal yang dilanggar: Pasal 15; Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; b. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; c. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; d. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; e. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; 5. Bahwa Terlapor1 bersikap dan bertindak “TIDAK TERBUKA”. Patut diduga, Terlapor1 pada tanggal 29 Oktober 2023 (penetapan pengumuman nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023) sampai dengan 30 Oktober 2023 (hari pelantikan calon anggota KPU) telah melanggar prinsip Keterbukaan, oleh karena tidak pernah secara terbuka menyampaikan surat keputusan nomor 1440 tahun 2023 (yang menjadi dasar pengumuman nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023) serta isi surat keputusan nomor 1533 tahun 2023 (yang menjadi dasar pengumuman nomor 119/SDM.12- Pu/04/2023) ke media masa atau bahkan melalui laman JDIH KPU https://jdih.kpu.go.id. Menjadi pertanyaan apakah “sengaja” disembunyikan atau memang keputusan KPU RI nomor 1440 dan keputusan 1533 sesungguhnya tidak pernah ada???, hal ini menjadi sangat penting mengingat disitulah kita bisa melihat “Alasan atau Dasar Hukum atas Penetapan Pelapor” sebagai Calon anggota KPU Terpilih Nias Utara dan “Alasan atau Dasar Hukum atas Penetapan Pelapor” tidak jadi dilantik dan digantikan dengan Muhammad Irfan. Kemudian setelah dilakukan tracking oleh Kuasa Hukum Pelapor, bahwa sampai dengan tanggal 12 November 2023 pukul 16.56 WIB (13 hari setelah keluarnya keputusan nomor 1533) sudah di cek di laman JDIH KPU https://jdih.kpu.go.id/, masih tidak ada/tidak ditemukan nomor surat keputusan 1440 dan 1533. Pasal yang dilanggar: Pasal 13; Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; TERADU II: Bahwa pada Minggu 29 Oktober 2023, bertempat di Medan, Sumatera Utara, Teradu II mengeluarkan Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023, yang ditujukan bagi calon Anggota KPU Kab/kota terpilih bagi 26 Kab/Kota se - Sumatera Utara periode 2023-2028 untuk mengikuti pelaksanaan pelantikan di DKI Jakarta, KPU Republik Indonesia, yang mana segala biaya yang berkenaan dengan diterbitkannya surat tugas tersebut, dibebankan pada DIPA KPU Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 dengan akun MAK 6709.QGE.003 - Didalam surat tugas tersebut, tercantum nama Pengadu pada kolom No 24. Kabupaten Nias Utara No Urut 3. (P.2) Bahwa terbitnya Surat Tugas Nomor1741/PP.04/12/4/4.2/2023 oleh KPU Sumut, didasari oleh pengumuman KPU RI nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Teradu I di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2023. (P.1) Berdasarkan hal tersebut diatas, patut diduga, Bahwa Teradu II melakukan pelanggaran Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan tidak melaksanakan kewajibannya dalam menerapkan prinsip penyelenggara pemilu, terlapor1 tidak menjaga INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS dirinya sebagai Ketua KPU Sumatera Utara, dengan bersikap dan bertindak: 1. Bahwa Terlapor2, bersikap dan bertindak “TIDAK TERTIB DAN TIDAK BERKEPASTIAN HUKUM ” Bahwa sikap dan tindakan Terlapor2 yang tidak tetib dan tidak berkepastian hukum, yang mana setelah penetapan pengumuman KPU RI nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 29 Oktober 2023, terlapor2 “Tidak Pernah Mencabut” Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang juga tanggal 29 Oktober 2023 dan atau terlapor juga tidak pernah “Menerbitkan Surat Tugas Perubahan” atas pengumuman “Perubahan” KPU RI nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 29 Oktober 2023. Perlu diketahui, bahwa setelah Terlapor1 menerbitkan pengumuman nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023, yang ditetapkan oleh Terlapor1 di jakarta tanggal “29 Oktober 2023” tentang perubahan atas pengumuman KPU RI 117/SDM.12-Pu/04/2023, Terlapor2 tidak pernah “MENCABUT” Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang dikeluarkan di medan tanggal 29 Oktober 2023, yang mana ditujukan bagi calon anggota KPU Kab/kota terpilih bagi 26 Kab/Kota se-Sumatera Utara periode 2023- 2028 (diketahui; didalam surat tugas tersebut, tercantum nama Pelapor pada kolom no 24. Kabupaten Nias Utara No Urut 3), untuk mengikuti pelaksanaan pelantikan di Jakarta bertempat di Kantor KPU Republik Indonesia. Surat tugas tersebut, selain merupakan “legal standing dan berkekuatan hukum” juga menjadi dasar hukum bagi para calon anggota KPU Terpilih Nias Utara, untuk hadir mengikuti pelantikan di Jakarta. Namun Fakta berkata lain, justru pelapor tidak jadi di lantik dan malah digantikan dengan Muhammad Irfan!!!. Kemudian pelapor malah “ditelantarkan” setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta-Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023, sekitar Pukul 14.00 WIB”. Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar, antara Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang dikeluarkan oleh Terlapor2 di medan tanggal 29 Oktober 2023 dan pengumuman nomor 119/SDM.12- Pu/04/2023 yang ditetapkan oleh terlapor1 di jakarta tanggal “29 Oktober 2023” manakah yang menjadi dasar hukum bagi calon anggota KPU Terpilih Nias Utara untuk mengikuti pelantikan??? Oleh karena tidak dicabutnya Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023, sampai dengan momen pelantikan calon anggota KPU Nias Utara terpilih pada tanggal 30 Oktober 2023 pukul 16.15, hal berdampak pada timbulnya sebuah keputusan/surat tugas yang “tidak berkepastian hukum/tidak memiliki kepastian hukum”. mengapa hal ini menjadi penting??? dengan tidak dicabutnya Surat Tugas Nomor1741/PP.04/12/4/4.2/2023 oleh Terlapor2, artinya Terlapor2 WAJIB mengakui bahwa Pelapor adalah calon anggota KPU Nias Utara terpilih dan berhak di lantik serta mendapatkan segala biaya yang berkenaan dengan diterbitkannya surat tugas tersebut, yang mana dibebankan pada Dipa KPU Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 dengan akun MAK 6709.QGE.003. sementara kenyataan yang terjadi adalah sebagai calon anggota KPU Nias Utara yang tercantum pada surat tugas tersebut, Pelapor tidak jadi di lantik dan malah “DITELANTARKAN” di Jakarta, serta tidak mendapatkan fasilitas berdasarkan frasa “berhak mendapatkan segala biaya yang berkenaan dengan diterbitkannya surat tugas tersebut” Sebaliknya 4 orang calon anggota KPU Nias Utara terpilih lainnya, termasuk Terlapor3 justru dapat menikmati fasilitas atas isi dari Surat Tugas Nomor1741/PP.04/12/4/4.2/2023 tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa Terlapor2 bersikap dan bertindak “Tidak Tertib Dan Mengeluarkan Surat Tugas Yang Tidak Berkepastian Hukum” dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. Pasal yang dilanggar: Pasal 11; Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Pasal 12; Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; c. menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia; d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Bahwa Terlapor2 dan/atau KPU Prov Sumut “TIDAK AKUNTABEL”. Terlapor2 “tidak pernah pernah memberikan pemberitahuan secara pribadi kepada pelapor ataupun terbuka kepada publik, TERKAIT ALASAN DITERBITKANNYA pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih dan atau “Alasan penggantian nama calon anggota KPU Terpilih” yang mana didalam keputusan yang “kontroversial” tersebut, nama Pelapor diganti dengan Muhammad Irfan. Pasal yang dilanggar : Pasal 16; Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proseskerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; dan d. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. 3. Bahwa Terlapor2 bersikap dan bertindak “TIDAK TERBUKA”. Patut diduga, Terlapor2 pada tanggal 29 Oktober 2023 (dikeluarkannya Surat Tugas Nomor1741/PP.04/12/4/4.2/2023) sampai dengan 30 Oktober 2023 (hari pelantikan calon anggota KPU) “Tidak pernah secara terbuka menyampaikan Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023`ke media masa atau bahkan melalui laman KPU Sumut https://sumut.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse. Diketahui oleh kuasa hukum pelapor, bahwa sampai dengan tanggal 12 November 2023 pukul 16.18 WIB (13 hari setelah keluarnya Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang ditandatangi pada tanggal 29 Oktober 2023 oleh Terlapor2) sudah dilakukan pengecekan di laman KPU Sumut https://sumut.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse, tidak juga ditemukan terkait bunyi atau isi dari Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 serta pengumuman KPU RI nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023. Menjadi pertanyaan apakah “sengaja” disembunyikan atau memang surat tugas itu bermasalah???. Justru yang terupload adalah “hanya” terkait pengumuman KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 (yang diupload berdasarkan laman tersebut pada tanggal 30 oktober 2023). Pasal yang dilanggar: Pasal 13; Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; TERADU III: a. Waktu Kejadian: 1) Nias Utara, 30 Oktober 2023 (pukul 00.14 – 07.40 melalui WAGroup), 2) Medan, 30 Oktober 2023 (pukul 10.00 – 11.00), dan 3) Jakarta (Pukul 14.00 s/d 16.15). b. Tempat Kejadian: Medan dan Jakarta c. Perbuatan Yang dilakukan: Bahwa terlapor 3, diduga melakukan pelanggaran Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan tidak melaksanakan kewajibannya dalam menerapkan prinsip penyelenggara pemilu, terlapor1 tidak menjaga INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS dirinya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara, dengan bersikap dan bertindak: 1) Bahwa Terlapor3, bersikap dan bertindak “TIDAK AKUNTABEL” Nias Utara: 30 Oktober 2023, Patut diduga Terlapor3; “telah menjalankan suatu instruksi” yang sesungguhnya “tidak jelas dan membingungkan” dengan hanya menginformasikan sebuah instruksi/keputusan melalui screenshot WA, yang mana tindakan tersebut tidak berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan. Yang kemudian berulang menjadi lebih “Tidak jelas” ketika Terlapor3 memberikan suatu arahan/instruksi kepada pelapor, yang membingungkan, tidak memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat untuk bisa dilakukan oleh pelapor. Oleh karena pada tanggal 30/10/2023 Pukul 00.14 WIB, Terlapor3, mengirim screenshot hasil komunikasinya dengan anggota Sekretaris KPU Sumut sdr. Mufti, di Group WA “Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” dengan isi percakapan- Happy Gea nyampe di jkt jam 13.20 tidak terkejar pelantikan di jkt, jadi perintah KPU RI dilantik daring di Medan di kantor KPU Provinsi Sumut”, lalu pada percakapan berikutnya sdr.Mufti (00.17) menulis lagi, “Besok Pastikan lagi dia ga lanjut ke Jkt. Bilang aja Perintah KPU RI, kl ga dilantik ga sah dan ga bisa menjabat” - P11, Terlapor3 mengirim screenshot percakapan dia dengan sdr.Mufti didalam Wagroup dengan mengarahkan pada nomor telp dari pelapor (@heppygea), diduga untuk memberitahukan di dalam group WA tersebut bahwa surat itu hanya ditujukan kepada Pelapor bukan untuk semua calon anggota KPU Nias Utara terpilih. Pertanyaannya Mengapa bisa begitu? Mengapa hanya pelapor saja yang diperlakukan seperti itu? Padahal kenyataannya pukul 05.43 (Chat WAGroup- P.12) terlapor3 mengirim Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang berisikan 6 Halaman, dikeluarkan oleh KPU Sumut serta ditandatangani oleh Terlapor2, yang di dalamnya tercantum nama pelapor untuk ikut serta dalam pelantikan di Jakarta??? Pada akhirnya karena “Ketidakjelasan instruksi dan tidak sesuai prosedur ” itulah, pada pukul 08.50 WIB, Pelapor beserta rombongan (calon anggota KPU terpilih Lainnya) yaitu; Soziduhu Gulo, Yulianus Gulo, Firman Iman Daeli dan Efficiency Daeli berangkat bersama-sama dari Bandara Binaka Gunung Sitoli untuk menuju Jakarta. Yang membingungkan justru terlapor3 ikut serta bersama-sama rombongan dan tidak mencegah pelapor untuk berangkat ke Jakarta???. Pasal yang dilanggar: Pasal 16; Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; 2) Bahwa Terlapor3, bersikap dan bertindak “TIDAK BERKEPASTIAN HUKUM” Medan, 30 Oktober 2023 (pukul 10.00 – 11.00) patut diduga, Terlapor3 melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dengan tidak secara tegas, tidak berkepastian hukum dan tidak menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, melainkan oleh “seseorang yang memiliki kekuasaan”. Dikarenakan pada tanggal 30/10/2023 – sekitar jam 10.00 WIB: Terlapor3 menginformasikan secara lisan kepada Pelapor bahwa “ada salah seorang calon anggota KPU Nias Utara yang tidak jadi dilantik”. Lalu tidak berapa lama kira-kira jam 11.00 WIB, kembali Terlapor3 memberitahukan secara lisan kepada Pelapor, kali ini memberitahukan bahwa orang yang dimaksud tidak jadi dilantik adalah Pelapor, dengan “ALASAN” telah terdaftar di SIPOL dan informasinya pembuatan Surat Keputusan baru sedang diproses. (frasa surat keputusan baru sedang diproses, sekaligus menjawab dugaan bahwa sesungguhnya pada tangal 29 Oktober 2023 KPU RI belum membuat dan atau menetapkan pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih???). Artinya terlapor3 “berani” melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan yurisdiksinya dengan menyampaikan secara “lisan” kepada pelapor, sementara belum ada dasar hukum dan atau keputusan yang berkekuatan hukum dari KPU RI yang sah dan tertulis dan berkepastian hukum, agar dipatuhi dan ditaati oleh pelapor. Sehingga dengan tindakan terlapor3 tersebut, bisa menjadi bukti petunjuk atas dugaan kuat adanya “Pemufakatan dengan itikad tidak baik” yang dilakukan penyelenggara pemilu, sehingga diduga terlapor3 turut serta dalam rencana menggagalkan Pelapor agar tidak dilantik dan menggantinya dengan orang lain. Pasal yang dilanggar: Pasal 11; Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 3) Bahwa Terlapor3, bersikap dan bertindak “TIDAK ADIL”; Jakarta (Pukul 14.00 s/d 16.15) setelah pelapor dan rombongan termasuk Terlapor3 tiba di bandara soekarno-hatta, patut diduga Terlapor3 memperlakukan secara tidak adil dan tidak sama antara pelapor dengan calon anggota KPU terpilih lainnya. Oleh karena, Terlapor3 langsung “meninggalkan dan “menelantarkan” pelapor begitu saja di bandara Soekarno- Hatta??? tidak mendampingi dan memberikan arahan kepada pelapor, mengenai apa yang harus dia lakukan di Jakarta (sementara sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, terlapor3 masih terikat secara hukum dengan Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang dikeluarkan oleh KPU Sumut???), bukankah sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, terlapor 3 juga terikat oleh sumpah jabatan dan kode etik? dimana rasa empatinya, minimal sebagai orang yang sama-sama berdomisili dari Nias Utara??? Terlapor3 seperti tidak peduli dengan apa yang selanjutnya yang terjadi pada diri pelapor!!! Selanjutnya pelapor juga tidak mendapatkan fasilitas hotel tempat menginap yang sudah dipesan oleh KPU provinsi serta tiket pesawat untuk pulang ke Nias Utara, sebagaimana yang telah disampaikan oleh terlapor3, baik melalui WAGroup atau pun melalui Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang dikeluarkan oleh KPU Sumut Pasal yang dilanggar: Pasal 10; Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu KRONOLOGIS KEJADIAN A. KRONOLOGIS I Terkait awal proses penetapan pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12- Pu/04/2023 sampai dengan Pelantikan calon anggota KPU Terpilih Nias Utara 1. Jakarta, Sabtu- 28 Oktober 2023, Terlapor1; menandatangani keputusan nomor 1440 tahun 2023 yang kemudian menjadi dasar keluarnya surat pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028, yang mana pada hal 16, angka romawi XI.KPU Kabupaten Nias Utara, mencatumkan nama Pelapor pada no urut 3. (yang mana pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tersebut, dijadikan dasar oleh KPU Provinsi Sumatera untuk mengeluarkan Surat Tugas) (P.1) 2. Medan, Minggu- 29 Oktober 2023, Terlapor2; mengeluarkan Surat Tugas Nomor1741/PP.04/12/4/4.2/2023, yang ditujukan bagi calon anggota KPU Kab/kota terpilih bagi 26 Kab/Kota se-Sumatera Utara periode 2023- 2028 untuk mengikuti pelaksanaan pelantikan di DKI Jakarta, KPU Republik Indonesia, yang mana segala biaya yang berkenaan dengan diterbitkannya surat tugas tersebut, dibebankan pada Dipa KPU Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 dengan akun MAK 6709.QGE.003 - Didalam surat tugas tersebut, tercantum nama Pelapor pada kolom no 24. Kabupaten Nias Utara No Urut 3. (P2) 3. Jakarta, Minggu- 29 Oktober 2023, (pada hari dan tanggal yang sama dengan Surat tugas dari KPU Prov.Sumatera Utara) Terlapor1; menandatangani keputusan nomor 1533 tahun 2023 yang kemudian menjadi dasar keluarnya surat pengumuman Nomor 119/SDM.12- Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12- Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028. Didalam pengumuman perubahan ini, nama Pelapor sudah tidak tercantum, melainkan digantikan dengan nama “Muhammad Irfan” (info; dalam rekam jejak proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara, tidak ada nama “Muhammad Irfan” melainkan yang ada “Muhamad Irfan”) - (P3) 4. Jakarta, Senin- 30 Oktober 2023 (Media online - detiknews) menyampaikan berita bahwa; Ketua KPU Hasyim Asy'ari resmi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di 9 provinsi periode 2023-2028. Mereka akan langsung menghadapi masa orientasi usai pelantikan. Pantauan detikcom, pukul 16.15 WIB, Senin (30/10/2023), pelantikan itu dilakukan di halaman kantor KPU, Jakarta Pusat. Terlihat jejeran komisioner KPU, Perwakilan dari Bawaslu dan DKPP turut hadir dalam pelantikan itu (P4) Dalam acara pelantikan tersebut saudara LINDA HEPY KHARISDA GEA “TIDAK DILANTIK” namun beliau ada dilokasi Kegiatan dan menyaksikan prosesi pelantikan teman2nya (akan diuraikan selanjutnya mengapa hal ini bisa terjadi) 5. (Media Online – Medanbisnisdaily – Selasa, 31 Okt 2023 08:18) menyampaikan berita bahwa; “Muhammad Irfan” dilantik secara Virtual di kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Pelantikan itu disaksikan langsung anggota KPU Sumut, Robby Effendi. KPU RI melakukan pelantikan tunggal secara virtual di KPU Nias Utara itu, bersama degan anggota KPU terpilih pada 26 kab/kota se-SUMUT di KPU- RI, Jakarta dengan waktu bersamaan. (P5) “usai pelantikan, “Muhammad Irfan” menjelaskan dirinya mendapat kabar menjadi anggota KPU Kabupaten Nias Utara, Senin siang, 30 Oktober 2023, sekita pukul 11.00 WIB (pernyataan ini menjadi penting, oleh karena berkaitan dengan rangkaian tindakan pelanggaran kode etik dari perilaku penyelenggara pemilu, yang dilakukan secara sistemik dan berjenjang) Konklusi Kronologis I: Bahwa keputusan KPU RI, nomor 1440 tahun 2023 yang menjadi dasar dibuatnya surat pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023, yang ditetapkan oleh Terlapor1 pada tanggal 28 Oktober 2023, langsung ditindaklanjuti oleh Terlapor2; dengan mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 1741/PP.04/12/4/4.2/2023, yang ditandatangani terlapor2 pada tanggal 29 Oktober 2023. Namun sikap dan tindakan berbeda ditunjukkan oleh KPU Sumut pasca pengumuman KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 pada tanggal 29 Oktober 2023, yang mana KPU Sumut Tidak Mencabut Surat Tugas Nomor: 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 dan juga tidak “mengeluarkan Surat Tugas Baru terkait perubahan pengumuman dari KPU RI tersebut. Yang mana hal ini berarti, sesungguhnya secara hukum Surat Tugas Nomor: 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh para calon anggota KPU Terpilih Nias Utara, Dari bukti petunjuk yang ada, sesungguhnya pada hari yang sama (tgl 29 Oktober 2023) telah keluar 2 (Dua) surat keputusan/surat tugas/surat perubahan penting yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu (KPU RI dan KPU Prov.Sumut), yang mana hal ini merupakan “kejanggalan” artinya menunjukkan seolah tidak ada “koordinasi antara Terlapor1 dan Terlapor2” yang mengakibatkan timbulnya “Ketidakpastian hukum” dan muncul pertanyaan, mengapa bisa? apa “ALASAN” dibuatnya keputusan perubahan nomor 1533 oleh KPU RI itu??? pukul berapa kedua keputusan itu dibuat??? Mana lebih lebih dulu, KPU Prov Sumut atau KPU RI??? Faktanya; sampai dengan tgl 29 Oktober 2023 pukul 00.00 wib, tidak ada informasi dari KPU RI, KPU Prov.Sumut dan/atau KPU Kab Nias Utara terkait pengumuman KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023, kepada Pelapor ataupun calon anggota KPU Terplih Nias Utara lainnya, mengapa??? Sehingga kemudian muncul dugaan, benarkah keputusan KPU RI terkati SK perubahan nomor 1533 yang menjadi dasar pengumuman KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 benar-benar di tandatangani pada 29 Oktober 2023??? apakah KPU RI melakukan rapat pleno untuk memutuskan keputusan itu??? Apakah ada berita acaranya??? Siapa saja yang hadir pada saat rapat sehingga keluar keputusan itu??? Terlalu banyak pertanyaan akibat dari keputusan yang kontroversial tersebut, sehingga patut diduga bahwa keputusan perubahan KPU RI no 1533 yang ditanda tangani oleh Terlapor1, melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang boleh jadi melanggar Prinsip Integritas dan Profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu, atau boleh jadi karena adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan dari anggota KPU RI dan/atau KPU Provinsi Sumut dan/atau KPU Nias Utara. B. KRONOLOGIS II Terkait informasi yang didapat pelapor sebagai calon anggota KPU Terpilih nias Utara serta Langkah Terlapor3 dengan membentuk WAgroup, memberikan informasi, mempersiapkan keberangkatan untuk pelantikan dan sampai rombongan tiba di Jakarta. 1. 29/10/2023- 17.28 WIB – WA Chat: Pelapor baru mendapatkan informasi melalui WA chat dari Rama'eli Lase (yang juga calon anggota KPU Kabupate Nias Utara terpilih), (P6) terkait pengumuman hasil kelulusan calon KPU Kab. Nias Utara yang diumumkan melalui surat pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028, yang pada hal 16, angka romawi XI.KPU Kabupaten Nias Utara, mencatumkan nama Pelapor pada no urut 3, 2. 29/10/2023 pukul 18.04 WIB- WA Group, Terlapor3; membuat Group WhatsApp dengan nama “Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” yang isi anggotanya adalah penyelenggara pemilu serta calon anggota KPU Terpilih Nias Utara, yang mana no telp aktif Pelapor dimasukan di WAGroup tersebut. (P7) Dapat disimpulkan, bahwa diduga KPU Kabupaten melalui sekretarisnya, boleh jadi sedang menjalankan arahan dari KPU Prov.Sumatera Utara untuk mempersiapkan calon anggota KPU Nias Utara terpilih untuk proses pelantikan di Jakarta, dengan dimasukkannya no telp aktif dari Pelapor, lagi-lagi mengindikasikan bahwa belum ada perubahan pengumuman dari KPU RI tentang nama calon anggota KPU Nias Utara sebagaimana yang tercantum pada (P3) 29/10/2023 pukul 18.11 WIB - WA Group: Terlapor3, di dalam WAgroup “Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” secara resmi mengirim pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028 yang ditetapkan oleh Terlapor1 pada tanggal 28 Oktober 2023. (P8) 3. Terlapor3, juga secara aktif menginformasikan di dalam Group WA “Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” Terkait persiapan pelantikan, tempat pelantikan, pakaian peserta, hotel, tiket, biaya perjalanan dinas dan lain-lain. (P.8a s.d P.8g) 4. 29/10/2023 pukul 19.40 WIB - WA Group : Terlapor3, Melakukan pemesanan tiket pesawat an. Pelapor dan setelah di pesan tiket tersebut dikirim ke Pelapor. (P9) 5. “Bahwa sejak pukul 19.40 s/d 00.00.Wib atau sampai dengan Tanggal 29 Oktober 2023 berakhir, Tidak ada informasi didalam WAgroup “Pelantikan Komisioner KPU Nias utara tentang pengumuman KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 terkait perubahan/penggatian nama calon anggota KPU Nias juga tidak ada informasi langsung kepada pelapor terkait hal tersebut”. artinya patut diduga bahwa sesungguhnya hingga tgl 29 oktober 2023 pukul 24.00 WIB belum ada keputusan KPU RI nomor 1533 terkait penggantian nama calon anggota KPU terpilih Nias Utara, Faktanya; pengumuman keputusan nomor 1533 tahun 2023 yang diumumkan melalui surat pengumuman Nomor 119/SDM.12- Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12- Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028 ditandatangani oleh Terlapor1, tanggal 29 Oktober 2023! 6. 30/10/2023 Pukul 00.13 WIB - WA Group: Terlapor3, Mengirim informasi di WAGroup “Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” yang ditujukan secara khusus kepada Pelapor bahwa khusus untuk beliau, pelantikannya dilakukan dengan cara daring/virtual di KPU Provinsi, (hal ini aneh dan membingungkan, dikarenakan didalam WAGroup tersebut ada banyak calon anggota KPU terpilih, mengapa hanya dia yang diperlakukan seperti itu proses pelantikannya). Lalu secara pribadi melalui telp; Pelapor berinisiatif mempertanyakan hal tersebut kepada Terlapor3, dan beliau menjawab bahwa alasannya khawatir terjadi keterlambatan pesawat ke jakarta di lokasi pelantikan KPU RI. (P10) 7. 30/10/2023 Pukul 00.13 WIB - WA Group: Pelapor masih mempertanyakan atas perubahan tempat pelantikan dirinya dengan menelpon Terlapor3, melalui seluler namun pembicaraan terputus, lalu 00.34 WIB melakukan pemanggilan kembali namun pembicaraan terputus lagi. Lalu kembali pada pukul 00.34 WIB Pelapor menelpon terlapor3 dengan pembicaraan masih mempertanyakan perubahan tempat pelantikan dirinya, Terlapor3, masih memberikan jawaban yang sama dari yang sebelumnya yaitu “khawatir keterlambatan pesawat sampai di lokasi pelantikan KPU RI, di Jakarta”. 8. 30/10/2023 Pukul 00.39 WIB - WA Group: Terlapor3, mengirim screenshot hasil komunikasinya dengan KPU Provinsi Sumut di Group WA “Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” dengan isi percakapan- Happy Gea nyampe di jkt jam 13.20 tidak terkejar pelantikan di jkt, jadi perintah KPU RI dilantik daring di Medan di kantor KPU Provinsi Sumut” Besok Pastikan lagi dia ga lanjut ke Jkt. Bilang aja Perintah KPU RI, kl ga dilantik ga sah dan ga bisa menjabat. (P11) 9. 30/10/2023 Pukul 05.43 WIB - WA Group: Terlapor3 menginformasikan ke Group WA “Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” (P12) terkait surat Tugas yang dikeluarkan KPU Provinsi Sumatera Utara, Nomor: 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 untuk Mengikuti Pelaksanaan Pelantikan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Bagi 26 Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara periode 2023-2028 dan nama Pelapor masih ada di lampiran surat tugas tersebut. 10. 30/10/2023 Pukul 07.40 WIB - WA Group: Terlapor3, menginformasikan ke Group WA “Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” tempat penginapan Calon Anggota KPU yang akan dilantik yaitu Hotel Mercure Cikini. (P13) 11. 30/10/2023 Pukul 08.50 WIB: Terlapor3 bersama Pelapor, Soziduhu Gulo, Yulianus Gulo, Firman Iman Daeli, Effisiency Daeli bertolak dari bandara Binaka Gunungsitoli menuju Banda Kualanamu, Medan. Dengan beberapa keterangan diatas dan alat bukti yang ada, hal ini menjadi bukti petunjuk bahwa “hingga tanggal 30 Oktober 2023 pukul 08.50 WIB. telah nyata dan jelas bahwa pihak KPU Nias Utara, sama sekali belum mendapatkan pemberitahuan baik dari KPU Provinsi Sumut atau dari KPU RI, terkait pengumuman KPU RI Nomor 119/SDM.12- Pu/04/2023” Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028. Sehingga kemudian, diduga kuat bahwa “sesungguhnya keputusan KPU RI no 1533 tahun 2023 hingga tanggal 30 Oktober 2023 pukul 08.50 WIB. adalah belum ada atau dianggap belum ada”. 12. 30/10/2023 sekitar Pukul 10.00 WIB: Setelah sampai di Medan Terlapor3, ditelpon oleh seseorang (Pelapor ada di sampingnya namun tidak mendengarkan hasil percakapan mereka). Setelah selesai percakapan mereka lewat telp tersebut, Terlapor3 menginformasikan secara lisan kepada Pelapor bahwa “ada salah seorang calon anggota KPU Nias Utara yang tidak jadi dilantik”. Moment ini sangat krusial dan perlu di garisbawahi, oleh karena berkaitan dengan penjelasan dari “Muhammad Irfan” yang menjelaskan dirinya mendapat kabar menjadi anggota KPU Kabupaten Nias Utara, Senin siang, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 11.00 WIB Keterangan diatas dapat menjadi bukti petunjuk dan menguatkan bahwa, diduga KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Nias Utara, baru menerima salinan pengumuman dari KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 pada tanggal 30 Oktober 2023 diantara pukul 10.00 s.d 11.00 WIB, sementara di pengumuman tersebut, ditandatangani oleh Terlapor1 tanggal 29 Oktober 2023!!!. 13. 30/10/2023 kira-kira Pukul 11.00 WIB sambil menunggu keberangkatan ke Jakarta: Pada ruang tunggu bandara kualanamu Terlapor3 memberitahukan secara lisan kepada Pelapor bahwa orang yang dimaksud tidak jadi dilantik adalah Pelapor, dengan “ALASAN” telah terdaftar di SIPOL dan terlapor3 juga mengatakan “informasinya pembuatan Surat Keputusan/pengumuman yang baru sedang diproses”. Setelah memberikan informasi secara lisan tersebut, lalu Terlapor3 mempertanyakan apakah tetap lanjut kejakarta atau tidak? Saat Pelapor mendengar jawaban serta “ALASAN” yang disampaikan oleh Terlapor3, membuat dirinya bingung dan bertanya mengapa keputusan sepenting itu hanya disampaikan dengan cara lisan”. (perlu diketahui; Pelapor menerima pemberitahuan bahwa dirinya ditetapkan sebagai calon anggota KPU Nias Utara terpilih melalui surat keputusan 1440 melalui pengumuman nomor Nomor 117/SDM.12- Pu/04/2023 secara sah dan tertulis, melalui WAGroup “Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” yang mana informasi itu di share/disebarkan oleh Terlapor3 dalam kapasitasnya sebagai sekretaris KPU Nias Utara. Sehingga timbul pertanyaan, apakah bisa begitu saja seorang calon anggota kpu terpilih dibatalkan “keterpilihannya” dan juga “Pelantikannya” dengan hanya pemberitahuan secara lisan??? Apakah memang seperti ini tata kelola atau cara kerja penyelenggara pemilu??? Atau apakah ini hanya “AKAL-AKALAN” Dari Terlapor3 Untuk Menggagalkan Pelantikan Pelapor Sebagai Anggota Kpu Nias Utara Terpilih??? – dengan dasar pemikiran-pemikiran itulah Pelapor dalam kondisi kebingungan dan kekalutan memutuskan untuk tetap berangkat ke Jakarta dengan maksud mencari kebenaran dan keadilan dengan bicara secara langsung kepada KPU RI). Akhirnya Pelapor berangkat bersama rombongan (terlapor3 ada didalam rombongan) 14. 30/10/2023 Pukul 14.00 WIB: Setelah tiba di bandara Soekarno Hatta Terlapor3, tiba-tiba memisahkan diri dari rombongan dan tidak bisa dihubungi - tanpa memberitahu dan memberikan arahan lagi kepada Pelapor, yang saat itu masih merasa bahwa dirinya adalah calon anggota KPU Nias Utara terpilih. Dengan kejadian itu, berkecamuk dalam pikiran pelapor sehingga timbul pertanyaan dari Pelapor, mengapa Terlapor3 sebagai orang yang bertanggung awab atas pemesanan tiket dirinya dan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di Nias Utara, yang pada saat itu dia percaya dan sangat dia butuhkan untuk bisa membantu dirinya di jakarta pergi begitu saja dan tidak bisa dihubungi? Dan apakah benar ada penggantian nama calon anggota KPU terpilih, dan mengapa dirinya yang diganti??? Apa “ALASAN”nya??? Mengapa KPU Prov Sumut dan KPU Nias Utara “Menelantarkan” dirinya dengan meninggalnya begitu saja di bandara Soekarno-Hatta??? serta tidak mau sekedar untuk mendampingi dan memberikan arahan kepada dirinya mengenai apa yang harus dia lakukan di jakarta, suatu daerah yang asing untuk dirinya???. bukankah sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, seorang PNS dan terikat oleh sumpah jabatan tentunya sudah sepatutnya Terlapor3, bertanggung jawab atas dirinya??? dimana rasa empatinya, minimal sebagai orang yang sama- sama berdomisili dari Nias Utara??? Kemudian selanjutnya, masih di bandara Soekarno Hatta, Pelapor duduk di area bandara kemudian menyalakan HP lalu membuka group WA Gereja, ternyata didalam Wagroup tersebut, pada pukul 12.52 Wib ada salah seorang anggota group yang mengirim pengumuman Nomor 117/SDM.12-PU/04/2023 tentang perubahan/penggantian calon anggota KPU Nias Utara terpilih yang dikeluarkan KPU RI, yang ditetapkan 29 Oktober 2023 – (P.14) Kemudian setelah dibuka isi filenya, “baru pada saat itulah awal Pelapor mengetahui secara jelas dan tertulis, bawah dirinya benar-benar tidak ada didaftar nama calon anggota KPU Nias Utara terpilih yang akan dilantik, karena di gantikan oleh Muhammad Irfan”. Atas semua kejadian yang menimpa dirinya, Pelapor, berusaha menenangkan hatinya, menghibur dan mencoba menerima kenyataan. 15. Dalam kesedihan, kekalutan, marah, kebingungan serta suasana kebathinan yang kacau, Pelapor berusaha menenangkan diri untuk tetap berfikir positif dan menguatkan dirinya dan mencoba berdiskusi rekan rombongan yaitu Soziduhu Gulo, yang pada akhirnya diputuskan dari bandara menuju KPU RI bersama-sama dengan Soziduhu Gulo dan kawan-kawan. 16. Selanjutnya pelapor menghubungi sanak family di kampung untuk mencari tahu apakah ada keluarga besar atau yang dikenal tinggal di jakarta, dan disitulah pelapor mendapatkan no telp sdr. Miseri Kardis Domini Hia, kemudian minta tolong untuk dijemput dan mengantarkan ke Kantor KPU RI di Jakarta. Setelah Pelapor sampai di lokasi KPU RI, berusaha menemui beberapa orang yang berseragam KPU di area kantor KPU untuk bertanya apakah bisa bertemu dengan ketua atau komisioner KPU yang lain, namun jawabannya adalah mereka sedang sibuk mempersiapkan pelantikan, tidak ada lagi informasi yang disampaikan kepada dirinya/ditinggal begitu saja tanpa arahan dari KPU Kabupaten Nias Utara, dan bahkan kemudian ketika pelapor ingin mencari tahu informasi melalui WAgroup “Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” disitulah pelapor baru mengetahui bahwa dirinya telah dikeluarkan dari WAGroup oleh Terlapor3 tanpa penjelasan apapun!!! KPU Sumut atau KPU Nias Utara dan/atau Terlapor3, sama sekali tidak menghubungi untuk menjelaskan mengapa hal ini bisa terjadi, tidak ada permohonan maaf, tidak ada kejelasan mengenai dimana harus menginap, Pelapor “DITELANTARKAN” di Jakarta oleh Penyelenggara Pemilu yaitu KPU Sumut dan KPU Kabupaten Nias Utara. 17. 30/10/2023 sekitar pukul 16.00 WIB : dalam keadaan tertekan, malu, bingung, sedih dan marah, Pelapor meninggalkan lokasi pelantikan dan diantar oleh sdr Miseri Kardis Domini Hia mencari tempat makan dan tempat beristirahat yaitu Hotel 101 dengan biaya sendiri. 18. 31/10/2023 - 14.00 WIB : Pelapor mengetahui Muhammad Irfan dilantik di KPU Provinsi sumatera utara melalui media online detiknews - sumut. Konklusi Kronologis II: Bahwa sesungguhnya Terlapor3 mengetahui dengan jelas adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU RI dan KPU Sumut, yang mana terlapor3 secara aktif menginformasikan pengumuman KPU RI, Surat Tugas KPU Sumut, Mengatur Jadwal keberangkatan, mempersiapkan peserta/calon anggota KPU Terpilih, menyampaikan secara lisan kepada pelapor terkait pelapor yang tidak jadi dilantik, mendampingi saat keberangkatan menuju jakarta dan menghadiri acara pelantkan di kantor KPU RI Jakarta. C. KRONOLOGIS III Terkait - Menjawab “Pernyataan” Terlapor3, yang secara lisan menyatakan bahwa Pelapor, “Tidak jadi dilantik dengan alasan telah terdaftar di SIPOL” (kronologis II, poin 12) 1. Medan, 06 April 2023, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara mengeluarkan surat keterangan Nomor: 608/DPW-12.02/IV/2023 yang isinya menyatakan bahwa saudara Linda Hepy Kharisda Gea adalah BUKAN atau TIDAK PERNAH menjadi anggota partai PKB di semua tingkatan. (P.15) Surat keterangan ini diminta oleh Pelapor kepada DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara dalam rangka mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU Kab. Nias Utara. 2. Pelapor mendapatkan surat keterangan Nomor: 608/DPW-12.02/IV/2023 DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara melalui WA chat pribadi, dalam bentuk file pdf, yang disampaikan oleh Muslim Pulunga anggota dari PKB. (P.16) 3. Bahwa Pelapor membuat surat keterangan tersebut jauh-jauh hari, sebelum dibukanya pendaftaran calon anggota KPU, sebagai bentuk keseriusan untuk mengabdi dan berperan didalam pemerintahan sebagai bagian dari anggota penyelenggara pemilu, yang mana pendaftarannya akan dimulai dari tanggal 13 Juni 2020 s/d 24 Juni 2023. 4. Bahwa Pelapor, setelah mendapatkan surat keterangan Nomor: 608/DPW- 12.02/IV/2023 dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara, percaya dan yakin bahwa DPW PKB untuk tidak akan memasukkan namanya di Sipol dan andaikata sudah masuk Sipol, maka mereka akan segera merubah namanya di SIPOL, karena percaya maka Pelapor tidak mengecek kembali di SIPOL. 5. Bahwa dalam perjalanannya, Pelapor mendaftar sebagai peserta calon anggota KPU Nias Utara, dengan nomor pendaftaran 32-12242355. Yang mana mampu melewati beberapa tahapan dari proses seleksi bakal calon anggota KPU Nias Utara, diantaranya: a. Pengumuman Nomor 001/TIMSELKK-GEL.6-Pu/01/12-5/2023 (P.17) b. Tahapan Pengumuman 005/TIMSELKK-GEL.6-Pu/02/12-5/2023 kelulusan verifikasi berkas: 03 Juli 2023 (lulus 38 peserta). * Pelapor termasuk didalam 38 peserta yang lulus pada tahap ini (P.17a) c. Pengumuman nomor 006/TIMSELKK-GEL.6-Pu/02/12-5/2023, Tahapan Pelaksanaan seleksi tertulis: 6 – 9 Juli 2023 dan tes Psikologi 8 Juli 2023. (P.18) Pengumuman nomor 010/TIMSELKK-GEL.6-Pu/03/12-5/2023 hasil seleksi Tertulis dan test psikologi tanggal 16 Juli 2023 (lulus 20 Peserta) (P.19) ❖ Pelapor termasuk didalam 20 peserta yang lulus pada tahap ini. d. Tahapan Masukan dan tanggapan masyarakat: 16 Juli s.d 21 Juli 2023. Penting; Pelapor, baru mengetahui bahwa dirinya masih terdaftar di SIPOL karena adanya tanggapan dari masyarakat, sehingga pada tanggal 21 Juli 2023, berupaya menghubungi kembali saudara Muslim Pulunga (staff DPW PKB Sumut) dengan maksud untuk segera menghilangkan namanya dari SIPOL, (karena sepanjang pengetahuannya SIPOL hanya bisa dirubah oleh Parpol). Beliau juga meminta bantuan dan arahan dari pak Muin dan diarahkan untuk menghubungi pak muslim kembali terkait perubahan di SIPOL. Selanjutnya Pelapor kembali mengecek ke data Sipol dan namanya masih tetap ada, dan akan bertekad melakukan klarifikasi pada tahapan tes kesehatan dan wawancara. e. Tahapan tes kesehatan dan wawancara 24 Juli 2023. 1) Pada tahap wawacara; sebagaimana PKPU No 4 Th.2023 Pasal 10 ayat (1) huruf j, Tim Seleksi bertugas: “melakukan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat”; Tim seleksi yaitu Sdr. Robby Sanjaya Marpaung melakukan klarifikasi kepada Pelapor, terkait tanggapan masyarakat mengenai terdaftarnya Pelapor pada SIPOL. 2) Pelapor kemudian menjelaskan secara rinci kronologis mengapa bisa hal itu terjadi, karena sesungguhnya dirinya tidak pernah mendaftarkan diri atau masuk kedalam parpol manapun termasuk PKB. 3) Atas penjelasan tersebut, anggota tim seleksi yaitu Sdr. Robby Sanjaya Marpaung meminta bukti, dan kemudian Pelapor menunjukkan secara langsung dilayar handphonenya, file PDF terkait Surat keterangan dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara Nomor: 608/DPW-12.02/IV/2023. 4) Setelah melihat itu, kemudian Anggota Tim Seleksi Sdr. Robby Sanjaya Marpaung meminta kepada Pelapor agar mengirim file PDF tersebut melalui email resmi tim seleksi yaitu timselsumut05@gmail.com 5) Pelapor segera melakukan apa yang diminta oleh tim seleksi Sdr. Robby Sanjaya Marpaung, dengan mengirimkan email dengan subjek Keterangan Penghapusan SIPOL, melalui email pribadinya yaitu happylinda747@gmail.com ke alamat email yang ditujuk yaitu timselsumut05@gmail.com dengan melampirkan file PDF surat keterangan dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara Nomor: 608/DPW-12.02/IV/2023 yang isinya menyatakan bahwa saudara Linda Hepy Kharisda Gea adalah BUKAN atau TIDAK PERNAH menjadi anggota partai PKB di semua tingkatan. 6) setelah mengecek status email yang dikirim tersebut di kolom terkirim, kemudian diketahui bahwa email tersebut telah terkirim ke alamat timselsumut05@gmail.com tgl 24 Juli 2023, pada pukul 12.06 (P.20) f. Tahapan pengumuman nomor 012/TIMSELKK-GEL.6-PU/02-12- 5/2023, Hasil test kesehatan dan wawancara tgl 29 Juli 2023 (lulus 10 Peserta) (P.21) 1) Melalui laman siakba.KPU.go.id, dapat diketahui bahwa terkait tanggapan masyarakat mengenai terdaftarnya Pelapor pada Sipol, dinyatakan; (SUDAH TERKLARIFIKASI). (P.22) 2) Pelapor dinyatakan “LULUS”, dan termasuk dalam 10 peserta yang lulus pada tahap ini. 6. Bahwa kemudian setelah itu, setelah dikeluarkan Surat Tugas KPU RI Nomor 1049/SDM.12-SD/04/2023 (P.23) yang menugaskan kepada KPU Provinsi untuk melakukan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kab/Kota pada 91 Kab Kota di 9 Provinsi periode 2023-2028 pada tanggal 27 September 2023. Selanjutnya atas penugasan dari KPU RI tersebut, pada tanggal 29 September 2023, Terlapor2 menandatangani dan menerbitkan Pengumuman Nomor 970/SDM.12-Pu/4/4/2023 (P.24) Tentang Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU 26 Kab/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2023- 2028, yang mana didalam pengumuman itu tertera bahwa KPU Nias Utara mendapat jadwal pada hari selasa, 03 Oktober 2023, dan Pelapor termasuk didalamnya dengan nomor urut 5. 7. Bahwa pada tahapan uji kelayakan Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU, KPU Prov. Sumut sudah sepatutnya kembali melakukan klarifikasi, hal ini berdasarkan PKPU No 4 Th 2023, Pasal 38 ayat (2) huruf f; Materi uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: f. klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat namun pada tahapan ini, menurut keterangan dari Pelapor, KPU Provinsi justru sama sekali tidak melakukan klarifikasi terkait masukan dan tanggapan masyarakat, sehingga Pelapor beranggapan KPU Prov Sumut sudah menerima atau mengetahui hasil klarifikasi Pelapor, dari hasil laporan tim seleksi pada saat tahapan wawancara, atau barangkali sudah mengetahui hasil yang diumumkan tim seleksi melalui laman siakba.KPU.go.id dengan status (SUDAH TERKLARIFIKASI). Selanjutnya berdasarkan tahapan yang harus dijalankan, KPU Prov. Sumut melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada KPU RI, yang mana kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan penetapan pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028, yang ditanda tangani oleh Terlapor1 pada tanggal 28 Oktober 2023, yang mana Pelapor dinyatakan sebagai calon anggota KPU Nias Utara terpilih dengan nomor urut 3. 8. Bahwa persoalan Pelapor terkait namanya ada di dalam SIPOL yang terdaftar sebagai anggota PKB, seharusnya sudah dianggap selesai, “Clear and Clean”. Oleh karena: a) Terbukti - Tim seleksi sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Pelapor pada tahapan wawancara, yang mana hasilnya sudah diumumkan pada laman siakba.KPU.go.id dengan status (SUDAH TERKLARIFIKASI). b) Terbukti - dengan masuknya nama Pelapor sebagai peserta yang mengikuti ujian kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Nias Utara No Urut 5. c) Terbukti - Pelapor telah lulus dari tahapan ujian kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Nias Utara, Terbukti nama Pelapor tercantum sebagai calon anggota KPU terpilih Nias Utara nomor urut 3 pada pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028, yang ditanda tangani oleh Terlapor1, pada tanggal 28 Oktober 2023. Konklusi Kronologis III: Bahwa dengan demikian, pernyataan Terlapor3 (pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 11 di bandara kualanamu medan), yang secara lisan menyatakan kepada Pelapor, bahwa dirinya “Tidak jadi dilantik dengan alasan telah terdaftar di SIPOL”- ket-Point 14 diatas, adalah sebuah jawaban yang “mengada-ada, menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum”. KONKLUSI KRONOLOGIS I, II DAN III; 1. Bahwa Pelapor adalah rakyat biasa yang bersungguh-sungguh dan berniat serta berdo’a untuk bisa mengabdi pada negara kesatuan republik Indonesia, menggunakan Hak nya sebagai warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, untuk bisa menjadi Anggota KPU Kabupaten Nias Utara. 2. Bahwa Pelapor, untuk mewujudkan mimpi dan tujuannya itu, pelapor sudah mengeluarkan semua kemampuannya baik waktu, tenaga, pikiran serta harta yang dimiliki untuk dapat menjadi Anggota KPU Kabupaten Nias dengan mengikuti semua tahapan dan test yang dillakukan oleh penyelenggara pemilu; KPU RI, KPU Sumut dan Timseleksi. 3. Bahwa atas keputusan dan pengumuman “Kontroversial” yang dikeluarkan oleh KPU-RI yang di tandatangi oleh Terlapor1, Pelapor telah mengalami guncangan jiwa dan rasa malu yang luarbiasa bagi dirinya dan keluarga besarnya, sehingga pelapor berharap semua kerugian yang dia alami serta nama baiknya dapat dikembalikan dan atau dipulihkan oleh Negara. 4. Bahwa PARA TERLAPOR, berdasarkan alat bukti dan bukti petunjuk yang ada, diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik terkait prinsip Integritas dan Profesionalitas. 5. Bahwa PARA TERLAPOR, tidak pernah minta maaf atas apa yang telah terjadi dan ‘MENELANTARKAN’ pelapor di Jakarta. 6. Bahwa PARA TERLAPOR diduga telah mengabaikan UUD 1945 Pasal 27 (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kemudian pada Pasal 28C ayat (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Kemudian juga, pada Pasal 28 2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Lalu pada Ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dilanjutkan pada Ayat (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: 1. Kepada Teradu I; Ketua KPU RI – Hasyim Asy’ari: Mengingat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan nomor 35-PKE- DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). dalam dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE- DKPP/II/2023. Yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (3/4/2023). Oleh karena itu, Pengadu memohon kepada majelis hakim DKPP didalam amar putusan, DKPP menyatakan; a. Bahwa Teradu I, Terbukti Melanggar Kode Etik dan Prinsip penyelenggara pemilu terkait Integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya dengan “TIDAK JUJUR, TIDAK MANDIRI, TIDAK ADIL, TIDAK AKUNTABEL, TIDAK TERTIB, TIDAK TERBUKA DAN TIDAK PROFESIONAL SERTA SUMPAH/JANJINYA SEBAGAI ANGGOTA KPU – RI. b. MENJATUHKAN SANKSI: “PEMBERHENTIAN TETAP SEBAGAI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA – KPU RI” 2. Kepada Teradu II; Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara – Agus Arifin: Pengadu memohon kepada majelis hakim DKPP, didalam amar putusan, DKPP menyatakan; a. Bahwa Teradu II; Terbukti Melanggar Kode Etik dan Prinsip penyelenggara pemilu terkait Integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya dengan “TIDAK JUJUR, TIDAK TERBUKA, TIDAK ADIL, TIDAK TERTIB DAN TIDAK BERKEPASTIAN HUKUM”. b. MENJATUHKAN SANKSI: “PEMBERHENTIAN TETAP ANGGOTA KPU PROVINSI SUMATERA UTARA”. 3. Kepada Teradu III; Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara – Petrus Panjaitan. Pengadu memohon kepada majelis hakim DKPP, didalam amar putusan, DKPP menyatakan; a. Bahwa Teradu III; Terbukti Melanggar prinsip penyelenggara pemilu terkait Integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya dengan “TIDAK ADIL, TIDAK PROFESIONAL dan TIDAK AKUNTABEL. b. MENJATUHKAN SANKSI: “PEMBERHENTIAN TETAP SEBAGAI ANGGOTA PENYELENGGARA PEMILU DI SEKRETARIS KPU KABUPATEN NIAS UTARA”. Atau apabila Majelis Hakim punya pertimbangan lain, kami mohon untuk dapat diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P -24 sebagai berikut: P-1 Surat Pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon anggota KPU Terpilih. P-2 Surat Tugas KPU Sumut Nomor1741/PP.04/12/4/4.2/2023 Mengikuti Pelaksanaan Pelantikan bagi Calon Anggota KPU Terpilih Nias Utara. P-3 Surat pengumuman KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan Pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12- Pu/04/2023. P-4 Media online – detiknews - Senin (30/10/2023) – tentang pelantikan daring Muhammad Irfan. P-5 Media Online – Medanbisnisdaily – Selasa, 31 Okt 2023 08:18 Tentang ucapan Muhammad Irfan yang menerima Telp pada tgl 30 Oktober 2023, jam 11.00 WIB. P-6 WA Chat (Japri) – Ramaeli - 17.28 WIB P-7 WA Group – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 18.11 WIB P-8 WA Group – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 18.11-18.12 WIB P-8.a WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – P.8a P-8.b WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – P.8b P-8.c WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – P.8c P-8.d WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 18.15 WIB - P.8d P-8.e WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 20.14 – 20.16 WIB - P.8e P-8.f WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 20.17 WIB - P.8f P-8.g WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 20.30 – 20.32 WIB - P.8g P-9 WA Group – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 20.35 – 20.45 WIB P-10 WA Group Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara 00.14 WIB tentang perintah KPU Sumut untuk Pelapor Pelantikan lewat daring mengatasnamakan perintah KPU RI P-11 WA Group – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 00.39 WIB tentang perintah KPU Sumut untuk Terlapor3 agar Pelapor tidaklanjut kejakarta – mengatasnamakan Perintah KPU RI P-11.a WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 00.39 WIB P-12 WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 05.43 WIB P-13 WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 07.41 WIB P-14 WAGroup – Majelis Jemaat 2 – 12.52 WIB P-15 Surat Keterangan DPW PKB Sumut Nomor 608/DPW- 12.02/IV/2023 P-16 WAchat (Japri) – Muslim Pulungan tentang SIPOL P-17 Surat Pengumuman Timsel Calon Anggota Kpu Kabupaten Nias, Kabupaten Ias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara Dan Kota Gunung Sitioli Periode 2023-2028 Nomor 001/TIMSELKK-GEL.6-Pu/01/12-5/2023 P-17.a Surat Pengumuman Timsel Calon Anggota Kpu Kabupaten Nias, Kabupaten Ias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara Dan Kota Gunung Sitioli Periode 2023-2028 Nomor 005/TIMSELKK-GEL.6-Pu/02/12- 5/2023 P-18 Surat Pengumuman Timsel Calon Anggota Kpu Kabupaten Nias, Kabupaten Ias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara Dan Kota Gunung Sitioli Periode 2023-2028 Nomor 006/TIMSELKK-GEL.6-Pu/02/12-5/2023 P-19 Surat Pengumuman Timsel Calon Anggota Kpu Kabupaten Nias, Kabupaten Ias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara Dan Kota Gunung Sitioli Periode 2023-2028 Nomor 010/TIMSELKK-GEL.6-Pu/03/12-5/2023 P-20 Gmail – Email Terkirim ke timselsumut05@gmail.com tentang Surat keterangan PKB untuk keterangan penghapusan SIPOL – 24 Juli 2023 pukul 12.06 P-21 Surat Pengumuman Timsel Calon Anggota Kpu Kabupaten Nias, Kabupaten Ias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara Dan Kota Gunung Sitioli Periode 2023-2028 Nomor 012/TIMSELKK-GEL.6-PU/02-12-5/2023 P-22 Laman Siakba.kpu.go.id – Hasil Nilai Tes Wawancara – Tanggapan masyarakat terdaftar Sipol (Sudah Terklarifikasi). P-23 Surat Tugas KPU RI kepada KPU Sumut Nomor 1049/SDM.12- SD/04/2023 P-24 Surat Pengumuman KPU Sumut Nomor 970/SDM.12-Pu/4/4/2023 [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: [2.4.1] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 19 Januari 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: KESIMPULAN TERHADAP TERADU I. Setelah kami membaca jawaban serta mendengar secara langsung keterangan dan penjelasan dari Teradu I didalam persidangan, bahwa terhadap perbuatan Teradu I pada Waktu Kejadian Dugaan terhadap Tanggal di tanda tanganinya pengumuman nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028, yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023. (P.3) Kesimpulan Pengadu terhadap Teradu 1: 1. Bahwa Teradu1 “TERBUKTI” bersikap dan bertindak ”TIDAK JUJUR”, hal ini Berdasarkan keterangan dari Teradu 1 di dalam persidangan yang menjadi fakta dalam persidangan, terbukti Teradu 1 (Ketua KPU RI) telah “mengelabui publik”. Penjelasannya sebagai berikut : a) Bahwa Teradu 1 menyatakan bahwa terkait “tanggal penetapan” pengumuman KPU RI nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 (P.3) adalah tanggal 29 Oktober 2023, namun tidak dapat menjelaskan secara jelas terkait waktu (Jam) dibuatnya berita acara, SK 1533 dan Pengumuman 119, kemudian ditanyakan lagi oleh Ketua Majelis apakah pagi, siang, sore atau malam, teradu 1 juga tidak bisa menjawab; hal ini menurut kami pengadu, membingungkan dan tidak bisa diterima dengan akal sehat. Serta teradu1, tidak juga bisa dibuktikan dalam berita acara yang disampaikan oleh teradu sebagai alat bukti (T1-11) karena tidak mencantumkan pukul berapa berita acara dibuat. b) Bahwa teradu1 dengan jelas mengakui ada instruksi/perintah kepada KPU Sumut (sdr.Mufti) dengan isi percakapan- “Happy Gea nyampe di jkt jam 13.20 tidak terkejar pelantikan di jkt, jadi perintah KPU RI dilantik daring di Medan di kantor KPU Provinsi Sumut” (P.10 & P.11), pada tanggal 30 Oktober 2023, pukul 00.14 WIB; Hal in tentu “KONTRADIKSI” antara fakta dengan pengakuan; yang mana pengakuan dan alat bukti teradu 1, semua dokumen (Berita acara, SK 1533 dan Pengumuman 119) ditandatangani oleh teradu 1 pada tanggal 29 Oktober 2023, sehingga muncul pertanyaan, Bagaimana Logika Sehat Bisa Menerima Fakta Hukum Yang Ada, bilamana setelah dicoba merangkai fakta2 itu, kronologisnya menjadi sebagai berikut; “teradu 1 setelah membuat pengumuman perubahan no.119... (linda hepy karisda gea di ganti dengan muhammad irfan) pada tanggal 29 okt 2023, kemudian mengintruksikan pada tanggal 30 oktober 2023 pukul 00.14, agar kpu sumut melantik saudara pengadu/prinsipal (linda hepy karisda gea) secara daring di medan di kantor kpu sumut ???”. Hal ini sangat membingungkan dan tidak jelas, sehingga dugaan kami teradu 1 mash “Tidak Jujur” mengakui tanggal berapa sesungguhnya dia menandatangani pengumuman 119. c) Bahwa Teradu 1 tidak bisa menjelaskan dengan Konkret terkait pertanyaan, mengapa bisa Teradu2 dan Teradu3 baru mengetahui pengumuman no 119... pada tanggal 30 Oktobersekitar pukul 14.08 WIB, sementara berdasarkan fakta persidangan pihak terkait 1 menyatakan KPU RI telah meng-upload pengumuman 119... di laman jdih.kpu.go.id pada tanggal 30 Oktober 2023 sekita pukul 07.00. d) Bahwa setelah kami membaca kembali alat bukti yang disampaikan oleh Pihak Teradu 1 (T1-7) serta alat bukti dari pihak terkait (PT-2) ditemukan fakta bahwa TERADU 1/ (KETUA KPU RI) TELAH MEMBUAT SURAT YANG “CACAT FORMIL” DAN DIDUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM HUKUM PIDANA, DENGAN DIDUGA ADANYA UPAYA PEMALSUAN BERITA ACARA NOMOR 1590.SDM.12/04/2023 DAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR 1440 TAHUN 2023, dengan penjelasan sebagai berikut: 1) SK 1440 TAHUN 2023 DAN PENGUMUMAN 117/sdm.12-Pu/04/2023, “CACAT FORMIL” OLEH KARENA; a. Bahwa fakta hukum; berita acara nomor 1590/sdm.12-BA/04/2023 (T1-6) dibuat dan ditandatangani oleh semua komisoner KPU 7 orang, pada tanggal 28 Oktober 2023. b. Bahwa atas berita acara tersebut, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan 1440 Tahun 2023, yang di tandatangani oleh teradu 1, dengan tanggal yang tidak jelas; karena pada tanggal ada coretan/diubah dengan pena, yang mana dari penglihatan pengadu bahwa disitu tertulis bisa angka 28 atau 29??? Mana yang benar tanggal 28 atau 29???, untuk menjawab itu, maka perlu kiranya dilihat pada konsideran dari surat keputusan itu, kemudian ditemukan oleh pengadu, dalam kalimat; “Menimbang : bahwa berdasarkan hasil rapat pleno komisi pemilihan umum yang dituangkan dalam BERITA ACARA RAPAT PLENO KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1590/SDM/.12- BA/04/2023 TANGGAL 29 OKTOBER 2023 tentang penetapan calon anggota komisi pemilihan umum kabupaten/kota terpilih pada 87 kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2023-2028”. Dengan fakta hukum ini, maka timbul pertanyaan? i. Tanggal berapa sesungguhnya BERITA ACARA RAPAT PLENO KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1590/SDM/.12- BA/04/2023 itu ditanda tangani oleh semua komisoner KPU??? tanggal 28 Oktober 2023 atau Tanggal 29 Oktober 2023 (bukti petunjuk ; bahwa font yang ada pada dokumen Berita acara tersebut ada 2 jenis, yaitu ada perbedaan font huruf antara nomor berita acara dan tanggal berita acara dengan font huruf mengenai isi/keterangan dari keseluruhan kalimat dalam berita acara tersebut!!!). ii. Bahwa bagaimana bisa dipastikan keabsahan dari Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023?, jika ditandatangani oleh Teradu1 tanggal 28 Oktober 2023 namun dikeluarkan berdasarkan Berita Acara pada tanggal 29 Oktober 2023 (mengacu pada konsideran SK KPU Nomor 1440 Tahun 2023 pada Menimbang) artinya lebih dulu dikeluarkan surat keputusan Nomor 1440... daripada berita acara Nomor 1590... ini jelas sebuah tindakan yang “CACAT FORMIL” iii. Bahwa atas fakta hukum sebagaimana yang dimaksud pada huruf b diatas, hal itu merupakan pelanggaran kode etik berat yang apabila tidak dilakukan sanksi yang berat, perilaku tersebut bisa membahayakan keabsahan dari sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh KPU RI dikemudian hari. iv. Bahwa apabila kemudian Pengadu dapat membuktikan pada upaya hukum diluar pengadilan DKPP RI, terkait “CACAT FORMIL” atas Berita Acara 1590, Keputusan 1440 dan Pengumuman 117, maka hal ini tentunya akan berdampak pada: • Pelantikan 437 Anggota KPU Kab/Kota pada 87 Kab/Kota di 9 Provinsi menjadi CACAT HUKUM. • Terganggunya Proses Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024. 2) TERADU 1 DIDUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM HUKUM PIDANA; Bahwa Teradu1 diduga telah melakukan suatu perbuatan melanggar hukum dalam hukum pidana, yang mana telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya dan juga surat tersebut juga dapat menimbulkan sesuatu hak terhadap seseorang dan mencabut hak terhadap orang lainnya. Fakta persidangan; diketahui teradu 1 menyatakan dengan jelas bahwa rangkaian Berita acara nomor 1590/sdm.12-BA/04/2023 yang ditandatangani oleh semua komisoner KPU 7 orang (T1-6), Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023 (T1-7) dan pengumuman KPU RI Nomor 117/sdm.12-Pu/04/2023, dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2023. NAMUN kenyataannya pada alat bukti yang disampaikan oleh teradu 1 dan alat bukti yang disampaikan pihak terkait, ditemukan “kejanggalan” sebagaimana yang tertulis pada konsideran dari surat keputusan 1440 Tahun 2023 (T1-7), dalam kalimat; “Menimbang : bahwa berdasarkan hasil rapat pleno komisi pemilihan umum yang dituangkan dalam BERITA ACARA RAPAT PLENO KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1590/SDM/.12-BA/04/2023 TANGGAL 29 OKTOBER 2023 tentang penetapan calon anggota komisi pemilihan umum kabupaten/kota terpilih pada 87 kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2023-2028”. Hal ini dapat diartikan bahwa antara keterangan dan alat bukti dari teradu1 dengan bunyi konsideran dari surat keputusan nomor 1440 adalah “TIDAK BERKESESUAIAN” dan dalam konteks ini terindikasi berpotensi adanya upaya pemalsuan data otentik untuk membuat fakta hukum yang bukan karena perintah peraturan dan perundang- undangan, melainkan disesuaikan dengan keinginan teradu1 dan atau KPU RI karena sifatnya yang kolektif kolegial. 2. Bahwa Teradu1 “TERBUKTI“ bersikap da bertindak “TIDAK ADIL”, yaitu: Fakta Persidangan; Teradu 1 secara jelas dan terang benderang menyatakan tidak pernah melakukan upaya “verifikasi atau Klarifikasi” terhadap pengadu dan /atau memberikan kesempatan terhadap pengadu, sebelum dikeluarkannya pengumuman 119/SDM.12-Pu/04/2023 dan di umumkan ke publik. Teradu1, tidak pernah memberikan kesempatan kepada Pengadu, untuk memberikan keterangan atau penjelasan, 3. Bahwa Teradu1 “TERBUKTI“ bersikap dan bertindak “TIDAK AKUNTABEL” Fakta Persidangan; a) Teradu 1 pada pernyataannya dalam sidang serta alat bukti yang disampaikan, Tidak bisa menunjukkan bukti konkret mengenai alasan, mengapa pengadu tidak jadi dilantik?, Serta apa alasan penggatian nama pengadu dengan muhammad Irfan? Karena faktanya pada “Berita acara nomor 1590/sdm.12-BA/04/2023, TIDAK ADA DICANTUMKAN ALASAN DILAKUKAN PERUBAHAN NAMA SERTA KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGADU”. b) Teradu1 baik secara pribadi atau secara kelembagaan (KPU RI) juga tidak pernah memberikan penjelasan apapun kepada Pengadu, Teradu2 dan Teradu3, terkait perubahan nama calon anggota komisoner KPU Nias Utara terpilih, yang mana pengumuman perubahan nama calon anggota KPU Nias utara dengan nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 itu baru diketahui oleh Teradu2 dan Teradu3 pada tanggal 30 Oktober 2023 pukul 14.18 WIB. c) Teradu1, tidak bisa menjelaskan dan menunjukkan bukti terkait siapa yang melapor ke KPU atas SIPOL? Identitas Pengadu? Dan kapan laporan masyarakat itu dilakukan? d) Teradu1, tidak menjelaskan dalil atau dasar hukum yang jelas (peraturan apa dan pasal berapa?) atas keputusannya melakukan penghilangan HAK pengadu dan memunculkan HAK baru bagi Muhammad Irfan. 4. Bahwa Teradu1 “TERBUKTI“ bersikap dan bertindak “TIDAK PROFESIONAL”, Fakta Persidangan; Teradu 1 secara jelas dan terang benderang menyatakan dengan tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung melakukan “Verifikasi dan Klarifikasi” kepada pengadu sebelum diterbitkannya keputusan nomor 1533/pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023, merupakan bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan UUD 1945, penyalahgunaan tugas dan wewenang, mengabaikan Standar Profesional Administrasi, melanggar standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu serta tidak didasari oleh komitmen tinggi atas sumpah jabatan. 5. Bahwa Teradu1 “TERBUKTI“ bersikap dan bertindak “TIDAK TERBUKA”. Fakta Persidangan; Teradu 1 bahwa sejak dikeluarkannya surat keputusan 1440 dan surat keputusan 1533, teradu1 tidak pernah memerintahkan kepada jajarannya untuk meng-Upload surat keputusan tersebut pada laman KPU RI di jdih.kpu.ri.go.id sejaka tanggal 28 Oktober 2023 sampai dengan persidangan dilakukan tanggal 19 Januari 2024 (juga diketahui belum di Upload) al ini tentu telah melanggar prinsip Keterbukaan, KESIMPULAN TERHADAP TERADU II. Setelah kami membaca jawaban serta mendengar secara langsung keterangan dan penjelasan dari Teradu II didalam persidangan. Bahwa terhadap perbuatan Teradu 1 pada Waktu Kejadian Waktu Kejadian : Minggu- 29 Oktober 2023, Teradu2; mengeluarkan Surat Tugas Nomor1741/PP.04/12/4/4.2/2023, yang ditujukan bagi calon anggota KPU Kab/kota terpilih bagi 26 Kab/Kota se- Sumatera Utara periode 2023-2028 untuk mengikuti pelaksanaan pelantikan di DKI Jakarta, KPU Republik Indonesia, yang mana segala biaya yang berkenaan dengan diterbitkannya surat tugas tersebut, dibebankan pada Dipa KPU Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 dengan akun MAK 6709.QGE.003 - Didalam surat tugas tersebut, tercantum nama Pengadu pada kolom no 24. Kabupaten Nias Utara No Urut 3. Kesimpulan Terhadap Teradu 2 1) Bahwa Teradu2 “TERBUKTI” bersikap dan bertindak “TIDAK TERTIB DAN MENGELUARKAN SURAT TUGAS YANG TIDAK BERKEPASTIAN HUKUM ” Fakta Persidangan : a. Teradu2 terbukti tidak pernah “MENCABUT” Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 tanggal 29 Oktober 2023, namun justru membuat surat tugas baru nomor 1743/PP.04/12/4/4.2/2023 untuk menjawab pengumuman KPU RI nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023. Oleh karena tidak dicabutnya Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023, berdampak pada timbulnya sebuah keputusan/surat tugas yang “tidak berkepastian hukum/tidak memiliki kepastian hukum”. b. Bahwa Teradu2 Terbukti “TIDAK TERTIB” dalam menjalankan tugasnya dan diduga telah melakukan suatu perbuatan melanggar hukum dalam hukum pidana, yang mana telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya dan juga surat tersebut juga dapat menimbulkan sesuatu hak terhadap seseorang dan mencabut hak terhadap orang lainnya. Hal ini terbukti dalam fakta persidangan, teradu2 telah melakukan pemalsuan akta otentik/dokumen yang menyebabkan terjadinya perubahan hak orang lain dengan sengaja yaitu pada surat tugas nomor 1743/PP.04/12/4/4.2/2023 yang mana dalam surat tersebut di tandatangani pada tangga 29 Oktober 2023, NAMUN dalam persidangan Teradu2 mengaku membuat surat itu di tanggal 30 Oktober 2023 (membuat tanggal mundur). c. Bahwa apa yang sudah dilakukan teradu2 sebagaimana yang dimaksud pada huruf b diatas, merupakan pelanggaran kode etik berat yang apabila tidak dilakukan sanksi yang berat, perilaku teradu2 bisa membahayakan keabsahan dari sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh KPU Sumut dikemudian hari. 2) Bahwa Teradu2 “TERBUKTI” bersikap dan bertindak “TIDAK AKUNTABEL”. Fakta Persidangan: Teradu2 dalam pernyataannya dan alat bukti yang dilampirkan didalam persidangan, “tidak pernah pernah memberikan pemberitahuan secara pribadi kepada pengadu ataupun terbuka kepada publik, TERKAIT ALASAN DITERBITKANNYA pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih dan atau “Alasan penggantian nama calon anggota KPU Terpilih” yang mana didalam keputusan yang “kontroversial” tersebut, nama Pengadu diganti dengan Muhammad Irfan. 3) Bahwa Teradu2 “TERBUKTI” bersikap dan bertindak “TIDAK TERBUKA”. Fakta Persidangan: Teradu2, dalam pernyataannya maupun alat bukti yang dilampirkan didalam persidangan, Tidak pernah secara terbuka menyampaikan Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023`dan Surat Tugas Nomor 1743/PP.04/12/4/4.2/2023 ke media masa atau bahkan melalui laman KPU Sumut https://sumut.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse. Sejak diterbitkan kedua surat tugas tersebut sampai dengan persidangan di gelar di DKPP RI KESIMPULAN TERHADAP TERADU III. Setelah kami membaca jawaban serta mendengar secara langsung keterangan dan penjelasan dari Teradu 3 didalam persidangan: 1) Bahwa Teradu3 “TERBUKTI”, bersikap dan bertindak “TIDAK AKUNTABEL” Fakta persidangan: Teradu 3, dalam pernyataannya maupun alat bukti yang dilampirkan didalam persidangan, terbukti; “telah menjalankan suatu instruksi” yang sesungguhnya tidak berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan. “Tidak jelas” dan membingungkan, tidak memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat untuk bisa dilakukan oleh pengadu. Oleh karena berdasarkan pengakuan teradu3 pada persidangan, yang mana baru mengetahui pengumuman 119... pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. 2) Bahwa Teradu3 “TERBUKTI”, bersikap dan bertindak “TIDAK BERKEPASTIAN HUKUM” Fakta persidangan: Teradu 3, dalam pernyataannya maupun alat bukti yang dilampirkan didalam persidangan, terbukti melakukan tindakan dengan tidak secara tegas, tidak berkepastian hukum dan tidak menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, melainkan oleh “seseorang yang memiliki kekuasaan”. Teradu 3 “berani” melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan yurisdiksinya dengan menyampaikan secara “lisan” kepada pengadu, sementara belum ada dasar hukum dan atau keputusan yang berkekuatan hukum dari KPU RI yang sah dan tertulis dan berkepastian hukum, agar dipatuhi dan ditaati oleh pengadu. Sehingga dengan tindakan teradu3 tersebut, bisa menjadi bukti petunjuk atas dugaan kuat adanya “Pemufakatan dengan itikad tidak baik” yang dilakukan penyelenggara pemilu (KPU RI, KPU Sumut & KPU Nias Utara), sehingga diduga teradu3 turut serta dalam rencana menggagalkan Pengadu agar tidak dilantik dan menggantinya dengan orang lain. 3) Bahwa Teradu3 “TERBUKTI”, bersikap dan bertindak “TIDAK ADIL”; Fakta persidangan: Teradu 3, dalam pernyataannya maupun alat bukti yang dilampirkan didalam persidangan, terbukti Teradu3 memperlakukan secara tidak adil dan tidak sama antara pengadu dengan calon anggota KPU terpilih lainnya. Oleh karena, Teradu3 berdasarkan keterangannya sendiri di persidangan, menyatakan tidak tahu keberadaan pengadu, tidak berusaha mencari tahu keberadaan pengadu sebelum pelantikan, tidak mendampingi dan memberikan arahan kepada pengadu, mengenai apa yang harus dia lakukan di Jakarta. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, teradu3 masih terikat secara hukum dengan Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang dikeluarkan oleh KPU Sumut???) dan juga terhadap sumpah jabatan dan kode etik? Selanjutnya teradu3 juga terbukti tidak memberikan fasilitas hotel tempat menginap serta tiket pesawat untuk pulang ke Nias Utara, sebagaimana yang telah tercantum pada Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang dikeluarkan oleh KPU Sumut. KESIMPULAN AKHIR 1. Bahwa menurut pandangan pengadu; dengan memperhatikan, melihat dan mencatat pada persidangan terkait Jawaban, keterangan serta alat bukti para teradu, seluruh Pelanggaran dugaan Pelanggaran Kode etik yang diadukan oleh Pengadu kepada DKPP RI, terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Teradu1, Teradu2 dan Teradu3. 2. Bahwa Pengadu adalah warga negara Indonesia yang mana HAK nya untuk menjadi Anggota KPU Nias Utara, telah dihilangkan oleh KPU RI hanya karena persoalan SIPOL yang sesungguhnya dalam persidangan terbukti tidak beralasan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas serta dalam terjadi cacat formil pada mekanisme pembuatan keputusan tersebut, yang mana tidak mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku. 3. Bahwa Berita acara nomor 1590, Keputusan Nomor 1440 dan Pengumuman 117 berikut turunannya adalah Cacat Formil, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai Legal Standing atau Dasar Hukum atas pelantikan calon anggota KPU terpilih di 87 Kab/Kota di 9 Provinsi. 4. Bahwa PARA TERADU, tidak pernah menunjukkan empatinya dengan hanya sekedar minta maaf atas apa yang telah terjadi, termasuk dengan ‘MENELANTARKAN’ pengadu di Jakarta. 5. Bahwa PARA TERADU diduga telah mengabaikan UUD 1945 Pasal 27 (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kemudian pada Pasal 28C ayat (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Kemudian juga, pada Pasal 28 2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Lalu pada Ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dilanjutkan pada Ayat (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan. [2.4.2] KESIMPULAN TAMBAHAN PENGADU. Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 19 Januari 2024, Pengadu memberikan tambahan kesimpulan sebagai berikut: Dugaan Tambahan Terhadap perbuatan Teradu 1: 1. Bahwa Teradu 1 dan atau Anggota KPU RI, sesungguhnya tidak pernah mencantumkan “ALASAN” dihilangkan HAK Pengadu dan menggantinya dengan orang lain yaitu Sdr. Muhamad Irfan; berhubungan dengan Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 yang merupakan alat bukti yang diajukan Teradu1 (T1-11) dan juga pihak terkait (PT-4). 2. Bahwa pada alat bukti yang diajukan oleh Teradu1 (T1-12 & T1-13) dan Pihak Terkait dari Teradu1 (PT-7), yang mana jika kemudian menggunakan logika hukum terkait pembuktian, ditemukan adanya “KEJANGGALAN” atas peristiwa hukum, yang sesungguhnya tidak pernah disampaikan dan/ atau dijelaskan oleh Teradu1 dan Pihak Terkait dalam persidangan (Sidang pemeriksaan). Kesimpulan Tambahan Kami terhadap Teradu 1: 1. Bahwa Teradu1 “TERBUKTI“ bersikap dan bertindak “ TIDAK ADIL DAN TIDAK AKUNTABEL” Fakta Persidangan: a. Teradu 1 dalam sidang serta alat bukti yang disampaikan, Tidak pernah mencantumkan dan dan menjelaskan “ALASAN”, mengapa pengadu DIHILANGKAN HAKNYA, dan memunculkan Hak Baru kepada Orang lain yaitu Sdr.Muhammad Irfan Karena faktanya pada “Berita acara nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023, TIDAK ADA DICANTUMKAN ALASAN DILAKUKAN PERUBAHAN NAMA SERTA KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGADU”. b. Teradu1, tidak menjelaskan dalil atau dasar hukum yang jelas (peraturan apa dan pasal berapa?) atas keputusannya melakukan penghilangan HAK pengadu dan memunculkan HAK baru bagi Muhammad Irfan. 2. Bahwa Teradu1 “TERBUKTI” bersikap dan bertindak ”TIDAK JUJUR”, hal ini Berdasarkan keterangan dari Teradu 1 di dalam persidangan yang menjadi fakta dalam persidangan, terbukti Teradu 1 (Ketua KPU RI) telah “mengelabui publik”. Penjelasannya sebagai berikut : a. Bahwa Teradu 1 dalam alat bukti yang disampaikan yaitu: 1) Keputusan KPU RI Nomor 1533 Tahun 2023 (T1-12) pada lampirannya mencantumkan bahwa ada 2 orang yang dihilangkan Hak nya oleh KPU RI, yaitu dari Sumut-Nias Utara adalah Pengadu yang digantikan oleh Muhamad Irfan dan dari Bali-Denpasar adalah Bhimantara Ari Sugandi yang digantikan oleh Sibro Mulissyi; 2) Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 (T1-13), yang mana kembali menegaskan bahwa yang di Hilangkan Haknya oleh KPURI adalah 2 orang, sebagaimana yang tercantum pada poin 1) diatas. b. Bahwa dalam alat bukti yang disampaikan Pihak Terkait dari Teradu1 yaitu (PT-7); 1) Terkait Nota Dinas dari Sekretaris Jenderal Bernard Darmawan Sutrisno yang berisikan “PERMOHONAN PERSETUJUAN PERUBAHAN PENGUMUMAN DAN KEPUTUSAN TERKAIT PENETAPAN CALON ANGGOTA KPU KAB/KOTA TERPILIH...” yang ditujukan kepada Ketua KPU RI yang di paraf oleh sdr. Bernard Darmawan Sutrisno dalam kapasitasnya sebagai Sekjend tertanggal 29 Oktober 2023, yang mana pada lampirannya menerangkan sebagai berikut: I. Draft- Surat Keputusan Nomor 1533 Th 2023; yang didalam lampiran surat keputusan tersebut adalah hanya mencantumkan 1 nama yang akan diganti yaitu DARI BALI-DENPASAR yaitu Bhimantara Ari Sugandi yang digantikan oleh Sibro Mulissyi. II. Draft-Pengumuman nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023, yang mana didalam isinya juga hanya mencantumkan 1 nama yang akan diganti yaitu DARI BALI-DENPASAR yaitu Bhimantara Ari Sugandi yang digantikan oleh Sibro Mulissyi. c. Bahwa sebagaimana penjelasan pada hurf a) dan b) diatas, maka kami mengambil kesimpulan sebagai berikut 1) Bahwa teradu1 dan pihak terkait pada persidangan “TIDAK JUJUR” serta tidak menjelaskan mengenai hal ini, yang mana sesungguhnya peristiwa hukum yang benar dalam proses perubahan atau pergantian nama calon anggota kpu kab/kota terpilih, apakah hanya 1 orang atau 2 orang???. 2) Bahwa Nota Dinas (PT-7) yang disampaikan Sekjend KPU RI, berdasarkan “LOGIKA HUKUM” SEHARUSNYA disertakan juga alat bukti berupa BERITA ACARA YANG MEMBUAT TENTANG HAL TERSEBUT, ARTINYA, DENGAN MENERAPKAN ASAS ITIKAD BAIK DAN KEJUJURAN, TERADU1 SEHARUSNYA MENUNJUKKAN ALAT BUKTI ADANYA RAPAT PLENO YANG DITUANGKAN DALAM BERITA ACARA YANG MENCANTUMKAN ADANYA PERUBAHAN HANYA UNTUK 1 ORANG SAJA YAITU DARI BALI???. 3) Bahwa Nota dinas (PT-7) di Paraf oleh Sekjend KPU RI pada tanggal 29 Oktober 2023, yang mana didalamnya, baik Keputusan 1533 dan Pengumuman 119, isinya hanya 1 orang nama yang dirubah/ganti yaitu dari Bali), sementara pada alat bukti dari Teradu1 (T1-12 dan T1-13) didalamnya baik Keputusan 1533 dan Pengumuman 119, isinya ada 2 orang nama yang dirubah/ganti yaitu dari Bali dan Nias Utara -Pengadu); yang ditandatangani oleh Teradu1/Ketua KPU RI pada tanggal 29 Oktober 2023, berdasarkan hal timbul pertanyaan “YANG MANA SESUNGGUHNYA PERISTIWA HUKUM YANG BENAR??? 3. Bahwa Teradu1 “TERBUKTI“ bersikap dan bertindak “ TIDAK TERTIB, TIDAK TERBUKA DAN TIDAK PROFESIONAL”, Fakta Persidangan; a) Bahwa ‘logika hukum” yang kami pahami terkait sebuah proses/ tata kelola administrasi di KPU RI, bahwa TIDAK AKAN MUNGKIN DIBUAT SEBUAH NOTA DINAS JIKA TIDAK DIDAHULUI OLEH ADANYA RAPAT PLENO; artinya Sekjend KPU RI- Bernard Darmawan Sutrisno, tidak akan membuat sebuah nota dinas jika tidak ada pemberitahuan dari komisioner KPU RI terkait adanya hasil dari sebuah rapat pleno, sehingga dengan demikian TERADU1/KPU RI TIDAK BISA MENGABAIKAN ALAT BUKTI DARI PIHAK TERKAIT TERADU1 (PT-7) DAN WAJIB MEMBUKTIKAN DENGAN BERITA ACARA YANG MENCANTUMKAN BAHWA HANYA ADA 1 YANG DILAKUKAN PERUBAHAN YAITU DARI BALI. YANG MANA SEHARUSNYA TIDAK ADA NAMA PENGADU DIDALAMNYA. b) Bahwa tindakan Teradu 1 yang tidak menjelaskan terkait Nota dinas pada persidangan serta tidak juga memberikan alat bukti yang sama dengan Pihak Terkait dari Teradu1 (PT-7), serta tidak juga melampirkan alat bukti berupa Berita acara yang mencantumkan perubahan hanya 1 untuk 1 orang yaitu dari Bali, adalah bentuk tindakan tidak tetib dan tidak terbuka, mengabaikan dan atau melanggar TATA KELOLA ADMINISTRASI yang baik, Tidak Profesional serta tidak didasari oleh komitmen tinggi atas sumpah jabatan. c) Bahwa pada akhirnya kejanggalan demi kejanggalan terkuak, dan inilah menjadi alasan kuat serta menjawab pertanyaan dari Pengadu, terkait MENGAPA KPU RI TIDAK PERNAH MENG-UPLOAD KEPUTUSAN 1440 DAN 1533 KEDALAM WEBSITE KPU (JDIH), bahwa terbukti ada upaya menyembunyikan fakta yang sebenarnya atas tindakan hukum yang dilakukan oleh Teradu1. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Januari 2024 Para Teradu Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Januari 2024 Teradu I Perkara Nomor 140- PKE-DKPP/XII/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Sebelum menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, perkenankan Teradu I untuk menegaskan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesonal, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut: UU Pemilu). Setelah Teradu I membaca dan memahami Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, pada pokoknya Pengadu mengadukan, melaporkan, dan/atau mendalilkan hal-hal sebagai berikut: I. POKOK-POKOK ADUAN PENGADU I.1. Bahwa Teradu I dinilai melakukan tindakan tidak menjaga integritas dan profesionalitas sebagai Ketua KPU dengan bersikap dan bertindak tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel, tidak profesional, dan tidak terbuka terkait penerbitan pengumuman nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023 (selanjutnya disebut: Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023). Sehubungan dengan pokok-pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan pada poin I.1 di atas, izinkanlah Teradu I untuk menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo sebagai berikut: II. DALIL-DALIL ADUAN PENGADU PREMATUR DAN SALAH ALAMAT II.1. Bahwa dalam pandangan Teradu I, dalil-dalil aduan pengadu dalam perkara a quo merupakan dalil aduan yang prematur dan salah alamat karena merupakan ruang lingkup perkara administratif yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); II.2 Bahwa argumentasi sebagaimana dimaksud pada poin II.1 tersebut di atas didasarkan pada fakta bahwa Pengadu sama sekali tidak pernah mengirimkan surat keberatan atas terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 kepada KPU in casu Teradu I; II.3. Bahwa substansi dari Pengaduan Pengadu a quo adalah proses dan mekanisme administratif yang menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan memutus sebagaimana dapat dilihat dengan seksama poin aduan Pengadu angka 1 s.d angka 5 yang pada pokoknya mendalilkan hal-hal yang bersifat administratif dalam konteks mekanisme pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Teradu I sebagai Ketua KPU bersama dengan Pihak Terkait secara kolektif koligeal; II.4 Bahwa tidak masuknya nama Pengadu sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 in casu Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 merupakan kewenangan PTUN untuk memeriksa dan memutus oleh karena produk yang dijadikan persoalan oleh Pengadu terkualifikasi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut: UU 30 Tahun 2014) yang mengatur “7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”; II.5 Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU 30 Tahun 2014 mengatur “(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.” (2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keberatan; dan b. banding.”; II.6 Bahwa faktanya sampai dengan aduan ini diajukan dan disidangkan oleh DKPP, Pengadu sama sekali tidak pernah melakukan upaya administratif berupa keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU 30 Tahun 2014 atas terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023; II.7 Bahwa dalil-dalil aduan Pengadu a quo adalah jelas dalil aduan yang mempersoalkan keabsahan dari KTUN yang diterbitkan oleh Teradu I in casu Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023, sehingga aduan Pengadu salah alamat bilamana membawa persoalan administratif penerbitan KTUN ke persoalan etika penyelenggara Pemilu; II.8 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Teradu I jelaskan pada poin II.1 s.d poin II. 7 tersebut di atas, maka Teradu I memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak aduan Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil aduan Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
IV. KEWENANGAN TERADU I BERSAMA PIHAK TERKAIT DALAM
PENERBITAN PENGUMUMAN NOMOR 119/SDM.12-PU/04/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN NOMOR 117/SDM.12- PU/04/2023 TENTANG CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TERPILIH PADA 87 KOTA DI 9 PROVINSI PERIODE 2023-2028 YANG DITETAPKAN TANGGAL 29 OKTOBER 2023 III.1 Bahwa Teradu I perlu memberikan penjelasan dan gambaran terhadap mekanisme seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. Bahwa pengaturan terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut: PKPU tentang Seleksi); b. Bahwa dalam melakukan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk tim seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) PKPU tentang Seleksi; c. Bahwa tugas dari tim seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PKPU tentang Seleksi adalah sebagai berikut; Pasal 10 (1) Tim Seleksi bertugas: a. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. melakukan Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; f. mengumumkan hasil Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; g. melakukan Seleksi Tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; h. melakukan serangkaian Tes Psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; j. melakukan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU; dan m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. d. Bahwa tim seleksi in casu tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 (Provinsi Sumatera Utara 5) telah ditetapkan dalam Keputusan Nomor 545 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 545/2023) (Bukti TI-1); e. Bahwa selanjutnya tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 557/2023) (Bukti TI-2)”; f. Bahwa tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 bekerja melakukan tahapan seleksi selama 2 (dua) bulan sejak ditetapkan mulai bulan Juni 2023 s.d bulan Juli 2023; (vide: Bukti TI-1 dan Bukti TI-2) g. Bahwa hasil akhir tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 adalah Berita Acara Nomor: 010/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/12-5/2023 Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitioli Periode 2023 s/d 2028 yang disampaikan kepada KPU (Bukti TI-3); h. Bahwa dari hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 010/TIMSELKK-GEL.6- BA/04/12-5/2023 Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitioli Periode 2023 s/d 2028, KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PKPU tentang Seleksi yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Tim Seleksi yang lulus 2 (dua) kali jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan; i. Bahwa terhadap pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) PKPU tentang Seleksi pada pokoknya mengatur bahwa KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota; j. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat KPU Nomor 1049/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 27 September 2023 Perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (Bukti TI-4) memberikan mandat kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028; k. Bahwa hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 sebagaimana dimaksud huruf j tersebut di atas, dituangkan dalam Formulir Catatan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 (Bukti TI-5) dan disampaikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU; l. Bahwa KPU in casu Teradu I bersama dengan Pihak Terkait menetapkan nama-nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Terpilih salah satunya adalah calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 melalui mekanisme Pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU tentang Seleksi yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dalam rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara. III.2 Bahwa Teradu I perlu memberikan penjelasan dan gambaran terkait syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: 1. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut: UU Pemilu) mengatur syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu “…”; Pasal 21 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahaun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; c. setia kepada Pancasila, Undanh-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritasm berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyatan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha miliki negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Pemilu adalah syarat yang bersifat kumulatif dalam arti calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan tanpa terkecuali; 3. Bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf i UU Pemilu telah secara eksplisit mengatur “i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”; 4. Bahwa ketentuan terkait syarat calon anggota KPU in casu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i PKPU tentang Seleksi yang pada pokoknya mengatur ketentuan mengenai mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. III.3 Bahwa Teradu I perlu memberikan penjelasan dan gambaran terhadap proses terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 sebagai berikut: a. Bahwa landasan yuridis yang digunakan oleh Teradu I dalam menerbitkan Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 telah Teradu I uraikan dan jelaskan pada poin III.1 dan poin III.2 tersebut di atas; b. Bahwa Teradu I perlu menguraikan argumentasi dan fakta-fakta terbitnya Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa pengambilan keputusan KPU dilakukan dalam rapat pleno. Artinya, Teradu I dan Pihak Terkait dalam mengambil suatu keputusan termasuk terkait dengan keputusan dalam menentukan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Terpilih (in casu Anggota KPU Kabupaten Nias Utara) selalu dilakukan melalui rapat pleno, dimana hal tersebut merupakan bentuk dari kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU tentang Seleksi yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dalam rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara; 2. Pada tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I bersama dengan Pihak Terkait melakukan Pleno untuk menentukan calon anggota KPU terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 salah satunya adalah calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih periode 2023-2028; 3. Pleno sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1590/SDM.12- BA/04/2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut: Berita Acara 1590/SDM.12-BA/04/2023) (Bukti TI-6); 4. Pada saat Pleno tanggal 28 Oktober 2023 yang dilakukan oleh Teradu I bersama Pihak Terkait, telah menetapkan bahwa nama Pengadu masuk ke dalam calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028; 5. Berita Acara Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut di atas kemudian menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut: Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023) (Bukti TI-7); 6. Kemudian Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023 tersebut dijadikan dasar atas terbitnya pengumuman nomor 117/SDM.12- Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023- 2028 (selanjutnya disebut: Pengumuman Nomor 117 Tahun 2023) (Bukti TI-8); c. Bahwa setelah diterbitkannya Pengumuman Nomor 117 Tahun 2023 sebagaimana Teradu I uraikan pada huruf b tersebut di atas, pada tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I dan Pihak Terkait memperoleh informasi yang pada pokoknya menerangkan bahwa calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilh Periode 2023-2028 a.n Linda Hepy Kharisda Gea in casu Pengadu terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan tangkapan layar (screenshot) aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SiPOL) (Bukti TI-9); d. Bahwa SiPOL merupakan aplikasi internal milik KPU yang menjadi instrumen yang salah satunya adalah untuk membantu KPU dalam proses pendaftaran calon partai politik Peserta Pemilu yang juga digunakan dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024; e. Bahwa di dalam SiPOL terdapat data nama-nama beserta NIK seseorang yang terdaftar sebagai anggota maupun pengurus Partai Politik sesuai dengan tingkatannya. Sehingga pada saat Teradu I dan Pihak Terkait memperoleh informasi bahwa nama Pengadu masuk ke dalam anggota Partai Politik Peserta Pemilu dan setelah dilakukan pengecekan di dalam SiPOL nama dan NIK Pengadu memang terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu; f. Bahwa mendasarkan pada informasi dan pengecekan yang Teradu I dan Pihak Terkait lakukan, maka pada tanggal 29 Oktober 2023 Teradu I dan Pihak Terkait kembali melakukan Pleno untuk membahas hal dimaksud sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang Perubahan Atas Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut: Berita Acara 1593/SDM.12-BA/04/2023) (Bukti TI-10). Pada saat Pleno dilakukan, pada pokoknya memutuskan bahwa Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i UU Pemilu jo. Pasal 2 ayat (1) huruf i PKPU tentang Seleksi; g. Bahwa dalam Pleno sebagaimana dimaksud pada pada huruf f tersebut di atas, Teradu I dan Pihak Terkait memiliki cara pandang yang sama khususnya terhadap kebenaran dan keabsahan data keanggotaan partai Politik yang tercantum di SiPOL. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwailan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut: PKPU Pendaftaran Partai Politik) yang pada pokoknya mengatur bahwa data terkait keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu diinput oleh Partai Politik yang bersangkutan. Mendasarkan pada konstruksi norma yang demikian maka, sepanjang nama seseorang tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus Partai Politik maka data tersebut harus dianggap benar dan sah dalam artian bahwa benar seseorang in casu Pengadu adalah anggota dari Partai Politik dan terdapat fakta pula berdasarkan data log activity bahwa nama Pengadu baru dihapus dari SiPOL pada tanggal 6 November 2023 (Bukti TI-11); h. Bahwa selain daripada pertimbangan sebagaimana Pihak Terkait uraikan pada huruf a s.d huruf g tersebut di atas, dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan pelantikan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2023 serta pertimbangan efektivitas pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten/Kota, maka Teradu I dan Pihak Terkait melalui Pleno melakukan penggantian nama calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 a.n Linda Hepy Kharisda Gea in casu Pengadu dan menuangkan penggantian tersebut melalui Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 Tentang Perubahan Atas Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 pada tanggal 29 Oktober 2023; (Vide Bukti TI-10); i. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno sebagaimana Teradu I uraikan pada huruf h tersebut di atas, kemudian dijadikan dasar oleh Teradu I dalam menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1533 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023- 2028 (Bukti TI-12) (selanjutnya disebut: Keputusan Nomor 1533 Tahun 2023) dan Keputusan Nomor 1533 Tahun 2023 tersebut kemudian dijadikan dasar terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023. (Bukti TI-13) IV. TERADU I DALAM PROSES PENERBITAN PENGUMUMAN 119/SDM.12- PU/04/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN NOMOR 117/SDM.12-PU/04/2023 TENTANG CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TERPILIH PADA 87 KOTA DI 9 PROVINSI PERIODE 2023-2028 YANG DITETAPKAN TANGGAL 29 OKTOBER 2023 TIDAK MELANGGAR PRINSIP JUJUR, ADIL, AKUNTABEL, PROFESIONAL DAN TERBUKA IV.1 Bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah wewenang, yakni “Het vermogen tot het verrichten van bepaalde rechtshandelingen”, yaitu kemampuan untuk tindakan-tindakan hukum tertentu; IV.2 Bahwa wewenang sebagaimana tersebut pada poin IV.1 di atas, H.D. Stout pada pokoknya mengatakan “Bevoegdheid is een begrip uit het bestuurlijke organisatierecht, wat kan worden omschreven als het geheel van regels dat betrekking heft op de verkrijging en uitoefening van bestuursrechtelijke bevoegdheden door publiekarechtelijke rechtssubjecten in het bestuursrechtelijke rechtsverkeer”, di mana wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan- aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang-wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik; IV.3 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada poin IV.1 dan poin IV.2 di atas, asas legalitas dalam bidang hukum administrasi negara memiliki makna ”dat het bestuur aan de wet is onderworpen” yaitu pemerintah tunduk kepada undang-undang atau “Het legaliteitsbeginsel houdt in dat alle de burgers bindende bepalingen op de wet moeten berusten” yaitu semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang. Dalam prinsip negara hukum dan negara demokrasi dirumuskan secara khas dalam ungkapan “Het beginsel van wetmatigheid van bestuur”; IV.4 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Teradu I jelaskan pada poin IV.1 s.d poin IV.3 tersebut di atas, maka sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu I bersama Pihak Terkait dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu didasarkan pada asas legalitas yaitu dalam artian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar oleh Teradu I dalam menerbitkan suatu produk hukum in casu Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 didasarkan pada mekanisme yang telah diatur dalam PKPU tentang Seleksi; IV.5 Bahwa dalam konteks perkara a quo sebagaimana telah secara jelas telah Pihak Terkait uraikan dan jelaskan mulai dari aspek dasar hukum sampai dengan teknikalitas terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 sebagai diuraikan pada poin III tersebut di atas, sesungguhnya telah menggambarkan dan menunjukkan bahwa Teradu I tidak seperti dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu yakni Tidak Jujur, Tidak Adil, Tidak Akuntabel, Tidak Profesional dan Tidak Terbuka adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak terbukti. Argumentasi dan fakta-fakta yang Teradu I uraikan sebagaimana tersebut di atas merupakan fakta yang seluruhnya memiliki landasan yuridis yang kuat; IV.6 Bahwa faktanya, perubahan nama calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 yang diumumkan melalui Pengumuman Nomor 117 Tahun 2023 dan diubah oleh Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 dimana kedua pengumuman tersebut dipublikasikan dalam laman pengumuman yang dapat diakses di www.kpu.go.id. Sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Teradu I bersama dengan Pihak Terkait tersebut justru menunjukkan keterbukaan, keadilan dan berkepastian hukum karena tidak ada sesuatu apapun yang Teradu I bersama Pihak Terkait sengaja untuk tutupi dalam proses penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih in casu calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028. Bilamana sikap ketidakterbukaan yang Pengadu maksud adalah saat proses pengambilan keputusan yang dilakukan melalui Pleno oleh Teradu I bersama Pihak Terkait, maka perlu Teradu I jelaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan melalui Pleno in casu penentuan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 dilakukan dalam Pleno tertutup. Segala diskusi yang terjadi dalam Pleno tersebut merupakan hak dan wewenang dari Teradu I bersama Pihak Terkait dimana terdapat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan apa-apa saja yang didiskusikan dalam Pleno dimaksud. Namun, perlu menjadi catatan dan pemahaman bersama bahwa pada faktanya hasil dari Pleno yang menetapkan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih in cassu KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028, sebagai bentuk transparansi, keterbukaan, keadilan dan kepastian hukum, Teradu I telah mengumumkan melalui pengumuman yang dapat diakses oleh publik; IV.7 Bahwa Teradu I dalam menerbitkan Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 tidak dilakukan dalam “ruang hampa” dan hanya keputusan sepihak yang diambil atau menjadi inisiatif Teradu I. Bentangan fakta dan argumentasi yuridis yang Teradu I kemukakan di atas sesungguhnya menunjukkan bahwa dalam mengambil sebuah keputusan in casu Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 dilakukan melalui mekanisme- mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU tentang Seleksi; IV.8 Bahwa lebih daripada itu Teradu I dan Pihak Terkait dalam melakukan penilaian dan kemudian memilih siapa-siapa saja yang menjadi anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023- 2028 justru telah mendasarkan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu terlebih pada persoalan yang menyangkut dengan persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mana persyaratan tersebut bukanlah ditentukan sendiri oleh Teradu I sebagai Ketua KPU dan Pihak Terkait melainkan telah secara tegas dan jelas diatur dalam UU Pemilu yaitu Pasal 21 ayat (1) UU Pemilu; IV.9 Bahwa bilamana menggunakan konstruksi berpikir sebaliknya justru menjadi pertanyaan bersama: bukankah bilamana terdapat fakta bahwa seseorang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota akan tetapi tetap ditetapkan sebagai calon KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih berpotensi menjadikan permasalahan baru di kemudian hari? Justru di sinilah letak etika kejujuran, keadilan, akuntabilitas, profesionalitas dan keterbukaan Teradu I bersama dengan Pihak Terkait dinilai dan diuji; IV.10 Bahwa Pihak Terkait memahami tidak semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Teradu I bersama dengan Pihak Terkait dapat diterima oleh semua pihak in casu oleh Pengadu dalam konteks calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028, namun demikian, Teradu I perlu sekali lagi menegaskan bilamana seluruh proses dan mekanisme telah Teradu I bersama Pihak Terkait lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga bilamana terdapat pihak-pihak yang tidak puas terhadap apa yang telah ditetapkan maka hal tersebut menjadi konsekuensi logis dalam sebuah pengambilan keputusan; IV.11 Bahwa argumentasi sebagaimana Teradu I uraikan pada poin IV.10 tersebut di atas apabila ditarik dalam tataran teoritis adalah hal yang disebut oleh Immanuel Kant sebagai Etika Deontologi. Sebagaimana dikutip oleh K. Bertens dalam buku yang berjudul Etika (K. Bertens: 2013-198), Etika Deontologi adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa suatu tindakan dinyatakan benar apabila tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan, atau tindakan dikatakan benar apabila didasarkan pada kehendak baik. Kehendak baik yang dimaksud adalah kehendak baik pada dirinya, dan tidak tergantung pada yang lain; IV.12 Bahwa selanjutnya sebagaimana dikemukakan oleh Kant yang dikutip oleh Franz Magniz Suseno dalam bukunya 13 Tokoh Etika: 1997-146, pada pokoknya menerangkan tentang apa yang disebut sebagai Imperatif Kategoris. Imperatif Kategoris merupakan perintah yang didasari dengan kesadaran bahwa suatu hal itu merupakan keharusan obyektif, bukan perintah yang didasari dari paksaan. Sebagai contoh: apabila seorang pengemudi ingin mengoperasikan kendaraannya maka pengemudi tersebut harus siap mengikuti semua aturan dalam berkendara. Seluruh keharusan tersebut harus dipatuhi untuk dilaksanakan sesuai keinginan kehendak baik dari hati nurani; IV.13 Bahwa Etika Deontologi dan Imperatif Kategoris sebagaimana Pihak Terkait uraikan pada poin IV.11 dan poin IV.12 tersebut di atas dikontekstualisasikan dengan perkara a quo, maka tindakan dan perbuatan Teradu I bersama Pihak Terkait dalam menetapkan nama calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 adalah tindakan yang didasarkan pada keharusan obyektif yang juga dilandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian integral bagi Teradu I bersama Pihak Terkait dalam mengambil suatu kebijakan. Obyektifitas yang diambil oleh Teradu I bersama Pihak Terkait dalam pengaduan a quo, senyatanya merupakan tindakan yang berlandaskan tidak hanya pada hukum akan tetapi juga pada etika in cassu dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu; IV.14 Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi dan fakta yang telah Teradu I uraikan dalam poin II. s.d poin IV dalam Jawaban a quo, maka terbukti bahwa Teradu I tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel, profesional, dan terbuka dalam menerbitkan Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak dalil-dalil Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dalil- dalil Pengadu tidak dapat diterima.
V. KESIMPULAN TERADU I TERHADAP DALIL ADUAN PENGADU DALAM PERKARA A QUO
V.1 Bahwa Teradu I bersama Pihak Terkait telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang Pihak Terkait susun dalam poin II s.d poin IV di atas; V.2 Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Teradu I uraikan dalam Jawaban a quo, Teradu I berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Pengadu (Vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti; V.3 Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Teradu I susun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Teradu I tidak melanggar prinsip- prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Teradu I. [2.5.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Januari 2024 Teradu II Perkara Nomor 140- PKE-DKPP/XII/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu selain yang Teradu II akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban ini. 2. Bahwa Pengadu telah membuat keterangan yang Keliru tentang sikap Teradu II yang menyatakan bahwa Teradu II tidak melaksanakan kewajibannya dalam prinsip Penyelenggara Pemilu, tidak menjaga Integritas dan Profesionalitas, tidak tertib dan tidak berkepastian hukum serta tidak akuntabel adalah tidak benar. Faktanya Teradu II telah bekerja secara profesional, sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur yang berlaku dengan menaati, bersikap dan bertindak berdasarkan prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu selama Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Sumatera Utara termasuk salah satunya Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara. 3. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI nomor 1049/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 27 September 2023 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yang pada prinsipnya Menugaskan KPU Provinsi untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 dilaksanakan serentak pada tanggal 30 September s.d 5 Oktober 2023. (Bukti T.II-1) 4. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 pada tanggal 30 September 2023 s/d 4 Oktober 2023 (Bukti T.II-2) 5. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 10 Oktober 2023 menyampaikan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia termasuk salah satunya Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara. (Bukti T.II-3) 6. Bahwa terhadap Penetapan dan Pengumuman nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara merupakan kewenangan KPU RI sebagaimana diatur pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada Pasal 39 berbunyi: (1) KPU menyusun hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berdasarkan peringkat. (2) KPU menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara. (3) KPU menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan KPU. (4) KPU mengumumkan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui laman KPU, media sosial KPU, dan/atau media massa lokal. (Bukti T.II-4) 7. Bahwa mengenai dalil-dalil yang disampaikan Pengadu, Teradu II menyampaikan bantahan sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu menyatakan Teradu II melakukan pelanggaran Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena bersikap dan bertindak tidak tertib dan tidak berkepastian hukum dalam hal menerbitkan surat tugas karena tidak pernah mencabut atau menerbitkan surat tugas perubahan atas pengumuman perubahan KPU RI nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 29 Oktober 2023 itu merupakan pernyataan keliru, hal ini jelas merupakan aduan obscuur libel (aduan yang kabur) karena Pengadu tidak dapat membuktikan kekeliruan apa yang dimaksud, bagaimana cara kekeliruan tersebut dilakukan, oleh karenanya sudah sepantasnya aduan Pengaduan untuk ditolak. bahwa terhadap dalil yang disampaikan terhadap Teradu II dapat dijelaskan pada tanggal 28 Oktober 2023 setelah terbitnya Pengumuman KPU RI nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (Bukti T.II-5). Selanjutnya, Teradu II atas dasar pengumuman tersebut mengeluarkan Surat Tugas nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 tertanggal 29 Oktober 2023 yang pada prinsipnya menyatakan untuk mengikuti Pelaksanaan Pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Bagi 26 Kabupaten/Kota se- Sumatera utara periode 2023-2028. (Bukti T.II-6) b. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023 Komisi Pemilihan Umum RI menerbitkan Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yang pada prinsipnya menyatakan bahwa perubahan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara Terpilih yaitu Muhammad Irfan. (Bukti T.II-7) c. Bahwa sebagai bentuk tertib administrasi terhadap Pengumuman KPU pada huruf b di atas, Teradu II mengeluarkan Surat Tugas Nomor 1743/PP.04/12/4/4.2/2023 tanggal 29 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Muhammad Irfan sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih untuk mengikuti pelaksanaan pelantikan secara daring melalui zoom meeting di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara atas dasar Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tersebut maka perlu menyesuaikan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang terpilih atas nama Linda Hepy Kharisda Gea menjadi Muhammad Irfan. (Bukti T.II-8) d. Bahwa Pengadu menyatakan KPU Provinsi Sumatera Utara bersikap dan bertindak tidak terbuka karena tidak pernah secara terbuka menyampaikan Perubahan Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 kepada Pengadu itu sangat tidak tepat, bahwa argumen dan keterangan Pengadu pada aduannya adalah tidak benar sama sekali, bahkan KPU Provinsi Sumatera Utara tetap menjaga integritas dan profesionalitas serta tertib adminsitrasi, oleh karenanya aduan Pengadu tidak berdasarkan fakta dan argumen hukum yang nyata, oleh karenanya sudah sepantasnya untuk ditolak. karena pada prinsipnya surat tugas merupakan salah satu syarat dokumen yang perlu ada dalam hal tertib administrasi dan juga sebagai bukti pertanggungjwaban dalam perjalanan dinas. Surat Tugas merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada yang diberi tugas yang memuat apa yang harus dilakukan dan hanya dibagikan kepada nama-nama yang tercantum pada Surat Tugas tersebut. [2.5.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU III Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Januari 2024 Teradu III Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu III secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu selain yang Teradu III akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam jawaban ini. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 228 huruf b, Pasal 229 huruf b, dan Pasal 230 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada pokoknya mengatur tugas, fungsi dan wewenang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota memberikan dukungan layanan administrasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota; 3. Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu III tidak menjaga Integritas dan Profesionalitas diri sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara adalah TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASAR. Faktanya Teradu III telah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga prinsip Integritas dan Profesionalitas dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara maka Teradu III sampaikan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023, Teradu III telah menyampaikan informasi tentang Rencana Pelantikan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 melalui Whatsapp Grup dengan nama “Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara”. Dalam grup WhatsApp tersebut terdiri dari Teradu III berkedudukan sebagai Admin dan 5 (lima) orang Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang akan dilantik pada tanggal 30 Oktober 2023 (termasuk Pengadu). [Bukti TIII-1]; b. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023 pukul 18.14 WIB Teradu III juga telah menginformasikan terkait fasilitasi Perjalanan Dinas yang meliputi Pembiayaan Pembelian Tiket Pesawat, Penginapan, Pakaian yang akan digunakan pada saat pelantikan, dan mekanisme pertanggungjawabannya; [Bukti TIII-2]; c. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023 Teradu III telah memfasilitasi Pengadu dalam pembelian tiket keberangkatan Pengadu menuju Jakarta untuk mengikuti Pelantikan KPU Kabupaten/Kota tanggal 30 Oktober 2023. [Bukti TIII-3]; d. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023 pukul 00.12 WIB, Teradu III menerima instruksi dari Bapak Mufty (Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara) yang pada pokoknya menyampaikan pertimbangan untuk Pengadu melakukan pelantikan secara daring di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dengan alasan memperhatikan jadwal kedatangan Pengadu di Jakarta yang tidak memungkinkan untuk hadir tepat waktu dalam proses pelantikan. [Bukti TIII-4]; e. Bahwa instruksi yang sama sebagaimana diuraikan pada huruf d di atas, juga disampaikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Nias dan Sekretaris KPU Kota Gunungsitoli. Hal tersebut berdasarkan konfirmasi kepada Sekretaris KPU Kabupaten Nias dan Sekretaris KPU Kota Gunungsitoli pada saat bertemu di Bandara Binaka Gunungsitoli pada saat akan berangkat ke Medan. f. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Teradu III menyampaikan informasi kepada Pengadu secara lisan untuk tidak melanjutkan penerbangan ke Jakarta dengan pertimbangan jadwal kedatangan Pengadu di Jakarta yang tidak memungkinkan untuk hadir tepat waktu dalam proses pelantikan. g. Bahwa terhadap dalil yang menyatakan Pengadu mendapatkan perlakuan berbeda adalah TIDAK BENAR. Faktanya Teradu III telah memfasilitasi Pengadu dalam rangka menghadiri pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU RI Jakarta, termasuk menyampaikan informasi mengenai instruksi untuk dilakukan pelantikan secara daring di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. [Bukti TIII-3 dan Bukti TIII-4] 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III tidak mencegah Pengadu untuk berangkat ke Jakarta adalah TIDAK BENAR. Faktanya Teradu III telah beberapa kali menyampaikan informasi untuk mengikuti pelantikan secara daring. Pertama, pada tanggal 30 Oktober 2023 pukul 00.14 WIB informasi tersebut disampaikan melalui WA Group [Bukti TIII-5] dan seketika itu juga disampaikan secara lisan melalui telepon oleh Teradu III kepada Pengadu. Kedua, pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WIB di ruang tunggu Bandara Binaka, Gunung Sitoli, Teradu III menyampaikan informasi tersebut secara langsung/tatap muka kepada Pengadu. Ketiga, pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di Bandara Kualanamu, Medan, Teradu III kembali lagi memastikan informasi tersebut kepada Pengadu. Dengan demikian Teradu III telah berulang kali mencegah Pengadu untuk tidak berangkat ke Jakarta agar dapat mengikuti pelantikan secara daring karena mempertimbangkan jadwal kedatangan Pengadu di Jakarta yang tidak memungkinkan untuk hadir tepat waktu dalam kegiatan pelantikan. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III bersikap dan bertindak “Tidak Berkepastian Hukum” terkait dengan pernyataan Teradu III yang menyampaikan informasi bahwa Pengadu tidak jadi dilantik karena terdaftar dalam SIPOL adalah TIDAK BENAR. Pada faktanya Teradu III hanya menyampaikan informasi jika terdapat salah satu calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang tidak jadi dilantik. Informasi tersebut Teradu III sampaikan kepada rombongan yang akan menghadiri pelantikan dan kebetulan Pengadu berada dalam rombongan tersebut. Teradu III tidak mengetahui siapa/nama Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang tidak jadi dilantik. Teradu III mengetahui informasi adanya perubahan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada saat perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kantor KPU RI pada sekitar pukul 14.00 WIB melalui WA Group “KPU Nisut” yang pada pokoknya menyampaikan dokumen Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028; 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III meninggalkan dan menelantarkan Pengadu begitu saja adalah KELIRU dan TIDAK BENAR. Faktanya Teradu III telah melaksanakan fasilitasi kepada Pengadu dengan menyampaikan informasi-informasi penting di Whatsapp Grup meliputi: a. Pelaksanaan Pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023- 2028 di laksanakan di Jakarta; b. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Wajib Menghadiri Acara Pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028; c. Biaya Transport, Akomodasi, Uang harian selama pelaksanaan Pelantikan di tanggung oleh KPU Provinsi Sumatera Utara; d. Penginapan selama pelantikan di pesan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, untuk lokasinya akan di informasikan lebih lanjut; e. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi tiket keberangkatan Anggota KPU yang akan mengikuti pelantikan; f. Pakaian yang digunakan saat mengikuti acara pelantikan yaitu Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Laki-laki memakai Jas Hitam, Peci dan Dasi berwarna Merah Maron, Wanita memakai pakaian kebaya; g. Biaya Perjalanan Dinas selama Pelantikan dapat dibayarkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara setelah melengkapi Pertanggungjawaban (SPJ); Dengan demikian sikap dan tindakan Teradu III telah patut dan wajar dalam memfasilitasi Pengadu selama proses menuju Pelantikan di Jakarta. Dengan demikian terhadap seluruh dalil dan Keterangan yang Pengadu sampaikan dalam Aduannya terhadap Teradu yang mengatakan bahwa Teradu III melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum adalah TIDAK BENAR, KELIRU dan TIDAK BERLANDASKAN ATURAN HUKUM, sehingga menurut Teradu III seluruh dalil dalam Laporan Pengadu sepatutnya Ditolak. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu menyampaikan Permohonan kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: [2.6.1] PETITUM TERADU I Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Teradu I memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dalil aduan Pengadu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan mengadili; 3. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Menyatakan Teradu I telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan 5. Merehabilitasi nama baik Teradu I terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM TERADU II Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.3] PETITUM TERADU III Berdasarkan uraian diatas, Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III Tidak Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti sebagai berikut: [2.7.1] BUKTI TERADU I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode TI-1 s.d. TI-13 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI TI-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 545 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 TI-2 Keputusan Nomor 557 Tahun 2023 tentang jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota Provinsi Periode 2023-2028 TI-3 Berita Acara Nomor 010/TIMSELKK-GEL-6-BA/04/12-5/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli Periode 2023 s/d 2028 TI-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1049/SDM.12-SD/04/2023 Tanggal 27 September 2023 Perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 TI-5 Formulir Catatan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 TI-6 Berita Acara Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 TI-7 Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. TI-8 Pengumuman nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028. TI-9 Screenshoot (tangkapan layar) Linda Hepy Kharisda Gea pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SiPOL). TI-10 Screenshoot (tangkapan layar) Log Activity SiPOL tertanggal 6 November 2023. TI-11 Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 Tentang Perubahan Atas Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 pada tanggal 29 Oktober 2023 TI-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1533 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 TI-13 Pengumuman Nomor: 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 [2.7.2] BUKTI TERADU II Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode TII-1 s.d. TII-8 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI TII-1 Surat KPU RI nomor 1049/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 27 September 2023 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 TII-2 Pengumuman KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 970/SDM.12- Pu/4/4.2/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU pada 26 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 tanggal 29 September 2023 TII-3 Dokumentasi Penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia TII-4 Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota TII-5 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 28 Oktober 2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 TII-6 Surat Tugas nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 tertanggal 29 Oktober 2023 TII-7 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 29 Oktober 2023 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 TII-8 Surat Tugas nomor 1743/PP.04/12/4/4.2/2023 tertanggal 29 Oktober 2023 [2.7.3] BUKTI TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode TIII-1 s.d. TIII-5 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI TIII-1 Screenshot Pembuatan Grup Whatsapp TIII-2 Screenshot penyampaian Informasi terkait Pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota TIII-3 Screenshot Penyampaian Tiket Penerbangan Pengadu ke Jakarta TIII-4 Screenshot Whatsapp dari Bapak Mufty yang menerangkan pertimbangan untuk pelantikan secara daring di KPU Provinsi Sumatera Utara TIII-5 Screenshot Whatsapp meneruskan pesan WA dari Bapak Mufty di Grup Whatsapp ”Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara” [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 19 Januari 2024, Teradu I dan Teradu III memberikan kesimpulan sebagai berikut: [2.8.1] KESIMPULAN TERADU I Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 19 Januari 2024, Teradu I memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Teradu I yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Teradu I pada sidang pemeriksaan tanggal 19 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Teradu I ini; 2. Bahwa Teradu I menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Teradu I; 3. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu I akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa salah satu kewenangan Teradu I dan Pihak Terkait Anggota KPU secara kelembagaan dalam konteks perkara a quo adalah membentuk KPU Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilu); b. Bahwa pembentukan KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses Seleksi, di mana pelaksanaan Seleksi dilakukan dengan membentuk Tim Seleksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota dengan melakukan tahapan seleksi sebagai berikut: - mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; - menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota; - melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota; - mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/ Kota; - melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; - melakukan tes psikologi; - mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; - melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifftasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; - menetapkan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatan-nya dalam rapat pleno; dan - menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU. c. Bahwa setelah seluruh rangkaian proses seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi, KPU menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang pada pokoknya mengatur Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU, yang selanjutnya nama-nama tersebut ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih; d. Bahwa sebelum KPU menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih, KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terlebih dahulu untuk menentukan Calon Anggota KPU Kabupate/Kota terpilih. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU tentang Seleksi) yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Tim Seleksi, kemudian KPU menyusun hasil uji kelayakan dan kepatutan dan menetapkan calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dalam rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara; e. Bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dapat didelegasikan kepada KPU Provinsi, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi pada pokoknya mengatur bahwa KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota; f. Bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi, selanjutnya disampaikan kepada KPU RI untuk dilakukan pembahasan dalam forum Rapat Pleno KPU untuk menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih in casu Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih dilakukan secara kolektif kolegial dan dituangkan ke dalam berita acara, sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU tentang Seleksi; g. Bahwa jawaban Teradu I juga diperkuat dengan keterangan yang telah disampaikan oleh Pihak Terkait Anggota KPU, yang pada pokoknya menerangkan pengambilan keputusan dalam menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih dan mencoret atau mengganti nama Pengadu dari Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih dilakukan melalui rapat pleno dan diputuskan secara kolektif kolegial (Vide Bukti TI-6 dan Vide Bukti TI-11). Sehingga aduan Pengadu tidak relevan jika Pengadu hanya membebankan permasalahan dalam aduan a quo kepada Teradu I; h. Bahwa terhadap dalil aduan yang menyatakan Pengumuman Nomor: 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2023 merupakan dalil yang tidak berdasar, mengada-ada dan hanya merupakan pernyataan yang bersifat asumtif belaka. Faktanya Pengumuman Nomor: 119/SDM.12- Pu/04/2023 tersebut ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2023 (Vide Bukti TI-13). Selain itu dalam sidang pemeriksaan, Pengadu juga tidak mampu membuktikan dalilnya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I beralasan menurut hukum dan etika; i. Bahwa terhadap dalil aduan berkenaan dengan pencoretan nama Pengadu atau diganti dari daftar Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih, karena nama Pengadu masih tercantum dalam SIPOL sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu, perlu Teradu I tegaskan kembali hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa SIPOL merupakan alat bantu dalam proses administrasi Partai Politik Peserta Pemilu, di mana dalam SIPOL tersebut terdapat 2 (dua) user yaitu SIPOL dengan user (pengguna) KPU dan SIPOL dengan user (pengguna) Partai Politik; 2) Bahwa terkait dengan nama-nama anggota partai politik yang menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu, Partai Politik memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menginput atau memasukkan nama-nama anggota Partai Politik dalam setiap tingkatannya. Penginputan tersebut dilakukan oleh Partai Politik itu sendiri dengan menggunakan SIPOL dengan user (pengguna) Partai Politik; 3) Oleh karena yang memiliki akses untuk menginput maupun menghapus daftar anggota partai politik adalah partai politik, maka yang memiliki kewenangan untuk menghapus anggota partai politik (baik itu berdasarkan permintaan dari pihak yang merasa bukan merupakan anggota partai politik maupun inisiasi dari partai politik) adalah partai politik itu sendiri; 4) Bahwa fakta yang tidak terbantahkan pada saat persidangan dan hal tersebut juga secara tidak langsung diakui oleh Pengadu adalah nama Pengadu masih tercantum dalam SIPOL sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tanggal 28 Oktober 2024 dan baru dihapus oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tanggal 6 November 2023 (Vide Bukti TI-9 dan Vide Bukti TI-10). Selain itu, terungkap juga fakta, Pengadu tidak memastikan kembali apakah namanya masih tercantum di dalam SIPOL atau tidak. Sehingga dasar tindakan Teradu I dan Pihak Terkait Anggota KPU yang secara kolektif kolegial memutuskan untuk menghapus atau mencoret atau mengganti nama Pengadu dari Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih merupakan sikap dan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu; 5) Bahwa perlu Teradu tegaskan Kembali, sikap dan tindakan Teradu I dan Pihak Terkait Anggota KPU berkenaan dengan melakukan perubahan terhadap nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih sebelum pelantikan, karena KPU baru menerima tanggapan masyarakat dan/atau informasi mengenai keterlibatan yang bersangkutan pernah menjadi anggota Partai Politik dan pernah menjadi calon dalam Pemilihan Anggota Legislatif pada Pemilu 2019 (Bukti TI-14), yaitu terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan (pada provinsi Papua Barat) dan KPU Kabupaten Sorong Selatan (pada Provinsi Papua Barat Daya) Terpilih; 6) Bahwa fakta-fakta hukum di atas menujukkan bahwa tindakan Teradu I dan Pihak Terkait Anggota KPU secara kolektif kolegial dalam mengganti Pengadu dari Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih merupakan sikap dan tindakan yang tidak bertentangan secara etika dan hukum karena terkait dengan persoalan yang sama sebagaimana penjelasan pada angka 5), sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Teradu I dan Pihak Terkait Anggota KPU secara kolektif kolegial adalah sama, dengan kata lain, tidak ada perbedaan perlakuan atau perbedaan kebijakan dalam menghadapi persoalan mengenai pemenuhan persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang bukan merupakan anggota partai politik; 7) Bahwa sikap dan tindakan Teradu I dan Pihak Terkait Anggota KPU dalam rapat pleno secara kolektif kolegial memutuskan untuk mengganti Pengadu dari Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih juga merupakan suatu bentuk upaya preventif dan belajar dari peristiwa serupa yang dialami oleh Bawaslu agar tidak mengulang hal yang sama dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara 117-PKE- DKPP/IX/2023 dan nomor perkara 120-PKE-DKPP/IX/2023 berkaitan dengan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait permasalahan mengenai salah satu persyaratan anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang harus dipenuhi yaitu bukan merupakan anggota partai politik (Bukti TI-15 dan Bukti TI-16). 8) Bahwa dalam Putusan DKPP Nomor: 117-PKE-DKPP/IX/2023, terdapat permasalahan yang mirip dengan perkara a quo, Teradu dalam perkara tersebut merupakan anggota Bawaslu Kota Gorontalo dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara karena namanya tercantum dalam kepengurusan DPP PKP Provinsi Gorontalo dengan jabatan sebagai Sekretaris DPP PKP Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026 sebagaimana tercantum dalam laman website KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Detailparpol/detailparpol /14 (Vide Bukti TI-15); 9) Bahwa dalam Putusan DKPP Nomor: 120-PKE-DKPP/IX/2023, terdapat permasalahan yang juga mirip dengan perkara a quo terkait dengan salah satu persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang harus dipenuhi yaitu bukan sebagai anggota partai politik, di mana terdapat anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan anggota partai politik tetapi tetap dilantik oleh Bawaslu. Adapun Putusan DKPP dengan nomor perkara 120-PKE-DKPP/IX/2023 tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa sikap dan tindakan Bawaslu dalam kedudukan sebagai Para Teradu yang menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak memenuhi syarat merupakan sikap dan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika peyelenggara pemilu (Vide Bukti TI-16); 10) Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, bahwa sikap dan tindakan Teradu I dan Pihak Terkait Anggota KPU yang memutuskan dalam rapat pleno secara kolektif kolegial untuk mengganti Pengadu dengan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang lebih layak dan memenuhi syarat sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih merupakan sikap dan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. j. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, Teradu I tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.8.2] KESIMPULAN TERADU III Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 19 Januari 2024, Teradu III memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu III tetap secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu selain yang Teradu III akui secara tegas dan jelas kebenarannya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan jawaban Teradu III. 2. Bahwa keterangan pada aduan dari Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu III melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara adalah TIDAK BENAR, Faktanya sebagaimana Teradu III sampaikan berikut: a. Bahwa Teradu III telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara dalam proses pelaksanaan fasilitasi pelantikan Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara untuk memudahkan penyampaian informasi persiapan pelantikan Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara dengan membuat Whatsapp Grup dengan nama “Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara”. b. Bahwa Teradu III telah menyampaikan informasi meliputi persiapan bagi Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara yang akan dilantik termasuk informasi Hari dan Tanggal Pelantikan; Biaya Transport, Akomodasi, Uang harian selama pelaksanaan Pelantikan yang di tanggung oleh KPU Provinsi Sumatera Utara; Penginapan selama pelantikan telah disediakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara; Pakaian yang digunakan saat mengikuti acara pelantikan; Biaya Perjalanan Dinas selama Pelantikan yang dibayarkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara setelah melengkapi Pertanggungjawaban (SPJ). c. Bahwa Teradu III telah memfasilitasi Pengadu dalam hal pembelian tiket keberangkatan dari Nias menuju Jakarta untuk mengikuti pelantikan Komisioner KPU Kabupaten/Kota periode 2023-2028 yang akan dilantik pada tanggal 30 Oktober 2023, serta juga telah menyampaikan langsung tiket keberangkatan kepada Pengadu melalui Whatsapp pribadi Pengadu. d. Bahwa Teradu III juga telah menyampaikan informasi penting terkait pelaksanaan pelantikan Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 dapat dilaksanakan secara daring di KPU Provinsi Sumatera Utara berdasarkan informasi Bapak Mufti (Kepala Bagian Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara) untuk dipertimbangkan oleh Pengadu. e. Bahwa informasi yang diteruskan oleh Teradu III kepada Pengadu sewaktu di Bandara Kualanamu sekitar pukul 10.00 WIB adalah hanya sebatas informasi ada Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang gagal dilantik, sementara Teradu III tidak mengetahui siapa/nama Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang dilantik dan juga tidak mengetahui alasan/penyebabnya. f. Bahwa Teradu III tiba di Bandara Soekarno-Hatta tidak mengetahui keberadaan Pengadu sedang berada dimana, dan tidak mengetahui apakah Pengadu berangkat ke Jakarta atau apakah Pengadu berangkat menuju Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dikarenakan Teradu III berharap Pengadu mengindahkan informasi/instruksi yang disampaikan oleh Teradu III kepada Pengadu, yakni tidak melanjutkan penerbangan ke Jakarta dan mengikuti pelantikan secara daring di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara; g. Bahwa Teradu III menerima informasi perubahan Pengumuman Anggota KPU Kabupaten Nias Utara melalui Grup Whatsapp “KPU Nias Utara” sekitar pukul 14.00 WIB tanggal 30 Oktober 2023 sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, dimana dalam Perubahan Pengumuman dimaksud sudah tidak terdapat nama Pengadu tetapi telah digantikan oleh Muhammad Irfan sesuai dengan isi Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 29 Oktober 2023. h. Bahwa alasan Teradu III tidak menyampaikan informasi Perubahan Pengumuman Anggota KPU Kabupaten Nias Utara kepada Pengadu dikarenakan Teradu III mempertimbangkan serta mengkhawatirkan suasana kebathinan Pengadu kemungkinan terguncang apabila Pengadu mengetahui Perubahan Pengumuman Anggota KPU Kabupaten Nias Utara dari Teradu III, serta Teradu III juga tidak mampu untuk memberikan penjelasan kepada Pengadu terkait perubahan pengumuman Anggota KPU Kabupaten Nias Utara dimaksud. i. Bahwa alasan Teradu III mengeluarkan Pengadu dari Grup Whatsapp “Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara” adalah karena grup tersebut adalah Grup Khusus yang dibuat untuk menyampaikan informasi terkait pelantikan Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara dan hal-hal lain yang harus dilakukan segera setelah dilakukannya Pelantikan misalnya Pleno Pemilihan Ketua KPU Kabupaten Nias Utara, Pleno Pembagian Divisi dan Wakil Divisi Anggota KPU Kabupaten Nias Utara, Pleno Pembagian Koordinator Wilayah, dan pelaksanaan rapat konsolidasi internal dan merumuskan langkah-langkah rencana strategis KPU Kabupaten Nias Utara dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024. j. Bahwa fasilitas yang diberikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaan pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota adalah untuk 6 (enam) orang, yaitu 5 (lima) orang Anggota KPU Kabupaten/Kota yang akan dilantik dan 1 (satu) orang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, sehingga Teradu III tidak dapat memberikan fasilitasi lebih lanjut kepada Pengadu terkait fasilitas yang dapat diberikan. k. Bahwa setelah Teradu III kembali ke Gunungsitoli pada tanggal 31 Oktober 2023 dan secara persahabatan Teradu III menghubungi/berkomunikasi ke Pengadu serta menanyakan dimana keberadaan Pengadu, apakah sudah kembali ke Nias? Pengadu memberikan jawaban bahwa Pengadu masih berada di Bekasi di tempat keluarga Pengadu untuk menenangkan diri pasca Perubahan Pengumuman Anggota KPU Kabupaten Nias Utara. Selanjutnya Teradu III menanyakan kapan rencana Pengadu kembali ke Nias, dan Pengadu menjawab belum bisa menentukan kapan kembali ke Nias dikarenakan Pengadu masih terguncang bathinnya. Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti dan Jawaban yang telah Teradu III sampaikan dalam persidangan, Teradu III berkesimpulan tetap telah bertindak dengan menjaga prinsip Integritas dan Profesionalitas, bertindak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku adil, wajar dan patut kepada seluruh Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang akan dilantik dalam kapasitas sebagai Sekretaris KPU Kabupaten NIas Utara melaksanakan tugas memfasilitasi pelantikan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 pada tanggal 30 Oktober 2023, dan TIDAK BENAR melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU RI; Sekretaris Jenderal KPU RI; Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI; dan Robby Sanjaya Marpaung selaku Anggota Tim Seleksi KPU Provinsi Sumatera Utara masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM. Bahwa Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Januari 2024 sebagai berikut: Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis DKPP RI kepada Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 172- P/LDKPP/XI/2023, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 140-PKE- DKPP/XII/2023, yang diadukan atau dilaporkan oleh Pengadu. Setelah Pihak Terkait membaca dan memahami Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, pada pokoknya Pengadu mengadukan, melaporkan, dan/atau mendalilkan hal-hal sebagai berikut: I. POKOK-POKOK ADUAN PENGADU I.1. Bahwa Teradu I dinilai melakukan tindakan tidak menjaga integritas dan profesionalitas sebagai Ketua KPU dengan bersikap dan bertindak tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel, tidak profesional, dan tidak terbuka terkait penerbitan pengumuman nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023 (selanjutnya disebut: Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023). Sehubungan dengan pokok-pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan pada poin I.1 di atas, izinkanlah Pihak Terkait untuk menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo sebagai berikut: II. DALIL-DALIL ADUAN PENGADU PREMATUR DAN SALAH ALAMAT II.1. Bahwa dalam pandangan Pihak Terkait, dalil-dalil aduan pengadu dalam perkara a quo merupakan dalil aduan yang prematur dan salah alamat karena merupakan ruang lingkup perkara administratif yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); II.2 Bahwa argumentasi sebagaimana dimaksud pada poin II.1 tersebut di atas didasarkan pada fakta bahwa Pengadu sama sekali tidak pernah mengirimkan surat keberatan atas terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 kepada KPU in casu Teradu I maupun kepada Pihak Terkait; II.3. Bahwa substansi dari Pengaduan Pengadu a quo adalah proses dan mekanisme administratif yang menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan memutus sebagaimana dapat dilihat dengan seksama poin aduan Pengadu angka 1 s.d angka 5 yang pada pokoknya mendalilkan hal-hal yang bersifat administratif dalam konteks mekanisme pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Teradu I sebagai Ketua KPU bersama dengan Pihak Terkait secara kolektif koligeal; II.4 Bahwa tidak masuknya nama Pengadu sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 in casu Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 merupakan kewenangan PTUN untuk memeriksa dan memutus oleh karena produk yang dijadikan persoalan oleh Pengadu terkualifikasi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut: UU 30 Tahun 2014) yang mengatur “7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”; II.5 Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU 30 Tahun 2014 mengatur “(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.” (2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keberatan; dan b. banding.”; II.6 Bahwa faktanya sampai dengan aduan ini diajukan dan disidangkan oleh DKPP, Pengadu sama sekali tidak pernah melakukan upaya administratif berupa keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU 30 Tahun 2014 atas terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023; II.7 Bahwa dalil-dalil aduan Pengadu a quo adalah jelas dalil aduan yang mempersoalkan keabsahan dari KTUN yang diterbitkan oleh Teradu I in casu Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023, sehingga aduan Pengadu salah alamat bilamana membawa persoalan administratif penerbitan KTUN ke persoalan etika penyelenggara Pemilu; II.8 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Pihak Terkait jelaskan pada poin II.1 s.d poin II. 7 tersebut di atas, maka Pihak Terkait memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak aduan Pengadu atau setidak- tidaknya menyatakan dalil-dalil aduan Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
IV. KEWENANGAN TERADU I BERSAMA PIHAK TERKAIT DALAM
PENERBITAN PENGUMUMAN NOMOR 119/SDM.12-PU/04/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN NOMOR 117/SDM.12- PU/04/2023 TENTANG CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TERPILIH PADA 87 KOTA DI 9 PROVINSI PERIODE 2023-2028 YANG DITETAPKAN TANGGAL 29 OKTOBER 2023 III.1 Bahwa Pihak Terkait perlu memberikan penjelasan dan gambaran terhadap mekanisme seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. Bahwa pengaturan terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut: PKPU tentang Seleksi); b. Bahwa dalam melakukan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk tim seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) PKPU tentang Seleksi; c. Bahwa tugas dari tim seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PKPU tentang Seleksi adalah sebagai berikut; Pasal 10 (1) Tim Seleksi bertugas: a. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. melakukan Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; f. mengumumkan hasil Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; g. melakukan Seleksi Tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; h. melakukan serangkaian Tes Psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; j. melakukan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU; dan m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. d. Bahwa tim seleksi in casu tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 (Provinsi Sumatera Utara 5) telah ditetapkan dalam Keputusan Nomor 545 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023- 2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 545/2023) (Bukti PT- 1); e. Bahwa selanjutnya tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 557/2023) (Bukti PT-2)”; f. Bahwa tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 bekerja melakukan tahapan seleksi selama 2 (dua) bulan sejak ditetapkan mulai bulan Juni 2023 s.d bulan Juli 2023; (vide: Bukti PT-1 dan Bukti PT-2) g. Bahwa hasil akhir tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 adalah Berita Acara Nomor: 010/TIMSELKK- GEL.6-BA/04/12-5/2023 Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitioli Periode 2023 s/d 2028 yang disampaikan kepada KPU (Bukti PT-3); h. Bahwa dari hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 010/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/12-5/2023 Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitioli Periode 2023 s/d 2028, KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PKPU tentang Seleksi yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Tim Seleksi yang lulus 2 (dua) kali jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan; i. Bahwa terhadap pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) PKPU tentang Seleksi pada pokoknya mengatur bahwa KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota; j. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat KPU Nomor 1049/SDM.12- SD/04/2023 tanggal 27 September 2023 Perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023- 2028 (Bukti TI-4) memberikan mandat kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023- 2028; k. Bahwa hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 sebagaimana dimaksud huruf j tersebut di atas, dituangkan dalam Formulir Catatan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 (Bukti PT-5) dan disampaikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU; l. Bahwa KPU in casu Teradu I bersama dengan Pihak Terkait menetapkan nama-nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Terpilih salah satunya adalah calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 melalui mekanisme Pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU tentang Seleksi yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dalam rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara. III.2 Bahwa Pihak Terkait perlu memberikan penjelasan dan gambaran terkait syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah oleh Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut: UU Pemilu) mengatur syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu “…”; Pasal 21 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahaun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; c. setia kepada Pancasila, Undanh-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritasm berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyatan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha miliki negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. b. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Pemilu adalah syarat yang bersifat kumulatif dalam arti calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan tanpa terkecuali; c. Bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf i UU Pemilu telah secara eksplisit mengatur “i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”; d. Bahwa ketentuan terkait syarat calon anggota KPU in casu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i PKPU tentang Seleksi yang pada pokoknya mengatur ketentuan mengenai mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. III.3 Bahwa Pihak Terkait perlu memberikan penjelasan dan gambaran terhadap proses terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 sebagai berikut: a. Bahwa landasan yuridis yang digunakan oleh Teradu I dan Pihak Terkait dalam menerbitkan Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 telah Pihak Terkait uraikan dan jelaskan pada poin III.1 dan poin III.2 tersebut di atas; b. Bahwa Pihak Terkait perlu menguraikan argumentasi dan fakta-fakta terbitnya Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa pengambilan keputusan KPU dilakukan dalam rapat pleno. Artinya, Teradu I dan Pihak Terkait dalam mengambil suatu keputusan termasuk terkait dengan keputusan dalam menentukan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Terpilih (in casu Anggota KPU Kabupaten Nias Utara) selalu dilakukan melalui rapat pleno, dimana hal tersebut merupakan bentuk dari kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU tentang Seleksi yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dalam rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara; 2. Pada tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I bersama dengan Pihak Terkait melakukan Pleno untuk menentukan calon anggota KPU terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 salah satunya adalah calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih periode 2023-2028; 3. Pleno sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1590/SDM.12- BA/04/2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut: Berita Acara 1590/SDM.12-BA/04/2023) (Bukti PT-6); 4. Pada saat Pleno tanggal 28 Oktober 2023 yang dilakukan oleh Teradu I bersama Pihak Terkait, telah menetapkan bahwa nama Pengadu masuk ke dalam calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028; 5. Berita Acara Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut di atas kemudian menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut: Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023) (Bukti PT-7); 6. Kemudian Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023 tersebut dijadikan dasar atas terbitnya pengumuman nomor 117/SDM.12- Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023- 2028 (selanjutnya disebut: Pengumuman Nomor 117 Tahun 2023) (Bukti PT-8); c. Bahwa setelah diterbitkannya Pengumuman Nomor 117 Tahun 2023 sebagaimana Pihak Terkait uraikan pada huruf b tersebut di atas, pada tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I dan Pihak Terkait memperoleh informasi yang pada pokoknya menerangkan bahwa calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilh Periode 2023-2028 a.n Linda Hepy Kharisda Gea in casu Pengadu terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan tangkapan layar (screenshot) aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SiPOL) (Bukti PT-9); d. Bahwa SiPOL merupakan aplikasi internal milik KPU yang menjadi instrumen yang salah satunya adalah untuk membantu KPU dalam proses pendaftaran calon partai politik Peserta Pemilu yang juga digunakan dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024; e. Bahwa di dalam SiPOL terdapat data nama-nama beserta NIK seseorang yang terdaftar sebagai anggota maupun pengurus Partai Politik sesuai dengan tingkatannya. Sehingga pada saat Teradu I dan Pihak Terkait memperoleh informasi bahwa nama Pengadu masuk ke dalam anggota Partai Politik Peserta Pemilu dan setelah dilakukan pengecekan di dalam SiPOL nama dan NIK Pengadu memang terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu; f. Bahwa mendasarkan pada informasi dan pengecekan yang Teradu I dan Pihak Terkait lakukan, maka pada tanggal 29 Oktober 2023 Teradu I dan Pihak Terkait kembali melakukan Pleno untuk membahas hal dimaksud sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang Perubahan Atas Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut: Berita Acara 1593/SDM.12-BA/04/2023) (Bukti PT-10). Pada saat Pleno dilakukan, pada pokoknya memutuskan bahwa Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i UU Pemilu jo. Pasal 2 ayat (1) huruf i PKPU tentang Seleksi; g. Bahwa dalam Pleno sebagaimana dimaksud pada pada huruf f tersebut di atas, Teradu I dan Pihak Terkait memiliki cara pandang yang sama khususnya terhadap kebenaran dan keabsahan data keanggotaan partai Politik yang tercantum di SiPOL. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwailan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut: PKPU Pendaftaran Partai Politik) yang pada pokoknya mengatur bahwa data terkait keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu diinput oleh Partai Politik yang bersangkutan. Mendasarkan pada konstruksi norma yang demikian maka, sepanjang nama seseorang tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus Partai Politik maka data tersebut harus dianggap benar dan sah dalam artian bahwa benar seseorang in casu Pengadu adalah anggota dari Partai Politik dan terdapat fakta pula berdasarkan data log activity bahwa nama Pengadu baru dihapus dari SiPOL pada tanggal 6 November 2023 (Bukti PT-11); h. Bahwa selain daripada pertimbangan sebagaimana Pihak Terkait uraikan pada huruf a s.d huruf g tersebut di atas, dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan pelantikan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2023 serta pertimbangan efektivitas pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten/Kota, maka Teradu I dan 6 (enam) anggota KPU melalui Pleno melakukan penggantian nama calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 a.n Linda Hepy Kharisda Gea in casu Pengadu dan menuangkan penggantian tersebut melalui Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 Tentang Perubahan Atas Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 pada tanggal 29 Oktober 2023; (Vide Bukti PT-10); i. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno sebagaimana Teradu I uraikan pada huruf h tersebut di atas, kemudian dijadikan dasar oleh Teradu I dalam menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1533 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023- 2028 (Bukti PT-12) (selanjutnya disebut: Keputusan Nomor 1533 Tahun 2023) dan Keputusan Nomor 1533 Tahun 2023 tersebut kemudian dijadikan dasar terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023. (Bukti PT-13)
V. TERADU I DAN PIHAK TERKAIT DALAM PROSES PENERBITAN
PENGUMUMAN 119/SDM.12-PU/04/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN NOMOR 117/SDM.12-PU/04/2023 TENTANG CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TERPILIH PADA 87 KOTA DI 9 PROVINSI PERIODE 2023-2028 YANG DITETAPKAN TANGGAL 29 OKTOBER 2023 TIDAK MELANGGAR PRINSIP JUJUR, ADIL, AKUNTABEL, PROFESIONAL DAN TERBUKA. IV.1 Bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah wewenang, yakni “Het vermogen tot het verrichten van bepaalde rechtshandelingen”, yaitu kemampuan untuk tindakan-tindakan hukum tertentu; IV.2 Bahwa wewenang sebagaimana tersebut pada poin IV.1 di atas, H.D. Stout pada pokoknya mengatakan “Bevoegdheid is een begrip uit het bestuurlijke organisatierecht, wat kan worden omschreven als het geheel van regels dat betrekking heft op de verkrijging en uitoefening van bestuursrechtelijke bevoegdheden door publiekarechtelijke rechtssubjecten in het bestuursrechtelijke rechtsverkeer”, di mana wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang-wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik; IV.3 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada poin IV.1 dan poin IV.2 di atas, asas legalitas dalam bidang hukum administrasi negara memiliki makna ”dat het bestuur aan de wet is onderworpen” yaitu pemerintah tunduk kepada undang-undang atau “Het legaliteitsbeginsel houdt in dat alle de burgers bindende bepalingen op de wet moeten berusten” yaitu semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang. Dalam prinsip negara hukum dan negara demokrasi dirumuskan secara khas dalam ungkapan “Het beginsel van wetmatigheid van bestuur”; IV.4 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Pihak Terkait jelaskan pada poin IV.1 s.d poin IV.3 tersebut di atas, maka sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu I bersama Pihak Terkait dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu didasarkan pada asas legalitas yaitu dalam artian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar oleh Teradu I dalam menerbitkan suatu produk hukum in casu Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 didasarkan pada mekanisme yang telah diatur dalam PKPU tentang Seleksi; IV.5 Bahwa dalam konteks perkara a quo sebagaimana telah secara jelas telah Pihak Terkait uraikan dan jelaskan mulai dari aspek dasar hukum sampai dengan teknikalitas terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 sebagai diuraikan pada poin III tersebut di atas, sesungguhnya telah menggambarkan dan menunjukkan bahwa Teradu I tidak seperti dalil- dalil yang diadukan oleh Pengadu yakni Tidak Jujur, Tidak Adil, Tidak Akuntabel, Tidak Profesional dan Tidak Terbuka adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak terbukti. Argumentasi dan fakta-fakta yang Pihak Terkait uraikan sebagaimana tersebut di atas merupakan fakta yang seluruhnya memiliki landasan yuridis yang kuat; IV.6 Bahwa faktanya, perubahan nama calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 yang diumumkan melalui Pengumuman Nomor 117 Tahun 2023 dan diubah oleh Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 dimana kedua pengumuman tersebut dipublikasikan dalam laman pengumuman yang dapat diakses di www.kpu.go.id. Sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Teradu I bersama dengan Pihak Terkait tersebut justru menunjukkan keterbukaan, keadilan dan berkepastian hukum karena tidak ada sesuatu apapun yang Teradu I bersama Pihak Terkait sengaja untuk tutupi dalam proses penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih in casu calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028. Bilamana sikap ketidakterbukaan yang Pengadu maksud adalah saat proses pengambilan keputusan yang dilakukan melalui Pleno oleh Teradu I bersama Pihak Terkait, maka perlu Pihak Terkait jelaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan melalui Pleno in casu penentuan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 dilakukan dalam Pleno tertutup. Segala diskusi yang terjadi dalam Pleno tersebut merupakan hak dan wewenang dari Teradu I bersama Pihak Terkait dimana terdapat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan apa-apa saja yang didiskusikan dalam Pleno dimaksud. Namun, perlu menjadi catatan dan pemahaman bersama bahwa pada faktanya hasil dari Pleno yang menetapkan nama- nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih in casu KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028, sebagai bentuk transparansi, keterbukaan, keadilan dan kepastian hukum, Teradu I telah mengumumkan melalui pengumuman yang dapat diakses oleh publik; IV.7 Bahwa Teradu I dalam menerbitkan Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 tidak dilakukan dalam “ruang hampa” dan hanya keputusan sepihak yang diambil atau menjadi inisiatif Teradu I. Bentangan fakta dan argumentasi yuridis yang Pihak Terkait kemukakan di atas sesungguhnya menunjukkan bahwa dalam mengambil sebuah keputusan in casu Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 dilakukan melalui mekanisme-mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU tentang Seleksi; IV.8 Bahwa lebih daripada itu Teradu I dan Pihak Terkait dalam melakukan penilaian dan kemudian memilih siapa-siapa saja yang menjadi anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 justru telah mendasarkan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu terlebih pada persoalan yang menyangkut dengan persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mana persyaratan tersebut bukanlah ditentukan sendiri oleh Teradu I sebagai Ketua KPU dan Pihak Terkait melainkan telah secara tegas dan jelas diatur dalam UU Pemilu yaitu Pasal 21 ayat (1) UU Pemilu; IV.9 Bahwa bilamana menggunakan konstruksi berpikir sebaliknya justru menjadi pertanyaan bersama: bukankah bilamana terdapat fakta bahwa seseorang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota akan tetapi tetap ditetapkan sebagai calon KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih berpotensi menjadikan permasalahan baru di kemudian hari? Justru di sinilah letak etika kejujuran, keadilan, akuntabilitas, profesionalitas dan keterbukaan Teradu I bersama dengan Pihak Terkait dinilai dan diuji; IV.10 Bahwa Pihak Terkait memahami tidak semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Teradu I bersama dengan Pihak Terkait dapat diterima oleh semua pihak in casu oleh Pengadu dalam konteks calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028, namun demikian, Pihak Terkait perlu sekali lagi menegaskan bilamana seluruh proses dan mekanisme telah Teradu I bersama Pihak Terkait lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga bilamana terdapat pihak- pihak yang tidak puas terhadap apa yang telah ditetapkan maka hal tersebut menjadi konsekuensi logis dalam sebuah pengambilan keputusan; IV.11 Bahwa argumentasi sebagaimana Pihak Terkait uraikan pada poin IV.10 tersebut di atas apabila ditarik dalam tataran teoritis adalah hal yang disebut oleh Immanuel Kant sebagai Etika Deontologi. Sebagaimana dikutip oleh K. Bertens dalam buku yang berjudul Etika (K. Bertens: 2013-198), Etika Deontologi adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa suatu tindakan dinyatakan benar apabila tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan, atau tindakan dikatakan benar apabila didasarkan pada kehendak baik. Kehendak baik yang dimaksud adalah kehendak baik pada dirinya, dan tidak tergantung pada yang lain; IV.12 Bahwa selanjutnya sebagaimana dikemukakan oleh Kant yang dikutip oleh Franz Magniz Suseno dalam bukunya 13 Tokoh Etika: 1997-146, pada pokoknya menerangkan tentang apa yang disebut sebagai Imperatif Kategoris. Imperatif Kategoris merupakan perintah yang didasari dengan kesadaran bahwa suatu hal itu merupakan keharusan obyektif, bukan perintah yang didasari dari paksaan. Sebagai contoh: apabila seorang pengemudi ingin mengoperasikan kendaraannya maka pengemudi tersebut harus siap mengikuti semua aturan dalam berkendara. Seluruh keharusan tersebut harus dipatuhi untuk dilaksanakan sesuai keinginan kehendak baik dari hati nurani; IV.13 Bahwa Etika Deontologi dan Imperatif Kategoris sebagaimana Pihak Terkait uraikan pada poin IV.11 dan poin IV.12 tersebut di atas dikontekstualisasikan dengan perkara a quo, maka tindakan dan perbuatan Teradu I bersama Pihak Terkait dalam menetapkan nama calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 adalah tindakan yang didasarkan pada keharusan obyektif yang juga dilandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian integral bagi Teradu I bersama Pihak Terkait dalam mengambil suatu kebijakan. Obyektifitas yang diambil oleh Teradu I bersama Pihak Terkait dalam pengaduan a quo, senyatanya merupakan tindakan yang berlandaskan tidak hanya pada hukum akan tetapi juga pada etika in casu dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu; IV.14 Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi dan fakta yang telah Pihak Terkait uraikan dalam poin II. s.d poin IV dalam Jawaban a quo, maka dalam pandangan Pihak Terkait terbukti bahwa Teradu I tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel, profesional, dan terbuka dalam menerbitkan Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak dalil- dalil Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dalil- dalil Pengadu tidak dapat diterima.
V. KESIMPULAN PIHAK TERKAIT TERHADAP DALIL ADUAN PENGADU DALAM PERKARA A QUO
V.1 Bahwa Pihak Terkait bersama Teradu I telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang Pihak Terkait susun dalam poin II s.d poin IV di atas; V.2 Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Pihak Terkait uraikan dalam Jawaban a quo, Pihak Terkait berpandangan bahwa dalil- dalil aduan Pengadu (Vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti; V.3 Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Pihak Terkait susun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Teradu I tidak melanggar prinsip- prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Teradu I. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota KPU RI melampirkan alat/barang bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 545 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 PT-2 Keputusan Nomor 557 Tahun 2023 tentang jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota Provinsi Periode 2023-2028 PT-3 Berita Acara Nomor 010/TIMSELKK-GEL-6-BA/04/12-5/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli Periode 2023 s/d 2028 PT-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1049/SDM.12-SD/04/2023 Tanggal 27 September 2023 Perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 PT-5 Formulir Catatan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 PT-6 Berita Acara Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 PT-7 Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. PT-8 Pengumuman nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028. PT-9 Screenshoot (tangkapan layar) Linda Hepy Kharisda Gea pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SiPOL). PT-10 Screenshoot (tangkapan layar) Log Activity SiPOL tertanggal 6 November 2023. PT-11 Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 Tentang Perubahan Atas Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 pada tanggal 29 Oktober 2023 PT-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1533 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 PT-13 Pengumuman Nomor: 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 [2.9.2] SEKRETARIS JENDERAL KPU RI Bahwa Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Januari 2024 sebagai berikut: Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor pengaduan: 172-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 140-PKE-DKPP/XII/2023, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I (Ketua KPU) dinilai melakukan tindakan tidak menjaga integritas dan profesionalitas sebagai Ketua KPU dengan bersikap dan bertindak tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel, tidak professional dan tidak terbuka terkait pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023, terhadap pengaduan a quo Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf b, huruf g dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu), pada pokoknya mengatur tugas dan wewenang Pihak Terkait untuk memberikan dukungan dan memfasilitasi KPU; 2. Bahwa dukungan dan fasilitasi yang diberikan oleh Pihak Terkait kepada KPU diantaranya memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, mengatur tugas Sekretaris Jenderal sebagai berikut: a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu; c. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU; d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu; e. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU; f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan g. membantu pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 3, Sekretaris Jenderal menjalankan fungsi yang meliputi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan KPU; b. pemberian dukungan administratif dan teknis penyelenggaraan Pemilu; c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan dilingkungan KPU; d. fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU, bantuan hukum, dan fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu; e. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu; f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan KPU; h. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; i. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU; j. fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KPU 5. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU Tentang Seleksi Anggota KPU) tugas Pihak Terkait hanya terbatas pada pembentukan Sekretariat Tim Seleksi; 6. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyoal mengenai ketidakterbukaan atas penerbitan Pengumuman Nomor 119/SDM.12- Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12- Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023, pada prinsipnya Pihak Terkait telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan dukungan administratif dan fasilitasi penyusunan pengumuman a quo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028, Pihak Terkait telah memberikan dukungan administrasi dan memfasilitasi penyusunan dokumen sebagai berikut: a. Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023 [Bukti PT - 1]; b. Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023 [Bukti PT - 2]; dan c. Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023 [Bukti PT - 3]. 8. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023, Pihak Terkait juga telah memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap pelaksanaan Rapat Pleno KPU tentang Perubahan atas Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028, yang salah satunya melakukan perubahan terhadap calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara Terpilih Periode 2023-2028; 9. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno pada tanggal 29 Oktober 2023, Saudara Pengadu selaku calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara terpilih Periode 2023-2028 digantikan oleh Saudara Muhammad Irfan; 10. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU tentang Perubahan atas Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028, Pihak Terkait telah memfasilitasi penyusunan dokumen sebagai berikut: a. Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang Perubahan atas Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 [Bukti PT - 4]; b. Keputusan KPU Nomor 1533 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 [Bukti PT - 5]; dan c. Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023- 2028 tertanggal 29 Oktober 2023 [Bukti PT - 6]. 11. Bahwa Pihak Terkait telah memberikan persetujuan atas rancangan Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 yang disampaikan melalui Nota Dinas Nomor 3109/TU.01.01/SJ/2023 tanggal 29 Oktober 2023 kepada Ketua dan Anggota KPU RI [Bukti PT-7]; 12. Berdasarkan uraian keterangan di atas, Pihak Terkait telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan dengan memberikan dukungan administratif dan memfasilitasi KPU dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) provinsi; Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris Jenderal KPU RI melampirkan alat/barang bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT-1 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023 PT-2 Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023 PT-3 Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023 PT-4 Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang Perubahan atas Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 PT-5 Keputusan KPU Nomor 1533 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 PT-6 Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 PT-7 Nota Dinas Nomor 3109/TU.01.01/SJ/2023 tanggal 29 Oktober 2023 kepada Ketua dan Anggota KPU RI [2.9.3] KEPALA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA KPU RI Bahwa Yuli Hertaty selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Januari 2024 sebagai berikut: Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor pengaduan: 172-P/LDKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 140-PKE-DKPP/XII/2023 dalam kapasitasnya sebagai Pihak Terkait, untuk memberikan keterangan terkait proses diterbitkannya Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tanggal 29 Oktober 2023, terhadap pengaduan a quo, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 14/2020 tentang SOTK) [Bukti PT - 1], mengatur salah satu fungsi dari Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU adalah menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi anggota KPU, dan fasilitasi pengelolaan administrasi anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan badan ad hoc; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Seleksi Calon Anggota KPU) [Bukti PT - 2], mengatur kewenangan dalam pelaksanaan proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ada pada KPU, termasuk juga pembentukan tim seleksi, menindaklanjuti laporan masyarakat, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, penetapan calon terpilih, dan pelantikan calon terpilih Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 3. Bahwa dalam melaksanakan seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 17 Peraturan KPU Nomor tentang Seleksi Calon Anggota KPU [Vide Bukti PT - 2] dilaksanakan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: a. pembentukan tim seleksi oleh KPU; b. tim seleksi yang telah dibentuk melaksanakan proses seleksi sebagai berikut: 1) pengumuman pendaftaran; 2) pendaftaran; 3) penelitian administrasi; 4) pengumuman hasil penelitian administrasi; 5) seleksi tertulis; 6) tes psikologi; 7) pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi; 8) tes kesehatan dan wawancara; 9) penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh tim seleksi; dan 10) penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. c. uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU terhadap nama-nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diserahkan oleh tim seleksi kepada KPU, dalam hal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, KPU dapat menugaskan KPU Provinsi. 4. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana ketentuan yang telah diuraikan pada angka 3 huruf c di atas, KPU melakukan rapat pleno penetapan calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih, yang kemudian nama-nama tersebut akan dilantik menjadi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 5. Bahwa setelah hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 diserahkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU, kedudukan dan fungsi Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU adalah memfasilitasi pelaksanaan Rapat Pleno KPU tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028, yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2023; 6. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU memfasilitasi penyusunan dokumen sebagai berikut: a. Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023 [Bukti PT - 3]; b. Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023 [Bukti PT - 4]; dan c. Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023 [Bukti PT - 5]. 7. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU kembali melakukan fasilitasi terhadap pelaksanaan Rapat Pleno KPU tentang Perubahan atas Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028, yang salah satunya melakukan perubahan terhadap calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara Terpilih Periode 2023-2028; 8. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno pada tanggal 29 Oktober 2023, Saudara Pengadu selaku calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara terpilih Periode 2023-2028 digantikan oleh Saudara Muhammad Irfan; 9. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU tentang Perubahan atas Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU memfasilitasi penyusunan dokumen sebagai berikut: a. Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang Perubahan atas Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 [Bukti PT - 6]; b. Keputusan KPU Nomor 1533 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 [Bukti PT - 7]; dan c. Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023- 2028 tertanggal 29 Oktober 2023 [Bukti PT - 8]. 10. Bahwa Pihak Terkait dalam kedudukannya sebagai Kepala Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU, telah menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya sebagaimana peraturan perundang-undangan Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI melampirkan alat/barang bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (berupa Print Out pada pasal berkaitan dan dokumen lengkap dalam bentuk softfile dalam flashdisk). PT-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota PT-3 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023. PT-4 Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023. PT-5 Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023- 2028 tertanggal 28 Oktober 2023 PT-6 Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang Perubahan atas Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 PT-7 Keputusan KPU Nomor 1533 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 PT-8 Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 [2.9.4] ANGGOTA TIM SELEKSI KPU PROVINSI SUMATERA UTARA Bahwa Robby Sanjaya Marpaung selaku Anggota Tim Seleksi KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Januari 2024 sebagai berikut: Sehubungan dengan pokok perkara pengaduan sebagaimana dalam surat yang saya terima dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) Nomor: 54/PS.DKPP/SET-04/2024 tanggal 10 Januari 2024 Perihal Panggilan Sidang dengan Agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/ Saksi. Dengan ini sesuai kapasitas saya selaku Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli Periode 2023 s/d 2028 memberikan keterangan terkait proses dugaan Calon Anggota KPU (Pelamar) a.n Linda Heppy Kharisda Gea sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Penilaian Administrasi Berkas Calon Pelamar. Sesuai dengan Hasil Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli Periode 2023 s/d 2028 pada tanggal 02 Juli 2023, nama yang bersangkutan (Linda Hepy Kharisda Gea) masih terdaftar pada aplikasi SIPOL. Namun dalam berkas calon tersebut telah dilampirkan Surat Keterangan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara Nomor: 608/DPW- 12.02/IV/2023 tanggal 06 April 2023 yang menyatakan nama yang bersangkutan BUKAN atau TIDAK PERNAH menjadi Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di semua tingkatan, baik DPW/DPC/DPRT Partai Kebangkitan Bangsa (Sesuai persyaratan pendaftaran dan bukti pengaduan P-15) Setelah dilakukan diskusi, argumen dan pendalaman terhadap surat tersebut serta menyatakan pendapat masing-masing, seluruh anggota Tim Seleksi menerima dan menyepakati secara mufakat bahwa berkas calon pelamar tersebut layak secara administrasi. Dengan harapan sebagaimana dalam ketentuan akan ditanyakan/ diuji pada saat wawancara calon pelamar. 2. Wawancara Calon Pelamar. Sesuai tahapan proses seleksi, sebelum pada jadwal wawancara maka diberikan tahapan untuk tanggapan masyarakat terhadap calon pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan uji tertulis dan psikotest baik secara tertulis maupun via email Tim Seleksi. Namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada masukan ataupun tanggapan masyarakat terkait dengan berkas administrasi maupun hal lainnya dari calon pelamar tersebut. Jadwal wawancara ditetapkan pada tanggal 24 s/d 26 Juli 2023. Untuk wilayah Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada tanggal 24 Juli 2023, maka sebagaimana dijelaskan pada poin I Tim Seleksi melakukan pendalaman dan mempertanyakan kembali hal tersebut dan yang bersangkutan memperlihatkan kepada kami Surat Keterangan dimaksud. Sehingga pada kesimpulan dan pendapat akhir Tim Seleksi sebagaiamana tertuang dalam Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli Periode 2023 s/d 2028 peserta dinyatakan lulus.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I mengeluarkan Pengumuman Nomor 119/SDM.12- Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12- Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 diduga ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2023. Berdasarkan Pengumuman a quo Teradu I juga diduga tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Pengadu mengenai alasan dan penyebab tidak jadinya dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Utara dan digantikan dengan Muhammad Irfan. Berdasarkan hal tersebut diatas, Teradu I diduga tidak tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel, tidak profesional dan tidak terbuka sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu I diduga melanggar Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, b, c dan d, Pasal 16 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.1.2] Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12- Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023, Teradu II menerbitkan Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 untuk mengikuti Pelaksanaan Pelantikan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Bagi 26 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara periode 2023-2028 di KPU Republik Indonesia, DKI Jakarta tertanggal 29 Oktober 2023. Selanjutnya menindaklajuti Pengumuman KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 Teradu II diduga menerbitkan Surat Tugas Perubahan tanpa mencabut Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu diduga tidak berkepastian hukum, tidak tertib, tidak terbuka dan tidak akuntabel. Teradu II diduga melanggar Pasal 11; Pasal 12 huruf b, d dan e; Pasal 13 huruf a dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.1.3] Bahwa Teradu III diduga mengeluarkan instruksi yang tidak jelas dan membingungkan melalui grup whatsapp “Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara” dengan hanya mengirimkan screenshot percakapan Teradu III dengan Mufty selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan “Happy Gea nyampe di jkt jam 13.20 tidak terkejar pelantikan di jkt, jadi perintah KPU RI dilantik daring di Medan di kantor KPU Provinsi Sumut” pukul 00.12 selanjutnya pada percakapan berikutnya Mufty mengatakan “Oke Tp bsk pastikan lagi dia ga lanjut di jkt” pukul 00.16 dan “Bilang aja Perintah KPU RI, kl ga dilantik ga sah dan ga bisa menjabat” pukul 00.17. Teradu III mengirimkan screenshot percakapan tersebut di grup whatsapp “Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara” ditujukan hanya kepada Pengadu. Pada pukul 05.43 Teradu III mengirim Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 di grup whatsapp yang mana dalam Surat Tugas a quo masih terdapat nama Pengadu. Karena ketidakjelasan instuksi Teradu III tersebut, Pengadu dan Teradu III serta Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang lain berangkat bersama menuju Jakarta. Dalam perjalanan tersebut, Teradu III tidak ada tindakan untuk melarang Pengadu untuk ikut berangkat ke Jakarta. Pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 – 11.00 WIB, Teradu III menginformasikan kepada Pengadu secara lisan bahwa Pengadu tidak jadi dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Utara dengan alasan Teradu masih terdaftar dalam aplikasi SIPOL. Teradu III juga menginformasikan bahwa perubahan surat keputusan sedang diproses. Berdasarkan hal tersebut, Teradu III diduga bertindak diluar yuridiksinya menyampaikan secara lisan hal tersebut kepada Pengadu, sementara belum ada dasar hukum dan atau keputusan tertulis, sah dan berkekuatan hukum tetap dari KPU RI. Pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 – 16.45 setelah sampai di Bandara Soekarno-Hatta, Teradu III meninggalkan dan menelantarkan Pengadu begitu saja di Bandara Soekarno-Hatta. Teradu III tidak mendampingi dan memberikan arahan kepada Pengadu terkait apa yang harus dilakukan di Jakarta, sementara sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, Teradu III masih terikat secara hukum dengan Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang diterbitkan KPU Provinsi Sumut. Berdasarkan hal tersebut diatas, Teradu III sebagai Penyelenggara Pemilu diduga tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum dan tidak adil. Teradu III diduga melanggar Pasal 10; Pasal 11 huruf a; dan Pasal 16 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas. [4.2.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I menyatakan bahwa dalil aduan Pengadu adalah prematur dan salah alamat karena merupakan ruang lingkup perkara administratif yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahwa nama Pengadu tidak masuk sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028 sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 merupakan kewenangan PTUN untuk memeriksa dan memutus oleh karena produk yang dijadikan persoalan oleh Pengadu merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur “7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.” Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU 30 Tahun 2014 mengatur “(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.” (2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keberatan; dan b. banding.”; Bahwa sampai dengan aduan ini diajukan dan disidangkan oleh DKPP, Pengadu tidak pernah melakukan upaya administratif berupa keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU 30 Tahun 2014 atas terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023; Bahwa Teradu I bersama Pihak Terkait Anggota Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih pada 87 Kota/Kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023. Bahwa Teradu I bersama Pihak Terkait Anggota Komisi Pemilihan Umum melakukan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Selanjutya Teradu I menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 (Provinsi Sumatera Utara 5) dan ditetapkan dalam Keputusan Nomor 545 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. Selanjutnya Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. Bahwa hasil akhir Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 dituangkan dalam Berita Acara Nomor 010/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/12- 5/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitioli Periode 2023 s/d 2028 tertanggal 28 Juli 2023 yang disampaikan kepada KPU. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota. Sehubungan hal tersebut Teradu I menerbitkan Surat Nomor 1049/SDM.12- SD/04/2023 tanggal 27 September 2023 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. Bahwa hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara terhadap calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 dituangkan dalam Formulir Catatan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada Provinsi Sumatera Utara Periode 2023- 2028. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I bersama Pihak Terkait Anggota Komisi Pemilihan Umum melakukan Pleno untuk menentukan calon anggota KPU terpilih pada 87 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028, termasuk nama Pengadu sebagai Calon terpilih Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih periode 2023-2028. Berdasarkan Berita Acara a quo, pada tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I menerbitkan Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. Bahwa Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023 dijadikan dasar atas terbitnya pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023. Pada tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I dan Pihak Terkait Anggota Komisi Pemilihan Umum memperoleh informasi yang pada pokoknya bahwa Linda Hepy Kharisda Gea in casu Pengadu selaku Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilh Periode 2023-2028 terdaftar sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa yang juga sebagai Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan tangkapan layar aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SiPOL). (Vide Bukti TI-9). Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 29 Oktober 2023 Teradu I bersama Pihak Terkait Anggota Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Rapat Pleno yang memutuskan bahwa Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dilakukan penggantian sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i UU Pemilu jo. Pasal 2 ayat (1) huruf i Peraturan KPU tentang Seleksi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang Perubahan Atas Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. Dalam Rapat Pleno tersebut Teradu I dan Pihak Terkait Anggota Komisi Pemilihan Umum memiliki cara pandang yang sama khususnya terhadap kebenaran dan keabsahan data keanggotaan partai Politik yang tercantum di SiPOL. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pada pokoknya mengatur bahwa data terkait keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu diinput oleh Partai Politik yang bersangkutan. Mendasarkan pada konstruksi norma yang demikian maka, sepanjang nama seseorang tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus Partai Politik maka data tersebut harus dianggap benar dan sah dalam artian bahwa benar seseorang in cassu Pengadu adalah anggota dari Partai Politik dan terdapat fakta pula berdasarkan data log activity bahwa nama Pengadu baru dihapus dari SiPOL pada tanggal 6 November 2023 (Vide Bukti TI- 11). Berdasarkan Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang Perubahan Atas Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023, Teradu I menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1533 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028, selanjutnya Keputusan a quo yang mendasari terbitnya Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupate/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023. Teradu I menjelaskan bahwa Pengadu sama sekali tidak pernah mengirimkan surat keberatan atas terbitnya Pengumuman Nomor 119/SDM.12- Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12- Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupate/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 kepada KPU in cassu Teradu I. [4.2.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu II menyatakan telah bekerja secara profesional, sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur yang berlaku dengan menaati, bersikap dan bertindak berdasarkan prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu selama Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di Sumatera Utara termasuk salah satunya Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara. berdasarkan Surat KPU RI nomor 1049/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 27 September 2023 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yang pada prinsipnya menugaskan KPU Provinsi untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 dilaksanakan serentak pada tanggal 30 September s.d. 5 Oktober 2023. Pada tanggal 27 September 2023 Teradu I mengeluarkan Surat Nomor 1049/SDM.12- SD/04/2023 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yang pada intinya menugaskan KPU Provinsi untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 dilaksanakan serentak pada tanggal 30 September s.d 5 Oktober 2023. Pada tanggal 29 September 2023 Teradu II menerbitkan Pengumuman Nomor 970/SDM.12-Pu/4/4.2/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU 26 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 dan selanjutnya pada tanggal 30 September 2023 s.d. 4 Oktober 2023 KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028. Pada tanggal 10 Oktober 2023 KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 termasuk Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Vide Bukti T.II- 3). Berdasarkan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Penetapan dan Pengumuman nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum. Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu II bersikap dan bertindak tidak tertib dan tidak berkepastian hukum dalam hal menerbitkan surat tugas perubahan atas Pengumuman Perubahan KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 29 Oktober 2023 dan tidak pernah mencabut surat tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 tertanggal 29 Oktober 2023 merupakan pernyataan keliru, hal tersebut merupakan aduan yang obscuur libel (aduan yang kabur). Teradu II menjelaskan pada tanggal 28 Oktober 2023 setelah terbitnya Pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 selanjutnya menindaklanjuti Pengumuman a quo Teradu II mengeluarkan Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 tertanggal 29 Oktober 2023 yang pada intinya menyatakan untuk mengikuti Pelaksanaan Pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Bagi 26 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara periode 2023-2028. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023 KPU RI menerbitkan Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yang pada intinya menyatakan bahwa terdapat perubahan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara Terpilih yaitu Muhammad Irfan. Sebagai bentuk tertib administrasi terhadap Pengumuman KPU a quo Teradu II mengeluarkan Surat Tugas Nomor 1743/PP.04/12/4/4.2/2023 tertanggal 29 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Muhammad Irfan sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih untuk mengikuti pelaksanaan pelantikan secara daring melalui zoom meeting di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Atas dasar Pengumuman a quo maka perlu menyesuaikan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang terpilih atas nama Linda Hepy Kharisda Gea in cassu Pengadu menjadi Muhammad Irfan. Berdasarkan dalil Pengadu bahwa Teradu II bersikap dan bertindak tidak terbuka karena tidak pernah secara terbuka menyampaikan Perubahan Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 kepada Pengadu sangat tidak tepat, bahwa argumen dan keterangan Pengadu pada dalil aduannya adalah tidak benar, bahkan Teradu II tetap menjaga integritas dan profesionalitas serta tertib adminsitrasi. Oleh karena itu dalil aduan Pengadu tidak berdasarkan fakta dan argumen hukum yang nyata. Karena pada prinsipnya surat tugas merupakan salah satu syarat dokumen yang perlu ada dalam hal tertib administrasi dan juga sebagai bukti pertanggungjwaban dalam perjalanan dinas. Surat Tugas merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada yang diberi tugas yang memuat apa yang harus dilakukan dan hanya dibagikan kepada nama-nama yang tercantum pada Surat Tugas tersebut. [4.2.3] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu III telah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga prinsip Integritas dan Profesionalitas dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara. Pada tanggal 29 Oktober 2023, Teradu III telah menyampaikan informasi tentang Rencana Pelantikan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 melalui Whatsapp Grup “Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara”. Dalam Whatsapp Grup tersebut terdapat 5 (lima) orang Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang akan dilantik pada tanggal 30 Oktober 2023 termasuk Pengadu. Pada pukul 18.14 WIB Teradu III telah menginformasikan terkait fasilitasi Perjalanan Dinas yang meliputi Pembiayaan Pembelian Tiket Pesawat, Penginapan, Pakaian yang akan digunakan pada saat pelantikan, dan mekanisme pertanggungjawabannya. Teradu III telah memfasilitasi Pengadu dalam pembelian tiket keberangkatan Pengadu menuju Jakarta untuk mengikuti Pelantikan KPU Kabupaten Nias Utara pada tanggal 30 Oktober 2023. Pada tanggal yang sama 30 Oktober 2023 pukul 00.12 WIB, Teradu III menerima instruksi dari Mufty selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara yang pada pokoknya menyampaikan pertimbangan untuk Pengadu mengikuti pelantikan secara daring di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan jadwal kedatangan Pengadu di Jakarta yang tidak memungkinkan untuk hadir tepat waktu dalam proses pelantikan. Pada pukul 10.00 WIB Teradu III menyampaikan informasi tersebut kepada Pengadu secara lisan untuk tidak melanjutkan penerbangan ke Jakarta dengan pertimbangan jadwal kedatangan Pengadu di Jakarta yang tidak memungkinkan untuk hadir tepat waktu dalam proses pelantikan. Berdasarkan hal tersebut Teradu III telah memfasilitasi Pengadu dalam rangka menghadiri pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU RI Jakarta, termasuk menyampaikan informasi mengenai instruksi untuk dilakukan pelantikan secara daring di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Teradu III membantah dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III tidak mencegah Pengadu untuk berangkat ke Jakarta. Teradu III menjelaskan telah beberapa kali menyampaikan informasi untuk mengikuti pelantikan secara daring. Pertama pada tanggal 30 Oktober 2023 pukul 00.14 WIB informasi tersebut disampaikan melalui whatsapp group (Vide Bukti TIII-5), kedua sekitar pukul 08.00 WIB tanggal 30 Oktober 2023 secara lisan langsung/tatap muka kepada Pengadu di ruang tunggu Bandara Binaka, Gunung Sitoli, ketiga pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di Bandara Kualanamu, Medan, Teradu III kembali lagi memastikan informasi tersebut kepada Pengadu. Berdasarkan hal tersebut Teradu III telah berulang kali mencegah Pengadu untuk tidak berangkat ke Jakarta agar dapat mengikuti pelantikan secara daring karena mempertimbangkan jadwal kedatangan Pengadu di Jakarta yang tidak memungkinkan untuk hadir tepat waktu dalam kegiatan pelantikan. Teradu III menyatakan tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III bersikap dan bertindak Tidak Berkepastian Hukum terkait dengan pernyataan Teradu III yang menyampaikan informasi bahwa Pengadu tidak jadi dilantik karena terdaftar dalam SIPOL. Teradu III menjelaskan bahwa hanya menyampaikan informasi jika terdapat salah satu calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang tidak jadi dilantik. Informasi tersebut Teradu III sampaikan kepada rombongan yang akan menghadiri pelantikan dan kebetulan Pengadu berada dalam rombongan tersebut. Teradu III tidak mengetahui siapa dan nama Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang tidak jadi dilantik. Teradu III mengetahui informasi adanya perubahan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada saat perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kantor KPU RI pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB melalui WA Group “KPU Nisut” yang pada pokoknya menyampaikan dokumen Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. Teradu III menyatakan tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III meninggalkan dan menelantarkan Pengadu. Teradu III menjelaskan telah melaksanakan fasilitasi kepada Pengadu dengan menyampaikan informasi- informasi penting di Whatsapp Grup, meliputi: (a) Pelaksanaan Pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 di laksanakan di Jakarta; (b) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Wajib Menghadiri Acara Pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028; (c) Biaya Transport, Akomodasi, Uang harian selama pelaksanaan Pelantikan di tanggung oleh KPU Provinsi Sumatera Utara; dan (d) Penginapan selama pelantikan di pesan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, untuk lokasinya akan di informasikan lebih lanjut; (e) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi tiket keberangkatan Anggota KPU yang akan mengikuti pelantikan; (f) Pakaian yang digunakan saat mengikuti acara pelantikan yaitu Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Laki-laki memakai Jas Hitam, Peci dan Dasi berwarna Merah Maron, Wanita memakai pakaian kebaya; (g) Biaya Perjalanan Dinas selama Pelantikan dapat dibayarkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara setelah melengkapi Pertanggungjawaban (SPJ). Berdasarkan hal tersebut diatas Teradu III telah patut dan wajar dalam memfasilitasi Pengadu selama proses menuju Pelantikan di Jakarta [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I bersama dengan Pihak Terkait menetapkan Berita Acara Nomor 1590/SDM.12- BA/04/2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU RI (vide bukti TI-6; PT-1). Bahwa terhadap Berita Acara Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023 a quo, Teradu I kemudian menetapkan Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023, (vide bukti TI-7; PT-7), yang kemudian ditindaklanjuti oleh Teradu I dengan menetapkan Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023 (vide bukti P- 1; TI-8; TII-5; PT-8). Bahwa setelah ditetapkannya Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 pada tanggal 28 Oktober 2023, Teradu I mendapatkan masukan dari masyarakat yang berkaitan dengan status Pengadu dalam keanggotaan partai politik. Adapun terhadap masukan dari masyarakat tersebut, Teradu I selanjutnya melakukan klarifikasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dan TIM Seleksi, namun Teradu I tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pengadu, hal tersebut dilakukan oleh Teradu I karena mempertimbangkan informasi pada SIPOL yang menyatakan bahwa Pengadu masih tercantum sebagai anggota Partai Politik. Bahwa setelah Teradu I mengetahui adanya masukan masyarakat dan melakukan klarifikasi, kemudian Teradu I bersama Anggota KPU RI yang lain (in cassu Pihak Terkait) kemudian menetapkan Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang Perubahan Atas Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (vide bukti TI-11; PT-11). Bahwa setelah Teradu I menetapkan Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 a quo, Teradu I kemudian menetapkan Keputusan Komisi Pelihan Umum Nomor 1533 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1440 Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028, tertanggal 29 Oktober 2023 (vide bukti TI-12; PT-5). Bahwa pasca ditetapkanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1533 Tahun 2023 a quo, Teradu I kemudian menetapkan Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (vide bukti TI-13; TII-7; PT-13). Bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Pengadu mengetahui namanya tercantum di dalam SIPOL pada bulan April 2023, karena Pengadu mengetahui akan ada penerimaan seleksi anggota KPU, sehingga Pengadu melakukan pengecekan data diri di dalam SIPOL, terhadap hal tersebut Pengadu kemudian menghubungi Partai Kebangkitan Bangsa untuk menghapus namanya di dalam SIPOL. Terhadap permintaan Pengadu a quo, DPW Partai Kebangkitan Bangsa mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 608/DPW- 12.02/IV/2023 tertanggal 06 April 2023, yang pada pokonya Pengadu bukan atau tidak pernah menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara disemua tingkatan, baik DPW/DPC/DPRT Partai Kebangkitan Bangsa (vide bukti P-15). Bahwa terhadap status nama Pengadu di dalam SIPOL, Pengadu tidak pernah meminta KPU untuk menghapus namanya di dalam SIPOL, karena Pengadu mengetahui jika Partai Politik yang bersangkutan, in cassu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki kewajiban untuk menghapus nama Pengadu pada SIPOL. Bahwa setelah mendapatkan surat keterangan dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara, Pengadu tidak pernah melakukan pengecekan pada SIPOL hingga dikeluarkan Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023, Pengadu kemudian melakukan pengecekan kembali pada SIPOL dan mengetahui bahwa nama Pengadu masih tercantum di dalam SIPOL. Bahwa terhadap hal tersebut Pengadu menghubungi DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara dan setelah 2 hari nama Pengadu sudah tidak ada di dalam SIPOL. Bahwa terhadap keanggotaan Pengadu dalam partai politik baru dihapus oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tanggal 6 November 2023, sehingga pada saat Pengadu akan dilantik statusnya masih menjadi anggota partai politik pada SIPOL. Bahwa mengingat ketentuan sebagaimana Pasal 44 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan jelas menyebutkan bahwa, “KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi dan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan/atau pihak terkait”, faktanya Teradu I tidak pernah melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pengadu. Dengan demikian dalil aduan sepanjang pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I menetapkan Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (vide bukti P-1; TI-8; TII-5; PT-8). Bahwa terhadap pengumuman Nomor 117/SDM.12- Pu/04/2023 a quo, Teradu II kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang pada pokoknya memberikan tugas kepada Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih untuk mengikuti pelantikan di DKI Jakarta dan segala biaya yang berkenaan dengan surat tugas tersebut dibebankan pada Dipa KPU Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 (vide bukti P-2; TII-6). Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023, Teradu I menetapkan Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas pengumuman nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (vide bukti TI-13; TII-7; PT-13). Bahwa Teradu II mengetahui adanya Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 a quo, pada pukul 14.08 WIB, tanggal 30 Oktober 2023, pada saat Teradu II sudah berada di Jakarta melalui pesan WhastApp. Bahwa berdasarkan pengumuman tersebut, Teradu II berinisiatif untuk membuat surat tugas yang pokoknya menugaskan Muhammad Irfan untuk mengikuti pelaksanaan pelantikan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih periode 2023-2028, di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, serta menginfokan kepada sekretariat di KPU Provinsi Sumatera Utara dan meminta kepada sekretariat, agar surat tugas tersebut diberi tanggal 29 Oktober 2023, dengan alasan untuk tertib administratif dan terkait dengan tanggung jawab keuangan. Bahwa terhadap Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 tertanggal 28 Oktober 2023 tidak pernah dicabut oleh Teradu II. Justru Teradu II mengeluarkan Surat Tugas Nomor 1743/PP.04/12/4/4.2/2023 atas nama Muhammad Irfan tertanggal 29 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Teradu II (vide bukti TII-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat meskipun Teradu II dalam sidang pemeriksaan beralasan bahwa pemberian nomor surat yang dibuat dengan tanggal mundur (antidatir) adalah semata-mata untuk tertib administrasi, serta Teradu II tidak pernah mencabut Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 atas nama Pengadu tertanggal 28 Oktober 2023, merupakan tindakan yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Dengan demikian, DKPP menilai Tindakan Teradu II tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Bahwa dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, d, f, dan i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.3] Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana termuat dalam angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023 Teradu III membuat WhatsApp Grup dengan nama “Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara” dan memberikan informasi terkait rencana pelantikan anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. Bahwa WhatsApp Grup tersebut beranggotakan 1) Elisama Nazara, 2) Helpianus Gea, 3) Linda Hepy Kharisda Gea, 4) Munawaroh, 5) Rama’eli Lase, dan 6) Petrus Hamonangan Panjaitan (Teradu III) (vide bukti TIII-1). Bahwa Teradu III mendapatkan informasi tentang adanya perubahan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang akan dilantik pada saat Teradu III sudah berada di Medan, namun belum mengetahui siapa yang akan diganti sehingga Teradu III belum berani menyampaikan kepada Pengadu. Adapun tujuan Teradu III melarang Pengadu untuk datang ke Jakarta, karena takut jika pesawat yang ditumpangi oleh Pengadu tertunda (delay) sehingga bisa menyebabkan Pengadu terlambat dalam mengikuti pelantikan dan gagal dilantik. Bahwa setelah Teradu III mengetahui calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang diganti adalah Pengadu, Teradu III merasa tidak tega menyampaikan informasi tersebut kepada Pengadu, sehingga Teradu III hanya mengeluarkan Pengadu dari WhatsApp Grup dan tidak berkomunikasi dengan Pengadu tetapi justru Teradu III menelantarkan Pengadu di Jakarta tanpa memberikan fasilitas kepada Pengadu sampai dengan Teradu III kembali ke Nias Utara dan Pengadu masih tertinggal di Jakarta. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu III yang melarang Pengadu untuk mengikuti pelantikan di Jakarta dan meninggalkan Pengadu setelah mendapatkan informasi bahwa Pengadu merupakan calon anggota KPU yang batal dilantik merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan secara etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Agus Arifin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Petrus Hamonangan Panjaitan selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Satu bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra. 91