Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 80-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 04/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 47 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 73-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Para Teradu diduga Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga tidak memproses Laporan dugaan pelanggaran nomor 04/LP& PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 18 November 2024 sesuai dengan ketentuan jangka waktu penanganan yang berlaku; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu mendalikan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagi berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura diduga tidak memproses Laporan dugaan pelanggaran Nomor 04/LP/PW/Kota/33.01/ XI/2024 tanggal 18 November 2024 sesuai dengan ketentuan jangka waktu penanganan yang berlaku (vide Bukti P-17). Bahwa Teradu I s.d Teradu III diduga mengabaikan surat dari Bawaslu RI Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tertanggal 24 November 2024 (vide Bukti P-20).
Pasal DilanggarPasal 187; Pasal 73 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-; Pasal 12 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8; Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yohanis Kia Masan selaku Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Teradu II Frans Johan Z. Rumsarwir selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jayapura, dan Teradu III Rinto Pakpahan selaku Anggota Bawaslu Kota Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Hardin Halidin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Teradu V Haritje Latuihamallo, Teradu VI Amandus Situmorang, Teradu VII Yacob Paisei, dan Teradu VIII Yofrey Piryamta N. Kebelen masing-masing selaku Anggota
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 80-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 73- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80-PKE-DKPP/II/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Margaretha Sara Fauubun Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Sungai Hanyaan No. 4 Entrop Jayapura Papua Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Yohanis Kia Masan Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Jayapura Alamat : Jl. Gerilyawan No.44 Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Frans Johan Z. Rumsarwir Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Jayapura Alamat : Jl. Gerilyawan No.44 Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Rinto Pakpahan Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Jayapura Alamat : Jl. Gerilyawan No.44 Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Hardin Halidin Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Raya Abepura, Kec. Entrop, Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Haritje Latuihamallo Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Raya Abepura, Kec. Entrop, Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Amandus Situmorang Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Raya Abepura, Kec. Entrop, Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Yacob Paisei Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Raya Abepura, Kec. Entrop, Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Yofrey Piryamta N. Kebelen Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Raya Abepura, Kec. Entrop, Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VIII; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 73-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Para Teradu diduga Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga tidak memproses Laporan dugaan pelanggaran nomor 04/LP& PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 18 November 2024 sesuai dengan ketentuan jangka waktu penanganan yang berlaku; 2. Para Teradu diduga Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga mengabaikan surat dari Bawaslu RI nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024, menghentikan secara sepihak laporan dugaan pelanggaran No. 001/LP/ PW/Prov/33.01/XI/2024 dan tidak melakukan fungsi supervisi dengan baik kepada Bawaslu Kota Jayapura; 3. Para Teradu diduga Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga mengabaikan informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) pada tahapan kampanye oleh paslon 02; 4. Para Teradu diduga Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga tidak melakukan pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran, dan bertindak seolah-olah tidak tahu atas pelanggaran yang sudah jelas dan dipublikasi luas di media sosial; 5. Para Teradu diduga Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga mengabaikan permintaan lisan oleh paslon 03 dan paslon 04 kepada Bawaslu Kota Jayapura untuk memproses dugaan pelanggaran yang disampaikan didepan publik pada debat publik ke 3 tanggal 15 November 2024 yang disiarkan langsung melalui platform youtube; dan 6. Para Teradu diduga Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga terlambat menyampaikan status laporan dengan alasan pekerjaan yang padat dan menumpuk dan tidak mengusahakan terlaksananya pemilu yang jujur dan adil. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I, telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor pada laporan 004/LP/PW/Kota/33.01/XI, yaitu Saudara Jhony Banua Rouw, SE (JBR). Dimana pada menit ke 60:00:34, teradu menyatakan bahwa terlapor saudara JBR mengakui adanya dokumentasi penyerahan bantuan yang dilakukan sesaat setelah kegiatan kampanye dan dibenarkan oleh Ketua RW 04 Kelurahan Argapura. Sehingga ternyata bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengetahui adanya tindakan penyerahan bantuan oleh paslon 02; 2. Teradu I, berdalil bahwa dugaan pelanggaran a quo tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran karena tidak memenuhi unsur yaitu kata “dan” pasal 69 huruf h. Namun demikian Bawaslu Kota Jayapura tidak dapat mengabaikan Pasal 73 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 yang berbunyi: "Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih." Dan ayat 2 yang berbunyi: “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang- undangan.” Dan Keputusan KPU No. 1363 Tahun 2024, Bab III, bagian C, angka 3, huruf a, yang berbunyi: “Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksudkan pada angka (2) harus memiliki nilai paling banyak Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang” 3. Dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.11 (P.038) Bawaslu Kota Jayapura tidak merekomendasikan dugaan pelanggaran a quo, sebagai dugaan awal pelanggaran. Mengingat pemberitaan yang begitu gencar di media sosial dan media elektronik, yang ternyata dalam sidang telah diakui oleh terlapor JBR, diadakan setelah giat kampanye, artinya dilaksanakan dalam tahapan masa kampanye, maka patut diduga adanya unsur pembiaran dan tindakan yang tidak profesional oleh Bawaslu Kota Jayapura; 4. Bawaslu Kota Jayapura tidak menghadirkan Panwas Distrik sebagai petugas yang menyaksikan kampanye atau kegiatan dimana paslon 02 menjanjikan dan atau memberi barang untuk mempengaruhi pemilih, untuk dapat didengar kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan. Maka patut diduga Bawaslu Kota Jayapura bermaksud menghindari upaya pembuktian kasus yang terang; 5. Keterangan dari teradu II yang menyatakan telah menempel status laporan adalah tidak benar karena sesuai keterangan saksi pengadu Saudara Gerson, telah mengunjungi kantor Gakumdu dimana Bawaslu Kota Jayapura menerima laporan, tidak terpasang bukti status laporan (P. 035); 6. Bahwa Bawaslu Kota jayapura, bahkan tidak mengambil langkah menjadikan penyampaian lisan Paslon 03 dan 04 pada debat ke 3, sebagai dugaan awal, sampai adanya laporan masyarakat yang masuk; 7. Keterangan Saksi pengadu saudara Agusto s Mandosir, bahwa beberapa laporan dugaan pelanggaran dalam perkara berbeda, juga baru diterbitkan status laporan pada tanggal 23 Desember 2024. (P. 036); 8. Bahwa lewat klarifikasi sesuai berita acara klarifikasi form A.10 atas nama Saudara Jhony Banua Rouw tanggal 24 November 2024, Bawaslu Kota Jayapura telah mengetahui adanya: a. pemberian bantuan dengan nilai nominal Rp. 23.500.000 (P. 037, hal 3, point 16); b. Adanya penggunaan Anggaran Negara dalam kampanye (P. 037, hal 4, point 16); dan c. Adanya kegiatan pemberian bantuan melalui program pemerintah sesuai aspirasi yang diterima saat yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua DPR Papua melalui usulan tahun 2023, dimana hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan Jabatan (P. 037, hal 4, point 16). 9. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi Papua, berkedudukan di Kota Jayapura seharusnya bisa melihat dugaan pelanggaran yang masih diberitakan dan sengaja dipublikasi oleh paslon 02, dan sudah sepatutnya menjadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran tanpa perlu menunggu laporan masyarakat; 10. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua sebagai pihak berwenang untuk menangani pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, sistematis dan Masif menurut Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 3 yang berbunyi: Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penanganan pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. Ternyata tidak merekomendasikan dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi syarat formal sebagai dugaan awal pelanggaran (P 0.39); 11. Bahwa Bawalsu Provinsi Papua telah menerima Audiensi pelapor dan menyanggupi melakukan mediasi bahkan supervisi kepada Bawasu Kota Jayapura, namun tidak ada tindak lanjut, menyatakan bahwa Baslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kota Jayapura sudah sama-sama mengetahui perkara ini, namun tidak mengambil tindakan apapun untuk mencegah pelanggaran pemilu dimaksud. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu VIII; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-38, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Video Tiktok Akun @Jayapuracerdas, Diposting Pada Tanggal 13 November 2024 Calon Walikota No. 02, Dalam Kampanye Bertanya JBR: Apakah Ibu Dina Bonai Tahu Bahwa JBR Sedang Membagikan Program Rehab Rumah Kepada Warga Dina Bonai Warga: Tahu Dan Karena Iparnya Juga Sudah Dapat Dan Bantuan Rehab JBR : Percaya Tidak Kalo Rumah Bisa Direhab? Warga : Percaya Adanya Interaksi Dalam Kampanye Yang Menunjukkan Bahwa JBR Sedang Meyakinkan Masyarakat Akan Program Bantuan Rehab Rumah. Bahwa Dengan Kondisi Rata-Rata Masyarakat Kota Jayapura yang sebagian besar masih dibawah garis kemiskinan, bantuan rehab rumah menjadi sangat dibutuhkan masyarakat 2. P-2 Video tiktok Akun @Jayapuracerdas, Diposting Pada Tanggal 10 November 2024, pernyataan terima kasih dari warga kepada JBR dan pernyataan dukungan agar JBR jadi walikota. Bahwa moment JBR memberi bantuan pada saat masa kampanye adalah kegiatan yang disengaja untuk mencari dukungan dan mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon 02. Hal ini sangat tidak adil karena paslon lain justru menghindari membagikan janji atau materi demi mentaati UU pemilu. 3. P-3 Video tiktok Akun @Jayapuracerdas, Diposting Pada Tanggal 11 November 2024. JBR mengunjungi warga penerima bantuan dan menanyakan tentang bantuan seng dan memohon dukungan doa 4. P-4 Video tiktok akun @awerocantik Diposting Pada Tanggal 9 November 2024. Pengakuan telah menerima bantuan dari JBR dan tim suksesnya di wilayah Kelurahan Bhayangkara, dan akan mendukung Paslon 02. 5. P-5 Video tiktok Akun @Jayapuracerdas, Diposting Pada Tanggal 9 November 2024. JBR mengunjungi penerima bantuan, menatakan bahwa Tuhan menolong warga melalui dirinya, warga berterima kasih atas bantuan dan akan menjaga suara paslon 02 pada pemilihan 6. P-6 Video tiktok Akun @reggina, Diposting Pada Tanggal 13 November 2024. Pengakuan warga bahwa telah mendapat bantuan rumah dari JBR dan pernyataan JBR menjanjikan bahwa semua warga akan mendapat bantuan “ semua masyarakat kami mo bagi” 7. P-7 Video tiktok Akun @Jayapuracerdas, Diposting Pada Tanggal 10 November 2024. JBR mengunjungi warga yang mendapatkan bantuan, dan memberikan pernyataan bahwa hanya dengan KTP dan KK saja maka langsung direalisasi, 8. P-8 Video tiktok Akun @relawan.nusantara02, Diposting Pada Tanggal 2 November 2024. Pengakuan dari penerima bantuan dari JBR dan harapan agar JBR menjadi Walikota 9. P-9 Video tiktok Akun @relawan.nusantara02, Diposting Pada Tanggal 31 Oktober 2024. Pengakuan warga bahwa di lingkungannya sudah 10 Warga yang menerima bantuan dan masih banyak warga yang juga menginginkan bantuan yang sama 10. P-10 Video tiktok Akun @bento_1804, Diposting Pada Tanggal 11 November 2024. JBR mendatangi rumah warga yang sudah direhab di Ardipura Japsel 11. P-11 Video tiktok Akun @bento_1804, Diposting Pada Tanggal 11 November 2024. JBR meyakinkan bahwa Ibu/warga tersebut layak mendapatkan bantuan dan dipastikan dapat karena Program Rehab rumah itu JBR yang berwenang. 12. P-12 Video tiktok Akun @bento_1804, Diposting Pada Tanggal 25 September 2024. JBR menyatakan bahwa kalo warga minta rehab rumah, akan saya rehab hari ini 13. P-13 Video penyerahan bahan bangunan oleh paslon 02 di kelurahan Hamadi 14. P-14 Kliping Berita penyerahan bantuan oleh paslon 02 15. P-15 Video pengakuan JBR dalam debat ke 3 dan permintaan untuk Bawaslu proses pelanggaran yang sudah diakui oleh paslon 02 (menit 04:26) 16. P-16 Video tiktok Akun @bento_1804,. Diposting tanggal 17 november 2024 Permintaan paslon 03 dan paslon 04 untuk memproses paslon 02. Tetapi di beri caption: “silahkan lapor, semoga berhasil” Dengan caption tersebut mengindikasikan bahwa telah terbentuk opini masyarakat bahwa sekalipun dilaporan maka tidak akan berhasil. Kenapa sampai warga bisa memiliki opini demikian? Perlu dipertanyakan, apakah paslon 02 kebal hukum, atau pihak bawaslu sebagai penerima laporan menutup mata? 17. P-17 Tanda bukti laporan ke Bawaslu Kota Jayapura tanggal 18 November 2024 18. P-18 Tanda bukti laporan ke Bawaslu Provinsi Papua tanggal 18 November 2024 19. P-19 Tanda bukti laporan ke Bawaslu RI tanggal 19 November 2024 20. P-20 Surat pelimpahan laporan dari Bawaslu RI tanggal 24 November 2024 21. P-21 Surat Mohon supervisi kepada Bawaslu Provinsi Papua 22. P-22 Surat Mohon supervisi kepada Bawaslu RI 23. P-23 Kliping surat kabar online tentang laporan dugaan pelanggaran paslon 02 24. P-24 Tanda pendaftaran di Mahkamah Konstitusi 25. P-25 Tangkapan layar penyampaian Status Laporan melalui Pesan Whats app 26. P-26 Surat penyampaian status Laporan 27. P-27 Video tanggal 2 Desember 2024,Pengakuan Bawaslu Kota Jayapura belum sempat membuat status laporan Video ini membuat tim paslon 03 harus meminta Audiensi guna memohon supervisi Bawaslu Provinsi Papua kepada Bawaslu Kota Jayapura. Sedemikian rumitkah proses penegakan hukum dalam pilkada Kota Jayapura sehingga paslon 03 harus mengambil langkah-langkah untuk mempertanyakan status laporan. Kalau kemudian terbit surat pada tanggal 23 Desember 2024, dengan tanggal tercantum 26 November, maka hal ini sudah diluar logika, karena tanggal 2 Dan 3 Desember paslon masih mempertanyakan status, seharusnya kalo surat sudah terbit sejak tanggal 26 November 2024, maka tidak mungkin paslon 03 pasti tidak mempertanyakan status laporan tersebut. 28. P-28 surat tanda terima laporan dari Bawaslu Provinsi Papua nomor 340/PP.000.01/K.PA/11/2024 tanggal 24 November. 29. P-29 Video kegiatan sosialisasi gereja maranata polimak dan ucapan terirna kasih untuk jbr 30. P-30 Video Keterangan saksi bantuan BSPS 31. P-31 Video Klaim JBR atas program pemerintah 32. P-32 Video pengakuan program pemerintah 33. P-33 Video Pengakuan Paslon 02 bahwa timnya yang mendata dan 34. P-34 Foto permintaan bantuan dan KTP a.n Antoneta (Saksi pada Video P.30) 35. P-35 Foto Kondisi kantor Gakumdu yang tutup dan tidak nampak ditempel Surat Status Laporan 36. P-36 Foto Whatsapp bukti penyampaian Status laporan pelanggaran lain pada tanggal 23 Desember, dimana dugaan pelanggaran saat kampanye dan pungut hitung, baru dijawab serentak melalui wahtsapp pada tanggal 23 Desember 2025. 37. P-37 Berita Acara klarifikasi Johny Banua Rouw, 24 November 2024 Form A.10 38. P-38 Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Agusto Salvatore Mandosir 1. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat pelaksanaan Debat ke-3 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 02 Jhony Banua Rouw mengakui bahwa pemberian bantuan tersebut berupa bahan bangunan merupakan program pemerintah melalui dina APBN; 2. Bahwa saksi menerangkan telah diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Jayapura namun status Laporan tidak diberikan oleh Bawaslu Kota Jayapura; dan 3. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi telah membuat laporan yang berbeda terkait pelanggaran dan telah dikirim surat penyampaian status laporan tanggal 23 Desember 2024 dan dikirim melalui pesan Whatsapp. [2.5.2] Gerson Maryen 1. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi merupakan Tim dokumentasi pasangan calon nomor urut 03; 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui dan menyaksikan proses pelaporan yang dilakukan oleh pengadu pada tanggal 18 November 2024, dan menjelaskan bahwa tidak ada status penyampaian laporan yang ditempel di kantor Bawaslu Kota Jayapura; dan 3. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 10 – 14 Desember 2024 tidak ada status penyampaian laporan yang ditempel baik dikantor Bawaslu maupun di kantor Gakkumdu Kota Jayapura. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban secara terpisah/masing-masing dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] JAWABAN TERADU I 1. Bahwa terkait dengan Tidak memproses Laporan dugaan Pelanggaran nomor 04 /LP /PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dapat diuraikan sebagai berikut : 1.1. Bahwa Bahwa Bawaslu Kota Jayapura menerima Laporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Margaretha Sara Fau’bun nomor 04 /LP /PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dan Tanda bukti Penerimaan Laporan nomor 04 /LP /PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dengan Terlapor Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura nomor urut 02 atas nama Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi menggunakan Program Pemerintah Pusat Kementrian PUPR Tahun 2024 yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) sebagai bahan atau materi Kampanye dan juga dalam debat publik [ Bukti T1-1]; 1.2. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah menindaklanjuti dengan melakukan Kajian Awal (Formulir Model A.4) nomor 04/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 20 November 2024 (Bukti T1-2) dengan hasil Kajian awal bahwa Laporan Pelapor atas nama Margaretha Sara Fau’bun memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil, sehingga dilanjutkan dengan meregistrasi Laporan serta ditindaklanjuti dengan mekanisme Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Laporan dan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilihan ; 1.3. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah meregister Laporan a quo dengan nomor 04/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 dilanjutkan pada tahap Pembahasan di Sentra Gakkumdu yang pada Pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang telah diregister dengan nomor 04 / REG. / LP / PW / Kota / 33. 01 /XI/2024 dapat dikenakan Pasal 187 ayat(3) jo Pasal 69 huruf g, huruf h, dan huruf i undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang ( Bukti T1-3) ; Bahwa dalam Penanganan Laporan dugaan Pelanggaran ini, Bawaslu Kota Jayapura bersama dengan Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian telah melakukan audiensi dengan Dinas PUPR Provinsi Papua didapatkan keterangan dalam kaitannya dengan program bantuan rehab rumah tersebut, disampaikan bahwa Program itu memang ada tetapi untuk pelaksanaan Tahun 2024 ini belum dilakukan karena keterbatasn anggaran setelah terbentuknya Provinsi DOB dan juga ditegaskan bahwa Program bantuan rehab rumah yang terjadi dalam tahun 2024 ini adalah merupakan usulan dari DPRP melalui penyerapan aspirasi masyarakat yang sudah diprogramkan tahun sebelumnya yaitu tahun 2023 dan Program bantuan rehab rumah ini juga tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 ; 1.4. Bahwa dalam hasil keterangan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi dan Terlapor yang dituangkan dalam Berita acara Klarifikasi dibawah sumpah/janji, para pihak terklarifikasi menyampaikan sebagai berikut : 1.4.1. Bahwa Keterangan Klarifikasi Pelapor atas nama Margaretha sara Fau’bun (Bukti T1-4) yang pada pokoknya menerangkan bahwa : - Pelapor mengetahui paslon nomor urut 02 telah mengakui anggaran yang digunakan untuk bantuan kepada masyarakat itu bersumber dari negara yang diakui pada saat debat public ketiga; - Pelapor mengetahui bantuan yang diberikan berupa bahan bangunan; - Pelapor menyampaikan bahwa tempat kejadiannya adalah di Papua Youth Kreative Jl.Poros Wahno – Abepura; - Pelapor menyampaikan bahwa Paslon nomor 02 dalam menyampaikan visi dan misi pada saat debat ketiga menurut Pelapor sudah merupakan penggunaan Fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan Pribadi. Karena penggunaan fasilitas pemerintah yang dimaksud itu adalah berupa barang, uang, program pemerintah yang dipakai untuk kepentingan Pribadi dengan menyampaikan visi dan misi dalam kampanye: - Pelapor menyampaikan bahwa pelapor tidak pernah melihat secara langsung, hanya mengetahui dari media sosial dan disampaikan oleh saksi ; 1.4.2. Bahwa Keterangan Klarifikasi Saksi Pelapor atas nama Agusto Salvatore Mandosir ( Bukti T1-5) yang pada pokoknya menyampaikan: - Saksi Agusto mengetahui adanya penggunaan program rehab rumah adalah saat Paslon nomor urut 02 dalam menjawab pertanyaan dalam sesi debat ketiga yang bersumber dari Kementrian PUPR ; - Saksi Agusto mendapatkan data tersebut dari link berita dan juga jawaban paslon 02 atas pertanyaan dari paslon nomor 4 dalam sesi debat ketiga ; - Saksi Agusto menyampaikan bahwa tidak melihat secara langsung kapan dan dimana serta siapa yang menyerahkan bantuan kementrian PUPR yang dilakukan oleh Paslon 02, tetapi saksi agusto melihat dari dalam video dan konten tiktok. 1.4.3. Keterangan Klarifikasi Saksi Pelapor atas nama Denas Doyola ( Bukti T1- 6) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa: - Saksi Denas mengetahui terkait dengan dugaan menggunakan Fasilitas dan anggaran Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah pada tahapan kampanye dalam debat public ketiga ; - Saksi Denas tidak mengetahui kapan dan dimana pasangan calon nomor urut 02 dalam memberikan bantuan kepada masyarakat mengunakan anggaran negara dari kementrian PUPR yang bersumber dari APBN. 1.4.4. Keterangan Klarifikasi Terlapor atas nama Jhony Banua Rouw ( Bukti T1-7) yang pada pokonya menyampaikan bahwa : - Terlapor Jhony Banua Rouw menyampaikan bahwa dalam kampanye Paslon nomor urut 02 mempunyai visi dan misi antara lain : Kota Jayapura Cerdas, cermat, Efisien, religius, damai, aman sejahtera ; - Terlapor Jhony Banua Rouw dalam kampanye menyampaikan disaat masih menjabat sebagai ketua DPRP dan juga ketua Partai NasDem, sudah melaksanakan Program BSPS lewat program aspirasi yang diperjuangkan saat reses dan hering ; - Terlapor Jhony Banua Rouw dalam setiap kampanye menyampaikan Program bantuan rehab rumah ini sebelum menjadi calon walikota Jayapura tahun 2024 dan Profiling pribadi atas kerja-kerja yang bersangkutan selama ini. - Terlapor Jhony Banua Rouw menyampaikan bahwa Program BSPS ini sudah berjalan kurang lebih 4 (empat) tahun dan bukan hanya dikota Jayapura tetapi juga di kabupaten lain seperti di Kabupaten Jayapura, Keerom, dan juga di kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Jayawijaya sebelum terjadi Pemekaran DOB Provinsi dan Program yang dilakukan tahun 2024 adalah hasil reses dari tahun 2023. 1.5. Bahwa Laporan a quo berdasarkan hasil klarifikasi dan Kajian dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu Kota Jayapura menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat serta analisis hukum maka terhadap laporan Pelapor atas nama Margaretha Sara Fauubun tidak cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan ( Bukti T1- 8) dan selanjutnya dilakukan Pembahasan SentraGakkumdu yang pada Pokoknya menyimpulkan bahwa unsur Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h menggunakan Fasilitas negara dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah unsur Pasal Kumulatif yang harus dibuktikan secara utuh serta tidak bisa dipisahkan dalam penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah. Bahwa Fasilitas dan Program adalah makna yang berbeda dalam pembuktian, dimana fasilitas adalah sarana dan prasarana yang berguna untuk memperlancar dan memudahkan suatu kegiatan (tempat dan benda) sedangkan Program adalah kegiatan yang direncanakan untuk mencapai suatu tujuan. Bahwa Program yang disampaikan oleh Paslon Walikota nomor urut 02 dalam debat Publik serta Visi dan Misi adalah rencana yang telah dilakukan saat menjabat sebagai DPRP dalam bentuk memfasilitasi dan akan dilakukan lagi jika nanti terpilih sebagai Walikota Jayapura tahun 2024. Bahwa mengacu pada unsur pasal 69 huruf h menggunakan kata “dan” sehingga semua unsur harus terpenuhi. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Margaretha Sara Fau’bun belum cukup bukti untuk suatu Peristiwa Pidana. Bahwa perbuatan Terlapor dikaitkan dengan keterpenuhan unsur pasalnya tidak terbukti sebagai suatu perbuatan pidana pemilihan, serta berdasarkan Kajian dugaan Pelanggran ( Formulir model A.11) nomor 004/Reg./LP/PW/Kota.33.01/XI/2024 tanggal 25 November 2024 telah disimpulkan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ketahap Penyidikan ( Bukti T1-9) ; 1.6. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan dengan nomor Surat 099/PP.00.02/K.Kota PA-29/XI/2024 tanggal 26 November 2024 dan ditempel dipapan pengumuman dan disampaikan kepada pelapor. ( Bukti T1-10) ; 2. Bahwa terkait Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan “ Mengabaikan surat dari Bawaslu RI nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024” dapat diuraikan sebagai berikut : 2.1. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura menerima Pelimpahan laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua dengan nomor surat 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tanggal 24 November 2024 dan tanda bukti Penerimaan Laporan nomor 003/PL/PW/RI/00.00/XI/2024 tanggal 23 November 2024 ( Bukti T1-11 )terkait dengan dugaan tindak Pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Panji Agung dengan terlapor Jhony Banua Rouw sebagai calon Walikota Jayapura tahun 2024 nomor urut 02 memberikan/menjanjikan barang dan uang kepada masyarakat menggunakan program pemerintah yang diduga melanggar ketentuan pasal 69 h, jo pasal Pasal 73 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang; 2.2. Bahwa dalam kajian awal Bawaslu RI terhadap Laporan nomor 003/PL/PW/RI/00.00/XI/2024 tanggal 21 November 2024 yang dalam berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materilm disimpulkan Laporan pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel sehingga direkomendasikan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel serta laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jayapura melalui Bawaslu Provinsi Papua setelah Pelapor melengkapi syarat materiel ( Bukti T1- 12) ; 2.3. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura menerima Pelimpahan Laporan Dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua dan meregistrasi Laporan a quo dengan nomor 006 / REG . LP / PW / Kota / 33.01 /XI/2024 dan dilanjutkan dengan tahapan pembahasan di Sentragakkumdu yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang diregister dengan nomor 006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 dapat dikenai pasal 187 ayat (3) jo. Pasal 69 huruf g, huruf h dan huruf i. ( Bukti T1-13) Bahwa untuk menambah bukti dapat dimintai keterangan kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas PUPR kota Jayapura serta Fasilitator BSPS yang melakukan kegiatan di Gereja Maranatha-Polimak kel.Ardipura Distrik Jayapura selatan, sehingga Bawaslu Kota Jayapura mengeluarkan surat permintaan data terkait kepada Dinas PUPR Provinsi Papua dan Dinas PUPR Kota Jayapura dan undangan Klarifikasi kepada Tim Fasilitator BSPS tersebut; Bahwa sampai batas waktu penanganan selesai surat Permintaan data kepada Dinas PUPR kota Jayapura tidak didapatkan oleh Bawaslu Kota Jayapura dan juga konfirmasi langsung kepada penerima surat pada Dinas PUPR kota Jayapura tidak mengetahui siapa Tim Fasilitator BSPS tersebut dan juga disampaikan bahwa nama nama Tim Fasilitator tersebut bukan staf atau pegawai pada Dinas PUPR Kota Jayapura. 2.4. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura dalam menindaklanjuti hasil Pembahasan di Sentragakkumdu dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor atas nama Panji Agung ( Bukti T1-14) yang pada saat itu sedang berada diluar kota Jayapura, sehingga klarifikasi dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom pada tanggal 26 November 2024. (Bukti T1-15) Klarifikasi terhadap saksi tidak dapat dilakukan karena Pelapor tidak mengajukan saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut, maka dalam klarifikasi dengan Pelapor telah disampaikan untuk dapat mengajukan saksi namun tidak mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. Sehingga tahapan klarifikasi dilanjutkan kepada terlapor atas nama Jhony Banua Rouw sebagai calon Walikota Jayapura nomor urut 02 dan setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali pada tanggal 28 dan tanggal 29 November 2024 namun kuasa hukum dari terlapor hadir di sentragakkumdu untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran terlapor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter terkait kondisi terlapor yang kurang sehat ( Bukti T1-16) 2.5. Bahwa Laporan a quo berdasarkan hasil klarifikasi dan Kajian dugaan Pelanggaran disimpulkan bahwa terlapor atas nama Jhony Banua Rouw calon walikota Jayapura tahun 2024 nomor urut 02 tidak cukup bukti dan belum dapat dikategorikan melakukan kegiatan memberikan/menjanjikan barang dan uang kepada masyarakat dengan menggunakan Program, uang, aparat, kementrian pada tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura melalui Program Pemerintah Pusat yaitu Kementrian PUPR tahun 2024 yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). ( Bukti T1-17) ; 2.6. Bahwa dalam pembahasan Bersama disentragakkumdu berdasarkan hasil kajian Bawaslu kota Jayapura dan penyelidikan oleh unsur kepolisian maka disimpulkan terlapor Jhony Banuar Rouw belum dapat dikategorikan telah melakukan kegiatan memberikan/menjanjikan barang dan uang kepada masyarakat dengan menggunakan program,uang,apparat, kementrian milik negara dalam tahapan kampanye dan karena kegiatan yang terjadi di Gereja Maranatha Polimak Kel. Ardipura - distrik Jayapura selatan pada tanggal 11 November 2024 adalah kegiatan sosialisasi dan Penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Fasilitator BSPS; ( Bukti T1-18); 2.7. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a quo tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, serta berdasarkan kajian dugaan Pelanggaran (Formulir model A.11) nomor 006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 30 November 2024 bahwa laporan Pelapor tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan. 2.8. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan surat Pemberitahuan status Laporan Nomor 105/PP/00.02/K.Kota.PA-29/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 yang pada pokoknya status Laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. ( Bukti T1-20). Bahwa Pemberitahuan Status Laporan ditempel di papan Pengumuman SentraGakkumdu dan disampaikan kepada Pelapor; 3. Bahwa berkaitan dengan Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan yang menyebutkan bahwa Mengabaikan Informasi awal adanya dugaan Pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan Masif (TSM) pada tahapan Kampanye oleh Paslon 02 dapat diuraikan sebagai berikut : 3.1. Bahwa berdasarkan informasi awal dari masyarakat ( Formulir Model A.6) (Bukti T1-21) maka Bawaslu Kota Jayapura menemukan adanya dugaan tindak Pidana Pemilihan pada tahapan Kampanye oleh Paslon 02 yang berkaitan dengan Pemberitaan di Media online bahwa terdapat Pembagian rehab rumah pada kampanye perdana Pasangan calon JBR-HM Darwis Massi di RW.04 Kelurahan Argapura Distrik Jayapura selatan ; 3.2. Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut diatas kemudian Bawaslu Kota Jayapura menindaklanjutinya dengan menjadikan Temuan dan diregistrasi dengan Nomor 003/REG./TM/PW/Kota/33.01/X/2024 (Bukti T1-22); 3.3. Bahwa dalam pembahasan Bersama sentragakkumdu terhadap temuan dugaan pelanggaran dengan Peristiwa pembagian bantuan bahan bangunan rehap rumah pada kampanye perdana oleh Paslon nomor urut 02 yang terjadi di RW.04 kel. Argapura disimpulkan bahwa dugaan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 187 A ayat(1) jo Pasal 73 ayat (4) undang- undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang- undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang ( Bukti T1-23) ; 3.4. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura dalam menindaklanjuti Temuan dugaan Pelanggaran tersebut dengan mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi kepada Terlapor (Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi (Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024 nomor urut 02) ( Bukti T1-24) dan serta klarifikasi terhadap Saksi atas nama Johan Yotam Merani ( Ketua RW.04 Kel. Argapura – Distrik Jayapura Selatan) ( Bukti T1-25) ; 3.5. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian dugaan Pelanggaran (Form Model A.11) ( Bukti T1-26) dan dilanjutkan pada Pembahasan SentraGakkumdu terhadap Temuan dugaan pelanggaran yang bersumber dari informasi awal oleh masyarakat dengan Nomor Temuan 003/REG./TM/PW/Kota.33.01/X/ 2024 disimpulkan bahwa tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga tidak dapat diteruskan ketahap Penyidikan. ( Bukti T1-27) 3.6. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Pemberitahuan Status Temuan dengan nomor Surat : 085/PP/00.02/K/Kota.PA-29/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang pada pokoknya status Temuan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan.( Bukti T1-28 ) ; 4. Bahwa berkaitan dengan Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan yang menyebutkan Tidak melakukan Pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran dan bertindak seolah-olah tidak tahu atas pelanggaran yang sudah jelas dan dipublikasi luas dimedia sosial, dapat disampaikan bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan Pencegahan terhadap Kemungkinan terjadinya pelanggaran dengan mengeluarkan Imbauan, melakukan sosialisasi dan juga Penguatan Kapasitas terhadap jajaran Pengawas Pemilu secara internal ditingkat bawah ; 5. Bahwa berkaitan dengan Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan yang menyebutkan bahwa mengabaikan Permintaan lisan oleh Paslon 03 dan Paslon 04 kepada Bawaslu Kota Jayapura untuk memproses dugaan pelanggaran yang disampaikan didepan public pada debat ke 3 tanggal 15 November 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut : 5.1. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura baru akan menjadikannya sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran guna mendapatkan bukti bukti yang berkaitan dengan sesuai ketentuan Perbawaslu bahwa penelusuran terhadap informasi awal selama 7 (tujuh) hari; 5.2. Bahwa pada tanggal 18 November 2024 ( selisih waktu tiga hari ) setelah debat Public ketiga yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024, Bawaslu Kota Jayapura menerima Laporan dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Margaretha Sara Fau’bun yang pada pokoknya melaporkan Peristiwa menggunakan anggaran Pemerintah Pusat yaitu Kementrian PUPR Tahun 2024 yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) sebagai bahan atau materi kampanye kepada masyarakat kota Jayapura dan juga digunakan sebagai bahan dalam debat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang bertempat di Papua Youth Creative pada tanggal 15 November 2024 ( Vide Bukti T1-1 ) 5.3. Bahwa sehubungan dengan adanya Laporan dugaan Pelanggaran dengan pelapor atas nama Margaretha Sara Fau’bun tersebut diatas maka Permintaan lisan oleh Paslon 03 dan paslon 04 kepada Bawaslu Kota Jayapura untuk memproses dugaan Pelanggaran yang disampaikan didepan publik akan ditindaklanjuti dengan menerima dan menindaklanjuti Laporan dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Margaretha sara Fau’bun tersebut diatas. 6. Bahwa berkaitan dengan Peristiwa yang diadukan dan/atau di dilaporkan yaitu terlambat menyampaikan status laporan dapat dijelaskan sebagai berikut : 6.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) menyebutkan : Ayat (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17. Ayat (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. Ayat(3) Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi. 6.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu tersebut diatas maka Pemberitahuan Status Laporan Penanganan Pelanggaran ditempel dipapan Pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui sarana teknologi Informasi ( WhatsApp ). ( Bukti T1-29) 7. Bahwa berkaitan dengan Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan yaitu tidak mengusahakan terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil, dapat dijelaskan sebagai berikut : 7.1. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura berdasarkan tugas dan kewenanganya yang diatur dalam Pasal 101, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu serta Peraturan DKPP telah melakukan tugas dan wewenangnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut diatas. 8. Bahwa berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa menurut TERADU I telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 serta tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah dalilkan oleh PENGADU dalam Laporannya. [2.6.2] JAWABAN TERADU II 1. Bahwa Teradu II menolak aduan Pengadu secara keseluruhan dalam pokok aduan Kode Etik Penyelenggaran Pemilu dengan penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa Peristiwa dan Tempat Kejadian yang diadukan atau dilaporkan oleh pengadu dalam dokumen digital perbaikan oleh pengadu pada tanggal 18 November 2024 Di Jayapura, dapat teradu jelaskan bahwa terhadap waktu dan tempat kejadian peristiwa yang dilaporkan pengadu, teradu II tidak sedang berada di Jayapura , karena sedang melaksanakan perjalanan dinas menghadiri Undangan Bawaslu RI mengikuti kegiatan Rapat Kordinasi Nasional dan Apel Siaga Nasional yang berlangsung dari tanggal 18 – 22 November 2024 bertempat di Jakarta; (Bukti T.2-1) b. Bahwa Teradu II keberatan dan menolak aduan pengadu yang pokoknya terkait perbuatan tidak memproses laporan dugaan pelanggaran nomor: 04/LP&PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 18 November 2024 sesuai ketentuan jangka waktu penanganan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut: i. Bahwa teradu II mendaptkan informasi adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan pengadu di Sekretariat Sentra Gakkumdu Kota Jayapura melalui pesan Watsapp yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jayapura, pada tanggal 19 November 2024; ii. Bahwa Teradu II mendapatkan informasi terhadap laporan dugaan pelanggaran yang telah diterima oleh staf Bawaslu Kota Jayapura di sekretariat Sentra Gakkumdu telah diproses sesuai ketentuan dan akan dilakukan proses kajian awal dugaan pelanggaran yang dikoordiansikan oleh kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yakni Teradu I melalui Watsap Grup “Bertiga”, adalah WAG koordinasi Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura; (Bukti T2-2) iii. Bahwa Teradu II bersama Teradu I dan Teradu III telah membahas prosess penangan pelanggaran laporan dugaan nomor 004/LP/PW/Kota/33.01/IX/2024 beserta Draft kajian laporan dugaan pelanggaran laporan nomor 005/LP/PW/Kota/33.1/XI/2024 untuk menetapkan keterpenuhan syarat formil dan materil; (Bukti T2-3) iv. Bahwa Teradu II bersama Teradu I dan Teradu III telah membahas Draft kajian dugaan pelanggaran yang dikirimkan dalam bentuk file Word oleh Teradu II selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran; v. Bahwa Teradu II bersama-sama membahas dalam Rapat Koordinasi via Media watsap 20 November 2024 tentang kajian dugaan pelanggaran terhadap 2 (dua) laporan yang diterima dan telah menyetujui kajian laporan dugaan pelanggaran dinyatakan memenuhi syarat formil dan sayarat meteril, serta dapat diregister untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura; (Bukti T2-4) vi. Bahwa Teradu II melalui watsap Grup telah berkoordinasi terhadap kajian Dugaan Pelanggaran mencantumkan dugaan pasal undang undang yang dilanggar serta mencantumkan dugaan pelanggaran pemilihan dalam kajian awal dugaan pelanggaran; vii. Bahwa Teradu II dikoordinasikan oleh Kordiantor Divisi bahwa pada Rapat Pembahasan II (kedua) pada Sentra Gakkumdu Kota Jayapura memutuskan menghentikan laporan 004/LP/PW/Kota/33.01/IX/2024 oleh sebab tidak cukup bukti-bukti dan unsur pasal untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, serta diperlukan saksi ahli untuk menafsirkan rekaman dialog debat yang disampaikan pelapor pada waktu itu; (Bukti T2.-5) viii. Bahwa Teradu II telah berupaya selaku Ketua Bawaslu Kota Jayapura untuk memastikan proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan bawaslu dan perundanga-undangan; c. Bahwa Teradu II menolak aduan pengadu yang pada pokoknya menyampaikan menyampaikan bahwa Bawaslu mengabaikan Surat dari Bawaslu RI Nomor: 1330/PP.00.00/K1/11/2024, dan menghentikan secara sepihak laporan pelanggaran No. 001/LP/ PW/Prov/33.01/XI/2024, dapat teradu II jelaskan sebagai berikut: i. Bahwa Surat Pelimpahan Bawaslu RI telah diterima oleh Bawaslu Kota Jayapura dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022 oleh Divisi Penanganan Pelanggaran; ii. Bahwa pembahasan terkait pelimpahan laporan dari Bawaslu RI yang diterima Bawaslu Kota Jayapura melalui Bawaslu Propinsi dan telah diregister dengan nomor register 006/REG/LP/PW/KOTA/33.01/XI/2024 dan ditindak lanjuti dengan malakukan Klariifikasi terhadap pelapor dan terlapor sesuai ketentuan untuk mendapatkan bukti keterangan dan melengkapi syarat materil untuk menetapkan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022; (Bukti T2-6) iii. Bahwa dalam melakukan kajian awal terhadap berkas pelimpahan laporan yang diterima telah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor; (Bukti T2-7), (Bukti T2-8) iv. Bahwa terhadap tindak lanjut pelimpahan laporan Bawaslu RI, telah disampaikan statusnya oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jayapura kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Propinsi Papua (Bukti T2-9) d. Bahwa informasi awal secara lisan yang disampaikan Paslon 03 kepada Bawaslu Kota Jayapura pada tahapan kampanye debat paslon walikota dan wakil walikota jayapura telah juga ditindak lanjuti melalui pembahasan informasi awal sesuai ketentuan pasal 19 ayat (1) huruf a Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022; e. Bahwa pengawasan kampanye yang dilakukan Panitia Pengawas Distrik selama masa kampanye yang dilakukan pasangan calon 02 wakil walikota dan wakil walikota, Panwas Distrik tidak menemukan adanya pemberian material dan bantuan selama masa kampanye, sebagaimana dilaporkan dalam Form A Laporan Pengawasan Kampanye Panwas Distrik Muara Tami, Panwas Distrik Jayapura, Panwas Distrik Jayapura Selatan, dan Panwas Distrik Abepura; (Bukti T2-10), (Bukti T2-11), (Bukti T2-12), (Bukti T2-13), (Bukti T2-14), (Bukti T2-15), (Bukti T2-16), (Bukti T2-17); f. Bahwa teradu II menolak aduan pengadu yang menyatakan tidak melakukan pencegahan dan seolah olah tidak tahu atas pelanggaran yang dipublikasikan di media, dapat teradu jelaskan bahwa dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan 2 (dua) surat himbauan kepada pasangan calon walikota dan walikota Kota Jayapura tertanggal 25 September 2024, dan tertanggal 5 Oktober 2024, serta mengawasi pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota sesuai jadwal kampanye pada setiap distrik di Kota Jayapura; (Bukti T2-18), (Bukti T2-19) g. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura dalam melaksanakan Penanganan Pelanggaran berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 tahun 2022, dimana laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor, telah diterima oleh Staff Bawaslu Kota Jayapura, dan telah ditindak lanjuti oleh Divisi Penanganan Pelanggaran sesuai prosedur peneriman laporan pelanggaran; h. Bahwa terhadap laporan maupun pelimpahan laporan yang diterima Bawaslu Kota Jayapura telah dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran dengan memanggil para pihak, yakni pihak terlapor, pihak pelapor, saksi saksi, dan melakukan kajian untuk ditindak lanjuti; i. Bahwa hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Kota Jayapura dibahas dalam Rapat Pleno untuk ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan; j. Bahwa terkait dengan status penanganan laporan 004/004/LP/PW/Kota/33.01/IX/2024 yang termuat dalam Form A.17 telah diumumkan pada papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor sesuai ketentuan pasal 37 ayat (1), (2) dan ayat (3) Perbawaslu nomor 8 tahun 2022; i. (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17. ii. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. iii. (3) Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi. k. Bahwa Teradu II menolak aduan pengadu terkait waktu penyampaian status penanganan laporan sebab berdasarkan ketentuan pasl 37 perbawaslu 8 tahun 2022 yang disebutkan diatas tidak diatur waktu penyampaian status penanganan pelaporan, namun Bawaslu Kota Jayapura telah menyampaikan kewajiban menyampaikan pengumuman pada papan pengumuman sebagaimana ketentuan ayat (1) dan (2) dan telah menyampaikan kepada pelapor status penanganan laporan sebagaimana diatur ayat (3), dengan demikian aduan pengadu keliru sebab tidak diatur batasan waktu penyampaian status penanganan laporan dalam ketentuan perbawaslu, sehingga menurut teradu II tidak terdapat pelanggaran sebab telah menerbitkan status penangan laporan (nulum crimen sine lege); (Bukti T2-20 dan Bukti T2.21) 2. Bahwa Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kota Jayapura telah melaksanakan tugas pengawasan yaitu pencegahan dan penindakan dalam setiap tahapan pemilihan pasangan calon walikota dan wakil walikota di Kota Jayapura dan sesuai sumpah/ janji penyelenggara pemilihan umum; 3. Bahwa Teradu II telah bekerja mengkoordinasikan pencegahan dan penangan pelanggaran pemilihan melalui pertemuan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura serta pembahasan penanganan pelanggaran hingga pemberian keterangan Bawaslu Kota Jayapura di Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Jayapura yang juga diadukan oleh Tim Paslon 03 terhadap hasil Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 02 di Mahkamah Konstitusi; 4. Bahwa teradu II telah bekerja sesuai peraturan Kode Etik Nomor 2 tahun 2017 dengan menjaga integritas, profesionalisme, kemandirian, jujur, adil dan mengupayakan pemilihan kepala daerah yang langsung, Umum bebas, rahasia, jujur dan adil di Kota Jayapura; [2.6.3] JAWABAN TERADU III 1. Bahwa Pengadu mendalilkan adanya pembiaran terhadap ketidak netralan ASN dan tidak melakukan pencegahan atas kemungkinan adanya pelanggaran pada tahapan Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Jayapura Tahun 2024, terhadap dalil tersebut Teradu III menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1.1 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melaksanakan tugas pencegahan pada setiap tahapan Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Jayapura Tahun 2024, dengan telah telah mengeluarkan Surat Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Netralitas Kepala Kampung beserta Perangkat Kampung dan Netralitas Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) beserta Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI); Surat Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Nomor: 053/PM.00.02/K.PA-29/6/2024 tanggal 20 Juni 2024 kepada Pj. Wali Kota Kota Jayapura, Imbauan tersebut pada pokoknya mengimbau untuk: a) Pegawai ASN, Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya di wilayah administrasi Kota Jayapura agar menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota; b) Pejabat Negara atau Pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah; dan c) Melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan Netralitas ASN, Pejabat Negara atau Pejabat Lainnya dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; [Bukti T3-1] 1.2 Surat Imbauan Netralitas Kepala Kampung beserta Perangkat Kampung Nomor: 069/PM.00.02/K.PA-29/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kota Jayapura, pada pokoknya mengimbau agar kiranya menyampaikan kepada Kepala Desa/Kampung, Perangkat Desa/Kampung, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk Netralitas Aparatur Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2024; [Bukti T3-2] 1.3 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Jayapura Tahun 2024, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 11.01/LHP/PM.00.02/11/2024 tanggal 2 November 2024 pada tahapan Kampanye (debat publik kedua), bertujuan untuk Memastikan KPU Tidak berpihak terhadap salah satu Pasangan Calon, memastikan tidak adanya ASN pada tim pemenangan Pasangan Calon dalam kegiatan debat, dan memastikan proses kampanye debat calon sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut: a) Bahwa tema debat ke-2 Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura adalah Sinergitas Pembangunan Daerah dan Pusat dalam Merawat Kebangsaan dan NKRI; b) Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 menyampaikan visi dan misinya yang pada intinya, Menjadikan Kota Jayapura yang agamis, Humanis, nasionalis dan berbudaya, Menjadikan kota Jayapura yang bersih, indah tertib dan modern, Layanan kesehatan prima dan infastruktur yang memadai, Meningkatkan kualitas pendidikan yang unggul dan berdaya saing, Menjadikan pemerintahan yang berintegritas, responsif, digital dan kompetitif, Meningkatkan perekonomian di Kota Jayapura; c) Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 menyampaikan visi dan misinya yang pada intinya, Membangun Kota Jayapura yang cerdas, Sekolah gratis, Rumah gratis, Menaikkan TPP ASN, pejabat RT, memberikan penguatan pada kelembagaan, memberikan kemudahan untuk bantuan usaha; d) Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 menyampaikan visi dan misinya yang pada intinya memastikan keamanan bagi Kota Jayapura, infrastruktur yang baik, kesejahteraan ASN maupun RT/RW, membangun sektor pertanian, perikanan dan pariwisata, membangun UMKM dan diklat pemuda/pemudi; e) Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 4 menyampaikan visi dan misinya yang pada intinya, gerakan bantuan sosial, gerakan pasar moder dan pasar tradisional, penerangan kota maupun kampung, mendirikan koperasi desa/kampung, bebas biaya sekolah, melahirkan pengusaha muda setiap tahun, asuransi warga tidak mampu, menaikkan insentif RT/RW, pembangunan gratis 1000 rumah, pemakaman gratis, memberangkatkan pemuka Agama untuk perjalanan ibadah; f) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan pada acara debat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak didapati ASN dalam Tim pemenangan Pasangan Calon; [Bukti T3-3] 1.4 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kota Jayapura Nomor 11.05/LHP/PM.00.02/11/2024 tanggal 15 November 2024 pada tahapan Kampanye (debat publik ketiga), bertujuan untuk Memastikan KPU tidak berpihak terhadap salah satu Pasangan Calon, Memastikan tidak adanya ASN pada Tim pemenangan Pasangan Calon dalam kegiatan debat, dan Memastikan proses kampanye debat calon sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut: a) Bahwa tema debat ke-3 Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura adalah Optimalisasi Pelayanan Publik dan Solusi Menangani Persoalan di Kota Jayapura dan sub tema Pengembangan Infrastruktur untuk Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat Kota Jayapura; b) Bahwa Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 menyampaikan visi yakni “terwujudnya Kota Jayapura yang Harmoni, Cerdas, Sehat, Produktif dan Afirmatif”; c) Bahwa Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 menyampaikan visi yakni “Membangun Kota Jayapura yang Cerdas”; d) Bahwa Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 menyampaikan visi yakni “Terwujudnya Kota Jayapura yang Bangkit Maju dan Sejahtera”; e) Bahwa Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4 menyampaikan visi yakni “Mewujudkan Kota Jayapura sebagai Kota Jasa, Perdagangan, Berbudaya, Religius, Mandiri, Maju dan Sejahtera menuju Jayapura Emas”; f) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan pada acara debat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak didapati ASN dalam Tim pemenangan Pasangan Calon; [Bukti T3-4] 2. Bahwa Pengadu mendalilkan Bawaslu Kota Jayapura tidak melakukan pencegahan atas kemungkinan adanya pelanggaran pada tahapan Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Jayapura Tahun 2024, terlebih pencegahan pada tahapan kampanye, terhadap dalil tersebut Teradu III menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 2.1 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 058/PM.00.02/K.PA-29/8/2024 tanggal 26 Agustus 2024 kepada Ketua Partai Politik Tingkat Kota Jayapura. Imbauan tersebut pada pokoknya mengimbau untuk: a) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura; b) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang berhak mendaftarkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura ditetapkan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan jumlah suara sah; c) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura hendaknya memenuhi persyaratan pencalonan maupun syarat dukungan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d) Partai Politik atau Gabungan Partal Politik memberikan Salinan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat dukungan Calon kepada Bawaslu Kota Jayapura; e) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Bakal Calon Wali Kota dan Bakal Calon Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura hendaknya tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI serta dilarang menggunakan Fasilitas Negara dalam rangkaian kegiatan Pendaftaran Pasangan Calon, Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura Tahun 2024; f) Bagi Bakal Calon Wali Kota dan Bakal Calon Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura yang memillki pasangan Istri/Suami berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mendampingi dalam tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura, Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura Tahun 2024 untuk mengambil Cuti diluar Tanggungan Negara; dan g) Ikut serta menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura Tahun 2024; [Bukti T3-5] 2.2 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 064/PM.00.02/K.PA-29/9/2024 tanggal 25 September 2024 kepada Pimpinan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura. Imbauan tersebut pada pokoknya mengimbau untuk: a) Bahwa pelaksanaan kampanye sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditentukan oleh KPU Kota Jayapura; b) Bahwa melaksanakan pendaftaran tim kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura dan ditembuskan kepada Bawaslu Kota Jayapura; c) Bahwa tidak melakukan kegiatan dan aktivitas kampanye sebelum adanya penetapan jadwal kampanye dan diluar jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU Kota Jayapura; d) Bahwa melaksanakan pemasangan alat peraga kampanye sesuai titik zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Kota Jayapura; e) Pelaksanaan kampanye memperhatikan larangan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan; [Bukti T3-6] 2.3 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 065/PM.00.02/K.PA-29/10/2024 tanggal 5 Oktober 2024 kepada Pimpinan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura. Imbauan tersebut pada pokoknya mengimbau untuk: a) Bahwa Calon dan/atau tim Kampanye memastikan pelaksanaan kampanye menaati ketentuan jadwal dan mekanisme yang telah ditentukan oleh KPU Kota Jayapura; b) Bahwa Calon dan/atau tim Kampanye memastikan penyampaian materi kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) Bahwa Calon dan/atau tim Kampanye tidak melakukan kegiatan dan aktivitas kampanye sebelum adanya penetapan jadwal kampanye dan diluar jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU Kota Jayapura; dan d) Bahwa pelaksanaan kampanye memperhatikan larangan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan; [Bukti T3-7] 2.4 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 073/PM.00.02/K.PA-29/11/2024 tanggal 24 November 2024 kepada Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, Pimpinan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura dan Tim Kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura. Imbauan tersebut pada pokoknya mengimbau untuk: a) Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang; b) Menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang; c) Tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang; d) Tidak melakukan kegiatan politik uang pada masa tenang; e) Tidak menyebarkan hoaks, politisasi SARA dan/atau ujaran kebencian pada masa tenang; f) Tidak melakukan intimidasi kepada pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih; g) Membersihkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri baik yang difasilitasi KPU maupun yang tidak difasilitasi; h) Melakukan Koordinasi dengan KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, dan Penyedia Jasa Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang terafiliasi untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye; dan i) Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir, atau paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat; [Bukti T3-8] 2.5 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 059/PM.00.02/K.PA-29/8/2024 tanggal 26 Agustus 2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura. Imbauan tersebut pada pokoknya mengimbau untuk: a) Memastikan telah mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni sejak tanggal 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024; b) Membuka pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yaitu sejak tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 pada pukul 23.59 WIT; c) Menetapkan jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan jumlah suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang berhak mendaftarkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d) Memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, maka KPU Kota Jayapura dianggap perlu melakukan sosialisasi syarat pencalonan maupun syarat dukungan calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Partai Politik; e) Membuka akses Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA) dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) seluas-luasnya kepada Bawaslu Kota Jayapura; f) Menyiapkan Helpdesk untuk tahapan pendaftaran Pasangan Calon sebagai wadah untuk konsultasi pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura; g) Memberikan hak, kesempatan dan pelayanan yang sama terhadap seluruh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik serta Bakal Pasangan Calon dalam proses pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura; h) Memberikan salinan dokumen Pencalonan dan Syarat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura kepada Bawaslu Kota Jayapura; i) Memastikan terpenuhinya kelengkapan Syarat Pencalonan dan Syarat dukungan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; j) Melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap kebenaran serta keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; k) Melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura sesuai dengan Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024; dan l) Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan terjaganya kondusivitas keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura Tahun 2024; [Bukti T3-9] 2.6 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 063/PM.00.02/K.PA-29/9/2024 tanggal 25 September 2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura. Imbauan tersebut pada pokoknya mengimbau untuk: a) Menetapkan zonasi atau lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berdasarkan hasil koordinasi bersama instansi terkait untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Kota Jayapura dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku sebagaimana termuat dalam Lampiran PKPU Nomor 13 Tahun 2024; b) Menetapkan jumlah maksimal Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Tahun 2024 dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon; c) Menyusun dan menetapkan Jadwal Kampanye Rapat Umum untuk setiap Pasangan Calon serta segera menyampaikannya kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dengan tembusan kepada: 1) Pemerintah Daerah Kota Jayapura; 2) Bawaslu Kota Jayapura; dan 3) Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota. d) Menyampaikan Salinan Keputusan KPU Kota Jayapura tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye dan Zonasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Bawaslu Kota Jayapura. [Bukti T3-10] 2.7 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 074/PM.00.02/K.PA-29/11/2024 tanggal 24 November 2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura. Imbauan tersebut pada pokoknya mengimbau untuk: a) Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura agar segera berkoordinasi dengan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, Pimpinan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura dan Tim Kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura dan Pemerintah Daerah guna melaksanakan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilihan Kepala Daerah yang ada di Kota Jayapura paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara; b) Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) baik yang difasilitasi maupun yang tidak difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura. [Bukti T3-11] 2.8 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan Kampanye Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Jayapura Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 278 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Tahun 2024. [Bukti T3- 12] 2.8.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Muara Tami Nomor: 008/LHP/MUTA.91.71.04/IX/2024 tanggal 28 September 2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan Memastikan Kampanye yang di lakukan sesuai jadwal yang di keluarkan oleh KPU, Memastikan Pasangan Calon tidak membagi-bagikan materiil dalam bentuk apapun, memastikan Pasangan Calon tidak menggunakan fasilitas pemerintah atau Negara dan memastikan saat kampanye tidak berbau SARA, terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor 02, dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut: a) Bahwa Lokasi kampanye di Jl Wamena (Rumah warga); b) Bahwa tema Kampanye hanya menyampaikan Visi dan Misi jika menjadi Wali Kota selanjutnya diskusi seputar kesehatan dan pendidikan; c) Bahwa pada pukul 17.00 WIT Tim bergeser ke Jalan Biak ke rumah pengusaha Kripik di hadiri oleh kurang lebih 50 Orang Topik yang di sampaikan sama yaitu menyampaikan Visi misi serta dialog masalah kesehatan dan pendidikan; d) Bahwa Pada Pukul 18.10 WIT Tim membubarkan diri dan warga kembali ke rumah masing-masing; e) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan tidak terdapat dugaan pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye; [Bukti T3-13] 2.8.2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Jayapura Selatan Nomor: 25./LHP/PM.00.02/…/2024 tanggal 30 September 2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai metode kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor 02, dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut: a) Bahwa Pada Pukul 10.15 WIT, Pengawas Distrik Jayapura Selatan, Pengawas Kelurahan Entrop, Pengawas Kelurahan Argapura dan Pengawas Kampung Kayupulau tiba di kelurahan Argapura guna melakuakan Pengawasan Langsung kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota Jayapura Nomor urut dua John Banua Rouw Dan H. Darwis Massi; b) Bahwa masyarakat yang dihadiri kurang lebih 70 orang, dengan rincian Perempuan kurang lebih 25 orang dan laki-laki kurang lebih 45 orang; c) Bahwa acara tatap muka di mulai dengan pembukaan acara yang di bawakan oleh Ibu. Nani, dan selanjutnya Penyampaian oleh Ketua Koalisi Bapak. Otniel Deda; d) Bahwa pada pukul 11.45 WIT, dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak. Max Karubaba, S.E, selaku tim kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut dua; e) Bahwa pada pukul 12.00 WIT, dilanjutkan dengan kampanye dari Calon Wali Kota Nomor Urut dua, Bapak. Jhon Banua Rouw, S.E; f) Bahwa pada pukul 12.30 WIT, dilanjutkan dengan kampanye oleh Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut dua, Bapak. H. Darwis Massi, S.E. [Bukti T3-14] 2.8.3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Jayapura Selatan Nomor: 32./LHP/PM.00.02/X/2024 tanggal 19 Oktober 2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai metode kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor 02, dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut: a) Bahwa pada hari Senin, 19 Oktober pukul 11.00 WIT, Pengawas Distrik Jayapura Selatan dan Pengawas Kelurahan Hamadi tiba di lokasi kampanye Pasangan Calon Nomor Urut dua, John Banua Rouw dan H. Darwis Massi, S.E, yang berlokasi di RW.004, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan; b) Bahwa pada pukul 11.10 WIT, Pasangan Calon Nomor Urut dua, John Banua Rouw dan H. Darwis Massi, S.E, melakukan sosialisasi dan simulasi pencoblosan; c) Bahwa pada pukul 11.25 WIT, simulasi pencoblosan dilanjutkan oleh Bapak. Otniel Deda, selaku Ketua Tim pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut dua hingga selesai; d) Bahwa Pembawa acara menyampaikan untuk Doa penutup dan mengakhiri kegiatan tersebut. e) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan tidak terdapat dugaan pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye; [Bukti T3-15] 2.8.4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Jayapura Utara Nomor: 034/LHP/PM. 00.02/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan proses Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor 02, dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut: a) Bahwa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terbukti ada; b) Bahwa dari pukul 14.30 – 17.00 WIT, Pasangan Calon melakukan kampanye melalui pertemuan tatap muka (kegiatan Canvasing/Direct Selling dan Pelayanan Kesehatan Gratis) dengan agenda perkenalan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2 dan Sosialisasi Visi, Misi, dan Program pada Pilkada Tahun 2024; c) Bahwa peserta kampanye yang hadir kurang dari 200 orang; d) Bahwa pada pukul 17.00 WIT, kampanye selesai; e) Bahwa alat dan bahan kampanye yang digunakan berupa stiker, bendera, dan spanduk; f) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan Kampanye berjalan dengan baik dan lancar hingga selesai; [Bukti T3-16] 2.9 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Abepura Nomor: 01/LHP/PM.01.02/9471020/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan setiap proses kampanye berjalan sesuai dengan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, Tim Kampanye dan Peserta Kampanye, dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut: a) Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Panwas Distrik Abepura dimulai pada sekitar jam 10.00 WIT di lokasi Lapangan Futsal Tanah Hitam, Kelurahan Asano; b) Bahwa kampanye yang dilakukan di lokasi Lapangan Futsal Tanah Hitam, Kelurahan Asano dilakukan dengan metode tatap muka dengan warga masyarakat yang dihadiri kurang lebih 100 orang; c) Bahwa kampanye diawali dengan doa bersama yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan Tim Pemenangan dan Tim Koalisi Paslon Nomor Urut 2 “Jhony Banua Rouw-Darwis Massi”; d) Bahwa kemudian dilanjutkan dengan pemaparan visi-misi dan program kerja yang disampaikan langsung oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2 “Jhony Banua Rouw-Darwis Massi”; e) Bahwa kampanye diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan peserta kampanye; f) Bahwa kemudian pada pukul 15.00 wit, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2 “Jhony Banua Rouw-Darwis Massi”, melakukan kampanye di lokasi kedua di Lapangan Basket King City, Kelurahan Vim; g) Bahwa kampanye diawali dengan sambutan dari perwakilan Tim Pemenangan dan Tim Koalisi Paslon Nomor Urut 2 “Jhony Banua Rouw- Darwis Massi”; h) Bahwa kemudian dilanjutkan dengan pemaparan visi-misi dan program kerja yang disampaikan langsung oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2 “Jhony Banua Rouw-Darwis Massi”. i) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan Kampanye berjalan dengan baik dan lancar hingga selesai; [Bukti T3-17] 2.10 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Abepura Nomor: 08/LHP/PM.01.02/9471020/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan setiap proses kampanye berjalan sesuai dengan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut 2, beserta Tim Kampanye dan Peserta Kampanye, dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut: a) Bahwa dalam kampanye ini dilaksanakan secara bersamaan antara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura “Jhony Banua Rouw - Darwis Massi”, dan juga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua “Matius Fakhiri - Aryoko A. F. Rumaropen”; b) Bahwa titik lokasi pertama kampanye dilakukan bertempat di Belakang Pasar Youtefa dengan metode kampanye tatap muka langsung dan dialog dengan warga Masyarakat; c) Bahwa dalam kampanye yang dilakukan di Belakang Pasar Youtefa, dimulai dengan orasi penyampaian visi misi dan program kerja dari Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura “Jhony Banua Rouw-Darwis Massi” kemudian dilanjutkan dengan orasi penyampaian visi misi dan program kerja dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua “Matius Fakhiri-Aryoko A. F. Rumaropen”. d) Bahwa selain penyampaian visi misi dan program kerja Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua “Matius Fakhiri-Aryoko A. F. Rumaropen” juga membagikan bahan kampanye berupa stiker dan brosur sedangkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura “Jhony Banua Rouw-Darwis Massi” membagikan stiker; e) Bahwa setelah kegiatan kampanye yang dilakukan di Belakang Pasar Youtefa berakhir sekitar jam 15.35 Wit, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura “Jhony Banua Rouw-Darwis Massi”, dan juga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua “Matius Fakhiri-Aryoko A. F. Rumaropen” melanjutkan kegiatan kampanye dengan blusukan ke dalam Pasar Youtefa; f) Bahwa blusukan di Pasar Youtefa yang dilakukan secara bersamaan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura “Jhony Banua Rouw-Darwis Massi”, dan juga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua “Matius Fakhiri-Aryoko A. F. Rumaropen” berakhir sekitar jam 16.40 WIT; g) Bahwa setelah blusukan di Pasar Youtefa berakhir, kemudian Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura “Jhony Banua Rouw- Darwis Massi”, dan juga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua “Matius Fakhiri-Aryoko A. F. Rumaropen” melakukan kunjungan di Kelurahan Abe Pantai untuk mengikuti kegiatan Pelayanan Kesehatan Gratis yang diselenggarakan oleh Tim Kampanye “Jhony Banua Rouw-Darwis Massi”; h) Bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kelurahan Abe Pantai berakhir sekitar jam 17.05 WIT. i) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan tidak terdapat dugaan pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye; [Bukti T3-18] 2.11 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Abepura Nomor: 18/LHP/PM.01.02/9471020/XI/2024 tanggal 8 November 2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan setiap proses kampanye berjalan sesuai dengan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, Tim Kampanye dan Peserta Kampanye, dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut: a) Bahwa kampanye yang dilakukan di Jl. Timika (Belakang Bioskop Dewi), Kelurahan Yobe dengan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan gratis; b) Bahwa kegiatan yang dilaksanakan di Jl. Timika (Belakang Bioskop Dewi), Kelurahan Yobe hanya dihadiri oleh Calon Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2 Jhony Banua Rouw; c) Bahwa kegiatan diawali dengan penyampaian orasi dari Calon Walikota Jayapura Jhony Banua Rouw, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan gratis kepada warga Masyarakat; d) Bahwa pada kampanye ini, tim kampanye juga membagikan bahan kampanye berupa brosur dan selebaran. e) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan Kampanye berjalan dengan baik dan lancar hingga selesai; [Bukti T3-19] 2.12 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Abepura Nomor: 25/LHP/PM.01.02/9471020/XI/2024 tanggal 22 November 2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan setiap proses kampanye berjalan sesuai dengan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut 2, dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut: a) Bahwa kampanye yang dilakukan pada 3 (tiga) lokasi yang berbeda, kampanye yang pertama dilakukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2, Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi pada sekitar jam 14.48 WIT di lokasi Jalan Baru Kali Acai, Kelurahan Wai Mhorock; b) Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2, Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi di lokasi Jalan Baru Kali Acai, Kelurahan Wai Mhorock dengan metode tatap muka dalam kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis; c) Bahwa selanjutnya Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2, Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi melakukan kampanye di lokasi kedua di Gedung Tongkonan, Kelurahan Wahno yang turut dihadiri oleh Calon Gubernur Papua Matius Fakhiri dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep; d) Bahwa kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko A.F.Rumaropen, dilanjutkan ke Lapangan Sepakbola Cigombong, Kelurahan Vim; e) Bahwa dalam kampanye tersebut tim kampanye juga membagikan Bahan Kampanye berupa kaos calon dan selebaran; f) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan pada pelaksanaan Kampanye tidak didapati dugaan pelanggaran; [Bukti T3-20] 2.13 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan tugas Pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat demi optimalisasi serta memaksimalkan peran pengawasan partisipatif masyarakat dan pendidikan demokrasi, dengan upaya sebagai berikut: a) Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah menyampaikan Surat Permohonan Penyiaran Iklan Layanan Masyarakat Nomor: 090/HM.00.02/K.PA- 29/11/2024 tanggal 19 November 2024 kepada Pimpinan Cinema XXI Jayapura, dalam surat tersebut pada pokoknya Bawaslu Kota Jayapura memohon izin untuk Penyiaran Iklan Layanan Masyarat terkait Pendidikan Demokrasi pada theater Cinema XXI di Kota Jayapura, dengan etimasi waktu penayangan dari tanggal 22 November 2024 sampai dengan tanggal 26 November 2024, iklan layanan masyarat tersebut bertema Ajakan Memilih pada Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 November 2024; [Bukti T3-21] b) Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah menyampaikan Surat Permohonan Penyiaran Iklan Layanan Masyarakat Nomor: 091/HM.00.02/K.PA- 29/11/2024 tanggal 22 November 2024 kepada Rektor Universitas Yapis Papua, dalam surat tersebut pada pokoknya Bawaslu Kota Jayapura memohon izin untuk penyiaran iklan layanan masyarat terkait Pendidikan Demokrasi dengan menggunakan videotron milik Universitas Yapis Papua, dengan durasi waktu penyiaran dari tanggal 24 November 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2024, iklan layanan masyarat tersebut bertema Ajakan Memilih dan Tolak Politik Uang; [Bukti T3-22] c) Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah nyampaikan sosialisasi kepada masyarat melalui media sosial, berupa video sosialisasi dengan tema: 1) Bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara dan ramah untuk disabilitas dalam menggunakan hak suaranya; 2) Ajakan memilih untuk tanggal 27 November 2024; 3) Bersama-sama mewujudkan Pilkada yang adil, jujur, dan damai demi masa depan yang lebih baik; dan 4) Menjaga Netralitas ASN dalam pemilihan serentak 2024; [Bukti T3-23] 3. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan mendaftarkan kelalaian Bawaslu Kota Jayapura sebagai sengketa Proses Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, terhadap dalil tersebut Teradu III menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 3.1. Bahwa Teradu III, sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, memiliki tugas pemberi keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan, sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (PerBawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Pasal 38, huruf c; 3.2. Bahwa Teradu III, menghadiri Undangan Panggilan Sidang dari Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025, tanggal 10 Januari 2025, sebagai Pemberi Keterangan atas Perkara Nomor 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura Nomor 457 tahun 2024 tertanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Jayapura Tahun 2024, pada tanggal 14 Januari 2024, pukul 13.00 WIB, dengan Agenda Sidang adalah Pemeriksaan Pendahuluan, yang berlokasi di Ruang Sidang Gedung MKRI 2, lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta; [Bukti T3-24] 3.3. Bahwa Teradu III, menghadiri undangan sidang dan memberikan Keterangan dihadapan Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk Perkara Nomor 279/PHPU.WAKO- XXIII/2025 tentang Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura Nomor 457 tahun 2024 tertanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Jayapura Tahun 2024, pada tanggal 30 Januari 2024, pukul 08.00 WIB, dengan Agenda Sidang adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak, yang berlokasi di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta; [Bukti T3-25] 3.4. Bahwa Teradu III, menghadiri Undangan Panggilan Sidang dari Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Sid.Put/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025, tanggal 31 Januari 2025, sebagai Pemberi Keterangan atas Perkara Nomor 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura Nomor 457 tahun 2024 tertanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Jayapura Tahun 2024, pada tanggal 5 Februari 2024, pukul 13.30 WIB, dengan Agenda Sidang adalah Pengucapan Putusan/Ketetapan, yang berlokasi di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, dengan Amar Putusan, Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; [Bukti T3-26] & [Bukti T3-27] [2.6.4] JAWABAN TERADU IV s.d TERADU VIII 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua dalam melakukan Pencegahan telah mengeluarkan surat Imbauan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor 307/PM.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 di tiap tingkatannya sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Vide Bukti T-1) Bahwa atas aduan pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu yang menghentikan secara sepihak laporan dugaan pelanggaran dari Terlapor, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 November 2024 pukul 15:53 WIT Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Margaretha Sara Fauubun dengan nomor tanda bukti penyampaian laporan 0001/LP/PW/Prov/33.00/XI/2024. (Vide Bukti T-2) 2. Bahwa pada tanggal 20 November 2024 Para Teradu menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan kesimpulan laporan tidak memenuhi syara formal dan materiel dengan rincian: (Bukti T-3) a. Syarat Formal: Uraian kejadian belum menggambarkan kronologis peristiwa secara rinci, tidak adanya saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor, serta terdapat kekeliruan dalam penulisan hari dan tanggal diketahui. b. Syarat Materiel: bukti yang dilampirkan belum menunjukan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tersebut, pada tanggal 21 November 2024 Para Teradu menyampaikan surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor agar melengkapi kekurangan laporan paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan di terima pelapor. (Vide Bukti T-4) 3. Bahwa sampai dengan batas waktu perbaikan laporan, Pelapor tidak melengkapi perbaikan laporan sehingga pada tanggal 24 November 2024, Para Teradu menyampaikan surat Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui pesan Whatapps dengan status laporan tidak ditindaklanjuti dikarenakan pelapor tidak melengkapi kelengkapan laporan setelah diberikan waktu perbaikan selama 2 (dua) hari. (Vide Bukti T-5 & Vide Bukti T-6) 4. Bahwa berdasarkan keterangan pelapor pada bukti percakapan via WhatsApp (Vide Bukti T-5) pada saat menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan, diketahui saksi yang ingin diajukan pelapor menolak untuk memberikan kesaksian sehingga dengan terpaksa kasus tidak bisa dilanjutkan. Bahwa atas aduan pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan tidak melakukan supervisi kepada Bawaslu Kota Jayapura, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu RI, terdapat laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu RI yang dilaporan sdr. Panji Agung dengan nomor laporan 003/PL/PW/RI/00.00/XI/2024 tanggal 21 November 2024, yang telah dilakukan perbaikan atas laporan dimaksud pada tanggal 23 November 2024 sehingga dikeluarkan surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tanggal 24 November 2024. (Vide Bukti T-7) 2. Bahwa pada tanggal 24 November 2024 Para Teradu menerima surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 yang pada pokoknya melimpahkan laporan dugaan pelanggaran nomor 003/PL.PW/RI/00.00/XI/2024 kepada Bawaslu Kota Jayapura melalui Bawaslu Provinsi Papua dan telah diteruskan kepada Bawaslu Kota Jayapura. (Vide Bukti T-7) 3. Bahwa pada tanggal 27 November 2024, Para Teradu melakukan supervisi pada Bawaslu Kota Jayapura terkait tindaklanjut surat pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024, yang diketahui pada saat itu sedang dilakukan klarifikasi oleh terhadap pelapor atas nama Panji Agung secara daring. (Vide Bukti T-8) 4. Bahwa berdasarkan surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 (Vide Bukti T-7), diketahui proses penanganan pelimpahan laporan tersebut menjadi kewenangan Bawaslu Kota Jayapura sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 5. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Papua menerima kedatangan sdri. Margaretha Sara Fauubun beserta massa aksi yang mempertanyakan tindaklanjut laporan yang dilaporkan kepada Bawaslu Kota Jayapura. (Vide Bukti T-9) 6. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 21:23 WIT Para Teradu bersama Tenaga Ahli bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI melakukan supervisi terkait tindaklanjut surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan bertemu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jayapura. (Vide Bukti T-10) 7. Bahwa berdasarkan keterangan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jayapura diketahui laporan tersebut telah diregister dengan nomor register 006/REG/LP/PW/KOTA/33.01/XI/2024 dan telah dikeluarkan pemberitahuan tentang status laporan kepada pelapor pada tanggal 1 Desember 2024. [2.7] PETITUM TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I Bahwa berkenaan dengan aduan PENGADU, TERADU I, memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP RI untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan PENGADU untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I telah melaksanakan Tugas dan Kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Penanganan Pelanggaran, serta menyatakan TERADU I tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024; 3. Merehabilitasi Teradu I dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024; atau 4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU II Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu: a. Mohon yang Mulia Majelis SIdang menolak aduan pengadu seluruhnya; b. Mohon yang mulia Mejelis Sidang menyatakan merehabilitasi nama baik Teradu II selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jayapura; c. Apabila yang mulia Majelis Sidang berpendapat lain, mohon pertimbangan dan putusan yang seadil-adilnya; [2.7.3] PETITUM TERADU III Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu kepada Teradu III untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kota Jayapura tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jayapura; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.4] PETITUM TERADU IV s.d TERADU VIII Bahwa berdasarkan keseluruan jawaban Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu, VII dan Teradu VIII sebagaimana telah diuraikan diatas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP agar memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan keputusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhanya; 2. Menyatakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu, VII dan Teradu VIII tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu, VII dan Teradu VIII dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara Pemilu; dan 4. Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI TERADU [2.8.1] BUKTI TERADU I KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T.1-1 Form Model A.1- Laporan Nomor : 004 / LP / PW / Kota / 33. 01/X1/2024 2. T.1-2 Form. Model A.4 Kajian Awal Laporan Nomor : 004 / LP / PW / Kota / 33. 01/X1/2024 3. T.1-3 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu 4. T.1-4 Berita Acara Klarifikasi Pelapor an. Margaretha Sara Fau’bun Laporan Nomor : 004 /REG./ LP / PW / Kota / 33. 01/X1/2024 5. T.1-5 Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor ( agusto salvatore mandosir ) Laporan Nomor : 004 /REG./LP / PW / Kota / 33. 01/X1/2024 6. T.1-6 Berita acara Klarifikasi saksi Pelapor (Denas Doyola) Laporan Nomor : 004 /REG./ LP / PW / Kota / 33. 01/X1/2024 7. T.1-7 Berita Acara Klarifikasi Terlapor : Jhony Banua Rouw - Laporan Nomor : 004 /REG./ LP / PW / Kota / 33. 01/X1/2024 8. T.1-8 Kajian dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 004 /REG./ LP / PW / Kota / 33. 01/X1/2024 9. T.1-9 Berita Acara Pembahasan kedua Laporan Nomor 004 /REG./ LP / PW / Kota / 33. 01/X1/2024 10. T.1-10 Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 004 /REG./ LP / PW / Kota / 33. 01/X1/2024 11. T.1-11 Surat Bawaslu RI nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal Pelimpahan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan dan tanda bukti penerimaan Laporan nomor 003/PL/PW/RI/00.00/K1/XI/2024 tanggal 23 November 2024 12. T.1-12 Kajian awal dugaan Pelanggaran Laporan nomor 003/PL/PW/RI/00.00/K1/XI/2024 tanggal 21 November 2024 13. T.1-13 Berita Acara Pembahasan pertama sentragakkumdu Laporan nomor 006/REG./LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 14. T.1-14 Berita Acara Keterangan Klarifikasi Pelapor ( Panji Agung) Laporan nomor 006/REG./LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 15. T.1-15 Link Zoom Perihal Klarifikasi terhadap Pelapor atas nama Panji Agung 16. T.1-16 Surat keterangan dari dokter atas nama Terlapor ( Jhony Banua Rouw) 17. T.1-17 Kajian dugaan Pelanggaran Laporan nomor 006/REG./LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 18. T.1-18 Surat Undangan Sosialisasi dari Tim Fasilitator BSPS 19. T.1-19 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentragakkumdu Laporan nomor 006/REG./LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 20. T.1-20 Surat Pemberitahuan Status Laporan nomor 006/REG./LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 21. T.1-21 Formulir Model A – Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 03/LHP/PW/Kota.33.01/X/2024 tentang Pembagian Bantuan Rehab Rumah Pada Kampanye Perdana oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura nomor urut 02 tanggal 6 oktober 2024 22. T.1-22 Formulir Temuan nomor 003 / REG. / TM / PW / Kota / 33. 01/X/2024 23. T.1-23 Pembahasan Pertama Sentragakkumdu untuk Temuan nomor 003 / REG. / TM / PW / Kota / 33. 01/X/2024 24. T.1-24 Berita acara Keterangan Klarifikasi Terlapor ( Jhony Banua Rouw) Temuan nomor 003 / REG. / TM / PW / Kota / 33. 01/X/2024 25. T.1-25 Berita acara Keterangan Klarifikasi Saksi ( Johan Yotam Merani ) Temuan nomor 003 / REG. / TM / PW / Kota / 33. 01/X/2024 26. T.1-26 Kajian Dugaan Pelanggaran Temuan nomor 003 / REG. / TM / PW / Kota / 33. 01/X/2024 27. T.1-27 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentragakkumdu Temuan nomor 003 / REG. / TM / PW / Kota / 33. 01/X/2024 28. T.1-28 Pemberitahuan status Temuan nomor 003 / REG. / TM / PW / Kota / 33. 01/X/2024 29. T.1-29 Hasil screnshoot WhatsApp penerusan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 004 /REG./ LP / PW / Kota / 33. 01/X1/2024 30. T.1-30 Bukti foto Papan informasi- Pemberitahuan status Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2024 [2.8.2] BUKTI TERADU II KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T.2-1 Bukti Undangan Bawaslu RI Konsolnas dan Apel Siaga, dan Laporan Perjalanan Dinas 2. T.2-2 Bukti Tangkapan Layar WAG: Koordinasi laporan Paslon 03 tanggal 19 November 2024 3. T.2-3 Bukti Tangkapan Layar WAG: Koordinasi Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap Laporan: 004 / LP/PW/KOTA / 33.01/XI /2024 4 T.2-4 Bukti Draft Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Laporan 004 / LP/PW/KOTA / 33.01/XI /2024 5. T.2-5 Bukti BA.Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kota Jayapura Laporan nomor: 004/LP/PW/KOTA/33.01/XI /2024 6. T.2-6 Bukti Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pelimpahan Laporan Nomor: 006/LP/PW/KOTA/33.01/XI /2024 7. T.2-7 Bukti Undangan Klarifikasi Terlapor Nomor: 006/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 tertanggal 28 dan 29 november 2024 8. T.2-8 Bukti Undangan Klarifikasi Pelapor 006/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 tertanggal 25 november 2024 9. T.2-9 Bukti Penyampaian Status Penanganan Laporan Pelimpahan kepada Bawaslu RI, tanggal 1 Desember 2024 10. T.2-10 Bukti Form A, LHP Panwas Distrik Muara Tami tanggal, 28 September 2024; 11. T.2-11 Bukti Form A. LHP Panwas Distrik Jayapura Selatan, tanggal 30 September 2024; 12. T.2-12 Bukti Form A.LHP Panwas Distrik Abepura, tanggal 1 Oktober 2024 13. T.2-13 Bukti Form A. LHP Panwas Distrik Jayapura Utara, tanggal 7 Oktober 2024; 14. T.2-14 Bukti Form A.LHP Panwas Dsitrik Abepura, tanggal 9 Oktober 2024 15. T.2-15 Bukti Form A. LHP Panwas Distrik Abepura tanggal 19 Oktober 2024 16. T.2-16 Bukti Form A. LHP Panwas Distrik Abepura tanggal 8 November 2024 17. T.2-17 Bukti Form A. LHP Panwas Distrik Abepura tanggal 22 November 2024 18. T.2-18 Bukti Surat Imbauan Bawaslu Kota Jayapura, tanggal 25 Septmber 2024 19. T.2-19 Bukti Surat Imbauan Bawaslu Kota Jayapura, tanggal 5 Oktober 2024 20. T.2-20 Bukti Foto Status Laporan Penanganan Pelanggran di Papan Informasi, 21. T.2-21 Bukti Dokumen Penyampaian Status Laporan kepada Pelapor [2.8.3] BUKTI TERADU III KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T.3-1 Salinan Surat Imbauan Nomor 053/PM.00.02/K.PA- 29/6/2024 tanggal 20 Juni 2024 2. T.3-2 Salinan Surat Imbauan Nomor 069/PM.00.02/K.PA- 29/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 3. T.3-3 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kota Jayapura Nomor 11.01/LHP/PM.00.02/11/2024 tanggal 2 November 2024 4 T.3-4 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kota Jayapura Nomor 11.05/LHP/PM.00.02/11/2024 tanggal 15 November 2024 5. T.3-5 Salinan Surat Imbauan Nomor 058/PM.00.02/K.PA- 29/8/2024 tanggal 26 Agustus 2024 kepada Ketua Partai Politik Tingkat Kota Jayapura 6. T.3-6 Salinan Surat Imbauan Nomor 064/PM.00.02/K.PA- 29/9/2024 tanggal 25 September 2024 7. T.3-7 Salinan Surat Imbauan Nomor 065/PM.00.02/K.PA- 29/10/2024 tanggal 5 Oktober 2024 8. T.3-8 Salinan Surat Imbauan Nomor 073/PM.00.02/K.PA- 29/11/2024 tanggal 24 November 2024 9. T.3-9 Salinan Surat Imbauan Nomor 059/PM.00.02/K.PA- 29/8/2024 tanggal 26 Agustus 2024 10. T.3-10 Salinan Surat Imbauan Nomor 063/PM.00.02/K.PA- 29/9/2024 tanggal 25 September 2024 11. T.3-11 Salinan Surat Imbauan Nomor 074/PM.00.02/K.PA- 29/11/2024 tanggal 24 November 2024 12. T.3-12 Salinan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 278 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Tahun 2024 13. T.3-13 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Muara Tami Nomor 008/LHP/MUTA.91.71.04/IX/2024 tanggal 28 September 2024 14. T.3-14 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Jayapura Selatan Nomor: 25./LHP/PM.00.02/…/2024 tanggal 30 September 2024 15. T.3-15 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Jayapura Selatan Nomor: 32./LHP/PM.00.02/X/2024 tanggal 19 Oktober 2024 16. T.3-16 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Jayapura Utara Nomor 034/LHP/PM. 00.02/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 17. T.3-17 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Abepura Nomor 01/LHP/PM.01.02/9471020/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 18. T.3-18 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Abepura Nomor 08/LHP/PM.01.02/9471020/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024 19. T.3-19 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Abepura Nomor 18/LHP/PM.01.02/9471020/X/2024 tanggal 8 November 2024 20. T.3-20 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Abepura Nomor 25/LHP/PM.01.02/9471020/XI/2024 tanggal 22 November 2024 21. T.3-21 Salinan Surat Permohonan Penyiaran Iklan Layanan Masyarakat Nomor 090/HM.00.02/K.PA-29/11/2024 tanggal 19 November 2024 22. T.3-22 Salinan Surat Permohonan Penyiaran Iklan Layanan Masyarakat Nomor 091/HM.00.02/K.PA-29/11/2024 tanggal 22 November 2024 23. T.3-23 Salinan Tangkapan Layar Konten Video Informatif Bawaslu Kota Jayapura https://www.instagram.com/bawaslukota.jayapura/profilec ard/?igsh=MWZmMnAwbDl5dWV4cw== (link Instagran Bawaslu Kota Jayapura) & https://www.facebook.com/share/15obBdEhev/?mibextid= wwXIfr (link Face Book Bawaslu Kota Jayapura) 24. T.3-24 Salinan Undangan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025, tanggal 10 Januari 2025 25. T.3-25 Salinan Undangan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 44/Sid.Pem/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025, tanggal 17 Januari 2025 26. T.3-26 Salinan Undangan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Sid.Put/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025, tanggal 31 Januari 2025 27. T.3-27 Kutipan Amar Putusan dengan nomor Perkara 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tertanggal 5 Februari 2025 [2.8.4] BUKTI TERADU IV s.d TERADU VIII KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T.4-1 Surat Imbauan Nomor 307/PM.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 2. T.4-2 Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan 3. T.4-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 4 T.4-4 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laopran 5. T.4-5 Tangkapan Layar percakapan staf dengan Pelapor 6. T.4-6 Surat Pemberitahuan Status Laporan 7. T.4-7 Surat Pelimpahan Laporan 8. T.4-8 Dokumentasi Foto pada saat Supervisi di Gakkumdu Kota Jayapura 9. T.4-9 Dokumentasi Aksi dari sdri. Margaretha Sara Fauubun 10. T.4-10 Dokumentasi Supervisi TA Bawaslu RI pada Bawaslu Kota Jayapura [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 13 Mei 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu RI 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2020) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024) Vide Bukti PT-1), mengatur sebagai berikut; Pasal 2 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. (2) ...dst Pasal 9 (1) Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Provinsi, Bawaslu Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. c. dihapus. d. dihapus. (3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya, jika ada. (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. dihapus. (5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. (6) ... dst Pasal 10 (1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. (2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; dan/atau c. dugaan Tindak Pidana Pemilihan. d. dihapus. e. dihapus. f. dihapus. (3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno. (4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu Kecamatan. Pasal 12 (1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan. (2) Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diteruskan kepada instansi yang berwenang. (3) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan. (4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi. Pasal 13 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5. (2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaikan laporan. (3) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan setelah pelimpahan Laporan diterima. (5) Dihapus. Pasal 14 (1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) ... (3) Dst. 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis PP Pilkada) (Vide Bukti PT-2), pelimpahan penanganan pelanggaran dilaksanakan sebagai berikut; Angka F.1 Pelimpahan Laporan 1. Bawaslu dapat melimpahkan Laporan yang telah memenuhi syarat formal dan materiel kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi. 2. Bawaslu Provinsi dapat melimpahkan Laporan yang telah memenuhi syarat formal dan materiel kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan yang telah memenuhi syarat formal dan materiel kepada Panwaslu Kecamatan. 4. Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 diputuskan dalam rapat pleno yang dilakukan pada hari yang sama saat pembahasan kajian awal atau pada hari yang sama saat Pelapor melakukan perbaikan Laporan. 5. Pengawas Pemilihan melakukan koordinasi dengan Pengawas Pemilihan di tingkat bawahnya yang akan menerima pelimpahan Laporan sebelum pelimpahan Laporan dilaksanakan.Apabila Pengawas Pemilihan satu tingkat di atasnya tidak dapat melakukan pengambilalihan Laporan karena seluruh anggotanya diberhentikan, maka pengambilalihan dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilihan dua tingkat di atasnya. 6. Pelimpahan Laporan disampaikan dengan menggunakan Formulir Model A.5 disertai dengan dokumen: a. Formulir Model A.1; b. Formulir Model A.3; c. Formulir Model A.3.1 (jika ada); d. Formulir Model A.4; dan e. bukti-bukti. 7. Pelimpahan Laporan dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan: a. hasil pindai Formulir Model A.1; b. hasil pindai Formulir Model A.3; c. hasil pindai Formulir Model A.3.1 (jika ada); d. hasil pindai Formulir Model A.4; e. hasil pindai bukti berupa surat; dan f. bukti berupa dokumen elektronik 8. Pelimpahan Laporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 7 disampaikan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau perbaikan Laporan. 9. Apabila pelimpahan disampaikan melalui surat elektronik, maka dokumen fisik Laporan harus disampaikan oleh Pengawas Pemilihan kepada Pengawas Pemilihan yang menerima pelimpahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pelimpahan melalui surat elektronik dilakukan. 10. Pelimpahan Laporan diberitahukan kepada Pelapor melalui surat tembusan Formulir Model A.5. 11. Laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Pengawas Pemilihan yang menerima pelimpahan Laporan pada hari yang sama saat menerima pelimpahan 3. Bahwa berkenaan dengan Surat Bawaslu RI Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 Hal: Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi Papua kami sampaikan keterangan sebagai berikut: 3.5. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Walikota Jayapura berdasarkan Formulir Laporan (Formulir Model A.1) dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir Model A.3) Nomor: 003/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 19 November 2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Panji Agung, yang pada pokoknya melaporkan dan mempersoalkan Jhony Banua Rouw, yang diduga memberikan / menjanjikan barang dan uang kepada masyarakat dengan menggunakan program, uang, Aparat, Kementrian milik Negara. Memlalui Program Pemerintah Pusat yaitu Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR RI) Tahun 2024 yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ); (Vide Bukti PT-3) 3.6. Bawaslu melakukan proses penyusunan kajian awal, meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut dan memastikan apakah laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu; 3.7. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor 003/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 21 November 2024, yang pada pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel. Bahwa terhadap laporan a quo Bawaslu menilai peristiwa yang dilaporkan terkait dengan rapat koordinasi antara Satker Perumahan PUPR Kota Jayapura yang diselenggarakan pada Senin, 11 November 2024 bertempat di Gereja GKI Maranatha Polimak, Ardipura. Pertemuan tersebut melibatkan 450 penerima bantuan rehab rumah. Dalam pertemuan tersebut nampak beberapa warga yang menggunakan baju kaos JBR Hadir dan memberikan pernyataan ucapan terima kasih kepada Jhony Banua Rouw (JBR) atas bantuan rumah yang diterima. Bawaslu menilai belum terdapat kejelasan mengenai uraian peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran Pemilihan; (Vide Bukti PT-4) 3.8. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu 9/2024, dalam hal laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materiel laporan, maka Bawaslu menyampaikan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yang tidak terpenuhi, melalui surat Nomor 1318/PP.00.00/K1/11/2024 hal: Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tertanggal 21 November 2024 (Vide Bukti PT-5), untuk memenuhi syarat materiel laporan maka Pelapor secara kumulatif harus melakukan perbaikan sebagai berikut: 1) Menyampaikan bukti tambahan yang menunjukkan adanya muatan kampanye Pemilihan dalam bentuk alat peraga/bahan kampanye yang menampilkan visi,misi, program atau gambar Pasangan Calon Walikota Jayapura Nomor 2 atau ucapan yang mengajak untuk memilih atau memberi dukungan kepada Pasangan Calon Walikota Jayapura Nomor 2; dan 2) Menyampaikan bukti yang menunjukkan perbuatan konkrit dari Terlapor Jhony Banua Rouw, Calon Walikota Jayapura nomor urut 2, dalam peristiwa yang dilaporkan. 3.9. Bahwa Bawaslu menerima perbaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Walikota Jayapura berdasarkan Formulir Laporan (Formulir Model A.1.1) dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir Model A.3.1) Nomor: 003/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 23 November 2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Panji Agung, yang pada pokoknya menambahkan kronologis kejadian dan bukti 1 buah USB Flash Disk; (Vide Bukti PT-6) 3.10. Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan oleh Sdr. Panji Agung pada tanggal 19 November 2024 sebagaimana dimaksud dalam tanda bukti penyampaian laporan Nomor 003/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, serta Rapat Pleno Anggota, Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu 9/2024, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. Bawaslu RI menyampaikan Surat Bawaslu RI Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 Hal: Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi Papua tertanggal 24 November 2024, yang pada pokoknya Bawaslu melimpahkan laporan dimaksud kepada Bawaslu Kota Jayapura melalui Bawaslu Provinsi Papua, dan Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Bawaslu Kota Jayapura untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Papua pada kesempatan pertama terkait dnegan perkembangan penanganan Laporan tersebut; (Vide Bukti PT-7) 3.11. Bahwa setelah dilimpahkan oleh Bawaslu, Laporan a quo diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Jayapura terhitung sejak pelimpahan laporan a quo diterima sebagaiman diatur Pasal 13 ayat (4) Perbawaslu 9/2024. [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura 1. Bahwa kami Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura telah melaksanakan tupoksi sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye (Bukti PT-01) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti PT- 02). Pada Bab II poin A angka 7 tentang desain acara debat public atau debat terbuka antara pasangan calon yang tercantum pada table 1.1 diatas sesuai Keputusan 1363 Tahun 2024 tentang perselisihan pendapat atau pandangan terkait dengan visi, misi dan program kerja pasangan calon tertentu yang menjurus kepada pelanggaran kampanye, itu bukan menjadi kewenangan pihak terkait KPU Kota Jayapura untuk menindaklanjuti pelanggaran visi, misi dan program kerja tersebut maka isi dari debat public yang berlangsung pada tanggal 15 November 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 296 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024 (Bukti PT-3) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 444 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Panelis pada Debat Publik ketiga antar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024 (Bukti PT-04); 2. Bahwa KPU Kota Jayapura telah melaksanakan Sosialisasi tentang Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa dalam hal Batasan-batasan terkait kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lainnya pihak terkait KPU Kota Jayapura menyusun jadwal Bersama partai politik terkait Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye. Adapun terdapat pelanggaran berupa politik uang, sumbangan berupa bahan bangunan dan lain sebagaianya oleh apsangan calon Walikota dan Wakil WALIKOTA TERTENTU PADA Pilkda serentak Tahun 2024 bukan menjadi wewenang pihak terkait KPU Kota Jayapura untuk menindaklanjuti atau memperkarakan temuan tersebut, karena kami hanya melakukan tupoksi kerja kami berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Petunjuk Teknis yang berlaku, jika terjadi kesalahan diluar dari pada itu sudah bukan merupakan ranah dan tanggungjawab kami selaku pihak terkait; 3. Bahwa KPU Kota Jayapura telah melakukan rapat koordinasi dengan para peserta Pemilihan Kepala Daerah dalam menetapkan Jadwal Kampanye dan dituangkan didalam SK Nomor 278 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024 (Bukti PT-05). [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu RI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2. PT.1-2 Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 3. PT.1-3 Laporan (Formulir Model A.1) dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir Model A.3) Nomor: 003/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 19 November 2024 4. PT.1-4 Kajian Awal Bawaslu Nomor 003/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 21 November 2024 5. PT.1-5 Surat Bawaslu RI Nomor 1318/PP.00.00/K1/11/2024 Hal: Pemberitahuan Kelengkapan 6. PT.1-6 Laporan tertanggal 21 November 2024 Laporan (Formulir Model A.1.1) dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir Model A.3.1) Nomor: 003/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 23 November 2024 7. PT.1-7 Surat Bawaslu RI Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 Hal: Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi Papua tertanggal 24 November 2025 [2.11.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2- 5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 2. PT.2-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 3. PT.2-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 296 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024 4. PT.2-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 444 Tahun 2024 Tentang Penetapan Tim Panelis pada debat publik ketiga antar pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024 5. PT.2-5 Keputusan Komsi Pemilihan Umum Nomor 278 Tahun 2024 Tentan Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024 III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu mendalikan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagi berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura diduga tidak memproses Laporan dugaan pelanggaran Nomor 04/LP/PW/Kota/33.01/ XI/2024 tanggal 18 November 2024 sesuai dengan ketentuan jangka waktu penanganan yang berlaku (vide Bukti P-17). Bahwa Teradu I s.d Teradu III diduga mengabaikan surat dari Bawaslu RI Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tertanggal 24 November 2024 (vide Bukti P-20). Selain itu, Teradu I s.d Teradu III juga diduga mengabaikan informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada tahapan kampanye oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 karena berdasarkan pemberitaan di media online terdapat pembagian rehab rumah pada pelaksanaan kampanye oleh Pasangan Calon JBR-HM Darwis Massi di RW.04 Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-16). Bahwa Teradu I s.d Teradu III diduga tidak melakukan pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran, dan bertindak seolah-olah tidak tahu atas pelanggaran yang sudah jelas dan dipublikasi luas di media sosial, serta mengabaikan permintaan lisan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 dan Pasangan Calon Nomor Urut 04 kepada Bawaslu Kota Jayapura untuk memproses dugaan pelanggaran yang disampaikan di depan publik pada debat publik ke-3, tanggal 15 November 2024 yang disiarkan langsung melalui platform youtube (vide Bukti P-16). [4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d Teradu VIII diduga menghentikan Laporan dugaan pelanggaran Nomor 001/LP/PW/Prov/33.01/ XI/2024 tanggal 18 November 2024 (vide Bukti P-18) yang dilaporkan oleh Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilalukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 2 a.n. Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/LP/PW/Prov/33.00/XI/2024 (vide Bukti P-18). Bahwa menurut Pengadu, Teradu IV s.d VIII diduga mengabaikan surat dari Bawaslu RI Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tanggal 24 November 2024 terkait Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan (vide Bukti P-20) serta tidak melakukan fungsi supervisi dengan baik kepada Bawaslu Kota Jayapura. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu III menerangkan bahwa pada tanggal 18 November 2024 Pengadu atas nama Margaretha Sara Fauubun melaporkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 2 a.n. Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi ke Bawaslu Kota Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu III yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 04/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 serta Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 04/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 (Vide Bukti T.1-1). Bahwa pada tanggal tanggal 20 November 2024 Teradu I s.d Teradu III telah menindaklanjuti dengan melakukan Kajian Awal (Formulir Model A.4) Nomor 04/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 yang pada pokoknya Laporan Pengadu atas nama Margaretha Sara Fauubun memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil, dan dilanjutkan dengan meregistrasi Laporan serta ditindaklanjuti dengan mekanisme Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Laporan dan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T.1-2). Bahwa Teradu I s.d Teradu III bersama Sentra Gakkumdu pada pembahasan pertama menyatakan laporan a quo diregister dengan Nomor 04/REG.LP/PW/Kota/ 33.01/XI/2024 (vide Bukti T.1-3). Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Teradu I s.d Teradu III telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 099/PP.00.02/K.Kota.PA-29/XI/2024 yang kemudian ditempel di papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor dengan hasil Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T.1-10). Bahwa berdasarkan informasi awal dari masyarakat (Formulir Model A.6) (vide Bukti T.1-21) Teradu I s.d Teradu III menemukan adanya dugaan tindak Pidana Pemilihan pada tahapan Kampanye oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang berkaitan dengan Pemberitaan di media online, terdapat Pembagian rehab rumah pada kampanye perdana Pasangan calon JBR-HM Darwis Massi di RW.04 Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan. Berdasarkan informasi awal tersebut, kemudian Teradu I s.d Teradu III menindaklanjuti dengan menjadikan sebagai Temuan dan selanjutnya diregistrasi dengan Nomor 003/REG./TM/PW/Kota/33.01/X/2024 (vide Bukti T.1-22). Bahwa dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu terhadap temuan dugaan pelanggaran dengan peristiwa pembagian bantuan bahan bangunan rehab rumah pada kampanye perdana oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang terjadi di RW.04 Kelurahan Argapura disimpulkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran Pasal 187 A ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016) (vide Bukti T.1- 23). Bahwa Teradu I s.d Teradu III dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tersebut mengundang Para Pihak untuk dilakukan klarifikasi, yaitu Terlapor a.n. Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi selaku Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024 Nomor Urut 2 (vide Bukti T.1-24), klarifikasi terhadap Saksi a.n. Johan Yotam Merani selaku Ketua RW.04 Kel. Argapura – Distrik Jayapura Selatan (vide Bukti T.1-25). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 kemudian dilanjutkan pada Pembahasan Sentra Gakkumdu (vide Bukti T.1-26). Bahwa hasil pembahasan menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran yang bersumber dari informasi awal oleh masyarakat dengan temuan Nomor 003/REG/TM/PW/Kota.33.01/X/2024 dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga tidak dapat diteruskan ke tahap Penyidikan (vide Bukti T.1-27). Bahwa Teradu I s.d Teradu III telah mengeluarkan Pemberitahuan Status Temuan dengan Nomor 085/PP/00.02/K/Kota.PA-29/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang pada pokoknya status temuan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T.1-28). Bahwa Teradu I s.d Teradu III telah melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran dengan mengeluarkan imbauan, melakukan sosialisasi, dan juga penguatan kapasitas terhadap jajaran Pengawas Pemilu secara internal di tingkat bawah. Bawaslu Kota Jayapura juga telah mengeluarkan surat himbauan Nomor 058/PM.00.02/K.PA- 29/8/2024 tanggal 26 Agustus 2024 kepada Ketua Partai Politik Tingkat Kota Jayapura (Vide Bukti T.3-6), bahwa Teradu I s.d Teradu III telah mengeluarkan surat himbauan Nomor 065/PM.00.02/K.PA-29/10/2024 tanggal 5 Oktober 2024 kepada Pimpinan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura (vide Bukti T.3-7). Bahwa Teradu I s.d Teradu III telah mengeluarkan surat imbauan Nomor 073/PM.00.02/K.PA-29/11/2024 tanggal 24 November 2024 kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, Pimpinan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura (vide Bukti T.3-8). Bahwa Teradu I s.d Teradu III juga mengeluarkan surat imbauan Nomor 059/PM.00.02/K.PA-29/8/2024 tanggal 26 Agustus 2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura (vide Bukti T.3-9) dan surat imbauan Nomor 063/PM.00.02/K.PA-29/9/2024 tanggal 25 September 2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura (vide Bukti T.3-10), serta surat imbauan Nomor 074/PM.00.02/K.PA-29/11/2024 tanggal 24 November 2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura (vide Bukti T.3-11). Teradu I s.d. Teradu III berdalih telah melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan Kampanye Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 278 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Tahun 2024 (vide Bukti T.3-12). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Muara Tami Nomor 008/LHP/MUTA.91.71.04/IX/ 2024 tanggal 28 September 2024 pada tahapan Kampanye adalah bertujuan memastikan kampanye yang dilakukan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh KPU, memastikan Pasangan Calon tidak membagi-bagikan materiil dalam bentuk apapun, memastikan Pasangan Calon tidak menggunakan fasilitas pemerintah atau Negara, dan memastikan saat kampanye tidak berbau SARA kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor 02 (vide Bukti T.3-13). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Jayapura Selatan Nomor 25/LHP/PM.00.02/…/2024 tanggal 30 September 2024 pada tahapan kampanye bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai metode kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terhadap kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor 02 (vide Bukti T.3- 14). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Jayapura Selatan Nomor 32/LHP/PM.00.02/X/2024 tanggal 19 Oktober 2024 pada tahapan Kampanye bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai metode kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhadap kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor 02 (vide Bukti T.3- 15). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Jayapura Utara Nomor 034/LHP/PM. 00.02/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 pada tahapan Kampanye bertujuan untuk memastikan proses Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor 02 (vide Bukti T.3-16). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Abepura Nomor 01/LHP/PM.01.02/9471020/X/ 2024 tanggal 1 Oktober 2024 pada tahapan Kampanye bertujuan untuk memastikan setiap proses kampanye berjalan sesuai dengan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhadap pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, Tim Kampanye dan Peserta Kampanye (Vide Bukti T.3-17). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Abepura Nomor 08/LHP/PM.01.02/9471020/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan setiap proses kampanye berjalan sesuai dengan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut 2, beserta Tim Kampanye dan Peserta Kampanye (vide Bukti T.3-18). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Abepura Nomor 18/LHP/PM.01.02/ 9471020/XI/2024 tanggal 8 November 2024 pada tahapan Kampanye bertujuan untuk memastikan setiap proses kampanye berjalan sesuai dengan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, Tim Kampanye dan Peserta Kampanye (vide Bukti T.3-19). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Abepura Nomor 25/LHP/PM.01.02/9471020/XI/2024 tanggal 22 November 2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan setiap proses kampanye berjalan sesuai dengan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut 2 (vide Bukti T.3-20). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan Surat Permohonan Penyiaran Iklan Layanan Masyarakat Nomor 090/HM.00.02/K.PA-29/11/2024 tanggal 19 November 2024 kepada Pimpinan Cinema XXI Jayapura, dalam surat tersebut pada pokoknya Bawaslu Kota Jayapura memohon izin untuk Penyiaran Iklan Layanan Masyarat terkait Pendidikan Demokrasi pada theater Cinema XXI di Kota Jayapura, dengan etimasi waktu penayangan dari tanggal 22 November 2024 sampai dengan tanggal 26 November 2024. Iklan layanan masyarat tersebut, bertema ajakan memilih pada Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 November 2024 (vide Bukti T.3-21). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan Surat Permohonan Penyiaran Iklan Layanan Masyarakat Nomor 091/HM.00.02/K.PA-29/11/2024 tanggal 22 November 2024 kepada Rektor Universitas Yapis Papua, dalam surat tersebut pada pokoknya Bawaslu Kota Jayapura memohon izin untuk penyiaran iklan layanan masyarat terkait Pendidikan Demokrasi dengan menggunakan videotron milik Universitas Yapis Papua, dengan durasi waktu penyiaran dari tanggal 24 November 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2024. Iklan layanan masyarakat tersebut bertema Ajakan Memilih dan Tolak Politik Uang (vide Bukti T.3-22). [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu IV s.d. Teradu VIII menerangkan bahwa pada tanggal 18 November 2024 Pengadu a.n. Margaretha Sara Fauubun melaporkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 2 a.n. Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi ke Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu IV s.d Teradu VIII yang termuat dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/LP/PW/Prov/33.00/XI/2024 (vide Bukti T.4-2). Bahwa pada tanggal 20 November 2024 Teradu IV s.d Teradu VIII menyusun Kajian Awal dugaan pelanggaran dengan kesimpulan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel (vide Bukti T.2- 3), bahwa pada tanggal 21 November 2024 berdasarkan hasil Kajian Awal dugaan pelanggaran, Teradu IV s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor agar melengkapi kekurangan laporan paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan di terima Pengadu (vide Bukti T.4-4). Bahwa pada tanggal 24 November 2024, Pengadu tidak melengkapi perbaikan laporan, dan selanjutnya Teradu IV s.d. Teradu VIII menyampaikan surat Pemberitahuan Status Laporan kepada Pengadu melalui pesan Whatsapp dengan status laporan tidak ditindaklanjuti dikarenakan Pengadu tidak melengkapi kelengkapan laporan setelah diberikan waktu perbaikan selama 2 (dua) hari (vide Bukti T.4-5, Bukti T.4-6). Berdasarkan keterangan Pengadu pada bukti percakapan melalui pesan Whatsapp, pada saat menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan, diketahui bahwa saksi yang ingin diajukan Pengadu menolak untuk memberikan kesaksian sehingga kasus tidak bisa dilanjutkan (vide Bukti T.4-5). Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu RI, terdapat laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu RI dengan pelapor a.n. Panji Agung yang tertuang dalam laporan Nomor 003/PL/PW/RI/00.00/XI/2024 tanggal 21 November 2024, telah dilakukan perbaikan atas laporan dimaksud pada tanggal 23 November 2024 sehingga dikeluarkan surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tanggal 24 November 2024. Bahwa pada tanggal 24 November 2024 Teradu IV s.d. Teradu VIII menerima surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 yang pada pokoknya melimpahkan laporan dugaan pelanggaran Nomor 003/PL.PW/RI/00.00/XI/2024 kepada Teradu I s.d. Teradu III melalui Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu IV s.d Teradu VIII dan diteruskan kepada Teradu I s.d. Teradu III (vide Bukti T.4-7), bahwa Teradu I s.d. Teradu III kemudian menerima Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu IV s.d. Teradu VIII berdasarkan surat Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tanggal 24 November 2024 dan tanda bukti Penerimaan Laporan Nomor 003/PL/PW/RI/00.00/XI/2024 tanggal 23 November 2024 (vide Bukti T.1-11). Bahwa terhadap pelimpahan a quo, kemudian dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu (vide Bukti T.1-13). Pelimpahan Laporan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu IV s.d Teradu VIII dan meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor 006/REG.LP/PW/ Kota/33.01/XI/2024. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a quo tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, serta berdasarkan kajian dugaan Pelanggaran Nomor 006/REG.LP/PW/Kota/33.01/ XI/2024 tanggal 30 November 2024 bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan (vide Bukti T.1-19). Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 105/PP/00.02/K.Kota.PA-29/XII/2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan dan Pemberitahuan Status Laporan ditempel di papan Pengumuman Sentra Gakkumdu serta disampaikan kepada Pengadu (vide Bukti T.1-20). Bahwa pada tanggal 27 November 2024, Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu IV s.d Teradu VIII melakukan supervisi pada Bawaslu Kota Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu III terkait tindaklanjut surat pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 yang diketahui pada saat itu sedang dilakukan klarifikasi terhadap pelapor atas nama Panji Agung secara daring (vide Bukti T.2-8). Berdasarkan surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 (vide Bukti T.4-7), proses penanganan pelimpahan laporan tersebut menjadi kewenangan Bawaslu Kota Jayapura sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2020). Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII bersama Tenaga Ahli bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI melakukan supervisi terkait tindaklanjut surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan bertemu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jayapura (vide Bukti T.4-10). Berdasarkan keterangan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jayapura diketahui laporan tersebut telah diregister dengan Nomor 006/REG/LP/PW/KOTA/33.01/XI/2024 dan telah dikeluarkan pemberitahuan tentang status laporan kepada pelapor pada tanggal 1 Desember 2024. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 November 2024 Bawaslu Kota Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu III menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor a.n. Margaretha Sara Fauubun yang tertuang dalam Formulir Laporan Nomor 04/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 04/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 tertanggal 18 November 2024 (vide Bukti P-17, Bukti T.1-1). Bahwa terhadap laporan a quo, Teradu I s.d. Teradu III kemudian menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal yang tertuang dalam Formulir Model A.4 Nomor 004/LP/PW/KOTA/33.01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024. Hasil dari kajian awal menyatakan yang pada pokoknya laporan a quo memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga leporan a quo kemudian diregistrasi dengan Nomor 004/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 (vide Bukti T.1-2). Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 November 2024 dilakukan Pembahasan Pertama Bawaslu Kota Jayapura bersama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura terhadap Laporan/Temuan a quo. Hasil pembahasan pertama menyatakan laporan dugaan pelanggaran tersebut dapat dikenai Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf g, huruf h, dan huruf i UU 10/2016. Bahwa untuk memperkuat bukti dugaan pelanggaran, maka Sentra Gakkumdu Kota Jayapura akan meminta keterangan dari Pihak Terkait (vide Bukti T.1-3). Bahwa pada tanggal 21 s.d. 24 November 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan klarifikasi kepada pihak terkait yaitu Margaretha Sara Fauubun, Agusto Salvatore Mandosir, Denas Doyola, dan Jhony Banua Rouw (vide Bukti T.1-4, Bukti T.1-5, Bukti T.1-6, dan Bukti T.1-7). Bahwa terhadap hasil klarifikasi tersebut, Teradu I s.d. Teradu III melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran yang tertuang dalam Formulir Model A.11 Nomor 004/LP/PW/KOTA/33.01/XI/2024 tertanggal 25 November 2024 (vide Bukti T.1-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 November 2024 dilakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Jayapura terhadap laporan Nomor 004/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024. Hasil pembahasan kedua tersebut menyatakan laporan a quo belum cukup bukti dan perbuatan Terlapor tidak terbukti sebagai suatu tindak pidana pemilihan, sehingga Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T.1-9). Bahwa hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu kemudian disampaikan kepada Pelapor in casu Margaretha Sara Fauubun dengan surat Nomor 099/PP/00.02/K.Kota.PA-29/XI/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 26 November 2024 (vide Bukti P-26, Bukti. T.1-10). Bahwa terhadap dalil yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu III diduga mengabaikan surat dari Bawaslu RI Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tertanggal 24 November 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 24 November 2024 Teradu I s.d. Teradu III menerima surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu IV s.d. Teradu VIII melalui surat Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tertanggal 24 November 2024 (vide BuktiP-20, Bukti T.1-11). Bahwa dalam surat pelimpahan a quo, Bawaslu RI juga melampirkan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 003/PL/PW/RI/00.00/XI/2024 tertanggal 21 November 2024 yang pada pokoknya laporan tersebut telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk memberikan kesempatan bagi Pelapor guna melengkapi berkas laporannya (vide Bukti T.1-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah menerima berkas pelimpahan a quo, Teradu I s.d. Teradu III kemudian melakukan registrasi laporan dengan Nomor 006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024, serta dilanjutkan dengan melakukan pembahasan tahap pertama bersama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura pada tanggal 25 November 2024. Bahwa pada tahap pembahasan pertama, disimpulkan terhadap dugaan pelanggaran dengan Nomor Register 006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 dapat dikenai Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf g, huruf h, dan huruf i sehingga untuk mendapatkan bukti tambahan akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait atau permintaan data kepada PUPR Kota Jayapura (vide Bukti T.1-13). Bahwa hingga batas waktu penanganan selesai, Teradu I s.d. Teradu III belum juga menerima data yang dibutuhkan serta tidak diketahui siapa Tim Fasilitator Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III melakukan penelusuran. Bahwa sesuai hasil penelusuran yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III diketahui bahwa Tim Fasilitator tersebut bukan staf atau pegawai pada Dinas PUPR Kota Jayapura, sehingga untuk mendalami laporan tersebut, Teradu I s.d. Teradu III kemudian melakukan klarifikasi terhadap Pelapor a.n. Panji Agung, namun pada saat dilakukan klarifikasi Pelapor tidak dapat hadir secara fisik, sehingga klarifikasi dilakukan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting (vide Bukti T.1-14 dan Bukti T.1-15). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pelapor a.n. Panji Agung ternyata tidak mengetahui atau tidak hadir secara langsung pada kegiatan yang diduga terjadi dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor, melainkan Pelapor mengetahui informasi tersebut dari media sosial dan teman Pelapor a.n. Sinyo Mandosir yang merupakan Liaison Officer (LO) Tim Paslon Nomor Urut 03 (vide Bukti T.1-14). Bahwa dalam klarifikasi tersebut Teradu I s.d. Teradu III juga menyampaikan kepada Pelapor untuk dapat mengajukan saksi guna memperkuat keterangan atas laporan yang diajukan, namun Pelapor tidak memberikan konfirmasi lebih lanjut. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III kemudian melanjutkan klarifikasi terhadap Terlapor a.n. Jhony Banua Rouw selaku Calon Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2 dengan mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 28 dan 29 November 2024. Bahwa terhadap surat panggilan klarifikasi tersebut Kuasa Hukum Terlapor datang ke sekretariat Sentra Gakkumdu dan menyampaikan bahwa Terlapor tidak dapat hadir dikarenakan sedang sakit (vide Bukti T.1-16). Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 November 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 Nomor 006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024, dan pada hari dan tanggal yang sama juga melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan kedua disimpulkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Jayapura Terhadap Laporan/Temuan Nomor 006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 tertanggal 30 November 2024 (vide Bukti T.1-19). Bahwa terhadap hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu tersebut, Teradu I s.d. Teradu III kemudian menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor a.n. Panji Agung dengan surat nomor 105/PP.00.02/K.Kota.PA.29/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T.1-20). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu III diduga mengabaikan informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) pada tahapan kampanye oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III mendapatkan informasi dugaan pelanggaran pemilihan berupa pembagain bantuan rehab rumah pada kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2 JBR-HADIR di RW.04 Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan. Terhadap informasi tersebut, Teradu I s.d. Teradu III kemudian melakukan penelusuran yang dituangkan dalam formulir model A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pemilihan Nomor 03/LHP/PW/KOTA.33.01/X/2024 tertanggal 6 Oktober 2024 (vide Bukti T.1-21). Bahwa terhadap Laporan Hasil Pengawasan a quo, Teradu I s.d. Teradu III kemudian menindaklanjuti dengan menjadikan temuan yang diregister dengan Nomor 003/REG./TM/PW/Kota/33.01/X/ 2024 (vide Bukti T.1-22). Bahwa terhadap temuan tersebut, Teradu I s.d. Teradu III kemudian melakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu Kota Jayapura yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura Terhadap Laporan/Temuan Nomor 003/REG./TM/PW/33.01/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024, yang pada pokoknya Sentra Gakkumdu akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak untuk dilakukan klarifikasi dengan didampingi oleh Unsur Penyidik dan Unsur Jaksa (vide Bukti T.1-23). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III kemudian menindaklanjuti hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu tersebut dengan mengundang Terlapor a.n. Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi selaku Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2 untuk dimintai klarifikasi (vide Bukti T.1-24). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga melakukan klarifikasi terhadap saksi a.n. Johan Yotam Merani selaku Ketua RW.04 Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan (vide Bukti T.1-25). Terungkap fakta bahwa terhadap hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III, kemudian dilanjutkan dengan melakukan kajian yang dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 003/REG/TM/PW/Kota/33..01/X/2024 tertanggal 13 Oktober 2024 yang pada pokoknya bahwa Laporan/Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T.1-26). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 14 Oktober 2024 melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Jayapura Terhadap Temuan/Laporan Nomor 003/REG./TM/PW/ 33.01/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024. Hasil pembahasan kedua tersebut menyatakan yang pada pokoknya terhadap temuan dugaan pelanggaran a quo, Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan berpendapat bahwa, terhadap hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jayapura tidak ditemukan unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, karena bukti yang diserahkan tidak cukup kuat dan tidak ada bukti pendukung yang menguatkan adanya pelanggaran, sehingga tidak dapat dilanjutkan pada tingkat selanjutnya (vide Bukti T.1- 27). Bahwa setelah melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura, Teradu I s.d. Teradu III kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 085/PP/00.02/K.Kota.PA-29/XI/2024 tertanggal 15 Oktober 2024 (vide Bukti T.1-28). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak melakukan pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran dan bertindak seolah-oleh tidak tahu atas pelanggaran yang sudah jelas dan tersebar luas di media sosial, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 26 Agustus 2024, mengaluarkan Surat Imbauan Nomor 058/PM.00.022/K.PA- 29/8/2024 yang pada pokoknya meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban dalam pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura Tahun 2024 (vide Bukti T.3-5). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga mengimbau KPU Kota Jayapura untuk melaksanakan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura 2024 sesuai dengan regulasi dan jadwal yang telah ditentukan sebagaimana tertuang dalam Surat Imbauan Nomor 059/PM.00.02/K.PA-29/8/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 (vide Bukti T.3-9). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 25 September 2024, mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 063/PM.00.02/K.PA-29/9/2024, yang pada pokoknya mengimbau KPU Kota Jayapura untuk menetapkan zonasi/lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) serta Jadwal Kampanye Rapat Umum untuk setiap pasangan calon (vide Bukti T.3-10). Selanjutnya pada tanggal 25 September 2024, Teradu I s.d. Teradu III kembali mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 064/PM.00.02/K.PA-29/9/2024 yang pada pokoknya meminta kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura serta tim Pemenangan untuk mentaati ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan (vide Bukti T.3-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 28 September 2024 melakukan pengawasan langsung kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, berlokasi di Jalan Wamena yang dituangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan Nomor 008/LHP/MUTA.91.71.04/ IX/2024 (vide Bukti T.3-13). Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 September 2024, Teradu I s.d. Teradu III kembali melakukan pengawasan pelaksaan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang berlokasi di Kelurahan Argapura, sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 25./LHP/PM.00.02/.../2024 tertanggal 20 September 2024 (vide Bukti T.3-14). Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan pengawasan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Kelurahan Asano dan Kelurahan Vim yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 01/LHP/PM.01.02/9471020/X/2024 (vide Bukti T.3-17). Selain itu, pada tanggal 5 Oktober 2024 Teradu I s.d. Teradu III juga mengeluarkan surat imbauan Nomor 065/PM.00.02/K.PA-29/10/2024 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura untuk mentaati jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana yang telah ditentukan (vide Bukti T.3-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 7 Oktober 2024 melakukan pengawasan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang dilaksanakan di Distrik Jayapura Utara yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 034/LHP/PM.00.02/X/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 (vide Bukti T.3-16). Kemudian pada tanggal 9 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu III kembali melakukan pengawasan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang berada di Pasar Youtefa, Wai Mhorock, Kelurahan Abe Pantai yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 08/LHP/PM.01.02/9471020/X/2024 (vide Bukti T.3-18). Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang bertempat di Kelurahan Argapura RW.004 sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor 32./LHP/PM.00.02/X/2024 (vide Bukti T.3-15). Bahwa pada tanggal 8 November 2024, Teradu I s.d Teradu III kembali melakukan pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang bertempat di Jalan Timika, Kelurahan Yober yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 18/LHP/PM.01.02/9471020/XI/2024 (vide Bukti T.3-19). Kemudian pada tanggal 22 November 2024, Teradu I s.d. Teradu III kembali melakukan pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang berlokasi di Kelurahan Wai Mhorock, Kelurahan Wahno, dan Kelurahan Vim, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 25/LHP/PM.01.02/9471020/XI/2024 (vide Bukti T.3-20). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 073/PM.00.02/K.PA-29/11/2024 tertanggal 24 November 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada semua pihak untuk mentaati aturan yang berkaitan dengan masa tenang kampanye (vide Bukti T.3-8). Selain itu, pada tanggal 24 November 2024 Teradu I s.d. Teradu III juga mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 074/PM.00.02/K.PA-29/11/2024 yang ditujukan kepada KPU Kota Jayapura yang pada pokoknya mengimbau KPU Kota Jayapura untuk berkoordinasi dengan pasangan calon dan dinas terkait untuk melakukan pembersihan APK paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara (vide Bukti T.3-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa selain melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye, Teradu I s.d. Teradu III juga melakukan upaya pencegahan melalui beberapa upaya, yaitu pada tanggal 19 November 2024 Teradu I s.d. Teradu III melalui surat Nomor 090/HM.00.02/K.PA-29/11/2024 perihal Permohonan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat yang ditujukan kepada Cinema XXI Kota Jayapura (vide Bukti T.3-21). Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan surat Permohonan Penyiaran Iklan Layanan Masyarakat kepada Rektor Universitas Yapis Papua dengan surat Nomor 091/HM.00.02/K.PA-29/11/2024 yang pada pokoknya memohon izin penyiaran iklan layanan masyarakat terkait pendidikan demokrasi dengan menggunakan videotron milik Universitas Yapis Papua (vide Bukti T.3-22). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga melakukan sosialisasi melalui media sosial berupa video sosialisasi yang diunggah pada media sosial Bawaslu Kota Jayapura (vide Bukti T.3-23). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu I s.d. Teradu III dalam memproses laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu sudah melakukan rangkaian proses, antara lain, melakukan kajian terhadap laporan tersebut yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 004/LP/PW/KOTA/33.01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, melakukan kajian bersama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura guna memperkuat bukti-bukti sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran untuk menggali fakta yang sebenarnya terjadi. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga sudah melakukan kajian terhadap proses penanganan pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 Nomor 004/REG.LP/PW/KOTA/33.01/ XI/2024 tertanggal 25 November 2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga telah melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Jayapura Terhadap Laporan/Temuan Nomor 004/REG/LP/PW/Kota.33.01/ XI/2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga sudah menyampaikan hasil pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu Kota Jayapura kepada Pengadu yang dituangkan dalam surat Nomor 099/PP/00.02/K.Kota.PA-29/XI/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 26 November 2024. Oleh karena itu, Teradu I s.d. Teradu III selaku lembaga penyelenggara pemilu yang berwenang mengawasi dan menangani laporan yang diajukan kepada Bawaslu Kota Jayapura dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura Tahun 2024 sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditentukan dalam Perbawaslu 8/2020. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, tindakan Teradu I s.d Teradu III sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu III dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu I s.d. Teradu III tidak menindaklanjuti laporan Pengadu tidak terbukti. Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu III yang diduga mengabaikan surat pelimpahan dari Bawaslu RI, sesuai fakta persidangan, Teradu I s.d. Teradu III sudah menerima surat pelimpahan a quo melalui Bawaslu Provinsi Papua dengan disertai Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 003/PL/PW/RI/00.00/XI/2024 tertanggal 21 November 2024. Bahwa terhadap pelimpahan a quo, Teradu I s.d. Teradu III kemudian meregistrasi dengan Nomor 006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 serta melakukan pembahasan tahap pertama bersama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura pada tanggal 25 November 2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor a.n. Panji Agung, serta memanggil Terlapor a.n. Jhony Banua Rouw selaku Calon Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2, akan tetapi Terlapor tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan. Bahwa terhadap laporan a quo, Teradu I s.d. Teradu III juga sudah melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Jayapuradengan kesimpulan bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran a quo tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan hasil pembahasan kepada Pelapor a.n. Panji Agung dengan surat Nomor 105/PP.00.02/K.Kota.PA.29/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024. Dengan demikian, dalam menindaklanjuti pelimpahan dari Bawaslu RI sudah sesuai dengan Perbawaslu 8/2024, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu III dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait tidak menindaklanjuti pelimpahan dari Bawaslu RI tidak terbukti. Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu III mengabaikan informasi awal dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada tahapan kampanye oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, sesuai fakta persidangan, Teradu I s.d. Teradu III sudah melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 03/LHP/PW/KOTA.33.01/X/2024 tertanggal 6 Oktober 2024 dan menindaklanjuti LHP tersebut dengan memberikan register Nomor 003/REG./TM/PW/Kota/33.01/X/2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga sudah melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu III bersama dengan Sentra Gakkumdu Kota Jayapura melakukan pembahasan kedua yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Jayapura. Hasil pembahasan kedua menyatakan yang pada pokoknya terhadap temuan dugaan pelanggaran tersebut Sentra Gakkumdu berpendapat bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran, sehingga tidak dapat dilanjutkan pada tingkat selanjutnya. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 085/PP/00.02/K.Kota.PA-29/XI/2024 tertanggal 15 Oktober 2024. Dengan demikian, dalam menindaklanjuti pelimpahan informasi awal dugaan pelanggaran TSM, Teradu I s.d. Teradu III sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu III dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait mengabaikan informasi awal dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada tahapan kampanye oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak terbukti. Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak melakukan pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran dan bertindak seolah-olah tidak tahu, sesuai fakta persidangan Teradu I s.d. Teradu III telah mengeluarkan beberapa surat imbauan yang ditujukan kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, KPU Kota Jayapura, serta pihak-pihak yang terlibat dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura untuk menaati aturan perundang-undangan dan menjaga ketertiban bersama terkait dengan proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu III juga sudah melakukan pengawasan proses kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikotak dan Wakil Wali Kota Jayapura guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga sudah melakukan sosialisasi terkait dengan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura. Dengan demikian, dalam menindaklanjuti pelimpahan dari Bawaslu RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu III dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu I s.d. Teradu III terkait tidak melakukan pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran dan bertindak seolah-olah tidak tahu tidak terbukti. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, Teradu I s.d. Teradu III sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pengawas pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 November 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Margaretha Sara Fauubun in casu Pengadu, yang tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/LP/PW/Prov/33.00/XI/2024 (vide Bukti P-18 dan Bukti T.4-2). Bahwa terhadap laporan a quo, Teradu IV s.d. Teradu VIII kemudian melakukan kajian awal yang dituangkan dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 001/LP/PW/PROV/33.00/XI/2024 tanggal 20 November 2024. Berdasarkan kajian awal tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VIII memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi syarat formal dan/atau material paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi (vide Bukti T.4-3). Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 November 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengirimkan Surat Pemberitahuan Nomor 4/PP.00.01/K.PA/11/2024 yang ditujukan kepada Pengadu Margaretha Sara Fauubun untuk melengkapi uraian keterangan pada dalil yang dilaporkan oleh Pengadu (vide Bukti T.4-4). Bahwa hingga batas waktu perbaikan laporan, Pengadu tidak memperbaiki laporan, sehingga pada tanggal 24 November 2024 Teradu IV s.d. Teradu VIII mengirimkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 340/PP.00.01/K.PA/11/2024 yang pada pokoknya menyatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Nomor 001/LP/PW/Prov/33.00/ XI/2024 yang disampaikan oleh Pengadu tidak ditindaklanjuti karena Pengadu tidak melengkapi kelengkapan laporan setelah diberikan waktu perbaikan selama 2 (dua) hari (vide Bukti P-28, Bukti T.4-5, Bukti T.4-6). Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu IV s.d. Teradu VIII diduga mengabaikan surat pelimpahan laporan dari Bawaslu Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI. Hasil Koordinasi tersebut, terdapat laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Panji Agung yang dicatat dalam laporan Nomor 003/PL/PW/RI.00.00/XI/2024 tanggal 21 November 2024 serta telah dilakukan perbaikan, sehingga dikeluarkan surat pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 1330/PP.00.00/K1/ 11/2024 tertanggal 24 November 2024 (vide Bukti T.1-11, Bukti T.1-12, Bukti T.4-7). Bahwa setelah menerima surat pelimpahan tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VIII kemudian meneruskan kepada Bawaslu Kota Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu III (vide Bukti T.1-11, Bukti T.4-7). Bahwa benar pada tanggal 3 Desember 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII menerima kedatangan Margaretha Sara Fauubun beserta massa aksi yang mempertanyakan tindak lanjut Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. Terhadap hal tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VIII pada tanggal 3 Desember 2024 melakukan supervisi terkait dengan tindak lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Teradu I s.d. Teradu III. Berdasarkan hasil supervisi, diketahui bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 003/PL/PW/RI.00.00/XI/2024 tanggal 21 November 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 sudah ditindaklanjuti dan diregistrasi dengan nomor 006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 serta sudah dikeluarkan pemberitahuan tentang status laporan pada tanggal 1 Desember 2024. Bahwa status laporan juga sudah diserahkan kepada Pelapor a.n. Panji Agung (vide Bukti T.4-11, Bukti T.1-13). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Nomor 001/LP/PW/Prov/33.01/XI/2024 tanggal 18 November 2024 sudah melakukan rangkaian proses, antara lain, melakukan kajian awal yang dituangkan dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 001/LP/PW/PROV/33.00/XI/2024. Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pengadu untuk melengkapi syarat formal dan/atau material atas laporan yang disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi. Namun hingga batas waktu perbaikan laporan, Pengadu tidak kunjung melakukan perbaikan, sehingga pada tanggal 24 November 2024 Teradu IV s.d. Teradu VIII mengirimkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 340/PP.00.01/K.PA/ 11/2024 yang menyatakan pada pokoknya bahwa laporan Pengadu tidak ditindaklanjuti karena tidak melengkapi berkas laporan setelah diberikan waktu perbaikan. Dengan demikian, Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam menindaklanjuti laporan Margaretha Sara Fauubun in casu Pengadu sudah berupaya dengan sungguh- sungguh agar laporan tersebut memenuhi syarat formil dan syarat materiel dengan memberitahukan Margaretha Sara Fauubun in casu Pengadu untuk melengkapi kekurangan yang harus dilengkapi oleh Pengadu, namun hal itu tidak dipenuhi oleh Margaretha Sara Fauubun in casu Pengadu hingga berakhirnya tenggang waktu perbaikan. Artinya, tidak ditindaklanjutinya laporan Pengadu, bukan kesalahan atau kekeliruan dari Teradu IV s.d. Teradu VIII melainkan Pengadu yang tidak melengkapi persyaratan dalam tenggang waktu 2 (dua) hari setelah disampaikan pemberitahuan, sehingga terhadap hal tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak dapat dipersalahkan atas tindakan yang dilakukan oleh Pengadu. Oleh karena kelalaian Pengadu yang tidak melengkapi persyaratan dalam tenggang waktu 2 (dua) hari maka sesuai dengan Perbawaslu 8/2020 Laporan tersebut oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak ditindaklanjuti. Teradu IV s.d. Teradu VIII juga sudah menyampaikan status laporan kepada Pengadu. Dengan demikian, Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak menindaklanjuti laporan Pengadu tidak terbukti. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu IV s.d. Teradu VIII diduga mengabaikan surat pelimpahan laporan dari Bawaslu RI Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024. DKPP menilai, sesuai fakta persidangan, Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah menerima dan meneruskan pelimpahan kepada Bawaslu Kota Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu III sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa hal tersebut juga berkesesuaian dengan keterangan dari Teradu I s.d. Teradu III yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah meneruskan kepada Bawaslu Kota Jayapura terkait dengan pelimpahan laporan dari Bawaslu RI kepada Teradu I s.d. Teradu III. Bahkan Teradu IV s.d.Teradu VIII sudah merespon kedatangan Margaretha Sara Fauubun beserta massa aksi yang mempertanyakan tindak lanjut terhadap surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan melakukan supervisi kepada Teradu I s.d. Teradu III. Bahwa berdasarkan hasil supervisi tersebut diketahui bahwa Surat Pelimpahan Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 telah ditindaklanjuti dan diregistrasi dengan nomor 006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 serta telah dikeluarkan pemberitahuan tentang status laporan pada tanggal 1 Desember 2024 yang juga sudah diserahkan kepada Pelapor a.n. Panji Agung. Oleh karena laporan Nomor 003/PL/PW/RI.00.00/XI/2024 diajukan oleh Panji Agung maka surat pemberitahuan tentang status laporan diberikan kepada Panji Agung bukan kepada Margaretha Sara Fauubun. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu IV s.d. Teradu VIII mengabaikan surat Pelimpahan Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tidak terbukti. Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah bertindak profesional, responsif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pengawas pemilu, sehingga tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yohanis Kia Masan selaku Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Teradu II Frans Johan Z. Rumsarwir selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jayapura, dan Teradu III Rinto Pakpahan selaku Anggota Bawaslu Kota Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Hardin Halidin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Teradu V Haritje Latuihamallo, Teradu VI Amandus Situmorang, Teradu VII Yacob Paisei, dan Teradu VIII Yofrey Piryamta N. Kebelen masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani