Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 267 Tahun 2018
Ketua dan Anggota Bawaslu RI, dan Ketua serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 21 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] Bahwa para Teradu tidak profesional dan transparan dalam proses seleksi Panwas menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 dimana tidak ada ketentuan dalam Perundang-undangan secara teknis mengatur existing Panwaslu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 bisa dicoret atau dianulir. Dalam hal ini, Pengadu menduga Panwaslu Kabupaten/Kota yang telah terbentuk tidak ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota adanya rasa “suka dan tidak suka” atau karena Pengadu tidak memiliki “bendera organisasi” yang senafas dengan Para Teradu I sampai dengan Teradu XII, misalnya PMII, HMI, GMNI atau Ormas; [2.1.2] Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu XII saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan tidak pernah mengetahui kinerja Panwaslu Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk dan tanpa melihat kinerja dari Panwas Kabupaten/Kota mendapatkan penghargaan Bawaslu Award.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu tidak profesional dan transparan dalam proses seleksi Panwas menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 dimana tidak ada ketentuan perundang-undangan secara teknis mengatur existing Panwas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 bisa dicoret atau dianulir. Dalam hal ini, Pengadu menduga Panwas Kabupaten/Kota yang telah terbentuk tidak ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota adanya rasa “suka dan tidak suka” atau karena Pengadu tidak memiliki “bendera organisasi” yang berafiliasi dengan para Teradu I sampai dengan Teradu XII, misalnya PMII, HMI, GMNI atau Ormas; [4.1.2] Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu XII saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan tidak pernah mengetahui kinerja Panwas Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk dan tanpa melihat kinerja Panwas Kabupaten/Kota dalam mendapatkan penghargaan Bawaslu Award.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 85; Pasal 128 Undang-Undang; Pasal 567 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maka hal tersebut; Pasal 565 Undang-Undang Nomor 7; Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI, Teradu II Muhammad Afifudin, Teradu III Rahmat Bagja, Teradu IV Fritz Edward Siregar dan Teradu V Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota Bawaslu RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Moh. Amin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Teradu VII Aang Kunaefi, Teradu VIII Totok Hariyono, Teradu IX Purnomo Satriyo, Teradu X Muh. Ihkwanudin Alfianto, Teradu XI Eka Rahmawati
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 267/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 276/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 267/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Djoko Rudy Harjanto Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Eks Panwaslu Kabupaten Bondowoso Periode 2017 s/d 2018 Alamat : Brig. Pol. Sudarlan Nomor 266, Nangkaan, Bondowoso, RT. 012 RW. 004 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Novly Bernando Thissen Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Eks Panwaslu Kota Surabaya Periode 2017 s/d 2018 Alamat : Jalan Manukan Lor &-H/9, RT. 003, RW. 003, Banjar Sugihan, Tandes, Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Nico Tresno Prahoro Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Eks Panwaslu Kota Pasuruan Periode 2017 s/d 2018 Alamat : Jalan Darmoyudo A Nomor 45, RT. 006, RW. 001, Purworejo, Kota Pasuruan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I-III selanjutnya disebut sebagai-------------------------- ------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abhan Jabatan : Ketua Bawaslu RI Alamat Kantor : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muhammad Afifudin Jabatan : Anggota Bawaslu RI Alamat Kantor : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Anggota Bawaslu RI Alamat Kantor : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Fritz Edward Siregar Jabatan : Anggota Bawaslu RI Alamat Kantor : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Ratna Dewi Pettalolo Jabatan : Anggota Bawaslu RI Alamat Kantor : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Muhammad Amin Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat Kantor : Jalan Tanggulangin Nomor 3, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Aang Kunaifi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat Kantor : Jalan Tanggulangin Nomor 3, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu VII; 8. Nama : Totok Hariyono Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat Kantor : Jalan Tanggulangin Nomor 3, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Purnomo Satriyo Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat Kantor : Jalan Tanggulangin Nomor 3, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Muh. Ikhwanudin Alfianto Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat Kantor : Jalan Tanggulangin Nomor 3, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : Eka Rahmawati Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat Kantor : Jalan Tanggulangin Nomor 3, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu XI; 12. Nama : Nur Elya Anggraini Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat Kantor : Jalan Tanggulangin Nomor 3, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu XII; Selanjutnya Teradu I-XII selanjutnya disebut sebagai--------------------------- --------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] Bahwa para Teradu tidak profesional dan transparan dalam proses seleksi Panwas menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 dimana tidak ada ketentuan dalam Perundang-undangan secara teknis mengatur existing Panwaslu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 bisa dicoret atau dianulir. Dalam hal ini, Pengadu menduga Panwaslu Kabupaten/Kota yang telah terbentuk tidak ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota adanya rasa “suka dan tidak suka” atau karena Pengadu tidak memiliki “bendera organisasi” yang senafas dengan Para Teradu I sampai dengan Teradu XII, misalnya PMII, HMI, GMNI atau Ormas; [2.1.2] Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu XII saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan tidak pernah mengetahui kinerja Panwaslu Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk dan tanpa melihat kinerja dari Panwas Kabupaten/Kota mendapatkan penghargaan Bawaslu Award. Selain itu, Teradu I sampai dengan Teradu XII tidak pernah menjelaskan hasil evaluasi kepada Para Pengadu maupun kepada Panwaslu Kabupaten/Kota yang telah terbentuk yang tidak ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, apa hasil evaluasi dan apa saja hasil evaluasi yang menyebabkan atau sebagai dasar untuk tidak menetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota; [2.1.3] Bahwa diduga para Teradu tidak profesional dalam seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek atas nama Farid Wajdi yang telah menandatangani surat pernyataan komitmen terhadap Partai Demokrat; [2.1.4] Bahwa diduga para Teradu tidak profesional dalam seleksi Anggota Bawaslu Kota Mojokerto atas nama Ulil Absor yang telah menjadi tim sukses calon Bupati Kabupaten Mojokerto saat Pilbup 2015 dan meloloskan Dian Pratmawati yang tidak memiliki pengalaman sedikitpun sebagai penyelenggara Pemilu; [2.1.5] Bahwa terhadap Teradu VII atas nama Aang Kunaifi Tidak Memenuhi Syarat sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan syarat usia. Bahwa Teradu VII atas nama Aang Kunaifi diangkat menjadi Bawaslu Provinsi Jawa Timur berdasarkan Undang- undang Nomor 15 Tahun 2011 yang menentukan syarat sebagai Bawaslu Provinsi paling rendah 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan Pasal 85 huruf b Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011; [2.1.6] Bahwa dalam rekrutmen penambahan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ada dugaan perjanjian antara terpilihnya komisioner Bawaslu Kabupaten Malang George Da Silva dengan pimpinan Bawaslu RI atau Teradu I sampai dengan Teradu V, terkait pencabutan laporan George Da Silva terhadap dugaan bocornya soal tes tulis Panwaslu Tahun 2017 yang dilaporkan ke DKPP; [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pembehentian Tetap kepada para Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih masa Jabatan 2018-2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi Nomor: 0615/BAWASLU/SJ /HK.01.00/VIII/2018; 2. P-2 Screenshoot Pernyataan Bawaslu Jatim melalui Aplikasi WA tentang existing yang akan ditetapkan sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota; 3. P-3 Foto Ulil Absor (Ketua Bawaslu Mojokerto) diduga sebagai Tim Sukses Calon Bupati Mojokerto Tahun 2015; 4. P-4 Foto Screen Surat Pernyataan atas nama Farid Wadjdi tertanggal 18 Juli 2017; 5. P-5 Foto Profil Aan Kunaefi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Periode 2017-2022 6. P-6 Bukti Media Cetak pemberitaan online 7. P-7 Fotocopy KTP atas nama Aang Kunaefi 8. P-8 Daftar Riwayat Hidup atas nama Aang Kunaefi KESIMPULAN PARA PENGADU 1. Bahwa tidak seluruh Teradu hadir dalam persidangan tanpa alasan yang tidak jelas, maka secara etika Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, Teradu VII, dan Teradu X tidak menghormati panggilan dan persidangan yang dilaksanakan oleh DKPP. Teradu VII (Aang Kunaifi) tidak berani hadir karena secara langsung diadukan terkait dengan syarat usia terhadap dirinya. Seharusnya Teradu VII hadir untuk menjelaskan secara langsung kepada Majelis Sidang DKPP terkait dengan pemenuhan syarat usia. 2. Bahwa kami selaku Pengadu menolak dengan tegas terhadap alasan dan dalil-dalil Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VI sampai dengan Teradu XII yang disampaikan dalam persidangan, kecuali diakui kebenarannya dalam persidangan ini. Pengadu menolak dengan tegas dalil- dalil Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VI sampai dengan Teradu XII, karena yang disampaikan hanyalah terkait dengan tata cara, mekanisme dan prosedur semata terkait proses seleksi dan evaluasi existing, namun tidak menyentuh materi pokok pengaduan yang diadukan oleh Pengadu, antara lain: - Teradu I selaku Ketua Bawaslu RI hanya menyampaikan tata cara, mekanisme dan prosedur seleksi penambahan maupun terhadap evaluasi bagi existing (Panwaslu Kabupaten/Kota), dan jawabannya terlalu normatif, meskipun tidak dijelaskan pun para calon penambahan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengadu telah memahaminya, dan jawaban Teradu I tersebut terkesan menutup-nutupi proses seleksi dan evaluasi terhadap existing. - Teradu I tidak menjawab materi pengaduan pengadu secara jelas dan tegas, sehingga dapat menjelaskan secara jelas proses evaluasi, mulai dari penjelasan bagaimana tata cara, mekanisme dan prosedur serta materi apa saja yang harus dievaluasi dan out put dari hasil evaluasi existing, apakah hasil evaluasi existing tidak menetapkan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota atau seperti apa, hal itu tidak dijelaskan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V. Mekanisme tata kelola Bawaslu seharusnya sudah menetapkan standart penilaian bukan hanya pada saat even seleksi dan evaluasi existing untuk ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Jika demikian evaluasi kinerja tersebut hanya bersifat sesaat yang tidak menunjukkan proses meritokrasi yang sesungguhnya untuk menilai existing untuk mendapatkan hasil evaluasi existing yang maksimal untuk menghindari proses nepotisme dalam proses seleksi atau evaluasi existing. Namun, jika evaluasi existing hanya diterapkan dan diberlakukan secara parsial saja dan tidak dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Mengapa harus menyeluruh, karena dalam struktur keanggotaan Panwaslu (existing) terdapat pembagian devisi (devisi SDM, Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, dan Devisi HPP/Hukum dan Penindakan Pelanggaran), maka kemungkinan pemegang devisi satu dengan devisi lainnya tidak menguasai secara lengkap dan utuh, sehingga jika dilakukan secara parsial, maka hasinya pasti tidak maksimal. - Keterangan Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VI sampai dengan Teradu XII hanya “membungkus” proses seleksi dan evaluasi bagi existing dengan kalimat- kalimat untuk melegitimasi proses seleksi dan hasilnya, dan itu dimana-mana dapat dipastikan demikian adanya. Jika ada seseorang yang dituduh mencuri, dapat dipastikan tidak akan mengakui tuduhan itu, kecuali tertangkap tangan. Sesungguhnya yang diharapkan Pengadu dalam pemeriksaan di DKPP ini akan memberikan hasil yang maksimal terhadap seluruh proses seleksi dan evaluasi existing serta hasilnya, karena Majelis Sidang DKPP memiliki kewenangan untuk membuka seluruh proses seleksi dan evaluasi existing serta hasilnya secara transparan, meskipun terhadap informasi yang dikecualikan. - Teradu VI sampai dengan Teradu XII secara substansi keterangannya hanya “mengamini” apa yang telah disampaikan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V, hanya menyampaikan tata cara, mekanisme dan prosedurnya saja tanpa memberikan keterangan terhadap substansi pokok pengaduan Pengadu. Maka dengan demikian, jawaban, tanggapan dan keterangan Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VI sampai dengan Teradu XII yang demikian itu sudah sepatutnya untuk dinyatakan ditolak, karena tidak menjawab dan menerangkan apa yang menjadi materi pokok pengaduan Pengadu. 3. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tidak membantah apa yang didalilkan Pengadu dalam pengaduannya terkait posita pengaduan, antara lain: a. Bahwa yang terpilih menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota terbukti berada di rangking satu adalah aktivis PMII, antara lain di Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin As’ad, di Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur, di Kota Mojokerto Ulil Absor, di Kota Madiun Alfian, Kota Kediri Yusron Khoirul Anam. Nama-nama yang disebut ini memiliki kedekatan dengan komisioner Bawaslu RI Afifuddin (Teradu II) serta Komisioner di Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi (Teradu VII dan Ketua Bawaslu Jatim, Muhammad Amin (Teradu VI). Hal itu tidak dibantahkan oleh Teradu II (Afifudin), Teradu VI (Amin) dan Teradu VIII (Aang Kunaifi). Sehingga dengan demikian substansi pengaduan Pengadu tidak dibantah oleh Teradu II, Teradu VI dan Teradu VIII, maka hal tersebut diakui kebenarannya, maka sebuah pengakuan tidak perlu untuk dibuktikan, padahal secara jelas dalil tersebut disampaikan oleh Saksi Elsa Fifajanti di persidangan, namun tidak dibantah oleh Teradu II, Teradu VI dan Teradu VIII. b. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tidak membantah adanya bocornya soal seleksi Panwaslu Tahun 2017 (vide Bukti terlampir) yang telah dijelaskan secara jelas oleh saksi Elsa Fifajanti dan saksi Miskanto, maka dengan demikian Teradu I sampai dengan Teradu V mengakui adanya kebocoran soal dan sempat diadukan oleh George Da Silva, namun setelah George Da Silva bertemu dengan Teradu I, pengaduan ke DKPP dinyatakan dicabut dan sekarang ini George Da Silva terpilih menjadi Bawaslu Kabupaten Malang. Padahal tes tertulis calon Panwaslu Kabupaten/Kota tahun 2017 tidak lolos. Seharusnya hal itu sudah dapat terbaca meskipun sulit untuk dibuktikan dan pasti akan dibantah oleh Teradu I sampai dengan Teradu V. c. Bahwa Teradu II, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak membantah terhadap pokok pengaduan yang memberikan janji-janji terhadap existing terkait dengan evaluasi agar tidak usah memikirkan evaluasi, agar fokus terhadap pengawasan, kerja yang baik akan menghasilkan yang baik pula, dan pasti akan lanjut kembali menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang tidak ada masalah yang sangat serius. Bagi existing tidak usah disampaikan seperti itu dengan menjanjikan seperti itu, pasti existing akan tetap melaksanakan tugas-tugasnya meskipun bersamaan dengan proses seleksi dan evaluasi, dan hasilnya terbukti Bawaslu Jatim mendapatkan Bawaslu Award Kategori Pengawasan Partisipatif Terbaik Se-Indonesia, yang Pengadu yakin se yakinnya Bawaslu Award tersebut tidak terlepas dari kontribusi Pengadu dan 35 orang para existing yang tidak ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. d. Bahwa Teradu VIII setelah rapat pleno penentuan rangking 5 besar dari 10 besar untuk kabupaten dan 3 besar dari 6 besar untuk kota, meminta maaf kepada Pengadu dan existing lainnya yang tidak lolos sebelum ditetapkan oleh Bawaslu RI, karena Pengadu dan beberapa existing yang ditelpon Teradu VIII (Totok Hariyono) berada di rangking dibawah rangking nomor 5 untuk kabupaten dan dibawah nomor 3 untuk kota. Maka dengan demikian, sesungguhnya dengan telponnya Teradu VIII (Totok Hariyono) menunjukkan bahwa ditetapkan atau tidaknya existing tergantung dari hasil perangkingan Bawaslu Provinsi Jatim (Teradu VI sampai dengan Teradu XII) dan bukan dari Bawaslu RI (Teradu I sampai dengan Teradu V), kecuali jika ada “titipan” akan menggeser nomor rangking sudah dibuat oleh Teradu VI sampai dengan Teradu XII. Itulah fakta, tapi sulit untuk dibuktikan oleh Pengadu untuk dijadikan fakta hukum. 4. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V telah memanipulasi keterangan di depan Majelis Sidang DKPP terkait dengan pelibatan atau kerjasama dengan pihak ketiga (Psikologi UI) terkait dengan hasil test psikologi. Sebab selama proses seleksi dan evaluasi existing yang diikuti oleh Pengadu dan existing yang lain, Tim Psikologi UI tidak pernah terlibat dalam proses tersebut. Sebenarnya apa yang dimaksud Bawaslu RI melibatkan Tim Psikologi UI tersebut. Dan jika ada pelibatan Tim Psikologi UI tersebut berada dalam tahapan apa dan bagaimana mekanisme testnya. Test kesehatan dan psikologi yang Pengadu dan existing ikuti adalah tes kesehatan dan psikologi yang dilakukan oleh Polda jatim dan tidak pernah melibatkan Tim Psikologi UI. Maka oleh karenanya, Pengadu sangat heran dengan keterangan Teradu I sampai dengan Teradu V melibatkan Tim Psikologi UI, jika iya kapan, dimana test psikologinya dilakukan dalam proses seleksi dan evaluasi existing ? Pelibatan Tim Psikologi UI yang dimaksud oleh Teradu I sampai dengan Teradu V itu dalam bentuk apa dan penilaiannya diambilkan dari mana, sedangkan yang melaksanakan test psikologi dan kesehatan adalah Polda Jatim dan bukan Tim Psikologi UI. Apakah Tim Psikologi tanpa melakukan test secara langsung kepada peserta seleksi atau existing sudah dapat menilai dan menyimpulkan hasilnya, jika demikian penilaiannya diambilkan dari test yang mana ?. Tahap test terakhir adalah FGD dalam bentuk SFGD dan yang melakukan dan menilai adalah Bawaslu Jatim (Teradu VI sampai dengan Teradu XII), serta dalam proses SFGD tersebut tidak ada keterlibaan Tim Psikologi UI dalam proses SFGD tersebut. Maka oleh karenanya, Pengadu juga bingung memahami proses yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI. 5. Bahwa proses seleksi yang dimulai dari tahapan seleksi administrasi, test CAT, test kesehatan dan psikologi dan jika dinyatakan lolos, serta evaluasi terhadap existing yang dimulai dari tahapan test CAT evaluasi, test kesehatan dan psikologi sudah dipastikan lolos ke 10 besar bersama dengan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang penambahan diambil 7 (tujuh) orang untuk kabupaten dan 3 (tiga) orang untuk kota. Setelah itu tahapan selanjutnya adalah tahapan uji kelayakan dan kepatutan dengan sistem FGD dalam bentuk SFGD dan penilaian test-test sebelumnya sudah dianggap selesai, karena sudah memasuki 10 (sepuluh) besar untuk kabupaten dan 6 (enam) besar untuk kota. Tahapan FGD dalam bentuk SFGD itulah yang menentukan rangking dari masing-masing calon Bawaslu Kabupaten/Kota baik dari existing maupun penambahan, yang dilakukan dan dinilai oleh Teradu VI sampai dengan Teradu XII (Bawaslu Jatim) dan tidak ada keterlibatan Tim Psikologi UI. Jadi tidak benar keterangan Teradu I sampai dengan Teradu V yang menerangkan penilaian mulai dari tahapan CAT, Test Kesehatan, Psikologi adalah menjadi penilaian secara keseluruhan untuk penetapan Bawaslu Kabupaten/Kota. Jadi yang benar adalah ketika calon Bawaslu Kabupaten/Kota penambahan dan existing ketika telah masuk di 10 (sepuluh) besar untuk kabupaten dan 6 (enam) besar bagi Bawaslu Kota, maka tahap terakhir yang menentukan adalah tahapan FGD dalam bentuk SFGD yang dilakukan dan dinilai oleh Teradu VI sampai dengan Teradu XII (Bawaslu Jatim) untuk selanjutnya dilakukan perangkingan nomor 1 sampai dengan 10 bagi Bawaslu Kabupaten dan nomor 1 sampai dengan 6 bagi Bawaslu Kota. Jika telah masuk dalam rangking nomor 1 sampai 5 untuk Bawaslu Kabupaten, maka akan aman dan dapat dipastikan menjadi Bawaslu Kabupaten, dan jika sudah masuk dalam rangking nomor 1 sampai 3 untuk Bawaslu Kota, maka akan aman dan dapat dipastikan menjadi Bawaslu Kota. Bawaslu RI (Teradu I sampai dengan Teradu V) hanya menetapkan hasil perangkingan Bawaslu Jatim (Teradu VI sampai dengan Teradu XII). Kenapa Pengadu sangat yakin hasil perangkingan dari Bawaslu Jatim (Teradu VI sampai dengan Teradu XII) langsung ditetapkan oleh Bawaslu RI, alasannya adalah: a. Tahapan pleno Bawaslu RI hanya 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 11 – 13 Agustus 2018 untuk penetapan seluruh Indonesia, bukan hanya untuk Jawa Timur saja. b. Jawa Timur yang harus diplenokan sebanyak : 32 Kabupaten x 10 orang = 320 orang dan 6 Kota x 6 orang = 36 orang. Jadi yang harus diplenokan sebanyak : 320 orang + 36 orang = 356 orang. Sejumlah 356 orang untuk Provinsi Jawa Timur saja, belum Provinsi yang lain se Indonesia. Pertanyaanya adalah : apakah dengan waktu yang hanya 3 (tiga) hari, Bawaslu RI mampu untuk meneliti satu per satu calon dari existing dan penambahan untuk ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan membuka catatan hasil test CAT, kesehatan, psikologi dan FGD dari seluruh Indonesia. Pengadu yakin seyakin yakinnya, Bawaslu RI tidak akan mampu meneliti satu persatu hanya dalam waktu 3 (tiga) hari, maka Bawaslu RI hanya mengandalkan rangking yang telah disodorkan oleh Teradu VI sampai dengan Teradu XII (Bawaslu RI) saja, kecuali kalau ada “titipan” yang akan dimasukkan, sehingga menggeser rangking nomor 1 sampai 5 atau menggeser rangking nomor 1 sampai 3. Jadi, Teradu I sampai dengan Teradu V hanya akan menetapkan rangking nomor 1 sampai nomor 5 untuk Bawaslu Kabupaten atau nomor 1 sampai nomor 3 untuk Bawaslu Kota yang disodorkan oleh Teradu VI sampai dengan Teradu XII (Bawaslu Jatim), kecuali akan merubah jika ada “titipan”. 6. Bahwa salah satu tim seleksi Bawaslu Provinsi Jatim penambahan Tahun 2018 dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2018 atas nama Imam Safii adalah tercatat calon anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2018, Partai Nasdem, Nomor Urut 1 dan hal itu tidak dibantah oleh Teradu I sampai dengan Teradu XII. (vide Bukti terlampir). Dengan demikian, penunjukan Imam Syafii untuk dijadikan Tim Sel untuk Bawaslu Jatim penambahan dan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah jelas-jelas melanggar etika. 7. Bahwa fenomena tersingkirnya Panwaslu yang menjadi existing tidak ditetapkan menjadi Komisioner di Bawaslu Kabupaten/Kota terjadi hampir di semua wilayah Indonesia, tidak hanya di Jatim. Karena Pengadu dan existing yang terdepak terjalin di grup komunikasi whats app se Indonesia. Namun yang paling parah ada di Jatim, karena jumlah yang tidak ditetapkan paling banyak, yaitu 38 (tiga puluh delapan) orang. Sedangkan daerah lain di luar Jatim hanya di kisaran 20 orang, 10 orang, 8 orang dan seterusnya, dan hal tersebut juga menuai gugatan ke DKPP di beberapa wilayah. Apakah memang existing di Jawa Timur telah parah kinerjanya, sehingga tidak ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga sesungguhnya tidak layak Bawaslu Jatim mendapatkan penghargaan Bawaslu Award Pengawasan Partisipatif Terbaik Se Indonesia jika kinerja existing sudah tidak memenuhi standart, tetapi penghargaan Bawaslu Award tetap tersandang meskipun hasil evaluasi existing banyak yang tidak memenuhi syarat kinerja, sebab terdapat 38 orang existing yang tidak ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga timbul pertanyaan : apakah penetapannya tidak didasarkan pada hasil evaluasi ataukah terdepak karena harus memasukkan “titipan”, ini semua yang tahu adalah Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VI sampai dengan Teradu XII, karena merekalah yang memiliki kekuasaan untuk “menata” personil yang menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia, dan existing yang dulu menjadi partner dalam pengawasan di kabupaten/kota sampai tidak tahu hasil evaluasinya seperti apa. 8. Bahwa Pengadu menyimpulkan bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VI sampai dengan Teradu XII telah melanggar Bab 1, Pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi : “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan asas, moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau laragan, tindakan dan/ atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan Penyelengga Pemilu”. Bahwa oleh karenanya, seharusnya dalam memaknai etika tersebut lebih luas pemaknaannya dibanding dengan hukum, karena lebih kepada sikap, tindakan, perilaku yang mendasari pada attitude perilaku penyelenggara pemilu yang diimplementasikan pada tugas dan wewenang yang diembannya. Secara fakta dan tidak dibantah oleh Teradu I sampai dengan Teradu V (Bawaslu RI), bahwa melalui salah seorang Komisioner Bawaslu RI, Afifuddin (Teradu II) dalam setiap pertemuan baik rakor atau bimtek dengan Panwaslu Kabupaten/Kota di Jatim selalu mengucapkan dan menjanjikan bahwa semua existing akan ditetapkan menjadi Komisioner Bawaslu Kab Kota. Demikian pula janji ini juga disampaikan Ketua Bawaslu Jatim, Muhammad Amin (Teradu VI), serta Komisioner Bawaslu Aang Kunaifi (Teradu VII) di setiap rakor, bimtek, maupun rakernis di Jatim. Bahwa seorang Pimpinan Penyelenggara Pemilu tidak patut mengucapkan atau memberi janji manis yang di kemudian hari dalam proses evaluasi existing untuk ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan nyata-nyata diingkari. Tidaklah pantas mengobral janji-janji tersebut diucapkan oleh Bawaslu RI (Afifudin/Teradu II) hanya untuk kepentingan sesaat (pengawasan pilkada, pileg dan pilpres) untuk mendorong yang meskipun tidak diucapkan pun Panwaslu Kabupaten/Kota termasuk existing akan berkerja dengan sungguh-sungguh, dan secara fakta obral janji-janji yang disampaikan itu mengingkari kepada 38 orang existing, tanpa alasan yang jelas. 9. Bahwa Bawaslu RI (Teradu I sampai dengan Teradu V) dan Bawaslu Jatim (Teradu VI sampai dengan Teradu XII) telah melanggar prinsip keadilan dan profesional dalam seleksi dan evaluasi existing untuk menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota di Jatim. Hal mana terbukti yang ditetapkan adalah mereka yang memiliki politik identitas sebagai PMII, yang memiliki kedekatan dengan Saudara Afifudin (Teradu II), Muhammad Amin (Teradu VI) dan Aang Kunaifi (Teradu VII). Dan pada saat sidang DKPP 3 (tiga) orang Teradu tersebut, sama sekali tidak membantah atau memberi alasan. Perlu diketahui bawah Saudara Afifudin (Teradu II) adalah Koordinator Wilayah (Korwil) Jatim yang sudah barang tentua memiliki kewenangan dan kedekatan dengan orang-orang di Jawa Timur, karena Teradu II juga asli Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. 10. Bahwa Bawaslu RI (Teradu I sampai dengan Teradu V) telah melakukan kebohongan jika menyampaikan penilaian untuk menetapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota, merupakan akumulasi semua penilaian, antara lain termasuk penilaian tentang kesehatan. Secara fakta terbukti Saudara Ahmari (almarhum) mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan yang saat itu dalam kondisi tidak sadar, yang di opname di rumah sakit, namun dinyatakan lolos semua test mulai administrasi hingga test kesehatan, dan masuk 10 (sepuluh) besar untuk Bawaslu Kabupaten Pasuruan, tetapi sehari sebelum dilakukan test uji kelayakan dan kepatutan melalui FGD dalam bentuk SFGD yang bersangkutan meninggal dunia. Bahwa terkait dengan Almarhum Ahmari, seharusnya Bawaslu Jatim menyampaikan kepada Bawaslu RI untuk diganti dengan peserta lain, dan bukan meloloskannya di 10 (sepuluh) besar. Bahwa demikian pula yang terjadi di Kabupaten Nganjuk, salah satu Komisionernya yang sekarang ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten Nganjuk bernama Abdul Syukur Djunaidi, terbukti menderita diabetes akut, karena sebagian jari jempol kakinya telah diamputasi/dipotong dan saat berlangsung test kesehatan kondisinya sulit berjalan dan masih menggunakan kruk sehabis kecelakaan, dan ternyata yang bersangkutan dinyatakan lolos tes kesehatan, artinya kesehatannya bagus, meskipun tidak mengikuti tes kesehatan. Bahwa dalam test kesehatan jiwa, banyak peserta yang harus mengulang karena hasil ujian kesehatan jiwanya tidak terbaca, namun ini tidak menjadi point penilaian bagi Bawaslu Jatim, terbukti banyak yang mengulang test kesehatan jiwa, tetapi malah sebaliknya diloloskan dan disodorkan ke Bawaslu RI untuk ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. 11. Bahwa Bawaslu RI (Teradu I sampai dengan Teradu V) dan Bawaslu Jatim (Teradu VI sampai dengan Teradu XII), inkonsistensi dan mengingkari apa yang pernah disampaikan bahwa kumulasi penilaian untuk ditetapkan kembali juga berpijak pada penilaian apakah Panwaslu Kabupaten/Kota tersebut pernah diadukan ke DKPP atau tidak. Secara fakta terbukti banyak Kabupaten/Kota yang tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran dan diadukan ke DKPP, malah ditetapkan kembali menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota. Yang pernah di DKPPkan dalam kasus Pilkada misalnya Sampang, Bangkalan, Nganjuk, Lumajang, dan Surabaya. Sebagian besar diantaranya ditetapkan kembali menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Yang ditetapkan kembali tersebut dari data adalah mereka yang memiliki afiliasi politik identitas PMII dan dekat dengan Saudara Afifuddin (Teradu II) dan Aang Kunaifi (Teradu VII). Selain itu, mereka yang dalam Pilgub maupun Pilbup/Pilwali terdapat gugatan di MK seperti Kota Madiun, Sampang, Pamekasan, Bangkalan malah ditetapkan kembali menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga pertanyaannya bagi existing : apa sebenarnya yang dijadikan dasar evaluasi existing dari Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VI sampai dengan Teradu XII dalam merangking dan menetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. 12. Bahwa Bawaslu RI (Teradu I sampai dengan Teradu V) maupun Bawaslu Jatim (Teradu VI sampai dengan Teradu XII), sama sekali tidak mempertimbangkan prestasi dan kesungguhan Panwaslu Kabupaten/Kota yang telah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran saat mengawasi berlangsungnya Pilkada di Jatim, baik Pilgub Jatim maupun Pilbup atau Pilwali. Terbukti Bawaslu Jatim mendapat penghargaan Bawaslu Award untuk kategori Pengawasan Partisipatif Terbaik se Indonesia. Prestasi tersebut merupakan hasil kerja nyata seluruh Panwaslu Kabupaten/Kota yang di dalamnya termasuk para existing yang terdepak dan tidak ditetapkan. Mustahil Bawaslu Jatim bisa memperoleh Bawaslu Award jika tidak karena Panwaslu Kabupaten/Kota. Jika existing yang didepak dan tidak ditetapkan dinilai tidak memenuhi kualifikasi penilaian, bagaimana mungkin Bawaslu Jatim bisa memperoleh Award, penghargaan nasional tertinggi di bidang pengawasan dan hal tersebut tidak dibantah oleh Teradu I sampai dengan Teradu XII. Bahwa jika akan menghargai prestasi dan berkemampuan dalam melaksanakan jabatannya dan untuk menghindari KKN, khususnya nepotisme, maka seharusnya Teradu I sampai dengan Teradu XII menempatkan existing dalam rangking nomor 1 sampai dengan 5 untuk kabupaten dan rangking nomor 1 sampai 3 untuk kota, kecuali jika mereka telah diadukan melanggar kedo etik ke DKPP. Hal itu dapat disebut sebagai meritokrasi yang menempatkan orang pada tempatnya, bukan menempatkan orang berdasarkan kedekatan, senior-junior, se-organisasi, se- profesi, suka dan tidak suka, dan tidak patuh, tetapi rekrutmen tersebut benar-benar dilaksanakan dengan proses yang benar dan hasil yang benar pula, bukan proses yang ditutup-tutupi dan hasilnya direkayasa, dengan parameter yang tidak jelas. Jika prosesnya benar dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak banyak yang mengadukan ke DKPP, tetapi faktanya selain Jawa Timur, provinsi lain juga mengadukan hal yang sama ke DKPP, seperti Kabupaten Sumenep Jawa Timur mengajukan gugatan ke PN Surabaya terkait dengan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota, Provinsi Jawa Tengah juga mengajukan ke DKPP dan ke PTUN. 13. Bahwa tentang evaluasi kinerja yang disampaikan oleh Bawaslu Jatim (Teradu VI sampai dengan Teradu XII) yang termasuk parameter untuk menetapkan kembali menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, adalah keterangan yang mengada-ada dan terkesan melakukan kebohongan. Karena Panwaslu Kabupaten/Kota tidak pernah tahu kapan evaluasi tersebut dilakukan, paramaternya apa saja, bentuknya bagaimana dan hasilnya tidak pernah disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. Evaluasi kinerja ini lebih pada suka dan tidak suka secara personal, tingkat kepatuhan kepada Teradu VI sampai dengan Teradu XII, jika tidak patuh (diluar tupoksi) maka akan dijadikan catatan oleh Bawaslu Jatim, dan sama sekali jauh dari profesionalisme. Itu merupakan fakta, tetapi sulit untuk dibuktikan, karena existing sendiri yang mengalaminya. Maka oleh karenanya, mohon kepada Majelis DKPP untuk meminta hasil evaluasi tersebut yang asli dan bukan dibuat setelah ada pengaduan a quo. 14. Bahwa Bawaslu RI (Teradu I sampai dengan Teradu V) maupun Bawaslu Jatim (Teradu VI sampai dengan Teradu XII), sama sekali tidak mempertimbangkan pengorbanan secara pribadi Panwaslu Kabupaten/Kota yang telah ‘’all out’’ bekerja untuk pengawasan, ada yang tidak menghadiri pemakaman ayah kandungnya yang wafat, hanya untuk memenuhi perintah Bawaslu Jatim untuk segera mengirimkan laporan. Ada yang menjual sapi, meminjam perhiasan istri, menggandaikan BPKB kendaraan pribadi untuk membiayai operasional dan tenaga sekretariat Panwaslu karena anggaran dari negara belum keluar. Dan juga harus koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan kantor sekretariat, mencari tenaga sekretariat yang PNS dan non PNS. Hal itu jauh dibandingkan dengan Teradu VI sampai dengan Teradu XII, setelah dilantik sudah menempati kantor yang sangat nyaman (hasil perjuangan Bawaslu Jatim periode sebelumnya) dan tenaga sekretariat sudah ada semuanya, tinggal menempati saja dan sudah ada yang melayani tanpa sebuah pengorbanan yang dilakukan oleh Teradu VI sampai dengan Teradu XII. Apakah pengorbanan yang dilakukan existing atau Panwaslu Kabuaten/Kota itu tidak ada harganya dengan memperjuangkan sampai mendapatkan kantor sekretariat di Kabupaten/Kota, tenaga sekretariat dan membiayai sendiri operasional ketika anggaran belum ada. 15. Bahwa terkait dengan kasus Faridj Wadji, Komisioner Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang terbukti menandatangani perjanjian di atas kertas bermeterai untuk mengawal kemenangan Edi Baskoro Yudhoyuno dari Partai Demokrat untuk kemenangannya di Dapil Trenggalek dan sekitarnya saat tahun 2017, sudah diakui yang bersangkutan saat seleksi Panwaslu 2017, sehingga yang bersangkutan dinyatakan tidak bisa ditetapkan sebagai Panwaslu 2017, sebagaimana keterangan saksi Agus Trianta. Untuk hal ini, Majelis bisa menghadirkan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jatim Periode 2012- 2017 yang mengetahui pasti tentang masalah ini, antara lain : Sufyanto, Sri Sugeng Pujiatmiko, dan Andreas Pardede. 16. Bahwa terkait dengan kasus kebocoran soal test tulis Panwaslu tahun 2017 yang telah dilaporkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva dan akan disidangkan pada Desember 2017 di DKPP, lalu dicabut oleh George Da Silva dengan dugaan “iming-iming” menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten Malang oleh Bawaslu RI asalkan mau mencabut laporan pengaduan, sehingga George Da Silwa memilih mencabut laporan pengaduan ke DKPP pada tanggal 1 Desember 2017, faktanya George Da Silva saat ini telah ditetapkan menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, dan yang akan dijadikan saksi oleh George Da Silva, yaitu Saudara Miskanto dan Saudari Elsa Fifajanti tidak ditetapkan oleh Bawaslu RI, diduga karena mau menjadi saksi pengaduannya George Da Silva. Alurnya bisa dibaca, dan terdapat keterkaitan, tetapi sulit untuk membuktikannya, tetapi bagi existing (Saudara Miskanto dan Saudari Elsa Fifajanti) dapat merasakannya, karena setelah ada pengaduan, Teradu VIII (Totok Hariyono) telah meminta untuk tidak menjadi saksi. Majelis hakim DKPP bisa menghadirkan salah satu timsel saat 2017, yakni DR Muzaki yang mengetahui persis tentang kebocoran test Bawaslu ini yang diduga melibatkan Bawaslu RI. 17. Bahwa terkait dengan jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V menetapkan komisioner yang belum berpengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu, daripada menetapkan existing yang mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat, dirasa tidak fair. Karena tanggapan masyarakat tidak pernah diklarifikasi kepada yang bersangkutan. Jika fair klarifikasinya adalah dikonfrontir satu dengan yang lain, sehingga hasilnya akan lebih valid, jika akan menghasilkan penyelenggara yang integritas dan professional, karena kadangkala tanggapan masyarakat bisa dibuat untuk menjatuhkan existing. Jika bagi calon Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum pernah menjabat memang akan bersih dari tanggapan masyarakat, karena mereka belum dikenal oleh masyarakat, sehingga tidak mendapat tanggapan negatif dari masyarakat. Sedangkan existing yang telah melakukan pengawasan terhadap proses Pilgub, Pilbup dan Pilwali, telah melakukan kerja-kerja pengawasan, melakukan penindakan dan memberikan rekomendasi kepada peserta Pemilu yang melanggar ketentuan, sehingga tidak disukai peserta Pemilu, bisa saja peserta pemilu memberikan tanggapan yang negatif terhadap existing dan tanggapan masyarakat tersebut diterima saja oleh Teradu VI sampai dengan Teradu XII tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu. 18. Bahwa terkait dengan Ulil Absor yang mengakui jika membela salah satu Paslon di Kabupaten Mojokerto yang telah dicoret dari pencalonannnya oleh KPU pada tahun2015 meskipun mengatasnamakan masyarakat, menunjukkan yang bersangkutan tidak independent sebagai Penyelenggara Pemilu, karena kejadian tersebut pada 2015, jarak waktunya belum 5 (lima) tahun dengan ditetapkannya dirinya sebagai Komisioner Bawaslu Kota Mojokerto pada 2018. 19. Bahwa benar diakui oleh Teradu VII bahwa tanggal lahir Teradu VII (Aang Kunaifi) tertulis di KTP tanggal 23 Pebruari 1986 (32 tahun) dan Teradu VII mengikuti seleksi Bawaslu Provinsi berdasarkan UU 15/2011 tentang penyelenggara Pemilu yang persyaratannya memperbolehkan yang bersangkutan untuk mendaftar. Namun seiring dengan diberlakukannya UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana ketentuan Pasal 135 dinyatakan sebagai berikut: Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Luar Negeri berhenti karena : - Meninggal dunia; - Berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya atau; - Diberhentikan dengan tidak hormat. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Luar Negeri diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c : a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Luar Negeri; b. Melanggar sumpah janji, dst. Bahwa dalam perekrutan anggota Bawaslu Provinsi menggunakan UU 15/2011, sedangkan untuk penambahan anggota Bawaslu Provinsi menggunakan UU 7/2017, maka oleh karena ditemukan terkait syarat usia Teradu VII (Aang Kunaifi) tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 117 UU 7/2017, yang ketentuan Pasal 117 UU 7/2017 terkait dengan syarat usia tersebut juga diberlakukan UU 7/2017 sebagaimana terhadap penambahan anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2018, maka sudah barang tentuan pemberlakuan Pasal 117 UU 7/2017 juga diberlakukan sama terhadap Teradu VII. Bahwa benar dalam ketentuan UU 7/2017 Pasal 135 ayat 2 huruf a, Teradu VII (Aang Kunaifi) dapat diberhentikan dengan tidak hormat, karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi, sebab tidak memenuhi syarat usia untuk Bawaslu Provinsi, yaitu berusia minimal 35 tahun, sesuai Pasal 117 UU 7/2017. Maka dengan demikian, dalil apapun Teradu VII (Aang Kunaifi) sudah tidak memenuhi syarat dan karenanya harus diberhentikan sebagai anggota Bawaslu Jatim. 20. Bahwa sebagai akhir dari kesimpulan ini, Pengadu hanya menyampaikan bahwa keterangan Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VI sampai dengan Teradu XII tidak menjawab secara substansi pokok pengaduan, dan hanya menyampaikan terkait formalistik dan prosedural proses seleksi dan evaluasi existing, maka dengan demikian Teradu I sampai dengan Teradu XII tidak berani membuka diri terkait dengan proses seleksi dan evaluasi terhadap existing, karena dalil Pengadu terkait hasil CAT yang dibawah standart (nilainya 39) dan belum berpengalaman menjadi pengawas pemilu juga diangkat menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, dan itu juga tidak dibantah oleh Teradu I sampai dengan Teradu XII. 21. Bahwa jika Majelis DKPP meminta data dan dokumen proses seleksi dan evaluasi terhadap existing, dapat dipastikan beberapa data dan dokumen itu akan disesuaikan dengan kondisi sekarang dan bukan hasil yang sesungguhnya pada saat masih dalam proses di Bawaslu Jatim, karena sesungguhnya proses seleksi dan evaluasi existing lebih banyak di Provinsi dan Tim Seleksi, mulai dari seleksi administrasi, CAT, tes kesehatan dan psikologi serta uji kelayakan dan kepatutan melalui FGD dalam bentuk SFGD. Bawaslu RI (Teradu I sampai dengan Teradu V) hanya menerima hasil rangking dan menetapkan dalam rapat pleno saja, kecuali jika ada calon yang “tidak dikehendaki” atau ada “titipan” sehingga akan menggeser rangking yang sudah ditetapkan oleh Teradu VI sampai dengan Teradu XII. Teradu I sampai dengan Teradu XII tidak mengetahui satu per satu calon yang disodorkan Teradu VI sampai dengan Teradu XII, apalagi seluruh Indonesia, dan harus selesai selama 3 (tiga) hari, sesuatu yang tidak mungkin jika akan diteliti satu persatu. Jadi, misalkan yang dikehendaki oleh Teradu I sampai dengan Teradu berada di rangking 7 atau 8, pasti akan dimasukkan diantara rangking 1 sampai dengan rangking 5 untuk kabupaten dan rangking 1 sampai dengan 3 untuk kota. Dan begitu pula terhadap “titipan” yang berada di bawah rangking 5 untuk kabupaten atau 3 untuk kota, pasti akan diangkat ke rangking 5 besar atau 3 besar, dengan menggeser diantara rangking 1 sampai 5 atau rangking 1 sampai 3. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Bahwa Teradu I s.d V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyebutkan "Perintah Pasal 567 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 adalah terkait dengan penambahan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan bukan pencoretan Panwaslu Kabupaten/Kota yang telah terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2011, maka Bawaslu RI (Teradu 1 sampai dengan Teradu V) terhadap Panwaslu Kabupaten/Kota yang telah terbentuk hanya dilakukan EVALUASI KINERJA, karena Undang-Undang 7 Tahun 2017 memerintahkan untuk melakukan proses seleksi hanya terhadap penambahan jumlah keanggotaan sehingga tidak dilakukan evaluasi kinerja terhadap para Pengadu yang merupakan hasil proses seleksi Undang- Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu", Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan penambahan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dimana hasil proses seleksi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu tidak dilakukan seleksi hanya evaluasi kinerja, merupakan pemahaman yang keliru oleh para Pengadu. 2. Bahwa terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru maupun berdasarkan hasil seleksi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tetap dilakukan seleksi namun memiliki mekanisme yang berbeda. 3. Bahwa ketentuan mengenai proses pembentukan/seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 128 UU Pemilu yang menyebutkan: Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. (5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. (9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu. 4. Bahwa ketentuan mengenai pembentukan Tim Seleksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 128 UU Pemilu diatas, dituangkan dalam Pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umur Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut “Perbawaslu Pembentukan”); (BUKTI T-1) Pasal 10 (1) Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Tim Seleksi. (2) Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh kelompok kerja. 5. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0592/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0419/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018-2023, Tim Seleksi Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur terbentuk. (BUKTI T-2) 6. Bahwa dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon anggota oleh Tim Seleksi, Bawaslu membentuk Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0600/K.BAWASLU/HK.01.00/VII/2018 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; (BUKTI T-3) 7. Bahwa kewenangan pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari seorang petahana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (2) UU Pemilu Jo Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umur Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut “Perbawaslu Pembentukan Perubahan”) yang menyebutkan: Pasal 117 (1) ... (2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 37 (1) ... (2) ... (3) Hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mengikuti tes tertulis dan tes wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi. (4) Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. 8. Bahwa terhadap ketentuan Pasal 117 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) sebagaimana yang dimaksud diatas dalam hal calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari seorang Petahana, Tim Seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota; 9. Bahwa lebih lanjut Para Teradu jelaskan, apabila Para Pengadu mendasarkan pada ketentuan Pasal 567 ayat (3) UU Pemilu yang menyebutkan "Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini", merupakan pemahaman yang keliru, dimana proses seleksi yang diikuti oleh Para Pengadu adalah Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bukan proses penambahan sehingga jika mengacu pada ketentuan Pasal 117 ayat (2), Para Pengadu merupakan calon anggota yang berasal dari seorang Petahana; 10. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan, ketentuan Pasal 565 UU Pemilu, menyebutkan: Pasal 565 (1) Hasil seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun-2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (2) Tata cara pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Bawaslu (Para Teradu) telah membentuk Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umur Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang menjadi dasar bagi Tim Seleksi dalam melakukan seleksi pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diikuti oleh peserta seleksi termasuk Para Pengadu dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana telah dijelaskan diatas. 11. Bahwa lebih lanjut dijelaskan terkait proses seleksi yang diikuti oleh peserta (termasuk Para Pengadu) dituangkan dalam Perbawaslu Pembentukan Perubahan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4), dimana evaluasi kinerja dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. Hal ini dikarenakan, Bawaslu Provinsi merupakan atasan langsung satu tingkat diatasnya sehingga lebih mengetahui kinerja para anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dibawahnya; 12. Bahwa evaluasi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi bukanlah merupakan hasil akhir sebagai penentu terpilihnya seorang petahana kembali diangkat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 13. Bahwa setelah uji kelayakan dan kepatutan serta penilaian kinerja oleh Bawaslu Provinsi, disampaikan kepada Bawaslu untuk dilakukan penilaian kembali oleh pihak yang memiliki kompetensi yang ditunjuk oleh Bawaslu apakah nama-nama yang telah di ajukan direkomendasikan untuk diangkat kembali atau tidak berdasarkan penggabungan hasil penilaian evaluasi kinerja dan uji kelayakan. 14. Bahwa Pihak yang memiliki kompetensi sebagaimana yang dijelaskan diatas, Bawaslu menunjuk Tim Independen dari Universitas Indonesia (UI), yang mempunyai tugas untuk membuat instrument dan mengelola data dengan didasari oleh Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0122.B BAWASLU/HK.01.01/III/2018 tentang Tim Penyusunan Mekanisme dan Instrumen Evaluasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota Periode 2017-2018; (BUKTI T-4) B. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 hanya mengatur mekanisme pemenuhan syarat saja bukan membuat persyaratan baru yang sudah ditentukan pada Pasal 117 UU Pemilu, Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa ketentuan Pasal 145 dan Pasal 146 UU Pemilu jo. Pasal 565, yang menyebutkan: Pasal 145 (1) Untuk melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu dan menetapkan keputusan Bawaslu. (2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu Provinsi dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu. Pasal 146 (1) Dalam hal peraturan Bawaslu diduga bertentangan dengan undang- undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. (2) Pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan Bawaslu berhak menjadi pemohon yang mengajukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Mahkamah Agung. (3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan Bawaslu diundangkan. (4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung. Pasal 565 (1) Hasil seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun-2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (2) Tata cara pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu. Berdasarkan ketentuan Pasal 145, Pasal 146, dan Pasal 565 UU Pemilu tersebut diatas, dapat dilihat dengan jelas bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu yang merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Peraturan Bawaslu diduga bertentangan dengan Undang-Undang dapat dilakukan pengujian ke Mahkamah Agung. 2. Bahwa dengan demikian tidak tepat apabila pengadu mempermasalahkan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2018 dalam sidang DKPP saat ini. Ketentuan dalam Perbawaslu tersebut telah melalui proses harmonisasi dan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan telah sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. Sehingga, apabila Para Pengadu dirugikan dengan berlakunya ketentuan dalam peraturan Bawaslu tersebut diatas, dapat dilakukan pengujian materiil kepada mahkamah agung yang memiliki kewenangan untuk hal tersebut. Berdasarkan penjelasan diatas, telah jelas bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar, sehingga harus di tolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima. C. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan, "bahwa saat ini Panwaslu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang TIDAK DITETAPKAN menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota bertanya-tanya terhadap hasil evaluasi. Jika hasil evaluasi disampaikan kepada Pengadu, maka akan memahami hasil evaluasi dengan catatan hasil evaluasi tersebut disampaikan secara fair dan akuntabel dapat dipertanggungjawabkan secara aturan, obyektif dan secara etik. Padahal Pengadu sebagai penyelenggara pemilu memahami yang dapat memecat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah DKPP, dalam hal ini Para Teradu ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyebutkan "Panwaslu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang TIDAK DITETAPKAN menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota bertanya-tanya terhadap hasil evaluasi" adalah dalil yang tidak jelas, dimana Para Pengadu seolah- olah merupakan perwakilan dari seluruh Panwaslu yang tidak lagi diangkat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, akan tetapi Para Pengadu atas nama Djoko Rudy Harjanto, Novly Bernando Thissen, Nico Tresno Prahoro tidak mencantumkan dokumen atau bukti tertulis yang menunjukkan pemberian kuasa untuk menjadi perwakilan dalam mengajukan pengaduan ini kepada DKPP, sehingga dalil Para Pengadu yang mengatasnamakan "Panwaslu yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang TIDAK DITETAPKAN menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota" masih diragukan kebenarannya; 2. Bahwa terhadap hasil evaluasi kinerja terkait ranking dan skor peserta calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak diumumkan, hal ini dikarenakan dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 jo. Pasal 17 huruf h Undang- Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan: Pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Pasal 17 Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a … … h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas selain didasarkan pada UU Pemilu, para Teradu juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 17 huruf h UU keterbukaan Informasi Publik ini, serta Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Informasi Yang dikecualikan. (BUKTI T-5) 4. Bahwa lebih lanjut terkait dengan dalil Para Pengadu yang menyebutkan "Padahal Pengadu sebagai penyelenggara pemilu memahami yang dapat memecat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah DKPP", Para Teradu perlu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa terhadap dalil tersebut diatas, Para Pengadu perlu memperhatikan ketentuan Pasal 135 ayat (1) huruf c, ayat (2) dan Pasal 136 ayat (4) UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 135 (1) Anggota Bawaslu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwaktu karena: a. … b. … c. diberhentikan dengan tidak hormat. (2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa; b. Melanggar sumpah/ janji jabatan dan kode etik; c. Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. Dipidana penjara berdasarkan putusa pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau e. Tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Pasal 136 (4) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan DKPP. b) Bahwa pemberhentian melalui DKPP tentu saja merupakan mekanisme yang berbeda dengan mekanisme pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota; c) Bahwa pemberhentian melalui DKPP merupakan pemberhentian tidak hormat dimana penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan proses pemberhentian harus melalui mekanisme pegaduan, verifikasi (materiil dan formil), pemeriksaan perkara, mendengarkan para saksi/ahli, hingga akhirnya putusan pemberhentian oleh DKPP; d) Bahwa dengan tidak diangkatnya kembali Para Pengadu menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan hasil dari seleksi dan penilaian (evaluasi kinerja) yang dilakukan oleh Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI (juga melalui pihak ketiga), bukan merupakan proses pemberhentian dengan tidak hormat karena melanggar kode etik; e) Bahwa hasil evaluasi kinerja terkait ranking dan skor peserta calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak diumumkan oleh Para Teradu, hal tersebut dikarenakan hasil evaluasi merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 17 huruf h Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana telah Para Teradu jelaskan pada angka 2 diatas. Dengan demikian dalil pengaduan pengadu tersebut diatas merupakan pemahaman yang tidak berdasar dan keliru, sehingga dalil Para Pengadu harus di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. D. Bahwa Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan "Bawaslu RI, melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah merekrut anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek atas nama Farid Wajdi yang telah menandatangani surat pernyataan komitmen terhadap Partai Demokrat. Surat pernyataan Farid ini dituangkan dalam lembaran bermaterai yang menyatakan bahwa Farid akan mengawal Edi Baskoro yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrat di Dapilnya, dimana Farid bertugas sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Farid juga menyatakan akan mengawal kemenangan Partai Demokrat di wilayah tempatnya bertugas", Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu, Para Teradu telah memperoleh informasi mengenai klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada yang bersangkutan dalam proses Uji Kelayakan. Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, diketahui Sdr. Farid Wajdi menyangkal hal tersebut. (BUKTI T-6) 2. Bahwa selain melakukan klarifikasi, Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga memeriksa surat pernyataan tersebut dan kemudian menyandingkan tanda tangan dalam surat pernyataaN dengan tanda tangan pada kartu identitas yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami menemukan adanya perbedaan tarikan pada tanda tangan di kedua dokumen tersebut. (BUKTI T-7) Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka baik Bawaslu maupun Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melakukan upaya klarifikasi untuk menjamin integritas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota telah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Dengan demikian, dalil Para Pengadu terhadap hal ini sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. E. Bahwa Pengadu mendalilkan "Bawaslu RI melalui Bawaslu Jatim atau Teradu I sampai dengan Teradu XII telah merekrut anggota Bawaslu Kota Mojokerto atas nama Ulil Absor yang telah menjadi tim sukses calon Bupati Kabupaten Mojokerto. Yang bersangkutan menjadi pimpinan massa untuk mendemo KPU Kabupaten Mojokerto dan Panwaslu Kabupaten Mojokerto saat Pilbup 2015 di Kabupaten Mojokerto. Ulil Absor sebagai aktivis PMII dalam beberapa foto kegiatan menunjukan keaktifannya mendukung Saifullah Yusuf yang maju dalam Pilgub Jatim 2017 yang baru lalu", dengan ini para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu mengenai foto tersebut, Para Teradu telah memperoleh informasi mengenai klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada yang bersangkutan. Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud pada foto sebagaimana didalilkan oleh Para Pengadu merupakan bagian dari rangkaian ulang tahun organisasi dan terjadi ada jauh sebelum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur yaitu tahun 2012. 2. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, baik Bawaslu maupun Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melakukan upaya klarifikasi untuk menjamin integritas calon anggota Bawaslu Kota Mojokerto telah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Dengan demikian, dalil Para Pengadu terhadap hal ini sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, F. Bahwa Pengadu mendalilkan "Bawaslu RI melalui Bawaslu Jatim atau Teradu I sampai dengan Teradu XII telah merekrut anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memiliki pengalaman sedikitpun sebagai penyelenggara Pemilu. Antara lain di Kota Mojokerto atas nama Dian Pratmawati, seorang perempuan yang pensiun dini dari bank CIMB, yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki pengalaman sedikitpun sebagai penyelenggara Pemilu", dengan ini para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa apabila Para Pengadu hanya menilai kemampuan dan pengalaman dalam kepemiluan seseorang melalui fotokopi KTP sesungguhnya merupakan hal yang tidak berdasar dan keliru. Dalam hal ini, Bawaslu melalui Tim Seleksi dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan proses seleksi bukan hanya berdasarkan pengalaman peserta seleksi, melainkan juga menilai beberapa aspek termasuk psikologi dan evaluasi kinerja peserta (bagi petahana) sebagaimana diatur dalam pedoman pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 2. Bahwa selain hal tersebut diatas, Bawaslu melalui Tim Seleksi maupun Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga tidak pernah menerima adanya laporan/pengaduan masyarakat terhadap peserta atas nama Dian Pratmawati yang mempermasalahkan pengalaman, knerja, maupun rekam jejak yang bersangkutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, baik Bawaslu maupun Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melakukan upaya klarifikasi untuk menjamin integritas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota telah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Dengan demikian, dalil Para Pengadu terhadap hal ini sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. G. Bahwa Pengadu mendalilkan terhadap Teradu VII atas nama Aang Kunaifi TIDAK MEMENUHI SYARAT sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan syarat usia, dengan ini para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan syarat usia seleksi Anggota Bawaslu Provinsi yang masih menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang dimana pada saat proses penyeleksian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih belum diundangkan, hal ini mengacu pada Pasal 564 UU Pemilu yang menyatakan: Pasal 564 Dalam hal proses seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawasu Kabupaten/Kota yang sedang berlangsung pada saat undang-undang ini diundangkan, persyaratan dan proses seleksi yang sedang berlangsung tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa dengan ini dapat dinyatakan seleksi yang dilakukan pada saat masih menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 masih berlaku pada saat UU Pemilu di Undangkan, sehingga sesungguhnya dalil Pengadu atas hal ini tidak kontekstual dan tidak berdasar sehingga sepatutnya ditolak. [2.5] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV DAN TERADU V Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV Dan Teradu V tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV Dan Teradu V; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV DAN TERADU V Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV Dan Teradu V telah mengetengahkan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1 T.1 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umur Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; 2 T.2 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0592/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0419/K.BAWASLU/ HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018-2023; 3 T.3 1. Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.; 2. Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0600/K.BAWASLU/HK.01.00/VII/2018 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 4 T.4 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0122.B BAWASLU/HK.01.01/III/2018 tentang Tim Penyusunan Mekanisme dan Instrumen Evaluasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota Periode 2017-2018t; 5 T.5 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Informasi Yang dikecualikan; 6 T.6 Masukan dari Warga Kota Mojokerto; 7 T.7 Foto Surat Pernyataan; KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV DAN TERADU V 1. Bahwa dalam hal ini para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban Teradu yang menyatakan bahwa para Teradu dalam menerima, memeriksa dan memutuskan laporan pelaporan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan 2. Bahwa terkait dengan penambahan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan bukan pencoretan Panwaslu Kabupaten/Kota yang telah terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, maka Bawaslu RI (Teradu I sampai dengan Teradu V) terhadap Panwaslu Kabupaten/Kota yang telah terbentuk hanya dilakukan Evaluasi Kinerja, karena Undang-Undang 7 Tahun 2017 memerintahkan untuk melakukan proses seleksi hanya terhadap penambahan jumlah keanggotaan sehingga tidak dilakukan evaluasi kinerja terhadap para Pengadu yang merupakan hasil proses seleksi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah tidak benar dan keliru karena evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI (melalui pihak ketiga) merupakan mekanisme seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang diamanatkan di dalam Pasal 117 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karena itu, dalil Pengadu harus ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima. 3. Bahwa Pengadu mempermasalahkan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 dalam sidang DKPP saat ini adalah tidak tepat. Apabila Pengadu dirugikan dengan berlakunya ketentuan dalam Peraturan Bawaslu tersebut diatas dapat dilakukan pengujian materiil kepada Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan untuk hal tersebut. 4. Bahwa saat ini Panwaslu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota bertanya- tanya terhadap hasil evaluasi. Jika hasil evaluasi disampaikan kepada Pengadu, maka akan memahami hasil evaluasi dengan catatan hasil evaluasi tersebut disampaikan secara fair dan akuntabel dapat dipertanggungjawabkan secara aturan, obyektif dan secara etik. Padahal Pengadu sebagai Penyelenggara Pemilu memahami yang dapat memecat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah DKPP merupakan pemahaman yang salah oleh Pengadu sehingga dalil ini sepatutnya di tolak. 5. Bahwa dalil Pengadu Bawaslu RI, melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah merekrut Bawaslu Trenggalek atas nama Farid Wajdi yang telah menandatangani surat pernyataan komitmen terhadap Partai Demokrat. Surat pernyatan komitmen terhadap Partai Demokrat. Surat pernyaataan Farid ini dituangkan dalam lembaran bermaterai yang menyatakan bahwa Farid Wajdi akan mengawal Edi Baskoro yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrat di Dapilnya, dimana Farid bertugas sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Farid juga menyatakan akan mengawal kemenangan Partai Demokrat di Wilayah tempatnya bertugas, dengan ini para Teradu menjawab Bawalsu Provinsi Jawa Timur telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin integritas atau setidak-tidaknya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Trenggalek sehingga dalil Pengadu atas hal ini sepatutnya ditolak. 6. Bahwa terkait dengan foto, Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, dimana yang bersangkutan menceritakan jika kegiatan dimaksud pada foto sebagai bagian dari rangkaian ulang tahun organisasi dan terjadi ada jauh sebelum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur. Bahwa berdasarkan keterangan ini, maka sesungguhnya Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin integritas atau setidak-tidaknya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Mojekerto sehingga dalil Pengadu atas hal ini sepatutnya ditolak. 7. Bawaslu RI melalui Bawaslu Jatim atau Teradu I sampai dengan Teradu XII telah merekrut anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Pengalaman seditkipun sebagai Penyelenggara Pemilu. Antara lain di Kota Mojokerto atas nama Dian Pratmawati, seorang perempuan yang pensiun dini dari Bank CIMB yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki pengalaman sedikitpun sebagai penyelenggara pemilu. Bahwa fotokopi KTP yang bersangkutan sesungguhnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menilai pengalaman dalam kepemiluan sehingga seharusnya dalil Pengadu dapat ditolak karena tidak berdasar. 8. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur hanya menerima nama yang bersangkutan, sebagai bagian dari hasil proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan yang hasilnya diserahkan kepada Bawaslu. 9. Bahwa pada saat Uji kelayakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga tidak menerima adanya aduan masyarakat terhadap rekam jejak daripada yang bersangkutan. Bahwa berdasarkan keterangan ini, maka sesungguhnya Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin Penyelenggara Pemilu yang berintegritas, atau setidak-tidaknya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau setidaknya didasarkan pada tidak adanya aduan terhadap yang bersangkutan dalam hal ini Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kota Mojokerto sehingga dalil aduan Pengadu atas hal ini sepatutnya ditolak. 10. Bahwa Pengadu mendalilkan terhadap Teradu VII atas nama Aang Kunaefi tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait usia. Bahwa terkait dengan syarat usia seleksi Anggota Bawaslu Provinsi yang masih menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang dimana pada saat proses penyeleksian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih belum dituangkan, hal ini mengacu pada Pasal 564 UU Pemilu yang menyatakan : Pasal 564 Dalam hal proses seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang berlangsung pada saat undang-undnag ini diundangkan, persyaratan dan proses seleksi yang sedang berlangsung tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X, TERADU XI DAN TERADU XII I. Umum A. Pengadu tidak memiliki hak untuk mengatas namakan keseluruhan, atau dalam hal ini 35 (Tiga Puluh Lima) Panwaslu Kabupaten/Kota di luar diri mereka di dalam pengaduan ini, dengan mengatakan bahwa “…Teradu I sampai dengan Teradu XII harus bertanggung jawab terhadap 38 (Tiga Puluh Delapan) mantan panwaslu Kabupaten/Kota (Existing) yang dibentuk berdasarkan Undang – undang Nomor 15 tahun 2011..” terutama bila mengingat : 1. Bahwa pengaduan ini merupakan bagian dari tindakan yang diambil oleh Pengadu sendiri, dimana dapat dilihat dari digunakannya identitas – identitas Pengadu yaitu nama, Nomor KTP, Tempat Tangal Lahir, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Organisasi/Lembaga, Alamat, Nomor Telpon dan/atau Email dan tidak mengatas namakan pihak – pihak lain 2. Bahwa Pengadu juga tidak dapat bertindak mengatas namakan pihak – pihak lain, terutama namun tidak terbats pada ketiadaan surat kuasa pada dokumen pengaduan, atau setidak – tidaknya tersebut di dalam pengaduan yang dberikan oleh pihak – pihak yang disebutkannya kepada para Pengadu. B. Pengadu menggunakan cara penyampaian yang cenderung menggurui, jika tidak dapat dikatakan kurang patut, seperti : 1. Pada angka 3 halaman 3, Pengadu menggunakan kata ‘… EVALUASI KINERJA…” dengan huruf besar yang ditebalkan sehingga tampak agak berlebihan, terutama bila digunakan pada dokumen yang diajukan kepada Majelis Pemeriksa 2. Bahwa angka 3 halaman 8 atau setidak – tidaknya pada bagian “Selain yang tersebut di atas, selanjutnya para Pengadu akan menyampaikan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dIlakukan oleh para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII”, Pengadu menggunakan kata ‘…ingat…’ yang seakan – akan menggurui, atau setidak – tidaknya menganggap bahwa Majelis Pemeriksa tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui, atau setidaknya mengingat dalil yang diajukan oleh pihak Pengadu. C. Pengadu Tidak Konsisten Dalam Menyusun Pengaduannya, yang hal ini dapat dilihat : 1. Bahwa Pengadu di dalam pengaduannya menyebutkan bagian ‘Selain yang tersebut di atas, selanjutnya para Pengadu akan menyampaikan dugaan pelanggaran Kode Etik yang DIlakukan oleh para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII’, yang ternyata pada isi daripada bagian tersebut juga menyebutkan Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII. II. Tanggapan atas Dalil Pengadu Yang Terkait dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Bahwa terkait dengan Uji Kelayakan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur; 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Uji Kelayakan, yang merupakan bagian dari pendelegasian wewenang daripada Bawaslu, sebagaimana diatur di dalam Keputusan Ketua Badan pengawas Pemilihan Umum Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 2. Bahwa Uji Kelayakan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tmur menggunakan mekanisme Semi Structured Group Discussion (SSGD), atau diskusi kelompok yang dilakukan dengan menggilir moderator diantara para peserta diskusi sebagaimana Surat Bawaslu nomor 0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 tentang Instruksi (Teradu – Jatim 01-01). 3. Bahwa SSGD, sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas dilakukan dengan cara : a. Mempersilahkan peserta memasuki ruangan b. Menjelaskan ketentuan diskusi c. Membagikan lembar pengantar diskusi untuk diisi oleh peserta selama maksimal 10 menit d. Setelah 10 menit, meminta peserta untuk menghentikan pengisian dan bersiap untuk memulai diskusi e. Menanyakan pendapat peserta terhadap kasus – kasus yang diajukan dalam lembar pengantar diskusi dan memilih kasus – kasus yang pendukung dan penentang cukup seimbang f. Meminta peserta mendiskuskan kasus – kasus terpilih dengan urutan moderator sesuai hasil undian g. Selama diskusi berlangsung, kami mengamati peserta berdasarkan indikator tingkah laku yang telah disiapkan. 4. Bahwa beberapa kompetensi yang dinilai melalui mekanisme ini adalah Wawasan, Pelibatan Diri, Wibawa, Kerjasama, Obyektivitas dan Kecermatan, dengan beberapa indicator kompetensinya yang diantaranya seperti : a. Wawasan (Pemahaman mengena ketentuan perundang – undangan dan hal – hal terkait) Indikator Positif Negatif Mengajukan referensi Bicara tanpa data aturan/data Mengutip dengan benar isi Bahan pertimbangan / peraturan/berita/hasil argument adalah opini atau penelitian selera pribadi Mengetahui alasan di balik ketentuan b. Pelibatan diri (Kesungguhan dalam kerja dan berpartisipasi; indicator dari komitmen dan disiplin) Indikator Positif Negatif Mendengar dengan perhatian, Tidak menyimak, sering salah memanang pihak yang bicara kutp pernyataan peserta lain Mengajukan pertanyaan yang Tidak menunjukkan minat relevan untuk lebih memahami pada penjelaan orang lain Tidak cepat memotong pembicaraan (Bukti Teradu – Jatim 01-02) Bahwa berdasarkan realitas ini, maka dalil Pengadu yang menyatakan atau menanyakan: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Evaluasi Kinerja adalah tidak benar. Hal ini dikarenakan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur adalah Uji Kelayakan, sebagai pelaksanaan atas pendelegasian yang diberikan oleh Bawaslu kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan pengawas Pemilihan Umum Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota 2. Bahwa bagaimana mereka (Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII) bisa menilai atau mengevaluasi kinerja, jika tidak pernah mengetahui kinerja Panwaslu Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk lebih dahulu ? Bahwa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, termasuk Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII bersama – sama dengan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII adalah Uji Kelayakan, dan bukan Evaluasi Kinerja 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur mustahil dalam waktu sesingkat itu bisa menilai orang per orang yang memiliki integritas dan profesionalitas sebagai pengawas pemilu adalah tidak terbukti. Hal ini dikarenakan, batasan waktu yang ada merupakan bagian dari mekanisme yang digunakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam tahapan Uji Kelayakan. Semua Peserta Uji Kelayakan memperoleh standar proses dan waktu yang sama. Bahwa berdasarkan penjelasan ini, dimana dalil – dalil Pengadu banyak yang hanya didasarkan pada asumsi dan tidak berdasar sehingga sepatutnya untuk ditolak. B. Bahwa Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Bawaslu RI, melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah merekrut anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek atas nama Farid Wajdi yang telah menandatangani surat pernyataan komitmen terhadap Partai Demokrat. Surat pernyataan Farid ini dituangkan dalam lembaran bermaterai yang menyatakan bahwa Farid akan mengawal Edi Baskoro yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrat di Dapilnya, dimana Farid bertugas sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Farid juga menyatakan akan mengawal kemenangan Partai Demokrat di wilayah tempatnya bertugas. 1. Bahwa terkait dengan hal ini, pada saat Uji Kelayakan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melakukan klarifikasi atas dugaan sebagaimana dimaksud oleh pihak Pengadu. Berdasarkan hasil klarifikasi yang kami lakukan, diketahui bahwa pihak Saudara Farid Wajdi menyangkal hal ini. (Bukti Teradu – Jatim 02) 2. Bahwa selain kami mengklarifikasi hal ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga memeriksa surat pernyataan, yang kemudian kami sandingkan dengan kartu identitas yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami menemukan bahwa ada tarikan yang berbeda pada kedua dokumen tersebut yang membuatnya patut diduga dilakukan oleh pihak selain yang bersangkutan (Bukti Teradu – Jatim 03) Bahwa berdasarkan keterangan ini, maka sesungguhnya Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin integritas, atau setidak – tidaknya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang - undangan Penyelengara Pemilu, dalam hal ini Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Trenggalek sehingga dalil Pengadu atas hal ini sepatutnya ditolak. C. Bahwa Pengadu mendalilkan Bawaslu RI melalui Bawaslu Jatim atau Teradu I sampai dengan Teradu XII telah merekrut anggota Bawaslu Kota Mojokerto atas nama Ulil Absor yang telah menjadi tim sukses calon Bupati Kabupaten Mojokerto. Yang bersangkutan menjadi pimpinan massa untuk mendemo KPU Kabupaten Mojokerto dan Panwaslu Kabupaten Mojokerto saat Pilbup 2015 di Kabupaten Mojokerto. Ulil Absor sebagai aktivis PMII dalam beberapa foto kegiatan menunjukan keaktifannya mendukung Saifullah Yusuf yang maju dalam Pilgub Jatim 2017 yang baru lalu. 1. Bahwa pada saat proses seleksi berlangsung, atau dalam hal ini uji kelayakan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, atau Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII tidak pernah menerima pengaduan masyarakat terkait dengan dalil yang diajukan oleh pihak Pengadu 2. Bahwa pada saat proses seleksi berlangsung, atau dalam hal ini uji kelayakan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, atau Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII hanya menerima 8 (Delapan) pengaduan, namun tidak satupun terkait dengan yang didalilkan oleh pihak Pengadu 3. Bahwa terkait dengan foto, Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga telah melakukan penelusuran, baik melalui laman facebook yang bersangkutan ataupun dokumen – dokumen yang terkait dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 4. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada laman Facebook yang bersangkutan, kami menemukan bahwa kejadian yang diadukan oleh Pengadu terjadi pada tahun 2011 dimana yang bersangkutan menjadi Ketua organisasi tersebut, atau jauh sebelum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018 diselenggarakan (Bukti Teradu - Jatim 04) 5. Bawa berdasarkan hasil penelusuran pada dokumen – dokumen yang terkait dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015, kami tidak menemukan nama “Ulil Absor” sebagai bagian dari peserta Pemilihan tersebut (Bukti Teradu - Jatim 05). Bahwa berdasarkan keterangan ini, maka sesungguhnya Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin integritas, atau setidak – tidaknya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang - undangan Penyelengara Pemilu, dalam hal ini Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kota Mojokerto sehingga dalil Pengadu atas hal ini sepatutnya ditolak. D. Bahwa Pengadu mendalilkan Bawaslu RI melalui Bawaslu Jatim atau Teradu I sampai dengan Teradu XII telah merekrut anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memiliki pengalaman sedikitpun sebagai penyelenggara Pemilu. Antara lain di Kota Mojokerto atas nama Dian Pratmawati, seorang perempuan yang pensiun dini dari bank CIMB, yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki pengalaman sedikitpun sebagai penyelenggara Pemilu. 1. Bahwa fotokopi KTP yang bersangkutan sesungguhnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menilai pengalaman dalam kepemiluan sehingga seharusnya dalil Pengadu dapat ditolak karena tidak berdasar. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi hanya menerima nama yang bersangkutan, sebagai bagian dari hasil proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan. (Teradu - Jatim 06) 3. Bahwa selain sebagaimana dimaksud pada angka 2, pada saat Uji Kelayakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga tidak menerima adanya aduan masyarakat terhadap rekam jejak daripada yang bersangkutan. Bahwa berdasarkan keterangan ini, maka sesungguhnya Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin Penyelengara Pemilu yang berintegritas, atau setidak – tidaknya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang - undangan, atau setidak – tidaknya didasarkan pada tidak adanya aduan terhadap yang bersangkutan dalam hal ini Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kota Mojokerto sehingga dalil Pengadu atas hal ini sepatutnya ditolak. E. Bahwa Pengadu mendalilkan terhadap Teradu VII atas nama Aang Kunaifi TIDAK MEMENUHI SYARAT sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan syarat usia. 1. Bahwa seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2017 – 2022 dimulai pada 17 Juli 2017 (Bukti Teradu Jatim 07 – 01) 2. Bahwa Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 disahkan pada 15 Agustus 2017 3. Bahwa Teradu VIII diangkat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0498/K/BAWASLU/HK/01.01/IX/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur pada tanggal 18 Sepember 2018 (Bukti Teradu Jatim 07 – 02) 4. Bahwa Pasal 564 Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Dalam hal proses seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota yang sedang berlangsung pada saat UndangUndang ini diundangkan, persyaratan dan proses seleksi yang sedang berlangsung tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.” 5. Bahwa Pasal 565 ayat (1) Undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan “Hasil seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun-2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepaniang memenuhi persyaratan sebagaimana dalam undang - undang Undang-Undang ini.” Memberikan pembatasan yang ditujukan hanya untuk proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang menggunakan Undang – undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. 6. Bahwa ada kekeliruan pemahaman oleh Pengadu atas peraturan perundang-undangan, dimana Pengadu mendasarkan ketentuan Pasal 565 kepada teradu VII sehingga oleh pengadu dianggap tidak memenuhi syarat. Bahwa berdasarkan keterangan ini, maka sesungguhnya dalil Pengadu atas hal ini tidak kontekstual dan tidak berdasar sehingga sepatutnya ditolak. F. Bahwa Pengadu mendalilkan atas ucapan Teradu VI dan Teradu VII yaitu “Terima kasih bapak ibu Pengawas sekalian...tetap fokus menatap tahapan Pemilu 2019…Jangan terlalu risau soal evaluasi. Insya Alloh kerja yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Kerja bapak/ibu sekalian luar biasa mengawal setiap tahapan Pemilihan Serentak 2018 tanpa lelah (jika ada sedikit salah-salah itu biasalah manusiawi). Terbukti semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak 2018 di Jatim mengakui baik dalam bentuk pujian maupun cercaan. Insya Alloh kami yang di Provinsi masih senang bersama-sama dengan Bapak/ibu sekalian” 1. Bahwa sebagaimana sudah diungkapkan pada jawaban sebelumnya, yang didasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku bahwa Evaluasi Kinerja bukan merupakan satu – satunya instrument seleksi bagi Panitia Pengawas Kabupaten/Kota, yang juga mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 2. Bahwa ucapan ini sesunguhnya merupakan motivasi kepada jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota agar tetap fokus dalam melaksanakan pengawasan, serta tetap semangat dalam menjalani proses seleksi yang juga sedang berlangsung. 3. Bahwa hal ini merupakan sesuatu yang memang seharusnya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, khususnya Teradu VI dan VII untuk mengawal proses pemilihan umum yang tahapannya sedang berlangsung. Bahwa berdasarkan keterangan ini, maka sesungguhnya dalil Pengadu atas hal ini tidak kontekstual dan tidak berdasar sehingga sepatutnya ditolak. G. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII diduga telah melanggar integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu, antara lain prinsip berkepastian hukum, prinsip professional dan prinsip akuntabel yang diatur pada Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa dalam laporan pelanggaran yang dilaporkan kepada Panwaslu Bangkalan terkait politik uang meminta kepada bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk mengambil alih penanganan pelanggaran tersebut, karena tempat kejadiannya di luar bangkalan, sedangkan politik uang tersebut berkaitan dengan pilkada bangkalan dan sampai sekarang juga tidak pernah ada tindaklanjutnya, padahal ketentuan Pasal 17 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 memberikan aturan untuk mengambilalih. 1. Bahwa dugaan pelanggaran politik uang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan diduga terjadi di salah satu rumah paslon no 2, atau setidak – tidaknya terjadi di Surabaya. 2. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran, para Pelaku, Saksi serta pihak – pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 berada dari Bangkalan. 3. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelangaran Pemilihan Gubernur danw akil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walkota dan Wakil Walikota menyatakan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat melimahkan atau meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagamana dimaksud dalam Pasal 7 secara berjenjang keada Pengawas Pemilihan untuk ditindak lanjuti” 4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelangaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walkota dan Wakil Walikota menyatakan “Pengawasan Pemilihan melakukan penanganan Temuan / Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berasarkan pada temat terjadinya pelanggaran” 5. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi di sentra Gakumdu Prov Jatim diputuskan penanganan dugaan politik uang di Bangkalan tetap ditangani oleh Panwaslu Kab Bangkalan bukan Bawaslu Prov Jatim karena semua saksi dan dugaan tersangka pelaku politik uang semua bertempat tinggal dengan alamat kabupaten Bangkalan. 6. Bahwa hasil penanganan proses dugaan politik uang di Kab Bangkalan oleh Gakumdu Kab Bangkalan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran politik uang karena itu perkaranya tidak bisa ditindaklanjuti dan dihentkan prosesnya (Bukti Teradu – Jatim 08 – 01 dan Bukti Teradu – Jatim 08 – 02). H. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam rekrutmen penambahan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ada dugaan perjanjian antara terpilihnya komisioner Bawaslu Kabupaten Malang George Da Silva dengan pimpinan Bawaslu RI atau Teradu I sampai dengan Teradu V, terkait pencabutan laporan George Da Silva terhadap dugaan bocornya soal tes tulis Panwaslu Tahun 2017 yang dilaporkan ke DKPP 1. Bahwa Pengadu menggunakan kata “ada dugaan” di dalam dalil yang diajukannya, bahkan sampai menggunakanya sebanyak 2 (Dua) kali. 2. Bahwa Pengadu tidak mengajukan barang bukti atas dalil yang didasarkan atas dugaannya tersebut. Bahwa berdasarkan keterangan ini, maka sesungguhnya dalil Pengadu atas hal ini tidak berdasar sehingga sepatutnya ditolak. [2.8] PETITUM TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X, TERADU XI DAN TERADU XII Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI dan XII meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI dan XII tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI dan XII; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X, TERADU XI DAN TERADU XII Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI dan XII telah mengetengahkan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1 T2.1 1. Surat Bawaslu nomor 0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 tentang Instruksi; 2. Salinan Pedoman Penyelenggaraan Ft and Proper Test; 2 T2.2 Salinan Surat Pernyataan Farid Wajdi yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan atau membuat kontrak politik dengan Griya Aspirasi EBY; 3 T2.3 Salinan Surat kontrak politik dengan Griya Aspirasi EBY; 4 T2.4 1. Foto Ulil (Anggota Bawaslu Kota Mojokerto) di Panggung bersama Saifullah Yusuf; 2. Foto Ulil (Anggota Bawaslu Kota Mojokerto) di Jalan; 5 T2.5 1. Tim Kampanye Purbantara Nisa – Arif; 2. Tim Kampanye Kecamatan Nisa – Arif; 3. Tim Kampanye Purbantara; 4. Tim Kampanye Misof; 6 T2.6 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Bawaslu Kab Kota; 7 T2.7 1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Povinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2017 – 2022; 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0498/K/BAWASLU/ HK/01.01/IX/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur; 8 T2.8 1. Laporan Nomor 001/LP/PB/Ka/16.10/II/2018; 2. Laporan Nomor 002/LP/PB/Ka/16.10/II/2018; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT GUNAWAN SUSWANTORO (SEKRETARIS JENDERAL BAWASLU RI)  Menjelaskan bahwa terkait Pengumuman hasil Pleno Bawaslu RI dan Keputusan Bawaslu RI merupakan tugas Sekretariat untuk menyampaikan dan mengumumkan. Bahwa tidak ada satupun yang berubah dari Keputusan Pleno tersebut dan mengumumkan itu adalah kewajiban saya sebagai Sekretariat. FARID WAJDI (ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN TRENGGALEK)  Menjelaskan bahwa tidak benar dan tidak pernah merasa membuat ataupun mendatangani apa yang ada di dalam surat pernyataan tersebut. Surat pernyataan tersebut beredar di media social, sehingga tidak diketahui bagaimana orang yang mengatasnamakan saya, sehingga ini menjadi salah satu hal untuk menjatuhkan saya sebagai calon anggota  Pada saat itu tahun 2017 saya menyatakan bahwa itu sesuatu yang tidak benar dan itu suatu hal untuk menjatuhkan saya dalam mengikuti seleksi.  Saya sebagai pengacara pada tahun 2017 dan konsultan dan aktif di hukum organisasi perhimpunan advokat. ULIL ABSOR (ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN TRENGGALEK)  Menjelaskan bahwa bahwa foto tersebut tidak berkaitan dengan tuduhan- tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu. Jadi foto itu terdapat dalam fb saya ketika saya menjadi pimpinan organisasi ekstra kampus tahun 2011, jadi waktu itu saya masih pengurus mahasiswa. [2.8] KETERANGAN SAKSI AGUS TRIANTA Kami ingin menyampaikan apa yang kami ketahui berkaitan dengan saudara Farid Wajdi dari Kabupaten Trenggalek yang kebetulan pada tahun 2017 itu bersama-sama dengan saya untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Trenggalek. Kami berangkat bersama-sama masuk 6 besar juga bersama-sama, benar apa yang disampaikan tadi bahwasanya surat itu muncul dari media social, Namun pada waktu itu saya sendiri juga tahu dari medsos, tapi ketika klarifikasi pada tes wawancara terakhir saya sampaikan Kepada beliau yang bersangkut, “kenapa mas harus menandatangani persoalan semacam itu?”, kemudian yang kedua ketika diklarifikasi oleh beberapa pihak pada waktu yang bertepatan dengan tangga17 itu dikejar-kejar oleh teman- teman wartawan untuk dimintai informasi sebenarnya itu apakah surat tersebut benar-benar beliau yang menuliskan dan mendatangani, namun yang bersangkutan tidak mau berkomentar seperti hari ini. Kemudian informasi yang saya dapat dari Bawaslu Provinsi itu tidak secara langsung tapi informasi itu dari mulut ke mulut bahwasanya beliau tidak diterima untuk menjadi Panwaslu Kabupaten/kota pada tahun 2017, salah satu indikatornya adalah karena mendatangani surat pernyataan tersebut. ELSA FIFAJANTI Bahwasanya ini ada kaitannya dengan orang yang melaporkan, jadi yang bernama Georg Da Silva itu pernah melaporkan kasus bocornya tes tahun 2017 untuk pemilihan Gubernur maupun Bupati ternyata dicabut dan ternyata George sekarang menjabat di Bawaslu kabupaten. Ini kenapa Kok sampai dicabut sehingga ini menunjukkan tanda tanya yang mencabut. Pada tahun 2017 itu Ada dugaan bocornya soal tes 2017, Ternyata bukan hanya sekedar dugaan tapi itu benar-benar bocor, Saya bersama beberapa teman itu mengetahui karena ada salah satu teman yang dikirim melalui wa grup, tetapi karena wa grupnya hp dia tidak mendukung, sehingga setelah tes itu berlangsung WAnya dibuka ternyata soal yang dikerjakan pada saat tes 2017 itu Sama persis dengan soal yang beredar di WA grup. Nah dalam perkembangan selanjutnya saya Elsa dan beberapa teman Akhirnya terpilih menjadi Panwaslu kota Kabupaten tahun 2017. saya tidak mendapatkan bocoran soal, tapi saya menyaksikan bahwa soal itu beredar di WA grup. Soal sama persis, karena begitu selesai tes kita di ruangan masing-masing sibuk dengan HP dan kita masih ingat soal itu masih persis. Dan ada jawabannya diketik dengan huruf merah kemudian dalam perkembangan selanjutnya saya dicatut oleh yang namanya George Da Silva yang sekarang menjadi Bawaslu kabupaten Malang itu untuk menjadi saksi atas Pengaduan dia ke DKPP, atas dugaan bocornya soal ini tanpa mengkonfirmasi saya, apakah saya beredia atau tidak untuk menjadi saksi, karena saya menjadi Panwaslu tahun 2017 saya merasa tidak etis ketika Pengaduan itu mempersoalkan atasan saya yakni Bawaslu RI. George Da Silfa datang ke Bawaslu RI entah apa yang terjadi, sudah beberapa kali saya dihubungi Tapi beberapa kali saya menolak, Dan saya juga dihubungi oleh Pak Haryono tentang hal ini saya juga berkonsultasi tentang hal ini, karena dalam perjalanan George tidak patut menjadi anggota 2017, sehingga dia melakukan Pengaduan itu dan mencatat saya untuk menjadi saksi. Karena saya tidak mau menjadi saksi George Da Silva datang ke DKPP dan saya mendapatkan informasi kalau dia juga datang ke Bawaslu RI. Entah kenapa tiba-tiba Pengaduan itu dicabut, sehingga tidak jadilah sidang kode etik yang menyangkut soal ini. Dalam perkembangan selanjutnya george Mengikuti tes menjadi Bawaslu kabupaten kota yang kemarin ternyata beliau ditetapkan menjadi Bawaslu kabupaten. Saya kenal dengan George Da Silva Sebagai sesama Panwaslu tahun 2012 sampai dengan 2014, karena kita waktu itu juga tesnya barang-barang di wilayah Kediri. Tahun 2017 saya mendaftar bersama pak George, Dan saya ditetapkan menjadi anggota panwaslu tapi Pak George tidak ditetapkan. Pada saat itu pimpinan Bawaslu RI sudah eranya pak Abhan dan Bapak Ibu yang ada pada saat ini. Pada saat itu, setahu saya pada waktu itu soalnya dibuat di Bawaslu RI. Yang saya ingat pada waktu itu, tes tulisnya ada di Kediri belum menggunakan CAT, jadi tes tertulis dengan multichoice dengan isinya. Dan dibagi dalam beberpa regional, Saya waktu itu di Kediri dan saat itu Pak George juga di sana, bahwa ada 100 soal yang diujikan. Saya mengetahui bocoran soal Sesaat setelah bubar tes. Saya memang tidak memperoleh postingan itu, Tapi beberapa teman yang memperoleh itu sama persis, saya melihatnya dan membacanya rame-rame. Soal sama persis, Barangkali saksi yang hadir juga mendapatkan sama persis di wa-nya, beliau yang mungkin bisa memberikan kesaksian juga, kalau saya tidak mendapatkan tapi saya ikut membaca. MISKANTO Bahwa saya kenal dengan Ulil Absor dan Aang Kunaefi. Menjelaskan terkait dengan pasal 135 dari pasal 117 ketentuan umum untuk syarat menjadi Bawaslu kabupaten kota berkaitan dengan Syarat-syarat untuk tidak memenuhi syarat sebagai Bawaslu dan jajarannya pasal 135 ayat (2) poin a. terkait umur tersebut, Berpendapat proses pengangkatan menggunakan undang-undang 15 tahun 2011 yang pada saat itu usianya adalah minimal 30 tahun sudah tepat waktu itu, beliaunya usia 30 tahun. Tetapi di dalam pelaksanaannya itu ada proses Untuk pelaksanaan undang-undang 7 tahun 2017 di tahun 2017 ini, itu syarat minimalnya menjadi 35 bukan lagi 30 tahun. Jadi pada saat ini beliau berusia 32 tahun, tetapi dalam ketentuan undang-undang yang saat ini berjalan saat meninggalnya menjadi 35 kalau begitu persoalannya adalah isi pasal 135.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu tidak profesional dan transparan dalam proses seleksi Panwas menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 dimana tidak ada ketentuan perundang-undangan secara teknis mengatur existing Panwas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 bisa dicoret atau dianulir. Dalam hal ini, Pengadu menduga Panwas Kabupaten/Kota yang telah terbentuk tidak ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota adanya rasa “suka dan tidak suka” atau karena Pengadu tidak memiliki “bendera organisasi” yang berafiliasi dengan para Teradu I sampai dengan Teradu XII, misalnya PMII, HMI, GMNI atau Ormas; [4.1.2] Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu XII saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan tidak pernah mengetahui kinerja Panwas Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk dan tanpa melihat kinerja Panwas Kabupaten/Kota dalam mendapatkan penghargaan Bawaslu Award. Selain itu, Teradu I sampai dengan Teradu XII tidak pernah menjelaskan hasil evaluasi kepada para Pengadu maupun kepada Panwas Kabupaten/Kota yang telah terbentuk yang tidak ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, terkait apa metode dan hasil evaluasi yang menyebabkan atau sebagai dasar untuk tidak menetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota; [4.1.3] Bahwa diduga para Teradu tidak profesional dalam seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek atas nama Farid Wajdi yang telah menandatangani surat pernyataan komitmen terhadap Partai Demokrat; [4.1.4] Bahwa diduga para Teradu tidak profesional dalam seleksi anggota Bawaslu Kota Mojokerto atas nama Ulil Absor yang telah menjadi tim sukses calon Bupati Kabupaten Mojokerto saat Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 dan meloloskan Dian Pratmawati yang tidak memiliki pengalaman sedikitpun sebagai penyelenggara Pemilu; [4.1.5] Bahwa terhadap Teradu VII atas nama Aang Kunaifi Tidak Memenuhi Syarat sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan syarat usia. Bahwa Teradu VII atas nama Aang Kunaifi diangkat menjadi Bawaslu Provinsi Jawa Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang menentukan syarat sebagai Bawaslu Provinsi paling rendah 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan Pasal 85 huruf b Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011; [4.1.6] Bahwa dalam rekrutmen penambahan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ada dugaan perjanjian antara terpilihnya komisioner Bawaslu Kabupaten Malang George Da Silva dengan Pimpinan Bawaslu RI atau Teradu I sampai dengan Teradu V, terkait pencabutan laporan George Da Silva terhadap dugaan bocornya soal tes tulis Panwas Tahun 2017 yang dilaporkan ke DKPP; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak profesional dan transparan dalam proses seleksi Panwas menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023, Teradu I menjelaskan bahwa para Pengadu keliru dalam memahami pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah terbentuk hasil proses seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terkait (Existing) tidak dilakukan seleksi namun hanya dilakukan evaluasi kinerja. Terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru maupun Existing tetap dilakukan seleksi namun dengan mekanisme yang berbeda dengan membentuk Tim Seleksi oleh Bawaslu RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2018. Teradu I menjelaskan bahwa apabila para Pengadu mendasarkan pada ketentuan Pasal 567 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maka hal tersebut merupakan pemahaman yang keliru. Dalam Pasal 565 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pada ayat (1) “Hasil seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan bahwa “Tata cara pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu”. Berdasarkan Pasal tersebut, Bawaslu RI membentuk Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018. Selain itu, Tim Seleksi sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018, dalam hal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari seorang Petahana, Tim Seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Panwas Kabupaten/Kota. Bahwa evaluasi kinerja dilakukan oleh Bawaslu Provinsi selaku atasannya langsung dengan alasan lebih mengetahui kinerja para anggota Panwas Kabupaten/Kota dibawahnya. Teradu I menjelaskan bahwa evaluasi dimaksud bukan hasil akhir, namun diserahkan kepada Bawaslu RI untuk dilakukan penilaian kembali berdasarkan penggabungan hasil akhir oleh pihak yang memiliki komptensi yang ditunjuk oleh Bawaslu RI dengan mendasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0122.B BAWASLU/HK.01.01/III/2018 tentang Tim Penyusunan Mekanisme dan Instrumen Evaluasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota Periode 2017- 2018. Dalam persidangan, Teradu VI menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi kinerja dan uji kelayakan merupakan pendelegasian wewenang dari Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0435/K.Bawaslu /HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Uji kelayakan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan mekanisme Semi Structured Group Discussion (SSGD), atau diskusi kelompok yang dilakukan dengan menggilir moderator diantara para peserta diskusi sebagaimana Surat Bawaslu nomor 0886/K.Bawaslu /KP.01.00/VIII/2018. [4.2.2] Terhadap dalil aduan para Pengadu terkait hasil evaluasi yang tidak pernah diumumkan oleh Teradu I sampai dengan Teradu XII. Teradu I menjelaskan bahwa hasil evaluasi kinerja terkait ranking dan skor peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak diumumkan. Hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Teradu I menjelaskan bahwa dalil aduan para Pengadu terkait mekanisme pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan mekanisme yang berbeda dengan pemberhentian oleh DKPP sesuai dengan Pasal 135 ayat (1) huruf c, ayat (2) dan Pasal 136 ayat (4) tentang Pemilihan Umum. Oleh karenanya, para Pengadu tidak ditetapkan kembali menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan hasil dari seleksi dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi, Pihak Ketiga dan Bawaslu RI. [4.2.3] Terhadap dalil aduan para Pengadu bahwa para Teradu tidak profesional dalam seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek atas nama Farid Wajdi, Teradu VI menjelaskan bahwa pada saat Uji Kelayakan dan Kepatutan Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melakukan klarifikasi atas dugaan Farid Wajdi menandatangani surat pernyataan komitmen terhadap Partai Demokrat. Bawaslu Provinsi Jawa Timur memeriksa surat pernyataan dengan mencocokan tandatangan KTP Farid Wajdi dan hasil pemeriksaan ditemukan ada tarikan tandatangan yang berbeda pada kedua dokumen tersebut. [4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak profesional dalam seleksi anggota Bawaslu Kota Mojokerto atas nama Ulil Absor, Teradu VI menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melakukan penelusuran dengan meneliti halaman Facebook Ulil Absor dan dokumen terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Bahwa hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Jawa Timur ditemukan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2012. Terkait foto Ulil Absor yang diduga menjadi tim sukses calon Bupati Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 tidak berdasar karena Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak menemukan nama Ulil Absor dicantumkan dalam salah satu Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Teradu IV menjelaskan telah melakukan klarifikasi langsung terhadap Ulil Absor dan diketahui kejadian tersebut merupakan bagian dari ulang tahun organisasi dimana yang bersangkutan menjadi Ketuanya. Selain itu, proses seleksi Panwas Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak pernah menerima Pengaduan yang didalilkan oleh para Pengadu. Terkait diloloskannya Dian Pratmawati sebagai Bawaslu Kota Mojokerto, Teradu I menjelaskan bahwa proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota bukan hanya berdasarkan pada pengalaman peserta seleksi. Para peserta seleksi dinilai dari beberapa aspek termasuk aspek psikologi dan evaluasi kinerja bagi existing. Teradu I menjelaskan bahwa Pengadu telah keliru karena hanya melihat kemampuan dan pengalaman seseorang dari peserta seleksi sebatas identitas KTP saja. Teradu VI menjelaskan bahwa seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur hanya menerima nama sebagai bagian dari hasil proses seleksi yang telah dilaksanakan untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. [4.2.5] Terhadap dalil aduan para Pengadu terkait Aang Kunaefi tidak memenuhi syarat usia sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Teradu I menjelaskan bahwa syarat usia seleksi anggota Bawaslu Provinsi yang masih menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, pada saat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diundangkan mengacu pada ketentuan Pasal 564 yang menyatakan “Dalam hal proses seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawasu Kabupaten/Kota yang sedang berlangsung pada saat undang-undang ini diundangkan, persyaratan dan proses seleksi yang sedang berlangsung tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum”. Teradu VII menjelaskan bahwa seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2017-2022 dimulai pada bulan Juli 2017. Sedangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disahkan pada tanggal 15 Agustus 2017. Sesuai ketentuan Pasal 565 ayat (1) Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Hasil seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun- 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepaniang memenuhi persyaratan sebagaimana dalam undang - undang Undang-Undang ini”. Dalam ketentuan Pasal 565 ayat (1) tersebut hanya membatasi yang ditujukan untuk proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak profesional dan tidak transparan dalam proses seleksi Panwas Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 di Provinsi Jawa Timur. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa para Pengadu merupakan anggota Panwas Kabupaten/Kota yang tidak terpilih kembali menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023. Dalil aduan terkait Pasal 567 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dibantah oleh Teradu I s.d Teradu V selaku anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Dalam persidangan terungkap bahwa pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota bukan Penambahan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Adanya ketentuan Pasal 89 ayat (4) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang mensyaratkan Bawaslu RI membentuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Pertama Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan PAW Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas Desa/Kelurahan, Panwas Luar Negeri, dan Panwas TPS, Pasal 37 ayat (3) yang berbunyi “hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum”. Dalam sisi lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (2) juncto Pasal 32 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, “dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang Petahana, Tim Seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 39 ayat (2) mensyaratkan lulus tes kesehatan dan tes wawancara Tim Seleksi bagi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kepada Bawaslu Provinsi. Bahwa kemudian, Bawaslu RI telah membentuk Tim Seleksi Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0419/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 5 Juni 2018. Selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2018 terbit Keputusan Nomor 0592/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Perubahan Keputusan Nomor 0419/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 terkait Tim Seleksi. Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI telah menyusun dan menetapkan Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 jo Keputusan Keputusan Nomor 0600/K.Bawaslu/HK.010.0/VII/2019. Secara normatif para Teradu telah membentuk berbagai peraturan dalam memberikan kepastian hukum terhadap proses pelaksanaan seleksi. Akan tetapi, implementasi peraturan yang memberi jaminan kepastian hukum terhadap objektivitas standar penilaian pada tahap penentuan akhir calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam persidangan, DKPP telah meminta dokumen hasil evaluasi terhadap Petahana, sebagai dasar untuk mengukur kerangka objektifitas para Teradu dalam menentukan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih, tetapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan untuk menyerahkan bukti tambahan, para Teradu tidak menyerahkan. Hal tersebut menguatkan dugaan Pengadu bahwa para Teradu dalam menentukan calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota terpilih didasarkan pada kedekatan ikatan-ikatan yang bersifat emosional antara para Teradu dengan peserta seleksi anggota bawaslu Kabuapten Kota. Hal tersebut diperkuat dengan fakta persidangan pernyataan Teradu II Muhammad Afifudin bahwa proses seleksi dilakukan hanya bersifat formalitas saja. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai bahwa pernyataan tersebut bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu RI dan secara etika tidak dapat dibenarkan. Teradu II sepatutnya menjaga marwah dan kehormatan Pengawas Pemilu dengan tidak membuat pernyataan yang bersifat menjanjikan kepada para Petahana. Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sebagai mitra dari Teradu II semestinya memberikan fungsi pengingat agar Teradu II dapat menjaga integritas dan kredibiltasnya sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu terkait tidak trasparan dan tidak profesional dalam proses seleksi Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota terbukti, dan jawaban Teradu I s.d V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Terkait proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur periode periode 2018-2023 bukan merupakan kewenangan penuh Teradu VI s.d XII sehingga beban pertanggungjawaban etik tidak dapat dilimpahkan kepada Teradu VI s.d XII. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d XII dapat diterima; [4.3.2] Terkait dalil aduan para Pengadu yang mendalilkan hasil evaluasi yang tidak pernah diumumkan oleh para Teradu. Bahwa benar terhadap hasil evaluasi kinerja petahana maupun hasil nilai dari serangkaian proses Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak diumumkan oleh para Teradu. Dalam persidangan, Teradu I s.d V membantah dalil aduan para Pengadu. Teradu I menjelaskan terkait ranking dan skor peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak diumumkan dengan alasan dokumen dimaksud merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Infomasi Publik. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai, para Teradu telah melaksanakan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Akan tetapi untuk tujuan pengelolaan data dan informasi yang transparan dan akuntabel, DKPP perlu mengingatkan para Teradu dalam kedudukannya selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur agar di dalam mengelola data dan informasi yang bersifat rahasia hendaknya kategori jenis dan bentuknya dalam proses seleksi disosialisasikan terlebih dahulu kepada publik agar dikemudian hari tidak dituntut masyarakat sebagai informasi yang dapat diketahui. Hal tersebut bertujuan supaya tidak menimbulkan kecurigaan para Pengadu terhadap hasil evaluasi proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan fakta tersebut dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terkait dalil aduan para Pengadu yang mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek atas nama Farid Wajdi. Dalam fakta persidangan terungkap, beredar surat pernyataan komitmen Farid Wajdi terhadap Partai Demokrat untuk mengawal Edi Baskoro Yudhoyono dalam Pemilihan Legislatif di Provinsi Jawa Timur. Terhadap isu yang telah menyebar di Media Elektronik, dalam persidangan Farid Wajdi memberikan klarifikasi bahwa surat pernyataan tersebut bukan tanda tangan dirinya. Terkait fakta tersebut Teradu VI menjelaskan bahwa telah melakukan upaya klarifikasi langusng terhadap Farid Wajdi pada saat Uji Kelayakan dan Kepatutan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan bukti yang dilampirkan oleh Farid Wajdi pada saat sidang pemeriksaan, tanda tangan dan tulisan tangan terdapat tarikan yang berbeda pada kedua surat pernyataan. Atas fakta tersebut, sepanjang dalil aduan a quo tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Terkait dalil aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam seleksi anggota Bawaslu Kota Mojokerto atas nama Ulil Absor dan Dian Pratmawati. Dalam persidangan terungkap fakta, beredarnya foto Ulil Absor yang diduga sebagai Tim Sukses Calon Bupati Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 dibantah oleh para Teradu. Teradu VI menjelaskan bahwa telah melakukan klarifikasi langsung terhadap Ulil Absor terkait isu tersebut. terhadap fakta tersebut para Pengadu tidak dapat membuktikan kebenaran bahwa Ulil Absor menjadi Tim Sukses dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Selain itu, dalil para Pengadu terbantahkan dengan bukti yang disertakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur berupa Susunan Tim Kampanye dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Terhadap Dian Pratmawati, DKPP menilai dalil aduan para Pengadu tidak berdasar. Dalil aduan tersebut terbantahkan dengan kewenangan yang dimiliki oleh para Teradu. DKPP menilai bahwa kewenangan untuk pendaftaran sampai pada tahap 10 besar merupakan kewenangan dari Tim Seleksi Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, para Teradu Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia telah bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.5] Berkenaan dengan dalil Aang Kunaefi tidak memenuhi syarat usia sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa benar diakui oleh Teradu VII pada saat mendaftar calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2017-2022 masih berumur 30 Tahun. Teradu VII menjelaskan pada saat mendaftar masih berlaku Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 85 huruf a mensyaratkan usia 30 (tiga puluh tahun) untuk calon anggota Bawaslu Provinsi. Bahwa Teradu VII menjelaskan bahwa seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur 2017-2022 dimulai pada tanggal 17 Juli 2017 sedangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disahkan tangal 15 Agustus 2017. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu VII diangkat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada tanggal 18 September 2018 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0498/K/ BAWASLU/HK/01.01/IX/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. Meskipun, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia sesuai ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf adalah 35 (tiga puluh lima) tahun. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat, bahwa batas usia Aang Kunaefi secara mutatis mutandis masih berlaku terhadap Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 sepanjang masih diatur dalam Pasal 564 yang menyatakan “Dalam hal proses seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota yang sedang berlangsung pada saat UndangUndang ini diundangkan, persyaratan dan proses seleksi yang sedang berlangsung tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum”. Berdasarkan uraian fakta tersebut, sepanjang dalil aduan a quo tidak tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.6] Terkait dalil aduan para Pengadu yang mendalilkan adanya dugaan perjanjian antara George Da Silva dengan Teradu I s.d V sehingga berakibat terpilihnya George Da Silva dalam rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang. Dalam persidangan, para Pengadu tidak dapat membuktikan kebenaran dalil aduannya. Adapun saksi yang dihadirkan para Pengadu atas nama Elsa Fifajanti, berdasarkan fakta persidangan tidak dapat memberikan bukti mengenai perjanjian George Da Silva dengan Teradu I s.d V. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai sepanjang dalil aduan a quo tidak terbukti dan Jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil aduan para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI, Teradu II Muhammad Afifudin, Teradu III Rahmat Bagja, Teradu IV Fritz Edward Siregar dan Teradu V Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota Bawaslu RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Moh. Amin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Teradu VII Aang Kunaefi, Teradu VIII Totok Hariyono, Teradu IX Purnomo Satriyo, Teradu X Muh. Ihkwanudin Alfianto, Teradu XI Eka Rahmawati dan Teradu XII Nur Elya Anggraini masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir