Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Tidak Diketahui
Nomor Putusan: 7-PKE-DKPP/I/2025
Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-05-2025
👁 41 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa Samaun Dahlan, S.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya di luar kewenangan dengan menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 yang mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024 dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 jo Bab II Keputusan KPU; Pasal 71 ayat (5); Pasal 71 ayat (3); Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 2; Pasal 71 ayat (2); Pasal 71 ayat (3) juncto Pasal 71
Amar PutusanMENETAPKAN : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilian Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. KESATU : Pasangan Calon atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati) dinyatakan dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak No
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 407-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Samaun Dahlan Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Fakfak Alamat : Jl. Yos Sudarso RT/RW 007/000, Dulanpokpok, Pariwari, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat Memberi Kuasa Kepada Nama : M. Yasin Djamaludin : Janses E. Sihaloho : Anton Febrianto : Arif Suherman : Maria Wastu Pinandito : Markus Manumpak Sagala : Naufal Rizky Ramadhan : Jondamay Sinurat Pekerjaan : Advokat Alamat : Signature Park Grande Unit CTB/L1/05 Jl. M.T Haryono Kav.20 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Paskalis Semunya Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan Brigjend Marinir (Purn) Abraham O Atururi, Arfai II, Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Abdul Halim Shidiq Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan Brigjend Marinir (Purn) Abraham O Atururi, Arfai II, Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Abdul Muin Salewe Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan Brigjend Marinir (Purn) Abraham O Atururi, Arfai II, Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Endang Wulansari Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan Brigjend Marinir (Purn) Abraham O Atururi, Arfai II, Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Michael Mote Jabatan : Kepala Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan Brigjend Marinir (Purn) Abraham O Atururi, Arfai II, Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ------------------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban Para Teradu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Samaun Dahlan, S. Sos., M. Ap., adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat yang memiliki hak secara hukum untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran tahapan Pemilukada di Kabupaten Fakfak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pasal 4 ayat (2); 2. Pelaporan sebagaimana dimaksud point 1 masih dalam tenggang waktu sejak diketahui oleh Pelapor/Pihak Terkait sebagaimana tertuang pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pasal 4 ayat (2); 3. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilian Umum Nomor 2 tahun 2022, nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K. 1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 4. Berdasarkan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024 yang artinya jika Kepala Daerah atau Pj. Bupati melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 5. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 tanggal 22 September 2024, maka telah terjadi perubahan status BUPATI Fakfak dari Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon Tetap, sehingga Sdr. Untung Tamsil tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dan melakukan kegiatan lainnya sebagai Bupati Kabupaten Fakfak; 6. Bahwa pada tanggal 20 September 2024 Saudara Untung Tamsil telah melakukan Pengangkatan terhadap 55 Orang Tenaga Honorer di Lingkungan Sekretariat DPRD dan sebanyak 270 Orang Tenaga Honorer di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak; 7. Bahwa pada tanggal 23 September 2024 sdr. Untung Tamsil selaku Calon Bupati Fakfak masih Memimpin Apel Gabungan ASN, dan memberi Pesan bahwa, Pih. Bupati tidak punya kewajiban untuk mengubah anggaran. Ini catatan untuk pak Sekda; 8. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 telah terjadi Kegiatan Launching Pemekaran Kampung di beberapa Distrik. Berdasarkan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan, Program dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024 yang artinya bahwa telah terjadi perubahan status dari Bakal Pasangan Calon menjadi Calon Tetap, maka Kepala Daerah yang telah dietapkan sebagai Calon tetap seharusnya tidak menggunakan Kapasitas atas nama Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Kegiatan Launching Persiapan 54 Kampung Pemekaran Tahun 2024 yang diduga menguntungkan salah satu Pasangan Calon. 9. Bahwa pada tanggal 23 September 2024 sdr. Untung Tamsil selaku Calon Bupati Fakfak bersama Sdri. Yohana Dina Hindom selaku Calon Wakil Bupati Fakfak masih melakukan kegiatan lainnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak meliputi : a. Kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 129 Kepala Kampung dan 705 Anggota BAPERKAM; b. Kegiatan Penyerahan dana Hibah Uang kepada Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Dewan Adat Mbaham Matta dan 7 Petuanan; 10. Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Ibu Yohana Dina Hindom selaku Calon Wakil Bupati melakukan kegiatan Penyerahan bantuan modal usaha pada 337 UMKM dengan nilai bantuan berkisar antara Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 3.000.000,- yang bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Fakfak oleh Ibu Yohana Dina Hindom selaku calon Wakil Bupati; 11. Bahwa dengan ditetapkannya sdr. Untung Tamsil dan Sdri Yohana Dina Hindom sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati namun masih melakukan kegiatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati sangat terindikasi melakukan pelanggaran hukum; 12. Bahwa sebagai petahana telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan lainnya yang patut diduga menguntungkan dirinya dan merugikan kepentingan pasangan calon lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 13. Bahwa tindakan petahana tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.ash melakukan kegiatan lainnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak meliputi : 14. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024 Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil yang juga merupakan pasangan calon Bupati Fakfak telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor : 821.2/151/BUP/FF/2024 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan atas nama Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH, M.Si NIP 19760502 200312 1 012 atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap pasal 5, huruf n, angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang disebabkan saudara Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH, M.Si ikut mendaftarkan diri menjadi bakal calon Bupati di Partai Politik di Kabupaten Fakfak. Bahwa dasar Pembebasan Sementara dari Jabatan Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH, M.Si selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Fakfak sangat terkesan tergesa-gesa dan sangat politis dikarenakan di anggap akan menjadi rifal berat jika terakomodir pada pendatarannya di partai politik dan mendapatkan rekomendasi dari partai politik; 15. Bahwa pada bulan Mei 2024 Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil yang juga merupakan pasangan calon Bupati Fakfak telah mengeluarkan Surat Pelaksana Harian Nomor: 800.1.3.3/010/BUP/2024 menunjuk saudara Awal Woretma, S.Pt, M.Si NIP. 19760527 200111 1 001 Jabatan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Fakfak sebagai Pelaksana Harian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Fakfak. Bahwa SK tersebut dilakukan setelah Batasan 6 bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yakni 22 Maret 2024 ; 16. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024 Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil yang juga merupakan pasangan calon Bupati Fakfak telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor : 821.2/152/BUP/FF/2024 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan atas nama Sarbani Rumanais, SE, M.Si NIP 19701206 200111 1 001 atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap pasal 5, huruf n, angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang disebabkan saudara Sarbani Rumanais, SE, M.Si ikut mendaftarkan diri menjadi bakal calon Bupati di Partai Politik di Kabupaten Fakfak. Bahwa dasar Pembebasan Sementara dari Jabatan Sarbani Rumanais, SE, M.Si selaku Sekretaris Distrik Fakfak Barat Kabupaten Fakfak sangat terkesan tergesa-gesa dan sangat politis dikarenakan di anggap akan menjadi rifal berat jika terakomodir pada pendaftarannya di partai politik dan mendapatkan rekomendasi dari partai politik. 17. Bahwa pada tanggal 20 September 2024 Bupati Fakfak mengelurkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor : 800.1.2.1/023/3/BUP-FF/2024 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer (dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak) sebanyak 270 Pegawai Tidak Tetap. Bahwa pada SK tersebut tertanggal 20 September 2024 tapi didalam SK di hitung per 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Bahwa SK tersebut dilakukan setelah Batasan 6 bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yakni 22 Maret 2024. Bahwa pada tanggal 20 September 2024 Bupati Fakfak mengelurkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor : 800.1.2.1/002/3/BUP-FF/2024 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer (dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak) sebanyak 55 Pegawai Tidak Tetap. Bahwa pada SK tersebut tertanggal 20 September 2024 tapi didalam SK di hitung per 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Bahwa SK tersebut dilakukan setelah Batasan 6 bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yakni 22 Maret 2024. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA / BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA BARAT/ BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN FAKFAK 18. Bahwa terkait pelaporan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia telah membuat Kajian awal dugaan pelanggaran pada tanggal 23 Oktober 2024, yang mana dalam kajian tersebut memberikan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut : Kesimpulan : Berdasarkan Analisa terhadap syarat formal dan material diatas, maka Bawaslu menyimpulkan Laporan Pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat material; Rekomendasi : Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan berupa: - Bukti yang menunjukkan adanya penggantian pejabat atau mutase dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak; - Bukti yang menunjukkan dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan Kabupaten Fakfak yang dilakukan oleh Untung Tamsil selaku Bupat Fakfak dan/atau Yohanda Hindom selaku Wakil Bupati Fakfak terdapat peristiwa, atribut, dan/atau ucapan yang mengindikasikan adanya dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak; atau - Bukti-bukti lainnya yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan. - Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai. - Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat apabila pelapor dapat melengkapi syarat materiel laporan. 19. Bahwa selanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan pelimpahan Laporan Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat pada tanggal 26 Oktober 2024; 20. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat meneruskan pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak pada tanggal 27 Oktober 2024; 21. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak telah membuat kajian dugaan pelangggaran pada tanggal 2 November 2024 yang mana hasil kajiannya sebagai berikut : Kesimpulan : - Laporan tidak terbukti memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang; dan - Laporan Terbukti memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang- Undang. Rekomendasi : a. Merekomendasikan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak; dan b. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak untuk membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom. 22. Bahwa atas kajian dugaan pelangggaran tersebut, pada tanggal 2 November 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak telah merekomendasikan Pelanggaran Administrasi ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak, adapun rekomendasi tersebut sebagai berikut: “Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Bawaslu Kabupaten Fakfak menemukan Pelanggaran Administrasi dalam hal menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) (Gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih). Dengan demikian maka Bawaslu Kabupaten Fakfak Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk Membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil, S.Sos.,M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE.,MM. Sebagaimana Ketentuan Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut kenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN FAKFAK 23. Bahwa atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak dengan melakukan : a. Bahwa pada tanggal 10 November 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak telah melakukan Rapat Pleno sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor: 2667/Py.02-Ba/9203/2024 Tentang Hasil Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588/Pm.00.01/K.Pb.01/11/2024 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan Mekanisme Tindak Lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa berdasarkan Telaah Hukum yang dilakukan, maka Komisi Pemilihan Umum menyatakan menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tanggal 2 November 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi yakni membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 atas nama Untung Tamsil S.Sos., M.Si. dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. b. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 10 November 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak juga telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilian Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, yang memutuskan :
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilian Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. KESATU : Pasangan Calon atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati) dinyatakan dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 tahun 2024 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam Keputusan ini. GUGATAN DI MAHKAMAH AGUNG 24. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilian Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 telah membatalkan Pasangan Calon atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati) karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi, yang kemudian Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati) mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan terdaftar dengan Perkara Nomor : 2P/PAP/2024; 25. bahwa dari penelusuran kami permohonan tersebut sudah di putus dengan amar menolak permohonan yang diajukan oleh Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati) pada tanggal 20 November 2024; 26. Bahwa dari penelusuran kami dari info media, KPU Provinsi Papua Barat dan KPU RI tidak mengajukan tanggapan atas permohonan di atas, padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagaimana di atur pada pasal 18 ayat (4) KPUD Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan , KPU Provinsi Papua Barat atau KPU RI yang mengambil alih tugas KPU Fakfak wajib menjawab permohonan yang diajukan Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati) dalam waktu 3 hari namun hal itu tidak dilakukan. TERKAIT PELANGGARAN KPU PROVINSI PAPUA BARAT DAN KPU RI 27. Bahwa yang mengagetkan kami, KPU Kabupaten Papua Barat daya yang menindaklanjuti temuan Bawaslu dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku KPUD tidak mempunyai pilihan lain kecuali wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak malah diberhentikan sementara sambil menunggu proses pemeriksaan di DKPP; 28. Bahwa pada tanggal 19 November 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum jabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 20224 untuk menganulir keputusan dari Komisi Pemilihan Umum kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasi Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati); 29. Bahwa Tindakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang menganulir keputusan dari Komisi Pemilihan Umum kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasi Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati) dan menonaktifkan komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak telah melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pasal 4 ayat (2); 30. Bahwa Tindakan di atas selain pelanggaran hukum juga merupakan bentuk keberpihakan kepada bakal calon yang jelas melanggar prinsip netralitas hal mana di perkuat dengan fakta KPU Provinsi dan KPU RI tidak memberikan jawaban/ tanggapan atas pemohonan Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati) di Mahkamah Agung yang di duga merupakan strategi agar MA hanya memeriksa permohonan dan bukti Pemohon tanpa adanya keinginan untuk memberikan sanggahan atau informasi yang berimbang; 31. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang kami tambahkan, terbukti Para Teradu in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat telah menganulir Keputusan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten fakfak yang mendiskualifikasi salah satu Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dan kembali ikut dalam kontestasi Pilkada; 32. Bahwa Keputusan dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat telah mendahului proses hukum yang di lakukan pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom terhadap pendiskualifikasian pencalonannya, sehingga putusan Mahkamah Agung menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard dikarenakan Permohonan a quo telah kehilangan objeknya; 33. Sehingga sudah tepat dan beralasan hukum laporan yang dibuat oleh Pelapor yang melaporkan Para Teradu; 34. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas sudah seharusnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) menerima Pelaporan, memeriksa dan memutus perkara a quo. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 7-PKE- DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 06/REG/LP/KAB/34.02/X/2024 dari BAWASLU Kabupaten Fakfak. Bukti P-2 Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Nomor: 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 dari BAWASLU Kabupaten Fakfak. Bukti P-3 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum jabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 20224 Bukti P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 Bukti P-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1679 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028. Bukti P-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1680 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023- 2028 Bukti P-7 Berita TribunPapuaBarat.com https://papuabarat.tribunnews.com/2024/11/13/semua-komisioner- kpu-fakfak-diberhentikan-sementara-ini-penjelasan-paskalis-semunya dengan Judul “Semua Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan Sementara, Ini Penjelasan Paskalis Semunya” yang diakses pada tanggal 4 Desember 2024 Pukul 16:33 Bukti P-8 Berita Jubi.id https://jubi.id/polhukam/2024/lima-komisioner-kpu- fakfak-diberhentikan-sementara-buntut-diskualifikasi-paslon-petahana/ dengan judul “Lima Komisioner KPU Fakfak diberhentikan sementara, buntut diskualifikasi paslon petahana” yang diakses pada tanggal 4 Desember 2024 Pukul 16:31 Bukti P-9 Berita I-News https://sorongraya.inews.id/read/519497/pembatalan- paslon-nomor-urut-satu-oleh-kpu-fak-fak-dalam-pilkada-2024- inkonstitusional dengan judul “Pembatalan Paslon Nomor Urut Satu oleh KPU Fak-Fak dalam Pilkada 2024 Inkonstitusional” yang diakses pada tanggal 4 Desember 2024 Pukul 16:16 Bukti P-10 Berita MetroTv https://www.metrotvnews.com/play/bmRCeaWq- pembatalan-pasangan-calon-bupati-fakfak-jadi-sorotan-publik dengan judul “Pembatalan Pasangan Calon Bupati Fakfak Jadi Sorotan Publik” yang diakses pada tanggal 4 Desember 2024 Pukul 16:12 Bukti P-11 Berita Tempo https://www.tempo.co/politik/kpu-batalkan-putusan- diskualifikasi-untung-tamsil-dan-yohana-di-pilkada-fakfak-1171454 dengan judul “Idham Kholid mengatakan, KPU Papua Barat Daya telah membatalkan Keputusan KPU Fakfak yang telah mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom” yang diakses pada tanggal 4 Desember 2024 Pukul 16:09 Bukti P-12 Berita Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2024/11/22/18574531/kpu-papua- barat-anulir-putusan-yang-diskualifikasi-untung-tamsil-dan-yohana dengan judul “KPU Papua Barat Anulir Putusan yang Diskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Hindom” yang diakses pada tanggal 4 Desember 2024 Pukul 16:06 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal- hal sebagai berikut: 1. Sebelum kami Para Teradu I s.d Teradu V menguraikan jawaban pembelaan, agar memudahkan kami dan majelis sidang kode etik dalam pemeriksaan, perkenankanlah kami memilah pokok aduan sehingga jawaban kami para Teradu akan terarah pada substansi jenis pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 jo peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu jo. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota . 2. Setelah membaca dan mempelajari dengan cermat laporan Perkara No. 7-PKE- DKPP/I/2025 menurut Para Teradu terdapat 4 (empat) bagian yang diuraikan yakni : a. Pertama : Kedudukan hukum Pelapor sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak atas uraian kejadian laporan Pelapor atas pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Peserta Pemilihan berstatus Petaha atas pelanggaran admnistrasi Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) sehingga patut dikenakan sanksi ayat (5) pembatalan sebagai calon dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 melalui mekanisme Bawaslu secara berjenjang dengan terbitnya Rekomendasi No. 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024. b. Kedua : mekanisme penanganan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Kabupaten sebagaimana kewenangan lembaga Pengawasan sesuai ketentuan pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 588/ PM.00.01/K.PB.01/11/2024 adalah beralasan menurut hukum dan wajib ditindaklajuti oleh KPU secara berjenjang sesuai objek perkara. c. Ketiga : menurut Pelapor /Pengadu bahwa Kedudukan KPU Kabupaten yang menerima dan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nomor 588/ PM.00.01/K.PB.01/11/2024 dengan menerbitkan BA Nomor 2667/PY.02-BA/9203/2024 dan Keputusan KPU kabupaten Nomor 2668 Tahun 2024 adalah benar sesuai ketentuan d. Keempat : KPU Provinsi telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu bersama KPU RI karena tidak berperkara di Sengketa Proses Administrasi Pemilihan Mahkamah Agung atau membuat jawaban dan secara sepihak KPU Provinsi melakukan Pembatalan atas Keputusan KPU Kabupaten Nomor Tahun 2024 dan Menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. 3. Dengan klasifikasi 4 (empat) bagian dalam pokok laporan Pengaduan Pelapor Perkara No. 7-PKE-DKPP/I/2025 setidaknya dugaan pelanggarannya adalah : a. Perbuatan para Terlapor/Teradu I, Teradu II, Teradu III , Teradu IV dan Teradu V menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Nomor 319 Tahun 2024 adalah bertentang atau melanggar kode etik karena tidak sesuai dengan mekanisme penangan pelanggaran admnistrasi pemilihan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu No 8 Tahun Tahun 2020 , dan mendahului Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 P/PAP/2024 Sehingga patut kenakan sanksi admnistrasi sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 serta bertindak tindak netral. 4. Selebihnya dapat dikesampingkan karena pokok laporan Pelapor hanya mengurai kembali proses laporan dugaan pelanggaran yang sudah ditindaklajuti oleh Bawaslu Kabupaten dengan menerbitkan rekomendasi No.588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 seperti jenis pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10 tahun 2016 karena pada pokoknya dalam isi kajian dugaan pelanggaran angka IV.Kesimpulan huruf a telah menyimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga locus pada pelanggaran administrasi ini pada Pasal 71 ayat (3) UU 10 tahun 2016. 5. Guna mendukung bantahan dalam jawaban Teradu I sampai Teradu V atas pokok laporan Pelapor/Pengadu, agar proses penganan pelangaran admnistrasi pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU secara berjenjang menjadi terang bagi Majelis Pemerikasa perlu diuraikan singkat kronologis kejadian sebagai beikut : a. Pada tanggal 4 November 2024, KPU Provinsi melalui Teradu I dan Teradu II s.d Teradu IV, menerima laporan via pesan whatshap pribadi dari Ketua KPU Kabupaten (Bukti T-01) telah diterima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 (Bukti T- 02) sehingga perlu memberi petujuk lebih lanjut agar KPU Fakfak membuat laporan dan petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi. b. Pada tanggal 4 s.d 6 Nov 2024, KPU Provinsi menerima surat masuk Nomor 2040/PY.02-LP/9203/2024 (Bukti T-03) yang setelah melakukan penelitian kelengkapan rekomendasi sebagaimana dimaksud Keputusan KPU Nomor 1531 Bab II Huruf B Nomor 6 huruf c. kelengkapan rekomendasi paling sedikit memuat dokumen formulir Laporan/Temuan, kajian, dan bukti, sehingga KPU Kabupaten melalui arahan lisan agar segera berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten untuk mendapatkan kajian agar membantu KPU Provinsi menelaah lebih lanjut. c. Materi rekomendasi menjadi lengkap setelah tanggal 6 dan 7 Nov 2024 yang diterima melalui pesan whatshap pribadi Ketua KPU Kab. Fakfak kepada Teradu I (Bukti T-04) yang juga mejalankan tugas sebagai Kadiv Hukum KPU Provinsi karenanya Teradu I terus berupaya melakukan pendampingan dan pendalaman masalah kepada Ketua dan Kepala Divisi (Kadiv) Hukum KPU Kabupaten Fakfak. Demikian hal yang sama juga dilakukan oleh Para Teradu (komisoner) dalam tugas sebagai Kadiv dan koordinator wilayah, juga melaporkan dan berkoordinasi dengan KPU RI melalui bagian hukum dan teknis (Bukti T-05). d. Pada tanggal 8 s.d 9 Nov 2024, dari hasil penelitian materi dan substansi pada isi rekomendasi Bawaslu Kabupaten dan dan pokok surat KPU Fakfak, KPU Provinsi dalam tugas koordintor pemilihan di wilayah Provinsi memberi petujuk dan menjawab surat KPU Kabupaten dengan Surat Dinas Nomor 1331/PL.02-SD/92/2024 tertanggal 8 Nov 2024 yang disampaikan kepada KPU Fakfak pada tanggal 9 Nov 2024 (Bukti T-06), dengan beberapa petujuk penting sebagai berikut : 1) KPU Kabupaten wajib mematuhi hirarki kelembagaan karena manajeman pengelolaan Pilkada sebagaiman dimaksud Pasal 8 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 ; 2) Memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 dalam menindaklanjuti rekomendasi; 3) KPU Provinsi bertanggungjawab mendampingi KPU Kabupaten Fakfak dalam telaah hukum dan berkonsultasi serta melaporkan hasil rapat pleno tindaklanjut rekomendasi kepada KPU RI. e. Pada tanggal 9 s.d 10 Nov 2024 Para Teradu I s.d Teradu IV melakukan supervisi atas pelaksanaan surat KPU Provinsi dengan kegiatan diantaranya : 1) Menyediakan pertanyaan yang berimbang dan tidak diskriminatif terhadap masing masing calon Untung Tamsil dan Yohan Hindom dalam tugas sebagai petahana yang dilakukan secara daring oleh KPU kabupaten dan di monitoring KPU Provinsi (para Teradu). 2) Teradu I sebagai Kadiv hukum bertugas membantu Kadiv hukum KPU Kabupaten untuk menyusun Telaah Hukum setelah mempelajari pokok materi dan subtasi dari alasan diterbitkannya Rekomendasi atas pelangaran Pasal 71 ayat (3) oleh Petahana yang soft file dikirim ke Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Divisi hukum untuk dibahas dalam rapat pleno. f. Pada tanggal 10 Nov 2024 setelah menyelesaikan telaah dan mengirim file dimaksud (Bukti T-07) dan (Bukti T-08) file dan tangkapan layar hasil kirim diterima dan sekitar pukul 22.30 WIT s.d 23.53 WIT melalui rapat zoom tersebut para Teradu I s.d Teradu IV setelah memberikan pencerahan berfikir dan hasil koordinasi dan dampak tanggungjawab mengarahkan KPU Kabupaten untuk menindaklanjuti rekomendasi dengan jawaban Rekomendasi berkesimpulan akhir Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor : 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 TIDAK MEMENUHI ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 jo Bab II Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024. g. KPU Provinsi dalam hal ini Para Teradu paham atau mengerti baik kedudukan dan pemberlakukan Pasal 71 ayat (5) Undang Undang No 10 Tahun 2016 yang mana bersifat otonom atau multak oleh KPU Kabupaten karenanya 7 (tujuh) menit atau sekitar pukul 23.53 WIT atau 21.53 WIB Teradu I s.d Teradu IV keluar dari zoom dan Keputusan sepenuhnya diserahkan kepada KPU Kabupaten. h. Tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 00.10 WIT, KPU Provinsi atau para Teradu menerima Laporan bahwa terjadi perbedaan pendapat dimana 3 (tiga) Komisioner berpendapat tetap melaksanakan pembatalan sesuai isi rekomendasi Bawaslu dan 2 (dua) Komisioner /Anggota berpendapat sama seperti arahan dan telaah KPU Provinsi untuk tidak melaksanakan pembatalan calon dan menjawab kepada Bawaslu Kabupaten. Sentak keputusan ini menjadi bahan protes dan pertanyaan kelembagaan karenannya KPU Provinsi melalui Teradu I, masih mberkoordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten untuk dengan bijak memperhatikan kembali, bahkan boleh mengubah hasil pleno dan bersama KPU Provinsi akan bertanggungjawab kepada semua pihak. Hasilnya KPU Kabupaten tetap pada pendirian dan menerbitkan Berita Acara Nomor 2667/PY.02-BA/9203/2024 (Bukti T-09) dan Keputusan Nomor 2668 Tahun 2024 (Bukti T-10). i. Pada tanggal 11 s.d 13 KPU Provinsi menyampaikan laporan via pesan whatshap kepada KPU dan tetap berkoordinasi untuk tindaklanjut penyelesaian tindakan Tidak Patuh yang dilakukan KPU Kabupaten, karenanya KPU RI mengambil langkah cepat dan langsung melakukan pemeriksaan internal atas perbuatan KPU Kabupaten melalui media zoom dan menerbitkan Keputusan Nomor 1680 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028 (Bukti T-11) dan ditanggal yang sama Pasca diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 telah membatalkan Paslon atas nama Untung Tamsil S.Sos M.Si (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom SE MM (Calon Wakil Bupati) karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi menjadi obyek sengketa yang didaftarkan ke Mahkamah Agung Perkara Nomor 2P/PAP/2024 ; j. Pada tanggal 13 s.d 16 Nov 2024 Pasca diterbitkannya Keputusan Pemberhentian Sementara, KPU Provinsi (para Teradu) belum menerima Tugas pengambialihan Tugas dan Wewenang sampai dengan tanggal 17 Nov 2024 para Teradu menerima Keputusan KPU Nomor 1682 Tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat (Bukti T-12). k. pada tanggal 18 s.d 19 November 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1682 Tahun 2024, KPU Provinsi berwenang bertindak keluar dan kedalam atas nama KPU Kabupaten Fakfak untuk menyiapkan jawaban sebagaimana panggilan sidang Mahkamah Agung yang juga diterima (Bukti T-13) dan melaksanakan tahapan dengan penyelenggrara Pemilu yang profesional, tertib, transparan, akuntabel dan berkepastian hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan. l. Pada tanggal 19 November 2024 dengan kegiatan para Teradu bisa berkumpul di waktu yang baik sehingga Teradu I menyampaikan kebutuhan mendesak untuk melakukan pleno tentang tindaklanjut Pilkada di kabupaten Fakfak lewat whatshap grup KOMISIONER sebagai lanjutan dari tindaklanjut rapat pleno rutin tanggal 18 Nov 2024 untuk penyelesaian permasalahan rekomendasi Bawaslu di Kab. Fakfak. Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Para Teradu serta Kabag dan Staf bagain teknis dan hukum untuk menterjemahkan maksud dikeluarkanya Keputusan KPU tentang Pemberhentian Sementara dan Keputusan Pengambilalihan Tugas oleh KPU Provinsi dengan dasar pertimbangan sebagai berikut : 1) Pemberhentian sementara KPU Kabupaten Fakfak dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan laporan lisan KPU Provinsi terbukti telah bertindak tidak profesional atau patuh terhadap perintah hirarki kelembagaan dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten tentang Pembatalan terhadap Pasangan Calon Untung Tamsil dan Yohana Hindom Peserta Pemilihan Nomor Urut 1 dengan alasan hukum yang lemah atau tidak cukup beralasan menurut maksud ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) UU No 10 Tahun 2016. 2) Pasca Keputusan pembatalan Pasangan calon dan Keputusan Pemberhentian Sementara KPU Kabupaten Fakfak menimbulkan kegaduhan tahapan atas keberlangsungan tahapan Pilkada Fakfak, karena itu perlu dilakukan Keputusan Hukum untuk menghadirkan ketertiban dan kepastian hukum atas Pilkada Fakfak dan Pilkada Gubernur Papua Barat yang harus berjalan tertib, serentak di daerah dan nasional pada tanggal 27 November 2024. 3) Dengan suara bulat tanpa pendapat berbeda atas kajian hukum KPU Provinsi yang tertuang dalam berita acara pleno (Bukti T-14) yang sebelumnya pernah dikoreksi bersama untuk diberikan kepada KPU Kabupaten pada tanggal 10 November 2024 menjadi Berita Acara telaah dan dilajutkan Berita Acara pembatalan (Bukti T-15) yang selajutnya diterbitkan Keputusan KPU Provinsi Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 (Bukti T-16). 4) Dengan Berita Acara dan Keputusan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Nomor 2668 Tahun 2024, selajutnya digunakan sebagai pokok jawaban dalam Perkara sengketa admnistrasi Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 1369/HK.07-SU/92/2024 dan Tanda Terima Jawaban dari Mahkamah Agung (Bukti T-17). 5) Keputusan KPU Provinsi Nomor 319 Tahun 2024 berwenang mengoreksi atau membatalkan kembali Keputusan yang telah diterbitkan dan dilakukan pada saat penjabat penerbit sebelumnya dinonaktifkan atau tidak memiliki kewenagan hukum bertindak atas lembaga, sehingga tidak menyalahi otonomi Pasal 71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016. Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengatur : (2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh : a. Ketua KPU untuk Keputusan KPU ; b. Ketua KPU Provinsi untuk Keputusan KPU Provinsi ; dan c. Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk KPU Kabupaten/Kota. 6) Konsekuensi penundaan tahapan Pilkada Gubernur dan Bupati fakfak apabila tetap beracara sesuai jadwal Mahkamah Agung sampai putusan akhir sedangkan waktu menyisahkan 5 (lima) hari tahapan sebelum minggu tenang atau tanggal 20 s.d 24 Nov 2024 yang apabila dipertimbangkan secara cermat dan bijaksana kepentingan negera untuk Pilkada serentak nasional tanggal 27 November 2024 harus diselamatkan dan untuk rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti dengan menjawab kembali tidak dapat dilaksanakan karena tidak berasalan menurut hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2024. 7) KPU Provinsi atau para Teradu telah menganalisis dan memperhitungkan dengan matang dengan perkara rekomendasi Bawaslu di Papua Barat Daya dengan tetap beracara dengan perkara rekomendasi Bawaslu, akan tetap menemui hasil kemenangan di pihak Calon yang dibatalkan karena untuk membatalkan calon atau pasangan calon setidak tidaknya diiukur dengan kajian hukum yang memilki kekuatan hukum mengikat seperti Putusan Pengadilan untuk menerapkan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3). 8) Kutipan Pasal 71 ayat (5) berbunyi ‘“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Karenanya dimaknai sebagai ayat kumulatif dan bukan alternatif sebab dihubungkan dengan kata ‘ dan’ bukan ‘atau’ dan/atau. 9) Pada tanggal yang sama 19 Nov 2024 pada Pukul 21.30 sampai dengan selesai KPU Provinsi mengelar sosialisasi via zoom untuk menyampaikan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 dan mengambil alih tahapan Pilkada Fakfak kepada Peserta Pilkada, Bawaslu Kabupaten dan Forkopimda Kabupaten Fakfak (Bukti T- 18). 6. Pada tanggal 19 s.d 26 November 2024 KPU Provinsi bekerja keras menyelesaikan tahapan logistik, kampanye, bimbingan teknis kepada PPD, PPS dan KPPS dan tahapan lainnya untuk memastikan Pilkada Fakfak tetap berlangsung dengan 2 Peserta Pemeilihan di hari pencoblosan tanggal 27 Nov 2024 (Bukti T-19). 7. Sebagai tanggungjawab lembaga atas kewenangan yang diberikan, KPU Provinsi melaporkan kegiatan tahapan dalam Surat Dinas Nomor 1414/PL.02.2-SD/92/2024 perihal Laporan Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 1682 Tahun 2024 (Bukti T-20) dan salah satu usul KPU Provinsi adalah untuk kualitas dan efektif tahapan agar KPU Kab diaktifkan kembali. A. Pendalaman Jawaban Para Teradu/ Terlapor 1. Sebagaimana klasifikasi Teradu atas 4 (empat) bagian dalam pokok laporan Pengaduan Pelapor Perkara No. 7-PKE-DKPP/I/2025 dan 5 (lima) pokok aduan pelanggaran pada Huruf B angka 1 diatas oleh Para Teradu dapat menyimpulkan 2 (dua) hal yakni terhadap : a. Perbuatan para Terlapor/Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Nomor 319 Tahun 2024 adalah bertentang atau melanggar kode etik karena tidak sesuai dengan mekanisme penangan pelanggaran administrasi pemilihan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu No 8 Tahun Tahun 2020, dan bertindak tidak netral atau berpihak kepada Pasangan Calon. b. mendahului Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 P/PAP/2024 Sehingga patut kenakan sanksi admnistrasi sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 2. Terhadap laporan pengaduan huruf a, menurut Terlapor adalah pendapat yang subyektif karena menguraikan perasaan kagetnya, sebab perlu Pelapor ketahui bahwa Para Terlapor juga berkontribusi memberikan saran dan pendapat atas KPU Papua Barat Daya sebagai mitra kerja termasuk berhati hati dan cermat memaknai maksud sanksi Pasal 71 ayat (5) Undang Undang 10 tahun 2016. 3. Perbuatan para Terlapor/Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Nomor 319 Tahun 2024 adalah TIDAK bertentang atau melanggar prinsip kode etik penyelengara Pemilu karena dilakukan sesuai prinsip kepastian hukum dan profesional dengan dasar hukum pertimbangan pelaksanaan sbb : a. Pasal 6 dan Pasal 9 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ; mengatur bahwa lembaga KPU adalah satu kesatuan fungsi yang dimandat tugaskan ke satuan wilayah kerja menurut tata pemerintahan dan bersifat hirarkis, karena pola kerja tegak lurus kepada pimpinan utamanya KPU sebagai penanggungjawab akhir tahapan Pemilu / Pemilihan adalah prinsip mutlak. b. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang mengatur bahwa penyelengaraan Pemilihan menjadi tanggungjawab bersama KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten karena itu selaras dengan fungsi Lembaga hirarki sehingga setiap Keputusan yang diambil KPU Provinsi, KPU Kabupaten harus mendapat pertimbangan atau persetujuan atau setidak tidaknya telah diketahu lebih awal pimpinan diatasnya. c. Pasal 129 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 mengatur dalam hal jumlah anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota tidak mencapai Kuorum untuk melaksanakan Rapat Pleno dan/atau pelaksanaan tahapan disebabkan terdapat anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap, seluruh tugas pelaksanaan Rapat Pleno dan/atau pelaksanaan tahapan diambil alih oleh KPU setingkat di atasnya ; d. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , Serta Walikota dan Wakil Walikota memberi kewengan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten menindaklanjuti rekomendari Bawaslu setingkat tentang pelanggaran administrasi pemilihan dengan melakukan telaah hukum untuk memeriksa dan memutus tindalanjut Pelangaran Admnistrasi Pemilihan dalam rapat pleno dan menyampaikan surat tindaklanjut kepada Bawaslu setempat dengan berpedoman pada Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis e. Bab II huruf B angka 1 s.d angka 8 Keputusan KPU dimaksud adalah Keputusan Nomor Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1682 Tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat ; 4. Bertindak atas ketentuan angka 3 huruf a sampai dengan huruf f diatas dan untuk melengkapi jawaban pada uraian kronologis Para Terlapor perlu mengutip ringkasan dari Berita acara rapat pleno tanggal 19 November 2024 (Bukti T-14) yang menguraikan hasil Telaah hukum atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 5. Kasus Posisi a. KPU Provinsi berpendapat bahwa pada uraian Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Huruf B angka 8 menguraikan penanganan Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Fakfak menemukan fakta bahwa Terlapor telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang sifatnya menguntungkan Pasangan Calon yang adalah Petahana sebanyak 6 (enam) program atau kegiatan. b. KPU Provinsi telah memberi pendampingan kepada KPU fakfak agar sebelum merumuskan pertimbangan hukum dan kesimpulan, KPU Kabupaten Fakfak perlu menjawab atau mengukur secara jelas fakta-fakta, baik fakta hukum maupun fakta non-hukum untuk memudahkan identifikasi permasalahan hukum, didasarkan pada kajian Bawaslu Kabupaten, bukti, dan peristiwa yang diduga menjadi penyebab terjadinya permasalahan hukum (legal issues). Agar memberikan keadilan informasi yang setara dan berimbang kepada KPU Kabupaten, juga telah dilakukan klarifikasi kembali kepada pasangan Calon Petahana sehingga membantu KPU Kabupaten dalam analisa hukum. 6. Kasus dan Fakta Hukum a. bahwa benar KPU Kabupaten Fakfak telah menerima Rekomendasi tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 bertanggal 2 November 2024 yang diterima tanggal 4 November 2024 yang merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk Membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE.,MM., sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; b. bahwa Bawaslu dalam tugas menegakkan keadilan Pemilu/Pemilihan berdasarkan tugas dan kewenagan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Perubahannya serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 serta ketentuan terkait telah mengumpulkan bukti dan keterangan serta kajian atas laporan penanganan pelanggaran dan memutuskan kesimpulan rekomendasi pembatalan sebagai calon kepada KPU Kabupaten Fakfak; c. KPU Kabupaten Fakfak telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melakukan koordinasi, mengumupulkan keterangan dan bukti dari Bawaslu Kabupaten, Sentra Gakumdu Kabupaten Fakfak dan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE.,MM (Petahana) dengan uraian sebagai berikut : 1) bahwa Benar Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE.,MM adalah Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Bupati Fakfak Tahun 2020 dan telah mendaftarkan kembali untuk masa jabatan periode ke 2 (dua) dengan komposisi sama dan ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tetang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 sehingga sah secara hukum disebut ( Petahana); 2) bahwa benar Petahana melakukan Pengangkatan Tenaga Honorer oleh Terlapor (Untung Tamsil) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak dan di RSUD Fakfak pada tanggal 20 September 2024 dengan alasan tugas pelayanan pemerintahan terutama satuan kerja yang membutuhkan perhatian khusus pemerintah seperti RSUD dan telah terprogramkan dalan agenda pemerintah daerah dengan dukungan ketersedian anggaran daerah; 3) bahwa benar Kegiatan Apel ASN yang dipimpin oleh Terlapor (Untung Tamsil) pada tanggal 23 September 2024 setelah ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 dengan alasan masih berstatus sebagai Bupati yang betugas memimpin apel rutin setiap hari Senin sehingga hari Senin tanggal 23 September 2024 walaupun telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan tetapi cuti kampanye berlaku sejalan dengan waktu dimulainya Kampanye tanggal 25 September 2024. Apel pagi merupakan program rutin dan Terlapor tidak melakukan kampaye atau ajakan memilih kepada peserta apel; 4) bahwa benar Petahana atau Telapor melakukan Kegiatan Launching Pemekaran Kampung pada tanggal 22 September 2024 dengan alasan melaksanakan rencana kerja pembangunan daerah yang telah terprogram sebagai bentuk tangungjawab pemerintah daerah; 5) Bahwa benar Pertahana atau Terlapor melakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan 129 Kepala Kampung dan 705 Anggota Baperkam pada tanggal 23 September 2024 dengan alasan yang sama sebagaimana launching pemekaran kampung yakni melaksanakan rencana kerja pembangunan daerah yang telah terprogram sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah; 6) bahwa benar Pertahana atau Terlapor melakukan kegiatan penyerahan dana hibah uang kepada Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Dewan Adat Mbaham Matta dan 7 Petuanan pada tanggal 23 September 2024 dengan alasan melakukan tugas tugas pelayanan pemerintahan yang telah rutin dilakukan sebagai tanggung jawab pemerintah daerah; 7) Bahwa benar Pertahana atau Terlapor melakukan kegiatan penyerahan bantuan modal usaha pada 337 UMKM dengan nilai bantuan berkisar antara Rp 1.000.000,- s/d Rp 3.000.000,- pada tanggal 23 September 2024 juga dengan alasan yang sama melakukan tugas tugas pelayanan pemerintahan yang telah rutin dan terprogram melalui OPD terkait untuk dilakukan sebagai tanggung jawab pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. d. Analisa faktanya bahwa Terlapor benar melakukan dalam kapasitas sedang menjalankan tugas yang telah di programkan untuk melayani masyarakat, sehingga perlu bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa itu sebuah program yang disengajakan atau diatur untuk kepentingan Terlapor. Hal ini semakin meyakinkan bahwa ke 6 (enam) kegiatan merupakan program rutin tahunan dalam periode jabatan 2020 s.d 2024 atau setidak tidaknya bukan program baru atas maksud kepentingan golongan. 7. Locus Permasalahan Hukum Mengkaji kesimpulan rekomendasi Bawaslu Kabupaten fakta dan kajian hukum bahwa aturan hukum yang dilanggar adalah terkait dengan pelanggaran administrasi yakni : a. Pasangan Calon sebagai petahana melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yakni “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.” b. Sebagai tindak lanjut atau sanksi hukum atas pelanggaran admnistrasi Pemilihan masing-masing calon yang telah menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilihan (petahana) dikenakan sanksi Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yakni “ Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.’’ 8. Analisa dan Pandangan Hukum Pleno a. Setelah menyusun fakta hukum, mempelajari dengan seksama bukti bukti admnistrasi, hasil kajian dan isi rekomendasi Bawaslu Kabupaten, keterangan calon atas hasil klarfikasi dan alasan tidak ditindaklanjutinya laporan kepada Gakkumdu atas pelanggaran pidana Pemilihan, maka KPU Provinsi perlu mengukur dalam analisa hukum kepantasan dan kelayakan secara hukum pelaksanaan sanksi pada ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. b. Bagian analisa hukum ini dirumuskan konstruksi hukum berdasarkan hirarki peraturan perundang undangan dan ketentuan ketentuan terkait serta merumuskan makna atau arti pasal agar kesimpulan yang menjadi keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara prinsip kepastian hukum. c. Adapun pendapat atau pandangan hukum KPU Provinsi dalam tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tentang Pelanggaran Admnistrasi dengan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten sebagai berikut: 1) Pasal 138 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjelaskan definisi yakni ‘’pelanggaran admnistrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan diluar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilihan. 2) Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengatur Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. 3) Secara aspek materi hukum atas mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran admnistrasi Pemilihan dari definisi dan waktu pelanggaran sejak tanggal 22 dan 23 September 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 dan direkomendasikan ke KPU Fakfak pada tanggal 2 November 2024 telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 134 dan Pasal 138 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sehingga di pihak KPU Kabupaten sebagai pelaksana terdapat keraguan atau cacat hukum. 4) Sebelum melaksanakan sanksi pada Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, perlu diuraikan secara lengkap bunyi Pasal 71 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) sebagai berikut: a) ayat (2) menyebut “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” b) ayat (3) menyebut “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.” c) ayat (5) menyebut “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” 5) Rekomendasi Bawaslu dan kajiannya telah menjelaskan bahwa terdapat laporan pelanggaran pidana Pemilihan, namun tidak memenuhi unsur pidana menurut kesimpulan Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak karena secara syarat formil kejadian yang dilaporkan telah melewati batas waktu lebih pelaporan dan cukup bukti yang kuat /jelas, sehingga ayat (2) sebagai pelanggaran pidana gugur dan karenanya ayat (3) sebagai pelanggaran admnistrasi dengan dasar hukum hasil rekomendasi, menurut KPU Kabupaten tidak lengkap secara kumulatif pasal 71 ayat (5) dan setidaknya harus didukung oleh produk hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat seperti Putusan Penggadilan. 6) Ketentuan Pasal 124 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Bab VIII Huruf D angka 1 Keputusan KPU Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur sanksi pembatalan calon atau pasangan calon, tetapi diawali dengan putusan Pengadilan. 7) Dalam telaah ini KPU Provinsi menilai bahwa hasil pemeriksaan pelanggaran admnistasi kepada telapor tidak berimbang karena disaat yang sama Terlapor adalah Bupati dan Wakil Bupati definitif yang bertangung jawab menjalankan tugas pemerintahan melayani masyarakat, sehingga tafsir pelanggaran yang dilakukan harus mendapat keterangan pendapat ahli dari Kementrian Dalam Negeri atau setidak-tidaknya memilki kepakaran dibidang pemerintahan. Bawaslu dalam kajian dan penelitiaan tidak menghadirkan atau mengumpulkan keterangan ahli bidang pemerintahan. 8) Fakta dokumen antara hasil pemeriksaan, bukti dan jawaban terlapor, tim pemeriksa cenderung diskriminatif terhadap Terlapor dengan mengajukan pertanyaan yang sifatnya menjebak atau mengarahkan kepada Terlapor untuk memenuhi berita acara pemeriksaan dengan tujuan dapat didiskualifikasi. Terlapor tidak diajukan pertanyaan yang memberi jawaban membela diri antara tugas melayani pemerintahan dan mejadi perserta pemilihan sehingga Bawaslu akhirnya terjebak dengan opini subyektif terhadap terlapor. Pertimbangan kerugian yang diakibatkan atas program daerah meyakinkan bahwa bagian dari upaya kesengajaan calon, juga tidak diungkap secara logika hukum dalam kajian Bawaslu Kabupaten atau setidak-tidaknya dibuktikan dengan putusan pengadilan atas kerugian materiil pada maksud Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang 10 Tahun 2016. 9) Dengan prinsip kepastian hukum dalam mengambil keputusan, KPU Provinsi berpendapat bahwa rekomendasi Bawaslu tentang pelanggaran administasi pemilihan tidak memiliki kepastian hukum yang cukup lengkap atau lemah secara hukum sesuai maksud ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) untuk KPU Kabupaten Fakfak melakukan tindakan Pembatalan sebagaimana ayat (5) Undang Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Sebagai referensi pendukung penyelenggara perlu memahami tugas pemeritahan daerah sesuai: a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa c. RPJMD Kabupaten Fakfak d. Rencana Kegiatan Anggaran Kabupaten Fakfak Tahun 2023 – 2024 e. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 15 Tahun 2024 f. Peraturan Bupati Fakfak Nomor 4 Tahun 2024 g. Visi Misi Pemerintah Kabupaten Fakfak 9. Kesimpulan Pleno Berdasarkan uraian telaah hukum di atas, KPU provinsi berkesimpulan bahwa : a. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 TIDAK MEMENUHI ketentuan Undang- Undang tentang Pemilihan dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan. b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 atas tindak lanjut Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2667/PY.02- BA/9203/2024 tentang Hasil Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 adalah keliru dan mencederai profesionalitas penyelenggara pemilu karena bertentangaan dengan hukum atau tidak memenuhi ketentuan Undang- Undang tentang Pemilihan dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga harus dikoreksi atau dibatalkan dengan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat. c. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. d. Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 sah dan berlaku; e. Mengumpulkan bukti tambahan dan mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak kepada Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama pihak terkait yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. 10. Terhadap Pokok aduan Para Teradu bertindak tidak netral adalah tidak beralasan karena Terlapor menemukan jawaban atas pertanyaan yang tidak berimbang pada bagian kajian hukum Bawaslu kabupaten dan terkesan diskriminatif dan bukan menghadirkan keadilan Pemilhan dengan memperlakukan peserta pemilihan adil dan setara, karenanya Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 merekonsiliasi kembali hungan penyelenggara dan peserta Pemilihan yang vakum selama 10 hari atau tanggal 10 s.d 20 Nov 2024. 11. Terhadap Terlapor dan KPU dengan sengaja tidak koperatif memberikan jawaban di Mahkamah Agung, adalah tidak beralasan karena terlapor telah membuktikan surat kuasa khusus untuk jasa Adovokat Ali Nurdin and Patners dan tanda terima jawaban di Mahkamah Agung, karena Terlapor hanya efektif bekerja 2 (dua) hari tanggal 18 dan 19 Nov 2024 untuk beracara di Mahkamah (Bukti T-17). B. Literatur Hukum pendukung Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 dan Berita Acara Nomor 469 tahun 2024. 1. Sebagai yurisprudensi Teradu dalam jawaban ini juga dibuktikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2020 Sengketa Pelanggaran Adminstasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Liir (Bukti T-21) yang walapun jenis pelanggaran yang berbeda tetapi dalam pertimbangan Hukum halaman 86 s.d halaman 96 terkait pelaksanaan Pasal 71 ayat (3) harus diukur atas perbuatan dengan sengaja untuk kepetingan pribadi sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016. 2. Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN-Met (Bukti T- 22) memberi keyakinan bahwa harus ada kerugian materi secara nyata yang diukur dalam tindak pidana pemilihan dalam Putusan Pengadilan atas pelanggaran Pasal 71 ayat (3) sehingga beralasan untuk dibatalkan sebagai calon yang petahana. Sebab kajian Bawaslu belum lengkap atau kuat mengungkap kerugian materi yang timbulkan dan memilih atas program yang dimafaatkan secara sengaja atau telah terprogram. Pada Fakta Pemeriksaan KPU Kabupaten semua kegiatan telah terprogram sebagai pelayanan Masyarakat oleh Pemerintah. 3. Para Teradu semakin yakin atas kumulatif Pasal 71 ayat (5) dapat dikenakan apabila calon melanggar ayat (2) dan ayat (3) dengan Putusan Mahkamah Agung atas Sengketa Administasi di Provinsi Papua Barat Daya karena Calon yang dibatalkan (Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom) berkeberatan dengan tidakan Bawaslu dalam klarifikasi dugaan pelanggaran tidak memperlakukan calon dengan adil dan setara diantaranya tidak memberi kesempatan mengahadirkan saksi ahli untuk membela diri. 4. Pada bagian Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 dapat dikutip sbb : PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah Dalam Eksepsi [3.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut Kewenangan Mahkamah, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi Termohon yang pada pokoknya menyatakan permohonan yang didalilkan Pemohon sama sekali tidak menyangkut berkaitan dengan hasil perolehan suara, serta dalil-dalil tersebut merupakan bagian dari sengketa proses yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo. [3.2] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. [3.2.1] Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan Pemohon terutama pada bagian posita dan petitum permohonan, telah ternyata yang dimohonkan oleh Pemohon pada pokoknya adalah permohonan pembatalan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor Nomor 2831 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 (Keputusan KPU Fakfak 2831/2024) [vide Bukti P-1 = Bukti T-1 = Bukti PT-117]; [3.3.2] Bahwa berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, penting terlebih dahulu Mahkamah menegaskan mengenai frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (UU 10/2016) yang menyatakan, “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus” telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU- XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2022. Sehingga, Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 selengkapnya harus dibaca “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi”. Selanjutnya Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 menyatakan, “Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.” Dalam kaitan ini, kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari kewajiban konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi yang harus memastikan penyelenggaraan pemilukada tidak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Artinya secara konstitusional, UUD NRI Tahun 1945 mengandung semangat yang menghendaki penyelenggaraan pemilukada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Salah satu kunci yang penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilukada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut adalah penegakan semua instrumen hukum pemilukada dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan. Untuk itu, apabila diletakkan dalam konteks kewenangan Mahkamah sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, frasa “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum” dimaksud harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan pemilu, termasuk pemilukada, yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Artinya, sekalipun UU Pemilukada telah mendesain sedemikian rupa mekanisme penyelesaian masalah hukum pemilukada pada masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga yang berbeda yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bukan berarti Mahkamah tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilukada yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilukada. Salah satu dasar untuk membuka kemungkinan tersebut adalah penyelesaian yang dilakukan lembaga-lembaga sebagaimana disebutkan di atas masih mungkin menyisakan ketidaktuntasan, terutama masalah yang potensial mengancam terwujudnya pemilukada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Di antara penyebab kerap terjadinya masalah dimaksud adalah singkat atau terbatasnya waktu penyelesaian masalah hukum di masing-masing tahapan pemilukada termasuk terbatasnya wewenang lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum pemilukada. Dalam hal masalah hukum pemilu belum tuntas, atau bahkan tidak terselesaikan sama sekali, hal demikian dapat menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan (memengaruhi) hasil pemilihan. Padahal idealnya dalam batas penalaran yang wajar, setelah seluruh rangkaian pemilukada usai, siapapun yang menjadi pemenang pemilukada akan melaksanakan kepemimpinan dengan legitimasi yang kuat. Oleh karena itu, manakala terdapat indikasi bahwa pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilukada tidak terjadi pada tahapan pemilukada sebelum penetapan hasil, apapun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadili semua keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilukada. Oleh karena itu, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar dalam mengadili masalah hukum pemilukada yang terkait dengan tahapan pemilukada berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilukada, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilukada. Dengan demikian, berkenaan dengan perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah telah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus secara permanen [3.3] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai pembatalan Keputusan KPU Fakfak 2831/2024 [vide Bukti P-1 = Bukti T-1 = Bukti PT-117], maka Mahkamah berpendapat hal tersebut menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Oleh karenanya, eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. (Bukti T-23) 5. Dengan mengutip pandangan hukum para hakim konstitusi pada Alinea angka 4 diatas para Teradu semakin yakin bahwa Keputuan 319 tahun 2024 dilakukan untuk memberi keadilan dan menyelamatkan kesalahan tahapan yang merugikan hak politik pasangan calon yang berakibat Pemilihan ulang dan mencederai demokrasi. Hal ini tentu didukung oleh bukti-bukti yang telah diajukan Pemohon, Termohon, terkait Bawaslu Kabupaten dan Terkait Pasangan Calon (Pengadu) yang mengurai kejadian dan bukti rekomendasi, pembatalan, dan pengaktifan kembali telah dibaca dan dipelajari Mahkamah dan memutuskan Permohon Pemohan tidak dapat diterima karena Pilkada telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. [2.5] PETTITUM PARA TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan c. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi sebagai berikut: Bukti T-01 Screenshoot Chat Ketua KPU Kabupaten ke Ketua KPU Provinsi perihal adanya Rekomendasi Bawaslu terkait Pembatalan Calon Bukti T-02 Rekomendasi Bawaslu FakfakNomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tertanggal 2 November 2024 Bukti T-03 Surat KPU Fakfak Nomor 2040/PY.02-LP/9203/2024 Perihal Laporan tertanggal 6 November 2024 Bukti T-04 Screenshoot Chat Ketua KPU Kabupaten ke Ketua KPU Provinsi terkait kelengkapan Rekomendasi Bukti T-05 Bukti koordinasi KPU Provinsi ke KPU Republik Indonesia terkait ada Rekomendasi Pembatalan Calon Bukti T-06 Surat KPU Papua Barat Nomor 1331/PL.02-SD/92/2024 Perihal Pedoman Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Fakfak tertanggal 8 November 2024 Bukti T-07 Draft Telaah Hukum Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Fakfak Bukti T-08 Draft BA Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Fakfak Bukti T-09 Berita Acara KPU Fakfak Nomor 2667/PY.02-BA/9203/2024 tentang Hasil Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tertanggal 10 November 2024 Bukti T-10 Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024 Bukti T-11 Keputusan KPU Nomor 1680 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028 tertanggal 13 November 2024 Bukti T-12 Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Surat Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 13 November 2024 Bukti T-13 Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Surat Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 13 November 2024 Bukti T-14 Berita Acara KPU Papua Barat Nomor 469/PL.02-BA/92/2024 tentang Evaluasi dan Telaah Hukum Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 dan Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2667/PY.02-BA/9203/2024 tentang Hasil Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Baswaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tertanggal 19 November 2024 Bukti T-15 Berita Acara KPU Papua Barat Nomor 470/PL.02-BA/92/2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024 Bukti T-16 Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024 Bukti T-17 Surat Kuasa Khusus Nomor 1369/HK.07-SU/92/2024 tertanggal 19 November 2024 dan Tanda Terima dari MA tertanggal 20 November 2024 Bukti T-18 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 1370/PL.02-Und/9203/2.1/2024 perihal Undangan Bukti T-19 Kumpulan Dokumen kegiatan KPU Provinsi dalam Pilkada Fakfak Pasca Keputusan KPU Nomor 1682 Tahun 2024 tentang Pengambilan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat tertanggal 21-22 November 2024 Bukti T-20 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 1414/PL.02.2-SD/92/2024 perihal Laporan Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 1682 Tahun 2024 tertanggal 26 November 2024 Bukti T-21 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/PAP/2020 Bukti T-22 Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN-Met Bukti T-23 Putusan MK Nomor 188/PHPU.BUP-XXXIII/2025 [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] KPU RI 1. Bahwa dalam Pasal 10A Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 13 Undang-Undang Pemilihan Umum jis. Pasal 98 Peraturan KPU Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengatur mengenai kewenangan KPU yang pada pokoknya KPU dapat melakukan pengawasan internal dalam hal terjadi pelanggaran kode Perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas serta dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten FakFak mengeluarkan Rekomendasi Bawaslu Nomor: 588/PM.00.01/11/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tanggal 2 November 2024, dengan rekomendasi sebagai berikut: “bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Bawaslu Kabupaten FakFak menemukan Pelanggaran Administrasi dalam hal menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) (Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih). Dengan demikian maka Bawaslu kabupaten FakFak Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umun Kabupaten FakFak untuk membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil bupati FakFak atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.SI dan Yohana Dina Hindom, SE.,MM . Sebagaimana Ketentuan Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut kenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” 3. Bahwa terhadap rekomendasi tersebut, KPU Provinsi Papua Barat melakukan konsultasi kepada Pihak Terkait in casu KPU RI pada tanggal 6 November 2024; 4. Berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten FakFak, selanjutnya KPU Kabupaten FakFak telah menindaklanjuti dengan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten FakFak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum FakFak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati FakFak Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024 sehingga Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil bupati FakFak atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.SI dan Yohana Dina Hindom, SE.,MM tidak lagi menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati FakFak Tahun 2024; 5. Bahwa KPU Kabupaten FakFak dinilai telah keliru menindaklanjuti hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten FakFak yang kemudian Pihak Terkait in casu KPU RI melakukan Pengawasan Internal kepada seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten FakFak pada tanggal 11 November 2024; 6. Bahwa setelah melakukan pengawasan internal, Pihak Terkait melakukan rapat pleno pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, hasil rapat pleno tersebut adalah Pihak Terkait in casu KPU RI memutuskan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten FakFak terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas; 7. Bahwa kemudian Pihak Terkait menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1680 Tahun 2024 tanggal 13 November 2024 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028 yang pada pokoknya memberhentikan sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028, dan menetapkan KPU Provinsi Papua Barat untuk mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten FakFak yang mulai berlaku sejak KPU RI menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1682 Tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat tertanggal 13 November 2024 sampai dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya kembali. 8. Bahwa dengan pengambilalihan sebagaimana dijelaskan pada angka 7 di atas, maka KPU Provinsi Papua Barat selaku KPU Kabupaten FakFak telah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum FakFak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati FakFak Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024 melalui Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati FakFak Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024. 9. Bahwa terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 P/PAP/2024 tertanggal 20 November 2024 yang diajukan oleh Untung Tamsil dengan objek sengketa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, tertanggal 10 November 2024, di mana Amar Putusan menyatakan permohonan dari Pemohon tidak diterima, selain itu dalam pertimbangan hukum majelis menyampaikan sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan pengetahuan hakim, termohon telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan umum Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum FakFak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati FakFak Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024 diperoleh fakta hukum bahwa KPU Provinsi Papua Barat berdasarkan kewenangannya telah membatalkan obyek permohonan dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Nomor 1720 Tajun 2024 sah dan berlaku. - Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa oleh karena hal yang dituntut Pemohon dalam permohonaan sudah terpenuhi dengan diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024, sehingga apa yang dimohonkan oleh Pemohon telah terpenuhi maka tidak terdapat lagi kepentingan Pemohon yang dirugikan dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati FakFak Tahun 2024 sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. 10. Bahwa mempertimbangkan penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten FakFak dan mempertimbangkan waktu dalam proses penggantian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten FakFak, serta telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 P/PAP/2024 tertanggal 20 November 2024. Pihak Terkait in casu KPU RI memutuskan mengaktifkan kembali Ketua dan Anggota KPU Kabupaten FakFak yang diberhentikan sementara tersebut; 11. Bahwa kemudian Pihak Terkait in casu KPU RI menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1787 Tahun 2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028 yang pada pokoknya telah megaktifkan kebali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU RI telah melampirkan bukti-bukti sebagaimana berikut: Bukti PT1- Rekomendasi Bawaslu Kabupaten FakFak Nomor: 588/PM.00.01/11/2024 perihal 01 Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tanggal 2 November 2024 Bukti PT1- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1680 Tahun 2024 tangal 13 November 02 2024 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Provinsi Papua Barat Periode 2023- 2028 Bukti PT1- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1787 Tahun 2024 tanggal 25 November 03 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028 Bukti PT1- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1682 Tahun 2024 tanggal 13 November 04 2024 Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemiilihan Umum Kabupaten FakFak Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Bukti PT1- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 P/PAP/2024 tanggal 20 November 2024 05 Bukti PT1- Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan 06 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum FakFak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati FakFak Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024 [2.7.2] Bawaslu RI 1. Bahwa ketentuan Pasal 13 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2020) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur sebagai berikut: Pasal 13 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5. (2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaikan laporan. (3) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan setelah pelimpahan Laporan diterima. (5) Dihapus. 2. Bahwa Pihak Terkait menerima laporan berdasarkan formulir laporan dan tanda terima laporan nomor: 010/PL/PB/RI/00.00/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh sdr. Brian Johan Rahmat Aditya Iha terkait dengan peristiwa dugaan pelanggaran Sdr. Untung Tamsil dan Sdri. Yohana Dina Hindom selaku calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, terhadap Penyalahgunaan Kewenangan diantaranya: Pengangkatan Tenaga Honorer di lingkungan Sekretariat DPRD dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak; Program launching persiapan pemekaran 54 kampung; Bupati Untung Tamsil Pimpin Apel Gabungan ASN pada Tanggal 23 September 2024; Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 129 Kepala Kampung dan 705 Baperkam; Kegiatan penyerahan dana hibah uang kepada Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Dewan Adat Mbaham Matta dan 7 Petuanan; Kegiatan penyerahan bantuan modal usaha pada 337 UMKM dengan nilai bantuan berkisar antara Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp.3.000.000,- yang bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Fakfak oleh Ibu Yohana Dina Hindom selaku calon Wakil Bupati. [vide Bukti PT2-1] 3. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran nomor: 010/PL/PB/RI/00.00/X/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel, sehingga terhadap laporan tersebut Pihak Terkait memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan berupa: Bukti yang menunjukkan adanya penggantian pejabat atau mutasi dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak; Bukti yang menunjukkan dalam kegiatan-kegiatan pemerintah Kabupaten Fakfak yang dilakukan oleh Untung Tamsil selaku Bupati Fakfak dan/atau Yuhanda Hindom selaku Wakil Bupati Fakfak terdapat peristiwa, atribut dan/atau ucapan yang mengindikasikan adanya dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak; atau Bukti-bukti lainnya yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. [vide Bukti PT2-2] 4. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait mengeluarkan surat nomor: 1188/PP.00.00/K1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Sdr. Brian Johan Rahmat Aditya Iha yang pada pokoknya memberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan dan paling lambat disampaikan kepada Bawaslu 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima. [vide Bukti PT2-3] 5. Bahwa Pihak Terkait menerima laporan perbaikan dari Pelapor berdasarkan formulir laporan perbaikan dan tanda terima perbaikan laporan nomor: 010/PL/PB/RI/00.00/X/2024 tertanggal 25 Oktober 2024 yang disampaikan oleh sdr. Brian Johan Rahmat Aditya Iha [vide Bukti PT2-4]. 6. Bahwa setelah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan syarat materiel, Pihak Terkait kemudian mengeluarkan surat nomor: 1196/PP.00.00/K1/10/2024 tertanggal 26 Oktober 2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang pada pokoknya sebagai berikut: 6.1. Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan oleh Sdr. Brian Johan Rahmat Aditya Iha pada tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana dimaksud dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PB/RI/00.00/X/2024, serta Rapat Pleno Anggota dengan ini Bawaslu melimpahkan laporan dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat; 6.2. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat pada kesempatan pertama terkait perkembangan penanganan Laporan tersebut. [vide Bukti PT2-5]. 7. Bahwa Pihak Terkait menerima surat nomor: 552/PP/K.PB/11/2024 tertanggal 6 November 2024 perihal Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan yang pada pokoknya sebagai berikut: 7.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak telah menindaklanjuti surat pelimpahan laporan Nomor 1196/PP.00.00/K1/10/2024 dan melakukan registrasi laporan dengan nomor registrasi 06/REG/LP/KAB/34.02/X/2024; 7.2. Bahwa Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak, disimpulkan Laporan dengan Nomor registrasi 06/REG/LP/KAB/34.02/X/2024 tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan; 7.3. Bahwa Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak, disimpulkan Laporan dengan Nomor registrasi 06/REG/LP/KAB/34.02/X/2024 memenuhi unsur pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan); 7.4. Bahwa berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Fakfak, Laporan dengan Nomor registrasi 06/REG/LP/KAB/34.02/X/2024 tersebut ditindaklanjuti dengan menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak melalui surat nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tertanggal 2 November 2024 untuk membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak atas Nama Untung Tamsil S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan. [vide Bukti PT2-6]. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu RI telah melampirkan bukti-bukti sebagaimana berikut: Bukti PT2- Formulir laporan dan tanda terima laporan nomor: 01 010/PL/PB/RI/00.00/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Bukti PT2- Kajian awal dugaan pelanggaran nomor: 010/PL/PB/RI/00.00/X/2024 02 tertanggal 23 Oktober 2024. Bukti PT2- Surat nomor: 1188/PP.00.00/K1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 03 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Sdr. Brian Johan Rahmat Aditya Iha. Bukti PT2- Formulir laporan perbaikan dan tanda terima perbaikan laporan nomor: 04 010/PL/PB/RI/00.00/X/2024 tertanggal 25 Oktober 2024. Bukti PT2- Surat nomor: 1196/PP.00.00/K1/10/2024 tertanggal 26 Oktober 2024 05 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. Bukti PT2- Surat nomor: 552/PP/K.PB/11/2024 tertanggal 6 November 2024 perihal 06 Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan. [2.7.3] Bawaslu Provinsi Papua Barat 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat menerima surat Bawaslu RI pada tanggal 27 Oktober 2024 dengan Nomor Surat: 1196/PP.00.00/K1/10/2024 tertanggal 26 Oktober 2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan [vide Bukti PT3-1]. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat meneruskan Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut pada tanggal 28 Oktober 2024 melalui Surat Nomor 533/PP/K.PB/10/2024 tertanggal 27 Oktober 2024 yang pada pokoknya agar Bawaslu Kabupaten Fakfak menindaklanjuti Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta melaporkan hasil tindak lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran dimaksud kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat [vide Bukti PT3-2]. 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat melakukan supervisi tindaklanjut penanganan pelanggaran terhadap pelimpahan laporan a quo secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada tanggal 27 Oktober 2024 [vide Bukti PT3-3]. 4. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat melakukan Supervisi dan Monitoring terhadap Penanganan Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan a quo pada tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 4 November 2024 [vide Bukti PT3-4]. 5. Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat menyampaikan Laporan Hasil Tindak Lanjut Penanganan Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Ketua Bawaslu melalui Surat Nomor: 552/PP/K.PB/11/2024 tertanggal 6 November 2024 Perihal Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan [vide Bukti PT3-5]. 6. Bahwa pada tanggal 13 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1682 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat [vide Bukti PT3-6]. 7. Bahwa berkenaan dengan pemberhentian sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak oleh KPU, KPU Provinsi Papua Barat menerangkan kepada publik melalui media bahwa pemberhentian sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak oleh KPU tidak membatalkan Keputusan Nomor 2668 perihal Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, S.E., M.M. Selain itu, KPU Provinsi Papua Barat juga menerangkan kepada publik bahwa berkenaan dengan hak-hak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah didiskualifikasi masih menunggu putusan Mahkamah Agung [vide Bukti PT3-7]. 8. Bahwa pada tanggal 19 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat menyampaikan Surat Nomor: 1370/PL.02.4-Und/9203/2.1/2024 kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Perihal Undangan Rapat Virtual dengan agenda Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 1682 Tahun 2024 dan Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Barat dimana rapat virtual tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024 [vide Bukti PT3-8]. 9. Bahwa terhadap undangan rapat virtual sebagaimana angka 8 tersebut di atas kemudian dimajukan waktu pelaksanaannya dari yang semula tanggal 20 November 2024 menjadi tanggal 19 November 2024 [vide Bukti PT3-9]. 10. Bahwa pada tanggal 19 November 2024 tepatnya 1 hari sebelum Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2P/PAP/2024 diucapkan oleh Mahkamah Agung, KPU Provinsi Papua Barat dengan berdasar pada Keputusan Nomor 1682 membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 melalui Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 [vide Bukti PT3-10]. 11. Bahwa pada tanggal 21 November 2024 bertempat di kantor KPU Kabupaten Fakfak, KPU Provinsi Papua Barat melakukan konferensi pers terkait terbitnya Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 pada pokoknya menyatakan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 diikuti oleh 2 pasangan Calon [vide Bukti PT3-11]. 12. Bahwa lebih lanjut pada saat konferensi pers tersebut di atas, KPU Provinsi Papua Barat menyatakan akan melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap semua pihak yang terkait dengan terbitnya Keputusan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, dengan alasan bahwa rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak adalah cacat formil [vide Bukti PT3-11]. 13. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat menerima tembusan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 1384/PL.02-SD/92/2024 tertanggal 22 November 2024 Perihal Pemberitahuan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 dan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 yang pada pokoknya menyatakan dengan telah diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2 P/PAP/2024 secara kepastian hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 untuk tanggal 27 November 2024 diikuti oleh 2 (dua) Pasangan Calon sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 [vide Bukti PT3-12]. 14. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap pelaksanaan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Fakfak oleh KPU Provinsi Papua Barat, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU Provinsi Papua Barat. Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut berkenaan dengan tindakan KPU Provinsi Papua Barat yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, notabene Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Terlebih lagi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan tidak ditemukan adanya kewenangan KPU Provinsi untuk mengoreksi Keputusan KPU Kabupaten tentang Hasil Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan [vide Bukti PT3-13]. 15. Bahwa hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Barat juga menemukan adanya sikap inkonsistensi dari KPU Provinsi Papua Barat yang mana dalam keterangannya kepada publik melalui media bahwa terkait dengan hak-hak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah didiskualifikasi masih menunggu putusan Magkamah Agung [vide Bukti PT3-7], sementara pada tanggal 19 November 2024 KPU Provinsi Papua Barat Mengeluarkan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, yang pada pokoknya mengembalikan status pasangan Untung Tamsil S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. 16. Bahwa Keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak dilakukan tanpa didahului dengan proses klarifikasi sebagaimana yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak ketika menerbitkan Keputusan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom S.E., M.Si didahului dengan proses klarifikasi terlebih dahulu kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak, Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak, serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom S.E., M.Si. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat telah melampirkan bukti-bukti sebagaimana berikut: Bukti PT3- Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 01 1196/PP.00.00/K1/10/2024 tertanggal 26 Oktober 2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. Bukti PT3- Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 533/PP/K.PB/10/2024 02 tertanggal 27 Oktober 2024. Bukti PT3- Tangkapan Layar Zoom Meeting Supervisi Tindaklanjut Pelimpahan Laporan 03 Dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak. Bukti PT3- Surat Tugas Nomor 195/PP/K.PB/10/2024 dan 04 Nomor197/PP/K.PB/11/2024 Perihal Pendampingan Kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak dalam menindaklanjuti Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Republik Indonesia. Bukti PT3- Surat Nomor 552/PP/K.PB/11/2024 tertanggal 6 November 2024 Perihal 05 Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan. Bukti PT3- Surat Keputusan Nomor: 1682 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, 06 dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat. Bukti PT3- Tangkapan Layar Keterangan Ketua KPU Provinsi Papua Barat pada media 07 online Klik Papua.com https://klikpapua.com/papua- barat/manokwari/diskualifikasi-paslon-utayoh-berujung-sanksi-lima- komisioner-kpu-fakfak-dinonaktifkan.html pada tanggal 13 November 2024. Bukti PT3- Surat Nomor: 1370/PL.02.4-Und/9203/2.1/2024 Barat Perihal Undangan 08 Rapat Virtual dengan agenda Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 1682 Tahun 2024 dan Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Barat; Bukti PT3- Tangkapan Layar Link Undangan zoom meeting KPU Provinsi Papua Barat. 09 Bukti PT3- Surat Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan 10 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. Bukti PT3- Link Video Live Streaming Konferensi Pers pada media social Facebook 11 Infofakfak Memo Papua tanggal 21 November 2024 https://www.facebook.com/share/v/18KuGHq9YR/ Bukti PT3- Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 1384/PL.02-SD/92/2024 12 tertanggal 22 November 2024 Perihal Pemberitahuan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 dan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Bukti PT3- Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 13 057.1/LHP/PM.01.01/11/2024 [2.7.4] KPU Kabupaten Fakfak 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak telah melaksanakan tuga kewajiban berlakur tanggungjawab sesuai dengan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku; 2. Bahwa pada tanggal 22 September Tahun 2024, Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak telah melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, dengan telah diterbitkannya Sunt Keputusan Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. (Bukti PT4-1); 3. Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Para Pihak Terkait menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Fakfak Papua Barat dengan Nomor 558/PM.0001/K. PR. 01/11/2024, tanggal 2 November 2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi (Bukti PT4-2); 4. Bahwa sejak diterimanya surat dari Bawaslu Kabupaten Fakfak Papua Barat, pada hari dan tanggal yang sama secara berjenjang, Para Pihak Terkait telah melaporkan awal kepada Pimpinan Provinsi Papua Barat menggunakan media telepon; 5. Bahwa setelah Para Pihak Terkait melaporkan kepada Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat, pada tanggal 5 November 2024 Pukul 08:15 WIT, Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat melaksanakan rapat bernama KPU Kabupaten Fakfak menggunakan media telepon group pada aplikasi whatshap membahas tentang tindaklanjut awal Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Papua Barat serta meminta surat laporan dan petunjuk lebih lanjut dari KPU Kabupaten Fakfak; 6. Bahwa pada tanggal 5 November 2024, Para Pihak Terkait menyurati Bawaslu Kabupaten Fakfak Papua Barat dengan Nomor 2033/PL.01.4-SD/9203/2024, Periltal Penegasan Permintaan Keterangan dan Lampiran Dokumen Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomer 558/PM.00.01/K.PB. 01/11/2024, untuk meminta keterangan atas Rekomendasi yang diberikan kepada KPU Kabupaten Fakfak, (Bukti PT4-3); 7. Bahwa setelah mendapatkan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Fakfak atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak, Para Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak melakukan pertemuan untuk dibahas dan didiskusikan; 8. Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak menyurati Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat dengan Nomor 2040/PY014 SD/9203/2024, Perihal Laporan, untuk melaporkan tindaklarjat dan konsultusi serta koordinasi (Bukti PT4-4); 9. Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Para Pihak Terkait melakukan diskusi dan konsultasi terkait Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Papua Barat bersama Anggota KPU Provinsi Papua Barat atas nama Bapak Abdul Halim Sidiq menggunakan media daring; 10. Bahwa setelah melakukan diskusi bersama Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat, Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak mulai membuat Telaah Hukum yang dirancang oleh Kadiv. Hukum dan Pengawasan atas nama Bapak Marthen Luther Singgir; 11. Bahwa pada tanggal 7 November 2024, Pam Pihak Terkait mengirim file Pdf via whatshap kepada Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat, yaitu sebagai berikut a) Formulir Laporan; b) Kajian Bawaslu Kabupaten Fakfak; c) Bukti-bukti; 12. Bahwa hasil Telaah Hukum yang pertama dibuat pertanggal 7 November 2024 yang telah dibahas dan dikaji oleh Para Para Pihak Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, namun belum ada Kesimpulan atas Telaah Hukum tersebut. (Bukti PT4-5); 13. Bahwa pada tanggal 8 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat menyurati KPU Kabupaten Fakfak dengan Nomor 1311/PL.03-50-97/2004, Perihal Pedoman Tindak Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 388PM0001/K. PR0111/2024 (Bukti PT4-6); 14. Bahwa setelah Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak mendapatkan surat dari KPU Provinsi Papua Barat pertanggal 8 November 2004, maka di hari dan tanggal yang sama Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak mencermati serta mendalami kembali Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak dan selanjutnya Telaah Hukum yang dibuat pertanggal 7 November 2024 dibahas dan dikaji kembali oleh Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat dimana hasil pembahasan dan kajian telah mencantumkan Kesimpulan sementara Telaah Hukum tersebut. (Bukti PT4-7); 15. Bahwa pada tanggal 8 November 2024, Kadiv Teknis Penyelenggaraan atas nama Hapak Yosan Massa bersama Sekretaris atas nama Bapak M. Iksan Payapo KPU Kabupaten Fakfak Papua Barat melakukan perjalanan ke Jakarta untuk bertemu dengan Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat di Jakarta; 16. Bahwa pada tanggal 9 November 2024, Kadiv Teknis Penyelenggaraan atas nama Bapak Yosan Massa bersama Sekretaris atas nama Hapak M. Iksan Payapo KPU Kabupaten Fakfak Papua Barat bertemu dengan Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat di Jakarta Dalam pertemuan tersebut membahas tentang Kajian Bawaslu Kabupaten Fakfak serta mempersiapkan klarifikasi kepada Terlapor (Calon Bupati Bapak Untung Tamsil dan Calon Wakil Bupati Ibu Yohana Dina Hindom) tanpa membahas haril Telaah Hukum pertanggal 8 November 2024 yang telah dibahas dan dikaji oleh Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak-Provinsi Papua Barat; 17. Bahwa pada tanggal 9 November 2024, Kadiv Hukum dan Pengawasan atas nama Bapak Marthen Luther Singgir menyusul melakukan perjalanan ke Jakarta untuk bertemu dengan Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat di Jakarta; 18. Bahwa pada tanggal 9 November 2024, Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak telah melakukan klarifikasi kepada Terlaper (Calon Bupati Bapak Untung Tamsil) melalui media daring; 19. Bahwa pada tanggal 10 November 2024, Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak telah melakukan klarifikasi kepada Terlapor (Calon Wakil Bupati Ibu Yohana Dina Hindom) melalui media daring; 20. Bahwa pada tanggal 10 November 2024, pada pukul 19 06 WIT, Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak menginformasikan kepada Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat mengenai undangan Rapat Pieno Tertutup KPU Kabupaten Fakfak. (Bukti PT4-8); 21. Bahwa pada tanggal 10 November 2024 pukul 19 58 WIT, Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak menginformasikan kepada Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat terkait link zoom Rapat Pleno Tertutup; 22. Bahwa pada tanggal 10 November 2024, pukul 21:49 WIT, Kadiv Hukum dan Pengawasan atas nama Bapak Marthen Luther Singgir mengirimkan Telaah Hukum untuk dibahas dan dilengkapi melalui media daring; 23. Bahwa Telaah Hukum yang dikirimkan melalui media daring oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan atas nama Bapak Marthen Luther Singgir pada pukul 21:49 WIT merupakan Telaah Hukum yang baru yang tidak pernah dibahas sebelumnya dengan Para Pihak Terkait lainnya, sehingga menimbulkan pertanyaan oleh Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak bahwa Telaah Hukum yang telah dibahas dan dikaji sebelumnya berbeda dengan Telaah Hukum yang baru. Sehingga hal inilah yang menimbulkan persoalan dalam pengambilan Keputusan pada saat Rapat Pleno Tertutup oleh Para Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak. Dimana Kadiv SDM, Parmas dan Sosdiklih atas nama Ibu Nur Hasmiah serta Kadiv Hukum dan Pengawasan atas nama Bapak Marthen Luther Singgir menerima Telaah Hukum yang baru dan menolak Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak, berbanding terbalik dengan Ketua atas nama Hendra Joenanddy Crisye Talla, Kadiv. Teknis Penyelenggaraan atas nama Bapak Yosan Massa, dan Kadiv. Rendatin atas nama Bapak M. Idris Rumata menerima Telaah Hukum yang telah dibahas dan dikaji pada tanggal 8 November 2024 dan menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak yang menyatakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak memenuhi; 24. Bahwa pada tanggal 10 November 2024 pukul 22:51 WIT, Kadiv Hukum dan Pengawasan atas nama Bapak Marthen Luther Singgir mengirimkan Berita Acara Pleno yang isinya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfek Nomor 558PM 00.01/K.PD 01/11/2024 TIDAK MEMENUHI ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan dan atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hal ini juga tidak dapat diterima oleh Ketua, Kadiv. Teknis Penyelenggaraan den Kadiv. Rendatin KPU Kabupaten Fakfok dikarenakan Berita Acara tensebut juga tidak pernah disampaikan sebelumnya kepada Para Pihak Terkait lainnya dan dibahas serta dikaji dalam rapat-rapat sebelumnya; 25. Bahwa atas dasar Telaah Hukum yang baru serta Berita Acara yang dikirim pada pukul 22:51 WIT, dimana waktu akhir dari Rapat Pleno Tertutup pada pukul 23:59 WIT, sehingga Ketua KPU Kabupaten Fakfak selaku pimpinan Rapat Pleno Tertutup meminta tanggapan dan masukan serta putusan dari masing-masing Anggota KPU Kabupaten Fakfak untuk menghasilkan suatu Keputusan yang sah; 26. Bahwa atas dasar tanggapan dan masukan serta putusan dari Para Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak, maka Pihak Terkait dalam hal ini Ketua atas nama Bapak Hendra Joemanddy Crisye Talla, Anggota atas nama Bapak Yonan Massa dan Anggota atas namo Bapak M. Idris Rumata bersedia menandatangani Telaah Hukum dan Berita Acara. Namun Anggota atas nama Bapak Marthen Luther Singgit dan Anggota atas nama Bu Nur Hasmiah tidak bersedia menandatangani Telaah Hukum dan Berita Acara, dan Rapat Pleno Tertutup disahkan serta ditutup pada tanggal 10 November 2024 pukul 23:55 WIT (Bukti PT4-9 dan Bakti PT4-10) Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak telah melampirkan bukti-bukti sebagaimana berikut: Bukti PT4- Salinan Surat Keputusan Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan 01 Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024; Bukti PT4- Surat Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 558/PM.00.01/K.PB.01/11/2024, 02 tanggal 2 November 2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi; Bukti PT4- Surat KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2033/PL.01.4-SDD/9203/2024, Perihal 03 Penegasan Permintaan Keterangan dan Lampiran Dokumen Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 558/PM.00.01/K.PB.01/11/2024; Bukti PT4- Surat KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2040/PY.01.4-SD/9203/2024, Peribal 04 Laporan; Bukti PT4- Hasil Telaah Hukum Pertama; 05 Bukti PT4- Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 1331/PL.02-SD/92/2024, Perihal 06 Pedoman Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Bukti PT4- Hasil Telaah Hukum Kedua 07 Bukti PT4- Surat undangan Rapat Pleno Tertutup KPU Kabupaten Fakfak; 08 Bukti PT4- Telaah Hukum; 09 Bukti PT4- Berita Acara Nomor 2667PY.02-BA/9203/2024, tentang Hasil Rapat Pleno 10 Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588 PM.00.01/K.PB.01/11/2024, tanggal 10 November 2024; Bukti PT4- Salinan Keputusan Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas 11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Bukti PT4- Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 12 Nomor 1680 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023 - 2028 Bukti PT4- Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 13 Nomor 1787 Tahun 2024 Tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota Dan Anggota Komisi Pemihhan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023 - 2028; [2.7.5] Bawaslu Kabupaten Fakfak 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak melaksanakan tugas pencegahan dengan menyampaikan imbauan kepada Bupati Kabupaten Fakfak melalui surat Nomor 001/PM.00.02/KPB-01/04/2024 tanggal 3 April 2024 Perihal Imbauan Penggantian Pajabat yang pada pokoknya menghimbau kepada Bupati Kabupaten Fakfak agar tidak melakukan panggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali telah mendapat persetujuan dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 [Vide Bukti PT5-1]. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak menyampaikan imbauan Kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak melalui Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan Surat Nomor 033/PM.00.02/K.PB- 01/10/2024 tanggal 5 Oktober 2024 Perihal Imbauan yang pada pokoknya menyampaikan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak agar dalam berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan dan tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangan dan di wilayah lain [Vide Bukti PT5-2]. 3. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Fakfak menenima Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu RI melalui Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat nomor 633/FP/KPB/10/2024 tanggal 27 Oktober 2024 yang pada pokoknya Pelapor mendalilkan peristiwa Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 atas nama Untung Tamsil S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom antara lain dengan melakukan; a) pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD dan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Fakfak, b) Pelaksanaan Program Launching Persiapan Pemekaran 54 Kampung, c) Memimpin Apel Gabungan pada tanggal 23 November 2024 oleh Calon Bupati atas nama Untung Tamsil S.Sos., M.Si, d) pengukuhan perpanjangan masa jabatan 129 Kepala Kampung dan 705 Badan Permusyawaratan Kampung, e) penyerahan dana hibah kepada Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Dewan Adat Mbaham Matta dan 7 Petuanan, serta f) Penyerahan bantuan modal usaha kepada 337 UMKM [Vide Bukti PT5- 3] 4. bahwa terhadap Pelimpahan Laporan a quo Bawaslu Kabupaten Fakfak menindaklanjuti dengan meregistrasi pada tanggal 28 Oktober 2024 berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 032/HK.01.01/3402/10/2004 dengan Bahwa terhadap Pelimpahan Laporan a quo Bawaslu Kabupaten Fakfak menindaklanjuti dengan meregistrasi pada tanggal 28 Oktober 2024 berdasarkan Berita Acara Rapat Pieno Nomor 032/HK.01.01/34.02/10/2024 dongan Nomor Registrasi 06/REG/LP/PB/Kab/3402/X/2024 dan jenis Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. [Vide Bukti PT5-4] 5. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Fakfak melaksanakan Rapat Pembahasan Pertama di Sentra Gakumdu Kabupaten Fakfak untuk menindaklanjuti Laporan sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan. Selanjutnya menentukan Para Pihak yang akan diklarifikasi dalam Laporan dimaksud [Vide Bukti PT-51 6. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 Bawaslu Fakfak berdasarkan Rapat Pembahasan Pertama a quo mengundang Para Pihak yang akan di klarifikasi melalui Undangan Klantikasi. 7. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024 hadir memberikan keterangan di Bawaslu Kabupaten Fakfak dibawah sumpah antara Iain: [Vide Bukti PT5-6] a) 7.1. Pulapor an saudara Brian Johan Rahmat Aditya Tha b) 7.2. Saksi Pelapor an saudari Siti Hajar Uswanas, c) 7.3. Saudara Jufri Ahmad dan d) 7.4. Saudara Muhammad Nasrun Ashari. e) 7.5. Serta Kepala Sekretariat Sekretariat DPRD Falfak atas nama Sdr Supriyono Wihel f) 7.6. Kepala Bappeda Fakfak non aktit Sdr. Abdul Razak ibrahim Rengen, g) 7.7. Sekretaris Distrik Fakfak Barat non aktif Sdr. Sarbani Rumanale, h) 7.8. Teriapor 1 Sdr. Untung Tamsil, dan 7.9. Terlapor 2 Sdri. Yohana Dina Hindom. 8. Bahwa pada tanggal 01 November 2024 hadir memberikan koterangan dibawah sumpah antara lain: [Vide Bukti PT5-7] a) Sdri. Karyani Kastela (Direktur RSUD Falfak) b) Sdri. (Kepala Koperasi dan UMKM Kabupaten Fakfak) Sdr. Soleman Uswanas (Sekretaris Deerah Kabupaten Fakfak) 9. Bahwa pada tanggal 02 November 2024 hadir memberikan keterangan via zoom dibawah sumpah Sdr. Dr. Zulkifli Aspaan, S.H.M.H (Ahl Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin Makassar) [Vide Bukti PT5-6] 10. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Faktak melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua di Sentra Gakundu Kabupaten Fakfak untuk menentukan tindak lanjut dugaan unsur Pidana Pemilihan [Vide Bukti PT5-01]. 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 35/MK.01.01/34.02/11/2024 pada tanggal 2 November 2024 berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang pada pokoknya memutuskan bahwa Laporan a quo memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (5) dan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 [Vide Bukti PT5-10). 12. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Fakfak menindaklanjuti Laporan a quo dengan menyampaikan Surat Nomor 588/PM.00.01/K.PB 01/11/2024 tanggal 2 November 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi kepada KPU Fakfak pada tanggal 4. November 2024 [Vide Bukti PT5-11] 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Faktak menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor dan mengumumkan Status Laporan pada Papan Pengumuman tanggal 3 November 2024 yang pada pokoknya Laporan a quo ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Perihal Rekomendasi Palanggaran Administrasi kepada KPU Fakfak karena terbukti memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Administrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan [Vide Bukti PT5-12]. 14. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagaimana diduangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomar 090/LHP/PM 00.002/11/2024 tanggal 10 November 2024 diperoleh informasi bahwa KPU Fakfak menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupatan Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Parihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2668 teritang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 yang pada pokoknya membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si den Yohana Dina Hindem, B.E., M.Si sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wainl Bupati Faktak Tahun 2024 [Vide Bukti PT5-13]. 15. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 2 P/PAP/2024 tanggal 20 November 2024 dengan amar putusan menyatakan Parmohonan Pemohon Tidak Diterima dan Menghukum Pemohon Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) [Vide Bukti PT5-14] 16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak menerima Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 1384/PL02-SD/92/2024 tanggal 22 November 2024 Perihal Pemberitahuan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 310 Tahun 2024 dan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K. PB,01/11/2024 yang pada pokoknya menyatakan dengan telah diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2688 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pernilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 P/PAP/2024 secara kepastian hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakdak Tahun 2024 untuk tanggal 27 November 2024 dilkuti oleh 2 (dus) Pasangan Calon sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 [Vide Bukti PT5-15]. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak telah melampirkan bukti-bukti sebagaimana berikut: Bukti PT5- Surat Nomor 001/PM.00.02/K.PB-01/04/2024 tanggal 3 April 2024 Perihal 01 Imbauan Bukti PT5- Surat Nomor 033/PM.00.02/K.PB-01/10/2024 tanggal 5 Oktober 2024 02 Perihal Imbauan Bukti PT5- Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat nomor 533/PP/K.PB/10/2024 tanggal 03 27 Oktober 2024 Bukti PT5- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 032/HK.01.01/34.02/10/2024 04 Bukti PT5- Berita Acara Rapat Pembahasan Pertama di Sentra Gakumdu Kabupaten 05 Fakfak Bukti PT5- Berita Acara Klarifikasi tanggal 31 Oktober 2024 hadir memberikan 06 keterangan di Bawaslu Kabupaten Fakfak dibawah sumpah antara lain : 1. Pelapor a.n saudara Brian Johan Rahmat Aditya lha 2. Saksi pelapor a.n saudari Siti Hajar Uswanas, Jufri Ahmad dan Muhammad Nasrun Ashari. 3. Serta Kepala Sekretariat DPRD Fakfak atas nama Sdr. Supriyono Wihel, 4. Kepala Bappeda Fakfak non aktif Sdr. Abdul Razak Ibrahim Rengen, 5. Sekretaris Distrik Fakfak Barat non aktif Sdr. Sarbani Rumanais, 6. Terlapor 1, Sdr. Untung Tamsil, dan 7. Terlapor 2 Sdri. Yohana Dina Hindom. Bukti PT5- Berita Acara Klarifikasi tanggal 01 November 2024 hadir memberikan 07 keterangan di Bawaslu Kabupaten Fakfak dibawah sumpah antara lain : 1. Sdri. Karyani Kastela (Direktur RSUD Fakfak) 2 . Sdri. (Kepala Koperasi dan UMKM Kabupaten Fakfak) 3. Sdr. Soleman Uswanas (Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak) Bukti PT5- Berita Acara Klarifikasi tanggal 02 November 2024 hadir melalui Zoom 08 memberikan keterangan Ahli kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak dibawah sumpah Sdr. Dr. Zulkifli Aspaan, S.H.,M.H (Ahli Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin Makassar) Bukti PT5- Berita Acara Rapat Pembahasan Kedua di Sentra Gakumdu Kabupaten 09 Fakfak Bukti PT5- Berita Acara Pleno Nomor 35/HK.01.01/34.02/11/2024 pada tanggal 2 10 November 2024 dan kajian dugaan pelanggaran Bukti PT5- Surat Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tanggal 2 November 2024 11 Bukti PT5- Pemberitahuan Status Laporan 12 Bukti PT5- Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 090/LHP/PM 00.002/11/2024 13 tanggal 10 November 2024 dan Surat Keputusan Nomor 2668 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 Bukti PT5- Putusan Mahkama Agung Nomor 2P/PAP/2024 tanggal 20 November 2024 14 Bukti PT5- Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 1384/PL.02-SD/92/2024 tanggal 15 22 November 2024 Perihal Pemberitahuan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 [2.8] SAKSI PENGADU [2.8.1] Jufri Ahmad Saya bergabung dalam Tim Pemenangan Paslon Nomor 2 (Pengadu) kami sangat antusias dan cermat dalam mengikuti Pilkada Fakfak 2024, dimana ada dua Paslon yang berpartisipasi. Bahwa dalam proses tahapan ada dugaan tindak pelanggaran administrasi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak yang ditindaklanjuti oleh KPU Kabuapten Fakfak. Dan setelahnya KPU RI menonaktifkan sementara KPU Kabupaten Fakfak, dimana pada saat itu ada Proses Sengeketa di Mahkamah Agung. [2.8.2] Siti Hajar Saya menambahkan apa yang disampaikan oleh Pak Jufri. Bahwa KPU Kabupaten Papua Barat terkait dengan Putusan MA akan menyampaikan sosialisasi pada tanggal 20 November 2024 (saya diundang, sebagai LO Paslon Nomor Urut 2) lalu diubah menjadi 19 November 2024 Sekira Pukul 20.00 WIT dalam rapat tersebut kami sedikit saja disampaikan ruang yang berkaitan dengan agenda, karena Ketua KPU Kabupaten sudah menampilkan hasil Putusan MA dan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya di luar kewenangan dengan menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 yang mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024 dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 4 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat in casu Para Teradu menerima laporan via pesan whatshap pribadi dari Ketua KPU Kabupaten Fakfak (Bukti T-01) terkait Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 (Bukti T-02). Bahwa pada tanggal 4 s.d 6 Nov 2024, Para Teradu menerima surat Nomor 2040/PY.02-LP/9203/2024 (Bukti T-03) yang kemudian melakukan penelitian kelengkapan rekomendasi sebagaimana dimaksud Keputusan KPU Nomor 1531 Bab II Huruf B Nomor 6 huruf c. Bahwa kelengkapan rekomendasi paling sedikit memuat dokumen formulir Laporan/Temuan, kajian, dan bukti, sehingga Para Teradu memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak melalui arahan lisan agar segera berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk mendapatkan kajian agar membantu KPU Provinsi Papua Barat menelaah lebih lanjut. Bahwa materi rekomendasi menjadi lengkap setelah tanggal 6 dan 7 November 2024 yang diterima melalui pesan whatshap pribadi Ketua KPU Kab. Fakfak kepada Teradu I (Bukti T-04) yang juga menjalankan tugas sebagai Kadiv Hukum KPU Provinsi Papua Barat karenanya Teradu I terus berupaya melakukan pendampingan dan pendalaman masalah kepada Ketua dan Kepala Divisi (Kadiv) Hukum KPU Kabupaten Fakfak. Hal yang sama juga dilakukan oleh Para Teradu dalam tugas sebagai Kadiv dan koordinator wilayah, juga melaporkan dan berkoordinasi dengan KPU RI melalui bagian hukum dan teknis (Bukti T-05). Pada tanggal 8 s.d 9 November 2024, dari hasil penelitian materi dan substansi pada isi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak dan pokok surat KPU Kabupaten Fakfak, Para Teradu memberi petujuk dan menjawab surat KPU Kabupaten Fakfak dengan Surat Dinas Nomor 1331/PL.02-SD/92/2024 tertanggal 8 Nov 2024 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 9 Nov 2024 (Bukti T-06). Pada tanggal 9 s.d 10 Nov 2024, Teradu I s.d Teradu IV melakukan supervisi atas pelaksanaan surat a quo. Bahwa pada tanggal 10 November 2024 setelah menyelesaikan telaah dan mengirim file dimaksud (Bukti T-07 dan Bukti T-08) dan tangkapan layar hasil kirim diterima dan sekitar pukul 22.30 WIT s.d 23.53 WIT melalui rapat zoom tersebut, Teradu I s.d Teradu IV memberikan pencerahan berfikir dan dampak tanggungjawab mengarahkan KPU Kabupaten Fakdak untuk menindaklanjuti rekomendasi dengan jawaban Rekomendasi berkesimpulan akhir Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor : 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 TIDAK MEMENUHI ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 jo Bab II Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024. Para Teradu paham atau mengerti baik kedudukan dan pemberlakukan Pasal 71 ayat (5) Undang Undang No 10 Tahun 2016 yang mana bersifat otonom atau multak oleh KPU Kabupaten Fakfak karenanya setelah 7 (tujuh) menit atau sekitar pukul 23.53 WIT atau 21.53 WIB, Teradu I s.d Teradu IV keluar dari zoom dan Keputusan sepenuhnya diserahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak. Tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 00.10 WIT, Para Teradu menerima laporan bahwa terjadi perbedaan pendapat dimana 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Fakfak berpendapat tetap melaksanakan pembatalan sesuai isi rekomendasi Bawaslu dan 2 (dua) Anggota berpendapat sama seperti arahan dan telaah KPU Provinsi Papua Barat untuk tidak melaksanakan pembatalan calon. Sentak keputusan ini menjadi bahan protes dan pertanyaan kelembagaan karenannya KPU Provinsi Papua Barat melalui Teradu I, masih berkoordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Fakfak untuk dengan bijak memperhatikan kembali, bahkan boleh mengubah hasil pleno dan akan dipertangungjawabkan bersama KPU Provinsi Papua Barat kepada semua pihak. Hasilnya, KPU Kabupaten Fakfak tetap pada pendirian dan menerbitkan Berita Acara Nomor 2667/PY.02-BA/9203/2024 (Bukti T-09) dan Keputusan Nomor 2668 Tahun 2024 (Bukti T-10). Pada tanggal 11 s.d 13 November 2025 KPU Provinsi Papua Barat menyampaikan laporan via pesan whatshap kepada KPU dan berkoordinasi untuk tindaklanjut penyelesaian tindakan Tidak Patuh yang dilakukan KPU Kabupaten Fakfak, karenanya KPU RI mengambil langkah cepat dan langsung melakukan pemeriksaan internal atas perbuatan KPU Kabupaten Fakfak melalui media zoom dan menerbitkan Keputusan Nomor 1680 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028 (Bukti T-11). Bahwa ditanggal yang sama pasca diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 telah membatalkan Paslon atas nama Untung Tamsil (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom (Calon Wakil Bupati) karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi menjadi obyek sengketa yang didaftarkan ke Mahkamah Agung Perkara Nomor 2P/PAP/2024. Pada tanggal 13 s.d 16 November 2024 Pasca diterbitkannya Keputusan Pemberhentian Sementara, Para Teradu belum menerima Tugas pengambialihan Tugas dan Wewenang sampai dengan tanggal 17 November 2024 para Teradu menerima Keputusan KPU Nomor 1682 Tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat (Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 18 s.d 19 November 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1682 Tahun 2024, KPU Provinsi Papua Barat berwenang bertindak keluar dan kedalam atas nama KPU Kabupaten Fakfak untuk menyiapkan jawaban sebagaimana panggilan sidang Mahkamah Agung yang juga diterima (Bukti T-13) dan melaksanakan tahapan dengan penyelenggrara Pemilu yang profesional, tertib, transparan, akuntabel dan berkepastian hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Pada tanggal 19 November 2024 dengan kegiatan para Teradu bisa berkumpul di waktu yang baik sehingga Teradu I menyampaikan kebutuhan mendesak untuk melakukan pleno tentang tindaklanjut Pilkada di kabupaten Fakfak lewat whatshap grup KOMISIONER sebagai lanjutan dari tindaklanjut rapat pleno rutin tanggal 18 Nov 2024 untuk penyelesaian permasalahan rekomendasi Bawaslu di Kab. Fakfak. Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Para Teradu serta Kabag dan Staf bagain teknis dan hukum untuk menterjemahkan maksud dikeluarkanya Keputusan KPU tentang Pemberhentian Sementara dan Keputusan Pengambilalihan Tugas oleh KPU Provinsi dengan dasar pertimbangan sebagai berikut : 1) Pemberhentian sementara KPU Kabupaten Fakfak dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan laporan lisan KPU Provinsi Ppaua Barat terbukti telah bertindak tidak profesional atau patuh terhadap perintah hirarki kelembagaan dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang Pembatalan terhadap Pasangan Calon Untung Tamsil dan Yohana Hindom Peserta Pemilihan Nomor Urut 1 dengan alasan hukum yang lemah atau tidak cukup beralasan menurut maksud ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) UU No 10 Tahun 2016. 2) Pasca Keputusan pembatalan Pasangan calon dan Keputusan Pemberhentian Sementara KPU Kabupaten Fakfak menimbulkan kegaduhan tahapan atas keberlangsungan tahapan Pilkada Fakfak, karena itu perlu dilakukan Keputusan Hukum untuk menghadirkan ketertiban dan kepastian hukum atas Pilkada Kabupaten Fakfak dan Pilkada Gubernur Papua Barat yang harus berjalan tertib, serentak di daerah dan nasional pada tanggal 27 November 2024. 3) Dengan suara bulat tanpa pendapat berbeda atas kajian hukum KPU Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam berita acara pleno (Bukti T-14) yang sebelumnya pernah dikoreksi bersama untuk diberikan kepada KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 10 November 2024 menjadi Berita Acara telaah dan dilajutkan Berita Acara pembatalan (Bukti T-15) yang selajutnya diterbitkan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 (Bukti T-16). 4) Dengan Berita Acara dan Keputusan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024, selajutnya digunakan sebagai pokok jawaban dalam Perkara sengketa admnistrasi Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 1369/HK.07-SU/92/2024 dan Tanda Terima Jawaban dari Mahkamah Agung (Bukti T-17). 5) Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 berwenang mengoreksi atau membatalkan kembali Keputusan yang telah diterbitkan dan dilakukan pada saat penjabat penerbit sebelumnya dinonaktifkan atau tidak memiliki kewenagan hukum bertindak atas lembaga, sehingga tidak menyalahi Pasal 71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016. Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengatur : (2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Ketua KPU untuk Keputusan KPU; b. Ketua KPU Provinsi untuk Keputusan KPU Provinsi; dan c. Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk KPU Kabupaten/Kota. 6) Konsekuensi penundaan tahapan Pilkada Gubernur dan Bupati fakfak apabila tetap beracara sesuai jadwal Mahkamah Agung sampai putusan akhir sedangkan waktu menyisahkan 5 (lima) hari tahapan sebelum minggu tenang atau tanggal 20 s.d 24 November 2024 yang apabila dipertimbangkan secara cermat dan bijaksana kepentingan negera untuk Pilkada serentak nasional tanggal 27 November 2024 harus diselamatkan dan untuk rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti dengan menjawab kembali tidak dapat dilaksanakan karena tidak berasalan menurut hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2024. 7) Para Teradu telah menganalisis dan memperhitungkan dengan matang dengan perkara rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak di Papua Barat Daya dengan tetap beracara dengan perkara rekomendasi Bawaslu Bawaslu Kabupaten Fakfak, akan tetap menemui hasil kemenangan di pihak Calon yang dibatalkan karena untuk membatalkan calon atau pasangan calon setidak tidaknya diiukur dengan kajian hukum yang memilki kekuatan hukum mengikat seperti Putusan Pengadilan untuk menerapkan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3). 8) Kutipan Pasal 71 ayat (5) berbunyi ‘“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Karenanya dimaknai sebagai ayat kumulatif dan bukan alternatif sebab dihubungkan dengan kata ‘dan’ bukan ‘atau’ dan/atau. 9) Pada tanggal yang sama 19 November 2024 pada Pukul 21.30 sampai dengan selesai KPU Provinsi Papua Barat mengelar sosialisasi via zoom untuk menyampaikan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 dan mengambil alih tahapan Pilkada Kabupaten Fakfak kepada Peserta Pilkada, Bawaslu Kabupaten Fakfak dan Forkopimda Kabupaten Fakfak (Bukti T-18). Pada tanggal 19 s.d 26 November 2024 KPU Provinsi Barat bekerja keras menyelesaikan tahapan logistik, kampanye, bimbingan teknis kepada PPD, PPS dan KPPS dan tahapan lainnya untuk memastikan Pilkada Kabupaten Fakfak tetap berlangsung dengan 2 Peserta Pemeilihan di hari pencoblosan tanggal 27 Nov 2024 (Bukti T-19). Sebagai tanggungjawab lembaga atas kewenangan yang diberikan, KPU Provinsi Barat melaporkan kegiatan tahapan dalam Surat Dinas Nomor 1414/PL.02.2-SD/92/2024 perihal Laporan Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 1682 Tahun 2024 (Bukti T-20) dan salah satu usul KPU Provinsi Barat adalah untuk kualitas dan efektif tahapan agar KPU Kabupaten Fakfak diaktifkan kembali. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar KPU Provinsi Papua Barat in casu Teradu I s.d. Teradu IV telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 (vide Bukti P-1 dan T-16) bertanggal 19 November 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Pihak Terkait Bawaslu RI telah menerima laporan dari Brian Johan Rahmat Aditya Iha dengan laporan Nomor 010/PL/PB/RI/00.00/X/2024 terkait dengan peristiwa dugaan pelanggaran Calon Bupati Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom Nomor Urut 1 terhadap Penyalahgunaan Kewenangan (vide Bukti PT2- 01). Bahwa terhadap laporan a quo, Pihak Terkait Bawaslu RI telah melakukan penanganan pelanggaran mulai dari menyusun kajian awal, dan hasilnya dilimpahkan kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat dengan menerbitkan surat Nomor 1196/PP.00.00/K1/10/2024 bertanggal 26 Oktober 2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan (vide bukti PT2-2 s.d. PT2-5). Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2024, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat menerima pelimpahan laporan a quo dan diteruskan kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Surat Nomor 533/PP/K.PB/10/2024 (vide bukti PT3-2). Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat bersama Sentra Gakkumdu juga melakukan supervisi dan monitoring guna menindaklanjuti penanganan pelanggaran mulai dari tanggal 30 Oktober 2024 s.d. 4 November 2024 (vide bukti PT3- 2 s.d. PT2-4). Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah menerima pelimpahan laporan dugaan pemilihan dari Pihak Terkait Bawaslu RI melalui Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat. Selanjutnya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak menindaklanjuti dengan melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan dan meregister dengan Nomor 06/REG/LP/KAB/34.02/ X/2024 dengan hasil memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan, dan setelah dilakukan Pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 UU Pemilihan laporan tersebut juga memenuhi unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide bukti PT5-4 dan vide bukti PT5-5). Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak juga telah melakukan klarifikasi kepada Para Pihak yang kemudian dilakukan Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu yang hasilnya terhadap keterpenuhan unsur Pidana tidak terpenuhi namun terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) UU Pemilihan (vide bukti PT5-6 s.d. PT5-10). Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak telah mengirimkan rekomendasi Nomor 588/PM.00.01/K.PB 01/11/2024 bertanggal 2 November 2024 kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak dan menempelkannya di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak (vide bukti PT5-10 s.d. PT5-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak membenarkan pada tanggal 4 November 2024 telah menerima rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB 01/11/2024. Kemudian, terhadap rekomendasi a quo pada tanggal yang sama Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak melaporkan secara lisan kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Barat in casu Teradu I s.d. Teradu IV via telepon. Bahwa pada tanggal 5 November 2024, Para Teradu dan Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak melakukan rapat bersama dan hasilnya meminta kelengkapan dokumen rekomendasi kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui surat Nomor 2033/PL.01.4- sd/9203/2024 (vide bukti PT4-3) bertanggal 5 November 2024. Bahwa pada tanggal yang sama, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak telah mengirimkan kelengkapan dokumen yang diminta oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak. Selanjutnya, pada tanggal 6 November 2024 Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak meminta konsultasi dan koordinasi kepada Teradu I s.d. Teradu IV melalui surat Nomor 2040/PY.01.4- SD/9203/2024 yang bertujuan untuk persiapan penyusunan telaah hukum (vide bukti PT4-4). Pada tanggal yang sama, yakni 6 November 2024 Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak bersama Teradu II Abdul Halim Shidiq melakukan rapat melalui media daring dan hasilnya Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak menyusun telaah hukum yang belum ada kesimpulannya. Bahwa pada tanggal 7 November 2024, Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak mengirimkan dokumen rekomendasi kepada Para Teradu berupa formulir laporan, Kajian dan bukti-bukti dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak. Selanjutnya, atas dokumen a quo, Teradu I s.d. IV melakukan penelitian materi dan substansi rekomendasi yang hasilnya dituangkan dalam Surat Dinas Nomor 1331/PL.02- SD/92/2024 bertanggal 8 November 2024 yang disampaikan kepada Pihak Terkait KPU Fakfak (vide bukti T-06). Bahwa setelah menerima surat dinas tersebut, Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak melakukan rapat pleno untuk mencermati ulang kajian sementara yang telah dibuat pada tanggal 7 November 2024 dan hasilnya telah terdapat kesimpulan yang bersifat sementara dari telaah hukum tersebut. Bahwa setelah menyusun telaah sementara, pada tanggal 8 November 2024 Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak atas nama Yosan Massa bersama Sekretaris atas nama Iksan Payopo serta tanggal 9 November 2024 Mathen Luther Singgir melakukan perjalanan dinas ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan Para Teradu yang sedang ada kegiatan di Hotel Borobudur. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV bersama Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak tidak membahas telaah sementara namun mempersiapkan klarifikasi kepada Para Terlapor in casu Calon Bupati Untung Tamsil dan Calon Wakil Bupati Yohana Dina Hindom. Selain itu, Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak dan Teradu I s.d. Teradu IV melakukan konsultasi ke KPU RI namun Ketua dan Anggota KPU RI menolak untuk bertemu karena tidak ada surat resmi dan hanya bertemu dengan Kepala Bagian Hukum KPU RI. Selanjutnya, pada tanggal 9 s.d. 10 November 2024, Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak telah melakukan klarifikasi kepada Para Terlapor melalui media daring yang juga dilakukan monitoring oleh Teradu I s.d. Teradu IV. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, Teradu I bersama Marthen Luther Singgir membuat telaah hukum baru sebagai bahan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Fakfak. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 10 November 2024 sekira pukul 19.58 WIT, Teradu I s.d. Teradu IV mendapatkan informasi akan diadakan pleno tertutup. Bahwa dalam pleno tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV mengaku memberikan pencerahan berpikir dan dampak tanggungjawab yang mengarahkan Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak untuk menindaklanjuti rekomendasi dengan kesimpulan akhir rekomendasi Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jo Bab II Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu IV juga mengirimkan telaah hukum yang baru kepada Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Fakfak atas nama Marthen Luther Singgir (vide Bukti T-07 dan Bukti T-08). Namun, untuk hasil keputusan akhir Para Teradu menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak. Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak yang menjelaskan bahwa benar dalam rapat pleno tertutup Para Teradu menyerahkan keputusan akhir kepada KPU Kabupaten Fakfak dan benar bahwa Marthen Luther Singgir menyodorkan telah hukum baru yang hasilnya berbeda dengan telaah hukum yang telah dibuat pada tanggal 7 November 2024. Bahwa setelah adanya telaah hukum baru, maka terjadi perbedaan pendapat dimana 3 (tiga) orang Anggota atas nama Hendra J.C. Talla, Mohammad Idris Rumata dan Yosan Massa sepakat untuk menjalankan isi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. Sedangkan 2 (dua) orang Anggota atas nama Marthen Luther Singgir dan Nur Hasmiah tidak sepakat menjalankan rekomendasi/sesuai dengan arahan dan telaah dari Teradu I s.d. Teradu IV (vide bukti PT4-9 dan bukti PT4-10). Selanjutnya, setelah mendapatkan hasil akhir, pada tanggal 11 November 2024 Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 (vide bukti PT4-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa atas diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 a quo, Teradu I s.d. Teradu IV pada tanggal 11 November 2024 melaporkan kepada KPU RI terhadap tindakan tidak patuhnya Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak. Dalam persidangan, dengan adanya laporan Teradu I s.d. Teradu IV, Pihak Terkait KPU RI melakukan pengawasan internal kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak. Bahwa hasil pengawasan internal, Pihak Terkait KPU RI memutuskan Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak terbukti melakukan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas yang berujung pemberhentian sementara Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak dengan menerbitkan Keputusan Nomor 1680 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028 bertanggal 13 November 2024 (vide bukti T-11 dan vide bukti PT2-2). Pada tanggal yang sama yaitu tanggal 13 November 2024, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1682 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat. Namun, menurut Teradu I s.d. IV baru pada tanggal 17 November 2024 menerima Keputusan a quo. Dengan keputusan tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV telah dapat mengambil alih tugas dan wewenang atas nama KPU Kabupaten Fakfak. Bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 (vide bukti PT4-10), pada tanggal 13 November 2024 Calon Bupati Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung dan diregister dengan Nomor 2P/PAP/2024. Bahwa untuk menyikapi permohonan a quo, Teradu I s.d. IV in casu KPU Kabupaten Fakfak telah melakukan rapat pleno pada tanggal 18 November 2024 dan hasilnya menerbitkan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 (vide bukti T-16) yang pada pokoknya mengikutsertakan kembali Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa Keputusan a quo dijadikan bukti dalam sidang di Mahkamah Agung pada tanggal 19 November 2024. Hal tersebut didasarkan karena telah di pulihkannya Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Peserta Pilkada, maka pada tangggal 20 November 2024 Mahkamah Agung telah memutus dan membacakan Putusan Nomor 2P/PAP/2024 yang pokoknya permohonan Pemohon tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebab telah diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 25 November 2024, atau 2 hari menjelang pungut hitung KPU RI telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1787 Tahun 2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu IV juga sudah mengirimkan tindaklanjut rekomendasi kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak dengan Nomor: 1384/PL.02- SD/92/2024 tertanggal 22 November 2024 Perihal Pemberitahuan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 dan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 (vide bukti PT3-12). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa benar Teradu I s.d. Teradu IV memiliki kewenangan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 bertanggal 18 November 2024. Kewenangan Teradu I s.d. Teradu IV tersebut didasarkan pada Keputusan KPU RI Nomor 1682 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat, oleh karena itu tindakan Teradu I s.d. Teradu IV dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa selain memiliki kewenangan, Teradu I s.d. Teradu IV juga sudah melakukan telaah hukum sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Bab II Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan. Namun DKPP menilai terdapat tindakan Teradu I s.d Teradu IV yang dilakukan dengan terburu-buru, yaitu tanpa menunggu putusan Mahkamah Agung terlebih dahulu, padahal sedang ada proses permohonan di Mahkamah Agung Nomor 2P/PAP/2024 yang salah satu buktinya adalah Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024. Bahwa akibat tindakan Teradu I s.d. Teradu IV sudah menimbulkan ketidakpastian hukum karena sudah menetapkan terlebih dahulu Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Peserta Pilkada sementara proses persidangan Mahkamah Agung belum diputus. Hal tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum. Seharusnya, menurut penalaran yang wajar Teradu I s.d. Teradu IV menunggu terlebih dahulu proses sidang di Mahkamah Agung sampai dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung terkait posisi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak. Hal ini penting dilakukan agar Teradu I s.d. Teradu IV memiliki dasar hukum yang kuat yaitu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dalam menetapkan kembali Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak. Terlebih, dengan diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 maka kedudukan hukum Pemohon sudah tidak lagi terpenuhi. Sedangkan terhadap tindakan Teradu V, DKPP menilai tidak terdapat peran dari Teradu V dalam penetapan kembali Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak karena Teradu V adalah sebagai Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat yang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan bakal pasangan calon kepala daerah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah atau sebaliknya. Selain itu, tidak ada satupun bukti yang membuktikan dalil aduan Pengadu terhadap Teradu V, sehingga meyakinkan DKPP bahwa Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu IV terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf g dan Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun sepanjang dalil aduan Pengadu terhadap Teradu V tidak terbukti, dan jawaban Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas; MEMUTUSKAN 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Paskalis Semunya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat, Teradu II Abdul Halim Shidiq, Teradu III Abdul Muin Salewe, Teradu IV Endang Wulansari masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Michael Mote selaku Kepala Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sepuluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani